Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)

Termasuk di antara pembatal iman adalah nifaq (kemunafikan). Merupakan kewajiban kita kaum muslimin untuk memahami pengertian dan jenis-jenis kemunafikan, serta ciri-ciri orang munafik agar kita bisa menjauhi sifat dan perbuatan tersebut.Pengertian, pembagian nifaq dan hukum pelaku nifaqNifaq secara bahasa berarti “menyembunyikan sesuatu”. Nifaq dibagi menjadi dua, yaitu nifaq akbar (nifaq i’tiqadi) dan nifaq ashghar (nifaq ‘amali).Secara istilah, nifaq akbar (nifak besar) berarti “seseorang yang menampakkan keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, dan hari akhir, namun kondisi batinnya bertentangan dengan semua hal tersebut atau sebagiannya.”Dengan kata lain, orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam secara lahiriyah di hadapan kaum muslimin, menampakkan bahwa dirinya adalah seorang muslim, dan bisa jadi menampakkan sebagian amal ibadah seperti shalat, puasa dan zakat, akan tetapi hatinya pada hakikatnya tidak beriman.Nifaq i’tiqadi mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, sehingga berlaku pada orang tersebut hukum yang sama dengan pelaku kafir akbar dan syirik akbar. Hal ini karena pada hakikatnya, orang munafik adalah orang kafir, bahkan mereka lebih jelek dan lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Karena selain kekafiran, mereka juga melakukan kedustaan, kebohongan dan tipu daya kepada kaum muslimin.Oleh karena itu, bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh orang-orang munafik kepada kaum muslimin sangatlah besar, mereka menipu kaum muslimin seolah-olah mereka adalah bagian dari barisan kaum muslimin, padahal tidak. Mereka memerangi Islam dengan kata-kata yang dipoles indah, untuk menutupi kedok kemunafikannya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka orang munafik,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras itu ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya). Maka waspadalah terhadap mereka, semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun [63]: 4)Oleh karena itu, pantaslah di hari kiamat nanti, mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 145)Adapun nifaq ashghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, akan dibahas secara khusus di akhir tulisan ini.Perbuatan-perbuatan kekafiran yang ditampakkan oleh orang munafikOrang-orang munafik memiliki perbuatan-perbuatan kekafiran yang menunjukkan atau menjadi tanda adanya nifaq akbar di dalam hatinya. Perbuatan-perbuatan tersebut Allah Ta’ala sebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surat At-Taubah, untuk menyibak kedok kemunafikan dalam diri mereka.Di antara perbuatan-perbuatan orang munafik:Menjadikan Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an sebagai bahan candaan dan olok-olokan.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada setan-setan (pemimpin) mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.” (QS. Al-Baqarah [2]: 14)Mencela dan menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat. Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS. At-Taubah [9]: 58)Yaitu, menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap adil ketika membagi zakat.Berpaling dari ajaran Islam dan mencela syariat, serta berupaya menjauhkan umat dari syariat Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا“Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 61)Di antaranya adalah seruan orang-orang munafik kepada kaum wanita untuk menanggalkan jilbab, menuntut persamaan dan kesetaraan dalam kepemimpinan, hukum waris, hukum talaq (perceraian) (maksudnya, seorang istri juga berhak mencerai suami sebagaimana suami berhak mencerai istri), dan sebagainya.Menyerukan untuk menjadikan hukum buatan orang kafir sebagai sumber hukum dan menerapkannya dengan mengatakan bahwa hukum tersebut lebih baik dan lebih mendatangkan maslahat daripada hukum Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 60)Meyakini dan menyerukan “isme-isme” (ideologi) yang merusak dan menghancurkan Islam dan persatuan kaum muslimin.Orang-orang munafik meyakini benarnya isme-isme (ideologi) yang pada hakikatnya merusak Islam dan menyerukannya di tengah-tengah kaum muslimin. Di antara isme tersebut adalah yang kita saksikan dewasa ini ketika mereka mengajak “persatuan kaum muslimin” akan tetapi persatuan semu, karena persatuan tersebut tidak dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti persatuan atas dasar kesukuan (qaumiyyah) dan sekat-sekat kebangsaan (wathaniyyah) (nasionalisme) dengan merendahkan (bangsa) yang lainnya. Orang-orang munafik zaman ini, sebagiannya diberi label sebagai cendekiawan dan reformis Islam, mengajak persatuan di atas ikatan-ikatan jahiliyah tersebut, yang telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan persatuan dan persaudaraan atas dasar ikatan iman dan Islam, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)Berdasarkan ayat tersebut, seluruh kaum muslimin adalah bersaudara, apa pun jenis kebangsaannya.Membantu dan bekerja sama dengan orang kafir untuk menyerang dan menguasai kaum muslimin.Hal ini tidaklah mengherankan, karena mereka pada hakikatnya tidak beriman, alias orang kafir. Sehingga bisa dipahami jika mereka membantu saudaranya sesama orang kafir untuk menyerang kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَMaka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, “Kami takut akan mendapat bencana.” Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” (QS. Al-Maidah [5]: 51-52) Menampakkan kegembiraan ketika kaum muslimin tertimpa musibah dan kesusahan atau ketika orang kafir menang mengalahkan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka (orang munafik) bersedih hati. Tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 120)Oleh karena itu, nyata kita jumpai di jaman ini, orang-orang yang tidak merasa kesusahan dan tidak merasa berduka atas musibah dan bencana yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin di berbagai penjuru dunia. Bahkan lebih dari itu, kita mendengar ucapan-ucapan dari mereka yang melarang untuk mendistribusikan bantuan ke negeri-negeri kaum muslimin yang tertimpa kesusahan dan bencana, meskipun dengan kedok alasan “mereka adalah bangsa lain, mari fokus dengan bangsa sendiri”. Sekali lagi, mereka menyeru dengan isme-isme qaumiyyah dan wathaniyyah (bangga dengan kaum dan bangsa sendiri), dan membuang jauh-jauh persatuan di atas ikatan iman dan Islam.Mencela dan menghina para ulama kaum muslimin dan orang-orang shalih dan membenci dakwah dan agama mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman (yaitu para sahabat Nabi, pen.).” Mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya. Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 79)Oleh karena itu, kita jumpai orang-orang munafik di jaman ini yang memberi gelar kepada para ulama dengan gelar-gelar yang buruk, semacam “ulama haid dan nifas” atau “ulama yang ilmunya tidak keluar dari (maaf) celana dalam perempuan” dan gelar-gelar buruk lainnya. Atau menyebut orang beriman dengan “orang bodoh” (karena keimanannya); sedangkan “orang cerdas” adalah orang-orang ateis yang tidak beriman, misalnya. Atau mencela para da’i yang menyebarkan dan mendakwahkan Islam.Memuji-muji orang kafir dan menyebarkan pemikiran mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al-Mujaadilah [58]: 14)Oleh karea itu, mereka memuji-muji orang sesat dan orang kafir, baik orang sesat jaman dulu dan sekarang, dan menokohkan mereka.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)

Termasuk di antara pembatal iman adalah nifaq (kemunafikan). Merupakan kewajiban kita kaum muslimin untuk memahami pengertian dan jenis-jenis kemunafikan, serta ciri-ciri orang munafik agar kita bisa menjauhi sifat dan perbuatan tersebut.Pengertian, pembagian nifaq dan hukum pelaku nifaqNifaq secara bahasa berarti “menyembunyikan sesuatu”. Nifaq dibagi menjadi dua, yaitu nifaq akbar (nifaq i’tiqadi) dan nifaq ashghar (nifaq ‘amali).Secara istilah, nifaq akbar (nifak besar) berarti “seseorang yang menampakkan keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, dan hari akhir, namun kondisi batinnya bertentangan dengan semua hal tersebut atau sebagiannya.”Dengan kata lain, orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam secara lahiriyah di hadapan kaum muslimin, menampakkan bahwa dirinya adalah seorang muslim, dan bisa jadi menampakkan sebagian amal ibadah seperti shalat, puasa dan zakat, akan tetapi hatinya pada hakikatnya tidak beriman.Nifaq i’tiqadi mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, sehingga berlaku pada orang tersebut hukum yang sama dengan pelaku kafir akbar dan syirik akbar. Hal ini karena pada hakikatnya, orang munafik adalah orang kafir, bahkan mereka lebih jelek dan lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Karena selain kekafiran, mereka juga melakukan kedustaan, kebohongan dan tipu daya kepada kaum muslimin.Oleh karena itu, bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh orang-orang munafik kepada kaum muslimin sangatlah besar, mereka menipu kaum muslimin seolah-olah mereka adalah bagian dari barisan kaum muslimin, padahal tidak. Mereka memerangi Islam dengan kata-kata yang dipoles indah, untuk menutupi kedok kemunafikannya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka orang munafik,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras itu ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya). Maka waspadalah terhadap mereka, semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun [63]: 4)Oleh karena itu, pantaslah di hari kiamat nanti, mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 145)Adapun nifaq ashghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, akan dibahas secara khusus di akhir tulisan ini.Perbuatan-perbuatan kekafiran yang ditampakkan oleh orang munafikOrang-orang munafik memiliki perbuatan-perbuatan kekafiran yang menunjukkan atau menjadi tanda adanya nifaq akbar di dalam hatinya. Perbuatan-perbuatan tersebut Allah Ta’ala sebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surat At-Taubah, untuk menyibak kedok kemunafikan dalam diri mereka.Di antara perbuatan-perbuatan orang munafik:Menjadikan Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an sebagai bahan candaan dan olok-olokan.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada setan-setan (pemimpin) mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.” (QS. Al-Baqarah [2]: 14)Mencela dan menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat. Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS. At-Taubah [9]: 58)Yaitu, menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap adil ketika membagi zakat.Berpaling dari ajaran Islam dan mencela syariat, serta berupaya menjauhkan umat dari syariat Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا“Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 61)Di antaranya adalah seruan orang-orang munafik kepada kaum wanita untuk menanggalkan jilbab, menuntut persamaan dan kesetaraan dalam kepemimpinan, hukum waris, hukum talaq (perceraian) (maksudnya, seorang istri juga berhak mencerai suami sebagaimana suami berhak mencerai istri), dan sebagainya.Menyerukan untuk menjadikan hukum buatan orang kafir sebagai sumber hukum dan menerapkannya dengan mengatakan bahwa hukum tersebut lebih baik dan lebih mendatangkan maslahat daripada hukum Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 60)Meyakini dan menyerukan “isme-isme” (ideologi) yang merusak dan menghancurkan Islam dan persatuan kaum muslimin.Orang-orang munafik meyakini benarnya isme-isme (ideologi) yang pada hakikatnya merusak Islam dan menyerukannya di tengah-tengah kaum muslimin. Di antara isme tersebut adalah yang kita saksikan dewasa ini ketika mereka mengajak “persatuan kaum muslimin” akan tetapi persatuan semu, karena persatuan tersebut tidak dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti persatuan atas dasar kesukuan (qaumiyyah) dan sekat-sekat kebangsaan (wathaniyyah) (nasionalisme) dengan merendahkan (bangsa) yang lainnya. Orang-orang munafik zaman ini, sebagiannya diberi label sebagai cendekiawan dan reformis Islam, mengajak persatuan di atas ikatan-ikatan jahiliyah tersebut, yang telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan persatuan dan persaudaraan atas dasar ikatan iman dan Islam, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)Berdasarkan ayat tersebut, seluruh kaum muslimin adalah bersaudara, apa pun jenis kebangsaannya.Membantu dan bekerja sama dengan orang kafir untuk menyerang dan menguasai kaum muslimin.Hal ini tidaklah mengherankan, karena mereka pada hakikatnya tidak beriman, alias orang kafir. Sehingga bisa dipahami jika mereka membantu saudaranya sesama orang kafir untuk menyerang kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَMaka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, “Kami takut akan mendapat bencana.” Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” (QS. Al-Maidah [5]: 51-52) Menampakkan kegembiraan ketika kaum muslimin tertimpa musibah dan kesusahan atau ketika orang kafir menang mengalahkan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka (orang munafik) bersedih hati. Tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 120)Oleh karena itu, nyata kita jumpai di jaman ini, orang-orang yang tidak merasa kesusahan dan tidak merasa berduka atas musibah dan bencana yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin di berbagai penjuru dunia. Bahkan lebih dari itu, kita mendengar ucapan-ucapan dari mereka yang melarang untuk mendistribusikan bantuan ke negeri-negeri kaum muslimin yang tertimpa kesusahan dan bencana, meskipun dengan kedok alasan “mereka adalah bangsa lain, mari fokus dengan bangsa sendiri”. Sekali lagi, mereka menyeru dengan isme-isme qaumiyyah dan wathaniyyah (bangga dengan kaum dan bangsa sendiri), dan membuang jauh-jauh persatuan di atas ikatan iman dan Islam.Mencela dan menghina para ulama kaum muslimin dan orang-orang shalih dan membenci dakwah dan agama mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman (yaitu para sahabat Nabi, pen.).” Mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya. Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 79)Oleh karena itu, kita jumpai orang-orang munafik di jaman ini yang memberi gelar kepada para ulama dengan gelar-gelar yang buruk, semacam “ulama haid dan nifas” atau “ulama yang ilmunya tidak keluar dari (maaf) celana dalam perempuan” dan gelar-gelar buruk lainnya. Atau menyebut orang beriman dengan “orang bodoh” (karena keimanannya); sedangkan “orang cerdas” adalah orang-orang ateis yang tidak beriman, misalnya. Atau mencela para da’i yang menyebarkan dan mendakwahkan Islam.Memuji-muji orang kafir dan menyebarkan pemikiran mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al-Mujaadilah [58]: 14)Oleh karea itu, mereka memuji-muji orang sesat dan orang kafir, baik orang sesat jaman dulu dan sekarang, dan menokohkan mereka.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam
Termasuk di antara pembatal iman adalah nifaq (kemunafikan). Merupakan kewajiban kita kaum muslimin untuk memahami pengertian dan jenis-jenis kemunafikan, serta ciri-ciri orang munafik agar kita bisa menjauhi sifat dan perbuatan tersebut.Pengertian, pembagian nifaq dan hukum pelaku nifaqNifaq secara bahasa berarti “menyembunyikan sesuatu”. Nifaq dibagi menjadi dua, yaitu nifaq akbar (nifaq i’tiqadi) dan nifaq ashghar (nifaq ‘amali).Secara istilah, nifaq akbar (nifak besar) berarti “seseorang yang menampakkan keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, dan hari akhir, namun kondisi batinnya bertentangan dengan semua hal tersebut atau sebagiannya.”Dengan kata lain, orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam secara lahiriyah di hadapan kaum muslimin, menampakkan bahwa dirinya adalah seorang muslim, dan bisa jadi menampakkan sebagian amal ibadah seperti shalat, puasa dan zakat, akan tetapi hatinya pada hakikatnya tidak beriman.Nifaq i’tiqadi mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, sehingga berlaku pada orang tersebut hukum yang sama dengan pelaku kafir akbar dan syirik akbar. Hal ini karena pada hakikatnya, orang munafik adalah orang kafir, bahkan mereka lebih jelek dan lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Karena selain kekafiran, mereka juga melakukan kedustaan, kebohongan dan tipu daya kepada kaum muslimin.Oleh karena itu, bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh orang-orang munafik kepada kaum muslimin sangatlah besar, mereka menipu kaum muslimin seolah-olah mereka adalah bagian dari barisan kaum muslimin, padahal tidak. Mereka memerangi Islam dengan kata-kata yang dipoles indah, untuk menutupi kedok kemunafikannya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka orang munafik,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras itu ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya). Maka waspadalah terhadap mereka, semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun [63]: 4)Oleh karena itu, pantaslah di hari kiamat nanti, mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 145)Adapun nifaq ashghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, akan dibahas secara khusus di akhir tulisan ini.Perbuatan-perbuatan kekafiran yang ditampakkan oleh orang munafikOrang-orang munafik memiliki perbuatan-perbuatan kekafiran yang menunjukkan atau menjadi tanda adanya nifaq akbar di dalam hatinya. Perbuatan-perbuatan tersebut Allah Ta’ala sebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surat At-Taubah, untuk menyibak kedok kemunafikan dalam diri mereka.Di antara perbuatan-perbuatan orang munafik:Menjadikan Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an sebagai bahan candaan dan olok-olokan.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada setan-setan (pemimpin) mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.” (QS. Al-Baqarah [2]: 14)Mencela dan menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat. Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS. At-Taubah [9]: 58)Yaitu, menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap adil ketika membagi zakat.Berpaling dari ajaran Islam dan mencela syariat, serta berupaya menjauhkan umat dari syariat Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا“Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 61)Di antaranya adalah seruan orang-orang munafik kepada kaum wanita untuk menanggalkan jilbab, menuntut persamaan dan kesetaraan dalam kepemimpinan, hukum waris, hukum talaq (perceraian) (maksudnya, seorang istri juga berhak mencerai suami sebagaimana suami berhak mencerai istri), dan sebagainya.Menyerukan untuk menjadikan hukum buatan orang kafir sebagai sumber hukum dan menerapkannya dengan mengatakan bahwa hukum tersebut lebih baik dan lebih mendatangkan maslahat daripada hukum Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 60)Meyakini dan menyerukan “isme-isme” (ideologi) yang merusak dan menghancurkan Islam dan persatuan kaum muslimin.Orang-orang munafik meyakini benarnya isme-isme (ideologi) yang pada hakikatnya merusak Islam dan menyerukannya di tengah-tengah kaum muslimin. Di antara isme tersebut adalah yang kita saksikan dewasa ini ketika mereka mengajak “persatuan kaum muslimin” akan tetapi persatuan semu, karena persatuan tersebut tidak dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti persatuan atas dasar kesukuan (qaumiyyah) dan sekat-sekat kebangsaan (wathaniyyah) (nasionalisme) dengan merendahkan (bangsa) yang lainnya. Orang-orang munafik zaman ini, sebagiannya diberi label sebagai cendekiawan dan reformis Islam, mengajak persatuan di atas ikatan-ikatan jahiliyah tersebut, yang telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan persatuan dan persaudaraan atas dasar ikatan iman dan Islam, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)Berdasarkan ayat tersebut, seluruh kaum muslimin adalah bersaudara, apa pun jenis kebangsaannya.Membantu dan bekerja sama dengan orang kafir untuk menyerang dan menguasai kaum muslimin.Hal ini tidaklah mengherankan, karena mereka pada hakikatnya tidak beriman, alias orang kafir. Sehingga bisa dipahami jika mereka membantu saudaranya sesama orang kafir untuk menyerang kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَMaka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, “Kami takut akan mendapat bencana.” Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” (QS. Al-Maidah [5]: 51-52) Menampakkan kegembiraan ketika kaum muslimin tertimpa musibah dan kesusahan atau ketika orang kafir menang mengalahkan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka (orang munafik) bersedih hati. Tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 120)Oleh karena itu, nyata kita jumpai di jaman ini, orang-orang yang tidak merasa kesusahan dan tidak merasa berduka atas musibah dan bencana yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin di berbagai penjuru dunia. Bahkan lebih dari itu, kita mendengar ucapan-ucapan dari mereka yang melarang untuk mendistribusikan bantuan ke negeri-negeri kaum muslimin yang tertimpa kesusahan dan bencana, meskipun dengan kedok alasan “mereka adalah bangsa lain, mari fokus dengan bangsa sendiri”. Sekali lagi, mereka menyeru dengan isme-isme qaumiyyah dan wathaniyyah (bangga dengan kaum dan bangsa sendiri), dan membuang jauh-jauh persatuan di atas ikatan iman dan Islam.Mencela dan menghina para ulama kaum muslimin dan orang-orang shalih dan membenci dakwah dan agama mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman (yaitu para sahabat Nabi, pen.).” Mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya. Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 79)Oleh karena itu, kita jumpai orang-orang munafik di jaman ini yang memberi gelar kepada para ulama dengan gelar-gelar yang buruk, semacam “ulama haid dan nifas” atau “ulama yang ilmunya tidak keluar dari (maaf) celana dalam perempuan” dan gelar-gelar buruk lainnya. Atau menyebut orang beriman dengan “orang bodoh” (karena keimanannya); sedangkan “orang cerdas” adalah orang-orang ateis yang tidak beriman, misalnya. Atau mencela para da’i yang menyebarkan dan mendakwahkan Islam.Memuji-muji orang kafir dan menyebarkan pemikiran mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al-Mujaadilah [58]: 14)Oleh karea itu, mereka memuji-muji orang sesat dan orang kafir, baik orang sesat jaman dulu dan sekarang, dan menokohkan mereka.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam


Termasuk di antara pembatal iman adalah nifaq (kemunafikan). Merupakan kewajiban kita kaum muslimin untuk memahami pengertian dan jenis-jenis kemunafikan, serta ciri-ciri orang munafik agar kita bisa menjauhi sifat dan perbuatan tersebut.Pengertian, pembagian nifaq dan hukum pelaku nifaqNifaq secara bahasa berarti “menyembunyikan sesuatu”. Nifaq dibagi menjadi dua, yaitu nifaq akbar (nifaq i’tiqadi) dan nifaq ashghar (nifaq ‘amali).Secara istilah, nifaq akbar (nifak besar) berarti “seseorang yang menampakkan keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, dan hari akhir, namun kondisi batinnya bertentangan dengan semua hal tersebut atau sebagiannya.”Dengan kata lain, orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam secara lahiriyah di hadapan kaum muslimin, menampakkan bahwa dirinya adalah seorang muslim, dan bisa jadi menampakkan sebagian amal ibadah seperti shalat, puasa dan zakat, akan tetapi hatinya pada hakikatnya tidak beriman.Nifaq i’tiqadi mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, sehingga berlaku pada orang tersebut hukum yang sama dengan pelaku kafir akbar dan syirik akbar. Hal ini karena pada hakikatnya, orang munafik adalah orang kafir, bahkan mereka lebih jelek dan lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Karena selain kekafiran, mereka juga melakukan kedustaan, kebohongan dan tipu daya kepada kaum muslimin.Oleh karena itu, bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh orang-orang munafik kepada kaum muslimin sangatlah besar, mereka menipu kaum muslimin seolah-olah mereka adalah bagian dari barisan kaum muslimin, padahal tidak. Mereka memerangi Islam dengan kata-kata yang dipoles indah, untuk menutupi kedok kemunafikannya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka orang munafik,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras itu ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya). Maka waspadalah terhadap mereka, semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun [63]: 4)Oleh karena itu, pantaslah di hari kiamat nanti, mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 145)Adapun nifaq ashghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, akan dibahas secara khusus di akhir tulisan ini.Perbuatan-perbuatan kekafiran yang ditampakkan oleh orang munafikOrang-orang munafik memiliki perbuatan-perbuatan kekafiran yang menunjukkan atau menjadi tanda adanya nifaq akbar di dalam hatinya. Perbuatan-perbuatan tersebut Allah Ta’ala sebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surat At-Taubah, untuk menyibak kedok kemunafikan dalam diri mereka.Di antara perbuatan-perbuatan orang munafik:Menjadikan Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an sebagai bahan candaan dan olok-olokan.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada setan-setan (pemimpin) mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.” (QS. Al-Baqarah [2]: 14)Mencela dan menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat. Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS. At-Taubah [9]: 58)Yaitu, menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap adil ketika membagi zakat.Berpaling dari ajaran Islam dan mencela syariat, serta berupaya menjauhkan umat dari syariat Islam.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا“Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 61)Di antaranya adalah seruan orang-orang munafik kepada kaum wanita untuk menanggalkan jilbab, menuntut persamaan dan kesetaraan dalam kepemimpinan, hukum waris, hukum talaq (perceraian) (maksudnya, seorang istri juga berhak mencerai suami sebagaimana suami berhak mencerai istri), dan sebagainya.Menyerukan untuk menjadikan hukum buatan orang kafir sebagai sumber hukum dan menerapkannya dengan mengatakan bahwa hukum tersebut lebih baik dan lebih mendatangkan maslahat daripada hukum Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 60)Meyakini dan menyerukan “isme-isme” (ideologi) yang merusak dan menghancurkan Islam dan persatuan kaum muslimin.Orang-orang munafik meyakini benarnya isme-isme (ideologi) yang pada hakikatnya merusak Islam dan menyerukannya di tengah-tengah kaum muslimin. Di antara isme tersebut adalah yang kita saksikan dewasa ini ketika mereka mengajak “persatuan kaum muslimin” akan tetapi persatuan semu, karena persatuan tersebut tidak dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti persatuan atas dasar kesukuan (qaumiyyah) dan sekat-sekat kebangsaan (wathaniyyah) (nasionalisme) dengan merendahkan (bangsa) yang lainnya. Orang-orang munafik zaman ini, sebagiannya diberi label sebagai cendekiawan dan reformis Islam, mengajak persatuan di atas ikatan-ikatan jahiliyah tersebut, yang telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan persatuan dan persaudaraan atas dasar ikatan iman dan Islam, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10)Berdasarkan ayat tersebut, seluruh kaum muslimin adalah bersaudara, apa pun jenis kebangsaannya.Membantu dan bekerja sama dengan orang kafir untuk menyerang dan menguasai kaum muslimin.Hal ini tidaklah mengherankan, karena mereka pada hakikatnya tidak beriman, alias orang kafir. Sehingga bisa dipahami jika mereka membantu saudaranya sesama orang kafir untuk menyerang kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَMaka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, “Kami takut akan mendapat bencana.” Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” (QS. Al-Maidah [5]: 51-52) Menampakkan kegembiraan ketika kaum muslimin tertimpa musibah dan kesusahan atau ketika orang kafir menang mengalahkan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka (orang munafik) bersedih hati. Tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 120)Oleh karena itu, nyata kita jumpai di jaman ini, orang-orang yang tidak merasa kesusahan dan tidak merasa berduka atas musibah dan bencana yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin di berbagai penjuru dunia. Bahkan lebih dari itu, kita mendengar ucapan-ucapan dari mereka yang melarang untuk mendistribusikan bantuan ke negeri-negeri kaum muslimin yang tertimpa kesusahan dan bencana, meskipun dengan kedok alasan “mereka adalah bangsa lain, mari fokus dengan bangsa sendiri”. Sekali lagi, mereka menyeru dengan isme-isme qaumiyyah dan wathaniyyah (bangga dengan kaum dan bangsa sendiri), dan membuang jauh-jauh persatuan di atas ikatan iman dan Islam.Mencela dan menghina para ulama kaum muslimin dan orang-orang shalih dan membenci dakwah dan agama mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman (yaitu para sahabat Nabi, pen.).” Mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya. Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 79)Oleh karena itu, kita jumpai orang-orang munafik di jaman ini yang memberi gelar kepada para ulama dengan gelar-gelar yang buruk, semacam “ulama haid dan nifas” atau “ulama yang ilmunya tidak keluar dari (maaf) celana dalam perempuan” dan gelar-gelar buruk lainnya. Atau menyebut orang beriman dengan “orang bodoh” (karena keimanannya); sedangkan “orang cerdas” adalah orang-orang ateis yang tidak beriman, misalnya. Atau mencela para da’i yang menyebarkan dan mendakwahkan Islam.Memuji-muji orang kafir dan menyebarkan pemikiran mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al-Mujaadilah [58]: 14)Oleh karea itu, mereka memuji-muji orang sesat dan orang kafir, baik orang sesat jaman dulu dan sekarang, dan menokohkan mereka.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Jalan-Jalan Menuju Surga (02)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (01)Surga Memiliki Banyak TingkatanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ“Sesungguhnya surga memiliki seratus derajat (tingkatan ke atas, pen.) yang Allah Ta’ala siapkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya. Jarak antara dua derajat itu sebagaimana jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari no. 7423)Dalam hadits yang lain yang juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي الجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ“Surga memiliki seratus tingkatan. Jarak antara dua tingkatan itu seratus tahun (perjalanan, pen.).” (HR. Tirmidzi no. 2529, shahih)  Surga, Tempat Tinggal dan Kedudukan Paling TinggiDari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,إِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ لَيَتَرَاءَوْنَ أَهْلَ الْغُرَفِ مِنْ فَوْقِهِمْ، كَمَا تَتَرَاءَوْنَ الْكَوْكَبَ الدُّرِّيَّ الْغَابِرَ مِنَ الْأُفُقِ مِنَ الْمَشْرِقِ أَوِ الْمَغْرِبِ، لِتَفَاضُلِ مَا بَيْنَهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ تِلْكَ مَنَازِلُ الْأَنْبِيَاءِ لَا يَبْلُغُهَا غَيْرُهُمْ، قَالَ «بَلَى، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ رِجَالٌ آمَنُوا بِاللهِ وَصَدَّقُوا الْمُرْسَلِينَ»“Sesungguhnya penghuni surga benar-benar melihat penghuni kamar-kamar di atas mereka sebagaimana kalian melihat bintang terang lewat dari ufuk timur atau barat karena perbedaan keutamaan di antara mereka.”Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu tempat para Nabi yang tidak akan mungkin dicapai oleh selain mereka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan para rasul.” (HR. Muslim no. 2831)Dari  Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَالَ: رَبِّ، فَأَعْلَاهُمْ مَنْزِلَةً؟ قَالَ: أُولَئِكَ الَّذِينَ أَرَدْتُ غَرَسْتُ كَرَامَتَهُمْ بِيَدِي، وَخَتَمْتُ عَلَيْهَا، فَلَمْ تَرَ عَيْنٌ، وَلَمْ تَسْمَعْ أُذُنٌ، وَلَمْ يَخْطُرْ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ“Musa berkata, ‘(Bagaimana dengan nasib) orang yang paling tinggi kedudukannya di surga?’ Rabb menjawab, ‘Mereka itu orang pilihan-Ku, kemuliaan mereka di tanganku, dan Aku menutup (kemuliaan) itu. Ia belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terbetik dalam hati manusia.” (HR. Muslim no. 189)Kamar-Kamar di SurgaPenduduk surga memiliki kamar-kamar, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ غُرَفٌ مِنْ فَوْقِهَا غُرَفٌ مَبْنِيَّةٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَعْدَ اللَّهِ لَا يُخْلِفُ اللَّهُ الْمِيعَادَ“Tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya mereka mendapat tempat-tempat yang tinggi, di atasnya dibangun pula tempat-tempat yang tinggi yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Allah Telah berjanji dengan sebenar-benarnya. Allah tidak akan memungkiri janji-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 20)Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا  “Sesungguhnya surga itu memiliki kamar. Sisi luarnya dapat dilihat dari dalam, begitu juga sisi dalamnya dapat dilihat dari luar.”Kemudian seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, untuk siapakah kamar-kamar itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِمَنْ أَطَابَ الكَلَامَ، وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ“Untuk orang yang selalu berkata baik, suka memberi makan orang lain, membiasakan puasa, dan suka melakukan shalat karena Allah di waktu malam ketika manusia tidur terlelap.” (HR. Tirmidzi no. 1984, dinilai hasan oleh Al-Albani.) [Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Makan Sebelum Lapar Berhenti Sebelum Kenyang, Ketentuan Puasa Sunnah, Pengertian Iman Secara Bahasa Dan Istilah, Sejarah Abu Bakar Ash Shiddiq, Onani Menurut Islam

Jalan-Jalan Menuju Surga (02)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (01)Surga Memiliki Banyak TingkatanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ“Sesungguhnya surga memiliki seratus derajat (tingkatan ke atas, pen.) yang Allah Ta’ala siapkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya. Jarak antara dua derajat itu sebagaimana jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari no. 7423)Dalam hadits yang lain yang juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي الجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ“Surga memiliki seratus tingkatan. Jarak antara dua tingkatan itu seratus tahun (perjalanan, pen.).” (HR. Tirmidzi no. 2529, shahih)  Surga, Tempat Tinggal dan Kedudukan Paling TinggiDari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,إِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ لَيَتَرَاءَوْنَ أَهْلَ الْغُرَفِ مِنْ فَوْقِهِمْ، كَمَا تَتَرَاءَوْنَ الْكَوْكَبَ الدُّرِّيَّ الْغَابِرَ مِنَ الْأُفُقِ مِنَ الْمَشْرِقِ أَوِ الْمَغْرِبِ، لِتَفَاضُلِ مَا بَيْنَهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ تِلْكَ مَنَازِلُ الْأَنْبِيَاءِ لَا يَبْلُغُهَا غَيْرُهُمْ، قَالَ «بَلَى، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ رِجَالٌ آمَنُوا بِاللهِ وَصَدَّقُوا الْمُرْسَلِينَ»“Sesungguhnya penghuni surga benar-benar melihat penghuni kamar-kamar di atas mereka sebagaimana kalian melihat bintang terang lewat dari ufuk timur atau barat karena perbedaan keutamaan di antara mereka.”Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu tempat para Nabi yang tidak akan mungkin dicapai oleh selain mereka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan para rasul.” (HR. Muslim no. 2831)Dari  Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَالَ: رَبِّ، فَأَعْلَاهُمْ مَنْزِلَةً؟ قَالَ: أُولَئِكَ الَّذِينَ أَرَدْتُ غَرَسْتُ كَرَامَتَهُمْ بِيَدِي، وَخَتَمْتُ عَلَيْهَا، فَلَمْ تَرَ عَيْنٌ، وَلَمْ تَسْمَعْ أُذُنٌ، وَلَمْ يَخْطُرْ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ“Musa berkata, ‘(Bagaimana dengan nasib) orang yang paling tinggi kedudukannya di surga?’ Rabb menjawab, ‘Mereka itu orang pilihan-Ku, kemuliaan mereka di tanganku, dan Aku menutup (kemuliaan) itu. Ia belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terbetik dalam hati manusia.” (HR. Muslim no. 189)Kamar-Kamar di SurgaPenduduk surga memiliki kamar-kamar, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ غُرَفٌ مِنْ فَوْقِهَا غُرَفٌ مَبْنِيَّةٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَعْدَ اللَّهِ لَا يُخْلِفُ اللَّهُ الْمِيعَادَ“Tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya mereka mendapat tempat-tempat yang tinggi, di atasnya dibangun pula tempat-tempat yang tinggi yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Allah Telah berjanji dengan sebenar-benarnya. Allah tidak akan memungkiri janji-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 20)Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا  “Sesungguhnya surga itu memiliki kamar. Sisi luarnya dapat dilihat dari dalam, begitu juga sisi dalamnya dapat dilihat dari luar.”Kemudian seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, untuk siapakah kamar-kamar itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِمَنْ أَطَابَ الكَلَامَ، وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ“Untuk orang yang selalu berkata baik, suka memberi makan orang lain, membiasakan puasa, dan suka melakukan shalat karena Allah di waktu malam ketika manusia tidur terlelap.” (HR. Tirmidzi no. 1984, dinilai hasan oleh Al-Albani.) [Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Makan Sebelum Lapar Berhenti Sebelum Kenyang, Ketentuan Puasa Sunnah, Pengertian Iman Secara Bahasa Dan Istilah, Sejarah Abu Bakar Ash Shiddiq, Onani Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (01)Surga Memiliki Banyak TingkatanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ“Sesungguhnya surga memiliki seratus derajat (tingkatan ke atas, pen.) yang Allah Ta’ala siapkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya. Jarak antara dua derajat itu sebagaimana jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari no. 7423)Dalam hadits yang lain yang juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي الجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ“Surga memiliki seratus tingkatan. Jarak antara dua tingkatan itu seratus tahun (perjalanan, pen.).” (HR. Tirmidzi no. 2529, shahih)  Surga, Tempat Tinggal dan Kedudukan Paling TinggiDari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,إِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ لَيَتَرَاءَوْنَ أَهْلَ الْغُرَفِ مِنْ فَوْقِهِمْ، كَمَا تَتَرَاءَوْنَ الْكَوْكَبَ الدُّرِّيَّ الْغَابِرَ مِنَ الْأُفُقِ مِنَ الْمَشْرِقِ أَوِ الْمَغْرِبِ، لِتَفَاضُلِ مَا بَيْنَهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ تِلْكَ مَنَازِلُ الْأَنْبِيَاءِ لَا يَبْلُغُهَا غَيْرُهُمْ، قَالَ «بَلَى، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ رِجَالٌ آمَنُوا بِاللهِ وَصَدَّقُوا الْمُرْسَلِينَ»“Sesungguhnya penghuni surga benar-benar melihat penghuni kamar-kamar di atas mereka sebagaimana kalian melihat bintang terang lewat dari ufuk timur atau barat karena perbedaan keutamaan di antara mereka.”Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu tempat para Nabi yang tidak akan mungkin dicapai oleh selain mereka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan para rasul.” (HR. Muslim no. 2831)Dari  Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَالَ: رَبِّ، فَأَعْلَاهُمْ مَنْزِلَةً؟ قَالَ: أُولَئِكَ الَّذِينَ أَرَدْتُ غَرَسْتُ كَرَامَتَهُمْ بِيَدِي، وَخَتَمْتُ عَلَيْهَا، فَلَمْ تَرَ عَيْنٌ، وَلَمْ تَسْمَعْ أُذُنٌ، وَلَمْ يَخْطُرْ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ“Musa berkata, ‘(Bagaimana dengan nasib) orang yang paling tinggi kedudukannya di surga?’ Rabb menjawab, ‘Mereka itu orang pilihan-Ku, kemuliaan mereka di tanganku, dan Aku menutup (kemuliaan) itu. Ia belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terbetik dalam hati manusia.” (HR. Muslim no. 189)Kamar-Kamar di SurgaPenduduk surga memiliki kamar-kamar, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ غُرَفٌ مِنْ فَوْقِهَا غُرَفٌ مَبْنِيَّةٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَعْدَ اللَّهِ لَا يُخْلِفُ اللَّهُ الْمِيعَادَ“Tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya mereka mendapat tempat-tempat yang tinggi, di atasnya dibangun pula tempat-tempat yang tinggi yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Allah Telah berjanji dengan sebenar-benarnya. Allah tidak akan memungkiri janji-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 20)Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا  “Sesungguhnya surga itu memiliki kamar. Sisi luarnya dapat dilihat dari dalam, begitu juga sisi dalamnya dapat dilihat dari luar.”Kemudian seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, untuk siapakah kamar-kamar itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِمَنْ أَطَابَ الكَلَامَ، وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ“Untuk orang yang selalu berkata baik, suka memberi makan orang lain, membiasakan puasa, dan suka melakukan shalat karena Allah di waktu malam ketika manusia tidur terlelap.” (HR. Tirmidzi no. 1984, dinilai hasan oleh Al-Albani.) [Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Makan Sebelum Lapar Berhenti Sebelum Kenyang, Ketentuan Puasa Sunnah, Pengertian Iman Secara Bahasa Dan Istilah, Sejarah Abu Bakar Ash Shiddiq, Onani Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (01)Surga Memiliki Banyak TingkatanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ“Sesungguhnya surga memiliki seratus derajat (tingkatan ke atas, pen.) yang Allah Ta’ala siapkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya. Jarak antara dua derajat itu sebagaimana jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari no. 7423)Dalam hadits yang lain yang juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي الجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ“Surga memiliki seratus tingkatan. Jarak antara dua tingkatan itu seratus tahun (perjalanan, pen.).” (HR. Tirmidzi no. 2529, shahih)  Surga, Tempat Tinggal dan Kedudukan Paling TinggiDari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,إِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ لَيَتَرَاءَوْنَ أَهْلَ الْغُرَفِ مِنْ فَوْقِهِمْ، كَمَا تَتَرَاءَوْنَ الْكَوْكَبَ الدُّرِّيَّ الْغَابِرَ مِنَ الْأُفُقِ مِنَ الْمَشْرِقِ أَوِ الْمَغْرِبِ، لِتَفَاضُلِ مَا بَيْنَهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ تِلْكَ مَنَازِلُ الْأَنْبِيَاءِ لَا يَبْلُغُهَا غَيْرُهُمْ، قَالَ «بَلَى، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ رِجَالٌ آمَنُوا بِاللهِ وَصَدَّقُوا الْمُرْسَلِينَ»“Sesungguhnya penghuni surga benar-benar melihat penghuni kamar-kamar di atas mereka sebagaimana kalian melihat bintang terang lewat dari ufuk timur atau barat karena perbedaan keutamaan di antara mereka.”Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu tempat para Nabi yang tidak akan mungkin dicapai oleh selain mereka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan para rasul.” (HR. Muslim no. 2831)Dari  Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَالَ: رَبِّ، فَأَعْلَاهُمْ مَنْزِلَةً؟ قَالَ: أُولَئِكَ الَّذِينَ أَرَدْتُ غَرَسْتُ كَرَامَتَهُمْ بِيَدِي، وَخَتَمْتُ عَلَيْهَا، فَلَمْ تَرَ عَيْنٌ، وَلَمْ تَسْمَعْ أُذُنٌ، وَلَمْ يَخْطُرْ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ“Musa berkata, ‘(Bagaimana dengan nasib) orang yang paling tinggi kedudukannya di surga?’ Rabb menjawab, ‘Mereka itu orang pilihan-Ku, kemuliaan mereka di tanganku, dan Aku menutup (kemuliaan) itu. Ia belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terbetik dalam hati manusia.” (HR. Muslim no. 189)Kamar-Kamar di SurgaPenduduk surga memiliki kamar-kamar, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ غُرَفٌ مِنْ فَوْقِهَا غُرَفٌ مَبْنِيَّةٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَعْدَ اللَّهِ لَا يُخْلِفُ اللَّهُ الْمِيعَادَ“Tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya mereka mendapat tempat-tempat yang tinggi, di atasnya dibangun pula tempat-tempat yang tinggi yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Allah Telah berjanji dengan sebenar-benarnya. Allah tidak akan memungkiri janji-Nya.” (QS. Az-Zumar [39]: 20)Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ فِي الجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا  “Sesungguhnya surga itu memiliki kamar. Sisi luarnya dapat dilihat dari dalam, begitu juga sisi dalamnya dapat dilihat dari luar.”Kemudian seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, untuk siapakah kamar-kamar itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِمَنْ أَطَابَ الكَلَامَ، وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ“Untuk orang yang selalu berkata baik, suka memberi makan orang lain, membiasakan puasa, dan suka melakukan shalat karena Allah di waktu malam ketika manusia tidur terlelap.” (HR. Tirmidzi no. 1984, dinilai hasan oleh Al-Albani.) [Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Makan Sebelum Lapar Berhenti Sebelum Kenyang, Ketentuan Puasa Sunnah, Pengertian Iman Secara Bahasa Dan Istilah, Sejarah Abu Bakar Ash Shiddiq, Onani Menurut Islam

