Masuk Pasar Cuma untuk Mengucapkan Salam

Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Masuk Pasar Cuma untuk Mengucapkan Salam

Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

BUKU TAFSIR JUZ ‘AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA

MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260

BUKU TAFSIR JUZ ‘AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA

MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260
MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260


MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260

Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang Buruk

Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah

Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang Buruk

Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah
Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah


Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah

Ternyata Ini Tanda Diterimanya Amal

Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat

Ternyata Ini Tanda Diterimanya Amal

Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat
Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat


Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat

Jual-Beli Dengan Sistem Dropship

Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah

Jual-Beli Dengan Sistem Dropship

Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah
Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah


Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat
Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat


Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat

Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat

Download     Doa berikut sangat bagus diamalkan, di dalamnya berisi meminta rezeki, diselamatkan dari penyakit, hingga keselamatan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1469 وَعَنْ طَارِقٍ بْنِ أَشْيَمَ – رضي الله عنه – قَالَ : كَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَسْلَمَ عَلَّمَهُ النَّبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الصَّلاَةَ ثُمَّ أمَرَهُ أَنْ يَدْعُوَ بِهَؤُلاَءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاهْدِني ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ عَنْ طَارِقٍ: أنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، كَيْفَ أَقُولُ حِيْنَ أسْأَلُ رَبِّي ؟ قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي ، فَإِنَّ هَؤُلاَءِ تَجْمَعُ لَكَ دُنْيَاكَ وَآخِرَتَكَ. Thariq bin Asy-yam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalat kemudian memerintahkannya untuk berdoa dengan kalimat-kalimat ini: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAHDINII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, tunjukilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2697] Dalam riwayat Muslim yang lain dari Thariq disebutkan bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seorang lelaki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana aku berkata ketika aku sedang meminta kepada Rabbku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” Maka sesungguhnya doa ini semua menyatukan untukmu dunia dan akhiratmu.”   Faedah Hadits   Menunjukkan pentingnya shalat karena termasuk rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat dalam mengajarkan kebaikan pada manusia. Ketika seseorang masuk Islam, maka hendaklah ia diajarkan shalat dan diajarkan doa ini. Keutamaan meminta ampunan dari segala dosa pada Allah. Mengakui dosa-dosa sebab datangnya rahmat Allah. Keutamaan meminta rahmat Allah yaitu agar diperoleh kasih sayang Allah. Karena manusia barulah meraih kesempurnaan jika ia selamat dari berbagai kesusahan dan meraih kebahagiaan yang ia cari-cari. Keutamaan meminta hidayah, yaitu berupa petunjuk ilmu sekaligus amal. Keutamaan meminta keselamatan dari berbagai penyakit. Penyakit itu ada dua macam yaitu penyakit badan dan penyakit hati. Penyakit hati ini tentu saja lebih parah dari penyakit badan. Karena jika seseorang tertimpa penyakit hati maka kerugiaan di dunia dan akhirat sekaligus akan menimpa dirinya. Wal ‘iyadzu billah. Keutamaan meminta rezeki yaitu agar dimudahkan oleh Allah untuk memperolehnya sehingga tidak sampai lalai dari melakukan ketaatan. Rezeki itu ada dua macam yaitu yang bisa menegakkan badan dan bisa menguatkan hati. Menguatkan badan yaitu melalui makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Menguatkan hati yaitu melalui ilmu bermanfaat (ilmu diin) dan amalan sholih. Permintaan rezeki tersebut mencakup dua macam rezeki ini. Keutamaan meminta kebaikan di dunia dan akhirat sekaligus, bukan hanya dunia saja. Ingatlah, kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan di akhirat kelak.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab doa cara doa doa doa manfaat dunia akhirat doa ringan doa ringkas doa sapu jagat doa terbaik

Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat

Download     Doa berikut sangat bagus diamalkan, di dalamnya berisi meminta rezeki, diselamatkan dari penyakit, hingga keselamatan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1469 وَعَنْ طَارِقٍ بْنِ أَشْيَمَ – رضي الله عنه – قَالَ : كَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَسْلَمَ عَلَّمَهُ النَّبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الصَّلاَةَ ثُمَّ أمَرَهُ أَنْ يَدْعُوَ بِهَؤُلاَءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاهْدِني ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ عَنْ طَارِقٍ: أنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، كَيْفَ أَقُولُ حِيْنَ أسْأَلُ رَبِّي ؟ قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي ، فَإِنَّ هَؤُلاَءِ تَجْمَعُ لَكَ دُنْيَاكَ وَآخِرَتَكَ. Thariq bin Asy-yam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalat kemudian memerintahkannya untuk berdoa dengan kalimat-kalimat ini: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAHDINII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, tunjukilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2697] Dalam riwayat Muslim yang lain dari Thariq disebutkan bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seorang lelaki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana aku berkata ketika aku sedang meminta kepada Rabbku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” Maka sesungguhnya doa ini semua menyatukan untukmu dunia dan akhiratmu.”   Faedah Hadits   Menunjukkan pentingnya shalat karena termasuk rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat dalam mengajarkan kebaikan pada manusia. Ketika seseorang masuk Islam, maka hendaklah ia diajarkan shalat dan diajarkan doa ini. Keutamaan meminta ampunan dari segala dosa pada Allah. Mengakui dosa-dosa sebab datangnya rahmat Allah. Keutamaan meminta rahmat Allah yaitu agar diperoleh kasih sayang Allah. Karena manusia barulah meraih kesempurnaan jika ia selamat dari berbagai kesusahan dan meraih kebahagiaan yang ia cari-cari. Keutamaan meminta hidayah, yaitu berupa petunjuk ilmu sekaligus amal. Keutamaan meminta keselamatan dari berbagai penyakit. Penyakit itu ada dua macam yaitu penyakit badan dan penyakit hati. Penyakit hati ini tentu saja lebih parah dari penyakit badan. Karena jika seseorang tertimpa penyakit hati maka kerugiaan di dunia dan akhirat sekaligus akan menimpa dirinya. Wal ‘iyadzu billah. Keutamaan meminta rezeki yaitu agar dimudahkan oleh Allah untuk memperolehnya sehingga tidak sampai lalai dari melakukan ketaatan. Rezeki itu ada dua macam yaitu yang bisa menegakkan badan dan bisa menguatkan hati. Menguatkan badan yaitu melalui makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Menguatkan hati yaitu melalui ilmu bermanfaat (ilmu diin) dan amalan sholih. Permintaan rezeki tersebut mencakup dua macam rezeki ini. Keutamaan meminta kebaikan di dunia dan akhirat sekaligus, bukan hanya dunia saja. Ingatlah, kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan di akhirat kelak.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab doa cara doa doa doa manfaat dunia akhirat doa ringan doa ringkas doa sapu jagat doa terbaik
Download     Doa berikut sangat bagus diamalkan, di dalamnya berisi meminta rezeki, diselamatkan dari penyakit, hingga keselamatan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1469 وَعَنْ طَارِقٍ بْنِ أَشْيَمَ – رضي الله عنه – قَالَ : كَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَسْلَمَ عَلَّمَهُ النَّبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الصَّلاَةَ ثُمَّ أمَرَهُ أَنْ يَدْعُوَ بِهَؤُلاَءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاهْدِني ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ عَنْ طَارِقٍ: أنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، كَيْفَ أَقُولُ حِيْنَ أسْأَلُ رَبِّي ؟ قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي ، فَإِنَّ هَؤُلاَءِ تَجْمَعُ لَكَ دُنْيَاكَ وَآخِرَتَكَ. Thariq bin Asy-yam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalat kemudian memerintahkannya untuk berdoa dengan kalimat-kalimat ini: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAHDINII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, tunjukilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2697] Dalam riwayat Muslim yang lain dari Thariq disebutkan bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seorang lelaki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana aku berkata ketika aku sedang meminta kepada Rabbku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” Maka sesungguhnya doa ini semua menyatukan untukmu dunia dan akhiratmu.”   Faedah Hadits   Menunjukkan pentingnya shalat karena termasuk rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat dalam mengajarkan kebaikan pada manusia. Ketika seseorang masuk Islam, maka hendaklah ia diajarkan shalat dan diajarkan doa ini. Keutamaan meminta ampunan dari segala dosa pada Allah. Mengakui dosa-dosa sebab datangnya rahmat Allah. Keutamaan meminta rahmat Allah yaitu agar diperoleh kasih sayang Allah. Karena manusia barulah meraih kesempurnaan jika ia selamat dari berbagai kesusahan dan meraih kebahagiaan yang ia cari-cari. Keutamaan meminta hidayah, yaitu berupa petunjuk ilmu sekaligus amal. Keutamaan meminta keselamatan dari berbagai penyakit. Penyakit itu ada dua macam yaitu penyakit badan dan penyakit hati. Penyakit hati ini tentu saja lebih parah dari penyakit badan. Karena jika seseorang tertimpa penyakit hati maka kerugiaan di dunia dan akhirat sekaligus akan menimpa dirinya. Wal ‘iyadzu billah. Keutamaan meminta rezeki yaitu agar dimudahkan oleh Allah untuk memperolehnya sehingga tidak sampai lalai dari melakukan ketaatan. Rezeki itu ada dua macam yaitu yang bisa menegakkan badan dan bisa menguatkan hati. Menguatkan badan yaitu melalui makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Menguatkan hati yaitu melalui ilmu bermanfaat (ilmu diin) dan amalan sholih. Permintaan rezeki tersebut mencakup dua macam rezeki ini. Keutamaan meminta kebaikan di dunia dan akhirat sekaligus, bukan hanya dunia saja. Ingatlah, kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan di akhirat kelak.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab doa cara doa doa doa manfaat dunia akhirat doa ringan doa ringkas doa sapu jagat doa terbaik


