Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa

Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi

Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa

Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi
Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi


Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi

Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah

Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir

Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah

Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir
Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir


Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA
IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA


IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA

Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah

Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah

Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi

Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi
Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi


Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina
Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina


Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Berbicara dengan Tenang dan Tidak Terlalu Cepat

Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah

Berbicara dengan Tenang dan Tidak Terlalu Cepat

Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah
Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah


Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita
Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita


Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 1)

Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 1)

Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita
Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita


Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Jenggot adalah Fitrah dan Perhiasan Laki-laki

Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online

Jenggot adalah Fitrah dan Perhiasan Laki-laki

Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online
Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online


Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online

Penjelasan Doa Setelah Tasyahud Akhir – Berlindung Dari Empat Hal

Berlindung Dari Empat Fitnah yang Membahayakan عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (رواه مسلم) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullahi ﷺ bersabda, :Apabila diantara kalian telah tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal, , beliau mengucapkan “ALLAHUMMA INNI A’UDZUBIKA MIN ‘ADZABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABILQABRI, WA MIN FITNATILMAHYA WALMAMATI, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIHIDDAJJAL.” Artinya: Ya Allah aku berlindung kepadamu dari siksa Jahannam, siksa kubur, dari fitnahnya kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnahnya Al Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim, N0. 588) Penjelasan hadis: Nabi ﷺ menganjurkan pada sahabat untuk berdoa dan berlindung dari 4 hal sebelum salam. Karena diakhir shalat sebelum salam waktu makbulnya doa, sebagaimana penjelasan nabi قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499) Diantara lafadz doa yang diajarkan adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis diatas. Namun beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdoa perlindungan ini. Diantara ulama ada yang mewajibkannya sebagaimana yang diriwayatkan dari Thawus rahimahullah.. قَالَ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ : بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لاِبْنِهِ : أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلاَتِكَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، قَالَ : ” أَعِدْ صَلاَتَكَ Berkata Muslim bin Al Hajjaj rahimahullah, telah sampai padaku ketika Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah engkau berdoa dengannya  (doa berlindung 4 hal, pen) setelah shalat?” Maka anaknya menjawab,  “Tidak”, lalu Thawus berkata,” Ulangi shalatmu!” Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, Ketika Thawus memerintahkan anaknya yang tidak berdoa dari perlindungan ini untuk mengulangi shalatnya, ini menunjukkan begitu pentingnya doa ini, dan secara dhahir perkataan Thawus rahimahullah (ketika memerintahkan anaknya mengulangi shalat) mengandung hukum wajib. Maka wajib mengulang shalat bagi yang mengikuti fatwanya. Sedangkan jumhur ulama dalam masalah ini adalah sunnah, bukan wajib. (Syarah An-Nawawi 89/5) Namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang mengatakan hukumnya sunnah.Bahwasanya ketika thawus memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalat karena dalam rangka mendidik anaknya, bukan untuk orang shalat pada umumnya Abul ‘Abbas Alqurthubi rahimahullah mengatakan Maksudnya adalah ketika thawus memerintahkan anaknya mengulangi shalat karena bersifat teguran atasnya, dengan alasan jangan sampai anaknya mengabaikan doa ini, lalu meninggalkannya, sehingga tidak dapat mengambil faidah dan mendapatkan pahala dari doa ini. (Almafuhum lamaa ‘ushkil min talkhis kitabi muslim: 2 / 209) Penjelasan Mengapa Harus Berlindung Dari Empat Hal ini? Berlindung dari dari siksaan neraka jahannam اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ Ya allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahannam Rahasia Nabi ﷺ menempatkan urutan pertama berlindung dari adzab Jahannam karena neraka bagian dari akhirat dimana lamanya waktu  1:1000 dari waktu di dunia. Sebagaimana dalam hadis nabi, (يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ ، خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ) “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” Dan ini dipertegas oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Adapun orang kafir di akhirat  dua kali lebih lama disbanding orang beriman, Allah Ta’ala berfirman, فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun (QS. Al Ma’arij: 4) Begitu lamanya waktu di akhirat, kondisi ini akan diperparah ketika seseorang masuk ke dalam seburuk-buruk tempat yaitu neraka jahanam إنها سآءت مستقراً ومقاماً “Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66). Keadaan Neraka Jahannam Abu Hurairah mengatakan, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا . قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ  هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا . “Kami dulu pernah bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi ﷺ lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi ﷺ kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini. [HR. Muslim 5082] Ukuran Fisik Penduduk Neraka Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, ما بين منكبي الكافر في النار مسيرة ثلاثة أيام للراكب المسرع “Jarak antara dua ujung pundak orang kafir di dalam neraka sejauh perjalanan 3 hari yang ditempuh penunggang kuda yang larinya cepat.” (HR. Bukhari 6551 Muslim 2852) An-Nawawi mengatakan, هَذَا كُلُّهُ لِكَوْنِهِ أَبْلَغَ فِي إِيلَامِهِ وَكُلُّ هَذَا مَقْدُورٌ لِلَّهِ تَعَالَى يَجِبُ الْإِيمَانِ بِهِ لِإِخْبَارِ الصَّادِقِ بِهِ Ini semua bertujuan agar lebih maksimal dalam menyiksanya. Dan ini semua di bawah kekuasaan Allah Ta’ala, yang wajib kita imani, mengingat adanya berita dari ash-Shodiq (Nabi Muhammad ﷺ) tentang hal ini (Syarh Shahih Muslim, 17:186). Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, إن الرجل من أهل النار ليعظم للنار، حتى يكون الضرس من أضراسه كأحد “Sesungguhnya orang penduduk neraka akan membesar ketika masuk neraka, sampai gigi gerahamnya sebesar gunung Uhud.” (HR. Ahmad 32:13, Syuaib al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya maushul’ dan statusnya seperti sabda Nabi ﷺ). Berlindung dari Adzab Kubur وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) Dan dari siksa kubur Adzab kubur begitu mengerikan, bahkan orang kafir akan ditampakkan oleh Allah ‘azza wa jalla neraka tiap harinya. Sebagaimana firaun dan bala tentaranya وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46) “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“.” (QS. Al Mu’min: 45-46) “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang adanya adzab kubur. … Pendapat inilah yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Maqotil, Muhammad bin Ka’ab. Mereka semua mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur di dunia.” (Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 15/319) Allah Ta’ala berfirman يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Al Baroo’ bin ‘Aazib mengatakan, نَزَلَتْ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ “Ayat ini turun untuk menjelaskan adanya siksa kubur.” (HR. Muslim) Begitu dahsyatnya siksa kubur sampai-sampai khalifah Utsman bin Affan radhillahu ‘anhu menangis tatkala melewati pemakaman. Suatu hari ada seorang bertanya kepadanya, تذكر الجنة والنار ولا تبكي وتبكي من هذا؟ “Tatkala mengingat surga dan neraka engkau tidak menangis, mengapa engkau menangis ketika melihat perkuburan?” Utsman pun menjawab, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: إن القبر أول منازل الآخرة فإن نجا منه فما بعده أيسر منه وإن لم ينج منه فما بعده أشد منه “Sesungguhnya liang kubur adalah awal perjalanan akhirat. Jika seseorang selamat dari (siksaan)nya maka perjalanan selanjutnya akan lebih mudah. Namun jika ia tidak selamat dari (siksaan)nya maka (siksaan) selanjutnya akan lebih kejam.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “hasan gharib”. Syaikh al-Albani menghasankannya dalam Misykah al-Mashabih) Diantara penyebab siksa kubur karena air kencing, قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni. Berlindung dari Fitnah Kehidupan Dunia dan Kematian وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari fitnahnya kehidupan dunia dan kematian Fitnah hidup: semua fitnah yang dijumpai seseorang dalam hidupnya. Baik yang menimpa agamanya atau urusan dunianya. Seseorang mendapatkan musibah yang menimpa dirinya, hartanya, keluarganya, kerabatnya, dst. Demikian pula, termasuk fitnah hidup adalah fitnah yang menimpa agama seseorang. Seperti penyimpangan dari agama dan syariat Allah, termasuk fitnah bagi kehidupan manusia. Sebagaimana yang dikhawatirkan Nabi ﷺ إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan. [HR. Ahmad dari Abu Barzah Al-Aslami. Dishahihkan oleh Syaikh Badrul Badr di dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal: 21] Sedangkan fitnah kematian, diantaranya adalah adzab kubur. Mayit ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir. Semua pertanyaan dan ancaman siksa di kuburan, termasuk fitnah kematian. Sebagaian ulama menjelaskan bahwa fitnah kematian ini bisa jadi ketika seseorang dalam keadaan sakaratul maut. Karena begitu sakitnya seseorang dalam keadaan naza’. Tidak hanya itu saja, kadang setan akan mendatangi seseorang dalam keadaan naza’ untuk menggodanya. Diantara kisah yang sangat masyhur adalah detik-detik akan meninggalnya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Disebutkan, bahwa anaknya yg bernama Sholeh sedang duduk disamping Imam Ahmad. Tiba-tiba beliau berkeringat dan seperti mengigau dengan berteriak, “Tidak, menjauhlah.. tidak menjauhlah..tidak menjauhlah.” Lalu Shaleh membangunkan ayahnya dan bertanya ada apa gerangan. Kemudian Imam ahmad mengatakan, “Anakku, sesungguhnya setan mendatangi sambil berkata ‘ Wahai imam Ahmad, jangan pergi.. sungguh aku merasa kehilanganmu.. lalu aku jawab, “tidak,, menjauhlah..!!” sampai tiga kali. Subhanallah, setan hendak menjerumuskan Imam Ahmad diakhir hidupnya agar dia meninggal dalam keadaan Ujub. Namun Allah melindungi imam Ahmad dari gangguan setan yang terkutuk ini. Benarlah apa yang dikatakan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.. وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا “Nilai amal, dintentukan keadaan akhirnya.” (HR. Bukhari 6493, Ibn Hibban 339 dan yang lainnya) Semoga Allah menyelamatkan kita dari semua tipu daya setan. اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku di atas agama-Mu. Berlindung dari Keburukan Fitnah Dajjal Al-Masih وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal Dajjal merupakan fitnah terbesar umat ini di akhir zaman, sehingga para Nabi selalu mewanti-wanti umatnya dari fitnah Dajjal. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) وَإِنَّ قَبْلَ خُرُوجِ الدَّجَّالِ ثَلاَثَ سَنَوَاتٍ شِدَادٍ يُصِيبُ النَّاسَ فِيهَا جُوعٌ شَدِيدٌ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الأُولَى أَنْ تَحْبِسَ ثُلُثَ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَةِ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّالِثَةِ فَتَحْبِسُ مَطَرَهَا كُلَّهُ فَلاَ تَقْطُرُ قَطْرَةٌ وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ نَبَاتَهَا كُلَّهُ فَلاَ تُنْبِتُ خَضْرَاءَ فَلاَ تَبْقَى ذَاتُ ظِلْفٍ إِلاَّ هَلَكَتْ إِلاَّ مَا شَاءَ اللَّهُ ». قِيلَ فَمَا يُعِيشُ النَّاسَ فِى ذَلِكَ الزَّمَانِ قَالَ « التَّهْلِيلُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَيُجْرَى ذَلِكَ عَلَيْهِمْ مَجْرَى الطَّعَامِ “Sesungguhnya tiga tahun sebelum munculnya Dajjal, adalah waktu yang sangat sulit, di mana manusia akan ditimpa oleh kelaparan yang sangat, Allah akan memerintahkan kepada langit pada tahun pertama untuk menahan sepertiga dari hujannya, dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan sepertiga dari tanaman-tanamannya. Dan pada tahun kedua Allah akan memerintahkan kepada langit untuk menahan dua pertiga dari hujannya dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan duapertiga dari tumbuh-tumbuhannya. Kemudian di tahun yang ketiga, Allah memerintahkan kepada langit untuk menahan semua air hujannya, maka ia tidak meneteskan setetes air pun dan Allah memerintahkan kepada bumi untuk menahan semua tanaman-tanamannya, maka setelah itu tidak dijumpai satu tanaman hijau yang tumbuh dan semua binatang yang berkuku akan mati, kecuali yang tidak dikehendaki oleh Allah.” Kemudian para sahabat bertanya, “Dengan apakah manusia akan hidup pada saat itu?” Beliau menjawab, “Tahlil, takbir dan tahmid akan sama artinya bagi mereka dengan makanan. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.. [HR. Imam Ahmad] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Imam Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan sanadnya shahih) Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau ﷺ. Dala hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah barat yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Nabi ﷺ bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dajjal terbunuh didekat Baitul Maqdis, dibunuh oleh Nabi Isa bin Maryam –alaihis salam-, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: يَقتل ابنُ مريم الدجالَ بباب لُدّ رواه مسلم ( 2937 ) من حديث النواس بن سمعان “Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di pintu “Ludd”. (HR. Muslim 2937 dari hadits an Nuwas bin Sam’an) Wallahu A’lam. Disusun oleh Abu Najmah Minanurrohman Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Melihat Kemaluan Orang Lain, Apa Saja 9 Nafsu Wanita, Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam, Benda Penangkal Tuyul, Ciri Ciri Tanda Kiamat Visited 2,587 times, 10 visit(s) today Post Views: 1,012 QRIS donasi Yufid

