Hanya dalam 3 Kondisi Ini Berdusta Diperbolehkan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Tidak ada yang dikecualikan dari keharaman berdusta, kecuali tiga perkara saja. Pertama, berdusta untuk mendamaikan manusia yang berselisih. Misalnya, engkau mengetahui dua saudaramu sedang bertikai. Lalu engkau mendatangi salah seorang dari keduanya dan berkata, “Demi Allah, si Fulan mencintaimu dan sangat ingin berdamai denganmu. Ia berkata, ‘Aku merasa gelisah sejak berselisih dengan saudaraku.’” Padahal sebenarnya ia tidak pernah mengatakan itu. Kemudian engkau mendatangi orang yang kedua dan berkata, “Si Fulan mencintaimu dan ia merasa sedih karena sedang bertikai denganmu Ia ingin berdamai denganmu.” Padahal sebenarnya ia tidak mengatakan itu. Orang seperti ini tidak disebut sebagai pendusta. “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu menumbuhkan kebaikan.” Perkara kedua: Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga, dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Padahal mungkin ia tidak menganggap istrinya cantik. Mungkin ia memang tidak menganggapnya cantik. Namun ia berkata, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Atau seorang istri meminta suaminya membawakan sesuatu dari pasar, sementara suaminya tidak mampu membawakannya, atau tidak ingin membawakannya, sementara hal itu bukan termasuk hak istrinya. Lalu ia berkata kepada istrinya, misalnya, “Aku tidak menemukannya di pasar.” Atau ia berkata, “Saldo yang kumiliki tidak mencukupi.” Padahal ia berdusta. Karena, dalam hal ini ia ingin menjaga kebaikan kehidupan dan rumah tangganya. Sebab, jika ia berkata kepada istrinya, “Aku tidak mau membawakan barang itu untukmu,” mungkin istrinya akan marah, dan mungkin timbul masalah dalam rumah tangga. Namun, wahai saudara-saudaraku, ada kaidah yang ditetapkan para ulama: berdusta antara suami dan istri dalam perkara yang berkaitan dengan hak pasangan tidaklah diperbolehkan. Misalnya, seorang suami berdusta kepada istrinya untuk menggugurkan hak nafkah istrinya. Misalnya ia berkata pada istrinya, “Bulan ini, separuh gajiku dipotong di tempat kerja,” agar ia dapat mengurangi separuh nafkah yang wajib diberikan kepada istrinya. Ini tidak boleh. Adapun berdusta untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga antara suami dan istri, selama tidak menghilangkan suatu hak, maka hal itu diperbolehkan, baik dilakukan istri kepada suaminya maupun suami kepada istrinya. Adapun perkara ketiga: berdusta (kepada musuh) dalam peperangan. Adapun selain ketiga perkara tersebut, maka berdusta tidak diperbolehkan. ===== وَلَا يُسْتَثْنَى مِنْ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ شَيْءٌ إِلَّا ثَلَاثَةٌ فَقَطْ الْكَذِبُ لِلْإِصْلَاحِ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَعْرِفَ أَخَوَيْنِ لَكَ مُتَخَاصِمَيْنِ فَتَأْتِيَ لِهَذَا الْأَخِ وَتَقُولَ وَاللَّهِ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَيَتَمَنَّى أَنْ يَصْطَلِحَ مَعَكَ وَيَقُولُ أَنَا فِي قَلَقٍ مُنْذُ أَنْ خَاصَمْتُ أَخِي وَهُوَ مَا قَالَ ثُمَّ يَذْهَبُ إِلَى الثَّانِي وَيَقُولُ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَزَعْلَانُ أَنَّهُ مُتَخَاصِمٌ مَعَكَ وَيُرِيدُ الصُّلْحَ مَعَكَ وَهُوَ مَا قَالَ هَذَا لَيْسَ كَذَّابًا لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيُنْمِي خَيْرًا وَالْأَمْرُ الثَّانِي كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا مِثْلَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِامْرَأَتِهِ مَثَلًا أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ وَهُوَ رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً لَكِنْ يَقُولُ أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ أَوْ تَطْلُبُ الْمَرْأَةُ مِنْ زَوْجِهَا أَنْ يُحْضِرَ لَهَا شَيْئًا مِنَ السُّوقِ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُحْضِرَهُ أَوْ لَا يُرِيدُ أَنْ يُحْضِرَهُ وَهُوَ لَيْسَ مِنَ الْحُقُوقِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا لَمْ أَجِدْهُ فِي السُّوقِ أَوْ يَقُولُ مَا عِنْدِي فِي الرَّصِيدِ مَا يَكْفِي وَهُوَ يَكْذِبُ لِأَنَّهُ هُنَا يُرِيدُ أَنْ يُصْلِحَ حَيَاتَهُ وَبَيْتَهُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ لَهَا مَا آتِيكِ بِهَذَا الشَّيْءِ رُبَّمَا غَضِبَتْ وَرُبَّمَا وَقَعَ فِي الْبَيْتِ شَيْءٌ مِنَ الْمَشَاكِلِ لَكِنْ يَا إِخْوَةُ الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْكَذِبَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِي الْحُقُوقِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهَا لِيُفَوِّتَ عَلَيْهَا حَقَّهَا فِي النَّفَقَةِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا يَعْنِي هَذَا الشَّهْرُ خُصِمَ عَلَيَّ فِي الْوَظِيفَةِ نِصْفُ الرَّاتِبِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُسْقِطَ نِصْفَ نَفَقَتِهَا الْوَاجِبَةِ هَذَا مَا يَجُوزُ أَمَّا الْكَذِبُ لِإِصْلَاحِ الْحَيَاةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا فَهَذَا جَائِزٌ مِنَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا وَمِنَ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الثَّالِثُ فَهُوَ الْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ

Hanya dalam 3 Kondisi Ini Berdusta Diperbolehkan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Tidak ada yang dikecualikan dari keharaman berdusta, kecuali tiga perkara saja. Pertama, berdusta untuk mendamaikan manusia yang berselisih. Misalnya, engkau mengetahui dua saudaramu sedang bertikai. Lalu engkau mendatangi salah seorang dari keduanya dan berkata, “Demi Allah, si Fulan mencintaimu dan sangat ingin berdamai denganmu. Ia berkata, ‘Aku merasa gelisah sejak berselisih dengan saudaraku.’” Padahal sebenarnya ia tidak pernah mengatakan itu. Kemudian engkau mendatangi orang yang kedua dan berkata, “Si Fulan mencintaimu dan ia merasa sedih karena sedang bertikai denganmu Ia ingin berdamai denganmu.” Padahal sebenarnya ia tidak mengatakan itu. Orang seperti ini tidak disebut sebagai pendusta. “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu menumbuhkan kebaikan.” Perkara kedua: Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga, dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Padahal mungkin ia tidak menganggap istrinya cantik. Mungkin ia memang tidak menganggapnya cantik. Namun ia berkata, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Atau seorang istri meminta suaminya membawakan sesuatu dari pasar, sementara suaminya tidak mampu membawakannya, atau tidak ingin membawakannya, sementara hal itu bukan termasuk hak istrinya. Lalu ia berkata kepada istrinya, misalnya, “Aku tidak menemukannya di pasar.” Atau ia berkata, “Saldo yang kumiliki tidak mencukupi.” Padahal ia berdusta. Karena, dalam hal ini ia ingin menjaga kebaikan kehidupan dan rumah tangganya. Sebab, jika ia berkata kepada istrinya, “Aku tidak mau membawakan barang itu untukmu,” mungkin istrinya akan marah, dan mungkin timbul masalah dalam rumah tangga. Namun, wahai saudara-saudaraku, ada kaidah yang ditetapkan para ulama: berdusta antara suami dan istri dalam perkara yang berkaitan dengan hak pasangan tidaklah diperbolehkan. Misalnya, seorang suami berdusta kepada istrinya untuk menggugurkan hak nafkah istrinya. Misalnya ia berkata pada istrinya, “Bulan ini, separuh gajiku dipotong di tempat kerja,” agar ia dapat mengurangi separuh nafkah yang wajib diberikan kepada istrinya. Ini tidak boleh. Adapun berdusta untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga antara suami dan istri, selama tidak menghilangkan suatu hak, maka hal itu diperbolehkan, baik dilakukan istri kepada suaminya maupun suami kepada istrinya. Adapun perkara ketiga: berdusta (kepada musuh) dalam peperangan. Adapun selain ketiga perkara tersebut, maka berdusta tidak diperbolehkan. ===== وَلَا يُسْتَثْنَى مِنْ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ شَيْءٌ إِلَّا ثَلَاثَةٌ فَقَطْ الْكَذِبُ لِلْإِصْلَاحِ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَعْرِفَ أَخَوَيْنِ لَكَ مُتَخَاصِمَيْنِ فَتَأْتِيَ لِهَذَا الْأَخِ وَتَقُولَ وَاللَّهِ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَيَتَمَنَّى أَنْ يَصْطَلِحَ مَعَكَ وَيَقُولُ أَنَا فِي قَلَقٍ مُنْذُ أَنْ خَاصَمْتُ أَخِي وَهُوَ مَا قَالَ ثُمَّ يَذْهَبُ إِلَى الثَّانِي وَيَقُولُ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَزَعْلَانُ أَنَّهُ مُتَخَاصِمٌ مَعَكَ وَيُرِيدُ الصُّلْحَ مَعَكَ وَهُوَ مَا قَالَ هَذَا لَيْسَ كَذَّابًا لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيُنْمِي خَيْرًا وَالْأَمْرُ الثَّانِي كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا مِثْلَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِامْرَأَتِهِ مَثَلًا أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ وَهُوَ رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً لَكِنْ يَقُولُ أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ أَوْ تَطْلُبُ الْمَرْأَةُ مِنْ زَوْجِهَا أَنْ يُحْضِرَ لَهَا شَيْئًا مِنَ السُّوقِ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُحْضِرَهُ أَوْ لَا يُرِيدُ أَنْ يُحْضِرَهُ وَهُوَ لَيْسَ مِنَ الْحُقُوقِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا لَمْ أَجِدْهُ فِي السُّوقِ أَوْ يَقُولُ مَا عِنْدِي فِي الرَّصِيدِ مَا يَكْفِي وَهُوَ يَكْذِبُ لِأَنَّهُ هُنَا يُرِيدُ أَنْ يُصْلِحَ حَيَاتَهُ وَبَيْتَهُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ لَهَا مَا آتِيكِ بِهَذَا الشَّيْءِ رُبَّمَا غَضِبَتْ وَرُبَّمَا وَقَعَ فِي الْبَيْتِ شَيْءٌ مِنَ الْمَشَاكِلِ لَكِنْ يَا إِخْوَةُ الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْكَذِبَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِي الْحُقُوقِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهَا لِيُفَوِّتَ عَلَيْهَا حَقَّهَا فِي النَّفَقَةِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا يَعْنِي هَذَا الشَّهْرُ خُصِمَ عَلَيَّ فِي الْوَظِيفَةِ نِصْفُ الرَّاتِبِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُسْقِطَ نِصْفَ نَفَقَتِهَا الْوَاجِبَةِ هَذَا مَا يَجُوزُ أَمَّا الْكَذِبُ لِإِصْلَاحِ الْحَيَاةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا فَهَذَا جَائِزٌ مِنَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا وَمِنَ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الثَّالِثُ فَهُوَ الْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ
Tidak ada yang dikecualikan dari keharaman berdusta, kecuali tiga perkara saja. Pertama, berdusta untuk mendamaikan manusia yang berselisih. Misalnya, engkau mengetahui dua saudaramu sedang bertikai. Lalu engkau mendatangi salah seorang dari keduanya dan berkata, “Demi Allah, si Fulan mencintaimu dan sangat ingin berdamai denganmu. Ia berkata, ‘Aku merasa gelisah sejak berselisih dengan saudaraku.’” Padahal sebenarnya ia tidak pernah mengatakan itu. Kemudian engkau mendatangi orang yang kedua dan berkata, “Si Fulan mencintaimu dan ia merasa sedih karena sedang bertikai denganmu Ia ingin berdamai denganmu.” Padahal sebenarnya ia tidak mengatakan itu. Orang seperti ini tidak disebut sebagai pendusta. “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu menumbuhkan kebaikan.” Perkara kedua: Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga, dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Padahal mungkin ia tidak menganggap istrinya cantik. Mungkin ia memang tidak menganggapnya cantik. Namun ia berkata, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Atau seorang istri meminta suaminya membawakan sesuatu dari pasar, sementara suaminya tidak mampu membawakannya, atau tidak ingin membawakannya, sementara hal itu bukan termasuk hak istrinya. Lalu ia berkata kepada istrinya, misalnya, “Aku tidak menemukannya di pasar.” Atau ia berkata, “Saldo yang kumiliki tidak mencukupi.” Padahal ia berdusta. Karena, dalam hal ini ia ingin menjaga kebaikan kehidupan dan rumah tangganya. Sebab, jika ia berkata kepada istrinya, “Aku tidak mau membawakan barang itu untukmu,” mungkin istrinya akan marah, dan mungkin timbul masalah dalam rumah tangga. Namun, wahai saudara-saudaraku, ada kaidah yang ditetapkan para ulama: berdusta antara suami dan istri dalam perkara yang berkaitan dengan hak pasangan tidaklah diperbolehkan. Misalnya, seorang suami berdusta kepada istrinya untuk menggugurkan hak nafkah istrinya. Misalnya ia berkata pada istrinya, “Bulan ini, separuh gajiku dipotong di tempat kerja,” agar ia dapat mengurangi separuh nafkah yang wajib diberikan kepada istrinya. Ini tidak boleh. Adapun berdusta untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga antara suami dan istri, selama tidak menghilangkan suatu hak, maka hal itu diperbolehkan, baik dilakukan istri kepada suaminya maupun suami kepada istrinya. Adapun perkara ketiga: berdusta (kepada musuh) dalam peperangan. Adapun selain ketiga perkara tersebut, maka berdusta tidak diperbolehkan. ===== وَلَا يُسْتَثْنَى مِنْ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ شَيْءٌ إِلَّا ثَلَاثَةٌ فَقَطْ الْكَذِبُ لِلْإِصْلَاحِ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَعْرِفَ أَخَوَيْنِ لَكَ مُتَخَاصِمَيْنِ فَتَأْتِيَ لِهَذَا الْأَخِ وَتَقُولَ وَاللَّهِ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَيَتَمَنَّى أَنْ يَصْطَلِحَ مَعَكَ وَيَقُولُ أَنَا فِي قَلَقٍ مُنْذُ أَنْ خَاصَمْتُ أَخِي وَهُوَ مَا قَالَ ثُمَّ يَذْهَبُ إِلَى الثَّانِي وَيَقُولُ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَزَعْلَانُ أَنَّهُ مُتَخَاصِمٌ مَعَكَ وَيُرِيدُ الصُّلْحَ مَعَكَ وَهُوَ مَا قَالَ هَذَا لَيْسَ كَذَّابًا لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيُنْمِي خَيْرًا وَالْأَمْرُ الثَّانِي كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا مِثْلَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِامْرَأَتِهِ مَثَلًا أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ وَهُوَ رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً لَكِنْ يَقُولُ أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ أَوْ تَطْلُبُ الْمَرْأَةُ مِنْ زَوْجِهَا أَنْ يُحْضِرَ لَهَا شَيْئًا مِنَ السُّوقِ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُحْضِرَهُ أَوْ لَا يُرِيدُ أَنْ يُحْضِرَهُ وَهُوَ لَيْسَ مِنَ الْحُقُوقِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا لَمْ أَجِدْهُ فِي السُّوقِ أَوْ يَقُولُ مَا عِنْدِي فِي الرَّصِيدِ مَا يَكْفِي وَهُوَ يَكْذِبُ لِأَنَّهُ هُنَا يُرِيدُ أَنْ يُصْلِحَ حَيَاتَهُ وَبَيْتَهُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ لَهَا مَا آتِيكِ بِهَذَا الشَّيْءِ رُبَّمَا غَضِبَتْ وَرُبَّمَا وَقَعَ فِي الْبَيْتِ شَيْءٌ مِنَ الْمَشَاكِلِ لَكِنْ يَا إِخْوَةُ الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْكَذِبَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِي الْحُقُوقِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهَا لِيُفَوِّتَ عَلَيْهَا حَقَّهَا فِي النَّفَقَةِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا يَعْنِي هَذَا الشَّهْرُ خُصِمَ عَلَيَّ فِي الْوَظِيفَةِ نِصْفُ الرَّاتِبِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُسْقِطَ نِصْفَ نَفَقَتِهَا الْوَاجِبَةِ هَذَا مَا يَجُوزُ أَمَّا الْكَذِبُ لِإِصْلَاحِ الْحَيَاةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا فَهَذَا جَائِزٌ مِنَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا وَمِنَ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الثَّالِثُ فَهُوَ الْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ


Tidak ada yang dikecualikan dari keharaman berdusta, kecuali tiga perkara saja. Pertama, berdusta untuk mendamaikan manusia yang berselisih. Misalnya, engkau mengetahui dua saudaramu sedang bertikai. Lalu engkau mendatangi salah seorang dari keduanya dan berkata, “Demi Allah, si Fulan mencintaimu dan sangat ingin berdamai denganmu. Ia berkata, ‘Aku merasa gelisah sejak berselisih dengan saudaraku.’” Padahal sebenarnya ia tidak pernah mengatakan itu. Kemudian engkau mendatangi orang yang kedua dan berkata, “Si Fulan mencintaimu dan ia merasa sedih karena sedang bertikai denganmu Ia ingin berdamai denganmu.” Padahal sebenarnya ia tidak mengatakan itu. Orang seperti ini tidak disebut sebagai pendusta. “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu menumbuhkan kebaikan.” Perkara kedua: Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Kedustaan salah seorang suami atau istri kepada pasangannya, dalam hal yang memperbaiki kehidupan rumah tangga, dan tidak menghilangkan hak pasangannya. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Padahal mungkin ia tidak menganggap istrinya cantik. Mungkin ia memang tidak menganggapnya cantik. Namun ia berkata, “Bagiku, engkau adalah wanita tercantik.” Atau seorang istri meminta suaminya membawakan sesuatu dari pasar, sementara suaminya tidak mampu membawakannya, atau tidak ingin membawakannya, sementara hal itu bukan termasuk hak istrinya. Lalu ia berkata kepada istrinya, misalnya, “Aku tidak menemukannya di pasar.” Atau ia berkata, “Saldo yang kumiliki tidak mencukupi.” Padahal ia berdusta. Karena, dalam hal ini ia ingin menjaga kebaikan kehidupan dan rumah tangganya. Sebab, jika ia berkata kepada istrinya, “Aku tidak mau membawakan barang itu untukmu,” mungkin istrinya akan marah, dan mungkin timbul masalah dalam rumah tangga. Namun, wahai saudara-saudaraku, ada kaidah yang ditetapkan para ulama: berdusta antara suami dan istri dalam perkara yang berkaitan dengan hak pasangan tidaklah diperbolehkan. Misalnya, seorang suami berdusta kepada istrinya untuk menggugurkan hak nafkah istrinya. Misalnya ia berkata pada istrinya, “Bulan ini, separuh gajiku dipotong di tempat kerja,” agar ia dapat mengurangi separuh nafkah yang wajib diberikan kepada istrinya. Ini tidak boleh. Adapun berdusta untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga antara suami dan istri, selama tidak menghilangkan suatu hak, maka hal itu diperbolehkan, baik dilakukan istri kepada suaminya maupun suami kepada istrinya. Adapun perkara ketiga: berdusta (kepada musuh) dalam peperangan. Adapun selain ketiga perkara tersebut, maka berdusta tidak diperbolehkan. ===== وَلَا يُسْتَثْنَى مِنْ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ شَيْءٌ إِلَّا ثَلَاثَةٌ فَقَطْ الْكَذِبُ لِلْإِصْلَاحِ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَعْرِفَ أَخَوَيْنِ لَكَ مُتَخَاصِمَيْنِ فَتَأْتِيَ لِهَذَا الْأَخِ وَتَقُولَ وَاللَّهِ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَيَتَمَنَّى أَنْ يَصْطَلِحَ مَعَكَ وَيَقُولُ أَنَا فِي قَلَقٍ مُنْذُ أَنْ خَاصَمْتُ أَخِي وَهُوَ مَا قَالَ ثُمَّ يَذْهَبُ إِلَى الثَّانِي وَيَقُولُ فُلَانٌ يُحِبُّكَ وَزَعْلَانُ أَنَّهُ مُتَخَاصِمٌ مَعَكَ وَيُرِيدُ الصُّلْحَ مَعَكَ وَهُوَ مَا قَالَ هَذَا لَيْسَ كَذَّابًا لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيُنْمِي خَيْرًا وَالْأَمْرُ الثَّانِي كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا كَذِبُ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ بِمَا يُصْلِحُ الْحَيَاةَ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا مِثْلَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِامْرَأَتِهِ مَثَلًا أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ وَهُوَ رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً رُبَّمَا مَا يَرَاهَا جَمِيلَةً لَكِنْ يَقُولُ أَنْتِ عِنْدِي أَجْمَلُ النِّسَاءِ أَوْ تَطْلُبُ الْمَرْأَةُ مِنْ زَوْجِهَا أَنْ يُحْضِرَ لَهَا شَيْئًا مِنَ السُّوقِ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُحْضِرَهُ أَوْ لَا يُرِيدُ أَنْ يُحْضِرَهُ وَهُوَ لَيْسَ مِنَ الْحُقُوقِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا لَمْ أَجِدْهُ فِي السُّوقِ أَوْ يَقُولُ مَا عِنْدِي فِي الرَّصِيدِ مَا يَكْفِي وَهُوَ يَكْذِبُ لِأَنَّهُ هُنَا يُرِيدُ أَنْ يُصْلِحَ حَيَاتَهُ وَبَيْتَهُ لِأَنَّهُ لَوْ قَالَ لَهَا مَا آتِيكِ بِهَذَا الشَّيْءِ رُبَّمَا غَضِبَتْ وَرُبَّمَا وَقَعَ فِي الْبَيْتِ شَيْءٌ مِنَ الْمَشَاكِلِ لَكِنْ يَا إِخْوَةُ الْقَاعِدَةُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْكَذِبَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِي الْحُقُوقِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيْهَا لِيُفَوِّتَ عَلَيْهَا حَقَّهَا فِي النَّفَقَةِ فَيَقُولُ لَهَا مَثَلًا يَعْنِي هَذَا الشَّهْرُ خُصِمَ عَلَيَّ فِي الْوَظِيفَةِ نِصْفُ الرَّاتِبِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُسْقِطَ نِصْفَ نَفَقَتِهَا الْوَاجِبَةِ هَذَا مَا يَجُوزُ أَمَّا الْكَذِبُ لِإِصْلَاحِ الْحَيَاةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَا يُفَوِّتُ حَقًّا فَهَذَا جَائِزٌ مِنَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا وَمِنَ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الثَّالِثُ فَهُوَ الْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 3)

Berikut adalah beberapa prinsip atau karakteristik manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sangat nampak dalam kehidupan mereka:Pertama, sangat perhatian dalam masalah akidah dan tauhidDi antara prinsip pertama manhaj ini adalah bahwa mereka sangat menaruh perhatian besar kepada tauhid dan akidah yang benar. Mereka mempelajarinya, mengajarkannya, berpegang teguh kepadanya, dan mengajak manusia untuk berpegang teguh kepadanya.Inilah ciri pertama yang sangat nampak pada manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu perhatian terhadap akidah tauhid, baik dengan mempelajari, mengamalkan, mengajarkan, maupun mendakwahkannya. Ini juga merupakan metode atau jalan dakwah seluruh Rasul yang Allah Subhanahu wa Ta’ala utus.Setiap Rasul yang telah Allah ‘Azza wa Jalla utus memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid dan memperbaiki keyakinan mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan para Rasul kepada kaumnya dalam firman-Nya,يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.” (QS. Al-A’raf: 65)Demikian pula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabbal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke Yaman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab. Maka serulah mereka terlebih dahulu untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati seruan itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Muslim no. 19)Hadis ini menunjukkan bahwa tauhid atau pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dalam ibadah merupakan pondasi utama dalam syariat ini. Perbaikan akidah didahulukan sebelum penyampaian kewajiban-kewajiban syariat lainnya seperti salat dan zakat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk mendakwahkan tauhid sebelum mendakwahkan yang lainnya.Inilah manhaj yang ditempuh oleh generasi salaf, seluruh Nabi, dan penutup para Nabi, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memulai dakwahnya dengan memperbaiki akidah, mengajak manusia kepada tauhid, berdiri dan kokoh di atasnya, serta menjelaskan segala sesuatu yang bertentangan dengan tauhid atau yang dapat merusaknya, seperti berbagai macam kesyirikan. Mereka juga menjelaskan hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid, seperti kemaksiatan, bidah, dan berbagai perkara baru dalam masalah agama.Tauhid, sebagaimana telah dijelaskan, adalah mengesakan Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh ibadah, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya, serta berlepas diri darinya dan dari para pelakunya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang Rasul (yang menyerukan), ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. An-Nahl: 36)Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 36)Di ayat yang lain juga disebutkan,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ“Tuhanmu telah menetapkan agar kalian tidak menyembah kepada selain Dia.” (QS. Al-Isra’: 23)Di ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan kekasih-Nya Al-Khalil (Nabi Ibrahim ‘alaihis salam) kepada ayahnya dan kaumnya,إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ، إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) yang telah menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26–27)Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama pengikutnya yang beriman lainnya juga mengatakan,إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)Para ulama melalui berbagai kajian ilmu yang mendalam, mereka menjelaskan pembahasan tauhid dibagi menjadi tiga bagian:Pertama, tauhid ar-rububiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap perbuatan-Nya, seperti menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur segala urusan di alam semesta ini.Kedua, tauhid al-uluhiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh setiap hamba-Nya, yang telah Allah ‘Azza wa Jalla syariatkan supaya mereka bisa beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya sesuai dengan tuntunan syariat. Mereka tidak mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla dengan sesuatu apapun, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla juga tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah-Nya.Ketiga, tauhid al-asma’ wa as-sifat, yaitu menetapkan nama dan sifat Allah sesuai dengan yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan bagi diri-Nya, atau yang Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan bagi-Nya dalam sunahnya, tanpa tahrif (mengubah makna), tanpa ta’thil (meniadakan), tanpa tasybih (menyerupakan), dan tanpa tamtsil (mengumpamakan).Ketiga macam tauhid ini telah Allah ‘Azza wa Jalla terangkan di dalam Al-Qur’an pada banyak tempat, di antaranya firman Allah ‘Azza wa Jalla,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ ۚ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Dialah Tuhan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan bersabarlah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65)Ayat ini mencakup ketiga jenis tauhid tersebut. Tauhid ar-rububiyyah ditunjukkan pada bagian,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ“Tuhan langit dan bumi…”Lalu, tauhid al-uluhiyyah pada bagian,فَاعْبُدْهُ“Maka sembahlah Dia…”Dan tauhid al-asma’ wa as-sifat pada bagian,هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?”Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah tauhid. Adapun perbedaan antara mereka dengan golongan-golongan yang menyimpang dalam akidah adalah bahwa ada orang yang berbuat syirik kepada Allah; di lisanya ia mengucapkan kalimat tauhid atau La ilaaha illallah, akan tetapi ia menyembah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla. Ia mengakui tauhid dengan lisannya, tetapi membatalkannya dengan ucapan dan perbuatan syiriknya.Ada pula orang-orang yang mengubah makna nama-nama dan sifat-sifat Allah, meniadakannya, atau menakwilkannya tanpa ilmu. Ada pula yang menyerupakan nama-nama dan sifat-sifat Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat makhluk-Nya.Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam manhaj mereka, mereka adalah golongan yang berada di tengah-tengah kaum yang menolak nama dan sifat Allah (al-mu’aththilah) dan kaum yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya (al-mumatstsilah). Mereka juga menetapkan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, dan menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala kekurangan dan penyerupaan dengan makhluk-Nya, tanpa menolak atau mengingkari seluruh nama dan sifat yang Allah tetapkan bagi diri-Nya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 17-19.

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 3)

Berikut adalah beberapa prinsip atau karakteristik manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sangat nampak dalam kehidupan mereka:Pertama, sangat perhatian dalam masalah akidah dan tauhidDi antara prinsip pertama manhaj ini adalah bahwa mereka sangat menaruh perhatian besar kepada tauhid dan akidah yang benar. Mereka mempelajarinya, mengajarkannya, berpegang teguh kepadanya, dan mengajak manusia untuk berpegang teguh kepadanya.Inilah ciri pertama yang sangat nampak pada manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu perhatian terhadap akidah tauhid, baik dengan mempelajari, mengamalkan, mengajarkan, maupun mendakwahkannya. Ini juga merupakan metode atau jalan dakwah seluruh Rasul yang Allah Subhanahu wa Ta’ala utus.Setiap Rasul yang telah Allah ‘Azza wa Jalla utus memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid dan memperbaiki keyakinan mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan para Rasul kepada kaumnya dalam firman-Nya,يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.” (QS. Al-A’raf: 65)Demikian pula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabbal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke Yaman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab. Maka serulah mereka terlebih dahulu untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati seruan itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Muslim no. 19)Hadis ini menunjukkan bahwa tauhid atau pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dalam ibadah merupakan pondasi utama dalam syariat ini. Perbaikan akidah didahulukan sebelum penyampaian kewajiban-kewajiban syariat lainnya seperti salat dan zakat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk mendakwahkan tauhid sebelum mendakwahkan yang lainnya.Inilah manhaj yang ditempuh oleh generasi salaf, seluruh Nabi, dan penutup para Nabi, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memulai dakwahnya dengan memperbaiki akidah, mengajak manusia kepada tauhid, berdiri dan kokoh di atasnya, serta menjelaskan segala sesuatu yang bertentangan dengan tauhid atau yang dapat merusaknya, seperti berbagai macam kesyirikan. Mereka juga menjelaskan hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid, seperti kemaksiatan, bidah, dan berbagai perkara baru dalam masalah agama.Tauhid, sebagaimana telah dijelaskan, adalah mengesakan Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh ibadah, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya, serta berlepas diri darinya dan dari para pelakunya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang Rasul (yang menyerukan), ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. An-Nahl: 36)Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 36)Di ayat yang lain juga disebutkan,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ“Tuhanmu telah menetapkan agar kalian tidak menyembah kepada selain Dia.” (QS. Al-Isra’: 23)Di ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan kekasih-Nya Al-Khalil (Nabi Ibrahim ‘alaihis salam) kepada ayahnya dan kaumnya,إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ، إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) yang telah menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26–27)Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama pengikutnya yang beriman lainnya juga mengatakan,إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)Para ulama melalui berbagai kajian ilmu yang mendalam, mereka menjelaskan pembahasan tauhid dibagi menjadi tiga bagian:Pertama, tauhid ar-rububiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap perbuatan-Nya, seperti menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur segala urusan di alam semesta ini.Kedua, tauhid al-uluhiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh setiap hamba-Nya, yang telah Allah ‘Azza wa Jalla syariatkan supaya mereka bisa beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya sesuai dengan tuntunan syariat. Mereka tidak mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla dengan sesuatu apapun, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla juga tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah-Nya.Ketiga, tauhid al-asma’ wa as-sifat, yaitu menetapkan nama dan sifat Allah sesuai dengan yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan bagi diri-Nya, atau yang Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan bagi-Nya dalam sunahnya, tanpa tahrif (mengubah makna), tanpa ta’thil (meniadakan), tanpa tasybih (menyerupakan), dan tanpa tamtsil (mengumpamakan).Ketiga macam tauhid ini telah Allah ‘Azza wa Jalla terangkan di dalam Al-Qur’an pada banyak tempat, di antaranya firman Allah ‘Azza wa Jalla,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ ۚ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Dialah Tuhan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan bersabarlah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65)Ayat ini mencakup ketiga jenis tauhid tersebut. Tauhid ar-rububiyyah ditunjukkan pada bagian,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ“Tuhan langit dan bumi…”Lalu, tauhid al-uluhiyyah pada bagian,فَاعْبُدْهُ“Maka sembahlah Dia…”Dan tauhid al-asma’ wa as-sifat pada bagian,هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?”Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah tauhid. Adapun perbedaan antara mereka dengan golongan-golongan yang menyimpang dalam akidah adalah bahwa ada orang yang berbuat syirik kepada Allah; di lisanya ia mengucapkan kalimat tauhid atau La ilaaha illallah, akan tetapi ia menyembah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla. Ia mengakui tauhid dengan lisannya, tetapi membatalkannya dengan ucapan dan perbuatan syiriknya.Ada pula orang-orang yang mengubah makna nama-nama dan sifat-sifat Allah, meniadakannya, atau menakwilkannya tanpa ilmu. Ada pula yang menyerupakan nama-nama dan sifat-sifat Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat makhluk-Nya.Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam manhaj mereka, mereka adalah golongan yang berada di tengah-tengah kaum yang menolak nama dan sifat Allah (al-mu’aththilah) dan kaum yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya (al-mumatstsilah). Mereka juga menetapkan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, dan menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala kekurangan dan penyerupaan dengan makhluk-Nya, tanpa menolak atau mengingkari seluruh nama dan sifat yang Allah tetapkan bagi diri-Nya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 17-19.
Berikut adalah beberapa prinsip atau karakteristik manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sangat nampak dalam kehidupan mereka:Pertama, sangat perhatian dalam masalah akidah dan tauhidDi antara prinsip pertama manhaj ini adalah bahwa mereka sangat menaruh perhatian besar kepada tauhid dan akidah yang benar. Mereka mempelajarinya, mengajarkannya, berpegang teguh kepadanya, dan mengajak manusia untuk berpegang teguh kepadanya.Inilah ciri pertama yang sangat nampak pada manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu perhatian terhadap akidah tauhid, baik dengan mempelajari, mengamalkan, mengajarkan, maupun mendakwahkannya. Ini juga merupakan metode atau jalan dakwah seluruh Rasul yang Allah Subhanahu wa Ta’ala utus.Setiap Rasul yang telah Allah ‘Azza wa Jalla utus memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid dan memperbaiki keyakinan mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan para Rasul kepada kaumnya dalam firman-Nya,يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.” (QS. Al-A’raf: 65)Demikian pula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabbal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke Yaman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab. Maka serulah mereka terlebih dahulu untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati seruan itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Muslim no. 19)Hadis ini menunjukkan bahwa tauhid atau pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dalam ibadah merupakan pondasi utama dalam syariat ini. Perbaikan akidah didahulukan sebelum penyampaian kewajiban-kewajiban syariat lainnya seperti salat dan zakat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk mendakwahkan tauhid sebelum mendakwahkan yang lainnya.Inilah manhaj yang ditempuh oleh generasi salaf, seluruh Nabi, dan penutup para Nabi, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memulai dakwahnya dengan memperbaiki akidah, mengajak manusia kepada tauhid, berdiri dan kokoh di atasnya, serta menjelaskan segala sesuatu yang bertentangan dengan tauhid atau yang dapat merusaknya, seperti berbagai macam kesyirikan. Mereka juga menjelaskan hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid, seperti kemaksiatan, bidah, dan berbagai perkara baru dalam masalah agama.Tauhid, sebagaimana telah dijelaskan, adalah mengesakan Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh ibadah, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya, serta berlepas diri darinya dan dari para pelakunya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang Rasul (yang menyerukan), ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. An-Nahl: 36)Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 36)Di ayat yang lain juga disebutkan,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ“Tuhanmu telah menetapkan agar kalian tidak menyembah kepada selain Dia.” (QS. Al-Isra’: 23)Di ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan kekasih-Nya Al-Khalil (Nabi Ibrahim ‘alaihis salam) kepada ayahnya dan kaumnya,إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ، إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) yang telah menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26–27)Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama pengikutnya yang beriman lainnya juga mengatakan,إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)Para ulama melalui berbagai kajian ilmu yang mendalam, mereka menjelaskan pembahasan tauhid dibagi menjadi tiga bagian:Pertama, tauhid ar-rububiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap perbuatan-Nya, seperti menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur segala urusan di alam semesta ini.Kedua, tauhid al-uluhiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh setiap hamba-Nya, yang telah Allah ‘Azza wa Jalla syariatkan supaya mereka bisa beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya sesuai dengan tuntunan syariat. Mereka tidak mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla dengan sesuatu apapun, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla juga tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah-Nya.Ketiga, tauhid al-asma’ wa as-sifat, yaitu menetapkan nama dan sifat Allah sesuai dengan yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan bagi diri-Nya, atau yang Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan bagi-Nya dalam sunahnya, tanpa tahrif (mengubah makna), tanpa ta’thil (meniadakan), tanpa tasybih (menyerupakan), dan tanpa tamtsil (mengumpamakan).Ketiga macam tauhid ini telah Allah ‘Azza wa Jalla terangkan di dalam Al-Qur’an pada banyak tempat, di antaranya firman Allah ‘Azza wa Jalla,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ ۚ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Dialah Tuhan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan bersabarlah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65)Ayat ini mencakup ketiga jenis tauhid tersebut. Tauhid ar-rububiyyah ditunjukkan pada bagian,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ“Tuhan langit dan bumi…”Lalu, tauhid al-uluhiyyah pada bagian,فَاعْبُدْهُ“Maka sembahlah Dia…”Dan tauhid al-asma’ wa as-sifat pada bagian,هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?”Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah tauhid. Adapun perbedaan antara mereka dengan golongan-golongan yang menyimpang dalam akidah adalah bahwa ada orang yang berbuat syirik kepada Allah; di lisanya ia mengucapkan kalimat tauhid atau La ilaaha illallah, akan tetapi ia menyembah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla. Ia mengakui tauhid dengan lisannya, tetapi membatalkannya dengan ucapan dan perbuatan syiriknya.Ada pula orang-orang yang mengubah makna nama-nama dan sifat-sifat Allah, meniadakannya, atau menakwilkannya tanpa ilmu. Ada pula yang menyerupakan nama-nama dan sifat-sifat Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat makhluk-Nya.Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam manhaj mereka, mereka adalah golongan yang berada di tengah-tengah kaum yang menolak nama dan sifat Allah (al-mu’aththilah) dan kaum yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya (al-mumatstsilah). Mereka juga menetapkan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, dan menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala kekurangan dan penyerupaan dengan makhluk-Nya, tanpa menolak atau mengingkari seluruh nama dan sifat yang Allah tetapkan bagi diri-Nya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 17-19.


Berikut adalah beberapa prinsip atau karakteristik manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sangat nampak dalam kehidupan mereka:Pertama, sangat perhatian dalam masalah akidah dan tauhidDi antara prinsip pertama manhaj ini adalah bahwa mereka sangat menaruh perhatian besar kepada tauhid dan akidah yang benar. Mereka mempelajarinya, mengajarkannya, berpegang teguh kepadanya, dan mengajak manusia untuk berpegang teguh kepadanya.Inilah ciri pertama yang sangat nampak pada manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu perhatian terhadap akidah tauhid, baik dengan mempelajari, mengamalkan, mengajarkan, maupun mendakwahkannya. Ini juga merupakan metode atau jalan dakwah seluruh Rasul yang Allah Subhanahu wa Ta’ala utus.Setiap Rasul yang telah Allah ‘Azza wa Jalla utus memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid dan memperbaiki keyakinan mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan para Rasul kepada kaumnya dalam firman-Nya,يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.” (QS. Al-A’raf: 65)Demikian pula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabbal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke Yaman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab. Maka serulah mereka terlebih dahulu untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati seruan itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Muslim no. 19)Hadis ini menunjukkan bahwa tauhid atau pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dalam ibadah merupakan pondasi utama dalam syariat ini. Perbaikan akidah didahulukan sebelum penyampaian kewajiban-kewajiban syariat lainnya seperti salat dan zakat. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk mendakwahkan tauhid sebelum mendakwahkan yang lainnya.Inilah manhaj yang ditempuh oleh generasi salaf, seluruh Nabi, dan penutup para Nabi, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memulai dakwahnya dengan memperbaiki akidah, mengajak manusia kepada tauhid, berdiri dan kokoh di atasnya, serta menjelaskan segala sesuatu yang bertentangan dengan tauhid atau yang dapat merusaknya, seperti berbagai macam kesyirikan. Mereka juga menjelaskan hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid, seperti kemaksiatan, bidah, dan berbagai perkara baru dalam masalah agama.Tauhid, sebagaimana telah dijelaskan, adalah mengesakan Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh ibadah, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya, serta berlepas diri darinya dan dari para pelakunya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang Rasul (yang menyerukan), ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut’.” (QS. An-Nahl: 36)Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 36)Di ayat yang lain juga disebutkan,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ“Tuhanmu telah menetapkan agar kalian tidak menyembah kepada selain Dia.” (QS. Al-Isra’: 23)Di ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan ucapan kekasih-Nya Al-Khalil (Nabi Ibrahim ‘alaihis salam) kepada ayahnya dan kaumnya,إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ، إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, kecuali (Allah) yang telah menciptakanku.” (QS. Az-Zukhruf: 26–27)Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama pengikutnya yang beriman lainnya juga mengatakan,إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)Para ulama melalui berbagai kajian ilmu yang mendalam, mereka menjelaskan pembahasan tauhid dibagi menjadi tiga bagian:Pertama, tauhid ar-rububiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap perbuatan-Nya, seperti menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur segala urusan di alam semesta ini.Kedua, tauhid al-uluhiyyah, yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh setiap hamba-Nya, yang telah Allah ‘Azza wa Jalla syariatkan supaya mereka bisa beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya sesuai dengan tuntunan syariat. Mereka tidak mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla dengan sesuatu apapun, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla juga tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah-Nya.Ketiga, tauhid al-asma’ wa as-sifat, yaitu menetapkan nama dan sifat Allah sesuai dengan yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan bagi diri-Nya, atau yang Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan bagi-Nya dalam sunahnya, tanpa tahrif (mengubah makna), tanpa ta’thil (meniadakan), tanpa tasybih (menyerupakan), dan tanpa tamtsil (mengumpamakan).Ketiga macam tauhid ini telah Allah ‘Azza wa Jalla terangkan di dalam Al-Qur’an pada banyak tempat, di antaranya firman Allah ‘Azza wa Jalla,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ ۚ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Dialah Tuhan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan bersabarlah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65)Ayat ini mencakup ketiga jenis tauhid tersebut. Tauhid ar-rububiyyah ditunjukkan pada bagian,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ“Tuhan langit dan bumi…”Lalu, tauhid al-uluhiyyah pada bagian,فَاعْبُدْهُ“Maka sembahlah Dia…”Dan tauhid al-asma’ wa as-sifat pada bagian,هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?”Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah tauhid. Adapun perbedaan antara mereka dengan golongan-golongan yang menyimpang dalam akidah adalah bahwa ada orang yang berbuat syirik kepada Allah; di lisanya ia mengucapkan kalimat tauhid atau La ilaaha illallah, akan tetapi ia menyembah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla. Ia mengakui tauhid dengan lisannya, tetapi membatalkannya dengan ucapan dan perbuatan syiriknya.Ada pula orang-orang yang mengubah makna nama-nama dan sifat-sifat Allah, meniadakannya, atau menakwilkannya tanpa ilmu. Ada pula yang menyerupakan nama-nama dan sifat-sifat Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat makhluk-Nya.Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam manhaj mereka, mereka adalah golongan yang berada di tengah-tengah kaum yang menolak nama dan sifat Allah (al-mu’aththilah) dan kaum yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya (al-mumatstsilah). Mereka juga menetapkan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, dan menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala kekurangan dan penyerupaan dengan makhluk-Nya, tanpa menolak atau mengingkari seluruh nama dan sifat yang Allah tetapkan bagi diri-Nya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 17-19.

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 1): Wasiat Thahir bin Al-Husain

Daftar Isi ToggleBekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamMengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibMetode pembahasanNasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaKewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaFokuslah terhadap amanah kepemimpinanLangkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafPolitik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini tentu saja tidak terlewatkan dalam khazanah ilmu Islam. Bekal kepemimpinan politik pun menjadi sangat penting, agar urusan orang jamak ini bisa diurus dengan baik. Bukan hanya bagi pemimpin publik, tetapi juga penting bagi masing-masing kita. Karena Nabi ﷺ bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Bekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamDalam sejarah literatur Islam, ada banyak wasiat politik dan kepemimpinan yang mengandung hikmah bagi kita. Salah satu wasiat terbaik dan paling komprehensif adalah surat yang ditulis oleh Thahir bin Al-Husain kepada anaknya yang menjadi gubernur di masa Khalifah Al-Ma’mun.Ibnu Khaldun rahimahullah menjelaskan ketika surat ini muncul dan tersebar luas, masyarakat takjub padanya. Imam Thabari rahimahullah mengatakan bahwa surat ini begitu fenomenal dan dikaji oleh masyarakat luas. Bahkan surat ini juga sampai kepada Khalifah al-Ma’mun. Ketika surat itu dibacakan kepadanya, ia pun berkata,ما أبقى أبو الطيب – يعني طاهراً – شيئاً من أمور الدنيا والدين، والتدبير والرأي والسياسة، وصلاح المُلكِ والرَّعيَّة، وحفظ السلطان وطاعة الخلفاء وتقويم الخلافة، إلا وقد أحكمه وأوصى به“Abu Thayyib, yakni Thahir, tidak menyisakan satu pun permasalahan dunia, agama, administrasi, pemikiran, politik, kemaslahatan kerajaan dan rakyat, penjagaan pemerintahan, ketaatan kepada para khalifah, dan penegakan khilafah, kecuali beliau telah menegaskannya dan memberikan arahan tentangnya.”Al-Ma’mun kemudian memerintahkan agar surat tersebut disalin dan dikirim ke semua pejabat di berbagai daerah, sehingga mereka bisa menggunakannya sebagai contoh, dan melaksanakan apa yang terkandung di dalamnya. Ibnu Khaldun rahimahullah menilai wasiat Thahir ini adalah wasiat terbaik dalam masalah politik yang ia ketahui.Mengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibThahir bin al-Husain bin Mush’ab bin Ruzaiq (159–207 H/775–822 M) ialah seorang amir, panglima tertinggi pasukan, yang dijuluki Dzul Yaminain (Pemilik Dua Tangan/Kedua Kekuatan), kunyahnya Abu Thalhah al-Khuza‘i. Ia adalah tokoh yang menegakkan dan memenangkan kekhalifahan al-Ma’mun.Sebab, al-Ma’mun menugaskannya untuk memerangi saudara seayahnya, yakni al-Amin, pada Perang Saudara Abbasiyah (811–813 M). Dia pun berangkat memimpin pasukan yang sangat besar, lalu mengepung al-Amin. Ia berhasil mengalahkannya dan membunuhnya setelah al-Amin tertawan. Ia pun mendapatkan posisi gubernur seperti di Khurasan.Ia adalah seorang yang berani, berwibawa, cerdas, dan lihai dalam berstrategi, dermawan, serta banyak dipuji. Ia meriwayatkan hadis dari Abdullah bin al-Mubarak dan riwayatnya pun diteruskan oleh putranya, Abdullah (penerima surat) serta Thalhah.Thahir juga seorang yang berilmu, orator yang fasih, sangat pandai berbicara, serta penyair yang mumpuni. Ia mencapai kedudukan yang sangat tinggi, kemudian wafat pada usia 48 tahun pada tahun 207 H.Dari biografi Thahir dalam Siyar A’lam An-Nubala (10: 108-109), cukup bagi kita untuk semakin merasakan pentingnya mempelajari wasiat beliau dalam kepemimpinan. Karena wasiat ini datang dari seorang pemimpin dan pelaku wasiatnya sendiri. Tidak hanya berbasis pengalaman, tetapi hasilnya juga sudah terbukti. Termasuk pengejawantahan oleh Abdullah, penerima surat, yang berjaya di negeri kekuasaannya.Metode pembahasanArtikel ini akan ditulis dengan menukil secara umum wasiat Thahir yang cukup panjang. Kurang lebih surat ini berisi 2500 kata dalam versi arabnya, tentu dalam bahasa Indonesia akan lebih panjang dari itu. Oleh karena itu, pada beberapa bagian akan dipotong dan diambilkan faidah intinya. Kemudian ditambahkan faidah ataupun nukilan ayat dan hadis yang relevan dengan wasiatnya.Setiap potongan wasiat akan diberikan subjudul yang memudahkan untuk mengambil pesan inti dari paragraf tersebut. Tulisan ini diambil dari berbagai sumber dengan keterbatasan penulis, di antaranya:1) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Muassasah Risalah, ed. Musthafa Syaikh Musthafa.2) Wasiat Thahir bin Al-Husain dalam Tarikh Thabari dari net.3) Muntakhab Washaya Aba lil Abna’, karya Wail Hafizh Khalaf sebagai acuan penataan paragraf.Terjemahan dicek dengan acuan:4) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Wali Pustaka, pent. Ahmadie Thaha.5) Serta dibantu Google dan ChatGPT untuk memahami frasa yang tidak dipahami.Wasiat Thahir ini sangat penting untuk diketahui khalayak ramai karena faidahnya yang banyak sekali. Namun sayangnya, belum ada artikel berbahasa Indonesia di internet yang menyajikan ini. Semoga tulisan ini menjadi wasilah untuk kita semua dapat mempelajarinya.Nasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaDengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amma ba’du.Hendaklah seorang pemimpin bertakwa kepada Allah semata, sebab tiada sekutu bagi-Nya. Takutlah kepada-Nya, hendaklah selalu merasa diawasi oleh-Nya, menjauhi segala yang mendatangkan kemurkaan-Nya, serta menjaga rakyatmu. Peliharalah selalu kesehatan yang telah diberikan Allah kepadamu, dengan mengingat tempatmu kembali dan ke mana engkau akan pergi, serta hal-hal yang akan menjadi perhatianmu dan yang akan engkau pertanggungjawabkan. Juga, pastikan dirimu untuk melakukan semua itu sedemikian rupa, sehingga pada hari kiamat, Allah akan melindungimu dan menyelamatkanmu dari siksaan-Nya dan kepedihan azab-Nya. Sungguh, Allah ﷻ telah berbuat baik kepadamu, dan mewajibkan engkau memberikan kasih sayang kepada orang-orang di antara hamba-Nya yang memintamu mengatur urusan mereka.Kewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaAllah ﷻ telah mewajibkan seorang pemimpin kepada rakyatnya untuk berlaku seperti berikut ini:Memberikan kasih sayang,Berbuat adil,Menegakkan hak-Nya dan hukum-Nya pada rakyat,Membela, melindungi keluarga dan istri mereka,Mencegah pertumpahan darah,Memastikan jalan mereka aman,Menghadirkan kenyamanan dalam penghidupan mereka.Thahir akan banyak menyebutkan poin nasihat secara berurutan seperti ini dan mengulanginya beberapa kali. Kami berusaha menyusunnya sesuai dengan tema pembahasan tanpa mengurangi esensi pesannya.Setelah menyampaikan kewajiban-kewajiban ini, Thahir bin Al-Husain menyampaikan pengingat bahwa amanah ini akan dipertanggungjawabkan:ومؤاخذك بما فرض عليك من ذلك وموقفك عليه ومسائلك عنه ومثيبك عليه بما قدمت وأخرتAllah ﷻ akan meminta pertanggungjawabanmu atas apa yang telah Allah ﷻ wajibkan kepadamu dalam hal ini. Dan Allah ﷻ akan menanyaimu tentang hal itu dan memberimu pahala atas apa yang telah kamu lakukan dan apa yang belum kamu lakukan.Fokuslah terhadap amanah kepemimpinanKonsentrasikanlah pikiran, otak, dan penglihatanmu untuk memimpin rakyat. Jangan sampai ada gangguan yang menarik perhatianmu dari itu. Inilah tugasmu yang pokok dan penting. Inilah hal pertama yang dengannya Allah akan memberikan bimbingan sukses kepadamu.Langkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Selanjutnya, hendaklah hal pertama yang diwajibkan atas diri seorang pemimpin adalah senantiasa menjalankan salat lima waktu dengan berjemaah bersama orang yang dipimpin. Bahkan, Thahir bin Al-Husain merincikan seluruh tata cara yang hendaknya dilakukan, yakni:Berwudu sebelum salat,Memulai salat dengan bertakbir,Membaca ayat dengan tartil,Menyempurnakan rukuk, sujud, dan tasyahud,Senantiasa meluruskan niat salat,Mengajak orang-orang, khususnya di ring-1 nya untuk salat berjemaah.Apa hikmahnya? Thahir bin Al-Husain membawakan ayat,ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Quran) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafثم أتبع ذلك الأخذ بسنن رسول الله صلى الله عليه وسلم والمثابرة على خلائقه واقتفاء آثار السلف الصالح من بعدهKemudian, hendaklah ini diikuti dengan mengadopsi sunah-sunah Rasulullah ﷺ, selalu menerapkan akhlak-akhlaknya, dan mengikuti tradisi para salaf saleh setelah beliau.Apabila datang kepadamu suatu urusan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dengan istikharah, ketakwaan kepada-Nya, serta berpegang teguh kepada apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya berupa perintah, larangan, halal, dan haram. Ikutilah pula apa yang datang dalam atsar-atsar dari Nabi ﷺ, kemudian tegakkanlah dalam perkara itu apa yang menjadi hak Allah atasmu.Bagian awal dari wasiat Thahir ini menjadi keistimewaannya dibandingkan wejangan politik lainnya. Thahir memulai panduannya dengan penekanan pada bekal ketakwaan. Tidak hanya pengaplikasian pada gagasan dan filosofi, tetapi juga pada level praktikal, yakni mengajak rakyat untuk salat berjemaah. Tentu saja hal ini tidak ditemukan pada wejangan politik dari peradaban lain.Tidak hanya itu, wasiat Thahir juga menekankan untuk berpegang pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan jalan para salaf. Hal ini tentu merupakan bawaan dari pribadinya yang hidup dalam tradisi ahli hadis. Sehingga semangat kembali kepada sunah terus diwariskan dalam paradigma kepemimpinan pada anaknya. Wasiat ini menjadi keistimewaan tersendiri. Lebih daripada itu, tentu saja pesan utamanya adalah para pemimpin hendaknya memperhatikan urusan ketakwaan dan kecocokan kepada sunah dalam kepemimpinannya. Wallahu a’lam.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 1): Wasiat Thahir bin Al-Husain

Daftar Isi ToggleBekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamMengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibMetode pembahasanNasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaKewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaFokuslah terhadap amanah kepemimpinanLangkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafPolitik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini tentu saja tidak terlewatkan dalam khazanah ilmu Islam. Bekal kepemimpinan politik pun menjadi sangat penting, agar urusan orang jamak ini bisa diurus dengan baik. Bukan hanya bagi pemimpin publik, tetapi juga penting bagi masing-masing kita. Karena Nabi ﷺ bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Bekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamDalam sejarah literatur Islam, ada banyak wasiat politik dan kepemimpinan yang mengandung hikmah bagi kita. Salah satu wasiat terbaik dan paling komprehensif adalah surat yang ditulis oleh Thahir bin Al-Husain kepada anaknya yang menjadi gubernur di masa Khalifah Al-Ma’mun.Ibnu Khaldun rahimahullah menjelaskan ketika surat ini muncul dan tersebar luas, masyarakat takjub padanya. Imam Thabari rahimahullah mengatakan bahwa surat ini begitu fenomenal dan dikaji oleh masyarakat luas. Bahkan surat ini juga sampai kepada Khalifah al-Ma’mun. Ketika surat itu dibacakan kepadanya, ia pun berkata,ما أبقى أبو الطيب – يعني طاهراً – شيئاً من أمور الدنيا والدين، والتدبير والرأي والسياسة، وصلاح المُلكِ والرَّعيَّة، وحفظ السلطان وطاعة الخلفاء وتقويم الخلافة، إلا وقد أحكمه وأوصى به“Abu Thayyib, yakni Thahir, tidak menyisakan satu pun permasalahan dunia, agama, administrasi, pemikiran, politik, kemaslahatan kerajaan dan rakyat, penjagaan pemerintahan, ketaatan kepada para khalifah, dan penegakan khilafah, kecuali beliau telah menegaskannya dan memberikan arahan tentangnya.”Al-Ma’mun kemudian memerintahkan agar surat tersebut disalin dan dikirim ke semua pejabat di berbagai daerah, sehingga mereka bisa menggunakannya sebagai contoh, dan melaksanakan apa yang terkandung di dalamnya. Ibnu Khaldun rahimahullah menilai wasiat Thahir ini adalah wasiat terbaik dalam masalah politik yang ia ketahui.Mengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibThahir bin al-Husain bin Mush’ab bin Ruzaiq (159–207 H/775–822 M) ialah seorang amir, panglima tertinggi pasukan, yang dijuluki Dzul Yaminain (Pemilik Dua Tangan/Kedua Kekuatan), kunyahnya Abu Thalhah al-Khuza‘i. Ia adalah tokoh yang menegakkan dan memenangkan kekhalifahan al-Ma’mun.Sebab, al-Ma’mun menugaskannya untuk memerangi saudara seayahnya, yakni al-Amin, pada Perang Saudara Abbasiyah (811–813 M). Dia pun berangkat memimpin pasukan yang sangat besar, lalu mengepung al-Amin. Ia berhasil mengalahkannya dan membunuhnya setelah al-Amin tertawan. Ia pun mendapatkan posisi gubernur seperti di Khurasan.Ia adalah seorang yang berani, berwibawa, cerdas, dan lihai dalam berstrategi, dermawan, serta banyak dipuji. Ia meriwayatkan hadis dari Abdullah bin al-Mubarak dan riwayatnya pun diteruskan oleh putranya, Abdullah (penerima surat) serta Thalhah.Thahir juga seorang yang berilmu, orator yang fasih, sangat pandai berbicara, serta penyair yang mumpuni. Ia mencapai kedudukan yang sangat tinggi, kemudian wafat pada usia 48 tahun pada tahun 207 H.Dari biografi Thahir dalam Siyar A’lam An-Nubala (10: 108-109), cukup bagi kita untuk semakin merasakan pentingnya mempelajari wasiat beliau dalam kepemimpinan. Karena wasiat ini datang dari seorang pemimpin dan pelaku wasiatnya sendiri. Tidak hanya berbasis pengalaman, tetapi hasilnya juga sudah terbukti. Termasuk pengejawantahan oleh Abdullah, penerima surat, yang berjaya di negeri kekuasaannya.Metode pembahasanArtikel ini akan ditulis dengan menukil secara umum wasiat Thahir yang cukup panjang. Kurang lebih surat ini berisi 2500 kata dalam versi arabnya, tentu dalam bahasa Indonesia akan lebih panjang dari itu. Oleh karena itu, pada beberapa bagian akan dipotong dan diambilkan faidah intinya. Kemudian ditambahkan faidah ataupun nukilan ayat dan hadis yang relevan dengan wasiatnya.Setiap potongan wasiat akan diberikan subjudul yang memudahkan untuk mengambil pesan inti dari paragraf tersebut. Tulisan ini diambil dari berbagai sumber dengan keterbatasan penulis, di antaranya:1) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Muassasah Risalah, ed. Musthafa Syaikh Musthafa.2) Wasiat Thahir bin Al-Husain dalam Tarikh Thabari dari net.3) Muntakhab Washaya Aba lil Abna’, karya Wail Hafizh Khalaf sebagai acuan penataan paragraf.Terjemahan dicek dengan acuan:4) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Wali Pustaka, pent. Ahmadie Thaha.5) Serta dibantu Google dan ChatGPT untuk memahami frasa yang tidak dipahami.Wasiat Thahir ini sangat penting untuk diketahui khalayak ramai karena faidahnya yang banyak sekali. Namun sayangnya, belum ada artikel berbahasa Indonesia di internet yang menyajikan ini. Semoga tulisan ini menjadi wasilah untuk kita semua dapat mempelajarinya.Nasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaDengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amma ba’du.Hendaklah seorang pemimpin bertakwa kepada Allah semata, sebab tiada sekutu bagi-Nya. Takutlah kepada-Nya, hendaklah selalu merasa diawasi oleh-Nya, menjauhi segala yang mendatangkan kemurkaan-Nya, serta menjaga rakyatmu. Peliharalah selalu kesehatan yang telah diberikan Allah kepadamu, dengan mengingat tempatmu kembali dan ke mana engkau akan pergi, serta hal-hal yang akan menjadi perhatianmu dan yang akan engkau pertanggungjawabkan. Juga, pastikan dirimu untuk melakukan semua itu sedemikian rupa, sehingga pada hari kiamat, Allah akan melindungimu dan menyelamatkanmu dari siksaan-Nya dan kepedihan azab-Nya. Sungguh, Allah ﷻ telah berbuat baik kepadamu, dan mewajibkan engkau memberikan kasih sayang kepada orang-orang di antara hamba-Nya yang memintamu mengatur urusan mereka.Kewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaAllah ﷻ telah mewajibkan seorang pemimpin kepada rakyatnya untuk berlaku seperti berikut ini:Memberikan kasih sayang,Berbuat adil,Menegakkan hak-Nya dan hukum-Nya pada rakyat,Membela, melindungi keluarga dan istri mereka,Mencegah pertumpahan darah,Memastikan jalan mereka aman,Menghadirkan kenyamanan dalam penghidupan mereka.Thahir akan banyak menyebutkan poin nasihat secara berurutan seperti ini dan mengulanginya beberapa kali. Kami berusaha menyusunnya sesuai dengan tema pembahasan tanpa mengurangi esensi pesannya.Setelah menyampaikan kewajiban-kewajiban ini, Thahir bin Al-Husain menyampaikan pengingat bahwa amanah ini akan dipertanggungjawabkan:ومؤاخذك بما فرض عليك من ذلك وموقفك عليه ومسائلك عنه ومثيبك عليه بما قدمت وأخرتAllah ﷻ akan meminta pertanggungjawabanmu atas apa yang telah Allah ﷻ wajibkan kepadamu dalam hal ini. Dan Allah ﷻ akan menanyaimu tentang hal itu dan memberimu pahala atas apa yang telah kamu lakukan dan apa yang belum kamu lakukan.Fokuslah terhadap amanah kepemimpinanKonsentrasikanlah pikiran, otak, dan penglihatanmu untuk memimpin rakyat. Jangan sampai ada gangguan yang menarik perhatianmu dari itu. Inilah tugasmu yang pokok dan penting. Inilah hal pertama yang dengannya Allah akan memberikan bimbingan sukses kepadamu.Langkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Selanjutnya, hendaklah hal pertama yang diwajibkan atas diri seorang pemimpin adalah senantiasa menjalankan salat lima waktu dengan berjemaah bersama orang yang dipimpin. Bahkan, Thahir bin Al-Husain merincikan seluruh tata cara yang hendaknya dilakukan, yakni:Berwudu sebelum salat,Memulai salat dengan bertakbir,Membaca ayat dengan tartil,Menyempurnakan rukuk, sujud, dan tasyahud,Senantiasa meluruskan niat salat,Mengajak orang-orang, khususnya di ring-1 nya untuk salat berjemaah.Apa hikmahnya? Thahir bin Al-Husain membawakan ayat,ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Quran) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafثم أتبع ذلك الأخذ بسنن رسول الله صلى الله عليه وسلم والمثابرة على خلائقه واقتفاء آثار السلف الصالح من بعدهKemudian, hendaklah ini diikuti dengan mengadopsi sunah-sunah Rasulullah ﷺ, selalu menerapkan akhlak-akhlaknya, dan mengikuti tradisi para salaf saleh setelah beliau.Apabila datang kepadamu suatu urusan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dengan istikharah, ketakwaan kepada-Nya, serta berpegang teguh kepada apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya berupa perintah, larangan, halal, dan haram. Ikutilah pula apa yang datang dalam atsar-atsar dari Nabi ﷺ, kemudian tegakkanlah dalam perkara itu apa yang menjadi hak Allah atasmu.Bagian awal dari wasiat Thahir ini menjadi keistimewaannya dibandingkan wejangan politik lainnya. Thahir memulai panduannya dengan penekanan pada bekal ketakwaan. Tidak hanya pengaplikasian pada gagasan dan filosofi, tetapi juga pada level praktikal, yakni mengajak rakyat untuk salat berjemaah. Tentu saja hal ini tidak ditemukan pada wejangan politik dari peradaban lain.Tidak hanya itu, wasiat Thahir juga menekankan untuk berpegang pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan jalan para salaf. Hal ini tentu merupakan bawaan dari pribadinya yang hidup dalam tradisi ahli hadis. Sehingga semangat kembali kepada sunah terus diwariskan dalam paradigma kepemimpinan pada anaknya. Wasiat ini menjadi keistimewaan tersendiri. Lebih daripada itu, tentu saja pesan utamanya adalah para pemimpin hendaknya memperhatikan urusan ketakwaan dan kecocokan kepada sunah dalam kepemimpinannya. Wallahu a’lam.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleBekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamMengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibMetode pembahasanNasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaKewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaFokuslah terhadap amanah kepemimpinanLangkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafPolitik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini tentu saja tidak terlewatkan dalam khazanah ilmu Islam. Bekal kepemimpinan politik pun menjadi sangat penting, agar urusan orang jamak ini bisa diurus dengan baik. Bukan hanya bagi pemimpin publik, tetapi juga penting bagi masing-masing kita. Karena Nabi ﷺ bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Bekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamDalam sejarah literatur Islam, ada banyak wasiat politik dan kepemimpinan yang mengandung hikmah bagi kita. Salah satu wasiat terbaik dan paling komprehensif adalah surat yang ditulis oleh Thahir bin Al-Husain kepada anaknya yang menjadi gubernur di masa Khalifah Al-Ma’mun.Ibnu Khaldun rahimahullah menjelaskan ketika surat ini muncul dan tersebar luas, masyarakat takjub padanya. Imam Thabari rahimahullah mengatakan bahwa surat ini begitu fenomenal dan dikaji oleh masyarakat luas. Bahkan surat ini juga sampai kepada Khalifah al-Ma’mun. Ketika surat itu dibacakan kepadanya, ia pun berkata,ما أبقى أبو الطيب – يعني طاهراً – شيئاً من أمور الدنيا والدين، والتدبير والرأي والسياسة، وصلاح المُلكِ والرَّعيَّة، وحفظ السلطان وطاعة الخلفاء وتقويم الخلافة، إلا وقد أحكمه وأوصى به“Abu Thayyib, yakni Thahir, tidak menyisakan satu pun permasalahan dunia, agama, administrasi, pemikiran, politik, kemaslahatan kerajaan dan rakyat, penjagaan pemerintahan, ketaatan kepada para khalifah, dan penegakan khilafah, kecuali beliau telah menegaskannya dan memberikan arahan tentangnya.”Al-Ma’mun kemudian memerintahkan agar surat tersebut disalin dan dikirim ke semua pejabat di berbagai daerah, sehingga mereka bisa menggunakannya sebagai contoh, dan melaksanakan apa yang terkandung di dalamnya. Ibnu Khaldun rahimahullah menilai wasiat Thahir ini adalah wasiat terbaik dalam masalah politik yang ia ketahui.Mengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibThahir bin al-Husain bin Mush’ab bin Ruzaiq (159–207 H/775–822 M) ialah seorang amir, panglima tertinggi pasukan, yang dijuluki Dzul Yaminain (Pemilik Dua Tangan/Kedua Kekuatan), kunyahnya Abu Thalhah al-Khuza‘i. Ia adalah tokoh yang menegakkan dan memenangkan kekhalifahan al-Ma’mun.Sebab, al-Ma’mun menugaskannya untuk memerangi saudara seayahnya, yakni al-Amin, pada Perang Saudara Abbasiyah (811–813 M). Dia pun berangkat memimpin pasukan yang sangat besar, lalu mengepung al-Amin. Ia berhasil mengalahkannya dan membunuhnya setelah al-Amin tertawan. Ia pun mendapatkan posisi gubernur seperti di Khurasan.Ia adalah seorang yang berani, berwibawa, cerdas, dan lihai dalam berstrategi, dermawan, serta banyak dipuji. Ia meriwayatkan hadis dari Abdullah bin al-Mubarak dan riwayatnya pun diteruskan oleh putranya, Abdullah (penerima surat) serta Thalhah.Thahir juga seorang yang berilmu, orator yang fasih, sangat pandai berbicara, serta penyair yang mumpuni. Ia mencapai kedudukan yang sangat tinggi, kemudian wafat pada usia 48 tahun pada tahun 207 H.Dari biografi Thahir dalam Siyar A’lam An-Nubala (10: 108-109), cukup bagi kita untuk semakin merasakan pentingnya mempelajari wasiat beliau dalam kepemimpinan. Karena wasiat ini datang dari seorang pemimpin dan pelaku wasiatnya sendiri. Tidak hanya berbasis pengalaman, tetapi hasilnya juga sudah terbukti. Termasuk pengejawantahan oleh Abdullah, penerima surat, yang berjaya di negeri kekuasaannya.Metode pembahasanArtikel ini akan ditulis dengan menukil secara umum wasiat Thahir yang cukup panjang. Kurang lebih surat ini berisi 2500 kata dalam versi arabnya, tentu dalam bahasa Indonesia akan lebih panjang dari itu. Oleh karena itu, pada beberapa bagian akan dipotong dan diambilkan faidah intinya. Kemudian ditambahkan faidah ataupun nukilan ayat dan hadis yang relevan dengan wasiatnya.Setiap potongan wasiat akan diberikan subjudul yang memudahkan untuk mengambil pesan inti dari paragraf tersebut. Tulisan ini diambil dari berbagai sumber dengan keterbatasan penulis, di antaranya:1) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Muassasah Risalah, ed. Musthafa Syaikh Musthafa.2) Wasiat Thahir bin Al-Husain dalam Tarikh Thabari dari net.3) Muntakhab Washaya Aba lil Abna’, karya Wail Hafizh Khalaf sebagai acuan penataan paragraf.Terjemahan dicek dengan acuan:4) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Wali Pustaka, pent. Ahmadie Thaha.5) Serta dibantu Google dan ChatGPT untuk memahami frasa yang tidak dipahami.Wasiat Thahir ini sangat penting untuk diketahui khalayak ramai karena faidahnya yang banyak sekali. Namun sayangnya, belum ada artikel berbahasa Indonesia di internet yang menyajikan ini. Semoga tulisan ini menjadi wasilah untuk kita semua dapat mempelajarinya.Nasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaDengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amma ba’du.Hendaklah seorang pemimpin bertakwa kepada Allah semata, sebab tiada sekutu bagi-Nya. Takutlah kepada-Nya, hendaklah selalu merasa diawasi oleh-Nya, menjauhi segala yang mendatangkan kemurkaan-Nya, serta menjaga rakyatmu. Peliharalah selalu kesehatan yang telah diberikan Allah kepadamu, dengan mengingat tempatmu kembali dan ke mana engkau akan pergi, serta hal-hal yang akan menjadi perhatianmu dan yang akan engkau pertanggungjawabkan. Juga, pastikan dirimu untuk melakukan semua itu sedemikian rupa, sehingga pada hari kiamat, Allah akan melindungimu dan menyelamatkanmu dari siksaan-Nya dan kepedihan azab-Nya. Sungguh, Allah ﷻ telah berbuat baik kepadamu, dan mewajibkan engkau memberikan kasih sayang kepada orang-orang di antara hamba-Nya yang memintamu mengatur urusan mereka.Kewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaAllah ﷻ telah mewajibkan seorang pemimpin kepada rakyatnya untuk berlaku seperti berikut ini:Memberikan kasih sayang,Berbuat adil,Menegakkan hak-Nya dan hukum-Nya pada rakyat,Membela, melindungi keluarga dan istri mereka,Mencegah pertumpahan darah,Memastikan jalan mereka aman,Menghadirkan kenyamanan dalam penghidupan mereka.Thahir akan banyak menyebutkan poin nasihat secara berurutan seperti ini dan mengulanginya beberapa kali. Kami berusaha menyusunnya sesuai dengan tema pembahasan tanpa mengurangi esensi pesannya.Setelah menyampaikan kewajiban-kewajiban ini, Thahir bin Al-Husain menyampaikan pengingat bahwa amanah ini akan dipertanggungjawabkan:ومؤاخذك بما فرض عليك من ذلك وموقفك عليه ومسائلك عنه ومثيبك عليه بما قدمت وأخرتAllah ﷻ akan meminta pertanggungjawabanmu atas apa yang telah Allah ﷻ wajibkan kepadamu dalam hal ini. Dan Allah ﷻ akan menanyaimu tentang hal itu dan memberimu pahala atas apa yang telah kamu lakukan dan apa yang belum kamu lakukan.Fokuslah terhadap amanah kepemimpinanKonsentrasikanlah pikiran, otak, dan penglihatanmu untuk memimpin rakyat. Jangan sampai ada gangguan yang menarik perhatianmu dari itu. Inilah tugasmu yang pokok dan penting. Inilah hal pertama yang dengannya Allah akan memberikan bimbingan sukses kepadamu.Langkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Selanjutnya, hendaklah hal pertama yang diwajibkan atas diri seorang pemimpin adalah senantiasa menjalankan salat lima waktu dengan berjemaah bersama orang yang dipimpin. Bahkan, Thahir bin Al-Husain merincikan seluruh tata cara yang hendaknya dilakukan, yakni:Berwudu sebelum salat,Memulai salat dengan bertakbir,Membaca ayat dengan tartil,Menyempurnakan rukuk, sujud, dan tasyahud,Senantiasa meluruskan niat salat,Mengajak orang-orang, khususnya di ring-1 nya untuk salat berjemaah.Apa hikmahnya? Thahir bin Al-Husain membawakan ayat,ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Quran) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafثم أتبع ذلك الأخذ بسنن رسول الله صلى الله عليه وسلم والمثابرة على خلائقه واقتفاء آثار السلف الصالح من بعدهKemudian, hendaklah ini diikuti dengan mengadopsi sunah-sunah Rasulullah ﷺ, selalu menerapkan akhlak-akhlaknya, dan mengikuti tradisi para salaf saleh setelah beliau.Apabila datang kepadamu suatu urusan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dengan istikharah, ketakwaan kepada-Nya, serta berpegang teguh kepada apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya berupa perintah, larangan, halal, dan haram. Ikutilah pula apa yang datang dalam atsar-atsar dari Nabi ﷺ, kemudian tegakkanlah dalam perkara itu apa yang menjadi hak Allah atasmu.Bagian awal dari wasiat Thahir ini menjadi keistimewaannya dibandingkan wejangan politik lainnya. Thahir memulai panduannya dengan penekanan pada bekal ketakwaan. Tidak hanya pengaplikasian pada gagasan dan filosofi, tetapi juga pada level praktikal, yakni mengajak rakyat untuk salat berjemaah. Tentu saja hal ini tidak ditemukan pada wejangan politik dari peradaban lain.Tidak hanya itu, wasiat Thahir juga menekankan untuk berpegang pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan jalan para salaf. Hal ini tentu merupakan bawaan dari pribadinya yang hidup dalam tradisi ahli hadis. Sehingga semangat kembali kepada sunah terus diwariskan dalam paradigma kepemimpinan pada anaknya. Wasiat ini menjadi keistimewaan tersendiri. Lebih daripada itu, tentu saja pesan utamanya adalah para pemimpin hendaknya memperhatikan urusan ketakwaan dan kecocokan kepada sunah dalam kepemimpinannya. Wallahu a’lam.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleBekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamMengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibMetode pembahasanNasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaKewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaFokuslah terhadap amanah kepemimpinanLangkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafPolitik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini tentu saja tidak terlewatkan dalam khazanah ilmu Islam. Bekal kepemimpinan politik pun menjadi sangat penting, agar urusan orang jamak ini bisa diurus dengan baik. Bukan hanya bagi pemimpin publik, tetapi juga penting bagi masing-masing kita. Karena Nabi ﷺ bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Bekal kepemimpinan terlengkap dalam sejarah IslamDalam sejarah literatur Islam, ada banyak wasiat politik dan kepemimpinan yang mengandung hikmah bagi kita. Salah satu wasiat terbaik dan paling komprehensif adalah surat yang ditulis oleh Thahir bin Al-Husain kepada anaknya yang menjadi gubernur di masa Khalifah Al-Ma’mun.Ibnu Khaldun rahimahullah menjelaskan ketika surat ini muncul dan tersebar luas, masyarakat takjub padanya. Imam Thabari rahimahullah mengatakan bahwa surat ini begitu fenomenal dan dikaji oleh masyarakat luas. Bahkan surat ini juga sampai kepada Khalifah al-Ma’mun. Ketika surat itu dibacakan kepadanya, ia pun berkata,ما أبقى أبو الطيب – يعني طاهراً – شيئاً من أمور الدنيا والدين، والتدبير والرأي والسياسة، وصلاح المُلكِ والرَّعيَّة، وحفظ السلطان وطاعة الخلفاء وتقويم الخلافة، إلا وقد أحكمه وأوصى به“Abu Thayyib, yakni Thahir, tidak menyisakan satu pun permasalahan dunia, agama, administrasi, pemikiran, politik, kemaslahatan kerajaan dan rakyat, penjagaan pemerintahan, ketaatan kepada para khalifah, dan penegakan khilafah, kecuali beliau telah menegaskannya dan memberikan arahan tentangnya.”Al-Ma’mun kemudian memerintahkan agar surat tersebut disalin dan dikirim ke semua pejabat di berbagai daerah, sehingga mereka bisa menggunakannya sebagai contoh, dan melaksanakan apa yang terkandung di dalamnya. Ibnu Khaldun rahimahullah menilai wasiat Thahir ini adalah wasiat terbaik dalam masalah politik yang ia ketahui.Mengenal Thahir bin Al-Husain Abu ThayyibThahir bin al-Husain bin Mush’ab bin Ruzaiq (159–207 H/775–822 M) ialah seorang amir, panglima tertinggi pasukan, yang dijuluki Dzul Yaminain (Pemilik Dua Tangan/Kedua Kekuatan), kunyahnya Abu Thalhah al-Khuza‘i. Ia adalah tokoh yang menegakkan dan memenangkan kekhalifahan al-Ma’mun.Sebab, al-Ma’mun menugaskannya untuk memerangi saudara seayahnya, yakni al-Amin, pada Perang Saudara Abbasiyah (811–813 M). Dia pun berangkat memimpin pasukan yang sangat besar, lalu mengepung al-Amin. Ia berhasil mengalahkannya dan membunuhnya setelah al-Amin tertawan. Ia pun mendapatkan posisi gubernur seperti di Khurasan.Ia adalah seorang yang berani, berwibawa, cerdas, dan lihai dalam berstrategi, dermawan, serta banyak dipuji. Ia meriwayatkan hadis dari Abdullah bin al-Mubarak dan riwayatnya pun diteruskan oleh putranya, Abdullah (penerima surat) serta Thalhah.Thahir juga seorang yang berilmu, orator yang fasih, sangat pandai berbicara, serta penyair yang mumpuni. Ia mencapai kedudukan yang sangat tinggi, kemudian wafat pada usia 48 tahun pada tahun 207 H.Dari biografi Thahir dalam Siyar A’lam An-Nubala (10: 108-109), cukup bagi kita untuk semakin merasakan pentingnya mempelajari wasiat beliau dalam kepemimpinan. Karena wasiat ini datang dari seorang pemimpin dan pelaku wasiatnya sendiri. Tidak hanya berbasis pengalaman, tetapi hasilnya juga sudah terbukti. Termasuk pengejawantahan oleh Abdullah, penerima surat, yang berjaya di negeri kekuasaannya.Metode pembahasanArtikel ini akan ditulis dengan menukil secara umum wasiat Thahir yang cukup panjang. Kurang lebih surat ini berisi 2500 kata dalam versi arabnya, tentu dalam bahasa Indonesia akan lebih panjang dari itu. Oleh karena itu, pada beberapa bagian akan dipotong dan diambilkan faidah intinya. Kemudian ditambahkan faidah ataupun nukilan ayat dan hadis yang relevan dengan wasiatnya.Setiap potongan wasiat akan diberikan subjudul yang memudahkan untuk mengambil pesan inti dari paragraf tersebut. Tulisan ini diambil dari berbagai sumber dengan keterbatasan penulis, di antaranya:1) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Muassasah Risalah, ed. Musthafa Syaikh Musthafa.2) Wasiat Thahir bin Al-Husain dalam Tarikh Thabari dari net.3) Muntakhab Washaya Aba lil Abna’, karya Wail Hafizh Khalaf sebagai acuan penataan paragraf.Terjemahan dicek dengan acuan:4) Muqaddimah Ibnu Khaldun, cet. Wali Pustaka, pent. Ahmadie Thaha.5) Serta dibantu Google dan ChatGPT untuk memahami frasa yang tidak dipahami.Wasiat Thahir ini sangat penting untuk diketahui khalayak ramai karena faidahnya yang banyak sekali. Namun sayangnya, belum ada artikel berbahasa Indonesia di internet yang menyajikan ini. Semoga tulisan ini menjadi wasilah untuk kita semua dapat mempelajarinya.Nasihat agar mensyukuri nikmat kepemimpinan dan bertakwa menjalaninyaDengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Amma ba’du.Hendaklah seorang pemimpin bertakwa kepada Allah semata, sebab tiada sekutu bagi-Nya. Takutlah kepada-Nya, hendaklah selalu merasa diawasi oleh-Nya, menjauhi segala yang mendatangkan kemurkaan-Nya, serta menjaga rakyatmu. Peliharalah selalu kesehatan yang telah diberikan Allah kepadamu, dengan mengingat tempatmu kembali dan ke mana engkau akan pergi, serta hal-hal yang akan menjadi perhatianmu dan yang akan engkau pertanggungjawabkan. Juga, pastikan dirimu untuk melakukan semua itu sedemikian rupa, sehingga pada hari kiamat, Allah akan melindungimu dan menyelamatkanmu dari siksaan-Nya dan kepedihan azab-Nya. Sungguh, Allah ﷻ telah berbuat baik kepadamu, dan mewajibkan engkau memberikan kasih sayang kepada orang-orang di antara hamba-Nya yang memintamu mengatur urusan mereka.Kewajiban seorang pemimpin terhadap rakyatnyaAllah ﷻ telah mewajibkan seorang pemimpin kepada rakyatnya untuk berlaku seperti berikut ini:Memberikan kasih sayang,Berbuat adil,Menegakkan hak-Nya dan hukum-Nya pada rakyat,Membela, melindungi keluarga dan istri mereka,Mencegah pertumpahan darah,Memastikan jalan mereka aman,Menghadirkan kenyamanan dalam penghidupan mereka.Thahir akan banyak menyebutkan poin nasihat secara berurutan seperti ini dan mengulanginya beberapa kali. Kami berusaha menyusunnya sesuai dengan tema pembahasan tanpa mengurangi esensi pesannya.Setelah menyampaikan kewajiban-kewajiban ini, Thahir bin Al-Husain menyampaikan pengingat bahwa amanah ini akan dipertanggungjawabkan:ومؤاخذك بما فرض عليك من ذلك وموقفك عليه ومسائلك عنه ومثيبك عليه بما قدمت وأخرتAllah ﷻ akan meminta pertanggungjawabanmu atas apa yang telah Allah ﷻ wajibkan kepadamu dalam hal ini. Dan Allah ﷻ akan menanyaimu tentang hal itu dan memberimu pahala atas apa yang telah kamu lakukan dan apa yang belum kamu lakukan.Fokuslah terhadap amanah kepemimpinanKonsentrasikanlah pikiran, otak, dan penglihatanmu untuk memimpin rakyat. Jangan sampai ada gangguan yang menarik perhatianmu dari itu. Inilah tugasmu yang pokok dan penting. Inilah hal pertama yang dengannya Allah akan memberikan bimbingan sukses kepadamu.Langkah pertama dalam memimpin rakyat: Ajak salat berjemaah!Selanjutnya, hendaklah hal pertama yang diwajibkan atas diri seorang pemimpin adalah senantiasa menjalankan salat lima waktu dengan berjemaah bersama orang yang dipimpin. Bahkan, Thahir bin Al-Husain merincikan seluruh tata cara yang hendaknya dilakukan, yakni:Berwudu sebelum salat,Memulai salat dengan bertakbir,Membaca ayat dengan tartil,Menyempurnakan rukuk, sujud, dan tasyahud,Senantiasa meluruskan niat salat,Mengajak orang-orang, khususnya di ring-1 nya untuk salat berjemaah.Apa hikmahnya? Thahir bin Al-Husain membawakan ayat,ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al Quran) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)Ikuti sunah Nabi dan jalan para salafثم أتبع ذلك الأخذ بسنن رسول الله صلى الله عليه وسلم والمثابرة على خلائقه واقتفاء آثار السلف الصالح من بعدهKemudian, hendaklah ini diikuti dengan mengadopsi sunah-sunah Rasulullah ﷺ, selalu menerapkan akhlak-akhlaknya, dan mengikuti tradisi para salaf saleh setelah beliau.Apabila datang kepadamu suatu urusan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dengan istikharah, ketakwaan kepada-Nya, serta berpegang teguh kepada apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya berupa perintah, larangan, halal, dan haram. Ikutilah pula apa yang datang dalam atsar-atsar dari Nabi ﷺ, kemudian tegakkanlah dalam perkara itu apa yang menjadi hak Allah atasmu.Bagian awal dari wasiat Thahir ini menjadi keistimewaannya dibandingkan wejangan politik lainnya. Thahir memulai panduannya dengan penekanan pada bekal ketakwaan. Tidak hanya pengaplikasian pada gagasan dan filosofi, tetapi juga pada level praktikal, yakni mengajak rakyat untuk salat berjemaah. Tentu saja hal ini tidak ditemukan pada wejangan politik dari peradaban lain.Tidak hanya itu, wasiat Thahir juga menekankan untuk berpegang pada sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan jalan para salaf. Hal ini tentu merupakan bawaan dari pribadinya yang hidup dalam tradisi ahli hadis. Sehingga semangat kembali kepada sunah terus diwariskan dalam paradigma kepemimpinan pada anaknya. Wasiat ini menjadi keistimewaan tersendiri. Lebih daripada itu, tentu saja pesan utamanya adalah para pemimpin hendaknya memperhatikan urusan ketakwaan dan kecocokan kepada sunah dalam kepemimpinannya. Wallahu a’lam.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id