Download     Doa berikut sangat bagus diamalkan, di dalamnya berisi meminta rezeki, diselamatkan dari penyakit, hingga keselamatan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1469 وَعَنْ طَارِقٍ بْنِ أَشْيَمَ – رضي الله عنه – قَالَ : كَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَسْلَمَ عَلَّمَهُ النَّبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الصَّلاَةَ ثُمَّ أمَرَهُ أَنْ يَدْعُوَ بِهَؤُلاَءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاهْدِني ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ عَنْ طَارِقٍ: أنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، كَيْفَ أَقُولُ حِيْنَ أسْأَلُ رَبِّي ؟ قَالَ : قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَعَافِني ، وَارْزُقْنِي ، فَإِنَّ هَؤُلاَءِ تَجْمَعُ لَكَ دُنْيَاكَ وَآخِرَتَكَ. Thariq bin Asy-yam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan shalat kemudian memerintahkannya untuk berdoa dengan kalimat-kalimat ini: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAHDINII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, tunjukilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2697] Dalam riwayat Muslim yang lain dari Thariq disebutkan bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh seorang lelaki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana aku berkata ketika aku sedang meminta kepada Rabbku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLOHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WA ‘AAFINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, selamatkanlah aku, dan berilah aku rezeki).” Maka sesungguhnya doa ini semua menyatukan untukmu dunia dan akhiratmu.”   Faedah Hadits   Menunjukkan pentingnya shalat karena termasuk rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat dalam mengajarkan kebaikan pada manusia. Ketika seseorang masuk Islam, maka hendaklah ia diajarkan shalat dan diajarkan doa ini. Keutamaan meminta ampunan dari segala dosa pada Allah. Mengakui dosa-dosa sebab datangnya rahmat Allah. Keutamaan meminta rahmat Allah yaitu agar diperoleh kasih sayang Allah. Karena manusia barulah meraih kesempurnaan jika ia selamat dari berbagai kesusahan dan meraih kebahagiaan yang ia cari-cari. Keutamaan meminta hidayah, yaitu berupa petunjuk ilmu sekaligus amal. Keutamaan meminta keselamatan dari berbagai penyakit. Penyakit itu ada dua macam yaitu penyakit badan dan penyakit hati. Penyakit hati ini tentu saja lebih parah dari penyakit badan. Karena jika seseorang tertimpa penyakit hati maka kerugiaan di dunia dan akhirat sekaligus akan menimpa dirinya. Wal ‘iyadzu billah. Keutamaan meminta rezeki yaitu agar dimudahkan oleh Allah untuk memperolehnya sehingga tidak sampai lalai dari melakukan ketaatan. Rezeki itu ada dua macam yaitu yang bisa menegakkan badan dan bisa menguatkan hati. Menguatkan badan yaitu melalui makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Menguatkan hati yaitu melalui ilmu bermanfaat (ilmu diin) dan amalan sholih. Permintaan rezeki tersebut mencakup dua macam rezeki ini. Keutamaan meminta kebaikan di dunia dan akhirat sekaligus, bukan hanya dunia saja. Ingatlah, kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan di akhirat kelak.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab doa cara doa doa doa manfaat dunia akhirat doa ringan doa ringkas doa sapu jagat doa terbaik

Faedah Surat An-Nuur #28: Permisalan Cahaya Al-Qur’an dan Iman

Download   Ayat berikut dari surat An-Nuur ayat 34-35 bagus sekali direnungkan karena menerangkan tentang manfaatnya iman dan Al-Qur’an.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 34-35 وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ وَمَثَلًا مِنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 34-35)   Penjelasan Ayat   Ayat 34 menunjukkan agungnya ayat yang telah dibacakan pada hamba-Nya, supaya diketahui kedudukannya dan supaya hamba menjalankan haknya. Ayat yang disebutkan begitu jelas dan berisi hal-hal yang dibutuhkan manusia, ada di situ masalah ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Kalau dikatakan jelas, berarti tidak ada isykal(kesamaran) dan syubhat. Dan sebelumnya ada juga berita-berita dari orang terdahulu, dari orang saleh maupun thaleh(orang yang durhaka), diceritakan pula mengenai amalan mereka. Kisah mereka bisa menjadi ibrah dan pelajaran bagi mereka yang perbuatannya semisal, juga akan dibalas kelak dengan balasan yang sama. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 598. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dari ayat 34 adalah kisah dari umat sebelum kalian yang sudah tiada, seperti kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah Maryam, dan kisah lainnya bisa menjadi nasihat, peringatan, dan untuk menakut-nakuti. Juga kisah orang-orang terdahulu yang mendustakan, zalim, dan membangkang bisa menjadi ibrah dan pelajaran. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 241. Dalam ayat 35 disebutkan, “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi”. Sebagaimana keterangan dalam Tafsir As-Sa’di, maksudnya adalah Allah itu secara hissi (yang nampak) dan maknawi adalah nuur (cahaya). Secara dzatnya, Allah itu cahaya. Hijabnya itu juga cahaya, yang seandainya tak ada hijab ini dan tak ada kelemahlembutan Allah, maka sejauh pandangan-Nya akan hangus terbakar. Allah juga menyinari ‘Arsy, kursi-Nya, matahari, rembulan, cahaya, dan surga pun mendapatkan cahaya. Ada juga maknanya adalah nur (cahaya) secara maknawi. Maknanya, kitab Allah adalah cahaya, syariat-Nya adalah cahaya, iman dan makrifah pada hati para rasul dan orang beriman adalah cahaya. Seandainya Allah tidak memberikan cahaya ini, maka kita dibiarkan dalam keadaan zhulumaat (gelap gulita). Lanjutan ayatnya disebutkan, “Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis).” Nuur ‘alan nuur, maksudnya adalah cahayanya berasal dari api dan berasal dari minyaknya itu sendiri. Ini permisalan untuk siapa? Ada beberapa pendapat dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir. Yang dimaksud adalah cahaya Muhammad. Lubang yang dimaksud adalah dalam tubuh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelita yang dimaksud adalah pelita hati Muhammad. Kaca yang dimaksud adalah hatinya. Beliau berasal dari tanaman yang penuh berkah yaitu berasal dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Alasannya pula, kebanyakan nabi merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Tidak dari timur maupun barat, yaitu tidak Yahudi dan Nashrani. Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada manusia bahwa ia adalah seorang nabi walaupun ia tidak pandai bicara. Yang dimaksud adalah cahaya iman dalam hati mukmin dengan pelita. Lubangnya itu adalah hatinya. Pelitanya itu cahaya iman di dalamnya. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa lubang itu adalah dadanya, sedangkan pelita itu adalah Al-Qur’an dan iman, di mana Al-Qur’an dan iman keduanya berada dalam dada. Sedangkan kaca itu adalah hatinya. Jika ilmu itu datang, maka bertambahlah petunjuk di atas petunjuk, sebagaimana minyak itu bercahaya sebelum disentuh api. Jika disentuh api, bertambahlah cahaya. Seorang mukmin, kata-katanya itu cahaya, amalannya itu cahaya, masuk dan keluarnya cahaya, dan kembali dalam keadaan bercahaya pada hari kiamat. Yang dimisalkan adalah Al-Qur’an, Al-Qur’an itulah pelita. Pelita itu terus bersinar dan tidak berkurang. Sedangkan kaca itu adalah hati orang beriman. Lubang yang dimaksud adalah lisan dan mulutnya. Pohon penuh berkah adalah pohon wahyu. Di sini menunjukkan bahwa penjelasan-penjelasan Al-Qur’an itu begitu jelas walau belum dibaca. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa argumen Al-Qur’an itu begitu jelas bagi yang mau merenungkan dan mentadabburinya walau Al-Qur’an itu belum turun. Itulah cahaya di atas cahaya (nuur ‘alan nuur). Artinya, Al-Qur’an itu cahaya dari Allah pada hamba-Nya dengan dalil-dalil yang gamblang, bahkan itu sudah jelas sebelum Al-Qur’an itu turun. Inilah yang Allah jelaskan pada hamba-Nya dengan permisalan sehingga mudah dipahami dan mudah ditangkap. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa mengenai ayat, اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ Artinya: Allah itu pemberi petunjuk kepada penduduk langit dan bumi. Dalam pendapat lainnya, maksudnya adalah Allah itu pengatur urusan di langit dan di bumi, termasuk mengatur bintang, matahari, dan rembulan. Sedangkan maksud ayat, مَثَلُ نُورِهِ Permisalan cahaya-Nya, maksudnya adalah cahaya orang mukmin yang Allah jadikan iman dan Al-Qur’an pada dadanya, lantas diberikan permisalan dalam ayat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah permisalan cahaya Allah berupa petunjuk dalam hati orang beriman. Sedangkan maksud ayat, وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, yaitu Allah yang Mahatahu siapakah yang pantas mendapatkan hidayah dan siapakah yang pantas mendapatkan kesesatan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:540-545. Semoga bermanfaat, pembahasan pelajaran dari cahaya di atas cahaya masih berlanjut insya Allah pada pertemuan selanjutnya. Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun di #darushsholihin, 25 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (2 Maret 2019), Sabtu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya iman faedah surat an nuur manfaat al quran permisalan iman surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #28: Permisalan Cahaya Al-Qur’an dan Iman