Penjelasan Doa Setelah Tasyahud Akhir – Berlindung Dari Empat Hal

Berlindung Dari Empat Fitnah yang Membahayakan عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (رواه مسلم) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullahi ﷺ bersabda, :Apabila diantara kalian telah tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal, , beliau mengucapkan “ALLAHUMMA INNI A’UDZUBIKA MIN ‘ADZABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABILQABRI, WA MIN FITNATILMAHYA WALMAMATI, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIHIDDAJJAL.” Artinya: Ya Allah aku berlindung kepadamu dari siksa Jahannam, siksa kubur, dari fitnahnya kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnahnya Al Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim, N0. 588) Penjelasan hadis: Nabi ﷺ menganjurkan pada sahabat untuk berdoa dan berlindung dari 4 hal sebelum salam. Karena diakhir shalat sebelum salam waktu makbulnya doa, sebagaimana penjelasan nabi قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499) Diantara lafadz doa yang diajarkan adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis diatas. Namun beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdoa perlindungan ini. Diantara ulama ada yang mewajibkannya sebagaimana yang diriwayatkan dari Thawus rahimahullah.. قَالَ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ : بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لاِبْنِهِ : أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلاَتِكَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، قَالَ : ” أَعِدْ صَلاَتَكَ Berkata Muslim bin Al Hajjaj rahimahullah, telah sampai padaku ketika Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah engkau berdoa dengannya  (doa berlindung 4 hal, pen) setelah shalat?” Maka anaknya menjawab,  “Tidak”, lalu Thawus berkata,” Ulangi shalatmu!” Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, Ketika Thawus memerintahkan anaknya yang tidak berdoa dari perlindungan ini untuk mengulangi shalatnya, ini menunjukkan begitu pentingnya doa ini, dan secara dhahir perkataan Thawus rahimahullah (ketika memerintahkan anaknya mengulangi shalat) mengandung hukum wajib. Maka wajib mengulang shalat bagi yang mengikuti fatwanya. Sedangkan jumhur ulama dalam masalah ini adalah sunnah, bukan wajib. (Syarah An-Nawawi 89/5) Namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang mengatakan hukumnya sunnah.Bahwasanya ketika thawus memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalat karena dalam rangka mendidik anaknya, bukan untuk orang shalat pada umumnya Abul ‘Abbas Alqurthubi rahimahullah mengatakan Maksudnya adalah ketika thawus memerintahkan anaknya mengulangi shalat karena bersifat teguran atasnya, dengan alasan jangan sampai anaknya mengabaikan doa ini, lalu meninggalkannya, sehingga tidak dapat mengambil faidah dan mendapatkan pahala dari doa ini. (Almafuhum lamaa ‘ushkil min talkhis kitabi muslim: 2 / 209) Penjelasan Mengapa Harus Berlindung Dari Empat Hal ini? Berlindung dari dari siksaan neraka jahannam اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ Ya allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahannam Rahasia Nabi ﷺ menempatkan urutan pertama berlindung dari adzab Jahannam karena neraka bagian dari akhirat dimana lamanya waktu  1:1000 dari waktu di dunia. Sebagaimana dalam hadis nabi, (يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ ، خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ) “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” Dan ini dipertegas oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Adapun orang kafir di akhirat  dua kali lebih lama disbanding orang beriman, Allah Ta’ala berfirman, فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun (QS. Al Ma’arij: 4) Begitu lamanya waktu di akhirat, kondisi ini akan diperparah ketika seseorang masuk ke dalam seburuk-buruk tempat yaitu neraka jahanam إنها سآءت مستقراً ومقاماً “Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66). Keadaan Neraka Jahannam Abu Hurairah mengatakan, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا . قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ  هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا . “Kami dulu pernah bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi ﷺ lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi ﷺ kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini. [HR. Muslim 5082] Ukuran Fisik Penduduk Neraka Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, ما بين منكبي الكافر في النار مسيرة ثلاثة أيام للراكب المسرع “Jarak antara dua ujung pundak orang kafir di dalam neraka sejauh perjalanan 3 hari yang ditempuh penunggang kuda yang larinya cepat.” (HR. Bukhari 6551 Muslim 2852) An-Nawawi mengatakan, هَذَا كُلُّهُ لِكَوْنِهِ أَبْلَغَ فِي إِيلَامِهِ وَكُلُّ هَذَا مَقْدُورٌ لِلَّهِ تَعَالَى يَجِبُ الْإِيمَانِ بِهِ لِإِخْبَارِ الصَّادِقِ بِهِ Ini semua bertujuan agar lebih maksimal dalam menyiksanya. Dan ini semua di bawah kekuasaan Allah Ta’ala, yang wajib kita imani, mengingat adanya berita dari ash-Shodiq (Nabi Muhammad ﷺ) tentang hal ini (Syarh Shahih Muslim, 17:186). Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, إن الرجل من أهل النار ليعظم للنار، حتى يكون الضرس من أضراسه كأحد “Sesungguhnya orang penduduk neraka akan membesar ketika masuk neraka, sampai gigi gerahamnya sebesar gunung Uhud.” (HR. Ahmad 32:13, Syuaib al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya maushul’ dan statusnya seperti sabda Nabi ﷺ). Berlindung dari Adzab Kubur وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) Dan dari siksa kubur Adzab kubur begitu mengerikan, bahkan orang kafir akan ditampakkan oleh Allah ‘azza wa jalla neraka tiap harinya. Sebagaimana firaun dan bala tentaranya وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46) “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“.” (QS. Al Mu’min: 45-46) “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang adanya adzab kubur. … Pendapat inilah yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Maqotil, Muhammad bin Ka’ab. Mereka semua mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur di dunia.” (Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 15/319) Allah Ta’ala berfirman يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Al Baroo’ bin ‘Aazib mengatakan, نَزَلَتْ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ “Ayat ini turun untuk menjelaskan adanya siksa kubur.” (HR. Muslim) Begitu dahsyatnya siksa kubur sampai-sampai khalifah Utsman bin Affan radhillahu ‘anhu menangis tatkala melewati pemakaman. Suatu hari ada seorang bertanya kepadanya, تذكر الجنة والنار ولا تبكي وتبكي من هذا؟ “Tatkala mengingat surga dan neraka engkau tidak menangis, mengapa engkau menangis ketika melihat perkuburan?” Utsman pun menjawab, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: إن القبر أول منازل الآخرة فإن نجا منه فما بعده أيسر منه وإن لم ينج منه فما بعده أشد منه “Sesungguhnya liang kubur adalah awal perjalanan akhirat. Jika seseorang selamat dari (siksaan)nya maka perjalanan selanjutnya akan lebih mudah. Namun jika ia tidak selamat dari (siksaan)nya maka (siksaan) selanjutnya akan lebih kejam.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “hasan gharib”. Syaikh al-Albani menghasankannya dalam Misykah al-Mashabih) Diantara penyebab siksa kubur karena air kencing, قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni. Berlindung dari Fitnah Kehidupan Dunia dan Kematian وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari fitnahnya kehidupan dunia dan kematian Fitnah hidup: semua fitnah yang dijumpai seseorang dalam hidupnya. Baik yang menimpa agamanya atau urusan dunianya. Seseorang mendapatkan musibah yang menimpa dirinya, hartanya, keluarganya, kerabatnya, dst. Demikian pula, termasuk fitnah hidup adalah fitnah yang menimpa agama seseorang. Seperti penyimpangan dari agama dan syariat Allah, termasuk fitnah bagi kehidupan manusia. Sebagaimana yang dikhawatirkan Nabi ﷺ إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan. [HR. Ahmad dari Abu Barzah Al-Aslami. Dishahihkan oleh Syaikh Badrul Badr di dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal: 21] Sedangkan fitnah kematian, diantaranya adalah adzab kubur. Mayit ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir. Semua pertanyaan dan ancaman siksa di kuburan, termasuk fitnah kematian. Sebagaian ulama menjelaskan bahwa fitnah kematian ini bisa jadi ketika seseorang dalam keadaan sakaratul maut. Karena begitu sakitnya seseorang dalam keadaan naza’. Tidak hanya itu saja, kadang setan akan mendatangi seseorang dalam keadaan naza’ untuk menggodanya. Diantara kisah yang sangat masyhur adalah detik-detik akan meninggalnya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Disebutkan, bahwa anaknya yg bernama Sholeh sedang duduk disamping Imam Ahmad. Tiba-tiba beliau berkeringat dan seperti mengigau dengan berteriak, “Tidak, menjauhlah.. tidak menjauhlah..tidak menjauhlah.” Lalu Shaleh membangunkan ayahnya dan bertanya ada apa gerangan. Kemudian Imam ahmad mengatakan, “Anakku, sesungguhnya setan mendatangi sambil berkata ‘ Wahai imam Ahmad, jangan pergi.. sungguh aku merasa kehilanganmu.. lalu aku jawab, “tidak,, menjauhlah..!!” sampai tiga kali. Subhanallah, setan hendak menjerumuskan Imam Ahmad diakhir hidupnya agar dia meninggal dalam keadaan Ujub. Namun Allah melindungi imam Ahmad dari gangguan setan yang terkutuk ini. Benarlah apa yang dikatakan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.. وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا “Nilai amal, dintentukan keadaan akhirnya.” (HR. Bukhari 6493, Ibn Hibban 339 dan yang lainnya) Semoga Allah menyelamatkan kita dari semua tipu daya setan. اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku di atas agama-Mu. Berlindung dari Keburukan Fitnah Dajjal Al-Masih وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal Dajjal merupakan fitnah terbesar umat ini di akhir zaman, sehingga para Nabi selalu mewanti-wanti umatnya dari fitnah Dajjal. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) وَإِنَّ قَبْلَ خُرُوجِ الدَّجَّالِ ثَلاَثَ سَنَوَاتٍ شِدَادٍ يُصِيبُ النَّاسَ فِيهَا جُوعٌ شَدِيدٌ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الأُولَى أَنْ تَحْبِسَ ثُلُثَ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَةِ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّالِثَةِ فَتَحْبِسُ مَطَرَهَا كُلَّهُ فَلاَ تَقْطُرُ قَطْرَةٌ وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ نَبَاتَهَا كُلَّهُ فَلاَ تُنْبِتُ خَضْرَاءَ فَلاَ تَبْقَى ذَاتُ ظِلْفٍ إِلاَّ هَلَكَتْ إِلاَّ مَا شَاءَ اللَّهُ ». قِيلَ فَمَا يُعِيشُ النَّاسَ فِى ذَلِكَ الزَّمَانِ قَالَ « التَّهْلِيلُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَيُجْرَى ذَلِكَ عَلَيْهِمْ مَجْرَى الطَّعَامِ “Sesungguhnya tiga tahun sebelum munculnya Dajjal, adalah waktu yang sangat sulit, di mana manusia akan ditimpa oleh kelaparan yang sangat, Allah akan memerintahkan kepada langit pada tahun pertama untuk menahan sepertiga dari hujannya, dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan sepertiga dari tanaman-tanamannya. Dan pada tahun kedua Allah akan memerintahkan kepada langit untuk menahan dua pertiga dari hujannya dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan duapertiga dari tumbuh-tumbuhannya. Kemudian di tahun yang ketiga, Allah memerintahkan kepada langit untuk menahan semua air hujannya, maka ia tidak meneteskan setetes air pun dan Allah memerintahkan kepada bumi untuk menahan semua tanaman-tanamannya, maka setelah itu tidak dijumpai satu tanaman hijau yang tumbuh dan semua binatang yang berkuku akan mati, kecuali yang tidak dikehendaki oleh Allah.” Kemudian para sahabat bertanya, “Dengan apakah manusia akan hidup pada saat itu?” Beliau menjawab, “Tahlil, takbir dan tahmid akan sama artinya bagi mereka dengan makanan. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.. [HR. Imam Ahmad] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Imam Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan sanadnya shahih) Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau ﷺ. Dala hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah barat yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Nabi ﷺ bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dajjal terbunuh didekat Baitul Maqdis, dibunuh oleh Nabi Isa bin Maryam –alaihis salam-, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: يَقتل ابنُ مريم الدجالَ بباب لُدّ رواه مسلم ( 2937 ) من حديث النواس بن سمعان “Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di pintu “Ludd”. (HR. Muslim 2937 dari hadits an Nuwas bin Sam’an) Wallahu A’lam. Disusun oleh Abu Najmah Minanurrohman Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Melihat Kemaluan Orang Lain, Apa Saja 9 Nafsu Wanita, Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam, Benda Penangkal Tuyul, Ciri Ciri Tanda Kiamat Visited 2,587 times, 10 visit(s) today Post Views: 1,012 QRIS donasi Yufid
