Kekenyangan Makanan itu Haram?

Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 QRIS donasi Yufid

Kekenyangan Makanan itu Haram?

Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 QRIS donasi Yufid
Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132975&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid
Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132864&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/25692-khasiat-zam-zam-sesuai-niat-yang-minum.html/embed#?secret=RMHeiNK5zs#?secret=sb653qNZtF" data-secret="sb653qNZtF" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pembukaan Pendaftaran Program Pesantren Liburan YPIA Yogyakarta 2018-2019

Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah

Pembukaan Pendaftaran Program Pesantren Liburan YPIA Yogyakarta 2018-2019

Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah
Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah


Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1)

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1)

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu
Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu


Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu

Bulughul Maram – Adab: Adab Bersin dan Hukum Minum Sambil Berdiri

Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri

Bulughul Maram – Adab: Adab Bersin dan Hukum Minum Sambil Berdiri

Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri
Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri


Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #03

Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #03

Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab
Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab


Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia

Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan

Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia

Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan
Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan


Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan

Faedah Surat An-Nuur #24: Kuncinya pada Menjaga ‘Iffah

Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #24: Kuncinya pada Menjaga ‘Iffah

Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina
Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina


Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina

Doa Sebelum Tidur untuk Mendapatkan Kecukupan dan Perlindungan

Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin

Doa Sebelum Tidur untuk Mendapatkan Kecukupan dan Perlindungan

Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin
Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin


Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #02

Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #02

Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat
Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat


Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Download Seluruh Buletin dan Buku Gratis Rumaysho

Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho

Download Seluruh Buletin dan Buku Gratis Rumaysho

Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho
Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho


Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho

Hukum Makan Ikan Hiu

Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Ikan Hiu

Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132798&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 18 – Mengapa Nabi ﷺ sangat Mencintai Khadijah?

Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…

Sirah Nabi 18 – Mengapa Nabi ﷺ sangat Mencintai Khadijah?

Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…
Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…


Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…

Manfaat Shalat Sunnah di Rumah

Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud

Manfaat Shalat Sunnah di Rumah

Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud
Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud


Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud
Prev     Next