Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanSoal:Apakah boleh shalat bermakmum kepada imam yang berkeyakinan menyimpang terhadap para wali dan orang shalih?Jawab:Keyakinan bahwasannya para wali dan orang shalih dapat memberi manfaat dan madharat (dengan sendirinya), atau memberikan kesembuhan kepada orang sakit, atau menghilangkan kesulitan, sebagaimana yang diyakini para penyembah kuburan (Quburiyyun) dewasa ini terhadap beberapa kuburan, ini semua adalah syirik akbar, wal ‘iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita). Pelakunya telah keluar dari Islam, dikarenakan mereka telah beribadah kepada selain Allah ‘Azza Wa Jalla. Tidak ada yang dapat menguasai madharat dan manfaat, juga melapangkan kesempitan, serta juga menunaikan segala kebutuhan seorang hamba, kecuali Allah ta’ala semata. Tidak ada satu pun selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang dapat menguasai hal-hal di atas.Keyakinan bahwa orang-orang yang telah wafat dan telah dikubur dapat memberikan manfaat dan madharat, bahkan walaupun keyakinan tersebut diarahkan kepada orang yang masih hidup. Bahwa mereka mampu melakukan sesuatu yang sejatinya hanya dimampui oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, seperti memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit, mendatangkan rezeki, dan menolak marabahaya, maka semua keyakinan tersebut termasuk syirik akbar.Itu semua merupakan bentuk bergantungnya hati dan tawakkal, bahkan penyerahan ibadah-ibadah yang agung, kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Sehingga, imam yang berkeyakinan sebagaimana dijabarkan di atas, selama masih di atas keyakinan tersebut, bukan termasuk orang Islam. Keimamannya pun tidak sah, disebabkan ia adalah seorang musyrik yang berbuat kesyirikan akbar kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.Baca Juga:___Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama, Saudi ArabiaSumber: https://ar.islamway.net/fatwa/5410 Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman, Apa Itu Karma, Sekolah Herbal, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Oleh Oleh Umroh

Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanSoal:Apakah boleh shalat bermakmum kepada imam yang berkeyakinan menyimpang terhadap para wali dan orang shalih?Jawab:Keyakinan bahwasannya para wali dan orang shalih dapat memberi manfaat dan madharat (dengan sendirinya), atau memberikan kesembuhan kepada orang sakit, atau menghilangkan kesulitan, sebagaimana yang diyakini para penyembah kuburan (Quburiyyun) dewasa ini terhadap beberapa kuburan, ini semua adalah syirik akbar, wal ‘iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita). Pelakunya telah keluar dari Islam, dikarenakan mereka telah beribadah kepada selain Allah ‘Azza Wa Jalla. Tidak ada yang dapat menguasai madharat dan manfaat, juga melapangkan kesempitan, serta juga menunaikan segala kebutuhan seorang hamba, kecuali Allah ta’ala semata. Tidak ada satu pun selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang dapat menguasai hal-hal di atas.Keyakinan bahwa orang-orang yang telah wafat dan telah dikubur dapat memberikan manfaat dan madharat, bahkan walaupun keyakinan tersebut diarahkan kepada orang yang masih hidup. Bahwa mereka mampu melakukan sesuatu yang sejatinya hanya dimampui oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, seperti memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit, mendatangkan rezeki, dan menolak marabahaya, maka semua keyakinan tersebut termasuk syirik akbar.Itu semua merupakan bentuk bergantungnya hati dan tawakkal, bahkan penyerahan ibadah-ibadah yang agung, kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Sehingga, imam yang berkeyakinan sebagaimana dijabarkan di atas, selama masih di atas keyakinan tersebut, bukan termasuk orang Islam. Keimamannya pun tidak sah, disebabkan ia adalah seorang musyrik yang berbuat kesyirikan akbar kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.Baca Juga:___Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama, Saudi ArabiaSumber: https://ar.islamway.net/fatwa/5410 Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman, Apa Itu Karma, Sekolah Herbal, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Oleh Oleh Umroh
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanSoal:Apakah boleh shalat bermakmum kepada imam yang berkeyakinan menyimpang terhadap para wali dan orang shalih?Jawab:Keyakinan bahwasannya para wali dan orang shalih dapat memberi manfaat dan madharat (dengan sendirinya), atau memberikan kesembuhan kepada orang sakit, atau menghilangkan kesulitan, sebagaimana yang diyakini para penyembah kuburan (Quburiyyun) dewasa ini terhadap beberapa kuburan, ini semua adalah syirik akbar, wal ‘iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita). Pelakunya telah keluar dari Islam, dikarenakan mereka telah beribadah kepada selain Allah ‘Azza Wa Jalla. Tidak ada yang dapat menguasai madharat dan manfaat, juga melapangkan kesempitan, serta juga menunaikan segala kebutuhan seorang hamba, kecuali Allah ta’ala semata. Tidak ada satu pun selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang dapat menguasai hal-hal di atas.Keyakinan bahwa orang-orang yang telah wafat dan telah dikubur dapat memberikan manfaat dan madharat, bahkan walaupun keyakinan tersebut diarahkan kepada orang yang masih hidup. Bahwa mereka mampu melakukan sesuatu yang sejatinya hanya dimampui oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, seperti memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit, mendatangkan rezeki, dan menolak marabahaya, maka semua keyakinan tersebut termasuk syirik akbar.Itu semua merupakan bentuk bergantungnya hati dan tawakkal, bahkan penyerahan ibadah-ibadah yang agung, kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Sehingga, imam yang berkeyakinan sebagaimana dijabarkan di atas, selama masih di atas keyakinan tersebut, bukan termasuk orang Islam. Keimamannya pun tidak sah, disebabkan ia adalah seorang musyrik yang berbuat kesyirikan akbar kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.Baca Juga:___Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama, Saudi ArabiaSumber: https://ar.islamway.net/fatwa/5410 Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman, Apa Itu Karma, Sekolah Herbal, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Oleh Oleh Umroh


Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanSoal:Apakah boleh shalat bermakmum kepada imam yang berkeyakinan menyimpang terhadap para wali dan orang shalih?Jawab:Keyakinan bahwasannya para wali dan orang shalih dapat memberi manfaat dan madharat (dengan sendirinya), atau memberikan kesembuhan kepada orang sakit, atau menghilangkan kesulitan, sebagaimana yang diyakini para penyembah kuburan (Quburiyyun) dewasa ini terhadap beberapa kuburan, ini semua adalah syirik akbar, wal ‘iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita). Pelakunya telah keluar dari Islam, dikarenakan mereka telah beribadah kepada selain Allah ‘Azza Wa Jalla. Tidak ada yang dapat menguasai madharat dan manfaat, juga melapangkan kesempitan, serta juga menunaikan segala kebutuhan seorang hamba, kecuali Allah ta’ala semata. Tidak ada satu pun selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang dapat menguasai hal-hal di atas.Keyakinan bahwa orang-orang yang telah wafat dan telah dikubur dapat memberikan manfaat dan madharat, bahkan walaupun keyakinan tersebut diarahkan kepada orang yang masih hidup. Bahwa mereka mampu melakukan sesuatu yang sejatinya hanya dimampui oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, seperti memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit, mendatangkan rezeki, dan menolak marabahaya, maka semua keyakinan tersebut termasuk syirik akbar.Itu semua merupakan bentuk bergantungnya hati dan tawakkal, bahkan penyerahan ibadah-ibadah yang agung, kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Sehingga, imam yang berkeyakinan sebagaimana dijabarkan di atas, selama masih di atas keyakinan tersebut, bukan termasuk orang Islam. Keimamannya pun tidak sah, disebabkan ia adalah seorang musyrik yang berbuat kesyirikan akbar kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.Baca Juga:___Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama, Saudi ArabiaSumber: https://ar.islamway.net/fatwa/5410 Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Berteman, Apa Itu Karma, Sekolah Herbal, Puasa Sunnah Bulan Syawal, Oleh Oleh Umroh

Pengaruh Penting Mengimani Sifat Khabariyyah

Sifat khabariyyah yaitu sifat yang penetapannya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah saja. Jika tidak ada dalil yang menyebutkannya, akal kita tidak mampu menetapkan sifat tersebut. Di antara sifa-sifat khabariyyah adalah wajah (الوجه), tangan (اليدين), jari-jemari (الاصابع), telapak kaki (القدمين), betis (الساق), dan yang lainnya. Semua sifat-sifat ini terdapat penetapannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Baca Juga: Metode Menetapkan Sifat-Sifat Allah Ta’alaBagaimana Cara Mengimani Sifat Khabariyyah ?Keimanan yang benar terhadap seluruh sifat-sifat Allah adalah sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah,“Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya dan Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif.“Tahrif artinya menyelewengkan makna dari makna yang seharusnya. Ta’thil maksudnya menolak dan mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian. Takyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Adapun yang dimaksud tamtsil  yaitu menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Semuanya ini terlarang dalam mengimani sifat-sifat Allah. [1]Kewajiban kita terhadap setiap penyebutan ayat-ayat sifat dalam Al Qur’an dan As Sunnah -termasuk juga terhadap sifat khabariyyah– adalah mengimani dan menetapkannya untuk Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta tidak menyerupakannya dengan makhluk.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Pengaruh Penting Mengimani Sifat Khabariyah Bagi Seorang HambaBarangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif  maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi. Mengapa? Karena dengan demikan berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis mengimani sifat-sifat ini kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata, masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar meneguhkan hatimu di atasa agama Islam. [2] Demikian pula seterusnya untuk sifat-sifat yang lain. Hal ini hanya akan didapatkan oleh seorang mukmin yang benar keimanannya terhadap sifat-sifat Allah di atas. Duhai sungguh merugi, bagi orang-orang yang menolak sifat tersebut sehingga tidak ada motivasi baginya untuk beramal dan mendapatkan berbagai kebaikan.Masih banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah kecuali bagi orang yang mengimaninya pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Sungguh nikmat yang agung bagi Ahlus sunnah wal jamaah yang beriman dengan benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Baca Juga:– – –Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :[1] Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin[2] Shifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Pengaruh Penting Mengimani Sifat Khabariyyah

Sifat khabariyyah yaitu sifat yang penetapannya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah saja. Jika tidak ada dalil yang menyebutkannya, akal kita tidak mampu menetapkan sifat tersebut. Di antara sifa-sifat khabariyyah adalah wajah (الوجه), tangan (اليدين), jari-jemari (الاصابع), telapak kaki (القدمين), betis (الساق), dan yang lainnya. Semua sifat-sifat ini terdapat penetapannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Baca Juga: Metode Menetapkan Sifat-Sifat Allah Ta’alaBagaimana Cara Mengimani Sifat Khabariyyah ?Keimanan yang benar terhadap seluruh sifat-sifat Allah adalah sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah,“Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya dan Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif.“Tahrif artinya menyelewengkan makna dari makna yang seharusnya. Ta’thil maksudnya menolak dan mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian. Takyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Adapun yang dimaksud tamtsil  yaitu menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Semuanya ini terlarang dalam mengimani sifat-sifat Allah. [1]Kewajiban kita terhadap setiap penyebutan ayat-ayat sifat dalam Al Qur’an dan As Sunnah -termasuk juga terhadap sifat khabariyyah– adalah mengimani dan menetapkannya untuk Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta tidak menyerupakannya dengan makhluk.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Pengaruh Penting Mengimani Sifat Khabariyah Bagi Seorang HambaBarangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif  maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi. Mengapa? Karena dengan demikan berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis mengimani sifat-sifat ini kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata, masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar meneguhkan hatimu di atasa agama Islam. [2] Demikian pula seterusnya untuk sifat-sifat yang lain. Hal ini hanya akan didapatkan oleh seorang mukmin yang benar keimanannya terhadap sifat-sifat Allah di atas. Duhai sungguh merugi, bagi orang-orang yang menolak sifat tersebut sehingga tidak ada motivasi baginya untuk beramal dan mendapatkan berbagai kebaikan.Masih banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah kecuali bagi orang yang mengimaninya pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Sungguh nikmat yang agung bagi Ahlus sunnah wal jamaah yang beriman dengan benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Baca Juga:– – –Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :[1] Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin[2] Shifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.
Sifat khabariyyah yaitu sifat yang penetapannya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah saja. Jika tidak ada dalil yang menyebutkannya, akal kita tidak mampu menetapkan sifat tersebut. Di antara sifa-sifat khabariyyah adalah wajah (الوجه), tangan (اليدين), jari-jemari (الاصابع), telapak kaki (القدمين), betis (الساق), dan yang lainnya. Semua sifat-sifat ini terdapat penetapannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Baca Juga: Metode Menetapkan Sifat-Sifat Allah Ta’alaBagaimana Cara Mengimani Sifat Khabariyyah ?Keimanan yang benar terhadap seluruh sifat-sifat Allah adalah sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah,“Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya dan Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif.“Tahrif artinya menyelewengkan makna dari makna yang seharusnya. Ta’thil maksudnya menolak dan mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian. Takyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Adapun yang dimaksud tamtsil  yaitu menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Semuanya ini terlarang dalam mengimani sifat-sifat Allah. [1]Kewajiban kita terhadap setiap penyebutan ayat-ayat sifat dalam Al Qur’an dan As Sunnah -termasuk juga terhadap sifat khabariyyah– adalah mengimani dan menetapkannya untuk Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta tidak menyerupakannya dengan makhluk.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Pengaruh Penting Mengimani Sifat Khabariyah Bagi Seorang HambaBarangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif  maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi. Mengapa? Karena dengan demikan berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis mengimani sifat-sifat ini kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata, masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar meneguhkan hatimu di atasa agama Islam. [2] Demikian pula seterusnya untuk sifat-sifat yang lain. Hal ini hanya akan didapatkan oleh seorang mukmin yang benar keimanannya terhadap sifat-sifat Allah di atas. Duhai sungguh merugi, bagi orang-orang yang menolak sifat tersebut sehingga tidak ada motivasi baginya untuk beramal dan mendapatkan berbagai kebaikan.Masih banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah kecuali bagi orang yang mengimaninya pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Sungguh nikmat yang agung bagi Ahlus sunnah wal jamaah yang beriman dengan benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Baca Juga:– – –Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :[1] Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin[2] Shifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.


Sifat khabariyyah yaitu sifat yang penetapannya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah saja. Jika tidak ada dalil yang menyebutkannya, akal kita tidak mampu menetapkan sifat tersebut. Di antara sifa-sifat khabariyyah adalah wajah (الوجه), tangan (اليدين), jari-jemari (الاصابع), telapak kaki (القدمين), betis (الساق), dan yang lainnya. Semua sifat-sifat ini terdapat penetapannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Baca Juga: Metode Menetapkan Sifat-Sifat Allah Ta’alaBagaimana Cara Mengimani Sifat Khabariyyah ?Keimanan yang benar terhadap seluruh sifat-sifat Allah adalah sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah,“Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya dan Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif.“Tahrif artinya menyelewengkan makna dari makna yang seharusnya. Ta’thil maksudnya menolak dan mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagian. Takyif artinya menyebutkan tentang kaifiyyah (karakteristik) suatu sifat. Adapun yang dimaksud tamtsil  yaitu menyamakan nama dan sifat Allah dengan makhluk. Semuanya ini terlarang dalam mengimani sifat-sifat Allah. [1]Kewajiban kita terhadap setiap penyebutan ayat-ayat sifat dalam Al Qur’an dan As Sunnah -termasuk juga terhadap sifat khabariyyah– adalah mengimani dan menetapkannya untuk Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala serta tidak menyerupakannya dengan makhluk.Baca Juga: Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh?Pengaruh Penting Mengimani Sifat Khabariyah Bagi Seorang HambaBarangsiapa mengimani dan membenarkannya sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif  maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan. Sebaliknya, barangsiapa yang lebih mengedepankan akalnya yang rusak daripada dalil shahih kemudian menolak sifat-sifat tersebut, atau menyelewengkan maknanya, atau menganggapnya sebagai majaz, maka dia sungguh telah melakukan kesalahan fatal dan merugi. Mengapa? Karena dengan demikan berarti dia telah membedakan antara sebagian sifat Allah dengan sifat-sifat yang lain. Dia juga berarti telah mendustakan Allah mengenai sifat-sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an. Demikian pula, berarti dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat-sifat Allah yang telah beliau tetapkan untuk Allah melalui hadits-hadits yang shahih.Seandainya tidak ada buah manis mengimani sifat-sifat ini kecuali menjadikan orang yang mengimaninya termasuk ke dalam golongan orang beriman dan bertauhid, maka ini sudah cukup. Seandainya tidak ada pengaruh mengimani sifat-sifat tersebut kecuali hal ini menjadi menjadi pembeda antara orang yang jujur dalam keimanan dan tauhidnya dengan orang-orang yang berdusta dan menyelewengkan makna firman Allah dan sabda rasul-Nya, maka ini pun sudah cukup.Namun ternyata, masih ada pengaruh penting yang lain dalam mengimani sifat-sifat khabariyyah tersebut, di antaranya: Jika Engkau mengimani bahwasanya Allah memiliki wajah yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan Allah, dan melihat wajah-Nya adalah di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya di hari kiamat, niscaya hal ini akan menjadi motivasi besar bagi hamba untuk beramal dan meminta kepada Allah agar kelak bisa melihat wajah-Nya yang mulia. Jika Engkau beriman bahwa Allah memiliki tangan dan seluruh kebaikan berada di tangan-Nya, maka Engkau pun akan termotivasi untuk hanya meminta kepada Allah, yang segala sesuatu berada di tangan-Nya. Jika Engkau mengetahui dan mengimani bahwa hatimu berada di antara jari-jemari Allah, niscaya Engkau akan terus meminta kepada Allah agar meneguhkan hatimu di atasa agama Islam. [2] Demikian pula seterusnya untuk sifat-sifat yang lain. Hal ini hanya akan didapatkan oleh seorang mukmin yang benar keimanannya terhadap sifat-sifat Allah di atas. Duhai sungguh merugi, bagi orang-orang yang menolak sifat tersebut sehingga tidak ada motivasi baginya untuk beramal dan mendapatkan berbagai kebaikan.Masih banyak sifat-sifat Allah yang lain. Tidak ada satu pun sifat Allah kecuali bagi orang yang mengimaninya pasti akan mendapat buah yang manis dan pengaruh positif dari keimanannya tersebut. Sungguh nikmat yang agung bagi Ahlus sunnah wal jamaah yang beriman dengan benar terhadap setiap sifat-sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Baca Juga:– – –Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :[1] Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin[2] Shifatullah ‘Azza wa Jalla al Waaridatu fil kitabi was Sunnah karya Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdil Qaadir as Saqqof.