Berlindung Dari Empat Fitnah yang Membahayakan عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (رواه مسلم) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullahi ﷺ bersabda, :Apabila diantara kalian telah tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal, , beliau mengucapkan “ALLAHUMMA INNI A’UDZUBIKA MIN ‘ADZABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABILQABRI, WA MIN FITNATILMAHYA WALMAMATI, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIHIDDAJJAL.” Artinya: Ya Allah aku berlindung kepadamu dari siksa Jahannam, siksa kubur, dari fitnahnya kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnahnya Al Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim, N0. 588) Penjelasan hadis: Nabi ﷺ menganjurkan pada sahabat untuk berdoa dan berlindung dari 4 hal sebelum salam. Karena diakhir shalat sebelum salam waktu makbulnya doa, sebagaimana penjelasan nabi قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499) Diantara lafadz doa yang diajarkan adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis diatas. Namun beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdoa perlindungan ini. Diantara ulama ada yang mewajibkannya sebagaimana yang diriwayatkan dari Thawus rahimahullah.. قَالَ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ : بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لاِبْنِهِ : أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلاَتِكَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، قَالَ : ” أَعِدْ صَلاَتَكَ Berkata Muslim bin Al Hajjaj rahimahullah, telah sampai padaku ketika Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah engkau berdoa dengannya  (doa berlindung 4 hal, pen) setelah shalat?” Maka anaknya menjawab,  “Tidak”, lalu Thawus berkata,” Ulangi shalatmu!” Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, Ketika Thawus memerintahkan anaknya yang tidak berdoa dari perlindungan ini untuk mengulangi shalatnya, ini menunjukkan begitu pentingnya doa ini, dan secara dhahir perkataan Thawus rahimahullah (ketika memerintahkan anaknya mengulangi shalat) mengandung hukum wajib. Maka wajib mengulang shalat bagi yang mengikuti fatwanya. Sedangkan jumhur ulama dalam masalah ini adalah sunnah, bukan wajib. (Syarah An-Nawawi 89/5) Namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang mengatakan hukumnya sunnah.Bahwasanya ketika thawus memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalat karena dalam rangka mendidik anaknya, bukan untuk orang shalat pada umumnya Abul ‘Abbas Alqurthubi rahimahullah mengatakan Maksudnya adalah ketika thawus memerintahkan anaknya mengulangi shalat karena bersifat teguran atasnya, dengan alasan jangan sampai anaknya mengabaikan doa ini, lalu meninggalkannya, sehingga tidak dapat mengambil faidah dan mendapatkan pahala dari doa ini. (Almafuhum lamaa ‘ushkil min talkhis kitabi muslim: 2 / 209) Penjelasan Mengapa Harus Berlindung Dari Empat Hal ini? Berlindung dari dari siksaan neraka jahannam اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ Ya allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahannam Rahasia Nabi ﷺ menempatkan urutan pertama berlindung dari adzab Jahannam karena neraka bagian dari akhirat dimana lamanya waktu  1:1000 dari waktu di dunia. Sebagaimana dalam hadis nabi, (يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ ، خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ) “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” Dan ini dipertegas oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Adapun orang kafir di akhirat  dua kali lebih lama disbanding orang beriman, Allah Ta’ala berfirman, فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun (QS. Al Ma’arij: 4) Begitu lamanya waktu di akhirat, kondisi ini akan diperparah ketika seseorang masuk ke dalam seburuk-buruk tempat yaitu neraka jahanam إنها سآءت مستقراً ومقاماً “Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66). Keadaan Neraka Jahannam Abu Hurairah mengatakan, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا . قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ  هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا . “Kami dulu pernah bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi ﷺ lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi ﷺ kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini. [HR. Muslim 5082] Ukuran Fisik Penduduk Neraka Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, ما بين منكبي الكافر في النار مسيرة ثلاثة أيام للراكب المسرع “Jarak antara dua ujung pundak orang kafir di dalam neraka sejauh perjalanan 3 hari yang ditempuh penunggang kuda yang larinya cepat.” (HR. Bukhari 6551 Muslim 2852) An-Nawawi mengatakan, هَذَا كُلُّهُ لِكَوْنِهِ أَبْلَغَ فِي إِيلَامِهِ وَكُلُّ هَذَا مَقْدُورٌ لِلَّهِ تَعَالَى يَجِبُ الْإِيمَانِ بِهِ لِإِخْبَارِ الصَّادِقِ بِهِ Ini semua bertujuan agar lebih maksimal dalam menyiksanya. Dan ini semua di bawah kekuasaan Allah Ta’ala, yang wajib kita imani, mengingat adanya berita dari ash-Shodiq (Nabi Muhammad ﷺ) tentang hal ini (Syarh Shahih Muslim, 17:186). Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, إن الرجل من أهل النار ليعظم للنار، حتى يكون الضرس من أضراسه كأحد “Sesungguhnya orang penduduk neraka akan membesar ketika masuk neraka, sampai gigi gerahamnya sebesar gunung Uhud.” (HR. Ahmad 32:13, Syuaib al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya maushul’ dan statusnya seperti sabda Nabi ﷺ). Berlindung dari Adzab Kubur وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) Dan dari siksa kubur Adzab kubur begitu mengerikan, bahkan orang kafir akan ditampakkan oleh Allah ‘azza wa jalla neraka tiap harinya. Sebagaimana firaun dan bala tentaranya وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46) “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“.” (QS. Al Mu’min: 45-46) “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang adanya adzab kubur. … Pendapat inilah yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Maqotil, Muhammad bin Ka’ab. Mereka semua mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur di dunia.” (Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 15/319) Allah Ta’ala berfirman يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Al Baroo’ bin ‘Aazib mengatakan, نَزَلَتْ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ “Ayat ini turun untuk menjelaskan adanya siksa kubur.” (HR. Muslim) Begitu dahsyatnya siksa kubur sampai-sampai khalifah Utsman bin Affan radhillahu ‘anhu menangis tatkala melewati pemakaman. Suatu hari ada seorang bertanya kepadanya, تذكر الجنة والنار ولا تبكي وتبكي من هذا؟ “Tatkala mengingat surga dan neraka engkau tidak menangis, mengapa engkau menangis ketika melihat perkuburan?” Utsman pun menjawab, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: إن القبر أول منازل الآخرة فإن نجا منه فما بعده أيسر منه وإن لم ينج منه فما بعده أشد منه “Sesungguhnya liang kubur adalah awal perjalanan akhirat. Jika seseorang selamat dari (siksaan)nya maka perjalanan selanjutnya akan lebih mudah. Namun jika ia tidak selamat dari (siksaan)nya maka (siksaan) selanjutnya akan lebih kejam.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “hasan gharib”. Syaikh al-Albani menghasankannya dalam Misykah al-Mashabih) Diantara penyebab siksa kubur karena air kencing, قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni. Berlindung dari Fitnah Kehidupan Dunia dan Kematian وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari fitnahnya kehidupan dunia dan kematian Fitnah hidup: semua fitnah yang dijumpai seseorang dalam hidupnya. Baik yang menimpa agamanya atau urusan dunianya. Seseorang mendapatkan musibah yang menimpa dirinya, hartanya, keluarganya, kerabatnya, dst. Demikian pula, termasuk fitnah hidup adalah fitnah yang menimpa agama seseorang. Seperti penyimpangan dari agama dan syariat Allah, termasuk fitnah bagi kehidupan manusia. Sebagaimana yang dikhawatirkan Nabi ﷺ إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan. [HR. Ahmad dari Abu Barzah Al-Aslami. Dishahihkan oleh Syaikh Badrul Badr di dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal: 21] Sedangkan fitnah kematian, diantaranya adalah adzab kubur. Mayit ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir. Semua pertanyaan dan ancaman siksa di kuburan, termasuk fitnah kematian. Sebagaian ulama menjelaskan bahwa fitnah kematian ini bisa jadi ketika seseorang dalam keadaan sakaratul maut. Karena begitu sakitnya seseorang dalam keadaan naza’. Tidak hanya itu saja, kadang setan akan mendatangi seseorang dalam keadaan naza’ untuk menggodanya. Diantara kisah yang sangat masyhur adalah detik-detik akan meninggalnya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Disebutkan, bahwa anaknya yg bernama Sholeh sedang duduk disamping Imam Ahmad. Tiba-tiba beliau berkeringat dan seperti mengigau dengan berteriak, “Tidak, menjauhlah.. tidak menjauhlah..tidak menjauhlah.” Lalu Shaleh membangunkan ayahnya dan bertanya ada apa gerangan. Kemudian Imam ahmad mengatakan, “Anakku, sesungguhnya setan mendatangi sambil berkata ‘ Wahai imam Ahmad, jangan pergi.. sungguh aku merasa kehilanganmu.. lalu aku jawab, “tidak,, menjauhlah..!!” sampai tiga kali. Subhanallah, setan hendak menjerumuskan Imam Ahmad diakhir hidupnya agar dia meninggal dalam keadaan Ujub. Namun Allah melindungi imam Ahmad dari gangguan setan yang terkutuk ini. Benarlah apa yang dikatakan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.. وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا “Nilai amal, dintentukan keadaan akhirnya.” (HR. Bukhari 6493, Ibn Hibban 339 dan yang lainnya) Semoga Allah menyelamatkan kita dari semua tipu daya setan. اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku di atas agama-Mu. Berlindung dari Keburukan Fitnah Dajjal Al-Masih وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal Dajjal merupakan fitnah terbesar umat ini di akhir zaman, sehingga para Nabi selalu mewanti-wanti umatnya dari fitnah Dajjal. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) وَإِنَّ قَبْلَ خُرُوجِ الدَّجَّالِ ثَلاَثَ سَنَوَاتٍ شِدَادٍ يُصِيبُ النَّاسَ فِيهَا جُوعٌ شَدِيدٌ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الأُولَى أَنْ تَحْبِسَ ثُلُثَ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَةِ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّالِثَةِ فَتَحْبِسُ مَطَرَهَا كُلَّهُ فَلاَ تَقْطُرُ قَطْرَةٌ وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ نَبَاتَهَا كُلَّهُ فَلاَ تُنْبِتُ خَضْرَاءَ فَلاَ تَبْقَى ذَاتُ ظِلْفٍ إِلاَّ هَلَكَتْ إِلاَّ مَا شَاءَ اللَّهُ ». قِيلَ فَمَا يُعِيشُ النَّاسَ فِى ذَلِكَ الزَّمَانِ قَالَ « التَّهْلِيلُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَيُجْرَى ذَلِكَ عَلَيْهِمْ مَجْرَى الطَّعَامِ “Sesungguhnya tiga tahun sebelum munculnya Dajjal, adalah waktu yang sangat sulit, di mana manusia akan ditimpa oleh kelaparan yang sangat, Allah akan memerintahkan kepada langit pada tahun pertama untuk menahan sepertiga dari hujannya, dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan sepertiga dari tanaman-tanamannya. Dan pada tahun kedua Allah akan memerintahkan kepada langit untuk menahan dua pertiga dari hujannya dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan duapertiga dari tumbuh-tumbuhannya. Kemudian di tahun yang ketiga, Allah memerintahkan kepada langit untuk menahan semua air hujannya, maka ia tidak meneteskan setetes air pun dan Allah memerintahkan kepada bumi untuk menahan semua tanaman-tanamannya, maka setelah itu tidak dijumpai satu tanaman hijau yang tumbuh dan semua binatang yang berkuku akan mati, kecuali yang tidak dikehendaki oleh Allah.” Kemudian para sahabat bertanya, “Dengan apakah manusia akan hidup pada saat itu?” Beliau menjawab, “Tahlil, takbir dan tahmid akan sama artinya bagi mereka dengan makanan. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.. [HR. Imam Ahmad] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Imam Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan sanadnya shahih) Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau ﷺ. Dala hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah barat yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Nabi ﷺ bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dajjal terbunuh didekat Baitul Maqdis, dibunuh oleh Nabi Isa bin Maryam –alaihis salam-, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: يَقتل ابنُ مريم الدجالَ بباب لُدّ رواه مسلم ( 2937 ) من حديث النواس بن سمعان “Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di pintu “Ludd”. (HR. Muslim 2937 dari hadits an Nuwas bin Sam’an) Wallahu A’lam. Disusun oleh Abu Najmah Minanurrohman Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Melihat Kemaluan Orang Lain, Apa Saja 9 Nafsu Wanita, Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam, Benda Penangkal Tuyul, Ciri Ciri Tanda Kiamat Visited 2,587 times, 10 visit(s) today Post Views: 1,012 QRIS donasi Yufid


