Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah

Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam

Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah

Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam
Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam


Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim
Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim


Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah


Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki
Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki


Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri
Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri


Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslimTerdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimAkan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]Baca Juga: Inilah Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.***@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.” [2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006[3] Idem.[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.🔍 Contoh Dalil Aqli, Hadis Rukun Iman, Belajar Tafsir, Petunjuk Dari Allah, Kesesatan Ldii Menurut Salaf

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak MuliaAdapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]Allah Ta’ala berfirman,إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimContoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan IlmuSa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]Baca Juga: Boleh Memberontak Kepada Pemerintah Dholim? Mengapa Mudah Mengkafirkan Pemerintah? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" src="http://muslim.or.id/24285-mengapa-sangat-antipati-terhadap-pengobatan-medis-barat.html/embed#?secret=a2kdilwccM" data-secret="a2kdilwccM" width="500" height="282" title="&#8220;Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?&#8221; &#8212; Muslim.Or.Id" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.🔍 Hukum Wanita Memakai Parfum, Arti Namimah, Malaikat Peniup Sangkakala Kristen, Sunnah Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Hidup

Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?

Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?

Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar
Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar


Terdapat artikel yang cukup tersebar dan banyak di copy-paste di berbagai blog dan sosial media. Artikel tersebut menisbatkan cara makan kepada cara makan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata artikel tersebut tidak lah benar, TIDAK ADA satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekalipun) mengenai hal ini. Berikut kami nukilkan artikel yang cukup viral tersebut:“Insya Allah kalau anda ikut diet Rasulullah ini, anda tidak akan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.Jangan makan SUSU bersama DAGING Jangan makan DAGING bersama IKAN Jangan makan IKAN bersama SUSU Jangan makan AYAM bersama SUSU Jangan makan IKAN bersama TELUR Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD Jangan makan SUSU bersama CUKA Jangan makan BUAK bersama SUSU; contoh COCTAILDalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.” [SELESAI NUKILAN] Tidak ada satupun hadits (bahkan hadits dhaif sekali pun) mengenai hal ini, sehingga sangat tidak layak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengatakan “ini pola makan sehat Nabi” tentu ini tidak layak.Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajiid, mengenai adanya larangan mengkonsumsi susu dan ikan bersamaan (sebagaimana pada artikel tersebut)Pertanyaan:ﻫﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮﺍ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻌﺎً ، ﺃﺑﺪﺍً ؟“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan manusia agar tidak memakan ikan dan susu secara bersamaan?”Jawab:ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﻣﻊ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻄﺐ“Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minum susu dan makan ikan bersamaan. Jika tidak ada riwayatnya, maka dikembalikan masalah ini kepada ahli kedokteran/kesehatan.”[1] Sehingga tidak benar bahwa ada larangan makan hewan darat dan hewan laut atau mengatakan hukumnya haram atau makruh, karena tidak ada nash yang melarang. Kami berdoa dan berharap artikel dan tulisan yang “mengatasnamakan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam agar BERHENTI disebar dan dicopy-paste.Mengenai alasan memakan “hewan darat dan hewat laut bersamaan” pada artikel tersebut ditulis dengan alasan yang cukup aneh yaitu “daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-“. Tentu ini tidak benar secara ilmu pengetahuan dan tidak ilmiah, karena semua dzat terdiri dari ion+ dan ion-.Dalam artikel tersebut ditulis juga larangan minum susu dan daging, susu dan ayam, susu dan ikan dan lain-lain. Perhatikan ayat berikut:Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2] Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,الدين مبني على المصالحفي