Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani?

Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani? Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh. Afwan ustdz. Sunnah yg dilakukan ke 2 ortu kepada anaknya yg meninggal di dlm kandungan waktu umur 4 bulan yg sudah memiliki ruh apa sj gih? Apa memberi nama, sholat kan dan aqiqoh? Dari : Agung Prihartanto, di Bantul. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu’ala Rasulillah waba’du. Janin yang gugur sudah berumur 4 bulan, diperlakukan seperti layaknya jenazah muslim lainnya. Diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dikubur di pemakaman muslim dan diakikahi. Karena dia sudah ditiupkan ruh. Sehingga dihukumi lumrahnya manusia. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya… (HR. Bukhori dan Muslim) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normal nya manusia, apakah diakikahi? Syekh menjawab : ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “ Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakam kan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setalah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan di makamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diakikahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diakikahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diakikahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya. (lihat : Majmu’Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Wallahua’lam bis showab.. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsep Rezeki Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, Bahaya Syiah Indonesia, Doa Dan Dzikir Untuk Ibu Hamil, Ayat Untuk Ruqyah, Ciri Ciri Orang Kena Pelet Pengasihan Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 QRIS donasi Yufid

Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani?

Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani? Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh. Afwan ustdz. Sunnah yg dilakukan ke 2 ortu kepada anaknya yg meninggal di dlm kandungan waktu umur 4 bulan yg sudah memiliki ruh apa sj gih? Apa memberi nama, sholat kan dan aqiqoh? Dari : Agung Prihartanto, di Bantul. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu’ala Rasulillah waba’du. Janin yang gugur sudah berumur 4 bulan, diperlakukan seperti layaknya jenazah muslim lainnya. Diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dikubur di pemakaman muslim dan diakikahi. Karena dia sudah ditiupkan ruh. Sehingga dihukumi lumrahnya manusia. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya… (HR. Bukhori dan Muslim) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normal nya manusia, apakah diakikahi? Syekh menjawab : ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “ Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakam kan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setalah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan di makamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diakikahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diakikahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diakikahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya. (lihat : Majmu’Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Wallahua’lam bis showab.. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsep Rezeki Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, Bahaya Syiah Indonesia, Doa Dan Dzikir Untuk Ibu Hamil, Ayat Untuk Ruqyah, Ciri Ciri Orang Kena Pelet Pengasihan Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 QRIS donasi Yufid
Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani? Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh. Afwan ustdz. Sunnah yg dilakukan ke 2 ortu kepada anaknya yg meninggal di dlm kandungan waktu umur 4 bulan yg sudah memiliki ruh apa sj gih? Apa memberi nama, sholat kan dan aqiqoh? Dari : Agung Prihartanto, di Bantul. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu’ala Rasulillah waba’du. Janin yang gugur sudah berumur 4 bulan, diperlakukan seperti layaknya jenazah muslim lainnya. Diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dikubur di pemakaman muslim dan diakikahi. Karena dia sudah ditiupkan ruh. Sehingga dihukumi lumrahnya manusia. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya… (HR. Bukhori dan Muslim) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normal nya manusia, apakah diakikahi? Syekh menjawab : ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “ Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakam kan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setalah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan di makamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diakikahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diakikahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diakikahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya. (lihat : Majmu’Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Wallahua’lam bis showab.. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsep Rezeki Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, Bahaya Syiah Indonesia, Doa Dan Dzikir Untuk Ibu Hamil, Ayat Untuk Ruqyah, Ciri Ciri Orang Kena Pelet Pengasihan Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370897&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Janin Gugur Usia 4 Bulan, Harus Dikafani? Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh. Afwan ustdz. Sunnah yg dilakukan ke 2 ortu kepada anaknya yg meninggal di dlm kandungan waktu umur 4 bulan yg sudah memiliki ruh apa sj gih? Apa memberi nama, sholat kan dan aqiqoh? Dari : Agung Prihartanto, di Bantul. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu’ala Rasulillah waba’du. Janin yang gugur sudah berumur 4 bulan, diperlakukan seperti layaknya jenazah muslim lainnya. Diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dikubur di pemakaman muslim dan diakikahi. Karena dia sudah ditiupkan ruh. Sehingga dihukumi lumrahnya manusia. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح… Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqah (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghah (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya… (HR. Bukhori dan Muslim) Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Janin yang gugur sebelum berbentuk normal nya manusia, apakah diakikahi? Syekh menjawab : ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه . “ Janin yang gugur sebelum usia empat bulan, tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama dan tidak disholatkan. Boleh dimakam kan di tanah mana saja. Adapun jika keguguran terjadi setalah berusia empat bulan, maka janin tersebut telah ditiupkan padanya ruh. Maka diberi nama, dimandikan, dikafani, disholati, dan di makamkan di kuburan kaum muslimin. Demikian pula diakikahi menurut pandangan kami. Namun sebagian ulama berpendapat, bayi tidak diakikahi sampai dia bertahan hidup selama 7 hari. Yang tepat, ia tetap diakikahi. Karena kelak ia akan dibangkitkan di hari kiamat, dan akan memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya. (lihat : Majmu’Fatawa war Rasa-il Ibnu Utsaimin 15/229) Wallahua’lam bis showab.. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Konsep Rezeki Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, Bahaya Syiah Indonesia, Doa Dan Dzikir Untuk Ibu Hamil, Ayat Untuk Ruqyah, Ciri Ciri Orang Kena Pelet Pengasihan Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 422 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Agar Semakin Serius Berdoa

Agar Semakin Serius Berdoa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah dari pada doa. (HR. Ahmad 8748, Turmudzi 3696). Doa merupakan salah satu ibadah yang paling mulia. Karena berdoa merupakan bukti bahwa kita adalah makhluk lemah yang sangat membutuhkan Allah Dzat yang Maha Kaya. Sebaliknya, orang yang enggan berdoa, Allah sebut sebagai manusia sombong. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ Sesungguhnya orang yang sombong karena tidak mau beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan dia ke dalam Jahannam dengan terhina. (QS. Ghafir: 60) Yang dimaksud ‘tidak mau beribadah’ pada ayat di atas adalah ‘tidak mau berdoa.’ Di saat sang hamba merasa rendah di hadapan Allah, mengakui betapa Kuasa-Nya Allah, disaat itulah dia akan semakin dekat dengan Allah. sehingga doa memberikan pengaruh yang luar biasa untuk membuka pintu kebaikan bagi hamba. Syaikhul Islam pernah berpesan kepada Abul Qasim al-Maghribi, الدعاء مفتاح كل خير “Doa adalah kunci setiap kebaikan.” (Majmu’ al-Fatawa, 10/661) Allah menjanjikan ijabah bagi mereka yang berdoa dan bersandar kepada-Nya. Allah berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ Rab kalian berfirman, “Berdoalah kalian kepda-Ku, niscaya Aku akan ijabahi kalian.” (QS. Ghafir: 60). Amirul Mukminin, Umar bin Khatab pernah mengatakan, إِنّي لَا أَحمِل هَمَّ الإِجَابَة، وَإنمَا أَحمِل هَمّ الدُّعَاء، فَإذَا أُلهِمتُ الدُّعاء فَإنَّ الإِجَابة مَعَه “Motivasi saya bukan ijabah, namun motivasi saya adalah doa. Jika saya sudah dimudahkan untuk berdoa, ijabah pasti akan membersamainya.” (Iqtidha’ as-Shirat al-Mustaqim, 2/229). Artinya, yang lebih penting adalah bagaimana kita lebih banyak berdoa, dan berusaha memenuhi setiap syarat doa, seperti: banyak tunduk (khudhu’) kepada Allah, tawadhu’, banyak bertaubat dari dosa, dan adab-adab lainnya. Jika doa sudah memenuhi setiap ketentuannya, maka akan lebih mudah untuk diijabahi oleh Allah. Seorang ulama tabiin, Mutharrif bin Sikhhir mengatakan, تذكرت ما جماع الخير فاذا الخير كثير الصوم والصلاة واذا هو في يد الله عز و جل واذا انت لا تقدر على ما في يد الله عز و جل الا أن تسأله فيعطيك فاذا جماع الخير الدعاء Aku berusaha membayangkan apa kumpulan kebaikan, ternyata kebaikan itu banyak, puasa, shalat, dan semuanya ada di tangan Allah. Dan kamu tidak akan mampu untuk mendapatkan apa yang ada di tangan Allah, kecuali dengan cara meminta-Nya, lalu Allah memberikannya kepadamu. Kesimpulannya, kunci semua kebaikan adalah doa. (az-Zuhd, Imam Ahmad, hlm. 241) Semua Doa Pasti Dikabulkan Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ” قَالُوا: إِذًا نُكْثِرُ، قَالَ: ” اللهُ أَكْثَرُ “ Apabila seorang muslim menyampaikan sebuah doa yang tidak mengandung dosa atau memutus silaturrahmi, maka Allah akan memberikan salah satu dari 3 hal, Bisa Allah segerakan pengabulan doanya (di dunia), atau Allah simpan doa itu untuknya di akhirat, atau Allah lindungi dia dari keburukan yang semisal dengan apa yang dia minta.” Para sahabat mengatakan, ‘Jika demikian, kami akan memperbanyak doa.’ Nabi ﷺ menjawab, “Allah lebih banyak dalam mengabulkan doa.” (HR. Ahmad 11133 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ibnu Abdil Bar menjelaskan tentang hadis ini, وفيه دليل على أنه لا بد من الإجابة على إحدى هذه الأوجه الثلاثة Hadis ini merupakan dalil bahwa setiap doa pasti dikabulkan, dengan tiga pilihan di atas. (at-Tamhid, 10/297) Demikian. Semoga memotivasi… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mukjizat, Berkurban Sebelum Aqiqah, Siapa Wali Allah, Hadits Tentang Sujud, Cara Melaksanakan Puasa Rajab, Biaya Bekam Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 435 QRIS donasi Yufid