Download   Ayat berikut dari surat An-Nuur ayat 34-35 bagus sekali direnungkan karena menerangkan tentang manfaatnya iman dan Al-Qur’an.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 34-35 وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ وَمَثَلًا مِنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 34-35)   Penjelasan Ayat   Ayat 34 menunjukkan agungnya ayat yang telah dibacakan pada hamba-Nya, supaya diketahui kedudukannya dan supaya hamba menjalankan haknya. Ayat yang disebutkan begitu jelas dan berisi hal-hal yang dibutuhkan manusia, ada di situ masalah ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Kalau dikatakan jelas, berarti tidak ada isykal(kesamaran) dan syubhat. Dan sebelumnya ada juga berita-berita dari orang terdahulu, dari orang saleh maupun thaleh(orang yang durhaka), diceritakan pula mengenai amalan mereka. Kisah mereka bisa menjadi ibrah dan pelajaran bagi mereka yang perbuatannya semisal, juga akan dibalas kelak dengan balasan yang sama. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 598. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dari ayat 34 adalah kisah dari umat sebelum kalian yang sudah tiada, seperti kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah Maryam, dan kisah lainnya bisa menjadi nasihat, peringatan, dan untuk menakut-nakuti. Juga kisah orang-orang terdahulu yang mendustakan, zalim, dan membangkang bisa menjadi ibrah dan pelajaran. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 241. Dalam ayat 35 disebutkan, “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi”. Sebagaimana keterangan dalam Tafsir As-Sa’di, maksudnya adalah Allah itu secara hissi (yang nampak) dan maknawi adalah nuur (cahaya). Secara dzatnya, Allah itu cahaya. Hijabnya itu juga cahaya, yang seandainya tak ada hijab ini dan tak ada kelemahlembutan Allah, maka sejauh pandangan-Nya akan hangus terbakar. Allah juga menyinari ‘Arsy, kursi-Nya, matahari, rembulan, cahaya, dan surga pun mendapatkan cahaya. Ada juga maknanya adalah nur (cahaya) secara maknawi. Maknanya, kitab Allah adalah cahaya, syariat-Nya adalah cahaya, iman dan makrifah pada hati para rasul dan orang beriman adalah cahaya. Seandainya Allah tidak memberikan cahaya ini, maka kita dibiarkan dalam keadaan zhulumaat (gelap gulita). Lanjutan ayatnya disebutkan, “Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis).” Nuur ‘alan nuur, maksudnya adalah cahayanya berasal dari api dan berasal dari minyaknya itu sendiri. Ini permisalan untuk siapa? Ada beberapa pendapat dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir. Yang dimaksud adalah cahaya Muhammad. Lubang yang dimaksud adalah dalam tubuh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelita yang dimaksud adalah pelita hati Muhammad. Kaca yang dimaksud adalah hatinya. Beliau berasal dari tanaman yang penuh berkah yaitu berasal dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Alasannya pula, kebanyakan nabi merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Tidak dari timur maupun barat, yaitu tidak Yahudi dan Nashrani. Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada manusia bahwa ia adalah seorang nabi walaupun ia tidak pandai bicara. Yang dimaksud adalah cahaya iman dalam hati mukmin dengan pelita. Lubangnya itu adalah hatinya. Pelitanya itu cahaya iman di dalamnya. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa lubang itu adalah dadanya, sedangkan pelita itu adalah Al-Qur’an dan iman, di mana Al-Qur’an dan iman keduanya berada dalam dada. Sedangkan kaca itu adalah hatinya. Jika ilmu itu datang, maka bertambahlah petunjuk di atas petunjuk, sebagaimana minyak itu bercahaya sebelum disentuh api. Jika disentuh api, bertambahlah cahaya. Seorang mukmin, kata-katanya itu cahaya, amalannya itu cahaya, masuk dan keluarnya cahaya, dan kembali dalam keadaan bercahaya pada hari kiamat. Yang dimisalkan adalah Al-Qur’an, Al-Qur’an itulah pelita. Pelita itu terus bersinar dan tidak berkurang. Sedangkan kaca itu adalah hati orang beriman. Lubang yang dimaksud adalah lisan dan mulutnya. Pohon penuh berkah adalah pohon wahyu. Di sini menunjukkan bahwa penjelasan-penjelasan Al-Qur’an itu begitu jelas walau belum dibaca. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa argumen Al-Qur’an itu begitu jelas bagi yang mau merenungkan dan mentadabburinya walau Al-Qur’an itu belum turun. Itulah cahaya di atas cahaya (nuur ‘alan nuur). Artinya, Al-Qur’an itu cahaya dari Allah pada hamba-Nya dengan dalil-dalil yang gamblang, bahkan itu sudah jelas sebelum Al-Qur’an itu turun. Inilah yang Allah jelaskan pada hamba-Nya dengan permisalan sehingga mudah dipahami dan mudah ditangkap. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa mengenai ayat, اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ Artinya: Allah itu pemberi petunjuk kepada penduduk langit dan bumi. Dalam pendapat lainnya, maksudnya adalah Allah itu pengatur urusan di langit dan di bumi, termasuk mengatur bintang, matahari, dan rembulan. Sedangkan maksud ayat, مَثَلُ نُورِهِ Permisalan cahaya-Nya, maksudnya adalah cahaya orang mukmin yang Allah jadikan iman dan Al-Qur’an pada dadanya, lantas diberikan permisalan dalam ayat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah permisalan cahaya Allah berupa petunjuk dalam hati orang beriman. Sedangkan maksud ayat, وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, yaitu Allah yang Mahatahu siapakah yang pantas mendapatkan hidayah dan siapakah yang pantas mendapatkan kesesatan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:540-545. Semoga bermanfaat, pembahasan pelajaran dari cahaya di atas cahaya masih berlanjut insya Allah pada pertemuan selanjutnya. Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun di #darushsholihin, 25 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (2 Maret 2019), Sabtu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya iman faedah surat an nuur manfaat al quran permisalan iman surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Ayat berikut dari surat An-Nuur ayat 34-35 bagus sekali direnungkan karena menerangkan tentang manfaatnya iman dan Al-Qur’an.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 34-35 وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ وَمَثَلًا مِنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 34-35)   Penjelasan Ayat   Ayat 34 menunjukkan agungnya ayat yang telah dibacakan pada hamba-Nya, supaya diketahui kedudukannya dan supaya hamba menjalankan haknya. Ayat yang disebutkan begitu jelas dan berisi hal-hal yang dibutuhkan manusia, ada di situ masalah ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Kalau dikatakan jelas, berarti tidak ada isykal(kesamaran) dan syubhat. Dan sebelumnya ada juga berita-berita dari orang terdahulu, dari orang saleh maupun thaleh(orang yang durhaka), diceritakan pula mengenai amalan mereka. Kisah mereka bisa menjadi ibrah dan pelajaran bagi mereka yang perbuatannya semisal, juga akan dibalas kelak dengan balasan yang sama. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 598. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dari ayat 34 adalah kisah dari umat sebelum kalian yang sudah tiada, seperti kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah Maryam, dan kisah lainnya bisa menjadi nasihat, peringatan, dan untuk menakut-nakuti. Juga kisah orang-orang terdahulu yang mendustakan, zalim, dan membangkang bisa menjadi ibrah dan pelajaran. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 241. Dalam ayat 35 disebutkan, “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi”. Sebagaimana keterangan dalam Tafsir As-Sa’di, maksudnya adalah Allah itu secara hissi (yang nampak) dan maknawi adalah nuur (cahaya). Secara dzatnya, Allah itu cahaya. Hijabnya itu juga cahaya, yang seandainya tak ada hijab ini dan tak ada kelemahlembutan Allah, maka sejauh pandangan-Nya akan hangus terbakar. Allah juga menyinari ‘Arsy, kursi-Nya, matahari, rembulan, cahaya, dan surga pun mendapatkan cahaya. Ada juga maknanya adalah nur (cahaya) secara maknawi. Maknanya, kitab Allah adalah cahaya, syariat-Nya adalah cahaya, iman dan makrifah pada hati para rasul dan orang beriman adalah cahaya. Seandainya Allah tidak memberikan cahaya ini, maka kita dibiarkan dalam keadaan zhulumaat (gelap gulita). Lanjutan ayatnya disebutkan, “Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis).” Nuur ‘alan nuur, maksudnya adalah cahayanya berasal dari api dan berasal dari minyaknya itu sendiri. Ini permisalan untuk siapa? Ada beberapa pendapat dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir. Yang dimaksud adalah cahaya Muhammad. Lubang yang dimaksud adalah dalam tubuh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelita yang dimaksud adalah pelita hati Muhammad. Kaca yang dimaksud adalah hatinya. Beliau berasal dari tanaman yang penuh berkah yaitu berasal dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Alasannya pula, kebanyakan nabi merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Tidak dari timur maupun barat, yaitu tidak Yahudi dan Nashrani. Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada manusia bahwa ia adalah seorang nabi walaupun ia tidak pandai bicara. Yang dimaksud adalah cahaya iman dalam hati mukmin dengan pelita. Lubangnya itu adalah hatinya. Pelitanya itu cahaya iman di dalamnya. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa lubang itu adalah dadanya, sedangkan pelita itu adalah Al-Qur’an dan iman, di mana Al-Qur’an dan iman keduanya berada dalam dada. Sedangkan kaca itu adalah hatinya. Jika ilmu itu datang, maka bertambahlah petunjuk di atas petunjuk, sebagaimana minyak itu bercahaya sebelum disentuh api. Jika disentuh api, bertambahlah cahaya. Seorang mukmin, kata-katanya itu cahaya, amalannya itu cahaya, masuk dan keluarnya cahaya, dan kembali dalam keadaan bercahaya pada hari kiamat. Yang dimisalkan adalah Al-Qur’an, Al-Qur’an itulah pelita. Pelita itu terus bersinar dan tidak berkurang. Sedangkan kaca itu adalah hati orang beriman. Lubang yang dimaksud adalah lisan dan mulutnya. Pohon penuh berkah adalah pohon wahyu. Di sini menunjukkan bahwa penjelasan-penjelasan Al-Qur’an itu begitu jelas walau belum dibaca. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa argumen Al-Qur’an itu begitu jelas bagi yang mau merenungkan dan mentadabburinya walau Al-Qur’an itu belum turun. Itulah cahaya di atas cahaya (nuur ‘alan nuur). Artinya, Al-Qur’an itu cahaya dari Allah pada hamba-Nya dengan dalil-dalil yang gamblang, bahkan itu sudah jelas sebelum Al-Qur’an itu turun. Inilah yang Allah jelaskan pada hamba-Nya dengan permisalan sehingga mudah dipahami dan mudah ditangkap. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa mengenai ayat, اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ Artinya: Allah itu pemberi petunjuk kepada penduduk langit dan bumi. Dalam pendapat lainnya, maksudnya adalah Allah itu pengatur urusan di langit dan di bumi, termasuk mengatur bintang, matahari, dan rembulan. Sedangkan maksud ayat, مَثَلُ نُورِهِ Permisalan cahaya-Nya, maksudnya adalah cahaya orang mukmin yang Allah jadikan iman dan Al-Qur’an pada dadanya, lantas diberikan permisalan dalam ayat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah permisalan cahaya Allah berupa petunjuk dalam hati orang beriman. Sedangkan maksud ayat, وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, yaitu Allah yang Mahatahu siapakah yang pantas mendapatkan hidayah dan siapakah yang pantas mendapatkan kesesatan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:540-545. Semoga bermanfaat, pembahasan pelajaran dari cahaya di atas cahaya masih berlanjut insya Allah pada pertemuan selanjutnya. Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun di #darushsholihin, 25 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (2 Maret 2019), Sabtu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya iman faedah surat an nuur manfaat al quran permisalan iman surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Ayat berikut dari surat An-Nuur ayat 34-35 bagus sekali direnungkan karena menerangkan tentang manfaatnya iman dan Al-Qur’an.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 34-35 وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ وَمَثَلًا مِنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 34-35)   Penjelasan Ayat   Ayat 34 menunjukkan agungnya ayat yang telah dibacakan pada hamba-Nya, supaya diketahui kedudukannya dan supaya hamba menjalankan haknya. Ayat yang disebutkan begitu jelas dan berisi hal-hal yang dibutuhkan manusia, ada di situ masalah ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Kalau dikatakan jelas, berarti tidak ada isykal(kesamaran) dan syubhat. Dan sebelumnya ada juga berita-berita dari orang terdahulu, dari orang saleh maupun thaleh(orang yang durhaka), diceritakan pula mengenai amalan mereka. Kisah mereka bisa menjadi ibrah dan pelajaran bagi mereka yang perbuatannya semisal, juga akan dibalas kelak dengan balasan yang sama. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 598. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi juga menyatakan bahwa yang dimaksud dari ayat 34 adalah kisah dari umat sebelum kalian yang sudah tiada, seperti kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, kisah Maryam, dan kisah lainnya bisa menjadi nasihat, peringatan, dan untuk menakut-nakuti. Juga kisah orang-orang terdahulu yang mendustakan, zalim, dan membangkang bisa menjadi ibrah dan pelajaran. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 241. Dalam ayat 35 disebutkan, “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi”. Sebagaimana keterangan dalam Tafsir As-Sa’di, maksudnya adalah Allah itu secara hissi (yang nampak) dan maknawi adalah nuur (cahaya). Secara dzatnya, Allah itu cahaya. Hijabnya itu juga cahaya, yang seandainya tak ada hijab ini dan tak ada kelemahlembutan Allah, maka sejauh pandangan-Nya akan hangus terbakar. Allah juga menyinari ‘Arsy, kursi-Nya, matahari, rembulan, cahaya, dan surga pun mendapatkan cahaya. Ada juga maknanya adalah nur (cahaya) secara maknawi. Maknanya, kitab Allah adalah cahaya, syariat-Nya adalah cahaya, iman dan makrifah pada hati para rasul dan orang beriman adalah cahaya. Seandainya Allah tidak memberikan cahaya ini, maka kita dibiarkan dalam keadaan zhulumaat (gelap gulita). Lanjutan ayatnya disebutkan, “Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis).” Nuur ‘alan nuur, maksudnya adalah cahayanya berasal dari api dan berasal dari minyaknya itu sendiri. Ini permisalan untuk siapa? Ada beberapa pendapat dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir. Yang dimaksud adalah cahaya Muhammad. Lubang yang dimaksud adalah dalam tubuh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelita yang dimaksud adalah pelita hati Muhammad. Kaca yang dimaksud adalah hatinya. Beliau berasal dari tanaman yang penuh berkah yaitu berasal dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Alasannya pula, kebanyakan nabi merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Tidak dari timur maupun barat, yaitu tidak Yahudi dan Nashrani. Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada manusia bahwa ia adalah seorang nabi walaupun ia tidak pandai bicara. Yang dimaksud adalah cahaya iman dalam hati mukmin dengan pelita. Lubangnya itu adalah hatinya. Pelitanya itu cahaya iman di dalamnya. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa lubang itu adalah dadanya, sedangkan pelita itu adalah Al-Qur’an dan iman, di mana Al-Qur’an dan iman keduanya berada dalam dada. Sedangkan kaca itu adalah hatinya. Jika ilmu itu datang, maka bertambahlah petunjuk di atas petunjuk, sebagaimana minyak itu bercahaya sebelum disentuh api. Jika disentuh api, bertambahlah cahaya. Seorang mukmin, kata-katanya itu cahaya, amalannya itu cahaya, masuk dan keluarnya cahaya, dan kembali dalam keadaan bercahaya pada hari kiamat. Yang dimisalkan adalah Al-Qur’an, Al-Qur’an itulah pelita. Pelita itu terus bersinar dan tidak berkurang. Sedangkan kaca itu adalah hati orang beriman. Lubang yang dimaksud adalah lisan dan mulutnya. Pohon penuh berkah adalah pohon wahyu. Di sini menunjukkan bahwa penjelasan-penjelasan Al-Qur’an itu begitu jelas walau belum dibaca. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa argumen Al-Qur’an itu begitu jelas bagi yang mau merenungkan dan mentadabburinya walau Al-Qur’an itu belum turun. Itulah cahaya di atas cahaya (nuur ‘alan nuur). Artinya, Al-Qur’an itu cahaya dari Allah pada hamba-Nya dengan dalil-dalil yang gamblang, bahkan itu sudah jelas sebelum Al-Qur’an itu turun. Inilah yang Allah jelaskan pada hamba-Nya dengan permisalan sehingga mudah dipahami dan mudah ditangkap. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa mengenai ayat, اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ Artinya: Allah itu pemberi petunjuk kepada penduduk langit dan bumi. Dalam pendapat lainnya, maksudnya adalah Allah itu pengatur urusan di langit dan di bumi, termasuk mengatur bintang, matahari, dan rembulan. Sedangkan maksud ayat, مَثَلُ نُورِهِ Permisalan cahaya-Nya, maksudnya adalah cahaya orang mukmin yang Allah jadikan iman dan Al-Qur’an pada dadanya, lantas diberikan permisalan dalam ayat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah permisalan cahaya Allah berupa petunjuk dalam hati orang beriman. Sedangkan maksud ayat, وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, yaitu Allah yang Mahatahu siapakah yang pantas mendapatkan hidayah dan siapakah yang pantas mendapatkan kesesatan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:540-545. Semoga bermanfaat, pembahasan pelajaran dari cahaya di atas cahaya masih berlanjut insya Allah pada pertemuan selanjutnya. Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Ibnul Jauzi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun di #darushsholihin, 25 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (2 Maret 2019), Sabtu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya iman faedah surat an nuur manfaat al quran permisalan iman surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Sirah Nabi: Dizalimi, Malah Nabi Balas dengan Doa Baik pada Penduduk Thaif