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)Mencari berkah (tabarruk) dengan tata cara yang tidak disyariatkanTabarruk adalah perbuatan untuk mencari berkah. Yang dimaksud dengan “berkah” adalah banyaknya kebaikan, bertambahnya kebaikan atau kebaikan yang terus-menerus. Sedangkan semua kebaikan atau keberkahan datangnya hanyalah dari sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ“Semua keberkahan itu berasal dari Allah.” (HR. Bukhari no. 3579)Karena keberkahan itu berasal dari Allah Ta’ala, maka bisa dipahami bahwa dalam mencari keberkahan tersebut juga harus sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Tabarruk yang sesuai dengan syariat adalah tabarruk yang memenuhi dua syarat berikut ini:Syarat pertama, harus terdapat dalil dari Al-Qu’an dan As-Sunnah tentang adanya amalan (baik ucapan atau perbuatan badan), waktu, benda atau tempat tertentu yang memiliki manfaat atau keberkahan.Misalnya: Bertabarruk dengan membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungannya. Tabarruk dengan hajar aswad dan rukun Yamani (sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalil-dalilnya di seri sebelumnya). Tabarruk dengan bulan Ramadhan dan malam lailatul qadar. Adanya keberkahan pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Adanya keberkahan pada air zam zam. Syarat ke dua, cara mendapatkan keberkahan harus sesuai dengan tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya: Cara mendapatkan keberkahan dari hajar aswad adalah dengan (a) mencium; (b) mengusap dengan tangan; (c) mencium tangan setelah mengusap hajar aswad; atau (d) berisyarat ke hajar aswad jika tidak memungkinkan mengusapnya secara langsung (dan tidak boleh mencium tangan dalam kondisi ini). Cara mendapatkan keberkahan rukun Yamani adalah dengan mengusapnya dengan tangan (saja). Kita mengusap hajar aswad dan rukun Yamani bukan karena keyakinan bahwa benda-benda tersebut secara dzatnya dapat memberikan keberkahan, akan tetapi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’). Hal ini sebagaimana perkataan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip pada seri sebelumnya. Mendapatkan keberkahan di masjid Nabawi dan masjidil Haram adalah dengan memperbanyak shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi akan dilipatgandakan sebanyak 1000 kali shalat; sedangkan di Masjidil Haram dilipatgandakan sebanyak 100.000 kali. Hal ini sebagaimana hadits-hadits shahih yang menunjukkan keutamaan tersebut. Tabarruk dengan ka’bah dengan melaksanakan thawaf. Tabarruk di malam lailatul qadar adalah dengan melaksanakan shalat, dzikir, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Adapun mengkhususkan lailatul qadar dengan melaksanakan umrah, maka hal ini tidak ada tuntunannya. Pelanggaran terhadap kedua syarat tersebut akan menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam tabarruk yang diharamkan.Dalil tegas masalah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Hunain. Kami adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam. Ketika itu, orang-orang musyrik memiliki pohon yang digunakan untuk bersemedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka. Pohon itu dinamakan dengan ‘dzatu anwath’. Ketika kami melewati pohon tersebut, kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, buatkanlah dzatu anwath untuk kami seperti mereka’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اللهُ أَكْبَرُ! إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ ـ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ـ كَمَا قَالَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى: اِجْعَلْ لَنَا إِلَهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ‘Allahu Akbar, itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, ucapan kalian itu seperti ucapan bani Israil kepada Nabi Musa, ‘Buatkanlah sesembahan-sesembahan untuk kami sebagaimana mereka juga memiliki sesembahan yang banyak’ (QS. Al A’raf [7]:  138). Kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)Berdasarkan hadits di atas, orang-orang musyrik memiliki pohon dzatu anwath yang mereka gunakan untuk tabarruk, yaitu dengan bersemedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Dan ketika sahabat yang baru saja masuk Islam meminta dibuatkan pohon yang sama untuk bertabarruk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingkari hal tersebut. Dan menyamakan permintaan mereka dengan permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa ‘alaihis salaam untuk dibuatkan sesembahan karena mengikuti orang-orang musyrik di zaman Bani Israil. Jadi, permintaan para sahabat yang baru saja masuk Islam ini sama dengan permintaan Bani Israil dari sisi sama-sama termasuk kemusyrikan, meskipun berbeda dari sisi levelnya. Hal ini karena permintaan para sahabat itu termasuk syirik ashghar, sedangkan permintaan Bani Israil termasuk syirik akbar.Di antara contoh tabarruk yang terlarang: Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke dinding atau tiang-tiang Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke sumur zam zam. Tabarruk dengan mengusap sudut ka’bah, selain hajar aswad dan rukun Yamani, sebagaimana pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang telah kami sebutkan sebelumnya. Dan sahabat Mu’awiyah pun menerima nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum. Tabarruk dengan menempelkan wajah dan badan ke semua sisi (dinding) ka’bah selain sisi multazam. Tabarruk dengan kain kiswah penutup ka’bah (misalnya dengan mengusap dan menciumnya), bahkan rela membeli potongan kiswah dengan harga mahal. Mengusap maqam Ibrahim atau mengusap yang biasa disebut orang awam dengan hijir “Isma’il”. (Catatan: adanya hijir ini jauh setelah Nabi Isma’il meninggal dunia, sehingga salah kaprah kalau disebut hijir Isma’il.) Tabarruk dengan gulung-gulung atau menyimpan debu dari tanah haram, untuk digantung di depan pintu rumah atau toko. Tabarrauk dengan mendatangi tempat-tempat yang diyakini sebagai tempat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekah dan bahkan menempel-nempelkan badan di dinding bangunan tersebut. Status hukum pelaku perbuatan tersebut dapat dirinci menjadi dua keadaan.Kondisi pertama, jika mencari keberkahan kepada selain Allah Ta’ala atau jika seseorang yang bertabarruk tersebut meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat memberikan keberkahan dengan sendirinya tanpa takdir Allah Ta’ala, maka ini kemusyrikan syirik akbar. Hal ini karena tabarruk adalah bentuk ibadah yang harus ditujukan hanya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada makhluk.Kondisi ke dua, seseorang meyakini bahwa keberkahan tersebut datangnya dari Allah Ta’ala, namun dia meyakini bahwa perbuatannya tersebut mendatangkan keberkahan, padahal tidak ada dalilnya dari syariat. Atau seseorang bertabarruk dengan benda yang ada dalilnya dari syariat, namun dengan tata cara yang tidak dituntunkan. Dalam kondisi seperti ini, belum termasuk kemusyrikan, namun termasuk di antara sebab atau sarana paling besar yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik akbar. (Lihat Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 115-126 dan Al-Minzhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaa’iati, hal. 69-70)Mencari berkah dengan “napak tilas” jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meyakini disyariatkannya mengunjungi tempat-tempat tersebutMasalah ini sebetulnya masih sejenis dengan masalah sebelumnya. Akan tetapi, kami ingin menyebutkannya secara khusus karena pentingnya masalah ini. Jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut misalnya gunung Tsur, gua Hira’, Jabal ‘Arafah (tepatnya di daerah bebatuan di balik dan di bawah Jabal ‘Arafah), atau tempat-tempat yang dilewati Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar.Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut dengan niat, maksud, dan tujuan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan shalat, berdoa, atau ibadah yang lainnya. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk mengusap-usap tempat tersebut untuk mencari berkahnya (tabarruk).Semua ini termasuk bid’ah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Mengagungkan dan mengistimewakan tempat atau “petilasan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengunjunginya disertai maksud untuk mencari berkah dan menjadikannya sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala termasuk di antara sarana menuju kemusyrikan yang terlarang.Adapun jika mengunjungi tempat-tempat tersebut hanya sekedar ingin tahu (jalan-jalan) atau penasaran di manakah letak dan posisinya, tanpa memiliki keyakinan apa pun terkait “keberkahan” tempat-tempat peninggalan tersebut dan tanpa meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang disyariatkan (dianjurkan) dalam agama ini, maka hal ini diperbolehkan.Oleh karena itu, tidak terdapat contoh dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersengaja pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk mencari berkah, baik dengan mencium, mengusap-usap, menyentuh, dan sejenisnya. Para sahabat pun tidak pernah bersengaja pergi ke sana untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh bersengaja mengadakan perjalanan (dalam rangka ibadah), kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjid Rasulullah (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau melihat manusia singgah di suatu masjid untuk shalat setelah pulang dari ibadah haji, beliau pun bertanya kepada mereka. Mereka berkata, “Ini masjid yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di sini.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمُ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا“Sesungguhnya (sebab) kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka menjadikan bekas-bekas peninggalan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Mushannaf ‘Abdurrazaq no. 2734)Kepada kaum muslimin, renungkanlah perkataan sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas. Seorang sahabat yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ“Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan dan hati ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3682, Ahmad 2/95 dan Ibnu Hibban no. 2185, shahih)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk meneladani ‘Umar bin Khaththab,اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Ambillah teladan setelahku dengan dua orang yaitu Abu Bakr dan ‘Umar.” (HR. Tirmidzi no. 3662 dan Ahmad 5/382. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Berdasarkan perkataan ‘Umar bin Khaththab di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan suatu tempat sebagai maksud dan tujuan untuk beribadah, maka kita tidak boleh menjadikan tempat tersebut untuk beribadah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ hanya karena kebetulan, bukan menjadikan masjid tersebut sebagai maksud pokok.Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang kebetulan lewat di tempat-tempat (masjid) tersebut dan waktu shalat sudah masuk, maka silakan shalat. Jika waktu shalat belum tiba, kita pun melanjutkan perjalanan.Catatan penting, jika “napak tilas” jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merupakan sebab kebinasaan, bagaimana lagi dengan “napak tilas” jejak orang shalih yang kedudukannya jauh di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Semoga kaum muslimin merenungkan hal ini.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,لا يجوز للمسلم تتبع آثار الأنبياء ليصلي فيها أو ليبني عليها مساجد ؛ لأن ذلك من وسائل الشرك ، ولهذا كان عمر رضي الله عنه ينهى الناس عن ذلك ويقول : ( إنما هلك من كان قبلكم بتتبعهم آثار أنبيائهم ) ، وقطع رضي الله عنه الشجرة التي في الحديبية التي بويع النبي صلى الله عليه وسلم تحتها ؛ لما رأى بعض الناس يذهبون إليها ويصلون تحتها ؛ حسما لوسائل الشرك ، وتحذيرا للأمة من البدع“Tidak boleh atas setiap muslim melakukan napak tilas jejak peninggalan para Nabi dengan tujuan untuk shalat di tempat tersebut atau membangun masjid di atasnya, karena hal itu adalah sarana menuju kemusyrikan. Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melarang manusia untuk melakukan hal itu dengan mengatakan, “Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka napak tilas peninggalan para Nabi mereka.” ‘Umar juga menebang pohon, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaiat di bawah pohon tersebut, ketika beliau melihat sebagian manusia sengaja pergi ke sana dan shalat di bawahnya. Hal ini adalah dalam rangka memangkas sarana menuju syirik dan memperingatkan umat dari (bahaya) bid’ah.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8: 323)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,قبر إبراهيم الخليل: لم يكن في الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان من يأتيه للصلاة عنده، ولا الدعاء ولا كانوا يقصدونه للزيارة أصلا“Tidak ada sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik yang mendatangi makam Nabi Ibrahim untuk shalat dan berdoa di sisinya, dan sama sekali mereka tidak pula bersengaja untuk mengunjunginya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, 2: 823)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tabarruk Adalah, Hadits Sholat Dhuha, Hakikat Shalat 5 Waktu, Mandi Malam Menurut Islam, Doa Poligami

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)Mencari berkah (tabarruk) dengan tata cara yang tidak disyariatkanTabarruk adalah perbuatan untuk mencari berkah. Yang dimaksud dengan “berkah” adalah banyaknya kebaikan, bertambahnya kebaikan atau kebaikan yang terus-menerus. Sedangkan semua kebaikan atau keberkahan datangnya hanyalah dari sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ“Semua keberkahan itu berasal dari Allah.” (HR. Bukhari no. 3579)Karena keberkahan itu berasal dari Allah Ta’ala, maka bisa dipahami bahwa dalam mencari keberkahan tersebut juga harus sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Tabarruk yang sesuai dengan syariat adalah tabarruk yang memenuhi dua syarat berikut ini:Syarat pertama, harus terdapat dalil dari Al-Qu’an dan As-Sunnah tentang adanya amalan (baik ucapan atau perbuatan badan), waktu, benda atau tempat tertentu yang memiliki manfaat atau keberkahan.Misalnya: Bertabarruk dengan membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungannya. Tabarruk dengan hajar aswad dan rukun Yamani (sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalil-dalilnya di seri sebelumnya). Tabarruk dengan bulan Ramadhan dan malam lailatul qadar. Adanya keberkahan pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Adanya keberkahan pada air zam zam. Syarat ke dua, cara mendapatkan keberkahan harus sesuai dengan tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya: Cara mendapatkan keberkahan dari hajar aswad adalah dengan (a) mencium; (b) mengusap dengan tangan; (c) mencium tangan setelah mengusap hajar aswad; atau (d) berisyarat ke hajar aswad jika tidak memungkinkan mengusapnya secara langsung (dan tidak boleh mencium tangan dalam kondisi ini). Cara mendapatkan keberkahan rukun Yamani adalah dengan mengusapnya dengan tangan (saja). Kita mengusap hajar aswad dan rukun Yamani bukan karena keyakinan bahwa benda-benda tersebut secara dzatnya dapat memberikan keberkahan, akan tetapi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’). Hal ini sebagaimana perkataan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip pada seri sebelumnya. Mendapatkan keberkahan di masjid Nabawi dan masjidil Haram adalah dengan memperbanyak shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi akan dilipatgandakan sebanyak 1000 kali shalat; sedangkan di Masjidil Haram dilipatgandakan sebanyak 100.000 kali. Hal ini sebagaimana hadits-hadits shahih yang menunjukkan keutamaan tersebut. Tabarruk dengan ka’bah dengan melaksanakan thawaf. Tabarruk di malam lailatul qadar adalah dengan melaksanakan shalat, dzikir, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Adapun mengkhususkan lailatul qadar dengan melaksanakan umrah, maka hal ini tidak ada tuntunannya. Pelanggaran terhadap kedua syarat tersebut akan menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam tabarruk yang diharamkan.Dalil tegas masalah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Hunain. Kami adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam. Ketika itu, orang-orang musyrik memiliki pohon yang digunakan untuk bersemedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka. Pohon itu dinamakan dengan ‘dzatu anwath’. Ketika kami melewati pohon tersebut, kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, buatkanlah dzatu anwath untuk kami seperti mereka’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اللهُ أَكْبَرُ! إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ ـ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ـ كَمَا قَالَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى: اِجْعَلْ لَنَا إِلَهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ‘Allahu Akbar, itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, ucapan kalian itu seperti ucapan bani Israil kepada Nabi Musa, ‘Buatkanlah sesembahan-sesembahan untuk kami sebagaimana mereka juga memiliki sesembahan yang banyak’ (QS. Al A’raf [7]:  138). Kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)Berdasarkan hadits di atas, orang-orang musyrik memiliki pohon dzatu anwath yang mereka gunakan untuk tabarruk, yaitu dengan bersemedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Dan ketika sahabat yang baru saja masuk Islam meminta dibuatkan pohon yang sama untuk bertabarruk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingkari hal tersebut. Dan menyamakan permintaan mereka dengan permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa ‘alaihis salaam untuk dibuatkan sesembahan karena mengikuti orang-orang musyrik di zaman Bani Israil. Jadi, permintaan para sahabat yang baru saja masuk Islam ini sama dengan permintaan Bani Israil dari sisi sama-sama termasuk kemusyrikan, meskipun berbeda dari sisi levelnya. Hal ini karena permintaan para sahabat itu termasuk syirik ashghar, sedangkan permintaan Bani Israil termasuk syirik akbar.Di antara contoh tabarruk yang terlarang: Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke dinding atau tiang-tiang Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke sumur zam zam. Tabarruk dengan mengusap sudut ka’bah, selain hajar aswad dan rukun Yamani, sebagaimana pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang telah kami sebutkan sebelumnya. Dan sahabat Mu’awiyah pun menerima nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum. Tabarruk dengan menempelkan wajah dan badan ke semua sisi (dinding) ka’bah selain sisi multazam. Tabarruk dengan kain kiswah penutup ka’bah (misalnya dengan mengusap dan menciumnya), bahkan rela membeli potongan kiswah dengan harga mahal. Mengusap maqam Ibrahim atau mengusap yang biasa disebut orang awam dengan hijir “Isma’il”. (Catatan: adanya hijir ini jauh setelah Nabi Isma’il meninggal dunia, sehingga salah kaprah kalau disebut hijir Isma’il.) Tabarruk dengan gulung-gulung atau menyimpan debu dari tanah haram, untuk digantung di depan pintu rumah atau toko. Tabarrauk dengan mendatangi tempat-tempat yang diyakini sebagai tempat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekah dan bahkan menempel-nempelkan badan di dinding bangunan tersebut. Status hukum pelaku perbuatan tersebut dapat dirinci menjadi dua keadaan.Kondisi pertama, jika mencari keberkahan kepada selain Allah Ta’ala atau jika seseorang yang bertabarruk tersebut meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat memberikan keberkahan dengan sendirinya tanpa takdir Allah Ta’ala, maka ini kemusyrikan syirik akbar. Hal ini karena tabarruk adalah bentuk ibadah yang harus ditujukan hanya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada makhluk.Kondisi ke dua, seseorang meyakini bahwa keberkahan tersebut datangnya dari Allah Ta’ala, namun dia meyakini bahwa perbuatannya tersebut mendatangkan keberkahan, padahal tidak ada dalilnya dari syariat. Atau seseorang bertabarruk dengan benda yang ada dalilnya dari syariat, namun dengan tata cara yang tidak dituntunkan. Dalam kondisi seperti ini, belum termasuk kemusyrikan, namun termasuk di antara sebab atau sarana paling besar yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik akbar. (Lihat Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 115-126 dan Al-Minzhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaa’iati, hal. 69-70)Mencari berkah dengan “napak tilas” jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meyakini disyariatkannya mengunjungi tempat-tempat tersebutMasalah ini sebetulnya masih sejenis dengan masalah sebelumnya. Akan tetapi, kami ingin menyebutkannya secara khusus karena pentingnya masalah ini. Jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut misalnya gunung Tsur, gua Hira’, Jabal ‘Arafah (tepatnya di daerah bebatuan di balik dan di bawah Jabal ‘Arafah), atau tempat-tempat yang dilewati Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar.Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut dengan niat, maksud, dan tujuan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan shalat, berdoa, atau ibadah yang lainnya. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk mengusap-usap tempat tersebut untuk mencari berkahnya (tabarruk).Semua ini termasuk bid’ah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Mengagungkan dan mengistimewakan tempat atau “petilasan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengunjunginya disertai maksud untuk mencari berkah dan menjadikannya sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala termasuk di antara sarana menuju kemusyrikan yang terlarang.Adapun jika mengunjungi tempat-tempat tersebut hanya sekedar ingin tahu (jalan-jalan) atau penasaran di manakah letak dan posisinya, tanpa memiliki keyakinan apa pun terkait “keberkahan” tempat-tempat peninggalan tersebut dan tanpa meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang disyariatkan (dianjurkan) dalam agama ini, maka hal ini diperbolehkan.Oleh karena itu, tidak terdapat contoh dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersengaja pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk mencari berkah, baik dengan mencium, mengusap-usap, menyentuh, dan sejenisnya. Para sahabat pun tidak pernah bersengaja pergi ke sana untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh bersengaja mengadakan perjalanan (dalam rangka ibadah), kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjid Rasulullah (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau melihat manusia singgah di suatu masjid untuk shalat setelah pulang dari ibadah haji, beliau pun bertanya kepada mereka. Mereka berkata, “Ini masjid yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di sini.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمُ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا“Sesungguhnya (sebab) kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka menjadikan bekas-bekas peninggalan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Mushannaf ‘Abdurrazaq no. 2734)Kepada kaum muslimin, renungkanlah perkataan sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas. Seorang sahabat yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ“Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan dan hati ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3682, Ahmad 2/95 dan Ibnu Hibban no. 2185, shahih)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk meneladani ‘Umar bin Khaththab,اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Ambillah teladan setelahku dengan dua orang yaitu Abu Bakr dan ‘Umar.” (HR. Tirmidzi no. 3662 dan Ahmad 5/382. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Berdasarkan perkataan ‘Umar bin Khaththab di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan suatu tempat sebagai maksud dan tujuan untuk beribadah, maka kita tidak boleh menjadikan tempat tersebut untuk beribadah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ hanya karena kebetulan, bukan menjadikan masjid tersebut sebagai maksud pokok.Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang kebetulan lewat di tempat-tempat (masjid) tersebut dan waktu shalat sudah masuk, maka silakan shalat. Jika waktu shalat belum tiba, kita pun melanjutkan perjalanan.Catatan penting, jika “napak tilas” jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merupakan sebab kebinasaan, bagaimana lagi dengan “napak tilas” jejak orang shalih yang kedudukannya jauh di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Semoga kaum muslimin merenungkan hal ini.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,لا يجوز للمسلم تتبع آثار الأنبياء ليصلي فيها أو ليبني عليها مساجد ؛ لأن ذلك من وسائل الشرك ، ولهذا كان عمر رضي الله عنه ينهى الناس عن ذلك ويقول : ( إنما هلك من كان قبلكم بتتبعهم آثار أنبيائهم ) ، وقطع رضي الله عنه الشجرة التي في الحديبية التي بويع النبي صلى الله عليه وسلم تحتها ؛ لما رأى بعض الناس يذهبون إليها ويصلون تحتها ؛ حسما لوسائل الشرك ، وتحذيرا للأمة من البدع“Tidak boleh atas setiap muslim melakukan napak tilas jejak peninggalan para Nabi dengan tujuan untuk shalat di tempat tersebut atau membangun masjid di atasnya, karena hal itu adalah sarana menuju kemusyrikan. Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melarang manusia untuk melakukan hal itu dengan mengatakan, “Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka napak tilas peninggalan para Nabi mereka.” ‘Umar juga menebang pohon, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaiat di bawah pohon tersebut, ketika beliau melihat sebagian manusia sengaja pergi ke sana dan shalat di bawahnya. Hal ini adalah dalam rangka memangkas sarana menuju syirik dan memperingatkan umat dari (bahaya) bid’ah.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8: 323)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,قبر إبراهيم الخليل: لم يكن في الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان من يأتيه للصلاة عنده، ولا الدعاء ولا كانوا يقصدونه للزيارة أصلا“Tidak ada sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik yang mendatangi makam Nabi Ibrahim untuk shalat dan berdoa di sisinya, dan sama sekali mereka tidak pula bersengaja untuk mengunjunginya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, 2: 823)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tabarruk Adalah, Hadits Sholat Dhuha, Hakikat Shalat 5 Waktu, Mandi Malam Menurut Islam, Doa Poligami
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)Mencari berkah (tabarruk) dengan tata cara yang tidak disyariatkanTabarruk adalah perbuatan untuk mencari berkah. Yang dimaksud dengan “berkah” adalah banyaknya kebaikan, bertambahnya kebaikan atau kebaikan yang terus-menerus. Sedangkan semua kebaikan atau keberkahan datangnya hanyalah dari sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ“Semua keberkahan itu berasal dari Allah.” (HR. Bukhari no. 3579)Karena keberkahan itu berasal dari Allah Ta’ala, maka bisa dipahami bahwa dalam mencari keberkahan tersebut juga harus sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Tabarruk yang sesuai dengan syariat adalah tabarruk yang memenuhi dua syarat berikut ini:Syarat pertama, harus terdapat dalil dari Al-Qu’an dan As-Sunnah tentang adanya amalan (baik ucapan atau perbuatan badan), waktu, benda atau tempat tertentu yang memiliki manfaat atau keberkahan.Misalnya: Bertabarruk dengan membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungannya. Tabarruk dengan hajar aswad dan rukun Yamani (sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalil-dalilnya di seri sebelumnya). Tabarruk dengan bulan Ramadhan dan malam lailatul qadar. Adanya keberkahan pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Adanya keberkahan pada air zam zam. Syarat ke dua, cara mendapatkan keberkahan harus sesuai dengan tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya: Cara mendapatkan keberkahan dari hajar aswad adalah dengan (a) mencium; (b) mengusap dengan tangan; (c) mencium tangan setelah mengusap hajar aswad; atau (d) berisyarat ke hajar aswad jika tidak memungkinkan mengusapnya secara langsung (dan tidak boleh mencium tangan dalam kondisi ini). Cara mendapatkan keberkahan rukun Yamani adalah dengan mengusapnya dengan tangan (saja). Kita mengusap hajar aswad dan rukun Yamani bukan karena keyakinan bahwa benda-benda tersebut secara dzatnya dapat memberikan keberkahan, akan tetapi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’). Hal ini sebagaimana perkataan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip pada seri sebelumnya. Mendapatkan keberkahan di masjid Nabawi dan masjidil Haram adalah dengan memperbanyak shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi akan dilipatgandakan sebanyak 1000 kali shalat; sedangkan di Masjidil Haram dilipatgandakan sebanyak 100.000 kali. Hal ini sebagaimana hadits-hadits shahih yang menunjukkan keutamaan tersebut. Tabarruk dengan ka’bah dengan melaksanakan thawaf. Tabarruk di malam lailatul qadar adalah dengan melaksanakan shalat, dzikir, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Adapun mengkhususkan lailatul qadar dengan melaksanakan umrah, maka hal ini tidak ada tuntunannya. Pelanggaran terhadap kedua syarat tersebut akan menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam tabarruk yang diharamkan.Dalil tegas masalah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Hunain. Kami adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam. Ketika itu, orang-orang musyrik memiliki pohon yang digunakan untuk bersemedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka. Pohon itu dinamakan dengan ‘dzatu anwath’. Ketika kami melewati pohon tersebut, kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, buatkanlah dzatu anwath untuk kami seperti mereka’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اللهُ أَكْبَرُ! إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ ـ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ـ كَمَا قَالَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى: اِجْعَلْ لَنَا إِلَهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ‘Allahu Akbar, itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, ucapan kalian itu seperti ucapan bani Israil kepada Nabi Musa, ‘Buatkanlah sesembahan-sesembahan untuk kami sebagaimana mereka juga memiliki sesembahan yang banyak’ (QS. Al A’raf [7]:  138). Kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)Berdasarkan hadits di atas, orang-orang musyrik memiliki pohon dzatu anwath yang mereka gunakan untuk tabarruk, yaitu dengan bersemedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Dan ketika sahabat yang baru saja masuk Islam meminta dibuatkan pohon yang sama untuk bertabarruk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingkari hal tersebut. Dan menyamakan permintaan mereka dengan permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa ‘alaihis salaam untuk dibuatkan sesembahan karena mengikuti orang-orang musyrik di zaman Bani Israil. Jadi, permintaan para sahabat yang baru saja masuk Islam ini sama dengan permintaan Bani Israil dari sisi sama-sama termasuk kemusyrikan, meskipun berbeda dari sisi levelnya. Hal ini karena permintaan para sahabat itu termasuk syirik ashghar, sedangkan permintaan Bani Israil termasuk syirik akbar.Di antara contoh tabarruk yang terlarang: Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke dinding atau tiang-tiang Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke sumur zam zam. Tabarruk dengan mengusap sudut ka’bah, selain hajar aswad dan rukun Yamani, sebagaimana pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang telah kami sebutkan sebelumnya. Dan sahabat Mu’awiyah pun menerima nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum. Tabarruk dengan menempelkan wajah dan badan ke semua sisi (dinding) ka’bah selain sisi multazam. Tabarruk dengan kain kiswah penutup ka’bah (misalnya dengan mengusap dan menciumnya), bahkan rela membeli potongan kiswah dengan harga mahal. Mengusap maqam Ibrahim atau mengusap yang biasa disebut orang awam dengan hijir “Isma’il”. (Catatan: adanya hijir ini jauh setelah Nabi Isma’il meninggal dunia, sehingga salah kaprah kalau disebut hijir Isma’il.) Tabarruk dengan gulung-gulung atau menyimpan debu dari tanah haram, untuk digantung di depan pintu rumah atau toko. Tabarrauk dengan mendatangi tempat-tempat yang diyakini sebagai tempat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekah dan bahkan menempel-nempelkan badan di dinding bangunan tersebut. Status hukum pelaku perbuatan tersebut dapat dirinci menjadi dua keadaan.Kondisi pertama, jika mencari keberkahan kepada selain Allah Ta’ala atau jika seseorang yang bertabarruk tersebut meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat memberikan keberkahan dengan sendirinya tanpa takdir Allah Ta’ala, maka ini kemusyrikan syirik akbar. Hal ini karena tabarruk adalah bentuk ibadah yang harus ditujukan hanya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada makhluk.Kondisi ke dua, seseorang meyakini bahwa keberkahan tersebut datangnya dari Allah Ta’ala, namun dia meyakini bahwa perbuatannya tersebut mendatangkan keberkahan, padahal tidak ada dalilnya dari syariat. Atau seseorang bertabarruk dengan benda yang ada dalilnya dari syariat, namun dengan tata cara yang tidak dituntunkan. Dalam kondisi seperti ini, belum termasuk kemusyrikan, namun termasuk di antara sebab atau sarana paling besar yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik akbar. (Lihat Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 115-126 dan Al-Minzhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaa’iati, hal. 69-70)Mencari berkah dengan “napak tilas” jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meyakini disyariatkannya mengunjungi tempat-tempat tersebutMasalah ini sebetulnya masih sejenis dengan masalah sebelumnya. Akan tetapi, kami ingin menyebutkannya secara khusus karena pentingnya masalah ini. Jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut misalnya gunung Tsur, gua Hira’, Jabal ‘Arafah (tepatnya di daerah bebatuan di balik dan di bawah Jabal ‘Arafah), atau tempat-tempat yang dilewati Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar.Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut dengan niat, maksud, dan tujuan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan shalat, berdoa, atau ibadah yang lainnya. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk mengusap-usap tempat tersebut untuk mencari berkahnya (tabarruk).Semua ini termasuk bid’ah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Mengagungkan dan mengistimewakan tempat atau “petilasan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengunjunginya disertai maksud untuk mencari berkah dan menjadikannya sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala termasuk di antara sarana menuju kemusyrikan yang terlarang.Adapun jika mengunjungi tempat-tempat tersebut hanya sekedar ingin tahu (jalan-jalan) atau penasaran di manakah letak dan posisinya, tanpa memiliki keyakinan apa pun terkait “keberkahan” tempat-tempat peninggalan tersebut dan tanpa meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang disyariatkan (dianjurkan) dalam agama ini, maka hal ini diperbolehkan.Oleh karena itu, tidak terdapat contoh dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersengaja pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk mencari berkah, baik dengan mencium, mengusap-usap, menyentuh, dan sejenisnya. Para sahabat pun tidak pernah bersengaja pergi ke sana untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh bersengaja mengadakan perjalanan (dalam rangka ibadah), kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjid Rasulullah (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau melihat manusia singgah di suatu masjid untuk shalat setelah pulang dari ibadah haji, beliau pun bertanya kepada mereka. Mereka berkata, “Ini masjid yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di sini.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمُ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا“Sesungguhnya (sebab) kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka menjadikan bekas-bekas peninggalan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Mushannaf ‘Abdurrazaq no. 2734)Kepada kaum muslimin, renungkanlah perkataan sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas. Seorang sahabat yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ“Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan dan hati ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3682, Ahmad 2/95 dan Ibnu Hibban no. 2185, shahih)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk meneladani ‘Umar bin Khaththab,اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Ambillah teladan setelahku dengan dua orang yaitu Abu Bakr dan ‘Umar.” (HR. Tirmidzi no. 3662 dan Ahmad 5/382. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Berdasarkan perkataan ‘Umar bin Khaththab di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan suatu tempat sebagai maksud dan tujuan untuk beribadah, maka kita tidak boleh menjadikan tempat tersebut untuk beribadah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ hanya karena kebetulan, bukan menjadikan masjid tersebut sebagai maksud pokok.Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang kebetulan lewat di tempat-tempat (masjid) tersebut dan waktu shalat sudah masuk, maka silakan shalat. Jika waktu shalat belum tiba, kita pun melanjutkan perjalanan.Catatan penting, jika “napak tilas” jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merupakan sebab kebinasaan, bagaimana lagi dengan “napak tilas” jejak orang shalih yang kedudukannya jauh di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Semoga kaum muslimin merenungkan hal ini.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,لا يجوز للمسلم تتبع آثار الأنبياء ليصلي فيها أو ليبني عليها مساجد ؛ لأن ذلك من وسائل الشرك ، ولهذا كان عمر رضي الله عنه ينهى الناس عن ذلك ويقول : ( إنما هلك من كان قبلكم بتتبعهم آثار أنبيائهم ) ، وقطع رضي الله عنه الشجرة التي في الحديبية التي بويع النبي صلى الله عليه وسلم تحتها ؛ لما رأى بعض الناس يذهبون إليها ويصلون تحتها ؛ حسما لوسائل الشرك ، وتحذيرا للأمة من البدع“Tidak boleh atas setiap muslim melakukan napak tilas jejak peninggalan para Nabi dengan tujuan untuk shalat di tempat tersebut atau membangun masjid di atasnya, karena hal itu adalah sarana menuju kemusyrikan. Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melarang manusia untuk melakukan hal itu dengan mengatakan, “Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka napak tilas peninggalan para Nabi mereka.” ‘Umar juga menebang pohon, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaiat di bawah pohon tersebut, ketika beliau melihat sebagian manusia sengaja pergi ke sana dan shalat di bawahnya. Hal ini adalah dalam rangka memangkas sarana menuju syirik dan memperingatkan umat dari (bahaya) bid’ah.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8: 323)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,قبر إبراهيم الخليل: لم يكن في الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان من يأتيه للصلاة عنده، ولا الدعاء ولا كانوا يقصدونه للزيارة أصلا“Tidak ada sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik yang mendatangi makam Nabi Ibrahim untuk shalat dan berdoa di sisinya, dan sama sekali mereka tidak pula bersengaja untuk mengunjunginya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, 2: 823)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tabarruk Adalah, Hadits Sholat Dhuha, Hakikat Shalat 5 Waktu, Mandi Malam Menurut Islam, Doa Poligami