Berlindung Dari Empat Fitnah yang Membahayakan عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (رواه مسلم) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullahi ﷺ bersabda, :Apabila diantara kalian telah tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal, , beliau mengucapkan “ALLAHUMMA INNI A’UDZUBIKA MIN ‘ADZABI JAHANNAM, WA MIN ‘ADZABILQABRI, WA MIN FITNATILMAHYA WALMAMATI, WA MIN SYARRI FITNATIL MASIHIDDAJJAL.” Artinya: Ya Allah aku berlindung kepadamu dari siksa Jahannam, siksa kubur, dari fitnahnya kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnahnya Al Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim, N0. 588) Penjelasan hadis: Nabi ﷺ menganjurkan pada sahabat untuk berdoa dan berlindung dari 4 hal sebelum salam. Karena diakhir shalat sebelum salam waktu makbulnya doa, sebagaimana penjelasan nabi قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499) Diantara lafadz doa yang diajarkan adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis diatas. Namun beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdoa perlindungan ini. Diantara ulama ada yang mewajibkannya sebagaimana yang diriwayatkan dari Thawus rahimahullah.. قَالَ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ : بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لاِبْنِهِ : أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلاَتِكَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، قَالَ : ” أَعِدْ صَلاَتَكَ Berkata Muslim bin Al Hajjaj rahimahullah, telah sampai padaku ketika Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah engkau berdoa dengannya  (doa berlindung 4 hal, pen) setelah shalat?” Maka anaknya menjawab,  “Tidak”, lalu Thawus berkata,” Ulangi shalatmu!” Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, Ketika Thawus memerintahkan anaknya yang tidak berdoa dari perlindungan ini untuk mengulangi shalatnya, ini menunjukkan begitu pentingnya doa ini, dan secara dhahir perkataan Thawus rahimahullah (ketika memerintahkan anaknya mengulangi shalat) mengandung hukum wajib. Maka wajib mengulang shalat bagi yang mengikuti fatwanya. Sedangkan jumhur ulama dalam masalah ini adalah sunnah, bukan wajib. (Syarah An-Nawawi 89/5) Namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang mengatakan hukumnya sunnah.Bahwasanya ketika thawus memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalat karena dalam rangka mendidik anaknya, bukan untuk orang shalat pada umumnya Abul ‘Abbas Alqurthubi rahimahullah mengatakan Maksudnya adalah ketika thawus memerintahkan anaknya mengulangi shalat karena bersifat teguran atasnya, dengan alasan jangan sampai anaknya mengabaikan doa ini, lalu meninggalkannya, sehingga tidak dapat mengambil faidah dan mendapatkan pahala dari doa ini. (Almafuhum lamaa ‘ushkil min talkhis kitabi muslim: 2 / 209) Penjelasan Mengapa Harus Berlindung Dari Empat Hal ini? Berlindung dari dari siksaan neraka jahannam اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ Ya allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahannam Rahasia Nabi ﷺ menempatkan urutan pertama berlindung dari adzab Jahannam karena neraka bagian dari akhirat dimana lamanya waktu  1:1000 dari waktu di dunia. Sebagaimana dalam hadis nabi, (يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ ، خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ) “Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” Dan ini dipertegas oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Adapun orang kafir di akhirat  dua kali lebih lama disbanding orang beriman, Allah Ta’ala berfirman, فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun (QS. Al Ma’arij: 4) Begitu lamanya waktu di akhirat, kondisi ini akan diperparah ketika seseorang masuk ke dalam seburuk-buruk tempat yaitu neraka jahanam إنها سآءت مستقراً ومقاماً “Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66). Keadaan Neraka Jahannam Abu Hurairah mengatakan, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا . قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ  هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا . “Kami dulu pernah bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi ﷺ lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi ﷺ kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini. [HR. Muslim 5082] Ukuran Fisik Penduduk Neraka Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, ما بين منكبي الكافر في النار مسيرة ثلاثة أيام للراكب المسرع “Jarak antara dua ujung pundak orang kafir di dalam neraka sejauh perjalanan 3 hari yang ditempuh penunggang kuda yang larinya cepat.” (HR. Bukhari 6551 Muslim 2852) An-Nawawi mengatakan, هَذَا كُلُّهُ لِكَوْنِهِ أَبْلَغَ فِي إِيلَامِهِ وَكُلُّ هَذَا مَقْدُورٌ لِلَّهِ تَعَالَى يَجِبُ الْإِيمَانِ بِهِ لِإِخْبَارِ الصَّادِقِ بِهِ Ini semua bertujuan agar lebih maksimal dalam menyiksanya. Dan ini semua di bawah kekuasaan Allah Ta’ala, yang wajib kita imani, mengingat adanya berita dari ash-Shodiq (Nabi Muhammad ﷺ) tentang hal ini (Syarh Shahih Muslim, 17:186). Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, إن الرجل من أهل النار ليعظم للنار، حتى يكون الضرس من أضراسه كأحد “Sesungguhnya orang penduduk neraka akan membesar ketika masuk neraka, sampai gigi gerahamnya sebesar gunung Uhud.” (HR. Ahmad 32:13, Syuaib al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya maushul’ dan statusnya seperti sabda Nabi ﷺ). Berlindung dari Adzab Kubur وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) Dan dari siksa kubur Adzab kubur begitu mengerikan, bahkan orang kafir akan ditampakkan oleh Allah ‘azza wa jalla neraka tiap harinya. Sebagaimana firaun dan bala tentaranya وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46) “Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“.” (QS. Al Mu’min: 45-46) “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang adanya adzab kubur. … Pendapat inilah yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Maqotil, Muhammad bin Ka’ab. Mereka semua mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur di dunia.” (Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 15/319) Allah Ta’ala berfirman يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Al Baroo’ bin ‘Aazib mengatakan, نَزَلَتْ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ “Ayat ini turun untuk menjelaskan adanya siksa kubur.” (HR. Muslim) Begitu dahsyatnya siksa kubur sampai-sampai khalifah Utsman bin Affan radhillahu ‘anhu menangis tatkala melewati pemakaman. Suatu hari ada seorang bertanya kepadanya, تذكر الجنة والنار ولا تبكي وتبكي من هذا؟ “Tatkala mengingat surga dan neraka engkau tidak menangis, mengapa engkau menangis ketika melihat perkuburan?” Utsman pun menjawab, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: إن القبر أول منازل الآخرة فإن نجا منه فما بعده أيسر منه وإن لم ينج منه فما بعده أشد منه “Sesungguhnya liang kubur adalah awal perjalanan akhirat. Jika seseorang selamat dari (siksaan)nya maka perjalanan selanjutnya akan lebih mudah. Namun jika ia tidak selamat dari (siksaan)nya maka (siksaan) selanjutnya akan lebih kejam.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata, “hasan gharib”. Syaikh al-Albani menghasankannya dalam Misykah al-Mashabih) Diantara penyebab siksa kubur karena air kencing, قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni. Berlindung dari Fitnah Kehidupan Dunia dan Kematian وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari fitnahnya kehidupan dunia dan kematian Fitnah hidup: semua fitnah yang dijumpai seseorang dalam hidupnya. Baik yang menimpa agamanya atau urusan dunianya. Seseorang mendapatkan musibah yang menimpa dirinya, hartanya, keluarganya, kerabatnya, dst. Demikian pula, termasuk fitnah hidup adalah fitnah yang menimpa agama seseorang. Seperti penyimpangan dari agama dan syariat Allah, termasuk fitnah bagi kehidupan manusia. Sebagaimana yang dikhawatirkan Nabi ﷺ إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan. [HR. Ahmad dari Abu Barzah Al-Aslami. Dishahihkan oleh Syaikh Badrul Badr di dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal: 21] Sedangkan fitnah kematian, diantaranya adalah adzab kubur. Mayit ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir. Semua pertanyaan dan ancaman siksa di kuburan, termasuk fitnah kematian. Sebagaian ulama menjelaskan bahwa fitnah kematian ini bisa jadi ketika seseorang dalam keadaan sakaratul maut. Karena begitu sakitnya seseorang dalam keadaan naza’. Tidak hanya itu saja, kadang setan akan mendatangi seseorang dalam keadaan naza’ untuk menggodanya. Diantara kisah yang sangat masyhur adalah detik-detik akan meninggalnya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Disebutkan, bahwa anaknya yg bernama Sholeh sedang duduk disamping Imam Ahmad. Tiba-tiba beliau berkeringat dan seperti mengigau dengan berteriak, “Tidak, menjauhlah.. tidak menjauhlah..tidak menjauhlah.” Lalu Shaleh membangunkan ayahnya dan bertanya ada apa gerangan. Kemudian Imam ahmad mengatakan, “Anakku, sesungguhnya setan mendatangi sambil berkata ‘ Wahai imam Ahmad, jangan pergi.. sungguh aku merasa kehilanganmu.. lalu aku jawab, “tidak,, menjauhlah..!!” sampai tiga kali. Subhanallah, setan hendak menjerumuskan Imam Ahmad diakhir hidupnya agar dia meninggal dalam keadaan Ujub. Namun Allah melindungi imam Ahmad dari gangguan setan yang terkutuk ini. Benarlah apa yang dikatakan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.. وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا “Nilai amal, dintentukan keadaan akhirnya.” (HR. Bukhari 6493, Ibn Hibban 339 dan yang lainnya) Semoga Allah menyelamatkan kita dari semua tipu daya setan. اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku di atas agama-Mu. Berlindung dari Keburukan Fitnah Dajjal Al-Masih وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu) dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal Dajjal merupakan fitnah terbesar umat ini di akhir zaman, sehingga para Nabi selalu mewanti-wanti umatnya dari fitnah Dajjal. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) وَإِنَّ قَبْلَ خُرُوجِ الدَّجَّالِ ثَلاَثَ سَنَوَاتٍ شِدَادٍ يُصِيبُ النَّاسَ فِيهَا جُوعٌ شَدِيدٌ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الأُولَى أَنْ تَحْبِسَ ثُلُثَ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَةِ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ مَطَرِهَا وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ ثُلُثَىْ نَبَاتِهَا ثُمَّ يَأْمُرُ اللَّهُ السَّمَاءَ فِى السَّنَةِ الثَّالِثَةِ فَتَحْبِسُ مَطَرَهَا كُلَّهُ فَلاَ تَقْطُرُ قَطْرَةٌ وَيَأْمُرُ الأَرْضَ فَتَحْبِسُ نَبَاتَهَا كُلَّهُ فَلاَ تُنْبِتُ خَضْرَاءَ فَلاَ تَبْقَى ذَاتُ ظِلْفٍ إِلاَّ هَلَكَتْ إِلاَّ مَا شَاءَ اللَّهُ ». قِيلَ فَمَا يُعِيشُ النَّاسَ فِى ذَلِكَ الزَّمَانِ قَالَ « التَّهْلِيلُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَيُجْرَى ذَلِكَ عَلَيْهِمْ مَجْرَى الطَّعَامِ “Sesungguhnya tiga tahun sebelum munculnya Dajjal, adalah waktu yang sangat sulit, di mana manusia akan ditimpa oleh kelaparan yang sangat, Allah akan memerintahkan kepada langit pada tahun pertama untuk menahan sepertiga dari hujannya, dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan sepertiga dari tanaman-tanamannya. Dan pada tahun kedua Allah akan memerintahkan kepada langit untuk menahan dua pertiga dari hujannya dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan duapertiga dari tumbuh-tumbuhannya. Kemudian di tahun yang ketiga, Allah memerintahkan kepada langit untuk menahan semua air hujannya, maka ia tidak meneteskan setetes air pun dan Allah memerintahkan kepada bumi untuk menahan semua tanaman-tanamannya, maka setelah itu tidak dijumpai satu tanaman hijau yang tumbuh dan semua binatang yang berkuku akan mati, kecuali yang tidak dikehendaki oleh Allah.” Kemudian para sahabat bertanya, “Dengan apakah manusia akan hidup pada saat itu?” Beliau menjawab, “Tahlil, takbir dan tahmid akan sama artinya bagi mereka dengan makanan. Tempat Keluarnya Dajjal Dajjal akan muncul dari arah timur dari negeri Persia, disebut Khurasan. Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, Nabi ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. يَخْرُجُ الدَّجَّالُ مِنْ يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفاً مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهِمُ التِّيجَانُ “Dajjal akan keluar dari Yahudiyah Ashbahan dan 70.000 orang Yahudi yang memakai mahkota akan jadi pengikutnya.. [HR. Imam Ahmad] Dajjal Tidak Akan Memasuki Empat Masjid لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Imam Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan sanadnya shahih) Berapa Lama Dajjal di Muka Bumi? Para sahabat menanyakan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Mereka berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ « أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ “Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu, pen), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.”  Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau ﷺ. Dala hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah barat yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Nabi ﷺ bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dajjal terbunuh didekat Baitul Maqdis, dibunuh oleh Nabi Isa bin Maryam –alaihis salam-, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: يَقتل ابنُ مريم الدجالَ بباب لُدّ رواه مسلم ( 2937 ) من حديث النواس بن سمعان “Ibnu Maryam akan membunuh Dajjal di pintu “Ludd”. (HR. Muslim 2937 dari hadits an Nuwas bin Sam’an) Wallahu A’lam. Disusun oleh Abu Najmah Minanurrohman Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Melihat Kemaluan Orang Lain, Apa Saja 9 Nafsu Wanita, Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam, Benda Penangkal Tuyul, Ciri Ciri Tanda Kiamat Visited 2,587 times, 10 visit(s) today Post Views: 1,012 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #26: Berbuat Baik pada Budak