Tafsir Surah At-Takwir (Bag. 1): Kiamat Datang dan Manusia Ingat Segala Amalnya

Surah At-Takwir adalah surah ke-81 dalam Al-Qur’an, sebuah surat Makiyah yang banyak berbicara tentang kejadian-kejadian luar biasa pada hari kiamat, kejadian besar yang menggemparkan manusia, yang dapat mereka saksikan di bumi maupun di langit.Setelah membahas hari kiamat, kemudian Allah berbicara tentang keagungan Al-Qur’an, dibawa oleh malaikat Jibril dari langit, disampaikan kepada Manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu, Allah berbicara tentang keadaan kaum musyrikin yang menentang Al-Qur’an.Salah satu keutamaan dari surat ini adalah gambarannya yang sangat mendetail tentang kejadian di hari kiamat, sehingga Nabi sendiri pernah mengatakan bahwa siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana kiamat terjadi, maka baca dan renungilah surah ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ“Apabila matahari digulung.” (QS. At-Takwīr [81]: 1)Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan kalimat “idza” yang artinya “ketika” atau “apabila” sebanyak 12 kali, sebagai bentuk tasywiq, yaitu mencari perhatian pembaca, agar benar-benar menyimak apa yang Allah sampaikan dan merasa penasaran atas apa akhir dari pembicaraan ini.Allah sampaikan bahwa pada hari kiamat, matahari akan dihilangkan pancaran cahayanya, padahal dahulu telah bersinar cemerlang selama ribuan tahun.Lafal “kuwwirat” atau dengan mashdar “takwir” bermakna menggulung atau digulung. Makna pertama dari matahari digulung adalah digulung seperti digulungnya sorban, yang bermakna matahari digulung sedemikian rupa sehingga sirna pancarannya dari segala penjuru. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari akan hancur dan hilang eksistensinya. Sehingga tafsiran ini bermakna bahwa matahari akan hilang, baik benda maupun cahayanya.Adapun makna kedua, digulung adalah seperti digulungnya selembar pakaian ketika sudah tidak digunakan lagi. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari masih akan tetap ada pada tempatnya; akan tetapi, cahayanya saat ini sudah hilang dan sudah tidak menerangi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْ“Apabila bintang-bintang berjatuhan.” (QS. At-Takwīr [81]: 2)Kejadian berikutnya pada hari kiamat adalah bintang-bintang berjatuhan. Makna dari berjatuhan di sini mencakup dua makna: pertama adalah meredup dan perlahan-lahan hilang pancaran serta fisik bintang tersebut. Makna kedua adalah hancur dan berguguran dengan cepat.Jika kita lihat dari langit dunia, bintang seakan “ditempelkan” ke langit, menempel dengan kuat selama ribuan tahun, menjadi pelita dan kompas manusia di kegelapan malam hari. Jika ditinjau dari ilmu fisika, sejatinya bintang adalah benda langit super raksasa yang ukurannya bisa miliaran kali ukuran bumi; akan tetapi karena sangat jauhnya, maka terlihat kecil dan seperti lentera di gelapnya malam. Maka bintang-bintang yang raksasa ini akan Allah “copot” dari bingkai alam semesta, diredupkan, kemudian dihancurkan. Sebagai tanda betapa kuasanya Allah atas semesta alam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْ“Apabila gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 3)Pada hari kiamat, Allah mencabut gunung-gunung yang ada di dunia dari tempat pancangnya, menggerakkannya, kemudian menerbangkannya ke udara, serta menabrakkannya satu dengan yang lain, sehingga berubah wujud menjadi debu yang beterbangan.Hal ini bisa kita tadabburi ketika melihat suatu gunung meletus, dia meletus dengan dahsyat, menyemburkan awan dan debu vulkanis jauh ke udara. Gunung yang kelihatan kokoh, seakan berubah menjadi debu-debu kecil yang mudah diterbangkan oleh angin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْعِشَارُ عُطِّلَتْ“Apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak terurus).” (QS. At-Takwīr [81]: 4)Melihat kengerian berbagai kejadian hari kiamat, dimana matahari tergulung, bintang berjatuhan, serta gunung hancur, maka manusia akan merasa ketakutan yang sangat takut. Manusia akan berlari meninggalkan semua hal yang mereka anggap berharga, tidak peduli lagi selain pada keselamatan jiwa mereka, berlarian mencari tempat berlindung.Ketakukan inilah yang Allah gambarkan pada ayat ini. Orang-orang berlari meninggalkan unta gembalaannya yang sedang mengandung anak. Padahal pada zaman dahulu, unta bunting adalah harta terbesar orang Arab. Artinya, mereka tidak peduli lagi dengan hartanya, hanya peduli dengan keselamatannya.Allah ingin mendekatkan pemahaman kepada orang-orang Arab yang hidup bersama Nabi pada saat itu, dengan suatu hal yang mereka mengerti dengan mudah, yaitu dengan gambaran mereka lari meninggalkan unta mereka yang hamil tidak terurus. Pesan dan makna dalam Al-Qur’an bukanlah pesan berhenti di satu masa tertentu dan dikhususkan untuk kaum tertentu; akan tetapi, pesan Al-Qur’an adalah pesan yang abadi, dimana pesan yang terkandung bisa dimengerti sampai hari kiamat bagi mereka yang melakukan tadabbur.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْوُحُوْشُ حُشِرَتْ“Apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 5)Kemudian bagaimana dengan hewan-hewan liar, apakah mereka juga merasakan ketakutan? Jawabannya adalah iya, mereka juga merasakan ketakutan yang sangat ketika melihat berbagai peristiwa mengerikan ini. Digambarkan bahwa saking takutnya hewan-hewan ini, mereka berkumpul di suatu tempat yang sama untuk menguatkan diri mereka. Bahkan ditafsirkan bahwa hewan buas pemangsa akan berkumpul dengan mangsanya, dalam keadaan takut, bukan untuk saling memangsa, akan tetapi untuk mencari perlindungan satu sama lain.Pendapat lain mengatakan bahwa “dikumpulkan” dalam makna ayat adalah bahwa hewan-hewan liar akan mati bersamaan, karena ketakutan yang luar biasa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ“Apabila lautan dipanaskan.” (QS. At-Takwīr [81]: 6)Pada hari kiamat, lautan yang tadinya berisi air yang sangat banyak akan berubah menjadi lautan api yang sangat panas. Lautan dan samudra akan digoncangkan sisi dasarnya, membuka retakan-retakan raksasa yang mengekspos isi perut bumi yang amat panas, lalu api akan berkobar dari retakan tersebut. Air laut dalam yang tadinya sangat dingin mendekati titik beku, akan memanas, kemudian menguap karena melewati titik didih. Air laut akan habis tanpa sisa, tidak ada lagi air di muka bumi, sehingga semua wajah bumi saat ini adalah dataran yang sangat luas dan disiapkan untuk menjadi madang mahsyar, menjadi tempat berkumpul semua manusia.Ulama berbeda pendapat tentang padang mahsyar, apakah berada di bumi yang saat ini kita tempati atau berada pada bumi yang lain. Dari ayat ini, didapatkan salah satu tafsiran tentang di manakah letak padang masyhar, yaitu di bumi yang sama dengan yang kita tempati hari ini. Akan tetapi, bumi telah diubah, semuanya dijadikan dataran dan hamparan karena laut telah hilang karena dinyalakan oleh api yang sangat panas. Suatu dataran yang amat luas tanpa bukit dan lembah karena semua gunung telah dihancurkan dan dijadikan debu yang beterbangan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّفُوْسُ زُوِّجَتْ“Apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh).” (QS. At-Takwīr [81]:7)Allah kemudian membangkitkan jasad dari dalam kubur, digabungkan tulang-tulang yang berjarak ribuan kilometer, kemudian daging tumbuh dari tulang tersebut, semua manusia bangkit dari kubur dalam keadaan tidak menggunakan pakaian apapun.Setelah tubuh selesai dibangkitkan, lalu Allah pertemukan lagi ruh dengan jasadnya, tanpa ada yang tertukar. Semua ruh masuk kembali ke jasad untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ , بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْ“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ‘Karena dosa apa dia dibunuh?'” (QS. At-Takwīr [81]: 8-9)Ibnu Juzay dalam At-Tashil menjelaskan bahwa sebagian suku Arab yang ada pada zaman Rasulullah memiliki kebiasaan untuk membunuh anak perempuan mereka yang masih kecil, dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup. Hal ini karena mereka tidak menyukai memiliki keturunan perempuan. Pada zaman dahulu, peperangan antar suku masih sering terjadi, perempuan-perempuan di masa itu dianggap sebagai aib karena tidak biasa diajak berperang, serta dianggap sebagai beban karena hanya akan menjadi tawanan dan budak ketika suku mereka kalah.Dengan pemikiran yang “bodoh”, mereka berpikir bahwa sebaiknya dibunuh sekarang saja saat masih kecil, tidak perlu repot-repot mengurus dan memberi makan sampai dewasa, toh saat dewasa juga tidak ada gunanya, tidak bisa diajak berperang. Itu sebagian pikiran bodoh mereka.Pemikiran ini kemudian dihapus oleh Islam. Islam memuliakan para wanita dengan kewajiban pada laki-laki untuk menjaga mereka. Ayah menjaga anak perempuan mereka, suami menjaga istri mereka, saudara laki-laki menjaga saudari mereka. Dijaga dengan bentuk menutup aurat, menjaga agar tidak terkena pergaulan bebas yang bisa merusak mereka dan merusak keturunan. Islam adalah agama yang paling memuliakan wanita, baik sebagai anak ataupun sebagai ibu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الصُّحُفُ نُشِرَتْ“Apabila lembaran-lembaran (catatan amal) telah dibuka lebar-lebar.” (QS. At-Takwīr [81]:10)Setelah itu, datanglah catatan amal yang merupakan bukti kuat atas segala hal yang telah dikerjakan di dunia. Catatan tersebut diberikan dan dibuka lebar-lebar ketika terjadi hisab atau pertanggungjawaban amal perbuatan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا السَّمَاۤءُ كُشِطَتْ“Apabila langit dilenyapkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 11)Sebelum melanjutkan bagaimana keadaan manusia, Allah mengingatkan kembali tentang dahsyatnya hari kiamat. Hari kiamat, sebuah hari dimana langit lenyap, dicopot dari “bingkainya”, seakan dicopotnya kulit dari binatang yang telah disembelih.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَحِيْمُ سُعِّرَتْ“Apabila (neraka) Jahim dinyalakan.” (QS. At-Takwīr [81]: 12)Yaitu, ketika neraka dipanaskan dan dikobarkan apinya dengan sangat panas untuk menyiksa orang-orang kafir dan para pendosa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَنَّةُ اُزْلِفَتْ“Dan apabila surga didekatkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 13)Ketika surga didekatkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal saleh, serta senantiasa berbuat kebaikan kepada sesama makhluk Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّآ اَحْضَرَتْ“Setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya.” (QS. At-Takwīr [81]: 14)Maka ketika itu semua terjadi, dari hancurnya matahari, hancurnya gunung-gunung, lautan dinyalakan, sampai manusia melihat neraka dan surga, pada saat itulah manusia mengetahui dan ingat kembali setiap detik apa yang telah dia lakukan di dunia berupa amal baik atau amal keburukan, dia ingat dari mana setiap harta yang dia dapatkan dan untuk apa, dia ingat mayoritas waktu yang dia lakukan untuk menyembah atau mendurhakai Allah, manusia, yaitu kita semua, akan ingat.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/ dan https://tafsir.app/

Tafsir Surah At-Takwir (Bag. 1): Kiamat Datang dan Manusia Ingat Segala Amalnya

Surah At-Takwir adalah surah ke-81 dalam Al-Qur’an, sebuah surat Makiyah yang banyak berbicara tentang kejadian-kejadian luar biasa pada hari kiamat, kejadian besar yang menggemparkan manusia, yang dapat mereka saksikan di bumi maupun di langit.Setelah membahas hari kiamat, kemudian Allah berbicara tentang keagungan Al-Qur’an, dibawa oleh malaikat Jibril dari langit, disampaikan kepada Manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu, Allah berbicara tentang keadaan kaum musyrikin yang menentang Al-Qur’an.Salah satu keutamaan dari surat ini adalah gambarannya yang sangat mendetail tentang kejadian di hari kiamat, sehingga Nabi sendiri pernah mengatakan bahwa siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana kiamat terjadi, maka baca dan renungilah surah ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ“Apabila matahari digulung.” (QS. At-Takwīr [81]: 1)Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan kalimat “idza” yang artinya “ketika” atau “apabila” sebanyak 12 kali, sebagai bentuk tasywiq, yaitu mencari perhatian pembaca, agar benar-benar menyimak apa yang Allah sampaikan dan merasa penasaran atas apa akhir dari pembicaraan ini.Allah sampaikan bahwa pada hari kiamat, matahari akan dihilangkan pancaran cahayanya, padahal dahulu telah bersinar cemerlang selama ribuan tahun.Lafal “kuwwirat” atau dengan mashdar “takwir” bermakna menggulung atau digulung. Makna pertama dari matahari digulung adalah digulung seperti digulungnya sorban, yang bermakna matahari digulung sedemikian rupa sehingga sirna pancarannya dari segala penjuru. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari akan hancur dan hilang eksistensinya. Sehingga tafsiran ini bermakna bahwa matahari akan hilang, baik benda maupun cahayanya.Adapun makna kedua, digulung adalah seperti digulungnya selembar pakaian ketika sudah tidak digunakan lagi. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari masih akan tetap ada pada tempatnya; akan tetapi, cahayanya saat ini sudah hilang dan sudah tidak menerangi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْ“Apabila bintang-bintang berjatuhan.” (QS. At-Takwīr [81]: 2)Kejadian berikutnya pada hari kiamat adalah bintang-bintang berjatuhan. Makna dari berjatuhan di sini mencakup dua makna: pertama adalah meredup dan perlahan-lahan hilang pancaran serta fisik bintang tersebut. Makna kedua adalah hancur dan berguguran dengan cepat.Jika kita lihat dari langit dunia, bintang seakan “ditempelkan” ke langit, menempel dengan kuat selama ribuan tahun, menjadi pelita dan kompas manusia di kegelapan malam hari. Jika ditinjau dari ilmu fisika, sejatinya bintang adalah benda langit super raksasa yang ukurannya bisa miliaran kali ukuran bumi; akan tetapi karena sangat jauhnya, maka terlihat kecil dan seperti lentera di gelapnya malam. Maka bintang-bintang yang raksasa ini akan Allah “copot” dari bingkai alam semesta, diredupkan, kemudian dihancurkan. Sebagai tanda betapa kuasanya Allah atas semesta alam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْ“Apabila gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 3)Pada hari kiamat, Allah mencabut gunung-gunung yang ada di dunia dari tempat pancangnya, menggerakkannya, kemudian menerbangkannya ke udara, serta menabrakkannya satu dengan yang lain, sehingga berubah wujud menjadi debu yang beterbangan.Hal ini bisa kita tadabburi ketika melihat suatu gunung meletus, dia meletus dengan dahsyat, menyemburkan awan dan debu vulkanis jauh ke udara. Gunung yang kelihatan kokoh, seakan berubah menjadi debu-debu kecil yang mudah diterbangkan oleh angin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْعِشَارُ عُطِّلَتْ“Apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak terurus).” (QS. At-Takwīr [81]: 4)Melihat kengerian berbagai kejadian hari kiamat, dimana matahari tergulung, bintang berjatuhan, serta gunung hancur, maka manusia akan merasa ketakutan yang sangat takut. Manusia akan berlari meninggalkan semua hal yang mereka anggap berharga, tidak peduli lagi selain pada keselamatan jiwa mereka, berlarian mencari tempat berlindung.Ketakukan inilah yang Allah gambarkan pada ayat ini. Orang-orang berlari meninggalkan unta gembalaannya yang sedang mengandung anak. Padahal pada zaman dahulu, unta bunting adalah harta terbesar orang Arab. Artinya, mereka tidak peduli lagi dengan hartanya, hanya peduli dengan keselamatannya.Allah ingin mendekatkan pemahaman kepada orang-orang Arab yang hidup bersama Nabi pada saat itu, dengan suatu hal yang mereka mengerti dengan mudah, yaitu dengan gambaran mereka lari meninggalkan unta mereka yang hamil tidak terurus. Pesan dan makna dalam Al-Qur’an bukanlah pesan berhenti di satu masa tertentu dan dikhususkan untuk kaum tertentu; akan tetapi, pesan Al-Qur’an adalah pesan yang abadi, dimana pesan yang terkandung bisa dimengerti sampai hari kiamat bagi mereka yang melakukan tadabbur.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْوُحُوْشُ حُشِرَتْ“Apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 5)Kemudian bagaimana dengan hewan-hewan liar, apakah mereka juga merasakan ketakutan? Jawabannya adalah iya, mereka juga merasakan ketakutan yang sangat ketika melihat berbagai peristiwa mengerikan ini. Digambarkan bahwa saking takutnya hewan-hewan ini, mereka berkumpul di suatu tempat yang sama untuk menguatkan diri mereka. Bahkan ditafsirkan bahwa hewan buas pemangsa akan berkumpul dengan mangsanya, dalam keadaan takut, bukan untuk saling memangsa, akan tetapi untuk mencari perlindungan satu sama lain.Pendapat lain mengatakan bahwa “dikumpulkan” dalam makna ayat adalah bahwa hewan-hewan liar akan mati bersamaan, karena ketakutan yang luar biasa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ“Apabila lautan dipanaskan.” (QS. At-Takwīr [81]: 6)Pada hari kiamat, lautan yang tadinya berisi air yang sangat banyak akan berubah menjadi lautan api yang sangat panas. Lautan dan samudra akan digoncangkan sisi dasarnya, membuka retakan-retakan raksasa yang mengekspos isi perut bumi yang amat panas, lalu api akan berkobar dari retakan tersebut. Air laut dalam yang tadinya sangat dingin mendekati titik beku, akan memanas, kemudian menguap karena melewati titik didih. Air laut akan habis tanpa sisa, tidak ada lagi air di muka bumi, sehingga semua wajah bumi saat ini adalah dataran yang sangat luas dan disiapkan untuk menjadi madang mahsyar, menjadi tempat berkumpul semua manusia.Ulama berbeda pendapat tentang padang mahsyar, apakah berada di bumi yang saat ini kita tempati atau berada pada bumi yang lain. Dari ayat ini, didapatkan salah satu tafsiran tentang di manakah letak padang masyhar, yaitu di bumi yang sama dengan yang kita tempati hari ini. Akan tetapi, bumi telah diubah, semuanya dijadikan dataran dan hamparan karena laut telah hilang karena dinyalakan oleh api yang sangat panas. Suatu dataran yang amat luas tanpa bukit dan lembah karena semua gunung telah dihancurkan dan dijadikan debu yang beterbangan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّفُوْسُ زُوِّجَتْ“Apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh).” (QS. At-Takwīr [81]:7)Allah kemudian membangkitkan jasad dari dalam kubur, digabungkan tulang-tulang yang berjarak ribuan kilometer, kemudian daging tumbuh dari tulang tersebut, semua manusia bangkit dari kubur dalam keadaan tidak menggunakan pakaian apapun.Setelah tubuh selesai dibangkitkan, lalu Allah pertemukan lagi ruh dengan jasadnya, tanpa ada yang tertukar. Semua ruh masuk kembali ke jasad untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ , بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْ“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ‘Karena dosa apa dia dibunuh?'” (QS. At-Takwīr [81]: 8-9)Ibnu Juzay dalam At-Tashil menjelaskan bahwa sebagian suku Arab yang ada pada zaman Rasulullah memiliki kebiasaan untuk membunuh anak perempuan mereka yang masih kecil, dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup. Hal ini karena mereka tidak menyukai memiliki keturunan perempuan. Pada zaman dahulu, peperangan antar suku masih sering terjadi, perempuan-perempuan di masa itu dianggap sebagai aib karena tidak biasa diajak berperang, serta dianggap sebagai beban karena hanya akan menjadi tawanan dan budak ketika suku mereka kalah.Dengan pemikiran yang “bodoh”, mereka berpikir bahwa sebaiknya dibunuh sekarang saja saat masih kecil, tidak perlu repot-repot mengurus dan memberi makan sampai dewasa, toh saat dewasa juga tidak ada gunanya, tidak bisa diajak berperang. Itu sebagian pikiran bodoh mereka.Pemikiran ini kemudian dihapus oleh Islam. Islam memuliakan para wanita dengan kewajiban pada laki-laki untuk menjaga mereka. Ayah menjaga anak perempuan mereka, suami menjaga istri mereka, saudara laki-laki menjaga saudari mereka. Dijaga dengan bentuk menutup aurat, menjaga agar tidak terkena pergaulan bebas yang bisa merusak mereka dan merusak keturunan. Islam adalah agama yang paling memuliakan wanita, baik sebagai anak ataupun sebagai ibu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الصُّحُفُ نُشِرَتْ“Apabila lembaran-lembaran (catatan amal) telah dibuka lebar-lebar.” (QS. At-Takwīr [81]:10)Setelah itu, datanglah catatan amal yang merupakan bukti kuat atas segala hal yang telah dikerjakan di dunia. Catatan tersebut diberikan dan dibuka lebar-lebar ketika terjadi hisab atau pertanggungjawaban amal perbuatan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا السَّمَاۤءُ كُشِطَتْ“Apabila langit dilenyapkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 11)Sebelum melanjutkan bagaimana keadaan manusia, Allah mengingatkan kembali tentang dahsyatnya hari kiamat. Hari kiamat, sebuah hari dimana langit lenyap, dicopot dari “bingkainya”, seakan dicopotnya kulit dari binatang yang telah disembelih.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَحِيْمُ سُعِّرَتْ“Apabila (neraka) Jahim dinyalakan.” (QS. At-Takwīr [81]: 12)Yaitu, ketika neraka dipanaskan dan dikobarkan apinya dengan sangat panas untuk menyiksa orang-orang kafir dan para pendosa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَنَّةُ اُزْلِفَتْ“Dan apabila surga didekatkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 13)Ketika surga didekatkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal saleh, serta senantiasa berbuat kebaikan kepada sesama makhluk Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّآ اَحْضَرَتْ“Setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya.” (QS. At-Takwīr [81]: 14)Maka ketika itu semua terjadi, dari hancurnya matahari, hancurnya gunung-gunung, lautan dinyalakan, sampai manusia melihat neraka dan surga, pada saat itulah manusia mengetahui dan ingat kembali setiap detik apa yang telah dia lakukan di dunia berupa amal baik atau amal keburukan, dia ingat dari mana setiap harta yang dia dapatkan dan untuk apa, dia ingat mayoritas waktu yang dia lakukan untuk menyembah atau mendurhakai Allah, manusia, yaitu kita semua, akan ingat.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/ dan https://tafsir.app/
Surah At-Takwir adalah surah ke-81 dalam Al-Qur’an, sebuah surat Makiyah yang banyak berbicara tentang kejadian-kejadian luar biasa pada hari kiamat, kejadian besar yang menggemparkan manusia, yang dapat mereka saksikan di bumi maupun di langit.Setelah membahas hari kiamat, kemudian Allah berbicara tentang keagungan Al-Qur’an, dibawa oleh malaikat Jibril dari langit, disampaikan kepada Manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu, Allah berbicara tentang keadaan kaum musyrikin yang menentang Al-Qur’an.Salah satu keutamaan dari surat ini adalah gambarannya yang sangat mendetail tentang kejadian di hari kiamat, sehingga Nabi sendiri pernah mengatakan bahwa siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana kiamat terjadi, maka baca dan renungilah surah ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ“Apabila matahari digulung.” (QS. At-Takwīr [81]: 1)Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan kalimat “idza” yang artinya “ketika” atau “apabila” sebanyak 12 kali, sebagai bentuk tasywiq, yaitu mencari perhatian pembaca, agar benar-benar menyimak apa yang Allah sampaikan dan merasa penasaran atas apa akhir dari pembicaraan ini.Allah sampaikan bahwa pada hari kiamat, matahari akan dihilangkan pancaran cahayanya, padahal dahulu telah bersinar cemerlang selama ribuan tahun.Lafal “kuwwirat” atau dengan mashdar “takwir” bermakna menggulung atau digulung. Makna pertama dari matahari digulung adalah digulung seperti digulungnya sorban, yang bermakna matahari digulung sedemikian rupa sehingga sirna pancarannya dari segala penjuru. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari akan hancur dan hilang eksistensinya. Sehingga tafsiran ini bermakna bahwa matahari akan hilang, baik benda maupun cahayanya.Adapun makna kedua, digulung adalah seperti digulungnya selembar pakaian ketika sudah tidak digunakan lagi. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari masih akan tetap ada pada tempatnya; akan tetapi, cahayanya saat ini sudah hilang dan sudah tidak menerangi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْ“Apabila bintang-bintang berjatuhan.” (QS. At-Takwīr [81]: 2)Kejadian berikutnya pada hari kiamat adalah bintang-bintang berjatuhan. Makna dari berjatuhan di sini mencakup dua makna: pertama adalah meredup dan perlahan-lahan hilang pancaran serta fisik bintang tersebut. Makna kedua adalah hancur dan berguguran dengan cepat.Jika kita lihat dari langit dunia, bintang seakan “ditempelkan” ke langit, menempel dengan kuat selama ribuan tahun, menjadi pelita dan kompas manusia di kegelapan malam hari. Jika ditinjau dari ilmu fisika, sejatinya bintang adalah benda langit super raksasa yang ukurannya bisa miliaran kali ukuran bumi; akan tetapi karena sangat jauhnya, maka terlihat kecil dan seperti lentera di gelapnya malam. Maka bintang-bintang yang raksasa ini akan Allah “copot” dari bingkai alam semesta, diredupkan, kemudian dihancurkan. Sebagai tanda betapa kuasanya Allah atas semesta alam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْ“Apabila gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 3)Pada hari kiamat, Allah mencabut gunung-gunung yang ada di dunia dari tempat pancangnya, menggerakkannya, kemudian menerbangkannya ke udara, serta menabrakkannya satu dengan yang lain, sehingga berubah wujud menjadi debu yang beterbangan.Hal ini bisa kita tadabburi ketika melihat suatu gunung meletus, dia meletus dengan dahsyat, menyemburkan awan dan debu vulkanis jauh ke udara. Gunung yang kelihatan kokoh, seakan berubah menjadi debu-debu kecil yang mudah diterbangkan oleh angin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْعِشَارُ عُطِّلَتْ“Apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak terurus).” (QS. At-Takwīr [81]: 4)Melihat kengerian berbagai kejadian hari kiamat, dimana matahari tergulung, bintang berjatuhan, serta gunung hancur, maka manusia akan merasa ketakutan yang sangat takut. Manusia akan berlari meninggalkan semua hal yang mereka anggap berharga, tidak peduli lagi selain pada keselamatan jiwa mereka, berlarian mencari tempat berlindung.Ketakukan inilah yang Allah gambarkan pada ayat ini. Orang-orang berlari meninggalkan unta gembalaannya yang sedang mengandung anak. Padahal pada zaman dahulu, unta bunting adalah harta terbesar orang Arab. Artinya, mereka tidak peduli lagi dengan hartanya, hanya peduli dengan keselamatannya.Allah ingin mendekatkan pemahaman kepada orang-orang Arab yang hidup bersama Nabi pada saat itu, dengan suatu hal yang mereka mengerti dengan mudah, yaitu dengan gambaran mereka lari meninggalkan unta mereka yang hamil tidak terurus. Pesan dan makna dalam Al-Qur’an bukanlah pesan berhenti di satu masa tertentu dan dikhususkan untuk kaum tertentu; akan tetapi, pesan Al-Qur’an adalah pesan yang abadi, dimana pesan yang terkandung bisa dimengerti sampai hari kiamat bagi mereka yang melakukan tadabbur.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْوُحُوْشُ حُشِرَتْ“Apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 5)Kemudian bagaimana dengan hewan-hewan liar, apakah mereka juga merasakan ketakutan? Jawabannya adalah iya, mereka juga merasakan ketakutan yang sangat ketika melihat berbagai peristiwa mengerikan ini. Digambarkan bahwa saking takutnya hewan-hewan ini, mereka berkumpul di suatu tempat yang sama untuk menguatkan diri mereka. Bahkan ditafsirkan bahwa hewan buas pemangsa akan berkumpul dengan mangsanya, dalam keadaan takut, bukan untuk saling memangsa, akan tetapi untuk mencari perlindungan satu sama lain.Pendapat lain mengatakan bahwa “dikumpulkan” dalam makna ayat adalah bahwa hewan-hewan liar akan mati bersamaan, karena ketakutan yang luar biasa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ“Apabila lautan dipanaskan.” (QS. At-Takwīr [81]: 6)Pada hari kiamat, lautan yang tadinya berisi air yang sangat banyak akan berubah menjadi lautan api yang sangat panas. Lautan dan samudra akan digoncangkan sisi dasarnya, membuka retakan-retakan raksasa yang mengekspos isi perut bumi yang amat panas, lalu api akan berkobar dari retakan tersebut. Air laut dalam yang tadinya sangat dingin mendekati titik beku, akan memanas, kemudian menguap karena melewati titik didih. Air laut akan habis tanpa sisa, tidak ada lagi air di muka bumi, sehingga semua wajah bumi saat ini adalah dataran yang sangat luas dan disiapkan untuk menjadi madang mahsyar, menjadi tempat berkumpul semua manusia.Ulama berbeda pendapat tentang padang mahsyar, apakah berada di bumi yang saat ini kita tempati atau berada pada bumi yang lain. Dari ayat ini, didapatkan salah satu tafsiran tentang di manakah letak padang masyhar, yaitu di bumi yang sama dengan yang kita tempati hari ini. Akan tetapi, bumi telah diubah, semuanya dijadikan dataran dan hamparan karena laut telah hilang karena dinyalakan oleh api yang sangat panas. Suatu dataran yang amat luas tanpa bukit dan lembah karena semua gunung telah dihancurkan dan dijadikan debu yang beterbangan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّفُوْسُ زُوِّجَتْ“Apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh).” (QS. At-Takwīr [81]:7)Allah kemudian membangkitkan jasad dari dalam kubur, digabungkan tulang-tulang yang berjarak ribuan kilometer, kemudian daging tumbuh dari tulang tersebut, semua manusia bangkit dari kubur dalam keadaan tidak menggunakan pakaian apapun.Setelah tubuh selesai dibangkitkan, lalu Allah pertemukan lagi ruh dengan jasadnya, tanpa ada yang tertukar. Semua ruh masuk kembali ke jasad untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ , بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْ“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ‘Karena dosa apa dia dibunuh?'” (QS. At-Takwīr [81]: 8-9)Ibnu Juzay dalam At-Tashil menjelaskan bahwa sebagian suku Arab yang ada pada zaman Rasulullah memiliki kebiasaan untuk membunuh anak perempuan mereka yang masih kecil, dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup. Hal ini karena mereka tidak menyukai memiliki keturunan perempuan. Pada zaman dahulu, peperangan antar suku masih sering terjadi, perempuan-perempuan di masa itu dianggap sebagai aib karena tidak biasa diajak berperang, serta dianggap sebagai beban karena hanya akan menjadi tawanan dan budak ketika suku mereka kalah.Dengan pemikiran yang “bodoh”, mereka berpikir bahwa sebaiknya dibunuh sekarang saja saat masih kecil, tidak perlu repot-repot mengurus dan memberi makan sampai dewasa, toh saat dewasa juga tidak ada gunanya, tidak bisa diajak berperang. Itu sebagian pikiran bodoh mereka.Pemikiran ini kemudian dihapus oleh Islam. Islam memuliakan para wanita dengan kewajiban pada laki-laki untuk menjaga mereka. Ayah menjaga anak perempuan mereka, suami menjaga istri mereka, saudara laki-laki menjaga saudari mereka. Dijaga dengan bentuk menutup aurat, menjaga agar tidak terkena pergaulan bebas yang bisa merusak mereka dan merusak keturunan. Islam adalah agama yang paling memuliakan wanita, baik sebagai anak ataupun sebagai ibu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الصُّحُفُ نُشِرَتْ“Apabila lembaran-lembaran (catatan amal) telah dibuka lebar-lebar.” (QS. At-Takwīr [81]:10)Setelah itu, datanglah catatan amal yang merupakan bukti kuat atas segala hal yang telah dikerjakan di dunia. Catatan tersebut diberikan dan dibuka lebar-lebar ketika terjadi hisab atau pertanggungjawaban amal perbuatan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا السَّمَاۤءُ كُشِطَتْ“Apabila langit dilenyapkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 11)Sebelum melanjutkan bagaimana keadaan manusia, Allah mengingatkan kembali tentang dahsyatnya hari kiamat. Hari kiamat, sebuah hari dimana langit lenyap, dicopot dari “bingkainya”, seakan dicopotnya kulit dari binatang yang telah disembelih.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَحِيْمُ سُعِّرَتْ“Apabila (neraka) Jahim dinyalakan.” (QS. At-Takwīr [81]: 12)Yaitu, ketika neraka dipanaskan dan dikobarkan apinya dengan sangat panas untuk menyiksa orang-orang kafir dan para pendosa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَنَّةُ اُزْلِفَتْ“Dan apabila surga didekatkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 13)Ketika surga didekatkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal saleh, serta senantiasa berbuat kebaikan kepada sesama makhluk Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّآ اَحْضَرَتْ“Setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya.” (QS. At-Takwīr [81]: 14)Maka ketika itu semua terjadi, dari hancurnya matahari, hancurnya gunung-gunung, lautan dinyalakan, sampai manusia melihat neraka dan surga, pada saat itulah manusia mengetahui dan ingat kembali setiap detik apa yang telah dia lakukan di dunia berupa amal baik atau amal keburukan, dia ingat dari mana setiap harta yang dia dapatkan dan untuk apa, dia ingat mayoritas waktu yang dia lakukan untuk menyembah atau mendurhakai Allah, manusia, yaitu kita semua, akan ingat.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/ dan https://tafsir.app/


Surah At-Takwir adalah surah ke-81 dalam Al-Qur’an, sebuah surat Makiyah yang banyak berbicara tentang kejadian-kejadian luar biasa pada hari kiamat, kejadian besar yang menggemparkan manusia, yang dapat mereka saksikan di bumi maupun di langit.Setelah membahas hari kiamat, kemudian Allah berbicara tentang keagungan Al-Qur’an, dibawa oleh malaikat Jibril dari langit, disampaikan kepada Manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu, Allah berbicara tentang keadaan kaum musyrikin yang menentang Al-Qur’an.Salah satu keutamaan dari surat ini adalah gambarannya yang sangat mendetail tentang kejadian di hari kiamat, sehingga Nabi sendiri pernah mengatakan bahwa siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana kiamat terjadi, maka baca dan renungilah surah ini.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ“Apabila matahari digulung.” (QS. At-Takwīr [81]: 1)Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan kalimat “idza” yang artinya “ketika” atau “apabila” sebanyak 12 kali, sebagai bentuk tasywiq, yaitu mencari perhatian pembaca, agar benar-benar menyimak apa yang Allah sampaikan dan merasa penasaran atas apa akhir dari pembicaraan ini.Allah sampaikan bahwa pada hari kiamat, matahari akan dihilangkan pancaran cahayanya, padahal dahulu telah bersinar cemerlang selama ribuan tahun.Lafal “kuwwirat” atau dengan mashdar “takwir” bermakna menggulung atau digulung. Makna pertama dari matahari digulung adalah digulung seperti digulungnya sorban, yang bermakna matahari digulung sedemikian rupa sehingga sirna pancarannya dari segala penjuru. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari akan hancur dan hilang eksistensinya. Sehingga tafsiran ini bermakna bahwa matahari akan hilang, baik benda maupun cahayanya.Adapun makna kedua, digulung adalah seperti digulungnya selembar pakaian ketika sudah tidak digunakan lagi. Ungkapan ini bermakna bahwa matahari masih akan tetap ada pada tempatnya; akan tetapi, cahayanya saat ini sudah hilang dan sudah tidak menerangi.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّجُوْمُ انْكَدَرَتْ“Apabila bintang-bintang berjatuhan.” (QS. At-Takwīr [81]: 2)Kejadian berikutnya pada hari kiamat adalah bintang-bintang berjatuhan. Makna dari berjatuhan di sini mencakup dua makna: pertama adalah meredup dan perlahan-lahan hilang pancaran serta fisik bintang tersebut. Makna kedua adalah hancur dan berguguran dengan cepat.Jika kita lihat dari langit dunia, bintang seakan “ditempelkan” ke langit, menempel dengan kuat selama ribuan tahun, menjadi pelita dan kompas manusia di kegelapan malam hari. Jika ditinjau dari ilmu fisika, sejatinya bintang adalah benda langit super raksasa yang ukurannya bisa miliaran kali ukuran bumi; akan tetapi karena sangat jauhnya, maka terlihat kecil dan seperti lentera di gelapnya malam. Maka bintang-bintang yang raksasa ini akan Allah “copot” dari bingkai alam semesta, diredupkan, kemudian dihancurkan. Sebagai tanda betapa kuasanya Allah atas semesta alam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجِبَالُ سُيِّرَتْ“Apabila gunung-gunung dihancurkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 3)Pada hari kiamat, Allah mencabut gunung-gunung yang ada di dunia dari tempat pancangnya, menggerakkannya, kemudian menerbangkannya ke udara, serta menabrakkannya satu dengan yang lain, sehingga berubah wujud menjadi debu yang beterbangan.Hal ini bisa kita tadabburi ketika melihat suatu gunung meletus, dia meletus dengan dahsyat, menyemburkan awan dan debu vulkanis jauh ke udara. Gunung yang kelihatan kokoh, seakan berubah menjadi debu-debu kecil yang mudah diterbangkan oleh angin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْعِشَارُ عُطِّلَتْ“Apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak terurus).” (QS. At-Takwīr [81]: 4)Melihat kengerian berbagai kejadian hari kiamat, dimana matahari tergulung, bintang berjatuhan, serta gunung hancur, maka manusia akan merasa ketakutan yang sangat takut. Manusia akan berlari meninggalkan semua hal yang mereka anggap berharga, tidak peduli lagi selain pada keselamatan jiwa mereka, berlarian mencari tempat berlindung.Ketakukan inilah yang Allah gambarkan pada ayat ini. Orang-orang berlari meninggalkan unta gembalaannya yang sedang mengandung anak. Padahal pada zaman dahulu, unta bunting adalah harta terbesar orang Arab. Artinya, mereka tidak peduli lagi dengan hartanya, hanya peduli dengan keselamatannya.Allah ingin mendekatkan pemahaman kepada orang-orang Arab yang hidup bersama Nabi pada saat itu, dengan suatu hal yang mereka mengerti dengan mudah, yaitu dengan gambaran mereka lari meninggalkan unta mereka yang hamil tidak terurus. Pesan dan makna dalam Al-Qur’an bukanlah pesan berhenti di satu masa tertentu dan dikhususkan untuk kaum tertentu; akan tetapi, pesan Al-Qur’an adalah pesan yang abadi, dimana pesan yang terkandung bisa dimengerti sampai hari kiamat bagi mereka yang melakukan tadabbur.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْوُحُوْشُ حُشِرَتْ“Apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 5)Kemudian bagaimana dengan hewan-hewan liar, apakah mereka juga merasakan ketakutan? Jawabannya adalah iya, mereka juga merasakan ketakutan yang sangat ketika melihat berbagai peristiwa mengerikan ini. Digambarkan bahwa saking takutnya hewan-hewan ini, mereka berkumpul di suatu tempat yang sama untuk menguatkan diri mereka. Bahkan ditafsirkan bahwa hewan buas pemangsa akan berkumpul dengan mangsanya, dalam keadaan takut, bukan untuk saling memangsa, akan tetapi untuk mencari perlindungan satu sama lain.Pendapat lain mengatakan bahwa “dikumpulkan” dalam makna ayat adalah bahwa hewan-hewan liar akan mati bersamaan, karena ketakutan yang luar biasa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ“Apabila lautan dipanaskan.” (QS. At-Takwīr [81]: 6)Pada hari kiamat, lautan yang tadinya berisi air yang sangat banyak akan berubah menjadi lautan api yang sangat panas. Lautan dan samudra akan digoncangkan sisi dasarnya, membuka retakan-retakan raksasa yang mengekspos isi perut bumi yang amat panas, lalu api akan berkobar dari retakan tersebut. Air laut dalam yang tadinya sangat dingin mendekati titik beku, akan memanas, kemudian menguap karena melewati titik didih. Air laut akan habis tanpa sisa, tidak ada lagi air di muka bumi, sehingga semua wajah bumi saat ini adalah dataran yang sangat luas dan disiapkan untuk menjadi madang mahsyar, menjadi tempat berkumpul semua manusia.Ulama berbeda pendapat tentang padang mahsyar, apakah berada di bumi yang saat ini kita tempati atau berada pada bumi yang lain. Dari ayat ini, didapatkan salah satu tafsiran tentang di manakah letak padang masyhar, yaitu di bumi yang sama dengan yang kita tempati hari ini. Akan tetapi, bumi telah diubah, semuanya dijadikan dataran dan hamparan karena laut telah hilang karena dinyalakan oleh api yang sangat panas. Suatu dataran yang amat luas tanpa bukit dan lembah karena semua gunung telah dihancurkan dan dijadikan debu yang beterbangan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا النُّفُوْسُ زُوِّجَتْ“Apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh).” (QS. At-Takwīr [81]:7)Allah kemudian membangkitkan jasad dari dalam kubur, digabungkan tulang-tulang yang berjarak ribuan kilometer, kemudian daging tumbuh dari tulang tersebut, semua manusia bangkit dari kubur dalam keadaan tidak menggunakan pakaian apapun.Setelah tubuh selesai dibangkitkan, lalu Allah pertemukan lagi ruh dengan jasadnya, tanpa ada yang tertukar. Semua ruh masuk kembali ke jasad untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di dunia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ , بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْ“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ‘Karena dosa apa dia dibunuh?'” (QS. At-Takwīr [81]: 8-9)Ibnu Juzay dalam At-Tashil menjelaskan bahwa sebagian suku Arab yang ada pada zaman Rasulullah memiliki kebiasaan untuk membunuh anak perempuan mereka yang masih kecil, dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup. Hal ini karena mereka tidak menyukai memiliki keturunan perempuan. Pada zaman dahulu, peperangan antar suku masih sering terjadi, perempuan-perempuan di masa itu dianggap sebagai aib karena tidak biasa diajak berperang, serta dianggap sebagai beban karena hanya akan menjadi tawanan dan budak ketika suku mereka kalah.Dengan pemikiran yang “bodoh”, mereka berpikir bahwa sebaiknya dibunuh sekarang saja saat masih kecil, tidak perlu repot-repot mengurus dan memberi makan sampai dewasa, toh saat dewasa juga tidak ada gunanya, tidak bisa diajak berperang. Itu sebagian pikiran bodoh mereka.Pemikiran ini kemudian dihapus oleh Islam. Islam memuliakan para wanita dengan kewajiban pada laki-laki untuk menjaga mereka. Ayah menjaga anak perempuan mereka, suami menjaga istri mereka, saudara laki-laki menjaga saudari mereka. Dijaga dengan bentuk menutup aurat, menjaga agar tidak terkena pergaulan bebas yang bisa merusak mereka dan merusak keturunan. Islam adalah agama yang paling memuliakan wanita, baik sebagai anak ataupun sebagai ibu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الصُّحُفُ نُشِرَتْ“Apabila lembaran-lembaran (catatan amal) telah dibuka lebar-lebar.” (QS. At-Takwīr [81]:10)Setelah itu, datanglah catatan amal yang merupakan bukti kuat atas segala hal yang telah dikerjakan di dunia. Catatan tersebut diberikan dan dibuka lebar-lebar ketika terjadi hisab atau pertanggungjawaban amal perbuatan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا السَّمَاۤءُ كُشِطَتْ“Apabila langit dilenyapkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 11)Sebelum melanjutkan bagaimana keadaan manusia, Allah mengingatkan kembali tentang dahsyatnya hari kiamat. Hari kiamat, sebuah hari dimana langit lenyap, dicopot dari “bingkainya”, seakan dicopotnya kulit dari binatang yang telah disembelih.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَحِيْمُ سُعِّرَتْ“Apabila (neraka) Jahim dinyalakan.” (QS. At-Takwīr [81]: 12)Yaitu, ketika neraka dipanaskan dan dikobarkan apinya dengan sangat panas untuk menyiksa orang-orang kafir dan para pendosa.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاِذَا الْجَنَّةُ اُزْلِفَتْ“Dan apabila surga didekatkan.” (QS. At-Takwīr [81]: 13)Ketika surga didekatkan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal saleh, serta senantiasa berbuat kebaikan kepada sesama makhluk Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,عَلِمَتْ نَفْسٌ مَّآ اَحْضَرَتْ“Setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya.” (QS. At-Takwīr [81]: 14)Maka ketika itu semua terjadi, dari hancurnya matahari, hancurnya gunung-gunung, lautan dinyalakan, sampai manusia melihat neraka dan surga, pada saat itulah manusia mengetahui dan ingat kembali setiap detik apa yang telah dia lakukan di dunia berupa amal baik atau amal keburukan, dia ingat dari mana setiap harta yang dia dapatkan dan untuk apa, dia ingat mayoritas waktu yang dia lakukan untuk menyembah atau mendurhakai Allah, manusia, yaitu kita semua, akan ingat.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath https://app.turath.io/ dan https://tafsir.app/

Kaidah Fikih: Hukum Asalnya adalah Tetap Dalam Keadaan Semula

Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahPertama, makna perkataan:Kedua, maka secara umum:Contoh penerapan kaidahKeterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSeringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara cepat dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah atau tidak? Halal atau haram? Ketika terdapat suatu keadaan yang berubah disebabkan hal-hal yang mengharuskan untuk mengubahnya, apakah hukum tersebut ikut berubah? Ataukah tetap pada hukum asalnya?Pembahasan kaidah fikih kali ini akan menjawab seputar pertanyaan di atas. Kaidah ini berbunyi,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.” Kaidah ini ditempatkan oleh sebagian besar ulama sebagai kaidah yang sejenis dengan kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Oleh karena itu, dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah ini tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah kubra di atas. Mengingat secara makna, kaidah ini sama dengan kaidah kubra tersebut.Sebagian ulama ada yang menjadikan kaidah ini sebagai turunan atau cabang dari kaidah kubra. [1]Tentang kaidah iniSyekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menuturkan, “Kaidah ini merupakan landasan yang agung, yang ditunjukkan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sahih bahwa tatkala seseorang mendapati sesuatu, sedang ia dalam keadaan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia beranjak (dari salatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau ia mencium aroma.” Beliau rahimahullah melanjutkan,“Maksudnya adalah, sampai dia yakin bahwasanya dia telah berhadas. Maka, kapanpun seseorang yakin pada suatu perkara, atau dia telah berpegang pada suatu hukum asal, maka hukum asalnya adalah tetap pada perkara yang diyakini (sejak awal). Hukum asalnya adalah tetap dalam keadaan semula, hukum tersebut tidak berpindah atau berganti hanya karena adanya keraguan sampai ia yakin hal tersebut telah hilang atau tiada.” [2]Perlu diketahui pula, di dalam ilmu ushul fikih terdapat suatu pembahasan yang bernama “al-istishab.” Dalam ilmu ushul fikih, al-istishab dikategorikan oleh para ulama ushul fikih sebagai “al-adillah al-mukhtalaf fiha”, yaitu dalil-dalil yang diperselisihkan status ke-hujjah-annya (apakah bisa berfungsi sebagai dalil ataukah tidak).Secara makna, al-istishab kurang lebih sama maknanya dengan kaidah ini. Bahkan sering kali kaidah ini dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan pembahasan al-istishab. [3] Rincian pembahasan al-istishab bisa dilihat dalam ilmu ushul fikih. Adapun kaidah ini, secara umum dapat digunakan untuk berdalil dalam permasalahan-permasalahan fikih. [4]Lafaz kaidahTerdapat beberapa lafaz dari kaidah ini. Di antaranya,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula.” [5]Di antara lafaz lain dari kaidah ini,مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.” [6]  Makna kaidahPertama, makna perkataan: الأَصْلُLafaz atau kata “al-ashlu” dalam kaidah fikih mengandung beberapa makna. Di antaranya,Sesuatu yang terus-menerus atau tetap dalam syariat;Sesuatu yang umum atau mayoritas dalam syariat;Sesuatu yang kuat (rajih) dalam syariat.Inilah di antara beberapa makna dari lafaz atau kata “al-ashlu”. Lafaz selanjutnya,(بَقَاءُ مَا كَانَ)Artinya, menetapkan sesuatu di masa sekarang.(عَلَى مَا كَانَ)Artinya, berdasarkan apa yang telah ditetapkan pada masa lalu.Kedua, maka secara umum:Syekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّ الشَّيْءَ إِذَا ثَبَتَ عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ فِي زَمَانٍ مَا، فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِبَقَائِهِ وَدَوَامِ ثُبُوتِهِ فِي الزَّمَانِ التَّالِي، حَتَّى يَأْتِيَ الْمُغَيِّرُ الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا فَيُؤْخَذَ بِمُقْتَضَاهُ حِينَئِذٍ“Sesuatu, jika telah ditetapkan berada dalam suatu keadaan tertentu pada suatu waktu, maka hukumnya ditetapkan tetap ada dan terus belaku pada masa berikutnya, sampai datang perubahan yang diakui secara syariat, yang kemudian konsekuensinya diberlakukan saat itu juga.” [7]Mudahnya, kaidah ini menerangkan bahwa suatu hal atau perkara tetap berada pada hukum asalnya selama tidak ada yang mengubahnya.Contoh penerapan kaidahTerdapat contoh-contoh penerapan kaidah ini dalam beberapa permasalahan fikih. Berikut di antaranya:– Jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan suci, setelah itu ia ragu apakah sudah berhadas atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan bersuci. Karena hukum asalnya adalah suci.Sebaliknya, jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan hadas, kemudian ia ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan hadas. Karena pada asalnya ia berhadas.– Jika ada seseorang yang ingin berpuasa, kemudian ia makan di penghujung malam hari, kemudian ia ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka puasanya dihukumi sah. Karena tetap berada pada malam hari merupakan hukum asalnya.– Seorang wanita yang ragu, apakah ia sudah selesai masa ‘iddah dari suaminya atau belum, maka kembali kepada hukum asal yang ia yakini. Yaitu, ia masih berada di masa ‘iddah.– Seorang wanita yang ragu, berapa kali ia menyusui, apakah sudah lima kali menyusui atau lebih sedikit. Maka dalam hal ini, pilihlah jumlah yang lebih sedikit, sampai ia yakin telah menyusui sampai lima kali bahkan lebih.Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Maka, segala sesuatu yang kita ragu akan keberadaannya, maka asalnya adalah tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragu pada jumlah bilangannya, maka tentukanlah jumlah yang paling sedikit. Masuk pada kaidah ini contoh permasalahan fikih yang begitu banyak.” [8]Keterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSyekh Musallam bin Muhammad berkata, “Kaidah ini menjelaskan bahwa menetapkan sesuatu pada keadaan sebelumnya yang telah pasti (yakin) adalah perkara yang yakin, sedangkan perubahannya setelah ditetapkan adalah perkara yang diragukan. Maka, kita mengambil perkara yang yakin, yaitu tetapnya keadaan (sebelumnya), dan kita meninggalkan perkara yang diragukan, yaitu perubahan (pada keadaan tersebut). Inilah yang dijelaskan oleh kaidah kubra tersebut.” [9]Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih***Depok, 30 Muharam 1448/ 15 Juli 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 110.[2] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[3] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[4] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih, 6: 1.[5] Al-Asybah wan Nazair, hal. 51.[6] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[7] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 111.[8] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[9] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 112.Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. Al-Asybah wan Nazair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Cetakan pertama, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah (diakses melalui turath.io), 1403 H/1983 M.Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih. Sumber: Transkrip pelajaran audio situs Islamweb.net (terdiri dari 20 pelajaran). (diakses melalui shamela.ws)

Kaidah Fikih: Hukum Asalnya adalah Tetap Dalam Keadaan Semula

Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahPertama, makna perkataan:Kedua, maka secara umum:Contoh penerapan kaidahKeterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSeringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara cepat dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah atau tidak? Halal atau haram? Ketika terdapat suatu keadaan yang berubah disebabkan hal-hal yang mengharuskan untuk mengubahnya, apakah hukum tersebut ikut berubah? Ataukah tetap pada hukum asalnya?Pembahasan kaidah fikih kali ini akan menjawab seputar pertanyaan di atas. Kaidah ini berbunyi,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.” Kaidah ini ditempatkan oleh sebagian besar ulama sebagai kaidah yang sejenis dengan kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Oleh karena itu, dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah ini tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah kubra di atas. Mengingat secara makna, kaidah ini sama dengan kaidah kubra tersebut.Sebagian ulama ada yang menjadikan kaidah ini sebagai turunan atau cabang dari kaidah kubra. [1]Tentang kaidah iniSyekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menuturkan, “Kaidah ini merupakan landasan yang agung, yang ditunjukkan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sahih bahwa tatkala seseorang mendapati sesuatu, sedang ia dalam keadaan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia beranjak (dari salatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau ia mencium aroma.” Beliau rahimahullah melanjutkan,“Maksudnya adalah, sampai dia yakin bahwasanya dia telah berhadas. Maka, kapanpun seseorang yakin pada suatu perkara, atau dia telah berpegang pada suatu hukum asal, maka hukum asalnya adalah tetap pada perkara yang diyakini (sejak awal). Hukum asalnya adalah tetap dalam keadaan semula, hukum tersebut tidak berpindah atau berganti hanya karena adanya keraguan sampai ia yakin hal tersebut telah hilang atau tiada.” [2]Perlu diketahui pula, di dalam ilmu ushul fikih terdapat suatu pembahasan yang bernama “al-istishab.” Dalam ilmu ushul fikih, al-istishab dikategorikan oleh para ulama ushul fikih sebagai “al-adillah al-mukhtalaf fiha”, yaitu dalil-dalil yang diperselisihkan status ke-hujjah-annya (apakah bisa berfungsi sebagai dalil ataukah tidak).Secara makna, al-istishab kurang lebih sama maknanya dengan kaidah ini. Bahkan sering kali kaidah ini dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan pembahasan al-istishab. [3] Rincian pembahasan al-istishab bisa dilihat dalam ilmu ushul fikih. Adapun kaidah ini, secara umum dapat digunakan untuk berdalil dalam permasalahan-permasalahan fikih. [4]Lafaz kaidahTerdapat beberapa lafaz dari kaidah ini. Di antaranya,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula.” [5]Di antara lafaz lain dari kaidah ini,مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.” [6]  Makna kaidahPertama, makna perkataan: الأَصْلُLafaz atau kata “al-ashlu” dalam kaidah fikih mengandung beberapa makna. Di antaranya,Sesuatu yang terus-menerus atau tetap dalam syariat;Sesuatu yang umum atau mayoritas dalam syariat;Sesuatu yang kuat (rajih) dalam syariat.Inilah di antara beberapa makna dari lafaz atau kata “al-ashlu”. Lafaz selanjutnya,(بَقَاءُ مَا كَانَ)Artinya, menetapkan sesuatu di masa sekarang.(عَلَى مَا كَانَ)Artinya, berdasarkan apa yang telah ditetapkan pada masa lalu.Kedua, maka secara umum:Syekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّ الشَّيْءَ إِذَا ثَبَتَ عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ فِي زَمَانٍ مَا، فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِبَقَائِهِ وَدَوَامِ ثُبُوتِهِ فِي الزَّمَانِ التَّالِي، حَتَّى يَأْتِيَ الْمُغَيِّرُ الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا فَيُؤْخَذَ بِمُقْتَضَاهُ حِينَئِذٍ“Sesuatu, jika telah ditetapkan berada dalam suatu keadaan tertentu pada suatu waktu, maka hukumnya ditetapkan tetap ada dan terus belaku pada masa berikutnya, sampai datang perubahan yang diakui secara syariat, yang kemudian konsekuensinya diberlakukan saat itu juga.” [7]Mudahnya, kaidah ini menerangkan bahwa suatu hal atau perkara tetap berada pada hukum asalnya selama tidak ada yang mengubahnya.Contoh penerapan kaidahTerdapat contoh-contoh penerapan kaidah ini dalam beberapa permasalahan fikih. Berikut di antaranya:– Jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan suci, setelah itu ia ragu apakah sudah berhadas atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan bersuci. Karena hukum asalnya adalah suci.Sebaliknya, jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan hadas, kemudian ia ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan hadas. Karena pada asalnya ia berhadas.– Jika ada seseorang yang ingin berpuasa, kemudian ia makan di penghujung malam hari, kemudian ia ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka puasanya dihukumi sah. Karena tetap berada pada malam hari merupakan hukum asalnya.– Seorang wanita yang ragu, apakah ia sudah selesai masa ‘iddah dari suaminya atau belum, maka kembali kepada hukum asal yang ia yakini. Yaitu, ia masih berada di masa ‘iddah.– Seorang wanita yang ragu, berapa kali ia menyusui, apakah sudah lima kali menyusui atau lebih sedikit. Maka dalam hal ini, pilihlah jumlah yang lebih sedikit, sampai ia yakin telah menyusui sampai lima kali bahkan lebih.Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Maka, segala sesuatu yang kita ragu akan keberadaannya, maka asalnya adalah tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragu pada jumlah bilangannya, maka tentukanlah jumlah yang paling sedikit. Masuk pada kaidah ini contoh permasalahan fikih yang begitu banyak.” [8]Keterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSyekh Musallam bin Muhammad berkata, “Kaidah ini menjelaskan bahwa menetapkan sesuatu pada keadaan sebelumnya yang telah pasti (yakin) adalah perkara yang yakin, sedangkan perubahannya setelah ditetapkan adalah perkara yang diragukan. Maka, kita mengambil perkara yang yakin, yaitu tetapnya keadaan (sebelumnya), dan kita meninggalkan perkara yang diragukan, yaitu perubahan (pada keadaan tersebut). Inilah yang dijelaskan oleh kaidah kubra tersebut.” [9]Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih***Depok, 30 Muharam 1448/ 15 Juli 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 110.[2] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[3] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[4] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih, 6: 1.[5] Al-Asybah wan Nazair, hal. 51.[6] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[7] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 111.[8] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[9] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 112.Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. Al-Asybah wan Nazair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Cetakan pertama, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah (diakses melalui turath.io), 1403 H/1983 M.Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih. Sumber: Transkrip pelajaran audio situs Islamweb.net (terdiri dari 20 pelajaran). (diakses melalui shamela.ws)
Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahPertama, makna perkataan:Kedua, maka secara umum:Contoh penerapan kaidahKeterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSeringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara cepat dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah atau tidak? Halal atau haram? Ketika terdapat suatu keadaan yang berubah disebabkan hal-hal yang mengharuskan untuk mengubahnya, apakah hukum tersebut ikut berubah? Ataukah tetap pada hukum asalnya?Pembahasan kaidah fikih kali ini akan menjawab seputar pertanyaan di atas. Kaidah ini berbunyi,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.” Kaidah ini ditempatkan oleh sebagian besar ulama sebagai kaidah yang sejenis dengan kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Oleh karena itu, dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah ini tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah kubra di atas. Mengingat secara makna, kaidah ini sama dengan kaidah kubra tersebut.Sebagian ulama ada yang menjadikan kaidah ini sebagai turunan atau cabang dari kaidah kubra. [1]Tentang kaidah iniSyekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menuturkan, “Kaidah ini merupakan landasan yang agung, yang ditunjukkan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sahih bahwa tatkala seseorang mendapati sesuatu, sedang ia dalam keadaan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia beranjak (dari salatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau ia mencium aroma.” Beliau rahimahullah melanjutkan,“Maksudnya adalah, sampai dia yakin bahwasanya dia telah berhadas. Maka, kapanpun seseorang yakin pada suatu perkara, atau dia telah berpegang pada suatu hukum asal, maka hukum asalnya adalah tetap pada perkara yang diyakini (sejak awal). Hukum asalnya adalah tetap dalam keadaan semula, hukum tersebut tidak berpindah atau berganti hanya karena adanya keraguan sampai ia yakin hal tersebut telah hilang atau tiada.” [2]Perlu diketahui pula, di dalam ilmu ushul fikih terdapat suatu pembahasan yang bernama “al-istishab.” Dalam ilmu ushul fikih, al-istishab dikategorikan oleh para ulama ushul fikih sebagai “al-adillah al-mukhtalaf fiha”, yaitu dalil-dalil yang diperselisihkan status ke-hujjah-annya (apakah bisa berfungsi sebagai dalil ataukah tidak).Secara makna, al-istishab kurang lebih sama maknanya dengan kaidah ini. Bahkan sering kali kaidah ini dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan pembahasan al-istishab. [3] Rincian pembahasan al-istishab bisa dilihat dalam ilmu ushul fikih. Adapun kaidah ini, secara umum dapat digunakan untuk berdalil dalam permasalahan-permasalahan fikih. [4]Lafaz kaidahTerdapat beberapa lafaz dari kaidah ini. Di antaranya,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula.” [5]Di antara lafaz lain dari kaidah ini,مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.” [6]  Makna kaidahPertama, makna perkataan: الأَصْلُLafaz atau kata “al-ashlu” dalam kaidah fikih mengandung beberapa makna. Di antaranya,Sesuatu yang terus-menerus atau tetap dalam syariat;Sesuatu yang umum atau mayoritas dalam syariat;Sesuatu yang kuat (rajih) dalam syariat.Inilah di antara beberapa makna dari lafaz atau kata “al-ashlu”. Lafaz selanjutnya,(بَقَاءُ مَا كَانَ)Artinya, menetapkan sesuatu di masa sekarang.(عَلَى مَا كَانَ)Artinya, berdasarkan apa yang telah ditetapkan pada masa lalu.Kedua, maka secara umum:Syekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّ الشَّيْءَ إِذَا ثَبَتَ عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ فِي زَمَانٍ مَا، فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِبَقَائِهِ وَدَوَامِ ثُبُوتِهِ فِي الزَّمَانِ التَّالِي، حَتَّى يَأْتِيَ الْمُغَيِّرُ الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا فَيُؤْخَذَ بِمُقْتَضَاهُ حِينَئِذٍ“Sesuatu, jika telah ditetapkan berada dalam suatu keadaan tertentu pada suatu waktu, maka hukumnya ditetapkan tetap ada dan terus belaku pada masa berikutnya, sampai datang perubahan yang diakui secara syariat, yang kemudian konsekuensinya diberlakukan saat itu juga.” [7]Mudahnya, kaidah ini menerangkan bahwa suatu hal atau perkara tetap berada pada hukum asalnya selama tidak ada yang mengubahnya.Contoh penerapan kaidahTerdapat contoh-contoh penerapan kaidah ini dalam beberapa permasalahan fikih. Berikut di antaranya:– Jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan suci, setelah itu ia ragu apakah sudah berhadas atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan bersuci. Karena hukum asalnya adalah suci.Sebaliknya, jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan hadas, kemudian ia ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan hadas. Karena pada asalnya ia berhadas.– Jika ada seseorang yang ingin berpuasa, kemudian ia makan di penghujung malam hari, kemudian ia ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka puasanya dihukumi sah. Karena tetap berada pada malam hari merupakan hukum asalnya.– Seorang wanita yang ragu, apakah ia sudah selesai masa ‘iddah dari suaminya atau belum, maka kembali kepada hukum asal yang ia yakini. Yaitu, ia masih berada di masa ‘iddah.– Seorang wanita yang ragu, berapa kali ia menyusui, apakah sudah lima kali menyusui atau lebih sedikit. Maka dalam hal ini, pilihlah jumlah yang lebih sedikit, sampai ia yakin telah menyusui sampai lima kali bahkan lebih.Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Maka, segala sesuatu yang kita ragu akan keberadaannya, maka asalnya adalah tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragu pada jumlah bilangannya, maka tentukanlah jumlah yang paling sedikit. Masuk pada kaidah ini contoh permasalahan fikih yang begitu banyak.” [8]Keterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSyekh Musallam bin Muhammad berkata, “Kaidah ini menjelaskan bahwa menetapkan sesuatu pada keadaan sebelumnya yang telah pasti (yakin) adalah perkara yang yakin, sedangkan perubahannya setelah ditetapkan adalah perkara yang diragukan. Maka, kita mengambil perkara yang yakin, yaitu tetapnya keadaan (sebelumnya), dan kita meninggalkan perkara yang diragukan, yaitu perubahan (pada keadaan tersebut). Inilah yang dijelaskan oleh kaidah kubra tersebut.” [9]Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih***Depok, 30 Muharam 1448/ 15 Juli 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 110.[2] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[3] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[4] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih, 6: 1.[5] Al-Asybah wan Nazair, hal. 51.[6] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[7] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 111.[8] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[9] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 112.Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. Al-Asybah wan Nazair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Cetakan pertama, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah (diakses melalui turath.io), 1403 H/1983 M.Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih. Sumber: Transkrip pelajaran audio situs Islamweb.net (terdiri dari 20 pelajaran). (diakses melalui shamela.ws)


Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahPertama, makna perkataan:Kedua, maka secara umum:Contoh penerapan kaidahKeterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSeringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara cepat dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah atau tidak? Halal atau haram? Ketika terdapat suatu keadaan yang berubah disebabkan hal-hal yang mengharuskan untuk mengubahnya, apakah hukum tersebut ikut berubah? Ataukah tetap pada hukum asalnya?Pembahasan kaidah fikih kali ini akan menjawab seputar pertanyaan di atas. Kaidah ini berbunyi,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.” Kaidah ini ditempatkan oleh sebagian besar ulama sebagai kaidah yang sejenis dengan kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Oleh karena itu, dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah ini tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang disebutkan pada kaidah kubra di atas. Mengingat secara makna, kaidah ini sama dengan kaidah kubra tersebut.Sebagian ulama ada yang menjadikan kaidah ini sebagai turunan atau cabang dari kaidah kubra. [1]Tentang kaidah iniSyekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menuturkan, “Kaidah ini merupakan landasan yang agung, yang ditunjukkan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sahih bahwa tatkala seseorang mendapati sesuatu, sedang ia dalam keadaan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً“Janganlah ia beranjak (dari salatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau ia mencium aroma.” Beliau rahimahullah melanjutkan,“Maksudnya adalah, sampai dia yakin bahwasanya dia telah berhadas. Maka, kapanpun seseorang yakin pada suatu perkara, atau dia telah berpegang pada suatu hukum asal, maka hukum asalnya adalah tetap pada perkara yang diyakini (sejak awal). Hukum asalnya adalah tetap dalam keadaan semula, hukum tersebut tidak berpindah atau berganti hanya karena adanya keraguan sampai ia yakin hal tersebut telah hilang atau tiada.” [2]Perlu diketahui pula, di dalam ilmu ushul fikih terdapat suatu pembahasan yang bernama “al-istishab.” Dalam ilmu ushul fikih, al-istishab dikategorikan oleh para ulama ushul fikih sebagai “al-adillah al-mukhtalaf fiha”, yaitu dalil-dalil yang diperselisihkan status ke-hujjah-annya (apakah bisa berfungsi sebagai dalil ataukah tidak).Secara makna, al-istishab kurang lebih sama maknanya dengan kaidah ini. Bahkan sering kali kaidah ini dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan pembahasan al-istishab. [3] Rincian pembahasan al-istishab bisa dilihat dalam ilmu ushul fikih. Adapun kaidah ini, secara umum dapat digunakan untuk berdalil dalam permasalahan-permasalahan fikih. [4]Lafaz kaidahTerdapat beberapa lafaz dari kaidah ini. Di antaranya,الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula.” [5]Di antara lafaz lain dari kaidah ini,مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.” [6]  Makna kaidahPertama, makna perkataan: الأَصْلُLafaz atau kata “al-ashlu” dalam kaidah fikih mengandung beberapa makna. Di antaranya,Sesuatu yang terus-menerus atau tetap dalam syariat;Sesuatu yang umum atau mayoritas dalam syariat;Sesuatu yang kuat (rajih) dalam syariat.Inilah di antara beberapa makna dari lafaz atau kata “al-ashlu”. Lafaz selanjutnya,(بَقَاءُ مَا كَانَ)Artinya, menetapkan sesuatu di masa sekarang.(عَلَى مَا كَانَ)Artinya, berdasarkan apa yang telah ditetapkan pada masa lalu.Kedua, maka secara umum:Syekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّ الشَّيْءَ إِذَا ثَبَتَ عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ فِي زَمَانٍ مَا، فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِبَقَائِهِ وَدَوَامِ ثُبُوتِهِ فِي الزَّمَانِ التَّالِي، حَتَّى يَأْتِيَ الْمُغَيِّرُ الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا فَيُؤْخَذَ بِمُقْتَضَاهُ حِينَئِذٍ“Sesuatu, jika telah ditetapkan berada dalam suatu keadaan tertentu pada suatu waktu, maka hukumnya ditetapkan tetap ada dan terus belaku pada masa berikutnya, sampai datang perubahan yang diakui secara syariat, yang kemudian konsekuensinya diberlakukan saat itu juga.” [7]Mudahnya, kaidah ini menerangkan bahwa suatu hal atau perkara tetap berada pada hukum asalnya selama tidak ada yang mengubahnya.Contoh penerapan kaidahTerdapat contoh-contoh penerapan kaidah ini dalam beberapa permasalahan fikih. Berikut di antaranya:– Jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan suci, setelah itu ia ragu apakah sudah berhadas atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan bersuci. Karena hukum asalnya adalah suci.Sebaliknya, jika ada seseorang yang yakin ia berada dalam keadaan hadas, kemudian ia ragu apakah ia sudah bersuci atau belum, maka dapat dihukumi ia tetap berada dalam keadaan hadas. Karena pada asalnya ia berhadas.– Jika ada seseorang yang ingin berpuasa, kemudian ia makan di penghujung malam hari, kemudian ia ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka puasanya dihukumi sah. Karena tetap berada pada malam hari merupakan hukum asalnya.– Seorang wanita yang ragu, apakah ia sudah selesai masa ‘iddah dari suaminya atau belum, maka kembali kepada hukum asal yang ia yakini. Yaitu, ia masih berada di masa ‘iddah.– Seorang wanita yang ragu, berapa kali ia menyusui, apakah sudah lima kali menyusui atau lebih sedikit. Maka dalam hal ini, pilihlah jumlah yang lebih sedikit, sampai ia yakin telah menyusui sampai lima kali bahkan lebih.Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Maka, segala sesuatu yang kita ragu akan keberadaannya, maka asalnya adalah tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragu pada jumlah bilangannya, maka tentukanlah jumlah yang paling sedikit. Masuk pada kaidah ini contoh permasalahan fikih yang begitu banyak.” [8]Keterkaitan kaidah ini dengan kaidah kubraSyekh Musallam bin Muhammad berkata, “Kaidah ini menjelaskan bahwa menetapkan sesuatu pada keadaan sebelumnya yang telah pasti (yakin) adalah perkara yang yakin, sedangkan perubahannya setelah ditetapkan adalah perkara yang diragukan. Maka, kita mengambil perkara yang yakin, yaitu tetapnya keadaan (sebelumnya), dan kita meninggalkan perkara yang diragukan, yaitu perubahan (pada keadaan tersebut). Inilah yang dijelaskan oleh kaidah kubra tersebut.” [9]Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih***Depok, 30 Muharam 1448/ 15 Juli 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 110.[2] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[3] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[4] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih, 6: 1.[5] Al-Asybah wan Nazair, hal. 51.[6] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.[7] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 111.[8] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).[9] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 112.Referensi:Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. Al-Asybah wan Nazair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Cetakan pertama, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah (diakses melalui turath.io), 1403 H/1983 M.Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih. Sumber: Transkrip pelajaran audio situs Islamweb.net (terdiri dari 20 pelajaran). (diakses melalui shamela.ws)

Bolehkah Istri Bekerja untuk Menafkahi Orang Tuanya jika Suami Melarang?

Tidak sedikit muslimah menghadapi dilema setelah menikah. Di satu sisi, mereka ingin tetap berbakti kepada kedua orang tua yang telah lanjut usia atau sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul persoalan ketika suami tidak mengizinkan istri bekerja atau membantu kedua orang tuanya. Lalu, bagaimana Islam mengatur persoalan ini? Apakah seorang istri harus memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami? Mari kita simak penjelasan syariat secara utuh.Apakah seorang istri yang telah menikah masih berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya? Bagaimana jika suami melarang istri bekerja atau membantu orang tuanya? Simak penjelasan para ulama beserta dalil Al-Qur’an, hadis, dan solusi syariat dalam menyelesaikan persoalan yang banyak terjadi di tengah keluarga muslim.  Daftar Isi tutup 1. Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak 2. Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah 3. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum 4. Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan 5. Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah 6. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua? 7. Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan 8. Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan 9. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain? 10. Jika Ayah Masih Mampu Bekerja 11. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban? 12. Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua 13. Benang Merah Pembahasan 14. Penutup 14.1. Referensi  Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan HakSetiap orang memiliki hakhak Allahhak orang tuahak suamiSyariat datang untuk menjaga seluruh hak.فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْطِيَ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ؛ لِحَدِيثِ:. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.“Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim adalah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya.Hal ini berdasarkan nasihat Salman pada Abu Darda’ yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968).Syariat Islam tidak memerintahkan mengorbankan satu hak demi hak yang lain, melainkan menempatkan setiap hak pada porsinya.Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah MenikahSebagian muslimah merasa bingung ketika telah menikah. Di satu sisi, ia mengetahui bahwa Islam sangat menekankan bakti kepada kedua orang tua. Namun di sisi lain, ia kini memiliki kewajiban baru kepada suaminya. Akibatnya muncul pertanyaan, apakah setelah menikah kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi gugur?Jawabannya adalah tidak. Pernikahan tidak menghapus kewajiban seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Yang berubah hanyalah bahwa setelah akad nikah, syariat memberikan hak-hak baru kepada suami yang juga wajib ditunaikan. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat UmumAllah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan antara anak yang masih lajang maupun yang telah menikah. Selama seseorang masih hidup dan kedua orang tuanya masih hidup, kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya tetap berlaku.Begitu pula firman Allah Ta’ala,﴿أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ﴾“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqmān: 14)Baca juga: Cara Membahagiakan Orang TuaImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على نعمة التربية، وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)Ayat ini menunjukkan bahwa bersyukur kepada orang tua merupakan kewajiban yang terus melekat sepanjang kehidupan seorang anak. Berbakti Tidak Hanya dengan UcapanBanyak orang memahami birrul wālidain sebatas berbicara lembut atau sering berkunjung. Padahal maknanya jauh lebih luas.Di antara bentuk bakti kepada orang tua adalah:mendoakan mereka;menghormati dan memuliakan mereka;memenuhi kebutuhan mereka;merawat ketika sakit;dan memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan, sementara anak memiliki kemampuan.Karena itu, nafkah kepada orang tua dalam kondisi tertentu termasuk bagian dari birrul wālidain, bukan sekadar sedekah sunnah.Baca juga: Ibu, Ayah, Aku Ingin Meraih Surga Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah AmanahKesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap bahwa setelah akad nikah seorang wanita hanya memiliki kewajiban kepada suaminya, sedangkan kewajibannya kepada kedua orang tua telah selesai.Anggapan ini tidak tepat.Yang benar, setelah menikah seorang wanita memiliki dua amanah besar:Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.Menunaikan hak-hak suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.Ketika kedua hak tersebut berjalan seiring, tidak ada persoalan. Namun apabila pada kondisi tertentu tampak terjadi benturan, syariat memberikan aturan dan prioritas agar kedua hak tersebut tetap dapat dijaga semaksimal mungkin. Inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya mengenai siapa yang berkewajiban menafkahi orang tua, bagaimana kedudukan hak suami, dan apa solusi ketika keduanya tampak saling berbenturan. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?Islam sangat memuliakan kedua orang tua. Bahkan setelah memerintahkan manusia untuk mentauhidkan-Nya, Allah Ta’ala langsung memerintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Berbuat baik kepada orang tua memiliki banyak bentuk, mulai dari bertutur kata yang lembut, mendoakan mereka, merawat ketika sakit, hingga memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan.Namun, muncul pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berkewajiban menanggung nafkah kedua orang tua? Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka MembutuhkanPara ulama menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua berada dalam keadaan fakir, tidak memiliki harta, dan tidak mampu mencari nafkah, maka anak yang mampu berkewajiban mencukupi kebutuhan mereka. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لَا كَسْبَ لَهُمَا وَلَا مَالَ وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ.“Para ulama telah bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir, tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta, merupakan kewajiban yang diambil dari harta anaknya.”Kesepakatan ulama (ijma’) ini menunjukkan bahwa nafkah kepada orang tua bukan sekadar anjuran, tetapi dapat berubah menjadi kewajiban apabila syarat-syaratnya terpenuhi.Baca juga: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak PerempuanDi masyarakat masih berkembang anggapan bahwa yang wajib menanggung nafkah orang tua hanyalah anak laki-laki. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.IslamQA menjelaskan,يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْتَطِيعِ ـ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى ـ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهِ الْفَقِيرَيْنِ الْمُحْتَاجَيْنِ لِمَا يَكْفِيهِمَا.“Wajib bagi anak yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir dan membutuhkan sesuai kecukupan mereka.Dasarnya adalah karena lafaz الولد (anak) dalam nash syariat mencakup laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?Apabila orang tua memiliki beberapa anak yang mampu, maka kewajiban itu tidak harus dipikul oleh satu orang saja.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,وَإِذَا كَانَ مَعَهَا إِخْوَةٌ ذُكُورٌ وَإِنَاثٌ، وَقَامَ أَحَدُهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الْوَالِدَيْنِ، سَقَطَ ذَلِكَ الْوَاجِبُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَلَهُ الْأَجْرُ، أَوْ أَنْ يَتَّفِقَ الْجَمِيعُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَبْلَغٌ مُعَيَّنٌ.“Apabila terdapat anak laki-laki dan perempuan, lalu salah seorang di antara mereka telah mencukupi nafkah kedua orang tua, gugurlah kewajiban dari yang lain dan ia mendapatkan pahala. Atau mereka dapat bermusyawarah untuk membagi besarnya tanggungan masing-masing.”Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan tanggung jawab bersama, bukan membebankan seluruh kebutuhan orang tua kepada satu anak saja. Jika Ayah Masih Mampu BekerjaBerbeda halnya apabila ayah masih mampu bekerja atau masih memiliki harta yang mencukupi.Dalam kondisi seperti ini, nafkah anak kepada orang tua tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi tetap merupakan bentuk bakti dan ihsan yang sangat dianjurkan.Karena itu, perlu dibedakan antara nafkah yang wajib dengan bantuan yang bersifat sunnah. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?Inilah bagian yang paling banyak dipertanyakan.Sebagian orang beranggapan bahwa setelah seorang wanita menikah, seluruh tanggung jawabnya kepada orang tua telah selesai. Padahal para ulama tidak menjelaskan demikian.IslamQA menjelaskan,الْأَوْلَادُ اسْمٌ يَعُمُّ الذُّكُورَ وَالْإِنَاثَ.“Istilah ‘anak-anak’ dalam syariat mencakup anak laki-laki maupun anak perempuan.”Karena itu, apabila seorang anak perempuan memiliki kelebihan harta, sedangkan kedua orang tuanya benar-benar membutuhkan, maka ia tetap berkewajiban membantu mereka sesuai kemampuannya.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,وَإِذَا افْتَقَرَ الْوَالِدَانِ وَعِنْدَ الْبِنْتِ مَالٌ زَائِدٌ عَنْ حَاجَتِهَا، فَيَلْزَمُهَا أَنْ تُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهَا قَدْرَ حَاجَتِهِمَا دُونَ أَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَاجَاتِهَا.“Apabila kedua orang tua jatuh miskin, sedangkan anak perempuan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya sesuai kebutuhan mereka tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya.”Perhatikan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi anak tersebut. Ia tidak dibebani hingga mengorbankan kebutuhan pokok dirinya. Suami Tidak Wajib Menafkahi MertuaDi sisi lain, syariat juga menjelaskan bahwa suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung nafkah kedua orang tua istrinya.Hal ini ditegaskan dalam fatwa IslamQA dan juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin bahwa kewajiban nafkah mertua tidak dibebankan kepada menantu, meskipun membantu mereka termasuk akhlak mulia dan bentuk ihsan yang sangat dianjurkan. Benang Merah PembahasanDari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa kaidah penting:Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila mereka fakir dan anak mampu.Kewajiban tersebut berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.Beban nafkah hendaknya dipikul bersama oleh seluruh anak yang mampu, bukan dibebankan kepada satu orang.Anak perempuan yang telah menikah tidak otomatis gugur kewajibannya kepada orang tua, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak suami sesuai tuntunan syariat.Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantu mereka merupakan bentuk ihsan, kasih sayang, dan akhlak yang luhur. PenutupDari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan seorang istri memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami. Syariat justru mengajarkan agar setiap hak ditunaikan sesuai porsinya.Jika kedua orang tua benar-benar membutuhkan nafkah, maka pertama-tama pastikan apakah hal itu telah menjadi kewajiban syar’i. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan suami, libatkan saudara-saudara yang lain dalam membantu orang tua, dan carilah solusi yang paling sedikit menimbulkan mudarat bagi kehidupan rumah tangga. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai ajang mempertahankan ego, tetapi selesaikan dengan musyawarah, ilmu, dan kasih sayang.Rasulullah ﷺ telah meletakkan kaidah agung dalam menunaikan berbagai hak: “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Inilah prinsip yang menjadi solusi dalam persoalan ini. Ketika setiap hak ditunaikan sesuai tuntunan syariat, insya Allah akan terwujud keluarga yang penuh keberkahan, saling memahami, dan tetap menjaga bakti kepada orang tua tanpa mengabaikan hak suami.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى بِرِّ وَالِدَيْنَا، وَأَدَاءِ حُقُوقِ أَزْوَاجِنَا، وَاجْعَلْ بُيُوتَنَا مَلِيئَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ. آمِينَ.“Ya Allah, bantulah kami untuk berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan hak-hak pasangan kami, dan jadikanlah rumah tangga kami dipenuhi kasih sayang dan rahmat-Mu. Amin.”Baca Juga:Haruskah Suami Terbuka Soal Gaji? Ini Jawaban Syariat dan Solusi Rumah TanggaMenafkahi Orang Tua yang Tidak MampuReferensiAl-Qurṭubī, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 16). Mu’assasah Al-Risālah.Al-Bukhārī, M. ibn Ismā‘īl. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.IslamQA. (n.d.). Hal tunfiqu ‘alā wālidayhā al-faqīrayn bidūni riḍā zawjihā?https://islamqa.info/ar/answers/44995IslamQA. (n.d.). Hal lil-wālidayn ḥaqqun fī māl al-bint al-mutazawwijah? https://islamqa.info/ar/answers/12214IslamQA. (n.d.). Mas’ūliyyat al-zawjah tijāha wālidayhā. https://islamqa.info/ar/answers/21737IslamQA. (n.d.). Tu‘īlu wālidayhā wa yashtaritu man taqaddama lizawājihā an tatruka al-‘amal, famādhā taf‘alu?https://islamqa.info/ar/answers/487173IslamWeb. (n.d.). Ḥudūd nafaqat al-bint ‘alā abīhā. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/148897/Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Masjid Kampus UGM (Kajian Mutia), 4 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbakti kepada orang tua bakti orang tua birrul walidain fikih keluarga hak suami hukum Islam istri bekerja keluarga Islami kewajiban nafkah konsultasi syariah menikah nafkah nafkah orang tua rumah tangga

Bolehkah Istri Bekerja untuk Menafkahi Orang Tuanya jika Suami Melarang?

Tidak sedikit muslimah menghadapi dilema setelah menikah. Di satu sisi, mereka ingin tetap berbakti kepada kedua orang tua yang telah lanjut usia atau sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul persoalan ketika suami tidak mengizinkan istri bekerja atau membantu kedua orang tuanya. Lalu, bagaimana Islam mengatur persoalan ini? Apakah seorang istri harus memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami? Mari kita simak penjelasan syariat secara utuh.Apakah seorang istri yang telah menikah masih berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya? Bagaimana jika suami melarang istri bekerja atau membantu orang tuanya? Simak penjelasan para ulama beserta dalil Al-Qur’an, hadis, dan solusi syariat dalam menyelesaikan persoalan yang banyak terjadi di tengah keluarga muslim.  Daftar Isi tutup 1. Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak 2. Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah 3. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum 4. Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan 5. Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah 6. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua? 7. Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan 8. Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan 9. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain? 10. Jika Ayah Masih Mampu Bekerja 11. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban? 12. Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua 13. Benang Merah Pembahasan 14. Penutup 14.1. Referensi  Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan HakSetiap orang memiliki hakhak Allahhak orang tuahak suamiSyariat datang untuk menjaga seluruh hak.فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْطِيَ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ؛ لِحَدِيثِ:. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.“Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim adalah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya.Hal ini berdasarkan nasihat Salman pada Abu Darda’ yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968).Syariat Islam tidak memerintahkan mengorbankan satu hak demi hak yang lain, melainkan menempatkan setiap hak pada porsinya.Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah MenikahSebagian muslimah merasa bingung ketika telah menikah. Di satu sisi, ia mengetahui bahwa Islam sangat menekankan bakti kepada kedua orang tua. Namun di sisi lain, ia kini memiliki kewajiban baru kepada suaminya. Akibatnya muncul pertanyaan, apakah setelah menikah kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi gugur?Jawabannya adalah tidak. Pernikahan tidak menghapus kewajiban seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Yang berubah hanyalah bahwa setelah akad nikah, syariat memberikan hak-hak baru kepada suami yang juga wajib ditunaikan. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat UmumAllah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan antara anak yang masih lajang maupun yang telah menikah. Selama seseorang masih hidup dan kedua orang tuanya masih hidup, kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya tetap berlaku.Begitu pula firman Allah Ta’ala,﴿أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ﴾“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqmān: 14)Baca juga: Cara Membahagiakan Orang TuaImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على نعمة التربية، وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)Ayat ini menunjukkan bahwa bersyukur kepada orang tua merupakan kewajiban yang terus melekat sepanjang kehidupan seorang anak. Berbakti Tidak Hanya dengan UcapanBanyak orang memahami birrul wālidain sebatas berbicara lembut atau sering berkunjung. Padahal maknanya jauh lebih luas.Di antara bentuk bakti kepada orang tua adalah:mendoakan mereka;menghormati dan memuliakan mereka;memenuhi kebutuhan mereka;merawat ketika sakit;dan memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan, sementara anak memiliki kemampuan.Karena itu, nafkah kepada orang tua dalam kondisi tertentu termasuk bagian dari birrul wālidain, bukan sekadar sedekah sunnah.Baca juga: Ibu, Ayah, Aku Ingin Meraih Surga Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah AmanahKesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap bahwa setelah akad nikah seorang wanita hanya memiliki kewajiban kepada suaminya, sedangkan kewajibannya kepada kedua orang tua telah selesai.Anggapan ini tidak tepat.Yang benar, setelah menikah seorang wanita memiliki dua amanah besar:Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.Menunaikan hak-hak suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.Ketika kedua hak tersebut berjalan seiring, tidak ada persoalan. Namun apabila pada kondisi tertentu tampak terjadi benturan, syariat memberikan aturan dan prioritas agar kedua hak tersebut tetap dapat dijaga semaksimal mungkin. Inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya mengenai siapa yang berkewajiban menafkahi orang tua, bagaimana kedudukan hak suami, dan apa solusi ketika keduanya tampak saling berbenturan. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?Islam sangat memuliakan kedua orang tua. Bahkan setelah memerintahkan manusia untuk mentauhidkan-Nya, Allah Ta’ala langsung memerintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Berbuat baik kepada orang tua memiliki banyak bentuk, mulai dari bertutur kata yang lembut, mendoakan mereka, merawat ketika sakit, hingga memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan.Namun, muncul pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berkewajiban menanggung nafkah kedua orang tua? Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka MembutuhkanPara ulama menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua berada dalam keadaan fakir, tidak memiliki harta, dan tidak mampu mencari nafkah, maka anak yang mampu berkewajiban mencukupi kebutuhan mereka. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لَا كَسْبَ لَهُمَا وَلَا مَالَ وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ.“Para ulama telah bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir, tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta, merupakan kewajiban yang diambil dari harta anaknya.”Kesepakatan ulama (ijma’) ini menunjukkan bahwa nafkah kepada orang tua bukan sekadar anjuran, tetapi dapat berubah menjadi kewajiban apabila syarat-syaratnya terpenuhi.Baca juga: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak PerempuanDi masyarakat masih berkembang anggapan bahwa yang wajib menanggung nafkah orang tua hanyalah anak laki-laki. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.IslamQA menjelaskan,يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْتَطِيعِ ـ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى ـ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهِ الْفَقِيرَيْنِ الْمُحْتَاجَيْنِ لِمَا يَكْفِيهِمَا.“Wajib bagi anak yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir dan membutuhkan sesuai kecukupan mereka.Dasarnya adalah karena lafaz الولد (anak) dalam nash syariat mencakup laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?Apabila orang tua memiliki beberapa anak yang mampu, maka kewajiban itu tidak harus dipikul oleh satu orang saja.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,وَإِذَا كَانَ مَعَهَا إِخْوَةٌ ذُكُورٌ وَإِنَاثٌ، وَقَامَ أَحَدُهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الْوَالِدَيْنِ، سَقَطَ ذَلِكَ الْوَاجِبُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَلَهُ الْأَجْرُ، أَوْ أَنْ يَتَّفِقَ الْجَمِيعُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَبْلَغٌ مُعَيَّنٌ.“Apabila terdapat anak laki-laki dan perempuan, lalu salah seorang di antara mereka telah mencukupi nafkah kedua orang tua, gugurlah kewajiban dari yang lain dan ia mendapatkan pahala. Atau mereka dapat bermusyawarah untuk membagi besarnya tanggungan masing-masing.”Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan tanggung jawab bersama, bukan membebankan seluruh kebutuhan orang tua kepada satu anak saja. Jika Ayah Masih Mampu BekerjaBerbeda halnya apabila ayah masih mampu bekerja atau masih memiliki harta yang mencukupi.Dalam kondisi seperti ini, nafkah anak kepada orang tua tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi tetap merupakan bentuk bakti dan ihsan yang sangat dianjurkan.Karena itu, perlu dibedakan antara nafkah yang wajib dengan bantuan yang bersifat sunnah. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?Inilah bagian yang paling banyak dipertanyakan.Sebagian orang beranggapan bahwa setelah seorang wanita menikah, seluruh tanggung jawabnya kepada orang tua telah selesai. Padahal para ulama tidak menjelaskan demikian.IslamQA menjelaskan,الْأَوْلَادُ اسْمٌ يَعُمُّ الذُّكُورَ وَالْإِنَاثَ.“Istilah ‘anak-anak’ dalam syariat mencakup anak laki-laki maupun anak perempuan.”Karena itu, apabila seorang anak perempuan memiliki kelebihan harta, sedangkan kedua orang tuanya benar-benar membutuhkan, maka ia tetap berkewajiban membantu mereka sesuai kemampuannya.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,وَإِذَا افْتَقَرَ الْوَالِدَانِ وَعِنْدَ الْبِنْتِ مَالٌ زَائِدٌ عَنْ حَاجَتِهَا، فَيَلْزَمُهَا أَنْ تُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهَا قَدْرَ حَاجَتِهِمَا دُونَ أَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَاجَاتِهَا.“Apabila kedua orang tua jatuh miskin, sedangkan anak perempuan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya sesuai kebutuhan mereka tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya.”Perhatikan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi anak tersebut. Ia tidak dibebani hingga mengorbankan kebutuhan pokok dirinya. Suami Tidak Wajib Menafkahi MertuaDi sisi lain, syariat juga menjelaskan bahwa suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung nafkah kedua orang tua istrinya.Hal ini ditegaskan dalam fatwa IslamQA dan juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin bahwa kewajiban nafkah mertua tidak dibebankan kepada menantu, meskipun membantu mereka termasuk akhlak mulia dan bentuk ihsan yang sangat dianjurkan. Benang Merah PembahasanDari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa kaidah penting:Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila mereka fakir dan anak mampu.Kewajiban tersebut berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.Beban nafkah hendaknya dipikul bersama oleh seluruh anak yang mampu, bukan dibebankan kepada satu orang.Anak perempuan yang telah menikah tidak otomatis gugur kewajibannya kepada orang tua, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak suami sesuai tuntunan syariat.Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantu mereka merupakan bentuk ihsan, kasih sayang, dan akhlak yang luhur. PenutupDari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan seorang istri memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami. Syariat justru mengajarkan agar setiap hak ditunaikan sesuai porsinya.Jika kedua orang tua benar-benar membutuhkan nafkah, maka pertama-tama pastikan apakah hal itu telah menjadi kewajiban syar’i. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan suami, libatkan saudara-saudara yang lain dalam membantu orang tua, dan carilah solusi yang paling sedikit menimbulkan mudarat bagi kehidupan rumah tangga. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai ajang mempertahankan ego, tetapi selesaikan dengan musyawarah, ilmu, dan kasih sayang.Rasulullah ﷺ telah meletakkan kaidah agung dalam menunaikan berbagai hak: “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Inilah prinsip yang menjadi solusi dalam persoalan ini. Ketika setiap hak ditunaikan sesuai tuntunan syariat, insya Allah akan terwujud keluarga yang penuh keberkahan, saling memahami, dan tetap menjaga bakti kepada orang tua tanpa mengabaikan hak suami.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى بِرِّ وَالِدَيْنَا، وَأَدَاءِ حُقُوقِ أَزْوَاجِنَا، وَاجْعَلْ بُيُوتَنَا مَلِيئَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ. آمِينَ.“Ya Allah, bantulah kami untuk berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan hak-hak pasangan kami, dan jadikanlah rumah tangga kami dipenuhi kasih sayang dan rahmat-Mu. Amin.”Baca Juga:Haruskah Suami Terbuka Soal Gaji? Ini Jawaban Syariat dan Solusi Rumah TanggaMenafkahi Orang Tua yang Tidak MampuReferensiAl-Qurṭubī, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 16). Mu’assasah Al-Risālah.Al-Bukhārī, M. ibn Ismā‘īl. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.IslamQA. (n.d.). Hal tunfiqu ‘alā wālidayhā al-faqīrayn bidūni riḍā zawjihā?https://islamqa.info/ar/answers/44995IslamQA. (n.d.). Hal lil-wālidayn ḥaqqun fī māl al-bint al-mutazawwijah? https://islamqa.info/ar/answers/12214IslamQA. (n.d.). Mas’ūliyyat al-zawjah tijāha wālidayhā. https://islamqa.info/ar/answers/21737IslamQA. (n.d.). Tu‘īlu wālidayhā wa yashtaritu man taqaddama lizawājihā an tatruka al-‘amal, famādhā taf‘alu?https://islamqa.info/ar/answers/487173IslamWeb. (n.d.). Ḥudūd nafaqat al-bint ‘alā abīhā. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/148897/Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Masjid Kampus UGM (Kajian Mutia), 4 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbakti kepada orang tua bakti orang tua birrul walidain fikih keluarga hak suami hukum Islam istri bekerja keluarga Islami kewajiban nafkah konsultasi syariah menikah nafkah nafkah orang tua rumah tangga
Tidak sedikit muslimah menghadapi dilema setelah menikah. Di satu sisi, mereka ingin tetap berbakti kepada kedua orang tua yang telah lanjut usia atau sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul persoalan ketika suami tidak mengizinkan istri bekerja atau membantu kedua orang tuanya. Lalu, bagaimana Islam mengatur persoalan ini? Apakah seorang istri harus memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami? Mari kita simak penjelasan syariat secara utuh.Apakah seorang istri yang telah menikah masih berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya? Bagaimana jika suami melarang istri bekerja atau membantu orang tuanya? Simak penjelasan para ulama beserta dalil Al-Qur’an, hadis, dan solusi syariat dalam menyelesaikan persoalan yang banyak terjadi di tengah keluarga muslim.  Daftar Isi tutup 1. Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak 2. Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah 3. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum 4. Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan 5. Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah 6. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua? 7. Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan 8. Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan 9. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain? 10. Jika Ayah Masih Mampu Bekerja 11. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban? 12. Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua 13. Benang Merah Pembahasan 14. Penutup 14.1. Referensi  Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan HakSetiap orang memiliki hakhak Allahhak orang tuahak suamiSyariat datang untuk menjaga seluruh hak.فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْطِيَ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ؛ لِحَدِيثِ:. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.“Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim adalah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya.Hal ini berdasarkan nasihat Salman pada Abu Darda’ yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968).Syariat Islam tidak memerintahkan mengorbankan satu hak demi hak yang lain, melainkan menempatkan setiap hak pada porsinya.Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah MenikahSebagian muslimah merasa bingung ketika telah menikah. Di satu sisi, ia mengetahui bahwa Islam sangat menekankan bakti kepada kedua orang tua. Namun di sisi lain, ia kini memiliki kewajiban baru kepada suaminya. Akibatnya muncul pertanyaan, apakah setelah menikah kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi gugur?Jawabannya adalah tidak. Pernikahan tidak menghapus kewajiban seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Yang berubah hanyalah bahwa setelah akad nikah, syariat memberikan hak-hak baru kepada suami yang juga wajib ditunaikan. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat UmumAllah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan antara anak yang masih lajang maupun yang telah menikah. Selama seseorang masih hidup dan kedua orang tuanya masih hidup, kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya tetap berlaku.Begitu pula firman Allah Ta’ala,﴿أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ﴾“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqmān: 14)Baca juga: Cara Membahagiakan Orang TuaImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على نعمة التربية، وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)Ayat ini menunjukkan bahwa bersyukur kepada orang tua merupakan kewajiban yang terus melekat sepanjang kehidupan seorang anak. Berbakti Tidak Hanya dengan UcapanBanyak orang memahami birrul wālidain sebatas berbicara lembut atau sering berkunjung. Padahal maknanya jauh lebih luas.Di antara bentuk bakti kepada orang tua adalah:mendoakan mereka;menghormati dan memuliakan mereka;memenuhi kebutuhan mereka;merawat ketika sakit;dan memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan, sementara anak memiliki kemampuan.Karena itu, nafkah kepada orang tua dalam kondisi tertentu termasuk bagian dari birrul wālidain, bukan sekadar sedekah sunnah.Baca juga: Ibu, Ayah, Aku Ingin Meraih Surga Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah AmanahKesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap bahwa setelah akad nikah seorang wanita hanya memiliki kewajiban kepada suaminya, sedangkan kewajibannya kepada kedua orang tua telah selesai.Anggapan ini tidak tepat.Yang benar, setelah menikah seorang wanita memiliki dua amanah besar:Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.Menunaikan hak-hak suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.Ketika kedua hak tersebut berjalan seiring, tidak ada persoalan. Namun apabila pada kondisi tertentu tampak terjadi benturan, syariat memberikan aturan dan prioritas agar kedua hak tersebut tetap dapat dijaga semaksimal mungkin. Inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya mengenai siapa yang berkewajiban menafkahi orang tua, bagaimana kedudukan hak suami, dan apa solusi ketika keduanya tampak saling berbenturan. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?Islam sangat memuliakan kedua orang tua. Bahkan setelah memerintahkan manusia untuk mentauhidkan-Nya, Allah Ta’ala langsung memerintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Berbuat baik kepada orang tua memiliki banyak bentuk, mulai dari bertutur kata yang lembut, mendoakan mereka, merawat ketika sakit, hingga memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan.Namun, muncul pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berkewajiban menanggung nafkah kedua orang tua? Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka MembutuhkanPara ulama menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua berada dalam keadaan fakir, tidak memiliki harta, dan tidak mampu mencari nafkah, maka anak yang mampu berkewajiban mencukupi kebutuhan mereka. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لَا كَسْبَ لَهُمَا وَلَا مَالَ وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ.“Para ulama telah bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir, tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta, merupakan kewajiban yang diambil dari harta anaknya.”Kesepakatan ulama (ijma’) ini menunjukkan bahwa nafkah kepada orang tua bukan sekadar anjuran, tetapi dapat berubah menjadi kewajiban apabila syarat-syaratnya terpenuhi.Baca juga: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak PerempuanDi masyarakat masih berkembang anggapan bahwa yang wajib menanggung nafkah orang tua hanyalah anak laki-laki. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.IslamQA menjelaskan,يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْتَطِيعِ ـ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى ـ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهِ الْفَقِيرَيْنِ الْمُحْتَاجَيْنِ لِمَا يَكْفِيهِمَا.“Wajib bagi anak yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir dan membutuhkan sesuai kecukupan mereka.Dasarnya adalah karena lafaz الولد (anak) dalam nash syariat mencakup laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?Apabila orang tua memiliki beberapa anak yang mampu, maka kewajiban itu tidak harus dipikul oleh satu orang saja.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,وَإِذَا كَانَ مَعَهَا إِخْوَةٌ ذُكُورٌ وَإِنَاثٌ، وَقَامَ أَحَدُهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الْوَالِدَيْنِ، سَقَطَ ذَلِكَ الْوَاجِبُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَلَهُ الْأَجْرُ، أَوْ أَنْ يَتَّفِقَ الْجَمِيعُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَبْلَغٌ مُعَيَّنٌ.“Apabila terdapat anak laki-laki dan perempuan, lalu salah seorang di antara mereka telah mencukupi nafkah kedua orang tua, gugurlah kewajiban dari yang lain dan ia mendapatkan pahala. Atau mereka dapat bermusyawarah untuk membagi besarnya tanggungan masing-masing.”Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan tanggung jawab bersama, bukan membebankan seluruh kebutuhan orang tua kepada satu anak saja. Jika Ayah Masih Mampu BekerjaBerbeda halnya apabila ayah masih mampu bekerja atau masih memiliki harta yang mencukupi.Dalam kondisi seperti ini, nafkah anak kepada orang tua tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi tetap merupakan bentuk bakti dan ihsan yang sangat dianjurkan.Karena itu, perlu dibedakan antara nafkah yang wajib dengan bantuan yang bersifat sunnah. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?Inilah bagian yang paling banyak dipertanyakan.Sebagian orang beranggapan bahwa setelah seorang wanita menikah, seluruh tanggung jawabnya kepada orang tua telah selesai. Padahal para ulama tidak menjelaskan demikian.IslamQA menjelaskan,الْأَوْلَادُ اسْمٌ يَعُمُّ الذُّكُورَ وَالْإِنَاثَ.“Istilah ‘anak-anak’ dalam syariat mencakup anak laki-laki maupun anak perempuan.”Karena itu, apabila seorang anak perempuan memiliki kelebihan harta, sedangkan kedua orang tuanya benar-benar membutuhkan, maka ia tetap berkewajiban membantu mereka sesuai kemampuannya.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,وَإِذَا افْتَقَرَ الْوَالِدَانِ وَعِنْدَ الْبِنْتِ مَالٌ زَائِدٌ عَنْ حَاجَتِهَا، فَيَلْزَمُهَا أَنْ تُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهَا قَدْرَ حَاجَتِهِمَا دُونَ أَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَاجَاتِهَا.“Apabila kedua orang tua jatuh miskin, sedangkan anak perempuan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya sesuai kebutuhan mereka tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya.”Perhatikan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi anak tersebut. Ia tidak dibebani hingga mengorbankan kebutuhan pokok dirinya. Suami Tidak Wajib Menafkahi MertuaDi sisi lain, syariat juga menjelaskan bahwa suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung nafkah kedua orang tua istrinya.Hal ini ditegaskan dalam fatwa IslamQA dan juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin bahwa kewajiban nafkah mertua tidak dibebankan kepada menantu, meskipun membantu mereka termasuk akhlak mulia dan bentuk ihsan yang sangat dianjurkan. Benang Merah PembahasanDari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa kaidah penting:Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila mereka fakir dan anak mampu.Kewajiban tersebut berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.Beban nafkah hendaknya dipikul bersama oleh seluruh anak yang mampu, bukan dibebankan kepada satu orang.Anak perempuan yang telah menikah tidak otomatis gugur kewajibannya kepada orang tua, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak suami sesuai tuntunan syariat.Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantu mereka merupakan bentuk ihsan, kasih sayang, dan akhlak yang luhur. PenutupDari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan seorang istri memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami. Syariat justru mengajarkan agar setiap hak ditunaikan sesuai porsinya.Jika kedua orang tua benar-benar membutuhkan nafkah, maka pertama-tama pastikan apakah hal itu telah menjadi kewajiban syar’i. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan suami, libatkan saudara-saudara yang lain dalam membantu orang tua, dan carilah solusi yang paling sedikit menimbulkan mudarat bagi kehidupan rumah tangga. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai ajang mempertahankan ego, tetapi selesaikan dengan musyawarah, ilmu, dan kasih sayang.Rasulullah ﷺ telah meletakkan kaidah agung dalam menunaikan berbagai hak: “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Inilah prinsip yang menjadi solusi dalam persoalan ini. Ketika setiap hak ditunaikan sesuai tuntunan syariat, insya Allah akan terwujud keluarga yang penuh keberkahan, saling memahami, dan tetap menjaga bakti kepada orang tua tanpa mengabaikan hak suami.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى بِرِّ وَالِدَيْنَا، وَأَدَاءِ حُقُوقِ أَزْوَاجِنَا، وَاجْعَلْ بُيُوتَنَا مَلِيئَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ. آمِينَ.“Ya Allah, bantulah kami untuk berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan hak-hak pasangan kami, dan jadikanlah rumah tangga kami dipenuhi kasih sayang dan rahmat-Mu. Amin.”Baca Juga:Haruskah Suami Terbuka Soal Gaji? Ini Jawaban Syariat dan Solusi Rumah TanggaMenafkahi Orang Tua yang Tidak MampuReferensiAl-Qurṭubī, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 16). Mu’assasah Al-Risālah.Al-Bukhārī, M. ibn Ismā‘īl. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.IslamQA. (n.d.). Hal tunfiqu ‘alā wālidayhā al-faqīrayn bidūni riḍā zawjihā?https://islamqa.info/ar/answers/44995IslamQA. (n.d.). Hal lil-wālidayn ḥaqqun fī māl al-bint al-mutazawwijah? https://islamqa.info/ar/answers/12214IslamQA. (n.d.). Mas’ūliyyat al-zawjah tijāha wālidayhā. https://islamqa.info/ar/answers/21737IslamQA. (n.d.). Tu‘īlu wālidayhā wa yashtaritu man taqaddama lizawājihā an tatruka al-‘amal, famādhā taf‘alu?https://islamqa.info/ar/answers/487173IslamWeb. (n.d.). Ḥudūd nafaqat al-bint ‘alā abīhā. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/148897/Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Masjid Kampus UGM (Kajian Mutia), 4 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbakti kepada orang tua bakti orang tua birrul walidain fikih keluarga hak suami hukum Islam istri bekerja keluarga Islami kewajiban nafkah konsultasi syariah menikah nafkah nafkah orang tua rumah tangga


Tidak sedikit muslimah menghadapi dilema setelah menikah. Di satu sisi, mereka ingin tetap berbakti kepada kedua orang tua yang telah lanjut usia atau sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul persoalan ketika suami tidak mengizinkan istri bekerja atau membantu kedua orang tuanya. Lalu, bagaimana Islam mengatur persoalan ini? Apakah seorang istri harus memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami? Mari kita simak penjelasan syariat secara utuh.Apakah seorang istri yang telah menikah masih berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya? Bagaimana jika suami melarang istri bekerja atau membantu orang tuanya? Simak penjelasan para ulama beserta dalil Al-Qur’an, hadis, dan solusi syariat dalam menyelesaikan persoalan yang banyak terjadi di tengah keluarga muslim.  Daftar Isi tutup 1. Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan Hak 2. Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah Menikah 3. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat Umum 4. Berbakti Tidak Hanya dengan Ucapan 5. Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah Amanah 6. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua? 7. Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka Membutuhkan 8. Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak Perempuan 9. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain? 10. Jika Ayah Masih Mampu Bekerja 11. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban? 12. Suami Tidak Wajib Menafkahi Mertua 13. Benang Merah Pembahasan 14. Penutup 14.1. Referensi  Islam Tidak Mengajarkan Mempertentangkan HakSetiap orang memiliki hakhak Allahhak orang tuahak suamiSyariat datang untuk menjaga seluruh hak.فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعْطِيَ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ؛ لِحَدِيثِ:. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.“Sesungguhnya yang wajib atas seorang muslim adalah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya.Hal ini berdasarkan nasihat Salman pada Abu Darda’ yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968).Syariat Islam tidak memerintahkan mengorbankan satu hak demi hak yang lain, melainkan menempatkan setiap hak pada porsinya.Baca juga: Nasehat Salman pada Abu Darda’, Tunaikan Hak Allah, Hak Dirimu dan Keluargamu Berbakti kepada Orang Tua Tidak Berakhir Setelah MenikahSebagian muslimah merasa bingung ketika telah menikah. Di satu sisi, ia mengetahui bahwa Islam sangat menekankan bakti kepada kedua orang tua. Namun di sisi lain, ia kini memiliki kewajiban baru kepada suaminya. Akibatnya muncul pertanyaan, apakah setelah menikah kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi gugur?Jawabannya adalah tidak. Pernikahan tidak menghapus kewajiban seorang anak untuk tetap berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Yang berubah hanyalah bahwa setelah akad nikah, syariat memberikan hak-hak baru kepada suami yang juga wajib ditunaikan. Perintah Berbakti kepada Orang Tua Bersifat UmumAllah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan antara anak yang masih lajang maupun yang telah menikah. Selama seseorang masih hidup dan kedua orang tuanya masih hidup, kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya tetap berlaku.Begitu pula firman Allah Ta’ala,﴿أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ﴾“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqmān: 14)Baca juga: Cara Membahagiakan Orang TuaImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على نعمة التربية، وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)Ayat ini menunjukkan bahwa bersyukur kepada orang tua merupakan kewajiban yang terus melekat sepanjang kehidupan seorang anak. Berbakti Tidak Hanya dengan UcapanBanyak orang memahami birrul wālidain sebatas berbicara lembut atau sering berkunjung. Padahal maknanya jauh lebih luas.Di antara bentuk bakti kepada orang tua adalah:mendoakan mereka;menghormati dan memuliakan mereka;memenuhi kebutuhan mereka;merawat ketika sakit;dan memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan, sementara anak memiliki kemampuan.Karena itu, nafkah kepada orang tua dalam kondisi tertentu termasuk bagian dari birrul wālidain, bukan sekadar sedekah sunnah.Baca juga: Ibu, Ayah, Aku Ingin Meraih Surga Menikah Tidak Menghapus Bakti, tetapi Menambah AmanahKesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap bahwa setelah akad nikah seorang wanita hanya memiliki kewajiban kepada suaminya, sedangkan kewajibannya kepada kedua orang tua telah selesai.Anggapan ini tidak tepat.Yang benar, setelah menikah seorang wanita memiliki dua amanah besar:Tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.Menunaikan hak-hak suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.Ketika kedua hak tersebut berjalan seiring, tidak ada persoalan. Namun apabila pada kondisi tertentu tampak terjadi benturan, syariat memberikan aturan dan prioritas agar kedua hak tersebut tetap dapat dijaga semaksimal mungkin. Inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya mengenai siapa yang berkewajiban menafkahi orang tua, bagaimana kedudukan hak suami, dan apa solusi ketika keduanya tampak saling berbenturan. Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?Islam sangat memuliakan kedua orang tua. Bahkan setelah memerintahkan manusia untuk mentauhidkan-Nya, Allah Ta’ala langsung memerintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,﴿وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾“Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isrā’: 23)Berbuat baik kepada orang tua memiliki banyak bentuk, mulai dari bertutur kata yang lembut, mendoakan mereka, merawat ketika sakit, hingga memberikan nafkah apabila mereka benar-benar membutuhkan.Namun, muncul pertanyaan, siapakah yang sebenarnya berkewajiban menanggung nafkah kedua orang tua? Nafkah Orang Tua Menjadi Kewajiban Ketika Mereka MembutuhkanPara ulama menjelaskan bahwa apabila kedua orang tua berada dalam keadaan fakir, tidak memiliki harta, dan tidak mampu mencari nafkah, maka anak yang mampu berkewajiban mencukupi kebutuhan mereka. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لَا كَسْبَ لَهُمَا وَلَا مَالَ وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ.“Para ulama telah bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir, tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta, merupakan kewajiban yang diambil dari harta anaknya.”Kesepakatan ulama (ijma’) ini menunjukkan bahwa nafkah kepada orang tua bukan sekadar anjuran, tetapi dapat berubah menjadi kewajiban apabila syarat-syaratnya terpenuhi.Baca juga: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Kewajiban Ini Berlaku bagi Anak Laki-laki Maupun Anak PerempuanDi masyarakat masih berkembang anggapan bahwa yang wajib menanggung nafkah orang tua hanyalah anak laki-laki. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.IslamQA menjelaskan,يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُسْتَطِيعِ ـ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى ـ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهِ الْفَقِيرَيْنِ الْمُحْتَاجَيْنِ لِمَا يَكْفِيهِمَا.“Wajib bagi anak yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir dan membutuhkan sesuai kecukupan mereka.Dasarnya adalah karena lafaz الولد (anak) dalam nash syariat mencakup laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Bagaimana Jika Masih Ada Saudara Lain?Apabila orang tua memiliki beberapa anak yang mampu, maka kewajiban itu tidak harus dipikul oleh satu orang saja.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,وَإِذَا كَانَ مَعَهَا إِخْوَةٌ ذُكُورٌ وَإِنَاثٌ، وَقَامَ أَحَدُهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الْوَالِدَيْنِ، سَقَطَ ذَلِكَ الْوَاجِبُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَلَهُ الْأَجْرُ، أَوْ أَنْ يَتَّفِقَ الْجَمِيعُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَبْلَغٌ مُعَيَّنٌ.“Apabila terdapat anak laki-laki dan perempuan, lalu salah seorang di antara mereka telah mencukupi nafkah kedua orang tua, gugurlah kewajiban dari yang lain dan ia mendapatkan pahala. Atau mereka dapat bermusyawarah untuk membagi besarnya tanggungan masing-masing.”Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan tanggung jawab bersama, bukan membebankan seluruh kebutuhan orang tua kepada satu anak saja. Jika Ayah Masih Mampu BekerjaBerbeda halnya apabila ayah masih mampu bekerja atau masih memiliki harta yang mencukupi.Dalam kondisi seperti ini, nafkah anak kepada orang tua tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi tetap merupakan bentuk bakti dan ihsan yang sangat dianjurkan.Karena itu, perlu dibedakan antara nafkah yang wajib dengan bantuan yang bersifat sunnah. Apakah Anak Perempuan yang Sudah Menikah Tetap Berkewajiban?Inilah bagian yang paling banyak dipertanyakan.Sebagian orang beranggapan bahwa setelah seorang wanita menikah, seluruh tanggung jawabnya kepada orang tua telah selesai. Padahal para ulama tidak menjelaskan demikian.IslamQA menjelaskan,الْأَوْلَادُ اسْمٌ يَعُمُّ الذُّكُورَ وَالْإِنَاثَ.“Istilah ‘anak-anak’ dalam syariat mencakup anak laki-laki maupun anak perempuan.”Karena itu, apabila seorang anak perempuan memiliki kelebihan harta, sedangkan kedua orang tuanya benar-benar membutuhkan, maka ia tetap berkewajiban membantu mereka sesuai kemampuannya.Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,وَإِذَا افْتَقَرَ الْوَالِدَانِ وَعِنْدَ الْبِنْتِ مَالٌ زَائِدٌ عَنْ حَاجَتِهَا، فَيَلْزَمُهَا أَنْ تُنْفِقَ عَلَى وَالِدَيْهَا قَدْرَ حَاجَتِهِمَا دُونَ أَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَاجَاتِهَا.“Apabila kedua orang tua jatuh miskin, sedangkan anak perempuan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya sesuai kebutuhan mereka tanpa mengurangi kebutuhan pokok dirinya.”Perhatikan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi anak tersebut. Ia tidak dibebani hingga mengorbankan kebutuhan pokok dirinya. Suami Tidak Wajib Menafkahi MertuaDi sisi lain, syariat juga menjelaskan bahwa suami tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung nafkah kedua orang tua istrinya.Hal ini ditegaskan dalam fatwa IslamQA dan juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin bahwa kewajiban nafkah mertua tidak dibebankan kepada menantu, meskipun membantu mereka termasuk akhlak mulia dan bentuk ihsan yang sangat dianjurkan. Benang Merah PembahasanDari penjelasan para ulama dapat disimpulkan beberapa kaidah penting:Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila mereka fakir dan anak mampu.Kewajiban tersebut berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.Beban nafkah hendaknya dipikul bersama oleh seluruh anak yang mampu, bukan dibebankan kepada satu orang.Anak perempuan yang telah menikah tidak otomatis gugur kewajibannya kepada orang tua, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak-hak suami sesuai tuntunan syariat.Suami tidak wajib menafkahi mertua, tetapi membantu mereka merupakan bentuk ihsan, kasih sayang, dan akhlak yang luhur. PenutupDari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan seorang istri memilih antara berbakti kepada orang tua atau menaati suami. Syariat justru mengajarkan agar setiap hak ditunaikan sesuai porsinya.Jika kedua orang tua benar-benar membutuhkan nafkah, maka pertama-tama pastikan apakah hal itu telah menjadi kewajiban syar’i. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan suami, libatkan saudara-saudara yang lain dalam membantu orang tua, dan carilah solusi yang paling sedikit menimbulkan mudarat bagi kehidupan rumah tangga. Jangan menjadikan persoalan ini sebagai ajang mempertahankan ego, tetapi selesaikan dengan musyawarah, ilmu, dan kasih sayang.Rasulullah ﷺ telah meletakkan kaidah agung dalam menunaikan berbagai hak: “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”Inilah prinsip yang menjadi solusi dalam persoalan ini. Ketika setiap hak ditunaikan sesuai tuntunan syariat, insya Allah akan terwujud keluarga yang penuh keberkahan, saling memahami, dan tetap menjaga bakti kepada orang tua tanpa mengabaikan hak suami.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى بِرِّ وَالِدَيْنَا، وَأَدَاءِ حُقُوقِ أَزْوَاجِنَا، وَاجْعَلْ بُيُوتَنَا مَلِيئَةً بِالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ. آمِينَ.“Ya Allah, bantulah kami untuk berbakti kepada kedua orang tua, menunaikan hak-hak pasangan kami, dan jadikanlah rumah tangga kami dipenuhi kasih sayang dan rahmat-Mu. Amin.”Baca Juga:Haruskah Suami Terbuka Soal Gaji? Ini Jawaban Syariat dan Solusi Rumah TanggaMenafkahi Orang Tua yang Tidak MampuReferensiAl-Qurṭubī, M. A. A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 16). Mu’assasah Al-Risālah.Al-Bukhārī, M. ibn Ismā‘īl. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ṭawq al-Najāh.IslamQA. (n.d.). Hal tunfiqu ‘alā wālidayhā al-faqīrayn bidūni riḍā zawjihā?https://islamqa.info/ar/answers/44995IslamQA. (n.d.). Hal lil-wālidayn ḥaqqun fī māl al-bint al-mutazawwijah? https://islamqa.info/ar/answers/12214IslamQA. (n.d.). Mas’ūliyyat al-zawjah tijāha wālidayhā. https://islamqa.info/ar/answers/21737IslamQA. (n.d.). Tu‘īlu wālidayhā wa yashtaritu man taqaddama lizawājihā an tatruka al-‘amal, famādhā taf‘alu?https://islamqa.info/ar/answers/487173IslamWeb. (n.d.). Ḥudūd nafaqat al-bint ‘alā abīhā. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/148897/Muslim ibn al-Ḥajjāj. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Dār Ṭaybah. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Masjid Kampus UGM (Kajian Mutia), 4 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbakti kepada orang tua bakti orang tua birrul walidain fikih keluarga hak suami hukum Islam istri bekerja keluarga Islami kewajiban nafkah konsultasi syariah menikah nafkah nafkah orang tua rumah tangga

Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an: Apakah Nabi ﷺ Melihat Mereka?

Banyak orang mengira Nabi Muhammad ﷺ langsung bertemu dan berbicara dengan para jin ketika awal Surah Al-Jinn turun. Ternyata, hadits-hadits sahih menunjukkan bahwa peristiwa pertama terjadi tanpa sepengetahuan beliau; para jin hanya mendengar bacaan Al-Qur’an ketika beliau mengimami shalat Subuh. Lalu bagaimana sebenarnya kronologi lengkapnya, dan mengapa kisah ini juga disebut dalam Surah Al-Ahqaf? Simak penjelasannya hingga akhir.  Daftar Isi tutup 1. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Subuh 2. Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin? 3. Hubungan dengan Surah Al-Ahqaf 4. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Shubuh 5. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu Kali 6. Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin? 7. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an  Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat SubuhKisah jin yang disebut dalam Surah Al-Jinn terutama terjadi di Nakhlah (نَخْلَة), sebuah daerah di jalur menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang bepergian bersama beberapa sahabat menuju Pasar ‘Ukazh dan melaksanakan shalat Subuh. Sekelompok jin yang sedang mencari sebab terhalangnya mereka dari mencuri berita langit mendengar bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ. Mereka pun menyimak, beriman, lalu kembali kepada kaumnya untuk berdakwah.Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan:وَهُوَ بِنَخْلَةَ، عَامِدِينَ إِلَى سُوقِ عُكَاظٍ، وَهُوَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ صَلَاةَ الْفَجْرِ، فَلَمَّا سَمِعُوا الْقُرْآنَ اسْتَمَعُوا لَهُ“Ketika beliau berada di Nakhlah dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh dan sedang mengimami para sahabat dalam shalat Shubuh, tatkala jin mendengar Al-Qur’an, mereka pun menyimaknya.” Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin?Pada peristiwa pertama ini, menurut riwayat Ibnu ‘Abbas, Nabi ﷺ tidak sengaja pergi menemui mereka dan tidak melihat mereka. Jin mendengar bacaan beliau tanpa beliau sadari. Setelah itu, Allah mewahyukan perkataan mereka:قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ“Katakanlah, telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan.”Namun, pertemuan Nabi ﷺ dengan jin tampaknya terjadi lebih dari sekali. Setelah peristiwa pertama di Nakhlah, terdapat riwayat sahih bahwa utusan jin datang kepada beliau. Nabi ﷺ kemudian pergi bersama mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka. Riwayat Muslim menyebutkan:أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ، فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ“Utusan jin datang kepadaku. Aku pergi bersamanya, lalu aku membacakan Al-Qur’an kepada mereka.”Jadi, dua kisah ini perlu dibedakan:1. Pertemuan pertama di Nakhlah: jin mendengar bacaan Nabi ﷺ ketika shalat Subuh tanpa beliau menyadari kehadiran mereka. Inilah sebab utama turunnya awal Surah Al-Jinn.2. Pertemuan berikutnya atau Lailatul-Jinn: Nabi ﷺ sengaja mendatangi mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka.Dalil yang paling jelas bahwa jin dapat melihat manusia, sedangkan manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin, adalah firman Allah Ta’ala:إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ“Sesungguhnya ia (Iblis) dan golongannya melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak dapat melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27) Ayat ini merupakan dalil yang sangat tegas bahwa:Jin dan setan dapat melihat manusia.Manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin dalam wujud asli mereka. Hubungan dengan Surah Al-AhqafKisah yang sama juga disebut dalam:وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ“Dan ingatlah ketika Kami menghadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an.” (QS. Al-Ahqaf: 29)Surah Al-Ahqaf menceritakan peristiwanya dari sisi kedatangan jin, penyimakan mereka, dan kepulangan mereka untuk memperingatkan kaumnya. Adapun Surah Al-Jinn banyak mengutip perkataan, pengakuan iman, dan keyakinan mereka setelah mendengar Al-Qur’an. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat ShubuhImam Al-Bukhari (no. 773) dan Muslim (no. 449) meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah ﷺ berangkat bersama sekelompok sahabat menuju Pasar ‘Ukazh. Pada saat itu, para setan telah dihalangi untuk mencuri berita dari langit, dan mereka dilempari dengan bintang-bintang yang menyala (meteor). Maka para setan kembali kepada kaumnya. Kaum mereka bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami telah dihalangi dari berita langit dan kami dilempari dengan bintang-bintang yang menyala.”Kaum mereka berkata, “Tidak mungkin ada sesuatu yang menghalangi kalian dari berita langit kecuali telah terjadi suatu peristiwa besar. Karena itu, pergilah ke seluruh penjuru bumi, ke timur maupun ke barat, lalu cari tahu apa yang telah menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Maka sekelompok jin yang menuju daerah Tihamah bertemu dengan Rasulullah ﷺ yang sedang berada di Nakhlah, dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu beliau sedang mengimami para sahabat melaksanakan shalat Subuh.Ketika mereka mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka berhenti dan menyimaknya dengan penuh perhatian.Lalu mereka berkata, “Demi Allah, inilah yang menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Setelah itu mereka kembali kepada kaumnya dan berkata,قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًايَهْدِىٓ إِلَى ٱلرُّشْدِ فَـَٔامَنَّا بِهِۦ ۖ وَلَن نُّشْرِكَ بِرَبِّنَآ أَحَدًا“Wahai kaum kami! Sesungguhnya kami telah mendengar bacaan Al-Qur’an yang sangat menakjubkan. Ia memberi petunjuk kepada jalan yang benar. Maka kami pun beriman kepadanya dan kami tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Rabb kami.” (QS. Al-Jinn: 1–2)Lalu Allah menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya ﷺ:قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا“Katakanlah (Muhammad), telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan (bacaan Al-Qur’an).” (QS. Al-Jinn: 1). Yang diwahyukan kepada beliau adalah ucapan para jin tersebut.Dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas disebutkan: “Rasulullah ﷺ tidak pernah membacakan Al-Qur’an kepada jin pada peristiwa itu dan beliau juga tidak melihat mereka.”Kemudian Ibnu Abbas menyebutkan hadits yang sama, yaitu ketika Rasulullah ﷺ berangkat bersama para sahabat menuju Pasar ‘Ukazh sementara para setan telah dihalangi dari berita langit. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu KaliPeristiwa jin mendengar bacaan Al-Qur’an ternyata terjadi lebih dari sekali, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits. Mereka mendengar bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ pada beberapa kesempatan.Ibnu Katsir ketika menjelaskan salah satu riwayat berkata, “Riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan tersebut Rasulullah ﷺ tidak menyadari kehadiran mereka. Jin hanya mendengarkan bacaan beliau, kemudian kembali kepada kaumnya. Setelah itu mereka datang lagi kepada beliau secara bergelombang, rombongan demi rombongan, sebagaimana akan disebutkan dalam riwayat-riwayat berikutnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/291).Imam Ibnu Katsir juga membawakan beberapa hadits tentang jin mendengarkan Al-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah:وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقُرْءَانَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوٓا۟ أَنصِتُوا۟ ۖ فَلَمَّا قُضِىَ وَلَّوْا۟ إِلَىٰ قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an. Ketika mereka menghadirinya, mereka berkata, ‘Diamlah dan dengarkan!’ Setelah bacaan itu selesai, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29). Liha Tafsir Ibnu Katsir (7/289).Selanjutnya beliau berkata (7/296): “Seluruh jalur riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan lain Rasulullah ﷺ memang sengaja mendatangi para jin. Beliau membacakan Al-Qur’an kepada mereka, mengajak mereka kepada Allah, serta mengajarkan syariat yang mereka perlukan pada waktu itu. Sangat mungkin bahwa pada pertemuan pertama mereka hanya mendengar bacaan Al-Qur’an tanpa disadari oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. Setelah itu mereka datang kembali kepada beliau, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud.” Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin?Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membacakan Surah Ar-Rahman kepada mereka. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:Ketika Rasulullah ﷺ selesai membacakan Surah Ar-Rahman kepada para sahabat, beliau bersabda,“Mengapa aku melihat kalian diam saja? Sungguh, jawaban para jin lebih baik daripada jawaban kalian. Setiap kali aku membacakan kepada mereka ayat:فَبِأَىِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ‘Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu berdua dustakan?’ (QS. Ar-Rahman: 13), mereka selalu menjawab: ‘Tidak ada satu pun nikmat-Mu, wahai Rabb kami, yang kami dustakan. Segala puji hanya bagi-Mu.'” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 3766) dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (4/115, no. 2264).Namun, hadits ini tidak menafikan bahwa Nabi ﷺ juga pernah membacakan surah-surah lain kepada para jin. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mereka mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ dalam beberapa kesempatan yang berbeda, bukan hanya sekali. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’anAl-Qur’an adalah sumber hidayah bagi semua makhluk, bukan hanya manusia, tetapi juga jin.Hidayah datang kepada siapa saja yang mau mendengar dengan sungguh-sungguh. Jin beriman karena mereka menyimak Al-Qur’an dengan penuh perhatian.Keimanan sejati melahirkan dakwah. Setelah beriman, para jin segera kembali mengajak kaumnya kepada tauhid.Tauhid adalah pesan pertama Al-Qur’an. Hal pertama yang mereka nyatakan adalah tidak mempersekutukan Allah.Mendengarkan Al-Qur’an lebih utama daripada sekadar mendengarnya lewat lalu. Jin berhenti dan fokus mendengarkan bacaan Nabi ﷺ.Kemuliaan Al-Qur’an diakui bahkan oleh jin. Mereka menyebutnya Qur’ānan ‘ajabā (bacaan yang menakjubkan).Petunjuk Al-Qur’an mengantarkan kepada jalan yang lurus, bukan sekadar menambah pengetahuan.Seorang dai tidak selalu mengetahui siapa yang mendapat hidayah melalui dakwahnya. Nabi ﷺ tidak menyadari para jin sedang mendengarkan bacaan beliau.Jangan meremehkan amal yang ikhlas. Bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ dalam shalat Subuh menjadi sebab masuk Islamnya sekelompok jin.Ilmu yang benar mendorong penyebaran kebaikan. Para jin tidak menyimpan hidayah untuk diri mereka sendiri, tetapi segera menyampaikannya kepada kaumnya.Al-Qur’an menjadi pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Jin langsung mengetahui bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah, bukan perkataan makhluk.Kesibukan mencari dunia tidak boleh melalaikan dari mendengarkan Al-Qur’an. Para jin yang sedang menjalankan misi justru menghentikan perjalanan mereka ketika mendengar firman Allah.اللَّهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَا، وَنُورَ صُدُورِنَا، وَهُدًى لَنَا إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِAllāhumma ij‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā, wa nūra ṣudūrinā, wa hudan lanā ilā ṣirāṭikal-mustaqīm.“Ya Allah, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, dan petunjuk yang mengantarkan kami menuju jalan-Mu yang lurus.” Referensi: Islamqa.ComBaca Juga:Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an dan Dakwah Rasulullah ﷺ kepada Mereka (Tafsir Surah Al-Ahqaf: 29-32)Jin dan Setan itu Ada— Ditulis pada Rabu pagi @ Kediaman di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsIbnu Katsir jin kisah jin Nakhlah rasulullah Surah Al-Ahqaf Surah Al-Jinn tadabbur al-quran tafsir al-qur’an

Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an: Apakah Nabi ﷺ Melihat Mereka?

