Berhijrah Masih Separuh Hati

Download   Iman belum menancap dalam hati, akhirnya berhijrah hanya separuh hati.   Allah Ta’ala berfirman, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah ‘kami telah tunduk (kami telah Islam)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hujurat: 14) Iman Belum Menancap ke dalam Hati   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah mengingkari orang-orang Arab yang pertama kali masuk Islam, mereka mengklaim bahwa mereka telah beriman. Padahal sejatinya iman belum tertancap pada hatinya. Dari ayat ini dapat disimpulkan pula bahwa iman itu lebih khusus dari Islam sebagaimana hal ini jadi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pernyataan ini juga didukung dari hadits Jibril, di mana Jibril bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk pengajaran) tentang Islam, lalu Iman, lalu Ihsan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai dengan sesuatu yang umum, kemudian yang khusus, kemudian yang khusus lagi. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:726-727. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada seseorang sesuatu, namun beliau tidak memberikannya kepada yang lain. Sa’ad mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ فُلاَناً وَفُلاَناً وَلَمْ تُعْطِ فُلاَناً شَيْئاً وَهُوَ مُؤْمِنٌ “Wahai Nabi Allah, engkau memberikan kepada si fulan dan si fulan, namun engkau tidak memberikan sesuatu pun kepada si A padahal dia itu mukmin.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَوْ مُسْلِمٌ “Ataukah muslim?” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu lantas mengulanginya sampai tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sama, “Ataukah muslim?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأُعْطِى رِجَالاً وَأَدَعُ مَنْ هُوَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُمْ فَلاَ أُعْطِيهِ شَيْئاً مَخَافَةَ أَنْ يُكَبُّوا فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ “Aku memberi kepada beberapa orang dan aku tinggalkan siapa yang aku cintai lebih dari mereka. Aku tidak memberi kepada si fulan sedikit pun cuma karena khawatir mereka akan ditelungkupkan ke dalam neraka di atas wajah mereka.” (HR. Ahmad, 1:176. Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin menilai bahwa sanad hadits ini shahih dalam tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6:726-727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah menyebut pada diri kalian telah beriman secara lahir dan batin dengan sempurna. Namun cukup katakan, kami telah berislam. Namun mereka masih kurang dalam beramal.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 852).   Shalat Masih Bolong-Bolong   Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari ‘Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Jilbab Masih Separuh Hati   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Sifat wanita yang dimaksud dalam hadits diterangkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang bisa maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat kepada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring, maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).   Enggan Belajar Agama   Padahal belajar agama adalah jalan paling mudah menuju surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Di antara pengertian dengan menuntut ilmu mudah masuk surga adalah: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Semoga kita bisa berhijrah dan menjadi lebih baik secara total tak separuh hati.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 29 Desember 2018, di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama cara taubat hijrah jilbab jilbab muslimah meninggalkan shalat

Berhijrah Masih Separuh Hati

Download   Iman belum menancap dalam hati, akhirnya berhijrah hanya separuh hati.   Allah Ta’ala berfirman, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah ‘kami telah tunduk (kami telah Islam)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hujurat: 14) Iman Belum Menancap ke dalam Hati   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah mengingkari orang-orang Arab yang pertama kali masuk Islam, mereka mengklaim bahwa mereka telah beriman. Padahal sejatinya iman belum tertancap pada hatinya. Dari ayat ini dapat disimpulkan pula bahwa iman itu lebih khusus dari Islam sebagaimana hal ini jadi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pernyataan ini juga didukung dari hadits Jibril, di mana Jibril bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk pengajaran) tentang Islam, lalu Iman, lalu Ihsan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai dengan sesuatu yang umum, kemudian yang khusus, kemudian yang khusus lagi. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:726-727. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada seseorang sesuatu, namun beliau tidak memberikannya kepada yang lain. Sa’ad mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ فُلاَناً وَفُلاَناً وَلَمْ تُعْطِ فُلاَناً شَيْئاً وَهُوَ مُؤْمِنٌ “Wahai Nabi Allah, engkau memberikan kepada si fulan dan si fulan, namun engkau tidak memberikan sesuatu pun kepada si A padahal dia itu mukmin.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَوْ مُسْلِمٌ “Ataukah muslim?” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu lantas mengulanginya sampai tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sama, “Ataukah muslim?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأُعْطِى رِجَالاً وَأَدَعُ مَنْ هُوَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُمْ فَلاَ أُعْطِيهِ شَيْئاً مَخَافَةَ أَنْ يُكَبُّوا فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ “Aku memberi kepada beberapa orang dan aku tinggalkan siapa yang aku cintai lebih dari mereka. Aku tidak memberi kepada si fulan sedikit pun cuma karena khawatir mereka akan ditelungkupkan ke dalam neraka di atas wajah mereka.” (HR. Ahmad, 1:176. Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin menilai bahwa sanad hadits ini shahih dalam tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6:726-727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah menyebut pada diri kalian telah beriman secara lahir dan batin dengan sempurna. Namun cukup katakan, kami telah berislam. Namun mereka masih kurang dalam beramal.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 852).   Shalat Masih Bolong-Bolong   Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari ‘Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Jilbab Masih Separuh Hati   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Sifat wanita yang dimaksud dalam hadits diterangkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang bisa maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat kepada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring, maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).   Enggan Belajar Agama   Padahal belajar agama adalah jalan paling mudah menuju surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Di antara pengertian dengan menuntut ilmu mudah masuk surga adalah: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Semoga kita bisa berhijrah dan menjadi lebih baik secara total tak separuh hati.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 29 Desember 2018, di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama cara taubat hijrah jilbab jilbab muslimah meninggalkan shalat
Download   Iman belum menancap dalam hati, akhirnya berhijrah hanya separuh hati.   Allah Ta’ala berfirman, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah ‘kami telah tunduk (kami telah Islam)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hujurat: 14) Iman Belum Menancap ke dalam Hati   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah mengingkari orang-orang Arab yang pertama kali masuk Islam, mereka mengklaim bahwa mereka telah beriman. Padahal sejatinya iman belum tertancap pada hatinya. Dari ayat ini dapat disimpulkan pula bahwa iman itu lebih khusus dari Islam sebagaimana hal ini jadi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pernyataan ini juga didukung dari hadits Jibril, di mana Jibril bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk pengajaran) tentang Islam, lalu Iman, lalu Ihsan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai dengan sesuatu yang umum, kemudian yang khusus, kemudian yang khusus lagi. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:726-727. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada seseorang sesuatu, namun beliau tidak memberikannya kepada yang lain. Sa’ad mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ فُلاَناً وَفُلاَناً وَلَمْ تُعْطِ فُلاَناً شَيْئاً وَهُوَ مُؤْمِنٌ “Wahai Nabi Allah, engkau memberikan kepada si fulan dan si fulan, namun engkau tidak memberikan sesuatu pun kepada si A padahal dia itu mukmin.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَوْ مُسْلِمٌ “Ataukah muslim?” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu lantas mengulanginya sampai tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sama, “Ataukah muslim?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأُعْطِى رِجَالاً وَأَدَعُ مَنْ هُوَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُمْ فَلاَ أُعْطِيهِ شَيْئاً مَخَافَةَ أَنْ يُكَبُّوا فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ “Aku memberi kepada beberapa orang dan aku tinggalkan siapa yang aku cintai lebih dari mereka. Aku tidak memberi kepada si fulan sedikit pun cuma karena khawatir mereka akan ditelungkupkan ke dalam neraka di atas wajah mereka.” (HR. Ahmad, 1:176. Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin menilai bahwa sanad hadits ini shahih dalam tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6:726-727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah menyebut pada diri kalian telah beriman secara lahir dan batin dengan sempurna. Namun cukup katakan, kami telah berislam. Namun mereka masih kurang dalam beramal.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 852).   Shalat Masih Bolong-Bolong   Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari ‘Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Jilbab Masih Separuh Hati   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Sifat wanita yang dimaksud dalam hadits diterangkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang bisa maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat kepada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring, maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).   Enggan Belajar Agama   Padahal belajar agama adalah jalan paling mudah menuju surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Di antara pengertian dengan menuntut ilmu mudah masuk surga adalah: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Semoga kita bisa berhijrah dan menjadi lebih baik secara total tak separuh hati.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 29 Desember 2018, di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama cara taubat hijrah jilbab jilbab muslimah meninggalkan shalat