Pondasi Tegaknya Ibadah

Sesungguhnya ilmu yang terpuji di dalam al-Kitab dan as-Sunnah dan terpuji juga bagi pemiliknya adalah ilmu syari’at. Ilmu yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap pujian yang disebutkan di dalam al-Kitab dan as-Sunnah terhadap “ilmu” dan para pengembannya, maka yang dimaksud adalah “ilmu syari’at”, yaitu ilmu al-Kitab dan as-Sunnah serta fikih (pemahaman) terhadap agama ini. [1]Kedudukan IlmuSyaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhahullah menjelaskan bahwa ilmu itu pondasi dalam hal ibadah. Karena sesungguhnya tidak ada ibadah dan amal yang benar kecuali dengan dasar ilmu. Ilmu lebih didahulukan sebelum segala sesuatu. Karena ibadah tidak akan menjadi benar dan diterima kecuali apabila sesuai dengan tuntunan. Dan tidak ada jalan untuk mengenali tuntunan kecuali dengan ilmu, yaitu ilmu yang benar. Dan apabila istilah ilmu disebutkan secara mutlak (tanpa batasan atau embel-embel tertentu, pent.) di dalam kalam Allah dan kalam Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dalam ucapan para ulama, maka sesungguhnya yang dimaksud ialah “ilmu syari’at”.Oleh sebab itu, para ulama mengatakan bahwa semua dalil yang berisi keutamaan ilmu maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at. Seperti dalam hadits,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا“Barangsiapa menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu …”Ilmu yang dimaksud adalah ilmu syari’at. [2]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Ilmu tentang Allah adalah pokok dari segala ilmu. Bahkan ia menjadi pondasi ilmu setiap hamba guna menggapai kebahagiaan dan kesempurnaan diri, bekal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sementara bodoh tentang ilmu ini menyebabkan ia bodoh tentang dirinya sendiri dan tidak mengetahui kemaslahatan dan kesempurnaan yang harus dicapainya, sehingga dia tidak mengerti apa saja yang bisa membuat jiwanya suci dan beruntung. Oleh karena itu, ilmu tentang Allah adalah jalan kebahagiaan hamba, sedangkan tidak mengetahui ilmu ini adalah sumber kebinasaan dirinya.” [3]Baca juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu FilsafatIlmu Tentang AllahSuatu ketika ada lelaki yang menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu. Dia berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Kemudian dia bertanya lagi, “Amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Lantas lelaki itu berkata, “Aku bertanya kepadamu tentang amal yang paling utama, lantas kamu menjawab ilmu?!”Ibnu Mas’ud pun menimpali perkataannya, “Aduhai betapa malangnya dirimu, sesungguhnya ilmu tentang Allah merupakan sebab bermanfaatnya amalmu yang sedikit maupun yang banyak. Dan kebodohan tentang Allah akan menyebabkan amalmu yang sedikit atau yang banyak menjadi tidak bermanfaat bagimu.” [4]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang insan selalu membutuhkan Allah ‘azza wa jalla dalam bentuk ibadah dan isti’anah/permintaan pertolongan. Adapun kebutuhan dirinya kepada Allah dalam bentuk ibadah, karena sesungguhnya ibadah itulah bahan baku (sumber) kebahagiaan dirinya. Adapun isti’anah, karena sesungguhnya apabila Allah tidak memberikan bantuan dan pertolongan kepadanya, maka Allah akan menyandarkan dia (urusannya) kepada dirinya sendiri. Sehingga itu artinya Allah menyerahkan dirinya kepada sifat ketidakmampuan, kelemahan, dan aurat/aib. Sementara tidak mungkin tegak urusan seorang insan melainkan dengan bantuan dan pertolongan dari Allah ‘azza wa jalla.” [5]Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuBuah IlmuIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang dimurkai –al-maghdhubi ‘alaihim-. Adapun apabila dia beramal namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang sesat –adh-dhaallin-. Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah; yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. [6] Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Kelak pada hari kiamat didatangkan seorang lelaki, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka. Usus perutnya pun terburai. Dia berputar-putar seperti seekor keledai mengelilingi alat penggilingan. Para penduduk neraka berkumpul mengerumuninya. Mereka pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apa yang terjadi padamu. Bukankah dulu kamu memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar?”. Dia menjawab, “Benar. Aku dulu memang memerintahkan yang ma’ruf tapi aku tidak melaksanakannya. Aku juga melarang yang mungkar tetapi aku justru melakukannya.” [7]Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad dalam Kutub wa Rasa’il, 5: 9.[2] Transkrip Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh beliau, hal. 6.[3] al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 98.[4] Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1: 133.[5] Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 22-23.[6] Thariq al-Wushul ila Idhah ats-Tsalatsah al-Ushul, hal. 21[7] HR. Bukhari dalam Kitab Ba’du al-Khalq [3267] dan Muslim dalam Kitab az-Zuhd wa ar-Raqa’iq [2989]

Pondasi Tegaknya Ibadah

Sesungguhnya ilmu yang terpuji di dalam al-Kitab dan as-Sunnah dan terpuji juga bagi pemiliknya adalah ilmu syari’at. Ilmu yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap pujian yang disebutkan di dalam al-Kitab dan as-Sunnah terhadap “ilmu” dan para pengembannya, maka yang dimaksud adalah “ilmu syari’at”, yaitu ilmu al-Kitab dan as-Sunnah serta fikih (pemahaman) terhadap agama ini. [1]Kedudukan IlmuSyaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhahullah menjelaskan bahwa ilmu itu pondasi dalam hal ibadah. Karena sesungguhnya tidak ada ibadah dan amal yang benar kecuali dengan dasar ilmu. Ilmu lebih didahulukan sebelum segala sesuatu. Karena ibadah tidak akan menjadi benar dan diterima kecuali apabila sesuai dengan tuntunan. Dan tidak ada jalan untuk mengenali tuntunan kecuali dengan ilmu, yaitu ilmu yang benar. Dan apabila istilah ilmu disebutkan secara mutlak (tanpa batasan atau embel-embel tertentu, pent.) di dalam kalam Allah dan kalam Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dalam ucapan para ulama, maka sesungguhnya yang dimaksud ialah “ilmu syari’at”.Oleh sebab itu, para ulama mengatakan bahwa semua dalil yang berisi keutamaan ilmu maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at. Seperti dalam hadits,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا“Barangsiapa menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu …”Ilmu yang dimaksud adalah ilmu syari’at. [2]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Ilmu tentang Allah adalah pokok dari segala ilmu. Bahkan ia menjadi pondasi ilmu setiap hamba guna menggapai kebahagiaan dan kesempurnaan diri, bekal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sementara bodoh tentang ilmu ini menyebabkan ia bodoh tentang dirinya sendiri dan tidak mengetahui kemaslahatan dan kesempurnaan yang harus dicapainya, sehingga dia tidak mengerti apa saja yang bisa membuat jiwanya suci dan beruntung. Oleh karena itu, ilmu tentang Allah adalah jalan kebahagiaan hamba, sedangkan tidak mengetahui ilmu ini adalah sumber kebinasaan dirinya.” [3]Baca juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu FilsafatIlmu Tentang AllahSuatu ketika ada lelaki yang menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu. Dia berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Kemudian dia bertanya lagi, “Amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Lantas lelaki itu berkata, “Aku bertanya kepadamu tentang amal yang paling utama, lantas kamu menjawab ilmu?!”Ibnu Mas’ud pun menimpali perkataannya, “Aduhai betapa malangnya dirimu, sesungguhnya ilmu tentang Allah merupakan sebab bermanfaatnya amalmu yang sedikit maupun yang banyak. Dan kebodohan tentang Allah akan menyebabkan amalmu yang sedikit atau yang banyak menjadi tidak bermanfaat bagimu.” [4]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang insan selalu membutuhkan Allah ‘azza wa jalla dalam bentuk ibadah dan isti’anah/permintaan pertolongan. Adapun kebutuhan dirinya kepada Allah dalam bentuk ibadah, karena sesungguhnya ibadah itulah bahan baku (sumber) kebahagiaan dirinya. Adapun isti’anah, karena sesungguhnya apabila Allah tidak memberikan bantuan dan pertolongan kepadanya, maka Allah akan menyandarkan dia (urusannya) kepada dirinya sendiri. Sehingga itu artinya Allah menyerahkan dirinya kepada sifat ketidakmampuan, kelemahan, dan aurat/aib. Sementara tidak mungkin tegak urusan seorang insan melainkan dengan bantuan dan pertolongan dari Allah ‘azza wa jalla.” [5]Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuBuah IlmuIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang dimurkai –al-maghdhubi ‘alaihim-. Adapun apabila dia beramal namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang sesat –adh-dhaallin-. Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah; yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. [6] Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Kelak pada hari kiamat didatangkan seorang lelaki, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka. Usus perutnya pun terburai. Dia berputar-putar seperti seekor keledai mengelilingi alat penggilingan. Para penduduk neraka berkumpul mengerumuninya. Mereka pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apa yang terjadi padamu. Bukankah dulu kamu memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar?”. Dia menjawab, “Benar. Aku dulu memang memerintahkan yang ma’ruf tapi aku tidak melaksanakannya. Aku juga melarang yang mungkar tetapi aku justru melakukannya.” [7]Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad dalam Kutub wa Rasa’il, 5: 9.[2] Transkrip Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh beliau, hal. 6.[3] al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 98.[4] Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1: 133.[5] Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 22-23.[6] Thariq al-Wushul ila Idhah ats-Tsalatsah al-Ushul, hal. 21[7] HR. Bukhari dalam Kitab Ba’du al-Khalq [3267] dan Muslim dalam Kitab az-Zuhd wa ar-Raqa’iq [2989]
Sesungguhnya ilmu yang terpuji di dalam al-Kitab dan as-Sunnah dan terpuji juga bagi pemiliknya adalah ilmu syari’at. Ilmu yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap pujian yang disebutkan di dalam al-Kitab dan as-Sunnah terhadap “ilmu” dan para pengembannya, maka yang dimaksud adalah “ilmu syari’at”, yaitu ilmu al-Kitab dan as-Sunnah serta fikih (pemahaman) terhadap agama ini. [1]Kedudukan IlmuSyaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhahullah menjelaskan bahwa ilmu itu pondasi dalam hal ibadah. Karena sesungguhnya tidak ada ibadah dan amal yang benar kecuali dengan dasar ilmu. Ilmu lebih didahulukan sebelum segala sesuatu. Karena ibadah tidak akan menjadi benar dan diterima kecuali apabila sesuai dengan tuntunan. Dan tidak ada jalan untuk mengenali tuntunan kecuali dengan ilmu, yaitu ilmu yang benar. Dan apabila istilah ilmu disebutkan secara mutlak (tanpa batasan atau embel-embel tertentu, pent.) di dalam kalam Allah dan kalam Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dalam ucapan para ulama, maka sesungguhnya yang dimaksud ialah “ilmu syari’at”.Oleh sebab itu, para ulama mengatakan bahwa semua dalil yang berisi keutamaan ilmu maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at. Seperti dalam hadits,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا“Barangsiapa menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu …”Ilmu yang dimaksud adalah ilmu syari’at. [2]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Ilmu tentang Allah adalah pokok dari segala ilmu. Bahkan ia menjadi pondasi ilmu setiap hamba guna menggapai kebahagiaan dan kesempurnaan diri, bekal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sementara bodoh tentang ilmu ini menyebabkan ia bodoh tentang dirinya sendiri dan tidak mengetahui kemaslahatan dan kesempurnaan yang harus dicapainya, sehingga dia tidak mengerti apa saja yang bisa membuat jiwanya suci dan beruntung. Oleh karena itu, ilmu tentang Allah adalah jalan kebahagiaan hamba, sedangkan tidak mengetahui ilmu ini adalah sumber kebinasaan dirinya.” [3]Baca juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu FilsafatIlmu Tentang AllahSuatu ketika ada lelaki yang menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu. Dia berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Kemudian dia bertanya lagi, “Amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Lantas lelaki itu berkata, “Aku bertanya kepadamu tentang amal yang paling utama, lantas kamu menjawab ilmu?!”Ibnu Mas’ud pun menimpali perkataannya, “Aduhai betapa malangnya dirimu, sesungguhnya ilmu tentang Allah merupakan sebab bermanfaatnya amalmu yang sedikit maupun yang banyak. Dan kebodohan tentang Allah akan menyebabkan amalmu yang sedikit atau yang banyak menjadi tidak bermanfaat bagimu.” [4]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang insan selalu membutuhkan Allah ‘azza wa jalla dalam bentuk ibadah dan isti’anah/permintaan pertolongan. Adapun kebutuhan dirinya kepada Allah dalam bentuk ibadah, karena sesungguhnya ibadah itulah bahan baku (sumber) kebahagiaan dirinya. Adapun isti’anah, karena sesungguhnya apabila Allah tidak memberikan bantuan dan pertolongan kepadanya, maka Allah akan menyandarkan dia (urusannya) kepada dirinya sendiri. Sehingga itu artinya Allah menyerahkan dirinya kepada sifat ketidakmampuan, kelemahan, dan aurat/aib. Sementara tidak mungkin tegak urusan seorang insan melainkan dengan bantuan dan pertolongan dari Allah ‘azza wa jalla.” [5]Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuBuah IlmuIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang dimurkai –al-maghdhubi ‘alaihim-. Adapun apabila dia beramal namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang sesat –adh-dhaallin-. Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah; yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. [6] Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Kelak pada hari kiamat didatangkan seorang lelaki, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka. Usus perutnya pun terburai. Dia berputar-putar seperti seekor keledai mengelilingi alat penggilingan. Para penduduk neraka berkumpul mengerumuninya. Mereka pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apa yang terjadi padamu. Bukankah dulu kamu memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar?”. Dia menjawab, “Benar. Aku dulu memang memerintahkan yang ma’ruf tapi aku tidak melaksanakannya. Aku juga melarang yang mungkar tetapi aku justru melakukannya.” [7]Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad dalam Kutub wa Rasa’il, 5: 9.[2] Transkrip Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh beliau, hal. 6.[3] al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 98.[4] Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1: 133.[5] Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 22-23.[6] Thariq al-Wushul ila Idhah ats-Tsalatsah al-Ushul, hal. 21[7] HR. Bukhari dalam Kitab Ba’du al-Khalq [3267] dan Muslim dalam Kitab az-Zuhd wa ar-Raqa’iq [2989]


Sesungguhnya ilmu yang terpuji di dalam al-Kitab dan as-Sunnah dan terpuji juga bagi pemiliknya adalah ilmu syari’at. Ilmu yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap pujian yang disebutkan di dalam al-Kitab dan as-Sunnah terhadap “ilmu” dan para pengembannya, maka yang dimaksud adalah “ilmu syari’at”, yaitu ilmu al-Kitab dan as-Sunnah serta fikih (pemahaman) terhadap agama ini. [1]Kedudukan IlmuSyaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhahullah menjelaskan bahwa ilmu itu pondasi dalam hal ibadah. Karena sesungguhnya tidak ada ibadah dan amal yang benar kecuali dengan dasar ilmu. Ilmu lebih didahulukan sebelum segala sesuatu. Karena ibadah tidak akan menjadi benar dan diterima kecuali apabila sesuai dengan tuntunan. Dan tidak ada jalan untuk mengenali tuntunan kecuali dengan ilmu, yaitu ilmu yang benar. Dan apabila istilah ilmu disebutkan secara mutlak (tanpa batasan atau embel-embel tertentu, pent.) di dalam kalam Allah dan kalam Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian juga dalam ucapan para ulama, maka sesungguhnya yang dimaksud ialah “ilmu syari’at”.Oleh sebab itu, para ulama mengatakan bahwa semua dalil yang berisi keutamaan ilmu maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at. Seperti dalam hadits,وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا“Barangsiapa menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu …”Ilmu yang dimaksud adalah ilmu syari’at. [2]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Ilmu tentang Allah adalah pokok dari segala ilmu. Bahkan ia menjadi pondasi ilmu setiap hamba guna menggapai kebahagiaan dan kesempurnaan diri, bekal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sementara bodoh tentang ilmu ini menyebabkan ia bodoh tentang dirinya sendiri dan tidak mengetahui kemaslahatan dan kesempurnaan yang harus dicapainya, sehingga dia tidak mengerti apa saja yang bisa membuat jiwanya suci dan beruntung. Oleh karena itu, ilmu tentang Allah adalah jalan kebahagiaan hamba, sedangkan tidak mengetahui ilmu ini adalah sumber kebinasaan dirinya.” [3]Baca juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu FilsafatIlmu Tentang AllahSuatu ketika ada lelaki yang menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu. Dia berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Kemudian dia bertanya lagi, “Amal apakah yang paling utama?”Beliau menjawab, “Ilmu.”Lantas lelaki itu berkata, “Aku bertanya kepadamu tentang amal yang paling utama, lantas kamu menjawab ilmu?!”Ibnu Mas’ud pun menimpali perkataannya, “Aduhai betapa malangnya dirimu, sesungguhnya ilmu tentang Allah merupakan sebab bermanfaatnya amalmu yang sedikit maupun yang banyak. Dan kebodohan tentang Allah akan menyebabkan amalmu yang sedikit atau yang banyak menjadi tidak bermanfaat bagimu.” [4]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang insan selalu membutuhkan Allah ‘azza wa jalla dalam bentuk ibadah dan isti’anah/permintaan pertolongan. Adapun kebutuhan dirinya kepada Allah dalam bentuk ibadah, karena sesungguhnya ibadah itulah bahan baku (sumber) kebahagiaan dirinya. Adapun isti’anah, karena sesungguhnya apabila Allah tidak memberikan bantuan dan pertolongan kepadanya, maka Allah akan menyandarkan dia (urusannya) kepada dirinya sendiri. Sehingga itu artinya Allah menyerahkan dirinya kepada sifat ketidakmampuan, kelemahan, dan aurat/aib. Sementara tidak mungkin tegak urusan seorang insan melainkan dengan bantuan dan pertolongan dari Allah ‘azza wa jalla.” [5]Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuBuah IlmuIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang dimurkai –al-maghdhubi ‘alaihim-. Adapun apabila dia beramal namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang-orang yang sesat –adh-dhaallin-. Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah; yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. [6] Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ“Kelak pada hari kiamat didatangkan seorang lelaki, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka. Usus perutnya pun terburai. Dia berputar-putar seperti seekor keledai mengelilingi alat penggilingan. Para penduduk neraka berkumpul mengerumuninya. Mereka pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apa yang terjadi padamu. Bukankah dulu kamu memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar?”. Dia menjawab, “Benar. Aku dulu memang memerintahkan yang ma’ruf tapi aku tidak melaksanakannya. Aku juga melarang yang mungkar tetapi aku justru melakukannya.” [7]Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad dalam Kutub wa Rasa’il, 5: 9.[2] Transkrip Syarh al-Ushul ats-Tsalatsah oleh beliau, hal. 6.[3] al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 98.[4] Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 1: 133.[5] Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 22-23.[6] Thariq al-Wushul ila Idhah ats-Tsalatsah al-Ushul, hal. 21[7] HR. Bukhari dalam Kitab Ba’du al-Khalq [3267] dan Muslim dalam Kitab az-Zuhd wa ar-Raqa’iq [2989]