Banyak orang mengira Nabi Muhammad ﷺ langsung bertemu dan berbicara dengan para jin ketika awal Surah Al-Jinn turun. Ternyata, hadits-hadits sahih menunjukkan bahwa peristiwa pertama terjadi tanpa sepengetahuan beliau; para jin hanya mendengar bacaan Al-Qur’an ketika beliau mengimami shalat Subuh. Lalu bagaimana sebenarnya kronologi lengkapnya, dan mengapa kisah ini juga disebut dalam Surah Al-Ahqaf? Simak penjelasannya hingga akhir.  Daftar Isi tutup 1. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Subuh 2. Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin? 3. Hubungan dengan Surah Al-Ahqaf 4. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Shubuh 5. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu Kali 6. Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin? 7. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an  Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat SubuhKisah jin yang disebut dalam Surah Al-Jinn terutama terjadi di Nakhlah (نَخْلَة), sebuah daerah di jalur menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang bepergian bersama beberapa sahabat menuju Pasar ‘Ukazh dan melaksanakan shalat Subuh. Sekelompok jin yang sedang mencari sebab terhalangnya mereka dari mencuri berita langit mendengar bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ. Mereka pun menyimak, beriman, lalu kembali kepada kaumnya untuk berdakwah.Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan:وَهُوَ بِنَخْلَةَ، عَامِدِينَ إِلَى سُوقِ عُكَاظٍ، وَهُوَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ صَلَاةَ الْفَجْرِ، فَلَمَّا سَمِعُوا الْقُرْآنَ اسْتَمَعُوا لَهُ“Ketika beliau berada di Nakhlah dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh dan sedang mengimami para sahabat dalam shalat Shubuh, tatkala jin mendengar Al-Qur’an, mereka pun menyimaknya.” Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin?Pada peristiwa pertama ini, menurut riwayat Ibnu ‘Abbas, Nabi ﷺ tidak sengaja pergi menemui mereka dan tidak melihat mereka. Jin mendengar bacaan beliau tanpa beliau sadari. Setelah itu, Allah mewahyukan perkataan mereka:قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ“Katakanlah, telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan.”Namun, pertemuan Nabi ﷺ dengan jin tampaknya terjadi lebih dari sekali. Setelah peristiwa pertama di Nakhlah, terdapat riwayat sahih bahwa utusan jin datang kepada beliau. Nabi ﷺ kemudian pergi bersama mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka. Riwayat Muslim menyebutkan:أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ، فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ“Utusan jin datang kepadaku. Aku pergi bersamanya, lalu aku membacakan Al-Qur’an kepada mereka.”Jadi, dua kisah ini perlu dibedakan:1. Pertemuan pertama di Nakhlah: jin mendengar bacaan Nabi ﷺ ketika shalat Subuh tanpa beliau menyadari kehadiran mereka. Inilah sebab utama turunnya awal Surah Al-Jinn.2. Pertemuan berikutnya atau Lailatul-Jinn: Nabi ﷺ sengaja mendatangi mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka.Dalil yang paling jelas bahwa jin dapat melihat manusia, sedangkan manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin, adalah firman Allah Ta’ala:إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ“Sesungguhnya ia (Iblis) dan golongannya melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak dapat melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27) Ayat ini merupakan dalil yang sangat tegas bahwa:Jin dan setan dapat melihat manusia.Manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin dalam wujud asli mereka. Hubungan dengan Surah Al-AhqafKisah yang sama juga disebut dalam:وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ“Dan ingatlah ketika Kami menghadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an.” (QS. Al-Ahqaf: 29)Surah Al-Ahqaf menceritakan peristiwanya dari sisi kedatangan jin, penyimakan mereka, dan kepulangan mereka untuk memperingatkan kaumnya. Adapun Surah Al-Jinn banyak mengutip perkataan, pengakuan iman, dan keyakinan mereka setelah mendengar Al-Qur’an. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat ShubuhImam Al-Bukhari (no. 773) dan Muslim (no. 449) meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah ﷺ berangkat bersama sekelompok sahabat menuju Pasar ‘Ukazh. Pada saat itu, para setan telah dihalangi untuk mencuri berita dari langit, dan mereka dilempari dengan bintang-bintang yang menyala (meteor). Maka para setan kembali kepada kaumnya. Kaum mereka bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami telah dihalangi dari berita langit dan kami dilempari dengan bintang-bintang yang menyala.”Kaum mereka berkata, “Tidak mungkin ada sesuatu yang menghalangi kalian dari berita langit kecuali telah terjadi suatu peristiwa besar. Karena itu, pergilah ke seluruh penjuru bumi, ke timur maupun ke barat, lalu cari tahu apa yang telah menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Maka sekelompok jin yang menuju daerah Tihamah bertemu dengan Rasulullah ﷺ yang sedang berada di Nakhlah, dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu beliau sedang mengimami para sahabat melaksanakan shalat Subuh.Ketika mereka mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka berhenti dan menyimaknya dengan penuh perhatian.Lalu mereka berkata, “Demi Allah, inilah yang menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Setelah itu mereka kembali kepada kaumnya dan berkata,قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًايَهْدِىٓ إِلَى ٱلرُّشْدِ فَـَٔامَنَّا بِهِۦ ۖ وَلَن نُّشْرِكَ بِرَبِّنَآ أَحَدًا“Wahai kaum kami! Sesungguhnya kami telah mendengar bacaan Al-Qur’an yang sangat menakjubkan. Ia memberi petunjuk kepada jalan yang benar. Maka kami pun beriman kepadanya dan kami tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Rabb kami.” (QS. Al-Jinn: 1–2)Lalu Allah menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya ﷺ:قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا“Katakanlah (Muhammad), telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan (bacaan Al-Qur’an).” (QS. Al-Jinn: 1). Yang diwahyukan kepada beliau adalah ucapan para jin tersebut.Dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas disebutkan: “Rasulullah ﷺ tidak pernah membacakan Al-Qur’an kepada jin pada peristiwa itu dan beliau juga tidak melihat mereka.”Kemudian Ibnu Abbas menyebutkan hadits yang sama, yaitu ketika Rasulullah ﷺ berangkat bersama para sahabat menuju Pasar ‘Ukazh sementara para setan telah dihalangi dari berita langit. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu KaliPeristiwa jin mendengar bacaan Al-Qur’an ternyata terjadi lebih dari sekali, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits. Mereka mendengar bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ pada beberapa kesempatan.Ibnu Katsir ketika menjelaskan salah satu riwayat berkata, “Riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan tersebut Rasulullah ﷺ tidak menyadari kehadiran mereka. Jin hanya mendengarkan bacaan beliau, kemudian kembali kepada kaumnya. Setelah itu mereka datang lagi kepada beliau secara bergelombang, rombongan demi rombongan, sebagaimana akan disebutkan dalam riwayat-riwayat berikutnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/291).Imam Ibnu Katsir juga membawakan beberapa hadits tentang jin mendengarkan Al-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah:وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقُرْءَانَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوٓا۟ أَنصِتُوا۟ ۖ فَلَمَّا قُضِىَ وَلَّوْا۟ إِلَىٰ قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an. Ketika mereka menghadirinya, mereka berkata, ‘Diamlah dan dengarkan!’ Setelah bacaan itu selesai, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29). Liha Tafsir Ibnu Katsir (7/289).Selanjutnya beliau berkata (7/296): “Seluruh jalur riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan lain Rasulullah ﷺ memang sengaja mendatangi para jin. Beliau membacakan Al-Qur’an kepada mereka, mengajak mereka kepada Allah, serta mengajarkan syariat yang mereka perlukan pada waktu itu. Sangat mungkin bahwa pada pertemuan pertama mereka hanya mendengar bacaan Al-Qur’an tanpa disadari oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. Setelah itu mereka datang kembali kepada beliau, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud.” Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin?Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membacakan Surah Ar-Rahman kepada mereka. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:Ketika Rasulullah ﷺ selesai membacakan Surah Ar-Rahman kepada para sahabat, beliau bersabda,“Mengapa aku melihat kalian diam saja? Sungguh, jawaban para jin lebih baik daripada jawaban kalian. Setiap kali aku membacakan kepada mereka ayat:فَبِأَىِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ‘Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu berdua dustakan?’ (QS. Ar-Rahman: 13), mereka selalu menjawab: ‘Tidak ada satu pun nikmat-Mu, wahai Rabb kami, yang kami dustakan. Segala puji hanya bagi-Mu.'” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 3766) dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (4/115, no. 2264).Namun, hadits ini tidak menafikan bahwa Nabi ﷺ juga pernah membacakan surah-surah lain kepada para jin. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mereka mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ dalam beberapa kesempatan yang berbeda, bukan hanya sekali. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’anAl-Qur’an adalah sumber hidayah bagi semua makhluk, bukan hanya manusia, tetapi juga jin.Hidayah datang kepada siapa saja yang mau mendengar dengan sungguh-sungguh. Jin beriman karena mereka menyimak Al-Qur’an dengan penuh perhatian.Keimanan sejati melahirkan dakwah. Setelah beriman, para jin segera kembali mengajak kaumnya kepada tauhid.Tauhid adalah pesan pertama Al-Qur’an. Hal pertama yang mereka nyatakan adalah tidak mempersekutukan Allah.Mendengarkan Al-Qur’an lebih utama daripada sekadar mendengarnya lewat lalu. Jin berhenti dan fokus mendengarkan bacaan Nabi ﷺ.Kemuliaan Al-Qur’an diakui bahkan oleh jin. Mereka menyebutnya Qur’ānan ‘ajabā (bacaan yang menakjubkan).Petunjuk Al-Qur’an mengantarkan kepada jalan yang lurus, bukan sekadar menambah pengetahuan.Seorang dai tidak selalu mengetahui siapa yang mendapat hidayah melalui dakwahnya. Nabi ﷺ tidak menyadari para jin sedang mendengarkan bacaan beliau.Jangan meremehkan amal yang ikhlas. Bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ dalam shalat Subuh menjadi sebab masuk Islamnya sekelompok jin.Ilmu yang benar mendorong penyebaran kebaikan. Para jin tidak menyimpan hidayah untuk diri mereka sendiri, tetapi segera menyampaikannya kepada kaumnya.Al-Qur’an menjadi pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Jin langsung mengetahui bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah, bukan perkataan makhluk.Kesibukan mencari dunia tidak boleh melalaikan dari mendengarkan Al-Qur’an. Para jin yang sedang menjalankan misi justru menghentikan perjalanan mereka ketika mendengar firman Allah.اللَّهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَا، وَنُورَ صُدُورِنَا، وَهُدًى لَنَا إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِAllāhumma ij‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā, wa nūra ṣudūrinā, wa hudan lanā ilā ṣirāṭikal-mustaqīm.“Ya Allah, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, dan petunjuk yang mengantarkan kami menuju jalan-Mu yang lurus.” Referensi: Islamqa.ComBaca Juga:Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an dan Dakwah Rasulullah ﷺ kepada Mereka (Tafsir Surah Al-Ahqaf: 29-32)Jin dan Setan itu Ada— Ditulis pada Rabu pagi @ Kediaman di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsIbnu Katsir jin kisah jin Nakhlah rasulullah Surah Al-Ahqaf Surah Al-Jinn tadabbur al-quran tafsir al-qur’an
Banyak orang mengira Nabi Muhammad ﷺ langsung bertemu dan berbicara dengan para jin ketika awal Surah Al-Jinn turun. Ternyata, hadits-hadits sahih menunjukkan bahwa peristiwa pertama terjadi tanpa sepengetahuan beliau; para jin hanya mendengar bacaan Al-Qur’an ketika beliau mengimami shalat Subuh. Lalu bagaimana sebenarnya kronologi lengkapnya, dan mengapa kisah ini juga disebut dalam Surah Al-Ahqaf? Simak penjelasannya hingga akhir.  Daftar Isi tutup 1. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Subuh 2. Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin? 3. Hubungan dengan Surah Al-Ahqaf 4. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Shubuh 5. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu Kali 6. Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin? 7. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an  Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat SubuhKisah jin yang disebut dalam Surah Al-Jinn terutama terjadi di Nakhlah (نَخْلَة), sebuah daerah di jalur menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang bepergian bersama beberapa sahabat menuju Pasar ‘Ukazh dan melaksanakan shalat Subuh. Sekelompok jin yang sedang mencari sebab terhalangnya mereka dari mencuri berita langit mendengar bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ. Mereka pun menyimak, beriman, lalu kembali kepada kaumnya untuk berdakwah.Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan:وَهُوَ بِنَخْلَةَ، عَامِدِينَ إِلَى سُوقِ عُكَاظٍ، وَهُوَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ صَلَاةَ الْفَجْرِ، فَلَمَّا سَمِعُوا الْقُرْآنَ اسْتَمَعُوا لَهُ“Ketika beliau berada di Nakhlah dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh dan sedang mengimami para sahabat dalam shalat Shubuh, tatkala jin mendengar Al-Qur’an, mereka pun menyimaknya.” Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin?Pada peristiwa pertama ini, menurut riwayat Ibnu ‘Abbas, Nabi ﷺ tidak sengaja pergi menemui mereka dan tidak melihat mereka. Jin mendengar bacaan beliau tanpa beliau sadari. Setelah itu, Allah mewahyukan perkataan mereka:قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ“Katakanlah, telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan.”Namun, pertemuan Nabi ﷺ dengan jin tampaknya terjadi lebih dari sekali. Setelah peristiwa pertama di Nakhlah, terdapat riwayat sahih bahwa utusan jin datang kepada beliau. Nabi ﷺ kemudian pergi bersama mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka. Riwayat Muslim menyebutkan:أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ، فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ“Utusan jin datang kepadaku. Aku pergi bersamanya, lalu aku membacakan Al-Qur’an kepada mereka.”Jadi, dua kisah ini perlu dibedakan:1. Pertemuan pertama di Nakhlah: jin mendengar bacaan Nabi ﷺ ketika shalat Subuh tanpa beliau menyadari kehadiran mereka. Inilah sebab utama turunnya awal Surah Al-Jinn.2. Pertemuan berikutnya atau Lailatul-Jinn: Nabi ﷺ sengaja mendatangi mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka.Dalil yang paling jelas bahwa jin dapat melihat manusia, sedangkan manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin, adalah firman Allah Ta’ala:إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ“Sesungguhnya ia (Iblis) dan golongannya melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak dapat melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27) Ayat ini merupakan dalil yang sangat tegas bahwa:Jin dan setan dapat melihat manusia.Manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin dalam wujud asli mereka. Hubungan dengan Surah Al-AhqafKisah yang sama juga disebut dalam:وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ“Dan ingatlah ketika Kami menghadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an.” (QS. Al-Ahqaf: 29)Surah Al-Ahqaf menceritakan peristiwanya dari sisi kedatangan jin, penyimakan mereka, dan kepulangan mereka untuk memperingatkan kaumnya. Adapun Surah Al-Jinn banyak mengutip perkataan, pengakuan iman, dan keyakinan mereka setelah mendengar Al-Qur’an. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat ShubuhImam Al-Bukhari (no. 773) dan Muslim (no. 449) meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah ﷺ berangkat bersama sekelompok sahabat menuju Pasar ‘Ukazh. Pada saat itu, para setan telah dihalangi untuk mencuri berita dari langit, dan mereka dilempari dengan bintang-bintang yang menyala (meteor). Maka para setan kembali kepada kaumnya. Kaum mereka bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami telah dihalangi dari berita langit dan kami dilempari dengan bintang-bintang yang menyala.”Kaum mereka berkata, “Tidak mungkin ada sesuatu yang menghalangi kalian dari berita langit kecuali telah terjadi suatu peristiwa besar. Karena itu, pergilah ke seluruh penjuru bumi, ke timur maupun ke barat, lalu cari tahu apa yang telah menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Maka sekelompok jin yang menuju daerah Tihamah bertemu dengan Rasulullah ﷺ yang sedang berada di Nakhlah, dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu beliau sedang mengimami para sahabat melaksanakan shalat Subuh.Ketika mereka mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka berhenti dan menyimaknya dengan penuh perhatian.Lalu mereka berkata, “Demi Allah, inilah yang menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Setelah itu mereka kembali kepada kaumnya dan berkata,قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًايَهْدِىٓ إِلَى ٱلرُّشْدِ فَـَٔامَنَّا بِهِۦ ۖ وَلَن نُّشْرِكَ بِرَبِّنَآ أَحَدًا“Wahai kaum kami! Sesungguhnya kami telah mendengar bacaan Al-Qur’an yang sangat menakjubkan. Ia memberi petunjuk kepada jalan yang benar. Maka kami pun beriman kepadanya dan kami tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Rabb kami.” (QS. Al-Jinn: 1–2)Lalu Allah menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya ﷺ:قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا“Katakanlah (Muhammad), telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan (bacaan Al-Qur’an).” (QS. Al-Jinn: 1). Yang diwahyukan kepada beliau adalah ucapan para jin tersebut.Dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas disebutkan: “Rasulullah ﷺ tidak pernah membacakan Al-Qur’an kepada jin pada peristiwa itu dan beliau juga tidak melihat mereka.”Kemudian Ibnu Abbas menyebutkan hadits yang sama, yaitu ketika Rasulullah ﷺ berangkat bersama para sahabat menuju Pasar ‘Ukazh sementara para setan telah dihalangi dari berita langit. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu KaliPeristiwa jin mendengar bacaan Al-Qur’an ternyata terjadi lebih dari sekali, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits. Mereka mendengar bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ pada beberapa kesempatan.Ibnu Katsir ketika menjelaskan salah satu riwayat berkata, “Riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan tersebut Rasulullah ﷺ tidak menyadari kehadiran mereka. Jin hanya mendengarkan bacaan beliau, kemudian kembali kepada kaumnya. Setelah itu mereka datang lagi kepada beliau secara bergelombang, rombongan demi rombongan, sebagaimana akan disebutkan dalam riwayat-riwayat berikutnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/291).Imam Ibnu Katsir juga membawakan beberapa hadits tentang jin mendengarkan Al-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah:وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقُرْءَانَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوٓا۟ أَنصِتُوا۟ ۖ فَلَمَّا قُضِىَ وَلَّوْا۟ إِلَىٰ قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an. Ketika mereka menghadirinya, mereka berkata, ‘Diamlah dan dengarkan!’ Setelah bacaan itu selesai, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29). Liha Tafsir Ibnu Katsir (7/289).Selanjutnya beliau berkata (7/296): “Seluruh jalur riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan lain Rasulullah ﷺ memang sengaja mendatangi para jin. Beliau membacakan Al-Qur’an kepada mereka, mengajak mereka kepada Allah, serta mengajarkan syariat yang mereka perlukan pada waktu itu. Sangat mungkin bahwa pada pertemuan pertama mereka hanya mendengar bacaan Al-Qur’an tanpa disadari oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. Setelah itu mereka datang kembali kepada beliau, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud.” Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin?Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membacakan Surah Ar-Rahman kepada mereka. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:Ketika Rasulullah ﷺ selesai membacakan Surah Ar-Rahman kepada para sahabat, beliau bersabda,“Mengapa aku melihat kalian diam saja? Sungguh, jawaban para jin lebih baik daripada jawaban kalian. Setiap kali aku membacakan kepada mereka ayat:فَبِأَىِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ‘Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu berdua dustakan?’ (QS. Ar-Rahman: 13), mereka selalu menjawab: ‘Tidak ada satu pun nikmat-Mu, wahai Rabb kami, yang kami dustakan. Segala puji hanya bagi-Mu.'” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 3766) dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (4/115, no. 2264).Namun, hadits ini tidak menafikan bahwa Nabi ﷺ juga pernah membacakan surah-surah lain kepada para jin. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mereka mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ dalam beberapa kesempatan yang berbeda, bukan hanya sekali. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’anAl-Qur’an adalah sumber hidayah bagi semua makhluk, bukan hanya manusia, tetapi juga jin.Hidayah datang kepada siapa saja yang mau mendengar dengan sungguh-sungguh. Jin beriman karena mereka menyimak Al-Qur’an dengan penuh perhatian.Keimanan sejati melahirkan dakwah. Setelah beriman, para jin segera kembali mengajak kaumnya kepada tauhid.Tauhid adalah pesan pertama Al-Qur’an. Hal pertama yang mereka nyatakan adalah tidak mempersekutukan Allah.Mendengarkan Al-Qur’an lebih utama daripada sekadar mendengarnya lewat lalu. Jin berhenti dan fokus mendengarkan bacaan Nabi ﷺ.Kemuliaan Al-Qur’an diakui bahkan oleh jin. Mereka menyebutnya Qur’ānan ‘ajabā (bacaan yang menakjubkan).Petunjuk Al-Qur’an mengantarkan kepada jalan yang lurus, bukan sekadar menambah pengetahuan.Seorang dai tidak selalu mengetahui siapa yang mendapat hidayah melalui dakwahnya. Nabi ﷺ tidak menyadari para jin sedang mendengarkan bacaan beliau.Jangan meremehkan amal yang ikhlas. Bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ dalam shalat Subuh menjadi sebab masuk Islamnya sekelompok jin.Ilmu yang benar mendorong penyebaran kebaikan. Para jin tidak menyimpan hidayah untuk diri mereka sendiri, tetapi segera menyampaikannya kepada kaumnya.Al-Qur’an menjadi pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Jin langsung mengetahui bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah, bukan perkataan makhluk.Kesibukan mencari dunia tidak boleh melalaikan dari mendengarkan Al-Qur’an. Para jin yang sedang menjalankan misi justru menghentikan perjalanan mereka ketika mendengar firman Allah.اللَّهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَا، وَنُورَ صُدُورِنَا، وَهُدًى لَنَا إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِAllāhumma ij‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā, wa nūra ṣudūrinā, wa hudan lanā ilā ṣirāṭikal-mustaqīm.“Ya Allah, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, dan petunjuk yang mengantarkan kami menuju jalan-Mu yang lurus.” Referensi: Islamqa.ComBaca Juga:Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an dan Dakwah Rasulullah ﷺ kepada Mereka (Tafsir Surah Al-Ahqaf: 29-32)Jin dan Setan itu Ada— Ditulis pada Rabu pagi @ Kediaman di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsIbnu Katsir jin kisah jin Nakhlah rasulullah Surah Al-Ahqaf Surah Al-Jinn tadabbur al-quran tafsir al-qur’an


Banyak orang mengira Nabi Muhammad ﷺ langsung bertemu dan berbicara dengan para jin ketika awal Surah Al-Jinn turun. Ternyata, hadits-hadits sahih menunjukkan bahwa peristiwa pertama terjadi tanpa sepengetahuan beliau; para jin hanya mendengar bacaan Al-Qur’an ketika beliau mengimami shalat Subuh. Lalu bagaimana sebenarnya kronologi lengkapnya, dan mengapa kisah ini juga disebut dalam Surah Al-Ahqaf? Simak penjelasannya hingga akhir.  Daftar Isi tutup 1. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Subuh 2. Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin? 3. Hubungan dengan Surah Al-Ahqaf 4. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat Shubuh 5. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu Kali 6. Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin? 7. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an  Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat SubuhKisah jin yang disebut dalam Surah Al-Jinn terutama terjadi di Nakhlah (نَخْلَة), sebuah daerah di jalur menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang bepergian bersama beberapa sahabat menuju Pasar ‘Ukazh dan melaksanakan shalat Subuh. Sekelompok jin yang sedang mencari sebab terhalangnya mereka dari mencuri berita langit mendengar bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ. Mereka pun menyimak, beriman, lalu kembali kepada kaumnya untuk berdakwah.Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan:وَهُوَ بِنَخْلَةَ، عَامِدِينَ إِلَى سُوقِ عُكَاظٍ، وَهُوَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ صَلَاةَ الْفَجْرِ، فَلَمَّا سَمِعُوا الْقُرْآنَ اسْتَمَعُوا لَهُ“Ketika beliau berada di Nakhlah dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh dan sedang mengimami para sahabat dalam shalat Shubuh, tatkala jin mendengar Al-Qur’an, mereka pun menyimaknya.” Apakah Nabi ﷺ Melihat Jin?Pada peristiwa pertama ini, menurut riwayat Ibnu ‘Abbas, Nabi ﷺ tidak sengaja pergi menemui mereka dan tidak melihat mereka. Jin mendengar bacaan beliau tanpa beliau sadari. Setelah itu, Allah mewahyukan perkataan mereka:قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ“Katakanlah, telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan.”Namun, pertemuan Nabi ﷺ dengan jin tampaknya terjadi lebih dari sekali. Setelah peristiwa pertama di Nakhlah, terdapat riwayat sahih bahwa utusan jin datang kepada beliau. Nabi ﷺ kemudian pergi bersama mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka. Riwayat Muslim menyebutkan:أَتَانِي دَاعِي الْجِنِّ، فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَقَرَأْتُ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ“Utusan jin datang kepadaku. Aku pergi bersamanya, lalu aku membacakan Al-Qur’an kepada mereka.”Jadi, dua kisah ini perlu dibedakan:1. Pertemuan pertama di Nakhlah: jin mendengar bacaan Nabi ﷺ ketika shalat Subuh tanpa beliau menyadari kehadiran mereka. Inilah sebab utama turunnya awal Surah Al-Jinn.2. Pertemuan berikutnya atau Lailatul-Jinn: Nabi ﷺ sengaja mendatangi mereka dan membacakan Al-Qur’an kepada mereka.Dalil yang paling jelas bahwa jin dapat melihat manusia, sedangkan manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin, adalah firman Allah Ta’ala:إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ“Sesungguhnya ia (Iblis) dan golongannya melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak dapat melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27) Ayat ini merupakan dalil yang sangat tegas bahwa:Jin dan setan dapat melihat manusia.Manusia pada asalnya tidak dapat melihat jin dalam wujud asli mereka. Hubungan dengan Surah Al-AhqafKisah yang sama juga disebut dalam:وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ“Dan ingatlah ketika Kami menghadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an.” (QS. Al-Ahqaf: 29)Surah Al-Ahqaf menceritakan peristiwanya dari sisi kedatangan jin, penyimakan mereka, dan kepulangan mereka untuk memperingatkan kaumnya. Adapun Surah Al-Jinn banyak mengutip perkataan, pengakuan iman, dan keyakinan mereka setelah mendengar Al-Qur’an. Peristiwa di Nakhlah: Jin Mendengar Bacaan Al-Qur’an Saat Shalat ShubuhImam Al-Bukhari (no. 773) dan Muslim (no. 449) meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah ﷺ berangkat bersama sekelompok sahabat menuju Pasar ‘Ukazh. Pada saat itu, para setan telah dihalangi untuk mencuri berita dari langit, dan mereka dilempari dengan bintang-bintang yang menyala (meteor). Maka para setan kembali kepada kaumnya. Kaum mereka bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami telah dihalangi dari berita langit dan kami dilempari dengan bintang-bintang yang menyala.”Kaum mereka berkata, “Tidak mungkin ada sesuatu yang menghalangi kalian dari berita langit kecuali telah terjadi suatu peristiwa besar. Karena itu, pergilah ke seluruh penjuru bumi, ke timur maupun ke barat, lalu cari tahu apa yang telah menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Maka sekelompok jin yang menuju daerah Tihamah bertemu dengan Rasulullah ﷺ yang sedang berada di Nakhlah, dalam perjalanan menuju Pasar ‘Ukazh. Saat itu beliau sedang mengimami para sahabat melaksanakan shalat Subuh.Ketika mereka mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka berhenti dan menyimaknya dengan penuh perhatian.Lalu mereka berkata, “Demi Allah, inilah yang menyebabkan kalian terhalang dari berita langit.”Setelah itu mereka kembali kepada kaumnya dan berkata,قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًايَهْدِىٓ إِلَى ٱلرُّشْدِ فَـَٔامَنَّا بِهِۦ ۖ وَلَن نُّشْرِكَ بِرَبِّنَآ أَحَدًا“Wahai kaum kami! Sesungguhnya kami telah mendengar bacaan Al-Qur’an yang sangat menakjubkan. Ia memberi petunjuk kepada jalan yang benar. Maka kami pun beriman kepadanya dan kami tidak akan mempersekutukan seorang pun dengan Rabb kami.” (QS. Al-Jinn: 1–2)Lalu Allah menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya ﷺ:قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ ٱسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَقَالُوٓا۟ إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا“Katakanlah (Muhammad), telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan (bacaan Al-Qur’an).” (QS. Al-Jinn: 1). Yang diwahyukan kepada beliau adalah ucapan para jin tersebut.Dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas disebutkan: “Rasulullah ﷺ tidak pernah membacakan Al-Qur’an kepada jin pada peristiwa itu dan beliau juga tidak melihat mereka.”Kemudian Ibnu Abbas menyebutkan hadits yang sama, yaitu ketika Rasulullah ﷺ berangkat bersama para sahabat menuju Pasar ‘Ukazh sementara para setan telah dihalangi dari berita langit. Jin Mendengarkan Al-Qur’an Lebih Dari Satu KaliPeristiwa jin mendengar bacaan Al-Qur’an ternyata terjadi lebih dari sekali, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits. Mereka mendengar bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ pada beberapa kesempatan.Ibnu Katsir ketika menjelaskan salah satu riwayat berkata, “Riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan tersebut Rasulullah ﷺ tidak menyadari kehadiran mereka. Jin hanya mendengarkan bacaan beliau, kemudian kembali kepada kaumnya. Setelah itu mereka datang lagi kepada beliau secara bergelombang, rombongan demi rombongan, sebagaimana akan disebutkan dalam riwayat-riwayat berikutnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/291).Imam Ibnu Katsir juga membawakan beberapa hadits tentang jin mendengarkan Al-Qur’an ketika menafsirkan firman Allah:وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقُرْءَانَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوٓا۟ أَنصِتُوا۟ ۖ فَلَمَّا قُضِىَ وَلَّوْا۟ إِلَىٰ قَوْمِهِم مُّنذِرِينَ“Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan kepadamu sekelompok jin yang mendengarkan Al-Qur’an. Ketika mereka menghadirinya, mereka berkata, ‘Diamlah dan dengarkan!’ Setelah bacaan itu selesai, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29). Liha Tafsir Ibnu Katsir (7/289).Selanjutnya beliau berkata (7/296): “Seluruh jalur riwayat ini menunjukkan bahwa pada kesempatan lain Rasulullah ﷺ memang sengaja mendatangi para jin. Beliau membacakan Al-Qur’an kepada mereka, mengajak mereka kepada Allah, serta mengajarkan syariat yang mereka perlukan pada waktu itu. Sangat mungkin bahwa pada pertemuan pertama mereka hanya mendengar bacaan Al-Qur’an tanpa disadari oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. Setelah itu mereka datang kembali kepada beliau, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud.” Surah Apa yang Dibacakan Nabi ﷺ kepada Para Jin?Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membacakan Surah Ar-Rahman kepada mereka. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:Ketika Rasulullah ﷺ selesai membacakan Surah Ar-Rahman kepada para sahabat, beliau bersabda,“Mengapa aku melihat kalian diam saja? Sungguh, jawaban para jin lebih baik daripada jawaban kalian. Setiap kali aku membacakan kepada mereka ayat:فَبِأَىِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ‘Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu berdua dustakan?’ (QS. Ar-Rahman: 13), mereka selalu menjawab: ‘Tidak ada satu pun nikmat-Mu, wahai Rabb kami, yang kami dustakan. Segala puji hanya bagi-Mu.'” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 3766) dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (4/115, no. 2264).Namun, hadits ini tidak menafikan bahwa Nabi ﷺ juga pernah membacakan surah-surah lain kepada para jin. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mereka mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ dalam beberapa kesempatan yang berbeda, bukan hanya sekali. Pelajaran Penting dari Kisah Jin Mendengar Al-Qur’anAl-Qur’an adalah sumber hidayah bagi semua makhluk, bukan hanya manusia, tetapi juga jin.Hidayah datang kepada siapa saja yang mau mendengar dengan sungguh-sungguh. Jin beriman karena mereka menyimak Al-Qur’an dengan penuh perhatian.Keimanan sejati melahirkan dakwah. Setelah beriman, para jin segera kembali mengajak kaumnya kepada tauhid.Tauhid adalah pesan pertama Al-Qur’an. Hal pertama yang mereka nyatakan adalah tidak mempersekutukan Allah.Mendengarkan Al-Qur’an lebih utama daripada sekadar mendengarnya lewat lalu. Jin berhenti dan fokus mendengarkan bacaan Nabi ﷺ.Kemuliaan Al-Qur’an diakui bahkan oleh jin. Mereka menyebutnya Qur’ānan ‘ajabā (bacaan yang menakjubkan).Petunjuk Al-Qur’an mengantarkan kepada jalan yang lurus, bukan sekadar menambah pengetahuan.Seorang dai tidak selalu mengetahui siapa yang mendapat hidayah melalui dakwahnya. Nabi ﷺ tidak menyadari para jin sedang mendengarkan bacaan beliau.Jangan meremehkan amal yang ikhlas. Bacaan Al-Qur’an Nabi ﷺ dalam shalat Subuh menjadi sebab masuk Islamnya sekelompok jin.Ilmu yang benar mendorong penyebaran kebaikan. Para jin tidak menyimpan hidayah untuk diri mereka sendiri, tetapi segera menyampaikannya kepada kaumnya.Al-Qur’an menjadi pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Jin langsung mengetahui bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah, bukan perkataan makhluk.Kesibukan mencari dunia tidak boleh melalaikan dari mendengarkan Al-Qur’an. Para jin yang sedang menjalankan misi justru menghentikan perjalanan mereka ketika mendengar firman Allah.اللَّهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَا، وَنُورَ صُدُورِنَا، وَهُدًى لَنَا إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِAllāhumma ij‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā, wa nūra ṣudūrinā, wa hudan lanā ilā ṣirāṭikal-mustaqīm.“Ya Allah, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami, cahaya bagi dada kami, dan petunjuk yang mengantarkan kami menuju jalan-Mu yang lurus.” Referensi: Islamqa.ComBaca Juga:Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an dan Dakwah Rasulullah ﷺ kepada Mereka (Tafsir Surah Al-Ahqaf: 29-32)Jin dan Setan itu Ada— Ditulis pada Rabu pagi @ Kediaman di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsIbnu Katsir jin kisah jin Nakhlah rasulullah Surah Al-Ahqaf Surah Al-Jinn tadabbur al-quran tafsir al-qur’an

Maksiat Menghilangkan Keberkahan Umur: Penjelasan Ibnul Qayyim

Setiap orang berharap diberi umur panjang. Namun, Islam mengajarkan bahwa yang paling berharga bukan sekadar panjangnya umur, melainkan keberkahannya. Tulisan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut menjelaskan bagaimana maksiat dapat menghilangkan keberkahan hidup, bahkan menjadi sebab pendeknya umur dalam makna yang sangat mendalam.  Daftar Isi tutup 1. Maksiat Menghilangkan Keberkahan Umur 1.1. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umur 1.2. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakiki 1.3. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hati 2. Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allah 3. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnya 4. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyim 5. Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul Jauzi 6. Doa Agar Mendapat Umur yang Berkah 6.1. Doa Meminta Panjang Umur dan Diberkahi 6.2. Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baik 7. Apa Itu Berkah (Barakah)? 8. Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim 9. Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan Datang  Maksiat Menghilangkan Keberkahan UmurIbnul Qayyim rahimahullah berkata,أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُالْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya[1]. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umurفَقَالَتْ طَائِفَةٌ: نُقْصَانُ عُمُرِ الْعَاصِي هُوَ ذَهَابُ بَرَكَةِ عُمُرِهِ وَمَحْقُهَا عَلَيْهِ، وَهَذَا حَقٌّ، وَهُوَ بَعْضُ تَأْثِيرِالْمَعَاصِي.Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurangnya umur pelaku maksiat berarti hilangnya keberkahan dalam hidupnya. Ini benar adanya, dan merupakan salah satu dampak dari maksiat. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakikiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ: بَلْ تُنْقِصُهُ حَقِيقَةً، كَمَا تُنْقِصُ الرِّزْقَ، فَجَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِلْبَرَكَةِ فِي الرِّزْقِ أَسْبَابًاكَثِيرَةً تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ، وَلِلْبَرَكَةِ فِي الْعُمُرِ أَسْبَابًا تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ.Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa benar-benar mengurangi umur secara hakiki, sebagaimana dosa juga dapat mengurangi rezeki. Allah, Mahasuci Dia, telah menetapkan banyak sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam rezeki sehingga rezeki itu bertambah dan meningkat. Demikian pula, Allah menetapkan sebab-sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam umur, yang menjadikannya lebih panjang dan penuh manfaat.قَالُوا وَلَا تُمْنَعُ زِيَادَةُ الْعُمُرِ بِأَسْبَابٍ كَمَا يُنْقَصُ بِأَسْبَابٍ، فَالْأَرْزَاقُ وَالْآجَالُ، وَالسَّعَادَةُ وَالشَّقَاوَةُ،وَالصِّحَّةُ وَالْمَرَضُ، وَالْغِنَى وَالْفَقْرُ، وَإِنْ كَانَتْ بِقَضَاءِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، فَهُوَ يَقْضِي مَا يَشَاءُ بِأَسْبَابٍجَعَلَهَا مُوجِبَةً لِمُسَبَّبَاتِهَا مُقْتَضِيَةً لَهَا.Mereka mengatakan bahwa bertambahnya umur tidak terhalang oleh sebab-sebab tertentu, sebagaimana berkurangnya umur juga terjadi karena sebab-sebab tertentu. Hal ini serupa dengan rezeki dan ajal, kebahagiaan dan kesengsaraan, kesehatan dan penyakit, serta kekayaan dan kemiskinan. Semua itu, meskipun ditetapkan oleh keputusan Allah yang Mahaagung, tetap terjadi melalui sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai faktor penyebab bagi akibat-akibatnya, yang saling berkaitan dan sesuai dengan hikmah-Nya. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hatiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ أُخْرَى: تَأْثِيرُ الْمَعَاصِي فِي مَحْقِ الْعُمُرِ إِنَّمَا هُوَ بِأَنَّ حَقِيقَةَ الْحَيَاةِ هِيَ حَيَاةُ الْقَلْبِ،وَلِهَذَا جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكَافِرَ مَيِّتًا غَيْرَ حَيٍّ، كَمَا قَالَ تَعَالَى، {أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ} [سُورَةُ النَّحْلِ: ٢١] .Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pengaruh maksiat dalam menghilangkan umur terletak pada hakikat kehidupan itu sendiri, yaitu kehidupan hati. Karena itulah Allah, Mahasuci Dia, menyebut orang kafir sebagai makhluk yang mati, bukan hidup, sebagaimana firman-Nya: “Mereka itu mati, tidak hidup.” (QS. An-Nahl: 21). Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allahفَالْحَيَاةُ فِي الْحَقِيقَةِ حَيَاةُ الْقَلْبِ، وَعُمُرُ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ فَلَيْسَ عُمُرُهُ إِلَّا أَوْقَاتَ حَيَاتِهِ بِاللَّهِ، فَتِلْكَسَاعَاتُ عُمُرِهِ، فَالْبِرُّ وَالتَّقْوَى وَالطَّاعَةُ تَزِيدُ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ الَّتِي هِيَ حَقِيقَةُ عُمُرِهِ، وَلَا عُمُرَ لَهُسِوَاهَا.Hakikat kehidupan sejati adalah kehidupan hati. Umur manusia pada hakikatnya adalah masa hidup hatinya. Tidak ada umur yang sebenarnya kecuali waktu-waktu yang ia jalani bersama Allah. Itulah jam-jam kehidupannya yang sejati. Kebaikan, ketakwaan, dan ketaatan menambah waktu-waktu ini, yang merupakan hakikat umur seseorang. Selain itu, tidak ada umur lain baginya selain waktu-waktu tersebut. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnyaوَبِالْجُمْلَةِ، فَالْعَبْدُ إِذَا أَعْرَضَ عَنِ اللَّهِ وَاشْتَغَلَ بِالْمَعَاصِي ضَاعَتْ عَلَيْهِ أَيَّامُ حَيَاتِهِ الْحَقِيقِيَّةُ الَّتِييَجِدُ غِبَّ إِضَاعَتِهَا يَوْمَ يَقُولُ: {يَالَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي} [سُورَةُ الْفَجْرِ: ٢٤] .Secara keseluruhan, jika seorang hamba berpaling dari Allah dan sibuk dengan maksiat, maka ia telah menyia-nyiakan hari-hari dari kehidupannya yang sejati. Ia akan merasakan penyesalan atas waktu-waktu yang disia-siakan itu pada hari ketika ia berkata: “Alangkah baiknya jika aku dahulu mempersembahkan sesuatu untuk kehidupanku ini.” (QS. Al-Fajr: 24).فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ مَعَ ذَلِكَ تَطَلُّعٌ إِلَى مَصَالِحِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَالْأُخْرَوِيَّةِ أَوْ لَا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ تَطَلُّعٌإِلَى ذَلِكَ فَقَدْ ضَاعَ عَلَيْهِ عُمُرُهُ كُلُّهُ، وَذَهَبَتْ حَيَاتُهُ بَاطِلًا، وَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَلُّعٌ إِلَى ذَلِكَ طَالَتْ عَلَيْهِالطَّرِيقُ بِسَبَبِ الْعَوَائِقِ، وَتَعَسَّرَتْ عَلَيْهِ أَسْبَابُ الْخَيْرِ بِحَسْبِ اشْتِغَالِهِ بِأَضْدَادِهَا، وَذَلِكَ نُقْصَانٌحَقِيقِيٌّ مِنْ عُمُرِهِ.Keadaan seseorang yang berpaling dari Allah akan terbagi menjadi dua: apakah ia masih memiliki perhatian terhadap kepentingan dunia dan akhiratnya, atau tidak. Jika ia sama sekali tidak memiliki perhatian terhadap hal itu, maka seluruh umurnya akan terbuang sia-sia, dan kehidupannya menjadi kosong tanpa makna. Namun, jika ia masih memiliki perhatian terhadap hal tersebut, jalannya akan terasa panjang karena berbagai penghalang, dan sebab-sebab kebaikan menjadi sulit baginya, sebanding dengan kesibukannya pada hal-hal yang bertentangan dengan kebaikan itu. Ini adalah bentuk nyata dari berkurangnya umur secara hakiki. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyimوَسِرُّ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ عُمُرَ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ وَلَا حَيَاةَ لَهُ إِلَّا بِإِقْبَالِهِ عَلَى رَبِّهِ، وَالتَّنَعُّمِ بِحُبِّهِ وَذِكْرِهِ،وَإِيثَارِ مَرْضَاتِهِ.Inti dari permasalahan ini adalah bahwa umur manusia sejatinya adalah masa hidupnya, dan tidak ada kehidupan yang sebenarnya kecuali dengan mendekat kepada Rabb-nya, menikmati cinta dan dzikir kepada-Nya, serta mengutamakan keridaan-Nya.(Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘, hlm. 87-88) Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul JauziImam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata dalam kitab Shaid Al-Khathir:اَلْعَاقِلُ مَنْ فَهِمَ مَقَادِيرَ الزَّمَانِ؛ فَإِنَّهُ فِيمَا قَبْلَ الْبُلُوغِ صَبِيٌّ، لَيْسَ عَلَى عُمُرِهِ عِيَارٌ. “Orang yang berakal adalah orang yang memahami tahapan-tahapan usianya. Sebelum balig, seseorang masih anak-anak sehingga usianya belum menjadi ukuran yang berarti.فَإِذَا بَلَغَ، فَلْيَعْلَمْ أَنَّهُ زَمَانُ الْمُجَاهَدَةِ لِلْهَوَى، وَتَعَلُّمِ الْعِلْمِ. Ketika telah baligh, ia harus menyadari bahwa inilah masa untuk melawan hawa nafsu dan menuntut ilmu.فَإِذَا رُزِقَ الْأَوْلَادَ، فَهُوَ زَمَانُ الْكَسْبِ لِلْمَعَاشِ.Setelah Allah menganugerahinya anak-anak, maka itulah masa untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup.فَإِذَا بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ، انْتَهَى تَمَامُهُ، وَقَضَى مَنَاسِكَ الْأَجَلِ، وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا الِانْحِدَارُ إِلَى الْوَطَنِ. Apabila telah mencapai usia empat puluh tahun, berarti masa kesempurnaannya telah berlalu. Ia telah menempuh sebagian besar perjalanan hidupnya, dan setelah itu tinggal menuruni perjalanan menuju kampung akhirat.كَأَنَّ الْفَتَى يَرْقَى مِنَ الْعُمْرِ سُلَّمًا … إِلَى أَنْ يُجَاوِزَ الْأَرْبَعِينَ وَيَنْحَطَّ Seakan-akan seseorang menaiki tangga demi tangga sepanjang usianya, hingga ketika melewati usia empat puluh tahun, ia mulai menuruni tangga tersebut.فَيَنْبَغِي لَهُ عِنْدَ تَمَامِ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يَجْعَلَ جُلَّ هِمَّتِهِ التَّزَوُّدَ لِلْآخِرَةِ، وَيَكُونَ كُلُّ تَلَمُّحِهِ لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ، وَيَأْخُذَ فِي الِاسْتِعْدَادِ لِلرَّحِيلِ، وَإِنْ كَانَ الْخِطَابُ بِهَذَا لِابْنِ عِشْرِينَ، إِلَّا أَنَّ رَجَاءَ التَّدَارُكِ فِي حَقِّ الصَّغِيرِ، لَا فِي حَقِّ الْكَبِيرِ. Karena itu, ketika genap berusia empat puluh tahun, hendaknya sebagian besar perhatian dan cita-citanya diarahkan untuk memperbanyak bekal menuju akhirat. Pandangannya hendaknya lebih banyak tertuju kepada kehidupan yang akan dihadapinya nanti, lalu mulai bersiap-siap untuk perjalanan menuju akhirat. Nasihat ini sebenarnya juga berlaku bagi orang yang berusia dua puluh tahun. Hanya saja, kesempatan untuk memperbaiki diri masih lebih luas bagi orang yang muda dibandingkan orang yang sudah tua.فَإِذَا بَلَغَ السِّتِّينَ؛ فَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ فِي الْأَجَلِ، وَجَازَ مِنَ الزَّمَنِ، فَلْيُقْبِلْ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى جَمْعِ زَادِهِ، وَتَهْيِئَةِ آلَاتِ السَّفَرِ، وَلْيَعْتَقِدْ أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ يَحْيَا فِيهِ غَنِيمَةٌ، مَا هِيَ فِي الْحِسَابِ، خُصُوصًا إِذَا قَوِيَ عَلَيْهِ الضَّعْفُ وَزَادَ. وَكُلَّمَا عَلَتْ سِنُّهُ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَزِيدَ اجْتِهَادُهُ. Apabila seseorang telah mencapai usia enam puluh tahun, berarti Allah telah memberikan kesempatan yang panjang kepadanya. Hendaklah ia benar-benar memusatkan seluruh perhatiannya untuk mengumpulkan bekal akhirat dan mempersiapkan perjalanan menuju kehidupan setelah mati. Hendaknya ia meyakini bahwa setiap hari tambahan umur yang masih Allah berikan adalah keuntungan besar yang tidak ternilai, terlebih ketika kelemahan fisik semakin terasa.Semakin bertambah usianya, hendaknya semakin besar pula kesungguhannya dalam beribadah.فَإِذَا دَخَلَ فِي عَشْرِ الثَّمَانِينَ، لَيْسَ إِلَّا الْوَدَاعُ، وَمَا بَقِيَ مِنَ الْعُمْرِ إِلَّا أَسَفٌ عَلَى تَفْرِيطٍ، أَوْ تَعَبُّدٌ عَلَى ضَعْفٍ. Apabila seseorang telah memasuki usia delapan puluh tahun, maka yang tersisa hanyalah menanti perpisahan dengan dunia. Sisa usianya biasanya hanya diisi oleh penyesalan atas kelalaian yang telah lalu atau beribadah dalam keadaan fisik yang telah lemah.نَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقَظَةً تَامَّةً، تَصْرِفُ عَنَّا رُقَادَ الْغَفَلَاتِ، وَعَمَلًا صَالِحًا نَأْمَنُ مَعَهُ مِنَ النَّدَمِ يَوْمَ الِانْتِقَالِ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ.Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menganugerahkan kepada kita hati yang selalu terjaga sehingga terhindar dari kelalaian, serta amal saleh yang membuat kita selamat dari penyesalan ketika tiba saat meninggalkan dunia. Hanya Allah-lah yang memberikan taufik.” Doa Agar Mendapat Umur yang BerkahDoa Meminta Panjang Umur dan Diberkahiاللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LIIArtinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baikرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIINArtinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf ayat 15)Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam tafsirnya: فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرُهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Pada ayat ini terdapat petunjuk bahwa seseorang yang telah mencapai usia empat puluh tahun hendaknya memperbanyak doa-doa yang disebutkan dalam ayat tersebut. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini mengandung bimbingan bagi siapa saja yang telah mencapai usia empat puluh tahun agar ia memperbarui tobatnya, semakin kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan bertekad kuat untuk terus istiqamah di atas jalan tersebut.”Namun, ayat ini tidak menunjukkan bahwa membaca doa ini hukumnya wajib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak ada doa yang wajib dibaca selain doa memohon hidayah, yaitu doa yang kita baca dalam Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Apa Itu Berkah (Barakah)?[1] Berkah adalah konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kelanggengan dan bertambahnya kebaikan dalam kehidupan seseorang. Pemahaman yang benar mengenai berkah akan membantu kita meraih manfaat yang lebih besar dari setiap nikmat yang Allah berikan.Dalam bahasa Arab, berkah atau barakah bermakna tetapnya sesuatu dan juga dapat diartikan sebagai bertambah atau berkembangnya suatu hal. Tabriik merujuk pada doa agar seseorang mendapatkan keberkahan, sedangkan tabarruk adalah usaha untuk memperoleh keberkahan atau yang biasa dikenal sebagai “ngalap berkah.”Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, barakah bermakna kelanggengan kebaikan, kadang juga berarti bertambahnya kebaikan, atau bahkan mencakup kedua makna tersebut sekaligus. Hal ini dapat kita temukan dalam doa keberkahan yang sering dibaca saat tasyahud, yang ditujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,هٰذَا ٱلدُّعَاءُ يَتَضَمَّنُ إِعْطَاءَهُ مِنَ ٱلْخَيْرِ مَا أَعْطَاهُ لِآلِ إِبْرَاهِيمَ وَإِدَامَتَهُ وَثُبُوتَهُ لَهُ، وَمُضَاعَفَتَهُ لَهُ وَزِيَادَتَهُ، هٰذَا حَقِيقَةُ ٱلْبَرَكَةِ.“Doa ini mencakup permohonan agar diberikan kebaikan sebagaimana yang diberikan kepada keluarga Ibrahim, serta agar kebaikan tersebut tetap ada, terus berlangsung, berlipat ganda, dan semakin bertambah. Inilah hakikat keberkahan.”وَبِهٰذَا يَتَّضِحُ أَنَّ ٱلْبَرَكَةَ هِيَ ثُبُوتُ ٱلْخَيْرِ وَدَوَامُهُ، أَوْ كَثْرَةُ ٱلْخَيْرِ وَزِيَادَتُهُ، أَوْ هُمَا مَعًا.Dari sini dapat dipahami bahwa berkah berarti:Kebaikan yang tetap dan terus berlangsung,Kebaikan yang banyak dan bertambah,Atau mencakup keduanya sekaligus.Dalam salah satu doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ“Seluruh kebaikan berada di tangan-Mu.” (HR. Muslim, no. 771) Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim“Bukan panjangnya umur yang menentukan nilai hidup seseorang, tetapi keberkahannya. Dan keberkahan itu lahir dari ketaatan, sedangkan maksiat perlahan menghabiskan umur yang sebenarnya.” Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan DatangDi zaman sekarang, banyak orang sibuk mengejar usia panjang, kesehatan, dan kesuksesan, tetapi lalai menjaga keberkahan hidupnya. Maksiat yang dianggap sepele ternyata dapat menggerogoti nilai umur sedikit demi sedikit. Karena itu, jangan hanya menghitung berapa lama kita hidup, tetapi hitunglah berapa banyak waktu yang benar-benar kita gunakan untuk mendekat kepada Allah. Semoga Allah menjadikan sisa umur kita penuh keberkahan, dipenuhi amal saleh, dan ditutup dengan husnul khatimah.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَعْمَارِنَا، وَوَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَىAllāhumma bārik lanā fī a‘mārinā, wa waffiqnā li ṭā‘atika, wakhtim lanā bil-ḥusnā.“Ya Allah, berkahilah umur kami, berilah kami taufik untuk selalu taat kepada-Mu, dan tutuplah kehidupan kami dengan akhir yang terbaik.” Sebagian bahasan ini diambil dari buku DOSA ITU CANDU dan kumpulan doa dalam 50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP. Untuk memesan buku-buku karya kami, bisa dapatkan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, di shopee dan tokopedia Rumayshostore, atau Rumaysho Digital. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Sekar Kedhaton (Majelis Shafiyah Shalehah), Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAd-Daa wad Dawaa barakah dosa dosa itu candu faedah dari Ibnul Qayyim ibnul qayyim keberkahan maksiat nasihat islam taubat tazkiyatun nafs umur

Maksiat Menghilangkan Keberkahan Umur: Penjelasan Ibnul Qayyim

Setiap orang berharap diberi umur panjang. Namun, Islam mengajarkan bahwa yang paling berharga bukan sekadar panjangnya umur, melainkan keberkahannya. Tulisan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut menjelaskan bagaimana maksiat dapat menghilangkan keberkahan hidup, bahkan menjadi sebab pendeknya umur dalam makna yang sangat mendalam.  Daftar Isi tutup 1. Maksiat Menghilangkan Keberkahan Umur 1.1. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umur 1.2. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakiki 1.3. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hati 2. Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allah 3. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnya 4. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyim 5. Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul Jauzi 6. Doa Agar Mendapat Umur yang Berkah 6.1. Doa Meminta Panjang Umur dan Diberkahi 6.2. Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baik 7. Apa Itu Berkah (Barakah)? 8. Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim 9. Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan Datang  Maksiat Menghilangkan Keberkahan UmurIbnul Qayyim rahimahullah berkata,أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُالْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya[1]. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umurفَقَالَتْ طَائِفَةٌ: نُقْصَانُ عُمُرِ الْعَاصِي هُوَ ذَهَابُ بَرَكَةِ عُمُرِهِ وَمَحْقُهَا عَلَيْهِ، وَهَذَا حَقٌّ، وَهُوَ بَعْضُ تَأْثِيرِالْمَعَاصِي.Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurangnya umur pelaku maksiat berarti hilangnya keberkahan dalam hidupnya. Ini benar adanya, dan merupakan salah satu dampak dari maksiat. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakikiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ: بَلْ تُنْقِصُهُ حَقِيقَةً، كَمَا تُنْقِصُ الرِّزْقَ، فَجَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِلْبَرَكَةِ فِي الرِّزْقِ أَسْبَابًاكَثِيرَةً تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ، وَلِلْبَرَكَةِ فِي الْعُمُرِ أَسْبَابًا تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ.Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa benar-benar mengurangi umur secara hakiki, sebagaimana dosa juga dapat mengurangi rezeki. Allah, Mahasuci Dia, telah menetapkan banyak sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam rezeki sehingga rezeki itu bertambah dan meningkat. Demikian pula, Allah menetapkan sebab-sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam umur, yang menjadikannya lebih panjang dan penuh manfaat.قَالُوا وَلَا تُمْنَعُ زِيَادَةُ الْعُمُرِ بِأَسْبَابٍ كَمَا يُنْقَصُ بِأَسْبَابٍ، فَالْأَرْزَاقُ وَالْآجَالُ، وَالسَّعَادَةُ وَالشَّقَاوَةُ،وَالصِّحَّةُ وَالْمَرَضُ، وَالْغِنَى وَالْفَقْرُ، وَإِنْ كَانَتْ بِقَضَاءِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، فَهُوَ يَقْضِي مَا يَشَاءُ بِأَسْبَابٍجَعَلَهَا مُوجِبَةً لِمُسَبَّبَاتِهَا مُقْتَضِيَةً لَهَا.Mereka mengatakan bahwa bertambahnya umur tidak terhalang oleh sebab-sebab tertentu, sebagaimana berkurangnya umur juga terjadi karena sebab-sebab tertentu. Hal ini serupa dengan rezeki dan ajal, kebahagiaan dan kesengsaraan, kesehatan dan penyakit, serta kekayaan dan kemiskinan. Semua itu, meskipun ditetapkan oleh keputusan Allah yang Mahaagung, tetap terjadi melalui sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai faktor penyebab bagi akibat-akibatnya, yang saling berkaitan dan sesuai dengan hikmah-Nya. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hatiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ أُخْرَى: تَأْثِيرُ الْمَعَاصِي فِي مَحْقِ الْعُمُرِ إِنَّمَا هُوَ بِأَنَّ حَقِيقَةَ الْحَيَاةِ هِيَ حَيَاةُ الْقَلْبِ،وَلِهَذَا جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكَافِرَ مَيِّتًا غَيْرَ حَيٍّ، كَمَا قَالَ تَعَالَى، {أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ} [سُورَةُ النَّحْلِ: ٢١] .Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pengaruh maksiat dalam menghilangkan umur terletak pada hakikat kehidupan itu sendiri, yaitu kehidupan hati. Karena itulah Allah, Mahasuci Dia, menyebut orang kafir sebagai makhluk yang mati, bukan hidup, sebagaimana firman-Nya: “Mereka itu mati, tidak hidup.” (QS. An-Nahl: 21). Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allahفَالْحَيَاةُ فِي الْحَقِيقَةِ حَيَاةُ الْقَلْبِ، وَعُمُرُ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ فَلَيْسَ عُمُرُهُ إِلَّا أَوْقَاتَ حَيَاتِهِ بِاللَّهِ، فَتِلْكَسَاعَاتُ عُمُرِهِ، فَالْبِرُّ وَالتَّقْوَى وَالطَّاعَةُ تَزِيدُ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ الَّتِي هِيَ حَقِيقَةُ عُمُرِهِ، وَلَا عُمُرَ لَهُسِوَاهَا.Hakikat kehidupan sejati adalah kehidupan hati. Umur manusia pada hakikatnya adalah masa hidup hatinya. Tidak ada umur yang sebenarnya kecuali waktu-waktu yang ia jalani bersama Allah. Itulah jam-jam kehidupannya yang sejati. Kebaikan, ketakwaan, dan ketaatan menambah waktu-waktu ini, yang merupakan hakikat umur seseorang. Selain itu, tidak ada umur lain baginya selain waktu-waktu tersebut. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnyaوَبِالْجُمْلَةِ، فَالْعَبْدُ إِذَا أَعْرَضَ عَنِ اللَّهِ وَاشْتَغَلَ بِالْمَعَاصِي ضَاعَتْ عَلَيْهِ أَيَّامُ حَيَاتِهِ الْحَقِيقِيَّةُ الَّتِييَجِدُ غِبَّ إِضَاعَتِهَا يَوْمَ يَقُولُ: {يَالَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي} [سُورَةُ الْفَجْرِ: ٢٤] .Secara keseluruhan, jika seorang hamba berpaling dari Allah dan sibuk dengan maksiat, maka ia telah menyia-nyiakan hari-hari dari kehidupannya yang sejati. Ia akan merasakan penyesalan atas waktu-waktu yang disia-siakan itu pada hari ketika ia berkata: “Alangkah baiknya jika aku dahulu mempersembahkan sesuatu untuk kehidupanku ini.” (QS. Al-Fajr: 24).فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ مَعَ ذَلِكَ تَطَلُّعٌ إِلَى مَصَالِحِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَالْأُخْرَوِيَّةِ أَوْ لَا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ تَطَلُّعٌإِلَى ذَلِكَ فَقَدْ ضَاعَ عَلَيْهِ عُمُرُهُ كُلُّهُ، وَذَهَبَتْ حَيَاتُهُ بَاطِلًا، وَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَلُّعٌ إِلَى ذَلِكَ طَالَتْ عَلَيْهِالطَّرِيقُ بِسَبَبِ الْعَوَائِقِ، وَتَعَسَّرَتْ عَلَيْهِ أَسْبَابُ الْخَيْرِ بِحَسْبِ اشْتِغَالِهِ بِأَضْدَادِهَا، وَذَلِكَ نُقْصَانٌحَقِيقِيٌّ مِنْ عُمُرِهِ.Keadaan seseorang yang berpaling dari Allah akan terbagi menjadi dua: apakah ia masih memiliki perhatian terhadap kepentingan dunia dan akhiratnya, atau tidak. Jika ia sama sekali tidak memiliki perhatian terhadap hal itu, maka seluruh umurnya akan terbuang sia-sia, dan kehidupannya menjadi kosong tanpa makna. Namun, jika ia masih memiliki perhatian terhadap hal tersebut, jalannya akan terasa panjang karena berbagai penghalang, dan sebab-sebab kebaikan menjadi sulit baginya, sebanding dengan kesibukannya pada hal-hal yang bertentangan dengan kebaikan itu. Ini adalah bentuk nyata dari berkurangnya umur secara hakiki. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyimوَسِرُّ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ عُمُرَ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ وَلَا حَيَاةَ لَهُ إِلَّا بِإِقْبَالِهِ عَلَى رَبِّهِ، وَالتَّنَعُّمِ بِحُبِّهِ وَذِكْرِهِ،وَإِيثَارِ مَرْضَاتِهِ.Inti dari permasalahan ini adalah bahwa umur manusia sejatinya adalah masa hidupnya, dan tidak ada kehidupan yang sebenarnya kecuali dengan mendekat kepada Rabb-nya, menikmati cinta dan dzikir kepada-Nya, serta mengutamakan keridaan-Nya.(Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘, hlm. 87-88) Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul JauziImam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata dalam kitab Shaid Al-Khathir:اَلْعَاقِلُ مَنْ فَهِمَ مَقَادِيرَ الزَّمَانِ؛ فَإِنَّهُ فِيمَا قَبْلَ الْبُلُوغِ صَبِيٌّ، لَيْسَ عَلَى عُمُرِهِ عِيَارٌ. “Orang yang berakal adalah orang yang memahami tahapan-tahapan usianya. Sebelum balig, seseorang masih anak-anak sehingga usianya belum menjadi ukuran yang berarti.فَإِذَا بَلَغَ، فَلْيَعْلَمْ أَنَّهُ زَمَانُ الْمُجَاهَدَةِ لِلْهَوَى، وَتَعَلُّمِ الْعِلْمِ. Ketika telah baligh, ia harus menyadari bahwa inilah masa untuk melawan hawa nafsu dan menuntut ilmu.فَإِذَا رُزِقَ الْأَوْلَادَ، فَهُوَ زَمَانُ الْكَسْبِ لِلْمَعَاشِ.Setelah Allah menganugerahinya anak-anak, maka itulah masa untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup.فَإِذَا بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ، انْتَهَى تَمَامُهُ، وَقَضَى مَنَاسِكَ الْأَجَلِ، وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا الِانْحِدَارُ إِلَى الْوَطَنِ. Apabila telah mencapai usia empat puluh tahun, berarti masa kesempurnaannya telah berlalu. Ia telah menempuh sebagian besar perjalanan hidupnya, dan setelah itu tinggal menuruni perjalanan menuju kampung akhirat.كَأَنَّ الْفَتَى يَرْقَى مِنَ الْعُمْرِ سُلَّمًا … إِلَى أَنْ يُجَاوِزَ الْأَرْبَعِينَ وَيَنْحَطَّ Seakan-akan seseorang menaiki tangga demi tangga sepanjang usianya, hingga ketika melewati usia empat puluh tahun, ia mulai menuruni tangga tersebut.فَيَنْبَغِي لَهُ عِنْدَ تَمَامِ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يَجْعَلَ جُلَّ هِمَّتِهِ التَّزَوُّدَ لِلْآخِرَةِ، وَيَكُونَ كُلُّ تَلَمُّحِهِ لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ، وَيَأْخُذَ فِي الِاسْتِعْدَادِ لِلرَّحِيلِ، وَإِنْ كَانَ الْخِطَابُ بِهَذَا لِابْنِ عِشْرِينَ، إِلَّا أَنَّ رَجَاءَ التَّدَارُكِ فِي حَقِّ الصَّغِيرِ، لَا فِي حَقِّ الْكَبِيرِ. Karena itu, ketika genap berusia empat puluh tahun, hendaknya sebagian besar perhatian dan cita-citanya diarahkan untuk memperbanyak bekal menuju akhirat. Pandangannya hendaknya lebih banyak tertuju kepada kehidupan yang akan dihadapinya nanti, lalu mulai bersiap-siap untuk perjalanan menuju akhirat. Nasihat ini sebenarnya juga berlaku bagi orang yang berusia dua puluh tahun. Hanya saja, kesempatan untuk memperbaiki diri masih lebih luas bagi orang yang muda dibandingkan orang yang sudah tua.فَإِذَا بَلَغَ السِّتِّينَ؛ فَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ فِي الْأَجَلِ، وَجَازَ مِنَ الزَّمَنِ، فَلْيُقْبِلْ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى جَمْعِ زَادِهِ، وَتَهْيِئَةِ آلَاتِ السَّفَرِ، وَلْيَعْتَقِدْ أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ يَحْيَا فِيهِ غَنِيمَةٌ، مَا هِيَ فِي الْحِسَابِ، خُصُوصًا إِذَا قَوِيَ عَلَيْهِ الضَّعْفُ وَزَادَ. وَكُلَّمَا عَلَتْ سِنُّهُ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَزِيدَ اجْتِهَادُهُ. Apabila seseorang telah mencapai usia enam puluh tahun, berarti Allah telah memberikan kesempatan yang panjang kepadanya. Hendaklah ia benar-benar memusatkan seluruh perhatiannya untuk mengumpulkan bekal akhirat dan mempersiapkan perjalanan menuju kehidupan setelah mati. Hendaknya ia meyakini bahwa setiap hari tambahan umur yang masih Allah berikan adalah keuntungan besar yang tidak ternilai, terlebih ketika kelemahan fisik semakin terasa.Semakin bertambah usianya, hendaknya semakin besar pula kesungguhannya dalam beribadah.فَإِذَا دَخَلَ فِي عَشْرِ الثَّمَانِينَ، لَيْسَ إِلَّا الْوَدَاعُ، وَمَا بَقِيَ مِنَ الْعُمْرِ إِلَّا أَسَفٌ عَلَى تَفْرِيطٍ، أَوْ تَعَبُّدٌ عَلَى ضَعْفٍ. Apabila seseorang telah memasuki usia delapan puluh tahun, maka yang tersisa hanyalah menanti perpisahan dengan dunia. Sisa usianya biasanya hanya diisi oleh penyesalan atas kelalaian yang telah lalu atau beribadah dalam keadaan fisik yang telah lemah.نَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقَظَةً تَامَّةً، تَصْرِفُ عَنَّا رُقَادَ الْغَفَلَاتِ، وَعَمَلًا صَالِحًا نَأْمَنُ مَعَهُ مِنَ النَّدَمِ يَوْمَ الِانْتِقَالِ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ.Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menganugerahkan kepada kita hati yang selalu terjaga sehingga terhindar dari kelalaian, serta amal saleh yang membuat kita selamat dari penyesalan ketika tiba saat meninggalkan dunia. Hanya Allah-lah yang memberikan taufik.” Doa Agar Mendapat Umur yang BerkahDoa Meminta Panjang Umur dan Diberkahiاللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LIIArtinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baikرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIINArtinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf ayat 15)Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam tafsirnya: فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرُهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Pada ayat ini terdapat petunjuk bahwa seseorang yang telah mencapai usia empat puluh tahun hendaknya memperbanyak doa-doa yang disebutkan dalam ayat tersebut. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini mengandung bimbingan bagi siapa saja yang telah mencapai usia empat puluh tahun agar ia memperbarui tobatnya, semakin kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan bertekad kuat untuk terus istiqamah di atas jalan tersebut.”Namun, ayat ini tidak menunjukkan bahwa membaca doa ini hukumnya wajib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak ada doa yang wajib dibaca selain doa memohon hidayah, yaitu doa yang kita baca dalam Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Apa Itu Berkah (Barakah)?[1] Berkah adalah konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kelanggengan dan bertambahnya kebaikan dalam kehidupan seseorang. Pemahaman yang benar mengenai berkah akan membantu kita meraih manfaat yang lebih besar dari setiap nikmat yang Allah berikan.Dalam bahasa Arab, berkah atau barakah bermakna tetapnya sesuatu dan juga dapat diartikan sebagai bertambah atau berkembangnya suatu hal. Tabriik merujuk pada doa agar seseorang mendapatkan keberkahan, sedangkan tabarruk adalah usaha untuk memperoleh keberkahan atau yang biasa dikenal sebagai “ngalap berkah.”Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, barakah bermakna kelanggengan kebaikan, kadang juga berarti bertambahnya kebaikan, atau bahkan mencakup kedua makna tersebut sekaligus. Hal ini dapat kita temukan dalam doa keberkahan yang sering dibaca saat tasyahud, yang ditujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,هٰذَا ٱلدُّعَاءُ يَتَضَمَّنُ إِعْطَاءَهُ مِنَ ٱلْخَيْرِ مَا أَعْطَاهُ لِآلِ إِبْرَاهِيمَ وَإِدَامَتَهُ وَثُبُوتَهُ لَهُ، وَمُضَاعَفَتَهُ لَهُ وَزِيَادَتَهُ، هٰذَا حَقِيقَةُ ٱلْبَرَكَةِ.“Doa ini mencakup permohonan agar diberikan kebaikan sebagaimana yang diberikan kepada keluarga Ibrahim, serta agar kebaikan tersebut tetap ada, terus berlangsung, berlipat ganda, dan semakin bertambah. Inilah hakikat keberkahan.”وَبِهٰذَا يَتَّضِحُ أَنَّ ٱلْبَرَكَةَ هِيَ ثُبُوتُ ٱلْخَيْرِ وَدَوَامُهُ، أَوْ كَثْرَةُ ٱلْخَيْرِ وَزِيَادَتُهُ، أَوْ هُمَا مَعًا.Dari sini dapat dipahami bahwa berkah berarti:Kebaikan yang tetap dan terus berlangsung,Kebaikan yang banyak dan bertambah,Atau mencakup keduanya sekaligus.Dalam salah satu doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ“Seluruh kebaikan berada di tangan-Mu.” (HR. Muslim, no. 771) Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim“Bukan panjangnya umur yang menentukan nilai hidup seseorang, tetapi keberkahannya. Dan keberkahan itu lahir dari ketaatan, sedangkan maksiat perlahan menghabiskan umur yang sebenarnya.” Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan DatangDi zaman sekarang, banyak orang sibuk mengejar usia panjang, kesehatan, dan kesuksesan, tetapi lalai menjaga keberkahan hidupnya. Maksiat yang dianggap sepele ternyata dapat menggerogoti nilai umur sedikit demi sedikit. Karena itu, jangan hanya menghitung berapa lama kita hidup, tetapi hitunglah berapa banyak waktu yang benar-benar kita gunakan untuk mendekat kepada Allah. Semoga Allah menjadikan sisa umur kita penuh keberkahan, dipenuhi amal saleh, dan ditutup dengan husnul khatimah.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَعْمَارِنَا، وَوَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَىAllāhumma bārik lanā fī a‘mārinā, wa waffiqnā li ṭā‘atika, wakhtim lanā bil-ḥusnā.“Ya Allah, berkahilah umur kami, berilah kami taufik untuk selalu taat kepada-Mu, dan tutuplah kehidupan kami dengan akhir yang terbaik.” Sebagian bahasan ini diambil dari buku DOSA ITU CANDU dan kumpulan doa dalam 50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP. Untuk memesan buku-buku karya kami, bisa dapatkan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, di shopee dan tokopedia Rumayshostore, atau Rumaysho Digital. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Sekar Kedhaton (Majelis Shafiyah Shalehah), Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAd-Daa wad Dawaa barakah dosa dosa itu candu faedah dari Ibnul Qayyim ibnul qayyim keberkahan maksiat nasihat islam taubat tazkiyatun nafs umur
Setiap orang berharap diberi umur panjang. Namun, Islam mengajarkan bahwa yang paling berharga bukan sekadar panjangnya umur, melainkan keberkahannya. Tulisan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut menjelaskan bagaimana maksiat dapat menghilangkan keberkahan hidup, bahkan menjadi sebab pendeknya umur dalam makna yang sangat mendalam.  Daftar Isi tutup 1. Maksiat Menghilangkan Keberkahan Umur 1.1. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umur 1.2. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakiki 1.3. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hati 2. Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allah 3. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnya 4. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyim 5. Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul Jauzi 6. Doa Agar Mendapat Umur yang Berkah 6.1. Doa Meminta Panjang Umur dan Diberkahi 6.2. Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baik 7. Apa Itu Berkah (Barakah)? 8. Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim 9. Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan Datang  Maksiat Menghilangkan Keberkahan UmurIbnul Qayyim rahimahullah berkata,أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُالْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya[1]. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umurفَقَالَتْ طَائِفَةٌ: نُقْصَانُ عُمُرِ الْعَاصِي هُوَ ذَهَابُ بَرَكَةِ عُمُرِهِ وَمَحْقُهَا عَلَيْهِ، وَهَذَا حَقٌّ، وَهُوَ بَعْضُ تَأْثِيرِالْمَعَاصِي.Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurangnya umur pelaku maksiat berarti hilangnya keberkahan dalam hidupnya. Ini benar adanya, dan merupakan salah satu dampak dari maksiat. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakikiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ: بَلْ تُنْقِصُهُ حَقِيقَةً، كَمَا تُنْقِصُ الرِّزْقَ، فَجَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِلْبَرَكَةِ فِي الرِّزْقِ أَسْبَابًاكَثِيرَةً تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ، وَلِلْبَرَكَةِ فِي الْعُمُرِ أَسْبَابًا تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ.Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa benar-benar mengurangi umur secara hakiki, sebagaimana dosa juga dapat mengurangi rezeki. Allah, Mahasuci Dia, telah menetapkan banyak sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam rezeki sehingga rezeki itu bertambah dan meningkat. Demikian pula, Allah menetapkan sebab-sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam umur, yang menjadikannya lebih panjang dan penuh manfaat.قَالُوا وَلَا تُمْنَعُ زِيَادَةُ الْعُمُرِ بِأَسْبَابٍ كَمَا يُنْقَصُ بِأَسْبَابٍ، فَالْأَرْزَاقُ وَالْآجَالُ، وَالسَّعَادَةُ وَالشَّقَاوَةُ،وَالصِّحَّةُ وَالْمَرَضُ، وَالْغِنَى وَالْفَقْرُ، وَإِنْ كَانَتْ بِقَضَاءِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، فَهُوَ يَقْضِي مَا يَشَاءُ بِأَسْبَابٍجَعَلَهَا مُوجِبَةً لِمُسَبَّبَاتِهَا مُقْتَضِيَةً لَهَا.Mereka mengatakan bahwa bertambahnya umur tidak terhalang oleh sebab-sebab tertentu, sebagaimana berkurangnya umur juga terjadi karena sebab-sebab tertentu. Hal ini serupa dengan rezeki dan ajal, kebahagiaan dan kesengsaraan, kesehatan dan penyakit, serta kekayaan dan kemiskinan. Semua itu, meskipun ditetapkan oleh keputusan Allah yang Mahaagung, tetap terjadi melalui sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai faktor penyebab bagi akibat-akibatnya, yang saling berkaitan dan sesuai dengan hikmah-Nya. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hatiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ أُخْرَى: تَأْثِيرُ الْمَعَاصِي فِي مَحْقِ الْعُمُرِ إِنَّمَا هُوَ بِأَنَّ حَقِيقَةَ الْحَيَاةِ هِيَ حَيَاةُ الْقَلْبِ،وَلِهَذَا جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكَافِرَ مَيِّتًا غَيْرَ حَيٍّ، كَمَا قَالَ تَعَالَى، {أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ} [سُورَةُ النَّحْلِ: ٢١] .Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pengaruh maksiat dalam menghilangkan umur terletak pada hakikat kehidupan itu sendiri, yaitu kehidupan hati. Karena itulah Allah, Mahasuci Dia, menyebut orang kafir sebagai makhluk yang mati, bukan hidup, sebagaimana firman-Nya: “Mereka itu mati, tidak hidup.” (QS. An-Nahl: 21). Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allahفَالْحَيَاةُ فِي الْحَقِيقَةِ حَيَاةُ الْقَلْبِ، وَعُمُرُ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ فَلَيْسَ عُمُرُهُ إِلَّا أَوْقَاتَ حَيَاتِهِ بِاللَّهِ، فَتِلْكَسَاعَاتُ عُمُرِهِ، فَالْبِرُّ وَالتَّقْوَى وَالطَّاعَةُ تَزِيدُ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ الَّتِي هِيَ حَقِيقَةُ عُمُرِهِ، وَلَا عُمُرَ لَهُسِوَاهَا.Hakikat kehidupan sejati adalah kehidupan hati. Umur manusia pada hakikatnya adalah masa hidup hatinya. Tidak ada umur yang sebenarnya kecuali waktu-waktu yang ia jalani bersama Allah. Itulah jam-jam kehidupannya yang sejati. Kebaikan, ketakwaan, dan ketaatan menambah waktu-waktu ini, yang merupakan hakikat umur seseorang. Selain itu, tidak ada umur lain baginya selain waktu-waktu tersebut. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnyaوَبِالْجُمْلَةِ، فَالْعَبْدُ إِذَا أَعْرَضَ عَنِ اللَّهِ وَاشْتَغَلَ بِالْمَعَاصِي ضَاعَتْ عَلَيْهِ أَيَّامُ حَيَاتِهِ الْحَقِيقِيَّةُ الَّتِييَجِدُ غِبَّ إِضَاعَتِهَا يَوْمَ يَقُولُ: {يَالَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي} [سُورَةُ الْفَجْرِ: ٢٤] .Secara keseluruhan, jika seorang hamba berpaling dari Allah dan sibuk dengan maksiat, maka ia telah menyia-nyiakan hari-hari dari kehidupannya yang sejati. Ia akan merasakan penyesalan atas waktu-waktu yang disia-siakan itu pada hari ketika ia berkata: “Alangkah baiknya jika aku dahulu mempersembahkan sesuatu untuk kehidupanku ini.” (QS. Al-Fajr: 24).فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ مَعَ ذَلِكَ تَطَلُّعٌ إِلَى مَصَالِحِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَالْأُخْرَوِيَّةِ أَوْ لَا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ تَطَلُّعٌإِلَى ذَلِكَ فَقَدْ ضَاعَ عَلَيْهِ عُمُرُهُ كُلُّهُ، وَذَهَبَتْ حَيَاتُهُ بَاطِلًا، وَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَلُّعٌ إِلَى ذَلِكَ طَالَتْ عَلَيْهِالطَّرِيقُ بِسَبَبِ الْعَوَائِقِ، وَتَعَسَّرَتْ عَلَيْهِ أَسْبَابُ الْخَيْرِ بِحَسْبِ اشْتِغَالِهِ بِأَضْدَادِهَا، وَذَلِكَ نُقْصَانٌحَقِيقِيٌّ مِنْ عُمُرِهِ.Keadaan seseorang yang berpaling dari Allah akan terbagi menjadi dua: apakah ia masih memiliki perhatian terhadap kepentingan dunia dan akhiratnya, atau tidak. Jika ia sama sekali tidak memiliki perhatian terhadap hal itu, maka seluruh umurnya akan terbuang sia-sia, dan kehidupannya menjadi kosong tanpa makna. Namun, jika ia masih memiliki perhatian terhadap hal tersebut, jalannya akan terasa panjang karena berbagai penghalang, dan sebab-sebab kebaikan menjadi sulit baginya, sebanding dengan kesibukannya pada hal-hal yang bertentangan dengan kebaikan itu. Ini adalah bentuk nyata dari berkurangnya umur secara hakiki. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyimوَسِرُّ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ عُمُرَ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ وَلَا حَيَاةَ لَهُ إِلَّا بِإِقْبَالِهِ عَلَى رَبِّهِ، وَالتَّنَعُّمِ بِحُبِّهِ وَذِكْرِهِ،وَإِيثَارِ مَرْضَاتِهِ.Inti dari permasalahan ini adalah bahwa umur manusia sejatinya adalah masa hidupnya, dan tidak ada kehidupan yang sebenarnya kecuali dengan mendekat kepada Rabb-nya, menikmati cinta dan dzikir kepada-Nya, serta mengutamakan keridaan-Nya.(Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘, hlm. 87-88) Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul JauziImam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata dalam kitab Shaid Al-Khathir:اَلْعَاقِلُ مَنْ فَهِمَ مَقَادِيرَ الزَّمَانِ؛ فَإِنَّهُ فِيمَا قَبْلَ الْبُلُوغِ صَبِيٌّ، لَيْسَ عَلَى عُمُرِهِ عِيَارٌ. “Orang yang berakal adalah orang yang memahami tahapan-tahapan usianya. Sebelum balig, seseorang masih anak-anak sehingga usianya belum menjadi ukuran yang berarti.فَإِذَا بَلَغَ، فَلْيَعْلَمْ أَنَّهُ زَمَانُ الْمُجَاهَدَةِ لِلْهَوَى، وَتَعَلُّمِ الْعِلْمِ. Ketika telah baligh, ia harus menyadari bahwa inilah masa untuk melawan hawa nafsu dan menuntut ilmu.فَإِذَا رُزِقَ الْأَوْلَادَ، فَهُوَ زَمَانُ الْكَسْبِ لِلْمَعَاشِ.Setelah Allah menganugerahinya anak-anak, maka itulah masa untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup.فَإِذَا بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ، انْتَهَى تَمَامُهُ، وَقَضَى مَنَاسِكَ الْأَجَلِ، وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا الِانْحِدَارُ إِلَى الْوَطَنِ. Apabila telah mencapai usia empat puluh tahun, berarti masa kesempurnaannya telah berlalu. Ia telah menempuh sebagian besar perjalanan hidupnya, dan setelah itu tinggal menuruni perjalanan menuju kampung akhirat.كَأَنَّ الْفَتَى يَرْقَى مِنَ الْعُمْرِ سُلَّمًا … إِلَى أَنْ يُجَاوِزَ الْأَرْبَعِينَ وَيَنْحَطَّ Seakan-akan seseorang menaiki tangga demi tangga sepanjang usianya, hingga ketika melewati usia empat puluh tahun, ia mulai menuruni tangga tersebut.فَيَنْبَغِي لَهُ عِنْدَ تَمَامِ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يَجْعَلَ جُلَّ هِمَّتِهِ التَّزَوُّدَ لِلْآخِرَةِ، وَيَكُونَ كُلُّ تَلَمُّحِهِ لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ، وَيَأْخُذَ فِي الِاسْتِعْدَادِ لِلرَّحِيلِ، وَإِنْ كَانَ الْخِطَابُ بِهَذَا لِابْنِ عِشْرِينَ، إِلَّا أَنَّ رَجَاءَ التَّدَارُكِ فِي حَقِّ الصَّغِيرِ، لَا فِي حَقِّ الْكَبِيرِ. Karena itu, ketika genap berusia empat puluh tahun, hendaknya sebagian besar perhatian dan cita-citanya diarahkan untuk memperbanyak bekal menuju akhirat. Pandangannya hendaknya lebih banyak tertuju kepada kehidupan yang akan dihadapinya nanti, lalu mulai bersiap-siap untuk perjalanan menuju akhirat. Nasihat ini sebenarnya juga berlaku bagi orang yang berusia dua puluh tahun. Hanya saja, kesempatan untuk memperbaiki diri masih lebih luas bagi orang yang muda dibandingkan orang yang sudah tua.فَإِذَا بَلَغَ السِّتِّينَ؛ فَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ فِي الْأَجَلِ، وَجَازَ مِنَ الزَّمَنِ، فَلْيُقْبِلْ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى جَمْعِ زَادِهِ، وَتَهْيِئَةِ آلَاتِ السَّفَرِ، وَلْيَعْتَقِدْ أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ يَحْيَا فِيهِ غَنِيمَةٌ، مَا هِيَ فِي الْحِسَابِ، خُصُوصًا إِذَا قَوِيَ عَلَيْهِ الضَّعْفُ وَزَادَ. وَكُلَّمَا عَلَتْ سِنُّهُ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَزِيدَ اجْتِهَادُهُ. Apabila seseorang telah mencapai usia enam puluh tahun, berarti Allah telah memberikan kesempatan yang panjang kepadanya. Hendaklah ia benar-benar memusatkan seluruh perhatiannya untuk mengumpulkan bekal akhirat dan mempersiapkan perjalanan menuju kehidupan setelah mati. Hendaknya ia meyakini bahwa setiap hari tambahan umur yang masih Allah berikan adalah keuntungan besar yang tidak ternilai, terlebih ketika kelemahan fisik semakin terasa.Semakin bertambah usianya, hendaknya semakin besar pula kesungguhannya dalam beribadah.فَإِذَا دَخَلَ فِي عَشْرِ الثَّمَانِينَ، لَيْسَ إِلَّا الْوَدَاعُ، وَمَا بَقِيَ مِنَ الْعُمْرِ إِلَّا أَسَفٌ عَلَى تَفْرِيطٍ، أَوْ تَعَبُّدٌ عَلَى ضَعْفٍ. Apabila seseorang telah memasuki usia delapan puluh tahun, maka yang tersisa hanyalah menanti perpisahan dengan dunia. Sisa usianya biasanya hanya diisi oleh penyesalan atas kelalaian yang telah lalu atau beribadah dalam keadaan fisik yang telah lemah.نَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقَظَةً تَامَّةً، تَصْرِفُ عَنَّا رُقَادَ الْغَفَلَاتِ، وَعَمَلًا صَالِحًا نَأْمَنُ مَعَهُ مِنَ النَّدَمِ يَوْمَ الِانْتِقَالِ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ.Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menganugerahkan kepada kita hati yang selalu terjaga sehingga terhindar dari kelalaian, serta amal saleh yang membuat kita selamat dari penyesalan ketika tiba saat meninggalkan dunia. Hanya Allah-lah yang memberikan taufik.” Doa Agar Mendapat Umur yang BerkahDoa Meminta Panjang Umur dan Diberkahiاللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LIIArtinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baikرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIINArtinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf ayat 15)Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam tafsirnya: فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرُهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Pada ayat ini terdapat petunjuk bahwa seseorang yang telah mencapai usia empat puluh tahun hendaknya memperbanyak doa-doa yang disebutkan dalam ayat tersebut. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini mengandung bimbingan bagi siapa saja yang telah mencapai usia empat puluh tahun agar ia memperbarui tobatnya, semakin kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan bertekad kuat untuk terus istiqamah di atas jalan tersebut.”Namun, ayat ini tidak menunjukkan bahwa membaca doa ini hukumnya wajib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak ada doa yang wajib dibaca selain doa memohon hidayah, yaitu doa yang kita baca dalam Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Apa Itu Berkah (Barakah)?[1] Berkah adalah konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kelanggengan dan bertambahnya kebaikan dalam kehidupan seseorang. Pemahaman yang benar mengenai berkah akan membantu kita meraih manfaat yang lebih besar dari setiap nikmat yang Allah berikan.Dalam bahasa Arab, berkah atau barakah bermakna tetapnya sesuatu dan juga dapat diartikan sebagai bertambah atau berkembangnya suatu hal. Tabriik merujuk pada doa agar seseorang mendapatkan keberkahan, sedangkan tabarruk adalah usaha untuk memperoleh keberkahan atau yang biasa dikenal sebagai “ngalap berkah.”Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, barakah bermakna kelanggengan kebaikan, kadang juga berarti bertambahnya kebaikan, atau bahkan mencakup kedua makna tersebut sekaligus. Hal ini dapat kita temukan dalam doa keberkahan yang sering dibaca saat tasyahud, yang ditujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,هٰذَا ٱلدُّعَاءُ يَتَضَمَّنُ إِعْطَاءَهُ مِنَ ٱلْخَيْرِ مَا أَعْطَاهُ لِآلِ إِبْرَاهِيمَ وَإِدَامَتَهُ وَثُبُوتَهُ لَهُ، وَمُضَاعَفَتَهُ لَهُ وَزِيَادَتَهُ، هٰذَا حَقِيقَةُ ٱلْبَرَكَةِ.“Doa ini mencakup permohonan agar diberikan kebaikan sebagaimana yang diberikan kepada keluarga Ibrahim, serta agar kebaikan tersebut tetap ada, terus berlangsung, berlipat ganda, dan semakin bertambah. Inilah hakikat keberkahan.”وَبِهٰذَا يَتَّضِحُ أَنَّ ٱلْبَرَكَةَ هِيَ ثُبُوتُ ٱلْخَيْرِ وَدَوَامُهُ، أَوْ كَثْرَةُ ٱلْخَيْرِ وَزِيَادَتُهُ، أَوْ هُمَا مَعًا.Dari sini dapat dipahami bahwa berkah berarti:Kebaikan yang tetap dan terus berlangsung,Kebaikan yang banyak dan bertambah,Atau mencakup keduanya sekaligus.Dalam salah satu doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ“Seluruh kebaikan berada di tangan-Mu.” (HR. Muslim, no. 771) Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim“Bukan panjangnya umur yang menentukan nilai hidup seseorang, tetapi keberkahannya. Dan keberkahan itu lahir dari ketaatan, sedangkan maksiat perlahan menghabiskan umur yang sebenarnya.” Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan DatangDi zaman sekarang, banyak orang sibuk mengejar usia panjang, kesehatan, dan kesuksesan, tetapi lalai menjaga keberkahan hidupnya. Maksiat yang dianggap sepele ternyata dapat menggerogoti nilai umur sedikit demi sedikit. Karena itu, jangan hanya menghitung berapa lama kita hidup, tetapi hitunglah berapa banyak waktu yang benar-benar kita gunakan untuk mendekat kepada Allah. Semoga Allah menjadikan sisa umur kita penuh keberkahan, dipenuhi amal saleh, dan ditutup dengan husnul khatimah.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَعْمَارِنَا، وَوَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَىAllāhumma bārik lanā fī a‘mārinā, wa waffiqnā li ṭā‘atika, wakhtim lanā bil-ḥusnā.“Ya Allah, berkahilah umur kami, berilah kami taufik untuk selalu taat kepada-Mu, dan tutuplah kehidupan kami dengan akhir yang terbaik.” Sebagian bahasan ini diambil dari buku DOSA ITU CANDU dan kumpulan doa dalam 50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP. Untuk memesan buku-buku karya kami, bisa dapatkan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, di shopee dan tokopedia Rumayshostore, atau Rumaysho Digital. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Sekar Kedhaton (Majelis Shafiyah Shalehah), Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAd-Daa wad Dawaa barakah dosa dosa itu candu faedah dari Ibnul Qayyim ibnul qayyim keberkahan maksiat nasihat islam taubat tazkiyatun nafs umur