Download   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dizalimi, malah beliau balas dengan doa baik pada penduduk Thaif. Lihat kisahnya berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada ‘Addas, dari negeri manakah engkau berasal dan apakah agamamu? ‘Addas menjawab, “Aku seorang Nashrani dari negeri Naynawa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dari perkampungan laki-laki yang saleh, Yunus bin Matta.” ‘Addas bertanya, “Kenapa engkau bisa mengetahui Yunus bin Matta?” Rasul menjawab, “Dia adalah saudaraku, dia seorang Nabi dan aku pun seorang Nabi.” Maka seketika itu juga ‘Addas merangkul kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menciuminya serta mencium kedua tangan dan kaki beliau.” Ketika menyaksikan hal tersebut, kedua putra Rabi’ah itu, masing-masing berkata kepada saudaranya, “Ketahuilah bahwa budakmu itu telah dibuat rusak oleh laki-laki itu.” Ketika ‘Addas kembali menemui mereka, mereka berkata, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan?” ‘Addas berkata, “Tuanku, tidak ada di muka bumi ini sesuatu yang lebih baik daripada laki-laki itu karena dia memberitahukan kepadaku tentang suatu perkara yang tidak diketahui, kecuali oleh seorang Nabi.” Mereka berkata, “Celaka kamu wahai ‘Addas, jangan sampai laki-laki itu membuat kamu meninggalkan agamamu, karena agamamu itu lebih baik untukmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kembali ke Makkah. Ketika beliau sampai di tempat bernama Qarn Ats-Tsa’alib, malaikat Jibril ‘alaihis salam dan malaikat penjaga gunung datang kepada beliau. Malaikat penjaga gunung menawarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menumpahkan Al-Akhsyabain kepada penduduk Makkah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Al-Akhsyabain (dua gunung besar yang ada di kanan kiri Masjidil Haram). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Berlanjut lagi insya Allah kisah dakwah ke Thaif ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sabar sabar dalam dakwah sirah nabi strategi dakwah thaif

Faedah Sirah Nabi: Dizalimi, Malah Nabi Balas dengan Doa Baik pada Penduduk Thaif