Agar Semakin Serius Berdoa

Agar Semakin Serius Berdoa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah dari pada doa. (HR. Ahmad 8748, Turmudzi 3696). Doa merupakan salah satu ibadah yang paling mulia. Karena berdoa merupakan bukti bahwa kita adalah makhluk lemah yang sangat membutuhkan Allah Dzat yang Maha Kaya. Sebaliknya, orang yang enggan berdoa, Allah sebut sebagai manusia sombong. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ Sesungguhnya orang yang sombong karena tidak mau beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan dia ke dalam Jahannam dengan terhina. (QS. Ghafir: 60) Yang dimaksud ‘tidak mau beribadah’ pada ayat di atas adalah ‘tidak mau berdoa.’ Di saat sang hamba merasa rendah di hadapan Allah, mengakui betapa Kuasa-Nya Allah, disaat itulah dia akan semakin dekat dengan Allah. sehingga doa memberikan pengaruh yang luar biasa untuk membuka pintu kebaikan bagi hamba. Syaikhul Islam pernah berpesan kepada Abul Qasim al-Maghribi, الدعاء مفتاح كل خير “Doa adalah kunci setiap kebaikan.” (Majmu’ al-Fatawa, 10/661) Allah menjanjikan ijabah bagi mereka yang berdoa dan bersandar kepada-Nya. Allah berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ Rab kalian berfirman, “Berdoalah kalian kepda-Ku, niscaya Aku akan ijabahi kalian.” (QS. Ghafir: 60). Amirul Mukminin, Umar bin Khatab pernah mengatakan, إِنّي لَا أَحمِل هَمَّ الإِجَابَة، وَإنمَا أَحمِل هَمّ الدُّعَاء، فَإذَا أُلهِمتُ الدُّعاء فَإنَّ الإِجَابة مَعَه “Motivasi saya bukan ijabah, namun motivasi saya adalah doa. Jika saya sudah dimudahkan untuk berdoa, ijabah pasti akan membersamainya.” (Iqtidha’ as-Shirat al-Mustaqim, 2/229). Artinya, yang lebih penting adalah bagaimana kita lebih banyak berdoa, dan berusaha memenuhi setiap syarat doa, seperti: banyak tunduk (khudhu’) kepada Allah, tawadhu’, banyak bertaubat dari dosa, dan adab-adab lainnya. Jika doa sudah memenuhi setiap ketentuannya, maka akan lebih mudah untuk diijabahi oleh Allah. Seorang ulama tabiin, Mutharrif bin Sikhhir mengatakan, تذكرت ما جماع الخير فاذا الخير كثير الصوم والصلاة واذا هو في يد الله عز و جل واذا انت لا تقدر على ما في يد الله عز و جل الا أن تسأله فيعطيك فاذا جماع الخير الدعاء Aku berusaha membayangkan apa kumpulan kebaikan, ternyata kebaikan itu banyak, puasa, shalat, dan semuanya ada di tangan Allah. Dan kamu tidak akan mampu untuk mendapatkan apa yang ada di tangan Allah, kecuali dengan cara meminta-Nya, lalu Allah memberikannya kepadamu. Kesimpulannya, kunci semua kebaikan adalah doa. (az-Zuhd, Imam Ahmad, hlm. 241) Semua Doa Pasti Dikabulkan Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ” قَالُوا: إِذًا نُكْثِرُ، قَالَ: ” اللهُ أَكْثَرُ “ Apabila seorang muslim menyampaikan sebuah doa yang tidak mengandung dosa atau memutus silaturrahmi, maka Allah akan memberikan salah satu dari 3 hal, Bisa Allah segerakan pengabulan doanya (di dunia), atau Allah simpan doa itu untuknya di akhirat, atau Allah lindungi dia dari keburukan yang semisal dengan apa yang dia minta.” Para sahabat mengatakan, ‘Jika demikian, kami akan memperbanyak doa.’ Nabi ﷺ menjawab, “Allah lebih banyak dalam mengabulkan doa.” (HR. Ahmad 11133 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ibnu Abdil Bar menjelaskan tentang hadis ini, وفيه دليل على أنه لا بد من الإجابة على إحدى هذه الأوجه الثلاثة Hadis ini merupakan dalil bahwa setiap doa pasti dikabulkan, dengan tiga pilihan di atas. (at-Tamhid, 10/297) Demikian. Semoga memotivasi… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mukjizat, Berkurban Sebelum Aqiqah, Siapa Wali Allah, Hadits Tentang Sujud, Cara Melaksanakan Puasa Rajab, Biaya Bekam Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 435 QRIS donasi Yufid
Agar Semakin Serius Berdoa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah dari pada doa. (HR. Ahmad 8748, Turmudzi 3696). Doa merupakan salah satu ibadah yang paling mulia. Karena berdoa merupakan bukti bahwa kita adalah makhluk lemah yang sangat membutuhkan Allah Dzat yang Maha Kaya. Sebaliknya, orang yang enggan berdoa, Allah sebut sebagai manusia sombong. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ Sesungguhnya orang yang sombong karena tidak mau beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan dia ke dalam Jahannam dengan terhina. (QS. Ghafir: 60) Yang dimaksud ‘tidak mau beribadah’ pada ayat di atas adalah ‘tidak mau berdoa.’ Di saat sang hamba merasa rendah di hadapan Allah, mengakui betapa Kuasa-Nya Allah, disaat itulah dia akan semakin dekat dengan Allah. sehingga doa memberikan pengaruh yang luar biasa untuk membuka pintu kebaikan bagi hamba. Syaikhul Islam pernah berpesan kepada Abul Qasim al-Maghribi, الدعاء مفتاح كل خير “Doa adalah kunci setiap kebaikan.” (Majmu’ al-Fatawa, 10/661) Allah menjanjikan ijabah bagi mereka yang berdoa dan bersandar kepada-Nya. Allah berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ Rab kalian berfirman, “Berdoalah kalian kepda-Ku, niscaya Aku akan ijabahi kalian.” (QS. Ghafir: 60). Amirul Mukminin, Umar bin Khatab pernah mengatakan, إِنّي لَا أَحمِل هَمَّ الإِجَابَة، وَإنمَا أَحمِل هَمّ الدُّعَاء، فَإذَا أُلهِمتُ الدُّعاء فَإنَّ الإِجَابة مَعَه “Motivasi saya bukan ijabah, namun motivasi saya adalah doa. Jika saya sudah dimudahkan untuk berdoa, ijabah pasti akan membersamainya.” (Iqtidha’ as-Shirat al-Mustaqim, 2/229). Artinya, yang lebih penting adalah bagaimana kita lebih banyak berdoa, dan berusaha memenuhi setiap syarat doa, seperti: banyak tunduk (khudhu’) kepada Allah, tawadhu’, banyak bertaubat dari dosa, dan adab-adab lainnya. Jika doa sudah memenuhi setiap ketentuannya, maka akan lebih mudah untuk diijabahi oleh Allah. Seorang ulama tabiin, Mutharrif bin Sikhhir mengatakan, تذكرت ما جماع الخير فاذا الخير كثير الصوم والصلاة واذا هو في يد الله عز و جل واذا انت لا تقدر على ما في يد الله عز و جل الا أن تسأله فيعطيك فاذا جماع الخير الدعاء Aku berusaha membayangkan apa kumpulan kebaikan, ternyata kebaikan itu banyak, puasa, shalat, dan semuanya ada di tangan Allah. Dan kamu tidak akan mampu untuk mendapatkan apa yang ada di tangan Allah, kecuali dengan cara meminta-Nya, lalu Allah memberikannya kepadamu. Kesimpulannya, kunci semua kebaikan adalah doa. (az-Zuhd, Imam Ahmad, hlm. 241) Semua Doa Pasti Dikabulkan Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ” قَالُوا: إِذًا نُكْثِرُ، قَالَ: ” اللهُ أَكْثَرُ “ Apabila seorang muslim menyampaikan sebuah doa yang tidak mengandung dosa atau memutus silaturrahmi, maka Allah akan memberikan salah satu dari 3 hal, Bisa Allah segerakan pengabulan doanya (di dunia), atau Allah simpan doa itu untuknya di akhirat, atau Allah lindungi dia dari keburukan yang semisal dengan apa yang dia minta.” Para sahabat mengatakan, ‘Jika demikian, kami akan memperbanyak doa.’ Nabi ﷺ menjawab, “Allah lebih banyak dalam mengabulkan doa.” (HR. Ahmad 11133 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ibnu Abdil Bar menjelaskan tentang hadis ini, وفيه دليل على أنه لا بد من الإجابة على إحدى هذه الأوجه الثلاثة Hadis ini merupakan dalil bahwa setiap doa pasti dikabulkan, dengan tiga pilihan di atas. (at-Tamhid, 10/297) Demikian. Semoga memotivasi… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mukjizat, Berkurban Sebelum Aqiqah, Siapa Wali Allah, Hadits Tentang Sujud, Cara Melaksanakan Puasa Rajab, Biaya Bekam Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 435 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370627&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Agar Semakin Serius Berdoa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah dari pada doa. (HR. Ahmad 8748, Turmudzi 3696). Doa merupakan salah satu ibadah yang paling mulia. Karena berdoa merupakan bukti bahwa kita adalah makhluk lemah yang sangat membutuhkan Allah Dzat yang Maha Kaya. Sebaliknya, orang yang enggan berdoa, Allah sebut sebagai manusia sombong. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ Sesungguhnya orang yang sombong karena tidak mau beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan dia ke dalam Jahannam dengan terhina. (QS. Ghafir: 60) Yang dimaksud ‘tidak mau beribadah’ pada ayat di atas adalah ‘tidak mau berdoa.’ Di saat sang hamba merasa rendah di hadapan Allah, mengakui betapa Kuasa-Nya Allah, disaat itulah dia akan semakin dekat dengan Allah. sehingga doa memberikan pengaruh yang luar biasa untuk membuka pintu kebaikan bagi hamba. Syaikhul Islam pernah berpesan kepada Abul Qasim al-Maghribi, الدعاء مفتاح كل خير “Doa adalah kunci setiap kebaikan.” (Majmu’ al-Fatawa, 10/661) Allah menjanjikan ijabah bagi mereka yang berdoa dan bersandar kepada-Nya. Allah berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ Rab kalian berfirman, “Berdoalah kalian kepda-Ku, niscaya Aku akan ijabahi kalian.” (QS. Ghafir: 60). Amirul Mukminin, Umar bin Khatab pernah mengatakan, إِنّي لَا أَحمِل هَمَّ الإِجَابَة، وَإنمَا أَحمِل هَمّ الدُّعَاء، فَإذَا أُلهِمتُ الدُّعاء فَإنَّ الإِجَابة مَعَه “Motivasi saya bukan ijabah, namun motivasi saya adalah doa. Jika saya sudah dimudahkan untuk berdoa, ijabah pasti akan membersamainya.” (Iqtidha’ as-Shirat al-Mustaqim, 2/229). Artinya, yang lebih penting adalah bagaimana kita lebih banyak berdoa, dan berusaha memenuhi setiap syarat doa, seperti: banyak tunduk (khudhu’) kepada Allah, tawadhu’, banyak bertaubat dari dosa, dan adab-adab lainnya. Jika doa sudah memenuhi setiap ketentuannya, maka akan lebih mudah untuk diijabahi oleh Allah. Seorang ulama tabiin, Mutharrif bin Sikhhir mengatakan, تذكرت ما جماع الخير فاذا الخير كثير الصوم والصلاة واذا هو في يد الله عز و جل واذا انت لا تقدر على ما في يد الله عز و جل الا أن تسأله فيعطيك فاذا جماع الخير الدعاء Aku berusaha membayangkan apa kumpulan kebaikan, ternyata kebaikan itu banyak, puasa, shalat, dan semuanya ada di tangan Allah. Dan kamu tidak akan mampu untuk mendapatkan apa yang ada di tangan Allah, kecuali dengan cara meminta-Nya, lalu Allah memberikannya kepadamu. Kesimpulannya, kunci semua kebaikan adalah doa. (az-Zuhd, Imam Ahmad, hlm. 241) Semua Doa Pasti Dikabulkan Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ” قَالُوا: إِذًا نُكْثِرُ، قَالَ: ” اللهُ أَكْثَرُ “ Apabila seorang muslim menyampaikan sebuah doa yang tidak mengandung dosa atau memutus silaturrahmi, maka Allah akan memberikan salah satu dari 3 hal, Bisa Allah segerakan pengabulan doanya (di dunia), atau Allah simpan doa itu untuknya di akhirat, atau Allah lindungi dia dari keburukan yang semisal dengan apa yang dia minta.” Para sahabat mengatakan, ‘Jika demikian, kami akan memperbanyak doa.’ Nabi ﷺ menjawab, “Allah lebih banyak dalam mengabulkan doa.” (HR. Ahmad 11133 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Ibnu Abdil Bar menjelaskan tentang hadis ini, وفيه دليل على أنه لا بد من الإجابة على إحدى هذه الأوجه الثلاثة Hadis ini merupakan dalil bahwa setiap doa pasti dikabulkan, dengan tiga pilihan di atas. (at-Tamhid, 10/297) Demikian. Semoga memotivasi… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Mukjizat, Berkurban Sebelum Aqiqah, Siapa Wali Allah, Hadits Tentang Sujud, Cara Melaksanakan Puasa Rajab, Biaya Bekam Visited 294 times, 1 visit(s) today Post Views: 435 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Sunnah Witir #02

Download   Dalam bahasan kali ini kita akan melihat kembali shalat witir dari Riyadhus Sholihin di mana shalat witir itu jadi penutup shalat malam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ الوِتْرِ وَبَيَانُ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَبَيَانُ وَقْتِهِ 205. Bab Anjuran Melakukan Shalat Witir, Penjelasan Bahwa Hukumnya Sunnah Muakkadah, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1133   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ، وَمِنْ أوْسَطِهِ، وَمِنْ آخِرِهِ، وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Setiap malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir di awal malam, pertengahan malam, dan di akhir malam. Dan witirnya selesai sampai waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah Hadits   Witir boleh dilakukan di waktu mana pun pada malam hari. Witir tidak dilakukan di siang hari.   Hadits #1134   وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah oleh kalian akhir shalat malam kalian dengan witir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751]   Faedah Hadits   Dianjurkan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Perintah menjadikan shalat witir menjadi penutup shalat malam dihukumi sunnah, bukan wajib.   Bolehkah Shalat Tahajud Lagi, Sebelumnya Sudah Mengerjakan Shalat Witir?   Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut.   1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.   2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21:69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2:98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.   3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar yang dikaji saat ini. Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat tiga belas raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan raka’at kemudian beliau berwitir (dengan satu raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:322-323). Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”(HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Rabu sore, 18 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud shalat witir

Shalat Sunnah Witir #02

Download   Dalam bahasan kali ini kita akan melihat kembali shalat witir dari Riyadhus Sholihin di mana shalat witir itu jadi penutup shalat malam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ الوِتْرِ وَبَيَانُ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَبَيَانُ وَقْتِهِ 205. Bab Anjuran Melakukan Shalat Witir, Penjelasan Bahwa Hukumnya Sunnah Muakkadah, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1133   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ، وَمِنْ أوْسَطِهِ، وَمِنْ آخِرِهِ، وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Setiap malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir di awal malam, pertengahan malam, dan di akhir malam. Dan witirnya selesai sampai waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah Hadits   Witir boleh dilakukan di waktu mana pun pada malam hari. Witir tidak dilakukan di siang hari.   Hadits #1134   وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah oleh kalian akhir shalat malam kalian dengan witir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751]   Faedah Hadits   Dianjurkan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Perintah menjadikan shalat witir menjadi penutup shalat malam dihukumi sunnah, bukan wajib.   Bolehkah Shalat Tahajud Lagi, Sebelumnya Sudah Mengerjakan Shalat Witir?   Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut.   1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.   2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21:69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2:98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.   3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar yang dikaji saat ini. Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat tiga belas raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan raka’at kemudian beliau berwitir (dengan satu raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:322-323). Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”(HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Rabu sore, 18 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud shalat witir
Download   Dalam bahasan kali ini kita akan melihat kembali shalat witir dari Riyadhus Sholihin di mana shalat witir itu jadi penutup shalat malam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ الوِتْرِ وَبَيَانُ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَبَيَانُ وَقْتِهِ 205. Bab Anjuran Melakukan Shalat Witir, Penjelasan Bahwa Hukumnya Sunnah Muakkadah, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1133   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ، وَمِنْ أوْسَطِهِ، وَمِنْ آخِرِهِ، وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Setiap malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir di awal malam, pertengahan malam, dan di akhir malam. Dan witirnya selesai sampai waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah Hadits   Witir boleh dilakukan di waktu mana pun pada malam hari. Witir tidak dilakukan di siang hari.   Hadits #1134   وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah oleh kalian akhir shalat malam kalian dengan witir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751]   Faedah Hadits   Dianjurkan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Perintah menjadikan shalat witir menjadi penutup shalat malam dihukumi sunnah, bukan wajib.   Bolehkah Shalat Tahajud Lagi, Sebelumnya Sudah Mengerjakan Shalat Witir?   Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut.   1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.   2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21:69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2:98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.   3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar yang dikaji saat ini. Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat tiga belas raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan raka’at kemudian beliau berwitir (dengan satu raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:322-323). Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”(HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Rabu sore, 18 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud shalat witir


