Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya

Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa

Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya

Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa
Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa


Sekarang kita belajar pembatal puasa dari matan Abi Syuja. Kali ini membahas pembatal puasa berupa makan dan minum atau semisal itu.   Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ : مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الجَوْفِ أَوِ الرَّأْسِ وَالحُقْنَةِ فِي أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ وَالقَيْءُ عَمْدًا وَالوَطْءُ عَمْدًا فِي الفَرْجِ وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالجُنُوْنِ وَالإِغْمَاءِ كُلَّ اليَوْمِ وَالرِّدَّةِ Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad).   Kita akan menjelaskan hal di atas dari penjelasan para ulama sebagai berikut.   (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur   Ketiga hal di atas termasuk pembatal puasa menurut ulama Syafi’iyah. Makan dan minum termasuk pembatal jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Begitu pula yang punya makna sama dengan makan dihukumi pula sebagai pembatal. Patokan makan atau minum bisa jadi pembatal: jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa. Yang dimaksud jauf di sini adalah berupa rongga. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah contoh yang jadi pembatal adalah tetes telinga karena tetes tersebut masuk dari luar ke perut melalui rongga terbuka. Sedangkan menggunakan celak tidaklah termasuk pembatal–menurut ulama Syafi’iyah–karena mata bukanlah saluran yang sampai ke rongga perut. Sedangkan menelan ludah tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh. Lihat penjelasan ini dalam Kifayah Al-Akhyar, hlm. 249. Sedangkan orang yang makan dalam keadaan lupa, walau banyak, puasanya tidaklah batal. Demikian pendapat Imam Nawawi dengan berdalil pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah-lah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). Sedangkan jika seseorang jahil (tidak tahu) akan haramnya makan saat puasa, maka apabila ia baru masuk Islam atau berada di pelosok suatu negeri yang tidak tahu akan ilmu ini, puasanya tidaklah batal. Jika tidak, maka puasanya barulah batal. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 250.   Komentar: Mengenai pembahasan “al-jauf” ada berbagai pendapat di kalangan ulama madzhab. Kita ringkas saja menjadi dua macam pendapat: 1- Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Pendapat ini sebenarnya lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. 2- Para ulama yang menganggap “al-jauf” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “al-jauf” bukan hanya organ dalam perut. Pada kenyataannya, dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Sehingga pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Juga ditambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman artinya bisa mengenyangkan, bukan segala sesuatu yang masuk dalam perut saja. Alasan yang mendukung hal ini: 1- Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah makruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefinisikan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah makruf”. 2- Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. 3- Pengertian makan menurut bahasa adalah dengan memasukkan makanan. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, أَكَلْتُ الطَّعَامَ أَكْلاً وَمَأْكَلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar-Ramaani dalam Al-Mishbah Al-Munir berkata, الأَكْلُ حَقِيْقَةً بَلَعَ الطَّعَام بَعْدَ مَضْغِهِ، فَبَلَعَ الحَصَاة لَيْسَ بِأَكْلٍ حَقِيْقَةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al-Mufradhaat Al-Ashfahani disebutkan, الأَكْلُ تَنَاوَلُ المَطْعَم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari, no. 1903). Lihat pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dalam “Mufthirootu Ash-Shiyam Al-Mu’ashiroh”. Masih berlanjut Insya-Allah tentang pembatal puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa

Syarhus Sunnah: Surga dan Neraka dalam Timbangan Akidah

Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir

Syarhus Sunnah: Surga dan Neraka dalam Timbangan Akidah

Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir
Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir


Bagaimana cara kita beriman tentang surga dan neraka? Lalu apakah anak kecil pasti masuk surga walau dari kalangan orang musyrik?   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya.” وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Tiga Hal yang Mesti Diyakini Tentang Surga dan Neraka   Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah, keyakinan terhadap surga dan neraka yang mesti diyakini adalah tiga. Beliau sebut dalam bait syairnya, والنَّارُ وَالجَنَّةُ حَقٌّ وَهُمَا … مَوْجُوْدَتَانِ لاَ فَنَاءَ لَهُمَا “Neraka dan surga adalah benar adanya. Keduanya telah ada saat ini. Dan keduanya tidaklah fana.” Berikut sedikit uraiannya.   Pertama: Surga dan neraka itu benar adanya, tidak ada keraguan sedikit pun tentangnya. Di antara dalilnya, وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) “Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 131-133)   Kedua: Surga dan neraka sudah ada saat ini. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Yang telah disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 131). Jika dikatakan “telah disediakan”, berarti keduanya telah ada. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ ، فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ “Aku pernah melihat surga, lalu aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Aku pun pernah melihat neraka, lalu aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.”(HR. Bukhari, no. 5198 dan Muslim, no. 2737) Dari Ibnu ‘Abbas, Rafi’ bin Khadij, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ ، فَأَبْرِدُوهَا بِالْمَاءِ “Sakit demam berasal dari panasnya jahannam. Oleh karenanya, dinginkanlah demam tersebut dengan air.”(HR. Bukhari, no. 3261, 3263, 3264, 5726 dan Muslim, no. 2209, 2210, 2212)   Ketiga: Surga dan neraka itu kekal karena Allah yang menghendaki keduanya untuk kekal. Keduanya tidaklah fana. Tentang surga, Allah Ta’ala berfirman, خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”(QS. At-Taubah: 100) Tentang neraka, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ,إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. An-Nisaa’: 168-169) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ ، وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ، ثُمَّ يَقُومُ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ يَا أَهْلَ النَّارِ لاَ مَوْتَ ، وَيَا أَهْلَ الْجَنَّةِ لاَ مَوْتَ ، خُلُودٌ “Jika penduduk surga telah memasuki surga dan penduduk neraka telah memasuki neraka, kemudian seseorang akan meneriaki di antara mereka, “Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Wahai penduduk surga, tidak ada lagi kematian untuk kalian. Kalian akan kekal di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 6544 dan Muslim, no. 2850).   Penduduk Surga dan Neraka dari Keturunan Adam   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, دُعِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ إلى جِنَازَةِ صَبِيٍّ مِنَ الأنْصَارِ، فَقُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، طُوبَى لِهذا، عُصْفُورٌ مِن عَصَافِيرِ الجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلِ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ، قالَ: أَوَ غيرَ ذلكَ، يا عَائِشَةُ إنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا،خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ، وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا، خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diminta untuk menyolatkan jenazah seorang anak dari kaum Anshar. Maka aku katakan: “Wahai Rasulullah beruntunglah anak ini. (Ia akan menjadi seekor) burung ‘ushfur dari burung-burung ‘ushfur di dalam surga. Ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpai masa terkenai dosa (karena belum baligh).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya. Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka. Dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka.” (HR. Muslim, no. 2662)   Bagaimana dengan Anak dari Orang Muslim dan Orang Musyrik yang Belum Baligh?   Mengenai hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa para ulama sepakat, anak kecil dari kaum muslimin yang meninggal dunia, maka ia termasuk penghuni surga karena ia belum terbebani syariat. (Syarh Shahih Muslim, 16:207). Namun Imam Nawawi setelah itu menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti kita tunjuk person, bahwasanya anak ini dipastikan masuk surga, seperti ini tidak boleh. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang dimaksud tentang hadits di atas adalah tidak boleh memastikan kalau seseorang itu masuk surga atau masuk neraka, walau itu anak kecil (yang belum dibebankan syariat), tetap tidak boleh dipastikan.” (Majmu’ Fatawa, 25:122). Sedangkan untuk anak-anak orang musyrik terjawab dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah Allah mengetahui amalan mereka nantinya seperti apa jika mereka terus hidup. Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika diuji, begitu pula Allah tahu mana di antara mereka yang mau taat ketika berada di dunia. Ketika diuji, Allah tahu mana di antara mereka yang bermaksiat, sebagaimana Allah tahu bagaimana jika mereka berada di dunia. Itulah ilmu Allah, Allah tahu sesuatu yang tidak terjadi seandainya hal itu terjadi.” Demikian disebutkan dalam Hasyiyah Ibnul Qayyim pada Sunan Abi Daud, 7:87. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 6496 dan 300082. Ma’arij Al-Qabul.Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Darul Hadits. 2:222-229. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 26 Rajab 1440 H, Selasa sore, 2 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasuk surga surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir

Matan Abu Syuja: Rukun dan Cara Berniat Puasa

Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa

Matan Abu Syuja: Rukun dan Cara Berniat Puasa

Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa
Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa


Rukun dan niat puasa kali ini penting juga dipelajari. Kita masih mengkaji dari Matan Abu Syuja dari pelajaran fikih Syafi’i.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ القَيْءِ “Kewajiban puasa (rukun puasa) itu ada empat: (1) niat, (2) menahan diri dari makan dan minum, (3) menahan diri dari hubungan intim (jimak), (4) menahan diri dari muntah dengan sengaja.” Dari perkataan Abu Syuja’ di atas, intinya ada dua hal yang beliau sampaikan. Orang yang menjalankan puasa wajib berniat dan wajib menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Cara berniat puasa   Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Muhammad Al-Hishni berkata, لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248). Muhammad Al-Khatib berkata, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404). Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173. Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Syarat berniat   1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh. Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini). Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455). Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907) Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.   3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341). Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa cara berniat puasa cara melafalkan niat puasa hukum puasa matan abu syuja niat puaca niat puasa ramadhan rukun puasa

Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa

Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa

Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa

Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa
Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa


Sekarang kita belajar syarat wajib puasa dari Matan Abu Syuja’.   Biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, kita butuh ilmu. Ingatlah apa yang pernah dikatakan oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 2:382). Untuk mempermudah dalam memahami hukum-hukum puasa, kami ingin sajikan dari kitab fikih Syafi’i yang sudah masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, disebut pula Ghayah Al-Ikhtishar, atau ada pula yang menyebut Mukhtashar Abi Syuja’. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan para ulama terutama ulama Syafi’iyah.   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan: كِتَابُ الصَّوْمِ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الإِسْلاَمُ وَالبُلُوْغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ Kitab Puasa Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.   Pengertian Puasa   Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26). Sedangkan secara istilah, puasa adalah: إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ “Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   Dalil Kewajiban Puasa   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’dalam ayat ini berarti diwajibkan. Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa. Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16). Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya, أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا » “Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11). Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).   1- Syarat wajib puasa: islam   Orang yang tidak Islam berarti tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1:204, 404).   2- Syarat wajib puasa: baligh   Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551. Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1:404). Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan: (1) ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur). (2) tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil. Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:188-192). Yang dijadikan dalil sebagai standar umuar 15 tahun sebagai tanda baligh adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى وَعَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun. Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudarat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa, atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:32-33).   3- Syarat wajib puasa: berakal   Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:551-552). Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, no. 4403; An-Nasai, no. 3432; Tirmidzi, no. 1423; Ibnu Majah, no. 2041. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa   Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1:552, dan Al-Iqna’, 1:404.   Puasa untuk anak yang belum baligh   Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud, no. 494. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya) Imam Al-Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshar, lantas beliau berkata, مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah) Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa. Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu. Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa. Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)   Insya-Allah bahasan ini akan tersaji dalam bentuk buku. Moga Allah mudahkan. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa hukum puasa matan abu syuja puasa

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628857225&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mengikat Rambut saat Sholat Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat? Ummu Sarah, di Jogja. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis shahih yang berbunyi, أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?” “Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya) Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Mengapa dipermisalkan demikian? Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود “Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6) Apa Hikmahnya? Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat, إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379) Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini: [1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram. Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih, اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109) [2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat. Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110) [3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas, وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379) Demikian, Wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Nabi Musa Preman, Apakah Surga Dan Neraka Itu Ada, Hukum Suami Keluar Rumah Tanpa Izin Istri, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat, Senandung Al Fatihah Versi Anak Anak Visited 2,327 times, 7 visit(s) today Post Views: 595 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengucapkan Salam Sambil Beri Isyarat

Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam

Mengucapkan Salam Sambil Beri Isyarat

Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam
Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam


Kali ini kita lihat kembali hadits-hadits yang membicarakan tentang salam, di antara bahasannya adalah mengucapkan salam sambil beri isyarat.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #853 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاثَاً حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ ، وَإِذَا أتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثاً . رَوَاهُ البُخَارِي. وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا كَانَ الجَمْعُ كَثِيراً. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbicara satu kalimat, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali sampai bisa dipahami. Dan apabila beliau datang kepada satu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 95] Hal (mengulang-ulang) ini bisa diartikan bahwa apabila kaum tersebut banyak.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan akan baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang beliau kepada hamba. Tiga kali pengucapan menunjukkan jumlah minimal. Berarti kadar pemahaman adalah diulang sampai tiga kali. Jika tiga kali saja tidak dipahami, berarti sulit memahami yang lebih dari itu. Hendaklah diberi uzur bagi orang yang belum menjawab salam, barangkali ia sibuk dengan aktivitasnya atau tidak memperhatikan saat yang lain mengucapkan salam. Meminta izin itu biasanya sebelum salam, bisa juga berbarengan dengan salam. Jika yang diajak bicara sulit mendengar, maka bisa mengulangi pembicaraan dua kali atau tiga kali. Pengulangan tiga kali hanya berlaku jika tidak dipahami kalimat yang diucapkan. Namun jika sudah dipahami, maka tidak perlu diulang.   Hadits #854 وَعَنِ المِقْدَادِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – فِي حَدِيثِهِ الطَّوِيْلِ ، قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ للنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَصِيبَهُ مِنَ اللَّبَنِ ، فَيَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِْيماً لاَ يُوقِظُ نَائِماً ، وَيُسْمِعُ اليَقْظَانَ ، فَجَاءَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَلَّمَ كَمَا كَانَ يُسَلِّمُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, ia berkata, “Kami membawakan susu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi bagiannya. Maka datanglah seseorang ke rumah beliau pada waktu malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak sampai membangunkan orang yang tidur dan didengar oleh orang yang terjaga. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab salam dengan suara yang sama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2055]   Faedah Hadits Boleh membawa bagian makanan yang dititipkan dari orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam keadaan hidup susah. Boleh masuk menemui suatu keluarga pada malam hari selama ia tidak bersafar. Tamu boleh saja datang ketika ia butuh sesuatu walau yang punya rumah tertidur. Disunnahkan mengucapkan salam pada pemilik rumah ketika ia dalam keadaan sadar atau tertidur. Jika tuan rumah tertidur, maka diajarkan untuk tidak mengeraskan suara, cukup suara didengar saja oleh orang yang tidak tidur tanpa mengganggu yang lagi tertidur.   Hadits #855 وَعَنْ أَسْمَاَء بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُوْدٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بِالتَّسْلِيْمِ . رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)). وَهَذَا مَحْمُوْلٌ عَلَى أنَّهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَمَعَ بَيْنَ اللَّفْظِ وَالإِشَارَةِ ، وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ فِي رِوَايةِ أَبِي دَاوُدَ : فَسَلَّمَ عَلَيْنَا. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam. (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 2697 dan Abu Daud, no. 5204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Dan ini bisa diartikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatukan antara lafal (salam) dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Daud, “Maka, beliau mengucapkan salam kepada kami.”   Faedah Hadits Boleh wanita duduk-duduk dengan sesama wanita di suatu tempat asalkan tidak menimbulkan godaan. Boleh mengucapkan salam pada wanita selama aman dari godaan. Tidak boleh mengucapkan salam dengan melambaikan tangan atau isyarat jari. Hanya boleh mengucapkan salam bersamaan dengan melambaikan tangan. Karena salam yang bentuknya cuma isyarat jari atau tangan merupakan ajaran Yahudi dan Nashrani. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ “Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang tasyabbuh (menyerupai) pada selain kami. Janganlah tasyabbuh (meniru) pada Yahudi dan Nashrani. Ingatlah, salamnya orang Yahudi dengan isyarat jari, sedangkan salamnya orang Nashrani degan isyarat telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Hadits #856 وَعَنْ أَبِي جُرَيٍّ الهُجَيْمِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقُلْتُ : عَلَيْكَ السَّلامُ يَا رَسُوْلَ اللهِ . قَالَ : (( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ؛ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ المَوْتَى )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) ، وَقَدْ سَبَقَ بِطُولِهِ. Abu Juray Al-Hujaimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘’Alaikas salam Ya Rasulullah (Semoga atasmu keselamatan, wahai Rasulullah).’ Beliau lantas berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan ‘alaikas salam (semoga atasmu keselamatan), karena sesungguhnya salam semacam itu adalah penghormatan untuk orang yang mati.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits lengkapnya sudah disebutkan sebelumnya). [HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2721. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Ucapan salam adalah assalaamu ‘alaikum atau assalaamu ‘alaik. ‘Alaikas salaam ketika memulai mengucapkan salam tidak dibolehkan karena termasuk salamnya orang Jahiliyah pada orang mati. Orang Jahiliyah mengucapkan ‘alaikas salaam dengan keyakinan bahwa yang diberi salam itu hadir di hadapan mereka. Melakukan semacam ini berarti menyerupai (tasyabbuh) pada orang-orang Jahiliyah. Yang disunnahkan adalah mengucapkan assalaamu ‘alaikum seperti salam kaum muslimin yang sudah diketahui. Yang ada doa ziarah kubur kepada mayit, السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat. — Disusun di #darushsholihin, malam 25 Rajab 1440 H (31 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam salam dengan jari salam dengan melambaikan tangan salam dengan tangan ucapan salam

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)

Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 1)

Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik
Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik


Pengantar dari penerjemahPelajaran tauhid merupakan pelajaran yang harus senantiasa diulang-ulang. Tidak boleh bagi kita merasa sudah paham karena sudah pernah sekali atau dua kali belajar, lalu tidak pernah mengulang kembali. Di antara metode yang dapat digunakan untuk mengulang-ulang pelajaran tauhid adalah senantiasa mendengarkan dan menyimak ceramah atau tulisan yang berkaitan dengan tauhid yang disampaikan oleh para ulama.Inilah yang memotivasi kami untuk menerjemahkan salah satu ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala yang berjudul “Fadhlu Tauhiid wa Takfiiruhu li Dzunuub” (Keutamaan tauhid dan bahwa tauhid tersebut dapat menyebabkan terampuninya dosa-dosa), dengan sedikit perubahan seperlunya. Kami tambahan sub-judul untuk memudahkan pembaca menyimak isi ceramah beliau. Semoga usaha kami ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.Baca Juga: Menggapai Ketentraman dan Hidayah Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata:PendahuluanSegala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kekasih-Nya. Kami bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, sehingga meninggalkan kita di atas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang setelah wafatnya beliau, kecuali akan celaka.Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Mu, Muhammad, serta kepada keluarga, shahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuk mereka sampai hari kiamat. Amma ba’du.Aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang apabila diberi kenikmatan, maka bersyukur. Apabila diberi ujian, maka bersabar. Apabila berbuat dosa, maka memohon ampun. Sebagaimana aku memohon kepada Allah untuk mengaruniakan kepada kita taufiq agar dapat mewujudkan (merealisasikan) tauhid, mengamalkannya, menyempurnakannya, dan membersihkannya dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menodai kesempurnaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.Baca Juga: Mungkinkah Allah Mengampuniku?Pentingnya mempelajari tauhidTidak diragukan lagi bahwa pertemuan ilmiah ini -yang bertema “tauhid”– merupakan pertemuan yang penting, bahkan yang paling penting. Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar paling pokok, yaitu hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya tersebut adalah mentauhidkan-Nya, ikhlas kepada-Nya, berserah diri, dan beramal karena Allah Ta’ala tanpa menyekutukan-Nya dengan yang selain-Nya. Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi serta penghuninya yang dibebani syariat, semuanya itu agar mentauhidkan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ؛ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ؛ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi Rizki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat : 56-58)Baca Juga: Inilah Empat Kaidah Utama Dalam Memahami TauhidAllah Ta’ala memiliki hak atas hamba-Nya agar mereka selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya. Agar mereka mentauhidkan-Nya sehingga tidak menyembah sesuatu pun selain-Nya. Serta agar mereka mengikhlaskan agama dan ibadahnya kepada-Nya semata sebagai pelaksanaan dari firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ ؛ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ”Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari kesyirikan).” (QS. Az-Zumar : 2-3)Inilah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya, sehingga para Rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl : 36)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ”Dan Kami tidaklah mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ’Bahwasannya tidak ada sesembahan (yang benar) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.’” (QS. Al-Anbiyaa’ : 25)Baca Juga: Inilah Di Antara Rahasia Keberhasilan DakwahTauhid itu sama dengan Islam secara umumTauhid merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh semua rasul. Inilah Islam, dimana Allah Ta’ala tidak menerima selain Islam dari siapa saja. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)Yang dimaksud dengan Islam dalam ayat ini adalah tauhid yang bersih dan terbebas dari kotoran kesyirikan yang menodai kemurnian dan keikhlasannya. Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ”Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya. Dan di akhirat nanti, dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85)Islam seperti ini tidaklah khusus bagi umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan seluruh umat yang diutus Rasul kepadanya, semuanya dituntut kepada Islam yang satu seperti ini. Inilah Islam dalam pengertian luas yang diperintahkan kepada seluruh makhluk. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ”Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19), maka Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa alaihimus salaam dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semuanya berada di atas Islam.Islam yang disepakati oleh seluruh Rasul dan diperintahkan kepada seluruh umat manusia adalah, ”Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk patuh kepada-Nya dengan penuh ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya”. Inilah bentuk berserah diri yang bermanfaat bagi seorang hamba. Inilah bentuk berserah diri dan Islam yang diperintahkan kepada seluruh makhluk dari golongan jin dan manusia.Baca Juga: Upaya Menjaga Kemurnian Islam, Menyoal Tahdzir dan Norma-NormanyaTauhid memiliki keutamaan yang sangat banyakTauhid memiliki keutamaan yang besar bagi pemiliknya, yaitu orang-orang yang mengamalkannya dengan konsisten di dunia dan di akhirat. Jiwa itu mempunyai sifat tertarik untuk mendengar dan mengetahui keutamaan sesuatu. Karena terkadang dia menyangka bahwa keutamaan dari sesuatu itu hanya satu dan tidak berbilang. Ketika keutamaannya banyak, maka akan semakin banyak pula sisi ketertarikannya terhadap sesuatu tersebut. Dia akan perhatian kepadanya, bersemangat mendapatkannya, dan menjelaskan kepada manusia tentang keutamaan yang akan mereka dapatkan kalau memegang teguh tauhid ini.Oleh karena itu, di dalam Kitab Tauhid karya Syaikh Al Mujaddid Muhammad At-Tamimy rahimahullah, yang dijadikan sebagai bab pertama adalah, ”Bab Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Mengapa demikian? Karena jika seorang hamba memahami keutamaan, pengaruh dan kebaikan yang ditimbulkan oleh tauhid bagi dirinya sendiri dan manusia secara umum di dunia dan di akhirat, maka jiwa manusia akan tertarik. Keinginannya untuk mengenal tauhid dan meninggalkan lawannya (yaitu syirik) menjadi meningkat. Karena dengan lawannya (yaitu syirik), maka hilanglah keutamaan, pengaruh dan kebaikan dari tauhid ini.Baca Juga: Ketika Wanita MenggodaTema pembahasan kali ini adalah, ”Keutamaan Tauhid dan Pengampunannya terhadap Dosa”. Pengampunan terhadap dosa adalah salah satu pengaruh dari tauhid. Oleh karena itu, keutamaannya tidak dibatasi pada hal itu saja. Allah Ta’ala telah memberikan nikmat kepada hamba-hambaNya dengan menjelaskan tauhid ini kepada mereka. Serta menjelaskan kepada mereka bahwa dosa-dosa dan kesalahan ahli tauhid akan diampuni. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa yang tingkatannya lebih rendah dari syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ : 48)Dosa selain syirik akan diampuni oleh Allah Ta’ala bagi siapa saja dari hamba-hambaNya yang Dia kehendaki.Baca Juga: Inilah 8 Kaidah Penting untuk Muslim dan Muslimah Liang Kubur Awal Perjalanan Kita di Akhirat [Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menikah, Hukum Munggahan Dalam Islam, Doa Tauhid, Pengertian Aliran Wahabi, Cara Memilih Calon Istri Yang Baik

Menasehati Itu Bukan dengan Menyindir di Publik

Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita

Menasehati Itu Bukan dengan Menyindir di Publik

Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita
Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita


Setiap kita butuh nasehat dan saling menasehati. Terkadang kita menyampaikan nasehat dan terkadang kita dinasehati, akan tetapi kita perlu sama-sama ingat kembali tujuan utama menasehati adalah menghendaki kebaikan dan memperbaiki yang dinasehati. Sebagaimana dalam hadits,ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔُ“Agama adalah nasehat.”(HR. Muslim).Baca Juga: Kapan Bisa menasehati Secara Terang-Terangan?Ibnul Atsir menjelaskan,ﻧَﺼﻴﺤﺔ ﻋﺎﻣّﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ : ﺇﺭﺷﺎﺩُﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﺎﻟِﺤِﻬﻢ“Nasehat bagi kaum muslimin yaitu memberikan petunjuk untuk kemashalatan mereka.” [An-Nihayah 5/142]Kita perlu ingat juga adab utama menasehati yaitu hukum asalnya empat mata (sembunyi-sembunyi, bukan di depan publik) serta dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan mengena bukan dengan kata-kata kasar dan menyindir.Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa nasehat di depan publik (tanpa ada udzur yang membolehkan) adalah penghinaan, itu bukan nasehat. Beliau rahimahullah berkata:تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْفإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْوإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri, Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku Maka janganlah engkau marah Jika kata-katamu tidak aku turuti” [Diwaan Imam Syafi’i, disusun oleh Muhammad Ibrahim Salim]Baca Juga: Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i IlallahHendaknya kita hati-hati dan intropeksi, bisa jadi kita bukan ingin menasehati, tetapi ingin menghinakan orang lain dengan kesombongan dan hasad kita. Semoga kita dijauhkan dari hal semisal ini.Nasehat juga harus dalam bentuk kata-kata yang lembut dan mengena (ini hukum asalnya). Jangan sampai manusia lari dari nasehat dan dakwah kita serta enggan menerima.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari.” (HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69)Apabila nasehat kita ingin diterima, hendaknya dilakukan dengan empat mata (di zaman ini misalnya dengan menelpon, mengirim pesan pribadi dan lain-lain). Gunakan juga kata-kata yang lembut karena ini lebih mengena.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah berada pada sesuatu melainkan akan membuatnya lebih bagus, dan tidak akan tercabut sesuatu darinya kecuali akan membuatnya jelek.” [HR. Muslim]Baca Juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati?Hendaknya kita tetap berkasih sayang sesama muslim, mereka saudara kita se-iman dan se-Islam.Allah Ta’ala berfirman,ﺃَﺷِﺪَّﺁﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺭُﺣَﻤَﺂﺀُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ“Mereka adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath :29)CATATAN: Apabila kesalahan yang dilakukan saudara kita telah tersebar dan dia yang menyebarkan maka boleh dilakukan nasehat secara publik untuk menjelaskan bahwa itu adalah salah, tapi kita hanya menjelaskan kesalahan saja, membantah dengan penuh adab dan santun, tidak melebar sampai menghina dan mengolok-olok dengan cacian dan hinaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskanالمنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Untaian Nasehat Untuk Mahasiswa Baru: Masa Muda Untuk Apa? Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Rahasia Angka 13 Dalam Al Quran, Fiqih Lengkap, Sejarah Diperintahkannya Shalat, Nasehat Wanita

Peringatan dari Rambut Uban

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah

Peringatan dari Rambut Uban

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah
Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah


Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.Al-Qurthubi mengatakan,فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Makna Hidayah, Doa Berlindung Dari 4 Perkara, Pengertian Al Sunnah, Hadits Tentang Taaruf, Amalan Zikir Rasulullah

Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik

Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official

Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik

Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official
Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official


Bismillah The Rabbanians – Bekalhaji present :Hadirilah Tabligh Akbar , Grand Launching Aplikasi Bekalhaji dan Manasik Akbar InsyaAllah bersama :🎙Ustadz. Dr. Firanda Andirja, Lc. MADengan tema : ‘Haji dan Umroh Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wa Salam’Waktu & Tempat : 📆 Rabu , 27 Rajab 1440H / 3 April 2019 ⏰ 08.30 WIB s.d 11.30 WIB 🕌 Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, JakselGratis & Terbuka Untuk Umum“Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya” (HR. Muslim). Mohon sebarkan,جزاك الله خيراSemoga Allah memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu…@firanda_andirja_official

Kumpulan Amalan Ringan #19: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah

Bagi yang berumrah atau berhaji karena diberi kelapangan rezeki, bisa lakukan amalan berikut ini yaitu ketika berada di kota Madinah berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat minimal dua rakaat, pahalanya seperti umrah.   Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan umrah kumpulan amalan ringan masjid quba

Kumpulan Amalan Ringan #19: Pahala Shalat di Masjid Quba Seperti Umrah

Bagi yang berumrah atau berhaji karena diberi kelapangan rezeki, bisa lakukan amalan berikut ini yaitu ketika berada di kota Madinah berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat minimal dua rakaat, pahalanya seperti umrah.   Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan umrah kumpulan amalan ringan masjid quba
Bagi yang berumrah atau berhaji karena diberi kelapangan rezeki, bisa lakukan amalan berikut ini yaitu ketika berada di kota Madinah berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat minimal dua rakaat, pahalanya seperti umrah.   Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan umrah kumpulan amalan ringan masjid quba


Bagi yang berumrah atau berhaji karena diberi kelapangan rezeki, bisa lakukan amalan berikut ini yaitu ketika berada di kota Madinah berkunjung ke Masjid Quba untuk melaksanakan shalat minimal dua rakaat, pahalanya seperti umrah.   Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan umrah kumpulan amalan ringan masjid quba

Cara Mengetahui Aqidah Ahlus Sunah

Cara Mengetahui Aqidah Ahlus Sunah Bagaimana cara kita sebagai orang awam dalam memahami aqidah? Sementara tidak semua kita berkesempatan untuk belajar ke seorang ustad ahlus sunah…  mohon bimbingannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Manusia dilahirkan oleh ibunya dalam kondisi tidak tahu apapun. Allah berfirman, وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا “Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian, dalam keadaan kalian tidak mengetahui apapun.” (QS. an-Nahl: 78). Selanjutnya, secara bertahap kita mendapatkan berbagai informasi, sehingga kita mengenal orang di sekitar kita. Kita mengenal orang tua kita, mengenal suadara kita, dan kita meyakini bahwa mereka adalah keluarga kita. Selanjutnya informasi itu bertambah, sehingga kita mengenal mana kawan, mana lawan, dst. Dan kita memahami bahwa realita di sekitar kita, ada yang bisa kita indera dan ada yang tidak bisa dijangkau dengan indera. Seperti adanya malaikat, adanya jin, di masa silam ada Nabi yang diutus Allah untuk menyampaikan risalah, ada alam kubur, ada surga, ada neraka, kelak akan ada akhirat, dst. Keyakinan yang berkaitan dengan objek yang tidak terindera inilah yang sering diistilahkan dengan aqidah. Lalu dari mana kita bisa mengenal objek yang tidak terindera itu? Ada tiga kemungkinan sumber: [1] Dari akal dan logika, sehingga apa yang  menurut logika kita benar, kita yakini sebagai aqidah. [2] Dari perasaan, sehingga apa yang menurut perasaan kita benar, kita jadikan sebagai aqidah. [3] Dari dalil, al-Quran dan Sunah. Sehingga apa yang disebutkan dalam dalil, itulah aqidah yang benar. Tentu saja, dua jawaban pertama tidak benar, karena logika dan perasaan kita, tidak mampu menjangkau hal-hal ghaib yang hanya bisa diketahui melalui wahyu. Kaum muslimin, kaum yahudi, nasrani, hindu, budha, konghuchu atau semua penganut ajaran agama, mereka memiliki logika dan perasaan yang seragam ketika dilahirkan. Karena apapun agamanya, mereka semua manusia, yang proses penciptaannya seragam. Jika sumber aqidah dikembalikan kepada logika dan perasaan, seharusnya hasilnya memungkinkan untuk diseragamkan. Namun aqidah seorang muslim dengan aqidah orang kafir, apapun agamanya sangat jauh berbeda. Karena itu, jawaban yang paling benar adalah pilihan yang ketiga, bahwa aqidah hanya mungkin bersumber dari al-Quran dan sunah. Cara Orang Awam Memahami Aqidah Bagaimana orang awam bisa memahami aqidah, sementara mereka memiliki keterbatasan dalam memahami al-Quran dan sunah? Belajar adalah kata kuncinya. Mempelajari keterangan dan kesimpulan yang disampaikan para ulama. Karena itulah, Nabi ﷺ mewajibkan setiap muslim untuk belajar, agar mereka bisa memiliki aqidah yang benar, dan semua cara beragamanya benar. Nabi sﷺ bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Belajar ilmu agama adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah 224 dan dishahihkan al-Albani). Prinsip yang Allah ajarkan dalam al-Quran, bahwa aqidah yang paling benar adalah aqidah para murid Nabi ﷺ, merekalah para sahabat. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا Jika mereka beriman seperti imannya kalian (wahai para sahabat) maka mereka akan mendapatkan petunjuk. (QS. al-Baqarah: 137). Allah memberikan jaminan, bahwa orang yang mengikuti imannya para sahabat akan mendapatkan petunjuk yang benar. Berarti makna kebalikannya, siapa yang tidak mengikuti aqidahnya para sahabat maka mereka akan sesat. (Bada’I al-Fawaid, 4/964) Alhamdulillah, banyak sekali ulama yang menulis buku-buku seputar masalah aqidah, dengan penjelasan yang sangat mudah untuk dipahami. Sehingga kaum muslimin yang awam sekalipun, mudah bagi dia untuk bisa memahaminya. Mereka bisa membaca kitab-kitab aqidah yang ditulis ulama salaf ahlus sunah, sehingga mereka yakin bahwa apa yang tertulis di buku itu adalah aqidah ahlus sunah. Dr. Abdul Aziz ar-Rais menjelaskan, لمعرفة مذهب السلف  طرق من أهمها  أن تنص كتب العقائد على أن هذا مذهب السلف كأبي عثمان الصابوني في هذا الكتاب  يذكر اعتقاد السلف وابن بطة في الإبانة الكبرى والصغرى والآجري في الشريعة  ابن تيمية في الواسطية Untuk memahami madzhab (aqidah) salaf, ada beberapa cara. Yang paling penting adalah apa yang dinyatakan dalam kitab-kitab aqidah bahwa keterangan itu adalah aqidah salaf (sahabat). seperti kitabnya Abu Utsman as-Shabuni, dalam kitab aqidahnya beliau menyebutkan aqidah salaf, Ibnu Batthah dalam kitab al-Ibana al-Kubro dan as-Shughra, al-Ajurri dalam kitabnya as-Syariah, atau Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Aqidah al-Wasithiyah. Beliau melanjutkan, فالأصل فيما حكاه عالم معروف بمذهب السلف ونسبه إليهم أنه كذلك حتى يتبين خلافه فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقا وقد أمرنا أن نتبعهم فلابد أن ربنا قد حفظه لنا بجمع العلماء له. Prinsipnya adalah apa yang dinyatakan oleh para  ulama yang dia dikenal sebagai ulama ber-aqidah salaf, dan mereka menyebutnya sebagai aqidah salaf, maka itu adalah aqidah salaf. Karena aqidah salaf itu pasti benar, dan kita diperintahkan untuk mengikuti mereka. Sehingga Allah pasti menjaga aqidah ini untuk kita, dengan cara Allah ciptakan para ulama yang menulis aqidah itu. (Mukadimah li Dirasah Kutub I’tiqad, hlm. 8) Alhamdulillah, ada banyak sekali kitab-kitab aqidah yang ditulis oleh para ulama ahlus sunah, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Diantaranya, [1]. Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits, karya Imam Ismail bin Abdurachman Ash-Shabuni Buku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul: Aqidah Salaf Ashhabul Hadits Diterbitkan: Gema Ilmu [2]. Lum’atul I’tiqad, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi Buku ini diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin, dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Judul terjemah: Syarah Lum’atul I’tiqad Cara Mudah Memahami Nama Dan Sifat Allah Diterbitkan: Media Hidayah [3]. Aqidah al-Wasithiyah, Ibnu Taimiyah Buku ini telah diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin dan telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah Aqidah Wasithiyah Induk Akidah Islam. Diterbitkan: Darul Haq Kitabut Tauhid, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Buku ini telah diterjemahkan dengan judul Kitab Tauhid, dan diterbitkan oleh banyak penerbit. [4]. al-Qawaid al-Arba’, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Duku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah al-Qawa’id al-Arba’: 4 Kaidah Memahami Kemusyrikan. Ada banyak sekali ulama yang memberikan penjelasan untuk buku ini, diantaranya adalah Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsriy. Tauhid 1, 2, dan 3, karya Dr. Soleh al-Fauzan dan tim penulis tauhid Mukhtashar fi al-Aqidah, karya Dr. Khalid al-Musyaiqih Buku ini sangat direkomendasikan, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul, Buku Pintar Akidah. Diterbitkan oleh: Wafa Press [5]. Khudz Aqidatak, karya Muhammad Bin Jamil Zainu. Buku ini telah diterjemahkan dengan judul: Ambillah Aqidahmu Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah Shahih. Sebaliknya, ada beberapa kitab yang membahas masalah aqidah, namun mayoritas sumbernya berasal dari klaim tanpa dalil atau dari hadis yang jelas palsu. Terutama buku-buku aqidah yang ditulis oleh orang sufi dan memiliki penyimpangan dalam pemikiran. Karena mengikuti pengaruh ahli kalam. Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kb Dalam Islam, Jamaah Ldii, Apakah Keputihan Membatalkan Shalat, Apa Saja Yang Membatalkan Mandi Besar, Cara Membakar Jin Dalam Tubuh Manusia, Batas Waktu Sholat Magrib Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid

Cara Mengetahui Aqidah Ahlus Sunah

Cara Mengetahui Aqidah Ahlus Sunah Bagaimana cara kita sebagai orang awam dalam memahami aqidah? Sementara tidak semua kita berkesempatan untuk belajar ke seorang ustad ahlus sunah…  mohon bimbingannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Manusia dilahirkan oleh ibunya dalam kondisi tidak tahu apapun. Allah berfirman, وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا “Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian, dalam keadaan kalian tidak mengetahui apapun.” (QS. an-Nahl: 78). Selanjutnya, secara bertahap kita mendapatkan berbagai informasi, sehingga kita mengenal orang di sekitar kita. Kita mengenal orang tua kita, mengenal suadara kita, dan kita meyakini bahwa mereka adalah keluarga kita. Selanjutnya informasi itu bertambah, sehingga kita mengenal mana kawan, mana lawan, dst. Dan kita memahami bahwa realita di sekitar kita, ada yang bisa kita indera dan ada yang tidak bisa dijangkau dengan indera. Seperti adanya malaikat, adanya jin, di masa silam ada Nabi yang diutus Allah untuk menyampaikan risalah, ada alam kubur, ada surga, ada neraka, kelak akan ada akhirat, dst. Keyakinan yang berkaitan dengan objek yang tidak terindera inilah yang sering diistilahkan dengan aqidah. Lalu dari mana kita bisa mengenal objek yang tidak terindera itu? Ada tiga kemungkinan sumber: [1] Dari akal dan logika, sehingga apa yang  menurut logika kita benar, kita yakini sebagai aqidah. [2] Dari perasaan, sehingga apa yang menurut perasaan kita benar, kita jadikan sebagai aqidah. [3] Dari dalil, al-Quran dan Sunah. Sehingga apa yang disebutkan dalam dalil, itulah aqidah yang benar. Tentu saja, dua jawaban pertama tidak benar, karena logika dan perasaan kita, tidak mampu menjangkau hal-hal ghaib yang hanya bisa diketahui melalui wahyu. Kaum muslimin, kaum yahudi, nasrani, hindu, budha, konghuchu atau semua penganut ajaran agama, mereka memiliki logika dan perasaan yang seragam ketika dilahirkan. Karena apapun agamanya, mereka semua manusia, yang proses penciptaannya seragam. Jika sumber aqidah dikembalikan kepada logika dan perasaan, seharusnya hasilnya memungkinkan untuk diseragamkan. Namun aqidah seorang muslim dengan aqidah orang kafir, apapun agamanya sangat jauh berbeda. Karena itu, jawaban yang paling benar adalah pilihan yang ketiga, bahwa aqidah hanya mungkin bersumber dari al-Quran dan sunah. Cara Orang Awam Memahami Aqidah Bagaimana orang awam bisa memahami aqidah, sementara mereka memiliki keterbatasan dalam memahami al-Quran dan sunah? Belajar adalah kata kuncinya. Mempelajari keterangan dan kesimpulan yang disampaikan para ulama. Karena itulah, Nabi ﷺ mewajibkan setiap muslim untuk belajar, agar mereka bisa memiliki aqidah yang benar, dan semua cara beragamanya benar. Nabi sﷺ bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Belajar ilmu agama adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah 224 dan dishahihkan al-Albani). Prinsip yang Allah ajarkan dalam al-Quran, bahwa aqidah yang paling benar adalah aqidah para murid Nabi ﷺ, merekalah para sahabat. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا Jika mereka beriman seperti imannya kalian (wahai para sahabat) maka mereka akan mendapatkan petunjuk. (QS. al-Baqarah: 137). Allah memberikan jaminan, bahwa orang yang mengikuti imannya para sahabat akan mendapatkan petunjuk yang benar. Berarti makna kebalikannya, siapa yang tidak mengikuti aqidahnya para sahabat maka mereka akan sesat. (Bada’I al-Fawaid, 4/964) Alhamdulillah, banyak sekali ulama yang menulis buku-buku seputar masalah aqidah, dengan penjelasan yang sangat mudah untuk dipahami. Sehingga kaum muslimin yang awam sekalipun, mudah bagi dia untuk bisa memahaminya. Mereka bisa membaca kitab-kitab aqidah yang ditulis ulama salaf ahlus sunah, sehingga mereka yakin bahwa apa yang tertulis di buku itu adalah aqidah ahlus sunah. Dr. Abdul Aziz ar-Rais menjelaskan, لمعرفة مذهب السلف  طرق من أهمها  أن تنص كتب العقائد على أن هذا مذهب السلف كأبي عثمان الصابوني في هذا الكتاب  يذكر اعتقاد السلف وابن بطة في الإبانة الكبرى والصغرى والآجري في الشريعة  ابن تيمية في الواسطية Untuk memahami madzhab (aqidah) salaf, ada beberapa cara. Yang paling penting adalah apa yang dinyatakan dalam kitab-kitab aqidah bahwa keterangan itu adalah aqidah salaf (sahabat). seperti kitabnya Abu Utsman as-Shabuni, dalam kitab aqidahnya beliau menyebutkan aqidah salaf, Ibnu Batthah dalam kitab al-Ibana al-Kubro dan as-Shughra, al-Ajurri dalam kitabnya as-Syariah, atau Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Aqidah al-Wasithiyah. Beliau melanjutkan, فالأصل فيما حكاه عالم معروف بمذهب السلف ونسبه إليهم أنه كذلك حتى يتبين خلافه فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقا وقد أمرنا أن نتبعهم فلابد أن ربنا قد حفظه لنا بجمع العلماء له. Prinsipnya adalah apa yang dinyatakan oleh para  ulama yang dia dikenal sebagai ulama ber-aqidah salaf, dan mereka menyebutnya sebagai aqidah salaf, maka itu adalah aqidah salaf. Karena aqidah salaf itu pasti benar, dan kita diperintahkan untuk mengikuti mereka. Sehingga Allah pasti menjaga aqidah ini untuk kita, dengan cara Allah ciptakan para ulama yang menulis aqidah itu. (Mukadimah li Dirasah Kutub I’tiqad, hlm. 8) Alhamdulillah, ada banyak sekali kitab-kitab aqidah yang ditulis oleh para ulama ahlus sunah, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Diantaranya, [1]. Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits, karya Imam Ismail bin Abdurachman Ash-Shabuni Buku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul: Aqidah Salaf Ashhabul Hadits Diterbitkan: Gema Ilmu [2]. Lum’atul I’tiqad, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi Buku ini diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin, dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Judul terjemah: Syarah Lum’atul I’tiqad Cara Mudah Memahami Nama Dan Sifat Allah Diterbitkan: Media Hidayah [3]. Aqidah al-Wasithiyah, Ibnu Taimiyah Buku ini telah diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin dan telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah Aqidah Wasithiyah Induk Akidah Islam. Diterbitkan: Darul Haq Kitabut Tauhid, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Buku ini telah diterjemahkan dengan judul Kitab Tauhid, dan diterbitkan oleh banyak penerbit. [4]. al-Qawaid al-Arba’, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Duku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah al-Qawa’id al-Arba’: 4 Kaidah Memahami Kemusyrikan. Ada banyak sekali ulama yang memberikan penjelasan untuk buku ini, diantaranya adalah Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsriy. Tauhid 1, 2, dan 3, karya Dr. Soleh al-Fauzan dan tim penulis tauhid Mukhtashar fi al-Aqidah, karya Dr. Khalid al-Musyaiqih Buku ini sangat direkomendasikan, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul, Buku Pintar Akidah. Diterbitkan oleh: Wafa Press [5]. Khudz Aqidatak, karya Muhammad Bin Jamil Zainu. Buku ini telah diterjemahkan dengan judul: Ambillah Aqidahmu Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah Shahih. Sebaliknya, ada beberapa kitab yang membahas masalah aqidah, namun mayoritas sumbernya berasal dari klaim tanpa dalil atau dari hadis yang jelas palsu. Terutama buku-buku aqidah yang ditulis oleh orang sufi dan memiliki penyimpangan dalam pemikiran. Karena mengikuti pengaruh ahli kalam. Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kb Dalam Islam, Jamaah Ldii, Apakah Keputihan Membatalkan Shalat, Apa Saja Yang Membatalkan Mandi Besar, Cara Membakar Jin Dalam Tubuh Manusia, Batas Waktu Sholat Magrib Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid
Cara Mengetahui Aqidah Ahlus Sunah Bagaimana cara kita sebagai orang awam dalam memahami aqidah? Sementara tidak semua kita berkesempatan untuk belajar ke seorang ustad ahlus sunah…  mohon bimbingannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Manusia dilahirkan oleh ibunya dalam kondisi tidak tahu apapun. Allah berfirman, وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا “Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian, dalam keadaan kalian tidak mengetahui apapun.” (QS. an-Nahl: 78). Selanjutnya, secara bertahap kita mendapatkan berbagai informasi, sehingga kita mengenal orang di sekitar kita. Kita mengenal orang tua kita, mengenal suadara kita, dan kita meyakini bahwa mereka adalah keluarga kita. Selanjutnya informasi itu bertambah, sehingga kita mengenal mana kawan, mana lawan, dst. Dan kita memahami bahwa realita di sekitar kita, ada yang bisa kita indera dan ada yang tidak bisa dijangkau dengan indera. Seperti adanya malaikat, adanya jin, di masa silam ada Nabi yang diutus Allah untuk menyampaikan risalah, ada alam kubur, ada surga, ada neraka, kelak akan ada akhirat, dst. Keyakinan yang berkaitan dengan objek yang tidak terindera inilah yang sering diistilahkan dengan aqidah. Lalu dari mana kita bisa mengenal objek yang tidak terindera itu? Ada tiga kemungkinan sumber: [1] Dari akal dan logika, sehingga apa yang  menurut logika kita benar, kita yakini sebagai aqidah. [2] Dari perasaan, sehingga apa yang menurut perasaan kita benar, kita jadikan sebagai aqidah. [3] Dari dalil, al-Quran dan Sunah. Sehingga apa yang disebutkan dalam dalil, itulah aqidah yang benar. Tentu saja, dua jawaban pertama tidak benar, karena logika dan perasaan kita, tidak mampu menjangkau hal-hal ghaib yang hanya bisa diketahui melalui wahyu. Kaum muslimin, kaum yahudi, nasrani, hindu, budha, konghuchu atau semua penganut ajaran agama, mereka memiliki logika dan perasaan yang seragam ketika dilahirkan. Karena apapun agamanya, mereka semua manusia, yang proses penciptaannya seragam. Jika sumber aqidah dikembalikan kepada logika dan perasaan, seharusnya hasilnya memungkinkan untuk diseragamkan. Namun aqidah seorang muslim dengan aqidah orang kafir, apapun agamanya sangat jauh berbeda. Karena itu, jawaban yang paling benar adalah pilihan yang ketiga, bahwa aqidah hanya mungkin bersumber dari al-Quran dan sunah. Cara Orang Awam Memahami Aqidah Bagaimana orang awam bisa memahami aqidah, sementara mereka memiliki keterbatasan dalam memahami al-Quran dan sunah? Belajar adalah kata kuncinya. Mempelajari keterangan dan kesimpulan yang disampaikan para ulama. Karena itulah, Nabi ﷺ mewajibkan setiap muslim untuk belajar, agar mereka bisa memiliki aqidah yang benar, dan semua cara beragamanya benar. Nabi sﷺ bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Belajar ilmu agama adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah 224 dan dishahihkan al-Albani). Prinsip yang Allah ajarkan dalam al-Quran, bahwa aqidah yang paling benar adalah aqidah para murid Nabi ﷺ, merekalah para sahabat. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا Jika mereka beriman seperti imannya kalian (wahai para sahabat) maka mereka akan mendapatkan petunjuk. (QS. al-Baqarah: 137). Allah memberikan jaminan, bahwa orang yang mengikuti imannya para sahabat akan mendapatkan petunjuk yang benar. Berarti makna kebalikannya, siapa yang tidak mengikuti aqidahnya para sahabat maka mereka akan sesat. (Bada’I al-Fawaid, 4/964) Alhamdulillah, banyak sekali ulama yang menulis buku-buku seputar masalah aqidah, dengan penjelasan yang sangat mudah untuk dipahami. Sehingga kaum muslimin yang awam sekalipun, mudah bagi dia untuk bisa memahaminya. Mereka bisa membaca kitab-kitab aqidah yang ditulis ulama salaf ahlus sunah, sehingga mereka yakin bahwa apa yang tertulis di buku itu adalah aqidah ahlus sunah. Dr. Abdul Aziz ar-Rais menjelaskan, لمعرفة مذهب السلف  طرق من أهمها  أن تنص كتب العقائد على أن هذا مذهب السلف كأبي عثمان الصابوني في هذا الكتاب  يذكر اعتقاد السلف وابن بطة في الإبانة الكبرى والصغرى والآجري في الشريعة  ابن تيمية في الواسطية Untuk memahami madzhab (aqidah) salaf, ada beberapa cara. Yang paling penting adalah apa yang dinyatakan dalam kitab-kitab aqidah bahwa keterangan itu adalah aqidah salaf (sahabat). seperti kitabnya Abu Utsman as-Shabuni, dalam kitab aqidahnya beliau menyebutkan aqidah salaf, Ibnu Batthah dalam kitab al-Ibana al-Kubro dan as-Shughra, al-Ajurri dalam kitabnya as-Syariah, atau Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Aqidah al-Wasithiyah. Beliau melanjutkan, فالأصل فيما حكاه عالم معروف بمذهب السلف ونسبه إليهم أنه كذلك حتى يتبين خلافه فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقا وقد أمرنا أن نتبعهم فلابد أن ربنا قد حفظه لنا بجمع العلماء له. Prinsipnya adalah apa yang dinyatakan oleh para  ulama yang dia dikenal sebagai ulama ber-aqidah salaf, dan mereka menyebutnya sebagai aqidah salaf, maka itu adalah aqidah salaf. Karena aqidah salaf itu pasti benar, dan kita diperintahkan untuk mengikuti mereka. Sehingga Allah pasti menjaga aqidah ini untuk kita, dengan cara Allah ciptakan para ulama yang menulis aqidah itu. (Mukadimah li Dirasah Kutub I’tiqad, hlm. 8) Alhamdulillah, ada banyak sekali kitab-kitab aqidah yang ditulis oleh para ulama ahlus sunah, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Diantaranya, [1]. Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits, karya Imam Ismail bin Abdurachman Ash-Shabuni Buku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul: Aqidah Salaf Ashhabul Hadits Diterbitkan: Gema Ilmu [2]. Lum’atul I’tiqad, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi Buku ini diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin, dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Judul terjemah: Syarah Lum’atul I’tiqad Cara Mudah Memahami Nama Dan Sifat Allah Diterbitkan: Media Hidayah [3]. Aqidah al-Wasithiyah, Ibnu Taimiyah Buku ini telah diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin dan telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah Aqidah Wasithiyah Induk Akidah Islam. Diterbitkan: Darul Haq Kitabut Tauhid, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Buku ini telah diterjemahkan dengan judul Kitab Tauhid, dan diterbitkan oleh banyak penerbit. [4]. al-Qawaid al-Arba’, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Duku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah al-Qawa’id al-Arba’: 4 Kaidah Memahami Kemusyrikan. Ada banyak sekali ulama yang memberikan penjelasan untuk buku ini, diantaranya adalah Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsriy. Tauhid 1, 2, dan 3, karya Dr. Soleh al-Fauzan dan tim penulis tauhid Mukhtashar fi al-Aqidah, karya Dr. Khalid al-Musyaiqih Buku ini sangat direkomendasikan, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul, Buku Pintar Akidah. Diterbitkan oleh: Wafa Press [5]. Khudz Aqidatak, karya Muhammad Bin Jamil Zainu. Buku ini telah diterjemahkan dengan judul: Ambillah Aqidahmu Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah Shahih. Sebaliknya, ada beberapa kitab yang membahas masalah aqidah, namun mayoritas sumbernya berasal dari klaim tanpa dalil atau dari hadis yang jelas palsu. Terutama buku-buku aqidah yang ditulis oleh orang sufi dan memiliki penyimpangan dalam pemikiran. Karena mengikuti pengaruh ahli kalam. Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kb Dalam Islam, Jamaah Ldii, Apakah Keputihan Membatalkan Shalat, Apa Saja Yang Membatalkan Mandi Besar, Cara Membakar Jin Dalam Tubuh Manusia, Batas Waktu Sholat Magrib Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid


Cara Mengetahui Aqidah Ahlus Sunah Bagaimana cara kita sebagai orang awam dalam memahami aqidah? Sementara tidak semua kita berkesempatan untuk belajar ke seorang ustad ahlus sunah…  mohon bimbingannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Manusia dilahirkan oleh ibunya dalam kondisi tidak tahu apapun. Allah berfirman, وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا “Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian, dalam keadaan kalian tidak mengetahui apapun.” (QS. an-Nahl: 78). Selanjutnya, secara bertahap kita mendapatkan berbagai informasi, sehingga kita mengenal orang di sekitar kita. Kita mengenal orang tua kita, mengenal suadara kita, dan kita meyakini bahwa mereka adalah keluarga kita. Selanjutnya informasi itu bertambah, sehingga kita mengenal mana kawan, mana lawan, dst. Dan kita memahami bahwa realita di sekitar kita, ada yang bisa kita indera dan ada yang tidak bisa dijangkau dengan indera. Seperti adanya malaikat, adanya jin, di masa silam ada Nabi yang diutus Allah untuk menyampaikan risalah, ada alam kubur, ada surga, ada neraka, kelak akan ada akhirat, dst. Keyakinan yang berkaitan dengan objek yang tidak terindera inilah yang sering diistilahkan dengan aqidah. Lalu dari mana kita bisa mengenal objek yang tidak terindera itu? Ada tiga kemungkinan sumber: [1] Dari akal dan logika, sehingga apa yang  menurut logika kita benar, kita yakini sebagai aqidah. [2] Dari perasaan, sehingga apa yang menurut perasaan kita benar, kita jadikan sebagai aqidah. [3] Dari dalil, al-Quran dan Sunah. Sehingga apa yang disebutkan dalam dalil, itulah aqidah yang benar. Tentu saja, dua jawaban pertama tidak benar, karena logika dan perasaan kita, tidak mampu menjangkau hal-hal ghaib yang hanya bisa diketahui melalui wahyu. Kaum muslimin, kaum yahudi, nasrani, hindu, budha, konghuchu atau semua penganut ajaran agama, mereka memiliki logika dan perasaan yang seragam ketika dilahirkan. Karena apapun agamanya, mereka semua manusia, yang proses penciptaannya seragam. Jika sumber aqidah dikembalikan kepada logika dan perasaan, seharusnya hasilnya memungkinkan untuk diseragamkan. Namun aqidah seorang muslim dengan aqidah orang kafir, apapun agamanya sangat jauh berbeda. Karena itu, jawaban yang paling benar adalah pilihan yang ketiga, bahwa aqidah hanya mungkin bersumber dari al-Quran dan sunah. Cara Orang Awam Memahami Aqidah Bagaimana orang awam bisa memahami aqidah, sementara mereka memiliki keterbatasan dalam memahami al-Quran dan sunah? Belajar adalah kata kuncinya. Mempelajari keterangan dan kesimpulan yang disampaikan para ulama. Karena itulah, Nabi ﷺ mewajibkan setiap muslim untuk belajar, agar mereka bisa memiliki aqidah yang benar, dan semua cara beragamanya benar. Nabi sﷺ bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Belajar ilmu agama adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah 224 dan dishahihkan al-Albani). Prinsip yang Allah ajarkan dalam al-Quran, bahwa aqidah yang paling benar adalah aqidah para murid Nabi ﷺ, merekalah para sahabat. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا Jika mereka beriman seperti imannya kalian (wahai para sahabat) maka mereka akan mendapatkan petunjuk. (QS. al-Baqarah: 137). Allah memberikan jaminan, bahwa orang yang mengikuti imannya para sahabat akan mendapatkan petunjuk yang benar. Berarti makna kebalikannya, siapa yang tidak mengikuti aqidahnya para sahabat maka mereka akan sesat. (Bada’I al-Fawaid, 4/964) Alhamdulillah, banyak sekali ulama yang menulis buku-buku seputar masalah aqidah, dengan penjelasan yang sangat mudah untuk dipahami. Sehingga kaum muslimin yang awam sekalipun, mudah bagi dia untuk bisa memahaminya. Mereka bisa membaca kitab-kitab aqidah yang ditulis ulama salaf ahlus sunah, sehingga mereka yakin bahwa apa yang tertulis di buku itu adalah aqidah ahlus sunah. Dr. Abdul Aziz ar-Rais menjelaskan, لمعرفة مذهب السلف  طرق من أهمها  أن تنص كتب العقائد على أن هذا مذهب السلف كأبي عثمان الصابوني في هذا الكتاب  يذكر اعتقاد السلف وابن بطة في الإبانة الكبرى والصغرى والآجري في الشريعة  ابن تيمية في الواسطية Untuk memahami madzhab (aqidah) salaf, ada beberapa cara. Yang paling penting adalah apa yang dinyatakan dalam kitab-kitab aqidah bahwa keterangan itu adalah aqidah salaf (sahabat). seperti kitabnya Abu Utsman as-Shabuni, dalam kitab aqidahnya beliau menyebutkan aqidah salaf, Ibnu Batthah dalam kitab al-Ibana al-Kubro dan as-Shughra, al-Ajurri dalam kitabnya as-Syariah, atau Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Aqidah al-Wasithiyah. Beliau melanjutkan, فالأصل فيما حكاه عالم معروف بمذهب السلف ونسبه إليهم أنه كذلك حتى يتبين خلافه فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقا وقد أمرنا أن نتبعهم فلابد أن ربنا قد حفظه لنا بجمع العلماء له. Prinsipnya adalah apa yang dinyatakan oleh para  ulama yang dia dikenal sebagai ulama ber-aqidah salaf, dan mereka menyebutnya sebagai aqidah salaf, maka itu adalah aqidah salaf. Karena aqidah salaf itu pasti benar, dan kita diperintahkan untuk mengikuti mereka. Sehingga Allah pasti menjaga aqidah ini untuk kita, dengan cara Allah ciptakan para ulama yang menulis aqidah itu. (Mukadimah li Dirasah Kutub I’tiqad, hlm. 8) Alhamdulillah, ada banyak sekali kitab-kitab aqidah yang ditulis oleh para ulama ahlus sunah, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Diantaranya, [1]. Aqidatus Salaf Ashhabul Hadits, karya Imam Ismail bin Abdurachman Ash-Shabuni Buku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul: Aqidah Salaf Ashhabul Hadits Diterbitkan: Gema Ilmu [2]. Lum’atul I’tiqad, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi Buku ini diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin, dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Judul terjemah: Syarah Lum’atul I’tiqad Cara Mudah Memahami Nama Dan Sifat Allah Diterbitkan: Media Hidayah [3]. Aqidah al-Wasithiyah, Ibnu Taimiyah Buku ini telah diberi penjelasan oleh Imam Ibnu Utsaimin dan telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah Aqidah Wasithiyah Induk Akidah Islam. Diterbitkan: Darul Haq Kitabut Tauhid, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Buku ini telah diterjemahkan dengan judul Kitab Tauhid, dan diterbitkan oleh banyak penerbit. [4]. al-Qawaid al-Arba’, karya Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi Duku ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Syarah al-Qawa’id al-Arba’: 4 Kaidah Memahami Kemusyrikan. Ada banyak sekali ulama yang memberikan penjelasan untuk buku ini, diantaranya adalah Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsriy. Tauhid 1, 2, dan 3, karya Dr. Soleh al-Fauzan dan tim penulis tauhid Mukhtashar fi al-Aqidah, karya Dr. Khalid al-Musyaiqih Buku ini sangat direkomendasikan, dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul, Buku Pintar Akidah. Diterbitkan oleh: Wafa Press [5]. Khudz Aqidatak, karya Muhammad Bin Jamil Zainu. Buku ini telah diterjemahkan dengan judul: Ambillah Aqidahmu Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah Shahih. Sebaliknya, ada beberapa kitab yang membahas masalah aqidah, namun mayoritas sumbernya berasal dari klaim tanpa dalil atau dari hadis yang jelas palsu. Terutama buku-buku aqidah yang ditulis oleh orang sufi dan memiliki penyimpangan dalam pemikiran. Karena mengikuti pengaruh ahli kalam. Demikian, Semoga bermanfaat… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kb Dalam Islam, Jamaah Ldii, Apakah Keputihan Membatalkan Shalat, Apa Saja Yang Membatalkan Mandi Besar, Cara Membakar Jin Dalam Tubuh Manusia, Batas Waktu Sholat Magrib Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran

Keutamaan bersuci, shalat, sedekah, sabar, dan shahibul Quran akan diterangkan dalam hadits Arbain #23 kali ini.   الحَدِيْثُ الثَّالِثُ وَالعِشْرُوْنَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الحَارِثِ بْنِ عَاصِمٍ الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:) الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيْزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَو تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاةُ نُورٌ، والصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَو مُوْبِقُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ.  Hadits Ke-23 Dari Abu Malik Al-Harits bin ‘Ashim Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersuci itu sebagian dari iman, ucapan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) itu memenuhi timbangan. Ucapan subhanallah (Mahasuci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah), keduanya memenuhi antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti nyata, kesabaran adalah sinar, Al-Qur’an adalah hujjah yang membelamu atau hujjah yang menuntutmu. Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223]   Penjelasan Hadits   Bersuci yang dimaksudkan adalah meninggalkan kesyirikan, dosa, dan maksiat serta berlepas diri darinya. Bisa pula diartikan bersuci di sini dengan wudhu untuk shalat karena wudhu adalah syarat sah shalat. Sedangkan penyebutan iman kadang dimaksudkan untuk shalat seperti dalam ayat, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ath-thuhur artinya perbuatan untuk bersuci, sedangkan ath-thohur artinya air yang digunakan untuk bersuci. Sama seperti kata al-wudhu artinya perbuatan berwudhu, sedangkan al-wadhu artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Bacaan alhamdulillah memenuhi timbangan. Sedangkan bacaan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi langit dan bumi, bisa jadi dengan dua bacaan tersebut bersama-sama atau salah satunya. Tasbih berarti menyucikan Allah dari berbagai kekurangan. Sedangkan tahmid adalah menyifatkan Allah dengan berbagai sifat kesempurnaan. Shalat adalah cahaya, yaitu cahaya pada hati dan cahaya pada wajah. Cahaya ini adalah hidayah dan juga akan menjadi cahaya pada hari kiamat. Sedekah adalah bukti benarnya iman seseorang karena biasanya jiwa bersifat pelit dengan harta. Sifat orang munafik biasa beramal atas dasar riya’. Ia sulit bersedekah karena pelitnya pada harta. Sabar sendiri mencakup tiga hal, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan. Orang bisa bersabar menandakan akan kuatnya iman dan pandangannya yang bagus (bercahaya), sehingga disebutlah sabar itu dhiya’ (cahaya). Al-Qur’an itu bisa jadi pendukung kita atau akan menuntut kita. Al-Qur’an bisa menjadi pendukung jika kita membenarkan, menjalankan perintah, dan menjauhi larangan yang ada di dalamnya, serta membacanya dengan benar. Sebaliknya Al-Qur’an akan menuntut kita ketika kita berpaling darinya dan tidak menjalankan sebagaimana yang dituntut. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. ، أنَّ نَافِعَ بنَ عبدِ الحَارِثِ، لَقِيَ عُمَرَ بعُسْفَانَ، وَكانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ علَى مَكَّةَ، فَقالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ علَى أَهْلِ الوَادِي، فَقالَ ابْنَ أَبْزَى، قالَ: وَمَنِ ابنُ أَبْزَى؟ قالَ: مَوْلًى مِن مَوَالِينَا، قالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عليهم مَوْلًى؟ قالَ: إنَّه قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وإنَّه عَالِمٌ بالفَرَائِضِ، قالَ عُمَرُ: أَما إنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قدْ قالَ: إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ. Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al-Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kenapa bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faraidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim, no. 817) Maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri, manusia terbagi menjadi dua. Pertama, manusia yang menjual dirinya pada Allah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat, maka ia bebas dari neraka dan selamat dari godaan setan. Kedua, manusia yang menjatuhkan dirinya dalam maksiat dan dosa, ia terjatuh dalam syahwat yang terlarang, itulah yang mengantarkan ia pada neraka.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan bersuci. Hadits ini menunjukkan keutamaan tahmid (ucapan alhamdulillah) dan tasbih (subhanallah). Adanya mizan (timbangan) pada hari kiamat, dan amalan akan ditimbang. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat, shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat. Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah, yaitu jadi bukti benarnya iman seseorang. Hadits ini menunjukkan keutamaan sabar karena akan jadi cahaya bagi pemiliknya. Kita dimotivasi untuk perhatian pada Al-Qur’an dengan cara belajar, merenungkannya (tadabbur), dan mengamalkannya, supaya Al-Qur’an bisa mendukung kita pada hari kiamat. Kita diingatkan agar tidak lalai dari memperhatikan Al-Qur’an karena Al-Qur’an bisa menuntut kita pada hari kiamat. Setiap amal saleh akan membebaskan jiwa seseorang dari kesulitan dunia dan akhirat. Setiap amal kejelekan akan menjadikan seseorang sebagai wali setan dan mengantarkannya pada neraka. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Fath Al–Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 23 Rajab 1440 H (30 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbelajar bersuci hadits arbain ilmu keutamaan al quran keutamaan ilmu keutamaan sabar keutamaan sedekah sabar dalam dakwah sedekah

Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran

Keutamaan bersuci, shalat, sedekah, sabar, dan shahibul Quran akan diterangkan dalam hadits Arbain #23 kali ini.   الحَدِيْثُ الثَّالِثُ وَالعِشْرُوْنَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الحَارِثِ بْنِ عَاصِمٍ الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:) الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيْزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَو تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاةُ نُورٌ، والصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَو مُوْبِقُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ.  Hadits Ke-23 Dari Abu Malik Al-Harits bin ‘Ashim Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersuci itu sebagian dari iman, ucapan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) itu memenuhi timbangan. Ucapan subhanallah (Mahasuci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah), keduanya memenuhi antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti nyata, kesabaran adalah sinar, Al-Qur’an adalah hujjah yang membelamu atau hujjah yang menuntutmu. Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223]   Penjelasan Hadits   Bersuci yang dimaksudkan adalah meninggalkan kesyirikan, dosa, dan maksiat serta berlepas diri darinya. Bisa pula diartikan bersuci di sini dengan wudhu untuk shalat karena wudhu adalah syarat sah shalat. Sedangkan penyebutan iman kadang dimaksudkan untuk shalat seperti dalam ayat, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ath-thuhur artinya perbuatan untuk bersuci, sedangkan ath-thohur artinya air yang digunakan untuk bersuci. Sama seperti kata al-wudhu artinya perbuatan berwudhu, sedangkan al-wadhu artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Bacaan alhamdulillah memenuhi timbangan. Sedangkan bacaan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi langit dan bumi, bisa jadi dengan dua bacaan tersebut bersama-sama atau salah satunya. Tasbih berarti menyucikan Allah dari berbagai kekurangan. Sedangkan tahmid adalah menyifatkan Allah dengan berbagai sifat kesempurnaan. Shalat adalah cahaya, yaitu cahaya pada hati dan cahaya pada wajah. Cahaya ini adalah hidayah dan juga akan menjadi cahaya pada hari kiamat. Sedekah adalah bukti benarnya iman seseorang karena biasanya jiwa bersifat pelit dengan harta. Sifat orang munafik biasa beramal atas dasar riya’. Ia sulit bersedekah karena pelitnya pada harta. Sabar sendiri mencakup tiga hal, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan. Orang bisa bersabar menandakan akan kuatnya iman dan pandangannya yang bagus (bercahaya), sehingga disebutlah sabar itu dhiya’ (cahaya). Al-Qur’an itu bisa jadi pendukung kita atau akan menuntut kita. Al-Qur’an bisa menjadi pendukung jika kita membenarkan, menjalankan perintah, dan menjauhi larangan yang ada di dalamnya, serta membacanya dengan benar. Sebaliknya Al-Qur’an akan menuntut kita ketika kita berpaling darinya dan tidak menjalankan sebagaimana yang dituntut. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. ، أنَّ نَافِعَ بنَ عبدِ الحَارِثِ، لَقِيَ عُمَرَ بعُسْفَانَ، وَكانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ علَى مَكَّةَ، فَقالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ علَى أَهْلِ الوَادِي، فَقالَ ابْنَ أَبْزَى، قالَ: وَمَنِ ابنُ أَبْزَى؟ قالَ: مَوْلًى مِن مَوَالِينَا، قالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عليهم مَوْلًى؟ قالَ: إنَّه قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وإنَّه عَالِمٌ بالفَرَائِضِ، قالَ عُمَرُ: أَما إنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قدْ قالَ: إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ. Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al-Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kenapa bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faraidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim, no. 817) Maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri, manusia terbagi menjadi dua. Pertama, manusia yang menjual dirinya pada Allah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat, maka ia bebas dari neraka dan selamat dari godaan setan. Kedua, manusia yang menjatuhkan dirinya dalam maksiat dan dosa, ia terjatuh dalam syahwat yang terlarang, itulah yang mengantarkan ia pada neraka.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan bersuci. Hadits ini menunjukkan keutamaan tahmid (ucapan alhamdulillah) dan tasbih (subhanallah). Adanya mizan (timbangan) pada hari kiamat, dan amalan akan ditimbang. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat, shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat. Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah, yaitu jadi bukti benarnya iman seseorang. Hadits ini menunjukkan keutamaan sabar karena akan jadi cahaya bagi pemiliknya. Kita dimotivasi untuk perhatian pada Al-Qur’an dengan cara belajar, merenungkannya (tadabbur), dan mengamalkannya, supaya Al-Qur’an bisa mendukung kita pada hari kiamat. Kita diingatkan agar tidak lalai dari memperhatikan Al-Qur’an karena Al-Qur’an bisa menuntut kita pada hari kiamat. Setiap amal saleh akan membebaskan jiwa seseorang dari kesulitan dunia dan akhirat. Setiap amal kejelekan akan menjadikan seseorang sebagai wali setan dan mengantarkannya pada neraka. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Fath Al–Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 23 Rajab 1440 H (30 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbelajar bersuci hadits arbain ilmu keutamaan al quran keutamaan ilmu keutamaan sabar keutamaan sedekah sabar dalam dakwah sedekah
Keutamaan bersuci, shalat, sedekah, sabar, dan shahibul Quran akan diterangkan dalam hadits Arbain #23 kali ini.   الحَدِيْثُ الثَّالِثُ وَالعِشْرُوْنَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الحَارِثِ بْنِ عَاصِمٍ الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:) الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيْزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَو تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاةُ نُورٌ، والصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَو مُوْبِقُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ.  Hadits Ke-23 Dari Abu Malik Al-Harits bin ‘Ashim Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersuci itu sebagian dari iman, ucapan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) itu memenuhi timbangan. Ucapan subhanallah (Mahasuci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah), keduanya memenuhi antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti nyata, kesabaran adalah sinar, Al-Qur’an adalah hujjah yang membelamu atau hujjah yang menuntutmu. Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223]   Penjelasan Hadits   Bersuci yang dimaksudkan adalah meninggalkan kesyirikan, dosa, dan maksiat serta berlepas diri darinya. Bisa pula diartikan bersuci di sini dengan wudhu untuk shalat karena wudhu adalah syarat sah shalat. Sedangkan penyebutan iman kadang dimaksudkan untuk shalat seperti dalam ayat, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ath-thuhur artinya perbuatan untuk bersuci, sedangkan ath-thohur artinya air yang digunakan untuk bersuci. Sama seperti kata al-wudhu artinya perbuatan berwudhu, sedangkan al-wadhu artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Bacaan alhamdulillah memenuhi timbangan. Sedangkan bacaan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi langit dan bumi, bisa jadi dengan dua bacaan tersebut bersama-sama atau salah satunya. Tasbih berarti menyucikan Allah dari berbagai kekurangan. Sedangkan tahmid adalah menyifatkan Allah dengan berbagai sifat kesempurnaan. Shalat adalah cahaya, yaitu cahaya pada hati dan cahaya pada wajah. Cahaya ini adalah hidayah dan juga akan menjadi cahaya pada hari kiamat. Sedekah adalah bukti benarnya iman seseorang karena biasanya jiwa bersifat pelit dengan harta. Sifat orang munafik biasa beramal atas dasar riya’. Ia sulit bersedekah karena pelitnya pada harta. Sabar sendiri mencakup tiga hal, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan. Orang bisa bersabar menandakan akan kuatnya iman dan pandangannya yang bagus (bercahaya), sehingga disebutlah sabar itu dhiya’ (cahaya). Al-Qur’an itu bisa jadi pendukung kita atau akan menuntut kita. Al-Qur’an bisa menjadi pendukung jika kita membenarkan, menjalankan perintah, dan menjauhi larangan yang ada di dalamnya, serta membacanya dengan benar. Sebaliknya Al-Qur’an akan menuntut kita ketika kita berpaling darinya dan tidak menjalankan sebagaimana yang dituntut. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. ، أنَّ نَافِعَ بنَ عبدِ الحَارِثِ، لَقِيَ عُمَرَ بعُسْفَانَ، وَكانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ علَى مَكَّةَ، فَقالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ علَى أَهْلِ الوَادِي، فَقالَ ابْنَ أَبْزَى، قالَ: وَمَنِ ابنُ أَبْزَى؟ قالَ: مَوْلًى مِن مَوَالِينَا، قالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عليهم مَوْلًى؟ قالَ: إنَّه قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وإنَّه عَالِمٌ بالفَرَائِضِ، قالَ عُمَرُ: أَما إنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قدْ قالَ: إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ. Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al-Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kenapa bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faraidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim, no. 817) Maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri, manusia terbagi menjadi dua. Pertama, manusia yang menjual dirinya pada Allah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat, maka ia bebas dari neraka dan selamat dari godaan setan. Kedua, manusia yang menjatuhkan dirinya dalam maksiat dan dosa, ia terjatuh dalam syahwat yang terlarang, itulah yang mengantarkan ia pada neraka.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan bersuci. Hadits ini menunjukkan keutamaan tahmid (ucapan alhamdulillah) dan tasbih (subhanallah). Adanya mizan (timbangan) pada hari kiamat, dan amalan akan ditimbang. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat, shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat. Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah, yaitu jadi bukti benarnya iman seseorang. Hadits ini menunjukkan keutamaan sabar karena akan jadi cahaya bagi pemiliknya. Kita dimotivasi untuk perhatian pada Al-Qur’an dengan cara belajar, merenungkannya (tadabbur), dan mengamalkannya, supaya Al-Qur’an bisa mendukung kita pada hari kiamat. Kita diingatkan agar tidak lalai dari memperhatikan Al-Qur’an karena Al-Qur’an bisa menuntut kita pada hari kiamat. Setiap amal saleh akan membebaskan jiwa seseorang dari kesulitan dunia dan akhirat. Setiap amal kejelekan akan menjadikan seseorang sebagai wali setan dan mengantarkannya pada neraka. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Fath Al–Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 23 Rajab 1440 H (30 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbelajar bersuci hadits arbain ilmu keutamaan al quran keutamaan ilmu keutamaan sabar keutamaan sedekah sabar dalam dakwah sedekah


