Sirah Nabi 27 – Ghazwah Mu’tah (Bagian 3 – Selesai)

Ghazwah Mu’tahKetika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewasiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullahﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya) [1]Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Peperangan pun dimulai. Zaid bin Haritsah berperang memimpin pasukan kaum muslimin namun setelah ia berusaha dan berjuang, beliau Radhiyallahuta’ala ‘anhu pun meninggal dunia. Setelah Zaid bin Haritsah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka bendera peperangan digantikan oleh Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu.Jafar bin Abi Thalib disebutkan tidak pernah mundur dari medan pertempuran. Ia berperang dengan sangat hebat, bahkan tatkala perang sudah semakin sengit maka iapun turun dari kudanya lalu iapun membunuh kudanya yang menunjukan ia akan bertahan perang dan tidak akan kabur dengan kudanya.Seorang sahabat dari bani Murroh yang ikut perang Mu’tah berkata :واللهِ لكأني أنظرُ إلى جعفرٍ حين اقْتَحَم عن فرسٍ له شقراءَ فعَقَرها، ثم قاتَلَ القومَ حتى قُتِلَ“Demi Allah seakan-akan melihat ke Ja’far bin Abi Tholib ia turun dari kudanya yang berwarna pirang, maka iapun membunuh kudanya [2], lalu ia memerangi musuh hingga iapun meninggal” (HR Abu Dawud no 2573, pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaaq, sehingga dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 7/511, Al-Albani, dan Al-Arnauuth)Ketika tangan kanannya putus dalam peperangan tersebut ia memegang bendera peperangan dengan tangan kirinya. Ketika tangan kiri beliau putus lagi [3] maka dia memegang bendera dengan kedua lengan atasnya [4]. Kemudian Jafar bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu ditikam sehingga meninggal duniaIbnu Umar berkata :كُنْتُ فِيهِمْ فِي تِلْكَ الغَزْوَةِ، فَالْتَمَسْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، فَوَجَدْنَاهُ فِي القَتْلَى، وَوَجَدْنَا مَا فِي جَسَدِهِ بِضْعًا وَتِسْعِينَ، مِنْ طَعْنَةٍ وَرَمْيَةٍAku termasuk dalam pasukan perang tersebut (yaitu perang Mu’tah). Lalu kami mencari jasad Ja’far bin Abi Tholib maka kami mendapatinya di tengah-tengah mayat-mayat perang, dan kami mendapati pada jasadnya adalah 90 sekian bekas tombak dan panah” (HR Al-Bukhari no 4261)Dalam riwayat yang lain :“فَعَدَدْتُ بِهِ خَمْسِينَ، بَيْنَ طَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، لَيْسَ مِنْهَا شَيْءٌ فِي دُبُرِهِ” يَعْنِي فِي ظَهْرِهِ“Akupun menghitung ada 50 bekas tikaman tombak dan sayatan pedang, dan tidak ada satu bekas lukapun yang ada di belakang tubuhnya”. Yaitu semua lukanya berada di bagian depan tubuhnya. (HR Al-Bukhari no 4260)Ibnu Hajar berkata :بَيَانُ فَرْطِ شَجَاعَتِهِ وَإِقْدَامِهِ“Hadits ini menunjukan keberanian dan sikap maju tempurnya yang luar biasa.” (Fathul Baari 7/512)Hadits ini menunjukan bahwa meskipun terluka ia tetap saja maju ke depan untuk bertempur, dan sama sekali tidak mundur balik lari, sehingga semakin banyak bekas luka di tubuhnya.الجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ(Balasan sesuai dengan perbuatan), karenanya Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap. Nabi bersabda :أُرِيتُ جَعْفَرًا مَلَكًا يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ فِي الْجَنَّةِ“Aku diperlihatkan Ja’far bin Abi Tholib menjadi malaikat yang terbang dengan kedua sayapnya di surga” (HR Ibnu Hibbaan no 7047 dan dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauuth)As-Sya’bi berkata :أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ: «السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا ابْنَ ذِي الجَنَاحَيْنِ»“Bahwasanya Ibnu Umar jika memberi salam kepada anaknya Ja’far maka ia berkata, “Assalaamu ‘alaikum wahai putra pemilik dua sayap” (HR Al-Bukhari no 3709)Inilah yang menyebabkan Jafar bin Abi Thalib diberi gelar At-Thoyyaar, yaitu Ja’far yang terbang.Setelah Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka digantikan oleh Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Setelah Abdullah bin Rawahah al-anshori Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tampuk kepemimpinan, maka ia pun mengkokohkan kedua kakinya dan bertempur dengan penuh ketabahan menghadapi musuh yang begitu banyak hingga pada akhirnya ia pun meninggal dunia.Ibnu Ishaq meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari salah seorang sahabat dari Bani Murroh yang ikut serta dalam perang Mu’tah ia berkata :فَلَمَّا قُتِلَ جَعْفَرٌ أَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ الرَّايَةَ، ثُمَّ تَقَدَّمَ بِهَا، وَهُوَ عَلَى فَرَسِهِ، فَجَعَلَ يَسْتَنْزِلُ نَفْسَهُ، وَيَتَرَدَّدُ بَعْضَ التَّرَدُّدِ، ثُمَّ قَالَ:“Tatkala Ja’far terbunuh maka Abdullah bin Rawaahah mengambil bendera, lalu ia pun maju dengan membawa bendera tersebut, maka iapun menundukan jiwanya, dan ia agak sedikit ragu [5], lalu ia berkata:أَقْسَمْتُ يَا نَفْسُ لَتَنْزِلِنَّهْ … لَتَنْزِلِنَّ أَوْ لَتُكْرَهِنَّهْإنْ أَجْلَبَ النَّاسُ وَشَدُّوا الرّنّه … مَا لي أَرَاكِ تَكْرَهِينَ الْجَنَّهْقَدْ طَالَ مَا قَدْ كُنْتِ مُطْمَئِنَّهْ … هَلْ أَنْتِ إلَّا نُطْفَةٌ فِي شَنَّهْ“Aku bersumpah wahai jiwaku, sungguh engkau akan turun (dalam medan peperangan)…..Engkau akan turun atau engkau sungguh-sungguh akan dipaksa untuk turun…Jika orang-orang telah berteriak dan menyatu berbaur (dalam pertempuran) dan mereka mengeraskan suara mereka…. Kenapa aku melihatmu -wahai jiwaku- benci dengan surga…Telah sekian lama engkau tenang ….bukankah engkau hanyalah setetes air yang ada pada tempat air yang telah usang [6]…Ia juga berkata :يَا نَفْسُ إلَّا تُقْتَلِي تَمُوتِي … هَذَا حِمَامُ الْمَوْتِ قَدْ صَلِيَتْوَمَا تَمَنَّيْتِ فَقَدْ أُعْطِيتِ … إنْ تَفْعَلِي فِعْلَهُمَا هُدِيتِ“Wahai jiwaku, jika engkau tidak terbunuh (dalam medan pertempuran) engkaupun akan mati…Inilah keputusan kematian telah menjelang tiba….Apa yang kau angan-angankan telah dikabulkan [7]….Jika engkau melakukan apa yang telah dilakukan oleh mereka berdua8 maka engkau telah mendapat hidayah”Lalu iapun maju berperang hingga mati syahid (Siroh Ibnu Hisyaam 2/379)Rasulullah ﷺ pernah berkata:أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ وَإِنَّ عَيْنَيْهِ لَتَذْرِفَانِ ثُمَّ أَخَذَهَا خَالِدٌ مِنْ غَيْرِ إِمْرَةٍ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَا يَسُرُّنِي أَنَّهُمْ عِنْدَنَا أَوْ قَالَ مَا يَسُرُّهُمْ أَنَّهُمْ عِنْدَنَا“Yang akan membawa bendera adalah Zaid lalu dia terbunuh, kemudian Ja’far menggantikannya lalu dia terbunuh, kemudian Abdullah bin Rawahah menggantikannya lalu dia terbunuh.” -Perawi mengatakan : Nabi berkata sampai kedua mata beliau bercucuran air mata-, kemudian Khalid mengambil bendera tersebut tanpa perintah, lalu Allah memenangkan umat Islam dibawah kepemimpinannya. Kemudian beliau bersabda: “Tidaklah menyenangkan aku jika mereka (masih hidup) di sisi kita”, atau beliau mengatakan, “Tidaklah menyenangkan mereka jika mereka (masih hidup) di sisi kita” (HR Al-Bukhari no 3063)Ini menunjukan Nabi bersedih dengan wafatnya ketiga panglima perang ini, akan tetapi kondisi mereka mati syahid lebih baik daripada mereka tetap hidup dan tetap bersama Nabiﷺ.Setelah Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia, bendera kepemimpinan dipegang oleh sahabat yang bernama Tsabit bin Arqam Al-Badri. Tsabit bin Arqam Al-Badri adalah salah seorang sahabat yang pernah ikut dalam perang Badar.Dalam riwayat Ibnu Ishaaq :“Lalu bendera diambil oleh Tsabit bin Aqrom -salah seorang saudara Bani al-‘Ajlaan-, lalu ia berkata,ثمَّ أَخَذَ الرَّايَةَ ثَابِتُ بْنُ أَقْرَمَ أَخُو بَنِي الْعَجْلَانِ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ اصْطَلِحُوا عَلَى رَجُلٍ مِنْكُمْ، قَالُوا: أَنْتَ، قَالَ: مَا أَنَا بِفَاعِلِ. فَاصْطَلَحَ النَّاسُ عَلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ“Wahai kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian sepakat memilih salah seorang dari kalian !”. Mereka berkata, “Engkau saja”. Ia berkata, “Aku tidak akan menjadi pemimpin”. Lalu orang-orangpun bersepakat untuk menjadikan Kholid sebagai pempimpin” (Telah lalu dari periwayatan seorang sahabat dari Bani Murroh, dengan sanad yang hasan) Dalam sebagian riwayat :فَدَفَعَهَا إِلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، فَقَالَ: لِمَ تَدْفَعُهَا إِلَيَّ؟ قَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ بِالْقِتَالِ مِنِّي“Maka Tsabit pun menyerahkan bendera ke Kholid bin al-Waliid, maka Kholid berkata, “Kenapa engkau menyerahkan bendera kepadaku?”. Tsabit berkata, “Engkau lebih ahli dalam peperangan dari pada aku” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Washiith 1645)Ketika perang Mu’tah berlangsung, Rasūlullāh ﷺ yang saat itu berada di Madinah menceritakan kepada para sahabat yang tidak ikut berperang kejadian yang terjadi dalam peperangan.Anas bin Malik berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَعَى زَيْدًا، وَجَعْفَرًا، وَابْنَ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ، قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ، فَقَالَ «أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ، فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ، وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ حَتَّى أَخَذَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ»Nabiﷺ memberi kabar tentang wafatnya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawaahah kepada orang-orang sebelum khabar sampai kepada mereka. Nabi berkata, “Bendera dipegang oleh Zaid lalu ia meniggal, lalu diambil oleh Ja’far lalu ia meninggal, lalu diambil oleh Ibnu Rawaahah lalu ia meninggal -sementara kedua mata Nabi menangis- hingga diambil oleh sebuah pedang dari pedang-pedang Allah (yaitu Kholid) hingga Allah memenangkan mereka” (HR Al-Bukhari no 3757)Di dalam riwayat lain, musnad Ahmad dengan sanad yang shahih Rasūlullāh ﷺ berkata kepada para sahabatnyaأَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ جَيْشِكُمْ هَذَا الْغَازِي إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا حَتَّى لَقُوا الْعَدُوَّ فَأُصِيبَ زَيْدٌ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ فَاسْتَغْفَرَ لَهُ النَّاسُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأَثْبَتَ قَدَمَيْهِ حَتَّى أُصِيبَ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ الْأُمَرَاءِ هُوَ أَمَّرَ نَفْسَهُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصْبُعَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ هُوَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِكَ فَانْصُرْهُ فَيَوْمَئِذٍ سُمِّيَ خَالِدٌ سَيْفَ اللَّهِ“Maukah kuberitahukan kepada kalian tentang tentara kalian para pejuang ini, sesungguhnya mereka pergi hingga menemui musuh, lalu Zaid mati syahid, maka mintakan ampunan untuknya -orang-orang pun memintakan ampunan untuknya- kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil ambil ‘Abdullah bin Rawahah, ia meneguhkan kaki hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil alih oleh Khalid bin Al Walid, ia bukan termasuk pemimpin yang ditunjuk, namun ia mengangkat dirinya sebagai pemimpin.”Kemudian Rasulullah ﷺ mengangkat dua jari beliau dan bersabda: “Ya Allah! Dia adalah salah satu pedangMu, berilah ia kemenangan. (HR Ahmad no 22551 dan dinyatakan oleh para pentahqiqnya : Shahih lighoirihi)Walaupun Ghazwah Mu’tah merupakan peperangan pertama bagi Khalid bin Walid bersama kaum muslimin, namun Rasūlullāh ﷺ langsung memberi gelar Saifulllah (pedang Allah) kepada Khalid bin Walid di hadapan para sahabat yang tidak ikut peperangan di kota Madinah. Rasūlullāh ﷺ mengatakan, ”Bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang-pedang Allah.” Sejak saat itu Khalid dikenal dengan ”Saifullah”, pedang Allah. Hal ini menunjukkan betapa hebatnya Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Ketika para sahabat di Mu’tah memberikan amanah kepada Khalid bin al-Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu, maka Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tambuk kepemimpinan dengan sangat luar biasa. Beliau berperang dengan begitu hebat.Dalam Shahih Al-Bukhori, Khalid bin al-Walid berkata,لَقَدِ انْقَطَعَتْ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ فَمَا بَقِيَ فِي يَدِي إِلَّا صَفِيحَةٌ يَمَانِيَةٌ“Telah patah sembilan pedang di tanganku tatkala perang Mu’tah, sehingga tidak tersisa di tanganku kecuali pedang yang lebar buatan Yaman” (HR Al-Bukhari no 4265)Dalam riwayat yang lain :لَقَدْ دُقَّ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ“Telah terpotong-potong di tanganku sembilan pedang…” (HR Al-Bukhari no 4266)Ini menunjukan kuatnya dan hebatnya Kholid dalam pertempuran. Sampai-sampai pedang-pedang beliau yang terpatah-patah. Sementara kita mungkin tangan kita patah sementara pedang tidak patah-patah.Dan sungguh bisa dibayangkan berapa banyak musuh yang terbunuh ditangan Khalid bin al-Walid.Para sahabat terus berperang hingga tiba waktu malam maka peperangan dihentikan. Kaum kafirin banyak yang tewas sementara jumlah kaum muslimin yang wafat hanya 12 orang. Ibnu Hisyam bahkan menyebutkan pasukan kaum muslimin yang wafat hanya kurang dari 10 orang. Hal ini menunjukan betapa dahsyatnya peperangan yang terjadi dan betapa luar biasanya para sahabat dalam peperangan.Ketika peperangan dihentikan pada sore hari, Khalid bin Walid memikirkan cara agar bisa selamat sehingga ia menyusun strategi perang. Secara logika tidak mungkin pasukan yang sedikit (hanya 3000) bisa mengalahkan pasukan Romawi yang jauh lebih banyak. Karenanya Kholid memikirkan bahwasanya jalan keluar satu-satunya adalah bagaimana pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan kerugian sekecil-kecilnya. Karenanya sikap mundur tersebut tidak boleh terkesan sebagai bentuk melarikan diri. Karena kalau terkesan melarikan diri maka tentu para pasukan Romawi akan terus mengejar. Akan tetapi bagaimana caranya agar pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan selamat tanpa dikejar oleh pasukan Romawi, yaitu dengan mengesankan bahwa mundurnya mereka adalah salah satu dari bentuk strategi perang, atau seakan-akan kaum muslimin ingin menjebak pasukan Romawi ke medan pertempuran yang sulit.Khalid bin Walid memerintahkan agar kuda-kuda kaum muslimin berlari-lari di medan pertempuran. Dikarenakan Mu’tah adalah daerah padang pasir maka ketika kuda-kuda berlarian, debu-debu pun berterbangan. Khalid bin Walid ingin memberikan kesan bahwasanya terdapat penambahan pasukan dari kota Madinah. Khalid bin Walid juga memindahkan posisi pasukan kaum muslimin. Pasukan yang sebelumnya berada di sebelah kanan dipindah posisinya menjadi disebelah kiri dan sebaliknya. Pasukan yang sebelumnya berada di depan dipindah posisinya menjadi dibelakang dan sebaliknya. Hal ini akan menimbulkan kesan adanya pasukan baru sehingga pasukan kaum musyrikin semakin meyakini adanya penambahan pasukan baru dari Madinah. Khalid bin Walid juga mengirimkan beberapa pasukan agak dibelakang kaum muslimin sehingga orang-orang Romawi akan menyangka terdapat pasukan baru yang akan datang dari Madinah.Keesokan harinya ketika genderang perang dimulai, orang-orang Romawi dikagetkan dengan wajah-wajah baru dari pasukan kaum muslimin. Peperangan pun berlangsung dengan sengitnya maka Khalid bin Walid mulai mundur perlahan. Khalid bin al-Walid ingin memberi kesan kepada orang-orang musyrikin bahwasanya Khalid memancing kaum musyrikin kearah Shahra’ (daerah gurun). Orang-orang musyrikin tidak terbiasa berperang didaerah shahra’, mereka terbiasa berperang di hutan-hutan dan bukit-bukit hijau. Orang-orang musyrikin mengira Khalid Bin Walid memancing mereka ke arah Shahra’ tempat dimana pasukan musyrikin tidak memiliki pengalaman berperang, sehingga mereka tidak mau terpancing. Mereka berpikir, jika mereka terpancing masuk ke Shahra’ maka kaum muslimin akan semakin banyak jumlahnya sehingga ketika pasukan kaum muslimin bergerak mundur, pasukan kaum musrikin tidak bergerak maju. Mereka tidak mengejar pasukan kaum muslimin. Pasukan kaum muslimin pun kembali ke kota Madinah dengan selamat.Pasukan Romawi tentu berpikir seribu kali untuk mengikuti/mengejar kaum muslimin, karena mereka telah merasakan bagaimana kuatnya pasukan kaum muslimin. JKholid yang sembilan pedang patah di tangannya, demikian juga Ja’far bin Abi Tholib yang sekujur tubuhnya penuh dengan luka namun tetap maju bertempur, ini semua menunjukan perlawanan kaum muslimin sangat dahsyat.Sebagian ulama mengatakan perang Mu’tah merupakan kekalahan. Sebagian ulama mengatakan peperangan berakhir seimbang, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Pendapat yang kuat Wallahu a’lam bishowwab adalah kemenangan bagi kaum muslimin. Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah jumlah pasukan yang meninggal dunia. Pasukan kaum muslimin yang meninggal dunia sebanyak 12 orang, ada yang mengatakan 10 orang sedangkan kaum musrikin banyak yang meninggal dunia. Selain itu orang-orang Nashara tidak berani mengejar pasukan kaum muslimin. Hal ini menunjukan kehebatan dan ketegaran kaum muslimin dalam berperang yang membuat takut hati pasukan orang-orang musyrikin. Ketika kaum muslim sampai di kota Madinah, tidak ada ejekan-ejekan dari kabilah-kabialh kaum musyrikin. Seandainya kaum musyrikin memenangkan peperangan maka mereka akan membacakan syair-syair ejekan untuk pasukan kaum muslimin namun, hal ini tidak terjadi. Bahkan setelah peperangan Mu’tah, banyak kabilah-kabilah arab yang masuk islam. Hal ini adalah bukti bahwasanya kaum muslimin memenangkan peperangan.Rasūlullāh ﷺ juga menamakan hari itu sebagai kemenangan kaum muslimin. Didalam hadits sebagaimana telah disampaikan, Nabi berkata, “Kemudian bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang Allah sampai akhirnya Allah memenangkan mereka.” Rasūlullāh ﷺ mengatakan حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ “sampai Allah memenangkan mereka”, yang artinya perang Mu’tah dimenangkan oleh kaum muslimin. Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “sampai mereka diselamatkan Allah”, karena berbeda dengan kisah nabi Musa yang dikejar oleh pasukan Fir’aun kemudian Allah selamatkan mereka.Faidah penting :Hadits-hadits menunjukan bahwa ketiga panglima (Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholid dan Abdullah bin Rawaahah) dipastikan masuk surga. Karena Nabi telah menyatakan mereka mati syahid, dan Nabi mempersaksikan syahadah (mati syahid) bagi mereka. Selain itu Nabi juga mengabarkan bahwa Ja’far bin Abi Tholib telah digantikan kedua tangannya dengan sayap di surga.Akan tetapi tetap saja Nabi meminta para sahabat -yang masih hidup- untuk mendoakan mereka bertiga, mendoakan agar Allah mengampuni dosa-dosa mereka. Tentunya ini agar derajat mereka semakin tinggi di surga. Nabi berkata tentang Ja’far :ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ“Kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya”Maka ini semua membantah keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa orang yang mati syahid masih hidup dan kedudukannya sangat tinggi di sisi Allah, karenanya kita minta kepada mereka agar mendoakan kita di sisi Allah.Memang benar bahwa orang yang mati syahid masih hidup sebagaimana firman Allah :وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَDan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS Al-Baqoroh : 154)Demikian juga firmanNya :وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. (QS Ali Imron : 169)Memang mereka masih hidup akan tetapi dengan kehidupan khusus yaitu kehidupan alam barzakh di sisi Allah. Karenanya kata Allah وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ (tetapi kamu tidak menyadarinya). Karenanya bukan seperti kehidupan kita sekarang, dan tidak boleh diqiaskan seperti kehidupan kita sekarang. Jika syahid masih hidup seperti kehidupan sekarang, maka hartanya tidak boleh diwariskan dan istrinya tidak boleh dinikahi. Demikian juga tidak perlu secara khusus kita mendoakannya karena ia bisa berdoa sendiri, akan tetapi ternyata Nabi menyuruh sahabat untuk mendoakan para syhuhadaa’. Hal ini karena amalan mereka -diantaranya doa- telah terputus.FOOTNOTE:[1]. Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Syamaaliyah hal 279-282)[2]. Adapun sikap Ja’far yang membunuh kudanya sendiri sebagian ulama menyatakan hal ini diperbolehkan dalam peperangan agar terus bertahan dalam perang dan tidak melarikan diri, atau karena Ja’far menduga bahwa perang tidak berimbang dan ia akan mati syahid, dan kudanya ia bunuh daripada jatuh ke tangan musuh dan dijadikan sebagai alat perang untuk memerangi kaum muslimin.[3]. Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa beliau berkata :بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ وَأَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ قَرِيبَةٌ مِنْهُ إِذْ رَدَّ السَّلَامَ ثُمَّ قَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، هَذَا جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ سَلَّمُوا عَلَيْنَا فَرُدِّي عَلَيْهِمُ السَّلَامَ» … فَقَالَ: لَقِيتُ الْمُشْرِكِينَ فَأُصِبْتُ فِي جَسَدِي مِنْ مَقَادِيمِي ثَلَاثًا وَسَبْعِينَ بَيْنَ رَمْيَةٍ وَطَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، ثُمَّ أَخَذْتُ اللِّوَاءَ بِيَدِي الْيُمْنَى فَقُطِعَتْ، ثُمَّ أَخَذْتُ بِيَدِي الْيُسْرَى فَقُطِعَتْ، فَعَوَّضَنِي اللَّهُ مِنْ يَدِي جَنَاحَيْنِ أَطِيرُ بِهِمَا مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ أَنْزِلُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْتُ، وَآكَلُ مِنْ ثِمَارِهَا مَا شِئْتُ… فَلِذَلِكَ سُمِّيَ الطَّيَّارُ فِي الْجَنَّةِ“Tatkala Rasulullahﷺ sedang duduk dan Asmaa’ binti Umais (istri Ja’far bin Abi Tholib) dekat dengannya tiba-tiba Nabi menjawab salam, lalu Nabi berkata : “Wahai Asmaa’, ini Ja’far bin Abi Tholib bersama Jibril, Mikaail, dan Israfil memberi salam kepada kita, maka balaslah sama mereka !. …Maka Ja’far berkata : Aku bertemu dengan kaum musyrikin maka aku terluka di tubuhku karena sikapku yang terus maju sejumlah 73 luka, yaitu karena panah, tombak, dan pedang. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kananku lalu terputuslah tangan tersebut. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kiriku lalu terputuslah tangan tesrebut. Kemudian Allah mengganti kedua tanganku dengan dua sayap yang aku terbang dengannya bersama Jibril dan Mikail. Aku singgah ke surge ke mana yang aku sukai, aku makan dari buahnya yang aku sukai…karenanya Ja’far dinamakan dengan At-Thoyyar (yang terbang) di surga” (HR Al-Hakim no 4927 dan At-Thobroni di al-Mu’jam al-Awshoth 6936, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Adapun Ibnu Hajar maka beliau menghasankan hadits ini karena syawahid, lihat Fathul Baari 7/76)[4]. Sebagaimana datang lafal pada riwayat Ibnu Hisyam beliau berkata :وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخَذَ اللِّوَاءَ بِيَمِينِهِ فَقَطِعَتْ، فَأَخَذَهُ بِشِمَالِهِ فَقُطِعَتْ، فَاحْتَضَنَهُ بِعَضُدَيْهِ حَتَّى قُتِلَ رَضِيَ اللَّهُ“Dan telah menyampaikan kepadaku seseorang yang aku percayai dari kalangan ahli ilmu bahwasanya Ja’far bin Abi Tholib mengambil bendera dengan tangan kanannya lalu terputus, kemudian beliau mengambil bendera dengan tangan kirinya lalu terputus, lalu beliau memeluk bendera dengan kedua lengan atasnya hingga beliau meninggal” (Shiroh Ibnu Hisyaam 2/378)[5]. Sanad riwayat ini diingkari oleh sebagian ulama kontemporer, karena dianggap bertentangan dengan kondisi para sahabat yang terkenal dengan keberanian mereka. Akan tetapi sesungguhnya munculnya “sedikit keraguan” pada diri Abdullah bin Rawaahah sama sekali tidaklah merendahkan kedudukan Abdullah bin Rowaah, karena hal ini adalah perkara yang sangat wajar, mengingat peperangan yang sangat tidak berimbang. Justru riwayat ini menunjukan kekokohan Abdullah bin Rawaahah melawan jiwanya dan ia berhasil menundukan jiwanya. Dan jelas Nabi telah menyatakan bahwa ia mati syahid. Dan tidaklah Nabi memilih beliau sebagai panglima perang kecuali setelah mengetahui keberanian dan kepahlawanan Abdullah bin Rawaahah. Wallahu a’lam.Adapun riwayat Ibnu Ishaaq bahwa Nabi menyebutkan derajat Abdullah bin Rawaahah lebih rendah daripada kedudukan Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib dikarenakan keraguan tersebut maka sanadnya terputus (sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 6/423).[6]. Ia memisalkan jiwa (nyawanya) yang ada pada badannya seperti setetes air yang ada di tempat air yang usang yang akan rusak, yang air tersebut sudah lama tenang dalam tempat tersebut akan tetapi tiba saatnya air tersebut akan keluar dari tempatnya karena tempatnya akan rusak.[7]. Yaitu cita-cita beliau untuk mati syahid telah dikabulkan oleh Allah dihadapan mata beliau.[8]. Yaitu yang telah dilakukan oleh Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib, yaitu berperang hingga mati syahid.

