Bantu Wakaf Pembangunan Masjid Umar bin Khattab Barito Kuala Kalsel

Masjid Umar bin Khattab BELUM JADI! Barito Kuala, Kalimantan SelatanSilahkan berdonasi dengan cara berikut: .1. Transfer ke salah satu rekening: . Bank Syariah Mandiri (BSM) Kode Bank: 451 Nomor rekening: 79-999-888-94 an. Yayasan Intan IlmuBank Mandiri (MANDIRI) Kode Bank: 008 Nomor rekening: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan IlmuBCA (BCA) Kode Bank: 014 Nomor rekening: 827-52-62-664 an. Ahmad Zainuddin LC2. Konfirmasi Transfer, SMS/WA dengan format: LANTAI DAK # NAMA # DOMISIL # REKENING TUJUAN # NOMINALContoh : LANTAI DAK # Abdurrazzaq # Bandung # BCA # 1.500.000Kirim ke WA/SMS 0811-511-3737Barakallahu fiikum. Silahkan Bantu Sebarkan Info Ini Semoga Bermanfaat.ADMIN : INTAN ILMUFollow : FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu IG :@PesantrenIntanIlmu IG :@PesantrenIntanIlmu Site: intanilmu.or.id

Bantu Wakaf Pembangunan Masjid Umar bin Khattab Barito Kuala Kalsel

Masjid Umar bin Khattab BELUM JADI! Barito Kuala, Kalimantan SelatanSilahkan berdonasi dengan cara berikut: .1. Transfer ke salah satu rekening: . Bank Syariah Mandiri (BSM) Kode Bank: 451 Nomor rekening: 79-999-888-94 an. Yayasan Intan IlmuBank Mandiri (MANDIRI) Kode Bank: 008 Nomor rekening: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan IlmuBCA (BCA) Kode Bank: 014 Nomor rekening: 827-52-62-664 an. Ahmad Zainuddin LC2. Konfirmasi Transfer, SMS/WA dengan format: LANTAI DAK # NAMA # DOMISIL # REKENING TUJUAN # NOMINALContoh : LANTAI DAK # Abdurrazzaq # Bandung # BCA # 1.500.000Kirim ke WA/SMS 0811-511-3737Barakallahu fiikum. Silahkan Bantu Sebarkan Info Ini Semoga Bermanfaat.ADMIN : INTAN ILMUFollow : FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu IG :@PesantrenIntanIlmu IG :@PesantrenIntanIlmu Site: intanilmu.or.id
Masjid Umar bin Khattab BELUM JADI! Barito Kuala, Kalimantan SelatanSilahkan berdonasi dengan cara berikut: .1. Transfer ke salah satu rekening: . Bank Syariah Mandiri (BSM) Kode Bank: 451 Nomor rekening: 79-999-888-94 an. Yayasan Intan IlmuBank Mandiri (MANDIRI) Kode Bank: 008 Nomor rekening: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan IlmuBCA (BCA) Kode Bank: 014 Nomor rekening: 827-52-62-664 an. Ahmad Zainuddin LC2. Konfirmasi Transfer, SMS/WA dengan format: LANTAI DAK # NAMA # DOMISIL # REKENING TUJUAN # NOMINALContoh : LANTAI DAK # Abdurrazzaq # Bandung # BCA # 1.500.000Kirim ke WA/SMS 0811-511-3737Barakallahu fiikum. Silahkan Bantu Sebarkan Info Ini Semoga Bermanfaat.ADMIN : INTAN ILMUFollow : FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu IG :@PesantrenIntanIlmu IG :@PesantrenIntanIlmu Site: intanilmu.or.id


Masjid Umar bin Khattab BELUM JADI! Barito Kuala, Kalimantan SelatanSilahkan berdonasi dengan cara berikut: .1. Transfer ke salah satu rekening: . Bank Syariah Mandiri (BSM) Kode Bank: 451 Nomor rekening: 79-999-888-94 an. Yayasan Intan IlmuBank Mandiri (MANDIRI) Kode Bank: 008 Nomor rekening: 031-00-10697186 an. Yayasan Intan IlmuBCA (BCA) Kode Bank: 014 Nomor rekening: 827-52-62-664 an. Ahmad Zainuddin LC2. Konfirmasi Transfer, SMS/WA dengan format: LANTAI DAK # NAMA # DOMISIL # REKENING TUJUAN # NOMINALContoh : LANTAI DAK # Abdurrazzaq # Bandung # BCA # 1.500.000Kirim ke WA/SMS 0811-511-3737Barakallahu fiikum. Silahkan Bantu Sebarkan Info Ini Semoga Bermanfaat.ADMIN : INTAN ILMUFollow : FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu FB FanPage : Pesantren Intan Ilmu IG :@PesantrenIntanIlmu IG :@PesantrenIntanIlmu Site: intanilmu.or.id

Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa

Download   Masih melanjutkan keutamaan doa dengan melihat ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Sholihin, Kitab Ad-Da’awaat, Keutamaan Doa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Ayat Ketiga: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Doa yang dimaksudkan di sini adalah doa ibadah dan doa masalah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus–pada macam yang kedua–(bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17) Siapa saja yang berdoa pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdoa, menggunakan doa yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya doa (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi doanya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya doa dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Pelajaran penting lainnya, pembahasan doa ini diletakkan di tengah-tengah pembahasan hukum puasa. Hal ini menunjukkan kepada kita untuk sungguh-sungguh dalam berdoa saat menyempurnakan bulan Ramadhan, bahkan setiap kali berbuka puasa juga termasuk dalam waktu mustajabnya doa. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ عِنْدَ إِفْطِارِهِ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ “Orang yang berpuasa memiliki doa yang mustajab ketika ia berbuka.” (HR. Ath-Thayalisi dengan sanad dan matan darinya, no. 2262). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:66. Hadits lainnya menunjukkan terkabulnya doa secara umum saat berpuasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2:305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagscara berdoa doa keutamaan doa riyadhus sholihin

Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa

Download   Masih melanjutkan keutamaan doa dengan melihat ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Sholihin, Kitab Ad-Da’awaat, Keutamaan Doa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Ayat Ketiga: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Doa yang dimaksudkan di sini adalah doa ibadah dan doa masalah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus–pada macam yang kedua–(bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17) Siapa saja yang berdoa pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdoa, menggunakan doa yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya doa (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi doanya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya doa dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Pelajaran penting lainnya, pembahasan doa ini diletakkan di tengah-tengah pembahasan hukum puasa. Hal ini menunjukkan kepada kita untuk sungguh-sungguh dalam berdoa saat menyempurnakan bulan Ramadhan, bahkan setiap kali berbuka puasa juga termasuk dalam waktu mustajabnya doa. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ عِنْدَ إِفْطِارِهِ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ “Orang yang berpuasa memiliki doa yang mustajab ketika ia berbuka.” (HR. Ath-Thayalisi dengan sanad dan matan darinya, no. 2262). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:66. Hadits lainnya menunjukkan terkabulnya doa secara umum saat berpuasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2:305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagscara berdoa doa keutamaan doa riyadhus sholihin
Download   Masih melanjutkan keutamaan doa dengan melihat ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Sholihin, Kitab Ad-Da’awaat, Keutamaan Doa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Ayat Ketiga: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Doa yang dimaksudkan di sini adalah doa ibadah dan doa masalah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus–pada macam yang kedua–(bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17) Siapa saja yang berdoa pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdoa, menggunakan doa yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya doa (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi doanya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya doa dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Pelajaran penting lainnya, pembahasan doa ini diletakkan di tengah-tengah pembahasan hukum puasa. Hal ini menunjukkan kepada kita untuk sungguh-sungguh dalam berdoa saat menyempurnakan bulan Ramadhan, bahkan setiap kali berbuka puasa juga termasuk dalam waktu mustajabnya doa. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ عِنْدَ إِفْطِارِهِ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ “Orang yang berpuasa memiliki doa yang mustajab ketika ia berbuka.” (HR. Ath-Thayalisi dengan sanad dan matan darinya, no. 2262). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:66. Hadits lainnya menunjukkan terkabulnya doa secara umum saat berpuasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2:305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagscara berdoa doa keutamaan doa riyadhus sholihin


Download   Masih melanjutkan keutamaan doa dengan melihat ayat yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Sholihin, Kitab Ad-Da’awaat, Keutamaan Doa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Ayat Ketiga: وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Doa yang dimaksudkan di sini adalah doa ibadah dan doa masalah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedekatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kedekatan Allah pada orang yang berdoa (kedekatan yang sifatnya khusus).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:247) Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam: Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus–pada macam yang kedua–(bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17) Siapa saja yang berdoa pada Allah dengan menghadirkan hati ketika berdoa, menggunakan doa yang ma’tsur (dituntunkan), menjauhi hal-hal yang dapat menghalangi terkabulnya doa (seperti memakan makanan yang haram), maka niscaya Allah akan mengijabahi doanya. Terkhusus lagi jika ia melakukan sebab-sebab terkabulnya doa dengan tunduk pada perintah dan larangan Allah dengan perkataan dan perbuatan, juga disertai dengan mengimaninya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77) Pelajaran penting lainnya, pembahasan doa ini diletakkan di tengah-tengah pembahasan hukum puasa. Hal ini menunjukkan kepada kita untuk sungguh-sungguh dalam berdoa saat menyempurnakan bulan Ramadhan, bahkan setiap kali berbuka puasa juga termasuk dalam waktu mustajabnya doa. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ عِنْدَ إِفْطِارِهِ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ “Orang yang berpuasa memiliki doa yang mustajab ketika ia berbuka.” (HR. Ath-Thayalisi dengan sanad dan matan darinya, no. 2262). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:66. Hadits lainnya menunjukkan terkabulnya doa secara umum saat berpuasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2:305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagscara berdoa doa keutamaan doa riyadhus sholihin

Sirah Nabi 21 – Proses Turunnya Wahyu Pertama Kali

Proses Turunnya WahyuWahyu pertama kali turun kepada Nabi ﷺ melalui mimpi. Sebelumnya, Rasūlullāh ﷺ suka berkhalwat (menyepi di goa), sebagaimana disebutkan dalam hadits, Dari ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā[1], beliau mengatakan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ، فَكَانَ لاَ يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ“Wahyu pertama kali turun kepada Rasulullah ﷺ dalam bentuk mimpi yang benar tatkala tidur. Dan tidaklah Rasūlullāh ﷺ bermimimpi kecuali mimpi tersebut datang seperti cahaya shubuh (sangat jelas).”Ada orang yang mimpinya tidak jelas, seperti main-main, kadang seperti tiba-tiba berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan tiba-tiba, atau ketidak jelasan lainnya. Adapun mimpi Nabi sangatlah jelas. Kata para ulama, ini adalah hikmah dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahwa Allāh tidak menjadikan Nabi ﷺ langsung bertemu dengan malaikat, akan tetapi diberi muqaddimah dengan datangnya mimpi agar Beliau siap untuk menerima wahyu dalam bentuk datangnya malaikat Jibrīl ‘alayhissalām.Sebagai pendahuluan bagi Nabi untuk bertemu dengan malaikat Jibril yang akan menyampaikan wahyu, Allah menjadikan Nabi mengalami beberapa keajaiban-keajaiban, diantaranya :(1). Rasūlullāh ﷺ mendengar batu memberi salam kepada Beliau. Sebagaimana dalam hadits :عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّيْ َلأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّيْ َلأَعْرِفُهُ الآنَDari sahabat Jabîr bin Samrah, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ telah bersabda: “Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi nabi. Sesungguhnya aku mengetahuinya sampai sekarang” (HR. Muslim no 2277)(2). Dibelahnya dada Rasūlullāh ﷺ ketika masih kecil oleh 2 malaikat, yaitu malaikat Jibrīl dan malaikat yang lain. Mereka menelentangkan Nabi kemudian membelah dada dan mengambil jantung Nabi kemudian membersihkannya. Tentunya Nabi sangat kaget dan ketakutan ketika ditangkap dan ditahan oleh 2 malaikat yang hendak membelah dadanya.(3). Ru’yah shālihah, yaitu Rasūlullāh ﷺ selalu bermimpi selama 6 bulan, dimana mimpi tersebut benar-benar terjadi. Seringnya Rasūlullāh ﷺ bermimpi membuat beliau ingin berkhalwat. Beliau ingin mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla lebih dekat. Beliau kemudian berkhalwat dan bertahannuts (beribadah) di Gua Hirā.‘Aisyah melanjutkan tuturannya:ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الخَلاَءُ، وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ – وَهُوَ التَّعَبُّدُ – اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ العَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ، وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا، حَتَّى جَاءَهُ الحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ“Kemudian Nabi dijadikan Allāh menyukai berkhalwat, Beliau ﷺ pergi ke Gua Hirā dan beribadah di sana beberapa malam sebelum ia kembali ke istrinya (Khadijah). Ia membawa bekal untuk berkholwat, kemudia beliau kembali lagi ke Khadijah lalu menyiapkan bekal seperti itu lagi. Sampai datangnya malaikat Jibrīl dan Beliau berada didalam Gua Hirā.”Demikianlah kegiatan Nabi ﷺ, beliau berbekal untuk pergi ke gua Hira’ dan jika bekal beliau habis setelah beberapa malam maka Rasūlullāh ﷺ turun untuk mengambil lagi makanan dari istrinya Khadījah dan kembali lagi ke gua Hira’Sebelum datang malaikat Jibrīl, ‘Aisyah mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah di Gua Hira. Para ulama khilaf, apa yang dilakukan Nabi di Gua Hirā. Ada banyak pendapat, diantaranya;Ada yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah seperti ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Walau akhirnya menimbulkan pertanyaan[2], dari mana Nabi ﷺ mengetahui ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām.Dalam suatu riwayat, disebutkan bahwa ibadah yang dilakukan Rasūlullāh ﷺ adalah memberi makan kepada faqir miskinAda pula yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah dengan tafakkur, memikirkan keagungan penciptaan alam semesta.Ada yang mengatakan bahwa ibadah Nabi dengan berkhalwat maksudnya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena Mekkah ketika itu dalam keadaan rusak. Dan kita tahu bahwasanya dari Gua Hirā Ka’bah dapat dilihat secara langsung, begitupun dengan kondisi Mekkah, seakan-akan Nabi duduk termenung disitu melihat bagaimana rusaknya kota Mekkah dan Beliau ﷺ menjauh. Menjauhnya seseorang dari kemaksiatan itu adalah ibadah tersendiri. Oleh karenaitu, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām tatkala meninggalkan kaumnya yang musyrik maka beliau berkata:إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّي“Aku ingin pergi kepada Rabbku.” (Ash-Shāffāt 99)Wallāhu a’lam bishshawāb, ibadah seperti apakah yang dilakukan oleh Rasūlullāh ﷺ saat beliau berkhalwat, sampai akhirnya datanglah malaikat Jibrīl menurunkan wahyu kepada Nabi ﷺ.Nabi ﷺ ketika diangkat menjadi Rasul merupakan pilihan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam banyak ayat diantaranya:اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ“Allāh memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan darip manusia. Sesungguhnya Allāh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Hajj 75)Jadi, kerasulan itu adalah isthifaa’ (pilihan), bukan suatu perkara yang bisa diusahakan atau diupayakan. Tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli filsafat -seperti Ibnu Sina- yang berpendapat bahwasanya “Kenabian adalah perkara yang bisa diusahakan.”[3] Seseorang jika ingin menjadi Nabi maka pergi berkhalwat, duduk kemudian merenungkan, menghilangkan segala urusan dunia kemudian bisa menjadi Nabi. Melatih diri hingga akhirnya meningkat dan bisa berhubungan dengan malaikat, dan seterusnya[4].Allāh ﷻ lah yang memilih Nabi ﷺ. Adapun proses Nabi berkhalwat maka itu hanya kebetulan, karena memang Nabi tidak berniat untuk menjadi Nabi. Bahkan tatkala datang malaikat Jibril Nabi pun kaget, dan khawatir akan tertimpa suatu kemudhratan pada dirinya. Dia tidak sadar bahwa itu adalah malaikat kecuali setelah dijelaskan oleh Waraqah bin Naufal. Apabila kita perhatikan, Nabi-nabi sebelum Rasūlullāh ﷺ, tidak ada yang memperoleh kenabian melalui cara khalwat. Misalnya, Nabi Yahya ‘alaihis salam beliau sejak dari kecil sudah diangkat menjadi Nabi. Demikian juga Nabi Yusuf, Nabi Musa, dan seluruh Nabi tidak ada yang berusaha untuk melakukan sesuatu agar menjadi Nabi, akan tetapi Allah-lah yang memilih mereka untuk menjadi para nabi.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَجَاءَهُ المَلَكُ فِيهِ، فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ} [العلق: 1]- حَتَّى بَلَغَ – {عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ} [العلق: 5]Maka malaikat (Jibril) mendatanginya di gua Hira’, lalu berkata; “Bacalah!”. Nabi ﷺ menjawab: “Saya sungguh tidak bisa membaca.” Beliau menuturkan: “Lalu ia memegangku dan mendekapku hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku dan berkata; “Bacalah!”. Aku berkata; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Lalu ia memegangku dan memelukku kembali untuk yang kedua kalinya hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata; “Bacalah!”. Aku kembali menjawab; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Ia pun memegangku dan mendekapku dengan erat untuk yang ketiga kalinya hingga aku pun sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata;اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan) sampai kepada ayat)عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ(Dia mengajarkan manusia apa yang tidak manusia ketahui).”(Kata para ulama, Nabi ﷺ tidak mengatakan:“لَمْ أَقْرَأْ”tetapi” مَا أَنَا بِقَارِئٍ “yang artinyaلَسْتُ بِقَارِئٍ الْبَتَّةَ“Saya tidak bisa baca sama sekali” (Fathul Baari 1/24). Ini artinya bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis). Dalam surat Al-A’raf Allāh menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca dan tulis).قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. (QS Al-A’raf 157)Adapun hikmahnya Nabi adalah seorang yang ummi (tidak bisa baca dan tulis) yaitu untuk semakin mengokohkan bahwa al-Qur’an itu bukan karangan Nabi. Karena jika Nabi bisa membaca dan menulis, niscaya orang-orang Quraisy akan menuduh bahwa Nabi menyusun al-Qur’an dari bacaan-bacaan yang ia baca sebelumnya. Allah berfirman:وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَDan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) satu Kitab pun dan kamu tidak (pernah) menulis pula satu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari (kamu). (QS Al-‘Ankabuut : 48)Perlu diperhatikan, bahwa Gua Hirā adalah tempat bersejarah, bukan tempat untuk mencari keberkahan. Oleh karena itu, tidak pernah diriwayatkan Nabi ﷺ kembali lagi ke Guā Hirā setelah menjadi Nabi, dan tidak pula pernah diriwayatkan bahwa seorang shahābat atau tabi’in mencari keberkahan atau beribadah di sana. Jika Gua Hira itu memiliki keberkahan, niscaya mereka akan berbondong-bondong ke sana. Tetapi jika sekedar hanya ingin mengetahui sejarah, bagaimana dahulu susahnya Nabi ﷺ ketika berkhalwat, susahnya Nabi mendaki hingga ke Gua Hiraa’ maka hal ini tidak mengapa. Oleh karena itu, Al-Hāfizh Ibnu Katsīr ‘alayhissalām dalam tafsirnya mengatakan tentang gua Ashabul Kahfi, bahwa kita tidak perlu mencari tahu dimana posisi Gua tersebut, karena Allāh tidak menyebutkan letaknya. Seandainya mengetahui lokasi Gua Ashabul Kahfi itu bermanfaat niscaya Allāh akan menyebutkannya atau Nabi yang akan menyebutkannya. Ketika Allah dan Nabi tidak menyebutkan dimana lokasinya, menunjukkan hal tersebut tidak bermanfaat.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَرَجَعَ بِهَا تَرْجُفُ بَوَادِرُهُ، حَتَّى دَخَلَ عَلَى خَدِيجَةَ، فَقَالَ: «زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي» فَزَمَّلُوهُ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الرَّوْعُ، فَقَالَ: «يَا خَدِيجَةُ، مَا لِي» وَأَخْبَرَهَا الخَبَرَ، وَقَالَ: «قَدْ خَشِيتُ عَلَى نَفْسِي» فَقَالَتْ لَهُ: كَلَّا، أَبْشِرْ، فَوَاللَّهِ لاَ يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَصْدُقُ الحَدِيثَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ، ثُمَّ انْطَلَقَتْ بِهِ خَدِيجَةُ حَتَّى أَتَتْ بِهِ وَرَقَةَ بْنَ نَوْفَلِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ العُزَّى بْنِ قُصَيٍّ وَهُوَ ابْنُ عَمِّ خَدِيجَةَ أَخُو أَبِيهَا، وَكَانَ امْرَأً تَنَصَّرَ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ يَكْتُبُ الكِتَابَ العَرَبِيَّ، فَيَكْتُبُ بِالعَرَبِيَّةِ مِنَ الإِنْجِيلِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكْتُبَ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ عَمِيَ، فَقَالَتْ لَهُ خَدِيجَةُ: أَيِ ابْنَ عَمِّ، اسْمَعْ مِنَ ابْنِ أَخِيكَ، فَقَالَ وَرَقَةُ: ابْنَ أَخِي مَاذَا تَرَى؟ فَأَخْبَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَى، فَقَالَ وَرَقَةُ: هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى مُوسَى، يَا لَيْتَنِي فِيهَا جَذَعًا، أَكُونُ حَيًّا حِينَ يُخْرِجُكَ قَوْمُكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَمُخْرِجِيَّ هُمْ» فَقَالَ وَرَقَةُ: نَعَمْ، لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ، وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ وَرَقَةُ أَنْ تُوُفِّيَ“Lalu beliau kembali dalam keadaan bergetar[5]. Tatkala ia bertemu dengan Khadijah, beliau berkata; “Selimuitlah aku, selimutilah aku.” Ia pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya, beliau bersabda: “Wahai Aisyah, apa yang terjadi kepadaku?.” Lalu Nabi menceritakan kisahnya kepada Khadijah. Nabi berkata: “Saya khawatir keburukan akan menimpa diriku.” Khadijah berkata kepadanya; “Sekali-kali tidak, bergembiralah, Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu selamanya! Karena engkau senantiasa menyambung tali silaturahmi, berkata jujur, membantu orang yang tidak mampu, memuliakan tamu, dan membantu orang yang terkena musibah.” Lalu Khadijah membawa Nabi pergi ke Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai, dia adalah anak pamannya Khadijah, yaitu anak saudara laki-laki bapaknya Khadijah. Waraqah adalah seseorang yang telah masuk agama nashrani tatkala di zaman jahiliyah. Ia bisa menulis kitab dengan bahasa Arab dan ia pun menulis Injil dengan bahasa Arab sedapatnya. Ia adalah seorang kakek yang sudah tua dan buta.Khadijah lalu berkata kepada Waraqah; “Wahai anak pamanku, dengarkanlah berita dari putra saudaramu !”. Waraqah berkata kepada Nabi; “Wahai putra saudaraku, apa yang kamu lihat?” Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Maka Waraqah berkata; “Ini adalah An-Naamuus (pembawa berita rahasia yaitu Jibril-pen) seperti yang diturunkan (oleh Allah) kepada Musa ‘alaihis salam. Aduhai, seandainya tatkala itu aku masih sangat muda, aku masih hidup tatkala kaummu mengusirmu.” Rasululah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Apakah mereka akan mengusirku?” Waraqah berkata; “Ya, tidak ada seorang lelakipun yang datang dengan membawa apa yang engkau bawa kecuali akan dimusuhi. Kalaulah harimu (tatkala engkau diusir) menjumpaiku pasti aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat”. Lalu tidak lama kemudian Waraqah pun meninggal.”Rasūlullāh ﷺ melihat malaikat Jibrīl dalam bentuk aslinya sebanyak 2 kali, saat Isra Mirāj dan saat malaikat Jibrīl berada di antara langit dan bumi sambil membentangkan 600 buah sayap yang menutupi seluruh cakrawala.Adapun saat di Gua Hirā, malaikat Jibrīl berwujud seorang lelaki, yang tiba-tiba datang lalu berkata “Hai Muhammad, bacalah”. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan, bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa malaikat tersebut membawa sebuah tulisan yang terbuat dari semacam kain sutera bertuliskan surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Lalu malaikat Jibrīl memegang Nabi ﷺ kemudian memeluknya sampai Beliau dalam kondisi payah dan susah bernafas kemudian melepaskannya dan berkata: “Bacalah”. Kata Nabi ﷺ: “Aku benar-benar tidak bisa baca.” Kemudian Rasūlullāh ﷺ dipeluk lagi sampai sesak sampai 3 kali, setelah 3 kali barulah Beliau ditalqin oleh malaikat Jibrīl surat Al-‘Alaq ayat 1-5.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang sangat fasih, dimana saat kecil Beliau di rawat di Bani Sa’ad di Thāif oleh ibu susuan beliau yaitu Halimah As-Sa’diyyah. Kata para ulama hikmahnya Rasūlullāh ﷺ dijauhkan dari kota Mekkah adalah karena kota Mekkah banyak orang asing yang masuk ke sana, ada orang Persia, Habasyah dan lainnya sehingga dikhawatirkan bahasa yang dipelajari Nabi bukan bahasa Arab fasih. Oleh karena itu, kebiasaan orang-orang adalah membiarkan anak-anak mereka tinggal di perkampungan (di Bādiyyah), termasuk Rasulullah ﷺ. Sehingga Rasūlullāh ﷺ menjadi seorang yang bahasa Arabnya sangat fasih dan indah ,serta mengetahui bagaimana balaghah bahasa Arab.Saat mendengar firman Allāh surat Al-‘Alaq ayat 1-5, Beliau tahu ini bukanlah perkataan biasa, ini adalah perkataan yang menakjubkan dari susunan balaghah dan tata bahasanya. Kemudian isi dari kalimat tersebut yaitu “Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu”. Nabi ﷺ berkhalwat dalam rangka ingin mengenal Rabbnya, akhirnya datanglah yang dicari selama ini. Ternyata malaikat Jibrīl datang membawa perkara tentang Tuhan, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam hati Beliau ﷺ.Disebutkan oleh para ulama, kenapa malaikat memeluk Nabi ﷺ kemudian melepaskannya sampai 3 kali? Sebagian ulama mengatakan yaitu agar Nabi ﷺ sadar bahwasanya beliau sedang tidak tidur, tapi terjaga. Karena sebelumnya Beliau selalu mimpi (ru’yah shālihah). Tetapi sekarang yang terjadi di hadapan Beliau adalah kenyataan dan bukan mimpi.Akhirnya malaikat Jibrīl pergi dan Rasūlullāh ﷺ segera pulang kepada istrinya dalam kondisi gemetar hebat, beliau ketakutan keluar hingga berkeringat dingin. Beliau ﷺ  berkata: “Selimuti aku”. Khadījah pun menyelimuti suaminya dan tidak bertanya apapun, namun langsung menyelimuti suaminya. Seperti kita tahu, Khadījah hidup 25 tahun bersama Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mengangkat dan meninggikan suaranya kepada suaminya, seluruh waktunya beliau gunakan untuk berkhidmat kepada Nabi ﷺ. Betapa Khadijah menunjukkan rasa sayang dan sangat cintanya beliau kepada suaminya.Nabi pun diselimuti oleh Khadījah sampai rasa takut Rasūlullāh ﷺ mereda. Beliau berbicara kepada Khadījah dan menceritakan apa yang terjadi. Setelah menceritakan, Beliau berkata: “Wahai istriku, aku takut sesuatu menimpa diriku.”Ada yang mengatakan Rasūlullāh ﷺ takut gila karena kejadian aneh yang Beliau alami[6]. Saat itulah peran seorang istri datang. Khadījah berkata kepada Nabi ﷺ: “Sekali kali tidak, engkau tidak perlu takut sesuatu. Allāh tidak akan menghinakan engkau selamanya. Engkau senantiasa menyambung silaturrahmi, membantu orang yang tidak mampu, menjamu tamu, membantu orang yang terkena musibah.”