Download   Kita diperintahkan untuk berbuat baik pada sesama, termasuk pula pada budak yang asalnya dimiliki oleh seorang tuan. Ini masih kelanjutan dari surat An-Nuur ayat 33.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Perintah Berbuat Baik pada Budak   Di antara ayat yang memerintahkan berbuat baik pada budak adalah, ۞وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖوَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Maksud ayat, kata Ibnu ‘Abbas, sembahlah Allah adalah tauhidkanlah Allah. Dalam ayat juga diperintah berbuat baik pada kedua orang tua. Selanjutnya diperintahkan berbuat baik pada karib-kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Kemudian diperintah berbuat baik pada tetangga, mulai dari al-jaari dzil qurba. Siapa itu? Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan itu adalah tetangga yang punya hubungan kerabat. Hal ini menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas. Ada yang menyatakan bahwa al-jaari dzil qurba adalah tetangga muslim. Sedangkan tetangga jenis kedua adalah tetangga yang tidak punya hubungan kerabat yaitu disebut al-jaarul junub. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-jaarul junub adalah tetangga Yahudi dan Nashrani. Berarti kita diperintahkan terlebih dahulu berbuat baik pada tetangga yang masih punya kerabat, apalagi muslim. Juga diperintahkan untuk berbuat baik pada ash-shahib bil janbi. Siapakah itu? Ada ulama yang berpendapat, itu adalah istri. Ada juga yang menyatakan itu adalah teman saat safar. Begitu pula ada pendapat yang menyatakan, itu adalah teman secara umum. Lalu dalam ayat disebutkan lagi bentuk berbuat baik pada ibnu sabil, yaitu musafir yang terputus perjalanan. Begitu pula diperintahkan berbuat baik pada budak yang dimiliki. Demikian penjelasan di atas disarikan dari Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitabnya Zaad Al-Masiir. Dalam hadits disebutkan pula bagaimanakah perintah berbuat baik pada budak. Al-Ma’rur bin Suwaid berkata, “Aku melihat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu mengenakan pakaian yang sama dengan pelayannya. Maka aku menanyakan itu kepadanya, ia pun menyebutkan bahwa ia pernah saling mencanci dengan seorang lelaki di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Abu Dzarr mencelanya dengan mencela ibunya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya engkau adalah seseorang yang ada dalam dirimu ada sifat jahiliyyah. Mereka adalah saudara dan pembantu kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan tangan-tangan kalian. Maka barangsiapa yang keadaan saudaranya berada di bawah kuasanya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan, memberi ia pakaiaan dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian memberi mereka pekerjaan yang tidak mereka mampui. Lalu jika kalian membebaninya pekerjaan, maka tolonglah mereka.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 30 dan Muslim, no. 1661) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila pelayan salah seorang di antara kalian datang kepadanya dengan membawa makanan, maka jika ia tidak mengajaknya duduk (makan) bersamanya, hendaklah ia memberikan kepada pelayan tersebut satu atau dua suap makanan, karena itu dapat mengobatinya (dari rasa lelah membuat makanan).” (HR. Bukhari, no. 5460) Dua hadits di atas dibawakan oleh Imam Nawawi rahimahullahdalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab 237 tentang keutamaan berbuat baik kepada mamluk (budak atau hamba sahaya).   Kisah Barirah yang Ingin Bebas dengan Mukatabah   Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, pen.). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya.” (HR. Bukhari, no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari, no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya.” Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari, no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504). Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Riyadh Ash– Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Selesai disusun #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1440 H (26 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #26: Berbuat Baik pada Budak