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 4)Mencari berkah (tabarruk) dengan tata cara yang tidak disyariatkanTabarruk adalah perbuatan untuk mencari berkah. Yang dimaksud dengan “berkah” adalah banyaknya kebaikan, bertambahnya kebaikan atau kebaikan yang terus-menerus. Sedangkan semua kebaikan atau keberkahan datangnya hanyalah dari sisi Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ“Semua keberkahan itu berasal dari Allah.” (HR. Bukhari no. 3579)Karena keberkahan itu berasal dari Allah Ta’ala, maka bisa dipahami bahwa dalam mencari keberkahan tersebut juga harus sesuai dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan.Tabarruk yang sesuai dengan syariat adalah tabarruk yang memenuhi dua syarat berikut ini:Syarat pertama, harus terdapat dalil dari Al-Qu’an dan As-Sunnah tentang adanya amalan (baik ucapan atau perbuatan badan), waktu, benda atau tempat tertentu yang memiliki manfaat atau keberkahan.Misalnya: Bertabarruk dengan membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungannya. Tabarruk dengan hajar aswad dan rukun Yamani (sebagaimana yang sudah kami sebutkan dalil-dalilnya di seri sebelumnya). Tabarruk dengan bulan Ramadhan dan malam lailatul qadar. Adanya keberkahan pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Adanya keberkahan pada air zam zam. Syarat ke dua, cara mendapatkan keberkahan harus sesuai dengan tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya: Cara mendapatkan keberkahan dari hajar aswad adalah dengan (a) mencium; (b) mengusap dengan tangan; (c) mencium tangan setelah mengusap hajar aswad; atau (d) berisyarat ke hajar aswad jika tidak memungkinkan mengusapnya secara langsung (dan tidak boleh mencium tangan dalam kondisi ini). Cara mendapatkan keberkahan rukun Yamani adalah dengan mengusapnya dengan tangan (saja). Kita mengusap hajar aswad dan rukun Yamani bukan karena keyakinan bahwa benda-benda tersebut secara dzatnya dapat memberikan keberkahan, akan tetapi dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’). Hal ini sebagaimana perkataan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip pada seri sebelumnya. Mendapatkan keberkahan di masjid Nabawi dan masjidil Haram adalah dengan memperbanyak shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi akan dilipatgandakan sebanyak 1000 kali shalat; sedangkan di Masjidil Haram dilipatgandakan sebanyak 100.000 kali. Hal ini sebagaimana hadits-hadits shahih yang menunjukkan keutamaan tersebut. Tabarruk dengan ka’bah dengan melaksanakan thawaf. Tabarruk di malam lailatul qadar adalah dengan melaksanakan shalat, dzikir, sedekah, dan membaca Al-Qur’an. Adapun mengkhususkan lailatul qadar dengan melaksanakan umrah, maka hal ini tidak ada tuntunannya. Pelanggaran terhadap kedua syarat tersebut akan menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam tabarruk yang diharamkan.Dalil tegas masalah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Hunain. Kami adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam. Ketika itu, orang-orang musyrik memiliki pohon yang digunakan untuk bersemedi dan menggantungkan senjata-senjata mereka. Pohon itu dinamakan dengan ‘dzatu anwath’. Ketika kami melewati pohon tersebut, kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, buatkanlah dzatu anwath untuk kami seperti mereka’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,اللهُ أَكْبَرُ! إِنَّهَا السُّنَنُ، قُلْتُمْ ـ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ـ كَمَا قَالَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ لِمُوْسَى: اِجْعَلْ لَنَا إِلَهاً كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ‘Allahu Akbar, itu adalah tradisi orang-orang sebelum kalian. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, ucapan kalian itu seperti ucapan bani Israil kepada Nabi Musa, ‘Buatkanlah sesembahan-sesembahan untuk kami sebagaimana mereka juga memiliki sesembahan yang banyak’ (QS. Al A’raf [7]:  138). Kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)Berdasarkan hadits di atas, orang-orang musyrik memiliki pohon dzatu anwath yang mereka gunakan untuk tabarruk, yaitu dengan bersemedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Dan ketika sahabat yang baru saja masuk Islam meminta dibuatkan pohon yang sama untuk bertabarruk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingkari hal tersebut. Dan menyamakan permintaan mereka dengan permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa ‘alaihis salaam untuk dibuatkan sesembahan karena mengikuti orang-orang musyrik di zaman Bani Israil. Jadi, permintaan para sahabat yang baru saja masuk Islam ini sama dengan permintaan Bani Israil dari sisi sama-sama termasuk kemusyrikan, meskipun berbeda dari sisi levelnya. Hal ini karena permintaan para sahabat itu termasuk syirik ashghar, sedangkan permintaan Bani Israil termasuk syirik akbar.Di antara contoh tabarruk yang terlarang: Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke dinding atau tiang-tiang Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Tabarruk dengan mengusap-ngusapkan badan ke sumur zam zam. Tabarruk dengan mengusap sudut ka’bah, selain hajar aswad dan rukun Yamani, sebagaimana pengingkaran Ibnu ‘Abbas terhadap Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang telah kami sebutkan sebelumnya. Dan sahabat Mu’awiyah pun menerima nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum. Tabarruk dengan menempelkan wajah dan badan ke semua sisi (dinding) ka’bah selain sisi multazam. Tabarruk dengan kain kiswah penutup ka’bah (misalnya dengan mengusap dan menciumnya), bahkan rela membeli potongan kiswah dengan harga mahal. Mengusap maqam Ibrahim atau mengusap yang biasa disebut orang awam dengan hijir “Isma’il”. (Catatan: adanya hijir ini jauh setelah Nabi Isma’il meninggal dunia, sehingga salah kaprah kalau disebut hijir Isma’il.) Tabarruk dengan gulung-gulung atau menyimpan debu dari tanah haram, untuk digantung di depan pintu rumah atau toko. Tabarrauk dengan mendatangi tempat-tempat yang diyakini sebagai tempat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekah dan bahkan menempel-nempelkan badan di dinding bangunan tersebut. Status hukum pelaku perbuatan tersebut dapat dirinci menjadi dua keadaan.Kondisi pertama, jika mencari keberkahan kepada selain Allah Ta’ala atau jika seseorang yang bertabarruk tersebut meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat memberikan keberkahan dengan sendirinya tanpa takdir Allah Ta’ala, maka ini kemusyrikan syirik akbar. Hal ini karena tabarruk adalah bentuk ibadah yang harus ditujukan hanya kepada Allah Ta’ala, bukan kepada makhluk.Kondisi ke dua, seseorang meyakini bahwa keberkahan tersebut datangnya dari Allah Ta’ala, namun dia meyakini bahwa perbuatannya tersebut mendatangkan keberkahan, padahal tidak ada dalilnya dari syariat. Atau seseorang bertabarruk dengan benda yang ada dalilnya dari syariat, namun dengan tata cara yang tidak dituntunkan. Dalam kondisi seperti ini, belum termasuk kemusyrikan, namun termasuk di antara sebab atau sarana paling besar yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik akbar. (Lihat Tahdzib Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 115-126 dan Al-Minzhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaa’iati, hal. 69-70)Mencari berkah dengan “napak tilas” jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meyakini disyariatkannya mengunjungi tempat-tempat tersebutMasalah ini sebetulnya masih sejenis dengan masalah sebelumnya. Akan tetapi, kami ingin menyebutkannya secara khusus karena pentingnya masalah ini. Jejak dan peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut misalnya gunung Tsur, gua Hira’, Jabal ‘Arafah (tepatnya di daerah bebatuan di balik dan di bawah Jabal ‘Arafah), atau tempat-tempat yang dilewati Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar.Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengunjungi tempat-tempat tersebut dengan niat, maksud, dan tujuan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan shalat, berdoa, atau ibadah yang lainnya. Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk mengusap-usap tempat tersebut untuk mencari berkahnya (tabarruk).Semua ini termasuk bid’ah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Mengagungkan dan mengistimewakan tempat atau “petilasan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengunjunginya disertai maksud untuk mencari berkah dan menjadikannya sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala termasuk di antara sarana menuju kemusyrikan yang terlarang.Adapun jika mengunjungi tempat-tempat tersebut hanya sekedar ingin tahu (jalan-jalan) atau penasaran di manakah letak dan posisinya, tanpa memiliki keyakinan apa pun terkait “keberkahan” tempat-tempat peninggalan tersebut dan tanpa meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang disyariatkan (dianjurkan) dalam agama ini, maka hal ini diperbolehkan.Oleh karena itu, tidak terdapat contoh dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersengaja pergi mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk mencari berkah, baik dengan mencium, mengusap-usap, menyentuh, dan sejenisnya. Para sahabat pun tidak pernah bersengaja pergi ke sana untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh bersengaja mengadakan perjalanan (dalam rangka ibadah), kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjid Rasulullah (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau melihat manusia singgah di suatu masjid untuk shalat setelah pulang dari ibadah haji, beliau pun bertanya kepada mereka. Mereka berkata, “Ini masjid yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di sini.”‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata,إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمُ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا“Sesungguhnya (sebab) kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka menjadikan bekas-bekas peninggalan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Mushannaf ‘Abdurrazaq no. 2734)Kepada kaum muslimin, renungkanlah perkataan sahabat yang mulia, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas. Seorang sahabat yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ“Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan dan hati ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3682, Ahmad 2/95 dan Ibnu Hibban no. 2185, shahih)Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk meneladani ‘Umar bin Khaththab,اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Ambillah teladan setelahku dengan dua orang yaitu Abu Bakr dan ‘Umar.” (HR. Tirmidzi no. 3662 dan Ahmad 5/382. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Berdasarkan perkataan ‘Umar bin Khaththab di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan suatu tempat sebagai maksud dan tujuan untuk beribadah, maka kita tidak boleh menjadikan tempat tersebut untuk beribadah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di situ hanya karena kebetulan, bukan menjadikan masjid tersebut sebagai maksud pokok.Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang kebetulan lewat di tempat-tempat (masjid) tersebut dan waktu shalat sudah masuk, maka silakan shalat. Jika waktu shalat belum tiba, kita pun melanjutkan perjalanan.Catatan penting, jika “napak tilas” jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merupakan sebab kebinasaan, bagaimana lagi dengan “napak tilas” jejak orang shalih yang kedudukannya jauh di bawah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Semoga kaum muslimin merenungkan hal ini.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,لا يجوز للمسلم تتبع آثار الأنبياء ليصلي فيها أو ليبني عليها مساجد ؛ لأن ذلك من وسائل الشرك ، ولهذا كان عمر رضي الله عنه ينهى الناس عن ذلك ويقول : ( إنما هلك من كان قبلكم بتتبعهم آثار أنبيائهم ) ، وقطع رضي الله عنه الشجرة التي في الحديبية التي بويع النبي صلى الله عليه وسلم تحتها ؛ لما رأى بعض الناس يذهبون إليها ويصلون تحتها ؛ حسما لوسائل الشرك ، وتحذيرا للأمة من البدع“Tidak boleh atas setiap muslim melakukan napak tilas jejak peninggalan para Nabi dengan tujuan untuk shalat di tempat tersebut atau membangun masjid di atasnya, karena hal itu adalah sarana menuju kemusyrikan. Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melarang manusia untuk melakukan hal itu dengan mengatakan, “Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka napak tilas peninggalan para Nabi mereka.” ‘Umar juga menebang pohon, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaiat di bawah pohon tersebut, ketika beliau melihat sebagian manusia sengaja pergi ke sana dan shalat di bawahnya. Hal ini adalah dalam rangka memangkas sarana menuju syirik dan memperingatkan umat dari (bahaya) bid’ah.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8: 323)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,قبر إبراهيم الخليل: لم يكن في الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان من يأتيه للصلاة عنده، ولا الدعاء ولا كانوا يقصدونه للزيارة أصلا“Tidak ada sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik yang mendatangi makam Nabi Ibrahim untuk shalat dan berdoa di sisinya, dan sama sekali mereka tidak pula bersengaja untuk mengunjunginya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, 2: 823)[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 1 Dzulqa’dah 1439/ 15 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tabarruk Adalah, Hadits Sholat Dhuha, Hakikat Shalat 5 Waktu, Mandi Malam Menurut Islam, Doa Poligami

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)Petikan Haditsكَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ“(sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran”Penjelasan Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pentingnya sholat Istikharah didalam kehidupan seorang muslim, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabatnya sebagaimana menjelaskan dan mengajarkan surat Alquran kepada mereka, hal ini menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian besar terhadap Istikharah dan menunjukkan demikian butuhnya manusia melaksanakan Istikharah dalam seluruh urusannya, besar maupun kecil, karena diqiyaskan dengan pengajaran Alquran yang kebutuhan seorang muslim terhadap Alquran demikian menyeluruh, karena Alquran pedoman hidup dalam seluruh sisi kehidupan.Ath-Thibi berkata :فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الِاعْتِنَاءِ التَّامِّ الْبَالِغِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وَهَذِهِ الصَّلَاةِ لِجَعْلِهِمَا تِلْوَيْنِ لِلْفَرِيضَةِ وَالْقُرْآنِ“Didalam petikan hadits tersebut terdapat isyarat kepada perhatian yang sempurna dan besar terhadap doa dan sholat (Istikharah) ini, karena keduanya disebutkan mengiringi penyebutan sholat wajib dan Alquran.”Oleh karena itu, tak sepantasnya seorang muslim tidak mengetahuinya atau malas mengerjakannya, atau meninggalkannya, apalagi jika diiringi dengan memilih cara-cara mencari petunjuk yang berbau kesyirikan atau perdukunan. Petikan Hadits يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِbeliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan)” Penjelasan Maksudnya adalah seseorang yang berkehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Dari hadits ini bisa disimpulkan :Seseorang tidaklah diyari’atkan Istikharah ketika terlintas lintasan pikiran dan terbetik betikan batin yang tak berwujud kehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu.Dan apabila Istikharah disyari’atkan untuk setiap lintasan pikiran atau batin, tentulah jika dilaksanakan akan menghabiskan waktu manusia, sebab lintasan dan betikan itu sangatlah banyak terdapat pada manusia.Petikan Hadits فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” Penjelasan Dari petikan hadits di atas, dapat diambil beberpa pelajaran, yaitu: Sholat Istikharah itu sholat sunnah Maksudnya : sholat Istikharah itu tidak bisa terwujud dengan salah satu dari sholat fardhu 5 waktu, dan hanya bisa terwujud dengan sholat sunnah dua raka’at.Dengan demikian, istikharah tidak bisa terealisasi -misalnya- dengan berdoa Istikharah setelah sholat Shubuh, meski sholat Shubuh itu jumlahnya dua raka’at. Sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri Ulama berselisih pendapat: apakah sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan sholat sunnah lainnya?  a) Sekelompok ulama berpendapat : Bahwa sholat Istikharah itu mencakup semua sholat sunnah, termasuk sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Wudhu`, karena semua sholat sunnah tercakup kedalam keumuman : فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” , sehingga tidak terlarang seseorang berdoa Istikharah setelah sholat sunnah Rawatib, misalnya.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar:والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب، وبتحية المسجد وغيرها من النوافل“Yang nampak (menurutku dari dalilnya) bahwa sholat Istikharah bisa terealisasi dengan sholat sunnah dua raka’at, baik berupa sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul masjid, maupun sholat sunnah selainnya”.Namun, perlunya menggabungkan dua niat dalam melakukannya, yaitu: niat sholat sunnah yang bersangkutan (sholat sunnah Rawatib, misalnya) dan niat sholat Istikharah.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معا أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو“Yang nampak (menurutku) dinyatakan sebagai berikut : jika seseorang meniatkan sholat sunnah itu sendiri dan sholat Istikharah sekaligus, maka (sholat Istikharahnya) sah , lain halnya jika ia tidak berniat (dengan niat sholat Istikharah sama sekali)”.  b) Adapun ulama lain berpendapat bahwa petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa sholat Istikharah harus dilakukan secara tersendiri, maka ini adalah pendapat ulama yang terkuat, yaitu pendapat ulama yang menyatakan bahwa tidak sah sholat Istikharah kecuali jika seseorang melakukannya secara tersendiri. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyampaikan Ilmu, Dalil Siksa Kubur, Contoh Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Makna Berhijab, Sikap Qanaah