جلبها و الدرء للقبائح“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3] Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4] Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lamKesimpulan:1) Tidak ada satupun hadits (bahkan dhaif sekalipun) yang menyatakan larangan mengkonsumsi bersamaan hewan darat dan hewan laut2) Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah dan hukum asalnya tidak ada pertentangan antara konsumsi jenis makanan secara bersamaan3) Hal ini dikembalikan kepada ahlinya yaitu ahli gizi dan ahli kesehatan4) Setahu kami, dalam ilmu kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi kombinasi makanan tersebutDemikian semoga bermanfaat@ Gemawang, Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 5)Memulai Mengucapkan Salam kepada Non-MuslimBerkaitan dengan memulai mengucapkan salam kepada orang kafir dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, hal ini termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ“Janganlah engkau memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Memulai mengucapkan salam kepada non-muslim hukumnya haram, tidak boleh.” (I’laamul Musaafirin, hal. 84)Kemudian beliau rahimahullahu Ta’ala menyebutkan dalil hadits di atas. Beliau rahimahullahu Ta’ala juga menambahkan,“Dan telah diketahui bahwa kaum muslimin itu memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Ta’ala, maka tidak selayaknya bagi mereka untuk merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang non-muslim dengan memulai mengucapkan salam (assalamu’alaikum) kepada mereka.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Faidah tambahan dari perkataan beliau di atas adalah tidak masalah menyebut orang kafir dengan “non-muslim” (ghairu muslim). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang berlebih-lebihan dalam masalah ini yang mengatakan bahwa menyebut mereka dengan “non-muslim” itu menunjukkan sikap lembek terhadap mereka. Bahkan apabila terdapat maslahat dengan menyebut “non-muslim”, lebih baik menggunakan diksi tersebut daripada diksi “kafir”.Baca  Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Adapun memulai menyapa mereka, misalnya dengan mengucapkan “selamat datang”, “permisi”, “selamat pagi”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena hal ini termasuk dalam makna larangan mengucapkan salam dalam hadits di atas. Dan juga karena dalam mendahului menyapa itu menunjukkan pemuliaan kepada mereka [1].Akan tetapi, wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah boleh, namun jika terdapat maslahat di dalamnya, misalnya dalam rangka mendakwahi mereka dengan menunjukkan akhlak yang luhur atau agar membuat mereka nyaman sehingga mau mendengarkan nasihat (dakwah) kita; atau jika terdapat maslahat bagi si muslim agar terhindar dari keburukan dan gangguan orang kafir tersebut, misalnya jika orang kafir tersebut adalah atasannya di kantor. Dan juga karena “salam” dalam hadits di atas itu hanya khusus berkaitan dengan ucapan salam (Assalamu’alaikum), bukan sekedar sapaan.Di antara ulama yang berpendapat bolehnya hal ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213).Sebagaimana diperbolehkan juga megucapkan selamat kepada orang kafir ketika mendapatkan anak keturunan, atau perkara-perkara duniawi lainnya.Menjawab atau Merespon Salam dari Non-muslimAdapun menjawab atau merespon salam, maka dirinci dalam tiga keadaan:Pertama, jika ucapan salamnya jelas mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” yang artinya, “Kematian atasmu”.Dalam kondisi ini, jawaban atau respon ucapan salam tersebut adalah “Wa’alaikum.” (yang artinya, “Kamu juga.”)Hal ini karena dulu orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan,السام عليك يا محمد“Kematian atasmu, wahai Muhammad.”Mereka mendoakan kematian bagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدُهُمْ فَإِنَّمَا يَقُولُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ“Sesungguhnya orang Yahudi jika mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang di antara mereka hanyalah mengatakan, “Assaamu ‘alaikum.” Maka jawablah, “Wa’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5206, shahih)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramBeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 2163) Kedua, jika ucapan salamnya kurang jelas terdengar, apakah mengucapkan “Assaamu ‘alaikum” atau “Assalaamu ‘alaikum”, maka kita merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.”Ketiga, jika ucapan salamnya jelas mengatakan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, kita tetap merespon dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Pendapat ini tampaknya merupakan fiqh yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita saat ini, yaitu menjawab “Wa’alaikum” apa pun keadaan salam dari non-muslim yang diucapkan kepada kita.Sebagian ulama menegaskan bolehnya menjawab dengan “Assalaamu a’laikum”, karena hal ini termasuk dalam keumuman makna ayat untuk menjawab salam sebagai bentuk penghoramatan, yaitu minimal merespon dengan ucapan salam yang semisal. Allah Ta’ala befirman,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 86)Dzahir ayat di atas bermakna umum, yaitu siapa saja yang memberikan penghormatan kepada kita dengan ucapan salam, baik muslim atau non-muslim, maka minimal dijawab dengan yang semisal.Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و الرد عليهم بـ ( و عليكم ) محمول عندي على ما إذا لم يكن سلامهم صريحا ، و إلا وجب مقابلتهم بالمثل : ( و عليكم السلام ) لعموم قوله تعالى : ( و إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها )“Menjawab salam mereka dengan ucapan ‘wa’alaikum’ itu aku pahami menurutku jika ucapan salam tersebut tidak jelas. Adapun jika jelas (mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”), maka wajib dijawab dengan yang semisal, yaitu “Wa’alaikumussalaam”, hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala … (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86 yang telah kami kutip di atas, pen.)” (Silsilah Ash-Shahihah, 5: 241)Pendapat inilah yang kami rasa lebih tepat dan lebih kuat dari segi hujjah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah [2], dan sebelumnya juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala dalam Ahkaam Ahlu Dzimmah. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun menjawab sapaan dari non-muslim, semisal mereka mengucapkan “selamat pagi”, maka diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“ … akan tetapi, jika mereka mengucapkan semisal ini (yaitu, ucapan sapaan, pen.), maka kita ucapkan kepada mereka semisal dengan apa yang mereka ucapkan. Hal ini karena Islam itu datang untuk (memerintahkan) keadilan dan memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya.” (I’laamul Musaafirin, hal. 85)Baca Juga: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang KafirTidak Boleh Membalas dengan yang Lebih JelekJika orang kafir mengatakan “Assaamu ‘alaikum” (kematian atasmu), maka kita hanya diperbolehkan menjawab dengan “Wa’alaikum” (kamu juga). Tidak boleh bagi kita untuk membalas lebih dari itu, misalnya dengan melaknat dan mencaci maki mereka.Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, “Serombongan orang Yahudi meminta ijin untuk bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengucapkan, ‘Assaamu ‘alaikum.’”‘Aisyah menjawab,بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ“Kematian atas kalian (juga) dan laknat.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur ‘Aisyah dengan mengatakan,يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu suka dengan lemah lembut dalam segala urusan.”‘Aisyah mengatakan, “Tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah menjawab,قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ“Sungguh aku telah menjawab ‘wa’alaikum.’” (HR. Muslim no. 2165)Dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Aisyah menjawab dengan mengatakan,السَّامُ عَلَيْكُمْ يَا إِخْوَانَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، وَلَعْنَةُ اللهِ وَغَضَبُهُ“Kematian atas kalian juga, wahai saudara kera dan babi, laknat Allah atas kalian, dan dan juga murka Allah atas kalian.”Rasulullah pun menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, diamlah.”‘Aisyah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidakkah Engkau mendengar ucapan mereka?”Rasulullah pun bersabda,أَوَمَا سَمِعْتِ مَا رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ؟ يَا عَائِشَةُ، لَمْ يَدْخُلِ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَمْ يُنْزَعْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Tidakkah Engkau mendengar bahwa aku sudah merespon ucapan mereka? Wahai ‘Aisyah, tidaklah sikap lemah lembut itu terdapat dalam sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Dan tidaklah sikap lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memperkeruhnya.” (HR. Ahmad no. 13531, shahih)Ketika sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar ucapan “Assaamu ‘alaikum” dari ahli kitab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah aku penggal lehernya?”Rasulullah menjawab,لَا إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ“Jangan, jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “Wa’alaikum.”” (HR. Ahmad no. 13193, sanadnya shahih sesuai syarat Muslim)Kesimpulan, jika ada orang kafir mengucapkan salam kepada kita dengan mengatakan “Assaamu ‘alaikum”, maka hanya boleh direspon dengan perkataan “Wa’alaikum”. Tidak boleh membalas lebih dari itu, baik dengan mendoakan laknat, murka Allah, atau mencaci maki, dan tidak boleh pula mendzalimi mereka, misalnya dengan menghilangkan nyawa mereka. [3]Baca Juga: Menjadikan Orang Kafir Sebagai Auliya Apakah Hanya Orang Kafir Yang Mendapat Adzab Kubur? [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Di antara yang menegaskan terlarangnya hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[2] Sebagaimana dzahir perkatan beliau di kitab I’laamul Musaafiriin, hal. 85.[3] Pembahasan ini dapat dilihat di Silsilah Ash-Shahihah, 6: 220 karya Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala.🔍 Manasik Haji Sesuai Sunnah, Binatang Yang Haram, Arti Dari Jihad, Cara Ruqyah Anak, Al Baqarah 186 Terjemahan

Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu

Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama

Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu

Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama
Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama


Sebagian dari penuntut ilmu agama di zaman ini mungkin ada yang mengeluh karena biaya menuntut ilmu yang mahal. Misalnya ketika ada kursus bahasa Arab, sebagian peserta mengeluh biaya daftarnya yang mahal (padahal sebenarnya murah, hanya saja mereka membandingkan dengan beberapa kursus yang gratis atau hanya bayar sukarela saja). Kita perlu menghilangkan “mindset” bahwa belajar ilmu agama itu pasti gratis terus dan tidak memerlukan harta. Ketahuilah bahwa yang namanya ilmu itu perlu juga pengorbanan harta baik banyak maupun sedikit.Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa menuntut ilmu itu perlu bekal berupa harta:أَخِي لَنْ تَنَالَ الْعِلْمَ إلَّا بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيكَ عَنْ تَفْصِيلِهَا بِبَيَانِذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌوَبُلْغَةٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُولُ زَمَانِSaudaraku, engkau tidak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkaraAkan aku kabarkan padamu perinciannya degan jelasKecerdasan, kemauan keras, semangat, bekal cukup (harta)Bimbingan ustadz dan waktu yang lama [Diwan Syafi’i] Agar bisa memotivasi kita supaya “tidak terlalu pelit” mengeluarkan harta untuk belajar agama, mari kita lihat bagaimana semangat para ulama dahulu. Mereka rela mengorbankan harta yang banyak bahkan ada yang sampai tidak punya harta sama sekali karena untuk menuntut ilmu agama alias bangkrut.Syu’bah, beliau berkata,مَنْ طَلَبَ الْحَدِيثَ أَفْلَسَ“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/410 no.597] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,لَا يَصْلُحُ طَلَبُ الْعِلْمِ إِلَا لِمُفْلِس“Tidak layak bagi orang yang menuntut ilmu kecuali orang yang siap miskin/bangkrut” [Al-Jami’ liakhlaqir rawi, 1/104 no.71] Baca juga: Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضربه الفقر ويؤثره على كل شئ“Seseorang tidak akan mencapai ilmu ini sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga ia menjadi fakir dan berpengaruh kepada semuanya.” [Al-Majmu’ 1/35] Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.Ibnu Al-Qasim berkata,قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.” [Tartibul Madarik 1/31] Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته“Ibnu Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Muhammad bin Salam berkata,أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.” [Tarikh Baghdadi 12/17] Dan sebuah kisah nyata terkenal di mana Ibu dari Rabi’ah Ar-ra’yi guru Imam Malik menghabiskan 30.000 dinar untuk pendidikan anaknya, tatkala suaminya pulang dan menagih harta yang di titip terjadi perbincangan,فقالت أمه: أيما أحب إليك ثلاثون ألف دينار، أَوْ هذا الَّذِي هو فيه من الجاه، قَالَ: لا وَالله إِلا هذا، قالت: فإني قد أنفقت المال كله عَلَيْهِ، قَالَ: فوالله ما ضيعته“Ibu Rabi’ah berkata kepada suaminya, ‘Mana yang engkau sukai antara 30.000 dinar atau kedudukan yang dia (anakmu) peroleh?’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah aku lebih suka yang ini (kedudukan ilmu anaknya)’, Ibu Rabi’ah berkata, ‘Saya telah menghabiskan seluruh harta tersebut untuk mendapatkan seperti sekarang ini’ Suaminya berkata, ‘Demi Allah, engkau tidak menyia-nyiakannya.’ [Tarikh Baghdad 9/414] Baca juga: Penyebab Tidak Berkahnya Ilmu Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dimana Allah Berada, Media Islami, Hajar Aswad Artinya, Membaca Surat Al Mulk, Mengartikan Sebuah Nama

Belajar Dengan Banyak Guru

Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School

Belajar Dengan Banyak Guru

Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School
Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School