Pentingnya Pemahaman dalam Mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah

Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mayoritas manusia diberikan ilmu, namun tidak diberikan pemahaman (al-fahmu). Tidaklah cukup bagi seseorang kalau hanya menghapal Al-Qur’an dan menghapal hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya, namun tidak memiliki pemahaman. Betapa banyak orang yang berdalil dengan ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sehingga dengan itu, mereka pun terjatuh dalam kesesatan.Salah dalam pemahaman itu lebih berbahayaOleh karena itu, satu hal yang perlu diingat adalah bahwa kesalahan dalam pemahaman itu lebih berbahaya daripada kejahilan (tidak berilmu sama sekali). Hal ini karena seseorang yang bodoh, kemudian terjatuh dalam kesalahan, dia tahu bahwa dia tidak berilmu (bodoh) sehingga hal itu mendorong dirinya untuk belajar.Adapun orang yang salah dalam pemahaman, dia mengira bahwa dirinya orang yang berilmu. Dia juga mengira apa yang dia pahami itu adalah apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAntara Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimassalaamAllah Ta’ala berfirman,وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 78-79)Dalam masalah ini, Allah Ta’ala memberikan keutamaan lebih kepada Nabi Sulaiman ‘alahis salaam dibandingkan dengan Nabi Dawud ‘alaihis salaam, karena adanya pemahaman yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman ‘alahis salaam. Allah Ta’ala mengatakan,فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ“Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat).”Namun, hal itu bukanlah celaan terhadap ilmu Nabi Daud ‘alaihis salaam, karena Allah Ta’ala mengatakan,وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً“Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.”Perhatikanlah ayat ini, kita bisa melihat bagaimana Allah Ta’ala menyebutkan keutamaan yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman berupa pemahaman. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pula keutamaan Nabi Daud ‘alaihis salaam,وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ“Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud.”Sehingga mereka pun saling mengungguli satu sama lain. Meskipun ada dua hal yang mereka berserikat (sama) di dalamnya, yaitu hikmah dan ilmu. Lalu Allah Ta’ala menyebutkan perkara yang membuat masing-masing dari mereka lebih unggul dari yang lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman (al-fahmu).Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir AlquranContoh salah dalam pemahamanContoh dalam pemahaman adalah kasus semisal ini. Jika ada dua wadah, satu wadah berisi air hangat dan satu wadah berisi air dingin. Ketika itu sedang musim dingin, dan ada seseorang yang ingin mandi wajib (mandi janabah). Sebagian orang akan berkata bahwa yang lebih afdhal (lebih utama) adalah memakai air dingin, Karena jika memakai air dingin, kondisinya lebih berat (ada masyaqqah), sehingga lebih besar pahalanya. Kemudian di pun berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Di manakah kesalahan dalam kasus ini?Kesalahannya terletak dalam masalah pemahaman. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ”Menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Pilihlah air dingin ketika wudhu.”Dua ungkapan ini jelas sekali berbeda. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah dinginnya air mencegah seseorang dari menyempurnakan wudhu. Selain itu, Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah (2): 185)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39) Sangat jelas bahwa Allah Ta’ala menghendaki kemudahan kepada para hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 23-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

Pentingnya Pemahaman dalam Mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah

Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mayoritas manusia diberikan ilmu, namun tidak diberikan pemahaman (al-fahmu). Tidaklah cukup bagi seseorang kalau hanya menghapal Al-Qur’an dan menghapal hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya, namun tidak memiliki pemahaman. Betapa banyak orang yang berdalil dengan ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sehingga dengan itu, mereka pun terjatuh dalam kesesatan.Salah dalam pemahaman itu lebih berbahayaOleh karena itu, satu hal yang perlu diingat adalah bahwa kesalahan dalam pemahaman itu lebih berbahaya daripada kejahilan (tidak berilmu sama sekali). Hal ini karena seseorang yang bodoh, kemudian terjatuh dalam kesalahan, dia tahu bahwa dia tidak berilmu (bodoh) sehingga hal itu mendorong dirinya untuk belajar.Adapun orang yang salah dalam pemahaman, dia mengira bahwa dirinya orang yang berilmu. Dia juga mengira apa yang dia pahami itu adalah apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAntara Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimassalaamAllah Ta’ala berfirman,وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 78-79)Dalam masalah ini, Allah Ta’ala memberikan keutamaan lebih kepada Nabi Sulaiman ‘alahis salaam dibandingkan dengan Nabi Dawud ‘alaihis salaam, karena adanya pemahaman yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman ‘alahis salaam. Allah Ta’ala mengatakan,فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ“Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat).”Namun, hal itu bukanlah celaan terhadap ilmu Nabi Daud ‘alaihis salaam, karena Allah Ta’ala mengatakan,وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً“Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.”Perhatikanlah ayat ini, kita bisa melihat bagaimana Allah Ta’ala menyebutkan keutamaan yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman berupa pemahaman. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pula keutamaan Nabi Daud ‘alaihis salaam,وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ“Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud.”Sehingga mereka pun saling mengungguli satu sama lain. Meskipun ada dua hal yang mereka berserikat (sama) di dalamnya, yaitu hikmah dan ilmu. Lalu Allah Ta’ala menyebutkan perkara yang membuat masing-masing dari mereka lebih unggul dari yang lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman (al-fahmu).Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir AlquranContoh salah dalam pemahamanContoh dalam pemahaman adalah kasus semisal ini. Jika ada dua wadah, satu wadah berisi air hangat dan satu wadah berisi air dingin. Ketika itu sedang musim dingin, dan ada seseorang yang ingin mandi wajib (mandi janabah). Sebagian orang akan berkata bahwa yang lebih afdhal (lebih utama) adalah memakai air dingin, Karena jika memakai air dingin, kondisinya lebih berat (ada masyaqqah), sehingga lebih besar pahalanya. Kemudian di pun berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Di manakah kesalahan dalam kasus ini?Kesalahannya terletak dalam masalah pemahaman. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ”Menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Pilihlah air dingin ketika wudhu.”Dua ungkapan ini jelas sekali berbeda. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah dinginnya air mencegah seseorang dari menyempurnakan wudhu. Selain itu, Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah (2): 185)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39) Sangat jelas bahwa Allah Ta’ala menghendaki kemudahan kepada para hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 23-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.
Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mayoritas manusia diberikan ilmu, namun tidak diberikan pemahaman (al-fahmu). Tidaklah cukup bagi seseorang kalau hanya menghapal Al-Qur’an dan menghapal hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya, namun tidak memiliki pemahaman. Betapa banyak orang yang berdalil dengan ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sehingga dengan itu, mereka pun terjatuh dalam kesesatan.Salah dalam pemahaman itu lebih berbahayaOleh karena itu, satu hal yang perlu diingat adalah bahwa kesalahan dalam pemahaman itu lebih berbahaya daripada kejahilan (tidak berilmu sama sekali). Hal ini karena seseorang yang bodoh, kemudian terjatuh dalam kesalahan, dia tahu bahwa dia tidak berilmu (bodoh) sehingga hal itu mendorong dirinya untuk belajar.Adapun orang yang salah dalam pemahaman, dia mengira bahwa dirinya orang yang berilmu. Dia juga mengira apa yang dia pahami itu adalah apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAntara Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimassalaamAllah Ta’ala berfirman,وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 78-79)Dalam masalah ini, Allah Ta’ala memberikan keutamaan lebih kepada Nabi Sulaiman ‘alahis salaam dibandingkan dengan Nabi Dawud ‘alaihis salaam, karena adanya pemahaman yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman ‘alahis salaam. Allah Ta’ala mengatakan,فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ“Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat).”Namun, hal itu bukanlah celaan terhadap ilmu Nabi Daud ‘alaihis salaam, karena Allah Ta’ala mengatakan,وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً“Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.”Perhatikanlah ayat ini, kita bisa melihat bagaimana Allah Ta’ala menyebutkan keutamaan yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman berupa pemahaman. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pula keutamaan Nabi Daud ‘alaihis salaam,وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ“Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud.”Sehingga mereka pun saling mengungguli satu sama lain. Meskipun ada dua hal yang mereka berserikat (sama) di dalamnya, yaitu hikmah dan ilmu. Lalu Allah Ta’ala menyebutkan perkara yang membuat masing-masing dari mereka lebih unggul dari yang lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman (al-fahmu).Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir AlquranContoh salah dalam pemahamanContoh dalam pemahaman adalah kasus semisal ini. Jika ada dua wadah, satu wadah berisi air hangat dan satu wadah berisi air dingin. Ketika itu sedang musim dingin, dan ada seseorang yang ingin mandi wajib (mandi janabah). Sebagian orang akan berkata bahwa yang lebih afdhal (lebih utama) adalah memakai air dingin, Karena jika memakai air dingin, kondisinya lebih berat (ada masyaqqah), sehingga lebih besar pahalanya. Kemudian di pun berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Di manakah kesalahan dalam kasus ini?Kesalahannya terletak dalam masalah pemahaman. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ”Menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Pilihlah air dingin ketika wudhu.”Dua ungkapan ini jelas sekali berbeda. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah dinginnya air mencegah seseorang dari menyempurnakan wudhu. Selain itu, Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah (2): 185)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39) Sangat jelas bahwa Allah Ta’ala menghendaki kemudahan kepada para hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 23-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.


Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mayoritas manusia diberikan ilmu, namun tidak diberikan pemahaman (al-fahmu). Tidaklah cukup bagi seseorang kalau hanya menghapal Al-Qur’an dan menghapal hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya, namun tidak memiliki pemahaman. Betapa banyak orang yang berdalil dengan ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sehingga dengan itu, mereka pun terjatuh dalam kesesatan.Salah dalam pemahaman itu lebih berbahayaOleh karena itu, satu hal yang perlu diingat adalah bahwa kesalahan dalam pemahaman itu lebih berbahaya daripada kejahilan (tidak berilmu sama sekali). Hal ini karena seseorang yang bodoh, kemudian terjatuh dalam kesalahan, dia tahu bahwa dia tidak berilmu (bodoh) sehingga hal itu mendorong dirinya untuk belajar.Adapun orang yang salah dalam pemahaman, dia mengira bahwa dirinya orang yang berilmu. Dia juga mengira apa yang dia pahami itu adalah apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Makna Kata “Al Wail” di Dalam AlquranAntara Nabi Dawud dan Sulaiman ‘alaihimassalaamAllah Ta’ala berfirman,وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 78-79)Dalam masalah ini, Allah Ta’ala memberikan keutamaan lebih kepada Nabi Sulaiman ‘alahis salaam dibandingkan dengan Nabi Dawud ‘alaihis salaam, karena adanya pemahaman yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman ‘alahis salaam. Allah Ta’ala mengatakan,فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ“Maka Kami telah memberikan pengertian (pemahaman) kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat).”Namun, hal itu bukanlah celaan terhadap ilmu Nabi Daud ‘alaihis salaam, karena Allah Ta’ala mengatakan,وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً“Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.”Perhatikanlah ayat ini, kita bisa melihat bagaimana Allah Ta’ala menyebutkan keutamaan yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman berupa pemahaman. Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pula keutamaan Nabi Daud ‘alaihis salaam,وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ“Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud.”Sehingga mereka pun saling mengungguli satu sama lain. Meskipun ada dua hal yang mereka berserikat (sama) di dalamnya, yaitu hikmah dan ilmu. Lalu Allah Ta’ala menyebutkan perkara yang membuat masing-masing dari mereka lebih unggul dari yang lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman (al-fahmu).Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir AlquranContoh salah dalam pemahamanContoh dalam pemahaman adalah kasus semisal ini. Jika ada dua wadah, satu wadah berisi air hangat dan satu wadah berisi air dingin. Ketika itu sedang musim dingin, dan ada seseorang yang ingin mandi wajib (mandi janabah). Sebagian orang akan berkata bahwa yang lebih afdhal (lebih utama) adalah memakai air dingin, Karena jika memakai air dingin, kondisinya lebih berat (ada masyaqqah), sehingga lebih besar pahalanya. Kemudian di pun berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Di manakah kesalahan dalam kasus ini?Kesalahannya terletak dalam masalah pemahaman. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ”Menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Pilihlah air dingin ketika wudhu.”Dua ungkapan ini jelas sekali berbeda. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah dinginnya air mencegah seseorang dari menyempurnakan wudhu. Selain itu, Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al Baqarah (2): 185)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39) Sangat jelas bahwa Allah Ta’ala menghendaki kemudahan kepada para hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 23-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih Dunia

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Bagaimana pendapat ulama yang mulia tentang orang-orang yang menyibukkan diri dalam Islam, namun bertujuan untuk mewujudukan ambisi (keinginan) pribadi?Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaJawaban:Islam adalah agama kebenaran sebagaimana yang telah diketahui (telah dikenal), walillahil hamd (segala puji hanya milik Allah Ta’ala). Sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيراً وَنَذِيراً“Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.” (QS. Al-Baqarah [2]” 119)Agama Islam itu lebih tinggi, lebih mulia, dan lebih unggul, lebih dari sekedar dijadikan sebagai sarana untuk meraih ambisi (keinginan) pribadi (yang bersifat duniawi, pent.). Setiap orang yang mengklaim bahwa dia adalah penolong dan pembela Islam, wajib baginya untuk membuktikan ucapannya itu dengan perbuatannya, sehingga jelaslah bahwa klaimnya tersebut adalah klaim yang jujur. Hal ini karena orang-orang munafik pun mengabarkan (mengklaim) bahwa mereka berpegang teguh dengan Islam setiap kali mereka mendengar seseorang mempertanyakan apakah mereka itu orang yang beriman.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, “Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.”Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاء مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.”Sampai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِن يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munaafiquun [63]: 1-4)Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang menjadikan Islam ini hanya sebagai sarana untuk meraih ambisi pribadinya, yaitu menjadikan Islam ini sebagai sarana untuk meraih tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Bahkan wajib baginya untuk berpegang teguh dengan Islam untuk meraih buah yang mulia, di antaranya adalah kemuliaan dan kejayaan di dunia, sebelum pahala di akhirat kelak. Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [24]: 55)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 164-165, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Tentang Akhlak Mulia, Hadits Suudzon, Munafik Menurut Islam, Tata Cara Zakat Penghasilan, Faedah Membaca Al Quran

Menjadikan Islam sebagai Sarana Meraih Dunia

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Bagaimana pendapat ulama yang mulia tentang orang-orang yang menyibukkan diri dalam Islam, namun bertujuan untuk mewujudukan ambisi (keinginan) pribadi?Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaJawaban:Islam adalah agama kebenaran sebagaimana yang telah diketahui (telah dikenal), walillahil hamd (segala puji hanya milik Allah Ta’ala). Sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيراً وَنَذِيراً“Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.” (QS. Al-Baqarah [2]” 119)Agama Islam itu lebih tinggi, lebih mulia, dan lebih unggul, lebih dari sekedar dijadikan sebagai sarana untuk meraih ambisi (keinginan) pribadi (yang bersifat duniawi, pent.). Setiap orang yang mengklaim bahwa dia adalah penolong dan pembela Islam, wajib baginya untuk membuktikan ucapannya itu dengan perbuatannya, sehingga jelaslah bahwa klaimnya tersebut adalah klaim yang jujur. Hal ini karena orang-orang munafik pun mengabarkan (mengklaim) bahwa mereka berpegang teguh dengan Islam setiap kali mereka mendengar seseorang mempertanyakan apakah mereka itu orang yang beriman.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, “Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.”Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاء مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.”Sampai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِن يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munaafiquun [63]: 1-4)Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang menjadikan Islam ini hanya sebagai sarana untuk meraih ambisi pribadinya, yaitu menjadikan Islam ini sebagai sarana untuk meraih tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Bahkan wajib baginya untuk berpegang teguh dengan Islam untuk meraih buah yang mulia, di antaranya adalah kemuliaan dan kejayaan di dunia, sebelum pahala di akhirat kelak. Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [24]: 55)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 164-165, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Tentang Akhlak Mulia, Hadits Suudzon, Munafik Menurut Islam, Tata Cara Zakat Penghasilan, Faedah Membaca Al Quran
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Bagaimana pendapat ulama yang mulia tentang orang-orang yang menyibukkan diri dalam Islam, namun bertujuan untuk mewujudukan ambisi (keinginan) pribadi?Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaJawaban:Islam adalah agama kebenaran sebagaimana yang telah diketahui (telah dikenal), walillahil hamd (segala puji hanya milik Allah Ta’ala). Sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيراً وَنَذِيراً“Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.” (QS. Al-Baqarah [2]” 119)Agama Islam itu lebih tinggi, lebih mulia, dan lebih unggul, lebih dari sekedar dijadikan sebagai sarana untuk meraih ambisi (keinginan) pribadi (yang bersifat duniawi, pent.). Setiap orang yang mengklaim bahwa dia adalah penolong dan pembela Islam, wajib baginya untuk membuktikan ucapannya itu dengan perbuatannya, sehingga jelaslah bahwa klaimnya tersebut adalah klaim yang jujur. Hal ini karena orang-orang munafik pun mengabarkan (mengklaim) bahwa mereka berpegang teguh dengan Islam setiap kali mereka mendengar seseorang mempertanyakan apakah mereka itu orang yang beriman.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, “Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.”Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاء مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.”Sampai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِن يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munaafiquun [63]: 1-4)Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang menjadikan Islam ini hanya sebagai sarana untuk meraih ambisi pribadinya, yaitu menjadikan Islam ini sebagai sarana untuk meraih tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Bahkan wajib baginya untuk berpegang teguh dengan Islam untuk meraih buah yang mulia, di antaranya adalah kemuliaan dan kejayaan di dunia, sebelum pahala di akhirat kelak. Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [24]: 55)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 164-165, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Tentang Akhlak Mulia, Hadits Suudzon, Munafik Menurut Islam, Tata Cara Zakat Penghasilan, Faedah Membaca Al Quran


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Bagaimana pendapat ulama yang mulia tentang orang-orang yang menyibukkan diri dalam Islam, namun bertujuan untuk mewujudukan ambisi (keinginan) pribadi?Baca Juga: Mencela Seseorang yang Sudah Meninggal DuniaJawaban:Islam adalah agama kebenaran sebagaimana yang telah diketahui (telah dikenal), walillahil hamd (segala puji hanya milik Allah Ta’ala). Sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيراً وَنَذِيراً“Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.” (QS. Al-Baqarah [2]” 119)Agama Islam itu lebih tinggi, lebih mulia, dan lebih unggul, lebih dari sekedar dijadikan sebagai sarana untuk meraih ambisi (keinginan) pribadi (yang bersifat duniawi, pent.). Setiap orang yang mengklaim bahwa dia adalah penolong dan pembela Islam, wajib baginya untuk membuktikan ucapannya itu dengan perbuatannya, sehingga jelaslah bahwa klaimnya tersebut adalah klaim yang jujur. Hal ini karena orang-orang munafik pun mengabarkan (mengklaim) bahwa mereka berpegang teguh dengan Islam setiap kali mereka mendengar seseorang mempertanyakan apakah mereka itu orang yang beriman.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, “Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.”Kemudian Allah Ta’ala mengatakan,وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاء مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.”Sampai dengan firman Allah Ta’ala,وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِن يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munaafiquun [63]: 1-4)Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang menjadikan Islam ini hanya sebagai sarana untuk meraih ambisi pribadinya, yaitu menjadikan Islam ini sebagai sarana untuk meraih tujuan-tujuan yang bersifat duniawi. Bahkan wajib baginya untuk berpegang teguh dengan Islam untuk meraih buah yang mulia, di antaranya adalah kemuliaan dan kejayaan di dunia, sebelum pahala di akhirat kelak. Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [24]: 55)Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga:***@Kantor YPIA, 24 Muharram 1442/ 17 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 164-165, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Tentang Akhlak Mulia, Hadits Suudzon, Munafik Menurut Islam, Tata Cara Zakat Penghasilan, Faedah Membaca Al Quran

Belajar Dulu atau Berdakwah?