Download   Iman belum menancap dalam hati, akhirnya berhijrah hanya separuh hati.   Allah Ta’ala berfirman, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah ‘kami telah tunduk (kami telah Islam)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hujurat: 14) Iman Belum Menancap ke dalam Hati   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah mengingkari orang-orang Arab yang pertama kali masuk Islam, mereka mengklaim bahwa mereka telah beriman. Padahal sejatinya iman belum tertancap pada hatinya. Dari ayat ini dapat disimpulkan pula bahwa iman itu lebih khusus dari Islam sebagaimana hal ini jadi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pernyataan ini juga didukung dari hadits Jibril, di mana Jibril bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk pengajaran) tentang Islam, lalu Iman, lalu Ihsan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai dengan sesuatu yang umum, kemudian yang khusus, kemudian yang khusus lagi. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:726-727. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada seseorang sesuatu, namun beliau tidak memberikannya kepada yang lain. Sa’ad mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ فُلاَناً وَفُلاَناً وَلَمْ تُعْطِ فُلاَناً شَيْئاً وَهُوَ مُؤْمِنٌ “Wahai Nabi Allah, engkau memberikan kepada si fulan dan si fulan, namun engkau tidak memberikan sesuatu pun kepada si A padahal dia itu mukmin.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَوْ مُسْلِمٌ “Ataukah muslim?” Sa’ad radhiyallahu ‘anhu lantas mengulanginya sampai tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sama, “Ataukah muslim?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأُعْطِى رِجَالاً وَأَدَعُ مَنْ هُوَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُمْ فَلاَ أُعْطِيهِ شَيْئاً مَخَافَةَ أَنْ يُكَبُّوا فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ “Aku memberi kepada beberapa orang dan aku tinggalkan siapa yang aku cintai lebih dari mereka. Aku tidak memberi kepada si fulan sedikit pun cuma karena khawatir mereka akan ditelungkupkan ke dalam neraka di atas wajah mereka.” (HR. Ahmad, 1:176. Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin menilai bahwa sanad hadits ini shahih dalam tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6:726-727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah menyebut pada diri kalian telah beriman secara lahir dan batin dengan sempurna. Namun cukup katakan, kami telah berislam. Namun mereka masih kurang dalam beramal.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 852).   Shalat Masih Bolong-Bolong   Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari ‘Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Jilbab Masih Separuh Hati   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Sifat wanita yang dimaksud dalam hadits diterangkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang bisa maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat kepada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring, maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).   Enggan Belajar Agama   Padahal belajar agama adalah jalan paling mudah menuju surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Di antara pengertian dengan menuntut ilmu mudah masuk surga adalah: Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga. Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga. Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga. Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.). Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)   Semoga kita bisa berhijrah dan menjadi lebih baik secara total tak separuh hati.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 29 Desember 2018, di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar agama cara taubat hijrah jilbab jilbab muslimah meninggalkan shalat

Macam-macam Nafsu dalam al-Quran

Macam-macam Nafsu dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebutkan nafsu dengan 3 sifat, yang ketiganya kembali kepada keadaan masing-masing nafsu. Pertama, nafsu muthmainnah [النفس المطمئنة] Itulah jiwa yang tenang karena iman, amal soleh, dan ketaatan kepada Rabnya. Allah berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. ar-Ra’du: 28) Allah juga berfirman, يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ . ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. al-Fajr: 27-28). Kedua, nafsu lawwamah [النفس اللوّامة] Kata laama – yaluumu [لام – يلوم] secara bahasa artinya mencela. Laaim [لائم] artinya orang yang mencela. Jika dia suka mencela disebut lawwam [لوّام]. Disebut nafsu lawwamah karena nafsu ini sering mencela orangnya disebabkan ia telah melakukan kesalahan, baik dosa besar, dosa kecil, atau meninggalkan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran. Allah bersumpah dengan menyebut nafsu jenis ini dalam al-Quran, وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ “Aku bersumpah dengan menyebut nafsu lawwamah.” (QS. al-Qiyamah: 2) Ketiga, Nafsu ammarah bis su’u [النفس الأمارة بالسوء] Itulah nafsu yang selalu mengajak pemiliknya untuk berbuat dosa, melakukan yang haram dan memotivasi pemiliknya untuk melakukan perbuatan hina. Allah sebutkan jenis nafsu ini dalam surat Yusuf, وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53). Tiga keadaan di atas, tergantung dari suasana jiwa. Artinya, jiwa manusia bisa menjadi muthmainnah, dalam sekejap dia juga bisa berubah menjadi lawwamah, dan juga bisa langsung berubah menjadi ammarah bis suu’. Sebagian ulama membuat perumpamaan tentang interaksi nafsu ini. Diantaranya perumpamaan yang disampaikan Imam al-Ajurri – Ahli hadis dan sejarah dari Baghdad wafat: 360 H – Dalam kitabnya ‘Adabun Nufus’, beliau mengatakan, وأنا أمثل لك مثالا لا يخفى عليك أمرها إن شاء الله Saya akan sampaikan permisalan untuk anda, insyaaAllah masalah nafsu tidak lagi samar bagi anda. Kemudian beliau mulai menjelaskan, اعلم أن النفس مثلها كمثل المهر الحسن من الخيل ، إذا نظر إليه الناظر أعجبه حسنه وبهاؤه ، فيقول أهل البصيرة به : لا ينتفع بهذا حتى يراض رياضة حسنة ، ويؤدب أدبا حسنا ، فحينئذ ينتفع به ، فيصلح للطلب والهرب ، ويحمد راكبه عواقب تأديبه ورياضته. فإن لم يؤدب لم ينتفع بحسنه ولا ببهائه ، ولا يحمد راكبه عواقبه عند الحاجة Pahamilah bahwa nafsu itu seperti anak kuda jantan (colt) yang sangat bagus. Setiap kali ada orang yang melihatnya, pasti terkagum dengan keindahan dan bagusnya. Hingga seorang ahli kuda berkomentar, ‘Kuda bagus ini tidak berarti sama sekali sampai dia dilatih dan diajari dengan baik. Barulah setelah itu dia bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa dipakai untuk menyerang atau berlari kencang. Dan yang menunggang akan merasa puas dari hasil latihannya. Jika tidak dilatih dengan baik, maka keindahannya sama sekali tidak akan memberikan manfaat, dan penunggangnya tidak akan merasa puas ketika menggunakannya. Beliau melanjutkan, فإن قيل صاحب هذا المهر قول أهل النصيحة والبصيرة به ، علم أن هذا قول صحيح فدفعه إلى رائض فراضه . ثم لا يصلح أن يكون الرائض إلا عالما بالرياضة ، معه صبر على ما معه من علم الرياضة ، فإن كان معه بالرياضة ونصحه انتفع به صاحبه ، فإن كان الرائض لا معرفة معه بالرياضة ، ولا علم بأدب الخيل ، أفسد هذا المهر وأتعب نفسه ، ولم يحمد راكبه عواقبه Jika pemilik anak kuda ini memberikan perawatan dengan semangat baik dan paham keadaan, lalu dia serahkan ke orang yang ahli dalam merawat, dan dia tidak memilih perawat kecuali orang yang memiliki kemampuan dalam merawat dan kesabaran, lalu kuda itu dirawat dengan baik, maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun jika perawat tidak memiliki pengetahuan dalam merawat, tidak paham tentang mengajari kuda, maka dia akan merusak anak kuda itu dan justru membuat lelah dirinya. Sehingga tidak ada komentar baik orang yang menunggangnya. وإن كان الرائض معه معرفة الرياضة والأدب للخيل إلا أنه مع معرفته لم يصبر على مشقة الرياضة ، وأحب الترفيه لنفسه ، وتوانى عما وجب عليه ، من النصيحة في الرياضة ، أفسد هذا المهر ، وأساء إليه ، ولم يصلح للطلب ، ولا للهرب Ketika yang merawat memahami teknik merawat dan melatih kuda, hanya saja dia kurang sabar dalam menghadapi kesulitan ketika melatih kuda, sukanya hanya bermain, dan suka menunda-nunda apa yang menjadi tugas dalam melatih kuda, maka justru akan merusak anak kuda ini, sehingga nantinya tidak bisa digunakan untuk menyerang atau berlari kencang. (Adab an-Nufus, hlm. 15) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Tulis Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Dan Muhammad, Maudhu, Puasa Tanpa Sholat Ibarat, Nabi Yang Menerima Suhuf Adalah, Hadits Tentang Istighfar, Video Desahan Saat Berhubungan Intim Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 QRIS donasi Yufid