Download   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dizalimi, malah beliau balas dengan doa baik pada penduduk Thaif. Lihat kisahnya berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada ‘Addas, dari negeri manakah engkau berasal dan apakah agamamu? ‘Addas menjawab, “Aku seorang Nashrani dari negeri Naynawa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dari perkampungan laki-laki yang saleh, Yunus bin Matta.” ‘Addas bertanya, “Kenapa engkau bisa mengetahui Yunus bin Matta?” Rasul menjawab, “Dia adalah saudaraku, dia seorang Nabi dan aku pun seorang Nabi.” Maka seketika itu juga ‘Addas merangkul kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menciuminya serta mencium kedua tangan dan kaki beliau.” Ketika menyaksikan hal tersebut, kedua putra Rabi’ah itu, masing-masing berkata kepada saudaranya, “Ketahuilah bahwa budakmu itu telah dibuat rusak oleh laki-laki itu.” Ketika ‘Addas kembali menemui mereka, mereka berkata, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan?” ‘Addas berkata, “Tuanku, tidak ada di muka bumi ini sesuatu yang lebih baik daripada laki-laki itu karena dia memberitahukan kepadaku tentang suatu perkara yang tidak diketahui, kecuali oleh seorang Nabi.” Mereka berkata, “Celaka kamu wahai ‘Addas, jangan sampai laki-laki itu membuat kamu meninggalkan agamamu, karena agamamu itu lebih baik untukmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kembali ke Makkah. Ketika beliau sampai di tempat bernama Qarn Ats-Tsa’alib, malaikat Jibril ‘alaihis salam dan malaikat penjaga gunung datang kepada beliau. Malaikat penjaga gunung menawarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menumpahkan Al-Akhsyabain kepada penduduk Makkah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Al-Akhsyabain (dua gunung besar yang ada di kanan kiri Masjidil Haram). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Berlanjut lagi insya Allah kisah dakwah ke Thaif ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sabar sabar dalam dakwah sirah nabi strategi dakwah thaif
Download   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dizalimi, malah beliau balas dengan doa baik pada penduduk Thaif. Lihat kisahnya berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada ‘Addas, dari negeri manakah engkau berasal dan apakah agamamu? ‘Addas menjawab, “Aku seorang Nashrani dari negeri Naynawa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dari perkampungan laki-laki yang saleh, Yunus bin Matta.” ‘Addas bertanya, “Kenapa engkau bisa mengetahui Yunus bin Matta?” Rasul menjawab, “Dia adalah saudaraku, dia seorang Nabi dan aku pun seorang Nabi.” Maka seketika itu juga ‘Addas merangkul kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menciuminya serta mencium kedua tangan dan kaki beliau.” Ketika menyaksikan hal tersebut, kedua putra Rabi’ah itu, masing-masing berkata kepada saudaranya, “Ketahuilah bahwa budakmu itu telah dibuat rusak oleh laki-laki itu.” Ketika ‘Addas kembali menemui mereka, mereka berkata, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan?” ‘Addas berkata, “Tuanku, tidak ada di muka bumi ini sesuatu yang lebih baik daripada laki-laki itu karena dia memberitahukan kepadaku tentang suatu perkara yang tidak diketahui, kecuali oleh seorang Nabi.” Mereka berkata, “Celaka kamu wahai ‘Addas, jangan sampai laki-laki itu membuat kamu meninggalkan agamamu, karena agamamu itu lebih baik untukmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kembali ke Makkah. Ketika beliau sampai di tempat bernama Qarn Ats-Tsa’alib, malaikat Jibril ‘alaihis salam dan malaikat penjaga gunung datang kepada beliau. Malaikat penjaga gunung menawarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menumpahkan Al-Akhsyabain kepada penduduk Makkah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Al-Akhsyabain (dua gunung besar yang ada di kanan kiri Masjidil Haram). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Berlanjut lagi insya Allah kisah dakwah ke Thaif ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sabar sabar dalam dakwah sirah nabi strategi dakwah thaif


Download   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dizalimi, malah beliau balas dengan doa baik pada penduduk Thaif. Lihat kisahnya berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada ‘Addas, dari negeri manakah engkau berasal dan apakah agamamu? ‘Addas menjawab, “Aku seorang Nashrani dari negeri Naynawa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dari perkampungan laki-laki yang saleh, Yunus bin Matta.” ‘Addas bertanya, “Kenapa engkau bisa mengetahui Yunus bin Matta?” Rasul menjawab, “Dia adalah saudaraku, dia seorang Nabi dan aku pun seorang Nabi.” Maka seketika itu juga ‘Addas merangkul kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menciuminya serta mencium kedua tangan dan kaki beliau.” Ketika menyaksikan hal tersebut, kedua putra Rabi’ah itu, masing-masing berkata kepada saudaranya, “Ketahuilah bahwa budakmu itu telah dibuat rusak oleh laki-laki itu.” Ketika ‘Addas kembali menemui mereka, mereka berkata, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan?” ‘Addas berkata, “Tuanku, tidak ada di muka bumi ini sesuatu yang lebih baik daripada laki-laki itu karena dia memberitahukan kepadaku tentang suatu perkara yang tidak diketahui, kecuali oleh seorang Nabi.” Mereka berkata, “Celaka kamu wahai ‘Addas, jangan sampai laki-laki itu membuat kamu meninggalkan agamamu, karena agamamu itu lebih baik untukmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kembali ke Makkah. Ketika beliau sampai di tempat bernama Qarn Ats-Tsa’alib, malaikat Jibril ‘alaihis salam dan malaikat penjaga gunung datang kepada beliau. Malaikat penjaga gunung menawarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menumpahkan Al-Akhsyabain kepada penduduk Makkah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Al-Akhsyabain (dua gunung besar yang ada di kanan kiri Masjidil Haram). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Berlanjut lagi insya Allah kisah dakwah ke Thaif ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sabar sabar dalam dakwah sirah nabi strategi dakwah thaif

Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 1)

Perlu kita ketahui bahwa tauhid memiliki keistimewaan dan keutamaan yang banyak. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan tauhid dalam agama yang mulia ini. Berikut ini kami akan membahas sedikit tentang keistimewaan dan keutamaan tauhid.Keistimewaan dan keutamaan tauhidPertama, tauhid adalah tujuan penciptaan manusia. Artinya, Allah Ta’ala menciptakan manusia untuk mewujudkan dan merealisasikan tauhid.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku” adalah:ِلِيُوَحَدُوْن“mentauhidkan Aku.”Berdasarkan ayat ini, tauhid adalah tujuan penciptaan kita di kehidupan ini. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan kita sekedar main-main saja atau sia-sia, tidak ada tujuan, atau tidak ada perintah dan larangan. Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan kita untuk satu tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah dengan mentauhidkan Allah Ta’ala.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaCukuplah hal ini sebagai bukti yang menunjukkan tinggi dan mulianya kedudukan tauhid.Kedua, sesungguhnya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Artinya, materi pokok dan inti dakwah para Nabi dan Rasul seluruhnya adalah tauhid.Dalil tentang masalah ini sangat banyak sekali, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku”.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا أَجَعَلْنَا مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ آلِهَةً يُعْبَدُونَ“Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul kami yang telah kami utus sebelum kamu, “Adakah kami menjadikan tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah yang Maha Pemurah?”.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 45)وَاذْكُرْ أَخَا عَادٍ إِذْ أَنْذَرَ قَوْمَهُ بِالْأَحْقَافِ وَقَدْ خَلَتِ النُّذُرُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Dan ingatlah (Hud) saudara kaum ‘Aad yaitu ketika dia memberi peringatan kepada kaumnya di Al-Ahqaaf dan sesungguhnya telah terdahulu beberapa orang pemberi peringatan sebelumnya dan sesudahnya (dengan mengatakan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab hari yang besar“.” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 21)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menegaskan bahwa Rasul sebelum dan sesudah Nabi Hud ‘alaihis salaam semuanya sama dan bersepakat dalam materi dakwah, yaitu:أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ“Janganlah kamu menyembah selain Allah.”Oleh karena itu, kalimat pertama kali yang didengar oleh kaum (masyarakat) yang didakwahi oleh para Nabi dan Rasul adalah kalimat ajakan untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena tauhid adalah asas (pokok) bangunan agama. Permisalan agama ini adalah sebagaimana sebuah pohon. Kita ketahui bahwa pohon memiliki akar, batang dan cabang (ranting). Pohon itu tidaklah berdiri tegak kecuali dengan disokong oleh akar yang kokoh. Sama halnya dengan pohon, agama ini tidaklah berdiri tegak kecuali dengan ditopang dan disokong oleh asasnya, yaitu tauhid.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSebagaimana pohon akan mati jika akarnya dicabut, maka demikianlah agama ini. Jika tauhid itu telah hilang, maka tidak ada manfaat dari amal kebaikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, kedudukan tauhid dalam agama ini sebagaimana fungsi akar dalam menopang kehidupan sebuah pohon.Di antara dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa tauhid merupakan inti dakwah mereka adalah,الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ مِنْ عَلَّاتٍ، وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Para Nabi berasal dari satu ayah (Adam), ibu mereka berbeda-beda, namun agama mereka satu.“ (HR. Muslim no. 2365)Maksud dari “agama mereka satu” adalah semua mereka mendakwahkan tauhid. Sedangkan yang dimaksud:وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى“Ibu mereka berbeda-beda” adalah syariat setiap Rasul itu berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah [5]: 48)Ketiga, tauhid adalah kewajiban pertama kali bagi seorang mukallaf (yang telah terkena kewajiban syariat). Jadi, kewajiban pertama kali bagi manusia yang masuk Islam adalah tauhid. Demikian juga, materi pertama kali yang harus disampaikan ketika berdakwah adalah tauhid.Baca Juga: Istiqamah di atas TauhidDalil-dalil tentang kedudukan tauhid yang satu ini sangatlah banyak, di antaranya hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي نَفْسَهُ وَمَالَهُ، إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan ‘laa ilaaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah). Siapa saja yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah, sungguh terjagalah nyawa dan harta mereka, kecuali karena hak (Islam). Sedangkan perhitungannya ada di sisi Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 2946 dan Muslim no. 21)Demikian juga wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya untuk berdakwah ke negeri Yaman,إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19)Dalam riwayat yang lain berbunyi,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى “Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372)Dalam riwayat lain dengan redaksi berbeda,إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ، فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika engkau mendatangi mereka, dakwahkanlah kepada mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 1496)Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Oleh karena itu, tauhid adalah kewajiban pertama kali atas setiap mukallaf. Dan tauhid adalah perkara pertama kali yang memasukkan seseorang ke dalam Islam.Keempat, tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan hidayah. Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan mendapatkan hidayah di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Keamanan itu berada di tangan Allah Ta’ala dan tidak akan Allah Ta’ala berikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid (muwahhid) yang mengikhlaskan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala.Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa berat sehingga mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun bertanya,أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟“Wahai Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Maksudnya, semua orang pasti menzalimi dirinya sendiri. Sedangkan dalam ayat di atas, keamanan dan hidayah itu hanya Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman. Sehingga mereka merasa berat karena menyangka bahwa mereka tidak akan mendapatkan keamanan dan hidayah sama sekali.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَيْسَ كَمَا تَظُنُّونَ، إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Maksud ayat itu tidak seperti yang kalian sangka. Hanyalah yang dimaksud ayat itu adalah sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku, janganlah berbuat syirik kepada Allah. Sesungguhnya syirik adalah kedzaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)”.” (HR. Bukhari no. 6937)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mentafsirkan “zalim” dalam ayat di atas dengan “syirik”. Artinya, siapa saja yang beriman kepada Allah Ta’ala dan tidak berbuat syirik, maka dia mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Inilah di antara keutamaan tauhid, yaitu barangsiapa yang merealisasikan tauhid (muwahhid), maka Allah Ta’ala anugerahkan keamanan dan hidayah di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Rabi’ul awwal 1440/ 30 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Zikir, Lelaki Jantan, Al Quran Indah, Sejarah Kaum Yahudi Menurut Islam, Artikel Tentang Dajjal