Semangat Para UlamaSalah satu semangat para ulama dalam menuntut ilmu tercermin dalam usaha mereka untuk belajar dengan banyak guru. Para ulama berusaha mendapatkan ilmu dan faidah dari berbagai guru, karena setiap guru terkadang memiliki keahlian masing-masing. Hal ini juga akan membuat mereka tidak terlalu fanatik dengan guru atau mazhab atau pendapat tertentu.Kita tidak akan tahu bahwa pendapat itu salah atau benar apabila kita tidak mebandingkan dengan yang lain atau mendapatkan faidah dari yang lain. Hammad bin Zaid berkata,إنك لا تعرف خطأ معلمك حتى تجالس غيره“Sesungguhnya engkau tidak mengetahui kesalahan gurumu sampai engkau berguru dengan yang lain.” (Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi I/414 no.607)Kisah Ulama TerdahuluMari kita perhatikan kisah para ulama dahulu yang berusaha berguru dengan banyak guru. Mungkin kita memiliki guru puluhan atau ratusan (yaitu guru yang benar-benar kita belajar padanya selama beberapa lama), akan tetapi para ulama dahulu memiliki guru sampai ribuan jumlahnya. Hal ini menunjukkan begitu semangat mereka menuntut ilmu. Perhatikan kisah-kisah berikut:Dari Abdurrahman bin Abi Abdillah bin Mandah berkata,وسمعت أبي يقول: كتبت عن ألف وسبعمائة. قال جعفر المستغفري: ما رأيت أحدًا أحفظ من أبي عبد الله بن منده، سألته يومًا: كم يكون سماعات الشيخ؟ قال: تكون خمسة آلاف منّ. قلت: المنّ يجيء عشرة أجزاء كبار“Saya mendengar ayahku berkata, ‘Saya menulis/belajar dari 1.700 guru’. Ja’far Al-Mustaghfiri berkata, ‘Saya tidak melihat seorangpun yang lebih hapal dari Abu Abdillah bin Mandah, saya bertanya kepadanya suatu hari, berapa yang anda pelajari dari para syaikh?’. Beliau berkata, ‘Lima ribu mann’. Azd-Dzahabi berkata, ‘Satu mann sama dengan 10 juz besar’”. (Tadzkiratul Huffaz 3/159)Baca juga: Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan SyariatIbnu An-Najjar berkata,سمعت من يذكر أن عدد شيوخه سبعة آلاف شيخ وهذا شيء لم يبلغه أحد، وكان مليح التصانيف كثير النشوار والأناشيد لطيف المزاح ظريفًا حافظًا واسع الرحلة ثقة صدوقًا دينًا سمع منه مشايخه وأقرانه وحدثنا عنه جماعة“Saya mendengar ada yang mengatakan bahwa gurunya 7.000 syaikh dan tidak ada yang seperti ini. Karangannya sangat menarik dan tersebar/ dia juga menulis syair ringan dan menghibur, seorang hafidz, sering berpetualang (menuntut ilmu), terpercaya dan jujur. Para guru dan orang yang sezaman dengannya belajar dari beliau dan begitupula sejumlah perawi.” (Tadzkiratul Huffaz 4/75)Ibnu As-Sa’iy berkata tentang Ibnu An-Najjar,قال ابن الساعي: اشتملت مشيخته على ثلاثة آلاف شيخ وأربع مائة امرأة“Para guru Ibnu An-Najjar mencapai 3.000 syaikh dan 400 guru wanita.” (Siyar A’lam An-Nubala 16/356)Hendaknya kita selalu menghindari sebab-sebab fanatik terhadap guru dan terdapat suatu pendapat tertentu dan menjadi Al-Quran dan sunnah sebagai patokan utama dalam kebenaran.Al-Imam Asy-Syaf’i sangat tidak senang apabila ada orang yang fanatik terhadap ajaran dan mazhabnya. Beliau berkata,إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا به ودعوا ما قلته“Apabila kalian menemukan dalam kitabku, ajaran yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka berpendapatlah dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/34)Baca juga: Yang Kita Lupakan Dalam Menuntut Ilmu Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tata Cara Shalat Duduk, Sesama Muslim Adalah Saudara, Doa Dan Dzikir Setelah Shalat, Shalat Wanita Yang Benar, Albina Boarding School
Prev     Next