Sirah Nabi 27 – Ghazwah Mu’tah (Bagian 3 – Selesai)

Ghazwah Mu’tahKetika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewasiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullahﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya) [1]Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Peperangan pun dimulai. Zaid bin Haritsah berperang memimpin pasukan kaum muslimin namun setelah ia berusaha dan berjuang, beliau Radhiyallahuta’ala ‘anhu pun meninggal dunia. Setelah Zaid bin Haritsah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka bendera peperangan digantikan oleh Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu.Jafar bin Abi Thalib disebutkan tidak pernah mundur dari medan pertempuran. Ia berperang dengan sangat hebat, bahkan tatkala perang sudah semakin sengit maka iapun turun dari kudanya lalu iapun membunuh kudanya yang menunjukan ia akan bertahan perang dan tidak akan kabur dengan kudanya.Seorang sahabat dari bani Murroh yang ikut perang Mu’tah berkata :واللهِ لكأني أنظرُ إلى جعفرٍ حين اقْتَحَم عن فرسٍ له شقراءَ فعَقَرها، ثم قاتَلَ القومَ حتى قُتِلَ“Demi Allah seakan-akan melihat ke Ja’far bin Abi Tholib ia turun dari kudanya yang berwarna pirang, maka iapun membunuh kudanya [2], lalu ia memerangi musuh hingga iapun meninggal” (HR Abu Dawud no 2573, pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaaq, sehingga dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 7/511, Al-Albani, dan Al-Arnauuth)Ketika tangan kanannya putus dalam peperangan tersebut ia memegang bendera peperangan dengan tangan kirinya. Ketika tangan kiri beliau putus lagi [3] maka dia memegang bendera dengan kedua lengan atasnya [4]. Kemudian Jafar bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu ditikam sehingga meninggal duniaIbnu Umar berkata :كُنْتُ فِيهِمْ فِي تِلْكَ الغَزْوَةِ، فَالْتَمَسْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، فَوَجَدْنَاهُ فِي القَتْلَى، وَوَجَدْنَا مَا فِي جَسَدِهِ بِضْعًا وَتِسْعِينَ، مِنْ طَعْنَةٍ وَرَمْيَةٍAku termasuk dalam pasukan perang tersebut (yaitu perang Mu’tah). Lalu kami mencari jasad Ja’far bin Abi Tholib maka kami mendapatinya di tengah-tengah mayat-mayat perang, dan kami mendapati pada jasadnya adalah 90 sekian bekas tombak dan panah” (HR Al-Bukhari no 4261)Dalam riwayat yang lain :“فَعَدَدْتُ بِهِ خَمْسِينَ، بَيْنَ طَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، لَيْسَ مِنْهَا شَيْءٌ فِي دُبُرِهِ” يَعْنِي فِي ظَهْرِهِ“Akupun menghitung ada 50 bekas tikaman tombak dan sayatan pedang, dan tidak ada satu bekas lukapun yang ada di belakang tubuhnya”. Yaitu semua lukanya berada di bagian depan tubuhnya. (HR Al-Bukhari no 4260)Ibnu Hajar berkata :بَيَانُ فَرْطِ شَجَاعَتِهِ وَإِقْدَامِهِ“Hadits ini menunjukan keberanian dan sikap maju tempurnya yang luar biasa.” (Fathul Baari 7/512)Hadits ini menunjukan bahwa meskipun terluka ia tetap saja maju ke depan untuk bertempur, dan sama sekali tidak mundur balik lari, sehingga semakin banyak bekas luka di tubuhnya.الجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ(Balasan sesuai dengan perbuatan), karenanya Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap. Nabi bersabda :أُرِيتُ جَعْفَرًا مَلَكًا يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ فِي الْجَنَّةِ“Aku diperlihatkan Ja’far bin Abi Tholib menjadi malaikat yang terbang dengan kedua sayapnya di surga” (HR Ibnu Hibbaan no 7047 dan dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauuth)As-Sya’bi berkata :أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ: «السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا ابْنَ ذِي الجَنَاحَيْنِ»“Bahwasanya Ibnu Umar jika memberi salam kepada anaknya Ja’far maka ia berkata, “Assalaamu ‘alaikum wahai putra pemilik dua sayap” (HR Al-Bukhari no 3709)Inilah yang menyebabkan Jafar bin Abi Thalib diberi gelar At-Thoyyaar, yaitu Ja’far yang terbang.Setelah Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka digantikan oleh Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Setelah Abdullah bin Rawahah al-anshori Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tampuk kepemimpinan, maka ia pun mengkokohkan kedua kakinya dan bertempur dengan penuh ketabahan menghadapi musuh yang begitu banyak hingga pada akhirnya ia pun meninggal dunia.Ibnu Ishaq meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari salah seorang sahabat dari Bani Murroh yang ikut serta dalam perang Mu’tah ia berkata :فَلَمَّا قُتِلَ جَعْفَرٌ أَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ الرَّايَةَ، ثُمَّ تَقَدَّمَ بِهَا، وَهُوَ عَلَى فَرَسِهِ، فَجَعَلَ يَسْتَنْزِلُ نَفْسَهُ، وَيَتَرَدَّدُ بَعْضَ التَّرَدُّدِ، ثُمَّ قَالَ:“Tatkala Ja’far terbunuh maka Abdullah bin Rawaahah mengambil bendera, lalu ia pun maju dengan membawa bendera tersebut, maka iapun menundukan jiwanya, dan ia agak sedikit ragu [5], lalu ia berkata:أَقْسَمْتُ يَا نَفْسُ لَتَنْزِلِنَّهْ … لَتَنْزِلِنَّ أَوْ لَتُكْرَهِنَّهْإنْ أَجْلَبَ النَّاسُ وَشَدُّوا الرّنّه … مَا لي أَرَاكِ تَكْرَهِينَ الْجَنَّهْقَدْ طَالَ مَا قَدْ كُنْتِ مُطْمَئِنَّهْ … هَلْ أَنْتِ إلَّا نُطْفَةٌ فِي شَنَّهْ“Aku bersumpah wahai jiwaku, sungguh engkau akan turun (dalam medan peperangan)…..Engkau akan turun atau engkau sungguh-sungguh akan dipaksa untuk turun…Jika orang-orang telah berteriak dan menyatu berbaur (dalam pertempuran) dan mereka mengeraskan suara mereka…. Kenapa aku melihatmu -wahai jiwaku- benci dengan surga…Telah sekian lama engkau tenang ….bukankah engkau hanyalah setetes air yang ada pada tempat air yang telah usang [6]…Ia juga berkata :يَا نَفْسُ إلَّا تُقْتَلِي تَمُوتِي … هَذَا حِمَامُ الْمَوْتِ قَدْ صَلِيَتْوَمَا تَمَنَّيْتِ فَقَدْ أُعْطِيتِ … إنْ تَفْعَلِي فِعْلَهُمَا هُدِيتِ“Wahai jiwaku, jika engkau tidak terbunuh (dalam medan pertempuran) engkaupun akan mati…Inilah keputusan kematian telah menjelang tiba….Apa yang kau angan-angankan telah dikabulkan [7]….Jika engkau melakukan apa yang telah dilakukan oleh mereka berdua8 maka engkau telah mendapat hidayah”Lalu iapun maju berperang hingga mati syahid (Siroh Ibnu Hisyaam 2/379)Rasulullah ﷺ pernah berkata:أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ وَإِنَّ عَيْنَيْهِ لَتَذْرِفَانِ ثُمَّ أَخَذَهَا خَالِدٌ مِنْ غَيْرِ إِمْرَةٍ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَا يَسُرُّنِي أَنَّهُمْ عِنْدَنَا أَوْ قَالَ مَا يَسُرُّهُمْ أَنَّهُمْ عِنْدَنَا“Yang akan membawa bendera adalah Zaid lalu dia terbunuh, kemudian Ja’far menggantikannya lalu dia terbunuh, kemudian Abdullah bin Rawahah menggantikannya lalu dia terbunuh.” -Perawi mengatakan : Nabi berkata sampai kedua mata beliau bercucuran air mata-, kemudian Khalid mengambil bendera tersebut tanpa perintah, lalu Allah memenangkan umat Islam dibawah kepemimpinannya. Kemudian beliau bersabda: “Tidaklah menyenangkan aku jika mereka (masih hidup) di sisi kita”, atau beliau mengatakan, “Tidaklah menyenangkan mereka jika mereka (masih hidup) di sisi kita” (HR Al-Bukhari no 3063)Ini menunjukan Nabi bersedih dengan wafatnya ketiga panglima perang ini, akan tetapi kondisi mereka mati syahid lebih baik daripada mereka tetap hidup dan tetap bersama Nabiﷺ.Setelah Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia, bendera kepemimpinan dipegang oleh sahabat yang bernama Tsabit bin Arqam Al-Badri. Tsabit bin Arqam Al-Badri adalah salah seorang sahabat yang pernah ikut dalam perang Badar.Dalam riwayat Ibnu Ishaaq :“Lalu bendera diambil oleh Tsabit bin Aqrom -salah seorang saudara Bani al-‘Ajlaan-, lalu ia berkata,ثمَّ أَخَذَ الرَّايَةَ ثَابِتُ بْنُ أَقْرَمَ أَخُو بَنِي الْعَجْلَانِ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ اصْطَلِحُوا عَلَى رَجُلٍ مِنْكُمْ، قَالُوا: أَنْتَ، قَالَ: مَا أَنَا بِفَاعِلِ. فَاصْطَلَحَ النَّاسُ عَلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ“Wahai kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian sepakat memilih salah seorang dari kalian !”. Mereka berkata, “Engkau saja”. Ia berkata, “Aku tidak akan menjadi pemimpin”. Lalu orang-orangpun bersepakat untuk menjadikan Kholid sebagai pempimpin” (Telah lalu dari periwayatan seorang sahabat dari Bani Murroh, dengan sanad yang hasan) Dalam sebagian riwayat :فَدَفَعَهَا إِلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، فَقَالَ: لِمَ تَدْفَعُهَا إِلَيَّ؟ قَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ بِالْقِتَالِ مِنِّي“Maka Tsabit pun menyerahkan bendera ke Kholid bin al-Waliid, maka Kholid berkata, “Kenapa engkau menyerahkan bendera kepadaku?”. Tsabit berkata, “Engkau lebih ahli dalam peperangan dari pada aku” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Washiith 1645)Ketika perang Mu’tah berlangsung, Rasūlullāh ﷺ yang saat itu berada di Madinah menceritakan kepada para sahabat yang tidak ikut berperang kejadian yang terjadi dalam peperangan.Anas bin Malik berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَعَى زَيْدًا، وَجَعْفَرًا، وَابْنَ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ، قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ، فَقَالَ «أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ، فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ، وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ حَتَّى أَخَذَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ»Nabiﷺ memberi kabar tentang wafatnya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawaahah kepada orang-orang sebelum khabar sampai kepada mereka. Nabi berkata, “Bendera dipegang oleh Zaid lalu ia meniggal, lalu diambil oleh Ja’far lalu ia meninggal, lalu diambil oleh Ibnu Rawaahah lalu ia meninggal -sementara kedua mata Nabi menangis- hingga diambil oleh sebuah pedang dari pedang-pedang Allah (yaitu Kholid) hingga Allah memenangkan mereka” (HR Al-Bukhari no 3757)Di dalam riwayat lain, musnad Ahmad dengan sanad yang shahih Rasūlullāh ﷺ berkata kepada para sahabatnyaأَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ جَيْشِكُمْ هَذَا الْغَازِي إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا حَتَّى لَقُوا الْعَدُوَّ فَأُصِيبَ زَيْدٌ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ فَاسْتَغْفَرَ لَهُ النَّاسُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأَثْبَتَ قَدَمَيْهِ حَتَّى أُصِيبَ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ الْأُمَرَاءِ هُوَ أَمَّرَ نَفْسَهُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصْبُعَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ هُوَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِكَ فَانْصُرْهُ فَيَوْمَئِذٍ سُمِّيَ خَالِدٌ سَيْفَ اللَّهِ“Maukah kuberitahukan kepada kalian tentang tentara kalian para pejuang ini, sesungguhnya mereka pergi hingga menemui musuh, lalu Zaid mati syahid, maka mintakan ampunan untuknya -orang-orang pun memintakan ampunan untuknya- kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil ambil ‘Abdullah bin Rawahah, ia meneguhkan kaki hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil alih oleh Khalid bin Al Walid, ia bukan termasuk pemimpin yang ditunjuk, namun ia mengangkat dirinya sebagai pemimpin.”Kemudian Rasulullah ﷺ mengangkat dua jari beliau dan bersabda: “Ya Allah! Dia adalah salah satu pedangMu, berilah ia kemenangan. (HR Ahmad no 22551 dan dinyatakan oleh para pentahqiqnya : Shahih lighoirihi)Walaupun Ghazwah Mu’tah merupakan peperangan pertama bagi Khalid bin Walid bersama kaum muslimin, namun Rasūlullāh ﷺ langsung memberi gelar Saifulllah (pedang Allah) kepada Khalid bin Walid di hadapan para sahabat yang tidak ikut peperangan di kota Madinah. Rasūlullāh ﷺ mengatakan, ”Bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang-pedang Allah.” Sejak saat itu Khalid dikenal dengan ”Saifullah”, pedang Allah. Hal ini menunjukkan betapa hebatnya Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Ketika para sahabat di Mu’tah memberikan amanah kepada Khalid bin al-Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu, maka Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tambuk kepemimpinan dengan sangat luar biasa. Beliau berperang dengan begitu hebat.Dalam Shahih Al-Bukhori, Khalid bin al-Walid berkata,لَقَدِ انْقَطَعَتْ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ فَمَا بَقِيَ فِي يَدِي إِلَّا صَفِيحَةٌ يَمَانِيَةٌ“Telah patah sembilan pedang di tanganku tatkala perang Mu’tah, sehingga tidak tersisa di tanganku kecuali pedang yang lebar buatan Yaman” (HR Al-Bukhari no 4265)Dalam riwayat yang lain :لَقَدْ دُقَّ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ“Telah terpotong-potong di tanganku sembilan pedang…” (HR Al-Bukhari no 4266)Ini menunjukan kuatnya dan hebatnya Kholid dalam pertempuran. Sampai-sampai pedang-pedang beliau yang terpatah-patah. Sementara kita mungkin tangan kita patah sementara pedang tidak patah-patah.Dan sungguh bisa dibayangkan berapa banyak musuh yang terbunuh ditangan Khalid bin al-Walid.Para sahabat terus berperang hingga tiba waktu malam maka peperangan dihentikan. Kaum kafirin banyak yang tewas sementara jumlah kaum muslimin yang wafat hanya 12 orang. Ibnu Hisyam bahkan menyebutkan pasukan kaum muslimin yang wafat hanya kurang dari 10 orang. Hal ini menunjukan betapa dahsyatnya peperangan yang terjadi dan betapa luar biasanya para sahabat dalam peperangan.Ketika peperangan dihentikan pada sore hari, Khalid bin Walid memikirkan cara agar bisa selamat sehingga ia menyusun strategi perang. Secara logika tidak mungkin pasukan yang sedikit (hanya 3000) bisa mengalahkan pasukan Romawi yang jauh lebih banyak. Karenanya Kholid memikirkan bahwasanya jalan keluar satu-satunya adalah bagaimana pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan kerugian sekecil-kecilnya. Karenanya sikap mundur tersebut tidak boleh terkesan sebagai bentuk melarikan diri. Karena kalau terkesan melarikan diri maka tentu para pasukan Romawi akan terus mengejar. Akan tetapi bagaimana caranya agar pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan selamat tanpa dikejar oleh pasukan Romawi, yaitu dengan mengesankan bahwa mundurnya mereka adalah salah satu dari bentuk strategi perang, atau seakan-akan kaum muslimin ingin menjebak pasukan Romawi ke medan pertempuran yang sulit.Khalid bin Walid memerintahkan agar kuda-kuda kaum muslimin berlari-lari di medan pertempuran. Dikarenakan Mu’tah adalah daerah padang pasir maka ketika kuda-kuda berlarian, debu-debu pun berterbangan. Khalid bin Walid ingin memberikan kesan bahwasanya terdapat penambahan pasukan dari kota Madinah. Khalid bin Walid juga memindahkan posisi pasukan kaum muslimin. Pasukan yang sebelumnya berada di sebelah kanan dipindah posisinya menjadi disebelah kiri dan sebaliknya. Pasukan yang sebelumnya berada di depan dipindah posisinya menjadi dibelakang dan sebaliknya. Hal ini akan menimbulkan kesan adanya pasukan baru sehingga pasukan kaum musyrikin semakin meyakini adanya penambahan pasukan baru dari Madinah. Khalid bin Walid juga mengirimkan beberapa pasukan agak dibelakang kaum muslimin sehingga orang-orang Romawi akan menyangka terdapat pasukan baru yang akan datang dari Madinah.Keesokan harinya ketika genderang perang dimulai, orang-orang Romawi dikagetkan dengan wajah-wajah baru dari pasukan kaum muslimin. Peperangan pun berlangsung dengan sengitnya maka Khalid bin Walid mulai mundur perlahan. Khalid bin al-Walid ingin memberi kesan kepada orang-orang musyrikin bahwasanya Khalid memancing kaum musyrikin kearah Shahra’ (daerah gurun). Orang-orang musyrikin tidak terbiasa berperang didaerah shahra’, mereka terbiasa berperang di hutan-hutan dan bukit-bukit hijau. Orang-orang musyrikin mengira Khalid Bin Walid memancing mereka ke arah Shahra’ tempat dimana pasukan musyrikin tidak memiliki pengalaman berperang, sehingga mereka tidak mau terpancing. Mereka berpikir, jika mereka terpancing masuk ke Shahra’ maka kaum muslimin akan semakin banyak jumlahnya sehingga ketika pasukan kaum muslimin bergerak mundur, pasukan kaum musrikin tidak bergerak maju. Mereka tidak mengejar pasukan kaum muslimin. Pasukan kaum muslimin pun kembali ke kota Madinah dengan selamat.Pasukan Romawi tentu berpikir seribu kali untuk mengikuti/mengejar kaum muslimin, karena mereka telah merasakan bagaimana kuatnya pasukan kaum muslimin. JKholid yang sembilan pedang patah di tangannya, demikian juga Ja’far bin Abi Tholib yang sekujur tubuhnya penuh dengan luka namun tetap maju bertempur, ini semua menunjukan perlawanan kaum muslimin sangat dahsyat.Sebagian ulama mengatakan perang Mu’tah merupakan kekalahan. Sebagian ulama mengatakan peperangan berakhir seimbang, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Pendapat yang kuat Wallahu a’lam bishowwab adalah kemenangan bagi kaum muslimin. Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah jumlah pasukan yang meninggal dunia. Pasukan kaum muslimin yang meninggal dunia sebanyak 12 orang, ada yang mengatakan 10 orang sedangkan kaum musrikin banyak yang meninggal dunia. Selain itu orang-orang Nashara tidak berani mengejar pasukan kaum muslimin. Hal ini menunjukan kehebatan dan ketegaran kaum muslimin dalam berperang yang membuat takut hati pasukan orang-orang musyrikin. Ketika kaum muslim sampai di kota Madinah, tidak ada ejekan-ejekan dari kabilah-kabialh kaum musyrikin. Seandainya kaum musyrikin memenangkan peperangan maka mereka akan membacakan syair-syair ejekan untuk pasukan kaum muslimin namun, hal ini tidak terjadi. Bahkan setelah peperangan Mu’tah, banyak kabilah-kabilah arab yang masuk islam. Hal ini adalah bukti bahwasanya kaum muslimin memenangkan peperangan.Rasūlullāh ﷺ juga menamakan hari itu sebagai kemenangan kaum muslimin. Didalam hadits sebagaimana telah disampaikan, Nabi berkata, “Kemudian bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang Allah sampai akhirnya Allah memenangkan mereka.” Rasūlullāh ﷺ mengatakan حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ “sampai Allah memenangkan mereka”, yang artinya perang Mu’tah dimenangkan oleh kaum muslimin. Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “sampai mereka diselamatkan Allah”, karena berbeda dengan kisah nabi Musa yang dikejar oleh pasukan Fir’aun kemudian Allah selamatkan mereka.Faidah penting :Hadits-hadits menunjukan bahwa ketiga panglima (Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholid dan Abdullah bin Rawaahah) dipastikan masuk surga. Karena Nabi telah menyatakan mereka mati syahid, dan Nabi mempersaksikan syahadah (mati syahid) bagi mereka. Selain itu Nabi juga mengabarkan bahwa Ja’far bin Abi Tholib telah digantikan kedua tangannya dengan sayap di surga.Akan tetapi tetap saja Nabi meminta para sahabat -yang masih hidup- untuk mendoakan mereka bertiga, mendoakan agar Allah mengampuni dosa-dosa mereka. Tentunya ini agar derajat mereka semakin tinggi di surga. Nabi berkata tentang Ja’far :ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ“Kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya”Maka ini semua membantah keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa orang yang mati syahid masih hidup dan kedudukannya sangat tinggi di sisi Allah, karenanya kita minta kepada mereka agar mendoakan kita di sisi Allah.Memang benar bahwa orang yang mati syahid masih hidup sebagaimana firman Allah :وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَDan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS Al-Baqoroh : 154)Demikian juga firmanNya :وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. (QS Ali Imron : 169)Memang mereka masih hidup akan tetapi dengan kehidupan khusus yaitu kehidupan alam barzakh di sisi Allah. Karenanya kata Allah وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ (tetapi kamu tidak menyadarinya). Karenanya bukan seperti kehidupan kita sekarang, dan tidak boleh diqiaskan seperti kehidupan kita sekarang. Jika syahid masih hidup seperti kehidupan sekarang, maka hartanya tidak boleh diwariskan dan istrinya tidak boleh dinikahi. Demikian juga tidak perlu secara khusus kita mendoakannya karena ia bisa berdoa sendiri, akan tetapi ternyata Nabi menyuruh sahabat untuk mendoakan para syhuhadaa’. Hal ini karena amalan mereka -diantaranya doa- telah terputus.FOOTNOTE:[1]. Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Syamaaliyah hal 279-282)[2]. Adapun sikap Ja’far yang membunuh kudanya sendiri sebagian ulama menyatakan hal ini diperbolehkan dalam peperangan agar terus bertahan dalam perang dan tidak melarikan diri, atau karena Ja’far menduga bahwa perang tidak berimbang dan ia akan mati syahid, dan kudanya ia bunuh daripada jatuh ke tangan musuh dan dijadikan sebagai alat perang untuk memerangi kaum muslimin.[3]. Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa beliau berkata :بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ وَأَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ قَرِيبَةٌ مِنْهُ إِذْ رَدَّ السَّلَامَ ثُمَّ قَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، هَذَا جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ سَلَّمُوا عَلَيْنَا فَرُدِّي عَلَيْهِمُ السَّلَامَ» … فَقَالَ: لَقِيتُ الْمُشْرِكِينَ فَأُصِبْتُ فِي جَسَدِي مِنْ مَقَادِيمِي ثَلَاثًا وَسَبْعِينَ بَيْنَ رَمْيَةٍ وَطَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، ثُمَّ أَخَذْتُ اللِّوَاءَ بِيَدِي الْيُمْنَى فَقُطِعَتْ، ثُمَّ أَخَذْتُ بِيَدِي الْيُسْرَى فَقُطِعَتْ، فَعَوَّضَنِي اللَّهُ مِنْ يَدِي جَنَاحَيْنِ أَطِيرُ بِهِمَا مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ أَنْزِلُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْتُ، وَآكَلُ مِنْ ثِمَارِهَا مَا شِئْتُ… فَلِذَلِكَ سُمِّيَ الطَّيَّارُ فِي الْجَنَّةِ“Tatkala Rasulullahﷺ sedang duduk dan Asmaa’ binti Umais (istri Ja’far bin Abi Tholib) dekat dengannya tiba-tiba Nabi menjawab salam, lalu Nabi berkata : “Wahai Asmaa’, ini Ja’far bin Abi Tholib bersama Jibril, Mikaail, dan Israfil memberi salam kepada kita, maka balaslah sama mereka !. …Maka Ja’far berkata : Aku bertemu dengan kaum musyrikin maka aku terluka di tubuhku karena sikapku yang terus maju sejumlah 73 luka, yaitu karena panah, tombak, dan pedang. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kananku lalu terputuslah tangan tersebut. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kiriku lalu terputuslah tangan tesrebut. Kemudian Allah mengganti kedua tanganku dengan dua sayap yang aku terbang dengannya bersama Jibril dan Mikail. Aku singgah ke surge ke mana yang aku sukai, aku makan dari buahnya yang aku sukai…karenanya Ja’far dinamakan dengan At-Thoyyar (yang terbang) di surga” (HR Al-Hakim no 4927 dan At-Thobroni di al-Mu’jam al-Awshoth 6936, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Adapun Ibnu Hajar maka beliau menghasankan hadits ini karena syawahid, lihat Fathul Baari 7/76)[4]. Sebagaimana datang lafal pada riwayat Ibnu Hisyam beliau berkata :وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخَذَ اللِّوَاءَ بِيَمِينِهِ فَقَطِعَتْ، فَأَخَذَهُ بِشِمَالِهِ فَقُطِعَتْ، فَاحْتَضَنَهُ بِعَضُدَيْهِ حَتَّى قُتِلَ رَضِيَ اللَّهُ“Dan telah menyampaikan kepadaku seseorang yang aku percayai dari kalangan ahli ilmu bahwasanya Ja’far bin Abi Tholib mengambil bendera dengan tangan kanannya lalu terputus, kemudian beliau mengambil bendera dengan tangan kirinya lalu terputus, lalu beliau memeluk bendera dengan kedua lengan atasnya hingga beliau meninggal” (Shiroh Ibnu Hisyaam 2/378)[5]. Sanad riwayat ini diingkari oleh sebagian ulama kontemporer, karena dianggap bertentangan dengan kondisi para sahabat yang terkenal dengan keberanian mereka. Akan tetapi sesungguhnya munculnya “sedikit keraguan” pada diri Abdullah bin Rawaahah sama sekali tidaklah merendahkan kedudukan Abdullah bin Rowaah, karena hal ini adalah perkara yang sangat wajar, mengingat peperangan yang sangat tidak berimbang. Justru riwayat ini menunjukan kekokohan Abdullah bin Rawaahah melawan jiwanya dan ia berhasil menundukan jiwanya. Dan jelas Nabi telah menyatakan bahwa ia mati syahid. Dan tidaklah Nabi memilih beliau sebagai panglima perang kecuali setelah mengetahui keberanian dan kepahlawanan Abdullah bin Rawaahah. Wallahu a’lam.Adapun riwayat Ibnu Ishaaq bahwa Nabi menyebutkan derajat Abdullah bin Rawaahah lebih rendah daripada kedudukan Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib dikarenakan keraguan tersebut maka sanadnya terputus (sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 6/423).[6]. Ia memisalkan jiwa (nyawanya) yang ada pada badannya seperti setetes air yang ada di tempat air yang usang yang akan rusak, yang air tersebut sudah lama tenang dalam tempat tersebut akan tetapi tiba saatnya air tersebut akan keluar dari tempatnya karena tempatnya akan rusak.[7]. Yaitu cita-cita beliau untuk mati syahid telah dikabulkan oleh Allah dihadapan mata beliau.[8]. Yaitu yang telah dilakukan oleh Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib, yaitu berperang hingga mati syahid.
Ghazwah Mu’tahKetika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewasiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullahﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya) [1]Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Peperangan pun dimulai. Zaid bin Haritsah berperang memimpin pasukan kaum muslimin namun setelah ia berusaha dan berjuang, beliau Radhiyallahuta’ala ‘anhu pun meninggal dunia. Setelah Zaid bin Haritsah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka bendera peperangan digantikan oleh Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu.Jafar bin Abi Thalib disebutkan tidak pernah mundur dari medan pertempuran. Ia berperang dengan sangat hebat, bahkan tatkala perang sudah semakin sengit maka iapun turun dari kudanya lalu iapun membunuh kudanya yang menunjukan ia akan bertahan perang dan tidak akan kabur dengan kudanya.Seorang sahabat dari bani Murroh yang ikut perang Mu’tah berkata :واللهِ لكأني أنظرُ إلى جعفرٍ حين اقْتَحَم عن فرسٍ له شقراءَ فعَقَرها، ثم قاتَلَ القومَ حتى قُتِلَ“Demi Allah seakan-akan melihat ke Ja’far bin Abi Tholib ia turun dari kudanya yang berwarna pirang, maka iapun membunuh kudanya [2], lalu ia memerangi musuh hingga iapun meninggal” (HR Abu Dawud no 2573, pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaaq, sehingga dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 7/511, Al-Albani, dan Al-Arnauuth)Ketika tangan kanannya putus dalam peperangan tersebut ia memegang bendera peperangan dengan tangan kirinya. Ketika tangan kiri beliau putus lagi [3] maka dia memegang bendera dengan kedua lengan atasnya [4]. Kemudian Jafar bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu ditikam sehingga meninggal duniaIbnu Umar berkata :كُنْتُ فِيهِمْ فِي تِلْكَ الغَزْوَةِ، فَالْتَمَسْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، فَوَجَدْنَاهُ فِي القَتْلَى، وَوَجَدْنَا مَا فِي جَسَدِهِ بِضْعًا وَتِسْعِينَ، مِنْ طَعْنَةٍ وَرَمْيَةٍAku termasuk dalam pasukan perang tersebut (yaitu perang Mu’tah). Lalu kami mencari jasad Ja’far bin Abi Tholib maka kami mendapatinya di tengah-tengah mayat-mayat perang, dan kami mendapati pada jasadnya adalah 90 sekian bekas tombak dan panah” (HR Al-Bukhari no 4261)Dalam riwayat yang lain :“فَعَدَدْتُ بِهِ خَمْسِينَ، بَيْنَ طَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، لَيْسَ مِنْهَا شَيْءٌ فِي دُبُرِهِ” يَعْنِي فِي ظَهْرِهِ“Akupun menghitung ada 50 bekas tikaman tombak dan sayatan pedang, dan tidak ada satu bekas lukapun yang ada di belakang tubuhnya”. Yaitu semua lukanya berada di bagian depan tubuhnya. (HR Al-Bukhari no 4260)Ibnu Hajar berkata :بَيَانُ فَرْطِ شَجَاعَتِهِ وَإِقْدَامِهِ“Hadits ini menunjukan keberanian dan sikap maju tempurnya yang luar biasa.” (Fathul Baari 7/512)Hadits ini menunjukan bahwa meskipun terluka ia tetap saja maju ke depan untuk bertempur, dan sama sekali tidak mundur balik lari, sehingga semakin banyak bekas luka di tubuhnya.الجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ(Balasan sesuai dengan perbuatan), karenanya Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap. Nabi bersabda :أُرِيتُ جَعْفَرًا مَلَكًا يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ فِي الْجَنَّةِ“Aku diperlihatkan Ja’far bin Abi Tholib menjadi malaikat yang terbang dengan kedua sayapnya di surga” (HR Ibnu Hibbaan no 7047 dan dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauuth)As-Sya’bi berkata :أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ: «السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا ابْنَ ذِي الجَنَاحَيْنِ»“Bahwasanya Ibnu Umar jika memberi salam kepada anaknya Ja’far maka ia berkata, “Assalaamu ‘alaikum wahai putra pemilik dua sayap” (HR Al-Bukhari no 3709)Inilah yang menyebabkan Jafar bin Abi Thalib diberi gelar At-Thoyyaar, yaitu Ja’far yang terbang.Setelah Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka digantikan oleh Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Setelah Abdullah bin Rawahah al-anshori Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tampuk kepemimpinan, maka ia pun mengkokohkan kedua kakinya dan bertempur dengan penuh ketabahan menghadapi musuh yang begitu banyak hingga pada akhirnya ia pun meninggal dunia.Ibnu Ishaq meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari salah seorang sahabat dari Bani Murroh yang ikut serta dalam perang Mu’tah ia berkata :فَلَمَّا قُتِلَ جَعْفَرٌ أَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ الرَّايَةَ، ثُمَّ تَقَدَّمَ بِهَا، وَهُوَ عَلَى فَرَسِهِ، فَجَعَلَ يَسْتَنْزِلُ نَفْسَهُ، وَيَتَرَدَّدُ بَعْضَ التَّرَدُّدِ، ثُمَّ قَالَ:“Tatkala Ja’far terbunuh maka Abdullah bin Rawaahah mengambil bendera, lalu ia pun maju dengan membawa bendera tersebut, maka iapun menundukan jiwanya, dan ia agak sedikit ragu [5], lalu ia berkata:أَقْسَمْتُ يَا نَفْسُ لَتَنْزِلِنَّهْ … لَتَنْزِلِنَّ أَوْ لَتُكْرَهِنَّهْإنْ أَجْلَبَ النَّاسُ وَشَدُّوا الرّنّه … مَا لي أَرَاكِ تَكْرَهِينَ الْجَنَّهْقَدْ طَالَ مَا قَدْ كُنْتِ مُطْمَئِنَّهْ … هَلْ أَنْتِ إلَّا نُطْفَةٌ فِي شَنَّهْ“Aku bersumpah wahai jiwaku, sungguh engkau akan turun (dalam medan peperangan)…..Engkau akan turun atau engkau sungguh-sungguh akan dipaksa untuk turun…Jika orang-orang telah berteriak dan menyatu berbaur (dalam pertempuran) dan mereka mengeraskan suara mereka…. Kenapa aku melihatmu -wahai jiwaku- benci dengan surga…Telah sekian lama engkau tenang ….bukankah engkau hanyalah setetes air yang ada pada tempat air yang telah usang [6]…Ia juga berkata :يَا نَفْسُ إلَّا تُقْتَلِي تَمُوتِي … هَذَا حِمَامُ الْمَوْتِ قَدْ صَلِيَتْوَمَا تَمَنَّيْتِ فَقَدْ أُعْطِيتِ … إنْ تَفْعَلِي فِعْلَهُمَا هُدِيتِ“Wahai jiwaku, jika engkau tidak terbunuh (dalam medan pertempuran) engkaupun akan mati…Inilah keputusan kematian telah menjelang tiba….Apa yang kau angan-angankan telah dikabulkan [7]….Jika engkau melakukan apa yang telah dilakukan oleh mereka berdua8 maka engkau telah mendapat hidayah”Lalu iapun maju berperang hingga mati syahid (Siroh Ibnu Hisyaam 2/379)Rasulullah ﷺ pernah berkata:أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ وَإِنَّ عَيْنَيْهِ لَتَذْرِفَانِ ثُمَّ أَخَذَهَا خَالِدٌ مِنْ غَيْرِ إِمْرَةٍ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَا يَسُرُّنِي أَنَّهُمْ عِنْدَنَا أَوْ قَالَ مَا يَسُرُّهُمْ أَنَّهُمْ عِنْدَنَا“Yang akan membawa bendera adalah Zaid lalu dia terbunuh, kemudian Ja’far menggantikannya lalu dia terbunuh, kemudian Abdullah bin Rawahah menggantikannya lalu dia terbunuh.” -Perawi mengatakan : Nabi berkata sampai kedua mata beliau bercucuran air mata-, kemudian Khalid mengambil bendera tersebut tanpa perintah, lalu Allah memenangkan umat Islam dibawah kepemimpinannya. Kemudian beliau bersabda: “Tidaklah menyenangkan aku jika mereka (masih hidup) di sisi kita”, atau beliau mengatakan, “Tidaklah menyenangkan mereka jika mereka (masih hidup) di sisi kita” (HR Al-Bukhari no 3063)Ini menunjukan Nabi bersedih dengan wafatnya ketiga panglima perang ini, akan tetapi kondisi mereka mati syahid lebih baik daripada mereka tetap hidup dan tetap bersama Nabiﷺ.Setelah Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia, bendera kepemimpinan dipegang oleh sahabat yang bernama Tsabit bin Arqam Al-Badri. Tsabit bin Arqam Al-Badri adalah salah seorang sahabat yang pernah ikut dalam perang Badar.Dalam riwayat Ibnu Ishaaq :“Lalu bendera diambil oleh Tsabit bin Aqrom -salah seorang saudara Bani al-‘Ajlaan-, lalu ia berkata,ثمَّ أَخَذَ الرَّايَةَ ثَابِتُ بْنُ أَقْرَمَ أَخُو بَنِي الْعَجْلَانِ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ اصْطَلِحُوا عَلَى رَجُلٍ مِنْكُمْ، قَالُوا: أَنْتَ، قَالَ: مَا أَنَا بِفَاعِلِ. فَاصْطَلَحَ النَّاسُ عَلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ“Wahai kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian sepakat memilih salah seorang dari kalian !”. Mereka berkata, “Engkau saja”. Ia berkata, “Aku tidak akan menjadi pemimpin”. Lalu orang-orangpun bersepakat untuk menjadikan Kholid sebagai pempimpin” (Telah lalu dari periwayatan seorang sahabat dari Bani Murroh, dengan sanad yang hasan) Dalam sebagian riwayat :فَدَفَعَهَا إِلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، فَقَالَ: لِمَ تَدْفَعُهَا إِلَيَّ؟ قَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ بِالْقِتَالِ مِنِّي“Maka Tsabit pun menyerahkan bendera ke Kholid bin al-Waliid, maka Kholid berkata, “Kenapa engkau menyerahkan bendera kepadaku?”. Tsabit berkata, “Engkau lebih ahli dalam peperangan dari pada aku” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Washiith 1645)Ketika perang Mu’tah berlangsung, Rasūlullāh ﷺ yang saat itu berada di Madinah menceritakan kepada para sahabat yang tidak ikut berperang kejadian yang terjadi dalam peperangan.Anas bin Malik berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَعَى زَيْدًا، وَجَعْفَرًا، وَابْنَ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ، قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ، فَقَالَ «أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ، فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ، وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ حَتَّى أَخَذَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ»Nabiﷺ memberi kabar tentang wafatnya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawaahah kepada orang-orang sebelum khabar sampai kepada mereka. Nabi berkata, “Bendera dipegang oleh Zaid lalu ia meniggal, lalu diambil oleh Ja’far lalu ia meninggal, lalu diambil oleh Ibnu Rawaahah lalu ia meninggal -sementara kedua mata Nabi menangis- hingga diambil oleh sebuah pedang dari pedang-pedang Allah (yaitu Kholid) hingga Allah memenangkan mereka” (HR Al-Bukhari no 3757)Di dalam riwayat lain, musnad Ahmad dengan sanad yang shahih Rasūlullāh ﷺ berkata kepada para sahabatnyaأَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ جَيْشِكُمْ هَذَا الْغَازِي إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا حَتَّى لَقُوا الْعَدُوَّ فَأُصِيبَ زَيْدٌ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ فَاسْتَغْفَرَ لَهُ النَّاسُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأَثْبَتَ قَدَمَيْهِ حَتَّى أُصِيبَ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ الْأُمَرَاءِ هُوَ أَمَّرَ نَفْسَهُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصْبُعَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ هُوَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِكَ فَانْصُرْهُ فَيَوْمَئِذٍ سُمِّيَ خَالِدٌ سَيْفَ اللَّهِ“Maukah kuberitahukan kepada kalian tentang tentara kalian para pejuang ini, sesungguhnya mereka pergi hingga menemui musuh, lalu Zaid mati syahid, maka mintakan ampunan untuknya -orang-orang pun memintakan ampunan untuknya- kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil ambil ‘Abdullah bin Rawahah, ia meneguhkan kaki hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil alih oleh Khalid bin Al Walid, ia bukan termasuk pemimpin yang ditunjuk, namun ia mengangkat dirinya sebagai pemimpin.”Kemudian Rasulullah ﷺ mengangkat dua jari beliau dan bersabda: “Ya Allah! Dia adalah salah satu pedangMu, berilah ia kemenangan. (HR Ahmad no 22551 dan dinyatakan oleh para pentahqiqnya : Shahih lighoirihi)Walaupun Ghazwah Mu’tah merupakan peperangan pertama bagi Khalid bin Walid bersama kaum muslimin, namun Rasūlullāh ﷺ langsung memberi gelar Saifulllah (pedang Allah) kepada Khalid bin Walid di hadapan para sahabat yang tidak ikut peperangan di kota Madinah. Rasūlullāh ﷺ mengatakan, ”Bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang-pedang Allah.” Sejak saat itu Khalid dikenal dengan ”Saifullah”, pedang Allah. Hal ini menunjukkan betapa hebatnya Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Ketika para sahabat di Mu’tah memberikan amanah kepada Khalid bin al-Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu, maka Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tambuk kepemimpinan dengan sangat luar biasa. Beliau berperang dengan begitu hebat.Dalam Shahih Al-Bukhori, Khalid bin al-Walid berkata,لَقَدِ انْقَطَعَتْ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ فَمَا بَقِيَ فِي يَدِي إِلَّا صَفِيحَةٌ يَمَانِيَةٌ“Telah patah sembilan pedang di tanganku tatkala perang Mu’tah, sehingga tidak tersisa di tanganku kecuali pedang yang lebar buatan Yaman” (HR Al-Bukhari no 4265)Dalam riwayat yang lain :لَقَدْ دُقَّ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ“Telah terpotong-potong di tanganku sembilan pedang…” (HR Al-Bukhari no 4266)Ini menunjukan kuatnya dan hebatnya Kholid dalam pertempuran. Sampai-sampai pedang-pedang beliau yang terpatah-patah. Sementara kita mungkin tangan kita patah sementara pedang tidak patah-patah.Dan sungguh bisa dibayangkan berapa banyak musuh yang terbunuh ditangan Khalid bin al-Walid.Para sahabat terus berperang hingga tiba waktu malam maka peperangan dihentikan. Kaum kafirin banyak yang tewas sementara jumlah kaum muslimin yang wafat hanya 12 orang. Ibnu Hisyam bahkan menyebutkan pasukan kaum muslimin yang wafat hanya kurang dari 10 orang. Hal ini menunjukan betapa dahsyatnya peperangan yang terjadi dan betapa luar biasanya para sahabat dalam peperangan.Ketika peperangan dihentikan pada sore hari, Khalid bin Walid memikirkan cara agar bisa selamat sehingga ia menyusun strategi perang. Secara logika tidak mungkin pasukan yang sedikit (hanya 3000) bisa mengalahkan pasukan Romawi yang jauh lebih banyak. Karenanya Kholid memikirkan bahwasanya jalan keluar satu-satunya adalah bagaimana pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan kerugian sekecil-kecilnya. Karenanya sikap mundur tersebut tidak boleh terkesan sebagai bentuk melarikan diri. Karena kalau terkesan melarikan diri maka tentu para pasukan Romawi akan terus mengejar. Akan tetapi bagaimana caranya agar pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan selamat tanpa dikejar oleh pasukan Romawi, yaitu dengan mengesankan bahwa mundurnya mereka adalah salah satu dari bentuk strategi perang, atau seakan-akan kaum muslimin ingin menjebak pasukan Romawi ke medan pertempuran yang sulit.Khalid bin Walid memerintahkan agar kuda-kuda kaum muslimin berlari-lari di medan pertempuran. Dikarenakan Mu’tah adalah daerah padang pasir maka ketika kuda-kuda berlarian, debu-debu pun berterbangan. Khalid bin Walid ingin memberikan kesan bahwasanya terdapat penambahan pasukan dari kota Madinah. Khalid bin Walid juga memindahkan posisi pasukan kaum muslimin. Pasukan yang sebelumnya berada di sebelah kanan dipindah posisinya menjadi disebelah kiri dan sebaliknya. Pasukan yang sebelumnya berada di depan dipindah posisinya menjadi dibelakang dan sebaliknya. Hal ini akan menimbulkan kesan adanya pasukan baru sehingga pasukan kaum musyrikin semakin meyakini adanya penambahan pasukan baru dari Madinah. Khalid bin Walid juga mengirimkan beberapa pasukan agak dibelakang kaum muslimin sehingga orang-orang Romawi akan menyangka terdapat pasukan baru yang akan datang dari Madinah.Keesokan harinya ketika genderang perang dimulai, orang-orang Romawi dikagetkan dengan wajah-wajah baru dari pasukan kaum muslimin. Peperangan pun berlangsung dengan sengitnya maka Khalid bin Walid mulai mundur perlahan. Khalid bin al-Walid ingin memberi kesan kepada orang-orang musyrikin bahwasanya Khalid memancing kaum musyrikin kearah Shahra’ (daerah gurun). Orang-orang musyrikin tidak terbiasa berperang didaerah shahra’, mereka terbiasa berperang di hutan-hutan dan bukit-bukit hijau. Orang-orang musyrikin mengira Khalid Bin Walid memancing mereka ke arah Shahra’ tempat dimana pasukan musyrikin tidak memiliki pengalaman berperang, sehingga mereka tidak mau terpancing. Mereka berpikir, jika mereka terpancing masuk ke Shahra’ maka kaum muslimin akan semakin banyak jumlahnya sehingga ketika pasukan kaum muslimin bergerak mundur, pasukan kaum musrikin tidak bergerak maju. Mereka tidak mengejar pasukan kaum muslimin. Pasukan kaum muslimin pun kembali ke kota Madinah dengan selamat.Pasukan Romawi tentu berpikir seribu kali untuk mengikuti/mengejar kaum muslimin, karena mereka telah merasakan bagaimana kuatnya pasukan kaum muslimin. JKholid yang sembilan pedang patah di tangannya, demikian juga Ja’far bin Abi Tholib yang sekujur tubuhnya penuh dengan luka namun tetap maju bertempur, ini semua menunjukan perlawanan kaum muslimin sangat dahsyat.Sebagian ulama mengatakan perang Mu’tah merupakan kekalahan. Sebagian ulama mengatakan peperangan berakhir seimbang, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Pendapat yang kuat Wallahu a’lam bishowwab adalah kemenangan bagi kaum muslimin. Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah jumlah pasukan yang meninggal dunia. Pasukan kaum muslimin yang meninggal dunia sebanyak 12 orang, ada yang mengatakan 10 orang sedangkan kaum musrikin banyak yang meninggal dunia. Selain itu orang-orang Nashara tidak berani mengejar pasukan kaum muslimin. Hal ini menunjukan kehebatan dan ketegaran kaum muslimin dalam berperang yang membuat takut hati pasukan orang-orang musyrikin. Ketika kaum muslim sampai di kota Madinah, tidak ada ejekan-ejekan dari kabilah-kabialh kaum musyrikin. Seandainya kaum musyrikin memenangkan peperangan maka mereka akan membacakan syair-syair ejekan untuk pasukan kaum muslimin namun, hal ini tidak terjadi. Bahkan setelah peperangan Mu’tah, banyak kabilah-kabilah arab yang masuk islam. Hal ini adalah bukti bahwasanya kaum muslimin memenangkan peperangan.Rasūlullāh ﷺ juga menamakan hari itu sebagai kemenangan kaum muslimin. Didalam hadits sebagaimana telah disampaikan, Nabi berkata, “Kemudian bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang Allah sampai akhirnya Allah memenangkan mereka.” Rasūlullāh ﷺ mengatakan حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ “sampai Allah memenangkan mereka”, yang artinya perang Mu’tah dimenangkan oleh kaum muslimin. Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “sampai mereka diselamatkan Allah”, karena berbeda dengan kisah nabi Musa yang dikejar oleh pasukan Fir’aun kemudian Allah selamatkan mereka.Faidah penting :Hadits-hadits menunjukan bahwa ketiga panglima (Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholid dan Abdullah bin Rawaahah) dipastikan masuk surga. Karena Nabi telah menyatakan mereka mati syahid, dan Nabi mempersaksikan syahadah (mati syahid) bagi mereka. Selain itu Nabi juga mengabarkan bahwa Ja’far bin Abi Tholib telah digantikan kedua tangannya dengan sayap di surga.Akan tetapi tetap saja Nabi meminta para sahabat -yang masih hidup- untuk mendoakan mereka bertiga, mendoakan agar Allah mengampuni dosa-dosa mereka. Tentunya ini agar derajat mereka semakin tinggi di surga. Nabi berkata tentang Ja’far :ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ“Kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya”Maka ini semua membantah keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa orang yang mati syahid masih hidup dan kedudukannya sangat tinggi di sisi Allah, karenanya kita minta kepada mereka agar mendoakan kita di sisi Allah.Memang benar bahwa orang yang mati syahid masih hidup sebagaimana firman Allah :وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَDan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS Al-Baqoroh : 154)Demikian juga firmanNya :وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. (QS Ali Imron : 169)Memang mereka masih hidup akan tetapi dengan kehidupan khusus yaitu kehidupan alam barzakh di sisi Allah. Karenanya kata Allah وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ (tetapi kamu tidak menyadarinya). Karenanya bukan seperti kehidupan kita sekarang, dan tidak boleh diqiaskan seperti kehidupan kita sekarang. Jika syahid masih hidup seperti kehidupan sekarang, maka hartanya tidak boleh diwariskan dan istrinya tidak boleh dinikahi. Demikian juga tidak perlu secara khusus kita mendoakannya karena ia bisa berdoa sendiri, akan tetapi ternyata Nabi menyuruh sahabat untuk mendoakan para syhuhadaa’. Hal ini karena amalan mereka -diantaranya doa- telah terputus.FOOTNOTE:[1]. Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Syamaaliyah hal 279-282)[2]. Adapun sikap Ja’far yang membunuh kudanya sendiri sebagian ulama menyatakan hal ini diperbolehkan dalam peperangan agar terus bertahan dalam perang dan tidak melarikan diri, atau karena Ja’far menduga bahwa perang tidak berimbang dan ia akan mati syahid, dan kudanya ia bunuh daripada jatuh ke tangan musuh dan dijadikan sebagai alat perang untuk memerangi kaum muslimin.[3]. Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa beliau berkata :بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ وَأَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ قَرِيبَةٌ مِنْهُ إِذْ رَدَّ السَّلَامَ ثُمَّ قَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، هَذَا جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ سَلَّمُوا عَلَيْنَا فَرُدِّي عَلَيْهِمُ السَّلَامَ» … فَقَالَ: لَقِيتُ الْمُشْرِكِينَ فَأُصِبْتُ فِي جَسَدِي مِنْ مَقَادِيمِي ثَلَاثًا وَسَبْعِينَ بَيْنَ رَمْيَةٍ وَطَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، ثُمَّ أَخَذْتُ اللِّوَاءَ بِيَدِي الْيُمْنَى فَقُطِعَتْ، ثُمَّ أَخَذْتُ بِيَدِي الْيُسْرَى فَقُطِعَتْ، فَعَوَّضَنِي اللَّهُ مِنْ يَدِي جَنَاحَيْنِ أَطِيرُ بِهِمَا مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ أَنْزِلُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْتُ، وَآكَلُ مِنْ ثِمَارِهَا مَا شِئْتُ… فَلِذَلِكَ سُمِّيَ الطَّيَّارُ فِي الْجَنَّةِ“Tatkala Rasulullahﷺ sedang duduk dan Asmaa’ binti Umais (istri Ja’far bin Abi Tholib) dekat dengannya tiba-tiba Nabi menjawab salam, lalu Nabi berkata : “Wahai Asmaa’, ini Ja’far bin Abi Tholib bersama Jibril, Mikaail, dan Israfil memberi salam kepada kita, maka balaslah sama mereka !. …Maka Ja’far berkata : Aku bertemu dengan kaum musyrikin maka aku terluka di tubuhku karena sikapku yang terus maju sejumlah 73 luka, yaitu karena panah, tombak, dan pedang. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kananku lalu terputuslah tangan tersebut. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kiriku lalu terputuslah tangan tesrebut. Kemudian Allah mengganti kedua tanganku dengan dua sayap yang aku terbang dengannya bersama Jibril dan Mikail. Aku singgah ke surge ke mana yang aku sukai, aku makan dari buahnya yang aku sukai…karenanya Ja’far dinamakan dengan At-Thoyyar (yang terbang) di surga” (HR Al-Hakim no 4927 dan At-Thobroni di al-Mu’jam al-Awshoth 6936, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Adapun Ibnu Hajar maka beliau menghasankan hadits ini karena syawahid, lihat Fathul Baari 7/76)[4]. Sebagaimana datang lafal pada riwayat Ibnu Hisyam beliau berkata :وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخَذَ اللِّوَاءَ بِيَمِينِهِ فَقَطِعَتْ، فَأَخَذَهُ بِشِمَالِهِ فَقُطِعَتْ، فَاحْتَضَنَهُ بِعَضُدَيْهِ حَتَّى قُتِلَ رَضِيَ اللَّهُ“Dan telah menyampaikan kepadaku seseorang yang aku percayai dari kalangan ahli ilmu bahwasanya Ja’far bin Abi Tholib mengambil bendera dengan tangan kanannya lalu terputus, kemudian beliau mengambil bendera dengan tangan kirinya lalu terputus, lalu beliau memeluk bendera dengan kedua lengan atasnya hingga beliau meninggal” (Shiroh Ibnu Hisyaam 2/378)[5]. Sanad riwayat ini diingkari oleh sebagian ulama kontemporer, karena dianggap bertentangan dengan kondisi para sahabat yang terkenal dengan keberanian mereka. Akan tetapi sesungguhnya munculnya “sedikit keraguan” pada diri Abdullah bin Rawaahah sama sekali tidaklah merendahkan kedudukan Abdullah bin Rowaah, karena hal ini adalah perkara yang sangat wajar, mengingat peperangan yang sangat tidak berimbang. Justru riwayat ini menunjukan kekokohan Abdullah bin Rawaahah melawan jiwanya dan ia berhasil menundukan jiwanya. Dan jelas Nabi telah menyatakan bahwa ia mati syahid. Dan tidaklah Nabi memilih beliau sebagai panglima perang kecuali setelah mengetahui keberanian dan kepahlawanan Abdullah bin Rawaahah. Wallahu a’lam.Adapun riwayat Ibnu Ishaaq bahwa Nabi menyebutkan derajat Abdullah bin Rawaahah lebih rendah daripada kedudukan Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib dikarenakan keraguan tersebut maka sanadnya terputus (sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 6/423).[6]. Ia memisalkan jiwa (nyawanya) yang ada pada badannya seperti setetes air yang ada di tempat air yang usang yang akan rusak, yang air tersebut sudah lama tenang dalam tempat tersebut akan tetapi tiba saatnya air tersebut akan keluar dari tempatnya karena tempatnya akan rusak.[7]. Yaitu cita-cita beliau untuk mati syahid telah dikabulkan oleh Allah dihadapan mata beliau.[8]. Yaitu yang telah dilakukan oleh Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib, yaitu berperang hingga mati syahid.