Keistimewaan dan Keutamaan Tauhid (Bag. 1)

Perlu kita ketahui bahwa tauhid memiliki keistimewaan dan keutamaan yang banyak. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan tauhid dalam agama yang mulia ini. Berikut ini kami akan membahas sedikit tentang keistimewaan dan keutamaan tauhid.Keistimewaan dan keutamaan tauhidPertama, tauhid adalah tujuan penciptaan manusia. Artinya, Allah Ta’ala menciptakan manusia untuk mewujudkan dan merealisasikan tauhid.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku” adalah:ِلِيُوَحَدُوْن“mentauhidkan Aku.”Berdasarkan ayat ini, tauhid adalah tujuan penciptaan kita di kehidupan ini. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan kita sekedar main-main saja atau sia-sia, tidak ada tujuan, atau tidak ada perintah dan larangan. Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan kita untuk satu tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah dengan mentauhidkan Allah Ta’ala.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaCukuplah hal ini sebagai bukti yang menunjukkan tinggi dan mulianya kedudukan tauhid.Kedua, sesungguhnya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Artinya, materi pokok dan inti dakwah para Nabi dan Rasul seluruhnya adalah tauhid.Dalil tentang masalah ini sangat banyak sekali, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku”.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا أَجَعَلْنَا مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ آلِهَةً يُعْبَدُونَ“Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul kami yang telah kami utus sebelum kamu, “Adakah kami menjadikan tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah yang Maha Pemurah?”.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 45)وَاذْكُرْ أَخَا عَادٍ إِذْ أَنْذَرَ قَوْمَهُ بِالْأَحْقَافِ وَقَدْ خَلَتِ النُّذُرُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Dan ingatlah (Hud) saudara kaum ‘Aad yaitu ketika dia memberi peringatan kepada kaumnya di Al-Ahqaaf dan sesungguhnya telah terdahulu beberapa orang pemberi peringatan sebelumnya dan sesudahnya (dengan mengatakan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab hari yang besar“.” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 21)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menegaskan bahwa Rasul sebelum dan sesudah Nabi Hud ‘alaihis salaam semuanya sama dan bersepakat dalam materi dakwah, yaitu:أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ“Janganlah kamu menyembah selain Allah.”Oleh karena itu, kalimat pertama kali yang didengar oleh kaum (masyarakat) yang didakwahi oleh para Nabi dan Rasul adalah kalimat ajakan untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena tauhid adalah asas (pokok) bangunan agama. Permisalan agama ini adalah sebagaimana sebuah pohon. Kita ketahui bahwa pohon memiliki akar, batang dan cabang (ranting). Pohon itu tidaklah berdiri tegak kecuali dengan disokong oleh akar yang kokoh. Sama halnya dengan pohon, agama ini tidaklah berdiri tegak kecuali dengan ditopang dan disokong oleh asasnya, yaitu tauhid.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSebagaimana pohon akan mati jika akarnya dicabut, maka demikianlah agama ini. Jika tauhid itu telah hilang, maka tidak ada manfaat dari amal kebaikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, kedudukan tauhid dalam agama ini sebagaimana fungsi akar dalam menopang kehidupan sebuah pohon.Di antara dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa tauhid merupakan inti dakwah mereka adalah,الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ مِنْ عَلَّاتٍ، وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Para Nabi berasal dari satu ayah (Adam), ibu mereka berbeda-beda, namun agama mereka satu.“ (HR. Muslim no. 2365)Maksud dari “agama mereka satu” adalah semua mereka mendakwahkan tauhid. Sedangkan yang dimaksud:وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى“Ibu mereka berbeda-beda” adalah syariat setiap Rasul itu berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah [5]: 48)Ketiga, tauhid adalah kewajiban pertama kali bagi seorang mukallaf (yang telah terkena kewajiban syariat). Jadi, kewajiban pertama kali bagi manusia yang masuk Islam adalah tauhid. Demikian juga, materi pertama kali yang harus disampaikan ketika berdakwah adalah tauhid.Baca Juga: Istiqamah di atas TauhidDalil-dalil tentang kedudukan tauhid yang satu ini sangatlah banyak, di antaranya hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي نَفْسَهُ وَمَالَهُ، إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan ‘laa ilaaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah). Siapa saja yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah, sungguh terjagalah nyawa dan harta mereka, kecuali karena hak (Islam). Sedangkan perhitungannya ada di sisi Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 2946 dan Muslim no. 21)Demikian juga wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya untuk berdakwah ke negeri Yaman,إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19)Dalam riwayat yang lain berbunyi,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى “Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372)Dalam riwayat lain dengan redaksi berbeda,إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ، فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika engkau mendatangi mereka, dakwahkanlah kepada mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 1496)Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Oleh karena itu, tauhid adalah kewajiban pertama kali atas setiap mukallaf. Dan tauhid adalah perkara pertama kali yang memasukkan seseorang ke dalam Islam.Keempat, tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan hidayah. Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan mendapatkan hidayah di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Keamanan itu berada di tangan Allah Ta’ala dan tidak akan Allah Ta’ala berikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid (muwahhid) yang mengikhlaskan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala.Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa berat sehingga mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun bertanya,أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟“Wahai Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Maksudnya, semua orang pasti menzalimi dirinya sendiri. Sedangkan dalam ayat di atas, keamanan dan hidayah itu hanya Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman. Sehingga mereka merasa berat karena menyangka bahwa mereka tidak akan mendapatkan keamanan dan hidayah sama sekali.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَيْسَ كَمَا تَظُنُّونَ، إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Maksud ayat itu tidak seperti yang kalian sangka. Hanyalah yang dimaksud ayat itu adalah sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku, janganlah berbuat syirik kepada Allah. Sesungguhnya syirik adalah kedzaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)”.” (HR. Bukhari no. 6937)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mentafsirkan “zalim” dalam ayat di atas dengan “syirik”. Artinya, siapa saja yang beriman kepada Allah Ta’ala dan tidak berbuat syirik, maka dia mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Inilah di antara keutamaan tauhid, yaitu barangsiapa yang merealisasikan tauhid (muwahhid), maka Allah Ta’ala anugerahkan keamanan dan hidayah di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Rabi’ul awwal 1440/ 30 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Zikir, Lelaki Jantan, Al Quran Indah, Sejarah Kaum Yahudi Menurut Islam, Artikel Tentang Dajjal
Perlu kita ketahui bahwa tauhid memiliki keistimewaan dan keutamaan yang banyak. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan tauhid dalam agama yang mulia ini. Berikut ini kami akan membahas sedikit tentang keistimewaan dan keutamaan tauhid.Keistimewaan dan keutamaan tauhidPertama, tauhid adalah tujuan penciptaan manusia. Artinya, Allah Ta’ala menciptakan manusia untuk mewujudkan dan merealisasikan tauhid.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku” adalah:ِلِيُوَحَدُوْن“mentauhidkan Aku.”Berdasarkan ayat ini, tauhid adalah tujuan penciptaan kita di kehidupan ini. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan kita sekedar main-main saja atau sia-sia, tidak ada tujuan, atau tidak ada perintah dan larangan. Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan kita untuk satu tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah dengan mentauhidkan Allah Ta’ala.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaCukuplah hal ini sebagai bukti yang menunjukkan tinggi dan mulianya kedudukan tauhid.Kedua, sesungguhnya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Artinya, materi pokok dan inti dakwah para Nabi dan Rasul seluruhnya adalah tauhid.Dalil tentang masalah ini sangat banyak sekali, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku”.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا أَجَعَلْنَا مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ آلِهَةً يُعْبَدُونَ“Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul kami yang telah kami utus sebelum kamu, “Adakah kami menjadikan tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah yang Maha Pemurah?”.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 45)وَاذْكُرْ أَخَا عَادٍ إِذْ أَنْذَرَ قَوْمَهُ بِالْأَحْقَافِ وَقَدْ خَلَتِ النُّذُرُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Dan ingatlah (Hud) saudara kaum ‘Aad yaitu ketika dia memberi peringatan kepada kaumnya di Al-Ahqaaf dan sesungguhnya telah terdahulu beberapa orang pemberi peringatan sebelumnya dan sesudahnya (dengan mengatakan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab hari yang besar“.” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 21)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menegaskan bahwa Rasul sebelum dan sesudah Nabi Hud ‘alaihis salaam semuanya sama dan bersepakat dalam materi dakwah, yaitu:أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ“Janganlah kamu menyembah selain Allah.”Oleh karena itu, kalimat pertama kali yang didengar oleh kaum (masyarakat) yang didakwahi oleh para Nabi dan Rasul adalah kalimat ajakan untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena tauhid adalah asas (pokok) bangunan agama. Permisalan agama ini adalah sebagaimana sebuah pohon. Kita ketahui bahwa pohon memiliki akar, batang dan cabang (ranting). Pohon itu tidaklah berdiri tegak kecuali dengan disokong oleh akar yang kokoh. Sama halnya dengan pohon, agama ini tidaklah berdiri tegak kecuali dengan ditopang dan disokong oleh asasnya, yaitu tauhid.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSebagaimana pohon akan mati jika akarnya dicabut, maka demikianlah agama ini. Jika tauhid itu telah hilang, maka tidak ada manfaat dari amal kebaikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, kedudukan tauhid dalam agama ini sebagaimana fungsi akar dalam menopang kehidupan sebuah pohon.Di antara dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa tauhid merupakan inti dakwah mereka adalah,الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ مِنْ عَلَّاتٍ، وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Para Nabi berasal dari satu ayah (Adam), ibu mereka berbeda-beda, namun agama mereka satu.“ (HR. Muslim no. 2365)Maksud dari “agama mereka satu” adalah semua mereka mendakwahkan tauhid. Sedangkan yang dimaksud:وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى“Ibu mereka berbeda-beda” adalah syariat setiap Rasul itu berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah [5]: 48)Ketiga, tauhid adalah kewajiban pertama kali bagi seorang mukallaf (yang telah terkena kewajiban syariat). Jadi, kewajiban pertama kali bagi manusia yang masuk Islam adalah tauhid. Demikian juga, materi pertama kali yang harus disampaikan ketika berdakwah adalah tauhid.Baca Juga: Istiqamah di atas TauhidDalil-dalil tentang kedudukan tauhid yang satu ini sangatlah banyak, di antaranya hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي نَفْسَهُ وَمَالَهُ، إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan ‘laa ilaaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah). Siapa saja yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah, sungguh terjagalah nyawa dan harta mereka, kecuali karena hak (Islam). Sedangkan perhitungannya ada di sisi Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 2946 dan Muslim no. 21)Demikian juga wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya untuk berdakwah ke negeri Yaman,إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19)Dalam riwayat yang lain berbunyi,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى “Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372)Dalam riwayat lain dengan redaksi berbeda,إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ، فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika engkau mendatangi mereka, dakwahkanlah kepada mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 1496)Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Oleh karena itu, tauhid adalah kewajiban pertama kali atas setiap mukallaf. Dan tauhid adalah perkara pertama kali yang memasukkan seseorang ke dalam Islam.Keempat, tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan hidayah. Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan mendapatkan hidayah di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Keamanan itu berada di tangan Allah Ta’ala dan tidak akan Allah Ta’ala berikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid (muwahhid) yang mengikhlaskan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala.Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa berat sehingga mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun bertanya,أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟“Wahai Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Maksudnya, semua orang pasti menzalimi dirinya sendiri. Sedangkan dalam ayat di atas, keamanan dan hidayah itu hanya Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman. Sehingga mereka merasa berat karena menyangka bahwa mereka tidak akan mendapatkan keamanan dan hidayah sama sekali.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَيْسَ كَمَا تَظُنُّونَ، إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Maksud ayat itu tidak seperti yang kalian sangka. Hanyalah yang dimaksud ayat itu adalah sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku, janganlah berbuat syirik kepada Allah. Sesungguhnya syirik adalah kedzaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)”.” (HR. Bukhari no. 6937)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mentafsirkan “zalim” dalam ayat di atas dengan “syirik”. Artinya, siapa saja yang beriman kepada Allah Ta’ala dan tidak berbuat syirik, maka dia mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Inilah di antara keutamaan tauhid, yaitu barangsiapa yang merealisasikan tauhid (muwahhid), maka Allah Ta’ala anugerahkan keamanan dan hidayah di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Rabi’ul awwal 1440/ 30 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Zikir, Lelaki Jantan, Al Quran Indah, Sejarah Kaum Yahudi Menurut Islam, Artikel Tentang Dajjal