[7] Khadījah ingin lebih menenangkan suaminya lagi dengan membawanya kepada Waraqah bin Naufal, sepupu Khadījah.Dalam hadits disebutkan bahwa Waraqah itu beragama Nashrani. Nabi Muhammad ﷺ mendapat wahyu sekitar tahun 700 Masehi, sehingga jarak antara Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām dengan Nabi Muhammad selama kurang lebih 700 tahun. Di dalam Al-Qurān disebutkan:وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ.“…Dan (aku) memberi kabar gembira akan datang Rasul setelahku bernama Ahmad.” (QS As-Shaff : 6)Waraqah bin Naufal di zaman Jahiliyyah beragama Nasrani. Namun termasuk Nasrani yang masih asli (lurus) dan masih bertauhid. Adapun agama Nasrani sekarang telah banyak perubahan, dan kitab Injīl pun juga banyak mengalami tahrif (perubahan). Mereka terjerumus dan terpengaruh kepada penyembahan kepada berhala dan manusia.Waraqah bisa menulis dengan bahasa Ibrani, bahkan dia menyalin Injīl dengan bahasa Ibrani. Saat itu dia sudah tua dan buta. Kemudian Khadījah berkata kepada Waraqah, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah dari pembicaraan anak saudaramu (yaitu Muhammad ﷺ).” Maka Waraqah berkata kepada Muhammad ﷺ, “Wahai anak saudaraku, apa yang terjadi?” Rasūlullāh ﷺ pun menceritakan tentang apa yang terjadi pada dirinya. Lalu Waraqah berkata: “Ini adalah pembawa kabar rahasia yang Allāh turunkan kepada Nabi Mūsā.”Kapan Turunnya WahyuPara ulama berselisih pendapat mengenai kapan turunnya wahyu dari malaikat Jibrīl kepada Rasūlullāh ﷺ. Namun ulama bersepakat bahwasanya hari turunnya adalah hari Senin. Pada pembahasan yang lalu, telah disebutkan hadits ketika Rasūlullāh ﷺ ditanya, “Kenapa engkau berpuasa pada hari Senin?” beliau ﷺ menjawab, “Karena hari Senin adalah hari dimana saya dilahirkan dan hari dimana Allāh menurunkan wahyu kepadaku.” Namun mengenai bulan dan tanggal tepatnya, maka terjadi silang pendapat.Ibnul Qayyim ‘alayhissalām berkata,وَلَا خِلَافَ أَنَّ مَبْعَثَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، وَاخْتُلِفَ فِي شَهْرِ الْمَبْعَثِ. فَقِيلَ: لِثَمَانٍ مَضَيْنَ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ سَنَةَ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ مِنْ عَامِ الْفِيلِ، هَذَا قَوْلُ الْأَكْثَرِينَ، وَقِيلَ: بَلْ كَانَ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ، وَاحْتَجَّ هَؤُلَاءِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ } قَالُوا: أَوَّلُ مَا أَكْرَمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنَ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ … وَالْأَوَّلُونَ قَالُوا: إِنَّمَا كَانَ إِنْزَالُ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ جُمْلَةً وَاحِدَةً فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِلَى بَيْتِ الْعِزَّةِ، ثُمَّ أُنْزِلَ مُنَجَّمًا بِحَسَبِ الْوَقَائِعِ فِي ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً…. وَقِيلَ: كَانَ ابْتِدَاءُ الْمَبْعَثِ فِي شَهْرِ رَجَبٍ“Tidak ada khilaf bahwa diutusnya Nabi (yaitu hari diturunkan wahyu kepada beliau) adalah hari senin. Namun terjadi perselisihan pada bulan apa? Dikatakan bahwa wahyu turun tanggal 8 Rabi’ul Awwal tahun 41 dari tahun gajah, dan ini adalah pendapat mayoritas. Dan dikatakan pula bahwa wahyu turun di bulan Ramadhan, mereka berdalil dengan firman Allahشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ“Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya al-Qur’an” (QS Al-Baqarah : 185)Mereka berkata, “Begitu Allah memuliakan Nabi dengan kenabian maka Allah turunkan kepadanya al-Qur’an”. Dan ini pendapat sekelompok ulama.Kelompok yang pertama mengatakan bahwa turunnya al-Qur’an di bulan Ramadhan maksudnya adalah turunnya al-Qur’an secara keseluruhan di malam Lailatul Qadar dan Baitul ‘Izzah, lalu diturunkan sedikit demi sedikit berdasarkan peristiwa-peristiwa dalam waktu 23 tahun. Dikatakan juga bahwa permulaan turunnya wahyu adalah di bulan Rajab.” (Zaadul Ma’ad, 1/77-78)Ibnu Hajar berkata :وَحَكَى الْبَيْهَقِيُّ أَنَّ مُدَّةَ الرُّؤْيَا كَانَتْ سِتَّةَ أَشْهُرٍ وَعَلَى هَذَا فَابْتِدَاءُ النُّبُوَّةِ بِالرُّؤْيَا وَقَعَ مِنْ شَهْرِ مَوْلِدِهِ وَهُوَ رَبِيعٌ الْأَوَّلُ بَعْدَ إِكْمَالِهِ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَابْتِدَاءُ وَحْيِ الْيَقَظَةِ وَقَعَ فِي رَمَضَانَ“Al-Baihaqi menghikayatkan bahwa masa Nabi bermimipi wahyu adalah selama 6 bulan. Jika demikian, permulaan kenabian dengan mimpi terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal ketika beliau persis berumur 40 tahun, dan permulaan wahyu dalam keadaan sadar (tidak tidur) terjadi di bulan Ramadhan.” (Fathul Baari 1/27)Jika tentang bulan turunnya wahyu diperselisihkan (antara Rabi’ul Awwal atau Rajab atau Ramadhan) maka mengenai tanggalnya lebih tidak jelas lagi dan tidak ada dalil yang kuat. Dengan demikian peringatan turunnya al-Qur’an pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan jika kita berpatokan bahwa al-Qur’an turun di bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadar maka seharusnya al-Qur’an turun di 10 malam yang terakhir.Pelajaran yang bisa dipetik dari kisah ini :Pertama : Nabi ﷺ tidak mencari wahyu sebagaimana yang diklaim oleh Ibnu Sina bahwasanya kenabian adalah perkara yang bisa dicari. Seandainya Nabi ﷺ mencari wahyu, tentunya ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh beliau. Tetapi Nabi ﷺ ketika didatangi malaikat, beliau malah ketakutan. Nabi memang tidak mencari wahyu dan tidak menduga kalau dirinya akan dijadikan seorang Rasul meskipun Beliau telah mengalami hal-hal yang menakjubkan, seperti batu memberi salam kepada Beliau, jantung Beliau dibuka dan dibelah, dan mimpi-mimpi yang selalu terbukti dan terjadi.Kedua : Pentingnya memiliki istri yang shālihah. Lihatlah bagaimana peran Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. Seorang suami tatkala mendapat masalah maka seorang istri berusaha menenangkan suaminya. Peran Khadījah luar biasa kepada Nabi, mendengarkan keluh kesah suaminya, bahkan membawanya ke Waraqah bin Naufal, salah seorang yang shālih, untuk menjelaskan kondisi Nabi ﷺ.Para dokter mengatakan, apabila ada orang dalam keadaan bersedih dan dia tidak mampu memikul beban itu, maka boleh diungkapkan, tetapi tidak kepada setiap orang. Seharusnya, yang paling utama dan pertama adalah, hendaknya dia menyampaikan keluh kesahnya kepada Allāh, sebagaimana perkataan Ya’qub ‘alayhissalām (bapaknya Nabi Yūsuf):إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ“Sesungguhnya aku hanya mengeluhkan kesedihanku kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Yūsuf : 85)Oleh karena itu, hendaknya yang pertama dan utama adalah kita mengeluhkan segala kesulitan kita kepada Rabbul ‘ālamīn, baik melalui shalat kemudian berdo’a kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla ataupun amal Shalih lainnnya. Setelah itu tidak masalah jika kita pergi ke sebagian orang untuk mencari solusi. Sebagaimana Nabi mengeluhkan kepada istrinya. Karenanya memiliki istri shālihah dan pengertian adalah hal yang sangat indah, bisa mengurangi beban suaminya. Ini juga diantara tanda cerdasnya Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, beliau mengantarkan Nabi ﷺ kepada Waraqah bin Naufal, seorang yang shālih yang mampu memberi nashihat.Ketiga : Orang yang selalu melakukan kebaikan karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla niscaya Allāh tidak akan menghinakan dia selamanya. Ini adalah sunnatullāh yang tidak akan mungkin berubah. Orang yang bersosialisasi, bergaul dan berinteraksi karena Allāh, bukan karena cari muka atau perhatian atau pujian, maka Allāh tidak akan pernah menghinakan dia.Bahkan Khadījah menashihati Nabi dengan mengatakan:كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ“Sekali-kali tidak, bergembiralah! Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah, sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR. Al-Bukhari I/4 no. 3 dan Muslim I/139 no. 160)Karena itu, orang yang kehidupannya penuh dengan membantu orang lain, dia tidak akan dihinakan oleh Allāh, dengan syarat dia membantu dengan ikhlash.Rasūlullāh ﷺ bersabda dalam haditsnya:عن أبي أمامة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صَنَائِعُ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السُّوءِ ، وَصَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرArtinya: “Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Perbuatan kebaikan akan mencegah kejadian buruk dan sedekah yang tersembunyi akan memadamkan kemurkaan Rabb serta menyambung hubungan silaturahim dapat menambah umur.” (HR. Ath Thabrani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no, 3797)Para ulama mengatakan “Barangsiapa yang ingin husnul khātimah hendaknya dia berbuat baik kepada orang lain agar Allāh anugerahkan kepadanya husnul khātimah.”Keempat : Kisah ini juga menjadi dalil bolehnya memuji orang lain jika ada maslahatnya. Karena Khadijah memuji Nabi ﷺ. Imām Nawawi ‘alayhissalām berkata :وَفِيهِ مَدْحُ الْإِنْسَانِ فِي وَجْهِهِ فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ لِمَصْلَحَةٍ“Hadits ini menunjukan bolehnya memuji seseorang di hadapannya dalam sebagian keadaan karena ada kemaslahatan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 2/2002)Namun hukum asal memuji seseorang dihadapannya adalah haram,عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، قَالَ: قَامَ رَجُلٌ يُثْنِي عَلَى أَمِيرٍ مِنَ الْأُمَرَاءِ، فَجَعَلَ الْمِقْدَادُ يَحْثِي عَلَيْهِ التُّرَابَ، وَقَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ»Dari Abu Ma’mar ia berkata, “Seseorang berdiri sambil memuji salah seorang pemimpin dari para pemimpin, tiba-tiba al-Miqdaad menaburkan tanah kepadanya, dan berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang-orang yang tukang memuji.” (HR Muslim no 3002)[8]Dalam riwayat yang lain Nabi berkata:إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika kalian melihat orang-orang yang tukang memuji maka taburkanlah tanah ke wajah mereka.” (HR Muslim no 3002)Nabi juga bersabda:ذَبْحُ الرَّجُلِ أَنْ تُزَكِّيَهُ فِي وَجْهِهِ“Menyembelih seseorang adalah engkau memujinya di hadapannya.” (dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 3427)Dari Abu Bakrah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا – إِنْ كَانَ أَحَدُكُمْ مَادِحًا لاَ مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يُرَى أَنَّهُ كَذَلِكَ، وَحَسِيبُهُ اللَّهُ، وَلاَ يُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا“Ada seseorang yang disebutkan di sisi Nabi ﷺ, kemudian ada seseorang yang memuji orang tersebut. Maka Nabi berkata, “Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu” -beliau mengucapkannya berulang-ulang-. “Jika salah seorang dari kalian harus memuji temannya maka hendaknya ia berkata: Menurutku si Fulan demikian, sesungguhnya ia terlihat (dzahirnya) demikian, dan Allah yang mengisabnya, dan aku tidak akan mendahului Allah dalam merekomendasi seseorang.” (HR al-Bukhari no 6061 dan Muslim no 3000)Dari Abu Musa al-Asy’ari ia berkata :سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُثْنِي عَلَى رَجُلٍ وَيُطْرِيهِ فِي مَدْحِهِ، فَقَالَ: «أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ»Nabi ﷺ mendengar seseorang memuji seseorang yang lain namun ia berlebih-lebihan dalam memujinya, maka Nabi berkata, “Kalian telah membinasakannya (atau Nabi berkata : Kalian telah memotong punggung sang lelaki”) (HR Al-Bukhari no 2663)Ini menunjukkan bahwa pujian itu bisa membahayakan. Seseorang bisa menjatuhkan orang lain lantaran pujian. Betapa banyak orang yang awalnya ikhlash, namun tatkala dipuji berubahlah hatinya. Ikhlash yang selama ini dia kumpulkan dan bina menjadi rusak gara-gara pujian. Oleh karena itu, banyak orang yang menjadi rusak karena pujian.Di sisi lain, kita boleh memuji seseorang, sebagaimana hadīts tentang pujian Khadījah terhadap suaminya. Menurut para ulama, diperkenankan memuji jika ada mashlahatnya. Contohnya orang yang sedang “jatuh” maka saat itu kita puji dia untuk membangkitkan kepercayaan dirinya. Demikian juga tatkala ada seseorang yang dijatuhkan tanpa hak, lalu kita ingin menjelasan kebaikan orang tersebut dalam rangka membela harga dirinya maka ini tidaklah mengapa. (lihat At-Tanwiir Syar al-Jaami’ Ash-Shogiir, As-Shon’aani 6/164). Selama ada mashlahatnya, maka pujian itu diperbolehkan, asal tidak berlebihan dan sesuai dengan kenyataan yang ada.An-Nawawi berkata :ذَكَرَ مُسْلِمٌ فِي هَذَا الْبَابِ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي النَّهْيِ عَنِ الْمَدْحِ وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَطَرِيقُ الْجَمْعِ بَيْنَهَا أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُجَازَفَةِ فِي الْمَدْحِ وَالزِّيَادَةِ فِي الْأَوْصَافِ أَوْ عَلَى مَنْ يُخَافُ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ مِنْ إِعْجَابٍ وَنَحْوِهِ إِذَا سَمِعَ الْمَدْحَ وأما من لايخاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ وَرُسُوخِ عَقْلِهِ وَمَعْرِفَتِهِ فَلَا نَهْيَ فِي مَدْحِهِ فِي وَجْهِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَةٌ بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ بِذَلِكَ مَصْلَحَةٌ كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ وَالِازْدِيَادِ مِنْهُ أَوِ الدَّوَامِ عَلَيْهِ أَوِ الِاقْتِدَاءِ بِهِ كَانَ مستحبا والله أعلم“Al-Imam Muslim dalam bab ini menyebutkan hadits-hadits yang melarang pujian. Telah datang hadits-hadits yang banyak -dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim- tentang bolehnya memuji di hadapan orang yang dipuji. Para ulama berkata: Jalan mengkompromikannya adalah larangan memuji dibawakan kepada pujian yang mengada-ada, atau pujian yang berlebihan dalam mensifati, atau pujian terhadap orang yang dikhawatirkan terfinah dengan ujub dan yang semisalnya jika ia mendengar pujian.Adapun orang yang tidak dikhawatirkan padanya hal-hal tersebut karena sempurnanya ketakwaannya atau kuatnya akalnya dan makrifatnya, maka tidak terlarang untuk memujinya di hadapannya jika pujian tersebut tidak mengada-ada. Bahkan jika dengan demikian bisa menimbulkan kemaslahatan seperti menjadikannya semangat dalam melakukan kebajikan atau semakin semangat dalam kebajikan atau semakin kontinyu (istiqamah) dalam kebaikan atau agar bisa diteladani maka hukum memuji tersebut menjadi mustahab/dianjurkan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 18/126)Yang menyedihkan sering kita mendapati para ahlul batil saling memuji diantara mereka untuk melariskan kebatilan mereka, sementara para pembela kebenaran terkadang ragu untuk menyokong dan mendukung saudaranya yang juga sedang berjuang membela kebenaran, bahkan terkadang sebagian mereka menjatuhkan sebagian yang lain. Wallahul musta’aan.Kelima : Dakwah kebenaran itu pasti selalu memiliki musuh. Saat Rasūlullāh ﷺ bertanya “Apakah aku akan dimusuhi?”, maka kata Waraqah Bin Naufal “Tidak ada seorang pun yang datang dengan seperti apa yang kau bawa, kecuali akan dimusuhi.” Maka suatu hal yang mustahil jika dalam berdakwah akan selalu mulus.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَالْمُجْرِمِينَ ۗ“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap seorang Nabi musuh dari orang-orang yang jahat.” (QS Al-Furqān : 31)وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi musuh-musuh yang terdiri dari syaithān-syaithān manusia dan jin, mereka saling membisikkan di antara mereka perkataan-perkataan yang indah.” (QS Al-An’ām : 112)Yaitu, perkataan yang indah untuk menjatuhkan seorang Nabi. Apabila Rasūlullāh ﷺ yang begitu lembut, berakhlaq mulia, yang santun dan memiliki bahasa yang indah dalam menyampaikan, tetap saja dimusuhi, lantas bagaimana kita yang kerap kali bersikap kasar dan tidak sabar. Jelas lebih mudah untuk dimusuhi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, “Salam”. (QS Al-Furqān : 63)Menurut sebagian ulama, ayat di atas merupakan dalil bahwa pasti ada orang-orang bodoh yang akan menghina di setiap waktu dan zaman.Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga berfirman:وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).Apabila seseorang itu telah menyampaikan kebenaran, maka konsekuensinya dia akan mendapatkan gangguan. Untuk itulah, ayat setelahnya Allāh mengatakan وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. (saling berwasiatlah di dalam kesabaran)Perhatikan pula ucapan Luqmān kepada putranya:يَا بُنَيَّ أَقِمْ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنْ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“Wahai putraku, dirikanlah shalat, serulah kepada kebaikan dan cegahlah kemungkaran dan sabarlah atas apa yang menimpamu.” (QS Luqmān : 17)Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar pasti akan mengalami gangguan. Karena dia sedang menahan syahwat manusia. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar butuh perjuangan dan harus memperhatikan mashlahah dan mudharatnya, tidak semua orang bisa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.Keenam : Dalam riwayat lain disebutkan, Waraqah berkata kepada Khadijah,لَتُكَذِّبَنَّهُ وَلَتُؤْذِيَنَّهُ وَلَتُخْرِجَنَّهُ”Sungguh kaumnya akan mendustakan dia (Muhammad), Sungguh kaumnya akan menyakiti dia, Sungguh kaumnya akan mengusir dia” (Ini adalah riwayat Ibnu Ishaaq, sebagaimana disebutkan oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)As-Suhaili berkata,فِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى حُبِّ الْوَطَنِ وَشِدَّةِ مُفَارَقَتِهِ عَلَى النَّفْسِ فَإِنَّهُ قَالَ لَهُ «لَتُكَذِّبَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُؤْذِيَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ لَهُ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُخْرِجَنَّهُ» ، فَقَالَ أَوَ مُخْرِجِيَّ هُمْ قَالَ وَأَيْضًا فَإِنَّهُ حَرَمُ اللَّهِ وَجِوَارُ بَيْتِهِ وَبَلْدَةُ أَبِيهِ إسْمَاعِيلَ؛ فَلِذَلِكَ تَحَرَّكَتْ نَفْسُهُ عِنْدَ ذِكْرِ الْخُرُوجِ مِنْهُ مَا لَمْ تَتَحَرَّكْ قَبْلَ ذَلِكَ”Ini adalah dalil akan kecintaan terhadap kampung halaman dan beratnya jiwa untuk berpisah dari kampung halaman. Karena sewaktu Waraqah berkata kepada beliau, “Kaumnya (Quraisy) akan mendustakannya” maka Rasulullah tidak berkomentar apapun. Kemudian sewaktu dikatakan “Kaumnya akan menyakitinya” Rasulullah juga tidak berkomentar apapun. Namun saat Waraqah berkata, “Kaumnya akan mengusirnya”, maka Nabi berkata, “Apakah mereka akan mengusirku?” Terlebih lagi Mekah adalah tanah Haram, tempat ka’bah Allah, dan negeri nenek moyangnya Isma’il. Karenanya jiwa Nabi tergerak/terusik tatkala dikatakan ia akan diusir dari kampung halamannya, padahal sebelumnya jiwanya tidak terusik.” (Dinukil oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)Rasulullah heran, mengapa dirinya diusir? Mengapa ia harus pergi dari negerinya? Sementara Rasulullah mengetahui bahwa orang-orang menghormati beliau. Beliau adalah cucu dari Abdul Mutthalib, pimpinan orang Quraisy, Nabi juga terkenal sebagai orang yang amanah dan dipuji oleh orang-orang Quraisy. Waraqah menjawab, ”benar, mereka akan mengusirmu, tidak seorangpun yang datang, seperti yang apa kau bawa yaitu wahyu dari Allah, kecuali akan diusir.” Waraqah melanjutkan, ”Seandainya, aku masih hidup saat engkau akan diusir, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat.” Tidak lama kemudian, Waraqah bin Naufal meninggal, dan wahyu pun terputus (tidak turun wahyu).Ini juga menunjukan beratnya seseorang meninggalkan negerinya. Saat Rasulullah ﷺ akan meninggalkan kota mekkah, beliau berkataمَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلَدٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ“Betapa baiknya engkau (wahai kota Mekah), dan betapa aku mencintaimu. Kalau bukan karena kaumku mengusirku darimu tentu aku tidak akan tinggal di kota selain engkau.” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خرجْتُ“Demi Allah, engkaulah bagian bumi Allah yang paling baik dan paling aku cintai. Andai kata, aku tidak diusir oleh kaumku, aku tak akan meninggalkanmu, wahai Makkah.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)Allah subhanahu wata’ala menguji Rasulullah ﷺ dengan meninggalkan kampungnya. Tatakala Nabi dikatakan akan didustai maka Nabi diam, akan disakiti Nabi pun diam, tetapi saat dikatakan bahwa beliau akan diusir, barulah beliau tergerak dan heran. Hal ini disebabkan karena meninggalkan kampung halaman adalah perkara yang berat. Oleh karena itu, kaum Muhajirin mendapatkan keistimewaan lebih dibanding kaum anshar. Karena Kaum Muhajirin mendapaatkan cobaan lebih berat yaitu meninggalkan kampung halaman.Kita mendapatkan kenikmatan berbangsa dan bertanah air di negeri yang kita cintai ini. Banyak saudara-saudara kita yang tersiksa di negeri nya bahkan terusir dari negerinya. Jangan sampai kita menggangu keamanan di negara kita, mari berusaha menjaga stabilitas keamanan di negeri kita. Karena bila keamanan sudah terganggu (seperti pemberontakan, revolusi) maka berhati-hatilah. Yang terjadi adalah dakwah akan menjadi susah, ekonomi menjadi susah dan mencari nafkah pun akan susah. Bila hal ini terjadi maka orang-orang kafirlah yang akan senang karena akan punya kesempatan untuk menguasai negeri kita. Mari kita jaga keamanan negeri kita, jangan sampai kita terusir atau tidak merasa tinggal di negeri kita sendiri. Negeri kita ini diraih dengan perjuangan dan kalimat “Allahu Akbar”, para pahlawan kita adalah mayoritas orang Islam yang mengusir penjajah. Mari kita jaga Negeri kita ini.Ketujuh: Waraqah bin Naufal adalah lelaki yang pertama masuk Islam sebelum Nabi berdakwah, sedangkan setelah berdakwah, lelaki pertama adalah Abu Bakar radiyallahu anhu. Bukti Waraqah telah masuk Islam adalah saat berkata, ”sungguh, bila aku masih muda saat engkau sedang diusir, niscaya aku akan menolong engkau dengan pertolongan yang kuat.” Waraqah Muslim dan beriman kepada Nabi serta ada dalil yang menyatakan bahwa beliau masuk surga. Ketika Waraqah wafat Rasulullah ﷺ bersabda,لا تَسبُّوا ورقةَ بنَ نوفلٍ، فإنِّي رأيتُ له جَنةً أو جَنتينِ“Jangan kalian cela Waraqah bin Naufal. Sesungguhnya aku melihat dia memiliki satu atau dua taman (di surga).” (HR. al-Hakim 4211. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah 405).Kedelapan: Menyebutkan aib seseorang bukan dalam rangka mencela bukanlah ghibah. Sebagaimana di hadits turunnya wahyu ini disebutkan bahwa Waraqah sudah tua dan buta. Hal ini bukanlah Ghibah karena bermaksud untuk menjelaskan bukan untuk mencela. Permisalan yang lain, di suatu tempat ada dua orang yang bernama Joko, yaitu Joko kurus dan gemuk. Karena maksudnya adalah untuk menjelaskan dan bukan mencela, maka hal ini tidak dikategorikan ghibah.Kesembilan : Diantara dalil bahwasanya Al-Qurān benar-benar datang dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla yaitu dalam surat Al-‘Alaq, yaitu:الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)“Yang mengajarkan dengan pena.” (QS Al-‘Alaq : 4)Sementara Rasūlullāh ﷺ tidak bisa baca dan tulis. Orang-orang Arab tahu bahwa Rasūlullāh ﷺ tidak bisa membaca dan menulis, namun beliau membawakan ayat yang intinya disuruh membaca dan disuruh menulis. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qurān bukan dari Nabi ﷺ.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَمَا كُنْت تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَاب وَلَا تَخُطّهُ بِيَمِينِك إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ“Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al-Qurān) sesuatu Kitab pun, dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu; andai kata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang (ahli bathil) yang mengingkari (mu).” (Al-‘Ankabūt 48)Wahyu TerputusMalaikat Jibrīl sempat tidak datang lagi kepada Rasūlullāh ﷺ. Wahyu sempat terputus, ada yang mengatakan 3 hari atau 40 hari, sementara Rasūlullāh ﷺ merasa rindu ingin bertemu kembali dengan malaikat Jibrīl. Maka Rasūlullāh ﷺ kembali ke gua Hirā namun beliau tidak bertemu dengan malaikat Jibrīl.Di sini ada suatu riwayat yang sering dijadikan dalil oleh orang-orang Orientalis (Nashrani) dan orang-orang Syi’ah untuk mencela Islam, disebutkan riwayatnya dalam Shahih Al-Bukhari. Karena dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Nabi ingin melemparkan dirinya dari puncak gunung (gua Hirā), seakan-akan ingin bunuh diri tatkala malaikat Jibrīl tidak datang-datang.Riwayat tersebut :Az-Zuhri (yaitu seorang tabi’in yang meriwayatkan dari ‘Urwah dari Aisyah) berkata :وَفَتَرَ الوَحْيُ فَتْرَةً حَتَّى حَزِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِيمَا بَلَغَنَا، حُزْنًا غَدَا مِنْهُ مِرَارًا كَيْ يَتَرَدَّى مِنْ رُءُوسِ شَوَاهِقِ الجِبَالِ، فَكُلَّمَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ لِكَيْ يُلْقِيَ مِنْهُ نَفْسَهُ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ حَقًّا، فَيَسْكُنُ لِذَلِكَ جَأْشُهُ، وَتَقِرُّ نَفْسُهُ، فَيَرْجِعُ، فَإِذَا طَالَتْ عَلَيْهِ فَتْرَةُ الوَحْيِ غَدَا لِمِثْلِ ذَلِكَ، فَإِذَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ“Dan wahyu pun terputus (tertunda turunnya) hingga Rasulullah ﷺ merasa sedih -sebagaimana yang sampai kepada kami- yaitu begitu sangat sedihnya, hingga beliau sering pergi di siang hari ke puncak gunung untuk menjatuhkan dirinya dari ujung puncak-puncak gunung. Setiap kali beliau sudah sampai di ujung puncak gunung untuk melemparkan dirinya maka Jibril pun muncul padanya lalu berkata, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya engkau adalah utusan Allah yang benar.” Maka tenanglah kegoncangannya dan tenanglah jiwanya, maka iapun kembali. Jika terputusnya wahyu lama maka iapun pergi untuk melakukan tindakan yang sama. Dan jika beliau sudah tiba di ujung puncak gunung maka Jibril pun muncul dan berkata kepadanya dengan perkataan yang sama.” (HR Al-Bukhari no 3 dan tambahan Az-Zuhri di no 6982)Menurut orang-orang Nasrani dan orientalis : “tidak mungkin Nabi berkeinginan bunuh diri?”