Setiap orang berharap diberi umur panjang. Namun, Islam mengajarkan bahwa yang paling berharga bukan sekadar panjangnya umur, melainkan keberkahannya. Tulisan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut menjelaskan bagaimana maksiat dapat menghilangkan keberkahan hidup, bahkan menjadi sebab pendeknya umur dalam makna yang sangat mendalam.  Daftar Isi tutup 1. Maksiat Menghilangkan Keberkahan Umur 1.1. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umur 1.2. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakiki 1.3. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hati 2. Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allah 3. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnya 4. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyim 5. Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul Jauzi 6. Doa Agar Mendapat Umur yang Berkah 6.1. Doa Meminta Panjang Umur dan Diberkahi 6.2. Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baik 7. Apa Itu Berkah (Barakah)? 8. Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim 9. Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan Datang  Maksiat Menghilangkan Keberkahan UmurIbnul Qayyim rahimahullah berkata,أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُالْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya[1]. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. Pendapat Pertama: Maksiat Menghilangkan Berkah Umurفَقَالَتْ طَائِفَةٌ: نُقْصَانُ عُمُرِ الْعَاصِي هُوَ ذَهَابُ بَرَكَةِ عُمُرِهِ وَمَحْقُهَا عَلَيْهِ، وَهَذَا حَقٌّ، وَهُوَ بَعْضُ تَأْثِيرِالْمَعَاصِي.Sebagian ulama mengatakan bahwa berkurangnya umur pelaku maksiat berarti hilangnya keberkahan dalam hidupnya. Ini benar adanya, dan merupakan salah satu dampak dari maksiat. Pendapat Kedua: Maksiat Benar-Benar Mengurangi Umur Secara Hakikiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ: بَلْ تُنْقِصُهُ حَقِيقَةً، كَمَا تُنْقِصُ الرِّزْقَ، فَجَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِلْبَرَكَةِ فِي الرِّزْقِ أَسْبَابًاكَثِيرَةً تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ، وَلِلْبَرَكَةِ فِي الْعُمُرِ أَسْبَابًا تُكَثِّرُهُ وَتَزِيدُهُ.Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa benar-benar mengurangi umur secara hakiki, sebagaimana dosa juga dapat mengurangi rezeki. Allah, Mahasuci Dia, telah menetapkan banyak sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam rezeki sehingga rezeki itu bertambah dan meningkat. Demikian pula, Allah menetapkan sebab-sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dalam umur, yang menjadikannya lebih panjang dan penuh manfaat.قَالُوا وَلَا تُمْنَعُ زِيَادَةُ الْعُمُرِ بِأَسْبَابٍ كَمَا يُنْقَصُ بِأَسْبَابٍ، فَالْأَرْزَاقُ وَالْآجَالُ، وَالسَّعَادَةُ وَالشَّقَاوَةُ،وَالصِّحَّةُ وَالْمَرَضُ، وَالْغِنَى وَالْفَقْرُ، وَإِنْ كَانَتْ بِقَضَاءِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، فَهُوَ يَقْضِي مَا يَشَاءُ بِأَسْبَابٍجَعَلَهَا مُوجِبَةً لِمُسَبَّبَاتِهَا مُقْتَضِيَةً لَهَا.Mereka mengatakan bahwa bertambahnya umur tidak terhalang oleh sebab-sebab tertentu, sebagaimana berkurangnya umur juga terjadi karena sebab-sebab tertentu. Hal ini serupa dengan rezeki dan ajal, kebahagiaan dan kesengsaraan, kesehatan dan penyakit, serta kekayaan dan kemiskinan. Semua itu, meskipun ditetapkan oleh keputusan Allah yang Mahaagung, tetap terjadi melalui sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai faktor penyebab bagi akibat-akibatnya, yang saling berkaitan dan sesuai dengan hikmah-Nya. Pendapat Ketiga: Maksiat Mengurangi Hakikat Umur karena Hakikat Umur atau Umur Sejati adalah Hidupnya Hatiوَقَالَتْ طَائِفَةٌ أُخْرَى: تَأْثِيرُ الْمَعَاصِي فِي مَحْقِ الْعُمُرِ إِنَّمَا هُوَ بِأَنَّ حَقِيقَةَ الْحَيَاةِ هِيَ حَيَاةُ الْقَلْبِ،وَلِهَذَا جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْكَافِرَ مَيِّتًا غَيْرَ حَيٍّ، كَمَا قَالَ تَعَالَى، {أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ} [سُورَةُ النَّحْلِ: ٢١] .Sebagian ulama lain berpendapat bahwa pengaruh maksiat dalam menghilangkan umur terletak pada hakikat kehidupan itu sendiri, yaitu kehidupan hati. Karena itulah Allah, Mahasuci Dia, menyebut orang kafir sebagai makhluk yang mati, bukan hidup, sebagaimana firman-Nya: “Mereka itu mati, tidak hidup.” (QS. An-Nahl: 21). Umur Sejati adalah Waktu yang Dihabiskan Bersama Allahفَالْحَيَاةُ فِي الْحَقِيقَةِ حَيَاةُ الْقَلْبِ، وَعُمُرُ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ فَلَيْسَ عُمُرُهُ إِلَّا أَوْقَاتَ حَيَاتِهِ بِاللَّهِ، فَتِلْكَسَاعَاتُ عُمُرِهِ، فَالْبِرُّ وَالتَّقْوَى وَالطَّاعَةُ تَزِيدُ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ الَّتِي هِيَ حَقِيقَةُ عُمُرِهِ، وَلَا عُمُرَ لَهُسِوَاهَا.Hakikat kehidupan sejati adalah kehidupan hati. Umur manusia pada hakikatnya adalah masa hidup hatinya. Tidak ada umur yang sebenarnya kecuali waktu-waktu yang ia jalani bersama Allah. Itulah jam-jam kehidupannya yang sejati. Kebaikan, ketakwaan, dan ketaatan menambah waktu-waktu ini, yang merupakan hakikat umur seseorang. Selain itu, tidak ada umur lain baginya selain waktu-waktu tersebut. Penyesalan Orang yang Menyia-nyiakan Umurnyaوَبِالْجُمْلَةِ، فَالْعَبْدُ إِذَا أَعْرَضَ عَنِ اللَّهِ وَاشْتَغَلَ بِالْمَعَاصِي ضَاعَتْ عَلَيْهِ أَيَّامُ حَيَاتِهِ الْحَقِيقِيَّةُ الَّتِييَجِدُ غِبَّ إِضَاعَتِهَا يَوْمَ يَقُولُ: {يَالَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي} [سُورَةُ الْفَجْرِ: ٢٤] .Secara keseluruhan, jika seorang hamba berpaling dari Allah dan sibuk dengan maksiat, maka ia telah menyia-nyiakan hari-hari dari kehidupannya yang sejati. Ia akan merasakan penyesalan atas waktu-waktu yang disia-siakan itu pada hari ketika ia berkata: “Alangkah baiknya jika aku dahulu mempersembahkan sesuatu untuk kehidupanku ini.” (QS. Al-Fajr: 24).فَلَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ مَعَ ذَلِكَ تَطَلُّعٌ إِلَى مَصَالِحِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَالْأُخْرَوِيَّةِ أَوْ لَا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ تَطَلُّعٌإِلَى ذَلِكَ فَقَدْ ضَاعَ عَلَيْهِ عُمُرُهُ كُلُّهُ، وَذَهَبَتْ حَيَاتُهُ بَاطِلًا، وَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَلُّعٌ إِلَى ذَلِكَ طَالَتْ عَلَيْهِالطَّرِيقُ بِسَبَبِ الْعَوَائِقِ، وَتَعَسَّرَتْ عَلَيْهِ أَسْبَابُ الْخَيْرِ بِحَسْبِ اشْتِغَالِهِ بِأَضْدَادِهَا، وَذَلِكَ نُقْصَانٌحَقِيقِيٌّ مِنْ عُمُرِهِ.Keadaan seseorang yang berpaling dari Allah akan terbagi menjadi dua: apakah ia masih memiliki perhatian terhadap kepentingan dunia dan akhiratnya, atau tidak. Jika ia sama sekali tidak memiliki perhatian terhadap hal itu, maka seluruh umurnya akan terbuang sia-sia, dan kehidupannya menjadi kosong tanpa makna. Namun, jika ia masih memiliki perhatian terhadap hal tersebut, jalannya akan terasa panjang karena berbagai penghalang, dan sebab-sebab kebaikan menjadi sulit baginya, sebanding dengan kesibukannya pada hal-hal yang bertentangan dengan kebaikan itu. Ini adalah bentuk nyata dari berkurangnya umur secara hakiki. Rahasia Keberkahan Umur Menurut Ibnul Qayyimوَسِرُّ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ عُمُرَ الْإِنْسَانِ مُدَّةُ حَيَّاتِهِ وَلَا حَيَاةَ لَهُ إِلَّا بِإِقْبَالِهِ عَلَى رَبِّهِ، وَالتَّنَعُّمِ بِحُبِّهِ وَذِكْرِهِ،وَإِيثَارِ مَرْضَاتِهِ.Inti dari permasalahan ini adalah bahwa umur manusia sejatinya adalah masa hidupnya, dan tidak ada kehidupan yang sebenarnya kecuali dengan mendekat kepada Rabb-nya, menikmati cinta dan dzikir kepada-Nya, serta mengutamakan keridaan-Nya.(Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa‘, hlm. 87-88) Renungan Tahapan Usia Manusia dari Ibnul JauziImam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata dalam kitab Shaid Al-Khathir:اَلْعَاقِلُ مَنْ فَهِمَ مَقَادِيرَ الزَّمَانِ؛ فَإِنَّهُ فِيمَا قَبْلَ الْبُلُوغِ صَبِيٌّ، لَيْسَ عَلَى عُمُرِهِ عِيَارٌ. “Orang yang berakal adalah orang yang memahami tahapan-tahapan usianya. Sebelum balig, seseorang masih anak-anak sehingga usianya belum menjadi ukuran yang berarti.فَإِذَا بَلَغَ، فَلْيَعْلَمْ أَنَّهُ زَمَانُ الْمُجَاهَدَةِ لِلْهَوَى، وَتَعَلُّمِ الْعِلْمِ. Ketika telah baligh, ia harus menyadari bahwa inilah masa untuk melawan hawa nafsu dan menuntut ilmu.فَإِذَا رُزِقَ الْأَوْلَادَ، فَهُوَ زَمَانُ الْكَسْبِ لِلْمَعَاشِ.Setelah Allah menganugerahinya anak-anak, maka itulah masa untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup.فَإِذَا بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ، انْتَهَى تَمَامُهُ، وَقَضَى مَنَاسِكَ الْأَجَلِ، وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا الِانْحِدَارُ إِلَى الْوَطَنِ. Apabila telah mencapai usia empat puluh tahun, berarti masa kesempurnaannya telah berlalu. Ia telah menempuh sebagian besar perjalanan hidupnya, dan setelah itu tinggal menuruni perjalanan menuju kampung akhirat.كَأَنَّ الْفَتَى يَرْقَى مِنَ الْعُمْرِ سُلَّمًا … إِلَى أَنْ يُجَاوِزَ الْأَرْبَعِينَ وَيَنْحَطَّ Seakan-akan seseorang menaiki tangga demi tangga sepanjang usianya, hingga ketika melewati usia empat puluh tahun, ia mulai menuruni tangga tersebut.فَيَنْبَغِي لَهُ عِنْدَ تَمَامِ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يَجْعَلَ جُلَّ هِمَّتِهِ التَّزَوُّدَ لِلْآخِرَةِ، وَيَكُونَ كُلُّ تَلَمُّحِهِ لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ، وَيَأْخُذَ فِي الِاسْتِعْدَادِ لِلرَّحِيلِ، وَإِنْ كَانَ الْخِطَابُ بِهَذَا لِابْنِ عِشْرِينَ، إِلَّا أَنَّ رَجَاءَ التَّدَارُكِ فِي حَقِّ الصَّغِيرِ، لَا فِي حَقِّ الْكَبِيرِ. Karena itu, ketika genap berusia empat puluh tahun, hendaknya sebagian besar perhatian dan cita-citanya diarahkan untuk memperbanyak bekal menuju akhirat. Pandangannya hendaknya lebih banyak tertuju kepada kehidupan yang akan dihadapinya nanti, lalu mulai bersiap-siap untuk perjalanan menuju akhirat. Nasihat ini sebenarnya juga berlaku bagi orang yang berusia dua puluh tahun. Hanya saja, kesempatan untuk memperbaiki diri masih lebih luas bagi orang yang muda dibandingkan orang yang sudah tua.فَإِذَا بَلَغَ السِّتِّينَ؛ فَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ فِي الْأَجَلِ، وَجَازَ مِنَ الزَّمَنِ، فَلْيُقْبِلْ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى جَمْعِ زَادِهِ، وَتَهْيِئَةِ آلَاتِ السَّفَرِ، وَلْيَعْتَقِدْ أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ يَحْيَا فِيهِ غَنِيمَةٌ، مَا هِيَ فِي الْحِسَابِ، خُصُوصًا إِذَا قَوِيَ عَلَيْهِ الضَّعْفُ وَزَادَ. وَكُلَّمَا عَلَتْ سِنُّهُ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَزِيدَ اجْتِهَادُهُ. Apabila seseorang telah mencapai usia enam puluh tahun, berarti Allah telah memberikan kesempatan yang panjang kepadanya. Hendaklah ia benar-benar memusatkan seluruh perhatiannya untuk mengumpulkan bekal akhirat dan mempersiapkan perjalanan menuju kehidupan setelah mati. Hendaknya ia meyakini bahwa setiap hari tambahan umur yang masih Allah berikan adalah keuntungan besar yang tidak ternilai, terlebih ketika kelemahan fisik semakin terasa.Semakin bertambah usianya, hendaknya semakin besar pula kesungguhannya dalam beribadah.فَإِذَا دَخَلَ فِي عَشْرِ الثَّمَانِينَ، لَيْسَ إِلَّا الْوَدَاعُ، وَمَا بَقِيَ مِنَ الْعُمْرِ إِلَّا أَسَفٌ عَلَى تَفْرِيطٍ، أَوْ تَعَبُّدٌ عَلَى ضَعْفٍ. Apabila seseorang telah memasuki usia delapan puluh tahun, maka yang tersisa hanyalah menanti perpisahan dengan dunia. Sisa usianya biasanya hanya diisi oleh penyesalan atas kelalaian yang telah lalu atau beribadah dalam keadaan fisik yang telah lemah.نَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقَظَةً تَامَّةً، تَصْرِفُ عَنَّا رُقَادَ الْغَفَلَاتِ، وَعَمَلًا صَالِحًا نَأْمَنُ مَعَهُ مِنَ النَّدَمِ يَوْمَ الِانْتِقَالِ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ.Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menganugerahkan kepada kita hati yang selalu terjaga sehingga terhindar dari kelalaian, serta amal saleh yang membuat kita selamat dari penyesalan ketika tiba saat meninggalkan dunia. Hanya Allah-lah yang memberikan taufik.” Doa Agar Mendapat Umur yang BerkahDoa Meminta Panjang Umur dan Diberkahiاللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LIIArtinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur dan Banyak Harta Doa untuk Usia 40: Syukur, Amal Saleh, dan Keturunan Baikرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIINArtinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf ayat 15)Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam tafsirnya: فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرُهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.“Pada ayat ini terdapat petunjuk bahwa seseorang yang telah mencapai usia empat puluh tahun hendaknya memperbanyak doa-doa yang disebutkan dalam ayat tersebut. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.”Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini mengandung bimbingan bagi siapa saja yang telah mencapai usia empat puluh tahun agar ia memperbarui tobatnya, semakin kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan bertekad kuat untuk terus istiqamah di atas jalan tersebut.”Namun, ayat ini tidak menunjukkan bahwa membaca doa ini hukumnya wajib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak ada doa yang wajib dibaca selain doa memohon hidayah, yaitu doa yang kita baca dalam Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Apa Itu Berkah (Barakah)?[1] Berkah adalah konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kelanggengan dan bertambahnya kebaikan dalam kehidupan seseorang. Pemahaman yang benar mengenai berkah akan membantu kita meraih manfaat yang lebih besar dari setiap nikmat yang Allah berikan.Dalam bahasa Arab, berkah atau barakah bermakna tetapnya sesuatu dan juga dapat diartikan sebagai bertambah atau berkembangnya suatu hal. Tabriik merujuk pada doa agar seseorang mendapatkan keberkahan, sedangkan tabarruk adalah usaha untuk memperoleh keberkahan atau yang biasa dikenal sebagai “ngalap berkah.”Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, barakah bermakna kelanggengan kebaikan, kadang juga berarti bertambahnya kebaikan, atau bahkan mencakup kedua makna tersebut sekaligus. Hal ini dapat kita temukan dalam doa keberkahan yang sering dibaca saat tasyahud, yang ditujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,هٰذَا ٱلدُّعَاءُ يَتَضَمَّنُ إِعْطَاءَهُ مِنَ ٱلْخَيْرِ مَا أَعْطَاهُ لِآلِ إِبْرَاهِيمَ وَإِدَامَتَهُ وَثُبُوتَهُ لَهُ، وَمُضَاعَفَتَهُ لَهُ وَزِيَادَتَهُ، هٰذَا حَقِيقَةُ ٱلْبَرَكَةِ.“Doa ini mencakup permohonan agar diberikan kebaikan sebagaimana yang diberikan kepada keluarga Ibrahim, serta agar kebaikan tersebut tetap ada, terus berlangsung, berlipat ganda, dan semakin bertambah. Inilah hakikat keberkahan.”وَبِهٰذَا يَتَّضِحُ أَنَّ ٱلْبَرَكَةَ هِيَ ثُبُوتُ ٱلْخَيْرِ وَدَوَامُهُ، أَوْ كَثْرَةُ ٱلْخَيْرِ وَزِيَادَتُهُ، أَوْ هُمَا مَعًا.Dari sini dapat dipahami bahwa berkah berarti:Kebaikan yang tetap dan terus berlangsung,Kebaikan yang banyak dan bertambah,Atau mencakup keduanya sekaligus.Dalam salah satu doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ“Seluruh kebaikan berada di tangan-Mu.” (HR. Muslim, no. 771) Pelajaran Berharga dari Perkataan Ibnul Qayyim“Bukan panjangnya umur yang menentukan nilai hidup seseorang, tetapi keberkahannya. Dan keberkahan itu lahir dari ketaatan, sedangkan maksiat perlahan menghabiskan umur yang sebenarnya.” Penutup: Jagalah Umur Sebelum Penyesalan DatangDi zaman sekarang, banyak orang sibuk mengejar usia panjang, kesehatan, dan kesuksesan, tetapi lalai menjaga keberkahan hidupnya. Maksiat yang dianggap sepele ternyata dapat menggerogoti nilai umur sedikit demi sedikit. Karena itu, jangan hanya menghitung berapa lama kita hidup, tetapi hitunglah berapa banyak waktu yang benar-benar kita gunakan untuk mendekat kepada Allah. Semoga Allah menjadikan sisa umur kita penuh keberkahan, dipenuhi amal saleh, dan ditutup dengan husnul khatimah.اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَعْمَارِنَا، وَوَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْحُسْنَىAllāhumma bārik lanā fī a‘mārinā, wa waffiqnā li ṭā‘atika, wakhtim lanā bil-ḥusnā.“Ya Allah, berkahilah umur kami, berilah kami taufik untuk selalu taat kepada-Mu, dan tutuplah kehidupan kami dengan akhir yang terbaik.” Sebagian bahasan ini diambil dari buku DOSA ITU CANDU dan kumpulan doa dalam 50 DOA MENGATASI PROBLEM HIDUP. Untuk memesan buku-buku karya kami, bisa dapatkan di Rumaysho Store wa.me/6282120000454 atau wa.me/6282136267701, di shopee dan tokopedia Rumayshostore, atau Rumaysho Digital. —- Selesai ditulis dari Pondok Pesantren Darush Sholihin  dalam perjalanan menuju Sekar Kedhaton (Majelis Shafiyah Shalehah), Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAd-Daa wad Dawaa barakah dosa dosa itu candu faedah dari Ibnul Qayyim ibnul qayyim keberkahan maksiat nasihat islam taubat tazkiyatun nafs umur

Panduan Lengkap Fikih Idah Muslimah: Hukum, Jenis, dan Hikmahnya

Mengapa Islam mewajibkan seorang wanita menjalani masa idah setelah perceraian atau wafatnya suami? Sebagian orang mengira idah hanyalah masa menunggu sebelum boleh menikah lagi, padahal syariat ini mengandung banyak hikmah yang menjaga kehormatan wanita, kejelasan nasab, dan keutuhan keluarga. Dalam tulisan ini kita akan mengenal berbagai hukum idah beserta hikmah yang menunjukkan kesempurnaan syariat Islam.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Hukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani Idah 1.2. Macam-Macam Wanita yang Beriddah 1.3. Masa idah budak perempuan 2. Hak Wanita Selama Masa Idah 2.1. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnya 2.2. Kewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bain  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَالْمُعْتَدَّةُ‭ ‬عَلَى‭ ‬ضَرْبَيْنِ‭: ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا،‭ ‬وَغَيْرُ‭ ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا‭.‬ فَالْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬أَرْبَعَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭ ‬وَعَشْرٌ‭.‬ وَغَيْرُ‭ ‬الْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬وَهِيَ‭ ‬مِنْ‭ ‬ذَوَاتِ‭ ‬الْحَيْضِ‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬قُرُوءٍ،‭ ‬وَهِيَ‭ ‬الْأَطْهَارُ‭.‬ وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬صَغِيرَةً‭ ‬أَوْ‭ ‬آيِسَةً‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭.‬ وَالْمُطَلَّقَةُ‭ ‬قَبْلَ‭ ‬الدُّخُولِ‭ ‬بِهَا‭ ‬لَا‭ ‬عِدَّةَ‭ ‬عَلَيْهَا‭.‬ وَعِدَّةُ‭ ‬الْأَمَةِ‭ ‬بِالْحَمْلِ‭ ‬كَعِدَّةِ‭ ‬الْحُرَّةِ،‭ ‬وَبِالْأَقْرَاءِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِقُرْأَيْنِ،‭ ‬وَبِالشُّهُورِ‭ ‬عَنِ‭ ‬الْوَفَاةِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬وَخَمْسِ‭ ‬لَيَالٍ،‭ ‬وَعَنِ‭ ‬الطَّلَاقِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرٍ‭ ‬وَنِصْفٍ،‭ ‬فَإِنِ‭ ‬اعْتَدَّتْ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬كَانَ‭ ‬أَوْلَى‭.‬Wanita yang menjalani masa idah terbagi menjadi dua kelompok: wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya sedang hamil, maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Apabila ia tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari.Adapun wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya, jika sedang hamil maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Jika tidak sedang hamil dan termasuk wanita yang masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Apabila wanita tersebut masih kecil atau sudah menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak memiliki kewajiban menjalani masa idah.Masa idah budak perempuan yang sedang hamil sama dengan wanita merdeka, yaitu hingga melahirkan kandungannya. Jika dihitung dengan quru’, maka masa idahnya adalah dua quru’. Apabila ditinggal wafat suaminya, masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Adapun jika bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah. Namun apabila ia menjalani idah selama dua bulan, maka hal itu lebih utama. PenjelasanHukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani IdahPasal ini membahas hukum-hukum idah dan macam-macam wanita yang menjalani masa idah. Secara bahasa, idah adalah bentuk kata benda dari kata i’tadda (menjalani masa hitungan). Adapun menurut istilah syariat, idah adalah masa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan, baik melalui hitungan masa suci (quru’), hitungan bulan, maupun dengan melahirkan kandungannya. Tabel 1. Pengertian IddahPembahasanKeteranganPengertian bahasaIdah berasal dari kata اعْتَدَّ, artinya menghitung atau menjalani masa hitungan.Pengertian syariatMasa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih, baik dengan quru’, hitungan bulan, maupun melahirkan kandungan. Macam-Macam Wanita yang BeriddahWanita yang menjalani idah terbagi menjadi dua golongan, yaitu wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya (karena perceraian).Apabila seorang wanita merdeka ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya berakhir setelah seluruh kandungannya lahir, termasuk apabila ia mengandung anak kembar, yaitu setelah anak kembar yang terakhir dilahirkan. Hal ini berlaku selama masih mungkin janin tersebut dinasabkan kepada suaminya yang telah meninggal, meskipun hanya berdasarkan kemungkinan, seperti anak yang dinafikan melalui li’an. Namun, apabila yang meninggal adalah seorang anak laki-laki yang secara usia belum mungkin memiliki keturunan, sedangkan istrinya sedang hamil, maka masa idahnya dihitung dengan bulan, bukan sampai melahirkan.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari, beserta malam-malamnya. Perhitungan bulan mengikuti bulan hijriah apabila memungkinkan. Jika terdapat bulan yang tidak genap, maka disempurnakan menjadi tiga puluh hari.Adapun wanita yang bercerai dengan suaminya, apabila sedang hamil, maka masa idahnya berakhir setelah melahirkan kandungan yang dinasabkan kepada suaminya.Apabila ia tidak sedang hamil dan masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Jika ia ditalak ketika dalam keadaan suci dan masih tersisa sebagian masa sucinya setelah talak dijatuhkan, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang ketiga.Namun, apabila ia ditalak ketika sedang haid atau nifas, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang keempat. Sisa haid yang sedang berlangsung saat talak dijatuhkan tidak dihitung sebagai satu quru’.Apabila wanita yang menjalani idah masih kecil, atau sudah dewasa tetapi belum pernah mengalami haid sama sekali dan belum mencapai usia menopause, atau mengalami kebingungan sehingga tidak dapat menentukan masa haidnya, ataupun telah memasuki masa menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan hijriah apabila talak terjadi tepat pada awal bulan.Jika talak terjadi di pertengahan bulan, maka setelah itu dihitung dua bulan hijriah penuh, sedangkan sisa bulan pertama disempurnakan menjadi tiga puluh hari dari bulan keempat.Apabila wanita tersebut mengalami haid ketika masih menjalani idah dengan hitungan bulan, maka ia wajib beralih kepada idah berdasarkan hitungan quru’. Akan tetapi, apabila haid baru datang setelah masa idah tiga bulan selesai, maka ia tidak wajib mengulang idah dengan hitungan quru’.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak wajib menjalani masa idah, baik suami pernah melakukan kemesraan selain hubungan badan maupun tidak. Tabel 2. Macam-Macam Wanita yang BeridahJenisKondisiLama IdahDitinggal wafat suamiHamilSampai melahirkanDitinggal wafat suamiTidak hamil4 bulan 10 hariCeraiHamilSampai melahirkanCeraiMasih haid3 quru’ (3 masa suci)CeraiBelum haid / menopause3 bulanCerai sebelum digauliSemua kondisiTidak ada idah Masa idah budak perempuanMasa idah budak perempuan yang sedang hamil apabila ditalak, baik talak raj’i maupun talak bain, adalah hingga ia melahirkan kandungannya, dengan syarat anak tersebut dinasabkan kepada suami yang menjadi sebab idahnya.Hal ini sama seperti hukum wanita merdeka yang sedang hamil, yaitu dalam seluruh rincian yang telah dijelaskan sebelumnya.Adapun jika masa idah dihitung dengan quru’ (masa suci atau haid), maka budak perempuan menjalani idah selama dua quru’.Budak perempuan yang sebagian dirinya telah merdeka (muba’adhah), budak mukatab, dan ummu walad memiliki hukum yang sama dengan budak perempuan.Apabila suaminya meninggal dunia, maka masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Sedangkan apabila bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah, berdasarkan perhitungan setengah dari masa idah wanita merdeka.Dalam pendapat lain, masa idahnya adalah dua bulan. Keterangan Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa beliau lebih menguatkan pendapat ini.Adapun penulis kitab berpendapat bahwa menjalani idah selama dua bulan lebih utama, sebagaimana ucapannya, “Jika ia beridah selama dua bulan, maka itu lebih utama.”Ada pula pendapat yang menyatakan masa idahnya tiga bulan. Pendapat ini dinilai lebih berhati-hati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan diikuti oleh sejumlah ulama mazhab. Tabel 3. Idah Budak PerempuanKondisiLama IdahHamilSampai melahirkanMasih haid2 quru’Ditinggal wafat2 bulan 5 malamCerai1½ bulanPendapat yang lebih utama2 bulan Hak Wanita Selama Masa IdahAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ. وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُونَ النَّفَقَةِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا. وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ، وَهُوَ الِامْتِنَاعُ مِنَ الزِّينَةِ وَالطِّيبِ. وَعَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَالْمَبْتُوتَةِ مُلَازَمَةُ الْبَيْتِ إِلَّا لِحَاجَةٍ.PasalWanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.Adapun wanita yang menjalani idah karena talak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali apabila ia sedang hamil.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung), yaitu meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wewangian.Wanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah selama masa idah, kecuali apabila ada kebutuhan yang membolehkan ia keluar. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnyaPasal tentang macam-macam wanita yang menjalani masa idah beserta hukum-hukumnya.Wanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal di rumah tempat terjadinya perceraian, apabila rumah itu layak baginya. Ia juga berhak memperoleh nafkah dan pakaian, kecuali jika sebelumnya atau ketika menjalani idah ia berstatus nusyuz. Sebagaimana ia berhak mendapatkan nafkah, ia juga berhak memperoleh kebutuhan hidup lainnya, kecuali peralatan kebersihan.Adapun wanita yang ditalak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali jika ia sedang hamil. Dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena kehamilannya menurut pendapat yang sahih. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa nafkah tersebut diberikan untuk janin yang dikandungnya.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung). Secara bahasa, ihdad berasal dari kata hadd yang berarti menahan atau mencegah. Adapun menurut syariat, ihdad berarti meninggalkan segala bentuk perhiasan, yaitu dengan tidak mengenakan pakaian berwarna yang memang dipakai untuk berhias, seperti pakaian berwarna kuning atau merah.Adapun pakaian yang tidak diwarnai, baik dari katun, wol, linen, maupun sutra, tetap boleh dipakai. Demikian pula pakaian berwarna yang memang tidak dimaksudkan sebagai perhiasan.Wanita yang berkabung juga harus meninggalkan penggunaan wewangian, baik pada badan, pakaian, makanan, maupun celak yang tidak termasuk barang haram.Adapun celak itsmid yang tidak mengandung wewangian, hukum asal memakainya tetap haram ketika masa berkabung. Namun jika ada kebutuhan, seperti karena sakit mata, maka hal itu dibolehkan. Meski demikian, hendaknya dipakai pada malam hari dan dihapus pada siang hari, kecuali jika ada keadaan darurat yang mengharuskan pemakaiannya pada siang hari.Seorang wanita juga boleh berkabung atas kematian selain suaminya, baik kerabat maupun orang lain, selama tiga hari atau kurang. Melebihi tiga hari dengan sengaja hukumnya haram. Namun jika melebihi tiga hari tanpa disengaja, maka tidak berdosa. Tabel 4. Hak Wanita Selama Masa IdahJenis IdahTempat TinggalNafkahKeteranganTalak raj’i✓✓Selama tidak nusyuzTalak bain✓✗Kecuali bila sedang hamilWafat suami✓✗Wajib menjalani ihdadKewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bainWanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah, yaitu rumah tempat ia berada ketika terjadi perpisahan, selama rumah tersebut layak baginya.Suami maupun orang lain tidak berhak mengeluarkannya dari rumah tempat ia menjalani idah. Demikian pula ia tidak boleh keluar dari rumah tersebut, meskipun suaminya mengizinkannya.Namun apabila ada kebutuhan, ia boleh keluar. Misalnya pada siang hari untuk membeli makanan atau kain, menjual benang, kapas, atau keperluan sejenis.Ia juga boleh keluar pada malam hari menuju rumah tetangganya untuk memintal benang, berbincang, atau keperluan serupa, dengan syarat ia kembali dan bermalam di rumahnya sendiri.Demikian pula ia boleh keluar apabila khawatir terhadap keselamatan dirinya, anaknya, atau karena kebutuhan lain yang dijelaskan lebih rinci dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Tabel 5. Ihdad (Masa Berkabung)Yang DilakukanKeteranganMeninggalkan perhiasanTidak berhias dengan pakaian yang dimaksudkan untuk berhiasTidak memakai wewangianPada badan, pakaian, dan lainnyaTetap boleh memakai pakaian biasaSelama bukan untuk berhiasCelakBoleh bila ada kebutuhan (misalnya sakit mata) Tabel 6. Keluar Rumah Saat IdahKondisiHukumTinggal di rumah selama idahWajib bagi wanita yang ditinggal wafat suami dan wanita yang ditalak bainKeluar karena kebutuhanBolehContoh kebutuhanMembeli makanan, berobat, bekerja seperlunya, menjual barang, dan kebutuhan mendesak lainnyaTabel 7. Hikmah Disyariatkannya IdahHikmahPenjelasan SingkatMenjaga nasabMemastikan rahim bersih sehingga nasab tidak bercampurMengagungkan akad nikahMenunjukkan bahwa pernikahan bukan hubungan yang bisa diputus begitu sajaKesempatan rujukMemberi waktu bagi suami untuk berpikir kembali pada talak raj’iMenghormati suamiTerutama melalui ihdad bagi istri yang ditinggal wafatMenjaga hakHak Allah, suami, istri, dan anak tetap terpeliharaBentuk ibadahIdah adalah ketaatan kepada Allah, bukan sekadar aturan sosial Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih keluarga fikih syafi'i fikih wanita hukum nikah idah ihdad matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitab nikah muslimah perceraian rumah tangga islami talak

Panduan Lengkap Fikih Idah Muslimah: Hukum, Jenis, dan Hikmahnya

Mengapa Islam mewajibkan seorang wanita menjalani masa idah setelah perceraian atau wafatnya suami? Sebagian orang mengira idah hanyalah masa menunggu sebelum boleh menikah lagi, padahal syariat ini mengandung banyak hikmah yang menjaga kehormatan wanita, kejelasan nasab, dan keutuhan keluarga. Dalam tulisan ini kita akan mengenal berbagai hukum idah beserta hikmah yang menunjukkan kesempurnaan syariat Islam.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Hukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani Idah 1.2. Macam-Macam Wanita yang Beriddah 1.3. Masa idah budak perempuan 2. Hak Wanita Selama Masa Idah 2.1. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnya 2.2. Kewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bain  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَالْمُعْتَدَّةُ‭ ‬عَلَى‭ ‬ضَرْبَيْنِ‭: ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا،‭ ‬وَغَيْرُ‭ ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا‭.‬ فَالْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬أَرْبَعَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭ ‬وَعَشْرٌ‭.‬ وَغَيْرُ‭ ‬الْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬وَهِيَ‭ ‬مِنْ‭ ‬ذَوَاتِ‭ ‬الْحَيْضِ‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬قُرُوءٍ،‭ ‬وَهِيَ‭ ‬الْأَطْهَارُ‭.‬ وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬صَغِيرَةً‭ ‬أَوْ‭ ‬آيِسَةً‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭.‬ وَالْمُطَلَّقَةُ‭ ‬قَبْلَ‭ ‬الدُّخُولِ‭ ‬بِهَا‭ ‬لَا‭ ‬عِدَّةَ‭ ‬عَلَيْهَا‭.‬ وَعِدَّةُ‭ ‬الْأَمَةِ‭ ‬بِالْحَمْلِ‭ ‬كَعِدَّةِ‭ ‬الْحُرَّةِ،‭ ‬وَبِالْأَقْرَاءِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِقُرْأَيْنِ،‭ ‬وَبِالشُّهُورِ‭ ‬عَنِ‭ ‬الْوَفَاةِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬وَخَمْسِ‭ ‬لَيَالٍ،‭ ‬وَعَنِ‭ ‬الطَّلَاقِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرٍ‭ ‬وَنِصْفٍ،‭ ‬فَإِنِ‭ ‬اعْتَدَّتْ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬كَانَ‭ ‬أَوْلَى‭.‬Wanita yang menjalani masa idah terbagi menjadi dua kelompok: wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya sedang hamil, maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Apabila ia tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari.Adapun wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya, jika sedang hamil maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Jika tidak sedang hamil dan termasuk wanita yang masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Apabila wanita tersebut masih kecil atau sudah menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak memiliki kewajiban menjalani masa idah.Masa idah budak perempuan yang sedang hamil sama dengan wanita merdeka, yaitu hingga melahirkan kandungannya. Jika dihitung dengan quru’, maka masa idahnya adalah dua quru’. Apabila ditinggal wafat suaminya, masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Adapun jika bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah. Namun apabila ia menjalani idah selama dua bulan, maka hal itu lebih utama. PenjelasanHukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani IdahPasal ini membahas hukum-hukum idah dan macam-macam wanita yang menjalani masa idah. Secara bahasa, idah adalah bentuk kata benda dari kata i’tadda (menjalani masa hitungan). Adapun menurut istilah syariat, idah adalah masa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan, baik melalui hitungan masa suci (quru’), hitungan bulan, maupun dengan melahirkan kandungannya. Tabel 1. Pengertian IddahPembahasanKeteranganPengertian bahasaIdah berasal dari kata اعْتَدَّ, artinya menghitung atau menjalani masa hitungan.Pengertian syariatMasa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih, baik dengan quru’, hitungan bulan, maupun melahirkan kandungan. Macam-Macam Wanita yang BeriddahWanita yang menjalani idah terbagi menjadi dua golongan, yaitu wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya (karena perceraian).Apabila seorang wanita merdeka ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya berakhir setelah seluruh kandungannya lahir, termasuk apabila ia mengandung anak kembar, yaitu setelah anak kembar yang terakhir dilahirkan. Hal ini berlaku selama masih mungkin janin tersebut dinasabkan kepada suaminya yang telah meninggal, meskipun hanya berdasarkan kemungkinan, seperti anak yang dinafikan melalui li’an. Namun, apabila yang meninggal adalah seorang anak laki-laki yang secara usia belum mungkin memiliki keturunan, sedangkan istrinya sedang hamil, maka masa idahnya dihitung dengan bulan, bukan sampai melahirkan.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari, beserta malam-malamnya. Perhitungan bulan mengikuti bulan hijriah apabila memungkinkan. Jika terdapat bulan yang tidak genap, maka disempurnakan menjadi tiga puluh hari.Adapun wanita yang bercerai dengan suaminya, apabila sedang hamil, maka masa idahnya berakhir setelah melahirkan kandungan yang dinasabkan kepada suaminya.Apabila ia tidak sedang hamil dan masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Jika ia ditalak ketika dalam keadaan suci dan masih tersisa sebagian masa sucinya setelah talak dijatuhkan, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang ketiga.Namun, apabila ia ditalak ketika sedang haid atau nifas, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang keempat. Sisa haid yang sedang berlangsung saat talak dijatuhkan tidak dihitung sebagai satu quru’.Apabila wanita yang menjalani idah masih kecil, atau sudah dewasa tetapi belum pernah mengalami haid sama sekali dan belum mencapai usia menopause, atau mengalami kebingungan sehingga tidak dapat menentukan masa haidnya, ataupun telah memasuki masa menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan hijriah apabila talak terjadi tepat pada awal bulan.Jika talak terjadi di pertengahan bulan, maka setelah itu dihitung dua bulan hijriah penuh, sedangkan sisa bulan pertama disempurnakan menjadi tiga puluh hari dari bulan keempat.Apabila wanita tersebut mengalami haid ketika masih menjalani idah dengan hitungan bulan, maka ia wajib beralih kepada idah berdasarkan hitungan quru’. Akan tetapi, apabila haid baru datang setelah masa idah tiga bulan selesai, maka ia tidak wajib mengulang idah dengan hitungan quru’.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak wajib menjalani masa idah, baik suami pernah melakukan kemesraan selain hubungan badan maupun tidak. Tabel 2. Macam-Macam Wanita yang BeridahJenisKondisiLama IdahDitinggal wafat suamiHamilSampai melahirkanDitinggal wafat suamiTidak hamil4 bulan 10 hariCeraiHamilSampai melahirkanCeraiMasih haid3 quru’ (3 masa suci)CeraiBelum haid / menopause3 bulanCerai sebelum digauliSemua kondisiTidak ada idah Masa idah budak perempuanMasa idah budak perempuan yang sedang hamil apabila ditalak, baik talak raj’i maupun talak bain, adalah hingga ia melahirkan kandungannya, dengan syarat anak tersebut dinasabkan kepada suami yang menjadi sebab idahnya.Hal ini sama seperti hukum wanita merdeka yang sedang hamil, yaitu dalam seluruh rincian yang telah dijelaskan sebelumnya.Adapun jika masa idah dihitung dengan quru’ (masa suci atau haid), maka budak perempuan menjalani idah selama dua quru’.Budak perempuan yang sebagian dirinya telah merdeka (muba’adhah), budak mukatab, dan ummu walad memiliki hukum yang sama dengan budak perempuan.Apabila suaminya meninggal dunia, maka masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Sedangkan apabila bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah, berdasarkan perhitungan setengah dari masa idah wanita merdeka.Dalam pendapat lain, masa idahnya adalah dua bulan. Keterangan Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa beliau lebih menguatkan pendapat ini.Adapun penulis kitab berpendapat bahwa menjalani idah selama dua bulan lebih utama, sebagaimana ucapannya, “Jika ia beridah selama dua bulan, maka itu lebih utama.”Ada pula pendapat yang menyatakan masa idahnya tiga bulan. Pendapat ini dinilai lebih berhati-hati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan diikuti oleh sejumlah ulama mazhab. Tabel 3. Idah Budak PerempuanKondisiLama IdahHamilSampai melahirkanMasih haid2 quru’Ditinggal wafat2 bulan 5 malamCerai1½ bulanPendapat yang lebih utama2 bulan Hak Wanita Selama Masa IdahAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ. وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُونَ النَّفَقَةِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا. وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ، وَهُوَ الِامْتِنَاعُ مِنَ الزِّينَةِ وَالطِّيبِ. وَعَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَالْمَبْتُوتَةِ مُلَازَمَةُ الْبَيْتِ إِلَّا لِحَاجَةٍ.PasalWanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.Adapun wanita yang menjalani idah karena talak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali apabila ia sedang hamil.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung), yaitu meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wewangian.Wanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah selama masa idah, kecuali apabila ada kebutuhan yang membolehkan ia keluar. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnyaPasal tentang macam-macam wanita yang menjalani masa idah beserta hukum-hukumnya.Wanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal di rumah tempat terjadinya perceraian, apabila rumah itu layak baginya. Ia juga berhak memperoleh nafkah dan pakaian, kecuali jika sebelumnya atau ketika menjalani idah ia berstatus nusyuz. Sebagaimana ia berhak mendapatkan nafkah, ia juga berhak memperoleh kebutuhan hidup lainnya, kecuali peralatan kebersihan.Adapun wanita yang ditalak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali jika ia sedang hamil. Dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena kehamilannya menurut pendapat yang sahih. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa nafkah tersebut diberikan untuk janin yang dikandungnya.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung). Secara bahasa, ihdad berasal dari kata hadd yang berarti menahan atau mencegah. Adapun menurut syariat, ihdad berarti meninggalkan segala bentuk perhiasan, yaitu dengan tidak mengenakan pakaian berwarna yang memang dipakai untuk berhias, seperti pakaian berwarna kuning atau merah.Adapun pakaian yang tidak diwarnai, baik dari katun, wol, linen, maupun sutra, tetap boleh dipakai. Demikian pula pakaian berwarna yang memang tidak dimaksudkan sebagai perhiasan.Wanita yang berkabung juga harus meninggalkan penggunaan wewangian, baik pada badan, pakaian, makanan, maupun celak yang tidak termasuk barang haram.Adapun celak itsmid yang tidak mengandung wewangian, hukum asal memakainya tetap haram ketika masa berkabung. Namun jika ada kebutuhan, seperti karena sakit mata, maka hal itu dibolehkan. Meski demikian, hendaknya dipakai pada malam hari dan dihapus pada siang hari, kecuali jika ada keadaan darurat yang mengharuskan pemakaiannya pada siang hari.Seorang wanita juga boleh berkabung atas kematian selain suaminya, baik kerabat maupun orang lain, selama tiga hari atau kurang. Melebihi tiga hari dengan sengaja hukumnya haram. Namun jika melebihi tiga hari tanpa disengaja, maka tidak berdosa. Tabel 4. Hak Wanita Selama Masa IdahJenis IdahTempat TinggalNafkahKeteranganTalak raj’i✓✓Selama tidak nusyuzTalak bain✓✗Kecuali bila sedang hamilWafat suami✓✗Wajib menjalani ihdadKewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bainWanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah, yaitu rumah tempat ia berada ketika terjadi perpisahan, selama rumah tersebut layak baginya.Suami maupun orang lain tidak berhak mengeluarkannya dari rumah tempat ia menjalani idah. Demikian pula ia tidak boleh keluar dari rumah tersebut, meskipun suaminya mengizinkannya.Namun apabila ada kebutuhan, ia boleh keluar. Misalnya pada siang hari untuk membeli makanan atau kain, menjual benang, kapas, atau keperluan sejenis.Ia juga boleh keluar pada malam hari menuju rumah tetangganya untuk memintal benang, berbincang, atau keperluan serupa, dengan syarat ia kembali dan bermalam di rumahnya sendiri.Demikian pula ia boleh keluar apabila khawatir terhadap keselamatan dirinya, anaknya, atau karena kebutuhan lain yang dijelaskan lebih rinci dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Tabel 5. Ihdad (Masa Berkabung)Yang DilakukanKeteranganMeninggalkan perhiasanTidak berhias dengan pakaian yang dimaksudkan untuk berhiasTidak memakai wewangianPada badan, pakaian, dan lainnyaTetap boleh memakai pakaian biasaSelama bukan untuk berhiasCelakBoleh bila ada kebutuhan (misalnya sakit mata) Tabel 6. Keluar Rumah Saat IdahKondisiHukumTinggal di rumah selama idahWajib bagi wanita yang ditinggal wafat suami dan wanita yang ditalak bainKeluar karena kebutuhanBolehContoh kebutuhanMembeli makanan, berobat, bekerja seperlunya, menjual barang, dan kebutuhan mendesak lainnyaTabel 7. Hikmah Disyariatkannya IdahHikmahPenjelasan SingkatMenjaga nasabMemastikan rahim bersih sehingga nasab tidak bercampurMengagungkan akad nikahMenunjukkan bahwa pernikahan bukan hubungan yang bisa diputus begitu sajaKesempatan rujukMemberi waktu bagi suami untuk berpikir kembali pada talak raj’iMenghormati suamiTerutama melalui ihdad bagi istri yang ditinggal wafatMenjaga hakHak Allah, suami, istri, dan anak tetap terpeliharaBentuk ibadahIdah adalah ketaatan kepada Allah, bukan sekadar aturan sosial Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih keluarga fikih syafi'i fikih wanita hukum nikah idah ihdad matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitab nikah muslimah perceraian rumah tangga islami talak
Mengapa Islam mewajibkan seorang wanita menjalani masa idah setelah perceraian atau wafatnya suami? Sebagian orang mengira idah hanyalah masa menunggu sebelum boleh menikah lagi, padahal syariat ini mengandung banyak hikmah yang menjaga kehormatan wanita, kejelasan nasab, dan keutuhan keluarga. Dalam tulisan ini kita akan mengenal berbagai hukum idah beserta hikmah yang menunjukkan kesempurnaan syariat Islam.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Hukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani Idah 1.2. Macam-Macam Wanita yang Beriddah 1.3. Masa idah budak perempuan 2. Hak Wanita Selama Masa Idah 2.1. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnya 2.2. Kewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bain  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَالْمُعْتَدَّةُ‭ ‬عَلَى‭ ‬ضَرْبَيْنِ‭: ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا،‭ ‬وَغَيْرُ‭ ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا‭.‬ فَالْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬أَرْبَعَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭ ‬وَعَشْرٌ‭.‬ وَغَيْرُ‭ ‬الْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬وَهِيَ‭ ‬مِنْ‭ ‬ذَوَاتِ‭ ‬الْحَيْضِ‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬قُرُوءٍ،‭ ‬وَهِيَ‭ ‬الْأَطْهَارُ‭.‬ وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬صَغِيرَةً‭ ‬أَوْ‭ ‬آيِسَةً‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭.‬ وَالْمُطَلَّقَةُ‭ ‬قَبْلَ‭ ‬الدُّخُولِ‭ ‬بِهَا‭ ‬لَا‭ ‬عِدَّةَ‭ ‬عَلَيْهَا‭.‬ وَعِدَّةُ‭ ‬الْأَمَةِ‭ ‬بِالْحَمْلِ‭ ‬كَعِدَّةِ‭ ‬الْحُرَّةِ،‭ ‬وَبِالْأَقْرَاءِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِقُرْأَيْنِ،‭ ‬وَبِالشُّهُورِ‭ ‬عَنِ‭ ‬الْوَفَاةِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬وَخَمْسِ‭ ‬لَيَالٍ،‭ ‬وَعَنِ‭ ‬الطَّلَاقِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرٍ‭ ‬وَنِصْفٍ،‭ ‬فَإِنِ‭ ‬اعْتَدَّتْ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬كَانَ‭ ‬أَوْلَى‭.‬Wanita yang menjalani masa idah terbagi menjadi dua kelompok: wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya sedang hamil, maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Apabila ia tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari.Adapun wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya, jika sedang hamil maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Jika tidak sedang hamil dan termasuk wanita yang masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Apabila wanita tersebut masih kecil atau sudah menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak memiliki kewajiban menjalani masa idah.Masa idah budak perempuan yang sedang hamil sama dengan wanita merdeka, yaitu hingga melahirkan kandungannya. Jika dihitung dengan quru’, maka masa idahnya adalah dua quru’. Apabila ditinggal wafat suaminya, masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Adapun jika bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah. Namun apabila ia menjalani idah selama dua bulan, maka hal itu lebih utama. PenjelasanHukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani IdahPasal ini membahas hukum-hukum idah dan macam-macam wanita yang menjalani masa idah. Secara bahasa, idah adalah bentuk kata benda dari kata i’tadda (menjalani masa hitungan). Adapun menurut istilah syariat, idah adalah masa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan, baik melalui hitungan masa suci (quru’), hitungan bulan, maupun dengan melahirkan kandungannya. Tabel 1. Pengertian IddahPembahasanKeteranganPengertian bahasaIdah berasal dari kata اعْتَدَّ, artinya menghitung atau menjalani masa hitungan.Pengertian syariatMasa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih, baik dengan quru’, hitungan bulan, maupun melahirkan kandungan. Macam-Macam Wanita yang BeriddahWanita yang menjalani idah terbagi menjadi dua golongan, yaitu wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya (karena perceraian).Apabila seorang wanita merdeka ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya berakhir setelah seluruh kandungannya lahir, termasuk apabila ia mengandung anak kembar, yaitu setelah anak kembar yang terakhir dilahirkan. Hal ini berlaku selama masih mungkin janin tersebut dinasabkan kepada suaminya yang telah meninggal, meskipun hanya berdasarkan kemungkinan, seperti anak yang dinafikan melalui li’an. Namun, apabila yang meninggal adalah seorang anak laki-laki yang secara usia belum mungkin memiliki keturunan, sedangkan istrinya sedang hamil, maka masa idahnya dihitung dengan bulan, bukan sampai melahirkan.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari, beserta malam-malamnya. Perhitungan bulan mengikuti bulan hijriah apabila memungkinkan. Jika terdapat bulan yang tidak genap, maka disempurnakan menjadi tiga puluh hari.Adapun wanita yang bercerai dengan suaminya, apabila sedang hamil, maka masa idahnya berakhir setelah melahirkan kandungan yang dinasabkan kepada suaminya.Apabila ia tidak sedang hamil dan masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Jika ia ditalak ketika dalam keadaan suci dan masih tersisa sebagian masa sucinya setelah talak dijatuhkan, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang ketiga.Namun, apabila ia ditalak ketika sedang haid atau nifas, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang keempat. Sisa haid yang sedang berlangsung saat talak dijatuhkan tidak dihitung sebagai satu quru’.Apabila wanita yang menjalani idah masih kecil, atau sudah dewasa tetapi belum pernah mengalami haid sama sekali dan belum mencapai usia menopause, atau mengalami kebingungan sehingga tidak dapat menentukan masa haidnya, ataupun telah memasuki masa menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan hijriah apabila talak terjadi tepat pada awal bulan.Jika talak terjadi di pertengahan bulan, maka setelah itu dihitung dua bulan hijriah penuh, sedangkan sisa bulan pertama disempurnakan menjadi tiga puluh hari dari bulan keempat.Apabila wanita tersebut mengalami haid ketika masih menjalani idah dengan hitungan bulan, maka ia wajib beralih kepada idah berdasarkan hitungan quru’. Akan tetapi, apabila haid baru datang setelah masa idah tiga bulan selesai, maka ia tidak wajib mengulang idah dengan hitungan quru’.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak wajib menjalani masa idah, baik suami pernah melakukan kemesraan selain hubungan badan maupun tidak. Tabel 2. Macam-Macam Wanita yang BeridahJenisKondisiLama IdahDitinggal wafat suamiHamilSampai melahirkanDitinggal wafat suamiTidak hamil4 bulan 10 hariCeraiHamilSampai melahirkanCeraiMasih haid3 quru’ (3 masa suci)CeraiBelum haid / menopause3 bulanCerai sebelum digauliSemua kondisiTidak ada idah Masa idah budak perempuanMasa idah budak perempuan yang sedang hamil apabila ditalak, baik talak raj’i maupun talak bain, adalah hingga ia melahirkan kandungannya, dengan syarat anak tersebut dinasabkan kepada suami yang menjadi sebab idahnya.Hal ini sama seperti hukum wanita merdeka yang sedang hamil, yaitu dalam seluruh rincian yang telah dijelaskan sebelumnya.Adapun jika masa idah dihitung dengan quru’ (masa suci atau haid), maka budak perempuan menjalani idah selama dua quru’.Budak perempuan yang sebagian dirinya telah merdeka (muba’adhah), budak mukatab, dan ummu walad memiliki hukum yang sama dengan budak perempuan.Apabila suaminya meninggal dunia, maka masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Sedangkan apabila bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah, berdasarkan perhitungan setengah dari masa idah wanita merdeka.Dalam pendapat lain, masa idahnya adalah dua bulan. Keterangan Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa beliau lebih menguatkan pendapat ini.Adapun penulis kitab berpendapat bahwa menjalani idah selama dua bulan lebih utama, sebagaimana ucapannya, “Jika ia beridah selama dua bulan, maka itu lebih utama.”Ada pula pendapat yang menyatakan masa idahnya tiga bulan. Pendapat ini dinilai lebih berhati-hati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan diikuti oleh sejumlah ulama mazhab. Tabel 3. Idah Budak PerempuanKondisiLama IdahHamilSampai melahirkanMasih haid2 quru’Ditinggal wafat2 bulan 5 malamCerai1½ bulanPendapat yang lebih utama2 bulan Hak Wanita Selama Masa IdahAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ. وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُونَ النَّفَقَةِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا. وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ، وَهُوَ الِامْتِنَاعُ مِنَ الزِّينَةِ وَالطِّيبِ. وَعَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَالْمَبْتُوتَةِ مُلَازَمَةُ الْبَيْتِ إِلَّا لِحَاجَةٍ.PasalWanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.Adapun wanita yang menjalani idah karena talak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali apabila ia sedang hamil.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung), yaitu meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wewangian.Wanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah selama masa idah, kecuali apabila ada kebutuhan yang membolehkan ia keluar. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnyaPasal tentang macam-macam wanita yang menjalani masa idah beserta hukum-hukumnya.Wanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal di rumah tempat terjadinya perceraian, apabila rumah itu layak baginya. Ia juga berhak memperoleh nafkah dan pakaian, kecuali jika sebelumnya atau ketika menjalani idah ia berstatus nusyuz. Sebagaimana ia berhak mendapatkan nafkah, ia juga berhak memperoleh kebutuhan hidup lainnya, kecuali peralatan kebersihan.Adapun wanita yang ditalak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali jika ia sedang hamil. Dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena kehamilannya menurut pendapat yang sahih. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa nafkah tersebut diberikan untuk janin yang dikandungnya.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung). Secara bahasa, ihdad berasal dari kata hadd yang berarti menahan atau mencegah. Adapun menurut syariat, ihdad berarti meninggalkan segala bentuk perhiasan, yaitu dengan tidak mengenakan pakaian berwarna yang memang dipakai untuk berhias, seperti pakaian berwarna kuning atau merah.Adapun pakaian yang tidak diwarnai, baik dari katun, wol, linen, maupun sutra, tetap boleh dipakai. Demikian pula pakaian berwarna yang memang tidak dimaksudkan sebagai perhiasan.Wanita yang berkabung juga harus meninggalkan penggunaan wewangian, baik pada badan, pakaian, makanan, maupun celak yang tidak termasuk barang haram.Adapun celak itsmid yang tidak mengandung wewangian, hukum asal memakainya tetap haram ketika masa berkabung. Namun jika ada kebutuhan, seperti karena sakit mata, maka hal itu dibolehkan. Meski demikian, hendaknya dipakai pada malam hari dan dihapus pada siang hari, kecuali jika ada keadaan darurat yang mengharuskan pemakaiannya pada siang hari.Seorang wanita juga boleh berkabung atas kematian selain suaminya, baik kerabat maupun orang lain, selama tiga hari atau kurang. Melebihi tiga hari dengan sengaja hukumnya haram. Namun jika melebihi tiga hari tanpa disengaja, maka tidak berdosa. Tabel 4. Hak Wanita Selama Masa IdahJenis IdahTempat TinggalNafkahKeteranganTalak raj’i✓✓Selama tidak nusyuzTalak bain✓✗Kecuali bila sedang hamilWafat suami✓✗Wajib menjalani ihdadKewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bainWanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah, yaitu rumah tempat ia berada ketika terjadi perpisahan, selama rumah tersebut layak baginya.Suami maupun orang lain tidak berhak mengeluarkannya dari rumah tempat ia menjalani idah. Demikian pula ia tidak boleh keluar dari rumah tersebut, meskipun suaminya mengizinkannya.Namun apabila ada kebutuhan, ia boleh keluar. Misalnya pada siang hari untuk membeli makanan atau kain, menjual benang, kapas, atau keperluan sejenis.Ia juga boleh keluar pada malam hari menuju rumah tetangganya untuk memintal benang, berbincang, atau keperluan serupa, dengan syarat ia kembali dan bermalam di rumahnya sendiri.Demikian pula ia boleh keluar apabila khawatir terhadap keselamatan dirinya, anaknya, atau karena kebutuhan lain yang dijelaskan lebih rinci dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Tabel 5. Ihdad (Masa Berkabung)Yang DilakukanKeteranganMeninggalkan perhiasanTidak berhias dengan pakaian yang dimaksudkan untuk berhiasTidak memakai wewangianPada badan, pakaian, dan lainnyaTetap boleh memakai pakaian biasaSelama bukan untuk berhiasCelakBoleh bila ada kebutuhan (misalnya sakit mata) Tabel 6. Keluar Rumah Saat IdahKondisiHukumTinggal di rumah selama idahWajib bagi wanita yang ditinggal wafat suami dan wanita yang ditalak bainKeluar karena kebutuhanBolehContoh kebutuhanMembeli makanan, berobat, bekerja seperlunya, menjual barang, dan kebutuhan mendesak lainnyaTabel 7. Hikmah Disyariatkannya IdahHikmahPenjelasan SingkatMenjaga nasabMemastikan rahim bersih sehingga nasab tidak bercampurMengagungkan akad nikahMenunjukkan bahwa pernikahan bukan hubungan yang bisa diputus begitu sajaKesempatan rujukMemberi waktu bagi suami untuk berpikir kembali pada talak raj’iMenghormati suamiTerutama melalui ihdad bagi istri yang ditinggal wafatMenjaga hakHak Allah, suami, istri, dan anak tetap terpeliharaBentuk ibadahIdah adalah ketaatan kepada Allah, bukan sekadar aturan sosial Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih keluarga fikih syafi'i fikih wanita hukum nikah idah ihdad matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitab nikah muslimah perceraian rumah tangga islami talak


