Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?

Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum

Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?

Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum
Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum


Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid
Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132669&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/9fQP0IjVIdE" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #23: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah

Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #23: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah

Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #02

Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #02

Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab
Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab


Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Membagi Waris Sebelum Meninggal

Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Membagi Waris Sebelum Meninggal

Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132597&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #03

Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #03

Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)

Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak

Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)

Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak
Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak


Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak

Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat

Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat
Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat


Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat

Sirah Nabi 17 – Pernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadijah Radhiyallahu ‘anha

Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…

Sirah Nabi 17 – Pernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadijah Radhiyallahu ‘anha

Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…
Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…


Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid
Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132429&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Amalan untuk Orang Mati, Apakah Al-Quran Termasuk?

Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan

Faedah Surat Yasin: Amalan untuk Orang Mati, Apakah Al-Quran Termasuk?

Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan
Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan


Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan

Tebar Salam dan Amal Mulia Lainnya

Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Tebar Salam dan Amal Mulia Lainnya

Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid
Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370474&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Free-Ongkir di Marketplace itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid

Free-Ongkir di Marketplace itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid
Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555268971&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next