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Manakah yang lebih afdhal (lebih utama), menuntut ilmu agama (thalabul ‘ilmi) ataukah berdakwah kepada Allah Ta’ala?Jawaban:(Tentu) menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi) terlebih dahulu. Karena seseorang tidak mungkin untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala kecuali jika dia memiliki ilmu (agama). Jika dia tidak memiliki ilmu, dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala. Jika dia (tetap) berdakwah (tanpa memiliki ilmu, pent.), maka dia akan lebih banyak melakukan kesalahan (merusak) daripada berada dalam kebenaran (memperbaiki).Disyaratkan untuk setiap orang yang ingin berdakwah agar dia memiliki ilmu agama sebelum terjun di medan dakwah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)Namun, terdapat beberapa perkara yang memungkinkan bagi orang awam untuk mendakwahkannya. Misalnya, (mengajak orang) untuk menegakkan shalat; mencegah dari meninggalkan shalat jama’ah dan shalat bersama keluarga (di rumah); dan memerintahkan anak-anak untuk shalat.Perkara-perkara ini sangat jelas, sama-sama diketahui (diilmui), baik oleh orang awam atau pun orang yang belajar agama. Akan tetapi, perkara-perkara yang membutuhkan fiqh, ilmu (ilmu agama yang kuat, pent.), perkara tentang halal dan haram, perkara tauhid dan syirik, maka perkara-perkara tersebut harus dilandasi oleh ilmu. ***@Rumah Kasongan, 8 Muharram 1442/ 28 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 146 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tata Cara Bersuci, Doa Hijrah, Gambaran Surga Allah, Cross Hijabers Adalah, Asal Usul Yahudi Dan Nasrani

Belajar Dulu atau Berdakwah?

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Manakah yang lebih afdhal (lebih utama), menuntut ilmu agama (thalabul ‘ilmi) ataukah berdakwah kepada Allah Ta’ala?Jawaban:(Tentu) menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi) terlebih dahulu. Karena seseorang tidak mungkin untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala kecuali jika dia memiliki ilmu (agama). Jika dia tidak memiliki ilmu, dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala. Jika dia (tetap) berdakwah (tanpa memiliki ilmu, pent.), maka dia akan lebih banyak melakukan kesalahan (merusak) daripada berada dalam kebenaran (memperbaiki).Disyaratkan untuk setiap orang yang ingin berdakwah agar dia memiliki ilmu agama sebelum terjun di medan dakwah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)Namun, terdapat beberapa perkara yang memungkinkan bagi orang awam untuk mendakwahkannya. Misalnya, (mengajak orang) untuk menegakkan shalat; mencegah dari meninggalkan shalat jama’ah dan shalat bersama keluarga (di rumah); dan memerintahkan anak-anak untuk shalat.Perkara-perkara ini sangat jelas, sama-sama diketahui (diilmui), baik oleh orang awam atau pun orang yang belajar agama. Akan tetapi, perkara-perkara yang membutuhkan fiqh, ilmu (ilmu agama yang kuat, pent.), perkara tentang halal dan haram, perkara tauhid dan syirik, maka perkara-perkara tersebut harus dilandasi oleh ilmu. ***@Rumah Kasongan, 8 Muharram 1442/ 28 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 146 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tata Cara Bersuci, Doa Hijrah, Gambaran Surga Allah, Cross Hijabers Adalah, Asal Usul Yahudi Dan Nasrani
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Manakah yang lebih afdhal (lebih utama), menuntut ilmu agama (thalabul ‘ilmi) ataukah berdakwah kepada Allah Ta’ala?Jawaban:(Tentu) menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi) terlebih dahulu. Karena seseorang tidak mungkin untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala kecuali jika dia memiliki ilmu (agama). Jika dia tidak memiliki ilmu, dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala. Jika dia (tetap) berdakwah (tanpa memiliki ilmu, pent.), maka dia akan lebih banyak melakukan kesalahan (merusak) daripada berada dalam kebenaran (memperbaiki).Disyaratkan untuk setiap orang yang ingin berdakwah agar dia memiliki ilmu agama sebelum terjun di medan dakwah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)Namun, terdapat beberapa perkara yang memungkinkan bagi orang awam untuk mendakwahkannya. Misalnya, (mengajak orang) untuk menegakkan shalat; mencegah dari meninggalkan shalat jama’ah dan shalat bersama keluarga (di rumah); dan memerintahkan anak-anak untuk shalat.Perkara-perkara ini sangat jelas, sama-sama diketahui (diilmui), baik oleh orang awam atau pun orang yang belajar agama. Akan tetapi, perkara-perkara yang membutuhkan fiqh, ilmu (ilmu agama yang kuat, pent.), perkara tentang halal dan haram, perkara tauhid dan syirik, maka perkara-perkara tersebut harus dilandasi oleh ilmu. ***@Rumah Kasongan, 8 Muharram 1442/ 28 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 146 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tata Cara Bersuci, Doa Hijrah, Gambaran Surga Allah, Cross Hijabers Adalah, Asal Usul Yahudi Dan Nasrani


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Manakah yang lebih afdhal (lebih utama), menuntut ilmu agama (thalabul ‘ilmi) ataukah berdakwah kepada Allah Ta’ala?Jawaban:(Tentu) menuntut ilmu (thalabul ‘ilmi) terlebih dahulu. Karena seseorang tidak mungkin untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala kecuali jika dia memiliki ilmu (agama). Jika dia tidak memiliki ilmu, dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala. Jika dia (tetap) berdakwah (tanpa memiliki ilmu, pent.), maka dia akan lebih banyak melakukan kesalahan (merusak) daripada berada dalam kebenaran (memperbaiki).Disyaratkan untuk setiap orang yang ingin berdakwah agar dia memiliki ilmu agama sebelum terjun di medan dakwah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)Namun, terdapat beberapa perkara yang memungkinkan bagi orang awam untuk mendakwahkannya. Misalnya, (mengajak orang) untuk menegakkan shalat; mencegah dari meninggalkan shalat jama’ah dan shalat bersama keluarga (di rumah); dan memerintahkan anak-anak untuk shalat.Perkara-perkara ini sangat jelas, sama-sama diketahui (diilmui), baik oleh orang awam atau pun orang yang belajar agama. Akan tetapi, perkara-perkara yang membutuhkan fiqh, ilmu (ilmu agama yang kuat, pent.), perkara tentang halal dan haram, perkara tauhid dan syirik, maka perkara-perkara tersebut harus dilandasi oleh ilmu. ***@Rumah Kasongan, 8 Muharram 1442/ 28 Agustus 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 146 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tata Cara Bersuci, Doa Hijrah, Gambaran Surga Allah, Cross Hijabers Adalah, Asal Usul Yahudi Dan Nasrani

Fikih Wakaf (Bag. 3): Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf

Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 3): Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf

Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakafRukun-rukun wakafSyarat-syarat wakaf Merujuk dari situs siwak.kemenag.go.id yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah tanah wakaf yang berada di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, yang luas keseluruhan areanya mencapai 57.263,69 Ha. Tentu saja, ini bukanlah angka yang kecil. Berdasarkan beberapa sumber lainnya, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tanah wakaf terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia di dalam bersedekah dan mewakafkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. Sayangnya, tingginya minat tersebut belum dibarengi dengan pemahaman yang baik akan fikih wakaf itu sendiri. Merujuk dari situs yang sama, tanah wakaf yang sudah diurus sertifikatnya baru mencapai 57,42% dari total keseluruhan tanah wakaf yang ada. Jumlah tanah wakaf yang ada tersebut tidak seimbang dengan jumlah nadzir (pengelola wakaf) yang mendaftarkan tanah wakaf kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang, di kemudian hari, muncul sengketa tanah dan perselisihan antara nadzir dengan keluarga waqif (orang yang mewakafkan), bahkan antara nadzir (badan pengelola) itu sendiri. Hal itu dikarenakan lemahnya kesadaran untuk mencatat dan mengurus bukti sertifikat wakaf saat orang yang mewakafkannya tersebut masih hidup, atau dikarenakan saling lempar tanggung jawab hingga menyebabkan pengurusan sertifikat menjadi tertunda. Urgensi mencatat dan mendokumentasikan harta wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sedangkan di dalam syariat kita, terdapat anjuran untuk melakukan pencatatan terhadap setiap akad yang kita lakukan. Hal ini guna menghindari adanya perselisihan dan pertikaian di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.” (QS. Al-Baqarah: 282) Al-Imam As-Sa’di rahimahullah tatkala menyebutkan faedah-faedah dari ayat tersebut mengatakan, “Disyariatkan dan dianjurkan untuk mendokumentasikan setiap hak-hak yang kita miliki. Baik itu yang berupa gadai, jaminan (ataupun akad lainnya) dengan sesuatu yang memudahkan dan mengakomodasi seorang hamba untuk mendapatkan haknya. Baik itu nantinya dipergunakan untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya. Begitu pula, apakah orang tersebut akan amanah ataupun berkhianat. Betapa banyak dokumentasi akad yang pada akhirnya menyelamatkan hak-hak seorang hamba serta menyelesaikan perseteruan yang ada.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Beliau juga mengatakan, “Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi utang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib. Yaitu, apabila dalam hal yang mewajibkan memelihara hak (orang lain). Seperti: seorang hamba yang wajib atasnya perwalian atas harta anak yatim, harta wakaf, perwakilan, dan amanah.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 961) Seseorang yang mewakafkan hartanya hendaknya mencatatkan secara resmi objek yang diwakafkannya tersebut. Atau bagi pihak nadzir (pihak yang ditunjuk untuk mengelola sebuah objek wakaf) hendaknya membantu menguruskan hal tersebut kepada pihak berwenang. Sehingga, di kemudian hari tidak muncul perseteruan dan perselisihan terkait objek wakaf tersebut. Pencatatan dan dokumentasi perbuatan wakaf ini juga telah diatur oleh pemerintah kita. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di antara yang disebutkan adalah, “Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan.” (Wakaf Kontemporer, karya Dr. Fahruroji, Lc., MA., hal. 2) Pemerintah, yang dalam hal ini menjadi pemimpin kita, telah mewajibkan setiap individu yang ingin mewakafkan hartanya untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran ke lembaga hukum terkait serta mengumumkannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati aturan tersebut sehingga tidak muncul keburukan-keburukan di kemudian hari. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? Rukun-rukun wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (Al-Waqif). Kedua, benda milik Al-Waqif yang diwakafkan (Al-Mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf ‘Alaihi). Baik itu perseorangan (pribadi) atau kelompok tertentu atau lembaga berwenang tertentu. Keempat, lafaz atau ikrar wakaf (Sighah). Akad wakaf berubah menjadi lazim setelah adanya ikrar wakaf. Dan lafaz ikrar wakaf ada yang bersifat eksplisit (tersurat) dan ada juga yang implisit (tersirat). Contoh lafaz yang eksplisit adalah, “Aku wakafkan hartaku.”; “Aku tahan hartaku.”; atau “Aku hibahkan dan alirkan manfaatnya.” Dengan ucapan-ucapan semacam ini, maka harta yang disebutkan tersebut otomatis berubah menjadi harta wakaf tanpa perlu ada indikasi lainnya. Adapun contoh lafaz ikrar yang implisit (tersirat) adalah ucapan seseorang, “Aku sedekahkan hartaku.”; “Aku haramkan bagi diriku harta tersebut.”; atau “Aku jadikan hartaku lenggang dan abadi.” Lafaz-lafaz semacam ini menjadikan harta milik pribadi menjadi wakaf apabila disertai dengan niat atau adanya indikasi bahwa dirinya memang meniatkan wakaf. Seperti tambahan ucapannya, “Sedekah yang diwakafkan.” atau “Harta yang disedekahkan tidak boleh diperjualbelikan.” Sebagaimana juga, indikasi-indikasi tersebut diiringi dengan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya berniat untuk mewakafkan hartanya. Seperti: membangun masjid lalu mengizinkan masyarakat umum untuk melaksanakan salat di dalamnya. Syarat-syarat wakaf Wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat: Pertama: Wakaf berasal dari seseorang yang diperbolehkan untuk melangsungkan transaksi. Yaitu, mereka yang sudah mukallaf (berakal dan sudah dibebani kewajiban syariat) dan mereka yang rasyid (mampu bertindak secara hukum). Sehingga, tidak sah wakafnya seorang anak kecil, orang yang dungu, ataupun seseorang yang kurang akalnya. Sebagaimana tidak sah juga, transaksi harta lainnya yang mereka lakukan. Kedua: Wakaf harus berupa harta benda yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh syariat, dapat digunakan, serta dimanfaatkan, sedangkan wujud benda tersebut tetap utuh. Seperti: bangunan, hewan, perabotan, senjata, dan yang sejenisnya. Ketiga: Wakaf dilakukan dan diperuntukkan untuk kebaikan. Seperti: (wakaf untuk) fakir miskin, masjid, atau untuk kerabat. Baik wakafnya tersebut dari seorang muslim maupun ahli dzimmah. Keempat: Penerima wakaf jelas dan sudah ditentukan. Tidak sah apabila merujuk pada seseorang yang tidak diketahui siapanya, seperti ucapan seseorang, “Aku wakafkan hartaku untuk seorang laki-laki.” Kelima: Hendaknya ia lepaskan hartanya secara kontan dan sempurna (tanpa diikat dengan syarat tertentu). Jika wakafnya diiringi dengan syarat tertentu atau dibatasi dengan durasi tertentu, maka tidak sah. Hanya saja apabila diikat dengan kematian waqif, maka ini termasuk wasiat yang diperbolehkan. Seperti: ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, maka seperlima hartaku menjadi wakaf di jalan Allah.” Ini termasuk syarat yang diperbolehkan di dalam masalah wakaf. Wallahu A’lam bisshawab. Kembali ke bagian 2: Wakaf Pertama dalam Islam Lanjut ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: wakaf

Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?