Ghazwah Mu’tahKetika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewasiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullahﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya) [1]Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Peperangan pun dimulai. Zaid bin Haritsah berperang memimpin pasukan kaum muslimin namun setelah ia berusaha dan berjuang, beliau Radhiyallahuta’ala ‘anhu pun meninggal dunia. Setelah Zaid bin Haritsah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka bendera peperangan digantikan oleh Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu.Jafar bin Abi Thalib disebutkan tidak pernah mundur dari medan pertempuran. Ia berperang dengan sangat hebat, bahkan tatkala perang sudah semakin sengit maka iapun turun dari kudanya lalu iapun membunuh kudanya yang menunjukan ia akan bertahan perang dan tidak akan kabur dengan kudanya.Seorang sahabat dari bani Murroh yang ikut perang Mu’tah berkata :واللهِ لكأني أنظرُ إلى جعفرٍ حين اقْتَحَم عن فرسٍ له شقراءَ فعَقَرها، ثم قاتَلَ القومَ حتى قُتِلَ“Demi Allah seakan-akan melihat ke Ja’far bin Abi Tholib ia turun dari kudanya yang berwarna pirang, maka iapun membunuh kudanya [2], lalu ia memerangi musuh hingga iapun meninggal” (HR Abu Dawud no 2573, pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaaq, sehingga dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 7/511, Al-Albani, dan Al-Arnauuth)Ketika tangan kanannya putus dalam peperangan tersebut ia memegang bendera peperangan dengan tangan kirinya. Ketika tangan kiri beliau putus lagi [3] maka dia memegang bendera dengan kedua lengan atasnya [4]. Kemudian Jafar bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu ditikam sehingga meninggal duniaIbnu Umar berkata :كُنْتُ فِيهِمْ فِي تِلْكَ الغَزْوَةِ، فَالْتَمَسْنَا جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، فَوَجَدْنَاهُ فِي القَتْلَى، وَوَجَدْنَا مَا فِي جَسَدِهِ بِضْعًا وَتِسْعِينَ، مِنْ طَعْنَةٍ وَرَمْيَةٍAku termasuk dalam pasukan perang tersebut (yaitu perang Mu’tah). Lalu kami mencari jasad Ja’far bin Abi Tholib maka kami mendapatinya di tengah-tengah mayat-mayat perang, dan kami mendapati pada jasadnya adalah 90 sekian bekas tombak dan panah” (HR Al-Bukhari no 4261)Dalam riwayat yang lain :“فَعَدَدْتُ بِهِ خَمْسِينَ، بَيْنَ طَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، لَيْسَ مِنْهَا شَيْءٌ فِي دُبُرِهِ” يَعْنِي فِي ظَهْرِهِ“Akupun menghitung ada 50 bekas tikaman tombak dan sayatan pedang, dan tidak ada satu bekas lukapun yang ada di belakang tubuhnya”. Yaitu semua lukanya berada di bagian depan tubuhnya. (HR Al-Bukhari no 4260)Ibnu Hajar berkata :بَيَانُ فَرْطِ شَجَاعَتِهِ وَإِقْدَامِهِ“Hadits ini menunjukan keberanian dan sikap maju tempurnya yang luar biasa.” (Fathul Baari 7/512)Hadits ini menunjukan bahwa meskipun terluka ia tetap saja maju ke depan untuk bertempur, dan sama sekali tidak mundur balik lari, sehingga semakin banyak bekas luka di tubuhnya.الجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ(Balasan sesuai dengan perbuatan), karenanya Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap. Nabi bersabda :أُرِيتُ جَعْفَرًا مَلَكًا يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ فِي الْجَنَّةِ“Aku diperlihatkan Ja’far bin Abi Tholib menjadi malaikat yang terbang dengan kedua sayapnya di surga” (HR Ibnu Hibbaan no 7047 dan dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauuth)As-Sya’bi berkata :أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ: «السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا ابْنَ ذِي الجَنَاحَيْنِ»“Bahwasanya Ibnu Umar jika memberi salam kepada anaknya Ja’far maka ia berkata, “Assalaamu ‘alaikum wahai putra pemilik dua sayap” (HR Al-Bukhari no 3709)Inilah yang menyebabkan Jafar bin Abi Thalib diberi gelar At-Thoyyaar, yaitu Ja’far yang terbang.Setelah Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia maka digantikan oleh Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Setelah Abdullah bin Rawahah al-anshori Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tampuk kepemimpinan, maka ia pun mengkokohkan kedua kakinya dan bertempur dengan penuh ketabahan menghadapi musuh yang begitu banyak hingga pada akhirnya ia pun meninggal dunia.Ibnu Ishaq meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari salah seorang sahabat dari Bani Murroh yang ikut serta dalam perang Mu’tah ia berkata :فَلَمَّا قُتِلَ جَعْفَرٌ أَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ الرَّايَةَ، ثُمَّ تَقَدَّمَ بِهَا، وَهُوَ عَلَى فَرَسِهِ، فَجَعَلَ يَسْتَنْزِلُ نَفْسَهُ، وَيَتَرَدَّدُ بَعْضَ التَّرَدُّدِ، ثُمَّ قَالَ:“Tatkala Ja’far terbunuh maka Abdullah bin Rawaahah mengambil bendera, lalu ia pun maju dengan membawa bendera tersebut, maka iapun menundukan jiwanya, dan ia agak sedikit ragu [5], lalu ia berkata:أَقْسَمْتُ يَا نَفْسُ لَتَنْزِلِنَّهْ … لَتَنْزِلِنَّ أَوْ لَتُكْرَهِنَّهْإنْ أَجْلَبَ النَّاسُ وَشَدُّوا الرّنّه … مَا لي أَرَاكِ تَكْرَهِينَ الْجَنَّهْقَدْ طَالَ مَا قَدْ كُنْتِ مُطْمَئِنَّهْ … هَلْ أَنْتِ إلَّا نُطْفَةٌ فِي شَنَّهْ“Aku bersumpah wahai jiwaku, sungguh engkau akan turun (dalam medan peperangan)…..Engkau akan turun atau engkau sungguh-sungguh akan dipaksa untuk turun…Jika orang-orang telah berteriak dan menyatu berbaur (dalam pertempuran) dan mereka mengeraskan suara mereka…. Kenapa aku melihatmu -wahai jiwaku- benci dengan surga…Telah sekian lama engkau tenang ….bukankah engkau hanyalah setetes air yang ada pada tempat air yang telah usang [6]…Ia juga berkata :يَا نَفْسُ إلَّا تُقْتَلِي تَمُوتِي … هَذَا حِمَامُ الْمَوْتِ قَدْ صَلِيَتْوَمَا تَمَنَّيْتِ فَقَدْ أُعْطِيتِ … إنْ تَفْعَلِي فِعْلَهُمَا هُدِيتِ“Wahai jiwaku, jika engkau tidak terbunuh (dalam medan pertempuran) engkaupun akan mati…Inilah keputusan kematian telah menjelang tiba….Apa yang kau angan-angankan telah dikabulkan [7]….Jika engkau melakukan apa yang telah dilakukan oleh mereka berdua8 maka engkau telah mendapat hidayah”Lalu iapun maju berperang hingga mati syahid (Siroh Ibnu Hisyaam 2/379)Rasulullah ﷺ pernah berkata:أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ وَإِنَّ عَيْنَيْهِ لَتَذْرِفَانِ ثُمَّ أَخَذَهَا خَالِدٌ مِنْ غَيْرِ إِمْرَةٍ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَا يَسُرُّنِي أَنَّهُمْ عِنْدَنَا أَوْ قَالَ مَا يَسُرُّهُمْ أَنَّهُمْ عِنْدَنَا“Yang akan membawa bendera adalah Zaid lalu dia terbunuh, kemudian Ja’far menggantikannya lalu dia terbunuh, kemudian Abdullah bin Rawahah menggantikannya lalu dia terbunuh.” -Perawi mengatakan : Nabi berkata sampai kedua mata beliau bercucuran air mata-, kemudian Khalid mengambil bendera tersebut tanpa perintah, lalu Allah memenangkan umat Islam dibawah kepemimpinannya. Kemudian beliau bersabda: “Tidaklah menyenangkan aku jika mereka (masih hidup) di sisi kita”, atau beliau mengatakan, “Tidaklah menyenangkan mereka jika mereka (masih hidup) di sisi kita” (HR Al-Bukhari no 3063)Ini menunjukan Nabi bersedih dengan wafatnya ketiga panglima perang ini, akan tetapi kondisi mereka mati syahid lebih baik daripada mereka tetap hidup dan tetap bersama Nabiﷺ.Setelah Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu meninggal dunia, bendera kepemimpinan dipegang oleh sahabat yang bernama Tsabit bin Arqam Al-Badri. Tsabit bin Arqam Al-Badri adalah salah seorang sahabat yang pernah ikut dalam perang Badar.Dalam riwayat Ibnu Ishaaq :“Lalu bendera diambil oleh Tsabit bin Aqrom -salah seorang saudara Bani al-‘Ajlaan-, lalu ia berkata,ثمَّ أَخَذَ الرَّايَةَ ثَابِتُ بْنُ أَقْرَمَ أَخُو بَنِي الْعَجْلَانِ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ اصْطَلِحُوا عَلَى رَجُلٍ مِنْكُمْ، قَالُوا: أَنْتَ، قَالَ: مَا أَنَا بِفَاعِلِ. فَاصْطَلَحَ النَّاسُ عَلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ“Wahai kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian sepakat memilih salah seorang dari kalian !”. Mereka berkata, “Engkau saja”. Ia berkata, “Aku tidak akan menjadi pemimpin”. Lalu orang-orangpun bersepakat untuk menjadikan Kholid sebagai pempimpin” (Telah lalu dari periwayatan seorang sahabat dari Bani Murroh, dengan sanad yang hasan) Dalam sebagian riwayat :فَدَفَعَهَا إِلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، فَقَالَ: لِمَ تَدْفَعُهَا إِلَيَّ؟ قَالَ: أَنْتَ أَعْلَمُ بِالْقِتَالِ مِنِّي“Maka Tsabit pun menyerahkan bendera ke Kholid bin al-Waliid, maka Kholid berkata, “Kenapa engkau menyerahkan bendera kepadaku?”. Tsabit berkata, “Engkau lebih ahli dalam peperangan dari pada aku” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Washiith 1645)Ketika perang Mu’tah berlangsung, Rasūlullāh ﷺ yang saat itu berada di Madinah menceritakan kepada para sahabat yang tidak ikut berperang kejadian yang terjadi dalam peperangan.Anas bin Malik berkata :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَعَى زَيْدًا، وَجَعْفَرًا، وَابْنَ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ، قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ، فَقَالَ «أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ، فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ، ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ، وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ حَتَّى أَخَذَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ»Nabiﷺ memberi kabar tentang wafatnya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawaahah kepada orang-orang sebelum khabar sampai kepada mereka. Nabi berkata, “Bendera dipegang oleh Zaid lalu ia meniggal, lalu diambil oleh Ja’far lalu ia meninggal, lalu diambil oleh Ibnu Rawaahah lalu ia meninggal -sementara kedua mata Nabi menangis- hingga diambil oleh sebuah pedang dari pedang-pedang Allah (yaitu Kholid) hingga Allah memenangkan mereka” (HR Al-Bukhari no 3757)Di dalam riwayat lain, musnad Ahmad dengan sanad yang shahih Rasūlullāh ﷺ berkata kepada para sahabatnyaأَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ جَيْشِكُمْ هَذَا الْغَازِي إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا حَتَّى لَقُوا الْعَدُوَّ فَأُصِيبَ زَيْدٌ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ فَاسْتَغْفَرَ لَهُ النَّاسُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأَثْبَتَ قَدَمَيْهِ حَتَّى أُصِيبَ شَهِيدًا فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ الْأُمَرَاءِ هُوَ أَمَّرَ نَفْسَهُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصْبُعَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ هُوَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِكَ فَانْصُرْهُ فَيَوْمَئِذٍ سُمِّيَ خَالِدٌ سَيْفَ اللَّهِ“Maukah kuberitahukan kepada kalian tentang tentara kalian para pejuang ini, sesungguhnya mereka pergi hingga menemui musuh, lalu Zaid mati syahid, maka mintakan ampunan untuknya -orang-orang pun memintakan ampunan untuknya- kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil ambil ‘Abdullah bin Rawahah, ia meneguhkan kaki hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya, kemudian bendera diambil alih oleh Khalid bin Al Walid, ia bukan termasuk pemimpin yang ditunjuk, namun ia mengangkat dirinya sebagai pemimpin.”Kemudian Rasulullah ﷺ mengangkat dua jari beliau dan bersabda: “Ya Allah! Dia adalah salah satu pedangMu, berilah ia kemenangan. (HR Ahmad no 22551 dan dinyatakan oleh para pentahqiqnya : Shahih lighoirihi)Walaupun Ghazwah Mu’tah merupakan peperangan pertama bagi Khalid bin Walid bersama kaum muslimin, namun Rasūlullāh ﷺ langsung memberi gelar Saifulllah (pedang Allah) kepada Khalid bin Walid di hadapan para sahabat yang tidak ikut peperangan di kota Madinah. Rasūlullāh ﷺ mengatakan, ”Bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang-pedang Allah.” Sejak saat itu Khalid dikenal dengan ”Saifullah”, pedang Allah. Hal ini menunjukkan betapa hebatnya Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu. Ketika para sahabat di Mu’tah memberikan amanah kepada Khalid bin al-Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu, maka Khalid ibnu Walid Radhiyallahuta’ala ‘anhu memegang tambuk kepemimpinan dengan sangat luar biasa. Beliau berperang dengan begitu hebat.Dalam Shahih Al-Bukhori, Khalid bin al-Walid berkata,لَقَدِ انْقَطَعَتْ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ فَمَا بَقِيَ فِي يَدِي إِلَّا صَفِيحَةٌ يَمَانِيَةٌ“Telah patah sembilan pedang di tanganku tatkala perang Mu’tah, sehingga tidak tersisa di tanganku kecuali pedang yang lebar buatan Yaman” (HR Al-Bukhari no 4265)Dalam riwayat yang lain :لَقَدْ دُقَّ فِي يَدِي يَوْمَ مُؤْتَةَ تِسْعَةُ أَسْيَافٍ“Telah terpotong-potong di tanganku sembilan pedang…” (HR Al-Bukhari no 4266)Ini menunjukan kuatnya dan hebatnya Kholid dalam pertempuran. Sampai-sampai pedang-pedang beliau yang terpatah-patah. Sementara kita mungkin tangan kita patah sementara pedang tidak patah-patah.Dan sungguh bisa dibayangkan berapa banyak musuh yang terbunuh ditangan Khalid bin al-Walid.Para sahabat terus berperang hingga tiba waktu malam maka peperangan dihentikan. Kaum kafirin banyak yang tewas sementara jumlah kaum muslimin yang wafat hanya 12 orang. Ibnu Hisyam bahkan menyebutkan pasukan kaum muslimin yang wafat hanya kurang dari 10 orang. Hal ini menunjukan betapa dahsyatnya peperangan yang terjadi dan betapa luar biasanya para sahabat dalam peperangan.Ketika peperangan dihentikan pada sore hari, Khalid bin Walid memikirkan cara agar bisa selamat sehingga ia menyusun strategi perang. Secara logika tidak mungkin pasukan yang sedikit (hanya 3000) bisa mengalahkan pasukan Romawi yang jauh lebih banyak. Karenanya Kholid memikirkan bahwasanya jalan keluar satu-satunya adalah bagaimana pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan kerugian sekecil-kecilnya. Karenanya sikap mundur tersebut tidak boleh terkesan sebagai bentuk melarikan diri. Karena kalau terkesan melarikan diri maka tentu para pasukan Romawi akan terus mengejar. Akan tetapi bagaimana caranya agar pasukan kaum muslimin bisa mundur dengan selamat tanpa dikejar oleh pasukan Romawi, yaitu dengan mengesankan bahwa mundurnya mereka adalah salah satu dari bentuk strategi perang, atau seakan-akan kaum muslimin ingin menjebak pasukan Romawi ke medan pertempuran yang sulit.Khalid bin Walid memerintahkan agar kuda-kuda kaum muslimin berlari-lari di medan pertempuran. Dikarenakan Mu’tah adalah daerah padang pasir maka ketika kuda-kuda berlarian, debu-debu pun berterbangan. Khalid bin Walid ingin memberikan kesan bahwasanya terdapat penambahan pasukan dari kota Madinah. Khalid bin Walid juga memindahkan posisi pasukan kaum muslimin. Pasukan yang sebelumnya berada di sebelah kanan dipindah posisinya menjadi disebelah kiri dan sebaliknya. Pasukan yang sebelumnya berada di depan dipindah posisinya menjadi dibelakang dan sebaliknya. Hal ini akan menimbulkan kesan adanya pasukan baru sehingga pasukan kaum musyrikin semakin meyakini adanya penambahan pasukan baru dari Madinah. Khalid bin Walid juga mengirimkan beberapa pasukan agak dibelakang kaum muslimin sehingga orang-orang Romawi akan menyangka terdapat pasukan baru yang akan datang dari Madinah.Keesokan harinya ketika genderang perang dimulai, orang-orang Romawi dikagetkan dengan wajah-wajah baru dari pasukan kaum muslimin. Peperangan pun berlangsung dengan sengitnya maka Khalid bin Walid mulai mundur perlahan. Khalid bin al-Walid ingin memberi kesan kepada orang-orang musyrikin bahwasanya Khalid memancing kaum musyrikin kearah Shahra’ (daerah gurun). Orang-orang musyrikin tidak terbiasa berperang didaerah shahra’, mereka terbiasa berperang di hutan-hutan dan bukit-bukit hijau. Orang-orang musyrikin mengira Khalid Bin Walid memancing mereka ke arah Shahra’ tempat dimana pasukan musyrikin tidak memiliki pengalaman berperang, sehingga mereka tidak mau terpancing. Mereka berpikir, jika mereka terpancing masuk ke Shahra’ maka kaum muslimin akan semakin banyak jumlahnya sehingga ketika pasukan kaum muslimin bergerak mundur, pasukan kaum musrikin tidak bergerak maju. Mereka tidak mengejar pasukan kaum muslimin. Pasukan kaum muslimin pun kembali ke kota Madinah dengan selamat.Pasukan Romawi tentu berpikir seribu kali untuk mengikuti/mengejar kaum muslimin, karena mereka telah merasakan bagaimana kuatnya pasukan kaum muslimin. JKholid yang sembilan pedang patah di tangannya, demikian juga Ja’far bin Abi Tholib yang sekujur tubuhnya penuh dengan luka namun tetap maju bertempur, ini semua menunjukan perlawanan kaum muslimin sangat dahsyat.Sebagian ulama mengatakan perang Mu’tah merupakan kekalahan. Sebagian ulama mengatakan peperangan berakhir seimbang, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Pendapat yang kuat Wallahu a’lam bishowwab adalah kemenangan bagi kaum muslimin. Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah jumlah pasukan yang meninggal dunia. Pasukan kaum muslimin yang meninggal dunia sebanyak 12 orang, ada yang mengatakan 10 orang sedangkan kaum musrikin banyak yang meninggal dunia. Selain itu orang-orang Nashara tidak berani mengejar pasukan kaum muslimin. Hal ini menunjukan kehebatan dan ketegaran kaum muslimin dalam berperang yang membuat takut hati pasukan orang-orang musyrikin. Ketika kaum muslim sampai di kota Madinah, tidak ada ejekan-ejekan dari kabilah-kabialh kaum musyrikin. Seandainya kaum musyrikin memenangkan peperangan maka mereka akan membacakan syair-syair ejekan untuk pasukan kaum muslimin namun, hal ini tidak terjadi. Bahkan setelah peperangan Mu’tah, banyak kabilah-kabilah arab yang masuk islam. Hal ini adalah bukti bahwasanya kaum muslimin memenangkan peperangan.Rasūlullāh ﷺ juga menamakan hari itu sebagai kemenangan kaum muslimin. Didalam hadits sebagaimana telah disampaikan, Nabi berkata, “Kemudian bendera peperangan dipegang oleh pedang dari pedang Allah sampai akhirnya Allah memenangkan mereka.” Rasūlullāh ﷺ mengatakan حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ “sampai Allah memenangkan mereka”, yang artinya perang Mu’tah dimenangkan oleh kaum muslimin. Rasūlullāh ﷺ tidak mengatakan “sampai mereka diselamatkan Allah”, karena berbeda dengan kisah nabi Musa yang dikejar oleh pasukan Fir’aun kemudian Allah selamatkan mereka.Faidah penting :Hadits-hadits menunjukan bahwa ketiga panglima (Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholid dan Abdullah bin Rawaahah) dipastikan masuk surga. Karena Nabi telah menyatakan mereka mati syahid, dan Nabi mempersaksikan syahadah (mati syahid) bagi mereka. Selain itu Nabi juga mengabarkan bahwa Ja’far bin Abi Tholib telah digantikan kedua tangannya dengan sayap di surga.Akan tetapi tetap saja Nabi meminta para sahabat -yang masih hidup- untuk mendoakan mereka bertiga, mendoakan agar Allah mengampuni dosa-dosa mereka. Tentunya ini agar derajat mereka semakin tinggi di surga. Nabi berkata tentang Ja’far :ثُمَّ أَخَذَ اللِّوَاءَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَشَدَّ عَلَى الْقَوْمِ حَتَّى قُتِلَ شَهِيدًا أَشْهَدُ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَاسْتَغْفِرُوا لَهُ“Kemudian bendera diambil Ja’far bin Abu Thalib kemudian memerangi musuh hingga mati syahid, aku bersaksi ia mendapatkan syahid, maka mintakan ampunan untuknya”Maka ini semua membantah keyakinan sebagian orang yang menyatakan bahwa orang yang mati syahid masih hidup dan kedudukannya sangat tinggi di sisi Allah, karenanya kita minta kepada mereka agar mendoakan kita di sisi Allah.Memang benar bahwa orang yang mati syahid masih hidup sebagaimana firman Allah :وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَDan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS Al-Baqoroh : 154)Demikian juga firmanNya :وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. (QS Ali Imron : 169)Memang mereka masih hidup akan tetapi dengan kehidupan khusus yaitu kehidupan alam barzakh di sisi Allah. Karenanya kata Allah وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ (tetapi kamu tidak menyadarinya). Karenanya bukan seperti kehidupan kita sekarang, dan tidak boleh diqiaskan seperti kehidupan kita sekarang. Jika syahid masih hidup seperti kehidupan sekarang, maka hartanya tidak boleh diwariskan dan istrinya tidak boleh dinikahi. Demikian juga tidak perlu secara khusus kita mendoakannya karena ia bisa berdoa sendiri, akan tetapi ternyata Nabi menyuruh sahabat untuk mendoakan para syhuhadaa’. Hal ini karena amalan mereka -diantaranya doa- telah terputus.FOOTNOTE:[1]. Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Syamaaliyah hal 279-282)[2]. Adapun sikap Ja’far yang membunuh kudanya sendiri sebagian ulama menyatakan hal ini diperbolehkan dalam peperangan agar terus bertahan dalam perang dan tidak melarikan diri, atau karena Ja’far menduga bahwa perang tidak berimbang dan ia akan mati syahid, dan kudanya ia bunuh daripada jatuh ke tangan musuh dan dijadikan sebagai alat perang untuk memerangi kaum muslimin.[3]. Dari Ibnu ‘Abbaas radhiallahu ‘anhumaa beliau berkata :بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ وَأَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ قَرِيبَةٌ مِنْهُ إِذْ رَدَّ السَّلَامَ ثُمَّ قَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، هَذَا جَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ سَلَّمُوا عَلَيْنَا فَرُدِّي عَلَيْهِمُ السَّلَامَ» … فَقَالَ: لَقِيتُ الْمُشْرِكِينَ فَأُصِبْتُ فِي جَسَدِي مِنْ مَقَادِيمِي ثَلَاثًا وَسَبْعِينَ بَيْنَ رَمْيَةٍ وَطَعْنَةٍ وَضَرْبَةٍ، ثُمَّ أَخَذْتُ اللِّوَاءَ بِيَدِي الْيُمْنَى فَقُطِعَتْ، ثُمَّ أَخَذْتُ بِيَدِي الْيُسْرَى فَقُطِعَتْ، فَعَوَّضَنِي اللَّهُ مِنْ يَدِي جَنَاحَيْنِ أَطِيرُ بِهِمَا مَعَ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ أَنْزِلُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْتُ، وَآكَلُ مِنْ ثِمَارِهَا مَا شِئْتُ… فَلِذَلِكَ سُمِّيَ الطَّيَّارُ فِي الْجَنَّةِ“Tatkala Rasulullahﷺ sedang duduk dan Asmaa’ binti Umais (istri Ja’far bin Abi Tholib) dekat dengannya tiba-tiba Nabi menjawab salam, lalu Nabi berkata : “Wahai Asmaa’, ini Ja’far bin Abi Tholib bersama Jibril, Mikaail, dan Israfil memberi salam kepada kita, maka balaslah sama mereka !. …Maka Ja’far berkata : Aku bertemu dengan kaum musyrikin maka aku terluka di tubuhku karena sikapku yang terus maju sejumlah 73 luka, yaitu karena panah, tombak, dan pedang. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kananku lalu terputuslah tangan tersebut. Lalu aku memegang bendera dengan tangan kiriku lalu terputuslah tangan tesrebut. Kemudian Allah mengganti kedua tanganku dengan dua sayap yang aku terbang dengannya bersama Jibril dan Mikail. Aku singgah ke surge ke mana yang aku sukai, aku makan dari buahnya yang aku sukai…karenanya Ja’far dinamakan dengan At-Thoyyar (yang terbang) di surga” (HR Al-Hakim no 4927 dan At-Thobroni di al-Mu’jam al-Awshoth 6936, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Adapun Ibnu Hajar maka beliau menghasankan hadits ini karena syawahid, lihat Fathul Baari 7/76)[4]. Sebagaimana datang lafal pada riwayat Ibnu Hisyam beliau berkata :وَحَدَّثَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخَذَ اللِّوَاءَ بِيَمِينِهِ فَقَطِعَتْ، فَأَخَذَهُ بِشِمَالِهِ فَقُطِعَتْ، فَاحْتَضَنَهُ بِعَضُدَيْهِ حَتَّى قُتِلَ رَضِيَ اللَّهُ“Dan telah menyampaikan kepadaku seseorang yang aku percayai dari kalangan ahli ilmu bahwasanya Ja’far bin Abi Tholib mengambil bendera dengan tangan kanannya lalu terputus, kemudian beliau mengambil bendera dengan tangan kirinya lalu terputus, lalu beliau memeluk bendera dengan kedua lengan atasnya hingga beliau meninggal” (Shiroh Ibnu Hisyaam 2/378)[5]. Sanad riwayat ini diingkari oleh sebagian ulama kontemporer, karena dianggap bertentangan dengan kondisi para sahabat yang terkenal dengan keberanian mereka. Akan tetapi sesungguhnya munculnya “sedikit keraguan” pada diri Abdullah bin Rawaahah sama sekali tidaklah merendahkan kedudukan Abdullah bin Rowaah, karena hal ini adalah perkara yang sangat wajar, mengingat peperangan yang sangat tidak berimbang. Justru riwayat ini menunjukan kekokohan Abdullah bin Rawaahah melawan jiwanya dan ia berhasil menundukan jiwanya. Dan jelas Nabi telah menyatakan bahwa ia mati syahid. Dan tidaklah Nabi memilih beliau sebagai panglima perang kecuali setelah mengetahui keberanian dan kepahlawanan Abdullah bin Rawaahah. Wallahu a’lam.Adapun riwayat Ibnu Ishaaq bahwa Nabi menyebutkan derajat Abdullah bin Rawaahah lebih rendah daripada kedudukan Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib dikarenakan keraguan tersebut maka sanadnya terputus (sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 6/423).[6]. Ia memisalkan jiwa (nyawanya) yang ada pada badannya seperti setetes air yang ada di tempat air yang usang yang akan rusak, yang air tersebut sudah lama tenang dalam tempat tersebut akan tetapi tiba saatnya air tersebut akan keluar dari tempatnya karena tempatnya akan rusak.[7]. Yaitu cita-cita beliau untuk mati syahid telah dikabulkan oleh Allah dihadapan mata beliau.[8]. Yaitu yang telah dilakukan oleh Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abi Tholib, yaitu berperang hingga mati syahid.