Macam-macam Nafsu dalam al-Quran

Macam-macam Nafsu dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebutkan nafsu dengan 3 sifat, yang ketiganya kembali kepada keadaan masing-masing nafsu. Pertama, nafsu muthmainnah [النفس المطمئنة] Itulah jiwa yang tenang karena iman, amal soleh, dan ketaatan kepada Rabnya. Allah berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. ar-Ra’du: 28) Allah juga berfirman, يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ . ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. al-Fajr: 27-28). Kedua, nafsu lawwamah [النفس اللوّامة] Kata laama – yaluumu [لام – يلوم] secara bahasa artinya mencela. Laaim [لائم] artinya orang yang mencela. Jika dia suka mencela disebut lawwam [لوّام]. Disebut nafsu lawwamah karena nafsu ini sering mencela orangnya disebabkan ia telah melakukan kesalahan, baik dosa besar, dosa kecil, atau meninggalkan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran. Allah bersumpah dengan menyebut nafsu jenis ini dalam al-Quran, وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ “Aku bersumpah dengan menyebut nafsu lawwamah.” (QS. al-Qiyamah: 2) Ketiga, Nafsu ammarah bis su’u [النفس الأمارة بالسوء] Itulah nafsu yang selalu mengajak pemiliknya untuk berbuat dosa, melakukan yang haram dan memotivasi pemiliknya untuk melakukan perbuatan hina. Allah sebutkan jenis nafsu ini dalam surat Yusuf, وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53). Tiga keadaan di atas, tergantung dari suasana jiwa. Artinya, jiwa manusia bisa menjadi muthmainnah, dalam sekejap dia juga bisa berubah menjadi lawwamah, dan juga bisa langsung berubah menjadi ammarah bis suu’. Sebagian ulama membuat perumpamaan tentang interaksi nafsu ini. Diantaranya perumpamaan yang disampaikan Imam al-Ajurri – Ahli hadis dan sejarah dari Baghdad wafat: 360 H – Dalam kitabnya ‘Adabun Nufus’, beliau mengatakan, وأنا أمثل لك مثالا لا يخفى عليك أمرها إن شاء الله Saya akan sampaikan permisalan untuk anda, insyaaAllah masalah nafsu tidak lagi samar bagi anda. Kemudian beliau mulai menjelaskan, اعلم أن النفس مثلها كمثل المهر الحسن من الخيل ، إذا نظر إليه الناظر أعجبه حسنه وبهاؤه ، فيقول أهل البصيرة به : لا ينتفع بهذا حتى يراض رياضة حسنة ، ويؤدب أدبا حسنا ، فحينئذ ينتفع به ، فيصلح للطلب والهرب ، ويحمد راكبه عواقب تأديبه ورياضته. فإن لم يؤدب لم ينتفع بحسنه ولا ببهائه ، ولا يحمد راكبه عواقبه عند الحاجة Pahamilah bahwa nafsu itu seperti anak kuda jantan (colt) yang sangat bagus. Setiap kali ada orang yang melihatnya, pasti terkagum dengan keindahan dan bagusnya. Hingga seorang ahli kuda berkomentar, ‘Kuda bagus ini tidak berarti sama sekali sampai dia dilatih dan diajari dengan baik. Barulah setelah itu dia bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa dipakai untuk menyerang atau berlari kencang. Dan yang menunggang akan merasa puas dari hasil latihannya. Jika tidak dilatih dengan baik, maka keindahannya sama sekali tidak akan memberikan manfaat, dan penunggangnya tidak akan merasa puas ketika menggunakannya. Beliau melanjutkan, فإن قيل صاحب هذا المهر قول أهل النصيحة والبصيرة به ، علم أن هذا قول صحيح فدفعه إلى رائض فراضه . ثم لا يصلح أن يكون الرائض إلا عالما بالرياضة ، معه صبر على ما معه من علم الرياضة ، فإن كان معه بالرياضة ونصحه انتفع به صاحبه ، فإن كان الرائض لا معرفة معه بالرياضة ، ولا علم بأدب الخيل ، أفسد هذا المهر وأتعب نفسه ، ولم يحمد راكبه عواقبه Jika pemilik anak kuda ini memberikan perawatan dengan semangat baik dan paham keadaan, lalu dia serahkan ke orang yang ahli dalam merawat, dan dia tidak memilih perawat kecuali orang yang memiliki kemampuan dalam merawat dan kesabaran, lalu kuda itu dirawat dengan baik, maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun jika perawat tidak memiliki pengetahuan dalam merawat, tidak paham tentang mengajari kuda, maka dia akan merusak anak kuda itu dan justru membuat lelah dirinya. Sehingga tidak ada komentar baik orang yang menunggangnya. وإن كان الرائض معه معرفة الرياضة والأدب للخيل إلا أنه مع معرفته لم يصبر على مشقة الرياضة ، وأحب الترفيه لنفسه ، وتوانى عما وجب عليه ، من النصيحة في الرياضة ، أفسد هذا المهر ، وأساء إليه ، ولم يصلح للطلب ، ولا للهرب Ketika yang merawat memahami teknik merawat dan melatih kuda, hanya saja dia kurang sabar dalam menghadapi kesulitan ketika melatih kuda, sukanya hanya bermain, dan suka menunda-nunda apa yang menjadi tugas dalam melatih kuda, maka justru akan merusak anak kuda ini, sehingga nantinya tidak bisa digunakan untuk menyerang atau berlari kencang. (Adab an-Nufus, hlm. 15) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Tulis Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Dan Muhammad, Maudhu, Puasa Tanpa Sholat Ibarat, Nabi Yang Menerima Suhuf Adalah, Hadits Tentang Istighfar, Video Desahan Saat Berhubungan Intim Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 QRIS donasi Yufid
Macam-macam Nafsu dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebutkan nafsu dengan 3 sifat, yang ketiganya kembali kepada keadaan masing-masing nafsu. Pertama, nafsu muthmainnah [النفس المطمئنة] Itulah jiwa yang tenang karena iman, amal soleh, dan ketaatan kepada Rabnya. Allah berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. ar-Ra’du: 28) Allah juga berfirman, يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ . ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. al-Fajr: 27-28). Kedua, nafsu lawwamah [النفس اللوّامة] Kata laama – yaluumu [لام – يلوم] secara bahasa artinya mencela. Laaim [لائم] artinya orang yang mencela. Jika dia suka mencela disebut lawwam [لوّام]. Disebut nafsu lawwamah karena nafsu ini sering mencela orangnya disebabkan ia telah melakukan kesalahan, baik dosa besar, dosa kecil, atau meninggalkan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran. Allah bersumpah dengan menyebut nafsu jenis ini dalam al-Quran, وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ “Aku bersumpah dengan menyebut nafsu lawwamah.” (QS. al-Qiyamah: 2) Ketiga, Nafsu ammarah bis su’u [النفس الأمارة بالسوء] Itulah nafsu yang selalu mengajak pemiliknya untuk berbuat dosa, melakukan yang haram dan memotivasi pemiliknya untuk melakukan perbuatan hina. Allah sebutkan jenis nafsu ini dalam surat Yusuf, وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53). Tiga keadaan di atas, tergantung dari suasana jiwa. Artinya, jiwa manusia bisa menjadi muthmainnah, dalam sekejap dia juga bisa berubah menjadi lawwamah, dan juga bisa langsung berubah menjadi ammarah bis suu’. Sebagian ulama membuat perumpamaan tentang interaksi nafsu ini. Diantaranya perumpamaan yang disampaikan Imam al-Ajurri – Ahli hadis dan sejarah dari Baghdad wafat: 360 H – Dalam kitabnya ‘Adabun Nufus’, beliau mengatakan, وأنا أمثل لك مثالا لا يخفى عليك أمرها إن شاء الله Saya akan sampaikan permisalan untuk anda, insyaaAllah masalah nafsu tidak lagi samar bagi anda. Kemudian beliau mulai menjelaskan, اعلم أن النفس مثلها كمثل المهر الحسن من الخيل ، إذا نظر إليه الناظر أعجبه حسنه وبهاؤه ، فيقول أهل البصيرة به : لا ينتفع بهذا حتى يراض رياضة حسنة ، ويؤدب أدبا حسنا ، فحينئذ ينتفع به ، فيصلح للطلب والهرب ، ويحمد راكبه عواقب تأديبه ورياضته. فإن لم يؤدب لم ينتفع بحسنه ولا ببهائه ، ولا يحمد راكبه عواقبه عند الحاجة Pahamilah bahwa nafsu itu seperti anak kuda jantan (colt) yang