Penjelasan Kitab Tauhid BAB 8 – Tentang Ruqyah dan Tamimah

BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 8 – Tentang Ruqyah dan Tamimah

BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…
BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…


BAB 8([1])بَابُ مَا جَاءَ فِي الرُّقَى وَالتَّمَائِمِTENTANG RUQYAH DAN TAMIMAH([2])في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه “أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر، أو قلادة إلا قطعتDiriwayatkan dalam shahih([3]) dari Abu Basyir Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِيْ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٍ إِلاَّ قُطِعَتْ“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan”.([4])Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah  syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud). ([5]) Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi). ([6])TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ([7]) .RUQYAH ([8]) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ radhiallahu ‘abhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya:يَا رُوَيْفِعُ، لَعَلَّ الحَيَاةَ تَطُوْلُ بِكَ، فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وِتْرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيْعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ، فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرٍيْءٌ مِنْهُ“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair radhiallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.” ([9])Kandungan bab ini:Pengertian ruqyah dan tamimah.Pengertian tiwalah.Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud ([10]).KETERANGAN (FOOTNOTE)([1]) Diantara perkara yang tersebar di banyak penjuru dunia Islam adalah menggantungkan atau memakai jimat, baik pada anak-anak, maupun lelaki dewasa. Bahkan jimat juga digantungkan/dipakaikan pada rumah, mobil, dan hewan. Semua ini dilakukan dengan niat agar terhindar dari gangguan, bencana, atau penyakit ‘ain, dan yang lainnya. Ternyata aqidah yang mengakar di sebagian masyarakat Islam tentang jimat bukanlah aqidah yang baru muncul, akan tetapi sudah ada sejak zaman jahiliyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, beliau mengingatkan akan bahayanya jimat bahwasanya jimat merupakan kesyirikan yang berbahaya.Akan tetapi ternyata hingga saat ini penggunaan jimat masih saja laris terutama di kalangan masyarakat awam yang jauh dari ilmu dan masih dikuasai oleh kejahilan. Terlebih lagi ada para da’i yang ikut melariskan tersebarnya jimat-jimat tersebut, bahkan sebagian mereka pekerjaannya adalah menjual jimat-jimat dengan harga yang bervariasi, sesuai dengan fungsi dan keampuhan jimat-jimat tersebut.Sungguh menyedihkan, bagaimana tradisi-tradisi dan sunnah-sunnah kaum jahiliyah bisa tetap tegar dan hidup kembali di masyarakat Islam sementara al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi berada di tengah-tengah kita. Tidak lain karena jauhnya masyarakat dari ilmu, wallahul musta’aan.Penggunaan jimat semakin laris lagi tatkala banyak dari masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas dan praktis. Ingin terjaga dan ingin berhasil dalam perdagangan mereka tanpa harus menempuh sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at, maka merekapun -dengan penuh keyakinan- segera pergi ke sebagian ustadz/kiyai yang menjual jimat pelaris, jimat penjaga, atau jimat penangkal. Alhamdulillah dengan menyebarkan ilmu dan sunnah Nabi banyak orang yang akhirnya sadar akan syiriknya jimat. Bahkan saya pernah bertemu dengan seorang da’i yang telah mengislamkan ratusan orang dengan mengajak mereka ke jalan tauhid, padahal da’i tersebut mengaku dahulu setelah lulus dari pondok kerjaannya adalah menjual jimat yang telah ditulisi rajah-rajah pada jimat-jimat tersebut.([2]) Bab ini merupakan penyempurna bagi bagi bab sebelumnya karena masih berkaitan tentang jimat, hanya saja bab ini menjelaskan lebih detail tentang contoh-contoh jimat.judul bab ini tidak dibuka dengan “Termasuk kesyirikan”, berbeda dengan bab sebelumnya yang dibuka dengan, “Termasuk kesyirikan memakai gelang dan sejenisnya…”, karena ruqyah ada perinciannya, ada yang merupakan praktik kesyirikan, namun ada pula yang disyari’atkan. Berbeda halnya dengan memakai gelang untuk menolak bala maka sudah pasti merupakan kesyirikan, baik itu syirik kecil maupun syirik besar.([3]) Yaitu diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka berdua([4]) Hadits ini menunjukkan pengingkaran yang keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau sangat serius dalam melarang penggunaan jimat-jimat. sampai-sampai Nabi mengutus utusan untuk mengumumkan pelarangan jimat.Hadits ini menunjukkan bahwa diantara jimat yang digunakan oleh para ahli jahiliyyah adalah jimat yang dibuat dari watar (tali busur) yang telah usang lalu digunakan sebagai jimat yang digantungkan pada hewan-hewan, dengan meyakini bahwa kalung tali busur tersebut dapat menolak bala atau penyakit karena ‘ain.Namun sebagaimana telah lalu bahwa jimat itu bersifat umum dari sisi (1) bentuk jimat tersebut, dan (2) dari sisi dimana digantungkan atau diletakan atau dituliskan jimat tersebut.Maka semua yang digantungkan/diletakan/ditulis dalam rangka untuk menolak bala maka termasuk jimat. Apakah yang digantungkan dalam bentuk tali, senar, kain, kulit, janur kuning, bunga-bunga, tulang hewan, akar pohon, benda laut -seperti kerang dan keong-, logam tertentu, atau yang lainnya dalam rangka menolak bala maka itu adalah jimat. Bahkan di zaman sekarang sebagian orang tidak lagi menulis jimat di kulit atau kain, tapi mereka menulisnya di perak atau emas, lalu dipakai sebagai jimat.Demikian juga jimat tersebut diletakkan/digantung dimanapun, maka tetap termasuk jimat. Apakah diletakan di leher, di dada, lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, di kaki, di betis, atau pada anak-anak, pada hewan, pada rumah, warung, kendaraan, dan lain-lain.([5]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883)Dalam riwayat yang lain Zainab istri Ibnu Mas’ud berkata :كَانَتْ عَجُوزٌ تَدْخُلُ عَلَيْنَا تَرْقِي مِنَ الْحُمْرَةِ، وَكَانَ لَنَا سَرِيرٌ طَوِيلُ الْقَوَائِمِ، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا دَخَلَ تَنَحْنَحَ وَصَوَّتَ، فَدَخَلَ يَوْمًا فَلَمَّا سَمِعَتْ صَوْتَهُ احْتَجَبَتْ مِنْهُ، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَانِبِي فَمَسَّنِي فَوَجَدَ مَسَّ خَيْطٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: رُقًى لِي فِيهِ مِنَ الْحُمْرَةِ فَجَذَبَهُ وَقَطَعَهُ فَرَمَى بِهِ وَقَالَ: لَقَدْ أَصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللَّهِ أَغْنِيَاءَ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»“Ada seorang wanita tua yang ke rumah kami untuk meruqyah (mengobati) penyakit humroh/merah (yaitu wabah yang menimpa sehingga menyebabkan demam dan warna merah di kulit tubuh-pen) dan kami memiliki tempat tidur yang tinggi kakinya. Adalah Ibnu Mas’ud kalau masuk ke rumah maka beliau berdehem dan mengeraskan suaranya. Suatu hari ia datang, tatkala wanita tua mendengar suaranya maka iapun berhijab darinya. Lalu Ibnu Mas’ud datang dan duduk disampingku lalu ia menyentuhku dan ia merasakan ada benang. Ia berkata, “Apakah ini?”, aku berkata, “Ini adalah ruqyah untuk mencegah penyakit humroh”. Lalu iapun menariknya dan memutuskannya lalu membuangnya. Ia berkata, “Keluarga Abdullah bin Mas’ud tidak membutuhkan kesyirikan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah kesyirikan” (HR Ahmad No. 3615 dan Ibnu Majah No. 3530)([6]) Hadits ini ada kisahnya yaitu :عن عِيسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ فَقِيلَ لَهُ: لَوْ تَعَلَّقْتَ شَيْئًا، فَقَالَ: أَتَعَلَّقُ شَيْئًا، (وفي رواية الترمذي : الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ) وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”Dari ‘Isa bin Abdirrahman ia berkata, “Kami menemui Abdullah bin ‘Ukaim sementara ia sedang sakit, kami menjenguk beliau. Maka dikatakan kepada beliau, “Coba engkau menggantungkan sesuatu !”. Maka beliau berkata, “Aku menggantungkan sesuatu?,  (di riwayat at-Tirmidzi : Kematian lebih dekat dari pada hal itu) sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781 dan at-Tirmidzi No. 2072)Ini adalah faidah dari mengenal sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menyelamatkan seseorang dalam kondisi genting. Jika Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengenal sunnah Nabi tentu bisa saja ia pun akan memakai jimat . Terlebih lagi tatkala ia dalam kondisi sakit. Sebagian orang tatkala sakit terkadang imannya lemah, sehingga ia mau melakukan apa saja yang penting penyakitnya sembuh. Bahkan jangankan memakai jimat, pergi ke dukun juga nekat.([7]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; meskipun sebagian salaf membolehkan akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwa tamimah/jimat dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi hukumnya haram sebagaimana akan datang penjelasannya.([8]) Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanyaHendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan (Lihat Fathul Baari 10/195)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَعَامَّةُ مَا بِأَيْدِي النَّاسِ مِنْ الْعَزَائِمِ وَالطَّلَاسِمِ وَالرُّقَى الَّتِي لَا تُفْقَهُ بِالْعَرَبِيَّةِ فِيهَا مَا هُوَ شِرْكٌ بِالْجِنِّ، وَلِهَذَا نَهَى عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ الرُّقَى الَّتِي لَا يُفْقَهُ مَعْنَاهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةُ الشِّرْكِ وَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ الرَّاقِي أَنَّهَا شِرْكٌ“Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”  (Majmuu’ al-Fataawaa 19/13)Adapun cara meruqyah yang syar’i adalah dengan cara-cara berikut :Pertama : النَفَثُ (dengan tiupan disertai sedikit sekali air liur, dan ada yang mengatakan tanpa air liur sama sekali). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :الرُّؤْيَا (الصَّالِحَةُ) مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (وفي رواية : فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ)، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ“Mimpi yang baik dari Allah dan mimpi yang buruk dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia tidak sukai maka hendaknya ia meniupkan (nafats) tatkala terjaga sebanyak tiga kali dan berlindung dari keburukannya (Dalam riwayat yang lain : “Hendaknya ia meludah ke arah kirinya), karena sesungguhnya hal itu tidak akan memudorotkannya” (HR Al-Bukhari 3292 dan 5747)Kedua : التَّفْلُ (dengan meniup disertai air liur namun tidak sampai pada derajat meludah)Sebagaimana kisah Abu Sa’id al-Khudri, dimana disebutkan :فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ“Maka sahabat (yang meruqyah) meludah dan membaca “Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin” hingga seakan-akan orang tersebut baru saja lepas dari ikatan” (HR Al-Bukhari No. 5749)Dalam riwayat yang lain :فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ“Maka sahabatpun membacakan surat al-Fatihah, ia mengumpulkan ludahnya lalu meludah. Maka sembuhlah orang tersebut” (HR al-Bukhari No. 5736 dan Muslim No. 2201)Ibnu Hajar berkata :أَنَّ النَّفْثَ دُونَ التَّفْلِ وَإِذَا جَازَ التَّفْلُ جَازَ النَّفْثُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى“Sesungguhnya an-nafats dibawah at-taflu, dan jika at-taflu diperbolehkan maka an-nafats tentu lebih utama untuk dibolehkan” (Fathul Baari 10/210)Ketiga : Meruqyah tanpa tiupan sama sekaliعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ، قَالَ: «أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau didatangkan orang sakit kepada beliu maka beliau berkata, “Hilangkanlah penyakit ini wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Al-Bukhari No. 5675 dan Muslim No. 2191)عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ، قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فَقَالَ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ، اشْتَكَيْتُ، فَقَالَ أَنَسٌ: أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: «اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»Dari Abdul Aziz ia berkata, “Aku dan Tsabit menemui Anas bin Malik. Maka Tsabit berkata, “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik -pen) aku sakit. Maka Anas berkata, “Maukah aku meruqyahmu dengan ruqyahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tsabit berkata, “Tentu”. Anas berkata, “Wahai penguasa manusia, Yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha menyembuhkan, dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit” (HR al-Bukhari No. 5742)Keempat : Mencampurkan sedikit tanah dengan air liurعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لِلْمَرِيضِ: «بِسْمِ اللَّهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا»Dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang sakit, “Dengan nama Allah, tanah bumi kami, dengan liur sebagian kami, disembuhkan orang yang sakit diantara kami, dengan izin Robb kami” (HR Al-Bukhari No. 5745 dan Muslim No. 2194)An-Nawawi berkata :وَمَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْمَوْضِعِ الْجَرِيحِ أَوِ الْعَلِيلِ وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ فِي حَالِ الْمَسْحِ“Makna hadits ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air liurnya dengan jari telunjuknya lalu beliau meletakkan telunjuknya di tanah, kemudian sebagian tanah menempel pada jarinya lalu beliau mengusapkannya pada lokasi luka atau daerah sakitnya, dan beliau mengucapkan doa ini tatkala sedang mengusap” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/184)Kelima : Mengusapkan tangan ke tubuhعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ، وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ»Dari Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqofi bahwasanya ia mengeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rasa sakit yang ia rasakan di tubuhnya semenjak ia masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Letakkanlah tanganmu di bagian tubuhmu yang kau rasakan sakit, lalu bacalah bismillah tiga kali dan ucapkanlah sebanyak tujuh kali, “Aku berlindung kepada Allah dengan kekuasaanNya dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku takutkan” (HR Muslim No. 2202)Keenam : Ruqyah dengan membaca lalu meniupkannya ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.Dari Ali bin Abi Tholib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sholat lalu beliau disengat kalajengking. Maka beliau berkata :لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلاَ غَيْرَهُ. ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ بـ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) و(قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ)“Allah melaknat kalajengking, kalajengking tidak meninggalkan gangguannya kepada orang yang sedang sholat dan tidak juga kepada lainnya”. Lalu Nabi meminta air dan garam kemudian Nabi mengusap dengan air tersebut dan membaca surat al-Kafirun, surat al-Falaq, dan surat an-Naas” (HR At-Thabrani dalam al-Mu’jam as-Shogir No. 830 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahihah No. 548)عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّهَا كَانَتْ لَا تَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَوَّذَ فِي الْمَاءِ ثُمَّ يُصَبَّ عَلَى الْمَرِيضِ»Dari Abu Ma’syar dari Aisyah bahwasanya Aisyah memandang tidak mengapa dibacakan di air lalu air tersebut diguyurkan ke orang yang sakit (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah No. 23509)Demikian juga para ulama membolehkan minum dengan air yang telah dibacakan ruqyah, diantaranya Imam Ahmad (lihat al-Aadaab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih  2/456) dan Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/178)Ketujuh : Menuliskan sebagian ayat al-Qur’an lalu menghapusnya dengan air kemudian meminum air tersebut atau mandi dengan air tersebutMetode seperti ini dibolehkan oleh banyak ulama, diantaranya Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, al-Qodhi ‘Iyaadh, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ al-Fataawa 12/599), dan Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’aad 4/170, 356)Namun metode ini dibenci oleh Ibrahim an-Nakho’i (lihat Mushonnaf Ibni Abi Syaibah 5/40 No. 23514), Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arobi dimana beliau berkata : وَهِيَ بِدْعَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ “Ini adalah bid’ah dari syaitan” (‘Aridotul Ahwadzi 8/222) karena metode ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak seorangpun dari sahabat yang melakukannya. Adapun nukilan bahwa Ibnu ‘Abbas membolehkannya maka sanadnya tidak shahih dari beliau (lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah sebagaimana dimuat dalam Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 21/47)([9])  Para ulama sepakat apabila jimat tersebut ternyata isinya adalah ayat-ayat al-Qur’an akan tetapi dicampur dengan rajah-rajah (angka-angka, gambar-gambar dan lambang-lambang tertentu) atau dengan sesuatu yang tidak dimengerti maknanya, maka ini dilarang dan merupakan kesyirikan.Namun jika jimat tersebut ternyata isinya murni hanya dari al-Qur’an atau doa-doa dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka terdapat khilaf di kalangan para salaf akan kebolehannya.Sebagian mereka membolehkan menjadikannya sebagai jimat. Diantaranya  Aisyah radhiallahu ‘anhaa, Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, dan dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Ibnu Sirin dan ‘Athoo’, dan dari kalangan para ulama adalah al-Imam Malik (lihat Tamhiid karya Ibni ‘Abdilbarr 17/161 dan al-Bayaan wa at-Tahshiil karya Ibnu Ar-Rusyd 1/439), dan ini adalah salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad, ini juga pendapat hanafiyah (lihat Hasyiah Ibni ‘Abidin 6/363), ini juga pendapat syafi’iyyah (lihat al-Majmu’ karya an-Nawawi 9/74), ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah (lihat Majmuu’ al-Fataawa 19/64-65), Ibnul Qoyyim (lihat Zaadul Ma’aad 4/212,358), dan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 6/142).Sebagiannya lagi mengharamkannya. Diantaranya dari kalangan para sahabat : Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah dzohir pendapat Hudzaifah bin al-Yamaan, Uqbah bin ‘Aamir, Abdullah bi ‘Ukaim radhiallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in diantaranya Ibrahim An-Nakho’i, dan ini juga riwayat dari al-Imam Ahmad dan yang dipilih oleh banyak sahabatnya, dan juga Ibnul ‘Aroby (lihat ‘Aaridotul Ahwadzi 8/222)Adapun dalil-dalil para ulama yang tidak membolehkan diantaranya :Pertama : Keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang jimat dan tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ(Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah melakukan kesyirikan),مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ(Barangsiapa yang menggunakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya)Kedua : Kalau memang disyariatkan dan bermanfaat bagi umat tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskannya atau akan mencontohkannya. Padahal begitu banyak sekali doa-doa dan dzikir-dzikir yang Nabi ajarkan, akan tetapi semuanya dengan dilafalkan. Tidak ada satu haditspun yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai pengganti doa yang dilafalkan. Ibnul ‘Arobi berkataوَتَعْلِيْقُ الْقُرآنِ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَإِنَّمَا السُّنَّةُ فِيْهِ الذِّكْرُ دُوْنَ التَّعْلِيْقِ“Dan menggantungkan al-Qur’an bukanlah sunnah Nabi, akan tetapi sunnahnya adalah dengan berdzikir (melafalkan) dan bukan menggantungkannya” (‘Aaridhotul Ahwadzi 8/222)Ketiga : Sad ad-Dzari’ah (menutup celah-celah) yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Jika seandainya jimat dengan al-Qur’an boleh maka akan menjadi rancu dan samar antara jimat yang dibolehkan dengan jimat yang tidak dibolehkan. Apalagi banyak orang yang menulis jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an tapi dengan cara-cara yang salah, seperti mencampurkannya dengan rajah-rajah atau gambar-gambar, atau menulis ayat-ayatnya dengan sepotong-sepotong atau dengan huruf-huruf yang dipisah-pisah atau sebagian ayat dirubah sebagian lafalnya. Banyak orang awam yang mengganggap jimat-jimat seperti itu boleh karena mengandung ayat al-Qur’an. Berkata al-Hafiz al-Hakami rahimahullah, “Dan tidak diragukan bahwasanya melarang menggunakan jimat dari al-Qur’an lebih menutup celah yang mengantarkan kepada aqidah yang haram. Terutama di zaman kita ini. Jika para sahabat dan para tabi’in benci dengan jimat dari al-Qur’an di zaman mereka yang mulia dan suci sementara iman di hati mereka lebih kokoh dari gunung, maka dibencinya jimat dari al-Qur’an di zaman kita -yang penuh dengan fitnah dan ujian- lebih utama dan lebih layak. Terlebih lagi mereka (para pengguna jimat) telah menjadikan keringanan ini (bolehnya jimat dengan al-Qur’an) sebagai sarana dan wasilah untuk menggunakan jimat yang murni haram. Diantaranya mereka menulis di jimat mereka sebuah ayat atau surat, atau mereka menulis bismillah atau yang semisalnya, setelah itu di bawahnya mereka menulis rajah-rajah syaitan yang tidak dipahami kecuali orang yang menelaah buku-buku mereka. Diantaranya mereka memalingkan hati orang-orang awam dari bertawakkal kepada Allah menuju ketergantungan kepada apa yang mereka tuliskan. Bahkan mayoritas mereka membohongi/memprovokasi orang-orang awam -padahal tidak ada permasalahan sama sekali-. Maka datanglah salah seorang awam kepada penjual jimat -dan sang penjual jimat sungguh mengetahui bagaimana orang awam ini sangat menyukai jimat- maka penjual jimat ini berkata, “Sesungguhnya engkau terkena musibah yang menyangkut keluargamu atau hartamu atau menimpa dirimu, musibahnya demikian dan demikian”. Atau ia berkata, “Sesungguhnya ada jin yang menyertaimu…”, atau yang semisalnya. Ia menyebutkan perkara-perkara tertentu dan muqoddimah-mudqoddimah yang merupakan was-was syaitan seraya menggambarkan seakan-akan ia adalah orang yang firasatnya benar, sangat kasihan sama orang awam tersebut, sangat ingin kebaikan bagi orang awam tersebut. Maka jika orang awam yang bodoh dan dungu ini hatinya telah dipenuni rasa takut karena apa yang disebutkan tentangnya, maka tatkala itu hatinya berpaling dari Rabbnya kemudian hati dan jasadnya fokus menuju kepada sang penipu tersebut, bersandar kepadanya dan berpatokan kepadanya bukan kepada Allah. Lalu orang awam ini bertanya, “Kalau begitu apakah solusinya terhadap apa yang telah kau sebutkan, bagaimana cara menolaknya/mengatasinya?”. Seakan-akan di tangan penjual (jimat) yang penipu tersebutlah kemanfaatan dan kemudorotan. Maka tatkala itu harapan sang penjual jimatpun terwujudkan, rasa tamaknya pun membesar agar orang awam yang bodoh tadi memberikan uang sebanyak-banyaknya kepadanya. Maka iapun berkata kepada orang awam yang bodoh itu, “Jika engkau memberikan kepadaku uang senilai demikian dan demikian, maka aku akan menuliskan untukmu suatu “penangkal” (yaitu jimat) yang ditulis di kertas yang panjangnya sekian dan lebarnya sekian”, seraya memoles dan memperindah rayuannya. “Nah jimat ini hendaknya engkau pakai untuk menangkal penyakit ini dan itu”. Lihatlah, apakah menurut Anda -disertai keyakinan yang seperti ini- masih termasuk syirik kecil?. Bahkan ini merupakan bentuk penyembahan terhadap selain Allah, bentuk bertawakkal kepada selain Alah, dan bersadar kepada selain Allah menuju kepada perbuatan makhluk…Lalu penjual jimat pun menulis sedikit al-Qur’an di rajah-rajah yang telah ia tuliskan tadi. Demi Allah tidak ada musuh-musuh Islam yang menghina al-Qur’an seperti penghinaan yang dilakukan oleh mereka (para penjual jimat) yang mengaku Islam. Demi Allah tidaklah turun al-Qur’an kecuali untuk dibaca dan diamalkan, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dan semuanya dari Robb kita. Sementara mereka -para penjual jimat- telah menggagalkan ini semua dan telah membuang ini semua di belakang mereka, mereka tidaklah menjaga al-Qur’an melainkan hanyalah tulisannya” (Ma’aarijul Qobuul 2/510-511).Sebagian dai mendapati jimat yang tulisannya ayat kursy tapi ditulis dengan terbalik, dan disela-selanya terdapat nama-nama jin/syaitan. Demikian juga sebagian ayat-ayat yang ada pada jimat ternyata ditulis dengan darah hewan atau dengan darah haid.Salah seorang teman penulis pernah berdakwah di Afrika, ternyata beliau mendapati banyak kaum muslimin yang memakai jimat. Beliaupun mengumpulkan mereka dan mengatakan, “Siapa yang membuka jimatnya kemudian di dalamnya memang benar-benar murni dari ayat al-Qur’an maka dia akan diberi hadiah”. Merekapun bersemangat untuk membuka jimat mereka, ternyata semua jimat mereka bermasalah. Ada yang ayat-ayatnya tertulis terbalik, ada yang ditulis di kulit bangkai, ada yang ditulis dengan darah, dan ada yang ditambahi dengan rajah-rajah.Dikisahkan juga ada seorang da’i yang pergi ke kampung lalu ada sebagian orang yang berkata kepadanya bahwa mereka memiliki jimat yang sangat bermanfaat yang bisa menangkal gangguan kalajengking. Dan mereka telah memakai jimat tersebut selama bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun ada yang mengecek isi jimat tersebut ternyata isinya adalah kata-kata yang mengejek mereka. Diantaranya, “Aku telah mengambil uang kalian”. Rupanya penjual jimat tersebut telah membohongi mereka dengan menjual jimat yang tidak ada khasiatnya sama sekali (kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdurozaq di Mesjid Nabawi tatkala menjelaskan tentang bahaya jimat).Demikian juga kita akhirnya sama sekali tidak bisa mengingkari orang yang pakai jimat, karena jimat yang hanya berisikan al-Quran dibandingkan dengan jimat yang syirik hampir tidak ada bedanya dari bentuk luarnya, apalagi jimat-jimat tersebut pada umumnya tertutup.Demikian juga bisa jadi ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut dipakai oleh anak-anak dan tentunya susah untuk mengatur mereka agar tidak mengotori ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan jimat tersebut.Adapun dalil-dalil para ulama yang membolehkan diantaranya :Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu maka ia akan disandarkan kepadanya” (HR Ahmad No. 18781, hadits hasan lighoirihi)Jika seseorang menggantungkan al-Qur’an sebagai jimat maka sesungguhnya ia telah disandarkan kepada al-Qur’an, dan al-Qur’an adalah firman Allah.Komentar : Memang benar apabila jimat tersebut dari al-Qur’an maka yang menjadi sandaran adalah Allah, akan tetapi cara mengobati menggunakan al-Qur’an harus berdasarkan cara yang telah dijelaskan oleh dalil. Sedangkan cara berobat dengan al-Qur’an yang mempunyai dalil adalah dengan dibaca yaitu dengan ruqyah. Kalau memang dengan menggantungkan sudah cukup maka kita tidak perlu lagi membaca doa dan dzikir pagi petang tetapi cukup kita tempelkan di jimat kemudian kita bawa setiap pagi dan petang. Demikian juga kita tidak perlu membaca doa dan dzikir sebelum tidur, tapi cukup dengan menggantungkan ayat al-kursy di kamar.Kedua : Berdasarkan keumuman firman Allahوَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَDan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (QS Al-Israa’ : 82)Al-Qur’an adalah obat, dan diantara cara menjadikan al-Qur’an sebagai obat adalah dengan menggantungkannya sebagai jimat.Komentar : Benar bahwa al-Qur’an adalah obat tetapi caranya adalah dengan meruqyah yaitu dengan membacanya.Ketiga : Asal dalam pengobatan dan ruqyah adalah boleh selama tidak ada kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah, maka kami berkata : “Wahai Rasulullah bagaimana menurut Anda akan hal itu?”. Nabi berkata, “Tampakkanlah kepadaku bagaimana ruqyah kalian, sesungguhnya tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan kepadanya” (HR Muslim No. 2200)Penulisan jimat dengan ayat-ayat al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk meruqyah dengan tulisan. Al-Baihaqi rahimahullah berkata :إِنْ رَقَى بِمَا لَا يُعْرَفُ أَوْ عَلَى مَا كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ إِضَافَةِ الْعَافِيَةِ إِلَى الرُّقَى لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ رَقَى بِكِتَابِ اللهِ أَوْ بِمَا يَعْرِفُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ مُتَبَرِّكًا بِهِ وَهُوَ يَرَى نُزُولَ الشِّفَاءِ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَلَا بَأْسَ بِهِ“Jika dia meruqyah dengan sesuatu yang yang tidak diketahui (maknanya) atau dengan apa yang diyakini oleh ahlul jahiliyah dimana mereka menyandarkan kesembuhan kepada ruqyah maka hal ini tidak boleh. Dan jika dia meruqyah dengan al-Qur’an atau dengan sesuatu yang diketahui seperti berdzikir kepada Allah sambil bertabarruk dengan al-Qur’an sementara dia meyakini bahwa kesembuhan dari Allah maka tidak mengapa” (As-Sunan al-Kubro 5/590 No. 19612 dan dinuqil juga oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 9/67)Jika ruqyah syar’iyah dengan al-Qur’an dibolehkan maka jimat dengan al-Qur’an juga dibolehkan dengan diqiaskan kepada ruqyah.Komentar : Jimat tidak bisa diqiaskan dengan ruqyah karena beberapa alasan :Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat tentang cara meruqyah mereka, adapun jimat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak mempertanyakan tentangnyaRuqyah syar’iyah sangat jelas manfaatnya bahkan bisa langsung dirasakan, seperti untuk mengusir syaitan atau mengobati orang yang kerasukan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyuruh agar membaca al-Qur’an di rumah untuk mengusir syaitan. Adapun jimat dengan al-Qur’an maka tidak ada manfaatnya yang jelas. Padahal Nabi lebih menyukai kemudahan bagi umatnya. Jika memang jimat dengan al-Qur’an itu boleh tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengarahkan kepada jimat.Karenanya Nabi membacakan doa untuk al-Hasan dan al-Husain. Padahal lebih mudah jika dibuatkan jimat bagi al-Hasan dan al-Husain lalu digantungkan di leher mereka berdua, sehingga bisa selalu menjaga mereka berdua dan tidak perlu dibaca doanya berulang-ulang.Kesimpulannya adalah pendapat yang melarang jimat secara mutlak lebih hati-hati dan lebih selamat. Namun menggunakan jimat dengan al-Qur’an tidaklah sampai pada derajat syirik, karena yang menjadi tempat bergantung adalah Allah dan yang dijadikan sarana adalah firman Allah.([10]) Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.Bersambung Insya Allah…

