Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat

Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat

Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video
Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video


Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat

Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam

Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat

Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam
Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam


Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam

Faedah Surat Yasin: Mencari Pertolongan dari Selain Allah

Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Faedah Surat Yasin: Mencari Pertolongan dari Selain Allah

Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid
Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid


Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun

Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An

Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun

Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An
Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An


Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An

Sebab Kenakalan pada Anak #01

Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak

Sebab Kenakalan pada Anak #01

Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak
Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak


Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak

Hukum Memelihara Burung Di Dalam Sangkar

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah

Hukum Memelihara Burung Di Dalam Sangkar

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah

Khutbah Jumat: Lima Sebab Kenakalan Anak

Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri

Khutbah Jumat: Lima Sebab Kenakalan Anak

Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri
Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri


Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri

Sunnah Membantu Istri di Rumah

Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh

Sunnah Membantu Istri di Rumah

Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh
Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh


Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh

Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka

Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka

Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya
Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya


Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum (Kaidah 5 – Selesai)

Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum (Kaidah 5 – Selesai)

Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.
Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.


Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.

Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Tenang dan Terhina

Kebiasaan suka berutang membuat seseorang tidak tenang hidupnya bahkan bisa jadi akan terhina di mata manusia. Apalagi utang tersebut ternyata tidak digunakan untuk hal yang benar-benar darurat, melainkan hanya untuk bersenang-senang atau untuk kebutuhan tersier saja. Sebelumnya hidupnya aman dan tenteram karena qana’ah dan menerima apa yang telah Allah rezekikan berdasarkan usahanya, tetapi setelah ia mudah berutang, hidupnya tidak tenang dan membuat takut (meneror) dirinya sendiri.Keadaan ini sebagaimana  hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“Jangan kalian membuat takut (meneror) diri kalian sendiri padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.”Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?”Rasulullah menjawab: “Itulah utang!” (HR. Ahmad, Silsilah Ash Shahihah no. 2420)Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Utang Padahal MampuSeseorang yang memiliki banyak utang tentu hidupnya tidak tenang. Dia hanya senang sesaat saja ketika memegang uang tersebut, setelah itu ia akan merasa tidak tenang karena masih memiliki beban tanggung jawab. Belum lagi ia akan ditagih bahkan dikejar-kejar oleh orang yang menagih atau dikejar rentenir. Ia pun akan hina kedudukannya di hadapan manusia, ia akan diremehkan dan tidak punya harga diri. Ia akan mudah dibentak, dihinakan dan dijatuhkan harga dirinya di depan orang yang berutang.Inilah pesan dari Umar bin Abdul Aziz, beliau berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71)Orang yang punya kebiasaan berutang maka akan mudah terjerumus dalam kebiasaan berbohong dan berdusta, bahkan sering tidak menunaikan amanah. Bisa jadi ia berjanji akan melunasi bulan depan, tetapi ia berbohong dan tidak berniat melunasi bulan depan. Ketika ditagih, bisa jadi ia berbohong “sedang tidak punya uang” padahal ada uang untuk membayar utang tersebut. Bisa jadi dia juga berbohong agar orang tidak menagih utangnya, misalnya sedang sakit, ada keluarga sedang sakit atau ada keluarga yang sedang meninggal dan kebohongan lainnya.Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Pengutang Kepada Pemberi UtangPerhatikan hadis berikut, dimana ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allah dari utang?”Beliau menjawab,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah menjelaskan bahwa inilah keadaan mayoritas orang yang suka berutang. Beliau berkata,والمراد أن ذلك شأن من يستدين غالبا“Maksudnya adalah seperti itulah keadaan orang yang suka berutang secara umum.” (Fathul Baari libni Hajar Al-Atsqalani)Baca Juga: Jangan Mudah Berutang!Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk membaca doa berlindung dari sifat suka berutang:اَللّهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)اللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَ الحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan utang dan penindasan orang.” (HR. Bukhari (VII/158) [no. 6363]. Lihat riwayat Bukhari dalam Al-Fath (XI/173))Baca Juga: Qurban dengan Utang, Bolehkah? Naik Haji dalam Keadaan Berutan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Syirik Kecil, Hanya Satu Jalan Menuju Allah, Orang Fasik Artinya, Ya Allah Hamba Ingin Menikah, Arti Hidup Sesungguhnya

Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Tenang dan Terhina

Kebiasaan suka berutang membuat seseorang tidak tenang hidupnya bahkan bisa jadi akan terhina di mata manusia. Apalagi utang tersebut ternyata tidak digunakan untuk hal yang benar-benar darurat, melainkan hanya untuk bersenang-senang atau untuk kebutuhan tersier saja. Sebelumnya hidupnya aman dan tenteram karena qana’ah dan menerima apa yang telah Allah rezekikan berdasarkan usahanya, tetapi setelah ia mudah berutang, hidupnya tidak tenang dan membuat takut (meneror) dirinya sendiri.Keadaan ini sebagaimana  hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“Jangan kalian membuat takut (meneror) diri kalian sendiri padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.”Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?”Rasulullah menjawab: “Itulah utang!” (HR. Ahmad, Silsilah Ash Shahihah no. 2420)Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Utang Padahal MampuSeseorang yang memiliki banyak utang tentu hidupnya tidak tenang. Dia hanya senang sesaat saja ketika memegang uang tersebut, setelah itu ia akan merasa tidak tenang karena masih memiliki beban tanggung jawab. Belum lagi ia akan ditagih bahkan dikejar-kejar oleh orang yang menagih atau dikejar rentenir. Ia pun akan hina kedudukannya di hadapan manusia, ia akan diremehkan dan tidak punya harga diri. Ia akan mudah dibentak, dihinakan dan dijatuhkan harga dirinya di depan orang yang berutang.Inilah pesan dari Umar bin Abdul Aziz, beliau berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71)Orang yang punya kebiasaan berutang maka akan mudah terjerumus dalam kebiasaan berbohong dan berdusta, bahkan sering tidak menunaikan amanah. Bisa jadi ia berjanji akan melunasi bulan depan, tetapi ia berbohong dan tidak berniat melunasi bulan depan. Ketika ditagih, bisa jadi ia berbohong “sedang tidak punya uang” padahal ada uang untuk membayar utang tersebut. Bisa jadi dia juga berbohong agar orang tidak menagih utangnya, misalnya sedang sakit, ada keluarga sedang sakit atau ada keluarga yang sedang meninggal dan kebohongan lainnya.Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Pengutang Kepada Pemberi UtangPerhatikan hadis berikut, dimana ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allah dari utang?”Beliau menjawab,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah menjelaskan bahwa inilah keadaan mayoritas orang yang suka berutang. Beliau berkata,والمراد أن ذلك شأن من يستدين غالبا“Maksudnya adalah seperti itulah keadaan orang yang suka berutang secara umum.” (Fathul Baari libni Hajar Al-Atsqalani)Baca Juga: Jangan Mudah Berutang!Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk membaca doa berlindung dari sifat suka berutang:اَللّهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)اللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَ الحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan utang dan penindasan orang.” (HR. Bukhari (VII/158) [no. 6363]. Lihat riwayat Bukhari dalam Al-Fath (XI/173))Baca Juga: Qurban dengan Utang, Bolehkah? Naik Haji dalam Keadaan Berutan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Syirik Kecil, Hanya Satu Jalan Menuju Allah, Orang Fasik Artinya, Ya Allah Hamba Ingin Menikah, Arti Hidup Sesungguhnya