. Sementara kelompok yang lain, mereka berkata: “Shahih Bukhari rusak, Karena di dalamnya ada riwayat Nabi ﷺ ingin bunuh diri.”Kelompok yang dimaksud adalah kaum Syi’ah yang memang tidak beriman dengan Shahih Bukhari. Mereka memiliki buku hadits sendiri. Jika mereka menukil dari Shahih Bukhari, ini artinya mereka hanya mencari pendapat yang mendukung pendapat mereka saja.Maka bantahan terhadap ke-2 golongan di atas adalah:⑴ Riwayat ini lemah karena dari periwatan Az-Zuhri secara mu’allaq (balaghat Az-Zuhri) -sebagaimana di atas-. Perlu diketahui, bahwa tidak semua hadits yang ada dalam Shahih Bukhari adalah shahih. Ada beberapa hadits yang statusnya mu’allaq (tergantung) atau tanpa sanad lengkap. Para ulama membedakan, ada hadits mu’allaq yang shahih yaitu apabila ada dalam riwayat yang lain sanad yang shahih yang menyambungkan sanad yang mu’allaq tersebut. Kalau ternyata tidak ada sanad yang menyambungkannya (atau ada sanad yang menyambungkannya akan tetapi lemah) maka dihukumi oleh para ulama tidak shahih⑵ Rasūlullāh ﷺ belum bunuh diri, hanya timbul keinginan dalam dirinya saking sedihnya. Dan ini menunjukkan sifat manusiawinya Rasūlullāh ﷺ. Apalagi di awal-awal menjadi seorang Nabi.⑶ Menunjukkan bahwa Rasūlullāh ﷺ sejatinya adalah manusia yang ma’shum.Ma’shum bukan berarti tidak pernah salah, namun ma’shum yaitu ketika beliau salah langsung ditegur atau diingatkan oleh Allāh. Rasūlullāh ﷺ pernah melakukan beberapa kesalahan dan langsung ditegur oleh Allāh, contohnya:– KetikaRasūlullāh ﷺ mengharamkan madu karena ingin menyenangkan sebagian istrinya. Maka Allāh tegur:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Wahai Nabi, Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Tahrīm 1)– Ketika datang ‘Abdullāh bin Ummi Maktum ingin meminta didakwahi oleh Nabi sementara Nabi sedang sibuk mendakwahi pembesar-pembesar Quraisy, maka Nabi pun berpaling dari Ibnu Maktum. Kemudian Allāh menegurnya:عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling karena telah datang seorang buta kepadanya.” (QS ‘Abasa : 1-2)Padahal ‘Abdullah bin Ummi Maktum tidak bisa melihat Rasūlullāh ﷺ bermuka masam karena dia buta, tetapi Allāh tahu bahwa Nabi salah.(4) Ada riwayat yang shahih tanpa ada kisah Rasūlullāh ﷺ ingin bunuh diri dimana Rasūlullāh ﷺ bersedih dan rindu ingin bertemu dengan malaikat Jibrīl, lantaran ingin mendengar firman Allāh yang begitu indah.بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتًا مِنَ السَّمَاءِ، فَرَفَعْتُ بَصَرِي، فَإِذَا المَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي بِحِرَاءٍ جَالِسٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، فَرُعِبْتُ مِنْهُ، فَرَجَعْتُ فَقُلْتُ: زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي ” فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ} إِلَى قَوْلِهِ {وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ} فَحَمِيَ الوَحْيُ وَتَتَابَعَTatkala sedang berjalan, tiba-tiba saya mendengar suara dari langit, maka saya mengangkat pandanganku. Tiba-tiba saya melihat malaikat yang tadinya bertemu di Gua Hirā sedang duduk diatas kursi antara langit dan bumi. Sayapun takut kepadanya. Kemudian saya pulang kembali bertemu Khadījah, maka aku berkata: “Selimutilah aku!, selimutilah aku !” Maka turunlah ayat berikutnya;يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ(Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan !) hingga firmanNyaوَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ(Dan kesyirikan, tinggalkanlah) (QS Al-Muddatstsir : 1-5). Setelah itu wahyu turun terus dan tidak terputus. (HR Al-Bukhari no 4 dari hadits Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu)Para ulama menyebutkan diantara hikmah terputusnya wahyu adalah :Agar rasa takut Nabi hilang lalu timbul kerinduan pada dirinya untuk kembali mendengarkan wahyu (lihat Fathul Baari 1/27)Untuk menekankan bahwa wahyu itu adalah hak Allah, kapan Allah berkehendak Allah akan menurunkan wahyu, dan jika Allah tidak berkehendak maka Allah tidak akan menurunkan wahyu. (lihat Fiqh as-Siroh, Dr Abdul Karim Zaid hal 133)Setelah turun ayat قُمْ فَأَنْذِرْ  (Bangunlah dan berilah peringatan!) maka sadarlah Rasūlullāh ﷺ bahwa beliau adalah seorang Rasul. Keanehan-keanehan yang selama ini beliau rasakan sejak kecil hingga dewasa, seperti dibelah dadanya, batu yang memberi salam, dan lain-lain akhirnya terungkap. Beliau sadar bahwa beliau adalah seorang utusan Allah. Ternyata semua itu adalah persiapan yang dipersiapkan pada dirinya untuk menjadi seorang Rasul. Setelah turun ayat-ayat ini maka Rasūlullāh ﷺ memulai dakwahnya.==============Footnote:[1] Jika ada yang bertanya, bukankah ‘Āisyah tidak bertemu dengan kejadian tersebut (yaitu turunnya Wahyu pertama kali), bahkan mungkin beliau belum lahir. Maka dijawab, bahwa para ulama ahlul hadits telah sepakat, apabila seorang shahābat meriwayatkan suatu hadits tentang peristiwa yang dia tidak mengalaminya sendiri maka hadits tersebut tetap dianggap hadits yang shahīh (selama sanadnya juga shahih). Karena shahābat tersebut bisa saja mendengar Nabi bercerita tentang masa lalunya, atau sahabat tersebut mendengar dari shahābat yang lain yang menghadiri peristiwa tersebut.‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meskipun tidak mendapati zaman turunnya wahyu, akan tetapi sangat mungkin beliau mengetahuinya dan mendengarkan kisah tersebut langsung dari suaminya, Nabi Muhammad ﷺ.[2] Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Alusi dalam tafsirnya. Ia berkata :وفسر التَّحَنُّثُ بالتَّحَنُّف أي اتباع الحنيفية وهي دين إبراهيم عليه الصلاة والسلام، والفاء تبدل ثاء في كثير من كلامهم … والذي ينبغي أن يرجح كون ذلك من شرع إبراهيم عليه السلام لأنه من ذريته عليهما الصلاة والسلام وقد كلفت العرب بدينه“Dan التَّحَنُّثُ  at-Tahannuts ditafsirkan dengan التَّحَنُّف  yaitu mengikuti al-Hanifiyah yaitu agama Ibrahim ‘alahis salam. Huruf ف sering diganti dengan huruf  ثdalam bahasa Arab. Dan yang hendaknya dikuatkan adalah Nabi beribadah dengan syari’at Nabi terdahulu yaitu syari’at Nabi Ibrahim ‘alaihis salam karena Nabi Muhammad termasuk keturunan Nabi Ibrahim, dan orang-orang Arab telah dibebani untuk beribadah dengan agama Nabi Ibrahim.” (Ruuh al-Ma’aani 13/58)[3] Ibnu Sina berkata,إنّ النّبي بما له من قوة قدسية يستطيع أن يتصل بالملك، ولأنّ الملك عقل مجرد، والعقل لا يستطيع أن يدرك الأشياء إلاّ مجردة عن الزمان، فإنّ الوحي في هذه الحالة يكون عبارة عن إلقاء الشيء إلى النّبي بلا زمان، وذلك بواسطة الملك، فتأتي قوة المخيلة في النّبي فتتلقى هذا الغيب عن العقل الفعّال، وتتصوره بصورة الحروف والأشكال المختلفة. كما تتصور الملك بصورة بشرية. والنّبي لا يصل إلى هذه الحالة إلا بعد استعداده وصفاء نفسه إلى درجة تجعلها أهلاً لذلك.“Sesungguhnya Nabi dengan kekuatan sucinya ia mampu untuk berkontak dengan malaikat, dan karena malaikat adalah akal yang murni, dan akal tidaklah bisa menangkap perkara-perkara kecuali jika terlepas dari waktu. Karena wahyu dalam kondisi demikian adalah ibarat dari penyampaian sesuatu kepada Nabi tanpa terikat dengan waktu, yaitu dengan perantara malaikat. Maka datanglah kekuatan pengkhayalan pada diri Nabi kemudian ia menerima perkara yang gaib ini dari akal yang aktif, lalu menggambarkan wahyu tersebut dalam bentuk huruf-huruf dan bentuk-bentuk yang beragam, sebagaimana menggambarkan malaikat dalam bentuk manusia. Dan Nabi tidaklah sampai pada kondisi seperti ini kecuali setelah persiapan dan penyucian jiwa hingga pada tingkatan jiwanya siapa untuk hal ini.” (Ar-Risaalah al-‘Arsyiah hal 12)[4] Ibnu Taimiyyah berkata :ولهذا كان قولهم في النبوة أنها مكتسبة وأنها فيض يفيض على روح النبي إذا استعدت نفسه لذلك فمن راض نفسه حتى استعدت فاض ذلك عليه وان الملائكة هي ما يتخيل في نفسه من الخيالات النورانية وكلام الله هو ما يسمعه في نفسه من الأصوات بمنزلة ما يراه النائم في منامه“Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kenabian bahwasanya kenabian itu bisa diusahakan, dan bahwasanya kenabian itu adalah curahan ilmu yang tercurahkan kepada ruh Nabi jika jiwa sang Nabi sudah bersiap untuk itu, barang siapa yang melatih jiwanya hingga siap, maka curahan ilmu tersebut akan tercurahkan kepadanya. Dan sesungguhnya malaikat itu hanyalah khayalan cahaya yang terkhayalkan di jiwanya, dan firman Allah itu apa yang didengar oleh jiwanya berupa suara-suara sebagaimana apa yang dilihat oleh seseorang dalam tidurnya.” (Ar-Radd ‘ala al-Manthiqiyin, hal. 277)Inilah pendapat Ibnu Sina, Ibnu Sab’in al-Maghribi, dan as-Sahrawardi. Sampai-sampai sebagian mereka pergi ke gua Hira’ lalu bertapa di sana, dan berlatih di sana, dengan berharap datang suara قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah dan beri peringatan” (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 7/588, Syarh al-Aqidah al-Ashfahinyah hal 157, ar-Radd ala al-Manthiqiyiin hal 483-484)Oleh karena itu, pendapat Ibnu Sina bahwa kenabian bisa diusahakan merupakan kekufuran. Ibnu Sina meskipun terkenal di kalangan kaum Muslimin, akan tetapi dia memiliki pemikiran yang berbahaya. Contohnya dia berpendapat bahwasanya alam ini sudah ada sejak dahulu, tidak diciptakan, tapi sudah ada sejak zaman azali. Hal ini ditentang keras oleh Al-Ghazaliy. Pendapatnya yang lain bahwasanya Allāh tidak mengetahui ilmu secara detail, Allāh hanya mengetahui ilmu secara global. Ini juga pendapat yang berbahaya.[5] Perkataan Aisyah  بَوَادِرُهُ: yaitu daging yang berada di antara pundak dan leher, tatkala seseorang mengalami ketakutan maka daging tersebut akan gemetar. (Lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim no 2/200)[6] Para ulama khilaf tentang apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada banyak pendapat terkait hal ini, diantaranya adalah Rasulullah takut gila, karena melihat makhluk yang aneh, yang mana biasanya orang gila suka melihat hal-hal yang aneh. Pendapat lain mengatakan, Rasulullah takut mati karena mengalami hal yang luar biasa dengan dipeluk oleh makhluk yang aneh sampai dada bergetar, diliputi rasa takut luar biasa dan lain-lain. Ada yang mengatakan juga, Rasulullah khawatir jangan-jangan mendapatkan sakit yang berkepanjangan karena melihat makhluk yang aneh. Intinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam takut akan sesuatu yang menimpa dirinya. (Ibnu Hajar menyebutkan sekitar 12 pendapat para ulama tentang hal ini, Fathul Baari 1/24)[7] Timbul pertanyaan, bagaimana Khadijah mengetahui bahwa sifat-sifat ini tidak akan dihinakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Padahal suaminya belum menjadi Nabi? Menurut Ibnu Hajar rahimahumullah, Khadijah radiyallahu ta’ala anhuma mengetahui melalui pengamatan. Ibnu Hajar berkata :ثُمَّ اسْتَدَلَّتْ عَلَى مَا أَقْسَمَتْ عَلَيْهِ مِنْ نَفْيِ ذَلِكَ أَبَدًا بِأَمْرٍ اسْتِقْرَائِيٍّ“Kemudian Khadijah berdalil atas apa yang ia sumpahkan yaitu berupa penafian yang dikawatirkan Nabi selamanya, yaitu beliau berdalil dengan istiqra’(pengamatan berdasarkan pengalaman)” (Fathul Baari 1/24)Khadijah mengamati dalam hidupnya orang-orang yang mempunyai sifat-sifat seperti ini tidak pernah dihinakan Allah dalam hidupnya. Beliau berdalil bukan dengan dalil/nash karena belum ada (Rasulullah belum/baru saja akan menjadi Nabi) tetapi dengan pengamatan dari kenyataan yang ada saat itu. Bahwa orang yang mempunyai sifat-sifat mulia seperti yang disebutkan di atas tidak akan dihinakan Allah meskipun orang kafir, Allah akan membalasnya di dunia tetapi untuk akhirat urusan yang berbeda.[8] Ada beberapa pendapat tentang makna “menaburkan tanah” dalam hadits ini :Yaitu menaburkan tanah sesuai dengan dzhahir hadits, dan inilah yang dipahami dan dipraktikan oleh Al-Miqdad bin al-Aswad rahiallahu ‘anhuYaitu para amir (pemimpin) tidak usah memberi hadiah kepada para tukang puji tersebutYaitu jika kalian dipuji maka sebutkanlah -kepada yang memuji- bahwasanya kalian berasal dari tanah, sehingga kalianpun menjadi tawadhu dan tidak ujub (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi 18/128)

Sirah Nabi 21 – Proses Turunnya Wahyu Pertama Kali

Proses Turunnya WahyuWahyu pertama kali turun kepada Nabi ﷺ melalui mimpi. Sebelumnya, Rasūlullāh ﷺ suka berkhalwat (menyepi di goa), sebagaimana disebutkan dalam hadits, Dari ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā[1], beliau mengatakan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ، فَكَانَ لاَ يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ“Wahyu pertama kali turun kepada Rasulullah ﷺ dalam bentuk mimpi yang benar tatkala tidur. Dan tidaklah Rasūlullāh ﷺ bermimimpi kecuali mimpi tersebut datang seperti cahaya shubuh (sangat jelas).”Ada orang yang mimpinya tidak jelas, seperti main-main, kadang seperti tiba-tiba berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan tiba-tiba, atau ketidak jelasan lainnya. Adapun mimpi Nabi sangatlah jelas. Kata para ulama, ini adalah hikmah dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahwa Allāh tidak menjadikan Nabi ﷺ langsung bertemu dengan malaikat, akan tetapi diberi muqaddimah dengan datangnya mimpi agar Beliau siap untuk menerima wahyu dalam bentuk datangnya malaikat Jibrīl ‘alayhissalām.Sebagai pendahuluan bagi Nabi untuk bertemu dengan malaikat Jibril yang akan menyampaikan wahyu, Allah menjadikan Nabi mengalami beberapa keajaiban-keajaiban, diantaranya :(1). Rasūlullāh ﷺ mendengar batu memberi salam kepada Beliau. Sebagaimana dalam hadits :عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّيْ َلأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّيْ َلأَعْرِفُهُ الآنَDari sahabat Jabîr bin Samrah, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ telah bersabda: “Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi nabi. Sesungguhnya aku mengetahuinya sampai sekarang” (HR. Muslim no 2277)(2). Dibelahnya dada Rasūlullāh ﷺ ketika masih kecil oleh 2 malaikat, yaitu malaikat Jibrīl dan malaikat yang lain. Mereka menelentangkan Nabi kemudian membelah dada dan mengambil jantung Nabi kemudian membersihkannya. Tentunya Nabi sangat kaget dan ketakutan ketika ditangkap dan ditahan oleh 2 malaikat yang hendak membelah dadanya.(3). Ru’yah shālihah, yaitu Rasūlullāh ﷺ selalu bermimpi selama 6 bulan, dimana mimpi tersebut benar-benar terjadi. Seringnya Rasūlullāh ﷺ bermimpi membuat beliau ingin berkhalwat. Beliau ingin mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla lebih dekat. Beliau kemudian berkhalwat dan bertahannuts (beribadah) di Gua Hirā.‘Aisyah melanjutkan tuturannya:ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الخَلاَءُ، وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ – وَهُوَ التَّعَبُّدُ – اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ العَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ، وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا، حَتَّى جَاءَهُ الحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ“Kemudian Nabi dijadikan Allāh menyukai berkhalwat, Beliau ﷺ pergi ke Gua Hirā dan beribadah di sana beberapa malam sebelum ia kembali ke istrinya (Khadijah). Ia membawa bekal untuk berkholwat, kemudia beliau kembali lagi ke Khadijah lalu menyiapkan bekal seperti itu lagi. Sampai datangnya malaikat Jibrīl dan Beliau berada didalam Gua Hirā.”Demikianlah kegiatan Nabi ﷺ, beliau berbekal untuk pergi ke gua Hira’ dan jika bekal beliau habis setelah beberapa malam maka Rasūlullāh ﷺ turun untuk mengambil lagi makanan dari istrinya Khadījah dan kembali lagi ke gua Hira’Sebelum datang malaikat Jibrīl, ‘Aisyah mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah di Gua Hira. Para ulama khilaf, apa yang dilakukan Nabi di Gua Hirā. Ada banyak pendapat, diantaranya;Ada yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah seperti ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Walau akhirnya menimbulkan pertanyaan[2], dari mana Nabi ﷺ mengetahui ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām.Dalam suatu riwayat, disebutkan bahwa ibadah yang dilakukan Rasūlullāh ﷺ adalah memberi makan kepada faqir miskinAda pula yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah dengan tafakkur, memikirkan keagungan penciptaan alam semesta.Ada yang mengatakan bahwa ibadah Nabi dengan berkhalwat maksudnya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena Mekkah ketika itu dalam keadaan rusak. Dan kita tahu bahwasanya dari Gua Hirā Ka’bah dapat dilihat secara langsung, begitupun dengan kondisi Mekkah, seakan-akan Nabi duduk termenung disitu melihat bagaimana rusaknya kota Mekkah dan Beliau ﷺ menjauh. Menjauhnya seseorang dari kemaksiatan itu adalah ibadah tersendiri. Oleh karenaitu, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām tatkala meninggalkan kaumnya yang musyrik maka beliau berkata:إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّي“Aku ingin pergi kepada Rabbku.” (Ash-Shāffāt 99)Wallāhu a’lam bishshawāb, ibadah seperti apakah yang dilakukan oleh Rasūlullāh ﷺ saat beliau berkhalwat, sampai akhirnya datanglah malaikat Jibrīl menurunkan wahyu kepada Nabi ﷺ.Nabi ﷺ ketika diangkat menjadi Rasul merupakan pilihan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam banyak ayat diantaranya:اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ“Allāh memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan darip manusia. Sesungguhnya Allāh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Hajj 75)Jadi, kerasulan itu adalah isthifaa’ (pilihan), bukan suatu perkara yang bisa diusahakan atau diupayakan. Tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli filsafat -seperti Ibnu Sina- yang berpendapat bahwasanya “Kenabian adalah perkara yang bisa diusahakan.”[3] Seseorang jika ingin menjadi Nabi maka pergi berkhalwat, duduk kemudian merenungkan, menghilangkan segala urusan dunia kemudian bisa menjadi Nabi. Melatih diri hingga akhirnya meningkat dan bisa berhubungan dengan malaikat, dan seterusnya[4].Allāh ﷻ lah yang memilih Nabi ﷺ. Adapun proses Nabi berkhalwat maka itu hanya kebetulan, karena memang Nabi tidak berniat untuk menjadi Nabi. Bahkan tatkala datang malaikat Jibril Nabi pun kaget, dan khawatir akan tertimpa suatu kemudhratan pada dirinya. Dia tidak sadar bahwa itu adalah malaikat kecuali setelah dijelaskan oleh Waraqah bin Naufal. Apabila kita perhatikan, Nabi-nabi sebelum Rasūlullāh ﷺ, tidak ada yang memperoleh kenabian melalui cara khalwat. Misalnya, Nabi Yahya ‘alaihis salam beliau sejak dari kecil sudah diangkat menjadi Nabi. Demikian juga Nabi Yusuf, Nabi Musa, dan seluruh Nabi tidak ada yang berusaha untuk melakukan sesuatu agar menjadi Nabi, akan tetapi Allah-lah yang memilih mereka untuk menjadi para nabi.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَجَاءَهُ المَلَكُ فِيهِ، فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ} [العلق: 1]- حَتَّى بَلَغَ – {عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ} [العلق: 5]Maka malaikat (Jibril) mendatanginya di gua Hira’, lalu berkata; “Bacalah!”. Nabi ﷺ menjawab: “Saya sungguh tidak bisa membaca.” Beliau menuturkan: “Lalu ia memegangku dan mendekapku hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku dan berkata; “Bacalah!”. Aku berkata; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Lalu ia memegangku dan memelukku kembali untuk yang kedua kalinya hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata; “Bacalah!”. Aku kembali menjawab; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Ia pun memegangku dan mendekapku dengan erat untuk yang ketiga kalinya hingga aku pun sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata;اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan) sampai kepada ayat)عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ(Dia mengajarkan manusia apa yang tidak manusia ketahui).”(Kata para ulama, Nabi ﷺ tidak mengatakan:“لَمْ أَقْرَأْ”tetapi” مَا أَنَا بِقَارِئٍ “yang artinyaلَسْتُ بِقَارِئٍ الْبَتَّةَ“Saya tidak bisa baca sama sekali” (Fathul Baari 1/24). Ini artinya bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis). Dalam surat Al-A’raf Allāh menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca dan tulis).قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. (QS Al-A’raf 157)Adapun hikmahnya Nabi adalah seorang yang ummi (tidak bisa baca dan tulis) yaitu untuk semakin mengokohkan bahwa al-Qur’an itu bukan karangan Nabi. Karena jika Nabi bisa membaca dan menulis, niscaya orang-orang Quraisy akan menuduh bahwa Nabi menyusun al-Qur’an dari bacaan-bacaan yang ia baca sebelumnya. Allah berfirman:وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَDan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) satu Kitab pun dan kamu tidak (pernah) menulis pula satu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari (kamu). (QS Al-‘Ankabuut : 48)Perlu diperhatikan, bahwa Gua Hirā adalah tempat bersejarah, bukan tempat untuk mencari keberkahan. Oleh karena itu, tidak pernah diriwayatkan Nabi ﷺ kembali lagi ke Guā Hirā setelah menjadi Nabi, dan tidak pula pernah diriwayatkan bahwa seorang shahābat atau tabi’in mencari keberkahan atau beribadah di sana. Jika Gua Hira itu memiliki keberkahan, niscaya mereka akan berbondong-bondong ke sana. Tetapi jika sekedar hanya ingin mengetahui sejarah, bagaimana dahulu susahnya Nabi ﷺ ketika berkhalwat, susahnya Nabi mendaki hingga ke Gua Hiraa’ maka hal ini tidak mengapa. Oleh karena itu, Al-Hāfizh Ibnu Katsīr ‘alayhissalām dalam tafsirnya mengatakan tentang gua Ashabul Kahfi, bahwa kita tidak perlu mencari tahu dimana posisi Gua tersebut, karena Allāh tidak menyebutkan letaknya. Seandainya mengetahui lokasi Gua Ashabul Kahfi itu bermanfaat niscaya Allāh akan menyebutkannya atau Nabi yang akan menyebutkannya. Ketika Allah dan Nabi tidak menyebutkan dimana lokasinya, menunjukkan hal tersebut tidak bermanfaat.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَرَجَعَ بِهَا تَرْجُفُ بَوَادِرُهُ، حَتَّى دَخَلَ عَلَى خَدِيجَةَ، فَقَالَ: «زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي» فَزَمَّلُوهُ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الرَّوْعُ، فَقَالَ: «يَا خَدِيجَةُ، مَا لِي» وَأَخْبَرَهَا الخَبَرَ، وَقَالَ: «قَدْ خَشِيتُ عَلَى نَفْسِي» فَقَالَتْ لَهُ: كَلَّا، أَبْشِرْ، فَوَاللَّهِ لاَ يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَصْدُقُ الحَدِيثَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ، ثُمَّ انْطَلَقَتْ بِهِ خَدِيجَةُ حَتَّى أَتَتْ بِهِ وَرَقَةَ بْنَ نَوْفَلِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ العُزَّى بْنِ قُصَيٍّ وَهُوَ ابْنُ عَمِّ خَدِيجَةَ أَخُو أَبِيهَا، وَكَانَ امْرَأً تَنَصَّرَ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ يَكْتُبُ الكِتَابَ العَرَبِيَّ، فَيَكْتُبُ بِالعَرَبِيَّةِ مِنَ الإِنْجِيلِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكْتُبَ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ عَمِيَ، فَقَالَتْ لَهُ خَدِيجَةُ: أَيِ ابْنَ عَمِّ، اسْمَعْ مِنَ ابْنِ أَخِيكَ، فَقَالَ وَرَقَةُ: ابْنَ أَخِي مَاذَا تَرَى؟ فَأَخْبَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَى، فَقَالَ وَرَقَةُ: هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى مُوسَى، يَا لَيْتَنِي فِيهَا جَذَعًا، أَكُونُ حَيًّا حِينَ يُخْرِجُكَ قَوْمُكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَمُخْرِجِيَّ هُمْ» فَقَالَ وَرَقَةُ: نَعَمْ، لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ، وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ وَرَقَةُ أَنْ تُوُفِّيَ“Lalu beliau kembali dalam keadaan bergetar[5]. Tatkala ia bertemu dengan Khadijah, beliau berkata; “Selimuitlah aku, selimutilah aku.” Ia pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya, beliau bersabda: “Wahai Aisyah, apa yang terjadi kepadaku?.” Lalu Nabi menceritakan kisahnya kepada Khadijah. Nabi berkata: “Saya khawatir keburukan akan menimpa diriku.” Khadijah berkata kepadanya; “Sekali-kali tidak, bergembiralah, Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu selamanya! Karena engkau senantiasa menyambung tali silaturahmi, berkata jujur, membantu orang yang tidak mampu, memuliakan tamu, dan membantu orang yang terkena musibah.” Lalu Khadijah membawa Nabi pergi ke Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai, dia adalah anak pamannya Khadijah, yaitu anak saudara laki-laki bapaknya Khadijah. Waraqah adalah seseorang yang telah masuk agama nashrani tatkala di zaman jahiliyah. Ia bisa menulis kitab dengan bahasa Arab dan ia pun menulis Injil dengan bahasa Arab sedapatnya. Ia adalah seorang kakek yang sudah tua dan buta.Khadijah lalu berkata kepada Waraqah; “Wahai anak pamanku, dengarkanlah berita dari putra saudaramu !”. Waraqah berkata kepada Nabi; “Wahai putra saudaraku, apa yang kamu lihat?” Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Maka Waraqah berkata; “Ini adalah An-Naamuus (pembawa berita rahasia yaitu Jibril-pen) seperti yang diturunkan (oleh Allah) kepada Musa ‘alaihis salam. Aduhai, seandainya tatkala itu aku masih sangat muda, aku masih hidup tatkala kaummu mengusirmu.” Rasululah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Apakah mereka akan mengusirku?” Waraqah berkata; “Ya, tidak ada seorang lelakipun yang datang dengan membawa apa yang engkau bawa kecuali akan dimusuhi. Kalaulah harimu (tatkala engkau diusir) menjumpaiku pasti aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat”. Lalu tidak lama kemudian Waraqah pun meninggal.”Rasūlullāh ﷺ melihat malaikat Jibrīl dalam bentuk aslinya sebanyak 2 kali, saat Isra Mirāj dan saat malaikat Jibrīl berada di antara langit dan bumi sambil membentangkan 600 buah sayap yang menutupi seluruh cakrawala.Adapun saat di Gua Hirā, malaikat Jibrīl berwujud seorang lelaki, yang tiba-tiba datang lalu berkata “Hai Muhammad, bacalah”. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan, bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa malaikat tersebut membawa sebuah tulisan yang terbuat dari semacam kain sutera bertuliskan surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Lalu malaikat Jibrīl memegang Nabi ﷺ kemudian memeluknya sampai Beliau dalam kondisi payah dan susah bernafas kemudian melepaskannya dan berkata: “Bacalah”. Kata Nabi ﷺ: “Aku benar-benar tidak bisa baca.” Kemudian Rasūlullāh ﷺ dipeluk lagi sampai sesak sampai 3 kali, setelah 3 kali barulah Beliau ditalqin oleh malaikat Jibrīl surat Al-‘Alaq ayat 1-5.