Kumpulan Amalan Ringan #09: Puasa Sunnah

Di antara lagi amalan yang ringan adalah melakukan puasa sunnah. Keutamaannya disebutkan dalam tulisan kali ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.’” (HR. Muslim, no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku’.” (HR. Bukhari, no. 1904) Dalam riwayat Ahmad dikatakan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ الْعَمَلِ كَفَّارَةٌ إِلاَّ الصَّوْمَ وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan adalah sebagai kafaroh/tebusan kecuali amalan puasa. Amalan  puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.’” (HR. Ahmad, 2:467. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan pahala puasa sunnah puasa sunnah

Kumpulan Amalan Ringan #09: Puasa Sunnah

Di antara lagi amalan yang ringan adalah melakukan puasa sunnah. Keutamaannya disebutkan dalam tulisan kali ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.’” (HR. Muslim, no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku’.” (HR. Bukhari, no. 1904) Dalam riwayat Ahmad dikatakan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ الْعَمَلِ كَفَّارَةٌ إِلاَّ الصَّوْمَ وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan adalah sebagai kafaroh/tebusan kecuali amalan puasa. Amalan  puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.’” (HR. Ahmad, 2:467. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan pahala puasa sunnah puasa sunnah
Di antara lagi amalan yang ringan adalah melakukan puasa sunnah. Keutamaannya disebutkan dalam tulisan kali ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.’” (HR. Muslim, no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku’.” (HR. Bukhari, no. 1904) Dalam riwayat Ahmad dikatakan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ الْعَمَلِ كَفَّارَةٌ إِلاَّ الصَّوْمَ وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan adalah sebagai kafaroh/tebusan kecuali amalan puasa. Amalan  puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.’” (HR. Ahmad, 2:467. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan pahala puasa sunnah puasa sunnah


Di antara lagi amalan yang ringan adalah melakukan puasa sunnah. Keutamaannya disebutkan dalam tulisan kali ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.’” (HR. Muslim, no. 1151) Dalam riwayat lain dikatakan, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى “Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku’.” (HR. Bukhari, no. 1904) Dalam riwayat Ahmad dikatakan, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ الْعَمَلِ كَفَّارَةٌ إِلاَّ الصَّوْمَ وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), ‘Setiap amalan adalah sebagai kafaroh/tebusan kecuali amalan puasa. Amalan  puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.’” (HR. Ahmad, 2:467. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan puasa sunnah kumpulan amalan ringan pahala puasa sunnah puasa sunnah

Wanita Haid, Bolehkah Hadir Kajian di Masjid?

Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid? Assalamualaikum… mau tanya, temen aq kan lg menstruasi.. Klo ngaji ke masjid boleh ngga……..??! Dari : Bu Tugirah, di Bantul. Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Wanita haid, dalam Islam ada hukum khusus yang berlaku pada mereka. Seperti tidak boleh sholat, tidak boleh puasa dan tidak boleh disetubuhi melalui faraj (kemaluan). Tiga hal ini, para ulama sepakat berlaku pada wanita yang haid. Ada satu masalah yang diperbincangkan oleh para ulama. Apakah termasuk yang berlaku pada wanita haid. Yaitu, hukum masuk masjid bagi wanita haid, boleh atau tidak? Mayoritas ulama berpendapat terlarang. Dalil utamanya adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamudan sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). (QS. An-Nisa’ : 43) Mereka menqiyaskan haid dengan junub. Dan hadis, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat dari beliau), Al Muzani, Abu Dawud dan Ibnu Hazm -rahimahumullah- berpandangan, wanita haid boleh berdiam di masjid. Karena tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haid masuk masjid. Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong kepada pendapat kedua yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid. Diantara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah, Syekh Albani –rahimahullah-. (Lihat : Tamamul Minnah, halaman 119) Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, tidak adanya dalil yang melarang wanita haid berdiam di masjid. Adapun ayat 43 surat An-Nisa di atas, tidak sedikitpun menyinggung wanita haid. Hanya menyinggung orang yang junub. Dan tidak benar mengqiyaskan haid kepada junub. Karena kaidah mengatakan, لا قياس في العبادة “Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah.” Disamping itu, haid dan junub adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Diantara perbedaan yang mendasar adalah : wanita haid tidak diperintahkan sholat, sementara orang junub tetap diperintahkan sholat. Haid membatalkan puasa dan junub tidak semuanya membatalkan puasa, contohnya seperti mimpi basah. Demikian pula hadis di atas, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Dinilai do’if (lemah) oleh para ulama hadis. Karena diantara rowinya terdapat “Aflat bin Kholifah.” yang dinilai bermasalah oleh banyak ulama hadis. Diantaranya dinyatakan Imam Baghowi –rahimahumullah-, وجَوَّزَ أحمد والمزني المكث فيه وضعّف أحمد الحديث لأن راويه وهو أفلت بن خليفة مجهول Ahmad dan Al Muzani berpendapat wanita haid boleh berdiam di masjid. Dan Ahmad menilai hadis yang dijadikan argumen dalam hal ini (yakni hadis riwayat Abu Dawud & Ibnu Majah di atas) statusnya dho’if. Karena diantara perawinya ada yang bernama Aflat bin Kholifah, dia ini orang yang majhul (tidak dikenal kapabilitasnya dalam meriwayatkan hadis). (Lihat : Syarhus Sunnah 2/46) Pakar hadis kontemporer uang menilai dho’if adalah, Syeikh Albani –rahimahullah– dalam buku beliau “Tamamul Minnah” (halaman 118-119). Kalau saja hadis ini shahih, tentu menjadi dalil tegas larangan wanita haid masuk masjid. Sehingga tidak perlu ada perbedaan pendapat. Namun kenyataannya hadis ini do’if, tidak bisa dijadikan dalil. Kedua, kaidah ushul fiqih yang berbunyi, البراءة الأصلية “Pada asalnya seseorang terlepas daripada pembebanan dan kewajiban syari’at’.” Mengingat ayat dan hadis di atas tidak bisa dijadikan dalil melarang wanita haid berdiam di masjid, maka yang tepat dalam hal ini, kita berpegang pada hukum asal seorang tidak terbebani syariat, sampai ada dalil yang menerangkan. Syekh Ali Muhammad Farkhus (Ulama Aljazair) menjelaskan, فلم يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع “Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Ketiga, bolehnya orang kafir atau musyrik masuk masjid. Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang kafir boleh masuk masjid selain Masjidil Haram. Karena Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28) Dahulu Nabi pernah mengumpulkan para ramu kaum Nasrani dari Najran di masjid. Untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada mereka. (Lihat kisah ini di : Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 3/549) Jika orang kafir saja boleh masuk masjid, padahal bisa dipastikan ada najis di badan mereka, diantaranya haid, karena memang mereka tidak perduli dengan kesucian badan, tentu wanita muslimah yang haid, yang sudah tentu menjaga diri dari najis, lebih boleh untuk masuk masjid. Keempat, keumuman sabda Rasulullah ﷺ, المسلم لا ينجس Muslim itu tidaklah najis. (HR. Bukhori dan Muslim) Kelima, hadis dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi pernah berpesan kepada beliau saat beliau menunaikan haji dalam kondisi haid, إِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh towaf di Ka’bah sampai kamu suci. (HR. Bukhari 294 dan Muslim 1211) Rasulullah tidak melarang Ibunda Aisyah untuk masuk Masjidil Haram. Yang beliau larang hanya towaf mengelilingi Ka’bah, karena memang towaf adalah sholat, hanya saja dibolehkan berbicara. Dan wanita haid, memang tidak boleh melakukan sholat. Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ali Muhammad Farkhus –hafidzohullah-, ولم يمنَعْها النَّبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم مِنَ الدخول إلى المسجد للمُكْث فيه، وإنَّما نَهَاها عن الطواف بالبيت لأنَّ الطوافَ بالبيت صلاةٌ Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak melarang beliau masuk masjid untuk berdiam di dalam masjid. Nabi hanya melarang beliau melakukan towaf. Karena towaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat. (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Keenam, kisah seorang wanita yang tinggal di sebuah bilik dalam masjid Nabawi. Kisah ini diceritakan oleh Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن وليدة كانت سوداء لحي من العرب فأعتقوها فكانت معهم … قالت عائشة فكان لها خباء في المسجد أو حفش قالت: فكانت تأتيني فتحدث عني … Ada seorang budak wanita berkulit hitam milik suatu kampung, lalu mereka bebaskan. Kemudian wanita itu tinggal bersama kabilah yang menempati kampung tersebut… Sejak itu,” lanjut Ibunda Aisyah…. “dia mendapat tempat tinggal berupa sebuah bilik di dalam masjid. Beliau biasa mendatangiku dan mengobrol denganku… (HR. Bukhori). Nabi tidak melarang wanita itu tinggal di dalam masjid, padahal sudah pasti mengalami haid. Inilah dalil paling kuat bahwa wanita haid boleh masuk masjid. Kesimpulan ini seperti yang disimpulkan oleh Imam Bukhori –rahimahullah-, dimana beliau menuliskan sebuah judul dalam kitab Shohih beliau, باب نوم المرأة في المسجد Bab : Bolehnya Wanita Tidur di Dalam Masjid Kemudian beliau menuliskan hadis di atas. Kesimpulannya, wanita haid boleh masuk masjid, boleh menghadiri pengajian di dalam masjid, karena berdasar alasan-alasan di atas. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Gambar Imam Mahdi, Doa Sholat Istiqarah, Khasiat Surat Al Kafirun, Kriteria Suami Sholeh, Apakah Kerja Di Bank Haram, Cara Melihat Hantu Di Sekolah Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 QRIS donasi Yufid

Wanita Haid, Bolehkah Hadir Kajian di Masjid?

Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid? Assalamualaikum… mau tanya, temen aq kan lg menstruasi.. Klo ngaji ke masjid boleh ngga……..??! Dari : Bu Tugirah, di Bantul. Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Wanita haid, dalam Islam ada hukum khusus yang berlaku pada mereka. Seperti tidak boleh sholat, tidak boleh puasa dan tidak boleh disetubuhi melalui faraj (kemaluan). Tiga hal ini, para ulama sepakat berlaku pada wanita yang haid. Ada satu masalah yang diperbincangkan oleh para ulama. Apakah termasuk yang berlaku pada wanita haid. Yaitu, hukum masuk masjid bagi wanita haid, boleh atau tidak? Mayoritas ulama berpendapat terlarang. Dalil utamanya adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamudan sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). (QS. An-Nisa’ : 43) Mereka menqiyaskan haid dengan junub. Dan hadis, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat dari beliau), Al Muzani, Abu Dawud dan Ibnu Hazm -rahimahumullah- berpandangan, wanita haid boleh berdiam di masjid. Karena tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haid masuk masjid. Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong kepada pendapat kedua yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid. Diantara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah, Syekh Albani –rahimahullah-. (Lihat : Tamamul Minnah, halaman 119) Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, tidak adanya dalil yang melarang wanita haid berdiam di masjid. Adapun ayat 43 surat An-Nisa di atas, tidak sedikitpun menyinggung wanita haid. Hanya menyinggung orang yang junub. Dan tidak benar mengqiyaskan haid kepada junub. Karena kaidah mengatakan, لا قياس في العبادة “Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah.” Disamping itu, haid dan junub adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Diantara perbedaan yang mendasar adalah : wanita haid tidak diperintahkan sholat, sementara orang junub tetap diperintahkan sholat. Haid membatalkan puasa dan junub tidak semuanya membatalkan puasa, contohnya seperti mimpi basah. Demikian pula hadis di atas, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Dinilai do’if (lemah) oleh para ulama hadis. Karena diantara rowinya terdapat “Aflat bin Kholifah.” yang dinilai bermasalah oleh banyak ulama hadis. Diantaranya dinyatakan Imam Baghowi –rahimahumullah-, وجَوَّزَ أحمد والمزني المكث فيه وضعّف أحمد الحديث لأن راويه وهو أفلت بن خليفة مجهول Ahmad dan Al Muzani berpendapat wanita haid boleh berdiam di masjid. Dan Ahmad menilai hadis yang dijadikan argumen dalam hal ini (yakni hadis riwayat Abu Dawud & Ibnu Majah di atas) statusnya dho’if. Karena diantara perawinya ada yang bernama Aflat bin Kholifah, dia ini orang yang majhul (tidak dikenal kapabilitasnya dalam meriwayatkan hadis). (Lihat : Syarhus Sunnah 2/46) Pakar hadis kontemporer uang menilai dho’if adalah, Syeikh Albani –rahimahullah– dalam buku beliau “Tamamul Minnah” (halaman 118-119). Kalau saja hadis ini shahih, tentu menjadi dalil tegas larangan wanita haid masuk masjid. Sehingga tidak perlu ada perbedaan pendapat. Namun kenyataannya hadis ini do’if, tidak bisa dijadikan dalil. Kedua, kaidah ushul fiqih yang berbunyi, البراءة الأصلية “Pada asalnya seseorang terlepas daripada pembebanan dan kewajiban syari’at’.” Mengingat ayat dan hadis di atas tidak bisa dijadikan dalil melarang wanita haid berdiam di masjid, maka yang tepat dalam hal ini, kita berpegang pada hukum asal seorang tidak terbebani syariat, sampai ada dalil yang menerangkan. Syekh Ali Muhammad Farkhus (Ulama Aljazair) menjelaskan, فلم يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع “Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Ketiga, bolehnya orang kafir atau musyrik masuk masjid. Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang kafir boleh masuk masjid selain Masjidil Haram. Karena Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28) Dahulu Nabi pernah mengumpulkan para ramu kaum Nasrani dari Najran di masjid. Untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada mereka. (Lihat kisah ini di : Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 3/549) Jika orang kafir saja boleh masuk masjid, padahal bisa dipastikan ada najis di badan mereka, diantaranya haid, karena memang mereka tidak perduli dengan kesucian badan, tentu wanita muslimah yang haid, yang sudah tentu menjaga diri dari najis, lebih boleh untuk masuk masjid. Keempat, keumuman sabda Rasulullah ﷺ, المسلم لا ينجس Muslim itu tidaklah najis. (HR. Bukhori dan Muslim) Kelima, hadis dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi pernah berpesan kepada beliau saat beliau menunaikan haji dalam kondisi haid, إِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh towaf di Ka’bah sampai kamu suci. (HR. Bukhari 294 dan Muslim 1211) Rasulullah tidak melarang Ibunda Aisyah untuk masuk Masjidil Haram. Yang beliau larang hanya towaf mengelilingi Ka’bah, karena memang towaf adalah sholat, hanya saja dibolehkan berbicara. Dan wanita haid, memang tidak boleh melakukan sholat. Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ali Muhammad Farkhus –hafidzohullah-, ولم يمنَعْها النَّبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم مِنَ الدخول إلى المسجد للمُكْث فيه، وإنَّما نَهَاها عن الطواف بالبيت لأنَّ الطوافَ بالبيت صلاةٌ Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak melarang beliau masuk masjid untuk berdiam di dalam masjid. Nabi hanya melarang beliau melakukan towaf. Karena towaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat. (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Keenam, kisah seorang wanita yang tinggal di sebuah bilik dalam masjid Nabawi. Kisah ini diceritakan oleh Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن وليدة كانت سوداء لحي من العرب فأعتقوها فكانت معهم … قالت عائشة فكان لها خباء في المسجد أو حفش قالت: فكانت تأتيني فتحدث عني … Ada seorang budak wanita berkulit hitam milik suatu kampung, lalu mereka bebaskan. Kemudian wanita itu tinggal bersama kabilah yang menempati kampung tersebut… Sejak itu,” lanjut Ibunda Aisyah…. “dia mendapat tempat tinggal berupa sebuah bilik di dalam masjid. Beliau biasa mendatangiku dan mengobrol denganku… (HR. Bukhori). Nabi tidak melarang wanita itu tinggal di dalam masjid, padahal sudah pasti mengalami haid. Inilah dalil paling kuat bahwa wanita haid boleh masuk masjid. Kesimpulan ini seperti yang disimpulkan oleh Imam Bukhori –rahimahullah-, dimana beliau menuliskan sebuah judul dalam kitab Shohih beliau, باب نوم المرأة في المسجد Bab : Bolehnya Wanita Tidur di Dalam Masjid Kemudian beliau menuliskan hadis di atas. Kesimpulannya, wanita haid boleh masuk masjid, boleh menghadiri pengajian di dalam masjid, karena berdasar alasan-alasan di atas. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Gambar Imam Mahdi, Doa Sholat Istiqarah, Khasiat Surat Al Kafirun, Kriteria Suami Sholeh, Apakah Kerja Di Bank Haram, Cara Melihat Hantu Di Sekolah Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 QRIS donasi Yufid
Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid? Assalamualaikum… mau tanya, temen aq kan lg menstruasi.. Klo ngaji ke masjid boleh ngga……..??! Dari : Bu Tugirah, di Bantul. Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Wanita haid, dalam Islam ada hukum khusus yang berlaku pada mereka. Seperti tidak boleh sholat, tidak boleh puasa dan tidak boleh disetubuhi melalui faraj (kemaluan). Tiga hal ini, para ulama sepakat berlaku pada wanita yang haid. Ada satu masalah yang diperbincangkan oleh para ulama. Apakah termasuk yang berlaku pada wanita haid. Yaitu, hukum masuk masjid bagi wanita haid, boleh atau tidak? Mayoritas ulama berpendapat terlarang. Dalil utamanya adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamudan sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). (QS. An-Nisa’ : 43) Mereka menqiyaskan haid dengan junub. Dan hadis, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat dari beliau), Al Muzani, Abu Dawud dan Ibnu Hazm -rahimahumullah- berpandangan, wanita haid boleh berdiam di masjid. Karena tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haid masuk masjid. Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong kepada pendapat kedua yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid. Diantara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah, Syekh Albani –rahimahullah-. (Lihat : Tamamul Minnah, halaman 119) Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, tidak adanya dalil yang melarang wanita haid berdiam di masjid. Adapun ayat 43 surat An-Nisa di atas, tidak sedikitpun menyinggung wanita haid. Hanya menyinggung orang yang junub. Dan tidak benar mengqiyaskan haid kepada junub. Karena kaidah mengatakan, لا قياس في العبادة “Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah.” Disamping itu, haid dan junub adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Diantara perbedaan yang mendasar adalah : wanita haid tidak diperintahkan sholat, sementara orang junub tetap diperintahkan sholat. Haid membatalkan puasa dan junub tidak semuanya membatalkan puasa, contohnya seperti mimpi basah. Demikian pula hadis di atas, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Dinilai do’if (lemah) oleh para ulama hadis. Karena diantara rowinya terdapat “Aflat bin Kholifah.” yang dinilai bermasalah oleh banyak ulama hadis. Diantaranya dinyatakan Imam Baghowi –rahimahumullah-, وجَوَّزَ أحمد والمزني المكث فيه وضعّف أحمد الحديث لأن راويه وهو أفلت بن خليفة مجهول Ahmad dan Al Muzani berpendapat wanita haid boleh berdiam di masjid. Dan Ahmad menilai hadis yang dijadikan argumen dalam hal ini (yakni hadis riwayat Abu Dawud & Ibnu Majah di atas) statusnya dho’if. Karena diantara perawinya ada yang bernama Aflat bin Kholifah, dia ini orang yang majhul (tidak dikenal kapabilitasnya dalam meriwayatkan hadis). (Lihat : Syarhus Sunnah 2/46) Pakar hadis kontemporer uang menilai dho’if adalah, Syeikh Albani –rahimahullah– dalam buku beliau “Tamamul Minnah” (halaman 118-119). Kalau saja hadis ini shahih, tentu menjadi dalil tegas larangan wanita haid masuk masjid. Sehingga tidak perlu ada perbedaan pendapat. Namun kenyataannya hadis ini do’if, tidak bisa dijadikan dalil. Kedua, kaidah ushul fiqih yang berbunyi, البراءة الأصلية “Pada asalnya seseorang terlepas daripada pembebanan dan kewajiban syari’at’.” Mengingat ayat dan hadis di atas tidak bisa dijadikan dalil melarang wanita haid berdiam di masjid, maka yang tepat dalam hal ini, kita berpegang pada hukum asal seorang tidak terbebani syariat, sampai ada dalil yang menerangkan. Syekh Ali Muhammad Farkhus (Ulama Aljazair) menjelaskan, فلم يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع “Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Ketiga, bolehnya orang kafir atau musyrik masuk masjid. Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang kafir boleh masuk masjid selain Masjidil Haram. Karena Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28) Dahulu Nabi pernah mengumpulkan para ramu kaum Nasrani dari Najran di masjid. Untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada mereka. (Lihat kisah ini di : Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 3/549) Jika orang kafir saja boleh masuk masjid, padahal bisa dipastikan ada najis di badan mereka, diantaranya haid, karena memang mereka tidak perduli dengan kesucian badan, tentu wanita muslimah yang haid, yang sudah tentu menjaga diri dari najis, lebih boleh untuk masuk masjid. Keempat, keumuman sabda Rasulullah ﷺ, المسلم لا ينجس Muslim itu tidaklah najis. (HR. Bukhori dan Muslim) Kelima, hadis dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi pernah berpesan kepada beliau saat beliau menunaikan haji dalam kondisi haid, إِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh towaf di Ka’bah sampai kamu suci. (HR. Bukhari 294 dan Muslim 1211) Rasulullah tidak melarang Ibunda Aisyah untuk masuk Masjidil Haram. Yang beliau larang hanya towaf mengelilingi Ka’bah, karena memang towaf adalah sholat, hanya saja dibolehkan berbicara. Dan wanita haid, memang tidak boleh melakukan sholat. Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ali Muhammad Farkhus –hafidzohullah-, ولم يمنَعْها النَّبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم مِنَ الدخول إلى المسجد للمُكْث فيه، وإنَّما نَهَاها عن الطواف بالبيت لأنَّ الطوافَ بالبيت صلاةٌ Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak melarang beliau masuk masjid untuk berdiam di dalam masjid. Nabi hanya melarang beliau melakukan towaf. Karena towaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat. (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Keenam, kisah seorang wanita yang tinggal di sebuah bilik dalam masjid Nabawi. Kisah ini diceritakan oleh Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن وليدة كانت سوداء لحي من العرب فأعتقوها فكانت معهم … قالت عائشة فكان لها خباء في المسجد أو حفش قالت: فكانت تأتيني فتحدث عني … Ada seorang budak wanita berkulit hitam milik suatu kampung, lalu mereka bebaskan. Kemudian wanita itu tinggal bersama kabilah yang menempati kampung tersebut… Sejak itu,” lanjut Ibunda Aisyah…. “dia mendapat tempat tinggal berupa sebuah bilik di dalam masjid. Beliau biasa mendatangiku dan mengobrol denganku… (HR. Bukhori). Nabi tidak melarang wanita itu tinggal di dalam masjid, padahal sudah pasti mengalami haid. Inilah dalil paling kuat bahwa wanita haid boleh masuk masjid. Kesimpulan ini seperti yang disimpulkan oleh Imam Bukhori –rahimahullah-, dimana beliau menuliskan sebuah judul dalam kitab Shohih beliau, باب نوم المرأة في المسجد Bab : Bolehnya Wanita Tidur di Dalam Masjid Kemudian beliau menuliskan hadis di atas. Kesimpulannya, wanita haid boleh masuk masjid, boleh menghadiri pengajian di dalam masjid, karena berdasar alasan-alasan di atas. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Gambar Imam Mahdi, Doa Sholat Istiqarah, Khasiat Surat Al Kafirun, Kriteria Suami Sholeh, Apakah Kerja Di Bank Haram, Cara Melihat Hantu Di Sekolah Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/622980621&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid? Assalamualaikum… mau tanya, temen aq kan lg menstruasi.. Klo ngaji ke masjid boleh ngga……..??! Dari : Bu Tugirah, di Bantul. Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Wanita haid, dalam Islam ada hukum khusus yang berlaku pada mereka. Seperti tidak boleh sholat, tidak boleh puasa dan tidak boleh disetubuhi melalui faraj (kemaluan). Tiga hal ini, para ulama sepakat berlaku pada wanita yang haid. Ada satu masalah yang diperbincangkan oleh para ulama. Apakah termasuk yang berlaku pada wanita haid. Yaitu, hukum masuk masjid bagi wanita haid, boleh atau tidak? Mayoritas ulama berpendapat terlarang. Dalil utamanya adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamudan sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). (QS. An-Nisa’ : 43) Mereka menqiyaskan haid dengan junub. Dan hadis, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat dari beliau), Al Muzani, Abu Dawud dan Ibnu Hazm -rahimahumullah- berpandangan, wanita haid boleh berdiam di masjid. Karena tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haid masuk masjid. Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong kepada pendapat kedua yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid. Diantara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah, Syekh Albani –rahimahullah-. (Lihat : Tamamul Minnah, halaman 119) Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, tidak adanya dalil yang melarang wanita haid berdiam di masjid. Adapun ayat 43 surat An-Nisa di atas, tidak sedikitpun menyinggung wanita haid. Hanya menyinggung orang yang junub. Dan tidak benar mengqiyaskan haid kepada junub. Karena kaidah mengatakan, لا قياس في العبادة “Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah.” Disamping itu, haid dan junub adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Diantara perbedaan yang mendasar adalah : wanita haid tidak diperintahkan sholat, sementara orang junub tetap diperintahkan sholat. Haid membatalkan puasa dan junub tidak semuanya membatalkan puasa, contohnya seperti mimpi basah. Demikian pula hadis di atas, إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب “Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) Dinilai do’if (lemah) oleh para ulama hadis. Karena diantara rowinya terdapat “Aflat bin Kholifah.” yang dinilai bermasalah oleh banyak ulama hadis. Diantaranya dinyatakan Imam Baghowi –rahimahumullah-, وجَوَّزَ أحمد والمزني المكث فيه وضعّف أحمد الحديث لأن راويه وهو أفلت بن خليفة مجهول Ahmad dan Al Muzani berpendapat wanita haid boleh berdiam di masjid. Dan Ahmad menilai hadis yang dijadikan argumen dalam hal ini (yakni hadis riwayat Abu Dawud & Ibnu Majah di atas) statusnya dho’if. Karena diantara perawinya ada yang bernama Aflat bin Kholifah, dia ini orang yang majhul (tidak dikenal kapabilitasnya dalam meriwayatkan hadis). (Lihat : Syarhus Sunnah 2/46) Pakar hadis kontemporer uang menilai dho’if adalah, Syeikh Albani –rahimahullah– dalam buku beliau “Tamamul Minnah” (halaman 118-119). Kalau saja hadis ini shahih, tentu menjadi dalil tegas larangan wanita haid masuk masjid. Sehingga tidak perlu ada perbedaan pendapat. Namun kenyataannya hadis ini do’if, tidak bisa dijadikan dalil. Kedua, kaidah ushul fiqih yang berbunyi, البراءة الأصلية “Pada asalnya seseorang terlepas daripada pembebanan dan kewajiban syari’at’.” Mengingat ayat dan hadis di atas tidak bisa dijadikan dalil melarang wanita haid berdiam di masjid, maka yang tepat dalam hal ini, kita berpegang pada hukum asal seorang tidak terbebani syariat, sampai ada dalil yang menerangkan. Syekh Ali Muhammad Farkhus (Ulama Aljazair) menjelaskan, فلم يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع “Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Ketiga, bolehnya orang kafir atau musyrik masuk masjid. Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang kafir boleh masuk masjid selain Masjidil Haram. Karena Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28) Dahulu Nabi pernah mengumpulkan para ramu kaum Nasrani dari Najran di masjid. Untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada mereka. (Lihat kisah ini di : Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 3/549) Jika orang kafir saja boleh masuk masjid, padahal bisa dipastikan ada najis di badan mereka, diantaranya haid, karena memang mereka tidak perduli dengan kesucian badan, tentu wanita muslimah yang haid, yang sudah tentu menjaga diri dari najis, lebih boleh untuk masuk masjid. Keempat, keumuman sabda Rasulullah ﷺ, المسلم لا ينجس Muslim itu tidaklah najis. (HR. Bukhori dan Muslim) Kelima, hadis dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi pernah berpesan kepada beliau saat beliau menunaikan haji dalam kondisi haid, إِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي Sesungguhnya haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh towaf di Ka’bah sampai kamu suci. (HR. Bukhari 294 dan Muslim 1211) Rasulullah tidak melarang Ibunda Aisyah untuk masuk Masjidil Haram. Yang beliau larang hanya towaf mengelilingi Ka’bah, karena memang towaf adalah sholat, hanya saja dibolehkan berbicara. Dan wanita haid, memang tidak boleh melakukan sholat. Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ali Muhammad Farkhus –hafidzohullah-, ولم يمنَعْها النَّبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم مِنَ الدخول إلى المسجد للمُكْث فيه، وإنَّما نَهَاها عن الطواف بالبيت لأنَّ الطوافَ بالبيت صلاةٌ Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak melarang beliau masuk masjid untuk berdiam di dalam masjid. Nabi hanya melarang beliau melakukan towaf. Karena towaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat. (https://ferkous.com/home/?q=fatwa-35) Keenam, kisah seorang wanita yang tinggal di sebuah bilik dalam masjid Nabawi. Kisah ini diceritakan oleh Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن وليدة كانت سوداء لحي من العرب فأعتقوها فكانت معهم … قالت عائشة فكان لها خباء في المسجد أو حفش قالت: فكانت تأتيني فتحدث عني … Ada seorang budak wanita berkulit hitam milik suatu kampung, lalu mereka bebaskan. Kemudian wanita itu tinggal bersama kabilah yang menempati kampung tersebut… Sejak itu,” lanjut Ibunda Aisyah…. “dia mendapat tempat tinggal berupa sebuah bilik di dalam masjid. Beliau biasa mendatangiku dan mengobrol denganku… (HR. Bukhori). Nabi tidak melarang wanita itu tinggal di dalam masjid, padahal sudah pasti mengalami haid. Inilah dalil paling kuat bahwa wanita haid boleh masuk masjid. Kesimpulan ini seperti yang disimpulkan oleh Imam Bukhori –rahimahullah-, dimana beliau menuliskan sebuah judul dalam kitab Shohih beliau, باب نوم المرأة في المسجد Bab : Bolehnya Wanita Tidur di Dalam Masjid Kemudian beliau menuliskan hadis di atas. Kesimpulannya, wanita haid boleh masuk masjid, boleh menghadiri pengajian di dalam masjid, karena berdasar alasan-alasan di atas. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Gambar Imam Mahdi, Doa Sholat Istiqarah, Khasiat Surat Al Kafirun, Kriteria Suami Sholeh, Apakah Kerja Di Bank Haram, Cara Melihat Hantu Di Sekolah Visited 686 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Sedekap

Download   Kali ini dilanjutkan tentang sifat shalat Nabi dari kitab Manhajus Salikin, tentang cara sedekap saat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.”   Sedekap dengan Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat dan beliau bertakbir (Hammam menyebutkan beliau mengangkatnya sejajar telinga), lalu beliau memasukkan kedua tangannya di bajunya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. (HR. Muslim,no. 401).   Cara Meletakkan Tangan Kanan   Meletakkan tangan kanan di sini bisa pada punggung telapak tangan, pergelangan atau lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr juga disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Posisi Tangan Saat Sedekap   Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Mayoritas ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan ketika sedekap tidak pada tempat tertentu. Jadi sah-sah saja meletakkan tangan di dada, di pusar, di perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Sedangkan yang lebih dari itu dengan menentukan posisi tangan sedekap tersebut butuh pada dalil. Meletakkan tangan di dada maupun di bawah pusar sama-sama berasal dari hadits yang dha‘if (lemah). (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Atharifi dalam karya beliau Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 87-90). Pendapat Syaikh As-Sa’di menunjukkan bahwa posisi tangan saat sedekap berarti bebas. Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207. Semoga bermanfaat, wallallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi:   Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sedekap cara shalat cara shalat nabi sedekap saat shalat sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Cara Sedekap

Download   Kali ini dilanjutkan tentang sifat shalat Nabi dari kitab Manhajus Salikin, tentang cara sedekap saat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.”   Sedekap dengan Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat dan beliau bertakbir (Hammam menyebutkan beliau mengangkatnya sejajar telinga), lalu beliau memasukkan kedua tangannya di bajunya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. (HR. Muslim,no. 401).   Cara Meletakkan Tangan Kanan   Meletakkan tangan kanan di sini bisa pada punggung telapak tangan, pergelangan atau lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr juga disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Posisi Tangan Saat Sedekap   Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Mayoritas ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan ketika sedekap tidak pada tempat tertentu. Jadi sah-sah saja meletakkan tangan di dada, di pusar, di perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Sedangkan yang lebih dari itu dengan menentukan posisi tangan sedekap tersebut butuh pada dalil. Meletakkan tangan di dada maupun di bawah pusar sama-sama berasal dari hadits yang dha‘if (lemah). (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Atharifi dalam karya beliau Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 87-90). Pendapat Syaikh As-Sa’di menunjukkan bahwa posisi tangan saat sedekap berarti bebas. Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207. Semoga bermanfaat, wallallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi:   Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sedekap cara shalat cara shalat nabi sedekap saat shalat sifat shalat nabi
Download   Kali ini dilanjutkan tentang sifat shalat Nabi dari kitab Manhajus Salikin, tentang cara sedekap saat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.”   Sedekap dengan Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat dan beliau bertakbir (Hammam menyebutkan beliau mengangkatnya sejajar telinga), lalu beliau memasukkan kedua tangannya di bajunya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. (HR. Muslim,no. 401).   Cara Meletakkan Tangan Kanan   Meletakkan tangan kanan di sini bisa pada punggung telapak tangan, pergelangan atau lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr juga disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Posisi Tangan Saat Sedekap   Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Mayoritas ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan ketika sedekap tidak pada tempat tertentu. Jadi sah-sah saja meletakkan tangan di dada, di pusar, di perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Sedangkan yang lebih dari itu dengan menentukan posisi tangan sedekap tersebut butuh pada dalil. Meletakkan tangan di dada maupun di bawah pusar sama-sama berasal dari hadits yang dha‘if (lemah). (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Atharifi dalam karya beliau Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 87-90). Pendapat Syaikh As-Sa’di menunjukkan bahwa posisi tangan saat sedekap berarti bebas. Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207. Semoga bermanfaat, wallallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi:   Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sedekap cara shalat cara shalat nabi sedekap saat shalat sifat shalat nabi


Download   Kali ini dilanjutkan tentang sifat shalat Nabi dari kitab Manhajus Salikin, tentang cara sedekap saat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَضَعُ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى فَوْقَ سُرَّتِهِ أَوْ تَحْتَهَا أَوْ عَلَى صَدْرِهِ “Lalu yang shalat meletakkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri di atas pusarnya, di bawah pusar, di dadanya.”   Sedekap dengan Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ. “Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri dalam shalat.” (HR. Bukhari, no. 740) Dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat dan beliau bertakbir (Hammam menyebutkan beliau mengangkatnya sejajar telinga), lalu beliau memasukkan kedua tangannya di bajunya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. (HR. Muslim,no. 401).   Cara Meletakkan Tangan Kanan   Meletakkan tangan kanan di sini bisa pada punggung telapak tangan, pergelangan atau lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr juga disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri (as-saa’id yaitu antara siku dan telapak tangan).” (HR. Ahmad,4:318 dan Abu Daud,no. 727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An-Nasa’i,no. 8878 dan Ahmad, 4:316. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Posisi Tangan Saat Sedekap   Dalam hadits disebutkan, dari Ghazwan bin Jarir Adh-Dhabi, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ “Aku pernah melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan lalu diletakkan di atas pusar.” (HR. Abu Daud, no. 757. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini dalam Irwa’ Al-Ghalil). Dari Abu Juhaifah, bahwasanya ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengatakan, عَنْ أَبِى جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ السُّنَّةُ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِى الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ. “Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan pada telapak tangan dalam shalat di bawah pusar.” (HR. Abu Daud, no. 756. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif karena majhulnya Ziyad bin Zaid dan dianggap dhaif menurut jumhur). Dari Qabishah bin Hulb, dari bapaknya, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ – قَالَ – يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari kanannya dan dari kirinya, aku melihatnya ketika itu meletakkan tangannya di dadanya.” (HR. Ahmad, 5:226. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain selain pada kalimat “meletakkan tangannya di dadanya”, sanadnya dhaif karena majhulnya Qabishah bin Hulb). Mayoritas ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan ketika sedekap tidak pada tempat tertentu. Jadi sah-sah saja meletakkan tangan di dada, di pusar, di perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Sedangkan yang lebih dari itu dengan menentukan posisi tangan sedekap tersebut butuh pada dalil. Meletakkan tangan di dada maupun di bawah pusar sama-sama berasal dari hadits yang dha‘if (lemah). (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Atharifi dalam karya beliau Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 87-90). Pendapat Syaikh As-Sa’di menunjukkan bahwa posisi tangan saat sedekap berarti bebas. Pendapat memilih seperti ini juga menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Al-Auza’i. Imam Tirmidzi berpandangan bahwa pendapat memilih posisinya di mana saja menjadi pendapat sahabat dan tabi’in, juga menjadi pilihan Ibnul Mundzir. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 207. Semoga bermanfaat, wallallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi:   Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, Kamis pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sedekap cara shalat cara shalat nabi sedekap saat shalat sifat shalat nabi

Sudah Rutinkan Shalat Dhuha?

Download Shalat Dhuha lebih baik dijaga rutin, boleh rutinkan tiap hari.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1140 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 720]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha. Shalat Dhuha minimalnya adalah dua rakaat. Sedekah adalah segala bentuk kebaikan, bukan hanya terbatas bersedekah dengan harta. Shalat Dhuha bisa menggantikan sedekah dengan seluruh persendian.   Hadits #1141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan empat rakaat shalat Dhuha dan menambahkannya sesuai dengan kehendak Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 719]   Faedah Hadits Shalat Dhuha boleh dengan empat rakaat, caranya bisa dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam. Dari hadits ini disimpulkan bahwa tidak ada rakaat maksimal untuk shalat Dhuha, boleh lebih dari empat, delapan, atau dua belas rakaat.   Hadits #1142 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَامَ الفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَذَلِكَ ضُحىً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَهَذَا مُخْتَصَرُ لَفْظِ إِحْدَى رِوَايَاتِ مُسْلِمٍ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, maka aku mendapati beliau sedang mandi. Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau melakukan shalat delapan rakaat, dan itu pada waktu Dhuha.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Hadits menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha delapan rakaat. Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delapan rakaat bukan menunjukkan batasan shalat Dhuha itu delapan rakaat. Pendapat paling kuat, shalat Dhuha tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dalam riwayat hadits ini, disebutkan bahwa Fakhitah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hal ini menunjukkan bahwa boleh wanita mengucapkan salam pada pria selama aman dari godaan.     بَابُ تَجْوِيْزِ صَلاَةِ الضُّحَى مِنَ ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ إِلَى زَوَالِهَا وَالأَفْضَلُ أَنْ تُصَلَّى عِنْدَ اشْتِدَادِ الحَرِّ وَارْتِفَاعِ الضُّحَى 207. Bab Bolehnya Melakukan Shalat Dhuha Mulai dari Meningginya Matahari Sampai Tergelincirnya, dan yang Lebih Utama Dilakukan Ketika Hari Makin Panas (Makin Siang) dan Meningginya Waktu Dhuha   Hadits #1143 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أنَّهُ رَأَى قَوْماً يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى ، فَقَالَ : أمَا لَقَدْ عَلِمُوا أنَّ الصَّلاَةَ في غَيْرِ هذِهِ السَّاعَةِ أفْضَلُ ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِيْنَ تَرْمَضُ الفِصَالُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. تَرْمَضُ : بِفَتْحِ التَّاءِ وَالمِيْمِ وَبِالضَّادِ المُعْجَمَةِ ، يَعْنِي : شِدَّةُ الحَرِّ. وَ الفِصَالُ جَمْعُ فَصِيلٍ وَهُوَ : الصَّغيرُ مِنَ الإبِلِ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan shalat Dhuha, Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa shalat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 748] Tarmadhu adalah panas yang sangat (makin siang). Al-fishal adalah anak unta.   Faedah Hadits Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin, yaitu shalat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan shalat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat. Waktu shalat Dhuha yang paling afdal adalah makin panas (makin siang). Shalat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan shalat awwabin, namun haditsnya tidak shahih, dan tidak dilakukan oleh sahabat, dan itu termasuk bid’ah yang dibuat-buat. Ingatlah setiap bid’ah itu sesat. Namun shalat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk shalat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan shalat sunnah di masjid. Sedangkan hadits dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Maka yang dimaksud hadits Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu shalat sunnah lebih afdal di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan. Lihat Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj, 15:567.   Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Hanya Allah tempat kembali, Allah-lah yang mencukupi dan kepada-Nya sebaik-baik tempat bergantung.   Referensi: Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj fi Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali Ibnu Adam bin Musa Al-Itubi Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nuzhah Al–MuttaqinSyarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, Dr. Musthafa Sa’id Al-Khin, dll. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, sebelum Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha

Sudah Rutinkan Shalat Dhuha?

Download Shalat Dhuha lebih baik dijaga rutin, boleh rutinkan tiap hari.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1140 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 720]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha. Shalat Dhuha minimalnya adalah dua rakaat. Sedekah adalah segala bentuk kebaikan, bukan hanya terbatas bersedekah dengan harta. Shalat Dhuha bisa menggantikan sedekah dengan seluruh persendian.   Hadits #1141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan empat rakaat shalat Dhuha dan menambahkannya sesuai dengan kehendak Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 719]   Faedah Hadits Shalat Dhuha boleh dengan empat rakaat, caranya bisa dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam. Dari hadits ini disimpulkan bahwa tidak ada rakaat maksimal untuk shalat Dhuha, boleh lebih dari empat, delapan, atau dua belas rakaat.   Hadits #1142 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَامَ الفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَذَلِكَ ضُحىً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَهَذَا مُخْتَصَرُ لَفْظِ إِحْدَى رِوَايَاتِ مُسْلِمٍ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, maka aku mendapati beliau sedang mandi. Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau melakukan shalat delapan rakaat, dan itu pada waktu Dhuha.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Hadits menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha delapan rakaat. Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delapan rakaat bukan menunjukkan batasan shalat Dhuha itu delapan rakaat. Pendapat paling kuat, shalat Dhuha tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dalam riwayat hadits ini, disebutkan bahwa Fakhitah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hal ini menunjukkan bahwa boleh wanita mengucapkan salam pada pria selama aman dari godaan.     بَابُ تَجْوِيْزِ صَلاَةِ الضُّحَى مِنَ ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ إِلَى زَوَالِهَا وَالأَفْضَلُ أَنْ تُصَلَّى عِنْدَ اشْتِدَادِ الحَرِّ وَارْتِفَاعِ الضُّحَى 207. Bab Bolehnya Melakukan Shalat Dhuha Mulai dari Meningginya Matahari Sampai Tergelincirnya, dan yang Lebih Utama Dilakukan Ketika Hari Makin Panas (Makin Siang) dan Meningginya Waktu Dhuha   Hadits #1143 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أنَّهُ رَأَى قَوْماً يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى ، فَقَالَ : أمَا لَقَدْ عَلِمُوا أنَّ الصَّلاَةَ في غَيْرِ هذِهِ السَّاعَةِ أفْضَلُ ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِيْنَ تَرْمَضُ الفِصَالُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. تَرْمَضُ : بِفَتْحِ التَّاءِ وَالمِيْمِ وَبِالضَّادِ المُعْجَمَةِ ، يَعْنِي : شِدَّةُ الحَرِّ. وَ الفِصَالُ جَمْعُ فَصِيلٍ وَهُوَ : الصَّغيرُ مِنَ الإبِلِ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan shalat Dhuha, Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa shalat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 748] Tarmadhu adalah panas yang sangat (makin siang). Al-fishal adalah anak unta.   Faedah Hadits Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin, yaitu shalat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan shalat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat. Waktu shalat Dhuha yang paling afdal adalah makin panas (makin siang). Shalat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan shalat awwabin, namun haditsnya tidak shahih, dan tidak dilakukan oleh sahabat, dan itu termasuk bid’ah yang dibuat-buat. Ingatlah setiap bid’ah itu sesat. Namun shalat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk shalat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan shalat sunnah di masjid. Sedangkan hadits dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Maka yang dimaksud hadits Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu shalat sunnah lebih afdal di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan. Lihat Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj, 15:567.   Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Hanya Allah tempat kembali, Allah-lah yang mencukupi dan kepada-Nya sebaik-baik tempat bergantung.   Referensi: Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj fi Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali Ibnu Adam bin Musa Al-Itubi Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nuzhah Al–MuttaqinSyarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, Dr. Musthafa Sa’id Al-Khin, dll. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, sebelum Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha
Download Shalat Dhuha lebih baik dijaga rutin, boleh rutinkan tiap hari.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1140 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 720]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha. Shalat Dhuha minimalnya adalah dua rakaat. Sedekah adalah segala bentuk kebaikan, bukan hanya terbatas bersedekah dengan harta. Shalat Dhuha bisa menggantikan sedekah dengan seluruh persendian.   Hadits #1141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan empat rakaat shalat Dhuha dan menambahkannya sesuai dengan kehendak Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 719]   Faedah Hadits Shalat Dhuha boleh dengan empat rakaat, caranya bisa dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam. Dari hadits ini disimpulkan bahwa tidak ada rakaat maksimal untuk shalat Dhuha, boleh lebih dari empat, delapan, atau dua belas rakaat.   Hadits #1142 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَامَ الفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَذَلِكَ ضُحىً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَهَذَا مُخْتَصَرُ لَفْظِ إِحْدَى رِوَايَاتِ مُسْلِمٍ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, maka aku mendapati beliau sedang mandi. Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau melakukan shalat delapan rakaat, dan itu pada waktu Dhuha.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Hadits menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha delapan rakaat. Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delapan rakaat bukan menunjukkan batasan shalat Dhuha itu delapan rakaat. Pendapat paling kuat, shalat Dhuha tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dalam riwayat hadits ini, disebutkan bahwa Fakhitah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hal ini menunjukkan bahwa boleh wanita mengucapkan salam pada pria selama aman dari godaan.     بَابُ تَجْوِيْزِ صَلاَةِ الضُّحَى مِنَ ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ إِلَى زَوَالِهَا وَالأَفْضَلُ أَنْ تُصَلَّى عِنْدَ اشْتِدَادِ الحَرِّ وَارْتِفَاعِ الضُّحَى 207. Bab Bolehnya Melakukan Shalat Dhuha Mulai dari Meningginya Matahari Sampai Tergelincirnya, dan yang Lebih Utama Dilakukan Ketika Hari Makin Panas (Makin Siang) dan Meningginya Waktu Dhuha   Hadits #1143 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أنَّهُ رَأَى قَوْماً يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى ، فَقَالَ : أمَا لَقَدْ عَلِمُوا أنَّ الصَّلاَةَ في غَيْرِ هذِهِ السَّاعَةِ أفْضَلُ ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِيْنَ تَرْمَضُ الفِصَالُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. تَرْمَضُ : بِفَتْحِ التَّاءِ وَالمِيْمِ وَبِالضَّادِ المُعْجَمَةِ ، يَعْنِي : شِدَّةُ الحَرِّ. وَ الفِصَالُ جَمْعُ فَصِيلٍ وَهُوَ : الصَّغيرُ مِنَ الإبِلِ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan shalat Dhuha, Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa shalat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 748] Tarmadhu adalah panas yang sangat (makin siang). Al-fishal adalah anak unta.   Faedah Hadits Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin, yaitu shalat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan shalat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat. Waktu shalat Dhuha yang paling afdal adalah makin panas (makin siang). Shalat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan shalat awwabin, namun haditsnya tidak shahih, dan tidak dilakukan oleh sahabat, dan itu termasuk bid’ah yang dibuat-buat. Ingatlah setiap bid’ah itu sesat. Namun shalat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk shalat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan shalat sunnah di masjid. Sedangkan hadits dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Maka yang dimaksud hadits Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu shalat sunnah lebih afdal di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan. Lihat Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj, 15:567.   Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Hanya Allah tempat kembali, Allah-lah yang mencukupi dan kepada-Nya sebaik-baik tempat bergantung.   Referensi: Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj fi Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali Ibnu Adam bin Musa Al-Itubi Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nuzhah Al–MuttaqinSyarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, Dr. Musthafa Sa’id Al-Khin, dll. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, sebelum Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha


Download Shalat Dhuha lebih baik dijaga rutin, boleh rutinkan tiap hari.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1140 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 720]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha. Shalat Dhuha minimalnya adalah dua rakaat. Sedekah adalah segala bentuk kebaikan, bukan hanya terbatas bersedekah dengan harta. Shalat Dhuha bisa menggantikan sedekah dengan seluruh persendian.   Hadits #1141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan empat rakaat shalat Dhuha dan menambahkannya sesuai dengan kehendak Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 719]   Faedah Hadits Shalat Dhuha boleh dengan empat rakaat, caranya bisa dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam. Dari hadits ini disimpulkan bahwa tidak ada rakaat maksimal untuk shalat Dhuha, boleh lebih dari empat, delapan, atau dua belas rakaat.   Hadits #1142 وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَامَ الفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَذَلِكَ ضُحىً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَهَذَا مُخْتَصَرُ لَفْظِ إِحْدَى رِوَايَاتِ مُسْلِمٍ. Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, maka aku mendapati beliau sedang mandi. Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau melakukan shalat delapan rakaat, dan itu pada waktu Dhuha.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 357 dan Muslim, no. 336]   Faedah Hadits Hadits menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Dhuha delapan rakaat. Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delapan rakaat bukan menunjukkan batasan shalat Dhuha itu delapan rakaat. Pendapat paling kuat, shalat Dhuha tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dalam riwayat hadits ini, disebutkan bahwa Fakhitah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hal ini menunjukkan bahwa boleh wanita mengucapkan salam pada pria selama aman dari godaan.     بَابُ تَجْوِيْزِ صَلاَةِ الضُّحَى مِنَ ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ إِلَى زَوَالِهَا وَالأَفْضَلُ أَنْ تُصَلَّى عِنْدَ اشْتِدَادِ الحَرِّ وَارْتِفَاعِ الضُّحَى 207. Bab Bolehnya Melakukan Shalat Dhuha Mulai dari Meningginya Matahari Sampai Tergelincirnya, dan yang Lebih Utama Dilakukan Ketika Hari Makin Panas (Makin Siang) dan Meningginya Waktu Dhuha   Hadits #1143 عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أنَّهُ رَأَى قَوْماً يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى ، فَقَالَ : أمَا لَقَدْ عَلِمُوا أنَّ الصَّلاَةَ في غَيْرِ هذِهِ السَّاعَةِ أفْضَلُ ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِيْنَ تَرْمَضُ الفِصَالُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. تَرْمَضُ : بِفَتْحِ التَّاءِ وَالمِيْمِ وَبِالضَّادِ المُعْجَمَةِ ، يَعْنِي : شِدَّةُ الحَرِّ. وَ الفِصَالُ جَمْعُ فَصِيلٍ وَهُوَ : الصَّغيرُ مِنَ الإبِلِ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan shalat Dhuha, Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa shalat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari).’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 748] Tarmadhu adalah panas yang sangat (makin siang). Al-fishal adalah anak unta.   Faedah Hadits Shalat Dhuha disebut dengan shalat awwabin, yaitu shalat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan shalat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat. Waktu shalat Dhuha yang paling afdal adalah makin panas (makin siang). Shalat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan shalat awwabin, namun haditsnya tidak shahih, dan tidak dilakukan oleh sahabat, dan itu termasuk bid’ah yang dibuat-buat. Ingatlah setiap bid’ah itu sesat. Namun shalat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk shalat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan shalat sunnah di masjid. Sedangkan hadits dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). Maka yang dimaksud hadits Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu shalat sunnah lebih afdal di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan. Lihat Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj, 15:567.   Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Hanya Allah tempat kembali, Allah-lah yang mencukupi dan kepada-Nya sebaik-baik tempat bergantung.   Referensi: Al-Bahr Muhith Ats-Tsajaj fi Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali Ibnu Adam bin Musa Al-Itubi Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nuzhah Al–MuttaqinSyarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, Dr. Musthafa Sa’id Al-Khin, dll. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 23 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (28 Februari 2019, sebelum Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha jumlah rakaat shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha waktu afdal shalat dhuha waktu shalat dhuha

Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah

Salah satu amalan ringan berpahala besar adalah menghadiri prosesi jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945) Dari Kuraib, ia berkata, أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ» “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolatkan jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim, no. 948) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947) Dari Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’, 5:212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan) Baca juga: Ringkasan Pengurusan Jenazah   Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.‘ (HR. Bukhari, no. 1251) Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatkannya.   Jangan sampai merugi meninggalkan pahala qirath   Ada yang menyatakan kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنَ الأَجْرِ “Siapa yang mengikuti jenazah, maka ia mendapatkan pahala satu qirath.” Ibnu ‘Umar berkata bahwa Abu Hurairah memang telah mengungguli kita (dalam hal riwayatnya yang banyak, pen.). Ibnu ‘Umar pun mengutus kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, Aisyah pun menyetujuinya bahwa Abu Hurairah memang telah unggul dalam hal tersebut. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma kemudian mengatakan, لَقَدْ فَرَّطْنَا فِى قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ “Sungguh kita telah luput dari qirath yang begitu banyak.” (HR. Muslim, no. 945) Baca juga:  Keutamaan Shalat Jenazah Menghadiri Prosesi Jenazah Non-Muslim   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah kumpulan amalan ringan menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah prosesi jenazah shalat jenazah

Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah

Salah satu amalan ringan berpahala besar adalah menghadiri prosesi jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945) Dari Kuraib, ia berkata, أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ» “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolatkan jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim, no. 948) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947) Dari Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’, 5:212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan) Baca juga: Ringkasan Pengurusan Jenazah   Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.‘ (HR. Bukhari, no. 1251) Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatkannya.   Jangan sampai merugi meninggalkan pahala qirath   Ada yang menyatakan kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنَ الأَجْرِ “Siapa yang mengikuti jenazah, maka ia mendapatkan pahala satu qirath.” Ibnu ‘Umar berkata bahwa Abu Hurairah memang telah mengungguli kita (dalam hal riwayatnya yang banyak, pen.). Ibnu ‘Umar pun mengutus kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, Aisyah pun menyetujuinya bahwa Abu Hurairah memang telah unggul dalam hal tersebut. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma kemudian mengatakan, لَقَدْ فَرَّطْنَا فِى قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ “Sungguh kita telah luput dari qirath yang begitu banyak.” (HR. Muslim, no. 945) Baca juga:  Keutamaan Shalat Jenazah Menghadiri Prosesi Jenazah Non-Muslim   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah kumpulan amalan ringan menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah prosesi jenazah shalat jenazah
Salah satu amalan ringan berpahala besar adalah menghadiri prosesi jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945) Dari Kuraib, ia berkata, أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ» “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolatkan jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim, no. 948) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947) Dari Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’, 5:212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan) Baca juga: Ringkasan Pengurusan Jenazah   Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.‘ (HR. Bukhari, no. 1251) Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatkannya.   Jangan sampai merugi meninggalkan pahala qirath   Ada yang menyatakan kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنَ الأَجْرِ “Siapa yang mengikuti jenazah, maka ia mendapatkan pahala satu qirath.” Ibnu ‘Umar berkata bahwa Abu Hurairah memang telah mengungguli kita (dalam hal riwayatnya yang banyak, pen.). Ibnu ‘Umar pun mengutus kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, Aisyah pun menyetujuinya bahwa Abu Hurairah memang telah unggul dalam hal tersebut. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma kemudian mengatakan, لَقَدْ فَرَّطْنَا فِى قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ “Sungguh kita telah luput dari qirath yang begitu banyak.” (HR. Muslim, no. 945) Baca juga:  Keutamaan Shalat Jenazah Menghadiri Prosesi Jenazah Non-Muslim   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah kumpulan amalan ringan menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah prosesi jenazah shalat jenazah


Salah satu amalan ringan berpahala besar adalah menghadiri prosesi jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945) Dari Kuraib, ia berkata, أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ» “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolatkan jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim, no. 948) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947) Dari Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’, 5:212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan) Baca juga: Ringkasan Pengurusan Jenazah   Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.‘ (HR. Bukhari, no. 1251) Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatkannya.   Jangan sampai merugi meninggalkan pahala qirath   Ada yang menyatakan kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنَ الأَجْرِ “Siapa yang mengikuti jenazah, maka ia mendapatkan pahala satu qirath.” Ibnu ‘Umar berkata bahwa Abu Hurairah memang telah mengungguli kita (dalam hal riwayatnya yang banyak, pen.). Ibnu ‘Umar pun mengutus kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, Aisyah pun menyetujuinya bahwa Abu Hurairah memang telah unggul dalam hal tersebut. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma kemudian mengatakan, لَقَدْ فَرَّطْنَا فِى قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ “Sungguh kita telah luput dari qirath yang begitu banyak.” (HR. Muslim, no. 945) Baca juga:  Keutamaan Shalat Jenazah Menghadiri Prosesi Jenazah Non-Muslim   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara shalat jenazah jenazah keutamaan shalat jenazah kumpulan amalan ringan menghadiri shalat jenazah pahala shalat jenazah prosesi jenazah shalat jenazah

Nabi ini Memiliki 100 Istri dan Hikmahnya

Nabi ini Memiliki 100 Istri dan Hikmahnya Benarkah Nabi Sulaiman memiliki 100 istri? Lalu apa hikmahnya jumlah istrinya banyak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai jumlah istri Nabi Sulaiman ‘alaihis salam disebutkan dalam beberapa hadis shahih. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ بِمِائَةِ امْرَأَةٍ، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ “، قَالَ: ” وَنَسِيَ أَنْ يَقُولَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، فَأَطَافَ بِهِنَّ “، قَالَ: ” فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ “، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ Sulaiman bin Daud pernah mengatakan, ‘Saya akan menggilir 100 istri se-malam ini, masing-masing istri akan melahirkan anak lelaki, yang nanti akan berjihad di jalan Allah.’ Namun Sulaiman lupa untuk mengucapkan ‘InsyaaAllah’. Lalu Sulaiman menggilir seluruh istrinya, akan tetapi tidak ada yang melahirkan anak, selain satu istri yang melahirkan setengah anak. Kemudian Rasulullah ﷺ berkomentar, “Andai Sulaiman mengatakan, ‘InsyaaAllah’ maka sumpahnya tidak gagal dan akan mendapatkan apa yang menjadi keinginannya.” (HR. Ahmad 7715 dan Bukhari 5242). Yang dimaksud setengah manusia adalah manusia yang tidak normal, lahir cacat. Juga disebutkan dalam riwayat lain, beliau menggilir 90 istri. Nabi Sulaiman ‘alaihis salam mengatakan, قَالَ سُلَيْمَانُ لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً ، كُلٌّ تَلِدُ غُلاَمًا يُقَاتِلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ… Sulaiman mengatakan, di malam ini saya akan menggilir 90 istri, masing-masing akan melahirkan anak lelaki yang bisa berjihad di jalan Allah… (HR. Bukhari 6720 & Muslim 4379). Ada juga yang menyebutkan 70 istri. Mengenai riwayat-riwayat yang menyebutkan adanya perbedaan angka, bagaimana komprominya? Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan dalam penyebutan jumlah istri Sulaiman tidak saling bertentangan. Karena penyebutan angka terkadang dalam rangka penggenapan. Seperti penyebutan angka seratus. (Fathul Bari, 6/460). Hikmah di Balik Jumlah Istri Sulaiman Allah Ta’ala memberikan kelebihan kepada sebagian hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Ada yang diberi kerajaan yang besar, ada yang diberi harta yang banyak, ada yang diberi kenikmatan melimpah, sesuai yang Dia kehendaki. Allah berfirman, ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ Itulah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah memiliki karunia yang besar. (QS. al-Jumu’ah: 4). Dan semua ini Allah berikan sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya. Dia berbuat sesuai yang Dia kehendaki, dan tidak ditanya tantang apa yang Dia lakukan. Allah berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia kerjakan, namun merekalah yang akan ditanya. (QS. al-Anbiya: 23). Allah berikan kepada Sulaiman beberapa kelebihan dalam urusan dunia, [1] Kekuasaannya mencakup jin dan binatang, sehingga, tidak ada orang setelahnya yang bisa menyamainya [2] Kendaraan berupa angin yang mengarah sesuai yang dia kehendaki [3] Kekuasaan yang sangat luas Allah ceritakan dalam al-Quran, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ . فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ . وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ . وَآَخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ Sulaiman berkata: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi”. Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam, ( ) dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. (QS. Shad: 35-38). Sehingga tidak heran jika beliau juga diberi kekuatan melebihi umumnya lelaki, dengan memiliki istri dengan jumlah yang banyak. Dan tentu saja ini tidak mengurangi kehormatan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Dengan semangatnya yang tinggi, beliau berharap bisa memiliki 100 anak lelaki dalam waktu semalam, agar bisa menjadi pasaukan yang berjihad di jalan Allah. Dan ini sebagai tantangan bagi orang kafir, tunjukkan, dimana ada orang kafir yang kekuasaannya paling luas, paling besar, paling kaya? Karena kekuasaan terhebat, Allah berikan kepada seorang mukmin. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi hamba-hamba-Ku yang saleh. (QS. al-Anbiya: 105) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muhrim, Apa Itu Dubur, Cara Mencari Rezeki Menurut Islam, Download Buku Tentang Akhlak, Shampo Mengkudu Untuk Uban, Bacaan Solat Idul Adha Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 QRIS donasi Yufid

Nabi ini Memiliki 100 Istri dan Hikmahnya

Nabi ini Memiliki 100 Istri dan Hikmahnya Benarkah Nabi Sulaiman memiliki 100 istri? Lalu apa hikmahnya jumlah istrinya banyak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai jumlah istri Nabi Sulaiman ‘alaihis salam disebutkan dalam beberapa hadis shahih. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ بِمِائَةِ امْرَأَةٍ، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ “، قَالَ: ” وَنَسِيَ أَنْ يَقُولَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، فَأَطَافَ بِهِنَّ “، قَالَ: ” فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ “، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ Sulaiman bin Daud pernah mengatakan, ‘Saya akan menggilir 100 istri se-malam ini, masing-masing istri akan melahirkan anak lelaki, yang nanti akan berjihad di jalan Allah.’ Namun Sulaiman lupa untuk mengucapkan ‘InsyaaAllah’. Lalu Sulaiman menggilir seluruh istrinya, akan tetapi tidak ada yang melahirkan anak, selain satu istri yang melahirkan setengah anak. Kemudian Rasulullah ﷺ berkomentar, “Andai Sulaiman mengatakan, ‘InsyaaAllah’ maka sumpahnya tidak gagal dan akan mendapatkan apa yang menjadi keinginannya.” (HR. Ahmad 7715 dan Bukhari 5242). Yang dimaksud setengah manusia adalah manusia yang tidak normal, lahir cacat. Juga disebutkan dalam riwayat lain, beliau menggilir 90 istri. Nabi Sulaiman ‘alaihis salam mengatakan, قَالَ سُلَيْمَانُ لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً ، كُلٌّ تَلِدُ غُلاَمًا يُقَاتِلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ… Sulaiman mengatakan, di malam ini saya akan menggilir 90 istri, masing-masing akan melahirkan anak lelaki yang bisa berjihad di jalan Allah… (HR. Bukhari 6720 & Muslim 4379). Ada juga yang menyebutkan 70 istri. Mengenai riwayat-riwayat yang menyebutkan adanya perbedaan angka, bagaimana komprominya? Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan dalam penyebutan jumlah istri Sulaiman tidak saling bertentangan. Karena penyebutan angka terkadang dalam rangka penggenapan. Seperti penyebutan angka seratus. (Fathul Bari, 6/460). Hikmah di Balik Jumlah Istri Sulaiman Allah Ta’ala memberikan kelebihan kepada sebagian hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Ada yang diberi kerajaan yang besar, ada yang diberi harta yang banyak, ada yang diberi kenikmatan melimpah, sesuai yang Dia kehendaki. Allah berfirman, ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ Itulah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah memiliki karunia yang besar. (QS. al-Jumu’ah: 4). Dan semua ini Allah berikan sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya. Dia berbuat sesuai yang Dia kehendaki, dan tidak ditanya tantang apa yang Dia lakukan. Allah berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia kerjakan, namun merekalah yang akan ditanya. (QS. al-Anbiya: 23). Allah berikan kepada Sulaiman beberapa kelebihan dalam urusan dunia, [1] Kekuasaannya mencakup jin dan binatang, sehingga, tidak ada orang setelahnya yang bisa menyamainya [2] Kendaraan berupa angin yang mengarah sesuai yang dia kehendaki [3] Kekuasaan yang sangat luas Allah ceritakan dalam al-Quran, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ . فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ . وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ . وَآَخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ Sulaiman berkata: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi”. Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam, ( ) dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. (QS. Shad: 35-38). Sehingga tidak heran jika beliau juga diberi kekuatan melebihi umumnya lelaki, dengan memiliki istri dengan jumlah yang banyak. Dan tentu saja ini tidak mengurangi kehormatan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Dengan semangatnya yang tinggi, beliau berharap bisa memiliki 100 anak lelaki dalam waktu semalam, agar bisa menjadi pasaukan yang berjihad di jalan Allah. Dan ini sebagai tantangan bagi orang kafir, tunjukkan, dimana ada orang kafir yang kekuasaannya paling luas, paling besar, paling kaya? Karena kekuasaan terhebat, Allah berikan kepada seorang mukmin. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi hamba-hamba-Ku yang saleh. (QS. al-Anbiya: 105) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muhrim, Apa Itu Dubur, Cara Mencari Rezeki Menurut Islam, Download Buku Tentang Akhlak, Shampo Mengkudu Untuk Uban, Bacaan Solat Idul Adha Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 QRIS donasi Yufid
Nabi ini Memiliki 100 Istri dan Hikmahnya Benarkah Nabi Sulaiman memiliki 100 istri? Lalu apa hikmahnya jumlah istrinya banyak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai jumlah istri Nabi Sulaiman ‘alaihis salam disebutkan dalam beberapa hadis shahih. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ بِمِائَةِ امْرَأَةٍ، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ “، قَالَ: ” وَنَسِيَ أَنْ يَقُولَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، فَأَطَافَ بِهِنَّ “، قَالَ: ” فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ “، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ Sulaiman bin Daud pernah mengatakan, ‘Saya akan menggilir 100 istri se-malam ini, masing-masing istri akan melahirkan anak lelaki, yang nanti akan berjihad di jalan Allah.’ Namun Sulaiman lupa untuk mengucapkan ‘InsyaaAllah’. Lalu Sulaiman menggilir seluruh istrinya, akan tetapi tidak ada yang melahirkan anak, selain satu istri yang melahirkan setengah anak. Kemudian Rasulullah ﷺ berkomentar, “Andai Sulaiman mengatakan, ‘InsyaaAllah’ maka sumpahnya tidak gagal dan akan mendapatkan apa yang menjadi keinginannya.” (HR. Ahmad 7715 dan Bukhari 5242). Yang dimaksud setengah manusia adalah manusia yang tidak normal, lahir cacat. Juga disebutkan dalam riwayat lain, beliau menggilir 90 istri. Nabi Sulaiman ‘alaihis salam mengatakan, قَالَ سُلَيْمَانُ لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً ، كُلٌّ تَلِدُ غُلاَمًا يُقَاتِلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ… Sulaiman mengatakan, di malam ini saya akan menggilir 90 istri, masing-masing akan melahirkan anak lelaki yang bisa berjihad di jalan Allah… (HR. Bukhari 6720 & Muslim 4379). Ada juga yang menyebutkan 70 istri. Mengenai riwayat-riwayat yang menyebutkan adanya perbedaan angka, bagaimana komprominya? Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan dalam penyebutan jumlah istri Sulaiman tidak saling bertentangan. Karena penyebutan angka terkadang dalam rangka penggenapan. Seperti penyebutan angka seratus. (Fathul Bari, 6/460). Hikmah di Balik Jumlah Istri Sulaiman Allah Ta’ala memberikan kelebihan kepada sebagian hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Ada yang diberi kerajaan yang besar, ada yang diberi harta yang banyak, ada yang diberi kenikmatan melimpah, sesuai yang Dia kehendaki. Allah berfirman, ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ Itulah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah memiliki karunia yang besar. (QS. al-Jumu’ah: 4). Dan semua ini Allah berikan sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya. Dia berbuat sesuai yang Dia kehendaki, dan tidak ditanya tantang apa yang Dia lakukan. Allah berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia kerjakan, namun merekalah yang akan ditanya. (QS. al-Anbiya: 23). Allah berikan kepada Sulaiman beberapa kelebihan dalam urusan dunia, [1] Kekuasaannya mencakup jin dan binatang, sehingga, tidak ada orang setelahnya yang bisa menyamainya [2] Kendaraan berupa angin yang mengarah sesuai yang dia kehendaki [3] Kekuasaan yang sangat luas Allah ceritakan dalam al-Quran, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ . فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ . وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ . وَآَخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ Sulaiman berkata: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi”. Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam, ( ) dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. (QS. Shad: 35-38). Sehingga tidak heran jika beliau juga diberi kekuatan melebihi umumnya lelaki, dengan memiliki istri dengan jumlah yang banyak. Dan tentu saja ini tidak mengurangi kehormatan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Dengan semangatnya yang tinggi, beliau berharap bisa memiliki 100 anak lelaki dalam waktu semalam, agar bisa menjadi pasaukan yang berjihad di jalan Allah. Dan ini sebagai tantangan bagi orang kafir, tunjukkan, dimana ada orang kafir yang kekuasaannya paling luas, paling besar, paling kaya? Karena kekuasaan terhebat, Allah berikan kepada seorang mukmin. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi hamba-hamba-Ku yang saleh. (QS. al-Anbiya: 105) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muhrim, Apa Itu Dubur, Cara Mencari Rezeki Menurut Islam, Download Buku Tentang Akhlak, Shampo Mengkudu Untuk Uban, Bacaan Solat Idul Adha Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645536937&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Nabi ini Memiliki 100 Istri dan Hikmahnya Benarkah Nabi Sulaiman memiliki 100 istri? Lalu apa hikmahnya jumlah istrinya banyak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengenai jumlah istri Nabi Sulaiman ‘alaihis salam disebutkan dalam beberapa hadis shahih. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ بِمِائَةِ امْرَأَةٍ، تَلِدُ كُلُّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ غُلَامًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ “، قَالَ: ” وَنَسِيَ أَنْ يَقُولَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، فَأَطَافَ بِهِنَّ “، قَالَ: ” فَلَمْ تَلِدْ مِنْهُنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ نِصْفَ إِنْسَانٍ “، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَوْ قَالَ: إِنْ شَاءَ اللهُ، لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ دَرَكًا لِحَاجَتِهِ Sulaiman bin Daud pernah mengatakan, ‘Saya akan menggilir 100 istri se-malam ini, masing-masing istri akan melahirkan anak lelaki, yang nanti akan berjihad di jalan Allah.’ Namun Sulaiman lupa untuk mengucapkan ‘InsyaaAllah’. Lalu Sulaiman menggilir seluruh istrinya, akan tetapi tidak ada yang melahirkan anak, selain satu istri yang melahirkan setengah anak. Kemudian Rasulullah ﷺ berkomentar, “Andai Sulaiman mengatakan, ‘InsyaaAllah’ maka sumpahnya tidak gagal dan akan mendapatkan apa yang menjadi keinginannya.” (HR. Ahmad 7715 dan Bukhari 5242). Yang dimaksud setengah manusia adalah manusia yang tidak normal, lahir cacat. Juga disebutkan dalam riwayat lain, beliau menggilir 90 istri. Nabi Sulaiman ‘alaihis salam mengatakan, قَالَ سُلَيْمَانُ لأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً ، كُلٌّ تَلِدُ غُلاَمًا يُقَاتِلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ… Sulaiman mengatakan, di malam ini saya akan menggilir 90 istri, masing-masing akan melahirkan anak lelaki yang bisa berjihad di jalan Allah… (HR. Bukhari 6720 & Muslim 4379). Ada juga yang menyebutkan 70 istri. Mengenai riwayat-riwayat yang menyebutkan adanya perbedaan angka, bagaimana komprominya? Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan dalam penyebutan jumlah istri Sulaiman tidak saling bertentangan. Karena penyebutan angka terkadang dalam rangka penggenapan. Seperti penyebutan angka seratus. (Fathul Bari, 6/460). Hikmah di Balik Jumlah Istri Sulaiman Allah Ta’ala memberikan kelebihan kepada sebagian hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Ada yang diberi kerajaan yang besar, ada yang diberi harta yang banyak, ada yang diberi kenikmatan melimpah, sesuai yang Dia kehendaki. Allah berfirman, ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ Itulah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah memiliki karunia yang besar. (QS. al-Jumu’ah: 4). Dan semua ini Allah berikan sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya. Dia berbuat sesuai yang Dia kehendaki, dan tidak ditanya tantang apa yang Dia lakukan. Allah berfirman, لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia kerjakan, namun merekalah yang akan ditanya. (QS. al-Anbiya: 23). Allah berikan kepada Sulaiman beberapa kelebihan dalam urusan dunia, [1] Kekuasaannya mencakup jin dan binatang, sehingga, tidak ada orang setelahnya yang bisa menyamainya [2] Kendaraan berupa angin yang mengarah sesuai yang dia kehendaki [3] Kekuasaan yang sangat luas Allah ceritakan dalam al-Quran, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ . فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ . وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ . وَآَخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ Sulaiman berkata: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi”. Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam, ( ) dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. (QS. Shad: 35-38). Sehingga tidak heran jika beliau juga diberi kekuatan melebihi umumnya lelaki, dengan memiliki istri dengan jumlah yang banyak. Dan tentu saja ini tidak mengurangi kehormatan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Dengan semangatnya yang tinggi, beliau berharap bisa memiliki 100 anak lelaki dalam waktu semalam, agar bisa menjadi pasaukan yang berjihad di jalan Allah. Dan ini sebagai tantangan bagi orang kafir, tunjukkan, dimana ada orang kafir yang kekuasaannya paling luas, paling besar, paling kaya? Karena kekuasaan terhebat, Allah berikan kepada seorang mukmin. Allah berfirman, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi hamba-hamba-Ku yang saleh. (QS. al-Anbiya: 105) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Muhrim, Apa Itu Dubur, Cara Mencari Rezeki Menurut Islam, Download Buku Tentang Akhlak, Shampo Mengkudu Untuk Uban, Bacaan Solat Idul Adha Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Beriman kepada Malaikat #05

Di antara malaikat yang mesti diimani adalah malaikat penjaga neraka, malaikat penjaga surga, dan beberapa lainnya yang dibahas dalam kajian Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ فَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusan-Nya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Masih Tentang Beberapa Malaikat dan Tugasnya   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Kelanjutan dari malaikat dan tugasnya:   Kedelapan: Malaikat penjaga surga.   Disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ “Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.’” (QS. Az-Zumar: 73) Dalam ayat lain disebutkan, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖوَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ “(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’du: 23) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (1:53), ada malaikat penjaga surga bernama Ridhwan. Beberapa hadits menegaskan hal ini. Lihat ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror, hlm. 21.   Kesembilan: Malaikat yang memberi kabar gembira kepada orang beriman ketika ia akan meninggal dunia.   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ,نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: ‘Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’ Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31) Diceritakan dari Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abbas dan As-Sudi menyatakan bahwa malaikat mendatangi mereka ketika mereka keluar dari kubur mereka. Pendapat lain dari Mujahid, As-Sudi, dan Zaid bin Aslam menyatakan bahwa yang dimaksud adalah didatangi malaikat ketika kematian mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat di atas. Dalam ayat lain disebutkan, لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَٰذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): ‘Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.’” (QS. Al-Anbiya’: 103). Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa mereka disambut oleh malaikat ketika keluar dari kubur mereka, diberikan kabar gembira ketika hari mereka dikembalikan.   Kesepuluh: Malaikat penjaga Jahannam.   Tentang penjaga Jahannam disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚقَالُوا بَلَىٰ وَلَٰكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab: ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.” (QS. Az-Zumar: 71) Dalam surah Ghafir (Al-Mu’min) disebutkan pula, وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ, قَالُوا أَوَلَمْ تَكُ تَأْتِيكُمْ رُسُلُكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۚقَالُوا فَادْعُوا ۗوَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: ‘Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari.’  Penjaga Jahannam berkata: ‘Dan apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab: ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahannam berkata: ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Disebut nama malaikat tersebut adalah Malaikat Malik dalam ayat, وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ ۖقَالَ إِنَّكُمْ مَاكِثُونَ “Mereka berseru: ‘Hai Malik biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab: ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)   Kesebelas: Malaikat yang meniupkan ruh pada janin.   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Kedua belas: Malaikat penjaga gunung.   Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Thaif, beliau mengalami penolakan, akhirnya beliau pulang ke Makkah dalam keadaan sedih. Ketika itu Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Akhsabain (dua gunung besar di kota Makkah, yaitu Gunung Abu Qubais dan Gunung Qu’aiqi’an). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta, 21 Jumadats Tsaniyyah 1440 H, 26 Februari 2019 Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat penjaga gunung malaikat penjaga neraka malaikat penjaga surga syarhus sunnah tugas malaikat

Syarhus Sunnah: Beriman kepada Malaikat #05

Di antara malaikat yang mesti diimani adalah malaikat penjaga neraka, malaikat penjaga surga, dan beberapa lainnya yang dibahas dalam kajian Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ فَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusan-Nya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Masih Tentang Beberapa Malaikat dan Tugasnya   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Kelanjutan dari malaikat dan tugasnya:   Kedelapan: Malaikat penjaga surga.   Disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ “Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.’” (QS. Az-Zumar: 73) Dalam ayat lain disebutkan, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖوَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ “(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’du: 23) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (1:53), ada malaikat penjaga surga bernama Ridhwan. Beberapa hadits menegaskan hal ini. Lihat ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror, hlm. 21.   Kesembilan: Malaikat yang memberi kabar gembira kepada orang beriman ketika ia akan meninggal dunia.   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ,نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: ‘Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’ Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31) Diceritakan dari Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abbas dan As-Sudi menyatakan bahwa malaikat mendatangi mereka ketika mereka keluar dari kubur mereka. Pendapat lain dari Mujahid, As-Sudi, dan Zaid bin Aslam menyatakan bahwa yang dimaksud adalah didatangi malaikat ketika kematian mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat di atas. Dalam ayat lain disebutkan, لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَٰذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): ‘Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.’” (QS. Al-Anbiya’: 103). Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa mereka disambut oleh malaikat ketika keluar dari kubur mereka, diberikan kabar gembira ketika hari mereka dikembalikan.   Kesepuluh: Malaikat penjaga Jahannam.   Tentang penjaga Jahannam disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚقَالُوا بَلَىٰ وَلَٰكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab: ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.” (QS. Az-Zumar: 71) Dalam surah Ghafir (Al-Mu’min) disebutkan pula, وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ, قَالُوا أَوَلَمْ تَكُ تَأْتِيكُمْ رُسُلُكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۚقَالُوا فَادْعُوا ۗوَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: ‘Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari.’  Penjaga Jahannam berkata: ‘Dan apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab: ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahannam berkata: ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Disebut nama malaikat tersebut adalah Malaikat Malik dalam ayat, وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ ۖقَالَ إِنَّكُمْ مَاكِثُونَ “Mereka berseru: ‘Hai Malik biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab: ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)   Kesebelas: Malaikat yang meniupkan ruh pada janin.   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Kedua belas: Malaikat penjaga gunung.   Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Thaif, beliau mengalami penolakan, akhirnya beliau pulang ke Makkah dalam keadaan sedih. Ketika itu Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Akhsabain (dua gunung besar di kota Makkah, yaitu Gunung Abu Qubais dan Gunung Qu’aiqi’an). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta, 21 Jumadats Tsaniyyah 1440 H, 26 Februari 2019 Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat penjaga gunung malaikat penjaga neraka malaikat penjaga surga syarhus sunnah tugas malaikat
Di antara malaikat yang mesti diimani adalah malaikat penjaga neraka, malaikat penjaga surga, dan beberapa lainnya yang dibahas dalam kajian Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ فَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusan-Nya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Masih Tentang Beberapa Malaikat dan Tugasnya   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Kelanjutan dari malaikat dan tugasnya:   Kedelapan: Malaikat penjaga surga.   Disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ “Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.’” (QS. Az-Zumar: 73) Dalam ayat lain disebutkan, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖوَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ “(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’du: 23) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (1:53), ada malaikat penjaga surga bernama Ridhwan. Beberapa hadits menegaskan hal ini. Lihat ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror, hlm. 21.   Kesembilan: Malaikat yang memberi kabar gembira kepada orang beriman ketika ia akan meninggal dunia.   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ,نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: ‘Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’ Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31) Diceritakan dari Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abbas dan As-Sudi menyatakan bahwa malaikat mendatangi mereka ketika mereka keluar dari kubur mereka. Pendapat lain dari Mujahid, As-Sudi, dan Zaid bin Aslam menyatakan bahwa yang dimaksud adalah didatangi malaikat ketika kematian mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat di atas. Dalam ayat lain disebutkan, لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَٰذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): ‘Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.’” (QS. Al-Anbiya’: 103). Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa mereka disambut oleh malaikat ketika keluar dari kubur mereka, diberikan kabar gembira ketika hari mereka dikembalikan.   Kesepuluh: Malaikat penjaga Jahannam.   Tentang penjaga Jahannam disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚقَالُوا بَلَىٰ وَلَٰكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab: ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.” (QS. Az-Zumar: 71) Dalam surah Ghafir (Al-Mu’min) disebutkan pula, وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ, قَالُوا أَوَلَمْ تَكُ تَأْتِيكُمْ رُسُلُكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۚقَالُوا فَادْعُوا ۗوَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: ‘Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari.’  Penjaga Jahannam berkata: ‘Dan apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab: ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahannam berkata: ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Disebut nama malaikat tersebut adalah Malaikat Malik dalam ayat, وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ ۖقَالَ إِنَّكُمْ مَاكِثُونَ “Mereka berseru: ‘Hai Malik biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab: ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)   Kesebelas: Malaikat yang meniupkan ruh pada janin.   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Kedua belas: Malaikat penjaga gunung.   Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Thaif, beliau mengalami penolakan, akhirnya beliau pulang ke Makkah dalam keadaan sedih. Ketika itu Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Akhsabain (dua gunung besar di kota Makkah, yaitu Gunung Abu Qubais dan Gunung Qu’aiqi’an). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta, 21 Jumadats Tsaniyyah 1440 H, 26 Februari 2019 Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat penjaga gunung malaikat penjaga neraka malaikat penjaga surga syarhus sunnah tugas malaikat