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)Petikan Haditsكَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ“(sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran”Penjelasan Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pentingnya sholat Istikharah didalam kehidupan seorang muslim, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabatnya sebagaimana menjelaskan dan mengajarkan surat Alquran kepada mereka, hal ini menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian besar terhadap Istikharah dan menunjukkan demikian butuhnya manusia melaksanakan Istikharah dalam seluruh urusannya, besar maupun kecil, karena diqiyaskan dengan pengajaran Alquran yang kebutuhan seorang muslim terhadap Alquran demikian menyeluruh, karena Alquran pedoman hidup dalam seluruh sisi kehidupan.Ath-Thibi berkata :فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الِاعْتِنَاءِ التَّامِّ الْبَالِغِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وَهَذِهِ الصَّلَاةِ لِجَعْلِهِمَا تِلْوَيْنِ لِلْفَرِيضَةِ وَالْقُرْآنِ“Didalam petikan hadits tersebut terdapat isyarat kepada perhatian yang sempurna dan besar terhadap doa dan sholat (Istikharah) ini, karena keduanya disebutkan mengiringi penyebutan sholat wajib dan Alquran.”Oleh karena itu, tak sepantasnya seorang muslim tidak mengetahuinya atau malas mengerjakannya, atau meninggalkannya, apalagi jika diiringi dengan memilih cara-cara mencari petunjuk yang berbau kesyirikan atau perdukunan. Petikan Hadits يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِbeliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan)” Penjelasan Maksudnya adalah seseorang yang berkehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Dari hadits ini bisa disimpulkan :Seseorang tidaklah diyari’atkan Istikharah ketika terlintas lintasan pikiran dan terbetik betikan batin yang tak berwujud kehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu.Dan apabila Istikharah disyari’atkan untuk setiap lintasan pikiran atau batin, tentulah jika dilaksanakan akan menghabiskan waktu manusia, sebab lintasan dan betikan itu sangatlah banyak terdapat pada manusia.Petikan Hadits فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” Penjelasan Dari petikan hadits di atas, dapat diambil beberpa pelajaran, yaitu: Sholat Istikharah itu sholat sunnah Maksudnya : sholat Istikharah itu tidak bisa terwujud dengan salah satu dari sholat fardhu 5 waktu, dan hanya bisa terwujud dengan sholat sunnah dua raka’at.Dengan demikian, istikharah tidak bisa terealisasi -misalnya- dengan berdoa Istikharah setelah sholat Shubuh, meski sholat Shubuh itu jumlahnya dua raka’at. Sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri Ulama berselisih pendapat: apakah sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan sholat sunnah lainnya?  a) Sekelompok ulama berpendapat : Bahwa sholat Istikharah itu mencakup semua sholat sunnah, termasuk sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Wudhu`, karena semua sholat sunnah tercakup kedalam keumuman : فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” , sehingga tidak terlarang seseorang berdoa Istikharah setelah sholat sunnah Rawatib, misalnya.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar:والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب، وبتحية المسجد وغيرها من النوافل“Yang nampak (menurutku dari dalilnya) bahwa sholat Istikharah bisa terealisasi dengan sholat sunnah dua raka’at, baik berupa sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul masjid, maupun sholat sunnah selainnya”.Namun, perlunya menggabungkan dua niat dalam melakukannya, yaitu: niat sholat sunnah yang bersangkutan (sholat sunnah Rawatib, misalnya) dan niat sholat Istikharah.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معا أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو“Yang nampak (menurutku) dinyatakan sebagai berikut : jika seseorang meniatkan sholat sunnah itu sendiri dan sholat Istikharah sekaligus, maka (sholat Istikharahnya) sah , lain halnya jika ia tidak berniat (dengan niat sholat Istikharah sama sekali)”.  b) Adapun ulama lain berpendapat bahwa petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa sholat Istikharah harus dilakukan secara tersendiri, maka ini adalah pendapat ulama yang terkuat, yaitu pendapat ulama yang menyatakan bahwa tidak sah sholat Istikharah kecuali jika seseorang melakukannya secara tersendiri. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyampaikan Ilmu, Dalil Siksa Kubur, Contoh Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Makna Berhijab, Sikap Qanaah
Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)Petikan Haditsكَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ“(sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran”Penjelasan Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pentingnya sholat Istikharah didalam kehidupan seorang muslim, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabatnya sebagaimana menjelaskan dan mengajarkan surat Alquran kepada mereka, hal ini menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian besar terhadap Istikharah dan menunjukkan demikian butuhnya manusia melaksanakan Istikharah dalam seluruh urusannya, besar maupun kecil, karena diqiyaskan dengan pengajaran Alquran yang kebutuhan seorang muslim terhadap Alquran demikian menyeluruh, karena Alquran pedoman hidup dalam seluruh sisi kehidupan.Ath-Thibi berkata :فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الِاعْتِنَاءِ التَّامِّ الْبَالِغِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وَهَذِهِ الصَّلَاةِ لِجَعْلِهِمَا تِلْوَيْنِ لِلْفَرِيضَةِ وَالْقُرْآنِ“Didalam petikan hadits tersebut terdapat isyarat kepada perhatian yang sempurna dan besar terhadap doa dan sholat (Istikharah) ini, karena keduanya disebutkan mengiringi penyebutan sholat wajib dan Alquran.”Oleh karena itu, tak sepantasnya seorang muslim tidak mengetahuinya atau malas mengerjakannya, atau meninggalkannya, apalagi jika diiringi dengan memilih cara-cara mencari petunjuk yang berbau kesyirikan atau perdukunan. Petikan Hadits يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِbeliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan)” Penjelasan Maksudnya adalah seseorang yang berkehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Dari hadits ini bisa disimpulkan :Seseorang tidaklah diyari’atkan Istikharah ketika terlintas lintasan pikiran dan terbetik betikan batin yang tak berwujud kehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu.Dan apabila Istikharah disyari’atkan untuk setiap lintasan pikiran atau batin, tentulah jika dilaksanakan akan menghabiskan waktu manusia, sebab lintasan dan betikan itu sangatlah banyak terdapat pada manusia.Petikan Hadits فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” Penjelasan Dari petikan hadits di atas, dapat diambil beberpa pelajaran, yaitu: Sholat Istikharah itu sholat sunnah Maksudnya : sholat Istikharah itu tidak bisa terwujud dengan salah satu dari sholat fardhu 5 waktu, dan hanya bisa terwujud dengan sholat sunnah dua raka’at.Dengan demikian, istikharah tidak bisa terealisasi -misalnya- dengan berdoa Istikharah setelah sholat Shubuh, meski sholat Shubuh itu jumlahnya dua raka’at. Sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri Ulama berselisih pendapat: apakah sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan sholat sunnah lainnya?  a) Sekelompok ulama berpendapat : Bahwa sholat Istikharah itu mencakup semua sholat sunnah, termasuk sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Wudhu`, karena semua sholat sunnah tercakup kedalam keumuman : فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” , sehingga tidak terlarang seseorang berdoa Istikharah setelah sholat sunnah Rawatib, misalnya.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar:والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب، وبتحية المسجد وغيرها من النوافل“Yang nampak (menurutku dari dalilnya) bahwa sholat Istikharah bisa terealisasi dengan sholat sunnah dua raka’at, baik berupa sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul masjid, maupun sholat sunnah selainnya”.Namun, perlunya menggabungkan dua niat dalam melakukannya, yaitu: niat sholat sunnah yang bersangkutan (sholat sunnah Rawatib, misalnya) dan niat sholat Istikharah.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معا أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو“Yang nampak (menurutku) dinyatakan sebagai berikut : jika seseorang meniatkan sholat sunnah itu sendiri dan sholat Istikharah sekaligus, maka (sholat Istikharahnya) sah , lain halnya jika ia tidak berniat (dengan niat sholat Istikharah sama sekali)”.  b) Adapun ulama lain berpendapat bahwa petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa sholat Istikharah harus dilakukan secara tersendiri, maka ini adalah pendapat ulama yang terkuat, yaitu pendapat ulama yang menyatakan bahwa tidak sah sholat Istikharah kecuali jika seseorang melakukannya secara tersendiri. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyampaikan Ilmu, Dalil Siksa Kubur, Contoh Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Makna Berhijab, Sikap Qanaah


Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 2)Petikan Haditsكَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ“(sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran”Penjelasan Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pentingnya sholat Istikharah didalam kehidupan seorang muslim, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabatnya sebagaimana menjelaskan dan mengajarkan surat Alquran kepada mereka, hal ini menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian besar terhadap Istikharah dan menunjukkan demikian butuhnya manusia melaksanakan Istikharah dalam seluruh urusannya, besar maupun kecil, karena diqiyaskan dengan pengajaran Alquran yang kebutuhan seorang muslim terhadap Alquran demikian menyeluruh, karena Alquran pedoman hidup dalam seluruh sisi kehidupan.Ath-Thibi berkata :فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الِاعْتِنَاءِ التَّامِّ الْبَالِغِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وَهَذِهِ الصَّلَاةِ لِجَعْلِهِمَا تِلْوَيْنِ لِلْفَرِيضَةِ وَالْقُرْآنِ“Didalam petikan hadits tersebut terdapat isyarat kepada perhatian yang sempurna dan besar terhadap doa dan sholat (Istikharah) ini, karena keduanya disebutkan mengiringi penyebutan sholat wajib dan Alquran.”Oleh karena itu, tak sepantasnya seorang muslim tidak mengetahuinya atau malas mengerjakannya, atau meninggalkannya, apalagi jika diiringi dengan memilih cara-cara mencari petunjuk yang berbau kesyirikan atau perdukunan. Petikan Hadits يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِbeliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan)” Penjelasan Maksudnya adalah seseorang yang berkehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.Dari hadits ini bisa disimpulkan :Seseorang tidaklah diyari’atkan Istikharah ketika terlintas lintasan pikiran dan terbetik betikan batin yang tak berwujud kehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu.Dan apabila Istikharah disyari’atkan untuk setiap lintasan pikiran atau batin, tentulah jika dilaksanakan akan menghabiskan waktu manusia, sebab lintasan dan betikan itu sangatlah banyak terdapat pada manusia.Petikan Hadits فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” Penjelasan Dari petikan hadits di atas, dapat diambil beberpa pelajaran, yaitu: Sholat Istikharah itu sholat sunnah Maksudnya : sholat Istikharah itu tidak bisa terwujud dengan salah satu dari sholat fardhu 5 waktu, dan hanya bisa terwujud dengan sholat sunnah dua raka’at.Dengan demikian, istikharah tidak bisa terealisasi -misalnya- dengan berdoa Istikharah setelah sholat Shubuh, meski sholat Shubuh itu jumlahnya dua raka’at. Sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri Ulama berselisih pendapat: apakah sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan sholat sunnah lainnya?  a) Sekelompok ulama berpendapat : Bahwa sholat Istikharah itu mencakup semua sholat sunnah, termasuk sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Wudhu`, karena semua sholat sunnah tercakup kedalam keumuman : فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” , sehingga tidak terlarang seseorang berdoa Istikharah setelah sholat sunnah Rawatib, misalnya.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar:والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب، وبتحية المسجد وغيرها من النوافل“Yang nampak (menurutku dari dalilnya) bahwa sholat Istikharah bisa terealisasi dengan sholat sunnah dua raka’at, baik berupa sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul masjid, maupun sholat sunnah selainnya”.Namun, perlunya menggabungkan dua niat dalam melakukannya, yaitu: niat sholat sunnah yang bersangkutan (sholat sunnah Rawatib, misalnya) dan niat sholat Istikharah.Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معا أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو“Yang nampak (menurutku) dinyatakan sebagai berikut : jika seseorang meniatkan sholat sunnah itu sendiri dan sholat Istikharah sekaligus, maka (sholat Istikharahnya) sah , lain halnya jika ia tidak berniat (dengan niat sholat Istikharah sama sekali)”.  b) Adapun ulama lain berpendapat bahwa petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa sholat Istikharah harus dilakukan secara tersendiri, maka ini adalah pendapat ulama yang terkuat, yaitu pendapat ulama yang menyatakan bahwa tidak sah sholat Istikharah kecuali jika seseorang melakukannya secara tersendiri. (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menyampaikan Ilmu, Dalil Siksa Kubur, Contoh Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Makna Berhijab, Sikap Qanaah

Tafsir Ayat: “Manusia Diciptakan Lemah”

Tafsirnya adalah laki-laki yang lemah dengan godaan/fitnah wanita. Ayatnya sebagai berikut, Allah berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah’” (An Nisa: 2)Ahli tafsir Al-Quthubi rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya adalah sifat laki-laki yang tidak kuat menahan godaan wanita, beliau berkataوَقَالَ طَاوُسٌ: ذَلِكَ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ خَاصَّةً. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ (وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا) أَيْ وَخَلَقَ اللَّهُ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، أَيْ لَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ“Berkata Thawus rahimahullah , “hal tersebut adalah mengenai wanita”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwanya beliau membaca [وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا] yaitu, tidak sabar terhadap [godaan] wanita.” [1] Ibnu Asyur menjelaskan bahwa ayat tersebut ditafsirkan demikian, karena konteks ayat sebelumnya berbicara tentang motivasi menikah. Beliau berkata,لأن من الأحكام المتقدمة ما هو ترخيص في النكاح“Karena hukum-hukum yang dibahas sebelumnya adalah memurahkan (mahar) pernikahan.”[2] Akan tetapi ada ulama juga yang menafasirkan bahwa bahwa lemah tersebut, mencakup lemah dalam berbagai hal yang seorang hamba butuh kepada Allah. Seperti lemah badan, lemah kekuatan, lemah ilmu dan lain-lain.Ibnul Qayyim menjelaskan,والصواب أَن ضعفه يعم هذا كله ، وضعفه أَعظم من هذا وأَكثر : فَإنه ضعيف البنية ، ضعيف القوة ، ضعيف الإرادة ، ضعيف العلم ، ضعيف الصبر“Yang benar bahwa kelemahan di sini mencakup semuanya secara umum. Kelemahannya lebih dari hal ini dan lebih banyak. Manusia lemah badan, lemah kekuatan, lemah keinginan, lemah ilmu dan lemah kesabaran.”[3] Tafsir dari para ahli bahwa laki-lali lemah terhadap wanita ini didukung dengan berbagai nash.Misalnya hadits bahwa wanita adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-lakiyaitu (fitnah) wanita.”[4] Fitnah wanita bisa langsung menghilangkan akal sehat laki-laki walaupun sebelumnya kokoh dan istiqamah beragamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5] Bahkan godaan wanita lebih dahsyat dari goadaan setan. Godaan setan itu disebut lemah, sedangkan godaan wanita itu dahsyat.Allah berfirman,إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً“sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (An-Nisa’:76)Dan Allah berfirman tentang godaan setan,إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Sesungguhnya tipu daya kalian para wanita adalah besar/adzim” (Yusuf:28)Semoga Allah menjaga laki-laki kaum muslimim dari fitnah wanita.Demikian semoga bemanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun

Tafsir Ayat: “Manusia Diciptakan Lemah”

Tafsirnya adalah laki-laki yang lemah dengan godaan/fitnah wanita. Ayatnya sebagai berikut, Allah berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah’” (An Nisa: 2)Ahli tafsir Al-Quthubi rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya adalah sifat laki-laki yang tidak kuat menahan godaan wanita, beliau berkataوَقَالَ طَاوُسٌ: ذَلِكَ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ خَاصَّةً. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ (وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا) أَيْ وَخَلَقَ اللَّهُ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، أَيْ لَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ“Berkata Thawus rahimahullah , “hal tersebut adalah mengenai wanita”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwanya beliau membaca [وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا] yaitu, tidak sabar terhadap [godaan] wanita.” [1] Ibnu Asyur menjelaskan bahwa ayat tersebut ditafsirkan demikian, karena konteks ayat sebelumnya berbicara tentang motivasi menikah. Beliau berkata,لأن من الأحكام المتقدمة ما هو ترخيص في النكاح“Karena hukum-hukum yang dibahas sebelumnya adalah memurahkan (mahar) pernikahan.”[2] Akan tetapi ada ulama juga yang menafasirkan bahwa bahwa lemah tersebut, mencakup lemah dalam berbagai hal yang seorang hamba butuh kepada Allah. Seperti lemah badan, lemah kekuatan, lemah ilmu dan lain-lain.Ibnul Qayyim menjelaskan,والصواب أَن ضعفه يعم هذا كله ، وضعفه أَعظم من هذا وأَكثر : فَإنه ضعيف البنية ، ضعيف القوة ، ضعيف الإرادة ، ضعيف العلم ، ضعيف الصبر“Yang benar bahwa kelemahan di sini mencakup semuanya secara umum. Kelemahannya lebih dari hal ini dan lebih banyak. Manusia lemah badan, lemah kekuatan, lemah keinginan, lemah ilmu dan lemah kesabaran.”[3] Tafsir dari para ahli bahwa laki-lali lemah terhadap wanita ini didukung dengan berbagai nash.Misalnya hadits bahwa wanita adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-lakiyaitu (fitnah) wanita.”[4] Fitnah wanita bisa langsung menghilangkan akal sehat laki-laki walaupun sebelumnya kokoh dan istiqamah beragamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5] Bahkan godaan wanita lebih dahsyat dari goadaan setan. Godaan setan itu disebut lemah, sedangkan godaan wanita itu dahsyat.Allah berfirman,إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً“sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (An-Nisa’:76)Dan Allah berfirman tentang godaan setan,إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Sesungguhnya tipu daya kalian para wanita adalah besar/adzim” (Yusuf:28)Semoga Allah menjaga laki-laki kaum muslimim dari fitnah wanita.Demikian semoga bemanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun
Tafsirnya adalah laki-laki yang lemah dengan godaan/fitnah wanita. Ayatnya sebagai berikut, Allah berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah’” (An Nisa: 2)Ahli tafsir Al-Quthubi rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya adalah sifat laki-laki yang tidak kuat menahan godaan wanita, beliau berkataوَقَالَ طَاوُسٌ: ذَلِكَ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ خَاصَّةً. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ (وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا) أَيْ وَخَلَقَ اللَّهُ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، أَيْ لَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ“Berkata Thawus rahimahullah , “hal tersebut adalah mengenai wanita”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwanya beliau membaca [وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا] yaitu, tidak sabar terhadap [godaan] wanita.” [1] Ibnu Asyur menjelaskan bahwa ayat tersebut ditafsirkan demikian, karena konteks ayat sebelumnya berbicara tentang motivasi menikah. Beliau berkata,لأن من الأحكام المتقدمة ما هو ترخيص في النكاح“Karena hukum-hukum yang dibahas sebelumnya adalah memurahkan (mahar) pernikahan.”[2] Akan tetapi ada ulama juga yang menafasirkan bahwa bahwa lemah tersebut, mencakup lemah dalam berbagai hal yang seorang hamba butuh kepada Allah. Seperti lemah badan, lemah kekuatan, lemah ilmu dan lain-lain.Ibnul Qayyim menjelaskan,والصواب أَن ضعفه يعم هذا كله ، وضعفه أَعظم من هذا وأَكثر : فَإنه ضعيف البنية ، ضعيف القوة ، ضعيف الإرادة ، ضعيف العلم ، ضعيف الصبر“Yang benar bahwa kelemahan di sini mencakup semuanya secara umum. Kelemahannya lebih dari hal ini dan lebih banyak. Manusia lemah badan, lemah kekuatan, lemah keinginan, lemah ilmu dan lemah kesabaran.”[3] Tafsir dari para ahli bahwa laki-lali lemah terhadap wanita ini didukung dengan berbagai nash.Misalnya hadits bahwa wanita adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-lakiyaitu (fitnah) wanita.”[4] Fitnah wanita bisa langsung menghilangkan akal sehat laki-laki walaupun sebelumnya kokoh dan istiqamah beragamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5] Bahkan godaan wanita lebih dahsyat dari goadaan setan. Godaan setan itu disebut lemah, sedangkan godaan wanita itu dahsyat.Allah berfirman,إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً“sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (An-Nisa’:76)Dan Allah berfirman tentang godaan setan,إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Sesungguhnya tipu daya kalian para wanita adalah besar/adzim” (Yusuf:28)Semoga Allah menjaga laki-laki kaum muslimim dari fitnah wanita.Demikian semoga bemanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun


Tafsirnya adalah laki-laki yang lemah dengan godaan/fitnah wanita. Ayatnya sebagai berikut, Allah berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah’” (An Nisa: 2)Ahli tafsir Al-Quthubi rahimahullah menjelaskan bahwa maksudnya adalah sifat laki-laki yang tidak kuat menahan godaan wanita, beliau berkataوَقَالَ طَاوُسٌ: ذَلِكَ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ خَاصَّةً. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ (وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا) أَيْ وَخَلَقَ اللَّهُ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، أَيْ لَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ“Berkata Thawus rahimahullah , “hal tersebut adalah mengenai wanita”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwanya beliau membaca [وَخَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا] yaitu, tidak sabar terhadap [godaan] wanita.” [1] Ibnu Asyur menjelaskan bahwa ayat tersebut ditafsirkan demikian, karena konteks ayat sebelumnya berbicara tentang motivasi menikah. Beliau berkata,لأن من الأحكام المتقدمة ما هو ترخيص في النكاح“Karena hukum-hukum yang dibahas sebelumnya adalah memurahkan (mahar) pernikahan.”[2] Akan tetapi ada ulama juga yang menafasirkan bahwa bahwa lemah tersebut, mencakup lemah dalam berbagai hal yang seorang hamba butuh kepada Allah. Seperti lemah badan, lemah kekuatan, lemah ilmu dan lain-lain.Ibnul Qayyim menjelaskan,والصواب أَن ضعفه يعم هذا كله ، وضعفه أَعظم من هذا وأَكثر : فَإنه ضعيف البنية ، ضعيف القوة ، ضعيف الإرادة ، ضعيف العلم ، ضعيف الصبر“Yang benar bahwa kelemahan di sini mencakup semuanya secara umum. Kelemahannya lebih dari hal ini dan lebih banyak. Manusia lemah badan, lemah kekuatan, lemah keinginan, lemah ilmu dan lemah kesabaran.”[3] Tafsir dari para ahli bahwa laki-lali lemah terhadap wanita ini didukung dengan berbagai nash.Misalnya hadits bahwa wanita adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-lakiyaitu (fitnah) wanita.”[4] Fitnah wanita bisa langsung menghilangkan akal sehat laki-laki walaupun sebelumnya kokoh dan istiqamah beragamaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[5] Bahkan godaan wanita lebih dahsyat dari goadaan setan. Godaan setan itu disebut lemah, sedangkan godaan wanita itu dahsyat.Allah berfirman,إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً“sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (An-Nisa’:76)Dan Allah berfirman tentang godaan setan,إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ“Sesungguhnya tipu daya kalian para wanita adalah besar/adzim” (Yusuf:28)Semoga Allah menjaga laki-laki kaum muslimim dari fitnah wanita.Demikian semoga bemanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun

Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu

Seorang hamba harus mengenal Rabb-nya, harus mengenal Allah, agar ia cinta kepada Allah dan Allah cinta kepadanya. Perlu diketahui dari salah satu sifat Allah bahwa Allah sangat sayang kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu kepada anaknya. Kita sangat tahu bagaimana kasih sayang seorang ibu kepada anaknya yang mungkin tidak ada tandingannya di dunia ini, akan tetapi kita sangat perlu tahu bahwa kasih sayang Allah melebihi itu semua.Perhatikan hadits berikut, Dari Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu , beliau menuturkan:ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya.Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila seorang Ibu tersebut tidak tega melempar anaknya ke dalam api, maka Allah tentu lebih tidak tega lagi melempar dan mencampakkan hamba-Nya ke dalam api neraka, akan tetapi apa yang terjadi? Hamba tersebut tidak mau mengenal Allah, tidak peduli kepada Allah dan agama-Nya, bahkan ia lari jauh dari Allah. Bagaimana Allah bisa sayang kepada hamba tersebut?Kita diperintahkan untuk mengenal Allah dan “lari” menuju Allah. Allah berfirman,فَفِرُّوا إِلَى اللهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ“Maka segera berlarilah kalian (kembali) menuju Allah. Sungguh aku (Rasul) seorang pemberi peringatan yang nyata dari-Nya bagi kalian.” (adz-Dzaariyaat: 50) Hendaknya tidak terlalu yakin bahwa kita hamba kesayangan AllahMaksudnya adalah jangan sampai kita tertipu dengan berbagai nikmat dan kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini. Hendaknya kita TIDAk HANYA bersandar dengan sifat “Allah sangat sayang kepada hamba-Nya” yang menyebabkan kita lupa dan lalai bahwa Alah juga memiliki azdab yang besar dan pedih.Allah berfirman,نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ . وَ أَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الأَلِيمَArtinya: “Kabarkanlah pada para hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih”. (Q.s. Al-Hijr: 49-50).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan bagaimana kasih sayang dan adzab Allah. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ الْمُؤْمِنُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الْعُقُوبَةِ مَا طَمِعَ بِجَنَّتِهِ أَحَدٌ، وَلَوْ يَعْلَمُ الْكَافِرُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الرَّحْمَةِ مَا قَنَطَ مِنْ جَنَّتِهِ أَحَدٌ“Andaikan mukmin mengetahui azab yang disediakan Allah; niscaya tidak ada seorangpun yang berharap bisa mendapatkan surga-Nya. Dan seandainya orang kafir mengetahui kasih sayang yang ada pada Allah; niscaya tak ada seorangpun yang tidak berharap bisa meraih surga-Nya”. (HR. Muslim)Hendaknya seorang muslim berhati-hati nikmat yang terus-menerus dan disertai keadaan tidak mengenal Allah bisa jadi adalah Istidraj (semacam jebakan). Istidraj yaitu Allah berikan dunia kepada seorang hamba, ia hanya bersenang-senang saja akan tetapi hakikatnya Allah sudah tidak peduli kepadanya. Ia hanya akan menunggu balasannya di hari kiamat dan hanya “bersenang-senanglah” sebentar saja.Contoh Istidraj misalnya seorang hamba memiliki bisnis yang lancar dan omset yang terus meningkat, akan tetapi ia melalaikan shalat. Seorang wanita yang karir dan jabatan terus naik meninggi, akan tetapi ia tidak memakai hijab. Bagaikan seorang ibu yang memberikan gadget pada anak kecilnya kemudia ia berkata “mainlah sepuas nak, seharian”.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai istidraj,إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ“Bila engkau melihat Allah Ta’ala memberi hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 561)Demikian juga istidraj dalam ayat berikut yang disebut dengan makar Allah,أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan makar Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al-A’raf: 99)Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Qar’awi menjelaskan,مكر الله: هو استدراج العاصي بالنعم… حيث إنهم لم يُقدِّروا الله حق قدره، ولم يخشوا استدراجه لهم بالنعم وهم مقيمون على معصيته حتى نزل بهم سخط الله، وحلت بهم نقمته“Makar Allah adalah istidraj bagi pelaku maksiat dengan memberikan kenikmatan/kebahagiaan… mereka tidak memuliakan Allah sesuai dengan hak-Nya. Mereka tidak merasa khawatir [tenang-tenang saja] dengan istidraj [jebakan] kenikmatan-kenikmatan bagi mereka, padahal mereka terus-menerus berada dalam kemaksiatan sehingga turunlah bagi mereka murka Allah dan menimpa mereka azab dari Allah.”(Al-Jadid fii Syarhi Kitabit tauhid hal. 306, Maktabah As-Sawadi)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun

Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu

Seorang hamba harus mengenal Rabb-nya, harus mengenal Allah, agar ia cinta kepada Allah dan Allah cinta kepadanya. Perlu diketahui dari salah satu sifat Allah bahwa Allah sangat sayang kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu kepada anaknya. Kita sangat tahu bagaimana kasih sayang seorang ibu kepada anaknya yang mungkin tidak ada tandingannya di dunia ini, akan tetapi kita sangat perlu tahu bahwa kasih sayang Allah melebihi itu semua.Perhatikan hadits berikut, Dari Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu , beliau menuturkan:ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya.Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila seorang Ibu tersebut tidak tega melempar anaknya ke dalam api, maka Allah tentu lebih tidak tega lagi melempar dan mencampakkan hamba-Nya ke dalam api neraka, akan tetapi apa yang terjadi? Hamba tersebut tidak mau mengenal Allah, tidak peduli kepada Allah dan agama-Nya, bahkan ia lari jauh dari Allah. Bagaimana Allah bisa sayang kepada hamba tersebut?Kita diperintahkan untuk mengenal Allah dan “lari” menuju Allah. Allah berfirman,فَفِرُّوا إِلَى اللهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ“Maka segera berlarilah kalian (kembali) menuju Allah. Sungguh aku (Rasul) seorang pemberi peringatan yang nyata dari-Nya bagi kalian.” (adz-Dzaariyaat: 50) Hendaknya tidak terlalu yakin bahwa kita hamba kesayangan AllahMaksudnya adalah jangan sampai kita tertipu dengan berbagai nikmat dan kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini. Hendaknya kita TIDAk HANYA bersandar dengan sifat “Allah sangat sayang kepada hamba-Nya” yang menyebabkan kita lupa dan lalai bahwa Alah juga memiliki azdab yang besar dan pedih.Allah berfirman,نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ . وَ أَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الأَلِيمَArtinya: “Kabarkanlah pada para hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih”. (Q.s. Al-Hijr: 49-50).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan bagaimana kasih sayang dan adzab Allah. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ الْمُؤْمِنُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الْعُقُوبَةِ مَا طَمِعَ بِجَنَّتِهِ أَحَدٌ، وَلَوْ يَعْلَمُ الْكَافِرُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الرَّحْمَةِ مَا قَنَطَ مِنْ جَنَّتِهِ أَحَدٌ“Andaikan mukmin mengetahui azab yang disediakan Allah; niscaya tidak ada seorangpun yang berharap bisa mendapatkan surga-Nya. Dan seandainya orang kafir mengetahui kasih sayang yang ada pada Allah; niscaya tak ada seorangpun yang tidak berharap bisa meraih surga-Nya”. (HR. Muslim)Hendaknya seorang muslim berhati-hati nikmat yang terus-menerus dan disertai keadaan tidak mengenal Allah bisa jadi adalah Istidraj (semacam jebakan). Istidraj yaitu Allah berikan dunia kepada seorang hamba, ia hanya bersenang-senang saja akan tetapi hakikatnya Allah sudah tidak peduli kepadanya. Ia hanya akan menunggu balasannya di hari kiamat dan hanya “bersenang-senanglah” sebentar saja.Contoh Istidraj misalnya seorang hamba memiliki bisnis yang lancar dan omset yang terus meningkat, akan tetapi ia melalaikan shalat. Seorang wanita yang karir dan jabatan terus naik meninggi, akan tetapi ia tidak memakai hijab. Bagaikan seorang ibu yang memberikan gadget pada anak kecilnya kemudia ia berkata “mainlah sepuas nak, seharian”.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai istidraj,إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ“Bila engkau melihat Allah Ta’ala memberi hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 561)Demikian juga istidraj dalam ayat berikut yang disebut dengan makar Allah,أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan makar Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al-A’raf: 99)Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Qar’awi menjelaskan,مكر الله: هو استدراج العاصي بالنعم… حيث إنهم لم يُقدِّروا الله حق قدره، ولم يخشوا استدراجه لهم بالنعم وهم مقيمون على معصيته حتى نزل بهم سخط الله، وحلت بهم نقمته“Makar Allah adalah istidraj bagi pelaku maksiat dengan memberikan kenikmatan/kebahagiaan… mereka tidak memuliakan Allah sesuai dengan hak-Nya. Mereka tidak merasa khawatir [tenang-tenang saja] dengan istidraj [jebakan] kenikmatan-kenikmatan bagi mereka, padahal mereka terus-menerus berada dalam kemaksiatan sehingga turunlah bagi mereka murka Allah dan menimpa mereka azab dari Allah.”(Al-Jadid fii Syarhi Kitabit tauhid hal. 306, Maktabah As-Sawadi)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun
Seorang hamba harus mengenal Rabb-nya, harus mengenal Allah, agar ia cinta kepada Allah dan Allah cinta kepadanya. Perlu diketahui dari salah satu sifat Allah bahwa Allah sangat sayang kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu kepada anaknya. Kita sangat tahu bagaimana kasih sayang seorang ibu kepada anaknya yang mungkin tidak ada tandingannya di dunia ini, akan tetapi kita sangat perlu tahu bahwa kasih sayang Allah melebihi itu semua.Perhatikan hadits berikut, Dari Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu , beliau menuturkan:ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya.Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila seorang Ibu tersebut tidak tega melempar anaknya ke dalam api, maka Allah tentu lebih tidak tega lagi melempar dan mencampakkan hamba-Nya ke dalam api neraka, akan tetapi apa yang terjadi? Hamba tersebut tidak mau mengenal Allah, tidak peduli kepada Allah dan agama-Nya, bahkan ia lari jauh dari Allah. Bagaimana Allah bisa sayang kepada hamba tersebut?Kita diperintahkan untuk mengenal Allah dan “lari” menuju Allah. Allah berfirman,فَفِرُّوا إِلَى اللهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ“Maka segera berlarilah kalian (kembali) menuju Allah. Sungguh aku (Rasul) seorang pemberi peringatan yang nyata dari-Nya bagi kalian.” (adz-Dzaariyaat: 50) Hendaknya tidak terlalu yakin bahwa kita hamba kesayangan AllahMaksudnya adalah jangan sampai kita tertipu dengan berbagai nikmat dan kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini. Hendaknya kita TIDAk HANYA bersandar dengan sifat “Allah sangat sayang kepada hamba-Nya” yang menyebabkan kita lupa dan lalai bahwa Alah juga memiliki azdab yang besar dan pedih.Allah berfirman,نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ . وَ أَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الأَلِيمَArtinya: “Kabarkanlah pada para hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih”. (Q.s. Al-Hijr: 49-50).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan bagaimana kasih sayang dan adzab Allah. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ الْمُؤْمِنُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الْعُقُوبَةِ مَا طَمِعَ بِجَنَّتِهِ أَحَدٌ، وَلَوْ يَعْلَمُ الْكَافِرُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الرَّحْمَةِ مَا قَنَطَ مِنْ جَنَّتِهِ أَحَدٌ“Andaikan mukmin mengetahui azab yang disediakan Allah; niscaya tidak ada seorangpun yang berharap bisa mendapatkan surga-Nya. Dan seandainya orang kafir mengetahui kasih sayang yang ada pada Allah; niscaya tak ada seorangpun yang tidak berharap bisa meraih surga-Nya”. (HR. Muslim)Hendaknya seorang muslim berhati-hati nikmat yang terus-menerus dan disertai keadaan tidak mengenal Allah bisa jadi adalah Istidraj (semacam jebakan). Istidraj yaitu Allah berikan dunia kepada seorang hamba, ia hanya bersenang-senang saja akan tetapi hakikatnya Allah sudah tidak peduli kepadanya. Ia hanya akan menunggu balasannya di hari kiamat dan hanya “bersenang-senanglah” sebentar saja.Contoh Istidraj misalnya seorang hamba memiliki bisnis yang lancar dan omset yang terus meningkat, akan tetapi ia melalaikan shalat. Seorang wanita yang karir dan jabatan terus naik meninggi, akan tetapi ia tidak memakai hijab. Bagaikan seorang ibu yang memberikan gadget pada anak kecilnya kemudia ia berkata “mainlah sepuas nak, seharian”.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai istidraj,إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ“Bila engkau melihat Allah Ta’ala memberi hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 561)Demikian juga istidraj dalam ayat berikut yang disebut dengan makar Allah,أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan makar Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al-A’raf: 99)Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Qar’awi menjelaskan,مكر الله: هو استدراج العاصي بالنعم… حيث إنهم لم يُقدِّروا الله حق قدره، ولم يخشوا استدراجه لهم بالنعم وهم مقيمون على معصيته حتى نزل بهم سخط الله، وحلت بهم نقمته“Makar Allah adalah istidraj bagi pelaku maksiat dengan memberikan kenikmatan/kebahagiaan… mereka tidak memuliakan Allah sesuai dengan hak-Nya. Mereka tidak merasa khawatir [tenang-tenang saja] dengan istidraj [jebakan] kenikmatan-kenikmatan bagi mereka, padahal mereka terus-menerus berada dalam kemaksiatan sehingga turunlah bagi mereka murka Allah dan menimpa mereka azab dari Allah.”(Al-Jadid fii Syarhi Kitabit tauhid hal. 306, Maktabah As-Sawadi)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun


Seorang hamba harus mengenal Rabb-nya, harus mengenal Allah, agar ia cinta kepada Allah dan Allah cinta kepadanya. Perlu diketahui dari salah satu sifat Allah bahwa Allah sangat sayang kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu kepada anaknya. Kita sangat tahu bagaimana kasih sayang seorang ibu kepada anaknya yang mungkin tidak ada tandingannya di dunia ini, akan tetapi kita sangat perlu tahu bahwa kasih sayang Allah melebihi itu semua.Perhatikan hadits berikut, Dari Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu , beliau menuturkan:ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya.Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Apabila seorang Ibu tersebut tidak tega melempar anaknya ke dalam api, maka Allah tentu lebih tidak tega lagi melempar dan mencampakkan hamba-Nya ke dalam api neraka, akan tetapi apa yang terjadi? Hamba tersebut tidak mau mengenal Allah, tidak peduli kepada Allah dan agama-Nya, bahkan ia lari jauh dari Allah. Bagaimana Allah bisa sayang kepada hamba tersebut?Kita diperintahkan untuk mengenal Allah dan “lari” menuju Allah. Allah berfirman,فَفِرُّوا إِلَى اللهِ إِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ“Maka segera berlarilah kalian (kembali) menuju Allah. Sungguh aku (Rasul) seorang pemberi peringatan yang nyata dari-Nya bagi kalian.” (adz-Dzaariyaat: 50) Hendaknya tidak terlalu yakin bahwa kita hamba kesayangan AllahMaksudnya adalah jangan sampai kita tertipu dengan berbagai nikmat dan kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini. Hendaknya kita TIDAk HANYA bersandar dengan sifat “Allah sangat sayang kepada hamba-Nya” yang menyebabkan kita lupa dan lalai bahwa Alah juga memiliki azdab yang besar dan pedih.Allah berfirman,نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ . وَ أَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الأَلِيمَArtinya: “Kabarkanlah pada para hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih”. (Q.s. Al-Hijr: 49-50).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan bagaimana kasih sayang dan adzab Allah. Beliau bersabda,لَوْ يَعْلَمُ الْمُؤْمِنُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الْعُقُوبَةِ مَا طَمِعَ بِجَنَّتِهِ أَحَدٌ، وَلَوْ يَعْلَمُ الْكَافِرُ مَا عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الرَّحْمَةِ مَا قَنَطَ مِنْ جَنَّتِهِ أَحَدٌ“Andaikan mukmin mengetahui azab yang disediakan Allah; niscaya tidak ada seorangpun yang berharap bisa mendapatkan surga-Nya. Dan seandainya orang kafir mengetahui kasih sayang yang ada pada Allah; niscaya tak ada seorangpun yang tidak berharap bisa meraih surga-Nya”. (HR. Muslim)Hendaknya seorang muslim berhati-hati nikmat yang terus-menerus dan disertai keadaan tidak mengenal Allah bisa jadi adalah Istidraj (semacam jebakan). Istidraj yaitu Allah berikan dunia kepada seorang hamba, ia hanya bersenang-senang saja akan tetapi hakikatnya Allah sudah tidak peduli kepadanya. Ia hanya akan menunggu balasannya di hari kiamat dan hanya “bersenang-senanglah” sebentar saja.Contoh Istidraj misalnya seorang hamba memiliki bisnis yang lancar dan omset yang terus meningkat, akan tetapi ia melalaikan shalat. Seorang wanita yang karir dan jabatan terus naik meninggi, akan tetapi ia tidak memakai hijab. Bagaikan seorang ibu yang memberikan gadget pada anak kecilnya kemudia ia berkata “mainlah sepuas nak, seharian”.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai istidraj,إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ“Bila engkau melihat Allah Ta’ala memberi hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 561)Demikian juga istidraj dalam ayat berikut yang disebut dengan makar Allah,أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan makar Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al-A’raf: 99)Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Qar’awi menjelaskan,مكر الله: هو استدراج العاصي بالنعم… حيث إنهم لم يُقدِّروا الله حق قدره، ولم يخشوا استدراجه لهم بالنعم وهم مقيمون على معصيته حتى نزل بهم سخط الله، وحلت بهم نقمته“Makar Allah adalah istidraj bagi pelaku maksiat dengan memberikan kenikmatan/kebahagiaan… mereka tidak memuliakan Allah sesuai dengan hak-Nya. Mereka tidak merasa khawatir [tenang-tenang saja] dengan istidraj [jebakan] kenikmatan-kenikmatan bagi mereka, padahal mereka terus-menerus berada dalam kemaksiatan sehingga turunlah bagi mereka murka Allah dan menimpa mereka azab dari Allah.”(Al-Jadid fii Syarhi Kitabit tauhid hal. 306, Maktabah As-Sawadi)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Keutamaan Sholat Subuh, Ada Berapa Pintu Surga, Yaumuddin Artinya, Memilih Suami Menurut Islam, Ayat Yang Pertama Kali Turun

Hukum Karma Dalam Pandangan Islam

Ada beberapa poin yang kami tangkap dari penjelasan mengenai apa itu hukum karma berdasarkan beberapa sumber:1.Merupakan hukum sebab-akibat, ada aksi dan ada reaksi. Jika berbuat baik, maka akan mendapat balasan baik, jika berbuat buruk maka akan mendapatkan balasan buruk juga.2.Menebak hal ghaib, semisal menebak bahwa engkau mendapatkan hal buruk ini karena perbuatan burukmu yang itu (disebutkan perbuatannya)3.Adanya keyakinanan rienkarnasi kembali ke dunia setelah kematian, sebagai akibat perbuatannya yang lalu pada kehidupan sebelumnya [1] Bahkan ada pendapat seperti ini mengenai hukum karma:“Dhamma Niyama / Hukum Karma tidak membutuhkan kepercayaan Anda.. siapa pun Buddha, Nabi, Setan, Manusia, Binatang, Tumbuhan dan semua keberadaan di Seluruh Semesta ini termasuk TUHAN tunduk pada HUKUM DHAMMA NIYAMA”.[2] Sejujurnya kami tidak tahu pasti apa itu hukum karma, terlepas dari apakah benar pengertian yang kami kumpulkan dari berbebagai sumber, kami ingin menjelaskan bahwa agama Islam tidak membenarkan ajaran karma dengan pengertian di atas.Dalam Al-Muasu’ah Al-Muyassarah dijelaskan,الكارما – عند الهندوس – : قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب“Karma menurut ajaran hindus adalah “hukum  balasan” yaitu aturan ilahi yang berdasarkan keadilan murni. Keadilan ini terjadi bisa jadi pada kehidupan saat ini atau di kehidupan yang akan datang. Balasan keihdupan ini akan terjadi pada kehidupan selanjutnya. Bumi adalah tempat ujian sebagaimana juga sebagai tempat balasan kebaikan dan keburukan.” [3]  Pandangan Islam mengenai ajaran karmaPertama: Tidak dibenarkan jika memastikan hukum sebab akibat dengan sebab yang pasti atau tertentu Misalnya: engkau sakit parah sekarang ini karena dahulu engkau sering mencuri, sekarang engkau kena hukum karma.Hal ini termasuk menebak hal-hal ghaib, karena:“Darimana ia tahu bahwa penyebab sakit parah adalah karena dosa mencuri? Bukankah ada dosa-dosa lainnya yang tersembunyi bahkan lebih besar”Bisa jadi sakit parah tersebut karena ujian dari Allah atau dosa lainnya yang pernah ia berbuat tanpa diketahui orang lain sama sekali. Bisa jadi sakit parah karena dosanya berupa keyakinan dan aqidah dalam hati yang salah mengenai agama dan ajaran Islam.Menebak hal ghaib termasuk dosa kesyirikan yang besar.Allah berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65).Bahkan apabila kita percaya dengan tebakan hal ghaib maka ini termasuk kekufuran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[4] Tidak boleh juga menebak hal ghaib meskipun hanya bercanda dan bermain-main. Bermain-main menebak karma juga tidak boleh, karena mendatangi tukang ramal saja ada ancamannya, baik kita membenarkan atau tidak membenarkan.Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya padanya tentang sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[5] Kedua: Tidak dibenarkan ajaran reinkarnasiDalam ajaran Islam tidak ada ajaran reinkarnasi. Manusia apabila telah meninggal, maka ia tidak akan kembali ke kehidupan dunia lagi akan tetapi akan mempertanggungjawabkannya di akhirat dan kemudian hidup selamanya di kehidupan akhirat.Begitu banyak nash yang menjelaskan hal ini. Allah berfirman,أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (At-Taubah:38).Allah juga berfirman:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ﴿١٦﴾ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Tetapi kamu (orang-orang kafir) lebih memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal” (Al-A’la: 16-17)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta Tercinta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://id.wikipedia.org/wiki/Karmahttps://id.wikipedia.org/wiki/Karma_dalam_agama_Buddha🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi

Hukum Karma Dalam Pandangan Islam

Ada beberapa poin yang kami tangkap dari penjelasan mengenai apa itu hukum karma berdasarkan beberapa sumber:1.Merupakan hukum sebab-akibat, ada aksi dan ada reaksi. Jika berbuat baik, maka akan mendapat balasan baik, jika berbuat buruk maka akan mendapatkan balasan buruk juga.2.Menebak hal ghaib, semisal menebak bahwa engkau mendapatkan hal buruk ini karena perbuatan burukmu yang itu (disebutkan perbuatannya)3.Adanya keyakinanan rienkarnasi kembali ke dunia setelah kematian, sebagai akibat perbuatannya yang lalu pada kehidupan sebelumnya [1] Bahkan ada pendapat seperti ini mengenai hukum karma:“Dhamma Niyama / Hukum Karma tidak membutuhkan kepercayaan Anda.. siapa pun Buddha, Nabi, Setan, Manusia, Binatang, Tumbuhan dan semua keberadaan di Seluruh Semesta ini termasuk TUHAN tunduk pada HUKUM DHAMMA NIYAMA”.[2] Sejujurnya kami tidak tahu pasti apa itu hukum karma, terlepas dari apakah benar pengertian yang kami kumpulkan dari berbebagai sumber, kami ingin menjelaskan bahwa agama Islam tidak membenarkan ajaran karma dengan pengertian di atas.Dalam Al-Muasu’ah Al-Muyassarah dijelaskan,الكارما – عند الهندوس – : قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب“Karma menurut ajaran hindus adalah “hukum  balasan” yaitu aturan ilahi yang berdasarkan keadilan murni. Keadilan ini terjadi bisa jadi pada kehidupan saat ini atau di kehidupan yang akan datang. Balasan keihdupan ini akan terjadi pada kehidupan selanjutnya. Bumi adalah tempat ujian sebagaimana juga sebagai tempat balasan kebaikan dan keburukan.” [3]  Pandangan Islam mengenai ajaran karmaPertama: Tidak dibenarkan jika memastikan hukum sebab akibat dengan sebab yang pasti atau tertentu Misalnya: engkau sakit parah sekarang ini karena dahulu engkau sering mencuri, sekarang engkau kena hukum karma.Hal ini termasuk menebak hal-hal ghaib, karena:“Darimana ia tahu bahwa penyebab sakit parah adalah karena dosa mencuri? Bukankah ada dosa-dosa lainnya yang tersembunyi bahkan lebih besar”Bisa jadi sakit parah tersebut karena ujian dari Allah atau dosa lainnya yang pernah ia berbuat tanpa diketahui orang lain sama sekali. Bisa jadi sakit parah karena dosanya berupa keyakinan dan aqidah dalam hati yang salah mengenai agama dan ajaran Islam.Menebak hal ghaib termasuk dosa kesyirikan yang besar.Allah berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65).Bahkan apabila kita percaya dengan tebakan hal ghaib maka ini termasuk kekufuran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[4] Tidak boleh juga menebak hal ghaib meskipun hanya bercanda dan bermain-main. Bermain-main menebak karma juga tidak boleh, karena mendatangi tukang ramal saja ada ancamannya, baik kita membenarkan atau tidak membenarkan.Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya padanya tentang sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[5] Kedua: Tidak dibenarkan ajaran reinkarnasiDalam ajaran Islam tidak ada ajaran reinkarnasi. Manusia apabila telah meninggal, maka ia tidak akan kembali ke kehidupan dunia lagi akan tetapi akan mempertanggungjawabkannya di akhirat dan kemudian hidup selamanya di kehidupan akhirat.Begitu banyak nash yang menjelaskan hal ini. Allah berfirman,أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (At-Taubah:38).Allah juga berfirman:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ﴿١٦﴾ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Tetapi kamu (orang-orang kafir) lebih memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal” (Al-A’la: 16-17)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta Tercinta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://id.wikipedia.org/wiki/Karmahttps://id.wikipedia.org/wiki/Karma_dalam_agama_Buddha🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi
Ada beberapa poin yang kami tangkap dari penjelasan mengenai apa itu hukum karma berdasarkan beberapa sumber:1.Merupakan hukum sebab-akibat, ada aksi dan ada reaksi. Jika berbuat baik, maka akan mendapat balasan baik, jika berbuat buruk maka akan mendapatkan balasan buruk juga.2.Menebak hal ghaib, semisal menebak bahwa engkau mendapatkan hal buruk ini karena perbuatan burukmu yang itu (disebutkan perbuatannya)3.Adanya keyakinanan rienkarnasi kembali ke dunia setelah kematian, sebagai akibat perbuatannya yang lalu pada kehidupan sebelumnya [1] Bahkan ada pendapat seperti ini mengenai hukum karma:“Dhamma Niyama / Hukum Karma tidak membutuhkan kepercayaan Anda.. siapa pun Buddha, Nabi, Setan, Manusia, Binatang, Tumbuhan dan semua keberadaan di Seluruh Semesta ini termasuk TUHAN tunduk pada HUKUM DHAMMA NIYAMA”.[2] Sejujurnya kami tidak tahu pasti apa itu hukum karma, terlepas dari apakah benar pengertian yang kami kumpulkan dari berbebagai sumber, kami ingin menjelaskan bahwa agama Islam tidak membenarkan ajaran karma dengan pengertian di atas.Dalam Al-Muasu’ah Al-Muyassarah dijelaskan,الكارما – عند الهندوس – : قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب“Karma menurut ajaran hindus adalah “hukum  balasan” yaitu aturan ilahi yang berdasarkan keadilan murni. Keadilan ini terjadi bisa jadi pada kehidupan saat ini atau di kehidupan yang akan datang. Balasan keihdupan ini akan terjadi pada kehidupan selanjutnya. Bumi adalah tempat ujian sebagaimana juga sebagai tempat balasan kebaikan dan keburukan.” [3]  Pandangan Islam mengenai ajaran karmaPertama: Tidak dibenarkan jika memastikan hukum sebab akibat dengan sebab yang pasti atau tertentu Misalnya: engkau sakit parah sekarang ini karena dahulu engkau sering mencuri, sekarang engkau kena hukum karma.Hal ini termasuk menebak hal-hal ghaib, karena:“Darimana ia tahu bahwa penyebab sakit parah adalah karena dosa mencuri? Bukankah ada dosa-dosa lainnya yang tersembunyi bahkan lebih besar”Bisa jadi sakit parah tersebut karena ujian dari Allah atau dosa lainnya yang pernah ia berbuat tanpa diketahui orang lain sama sekali. Bisa jadi sakit parah karena dosanya berupa keyakinan dan aqidah dalam hati yang salah mengenai agama dan ajaran Islam.Menebak hal ghaib termasuk dosa kesyirikan yang besar.Allah berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65).Bahkan apabila kita percaya dengan tebakan hal ghaib maka ini termasuk kekufuran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[4] Tidak boleh juga menebak hal ghaib meskipun hanya bercanda dan bermain-main. Bermain-main menebak karma juga tidak boleh, karena mendatangi tukang ramal saja ada ancamannya, baik kita membenarkan atau tidak membenarkan.Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya padanya tentang sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[5] Kedua: Tidak dibenarkan ajaran reinkarnasiDalam ajaran Islam tidak ada ajaran reinkarnasi. Manusia apabila telah meninggal, maka ia tidak akan kembali ke kehidupan dunia lagi akan tetapi akan mempertanggungjawabkannya di akhirat dan kemudian hidup selamanya di kehidupan akhirat.Begitu banyak nash yang menjelaskan hal ini. Allah berfirman,أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (At-Taubah:38).Allah juga berfirman:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ﴿١٦﴾ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Tetapi kamu (orang-orang kafir) lebih memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal” (Al-A’la: 16-17)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta Tercinta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://id.wikipedia.org/wiki/Karmahttps://id.wikipedia.org/wiki/Karma_dalam_agama_Buddha🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi


Ada beberapa poin yang kami tangkap dari penjelasan mengenai apa itu hukum karma berdasarkan beberapa sumber:1.Merupakan hukum sebab-akibat, ada aksi dan ada reaksi. Jika berbuat baik, maka akan mendapat balasan baik, jika berbuat buruk maka akan mendapatkan balasan buruk juga.2.Menebak hal ghaib, semisal menebak bahwa engkau mendapatkan hal buruk ini karena perbuatan burukmu yang itu (disebutkan perbuatannya)3.Adanya keyakinanan rienkarnasi kembali ke dunia setelah kematian, sebagai akibat perbuatannya yang lalu pada kehidupan sebelumnya [1] Bahkan ada pendapat seperti ini mengenai hukum karma:“Dhamma Niyama / Hukum Karma tidak membutuhkan kepercayaan Anda.. siapa pun Buddha, Nabi, Setan, Manusia, Binatang, Tumbuhan dan semua keberadaan di Seluruh Semesta ini termasuk TUHAN tunduk pada HUKUM DHAMMA NIYAMA”.[2] Sejujurnya kami tidak tahu pasti apa itu hukum karma, terlepas dari apakah benar pengertian yang kami kumpulkan dari berbebagai sumber, kami ingin menjelaskan bahwa agama Islam tidak membenarkan ajaran karma dengan pengertian di atas.Dalam Al-Muasu’ah Al-Muyassarah dijelaskan,الكارما – عند الهندوس – : قانون الجزاء ، أي أن نظام الكون إلهي قائم على العدل المحض، هذا العدل الذي سيقع لا محالة إما في الحياة الحاضرة أو في الحياة القادمة ، وجزاء حياةٍ يكون في حياة أخرى ، والأرض هي دار الابتلاء كما أنها دار الجزاء والثواب“Karma menurut ajaran hindus adalah “hukum  balasan” yaitu aturan ilahi yang berdasarkan keadilan murni. Keadilan ini terjadi bisa jadi pada kehidupan saat ini atau di kehidupan yang akan datang. Balasan keihdupan ini akan terjadi pada kehidupan selanjutnya. Bumi adalah tempat ujian sebagaimana juga sebagai tempat balasan kebaikan dan keburukan.” [3]  Pandangan Islam mengenai ajaran karmaPertama: Tidak dibenarkan jika memastikan hukum sebab akibat dengan sebab yang pasti atau tertentu Misalnya: engkau sakit parah sekarang ini karena dahulu engkau sering mencuri, sekarang engkau kena hukum karma.Hal ini termasuk menebak hal-hal ghaib, karena:“Darimana ia tahu bahwa penyebab sakit parah adalah karena dosa mencuri? Bukankah ada dosa-dosa lainnya yang tersembunyi bahkan lebih besar”Bisa jadi sakit parah tersebut karena ujian dari Allah atau dosa lainnya yang pernah ia berbuat tanpa diketahui orang lain sama sekali. Bisa jadi sakit parah karena dosanya berupa keyakinan dan aqidah dalam hati yang salah mengenai agama dan ajaran Islam.Menebak hal ghaib termasuk dosa kesyirikan yang besar.Allah berfirman,قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65).Bahkan apabila kita percaya dengan tebakan hal ghaib maka ini termasuk kekufuran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[4] Tidak boleh juga menebak hal ghaib meskipun hanya bercanda dan bermain-main. Bermain-main menebak karma juga tidak boleh, karena mendatangi tukang ramal saja ada ancamannya, baik kita membenarkan atau tidak membenarkan.Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya padanya tentang sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[5] Kedua: Tidak dibenarkan ajaran reinkarnasiDalam ajaran Islam tidak ada ajaran reinkarnasi. Manusia apabila telah meninggal, maka ia tidak akan kembali ke kehidupan dunia lagi akan tetapi akan mempertanggungjawabkannya di akhirat dan kemudian hidup selamanya di kehidupan akhirat.Begitu banyak nash yang menjelaskan hal ini. Allah berfirman,أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ“Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” (At-Taubah:38).Allah juga berfirman:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ﴿١٦﴾ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ“Tetapi kamu (orang-orang kafir) lebih memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal” (Al-A’la: 16-17)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta Tercinta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://id.wikipedia.org/wiki/Karmahttps://id.wikipedia.org/wiki/Karma_dalam_agama_Buddha🔍 Safar, Bertawasul Adalah, Bacaan Shalat Persis Dan Artinya, Binatang Halal Dan Haram, Jenggot Nabi

Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 1)Kaidah ke dua: Bedakanlah antara status hukum ucapan atau perbuatan (takfir muthlaq) dengan status hukum pelakunya (takfir mu’ayyan)Ini juga di antara kaidah ahlus sunnah yang sangat penting. Pertama, status ucapan atau perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan itu termasuk bagian dari hukum syariat, sehingga harus dibangun di atas dalil. Maksudnya, seseorang harus memiliki dalil ketika mengatakan bahwa ucapan atau perbuatan tertentu itu termasuk dalam ucapan dan perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan. Hal ini karena tidak semua ucapan dan perbuatan bisa mengeluarkan seseorang dari iman. Misalnya, berzina, mencuri atau membunuh bukanlah perbuatan kekafiran. Ini adalah hukum ucapan atau hukum perbuatan itu sendiri, atau dalam bahasa para ulama: takfir muthlaq.Ke dua, dia harus mengetahui bahwa untuk memvonis seseorang dalam kekafiran itu harus terpenuhi syarat dan tidak ada faktor penghalang. Artinya, tidak semua orang yang mengucapkan ucapan kekafiran atau melakukan perbuatan kekafiran, otomatis status dia adalah kafir. Tidak demikian.Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan antara hukum ucapan atau perbuatan (apakah kekafiran ataukah tidak) dengan status hukum pelakunya. Vonis atas pelaku ini diistilahkan dengan takfir mu’ayyan. Seorang muslim yang melakukan kekafiran (baik ucapan atau perbuatan), belum tentu statusnya langsung berubah menjadi orang kafir.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan kaidah ini ketika mengingatkan kesalahan orang-orang awam yang tidak bisa membedakan keduanya. Beliau berkata,كُلَّمَا رَأَوْهُمْ قَالُوا: مَنْ قَالَ كَذَا فَهُوَ كَافِرٌ اعْتَقَدَ الْمُسْتَمِعُ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ شَامِلٌ لِكُلِّ مَنْ قَالَهُ وَلَمْ يَتَدَبَّرُوا أَنَّ التَّكْفِيرَ لَهُ شُرُوطٌ وَمَوَانِعُ قَدْ تَنْتَقِي فِي حَقِّ الْمُعَيَّنِ وَأَنَّ تَكْفِيرَ الْمُطْلَقِ لَا يَسْتَلْزِمُ تَكْفِيرَ الْمُعَيَّنِ إلَّا إذَا وُجِدَتْ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ“Setiap kali mereka (orang awam) melihat ulama mengatakan, “Barangsiapa mengucapkan demikian, maka dia kafir”, maka orang mendengar perkataan ulama ini meyakini bahwa kalimat (vonis kafir) tersebut mencakup semua orang yang mengatakannya. Mereka tidak mau merenungkan bahwa vonis kafir (kepada orang tertentu) itu memiliki syarat dan penghalang yang berbeda kondisinya untuk person tertentu. Sesungguhnya vonis takfir muthlaq tidaklah berkonsekuensi takfr mu’ayyan, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada faktor penghalang.” (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 487-488)Penjelasan Syaikhul Islam di atas sangatlah gamblang, menjelaskan prinsip pokok aqidah dan manhaj ahlus sunnah dalam masalah ini. Aqidah ahlus sunnah ini merupakan aqidah pertengahan (wasathiyyah), di antara dua kutub aqidah yang ekstrim dan batil dalam masalah ini. Kutub pertama adalah ‘aqidah kaum khawarij. Mereka tergesa-gesa dan ceroboh memvonis kafir kaum muslimin yang terjerumus dalam perbuatan kekafiran. Bahkan lebih ekstrim lagi, mereka memvonis kafir sesama kaum muslimin yang terjerumus ke dalam dosa besar yang statusnya bukan perbuatan kekafiran. Sehingga mereka pun menghalalkan darah dan hartanya.Kutub ekstrim ke dua adalah ‘aqidah kaum murji’ah. Mereka tidak mau memvonis kafir person tertentu sama sekali, meskipun orang tersebut nyata-nyata terjerumus dalam kekafiran dan kemusyrikan akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di antara pemikirian mereka, selama seseorang pernah mengucapkan kalimat syahadat meskipun sekali seumur hidup, maka dia statusnya muslim, apapun dan bagaimanapun ucapan dan perbuatannya setelah itu.Di antara contoh penerapan kaidah ini ditunjukkan oleh Imam ahlus sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau tidaklah memvonis kafir orang-orang di zaman beliau yang meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan mendakwahkan aqidah batil tersebut. Meskipun aqidah “Al-Qur’an itu makhluk dan bukan kalaamullah” adalah aqidah kekafiran. Hal ini karena orang-orang di zaman beliau terpengaruh oleh ulama-ulama yang rusak aqidahnya dari kalangan tokoh-tokoh Mu’tazilah, sehingga akhirnya aqidah ahlus sunnah yang shahih menjadi samar dan tidak jelas. Dan kebodohan inilah di antara penghalang vonis kafir untuk person tertentu.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فالواجب الحذر من إطلاق الكفر على طائفة أو شخص معين حتى يعلم تحقق شروط التكفير في حقه وانتفاء موانعه“Wajib untuk waspada dari menjatuhkan vonis kafir untuk sekelompok orang atau person tertentu, sampai diketahui terpenuhinya syarat dan tidak adanya faktor penghalang pada orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 37)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,فلا يجوز إطلاق الكفر على شخص لم تثبت في حقه شروط التكفير“Tidak boleh menjatuhkan vonis kafir kepada person tertentu yang tidak tidak terpenuhi syarat-syarat pengkafiran pada dirinya.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 4: 42)Kaidah ke tiga: Bersikap hati-hati, tenang dan teliti serta tidak tergesa-gesa dan ceroboh dalam menjatuhkan vonis kafirKaidah ini sudah kami singgung di kaidah sebelumnya ketika membahas aqidah khawarij yang menjatuhkan vonis kafir secara ceroboh dan sembarangan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,ولا بد في التكفير من شروط أربعة:الأول: ثبوت أن هذا القول، أو الفعل، أو الترك كفر بمقتضى دلالة الكتاب أو السنة.الثاني: ثبوت قيامه بالمكلف.الثالث: بلوغ الحجة.الرابع: انتفاء مانع التكفير في حقه.“Vonis kafir harus memenuhi empat syarat berikut ini:Pertama, terdapat dalil yang valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu (misalnya, meninggalkan shalat, pen.) itu termasuk dalam kekafiran.Ke dua, terdapat bukti valid bahwa orang tersebut benar-benar melakukannya.Ke tiga, telah disampaikan hujjah kepadanya (baik berupa nasihat, berdiskusi dan penyampaian dalil bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran, pen.).Ke empat, tidak terdapat penghalang kekafiran dalam diri orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 34)Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim yang berjalan di atas jalan yang lurus, agar bersikap hati-hati ketika sampai berita kepadanya bahwa seorang muslim telah membatalkan imannya, baik orang tersebut rakyat atau penguasa. Yaitu dengan menempuh sikap berikut ini:Pertama, meneliti dan mengecek kebenaran berita tersebut, benarkah orang tersebut melakukannya. Karena tidak selamanya berita itu benar sesuai fakta. Lebih-lebih di zaman kita ini ketika telah banyak terjadi fitnah, ketika banyak manusia lebih mengedepankan prasangka dan curiga, dan membolak-balik fakta suatu peristiwa. Inilah kondisi mayoritas manusia pada zaman ini. Oleh karena itu, kita harus mengecek dan meneliti. Jika terbukti valid, maka kita masih memiliki kewajiban lainnya. Jika tidak valid, atau ragu-ragu, atau tidak jelas, maka wajib kita kembalikan ke hukum asal, yaitu statusnya masih muslim.Ke dua, terdapat dalil yang valid bahwa valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu itu termasuk dalam kekafiran yang membatalkan iman. Tidak semua perbuatan yang disebut dengan “kafir” dalam syariat artinya adalah kufur akbar (kafir besar) yang membatalkan iman. Karena bisa jadi statusnya adalah kufur ashghar (kafir kecil) yang mengurangi kesempurnaan iman dan belum sampai membatalkannya.Ke tiga, memastikan bahwa telah sampai hujjah kepada orang tersebut dan tidak ada faktor penghalang. Jika hujjah belum sampai (belum tegak), maka tidak boleh divonis kafir. Demikian pula, ketika hujjah sudah ditegakkan kepadanya, namun ada faktor penghalang (‘udzur), maka tidak boleh dikafirkan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَتَكْفِيرُ ” الْمُعَيَّنِ ” مِنْ هَؤُلَاءِ الْجُهَّالِ وَأَمْثَالِهِمْ – بِحَيْثُ يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ مِنْ الْكُفَّارِ – لَا يَجُوزُ الْإِقْدَامُ عَلَيْهِ إلَّا بَعْدَ أَنْ تَقُومَ عَلَى أَحَدِهِمْ الْحُجَّةُ الرسالية الَّتِي يَتَبَيَّنُ بِهَا أَنَّهُمْ مُخَالِفُونَ لِلرُّسُلِ وَإِنْ كَانَتْ هَذِهِ الْمَقَالَةُ لَا رَيْبَ أَنَّهَا كُفْرٌ“Takfir mu’ayyan untuk orang-orang yang bodoh (tidak mengetahui dalil) dan semisalnya, yaitu dijatuhkannya vonis kafir kepadanya, vonis tersebut tidak boleh diberikan kecuali setelah disampaikan kepadanya dalil-dalil dari syariat yang menunjukkan bahwa mereka menyelisihi petunjuk Rasulullah, meskipun perbuatan mereka tersebut tidak diragukan lagi termasuk dalam kekafiran.“ (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 500)Selanjutnya, untuk masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengembalikan status hukum person tertentu tersebut kepada para ulama rabbani, yaitu para ulama ahlus sunnah yang mendalam ilmunya dan senantiasa berbicara dengan ilmu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang uang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja di antaramu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 83)Ayat di atas menunjukkan bahwa wajib bagi kita untuk mengembalikan suatu permasalahan besar seperti masalah takfir kepada ulil amri, yang dalam hal ini adalah para ulama. Jika kita berpaling dari bimbingan ulama, maka Allah Ta’ala sebutkan bahwa kita hanya akan dijerumuskan oleh setan.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Syawwal 1439/ 2 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 11-13.🔍 Keutamaan Ayat Kursi, Hadits Tentang Muharram, Hadis Nabi Tentang Ibu, Indahnya Surga Pahitnya Siksa Neraka, Syeikh Bin Baz

Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 1)Kaidah ke dua: Bedakanlah antara status hukum ucapan atau perbuatan (takfir muthlaq) dengan status hukum pelakunya (takfir mu’ayyan)Ini juga di antara kaidah ahlus sunnah yang sangat penting. Pertama, status ucapan atau perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan itu termasuk bagian dari hukum syariat, sehingga harus dibangun di atas dalil. Maksudnya, seseorang harus memiliki dalil ketika mengatakan bahwa ucapan atau perbuatan tertentu itu termasuk dalam ucapan dan perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan. Hal ini karena tidak semua ucapan dan perbuatan bisa mengeluarkan seseorang dari iman. Misalnya, berzina, mencuri atau membunuh bukanlah perbuatan kekafiran. Ini adalah hukum ucapan atau hukum perbuatan itu sendiri, atau dalam bahasa para ulama: takfir muthlaq.Ke dua, dia harus mengetahui bahwa untuk memvonis seseorang dalam kekafiran itu harus terpenuhi syarat dan tidak ada faktor penghalang. Artinya, tidak semua orang yang mengucapkan ucapan kekafiran atau melakukan perbuatan kekafiran, otomatis status dia adalah kafir. Tidak demikian.Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan antara hukum ucapan atau perbuatan (apakah kekafiran ataukah tidak) dengan status hukum pelakunya. Vonis atas pelaku ini diistilahkan dengan takfir mu’ayyan. Seorang muslim yang melakukan kekafiran (baik ucapan atau perbuatan), belum tentu statusnya langsung berubah menjadi orang kafir.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan kaidah ini ketika mengingatkan kesalahan orang-orang awam yang tidak bisa membedakan keduanya. Beliau berkata,كُلَّمَا رَأَوْهُمْ قَالُوا: مَنْ قَالَ كَذَا فَهُوَ كَافِرٌ اعْتَقَدَ الْمُسْتَمِعُ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ شَامِلٌ لِكُلِّ مَنْ قَالَهُ وَلَمْ يَتَدَبَّرُوا أَنَّ التَّكْفِيرَ لَهُ شُرُوطٌ وَمَوَانِعُ قَدْ تَنْتَقِي فِي حَقِّ الْمُعَيَّنِ وَأَنَّ تَكْفِيرَ الْمُطْلَقِ لَا يَسْتَلْزِمُ تَكْفِيرَ الْمُعَيَّنِ إلَّا إذَا وُجِدَتْ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ“Setiap kali mereka (orang awam) melihat ulama mengatakan, “Barangsiapa mengucapkan demikian, maka dia kafir”, maka orang mendengar perkataan ulama ini meyakini bahwa kalimat (vonis kafir) tersebut mencakup semua orang yang mengatakannya. Mereka tidak mau merenungkan bahwa vonis kafir (kepada orang tertentu) itu memiliki syarat dan penghalang yang berbeda kondisinya untuk person tertentu. Sesungguhnya vonis takfir muthlaq tidaklah berkonsekuensi takfr mu’ayyan, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada faktor penghalang.” (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 487-488)Penjelasan Syaikhul Islam di atas sangatlah gamblang, menjelaskan prinsip pokok aqidah dan manhaj ahlus sunnah dalam masalah ini. Aqidah ahlus sunnah ini merupakan aqidah pertengahan (wasathiyyah), di antara dua kutub aqidah yang ekstrim dan batil dalam masalah ini. Kutub pertama adalah ‘aqidah kaum khawarij. Mereka tergesa-gesa dan ceroboh memvonis kafir kaum muslimin yang terjerumus dalam perbuatan kekafiran. Bahkan lebih ekstrim lagi, mereka memvonis kafir sesama kaum muslimin yang terjerumus ke dalam dosa besar yang statusnya bukan perbuatan kekafiran. Sehingga mereka pun menghalalkan darah dan hartanya.Kutub ekstrim ke dua adalah ‘aqidah kaum murji’ah. Mereka tidak mau memvonis kafir person tertentu sama sekali, meskipun orang tersebut nyata-nyata terjerumus dalam kekafiran dan kemusyrikan akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di antara pemikirian mereka, selama seseorang pernah mengucapkan kalimat syahadat meskipun sekali seumur hidup, maka dia statusnya muslim, apapun dan bagaimanapun ucapan dan perbuatannya setelah itu.Di antara contoh penerapan kaidah ini ditunjukkan oleh Imam ahlus sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau tidaklah memvonis kafir orang-orang di zaman beliau yang meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan mendakwahkan aqidah batil tersebut. Meskipun aqidah “Al-Qur’an itu makhluk dan bukan kalaamullah” adalah aqidah kekafiran. Hal ini karena orang-orang di zaman beliau terpengaruh oleh ulama-ulama yang rusak aqidahnya dari kalangan tokoh-tokoh Mu’tazilah, sehingga akhirnya aqidah ahlus sunnah yang shahih menjadi samar dan tidak jelas. Dan kebodohan inilah di antara penghalang vonis kafir untuk person tertentu.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فالواجب الحذر من إطلاق الكفر على طائفة أو شخص معين حتى يعلم تحقق شروط التكفير في حقه وانتفاء موانعه“Wajib untuk waspada dari menjatuhkan vonis kafir untuk sekelompok orang atau person tertentu, sampai diketahui terpenuhinya syarat dan tidak adanya faktor penghalang pada orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 37)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,فلا يجوز إطلاق الكفر على شخص لم تثبت في حقه شروط التكفير“Tidak boleh menjatuhkan vonis kafir kepada person tertentu yang tidak tidak terpenuhi syarat-syarat pengkafiran pada dirinya.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 4: 42)Kaidah ke tiga: Bersikap hati-hati, tenang dan teliti serta tidak tergesa-gesa dan ceroboh dalam menjatuhkan vonis kafirKaidah ini sudah kami singgung di kaidah sebelumnya ketika membahas aqidah khawarij yang menjatuhkan vonis kafir secara ceroboh dan sembarangan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,ولا بد في التكفير من شروط أربعة:الأول: ثبوت أن هذا القول، أو الفعل، أو الترك كفر بمقتضى دلالة الكتاب أو السنة.الثاني: ثبوت قيامه بالمكلف.الثالث: بلوغ الحجة.الرابع: انتفاء مانع التكفير في حقه.“Vonis kafir harus memenuhi empat syarat berikut ini:Pertama, terdapat dalil yang valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu (misalnya, meninggalkan shalat, pen.) itu termasuk dalam kekafiran.Ke dua, terdapat bukti valid bahwa orang tersebut benar-benar melakukannya.Ke tiga, telah disampaikan hujjah kepadanya (baik berupa nasihat, berdiskusi dan penyampaian dalil bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran, pen.).Ke empat, tidak terdapat penghalang kekafiran dalam diri orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 34)Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim yang berjalan di atas jalan yang lurus, agar bersikap hati-hati ketika sampai berita kepadanya bahwa seorang muslim telah membatalkan imannya, baik orang tersebut rakyat atau penguasa. Yaitu dengan menempuh sikap berikut ini:Pertama, meneliti dan mengecek kebenaran berita tersebut, benarkah orang tersebut melakukannya. Karena tidak selamanya berita itu benar sesuai fakta. Lebih-lebih di zaman kita ini ketika telah banyak terjadi fitnah, ketika banyak manusia lebih mengedepankan prasangka dan curiga, dan membolak-balik fakta suatu peristiwa. Inilah kondisi mayoritas manusia pada zaman ini. Oleh karena itu, kita harus mengecek dan meneliti. Jika terbukti valid, maka kita masih memiliki kewajiban lainnya. Jika tidak valid, atau ragu-ragu, atau tidak jelas, maka wajib kita kembalikan ke hukum asal, yaitu statusnya masih muslim.Ke dua, terdapat dalil yang valid bahwa valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu itu termasuk dalam kekafiran yang membatalkan iman. Tidak semua perbuatan yang disebut dengan “kafir” dalam syariat artinya adalah kufur akbar (kafir besar) yang membatalkan iman. Karena bisa jadi statusnya adalah kufur ashghar (kafir kecil) yang mengurangi kesempurnaan iman dan belum sampai membatalkannya.Ke tiga, memastikan bahwa telah sampai hujjah kepada orang tersebut dan tidak ada faktor penghalang. Jika hujjah belum sampai (belum tegak), maka tidak boleh divonis kafir. Demikian pula, ketika hujjah sudah ditegakkan kepadanya, namun ada faktor penghalang (‘udzur), maka tidak boleh dikafirkan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَتَكْفِيرُ ” الْمُعَيَّنِ ” مِنْ هَؤُلَاءِ الْجُهَّالِ وَأَمْثَالِهِمْ – بِحَيْثُ يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ مِنْ الْكُفَّارِ – لَا يَجُوزُ الْإِقْدَامُ عَلَيْهِ إلَّا بَعْدَ أَنْ تَقُومَ عَلَى أَحَدِهِمْ الْحُجَّةُ الرسالية الَّتِي يَتَبَيَّنُ بِهَا أَنَّهُمْ مُخَالِفُونَ لِلرُّسُلِ وَإِنْ كَانَتْ هَذِهِ الْمَقَالَةُ لَا رَيْبَ أَنَّهَا كُفْرٌ“Takfir mu’ayyan untuk orang-orang yang bodoh (tidak mengetahui dalil) dan semisalnya, yaitu dijatuhkannya vonis kafir kepadanya, vonis tersebut tidak boleh diberikan kecuali setelah disampaikan kepadanya dalil-dalil dari syariat yang menunjukkan bahwa mereka menyelisihi petunjuk Rasulullah, meskipun perbuatan mereka tersebut tidak diragukan lagi termasuk dalam kekafiran.“ (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 500)Selanjutnya, untuk masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengembalikan status hukum person tertentu tersebut kepada para ulama rabbani, yaitu para ulama ahlus sunnah yang mendalam ilmunya dan senantiasa berbicara dengan ilmu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang uang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja di antaramu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 83)Ayat di atas menunjukkan bahwa wajib bagi kita untuk mengembalikan suatu permasalahan besar seperti masalah takfir kepada ulil amri, yang dalam hal ini adalah para ulama. Jika kita berpaling dari bimbingan ulama, maka Allah Ta’ala sebutkan bahwa kita hanya akan dijerumuskan oleh setan.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Syawwal 1439/ 2 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 11-13.🔍 Keutamaan Ayat Kursi, Hadits Tentang Muharram, Hadis Nabi Tentang Ibu, Indahnya Surga Pahitnya Siksa Neraka, Syeikh Bin Baz
Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 1)Kaidah ke dua: Bedakanlah antara status hukum ucapan atau perbuatan (takfir muthlaq) dengan status hukum pelakunya (takfir mu’ayyan)Ini juga di antara kaidah ahlus sunnah yang sangat penting. Pertama, status ucapan atau perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan itu termasuk bagian dari hukum syariat, sehingga harus dibangun di atas dalil. Maksudnya, seseorang harus memiliki dalil ketika mengatakan bahwa ucapan atau perbuatan tertentu itu termasuk dalam ucapan dan perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan. Hal ini karena tidak semua ucapan dan perbuatan bisa mengeluarkan seseorang dari iman. Misalnya, berzina, mencuri atau membunuh bukanlah perbuatan kekafiran. Ini adalah hukum ucapan atau hukum perbuatan itu sendiri, atau dalam bahasa para ulama: takfir muthlaq.Ke dua, dia harus mengetahui bahwa untuk memvonis seseorang dalam kekafiran itu harus terpenuhi syarat dan tidak ada faktor penghalang. Artinya, tidak semua orang yang mengucapkan ucapan kekafiran atau melakukan perbuatan kekafiran, otomatis status dia adalah kafir. Tidak demikian.Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan antara hukum ucapan atau perbuatan (apakah kekafiran ataukah tidak) dengan status hukum pelakunya. Vonis atas pelaku ini diistilahkan dengan takfir mu’ayyan. Seorang muslim yang melakukan kekafiran (baik ucapan atau perbuatan), belum tentu statusnya langsung berubah menjadi orang kafir.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan kaidah ini ketika mengingatkan kesalahan orang-orang awam yang tidak bisa membedakan keduanya. Beliau berkata,كُلَّمَا رَأَوْهُمْ قَالُوا: مَنْ قَالَ كَذَا فَهُوَ كَافِرٌ اعْتَقَدَ الْمُسْتَمِعُ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ شَامِلٌ لِكُلِّ مَنْ قَالَهُ وَلَمْ يَتَدَبَّرُوا أَنَّ التَّكْفِيرَ لَهُ شُرُوطٌ وَمَوَانِعُ قَدْ تَنْتَقِي فِي حَقِّ الْمُعَيَّنِ وَأَنَّ تَكْفِيرَ الْمُطْلَقِ لَا يَسْتَلْزِمُ تَكْفِيرَ الْمُعَيَّنِ إلَّا إذَا وُجِدَتْ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ“Setiap kali mereka (orang awam) melihat ulama mengatakan, “Barangsiapa mengucapkan demikian, maka dia kafir”, maka orang mendengar perkataan ulama ini meyakini bahwa kalimat (vonis kafir) tersebut mencakup semua orang yang mengatakannya. Mereka tidak mau merenungkan bahwa vonis kafir (kepada orang tertentu) itu memiliki syarat dan penghalang yang berbeda kondisinya untuk person tertentu. Sesungguhnya vonis takfir muthlaq tidaklah berkonsekuensi takfr mu’ayyan, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada faktor penghalang.” (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 487-488)Penjelasan Syaikhul Islam di atas sangatlah gamblang, menjelaskan prinsip pokok aqidah dan manhaj ahlus sunnah dalam masalah ini. Aqidah ahlus sunnah ini merupakan aqidah pertengahan (wasathiyyah), di antara dua kutub aqidah yang ekstrim dan batil dalam masalah ini. Kutub pertama adalah ‘aqidah kaum khawarij. Mereka tergesa-gesa dan ceroboh memvonis kafir kaum muslimin yang terjerumus dalam perbuatan kekafiran. Bahkan lebih ekstrim lagi, mereka memvonis kafir sesama kaum muslimin yang terjerumus ke dalam dosa besar yang statusnya bukan perbuatan kekafiran. Sehingga mereka pun menghalalkan darah dan hartanya.Kutub ekstrim ke dua adalah ‘aqidah kaum murji’ah. Mereka tidak mau memvonis kafir person tertentu sama sekali, meskipun orang tersebut nyata-nyata terjerumus dalam kekafiran dan kemusyrikan akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di antara pemikirian mereka, selama seseorang pernah mengucapkan kalimat syahadat meskipun sekali seumur hidup, maka dia statusnya muslim, apapun dan bagaimanapun ucapan dan perbuatannya setelah itu.Di antara contoh penerapan kaidah ini ditunjukkan oleh Imam ahlus sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau tidaklah memvonis kafir orang-orang di zaman beliau yang meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan mendakwahkan aqidah batil tersebut. Meskipun aqidah “Al-Qur’an itu makhluk dan bukan kalaamullah” adalah aqidah kekafiran. Hal ini karena orang-orang di zaman beliau terpengaruh oleh ulama-ulama yang rusak aqidahnya dari kalangan tokoh-tokoh Mu’tazilah, sehingga akhirnya aqidah ahlus sunnah yang shahih menjadi samar dan tidak jelas. Dan kebodohan inilah di antara penghalang vonis kafir untuk person tertentu.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فالواجب الحذر من إطلاق الكفر على طائفة أو شخص معين حتى يعلم تحقق شروط التكفير في حقه وانتفاء موانعه“Wajib untuk waspada dari menjatuhkan vonis kafir untuk sekelompok orang atau person tertentu, sampai diketahui terpenuhinya syarat dan tidak adanya faktor penghalang pada orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 37)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,فلا يجوز إطلاق الكفر على شخص لم تثبت في حقه شروط التكفير“Tidak boleh menjatuhkan vonis kafir kepada person tertentu yang tidak tidak terpenuhi syarat-syarat pengkafiran pada dirinya.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 4: 42)Kaidah ke tiga: Bersikap hati-hati, tenang dan teliti serta tidak tergesa-gesa dan ceroboh dalam menjatuhkan vonis kafirKaidah ini sudah kami singgung di kaidah sebelumnya ketika membahas aqidah khawarij yang menjatuhkan vonis kafir secara ceroboh dan sembarangan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,ولا بد في التكفير من شروط أربعة:الأول: ثبوت أن هذا القول، أو الفعل، أو الترك كفر بمقتضى دلالة الكتاب أو السنة.الثاني: ثبوت قيامه بالمكلف.الثالث: بلوغ الحجة.الرابع: انتفاء مانع التكفير في حقه.“Vonis kafir harus memenuhi empat syarat berikut ini:Pertama, terdapat dalil yang valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu (misalnya, meninggalkan shalat, pen.) itu termasuk dalam kekafiran.Ke dua, terdapat bukti valid bahwa orang tersebut benar-benar melakukannya.Ke tiga, telah disampaikan hujjah kepadanya (baik berupa nasihat, berdiskusi dan penyampaian dalil bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran, pen.).Ke empat, tidak terdapat penghalang kekafiran dalam diri orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 34)Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim yang berjalan di atas jalan yang lurus, agar bersikap hati-hati ketika sampai berita kepadanya bahwa seorang muslim telah membatalkan imannya, baik orang tersebut rakyat atau penguasa. Yaitu dengan menempuh sikap berikut ini:Pertama, meneliti dan mengecek kebenaran berita tersebut, benarkah orang tersebut melakukannya. Karena tidak selamanya berita itu benar sesuai fakta. Lebih-lebih di zaman kita ini ketika telah banyak terjadi fitnah, ketika banyak manusia lebih mengedepankan prasangka dan curiga, dan membolak-balik fakta suatu peristiwa. Inilah kondisi mayoritas manusia pada zaman ini. Oleh karena itu, kita harus mengecek dan meneliti. Jika terbukti valid, maka kita masih memiliki kewajiban lainnya. Jika tidak valid, atau ragu-ragu, atau tidak jelas, maka wajib kita kembalikan ke hukum asal, yaitu statusnya masih muslim.Ke dua, terdapat dalil yang valid bahwa valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu itu termasuk dalam kekafiran yang membatalkan iman. Tidak semua perbuatan yang disebut dengan “kafir” dalam syariat artinya adalah kufur akbar (kafir besar) yang membatalkan iman. Karena bisa jadi statusnya adalah kufur ashghar (kafir kecil) yang mengurangi kesempurnaan iman dan belum sampai membatalkannya.Ke tiga, memastikan bahwa telah sampai hujjah kepada orang tersebut dan tidak ada faktor penghalang. Jika hujjah belum sampai (belum tegak), maka tidak boleh divonis kafir. Demikian pula, ketika hujjah sudah ditegakkan kepadanya, namun ada faktor penghalang (‘udzur), maka tidak boleh dikafirkan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَتَكْفِيرُ ” الْمُعَيَّنِ ” مِنْ هَؤُلَاءِ الْجُهَّالِ وَأَمْثَالِهِمْ – بِحَيْثُ يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ مِنْ الْكُفَّارِ – لَا يَجُوزُ الْإِقْدَامُ عَلَيْهِ إلَّا بَعْدَ أَنْ تَقُومَ عَلَى أَحَدِهِمْ الْحُجَّةُ الرسالية الَّتِي يَتَبَيَّنُ بِهَا أَنَّهُمْ مُخَالِفُونَ لِلرُّسُلِ وَإِنْ كَانَتْ هَذِهِ الْمَقَالَةُ لَا رَيْبَ أَنَّهَا كُفْرٌ“Takfir mu’ayyan untuk orang-orang yang bodoh (tidak mengetahui dalil) dan semisalnya, yaitu dijatuhkannya vonis kafir kepadanya, vonis tersebut tidak boleh diberikan kecuali setelah disampaikan kepadanya dalil-dalil dari syariat yang menunjukkan bahwa mereka menyelisihi petunjuk Rasulullah, meskipun perbuatan mereka tersebut tidak diragukan lagi termasuk dalam kekafiran.“ (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 500)Selanjutnya, untuk masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengembalikan status hukum person tertentu tersebut kepada para ulama rabbani, yaitu para ulama ahlus sunnah yang mendalam ilmunya dan senantiasa berbicara dengan ilmu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang uang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja di antaramu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 83)Ayat di atas menunjukkan bahwa wajib bagi kita untuk mengembalikan suatu permasalahan besar seperti masalah takfir kepada ulil amri, yang dalam hal ini adalah para ulama. Jika kita berpaling dari bimbingan ulama, maka Allah Ta’ala sebutkan bahwa kita hanya akan dijerumuskan oleh setan.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Syawwal 1439/ 2 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 11-13.🔍 Keutamaan Ayat Kursi, Hadits Tentang Muharram, Hadis Nabi Tentang Ibu, Indahnya Surga Pahitnya Siksa Neraka, Syeikh Bin Baz


Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 1)Kaidah ke dua: Bedakanlah antara status hukum ucapan atau perbuatan (takfir muthlaq) dengan status hukum pelakunya (takfir mu’ayyan)Ini juga di antara kaidah ahlus sunnah yang sangat penting. Pertama, status ucapan atau perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan itu termasuk bagian dari hukum syariat, sehingga harus dibangun di atas dalil. Maksudnya, seseorang harus memiliki dalil ketika mengatakan bahwa ucapan atau perbuatan tertentu itu termasuk dalam ucapan dan perbuatan yang bisa mengeluarkan seseorang dari keimanan. Hal ini karena tidak semua ucapan dan perbuatan bisa mengeluarkan seseorang dari iman. Misalnya, berzina, mencuri atau membunuh bukanlah perbuatan kekafiran. Ini adalah hukum ucapan atau hukum perbuatan itu sendiri, atau dalam bahasa para ulama: takfir muthlaq.Ke dua, dia harus mengetahui bahwa untuk memvonis seseorang dalam kekafiran itu harus terpenuhi syarat dan tidak ada faktor penghalang. Artinya, tidak semua orang yang mengucapkan ucapan kekafiran atau melakukan perbuatan kekafiran, otomatis status dia adalah kafir. Tidak demikian.Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan antara hukum ucapan atau perbuatan (apakah kekafiran ataukah tidak) dengan status hukum pelakunya. Vonis atas pelaku ini diistilahkan dengan takfir mu’ayyan. Seorang muslim yang melakukan kekafiran (baik ucapan atau perbuatan), belum tentu statusnya langsung berubah menjadi orang kafir.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan kaidah ini ketika mengingatkan kesalahan orang-orang awam yang tidak bisa membedakan keduanya. Beliau berkata,كُلَّمَا رَأَوْهُمْ قَالُوا: مَنْ قَالَ كَذَا فَهُوَ كَافِرٌ اعْتَقَدَ الْمُسْتَمِعُ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ شَامِلٌ لِكُلِّ مَنْ قَالَهُ وَلَمْ يَتَدَبَّرُوا أَنَّ التَّكْفِيرَ لَهُ شُرُوطٌ وَمَوَانِعُ قَدْ تَنْتَقِي فِي حَقِّ الْمُعَيَّنِ وَأَنَّ تَكْفِيرَ الْمُطْلَقِ لَا يَسْتَلْزِمُ تَكْفِيرَ الْمُعَيَّنِ إلَّا إذَا وُجِدَتْ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ“Setiap kali mereka (orang awam) melihat ulama mengatakan, “Barangsiapa mengucapkan demikian, maka dia kafir”, maka orang mendengar perkataan ulama ini meyakini bahwa kalimat (vonis kafir) tersebut mencakup semua orang yang mengatakannya. Mereka tidak mau merenungkan bahwa vonis kafir (kepada orang tertentu) itu memiliki syarat dan penghalang yang berbeda kondisinya untuk person tertentu. Sesungguhnya vonis takfir muthlaq tidaklah berkonsekuensi takfr mu’ayyan, kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada faktor penghalang.” (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 487-488)Penjelasan Syaikhul Islam di atas sangatlah gamblang, menjelaskan prinsip pokok aqidah dan manhaj ahlus sunnah dalam masalah ini. Aqidah ahlus sunnah ini merupakan aqidah pertengahan (wasathiyyah), di antara dua kutub aqidah yang ekstrim dan batil dalam masalah ini. Kutub pertama adalah ‘aqidah kaum khawarij. Mereka tergesa-gesa dan ceroboh memvonis kafir kaum muslimin yang terjerumus dalam perbuatan kekafiran. Bahkan lebih ekstrim lagi, mereka memvonis kafir sesama kaum muslimin yang terjerumus ke dalam dosa besar yang statusnya bukan perbuatan kekafiran. Sehingga mereka pun menghalalkan darah dan hartanya.Kutub ekstrim ke dua adalah ‘aqidah kaum murji’ah. Mereka tidak mau memvonis kafir person tertentu sama sekali, meskipun orang tersebut nyata-nyata terjerumus dalam kekafiran dan kemusyrikan akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di antara pemikirian mereka, selama seseorang pernah mengucapkan kalimat syahadat meskipun sekali seumur hidup, maka dia statusnya muslim, apapun dan bagaimanapun ucapan dan perbuatannya setelah itu.Di antara contoh penerapan kaidah ini ditunjukkan oleh Imam ahlus sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala. Beliau tidaklah memvonis kafir orang-orang di zaman beliau yang meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan mendakwahkan aqidah batil tersebut. Meskipun aqidah “Al-Qur’an itu makhluk dan bukan kalaamullah” adalah aqidah kekafiran. Hal ini karena orang-orang di zaman beliau terpengaruh oleh ulama-ulama yang rusak aqidahnya dari kalangan tokoh-tokoh Mu’tazilah, sehingga akhirnya aqidah ahlus sunnah yang shahih menjadi samar dan tidak jelas. Dan kebodohan inilah di antara penghalang vonis kafir untuk person tertentu.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فالواجب الحذر من إطلاق الكفر على طائفة أو شخص معين حتى يعلم تحقق شروط التكفير في حقه وانتفاء موانعه“Wajib untuk waspada dari menjatuhkan vonis kafir untuk sekelompok orang atau person tertentu, sampai diketahui terpenuhinya syarat dan tidak adanya faktor penghalang pada orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 37)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,فلا يجوز إطلاق الكفر على شخص لم تثبت في حقه شروط التكفير“Tidak boleh menjatuhkan vonis kafir kepada person tertentu yang tidak tidak terpenuhi syarat-syarat pengkafiran pada dirinya.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 4: 42)Kaidah ke tiga: Bersikap hati-hati, tenang dan teliti serta tidak tergesa-gesa dan ceroboh dalam menjatuhkan vonis kafirKaidah ini sudah kami singgung di kaidah sebelumnya ketika membahas aqidah khawarij yang menjatuhkan vonis kafir secara ceroboh dan sembarangan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,ولا بد في التكفير من شروط أربعة:الأول: ثبوت أن هذا القول، أو الفعل، أو الترك كفر بمقتضى دلالة الكتاب أو السنة.الثاني: ثبوت قيامه بالمكلف.الثالث: بلوغ الحجة.الرابع: انتفاء مانع التكفير في حقه.“Vonis kafir harus memenuhi empat syarat berikut ini:Pertama, terdapat dalil yang valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu (misalnya, meninggalkan shalat, pen.) itu termasuk dalam kekafiran.Ke dua, terdapat bukti valid bahwa orang tersebut benar-benar melakukannya.Ke tiga, telah disampaikan hujjah kepadanya (baik berupa nasihat, berdiskusi dan penyampaian dalil bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran, pen.).Ke empat, tidak terdapat penghalang kekafiran dalam diri orang tersebut.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 3: 34)Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim yang berjalan di atas jalan yang lurus, agar bersikap hati-hati ketika sampai berita kepadanya bahwa seorang muslim telah membatalkan imannya, baik orang tersebut rakyat atau penguasa. Yaitu dengan menempuh sikap berikut ini:Pertama, meneliti dan mengecek kebenaran berita tersebut, benarkah orang tersebut melakukannya. Karena tidak selamanya berita itu benar sesuai fakta. Lebih-lebih di zaman kita ini ketika telah banyak terjadi fitnah, ketika banyak manusia lebih mengedepankan prasangka dan curiga, dan membolak-balik fakta suatu peristiwa. Inilah kondisi mayoritas manusia pada zaman ini. Oleh karena itu, kita harus mengecek dan meneliti. Jika terbukti valid, maka kita masih memiliki kewajiban lainnya. Jika tidak valid, atau ragu-ragu, atau tidak jelas, maka wajib kita kembalikan ke hukum asal, yaitu statusnya masih muslim.Ke dua, terdapat dalil yang valid bahwa valid dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ucapan, perbuatan (melakukan sesuatu) atau perbuatan meninggalkan sesuatu itu termasuk dalam kekafiran yang membatalkan iman. Tidak semua perbuatan yang disebut dengan “kafir” dalam syariat artinya adalah kufur akbar (kafir besar) yang membatalkan iman. Karena bisa jadi statusnya adalah kufur ashghar (kafir kecil) yang mengurangi kesempurnaan iman dan belum sampai membatalkannya.Ke tiga, memastikan bahwa telah sampai hujjah kepada orang tersebut dan tidak ada faktor penghalang. Jika hujjah belum sampai (belum tegak), maka tidak boleh divonis kafir. Demikian pula, ketika hujjah sudah ditegakkan kepadanya, namun ada faktor penghalang (‘udzur), maka tidak boleh dikafirkan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَتَكْفِيرُ ” الْمُعَيَّنِ ” مِنْ هَؤُلَاءِ الْجُهَّالِ وَأَمْثَالِهِمْ – بِحَيْثُ يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ مِنْ الْكُفَّارِ – لَا يَجُوزُ الْإِقْدَامُ عَلَيْهِ إلَّا بَعْدَ أَنْ تَقُومَ عَلَى أَحَدِهِمْ الْحُجَّةُ الرسالية الَّتِي يَتَبَيَّنُ بِهَا أَنَّهُمْ مُخَالِفُونَ لِلرُّسُلِ وَإِنْ كَانَتْ هَذِهِ الْمَقَالَةُ لَا رَيْبَ أَنَّهَا كُفْرٌ“Takfir mu’ayyan untuk orang-orang yang bodoh (tidak mengetahui dalil) dan semisalnya, yaitu dijatuhkannya vonis kafir kepadanya, vonis tersebut tidak boleh diberikan kecuali setelah disampaikan kepadanya dalil-dalil dari syariat yang menunjukkan bahwa mereka menyelisihi petunjuk Rasulullah, meskipun perbuatan mereka tersebut tidak diragukan lagi termasuk dalam kekafiran.“ (Majmuu’ Al-Fataawa, 12: 500)Selanjutnya, untuk masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengembalikan status hukum person tertentu tersebut kepada para ulama rabbani, yaitu para ulama ahlus sunnah yang mendalam ilmunya dan senantiasa berbicara dengan ilmu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang uang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja di antaramu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 83)Ayat di atas menunjukkan bahwa wajib bagi kita untuk mengembalikan suatu permasalahan besar seperti masalah takfir kepada ulil amri, yang dalam hal ini adalah para ulama. Jika kita berpaling dari bimbingan ulama, maka Allah Ta’ala sebutkan bahwa kita hanya akan dijerumuskan oleh setan.[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 18 Syawwal 1439/ 2 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 11-13.🔍 Keutamaan Ayat Kursi, Hadits Tentang Muharram, Hadis Nabi Tentang Ibu, Indahnya Surga Pahitnya Siksa Neraka, Syeikh Bin Baz

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas
Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas


Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji
Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji


Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji

Bertakwalah Kepada Allah Menurut Kesanggupanmu

Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com

Bertakwalah Kepada Allah Menurut Kesanggupanmu

Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com
Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com


Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com

Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali

Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali
Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali


Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor
Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor


Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor
Prev     Next