Download   Dalam bahasan kali ini kita akan melihat kembali shalat witir dari Riyadhus Sholihin di mana shalat witir itu jadi penutup shalat malam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ الوِتْرِ وَبَيَانُ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَبَيَانُ وَقْتِهِ 205. Bab Anjuran Melakukan Shalat Witir, Penjelasan Bahwa Hukumnya Sunnah Muakkadah, dan Penjelasan Waktunya   Hadits #1133   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ، وَمِنْ أوْسَطِهِ، وَمِنْ آخِرِهِ، وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Setiap malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir di awal malam, pertengahan malam, dan di akhir malam. Dan witirnya selesai sampai waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah Hadits   Witir boleh dilakukan di waktu mana pun pada malam hari. Witir tidak dilakukan di siang hari.   Hadits #1134   وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah oleh kalian akhir shalat malam kalian dengan witir.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751]   Faedah Hadits   Dianjurkan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Perintah menjadikan shalat witir menjadi penutup shalat malam dihukumi sunnah, bukan wajib.   Bolehkah Shalat Tahajud Lagi, Sebelumnya Sudah Mengerjakan Shalat Witir?   Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut.   1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.   2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21:69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2:98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.   3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar yang dikaji saat ini. Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat tiga belas raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat delapan raka’at kemudian beliau berwitir (dengan satu raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:322-323). Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”(HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tauqifiyah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Rabu sore, 18 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud shalat witir

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Kaidah 3)

Kaidah 3اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَAl-Masyaqqatu Tajlibut Taisir(Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)Sesungguhnya Allah telah menurunkan agama kepada umat manusia. Bersamaan dengannya, Allah menurunkan pula beban-beban syariat kepada manusia agar manusia bisa beribadah dengannya. Meskipun demikian, seluruh syariat-syariat yang dibebankan kepada umat manusia tersebut khususnya umat Islam jika direnungkan akan dijumpai kebijaksanaan Allah yang sangat besar, walaupun sebagian manusia menganggapnya berat. Allah melarang meminum khamr, melarang berzina, mengharamkan musik, hakikatnya itu semua maslahatnya kembali kepada hamba. Allah tahu apa yang terbaik bagi hambaNya, Allah tahu dimana letak kebahagiaan hambaNya, dan Allah tahu hamba bisa melaksanakan segala perintahNya serta menghindari segala laranganNya. Karena sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah.Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mudah, terlebih apabila dibandingkan dengan agama yahudi, nasrani, dan agama-agama lainnya. Sebagai contoh dalam masalah menyikapi wanita haidh, maka agama Islam adalah agama yang wasath (berada di pertengahan) antara agama Yahudi dan Nasrani. Yahudi dalam menyikapi wanita haidh mereka berlebih-lebihan, mereka benar-benar menjauhinya, tidak mengajaknya makan, tidak diajak tidur bersama, apalagi bermesraan dengannya apabila istrinya tersebut haidh. Lain pula dengan Nasrani yang begitu bermudah-mudahan, antara yang haidh dan tidak sama saja, bahkan mereka tetap mencampuri istri-istri mereka di kemaluannya walaupun dalam keadaan haidh.Islam datang dengan sikap pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Wanita haidh dilarang untuk digauli di kemaluannya akan tetapi diperbolehkan apabila digauli pada bagian yang lain, diajak makan tidak masalah, diajak tidur bersama pun tidak mengapa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi kepada ‘Aisyah saat dia haidh. ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR Ahmad 25563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ini adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang berada di pertengahan antara yang ifrath (berlebih-lebihan) dan tafrith (bermudah-mudahan). Nabi bersabda,إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ“Aku diutus dengan (membawa agama) hanifiyyah yang mudah.” (HR Ahmad no. 25962)Asas kemudahan ini pula lah yang menjadi dasar agama ini. Allah menurunkan agama Islam bersama dengan kemudahan-kemudahan. Allah berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah : 185)Allah juga berfirman,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj : 78)Nabi bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.” (HR Bukhari no. 39)Jenis KemudahanKemudahan (At-Takhfif) dalam Islam yang diberikan oleh Allah secara garis besar dimaksudkan dalam dua hal, yaitu :1. اَلْأَصْلُ (Al-Ashl) ; agama Islam pada asalnya adalah agama yang mudahTelah dibahas sebelumnya bahwa agama Islama adalah agama yang mudah. Inilah maksud dari kemudahan yang diberikan oleh secara ashl yaitu pada asalnya Islam itu keseluruhannya adalah agama yang sangat mudah. Sebagai contoh, shalat wajib yang dibebankan kepada umat Islam hanyalah 5 waktu dalam sehari yang awalnya 50 waktu. Bersamaan dengan itu, 5 waktu tersebut tetap bisa senilai pahala 50 waktu. Dalam sebuah haditsففرض الله عز وجل على أمتي خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على موسى فقال : ما فرض الله لك على أمتك ؟ قلت : فرض خمسين صلاة ، قال : فارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إلى موسى ، قلت : وضع شطرها ، فقال : راجع ربك فإن أمتك لا تطيق ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إليه ، فقال : ارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعته ، فقال : هي خمس ، وهي خمسون ، لا يبدل القول لدي ، فرجعت إلى موسى ، فقال : راجع ربك ، فقلت : استحييت من ربي“Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat dan aku kembali dengan perintah itu, sampai aku melewati nabi Musa di mana dia bertanya, “Apa yang Allah wajibkan kepada umatmu?” Aku menjawab, “Allah mewajibkan 50 shalat.” Musa berkata, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa dan berkata, “Allah telah menghapuskan sepatuhnya.”Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah berkata, “Shalat itu lima (waktu) dan dinilai lima puluh (pahalanya) dan perkataan-Ku tidak akan berganti.” Aku kembali lagi kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu.” Namun aku berkata, “Aku sudah malu kepada tuhanku.” (HR Bukhari no. 342 dan Muslim no. 163)Contoh lainnya adalah puasa ramadhan. Puasa dibebankan kepada umat Islam sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Bersamaan dengan itu, puasa hanya diwajibkan satu bulan penuh, tidak satu tahun. Demikian pula zakat hanya diwajibkan membayarkan 2,5% dari total harta kita apabila telah mencapai nishab.2. اَلطَّارِئُ (At-Thari’) ; keringanan tambahan karena ada sebabSelain keringanan yang secara asal telah melekat pada Islam, Allah juga memberikan keringanan-keringanan tambahan pada syariat-syariat tertentu karena adanya sebab-sebab tertentu. Diantara bentuk keringanan tersebut adalah:اَلْإِسْقَاطُ (pengguguran) Contohnya, orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), dan seorang budak, digugurkan dari mereka kewajiban shalat jumat. Contoh lain, orang yang miskin atau tidak mampu, tidak diwajibkan bagi mereka menunaikan ibadah haji.اَلتَّنْقِيصُ (pengurangan) Contohnya, seorang musafir diperbolehkan baginya mengurangi jumlah rakaat pada shalat dhuhur, ashar, dan isya yang dia lakukan (shalat qashar).اَلتَّقْدِيْمُ وَ التَّأْخِيْرُ (mendahulukan dan mengakhirkan) Contohnya, pada shalat jamak, diperbolehkan apabila ada hajat untuk mendahulukan shalat ashar ke waktu dhuhur, atau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu ashar. Contoh lain, diperbolehkan bagi seseorang yang ingin membayar zakat sebelum waktunya (sebelum haul setahun) jika sudah mencapai nishab.اَلتَّرْخِيْصُ (keringanan) Contohnya, jika ada najis yang sedikit yang susah dihilangkan maka seperti ini syariat memberi keringanan dan memaafkan apabila tidak bisa benar-benar bersih.اَلتَّغْيِيْرُ (perubahan) Contohnya, shalat khauf saat peperangan, sifat shalat khauf memiliki bentuk yang berbeda dengan shalat pada umumnya, bahkan apabila perang terus berkecamuk, diizinkan baginya shalat di atas kendaraannya dengan sifat shalat semampunya.اَلْإِبْدَالُ (penggantian) Contohnya, apabila seseorang tidak sanggup mandi atau berwudhu maka boleh digantikan dengan tayammum.اَلتَّخْيِيْرُ (pilihan) Contohnya, pada kaffarah melanggar sumpah, diperbolehkan baginya memilih ingin membayar kaffarah dengan memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak, sebelum berpindah pada pilihan untuk berpuasa tiga hari. Sebab-Sebab KeringananDiantara sebab-sebab sehingga Allah menurunkan keringanan kepada para hambanya dengan berbagai macamnya, yaitu:Karena sakitKarena safarKarena lupaKarena ketidaktahuanKarena dipaksaKarena umum dialami di tengah manusia (مَا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى) dan hampir tidak bisa dihindari.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Ketiga1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ (Jika kondisi sempit maka diberikan kelapangan)Contohya, disyariatkannya shalat qashar untuk seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan demikian pula shalat khauf ketika perang dengan tata caranya yang berbeda dengan shalat pada umumnya. Allah berfirman,وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS An-Nisa’ : 101)Contoh lain, seseorang yang tidak sanggup melunasi hutangnnya pada tempo yang telah ditentukan. Kemudian dia meminta temponya diperpanjang, maka wajib bagi orang yang menghutanginya untuk menambah tempo waktu pelunasannya, Allah berfirman,وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 280)2. اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ (Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram)Keadaan darurat adalah suatu keadaan dimana nyawanya, agamanya, atau hartanya bisa terancam. Apabila seseorang mengalami keadaan seperti ini maka diperbolehkan baginya untuk mengambil keharaman tersebut sekadar kebutuhannya (sebagaimana kaidah berikutnya). Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Allah juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah : 3)Sebagai contoh, seseorang yang tersesat di tengah hutan tanpa bekal makanan atau kehabisan bekal makanan. Agar dia tetap bertahan hidup, dia harus tetap makan makanan, namun yang dijumpai hanya babi dan tidak menjumpai makanan halal lainnya. Maka pada saat itu diperbolehkan baginya makan daging babi tersebut sekadar kebutuhannya.3. اَلضَّرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (Darurat harus diukur seperlunya saja)Kaidah ini adalah pelengkap kaidah sebelumnya. Keharaman yang boleh dikonsumsi karena darurat hanya diperbolehkan sebatas kebutuhannya, tidak boleh lebih dari itu atau bahkan berpuas-puas dengannya. Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Seperti pada contoh sebelumnya, babi yang dia makan karena keadaan darurat tidak boleh melebihi kebutuhannya. Kebutuhannya adalah hanya sampai pada kadar yang membuat dia tetap bertahan hidup, dia tidak boleh melampaui batas dan makan sampai kenyang, sebagaimana yang telah diisyaratkan di dalam ayat.Contoh lainnya, seperti seorang wanita yang harus membuka auratnya untuk kebutuhan pemeriksaan oleh Dokter, maka yang dibuka adalah hanya bagian yang akan diperiksa saja tidak boleh lebih dari itu.Bersambung insya Allah…

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Kaidah 3)