sangat bagus. Setiap kali ada orang yang melihatnya, pasti terkagum dengan keindahan dan bagusnya. Hingga seorang ahli kuda berkomentar, ‘Kuda bagus ini tidak berarti sama sekali sampai dia dilatih dan diajari dengan baik. Barulah setelah itu dia bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa dipakai untuk menyerang atau berlari kencang. Dan yang menunggang akan merasa puas dari hasil latihannya. Jika tidak dilatih dengan baik, maka keindahannya sama sekali tidak akan memberikan manfaat, dan penunggangnya tidak akan merasa puas ketika menggunakannya. Beliau melanjutkan, فإن قيل صاحب هذا المهر قول أهل النصيحة والبصيرة به ، علم أن هذا قول صحيح فدفعه إلى رائض فراضه . ثم لا يصلح أن يكون الرائض إلا عالما بالرياضة ، معه صبر على ما معه من علم الرياضة ، فإن كان معه بالرياضة ونصحه انتفع به صاحبه ، فإن كان الرائض لا معرفة معه بالرياضة ، ولا علم بأدب الخيل ، أفسد هذا المهر وأتعب نفسه ، ولم يحمد راكبه عواقبه Jika pemilik anak kuda ini memberikan perawatan dengan semangat baik dan paham keadaan, lalu dia serahkan ke orang yang ahli dalam merawat, dan dia tidak memilih perawat kecuali orang yang memiliki kemampuan dalam merawat dan kesabaran, lalu kuda itu dirawat dengan baik, maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun jika perawat tidak memiliki pengetahuan dalam merawat, tidak paham tentang mengajari kuda, maka dia akan merusak anak kuda itu dan justru membuat lelah dirinya. Sehingga tidak ada komentar baik orang yang menunggangnya. وإن كان الرائض معه معرفة الرياضة والأدب للخيل إلا أنه مع معرفته لم يصبر على مشقة الرياضة ، وأحب الترفيه لنفسه ، وتوانى عما وجب عليه ، من النصيحة في الرياضة ، أفسد هذا المهر ، وأساء إليه ، ولم يصلح للطلب ، ولا للهرب Ketika yang merawat memahami teknik merawat dan melatih kuda, hanya saja dia kurang sabar dalam menghadapi kesulitan ketika melatih kuda, sukanya hanya bermain, dan suka menunda-nunda apa yang menjadi tugas dalam melatih kuda, maka justru akan merusak anak kuda ini, sehingga nantinya tidak bisa digunakan untuk menyerang atau berlari kencang. (Adab an-Nufus, hlm. 15) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Tulis Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Dan Muhammad, Maudhu, Puasa Tanpa Sholat Ibarat, Nabi Yang Menerima Suhuf Adalah, Hadits Tentang Istighfar, Video Desahan Saat Berhubungan Intim Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/566934318&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Macam-macam Nafsu dalam al-Quran Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebutkan nafsu dengan 3 sifat, yang ketiganya kembali kepada keadaan masing-masing nafsu. Pertama, nafsu muthmainnah [النفس المطمئنة] Itulah jiwa yang tenang karena iman, amal soleh, dan ketaatan kepada Rabnya. Allah berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. ar-Ra’du: 28) Allah juga berfirman, يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ . ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.” (QS. al-Fajr: 27-28). Kedua, nafsu lawwamah [النفس اللوّامة] Kata laama – yaluumu [لام – يلوم] secara bahasa artinya mencela. Laaim [لائم] artinya orang yang mencela. Jika dia suka mencela disebut lawwam [لوّام]. Disebut nafsu lawwamah karena nafsu ini sering mencela orangnya disebabkan ia telah melakukan kesalahan, baik dosa besar, dosa kecil, atau meninggalkan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran. Allah bersumpah dengan menyebut nafsu jenis ini dalam al-Quran, وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ “Aku bersumpah dengan menyebut nafsu lawwamah.” (QS. al-Qiyamah: 2) Ketiga, Nafsu ammarah bis su’u [النفس الأمارة بالسوء] Itulah nafsu yang selalu mengajak pemiliknya untuk berbuat dosa, melakukan yang haram dan memotivasi pemiliknya untuk melakukan perbuatan hina. Allah sebutkan jenis nafsu ini dalam surat Yusuf, وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53). Tiga keadaan di atas, tergantung dari suasana jiwa. Artinya, jiwa manusia bisa menjadi muthmainnah, dalam sekejap dia juga bisa berubah menjadi lawwamah, dan juga bisa langsung berubah menjadi ammarah bis suu’. Sebagian ulama membuat perumpamaan tentang interaksi nafsu ini. Diantaranya perumpamaan yang disampaikan Imam al-Ajurri – Ahli hadis dan sejarah dari Baghdad wafat: 360 H – Dalam kitabnya ‘Adabun Nufus’, beliau mengatakan, وأنا أمثل لك مثالا لا يخفى عليك أمرها إن شاء الله Saya akan sampaikan permisalan untuk anda, insyaaAllah masalah nafsu tidak lagi samar bagi anda. Kemudian beliau mulai menjelaskan, اعلم أن النفس مثلها كمثل المهر الحسن من الخيل ، إذا نظر إليه الناظر أعجبه حسنه وبهاؤه ، فيقول أهل البصيرة به : لا ينتفع بهذا حتى يراض رياضة حسنة ، ويؤدب أدبا حسنا ، فحينئذ ينتفع به ، فيصلح للطلب والهرب ، ويحمد راكبه عواقب تأديبه ورياضته. فإن لم يؤدب لم ينتفع بحسنه ولا ببهائه ، ولا يحمد راكبه عواقبه عند الحاجة Pahamilah bahwa nafsu itu seperti anak kuda jantan (colt) yang sangat bagus. Setiap kali ada orang yang melihatnya, pasti terkagum dengan keindahan dan bagusnya. Hingga seorang ahli kuda berkomentar, ‘Kuda bagus ini tidak berarti sama sekali sampai dia dilatih dan diajari dengan baik. Barulah setelah itu dia bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa dipakai untuk menyerang atau berlari kencang. Dan yang menunggang akan merasa puas dari hasil latihannya. Jika tidak dilatih dengan baik, maka keindahannya sama sekali tidak akan memberikan manfaat, dan penunggangnya tidak akan merasa puas ketika menggunakannya. Beliau melanjutkan, فإن قيل صاحب هذا المهر قول أهل النصيحة والبصيرة به ، علم أن هذا قول صحيح فدفعه إلى رائض فراضه . ثم لا يصلح أن يكون الرائض إلا عالما بالرياضة ، معه صبر على ما معه من علم الرياضة ، فإن كان معه بالرياضة ونصحه انتفع به صاحبه ، فإن كان الرائض لا معرفة معه بالرياضة ، ولا علم بأدب الخيل ، أفسد هذا المهر وأتعب نفسه ، ولم يحمد راكبه عواقبه Jika pemilik anak kuda ini memberikan perawatan dengan semangat baik dan paham keadaan, lalu dia serahkan ke orang yang ahli dalam merawat, dan dia tidak memilih perawat kecuali orang yang memiliki kemampuan dalam merawat dan kesabaran, lalu kuda itu dirawat dengan baik, maka akan bermanfaat bagi pemiliknya. Namun jika perawat tidak memiliki pengetahuan dalam merawat, tidak paham tentang mengajari kuda, maka dia akan merusak anak kuda itu dan justru membuat lelah dirinya. Sehingga tidak ada komentar baik orang yang menunggangnya. وإن كان الرائض معه معرفة الرياضة والأدب للخيل إلا أنه مع معرفته لم يصبر على مشقة الرياضة ، وأحب الترفيه لنفسه ، وتوانى عما وجب عليه ، من النصيحة في الرياضة ، أفسد هذا المهر ، وأساء إليه ، ولم يصلح للطلب ، ولا للهرب Ketika yang merawat memahami teknik merawat dan melatih kuda, hanya saja dia kurang sabar dalam menghadapi kesulitan ketika melatih kuda, sukanya hanya bermain, dan suka menunda-nunda apa yang menjadi tugas dalam melatih kuda, maka justru akan merusak anak kuda ini, sehingga nantinya tidak bisa digunakan untuk menyerang atau berlari kencang. (Adab an-Nufus, hlm. 15) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Tulis Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Dan Muhammad, Maudhu, Puasa Tanpa Sholat Ibarat, Nabi Yang Menerima Suhuf Adalah, Hadits Tentang Istighfar, Video Desahan Saat Berhubungan Intim Visited 978 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu

Bagaimanakah kita mengenal waktu shalat yang lima waktu? Caranya bisa pelajari dari hadits-hadits dari kitab Bulughul Maram yang disebutkan berikut ini.   Serial #01 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #151 – 153   عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: – وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu shalat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu shalat Shubuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612, 173] Dalam riwayat Muslim dari hadits Buraidah yang menceritakan tentang waktu shalat Ashar, “Dan sinar matahari masih putih bersih.” [HR. Muslim, no. 613] Dan dalam hadits riwayat Abu Musa, “Dan matahari masih tinggi.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Waktu shalat Zhuhur adalah dari tergelincirnya matahari (waktu zawal) hingga sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya. Hadits ini jadi dalil waktu shalat Ashar dimulai ketika waktu shalat Zhuhur berakhir, tidak ada waktu pemisah, dan tidak waktu isytirok (bersekutu). Waktu shalat Ashar ikhtiyari (pilihan) masih berlaku selama matahari masih putih cerah. Ketika matahari menguning, maka berakhir waktu ikhtiyari untuk shalat Ashar. Setelah itu berlaku waktu shalat Ashar darurat (dhoruri) sampai tenggelam matahari sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam berarti ia telah mendapati waktu Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608). Waktu darurat ini berlaku mereka yang memiliki uzur seperti bagi wanita haidh yang baru suci, orang kafir yang baru masuk Islam, orang yang tidur dan baru terbangun, orang yang pingsan dan baru sadar, serta orang yang terluka parah dan sibuk mengurus lukanya. Mereka-mereka ini boleh shalat Ashar meskipun matahari sudah menguning, dan dianggap shalatnya dikerjakan ada’an (pada waktunya). Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari tenggelam sampai cahaya merah di ufuk belum hilang. Waktu Maghrib ini berlaku sekitar 75 – 90 menit. Waktu shalat Isya dimulai dari cahaya merah di ufuk menghilang hingga pertengahan malam (dihitung dari waktu Maghrib hingga waktu Shubuh). Waktu shalat Shubuh berlaku mulai dari terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga matahari terbit. Waktu shalat Shubuh ini tidak bersambung dengan shalat sebelum atau shalat sesudahnya.   Penyebutan Waktu Shalat dalam Al-Quran   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Kesimpulannya ada tiga waktu shalat: Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Hadits #154 – 156   وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيَ اَلْعَصْرَ, ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى اَلْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ, وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ اَلْعِشَاءِ, وَكَانَ يَكْرَهُ اَلنَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا, وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ اَلرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى اَلْمِائَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ وَلِمُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seusai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Ashar, salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya yang terletak di pinggir kota Madinah dan saat itu matahari masih sangat panas terik. Beliau suka mengakhirkan shalat Isya, tidak menyukai tidur sebelumnya dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau pulang dari shalat Shubuh saat seseorang dapat mengenali siapa yang duduk di sampingnya. Beliau membaca sekitar 60 hingga 100 ayat Al-Qur’an pada shalat Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 547, 640] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Adapun shalat Isya, terkadang beliau segerakan dan terkadang beliau akhirkan. Jika beliau melihat orang-orang sudah berkumpul maka beliau  segerakan dan jika beliau lihat orang-orang lambat berkumpul maka beliau pun menundanya. Shalat Shubuh beliau laksanakan ketika masih gelap.” [HR. Bukhari, no. 560 dan Muslim, no. 646] Dalam riwayat Muslim dari Abu Musa, “Beliau melaksanakan shalat Shubuh ketika fajar menyingsing sementara orang-orang hampir tidak mengenali satu dengan yang lain.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Disunnahkan menyegerakan shalat Ashar pada awal waktu karena para sahabat shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Ashar dan balik ke rumahnya di ujung kota Madinah dan keadaan putih cerah dan panas. Boleh mengakhirkan shalat Isya dari awal waktunya dengan memperhatikan kondisi jamaah seperti disebutkan dalam hadits Jabir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan kondisi umatnya kala shalat, termasuk ketika mau menyegerakan atau mengakhirkan shalat Isya. Dimakruhkan tidur sebelum Isya karena dapat melalaikan dari shalat Isya berjamaah. Dilarang begadang dan ngobrol-ngobrol bada Isya, karena sulit nantinya melaksanakan shalat malam dan shalat Shubuh. Adapun begadang karena ada hajat seperti menuntut ilmu, melayani tamu, atau ada maslahat besar untuk kaum muslimin, maka dibolehkan. Disunnahkan mengerjakan shalat Shubuh pada awal waktu. Disunnahkan memperlama bacaan ketika shalat Shubuh.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Taysir Al-Lathif Al-Mannan.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah.   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat waktu shalat