Kebiasaan suka berutang membuat seseorang tidak tenang hidupnya bahkan bisa jadi akan terhina di mata manusia. Apalagi utang tersebut ternyata tidak digunakan untuk hal yang benar-benar darurat, melainkan hanya untuk bersenang-senang atau untuk kebutuhan tersier saja. Sebelumnya hidupnya aman dan tenteram karena qana’ah dan menerima apa yang telah Allah rezekikan berdasarkan usahanya, tetapi setelah ia mudah berutang, hidupnya tidak tenang dan membuat takut (meneror) dirinya sendiri.Keadaan ini sebagaimana  hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“Jangan kalian membuat takut (meneror) diri kalian sendiri padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.”Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?”Rasulullah menjawab: “Itulah utang!” (HR. Ahmad, Silsilah Ash Shahihah no. 2420)Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Utang Padahal MampuSeseorang yang memiliki banyak utang tentu hidupnya tidak tenang. Dia hanya senang sesaat saja ketika memegang uang tersebut, setelah itu ia akan merasa tidak tenang karena masih memiliki beban tanggung jawab. Belum lagi ia akan ditagih bahkan dikejar-kejar oleh orang yang menagih atau dikejar rentenir. Ia pun akan hina kedudukannya di hadapan manusia, ia akan diremehkan dan tidak punya harga diri. Ia akan mudah dibentak, dihinakan dan dijatuhkan harga dirinya di depan orang yang berutang.Inilah pesan dari Umar bin Abdul Aziz, beliau berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71)Orang yang punya kebiasaan berutang maka akan mudah terjerumus dalam kebiasaan berbohong dan berdusta, bahkan sering tidak menunaikan amanah. Bisa jadi ia berjanji akan melunasi bulan depan, tetapi ia berbohong dan tidak berniat melunasi bulan depan. Ketika ditagih, bisa jadi ia berbohong “sedang tidak punya uang” padahal ada uang untuk membayar utang tersebut. Bisa jadi dia juga berbohong agar orang tidak menagih utangnya, misalnya sedang sakit, ada keluarga sedang sakit atau ada keluarga yang sedang meninggal dan kebohongan lainnya.Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Pengutang Kepada Pemberi UtangPerhatikan hadis berikut, dimana ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allah dari utang?”Beliau menjawab,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah menjelaskan bahwa inilah keadaan mayoritas orang yang suka berutang. Beliau berkata,والمراد أن ذلك شأن من يستدين غالبا“Maksudnya adalah seperti itulah keadaan orang yang suka berutang secara umum.” (Fathul Baari libni Hajar Al-Atsqalani)Baca Juga: Jangan Mudah Berutang!Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk membaca doa berlindung dari sifat suka berutang:اَللّهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)اللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَ الحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan utang dan penindasan orang.” (HR. Bukhari (VII/158) [no. 6363]. Lihat riwayat Bukhari dalam Al-Fath (XI/173))Baca Juga: Qurban dengan Utang, Bolehkah? Naik Haji dalam Keadaan Berutan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Syirik Kecil, Hanya Satu Jalan Menuju Allah, Orang Fasik Artinya, Ya Allah Hamba Ingin Menikah, Arti Hidup Sesungguhnya