Mengapa Islam mewajibkan seorang wanita menjalani masa idah setelah perceraian atau wafatnya suami? Sebagian orang mengira idah hanyalah masa menunggu sebelum boleh menikah lagi, padahal syariat ini mengandung banyak hikmah yang menjaga kehormatan wanita, kejelasan nasab, dan keutuhan keluarga. Dalam tulisan ini kita akan mengenal berbagai hukum idah beserta hikmah yang menunjukkan kesempurnaan syariat Islam.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Hukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani Idah 1.2. Macam-Macam Wanita yang Beriddah 1.3. Masa idah budak perempuan 2. Hak Wanita Selama Masa Idah 2.1. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnya 2.2. Kewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bain  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:وَالْمُعْتَدَّةُ‭ ‬عَلَى‭ ‬ضَرْبَيْنِ‭: ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا،‭ ‬وَغَيْرُ‭ ‬مُتَوَفًّى‭ ‬عَنْهَا‭.‬ فَالْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬أَرْبَعَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭ ‬وَعَشْرٌ‭.‬ وَغَيْرُ‭ ‬الْمُتَوَفَّى‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَامِلًا‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬بِوَضْعِ‭ ‬الْحَمْلِ،‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬حَائِلًا‭ ‬وَهِيَ‭ ‬مِنْ‭ ‬ذَوَاتِ‭ ‬الْحَيْضِ‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬قُرُوءٍ،‭ ‬وَهِيَ‭ ‬الْأَطْهَارُ‭.‬ وَإِنْ‭ ‬كَانَتْ‭ ‬صَغِيرَةً‭ ‬أَوْ‭ ‬آيِسَةً‭ ‬فَعِدَّتُهَا‭ ‬ثَلَاثَةُ‭ ‬أَشْهُرٍ‭.‬ وَالْمُطَلَّقَةُ‭ ‬قَبْلَ‭ ‬الدُّخُولِ‭ ‬بِهَا‭ ‬لَا‭ ‬عِدَّةَ‭ ‬عَلَيْهَا‭.‬ وَعِدَّةُ‭ ‬الْأَمَةِ‭ ‬بِالْحَمْلِ‭ ‬كَعِدَّةِ‭ ‬الْحُرَّةِ،‭ ‬وَبِالْأَقْرَاءِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِقُرْأَيْنِ،‭ ‬وَبِالشُّهُورِ‭ ‬عَنِ‭ ‬الْوَفَاةِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬وَخَمْسِ‭ ‬لَيَالٍ،‭ ‬وَعَنِ‭ ‬الطَّلَاقِ‭ ‬أَنْ‭ ‬تَعْتَدَّ‭ ‬بِشَهْرٍ‭ ‬وَنِصْفٍ،‭ ‬فَإِنِ‭ ‬اعْتَدَّتْ‭ ‬بِشَهْرَيْنِ‭ ‬كَانَ‭ ‬أَوْلَى‭.‬Wanita yang menjalani masa idah terbagi menjadi dua kelompok: wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya sedang hamil, maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Apabila ia tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari.Adapun wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya, jika sedang hamil maka masa idahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Jika tidak sedang hamil dan termasuk wanita yang masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Apabila wanita tersebut masih kecil atau sudah menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak memiliki kewajiban menjalani masa idah.Masa idah budak perempuan yang sedang hamil sama dengan wanita merdeka, yaitu hingga melahirkan kandungannya. Jika dihitung dengan quru’, maka masa idahnya adalah dua quru’. Apabila ditinggal wafat suaminya, masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Adapun jika bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah. Namun apabila ia menjalani idah selama dua bulan, maka hal itu lebih utama. PenjelasanHukum-Hukum Idah dan Macam-Macam Wanita yang Menjalani IdahPasal ini membahas hukum-hukum idah dan macam-macam wanita yang menjalani masa idah. Secara bahasa, idah adalah bentuk kata benda dari kata i’tadda (menjalani masa hitungan). Adapun menurut istilah syariat, idah adalah masa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan, baik melalui hitungan masa suci (quru’), hitungan bulan, maupun dengan melahirkan kandungannya. Tabel 1. Pengertian IddahPembahasanKeteranganPengertian bahasaIdah berasal dari kata اعْتَدَّ, artinya menghitung atau menjalani masa hitungan.Pengertian syariatMasa tunggu yang dijalani seorang wanita untuk memastikan rahimnya bersih, baik dengan quru’, hitungan bulan, maupun melahirkan kandungan. Macam-Macam Wanita yang BeriddahWanita yang menjalani idah terbagi menjadi dua golongan, yaitu wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang tidak ditinggal wafat suaminya (karena perceraian).Apabila seorang wanita merdeka ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya berakhir setelah seluruh kandungannya lahir, termasuk apabila ia mengandung anak kembar, yaitu setelah anak kembar yang terakhir dilahirkan. Hal ini berlaku selama masih mungkin janin tersebut dinasabkan kepada suaminya yang telah meninggal, meskipun hanya berdasarkan kemungkinan, seperti anak yang dinafikan melalui li’an. Namun, apabila yang meninggal adalah seorang anak laki-laki yang secara usia belum mungkin memiliki keturunan, sedangkan istrinya sedang hamil, maka masa idahnya dihitung dengan bulan, bukan sampai melahirkan.Apabila wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak sedang hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari, beserta malam-malamnya. Perhitungan bulan mengikuti bulan hijriah apabila memungkinkan. Jika terdapat bulan yang tidak genap, maka disempurnakan menjadi tiga puluh hari.Adapun wanita yang bercerai dengan suaminya, apabila sedang hamil, maka masa idahnya berakhir setelah melahirkan kandungan yang dinasabkan kepada suaminya.Apabila ia tidak sedang hamil dan masih mengalami haid, maka masa idahnya adalah tiga quru’, yaitu tiga masa suci.Jika ia ditalak ketika dalam keadaan suci dan masih tersisa sebagian masa sucinya setelah talak dijatuhkan, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang ketiga.Namun, apabila ia ditalak ketika sedang haid atau nifas, maka masa idahnya berakhir ketika mulai memasuki haid yang keempat. Sisa haid yang sedang berlangsung saat talak dijatuhkan tidak dihitung sebagai satu quru’.Apabila wanita yang menjalani idah masih kecil, atau sudah dewasa tetapi belum pernah mengalami haid sama sekali dan belum mencapai usia menopause, atau mengalami kebingungan sehingga tidak dapat menentukan masa haidnya, ataupun telah memasuki masa menopause, maka masa idahnya adalah tiga bulan hijriah apabila talak terjadi tepat pada awal bulan.Jika talak terjadi di pertengahan bulan, maka setelah itu dihitung dua bulan hijriah penuh, sedangkan sisa bulan pertama disempurnakan menjadi tiga puluh hari dari bulan keempat.Apabila wanita tersebut mengalami haid ketika masih menjalani idah dengan hitungan bulan, maka ia wajib beralih kepada idah berdasarkan hitungan quru’. Akan tetapi, apabila haid baru datang setelah masa idah tiga bulan selesai, maka ia tidak wajib mengulang idah dengan hitungan quru’.Wanita yang ditalak sebelum terjadi hubungan suami istri tidak wajib menjalani masa idah, baik suami pernah melakukan kemesraan selain hubungan badan maupun tidak. Tabel 2. Macam-Macam Wanita yang BeridahJenisKondisiLama IdahDitinggal wafat suamiHamilSampai melahirkanDitinggal wafat suamiTidak hamil4 bulan 10 hariCeraiHamilSampai melahirkanCeraiMasih haid3 quru’ (3 masa suci)CeraiBelum haid / menopause3 bulanCerai sebelum digauliSemua kondisiTidak ada idah Masa idah budak perempuanMasa idah budak perempuan yang sedang hamil apabila ditalak, baik talak raj’i maupun talak bain, adalah hingga ia melahirkan kandungannya, dengan syarat anak tersebut dinasabkan kepada suami yang menjadi sebab idahnya.Hal ini sama seperti hukum wanita merdeka yang sedang hamil, yaitu dalam seluruh rincian yang telah dijelaskan sebelumnya.Adapun jika masa idah dihitung dengan quru’ (masa suci atau haid), maka budak perempuan menjalani idah selama dua quru’.Budak perempuan yang sebagian dirinya telah merdeka (muba’adhah), budak mukatab, dan ummu walad memiliki hukum yang sama dengan budak perempuan.Apabila suaminya meninggal dunia, maka masa idahnya adalah dua bulan lima malam. Sedangkan apabila bercerai, masa idahnya adalah satu bulan setengah, berdasarkan perhitungan setengah dari masa idah wanita merdeka.Dalam pendapat lain, masa idahnya adalah dua bulan. Keterangan Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa beliau lebih menguatkan pendapat ini.Adapun penulis kitab berpendapat bahwa menjalani idah selama dua bulan lebih utama, sebagaimana ucapannya, “Jika ia beridah selama dua bulan, maka itu lebih utama.”Ada pula pendapat yang menyatakan masa idahnya tiga bulan. Pendapat ini dinilai lebih berhati-hati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan diikuti oleh sejumlah ulama mazhab. Tabel 3. Idah Budak PerempuanKondisiLama IdahHamilSampai melahirkanMasih haid2 quru’Ditinggal wafat2 bulan 5 malamCerai1½ bulanPendapat yang lebih utama2 bulan Hak Wanita Selama Masa IdahAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ. وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُونَ النَّفَقَةِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا. وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ، وَهُوَ الِامْتِنَاعُ مِنَ الزِّينَةِ وَالطِّيبِ. وَعَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَالْمَبْتُوتَةِ مُلَازَمَةُ الْبَيْتِ إِلَّا لِحَاجَةٍ.PasalWanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.Adapun wanita yang menjalani idah karena talak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali apabila ia sedang hamil.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung), yaitu meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wewangian.Wanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah selama masa idah, kecuali apabila ada kebutuhan yang membolehkan ia keluar. Jenis-jenis wanita yang menjalani idah dan hukum-hukumnyaPasal tentang macam-macam wanita yang menjalani masa idah beserta hukum-hukumnya.Wanita yang menjalani idah karena talak raj’i berhak mendapatkan tempat tinggal di rumah tempat terjadinya perceraian, apabila rumah itu layak baginya. Ia juga berhak memperoleh nafkah dan pakaian, kecuali jika sebelumnya atau ketika menjalani idah ia berstatus nusyuz. Sebagaimana ia berhak mendapatkan nafkah, ia juga berhak memperoleh kebutuhan hidup lainnya, kecuali peralatan kebersihan.Adapun wanita yang ditalak bain berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak berhak memperoleh nafkah, kecuali jika ia sedang hamil. Dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena kehamilannya menurut pendapat yang sahih. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa nafkah tersebut diberikan untuk janin yang dikandungnya.Wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani ihdad (masa berkabung). Secara bahasa, ihdad berasal dari kata hadd yang berarti menahan atau mencegah. Adapun menurut syariat, ihdad berarti meninggalkan segala bentuk perhiasan, yaitu dengan tidak mengenakan pakaian berwarna yang memang dipakai untuk berhias, seperti pakaian berwarna kuning atau merah.Adapun pakaian yang tidak diwarnai, baik dari katun, wol, linen, maupun sutra, tetap boleh dipakai. Demikian pula pakaian berwarna yang memang tidak dimaksudkan sebagai perhiasan.Wanita yang berkabung juga harus meninggalkan penggunaan wewangian, baik pada badan, pakaian, makanan, maupun celak yang tidak termasuk barang haram.Adapun celak itsmid yang tidak mengandung wewangian, hukum asal memakainya tetap haram ketika masa berkabung. Namun jika ada kebutuhan, seperti karena sakit mata, maka hal itu dibolehkan. Meski demikian, hendaknya dipakai pada malam hari dan dihapus pada siang hari, kecuali jika ada keadaan darurat yang mengharuskan pemakaiannya pada siang hari.Seorang wanita juga boleh berkabung atas kematian selain suaminya, baik kerabat maupun orang lain, selama tiga hari atau kurang. Melebihi tiga hari dengan sengaja hukumnya haram. Namun jika melebihi tiga hari tanpa disengaja, maka tidak berdosa. Tabel 4. Hak Wanita Selama Masa IdahJenis IdahTempat TinggalNafkahKeteranganTalak raj’i✓✓Selama tidak nusyuzTalak bain✓✗Kecuali bila sedang hamilWafat suami✓✗Wajib menjalani ihdadKewajiban menetap di rumah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dan wanita yang ditalak bainWanita yang ditinggal wafat suaminya maupun wanita yang ditalak bain wajib tetap tinggal di rumah, yaitu rumah tempat ia berada ketika terjadi perpisahan, selama rumah tersebut layak baginya.Suami maupun orang lain tidak berhak mengeluarkannya dari rumah tempat ia menjalani idah. Demikian pula ia tidak boleh keluar dari rumah tersebut, meskipun suaminya mengizinkannya.Namun apabila ada kebutuhan, ia boleh keluar. Misalnya pada siang hari untuk membeli makanan atau kain, menjual benang, kapas, atau keperluan sejenis.Ia juga boleh keluar pada malam hari menuju rumah tetangganya untuk memintal benang, berbincang, atau keperluan serupa, dengan syarat ia kembali dan bermalam di rumahnya sendiri.Demikian pula ia boleh keluar apabila khawatir terhadap keselamatan dirinya, anaknya, atau karena kebutuhan lain yang dijelaskan lebih rinci dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Tabel 5. Ihdad (Masa Berkabung)Yang DilakukanKeteranganMeninggalkan perhiasanTidak berhias dengan pakaian yang dimaksudkan untuk berhiasTidak memakai wewangianPada badan, pakaian, dan lainnyaTetap boleh memakai pakaian biasaSelama bukan untuk berhiasCelakBoleh bila ada kebutuhan (misalnya sakit mata) Tabel 6. Keluar Rumah Saat IdahKondisiHukumTinggal di rumah selama idahWajib bagi wanita yang ditinggal wafat suami dan wanita yang ditalak bainKeluar karena kebutuhanBolehContoh kebutuhanMembeli makanan, berobat, bekerja seperlunya, menjual barang, dan kebutuhan mendesak lainnyaTabel 7. Hikmah Disyariatkannya IdahHikmahPenjelasan SingkatMenjaga nasabMemastikan rahim bersih sehingga nasab tidak bercampurMengagungkan akad nikahMenunjukkan bahwa pernikahan bukan hubungan yang bisa diputus begitu sajaKesempatan rujukMemberi waktu bagi suami untuk berpikir kembali pada talak raj’iMenghormati suamiTerutama melalui ihdad bagi istri yang ditinggal wafatMenjaga hakHak Allah, suami, istri, dan anak tetap terpeliharaBentuk ibadahIdah adalah ketaatan kepada Allah, bukan sekadar aturan sosial Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , Rabu, 20 Safar 1448 H, 5 Agustus 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih keluarga fikih syafi'i fikih wanita hukum nikah idah ihdad matan abu syuja matan taqrib matan taqrib kitab nikah muslimah perceraian rumah tangga islami talak

Keutamaan Shalat Lima Waktu, Penghapus Dosa Setiap Hari

Setiap hari kita tidak lepas dari dosa, baik yang disadari maupun yang luput dari perhatian. Namun, Allah Ta’ala memberikan sarana yang luar biasa untuk membersihkannya, yaitu shalat lima waktu yang dikerjakan dengan benar. Dalam hadis-hadis berikut, Rasulullah ﷺ menggambarkan shalat seperti mandi lima kali sehari yang menghilangkan seluruh kotoran dari tubuh.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat 1.1. Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar 1.2. Pelajaran dari Ayat 1.3. Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus Dosa 1.4. Kosakata Hadits 1.5. Faedah Hadits 2. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosa 2.1. Faedah Hadits 3. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosa 3.1. Faedah Hadits 4. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosa 4.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan MungkarAllah Ta’ala berfirman, ﴿إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَاءِ وَٱلْمُنكَرِ﴾“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Pelajaran dari Ayat1. Shalat yang benar-benar dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar adalah shalat yang ditegakkan dengan sebaik-baiknya, lahir maupun batin, sesuai tuntunan tata cara shalat Nabi ﷺ. Orang yang melaksanakannya menghadirkan hati ketika shalat, lalu menunaikannya dengan menyempurnakan seluruh rukun, syarat, kewajiban, dan sunnah-sunnahnya.2. Terus-menerus melakukan dosa dan kemungkaran dapat menjadi penyebab seseorang terhalang dari shalat. Sebagaimana shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar, demikian pula perbuatan keji dan mungkar dapat menjauhkan seseorang dari shalat, menghilangkan kecintaan terhadapnya, serta mengurangi kenikmatan dalam menunaikannya.Baca juga: Kapan Shalat Bisa Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus DosaHadits 1042عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟» قَالُوا: لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: «فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا».Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian jika di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian terdapat sebuah sungai, lalu ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari, apakah masih tersisa sedikit pun kotoran pada tubuhnya?'”Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.”Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu. Dengan shalat-shalat itu Allah menghapus dosa-dosa.” (Muttafaq ‘alaih). Hadits 1043وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ، يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ».Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Perumpamaan shalat lima waktu adalah seperti sebuah sungai yang mengalir deras di depan pintu salah seorang di antara kalian. Ia mandi di sungai itu lima kali setiap hari.” (HR. Muslim). Kosakata Haditsغَمْرٌ (ghamr): sungai yang airnya banyak dan melimpah.دَرَنُهُ (daranuhu): kotoran yang melekat pada tubuh; yakni noda dan daki. Faedah Hadits1. Shalat lima waktu merupakan sebab dihapuskannya dosa-dosa. Dengan menjaganya secara istiqamah, seorang hamba akan dibersihkan dari dosa-dosa sehingga menjadi suci dan bersih, sebagaimana tubuh yang selalu dibersihkan dengan mandi berulang kali.2. Memberikan perumpamaan ketika mengajar merupakan metode pendidikan yang sangat efektif. Perumpamaan membuat suatu konsep menjadi lebih mudah dipahami dan lebih kuat tertanam dalam ingatan.3. Besarnya penghapusan dosa bergantung pada kualitas shalat yang dikerjakan. Semakin sempurna seorang hamba menunaikan shalat sesuai tuntunan syariat dan tata cara shalat Nabi ﷺ, semakin besar pula pahala dan penghapusan dosa yang ia peroleh. Karena itu, setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari tata cara shalat Nabi ﷺ agar shalatnya menjadi sebab dihapuskannya berbagai kesalahan dan dosa. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosaــ عَنْ ابن مسعود رضي الله عنه: أنَّ رجُلاً أصَابَ مِن امرأةٍ قُبْلَةً، فأتَىٰ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فأخبرَهُ، فأنزلَ الله تعالىٰ: {وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفا مِّنَ ٱلَّيلِ إِنَّ ٱلحَسَنَٰتِ يُذهِبنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ} [هود: 114] فقال الرَّجُلُ: أليَ هذا؟ قَالَ: «لِجَميعِ أمَّتي كُلِّهمْ». متفق عليه.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki yang mencium seorang wanita. Lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan perbuatannya. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:﴿وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ﴾“Dan laksanakanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian-bagian awal malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114)Laki-laki itu bertanya, “Apakah ayat ini khusus untuk saya?”Beliau menjawab,“Untuk seluruh umatku.” (Muttafaq ‘alaih) Faedah HaditsHadis ini menunjukkan besarnya rahmat Allah Ta’ala kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Allah mensyariatkan berbagai amal saleh yang dapat menghapus dosa dan menutupi kesalahan. Segala puji hanya milik Allah, di awal maupun di akhir, lahir maupun batin.Hukum asal seluruh syariat Islam berlaku umum bagi seluruh umat, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususan bagi seseorang. Seperti firman Allah Ta’ala,﴿خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ﴾ dan ayat-ayat semisalnya. Oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab turunnya. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosaــ عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «الصَّلوَاتُ الخمْسُ، والجُمُعَةُ إلىٰ الجُمُعَةِ، كفَّارَةٌ لما بينَهُنَّ، مَا لَمْ تُغشَ الكَبَائر». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat lima waktu dan shalat Jumat hingga Jumat berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar tidak dilakukan.” (HR. Muslim) Faedah HaditsDosa-dosa besar tidak dapat dihapus hanya dengan amal-amal kebajikan secara umum, tetapi harus disertai tobat yang sungguh-sungguh. Adapun dosa-dosa kecil dapat dihapus dengan shalat dan berbagai amal saleh lainnya.Hadis ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat Jumat dan shalat berjamaah, karena keduanya termasuk sebab turunnya rahmat Allah dan penghapus dosa. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosaــ وعن عثمانَ بنِ عفّانَ رضي الله عنه قالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما مِنِ امرئ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاةٌ مَكْتُوبَةٌ، فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إلَّا كانَت كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ، ما لَمْ تُؤْتَ كَبِيرَةٌ، وذلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ». رواه مسلم.Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim didatangi waktu shalat wajib, lalu ia menyempurnakan wudhunya, menghadirkan kekhusyukan, dan menyempurnakan rukuknya, melainkan shalat itu menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, selama ia tidak melakukan dosa besar. Hal itu berlaku sepanjang masa.” (HR. Muslim) Faedah HaditsMenyempurnakan wudhu dan melaksanakan shalat dengan baik merupakan sebab yang sangat besar untuk menghapus dosa-dosa kecil.Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan kekhusyukan untuk menunjukkan betapa pentingnya khusyuk dalam shalat. Khusyuk adalah ruh shalat. Allah Ta’ala berfirman:﴿قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ﴾“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 6 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa hadis Nabi ibadah Imam Nawawi kajian islam keutamaan shalat Khusyuk dalam Shalat penghapus dosa Riyadhus Shalihin riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Shalat Lima Waktu

Keutamaan Shalat Lima Waktu, Penghapus Dosa Setiap Hari

Setiap hari kita tidak lepas dari dosa, baik yang disadari maupun yang luput dari perhatian. Namun, Allah Ta’ala memberikan sarana yang luar biasa untuk membersihkannya, yaitu shalat lima waktu yang dikerjakan dengan benar. Dalam hadis-hadis berikut, Rasulullah ﷺ menggambarkan shalat seperti mandi lima kali sehari yang menghilangkan seluruh kotoran dari tubuh.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat 1.1. Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar 1.2. Pelajaran dari Ayat 1.3. Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus Dosa 1.4. Kosakata Hadits 1.5. Faedah Hadits 2. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosa 2.1. Faedah Hadits 3. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosa 3.1. Faedah Hadits 4. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosa 4.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan MungkarAllah Ta’ala berfirman, ﴿إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَاءِ وَٱلْمُنكَرِ﴾“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Pelajaran dari Ayat1. Shalat yang benar-benar dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar adalah shalat yang ditegakkan dengan sebaik-baiknya, lahir maupun batin, sesuai tuntunan tata cara shalat Nabi ﷺ. Orang yang melaksanakannya menghadirkan hati ketika shalat, lalu menunaikannya dengan menyempurnakan seluruh rukun, syarat, kewajiban, dan sunnah-sunnahnya.2. Terus-menerus melakukan dosa dan kemungkaran dapat menjadi penyebab seseorang terhalang dari shalat. Sebagaimana shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar, demikian pula perbuatan keji dan mungkar dapat menjauhkan seseorang dari shalat, menghilangkan kecintaan terhadapnya, serta mengurangi kenikmatan dalam menunaikannya.Baca juga: Kapan Shalat Bisa Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus DosaHadits 1042عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟» قَالُوا: لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: «فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا».Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian jika di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian terdapat sebuah sungai, lalu ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari, apakah masih tersisa sedikit pun kotoran pada tubuhnya?'”Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.”Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu. Dengan shalat-shalat itu Allah menghapus dosa-dosa.” (Muttafaq ‘alaih). Hadits 1043وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ، يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ».Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Perumpamaan shalat lima waktu adalah seperti sebuah sungai yang mengalir deras di depan pintu salah seorang di antara kalian. Ia mandi di sungai itu lima kali setiap hari.” (HR. Muslim). Kosakata Haditsغَمْرٌ (ghamr): sungai yang airnya banyak dan melimpah.دَرَنُهُ (daranuhu): kotoran yang melekat pada tubuh; yakni noda dan daki. Faedah Hadits1. Shalat lima waktu merupakan sebab dihapuskannya dosa-dosa. Dengan menjaganya secara istiqamah, seorang hamba akan dibersihkan dari dosa-dosa sehingga menjadi suci dan bersih, sebagaimana tubuh yang selalu dibersihkan dengan mandi berulang kali.2. Memberikan perumpamaan ketika mengajar merupakan metode pendidikan yang sangat efektif. Perumpamaan membuat suatu konsep menjadi lebih mudah dipahami dan lebih kuat tertanam dalam ingatan.3. Besarnya penghapusan dosa bergantung pada kualitas shalat yang dikerjakan. Semakin sempurna seorang hamba menunaikan shalat sesuai tuntunan syariat dan tata cara shalat Nabi ﷺ, semakin besar pula pahala dan penghapusan dosa yang ia peroleh. Karena itu, setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari tata cara shalat Nabi ﷺ agar shalatnya menjadi sebab dihapuskannya berbagai kesalahan dan dosa. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosaــ عَنْ ابن مسعود رضي الله عنه: أنَّ رجُلاً أصَابَ مِن امرأةٍ قُبْلَةً، فأتَىٰ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فأخبرَهُ، فأنزلَ الله تعالىٰ: {وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفا مِّنَ ٱلَّيلِ إِنَّ ٱلحَسَنَٰتِ يُذهِبنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ} [هود: 114] فقال الرَّجُلُ: أليَ هذا؟ قَالَ: «لِجَميعِ أمَّتي كُلِّهمْ». متفق عليه.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki yang mencium seorang wanita. Lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan perbuatannya. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:﴿وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ﴾“Dan laksanakanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian-bagian awal malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114)Laki-laki itu bertanya, “Apakah ayat ini khusus untuk saya?”Beliau menjawab,“Untuk seluruh umatku.” (Muttafaq ‘alaih) Faedah HaditsHadis ini menunjukkan besarnya rahmat Allah Ta’ala kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Allah mensyariatkan berbagai amal saleh yang dapat menghapus dosa dan menutupi kesalahan. Segala puji hanya milik Allah, di awal maupun di akhir, lahir maupun batin.Hukum asal seluruh syariat Islam berlaku umum bagi seluruh umat, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususan bagi seseorang. Seperti firman Allah Ta’ala,﴿خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ﴾ dan ayat-ayat semisalnya. Oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab turunnya. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosaــ عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «الصَّلوَاتُ الخمْسُ، والجُمُعَةُ إلىٰ الجُمُعَةِ، كفَّارَةٌ لما بينَهُنَّ، مَا لَمْ تُغشَ الكَبَائر». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat lima waktu dan shalat Jumat hingga Jumat berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar tidak dilakukan.” (HR. Muslim) Faedah HaditsDosa-dosa besar tidak dapat dihapus hanya dengan amal-amal kebajikan secara umum, tetapi harus disertai tobat yang sungguh-sungguh. Adapun dosa-dosa kecil dapat dihapus dengan shalat dan berbagai amal saleh lainnya.Hadis ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat Jumat dan shalat berjamaah, karena keduanya termasuk sebab turunnya rahmat Allah dan penghapus dosa. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosaــ وعن عثمانَ بنِ عفّانَ رضي الله عنه قالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما مِنِ امرئ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاةٌ مَكْتُوبَةٌ، فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إلَّا كانَت كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ، ما لَمْ تُؤْتَ كَبِيرَةٌ، وذلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ». رواه مسلم.Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim didatangi waktu shalat wajib, lalu ia menyempurnakan wudhunya, menghadirkan kekhusyukan, dan menyempurnakan rukuknya, melainkan shalat itu menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, selama ia tidak melakukan dosa besar. Hal itu berlaku sepanjang masa.” (HR. Muslim) Faedah HaditsMenyempurnakan wudhu dan melaksanakan shalat dengan baik merupakan sebab yang sangat besar untuk menghapus dosa-dosa kecil.Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan kekhusyukan untuk menunjukkan betapa pentingnya khusyuk dalam shalat. Khusyuk adalah ruh shalat. Allah Ta’ala berfirman:﴿قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ﴾“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 6 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa hadis Nabi ibadah Imam Nawawi kajian islam keutamaan shalat Khusyuk dalam Shalat penghapus dosa Riyadhus Shalihin riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Shalat Lima Waktu
Setiap hari kita tidak lepas dari dosa, baik yang disadari maupun yang luput dari perhatian. Namun, Allah Ta’ala memberikan sarana yang luar biasa untuk membersihkannya, yaitu shalat lima waktu yang dikerjakan dengan benar. Dalam hadis-hadis berikut, Rasulullah ﷺ menggambarkan shalat seperti mandi lima kali sehari yang menghilangkan seluruh kotoran dari tubuh.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat 1.1. Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar 1.2. Pelajaran dari Ayat 1.3. Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus Dosa 1.4. Kosakata Hadits 1.5. Faedah Hadits 2. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosa 2.1. Faedah Hadits 3. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosa 3.1. Faedah Hadits 4. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosa 4.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan MungkarAllah Ta’ala berfirman, ﴿إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَاءِ وَٱلْمُنكَرِ﴾“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Pelajaran dari Ayat1. Shalat yang benar-benar dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar adalah shalat yang ditegakkan dengan sebaik-baiknya, lahir maupun batin, sesuai tuntunan tata cara shalat Nabi ﷺ. Orang yang melaksanakannya menghadirkan hati ketika shalat, lalu menunaikannya dengan menyempurnakan seluruh rukun, syarat, kewajiban, dan sunnah-sunnahnya.2. Terus-menerus melakukan dosa dan kemungkaran dapat menjadi penyebab seseorang terhalang dari shalat. Sebagaimana shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar, demikian pula perbuatan keji dan mungkar dapat menjauhkan seseorang dari shalat, menghilangkan kecintaan terhadapnya, serta mengurangi kenikmatan dalam menunaikannya.Baca juga: Kapan Shalat Bisa Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus DosaHadits 1042عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟» قَالُوا: لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: «فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا».Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian jika di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian terdapat sebuah sungai, lalu ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari, apakah masih tersisa sedikit pun kotoran pada tubuhnya?'”Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.”Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu. Dengan shalat-shalat itu Allah menghapus dosa-dosa.” (Muttafaq ‘alaih). Hadits 1043وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ، يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ».Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Perumpamaan shalat lima waktu adalah seperti sebuah sungai yang mengalir deras di depan pintu salah seorang di antara kalian. Ia mandi di sungai itu lima kali setiap hari.” (HR. Muslim). Kosakata Haditsغَمْرٌ (ghamr): sungai yang airnya banyak dan melimpah.دَرَنُهُ (daranuhu): kotoran yang melekat pada tubuh; yakni noda dan daki. Faedah Hadits1. Shalat lima waktu merupakan sebab dihapuskannya dosa-dosa. Dengan menjaganya secara istiqamah, seorang hamba akan dibersihkan dari dosa-dosa sehingga menjadi suci dan bersih, sebagaimana tubuh yang selalu dibersihkan dengan mandi berulang kali.2. Memberikan perumpamaan ketika mengajar merupakan metode pendidikan yang sangat efektif. Perumpamaan membuat suatu konsep menjadi lebih mudah dipahami dan lebih kuat tertanam dalam ingatan.3. Besarnya penghapusan dosa bergantung pada kualitas shalat yang dikerjakan. Semakin sempurna seorang hamba menunaikan shalat sesuai tuntunan syariat dan tata cara shalat Nabi ﷺ, semakin besar pula pahala dan penghapusan dosa yang ia peroleh. Karena itu, setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari tata cara shalat Nabi ﷺ agar shalatnya menjadi sebab dihapuskannya berbagai kesalahan dan dosa. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosaــ عَنْ ابن مسعود رضي الله عنه: أنَّ رجُلاً أصَابَ مِن امرأةٍ قُبْلَةً، فأتَىٰ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فأخبرَهُ، فأنزلَ الله تعالىٰ: {وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفا مِّنَ ٱلَّيلِ إِنَّ ٱلحَسَنَٰتِ يُذهِبنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ} [هود: 114] فقال الرَّجُلُ: أليَ هذا؟ قَالَ: «لِجَميعِ أمَّتي كُلِّهمْ». متفق عليه.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki yang mencium seorang wanita. Lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan perbuatannya. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:﴿وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ﴾“Dan laksanakanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian-bagian awal malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114)Laki-laki itu bertanya, “Apakah ayat ini khusus untuk saya?”Beliau menjawab,“Untuk seluruh umatku.” (Muttafaq ‘alaih) Faedah HaditsHadis ini menunjukkan besarnya rahmat Allah Ta’ala kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Allah mensyariatkan berbagai amal saleh yang dapat menghapus dosa dan menutupi kesalahan. Segala puji hanya milik Allah, di awal maupun di akhir, lahir maupun batin.Hukum asal seluruh syariat Islam berlaku umum bagi seluruh umat, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususan bagi seseorang. Seperti firman Allah Ta’ala,﴿خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ﴾ dan ayat-ayat semisalnya. Oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab turunnya. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosaــ عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «الصَّلوَاتُ الخمْسُ، والجُمُعَةُ إلىٰ الجُمُعَةِ، كفَّارَةٌ لما بينَهُنَّ، مَا لَمْ تُغشَ الكَبَائر». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat lima waktu dan shalat Jumat hingga Jumat berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar tidak dilakukan.” (HR. Muslim) Faedah HaditsDosa-dosa besar tidak dapat dihapus hanya dengan amal-amal kebajikan secara umum, tetapi harus disertai tobat yang sungguh-sungguh. Adapun dosa-dosa kecil dapat dihapus dengan shalat dan berbagai amal saleh lainnya.Hadis ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat Jumat dan shalat berjamaah, karena keduanya termasuk sebab turunnya rahmat Allah dan penghapus dosa. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosaــ وعن عثمانَ بنِ عفّانَ رضي الله عنه قالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما مِنِ امرئ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاةٌ مَكْتُوبَةٌ، فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إلَّا كانَت كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ، ما لَمْ تُؤْتَ كَبِيرَةٌ، وذلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ». رواه مسلم.Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim didatangi waktu shalat wajib, lalu ia menyempurnakan wudhunya, menghadirkan kekhusyukan, dan menyempurnakan rukuknya, melainkan shalat itu menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, selama ia tidak melakukan dosa besar. Hal itu berlaku sepanjang masa.” (HR. Muslim) Faedah HaditsMenyempurnakan wudhu dan melaksanakan shalat dengan baik merupakan sebab yang sangat besar untuk menghapus dosa-dosa kecil.Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan kekhusyukan untuk menunjukkan betapa pentingnya khusyuk dalam shalat. Khusyuk adalah ruh shalat. Allah Ta’ala berfirman:﴿قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ﴾“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 6 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa hadis Nabi ibadah Imam Nawawi kajian islam keutamaan shalat Khusyuk dalam Shalat penghapus dosa Riyadhus Shalihin riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Shalat Lima Waktu


Setiap hari kita tidak lepas dari dosa, baik yang disadari maupun yang luput dari perhatian. Namun, Allah Ta’ala memberikan sarana yang luar biasa untuk membersihkannya, yaitu shalat lima waktu yang dikerjakan dengan benar. Dalam hadis-hadis berikut, Rasulullah ﷺ menggambarkan shalat seperti mandi lima kali sehari yang menghilangkan seluruh kotoran dari tubuh.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat 1.1. Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar 1.2. Pelajaran dari Ayat 1.3. Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus Dosa 1.4. Kosakata Hadits 1.5. Faedah Hadits 2. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosa 2.1. Faedah Hadits 3. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosa 3.1. Faedah Hadits 4. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosa 4.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 187: Keutamaan Shalat Shalat itu Mencegah dari Perbuatan Keji dan MungkarAllah Ta’ala berfirman, ﴿إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَاءِ وَٱلْمُنكَرِ﴾“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Pelajaran dari Ayat1. Shalat yang benar-benar dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar adalah shalat yang ditegakkan dengan sebaik-baiknya, lahir maupun batin, sesuai tuntunan tata cara shalat Nabi ﷺ. Orang yang melaksanakannya menghadirkan hati ketika shalat, lalu menunaikannya dengan menyempurnakan seluruh rukun, syarat, kewajiban, dan sunnah-sunnahnya.2. Terus-menerus melakukan dosa dan kemungkaran dapat menjadi penyebab seseorang terhalang dari shalat. Sebagaimana shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar, demikian pula perbuatan keji dan mungkar dapat menjauhkan seseorang dari shalat, menghilangkan kecintaan terhadapnya, serta mengurangi kenikmatan dalam menunaikannya.Baca juga: Kapan Shalat Bisa Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Hadits 1042 dan 1043: Shalat Lima Waktu Menghapus DosaHadits 1042عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟» قَالُوا: لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: «فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا».Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian jika di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian terdapat sebuah sungai, lalu ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari, apakah masih tersisa sedikit pun kotoran pada tubuhnya?'”Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.”Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu. Dengan shalat-shalat itu Allah menghapus dosa-dosa.” (Muttafaq ‘alaih). Hadits 1043وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ، يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ».Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Perumpamaan shalat lima waktu adalah seperti sebuah sungai yang mengalir deras di depan pintu salah seorang di antara kalian. Ia mandi di sungai itu lima kali setiap hari.” (HR. Muslim). Kosakata Haditsغَمْرٌ (ghamr): sungai yang airnya banyak dan melimpah.دَرَنُهُ (daranuhu): kotoran yang melekat pada tubuh; yakni noda dan daki. Faedah Hadits1. Shalat lima waktu merupakan sebab dihapuskannya dosa-dosa. Dengan menjaganya secara istiqamah, seorang hamba akan dibersihkan dari dosa-dosa sehingga menjadi suci dan bersih, sebagaimana tubuh yang selalu dibersihkan dengan mandi berulang kali.2. Memberikan perumpamaan ketika mengajar merupakan metode pendidikan yang sangat efektif. Perumpamaan membuat suatu konsep menjadi lebih mudah dipahami dan lebih kuat tertanam dalam ingatan.3. Besarnya penghapusan dosa bergantung pada kualitas shalat yang dikerjakan. Semakin sempurna seorang hamba menunaikan shalat sesuai tuntunan syariat dan tata cara shalat Nabi ﷺ, semakin besar pula pahala dan penghapusan dosa yang ia peroleh. Karena itu, setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari tata cara shalat Nabi ﷺ agar shalatnya menjadi sebab dihapuskannya berbagai kesalahan dan dosa. Hadits 1044: Amal Saleh Menghapus Dosaــ عَنْ ابن مسعود رضي الله عنه: أنَّ رجُلاً أصَابَ مِن امرأةٍ قُبْلَةً، فأتَىٰ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فأخبرَهُ، فأنزلَ الله تعالىٰ: {وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفا مِّنَ ٱلَّيلِ إِنَّ ٱلحَسَنَٰتِ يُذهِبنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ} [هود: 114] فقال الرَّجُلُ: أليَ هذا؟ قَالَ: «لِجَميعِ أمَّتي كُلِّهمْ». متفق عليه.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki yang mencium seorang wanita. Lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan perbuatannya. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:﴿وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ﴾“Dan laksanakanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian-bagian awal malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114)Laki-laki itu bertanya, “Apakah ayat ini khusus untuk saya?”Beliau menjawab,“Untuk seluruh umatku.” (Muttafaq ‘alaih) Faedah HaditsHadis ini menunjukkan besarnya rahmat Allah Ta’ala kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Allah mensyariatkan berbagai amal saleh yang dapat menghapus dosa dan menutupi kesalahan. Segala puji hanya milik Allah, di awal maupun di akhir, lahir maupun batin.Hukum asal seluruh syariat Islam berlaku umum bagi seluruh umat, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususan bagi seseorang. Seperti firman Allah Ta’ala,﴿خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ﴾ dan ayat-ayat semisalnya. Oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab turunnya. Hadits 1045: Shalat Lima Waktu dan Jumat Penghapus Dosaــ عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «الصَّلوَاتُ الخمْسُ، والجُمُعَةُ إلىٰ الجُمُعَةِ، كفَّارَةٌ لما بينَهُنَّ، مَا لَمْ تُغشَ الكَبَائر». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat lima waktu dan shalat Jumat hingga Jumat berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar tidak dilakukan.” (HR. Muslim) Faedah HaditsDosa-dosa besar tidak dapat dihapus hanya dengan amal-amal kebajikan secara umum, tetapi harus disertai tobat yang sungguh-sungguh. Adapun dosa-dosa kecil dapat dihapus dengan shalat dan berbagai amal saleh lainnya.Hadis ini menunjukkan agungnya kedudukan shalat Jumat dan shalat berjamaah, karena keduanya termasuk sebab turunnya rahmat Allah dan penghapus dosa. Hadits 1046: Shalat Khusyuk Menghapus Dosaــ وعن عثمانَ بنِ عفّانَ رضي الله عنه قالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما مِنِ امرئ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاةٌ مَكْتُوبَةٌ، فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إلَّا كانَت كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ، ما لَمْ تُؤْتَ كَبِيرَةٌ، وذلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ». رواه مسلم.Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim didatangi waktu shalat wajib, lalu ia menyempurnakan wudhunya, menghadirkan kekhusyukan, dan menyempurnakan rukuknya, melainkan shalat itu menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, selama ia tidak melakukan dosa besar. Hal itu berlaku sepanjang masa.” (HR. Muslim) Faedah HaditsMenyempurnakan wudhu dan melaksanakan shalat dengan baik merupakan sebab yang sangat besar untuk menghapus dosa-dosa kecil.Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan kekhusyukan untuk menunjukkan betapa pentingnya khusyuk dalam shalat. Khusyuk adalah ruh shalat. Allah Ta’ala berfirman:﴿قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ﴾“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2) Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 6 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa hadis Nabi ibadah Imam Nawawi kajian islam keutamaan shalat Khusyuk dalam Shalat penghapus dosa Riyadhus Shalihin riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Shalat Lima Waktu

Khutbah Jumat: Jangan Wariskan Permusuhan, Teladan Rasulullah kepada Anak Tokoh Munafik

Sering kali permusuhan tidak berhenti pada satu orang. Dendam diwariskan kepada anak, keluarga, bahkan keturunan, seolah-olah semua harus ikut menanggung kesalahan orang tuanya. Padahal Rasulullah ﷺ mengajarkan sesuatu yang sangat berbeda: tetap adil kepada anak seorang musuh, membalas kebaikan dengan kebaikan, dan tidak membiarkan kebencian mengalahkan akhlak mulia.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul? 3. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin Sejati 4. Saat Abdullah bin Ubay Meninggal Dunia 5. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha Mencegah 6. Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau? 7. Pelajaran Besar dari Kisah Ini 8. Penutup 9. Khutbah Kedua 10. Catatan: 10.1. Kronologi Peristiwanya 10.2. Abdullah bin Ubay Memanfaatkan Kesempatan 10.3. Didengar oleh Seorang Sahabat Muda  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَي مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ، فَأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ لِلْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾ (آل عمران: ١٠٢) أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ، إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَا جَاءَ بِهِ الْإِسْلَامُ تَحْقِيقُ الْعَدْلِ، وَإِقَامَةُ الْإِحْسَانِ، وَتَرْكُ الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. وَلَا يَجُوزُ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ الْعَدَاوَةَ تُورَثُ بَيْنَ الْآبَاءِ وَالْأَبْنَاءِ، أَوْ بَيْنَ الْعَائِلَاتِ وَالْأَجْيَالِ، فَإِنَّ كُلَّ نَفْسٍ تُحَاسَبُ عَلَى عَمَلِهَا، وَلَا تُؤَاخَذُ بِذَنْبِ غَيْرِهَا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾ وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾ Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Bagaimana sikap kita jika berhadapan dengan anak dari seseorang yang pernah menyakiti kita? Tidak sedikit orang yang masih menyimpan dendam hingga merembet kepada anak, keluarga, bahkan keturunannya. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas amalnya sendiri, bukan atas dosa keluarganya.Kisah Rasulullah ﷺ bersama Abdullah bin Ubay bin Salul merupakan salah satu contoh akhlak paling agung dalam sejarah Islam. Tokoh munafik terbesar di Madinah itu berkali-kali menyakiti Nabi ﷺ. Namun ketika ia meninggal dunia, putranya yang merupakan seorang sahabat saleh datang meminta bantuan kepada Rasulullah ﷺ. Sikap Nabi ﷺ dalam peristiwa ini menjadi pelajaran besar tentang keadilan, kelapangan hati, dan kemuliaan akhlak. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul?Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin kabilah Khazraj di Madinah. Sebelum Rasulullah ﷺ hijrah, penduduk Yatsrib hampir sepakat mengangkatnya sebagai raja mereka. Namun, ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, masyarakat berbondong-bondong memeluk Islam dan memberikan baiat kepada beliau. Harapan Abdullah bin Ubay untuk menjadi pemimpin pun sirna.Sejak saat itu ia menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekafiran. Al-Qur’an mengabadikan berbagai perbuatannya sehingga ia dikenal sebagai pemimpin kaum munafik.Di antara kejahatan yang pernah dilakukannya ialah:Mengajak sekitar tiga ratus orang mundur dari Perang Uhud sehingga melemahkan barisan kaum muslimin.Menyebarkan fitnah besar terhadap Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam peristiwa Haditsul Ifk.Menghasut kaum Anshar dengan mengatakan,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8)Ucapan itu ditujukan kepada Rasulullah ﷺ.Baca juga: Perang Bani Musthaliq (Muraisi’), Rasulullah Menikah dengan Juwairiyyah, Kisah Haditsul Ifki (Aisyah Difitnah Selingkuh)Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ tetap bersabar menghadapi gangguannya demi menjaga persatuan kaum muslimin dan agar tidak muncul anggapan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin SejatiDi balik sosok Abdullah bin Ubay yang munafik, Allah menganugerahkan seorang putra yang sangat saleh, yaitu Abdullah bin Abdullah bin Ubay radhiyallahu ‘anhu.Ia termasuk sahabat Nabi ﷺ yang sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya.Ketika ayahnya menghina Rasulullah ﷺ dalam Perang Bani Musthaliq, Abdullah bin Abdullah bahkan berkata kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, jika engkau hendak membunuh ayahku, serahkanlah tugas itu kepadaku. Aku khawatir jika orang lain yang membunuhnya, aku tidak mampu menahan diriku sehingga membunuh seorang mukmin karena membalas kematian ayahku.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّا لَا نَقْتُلُهُ، بَلْ نَتَرَفَّقُ بِهِ، وَنُحْسِنُ صُحْبَتَهُ مَا بَقِيَ مَعَنَا»“Kita tidak akan membunuhnya. Bahkan kita akan tetap bersikap lembut kepadanya dan memperlakukannya dengan baik selama ia masih hidup bersama kita.”Penulis kitab Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn memberikan komentar yang sangat indah terhadap jawaban Nabi ﷺ tersebut:«وَكَانَتْ إِجَابَةُ الرَّسُولِ ﷺ بَعْدَ ذَلِكَ هِيَ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي الْعَفْوِ وَالصَّفْحِ الْجَمِيلِ، وَهِيَ النِّبْرَاسُ الَّذِي يُضِيءُ طُرُقَ الْخَيْرِ وَيَهْدِي إِلَى سَوَاءِ السَّبِيلِ، وَهِيَ خَيْرُ مُكَافَأَةٍ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ يَرْتَفِعُ بِإِخْلَاصِهِ إِلَى هَذَا الْمُسْتَوَى الْكَرِيمِ.»“Jawaban Rasulullah ﷺ tersebut merupakan teladan tertinggi dalam memberi maaf dan berlapang dada. Ia menjadi cahaya yang menerangi jalan-jalan kebaikan dan membimbing manusia menuju jalan yang lurus. Jawaban itu juga merupakan penghargaan terbaik bagi setiap mukmin yang dengan keikhlasannya mampu mencapai derajat akhlak yang mulia seperti itu.” (Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn, hlm. 302).Inilah akhlak seorang nabi.Saat Abdullah bin Ubay Meninggal DuniaKetika Abdullah bin Ubay meninggal, putranya datang menemui Rasulullah ﷺ dengan penuh harap.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, putranya datang kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Berikanlah kepadaku gamismu agar aku mengafaninya dengan gamis itu.’ Maka Rasulullah ﷺ memberikannya.” (HR. Bukhari, no. 1269 dan Muslim, no. 2400)Dalam riwayat lain disebutkan bahwa putranya juga meminta agar Rasulullah ﷺ menyalatkan jenazah ayahnya dan memohonkan ampun untuknya. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha MencegahKetika Rasulullah ﷺ hendak menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berdiri dan berkata, “Bukankah Allah telah melarang engkau menyalatkan orang-orang munafik?”Rasulullah ﷺ menjawab,«إِنِّي خُيِّرْتُ»“Aku diberi pilihan.”Beliau mengacu pada firman Allah,﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ﴾“Engkau memohonkan ampun bagi mereka atau tidak memohonkan ampun bagi mereka…” (QS. At-Taubah: 80)Pada saat itu larangan yang tegas belum turun. Ayat tersebut masih dipahami sebagai pemberian pilihan kepada Rasulullah ﷺ.Beliau bahkan bersabda, “Seandainya aku mengetahui bahwa apabila aku memohonkan ampun lebih dari tujuh puluh kali ia akan diampuni, niscaya aku akan melakukannya.”Setelah Rasulullah ﷺ selesai menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Allah kemudian menurunkan firman-Nya,﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ﴾“Janganlah engkau sekali-kali menyalatkan seorang pun di antara mereka yang mati dan jangan pula berdiri di atas kuburnya.” (QS. At-Taubah: 84)Sejak saat itu, Nabi ﷺ tidak lagi menyalatkan orang-orang munafik yang diketahui hakikatnya. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau?Para ulama menjelaskan beberapa hikmah.Pertama: Membalas kebaikanPada Perang Badar, Al-Abbas—paman Nabi ﷺ—ditawan dalam keadaan tidak memiliki pakaian yang sesuai. Abdullah bin Ubay memberikan gamisnya kepada Al-Abbas.Nabi ﷺ tidak melupakan jasa tersebut.Sufyan bin ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ يَدٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ. “Abdullah bin Ubay pernah memiliki suatu jasa kepada Nabi ﷺ, sehingga beliau ingin membalas kebaikannya.”Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh melupakan jasa orang lain, sekalipun orang tersebut memiliki banyak kesalahan.Kedua: Menghibur hati putranyaAbdullah bin Abdullah adalah sahabat yang saleh. Nabi ﷺ memenuhi permintaannya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mukmin yang bertakwa. Beliau tidak ingin seorang anak yang saleh menanggung kesedihan lebih dalam karena kehilangan ayahnya. Pelajaran Besar dari Kisah Ini1. Jangan mewariskan permusuhanInilah pelajaran paling besar. Abdullah bin Ubay adalah musuh Rasulullah ﷺ. Namun Nabi ﷺ tidak memusuhi putranya. Beliau tidak berkata, “Engkau anak musuhku.” Beliau justru menghormatinya sebagai seorang sahabat. Betapa banyak manusia hari ini yang masih memusuhi anak karena kesalahan ayahnya, atau membenci keluarga seseorang karena pernah berselisih dengan salah satu anggotanya.Padahal Allah berfirman,﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)2. Nilailah manusia berdasarkan dirinyaIslam tidak mengenal dosa turunan. Anak seorang munafik bisa menjadi penghuni surga. Sebaliknya, anak seorang nabi pun bisa menjadi penghuni neraka apabila memilih kekufuran. Yang dinilai Allah bukanlah keluarga, melainkan iman dan amal.3. Kebencian tidak boleh menghilangkan keadilanAllah Ta’ala berfirman,﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾“Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8) Nabi ﷺ membuktikan ayat ini dalam kehidupan nyata.4. Balas budi adalah akhlak para nabiIslam tidak mengajarkan melupakan jasa orang lain. Sekalipun Abdullah bin Ubay memiliki dosa yang sangat besar, Rasulullah ﷺ tetap mengingat satu kebaikan yang pernah ia lakukan.Ini mengajarkan kepada kita agar tidak mudah menghapus seluruh kebaikan seseorang hanya karena satu kesalahan.5. Akhlak yang mulia lebih kuat daripada dendamNabi ﷺ mampu membalas keburukan dengan kemuliaan akhlak. Beliau tidak pernah membiarkan dendam menguasai keputusan-keputusannya. Beliau selalu bertindak berdasarkan wahyu, keadilan, dan kasih sayang.Inilah akhlak yang seharusnya hidup di tengah keluarga, masyarakat, bahkan di media sosial. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,PenutupKisah Abdullah bin Ubay bin Salul mengajarkan bahwa Islam bukan agama yang membangun hubungan di atas dendam, tetapi di atas keadilan dan akhlak mulia. Rasulullah ﷺ tidak pernah mewariskan permusuhan kepada anak-anak atau keluarga orang yang memusuhinya. Beliau tetap membalas kebaikan, menjaga perasaan seorang sahabat yang saleh, dan berlaku adil sekalipun terhadap keluarga musuhnya.Di zaman ketika permusuhan sering diwariskan antargenerasi, kisah ini menjadi pengingat bahwa kemuliaan seorang mukmin bukan terletak pada kemampuannya membalas dendam, melainkan pada kemampuannya menjaga keadilan dan akhlak. Sebagaimana Rasulullah ﷺ, marilah kita menilai setiap orang berdasarkan iman, amal, dan akhlaknya, bukan berdasarkan keburukan keluarganya. Itulah akhlak kenabian yang patut kita teladani.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الْجَلِيلَ لِي وَلَكُمْ، وَلِوَالِدِينَا، وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ وَتُوبُوا إِلَيْهِ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. Khutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ إِلَى اللَّهِ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْعَدْلُ بَيْنَ النَّاسِ، وَأَنْ لَا يَحْمِلَنَا الْغَضَبُ وَلَا الْعَدَاوَةُ عَلَى الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. فَكُونُوا مِمَّنْ يَعْفُونَ وَيُحْسِنُونَ، وَاذْكُرُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَعْظَمَ النَّاسِ خُلُقًا، وَأَكْمَلَهُمْ عَدْلًا، وَأَوْفَاهُمْ بِالْمَعْرُوفِ، فَاقْتَدُوا بِهِ، وَتَمَسَّكُوا بِسُنَّتِهِ، تَفُوزُوا بِخَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ، مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ، ﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾ فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ. Catatan:Allah Ta’ala berfirman,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8). Perkataan itu terjadi pada Perang (Ghazwah) Bani Musthaliq atau disebut juga Perang Al-Muraisi’ pada tahun 5 H (sebagian ulama mengatakan 6 H). Kronologi PeristiwanyaSetelah kaum muslimin memenangkan Perang Bani Musthaliq, mereka singgah di sebuah mata air bernama Al-Muraisi’.Di sana terjadi perselisihan kecil antara:Jahjah bin Sa’id (dari Muhajirin)Sinan bin Wabar Al-Juhani (sekutu Anshar)Keduanya berebut air hingga saling memanggil kaumnya: “Wahai kaum Muhajirin!” dan “Wahai kaum Anshar!” Rasulullah ﷺ segera menegur,«دَعُوهَا، فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ»“Tinggalkan fanatisme seperti itu, karena ia adalah seruan yang busuk.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abdullah bin Ubay Memanfaatkan KesempatanMelihat ada sedikit gesekan antara Muhajirin dan Anshar, Abdullah bin Ubay menganggap ini kesempatan untuk memecah belah kaum muslimin. Ia berkata kepada pengikutnya,لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.”Yang ia maksud:“Orang yang mulia” adalah dirinya dan kaum Anshar.“Orang yang hina” adalah Rasulullah ﷺ dan kaum Muhajirin.Ucapan ini diabadikan Allah dalam Surah Al-Munafiqun ayat 8. Didengar oleh Seorang Sahabat MudaUcapan tersebut didengar oleh Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu masih sangat muda. Ia segera melaporkannya kepada Rasulullah ﷺ. Awalnya Abdullah bin Ubay bersumpah bahwa ia tidak pernah mengucapkannya. Sebagian orang bahkan sempat membela Abdullah bin Ubay sehingga Zaid merasa sedih karena laporannya dianggap tidak benar. Namun tidak lama kemudian Allah menurunkan Surah Al-Munafiqun yang membenarkan laporan Zaid dan membongkar kedok Abdullah bin Ubay.  —– Jumat, 7 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdullah bin Ubay adab Islam akhlak islam akhlak Rasulullah balas budi khutbah jumat kisah sahabat peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang bani musthaliq perang muraisi rumaysho sirah nabawiyah Tafsir At-Taubah

Khutbah Jumat: Jangan Wariskan Permusuhan, Teladan Rasulullah kepada Anak Tokoh Munafik

Sering kali permusuhan tidak berhenti pada satu orang. Dendam diwariskan kepada anak, keluarga, bahkan keturunan, seolah-olah semua harus ikut menanggung kesalahan orang tuanya. Padahal Rasulullah ﷺ mengajarkan sesuatu yang sangat berbeda: tetap adil kepada anak seorang musuh, membalas kebaikan dengan kebaikan, dan tidak membiarkan kebencian mengalahkan akhlak mulia.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul? 3. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin Sejati 4. Saat Abdullah bin Ubay Meninggal Dunia 5. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha Mencegah 6. Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau? 7. Pelajaran Besar dari Kisah Ini 8. Penutup 9. Khutbah Kedua 10. Catatan: 10.1. Kronologi Peristiwanya 10.2. Abdullah bin Ubay Memanfaatkan Kesempatan 10.3. Didengar oleh Seorang Sahabat Muda  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَي مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ، فَأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ لِلْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾ (آل عمران: ١٠٢) أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ، إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَا جَاءَ بِهِ الْإِسْلَامُ تَحْقِيقُ الْعَدْلِ، وَإِقَامَةُ الْإِحْسَانِ، وَتَرْكُ الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. وَلَا يَجُوزُ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ الْعَدَاوَةَ تُورَثُ بَيْنَ الْآبَاءِ وَالْأَبْنَاءِ، أَوْ بَيْنَ الْعَائِلَاتِ وَالْأَجْيَالِ، فَإِنَّ كُلَّ نَفْسٍ تُحَاسَبُ عَلَى عَمَلِهَا، وَلَا تُؤَاخَذُ بِذَنْبِ غَيْرِهَا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾ وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾ Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Bagaimana sikap kita jika berhadapan dengan anak dari seseorang yang pernah menyakiti kita? Tidak sedikit orang yang masih menyimpan dendam hingga merembet kepada anak, keluarga, bahkan keturunannya. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas amalnya sendiri, bukan atas dosa keluarganya.Kisah Rasulullah ﷺ bersama Abdullah bin Ubay bin Salul merupakan salah satu contoh akhlak paling agung dalam sejarah Islam. Tokoh munafik terbesar di Madinah itu berkali-kali menyakiti Nabi ﷺ. Namun ketika ia meninggal dunia, putranya yang merupakan seorang sahabat saleh datang meminta bantuan kepada Rasulullah ﷺ. Sikap Nabi ﷺ dalam peristiwa ini menjadi pelajaran besar tentang keadilan, kelapangan hati, dan kemuliaan akhlak. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul?Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin kabilah Khazraj di Madinah. Sebelum Rasulullah ﷺ hijrah, penduduk Yatsrib hampir sepakat mengangkatnya sebagai raja mereka. Namun, ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, masyarakat berbondong-bondong memeluk Islam dan memberikan baiat kepada beliau. Harapan Abdullah bin Ubay untuk menjadi pemimpin pun sirna.Sejak saat itu ia menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekafiran. Al-Qur’an mengabadikan berbagai perbuatannya sehingga ia dikenal sebagai pemimpin kaum munafik.Di antara kejahatan yang pernah dilakukannya ialah:Mengajak sekitar tiga ratus orang mundur dari Perang Uhud sehingga melemahkan barisan kaum muslimin.Menyebarkan fitnah besar terhadap Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam peristiwa Haditsul Ifk.Menghasut kaum Anshar dengan mengatakan,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8)Ucapan itu ditujukan kepada Rasulullah ﷺ.Baca juga: Perang Bani Musthaliq (Muraisi’), Rasulullah Menikah dengan Juwairiyyah, Kisah Haditsul Ifki (Aisyah Difitnah Selingkuh)Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ tetap bersabar menghadapi gangguannya demi menjaga persatuan kaum muslimin dan agar tidak muncul anggapan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin SejatiDi balik sosok Abdullah bin Ubay yang munafik, Allah menganugerahkan seorang putra yang sangat saleh, yaitu Abdullah bin Abdullah bin Ubay radhiyallahu ‘anhu.Ia termasuk sahabat Nabi ﷺ yang sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya.Ketika ayahnya menghina Rasulullah ﷺ dalam Perang Bani Musthaliq, Abdullah bin Abdullah bahkan berkata kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, jika engkau hendak membunuh ayahku, serahkanlah tugas itu kepadaku. Aku khawatir jika orang lain yang membunuhnya, aku tidak mampu menahan diriku sehingga membunuh seorang mukmin karena membalas kematian ayahku.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّا لَا نَقْتُلُهُ، بَلْ نَتَرَفَّقُ بِهِ، وَنُحْسِنُ صُحْبَتَهُ مَا بَقِيَ مَعَنَا»“Kita tidak akan membunuhnya. Bahkan kita akan tetap bersikap lembut kepadanya dan memperlakukannya dengan baik selama ia masih hidup bersama kita.”Penulis kitab Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn memberikan komentar yang sangat indah terhadap jawaban Nabi ﷺ tersebut:«وَكَانَتْ إِجَابَةُ الرَّسُولِ ﷺ بَعْدَ ذَلِكَ هِيَ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي الْعَفْوِ وَالصَّفْحِ الْجَمِيلِ، وَهِيَ النِّبْرَاسُ الَّذِي يُضِيءُ طُرُقَ الْخَيْرِ وَيَهْدِي إِلَى سَوَاءِ السَّبِيلِ، وَهِيَ خَيْرُ مُكَافَأَةٍ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ يَرْتَفِعُ بِإِخْلَاصِهِ إِلَى هَذَا الْمُسْتَوَى الْكَرِيمِ.»“Jawaban Rasulullah ﷺ tersebut merupakan teladan tertinggi dalam memberi maaf dan berlapang dada. Ia menjadi cahaya yang menerangi jalan-jalan kebaikan dan membimbing manusia menuju jalan yang lurus. Jawaban itu juga merupakan penghargaan terbaik bagi setiap mukmin yang dengan keikhlasannya mampu mencapai derajat akhlak yang mulia seperti itu.” (Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn, hlm. 302).Inilah akhlak seorang nabi.Saat Abdullah bin Ubay Meninggal DuniaKetika Abdullah bin Ubay meninggal, putranya datang menemui Rasulullah ﷺ dengan penuh harap.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, putranya datang kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Berikanlah kepadaku gamismu agar aku mengafaninya dengan gamis itu.’ Maka Rasulullah ﷺ memberikannya.” (HR. Bukhari, no. 1269 dan Muslim, no. 2400)Dalam riwayat lain disebutkan bahwa putranya juga meminta agar Rasulullah ﷺ menyalatkan jenazah ayahnya dan memohonkan ampun untuknya. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha MencegahKetika Rasulullah ﷺ hendak menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berdiri dan berkata, “Bukankah Allah telah melarang engkau menyalatkan orang-orang munafik?”Rasulullah ﷺ menjawab,«إِنِّي خُيِّرْتُ»“Aku diberi pilihan.”Beliau mengacu pada firman Allah,﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ﴾“Engkau memohonkan ampun bagi mereka atau tidak memohonkan ampun bagi mereka…” (QS. At-Taubah: 80)Pada saat itu larangan yang tegas belum turun. Ayat tersebut masih dipahami sebagai pemberian pilihan kepada Rasulullah ﷺ.Beliau bahkan bersabda, “Seandainya aku mengetahui bahwa apabila aku memohonkan ampun lebih dari tujuh puluh kali ia akan diampuni, niscaya aku akan melakukannya.”Setelah Rasulullah ﷺ selesai menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Allah kemudian menurunkan firman-Nya,﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ﴾“Janganlah engkau sekali-kali menyalatkan seorang pun di antara mereka yang mati dan jangan pula berdiri di atas kuburnya.” (QS. At-Taubah: 84)Sejak saat itu, Nabi ﷺ tidak lagi menyalatkan orang-orang munafik yang diketahui hakikatnya. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau?Para ulama menjelaskan beberapa hikmah.Pertama: Membalas kebaikanPada Perang Badar, Al-Abbas—paman Nabi ﷺ—ditawan dalam keadaan tidak memiliki pakaian yang sesuai. Abdullah bin Ubay memberikan gamisnya kepada Al-Abbas.Nabi ﷺ tidak melupakan jasa tersebut.Sufyan bin ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ يَدٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ. “Abdullah bin Ubay pernah memiliki suatu jasa kepada Nabi ﷺ, sehingga beliau ingin membalas kebaikannya.”Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh melupakan jasa orang lain, sekalipun orang tersebut memiliki banyak kesalahan.Kedua: Menghibur hati putranyaAbdullah bin Abdullah adalah sahabat yang saleh. Nabi ﷺ memenuhi permintaannya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mukmin yang bertakwa. Beliau tidak ingin seorang anak yang saleh menanggung kesedihan lebih dalam karena kehilangan ayahnya. Pelajaran Besar dari Kisah Ini1. Jangan mewariskan permusuhanInilah pelajaran paling besar. Abdullah bin Ubay adalah musuh Rasulullah ﷺ. Namun Nabi ﷺ tidak memusuhi putranya. Beliau tidak berkata, “Engkau anak musuhku.” Beliau justru menghormatinya sebagai seorang sahabat. Betapa banyak manusia hari ini yang masih memusuhi anak karena kesalahan ayahnya, atau membenci keluarga seseorang karena pernah berselisih dengan salah satu anggotanya.Padahal Allah berfirman,﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)2. Nilailah manusia berdasarkan dirinyaIslam tidak mengenal dosa turunan. Anak seorang munafik bisa menjadi penghuni surga. Sebaliknya, anak seorang nabi pun bisa menjadi penghuni neraka apabila memilih kekufuran. Yang dinilai Allah bukanlah keluarga, melainkan iman dan amal.3. Kebencian tidak boleh menghilangkan keadilanAllah Ta’ala berfirman,﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾“Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8) Nabi ﷺ membuktikan ayat ini dalam kehidupan nyata.4. Balas budi adalah akhlak para nabiIslam tidak mengajarkan melupakan jasa orang lain. Sekalipun Abdullah bin Ubay memiliki dosa yang sangat besar, Rasulullah ﷺ tetap mengingat satu kebaikan yang pernah ia lakukan.Ini mengajarkan kepada kita agar tidak mudah menghapus seluruh kebaikan seseorang hanya karena satu kesalahan.5. Akhlak yang mulia lebih kuat daripada dendamNabi ﷺ mampu membalas keburukan dengan kemuliaan akhlak. Beliau tidak pernah membiarkan dendam menguasai keputusan-keputusannya. Beliau selalu bertindak berdasarkan wahyu, keadilan, dan kasih sayang.Inilah akhlak yang seharusnya hidup di tengah keluarga, masyarakat, bahkan di media sosial. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,PenutupKisah Abdullah bin Ubay bin Salul mengajarkan bahwa Islam bukan agama yang membangun hubungan di atas dendam, tetapi di atas keadilan dan akhlak mulia. Rasulullah ﷺ tidak pernah mewariskan permusuhan kepada anak-anak atau keluarga orang yang memusuhinya. Beliau tetap membalas kebaikan, menjaga perasaan seorang sahabat yang saleh, dan berlaku adil sekalipun terhadap keluarga musuhnya.Di zaman ketika permusuhan sering diwariskan antargenerasi, kisah ini menjadi pengingat bahwa kemuliaan seorang mukmin bukan terletak pada kemampuannya membalas dendam, melainkan pada kemampuannya menjaga keadilan dan akhlak. Sebagaimana Rasulullah ﷺ, marilah kita menilai setiap orang berdasarkan iman, amal, dan akhlaknya, bukan berdasarkan keburukan keluarganya. Itulah akhlak kenabian yang patut kita teladani.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الْجَلِيلَ لِي وَلَكُمْ، وَلِوَالِدِينَا، وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ وَتُوبُوا إِلَيْهِ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. Khutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ إِلَى اللَّهِ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْعَدْلُ بَيْنَ النَّاسِ، وَأَنْ لَا يَحْمِلَنَا الْغَضَبُ وَلَا الْعَدَاوَةُ عَلَى الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. فَكُونُوا مِمَّنْ يَعْفُونَ وَيُحْسِنُونَ، وَاذْكُرُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَعْظَمَ النَّاسِ خُلُقًا، وَأَكْمَلَهُمْ عَدْلًا، وَأَوْفَاهُمْ بِالْمَعْرُوفِ، فَاقْتَدُوا بِهِ، وَتَمَسَّكُوا بِسُنَّتِهِ، تَفُوزُوا بِخَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ، مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ، ﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾ فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ. Catatan:Allah Ta’ala berfirman,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8). Perkataan itu terjadi pada Perang (Ghazwah) Bani Musthaliq atau disebut juga Perang Al-Muraisi’ pada tahun 5 H (sebagian ulama mengatakan 6 H). Kronologi PeristiwanyaSetelah kaum muslimin memenangkan Perang Bani Musthaliq, mereka singgah di sebuah mata air bernama Al-Muraisi’.Di sana terjadi perselisihan kecil antara:Jahjah bin Sa’id (dari Muhajirin)Sinan bin Wabar Al-Juhani (sekutu Anshar)Keduanya berebut air hingga saling memanggil kaumnya: “Wahai kaum Muhajirin!” dan “Wahai kaum Anshar!” Rasulullah ﷺ segera menegur,«دَعُوهَا، فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ»“Tinggalkan fanatisme seperti itu, karena ia adalah seruan yang busuk.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abdullah bin Ubay Memanfaatkan KesempatanMelihat ada sedikit gesekan antara Muhajirin dan Anshar, Abdullah bin Ubay menganggap ini kesempatan untuk memecah belah kaum muslimin. Ia berkata kepada pengikutnya,لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.”Yang ia maksud:“Orang yang mulia” adalah dirinya dan kaum Anshar.“Orang yang hina” adalah Rasulullah ﷺ dan kaum Muhajirin.Ucapan ini diabadikan Allah dalam Surah Al-Munafiqun ayat 8. Didengar oleh Seorang Sahabat MudaUcapan tersebut didengar oleh Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu masih sangat muda. Ia segera melaporkannya kepada Rasulullah ﷺ. Awalnya Abdullah bin Ubay bersumpah bahwa ia tidak pernah mengucapkannya. Sebagian orang bahkan sempat membela Abdullah bin Ubay sehingga Zaid merasa sedih karena laporannya dianggap tidak benar. Namun tidak lama kemudian Allah menurunkan Surah Al-Munafiqun yang membenarkan laporan Zaid dan membongkar kedok Abdullah bin Ubay.  —– Jumat, 7 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdullah bin Ubay adab Islam akhlak islam akhlak Rasulullah balas budi khutbah jumat kisah sahabat peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang bani musthaliq perang muraisi rumaysho sirah nabawiyah Tafsir At-Taubah
Sering kali permusuhan tidak berhenti pada satu orang. Dendam diwariskan kepada anak, keluarga, bahkan keturunan, seolah-olah semua harus ikut menanggung kesalahan orang tuanya. Padahal Rasulullah ﷺ mengajarkan sesuatu yang sangat berbeda: tetap adil kepada anak seorang musuh, membalas kebaikan dengan kebaikan, dan tidak membiarkan kebencian mengalahkan akhlak mulia.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul? 3. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin Sejati 4. Saat Abdullah bin Ubay Meninggal Dunia 5. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha Mencegah 6. Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau? 7. Pelajaran Besar dari Kisah Ini 8. Penutup 9. Khutbah Kedua 10. Catatan: 10.1. Kronologi Peristiwanya 10.2. Abdullah bin Ubay Memanfaatkan Kesempatan 10.3. Didengar oleh Seorang Sahabat Muda  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَي مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ، فَأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ لِلْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾ (آل عمران: ١٠٢) أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ، إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَا جَاءَ بِهِ الْإِسْلَامُ تَحْقِيقُ الْعَدْلِ، وَإِقَامَةُ الْإِحْسَانِ، وَتَرْكُ الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. وَلَا يَجُوزُ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ الْعَدَاوَةَ تُورَثُ بَيْنَ الْآبَاءِ وَالْأَبْنَاءِ، أَوْ بَيْنَ الْعَائِلَاتِ وَالْأَجْيَالِ، فَإِنَّ كُلَّ نَفْسٍ تُحَاسَبُ عَلَى عَمَلِهَا، وَلَا تُؤَاخَذُ بِذَنْبِ غَيْرِهَا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾ وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾ Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Bagaimana sikap kita jika berhadapan dengan anak dari seseorang yang pernah menyakiti kita? Tidak sedikit orang yang masih menyimpan dendam hingga merembet kepada anak, keluarga, bahkan keturunannya. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas amalnya sendiri, bukan atas dosa keluarganya.Kisah Rasulullah ﷺ bersama Abdullah bin Ubay bin Salul merupakan salah satu contoh akhlak paling agung dalam sejarah Islam. Tokoh munafik terbesar di Madinah itu berkali-kali menyakiti Nabi ﷺ. Namun ketika ia meninggal dunia, putranya yang merupakan seorang sahabat saleh datang meminta bantuan kepada Rasulullah ﷺ. Sikap Nabi ﷺ dalam peristiwa ini menjadi pelajaran besar tentang keadilan, kelapangan hati, dan kemuliaan akhlak. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul?Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin kabilah Khazraj di Madinah. Sebelum Rasulullah ﷺ hijrah, penduduk Yatsrib hampir sepakat mengangkatnya sebagai raja mereka. Namun, ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, masyarakat berbondong-bondong memeluk Islam dan memberikan baiat kepada beliau. Harapan Abdullah bin Ubay untuk menjadi pemimpin pun sirna.Sejak saat itu ia menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekafiran. Al-Qur’an mengabadikan berbagai perbuatannya sehingga ia dikenal sebagai pemimpin kaum munafik.Di antara kejahatan yang pernah dilakukannya ialah:Mengajak sekitar tiga ratus orang mundur dari Perang Uhud sehingga melemahkan barisan kaum muslimin.Menyebarkan fitnah besar terhadap Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam peristiwa Haditsul Ifk.Menghasut kaum Anshar dengan mengatakan,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8)Ucapan itu ditujukan kepada Rasulullah ﷺ.Baca juga: Perang Bani Musthaliq (Muraisi’), Rasulullah Menikah dengan Juwairiyyah, Kisah Haditsul Ifki (Aisyah Difitnah Selingkuh)Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ tetap bersabar menghadapi gangguannya demi menjaga persatuan kaum muslimin dan agar tidak muncul anggapan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin SejatiDi balik sosok Abdullah bin Ubay yang munafik, Allah menganugerahkan seorang putra yang sangat saleh, yaitu Abdullah bin Abdullah bin Ubay radhiyallahu ‘anhu.Ia termasuk sahabat Nabi ﷺ yang sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya.Ketika ayahnya menghina Rasulullah ﷺ dalam Perang Bani Musthaliq, Abdullah bin Abdullah bahkan berkata kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, jika engkau hendak membunuh ayahku, serahkanlah tugas itu kepadaku. Aku khawatir jika orang lain yang membunuhnya, aku tidak mampu menahan diriku sehingga membunuh seorang mukmin karena membalas kematian ayahku.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّا لَا نَقْتُلُهُ، بَلْ نَتَرَفَّقُ بِهِ، وَنُحْسِنُ صُحْبَتَهُ مَا بَقِيَ مَعَنَا»“Kita tidak akan membunuhnya. Bahkan kita akan tetap bersikap lembut kepadanya dan memperlakukannya dengan baik selama ia masih hidup bersama kita.”Penulis kitab Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn memberikan komentar yang sangat indah terhadap jawaban Nabi ﷺ tersebut:«وَكَانَتْ إِجَابَةُ الرَّسُولِ ﷺ بَعْدَ ذَلِكَ هِيَ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي الْعَفْوِ وَالصَّفْحِ الْجَمِيلِ، وَهِيَ النِّبْرَاسُ الَّذِي يُضِيءُ طُرُقَ الْخَيْرِ وَيَهْدِي إِلَى سَوَاءِ السَّبِيلِ، وَهِيَ خَيْرُ مُكَافَأَةٍ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ يَرْتَفِعُ بِإِخْلَاصِهِ إِلَى هَذَا الْمُسْتَوَى الْكَرِيمِ.»“Jawaban Rasulullah ﷺ tersebut merupakan teladan tertinggi dalam memberi maaf dan berlapang dada. Ia menjadi cahaya yang menerangi jalan-jalan kebaikan dan membimbing manusia menuju jalan yang lurus. Jawaban itu juga merupakan penghargaan terbaik bagi setiap mukmin yang dengan keikhlasannya mampu mencapai derajat akhlak yang mulia seperti itu.” (Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn, hlm. 302).Inilah akhlak seorang nabi.Saat Abdullah bin Ubay Meninggal DuniaKetika Abdullah bin Ubay meninggal, putranya datang menemui Rasulullah ﷺ dengan penuh harap.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, putranya datang kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Berikanlah kepadaku gamismu agar aku mengafaninya dengan gamis itu.’ Maka Rasulullah ﷺ memberikannya.” (HR. Bukhari, no. 1269 dan Muslim, no. 2400)Dalam riwayat lain disebutkan bahwa putranya juga meminta agar Rasulullah ﷺ menyalatkan jenazah ayahnya dan memohonkan ampun untuknya. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha MencegahKetika Rasulullah ﷺ hendak menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berdiri dan berkata, “Bukankah Allah telah melarang engkau menyalatkan orang-orang munafik?”Rasulullah ﷺ menjawab,«إِنِّي خُيِّرْتُ»“Aku diberi pilihan.”Beliau mengacu pada firman Allah,﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ﴾“Engkau memohonkan ampun bagi mereka atau tidak memohonkan ampun bagi mereka…” (QS. At-Taubah: 80)Pada saat itu larangan yang tegas belum turun. Ayat tersebut masih dipahami sebagai pemberian pilihan kepada Rasulullah ﷺ.Beliau bahkan bersabda, “Seandainya aku mengetahui bahwa apabila aku memohonkan ampun lebih dari tujuh puluh kali ia akan diampuni, niscaya aku akan melakukannya.”Setelah Rasulullah ﷺ selesai menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Allah kemudian menurunkan firman-Nya,﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ﴾“Janganlah engkau sekali-kali menyalatkan seorang pun di antara mereka yang mati dan jangan pula berdiri di atas kuburnya.” (QS. At-Taubah: 84)Sejak saat itu, Nabi ﷺ tidak lagi menyalatkan orang-orang munafik yang diketahui hakikatnya. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau?Para ulama menjelaskan beberapa hikmah.Pertama: Membalas kebaikanPada Perang Badar, Al-Abbas—paman Nabi ﷺ—ditawan dalam keadaan tidak memiliki pakaian yang sesuai. Abdullah bin Ubay memberikan gamisnya kepada Al-Abbas.Nabi ﷺ tidak melupakan jasa tersebut.Sufyan bin ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ يَدٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ. “Abdullah bin Ubay pernah memiliki suatu jasa kepada Nabi ﷺ, sehingga beliau ingin membalas kebaikannya.”Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh melupakan jasa orang lain, sekalipun orang tersebut memiliki banyak kesalahan.Kedua: Menghibur hati putranyaAbdullah bin Abdullah adalah sahabat yang saleh. Nabi ﷺ memenuhi permintaannya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mukmin yang bertakwa. Beliau tidak ingin seorang anak yang saleh menanggung kesedihan lebih dalam karena kehilangan ayahnya. Pelajaran Besar dari Kisah Ini1. Jangan mewariskan permusuhanInilah pelajaran paling besar. Abdullah bin Ubay adalah musuh Rasulullah ﷺ. Namun Nabi ﷺ tidak memusuhi putranya. Beliau tidak berkata, “Engkau anak musuhku.” Beliau justru menghormatinya sebagai seorang sahabat. Betapa banyak manusia hari ini yang masih memusuhi anak karena kesalahan ayahnya, atau membenci keluarga seseorang karena pernah berselisih dengan salah satu anggotanya.Padahal Allah berfirman,﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)2. Nilailah manusia berdasarkan dirinyaIslam tidak mengenal dosa turunan. Anak seorang munafik bisa menjadi penghuni surga. Sebaliknya, anak seorang nabi pun bisa menjadi penghuni neraka apabila memilih kekufuran. Yang dinilai Allah bukanlah keluarga, melainkan iman dan amal.3. Kebencian tidak boleh menghilangkan keadilanAllah Ta’ala berfirman,﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾“Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8) Nabi ﷺ membuktikan ayat ini dalam kehidupan nyata.4. Balas budi adalah akhlak para nabiIslam tidak mengajarkan melupakan jasa orang lain. Sekalipun Abdullah bin Ubay memiliki dosa yang sangat besar, Rasulullah ﷺ tetap mengingat satu kebaikan yang pernah ia lakukan.Ini mengajarkan kepada kita agar tidak mudah menghapus seluruh kebaikan seseorang hanya karena satu kesalahan.5. Akhlak yang mulia lebih kuat daripada dendamNabi ﷺ mampu membalas keburukan dengan kemuliaan akhlak. Beliau tidak pernah membiarkan dendam menguasai keputusan-keputusannya. Beliau selalu bertindak berdasarkan wahyu, keadilan, dan kasih sayang.Inilah akhlak yang seharusnya hidup di tengah keluarga, masyarakat, bahkan di media sosial. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,PenutupKisah Abdullah bin Ubay bin Salul mengajarkan bahwa Islam bukan agama yang membangun hubungan di atas dendam, tetapi di atas keadilan dan akhlak mulia. Rasulullah ﷺ tidak pernah mewariskan permusuhan kepada anak-anak atau keluarga orang yang memusuhinya. Beliau tetap membalas kebaikan, menjaga perasaan seorang sahabat yang saleh, dan berlaku adil sekalipun terhadap keluarga musuhnya.Di zaman ketika permusuhan sering diwariskan antargenerasi, kisah ini menjadi pengingat bahwa kemuliaan seorang mukmin bukan terletak pada kemampuannya membalas dendam, melainkan pada kemampuannya menjaga keadilan dan akhlak. Sebagaimana Rasulullah ﷺ, marilah kita menilai setiap orang berdasarkan iman, amal, dan akhlaknya, bukan berdasarkan keburukan keluarganya. Itulah akhlak kenabian yang patut kita teladani.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الْجَلِيلَ لِي وَلَكُمْ، وَلِوَالِدِينَا، وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ وَتُوبُوا إِلَيْهِ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. Khutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ إِلَى اللَّهِ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْعَدْلُ بَيْنَ النَّاسِ، وَأَنْ لَا يَحْمِلَنَا الْغَضَبُ وَلَا الْعَدَاوَةُ عَلَى الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. فَكُونُوا مِمَّنْ يَعْفُونَ وَيُحْسِنُونَ، وَاذْكُرُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَعْظَمَ النَّاسِ خُلُقًا، وَأَكْمَلَهُمْ عَدْلًا، وَأَوْفَاهُمْ بِالْمَعْرُوفِ، فَاقْتَدُوا بِهِ، وَتَمَسَّكُوا بِسُنَّتِهِ، تَفُوزُوا بِخَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ، مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ، ﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾ فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ. Catatan:Allah Ta’ala berfirman,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8). Perkataan itu terjadi pada Perang (Ghazwah) Bani Musthaliq atau disebut juga Perang Al-Muraisi’ pada tahun 5 H (sebagian ulama mengatakan 6 H). Kronologi PeristiwanyaSetelah kaum muslimin memenangkan Perang Bani Musthaliq, mereka singgah di sebuah mata air bernama Al-Muraisi’.Di sana terjadi perselisihan kecil antara:Jahjah bin Sa’id (dari Muhajirin)Sinan bin Wabar Al-Juhani (sekutu Anshar)Keduanya berebut air hingga saling memanggil kaumnya: “Wahai kaum Muhajirin!” dan “Wahai kaum Anshar!” Rasulullah ﷺ segera menegur,«دَعُوهَا، فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ»“Tinggalkan fanatisme seperti itu, karena ia adalah seruan yang busuk.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abdullah bin Ubay Memanfaatkan KesempatanMelihat ada sedikit gesekan antara Muhajirin dan Anshar, Abdullah bin Ubay menganggap ini kesempatan untuk memecah belah kaum muslimin. Ia berkata kepada pengikutnya,لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.”Yang ia maksud:“Orang yang mulia” adalah dirinya dan kaum Anshar.“Orang yang hina” adalah Rasulullah ﷺ dan kaum Muhajirin.Ucapan ini diabadikan Allah dalam Surah Al-Munafiqun ayat 8. Didengar oleh Seorang Sahabat MudaUcapan tersebut didengar oleh Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu masih sangat muda. Ia segera melaporkannya kepada Rasulullah ﷺ. Awalnya Abdullah bin Ubay bersumpah bahwa ia tidak pernah mengucapkannya. Sebagian orang bahkan sempat membela Abdullah bin Ubay sehingga Zaid merasa sedih karena laporannya dianggap tidak benar. Namun tidak lama kemudian Allah menurunkan Surah Al-Munafiqun yang membenarkan laporan Zaid dan membongkar kedok Abdullah bin Ubay.  —– Jumat, 7 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdullah bin Ubay adab Islam akhlak islam akhlak Rasulullah balas budi khutbah jumat kisah sahabat peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang bani musthaliq perang muraisi rumaysho sirah nabawiyah Tafsir At-Taubah