Perlu kita ketahui bahwa tauhid memiliki keistimewaan dan keutamaan yang banyak. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan tauhid dalam agama yang mulia ini. Berikut ini kami akan membahas sedikit tentang keistimewaan dan keutamaan tauhid.Keistimewaan dan keutamaan tauhidPertama, tauhid adalah tujuan penciptaan manusia. Artinya, Allah Ta’ala menciptakan manusia untuk mewujudkan dan merealisasikan tauhid.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)Dalam ayat di atas, makna dari:لِيَعْبُدُونِ“beribadah kepada-Ku” adalah:ِلِيُوَحَدُوْن“mentauhidkan Aku.”Berdasarkan ayat ini, tauhid adalah tujuan penciptaan kita di kehidupan ini. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan kita sekedar main-main saja atau sia-sia, tidak ada tujuan, atau tidak ada perintah dan larangan. Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan kita untuk satu tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah dengan mentauhidkan Allah Ta’ala.Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan MendakwahkannyaCukuplah hal ini sebagai bukti yang menunjukkan tinggi dan mulianya kedudukan tauhid.Kedua, sesungguhnya tauhid adalah poros atau pokok dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Artinya, materi pokok dan inti dakwah para Nabi dan Rasul seluruhnya adalah tauhid.Dalil tentang masalah ini sangat banyak sekali, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu.” (QS. An-Nahl [16]: 36)وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku”.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا أَجَعَلْنَا مِنْ دُونِ الرَّحْمَنِ آلِهَةً يُعْبَدُونَ“Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul kami yang telah kami utus sebelum kamu, “Adakah kami menjadikan tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah yang Maha Pemurah?”.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 45)وَاذْكُرْ أَخَا عَادٍ إِذْ أَنْذَرَ قَوْمَهُ بِالْأَحْقَافِ وَقَدْ خَلَتِ النُّذُرُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ“Dan ingatlah (Hud) saudara kaum ‘Aad yaitu ketika dia memberi peringatan kepada kaumnya di Al-Ahqaaf dan sesungguhnya telah terdahulu beberapa orang pemberi peringatan sebelumnya dan sesudahnya (dengan mengatakan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab hari yang besar“.” (QS. Al-Ahqaaf [46]: 21)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menegaskan bahwa Rasul sebelum dan sesudah Nabi Hud ‘alaihis salaam semuanya sama dan bersepakat dalam materi dakwah, yaitu:أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ“Janganlah kamu menyembah selain Allah.”Oleh karena itu, kalimat pertama kali yang didengar oleh kaum (masyarakat) yang didakwahi oleh para Nabi dan Rasul adalah kalimat ajakan untuk mentauhidkan Allah Ta’ala. Karena tauhid adalah asas (pokok) bangunan agama. Permisalan agama ini adalah sebagaimana sebuah pohon. Kita ketahui bahwa pohon memiliki akar, batang dan cabang (ranting). Pohon itu tidaklah berdiri tegak kecuali dengan disokong oleh akar yang kokoh. Sama halnya dengan pohon, agama ini tidaklah berdiri tegak kecuali dengan ditopang dan disokong oleh asasnya, yaitu tauhid.Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (yaitu kalimat tauhid, pent.) seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSebagaimana pohon akan mati jika akarnya dicabut, maka demikianlah agama ini. Jika tauhid itu telah hilang, maka tidak ada manfaat dari amal kebaikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, kedudukan tauhid dalam agama ini sebagaimana fungsi akar dalam menopang kehidupan sebuah pohon.Di antara dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa tauhid merupakan inti dakwah mereka adalah,الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ مِنْ عَلَّاتٍ، وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Para Nabi berasal dari satu ayah (Adam), ibu mereka berbeda-beda, namun agama mereka satu.“ (HR. Muslim no. 2365)Maksud dari “agama mereka satu” adalah semua mereka mendakwahkan tauhid. Sedangkan yang dimaksud:وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى“Ibu mereka berbeda-beda” adalah syariat setiap Rasul itu berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta’ala,لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah [5]: 48)Ketiga, tauhid adalah kewajiban pertama kali bagi seorang mukallaf (yang telah terkena kewajiban syariat). Jadi, kewajiban pertama kali bagi manusia yang masuk Islam adalah tauhid. Demikian juga, materi pertama kali yang harus disampaikan ketika berdakwah adalah tauhid.Baca Juga: Istiqamah di atas TauhidDalil-dalil tentang kedudukan tauhid yang satu ini sangatlah banyak, di antaranya hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي نَفْسَهُ وَمَالَهُ، إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan ‘laa ilaaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah). Siapa saja yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah, sungguh terjagalah nyawa dan harta mereka, kecuali karena hak (Islam). Sedangkan perhitungannya ada di sisi Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 2946 dan Muslim no. 21)Demikian juga wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya untuk berdakwah ke negeri Yaman,إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka beribadah kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19)Dalam riwayat yang lain berbunyi,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى “Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372)Dalam riwayat lain dengan redaksi berbeda,إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ، فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika engkau mendatangi mereka, dakwahkanlah kepada mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 1496)Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Oleh karena itu, tauhid adalah kewajiban pertama kali atas setiap mukallaf. Dan tauhid adalah perkara pertama kali yang memasukkan seseorang ke dalam Islam.Keempat, tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan hidayah. Tauhid adalah sebab mendapatkan keamanan dan mendapatkan hidayah di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Keamanan itu berada di tangan Allah Ta’ala dan tidak akan Allah Ta’ala berikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid (muwahhid) yang mengikhlaskan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala.Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa berat sehingga mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun bertanya,أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟“Wahai Rasulullah, siapakah di antara kita yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Maksudnya, semua orang pasti menzalimi dirinya sendiri. Sedangkan dalam ayat di atas, keamanan dan hidayah itu hanya Allah Ta’ala berikan kepada orang-orang yang tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman. Sehingga mereka merasa berat karena menyangka bahwa mereka tidak akan mendapatkan keamanan dan hidayah sama sekali.Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَيْسَ كَمَا تَظُنُّونَ، إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Maksud ayat itu tidak seperti yang kalian sangka. Hanyalah yang dimaksud ayat itu adalah sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya (yang artinya), “Wahai anakku, janganlah berbuat syirik kepada Allah. Sesungguhnya syirik adalah kedzaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)”.” (HR. Bukhari no. 6937)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mentafsirkan “zalim” dalam ayat di atas dengan “syirik”. Artinya, siapa saja yang beriman kepada Allah Ta’ala dan tidak berbuat syirik, maka dia mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Inilah di antara keutamaan tauhid, yaitu barangsiapa yang merealisasikan tauhid (muwahhid), maka Allah Ta’ala anugerahkan keamanan dan hidayah di dunia dan di akhirat.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid Hati Tenteram Dengan Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 22 Rabi’ul awwal 1440/ 30 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Zikir, Lelaki Jantan, Al Quran Indah, Sejarah Kaum Yahudi Menurut Islam, Artikel Tentang Dajjal