Kaidah 3اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَAl-Masyaqqatu Tajlibut Taisir(Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)Sesungguhnya Allah telah menurunkan agama kepada umat manusia. Bersamaan dengannya, Allah menurunkan pula beban-beban syariat kepada manusia agar manusia bisa beribadah dengannya. Meskipun demikian, seluruh syariat-syariat yang dibebankan kepada umat manusia tersebut khususnya umat Islam jika direnungkan akan dijumpai kebijaksanaan Allah yang sangat besar, walaupun sebagian manusia menganggapnya berat. Allah melarang meminum khamr, melarang berzina, mengharamkan musik, hakikatnya itu semua maslahatnya kembali kepada hamba. Allah tahu apa yang terbaik bagi hambaNya, Allah tahu dimana letak kebahagiaan hambaNya, dan Allah tahu hamba bisa melaksanakan segala perintahNya serta menghindari segala laranganNya. Karena sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah.Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mudah, terlebih apabila dibandingkan dengan agama yahudi, nasrani, dan agama-agama lainnya. Sebagai contoh dalam masalah menyikapi wanita haidh, maka agama Islam adalah agama yang wasath (berada di pertengahan) antara agama Yahudi dan Nasrani. Yahudi dalam menyikapi wanita haidh mereka berlebih-lebihan, mereka benar-benar menjauhinya, tidak mengajaknya makan, tidak diajak tidur bersama, apalagi bermesraan dengannya apabila istrinya tersebut haidh. Lain pula dengan Nasrani yang begitu bermudah-mudahan, antara yang haidh dan tidak sama saja, bahkan mereka tetap mencampuri istri-istri mereka di kemaluannya walaupun dalam keadaan haidh.Islam datang dengan sikap pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Wanita haidh dilarang untuk digauli di kemaluannya akan tetapi diperbolehkan apabila digauli pada bagian yang lain, diajak makan tidak masalah, diajak tidur bersama pun tidak mengapa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi kepada ‘Aisyah saat dia haidh. ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR Ahmad 25563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ini adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang berada di pertengahan antara yang ifrath (berlebih-lebihan) dan tafrith (bermudah-mudahan). Nabi bersabda,إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ“Aku diutus dengan (membawa agama) hanifiyyah yang mudah.” (HR Ahmad no. 25962)Asas kemudahan ini pula lah yang menjadi dasar agama ini. Allah menurunkan agama Islam bersama dengan kemudahan-kemudahan. Allah berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah : 185)Allah juga berfirman,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj : 78)Nabi bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.” (HR Bukhari no. 39)Jenis KemudahanKemudahan (At-Takhfif) dalam Islam yang diberikan oleh Allah secara garis besar dimaksudkan dalam dua hal, yaitu :1. اَلْأَصْلُ (Al-Ashl) ; agama Islam pada asalnya adalah agama yang mudahTelah dibahas sebelumnya bahwa agama Islama adalah agama yang mudah. Inilah maksud dari kemudahan yang diberikan oleh secara ashl yaitu pada asalnya Islam itu keseluruhannya adalah agama yang sangat mudah. Sebagai contoh, shalat wajib yang dibebankan kepada umat Islam hanyalah 5 waktu dalam sehari yang awalnya 50 waktu. Bersamaan dengan itu, 5 waktu tersebut tetap bisa senilai pahala 50 waktu. Dalam sebuah haditsففرض الله عز وجل على أمتي خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على موسى فقال : ما فرض الله لك على أمتك ؟ قلت : فرض خمسين صلاة ، قال : فارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إلى موسى ، قلت : وضع شطرها ، فقال : راجع ربك فإن أمتك لا تطيق ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إليه ، فقال : ارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعته ، فقال : هي خمس ، وهي خمسون ، لا يبدل القول لدي ، فرجعت إلى موسى ، فقال : راجع ربك ، فقلت : استحييت من ربي“Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat dan aku kembali dengan perintah itu, sampai aku melewati nabi Musa di mana dia bertanya, “Apa yang Allah wajibkan kepada umatmu?” Aku menjawab, “Allah mewajibkan 50 shalat.” Musa berkata, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa dan berkata, “Allah telah menghapuskan sepatuhnya.”Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah berkata, “Shalat itu lima (waktu) dan dinilai lima puluh (pahalanya) dan perkataan-Ku tidak akan berganti.” Aku kembali lagi kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu.” Namun aku berkata, “Aku sudah malu kepada tuhanku.” (HR Bukhari no. 342 dan Muslim no. 163)Contoh lainnya adalah puasa ramadhan. Puasa dibebankan kepada umat Islam sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Bersamaan dengan itu, puasa hanya diwajibkan satu bulan penuh, tidak satu tahun. Demikian pula zakat hanya diwajibkan membayarkan 2,5% dari total harta kita apabila telah mencapai nishab.2. اَلطَّارِئُ (At-Thari’) ; keringanan tambahan karena ada sebabSelain keringanan yang secara asal telah melekat pada Islam, Allah juga memberikan keringanan-keringanan tambahan pada syariat-syariat tertentu karena adanya sebab-sebab tertentu. Diantara bentuk keringanan tersebut adalah:اَلْإِسْقَاطُ (pengguguran) Contohnya, orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), dan seorang budak, digugurkan dari mereka kewajiban shalat jumat. Contoh lain, orang yang miskin atau tidak mampu, tidak diwajibkan bagi mereka menunaikan ibadah haji.اَلتَّنْقِيصُ (pengurangan) Contohnya, seorang musafir diperbolehkan baginya mengurangi jumlah rakaat pada shalat dhuhur, ashar, dan isya yang dia lakukan (shalat qashar).اَلتَّقْدِيْمُ وَ التَّأْخِيْرُ (mendahulukan dan mengakhirkan) Contohnya, pada shalat jamak, diperbolehkan apabila ada hajat untuk mendahulukan shalat ashar ke waktu dhuhur, atau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu ashar. Contoh lain, diperbolehkan bagi seseorang yang ingin membayar zakat sebelum waktunya (sebelum haul setahun) jika sudah mencapai nishab.اَلتَّرْخِيْصُ (keringanan) Contohnya, jika ada najis yang sedikit yang susah dihilangkan maka seperti ini syariat memberi keringanan dan memaafkan apabila tidak bisa benar-benar bersih.اَلتَّغْيِيْرُ (perubahan) Contohnya, shalat khauf saat peperangan, sifat shalat khauf memiliki bentuk yang berbeda dengan shalat pada umumnya, bahkan apabila perang terus berkecamuk, diizinkan baginya shalat di atas kendaraannya dengan sifat shalat semampunya.اَلْإِبْدَالُ (penggantian) Contohnya, apabila seseorang tidak sanggup mandi atau berwudhu maka boleh digantikan dengan tayammum.اَلتَّخْيِيْرُ (pilihan) Contohnya, pada kaffarah melanggar sumpah, diperbolehkan baginya memilih ingin membayar kaffarah dengan memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak, sebelum berpindah pada pilihan untuk berpuasa tiga hari. Sebab-Sebab KeringananDiantara sebab-sebab sehingga Allah menurunkan keringanan kepada para hambanya dengan berbagai macamnya, yaitu:Karena sakitKarena safarKarena lupaKarena ketidaktahuanKarena dipaksaKarena umum dialami di tengah manusia (مَا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى) dan hampir tidak bisa dihindari.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Ketiga1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ (Jika kondisi sempit maka diberikan kelapangan)Contohya, disyariatkannya shalat qashar untuk seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan demikian pula shalat khauf ketika perang dengan tata caranya yang berbeda dengan shalat pada umumnya. Allah berfirman,وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS An-Nisa’ : 101)Contoh lain, seseorang yang tidak sanggup melunasi hutangnnya pada tempo yang telah ditentukan. Kemudian dia meminta temponya diperpanjang, maka wajib bagi orang yang menghutanginya untuk menambah tempo waktu pelunasannya, Allah berfirman,وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 280)2. اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ (Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram)Keadaan darurat adalah suatu keadaan dimana nyawanya, agamanya, atau hartanya bisa terancam. Apabila seseorang mengalami keadaan seperti ini maka diperbolehkan baginya untuk mengambil keharaman tersebut sekadar kebutuhannya (sebagaimana kaidah berikutnya). Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Allah juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah : 3)Sebagai contoh, seseorang yang tersesat di tengah hutan tanpa bekal makanan atau kehabisan bekal makanan. Agar dia tetap bertahan hidup, dia harus tetap makan makanan, namun yang dijumpai hanya babi dan tidak menjumpai makanan halal lainnya. Maka pada saat itu diperbolehkan baginya makan daging babi tersebut sekadar kebutuhannya.3. اَلضَّرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (Darurat harus diukur seperlunya saja)Kaidah ini adalah pelengkap kaidah sebelumnya. Keharaman yang boleh dikonsumsi karena darurat hanya diperbolehkan sebatas kebutuhannya, tidak boleh lebih dari itu atau bahkan berpuas-puas dengannya. Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Seperti pada contoh sebelumnya, babi yang dia makan karena keadaan darurat tidak boleh melebihi kebutuhannya. Kebutuhannya adalah hanya sampai pada kadar yang membuat dia tetap bertahan hidup, dia tidak boleh melampaui batas dan makan sampai kenyang, sebagaimana yang telah diisyaratkan di dalam ayat.Contoh lainnya, seperti seorang wanita yang harus membuka auratnya untuk kebutuhan pemeriksaan oleh Dokter, maka yang dibuka adalah hanya bagian yang akan diperiksa saja tidak boleh lebih dari itu.Bersambung insya Allah…
Kaidah 3اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَAl-Masyaqqatu Tajlibut Taisir(Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)Sesungguhnya Allah telah menurunkan agama kepada umat manusia. Bersamaan dengannya, Allah menurunkan pula beban-beban syariat kepada manusia agar manusia bisa beribadah dengannya. Meskipun demikian, seluruh syariat-syariat yang dibebankan kepada umat manusia tersebut khususnya umat Islam jika direnungkan akan dijumpai kebijaksanaan Allah yang sangat besar, walaupun sebagian manusia menganggapnya berat. Allah melarang meminum khamr, melarang berzina, mengharamkan musik, hakikatnya itu semua maslahatnya kembali kepada hamba. Allah tahu apa yang terbaik bagi hambaNya, Allah tahu dimana letak kebahagiaan hambaNya, dan Allah tahu hamba bisa melaksanakan segala perintahNya serta menghindari segala laranganNya. Karena sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah.Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mudah, terlebih apabila dibandingkan dengan agama yahudi, nasrani, dan agama-agama lainnya. Sebagai contoh dalam masalah menyikapi wanita haidh, maka agama Islam adalah agama yang wasath (berada di pertengahan) antara agama Yahudi dan Nasrani. Yahudi dalam menyikapi wanita haidh mereka berlebih-lebihan, mereka benar-benar menjauhinya, tidak mengajaknya makan, tidak diajak tidur bersama, apalagi bermesraan dengannya apabila istrinya tersebut haidh. Lain pula dengan Nasrani yang begitu bermudah-mudahan, antara yang haidh dan tidak sama saja, bahkan mereka tetap mencampuri istri-istri mereka di kemaluannya walaupun dalam keadaan haidh.Islam datang dengan sikap pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Wanita haidh dilarang untuk digauli di kemaluannya akan tetapi diperbolehkan apabila digauli pada bagian yang lain, diajak makan tidak masalah, diajak tidur bersama pun tidak mengapa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi kepada ‘Aisyah saat dia haidh. ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR Ahmad 25563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ini adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang berada di pertengahan antara yang ifrath (berlebih-lebihan) dan tafrith (bermudah-mudahan). Nabi bersabda,إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ“Aku diutus dengan (membawa agama) hanifiyyah yang mudah.” (HR Ahmad no. 25962)Asas kemudahan ini pula lah yang menjadi dasar agama ini. Allah menurunkan agama Islam bersama dengan kemudahan-kemudahan. Allah berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah : 185)Allah juga berfirman,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj : 78)Nabi bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.” (HR Bukhari no. 39)Jenis KemudahanKemudahan (At-Takhfif) dalam Islam yang diberikan oleh Allah secara garis besar dimaksudkan dalam dua hal, yaitu :1. اَلْأَصْلُ (Al-Ashl) ; agama Islam pada asalnya adalah agama yang mudahTelah dibahas sebelumnya bahwa agama Islama adalah agama yang mudah. Inilah maksud dari kemudahan yang diberikan oleh secara ashl yaitu pada asalnya Islam itu keseluruhannya adalah agama yang sangat mudah. Sebagai contoh, shalat wajib yang dibebankan kepada umat Islam hanyalah 5 waktu dalam sehari yang awalnya 50 waktu. Bersamaan dengan itu, 5 waktu tersebut tetap bisa senilai pahala 50 waktu. Dalam sebuah haditsففرض الله عز وجل على أمتي خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على موسى فقال : ما فرض الله لك على أمتك ؟ قلت : فرض خمسين صلاة ، قال : فارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إلى موسى ، قلت : وضع شطرها ، فقال : راجع ربك فإن أمتك لا تطيق ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إليه ، فقال : ارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعته ، فقال : هي خمس ، وهي خمسون ، لا يبدل القول لدي ، فرجعت إلى موسى ، فقال : راجع ربك ، فقلت : استحييت من ربي“Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat dan aku kembali dengan perintah itu, sampai aku melewati nabi Musa di mana dia bertanya, “Apa yang Allah wajibkan kepada umatmu?” Aku menjawab, “Allah mewajibkan 50 shalat.” Musa berkata, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa dan berkata, “Allah telah menghapuskan sepatuhnya.”Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah berkata, “Shalat itu lima (waktu) dan dinilai lima puluh (pahalanya) dan perkataan-Ku tidak akan berganti.” Aku kembali lagi kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu.” Namun aku berkata, “Aku sudah malu kepada tuhanku.” (HR Bukhari no. 342 dan Muslim no. 163)Contoh lainnya adalah puasa ramadhan. Puasa dibebankan kepada umat Islam sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Bersamaan dengan itu, puasa hanya diwajibkan satu bulan penuh, tidak satu tahun. Demikian pula zakat hanya diwajibkan membayarkan 2,5% dari total harta kita apabila telah mencapai nishab.2. اَلطَّارِئُ (At-Thari’) ; keringanan tambahan karena ada sebabSelain keringanan yang secara asal telah melekat pada Islam, Allah juga memberikan keringanan-keringanan tambahan pada syariat-syariat tertentu karena adanya sebab-sebab tertentu. Diantara bentuk keringanan tersebut adalah:اَلْإِسْقَاطُ (pengguguran) Contohnya, orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), dan seorang budak, digugurkan dari mereka kewajiban shalat jumat. Contoh lain, orang yang miskin atau tidak mampu, tidak diwajibkan bagi mereka menunaikan ibadah haji.اَلتَّنْقِيصُ (pengurangan) Contohnya, seorang musafir diperbolehkan baginya mengurangi jumlah rakaat pada shalat dhuhur, ashar, dan isya yang dia lakukan (shalat qashar).اَلتَّقْدِيْمُ وَ التَّأْخِيْرُ (mendahulukan dan mengakhirkan) Contohnya, pada shalat jamak, diperbolehkan apabila ada hajat untuk mendahulukan shalat ashar ke waktu dhuhur, atau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu ashar. Contoh lain, diperbolehkan bagi seseorang yang ingin membayar zakat sebelum waktunya (sebelum haul setahun) jika sudah mencapai nishab.اَلتَّرْخِيْصُ (keringanan) Contohnya, jika ada najis yang sedikit yang susah dihilangkan maka seperti ini syariat memberi keringanan dan memaafkan apabila tidak bisa benar-benar bersih.اَلتَّغْيِيْرُ (perubahan) Contohnya, shalat khauf saat peperangan, sifat shalat khauf memiliki bentuk yang berbeda dengan shalat pada umumnya, bahkan apabila perang terus berkecamuk, diizinkan baginya shalat di atas kendaraannya dengan sifat shalat semampunya.اَلْإِبْدَالُ (penggantian) Contohnya, apabila seseorang tidak sanggup mandi atau berwudhu maka boleh digantikan dengan tayammum.اَلتَّخْيِيْرُ (pilihan) Contohnya, pada kaffarah melanggar sumpah, diperbolehkan baginya memilih ingin membayar kaffarah dengan memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak, sebelum berpindah pada pilihan untuk berpuasa tiga hari. Sebab-Sebab KeringananDiantara sebab-sebab sehingga Allah menurunkan keringanan kepada para hambanya dengan berbagai macamnya, yaitu:Karena sakitKarena safarKarena lupaKarena ketidaktahuanKarena dipaksaKarena umum dialami di tengah manusia (مَا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى) dan hampir tidak bisa dihindari.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Ketiga1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ (Jika kondisi sempit maka diberikan kelapangan)Contohya, disyariatkannya shalat qashar untuk seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan demikian pula shalat khauf ketika perang dengan tata caranya yang berbeda dengan shalat pada umumnya. Allah berfirman,وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS An-Nisa’ : 101)Contoh lain, seseorang yang tidak sanggup melunasi hutangnnya pada tempo yang telah ditentukan. Kemudian dia meminta temponya diperpanjang, maka wajib bagi orang yang menghutanginya untuk menambah tempo waktu pelunasannya, Allah berfirman,وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 280)2. اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ (Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram)Keadaan darurat adalah suatu keadaan dimana nyawanya, agamanya, atau hartanya bisa terancam. Apabila seseorang mengalami keadaan seperti ini maka diperbolehkan baginya untuk mengambil keharaman tersebut sekadar kebutuhannya (sebagaimana kaidah berikutnya). Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Allah juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah : 3)Sebagai contoh, seseorang yang tersesat di tengah hutan tanpa bekal makanan atau kehabisan bekal makanan. Agar dia tetap bertahan hidup, dia harus tetap makan makanan, namun yang dijumpai hanya babi dan tidak menjumpai makanan halal lainnya. Maka pada saat itu diperbolehkan baginya makan daging babi tersebut sekadar kebutuhannya.3. اَلضَّرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (Darurat harus diukur seperlunya saja)Kaidah ini adalah pelengkap kaidah sebelumnya. Keharaman yang boleh dikonsumsi karena darurat hanya diperbolehkan sebatas kebutuhannya, tidak boleh lebih dari itu atau bahkan berpuas-puas dengannya. Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Seperti pada contoh sebelumnya, babi yang dia makan karena keadaan darurat tidak boleh melebihi kebutuhannya. Kebutuhannya adalah hanya sampai pada kadar yang membuat dia tetap bertahan hidup, dia tidak boleh melampaui batas dan makan sampai kenyang, sebagaimana yang telah diisyaratkan di dalam ayat.Contoh lainnya, seperti seorang wanita yang harus membuka auratnya untuk kebutuhan pemeriksaan oleh Dokter, maka yang dibuka adalah hanya bagian yang akan diperiksa saja tidak boleh lebih dari itu.Bersambung insya Allah…


