Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala?

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala?

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid
Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/547187094&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #03

Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #03

Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin
Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin


Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin

Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat

Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat

Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur
Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur


Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid
Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546133620&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/LS3vJR7oC7A" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #04

Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #04

Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak

Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak

Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin
Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin


Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin

Fikih Ketika Lupa

Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat

Fikih Ketika Lupa

Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat
Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat


Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid
Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/550939437&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dua Hadis yang Mencakup Seluruh Bab

Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid

Dua Hadis yang Mencakup Seluruh Bab

Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid
Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid


Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi – Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati

خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi – Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati

خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===
خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===


خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===

Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?

Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18

Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?

Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18
Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18


Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18

Sirah Nabi 19 – Pembangunan Ka’bah Sebelum Nabi Muhammad Diutus Menjadi Rasul

llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…

Sirah Nabi 19 – Pembangunan Ka’bah Sebelum Nabi Muhammad Diutus Menjadi Rasul

llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…
llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…


llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…

Apakah Dosa Syirik Kecil bisa Diampuni Allah?

Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid

Apakah Dosa Syirik Kecil bisa Diampuni Allah?

Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid
Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546133068&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next