Syirik adalah menyamakan antara selain Allah dengan Allah ta’ala dalam perkara yang termasuk kategori kekhususan yang hanya dimiliki oleh Allah ta’ala saja (Baca selengkapnya artikel “Awas Syirik”)Dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa besarSejumlah perkataan ulama menyatakan bahwa dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa kemaksiatan yang tercakup dalam dosa-dosa besar (al-kabaair). Di antara perkataan itu adalah: Perkataan Ibnu al-Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan perihal dosa bersumpah atas nama selain Allah yang merupakan syirik kecil, beliau menuturkan, وصاحب الشرع يجعله شركاً فرتبته فوق رتبة الكبائر“Allah Ta’ala menyatakan bahwa bersumpah atas nama selain Allah adalah kesyirikan, sehingga tingkatannya melampaui tingkatan dosa-dosa besar.” [I’lam al-Muwaqqi’in 6/572] Perkataan Syaikh Sulaiman bin Abdillah Alu asy-Syaikh rahimahullah ketika mengomentari atsar yang menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud lebih memilih bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah daripada bersumpah jujur tapi dengan menyebut nama selain Allah. Beliau menyatakan, وفيه دليل على أن الشرك الأصغر أكبر من الكبائر“Dalam atsar ini terdapat dalil bahwa tingkatan syirik kecil lebih parah daripada dosa-dosa besar.” Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh ketika menyebutkan bahwa salah satu contoh syirik kecil adalah memberikan putusan hukum pada suatu kasus berdasarkan hawa nafsu dengan tetap meyakini kebenaran hukum Allah dan Rasul-Nya. Beliau berkata, وهذا وإن لم يخرجه كفره عن الملة، فإنه معصية عظمى أكبر من الكبائر “Perbuatan ini meski kekufurannya tidak mengeluarkan pelaku dari agama Islam, tapi ia adalah kemaksiatan yang sangat besar yang melebihi perbuatan dosa besar.” [Tahkim al-Qawanin hlm. 8] Baca Juga: Kaidah Dosa Besar dan Dosa KecilMengapa tingkatan dosa syirik kecil dianggap lebih tinggi? Mungkin ada yang bertanya, mengapa tingkatan dosa syirik kecil dinilai oleh sebagian ulama lebih tinggi daripada dosa besar, padahal bukankah syirik besar juga merupakan dosa besar, bahkan dosa besar yang paling besar?Perlu diketahui bahwa dosa besar itu sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu (a) dosa besar yang terkait dengan keyakinan syirik kepada selain Allah sehingga melahirkan aktivitas amal ibadah dan (b) dosa besar berupa aktivitas yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah.Dosa besar jenis pertama seperti aktivitas beristighatsah kepada selain Allah; menyembelih atau berkurban (memberi sesajen) kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah, dan semacamnya. Aktivitas fisik ini merupakan dosa besar yang diiringi suatu keyakinan yang menjadikannya tergolong sebagai syirik akbar karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Kesyirikan dilakukan karena terdapat pengagungan kepada makhluk sehingga menjadikannya saingan bagi Allah dan dianggap layak diibadahi, entah dijadikan tujuan atau perantara.Adapun dosa jenis kedua adalah aktivitas dosa besar yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah seperti berzina, meminum khamr, mencuri, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang, dan dosa besar yang lain.Pada jenis yang kedua inilah dikatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Dengan demikian, syirik kecil meski berupa perkataan seperti ucapan “terserah Allah dan terserah kamu”; bersumpah dengan menyebut nama selain Allah; menisbatkan nikmat kepada selain Allah; mengikatkan jimat; atau yang semisalnya, dari segi jenis memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi  daripada dosa besar jenis kedua tadi, yaitu dosa besar yang tidak diiringi keyakinan syirik kepada selain Allah. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pada dosa besar seperti berzina, mencuri, meminum khamr tidak terjadi prasangka buruk kepada Allah atau pemalingan ibadah kepada selain-Nya. Faktor yang memotivasi semata-mata adalah mengikuti syahwat. Berbeda halnya dengan syirik kecil, dimana dalam aktivitas tersebut terdapat unsur menjadikan makhluk sebagai saingan dan tandingan Allah ta’ala. Telah diketahui bersama bahwa dosa terbesar adalah ketika seseorang mengada-adakan saingan bagi Allah ta’ala padahal Dia-lah yang telah menciptakannya. [at-Tamhid li Syarh Kitab at-Tauhid 2/359-360]Baca Juga: Sebab-Sebab Yang Menjadikan Dosa Kecil Dihukumi Sebagai Dosa BesarTapi, apakah hal ini berlaku mutlak? Syaikh Dr. Abdurrahman bin Nashir al-Barrak hafizhahullah mengatakan,“والظاهر أيضًا: أنّ قول السّلف “الشرك الأصغر أكبر من الكبائر” يعني مما هو من جنسه كالحلفِ، فالحلفُ بغير الله أكبر مِن الحلف بالله كذبًا كما في أثر ابن مسعود، وجنس الشّرك أكبر مِن جنس الكبائر، ولا يلزم مِن ذلك أن يكون كلما قيل: إنّه شرك أصغر يكون أكبر مِن كلّ الكبائر، ففي الكبائر ما جاء فيه مِن التغليظ، والوعيد الشّديد ما لم يأت مثلُه في بعض أنواع الشرك الأصغر، كما تقدم في قول الرجل: ما شاء الله وشئت. والله أعلم”“Apa yang nampak dari ucapan Salaf bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar,  yaitu berlaku pada dosa besar yang sejenis dengan syirik kecil tersebut. Hal ini seperti perbuatan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah yang tingkatan dosanya lebih besar daripada bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah sebagaimana yang disebutkan dalam atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Jenis syirik besar juga termasuk dalam dosa besar, sehingga bukan berarti setiap kali suatu perbuatan dikategorikan sebagai syirik kecil lantas perbuatan itu memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi dari seluruh dosa besar. Sebagian dosa besar justru ditegur dan diancam dengan ancaman yang sangat keras, sementara ancaman yang serupa tidak dinyatakan untuk sebagian syirik kecil seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terkait ucapan seseorang “terserah Allah dan terserah kamu.” [الشرك الأصغر والأكبر, diakses dari: https://sh-albarrak.com/article/383]Contoh lain akan hal ini adalah perbandingan antara seorang yang bersumpah dengan menyebut nama orang tua karena saking hormat dengan mereka dan seorang yang membunuh orang tua dengan sengaja. Perbuatan pertama adalah syirik kecil, sedangkan perbuatan kedua adalah dosa besar. Apakah akan dikatakan bahwa dosa perbuatan pertama lebih besar daripada perbuatan kedua, karena status perbuatan pertama adalah syirik kecil? Perbuatan pertama lebih besar dosanya karena telah menciderai akidah, sedangkan yang kedua tidak?Apabila kita menyetujui hal itu, maka konsekuensinya adalah tingkatan dosa segala bentuk syirik kecil melebihi dosa besar. Padahal kita tahu ada perbedaan yang nyata antara sikap yang ditunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah dan sikap beliau kepada orang yang membunuh orang lain yang telah mengucapkan kalimat tauhid meski di bawah ancaman pedang. Teguran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih keras terhadap pelaku perbuatan kedua daripada pelaku perbuatan pertama. Bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan kedua meskipun berstatus dosa besar, tapi memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada perbuatan pertama yang berstatus syirik kecil.Baca Juga: Pungutan Liar Termasuk Dosa BesarKesimpulanTibalah kesimpulan dari uraian di atas yang dirangkum dalam beberapa poin sebagai berikut: Terdapat ucapan sebagian Salaf yang menyatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Ucapan itu dilatarbelakangi oleh penilaian bahwa dalam perbuatan syirik kecil terdapat unsur pemalingan ibadah kepada selain Allah, pengadaan saingan dan tandingan bagi-Nya, yang tidak ditemui pada kemaksiatan yang tergolong dosa besar. Dosa besar itu sendiri terbagi dua, yaitu (a) dosa besar yang bersumber dari keyakinan kepada selain Allah sehingga melahirkan amal berupa syirik besar; (b) dosa besar berupa aktivitas yang nihil dari keyakinan kepada selain Allah. ucapan sebagian Salaf pada poin (1) berlaku pada dosa besar jenis kedua (poin b). Ucapan sebagian Salaf di atas tidak berlaku mutlak. Artinya dengan tetap melihat kasus per kasus, terdapat kemaksiatan yang tergolong sebagai dosa besar yang secara nyata memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa syirik kecil. Contohnya adalah dosa membunuh seorang muslim dengan sengaja lebih besar daripada dosa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel:Muslim.or.id 

Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?

Syirik adalah menyamakan antara selain Allah dengan Allah ta’ala dalam perkara yang termasuk kategori kekhususan yang hanya dimiliki oleh Allah ta’ala saja (Baca selengkapnya artikel “Awas Syirik”)Dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa besarSejumlah perkataan ulama menyatakan bahwa dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa kemaksiatan yang tercakup dalam dosa-dosa besar (al-kabaair). Di antara perkataan itu adalah: Perkataan Ibnu al-Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan perihal dosa bersumpah atas nama selain Allah yang merupakan syirik kecil, beliau menuturkan, وصاحب الشرع يجعله شركاً فرتبته فوق رتبة الكبائر“Allah Ta’ala menyatakan bahwa bersumpah atas nama selain Allah adalah kesyirikan, sehingga tingkatannya melampaui tingkatan dosa-dosa besar.” [I’lam al-Muwaqqi’in 6/572] Perkataan Syaikh Sulaiman bin Abdillah Alu asy-Syaikh rahimahullah ketika mengomentari atsar yang menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud lebih memilih bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah daripada bersumpah jujur tapi dengan menyebut nama selain Allah. Beliau menyatakan, وفيه دليل على أن الشرك الأصغر أكبر من الكبائر“Dalam atsar ini terdapat dalil bahwa tingkatan syirik kecil lebih parah daripada dosa-dosa besar.” Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh ketika menyebutkan bahwa salah satu contoh syirik kecil adalah memberikan putusan hukum pada suatu kasus berdasarkan hawa nafsu dengan tetap meyakini kebenaran hukum Allah dan Rasul-Nya. Beliau berkata, وهذا وإن لم يخرجه كفره عن الملة، فإنه معصية عظمى أكبر من الكبائر “Perbuatan ini meski kekufurannya tidak mengeluarkan pelaku dari agama Islam, tapi ia adalah kemaksiatan yang sangat besar yang melebihi perbuatan dosa besar.” [Tahkim al-Qawanin hlm. 8] Baca Juga: Kaidah Dosa Besar dan Dosa KecilMengapa tingkatan dosa syirik kecil dianggap lebih tinggi? Mungkin ada yang bertanya, mengapa tingkatan dosa syirik kecil dinilai oleh sebagian ulama lebih tinggi daripada dosa besar, padahal bukankah syirik besar juga merupakan dosa besar, bahkan dosa besar yang paling besar?Perlu diketahui bahwa dosa besar itu sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu (a) dosa besar yang terkait dengan keyakinan syirik kepada selain Allah sehingga melahirkan aktivitas amal ibadah dan (b) dosa besar berupa aktivitas yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah.Dosa besar jenis pertama seperti aktivitas beristighatsah kepada selain Allah; menyembelih atau berkurban (memberi sesajen) kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah, dan semacamnya. Aktivitas fisik ini merupakan dosa besar yang diiringi suatu keyakinan yang menjadikannya tergolong sebagai syirik akbar karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Kesyirikan dilakukan karena terdapat pengagungan kepada makhluk sehingga menjadikannya saingan bagi Allah dan dianggap layak diibadahi, entah dijadikan tujuan atau perantara.Adapun dosa jenis kedua adalah aktivitas dosa besar yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah seperti berzina, meminum khamr, mencuri, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang, dan dosa besar yang lain.Pada jenis yang kedua inilah dikatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Dengan demikian, syirik kecil meski berupa perkataan seperti ucapan “terserah Allah dan terserah kamu”; bersumpah dengan menyebut nama selain Allah; menisbatkan nikmat kepada selain Allah; mengikatkan jimat; atau yang semisalnya, dari segi jenis memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi  daripada dosa besar jenis kedua tadi, yaitu dosa besar yang tidak diiringi keyakinan syirik kepada selain Allah. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pada dosa besar seperti berzina, mencuri, meminum khamr tidak terjadi prasangka buruk kepada Allah atau pemalingan ibadah kepada selain-Nya. Faktor yang memotivasi semata-mata adalah mengikuti syahwat. Berbeda halnya dengan syirik kecil, dimana dalam aktivitas tersebut terdapat unsur menjadikan makhluk sebagai saingan dan tandingan Allah ta’ala. Telah diketahui bersama bahwa dosa terbesar adalah ketika seseorang mengada-adakan saingan bagi Allah ta’ala padahal Dia-lah yang telah menciptakannya. [at-Tamhid li Syarh Kitab at-Tauhid 2/359-360]Baca Juga: Sebab-Sebab Yang Menjadikan Dosa Kecil Dihukumi Sebagai Dosa BesarTapi, apakah hal ini berlaku mutlak? Syaikh Dr. Abdurrahman bin Nashir al-Barrak hafizhahullah mengatakan,“والظاهر أيضًا: أنّ قول السّلف “الشرك الأصغر أكبر من الكبائر” يعني مما هو من جنسه كالحلفِ، فالحلفُ بغير الله أكبر مِن الحلف بالله كذبًا كما في أثر ابن مسعود، وجنس الشّرك أكبر مِن جنس الكبائر، ولا يلزم مِن ذلك أن يكون كلما قيل: إنّه شرك أصغر يكون أكبر مِن كلّ الكبائر، ففي الكبائر ما جاء فيه مِن التغليظ، والوعيد الشّديد ما لم يأت مثلُه في بعض أنواع الشرك الأصغر، كما تقدم في قول الرجل: ما شاء الله وشئت. والله أعلم”“Apa yang nampak dari ucapan Salaf bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar,  yaitu berlaku pada dosa besar yang sejenis dengan syirik kecil tersebut. Hal ini seperti perbuatan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah yang tingkatan dosanya lebih besar daripada bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah sebagaimana yang disebutkan dalam atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Jenis syirik besar juga termasuk dalam dosa besar, sehingga bukan berarti setiap kali suatu perbuatan dikategorikan sebagai syirik kecil lantas perbuatan itu memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi dari seluruh dosa besar. Sebagian dosa besar justru ditegur dan diancam dengan ancaman yang sangat keras, sementara ancaman yang serupa tidak dinyatakan untuk sebagian syirik kecil seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terkait ucapan seseorang “terserah Allah dan terserah kamu.” [الشرك الأصغر والأكبر, diakses dari: https://sh-albarrak.com/article/383]Contoh lain akan hal ini adalah perbandingan antara seorang yang bersumpah dengan menyebut nama orang tua karena saking hormat dengan mereka dan seorang yang membunuh orang tua dengan sengaja. Perbuatan pertama adalah syirik kecil, sedangkan perbuatan kedua adalah dosa besar. Apakah akan dikatakan bahwa dosa perbuatan pertama lebih besar daripada perbuatan kedua, karena status perbuatan pertama adalah syirik kecil? Perbuatan pertama lebih besar dosanya karena telah menciderai akidah, sedangkan yang kedua tidak?Apabila kita menyetujui hal itu, maka konsekuensinya adalah tingkatan dosa segala bentuk syirik kecil melebihi dosa besar. Padahal kita tahu ada perbedaan yang nyata antara sikap yang ditunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah dan sikap beliau kepada orang yang membunuh orang lain yang telah mengucapkan kalimat tauhid meski di bawah ancaman pedang. Teguran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih keras terhadap pelaku perbuatan kedua daripada pelaku perbuatan pertama. Bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan kedua meskipun berstatus dosa besar, tapi memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada perbuatan pertama yang berstatus syirik kecil.Baca Juga: Pungutan Liar Termasuk Dosa BesarKesimpulanTibalah kesimpulan dari uraian di atas yang dirangkum dalam beberapa poin sebagai berikut: Terdapat ucapan sebagian Salaf yang menyatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Ucapan itu dilatarbelakangi oleh penilaian bahwa dalam perbuatan syirik kecil terdapat unsur pemalingan ibadah kepada selain Allah, pengadaan saingan dan tandingan bagi-Nya, yang tidak ditemui pada kemaksiatan yang tergolong dosa besar. Dosa besar itu sendiri terbagi dua, yaitu (a) dosa besar yang bersumber dari keyakinan kepada selain Allah sehingga melahirkan amal berupa syirik besar; (b) dosa besar berupa aktivitas yang nihil dari keyakinan kepada selain Allah. ucapan sebagian Salaf pada poin (1) berlaku pada dosa besar jenis kedua (poin b). Ucapan sebagian Salaf di atas tidak berlaku mutlak. Artinya dengan tetap melihat kasus per kasus, terdapat kemaksiatan yang tergolong sebagai dosa besar yang secara nyata memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa syirik kecil. Contohnya adalah dosa membunuh seorang muslim dengan sengaja lebih besar daripada dosa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel:Muslim.or.id 
Syirik adalah menyamakan antara selain Allah dengan Allah ta’ala dalam perkara yang termasuk kategori kekhususan yang hanya dimiliki oleh Allah ta’ala saja (Baca selengkapnya artikel “Awas Syirik”)Dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa besarSejumlah perkataan ulama menyatakan bahwa dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa kemaksiatan yang tercakup dalam dosa-dosa besar (al-kabaair). Di antara perkataan itu adalah: Perkataan Ibnu al-Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan perihal dosa bersumpah atas nama selain Allah yang merupakan syirik kecil, beliau menuturkan, وصاحب الشرع يجعله شركاً فرتبته فوق رتبة الكبائر“Allah Ta’ala menyatakan bahwa bersumpah atas nama selain Allah adalah kesyirikan, sehingga tingkatannya melampaui tingkatan dosa-dosa besar.” [I’lam al-Muwaqqi’in 6/572] Perkataan Syaikh Sulaiman bin Abdillah Alu asy-Syaikh rahimahullah ketika mengomentari atsar yang menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud lebih memilih bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah daripada bersumpah jujur tapi dengan menyebut nama selain Allah. Beliau menyatakan, وفيه دليل على أن الشرك الأصغر أكبر من الكبائر“Dalam atsar ini terdapat dalil bahwa tingkatan syirik kecil lebih parah daripada dosa-dosa besar.” Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh ketika menyebutkan bahwa salah satu contoh syirik kecil adalah memberikan putusan hukum pada suatu kasus berdasarkan hawa nafsu dengan tetap meyakini kebenaran hukum Allah dan Rasul-Nya. Beliau berkata, وهذا وإن لم يخرجه كفره عن الملة، فإنه معصية عظمى أكبر من الكبائر “Perbuatan ini meski kekufurannya tidak mengeluarkan pelaku dari agama Islam, tapi ia adalah kemaksiatan yang sangat besar yang melebihi perbuatan dosa besar.” [Tahkim al-Qawanin hlm. 8] Baca Juga: Kaidah Dosa Besar dan Dosa KecilMengapa tingkatan dosa syirik kecil dianggap lebih tinggi? Mungkin ada yang bertanya, mengapa tingkatan dosa syirik kecil dinilai oleh sebagian ulama lebih tinggi daripada dosa besar, padahal bukankah syirik besar juga merupakan dosa besar, bahkan dosa besar yang paling besar?Perlu diketahui bahwa dosa besar itu sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu (a) dosa besar yang terkait dengan keyakinan syirik kepada selain Allah sehingga melahirkan aktivitas amal ibadah dan (b) dosa besar berupa aktivitas yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah.Dosa besar jenis pertama seperti aktivitas beristighatsah kepada selain Allah; menyembelih atau berkurban (memberi sesajen) kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah, dan semacamnya. Aktivitas fisik ini merupakan dosa besar yang diiringi suatu keyakinan yang menjadikannya tergolong sebagai syirik akbar karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Kesyirikan dilakukan karena terdapat pengagungan kepada makhluk sehingga menjadikannya saingan bagi Allah dan dianggap layak diibadahi, entah dijadikan tujuan atau perantara.Adapun dosa jenis kedua adalah aktivitas dosa besar yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah seperti berzina, meminum khamr, mencuri, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang, dan dosa besar yang lain.Pada jenis yang kedua inilah dikatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Dengan demikian, syirik kecil meski berupa perkataan seperti ucapan “terserah Allah dan terserah kamu”; bersumpah dengan menyebut nama selain Allah; menisbatkan nikmat kepada selain Allah; mengikatkan jimat; atau yang semisalnya, dari segi jenis memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi  daripada dosa besar jenis kedua tadi, yaitu dosa besar yang tidak diiringi keyakinan syirik kepada selain Allah. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pada dosa besar seperti berzina, mencuri, meminum khamr tidak terjadi prasangka buruk kepada Allah atau pemalingan ibadah kepada selain-Nya. Faktor yang memotivasi semata-mata adalah mengikuti syahwat. Berbeda halnya dengan syirik kecil, dimana dalam aktivitas tersebut terdapat unsur menjadikan makhluk sebagai saingan dan tandingan Allah ta’ala. Telah diketahui bersama bahwa dosa terbesar adalah ketika seseorang mengada-adakan saingan bagi Allah ta’ala padahal Dia-lah yang telah menciptakannya. [at-Tamhid li Syarh Kitab at-Tauhid 2/359-360]Baca Juga: Sebab-Sebab Yang Menjadikan Dosa Kecil Dihukumi Sebagai Dosa BesarTapi, apakah hal ini berlaku mutlak? Syaikh Dr. Abdurrahman bin Nashir al-Barrak hafizhahullah mengatakan,“والظاهر أيضًا: أنّ قول السّلف “الشرك الأصغر أكبر من الكبائر” يعني مما هو من جنسه كالحلفِ، فالحلفُ بغير الله أكبر مِن الحلف بالله كذبًا كما في أثر ابن مسعود، وجنس الشّرك أكبر مِن جنس الكبائر، ولا يلزم مِن ذلك أن يكون كلما قيل: إنّه شرك أصغر يكون أكبر مِن كلّ الكبائر، ففي الكبائر ما جاء فيه مِن التغليظ، والوعيد الشّديد ما لم يأت مثلُه في بعض أنواع الشرك الأصغر، كما تقدم في قول الرجل: ما شاء الله وشئت. والله أعلم”“Apa yang nampak dari ucapan Salaf bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar,  yaitu berlaku pada dosa besar yang sejenis dengan syirik kecil tersebut. Hal ini seperti perbuatan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah yang tingkatan dosanya lebih besar daripada bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah sebagaimana yang disebutkan dalam atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Jenis syirik besar juga termasuk dalam dosa besar, sehingga bukan berarti setiap kali suatu perbuatan dikategorikan sebagai syirik kecil lantas perbuatan itu memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi dari seluruh dosa besar. Sebagian dosa besar justru ditegur dan diancam dengan ancaman yang sangat keras, sementara ancaman yang serupa tidak dinyatakan untuk sebagian syirik kecil seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terkait ucapan seseorang “terserah Allah dan terserah kamu.” [الشرك الأصغر والأكبر, diakses dari: https://sh-albarrak.com/article/383]Contoh lain akan hal ini adalah perbandingan antara seorang yang bersumpah dengan menyebut nama orang tua karena saking hormat dengan mereka dan seorang yang membunuh orang tua dengan sengaja. Perbuatan pertama adalah syirik kecil, sedangkan perbuatan kedua adalah dosa besar. Apakah akan dikatakan bahwa dosa perbuatan pertama lebih besar daripada perbuatan kedua, karena status perbuatan pertama adalah syirik kecil? Perbuatan pertama lebih besar dosanya karena telah menciderai akidah, sedangkan yang kedua tidak?Apabila kita menyetujui hal itu, maka konsekuensinya adalah tingkatan dosa segala bentuk syirik kecil melebihi dosa besar. Padahal kita tahu ada perbedaan yang nyata antara sikap yang ditunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah dan sikap beliau kepada orang yang membunuh orang lain yang telah mengucapkan kalimat tauhid meski di bawah ancaman pedang. Teguran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih keras terhadap pelaku perbuatan kedua daripada pelaku perbuatan pertama. Bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan kedua meskipun berstatus dosa besar, tapi memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada perbuatan pertama yang berstatus syirik kecil.Baca Juga: Pungutan Liar Termasuk Dosa BesarKesimpulanTibalah kesimpulan dari uraian di atas yang dirangkum dalam beberapa poin sebagai berikut: Terdapat ucapan sebagian Salaf yang menyatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Ucapan itu dilatarbelakangi oleh penilaian bahwa dalam perbuatan syirik kecil terdapat unsur pemalingan ibadah kepada selain Allah, pengadaan saingan dan tandingan bagi-Nya, yang tidak ditemui pada kemaksiatan yang tergolong dosa besar. Dosa besar itu sendiri terbagi dua, yaitu (a) dosa besar yang bersumber dari keyakinan kepada selain Allah sehingga melahirkan amal berupa syirik besar; (b) dosa besar berupa aktivitas yang nihil dari keyakinan kepada selain Allah. ucapan sebagian Salaf pada poin (1) berlaku pada dosa besar jenis kedua (poin b). Ucapan sebagian Salaf di atas tidak berlaku mutlak. Artinya dengan tetap melihat kasus per kasus, terdapat kemaksiatan yang tergolong sebagai dosa besar yang secara nyata memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa syirik kecil. Contohnya adalah dosa membunuh seorang muslim dengan sengaja lebih besar daripada dosa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel:Muslim.or.id 