Kaidah 3اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَAl-Masyaqqatu Tajlibut Taisir(Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)Sesungguhnya Allah telah menurunkan agama kepada umat manusia. Bersamaan dengannya, Allah menurunkan pula beban-beban syariat kepada manusia agar manusia bisa beribadah dengannya. Meskipun demikian, seluruh syariat-syariat yang dibebankan kepada umat manusia tersebut khususnya umat Islam jika direnungkan akan dijumpai kebijaksanaan Allah yang sangat besar, walaupun sebagian manusia menganggapnya berat. Allah melarang meminum khamr, melarang berzina, mengharamkan musik, hakikatnya itu semua maslahatnya kembali kepada hamba. Allah tahu apa yang terbaik bagi hambaNya, Allah tahu dimana letak kebahagiaan hambaNya, dan Allah tahu hamba bisa melaksanakan segala perintahNya serta menghindari segala laranganNya. Karena sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah.Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang sangat mudah, terlebih apabila dibandingkan dengan agama yahudi, nasrani, dan agama-agama lainnya. Sebagai contoh dalam masalah menyikapi wanita haidh, maka agama Islam adalah agama yang wasath (berada di pertengahan) antara agama Yahudi dan Nasrani. Yahudi dalam menyikapi wanita haidh mereka berlebih-lebihan, mereka benar-benar menjauhinya, tidak mengajaknya makan, tidak diajak tidur bersama, apalagi bermesraan dengannya apabila istrinya tersebut haidh. Lain pula dengan Nasrani yang begitu bermudah-mudahan, antara yang haidh dan tidak sama saja, bahkan mereka tetap mencampuri istri-istri mereka di kemaluannya walaupun dalam keadaan haidh.Islam datang dengan sikap pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Wanita haidh dilarang untuk digauli di kemaluannya akan tetapi diperbolehkan apabila digauli pada bagian yang lain, diajak makan tidak masalah, diajak tidur bersama pun tidak mengapa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi kepada ‘Aisyah saat dia haidh. ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR Ahmad 25563, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ini adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang berada di pertengahan antara yang ifrath (berlebih-lebihan) dan tafrith (bermudah-mudahan). Nabi bersabda,إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ“Aku diutus dengan (membawa agama) hanifiyyah yang mudah.” (HR Ahmad no. 25962)Asas kemudahan ini pula lah yang menjadi dasar agama ini. Allah menurunkan agama Islam bersama dengan kemudahan-kemudahan. Allah berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah : 185)Allah juga berfirman,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj : 78)Nabi bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.” (HR Bukhari no. 39)Jenis KemudahanKemudahan (At-Takhfif) dalam Islam yang diberikan oleh Allah secara garis besar dimaksudkan dalam dua hal, yaitu :1. اَلْأَصْلُ (Al-Ashl) ; agama Islam pada asalnya adalah agama yang mudahTelah dibahas sebelumnya bahwa agama Islama adalah agama yang mudah. Inilah maksud dari kemudahan yang diberikan oleh secara ashl yaitu pada asalnya Islam itu keseluruhannya adalah agama yang sangat mudah. Sebagai contoh, shalat wajib yang dibebankan kepada umat Islam hanyalah 5 waktu dalam sehari yang awalnya 50 waktu. Bersamaan dengan itu, 5 waktu tersebut tetap bisa senilai pahala 50 waktu. Dalam sebuah haditsففرض الله عز وجل على أمتي خمسين صلاة فرجعت بذلك حتى مررت على موسى فقال : ما فرض الله لك على أمتك ؟ قلت : فرض خمسين صلاة ، قال : فارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إلى موسى ، قلت : وضع شطرها ، فقال : راجع ربك فإن أمتك لا تطيق ، فراجعت فوضع شطرها ، فرجعت إليه ، فقال : ارجع إلى ربك فإن أمتك لا تطيق ذلك ، فراجعته ، فقال : هي خمس ، وهي خمسون ، لا يبدل القول لدي ، فرجعت إلى موسى ، فقال : راجع ربك ، فقلت : استحييت من ربي“Allah mewajibkan atas umatku 50 shalat dan aku kembali dengan perintah itu, sampai aku melewati nabi Musa di mana dia bertanya, “Apa yang Allah wajibkan kepada umatmu?” Aku menjawab, “Allah mewajibkan 50 shalat.” Musa berkata, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa dan berkata, “Allah telah menghapuskan sepatuhnya.”Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah menghapuskan separuhnya dan aku kembali kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu, karena umatmu tidak akan kuat atas perintah itu.” Maka aku kembali dan Allah berkata, “Shalat itu lima (waktu) dan dinilai lima puluh (pahalanya) dan perkataan-Ku tidak akan berganti.” Aku kembali lagi kepada Musa.Musa berkata lagi, “Kembali kepada tuhanmu.” Namun aku berkata, “Aku sudah malu kepada tuhanku.” (HR Bukhari no. 342 dan Muslim no. 163)Contoh lainnya adalah puasa ramadhan. Puasa dibebankan kepada umat Islam sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Bersamaan dengan itu, puasa hanya diwajibkan satu bulan penuh, tidak satu tahun. Demikian pula zakat hanya diwajibkan membayarkan 2,5% dari total harta kita apabila telah mencapai nishab.2. اَلطَّارِئُ (At-Thari’) ; keringanan tambahan karena ada sebabSelain keringanan yang secara asal telah melekat pada Islam, Allah juga memberikan keringanan-keringanan tambahan pada syariat-syariat tertentu karena adanya sebab-sebab tertentu. Diantara bentuk keringanan tersebut adalah:اَلْإِسْقَاطُ (pengguguran) Contohnya, orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), dan seorang budak, digugurkan dari mereka kewajiban shalat jumat. Contoh lain, orang yang miskin atau tidak mampu, tidak diwajibkan bagi mereka menunaikan ibadah haji.اَلتَّنْقِيصُ (pengurangan) Contohnya, seorang musafir diperbolehkan baginya mengurangi jumlah rakaat pada shalat dhuhur, ashar, dan isya yang dia lakukan (shalat qashar).اَلتَّقْدِيْمُ وَ التَّأْخِيْرُ (mendahulukan dan mengakhirkan) Contohnya, pada shalat jamak, diperbolehkan apabila ada hajat untuk mendahulukan shalat ashar ke waktu dhuhur, atau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu ashar. Contoh lain, diperbolehkan bagi seseorang yang ingin membayar zakat sebelum waktunya (sebelum haul setahun) jika sudah mencapai nishab.اَلتَّرْخِيْصُ (keringanan) Contohnya, jika ada najis yang sedikit yang susah dihilangkan maka seperti ini syariat memberi keringanan dan memaafkan apabila tidak bisa benar-benar bersih.اَلتَّغْيِيْرُ (perubahan) Contohnya, shalat khauf saat peperangan, sifat shalat khauf memiliki bentuk yang berbeda dengan shalat pada umumnya, bahkan apabila perang terus berkecamuk, diizinkan baginya shalat di atas kendaraannya dengan sifat shalat semampunya.اَلْإِبْدَالُ (penggantian) Contohnya, apabila seseorang tidak sanggup mandi atau berwudhu maka boleh digantikan dengan tayammum.اَلتَّخْيِيْرُ (pilihan) Contohnya, pada kaffarah melanggar sumpah, diperbolehkan baginya memilih ingin membayar kaffarah dengan memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak, sebelum berpindah pada pilihan untuk berpuasa tiga hari. Sebab-Sebab KeringananDiantara sebab-sebab sehingga Allah menurunkan keringanan kepada para hambanya dengan berbagai macamnya, yaitu:Karena sakitKarena safarKarena lupaKarena ketidaktahuanKarena dipaksaKarena umum dialami di tengah manusia (مَا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى) dan hampir tidak bisa dihindari.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Ketiga1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ (Jika kondisi sempit maka diberikan kelapangan)Contohya, disyariatkannya shalat qashar untuk seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan demikian pula shalat khauf ketika perang dengan tata caranya yang berbeda dengan shalat pada umumnya. Allah berfirman,وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS An-Nisa’ : 101)Contoh lain, seseorang yang tidak sanggup melunasi hutangnnya pada tempo yang telah ditentukan. Kemudian dia meminta temponya diperpanjang, maka wajib bagi orang yang menghutanginya untuk menambah tempo waktu pelunasannya, Allah berfirman,وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 280)2. اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ (Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram)Keadaan darurat adalah suatu keadaan dimana nyawanya, agamanya, atau hartanya bisa terancam. Apabila seseorang mengalami keadaan seperti ini maka diperbolehkan baginya untuk mengambil keharaman tersebut sekadar kebutuhannya (sebagaimana kaidah berikutnya). Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Allah juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah : 3)Sebagai contoh, seseorang yang tersesat di tengah hutan tanpa bekal makanan atau kehabisan bekal makanan. Agar dia tetap bertahan hidup, dia harus tetap makan makanan, namun yang dijumpai hanya babi dan tidak menjumpai makanan halal lainnya. Maka pada saat itu diperbolehkan baginya makan daging babi tersebut sekadar kebutuhannya.3. اَلضَّرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (Darurat harus diukur seperlunya saja)Kaidah ini adalah pelengkap kaidah sebelumnya. Keharaman yang boleh dikonsumsi karena darurat hanya diperbolehkan sebatas kebutuhannya, tidak boleh lebih dari itu atau bahkan berpuas-puas dengannya. Allah berfirman,إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)Seperti pada contoh sebelumnya, babi yang dia makan karena keadaan darurat tidak boleh melebihi kebutuhannya. Kebutuhannya adalah hanya sampai pada kadar yang membuat dia tetap bertahan hidup, dia tidak boleh melampaui batas dan makan sampai kenyang, sebagaimana yang telah diisyaratkan di dalam ayat.Contoh lainnya, seperti seorang wanita yang harus membuka auratnya untuk kebutuhan pemeriksaan oleh Dokter, maka yang dibuka adalah hanya bagian yang akan diperiksa saja tidak boleh lebih dari itu.Bersambung insya Allah…