Di antara malaikat yang mesti diimani adalah malaikat penjaga neraka, malaikat penjaga surga, dan beberapa lainnya yang dibahas dalam kajian Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani berikut ini.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ فَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusan-Nya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Masih Tentang Beberapa Malaikat dan Tugasnya   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Kelanjutan dari malaikat dan tugasnya:   Kedelapan: Malaikat penjaga surga.   Disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ “Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya.’” (QS. Az-Zumar: 73) Dalam ayat lain disebutkan, جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖوَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ “(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” (QS. Ar-Ra’du: 23) Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (1:53), ada malaikat penjaga surga bernama Ridhwan. Beberapa hadits menegaskan hal ini. Lihat ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror, hlm. 21.   Kesembilan: Malaikat yang memberi kabar gembira kepada orang beriman ketika ia akan meninggal dunia.   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ,نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: ‘Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’ Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31) Diceritakan dari Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abbas dan As-Sudi menyatakan bahwa malaikat mendatangi mereka ketika mereka keluar dari kubur mereka. Pendapat lain dari Mujahid, As-Sudi, dan Zaid bin Aslam menyatakan bahwa yang dimaksud adalah didatangi malaikat ketika kematian mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim mengenai ayat di atas. Dalam ayat lain disebutkan, لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَٰذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): ‘Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.’” (QS. Al-Anbiya’: 103). Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah disebutkan bahwa mereka disambut oleh malaikat ketika keluar dari kubur mereka, diberikan kabar gembira ketika hari mereka dikembalikan.   Kesepuluh: Malaikat penjaga Jahannam.   Tentang penjaga Jahannam disebutkan dalam ayat, وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًا ۖحَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚقَالُوا بَلَىٰ وَلَٰكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ “Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab: ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir.” (QS. Az-Zumar: 71) Dalam surah Ghafir (Al-Mu’min) disebutkan pula, وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ, قَالُوا أَوَلَمْ تَكُ تَأْتِيكُمْ رُسُلُكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۚقَالُوا فَادْعُوا ۗوَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: ‘Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari.’  Penjaga Jahannam berkata: ‘Dan apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab: ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahannam berkata: ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Disebut nama malaikat tersebut adalah Malaikat Malik dalam ayat, وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ ۖقَالَ إِنَّكُمْ مَاكِثُونَ “Mereka berseru: ‘Hai Malik biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab: ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’” (QS. Az-Zukhruf: 77)   Kesebelas: Malaikat yang meniupkan ruh pada janin.   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Kedua belas: Malaikat penjaga gunung.   Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Thaif, beliau mengalami penolakan, akhirnya beliau pulang ke Makkah dalam keadaan sedih. Ketika itu Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ عَلَيْكَ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ قَالَ لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا “Apakah engkau pernah mengalami satu hari yang lebih berat dibandingkan dengan saat perang Uhud?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku telah mengalami penderitaan dari kaummu. Penderitaan paling berat yang aku rasakan, yaitu saat ‘Aqabah, saat aku menawarkan diri kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin Abdi Kulal, tetapi ia tidak memenuhi permintaanku. Aku pun pergi dengan wajah bersedih. Aku tidak menyadari diri kecuali ketika di Qarn Ats-Tsa’alib, lalu aku angkat kepalaku. Tiba-tiba aku berada di bawah awan yang sedang menaungiku. Aku perhatikan awan itu, ternyata ada Malaikat Jibril ‘alaihis salam, lalu ia memanggilku dan berseru, ‘Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan penolakan mereka terhadapmu. Dan Allah ‘azza wa jalla telah mengirimkan malaikat penjaga gunung untuk engkau perintahkan melakukan apa saja yang engkau mau atas mereka.’ Malaikat penjaga gunung memanggilku, mengucapkan salam lalu berkata, ‘Wahai Muhammad! Jika engkau mau, aku bisa menimpakan Akhsabain (dua gunung besar di kota Makkah, yaitu Gunung Abu Qubais dan Gunung Qu’aiqi’an). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, namun aku berharap supaya Allah melahirkan dari anak keturunan mereka ada orang-orang yang beribadah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya dengan apapun jua.” (HR. Bukhari, no. 3231 dan Muslim, no. 1795) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: ‘Alam Al–Malaikah Al-Abror. Cetakan Tahun 1425 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Asyqar. Penerbit Dar An-Nafais. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta, 21 Jumadats Tsaniyyah 1440 H, 26 Februari 2019 Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada malaikat iman kepada malaikat malaikat malaikat penjaga gunung malaikat penjaga neraka malaikat penjaga surga syarhus sunnah tugas malaikat

6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai

Inilah enam sifat wanita muslimah yang mesti dijauhi.   Dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin, Imam Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan: قَالَ بَعْضُ العَرَبِ (لاَ تَنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتَّةٌ لاَ أَنَّانَةَ وَلاَ مَنَّانَةَ وَلاَ حَنَّانَةَ وَلاَ تَنْكِحُوْا حَدَّاقَةَ وَلاَ بَرَّاقَةَ وَلاَ شَدَّاقَةَ) Sebagian orang Arab berkata, janganlah menikahi enam wanita: annaanah, mannaanah, hannanah, haddaqah, barroqoh, dan syaddaqah. Adapun annanah, dia adalah wanita yang banyak mengeluh dan mengaduh, dia seperti membalut kepalanya dengan perban setiap waktu. Jika wanita ini dinikahi sama saja menikahi orang sakit atau orang yang pura-pura sakit, tidak ada kebaikan bagi suami. Adapun mannanah, dia adalah wanita yang terus mengungkit kebaikan-kebaikannya pada suaminya, ia berkata, “Aku sudah melakukan ini dan itu karenamu.” Adapun hannanah, dia adalah wanita yang merindukan suami yang lain atau anak dari suami yang lain. Adapun haddaqah,dia adalah wanita yang memandang tajam segala sesuatu dengan biji matanya, ia tertarik sehingga membebani suaminya dalam belanja. [Pendek kata, ia boros dan konsumtif. Jika wanita-wanita tipe sebelumnya menguras emosi suami, wanita tipe ini menguras kantong suami]. Adapun barroqoh, ada dua makna dalam hal ini. Pertama, ia adalah tipe wanita yang sepanjang hari mengilapkan wajahnya, berhias diri, supaya wajahnya berkilau, bersinar, dan itu dibuat-buat. Kedua, ia adalah tipe wanita yang sering marah pada makanan, ia tidaklah makan kecuali sendirian, kalau makan pun hanyalah sedikit. Ini adalah kosakata Yamaniyah. Mereka menyebut istilah ini untuk anak kecil yang marah ketika makan. Adapun syaddaqah (secara bahasa artinya: lebar sudut mulutnya), ia adalah tipe wanita yang banyak bicara, dalam hadits disebutkan, “Allah membenci orang tsartsarin (banyak cakap) mutasyaddaqin (banyak bicara).” Demikian penjelasan dari Imam Al-Ghazali rahimahullah mengenai enam tipe wanita di atas.   Jangan Jadi Istri yang Banyak Mengeluh Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menghadiri shalat ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat kemudian khutbah tanpa azan dan tanpa iqamah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk taat kepada-Nya. Beliau memberikan wejangan dan mengingatkan manusia saat itu. Kemudian beliau lewat dan mendatangi jamaah wanita lantas beliau menyampaikan wejangan dan mengingatkan mereka. Beliau berkata, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ حَطَبِ جَهَنَّمَ “Wahai para wanita, bersedekahlah karena kalian itu yang paling banyak menjadi bahan bakar neraka Jahannam.” Kemudian ada seorang wanita terbaik yang nampak tidak berhias diri di antara mereka berdiri lalu berkata, “Kenapa wanita yang paling banyak masuk neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكاَةَ وَتَكْفُرْنَ العَشِيْرَ “Karena kalian banyak mengaduh dan tidak mensyukuri pemberian suami kalian.” Jabir berkata, “Lantas para wanita bersedekah dengan perhiasan mereka. Mereka melemparkan perhiasan mereka pada kain Bilal, ada di situ anting dan cincin mereka.” (HR. Bukhari, no. 978 dan Muslim, no. 885. Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Nasihat imam pada wanita pada hari ied”).   Ada Istri yang Menjadi Penyebab Suaminya Jauh dari Agama Allah Dalam ayat diingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. At-Taghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:292).   Mengungkit-Ungkit Pemberian Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”(QS. Al-Baqarah: 264) Ayat ini menunjukkan faedah, terlarang menghilangkan pahala sedekah dengan mengungkit-ungkitnya atau menyakiti hati penerima, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti hati penerima dapat merusak amalan sedekah seperti orang yang bersedekah karena riya’ yaitu amalnya ingin dipertontonkan kepada manusia demi mendapat pujian. Hal ini menunjukkan bahwa amalan harus ikhlas semata-mata karena Allah.   Tidak Membuat Suami Marah Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا “Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata: ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia akan berpisah dan akan kembali kepada kami.’” (HR. Tirmidzi, no. 1174 dan Ibnu Majah, no. 2014. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jadi Istri yang Qanaah, Merasa Cukup dengan Pemberian Suami Secara bahasa qana’ah artinya ridha. Qana’ah artinya ridha dengan pemberian Allah. Ada kata qunu’ artinya ridha dengan pemberian yang sedikit. Imam Suyuthi berkata bahwa qana’ah adalah ridha dengan apa yang di bawah kifayah (kecukupan). Artinya qana’ah itu ketika mendapat sedikit pun disyukuri, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667). Manfaat qanaah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِعَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Jangan Banyak Bicara Mu’adz bin Jabal berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَ اللهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُوْنَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذٍ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُْهِهِمْ، أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ، إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Wahai Nabi Allah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi, no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).   Istri yang Baik itu Tampil Cantik untuk Suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscalon istri dandan di rumah untuk suami dandan untuk suami kewajiban istri pakaian wanita perhiasan wanita sifat jelek wanita wanita muslimah

6 Sifat Wanita yang Wajib Diwaspadai

Inilah enam sifat wanita muslimah yang mesti dijauhi.   Dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin, Imam Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan: قَالَ بَعْضُ العَرَبِ (لاَ تَنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتَّةٌ لاَ أَنَّانَةَ وَلاَ مَنَّانَةَ وَلاَ حَنَّانَةَ وَلاَ تَنْكِحُوْا حَدَّاقَةَ وَلاَ بَرَّاقَةَ وَلاَ شَدَّاقَةَ) Sebagian orang Arab berkata, janganlah menikahi enam wanita: annaanah, mannaanah, hannanah, haddaqah, barroqoh, dan syaddaqah. Adapun annanah, dia adalah wanita yang banyak mengeluh dan mengaduh, dia seperti membalut kepalanya dengan perban setiap waktu. Jika wanita ini dinikahi sama saja menikahi orang sakit atau orang yang pura-pura sakit, tidak ada kebaikan bagi suami. Adapun mannanah, dia adalah wanita yang terus mengungkit kebaikan-kebaikannya pada suaminya, ia berkata, “Aku sudah melakukan ini dan itu karenamu.” Adapun hannanah, dia adalah wanita yang merindukan suami yang lain atau anak dari suami yang lain. Adapun haddaqah,dia adalah wanita yang memandang tajam segala sesuatu dengan biji matanya, ia tertarik sehingga membebani suaminya dalam belanja. [Pendek kata, ia boros dan konsumtif. Jika wanita-wanita tipe sebelumnya menguras emosi suami, wanita tipe ini menguras kantong suami]. Adapun barroqoh, ada dua makna dalam hal ini. Pertama, ia adalah tipe wanita yang sepanjang hari mengilapkan wajahnya, berhias diri, supaya wajahnya berkilau, bersinar, dan itu dibuat-buat. Kedua, ia adalah tipe wanita yang sering marah pada makanan, ia tidaklah makan kecuali sendirian, kalau makan pun hanyalah sedikit. Ini adalah kosakata Yamaniyah. Mereka menyebut istilah ini untuk anak kecil yang marah ketika makan. Adapun syaddaqah (secara bahasa artinya: lebar sudut mulutnya), ia adalah tipe wanita yang banyak bicara, dalam hadits disebutkan, “Allah membenci orang tsartsarin (banyak cakap) mutasyaddaqin (banyak bicara).” Demikian penjelasan dari Imam Al-Ghazali rahimahullah mengenai enam tipe wanita di atas.   Jangan Jadi Istri yang Banyak Mengeluh Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menghadiri shalat ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat kemudian khutbah tanpa azan dan tanpa iqamah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk taat kepada-Nya. Beliau memberikan wejangan dan mengingatkan manusia saat itu. Kemudian beliau lewat dan mendatangi jamaah wanita lantas beliau menyampaikan wejangan dan mengingatkan mereka. Beliau berkata, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ حَطَبِ جَهَنَّمَ “Wahai para wanita, bersedekahlah karena kalian itu yang paling banyak menjadi bahan bakar neraka Jahannam.” Kemudian ada seorang wanita terbaik yang nampak tidak berhias diri di antara mereka berdiri lalu berkata, “Kenapa wanita yang paling banyak masuk neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكاَةَ وَتَكْفُرْنَ العَشِيْرَ “Karena kalian banyak mengaduh dan tidak mensyukuri pemberian suami kalian.” Jabir berkata, “Lantas para wanita bersedekah dengan perhiasan mereka. Mereka melemparkan perhiasan mereka pada kain Bilal, ada di situ anting dan cincin mereka.” (HR. Bukhari, no. 978 dan Muslim, no. 885. Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Nasihat imam pada wanita pada hari ied”).   Ada Istri yang Menjadi Penyebab Suaminya Jauh dari Agama Allah Dalam ayat diingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. At-Taghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:292).   Mengungkit-Ungkit Pemberian Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”(QS. Al-Baqarah: 264) Ayat ini menunjukkan faedah, terlarang menghilangkan pahala sedekah dengan mengungkit-ungkitnya atau menyakiti hati penerima, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti hati penerima dapat merusak amalan sedekah seperti orang yang bersedekah karena riya’ yaitu amalnya ingin dipertontonkan kepada manusia demi mendapat pujian. Hal ini menunjukkan bahwa amalan harus ikhlas semata-mata karena Allah.   Tidak Membuat Suami Marah Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا “Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata: ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia akan berpisah dan akan kembali kepada kami.’” (HR. Tirmidzi, no. 1174 dan Ibnu Majah, no. 2014. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jadi Istri yang Qanaah, Merasa Cukup dengan Pemberian Suami Secara bahasa qana’ah artinya ridha. Qana’ah artinya ridha dengan pemberian Allah. Ada kata qunu’ artinya ridha dengan pemberian yang sedikit. Imam Suyuthi berkata bahwa qana’ah adalah ridha dengan apa yang di bawah kifayah (kecukupan). Artinya qana’ah itu ketika mendapat sedikit pun disyukuri, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667). Manfaat qanaah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِعَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Jangan Banyak Bicara Mu’adz bin Jabal berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَ اللهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُوْنَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذٍ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُْهِهِمْ، أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ، إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Wahai Nabi Allah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi, no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).   Istri yang Baik itu Tampil Cantik untuk Suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscalon istri dandan di rumah untuk suami dandan untuk suami kewajiban istri pakaian wanita perhiasan wanita sifat jelek wanita wanita muslimah
Inilah enam sifat wanita muslimah yang mesti dijauhi.   Dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin, Imam Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan: قَالَ بَعْضُ العَرَبِ (لاَ تَنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتَّةٌ لاَ أَنَّانَةَ وَلاَ مَنَّانَةَ وَلاَ حَنَّانَةَ وَلاَ تَنْكِحُوْا حَدَّاقَةَ وَلاَ بَرَّاقَةَ وَلاَ شَدَّاقَةَ) Sebagian orang Arab berkata, janganlah menikahi enam wanita: annaanah, mannaanah, hannanah, haddaqah, barroqoh, dan syaddaqah. Adapun annanah, dia adalah wanita yang banyak mengeluh dan mengaduh, dia seperti membalut kepalanya dengan perban setiap waktu. Jika wanita ini dinikahi sama saja menikahi orang sakit atau orang yang pura-pura sakit, tidak ada kebaikan bagi suami. Adapun mannanah, dia adalah wanita yang terus mengungkit kebaikan-kebaikannya pada suaminya, ia berkata, “Aku sudah melakukan ini dan itu karenamu.” Adapun hannanah, dia adalah wanita yang merindukan suami yang lain atau anak dari suami yang lain. Adapun haddaqah,dia adalah wanita yang memandang tajam segala sesuatu dengan biji matanya, ia tertarik sehingga membebani suaminya dalam belanja. [Pendek kata, ia boros dan konsumtif. Jika wanita-wanita tipe sebelumnya menguras emosi suami, wanita tipe ini menguras kantong suami]. Adapun barroqoh, ada dua makna dalam hal ini. Pertama, ia adalah tipe wanita yang sepanjang hari mengilapkan wajahnya, berhias diri, supaya wajahnya berkilau, bersinar, dan itu dibuat-buat. Kedua, ia adalah tipe wanita yang sering marah pada makanan, ia tidaklah makan kecuali sendirian, kalau makan pun hanyalah sedikit. Ini adalah kosakata Yamaniyah. Mereka menyebut istilah ini untuk anak kecil yang marah ketika makan. Adapun syaddaqah (secara bahasa artinya: lebar sudut mulutnya), ia adalah tipe wanita yang banyak bicara, dalam hadits disebutkan, “Allah membenci orang tsartsarin (banyak cakap) mutasyaddaqin (banyak bicara).” Demikian penjelasan dari Imam Al-Ghazali rahimahullah mengenai enam tipe wanita di atas.   Jangan Jadi Istri yang Banyak Mengeluh Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menghadiri shalat ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat kemudian khutbah tanpa azan dan tanpa iqamah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk taat kepada-Nya. Beliau memberikan wejangan dan mengingatkan manusia saat itu. Kemudian beliau lewat dan mendatangi jamaah wanita lantas beliau menyampaikan wejangan dan mengingatkan mereka. Beliau berkata, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ حَطَبِ جَهَنَّمَ “Wahai para wanita, bersedekahlah karena kalian itu yang paling banyak menjadi bahan bakar neraka Jahannam.” Kemudian ada seorang wanita terbaik yang nampak tidak berhias diri di antara mereka berdiri lalu berkata, “Kenapa wanita yang paling banyak masuk neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكاَةَ وَتَكْفُرْنَ العَشِيْرَ “Karena kalian banyak mengaduh dan tidak mensyukuri pemberian suami kalian.” Jabir berkata, “Lantas para wanita bersedekah dengan perhiasan mereka. Mereka melemparkan perhiasan mereka pada kain Bilal, ada di situ anting dan cincin mereka.” (HR. Bukhari, no. 978 dan Muslim, no. 885. Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Nasihat imam pada wanita pada hari ied”).   Ada Istri yang Menjadi Penyebab Suaminya Jauh dari Agama Allah Dalam ayat diingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. At-Taghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:292).   Mengungkit-Ungkit Pemberian Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”(QS. Al-Baqarah: 264) Ayat ini menunjukkan faedah, terlarang menghilangkan pahala sedekah dengan mengungkit-ungkitnya atau menyakiti hati penerima, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti hati penerima dapat merusak amalan sedekah seperti orang yang bersedekah karena riya’ yaitu amalnya ingin dipertontonkan kepada manusia demi mendapat pujian. Hal ini menunjukkan bahwa amalan harus ikhlas semata-mata karena Allah.   Tidak Membuat Suami Marah Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا “Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata: ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia akan berpisah dan akan kembali kepada kami.’” (HR. Tirmidzi, no. 1174 dan Ibnu Majah, no. 2014. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jadi Istri yang Qanaah, Merasa Cukup dengan Pemberian Suami Secara bahasa qana’ah artinya ridha. Qana’ah artinya ridha dengan pemberian Allah. Ada kata qunu’ artinya ridha dengan pemberian yang sedikit. Imam Suyuthi berkata bahwa qana’ah adalah ridha dengan apa yang di bawah kifayah (kecukupan). Artinya qana’ah itu ketika mendapat sedikit pun disyukuri, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667). Manfaat qanaah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِعَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Jangan Banyak Bicara Mu’adz bin Jabal berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَ اللهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُوْنَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذٍ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُْهِهِمْ، أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ، إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Wahai Nabi Allah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi, no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).   Istri yang Baik itu Tampil Cantik untuk Suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscalon istri dandan di rumah untuk suami dandan untuk suami kewajiban istri pakaian wanita perhiasan wanita sifat jelek wanita wanita muslimah


Inilah enam sifat wanita muslimah yang mesti dijauhi.   Dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin, Imam Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan: قَالَ بَعْضُ العَرَبِ (لاَ تَنْكِحُوا مِنَ النِّسَاءِ سِتَّةٌ لاَ أَنَّانَةَ وَلاَ مَنَّانَةَ وَلاَ حَنَّانَةَ وَلاَ تَنْكِحُوْا حَدَّاقَةَ وَلاَ بَرَّاقَةَ وَلاَ شَدَّاقَةَ) Sebagian orang Arab berkata, janganlah menikahi enam wanita: annaanah, mannaanah, hannanah, haddaqah, barroqoh, dan syaddaqah. Adapun annanah, dia adalah wanita yang banyak mengeluh dan mengaduh, dia seperti membalut kepalanya dengan perban setiap waktu. Jika wanita ini dinikahi sama saja menikahi orang sakit atau orang yang pura-pura sakit, tidak ada kebaikan bagi suami. Adapun mannanah, dia adalah wanita yang terus mengungkit kebaikan-kebaikannya pada suaminya, ia berkata, “Aku sudah melakukan ini dan itu karenamu.” Adapun hannanah, dia adalah wanita yang merindukan suami yang lain atau anak dari suami yang lain. Adapun haddaqah,dia adalah wanita yang memandang tajam segala sesuatu dengan biji matanya, ia tertarik sehingga membebani suaminya dalam belanja. [Pendek kata, ia boros dan konsumtif. Jika wanita-wanita tipe sebelumnya menguras emosi suami, wanita tipe ini menguras kantong suami]. Adapun barroqoh, ada dua makna dalam hal ini. Pertama, ia adalah tipe wanita yang sepanjang hari mengilapkan wajahnya, berhias diri, supaya wajahnya berkilau, bersinar, dan itu dibuat-buat. Kedua, ia adalah tipe wanita yang sering marah pada makanan, ia tidaklah makan kecuali sendirian, kalau makan pun hanyalah sedikit. Ini adalah kosakata Yamaniyah. Mereka menyebut istilah ini untuk anak kecil yang marah ketika makan. Adapun syaddaqah (secara bahasa artinya: lebar sudut mulutnya), ia adalah tipe wanita yang banyak bicara, dalam hadits disebutkan, “Allah membenci orang tsartsarin (banyak cakap) mutasyaddaqin (banyak bicara).” Demikian penjelasan dari Imam Al-Ghazali rahimahullah mengenai enam tipe wanita di atas.   Jangan Jadi Istri yang Banyak Mengeluh Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menghadiri shalat ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat kemudian khutbah tanpa azan dan tanpa iqamah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk taat kepada-Nya. Beliau memberikan wejangan dan mengingatkan manusia saat itu. Kemudian beliau lewat dan mendatangi jamaah wanita lantas beliau menyampaikan wejangan dan mengingatkan mereka. Beliau berkata, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ حَطَبِ جَهَنَّمَ “Wahai para wanita, bersedekahlah karena kalian itu yang paling banyak menjadi bahan bakar neraka Jahannam.” Kemudian ada seorang wanita terbaik yang nampak tidak berhias diri di antara mereka berdiri lalu berkata, “Kenapa wanita yang paling banyak masuk neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكاَةَ وَتَكْفُرْنَ العَشِيْرَ “Karena kalian banyak mengaduh dan tidak mensyukuri pemberian suami kalian.” Jabir berkata, “Lantas para wanita bersedekah dengan perhiasan mereka. Mereka melemparkan perhiasan mereka pada kain Bilal, ada di situ anting dan cincin mereka.” (HR. Bukhari, no. 978 dan Muslim, no. 885. Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Nasihat imam pada wanita pada hari ied”).   Ada Istri yang Menjadi Penyebab Suaminya Jauh dari Agama Allah Dalam ayat diingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. At-Taghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:292).   Mengungkit-Ungkit Pemberian Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).”(QS. Al-Baqarah: 264) Ayat ini menunjukkan faedah, terlarang menghilangkan pahala sedekah dengan mengungkit-ungkitnya atau menyakiti hati penerima, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti hati penerima dapat merusak amalan sedekah seperti orang yang bersedekah karena riya’ yaitu amalnya ingin dipertontonkan kepada manusia demi mendapat pujian. Hal ini menunjukkan bahwa amalan harus ikhlas semata-mata karena Allah.   Tidak Membuat Suami Marah Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا “Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata: ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia akan berpisah dan akan kembali kepada kami.’” (HR. Tirmidzi, no. 1174 dan Ibnu Majah, no. 2014. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Jadi Istri yang Qanaah, Merasa Cukup dengan Pemberian Suami Secara bahasa qana’ah artinya ridha. Qana’ah artinya ridha dengan pemberian Allah. Ada kata qunu’ artinya ridha dengan pemberian yang sedikit. Imam Suyuthi berkata bahwa qana’ah adalah ridha dengan apa yang di bawah kifayah (kecukupan). Artinya qana’ah itu ketika mendapat sedikit pun disyukuri, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667). Manfaat qanaah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِعَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Jangan Banyak Bicara Mu’adz bin Jabal berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِيَ اللهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُوْنَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذٍ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُْهِهِمْ، أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ، إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ “Wahai Nabi Allah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi, no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).   Istri yang Baik itu Tampil Cantik untuk Suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscalon istri dandan di rumah untuk suami dandan untuk suami kewajiban istri pakaian wanita perhiasan wanita sifat jelek wanita wanita muslimah

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air?

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air? Bolehkah istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, ketika tidak ada air?.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak ada air, bukan penghalang bagi seseorang untuk menghindari hadats, baik besar maupun kecil. Karena Allah telah memberikan pengganti cara bersuci bagi mereka yang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, yaitu dengan tayamum. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. al-Maidah: 6) Pada ayat di atas, Allah menjelaskan 3 bentuk bersuci, [1] Wudhu sebagai alat bersuci untuk hadast kecil [2] Mandi besar sebagai alat bersuci untuk hadast besar [3] Tayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu dan mandi bagi mereka yang tidak memiliki air, seperti karena safar atau tidak mampu menggunakan air, seperti karena sakit. Kita tidak pernah diajarkan bahwa seseorang diminta untuk menahan kentut gara-gara tidak memiliki air wudhu. Karena ketika tidak ada air, orang yang mengalami hadats kecil bisa tayamum. Demikian pula, tidak ada anjuran untuk menghindari hadats besar (hubungan badan), disebabkan tidak ada air. Karena ketika tidak ada air, mandi besar bisa digantikan dengan tayamum. Di masa silam, tidak semua rumah memiliki kamar mandi. Sehingga mereka hanya bisa mandi di tempat pemandian. Terkadang ada sebagian orang yang tidak memiliki uang untuk biaya masuk ke pemandian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini. Pertanyaan, عن المرأة يجامعها بعلها ولا تتمكن من دخول الحمام لعدم الأجرة وغيرها . فهل لها أن تتيمم ؟ وهل يكره لبعلها مجامعتها والحالة هذه Tentang wanita yang diajak berhubungan badan suaminya, sementara tidak memungkinkan baginya untuk masuk ke pemandian, karena tidak memiliki uang untuk bayar biaya masuk atau karena sebab yang lain. apakah dimakruhkan bagi suaminya melakukan jimak dengannya dalam kondisi semacam ini? Jawaban Syaikhul Islam, الحمد لله ، الجنب سواء كان رجلا أو امرأة فإنه إذا عدم الماء أو خاف الضرر باستعماله فإن كان لا يمكنه دخول الحمام لعدم الأجرة أو لغير ذلك فإنه يصلي بالتيمم؛ ولا يكره للرجل وطء امرأته كذلك بل له أن يطأها كما له أن يطأها في السفر ويصليا بالتيمم Alhamdulillah, Orang yang junub, baik lelaki maupun wanita, ketika tidak ada air, atau dikhawatirkan membahayakan dirinya ketika menggunakan air, atau tidak bisa masuk pemandian karena tidak memiliki biaya atau karena sebab lainnya, maka dia bisa shalat dengan tayamum. Demikian pula, tidak dimakruhkan bagi suami untuk mengajak hubungan badan istrinya. Dia boleh melakukan hubungan badan dengan istrinya, sebagaimana boleh bagi suami untuk melakukan hubungan badan ketika safar, dan shalat dengan tayamum. (Majmu’ Fatawa, 21/446) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghadapi Suami Pemarah Dalam Islam, Arti Amiin, Umur Umat Nabi Muhammad, Hadist Isbal, Hak Orang Tua Terhadap Anak Perempuan Yang Sudah Menikah, Ayat Ayat Rukiyah Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 229 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air?