Syirik adalah menyamakan antara selain Allah dengan Allah ta’ala dalam perkara yang termasuk kategori kekhususan yang hanya dimiliki oleh Allah ta’ala saja (Baca selengkapnya artikel “Awas Syirik”)Dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa besarSejumlah perkataan ulama menyatakan bahwa dosa syirik kecil lebih dahsyat daripada dosa kemaksiatan yang tercakup dalam dosa-dosa besar (al-kabaair). Di antara perkataan itu adalah: Perkataan Ibnu al-Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan perihal dosa bersumpah atas nama selain Allah yang merupakan syirik kecil, beliau menuturkan, وصاحب الشرع يجعله شركاً فرتبته فوق رتبة الكبائر“Allah Ta’ala menyatakan bahwa bersumpah atas nama selain Allah adalah kesyirikan, sehingga tingkatannya melampaui tingkatan dosa-dosa besar.” [I’lam al-Muwaqqi’in 6/572] Perkataan Syaikh Sulaiman bin Abdillah Alu asy-Syaikh rahimahullah ketika mengomentari atsar yang menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud lebih memilih bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah daripada bersumpah jujur tapi dengan menyebut nama selain Allah. Beliau menyatakan, وفيه دليل على أن الشرك الأصغر أكبر من الكبائر“Dalam atsar ini terdapat dalil bahwa tingkatan syirik kecil lebih parah daripada dosa-dosa besar.” Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh ketika menyebutkan bahwa salah satu contoh syirik kecil adalah memberikan putusan hukum pada suatu kasus berdasarkan hawa nafsu dengan tetap meyakini kebenaran hukum Allah dan Rasul-Nya. Beliau berkata, وهذا وإن لم يخرجه كفره عن الملة، فإنه معصية عظمى أكبر من الكبائر “Perbuatan ini meski kekufurannya tidak mengeluarkan pelaku dari agama Islam, tapi ia adalah kemaksiatan yang sangat besar yang melebihi perbuatan dosa besar.” [Tahkim al-Qawanin hlm. 8] Baca Juga: Kaidah Dosa Besar dan Dosa KecilMengapa tingkatan dosa syirik kecil dianggap lebih tinggi? Mungkin ada yang bertanya, mengapa tingkatan dosa syirik kecil dinilai oleh sebagian ulama lebih tinggi daripada dosa besar, padahal bukankah syirik besar juga merupakan dosa besar, bahkan dosa besar yang paling besar?Perlu diketahui bahwa dosa besar itu sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu (a) dosa besar yang terkait dengan keyakinan syirik kepada selain Allah sehingga melahirkan aktivitas amal ibadah dan (b) dosa besar berupa aktivitas yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah.Dosa besar jenis pertama seperti aktivitas beristighatsah kepada selain Allah; menyembelih atau berkurban (memberi sesajen) kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah, dan semacamnya. Aktivitas fisik ini merupakan dosa besar yang diiringi suatu keyakinan yang menjadikannya tergolong sebagai syirik akbar karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah. Kesyirikan dilakukan karena terdapat pengagungan kepada makhluk sehingga menjadikannya saingan bagi Allah dan dianggap layak diibadahi, entah dijadikan tujuan atau perantara.Adapun dosa jenis kedua adalah aktivitas dosa besar yang tidak diiringi keyakinan kepada selain Allah seperti berzina, meminum khamr, mencuri, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang, dan dosa besar yang lain.Pada jenis yang kedua inilah dikatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Dengan demikian, syirik kecil meski berupa perkataan seperti ucapan “terserah Allah dan terserah kamu”; bersumpah dengan menyebut nama selain Allah; menisbatkan nikmat kepada selain Allah; mengikatkan jimat; atau yang semisalnya, dari segi jenis memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi  daripada dosa besar jenis kedua tadi, yaitu dosa besar yang tidak diiringi keyakinan syirik kepada selain Allah. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pada dosa besar seperti berzina, mencuri, meminum khamr tidak terjadi prasangka buruk kepada Allah atau pemalingan ibadah kepada selain-Nya. Faktor yang memotivasi semata-mata adalah mengikuti syahwat. Berbeda halnya dengan syirik kecil, dimana dalam aktivitas tersebut terdapat unsur menjadikan makhluk sebagai saingan dan tandingan Allah ta’ala. Telah diketahui bersama bahwa dosa terbesar adalah ketika seseorang mengada-adakan saingan bagi Allah ta’ala padahal Dia-lah yang telah menciptakannya. [at-Tamhid li Syarh Kitab at-Tauhid 2/359-360]Baca Juga: Sebab-Sebab Yang Menjadikan Dosa Kecil Dihukumi Sebagai Dosa BesarTapi, apakah hal ini berlaku mutlak? Syaikh Dr. Abdurrahman bin Nashir al-Barrak hafizhahullah mengatakan,“والظاهر أيضًا: أنّ قول السّلف “الشرك الأصغر أكبر من الكبائر” يعني مما هو من جنسه كالحلفِ، فالحلفُ بغير الله أكبر مِن الحلف بالله كذبًا كما في أثر ابن مسعود، وجنس الشّرك أكبر مِن جنس الكبائر، ولا يلزم مِن ذلك أن يكون كلما قيل: إنّه شرك أصغر يكون أكبر مِن كلّ الكبائر، ففي الكبائر ما جاء فيه مِن التغليظ، والوعيد الشّديد ما لم يأت مثلُه في بعض أنواع الشرك الأصغر، كما تقدم في قول الرجل: ما شاء الله وشئت. والله أعلم”“Apa yang nampak dari ucapan Salaf bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar,  yaitu berlaku pada dosa besar yang sejenis dengan syirik kecil tersebut. Hal ini seperti perbuatan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah yang tingkatan dosanya lebih besar daripada bersumpah dusta dengan menyebut nama Allah sebagaimana yang disebutkan dalam atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Jenis syirik besar juga termasuk dalam dosa besar, sehingga bukan berarti setiap kali suatu perbuatan dikategorikan sebagai syirik kecil lantas perbuatan itu memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi dari seluruh dosa besar. Sebagian dosa besar justru ditegur dan diancam dengan ancaman yang sangat keras, sementara ancaman yang serupa tidak dinyatakan untuk sebagian syirik kecil seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terkait ucapan seseorang “terserah Allah dan terserah kamu.” [الشرك الأصغر والأكبر, diakses dari: https://sh-albarrak.com/article/383]Contoh lain akan hal ini adalah perbandingan antara seorang yang bersumpah dengan menyebut nama orang tua karena saking hormat dengan mereka dan seorang yang membunuh orang tua dengan sengaja. Perbuatan pertama adalah syirik kecil, sedangkan perbuatan kedua adalah dosa besar. Apakah akan dikatakan bahwa dosa perbuatan pertama lebih besar daripada perbuatan kedua, karena status perbuatan pertama adalah syirik kecil? Perbuatan pertama lebih besar dosanya karena telah menciderai akidah, sedangkan yang kedua tidak?Apabila kita menyetujui hal itu, maka konsekuensinya adalah tingkatan dosa segala bentuk syirik kecil melebihi dosa besar. Padahal kita tahu ada perbedaan yang nyata antara sikap yang ditunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah dan sikap beliau kepada orang yang membunuh orang lain yang telah mengucapkan kalimat tauhid meski di bawah ancaman pedang. Teguran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih keras terhadap pelaku perbuatan kedua daripada pelaku perbuatan pertama. Bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan kedua meskipun berstatus dosa besar, tapi memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada perbuatan pertama yang berstatus syirik kecil.Baca Juga: Pungutan Liar Termasuk Dosa BesarKesimpulanTibalah kesimpulan dari uraian di atas yang dirangkum dalam beberapa poin sebagai berikut: Terdapat ucapan sebagian Salaf yang menyatakan bahwa syirik kecil memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa besar. Ucapan itu dilatarbelakangi oleh penilaian bahwa dalam perbuatan syirik kecil terdapat unsur pemalingan ibadah kepada selain Allah, pengadaan saingan dan tandingan bagi-Nya, yang tidak ditemui pada kemaksiatan yang tergolong dosa besar. Dosa besar itu sendiri terbagi dua, yaitu (a) dosa besar yang bersumber dari keyakinan kepada selain Allah sehingga melahirkan amal berupa syirik besar; (b) dosa besar berupa aktivitas yang nihil dari keyakinan kepada selain Allah. ucapan sebagian Salaf pada poin (1) berlaku pada dosa besar jenis kedua (poin b). Ucapan sebagian Salaf di atas tidak berlaku mutlak. Artinya dengan tetap melihat kasus per kasus, terdapat kemaksiatan yang tergolong sebagai dosa besar yang secara nyata memiliki tingkatan dosa yang lebih tinggi daripada dosa syirik kecil. Contohnya adalah dosa membunuh seorang muslim dengan sengaja lebih besar daripada dosa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel:Muslim.or.id 

Tidak Ada Perintah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk Berpecah Belah dan Berkelompok-Kelompok

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Adakah nash (dalil) dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya berpecah belah dalam berbagai kelompok (jamaah) Islam?Jawaban:Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalil yang membolehkan berbilangnya jamaah dan kelompok (hizb). Bahkan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dalil yang mencelanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolong-golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah. Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am [6]: 159)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum [30]: 32) Tidak diragukan lagi bahwa kelompok-kelompok ini menafikan (menihilkan) perintah Allah Ta’ala dan bahkan bertentang dengan apa yang dimotivasi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Lebih-lebih ketikakalau kita melihat dampak dan pengaruh dari perpecahan dan kelompok-kelompok tersebut ketika masing-masing kelompok menghina, mencela, dan mem-fasik-kan kelompok lainnya, dan terkadang lebih parah dari itu. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah sebuah kesalahan.Sebagian mereka berkata bahwa tidak mungkin bagi dakwah ini untuk kuat dan tersebar kecuali dengan adanya kelompok-kelompok tersebut?Kami katakan, perkataan tersebut tidaklah benar. Bahkan dakwah tersebut bisa kuat dan tersebar kalau seseorang itu semakin berpegang teguh dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semakin mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’) dan khulafaur rasyidin.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 131, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam

Tidak Ada Perintah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk Berpecah Belah dan Berkelompok-Kelompok

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Adakah nash (dalil) dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya berpecah belah dalam berbagai kelompok (jamaah) Islam?Jawaban:Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalil yang membolehkan berbilangnya jamaah dan kelompok (hizb). Bahkan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dalil yang mencelanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolong-golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah. Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am [6]: 159)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum [30]: 32) Tidak diragukan lagi bahwa kelompok-kelompok ini menafikan (menihilkan) perintah Allah Ta’ala dan bahkan bertentang dengan apa yang dimotivasi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Lebih-lebih ketikakalau kita melihat dampak dan pengaruh dari perpecahan dan kelompok-kelompok tersebut ketika masing-masing kelompok menghina, mencela, dan mem-fasik-kan kelompok lainnya, dan terkadang lebih parah dari itu. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah sebuah kesalahan.Sebagian mereka berkata bahwa tidak mungkin bagi dakwah ini untuk kuat dan tersebar kecuali dengan adanya kelompok-kelompok tersebut?Kami katakan, perkataan tersebut tidaklah benar. Bahkan dakwah tersebut bisa kuat dan tersebar kalau seseorang itu semakin berpegang teguh dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semakin mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’) dan khulafaur rasyidin.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 131, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Adakah nash (dalil) dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya berpecah belah dalam berbagai kelompok (jamaah) Islam?Jawaban:Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalil yang membolehkan berbilangnya jamaah dan kelompok (hizb). Bahkan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dalil yang mencelanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolong-golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah. Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am [6]: 159)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum [30]: 32) Tidak diragukan lagi bahwa kelompok-kelompok ini menafikan (menihilkan) perintah Allah Ta’ala dan bahkan bertentang dengan apa yang dimotivasi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Lebih-lebih ketikakalau kita melihat dampak dan pengaruh dari perpecahan dan kelompok-kelompok tersebut ketika masing-masing kelompok menghina, mencela, dan mem-fasik-kan kelompok lainnya, dan terkadang lebih parah dari itu. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah sebuah kesalahan.Sebagian mereka berkata bahwa tidak mungkin bagi dakwah ini untuk kuat dan tersebar kecuali dengan adanya kelompok-kelompok tersebut?Kami katakan, perkataan tersebut tidaklah benar. Bahkan dakwah tersebut bisa kuat dan tersebar kalau seseorang itu semakin berpegang teguh dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semakin mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’) dan khulafaur rasyidin.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 131, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Adakah nash (dalil) dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya berpecah belah dalam berbagai kelompok (jamaah) Islam?Jawaban:Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalil yang membolehkan berbilangnya jamaah dan kelompok (hizb). Bahkan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dalil yang mencelanya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolong-golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah. Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am [6]: 159)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum [30]: 32) Tidak diragukan lagi bahwa kelompok-kelompok ini menafikan (menihilkan) perintah Allah Ta’ala dan bahkan bertentang dengan apa yang dimotivasi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Lebih-lebih ketikakalau kita melihat dampak dan pengaruh dari perpecahan dan kelompok-kelompok tersebut ketika masing-masing kelompok menghina, mencela, dan mem-fasik-kan kelompok lainnya, dan terkadang lebih parah dari itu. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa kelompok-kelompok tersebut adalah sebuah kesalahan.Sebagian mereka berkata bahwa tidak mungkin bagi dakwah ini untuk kuat dan tersebar kecuali dengan adanya kelompok-kelompok tersebut?Kami katakan, perkataan tersebut tidaklah benar. Bahkan dakwah tersebut bisa kuat dan tersebar kalau seseorang itu semakin berpegang teguh dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semakin mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’) dan khulafaur rasyidin.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 131, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalil Tentang Takdir, Dalil Doa Iftitah, Jihad Dalam Pandangan Islam, Hukum Makan Ular, Download Ceramah Islam