Kebiasaan suka berutang membuat seseorang tidak tenang hidupnya bahkan bisa jadi akan terhina di mata manusia. Apalagi utang tersebut ternyata tidak digunakan untuk hal yang benar-benar darurat, melainkan hanya untuk bersenang-senang atau untuk kebutuhan tersier saja. Sebelumnya hidupnya aman dan tenteram karena qana’ah dan menerima apa yang telah Allah rezekikan berdasarkan usahanya, tetapi setelah ia mudah berutang, hidupnya tidak tenang dan membuat takut (meneror) dirinya sendiri.Keadaan ini sebagaimana  hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“Jangan kalian membuat takut (meneror) diri kalian sendiri padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.”Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?”Rasulullah menjawab: “Itulah utang!” (HR. Ahmad, Silsilah Ash Shahihah no. 2420)Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Utang Padahal MampuSeseorang yang memiliki banyak utang tentu hidupnya tidak tenang. Dia hanya senang sesaat saja ketika memegang uang tersebut, setelah itu ia akan merasa tidak tenang karena masih memiliki beban tanggung jawab. Belum lagi ia akan ditagih bahkan dikejar-kejar oleh orang yang menagih atau dikejar rentenir. Ia pun akan hina kedudukannya di hadapan manusia, ia akan diremehkan dan tidak punya harga diri. Ia akan mudah dibentak, dihinakan dan dijatuhkan harga dirinya di depan orang yang berutang.Inilah pesan dari Umar bin Abdul Aziz, beliau berkata,ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71)Orang yang punya kebiasaan berutang maka akan mudah terjerumus dalam kebiasaan berbohong dan berdusta, bahkan sering tidak menunaikan amanah. Bisa jadi ia berjanji akan melunasi bulan depan, tetapi ia berbohong dan tidak berniat melunasi bulan depan. Ketika ditagih, bisa jadi ia berbohong “sedang tidak punya uang” padahal ada uang untuk membayar utang tersebut. Bisa jadi dia juga berbohong agar orang tidak menagih utangnya, misalnya sedang sakit, ada keluarga sedang sakit atau ada keluarga yang sedang meninggal dan kebohongan lainnya.Baca Juga: Hukum Hadiah Dari Pengutang Kepada Pemberi UtangPerhatikan hadis berikut, dimana ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allah dari utang?”Beliau menjawab,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkari.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah menjelaskan bahwa inilah keadaan mayoritas orang yang suka berutang. Beliau berkata,والمراد أن ذلك شأن من يستدين غالبا“Maksudnya adalah seperti itulah keadaan orang yang suka berutang secara umum.” (Fathul Baari libni Hajar Al-Atsqalani)Baca Juga: Jangan Mudah Berutang!Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk membaca doa berlindung dari sifat suka berutang:اَللّهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)اللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَ الحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan utang dan penindasan orang.” (HR. Bukhari (VII/158) [no. 6363]. Lihat riwayat Bukhari dalam Al-Fath (XI/173))Baca Juga: Qurban dengan Utang, Bolehkah? Naik Haji dalam Keadaan Berutan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Syirik Kecil, Hanya Satu Jalan Menuju Allah, Orang Fasik Artinya, Ya Allah Hamba Ingin Menikah, Arti Hidup Sesungguhnya

Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 2)Di seri terakhir tulisan ini, kami akan membahas sedikit dari buah dan faedah dari terwujudkannya tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Buah dan Faedah dari Terwujudkannya Tauhid dalam KehidupanTauhid memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan tidak bisa dihitung jumlahnya. Hal ini telah diisyaratkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ ؛ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim [14]: 24-25)Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Berikut ini hanyalah sebagian kecil dari buah dan faedah dari merealisasikan tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Pertama, semua kebaikan yang diraih oleh seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, begitu juga dengan semua keburukan yang terjauhkan dari seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, adalah karena buah dan pengaruh dari tauhid.Kalau kita melihat secara lebih detail dan rinci tentang buah dari realisasi tauhid, di antara buah terbesar dari tauhid adalah bahwa tauhid itu membuat amal ibadah menjadi benar dan bernilai di sisi Allah Ta’ala. Tauhid-lah yang menyucikan amal seorang hamba dari noda-noda kemusyrikan. Amal ibadah, sebanyak dan sebesar apapun itu, tidaklah menjadi sah dan bernilai, juga tidak akan diterima dari seorang hamba kecuali dengan tauhid. Kedudukan tauhid bagi amal ibadah seseorang itu bagaikan kedudukan pondasi bagi sebuah bangunan atau bagaikan kedudukan akar bagi sebuah pohon.Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’ [17]: 19)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga: Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? Jadi, tauhid adalah faktor utama yang menyebabkan amal seseorang menjadi sah, benar dan bernilai. Jika seseorang memiliki amal yang banyak dan besar, amal itu tidak akan Allah Ta’ala terima kecuali jika orang tersebut membangun amalnya di atas pondasi tauhid.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah [9]: 54)وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan dia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaKedua, tauhid adalah sebab kemenangan dan ketinggian derajat di dunia dan di akhirat.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 5)Hanya ahli tauhid saja orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan orang-orang yang beruntung. Keberuntungan adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan terkumpulnya kebaikan. Artinya, orang yang beruntung adalah orang yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Kebaikan itu tidaklah bisa terkumpul dan diraih kecuali dengan tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Ketiga, tauhid adalah sebab keselamatan dari azab dan murka Allah Ta’ala. Tauhid juga sebab masuk surga Allah Ta’ala. Siapa saja yang bertemu menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi bertauhid, niscaya akan masuk surga. Dan siapa saja yang menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi berbuat syirik dan belum bertaubat, niscaya dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidJika seseorang merealisasikan tauhid, namun dia terjerumus dalam dosa dan maksiat selain syirik, maka dia akan selamat dari kekal di neraka. Karena tidaklah menjadi kekal di neraka, kecuali orang-orang musyrik saja. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَمَرَ المَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ، مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَرْحَمَهُ، مِمَّنْ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dan orang-orang yang Allah Ta’ala kehendaki untuk mendapatkan rahmat-Nya yaitu orang-orang yang mengucapkan “laa ilaaha illallah”.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)Keempat, tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sesuai dengan level kesempurnaan dan kuatnya tauhid dalam diri seseorang, maka sebesar itulah kelapangan hati yang akan didapatkan oleh seorang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar [39]: 22)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am [6]: 125)Baca Juga: Cara Istiqamah di atas TauhidHidayah dan tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sebaliknya, syirik adalah sebab terbesar sempitnya hati seseorang.Kelima, di antara buah dari terwujudnya tauhid adalah Allah Ta’ala menjamin ahli tauhid akan memperoleh kemuliaan dan mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala di dunia dan juga sebab kokohnya kedudukan mereka di dunia, dan baiknya urusan-urusan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [22]: 55)Baca Juga: Inilah Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha IllallahKeenam, tauhid akan membuka pintu kebaikan, kebahagiaan, kelezatan, kegembiraan dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 28)فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى ؛ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى“Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.“ (QS. Thaaha [20]: 123-124)Inilah akhir dari pembahasan singkat dari materi yang sangat agung ini, yaitu tentang tauhid. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua sehingga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang merealisasikan tauhid dalam setiap sisi kehidupan kita di dunia ini.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Selesai]***@Rumah Lendah, 23 Rabi’ul awwal 1440/ 1 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Min ma’aalim at-tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu, Gambar Karma, Arti Radhiyallahu Anhu, Cara Mencegah Kesurupan, Hati Yang Lembut

Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 2)Di seri terakhir tulisan ini, kami akan membahas sedikit dari buah dan faedah dari terwujudkannya tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Buah dan Faedah dari Terwujudkannya Tauhid dalam KehidupanTauhid memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan tidak bisa dihitung jumlahnya. Hal ini telah diisyaratkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ ؛ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim [14]: 24-25)Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Berikut ini hanyalah sebagian kecil dari buah dan faedah dari merealisasikan tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Pertama, semua kebaikan yang diraih oleh seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, begitu juga dengan semua keburukan yang terjauhkan dari seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, adalah karena buah dan pengaruh dari tauhid.Kalau kita melihat secara lebih detail dan rinci tentang buah dari realisasi tauhid, di antara buah terbesar dari tauhid adalah bahwa tauhid itu membuat amal ibadah menjadi benar dan bernilai di sisi Allah Ta’ala. Tauhid-lah yang menyucikan amal seorang hamba dari noda-noda kemusyrikan. Amal ibadah, sebanyak dan sebesar apapun itu, tidaklah menjadi sah dan bernilai, juga tidak akan diterima dari seorang hamba kecuali dengan tauhid. Kedudukan tauhid bagi amal ibadah seseorang itu bagaikan kedudukan pondasi bagi sebuah bangunan atau bagaikan kedudukan akar bagi sebuah pohon.Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’ [17]: 19)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga: Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? Jadi, tauhid adalah faktor utama yang menyebabkan amal seseorang menjadi sah, benar dan bernilai. Jika seseorang memiliki amal yang banyak dan besar, amal itu tidak akan Allah Ta’ala terima kecuali jika orang tersebut membangun amalnya di atas pondasi tauhid.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah [9]: 54)وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan dia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaKedua, tauhid adalah sebab kemenangan dan ketinggian derajat di dunia dan di akhirat.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 5)Hanya ahli tauhid saja orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan orang-orang yang beruntung. Keberuntungan adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan terkumpulnya kebaikan. Artinya, orang yang beruntung adalah orang yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Kebaikan itu tidaklah bisa terkumpul dan diraih kecuali dengan tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Ketiga, tauhid adalah sebab keselamatan dari azab dan murka Allah Ta’ala. Tauhid juga sebab masuk surga Allah Ta’ala. Siapa saja yang bertemu menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi bertauhid, niscaya akan masuk surga. Dan siapa saja yang menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi berbuat syirik dan belum bertaubat, niscaya dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidJika seseorang merealisasikan tauhid, namun dia terjerumus dalam dosa dan maksiat selain syirik, maka dia akan selamat dari kekal di neraka. Karena tidaklah menjadi kekal di neraka, kecuali orang-orang musyrik saja. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَمَرَ المَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ، مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَرْحَمَهُ، مِمَّنْ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dan orang-orang yang Allah Ta’ala kehendaki untuk mendapatkan rahmat-Nya yaitu orang-orang yang mengucapkan “laa ilaaha illallah”.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)Keempat, tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sesuai dengan level kesempurnaan dan kuatnya tauhid dalam diri seseorang, maka sebesar itulah kelapangan hati yang akan didapatkan oleh seorang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar [39]: 22)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am [6]: 125)Baca Juga: Cara Istiqamah di atas TauhidHidayah dan tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sebaliknya, syirik adalah sebab terbesar sempitnya hati seseorang.Kelima, di antara buah dari terwujudnya tauhid adalah Allah Ta’ala menjamin ahli tauhid akan memperoleh kemuliaan dan mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala di dunia dan juga sebab kokohnya kedudukan mereka di dunia, dan baiknya urusan-urusan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [22]: 55)Baca Juga: Inilah Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha IllallahKeenam, tauhid akan membuka pintu kebaikan, kebahagiaan, kelezatan, kegembiraan dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 28)فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى ؛ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى“Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.“ (QS. Thaaha [20]: 123-124)Inilah akhir dari pembahasan singkat dari materi yang sangat agung ini, yaitu tentang tauhid. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua sehingga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang merealisasikan tauhid dalam setiap sisi kehidupan kita di dunia ini.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Selesai]***@Rumah Lendah, 23 Rabi’ul awwal 1440/ 1 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Min ma’aalim at-tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu, Gambar Karma, Arti Radhiyallahu Anhu, Cara Mencegah Kesurupan, Hati Yang Lembut
Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 2)Di seri terakhir tulisan ini, kami akan membahas sedikit dari buah dan faedah dari terwujudkannya tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Buah dan Faedah dari Terwujudkannya Tauhid dalam KehidupanTauhid memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan tidak bisa dihitung jumlahnya. Hal ini telah diisyaratkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ ؛ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim [14]: 24-25)Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Berikut ini hanyalah sebagian kecil dari buah dan faedah dari merealisasikan tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Pertama, semua kebaikan yang diraih oleh seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, begitu juga dengan semua keburukan yang terjauhkan dari seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, adalah karena buah dan pengaruh dari tauhid.Kalau kita melihat secara lebih detail dan rinci tentang buah dari realisasi tauhid, di antara buah terbesar dari tauhid adalah bahwa tauhid itu membuat amal ibadah menjadi benar dan bernilai di sisi Allah Ta’ala. Tauhid-lah yang menyucikan amal seorang hamba dari noda-noda kemusyrikan. Amal ibadah, sebanyak dan sebesar apapun itu, tidaklah menjadi sah dan bernilai, juga tidak akan diterima dari seorang hamba kecuali dengan tauhid. Kedudukan tauhid bagi amal ibadah seseorang itu bagaikan kedudukan pondasi bagi sebuah bangunan atau bagaikan kedudukan akar bagi sebuah pohon.Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’ [17]: 19)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga: Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? Jadi, tauhid adalah faktor utama yang menyebabkan amal seseorang menjadi sah, benar dan bernilai. Jika seseorang memiliki amal yang banyak dan besar, amal itu tidak akan Allah Ta’ala terima kecuali jika orang tersebut membangun amalnya di atas pondasi tauhid.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah [9]: 54)وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan dia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaKedua, tauhid adalah sebab kemenangan dan ketinggian derajat di dunia dan di akhirat.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 5)Hanya ahli tauhid saja orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan orang-orang yang beruntung. Keberuntungan adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan terkumpulnya kebaikan. Artinya, orang yang beruntung adalah orang yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Kebaikan itu tidaklah bisa terkumpul dan diraih kecuali dengan tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Ketiga, tauhid adalah sebab keselamatan dari azab dan murka Allah Ta’ala. Tauhid juga sebab masuk surga Allah Ta’ala. Siapa saja yang bertemu menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi bertauhid, niscaya akan masuk surga. Dan siapa saja yang menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi berbuat syirik dan belum bertaubat, niscaya dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidJika seseorang merealisasikan tauhid, namun dia terjerumus dalam dosa dan maksiat selain syirik, maka dia akan selamat dari kekal di neraka. Karena tidaklah menjadi kekal di neraka, kecuali orang-orang musyrik saja. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَمَرَ المَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ، مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَرْحَمَهُ، مِمَّنْ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dan orang-orang yang Allah Ta’ala kehendaki untuk mendapatkan rahmat-Nya yaitu orang-orang yang mengucapkan “laa ilaaha illallah”.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)Keempat, tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sesuai dengan level kesempurnaan dan kuatnya tauhid dalam diri seseorang, maka sebesar itulah kelapangan hati yang akan didapatkan oleh seorang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar [39]: 22)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am [6]: 125)Baca Juga: Cara Istiqamah di atas TauhidHidayah dan tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sebaliknya, syirik adalah sebab terbesar sempitnya hati seseorang.Kelima, di antara buah dari terwujudnya tauhid adalah Allah Ta’ala menjamin ahli tauhid akan memperoleh kemuliaan dan mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala di dunia dan juga sebab kokohnya kedudukan mereka di dunia, dan baiknya urusan-urusan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [22]: 55)Baca Juga: Inilah Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha IllallahKeenam, tauhid akan membuka pintu kebaikan, kebahagiaan, kelezatan, kegembiraan dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 28)فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى ؛ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى“Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.“ (QS. Thaaha [20]: 123-124)Inilah akhir dari pembahasan singkat dari materi yang sangat agung ini, yaitu tentang tauhid. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua sehingga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang merealisasikan tauhid dalam setiap sisi kehidupan kita di dunia ini.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Selesai]***@Rumah Lendah, 23 Rabi’ul awwal 1440/ 1 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Min ma’aalim at-tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu, Gambar Karma, Arti Radhiyallahu Anhu, Cara Mencegah Kesurupan, Hati Yang Lembut


Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 2)Di seri terakhir tulisan ini, kami akan membahas sedikit dari buah dan faedah dari terwujudkannya tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Buah dan Faedah dari Terwujudkannya Tauhid dalam KehidupanTauhid memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan tidak bisa dihitung jumlahnya. Hal ini telah diisyaratkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ ؛ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim [14]: 24-25)Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Berikut ini hanyalah sebagian kecil dari buah dan faedah dari merealisasikan tauhid dalam kehidupan seorang hamba.Pertama, semua kebaikan yang diraih oleh seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, begitu juga dengan semua keburukan yang terjauhkan dari seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat, adalah karena buah dan pengaruh dari tauhid.Kalau kita melihat secara lebih detail dan rinci tentang buah dari realisasi tauhid, di antara buah terbesar dari tauhid adalah bahwa tauhid itu membuat amal ibadah menjadi benar dan bernilai di sisi Allah Ta’ala. Tauhid-lah yang menyucikan amal seorang hamba dari noda-noda kemusyrikan. Amal ibadah, sebanyak dan sebesar apapun itu, tidaklah menjadi sah dan bernilai, juga tidak akan diterima dari seorang hamba kecuali dengan tauhid. Kedudukan tauhid bagi amal ibadah seseorang itu bagaikan kedudukan pondasi bagi sebuah bangunan atau bagaikan kedudukan akar bagi sebuah pohon.Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’ [17]: 19)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 97)Baca Juga: Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? Jadi, tauhid adalah faktor utama yang menyebabkan amal seseorang menjadi sah, benar dan bernilai. Jika seseorang memiliki amal yang banyak dan besar, amal itu tidak akan Allah Ta’ala terima kecuali jika orang tersebut membangun amalnya di atas pondasi tauhid.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah [9]: 54)وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan dia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaKedua, tauhid adalah sebab kemenangan dan ketinggian derajat di dunia dan di akhirat.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2]: 5)Hanya ahli tauhid saja orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan orang-orang yang beruntung. Keberuntungan adalah kata yang digunakan untuk menggambarkan terkumpulnya kebaikan. Artinya, orang yang beruntung adalah orang yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Kebaikan itu tidaklah bisa terkumpul dan diraih kecuali dengan tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Ketiga, tauhid adalah sebab keselamatan dari azab dan murka Allah Ta’ala. Tauhid juga sebab masuk surga Allah Ta’ala. Siapa saja yang bertemu menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi bertauhid, niscaya akan masuk surga. Dan siapa saja yang menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi berbuat syirik dan belum bertaubat, niscaya dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidJika seseorang merealisasikan tauhid, namun dia terjerumus dalam dosa dan maksiat selain syirik, maka dia akan selamat dari kekal di neraka. Karena tidaklah menjadi kekal di neraka, kecuali orang-orang musyrik saja. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَمَرَ المَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ، مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَرْحَمَهُ، مِمَّنْ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dan orang-orang yang Allah Ta’ala kehendaki untuk mendapatkan rahmat-Nya yaitu orang-orang yang mengucapkan “laa ilaaha illallah”.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)Keempat, tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sesuai dengan level kesempurnaan dan kuatnya tauhid dalam diri seseorang, maka sebesar itulah kelapangan hati yang akan didapatkan oleh seorang mukmin.Allah Ta’ala berfirman,أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ“Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar [39]: 22)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am [6]: 125)Baca Juga: Cara Istiqamah di atas TauhidHidayah dan tauhid adalah sebab terbesar lapangnya hati. Sebaliknya, syirik adalah sebab terbesar sempitnya hati seseorang.Kelima, di antara buah dari terwujudnya tauhid adalah Allah Ta’ala menjamin ahli tauhid akan memperoleh kemuliaan dan mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala di dunia dan juga sebab kokohnya kedudukan mereka di dunia, dan baiknya urusan-urusan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur [22]: 55)Baca Juga: Inilah Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha IllallahKeenam, tauhid akan membuka pintu kebaikan, kebahagiaan, kelezatan, kegembiraan dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 28)فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى ؛ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى“Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.“ (QS. Thaaha [20]: 123-124)Inilah akhir dari pembahasan singkat dari materi yang sangat agung ini, yaitu tentang tauhid. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua sehingga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang merealisasikan tauhid dalam setiap sisi kehidupan kita di dunia ini.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Selesai]***@Rumah Lendah, 23 Rabi’ul awwal 1440/ 1 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Min ma’aalim at-tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu, Gambar Karma, Arti Radhiyallahu Anhu, Cara Mencegah Kesurupan, Hati Yang Lembut
Prev     Next