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air? Bolehkah istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, ketika tidak ada air?.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak ada air, bukan penghalang bagi seseorang untuk menghindari hadats, baik besar maupun kecil. Karena Allah telah memberikan pengganti cara bersuci bagi mereka yang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, yaitu dengan tayamum. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. al-Maidah: 6) Pada ayat di atas, Allah menjelaskan 3 bentuk bersuci, [1] Wudhu sebagai alat bersuci untuk hadast kecil [2] Mandi besar sebagai alat bersuci untuk hadast besar [3] Tayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu dan mandi bagi mereka yang tidak memiliki air, seperti karena safar atau tidak mampu menggunakan air, seperti karena sakit. Kita tidak pernah diajarkan bahwa seseorang diminta untuk menahan kentut gara-gara tidak memiliki air wudhu. Karena ketika tidak ada air, orang yang mengalami hadats kecil bisa tayamum. Demikian pula, tidak ada anjuran untuk menghindari hadats besar (hubungan badan), disebabkan tidak ada air. Karena ketika tidak ada air, mandi besar bisa digantikan dengan tayamum. Di masa silam, tidak semua rumah memiliki kamar mandi. Sehingga mereka hanya bisa mandi di tempat pemandian. Terkadang ada sebagian orang yang tidak memiliki uang untuk biaya masuk ke pemandian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini. Pertanyaan, عن المرأة يجامعها بعلها ولا تتمكن من دخول الحمام لعدم الأجرة وغيرها . فهل لها أن تتيمم ؟ وهل يكره لبعلها مجامعتها والحالة هذه Tentang wanita yang diajak berhubungan badan suaminya, sementara tidak memungkinkan baginya untuk masuk ke pemandian, karena tidak memiliki uang untuk bayar biaya masuk atau karena sebab yang lain. apakah dimakruhkan bagi suaminya melakukan jimak dengannya dalam kondisi semacam ini? Jawaban Syaikhul Islam, الحمد لله ، الجنب سواء كان رجلا أو امرأة فإنه إذا عدم الماء أو خاف الضرر باستعماله فإن كان لا يمكنه دخول الحمام لعدم الأجرة أو لغير ذلك فإنه يصلي بالتيمم؛ ولا يكره للرجل وطء امرأته كذلك بل له أن يطأها كما له أن يطأها في السفر ويصليا بالتيمم Alhamdulillah, Orang yang junub, baik lelaki maupun wanita, ketika tidak ada air, atau dikhawatirkan membahayakan dirinya ketika menggunakan air, atau tidak bisa masuk pemandian karena tidak memiliki biaya atau karena sebab lainnya, maka dia bisa shalat dengan tayamum. Demikian pula, tidak dimakruhkan bagi suami untuk mengajak hubungan badan istrinya. Dia boleh melakukan hubungan badan dengan istrinya, sebagaimana boleh bagi suami untuk melakukan hubungan badan ketika safar, dan shalat dengan tayamum. (Majmu’ Fatawa, 21/446) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghadapi Suami Pemarah Dalam Islam, Arti Amiin, Umur Umat Nabi Muhammad, Hadist Isbal, Hak Orang Tua Terhadap Anak Perempuan Yang Sudah Menikah, Ayat Ayat Rukiyah Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 229 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air? Bolehkah istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, ketika tidak ada air?.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak ada air, bukan penghalang bagi seseorang untuk menghindari hadats, baik besar maupun kecil. Karena Allah telah memberikan pengganti cara bersuci bagi mereka yang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, yaitu dengan tayamum. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. al-Maidah: 6) Pada ayat di atas, Allah menjelaskan 3 bentuk bersuci, [1] Wudhu sebagai alat bersuci untuk hadast kecil [2] Mandi besar sebagai alat bersuci untuk hadast besar [3] Tayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu dan mandi bagi mereka yang tidak memiliki air, seperti karena safar atau tidak mampu menggunakan air, seperti karena sakit. Kita tidak pernah diajarkan bahwa seseorang diminta untuk menahan kentut gara-gara tidak memiliki air wudhu. Karena ketika tidak ada air, orang yang mengalami hadats kecil bisa tayamum. Demikian pula, tidak ada anjuran untuk menghindari hadats besar (hubungan badan), disebabkan tidak ada air. Karena ketika tidak ada air, mandi besar bisa digantikan dengan tayamum. Di masa silam, tidak semua rumah memiliki kamar mandi. Sehingga mereka hanya bisa mandi di tempat pemandian. Terkadang ada sebagian orang yang tidak memiliki uang untuk biaya masuk ke pemandian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini. Pertanyaan, عن المرأة يجامعها بعلها ولا تتمكن من دخول الحمام لعدم الأجرة وغيرها . فهل لها أن تتيمم ؟ وهل يكره لبعلها مجامعتها والحالة هذه Tentang wanita yang diajak berhubungan badan suaminya, sementara tidak memungkinkan baginya untuk masuk ke pemandian, karena tidak memiliki uang untuk bayar biaya masuk atau karena sebab yang lain. apakah dimakruhkan bagi suaminya melakukan jimak dengannya dalam kondisi semacam ini? Jawaban Syaikhul Islam, الحمد لله ، الجنب سواء كان رجلا أو امرأة فإنه إذا عدم الماء أو خاف الضرر باستعماله فإن كان لا يمكنه دخول الحمام لعدم الأجرة أو لغير ذلك فإنه يصلي بالتيمم؛ ولا يكره للرجل وطء امرأته كذلك بل له أن يطأها كما له أن يطأها في السفر ويصليا بالتيمم Alhamdulillah, Orang yang junub, baik lelaki maupun wanita, ketika tidak ada air, atau dikhawatirkan membahayakan dirinya ketika menggunakan air, atau tidak bisa masuk pemandian karena tidak memiliki biaya atau karena sebab lainnya, maka dia bisa shalat dengan tayamum. Demikian pula, tidak dimakruhkan bagi suami untuk mengajak hubungan badan istrinya. Dia boleh melakukan hubungan badan dengan istrinya, sebagaimana boleh bagi suami untuk melakukan hubungan badan ketika safar, dan shalat dengan tayamum. (Majmu’ Fatawa, 21/446) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghadapi Suami Pemarah Dalam Islam, Arti Amiin, Umur Umat Nabi Muhammad, Hadist Isbal, Hak Orang Tua Terhadap Anak Perempuan Yang Sudah Menikah, Ayat Ayat Rukiyah Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 229 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645535458&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air? Bolehkah istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, ketika tidak ada air?.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak ada air, bukan penghalang bagi seseorang untuk menghindari hadats, baik besar maupun kecil. Karena Allah telah memberikan pengganti cara bersuci bagi mereka yang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, yaitu dengan tayamum. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. al-Maidah: 6) Pada ayat di atas, Allah menjelaskan 3 bentuk bersuci, [1] Wudhu sebagai alat bersuci untuk hadast kecil [2] Mandi besar sebagai alat bersuci untuk hadast besar [3] Tayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu dan mandi bagi mereka yang tidak memiliki air, seperti karena safar atau tidak mampu menggunakan air, seperti karena sakit. Kita tidak pernah diajarkan bahwa seseorang diminta untuk menahan kentut gara-gara tidak memiliki air wudhu. Karena ketika tidak ada air, orang yang mengalami hadats kecil bisa tayamum. Demikian pula, tidak ada anjuran untuk menghindari hadats besar (hubungan badan), disebabkan tidak ada air. Karena ketika tidak ada air, mandi besar bisa digantikan dengan tayamum. Di masa silam, tidak semua rumah memiliki kamar mandi. Sehingga mereka hanya bisa mandi di tempat pemandian. Terkadang ada sebagian orang yang tidak memiliki uang untuk biaya masuk ke pemandian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini. Pertanyaan, عن المرأة يجامعها بعلها ولا تتمكن من دخول الحمام لعدم الأجرة وغيرها . فهل لها أن تتيمم ؟ وهل يكره لبعلها مجامعتها والحالة هذه Tentang wanita yang diajak berhubungan badan suaminya, sementara tidak memungkinkan baginya untuk masuk ke pemandian, karena tidak memiliki uang untuk bayar biaya masuk atau karena sebab yang lain. apakah dimakruhkan bagi suaminya melakukan jimak dengannya dalam kondisi semacam ini? Jawaban Syaikhul Islam, الحمد لله ، الجنب سواء كان رجلا أو امرأة فإنه إذا عدم الماء أو خاف الضرر باستعماله فإن كان لا يمكنه دخول الحمام لعدم الأجرة أو لغير ذلك فإنه يصلي بالتيمم؛ ولا يكره للرجل وطء امرأته كذلك بل له أن يطأها كما له أن يطأها في السفر ويصليا بالتيمم Alhamdulillah, Orang yang junub, baik lelaki maupun wanita, ketika tidak ada air, atau dikhawatirkan membahayakan dirinya ketika menggunakan air, atau tidak bisa masuk pemandian karena tidak memiliki biaya atau karena sebab lainnya, maka dia bisa shalat dengan tayamum. Demikian pula, tidak dimakruhkan bagi suami untuk mengajak hubungan badan istrinya. Dia boleh melakukan hubungan badan dengan istrinya, sebagaimana boleh bagi suami untuk melakukan hubungan badan ketika safar, dan shalat dengan tayamum. (Majmu’ Fatawa, 21/446) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghadapi Suami Pemarah Dalam Islam, Arti Amiin, Umur Umat Nabi Muhammad, Hadist Isbal, Hak Orang Tua Terhadap Anak Perempuan Yang Sudah Menikah, Ayat Ayat Rukiyah Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 229 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 27 – Ghazwah Mu’tah (Bagian 2)

Ketika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewashiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullah ﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya)1Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan iformasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya.” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Bersambung insya Allah..FOOTNOTE:Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Symaaliyah hal 279-282)

Sirah Nabi 27 – Ghazwah Mu’tah (Bagian 2)

Ketika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewashiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullah ﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya)1Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan iformasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya.” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Bersambung insya Allah..FOOTNOTE:Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Symaaliyah hal 279-282)
Ketika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewashiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullah ﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya)1Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan iformasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya.” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Bersambung insya Allah..FOOTNOTE:Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Symaaliyah hal 279-282)


Ketika pasukan para sahabat akan berangkat ke medan pertempuran, maka Rasulullah ﷺ menyampaikan kalimat perpisahan.Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَBahwa Rasūlullāh ﷺ berkata, “Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Lakukanlah perbaikan dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.””Didalam riwayat lain Rasūlullāh ﷺ mengatakan, “Dan janganlah kalian melakukan mutslah (mencincang-cincang mayat).” (HR Abu Dawud no 2613 dan dinilai oleh Al-Arnauuth : Hasan lighoirihi)Buraidah berkata :كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا“Adalah Rasulullah ﷺ jika menunjuk seseorang sebagai panglima perang atau pasukan maka beliau mewashiatnya -secara khusus- untuk bertakwa kepada Allah dan untuk berbuat baik kepada kaum muslimin (pasukan) yang bersamanya. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat dalam urusan ghonimah (seperti mengambil ghonimah dikumpulkan dan dibagi-pen) dan jangan lah membatalakn perjanjian, serta jangan mencincang mayat, dan jangan membunuh anak-anak.” (HR Muslim no 2857)Demikianlah Rasūlullāh ﷺ menetapkan aturan berperang dalam islam. Di dalam islam berperang bukanlah sekedar melampiaskan hawa nafsu dan melampiaskan kemarahan, namun berperang karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan diatas agama Rasūlullāh ﷺ sehingga ada aturan-aturan yang ditetapkan. Setelah para sahabat siap untuk berangkat, Rasūlullāh ﷺ kemudian mewasiatkan kepada para sahabat agar menyeru kepada kabilah-kabilah tersebut agar masuk Islam. Jika mereka masuk Islam maka mereka tidak diperangi. Demikianlah dakwah Rasūlullāh ﷺ yang lebih senang jika mereka masuk islam daripada sekedar mendapatkan ghanimah.Setelah itu para sahabat berangkat menempuh perjalanan sekitar 1.100 km menuju ke daerah Mu’tah. Ketika mereka sampai ke daerah yang bernama مَعَان )Ma’aan( di Yordania (yaitu sebelum Mu’tah) pada bulan Jumadil Ula tahun 8-H, maka mereka dikejutkan dengan khabar bahwa jumlah musuh sangatlah banyak.Urwah bin Az-Zubair menyebutkan bahwa Heroclius telah berkemp di al-Balqoo’ dengan 100 ribu pasukan, dan demikian juga kabilah-kabilah Arab seperti Lakhom, Judzaam, Bilqoin, Bahroom, dan Baliyy telah berkumpul sejumlah 100 ribu juga. Sehingga berkumpulah 200 ribu pasukan Romawi. Urwah berkata :فلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ أَقَامُوا بِمَعَانَ لَيْلَتَيْنِ يَنْظُرُونَ فِي أَمْرِهِمْ، وَقَالُوا: نَكْتُبُ إِلَى رَسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخْبِرُهُ بِعَدَدِ عَدُوِّنَا، فَإِمَّا أَنْ يُمِدَّنَا بِرِجَالٍ وَإِمَّا أَنْ يَأْمُرَنَا بِأَمْرِهِ فَنَمْضِي لَهُ، فَشَجَّعَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ النَّاسَ، وَقَالَ: يَا قَوْمُ وَاللهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لَلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلَا قُوَّةٍ، وَلَا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينَ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ“Tatkala khabar tentang pasukan yang begitu banyak sampai kepada para kaum muslimin (yaitu pasukan perang Mu’tah) maka merekapun tinggal di daerah Ma’aan selama dua malam, mereka mendiskusikan tentang keputusan apa yang mereka ambil. Mereka berkata, “Kita tulis surat kepada Rasulullah ﷺ, lalu kita kabarkan kepada beliau tentang jumlah musuh kita. Maka Nabi akan mengirimkan bantuan pasukan tambahan kepada kita atau beliau akan memerintahkan kita dengan suatu perintah maka kita jalankan perintah tersebut”. Maka Abdullah bin Rowaahah lalu memotivasi para pasukan, dan beliau berkata, “Wahai kaum sekalian, demi Allah sesungguhnya perkara yang kalian benci tersebut itulah yang kalian keluar mencarinya, kalian mencari mati syahid. Kita tidaklah berperang melawan musuh dengan mengandalkan jumlah, tidak juga kekuatan, dan jumlah yang banyak, akan tetapi kita memerangi mereka dengan agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka majulah kalian, karena sesungguhnya kita akan meraih salah satu dari dua kebaikan, menang atau mati syahid” (HR At-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabiir 14/377 no 15011, sebagaimana telah lalu penjelasan keabsahan sanadnya)1Para sahabat bermusyawarah memikirkan tindakan apa yang harus mereka lakukan?. Jumlah mereka hanya 3.000 pasukan, berhadapan dengan 200.000 pasukan. Perbandingan antara para sahabat dengan pasukan orang-orang musyrik 1: 70, satu orang pasukan kaum muslimin harus berhadapan dengan 70 orang pasukan kaum musyrikin. Musuh yang mereka hadapi adalah tantara dari kerajaan Adidaya Romawi, yang kerajaan tersebut telah berdiri sejak ratusan tahun, sementara Negara Islam baru berdiri 8 tahun di kota Madinah.Oleh karenanya terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat saat mereka mengetahui jumlah musuh sangat banyak. Sebagian sahabat mengatakan kita utus seseorang untuk ke kota Madinah untuk menanyakan pendapat Rasūlullāh ﷺ. Namun pendapat ini sulit untuk dikerjakan karena untuk menempuh perjalanan 1100 km menuju kota madinah dengan kuda kurang lebih membutuhkan waktu 2 minggu, kemudian kembali lagi ke medan peperangan sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, padahal musuh segera menyerang. Adapun Abdullah bin Rawahah Radhiyallahuta’ala ‘anhu, yang memang sejak awal ingin mati syahid maka beliau memotivasi para sahabat untuk terus maju bertempur, sehingga menjadikan para shabat semakin kokoh untuk bertempur.Pasukan kaum kafir mencapai 200.000 orang karena didukung oleh Heraclius, raja Romawi yang telah dikirimi surat oleh Nabi ﷺ. Heraclius -yang berdasarkan iformasi yang ia peroleh dari Abu Sufyan- telah mengakui bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi, bahkan ia telah berkataفَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ، لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ، فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ، وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ“Jika apa yang engkau (yaitu Abu Sufyan) kabarkan (tentang Muhammad) adalah benar, maka Ia akan menguasai tempat kedua kakiku ini (yaitu menguasai singgasanaku-pen). Sungguh aku telah tahu bahwa nabi telah muncul, akan tetapi aku tidak menduga bahwa nabi tersebut berasal dari kalian (orang Arab). Seandainya jika aku tahu aku bisa sampai kepadanya, maka aku akan bersusah payah untuk bertemu dengannya. Kalau aku berada di sisinya maka aku akan mencuci kakinya.” (HR Al-Bukhari no 7)Heraclius meyakini bahwasanya Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang selama ini mereka tunggu-tunggu. Meskipun demikian Heraclius tetap mengirimkan pasukan dalam jumlah yang sangat banyak untuk melawan pasukan nabi ﷺ. Heraclius mungkin berfikir, “Walaupun Muhammad seorang nabi namun siapa tahu ia kalah jika pasukan yang melawannya sangat banyak, mengingat banyak nabi yang telah berhasil dibunuh oleh orang-orang yahudi” Demikianlah Heraclius benar-benar lebih memilih jabatan, bahkan dia berani melawan Rasūlullāh ﷺ yang ia yakini sebagai nabi terakhir dengan mengirim pasukan dalam jumlah sangat banyak.Para ulama membahas mengenai para sahabat yang memilih tidak mundur dari peperangan Mu’tah. Islam adalah agama yang juga memandang realita bukan agama khayalan, secara logika tidak mungkin 3.000 orang melawan 200.000 pasukan. Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ“Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.” (Qs. Al-Anfaal : 65)Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan didalam ayat 66 pada surat yang sama, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal : 66)Didalam surat Al-Anfal ayat 65 dijelaskan bahwasanya jika perbandingan pasukan kaum muslimin dengan pasukan kaum musyrikin adalah 1:10, maka kaum muslimin masih bisa memenangkan peperangan. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian menurunkan keringanan didalam surat Al-Anfal ayat 66 dengan perbandingan 1:2, artinya 1 orang pasukan kaum muslimin melawan 2 orang pasukan orang musyrikin. Peraturan Allāh Subhānahu wa Ta’āla pada zaman sahabat, jika 1 orang muslimin melawan 10 pasukan musyrikin maka kaum muslimin tidak diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian memberikan keringanan dengan ketentuan 1:2 sehingga ini menunjukan jika perbandingan pasukan menjadi 1:3 maka kaum muslimin diperbolehkan lari dari medan pertempuran. Hal ini tidak terjadi pada peperangan Mu’tah, padahal saat itu perbandingan pasukan kaum muslimin dengan kaum musyrikin 1:70 sehingga hal ini menjadi pembahasan oleh para ulama.Sebagian ulama mengatakan, kemungkinan para sahabat tidak menduga jika jumlah pasukan musuh mencapai 200.000 orang karena mereka belum pernah melihat pasukan sebanyak itu. Kemungkinan para sahabat memperkirakan jumlah musuh 20 ribu hingga 30 ribu sehingga perbandingannya menjadi 1:10. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya para sahabat tidak mungkin lagi untuk mundur karena mereka sudah dekat dengan musuh. Jika mereka mundur maka musuh akan mengejar mereka. Saat itu para sahabat tidak mungkin bertanya kepada Rasūlullāh ﷺ sehingga para sahabat kemudian berijtihad. Mereka berijtihad untuk maju melawan daripada mundur kemudian mati karena dikejar musuh. Mereka akan melawan semaksimal mungkin sehingga mengurangi kekalahan. Wallahu a’lam bi shawwab.Terjadilah pertemuan antara para sahabat dengan pasukan kafir di suatu tempat yang bernama Mu’tah. Mu’tah adalah suatu tempat yang datar, tidak berbukit, padang tandus yang tidak subur. Orang-orang Romawi, meskipun mereka sering berperang namun mereka tidak biasa berperang di gurun dan padang pasir sebagaimana kaum muslimin. Oleh karenanya ini merupakan tempat yang menguntungkan kaum muslimin. Mereka berperang berhadap-hadapan, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tampak keberanian para sahabat Radhiyallahuta’ala ‘anhum karena mereka ingin mati syahid. Disisi lain orang-orang Nashara tidak mengetahui alasan mereka berperang. Mereka hanya menjalankan perintah raja mereka, Heraclius.Bersambung insya Allah..FOOTNOTE:Urwah bin Az-Zubair berpendapat bahwa jumlah total pasukan Romawi adalah 200 ribu, dan pendapat ini ini diikuti oleh Ibnu Ishaaq, Ibnul Atsiir, At-Thobari, al-Baihaqi, Ibnu Abdilbarr, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan Adz-Dzahabi. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa jumlahnya 150 ribu dan ada juga yang berpendapat 100 ribu. Bahkan ada yang berpendapat lebih dari 200 ribu, sementara di sisi lain ada yang berpendapat jumlah musuh sekitar 15 ribu hingga 20 ribu. Perselisihan ini mengingat bahwa Romawi belum pernah sebelumnya mengerahkan pasukan sejumlah 200 ribu orang dalam menghadapi pasukan Persia yang dikenal kuat. Apalagi hanya menghadapi pasukan kaum muslimin yang hanya berjumlah 3000 pasukan. Bahkan Heroclius tatkala mengembalikan kemuliaan kerajaan Romawi dengan mengalahkan Persia maka jumlah pasukan mereka hanya lebih dari 70 ribu. Romawi baru mengerahkan pasukan dengan yang sangat banyak di kemudian hari tatkala bertempur dengan pasukan kaum muslimin yang jumlahnya banyak. Karenanya riwayat-riwayat dari Az-Zuhri dan Musa bin ‘Uqbah tidak menyebutkan jumlah tertentu dari pasukan Romawi, hanya saja jumlahnya sangat banyak dan berlipat-lipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Dan bisa jadi jumlah 200 ribu itu adalah ijtihad dari sebagian orang yang melihat perang tersebut karena begitu banyaknya jumlah pasukan musuh. Dan sebagaimana kita ketahui jika di zaman kita saja terkadang memperkirakan jumlah musuh dengan tepat terasa sulit apalagi di zaman tersebut. (lihat Ghozwah Mu’tah wa as-Sarooyaa wa al-Bu’uuts An-Nabawiyah Asy-Symaaliyah hal 279-282)

Hidayah Adalah Sebaik-Baik Nikmat Allah Ta’ala

Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama kita, menyempurnakan nikmat-nikmatnya, dan menjadikan kita -umat islam- sebagai sebaik-baik umat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah yang diutus oleh Allah sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh manusia), qudwatan lil ‘amilin (teladan bagi seluruh manusia), dan hujjatan lis salikin (pembela di akhirat bagi orang-orang yang menjalani kebenaran), beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.🔍 Hadist Tentang Jilbab, Suami Sholeh Menurut Islam, Penduduk Neraka, Muslimah Pemalu, Mengatasi Marah Dalam Islam

Hidayah Adalah Sebaik-Baik Nikmat Allah Ta’ala

Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama kita, menyempurnakan nikmat-nikmatnya, dan menjadikan kita -umat islam- sebagai sebaik-baik umat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah yang diutus oleh Allah sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh manusia), qudwatan lil ‘amilin (teladan bagi seluruh manusia), dan hujjatan lis salikin (pembela di akhirat bagi orang-orang yang menjalani kebenaran), beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.🔍 Hadist Tentang Jilbab, Suami Sholeh Menurut Islam, Penduduk Neraka, Muslimah Pemalu, Mengatasi Marah Dalam Islam
Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama kita, menyempurnakan nikmat-nikmatnya, dan menjadikan kita -umat islam- sebagai sebaik-baik umat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah yang diutus oleh Allah sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh manusia), qudwatan lil ‘amilin (teladan bagi seluruh manusia), dan hujjatan lis salikin (pembela di akhirat bagi orang-orang yang menjalani kebenaran), beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.🔍 Hadist Tentang Jilbab, Suami Sholeh Menurut Islam, Penduduk Neraka, Muslimah Pemalu, Mengatasi Marah Dalam Islam


Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama kita, menyempurnakan nikmat-nikmatnya, dan menjadikan kita -umat islam- sebagai sebaik-baik umat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah yang diutus oleh Allah sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh manusia), qudwatan lil ‘amilin (teladan bagi seluruh manusia), dan hujjatan lis salikin (pembela di akhirat bagi orang-orang yang menjalani kebenaran), beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.🔍 Hadist Tentang Jilbab, Suami Sholeh Menurut Islam, Penduduk Neraka, Muslimah Pemalu, Mengatasi Marah Dalam Islam

Mantan Mertua Masih Tetap Mahram Bagi Mantan Menantu?

Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya? Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak? Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Kapan Mulai Menjadi Mahram? Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya.. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas, أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249) Rincian alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad. Karena ayatnya berbunyi, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri. Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan. Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, أبهموا ما أبهم القرآن Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an. (Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul. Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah, فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها “Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah. Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23) Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent). Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.” Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.” (Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram? Mahram ada dua macam : 1. Mahram sementara (mu-aqqot) 2. Mahram selamanya (mu-abbad) Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 : فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Melayani Suami Ketika Haid Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Sendiri, Hadits Tentang Uban, Kakek Sarung, Syarat Tunangan Dalam Islam Visited 1,355 times, 11 visit(s) today Post Views: 586 QRIS donasi Yufid

Mantan Mertua Masih Tetap Mahram Bagi Mantan Menantu?

Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya? Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak? Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Kapan Mulai Menjadi Mahram? Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya.. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas, أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249) Rincian alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad. Karena ayatnya berbunyi, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri. Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan. Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, أبهموا ما أبهم القرآن Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an. (Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul. Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah, فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها “Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah. Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23) Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent). Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.” Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.” (Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram? Mahram ada dua macam : 1. Mahram sementara (mu-aqqot) 2. Mahram selamanya (mu-abbad) Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 : فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Melayani Suami Ketika Haid Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Sendiri, Hadits Tentang Uban, Kakek Sarung, Syarat Tunangan Dalam Islam Visited 1,355 times, 11 visit(s) today Post Views: 586 QRIS donasi Yufid
Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya? Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak? Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Kapan Mulai Menjadi Mahram? Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya.. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas, أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249) Rincian alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad. Karena ayatnya berbunyi, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri. Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan. Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, أبهموا ما أبهم القرآن Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an. (Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul. Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah, فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها “Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah. Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23) Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent). Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.” Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.” (Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram? Mahram ada dua macam : 1. Mahram sementara (mu-aqqot) 2. Mahram selamanya (mu-abbad) Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 : فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Melayani Suami Ketika Haid Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Sendiri, Hadits Tentang Uban, Kakek Sarung, Syarat Tunangan Dalam Islam Visited 1,355 times, 11 visit(s) today Post Views: 586 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630739512&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya? Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak? Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Kapan Mulai Menjadi Mahram? Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya.. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas, أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249) Rincian alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad. Karena ayatnya berbunyi, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23). Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri. Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan. Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, أبهموا ما أبهم القرآن Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an. (Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul. Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah, فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها “Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah. Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah, وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23) Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent). Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.” Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.” (Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info) Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram? Mahram ada dua macam : 1. Mahram sementara (mu-aqqot) 2. Mahram selamanya (mu-abbad) Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 : فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu. Demikian, wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Melayani Suami Ketika Haid Menurut Islam, Bacaan Ruqyah Sendiri, Hadits Tentang Uban, Kakek Sarung, Syarat Tunangan Dalam Islam Visited 1,355 times, 11 visit(s) today Post Views: 586 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Amalan Ringan #07: Memperbanyak Sujud dengan Memperbanyak Shalat Sunnah

Memperbanyak sujud yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah. Inilah salah satu amalan ringan yang bisa dilakukan. Memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah), satu sujud akan meninggikan satu derajat, satu sujud akan menghapuskan satu kesalahan. Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat) kepada Allah. Tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Kalau itu hanya bisa didapati ketika shalat berarti yang dimaksud adalah memperbanyak shalat sunnah karena jumlah rakaat shalat wajib hanya terbatas 17 rakaat dalam sehari. Mengenai keutamaan amalan sunnah disebutkan dalam hadits qudsi, وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku pun mencintainya. Jika Aku mencintainya, maka pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, tangan yang ia gunakan untuk menyentuh, dan kaki yang ia gunakan untuk berjalan akan Aku beri taufik.” (HR. Bukhari, no. 6502) Ada faedah berharga dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengatakan, Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan), Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Cetakan kedua, tahun 1424 H, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51, Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Baca juga:  Wali Allah itu Siapa Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan dengan Amalan Sunnah Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan shalat sunnah kumpulan amalan ringan memperbanyak sujud shalat sunnah

Kumpulan Amalan Ringan #07: Memperbanyak Sujud dengan Memperbanyak Shalat Sunnah

Memperbanyak sujud yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah. Inilah salah satu amalan ringan yang bisa dilakukan. Memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah), satu sujud akan meninggikan satu derajat, satu sujud akan menghapuskan satu kesalahan. Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat) kepada Allah. Tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Kalau itu hanya bisa didapati ketika shalat berarti yang dimaksud adalah memperbanyak shalat sunnah karena jumlah rakaat shalat wajib hanya terbatas 17 rakaat dalam sehari. Mengenai keutamaan amalan sunnah disebutkan dalam hadits qudsi, وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku pun mencintainya. Jika Aku mencintainya, maka pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, tangan yang ia gunakan untuk menyentuh, dan kaki yang ia gunakan untuk berjalan akan Aku beri taufik.” (HR. Bukhari, no. 6502) Ada faedah berharga dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengatakan, Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan), Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Cetakan kedua, tahun 1424 H, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51, Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Baca juga:  Wali Allah itu Siapa Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan dengan Amalan Sunnah Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan shalat sunnah kumpulan amalan ringan memperbanyak sujud shalat sunnah
Memperbanyak sujud yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah. Inilah salah satu amalan ringan yang bisa dilakukan. Memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah), satu sujud akan meninggikan satu derajat, satu sujud akan menghapuskan satu kesalahan. Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat) kepada Allah. Tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Kalau itu hanya bisa didapati ketika shalat berarti yang dimaksud adalah memperbanyak shalat sunnah karena jumlah rakaat shalat wajib hanya terbatas 17 rakaat dalam sehari. Mengenai keutamaan amalan sunnah disebutkan dalam hadits qudsi, وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku pun mencintainya. Jika Aku mencintainya, maka pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, tangan yang ia gunakan untuk menyentuh, dan kaki yang ia gunakan untuk berjalan akan Aku beri taufik.” (HR. Bukhari, no. 6502) Ada faedah berharga dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengatakan, Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan), Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Cetakan kedua, tahun 1424 H, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51, Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Baca juga:  Wali Allah itu Siapa Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan dengan Amalan Sunnah Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan shalat sunnah kumpulan amalan ringan memperbanyak sujud shalat sunnah


Memperbanyak sujud yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah. Inilah salah satu amalan ringan yang bisa dilakukan. Memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah), satu sujud akan meninggikan satu derajat, satu sujud akan menghapuskan satu kesalahan. Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat) kepada Allah. Tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Kalau itu hanya bisa didapati ketika shalat berarti yang dimaksud adalah memperbanyak shalat sunnah karena jumlah rakaat shalat wajib hanya terbatas 17 rakaat dalam sehari. Mengenai keutamaan amalan sunnah disebutkan dalam hadits qudsi, وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku pun mencintainya. Jika Aku mencintainya, maka pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, tangan yang ia gunakan untuk menyentuh, dan kaki yang ia gunakan untuk berjalan akan Aku beri taufik.” (HR. Bukhari, no. 6502) Ada faedah berharga dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengatakan, Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan), Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Cetakan kedua, tahun 1424 H, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51, Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Baca juga:  Wali Allah itu Siapa Antara Wali Allah dan Wali Setan Menjadi Wali Allah Terdepan dengan Amalan Sunnah Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan shalat sunnah kumpulan amalan ringan memperbanyak sujud shalat sunnah
Prev     Next