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)Memiliki perhatian dengan bau yang wangi dan tidak mengganggu jamaah lainnyaTermasuk di antara kesempurnaan kondisi dan keadaan seseorang ketika shalat adalah memperhatikan bau badan, yaitu menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap, baik itu berupa bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung.Syariat telah melarang seorang muslim yang memakannya untuk hadir ke masjid. Karena dalam kondisi semacam itu, bisa mengganggu dan menyakiti malaikat dan kaum muslimin yang hadir di masjid. Dan menutup pintu gangguan ini lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan maslahat satu orang yang ingin hadir ke masjid tersebut. Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يُرِيدُ الثُّومَ فَلَا يَغْشَنَا فِي مَسْجِدِنَا“Barangsiapa yang makan dari pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid.” (HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 564)Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” Beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan bau (yang kurang enak). Lalu beliau pun bertanya, dan beliau diberitahu bahwa bau itu karena di dalamnya berisi bawang merah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَرِّبُوهَا“Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya.” Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka untuk memakannya. Beliau bersabda, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي“Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang kalian tidak membisikinya.” (HR. Muslim no. 564)Pemahaman sebaliknya yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas adalah bahwa bau yang enak (wangi) itu menjadi suatu keharusan bagi orang-orang yang ingin datang ke masjid, demikian pula ke tempat shalat pada saat hari raya ‘id (‘idul fitri dan ‘idul adha). Siapa saja yang mengkonsumsi bawang merah, bawang putih, atau bawang bakung, diperintahkan untuk menjauh dari masjid dan diperintahkan untuk berdiam diri di rumahnya. Hal ini bukan karena dia punya alasan syar’i (ma’dzur) untuk tidak hadir ke masjid, akan tetapi untuk mencegah orang tersebut mengganggu dan menyakiti jamaah yang hadir di masjid. Dia telah terluput dari keutamaan shalat berjamaah, dia tidak memiliki perhatian bahwa kondisinya akan mengganggu dan menyakiti malaikat, dan juga tidak memperhatikan bagaimanakah perasaan kaum muslimin yang merasa terganggu karena baunya. Imam Ahmad rahimahullah -dalam salah satu riwayat dari beliau- berpendapat haramnya datang ke masjid bagi orang-orang yang makan bawang merah atau semisalnya (yang menimbulkan bau tidak enak), sampai baunya menjadi hilang. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan berargumentasi bahwa hukum asal larangan adalah menunjukkan hukum haram. [1]Larangan tersebut bukanlah berarti shalat jama’ah di masjid itu tidak wajibYang hendaknya diperhatikan adalah bahwa larangan atas orang-orang yang memiliki bau yang tidak enak (disebabkan karena mereka makan bawang) bukanlah artinya bahwa shalat jama’ah di masjid itu tidak wajib atas mereka. Hal ini karena larangan bagi orang-orang yang makan bawang tersebut bukan karena gugurnya kewajiban shalat berjamaah di masjid, bahkan mereka tetap memiliki kewajiban untuk shalat jama’ah di masjid. Akan tetapi, mereka terhalang dari datang ke masjid karena adanya faktor penghalang (maani’), yaitu bau yang tidak enak dan mengganggu. Sehingga dia pun diperintahkan untuk tetap berada di rumahnya karena adanya faktor penghalang (maani’) tersebut. Perkara ini sama saja dengan bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah bagi orang-orang yang sudah dihidangkan makanan. Dengan catatan bahwa dia sangat membutuhkan makanan tersebut (sangat lapar), dan makanan tersebut mubah dan siap disantap (bukan masih dalam kondisi sangat panas sehingga belum bisa langsung dimakan). Akan tetapi, jika seseorang berbuat akal-akalan dengan menghidangkan makanan di setiap waktu datangnya shalat, supaya dia boleh tidak ke masjid, maka itu diharamkan atasnya. [2]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)Memakan bawang merah dan bawang putih yang sudah dimasak dan baunya menjadi hilangLarangan dalam hadits-hadits di atas (larangan bagi yang memakan bawang untuk pergi ke masjid), itu khusus berlaku untuk memakan bawang yang masih mentah, karena baunya yang tidak enak. Adapun bawang yang sudah dimasak, yang sudah hilang baunya, maka tidak terlarang. Akan tetapi, jika setelah dimasak dan bau yang tidak enak tersebut masih ada (masih tersisa), maka tetap terlarang. Hal ini karena syari’at mengkaitkan hukum larangan tersebut dengan bau yang tidak enak. Sehingga jika sebabnya masih ada (bau tidak enak), hukum larangan tersebut tetap berlaku. Dari Qurrah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda,مَنْ أَكَلَهُمَا فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَقَالَ إِنْ كُنْتُمْ لَا بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ“Barangsiapa memakan keduanya, janganlah ia mendekati masjid kami!” Dan beliau bersabda, “Apabila kalian harus memakannya, hilangkan bau keduanya dengan dimasak!” Qurrah berkata, “Yaitu bawang merah dan bawang putih.” (HR. Abu Dawud no. 3827, shahih) Apakah larangan hanya berlaku kalau betul-betul masuk ke dalam masjid saja?Larangan hadir di masjid dalam hadits-hadits di atas tidak hanya berlaku untuk masuk ke dalam bagian dalam masjid saja, akan tetapi juga berlaku untuk halaman atau teras madjid. Dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata dalam potongan khutbah beliau yang panjang,ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا“ … Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk, yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya dia menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke al-Baqi’. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak.” (HR. Muslim no. 567)Bagaimana dengan bau rokok?Jika bau yang ditimbulkan dari memakan bawang merah dan bawang putih itu menyebabkan pelakunya tidak boleh datang ke masjid, padahal hukum asal memakannya adalah halal, lalu bagaimana lagi dengan bau yang ditimbulkan karena bau rokok yang itu diharamkan secara syariat? Jika seorang perokok itu datang ke masjid, tentu bau rokoknya akan mengganggu kaum muslimin yang ada di masjid, dan sebelum itu, dia telah menyakiti para malaikat dengan bau rokoknya. Bagaimana mungkin dia bermunajat kepada Rabb-nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir dan berdoa kepada-Nya, dalam kondisi bau mulutnya yang busuk karena rokok? Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang justru merokok di dalam masjid dan mengganggu kaum muslimin dengan bau dan asap rokok? Tidak diragukan lagi, perokok juga masuk ke dalam larangan hadir ke masjid sebagaimana dilarangnya orang-orang yang memakan bawang merah dan bawang putih, karena memiliki sebab yang sama, yaitu bau yang tidak enak dan akan mengganggu jamaah kaum muslimin. Bahkan, larangan untuk bau perokok itu lebih berat dibandingkan makan bawang. Perokok terus-menerus terjerumus  dalam perkara yang haram, dia telah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan kesehatannya, berdasarkan informasi yang valid dari ilmu kedokteran medis. Merokok juga berarti telah menyia-nyiakan harta. Bagaimana mungkin perokok bau tersebut ridha menyakiti kaum muslimin karena bau rokok yang ada di badan, mulut, dan di bajunya? Padahal, di masjid dia bersebelahan dengan kaum muslimin yang sedang shalat dan beribadah dalam bentuk yang lainnya. Dan hal itu bisa menjadi sebab kaum muslimin yang lain menjadi tidak khusyu’ saat sedang beribadah kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ“Siapa saja yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka pasti mendapatkan laknat dari mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir no. 3050) [3] [4]Jika demikian hukuman mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan umum, lantas bagaimana lagi dengan mengganggu kaum muslimin di masjid?[Bersambung]*** @FK UGM, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muhalla, 4: 48; Al-Furuu’, 2: 43; Ahkaamul Masaajid di Asy-Syari’ati Al-Islamiyyati, 2: 260.[2] Lihat Fathul Baari, 2: 343; Ma’aalim As-Sunan, 5: 329; dan Tanbiih Al-Afhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 68.[3] Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhiib wa At-Tarhiib, 1: 134.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 37-40 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).  

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban
Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban


Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)Memakai penutup kepalaSebagaimana telah kami bahas sebelumnya bahwa yang diperintahkan adalah memakai pakaian terbaik ketika shalat, yaitu shalat dalam kondisi dan keadaan yang paling baik dan sempurna. Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)Dan bukanlah termasuk dalam penampilan yang terbaik ketika seseorang shalat dalam kondisi tidak menutupi kepala, lebih-lebih ketika dia berdomisili di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala termasuk bagian dari adat kebiasaan mereka sehari-hari. Atau ketika masyarakat setempat menilai bahwa tidak memakai penutup kepala itu bukanlah perkara yang bisa diterima, karena mereka memang adat kebiasaan mereka sejak lama adalah menutup kepala. Dan termasuk perkara yang telah kita ketahui dalam masalah fiqh berpakaian adalah berpakaian sesuai dengan adat kebiasaan setempat, dengan syarat tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam masalah berpakaian. Para ulama pun menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk menyelisihi masyarakat setempat dalam masalah berpakaian, dan perbuatan itu termasuk dalam memakai pakaian popularitas (pakaian yang tampil beda).Adapun di suatu daerah yang menilai bahwa menutup kepala bukanlah termasuk dalam adat kebiasaan mereka, maka tidak mengapa jika tidak menutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,لكن لو كنا في بلد اعتادوا ألا يلبسوا اللباس فوق الرأس، صار كشف الرأس عندهم لا نقص فيه، ولا ينقص الصلاة شيئاً؛ لماذا؟ لأن الزينة لا تتناوله. فالزينة في كل موضع بحسبه“ … akan tetapi, ketika kita berada di suatu negeri yang memiliki adat kebiasaan tidak memakai penutup di atas kepala, maka tidak memakai penutup kepala bagi mereka itu bukanlah perbuatan tercela dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sedikit pun. Mengapa demikian? Karena hal itu bukan termasuk bagian dari az-ziinah (pakaian terbaik). Maka az-ziinah itu berbeda-beda sesuai dengan tempat (daerah) masing-masing.” (Jilsaatu Ar-Ramadhaniyyah, 2: 149 [Maktabah Asy-Syamilah])Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Ada imam yang memimpin shalat dalam keadaan tidak memakai penutup kepala. Bagaimanakah hukumnya?”Beliau rahimahullah menjawab,لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : « لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء » لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا : { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ } أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه .“Hal itu tidaklah menjadi masalah, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib adalah shalat dengan menggunakan izar (kain yang menutupi bagian atas) dan rida’ (kain yang menutupi bagian bawah semacam sarung). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” Akan tetapi, jika seseorang memakai pakaian yang terbaik dan yang paling sempurna, itulah yang lebih afdhal, berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),  “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)Adapun jika berada di suatu daerah (wilayah) yang menutup kepala itu bukan termasuk adat kebiasaan mereka, maka tidak masalah jika tidak menutup kepala.” (Majmu’ Al-Fataawa, 10: 405)Baca Juga:[Bersambung]*** @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Kredit, Ilmu Islam Dasar, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Islam Yg Benar Itu Seperti Apa, Materi Kurban

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 
Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 


Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 4)Tafsir QS. al-Baqarah ayat 187Allah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 187]Baca Juga: Sebab Turun AyatTerdapat riwayat dari al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menuturkan sebab turunnya ayat yang mulia ini. Beliau menyatakan,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ“Di antara para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang berpuasa lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu hari ketika Qais bin Shirmah al-Anshari sedang melaksanakan berpuasa, lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, ‘Apakah kamu punya makanan?’ Isterinya berkata, ‘Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu’. Kemudian di siang harinya Qais bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihatnya sedang tertidur, isterinya berkata, ‘Rugilah kamu’. Qais pun tetap berpuasa, hingga pada tengah hari dia pun jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta’ala di surat alBaqarah ayat 197 (yang artinya), ‘Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian’. Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun lanjutan ayatnya, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar’.” [HR. al-Bukhari: 1915]Dari al-Barra radhiallahu ‘anhu, beliau menyatakan,لما نزل صوم رمضان كانوا لا يقربون النساء رمضان كله وكان رجال يخونون أنفسهم فأنزل الله علم الله أنكم كنتم تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم“Ketika ada perintah wajib Puasa Ramadhan, para Sahabat tidak mendekati istri mereka selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kaum lelaki tidak mampu menahan diri mereka, maka Allah menurunkan ayat (yang artinya), ‘Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian, tetapi Dia telah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian’ [al-Baqarah: 187].” [HR. al-Bukhari: 4508] Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, beliau menuturkan,أنزلت وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود ولم ينزل من الفجر فكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجله الخيط الأبيض والخيط الأسود ولم يزل يأكل حتى يتبين له رؤيتهما فأنزل الله بعد من الفجر فعلموا أنه إنما يعني الليل والنهار“Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam’ dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ‘dari fajar’, ada seseorang di antara para Sahabat yang apabila hendak berpuasa mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya. Dia senantiasa meneruskan makan dan minumnya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ‘dari fajar’. Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang hitam dan putih adalah malam dan siang’.” [HR. al-Bukhari: 1917 dan Muslim: 1091]Baca Juga: Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Makna AyatDiperbolehkan bagi kalian menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Istri-istri kalian laksana pakaian kalian, wahai para suami, sebagaimana kalian laksana pakaian mereka ketika menggauli mereka. Sungguh Allah Ta’ala mengetahui bahwa kalian tak mampu menundukkan hawa nafsu sehingga kalian bermaksiat kepada-Nya, dimana kalian tidak mampu melaksanakan perintah Allah Ta’ala kepada kalian untuk tidak menggauli istri di malam-malam bulan Ramadhan. Namun, sungguh Allah telah mengampuni kalian dengan menghalalkan hal itu yang dahulu diharamkan oleh-Nya. Dia telah memaafkan perbuatan menuruti hawa nafsu yang dahulu kalian lakukan. Maka saat ini –setelah kelapangan dari Allah ini- kalian diperbolehkan menggauli istri. Carilah apa yang ditakdirkan Allah bagi kalian [1]. Kalian diperbolehkan makan dan minum di setiap saat yang kalian inginkan dari waktu malam hingga nampak dan nyata putihnya siang dari gelapnya malam (terbit fajar). Di saat itu, barulah kalian wajib menahan diri dari makan, minum, dan jimak hingga matahari terbenam.Dan janganlah kalian menggauli istri di saat i’tikaf untuk beribadah di rumah-rumah Allah. Inilah hukum-hukum yang diterangkan Allah Ta’ala dalam ayat ini yaitu seperti pengharaman makan, minum, jimak, dan keharaman yang lain di siang hari bulan Ramadhan. Allah Ta’ala telah menerangkan dan menjelaskannya kepada kalian agar apa yang halal bagi kalian itu nyata dan jelas. Kalian berkewajiban menahan diri dan menjauh dari hal tersebut.Sebagaimana Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum puasa dengan penjelasan yang sangat sempurna, demikian pula Allah menjelaskan hukum-hukum agama yang lain dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjelaskannya dengan informasi yang sangat jelas agar para hamba mampu melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan dan menjauhi segenap apa yang dilarang [Tafsir Ibnu Jarir 3/229-275; Tafsir Ibnu Katsir 1/510-520; Tafsir as-Sa’di hlm. 87-88; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/346-350].Baca Juga: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?Faidah-Faidah Ayat Setiap orang terkadang mengkhianati dirinya sendiri sebagaimana ia mengkhianati orang lain. Dia berkhianat pada diri sendiri tatkala dirinya bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Berlandaskan hal itu, maka jiwa atau diri manusia adalah amanah yang ada di sisinya seperti apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ“Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri.” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/352] Pada firman Allah Ta’ala, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ“ … dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”terdapat anjuran untuk mencari Lailatul Qadr berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa tafsir dari redaksi “مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah Lailatul Qadr. Selain itu, pada firman Allah tersebut terdapat anjuran untuk berniat mendapatkan keturunan dan menegakkan sunnah ketika berjimak, dan tidak sekadar berlezat-lezat berdasarkan pendapat yang menyatakan tafsir dari redaksi “ما كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ” adalah anak [Al-Iklil hlm. 42]. Pada firman Allah Ta’ala, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖterdapat indikasi akan kebolehan mencumbui istri hingga fajar terbit, karena Allah membolehkan berjimak hingga waktu tersebut. Dan mandi junub tidaklah wajib dilaksanakan sebelum fajar. Karena apabila bercumbu diizinkan hingga fajar terbit, tentu mandi wajib hanya bisa dilaksanakan setelah itu. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila seorang memasuki waktu Subuh dalam kondisi junub, kemudian mandi dan menyempurnakan puasa. Terdapat riwayat yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi junub ketika waktu Subuh karena menggauli istri, kemudian beliau tetap berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/217; Tafsir Ibnu Katsir 1/516; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/354. Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh al-Bukhari: 1931 dan Muslim: 1109 dari Aisyah radhiallahu ‘anha] Firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”dijadikan dalil sebagian ulama bahwa orang yang ragu apakah fajar telah terbit, diperbolehkan makan, karena Allah Ta’ala membolehkan makan hingga fajar telah terbit dengan jelas, tanpa ada keraguan [Al-Iklil hlm. 42]. Izin untuk bercumbu, makan, dan minum hingga fajar terbit bagi orang yang hendak berpuasa dalam firman Allah, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”terdapat indikasi bahwa tidak ada kewajiban mengqadha puasa bagi setiap orang yang ragu akan terbitnya fajar dan melakukan hal-hal di atas, kemudian mengetahui bahwa fajar telah terbit, lalu dia berpuasa [Tafsir Abu Hayyan 2/216-217] Pada firman Allah Ta’ala, حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”disebutkan kata fajar karena terbitnya fajar berpotensi menimbulkan keragu-raguan, terlebih apabila cahayanya bercampur dengan cahaya bulan di malam-malam purnama, sehingga boleh jadi shalat Subuh telah dilakukan kemudian diketahui bahwa fajar belum terbit. Hal ini dialami oleh sejumlah sahabat dan selain mereka. Berbeda dengan matahari dan peristiwa terbenamnya. Oleh karena itu –wallahu a’lam- Allah memanjangkan waktu makan di malam hari hingga fajar nampak dengan jelas, kemudian Allah berfirman (yang artinya), “…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Maka Allah menjadikan waktu fajar terkait dengan penampakannya yang jelas dan nyata, yaitu pada saat isfar (terang dan bercahaya) yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika menyampaikan waktu berpuasa, Allah tidak mengungkapkan “…kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga terang/nyata bagi kalian waktu malam” karena masuknya waktu malam dapat jelas diketahui, tanpa ada keraguan [Syarh al-‘Umdah kitab ash-Shalah karya Ibnu Taimiyah hlm. 222]. Firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ“ … kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”dijadikan sebagian ulama sebagai dalil untuk menetapkan bahwa seorang tidak diperbolehkan makan dan berbuka puasa apabila dia ragu akan terbenamnya matahari [Al-Iklil hlm. 432]. Firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dijadikan dalil bagi sebagian ulama bahwa puasa merupakan syarat beri’tikaf, karena pembiacaraan dalam ayat tersebut dikhususkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika puasa itu bukan merupakan syarat beri’tikaf, tentu tidak ada faidahnya. Ayat ini juga dijadikan dalil bahwa waktu i’tikaf tidak boleh kurang dari sehari sebagaimana waktu puasa yang tidak kurang dari sehari [Al-Iklil hlm. 43]. Firman Allah Ta’ala, عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ“ … sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.”dengan keumumannya, dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa i’tikaf disyari’atkan untuk dilakukan di masjid [Al Hidayah ilaa Bulugh an-Nihayah 1/627]. Pada firman Allah Ta’ala, ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat keterangan bahwa ilmu agama adalah sebab terwujudnya ketakwaan. Alasannya adalah karena Allah menyampaikan tercapainya derajat ketakwaan setelah redaksi ayat (yang artinya), “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ayat-ayat Allah diketahui dengan jelas oleh hamba, maka terwujudlah ketakwaan itu. Hal itu juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [QS. Fathir: 28]Dengan demikian, setiap kali hamba mengetahui ayat-ayat Allah, niscaya ketakwaannya pun bertambah. Oleh karena itu ada ungkapan,من كان بالله أعرف كان منه أخوف“Semakin mengenal Allah, seorang akan semakin bertakwa dan takut kepada-Nya” [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]   Pada firman Allah Ta’ala,  كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”terdapat isyarat bahwa derajat ketakwaan merupakan derajat yang tinggi karena rangkaian ayat-ayat tersebut dijelaskan sedemikian rupa kepada manusia agar mereka bisa mencapainya [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah 2/361]  Redaksi firman Allah Ta’ala, لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ“… supaya mereka bertakwa.”disampaikan setelah perintah yang memberatkan jiwa. Redaksi di atas diungkapkan dalam ayat ini, karena larangan agar manusia berpuasa dari hal-hal yang sangat disukai adalah hal yang memberatkan. Tidak ada yang memotivasi mereka sehingga mampu melakukannya kecuali karena adanya dorongan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini diakhiri dengan redaksi di atas [Tafsir Abu Hayyan 2/223]Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”subyek (fa’il) dihapus dari kata kerja (fi’il) “أُحِلَّ”, dimana kata kerja tersebut disampaikan dalam bentuk pasif (bina lil majhul), karena etikanya penyebutan “ar-rafats” selayaknya tidak dikaitkan secara tegas dengan Dzat yang menghalalkan hal itu di malam hari bulan puasa [Badai’ al-Fawaid 2/19] Pada firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;”Allah menggunakan redaksi “إِلَىٰ نِسَائِكُمْ” dan bukan dengan redaksi “بنسائكم” karena kata “ar-rafats” (bercampur) mengandung arti “al-ifdha” (mendatangi). Apabila ada kalimat,أفضى الرجل إلى المرأة“Pria itu mendatangi istrinya”maka kalimat di atas berarti,إذا جامعها “Pria itu mencampuri istrinya” [Tafsir Abu Hayyan 2/212]. Mengenai firman Allah Ta’ala, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ“ … mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”terdapat pendapat alim ulama yang menyatakan bahwa redaksi di atas adalah permulaan kalimat yang menjelaskan sebab penghalalan jimak di malam-malam bulan puasa, dimana jimak sulit ditinggalkan karena seringnya suami berinteraksi dan bersentuhan dengan istri [Tafsir Abu as-Su’ud 1/201]. Pada firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”fajar shadiq diserupakan dengan seutas benang, karena demikianlah kondisi awal kemunculannya yang seperti benang putih. Cahayanya nampak tipis, kemudian naik menyebar. Maka, dengan terbitnya kondisi awal fajar shadiq di ufuk, wajib untuk menahan diri dan mulai berpuasa. Demikianlah kondisi awal penampakan fajar yang melintang dan cahayanya yang meluas di ufuk dalam gelapnya malam, yang diserupakan dengan benang putih dan benang hitam [Tafsir Abu Hayyan 2/216; tafsir Abu as-Su’ud 1/202]. Penyandaran kata “al-hudud” kepada Allah Ta’ala dalam firman-Nya, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.menunjukkan ungkapan ekspresi yang berlebihan bahwa larangan Allah itu jelas, tidaklah samar, sehingga redaksi tersebut tidak diungkapkan dalam bentuk nakirah ataupun makrifah dengan menggunakan alif dan lam [Tafsir Abu Hayyan 2/222] Firman Allah Ta’ala, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.disampaikan setelah penyampaian beberapa hal yang diharamkan. Maka sangatlah sesuai apabila juga disampaikan larangan untuk mendekatinya, karena larangan untuk mendekati suatu hal yang diharamkan lebih mengena daripada larangan untuk mengerjakannya.  Sebagaimana dalam surat yang sama, juga disampaikan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”redaksi di atas disampaikan setelah penyampaian perintah-perintah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, sangat sesuai apabila juga disampaikan larangan agar tidak melanggar perintah-perintah tersebut [Ad-Durr al-Mashun 2/299; Tafsir as-Sa’di hlm. 87].Baca Juga:******Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ada sejumlah tafsiran terkait firman Allah “وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ”. Sejumlah ulama mengatakan tafsir ayat itu adalah “Carilah anak dengan menggauli istri kalian”. Tafsiran lain adalah “Carilah Lailatul Qadr di malam-malam bulan Ramadhan dan tidak sepatutnya jimak menyibukkan sehingga kalian luput dari keutamaan Lailatul Qadr”. Ada yang menyatakan tafsiran ayat dimaksud adalah “Ikutilah keringanan dan kemudahan yang ditetapkan bagi kalian”. Terdapat sejumlah tafsiran dari alim ulama terkait ayat tersebut. 