Nasihat kepada para Penuntut Ilmu

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek

Nasihat kepada para Penuntut Ilmu

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa nasihat (arahan) syaikh kepada orang-orang yang ingin menuntut ilmu (agama), bagaimana tahapan (fase) dalam mempelajari dan mendalami ilmu (agama) secara mendasar? Apa nasihat syaikh agar kita tetap berpegang (komitmen) dengan hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)?Jawaban:Segala puji bagi Allah Ta’ala, yang telah memudahkan menuntut ilmu,وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran. Maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu (agama), maka akan Allah Ta’ala mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9]: 122)Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJalan (metode) untuk menuntut ilmu itu banyak tersedia, alhamdulillah. Baik dengan masuk ke madrasah (sekolah agama), ma’had [1], atau kuliah (sekolah tinggi) yang bersifat formal, kemudian engkau mempelajari buku panduan dalam berbagai bidang agama, seperti tauhid, fiqh, tafsir, hadits, dan bahasa Arab (lughoh). Karena ma’had, sekolah tinggi, dan sekolah agama tersebut memiliki buku panduan yang bagus bagi orang-orang yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala (untuk belajar di sana, pen.) dan juga memiliki guru-guru yang kompeten (ahli).Atau bisa juga belajar di majelis ilmu yang terdapat di masjid-masjid dan diasuh oleh para ulama, yang memang duduk untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Jika masjid yang terdapat majelis ilmu di dalamnya itu tidak dekat, maka pergilah ke masjid lainnya, meskipun jauh dan meskipun untuk pergi ke sana membutuhkan safar (perjalanan jauh). Hal ini karena ulama terdahulu, mereka melakukan safar untuk menuntut ilmu dengan perjalanan yang panjang dan mereka tidak memiliki kendaraan atau pesawat terbang. Bahkan, mereka hanya memiliki kaki untuk berjalan atau menaiki hewan tunggangan, padahal jaraknya jauh dan di negeri asing. Meskipun dalam kondisi seperti itu, mereka tetap bersabar.Hal ini karena ilmu tidaklah diraih dengan sekedar angan-angan dan tidaklah diraih dengan cara yang gampang (instan). Akan tetapi, menuntut ilmu membutuhkan kesabaran dalam rasa letih, mengharap pahala (ihtisaab), dan juga (membutuhkan) niat yang benar. [2]Baca Juga: Penuntut Ilmu Hendaknya Memilih Waktu Yang Baik Untuk Belajar Inilah Adab-Adab Penuntut Ilmu ***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Dalam budaya di Arab Saudi, istilah “ma’had” itu identik dengan sekolah non-boarding setingkat SMP dan SMA. Adapun di budaya kita, istilah ma’had itu biasanya identik dengan sekolah boarding (santri menginap dan tidak pulang).[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 28-29 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Doa Untuk Pemimpin, Hukum Cicilan Dalam Islam, Menerima Hadiah, Tujuan Berpakaian Menurut Islam, Bacaan Dzikir Pendek

Tebar Salam dan Minta Izin

Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Tebar Salam dan Minta Izin

Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Download   Ini ayat yang membicarakan tentang tebar salam dan minta izin.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Pertama]   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nuur: 27) Ayat secara lebih lengkap, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)   Arti Ucapan Salam   Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; doa rahmat supaya mendapat kebaikan; doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.   Faedah Ayat   Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan tanpa mengucapkan salam. Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah. Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat. Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan. Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram. Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam. Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167). Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin. Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya. Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk. Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu. Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak. Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas. Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin. Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib. Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu. Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.   Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam   Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak suka untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin. Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin. Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin. Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya. Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu). Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik). Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran. Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Hukum Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid

Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid

Hukum Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid

Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid
Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140606&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bermakmum dengan Imam Melalui Speaker Masjid Assalamualaikum ww pak Ustad dikamar hotel ada spekernnya kalau kita di hotel dikamar makmum solat dr masjid sah tidak solatnya terima kasih Dari : Ibu Kuntaraini, di Makkah Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, “Apakah boleh seorang muslim melakukan sholat mengikuti sholat yang disiarkan live di televisi atau radio, tanpa melihat melihat imam, terkhusus bagi kaum wanita.” Beliau menjawab : ” لا يجوز للإنسان أن يقتدي بالإمام بواسطة الراديو أو بواسطة التلفزيون ؛ لأن صلاة الجماعة يقصد بها الاجتماع , فلا بد أن تكون في موضع واحد , أو تتصل الصفوف بعضها ببعض , ولا تجوز الصلاة بواسطتهما (الراديو والتليفزيون) وذلك لعدم حصول المقصود بهذا , ولو أننا أجزنا ذلك لأمكن كل واحد أن يصلي في بيته الصلوات الخمس , بل الجمعة أيضاً , وهذا مناف لمشروعية الجمعة والجماعة , وعلى هذا فلا يحل للنساء ولا لغيرهن أن يصلي أحد منهم خلف المذياع أو خلف التلفاز . والله الموفق” اهـ . Tidak boleh seorang melakukan sholat mengikuti imam melalui perantara siaran live radio ataupun televisi. Karena tujuan dari sholat jama’ah adalah berkumpul. Maka harus dilakukan di satu tempat yang sama, atau shofnya bersambung dengan shof yang lain (dalam satu jama’ah). Alasan lain tidak boleh sholat jama’ah berperantara radio atau televisi, kalau seandainya kita katakan boleh, masing-masing orang akan sholat lima waktu di rumah. Bahkan sholat Jumat sekalipun. Tentu seperti ini menafikan tujuan dari sholah Jum’at dan sholah jama’ah (yang tujuannya adalah mengumpulkan manusia). Oleh karena itu, tidak boleh bagi kaum wanita dan yang lainnya, berjama’ah mengikuti sholat di radio atau televisi. Hanya Allah yang dapat memberi taufik. (Majmu’ Al-Fatawa 15/213) Komite Kajian Ilmiyah Islam dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya pertanyaan senada. Berikut jawabannya : ” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد ، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط ، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة ، جمعة أم غيرها ، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه ؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء ، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ . Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang-orang lemah atau yang masih kuat, untuk sholat di rumah mereka, baik sendirian maupun jama’ah, mengikuti imam di masjid, menyambungkan sholat mereka dengan sholatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik sholat wajib maupun sunah, sholat Jumat atau sholat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan sholat fardu berjama’ah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.” (Fatawa Lajnah Daimah 9/218) Wallahualam bis showab. Makkah Al-Mukaromah, 24 Sofar 1440 H Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Istighfar, Jodoh Itu Takdir Atau Nasib, Hukum Cincin Kawin, Doa Untuk Ibu Yang Telah Meninggal, Akik Nabi Muhammad, Amalan Ibu Hamil 3 Bulan Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 232 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ucapan Salam dan Melayani Tamu

Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Ucapan Salam dan Melayani Tamu

Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Download   Islam juga mengajarkan mengucapkan salam dan melayani tamu. Berikut kami sebutkan tiga ayat yang dibahas dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi, berserta penjelasan ulama di dalamnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   [Ayat Kedua]   Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)   Faedah Ayat   Jika memasuki rumah siapa pun, baik rumah sendiri maupun rumah orang lain, hendaklah mengucapkan salam. Begitu pula tetap mengucapkan salam jika rumah tersebut berpenghuni ataukah tidak. Jika seseorang memasuki rumah, maka ucapkanlah salam satu dan lainnya walau ayat disebut “salam kepada dirimu sendiri” karena satu muslim dan lainnya adalah satu badan sehingga diperintahkan saling menyayangi dan mengasihi. Salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah, maksudnya merupakan syariat dari Allah yang diberi berkat dengan selamat dari kekurangan dan mendapatkan rahmat. Ucapan salam itu bagian dari kalimut thayyib, ucapan yang baik yang dicintai oleh Allah. mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ “Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17). Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN. ASSALAMU ‘ALAIKUM AHLAL BAIT WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH”. (Al-Adzkar, hlm. 468-469). Maksud kalimat “Assalaamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri, lalu orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang saleh, maksud saleh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 3:186).    [Ayat Ketiga]   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisaa’: 86) Faedah Ayat   Tahiyyah dalam ayat maksudnya adalah ucapan dari orang yang saling bertemu di mana saling memuliakan dan mendoakan. Penghormatan yang paling yang diajarkan oleh syariat Islam adalah ucapan salam baik ketika memulai dan membalasnya. Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya. Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih. Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)   [Ayat Keempat]   Allah Ta’ala berfirman, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz Dzariyat: 24-30)   Faedah Ayat   Malaikat yang mulia mendatangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salam untuk memberikan kabar gembira tentang anak yang akan lahir yaitu Ishaq, dari Ishaq lahirlah Ya’qub. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menemui malaikat yang hadir dan menjawab salam mereka, padahal para malaikat tersebut (yaitu Jibril, Mikail, Israfil) datang dalam bentuk rupa pemuda yang bagus rupawan. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam membalas salam mereka dengan ucapan salam yang lebih baik. Nabi Ibrahim adalah yang pertama kali melayani tamu dengan baik. Tamunya dilayani dengan menu istimewa yang ia miliki yaitu ‘ijlin samiin, anak sapi yang gemuk. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengajak tamunya makan dengan menggunakan kalimat yang halus, “Alaa ta’kuluun”, ayo silakan makan. Tamunya tidak menyangka kalau akan dilayani oleh tuan rumah dengan cepat dan dengan sajian terbaik. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melayani tamunya dengan meletakkan makanan dan berusaha mendekatkan sajian kepada mereka, jadi bukan sekadar meletakkan saja. Ayat ini menunjukkan wajib melayani tamu disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Adzkar An-Nawawiyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Rosysy Al-Barad Syarh Al-Adab Al-Mufrad. Muhammad Luqman As-Salafi. Penerbit Darud Da’i. Cetakan pertama, Tahun 1326 H. Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad.Cetakan kedua, Tahun 1425 H. Husain bin ‘Audah Al-‘Uwaisyah. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Bunuh Diri, Tidak Dikafani?

Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid

Bunuh Diri, Tidak Dikafani?

Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid
Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140930&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bunuh Diri, Tidak Dikafani? Benarkah jenazah gantung diri boleh tidak dikafani? Bgmn jika ini menjadi kesepakatan warga? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap muslim memiliki hak yang harus dipenuhi muslim yang lain. Diantara hak itu adalah hak penanganan jenazah, meliputi dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena terjatuh dari ontanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ “Mandikan dia dengan menggunakan air dicampur bidara dan kafani dia dengan kain ihramnya.” (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948). Ibnu Hazm menegaskan ijma’ ulama dalam masalah ini. Dalam Marathib al-Ijma’ dinyatakan, اتفقوا على أن مواراة المسلم فرض واتفقوا على أن غسله والصلاة عليه ان كان بالغا وتكفينه ما لم يكن شهيدا أو مقتولا ظلما في قصاص فرض Ulama sepakat bahwa memakamkan muslim hukumnya wajib. Mereka juga sepakat bahwa memandikan, menshalati jenazah yang sudah baligh, dan mengkafaninya selama bukan jenazah yang mati syahid atau yang dibunuh karena qishas, hukumnya wajib. (Marathib al-Ijma’, hlm. 34). Karena itu, siapapun muslim, memiliki hak ini, sekalipun dia meninggal dalam kondisi suul khotimah atau meninggal dalam kondisi maksiat. Dosa Bunuh Diri Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana ketika dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman Sosial Bagi Jenazah Bunuh Diri Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarakat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan, أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978). An-Nawawi mengatakan, عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi masyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48) Syaikhul Islam juga menjelaskan yang semisal, ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما “Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78) Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim. Kesimpulan Jenazah yang mati bunuh diri, berhak untuk mendapatkan hukuman sosial, seperti tidak dishalati oleh pemuka masyarakat setempat atau para tokoh agama. Namun dia tetap mendapatkan hak sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati oleh umumnya kaum muslimin, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Hukuman sosial boleh saja diberikan, namun tidak boleh menghalangi hak dasar setiap muslim yang dilindungi syariat. Dan tidak boleh ada kesepakatan yang menggugurkan aturan syariat. Sehingga jenazah orang yang mati bunuh diri, tetap wajib dikafani, namun para tokoh masyarakat, boleh tidak ikut menshalatinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsultasi Islami Online, Apa Yang Dimaksud Bid Ah, Foto Kuburan Islam, Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kenapa Syiah Membenci Sahabat Nabi, Kata Kata Akad Nikah Visited 160 times, 1 visit(s) today Post Views: 338 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hijrah Belum Tuntas

Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat

Hijrah Belum Tuntas

Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat
Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat


Download   Bagaimana hijrah yang belum tuntas? Yaitu ketika hijrahnya masih separuh-separuh, lalu belum ada panduan, sehingga ilmu yang didapatkan saat berhijrah belum utuh.   Mari pelajari sebab-sebab hijrah belum tuntas sehingga bisa kita hindari.   Pertama: Niat Belajar Agama Belum Ikhlas   Dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Ibnul ‘Aththor rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna: Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois. Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.   Apa manfaat jika kita belajar agama ikhlas karena Allah? Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya,  “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, مَا كَانَ للهِ بَقِيَ “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar-Risalah Al-Mustathrofah, hlm. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3:521).   Kedua: Belajar Agama Tidak dengan Guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Ketiga: Tidak Mengambil Ilmu Agama dari Guru yang Benar   Coba perhatikan bagaimanakah pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ’Umar radliyallahu ’anhuma, يَا بْنَ عُمَرَ دِيْنُكَ دِيْنُكَ اِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُّكَ فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ خُذْ عَنِ الَّذِيْنَ اسْتَقَامُوْا وَلاَ تَأْخُذْ عَنِ الَّذِيْنَ مَالُوْا “Wahai Ibnu ’Umar, ingatlah agamamu, agamamu. Agamamu itu adalah darah dan dagingmu. Karenanya perhatikanlah dari siapa kamu mengambilnya. Ambillah dari orang-orang yang istiqamah (terhadap sunnah), dan jangan mengambil dari orang-orang yang melenceng (dari sunnah).” (Al-Kifaayah fii ’Ilmi Ar-Riwayaholeh Al-Khathib hlm. 81, Bab Maa Jaa-a fi Al-Akhdzi ’an Ahli Al-Bida’ wa Al-Ahwaa’ wa Ihtijaaj bi-Riwayaatihim, Maktabah Sahab) Ada juga pesan dari ulama-ulama lainnya, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu ’anhu ketika berada di masjid Kuffah (’Iraq) pada suatu hari pernah berkata, اُنْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ هَذَا العِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ الدِّيْنُ “Lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu ini, karena ia adalah diin (agama).” (Idem) Muhammad bin Sirin (seorang pembesar ulama tabi’in) berkata, إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya)   Keempat: Tidak Mendalami Akidah Terlebih Dahulu   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kelima: Cuma Tahu Cari Ilmu, Namun Tidak Mengamalkan   Allah telah mencela orang-orang semacam ini dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 3). Jika seseorang mengamalkan ilmu, maka Allah akan semakin memudahkan ia mendapatkan taufik untuk meraih ilmu lainnya. Dalam ayat lain disebutkan, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya. ” (QS. Muhammad: 17). Ibnu Mas’ud berkata, “Dahulu orang-orang di antara kami (yaitu para sahabat Nabi) mempelajari sepuluh ayat Qur’an, lalu mereka tidak melampauinya hingga mengetahui makna-maknanya, serta mengamalkannya.” (Muqoddimah Tafsir Ibnu Katsir)   Keenam: Bergaul dengan Teman yang Salah   Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Ketujuh: Kurang Belajar Adab   Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تَعَلَّمِ الأَدَبَ قَبْلَ أَنْ تَتَعَلَّمَ العِلْمَ “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Yusuf bin Al-Husain berkata, بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ العِلْمَ “Dengan menjaga adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Karenanya sampai-sampai Ibnul Mubarak berkata, تَعَلَّمْنَا الأَدَبَ ثَلاَثِيْنَ عَامًا، وَتَعَلَّمْنَا العِلْمَ عِشْرِيْنَ “Kami mempelajari masalah adab itu selama tiga puluh tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama dua puluh tahun.”   Kedelapan: Kurang Berdoa kepada Allah agar Diberi Istiqamah   Doa yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “YA MUQOLLIBAL QULUB TSABBIT QOLBI ‘ALAA DIINIK (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa doa tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 3522. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad, 3:257. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sesuai syarat Muslim) Al-Hasan Al-Bashri ketika membaca ayat, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka istiqamah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’” (QS. Fushilat: 30); ia pun berdoa, “ALLAHUMMA ANTA ROBBUNA, FARZUQNAL ISTIQOMAH (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqamahan pada kami).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 245) Semoga Allah terus memberikan kita istiqamah dan husnul khatimah. Sumber rujukan bahasan ini: Mahasantri karya Muhammad Abduh Tuasikal, Terbitan Rumaysho, Pesan di Toko Ruwaifi.Com pada WA 085200171222 — Diselesaikan di Darush Sholihin, Jumat sore, 24 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama belajar tauhid hijrah mahasantri taubat

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)Sikap atau Perbuatan yang Wajib Kita Berikan atau Kita Tampakkan kepada Orang Kafir ketika Berinteraksi dengan MerekaTerdapat beberapa perkara yang wajib kita berikan atau wajib kita tampakkan kepada orang kafir (selain kafir harbi) ketika kita berinteraksi dengan mereka. Perkara-perkara ini termasuk di antara hal yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan ajaran Islam, dan membantah anggapan sebagian orang bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu mengajarkan paham radikalisme kepada orang-orang kafir.Pertama, wajib melindungi orang kafir dzimmi dan kafir musta’man selama mereka berada di negeri kaum muslimin. Juga wajib melindungi orang kafir musta’man ketika mereka keluar dari negeri kaum muslimin menuju negeri yang mereka merasa aman di sana. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah. Kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Kedua, bersikap adil ketika memberikan penilaian atau memberikan keputusan hukum ketika terjadi sengketa antara mereka dengan kaum muslimin atau di antara mereka sendiri, ketika mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)Yang dimaksud dengan “adil” dalam ayat tersebut adalah memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Ketiga, mendakwahi mereka agar masuk Islam. Dakwah kepada orang kafir agar masuk Islam adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Oleh karena itu, mengunjungi atau mendatangi rumah orang kafir dalam rangka mendakwahinya termasuk di antara perkara yang baik atau bahkan dianjurkan.Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seorang pemuda (budak) milik orang Yahudi, yang pernah menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jatuh sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menjenguknya dan berkata,أَسْلِمْ“Masuk Islam-lah kamu.”Lalu dia pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 5657)Ke-empat, haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)Pada asalnya, tidak ada kebebasan memilih agama di dunia ini, karena semua orang wajib memilih agama Islam. Buktinya, jika mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala akan menghukumnya di akhirat kelak. Islam adalah satu-satunya agama yang Allah Ta’ala ridhai. Meskipun demikian, apakah wajib bagi kaum muslimin untuk memaksa orang kafir mengubah agama mereka agar masuk Islam? Jawabannya tentu saja tidak, bahkan tidak boleh berdasarkan ayat di atas. Dua hal ini harus kita bedakan.Kelima, haram bagi seorang muslim untuk mendzalimi orang kafir (selain kafir harbi), baik mendzalimi badannya dengan memukulnya atau membunuhnya, atau bentuk-bentuk kedzaliman yang lainnya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (mu’ahad), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)Yang dimaksud “orang kafir mu’ahad” dalam hadits di atas mencakup semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man.Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, dia tidak akan mendapati bau surga. Padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i no. 4749, dan Ahmad no. 18072, shahih)Juga diriwayatkan dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau melewati sekelompok orang di Syam yang dijemur di bawah terik matahari, sedangkan di kepala mereka dituangi minyak. Beliau bertanya, “Ada apakah ini?”Orang-orang menjawab, “Mereka ini (orang kafir dzimmi) yang terlambat membayar jizyah.”Maka sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bersaksi bahwa sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا“Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim no. 2613)Ke-enam, haram bagi kaum muslimin untuk menipu orang kafir dalam transaksi jual beli; atau mengambil harta mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan; dan wajib bagi kaum muslimin untuk melaksanakan amanah dari mereka, jika kita menerima amanah tersebut (misalnya, ketika kita dititipi barangnya untuk dijaga). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang mendzalimi orang kafir yang terikat perjanjian, atau melecehkannya, atau membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya, atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan hatinya, maka aku akan memperkarakannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052, shahih)Artinya, kaum muslimin yang dzalim tersebut akan digugat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat atas perbuatan dzalim yang mereka lakukan di dunia terhadap orang-orang kafir.Ketujuh, haram bagi kaum muslimin untuk menyakiti orang kafir dengan kata-kata, baik mencela, mengumpat, mencaci maki, menghardik; dan haram berdusta (berbohong) kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala,وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا“Dan berbicaralah kepada manusia dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)“Manusia” dalam ayat tersebut bersifat umum, baik muslim atau non-muslim.Oleh karena itu, hendaknya kita berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, yaitu dengan menunjukkan akhlak yang luhur, selama tidak: (1) menunjukkan rasa cinta kepada mereka; (2) terdapat unsur merendahkan diri di hadapan mereka; dan (3) lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri. Misalnya, tidak diam saja ketika mereka berbicara yang tidak benar, apalagi jika berbicara tentang agama kita.Kedelapan, wajib untuk berbuat baik kepada tetangga yang kafir, dalam bentuk tidak mengganggu atau menyakiti mereka. Sebagaimana dianjurkan untuk berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sedekah jika mereka miskin; memberikan hadiah kepada mereka; atau memberikan saran-saran dalam perkara yang bermanfaat untuk urusan duniawi mereka. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku berkaitan dengan tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu (berhak mendapatkan) warisan.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Memilih Orang Kafir Menjadi Pemimpin [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hadits Ibu, Sejarah Penanggalan Hijriah, Miskin Menurut Islam, Makna Kesabaran, Hadits Tentang Pertanggungjawaban Manusia

Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana

Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana


Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Jawaban:Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.Baca juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah ***Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Muharom, Hadits Tentang Anak Yatim Piatu, Ampunan Allah Lebih Besar Dari Murkanya, Manfaat Kencing Unta, Was Was Najis Dimana Mana