Keutamaan bersuci, shalat, sedekah, sabar, dan shahibul Quran akan diterangkan dalam hadits Arbain #23 kali ini.   الحَدِيْثُ الثَّالِثُ وَالعِشْرُوْنَ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الحَارِثِ بْنِ عَاصِمٍ الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:) الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيْزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَو تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاةُ نُورٌ، والصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَو مُوْبِقُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ.  Hadits Ke-23 Dari Abu Malik Al-Harits bin ‘Ashim Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersuci itu sebagian dari iman, ucapan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) itu memenuhi timbangan. Ucapan subhanallah (Mahasuci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah), keduanya memenuhi antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti nyata, kesabaran adalah sinar, Al-Qur’an adalah hujjah yang membelamu atau hujjah yang menuntutmu. Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223]   Penjelasan Hadits   Bersuci yang dimaksudkan adalah meninggalkan kesyirikan, dosa, dan maksiat serta berlepas diri darinya. Bisa pula diartikan bersuci di sini dengan wudhu untuk shalat karena wudhu adalah syarat sah shalat. Sedangkan penyebutan iman kadang dimaksudkan untuk shalat seperti dalam ayat, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ath-thuhur artinya perbuatan untuk bersuci, sedangkan ath-thohur artinya air yang digunakan untuk bersuci. Sama seperti kata al-wudhu artinya perbuatan berwudhu, sedangkan al-wadhu artinya air yang digunakan untuk berwudhu. Bacaan alhamdulillah memenuhi timbangan. Sedangkan bacaan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi langit dan bumi, bisa jadi dengan dua bacaan tersebut bersama-sama atau salah satunya. Tasbih berarti menyucikan Allah dari berbagai kekurangan. Sedangkan tahmid adalah menyifatkan Allah dengan berbagai sifat kesempurnaan. Shalat adalah cahaya, yaitu cahaya pada hati dan cahaya pada wajah. Cahaya ini adalah hidayah dan juga akan menjadi cahaya pada hari kiamat. Sedekah adalah bukti benarnya iman seseorang karena biasanya jiwa bersifat pelit dengan harta. Sifat orang munafik biasa beramal atas dasar riya’. Ia sulit bersedekah karena pelitnya pada harta. Sabar sendiri mencakup tiga hal, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan. Orang bisa bersabar menandakan akan kuatnya iman dan pandangannya yang bagus (bercahaya), sehingga disebutlah sabar itu dhiya’ (cahaya). Al-Qur’an itu bisa jadi pendukung kita atau akan menuntut kita. Al-Qur’an bisa menjadi pendukung jika kita membenarkan, menjalankan perintah, dan menjauhi larangan yang ada di dalamnya, serta membacanya dengan benar. Sebaliknya Al-Qur’an akan menuntut kita ketika kita berpaling darinya dan tidak menjalankan sebagaimana yang dituntut. Kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. ، أنَّ نَافِعَ بنَ عبدِ الحَارِثِ، لَقِيَ عُمَرَ بعُسْفَانَ، وَكانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ علَى مَكَّةَ، فَقالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ علَى أَهْلِ الوَادِي، فَقالَ ابْنَ أَبْزَى، قالَ: وَمَنِ ابنُ أَبْزَى؟ قالَ: مَوْلًى مِن مَوَالِينَا، قالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عليهم مَوْلًى؟ قالَ: إنَّه قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وإنَّه عَالِمٌ بالفَرَائِضِ، قالَ عُمَرُ: أَما إنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قدْ قالَ: إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ. Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al-Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kenapa bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faraidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim, no. 817) Maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Setiap manusia berbuat, seakan-akan ia menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya sendiri, ada juga yang membinasakan dirinya sendiri, manusia terbagi menjadi dua. Pertama, manusia yang menjual dirinya pada Allah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat, maka ia bebas dari neraka dan selamat dari godaan setan. Kedua, manusia yang menjatuhkan dirinya dalam maksiat dan dosa, ia terjatuh dalam syahwat yang terlarang, itulah yang mengantarkan ia pada neraka.   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan bersuci. Hadits ini menunjukkan keutamaan tahmid (ucapan alhamdulillah) dan tasbih (subhanallah). Adanya mizan (timbangan) pada hari kiamat, dan amalan akan ditimbang. Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat, shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat. Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah, yaitu jadi bukti benarnya iman seseorang. Hadits ini menunjukkan keutamaan sabar karena akan jadi cahaya bagi pemiliknya. Kita dimotivasi untuk perhatian pada Al-Qur’an dengan cara belajar, merenungkannya (tadabbur), dan mengamalkannya, supaya Al-Qur’an bisa mendukung kita pada hari kiamat. Kita diingatkan agar tidak lalai dari memperhatikan Al-Qur’an karena Al-Qur’an bisa menuntut kita pada hari kiamat. Setiap amal saleh akan membebaskan jiwa seseorang dari kesulitan dunia dan akhirat. Setiap amal kejelekan akan menjadikan seseorang sebagai wali setan dan mengantarkannya pada neraka. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Fath Al–Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Disusun saat perjalanan Panggang – Jogja, 23 Rajab 1440 H (30 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbelajar bersuci hadits arbain ilmu keutamaan al quran keutamaan ilmu keutamaan sabar keutamaan sedekah sabar dalam dakwah sedekah

Hadits Arbain #21: Beriman kepada Allah dan Istiqamahlah

Ada dua kalimat yang jadi nasihat berharga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berimanlah kepada Allah dan istiqamahlah.   الحَدِيْثُ الحَادِي وَالعِشْرِيْنَ عَنْ أَبِيْ عَمْرٍو، وَقِيْلَ، أَبِيْ عَمْرَةَ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِيْ فِي الإِسْلامِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدَاً غَيْرَكَ؟ قَالَ: “قُلْ آمَنْتُ باللهِ ثُمَّ استَقِمْ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Hadits Ke-21 Dari Abu ‘Amr—ada yang menyebut pula Abu ‘Amrah—Sufyan bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata: Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu.” Beliau bersabda, “Katakanlah: aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 38]   Penjelasan Hadits   Kalimat “katakanlah suatu perkataan dalam Islam” yaitu dalam syariat Islam. Kalimat “suatu perkataan yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu”, maksudnya kalimat tersebut sangat berbeda, kalimat tersebut sudah jadi definisi, sifat kalimat tersebut jaami’ dan maani’. Jaami’ dan maani’ artinya memasukkan semua yang tercakup di dalamnya dan mengeluarkan yang tidak tercakup di dalamnya. Beriman kepada Allah itu terkait dengan amalan hati, sedangkan “kemudian istiqamahlah” berarti istiqamah dalam ketaatan termasuk amalan jawarih (anggota badan).   Faedah Hadits   Para sahabat sangat semangat dalam mencari ilmu. Hal ini dibuktikan dengan semangatnya mereka dalam bertanya. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi menanyakan perkara yang penting karena sudah cukup tanpa perlu ditanyakan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi mungkin saja bertanya kepada sahabat lainnya dalam masalah ilmu, dan ada di antara mereka yang bisa berfatwa. Namun karena begitu pentingnya masalah ini, hanyalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharapkan menjawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikaruniakan jawaami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna. Dan ini tercakup dalam dua kalimat dalam hadits ini yaitu “aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah”. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.” (QS. Al-Ahqaf: 13) إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu“.” (QS. Fushshilat: 30) فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْاۚإِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hud: 112) Istilah istiqamah lebih tepat dibanding dengan iltizam. Sehingga orang yang istiqamah disebut mustaqim, bukan multazim. Siapa saja yang kurang dalam melakukan yang wajib, berarti ia tidak istiqamah, dalam dirinya terdapat penyimpangan. Ia semakin dikatakan menyimpang sekadar dengan hal wajib yang ditinggalkan dan keharaman yang dikerjakan. Sekarang tinggal kita koreksi diri, apakah kita benar-benar istiqamah ataukah tidak. Jika benar-benar istiqamah, maka bersyukurlah kepada Allah. Jika tidak istiqamah, maka wajib baginya kembali kepada jalan Allah. Istiqamah itu mencakup segala macam amal. Siapa yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang enggan bayar zakat, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang menjatuhkan kehormatan orang lain, ia juga tidak istiqamah. Siapa yang menipu dan mengelabui dalam jual beli, juga dalam sewa-menyewa, maka ia tidak disebut istiqamah.   Bagaimana cara istiqamah?   Ada tiga kiat utama yang bisa diamalkan. Pertama: Mencari teman bergaul yang saleh. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Kedua: Rajin hadiri majelis ilmu. Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750).   Ketiga: Memperbanyak doa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “ALLOHUMMA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QULUUBANAA ‘ALA THOO’ATIK (artinya: Ya Allah, Sang Pembolak-balik hati, balikkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu).” (HR. Muslim, no. 2654) Dalam riwayat selengkapnya disebutkan, إِنَّ قُلُوبَ بَنِى آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ “Sesungguhnya hati manusia seluruhnya di antara jari jemari Ar-Rahman seperti satu hati, Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. Muslim, no. 2654) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengajarkan faedah yang bagus tentang doa ini di mana kalimat ‘ALA THOO’ATIK mempunyai makna sangat dalam. Artinya, kita minta kepada Allah supaya hati kita terus berada pada ketaatan dan tidak beralih kepada maksiat. Hati jika diminta supaya balik pada ketaatan, berarti yang diminta adalah beralih dari satu ketaatan pada ketaatan lainnya, yaitu dari shalat, lalu beralih pada dzikir, lalu beralih pada sedekah, lalu beralih pada puasa, lalu beralih pada menggali ilmu, lalu beralih pada ketaatan lainnya. Maka sudah sepantasnya doa ini diamalkan. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Disusun #darushsholihin, 22 Rajab 1440 H, Jumat sore 29 Maret 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istiqamah hadits arbain iman dan istiqamah istiqamah kiat istiqamah rukun iman