Sering kali permusuhan tidak berhenti pada satu orang. Dendam diwariskan kepada anak, keluarga, bahkan keturunan, seolah-olah semua harus ikut menanggung kesalahan orang tuanya. Padahal Rasulullah ﷺ mengajarkan sesuatu yang sangat berbeda: tetap adil kepada anak seorang musuh, membalas kebaikan dengan kebaikan, dan tidak membiarkan kebencian mengalahkan akhlak mulia.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul? 3. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin Sejati 4. Saat Abdullah bin Ubay Meninggal Dunia 5. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha Mencegah 6. Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau? 7. Pelajaran Besar dari Kisah Ini 8. Penutup 9. Khutbah Kedua 10. Catatan: 10.1. Kronologi Peristiwanya 10.2. Abdullah bin Ubay Memanfaatkan Kesempatan 10.3. Didengar oleh Seorang Sahabat Muda  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللَّهُ عَلَي مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا أَمَّا بَعْدُ، فَأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ زَادٍ لِلْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ وَأُخْرَاهُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾ (آل عمران: ١٠٢) أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ، إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ مَا جَاءَ بِهِ الْإِسْلَامُ تَحْقِيقُ الْعَدْلِ، وَإِقَامَةُ الْإِحْسَانِ، وَتَرْكُ الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. وَلَا يَجُوزُ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ الْعَدَاوَةَ تُورَثُ بَيْنَ الْآبَاءِ وَالْأَبْنَاءِ، أَوْ بَيْنَ الْعَائِلَاتِ وَالْأَجْيَالِ، فَإِنَّ كُلَّ نَفْسٍ تُحَاسَبُ عَلَى عَمَلِهَا، وَلَا تُؤَاخَذُ بِذَنْبِ غَيْرِهَا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾ وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾ Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Bagaimana sikap kita jika berhadapan dengan anak dari seseorang yang pernah menyakiti kita? Tidak sedikit orang yang masih menyimpan dendam hingga merembet kepada anak, keluarga, bahkan keturunannya. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas amalnya sendiri, bukan atas dosa keluarganya.Kisah Rasulullah ﷺ bersama Abdullah bin Ubay bin Salul merupakan salah satu contoh akhlak paling agung dalam sejarah Islam. Tokoh munafik terbesar di Madinah itu berkali-kali menyakiti Nabi ﷺ. Namun ketika ia meninggal dunia, putranya yang merupakan seorang sahabat saleh datang meminta bantuan kepada Rasulullah ﷺ. Sikap Nabi ﷺ dalam peristiwa ini menjadi pelajaran besar tentang keadilan, kelapangan hati, dan kemuliaan akhlak. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Siapakah Abdullah bin Ubay bin Salul?Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin kabilah Khazraj di Madinah. Sebelum Rasulullah ﷺ hijrah, penduduk Yatsrib hampir sepakat mengangkatnya sebagai raja mereka. Namun, ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, masyarakat berbondong-bondong memeluk Islam dan memberikan baiat kepada beliau. Harapan Abdullah bin Ubay untuk menjadi pemimpin pun sirna.Sejak saat itu ia menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekafiran. Al-Qur’an mengabadikan berbagai perbuatannya sehingga ia dikenal sebagai pemimpin kaum munafik.Di antara kejahatan yang pernah dilakukannya ialah:Mengajak sekitar tiga ratus orang mundur dari Perang Uhud sehingga melemahkan barisan kaum muslimin.Menyebarkan fitnah besar terhadap Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam peristiwa Haditsul Ifk.Menghasut kaum Anshar dengan mengatakan,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8)Ucapan itu ditujukan kepada Rasulullah ﷺ.Baca juga: Perang Bani Musthaliq (Muraisi’), Rasulullah Menikah dengan Juwairiyyah, Kisah Haditsul Ifki (Aisyah Difitnah Selingkuh)Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ tetap bersabar menghadapi gangguannya demi menjaga persatuan kaum muslimin dan agar tidak muncul anggapan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri. Putra Seorang Munafik, tetapi Seorang Mukmin SejatiDi balik sosok Abdullah bin Ubay yang munafik, Allah menganugerahkan seorang putra yang sangat saleh, yaitu Abdullah bin Abdullah bin Ubay radhiyallahu ‘anhu.Ia termasuk sahabat Nabi ﷺ yang sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya.Ketika ayahnya menghina Rasulullah ﷺ dalam Perang Bani Musthaliq, Abdullah bin Abdullah bahkan berkata kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, jika engkau hendak membunuh ayahku, serahkanlah tugas itu kepadaku. Aku khawatir jika orang lain yang membunuhnya, aku tidak mampu menahan diriku sehingga membunuh seorang mukmin karena membalas kematian ayahku.”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّا لَا نَقْتُلُهُ، بَلْ نَتَرَفَّقُ بِهِ، وَنُحْسِنُ صُحْبَتَهُ مَا بَقِيَ مَعَنَا»“Kita tidak akan membunuhnya. Bahkan kita akan tetap bersikap lembut kepadanya dan memperlakukannya dengan baik selama ia masih hidup bersama kita.”Penulis kitab Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn memberikan komentar yang sangat indah terhadap jawaban Nabi ﷺ tersebut:«وَكَانَتْ إِجَابَةُ الرَّسُولِ ﷺ بَعْدَ ذَلِكَ هِيَ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي الْعَفْوِ وَالصَّفْحِ الْجَمِيلِ، وَهِيَ النِّبْرَاسُ الَّذِي يُضِيءُ طُرُقَ الْخَيْرِ وَيَهْدِي إِلَى سَوَاءِ السَّبِيلِ، وَهِيَ خَيْرُ مُكَافَأَةٍ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ يَرْتَفِعُ بِإِخْلَاصِهِ إِلَى هَذَا الْمُسْتَوَى الْكَرِيمِ.»“Jawaban Rasulullah ﷺ tersebut merupakan teladan tertinggi dalam memberi maaf dan berlapang dada. Ia menjadi cahaya yang menerangi jalan-jalan kebaikan dan membimbing manusia menuju jalan yang lurus. Jawaban itu juga merupakan penghargaan terbaik bagi setiap mukmin yang dengan keikhlasannya mampu mencapai derajat akhlak yang mulia seperti itu.” (Al-Qaul Al-Mubīn fī Sīrati Sayyidil Mursalīn, hlm. 302).Inilah akhlak seorang nabi.Saat Abdullah bin Ubay Meninggal DuniaKetika Abdullah bin Ubay meninggal, putranya datang menemui Rasulullah ﷺ dengan penuh harap.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, putranya datang kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Berikanlah kepadaku gamismu agar aku mengafaninya dengan gamis itu.’ Maka Rasulullah ﷺ memberikannya.” (HR. Bukhari, no. 1269 dan Muslim, no. 2400)Dalam riwayat lain disebutkan bahwa putranya juga meminta agar Rasulullah ﷺ menyalatkan jenazah ayahnya dan memohonkan ampun untuknya. Umar radhiyallahu ‘anhu Berusaha MencegahKetika Rasulullah ﷺ hendak menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berdiri dan berkata, “Bukankah Allah telah melarang engkau menyalatkan orang-orang munafik?”Rasulullah ﷺ menjawab,«إِنِّي خُيِّرْتُ»“Aku diberi pilihan.”Beliau mengacu pada firman Allah,﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ﴾“Engkau memohonkan ampun bagi mereka atau tidak memohonkan ampun bagi mereka…” (QS. At-Taubah: 80)Pada saat itu larangan yang tegas belum turun. Ayat tersebut masih dipahami sebagai pemberian pilihan kepada Rasulullah ﷺ.Beliau bahkan bersabda, “Seandainya aku mengetahui bahwa apabila aku memohonkan ampun lebih dari tujuh puluh kali ia akan diampuni, niscaya aku akan melakukannya.”Setelah Rasulullah ﷺ selesai menyalatkan jenazah Abdullah bin Ubay, Allah kemudian menurunkan firman-Nya,﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ﴾“Janganlah engkau sekali-kali menyalatkan seorang pun di antara mereka yang mati dan jangan pula berdiri di atas kuburnya.” (QS. At-Taubah: 84)Sejak saat itu, Nabi ﷺ tidak lagi menyalatkan orang-orang munafik yang diketahui hakikatnya. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Mengapa Rasulullah ﷺ Memberikan Gamis Beliau?Para ulama menjelaskan beberapa hikmah.Pertama: Membalas kebaikanPada Perang Badar, Al-Abbas—paman Nabi ﷺ—ditawan dalam keadaan tidak memiliki pakaian yang sesuai. Abdullah bin Ubay memberikan gamisnya kepada Al-Abbas.Nabi ﷺ tidak melupakan jasa tersebut.Sufyan bin ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ يَدٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ. “Abdullah bin Ubay pernah memiliki suatu jasa kepada Nabi ﷺ, sehingga beliau ingin membalas kebaikannya.”Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh melupakan jasa orang lain, sekalipun orang tersebut memiliki banyak kesalahan.Kedua: Menghibur hati putranyaAbdullah bin Abdullah adalah sahabat yang saleh. Nabi ﷺ memenuhi permintaannya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mukmin yang bertakwa. Beliau tidak ingin seorang anak yang saleh menanggung kesedihan lebih dalam karena kehilangan ayahnya. Pelajaran Besar dari Kisah Ini1. Jangan mewariskan permusuhanInilah pelajaran paling besar. Abdullah bin Ubay adalah musuh Rasulullah ﷺ. Namun Nabi ﷺ tidak memusuhi putranya. Beliau tidak berkata, “Engkau anak musuhku.” Beliau justru menghormatinya sebagai seorang sahabat. Betapa banyak manusia hari ini yang masih memusuhi anak karena kesalahan ayahnya, atau membenci keluarga seseorang karena pernah berselisih dengan salah satu anggotanya.Padahal Allah berfirman,﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)2. Nilailah manusia berdasarkan dirinyaIslam tidak mengenal dosa turunan. Anak seorang munafik bisa menjadi penghuni surga. Sebaliknya, anak seorang nabi pun bisa menjadi penghuni neraka apabila memilih kekufuran. Yang dinilai Allah bukanlah keluarga, melainkan iman dan amal.3. Kebencian tidak boleh menghilangkan keadilanAllah Ta’ala berfirman,﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾“Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8) Nabi ﷺ membuktikan ayat ini dalam kehidupan nyata.4. Balas budi adalah akhlak para nabiIslam tidak mengajarkan melupakan jasa orang lain. Sekalipun Abdullah bin Ubay memiliki dosa yang sangat besar, Rasulullah ﷺ tetap mengingat satu kebaikan yang pernah ia lakukan.Ini mengajarkan kepada kita agar tidak mudah menghapus seluruh kebaikan seseorang hanya karena satu kesalahan.5. Akhlak yang mulia lebih kuat daripada dendamNabi ﷺ mampu membalas keburukan dengan kemuliaan akhlak. Beliau tidak pernah membiarkan dendam menguasai keputusan-keputusannya. Beliau selalu bertindak berdasarkan wahyu, keadilan, dan kasih sayang.Inilah akhlak yang seharusnya hidup di tengah keluarga, masyarakat, bahkan di media sosial. Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,PenutupKisah Abdullah bin Ubay bin Salul mengajarkan bahwa Islam bukan agama yang membangun hubungan di atas dendam, tetapi di atas keadilan dan akhlak mulia. Rasulullah ﷺ tidak pernah mewariskan permusuhan kepada anak-anak atau keluarga orang yang memusuhinya. Beliau tetap membalas kebaikan, menjaga perasaan seorang sahabat yang saleh, dan berlaku adil sekalipun terhadap keluarga musuhnya.Di zaman ketika permusuhan sering diwariskan antargenerasi, kisah ini menjadi pengingat bahwa kemuliaan seorang mukmin bukan terletak pada kemampuannya membalas dendam, melainkan pada kemampuannya menjaga keadilan dan akhlak. Sebagaimana Rasulullah ﷺ, marilah kita menilai setiap orang berdasarkan iman, amal, dan akhlaknya, bukan berdasarkan keburukan keluarganya. Itulah akhlak kenabian yang patut kita teladani.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الْجَلِيلَ لِي وَلَكُمْ، وَلِوَالِدِينَا، وَلِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ وَتُوبُوا إِلَيْهِ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. Khutbah Keduaالْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ إِلَى اللَّهِ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْعَدْلُ بَيْنَ النَّاسِ، وَأَنْ لَا يَحْمِلَنَا الْغَضَبُ وَلَا الْعَدَاوَةُ عَلَى الظُّلْمِ وَالْبَغْيِ. فَكُونُوا مِمَّنْ يَعْفُونَ وَيُحْسِنُونَ، وَاذْكُرُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَعْظَمَ النَّاسِ خُلُقًا، وَأَكْمَلَهُمْ عَدْلًا، وَأَوْفَاهُمْ بِالْمَعْرُوفِ، فَاقْتَدُوا بِهِ، وَتَمَسَّكُوا بِسُنَّتِهِ، تَفُوزُوا بِخَيْرَيِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ، مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ، ﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾ فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ. Catatan:Allah Ta’ala berfirman,﴿لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ﴾“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.” (QS. Al-Munafiqun: 8). Perkataan itu terjadi pada Perang (Ghazwah) Bani Musthaliq atau disebut juga Perang Al-Muraisi’ pada tahun 5 H (sebagian ulama mengatakan 6 H). Kronologi PeristiwanyaSetelah kaum muslimin memenangkan Perang Bani Musthaliq, mereka singgah di sebuah mata air bernama Al-Muraisi’.Di sana terjadi perselisihan kecil antara:Jahjah bin Sa’id (dari Muhajirin)Sinan bin Wabar Al-Juhani (sekutu Anshar)Keduanya berebut air hingga saling memanggil kaumnya: “Wahai kaum Muhajirin!” dan “Wahai kaum Anshar!” Rasulullah ﷺ segera menegur,«دَعُوهَا، فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ»“Tinggalkan fanatisme seperti itu, karena ia adalah seruan yang busuk.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abdullah bin Ubay Memanfaatkan KesempatanMelihat ada sedikit gesekan antara Muhajirin dan Anshar, Abdullah bin Ubay menganggap ini kesempatan untuk memecah belah kaum muslimin. Ia berkata kepada pengikutnya,لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ“Apabila kita kembali ke Madinah, pasti orang yang mulia akan mengusir orang yang hina.”Yang ia maksud:“Orang yang mulia” adalah dirinya dan kaum Anshar.“Orang yang hina” adalah Rasulullah ﷺ dan kaum Muhajirin.Ucapan ini diabadikan Allah dalam Surah Al-Munafiqun ayat 8. Didengar oleh Seorang Sahabat MudaUcapan tersebut didengar oleh Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu masih sangat muda. Ia segera melaporkannya kepada Rasulullah ﷺ. Awalnya Abdullah bin Ubay bersumpah bahwa ia tidak pernah mengucapkannya. Sebagian orang bahkan sempat membela Abdullah bin Ubay sehingga Zaid merasa sedih karena laporannya dianggap tidak benar. Namun tidak lama kemudian Allah menurunkan Surah Al-Munafiqun yang membenarkan laporan Zaid dan membongkar kedok Abdullah bin Ubay.  —– Jumat, 7 Agustus 2027@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com TagsAbdullah bin Ubay adab Islam akhlak islam akhlak Rasulullah balas budi khutbah jumat kisah sahabat peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang bani musthaliq perang muraisi rumaysho sirah nabawiyah Tafsir At-Taubah

Biografi Al-Hasan Al-Bashri (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleIbadah Al-Hasan Al-BashriJihad Al-Hasan Al-BashriSikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAllah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajAl-Hasan menjadi qadhi (hakim)Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizPerkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriWasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatWafatnya Al-Hasan Al-BashriIbadah Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal sebagai seorang yang tekun beribadah dan sangat menjaga hubungannya dengan Allah.As-Sarri bin Yahya berkata,كان الحسن يصومُ مِن السنة أيام البيض، وأشهر الحرم، والاثنين والخميس“Al-Hasan biasa berpuasa dalam setahun pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), pada bulan-bulan haram, serta pada hari Senin dan Kamis.”Al-Fasawi meriwayatkan dari Ibnu Syauzab, dari Mathar, bahwa ia berkata,كان الحسن البصري صاحبَ ليلٍ“Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang yang memiliki malam.”Maksudnya, beliau adalah orang yang banyak menghidupkan malam dengan ibadah, terutama salat malam. Ini menunjukkan kesungguhan dan ketekunan beliau dalam beribadah serta kedekatannya dengan Allah pada waktu-waktu sunyi.Humaid Ath-Thawil berkata,لم يحجَّ الحسنُ إلا حجتينِ: حجة في أول عمره، وأخرى في آخر عمره“Al-Hasan tidak menunaikan haji kecuali dua kali: satu kali di awal kehidupannya dan satu kali lagi di akhir kehidupannya.”Alqamah bin Martsad berkata,انتهى الزهد إلى ثمانيةٍ مِن التابعين؛ فمنهم الحسن بن أبي الحسن، فما رأينا أحدًا من الناس كان أطول حزنًا منه، ما كنا نراه إلا أنه حديث عهد بمصيبة“Kezuhudan mencapai puncaknya pada delapan orang dari kalangan tabi‘in, dan di antaranya adalah Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Kami tidak pernah melihat seseorang yang lebih panjang rasa sedihnya daripada dia. Kami melihatnya seakan-akan ia baru saja tertimpa musibah.”Jihad Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله bukan hanya dikenal sebagai ulama dan ahli ibadah, tetapi juga pernah ikut berjihad di medan perang.Abu ‘Ubaidah meriwayatkan bahwa ia mendengar seseorang bertanya kepada Al-Hasan, “Wahai Abu Sa‘id, apakah engkau pernah ikut berperang?” Beliau menjawab,نعم، غزوة كَابُلَ مع عبدالرحمن بن سَمُرَة رضي الله عنه“Ya, aku pernah mengikuti perang Kabul bersama Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه.”Hisyam bin Hassan berkata,كان الحسن أشجع أهل زمانه“Al-Hasan adalah orang yang paling berani di zamannya.”Ja‘far bin Sulaiman juga berkata bahwa Al-Hasan termasuk orang yang paling tegar ketika berada di tengah manusia. Ia adalah orang yang paling tampan, paling luas ilmunya, paling dermawan, dan paling fasih berbicara. Ketika Al-Muhallab bin Abi Shufrah memerangi kaum musyrikin, Al-Hasan termasuk di antara para kesatria yang berada di barisan depan.Sikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal memiliki sikap yang tegas dan penuh pertimbangan dalam menghadapi konflik dan pemberontakan di masa fitnah, khususnya pada peristiwa pemberontakan Ibnu Al-Asy‘ats melawan Al-Hajjaj bin Yusuf.Ketika terjadi fitnah tersebut, sekelompok orang datang kepada Al-Hasan dan bertanya tentang hukum memerangi Al-Hajjaj, yang mereka sebut sebagai penguasa zalim karena menumpahkan darah dan melakukan berbagai pelanggaran. Al-Hasan menjawab agar mereka tidak memeranginya. Beliau berkata bahwa jika apa yang terjadi adalah hukuman dari Allah, maka mereka tidak akan mampu menolaknya dengan pedang. Dan jika itu adalah ujian, maka hendaknya mereka bersabar sampai Allah memberi keputusan, karena Allah adalah sebaik-baik Hakim. Namun orang-orang itu tidak menerima nasihatnya, bahkan meremehkannya, lalu mereka tetap ikut berperang bersama Ibnu Al-Asy‘ats dan akhirnya terbunuh semuanya.Dalam kesempatan lain, ketika ada yang berkata kepadanya, “Mengapa engkau tidak keluar untuk mengubah keadaan (dengan perang)?”; beliau pun menjawab,إن الله إنما يُغيِّر بالتوبة، ولا يُغيِّر بالسيف“Sesungguhnya Allah mengubah keadaan dengan tobat, bukan dengan pedang.”Ini menunjukkan bahwa menurut beliau, perbaikan umat harus dimulai dari perbaikan diri dan kembali kepada Allah, bukan dengan kekerasan.Pernah pula seseorang bertanya tentang sikap dalam fitnah seperti yang melibatkan Yazid bin Al-Muhallab dan Ibnu Al-Asy‘ats. Al-Hasan menjawab agar tidak berpihak kepada salah satu dari mereka. Ketika ditanya lagi, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin?” beliau menegaskan, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin.” Maksudnya, beliau memilih menjauh dari keterlibatan dalam konflik bersenjata yang membawa pertumpahan darah di antara kaum muslimin.Beliau juga berkata bahwa jika manusia bersabar ketika diuji oleh penguasa mereka, niscaya Allah akan segera memberi jalan keluar. Tetapi jika mereka tergesa-gesa mengambil pedang, maka mereka akan diserahkan kepada pedang itu sendiri. Dan beliau menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak pernah mendatangkan kebaikan.Allah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajDiriwayatkan bahwa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi beberapa kali berniat membunuh Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله. Namun, Allah melindunginya dari kejahatan tersebut. Pernah suatu waktu Al-Hasan bersembunyi selama dua tahun di rumah Ali bin Zaid bin Jud‘an, dan di waktu lain ia bersembunyi di sebuah penggilingan milik Abu Muhammad Al-Bazzaz. Setiap kali itu pula Allah menyelamatkannya.Suatu hari yang sangat panas di musim panas, Al-Hajjaj tiba-tiba mengirim pasukan untuk menangkap Al-Hasan pada waktu yang tidak terduga. Enam orang pengawal masuk dan membawanya dengan perlakuan kasar. Ketika kabar itu sampai kepada para muridnya, seperti Ayyub, Tsabit Al-Bunani, dan lainnya, mereka segera menuju istana dengan membawa kain kafan dan kapur barus, karena mereka yakin Al-Hasan akan dibunuh.Namun setelah beberapa waktu, Al-Hasan keluar dari istana dalam keadaan tersenyum. Mereka pun memuji Allah atas keselamatannya.Al-Hasan kemudian menceritakan bahwa ketika ia masuk menemui Al-Hajjaj, ia berada di sebuah ruangan yang sejuk dengan es di atapnya untuk mengurangi panas. Al-Hajjaj bertanya, “Engkaukah yang mengatakan ucapan-ucapan tentang kami seperti yang sampai kepadaku?” Ucapan itu berisi kritik keras terhadap para penguasa yang menjadikan hamba Allah sebagai pelayan mereka, mempermainkan Kitab Allah, dan mempergunakan harta Allah untuk kepentingan yang tidak benar, serta mengingatkan bahwa kelak ada hari perhitungan di hadapan Allah.Al-Hasan menjawab dengan tegas bahwa ia memang mengatakan hal itu, karena Allah telah mengambil janji dari para ulama untuk menjelaskan kebenaran dan tidak menyembunyikannya. Mendengar jawaban itu, Al-Hajjaj terdiam sejenak, lalu memerintahkan agar kepala dan janggut Al-Hasan diberi minyak wangi sebagai bentuk penghormatan. Ia kemudian menasihati Al-Hasan agar tidak menyebut para penguasa kecuali dengan kebaikan.Al-Hasan menjawab dengan menyampaikan hadis tentang menghormati pemimpin, namun ia juga menegaskan syarat keadilan. Pada akhirnya, Al-Hajjaj tidak jadi mencelakainya dan bahkan mempersilahkannya pulang dengan baik.Al-Hasan menjadi qadhi (hakim)Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Bashrah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz رحمه الله.Abu Harrah Ar-Raqasyi berkata,كان الحسنُ لا يأخذ على قضائه أجرًا“Al-Hasan tidak mengambil upah atas tugasnya sebagai hakim.”Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizDiriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz رحمه الله diangkat menjadi khalifah, Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله menulis surat nasihat kepadanya. Dalam surat itu ia berkata,أما بعد، فإن الدنيا دارٌ مُخيفة، إنما أُهبِط آدم من الجنة إليها عقوبةً، واعلَمْ أن صرعتها ليست كالصرعة، مَن أكرمها يُهَنْ، ولها في كل حينٍ قتيل، فكن فيها يا أمير المؤمنين كالمداوي جرحَه؛ يصبِرُ على شدة الدواء؛ خيفةَ طول البلاء، والسلام“Amma ba‘du. Sesungguhnya dunia adalah negeri yang penuh bahaya dan ketakutan. Adam diturunkan dari surga ke dunia sebagai bentuk hukuman. Ketahuilah, jatuhnya seseorang di dunia bukanlah seperti jatuh biasa; siapa yang memuliakannya (terlalu mencintainya), ia akan dihinakan olehnya. Dunia ini setiap saat memiliki korban.Maka jadilah engkau di dunia ini, wahai Amirul Mukminin, seperti orang yang mengobati lukanya; ia bersabar menghadapi pahitnya obat karena takut penyakitnya akan semakin parah. Wassalam.”Perkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriAbu Burdah bin Abi Musa Al-Asy‘ari berkata,ما رأيتُ رجلًا قط لم يصحَبِ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أشبهَ بأصحاب رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، مِن هذا الشيخ؛ يعني الحسن“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang tidak bersahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi lebih mirip dengan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada syekh ini, yakni Al-Hasan.”Asy-Sya‘bi menyebut Al-Hasan Al-Bashri lalu berkata,ما رأيتُ مِن أهل تلك البلاد رجلًا قطُّ أفضلَ منه“Aku tidak pernah melihat seorang pun dari penduduk negeri itu yang lebih utama daripadanya.”Al-‘Ala’ bin Ziyad berkata,ما أُحِبُّ أن أؤمِّن على دعاء أحدٍ حتى أسمع دعاءه إلا الحسن“Aku tidak suka mengaminkan doa seseorang sampai aku mendengar doanya terlebih dahulu kecuali doa Al-Hasan.”Ayyub As-Sikhtiyani berkata,كان الرجلُ يجلس إلى الحسن ثلاثَ حِجَجٍ، ما يسأله عن المسألة هيبةً له“Seorang lelaki bisa duduk belajar kepada Al-Hasan selama tiga tahun, tetapi tidak berani bertanya tentang suatu masalah karena rasa segan dan hormat kepadanya.”Qatadah berkata,ما جلستُ إلى أحدٍ، ثم جلست إلى الحسن، إلا عرَفتُ فضلَ الحسن عليه“Aku tidak pernah duduk bersama seorang pun (dari kalangan ulama), kemudian aku duduk bersama Al-Hasan, melainkan aku melihat keunggulan Al-Hasan atas orang tersebut.”Yunus bin ‘Ubaid berkata,كان الرجلُ إذا نظر إلى الحسنِ البصري انتفع به، وإن لم يسمَعْ كلامه، ولم يرَ عملَه“Seseorang yang hanya melihat Al-Hasan Al-Bashri saja sudah bisa mengambil manfaat darinya, meskipun ia tidak mendengar ucapannya dan tidak melihat amalnya.”Wasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatAbu Thariq As-Sa‘di berkata,شهِدتُ الحسن عند موتِه يُوصِي، فقال لكاتبٍ: اكتُبْ، هذا ما يشهَدُ به الحسن بن أبي الحسن، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، مَن شهِد بها صادقًا عند موته دخل الجنة“Aku menyaksikan Al-Hasan ketika menjelang wafatnya sedang berwasiat. Ia berkata kepada seorang penulis, ‘Tulislah: Inilah yang disaksikan oleh Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Ia bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Barang siapa bersaksi dengan kalimat ini secara jujur ketika menjelang kematiannya, maka ia akan masuk surga.’”Wafatnya Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله wafat pada malam Jumat di bulan Rajab tahun 110 Hijriah, dalam usia 89 tahun.Jenazahnya dihadiri oleh banyak sekali orang. Ia disalatkan setelah salat Jumat di Bashrah. Begitu besar jumlah manusia yang mengiringi pemakamannya hingga terjadi kepadatan yang luar biasa, bahkan disebutkan bahwa salat Asar di masjid jami‘ tidak dapat ditegakkan karena seluruh orang sibuk menghadiri dan mengiringi jenazahnya.Baca juga: Kisah Menawan Al Hasan Al Bashri[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari: https://www.alukah.net/culture/1186

Biografi Al-Hasan Al-Bashri (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleIbadah Al-Hasan Al-BashriJihad Al-Hasan Al-BashriSikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAllah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajAl-Hasan menjadi qadhi (hakim)Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizPerkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriWasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatWafatnya Al-Hasan Al-BashriIbadah Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal sebagai seorang yang tekun beribadah dan sangat menjaga hubungannya dengan Allah.As-Sarri bin Yahya berkata,كان الحسن يصومُ مِن السنة أيام البيض، وأشهر الحرم، والاثنين والخميس“Al-Hasan biasa berpuasa dalam setahun pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), pada bulan-bulan haram, serta pada hari Senin dan Kamis.”Al-Fasawi meriwayatkan dari Ibnu Syauzab, dari Mathar, bahwa ia berkata,كان الحسن البصري صاحبَ ليلٍ“Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang yang memiliki malam.”Maksudnya, beliau adalah orang yang banyak menghidupkan malam dengan ibadah, terutama salat malam. Ini menunjukkan kesungguhan dan ketekunan beliau dalam beribadah serta kedekatannya dengan Allah pada waktu-waktu sunyi.Humaid Ath-Thawil berkata,لم يحجَّ الحسنُ إلا حجتينِ: حجة في أول عمره، وأخرى في آخر عمره“Al-Hasan tidak menunaikan haji kecuali dua kali: satu kali di awal kehidupannya dan satu kali lagi di akhir kehidupannya.”Alqamah bin Martsad berkata,انتهى الزهد إلى ثمانيةٍ مِن التابعين؛ فمنهم الحسن بن أبي الحسن، فما رأينا أحدًا من الناس كان أطول حزنًا منه، ما كنا نراه إلا أنه حديث عهد بمصيبة“Kezuhudan mencapai puncaknya pada delapan orang dari kalangan tabi‘in, dan di antaranya adalah Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Kami tidak pernah melihat seseorang yang lebih panjang rasa sedihnya daripada dia. Kami melihatnya seakan-akan ia baru saja tertimpa musibah.”Jihad Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله bukan hanya dikenal sebagai ulama dan ahli ibadah, tetapi juga pernah ikut berjihad di medan perang.Abu ‘Ubaidah meriwayatkan bahwa ia mendengar seseorang bertanya kepada Al-Hasan, “Wahai Abu Sa‘id, apakah engkau pernah ikut berperang?” Beliau menjawab,نعم، غزوة كَابُلَ مع عبدالرحمن بن سَمُرَة رضي الله عنه“Ya, aku pernah mengikuti perang Kabul bersama Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه.”Hisyam bin Hassan berkata,كان الحسن أشجع أهل زمانه“Al-Hasan adalah orang yang paling berani di zamannya.”Ja‘far bin Sulaiman juga berkata bahwa Al-Hasan termasuk orang yang paling tegar ketika berada di tengah manusia. Ia adalah orang yang paling tampan, paling luas ilmunya, paling dermawan, dan paling fasih berbicara. Ketika Al-Muhallab bin Abi Shufrah memerangi kaum musyrikin, Al-Hasan termasuk di antara para kesatria yang berada di barisan depan.Sikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal memiliki sikap yang tegas dan penuh pertimbangan dalam menghadapi konflik dan pemberontakan di masa fitnah, khususnya pada peristiwa pemberontakan Ibnu Al-Asy‘ats melawan Al-Hajjaj bin Yusuf.Ketika terjadi fitnah tersebut, sekelompok orang datang kepada Al-Hasan dan bertanya tentang hukum memerangi Al-Hajjaj, yang mereka sebut sebagai penguasa zalim karena menumpahkan darah dan melakukan berbagai pelanggaran. Al-Hasan menjawab agar mereka tidak memeranginya. Beliau berkata bahwa jika apa yang terjadi adalah hukuman dari Allah, maka mereka tidak akan mampu menolaknya dengan pedang. Dan jika itu adalah ujian, maka hendaknya mereka bersabar sampai Allah memberi keputusan, karena Allah adalah sebaik-baik Hakim. Namun orang-orang itu tidak menerima nasihatnya, bahkan meremehkannya, lalu mereka tetap ikut berperang bersama Ibnu Al-Asy‘ats dan akhirnya terbunuh semuanya.Dalam kesempatan lain, ketika ada yang berkata kepadanya, “Mengapa engkau tidak keluar untuk mengubah keadaan (dengan perang)?”; beliau pun menjawab,إن الله إنما يُغيِّر بالتوبة، ولا يُغيِّر بالسيف“Sesungguhnya Allah mengubah keadaan dengan tobat, bukan dengan pedang.”Ini menunjukkan bahwa menurut beliau, perbaikan umat harus dimulai dari perbaikan diri dan kembali kepada Allah, bukan dengan kekerasan.Pernah pula seseorang bertanya tentang sikap dalam fitnah seperti yang melibatkan Yazid bin Al-Muhallab dan Ibnu Al-Asy‘ats. Al-Hasan menjawab agar tidak berpihak kepada salah satu dari mereka. Ketika ditanya lagi, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin?” beliau menegaskan, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin.” Maksudnya, beliau memilih menjauh dari keterlibatan dalam konflik bersenjata yang membawa pertumpahan darah di antara kaum muslimin.Beliau juga berkata bahwa jika manusia bersabar ketika diuji oleh penguasa mereka, niscaya Allah akan segera memberi jalan keluar. Tetapi jika mereka tergesa-gesa mengambil pedang, maka mereka akan diserahkan kepada pedang itu sendiri. Dan beliau menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak pernah mendatangkan kebaikan.Allah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajDiriwayatkan bahwa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi beberapa kali berniat membunuh Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله. Namun, Allah melindunginya dari kejahatan tersebut. Pernah suatu waktu Al-Hasan bersembunyi selama dua tahun di rumah Ali bin Zaid bin Jud‘an, dan di waktu lain ia bersembunyi di sebuah penggilingan milik Abu Muhammad Al-Bazzaz. Setiap kali itu pula Allah menyelamatkannya.Suatu hari yang sangat panas di musim panas, Al-Hajjaj tiba-tiba mengirim pasukan untuk menangkap Al-Hasan pada waktu yang tidak terduga. Enam orang pengawal masuk dan membawanya dengan perlakuan kasar. Ketika kabar itu sampai kepada para muridnya, seperti Ayyub, Tsabit Al-Bunani, dan lainnya, mereka segera menuju istana dengan membawa kain kafan dan kapur barus, karena mereka yakin Al-Hasan akan dibunuh.Namun setelah beberapa waktu, Al-Hasan keluar dari istana dalam keadaan tersenyum. Mereka pun memuji Allah atas keselamatannya.Al-Hasan kemudian menceritakan bahwa ketika ia masuk menemui Al-Hajjaj, ia berada di sebuah ruangan yang sejuk dengan es di atapnya untuk mengurangi panas. Al-Hajjaj bertanya, “Engkaukah yang mengatakan ucapan-ucapan tentang kami seperti yang sampai kepadaku?” Ucapan itu berisi kritik keras terhadap para penguasa yang menjadikan hamba Allah sebagai pelayan mereka, mempermainkan Kitab Allah, dan mempergunakan harta Allah untuk kepentingan yang tidak benar, serta mengingatkan bahwa kelak ada hari perhitungan di hadapan Allah.Al-Hasan menjawab dengan tegas bahwa ia memang mengatakan hal itu, karena Allah telah mengambil janji dari para ulama untuk menjelaskan kebenaran dan tidak menyembunyikannya. Mendengar jawaban itu, Al-Hajjaj terdiam sejenak, lalu memerintahkan agar kepala dan janggut Al-Hasan diberi minyak wangi sebagai bentuk penghormatan. Ia kemudian menasihati Al-Hasan agar tidak menyebut para penguasa kecuali dengan kebaikan.Al-Hasan menjawab dengan menyampaikan hadis tentang menghormati pemimpin, namun ia juga menegaskan syarat keadilan. Pada akhirnya, Al-Hajjaj tidak jadi mencelakainya dan bahkan mempersilahkannya pulang dengan baik.Al-Hasan menjadi qadhi (hakim)Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Bashrah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz رحمه الله.Abu Harrah Ar-Raqasyi berkata,كان الحسنُ لا يأخذ على قضائه أجرًا“Al-Hasan tidak mengambil upah atas tugasnya sebagai hakim.”Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizDiriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz رحمه الله diangkat menjadi khalifah, Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله menulis surat nasihat kepadanya. Dalam surat itu ia berkata,أما بعد، فإن الدنيا دارٌ مُخيفة، إنما أُهبِط آدم من الجنة إليها عقوبةً، واعلَمْ أن صرعتها ليست كالصرعة، مَن أكرمها يُهَنْ، ولها في كل حينٍ قتيل، فكن فيها يا أمير المؤمنين كالمداوي جرحَه؛ يصبِرُ على شدة الدواء؛ خيفةَ طول البلاء، والسلام“Amma ba‘du. Sesungguhnya dunia adalah negeri yang penuh bahaya dan ketakutan. Adam diturunkan dari surga ke dunia sebagai bentuk hukuman. Ketahuilah, jatuhnya seseorang di dunia bukanlah seperti jatuh biasa; siapa yang memuliakannya (terlalu mencintainya), ia akan dihinakan olehnya. Dunia ini setiap saat memiliki korban.Maka jadilah engkau di dunia ini, wahai Amirul Mukminin, seperti orang yang mengobati lukanya; ia bersabar menghadapi pahitnya obat karena takut penyakitnya akan semakin parah. Wassalam.”Perkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriAbu Burdah bin Abi Musa Al-Asy‘ari berkata,ما رأيتُ رجلًا قط لم يصحَبِ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أشبهَ بأصحاب رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، مِن هذا الشيخ؛ يعني الحسن“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang tidak bersahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi lebih mirip dengan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada syekh ini, yakni Al-Hasan.”Asy-Sya‘bi menyebut Al-Hasan Al-Bashri lalu berkata,ما رأيتُ مِن أهل تلك البلاد رجلًا قطُّ أفضلَ منه“Aku tidak pernah melihat seorang pun dari penduduk negeri itu yang lebih utama daripadanya.”Al-‘Ala’ bin Ziyad berkata,ما أُحِبُّ أن أؤمِّن على دعاء أحدٍ حتى أسمع دعاءه إلا الحسن“Aku tidak suka mengaminkan doa seseorang sampai aku mendengar doanya terlebih dahulu kecuali doa Al-Hasan.”Ayyub As-Sikhtiyani berkata,كان الرجلُ يجلس إلى الحسن ثلاثَ حِجَجٍ، ما يسأله عن المسألة هيبةً له“Seorang lelaki bisa duduk belajar kepada Al-Hasan selama tiga tahun, tetapi tidak berani bertanya tentang suatu masalah karena rasa segan dan hormat kepadanya.”Qatadah berkata,ما جلستُ إلى أحدٍ، ثم جلست إلى الحسن، إلا عرَفتُ فضلَ الحسن عليه“Aku tidak pernah duduk bersama seorang pun (dari kalangan ulama), kemudian aku duduk bersama Al-Hasan, melainkan aku melihat keunggulan Al-Hasan atas orang tersebut.”Yunus bin ‘Ubaid berkata,كان الرجلُ إذا نظر إلى الحسنِ البصري انتفع به، وإن لم يسمَعْ كلامه، ولم يرَ عملَه“Seseorang yang hanya melihat Al-Hasan Al-Bashri saja sudah bisa mengambil manfaat darinya, meskipun ia tidak mendengar ucapannya dan tidak melihat amalnya.”Wasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatAbu Thariq As-Sa‘di berkata,شهِدتُ الحسن عند موتِه يُوصِي، فقال لكاتبٍ: اكتُبْ، هذا ما يشهَدُ به الحسن بن أبي الحسن، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، مَن شهِد بها صادقًا عند موته دخل الجنة“Aku menyaksikan Al-Hasan ketika menjelang wafatnya sedang berwasiat. Ia berkata kepada seorang penulis, ‘Tulislah: Inilah yang disaksikan oleh Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Ia bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Barang siapa bersaksi dengan kalimat ini secara jujur ketika menjelang kematiannya, maka ia akan masuk surga.’”Wafatnya Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله wafat pada malam Jumat di bulan Rajab tahun 110 Hijriah, dalam usia 89 tahun.Jenazahnya dihadiri oleh banyak sekali orang. Ia disalatkan setelah salat Jumat di Bashrah. Begitu besar jumlah manusia yang mengiringi pemakamannya hingga terjadi kepadatan yang luar biasa, bahkan disebutkan bahwa salat Asar di masjid jami‘ tidak dapat ditegakkan karena seluruh orang sibuk menghadiri dan mengiringi jenazahnya.Baca juga: Kisah Menawan Al Hasan Al Bashri[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari: https://www.alukah.net/culture/1186
Daftar Isi ToggleIbadah Al-Hasan Al-BashriJihad Al-Hasan Al-BashriSikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAllah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajAl-Hasan menjadi qadhi (hakim)Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizPerkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriWasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatWafatnya Al-Hasan Al-BashriIbadah Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal sebagai seorang yang tekun beribadah dan sangat menjaga hubungannya dengan Allah.As-Sarri bin Yahya berkata,كان الحسن يصومُ مِن السنة أيام البيض، وأشهر الحرم، والاثنين والخميس“Al-Hasan biasa berpuasa dalam setahun pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), pada bulan-bulan haram, serta pada hari Senin dan Kamis.”Al-Fasawi meriwayatkan dari Ibnu Syauzab, dari Mathar, bahwa ia berkata,كان الحسن البصري صاحبَ ليلٍ“Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang yang memiliki malam.”Maksudnya, beliau adalah orang yang banyak menghidupkan malam dengan ibadah, terutama salat malam. Ini menunjukkan kesungguhan dan ketekunan beliau dalam beribadah serta kedekatannya dengan Allah pada waktu-waktu sunyi.Humaid Ath-Thawil berkata,لم يحجَّ الحسنُ إلا حجتينِ: حجة في أول عمره، وأخرى في آخر عمره“Al-Hasan tidak menunaikan haji kecuali dua kali: satu kali di awal kehidupannya dan satu kali lagi di akhir kehidupannya.”Alqamah bin Martsad berkata,انتهى الزهد إلى ثمانيةٍ مِن التابعين؛ فمنهم الحسن بن أبي الحسن، فما رأينا أحدًا من الناس كان أطول حزنًا منه، ما كنا نراه إلا أنه حديث عهد بمصيبة“Kezuhudan mencapai puncaknya pada delapan orang dari kalangan tabi‘in, dan di antaranya adalah Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Kami tidak pernah melihat seseorang yang lebih panjang rasa sedihnya daripada dia. Kami melihatnya seakan-akan ia baru saja tertimpa musibah.”Jihad Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله bukan hanya dikenal sebagai ulama dan ahli ibadah, tetapi juga pernah ikut berjihad di medan perang.Abu ‘Ubaidah meriwayatkan bahwa ia mendengar seseorang bertanya kepada Al-Hasan, “Wahai Abu Sa‘id, apakah engkau pernah ikut berperang?” Beliau menjawab,نعم، غزوة كَابُلَ مع عبدالرحمن بن سَمُرَة رضي الله عنه“Ya, aku pernah mengikuti perang Kabul bersama Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه.”Hisyam bin Hassan berkata,كان الحسن أشجع أهل زمانه“Al-Hasan adalah orang yang paling berani di zamannya.”Ja‘far bin Sulaiman juga berkata bahwa Al-Hasan termasuk orang yang paling tegar ketika berada di tengah manusia. Ia adalah orang yang paling tampan, paling luas ilmunya, paling dermawan, dan paling fasih berbicara. Ketika Al-Muhallab bin Abi Shufrah memerangi kaum musyrikin, Al-Hasan termasuk di antara para kesatria yang berada di barisan depan.Sikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal memiliki sikap yang tegas dan penuh pertimbangan dalam menghadapi konflik dan pemberontakan di masa fitnah, khususnya pada peristiwa pemberontakan Ibnu Al-Asy‘ats melawan Al-Hajjaj bin Yusuf.Ketika terjadi fitnah tersebut, sekelompok orang datang kepada Al-Hasan dan bertanya tentang hukum memerangi Al-Hajjaj, yang mereka sebut sebagai penguasa zalim karena menumpahkan darah dan melakukan berbagai pelanggaran. Al-Hasan menjawab agar mereka tidak memeranginya. Beliau berkata bahwa jika apa yang terjadi adalah hukuman dari Allah, maka mereka tidak akan mampu menolaknya dengan pedang. Dan jika itu adalah ujian, maka hendaknya mereka bersabar sampai Allah memberi keputusan, karena Allah adalah sebaik-baik Hakim. Namun orang-orang itu tidak menerima nasihatnya, bahkan meremehkannya, lalu mereka tetap ikut berperang bersama Ibnu Al-Asy‘ats dan akhirnya terbunuh semuanya.Dalam kesempatan lain, ketika ada yang berkata kepadanya, “Mengapa engkau tidak keluar untuk mengubah keadaan (dengan perang)?”; beliau pun menjawab,إن الله إنما يُغيِّر بالتوبة، ولا يُغيِّر بالسيف“Sesungguhnya Allah mengubah keadaan dengan tobat, bukan dengan pedang.”Ini menunjukkan bahwa menurut beliau, perbaikan umat harus dimulai dari perbaikan diri dan kembali kepada Allah, bukan dengan kekerasan.Pernah pula seseorang bertanya tentang sikap dalam fitnah seperti yang melibatkan Yazid bin Al-Muhallab dan Ibnu Al-Asy‘ats. Al-Hasan menjawab agar tidak berpihak kepada salah satu dari mereka. Ketika ditanya lagi, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin?” beliau menegaskan, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin.” Maksudnya, beliau memilih menjauh dari keterlibatan dalam konflik bersenjata yang membawa pertumpahan darah di antara kaum muslimin.Beliau juga berkata bahwa jika manusia bersabar ketika diuji oleh penguasa mereka, niscaya Allah akan segera memberi jalan keluar. Tetapi jika mereka tergesa-gesa mengambil pedang, maka mereka akan diserahkan kepada pedang itu sendiri. Dan beliau menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak pernah mendatangkan kebaikan.Allah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajDiriwayatkan bahwa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi beberapa kali berniat membunuh Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله. Namun, Allah melindunginya dari kejahatan tersebut. Pernah suatu waktu Al-Hasan bersembunyi selama dua tahun di rumah Ali bin Zaid bin Jud‘an, dan di waktu lain ia bersembunyi di sebuah penggilingan milik Abu Muhammad Al-Bazzaz. Setiap kali itu pula Allah menyelamatkannya.Suatu hari yang sangat panas di musim panas, Al-Hajjaj tiba-tiba mengirim pasukan untuk menangkap Al-Hasan pada waktu yang tidak terduga. Enam orang pengawal masuk dan membawanya dengan perlakuan kasar. Ketika kabar itu sampai kepada para muridnya, seperti Ayyub, Tsabit Al-Bunani, dan lainnya, mereka segera menuju istana dengan membawa kain kafan dan kapur barus, karena mereka yakin Al-Hasan akan dibunuh.Namun setelah beberapa waktu, Al-Hasan keluar dari istana dalam keadaan tersenyum. Mereka pun memuji Allah atas keselamatannya.Al-Hasan kemudian menceritakan bahwa ketika ia masuk menemui Al-Hajjaj, ia berada di sebuah ruangan yang sejuk dengan es di atapnya untuk mengurangi panas. Al-Hajjaj bertanya, “Engkaukah yang mengatakan ucapan-ucapan tentang kami seperti yang sampai kepadaku?” Ucapan itu berisi kritik keras terhadap para penguasa yang menjadikan hamba Allah sebagai pelayan mereka, mempermainkan Kitab Allah, dan mempergunakan harta Allah untuk kepentingan yang tidak benar, serta mengingatkan bahwa kelak ada hari perhitungan di hadapan Allah.Al-Hasan menjawab dengan tegas bahwa ia memang mengatakan hal itu, karena Allah telah mengambil janji dari para ulama untuk menjelaskan kebenaran dan tidak menyembunyikannya. Mendengar jawaban itu, Al-Hajjaj terdiam sejenak, lalu memerintahkan agar kepala dan janggut Al-Hasan diberi minyak wangi sebagai bentuk penghormatan. Ia kemudian menasihati Al-Hasan agar tidak menyebut para penguasa kecuali dengan kebaikan.Al-Hasan menjawab dengan menyampaikan hadis tentang menghormati pemimpin, namun ia juga menegaskan syarat keadilan. Pada akhirnya, Al-Hajjaj tidak jadi mencelakainya dan bahkan mempersilahkannya pulang dengan baik.Al-Hasan menjadi qadhi (hakim)Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Bashrah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz رحمه الله.Abu Harrah Ar-Raqasyi berkata,كان الحسنُ لا يأخذ على قضائه أجرًا“Al-Hasan tidak mengambil upah atas tugasnya sebagai hakim.”Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizDiriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz رحمه الله diangkat menjadi khalifah, Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله menulis surat nasihat kepadanya. Dalam surat itu ia berkata,أما بعد، فإن الدنيا دارٌ مُخيفة، إنما أُهبِط آدم من الجنة إليها عقوبةً، واعلَمْ أن صرعتها ليست كالصرعة، مَن أكرمها يُهَنْ، ولها في كل حينٍ قتيل، فكن فيها يا أمير المؤمنين كالمداوي جرحَه؛ يصبِرُ على شدة الدواء؛ خيفةَ طول البلاء، والسلام“Amma ba‘du. Sesungguhnya dunia adalah negeri yang penuh bahaya dan ketakutan. Adam diturunkan dari surga ke dunia sebagai bentuk hukuman. Ketahuilah, jatuhnya seseorang di dunia bukanlah seperti jatuh biasa; siapa yang memuliakannya (terlalu mencintainya), ia akan dihinakan olehnya. Dunia ini setiap saat memiliki korban.Maka jadilah engkau di dunia ini, wahai Amirul Mukminin, seperti orang yang mengobati lukanya; ia bersabar menghadapi pahitnya obat karena takut penyakitnya akan semakin parah. Wassalam.”Perkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriAbu Burdah bin Abi Musa Al-Asy‘ari berkata,ما رأيتُ رجلًا قط لم يصحَبِ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أشبهَ بأصحاب رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، مِن هذا الشيخ؛ يعني الحسن“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang tidak bersahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi lebih mirip dengan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada syekh ini, yakni Al-Hasan.”Asy-Sya‘bi menyebut Al-Hasan Al-Bashri lalu berkata,ما رأيتُ مِن أهل تلك البلاد رجلًا قطُّ أفضلَ منه“Aku tidak pernah melihat seorang pun dari penduduk negeri itu yang lebih utama daripadanya.”Al-‘Ala’ bin Ziyad berkata,ما أُحِبُّ أن أؤمِّن على دعاء أحدٍ حتى أسمع دعاءه إلا الحسن“Aku tidak suka mengaminkan doa seseorang sampai aku mendengar doanya terlebih dahulu kecuali doa Al-Hasan.”Ayyub As-Sikhtiyani berkata,كان الرجلُ يجلس إلى الحسن ثلاثَ حِجَجٍ، ما يسأله عن المسألة هيبةً له“Seorang lelaki bisa duduk belajar kepada Al-Hasan selama tiga tahun, tetapi tidak berani bertanya tentang suatu masalah karena rasa segan dan hormat kepadanya.”Qatadah berkata,ما جلستُ إلى أحدٍ، ثم جلست إلى الحسن، إلا عرَفتُ فضلَ الحسن عليه“Aku tidak pernah duduk bersama seorang pun (dari kalangan ulama), kemudian aku duduk bersama Al-Hasan, melainkan aku melihat keunggulan Al-Hasan atas orang tersebut.”Yunus bin ‘Ubaid berkata,كان الرجلُ إذا نظر إلى الحسنِ البصري انتفع به، وإن لم يسمَعْ كلامه، ولم يرَ عملَه“Seseorang yang hanya melihat Al-Hasan Al-Bashri saja sudah bisa mengambil manfaat darinya, meskipun ia tidak mendengar ucapannya dan tidak melihat amalnya.”Wasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatAbu Thariq As-Sa‘di berkata,شهِدتُ الحسن عند موتِه يُوصِي، فقال لكاتبٍ: اكتُبْ، هذا ما يشهَدُ به الحسن بن أبي الحسن، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، مَن شهِد بها صادقًا عند موته دخل الجنة“Aku menyaksikan Al-Hasan ketika menjelang wafatnya sedang berwasiat. Ia berkata kepada seorang penulis, ‘Tulislah: Inilah yang disaksikan oleh Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Ia bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Barang siapa bersaksi dengan kalimat ini secara jujur ketika menjelang kematiannya, maka ia akan masuk surga.’”Wafatnya Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله wafat pada malam Jumat di bulan Rajab tahun 110 Hijriah, dalam usia 89 tahun.Jenazahnya dihadiri oleh banyak sekali orang. Ia disalatkan setelah salat Jumat di Bashrah. Begitu besar jumlah manusia yang mengiringi pemakamannya hingga terjadi kepadatan yang luar biasa, bahkan disebutkan bahwa salat Asar di masjid jami‘ tidak dapat ditegakkan karena seluruh orang sibuk menghadiri dan mengiringi jenazahnya.Baca juga: Kisah Menawan Al Hasan Al Bashri[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari: https://www.alukah.net/culture/1186


Daftar Isi ToggleIbadah Al-Hasan Al-BashriJihad Al-Hasan Al-BashriSikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAllah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajAl-Hasan menjadi qadhi (hakim)Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizPerkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriWasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatWafatnya Al-Hasan Al-BashriIbadah Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal sebagai seorang yang tekun beribadah dan sangat menjaga hubungannya dengan Allah.As-Sarri bin Yahya berkata,كان الحسن يصومُ مِن السنة أيام البيض، وأشهر الحرم، والاثنين والخميس“Al-Hasan biasa berpuasa dalam setahun pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), pada bulan-bulan haram, serta pada hari Senin dan Kamis.”Al-Fasawi meriwayatkan dari Ibnu Syauzab, dari Mathar, bahwa ia berkata,كان الحسن البصري صاحبَ ليلٍ“Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang yang memiliki malam.”Maksudnya, beliau adalah orang yang banyak menghidupkan malam dengan ibadah, terutama salat malam. Ini menunjukkan kesungguhan dan ketekunan beliau dalam beribadah serta kedekatannya dengan Allah pada waktu-waktu sunyi.Humaid Ath-Thawil berkata,لم يحجَّ الحسنُ إلا حجتينِ: حجة في أول عمره، وأخرى في آخر عمره“Al-Hasan tidak menunaikan haji kecuali dua kali: satu kali di awal kehidupannya dan satu kali lagi di akhir kehidupannya.”Alqamah bin Martsad berkata,انتهى الزهد إلى ثمانيةٍ مِن التابعين؛ فمنهم الحسن بن أبي الحسن، فما رأينا أحدًا من الناس كان أطول حزنًا منه، ما كنا نراه إلا أنه حديث عهد بمصيبة“Kezuhudan mencapai puncaknya pada delapan orang dari kalangan tabi‘in, dan di antaranya adalah Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Kami tidak pernah melihat seseorang yang lebih panjang rasa sedihnya daripada dia. Kami melihatnya seakan-akan ia baru saja tertimpa musibah.”Jihad Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله bukan hanya dikenal sebagai ulama dan ahli ibadah, tetapi juga pernah ikut berjihad di medan perang.Abu ‘Ubaidah meriwayatkan bahwa ia mendengar seseorang bertanya kepada Al-Hasan, “Wahai Abu Sa‘id, apakah engkau pernah ikut berperang?” Beliau menjawab,نعم، غزوة كَابُلَ مع عبدالرحمن بن سَمُرَة رضي الله عنه“Ya, aku pernah mengikuti perang Kabul bersama Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه.”Hisyam bin Hassan berkata,كان الحسن أشجع أهل زمانه“Al-Hasan adalah orang yang paling berani di zamannya.”Ja‘far bin Sulaiman juga berkata bahwa Al-Hasan termasuk orang yang paling tegar ketika berada di tengah manusia. Ia adalah orang yang paling tampan, paling luas ilmunya, paling dermawan, dan paling fasih berbicara. Ketika Al-Muhallab bin Abi Shufrah memerangi kaum musyrikin, Al-Hasan termasuk di antara para kesatria yang berada di barisan depan.Sikap Al-Hasan Al-Bashri dalam perang fitnahAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله dikenal memiliki sikap yang tegas dan penuh pertimbangan dalam menghadapi konflik dan pemberontakan di masa fitnah, khususnya pada peristiwa pemberontakan Ibnu Al-Asy‘ats melawan Al-Hajjaj bin Yusuf.Ketika terjadi fitnah tersebut, sekelompok orang datang kepada Al-Hasan dan bertanya tentang hukum memerangi Al-Hajjaj, yang mereka sebut sebagai penguasa zalim karena menumpahkan darah dan melakukan berbagai pelanggaran. Al-Hasan menjawab agar mereka tidak memeranginya. Beliau berkata bahwa jika apa yang terjadi adalah hukuman dari Allah, maka mereka tidak akan mampu menolaknya dengan pedang. Dan jika itu adalah ujian, maka hendaknya mereka bersabar sampai Allah memberi keputusan, karena Allah adalah sebaik-baik Hakim. Namun orang-orang itu tidak menerima nasihatnya, bahkan meremehkannya, lalu mereka tetap ikut berperang bersama Ibnu Al-Asy‘ats dan akhirnya terbunuh semuanya.Dalam kesempatan lain, ketika ada yang berkata kepadanya, “Mengapa engkau tidak keluar untuk mengubah keadaan (dengan perang)?”; beliau pun menjawab,إن الله إنما يُغيِّر بالتوبة، ولا يُغيِّر بالسيف“Sesungguhnya Allah mengubah keadaan dengan tobat, bukan dengan pedang.”Ini menunjukkan bahwa menurut beliau, perbaikan umat harus dimulai dari perbaikan diri dan kembali kepada Allah, bukan dengan kekerasan.Pernah pula seseorang bertanya tentang sikap dalam fitnah seperti yang melibatkan Yazid bin Al-Muhallab dan Ibnu Al-Asy‘ats. Al-Hasan menjawab agar tidak berpihak kepada salah satu dari mereka. Ketika ditanya lagi, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin?” beliau menegaskan, “Tidak juga bersama Amirul Mukminin.” Maksudnya, beliau memilih menjauh dari keterlibatan dalam konflik bersenjata yang membawa pertumpahan darah di antara kaum muslimin.Beliau juga berkata bahwa jika manusia bersabar ketika diuji oleh penguasa mereka, niscaya Allah akan segera memberi jalan keluar. Tetapi jika mereka tergesa-gesa mengambil pedang, maka mereka akan diserahkan kepada pedang itu sendiri. Dan beliau menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak pernah mendatangkan kebaikan.Allah menjaga Al-Hasan dari kezaliman Al-HajjajDiriwayatkan bahwa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi beberapa kali berniat membunuh Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله. Namun, Allah melindunginya dari kejahatan tersebut. Pernah suatu waktu Al-Hasan bersembunyi selama dua tahun di rumah Ali bin Zaid bin Jud‘an, dan di waktu lain ia bersembunyi di sebuah penggilingan milik Abu Muhammad Al-Bazzaz. Setiap kali itu pula Allah menyelamatkannya.Suatu hari yang sangat panas di musim panas, Al-Hajjaj tiba-tiba mengirim pasukan untuk menangkap Al-Hasan pada waktu yang tidak terduga. Enam orang pengawal masuk dan membawanya dengan perlakuan kasar. Ketika kabar itu sampai kepada para muridnya, seperti Ayyub, Tsabit Al-Bunani, dan lainnya, mereka segera menuju istana dengan membawa kain kafan dan kapur barus, karena mereka yakin Al-Hasan akan dibunuh.Namun setelah beberapa waktu, Al-Hasan keluar dari istana dalam keadaan tersenyum. Mereka pun memuji Allah atas keselamatannya.Al-Hasan kemudian menceritakan bahwa ketika ia masuk menemui Al-Hajjaj, ia berada di sebuah ruangan yang sejuk dengan es di atapnya untuk mengurangi panas. Al-Hajjaj bertanya, “Engkaukah yang mengatakan ucapan-ucapan tentang kami seperti yang sampai kepadaku?” Ucapan itu berisi kritik keras terhadap para penguasa yang menjadikan hamba Allah sebagai pelayan mereka, mempermainkan Kitab Allah, dan mempergunakan harta Allah untuk kepentingan yang tidak benar, serta mengingatkan bahwa kelak ada hari perhitungan di hadapan Allah.Al-Hasan menjawab dengan tegas bahwa ia memang mengatakan hal itu, karena Allah telah mengambil janji dari para ulama untuk menjelaskan kebenaran dan tidak menyembunyikannya. Mendengar jawaban itu, Al-Hajjaj terdiam sejenak, lalu memerintahkan agar kepala dan janggut Al-Hasan diberi minyak wangi sebagai bentuk penghormatan. Ia kemudian menasihati Al-Hasan agar tidak menyebut para penguasa kecuali dengan kebaikan.Al-Hasan menjawab dengan menyampaikan hadis tentang menghormati pemimpin, namun ia juga menegaskan syarat keadilan. Pada akhirnya, Al-Hajjaj tidak jadi mencelakainya dan bahkan mempersilahkannya pulang dengan baik.Al-Hasan menjadi qadhi (hakim)Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله pernah menjabat sebagai qadhi (hakim) di Bashrah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz رحمه الله.Abu Harrah Ar-Raqasyi berkata,كان الحسنُ لا يأخذ على قضائه أجرًا“Al-Hasan tidak mengambil upah atas tugasnya sebagai hakim.”Nasihat Al-Hasan kepada Khalifah Umar bin Abdul AzizDiriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz رحمه الله diangkat menjadi khalifah, Al-Hasan Al-Bashri رحمه الله menulis surat nasihat kepadanya. Dalam surat itu ia berkata,أما بعد، فإن الدنيا دارٌ مُخيفة، إنما أُهبِط آدم من الجنة إليها عقوبةً، واعلَمْ أن صرعتها ليست كالصرعة، مَن أكرمها يُهَنْ، ولها في كل حينٍ قتيل، فكن فيها يا أمير المؤمنين كالمداوي جرحَه؛ يصبِرُ على شدة الدواء؛ خيفةَ طول البلاء، والسلام“Amma ba‘du. Sesungguhnya dunia adalah negeri yang penuh bahaya dan ketakutan. Adam diturunkan dari surga ke dunia sebagai bentuk hukuman. Ketahuilah, jatuhnya seseorang di dunia bukanlah seperti jatuh biasa; siapa yang memuliakannya (terlalu mencintainya), ia akan dihinakan olehnya. Dunia ini setiap saat memiliki korban.Maka jadilah engkau di dunia ini, wahai Amirul Mukminin, seperti orang yang mengobati lukanya; ia bersabar menghadapi pahitnya obat karena takut penyakitnya akan semakin parah. Wassalam.”Perkataan ulama salaf tentang Al-Hasan Al-BashriAbu Burdah bin Abi Musa Al-Asy‘ari berkata,ما رأيتُ رجلًا قط لم يصحَبِ النبيَّ صلى الله عليه وسلم أشبهَ بأصحاب رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، مِن هذا الشيخ؛ يعني الحسن“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang tidak bersahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi lebih mirip dengan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada syekh ini, yakni Al-Hasan.”Asy-Sya‘bi menyebut Al-Hasan Al-Bashri lalu berkata,ما رأيتُ مِن أهل تلك البلاد رجلًا قطُّ أفضلَ منه“Aku tidak pernah melihat seorang pun dari penduduk negeri itu yang lebih utama daripadanya.”Al-‘Ala’ bin Ziyad berkata,ما أُحِبُّ أن أؤمِّن على دعاء أحدٍ حتى أسمع دعاءه إلا الحسن“Aku tidak suka mengaminkan doa seseorang sampai aku mendengar doanya terlebih dahulu kecuali doa Al-Hasan.”Ayyub As-Sikhtiyani berkata,كان الرجلُ يجلس إلى الحسن ثلاثَ حِجَجٍ، ما يسأله عن المسألة هيبةً له“Seorang lelaki bisa duduk belajar kepada Al-Hasan selama tiga tahun, tetapi tidak berani bertanya tentang suatu masalah karena rasa segan dan hormat kepadanya.”Qatadah berkata,ما جلستُ إلى أحدٍ، ثم جلست إلى الحسن، إلا عرَفتُ فضلَ الحسن عليه“Aku tidak pernah duduk bersama seorang pun (dari kalangan ulama), kemudian aku duduk bersama Al-Hasan, melainkan aku melihat keunggulan Al-Hasan atas orang tersebut.”Yunus bin ‘Ubaid berkata,كان الرجلُ إذا نظر إلى الحسنِ البصري انتفع به، وإن لم يسمَعْ كلامه، ولم يرَ عملَه“Seseorang yang hanya melihat Al-Hasan Al-Bashri saja sudah bisa mengambil manfaat darinya, meskipun ia tidak mendengar ucapannya dan tidak melihat amalnya.”Wasiat Hasan Al-Bashri sebelum wafatAbu Thariq As-Sa‘di berkata,شهِدتُ الحسن عند موتِه يُوصِي، فقال لكاتبٍ: اكتُبْ، هذا ما يشهَدُ به الحسن بن أبي الحسن، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، مَن شهِد بها صادقًا عند موته دخل الجنة“Aku menyaksikan Al-Hasan ketika menjelang wafatnya sedang berwasiat. Ia berkata kepada seorang penulis, ‘Tulislah: Inilah yang disaksikan oleh Al-Hasan bin Abi Al-Hasan. Ia bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Barang siapa bersaksi dengan kalimat ini secara jujur ketika menjelang kematiannya, maka ia akan masuk surga.’”Wafatnya Al-Hasan Al-BashriAl-Hasan Al-Bashri رحمه الله wafat pada malam Jumat di bulan Rajab tahun 110 Hijriah, dalam usia 89 tahun.Jenazahnya dihadiri oleh banyak sekali orang. Ia disalatkan setelah salat Jumat di Bashrah. Begitu besar jumlah manusia yang mengiringi pemakamannya hingga terjadi kepadatan yang luar biasa, bahkan disebutkan bahwa salat Asar di masjid jami‘ tidak dapat ditegakkan karena seluruh orang sibuk menghadiri dan mengiringi jenazahnya.Baca juga: Kisah Menawan Al Hasan Al Bashri[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzetta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari: https://www.alukah.net/culture/1186