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang sangat fasih, dimana saat kecil Beliau di rawat di Bani Sa’ad di Thāif oleh ibu susuan beliau yaitu Halimah As-Sa’diyyah. Kata para ulama hikmahnya Rasūlullāh ﷺ dijauhkan dari kota Mekkah adalah karena kota Mekkah banyak orang asing yang masuk ke sana, ada orang Persia, Habasyah dan lainnya sehingga dikhawatirkan bahasa yang dipelajari Nabi bukan bahasa Arab fasih. Oleh karena itu, kebiasaan orang-orang adalah membiarkan anak-anak mereka tinggal di perkampungan (di Bādiyyah), termasuk Rasulullah ﷺ. Sehingga Rasūlullāh ﷺ menjadi seorang yang bahasa Arabnya sangat fasih dan indah ,serta mengetahui bagaimana balaghah bahasa Arab.Saat mendengar firman Allāh surat Al-‘Alaq ayat 1-5, Beliau tahu ini bukanlah perkataan biasa, ini adalah perkataan yang menakjubkan dari susunan balaghah dan tata bahasanya. Kemudian isi dari kalimat tersebut yaitu “Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu”. Nabi ﷺ berkhalwat dalam rangka ingin mengenal Rabbnya, akhirnya datanglah yang dicari selama ini. Ternyata malaikat Jibrīl datang membawa perkara tentang Tuhan, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam hati Beliau ﷺ.Disebutkan oleh para ulama, kenapa malaikat memeluk Nabi ﷺ kemudian melepaskannya sampai 3 kali? Sebagian ulama mengatakan yaitu agar Nabi ﷺ sadar bahwasanya beliau sedang tidak tidur, tapi terjaga. Karena sebelumnya Beliau selalu mimpi (ru’yah shālihah). Tetapi sekarang yang terjadi di hadapan Beliau adalah kenyataan dan bukan mimpi.Akhirnya malaikat Jibrīl pergi dan Rasūlullāh ﷺ segera pulang kepada istrinya dalam kondisi gemetar hebat, beliau ketakutan keluar hingga berkeringat dingin. Beliau ﷺ  berkata: “Selimuti aku”. Khadījah pun menyelimuti suaminya dan tidak bertanya apapun, namun langsung menyelimuti suaminya. Seperti kita tahu, Khadījah hidup 25 tahun bersama Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mengangkat dan meninggikan suaranya kepada suaminya, seluruh waktunya beliau gunakan untuk berkhidmat kepada Nabi ﷺ. Betapa Khadijah menunjukkan rasa sayang dan sangat cintanya beliau kepada suaminya.Nabi pun diselimuti oleh Khadījah sampai rasa takut Rasūlullāh ﷺ mereda. Beliau berbicara kepada Khadījah dan menceritakan apa yang terjadi. Setelah menceritakan, Beliau berkata: “Wahai istriku, aku takut sesuatu menimpa diriku.”Ada yang mengatakan Rasūlullāh ﷺ takut gila karena kejadian aneh yang Beliau alami[6]. Saat itulah peran seorang istri datang. Khadījah berkata kepada Nabi ﷺ: “Sekali kali tidak, engkau tidak perlu takut sesuatu. Allāh tidak akan menghinakan engkau selamanya. Engkau senantiasa menyambung silaturrahmi, membantu orang yang tidak mampu, menjamu tamu, membantu orang yang terkena musibah.”[7] Khadījah ingin lebih menenangkan suaminya lagi dengan membawanya kepada Waraqah bin Naufal, sepupu Khadījah.Dalam hadits disebutkan bahwa Waraqah itu beragama Nashrani. Nabi Muhammad ﷺ mendapat wahyu sekitar tahun 700 Masehi, sehingga jarak antara Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām dengan Nabi Muhammad selama kurang lebih 700 tahun. Di dalam Al-Qurān disebutkan:وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ.“…Dan (aku) memberi kabar gembira akan datang Rasul setelahku bernama Ahmad.” (QS As-Shaff : 6)Waraqah bin Naufal di zaman Jahiliyyah beragama Nasrani. Namun termasuk Nasrani yang masih asli (lurus) dan masih bertauhid. Adapun agama Nasrani sekarang telah banyak perubahan, dan kitab Injīl pun juga banyak mengalami tahrif (perubahan). Mereka terjerumus dan terpengaruh kepada penyembahan kepada berhala dan manusia.Waraqah bisa menulis dengan bahasa Ibrani, bahkan dia menyalin Injīl dengan bahasa Ibrani. Saat itu dia sudah tua dan buta. Kemudian Khadījah berkata kepada Waraqah, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah dari pembicaraan anak saudaramu (yaitu Muhammad ﷺ).” Maka Waraqah berkata kepada Muhammad ﷺ, “Wahai anak saudaraku, apa yang terjadi?” Rasūlullāh ﷺ pun menceritakan tentang apa yang terjadi pada dirinya. Lalu Waraqah berkata: “Ini adalah pembawa kabar rahasia yang Allāh turunkan kepada Nabi Mūsā.”Kapan Turunnya WahyuPara ulama berselisih pendapat mengenai kapan turunnya wahyu dari malaikat Jibrīl kepada Rasūlullāh ﷺ. Namun ulama bersepakat bahwasanya hari turunnya adalah hari Senin. Pada pembahasan yang lalu, telah disebutkan hadits ketika Rasūlullāh ﷺ ditanya, “Kenapa engkau berpuasa pada hari Senin?” beliau ﷺ menjawab, “Karena hari Senin adalah hari dimana saya dilahirkan dan hari dimana Allāh menurunkan wahyu kepadaku.” Namun mengenai bulan dan tanggal tepatnya, maka terjadi silang pendapat.Ibnul Qayyim ‘alayhissalām berkata,وَلَا خِلَافَ أَنَّ مَبْعَثَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، وَاخْتُلِفَ فِي شَهْرِ الْمَبْعَثِ. فَقِيلَ: لِثَمَانٍ مَضَيْنَ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ سَنَةَ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ مِنْ عَامِ الْفِيلِ، هَذَا قَوْلُ الْأَكْثَرِينَ، وَقِيلَ: بَلْ كَانَ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ، وَاحْتَجَّ هَؤُلَاءِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ } قَالُوا: أَوَّلُ مَا أَكْرَمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنَ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ … وَالْأَوَّلُونَ قَالُوا: إِنَّمَا كَانَ إِنْزَالُ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ جُمْلَةً وَاحِدَةً فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِلَى بَيْتِ الْعِزَّةِ، ثُمَّ أُنْزِلَ مُنَجَّمًا بِحَسَبِ الْوَقَائِعِ فِي ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً…. وَقِيلَ: كَانَ ابْتِدَاءُ الْمَبْعَثِ فِي شَهْرِ رَجَبٍ“Tidak ada khilaf bahwa diutusnya Nabi (yaitu hari diturunkan wahyu kepada beliau) adalah hari senin. Namun terjadi perselisihan pada bulan apa? Dikatakan bahwa wahyu turun tanggal 8 Rabi’ul Awwal tahun 41 dari tahun gajah, dan ini adalah pendapat mayoritas. Dan dikatakan pula bahwa wahyu turun di bulan Ramadhan, mereka berdalil dengan firman Allahشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ“Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya al-Qur’an” (QS Al-Baqarah : 185)Mereka berkata, “Begitu Allah memuliakan Nabi dengan kenabian maka Allah turunkan kepadanya al-Qur’an”. Dan ini pendapat sekelompok ulama.Kelompok yang pertama mengatakan bahwa turunnya al-Qur’an di bulan Ramadhan maksudnya adalah turunnya al-Qur’an secara keseluruhan di malam Lailatul Qadar dan Baitul ‘Izzah, lalu diturunkan sedikit demi sedikit berdasarkan peristiwa-peristiwa dalam waktu 23 tahun. Dikatakan juga bahwa permulaan turunnya wahyu adalah di bulan Rajab.” (Zaadul Ma’ad, 1/77-78)Ibnu Hajar berkata :وَحَكَى الْبَيْهَقِيُّ أَنَّ مُدَّةَ الرُّؤْيَا كَانَتْ سِتَّةَ أَشْهُرٍ وَعَلَى هَذَا فَابْتِدَاءُ النُّبُوَّةِ بِالرُّؤْيَا وَقَعَ مِنْ شَهْرِ مَوْلِدِهِ وَهُوَ رَبِيعٌ الْأَوَّلُ بَعْدَ إِكْمَالِهِ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَابْتِدَاءُ وَحْيِ الْيَقَظَةِ وَقَعَ فِي رَمَضَانَ“Al-Baihaqi menghikayatkan bahwa masa Nabi bermimipi wahyu adalah selama 6 bulan. Jika demikian, permulaan kenabian dengan mimpi terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal ketika beliau persis berumur 40 tahun, dan permulaan wahyu dalam keadaan sadar (tidak tidur) terjadi di bulan Ramadhan.” (Fathul Baari 1/27)Jika tentang bulan turunnya wahyu diperselisihkan (antara Rabi’ul Awwal atau Rajab atau Ramadhan) maka mengenai tanggalnya lebih tidak jelas lagi dan tidak ada dalil yang kuat. Dengan demikian peringatan turunnya al-Qur’an pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan jika kita berpatokan bahwa al-Qur’an turun di bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadar maka seharusnya al-Qur’an turun di 10 malam yang terakhir.Pelajaran yang bisa dipetik dari kisah ini :Pertama : Nabi ﷺ tidak mencari wahyu sebagaimana yang diklaim oleh Ibnu Sina bahwasanya kenabian adalah perkara yang bisa dicari. Seandainya Nabi ﷺ mencari wahyu, tentunya ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh beliau. Tetapi Nabi ﷺ ketika didatangi malaikat, beliau malah ketakutan. Nabi memang tidak mencari wahyu dan tidak menduga kalau dirinya akan dijadikan seorang Rasul meskipun Beliau telah mengalami hal-hal yang menakjubkan, seperti batu memberi salam kepada Beliau, jantung Beliau dibuka dan dibelah, dan mimpi-mimpi yang selalu terbukti dan terjadi.Kedua : Pentingnya memiliki istri yang shālihah. Lihatlah bagaimana peran Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. Seorang suami tatkala mendapat masalah maka seorang istri berusaha menenangkan suaminya. Peran Khadījah luar biasa kepada Nabi, mendengarkan keluh kesah suaminya, bahkan membawanya ke Waraqah bin Naufal, salah seorang yang shālih, untuk menjelaskan kondisi Nabi ﷺ.Para dokter mengatakan, apabila ada orang dalam keadaan bersedih dan dia tidak mampu memikul beban itu, maka boleh diungkapkan, tetapi tidak kepada setiap orang. Seharusnya, yang paling utama dan pertama adalah, hendaknya dia menyampaikan keluh kesahnya kepada Allāh, sebagaimana perkataan Ya’qub ‘alayhissalām (bapaknya Nabi Yūsuf):إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ“Sesungguhnya aku hanya mengeluhkan kesedihanku kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Yūsuf : 85)Oleh karena itu, hendaknya yang pertama dan utama adalah kita mengeluhkan segala kesulitan kita kepada Rabbul ‘ālamīn, baik melalui shalat kemudian berdo’a kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla ataupun amal Shalih lainnnya. Setelah itu tidak masalah jika kita pergi ke sebagian orang untuk mencari solusi. Sebagaimana Nabi mengeluhkan kepada istrinya. Karenanya memiliki istri shālihah dan pengertian adalah hal yang sangat indah, bisa mengurangi beban suaminya. Ini juga diantara tanda cerdasnya Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, beliau mengantarkan Nabi ﷺ kepada Waraqah bin Naufal, seorang yang shālih yang mampu memberi nashihat.Ketiga : Orang yang selalu melakukan kebaikan karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla niscaya Allāh tidak akan menghinakan dia selamanya. Ini adalah sunnatullāh yang tidak akan mungkin berubah. Orang yang bersosialisasi, bergaul dan berinteraksi karena Allāh, bukan karena cari muka atau perhatian atau pujian, maka Allāh tidak akan pernah menghinakan dia.Bahkan Khadījah menashihati Nabi dengan mengatakan:كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ“Sekali-kali tidak, bergembiralah! Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah, sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR. Al-Bukhari I/4 no. 3 dan Muslim I/139 no. 160)Karena itu, orang yang kehidupannya penuh dengan membantu orang lain, dia tidak akan dihinakan oleh Allāh, dengan syarat dia membantu dengan ikhlash.Rasūlullāh ﷺ bersabda dalam haditsnya:عن أبي أمامة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صَنَائِعُ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السُّوءِ ، وَصَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرArtinya: “Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Perbuatan kebaikan akan mencegah kejadian buruk dan sedekah yang tersembunyi akan memadamkan kemurkaan Rabb serta menyambung hubungan silaturahim dapat menambah umur.” (HR. Ath Thabrani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no, 3797)Para ulama mengatakan “Barangsiapa yang ingin husnul khātimah hendaknya dia berbuat baik kepada orang lain agar Allāh anugerahkan kepadanya husnul khātimah.”Keempat : Kisah ini juga menjadi dalil bolehnya memuji orang lain jika ada maslahatnya. Karena Khadijah memuji Nabi ﷺ. Imām Nawawi ‘alayhissalām berkata :وَفِيهِ مَدْحُ الْإِنْسَانِ فِي وَجْهِهِ فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ لِمَصْلَحَةٍ“Hadits ini menunjukan bolehnya memuji seseorang di hadapannya dalam sebagian keadaan karena ada kemaslahatan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 2/2002)Namun hukum asal memuji seseorang dihadapannya adalah haram,عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، قَالَ: قَامَ رَجُلٌ يُثْنِي عَلَى أَمِيرٍ مِنَ الْأُمَرَاءِ، فَجَعَلَ الْمِقْدَادُ يَحْثِي عَلَيْهِ التُّرَابَ، وَقَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ»Dari Abu Ma’mar ia berkata, “Seseorang berdiri sambil memuji salah seorang pemimpin dari para pemimpin, tiba-tiba al-Miqdaad menaburkan tanah kepadanya, dan berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang-orang yang tukang memuji.” (HR Muslim no 3002)[8]Dalam riwayat yang lain Nabi berkata:إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika kalian melihat orang-orang yang tukang memuji maka taburkanlah tanah ke wajah mereka.” (HR Muslim no 3002)Nabi juga bersabda:ذَبْحُ الرَّجُلِ أَنْ تُزَكِّيَهُ فِي وَجْهِهِ“Menyembelih seseorang adalah engkau memujinya di hadapannya.” (dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 3427)Dari Abu Bakrah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا – إِنْ كَانَ أَحَدُكُمْ مَادِحًا لاَ مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يُرَى أَنَّهُ كَذَلِكَ، وَحَسِيبُهُ اللَّهُ، وَلاَ يُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا“Ada seseorang yang disebutkan di sisi Nabi ﷺ, kemudian ada seseorang yang memuji orang tersebut. Maka Nabi berkata, “Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu” -beliau mengucapkannya berulang-ulang-. “Jika salah seorang dari kalian harus memuji temannya maka hendaknya ia berkata: Menurutku si Fulan demikian, sesungguhnya ia terlihat (dzahirnya) demikian, dan Allah yang mengisabnya, dan aku tidak akan mendahului Allah dalam merekomendasi seseorang.” (HR al-Bukhari no 6061 dan Muslim no 3000)Dari Abu Musa al-Asy’ari ia berkata :سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُثْنِي عَلَى رَجُلٍ وَيُطْرِيهِ فِي مَدْحِهِ، فَقَالَ: «أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ»Nabi ﷺ mendengar seseorang memuji seseorang yang lain namun ia berlebih-lebihan dalam memujinya, maka Nabi berkata, “Kalian telah membinasakannya (atau Nabi berkata : Kalian telah memotong punggung sang lelaki”) (HR Al-Bukhari no 2663)Ini menunjukkan bahwa pujian itu bisa membahayakan. Seseorang bisa menjatuhkan orang lain lantaran pujian. Betapa banyak orang yang awalnya ikhlash, namun tatkala dipuji berubahlah hatinya. Ikhlash yang selama ini dia kumpulkan dan bina menjadi rusak gara-gara pujian. Oleh karena itu, banyak orang yang menjadi rusak karena pujian.Di sisi lain, kita boleh memuji seseorang, sebagaimana hadīts tentang pujian Khadījah terhadap suaminya. Menurut para ulama, diperkenankan memuji jika ada mashlahatnya. Contohnya orang yang sedang “jatuh” maka saat itu kita puji dia untuk membangkitkan kepercayaan dirinya. Demikian juga tatkala ada seseorang yang dijatuhkan tanpa hak, lalu kita ingin menjelasan kebaikan orang tersebut dalam rangka membela harga dirinya maka ini tidaklah mengapa. (lihat At-Tanwiir Syar al-Jaami’ Ash-Shogiir, As-Shon’aani 6/164). Selama ada mashlahatnya, maka pujian itu diperbolehkan, asal tidak berlebihan dan sesuai dengan kenyataan yang ada.An-Nawawi berkata :ذَكَرَ مُسْلِمٌ فِي هَذَا الْبَابِ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي النَّهْيِ عَنِ الْمَدْحِ وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَطَرِيقُ الْجَمْعِ بَيْنَهَا أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُجَازَفَةِ فِي الْمَدْحِ وَالزِّيَادَةِ فِي الْأَوْصَافِ أَوْ عَلَى مَنْ يُخَافُ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ مِنْ إِعْجَابٍ وَنَحْوِهِ إِذَا سَمِعَ الْمَدْحَ وأما من لايخاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ وَرُسُوخِ عَقْلِهِ وَمَعْرِفَتِهِ فَلَا نَهْيَ فِي مَدْحِهِ فِي وَجْهِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَةٌ بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ بِذَلِكَ مَصْلَحَةٌ كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ وَالِازْدِيَادِ مِنْهُ أَوِ الدَّوَامِ عَلَيْهِ أَوِ الِاقْتِدَاءِ بِهِ كَانَ مستحبا والله أعلم“Al-Imam Muslim dalam bab ini menyebutkan hadits-hadits yang melarang pujian. Telah datang hadits-hadits yang banyak -dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim- tentang bolehnya memuji di hadapan orang yang dipuji. Para ulama berkata: Jalan mengkompromikannya adalah larangan memuji dibawakan kepada pujian yang mengada-ada, atau pujian yang berlebihan dalam mensifati, atau pujian terhadap orang yang dikhawatirkan terfinah dengan ujub dan yang semisalnya jika ia mendengar pujian.Adapun orang yang tidak dikhawatirkan padanya hal-hal tersebut karena sempurnanya ketakwaannya atau kuatnya akalnya dan makrifatnya, maka tidak terlarang untuk memujinya di hadapannya jika pujian tersebut tidak mengada-ada. Bahkan jika dengan demikian bisa menimbulkan kemaslahatan seperti menjadikannya semangat dalam melakukan kebajikan atau semakin semangat dalam kebajikan atau semakin kontinyu (istiqamah) dalam kebaikan atau agar bisa diteladani maka hukum memuji tersebut menjadi mustahab/dianjurkan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 18/126)Yang menyedihkan sering kita mendapati para ahlul batil saling memuji diantara mereka untuk melariskan kebatilan mereka, sementara para pembela kebenaran terkadang ragu untuk menyokong dan mendukung saudaranya yang juga sedang berjuang membela kebenaran, bahkan terkadang sebagian mereka menjatuhkan sebagian yang lain. Wallahul musta’aan.Kelima : Dakwah kebenaran itu pasti selalu memiliki musuh. Saat Rasūlullāh ﷺ bertanya “Apakah aku akan dimusuhi?”, maka kata Waraqah Bin Naufal “Tidak ada seorang pun yang datang dengan seperti apa yang kau bawa, kecuali akan dimusuhi.” Maka suatu hal yang mustahil jika dalam berdakwah akan selalu mulus.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَالْمُجْرِمِينَ ۗ“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap seorang Nabi musuh dari orang-orang yang jahat.” (QS Al-Furqān : 31)وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi musuh-musuh yang terdiri dari syaithān-syaithān manusia dan jin, mereka saling membisikkan di antara mereka perkataan-perkataan yang indah.” (QS Al-An’ām : 112)Yaitu, perkataan yang indah untuk menjatuhkan seorang Nabi. Apabila Rasūlullāh ﷺ yang begitu lembut, berakhlaq mulia, yang santun dan memiliki bahasa yang indah dalam menyampaikan, tetap saja dimusuhi, lantas bagaimana kita yang kerap kali bersikap kasar dan tidak sabar. Jelas lebih mudah untuk dimusuhi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, “Salam”. (QS Al-Furqān : 63)Menurut sebagian ulama, ayat di atas merupakan dalil bahwa pasti ada orang-orang bodoh yang akan menghina di setiap waktu dan zaman.Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga berfirman:وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).Apabila seseorang itu telah menyampaikan kebenaran, maka konsekuensinya dia akan mendapatkan gangguan. Untuk itulah, ayat setelahnya Allāh mengatakan وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. (saling berwasiatlah di dalam kesabaran)Perhatikan pula ucapan Luqmān kepada putranya:يَا بُنَيَّ أَقِمْ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنْ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“Wahai putraku, dirikanlah shalat, serulah kepada kebaikan dan cegahlah kemungkaran dan sabarlah atas apa yang menimpamu.” (QS Luqmān : 17)Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar pasti akan mengalami gangguan. Karena dia sedang menahan syahwat manusia. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar butuh perjuangan dan harus memperhatikan mashlahah dan mudharatnya, tidak semua orang bisa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.Keenam : Dalam riwayat lain disebutkan, Waraqah berkata kepada Khadijah,لَتُكَذِّبَنَّهُ وَلَتُؤْذِيَنَّهُ وَلَتُخْرِجَنَّهُ”Sungguh kaumnya akan mendustakan dia (Muhammad), Sungguh kaumnya akan menyakiti dia, Sungguh kaumnya akan mengusir dia” (Ini adalah riwayat Ibnu Ishaaq, sebagaimana disebutkan oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)As-Suhaili berkata,فِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى حُبِّ الْوَطَنِ وَشِدَّةِ مُفَارَقَتِهِ عَلَى النَّفْسِ فَإِنَّهُ قَالَ لَهُ «لَتُكَذِّبَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُؤْذِيَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ لَهُ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُخْرِجَنَّهُ» ، فَقَالَ أَوَ مُخْرِجِيَّ هُمْ قَالَ وَأَيْضًا فَإِنَّهُ حَرَمُ اللَّهِ وَجِوَارُ بَيْتِهِ وَبَلْدَةُ أَبِيهِ إسْمَاعِيلَ؛ فَلِذَلِكَ تَحَرَّكَتْ نَفْسُهُ عِنْدَ ذِكْرِ الْخُرُوجِ مِنْهُ مَا لَمْ تَتَحَرَّكْ قَبْلَ ذَلِكَ”Ini adalah dalil akan kecintaan terhadap kampung halaman dan beratnya jiwa untuk berpisah dari kampung halaman. Karena sewaktu Waraqah berkata kepada beliau, “Kaumnya (Quraisy) akan mendustakannya” maka Rasulullah tidak berkomentar apapun. Kemudian sewaktu dikatakan “Kaumnya akan menyakitinya” Rasulullah juga tidak berkomentar apapun. Namun saat Waraqah berkata, “Kaumnya akan mengusirnya”, maka Nabi berkata, “Apakah mereka akan mengusirku?” Terlebih lagi Mekah adalah tanah Haram, tempat ka’bah Allah, dan negeri nenek moyangnya Isma’il. Karenanya jiwa Nabi tergerak/terusik tatkala dikatakan ia akan diusir dari kampung halamannya, padahal sebelumnya jiwanya tidak terusik.” (Dinukil oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)Rasulullah heran, mengapa dirinya diusir? Mengapa ia harus pergi dari negerinya? Sementara Rasulullah mengetahui bahwa orang-orang menghormati beliau. Beliau adalah cucu dari Abdul Mutthalib, pimpinan orang Quraisy, Nabi juga terkenal sebagai orang yang amanah dan dipuji oleh orang-orang Quraisy. Waraqah menjawab, ”benar, mereka akan mengusirmu, tidak seorangpun yang datang, seperti yang apa kau bawa yaitu wahyu dari Allah, kecuali akan diusir.” Waraqah melanjutkan, ”Seandainya, aku masih hidup saat engkau akan diusir, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat.” Tidak lama kemudian, Waraqah bin Naufal meninggal, dan wahyu pun terputus (tidak turun wahyu).Ini juga menunjukan beratnya seseorang meninggalkan negerinya. Saat Rasulullah ﷺ akan meninggalkan kota mekkah, beliau berkataمَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلَدٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ“Betapa baiknya engkau (wahai kota Mekah), dan betapa aku mencintaimu. Kalau bukan karena kaumku mengusirku darimu tentu aku tidak akan tinggal di kota selain engkau.” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خرجْتُ“Demi Allah, engkaulah bagian bumi Allah yang paling baik dan paling aku cintai. Andai kata, aku tidak diusir oleh kaumku, aku tak akan meninggalkanmu, wahai Makkah.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)Allah subhanahu wata’ala menguji Rasulullah ﷺ dengan meninggalkan kampungnya. Tatakala Nabi dikatakan akan didustai maka Nabi diam, akan disakiti Nabi pun diam, tetapi saat dikatakan bahwa beliau akan diusir, barulah beliau tergerak dan heran. Hal ini disebabkan karena meninggalkan kampung halaman adalah perkara yang berat. Oleh karena itu, kaum Muhajirin mendapatkan keistimewaan lebih dibanding kaum anshar. Karena Kaum Muhajirin mendapaatkan cobaan lebih berat yaitu meninggalkan kampung halaman.Kita mendapatkan kenikmatan berbangsa dan bertanah air di negeri yang kita cintai ini. Banyak saudara-saudara kita yang tersiksa di negeri nya bahkan terusir dari negerinya. Jangan sampai kita menggangu keamanan di negara kita, mari berusaha menjaga stabilitas keamanan di negeri kita. Karena bila keamanan sudah terganggu (seperti pemberontakan, revolusi) maka berhati-hatilah. Yang terjadi adalah dakwah akan menjadi susah, ekonomi menjadi susah dan mencari nafkah pun akan susah. Bila hal ini terjadi maka orang-orang kafirlah yang akan senang karena akan punya kesempatan untuk menguasai negeri kita. Mari kita jaga keamanan negeri kita, jangan sampai kita terusir atau tidak merasa tinggal di negeri kita sendiri. Negeri kita ini diraih dengan perjuangan dan kalimat “Allahu Akbar”, para pahlawan kita adalah mayoritas orang Islam yang mengusir penjajah. Mari kita jaga Negeri kita ini.Ketujuh: Waraqah bin Naufal adalah lelaki yang pertama masuk Islam sebelum Nabi berdakwah, sedangkan setelah berdakwah, lelaki pertama adalah Abu Bakar radiyallahu anhu. Bukti Waraqah telah masuk Islam adalah saat berkata, ”sungguh, bila aku masih muda saat engkau sedang diusir, niscaya aku akan menolong engkau dengan pertolongan yang kuat.” Waraqah Muslim dan beriman kepada Nabi serta ada dalil yang menyatakan bahwa beliau masuk surga. Ketika Waraqah wafat Rasulullah ﷺ bersabda,لا تَسبُّوا ورقةَ بنَ نوفلٍ، فإنِّي رأيتُ له جَنةً أو جَنتينِ“Jangan kalian cela Waraqah bin Naufal. Sesungguhnya aku melihat dia memiliki satu atau dua taman (di surga).” (HR. al-Hakim 4211. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah 405).Kedelapan: Menyebutkan aib seseorang bukan dalam rangka mencela bukanlah ghibah. Sebagaimana di hadits turunnya wahyu ini disebutkan bahwa Waraqah sudah tua dan buta. Hal ini bukanlah Ghibah karena bermaksud untuk menjelaskan bukan untuk mencela. Permisalan yang lain, di suatu tempat ada dua orang yang bernama Joko, yaitu Joko kurus dan gemuk. Karena maksudnya adalah untuk menjelaskan dan bukan mencela, maka hal ini tidak dikategorikan ghibah.Kesembilan : Diantara dalil bahwasanya Al-Qurān benar-benar datang dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla yaitu dalam surat Al-‘Alaq, yaitu:الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)“Yang mengajarkan dengan pena.” (QS Al-‘Alaq : 4)Sementara Rasūlullāh ﷺ tidak bisa baca dan tulis. Orang-orang Arab tahu bahwa Rasūlullāh ﷺ tidak bisa membaca dan menulis, namun beliau membawakan ayat yang intinya disuruh membaca dan disuruh menulis. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qurān bukan dari Nabi ﷺ.