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat yang Lima Waktu

Bagaimanakah kita mengenal waktu shalat yang lima waktu? Caranya bisa pelajari dari hadits-hadits dari kitab Bulughul Maram yang disebutkan berikut ini.   Serial #01 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #151 – 153   عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: – وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu shalat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu shalat Shubuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612, 173] Dalam riwayat Muslim dari hadits Buraidah yang menceritakan tentang waktu shalat Ashar, “Dan sinar matahari masih putih bersih.” [HR. Muslim, no. 613] Dan dalam hadits riwayat Abu Musa, “Dan matahari masih tinggi.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Waktu shalat Zhuhur adalah dari tergelincirnya matahari (waktu zawal) hingga sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya. Hadits ini jadi dalil waktu shalat Ashar dimulai ketika waktu shalat Zhuhur berakhir, tidak ada waktu pemisah, dan tidak waktu isytirok (bersekutu). Waktu shalat Ashar ikhtiyari (pilihan) masih berlaku selama matahari masih putih cerah. Ketika matahari menguning, maka berakhir waktu ikhtiyari untuk shalat Ashar. Setelah itu berlaku waktu shalat Ashar darurat (dhoruri) sampai tenggelam matahari sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam berarti ia telah mendapati waktu Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608). Waktu darurat ini berlaku mereka yang memiliki uzur seperti bagi wanita haidh yang baru suci, orang kafir yang baru masuk Islam, orang yang tidur dan baru terbangun, orang yang pingsan dan baru sadar, serta orang yang terluka parah dan sibuk mengurus lukanya. Mereka-mereka ini boleh shalat Ashar meskipun matahari sudah menguning, dan dianggap shalatnya dikerjakan ada’an (pada waktunya). Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari tenggelam sampai cahaya merah di ufuk belum hilang. Waktu Maghrib ini berlaku sekitar 75 – 90 menit. Waktu shalat Isya dimulai dari cahaya merah di ufuk menghilang hingga pertengahan malam (dihitung dari waktu Maghrib hingga waktu Shubuh). Waktu shalat Shubuh berlaku mulai dari terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga matahari terbit. Waktu shalat Shubuh ini tidak bersambung dengan shalat sebelum atau shalat sesudahnya.   Penyebutan Waktu Shalat dalam Al-Quran   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Kesimpulannya ada tiga waktu shalat: Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Hadits #154 – 156   وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيَ اَلْعَصْرَ, ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى اَلْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ, وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ اَلْعِشَاءِ, وَكَانَ يَكْرَهُ اَلنَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا, وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ اَلرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى اَلْمِائَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ وَلِمُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seusai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Ashar, salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya yang terletak di pinggir kota Madinah dan saat itu matahari masih sangat panas terik. Beliau suka mengakhirkan shalat Isya, tidak menyukai tidur sebelumnya dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau pulang dari shalat Shubuh saat seseorang dapat mengenali siapa yang duduk di sampingnya. Beliau membaca sekitar 60 hingga 100 ayat Al-Qur’an pada shalat Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 547, 640] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Adapun shalat Isya, terkadang beliau segerakan dan terkadang beliau akhirkan. Jika beliau melihat orang-orang sudah berkumpul maka beliau  segerakan dan jika beliau lihat orang-orang lambat berkumpul maka beliau pun menundanya. Shalat Shubuh beliau laksanakan ketika masih gelap.” [HR. Bukhari, no. 560 dan Muslim, no. 646] Dalam riwayat Muslim dari Abu Musa, “Beliau melaksanakan shalat Shubuh ketika fajar menyingsing sementara orang-orang hampir tidak mengenali satu dengan yang lain.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Disunnahkan menyegerakan shalat Ashar pada awal waktu karena para sahabat shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Ashar dan balik ke rumahnya di ujung kota Madinah dan keadaan putih cerah dan panas. Boleh mengakhirkan shalat Isya dari awal waktunya dengan memperhatikan kondisi jamaah seperti disebutkan dalam hadits Jabir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan kondisi umatnya kala shalat, termasuk ketika mau menyegerakan atau mengakhirkan shalat Isya. Dimakruhkan tidur sebelum Isya karena dapat melalaikan dari shalat Isya berjamaah. Dilarang begadang dan ngobrol-ngobrol bada Isya, karena sulit nantinya melaksanakan shalat malam dan shalat Shubuh. Adapun begadang karena ada hajat seperti menuntut ilmu, melayani tamu, atau ada maslahat besar untuk kaum muslimin, maka dibolehkan. Disunnahkan mengerjakan shalat Shubuh pada awal waktu. Disunnahkan memperlama bacaan ketika shalat Shubuh.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Taysir Al-Lathif Al-Mannan.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah.   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat waktu shalat
Bagaimanakah kita mengenal waktu shalat yang lima waktu? Caranya bisa pelajari dari hadits-hadits dari kitab Bulughul Maram yang disebutkan berikut ini.   Serial #01 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #151 – 153   عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: – وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu shalat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu shalat Shubuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612, 173] Dalam riwayat Muslim dari hadits Buraidah yang menceritakan tentang waktu shalat Ashar, “Dan sinar matahari masih putih bersih.” [HR. Muslim, no. 613] Dan dalam hadits riwayat Abu Musa, “Dan matahari masih tinggi.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Waktu shalat Zhuhur adalah dari tergelincirnya matahari (waktu zawal) hingga sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya. Hadits ini jadi dalil waktu shalat Ashar dimulai ketika waktu shalat Zhuhur berakhir, tidak ada waktu pemisah, dan tidak waktu isytirok (bersekutu). Waktu shalat Ashar ikhtiyari (pilihan) masih berlaku selama matahari masih putih cerah. Ketika matahari menguning, maka berakhir waktu ikhtiyari untuk shalat Ashar. Setelah itu berlaku waktu shalat Ashar darurat (dhoruri) sampai tenggelam matahari sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam berarti ia telah mendapati waktu Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608). Waktu darurat ini berlaku mereka yang memiliki uzur seperti bagi wanita haidh yang baru suci, orang kafir yang baru masuk Islam, orang yang tidur dan baru terbangun, orang yang pingsan dan baru sadar, serta orang yang terluka parah dan sibuk mengurus lukanya. Mereka-mereka ini boleh shalat Ashar meskipun matahari sudah menguning, dan dianggap shalatnya dikerjakan ada’an (pada waktunya). Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari tenggelam sampai cahaya merah di ufuk belum hilang. Waktu Maghrib ini berlaku sekitar 75 – 90 menit. Waktu shalat Isya dimulai dari cahaya merah di ufuk menghilang hingga pertengahan malam (dihitung dari waktu Maghrib hingga waktu Shubuh). Waktu shalat Shubuh berlaku mulai dari terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga matahari terbit. Waktu shalat Shubuh ini tidak bersambung dengan shalat sebelum atau shalat sesudahnya.   Penyebutan Waktu Shalat dalam Al-Quran   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Kesimpulannya ada tiga waktu shalat: Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Hadits #154 – 156   وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيَ اَلْعَصْرَ, ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى اَلْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ, وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ اَلْعِشَاءِ, وَكَانَ يَكْرَهُ اَلنَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا, وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ اَلرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى اَلْمِائَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ وَلِمُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seusai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Ashar, salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya yang terletak di pinggir kota Madinah dan saat itu matahari masih sangat panas terik. Beliau suka mengakhirkan shalat Isya, tidak menyukai tidur sebelumnya dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau pulang dari shalat Shubuh saat seseorang dapat mengenali siapa yang duduk di sampingnya. Beliau membaca sekitar 60 hingga 100 ayat Al-Qur’an pada shalat Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 547, 640] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Adapun shalat Isya, terkadang beliau segerakan dan terkadang beliau akhirkan. Jika beliau melihat orang-orang sudah berkumpul maka beliau  segerakan dan jika beliau lihat orang-orang lambat berkumpul maka beliau pun menundanya. Shalat Shubuh beliau laksanakan ketika masih gelap.” [HR. Bukhari, no. 560 dan Muslim, no. 646] Dalam riwayat Muslim dari Abu Musa, “Beliau melaksanakan shalat Shubuh ketika fajar menyingsing sementara orang-orang hampir tidak mengenali satu dengan yang lain.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Disunnahkan menyegerakan shalat Ashar pada awal waktu karena para sahabat shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Ashar dan balik ke rumahnya di ujung kota Madinah dan keadaan putih cerah dan panas. Boleh mengakhirkan shalat Isya dari awal waktunya dengan memperhatikan kondisi jamaah seperti disebutkan dalam hadits Jabir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan kondisi umatnya kala shalat, termasuk ketika mau menyegerakan atau mengakhirkan shalat Isya. Dimakruhkan tidur sebelum Isya karena dapat melalaikan dari shalat Isya berjamaah. Dilarang begadang dan ngobrol-ngobrol bada Isya, karena sulit nantinya melaksanakan shalat malam dan shalat Shubuh. Adapun begadang karena ada hajat seperti menuntut ilmu, melayani tamu, atau ada maslahat besar untuk kaum muslimin, maka dibolehkan. Disunnahkan mengerjakan shalat Shubuh pada awal waktu. Disunnahkan memperlama bacaan ketika shalat Shubuh.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Taysir Al-Lathif Al-Mannan.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah.   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat waktu shalat