Hukum Sandal Ketukar

Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Hukum Sandal Ketukar

Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140360&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Sandal Tertukar Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar? Sendal mirip dari model dan ukuran tapi kondisi sendal punya saya kurang bagus Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kaum muslimin diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh kita kuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Menguasai bisa bentuknya mengambil untuk dimiliki atau digunakan. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924) Karena itulah, ketika seseorang menemukan barang yang berharga, dia tidak boleh mengambil dengan niat untuk dimiliki. Namun kewajiban dia adalah mengambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, dia harus mengumumkan barang temuan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang luqathah (barang temua).  Jawaban beliau, اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun… (HR. Bukhari 91 dan Muslim 4595). Hanya saja, jika barang itu terhitung kurang berharga, sehingga kalaupun hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya, maka barang temuan semacam ini boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan. Dari Jabir bin Abdillah beliau mengatakan, رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya, boleh langsung dimanfaatkan. (HR. Abu Daud 1719 dan dinilai dhaif oleh al-Albani) Sandal Ketukar Berangkat dari dalil-dalil di atas, selanjutnya kita akan melihat kasus sandal ketukar, baik di masjid maupun di tempat lainnya. Sandal ketukar, berarti sandal kita hilang, kemudian ada sandal yang mirip dengan sandal kita yang tertinggal, sementara kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Dr. Abdul Karim al-Khudhair Teks pertanyaan, أحيانًا أخرج من المسجد ولا أجد حذائي ولكن قد أجد حذاءً آخر يشبهه ويغلب على ظني أن صاحبه قد أخطأ فأخذ حذائي مكان حذائه فهل لي أن آخذ الحذاء المتبقي؟ Terkadang saya keluar dari masjid dan saya tidak menemukan sandalku, namun saya menemukan sandal lain, yang mirip dengan sandalku. Dan dugaan kuat saya, pemilik sandal ini keliru mengambil sandal, sehingga dia memakai sandalku. Bolehkah saya gunakan sandal yang ketinggalan ini? Jawaban Dr. Abdul Karim al-Khudhair, الفقهاء ينصون على مثل هذه المسألة ففي الزاد وغيره ذكروا أن من أُخذ نعلاه فوجد مكانهما غيرهما فهي لقطة لا يجوز له أن يأخذها بنية التملك ولا يجوز له أن يستعملها إنما يأخذها بنية التعريف Para ulama telah membahas masalah semacam ini, seperti di kitab Zadul Ma’ad atau lainnya. Mereka menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, lalu dia menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain ini termasuk luqathah, tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki. Dan tidak boleh pula digunakan. Yang boleh, dia mengambilnya dengan niat untuk diumumkan. لكن هناك لقطة لا تلتفت إليها همة أوساط الناس من الأنواع الرخيصة التي إذا تركها صاحبها يغلب على الظن أنه لن يرجع إليها فمثل هذه أمرها سهل لاسيما إذا اشتدت الحاجة إليها فقد يخرج من المسجد في شدة الحر في الرمضاء الشديدة فإذا أخذ هذا النوع الذي لا تلتفت إليه همة أوساط الناس فيُرجى أن لا بأس إن شاء الله تعالى على أنه يعيدها إذا استغنى عنها أو يتصدق بنية صاحبها Hanya saja, di sana ada barang temuan berupa barang murah, dimana umumnya orang tidak tertarik dengannya. Ketika pemiliknya meninggalkannya, kemungkinan besar tidak akan dicari. Barang seperti ini, masalahnya lebih ringan, terlebih ketika orang yang menemukannya sangat membutuhkan. Terkadang orang keluar dari masjid dalam cuaca sangat panas, ketika dia mengambil sandal tertinggal yang umumnya orang tidak tertarik dengannya, saya berharap, insyaaAllah tidak masalah untuk mengambilnya. Hanya saja, dia harus mengembalikannya, seusai dia gunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. وأما بالنسبة لحذائه فيعوضه الله خيرًا منها إذا عدل عن مال أخيه الذي لم تطب نفسه به. وإذا كانت الأحذية متشابهة ويغلب على الظن أنه أخطأ في لبس حذائه وترك هذه يغلب على الظن فإن احتاج إليها ولبسها ثم أعادها لا مانع إن شاء الله تعالى. Sementara untuk sandalnya (yang hilang), yang berpindah ke tangan orang lain sementara dia belum rela, semoga diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Dan apabila ada sandal yang mirip, dan anda punya dugaan kuat bahwa ada orang yang salah sehingga memakai sandal anda, jika anda memang butuh, boleh dipakai kemudian nanti dikembalikan – insyaaAllah tidak masalah. Sumber: http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=8393 Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bohong Yang Diperbolehkan, Penggunaan Subhanallah Dan Masyaallah, Shalat Bagi Orang Sakit, Pengajian Pra Nikah, Keluar Dari Islam, Cerita Diperkosa Suami Orang Visited 335 times, 2 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid

Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid
Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/526140345&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengambil Buah Pohon di Halaman Masjid Apa hukum nya makan mengambil buah dari pohon yang tumbuh di halaman masjid ?? syukron ustadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Status pohon di masjid ada beberapa kemungkinan, [1] Pohon itu diwakafkan bersamaan dengan tanahnya untuk masjid. Misalnya, si A memiliki tanah dan di dalamnya ada pohon mangga. Lalu dia wakafkan semuanya untuk masjid. Maka pohon ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemaslahatan masjid. Sehingga hasilnya dijual, lalu uangnya diserahkan untuk kepentingan masjid. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Abul Khatthab, قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته Abu Khatthab mengatakan, Menurutku bahwa apabila masjid butuh dana dari buah pohon, maka hasilnya dijual, dan uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. [2] Pohon itu diwakafkan untuk umum atau orangnya tidak menyebut sama sekali Termasuk diantaranya adalah pohon di tanah wakaf yang tumbuh dengan sendirinya. Pohon ini statusnya sebagaimana wakaf mutklak. Sehingga penggunaannya untuk kemaslahatan yang sifatnya mutlak, tanpa dibatasi. Ibnu Qudamah menjelaskanm mengutip perkataan Imam Ahmad terkait buah pohon di masjid, وقال في رواية أبي طالب: لا تباع، وتجعل للمسلمين وأهل الدرب يأكلونها. وذلك – والله أعلم -، لأن صاحب الأرض لما جعلها مسجدا والنخلة فيها، فقد وقف الأرض والنخلة معها، ولم يعين مصرفها، فصارت كالوقف المطلق الذي لم يعين له مصرف Beliau mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, ‘Tidak boleh dijual, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau musafir yang mampir boleh memakannya.’ Alasannya – Allahu a’lam – karena pemilik tanah ketika dia menjadikannya untuk masjid berikut pohon kurma yang ada di sana, berarti dia telah mewakafkan tanah dan berikut pohon kurma. Sementara ketika dia tidak menentukan penggunaannya, maka tanah dan pohon ini seperti wakaf muthlak, yang tidak ditentukan penggunaannya. (al-Mughni, 6/30) Keterangan wakaf muthlak, bisa kita dapatkan di Hasyiyah al-Bujairami. Di sana dinyatakan, وإن كان مسبّلا للأكل ، أو جهل قصد الغارس جاز من غير عوض , ومثلها ثمرة ما في المقبرة المسبلة وكجهل قصده ما إذا لم يكن له قصد , ومثله ما إذا نبتت فيه بنفسها Jika pohon itu diwakafkan untuk dimakan atau tidak diketahui untuk orang yang menanamnya, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus membayar. Termasuk buah dari pohon yang ada di pekuburan yang diwakafkan, sebagaimana wakaf yang tidak diketahui tujuannya, seperti pohon yang tumbuh di tanah wakaf dengan sendirinya. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Rumah Baru, Sholat Jumat 4 Rakaat, Mukjizat Sedekah Kepada Orang Tua, Kata Kata Yang Termasuk Talak, Kakak Ipar Selingkuh, Doa Ibu Hamil Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 7 – Syirik Memakai Gelang Jimat Untuk Menangkal Bencana

Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 7 – Syirik Memakai Gelang Jimat Untuk Menangkal Bencana

Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…
Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…