Isyarat Al-Qur’an untuk Mempelajari Ilmu Duniawi yang Bermanfaat

Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Isyarat Al-Qur’an untuk Mempelajari Ilmu Duniawi yang Bermanfaat

Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur
Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur


Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala menyeru dan mengajak hamba-Nya untuk merenungkan dan memikirkan penciptaan langit dan bumi, serta makhluk-Nya yang ada di dalam keduanya. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka telah disiapkan dan disediakan untuk kemaslahatan dan keberlangsungan hidup manusia.Allah Ta’ala berfirman,وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)Baca Juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatDalam ayat yang lain, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia telah menciptakan besi dengan kekuatan yang besar untuk kita manfaatkan. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS. Al-Hadiid [57]: 25)Ayat di atas adalah isyarat dari Allah Ta’ala agar kita berpikir dan berinovasi, sehingga dapat mengambil manfaat dari besi yang telah Allah Ta’ala ciptakan. Allah Ta’ala tidak menyebutkan lebih detil lagi, bagaimanakah cara dan metode agar manusia dapat memanfaatkan besi? Untuk keperluan apa saja besi itu dapat dipergunakan dan dimanfaatkan? Allah Ta’ala hanya menyebutkan bahwa besi itu memiliki banyak manfaat bagi manusia. Ini adalah isyarat dari Allah Ta’ala bahwa tugas kita selanjutnya sebagai hamba adalah memikirkan dan mempelajari bagaimana besi tersebut dapat dimanfaatkan, yaitu dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengannya. Ini adalah metode Al-Qur’an dalam membimbing manusia agar menggunakan akal dan pikiran untuk berinovasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.Hal ini berbeda dengan perintah-perintah dalam agama, dimana Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan juga sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dengan detail syariat-Nya. Bagaimanakah tatacara ibadah shalat, ketentuan zakat, dan juga rincian syariat yang lainnya. Sehingga tidak ada ruang bagi akal untuk berinovasi dalam syariat-Nya karena hal itu akan menjerumuskan ke dalam bid’ah.Baca Juga: Berkorban Harta Untuk Menuntut IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dua faidah quraniyyah atau dua faidah ilmu dari ayat-ayat seperti di atas.Faidah pertama, dengan merenungkan ayat-ayat tersebut, kita mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah Ta’ala, juga nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang sedemikian banyak bagi manusia.Faidah pertama ini telah banyak disebutkan oleh para ulama rahimahumullah, dan masing-masing menyebutkan faidah pertama ini sesuai dengan ilmu yang telah sampai kepada mereka dan yang telah mereka pahami.Faidah ke dua, kita memikirkan dan merenungkan ayat tersebut, kemudian mengambil manfaat yang beragam dari makhluk Allah Ta’ala yang telah Dia ciptakan. Allah Ta’ala menciptakan bumi, air, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan yang lainnya, untuk kita manfaatkan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat.Oleh karena itu, seluruh ilmu duniawi yang berkaitan dengan hal ini dengan beragam jenisnya (pertambangan, perminyakan, pertanian, perikanan, peternakan, teknologi industri, dan sebagainya), termasuk di dalamnya.Baca Juga: Inilah Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala kemudian berkata,“Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari teknologi dan penemuan terkini termasuk dalam perkara yang dituntut oleh syariat, sebagaimana hal itu juga perkara yang dituntut sebagai sebuah keharusan oleh akal. Dan hal itu termasuk dalam jihad di jalan Allah Ta’ala dan termasuk dalam ilmu Al-Qur’an.Sesungguhnya Al-Qur’an mengingatkan para hamba bahwa Allah Ta’ala menciptakan besi dengan kekuatan yang hebat dan bermanfaat bagi manusia; dan Allah Ta’ala sediakan untuk manusia apa saja yang ada di bumi. Maka wajib atas manusia untuk berusaha agar meraih manfaat-manfaat dari semua itu melalui cara yang paling mudah. Hal ini telah dikenal melalui penelitian, dan juga termasuk dalam ayat Al-Qur’an.” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 105)Sungguh kata-kata yang sangat indah dan luar biasa dari beliau rahimahullahu Ta’ala, dimana penulis belum menjumpai perkataan yang semisal ini di kitab-kitab lainnya disebabkan ilmu penulis yang masih sangat sedikit.Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi motivator bagi ilmuwan-ilmuwan kaum muslimin untuk terus bersemangat dalam meneliti dan berinovasi sehingga hasil penemuannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat manusia.Baca Juga: Potret Amsterdam Mengaji Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? ***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 104-106 (kaidah ke-23), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Kok Tidak Ada Kuburan Sahabat Di Pemakaman Baqi’?

Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid

Kok Tidak Ada Kuburan Sahabat Di Pemakaman Baqi’?

Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid
Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370540&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mana Kuburan Sahabat di Baqi’? Ketika kita ziarah ke Baqi’, bagaimana kita bisa mengetahui ini atau itu adalah makam sahabat? Sementara di makam Baqi’ sama sekali tidak ada tulisan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Baqi adalah sebuah tempat yang berada di sebelah timur masjid Nabawi. Dulu di sana ada pohon Gharqad, namun saat ini pohon itu sudah tidak ada. Karena keberadaan pohon ini, wilayah Baqi’ sering disebut Baqi’ al-Gharqad. Orang pertama di kalangan kaum muslimin yang dimakamkan di Baqi adalah Utsman bin Madz’un. Sementara sahabat anshar yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah As’ad bin Zurarah radhiyallahu ‘anhu. Di baqi’ juga menjadi makam para istri Nabi ﷺ, selain Khadijah radhiyallahu ‘anha. Hanya saja, tidak semua sahabat dimakamkan di Baqi’. Di masa silam, yang dimakamkan di Baqi’ hanya beberapa sahabat dan tabi’in. karena islam tersebar ke mana-mana, dibawa oleh para sahabat ke berbagai daerah. Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim menjelaskan, دفن في البقيع بعض الصحابة والتابعين؛ وأكثر الصحابة لم يدفنوا في البقيع؛ لإنتشارهم في الأرض لنشر الدين وتبليغ الدعوة. ولبعد عهد الصحابة والتابعين وأتباعهم عنا لا يعرف قبر أحد منهم بعينه، ومن عين قبر أحد منهم فلا دليل معه Yang dimakamkan di Baqi’ hanya sebagian sahabat dan tabiin. Sementara mayoritas sahabat tidak dimakamkan di Baqi, karena mereka tersebar di berbagai penjuru bumi, dalam rangka menyebarkan islam dan berdakwah. Mengingat zaman para sahabat dan para tabiin sangat jauh dari zaman kita, tidak diketahui makam masing-masing person tertentu. Siapa yang menyatakan ada makam sahabat tertentu, dia pasti tidak memiliki dalil. (al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 189). Seperti yang disaksikan para peziarah Baqi, di pemakaman ini tidak ada kuburan yang diberi indentitas. Kita bisa memastikan, di pemakaman ini ada makam para sahabat. namun yang mana makamnya, Allahu a’lam, kita tidak tahu. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa dulu para sahabat ketika datang ke Baqi’ dari masjid nabawi, mereka jalan turun. Sementara saat ini, posisi tanah Baqi lebih tinggi dibandingkan Masjid Nabawi. Lalu makam siapa yang ada di permukaan tanah itu? Allahu a’lam, kita tidak tahu. Bisa jadi, makam para sahabat ada di lapisan tanah ke sekian, kemudian terkubur. Apapun itu, bagi para peziarah, dia bisa mendoakan semua jenazah kaum muslimin yang ada di Baqi’, tanpa harus menentukan jenazah tertentu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keluar Madzi Boleh Sholat, Hadist Tentang Anak Diluar Nikah, Apa Hukumnya Istri Menolak Berhubungan Intim, Debat Agama Islam Vs Kristen, Dajjal Lahir Di Zaman Nabi Siapa, Apa Itu Tawasul Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 293 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?

UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA

Wanita Dilarang Bertanya Kepada Ustadz Karena Termasuk Kholwat?

UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA
UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA


UnsplashHukum Wanita Menggunakan Aplikasi “Halo Ustadz” untuk BertanyaPertanyaan : Ustadz, apakah boleh seorang wanita menggunakan aplikasi “Halo Ustadz” untuk bertanya kepada para ustadz Dewan Fatwa, sementara ia seorang wanita dan akan berbicara dengan sang ustadz hanya berdua. Apakah pembicaraan berdua ini tidak masuk dalam “kholwat” yang dilarang?Jawaban:Pertama: Hukum asal suara wanita adalah bukan aurot, jika seorang wanita berbicara dengan wajar, dan pembicaraannya tidak mengandung fitnah dan keburukan, akan tetapi pembicaraan yang baik apalagi yang berkaitan dengan agama.Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًاHai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab : 32)Allah membolehkan istri-istri Nabi untuk berbicara dengan lelaki dengan syarat perkataan yang baik. Ini menunjukan bahwa suara wanita bukanlah aurot jika diucapkan dengan perkataan yang baik dan wajar. (lihat Majmuu Fataawa wa Rosaail al-Útsaimin 24/52). Karenanya terlalu banyak hadits yang menjelaskan pembicaraan Nabi ﷺ dengan para wanita dan demikian juga pembicaraan para sahabat dengan para wanita.Asy-Syarbini berkata :وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ“Dan suara wanita bukanlah aurot, dan boleh menyimaknya jika aman dari fitnah” (Mughni al-Muhtaaj 4/210)Adapun para wanita tatkala menegur imam yang salah maka dengan tepuk tangan dan tidak bertasbih (sebagaimana lelaki yang menegur dengan bertasbih) maka hal ini adalah untuk mencegah fitnah, karena bisa jadi wanita tatkala bertasbih dengan suara yang lembut dan mendayu. Adapun perkataan yang biasa dan wajar maka tidak mengapa (lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikroom, Syarh Buluug Al-Maroom, al-Útsaimin 1/242)Karenanya jika seorang wanita tatkala berbicara dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) tanpa suara yang mendayu-dayu, namun dengan pembicaraan yang wajar maka tidak mengapa. Sebagaimana seorang wanita diperbolehkan melakukan jual beli dengan lelaki, jika ia ke pasar ia boleh menawar barang dan yang semisalnya akan tetapi dengan perkataan yang baik dan wajar. Maka demikian pula jika ia berbicara dengan ustadz dengan perkataan yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan saja, maka tidak mengapa. Dahulu para wanita bertanya langsung kepada Nabi tentang permasalahan agama mereka.Kedua : Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan seorang lelaki yang bukan mahromnya jika dibalik sitar. Allah berfirman :وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (Qs Al-Ahzaab : 53)Dzohir ayat ini membolehkan seseorang untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahromnya jika dibalik hijab atau sitar. Tentunya selama pembicaraan adalah pembicaraan yang baik, wajar, dan tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.Ayat ini juga menunjukan bahwa jika pembicaraan lelaki dan wanita di balik hijab/tabir/sitar maka tidak dianggap sebagai kholwat. Syaikh Al-Útsaimin rahimahullah  berkata :قَوْلَهُ تَعَالَى وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ، يَعْنِي لاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِنَّ اِسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ حَتَّى لاَ تَحْصُلُ الْخَلْوَةُ“Firman Allah taála “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”, yaitu janganlah kalian masuk ke dalam rumah mereka, akan tetapi mintalah kepada mereka dibalik tabir, agar tidak terjadi kholwat” (Syarh Riyaad As-Shoolihin 6/368)Maka demikian pula jika seorang wanita berbicara dengan ustadz melalui HP atau telepon, maka tidak mengapa selama tidak menimbulkan fitnah, dan itu bukanlah kholwat. Wallahu a’lam bisshowaab.Dr. Firanda Andirja Abidin, MA

Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu

Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti

Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu

Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti
Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti


Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan WaktuSekiranya sang ibu mengatakan: “Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin AllahCatatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaJangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada IbuBerbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُOrang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di AkhiratIbu Merindukan Kehadiranmu, Nak!Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabunYang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga AllahSaudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]Baca Juga: Inilah Beberapa Adab Terhadap Orang TuaBaktimu untuk Ibu adalah KewajibanPerintah berbakti kepada orang tua terutama ibuAllah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]Demikian juga firman Allah,وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)Baca Juga: Pengaruh Keshalihan Orang Tua Pada Anak-CucuPengorbanan Ibu Tidak Akan TerbalasDiriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُSesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih] Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.(Akan dikatakan kepadanya),ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah] Baca Juga: Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang TuaSemoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada IbuSemoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanyaBaca Juga: Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram? Cara Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat Demikian semoga bermanfaat@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – BanjarmasinPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti

Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting

Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting
Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting


Baca pembahasan sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan MengkafaniHukum Shalat JenazahShalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619).Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).Baca Juga:  Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal DuniaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948).Tata Cara Shalat Jenazah 1. Posisi berdiriImam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadits Abu Ghalib:قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakahpraktek Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: iya” (HR. Abu Daud no. 3194, At Tirmidzi no. 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). 2. Jumlah shafSebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadits:مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR. Tirmidzi no. 1028).Ulama khilaf mengenai derajat hadits ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syaikh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ (no. 5668) menyatakan hadits ini lemah.Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang menyalati sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bukan sekedar jumlah tiga shaf. 3. Jumlah takbir dan mengangkat tanganTakbir shalat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 952).Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها“Ulama ijma bahwa orang yang shalat jenazah disyartiatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama” (Al Ijma, 44).Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Yang rajih, disunnahkan untuk mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam shalat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf [11498], dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari [3/227]).Juga riwayat dari Ibnu Abbas:أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291).Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia 4. Tempat shalat jenazahShalat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk shalat, kemudian bertakbir empat kali” (HR. Bukhari no.1245).Namun boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ“Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. 973).Dibolehkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan shalat jenazah di pemakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ“Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku? Para sahabat menjawab: ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah. Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana” (HR. Bukhari no. 1247).Baca Juga: Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan MeninggalDemikian juga dalam riwayat Muslim:انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia shalat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk shalat. Beliau bertakbir empat kali” (HR. Muslim no. 954). 5. Tata cara shalatPertama, niat shalat jenazah. Dan niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.Kedua, takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“Tidak ada shalat yang tidak membaca Al Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394).Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ“Aku shalat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam shalat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi)” (HR. Bukhari no. 1335).Dan tidak perlu membaca do’a istiftah / iftitah sebelum Al Fatihah.Ketiga, takbir yang kedua, kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم“Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam” (HR. Asy Syafi’i dalam Musnad-nya [no. 588], Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [7209], dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [155]).Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?Keempat, takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk mayit. Berdasarkan hadits Abu Umamah di atas. Diantara doa yang bisa dibaca adalah:اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ“Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka” (HR Muslim no. 963).اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”).Keempat, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk mayit menurut sebagian ulama. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.Kelima, salam. Dan sifat salamnya sebagaimana salam dalam shalat yang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ“Ada 3 perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam shalat yang lain..” (HR. Ath Thabrani no. 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz [162]).Yaitu salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri dan yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.Baca juga: Mendatangkan Arwah Orang Mati, Mungkinkah? Andai Orang Mati Bisa Mendengar, Ia Tidak Bisa Memberi Manfaat Demikian uraian ringkas mengenai fikih shalat jenazah, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Allah Bersemayam Di Arsy, Hukum Puasa Daud, Jalan Masuk Surga, Hukum Puasa Di Bulan Ramadhan, Doa Doa Penting

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 QRIS donasi Yufid

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran

Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 QRIS donasi Yufid
Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1174636459&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Antara Musa dan Muhammad dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menyebutkan kelebihan sebagian nabi dibandingkan nabi yang lain, dibolehkan, selama tidak merendahkan salah satu nabi. Allah menyebutkan keutamaan yang dimiliki Sulaiman, melebihi apa yang dimiliki ayahnya. Kemudian Allah memuji keduanya. Allah berfirman, وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آَتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (QS. al-Anbiya: 78-79) Termasuk diantara nabi yang banyak diceritakan dalam al-Quran adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Karena beliau nabi bani Israil yang jumlah mereka sangat banyak dan keberadaan mereka sangat berpengaruh bagi kehidupan dunia. Nabi kita Muhammad ﷺ juga banyak diceritakan dalam al-Qur’an, karena beliau memiliki banyak kemuliaan. Kita akan melihat perbandingan kedua nabi ini seperti yang Allah ceritakan dalam al-Qur’an. Pertama, antara mengharapkan ridha dan diridhai Musa bersegara kepada Allah, agar mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى “Aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS. Thaha: 84) Sementara itu, Muhammad diberi sesuatu yang sampai membuat beliau merasa ridha. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى “Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi ridha.” (QS. ad-Dhuha) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kedua, antara memohon ampunan dan diberi ampunan Ketika Musa melakukan kesalahan, beliau memohon ampun kepada Allah. Allah menceritakan tentang Musa, قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Musa berdoa: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.” Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Qashas: 16) Sementara Nabi ﷺ, Allah menganugerahkan kemenangan untuk beliau dan Allah berikan ampunan untuk beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad sﷺ, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus. (QS. al-Fath: 1-2) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketiga, Antara Memohon Dilapangkan dan diberi kelapangan Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah agar diberi kelapangan ketika hendak memulai dakwah. . Allah bercerita tentang Musa, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي Musa berdoa: ‘Wahai Rabku, lapangkanlah dadaku’ (QS. Thaha: 25) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah berikan kelapangan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad ﷺ, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (al-Insyirah: 1) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keempat, antara meminta kemudahan dan dimudahkan Nabi Musa berdoa,, agar beliau diberi kemudahan oleh Allah. Allah berfirman tentang Musa, وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “Dan mudahkanlah urusanku” (QS. Thaha: 26). Sementara Nabi Muhammad ﷺ, Allah telah berikan kemudahan bagi beliau. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, وَنُيَسِّرُكَ لِلْيُسْرَى “Kami akan memberi kamu petunjuk ke jalan yang mudah.” (QS. al-A’la: 8) Dan tentu dua hal ini berbeda. Kelima, Antara diajak bicara di bumi dengan diajak bicara di langit Nabi Misa ‘alaihis salam digelari kalimullah, karena beliau dimuliakan dengan diajak bicara langsung oleh Allah di lembah suci Thuwa. Allah bercerita tentang Musa, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ Tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu: “Ya Musa, sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam. (QS. al-Qashas: 30) Sementara Nabi Muhammad ﷺ, beliau diajak bicara langsung oleh Allah di atas langit yang ketujuh ketika peristiwa isra’ mi’raj. Allah berfirman tentang Nabi Muhammad, عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى . ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى . وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى . ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى . فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى . فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hambaNya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. (QS. an-Najm: 5-10) Dan tentu dua hal ini berbeda. Keenam, hanya bani Israil dan seluruh alam Nabi Musa ‘alaihi salam hanya diutus untuk kaumnya saja, yaitu Bani Israil, Allah berfirman, وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): “Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku.” (QS. al-Isra: 2) Sementara Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk semua manusia, dan rahmat bagi seluruh alam. Allah berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.. (QS. Saba’: 28) Allah juga berfirman, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dan tentu dua hal ini berbeda. Ketujuh, Semata diawasi dan selalu diawasi Nabi Musa ‘alaihis salam diperintahkan untuk berdakwah dan Allah janjikan akan mengawasinya. Allah bercerita tentang Musa, وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku. (QS. Thaha: 39) Allah menyebutkan tentang Nabi Muhammad, وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami. (QS. at-Thur: 48). Para ulama mengatakan huruf ba’ dalam kalimat bi a’yunina menunjukkan makna menyeluruh. Allah memberikan pengawasan yang lebih untuk Nabi Muhammad ﷺ. Demikian… Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang sempurna bagi Nabi Musa dan Nabi Muhammad, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Insya Allah Yang Sebenarnya, Hadis Kebersihan Sebagian Dari Iman, Tentang Jil, Sholat Sunnah Isyroq, Solat Jamak Takhir, Doa Untuk Tamu Sepulang Haji Visited 87 times, 2 visit(s) today Post Views: 633 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bercanda Tetapi Berbohong

Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat

Bercanda Tetapi Berbohong

Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat
Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat


Sempat menjadi trend kaum muda di zaman sekarang, bercanda tapi berbohong, yaitu trend “seberapa gregetnya kamu”. Bercanda dengan cara seperti ini umumnya dengan cara mengarang cerita yang umumnya tidak benar atau berbohong dalam candaan.Kami nukilkan contohnya (tidak boleh diikuti):“Kemaren gue lewati polisi tidur, trus gue selimuti polisinya”“Kemaren gue beli lumpia basah, trus gue jemur supaya kering”Contoh-contoh di atas adalah bercanda dan mengandung kebohongan. Hal ini tidak diperbolehkan oleh agama. Bagaimana pun juga hukum asal berbohong itu tidak boleh dan masih banyak cara lainnya untuk bercanda yang diperkenankan oleh syariat.Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaBercanda seperti ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” [HR Abu Dawud no. 4990. Hasan] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin rumah di surga bagi mereka yang meninggalkan berkata dusta walaupun dalam hal bercanda. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya.” [HR. Abu Dawud, no. 4800; shahih] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbohong dalam bercanda dapat menimbulkan permusuhan atau salah paham di antara manusia. Syariat ini dalam rangka untuk menuntup jalan ke arah yang lebih buruk, jadi meskipun tidak menyebabkan langsung, tetapi bisa jadi menjadi penyebab permusuhan dan salah paham di kemudian hari. Beliau berkata,وقد قال ابن مسعود : ” إن الكذب لا يصلح في جَدٍّ ، ولا هزل ” … . وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على المسلمين ، وضرر في الدين : فهو أشد تحريماً من ذلك ، وعلى كل حال : ففاعل ذلك – أي : مضحك القوم بالكذب – مستحق للعقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك .“Ibnu Ma’sud berkata, ‘Berbohong itu tidak layak baik dalam keadaan serius maupun bercanda’. Apabila dalam candaan menimbulkan permusuhan di antara manusia dan menimbulkan madharat dalam agama, maka lebih diharamkan lagi. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera.” (Majmu’ Al-Fatawa 32/256] Bisa jadi seseorang menganggap bercanda, tetapi bagi orang lain itu bukanlah bercanda dan menyakiti hatinya. Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR. Abu Dawud, shahih] Bercanda dengan berbohong juga termasuk membuang-buang waktu kita yang sangat berharga. Lebih baik kita gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita.مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya’.” [HR. at-Tirmidzi, hasan] Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Saling Menasehati, Bacaan Taud, Naskah Pildacil Adab Kepada Guru, Hari Yang Diharamkan Berpuasa, Doa Sujud Dalam Sholat

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan (Kaidah 2)

Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan (Kaidah 2)

Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…
Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…