Matang Bersama Al-Qur’an di Usia Empat Puluh

Daftar Isi ToggleMenangkap isyarat kematangan usiaInteraksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaMempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anKematangan spiritual pada usia empat puluhSegala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, sang teladan agung yang dengan mencontohnya kita akan selalu berada dalam petunjuk Allah, juga kepada keluarga, sahabat, dan setiap orang yang berusaha taat kepada Rabb-nya.Izinkan kami mengajak saudara seiman yang saat ini sedang berada di fase usia antara 30 hingga 40 tahun untuk merenung sejak. Sadarkah Anda bahwa angka-angka umur yang terus merangkak naik ini adalah alarm yang sangat kencang, sebuah fase krusial di mana lembaran masa muda yang penuh dengan canda tawa dan kelalaian mulai ditutup, menuju sebuah gerbang kepastian yang bernama kematangan. Sungguh menyedihkan jika di sisa waktu emas ini, hati kita masih terpaut pada angan-angan dunia yang menipu, sementara interaksi kita dengan petunjuk hidup dari Sang Pencipta masih sekadarnya saja.Ingatlah, usia 40 tahun ialah sebuah angka yang secara eksplisit diabadikan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an al-Karim. Ketika seseorang menyentuh angka ini, akalnya telah mencapai puncak kesempurnaan, pemahamannya telah matang, dan watak aslinya biasanya sudah sulit untuk diubah lagi. Pertanyaannya, maukah kita menghadap Allah pada usia matang tersebut dalam keadaan menjadi orang asing bagi kitab suci-Nya? Ataukah kita ingin menjadi hamba pilihan yang diakui sebagai Ahlul Qur’an di hadapan-Nya?Fase usia 30-an ini adalah waktu persiapan, sebuah jembatan emas untuk menata kembali hubungan kita dengan Allah Ta’ala (hablun minallah) sebelum semuanya terlambat. Menjadi Ahlul Qur’an di usia 40 membutuhkan ikhtiar yang benar-benar terencana dengan matang, hasil dari cucuran keringat, komitmen ibadah yang konsisten, dan kesungguhan tobat sejak hari ini. Melalui tulisan singkat ini, mari kita bedah bersama-sama bagaimana langkah konkret yang diajarkan oleh syariat agar kita mampu menduduki derajat mulia tersebut di usia 40 tahun kelak.Menangkap isyarat kematangan usiaAllah Ta’ala berfirman,حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ“… sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku..'” (QS. Al-Ahqaf: 15)Ayat yang mulia ini mengisyaratkan dengan sangat jelas bahwa usia 40 tahun adalah batas garis pemisah antara masa muda yang penuh gelora dengan masa dewasa yang penuh dengan kebijaksanaan dan kemandirian spiritual. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwa pada usia 40 tahun ini, akal seseorang telah sempurna, pemahamannya telah lengkap, dan sifat penyabar atau pengendalian dirinya telah mencapai titik kulminasi. Kebiasaan apa saja yang sering dia lakukan pada umur ini, biasanya akan menjadi karakternya yang menetap hingga ajal menjemputnya kelak.Oleh karenanya, para ulama terdahulu menganggap usia ini sebagai lampu kuning yang sangat terang untuk segera memutar haluan hidup. Imam Malik rahimahullah dalam At-Tadzkirah (hal. 149), pernah berkata,أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى أَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً اعْتَزَلُوا“Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami (Madinah) mencari dunia dan berbaur dengan manusia. Namun apabila salah seorang dari mereka telah mencapai usia empat puluh tahun, mereka pun menarik diri (dari kesibukan duniawi).”Beliau menyatakan bahwa para ulama di negeri Madinah dahulunya juga bergaul dengan manusia dan mencari dunia. Namun, begitu usia mereka menyentuh angka 40 tahun, mereka segera menarik diri dari kesibukan duniawi yang sia-sia, melipat kasur-kasur mereka untuk menghidupkan malam, dan fokus sepenuhnya pada ibadah. Mereka sadar betul bahwa sisa umur yang ada sudah tidak bisa lagi dihambur-hamburkan untuk perkara yang tidak mendatangkan rida Allah.Jika kita melihat sirah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun tidak diangkat menjadi Rasul melainkan tepat ketika usianya menginjak 40 tahun. Ini adalah dalil sahih dari sejarah bahwa tugas-tugas besar kenabian, termasuk mengemban amanah Al-Qur’an, menuntut kematangan jiwa yang prima. Maka sungguh mengherankan jika ada seorang muslim yang sudah mendekati atau berada di usia 40 tahun, namun waktunya masih habis untuk memikirkan perkara megah-megahan dunia, sementara ia tidak memiliki target yang jelas terhadap interaksinya dengan Al-Qur’an.Interaksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaBagi Anda yang saat ini berada di rentang usia 30 hingga 40 tahun, cara berinteraksi dengan Al-Qur’an harus segera dirombak total dari kebiasaan masa lalu. Di masa remaja dulu, mungkin kita membaca Al-Qur’an sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau sekadar mengejar target khatam tanpa sisa makna yang membekas di dada. Kini, di usia kepala tiga, interaksi tersebut harus dinaikkan levelnya menjadi interaksi yang berbasis pada tadabbur, perenungan mendalam, dan aplikasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus mulai duduk di majelis ilmu untuk memahami apa yang Allah inginkan dari Anda melalui ayat-ayat-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 5027)Hadis ini tidak membatasi kata “belajar” hanya pada masalah membaguskan makhraj huruf dan tajwid bagi anak-anak kecil saja. Belajar di sini mencakup ruang lingkup yang luas, yaitu mempelajari huruf-hurufnya, memahami kandungan maknanya, serta berusaha keras untuk mengamalkan hukum-hukumnya. Di usia menjelang 40 tahun ini, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penasihat pribadi yang mengoreksi setiap langkah kaki, keputusan bisnis, hingga cara kita mendidik keluarga atau rumah tangga kita.Ingatlah nasihat berharga dari tabi’in, Masruq rahimahullah dalam Kitab Az-Zuhd (الزهد) (hal. 283), beliau berkata,إذا بلغ أحدكم أربعين سنة، فليأخذ حذره من الله“Jika usiamu telah mencapai empat puluh tahun, maka hati-hatilah kamu dalam berbuat.”Mengapa kita harus berhati-hati? Karena Al-Qur’an yang kita baca setiap hari kelak akan menjadi saksi yang meringankan atau justru menjadi penuntut yang memberatkan kita di akhirat. Jangan sampai di usia matang ini, lisan kita lancar melantunkan ayat-ayat tentang larangan riba, gibah, atau durhaka, namun seluruh kemaksiatan tersebut justru masih melekat erat dalam keseharian kita.Mempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anMenjadi bagian dari ahlul Qur’an, memerlukan perencanaan yang matang dan realistis di sisa usia produktif ini. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membangun komitmen waktu yang tidak bisa diganggu gugat oleh urusan dunia, atau yang sering kita sebut sebagai wirdul Qur’an. Sediakan waktu khusus—bukan waktu sisa—misalnya 30 menit sebelum subuh atau setelah salat malam, untuk benar-benar berduaan dengan mushaf, membaca, dan menghafalnya dengan penuh ketenangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis sahih,إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنَ النَّاسِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ ، أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Para ahli Al-Qur’an. Merekalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ibnu Majah no. 215; Ahmad no. 12292; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, no. 7977; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al-Albani)Untuk meraih predikat mulia sebagai ahlul Quran ini, pasanglah target hafalan yang realistis sebelum Anda mengetuk pintu usia 40 tahun. Jika Anda memulainya di usia 35 tahun, Anda masih memiliki waktu 5 tahun penuh untuk konsisten menghafal. Tidak perlu muluk-muluk langsung menargetkan 30 juz jika kemampuan kita terbatas, namun mulailah dari surah-surah yang sering dibaca atau juz-juz terakhir (Juz Amma dan Juz 29) dengan pemahaman tafsir yang kuat. Konsistensi (istiqamah) dalam mengulang hafalan jauh lebih dicintai oleh Allah daripada hafalan banyak yang langsung hilang dalam sekejap.Selain menghafal secara mandiri, carilah seorang guru yang mutqin (ahli) untuk menyimak bacaan Anda secara berkala. Usia 30-an bukanlah alasan untuk merasa malu atau gengsi duduk mengeja ayat di hadapan seorang guru ngaji. Justru di sinilah letak ujian keikhlasan dan kematangan jiwa Anda, di mana Anda menurunkan ego keduniawian, jabatan, dan gelar akademik Anda demi tunduk mengoreksi bacaan kitab suci di hadapan pewaris ilmu Nabi.Kematangan spiritual pada usia empat puluhKetika fajar usia 40 tahun itu akhirnya terbit dalam kehidupan Anda, pastikan diri Anda telah bertransformasi menjadi pribadi yang baru melalui madrasah Al-Qur’an. Seseorang yang matang bersama Al-Qur’an di usia ini akan memiliki ketenangan hati yang luar biasa dalam menghadapi berbagai badai ujian kehidupan dunia. Ia tidak lagi mudah mengeluh atas kehilangan materi, tidak lagi ambisius mengejar pujian manusia, dan lisannya senantiasa basah dengan untaian istigfar serta syukur.Saudaraku, matang bersama Al-Qur’an berarti kita siap menjadi teladan yang baik bagi keluarga dan generasi setelah kita. Doa di usia 40 tahun dalam Al-Qur’an secara khusus menyebutkan permohonan kebaikan untuk anak cucu keturunan kita. Bagaimana mungkin kita bisa melahirkan generasi yang cinta Al-Qur’an, jika mereka tidak pernah melihat ayah atau ibunya membuka mushaf di rumah? Mari manfaatkan sisa waktu di usia 30-an ini dengan sebaik-baiknya, dekaplah Al-Qur’an erat-erat, agar kelak di usia 40 tahun kita dikumpulkan sebagai hamba yang matang imannya dan mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala.Wallahu a’lam.Baca juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslimah.or.id

Matang Bersama Al-Qur’an di Usia Empat Puluh

Daftar Isi ToggleMenangkap isyarat kematangan usiaInteraksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaMempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anKematangan spiritual pada usia empat puluhSegala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, sang teladan agung yang dengan mencontohnya kita akan selalu berada dalam petunjuk Allah, juga kepada keluarga, sahabat, dan setiap orang yang berusaha taat kepada Rabb-nya.Izinkan kami mengajak saudara seiman yang saat ini sedang berada di fase usia antara 30 hingga 40 tahun untuk merenung sejak. Sadarkah Anda bahwa angka-angka umur yang terus merangkak naik ini adalah alarm yang sangat kencang, sebuah fase krusial di mana lembaran masa muda yang penuh dengan canda tawa dan kelalaian mulai ditutup, menuju sebuah gerbang kepastian yang bernama kematangan. Sungguh menyedihkan jika di sisa waktu emas ini, hati kita masih terpaut pada angan-angan dunia yang menipu, sementara interaksi kita dengan petunjuk hidup dari Sang Pencipta masih sekadarnya saja.Ingatlah, usia 40 tahun ialah sebuah angka yang secara eksplisit diabadikan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an al-Karim. Ketika seseorang menyentuh angka ini, akalnya telah mencapai puncak kesempurnaan, pemahamannya telah matang, dan watak aslinya biasanya sudah sulit untuk diubah lagi. Pertanyaannya, maukah kita menghadap Allah pada usia matang tersebut dalam keadaan menjadi orang asing bagi kitab suci-Nya? Ataukah kita ingin menjadi hamba pilihan yang diakui sebagai Ahlul Qur’an di hadapan-Nya?Fase usia 30-an ini adalah waktu persiapan, sebuah jembatan emas untuk menata kembali hubungan kita dengan Allah Ta’ala (hablun minallah) sebelum semuanya terlambat. Menjadi Ahlul Qur’an di usia 40 membutuhkan ikhtiar yang benar-benar terencana dengan matang, hasil dari cucuran keringat, komitmen ibadah yang konsisten, dan kesungguhan tobat sejak hari ini. Melalui tulisan singkat ini, mari kita bedah bersama-sama bagaimana langkah konkret yang diajarkan oleh syariat agar kita mampu menduduki derajat mulia tersebut di usia 40 tahun kelak.Menangkap isyarat kematangan usiaAllah Ta’ala berfirman,حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ“… sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku..'” (QS. Al-Ahqaf: 15)Ayat yang mulia ini mengisyaratkan dengan sangat jelas bahwa usia 40 tahun adalah batas garis pemisah antara masa muda yang penuh gelora dengan masa dewasa yang penuh dengan kebijaksanaan dan kemandirian spiritual. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwa pada usia 40 tahun ini, akal seseorang telah sempurna, pemahamannya telah lengkap, dan sifat penyabar atau pengendalian dirinya telah mencapai titik kulminasi. Kebiasaan apa saja yang sering dia lakukan pada umur ini, biasanya akan menjadi karakternya yang menetap hingga ajal menjemputnya kelak.Oleh karenanya, para ulama terdahulu menganggap usia ini sebagai lampu kuning yang sangat terang untuk segera memutar haluan hidup. Imam Malik rahimahullah dalam At-Tadzkirah (hal. 149), pernah berkata,أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى أَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً اعْتَزَلُوا“Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami (Madinah) mencari dunia dan berbaur dengan manusia. Namun apabila salah seorang dari mereka telah mencapai usia empat puluh tahun, mereka pun menarik diri (dari kesibukan duniawi).”Beliau menyatakan bahwa para ulama di negeri Madinah dahulunya juga bergaul dengan manusia dan mencari dunia. Namun, begitu usia mereka menyentuh angka 40 tahun, mereka segera menarik diri dari kesibukan duniawi yang sia-sia, melipat kasur-kasur mereka untuk menghidupkan malam, dan fokus sepenuhnya pada ibadah. Mereka sadar betul bahwa sisa umur yang ada sudah tidak bisa lagi dihambur-hamburkan untuk perkara yang tidak mendatangkan rida Allah.Jika kita melihat sirah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun tidak diangkat menjadi Rasul melainkan tepat ketika usianya menginjak 40 tahun. Ini adalah dalil sahih dari sejarah bahwa tugas-tugas besar kenabian, termasuk mengemban amanah Al-Qur’an, menuntut kematangan jiwa yang prima. Maka sungguh mengherankan jika ada seorang muslim yang sudah mendekati atau berada di usia 40 tahun, namun waktunya masih habis untuk memikirkan perkara megah-megahan dunia, sementara ia tidak memiliki target yang jelas terhadap interaksinya dengan Al-Qur’an.Interaksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaBagi Anda yang saat ini berada di rentang usia 30 hingga 40 tahun, cara berinteraksi dengan Al-Qur’an harus segera dirombak total dari kebiasaan masa lalu. Di masa remaja dulu, mungkin kita membaca Al-Qur’an sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau sekadar mengejar target khatam tanpa sisa makna yang membekas di dada. Kini, di usia kepala tiga, interaksi tersebut harus dinaikkan levelnya menjadi interaksi yang berbasis pada tadabbur, perenungan mendalam, dan aplikasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus mulai duduk di majelis ilmu untuk memahami apa yang Allah inginkan dari Anda melalui ayat-ayat-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 5027)Hadis ini tidak membatasi kata “belajar” hanya pada masalah membaguskan makhraj huruf dan tajwid bagi anak-anak kecil saja. Belajar di sini mencakup ruang lingkup yang luas, yaitu mempelajari huruf-hurufnya, memahami kandungan maknanya, serta berusaha keras untuk mengamalkan hukum-hukumnya. Di usia menjelang 40 tahun ini, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penasihat pribadi yang mengoreksi setiap langkah kaki, keputusan bisnis, hingga cara kita mendidik keluarga atau rumah tangga kita.Ingatlah nasihat berharga dari tabi’in, Masruq rahimahullah dalam Kitab Az-Zuhd (الزهد) (hal. 283), beliau berkata,إذا بلغ أحدكم أربعين سنة، فليأخذ حذره من الله“Jika usiamu telah mencapai empat puluh tahun, maka hati-hatilah kamu dalam berbuat.”Mengapa kita harus berhati-hati? Karena Al-Qur’an yang kita baca setiap hari kelak akan menjadi saksi yang meringankan atau justru menjadi penuntut yang memberatkan kita di akhirat. Jangan sampai di usia matang ini, lisan kita lancar melantunkan ayat-ayat tentang larangan riba, gibah, atau durhaka, namun seluruh kemaksiatan tersebut justru masih melekat erat dalam keseharian kita.Mempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anMenjadi bagian dari ahlul Qur’an, memerlukan perencanaan yang matang dan realistis di sisa usia produktif ini. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membangun komitmen waktu yang tidak bisa diganggu gugat oleh urusan dunia, atau yang sering kita sebut sebagai wirdul Qur’an. Sediakan waktu khusus—bukan waktu sisa—misalnya 30 menit sebelum subuh atau setelah salat malam, untuk benar-benar berduaan dengan mushaf, membaca, dan menghafalnya dengan penuh ketenangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis sahih,إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنَ النَّاسِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ ، أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Para ahli Al-Qur’an. Merekalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ibnu Majah no. 215; Ahmad no. 12292; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, no. 7977; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al-Albani)Untuk meraih predikat mulia sebagai ahlul Quran ini, pasanglah target hafalan yang realistis sebelum Anda mengetuk pintu usia 40 tahun. Jika Anda memulainya di usia 35 tahun, Anda masih memiliki waktu 5 tahun penuh untuk konsisten menghafal. Tidak perlu muluk-muluk langsung menargetkan 30 juz jika kemampuan kita terbatas, namun mulailah dari surah-surah yang sering dibaca atau juz-juz terakhir (Juz Amma dan Juz 29) dengan pemahaman tafsir yang kuat. Konsistensi (istiqamah) dalam mengulang hafalan jauh lebih dicintai oleh Allah daripada hafalan banyak yang langsung hilang dalam sekejap.Selain menghafal secara mandiri, carilah seorang guru yang mutqin (ahli) untuk menyimak bacaan Anda secara berkala. Usia 30-an bukanlah alasan untuk merasa malu atau gengsi duduk mengeja ayat di hadapan seorang guru ngaji. Justru di sinilah letak ujian keikhlasan dan kematangan jiwa Anda, di mana Anda menurunkan ego keduniawian, jabatan, dan gelar akademik Anda demi tunduk mengoreksi bacaan kitab suci di hadapan pewaris ilmu Nabi.Kematangan spiritual pada usia empat puluhKetika fajar usia 40 tahun itu akhirnya terbit dalam kehidupan Anda, pastikan diri Anda telah bertransformasi menjadi pribadi yang baru melalui madrasah Al-Qur’an. Seseorang yang matang bersama Al-Qur’an di usia ini akan memiliki ketenangan hati yang luar biasa dalam menghadapi berbagai badai ujian kehidupan dunia. Ia tidak lagi mudah mengeluh atas kehilangan materi, tidak lagi ambisius mengejar pujian manusia, dan lisannya senantiasa basah dengan untaian istigfar serta syukur.Saudaraku, matang bersama Al-Qur’an berarti kita siap menjadi teladan yang baik bagi keluarga dan generasi setelah kita. Doa di usia 40 tahun dalam Al-Qur’an secara khusus menyebutkan permohonan kebaikan untuk anak cucu keturunan kita. Bagaimana mungkin kita bisa melahirkan generasi yang cinta Al-Qur’an, jika mereka tidak pernah melihat ayah atau ibunya membuka mushaf di rumah? Mari manfaatkan sisa waktu di usia 30-an ini dengan sebaik-baiknya, dekaplah Al-Qur’an erat-erat, agar kelak di usia 40 tahun kita dikumpulkan sebagai hamba yang matang imannya dan mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala.Wallahu a’lam.Baca juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslimah.or.id
Daftar Isi ToggleMenangkap isyarat kematangan usiaInteraksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaMempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anKematangan spiritual pada usia empat puluhSegala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, sang teladan agung yang dengan mencontohnya kita akan selalu berada dalam petunjuk Allah, juga kepada keluarga, sahabat, dan setiap orang yang berusaha taat kepada Rabb-nya.Izinkan kami mengajak saudara seiman yang saat ini sedang berada di fase usia antara 30 hingga 40 tahun untuk merenung sejak. Sadarkah Anda bahwa angka-angka umur yang terus merangkak naik ini adalah alarm yang sangat kencang, sebuah fase krusial di mana lembaran masa muda yang penuh dengan canda tawa dan kelalaian mulai ditutup, menuju sebuah gerbang kepastian yang bernama kematangan. Sungguh menyedihkan jika di sisa waktu emas ini, hati kita masih terpaut pada angan-angan dunia yang menipu, sementara interaksi kita dengan petunjuk hidup dari Sang Pencipta masih sekadarnya saja.Ingatlah, usia 40 tahun ialah sebuah angka yang secara eksplisit diabadikan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an al-Karim. Ketika seseorang menyentuh angka ini, akalnya telah mencapai puncak kesempurnaan, pemahamannya telah matang, dan watak aslinya biasanya sudah sulit untuk diubah lagi. Pertanyaannya, maukah kita menghadap Allah pada usia matang tersebut dalam keadaan menjadi orang asing bagi kitab suci-Nya? Ataukah kita ingin menjadi hamba pilihan yang diakui sebagai Ahlul Qur’an di hadapan-Nya?Fase usia 30-an ini adalah waktu persiapan, sebuah jembatan emas untuk menata kembali hubungan kita dengan Allah Ta’ala (hablun minallah) sebelum semuanya terlambat. Menjadi Ahlul Qur’an di usia 40 membutuhkan ikhtiar yang benar-benar terencana dengan matang, hasil dari cucuran keringat, komitmen ibadah yang konsisten, dan kesungguhan tobat sejak hari ini. Melalui tulisan singkat ini, mari kita bedah bersama-sama bagaimana langkah konkret yang diajarkan oleh syariat agar kita mampu menduduki derajat mulia tersebut di usia 40 tahun kelak.Menangkap isyarat kematangan usiaAllah Ta’ala berfirman,حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ“… sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku..'” (QS. Al-Ahqaf: 15)Ayat yang mulia ini mengisyaratkan dengan sangat jelas bahwa usia 40 tahun adalah batas garis pemisah antara masa muda yang penuh gelora dengan masa dewasa yang penuh dengan kebijaksanaan dan kemandirian spiritual. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwa pada usia 40 tahun ini, akal seseorang telah sempurna, pemahamannya telah lengkap, dan sifat penyabar atau pengendalian dirinya telah mencapai titik kulminasi. Kebiasaan apa saja yang sering dia lakukan pada umur ini, biasanya akan menjadi karakternya yang menetap hingga ajal menjemputnya kelak.Oleh karenanya, para ulama terdahulu menganggap usia ini sebagai lampu kuning yang sangat terang untuk segera memutar haluan hidup. Imam Malik rahimahullah dalam At-Tadzkirah (hal. 149), pernah berkata,أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى أَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً اعْتَزَلُوا“Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami (Madinah) mencari dunia dan berbaur dengan manusia. Namun apabila salah seorang dari mereka telah mencapai usia empat puluh tahun, mereka pun menarik diri (dari kesibukan duniawi).”Beliau menyatakan bahwa para ulama di negeri Madinah dahulunya juga bergaul dengan manusia dan mencari dunia. Namun, begitu usia mereka menyentuh angka 40 tahun, mereka segera menarik diri dari kesibukan duniawi yang sia-sia, melipat kasur-kasur mereka untuk menghidupkan malam, dan fokus sepenuhnya pada ibadah. Mereka sadar betul bahwa sisa umur yang ada sudah tidak bisa lagi dihambur-hamburkan untuk perkara yang tidak mendatangkan rida Allah.Jika kita melihat sirah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun tidak diangkat menjadi Rasul melainkan tepat ketika usianya menginjak 40 tahun. Ini adalah dalil sahih dari sejarah bahwa tugas-tugas besar kenabian, termasuk mengemban amanah Al-Qur’an, menuntut kematangan jiwa yang prima. Maka sungguh mengherankan jika ada seorang muslim yang sudah mendekati atau berada di usia 40 tahun, namun waktunya masih habis untuk memikirkan perkara megah-megahan dunia, sementara ia tidak memiliki target yang jelas terhadap interaksinya dengan Al-Qur’an.Interaksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaBagi Anda yang saat ini berada di rentang usia 30 hingga 40 tahun, cara berinteraksi dengan Al-Qur’an harus segera dirombak total dari kebiasaan masa lalu. Di masa remaja dulu, mungkin kita membaca Al-Qur’an sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau sekadar mengejar target khatam tanpa sisa makna yang membekas di dada. Kini, di usia kepala tiga, interaksi tersebut harus dinaikkan levelnya menjadi interaksi yang berbasis pada tadabbur, perenungan mendalam, dan aplikasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus mulai duduk di majelis ilmu untuk memahami apa yang Allah inginkan dari Anda melalui ayat-ayat-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 5027)Hadis ini tidak membatasi kata “belajar” hanya pada masalah membaguskan makhraj huruf dan tajwid bagi anak-anak kecil saja. Belajar di sini mencakup ruang lingkup yang luas, yaitu mempelajari huruf-hurufnya, memahami kandungan maknanya, serta berusaha keras untuk mengamalkan hukum-hukumnya. Di usia menjelang 40 tahun ini, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penasihat pribadi yang mengoreksi setiap langkah kaki, keputusan bisnis, hingga cara kita mendidik keluarga atau rumah tangga kita.Ingatlah nasihat berharga dari tabi’in, Masruq rahimahullah dalam Kitab Az-Zuhd (الزهد) (hal. 283), beliau berkata,إذا بلغ أحدكم أربعين سنة، فليأخذ حذره من الله“Jika usiamu telah mencapai empat puluh tahun, maka hati-hatilah kamu dalam berbuat.”Mengapa kita harus berhati-hati? Karena Al-Qur’an yang kita baca setiap hari kelak akan menjadi saksi yang meringankan atau justru menjadi penuntut yang memberatkan kita di akhirat. Jangan sampai di usia matang ini, lisan kita lancar melantunkan ayat-ayat tentang larangan riba, gibah, atau durhaka, namun seluruh kemaksiatan tersebut justru masih melekat erat dalam keseharian kita.Mempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anMenjadi bagian dari ahlul Qur’an, memerlukan perencanaan yang matang dan realistis di sisa usia produktif ini. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membangun komitmen waktu yang tidak bisa diganggu gugat oleh urusan dunia, atau yang sering kita sebut sebagai wirdul Qur’an. Sediakan waktu khusus—bukan waktu sisa—misalnya 30 menit sebelum subuh atau setelah salat malam, untuk benar-benar berduaan dengan mushaf, membaca, dan menghafalnya dengan penuh ketenangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis sahih,إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنَ النَّاسِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ ، أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Para ahli Al-Qur’an. Merekalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ibnu Majah no. 215; Ahmad no. 12292; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, no. 7977; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al-Albani)Untuk meraih predikat mulia sebagai ahlul Quran ini, pasanglah target hafalan yang realistis sebelum Anda mengetuk pintu usia 40 tahun. Jika Anda memulainya di usia 35 tahun, Anda masih memiliki waktu 5 tahun penuh untuk konsisten menghafal. Tidak perlu muluk-muluk langsung menargetkan 30 juz jika kemampuan kita terbatas, namun mulailah dari surah-surah yang sering dibaca atau juz-juz terakhir (Juz Amma dan Juz 29) dengan pemahaman tafsir yang kuat. Konsistensi (istiqamah) dalam mengulang hafalan jauh lebih dicintai oleh Allah daripada hafalan banyak yang langsung hilang dalam sekejap.Selain menghafal secara mandiri, carilah seorang guru yang mutqin (ahli) untuk menyimak bacaan Anda secara berkala. Usia 30-an bukanlah alasan untuk merasa malu atau gengsi duduk mengeja ayat di hadapan seorang guru ngaji. Justru di sinilah letak ujian keikhlasan dan kematangan jiwa Anda, di mana Anda menurunkan ego keduniawian, jabatan, dan gelar akademik Anda demi tunduk mengoreksi bacaan kitab suci di hadapan pewaris ilmu Nabi.Kematangan spiritual pada usia empat puluhKetika fajar usia 40 tahun itu akhirnya terbit dalam kehidupan Anda, pastikan diri Anda telah bertransformasi menjadi pribadi yang baru melalui madrasah Al-Qur’an. Seseorang yang matang bersama Al-Qur’an di usia ini akan memiliki ketenangan hati yang luar biasa dalam menghadapi berbagai badai ujian kehidupan dunia. Ia tidak lagi mudah mengeluh atas kehilangan materi, tidak lagi ambisius mengejar pujian manusia, dan lisannya senantiasa basah dengan untaian istigfar serta syukur.Saudaraku, matang bersama Al-Qur’an berarti kita siap menjadi teladan yang baik bagi keluarga dan generasi setelah kita. Doa di usia 40 tahun dalam Al-Qur’an secara khusus menyebutkan permohonan kebaikan untuk anak cucu keturunan kita. Bagaimana mungkin kita bisa melahirkan generasi yang cinta Al-Qur’an, jika mereka tidak pernah melihat ayah atau ibunya membuka mushaf di rumah? Mari manfaatkan sisa waktu di usia 30-an ini dengan sebaik-baiknya, dekaplah Al-Qur’an erat-erat, agar kelak di usia 40 tahun kita dikumpulkan sebagai hamba yang matang imannya dan mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala.Wallahu a’lam.Baca juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslimah.or.id


Daftar Isi ToggleMenangkap isyarat kematangan usiaInteraksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaMempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anKematangan spiritual pada usia empat puluhSegala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, sang teladan agung yang dengan mencontohnya kita akan selalu berada dalam petunjuk Allah, juga kepada keluarga, sahabat, dan setiap orang yang berusaha taat kepada Rabb-nya.Izinkan kami mengajak saudara seiman yang saat ini sedang berada di fase usia antara 30 hingga 40 tahun untuk merenung sejak. Sadarkah Anda bahwa angka-angka umur yang terus merangkak naik ini adalah alarm yang sangat kencang, sebuah fase krusial di mana lembaran masa muda yang penuh dengan canda tawa dan kelalaian mulai ditutup, menuju sebuah gerbang kepastian yang bernama kematangan. Sungguh menyedihkan jika di sisa waktu emas ini, hati kita masih terpaut pada angan-angan dunia yang menipu, sementara interaksi kita dengan petunjuk hidup dari Sang Pencipta masih sekadarnya saja.Ingatlah, usia 40 tahun ialah sebuah angka yang secara eksplisit diabadikan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an al-Karim. Ketika seseorang menyentuh angka ini, akalnya telah mencapai puncak kesempurnaan, pemahamannya telah matang, dan watak aslinya biasanya sudah sulit untuk diubah lagi. Pertanyaannya, maukah kita menghadap Allah pada usia matang tersebut dalam keadaan menjadi orang asing bagi kitab suci-Nya? Ataukah kita ingin menjadi hamba pilihan yang diakui sebagai Ahlul Qur’an di hadapan-Nya?Fase usia 30-an ini adalah waktu persiapan, sebuah jembatan emas untuk menata kembali hubungan kita dengan Allah Ta’ala (hablun minallah) sebelum semuanya terlambat. Menjadi Ahlul Qur’an di usia 40 membutuhkan ikhtiar yang benar-benar terencana dengan matang, hasil dari cucuran keringat, komitmen ibadah yang konsisten, dan kesungguhan tobat sejak hari ini. Melalui tulisan singkat ini, mari kita bedah bersama-sama bagaimana langkah konkret yang diajarkan oleh syariat agar kita mampu menduduki derajat mulia tersebut di usia 40 tahun kelak.Menangkap isyarat kematangan usiaAllah Ta’ala berfirman,حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ“… sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku..'” (QS. Al-Ahqaf: 15)Ayat yang mulia ini mengisyaratkan dengan sangat jelas bahwa usia 40 tahun adalah batas garis pemisah antara masa muda yang penuh gelora dengan masa dewasa yang penuh dengan kebijaksanaan dan kemandirian spiritual. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwa pada usia 40 tahun ini, akal seseorang telah sempurna, pemahamannya telah lengkap, dan sifat penyabar atau pengendalian dirinya telah mencapai titik kulminasi. Kebiasaan apa saja yang sering dia lakukan pada umur ini, biasanya akan menjadi karakternya yang menetap hingga ajal menjemputnya kelak.Oleh karenanya, para ulama terdahulu menganggap usia ini sebagai lampu kuning yang sangat terang untuk segera memutar haluan hidup. Imam Malik rahimahullah dalam At-Tadzkirah (hal. 149), pernah berkata,أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى أَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً اعْتَزَلُوا“Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami (Madinah) mencari dunia dan berbaur dengan manusia. Namun apabila salah seorang dari mereka telah mencapai usia empat puluh tahun, mereka pun menarik diri (dari kesibukan duniawi).”Beliau menyatakan bahwa para ulama di negeri Madinah dahulunya juga bergaul dengan manusia dan mencari dunia. Namun, begitu usia mereka menyentuh angka 40 tahun, mereka segera menarik diri dari kesibukan duniawi yang sia-sia, melipat kasur-kasur mereka untuk menghidupkan malam, dan fokus sepenuhnya pada ibadah. Mereka sadar betul bahwa sisa umur yang ada sudah tidak bisa lagi dihambur-hamburkan untuk perkara yang tidak mendatangkan rida Allah.Jika kita melihat sirah Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun tidak diangkat menjadi Rasul melainkan tepat ketika usianya menginjak 40 tahun. Ini adalah dalil sahih dari sejarah bahwa tugas-tugas besar kenabian, termasuk mengemban amanah Al-Qur’an, menuntut kematangan jiwa yang prima. Maka sungguh mengherankan jika ada seorang muslim yang sudah mendekati atau berada di usia 40 tahun, namun waktunya masih habis untuk memikirkan perkara megah-megahan dunia, sementara ia tidak memiliki target yang jelas terhadap interaksinya dengan Al-Qur’an.Interaksi dengan Al-Qur’an di usia kepala tigaBagi Anda yang saat ini berada di rentang usia 30 hingga 40 tahun, cara berinteraksi dengan Al-Qur’an harus segera dirombak total dari kebiasaan masa lalu. Di masa remaja dulu, mungkin kita membaca Al-Qur’an sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau sekadar mengejar target khatam tanpa sisa makna yang membekas di dada. Kini, di usia kepala tiga, interaksi tersebut harus dinaikkan levelnya menjadi interaksi yang berbasis pada tadabbur, perenungan mendalam, dan aplikasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus mulai duduk di majelis ilmu untuk memahami apa yang Allah inginkan dari Anda melalui ayat-ayat-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 5027)Hadis ini tidak membatasi kata “belajar” hanya pada masalah membaguskan makhraj huruf dan tajwid bagi anak-anak kecil saja. Belajar di sini mencakup ruang lingkup yang luas, yaitu mempelajari huruf-hurufnya, memahami kandungan maknanya, serta berusaha keras untuk mengamalkan hukum-hukumnya. Di usia menjelang 40 tahun ini, jadikanlah Al-Qur’an sebagai penasihat pribadi yang mengoreksi setiap langkah kaki, keputusan bisnis, hingga cara kita mendidik keluarga atau rumah tangga kita.Ingatlah nasihat berharga dari tabi’in, Masruq rahimahullah dalam Kitab Az-Zuhd (الزهد) (hal. 283), beliau berkata,إذا بلغ أحدكم أربعين سنة، فليأخذ حذره من الله“Jika usiamu telah mencapai empat puluh tahun, maka hati-hatilah kamu dalam berbuat.”Mengapa kita harus berhati-hati? Karena Al-Qur’an yang kita baca setiap hari kelak akan menjadi saksi yang meringankan atau justru menjadi penuntut yang memberatkan kita di akhirat. Jangan sampai di usia matang ini, lisan kita lancar melantunkan ayat-ayat tentang larangan riba, gibah, atau durhaka, namun seluruh kemaksiatan tersebut justru masih melekat erat dalam keseharian kita.Mempersiapkan diri menjadi ahlul Qur’anMenjadi bagian dari ahlul Qur’an, memerlukan perencanaan yang matang dan realistis di sisa usia produktif ini. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membangun komitmen waktu yang tidak bisa diganggu gugat oleh urusan dunia, atau yang sering kita sebut sebagai wirdul Qur’an. Sediakan waktu khusus—bukan waktu sisa—misalnya 30 menit sebelum subuh atau setelah salat malam, untuk benar-benar berduaan dengan mushaf, membaca, dan menghafalnya dengan penuh ketenangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis sahih,إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنَ النَّاسِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ ، أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Para ahli Al-Qur’an. Merekalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ibnu Majah no. 215; Ahmad no. 12292; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, no. 7977; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al-Albani)Untuk meraih predikat mulia sebagai ahlul Quran ini, pasanglah target hafalan yang realistis sebelum Anda mengetuk pintu usia 40 tahun. Jika Anda memulainya di usia 35 tahun, Anda masih memiliki waktu 5 tahun penuh untuk konsisten menghafal. Tidak perlu muluk-muluk langsung menargetkan 30 juz jika kemampuan kita terbatas, namun mulailah dari surah-surah yang sering dibaca atau juz-juz terakhir (Juz Amma dan Juz 29) dengan pemahaman tafsir yang kuat. Konsistensi (istiqamah) dalam mengulang hafalan jauh lebih dicintai oleh Allah daripada hafalan banyak yang langsung hilang dalam sekejap.Selain menghafal secara mandiri, carilah seorang guru yang mutqin (ahli) untuk menyimak bacaan Anda secara berkala. Usia 30-an bukanlah alasan untuk merasa malu atau gengsi duduk mengeja ayat di hadapan seorang guru ngaji. Justru di sinilah letak ujian keikhlasan dan kematangan jiwa Anda, di mana Anda menurunkan ego keduniawian, jabatan, dan gelar akademik Anda demi tunduk mengoreksi bacaan kitab suci di hadapan pewaris ilmu Nabi.Kematangan spiritual pada usia empat puluhKetika fajar usia 40 tahun itu akhirnya terbit dalam kehidupan Anda, pastikan diri Anda telah bertransformasi menjadi pribadi yang baru melalui madrasah Al-Qur’an. Seseorang yang matang bersama Al-Qur’an di usia ini akan memiliki ketenangan hati yang luar biasa dalam menghadapi berbagai badai ujian kehidupan dunia. Ia tidak lagi mudah mengeluh atas kehilangan materi, tidak lagi ambisius mengejar pujian manusia, dan lisannya senantiasa basah dengan untaian istigfar serta syukur.Saudaraku, matang bersama Al-Qur’an berarti kita siap menjadi teladan yang baik bagi keluarga dan generasi setelah kita. Doa di usia 40 tahun dalam Al-Qur’an secara khusus menyebutkan permohonan kebaikan untuk anak cucu keturunan kita. Bagaimana mungkin kita bisa melahirkan generasi yang cinta Al-Qur’an, jika mereka tidak pernah melihat ayah atau ibunya membuka mushaf di rumah? Mari manfaatkan sisa waktu di usia 30-an ini dengan sebaik-baiknya, dekaplah Al-Qur’an erat-erat, agar kelak di usia 40 tahun kita dikumpulkan sebagai hamba yang matang imannya dan mulia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala.Wallahu a’lam.Baca juga: Keutamaan Membaca Al Qur’an***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslimah.or.id

Berbakti Kepada Orang Tua yang Zalim: Masih Wajibkah Kita Berbakti?

Daftar Isi ToggleKedudukan berbakti kepada orang tuaDalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimHikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimPertama, kunci masuk surgaKedua, memulai siklus kebaikanPenutupKetika kita mendengar atau membaca pertanyaan seseorang, “Apa alasan kita perlu berbakti kepada orangtua?” Tentunya hal yang aneh bagi kita mendengar pertanyaan tersebut. Orang tua jelas sekali memiliki jasa yang besar dalam kehidupan kita sehingga kita perlu berbakti kepada mereka. Akan tetapi di luar sana, ada orang-orang yang orang tuanya malah menjadi sumber luka mereka, luka batin maupun luka fisik.Bagi mereka, berbakti kepada orang tua merupakan suatu hal yang tidak adil, masa kecil mereka yang harusnya penuh ceria dan kasih sayang, mereka habiskan untuk menelan trauma. Dari siapa trauma tersebut? Ternyata dari orang tua mereka sendiri. Lalu ketika mereka beranjak dewasa, mereka merasa bahwa berbakti kepada orang tua adalah suatu ketidakadilan.Lalu bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam? Apakah berbakti kepada orang tua yang zalim masih diwajibkan sebagaimana berbakti kepada orang tua pada umumnya? Ternyata dalam Islam, kewajiban berbakti kepada orang tua tidaklah hilang meskipun mereka zalim terhadap anak-anaknya.Sekilas memang terlihat tidak adil bagi saudara kita yang dizalimi oleh orang tua mereka. Masa kecil mereka direnggut dan yang tersisa hanyalah trauma dan rasa sakit. Akan tetapi, di balik itu ada hikmah mengapa kita tetap wajib berbakti kepada orang tua yang zalim.Kedudukan berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua merupakan sebuah amalan mulia dalam Islam. Hal tersebut ditunjukkan dari beberapa ayat Al-Quran yang menyandingkan berbakti kepada orang tua dengan tujuan ibadah paling utama, yaitu bertauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra’: 23)Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Dari kedua ayat di atas, kita bisa melihat bahwa Allah menyebutkan berbakti kepada orang tua setelah bertauhid. Para ulama banyak yang menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan istimewanya berbakti kepada orang tua. Mengapa demikian? Karena berbakti kepada orang tua beberapa kali disandingkan dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi syirik yang merupakan landasan utama agama Islam.Dalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimBerbakti kepada orang tua merupakan suatu amalan yang mulia, dan kedudukannya tidaklah berubah walaupun orang tua tersebut zalim. Ada beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalim, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Pada ayat di atas, bisa kita lihat bahwa Allah tetap memerintahkan kita untuk memperlakukan orang tua kita dengan baik walaupun mereka memaksa kita untuk berbuat syirik. Bayangkan, hal apa yang lebih kejam dibandingkan memaksa seorang anak agar kekal di neraka (dengan berbuat syirik)? Akan tetapi, Allah tetap memerintahkan kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka.Hikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimMungkin terlihat tidak adil bagi orang-orang yang merasa hidupnya dizalimi dan disakiti oleh orang tuanya. Mereka menghabiskan masa kecilnya dengan rasa sakit lahir maupun batin yang diberikan oleh orang tuanya. Setelah mereka dewasa, mereka malah harus berbakti kepada orang yang menjadi sumber rasa sakitnya.Akan tetapi jika direnungkan kembali, ada hikmah yang besar di balik berbakti kepada orang tua, walaupun mereka orang tua yang zalim.Pertama, kunci masuk surgaBerbakti kepada orang tua merupakan salah satu kunci yang bisa mengantarkan kita untuk masuk surga. Suatu hal yang merugi ketika kita memiliki orang tua, tapi tidak bisa memanfaatkannya untuk bisa masuk surga. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celakalah dia (hidungnya tersungkur ke debu), celakalah dia, celakalah dia!” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, namun hal itu tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)Berbakti kepada orang tua juga merupakan salah satu tiket masuk surga yang paling utama, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,الوالد أوسط أبواب الجنة، فإن شئت فأضع هذا الباب، أو احفظه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau, engkau boleh menyia-nyiakan pintu tersebut, atau engkau boleh menjaganya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Al-Mubarakfuri menjelaskan tentang maksud dari pintu yang paling tengah,أَيْ خَيْرُ الْأَبْوَابِ وَأَعْلَاهَا وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُولِ الْجَنَّةِ، وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُولِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ، مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ“Maksudnya adalah pintu paling baik dan paling tinggi derajatnya. Maknanya bahwa sarana paling baik yang mengantarkan seseorang untuk masuk surga, dan merupakan sarana yang paling tinggi derajatnya, yaitu menaati orang tua dan menjaga hak dan kehormatannya.”Jangan sampai kebencian kita kepada orang tua kita malah menghilangkan kesempatan kita untuk meraih pintu surga yang paling utama. Bayangkan jika orang yang memiliki orang tua saleh yang menyayanginya dari lahir hingga akhirnya dipisahkan dengan kematian, ketika mereka berbakti kepada orang tua, surga adalah balasannya. Apalagi seorang anak yang memiliki orang tua yang zalim, ujiannya lebih besar, tentu balasannya lebih besar juga.Kedua, memulai siklus kebaikanKeburukan tidak selamanya harus dibalas dengan keburukan, terkadang membalas keburukan dengan kebaikan adalah solusi. Mari renungkan firman Allah berikut,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُۗ اِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْم“Tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan perilaku yang lebih baik sehingga orang yang ada permusuhan denganmu serta-merta menjadi seperti teman yang sangat setia.” (QS. Fushshilat: 34)Bermusuhan dengan orang tua bukanlah hal yang baik untuk dilakukan. Hal tersebut bisa melebar ke keburukan lainnya. Bisa berupa terputusnya silaturahmi, ketidakharmonisan antar keluarga, ataupun konflik-konflik lainnya. Terkadang mengalah dan berbuat baik kepada orang tua yang zalim tersebut merupakan pilihan yang terbaik.Jangan sampai konflik dan perpecahan yang ada terus-menerus terjadi. Mulailah memulai siklus kebaikan di keluarga dengan berbakti kepada orang tua walaupun mereka telah berlaku zalim. Kelembutan dan bakti Anda bisa saja menyadarkan orang tua dan mulai mau berubah. Biarlah yang lalu telah berlalu.Selain itu, ada satu sosok yang butuh teladan untuk mendapatkan tiket surga di masa mendatang. Mereka adalah anak-anak, mereka butuh teladan dalam berbakti kepada orang tua. Bagaimana mungkin mereka bisa tertanam kesadaran yang tinggi untuk berbakti kepada orang tua nantinya jika Anda tidak mencontohkannya?PenutupBerbakti kepada orang tua merupakan perkara mulia yang mungkin mudah untuk diucapkan, tapi sulit untuk dipraktekkan. Terlebih lagi jika seorang anak tidak diperlakukan baik oleh orang tuanya, apalagi jika orang tuanya malah jadi sumber rasa sakit lahir dan batin mereka. Akan tetapi, semua itu tidaklah menggugurkan kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.Memang hal tersebut merupakan perkara yang sulit, semoga kita semua dimudahkan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapatkan balasan yang setimpal di surga nanti.Baca juga: Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/428662

Berbakti Kepada Orang Tua yang Zalim: Masih Wajibkah Kita Berbakti?

Daftar Isi ToggleKedudukan berbakti kepada orang tuaDalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimHikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimPertama, kunci masuk surgaKedua, memulai siklus kebaikanPenutupKetika kita mendengar atau membaca pertanyaan seseorang, “Apa alasan kita perlu berbakti kepada orangtua?” Tentunya hal yang aneh bagi kita mendengar pertanyaan tersebut. Orang tua jelas sekali memiliki jasa yang besar dalam kehidupan kita sehingga kita perlu berbakti kepada mereka. Akan tetapi di luar sana, ada orang-orang yang orang tuanya malah menjadi sumber luka mereka, luka batin maupun luka fisik.Bagi mereka, berbakti kepada orang tua merupakan suatu hal yang tidak adil, masa kecil mereka yang harusnya penuh ceria dan kasih sayang, mereka habiskan untuk menelan trauma. Dari siapa trauma tersebut? Ternyata dari orang tua mereka sendiri. Lalu ketika mereka beranjak dewasa, mereka merasa bahwa berbakti kepada orang tua adalah suatu ketidakadilan.Lalu bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam? Apakah berbakti kepada orang tua yang zalim masih diwajibkan sebagaimana berbakti kepada orang tua pada umumnya? Ternyata dalam Islam, kewajiban berbakti kepada orang tua tidaklah hilang meskipun mereka zalim terhadap anak-anaknya.Sekilas memang terlihat tidak adil bagi saudara kita yang dizalimi oleh orang tua mereka. Masa kecil mereka direnggut dan yang tersisa hanyalah trauma dan rasa sakit. Akan tetapi, di balik itu ada hikmah mengapa kita tetap wajib berbakti kepada orang tua yang zalim.Kedudukan berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua merupakan sebuah amalan mulia dalam Islam. Hal tersebut ditunjukkan dari beberapa ayat Al-Quran yang menyandingkan berbakti kepada orang tua dengan tujuan ibadah paling utama, yaitu bertauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra’: 23)Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Dari kedua ayat di atas, kita bisa melihat bahwa Allah menyebutkan berbakti kepada orang tua setelah bertauhid. Para ulama banyak yang menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan istimewanya berbakti kepada orang tua. Mengapa demikian? Karena berbakti kepada orang tua beberapa kali disandingkan dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi syirik yang merupakan landasan utama agama Islam.Dalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimBerbakti kepada orang tua merupakan suatu amalan yang mulia, dan kedudukannya tidaklah berubah walaupun orang tua tersebut zalim. Ada beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalim, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Pada ayat di atas, bisa kita lihat bahwa Allah tetap memerintahkan kita untuk memperlakukan orang tua kita dengan baik walaupun mereka memaksa kita untuk berbuat syirik. Bayangkan, hal apa yang lebih kejam dibandingkan memaksa seorang anak agar kekal di neraka (dengan berbuat syirik)? Akan tetapi, Allah tetap memerintahkan kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka.Hikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimMungkin terlihat tidak adil bagi orang-orang yang merasa hidupnya dizalimi dan disakiti oleh orang tuanya. Mereka menghabiskan masa kecilnya dengan rasa sakit lahir maupun batin yang diberikan oleh orang tuanya. Setelah mereka dewasa, mereka malah harus berbakti kepada orang yang menjadi sumber rasa sakitnya.Akan tetapi jika direnungkan kembali, ada hikmah yang besar di balik berbakti kepada orang tua, walaupun mereka orang tua yang zalim.Pertama, kunci masuk surgaBerbakti kepada orang tua merupakan salah satu kunci yang bisa mengantarkan kita untuk masuk surga. Suatu hal yang merugi ketika kita memiliki orang tua, tapi tidak bisa memanfaatkannya untuk bisa masuk surga. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celakalah dia (hidungnya tersungkur ke debu), celakalah dia, celakalah dia!” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, namun hal itu tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)Berbakti kepada orang tua juga merupakan salah satu tiket masuk surga yang paling utama, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,الوالد أوسط أبواب الجنة، فإن شئت فأضع هذا الباب، أو احفظه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau, engkau boleh menyia-nyiakan pintu tersebut, atau engkau boleh menjaganya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Al-Mubarakfuri menjelaskan tentang maksud dari pintu yang paling tengah,أَيْ خَيْرُ الْأَبْوَابِ وَأَعْلَاهَا وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُولِ الْجَنَّةِ، وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُولِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ، مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ“Maksudnya adalah pintu paling baik dan paling tinggi derajatnya. Maknanya bahwa sarana paling baik yang mengantarkan seseorang untuk masuk surga, dan merupakan sarana yang paling tinggi derajatnya, yaitu menaati orang tua dan menjaga hak dan kehormatannya.”Jangan sampai kebencian kita kepada orang tua kita malah menghilangkan kesempatan kita untuk meraih pintu surga yang paling utama. Bayangkan jika orang yang memiliki orang tua saleh yang menyayanginya dari lahir hingga akhirnya dipisahkan dengan kematian, ketika mereka berbakti kepada orang tua, surga adalah balasannya. Apalagi seorang anak yang memiliki orang tua yang zalim, ujiannya lebih besar, tentu balasannya lebih besar juga.Kedua, memulai siklus kebaikanKeburukan tidak selamanya harus dibalas dengan keburukan, terkadang membalas keburukan dengan kebaikan adalah solusi. Mari renungkan firman Allah berikut,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُۗ اِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْم“Tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan perilaku yang lebih baik sehingga orang yang ada permusuhan denganmu serta-merta menjadi seperti teman yang sangat setia.” (QS. Fushshilat: 34)Bermusuhan dengan orang tua bukanlah hal yang baik untuk dilakukan. Hal tersebut bisa melebar ke keburukan lainnya. Bisa berupa terputusnya silaturahmi, ketidakharmonisan antar keluarga, ataupun konflik-konflik lainnya. Terkadang mengalah dan berbuat baik kepada orang tua yang zalim tersebut merupakan pilihan yang terbaik.Jangan sampai konflik dan perpecahan yang ada terus-menerus terjadi. Mulailah memulai siklus kebaikan di keluarga dengan berbakti kepada orang tua walaupun mereka telah berlaku zalim. Kelembutan dan bakti Anda bisa saja menyadarkan orang tua dan mulai mau berubah. Biarlah yang lalu telah berlalu.Selain itu, ada satu sosok yang butuh teladan untuk mendapatkan tiket surga di masa mendatang. Mereka adalah anak-anak, mereka butuh teladan dalam berbakti kepada orang tua. Bagaimana mungkin mereka bisa tertanam kesadaran yang tinggi untuk berbakti kepada orang tua nantinya jika Anda tidak mencontohkannya?PenutupBerbakti kepada orang tua merupakan perkara mulia yang mungkin mudah untuk diucapkan, tapi sulit untuk dipraktekkan. Terlebih lagi jika seorang anak tidak diperlakukan baik oleh orang tuanya, apalagi jika orang tuanya malah jadi sumber rasa sakit lahir dan batin mereka. Akan tetapi, semua itu tidaklah menggugurkan kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.Memang hal tersebut merupakan perkara yang sulit, semoga kita semua dimudahkan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapatkan balasan yang setimpal di surga nanti.Baca juga: Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/428662
Daftar Isi ToggleKedudukan berbakti kepada orang tuaDalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimHikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimPertama, kunci masuk surgaKedua, memulai siklus kebaikanPenutupKetika kita mendengar atau membaca pertanyaan seseorang, “Apa alasan kita perlu berbakti kepada orangtua?” Tentunya hal yang aneh bagi kita mendengar pertanyaan tersebut. Orang tua jelas sekali memiliki jasa yang besar dalam kehidupan kita sehingga kita perlu berbakti kepada mereka. Akan tetapi di luar sana, ada orang-orang yang orang tuanya malah menjadi sumber luka mereka, luka batin maupun luka fisik.Bagi mereka, berbakti kepada orang tua merupakan suatu hal yang tidak adil, masa kecil mereka yang harusnya penuh ceria dan kasih sayang, mereka habiskan untuk menelan trauma. Dari siapa trauma tersebut? Ternyata dari orang tua mereka sendiri. Lalu ketika mereka beranjak dewasa, mereka merasa bahwa berbakti kepada orang tua adalah suatu ketidakadilan.Lalu bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam? Apakah berbakti kepada orang tua yang zalim masih diwajibkan sebagaimana berbakti kepada orang tua pada umumnya? Ternyata dalam Islam, kewajiban berbakti kepada orang tua tidaklah hilang meskipun mereka zalim terhadap anak-anaknya.Sekilas memang terlihat tidak adil bagi saudara kita yang dizalimi oleh orang tua mereka. Masa kecil mereka direnggut dan yang tersisa hanyalah trauma dan rasa sakit. Akan tetapi, di balik itu ada hikmah mengapa kita tetap wajib berbakti kepada orang tua yang zalim.Kedudukan berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua merupakan sebuah amalan mulia dalam Islam. Hal tersebut ditunjukkan dari beberapa ayat Al-Quran yang menyandingkan berbakti kepada orang tua dengan tujuan ibadah paling utama, yaitu bertauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra’: 23)Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Dari kedua ayat di atas, kita bisa melihat bahwa Allah menyebutkan berbakti kepada orang tua setelah bertauhid. Para ulama banyak yang menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan istimewanya berbakti kepada orang tua. Mengapa demikian? Karena berbakti kepada orang tua beberapa kali disandingkan dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi syirik yang merupakan landasan utama agama Islam.Dalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimBerbakti kepada orang tua merupakan suatu amalan yang mulia, dan kedudukannya tidaklah berubah walaupun orang tua tersebut zalim. Ada beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalim, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Pada ayat di atas, bisa kita lihat bahwa Allah tetap memerintahkan kita untuk memperlakukan orang tua kita dengan baik walaupun mereka memaksa kita untuk berbuat syirik. Bayangkan, hal apa yang lebih kejam dibandingkan memaksa seorang anak agar kekal di neraka (dengan berbuat syirik)? Akan tetapi, Allah tetap memerintahkan kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka.Hikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimMungkin terlihat tidak adil bagi orang-orang yang merasa hidupnya dizalimi dan disakiti oleh orang tuanya. Mereka menghabiskan masa kecilnya dengan rasa sakit lahir maupun batin yang diberikan oleh orang tuanya. Setelah mereka dewasa, mereka malah harus berbakti kepada orang yang menjadi sumber rasa sakitnya.Akan tetapi jika direnungkan kembali, ada hikmah yang besar di balik berbakti kepada orang tua, walaupun mereka orang tua yang zalim.Pertama, kunci masuk surgaBerbakti kepada orang tua merupakan salah satu kunci yang bisa mengantarkan kita untuk masuk surga. Suatu hal yang merugi ketika kita memiliki orang tua, tapi tidak bisa memanfaatkannya untuk bisa masuk surga. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celakalah dia (hidungnya tersungkur ke debu), celakalah dia, celakalah dia!” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, namun hal itu tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)Berbakti kepada orang tua juga merupakan salah satu tiket masuk surga yang paling utama, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,الوالد أوسط أبواب الجنة، فإن شئت فأضع هذا الباب، أو احفظه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau, engkau boleh menyia-nyiakan pintu tersebut, atau engkau boleh menjaganya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Al-Mubarakfuri menjelaskan tentang maksud dari pintu yang paling tengah,أَيْ خَيْرُ الْأَبْوَابِ وَأَعْلَاهَا وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُولِ الْجَنَّةِ، وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُولِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ، مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ“Maksudnya adalah pintu paling baik dan paling tinggi derajatnya. Maknanya bahwa sarana paling baik yang mengantarkan seseorang untuk masuk surga, dan merupakan sarana yang paling tinggi derajatnya, yaitu menaati orang tua dan menjaga hak dan kehormatannya.”Jangan sampai kebencian kita kepada orang tua kita malah menghilangkan kesempatan kita untuk meraih pintu surga yang paling utama. Bayangkan jika orang yang memiliki orang tua saleh yang menyayanginya dari lahir hingga akhirnya dipisahkan dengan kematian, ketika mereka berbakti kepada orang tua, surga adalah balasannya. Apalagi seorang anak yang memiliki orang tua yang zalim, ujiannya lebih besar, tentu balasannya lebih besar juga.Kedua, memulai siklus kebaikanKeburukan tidak selamanya harus dibalas dengan keburukan, terkadang membalas keburukan dengan kebaikan adalah solusi. Mari renungkan firman Allah berikut,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُۗ اِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْم“Tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan perilaku yang lebih baik sehingga orang yang ada permusuhan denganmu serta-merta menjadi seperti teman yang sangat setia.” (QS. Fushshilat: 34)Bermusuhan dengan orang tua bukanlah hal yang baik untuk dilakukan. Hal tersebut bisa melebar ke keburukan lainnya. Bisa berupa terputusnya silaturahmi, ketidakharmonisan antar keluarga, ataupun konflik-konflik lainnya. Terkadang mengalah dan berbuat baik kepada orang tua yang zalim tersebut merupakan pilihan yang terbaik.Jangan sampai konflik dan perpecahan yang ada terus-menerus terjadi. Mulailah memulai siklus kebaikan di keluarga dengan berbakti kepada orang tua walaupun mereka telah berlaku zalim. Kelembutan dan bakti Anda bisa saja menyadarkan orang tua dan mulai mau berubah. Biarlah yang lalu telah berlalu.Selain itu, ada satu sosok yang butuh teladan untuk mendapatkan tiket surga di masa mendatang. Mereka adalah anak-anak, mereka butuh teladan dalam berbakti kepada orang tua. Bagaimana mungkin mereka bisa tertanam kesadaran yang tinggi untuk berbakti kepada orang tua nantinya jika Anda tidak mencontohkannya?PenutupBerbakti kepada orang tua merupakan perkara mulia yang mungkin mudah untuk diucapkan, tapi sulit untuk dipraktekkan. Terlebih lagi jika seorang anak tidak diperlakukan baik oleh orang tuanya, apalagi jika orang tuanya malah jadi sumber rasa sakit lahir dan batin mereka. Akan tetapi, semua itu tidaklah menggugurkan kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.Memang hal tersebut merupakan perkara yang sulit, semoga kita semua dimudahkan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapatkan balasan yang setimpal di surga nanti.Baca juga: Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/428662


Daftar Isi ToggleKedudukan berbakti kepada orang tuaDalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimHikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimPertama, kunci masuk surgaKedua, memulai siklus kebaikanPenutupKetika kita mendengar atau membaca pertanyaan seseorang, “Apa alasan kita perlu berbakti kepada orangtua?” Tentunya hal yang aneh bagi kita mendengar pertanyaan tersebut. Orang tua jelas sekali memiliki jasa yang besar dalam kehidupan kita sehingga kita perlu berbakti kepada mereka. Akan tetapi di luar sana, ada orang-orang yang orang tuanya malah menjadi sumber luka mereka, luka batin maupun luka fisik.Bagi mereka, berbakti kepada orang tua merupakan suatu hal yang tidak adil, masa kecil mereka yang harusnya penuh ceria dan kasih sayang, mereka habiskan untuk menelan trauma. Dari siapa trauma tersebut? Ternyata dari orang tua mereka sendiri. Lalu ketika mereka beranjak dewasa, mereka merasa bahwa berbakti kepada orang tua adalah suatu ketidakadilan.Lalu bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam? Apakah berbakti kepada orang tua yang zalim masih diwajibkan sebagaimana berbakti kepada orang tua pada umumnya? Ternyata dalam Islam, kewajiban berbakti kepada orang tua tidaklah hilang meskipun mereka zalim terhadap anak-anaknya.Sekilas memang terlihat tidak adil bagi saudara kita yang dizalimi oleh orang tua mereka. Masa kecil mereka direnggut dan yang tersisa hanyalah trauma dan rasa sakit. Akan tetapi, di balik itu ada hikmah mengapa kita tetap wajib berbakti kepada orang tua yang zalim.Kedudukan berbakti kepada orang tuaBerbakti kepada orang tua merupakan sebuah amalan mulia dalam Islam. Hal tersebut ditunjukkan dari beberapa ayat Al-Quran yang menyandingkan berbakti kepada orang tua dengan tujuan ibadah paling utama, yaitu bertauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” (QS. Al-Isra’: 23)Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Dari kedua ayat di atas, kita bisa melihat bahwa Allah menyebutkan berbakti kepada orang tua setelah bertauhid. Para ulama banyak yang menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan istimewanya berbakti kepada orang tua. Mengapa demikian? Karena berbakti kepada orang tua beberapa kali disandingkan dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi syirik yang merupakan landasan utama agama Islam.Dalil wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalimBerbakti kepada orang tua merupakan suatu amalan yang mulia, dan kedudukannya tidaklah berubah walaupun orang tua tersebut zalim. Ada beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya berbakti kepada orang tua yang zalim, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Pada ayat di atas, bisa kita lihat bahwa Allah tetap memerintahkan kita untuk memperlakukan orang tua kita dengan baik walaupun mereka memaksa kita untuk berbuat syirik. Bayangkan, hal apa yang lebih kejam dibandingkan memaksa seorang anak agar kekal di neraka (dengan berbuat syirik)? Akan tetapi, Allah tetap memerintahkan kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka.Hikmah diwajibkannya berbakti kepada orang tua yang zalimMungkin terlihat tidak adil bagi orang-orang yang merasa hidupnya dizalimi dan disakiti oleh orang tuanya. Mereka menghabiskan masa kecilnya dengan rasa sakit lahir maupun batin yang diberikan oleh orang tuanya. Setelah mereka dewasa, mereka malah harus berbakti kepada orang yang menjadi sumber rasa sakitnya.Akan tetapi jika direnungkan kembali, ada hikmah yang besar di balik berbakti kepada orang tua, walaupun mereka orang tua yang zalim.Pertama, kunci masuk surgaBerbakti kepada orang tua merupakan salah satu kunci yang bisa mengantarkan kita untuk masuk surga. Suatu hal yang merugi ketika kita memiliki orang tua, tapi tidak bisa memanfaatkannya untuk bisa masuk surga. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Celakalah dia (hidungnya tersungkur ke debu), celakalah dia, celakalah dia!” Ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, namun hal itu tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)Berbakti kepada orang tua juga merupakan salah satu tiket masuk surga yang paling utama, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis,الوالد أوسط أبواب الجنة، فإن شئت فأضع هذا الباب، أو احفظه“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Jika engkau mau, engkau boleh menyia-nyiakan pintu tersebut, atau engkau boleh menjaganya.” (HR. Tirmidzi)Syekh Al-Mubarakfuri menjelaskan tentang maksud dari pintu yang paling tengah,أَيْ خَيْرُ الْأَبْوَابِ وَأَعْلَاهَا وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحْسَنَ مَا يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى دُخُولِ الْجَنَّةِ، وَيُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى وُصُولِ دَرَجَتِهَا الْعَالِيَةِ، مُطَاوَعَةُ الْوَالِدِ وَمُرَاعَاةُ جَانِبِهِ“Maksudnya adalah pintu paling baik dan paling tinggi derajatnya. Maknanya bahwa sarana paling baik yang mengantarkan seseorang untuk masuk surga, dan merupakan sarana yang paling tinggi derajatnya, yaitu menaati orang tua dan menjaga hak dan kehormatannya.”Jangan sampai kebencian kita kepada orang tua kita malah menghilangkan kesempatan kita untuk meraih pintu surga yang paling utama. Bayangkan jika orang yang memiliki orang tua saleh yang menyayanginya dari lahir hingga akhirnya dipisahkan dengan kematian, ketika mereka berbakti kepada orang tua, surga adalah balasannya. Apalagi seorang anak yang memiliki orang tua yang zalim, ujiannya lebih besar, tentu balasannya lebih besar juga.Kedua, memulai siklus kebaikanKeburukan tidak selamanya harus dibalas dengan keburukan, terkadang membalas keburukan dengan kebaikan adalah solusi. Mari renungkan firman Allah berikut,وَلَا تَسْتَوِى الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُۗ اِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْم“Tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan perilaku yang lebih baik sehingga orang yang ada permusuhan denganmu serta-merta menjadi seperti teman yang sangat setia.” (QS. Fushshilat: 34)Bermusuhan dengan orang tua bukanlah hal yang baik untuk dilakukan. Hal tersebut bisa melebar ke keburukan lainnya. Bisa berupa terputusnya silaturahmi, ketidakharmonisan antar keluarga, ataupun konflik-konflik lainnya. Terkadang mengalah dan berbuat baik kepada orang tua yang zalim tersebut merupakan pilihan yang terbaik.Jangan sampai konflik dan perpecahan yang ada terus-menerus terjadi. Mulailah memulai siklus kebaikan di keluarga dengan berbakti kepada orang tua walaupun mereka telah berlaku zalim. Kelembutan dan bakti Anda bisa saja menyadarkan orang tua dan mulai mau berubah. Biarlah yang lalu telah berlalu.Selain itu, ada satu sosok yang butuh teladan untuk mendapatkan tiket surga di masa mendatang. Mereka adalah anak-anak, mereka butuh teladan dalam berbakti kepada orang tua. Bagaimana mungkin mereka bisa tertanam kesadaran yang tinggi untuk berbakti kepada orang tua nantinya jika Anda tidak mencontohkannya?PenutupBerbakti kepada orang tua merupakan perkara mulia yang mungkin mudah untuk diucapkan, tapi sulit untuk dipraktekkan. Terlebih lagi jika seorang anak tidak diperlakukan baik oleh orang tuanya, apalagi jika orang tuanya malah jadi sumber rasa sakit lahir dan batin mereka. Akan tetapi, semua itu tidaklah menggugurkan kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.Memang hal tersebut merupakan perkara yang sulit, semoga kita semua dimudahkan untuk berbakti kepada orang tua dan mendapatkan balasan yang setimpal di surga nanti.Baca juga: Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/428662
Prev     Next