Ilustrasi @unsplashBAB 7مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِTERMASUK KESYIRIKAN : MEMAKAI GELANG, BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGHILANGKAN ATAU MENANGKAL BENCANA ([1]).Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.” (QS. Az Zumar: 38). ([2])وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟ ) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:“Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) ([3])Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه )  وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah ([4]) maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah ([5]) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”. ([6])ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106) ([7]).Kandungan bab ini:Larangan keras memakai gelang, benang dan sejenisnya untuk tujuan-tujuan seperti tersebut di atas.Dikatakan bahwa sahabat Nabi tadi apabila mati sedangkan gelang (atau sejenisnya) itu masih melekat pada tubuhnya, maka ia tidak akan beruntung selamanya, ini menunjukkan kebenaran pernyataan para sahabat bahwa syirik kecil itu lebih berat dari pada dosa besar.Syirik tidak dapat dimaafkan dengan alasan tidak tahu. ([8])Gelang, benang dan sejenisnya tidak berguna untuk menangkal atau mengusir suatu penyakit, bahkan ia bisa mendatangkan bahaya, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu”.Wajib mengingkari orang-orang yang melakukan perbuatan di atas.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan sesuatu dengan tujuan di atas, maka Allah akan menjadikan orang tersebut memiliki ketergantungan pada barang tersebut.Penjelasan bahwa orang yang menggantungkan tamimah telah melakukan perbuatan syirik.Mengikatkan benang pada tubuh untuk mengobati penyakit panas adalah bagian dari syirik.Pembacaan ayat di atas oleh Hudzaifah menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan ayat-ayat yang berkaitan dengan syirik akbar sebagai dalil untuk syirik ashghar, sebagaimana penjelasan yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam salah satu ayat yang ada dalam surat Al Baqarah.Menggantungkan Wada’ah untuk mengusir atau menangkal penyakit, termasuk syirik.Orang yang menggantungkan tamimah didoakan: “semoga Allah tidak akan mengabulkan keinginannya” dan orang yang menggantungkan wada’ah didoakan: “semoga Allah tidak memberikan ketenangan pada dirinya.”Keterangan (Footnote):([1]) Beberapa perkara penting berkaitan dengan bab ini :Pertama : Dimulai dengan bab ini (bab ke 7), penulis ingin menerangkan lebih lanjut tentang pengertian tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”, dengan menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengannya, yaitu : syirik dan macam macamnya, baik syirik akbar (besar) maupun syirik ashghar (kecil), karena dengan mengenal syirik sebagai lawan tauhid akan jelas sekali pengertian yang sebenarnya dari tauhid dan syahadat “La Ilaha Illallah”.Kedua : Yang dimaksud dalam bab ini adalah semua yang dipakai untuk menolak bala’, tidak terbatas hanya pada gelang berupa tali, akan tetapi semua yang digantung, dipasang, atau dipakai. Seperti yang digantung di mobil atau hewan agar tidak terkena hasad atau terhindar dari bencana. Demikian juga tulisan yang ditempel di rumah-rumah dengan tujuan untuk menolak bala’. Termasuk juga foto-foto syaikh atau kiyai yang dipajang di rumah atau di toko dengan tujuan untuk menolak bala’.Ketiga : Masalah memakai gelang dengan tujuan untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil. Penulis mendahulukan penyebutan syirik kecil sebelum menyebutkan tentang syirik besar, karena syubhat yang ada pada syirik kecil (dalam hal ini adalah menggunakan jimat berupa gelang dan yang semisalnya untuk menolak bala/bencana) lebih ringan dibandingkan dengan syubhat-syubhat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang meminta dan berdoa kepada para wali yang telah meninggal dunia. Apabila telah diketahui bahwasanya ketergantungan kepada jimat merupakan kesyirikan maka bagaimana lagi jika itu ketergantungan dengan wali-wali dan mayat orang-orang shalih yang telah meninggal dunia?Keempat : Masalah memakai gelang untuk menolak bencana pada asalnya adalah syirik kecil, karena pada umumnya mereka yang menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- sebagai jimat meyakini bahwa gelang tersebut hanyalah sebab saja, yang dengan sebab tersebut maka Allah akan menolak bala dan bencana.Akan tetapi menggunakan gelang -dan yang sejenisnya- bisa berubah menjadi syirik besar jika pelakunya meyakini bahwa gelang tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya. Karena berarti dia telah meyakini ada pengatur selain Allah, dan hal ini termasuk syirik di dalam tauhid ar-Rububiyah. Akan tetapi nampaknya keyakinan seperti ini hampir tidak pernah ditemukan dalam masyarakat, wallahu a’lam.Kelima : Bab ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman tentang hakikat sebab.Ada tiga kelompok manusia dalam memahami sebab :Pertama : Kelompok yang menolak sebab. Mereka menganggap bahwa akibat terjadi bukan karena sebab, akan tetapi Allah lah yang telah menciptakan atau memunculkan akibat tatkala ada sebab, sedangkan sebab tersebut bukanlah yang mempengaruhi munculnya akibat. Mereka ini adalah golongan Jabariyah dan Asya’iroh yang juga dikenal dengan نُفَاةُ الأَسْبَابِ (para penolak sebab). Menurut mereka, jika ada seseorang yang memegang pisau yang tajam lalu pisau tersebut digunakan untuk memotong roti sehingga roti itu terpotong, maka terpotongnya roti tersebut bukanlah disebabkan oleh pisau yang tajam yang digerakkan oleh pemegang pisau, akan tetapi terpotongnya roti tersebut terjadi tatkala terjadi gerakan pisau tajam tersebut. Menurut mereka, pergerakan pisau yang tajam hanyalah tanda/alamat dan bukan sebab. Seperti halnya jika telah tiba bulan desember maka muncul musim dingin. Bulan desember bukanlah sebab munculnya musim dingin akan tetapi hanya sebagai tanda munculnya musim dingin.Asya’iroh memiliki suatu teori yang dikenal dengan “al-Kasb” (كَسْبُ الأَشْعَرِيِّ), yaitu hamba sama sekali tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang bisa berpengaruh dalam perbuatan-perbuatannya. Dan seluruh makhluk di alam semesta ini tidak memiliki qudroh mu’atssiroh (kekuatan yang memiliki pengaruh) terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini. Karena jika makhluk/hamba memiliki pengaruh terhadap apa yang terjadi di alam semesta ini berarti sama saja kita menetapkan adanya pemberi pengaruh selain Allah, dan ini adalah kesyirikan.Menurut ahlus sunnah :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ بِالأَسْبَابِ مَعَ الْقَوْلِ بِأَنَّ الأَسْبَابَ وَالْمُسَبَّبَاتِ مَخْلُوْقَةٌ للهِ تَعَالَى وَرَبْطُهَا بِمَشِيْئَةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ“Sesungguhnya musabbab (akibat) terjadi karena ada sebab, akan tetapi sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan Allah dan berkaitan dengan kehendak Allah dan kekuasaanNya”Adapun Asya’iroh berpendapat :إِنَّ الْمُسَبَّبَاتِ تَحْدُثُ عِنْدَ الأَسْبَابِ“Sesungguhnya akibat itu terjadi tatkala ada sebab (bukan karena sebab).”Mereka tidak menafikan adanya qudroh pada seorang hamba, akan tetapi menurut mereka qudroh tersebut tidak bisa memberi pengaruh dan bukan merupakan sebab. Qudroh tersebut mereka namakan dengan “al-Kasb”. Mereka berkata :الْكَسْبُ مُقَارَنَةُ الْقُدْرَةِ الْحَادِثَةِ لِلْفِعْلِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيْرٍ“Al-Kasbu adalah teriringkannya al-qudroh yang haadits (baru dan bukan qodim) dengan muculnya perbuatan tanpa ada pengaruh (dari qudroh tersebut terhadap perbuatan)” (Syarh Ummul Baroohin hal 45)At-Taftaazaani berkata :فَالإِنْسَانُ مُضْطَرٌّ فِي صُوْرَةِ الْمُخْتَارِ“Maka manusia itu sebenarnya dalam kondisi terpaksa namun kelihatannya berkehendak” (Syarh al-Maqoosid 4/263)Ini adalah pendapat yang sangat aneh, untuk apa kita menetapkan bahwa manusia memiliki kehendak atau qudroh (kemampuan) namun kehendak dan kemampuan tersebut tidak memberi pengaruh apapun terhadap perbuatan yang terjadi yang ia lakukan.Dan tentu ini adalah pendapat yang batil dan tidak masuk akal, karena dalam al-Qur’an terlalu banyak ayat yang menunjukkan akan keterkaitan antara sebab dan akibat, bahwasanya sebab mempengaruhi munculnya akibat, dan akibat terjadi karena adanya sebab. Diantaranya :– Seluruh ayat yang menjelaskan adanya syarat dan jazaa’ (balasan) menunjukkan bahwa syarat (sebagai sebab) mempengaruhi munculnya balasan (sebagai akibat). Contoh firman Allah :وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan solusi/jalan keluar kepadanya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)– Seluruh ayat yang menunjukkan ditetapkannya suatu hukum syar’i adalah karena adanya sifat yang disebutkan sebelumnya. Contoh firman Allah :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka deralah masing-masing dengan seratus dera” (QS An-Nuur : 2)Perhatikan dalam ayat ini Allah berfirman فَاجْلِدُوا (maka deralah), huruf al-faa’ (ف) menunjukkan bahwa hukum yang disebutkan setelah huruf al-faa’ (yaitu hukum dera) ditetapkan akibat adanya sifat yang terjadi yang disebutkan sebelum huruf al-faa’ (yaitu sifat adanya perzinahan)– Seluruh ayat yang mengandung huruf al-baa’ (ب) yang menunjukkan munculnya akibat yang disebutkan setelah huruf al-baa’ tersebut, adalah karena adanya sebab yang disebutkan sebelum huruf al-baa’Contoh : Firman Allahكُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ“(Kepada mereka dikatakan) : Makan dan minumlah kalian dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” (QS Al-Haaqqoh : 24)– Seluruh ayat yang menyebutkan suatu akibat adalah merupakan balasan dari suatu sebab.Contoh firman Allah :أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Mereka itulah para penghuni surga, mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-AHqoof : 14)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :تكلم قوم في إنكار الأسباب فأضحكوا ذوي العقول على عقولهم وظنوا أنهم بذلك ينصرون التوحيد فشابهوا المعطلة الذين أنكروا صفات الرب ونعوت كماله … فما أفادهم إلا تكذيب الله ورسله وتنزيهه عن كل كمال … ونظير من نزه الله في أفعاله وأن يقوم به فعل البتة وظن أنه ينصر بذلك حدوث العالم وكونه مخلوقا بعد أن لم يكن وقد أنكر أصل الفعل والخلق جملة.ثم من أعظم الجناية على الشرائع والنبوات والتوحيد إيهام الناس أن التوحيد لا يتم إلا بإنكار الأسباب فإذا رأى العقلاء أنه لا يمكن إثبات توحيد الرب سبحانه إلا بإبطال الأسباب ساءت ظنونهم بالتوحيد وبمن جاء به وأنت لا تجد كتابا من الكتب أعظم إثباتا للأسباب من القرآن“Suatu kaum mengingkari adanya sebab, yang menyebabkan orang-orang berakal menertawakan mereka. Kaum tersebut menyangka bahwa dengan menolak sebab berarti mereka telah menolong tauhid. Merekapun menyerupai al-mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah yang maha sempurna…Penolakan tersebut tidak memberi faidah kepada mereka melainkan pendustaan kepada Allah dan RasulNya dan peniadaan sifat-sifat yang sempurna dari Allah…Hal ini mirip dengan orang yang menyatakan bahwa dalam perbuatan Allah tidak terjadi perbuatan yang baru sama sekali (yaitu orang-orang yang menolak as-sifaat al-ikhtiariyah-pent) lalu ia menyangka dengan demikian ia telah mendukung adanya حدوث العالم “kejadian alam” dan bahwasanya alam ini adalah makhluk yang tadinya belum ada, padahal ia sendiri telah menolak adanya perbuatan dan penciptaan pada Allah dengan penolakan secara asal dan keseluruhan.Kemudian salah satu bentuk kejahatan terhadap syari’at, kenabian, dan tauhid adalah menjadikan orang-orang menyangka bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab.  Jika ada orang-orang berakal yang melihat bahwasanya tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan menolak sebab, maka mereka akan berprasangka buruk kepada tauhid dan kepada yang membawanya (yaitu Nabi). Padahal engkau tidak akan mendapati suatu kitabpun yang paling kuat dalam menetapkan adanya sebab seperti halnya al-Qur’an” (Syifaau al-‘Alill hal 189)Berdasarkan filosofi “al-kasb” menurut Asyairoh, pada hakikatnya hamba tidaklah berbuat sama sekali, dikarenakan tidak memiliki qudroh (kemampuan) yang berpengaruh. Pemahaman seperti ini muncul disebabkan karena asyairoh tidak ingin menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kecuali hanya untuk Allah, sedangkan menetapkan adanya qudroh yang berpengaruh kepada selain Allah menurut mereka adalah kesyirikan.Jika hamba pada hakikatnya tidak bertindak/berbuat, dan perbuatannya tersebut hanyalah majaz maka :Yang melakukan perbuatan hamba pada hakikatnya adalah Allah. Jika sang hamba shalat maka yang shalat pada hakikatnya adalah Allah, karena Allah yang pada hakikatnya melakukan perbuatan tersebut. Seandainya ada hamba yang berzina? Jika mereka berkata bahwa yang melakukan perbuatan hamba tersebut adalah Allah maka perkataan ini merupakan kekufuran. Namun jika mereka mengatakan bahwa hambalah yang telah melakukannya secara hakikatnya maka hancurlah teori “al-kasb” tersebutMenyiksa hamba atas perbuatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah kezhaliman, dan memberi pahala kepadanya atas ketaatan yang pada hakikatnya bukan ia yang melakukannya adalah hanya senda gurau.Yang benar adalah seluruh perbuatan hamba benar-benar mereka yang melakukannya secara hakikat, dan perbuatan-perbuatan tersebut adalah ciptaan Allah.Oleh karena itu, sebagian ulama asya’iroh –seperti Al-Juwaini- menyadari akan rusaknya aqidah al-Kasb ini. Beliau beranggapan bahwa aqidah al-kasb ini adalah bentuk pendustaan terhadap para rasul dan bentuk pembatalan perintah-perintah syari’at. Beliau berkata  :فمن أحاط بذلك كله ، ثم استراب في أن أفعال العباد واقعة على حسب إيثارهم واختيارهم واقتدارهم، فهو مصاب في عقله، أو مستقر على تقليده، مصمم على جهله، ففي المصير إلى أنه لا أثر لقدرة العبد في فعله: قطعُ طلبات الشرائع، والتكذيبُ بما جاء به المرسلون…“Barangsiapa yang mengerti akan ini semua, lalu ragu bahwa perbuatan-perbuatan para hamba terjadi sesuai dengan pengaruh mereka dan pilihan mereka serta qudroh mereka, maka sungguh akalnya bermasalah, atau tetap kukuh di atas taqlidnya dan tegar di atas kejahilannya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa qudroh seorang hamba tidak memiliki pengaruh dalam perbuatannya merupakan bentuk memotong tuntutan-tuntutan syari’at dan bentuk pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh para rasul”  (al-Aqidah an-Nizhomiyah hal 43-33)Kenyataan yang ada di masyarakat yang mengaku beraqidah Asya’iroh, ternyata aqidah al-kasbu ini sulit untuk diyakini apalagi diterapkan, bagaimana mau diyakini sementara kebanyakan masyarakat tidak memahami aqidah al-kasbu ini. Bahkan banyak diantara mereka yang meyakini sebab-sebab yang ternyata bukan sebab. Contohnya banyak dari mereka yang menggunakan jimat-jimat dengan meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanyalah sebab.Kedua : Kelompok yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab hingga mereka menetapkan banyak perkara yang bukan sebab menjadi sebab. Kelompok ini kebanyakannya adalah kelompok ahli khurafat dan juga kaum sufiyah yang suka aneh-anehKetiga : Kelompok yang menetapkan sebab dan akibat akan tetapi mereka tidak menjadikan/menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya sebagai sebab, apakah sebab syar’i atau sebab kauni.  Mereka inilah ahlus sunnah wal jama’ah.Adapun mengetahui sesuatu itu merupakan sebab atau bukan adalah dengan dua cara :Dengan cara syar’i yaitu adanya dalil akan hal tersebut. Seperti madu adalah obat sebagaimana firman Allah,يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ(Keluar dari perut lebah minuman/madu yang beragam warnanya, padanya obat bagi manusia).Demikian juga misalnya membaca al-Qur’an adalah obat dengan cara ruqyah syar’iyyahDengan cara mencobanya dan terbukti secara dzha Seperti kebanyakan obat-obatan yang diketahui khasiatnya dengan penelitian atau dengan percobaan. dengan catatan dampak/efeknya harus jelas dan dzhahir. Adapun jika efeknya tidak jelas, maka tidak diperbolehkan. Karena pengguna jimat juga mengatakan bahwa jimat bermanfaat bagi mereka.Allah telah menciptakan sebab dan akibat yang dikenal dengan sunnatullah, contoh api adalah sebab untuk membakar. Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hendak dibakar maka Allah memerintahkan kepada api untuk dingin dengan firman-Nya :قُلْنَا يَانَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami berkata, “Wahai api jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim” (QS Al-Anbiyaa’ : 69).Ini menunjukkan bahwa jika Allah tidak memerintahkan api untuk dingin maka api tersebut akan berjalan sesuai dengan hukum sebab akibat (sunnatullah) yaitu akan membakar.([2]) Dalil Pertama : QS Az-Zumar ayat ke 38 secara khusus dan secara umum dari ayat pertama hingga ayat terakhir surat Az-Zumar berbicara tentang aqidah dan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dalam permasalahan aqidah. Ada beberapa pembahasan dalam ayat ini.Pertama : مَا dalam firman Allah أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ (terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah) adalah isim maushul yang merupakan salah satu dari lafal umum. Oleh karena itu, ayat ini berkaitan dengan semua yang disembah selain Allah. Dan sesembahan-sesembahan kaum musyrikin bermacam-macam modelnya.Ada yang menyembah para nabi, seperti nabi Isaوَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَDan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha Suci Engkau” (QS Al-Maidah : 116)Ada yang menyembah para malaikat, Allah berfirman :وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikat itu menjawab: “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu” (QS Saba’ : 40-41)Ada yang menyembah jin, Allah berfirman :وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا“Dan bahwasanya ada beberapa orang lelaki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki dari kalangan jin maka jin-jin itu semakin menambahkan bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS Al-Jinn : 6)Ada yang menyembah orang-orang shalih, seperti menyembah Latta yang dahulunya adalah orang baik yang suka membagi-bagikan makanan bagi jama’ah haji.Kedua : Firman Allah بِضُرٍّ (kemudorotan) dan  بِرَحْمَةٍ (rahmat/kebaikan) dalam ayat tersebut adalah kalimat nakiroh yang datang dalam konteks persyaratan, sehingga memberikan faidah keumuman, mencakup segala kemudorotan dan segala kebaikan. Maka seluruh kebaikan dan kemudorotan yang menguasainya hanyalah Allah. Adapun sesembahan-sesembahan selain Allah -siapapun dia, bahkan para malaikat dan para nabi- mereka tidak menguasai kemudorotan dan kemanfaatan sedikitpun.Ketiga : Pendalilan ayat ini adalah Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-Rububiyah agar mereka bertauhid juga dalam perkara al-uluhiyah. Karena ayat tersebut jika kita baca secara sempurna, akan dijumpai bahwa sebelumnya Allah menyebutkan tentang pengakuan mereka terhadap rububiyah Allah.Allah berfirman :وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَDan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri (QS Az-Zumar : 38)Berkata Ibnu Jarir at-Thobary menafsirkan ayat ini :يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ لِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَئِنْ سَأَلْتَ يَا مُحَمَّدُ هَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ الْعَادِلِينَ بِاللَّهِ الْأَوْثَانَ وَالْأَصْنَامَ: مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ؟ لَيَقُولُنَّ: الَّذِي خَلْقَهُنَّ اللَّهُ؛ فَإِذَا قَالُوا ذَلِكَ، فَقُلْ: أَفَرَأَيْتُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ هَذَا الَّذِي تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنَ الْأَصْنَامِ وَالْآلِهَةِ {إِنْ أَرَادَنِي اللَّهُ بِضُرٍّ} يَقُولُ: بِشِدَّةٍ فِي مَعِيشَتِي، هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتٌ عَنِّي مَا يُصِيبَنِي بِهِ رَبِّي مِنَ الضُّرِّ؟ {أَوِ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ} يَقُولُ: إِنْ أَرَادَنِي رَبِّي أَنْ يُصِيبَنِيَ سَعَةً فِي مَعِيشَتِي، وَكَثْرَةً مَالِي، وَرَخَاءً وَعَافِيَةً فِي بَدَنِي، هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتٌ عَنِّيَ مَا أَرَادَ أَنْ يُصِيبَنِيَ بِهِ مِنْ تِلْكَ الرَّحْمَةِ؟ وَتُرِكَ الْجَوَابُ لِاسْتِغْنَاءِ السَّامِعِ بِمِعْرِفَةِ ذَلِكَ، وَدِلَالَةِ مَا ظَهْرَ مِنَ الْكَلَامِ عَلَيْهِ. وَالْمَعْنَى: فَإِنَّهُمْ سَيَقُولُونَ لَا، فَقُلْ: حَسْبِيَ اللَّهُ مِمَّا سِوَاهُ مِنَ الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا، إِيَّاهُ أَعْبُدُ، وَإِلَيْهِ أَفْزَعُ فِي أُمُورِي دُونَ كُلِّ شَيْءٍ سِوَاهُ، فَإِنَّهُ الْكَافِي، وَبِيَدِهِ الضُّرُّ وَالنَّفْعُ، لَا إِلَى الْأَصْنَامِ وَالْأَوْثَانِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، {عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ} يَقُولُ: عَلَى اللَّهِ يَتَوَكَّلُ مَنْ هُوَ مُتَوَكِّلٌ، وَبِهِ فَلْيَثِقْ لَا بِغَيْرِهِ وَبِنَحْوِ الَّذِي قُلْنَا فِي ذَلِكَ قَالَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ“Allah berkata kepada nabiNya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika engkau ya Muhammad bertanya kepada mereka kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala-berhala dan patung-patung, “Siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi?”. Sungguh mereka benar-benar akan berkata, “Yang telah menciptakannya adalah Allah”. Jika mereka telah mengucapkan hal itu maka katakanlah, “Maka terangkanlah kepadaku wahai kaum sekalian tentang yang kalian sembah selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan (jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku) yaitu kesulitan dalam kehidupanku, apakah mereka bisa menghilangkan kemudorotan yang ditimpakan Robku kepadaku? (atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku), yaitu jika Robku hendak memberikan kelapangan dalam kehidupanku, harta yang banyak, kesenangan, dan tubuh yang sehat, maka apakah mereka bisa mencegah hal tersebut dariku?.Jawabannya tidak disebutkan karena pendengarnya sudah mengetahui jawabannya disertai penunjukan konteks pembicaraannya.  Maknanya  yaitu mereka akan berkata : “Tidak”. Maka katakanlah : “Cukuplah Allah dari yang selainNya dari segala perkara, hanya kepadaNya-lah aku menyembah, kepadaNya-lah aku menuju dalam segala urusanku dan tidak kepada selainNya, karena Allah sudah mencukupi, dan hanya ditangan-Nya kemanfaatan dan kemudorotan, bukan kepada patung-patung dan berhala-berhala yang tidak memberi manfaat dan mudhorot. (Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri), yaitu hanya kepada Allah tempat bertawakkal orang-orang yang bertawakkal, maka percayalah kepada Allah dan tidak kepada selainNya. Dan pendapat para ahli tafsir seperti pendapat kami ini”  (Tafsir at-Thobari 20/211-212)Keempat : Ayat ini pada asalnya berkaitan dengan kaum musyrikin yang terjerumus dalam syirik akbar. Akan tetapi ayat ini dijadikan dalil oleh penulis (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) untuk menolak syirik ashghor (syirik kecil) karena :Syirik besar dan syirik kecil sama-sama merupakan bentuk ketergantungan -dalam mendapatkan manfaat dan menolak mudorot- kepada selain Allah. Syubhat yang menjadikan mereka terjerumus ke dalam syirik kecil atau syirik besar adalah sama, yaitu meyakini bahwasanya sesembahan-sesembahan tersebut bisa memberikan manfaat dan menolak kemudorotan. Maka dari sisi ini sama saja antara syirik kecil maupun syirik besar.Penggunaan jimat bisa saja berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi pengaruh dengan sendirinya (bukan hanya sekedar sebab)Ternyata sebagian salaf/sahabat juga berdalil dengan ayat yang berkaitan dengan syirik besar untuk mengingkari syirik kecil -sebagaimana kisah Hudzaifah yang akan datang-Kelima : Firman Allahقُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“katakanlah: cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.”Menunjukkan bahwa kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Hal ini sebagaimana perkataan nabi Huud ‘alaihis salaam ketika kaumnya mengancamnya dengan berkata :إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55) إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍKami tidak mengatakan melainkan bahwa “sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu”. Huud menjawab: “Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya, sebab itu jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadakuSesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melatapun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus”  (QS Huud : 54-56)Allah juga berfirman :مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الحَكِيمُApa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dialah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS Fathir : 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkata kepada Ibnu Abbas :وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأقلام وجفَّت الصُّحُف“Ketahuilah sesungguhnya umat ini seandainya seluruhnya bersatu untuk memberikan kepadamu suatu manfaat, mereka tidak akan bisa memberimu suatu manfaat apapun kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah bagimu. Dan jika mereka bersatu untuk memberikan kepadamu suatu kemudorotan maka mereka tidak akan bisa memberimu mudorot apapun kecuali yang telah ditetapkan Allah menimpamu. Pena telah diangkat dan buku catatan taqdir telah kering” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)([3]) Dalil Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang menggunakan gelang dalam rangka menolak penyakit.Perawi hadits ini adalah sahabat mulia ‘Imron bin Husain, dalam riwayat yang lain, ternyata lelaki yang diingkari oleh Nabi karena memakai jimat adalah Imron bin Husain itu sendiri.عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عَضُدِي حَلْقَةٌ صُفْرٌ فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: مِنَ الْوَاهِنَةِ. فَقَالَ: «انْبِذْهَا»Dari ‘Imron bin Hushoin radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan di lengan atasku ada gelang tembaga. Maka Nabi berkata, “Apakah ini?”, maka aku berkata, “Karena kelemahan”. Lalu beliau berkata, “Buanglah gelang tersebut” (HR al-Hakim No. 7502 dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)Ini menunjukkan bahwa seseorang tatkala menceritakan pengalaman pribadi yang buruk, tidak harus menyebut langsung dirinya, tetapi ia boleh mengungkapkan dengan kata ganti orang ketiga.Tentang Pertanyaan Nabi:  مَا هَذِهِ؟ (Apakah ini?), ada dua pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah pertanyaan istifsaar (untuk mengetahui hakikat penggunaan gelang tersebut), ada pula yang berpendapat bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan pengingkaran. Seakan-akan Nabi berkata, “Apa-apaan ini menggunakan jimat?”.Secara dzhohir Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya dengan pertanyaan istifsar. Dan ini dalil bahwa Nabi tidak mengetahui isi hati orang tersebut, sehingga beliau bertanya terlebih dahulu. Jika isi hati seseorang Nabi tidak mengetahuinya apatah lagi perkara-perkara yang ghaib ?!Lelaki tersebut menjelaskan sebab ia menggunakan gelang yaitu untuk menolak penyakit atau untuk pengobatan terhadap penyakit yang menimpanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkarinya dengan menjelaskan bahwa hal itu hanya akan memberikan kemudorotan kepadanya di dunia dan di akhirat.Di dunia : Alih-alih Dengan jimat tersebut ia memperoleh kekuatan dan kesembuhan malah hanya akan menambah kelemahan atas dirinya di dunia. Dan ini sesuai dengan kenyataan yang ada. Kita dapati orang yang memakai jimat justru selalu dalam kegelisahan, kekhawatiran, terlebih lagi jika jimatnya ketinggalan. Berbeda halnya dengan orang yang bertawakkal kepada Allah, hatinya akan tenteram, tenang, dan kuat.Di akhirat : dan di akhirat ia tidak akan beruntung selama-lamanya. Jika ia meninggal dalam kondisi tidak bertaubat dari syirik kecil ini, maka ia tidak akan selamat selama-lamanya. Ini memperkuat dalil yang menyatakan bahwa syirik kecil tidak dimaafkan. (Akan tetapi sebagaimana telah berlalu penjelasan bahwa pendapat yang kuat adalah syirik kecil juga mungkin untuk dimaafkan. Silahkan kembali lagi ke pembahasan bab : الْخَوْفُ مِنَ الشِّرْكِ “Takut terhadap kesyirikan”)Hadits ini merupakan dalil akan disyari’atkannya bernahi mungkar, dan bahwasanya jika suatu perkara yang ingin diingkari masih mengandung kemungkinan yang baik maka hendaknya ditanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuannya. Adapun jika kemungkaran tersebut tidak mengandung kemungkinan kebaikan maka bisa langsung diingkari.Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah amalan seseorang di akhir hayatnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بالخواتيم“Sesungguhnya amalan ditentukan dengan akhirnya” (HR al-Bukhari No. 6607)Karena Nabi berkata kepadanya (dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya). Ini menunjukkan bahwa jika ia bertaubat sebelum meninggal maka tidak mengapa. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.([4]) Tamimah/jimat/azimat adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal datangnya keburukan atau untuk menghilangkan keburukan yang telah datang atau untuk mendatangkan kebaikan.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً (Barangsiapa yang menggantungkan jimat) yakni menggantungkan jimat kemudian hatinya bergantung pada jimat tersebut.Tamimah dalam bahasa Arab diambil dari kata التَّمَامُ yang artinya  الْكَمَالُadalah (sempurna). Ibnu Faris berkata :وَمِنْ هَذَا الْبَابِ التَّمِيمَةُ: كَأَنَّهُمْ يُرِيدُونَ أَنَّهَا تَمَامُ الدَّوَاءِ وَالشِّفَاءِ الْمَطْلُوبِ“Termasuk dalam bab ini yaitu kata Tamimah. Seakan-akan mereka maksudkan bahwasanya dengan tamimah akan tercapai kesempurnaan pengobatan dan kesembuhan yang diharapkan” (Maqooyiis al-Lughoh 1/339, lihat juga Lisaanul ‘Arob 12/69-70)Jadi, orang yang menggunakan tamimah/jimat berharap dengan tamimah tersebut urusannya akan dipermudah dan semakin sempurna. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata terhadap pengguna tamimah :فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ“Allah tidak menyempurnakan (urusannya) baginya”Pernyataan Ini bisa bermakna do’a dari beliau atau Nabi ingin menjelaskan kenyataan yang akan terjadi.Bisa dimaknai sebagai doa dari Nabi karena Nabi terkadang menyuruh kita untuk mendoakan orang yang menyelisihi/bermaksiat agar tujuannya tidak tercapai. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan untuk mencari barang hilang di mesjid maka hendaklah berdoa “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu”, karena mesjid tidaklah dibangun untuk ini” (HR Muslim No. 568)Demikian juga sabda beliau :إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ“Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di mesjid maka ucapkanlah (berdoalah) : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam perdaganganmu” (HR At-Tirmidzi No. 1321)Pernyataan Nabi tersebut juga bisa untuk menjelaskan kenyataan kondisi orang yang memakai jimat. Realitanya orang yang menggunakan tamimah tidak akan sempurna urusannya, ia pun semakin terjebak dalam kegelisahan, karena hatinya tidak bergantung kepada Allah melainkan kepada jimat/tamimah tersebut.Sabda Nabi تَمِيْمَةً (jimat apapun) adalah isim nakiroh dalam konteks persyaratan yang memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup jimat dengan model apapun dan dengan tujuan apapun.([5]) Wada’ah: adalah kerang kuwuk (yang biasa digunakan oleh orang Indonesia dalam permainan congklak). Menurut anggapan orang-orang jahiliyah, benda tersebut dapat digunakan sebagai penangkal penyakit. Oleh karena itu wada’ah adalah salah satu dari model-model jimat.Nabi bersabda terhadap orang yang memakai wada’ah :فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهBermakna لَا جَعَلَهُ فِي دَعةٍ وسُكُونٍ  “Allah tidak akan membiarkannya dalam ketentraman dan ketenangan”Atau bermakna لَا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُ مَا يَخافُه  “Allah tidak meringankan baginya apa yang ia takutkan/kawatirkan”  (lihat Lisaanul ‘Arob 8/381)Ini menunjukkan bahwa orang yang menggantung wada’ah sebagai jimat akan selalu dalam kegelisahan karena telah hilang darinya ketenangan dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hatinya bergantung kepada jimat dan bukan kepada Allah. Barang siapa yang bergantung kepada makhluk -bahkan kepada manusia- niscaya ia tidak akan tenang. Bagaimana lagi jika ia menggantungkan hatinya kepada kerang??([6]) Dalam riwayat yang lain :مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia sungguh telah berbuat kesyirikan”Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ini menunjukkan penekanan dari beliau bahwa menggunakan jimat apapun termasuk kesyirikan. Namun sebagaimana yang telah lalu bahwa hukum asalnya adalah syirik kecil dan akan berubah menjadi syirik besar jika penggunanya meyakini bahwa jimat tersebut bisa memberi manfaat dan menolak mudorot dengan sendirinya.([7]) Dalil Ketiga : Pengingkaran Hudzaifah demikian juga pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya terhadap orang yang memakai jimat, menunjukkan semangat para salaf dahulu dalam mengingkari kesyirikan. Padahal jimat pada asalnya adalah syirik kecil, bagaimana lagi jika hal tersebut merupakan syirik besar?. Akan tetapi karena di zaman sekarang kebodohan semakin tersebar, sampai-sampai sebagian orang yang dianggap ulama justru mengingkari dengan keras orang-orang yang mengingkari kesyirikan, bahkan syirik akbar !!. Jadilah sekarang para penegak tauhid diingkari dan diberi gelaran-gelaran yang buruk !!Ayat yang dijadikan dalil oleh Hudzaifah adalah ayat yang turun berkaitan dengan kaum musyrikin Arab (syirik besar). Allah berfirman :وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)Maksud ayat ini -sebagaimana penjelasan para salaf- yaitu mengenai keimanan kaum musyrikin bahwasanya mereka mentauhidkan Allah dengan tauhid ar-Rububiyah saja, mereka mengakui Allah sebagai pencipta, pengatur alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan, dll, akan tetapi mereka musyrik dalam tauhid al-‘Ibaadah.Sikap Hudzaifah ini menunjukkan bahwa sebagian salaf mengingkari syirik kecil dengan berdalil melalui ayat yang berkaitan dengan syirik besar, karena kedua-duanya adalah syirik.Sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas terhadap firman Allahفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) yang ayat ini turun berkaitan dengan kaum muysrikin Arab para pelaku syirik besar, akan tetapi juga mencakup syirik-syirik kecil. Ibnu Abbas berkata :وَهُوَ أَنْ يَقُولَ: وَاللَّهِ، وَحَيَاتِكَ يَا فُلانَةُ، وَحَيَاتِي. وَيَقُولُ: لَوْلا كَلْبُهُ هَذَا لأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلا الْبَطُّ فِي الدَّارِ لأَتَى اللُّصُوصُ. وقَوْلُ الرَّجُلِ لِصَاحِبِهِ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلا اللَّهُ وَفُلَانٌ.“Yaitu seseorang berkata, “Demi Allah, demi kehidupanmu wahai fulanah dan demi kehidupanku”. Begitu juga perkataan, “Kalau bukan karena anjingnya ini tentu para pencuri sudah datang kepada kita”, “Kalau bukan karena bebek angsa tentu pencuri sudah masuk”, atau perkataan seseorang kepada temannya, “Karena kehendak Allah dan kehendakmu”, dan perkataan seseorang, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan” (Tafsir Ibnu Abi Haatim 1/62 No. 229 dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/96)([8]) As-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini perlu ditinjau kembali, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” tidaklah tegas menunjukkan maksud “jika ia mati meski dalam kondisi tidak tahu ilmunya”. Bahkan dzohir dari kalimat , “dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”  bermakna setelah engkau mengerti (akan haramnya jimat) dan setelah engkau diperintahkan untuk melepaskan/membuangnya.Permasalahan ini (udzur karena kejahilan/ketidaktahuan) butuh perincian. Ketidaktahuan ada dua macam; ketidaktahuan yang menyebabkan seseorang diberi udzur dan ketidaktahuan yang seseorang tidak diberi udzur karenanya.Seluruh perkara atau kondisi yang terjadi akibat seseorang tidak berusaha atau bermalas-malasan padahal faktor untuk belajar sudah ada maka tidak ada udzur baginya, baik kesalahan yang dilakukannya berupa kekufuran maupun kemaksiatan.Adapun jika ia sudah berusaha dan tidak bermalas-malasan, demikian juga tidak ada faktor yang mendorongnya untuk menuntut ilmu karena tidak pernah terbetik di benaknya sama sekali bahwa hal itu haram, maka pada kondisi tersebut ia diberi udzur. Jika ia beragama Islam maka kesalahannya tersebut sama sekali tidak akan memudorotkannya. Namun jika ia non muslim maka ia divonis kafir di dunia, akan tetapi di akhirat perkaranya diserahkan kepada Allah -menurut pendapat yang lebih kuat- dan ia akan diuji. Jika ia taat maka ia masuk surga, dan jika ia membangkang maka ia akan masuk neraka.Dengan demikian barangsiapa yang hidup di daerah terpencil yang sangat jauh dan tidak ada ulama di sana serta tidak terbetik dalam hatinya sama sekali bahwa perkara ini adalah haram atau wajib, maka ia diberi udzur….Adapun seseorang yang kondisinya adalah sebaliknya, seperti orang yang tinggal di kota dan dia mungkin untuk bertanya, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai, maka orang seperti ini tidak diberi udzur” (al-Qoul al-Mufiid 1/173-174)Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga memberi udzur kepada pelaku syirik akbar karena kejahilan -tentu dengan kaidah-kaidah yang berlaku-. Beliau pernah berkata :وأما الكذب والبهتان، فمثل قولهم: إنا نُكَفِّرُ بالعموم، ونوجب الهجرة إلينا على من قدر على إظهار دينه، وإنا نكفر من لم يُكَفِّرْ، ومن لم يقاتل، ومثل هذا وأضعاف أضعافه، فكل هذا من الكذب والبهتان، الذي يصدون به الناس عن دين الله ورسوله.وإذا كنا لا نكفر من عبد الصنم، الذي على عبد القادر، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي، وأمثالهما، لأجل جهلهم، وعدم من ينبههم، فكيف نكفر من لم يشرك بالله إذا لم يهاجر إلينا، أو لم يُكَفِّرْ ويُقَاتِلْ؟: {سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ} [سورة النور آية: 16]“Adapun kedustaan dan kebohongan (yang dituduhkan kepada kami-pent) seperti tuduhan mereka bahwa kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan atas orang yang mampu menunjukkan agamanya agar berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, kami mengkafirkan orang yang tidak berperang, dan yang semisal dengan ini masih banyak lagi. Ini semuanya adalah kedustaan dan kebohongan yang dengan cara ini mereka hendak menghalangi manusia dari agama Allah dan RasulNya. Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada di kuburan Abdul Qodir, atau menyembah berhala yang ada di atas kuburan Ahmad al-Badawi atau yang semisal dengannya, karena kebodohan/kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lantas bagaimana kami bisa mengkafirkan orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah hanya karena tidak berhijrah kepada kami? Atau kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan dan orang yang tidak berperang?. Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar !”  (Ad-Duror As-Saniyyah 1/104)Beliau juga berkata :وأما ما ذكر الأعداء عني، أني أُكَفِّر بالظن وبالموالاة، أو أكفّر الجاهل الذي لم تقم عليه الحجة، فهذا بهتان عظيم، يريدون به تنفير الناس عن دين الله ورسوله“Adapun apa yang disebutkan oleh para musuh dariku bahwasanya aku mengkafirkan hanya dengan berdasarkan persangkaan dan dengan loyalitas, atau aku mengkafirkan orang jahil/bodoh yang belum tegak hujjah kepadanya, maka ini merupakan kedustaan besar. Dengan cara ini mereka ingin menjauhkan manusia dari agama Allah dan RasulNya” (Ad-Duror As-Saniyah 10/113)Beliau juga berkata :وإنما نكفر من أشرك بالله في إلهيته بعد ما تبين له الحجة على بطلان الشرك“Dan kami hanyalah mengkafirkan orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam uluhiyyahNya setelah jelas baginya hujjah/argumen akan batilnya kesyirikan” (Majmu’aat Muallafaat As-Syaikh 5/60)Beliau juga berada diatas jalan para ulama yang membedakan antara takfir al-muthlaq (yaitu kafir secara hukum) dengan takfir al-mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu tertentu). Beliau berkata :إن صاحب البردة وغيره، ممن يوجد الشرك في كلامه، والغلو في الدين، وماتوا، لا يحكم بكفرهم، وإنما الواجب إنكار هذا الكلام، وبيان أن من اعتقد هذا على الظاهر، فهو مشرك كافر; وأما القائل: فيرد أمره إلى الله سبحانه، ولا ينبغي التعرض للأموات، لأنه لا يعلم هل تابوا أم لا“Sesungguhnya penyair al-Burdah dan selainnya yang mana terdapat kesyirikan dalam perkataan-perkataan mereka dan sikap berlebih-lebihan dalam agama kemudian mereka meninggal, maka tidak divonis kafir. Yang wajib adalah mengingkari perkataan-perkataan (syirik) tersebut, dan menjelaskan bahwasanya barang siapa yang meyakini keyakinan seperti ini sebagaimana dzohirnya maka ia adalah musyrik kafir. Adapun pengucapnya maka perkaranya dikembalikan kepada Allah. Hendaknya tidak perlu menyinggung orang-orang yang sudah meninggal, karena tidak diketahui apakah mereka telah bertaubat atau belum” (Ad-Duror As-Saniyyah 10/147-148)Membedakan antara takfiir al-muthlaq dengan takfiir al-mu’ayyan menunjukkan adanya udzur karena kebodohan dan ketidaktahuan. Perlu adanya penegakkan hujjah/argumen untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan, baru vonis kafir bisa ditegakan atau tidak. Wallahu a’lam bis showaab.Bersambung Insya Allah…

Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati

Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul

Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati

Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul
Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul


Tertawa dan bercanda bagaikan garam dalam kehidupan. Tertawa dan bercanda dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kesibukan sehari-hari yang terkadang menjenuhkan, bahkan suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa bahkan bercanda dengan para sahabatnya dan anak kecil.Contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu kisah beliau bersama kepada seorang nenek tua, beliau mengatakan bahwa tidak ada nenek-nenek di surga, sehingga nenek tersebutpun pergi dengan sedih dan tentunya beliau segera memanggil dan menjelaskan yang sebenarnya. عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ. قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا }Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah).”[Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahiihah no. 2987] Baca juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan LawakanJadi bercanda dan tertawa boleh-boleh saja, asalkan tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan hidupnya. Terlalu banyak tertawa akan membuat keras hati bahkan bisa mematikan hati. Hati sulit menerima kebenaran dan tersentuk dengan kebaikan dan kelembutan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” [HR. Tirmidzi 2/50, Dishahihkan Syaikh Al-Albani] Kehidupan di dunia ini tidaklah disikapi dengan bercanda terus dan tertawa terus. Apalagi kehidupan di dunia ini hanya sementara dan merupakan tempat menanam bekal untuk kehidupan akhirat yang selamanya. Apakah bisa kita menanam bekal dengan terus-menerus bercanda dan tertawa? Bahkan jika kita memikirkan nasib kita yang belum pasti apakah masuk neraka atau surga, kita akan banyak menangis dan sedikit tertawa.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا قَالَ فَمَا أَتَى عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمٌ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ غَطَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَلَهُمْ خَنِيْنٌ“Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Anas bin Malik –perawi hadits ini mengatakan, “Tidaklah ada satu hari pun yang lebih berat bagi para Sahabat selain hari itu. Mereka menutupi kepala mereka sambil menangis sesenggukan.” [HR. Muslim, no. 2359] Kebahagiaan yang sejati itu bukan berupa tertawa dan sering bercanda, tetapi bahagia itu adalah rasa tenang dan ketentraman dalam hati. Inilah tujuan kehidupan seorang muslim di dunia dan Allah turunkan ketenangan pada hati seorang muslim.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada).” [AL-Fath: 4] Selain itu terlalu banyak bercanda juga bisa membuat seseorang hilang wibawanya.Pantas saja Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[HR. Baihaqi] Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[Adabud-Dunya wad-Din hal.313] Baca juga: Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Kitab Riyadus Solihin, Cium Kaki Ibu, Pengertian Silaturahmi, Tulisan Minal Aidin Wal Faidzin, Pengertian Nabi Dan Rasul

Shalat Sunnah Maghrib

Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah

Shalat Sunnah Maghrib

Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah
Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah


Download   Bagaimana shalat sunnah Maghrib yaitu qabliyah dan badiyahnya? Bisa Anda kaji secara langsung lewat tulisan ini yang diambil dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail.   201. Bab Shalat Sunnah Maghrib Sesudah dan Sebelumnya   تَقَدَّمَ فِي هَذِهِ الأَبْوَابِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ ، وَهُمَا صَحِيْحَانِ : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي بَعدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. Pada bab-bab sebelumnya terdapat hadits Ibnu ‘Umar dan Aisyah yang shahih di mana disebutkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat bada Maghrib dua rakaat.   Hadits #1122 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ )) قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib.” Beliau berkata, pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1183]   Hadits #1123 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُ كِبَارَ أصْحَابِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ عِندَ المَغْرِبِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah melihat para sahabat senior Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera menuju tiang-tiang masjid ketika Maghrib.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 504]   Hadits #1124 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ المَغْرِبِ ، فَقِيلَ : أَكَانَ رسولُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلاَّهما ؟ قَالَ : كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa melakukan shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbitnya matahari sebelum shalat Maghrib. Maka dikatakan, ‘Apakah Rasulullah melakukan hal itu?’” Anas menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 836]   Hadits #1125 وَعَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا بِالمَدِينَةِ فَإذَا أذَّنَ المُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ المَغْرِبِ ، ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ ، فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ ، حَتَّى إنَّ الرَّجُلَ الغَريبَ لَيَدْخُلُ المَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu ketika kami berada di Madinah, lalu ketika muazin mengumandangkan azan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk ke dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 837]   Faedah Hadits Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6:111). Shalat sunnah itu bertingkat-tingkat derajatnya. Para sahabat shalat menghadap tiang seperti disebutkan dalam hadits #1123, menunjukkan dianjurkan shalat menghadap sutrah. Ini jadi dalil bolehnya menjadikan tiang sebagai sutrah atau pembatas shalat. Sunnah Nabi itu ada yang berupa perkataan, perbuatan, dan ada yang persetujuan.   Shalat Qabliyah Maghrib Tidak Masuk dalam 12 Rakaat Rawatib Shalat sunnah sebelum maghrib (qabliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 rakaat yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795; dari ‘Aisyah. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Waktu Shalat Maghrib Apakah Benar Satu Waktu? Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Abu Syuja’ disebutksan, “Waktu shalat Maghrib hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, iqamah, dan mengerjakan shalat lima raka’at.” Yang dimaksud shalat lima raka’at adalah shalat Maghrib tiga raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib dua raka’at. Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al-Iqna’, 1:198). Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna. Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat seperti Abu Syuja’ di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612). Inilah dalil yang menjadi alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayah Al-Akhyar,hlm. 80 dan Al-Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat. Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau.” Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud, no. 1281 dan Ahmad, 5:55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus menjaga amal shalih.   Referensi: Al-Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja`’. Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khatib. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Mesir. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. — Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu sore, 22 Shafar 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat maghrib shalat rawatib shalat sunnah
Prev     Next