Kaidah 2اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّAl-Yaqiin Laa Yazulu bis Syakk(Yakin Tidak Bisa Gugur Disebabkan Keraguan)Sebelum membahas tentang makna اَلْيَقِيْنُ dan اَلشَّكُّ dalam kaidah ini. Terlebih dahulu harus diketahui tentang 4 tingkatan ilmu (مَرَاتِبُ الْعِلْمِ), yaitu sebagai berikut.1. اَلْوَهْمُ (Al-Wahm), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan lemah.2. اَلشَّكُّ (As-Syakk), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang sama antara dua kemungkinan.3. اَلظَّنُّ (Adz-Dzhann), yaitu mengetahui sesuatu dengan dugaan yang kuat.4. اَلْعِلْمُ (Al-‘Ilmu), yaitu mengetahui sesuatu sebagaimana kenyataan yang sebenarnya. Dan tingkatan ilmu terbagi lagi menjadi tiga, yaitu;عِلْمُ الْيَقِيْنِ (‘Ilmul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti berdasarkan ilmunya.عَيْنُ الْيَقِيْنِ (‘Ainul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah melihatnya langsung sehingga bertambah keyakinannya.حَقُّ الْيقِيْنِ (Haqqul Yaqin), yaitu mengetahui dengan pasti setelah merasakannya / menyentuhnya langsung sehingga semakin bertambah keyakinannya. Contoh, seorang muslim di dunia yakin tanpa ragu akan adanya surga dan neraka maka keyakinan tersebut adalah ‘ilmul yaqin. Di padang mahsyar kelak, surga dan neraka diperlihatkan kepada seluruh manusia, saat itu keyakinan terhadap surga dan neraka menjadi ‘ainul yaqin. Setelah ahlul jannah dimasukkan ke dalam surga dan ahlun nar dimasukkan ke dalam neraka, maka keyakinan akan surga dan neraka menjadi haqqul yaqin.Berdasarkan 4 tingkatan ilmu ini, yang dimaksud اَلْيَقِيْنُ (yaqin) dalam kaidah adalah tingkatan yang ke empat yaitu tingkatan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu). Sedangkan, maksud اَلشَّكُّ (syakk) dalam kaidah adalah mencakup tiga tingkatan di bawah al-‘ilmu yaitu tingkatan اَلْوَهْمُ (al-wahm), tingkatan اَلشَّكُّ (as-syakk), dan tingkatan اَلظَّنُّ (adz-dzhann). Sehingga sesuatu yang sebelumnya yaqin (tingkatan ke empat), hukumnya tidak akan hilang dengan wahm, syakk, dzhann (tingkatan pertama, kedua, dan ketiga).Dalil-Dalil Tentang KaidahDiantara dalil tentang kaidah ini adalah hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan kepada Nabi mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi pun bersabda,لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).Sisi pendalilannya : orang ini melaksanakan shalat dalam keadaan yakin suci karena sebelumnya dia telah berwudhu. Namun di tengah shalatnya dia ragu antara batal atau tidak, karena merasakan ada kentut tetapi tidak yakin. Maka keraguan yang muncul belakangan tidak bisa membatalkan apa yang sebelumnya telah yakin yaitu keadaan suci.Dalam hadits yang lain, dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim 1300)Sisi pendalilannya : orang ini ragu apakah dia baru melaksanakan tiga rakaat atau sudah empat rakaat, atau dengan kata lain dia yakin telah melaksanakan tiga rakaat akan tetapi dia masih ragu apakah dia sudah menyelesaikan rakaat ke empat atau belum. Maka dalam hal ini Nabi menyuruhnya untuk menambah satu rakaat dan mengembalikan keraguannya tadi kepada yakinnya yaitu tiga rakaat.Dua hadits di atas adalah diantara dalil sekaligus bentuk terapan langsung kaidah. Diantara penerapan yang lain dari kaidah ini adalah dalam masalah takfir (pengafiran). Apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang memasukkannya dalam Islam atau dia telah berislam sejak lahirnya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari Islam (mengafirkannya) karena melihatnya melakukan pembatal-pembatal keislaman dengan penglihatan yang meragukan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang telah masuk Islam dengan keyakinan maka dia tidak boleh dikeluarkan dengan keraguan.” Bahkan apabila seseorang telah melakukan pembatal keislaman namun belum terpenuhi syarat dan belum hilang penghalang pengafiran maka tetap tidak boleh dikafirkan dan dikeluarkan dari Islam.Telah dimaklumi bahwa para ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang mengatakan Al-Quran itu makhluk, bersamaan dengan itu Imam Ahmad tidak mengafirkan Khalifah Al-Makmun yang bahkan memaksa rakyatnya mengucapkan kalimat kekafiran tadi, hal ini karena Imam Ahmad menganggap adanya syubhat yang menyimpangkan keyakinan Al-Makmun.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah Kedua1. اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya)Beberapa contoh penerapan kaidah :Tentang kisah sahabat yang telah bersuci namun setelah itu ditimpa ragu antara batal atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu haditsnya. Maka hukum asalnya adalah dia tetap suci sebagaimana sebelumnya dia telah bersuci hingga terjadi/melakukan suatu hal yang dapat membatalkannya. Keadaan sebaliknya, berlaku pula kaidah ini. Misalnya ketika seseorang masuk ke toilet untuk buang hajat pada pukul 9 pagi, lalu ketika dia ingin melaksanakan shalat dhuhur dia ragu apakah dia sudah bersuci atau belum. Maka keadaan seperti ini dikembalikan kepada perkara yang dia yakini yaitu hadats, dan tidak mengambil apa yang meragukannya yaitu suci. Sehingga dia wajib bersuci apabila mau shalat.Seseorang yang sahur, namun karena mati listrik dia tidak bisa mendengar adzan sebagai tanda terbit fajar. Kemudian beberapa saat muncul keraguan apakah sudah terbit fajar atau belum. Maka yang dia lakukan adalah dia kembalikan kepada keadaan yang sebelumnya telah dia yakini yaitu بَقَاءُ الَّيْلِ (tetapnya waktu malam), dan dia singkirkan keadaan setelahnya yang masih meragukannya yaitu waktu fajar. Sebaliknya, seseorang yang ingin berbuka tetapi dia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum. Maka hendaknya dia menunda buka puasa sampai yakin akan terbenamnya matahari, karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu siang.Catatan : kecuali dalam beberapa hal yang dibolehkan memakai ghalabatuz zhann (persangkaan kuat), apabila tidak mungkin mengembalikannya kepada keyakinan. Seperti ketika sahabat berpuasa dan saat itu langit sedang mendung, mereka kemudian berbuka puasa (setelah melakukan ijtihad) karena mereka menyangka dengan sangkaan kuat bahwa matahari telah terbenam, padahal beberapa saat kemudian mendung berakhir dan matahari belum terbenam. Maka puasa para sahabat tidaklah batal karena mereka juga tidak bisa mengembalikannya kepada hal yang yakin yaitu masih siang.2. اَلأَصْلُ فِيْ أُمُوْرِ الْعَارِضَةِ اَلْعَدَمُ (Hukum asal dalam perkara yang baru adalah tidak ada sampai ada bukti)Beberapa contoh penerapan kaidah :Dua orang yang berserikat melakukan mudharabah, satu sebagai pemodal satu sebagai pekerja. Keuntungan yang didapatkan nanti akan dibagi dua. Setelah berlalu beberapa tempo, si pemodal minta kepada si pekerja untuk memberikan sebagian untung yang telah didapatkan. Namun si pekerja menolak karena merasa belum mendapatkan untung. Maka dalam kasus ini, yang dimenangkan adalah si pekerja yang mengatakan belum mendapatkan untung. Karena hukum asalnya adalah belum mendapatkan untung. Sedangkan klaim si pemodal bisa diterima jika ia punya bukti bahwa transaksi tersebut memang telah mendapatkan untung.Dua orang misal si A dan si B, si A berhutang kepada si B. Lalu setelah jatuh tempo, si B menagih si A, tetapi A merasa dia telah melunasinya. Jika A tidak punya bukti bahwa dia telah melunasinya, maka klaim A tidak dianggap karena hukum asalnya masih berhutang (belum lunas) dan klaim A adalah klaim baru. Atau dalam kondisi sebaliknya, tiba-tiba suatu ketika A mengklaim bahwa B telah berhutang kepadanya, sedangkan B merasa tidak berhutang. Maka klaim A juga tidak dianggap karena hukum asalnya belum ada transaksi hutang sebelumnya, sedangkan klaim A adalah klaim baru.3. اَلْأَصْلُ إِضَافَةُ الْحَدَثِ إِلَى أَقْرَبِ وَقْتِهِ (Hukum asalnya adalah menyandarkan kejadian pada sebab terdekat)Beberapa contoh penerapan kaidah :Seorang laki-laki yang mimpi basah dan menjumpai ada air mani yang telah mengering di celananya, namun dia ragu dia mimpi basah kapan. Misalnya, dia melihat air mani di celananya selasa sore, namun dia ragu apakah mimpinya di malam selasa atau malam senin atau bahkan malam-malam sebelumnya lagi. Maka saat itu dia memilih malam selasa, karena sebab yang paling dekat adalah karena tidur pada malam selasa, walaupun pada kenyataannya mimpinya adalah pada malam senin. Sehingga apabila dia menyadarinya di hari selasa sore, maka dia cukup mengulangi dua shalat yaitu shalat shubuh dan dhuhurnya hari selasa, adapun shalat yang di hari senin tidak perlu diulangi.Seorang wanita yang keguguran setelah perutnya dipukul oleh seorang laki-laki jahat. Sebelum dipukul, perempuan tersebut juga melakukan sebab-sebab yang bisa menggugurkan kandungannya, seperti mengangkat barang-barang yang berat. Lantas penyebab kegugurannya disandarkan ke siapa, apakah karena perempuan itu sendiri atau laki-laki tadi? Jawabannya adalah ke laki-laki tadi, karena dia yang melakukan penyebab terdekat dari waktu keguguran, walaupun sebenarnya diantara penyebab utamanya juga adalah karena perempuan itu sendiri yang telah melakukan pekerjaan berat sebelumnya.4. اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh)Kaidah ini berdasarkan firman Allah:هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 29)Allah juga berfirman:قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَKatakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS Al-A’raf : 32)قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌKatakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am : 145)Semua ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu baik berupa makanan, minuman, dan selainnya itu hukumnya halal kecuali yang dikecualikan oleh Allah dalam ayat-ayat lain atau dari hadits-hadits Nabi. Demikian pula dalam segala aktivitas non ibadah yang tidak ada dalil yang mengharamkannya oleh Allah maka hukum asalnya boleh.5. اَلْأَصْلُ فِي الْجِمَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal dalam masalah kemaluan adalah haram)Maksudnya adalah hukum asal berhubungan dengan wanita adalah haram kecuali ada penghalalnya seperti telah sah sebagai suami istri atau sebagai budak. Dalilnya adalah firman Allah,وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ” (QS Al Mu’minun: 5-7)Dalam hadits, Nabi bersabda,فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ“Bertakwalah pada Allah terhadap para wanita karena kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah, kalian telah meminta kehalalan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim no. 1218)Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa asalnya kemaluan wanita diharamkan sampai dihalalkan dengan kalimat Allah, maksudnya adalah melalui akad nikah. Konsekuensinya, diharamkan menyetubuhi wanita jika hanya ada keraguan, wanita itu istrinya atau bukan.Dalam hadits yang lain,أبي سِرْوَعة عقبة بن الحارث -رضي الله تعالى عنه- أنه تزوج ابنة لأبي إهاب بن عزيز فأتته امرأة فقالت: إني قد أرضعت عقبة، والتي قد تزوج بها، فقال لها عقبة: ما أعلم أنك أرضعتني، ولا أخبرتني، فركب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بالمدينة فسأله، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (كيف وقد قيل؟) ففارقها عقبة، ونكحت زوجاً غيرهBahwasanya Abu Sirwa’ah ‘Uqbah bin Al-Harits bahwa dia mengawini putri dari Abu Ihab bin ‘Aziz lalu datang seorang wanita dan berkata, “Sungguh aku pernah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang sekarang dikawininya.” Kemudia ‘Uqbah berkata kepadanya, “ Aku tidak tahu kalau kamu telah menyusui aku dan kamu tidak memberitahu aku.” Maka dia pergi menuju keluarga Abu Ihab untuk menanyakan mereka, maka mereka berkata, “Kami tidak tahu kalau wanita itu telah menyusui perempuan-perempuan kami.” Lalu dia mengendarai tunggangan untuk menemui Nabi di Madinah lalu dia bertanya, maka Rasulullah bersabda, “Mau bagaimana lagi, wanita itu sudah mengatakannya.” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya itu lalu menikahi wanita lain. (HR Bukhari no. 88)Di dalam hadits di atas nampak bahwa keraguan itu menjadi ada apakah istrinya itu benar halal baginya atau tidak. Tetapi karena hukum asal kemaluan wanita adalah haram, sementara status pernikahannya belum jelas atau muncul sesuatu yang meragukan tentang status penghalalannya (karena sepersusuan), maka kembali ke hukum asal yaitu tidak sah.Bersambung Insya allah…

Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah

Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah

Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur
Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur


Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajibTidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan SunnahMendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihanSeorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di RumahBerdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hariMenjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnahSeseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib ***@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala🔍 Hadits Tentang Kesombongan, Tafsir Surah Al Falaq, Puasa Sya'ban 2018, Ayat Ayat Tentang Ibadah, Hadits Tentang Jujur

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud

Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid
Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/550939785&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membaca Doa Rukuk ketika Sujud Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan: Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai. Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib. Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya. Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة.. Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’. Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359). Aturan Bagi Makmum Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum, [1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). [2] Makmum masbuq Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin, Puasa Tapi Belum Mandi Wajib, Hukum Islam Istri Bekerja, Hukum Potong Kuku Saat Puasa, Doa Menghadapi Istri Pemarah, Cerita Abu Jahal Visited 509 times, 8 visit(s) today Post Views: 439 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next