Sedekah adalah Bukti Keimanan

Salah satu cara kita mengetahui kadar keimanan kita adalah dengan melihat apakah kita suka bersedekah atau tidak. Bersedekah tidak harus banyak dan tidak harus dengan uang, sehingga tidak kaya atau tidak punya uang bukanlah menjadi alasan kita untuk tidak bersedekah. Bersedekah dengan uang Rp 10.000, Rp 20.000, atau Rp 50.000 itu sudah cukup. Atau bersedekah dengan beras yang kita miliki sebanyak satu kilo atau dua kilo, ini pun sudah cukup.Sedekah adalah bukti keimanan. Bukti keimanan kita terhadap hari akhir, bahwasanya kelak di hari kiamat kita akan mendapat balasan pahala dari Allah, meskipun di dunia kita tidak mendapatkan apa-apa. Kita lelah bekerja mencari uang dan harta, lalu uang tersebut kita berikan tanpa kompensasi dan kita hanya berharap balasan di hari kiamat kelak.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut bahwa sedekah itu adalah bukti keimanan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Shalat adalah cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Qur’an bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu” (HR. Muslim).Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan sedekah karena satu akar kata dengan kata “ash-Shidqu” (huruf ص, د, ق) yaitu jujur. Sehingga sedekah menunjukkan kejujuran iman seseorang dan ini adalah bukti. Beliau rahimahullah berkata,أي: دليل على صحة إيمان صاحبها، وسميت صدقة؛ لأنها دليل على صدق إيمانه، وبرهان على قوة يقينه.“Sedekah adalah dalil atas kebenaran keimanan seseorang. Itulah mengapa dinamakan sedekah karena menunjukkan jujurnya keimanan seseorang dan bukti kuatnya keyakinannya” (Syarh Muslim, 3: 86).Yang menguatkan juga bahwa sedekah adalah bukti keimanan yaitu manusia sangat cinta terhadap harta yang didapatkannya. Sehingga manusia punya sifat dasar tidak ingin berpisah dengan harta yang dia miliki. Hanya keimanan yang kuat yang bisa melawan hal ini. Begitu besarnya cinta manusia terhadap harta, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian), dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari).Sedekah adalah bukti keimanan, sedangkan sifat pelit dan kikir itu sebaliknya. Oleh karena itu, dua hal ini tidak akan menyatu dalam keimanan seorang mukmin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَـجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيْمَانُ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا.“Tidak akan pernah berkumpul antara kekikiran dan iman di hati seorang hamba selama-lamanya” (HR. Ahmad. Lihat Shahih al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 7616).Seorang mukmin yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa Allah akan mengganti harta yang telah disedekahkan dengan balasan yang jauh lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Tidak hanya itu, seorang mukmin yang bersedekah juga yakin bahwa apa yang disedekahkan akan diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).Seorang muslim yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Ibni Majah).Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 212).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syarat Dan Rukun Puasa, Surat Al Baqarah 185, Dalil Tentang Berusaha, Audzubillah, Orang Orang Yang Menghina Islam

Sedekah adalah Bukti Keimanan

Salah satu cara kita mengetahui kadar keimanan kita adalah dengan melihat apakah kita suka bersedekah atau tidak. Bersedekah tidak harus banyak dan tidak harus dengan uang, sehingga tidak kaya atau tidak punya uang bukanlah menjadi alasan kita untuk tidak bersedekah. Bersedekah dengan uang Rp 10.000, Rp 20.000, atau Rp 50.000 itu sudah cukup. Atau bersedekah dengan beras yang kita miliki sebanyak satu kilo atau dua kilo, ini pun sudah cukup.Sedekah adalah bukti keimanan. Bukti keimanan kita terhadap hari akhir, bahwasanya kelak di hari kiamat kita akan mendapat balasan pahala dari Allah, meskipun di dunia kita tidak mendapatkan apa-apa. Kita lelah bekerja mencari uang dan harta, lalu uang tersebut kita berikan tanpa kompensasi dan kita hanya berharap balasan di hari kiamat kelak.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut bahwa sedekah itu adalah bukti keimanan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Shalat adalah cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Qur’an bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu” (HR. Muslim).Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan sedekah karena satu akar kata dengan kata “ash-Shidqu” (huruf ص, د, ق) yaitu jujur. Sehingga sedekah menunjukkan kejujuran iman seseorang dan ini adalah bukti. Beliau rahimahullah berkata,أي: دليل على صحة إيمان صاحبها، وسميت صدقة؛ لأنها دليل على صدق إيمانه، وبرهان على قوة يقينه.“Sedekah adalah dalil atas kebenaran keimanan seseorang. Itulah mengapa dinamakan sedekah karena menunjukkan jujurnya keimanan seseorang dan bukti kuatnya keyakinannya” (Syarh Muslim, 3: 86).Yang menguatkan juga bahwa sedekah adalah bukti keimanan yaitu manusia sangat cinta terhadap harta yang didapatkannya. Sehingga manusia punya sifat dasar tidak ingin berpisah dengan harta yang dia miliki. Hanya keimanan yang kuat yang bisa melawan hal ini. Begitu besarnya cinta manusia terhadap harta, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian), dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari).Sedekah adalah bukti keimanan, sedangkan sifat pelit dan kikir itu sebaliknya. Oleh karena itu, dua hal ini tidak akan menyatu dalam keimanan seorang mukmin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَـجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيْمَانُ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا.“Tidak akan pernah berkumpul antara kekikiran dan iman di hati seorang hamba selama-lamanya” (HR. Ahmad. Lihat Shahih al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 7616).Seorang mukmin yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa Allah akan mengganti harta yang telah disedekahkan dengan balasan yang jauh lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Tidak hanya itu, seorang mukmin yang bersedekah juga yakin bahwa apa yang disedekahkan akan diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).Seorang muslim yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Ibni Majah).Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 212).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syarat Dan Rukun Puasa, Surat Al Baqarah 185, Dalil Tentang Berusaha, Audzubillah, Orang Orang Yang Menghina Islam
Salah satu cara kita mengetahui kadar keimanan kita adalah dengan melihat apakah kita suka bersedekah atau tidak. Bersedekah tidak harus banyak dan tidak harus dengan uang, sehingga tidak kaya atau tidak punya uang bukanlah menjadi alasan kita untuk tidak bersedekah. Bersedekah dengan uang Rp 10.000, Rp 20.000, atau Rp 50.000 itu sudah cukup. Atau bersedekah dengan beras yang kita miliki sebanyak satu kilo atau dua kilo, ini pun sudah cukup.Sedekah adalah bukti keimanan. Bukti keimanan kita terhadap hari akhir, bahwasanya kelak di hari kiamat kita akan mendapat balasan pahala dari Allah, meskipun di dunia kita tidak mendapatkan apa-apa. Kita lelah bekerja mencari uang dan harta, lalu uang tersebut kita berikan tanpa kompensasi dan kita hanya berharap balasan di hari kiamat kelak.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut bahwa sedekah itu adalah bukti keimanan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Shalat adalah cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Qur’an bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu” (HR. Muslim).Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan sedekah karena satu akar kata dengan kata “ash-Shidqu” (huruf ص, د, ق) yaitu jujur. Sehingga sedekah menunjukkan kejujuran iman seseorang dan ini adalah bukti. Beliau rahimahullah berkata,أي: دليل على صحة إيمان صاحبها، وسميت صدقة؛ لأنها دليل على صدق إيمانه، وبرهان على قوة يقينه.“Sedekah adalah dalil atas kebenaran keimanan seseorang. Itulah mengapa dinamakan sedekah karena menunjukkan jujurnya keimanan seseorang dan bukti kuatnya keyakinannya” (Syarh Muslim, 3: 86).Yang menguatkan juga bahwa sedekah adalah bukti keimanan yaitu manusia sangat cinta terhadap harta yang didapatkannya. Sehingga manusia punya sifat dasar tidak ingin berpisah dengan harta yang dia miliki. Hanya keimanan yang kuat yang bisa melawan hal ini. Begitu besarnya cinta manusia terhadap harta, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian), dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari).Sedekah adalah bukti keimanan, sedangkan sifat pelit dan kikir itu sebaliknya. Oleh karena itu, dua hal ini tidak akan menyatu dalam keimanan seorang mukmin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَـجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيْمَانُ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا.“Tidak akan pernah berkumpul antara kekikiran dan iman di hati seorang hamba selama-lamanya” (HR. Ahmad. Lihat Shahih al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 7616).Seorang mukmin yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa Allah akan mengganti harta yang telah disedekahkan dengan balasan yang jauh lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Tidak hanya itu, seorang mukmin yang bersedekah juga yakin bahwa apa yang disedekahkan akan diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).Seorang muslim yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Ibni Majah).Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 212).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syarat Dan Rukun Puasa, Surat Al Baqarah 185, Dalil Tentang Berusaha, Audzubillah, Orang Orang Yang Menghina Islam


Salah satu cara kita mengetahui kadar keimanan kita adalah dengan melihat apakah kita suka bersedekah atau tidak. Bersedekah tidak harus banyak dan tidak harus dengan uang, sehingga tidak kaya atau tidak punya uang bukanlah menjadi alasan kita untuk tidak bersedekah. Bersedekah dengan uang Rp 10.000, Rp 20.000, atau Rp 50.000 itu sudah cukup. Atau bersedekah dengan beras yang kita miliki sebanyak satu kilo atau dua kilo, ini pun sudah cukup.Sedekah adalah bukti keimanan. Bukti keimanan kita terhadap hari akhir, bahwasanya kelak di hari kiamat kita akan mendapat balasan pahala dari Allah, meskipun di dunia kita tidak mendapatkan apa-apa. Kita lelah bekerja mencari uang dan harta, lalu uang tersebut kita berikan tanpa kompensasi dan kita hanya berharap balasan di hari kiamat kelak.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut bahwa sedekah itu adalah bukti keimanan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ“Shalat adalah cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Qur’an bisa menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu” (HR. Muslim).Baca Juga: Berobat Dengan Sedekah ?Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa penamaan sedekah karena satu akar kata dengan kata “ash-Shidqu” (huruf ص, د, ق) yaitu jujur. Sehingga sedekah menunjukkan kejujuran iman seseorang dan ini adalah bukti. Beliau rahimahullah berkata,أي: دليل على صحة إيمان صاحبها، وسميت صدقة؛ لأنها دليل على صدق إيمانه، وبرهان على قوة يقينه.“Sedekah adalah dalil atas kebenaran keimanan seseorang. Itulah mengapa dinamakan sedekah karena menunjukkan jujurnya keimanan seseorang dan bukti kuatnya keyakinannya” (Syarh Muslim, 3: 86).Yang menguatkan juga bahwa sedekah adalah bukti keimanan yaitu manusia sangat cinta terhadap harta yang didapatkannya. Sehingga manusia punya sifat dasar tidak ingin berpisah dengan harta yang dia miliki. Hanya keimanan yang kuat yang bisa melawan hal ini. Begitu besarnya cinta manusia terhadap harta, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut harta sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian), dan fitnah umatku adalah harta” (HR. Bukhari).Sedekah adalah bukti keimanan, sedangkan sifat pelit dan kikir itu sebaliknya. Oleh karena itu, dua hal ini tidak akan menyatu dalam keimanan seorang mukmin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَـجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالْإِيْمَانُ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا.“Tidak akan pernah berkumpul antara kekikiran dan iman di hati seorang hamba selama-lamanya” (HR. Ahmad. Lihat Shahih al-Jaami’ Ash-Shaghir no. 7616).Seorang mukmin yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa Allah akan mengganti harta yang telah disedekahkan dengan balasan yang jauh lebih baik.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Tidak hanya itu, seorang mukmin yang bersedekah juga yakin bahwa apa yang disedekahkan akan diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 261).Seorang muslim yang bersedekah juga yakin dengan keimanannya bahwa hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Ibni Majah).Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau rahimahullah berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 212).Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar” (Syarh Riyadhus Shalihin, https://binbaz.org.sa/audios/2514/191).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Syarat Dan Rukun Puasa, Surat Al Baqarah 185, Dalil Tentang Berusaha, Audzubillah, Orang Orang Yang Menghina Islam

Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?

Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id

Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?

Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id
Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id


Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan,?Boleh Tidak Puasa Ramadhan?Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.Baca Juga: Permasalahan Fikih Terkait Virus CoronaBerikut PembahasannyaSebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.Baca Juga: Nasehat Menghadapi Wabah CoronaGambaran Kasus saat Memakai APDKembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD: APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.Pertanyaan:عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?Jawaban:لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.Dalil akan hal ini, hadits berikut:إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]KesimpulanPetugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuatBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)artikel www.muslim.or.id
Prev     Next