Bagaimanakah kita mengenal waktu shalat yang lima waktu? Caranya bisa pelajari dari hadits-hadits dari kitab Bulughul Maram yang disebutkan berikut ini.   Serial #01 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #151 – 153   عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: – وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu shalat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu shalat Shubuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612, 173] Dalam riwayat Muslim dari hadits Buraidah yang menceritakan tentang waktu shalat Ashar, “Dan sinar matahari masih putih bersih.” [HR. Muslim, no. 613] Dan dalam hadits riwayat Abu Musa, “Dan matahari masih tinggi.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Waktu shalat Zhuhur adalah dari tergelincirnya matahari (waktu zawal) hingga sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya. Hadits ini jadi dalil waktu shalat Ashar dimulai ketika waktu shalat Zhuhur berakhir, tidak ada waktu pemisah, dan tidak waktu isytirok (bersekutu). Waktu shalat Ashar ikhtiyari (pilihan) masih berlaku selama matahari masih putih cerah. Ketika matahari menguning, maka berakhir waktu ikhtiyari untuk shalat Ashar. Setelah itu berlaku waktu shalat Ashar darurat (dhoruri) sampai tenggelam matahari sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam berarti ia telah mendapati waktu Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608). Waktu darurat ini berlaku mereka yang memiliki uzur seperti bagi wanita haidh yang baru suci, orang kafir yang baru masuk Islam, orang yang tidur dan baru terbangun, orang yang pingsan dan baru sadar, serta orang yang terluka parah dan sibuk mengurus lukanya. Mereka-mereka ini boleh shalat Ashar meskipun matahari sudah menguning, dan dianggap shalatnya dikerjakan ada’an (pada waktunya). Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari tenggelam sampai cahaya merah di ufuk belum hilang. Waktu Maghrib ini berlaku sekitar 75 – 90 menit. Waktu shalat Isya dimulai dari cahaya merah di ufuk menghilang hingga pertengahan malam (dihitung dari waktu Maghrib hingga waktu Shubuh). Waktu shalat Shubuh berlaku mulai dari terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga matahari terbit. Waktu shalat Shubuh ini tidak bersambung dengan shalat sebelum atau shalat sesudahnya.   Penyebutan Waktu Shalat dalam Al-Quran   Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Kesimpulannya ada tiga waktu shalat: Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.   Hadits #154 – 156   وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيَ اَلْعَصْرَ, ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى اَلْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ, وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ اَلْعِشَاءِ, وَكَانَ يَكْرَهُ اَلنَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا, وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ اَلرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى اَلْمِائَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ وَلِمُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seusai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Ashar, salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya yang terletak di pinggir kota Madinah dan saat itu matahari masih sangat panas terik. Beliau suka mengakhirkan shalat Isya, tidak menyukai tidur sebelumnya dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau pulang dari shalat Shubuh saat seseorang dapat mengenali siapa yang duduk di sampingnya. Beliau membaca sekitar 60 hingga 100 ayat Al-Qur’an pada shalat Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 547, 640] Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Adapun shalat Isya, terkadang beliau segerakan dan terkadang beliau akhirkan. Jika beliau melihat orang-orang sudah berkumpul maka beliau  segerakan dan jika beliau lihat orang-orang lambat berkumpul maka beliau pun menundanya. Shalat Shubuh beliau laksanakan ketika masih gelap.” [HR. Bukhari, no. 560 dan Muslim, no. 646] Dalam riwayat Muslim dari Abu Musa, “Beliau melaksanakan shalat Shubuh ketika fajar menyingsing sementara orang-orang hampir tidak mengenali satu dengan yang lain.” [HR. Muslim, no. 614]   Faedah Hadits   Disunnahkan menyegerakan shalat Ashar pada awal waktu karena para sahabat shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Ashar dan balik ke rumahnya di ujung kota Madinah dan keadaan putih cerah dan panas. Boleh mengakhirkan shalat Isya dari awal waktunya dengan memperhatikan kondisi jamaah seperti disebutkan dalam hadits Jabir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan kondisi umatnya kala shalat, termasuk ketika mau menyegerakan atau mengakhirkan shalat Isya. Dimakruhkan tidur sebelum Isya karena dapat melalaikan dari shalat Isya berjamaah. Dilarang begadang dan ngobrol-ngobrol bada Isya, karena sulit nantinya melaksanakan shalat malam dan shalat Shubuh. Adapun begadang karena ada hajat seperti menuntut ilmu, melayani tamu, atau ada maslahat besar untuk kaum muslimin, maka dibolehkan. Disunnahkan mengerjakan shalat Shubuh pada awal waktu. Disunnahkan memperlama bacaan ketika shalat Shubuh.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Taysir Al-Lathif Al-Mannan.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah.   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat waktu shalat

Faedah Surat An-Nuur #25: Tidak Mampu Menikah Hingga Berlaku Baik kepada Budak

Download   Kali ini kita melihat bagaimanakah Islam memberikan solusi bagi yang belum mampu untuk menikah dan bagaimanakah Islam memperlakukan budak.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Penjelasan Ayat   Dalam ayat disebutkan bahwa siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia menjaga ‘iffah (kesucian) dirinya seperti yang diperintahkan dalam ayat ini, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” Solusi berikutnya adalah hendaklah ia berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Yang belum mampu menikah karena tidak mendapati wanita merdeka, maka ia boleh menikahi seorang budak (jika ia memiliki budak) karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisaa’: 25) Namun dalam akhir ayat disebutkan untuk bersabar ketika menikahi budak wanita, ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚوَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ “(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.” (QS. An-Nisaa’: 25) Mengenai ayat, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” Maksud ayat di atas membicarakan tentang al-mukatib, yaitu siapa saja budak laki-laki maupun perempuan yang dimiliki yang menginginkan untuk membeli dirinya sendiri dan ia sepakat untuk pembebasan dirinya dengan sejumlah harta tertentu yang ia serahkan. Jika ada tuan melihat budaknya menginginkan seperti itu, maka buatlah kesepakatan dengan budak tersebut. Hendaklah perjanjian tersebut dibuat jika memang di dalamnya terdapat kebaikan. Adapun maksud “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka” ada beberapa tafsiran ulama: Pertama: Kebaikan yang dimaksud di sini adalah harta. Hal ini sebagaimana ayat lainnya pula, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Al-khairyang dimaksudkan dalam ayat adalah al-maal(harta), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Sehingga maksud ayat adalah “jika engkau mengetahui ada harta yang mereka miliki untuk melunasi perjanjian mukatabah atau engkau mengetahui mereka punya kemampuan untuk bekerja hingga melunasi utang.” Kedua: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut memiliki utang dan bisa melunasinya. Ketiga: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut jujur dan siap melunasi. Keempat: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut ada kebaikan lain selain jalan mukatabah.   Solusi Bagi yang Belum Menikah   Pertama: Menjaga kesucian diri dengan menjauhkan diri dari zina. Kedua: Rajin puasa sunnah. Ketiga: Menikahi seorang budak wanita yang dimiliki. Keempat: Rajin menundukkan pandangan, tidak berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, tidak bersalaman dengannya, hingga tidak bersafar dengannya. Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 234.   Berutang untuk Menikah   Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram., 11:13-14.   Apa itu Budak dan Bagaimana Memperolehnya?   Budak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang menjadi milik yang lain. Budak ini diistilahkan dengan ar-riqq atau ‘abdun atau `ammatun. Jenis budak ada beberapa macam, yaitu budak mukatab, mudabbar, budak yang mewasiatkan untuk dimerdekakan, budak yang merdeka sampai waktu tertentu, dan ada budak yang disebut ummul walad. Cara memiliki budak adalah: Meminta tahanan dari musuh orang kafir untuk bebas. Anak dari budak dari hubungan dengan selain tuannya. Membeli budak dari yang memiliki budak. Namun hukum asal manusia adalah menjadi seorang yang merdeka, bukan seorang budak. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:13.   Doa untuk Budak yang Ingin Melunasi Utangnya   Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al-Albani) Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun #darushsholihin, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (5 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur keutamaan menikah menikah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #25: Tidak Mampu Menikah Hingga Berlaku Baik kepada Budak