Hadits Arbain #21: Beriman kepada Allah dan Istiqamahlah

Ada dua kalimat yang jadi nasihat berharga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berimanlah kepada Allah dan istiqamahlah.   الحَدِيْثُ الحَادِي وَالعِشْرِيْنَ عَنْ أَبِيْ عَمْرٍو، وَقِيْلَ، أَبِيْ عَمْرَةَ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِيْ فِي الإِسْلامِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدَاً غَيْرَكَ؟ قَالَ: “قُلْ آمَنْتُ باللهِ ثُمَّ استَقِمْ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Hadits Ke-21 Dari Abu ‘Amr—ada yang menyebut pula Abu ‘Amrah—Sufyan bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata: Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu.” Beliau bersabda, “Katakanlah: aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 38]   Penjelasan Hadits   Kalimat “katakanlah suatu perkataan dalam Islam” yaitu dalam syariat Islam. Kalimat “suatu perkataan yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu”, maksudnya kalimat tersebut sangat berbeda, kalimat tersebut sudah jadi definisi, sifat kalimat tersebut jaami’ dan maani’. Jaami’ dan maani’ artinya memasukkan semua yang tercakup di dalamnya dan mengeluarkan yang tidak tercakup di dalamnya. Beriman kepada Allah itu terkait dengan amalan hati, sedangkan “kemudian istiqamahlah” berarti istiqamah dalam ketaatan termasuk amalan jawarih (anggota badan).   Faedah Hadits   Para sahabat sangat semangat dalam mencari ilmu. Hal ini dibuktikan dengan semangatnya mereka dalam bertanya. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi menanyakan perkara yang penting karena sudah cukup tanpa perlu ditanyakan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi mungkin saja bertanya kepada sahabat lainnya dalam masalah ilmu, dan ada di antara mereka yang bisa berfatwa. Namun karena begitu pentingnya masalah ini, hanyalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharapkan menjawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikaruniakan jawaami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna. Dan ini tercakup dalam dua kalimat dalam hadits ini yaitu “aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah”. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.” (QS. Al-Ahqaf: 13) إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu“.” (QS. Fushshilat: 30) فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْاۚإِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hud: 112) Istilah istiqamah lebih tepat dibanding dengan iltizam. Sehingga orang yang istiqamah disebut mustaqim, bukan multazim. Siapa saja yang kurang dalam melakukan yang wajib, berarti ia tidak istiqamah, dalam dirinya terdapat penyimpangan. Ia semakin dikatakan menyimpang sekadar dengan hal wajib yang ditinggalkan dan keharaman yang dikerjakan. Sekarang tinggal kita koreksi diri, apakah kita benar-benar istiqamah ataukah tidak. Jika benar-benar istiqamah, maka bersyukurlah kepada Allah. Jika tidak istiqamah, maka wajib baginya kembali kepada jalan Allah. Istiqamah itu mencakup segala macam amal. Siapa yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang enggan bayar zakat, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang menjatuhkan kehormatan orang lain, ia juga tidak istiqamah. Siapa yang menipu dan mengelabui dalam jual beli, juga dalam sewa-menyewa, maka ia tidak disebut istiqamah.   Bagaimana cara istiqamah?   Ada tiga kiat utama yang bisa diamalkan. Pertama: Mencari teman bergaul yang saleh. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Kedua: Rajin hadiri majelis ilmu. Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750).   Ketiga: Memperbanyak doa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “ALLOHUMMA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QULUUBANAA ‘ALA THOO’ATIK (artinya: Ya Allah, Sang Pembolak-balik hati, balikkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu).” (HR. Muslim, no. 2654) Dalam riwayat selengkapnya disebutkan, إِنَّ قُلُوبَ بَنِى آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ “Sesungguhnya hati manusia seluruhnya di antara jari jemari Ar-Rahman seperti satu hati, Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. Muslim, no. 2654) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengajarkan faedah yang bagus tentang doa ini di mana kalimat ‘ALA THOO’ATIK mempunyai makna sangat dalam. Artinya, kita minta kepada Allah supaya hati kita terus berada pada ketaatan dan tidak beralih kepada maksiat. Hati jika diminta supaya balik pada ketaatan, berarti yang diminta adalah beralih dari satu ketaatan pada ketaatan lainnya, yaitu dari shalat, lalu beralih pada dzikir, lalu beralih pada sedekah, lalu beralih pada puasa, lalu beralih pada menggali ilmu, lalu beralih pada ketaatan lainnya. Maka sudah sepantasnya doa ini diamalkan. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Disusun #darushsholihin, 22 Rajab 1440 H, Jumat sore 29 Maret 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istiqamah hadits arbain iman dan istiqamah istiqamah kiat istiqamah rukun iman
Ada dua kalimat yang jadi nasihat berharga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berimanlah kepada Allah dan istiqamahlah.   الحَدِيْثُ الحَادِي وَالعِشْرِيْنَ عَنْ أَبِيْ عَمْرٍو، وَقِيْلَ، أَبِيْ عَمْرَةَ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِيْ فِي الإِسْلامِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدَاً غَيْرَكَ؟ قَالَ: “قُلْ آمَنْتُ باللهِ ثُمَّ استَقِمْ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Hadits Ke-21 Dari Abu ‘Amr—ada yang menyebut pula Abu ‘Amrah—Sufyan bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata: Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu.” Beliau bersabda, “Katakanlah: aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 38]   Penjelasan Hadits   Kalimat “katakanlah suatu perkataan dalam Islam” yaitu dalam syariat Islam. Kalimat “suatu perkataan yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu”, maksudnya kalimat tersebut sangat berbeda, kalimat tersebut sudah jadi definisi, sifat kalimat tersebut jaami’ dan maani’. Jaami’ dan maani’ artinya memasukkan semua yang tercakup di dalamnya dan mengeluarkan yang tidak tercakup di dalamnya. Beriman kepada Allah itu terkait dengan amalan hati, sedangkan “kemudian istiqamahlah” berarti istiqamah dalam ketaatan termasuk amalan jawarih (anggota badan).   Faedah Hadits   Para sahabat sangat semangat dalam mencari ilmu. Hal ini dibuktikan dengan semangatnya mereka dalam bertanya. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi menanyakan perkara yang penting karena sudah cukup tanpa perlu ditanyakan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi mungkin saja bertanya kepada sahabat lainnya dalam masalah ilmu, dan ada di antara mereka yang bisa berfatwa. Namun karena begitu pentingnya masalah ini, hanyalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharapkan menjawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikaruniakan jawaami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna. Dan ini tercakup dalam dua kalimat dalam hadits ini yaitu “aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah”. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.” (QS. Al-Ahqaf: 13) إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu“.” (QS. Fushshilat: 30) فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْاۚإِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hud: 112) Istilah istiqamah lebih tepat dibanding dengan iltizam. Sehingga orang yang istiqamah disebut mustaqim, bukan multazim. Siapa saja yang kurang dalam melakukan yang wajib, berarti ia tidak istiqamah, dalam dirinya terdapat penyimpangan. Ia semakin dikatakan menyimpang sekadar dengan hal wajib yang ditinggalkan dan keharaman yang dikerjakan. Sekarang tinggal kita koreksi diri, apakah kita benar-benar istiqamah ataukah tidak. Jika benar-benar istiqamah, maka bersyukurlah kepada Allah. Jika tidak istiqamah, maka wajib baginya kembali kepada jalan Allah. Istiqamah itu mencakup segala macam amal. Siapa yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang enggan bayar zakat, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang menjatuhkan kehormatan orang lain, ia juga tidak istiqamah. Siapa yang menipu dan mengelabui dalam jual beli, juga dalam sewa-menyewa, maka ia tidak disebut istiqamah.   Bagaimana cara istiqamah?   Ada tiga kiat utama yang bisa diamalkan. Pertama: Mencari teman bergaul yang saleh. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Kedua: Rajin hadiri majelis ilmu. Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750).   Ketiga: Memperbanyak doa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “ALLOHUMMA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QULUUBANAA ‘ALA THOO’ATIK (artinya: Ya Allah, Sang Pembolak-balik hati, balikkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu).” (HR. Muslim, no. 2654) Dalam riwayat selengkapnya disebutkan, إِنَّ قُلُوبَ بَنِى آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ “Sesungguhnya hati manusia seluruhnya di antara jari jemari Ar-Rahman seperti satu hati, Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. Muslim, no. 2654) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengajarkan faedah yang bagus tentang doa ini di mana kalimat ‘ALA THOO’ATIK mempunyai makna sangat dalam. Artinya, kita minta kepada Allah supaya hati kita terus berada pada ketaatan dan tidak beralih kepada maksiat. Hati jika diminta supaya balik pada ketaatan, berarti yang diminta adalah beralih dari satu ketaatan pada ketaatan lainnya, yaitu dari shalat, lalu beralih pada dzikir, lalu beralih pada sedekah, lalu beralih pada puasa, lalu beralih pada menggali ilmu, lalu beralih pada ketaatan lainnya. Maka sudah sepantasnya doa ini diamalkan. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Disusun #darushsholihin, 22 Rajab 1440 H, Jumat sore 29 Maret 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istiqamah hadits arbain iman dan istiqamah istiqamah kiat istiqamah rukun iman


Ada dua kalimat yang jadi nasihat berharga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu berimanlah kepada Allah dan istiqamahlah.   الحَدِيْثُ الحَادِي وَالعِشْرِيْنَ عَنْ أَبِيْ عَمْرٍو، وَقِيْلَ، أَبِيْ عَمْرَةَ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِيْ فِي الإِسْلامِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدَاً غَيْرَكَ؟ قَالَ: “قُلْ آمَنْتُ باللهِ ثُمَّ استَقِمْ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Hadits Ke-21 Dari Abu ‘Amr—ada yang menyebut pula Abu ‘Amrah—Sufyan bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata: Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu.” Beliau bersabda, “Katakanlah: aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 38]   Penjelasan Hadits   Kalimat “katakanlah suatu perkataan dalam Islam” yaitu dalam syariat Islam. Kalimat “suatu perkataan yang aku tidak perlu bertanya tentangnya kepada seorang pun selainmu”, maksudnya kalimat tersebut sangat berbeda, kalimat tersebut sudah jadi definisi, sifat kalimat tersebut jaami’ dan maani’. Jaami’ dan maani’ artinya memasukkan semua yang tercakup di dalamnya dan mengeluarkan yang tidak tercakup di dalamnya. Beriman kepada Allah itu terkait dengan amalan hati, sedangkan “kemudian istiqamahlah” berarti istiqamah dalam ketaatan termasuk amalan jawarih (anggota badan).   Faedah Hadits   Para sahabat sangat semangat dalam mencari ilmu. Hal ini dibuktikan dengan semangatnya mereka dalam bertanya. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi menanyakan perkara yang penting karena sudah cukup tanpa perlu ditanyakan kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sufyan bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafi mungkin saja bertanya kepada sahabat lainnya dalam masalah ilmu, dan ada di antara mereka yang bisa berfatwa. Namun karena begitu pentingnya masalah ini, hanyalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharapkan menjawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikaruniakan jawaami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna. Dan ini tercakup dalam dua kalimat dalam hadits ini yaitu “aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah”. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.” (QS. Al-Ahqaf: 13) إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu“.” (QS. Fushshilat: 30) فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْاۚإِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hud: 112) Istilah istiqamah lebih tepat dibanding dengan iltizam. Sehingga orang yang istiqamah disebut mustaqim, bukan multazim. Siapa saja yang kurang dalam melakukan yang wajib, berarti ia tidak istiqamah, dalam dirinya terdapat penyimpangan. Ia semakin dikatakan menyimpang sekadar dengan hal wajib yang ditinggalkan dan keharaman yang dikerjakan. Sekarang tinggal kita koreksi diri, apakah kita benar-benar istiqamah ataukah tidak. Jika benar-benar istiqamah, maka bersyukurlah kepada Allah. Jika tidak istiqamah, maka wajib baginya kembali kepada jalan Allah. Istiqamah itu mencakup segala macam amal. Siapa yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang enggan bayar zakat, maka ia tidak istiqamah. Siapa yang menjatuhkan kehormatan orang lain, ia juga tidak istiqamah. Siapa yang menipu dan mengelabui dalam jual beli, juga dalam sewa-menyewa, maka ia tidak disebut istiqamah.   Bagaimana cara istiqamah?   Ada tiga kiat utama yang bisa diamalkan. Pertama: Mencari teman bergaul yang saleh. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)   Kedua: Rajin hadiri majelis ilmu. Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750).   Ketiga: Memperbanyak doa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ “ALLOHUMMA MUSHORRIFAL QULUUB SHORRIF QULUUBANAA ‘ALA THOO’ATIK (artinya: Ya Allah, Sang Pembolak-balik hati, balikkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu).” (HR. Muslim, no. 2654) Dalam riwayat selengkapnya disebutkan, إِنَّ قُلُوبَ بَنِى آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ “Sesungguhnya hati manusia seluruhnya di antara jari jemari Ar-Rahman seperti satu hati, Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. Muslim, no. 2654) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin mengajarkan faedah yang bagus tentang doa ini di mana kalimat ‘ALA THOO’ATIK mempunyai makna sangat dalam. Artinya, kita minta kepada Allah supaya hati kita terus berada pada ketaatan dan tidak beralih kepada maksiat. Hati jika diminta supaya balik pada ketaatan, berarti yang diminta adalah beralih dari satu ketaatan pada ketaatan lainnya, yaitu dari shalat, lalu beralih pada dzikir, lalu beralih pada sedekah, lalu beralih pada puasa, lalu beralih pada menggali ilmu, lalu beralih pada ketaatan lainnya. Maka sudah sepantasnya doa ini diamalkan. Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Riyadh Ash–Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Kutub Al-‘Alamiyyah. — Disusun #darushsholihin, 22 Rajab 1440 H, Jumat sore 29 Maret 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istiqamah hadits arbain iman dan istiqamah istiqamah kiat istiqamah rukun iman
Prev     Next