Jihad Memberantas Hoax

Medsos di zaman sekarang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Namun sayangnya, banyak sekali medsos sekarang ini berisi sampah berupa berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya sehingga menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.Oleh karenanya, kita harus cerdas menyikapi hal ini agar tidak menjadi korban hoax.Islam mengajarkan kepada kita agar selektif dalam menyikapi berita, sebab tidak semua berita yang terima mesti benar adanya sesuai dengan fakta, lebih-lebih pada zaman sekarang di mana kejujuran sangat mahal harganya.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaIbnu Baadis mengatakan, “Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti nyata maka kita mempercayainya, namun jika tidak maka kita meninggalkannya.” (Ushul Hidayah hln. 97Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah prinsip dasar dalam menyikapi sebuah isu yang beredar dalam firman-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS Al-Hujurat [49]: 6)Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab berkata, “Ketahuilah dan renungkanlah ayat ini baik-baik.” (Ad Durar Saniyyah 1/35)Di dalam ayat ini terdapat pelajaran berharga bagi setiap mukmin yang perhatian terhadap agama dalam berinteraksi dengan saudaranya seiman, hendaknya selektif terhadap hembusan isu yang bertujuan untuk meretakkan barisan, memperuncing api permusuhan, dan memperlebar sayap perpecahan.Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBaca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahLebih-lebih lagi jika hal itu menyangkut kehormatan negara, pemerintah, atau ulama maka sikap selektif harus lebih ditingkatkan.Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Diharuskan bagi seorang yang ingin menilai suatu ucapan, perbuatan, atau golongan untuk berhati-hati dalam menukil dan tidak memastikan kecuali benar-benar terbukti. Tidak boleh mencukupkan diri hanya pada isu yang beredar, apalagi jika hal itu menjurus kepada celaan kepada seorang ulama.” (Dzail Tibril Masbuk hlm. 4 karya As Sakhowi)Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id 🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti

Jihad Memberantas Hoax

Medsos di zaman sekarang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Namun sayangnya, banyak sekali medsos sekarang ini berisi sampah berupa berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya sehingga menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.Oleh karenanya, kita harus cerdas menyikapi hal ini agar tidak menjadi korban hoax.Islam mengajarkan kepada kita agar selektif dalam menyikapi berita, sebab tidak semua berita yang terima mesti benar adanya sesuai dengan fakta, lebih-lebih pada zaman sekarang di mana kejujuran sangat mahal harganya.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaIbnu Baadis mengatakan, “Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti nyata maka kita mempercayainya, namun jika tidak maka kita meninggalkannya.” (Ushul Hidayah hln. 97Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah prinsip dasar dalam menyikapi sebuah isu yang beredar dalam firman-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS Al-Hujurat [49]: 6)Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab berkata, “Ketahuilah dan renungkanlah ayat ini baik-baik.” (Ad Durar Saniyyah 1/35)Di dalam ayat ini terdapat pelajaran berharga bagi setiap mukmin yang perhatian terhadap agama dalam berinteraksi dengan saudaranya seiman, hendaknya selektif terhadap hembusan isu yang bertujuan untuk meretakkan barisan, memperuncing api permusuhan, dan memperlebar sayap perpecahan.Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBaca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahLebih-lebih lagi jika hal itu menyangkut kehormatan negara, pemerintah, atau ulama maka sikap selektif harus lebih ditingkatkan.Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Diharuskan bagi seorang yang ingin menilai suatu ucapan, perbuatan, atau golongan untuk berhati-hati dalam menukil dan tidak memastikan kecuali benar-benar terbukti. Tidak boleh mencukupkan diri hanya pada isu yang beredar, apalagi jika hal itu menjurus kepada celaan kepada seorang ulama.” (Dzail Tibril Masbuk hlm. 4 karya As Sakhowi)Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id 🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti
Medsos di zaman sekarang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Namun sayangnya, banyak sekali medsos sekarang ini berisi sampah berupa berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya sehingga menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.Oleh karenanya, kita harus cerdas menyikapi hal ini agar tidak menjadi korban hoax.Islam mengajarkan kepada kita agar selektif dalam menyikapi berita, sebab tidak semua berita yang terima mesti benar adanya sesuai dengan fakta, lebih-lebih pada zaman sekarang di mana kejujuran sangat mahal harganya.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaIbnu Baadis mengatakan, “Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti nyata maka kita mempercayainya, namun jika tidak maka kita meninggalkannya.” (Ushul Hidayah hln. 97Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah prinsip dasar dalam menyikapi sebuah isu yang beredar dalam firman-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS Al-Hujurat [49]: 6)Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab berkata, “Ketahuilah dan renungkanlah ayat ini baik-baik.” (Ad Durar Saniyyah 1/35)Di dalam ayat ini terdapat pelajaran berharga bagi setiap mukmin yang perhatian terhadap agama dalam berinteraksi dengan saudaranya seiman, hendaknya selektif terhadap hembusan isu yang bertujuan untuk meretakkan barisan, memperuncing api permusuhan, dan memperlebar sayap perpecahan.Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBaca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahLebih-lebih lagi jika hal itu menyangkut kehormatan negara, pemerintah, atau ulama maka sikap selektif harus lebih ditingkatkan.Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Diharuskan bagi seorang yang ingin menilai suatu ucapan, perbuatan, atau golongan untuk berhati-hati dalam menukil dan tidak memastikan kecuali benar-benar terbukti. Tidak boleh mencukupkan diri hanya pada isu yang beredar, apalagi jika hal itu menjurus kepada celaan kepada seorang ulama.” (Dzail Tibril Masbuk hlm. 4 karya As Sakhowi)Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id 🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti


Medsos di zaman sekarang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Namun sayangnya, banyak sekali medsos sekarang ini berisi sampah berupa berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya sehingga menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.Oleh karenanya, kita harus cerdas menyikapi hal ini agar tidak menjadi korban hoax.Islam mengajarkan kepada kita agar selektif dalam menyikapi berita, sebab tidak semua berita yang terima mesti benar adanya sesuai dengan fakta, lebih-lebih pada zaman sekarang di mana kejujuran sangat mahal harganya.Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaIbnu Baadis mengatakan, “Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti nyata maka kita mempercayainya, namun jika tidak maka kita meninggalkannya.” (Ushul Hidayah hln. 97Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah prinsip dasar dalam menyikapi sebuah isu yang beredar dalam firman-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS Al-Hujurat [49]: 6)Asy-Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab berkata, “Ketahuilah dan renungkanlah ayat ini baik-baik.” (Ad Durar Saniyyah 1/35)Di dalam ayat ini terdapat pelajaran berharga bagi setiap mukmin yang perhatian terhadap agama dalam berinteraksi dengan saudaranya seiman, hendaknya selektif terhadap hembusan isu yang bertujuan untuk meretakkan barisan, memperuncing api permusuhan, dan memperlebar sayap perpecahan.Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBaca juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahLebih-lebih lagi jika hal itu menyangkut kehormatan negara, pemerintah, atau ulama maka sikap selektif harus lebih ditingkatkan.Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Diharuskan bagi seorang yang ingin menilai suatu ucapan, perbuatan, atau golongan untuk berhati-hati dalam menukil dan tidak memastikan kecuali benar-benar terbukti. Tidak boleh mencukupkan diri hanya pada isu yang beredar, apalagi jika hal itu menjurus kepada celaan kepada seorang ulama.” (Dzail Tibril Masbuk hlm. 4 karya As Sakhowi)Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As SidawiArtikel: Muslim.Or.Id 🔍 Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Hadits Tentang Dukun, Hadits Tentang Keutamaan Ramadhan, Larangan Dalam Al Quran, Suudzon Arti
Prev     Next