Download   Kita diperintahkan untuk berbuat baik pada sesama, termasuk pula pada budak yang asalnya dimiliki oleh seorang tuan. Ini masih kelanjutan dari surat An-Nuur ayat 33.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Perintah Berbuat Baik pada Budak   Di antara ayat yang memerintahkan berbuat baik pada budak adalah, ۞وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖوَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Maksud ayat, kata Ibnu ‘Abbas, sembahlah Allah adalah tauhidkanlah Allah. Dalam ayat juga diperintah berbuat baik pada kedua orang tua. Selanjutnya diperintahkan berbuat baik pada karib-kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Kemudian diperintah berbuat baik pada tetangga, mulai dari al-jaari dzil qurba. Siapa itu? Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan itu adalah tetangga yang punya hubungan kerabat. Hal ini menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas. Ada yang menyatakan bahwa al-jaari dzil qurba adalah tetangga muslim. Sedangkan tetangga jenis kedua adalah tetangga yang tidak punya hubungan kerabat yaitu disebut al-jaarul junub. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-jaarul junub adalah tetangga Yahudi dan Nashrani. Berarti kita diperintahkan terlebih dahulu berbuat baik pada tetangga yang masih punya kerabat, apalagi muslim. Juga diperintahkan untuk berbuat baik pada ash-shahib bil janbi. Siapakah itu? Ada ulama yang berpendapat, itu adalah istri. Ada juga yang menyatakan itu adalah teman saat safar. Begitu pula ada pendapat yang menyatakan, itu adalah teman secara umum. Lalu dalam ayat disebutkan lagi bentuk berbuat baik pada ibnu sabil, yaitu musafir yang terputus perjalanan. Begitu pula diperintahkan berbuat baik pada budak yang dimiliki. Demikian penjelasan di atas disarikan dari Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitabnya Zaad Al-Masiir. Dalam hadits disebutkan pula bagaimanakah perintah berbuat baik pada budak. Al-Ma’rur bin Suwaid berkata, “Aku melihat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu mengenakan pakaian yang sama dengan pelayannya. Maka aku menanyakan itu kepadanya, ia pun menyebutkan bahwa ia pernah saling mencanci dengan seorang lelaki di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Abu Dzarr mencelanya dengan mencela ibunya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya engkau adalah seseorang yang ada dalam dirimu ada sifat jahiliyyah. Mereka adalah saudara dan pembantu kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan tangan-tangan kalian. Maka barangsiapa yang keadaan saudaranya berada di bawah kuasanya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan, memberi ia pakaiaan dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian memberi mereka pekerjaan yang tidak mereka mampui. Lalu jika kalian membebaninya pekerjaan, maka tolonglah mereka.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 30 dan Muslim, no. 1661) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila pelayan salah seorang di antara kalian datang kepadanya dengan membawa makanan, maka jika ia tidak mengajaknya duduk (makan) bersamanya, hendaklah ia memberikan kepada pelayan tersebut satu atau dua suap makanan, karena itu dapat mengobatinya (dari rasa lelah membuat makanan).” (HR. Bukhari, no. 5460) Dua hadits di atas dibawakan oleh Imam Nawawi rahimahullahdalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab 237 tentang keutamaan berbuat baik kepada mamluk (budak atau hamba sahaya).   Kisah Barirah yang Ingin Bebas dengan Mukatabah   Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, pen.). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya.” (HR. Bukhari, no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari, no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya.” Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari, no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504). Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Riyadh Ash– Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Selesai disusun #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1440 H (26 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Kita diperintahkan untuk berbuat baik pada sesama, termasuk pula pada budak yang asalnya dimiliki oleh seorang tuan. Ini masih kelanjutan dari surat An-Nuur ayat 33.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Perintah Berbuat Baik pada Budak   Di antara ayat yang memerintahkan berbuat baik pada budak adalah, ۞وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖوَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Maksud ayat, kata Ibnu ‘Abbas, sembahlah Allah adalah tauhidkanlah Allah. Dalam ayat juga diperintah berbuat baik pada kedua orang tua. Selanjutnya diperintahkan berbuat baik pada karib-kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Kemudian diperintah berbuat baik pada tetangga, mulai dari al-jaari dzil qurba. Siapa itu? Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan itu adalah tetangga yang punya hubungan kerabat. Hal ini menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas. Ada yang menyatakan bahwa al-jaari dzil qurba adalah tetangga muslim. Sedangkan tetangga jenis kedua adalah tetangga yang tidak punya hubungan kerabat yaitu disebut al-jaarul junub. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-jaarul junub adalah tetangga Yahudi dan Nashrani. Berarti kita diperintahkan terlebih dahulu berbuat baik pada tetangga yang masih punya kerabat, apalagi muslim. Juga diperintahkan untuk berbuat baik pada ash-shahib bil janbi. Siapakah itu? Ada ulama yang berpendapat, itu adalah istri. Ada juga yang menyatakan itu adalah teman saat safar. Begitu pula ada pendapat yang menyatakan, itu adalah teman secara umum. Lalu dalam ayat disebutkan lagi bentuk berbuat baik pada ibnu sabil, yaitu musafir yang terputus perjalanan. Begitu pula diperintahkan berbuat baik pada budak yang dimiliki. Demikian penjelasan di atas disarikan dari Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitabnya Zaad Al-Masiir. Dalam hadits disebutkan pula bagaimanakah perintah berbuat baik pada budak. Al-Ma’rur bin Suwaid berkata, “Aku melihat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu mengenakan pakaian yang sama dengan pelayannya. Maka aku menanyakan itu kepadanya, ia pun menyebutkan bahwa ia pernah saling mencanci dengan seorang lelaki di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Abu Dzarr mencelanya dengan mencela ibunya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya engkau adalah seseorang yang ada dalam dirimu ada sifat jahiliyyah. Mereka adalah saudara dan pembantu kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan tangan-tangan kalian. Maka barangsiapa yang keadaan saudaranya berada di bawah kuasanya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan, memberi ia pakaiaan dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian memberi mereka pekerjaan yang tidak mereka mampui. Lalu jika kalian membebaninya pekerjaan, maka tolonglah mereka.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 30 dan Muslim, no. 1661) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila pelayan salah seorang di antara kalian datang kepadanya dengan membawa makanan, maka jika ia tidak mengajaknya duduk (makan) bersamanya, hendaklah ia memberikan kepada pelayan tersebut satu atau dua suap makanan, karena itu dapat mengobatinya (dari rasa lelah membuat makanan).” (HR. Bukhari, no. 5460) Dua hadits di atas dibawakan oleh Imam Nawawi rahimahullahdalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab 237 tentang keutamaan berbuat baik kepada mamluk (budak atau hamba sahaya).   Kisah Barirah yang Ingin Bebas dengan Mukatabah   Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, pen.). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya.” (HR. Bukhari, no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari, no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya.” Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari, no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504). Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Riyadh Ash– Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Selesai disusun #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1440 H (26 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Kita diperintahkan untuk berbuat baik pada sesama, termasuk pula pada budak yang asalnya dimiliki oleh seorang tuan. Ini masih kelanjutan dari surat An-Nuur ayat 33.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Perintah Berbuat Baik pada Budak   Di antara ayat yang memerintahkan berbuat baik pada budak adalah, ۞وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖوَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36) Maksud ayat, kata Ibnu ‘Abbas, sembahlah Allah adalah tauhidkanlah Allah. Dalam ayat juga diperintah berbuat baik pada kedua orang tua. Selanjutnya diperintahkan berbuat baik pada karib-kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Kemudian diperintah berbuat baik pada tetangga, mulai dari al-jaari dzil qurba. Siapa itu? Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan itu adalah tetangga yang punya hubungan kerabat. Hal ini menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas. Ada yang menyatakan bahwa al-jaari dzil qurba adalah tetangga muslim. Sedangkan tetangga jenis kedua adalah tetangga yang tidak punya hubungan kerabat yaitu disebut al-jaarul junub. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-jaarul junub adalah tetangga Yahudi dan Nashrani. Berarti kita diperintahkan terlebih dahulu berbuat baik pada tetangga yang masih punya kerabat, apalagi muslim. Juga diperintahkan untuk berbuat baik pada ash-shahib bil janbi. Siapakah itu? Ada ulama yang berpendapat, itu adalah istri. Ada juga yang menyatakan itu adalah teman saat safar. Begitu pula ada pendapat yang menyatakan, itu adalah teman secara umum. Lalu dalam ayat disebutkan lagi bentuk berbuat baik pada ibnu sabil, yaitu musafir yang terputus perjalanan. Begitu pula diperintahkan berbuat baik pada budak yang dimiliki. Demikian penjelasan di atas disarikan dari Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitabnya Zaad Al-Masiir. Dalam hadits disebutkan pula bagaimanakah perintah berbuat baik pada budak. Al-Ma’rur bin Suwaid berkata, “Aku melihat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu mengenakan pakaian yang sama dengan pelayannya. Maka aku menanyakan itu kepadanya, ia pun menyebutkan bahwa ia pernah saling mencanci dengan seorang lelaki di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Abu Dzarr mencelanya dengan mencela ibunya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya engkau adalah seseorang yang ada dalam dirimu ada sifat jahiliyyah. Mereka adalah saudara dan pembantu kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan tangan-tangan kalian. Maka barangsiapa yang keadaan saudaranya berada di bawah kuasanya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan, memberi ia pakaiaan dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian memberi mereka pekerjaan yang tidak mereka mampui. Lalu jika kalian membebaninya pekerjaan, maka tolonglah mereka.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 30 dan Muslim, no. 1661) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila pelayan salah seorang di antara kalian datang kepadanya dengan membawa makanan, maka jika ia tidak mengajaknya duduk (makan) bersamanya, hendaklah ia memberikan kepada pelayan tersebut satu atau dua suap makanan, karena itu dapat mengobatinya (dari rasa lelah membuat makanan).” (HR. Bukhari, no. 5460) Dua hadits di atas dibawakan oleh Imam Nawawi rahimahullahdalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab 237 tentang keutamaan berbuat baik kepada mamluk (budak atau hamba sahaya).   Kisah Barirah yang Ingin Bebas dengan Mukatabah   Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah, pen.). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya.” (HR. Bukhari, no. 5283) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِى فُلاَنٍ – يَعْنِى زَوْجَ بَرِيرَةَ – كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِى سِكَكِ الْمَدِينَةِ ، يَبْكِى عَلَيْهَا “Itu adalah Mughits, budak milik bani fulan, dia adalah suami dari Barirah. Mughits terus membuntuti Barirah di jalan-jalan kota Madinah, sambil mengharap belas kasihan dari Barirah.” (HR. Bukhari, no. 5281). Dari ‘Aisyah, ia menceritakan, Aku pernah membeli seorang budak bernama Barirah. Lantas pemilik sebelumnya menyaratkan hak wala’ padanya (artinya: artinya warisan jadi milik pemiliknya yang dulu, bukan pada orang yang memerdekakannya). Aku pun menceritakan hal itu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau berkata, أَعْتِقِيهَا ، فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ “Bebaskanlah Barirah. Hak wala’ tetap jadi milik orang yang memerdekakan.” Aku pun memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah lalu memberikan hak pilih kepada Barirah antara tetap menjadi istri Mughits atau berpisah dari suaminya yang masih berstatus budak. Barirah mengatakan, “Walau Mughits memberiku sekian banyak harta aku tidak mau menjadi isterinya.” Barirah memilih untuk tidak lagi bersama suaminya.” (HR. Bukhari, no. 2536). Adapun kisah tentang pembebasan Barirah oleh ‘Aisyah disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari, no. 456 dan Muslim, no. 1504). Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Riyadh Ash– Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Selesai disusun #darushsholihin, 20 Jumadal Ula 1440 H (26 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur tafsir surat an nuur