Download   Kali ini kita melihat bagaimanakah Islam memberikan solusi bagi yang belum mampu untuk menikah dan bagaimanakah Islam memperlakukan budak.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Penjelasan Ayat   Dalam ayat disebutkan bahwa siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia menjaga ‘iffah (kesucian) dirinya seperti yang diperintahkan dalam ayat ini, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” Solusi berikutnya adalah hendaklah ia berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Yang belum mampu menikah karena tidak mendapati wanita merdeka, maka ia boleh menikahi seorang budak (jika ia memiliki budak) karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisaa’: 25) Namun dalam akhir ayat disebutkan untuk bersabar ketika menikahi budak wanita, ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚوَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ “(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.” (QS. An-Nisaa’: 25) Mengenai ayat, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” Maksud ayat di atas membicarakan tentang al-mukatib, yaitu siapa saja budak laki-laki maupun perempuan yang dimiliki yang menginginkan untuk membeli dirinya sendiri dan ia sepakat untuk pembebasan dirinya dengan sejumlah harta tertentu yang ia serahkan. Jika ada tuan melihat budaknya menginginkan seperti itu, maka buatlah kesepakatan dengan budak tersebut. Hendaklah perjanjian tersebut dibuat jika memang di dalamnya terdapat kebaikan. Adapun maksud “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka” ada beberapa tafsiran ulama: Pertama: Kebaikan yang dimaksud di sini adalah harta. Hal ini sebagaimana ayat lainnya pula, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Al-khairyang dimaksudkan dalam ayat adalah al-maal(harta), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Sehingga maksud ayat adalah “jika engkau mengetahui ada harta yang mereka miliki untuk melunasi perjanjian mukatabah atau engkau mengetahui mereka punya kemampuan untuk bekerja hingga melunasi utang.” Kedua: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut memiliki utang dan bisa melunasinya. Ketiga: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut jujur dan siap melunasi. Keempat: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut ada kebaikan lain selain jalan mukatabah.   Solusi Bagi yang Belum Menikah   Pertama: Menjaga kesucian diri dengan menjauhkan diri dari zina. Kedua: Rajin puasa sunnah. Ketiga: Menikahi seorang budak wanita yang dimiliki. Keempat: Rajin menundukkan pandangan, tidak berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, tidak bersalaman dengannya, hingga tidak bersafar dengannya. Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 234.   Berutang untuk Menikah   Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram., 11:13-14.   Apa itu Budak dan Bagaimana Memperolehnya?   Budak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang menjadi milik yang lain. Budak ini diistilahkan dengan ar-riqq atau ‘abdun atau `ammatun. Jenis budak ada beberapa macam, yaitu budak mukatab, mudabbar, budak yang mewasiatkan untuk dimerdekakan, budak yang merdeka sampai waktu tertentu, dan ada budak yang disebut ummul walad. Cara memiliki budak adalah: Meminta tahanan dari musuh orang kafir untuk bebas. Anak dari budak dari hubungan dengan selain tuannya. Membeli budak dari yang memiliki budak. Namun hukum asal manusia adalah menjadi seorang yang merdeka, bukan seorang budak. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:13.   Doa untuk Budak yang Ingin Melunasi Utangnya   Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al-Albani) Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun #darushsholihin, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (5 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur keutamaan menikah menikah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Download   Kali ini kita melihat bagaimanakah Islam memberikan solusi bagi yang belum mampu untuk menikah dan bagaimanakah Islam memperlakukan budak.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Penjelasan Ayat   Dalam ayat disebutkan bahwa siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia menjaga ‘iffah (kesucian) dirinya seperti yang diperintahkan dalam ayat ini, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” Solusi berikutnya adalah hendaklah ia berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Yang belum mampu menikah karena tidak mendapati wanita merdeka, maka ia boleh menikahi seorang budak (jika ia memiliki budak) karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisaa’: 25) Namun dalam akhir ayat disebutkan untuk bersabar ketika menikahi budak wanita, ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚوَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ “(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.” (QS. An-Nisaa’: 25) Mengenai ayat, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” Maksud ayat di atas membicarakan tentang al-mukatib, yaitu siapa saja budak laki-laki maupun perempuan yang dimiliki yang menginginkan untuk membeli dirinya sendiri dan ia sepakat untuk pembebasan dirinya dengan sejumlah harta tertentu yang ia serahkan. Jika ada tuan melihat budaknya menginginkan seperti itu, maka buatlah kesepakatan dengan budak tersebut. Hendaklah perjanjian tersebut dibuat jika memang di dalamnya terdapat kebaikan. Adapun maksud “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka” ada beberapa tafsiran ulama: Pertama: Kebaikan yang dimaksud di sini adalah harta. Hal ini sebagaimana ayat lainnya pula, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Al-khairyang dimaksudkan dalam ayat adalah al-maal(harta), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Sehingga maksud ayat adalah “jika engkau mengetahui ada harta yang mereka miliki untuk melunasi perjanjian mukatabah atau engkau mengetahui mereka punya kemampuan untuk bekerja hingga melunasi utang.” Kedua: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut memiliki utang dan bisa melunasinya. Ketiga: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut jujur dan siap melunasi. Keempat: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut ada kebaikan lain selain jalan mukatabah.   Solusi Bagi yang Belum Menikah   Pertama: Menjaga kesucian diri dengan menjauhkan diri dari zina. Kedua: Rajin puasa sunnah. Ketiga: Menikahi seorang budak wanita yang dimiliki. Keempat: Rajin menundukkan pandangan, tidak berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, tidak bersalaman dengannya, hingga tidak bersafar dengannya. Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 234.   Berutang untuk Menikah   Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram., 11:13-14.   Apa itu Budak dan Bagaimana Memperolehnya?   Budak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang menjadi milik yang lain. Budak ini diistilahkan dengan ar-riqq atau ‘abdun atau `ammatun. Jenis budak ada beberapa macam, yaitu budak mukatab, mudabbar, budak yang mewasiatkan untuk dimerdekakan, budak yang merdeka sampai waktu tertentu, dan ada budak yang disebut ummul walad. Cara memiliki budak adalah: Meminta tahanan dari musuh orang kafir untuk bebas. Anak dari budak dari hubungan dengan selain tuannya. Membeli budak dari yang memiliki budak. Namun hukum asal manusia adalah menjadi seorang yang merdeka, bukan seorang budak. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:13.   Doa untuk Budak yang Ingin Melunasi Utangnya   Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al-Albani) Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun #darushsholihin, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (5 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur keutamaan menikah menikah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Download   Kali ini kita melihat bagaimanakah Islam memberikan solusi bagi yang belum mampu untuk menikah dan bagaimanakah Islam memperlakukan budak.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 33)   Penjelasan Ayat   Dalam ayat disebutkan bahwa siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia menjaga ‘iffah (kesucian) dirinya seperti yang diperintahkan dalam ayat ini, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” Solusi berikutnya adalah hendaklah ia berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Yang belum mampu menikah karena tidak mendapati wanita merdeka, maka ia boleh menikahi seorang budak (jika ia memiliki budak) karena Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisaa’: 25) Namun dalam akhir ayat disebutkan untuk bersabar ketika menikahi budak wanita, ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚوَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ “(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.” (QS. An-Nisaa’: 25) Mengenai ayat, “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” Maksud ayat di atas membicarakan tentang al-mukatib, yaitu siapa saja budak laki-laki maupun perempuan yang dimiliki yang menginginkan untuk membeli dirinya sendiri dan ia sepakat untuk pembebasan dirinya dengan sejumlah harta tertentu yang ia serahkan. Jika ada tuan melihat budaknya menginginkan seperti itu, maka buatlah kesepakatan dengan budak tersebut. Hendaklah perjanjian tersebut dibuat jika memang di dalamnya terdapat kebaikan. Adapun maksud “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka” ada beberapa tafsiran ulama: Pertama: Kebaikan yang dimaksud di sini adalah harta. Hal ini sebagaimana ayat lainnya pula, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Al-khairyang dimaksudkan dalam ayat adalah al-maal(harta), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Sehingga maksud ayat adalah “jika engkau mengetahui ada harta yang mereka miliki untuk melunasi perjanjian mukatabah atau engkau mengetahui mereka punya kemampuan untuk bekerja hingga melunasi utang.” Kedua: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut memiliki utang dan bisa melunasinya. Ketiga: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut jujur dan siap melunasi. Keempat: Maknanya adalah jika engkau mengetahui budak tersebut ada kebaikan lain selain jalan mukatabah.   Solusi Bagi yang Belum Menikah   Pertama: Menjaga kesucian diri dengan menjauhkan diri dari zina. Kedua: Rajin puasa sunnah. Ketiga: Menikahi seorang budak wanita yang dimiliki. Keempat: Rajin menundukkan pandangan, tidak berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, tidak bersalaman dengannya, hingga tidak bersafar dengannya. Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur, hlm. 234.   Berutang untuk Menikah   Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram., 11:13-14.   Apa itu Budak dan Bagaimana Memperolehnya?   Budak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang menjadi milik yang lain. Budak ini diistilahkan dengan ar-riqq atau ‘abdun atau `ammatun. Jenis budak ada beberapa macam, yaitu budak mukatab, mudabbar, budak yang mewasiatkan untuk dimerdekakan, budak yang merdeka sampai waktu tertentu, dan ada budak yang disebut ummul walad. Cara memiliki budak adalah: Meminta tahanan dari musuh orang kafir untuk bebas. Anak dari budak dari hubungan dengan selain tuannya. Membeli budak dari yang memiliki budak. Namun hukum asal manusia adalah menjadi seorang yang merdeka, bukan seorang budak. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:13.   Doa untuk Budak yang Ingin Melunasi Utangnya   Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al-Albani) Semoga bermanfaat, masih berlanjut tafsir dari ayat ini insya Allah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun #darushsholihin, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (5 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbariroh budak faedah surat an nuur keutamaan menikah menikah surah an nuur surat an nuur tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Alhamdulillah, Aplikasi Bekal Haji dan Umroh Sudah Ada di Android

Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH

Alhamdulillah, Aplikasi Bekal Haji dan Umroh Sudah Ada di Android

Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH
Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH


Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH

Pernak-pernik Istikharah

SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim

Pernak-pernik Istikharah

SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim
SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim


SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim

Waspadalah Terhadap Syahwat, Sebagaimana Engkau Waspada Pada Syuhbat

Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan

Waspadalah Terhadap Syahwat, Sebagaimana Engkau Waspada Pada Syuhbat

Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan
Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan


Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi
Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi


Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat

Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka
Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka


Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy

Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy

Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi
Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi


Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi

Khutbah Jumat: Dosa Anak Muda

Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina

Khutbah Jumat: Dosa Anak Muda

Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina
Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina


Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat

Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat

Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat
Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat


Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat
Prev     Next