Hukum Merokok dan Memperdagangkan Rokok

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟“Apakah hukum menghisap rokok? Apakah haram ataukah makruh? Dan apa hukum membeli dan memperdagangkannya?”Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokJawaban:Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAdapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Dan sesungguhnya Aku Maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التوبة تجب ما كان قبلها“Taubat itu menghapus (menutupi) dosa-dosa sebelumnya.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,التائب من الذنب كمن لا ذنب له“Orang yang bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”  (HR Ibnu Majah. Syaikh Albani mengatakan hasan)Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan melindungi mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok ***Selesai diterjemahkan di Lab EMC, Rotterdam NL 10 Muharram 1439/1 Oktober 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/330🔍 Gembira Menyambut Ramadhan, Nabi Isa Diutus Untuk Kaum, Adab-adab Menuntut Ilmu, Bacaan Ruqyah Sendiri, Doa Diantara 2 Sujud

Hukum Merokok dan Memperdagangkan Rokok

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟“Apakah hukum menghisap rokok? Apakah haram ataukah makruh? Dan apa hukum membeli dan memperdagangkannya?”Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokJawaban:Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAdapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Dan sesungguhnya Aku Maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التوبة تجب ما كان قبلها“Taubat itu menghapus (menutupi) dosa-dosa sebelumnya.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,التائب من الذنب كمن لا ذنب له“Orang yang bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”  (HR Ibnu Majah. Syaikh Albani mengatakan hasan)Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan melindungi mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok ***Selesai diterjemahkan di Lab EMC, Rotterdam NL 10 Muharram 1439/1 Oktober 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/330🔍 Gembira Menyambut Ramadhan, Nabi Isa Diutus Untuk Kaum, Adab-adab Menuntut Ilmu, Bacaan Ruqyah Sendiri, Doa Diantara 2 Sujud
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟“Apakah hukum menghisap rokok? Apakah haram ataukah makruh? Dan apa hukum membeli dan memperdagangkannya?”Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokJawaban:Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAdapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Dan sesungguhnya Aku Maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التوبة تجب ما كان قبلها“Taubat itu menghapus (menutupi) dosa-dosa sebelumnya.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,التائب من الذنب كمن لا ذنب له“Orang yang bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”  (HR Ibnu Majah. Syaikh Albani mengatakan hasan)Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan melindungi mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok ***Selesai diterjemahkan di Lab EMC, Rotterdam NL 10 Muharram 1439/1 Oktober 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/330🔍 Gembira Menyambut Ramadhan, Nabi Isa Diutus Untuk Kaum, Adab-adab Menuntut Ilmu, Bacaan Ruqyah Sendiri, Doa Diantara 2 Sujud


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟“Apakah hukum menghisap rokok? Apakah haram ataukah makruh? Dan apa hukum membeli dan memperdagangkannya?”Baca Juga: Fenomena Puasa dan MerokokJawaban:Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahAdapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Dan sesungguhnya Aku Maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التوبة تجب ما كان قبلها“Taubat itu menghapus (menutupi) dosa-dosa sebelumnya.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,التائب من الذنب كمن لا ذنب له“Orang yang bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”  (HR Ibnu Majah. Syaikh Albani mengatakan hasan)Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan melindungi mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok ***Selesai diterjemahkan di Lab EMC, Rotterdam NL 10 Muharram 1439/1 Oktober 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/330🔍 Gembira Menyambut Ramadhan, Nabi Isa Diutus Untuk Kaum, Adab-adab Menuntut Ilmu, Bacaan Ruqyah Sendiri, Doa Diantara 2 Sujud

Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik

Soal: Bagaimana cara mendakwahi keluarga yang berbuat syirik?Sebagian ikhwah memiliki problematika dengan sebagian keluarganya, yaitu ayah, ibu, paman atau kerabat mereka, mereka melakukan kesyirikan yang berupa syirik akbar. Semisal berdoa kepada selain Allah, istighatsah kepada selain Allah, tawakkal kepada selain Allah, mencela Allah Ta’ala atau mencela ajaran agama, namun mereka tidak mau menerima nasehat, bagaimana nasehat anda tentang hal ini? Perlu diketahui bahwa ketika nasehat diberikan, terkadang akan timbul fitnah (masalah) besar antara para ikhwah tersebut dan keluarganya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.Jawaban: Membekali Diri Dengan Ilmu Aqidah yang BenarSyaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدOrang yang melakukan syirik akbar itu berhak mendapatkan kemurkaan dari Allah, dan bara’ah (kebencian) yang mutlak yang tidak ada rasa cinta dan loyalitas terhadap mereka. Karena aqidah al wala wal bara (cinta kepada ahli iman dan benci kepada ahli syirik) adalah tali keimanan yang paling kuat. Dan tali penghubung yang menjadi pondasi dari bangunan masyarakat Muslim. Ia juga merupakan konsekuensi dan syarat sah dari syahadat. Allah Ta’ala berfirman:لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“tidak beriman salah seorang diantara kalian, sampai aku menjadi yang paling ia cintai daripada kedua orang tuanya dan anaknya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no.15, Muslim no.44).Baca juga: * Dakwah Tauhid Kepada Keluarga * 16 Alasan Mengapa Kita Mesti Berdakwah * Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan TauhidBerlepas Dirilah Dari Kesyirikan yang Dilakukan KeluargaDan Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlepas diri dari keluarganya dan apa yang mereka lakukan, jika itu bertentangan dengan perintah Allah. Dalam firman-Nya:أَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan”” (QS. Asy Syu’ara: 216).Berlepas Diri Dengan Adab dan Akhlak yang Baik Terhadap KeluargaNamun sikap berlepas diri dari perbuatan mereka yang buruk tersebut tidak berarti mengharuskan kita berkata dan berbuat yang buruk kepada mereka. Bahkan wajib atas setiap Muslim untuk mendakwahkan keluarganya, orang tuanya, dan kerabatnya kepada Allah dengan cara yang baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Berilah peringatan jika memang peringatan itu bermanfaat” (QS. Al A’laa: 9).Berlepas diri dari orang tua yang musyrik bukan berarti menjauhi dan meninggalkan mereka, bahkan tetap membersamai mereka dan memperlakukan mereka dengan baik. Berdasarkan yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala:إِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Dan sikap kepada para kerabat yang musyrik pun sebagaimana sikap kita kepada orang tua yang musyrik tersebut. Mereka tetap memiliki hak silaturahmi, hak nafkah, dan hak untuk dipergauli dengan baik. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ﴾“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu” (QS. An Nisa: 36).Tegaslah Dalam Memberikan Batas ToleransiNamun pergaulan yang baik terhadap mereka tidak boleh sampai level memberikan dukungan kepada kekufuran mereka, atau kepada pelaku kekufuran atau memberikan persetujuan atas hal itu. Terlebih lagi jika mereka memusuhi Islam, maka hukumnya haram (memberikan dukungan). Bahkan hal itu bisa menyebabkan kekufuran terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:مَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡ“Barangsiapa loyal kepada mereka (Musyrikin) maka ia bagian dari mereka” (QS. Al Maidah: 51).Selain itu juga, hendaknya dalam berdakwah para ikhwah menggunakan metode yang lemah lembut. Hindari sikap kaku dan kasar dalam berdakwah. Hindari sikap keras yang membuat orang lari dari agama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Utamakan Metode Dakwah yang Lemah LembutBaca juga: * Indahnya Kelembutan Dalam DakwahKarena metode dakwah lemah lembut inilah yang menjadi sebab terbesar tersampaikannya dakwah dan bimbingan para du’at kepada orang-orang awam. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Jika ada satu orang yang mendapatkan hidayah dari Allah oleh sebab dakwahmu, itu lebih baik dari pada engkau mendapatkan unta merah” (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا***Sumber: TautanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kuburan, Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimmush Sholihaat Artinya, Tahlil Tahmid, Wanita Berkuda

Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik

Soal: Bagaimana cara mendakwahi keluarga yang berbuat syirik?Sebagian ikhwah memiliki problematika dengan sebagian keluarganya, yaitu ayah, ibu, paman atau kerabat mereka, mereka melakukan kesyirikan yang berupa syirik akbar. Semisal berdoa kepada selain Allah, istighatsah kepada selain Allah, tawakkal kepada selain Allah, mencela Allah Ta’ala atau mencela ajaran agama, namun mereka tidak mau menerima nasehat, bagaimana nasehat anda tentang hal ini? Perlu diketahui bahwa ketika nasehat diberikan, terkadang akan timbul fitnah (masalah) besar antara para ikhwah tersebut dan keluarganya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.Jawaban: Membekali Diri Dengan Ilmu Aqidah yang BenarSyaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدOrang yang melakukan syirik akbar itu berhak mendapatkan kemurkaan dari Allah, dan bara’ah (kebencian) yang mutlak yang tidak ada rasa cinta dan loyalitas terhadap mereka. Karena aqidah al wala wal bara (cinta kepada ahli iman dan benci kepada ahli syirik) adalah tali keimanan yang paling kuat. Dan tali penghubung yang menjadi pondasi dari bangunan masyarakat Muslim. Ia juga merupakan konsekuensi dan syarat sah dari syahadat. Allah Ta’ala berfirman:لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“tidak beriman salah seorang diantara kalian, sampai aku menjadi yang paling ia cintai daripada kedua orang tuanya dan anaknya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no.15, Muslim no.44).Baca juga: * Dakwah Tauhid Kepada Keluarga * 16 Alasan Mengapa Kita Mesti Berdakwah * Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan TauhidBerlepas Dirilah Dari Kesyirikan yang Dilakukan KeluargaDan Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlepas diri dari keluarganya dan apa yang mereka lakukan, jika itu bertentangan dengan perintah Allah. Dalam firman-Nya:أَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan”” (QS. Asy Syu’ara: 216).Berlepas Diri Dengan Adab dan Akhlak yang Baik Terhadap KeluargaNamun sikap berlepas diri dari perbuatan mereka yang buruk tersebut tidak berarti mengharuskan kita berkata dan berbuat yang buruk kepada mereka. Bahkan wajib atas setiap Muslim untuk mendakwahkan keluarganya, orang tuanya, dan kerabatnya kepada Allah dengan cara yang baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Berilah peringatan jika memang peringatan itu bermanfaat” (QS. Al A’laa: 9).Berlepas diri dari orang tua yang musyrik bukan berarti menjauhi dan meninggalkan mereka, bahkan tetap membersamai mereka dan memperlakukan mereka dengan baik. Berdasarkan yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala:إِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Dan sikap kepada para kerabat yang musyrik pun sebagaimana sikap kita kepada orang tua yang musyrik tersebut. Mereka tetap memiliki hak silaturahmi, hak nafkah, dan hak untuk dipergauli dengan baik. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ﴾“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu” (QS. An Nisa: 36).Tegaslah Dalam Memberikan Batas ToleransiNamun pergaulan yang baik terhadap mereka tidak boleh sampai level memberikan dukungan kepada kekufuran mereka, atau kepada pelaku kekufuran atau memberikan persetujuan atas hal itu. Terlebih lagi jika mereka memusuhi Islam, maka hukumnya haram (memberikan dukungan). Bahkan hal itu bisa menyebabkan kekufuran terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:مَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡ“Barangsiapa loyal kepada mereka (Musyrikin) maka ia bagian dari mereka” (QS. Al Maidah: 51).Selain itu juga, hendaknya dalam berdakwah para ikhwah menggunakan metode yang lemah lembut. Hindari sikap kaku dan kasar dalam berdakwah. Hindari sikap keras yang membuat orang lari dari agama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Utamakan Metode Dakwah yang Lemah LembutBaca juga: * Indahnya Kelembutan Dalam DakwahKarena metode dakwah lemah lembut inilah yang menjadi sebab terbesar tersampaikannya dakwah dan bimbingan para du’at kepada orang-orang awam. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Jika ada satu orang yang mendapatkan hidayah dari Allah oleh sebab dakwahmu, itu lebih baik dari pada engkau mendapatkan unta merah” (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا***Sumber: TautanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kuburan, Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimmush Sholihaat Artinya, Tahlil Tahmid, Wanita Berkuda
Soal: Bagaimana cara mendakwahi keluarga yang berbuat syirik?Sebagian ikhwah memiliki problematika dengan sebagian keluarganya, yaitu ayah, ibu, paman atau kerabat mereka, mereka melakukan kesyirikan yang berupa syirik akbar. Semisal berdoa kepada selain Allah, istighatsah kepada selain Allah, tawakkal kepada selain Allah, mencela Allah Ta’ala atau mencela ajaran agama, namun mereka tidak mau menerima nasehat, bagaimana nasehat anda tentang hal ini? Perlu diketahui bahwa ketika nasehat diberikan, terkadang akan timbul fitnah (masalah) besar antara para ikhwah tersebut dan keluarganya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.Jawaban: Membekali Diri Dengan Ilmu Aqidah yang BenarSyaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدOrang yang melakukan syirik akbar itu berhak mendapatkan kemurkaan dari Allah, dan bara’ah (kebencian) yang mutlak yang tidak ada rasa cinta dan loyalitas terhadap mereka. Karena aqidah al wala wal bara (cinta kepada ahli iman dan benci kepada ahli syirik) adalah tali keimanan yang paling kuat. Dan tali penghubung yang menjadi pondasi dari bangunan masyarakat Muslim. Ia juga merupakan konsekuensi dan syarat sah dari syahadat. Allah Ta’ala berfirman:لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“tidak beriman salah seorang diantara kalian, sampai aku menjadi yang paling ia cintai daripada kedua orang tuanya dan anaknya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no.15, Muslim no.44).Baca juga: * Dakwah Tauhid Kepada Keluarga * 16 Alasan Mengapa Kita Mesti Berdakwah * Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan TauhidBerlepas Dirilah Dari Kesyirikan yang Dilakukan KeluargaDan Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlepas diri dari keluarganya dan apa yang mereka lakukan, jika itu bertentangan dengan perintah Allah. Dalam firman-Nya:أَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan”” (QS. Asy Syu’ara: 216).Berlepas Diri Dengan Adab dan Akhlak yang Baik Terhadap KeluargaNamun sikap berlepas diri dari perbuatan mereka yang buruk tersebut tidak berarti mengharuskan kita berkata dan berbuat yang buruk kepada mereka. Bahkan wajib atas setiap Muslim untuk mendakwahkan keluarganya, orang tuanya, dan kerabatnya kepada Allah dengan cara yang baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Berilah peringatan jika memang peringatan itu bermanfaat” (QS. Al A’laa: 9).Berlepas diri dari orang tua yang musyrik bukan berarti menjauhi dan meninggalkan mereka, bahkan tetap membersamai mereka dan memperlakukan mereka dengan baik. Berdasarkan yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala:إِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Dan sikap kepada para kerabat yang musyrik pun sebagaimana sikap kita kepada orang tua yang musyrik tersebut. Mereka tetap memiliki hak silaturahmi, hak nafkah, dan hak untuk dipergauli dengan baik. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ﴾“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu” (QS. An Nisa: 36).Tegaslah Dalam Memberikan Batas ToleransiNamun pergaulan yang baik terhadap mereka tidak boleh sampai level memberikan dukungan kepada kekufuran mereka, atau kepada pelaku kekufuran atau memberikan persetujuan atas hal itu. Terlebih lagi jika mereka memusuhi Islam, maka hukumnya haram (memberikan dukungan). Bahkan hal itu bisa menyebabkan kekufuran terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:مَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡ“Barangsiapa loyal kepada mereka (Musyrikin) maka ia bagian dari mereka” (QS. Al Maidah: 51).Selain itu juga, hendaknya dalam berdakwah para ikhwah menggunakan metode yang lemah lembut. Hindari sikap kaku dan kasar dalam berdakwah. Hindari sikap keras yang membuat orang lari dari agama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Utamakan Metode Dakwah yang Lemah LembutBaca juga: * Indahnya Kelembutan Dalam DakwahKarena metode dakwah lemah lembut inilah yang menjadi sebab terbesar tersampaikannya dakwah dan bimbingan para du’at kepada orang-orang awam. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Jika ada satu orang yang mendapatkan hidayah dari Allah oleh sebab dakwahmu, itu lebih baik dari pada engkau mendapatkan unta merah” (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا***Sumber: TautanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kuburan, Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimmush Sholihaat Artinya, Tahlil Tahmid, Wanita Berkuda


Soal: Bagaimana cara mendakwahi keluarga yang berbuat syirik?Sebagian ikhwah memiliki problematika dengan sebagian keluarganya, yaitu ayah, ibu, paman atau kerabat mereka, mereka melakukan kesyirikan yang berupa syirik akbar. Semisal berdoa kepada selain Allah, istighatsah kepada selain Allah, tawakkal kepada selain Allah, mencela Allah Ta’ala atau mencela ajaran agama, namun mereka tidak mau menerima nasehat, bagaimana nasehat anda tentang hal ini? Perlu diketahui bahwa ketika nasehat diberikan, terkadang akan timbul fitnah (masalah) besar antara para ikhwah tersebut dan keluarganya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.Jawaban: Membekali Diri Dengan Ilmu Aqidah yang BenarSyaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدOrang yang melakukan syirik akbar itu berhak mendapatkan kemurkaan dari Allah, dan bara’ah (kebencian) yang mutlak yang tidak ada rasa cinta dan loyalitas terhadap mereka. Karena aqidah al wala wal bara (cinta kepada ahli iman dan benci kepada ahli syirik) adalah tali keimanan yang paling kuat. Dan tali penghubung yang menjadi pondasi dari bangunan masyarakat Muslim. Ia juga merupakan konsekuensi dan syarat sah dari syahadat. Allah Ta’ala berfirman:لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ“tidak beriman salah seorang diantara kalian, sampai aku menjadi yang paling ia cintai daripada kedua orang tuanya dan anaknya dan seluruh manusia” (HR. Bukhari no.15, Muslim no.44).Baca juga: * Dakwah Tauhid Kepada Keluarga * 16 Alasan Mengapa Kita Mesti Berdakwah * Berdakwah, Tapi Tidak Mendakwahkan TauhidBerlepas Dirilah Dari Kesyirikan yang Dilakukan KeluargaDan Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlepas diri dari keluarganya dan apa yang mereka lakukan, jika itu bertentangan dengan perintah Allah. Dalam firman-Nya:أَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan”” (QS. Asy Syu’ara: 216).Berlepas Diri Dengan Adab dan Akhlak yang Baik Terhadap KeluargaNamun sikap berlepas diri dari perbuatan mereka yang buruk tersebut tidak berarti mengharuskan kita berkata dan berbuat yang buruk kepada mereka. Bahkan wajib atas setiap Muslim untuk mendakwahkan keluarganya, orang tuanya, dan kerabatnya kepada Allah dengan cara yang baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:فَذَكِّرۡ إِن نَّفَعَتِ ٱلذِّكۡرَىٰ“Berilah peringatan jika memang peringatan itu bermanfaat” (QS. Al A’laa: 9).Berlepas diri dari orang tua yang musyrik bukan berarti menjauhi dan meninggalkan mereka, bahkan tetap membersamai mereka dan memperlakukan mereka dengan baik. Berdasarkan yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala:إِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Dan sikap kepada para kerabat yang musyrik pun sebagaimana sikap kita kepada orang tua yang musyrik tersebut. Mereka tetap memiliki hak silaturahmi, hak nafkah, dan hak untuk dipergauli dengan baik. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ﴾“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu” (QS. An Nisa: 36).Tegaslah Dalam Memberikan Batas ToleransiNamun pergaulan yang baik terhadap mereka tidak boleh sampai level memberikan dukungan kepada kekufuran mereka, atau kepada pelaku kekufuran atau memberikan persetujuan atas hal itu. Terlebih lagi jika mereka memusuhi Islam, maka hukumnya haram (memberikan dukungan). Bahkan hal itu bisa menyebabkan kekufuran terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:مَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡ“Barangsiapa loyal kepada mereka (Musyrikin) maka ia bagian dari mereka” (QS. Al Maidah: 51).Selain itu juga, hendaknya dalam berdakwah para ikhwah menggunakan metode yang lemah lembut. Hindari sikap kaku dan kasar dalam berdakwah. Hindari sikap keras yang membuat orang lari dari agama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Utamakan Metode Dakwah yang Lemah LembutBaca juga: * Indahnya Kelembutan Dalam DakwahKarena metode dakwah lemah lembut inilah yang menjadi sebab terbesar tersampaikannya dakwah dan bimbingan para du’at kepada orang-orang awam. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ“Jika ada satu orang yang mendapatkan hidayah dari Allah oleh sebab dakwahmu, itu lebih baik dari pada engkau mendapatkan unta merah” (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406).والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا***Sumber: TautanPenerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Kuburan, Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimmush Sholihaat Artinya, Tahlil Tahmid, Wanita Berkuda
Prev     Next