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَمَا كُنْت تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَاب وَلَا تَخُطّهُ بِيَمِينِك إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ“Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al-Qurān) sesuatu Kitab pun, dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu; andai kata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang (ahli bathil) yang mengingkari (mu).” (Al-‘Ankabūt 48)Wahyu TerputusMalaikat Jibrīl sempat tidak datang lagi kepada Rasūlullāh ﷺ. Wahyu sempat terputus, ada yang mengatakan 3 hari atau 40 hari, sementara Rasūlullāh ﷺ merasa rindu ingin bertemu kembali dengan malaikat Jibrīl. Maka Rasūlullāh ﷺ kembali ke gua Hirā namun beliau tidak bertemu dengan malaikat Jibrīl.Di sini ada suatu riwayat yang sering dijadikan dalil oleh orang-orang Orientalis (Nashrani) dan orang-orang Syi’ah untuk mencela Islam, disebutkan riwayatnya dalam Shahih Al-Bukhari. Karena dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Nabi ingin melemparkan dirinya dari puncak gunung (gua Hirā), seakan-akan ingin bunuh diri tatkala malaikat Jibrīl tidak datang-datang.Riwayat tersebut :Az-Zuhri (yaitu seorang tabi’in yang meriwayatkan dari ‘Urwah dari Aisyah) berkata :وَفَتَرَ الوَحْيُ فَتْرَةً حَتَّى حَزِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِيمَا بَلَغَنَا، حُزْنًا غَدَا مِنْهُ مِرَارًا كَيْ يَتَرَدَّى مِنْ رُءُوسِ شَوَاهِقِ الجِبَالِ، فَكُلَّمَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ لِكَيْ يُلْقِيَ مِنْهُ نَفْسَهُ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ حَقًّا، فَيَسْكُنُ لِذَلِكَ جَأْشُهُ، وَتَقِرُّ نَفْسُهُ، فَيَرْجِعُ، فَإِذَا طَالَتْ عَلَيْهِ فَتْرَةُ الوَحْيِ غَدَا لِمِثْلِ ذَلِكَ، فَإِذَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ“Dan wahyu pun terputus (tertunda turunnya) hingga Rasulullah ﷺ merasa sedih -sebagaimana yang sampai kepada kami- yaitu begitu sangat sedihnya, hingga beliau sering pergi di siang hari ke puncak gunung untuk menjatuhkan dirinya dari ujung puncak-puncak gunung. Setiap kali beliau sudah sampai di ujung puncak gunung untuk melemparkan dirinya maka Jibril pun muncul padanya lalu berkata, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya engkau adalah utusan Allah yang benar.” Maka tenanglah kegoncangannya dan tenanglah jiwanya, maka iapun kembali. Jika terputusnya wahyu lama maka iapun pergi untuk melakukan tindakan yang sama. Dan jika beliau sudah tiba di ujung puncak gunung maka Jibril pun muncul dan berkata kepadanya dengan perkataan yang sama.” (HR Al-Bukhari no 3 dan tambahan Az-Zuhri di no 6982)Menurut orang-orang Nasrani dan orientalis : “tidak mungkin Nabi berkeinginan bunuh diri?”. Sementara kelompok yang lain, mereka berkata: “Shahih Bukhari rusak, Karena di dalamnya ada riwayat Nabi ﷺ ingin bunuh diri.”Kelompok yang dimaksud adalah kaum Syi’ah yang memang tidak beriman dengan Shahih Bukhari. Mereka memiliki buku hadits sendiri. Jika mereka menukil dari Shahih Bukhari, ini artinya mereka hanya mencari pendapat yang mendukung pendapat mereka saja.Maka bantahan terhadap ke-2 golongan di atas adalah:⑴ Riwayat ini lemah karena dari periwatan Az-Zuhri secara mu’allaq (balaghat Az-Zuhri) -sebagaimana di atas-. Perlu diketahui, bahwa tidak semua hadits yang ada dalam Shahih Bukhari adalah shahih. Ada beberapa hadits yang statusnya mu’allaq (tergantung) atau tanpa sanad lengkap. Para ulama membedakan, ada hadits mu’allaq yang shahih yaitu apabila ada dalam riwayat yang lain sanad yang shahih yang menyambungkan sanad yang mu’allaq tersebut. Kalau ternyata tidak ada sanad yang menyambungkannya (atau ada sanad yang menyambungkannya akan tetapi lemah) maka dihukumi oleh para ulama tidak shahih⑵ Rasūlullāh ﷺ belum bunuh diri, hanya timbul keinginan dalam dirinya saking sedihnya. Dan ini menunjukkan sifat manusiawinya Rasūlullāh ﷺ. Apalagi di awal-awal menjadi seorang Nabi.⑶ Menunjukkan bahwa Rasūlullāh ﷺ sejatinya adalah manusia yang ma’shum.Ma’shum bukan berarti tidak pernah salah, namun ma’shum yaitu ketika beliau salah langsung ditegur atau diingatkan oleh Allāh. Rasūlullāh ﷺ pernah melakukan beberapa kesalahan dan langsung ditegur oleh Allāh, contohnya:– KetikaRasūlullāh ﷺ mengharamkan madu karena ingin menyenangkan sebagian istrinya. Maka Allāh tegur:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Wahai Nabi, Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Tahrīm 1)– Ketika datang ‘Abdullāh bin Ummi Maktum ingin meminta didakwahi oleh Nabi sementara Nabi sedang sibuk mendakwahi pembesar-pembesar Quraisy, maka Nabi pun berpaling dari Ibnu Maktum. Kemudian Allāh menegurnya:عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling karena telah datang seorang buta kepadanya.” (QS ‘Abasa : 1-2)Padahal ‘Abdullah bin Ummi Maktum tidak bisa melihat Rasūlullāh ﷺ bermuka masam karena dia buta, tetapi Allāh tahu bahwa Nabi salah.(4) Ada riwayat yang shahih tanpa ada kisah Rasūlullāh ﷺ ingin bunuh diri dimana Rasūlullāh ﷺ bersedih dan rindu ingin bertemu dengan malaikat Jibrīl, lantaran ingin mendengar firman Allāh yang begitu indah.بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتًا مِنَ السَّمَاءِ، فَرَفَعْتُ بَصَرِي، فَإِذَا المَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي بِحِرَاءٍ جَالِسٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، فَرُعِبْتُ مِنْهُ، فَرَجَعْتُ فَقُلْتُ: زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي ” فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ} إِلَى قَوْلِهِ {وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ} فَحَمِيَ الوَحْيُ وَتَتَابَعَTatkala sedang berjalan, tiba-tiba saya mendengar suara dari langit, maka saya mengangkat pandanganku. Tiba-tiba saya melihat malaikat yang tadinya bertemu di Gua Hirā sedang duduk diatas kursi antara langit dan bumi. Sayapun takut kepadanya. Kemudian saya pulang kembali bertemu Khadījah, maka aku berkata: “Selimutilah aku!, selimutilah aku !” Maka turunlah ayat berikutnya;يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ(Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan !) hingga firmanNyaوَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ(Dan kesyirikan, tinggalkanlah) (QS Al-Muddatstsir : 1-5). Setelah itu wahyu turun terus dan tidak terputus. (HR Al-Bukhari no 4 dari hadits Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu)Para ulama menyebutkan diantara hikmah terputusnya wahyu adalah :Agar rasa takut Nabi hilang lalu timbul kerinduan pada dirinya untuk kembali mendengarkan wahyu (lihat Fathul Baari 1/27)Untuk menekankan bahwa wahyu itu adalah hak Allah, kapan Allah berkehendak Allah akan menurunkan wahyu, dan jika Allah tidak berkehendak maka Allah tidak akan menurunkan wahyu. (lihat Fiqh as-Siroh, Dr Abdul Karim Zaid hal 133)Setelah turun ayat قُمْ فَأَنْذِرْ  (Bangunlah dan berilah peringatan!) maka sadarlah Rasūlullāh ﷺ bahwa beliau adalah seorang Rasul. Keanehan-keanehan yang selama ini beliau rasakan sejak kecil hingga dewasa, seperti dibelah dadanya, batu yang memberi salam, dan lain-lain akhirnya terungkap. Beliau sadar bahwa beliau adalah seorang utusan Allah. Ternyata semua itu adalah persiapan yang dipersiapkan pada dirinya untuk menjadi seorang Rasul. Setelah turun ayat-ayat ini maka Rasūlullāh ﷺ memulai dakwahnya.==============Footnote:[1] Jika ada yang bertanya, bukankah ‘Āisyah tidak bertemu dengan kejadian tersebut (yaitu turunnya Wahyu pertama kali), bahkan mungkin beliau belum lahir. Maka dijawab, bahwa para ulama ahlul hadits telah sepakat, apabila seorang shahābat meriwayatkan suatu hadits tentang peristiwa yang dia tidak mengalaminya sendiri maka hadits tersebut tetap dianggap hadits yang shahīh (selama sanadnya juga shahih). Karena shahābat tersebut bisa saja mendengar Nabi bercerita tentang masa lalunya, atau sahabat tersebut mendengar dari shahābat yang lain yang menghadiri peristiwa tersebut.‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meskipun tidak mendapati zaman turunnya wahyu, akan tetapi sangat mungkin beliau mengetahuinya dan mendengarkan kisah tersebut langsung dari suaminya, Nabi Muhammad ﷺ.[2] Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Alusi dalam tafsirnya. Ia berkata :وفسر التَّحَنُّثُ بالتَّحَنُّف أي اتباع الحنيفية وهي دين إبراهيم عليه الصلاة والسلام، والفاء تبدل ثاء في كثير من كلامهم … والذي ينبغي أن يرجح كون ذلك من شرع إبراهيم عليه السلام لأنه من ذريته عليهما الصلاة والسلام وقد كلفت العرب بدينه“Dan التَّحَنُّثُ  at-Tahannuts ditafsirkan dengan التَّحَنُّف  yaitu mengikuti al-Hanifiyah yaitu agama Ibrahim ‘alahis salam. Huruf ف sering diganti dengan huruf  ثdalam bahasa Arab. Dan yang hendaknya dikuatkan adalah Nabi beribadah dengan syari’at Nabi terdahulu yaitu syari’at Nabi Ibrahim ‘alaihis salam karena Nabi Muhammad termasuk keturunan Nabi Ibrahim, dan orang-orang Arab telah dibebani untuk beribadah dengan agama Nabi Ibrahim.” (Ruuh al-Ma’aani 13/58)[3] Ibnu Sina berkata,إنّ النّبي بما له من قوة قدسية يستطيع أن يتصل بالملك، ولأنّ الملك عقل مجرد، والعقل لا يستطيع أن يدرك الأشياء إلاّ مجردة عن الزمان، فإنّ الوحي في هذه الحالة يكون عبارة عن إلقاء الشيء إلى النّبي بلا زمان، وذلك بواسطة الملك، فتأتي قوة المخيلة في النّبي فتتلقى هذا الغيب عن العقل الفعّال، وتتصوره بصورة الحروف والأشكال المختلفة. كما تتصور الملك بصورة بشرية. والنّبي لا يصل إلى هذه الحالة إلا بعد استعداده وصفاء نفسه إلى درجة تجعلها أهلاً لذلك.“Sesungguhnya Nabi dengan kekuatan sucinya ia mampu untuk berkontak dengan malaikat, dan karena malaikat adalah akal yang murni, dan akal tidaklah bisa menangkap perkara-perkara kecuali jika terlepas dari waktu. Karena wahyu dalam kondisi demikian adalah ibarat dari penyampaian sesuatu kepada Nabi tanpa terikat dengan waktu, yaitu dengan perantara malaikat. Maka datanglah kekuatan pengkhayalan pada diri Nabi kemudian ia menerima perkara yang gaib ini dari akal yang aktif, lalu menggambarkan wahyu tersebut dalam bentuk huruf-huruf dan bentuk-bentuk yang beragam, sebagaimana menggambarkan malaikat dalam bentuk manusia. Dan Nabi tidaklah sampai pada kondisi seperti ini kecuali setelah persiapan dan penyucian jiwa hingga pada tingkatan jiwanya siapa untuk hal ini.” (Ar-Risaalah al-‘Arsyiah hal 12)[4] Ibnu Taimiyyah berkata :ولهذا كان قولهم في النبوة أنها مكتسبة وأنها فيض يفيض على روح النبي إذا استعدت نفسه لذلك فمن راض نفسه حتى استعدت فاض ذلك عليه وان الملائكة هي ما يتخيل في نفسه من الخيالات النورانية وكلام الله هو ما يسمعه في نفسه من الأصوات بمنزلة ما يراه النائم في منامه“Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kenabian bahwasanya kenabian itu bisa diusahakan, dan bahwasanya kenabian itu adalah curahan ilmu yang tercurahkan kepada ruh Nabi jika jiwa sang Nabi sudah bersiap untuk itu, barang siapa yang melatih jiwanya hingga siap, maka curahan ilmu tersebut akan tercurahkan kepadanya. Dan sesungguhnya malaikat itu hanyalah khayalan cahaya yang terkhayalkan di jiwanya, dan firman Allah itu apa yang didengar oleh jiwanya berupa suara-suara sebagaimana apa yang dilihat oleh seseorang dalam tidurnya.” (Ar-Radd ‘ala al-Manthiqiyin, hal. 277)Inilah pendapat Ibnu Sina, Ibnu Sab’in al-Maghribi, dan as-Sahrawardi. Sampai-sampai sebagian mereka pergi ke gua Hira’ lalu bertapa di sana, dan berlatih di sana, dengan berharap datang suara قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah dan beri peringatan” (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 7/588, Syarh al-Aqidah al-Ashfahinyah hal 157, ar-Radd ala al-Manthiqiyiin hal 483-484)Oleh karena itu, pendapat Ibnu Sina bahwa kenabian bisa diusahakan merupakan kekufuran. Ibnu Sina meskipun terkenal di kalangan kaum Muslimin, akan tetapi dia memiliki pemikiran yang berbahaya. Contohnya dia berpendapat bahwasanya alam ini sudah ada sejak dahulu, tidak diciptakan, tapi sudah ada sejak zaman azali. Hal ini ditentang keras oleh Al-Ghazaliy. Pendapatnya yang lain bahwasanya Allāh tidak mengetahui ilmu secara detail, Allāh hanya mengetahui ilmu secara global. Ini juga pendapat yang berbahaya.[5] Perkataan Aisyah  بَوَادِرُهُ: yaitu daging yang berada di antara pundak dan leher, tatkala seseorang mengalami ketakutan maka daging tersebut akan gemetar. (Lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim no 2/200)[6] Para ulama khilaf tentang apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada banyak pendapat terkait hal ini, diantaranya adalah Rasulullah takut gila, karena melihat makhluk yang aneh, yang mana biasanya orang gila suka melihat hal-hal yang aneh. Pendapat lain mengatakan, Rasulullah takut mati karena mengalami hal yang luar biasa dengan dipeluk oleh makhluk yang aneh sampai dada bergetar, diliputi rasa takut luar biasa dan lain-lain. Ada yang mengatakan juga, Rasulullah khawatir jangan-jangan mendapatkan sakit yang berkepanjangan karena melihat makhluk yang aneh. Intinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam takut akan sesuatu yang menimpa dirinya. (Ibnu Hajar menyebutkan sekitar 12 pendapat para ulama tentang hal ini, Fathul Baari 1/24)[7] Timbul pertanyaan, bagaimana Khadijah mengetahui bahwa sifat-sifat ini tidak akan dihinakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Padahal suaminya belum menjadi Nabi? Menurut Ibnu Hajar rahimahumullah, Khadijah radiyallahu ta’ala anhuma mengetahui melalui pengamatan. Ibnu Hajar berkata :ثُمَّ اسْتَدَلَّتْ عَلَى مَا أَقْسَمَتْ عَلَيْهِ مِنْ نَفْيِ ذَلِكَ أَبَدًا بِأَمْرٍ اسْتِقْرَائِيٍّ“Kemudian Khadijah berdalil atas apa yang ia sumpahkan yaitu berupa penafian yang dikawatirkan Nabi selamanya, yaitu beliau berdalil dengan istiqra’(pengamatan berdasarkan pengalaman)” (Fathul Baari 1/24)Khadijah mengamati dalam hidupnya orang-orang yang mempunyai sifat-sifat seperti ini tidak pernah dihinakan Allah dalam hidupnya. Beliau berdalil bukan dengan dalil/nash karena belum ada (Rasulullah belum/baru saja akan menjadi Nabi) tetapi dengan pengamatan dari kenyataan yang ada saat itu. Bahwa orang yang mempunyai sifat-sifat mulia seperti yang disebutkan di atas tidak akan dihinakan Allah meskipun orang kafir, Allah akan membalasnya di dunia tetapi untuk akhirat urusan yang berbeda.[8] Ada beberapa pendapat tentang makna “menaburkan tanah” dalam hadits ini :Yaitu menaburkan tanah sesuai dengan dzhahir hadits, dan inilah yang dipahami dan dipraktikan oleh Al-Miqdad bin al-Aswad rahiallahu ‘anhuYaitu para amir (pemimpin) tidak usah memberi hadiah kepada para tukang puji tersebutYaitu jika kalian dipuji maka sebutkanlah -kepada yang memuji- bahwasanya kalian berasal dari tanah, sehingga kalianpun menjadi tawadhu dan tidak ujub (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi 18/128)
Proses Turunnya WahyuWahyu pertama kali turun kepada Nabi ﷺ melalui mimpi. Sebelumnya, Rasūlullāh ﷺ suka berkhalwat (menyepi di goa), sebagaimana disebutkan dalam hadits, Dari ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā[1], beliau mengatakan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ، فَكَانَ لاَ يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ“Wahyu pertama kali turun kepada Rasulullah ﷺ dalam bentuk mimpi yang benar tatkala tidur. Dan tidaklah Rasūlullāh ﷺ bermimimpi kecuali mimpi tersebut datang seperti cahaya shubuh (sangat jelas).”Ada orang yang mimpinya tidak jelas, seperti main-main, kadang seperti tiba-tiba berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan tiba-tiba, atau ketidak jelasan lainnya. Adapun mimpi Nabi sangatlah jelas. Kata para ulama, ini adalah hikmah dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahwa Allāh tidak menjadikan Nabi ﷺ langsung bertemu dengan malaikat, akan tetapi diberi muqaddimah dengan datangnya mimpi agar Beliau siap untuk menerima wahyu dalam bentuk datangnya malaikat Jibrīl ‘alayhissalām.Sebagai pendahuluan bagi Nabi untuk bertemu dengan malaikat Jibril yang akan menyampaikan wahyu, Allah menjadikan Nabi mengalami beberapa keajaiban-keajaiban, diantaranya :(1). Rasūlullāh ﷺ mendengar batu memberi salam kepada Beliau. Sebagaimana dalam hadits :عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّيْ َلأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّيْ َلأَعْرِفُهُ الآنَDari sahabat Jabîr bin Samrah, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ telah bersabda: “Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi nabi. Sesungguhnya aku mengetahuinya sampai sekarang” (HR. Muslim no 2277)(2). Dibelahnya dada Rasūlullāh ﷺ ketika masih kecil oleh 2 malaikat, yaitu malaikat Jibrīl dan malaikat yang lain. Mereka menelentangkan Nabi kemudian membelah dada dan mengambil jantung Nabi kemudian membersihkannya. Tentunya Nabi sangat kaget dan ketakutan ketika ditangkap dan ditahan oleh 2 malaikat yang hendak membelah dadanya.(3). Ru’yah shālihah, yaitu Rasūlullāh ﷺ selalu bermimpi selama 6 bulan, dimana mimpi tersebut benar-benar terjadi. Seringnya Rasūlullāh ﷺ bermimpi membuat beliau ingin berkhalwat. Beliau ingin mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla lebih dekat. Beliau kemudian berkhalwat dan bertahannuts (beribadah) di Gua Hirā.‘Aisyah melanjutkan tuturannya:ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الخَلاَءُ، وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ – وَهُوَ التَّعَبُّدُ – اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ العَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ، وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا، حَتَّى جَاءَهُ الحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ“Kemudian Nabi dijadikan Allāh menyukai berkhalwat, Beliau ﷺ pergi ke Gua Hirā dan beribadah di sana beberapa malam sebelum ia kembali ke istrinya (Khadijah). Ia membawa bekal untuk berkholwat, kemudia beliau kembali lagi ke Khadijah lalu menyiapkan bekal seperti itu lagi. Sampai datangnya malaikat Jibrīl dan Beliau berada didalam Gua Hirā.”Demikianlah kegiatan Nabi ﷺ, beliau berbekal untuk pergi ke gua Hira’ dan jika bekal beliau habis setelah beberapa malam maka Rasūlullāh ﷺ turun untuk mengambil lagi makanan dari istrinya Khadījah dan kembali lagi ke gua Hira’Sebelum datang malaikat Jibrīl, ‘Aisyah mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah di Gua Hira. Para ulama khilaf, apa yang dilakukan Nabi di Gua Hirā. Ada banyak pendapat, diantaranya;Ada yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah seperti ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Walau akhirnya menimbulkan pertanyaan[2], dari mana Nabi ﷺ mengetahui ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām.Dalam suatu riwayat, disebutkan bahwa ibadah yang dilakukan Rasūlullāh ﷺ adalah memberi makan kepada faqir miskinAda pula yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah dengan tafakkur, memikirkan keagungan penciptaan alam semesta.Ada yang mengatakan bahwa ibadah Nabi dengan berkhalwat maksudnya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena Mekkah ketika itu dalam keadaan rusak. Dan kita tahu bahwasanya dari Gua Hirā Ka’bah dapat dilihat secara langsung, begitupun dengan kondisi Mekkah, seakan-akan Nabi duduk termenung disitu melihat bagaimana rusaknya kota Mekkah dan Beliau ﷺ menjauh. Menjauhnya seseorang dari kemaksiatan itu adalah ibadah tersendiri. Oleh karenaitu, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām tatkala meninggalkan kaumnya yang musyrik maka beliau berkata:إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّي“Aku ingin pergi kepada Rabbku.” (Ash-Shāffāt 99)Wallāhu a’lam bishshawāb, ibadah seperti apakah yang dilakukan oleh Rasūlullāh ﷺ saat beliau berkhalwat, sampai akhirnya datanglah malaikat Jibrīl menurunkan wahyu kepada Nabi ﷺ.Nabi ﷺ ketika diangkat menjadi Rasul merupakan pilihan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam banyak ayat diantaranya:اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ“Allāh memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan darip manusia. Sesungguhnya Allāh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Hajj 75)Jadi, kerasulan itu adalah isthifaa’ (pilihan), bukan suatu perkara yang bisa diusahakan atau diupayakan. Tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli filsafat -seperti Ibnu Sina- yang berpendapat bahwasanya “Kenabian adalah perkara yang bisa diusahakan.”[3] Seseorang jika ingin menjadi Nabi maka pergi berkhalwat, duduk kemudian merenungkan, menghilangkan segala urusan dunia kemudian bisa menjadi Nabi. Melatih diri hingga akhirnya meningkat dan bisa berhubungan dengan malaikat, dan seterusnya[4].Allāh ﷻ lah yang memilih Nabi ﷺ. Adapun proses Nabi berkhalwat maka itu hanya kebetulan, karena memang Nabi tidak berniat untuk menjadi Nabi. Bahkan tatkala datang malaikat Jibril Nabi pun kaget, dan khawatir akan tertimpa suatu kemudhratan pada dirinya. Dia tidak sadar bahwa itu adalah malaikat kecuali setelah dijelaskan oleh Waraqah bin Naufal. Apabila kita perhatikan, Nabi-nabi sebelum Rasūlullāh ﷺ, tidak ada yang memperoleh kenabian melalui cara khalwat. Misalnya, Nabi Yahya ‘alaihis salam beliau sejak dari kecil sudah diangkat menjadi Nabi. Demikian juga Nabi Yusuf, Nabi Musa, dan seluruh Nabi tidak ada yang berusaha untuk melakukan sesuatu agar menjadi Nabi, akan tetapi Allah-lah yang memilih mereka untuk menjadi para nabi.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَجَاءَهُ المَلَكُ فِيهِ، فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ} [العلق: 1]- حَتَّى بَلَغَ – {عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ} [العلق: 5]Maka malaikat (Jibril) mendatanginya di gua Hira’, lalu berkata; “Bacalah!”. Nabi ﷺ menjawab: “Saya sungguh tidak bisa membaca.” Beliau menuturkan: “Lalu ia memegangku dan mendekapku hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku dan berkata; “Bacalah!”. Aku berkata; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Lalu ia memegangku dan memelukku kembali untuk yang kedua kalinya hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata; “Bacalah!”. Aku kembali menjawab; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Ia pun memegangku dan mendekapku dengan erat untuk yang ketiga kalinya hingga aku pun sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata;اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan) sampai kepada ayat)عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ(Dia mengajarkan manusia apa yang tidak manusia ketahui).”(Kata para ulama, Nabi ﷺ tidak mengatakan:“لَمْ أَقْرَأْ”tetapi” مَا أَنَا بِقَارِئٍ “yang artinyaلَسْتُ بِقَارِئٍ الْبَتَّةَ“Saya tidak bisa baca sama sekali” (Fathul Baari 1/24). Ini artinya bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis). Dalam surat Al-A’raf Allāh menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca dan tulis).قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. (QS Al-A’raf 157)Adapun hikmahnya Nabi adalah seorang yang ummi (tidak bisa baca dan tulis) yaitu untuk semakin mengokohkan bahwa al-Qur’an itu bukan karangan Nabi. Karena jika Nabi bisa membaca dan menulis, niscaya orang-orang Quraisy akan menuduh bahwa Nabi menyusun al-Qur’an dari bacaan-bacaan yang ia baca sebelumnya. Allah berfirman:وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَDan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) satu Kitab pun dan kamu tidak (pernah) menulis pula satu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari (kamu). (QS Al-‘Ankabuut : 48)Perlu diperhatikan, bahwa Gua Hirā adalah tempat bersejarah, bukan tempat untuk mencari keberkahan. Oleh karena itu, tidak pernah diriwayatkan Nabi ﷺ kembali lagi ke Guā Hirā setelah menjadi Nabi, dan tidak pula pernah diriwayatkan bahwa seorang shahābat atau tabi’in mencari keberkahan atau beribadah di sana. Jika Gua Hira itu memiliki keberkahan, niscaya mereka akan berbondong-bondong ke sana. Tetapi jika sekedar hanya ingin mengetahui sejarah, bagaimana dahulu susahnya Nabi ﷺ ketika berkhalwat, susahnya Nabi mendaki hingga ke Gua Hiraa’ maka hal ini tidak mengapa. Oleh karena itu, Al-Hāfizh Ibnu Katsīr ‘alayhissalām dalam tafsirnya mengatakan tentang gua Ashabul Kahfi, bahwa kita tidak perlu mencari tahu dimana posisi Gua tersebut, karena Allāh tidak menyebutkan letaknya. Seandainya mengetahui lokasi Gua Ashabul Kahfi itu bermanfaat niscaya Allāh akan menyebutkannya atau Nabi yang akan menyebutkannya. Ketika Allah dan Nabi tidak menyebutkan dimana lokasinya, menunjukkan hal tersebut tidak bermanfaat.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَرَجَعَ بِهَا تَرْجُفُ بَوَادِرُهُ، حَتَّى دَخَلَ عَلَى خَدِيجَةَ، فَقَالَ: «زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي» فَزَمَّلُوهُ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الرَّوْعُ، فَقَالَ: «يَا خَدِيجَةُ، مَا لِي» وَأَخْبَرَهَا الخَبَرَ، وَقَالَ: «قَدْ خَشِيتُ عَلَى نَفْسِي» فَقَالَتْ لَهُ: كَلَّا، أَبْشِرْ، فَوَاللَّهِ لاَ يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَصْدُقُ الحَدِيثَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ، ثُمَّ انْطَلَقَتْ بِهِ خَدِيجَةُ حَتَّى أَتَتْ بِهِ وَرَقَةَ بْنَ نَوْفَلِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ العُزَّى بْنِ قُصَيٍّ وَهُوَ ابْنُ عَمِّ خَدِيجَةَ أَخُو أَبِيهَا، وَكَانَ امْرَأً تَنَصَّرَ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ يَكْتُبُ الكِتَابَ العَرَبِيَّ، فَيَكْتُبُ بِالعَرَبِيَّةِ مِنَ الإِنْجِيلِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكْتُبَ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ عَمِيَ، فَقَالَتْ لَهُ خَدِيجَةُ: أَيِ ابْنَ عَمِّ، اسْمَعْ مِنَ ابْنِ أَخِيكَ، فَقَالَ وَرَقَةُ: ابْنَ أَخِي مَاذَا تَرَى؟ فَأَخْبَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَى، فَقَالَ وَرَقَةُ: هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى مُوسَى، يَا لَيْتَنِي فِيهَا جَذَعًا، أَكُونُ حَيًّا حِينَ يُخْرِجُكَ قَوْمُكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَمُخْرِجِيَّ هُمْ» فَقَالَ وَرَقَةُ: نَعَمْ، لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ، وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ وَرَقَةُ أَنْ تُوُفِّيَ“Lalu beliau kembali dalam keadaan bergetar[5]. Tatkala ia bertemu dengan Khadijah, beliau berkata; “Selimuitlah aku, selimutilah aku.” Ia pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya, beliau bersabda: “Wahai Aisyah, apa yang terjadi kepadaku?.” Lalu Nabi menceritakan kisahnya kepada Khadijah. Nabi berkata: “Saya khawatir keburukan akan menimpa diriku.” Khadijah berkata kepadanya; “Sekali-kali tidak, bergembiralah, Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu selamanya! Karena engkau senantiasa menyambung tali silaturahmi, berkata jujur, membantu orang yang tidak mampu, memuliakan tamu, dan membantu orang yang terkena musibah.” Lalu Khadijah membawa Nabi pergi ke Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai, dia adalah anak pamannya Khadijah, yaitu anak saudara laki-laki bapaknya Khadijah. Waraqah adalah seseorang yang telah masuk agama nashrani tatkala di zaman jahiliyah. Ia bisa menulis kitab dengan bahasa Arab dan ia pun menulis Injil dengan bahasa Arab sedapatnya. Ia adalah seorang kakek yang sudah tua dan buta.Khadijah lalu berkata kepada Waraqah; “Wahai anak pamanku, dengarkanlah berita dari putra saudaramu !”. Waraqah berkata kepada Nabi; “Wahai putra saudaraku, apa yang kamu lihat?” Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Maka Waraqah berkata; “Ini adalah An-Naamuus (pembawa berita rahasia yaitu Jibril-pen) seperti yang diturunkan (oleh Allah) kepada Musa ‘alaihis salam. Aduhai, seandainya tatkala itu aku masih sangat muda, aku masih hidup tatkala kaummu mengusirmu.” Rasululah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Apakah mereka akan mengusirku?” Waraqah berkata; “Ya, tidak ada seorang lelakipun yang datang dengan membawa apa yang engkau bawa kecuali akan dimusuhi. Kalaulah harimu (tatkala engkau diusir) menjumpaiku pasti aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat”. Lalu tidak lama kemudian Waraqah pun meninggal.”Rasūlullāh ﷺ melihat malaikat Jibrīl dalam bentuk aslinya sebanyak 2 kali, saat Isra Mirāj dan saat malaikat Jibrīl berada di antara langit dan bumi sambil membentangkan 600 buah sayap yang menutupi seluruh cakrawala.Adapun saat di Gua Hirā, malaikat Jibrīl berwujud seorang lelaki, yang tiba-tiba datang lalu berkata “Hai Muhammad, bacalah”. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan, bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa malaikat tersebut membawa sebuah tulisan yang terbuat dari semacam kain sutera bertuliskan surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Lalu malaikat Jibrīl memegang Nabi ﷺ kemudian memeluknya sampai Beliau dalam kondisi payah dan susah bernafas kemudian melepaskannya dan berkata: “Bacalah”. Kata Nabi ﷺ: “Aku benar-benar tidak bisa baca.” Kemudian Rasūlullāh ﷺ dipeluk lagi sampai sesak sampai 3 kali, setelah 3 kali barulah Beliau ditalqin oleh malaikat Jibrīl surat Al-‘Alaq ayat 1-5.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang sangat fasih, dimana saat kecil Beliau di rawat di Bani Sa’ad di Thāif oleh ibu susuan beliau yaitu Halimah As-Sa’diyyah. Kata para ulama hikmahnya Rasūlullāh ﷺ dijauhkan dari kota Mekkah adalah karena kota Mekkah banyak orang asing yang masuk ke sana, ada orang Persia, Habasyah dan lainnya sehingga dikhawatirkan bahasa yang dipelajari Nabi bukan bahasa Arab fasih. Oleh karena itu, kebiasaan orang-orang adalah membiarkan anak-anak mereka tinggal di perkampungan (di Bādiyyah), termasuk Rasulullah ﷺ. Sehingga Rasūlullāh ﷺ menjadi seorang yang bahasa Arabnya sangat fasih dan indah ,serta mengetahui bagaimana balaghah bahasa Arab.Saat mendengar firman Allāh surat Al-‘Alaq ayat 1-5, Beliau tahu ini bukanlah perkataan biasa, ini adalah perkataan yang menakjubkan dari susunan balaghah dan tata bahasanya. Kemudian isi dari kalimat tersebut yaitu “Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu”. Nabi ﷺ berkhalwat dalam rangka ingin mengenal Rabbnya, akhirnya datanglah yang dicari selama ini. Ternyata malaikat Jibrīl datang membawa perkara tentang Tuhan, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam hati Beliau ﷺ.Disebutkan oleh para ulama, kenapa malaikat memeluk Nabi ﷺ kemudian melepaskannya sampai 3 kali? Sebagian ulama mengatakan yaitu agar Nabi ﷺ sadar bahwasanya beliau sedang tidak tidur, tapi terjaga. Karena sebelumnya Beliau selalu mimpi (ru’yah shālihah). Tetapi sekarang yang terjadi di hadapan Beliau adalah kenyataan dan bukan mimpi.Akhirnya malaikat Jibrīl pergi dan Rasūlullāh ﷺ segera pulang kepada istrinya dalam kondisi gemetar hebat, beliau ketakutan keluar hingga berkeringat dingin. Beliau ﷺ  berkata: “Selimuti aku”. Khadījah pun menyelimuti suaminya dan tidak bertanya apapun, namun langsung menyelimuti suaminya. Seperti kita tahu, Khadījah hidup 25 tahun bersama Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mengangkat dan meninggikan suaranya kepada suaminya, seluruh waktunya beliau gunakan untuk berkhidmat kepada Nabi ﷺ. Betapa Khadijah menunjukkan rasa sayang dan sangat cintanya beliau kepada suaminya.Nabi pun diselimuti oleh Khadījah sampai rasa takut Rasūlullāh ﷺ mereda. Beliau berbicara kepada Khadījah dan menceritakan apa yang terjadi. Setelah menceritakan, Beliau berkata: “Wahai istriku, aku takut sesuatu menimpa diriku.”Ada yang mengatakan Rasūlullāh ﷺ takut gila karena kejadian aneh yang Beliau alami[6]. Saat itulah peran seorang istri datang. Khadījah berkata kepada Nabi ﷺ: “Sekali kali tidak, engkau tidak perlu takut sesuatu. Allāh tidak akan menghinakan engkau selamanya. Engkau senantiasa menyambung silaturrahmi, membantu orang yang tidak mampu, menjamu tamu, membantu orang yang terkena musibah.”[7] Khadījah ingin lebih menenangkan suaminya lagi dengan membawanya kepada Waraqah bin Naufal, sepupu Khadījah.Dalam hadits disebutkan bahwa Waraqah itu beragama Nashrani. Nabi Muhammad ﷺ mendapat wahyu sekitar tahun 700 Masehi, sehingga jarak antara Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām dengan Nabi Muhammad selama kurang lebih 700 tahun. Di dalam Al-Qurān disebutkan:وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ.“…Dan (aku) memberi kabar gembira akan datang Rasul setelahku bernama Ahmad.” (QS As-Shaff : 6)Waraqah bin Naufal di zaman Jahiliyyah beragama Nasrani. Namun termasuk Nasrani yang masih asli (lurus) dan masih bertauhid. Adapun agama Nasrani sekarang telah banyak perubahan, dan kitab Injīl pun juga banyak mengalami tahrif (perubahan). Mereka terjerumus dan terpengaruh kepada penyembahan kepada berhala dan manusia.Waraqah bisa menulis dengan bahasa Ibrani, bahkan dia menyalin Injīl dengan bahasa Ibrani. Saat itu dia sudah tua dan buta. Kemudian Khadījah berkata kepada Waraqah, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah dari pembicaraan anak saudaramu (yaitu Muhammad ﷺ).” Maka Waraqah berkata kepada Muhammad ﷺ, “Wahai anak saudaraku, apa yang terjadi?” Rasūlullāh ﷺ pun menceritakan tentang apa yang terjadi pada dirinya. Lalu Waraqah berkata: “Ini adalah pembawa kabar rahasia yang Allāh turunkan kepada Nabi Mūsā.”Kapan Turunnya WahyuPara ulama berselisih pendapat mengenai kapan turunnya wahyu dari malaikat Jibrīl kepada Rasūlullāh ﷺ. Namun ulama bersepakat bahwasanya hari turunnya adalah hari Senin. Pada pembahasan yang lalu, telah disebutkan hadits ketika Rasūlullāh ﷺ ditanya, “Kenapa engkau berpuasa pada hari Senin?” beliau ﷺ menjawab, “Karena hari Senin adalah hari dimana saya dilahirkan dan hari dimana Allāh menurunkan wahyu kepadaku.” Namun mengenai bulan dan tanggal tepatnya, maka terjadi silang pendapat.Ibnul Qayyim ‘alayhissalām berkata,وَلَا خِلَافَ أَنَّ مَبْعَثَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، وَاخْتُلِفَ فِي شَهْرِ الْمَبْعَثِ. فَقِيلَ: لِثَمَانٍ مَضَيْنَ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ سَنَةَ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ مِنْ عَامِ الْفِيلِ، هَذَا قَوْلُ الْأَكْثَرِينَ، وَقِيلَ: بَلْ كَانَ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ، وَاحْتَجَّ هَؤُلَاءِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ } قَالُوا: أَوَّلُ مَا أَكْرَمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنَ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ … وَالْأَوَّلُونَ قَالُوا: إِنَّمَا كَانَ إِنْزَالُ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ جُمْلَةً وَاحِدَةً فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِلَى بَيْتِ الْعِزَّةِ، ثُمَّ أُنْزِلَ مُنَجَّمًا بِحَسَبِ الْوَقَائِعِ فِي ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً…. وَقِيلَ: كَانَ ابْتِدَاءُ الْمَبْعَثِ فِي شَهْرِ رَجَبٍ“Tidak ada khilaf bahwa diutusnya Nabi (yaitu hari diturunkan wahyu kepada beliau) adalah hari senin. Namun terjadi perselisihan pada bulan apa? Dikatakan bahwa wahyu turun tanggal 8 Rabi’ul Awwal tahun 41 dari tahun gajah, dan ini adalah pendapat mayoritas. Dan dikatakan pula bahwa wahyu turun di bulan Ramadhan, mereka berdalil dengan firman Allahشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ“Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya al-Qur’an” (QS Al-Baqarah : 185)Mereka berkata, “Begitu Allah memuliakan Nabi dengan kenabian maka Allah turunkan kepadanya al-Qur’an”. Dan ini pendapat sekelompok ulama.Kelompok yang pertama mengatakan bahwa turunnya al-Qur’an di bulan Ramadhan maksudnya adalah turunnya al-Qur’an secara keseluruhan di malam Lailatul Qadar dan Baitul ‘Izzah, lalu diturunkan sedikit demi sedikit berdasarkan peristiwa-peristiwa dalam waktu 23 tahun. Dikatakan juga bahwa permulaan turunnya wahyu adalah di bulan Rajab.” (Zaadul Ma’ad, 1/77-78)Ibnu Hajar berkata :وَحَكَى الْبَيْهَقِيُّ أَنَّ مُدَّةَ الرُّؤْيَا كَانَتْ سِتَّةَ أَشْهُرٍ وَعَلَى هَذَا فَابْتِدَاءُ النُّبُوَّةِ بِالرُّؤْيَا وَقَعَ مِنْ شَهْرِ مَوْلِدِهِ وَهُوَ رَبِيعٌ الْأَوَّلُ بَعْدَ إِكْمَالِهِ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَابْتِدَاءُ وَحْيِ الْيَقَظَةِ وَقَعَ فِي رَمَضَانَ“Al-Baihaqi menghikayatkan bahwa masa Nabi bermimipi wahyu adalah selama 6 bulan. Jika demikian, permulaan kenabian dengan mimpi terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal ketika beliau persis berumur 40 tahun, dan permulaan wahyu dalam keadaan sadar (tidak tidur) terjadi di bulan Ramadhan.” (Fathul Baari 1/27)Jika tentang bulan turunnya wahyu diperselisihkan (antara Rabi’ul Awwal atau Rajab atau Ramadhan) maka mengenai tanggalnya lebih tidak jelas lagi dan tidak ada dalil yang kuat. Dengan demikian peringatan turunnya al-Qur’an pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan jika kita berpatokan bahwa al-Qur’an turun di bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadar maka seharusnya al-Qur’an turun di 10 malam yang terakhir.Pelajaran yang bisa dipetik dari kisah ini :Pertama : Nabi ﷺ tidak mencari wahyu sebagaimana yang diklaim oleh Ibnu Sina bahwasanya kenabian adalah perkara yang bisa dicari. Seandainya Nabi ﷺ mencari wahyu, tentunya ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh beliau. Tetapi Nabi ﷺ ketika didatangi malaikat, beliau malah ketakutan. Nabi memang tidak mencari wahyu dan tidak menduga kalau dirinya akan dijadikan seorang Rasul meskipun Beliau telah mengalami hal-hal yang menakjubkan, seperti batu memberi salam kepada Beliau, jantung Beliau dibuka dan dibelah, dan mimpi-mimpi yang selalu terbukti dan terjadi.Kedua : Pentingnya memiliki istri yang shālihah. Lihatlah bagaimana peran Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. Seorang suami tatkala mendapat masalah maka seorang istri berusaha menenangkan suaminya. Peran Khadījah luar biasa kepada Nabi, mendengarkan keluh kesah suaminya, bahkan membawanya ke Waraqah bin Naufal, salah seorang yang shālih, untuk menjelaskan kondisi Nabi ﷺ.Para dokter mengatakan, apabila ada orang dalam keadaan bersedih dan dia tidak mampu memikul beban itu, maka boleh diungkapkan, tetapi tidak kepada setiap orang. Seharusnya, yang paling utama dan pertama adalah, hendaknya dia menyampaikan keluh kesahnya kepada Allāh, sebagaimana perkataan Ya’qub ‘alayhissalām (bapaknya Nabi Yūsuf):إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ“Sesungguhnya aku hanya mengeluhkan kesedihanku kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Yūsuf : 85)Oleh karena itu, hendaknya yang pertama dan utama adalah kita mengeluhkan segala kesulitan kita kepada Rabbul ‘ālamīn, baik melalui shalat kemudian berdo’a kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla ataupun amal Shalih lainnnya. Setelah itu tidak masalah jika kita pergi ke sebagian orang untuk mencari solusi. Sebagaimana Nabi mengeluhkan kepada istrinya. Karenanya memiliki istri shālihah dan pengertian adalah hal yang sangat indah, bisa mengurangi beban suaminya. Ini juga diantara tanda cerdasnya Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, beliau mengantarkan Nabi ﷺ kepada Waraqah bin Naufal, seorang yang shālih yang mampu memberi nashihat.Ketiga : Orang yang selalu melakukan kebaikan karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla niscaya Allāh tidak akan menghinakan dia selamanya. Ini adalah sunnatullāh yang tidak akan mungkin berubah. Orang yang bersosialisasi, bergaul dan berinteraksi karena Allāh, bukan karena cari muka atau perhatian atau pujian, maka Allāh tidak akan pernah menghinakan dia.Bahkan Khadījah menashihati Nabi dengan mengatakan:كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ“Sekali-kali tidak, bergembiralah! Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah, sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR. Al-Bukhari I/4 no. 3 dan Muslim I/139 no. 160)Karena itu, orang yang kehidupannya penuh dengan membantu orang lain, dia tidak akan dihinakan oleh Allāh, dengan syarat dia membantu dengan ikhlash.Rasūlullāh ﷺ bersabda dalam haditsnya:عن أبي أمامة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صَنَائِعُ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السُّوءِ ، وَصَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرArtinya: “Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Perbuatan kebaikan akan mencegah kejadian buruk dan sedekah yang tersembunyi akan memadamkan kemurkaan Rabb serta menyambung hubungan silaturahim dapat menambah umur.” (HR. Ath Thabrani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no, 3797)Para ulama mengatakan “Barangsiapa yang ingin husnul khātimah hendaknya dia berbuat baik kepada orang lain agar Allāh anugerahkan kepadanya husnul khātimah.”Keempat : Kisah ini juga menjadi dalil bolehnya memuji orang lain jika ada maslahatnya. Karena Khadijah memuji Nabi ﷺ. Imām Nawawi ‘alayhissalām berkata :وَفِيهِ مَدْحُ الْإِنْسَانِ فِي وَجْهِهِ فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ لِمَصْلَحَةٍ“Hadits ini menunjukan bolehnya memuji seseorang di hadapannya dalam sebagian keadaan karena ada kemaslahatan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 2/2002)Namun hukum asal memuji seseorang dihadapannya adalah haram,عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، قَالَ: قَامَ رَجُلٌ يُثْنِي عَلَى أَمِيرٍ مِنَ الْأُمَرَاءِ، فَجَعَلَ الْمِقْدَادُ يَحْثِي عَلَيْهِ التُّرَابَ، وَقَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ»Dari Abu Ma’mar ia berkata, “Seseorang berdiri sambil memuji salah seorang pemimpin dari para pemimpin, tiba-tiba al-Miqdaad menaburkan tanah kepadanya, dan berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang-orang yang tukang memuji.” (HR Muslim no 3002)[8]Dalam riwayat yang lain Nabi berkata:إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika kalian melihat orang-orang yang tukang memuji maka taburkanlah tanah ke wajah mereka.” (HR Muslim no 3002)Nabi juga bersabda:ذَبْحُ الرَّجُلِ أَنْ تُزَكِّيَهُ فِي وَجْهِهِ“Menyembelih seseorang adalah engkau memujinya di hadapannya.” (dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 3427)Dari Abu Bakrah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا – إِنْ كَانَ أَحَدُكُمْ مَادِحًا لاَ مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يُرَى أَنَّهُ كَذَلِكَ، وَحَسِيبُهُ اللَّهُ، وَلاَ يُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا“Ada seseorang yang disebutkan di sisi Nabi ﷺ, kemudian ada seseorang yang memuji orang tersebut. Maka Nabi berkata, “Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu” -beliau mengucapkannya berulang-ulang-. “Jika salah seorang dari kalian harus memuji temannya maka hendaknya ia berkata: Menurutku si Fulan demikian, sesungguhnya ia terlihat (dzahirnya) demikian, dan Allah yang mengisabnya, dan aku tidak akan mendahului Allah dalam merekomendasi seseorang.” (HR al-Bukhari no 6061 dan Muslim no 3000)Dari Abu Musa al-Asy’ari ia berkata :سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُثْنِي عَلَى رَجُلٍ وَيُطْرِيهِ فِي مَدْحِهِ، فَقَالَ: «أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ»Nabi ﷺ mendengar seseorang memuji seseorang yang lain namun ia berlebih-lebihan dalam memujinya, maka Nabi berkata, “Kalian telah membinasakannya (atau Nabi berkata : Kalian telah memotong punggung sang lelaki”) (HR Al-Bukhari no 2663)Ini menunjukkan bahwa pujian itu bisa membahayakan. Seseorang bisa menjatuhkan orang lain lantaran pujian. Betapa banyak orang yang awalnya ikhlash, namun tatkala dipuji berubahlah hatinya. Ikhlash yang selama ini dia kumpulkan dan bina menjadi rusak gara-gara pujian. Oleh karena itu, banyak orang yang menjadi rusak karena pujian.Di sisi lain, kita boleh memuji seseorang, sebagaimana hadīts tentang pujian Khadījah terhadap suaminya. Menurut para ulama, diperkenankan memuji jika ada mashlahatnya. Contohnya orang yang sedang “jatuh” maka saat itu kita puji dia untuk membangkitkan kepercayaan dirinya. Demikian juga tatkala ada seseorang yang dijatuhkan tanpa hak, lalu kita ingin menjelasan kebaikan orang tersebut dalam rangka membela harga dirinya maka ini tidaklah mengapa. (lihat At-Tanwiir Syar al-Jaami’ Ash-Shogiir, As-Shon’aani 6/164). Selama ada mashlahatnya, maka pujian itu diperbolehkan, asal tidak berlebihan dan sesuai dengan kenyataan yang ada.An-Nawawi berkata :ذَكَرَ مُسْلِمٌ فِي هَذَا الْبَابِ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي النَّهْيِ عَنِ الْمَدْحِ وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَطَرِيقُ الْجَمْعِ بَيْنَهَا أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُجَازَفَةِ فِي الْمَدْحِ وَالزِّيَادَةِ فِي الْأَوْصَافِ أَوْ عَلَى مَنْ يُخَافُ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ مِنْ إِعْجَابٍ وَنَحْوِهِ إِذَا سَمِعَ الْمَدْحَ وأما من لايخاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ وَرُسُوخِ عَقْلِهِ وَمَعْرِفَتِهِ فَلَا نَهْيَ فِي مَدْحِهِ فِي وَجْهِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَةٌ بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ بِذَلِكَ مَصْلَحَةٌ كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ وَالِازْدِيَادِ مِنْهُ أَوِ الدَّوَامِ عَلَيْهِ أَوِ الِاقْتِدَاءِ بِهِ كَانَ مستحبا والله أعلم“Al-Imam Muslim dalam bab ini menyebutkan hadits-hadits yang melarang pujian. Telah datang hadits-hadits yang banyak -dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim- tentang bolehnya memuji di hadapan orang yang dipuji. Para ulama berkata: Jalan mengkompromikannya adalah larangan memuji dibawakan kepada pujian yang mengada-ada, atau pujian yang berlebihan dalam mensifati, atau pujian terhadap orang yang dikhawatirkan terfinah dengan ujub dan yang semisalnya jika ia mendengar pujian.Adapun orang yang tidak dikhawatirkan padanya hal-hal tersebut karena sempurnanya ketakwaannya atau kuatnya akalnya dan makrifatnya, maka tidak terlarang untuk memujinya di hadapannya jika pujian tersebut tidak mengada-ada. Bahkan jika dengan demikian bisa menimbulkan kemaslahatan seperti menjadikannya semangat dalam melakukan kebajikan atau semakin semangat dalam kebajikan atau semakin kontinyu (istiqamah) dalam kebaikan atau agar bisa diteladani maka hukum memuji tersebut menjadi mustahab/dianjurkan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 18/126)Yang menyedihkan sering kita mendapati para ahlul batil saling memuji diantara mereka untuk melariskan kebatilan mereka, sementara para pembela kebenaran terkadang ragu untuk menyokong dan mendukung saudaranya yang juga sedang berjuang membela kebenaran, bahkan terkadang sebagian mereka menjatuhkan sebagian yang lain. Wallahul musta’aan.Kelima : Dakwah kebenaran itu pasti selalu memiliki musuh. Saat Rasūlullāh ﷺ bertanya “Apakah aku akan dimusuhi?”, maka kata Waraqah Bin Naufal “Tidak ada seorang pun yang datang dengan seperti apa yang kau bawa, kecuali akan dimusuhi.” Maka suatu hal yang mustahil jika dalam berdakwah akan selalu mulus.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَالْمُجْرِمِينَ ۗ“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap seorang Nabi musuh dari orang-orang yang jahat.” (QS Al-Furqān : 31)وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi musuh-musuh yang terdiri dari syaithān-syaithān manusia dan jin, mereka saling membisikkan di antara mereka perkataan-perkataan yang indah.” (QS Al-An’ām : 112)Yaitu, perkataan yang indah untuk menjatuhkan seorang Nabi. Apabila Rasūlullāh ﷺ yang begitu lembut, berakhlaq mulia, yang santun dan memiliki bahasa yang indah dalam menyampaikan, tetap saja dimusuhi, lantas bagaimana kita yang kerap kali bersikap kasar dan tidak sabar. Jelas lebih mudah untuk dimusuhi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, “Salam”. (QS Al-Furqān : 63)Menurut sebagian ulama, ayat di atas merupakan dalil bahwa pasti ada orang-orang bodoh yang akan menghina di setiap waktu dan zaman.Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga berfirman:وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).Apabila seseorang itu telah menyampaikan kebenaran, maka konsekuensinya dia akan mendapatkan gangguan. Untuk itulah, ayat setelahnya Allāh mengatakan وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. (saling berwasiatlah di dalam kesabaran)Perhatikan pula ucapan Luqmān kepada putranya:يَا بُنَيَّ أَقِمْ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنْ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“Wahai putraku, dirikanlah shalat, serulah kepada kebaikan dan cegahlah kemungkaran dan sabarlah atas apa yang menimpamu.” (QS Luqmān : 17)Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar pasti akan mengalami gangguan. Karena dia sedang menahan syahwat manusia. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar butuh perjuangan dan harus memperhatikan mashlahah dan mudharatnya, tidak semua orang bisa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.Keenam : Dalam riwayat lain disebutkan, Waraqah berkata kepada Khadijah,لَتُكَذِّبَنَّهُ وَلَتُؤْذِيَنَّهُ وَلَتُخْرِجَنَّهُ”Sungguh kaumnya akan mendustakan dia (Muhammad), Sungguh kaumnya akan menyakiti dia, Sungguh kaumnya akan mengusir dia” (Ini adalah riwayat Ibnu Ishaaq, sebagaimana disebutkan oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)As-Suhaili berkata,فِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى حُبِّ الْوَطَنِ وَشِدَّةِ مُفَارَقَتِهِ عَلَى النَّفْسِ فَإِنَّهُ قَالَ لَهُ «لَتُكَذِّبَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُؤْذِيَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ لَهُ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُخْرِجَنَّهُ» ، فَقَالَ أَوَ مُخْرِجِيَّ هُمْ قَالَ وَأَيْضًا فَإِنَّهُ حَرَمُ اللَّهِ وَجِوَارُ بَيْتِهِ وَبَلْدَةُ أَبِيهِ إسْمَاعِيلَ؛ فَلِذَلِكَ تَحَرَّكَتْ نَفْسُهُ عِنْدَ ذِكْرِ الْخُرُوجِ مِنْهُ مَا لَمْ تَتَحَرَّكْ قَبْلَ ذَلِكَ”Ini adalah dalil akan kecintaan terhadap kampung halaman dan beratnya jiwa untuk berpisah dari kampung halaman. Karena sewaktu Waraqah berkata kepada beliau, “Kaumnya (Quraisy) akan mendustakannya” maka Rasulullah tidak berkomentar apapun. Kemudian sewaktu dikatakan “Kaumnya akan menyakitinya” Rasulullah juga tidak berkomentar apapun. Namun saat Waraqah berkata, “Kaumnya akan mengusirnya”, maka Nabi berkata, “Apakah mereka akan mengusirku?” Terlebih lagi Mekah adalah tanah Haram, tempat ka’bah Allah, dan negeri nenek moyangnya Isma’il. Karenanya jiwa Nabi tergerak/terusik tatkala dikatakan ia akan diusir dari kampung halamannya, padahal sebelumnya jiwanya tidak terusik.” (Dinukil oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)Rasulullah heran, mengapa dirinya diusir? Mengapa ia harus pergi dari negerinya? Sementara Rasulullah mengetahui bahwa orang-orang menghormati beliau. Beliau adalah cucu dari Abdul Mutthalib, pimpinan orang Quraisy, Nabi juga terkenal sebagai orang yang amanah dan dipuji oleh orang-orang Quraisy. Waraqah menjawab, ”benar, mereka akan mengusirmu, tidak seorangpun yang datang, seperti yang apa kau bawa yaitu wahyu dari Allah, kecuali akan diusir.” Waraqah melanjutkan, ”Seandainya, aku masih hidup saat engkau akan diusir, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat.” Tidak lama kemudian, Waraqah bin Naufal meninggal, dan wahyu pun terputus (tidak turun wahyu).Ini juga menunjukan beratnya seseorang meninggalkan negerinya. Saat Rasulullah ﷺ akan meninggalkan kota mekkah, beliau berkataمَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلَدٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ“Betapa baiknya engkau (wahai kota Mekah), dan betapa aku mencintaimu. Kalau bukan karena kaumku mengusirku darimu tentu aku tidak akan tinggal di kota selain engkau.” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خرجْتُ“Demi Allah, engkaulah bagian bumi Allah yang paling baik dan paling aku cintai. Andai kata, aku tidak diusir oleh kaumku, aku tak akan meninggalkanmu, wahai Makkah.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)Allah subhanahu wata’ala menguji Rasulullah ﷺ dengan meninggalkan kampungnya. Tatakala Nabi dikatakan akan didustai maka Nabi diam, akan disakiti Nabi pun diam, tetapi saat dikatakan bahwa beliau akan diusir, barulah beliau tergerak dan heran. Hal ini disebabkan karena meninggalkan kampung halaman adalah perkara yang berat. Oleh karena itu, kaum Muhajirin mendapatkan keistimewaan lebih dibanding kaum anshar. Karena Kaum Muhajirin mendapaatkan cobaan lebih berat yaitu meninggalkan kampung halaman.Kita mendapatkan kenikmatan berbangsa dan bertanah air di negeri yang kita cintai ini. Banyak saudara-saudara kita yang tersiksa di negeri nya bahkan terusir dari negerinya. Jangan sampai kita menggangu keamanan di negara kita, mari berusaha menjaga stabilitas keamanan di negeri kita. Karena bila keamanan sudah terganggu (seperti pemberontakan, revolusi) maka berhati-hatilah. Yang terjadi adalah dakwah akan menjadi susah, ekonomi menjadi susah dan mencari nafkah pun akan susah. Bila hal ini terjadi maka orang-orang kafirlah yang akan senang karena akan punya kesempatan untuk menguasai negeri kita. Mari kita jaga keamanan negeri kita, jangan sampai kita terusir atau tidak merasa tinggal di negeri kita sendiri. Negeri kita ini diraih dengan perjuangan dan kalimat “Allahu Akbar”, para pahlawan kita adalah mayoritas orang Islam yang mengusir penjajah. Mari kita jaga Negeri kita ini.Ketujuh: Waraqah bin Naufal adalah lelaki yang pertama masuk Islam sebelum Nabi berdakwah, sedangkan setelah berdakwah, lelaki pertama adalah Abu Bakar radiyallahu anhu. Bukti Waraqah telah masuk Islam adalah saat berkata, ”sungguh, bila aku masih muda saat engkau sedang diusir, niscaya aku akan menolong engkau dengan pertolongan yang kuat.” Waraqah Muslim dan beriman kepada Nabi serta ada dalil yang menyatakan bahwa beliau masuk surga. Ketika Waraqah wafat Rasulullah ﷺ bersabda,لا تَسبُّوا ورقةَ بنَ نوفلٍ، فإنِّي رأيتُ له جَنةً أو جَنتينِ“Jangan kalian cela Waraqah bin Naufal. Sesungguhnya aku melihat dia memiliki satu atau dua taman (di surga).” (HR. al-Hakim 4211. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah 405).Kedelapan: Menyebutkan aib seseorang bukan dalam rangka mencela bukanlah ghibah. Sebagaimana di hadits turunnya wahyu ini disebutkan bahwa Waraqah sudah tua dan buta. Hal ini bukanlah Ghibah karena bermaksud untuk menjelaskan bukan untuk mencela. Permisalan yang lain, di suatu tempat ada dua orang yang bernama Joko, yaitu Joko kurus dan gemuk. Karena maksudnya adalah untuk menjelaskan dan bukan mencela, maka hal ini tidak dikategorikan ghibah.Kesembilan : Diantara dalil bahwasanya Al-Qurān benar-benar datang dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla yaitu dalam surat Al-‘Alaq, yaitu:الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)“Yang mengajarkan dengan pena.” (QS Al-‘Alaq : 4)Sementara Rasūlullāh ﷺ tidak bisa baca dan tulis. Orang-orang Arab tahu bahwa Rasūlullāh ﷺ tidak bisa membaca dan menulis, namun beliau membawakan ayat yang intinya disuruh membaca dan disuruh menulis. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qurān bukan dari Nabi ﷺ.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَمَا كُنْت تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَاب وَلَا تَخُطّهُ بِيَمِينِك إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ“Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al-Qurān) sesuatu Kitab pun, dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu; andai kata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang (ahli bathil) yang mengingkari (mu).” (Al-‘Ankabūt 48)Wahyu TerputusMalaikat Jibrīl sempat tidak datang lagi kepada Rasūlullāh ﷺ. Wahyu sempat terputus, ada yang mengatakan 3 hari atau 40 hari, sementara Rasūlullāh ﷺ merasa rindu ingin bertemu kembali dengan malaikat Jibrīl. Maka Rasūlullāh ﷺ kembali ke gua Hirā namun beliau tidak bertemu dengan malaikat Jibrīl.Di sini ada suatu riwayat yang sering dijadikan dalil oleh orang-orang Orientalis (Nashrani) dan orang-orang Syi’ah untuk mencela Islam, disebutkan riwayatnya dalam Shahih Al-Bukhari. Karena dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Nabi ingin melemparkan dirinya dari puncak gunung (gua Hirā), seakan-akan ingin bunuh diri tatkala malaikat Jibrīl tidak datang-datang.Riwayat tersebut :Az-Zuhri (yaitu seorang tabi’in yang meriwayatkan dari ‘Urwah dari Aisyah) berkata :وَفَتَرَ الوَحْيُ فَتْرَةً حَتَّى حَزِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِيمَا بَلَغَنَا، حُزْنًا غَدَا مِنْهُ مِرَارًا كَيْ يَتَرَدَّى مِنْ رُءُوسِ شَوَاهِقِ الجِبَالِ، فَكُلَّمَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ لِكَيْ يُلْقِيَ مِنْهُ نَفْسَهُ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ حَقًّا، فَيَسْكُنُ لِذَلِكَ جَأْشُهُ، وَتَقِرُّ نَفْسُهُ، فَيَرْجِعُ، فَإِذَا طَالَتْ عَلَيْهِ فَتْرَةُ الوَحْيِ غَدَا لِمِثْلِ ذَلِكَ، فَإِذَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ“Dan wahyu pun terputus (tertunda turunnya) hingga Rasulullah ﷺ merasa sedih -sebagaimana yang sampai kepada kami- yaitu begitu sangat sedihnya, hingga beliau sering pergi di siang hari ke puncak gunung untuk menjatuhkan dirinya dari ujung puncak-puncak gunung. Setiap kali beliau sudah sampai di ujung puncak gunung untuk melemparkan dirinya maka Jibril pun muncul padanya lalu berkata, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya engkau adalah utusan Allah yang benar.” Maka tenanglah kegoncangannya dan tenanglah jiwanya, maka iapun kembali. Jika terputusnya wahyu lama maka iapun pergi untuk melakukan tindakan yang sama. Dan jika beliau sudah tiba di ujung puncak gunung maka Jibril pun muncul dan berkata kepadanya dengan perkataan yang sama.” (HR Al-Bukhari no 3 dan tambahan Az-Zuhri di no 6982)Menurut orang-orang Nasrani dan orientalis : “tidak mungkin Nabi berkeinginan bunuh diri?”. Sementara kelompok yang lain, mereka berkata: “Shahih Bukhari rusak, Karena di dalamnya ada riwayat Nabi ﷺ ingin bunuh diri.”Kelompok yang dimaksud adalah kaum Syi’ah yang memang tidak beriman dengan Shahih Bukhari. Mereka memiliki buku hadits sendiri. Jika mereka menukil dari Shahih Bukhari, ini artinya mereka hanya mencari pendapat yang mendukung pendapat mereka saja.Maka bantahan terhadap ke-2 golongan di atas adalah:⑴ Riwayat ini lemah karena dari periwatan Az-Zuhri secara mu’allaq (balaghat Az-Zuhri) -sebagaimana di atas-. Perlu diketahui, bahwa tidak semua hadits yang ada dalam Shahih Bukhari adalah shahih. Ada beberapa hadits yang statusnya mu’allaq (tergantung) atau tanpa sanad lengkap. Para ulama membedakan, ada hadits mu’allaq yang shahih yaitu apabila ada dalam riwayat yang lain sanad yang shahih yang menyambungkan sanad yang mu’allaq tersebut. Kalau ternyata tidak ada sanad yang menyambungkannya (atau ada sanad yang menyambungkannya akan tetapi lemah) maka dihukumi oleh para ulama tidak shahih⑵ Rasūlullāh ﷺ belum bunuh diri, hanya timbul keinginan dalam dirinya saking sedihnya. Dan ini menunjukkan sifat manusiawinya Rasūlullāh ﷺ. Apalagi di awal-awal menjadi seorang Nabi.⑶ Menunjukkan bahwa Rasūlullāh ﷺ sejatinya adalah manusia yang ma’shum.Ma’shum bukan berarti tidak pernah salah, namun ma’shum yaitu ketika beliau salah langsung ditegur atau diingatkan oleh Allāh. Rasūlullāh ﷺ pernah melakukan beberapa kesalahan dan langsung ditegur oleh Allāh, contohnya:– KetikaRasūlullāh ﷺ mengharamkan madu karena ingin menyenangkan sebagian istrinya. Maka Allāh tegur:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Wahai Nabi, Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Tahrīm 1)– Ketika datang ‘Abdullāh bin Ummi Maktum ingin meminta didakwahi oleh Nabi sementara Nabi sedang sibuk mendakwahi pembesar-pembesar Quraisy, maka Nabi pun berpaling dari Ibnu Maktum. Kemudian Allāh menegurnya:عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling karena telah datang seorang buta kepadanya.” (QS ‘Abasa : 1-2)Padahal ‘Abdullah bin Ummi Maktum tidak bisa melihat Rasūlullāh ﷺ bermuka masam karena dia buta, tetapi Allāh tahu bahwa Nabi salah.(4) Ada riwayat yang shahih tanpa ada kisah Rasūlullāh ﷺ ingin bunuh diri dimana Rasūlullāh ﷺ bersedih dan rindu ingin bertemu dengan malaikat Jibrīl, lantaran ingin mendengar firman Allāh yang begitu indah.بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتًا مِنَ السَّمَاءِ، فَرَفَعْتُ بَصَرِي، فَإِذَا المَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي بِحِرَاءٍ جَالِسٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، فَرُعِبْتُ مِنْهُ، فَرَجَعْتُ فَقُلْتُ: زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي ” فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ} إِلَى قَوْلِهِ {وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ} فَحَمِيَ الوَحْيُ وَتَتَابَعَTatkala sedang berjalan, tiba-tiba saya mendengar suara dari langit, maka saya mengangkat pandanganku. Tiba-tiba saya melihat malaikat yang tadinya bertemu di Gua Hirā sedang duduk diatas kursi antara langit dan bumi. Sayapun takut kepadanya. Kemudian saya pulang kembali bertemu Khadījah, maka aku berkata: “Selimutilah aku!, selimutilah aku !” Maka turunlah ayat berikutnya;يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ(Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan !) hingga firmanNyaوَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ(Dan kesyirikan, tinggalkanlah) (QS Al-Muddatstsir : 1-5). Setelah itu wahyu turun terus dan tidak terputus. (HR Al-Bukhari no 4 dari hadits Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu)Para ulama menyebutkan diantara hikmah terputusnya wahyu adalah :Agar rasa takut Nabi hilang lalu timbul kerinduan pada dirinya untuk kembali mendengarkan wahyu (lihat Fathul Baari 1/27)Untuk menekankan bahwa wahyu itu adalah hak Allah, kapan Allah berkehendak Allah akan menurunkan wahyu, dan jika Allah tidak berkehendak maka Allah tidak akan menurunkan wahyu. (lihat Fiqh as-Siroh, Dr Abdul Karim Zaid hal 133)Setelah turun ayat قُمْ فَأَنْذِرْ  (Bangunlah dan berilah peringatan!) maka sadarlah Rasūlullāh ﷺ bahwa beliau adalah seorang Rasul. Keanehan-keanehan yang selama ini beliau rasakan sejak kecil hingga dewasa, seperti dibelah dadanya, batu yang memberi salam, dan lain-lain akhirnya terungkap. Beliau sadar bahwa beliau adalah seorang utusan Allah. Ternyata semua itu adalah persiapan yang dipersiapkan pada dirinya untuk menjadi seorang Rasul. Setelah turun ayat-ayat ini maka Rasūlullāh ﷺ memulai dakwahnya.==============Footnote:[1] Jika ada yang bertanya, bukankah ‘Āisyah tidak bertemu dengan kejadian tersebut (yaitu turunnya Wahyu pertama kali), bahkan mungkin beliau belum lahir. Maka dijawab, bahwa para ulama ahlul hadits telah sepakat, apabila seorang shahābat meriwayatkan suatu hadits tentang peristiwa yang dia tidak mengalaminya sendiri maka hadits tersebut tetap dianggap hadits yang shahīh (selama sanadnya juga shahih). Karena shahābat tersebut bisa saja mendengar Nabi bercerita tentang masa lalunya, atau sahabat tersebut mendengar dari shahābat yang lain yang menghadiri peristiwa tersebut.‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meskipun tidak mendapati zaman turunnya wahyu, akan tetapi sangat mungkin beliau mengetahuinya dan mendengarkan kisah tersebut langsung dari suaminya, Nabi Muhammad ﷺ.[2] Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Alusi dalam tafsirnya. Ia berkata :وفسر التَّحَنُّثُ بالتَّحَنُّف أي اتباع الحنيفية وهي دين إبراهيم عليه الصلاة والسلام، والفاء تبدل ثاء في كثير من كلامهم … والذي ينبغي أن يرجح كون ذلك من شرع إبراهيم عليه السلام لأنه من ذريته عليهما الصلاة والسلام وقد كلفت العرب بدينه“Dan التَّحَنُّثُ  at-Tahannuts ditafsirkan dengan التَّحَنُّف  yaitu mengikuti al-Hanifiyah yaitu agama Ibrahim ‘alahis salam. Huruf ف sering diganti dengan huruf  ثdalam bahasa Arab. Dan yang hendaknya dikuatkan adalah Nabi beribadah dengan syari’at Nabi terdahulu yaitu syari’at Nabi Ibrahim ‘alaihis salam karena Nabi Muhammad termasuk keturunan Nabi Ibrahim, dan orang-orang Arab telah dibebani untuk beribadah dengan agama Nabi Ibrahim.” (Ruuh al-Ma’aani 13/58)[3] Ibnu Sina berkata,إنّ النّبي بما له من قوة قدسية يستطيع أن يتصل بالملك، ولأنّ الملك عقل مجرد، والعقل لا يستطيع أن يدرك الأشياء إلاّ مجردة عن الزمان، فإنّ الوحي في هذه الحالة يكون عبارة عن إلقاء الشيء إلى النّبي بلا زمان، وذلك بواسطة الملك، فتأتي قوة المخيلة في النّبي فتتلقى هذا الغيب عن العقل الفعّال، وتتصوره بصورة الحروف والأشكال المختلفة. كما تتصور الملك بصورة بشرية. والنّبي لا يصل إلى هذه الحالة إلا بعد استعداده وصفاء نفسه إلى درجة تجعلها أهلاً لذلك.“Sesungguhnya Nabi dengan kekuatan sucinya ia mampu untuk berkontak dengan malaikat, dan karena malaikat adalah akal yang murni, dan akal tidaklah bisa menangkap perkara-perkara kecuali jika terlepas dari waktu. Karena wahyu dalam kondisi demikian adalah ibarat dari penyampaian sesuatu kepada Nabi tanpa terikat dengan waktu, yaitu dengan perantara malaikat. Maka datanglah kekuatan pengkhayalan pada diri Nabi kemudian ia menerima perkara yang gaib ini dari akal yang aktif, lalu menggambarkan wahyu tersebut dalam bentuk huruf-huruf dan bentuk-bentuk yang beragam, sebagaimana menggambarkan malaikat dalam bentuk manusia. Dan Nabi tidaklah sampai pada kondisi seperti ini kecuali setelah persiapan dan penyucian jiwa hingga pada tingkatan jiwanya siapa untuk hal ini.” (Ar-Risaalah al-‘Arsyiah hal 12)[4] Ibnu Taimiyyah berkata :ولهذا كان قولهم في النبوة أنها مكتسبة وأنها فيض يفيض على روح النبي إذا استعدت نفسه لذلك فمن راض نفسه حتى استعدت فاض ذلك عليه وان الملائكة هي ما يتخيل في نفسه من الخيالات النورانية وكلام الله هو ما يسمعه في نفسه من الأصوات بمنزلة ما يراه النائم في منامه“Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kenabian bahwasanya kenabian itu bisa diusahakan, dan bahwasanya kenabian itu adalah curahan ilmu yang tercurahkan kepada ruh Nabi jika jiwa sang Nabi sudah bersiap untuk itu, barang siapa yang melatih jiwanya hingga siap, maka curahan ilmu tersebut akan tercurahkan kepadanya. Dan sesungguhnya malaikat itu hanyalah khayalan cahaya yang terkhayalkan di jiwanya, dan firman Allah itu apa yang didengar oleh jiwanya berupa suara-suara sebagaimana apa yang dilihat oleh seseorang dalam tidurnya.” (Ar-Radd ‘ala al-Manthiqiyin, hal. 277)Inilah pendapat Ibnu Sina, Ibnu Sab’in al-Maghribi, dan as-Sahrawardi. Sampai-sampai sebagian mereka pergi ke gua Hira’ lalu bertapa di sana, dan berlatih di sana, dengan berharap datang suara قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah dan beri peringatan” (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 7/588, Syarh al-Aqidah al-Ashfahinyah hal 157, ar-Radd ala al-Manthiqiyiin hal 483-484)Oleh karena itu, pendapat Ibnu Sina bahwa kenabian bisa diusahakan merupakan kekufuran. Ibnu Sina meskipun terkenal di kalangan kaum Muslimin, akan tetapi dia memiliki pemikiran yang berbahaya. Contohnya dia berpendapat bahwasanya alam ini sudah ada sejak dahulu, tidak diciptakan, tapi sudah ada sejak zaman azali. Hal ini ditentang keras oleh Al-Ghazaliy. Pendapatnya yang lain bahwasanya Allāh tidak mengetahui ilmu secara detail, Allāh hanya mengetahui ilmu secara global. Ini juga pendapat yang berbahaya.[5] Perkataan Aisyah  بَوَادِرُهُ: yaitu daging yang berada di antara pundak dan leher, tatkala seseorang mengalami ketakutan maka daging tersebut akan gemetar. (Lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim no 2/200)[6] Para ulama khilaf tentang apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada banyak pendapat terkait hal ini, diantaranya adalah Rasulullah takut gila, karena melihat makhluk yang aneh, yang mana biasanya orang gila suka melihat hal-hal yang aneh. Pendapat lain mengatakan, Rasulullah takut mati karena mengalami hal yang luar biasa dengan dipeluk oleh makhluk yang aneh sampai dada bergetar, diliputi rasa takut luar biasa dan lain-lain. Ada yang mengatakan juga, Rasulullah khawatir jangan-jangan mendapatkan sakit yang berkepanjangan karena melihat makhluk yang aneh. Intinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam takut akan sesuatu yang menimpa dirinya. (Ibnu Hajar menyebutkan sekitar 12 pendapat para ulama tentang hal ini, Fathul Baari 1/24)[7] Timbul pertanyaan, bagaimana Khadijah mengetahui bahwa sifat-sifat ini tidak akan dihinakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Padahal suaminya belum menjadi Nabi? Menurut Ibnu Hajar rahimahumullah, Khadijah radiyallahu ta’ala anhuma mengetahui melalui pengamatan. Ibnu Hajar berkata :ثُمَّ اسْتَدَلَّتْ عَلَى مَا أَقْسَمَتْ عَلَيْهِ مِنْ نَفْيِ ذَلِكَ أَبَدًا بِأَمْرٍ اسْتِقْرَائِيٍّ“Kemudian Khadijah berdalil atas apa yang ia sumpahkan yaitu berupa penafian yang dikawatirkan Nabi selamanya, yaitu beliau berdalil dengan istiqra’(pengamatan berdasarkan pengalaman)” (Fathul Baari 1/24)Khadijah mengamati dalam hidupnya orang-orang yang mempunyai sifat-sifat seperti ini tidak pernah dihinakan Allah dalam hidupnya. Beliau berdalil bukan dengan dalil/nash karena belum ada (Rasulullah belum/baru saja akan menjadi Nabi) tetapi dengan pengamatan dari kenyataan yang ada saat itu. Bahwa orang yang mempunyai sifat-sifat mulia seperti yang disebutkan di atas tidak akan dihinakan Allah meskipun orang kafir, Allah akan membalasnya di dunia tetapi untuk akhirat urusan yang berbeda.[8] Ada beberapa pendapat tentang makna “menaburkan tanah” dalam hadits ini :Yaitu menaburkan tanah sesuai dengan dzhahir hadits, dan inilah yang dipahami dan dipraktikan oleh Al-Miqdad bin al-Aswad rahiallahu ‘anhuYaitu para amir (pemimpin) tidak usah memberi hadiah kepada para tukang puji tersebutYaitu jika kalian dipuji maka sebutkanlah -kepada yang memuji- bahwasanya kalian berasal dari tanah, sehingga kalianpun menjadi tawadhu dan tidak ujub (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi 18/128)


Proses Turunnya WahyuWahyu pertama kali turun kepada Nabi ﷺ melalui mimpi. Sebelumnya, Rasūlullāh ﷺ suka berkhalwat (menyepi di goa), sebagaimana disebutkan dalam hadits, Dari ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā[1], beliau mengatakan:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ، فَكَانَ لاَ يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ“Wahyu pertama kali turun kepada Rasulullah ﷺ dalam bentuk mimpi yang benar tatkala tidur. Dan tidaklah Rasūlullāh ﷺ bermimimpi kecuali mimpi tersebut datang seperti cahaya shubuh (sangat jelas).”Ada orang yang mimpinya tidak jelas, seperti main-main, kadang seperti tiba-tiba berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan tiba-tiba, atau ketidak jelasan lainnya. Adapun mimpi Nabi sangatlah jelas. Kata para ulama, ini adalah hikmah dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahwa Allāh tidak menjadikan Nabi ﷺ langsung bertemu dengan malaikat, akan tetapi diberi muqaddimah dengan datangnya mimpi agar Beliau siap untuk menerima wahyu dalam bentuk datangnya malaikat Jibrīl ‘alayhissalām.Sebagai pendahuluan bagi Nabi untuk bertemu dengan malaikat Jibril yang akan menyampaikan wahyu, Allah menjadikan Nabi mengalami beberapa keajaiban-keajaiban, diantaranya :(1). Rasūlullāh ﷺ mendengar batu memberi salam kepada Beliau. Sebagaimana dalam hadits :عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّيْ َلأَعْرِفُ حَجَرًا بِمَكَّةَ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ أُبْعَثَ إِنِّيْ َلأَعْرِفُهُ الآنَDari sahabat Jabîr bin Samrah, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ telah bersabda: “Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi nabi. Sesungguhnya aku mengetahuinya sampai sekarang” (HR. Muslim no 2277)(2). Dibelahnya dada Rasūlullāh ﷺ ketika masih kecil oleh 2 malaikat, yaitu malaikat Jibrīl dan malaikat yang lain. Mereka menelentangkan Nabi kemudian membelah dada dan mengambil jantung Nabi kemudian membersihkannya. Tentunya Nabi sangat kaget dan ketakutan ketika ditangkap dan ditahan oleh 2 malaikat yang hendak membelah dadanya.(3). Ru’yah shālihah, yaitu Rasūlullāh ﷺ selalu bermimpi selama 6 bulan, dimana mimpi tersebut benar-benar terjadi. Seringnya Rasūlullāh ﷺ bermimpi membuat beliau ingin berkhalwat. Beliau ingin mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla lebih dekat. Beliau kemudian berkhalwat dan bertahannuts (beribadah) di Gua Hirā.‘Aisyah melanjutkan tuturannya:ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الخَلاَءُ، وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ – وَهُوَ التَّعَبُّدُ – اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ العَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ، وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا، حَتَّى جَاءَهُ الحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ“Kemudian Nabi dijadikan Allāh menyukai berkhalwat, Beliau ﷺ pergi ke Gua Hirā dan beribadah di sana beberapa malam sebelum ia kembali ke istrinya (Khadijah). Ia membawa bekal untuk berkholwat, kemudia beliau kembali lagi ke Khadijah lalu menyiapkan bekal seperti itu lagi. Sampai datangnya malaikat Jibrīl dan Beliau berada didalam Gua Hirā.”Demikianlah kegiatan Nabi ﷺ, beliau berbekal untuk pergi ke gua Hira’ dan jika bekal beliau habis setelah beberapa malam maka Rasūlullāh ﷺ turun untuk mengambil lagi makanan dari istrinya Khadījah dan kembali lagi ke gua Hira’Sebelum datang malaikat Jibrīl, ‘Aisyah mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah di Gua Hira. Para ulama khilaf, apa yang dilakukan Nabi di Gua Hirā. Ada banyak pendapat, diantaranya;Ada yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah seperti ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Walau akhirnya menimbulkan pertanyaan[2], dari mana Nabi ﷺ mengetahui ibadahnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām.Dalam suatu riwayat, disebutkan bahwa ibadah yang dilakukan Rasūlullāh ﷺ adalah memberi makan kepada faqir miskinAda pula yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ beribadah dengan tafakkur, memikirkan keagungan penciptaan alam semesta.Ada yang mengatakan bahwa ibadah Nabi dengan berkhalwat maksudnya adalah meninggalkan kemaksiatan. Karena Mekkah ketika itu dalam keadaan rusak. Dan kita tahu bahwasanya dari Gua Hirā Ka’bah dapat dilihat secara langsung, begitupun dengan kondisi Mekkah, seakan-akan Nabi duduk termenung disitu melihat bagaimana rusaknya kota Mekkah dan Beliau ﷺ menjauh. Menjauhnya seseorang dari kemaksiatan itu adalah ibadah tersendiri. Oleh karenaitu, Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām tatkala meninggalkan kaumnya yang musyrik maka beliau berkata:إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّي“Aku ingin pergi kepada Rabbku.” (Ash-Shāffāt 99)Wallāhu a’lam bishshawāb, ibadah seperti apakah yang dilakukan oleh Rasūlullāh ﷺ saat beliau berkhalwat, sampai akhirnya datanglah malaikat Jibrīl menurunkan wahyu kepada Nabi ﷺ.Nabi ﷺ ketika diangkat menjadi Rasul merupakan pilihan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam banyak ayat diantaranya:اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ“Allāh memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan darip manusia. Sesungguhnya Allāh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al-Hajj 75)Jadi, kerasulan itu adalah isthifaa’ (pilihan), bukan suatu perkara yang bisa diusahakan atau diupayakan. Tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli filsafat -seperti Ibnu Sina- yang berpendapat bahwasanya “Kenabian adalah perkara yang bisa diusahakan.”[3] Seseorang jika ingin menjadi Nabi maka pergi berkhalwat, duduk kemudian merenungkan, menghilangkan segala urusan dunia kemudian bisa menjadi Nabi. Melatih diri hingga akhirnya meningkat dan bisa berhubungan dengan malaikat, dan seterusnya[4].Allāh ﷻ lah yang memilih Nabi ﷺ. Adapun proses Nabi berkhalwat maka itu hanya kebetulan, karena memang Nabi tidak berniat untuk menjadi Nabi. Bahkan tatkala datang malaikat Jibril Nabi pun kaget, dan khawatir akan tertimpa suatu kemudhratan pada dirinya. Dia tidak sadar bahwa itu adalah malaikat kecuali setelah dijelaskan oleh Waraqah bin Naufal. Apabila kita perhatikan, Nabi-nabi sebelum Rasūlullāh ﷺ, tidak ada yang memperoleh kenabian melalui cara khalwat. Misalnya, Nabi Yahya ‘alaihis salam beliau sejak dari kecil sudah diangkat menjadi Nabi. Demikian juga Nabi Yusuf, Nabi Musa, dan seluruh Nabi tidak ada yang berusaha untuk melakukan sesuatu agar menjadi Nabi, akan tetapi Allah-lah yang memilih mereka untuk menjadi para nabi.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَجَاءَهُ المَلَكُ فِيهِ، فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ، فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ، فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الجَهْدُ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ} [العلق: 1]- حَتَّى بَلَغَ – {عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ} [العلق: 5]Maka malaikat (Jibril) mendatanginya di gua Hira’, lalu berkata; “Bacalah!”. Nabi ﷺ menjawab: “Saya sungguh tidak bisa membaca.” Beliau menuturkan: “Lalu ia memegangku dan mendekapku hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku dan berkata; “Bacalah!”. Aku berkata; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Lalu ia memegangku dan memelukku kembali untuk yang kedua kalinya hingga aku sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata; “Bacalah!”. Aku kembali menjawab; “Sungguh aku tidak bisa membaca.” Ia pun memegangku dan mendekapku dengan erat untuk yang ketiga kalinya hingga aku pun sangat kepayahan. Kemudian ia melepaskanku lalu berkata;اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan) sampai kepada ayat)عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ(Dia mengajarkan manusia apa yang tidak manusia ketahui).”(Kata para ulama, Nabi ﷺ tidak mengatakan:“لَمْ أَقْرَأْ”tetapi” مَا أَنَا بِقَارِئٍ “yang artinyaلَسْتُ بِقَارِئٍ الْبَتَّةَ“Saya tidak bisa baca sama sekali” (Fathul Baari 1/24). Ini artinya bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis). Dalam surat Al-A’raf Allāh menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah Nabi yang ummi (tidak bisa baca dan tulis).قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. (QS Al-A’raf 157)Adapun hikmahnya Nabi adalah seorang yang ummi (tidak bisa baca dan tulis) yaitu untuk semakin mengokohkan bahwa al-Qur’an itu bukan karangan Nabi. Karena jika Nabi bisa membaca dan menulis, niscaya orang-orang Quraisy akan menuduh bahwa Nabi menyusun al-Qur’an dari bacaan-bacaan yang ia baca sebelumnya. Allah berfirman:وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَDan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) satu Kitab pun dan kamu tidak (pernah) menulis pula satu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari (kamu). (QS Al-‘Ankabuut : 48)Perlu diperhatikan, bahwa Gua Hirā adalah tempat bersejarah, bukan tempat untuk mencari keberkahan. Oleh karena itu, tidak pernah diriwayatkan Nabi ﷺ kembali lagi ke Guā Hirā setelah menjadi Nabi, dan tidak pula pernah diriwayatkan bahwa seorang shahābat atau tabi’in mencari keberkahan atau beribadah di sana. Jika Gua Hira itu memiliki keberkahan, niscaya mereka akan berbondong-bondong ke sana. Tetapi jika sekedar hanya ingin mengetahui sejarah, bagaimana dahulu susahnya Nabi ﷺ ketika berkhalwat, susahnya Nabi mendaki hingga ke Gua Hiraa’ maka hal ini tidak mengapa. Oleh karena itu, Al-Hāfizh Ibnu Katsīr ‘alayhissalām dalam tafsirnya mengatakan tentang gua Ashabul Kahfi, bahwa kita tidak perlu mencari tahu dimana posisi Gua tersebut, karena Allāh tidak menyebutkan letaknya. Seandainya mengetahui lokasi Gua Ashabul Kahfi itu bermanfaat niscaya Allāh akan menyebutkannya atau Nabi yang akan menyebutkannya. Ketika Allah dan Nabi tidak menyebutkan dimana lokasinya, menunjukkan hal tersebut tidak bermanfaat.‘Aisyah melanjutkan tuturannya :فَرَجَعَ بِهَا تَرْجُفُ بَوَادِرُهُ، حَتَّى دَخَلَ عَلَى خَدِيجَةَ، فَقَالَ: «زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي» فَزَمَّلُوهُ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الرَّوْعُ، فَقَالَ: «يَا خَدِيجَةُ، مَا لِي» وَأَخْبَرَهَا الخَبَرَ، وَقَالَ: «قَدْ خَشِيتُ عَلَى نَفْسِي» فَقَالَتْ لَهُ: كَلَّا، أَبْشِرْ، فَوَاللَّهِ لاَ يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَصْدُقُ الحَدِيثَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ، ثُمَّ انْطَلَقَتْ بِهِ خَدِيجَةُ حَتَّى أَتَتْ بِهِ وَرَقَةَ بْنَ نَوْفَلِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ العُزَّى بْنِ قُصَيٍّ وَهُوَ ابْنُ عَمِّ خَدِيجَةَ أَخُو أَبِيهَا، وَكَانَ امْرَأً تَنَصَّرَ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ يَكْتُبُ الكِتَابَ العَرَبِيَّ، فَيَكْتُبُ بِالعَرَبِيَّةِ مِنَ الإِنْجِيلِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكْتُبَ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ عَمِيَ، فَقَالَتْ لَهُ خَدِيجَةُ: أَيِ ابْنَ عَمِّ، اسْمَعْ مِنَ ابْنِ أَخِيكَ، فَقَالَ وَرَقَةُ: ابْنَ أَخِي مَاذَا تَرَى؟ فَأَخْبَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَى، فَقَالَ وَرَقَةُ: هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى مُوسَى، يَا لَيْتَنِي فِيهَا جَذَعًا، أَكُونُ حَيًّا حِينَ يُخْرِجُكَ قَوْمُكَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَمُخْرِجِيَّ هُمْ» فَقَالَ وَرَقَةُ: نَعَمْ، لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ، وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا، ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ وَرَقَةُ أَنْ تُوُفِّيَ“Lalu beliau kembali dalam keadaan bergetar[5]. Tatkala ia bertemu dengan Khadijah, beliau berkata; “Selimuitlah aku, selimutilah aku.” Ia pun menyelimutinya hingga hilang rasa takutnya, beliau bersabda: “Wahai Aisyah, apa yang terjadi kepadaku?.” Lalu Nabi menceritakan kisahnya kepada Khadijah. Nabi berkata: “Saya khawatir keburukan akan menimpa diriku.” Khadijah berkata kepadanya; “Sekali-kali tidak, bergembiralah, Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu selamanya! Karena engkau senantiasa menyambung tali silaturahmi, berkata jujur, membantu orang yang tidak mampu, memuliakan tamu, dan membantu orang yang terkena musibah.” Lalu Khadijah membawa Nabi pergi ke Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdil Uzza bin Qushai, dia adalah anak pamannya Khadijah, yaitu anak saudara laki-laki bapaknya Khadijah. Waraqah adalah seseorang yang telah masuk agama nashrani tatkala di zaman jahiliyah. Ia bisa menulis kitab dengan bahasa Arab dan ia pun menulis Injil dengan bahasa Arab sedapatnya. Ia adalah seorang kakek yang sudah tua dan buta.Khadijah lalu berkata kepada Waraqah; “Wahai anak pamanku, dengarkanlah berita dari putra saudaramu !”. Waraqah berkata kepada Nabi; “Wahai putra saudaraku, apa yang kamu lihat?” Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Maka Waraqah berkata; “Ini adalah An-Naamuus (pembawa berita rahasia yaitu Jibril-pen) seperti yang diturunkan (oleh Allah) kepada Musa ‘alaihis salam. Aduhai, seandainya tatkala itu aku masih sangat muda, aku masih hidup tatkala kaummu mengusirmu.” Rasululah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: “Apakah mereka akan mengusirku?” Waraqah berkata; “Ya, tidak ada seorang lelakipun yang datang dengan membawa apa yang engkau bawa kecuali akan dimusuhi. Kalaulah harimu (tatkala engkau diusir) menjumpaiku pasti aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat”. Lalu tidak lama kemudian Waraqah pun meninggal.”Rasūlullāh ﷺ melihat malaikat Jibrīl dalam bentuk aslinya sebanyak 2 kali, saat Isra Mirāj dan saat malaikat Jibrīl berada di antara langit dan bumi sambil membentangkan 600 buah sayap yang menutupi seluruh cakrawala.Adapun saat di Gua Hirā, malaikat Jibrīl berwujud seorang lelaki, yang tiba-tiba datang lalu berkata “Hai Muhammad, bacalah”. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan yang lainnya mengatakan, bahwa ada riwayat yang menyatakan bahwa malaikat tersebut membawa sebuah tulisan yang terbuat dari semacam kain sutera bertuliskan surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Lalu malaikat Jibrīl memegang Nabi ﷺ kemudian memeluknya sampai Beliau dalam kondisi payah dan susah bernafas kemudian melepaskannya dan berkata: “Bacalah”. Kata Nabi ﷺ: “Aku benar-benar tidak bisa baca.” Kemudian Rasūlullāh ﷺ dipeluk lagi sampai sesak sampai 3 kali, setelah 3 kali barulah Beliau ditalqin oleh malaikat Jibrīl surat Al-‘Alaq ayat 1-5.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang sangat fasih, dimana saat kecil Beliau di rawat di Bani Sa’ad di Thāif oleh ibu susuan beliau yaitu Halimah As-Sa’diyyah. Kata para ulama hikmahnya Rasūlullāh ﷺ dijauhkan dari kota Mekkah adalah karena kota Mekkah banyak orang asing yang masuk ke sana, ada orang Persia, Habasyah dan lainnya sehingga dikhawatirkan bahasa yang dipelajari Nabi bukan bahasa Arab fasih. Oleh karena itu, kebiasaan orang-orang adalah membiarkan anak-anak mereka tinggal di perkampungan (di Bādiyyah), termasuk Rasulullah ﷺ. Sehingga Rasūlullāh ﷺ menjadi seorang yang bahasa Arabnya sangat fasih dan indah ,serta mengetahui bagaimana balaghah bahasa Arab.Saat mendengar firman Allāh surat Al-‘Alaq ayat 1-5, Beliau tahu ini bukanlah perkataan biasa, ini adalah perkataan yang menakjubkan dari susunan balaghah dan tata bahasanya. Kemudian isi dari kalimat tersebut yaitu “Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu”. Nabi ﷺ berkhalwat dalam rangka ingin mengenal Rabbnya, akhirnya datanglah yang dicari selama ini. Ternyata malaikat Jibrīl datang membawa perkara tentang Tuhan, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam hati Beliau ﷺ.Disebutkan oleh para ulama, kenapa malaikat memeluk Nabi ﷺ kemudian melepaskannya sampai 3 kali? Sebagian ulama mengatakan yaitu agar Nabi ﷺ sadar bahwasanya beliau sedang tidak tidur, tapi terjaga. Karena sebelumnya Beliau selalu mimpi (ru’yah shālihah). Tetapi sekarang yang terjadi di hadapan Beliau adalah kenyataan dan bukan mimpi.Akhirnya malaikat Jibrīl pergi dan Rasūlullāh ﷺ segera pulang kepada istrinya dalam kondisi gemetar hebat, beliau ketakutan keluar hingga berkeringat dingin. Beliau ﷺ  berkata: “Selimuti aku”. Khadījah pun menyelimuti suaminya dan tidak bertanya apapun, namun langsung menyelimuti suaminya. Seperti kita tahu, Khadījah hidup 25 tahun bersama Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mengangkat dan meninggikan suaranya kepada suaminya, seluruh waktunya beliau gunakan untuk berkhidmat kepada Nabi ﷺ. Betapa Khadijah menunjukkan rasa sayang dan sangat cintanya beliau kepada suaminya.Nabi pun diselimuti oleh Khadījah sampai rasa takut Rasūlullāh ﷺ mereda. Beliau berbicara kepada Khadījah dan menceritakan apa yang terjadi. Setelah menceritakan, Beliau berkata: “Wahai istriku, aku takut sesuatu menimpa diriku.”Ada yang mengatakan Rasūlullāh ﷺ takut gila karena kejadian aneh yang Beliau alami[6]. Saat itulah peran seorang istri datang. Khadījah berkata kepada Nabi ﷺ: “Sekali kali tidak, engkau tidak perlu takut sesuatu. Allāh tidak akan menghinakan engkau selamanya. Engkau senantiasa menyambung silaturrahmi, membantu orang yang tidak mampu, menjamu tamu, membantu orang yang terkena musibah.”[7] Khadījah ingin lebih menenangkan suaminya lagi dengan membawanya kepada Waraqah bin Naufal, sepupu Khadījah.Dalam hadits disebutkan bahwa Waraqah itu beragama Nashrani. Nabi Muhammad ﷺ mendapat wahyu sekitar tahun 700 Masehi, sehingga jarak antara Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām dengan Nabi Muhammad selama kurang lebih 700 tahun. Di dalam Al-Qurān disebutkan:وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ.“…Dan (aku) memberi kabar gembira akan datang Rasul setelahku bernama Ahmad.” (QS As-Shaff : 6)Waraqah bin Naufal di zaman Jahiliyyah beragama Nasrani. Namun termasuk Nasrani yang masih asli (lurus) dan masih bertauhid. Adapun agama Nasrani sekarang telah banyak perubahan, dan kitab Injīl pun juga banyak mengalami tahrif (perubahan). Mereka terjerumus dan terpengaruh kepada penyembahan kepada berhala dan manusia.Waraqah bisa menulis dengan bahasa Ibrani, bahkan dia menyalin Injīl dengan bahasa Ibrani. Saat itu dia sudah tua dan buta. Kemudian Khadījah berkata kepada Waraqah, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah dari pembicaraan anak saudaramu (yaitu Muhammad ﷺ).” Maka Waraqah berkata kepada Muhammad ﷺ, “Wahai anak saudaraku, apa yang terjadi?” Rasūlullāh ﷺ pun menceritakan tentang apa yang terjadi pada dirinya. Lalu Waraqah berkata: “Ini adalah pembawa kabar rahasia yang Allāh turunkan kepada Nabi Mūsā.”Kapan Turunnya WahyuPara ulama berselisih pendapat mengenai kapan turunnya wahyu dari malaikat Jibrīl kepada Rasūlullāh ﷺ. Namun ulama bersepakat bahwasanya hari turunnya adalah hari Senin. Pada pembahasan yang lalu, telah disebutkan hadits ketika Rasūlullāh ﷺ ditanya, “Kenapa engkau berpuasa pada hari Senin?” beliau ﷺ menjawab, “Karena hari Senin adalah hari dimana saya dilahirkan dan hari dimana Allāh menurunkan wahyu kepadaku.” Namun mengenai bulan dan tanggal tepatnya, maka terjadi silang pendapat.Ibnul Qayyim ‘alayhissalām berkata,وَلَا خِلَافَ أَنَّ مَبْعَثَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، وَاخْتُلِفَ فِي شَهْرِ الْمَبْعَثِ. فَقِيلَ: لِثَمَانٍ مَضَيْنَ مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ سَنَةَ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ مِنْ عَامِ الْفِيلِ، هَذَا قَوْلُ الْأَكْثَرِينَ، وَقِيلَ: بَلْ كَانَ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ، وَاحْتَجَّ هَؤُلَاءِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ } قَالُوا: أَوَّلُ مَا أَكْرَمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ أَنْزَلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنَ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ … وَالْأَوَّلُونَ قَالُوا: إِنَّمَا كَانَ إِنْزَالُ الْقُرْآنِ فِي رَمَضَانَ جُمْلَةً وَاحِدَةً فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِلَى بَيْتِ الْعِزَّةِ، ثُمَّ أُنْزِلَ مُنَجَّمًا بِحَسَبِ الْوَقَائِعِ فِي ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً…. وَقِيلَ: كَانَ ابْتِدَاءُ الْمَبْعَثِ فِي شَهْرِ رَجَبٍ“Tidak ada khilaf bahwa diutusnya Nabi (yaitu hari diturunkan wahyu kepada beliau) adalah hari senin. Namun terjadi perselisihan pada bulan apa? Dikatakan bahwa wahyu turun tanggal 8 Rabi’ul Awwal tahun 41 dari tahun gajah, dan ini adalah pendapat mayoritas. Dan dikatakan pula bahwa wahyu turun di bulan Ramadhan, mereka berdalil dengan firman Allahشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ“Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya al-Qur’an” (QS Al-Baqarah : 185)Mereka berkata, “Begitu Allah memuliakan Nabi dengan kenabian maka Allah turunkan kepadanya al-Qur’an”. Dan ini pendapat sekelompok ulama.Kelompok yang pertama mengatakan bahwa turunnya al-Qur’an di bulan Ramadhan maksudnya adalah turunnya al-Qur’an secara keseluruhan di malam Lailatul Qadar dan Baitul ‘Izzah, lalu diturunkan sedikit demi sedikit berdasarkan peristiwa-peristiwa dalam waktu 23 tahun. Dikatakan juga bahwa permulaan turunnya wahyu adalah di bulan Rajab.” (Zaadul Ma’ad, 1/77-78)Ibnu Hajar berkata :وَحَكَى الْبَيْهَقِيُّ أَنَّ مُدَّةَ الرُّؤْيَا كَانَتْ سِتَّةَ أَشْهُرٍ وَعَلَى هَذَا فَابْتِدَاءُ النُّبُوَّةِ بِالرُّؤْيَا وَقَعَ مِنْ شَهْرِ مَوْلِدِهِ وَهُوَ رَبِيعٌ الْأَوَّلُ بَعْدَ إِكْمَالِهِ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَابْتِدَاءُ وَحْيِ الْيَقَظَةِ وَقَعَ فِي رَمَضَانَ“Al-Baihaqi menghikayatkan bahwa masa Nabi bermimipi wahyu adalah selama 6 bulan. Jika demikian, permulaan kenabian dengan mimpi terjadi pada bulan kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal ketika beliau persis berumur 40 tahun, dan permulaan wahyu dalam keadaan sadar (tidak tidur) terjadi di bulan Ramadhan.” (Fathul Baari 1/27)Jika tentang bulan turunnya wahyu diperselisihkan (antara Rabi’ul Awwal atau Rajab atau Ramadhan) maka mengenai tanggalnya lebih tidak jelas lagi dan tidak ada dalil yang kuat. Dengan demikian peringatan turunnya al-Qur’an pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan jika kita berpatokan bahwa al-Qur’an turun di bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadar maka seharusnya al-Qur’an turun di 10 malam yang terakhir.Pelajaran yang bisa dipetik dari kisah ini :Pertama : Nabi ﷺ tidak mencari wahyu sebagaimana yang diklaim oleh Ibnu Sina bahwasanya kenabian adalah perkara yang bisa dicari. Seandainya Nabi ﷺ mencari wahyu, tentunya ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh beliau. Tetapi Nabi ﷺ ketika didatangi malaikat, beliau malah ketakutan. Nabi memang tidak mencari wahyu dan tidak menduga kalau dirinya akan dijadikan seorang Rasul meskipun Beliau telah mengalami hal-hal yang menakjubkan, seperti batu memberi salam kepada Beliau, jantung Beliau dibuka dan dibelah, dan mimpi-mimpi yang selalu terbukti dan terjadi.Kedua : Pentingnya memiliki istri yang shālihah. Lihatlah bagaimana peran Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. Seorang suami tatkala mendapat masalah maka seorang istri berusaha menenangkan suaminya. Peran Khadījah luar biasa kepada Nabi, mendengarkan keluh kesah suaminya, bahkan membawanya ke Waraqah bin Naufal, salah seorang yang shālih, untuk menjelaskan kondisi Nabi ﷺ.Para dokter mengatakan, apabila ada orang dalam keadaan bersedih dan dia tidak mampu memikul beban itu, maka boleh diungkapkan, tetapi tidak kepada setiap orang. Seharusnya, yang paling utama dan pertama adalah, hendaknya dia menyampaikan keluh kesahnya kepada Allāh, sebagaimana perkataan Ya’qub ‘alayhissalām (bapaknya Nabi Yūsuf):إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ“Sesungguhnya aku hanya mengeluhkan kesedihanku kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (QS Yūsuf : 85)Oleh karena itu, hendaknya yang pertama dan utama adalah kita mengeluhkan segala kesulitan kita kepada Rabbul ‘ālamīn, baik melalui shalat kemudian berdo’a kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla ataupun amal Shalih lainnnya. Setelah itu tidak masalah jika kita pergi ke sebagian orang untuk mencari solusi. Sebagaimana Nabi mengeluhkan kepada istrinya. Karenanya memiliki istri shālihah dan pengertian adalah hal yang sangat indah, bisa mengurangi beban suaminya. Ini juga diantara tanda cerdasnya Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, beliau mengantarkan Nabi ﷺ kepada Waraqah bin Naufal, seorang yang shālih yang mampu memberi nashihat.Ketiga : Orang yang selalu melakukan kebaikan karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla niscaya Allāh tidak akan menghinakan dia selamanya. Ini adalah sunnatullāh yang tidak akan mungkin berubah. Orang yang bersosialisasi, bergaul dan berinteraksi karena Allāh, bukan karena cari muka atau perhatian atau pujian, maka Allāh tidak akan pernah menghinakan dia.Bahkan Khadījah menashihati Nabi dengan mengatakan:كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ“Sekali-kali tidak, bergembiralah! Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah, sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR. Al-Bukhari I/4 no. 3 dan Muslim I/139 no. 160)Karena itu, orang yang kehidupannya penuh dengan membantu orang lain, dia tidak akan dihinakan oleh Allāh, dengan syarat dia membantu dengan ikhlash.Rasūlullāh ﷺ bersabda dalam haditsnya:عن أبي أمامة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صَنَائِعُ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السُّوءِ ، وَصَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرArtinya: “Abu Umamah Al Bahily radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Perbuatan kebaikan akan mencegah kejadian buruk dan sedekah yang tersembunyi akan memadamkan kemurkaan Rabb serta menyambung hubungan silaturahim dapat menambah umur.” (HR. Ath Thabrani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no, 3797)Para ulama mengatakan “Barangsiapa yang ingin husnul khātimah hendaknya dia berbuat baik kepada orang lain agar Allāh anugerahkan kepadanya husnul khātimah.”Keempat : Kisah ini juga menjadi dalil bolehnya memuji orang lain jika ada maslahatnya. Karena Khadijah memuji Nabi ﷺ. Imām Nawawi ‘alayhissalām berkata :وَفِيهِ مَدْحُ الْإِنْسَانِ فِي وَجْهِهِ فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ لِمَصْلَحَةٍ“Hadits ini menunjukan bolehnya memuji seseorang di hadapannya dalam sebagian keadaan karena ada kemaslahatan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 2/2002)Namun hukum asal memuji seseorang dihadapannya adalah haram,عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، قَالَ: قَامَ رَجُلٌ يُثْنِي عَلَى أَمِيرٍ مِنَ الْأُمَرَاءِ، فَجَعَلَ الْمِقْدَادُ يَحْثِي عَلَيْهِ التُّرَابَ، وَقَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ»Dari Abu Ma’mar ia berkata, “Seseorang berdiri sambil memuji salah seorang pemimpin dari para pemimpin, tiba-tiba al-Miqdaad menaburkan tanah kepadanya, dan berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang-orang yang tukang memuji.” (HR Muslim no 3002)[8]Dalam riwayat yang lain Nabi berkata:إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ“Jika kalian melihat orang-orang yang tukang memuji maka taburkanlah tanah ke wajah mereka.” (HR Muslim no 3002)Nabi juga bersabda:ذَبْحُ الرَّجُلِ أَنْ تُزَكِّيَهُ فِي وَجْهِهِ“Menyembelih seseorang adalah engkau memujinya di hadapannya.” (dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 3427)Dari Abu Bakrah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا – إِنْ كَانَ أَحَدُكُمْ مَادِحًا لاَ مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ: أَحْسِبُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يُرَى أَنَّهُ كَذَلِكَ، وَحَسِيبُهُ اللَّهُ، وَلاَ يُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا“Ada seseorang yang disebutkan di sisi Nabi ﷺ, kemudian ada seseorang yang memuji orang tersebut. Maka Nabi berkata, “Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu” -beliau mengucapkannya berulang-ulang-. “Jika salah seorang dari kalian harus memuji temannya maka hendaknya ia berkata: Menurutku si Fulan demikian, sesungguhnya ia terlihat (dzahirnya) demikian, dan Allah yang mengisabnya, dan aku tidak akan mendahului Allah dalam merekomendasi seseorang.” (HR al-Bukhari no 6061 dan Muslim no 3000)Dari Abu Musa al-Asy’ari ia berkata :سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُثْنِي عَلَى رَجُلٍ وَيُطْرِيهِ فِي مَدْحِهِ، فَقَالَ: «أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ»Nabi ﷺ mendengar seseorang memuji seseorang yang lain namun ia berlebih-lebihan dalam memujinya, maka Nabi berkata, “Kalian telah membinasakannya (atau Nabi berkata : Kalian telah memotong punggung sang lelaki”) (HR Al-Bukhari no 2663)Ini menunjukkan bahwa pujian itu bisa membahayakan. Seseorang bisa menjatuhkan orang lain lantaran pujian. Betapa banyak orang yang awalnya ikhlash, namun tatkala dipuji berubahlah hatinya. Ikhlash yang selama ini dia kumpulkan dan bina menjadi rusak gara-gara pujian. Oleh karena itu, banyak orang yang menjadi rusak karena pujian.Di sisi lain, kita boleh memuji seseorang, sebagaimana hadīts tentang pujian Khadījah terhadap suaminya. Menurut para ulama, diperkenankan memuji jika ada mashlahatnya. Contohnya orang yang sedang “jatuh” maka saat itu kita puji dia untuk membangkitkan kepercayaan dirinya. Demikian juga tatkala ada seseorang yang dijatuhkan tanpa hak, lalu kita ingin menjelasan kebaikan orang tersebut dalam rangka membela harga dirinya maka ini tidaklah mengapa. (lihat At-Tanwiir Syar al-Jaami’ Ash-Shogiir, As-Shon’aani 6/164). Selama ada mashlahatnya, maka pujian itu diperbolehkan, asal tidak berlebihan dan sesuai dengan kenyataan yang ada.An-Nawawi berkata :ذَكَرَ مُسْلِمٌ فِي هَذَا الْبَابِ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي النَّهْيِ عَنِ الْمَدْحِ وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَطَرِيقُ الْجَمْعِ بَيْنَهَا أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُجَازَفَةِ فِي الْمَدْحِ وَالزِّيَادَةِ فِي الْأَوْصَافِ أَوْ عَلَى مَنْ يُخَافُ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ مِنْ إِعْجَابٍ وَنَحْوِهِ إِذَا سَمِعَ الْمَدْحَ وأما من لايخاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ وَرُسُوخِ عَقْلِهِ وَمَعْرِفَتِهِ فَلَا نَهْيَ فِي مَدْحِهِ فِي وَجْهِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَةٌ بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ بِذَلِكَ مَصْلَحَةٌ كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ وَالِازْدِيَادِ مِنْهُ أَوِ الدَّوَامِ عَلَيْهِ أَوِ الِاقْتِدَاءِ بِهِ كَانَ مستحبا والله أعلم“Al-Imam Muslim dalam bab ini menyebutkan hadits-hadits yang melarang pujian. Telah datang hadits-hadits yang banyak -dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim- tentang bolehnya memuji di hadapan orang yang dipuji. Para ulama berkata: Jalan mengkompromikannya adalah larangan memuji dibawakan kepada pujian yang mengada-ada, atau pujian yang berlebihan dalam mensifati, atau pujian terhadap orang yang dikhawatirkan terfinah dengan ujub dan yang semisalnya jika ia mendengar pujian.Adapun orang yang tidak dikhawatirkan padanya hal-hal tersebut karena sempurnanya ketakwaannya atau kuatnya akalnya dan makrifatnya, maka tidak terlarang untuk memujinya di hadapannya jika pujian tersebut tidak mengada-ada. Bahkan jika dengan demikian bisa menimbulkan kemaslahatan seperti menjadikannya semangat dalam melakukan kebajikan atau semakin semangat dalam kebajikan atau semakin kontinyu (istiqamah) dalam kebaikan atau agar bisa diteladani maka hukum memuji tersebut menjadi mustahab/dianjurkan.” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 18/126)Yang menyedihkan sering kita mendapati para ahlul batil saling memuji diantara mereka untuk melariskan kebatilan mereka, sementara para pembela kebenaran terkadang ragu untuk menyokong dan mendukung saudaranya yang juga sedang berjuang membela kebenaran, bahkan terkadang sebagian mereka menjatuhkan sebagian yang lain. Wallahul musta’aan.Kelima : Dakwah kebenaran itu pasti selalu memiliki musuh. Saat Rasūlullāh ﷺ bertanya “Apakah aku akan dimusuhi?”, maka kata Waraqah Bin Naufal “Tidak ada seorang pun yang datang dengan seperti apa yang kau bawa, kecuali akan dimusuhi.” Maka suatu hal yang mustahil jika dalam berdakwah akan selalu mulus.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَالْمُجْرِمِينَ ۗ“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap seorang Nabi musuh dari orang-orang yang jahat.” (QS Al-Furqān : 31)وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi musuh-musuh yang terdiri dari syaithān-syaithān manusia dan jin, mereka saling membisikkan di antara mereka perkataan-perkataan yang indah.” (QS Al-An’ām : 112)Yaitu, perkataan yang indah untuk menjatuhkan seorang Nabi. Apabila Rasūlullāh ﷺ yang begitu lembut, berakhlaq mulia, yang santun dan memiliki bahasa yang indah dalam menyampaikan, tetap saja dimusuhi, lantas bagaimana kita yang kerap kali bersikap kasar dan tidak sabar. Jelas lebih mudah untuk dimusuhi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, “Salam”. (QS Al-Furqān : 63)Menurut sebagian ulama, ayat di atas merupakan dalil bahwa pasti ada orang-orang bodoh yang akan menghina di setiap waktu dan zaman.Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga berfirman:وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).Apabila seseorang itu telah menyampaikan kebenaran, maka konsekuensinya dia akan mendapatkan gangguan. Untuk itulah, ayat setelahnya Allāh mengatakan وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. (saling berwasiatlah di dalam kesabaran)Perhatikan pula ucapan Luqmān kepada putranya:يَا بُنَيَّ أَقِمْ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنْ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ“Wahai putraku, dirikanlah shalat, serulah kepada kebaikan dan cegahlah kemungkaran dan sabarlah atas apa yang menimpamu.” (QS Luqmān : 17)Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar pasti akan mengalami gangguan. Karena dia sedang menahan syahwat manusia. Sehingga amar ma’ruf nahi munkar butuh perjuangan dan harus memperhatikan mashlahah dan mudharatnya, tidak semua orang bisa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.Keenam : Dalam riwayat lain disebutkan, Waraqah berkata kepada Khadijah,لَتُكَذِّبَنَّهُ وَلَتُؤْذِيَنَّهُ وَلَتُخْرِجَنَّهُ”Sungguh kaumnya akan mendustakan dia (Muhammad), Sungguh kaumnya akan menyakiti dia, Sungguh kaumnya akan mengusir dia” (Ini adalah riwayat Ibnu Ishaaq, sebagaimana disebutkan oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)As-Suhaili berkata,فِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى حُبِّ الْوَطَنِ وَشِدَّةِ مُفَارَقَتِهِ عَلَى النَّفْسِ فَإِنَّهُ قَالَ لَهُ «لَتُكَذِّبَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُؤْذِيَنَّهُ» فَلَمْ يَقُلْ لَهُ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ «وَلَتُخْرِجَنَّهُ» ، فَقَالَ أَوَ مُخْرِجِيَّ هُمْ قَالَ وَأَيْضًا فَإِنَّهُ حَرَمُ اللَّهِ وَجِوَارُ بَيْتِهِ وَبَلْدَةُ أَبِيهِ إسْمَاعِيلَ؛ فَلِذَلِكَ تَحَرَّكَتْ نَفْسُهُ عِنْدَ ذِكْرِ الْخُرُوجِ مِنْهُ مَا لَمْ تَتَحَرَّكْ قَبْلَ ذَلِكَ”Ini adalah dalil akan kecintaan terhadap kampung halaman dan beratnya jiwa untuk berpisah dari kampung halaman. Karena sewaktu Waraqah berkata kepada beliau, “Kaumnya (Quraisy) akan mendustakannya” maka Rasulullah tidak berkomentar apapun. Kemudian sewaktu dikatakan “Kaumnya akan menyakitinya” Rasulullah juga tidak berkomentar apapun. Namun saat Waraqah berkata, “Kaumnya akan mengusirnya”, maka Nabi berkata, “Apakah mereka akan mengusirku?” Terlebih lagi Mekah adalah tanah Haram, tempat ka’bah Allah, dan negeri nenek moyangnya Isma’il. Karenanya jiwa Nabi tergerak/terusik tatkala dikatakan ia akan diusir dari kampung halamannya, padahal sebelumnya jiwanya tidak terusik.” (Dinukil oleh al-‘Iraqi dalam Tarh At-Tatsrib fii Syarh At-Taqrib, 4/196)Rasulullah heran, mengapa dirinya diusir? Mengapa ia harus pergi dari negerinya? Sementara Rasulullah mengetahui bahwa orang-orang menghormati beliau. Beliau adalah cucu dari Abdul Mutthalib, pimpinan orang Quraisy, Nabi juga terkenal sebagai orang yang amanah dan dipuji oleh orang-orang Quraisy. Waraqah menjawab, ”benar, mereka akan mengusirmu, tidak seorangpun yang datang, seperti yang apa kau bawa yaitu wahyu dari Allah, kecuali akan diusir.” Waraqah melanjutkan, ”Seandainya, aku masih hidup saat engkau akan diusir, niscaya aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat.” Tidak lama kemudian, Waraqah bin Naufal meninggal, dan wahyu pun terputus (tidak turun wahyu).Ini juga menunjukan beratnya seseorang meninggalkan negerinya. Saat Rasulullah ﷺ akan meninggalkan kota mekkah, beliau berkataمَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلَدٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ“Betapa baiknya engkau (wahai kota Mekah), dan betapa aku mencintaimu. Kalau bukan karena kaumku mengusirku darimu tentu aku tidak akan tinggal di kota selain engkau.” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خرجْتُ“Demi Allah, engkaulah bagian bumi Allah yang paling baik dan paling aku cintai. Andai kata, aku tidak diusir oleh kaumku, aku tak akan meninggalkanmu, wahai Makkah.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)Allah subhanahu wata’ala menguji Rasulullah ﷺ dengan meninggalkan kampungnya. Tatakala Nabi dikatakan akan didustai maka Nabi diam, akan disakiti Nabi pun diam, tetapi saat dikatakan bahwa beliau akan diusir, barulah beliau tergerak dan heran. Hal ini disebabkan karena meninggalkan kampung halaman adalah perkara yang berat. Oleh karena itu, kaum Muhajirin mendapatkan keistimewaan lebih dibanding kaum anshar. Karena Kaum Muhajirin mendapaatkan cobaan lebih berat yaitu meninggalkan kampung halaman.Kita mendapatkan kenikmatan berbangsa dan bertanah air di negeri yang kita cintai ini. Banyak saudara-saudara kita yang tersiksa di negeri nya bahkan terusir dari negerinya. Jangan sampai kita menggangu keamanan di negara kita, mari berusaha menjaga stabilitas keamanan di negeri kita. Karena bila keamanan sudah terganggu (seperti pemberontakan, revolusi) maka berhati-hatilah. Yang terjadi adalah dakwah akan menjadi susah, ekonomi menjadi susah dan mencari nafkah pun akan susah. Bila hal ini terjadi maka orang-orang kafirlah yang akan senang karena akan punya kesempatan untuk menguasai negeri kita. Mari kita jaga keamanan negeri kita, jangan sampai kita terusir atau tidak merasa tinggal di negeri kita sendiri. Negeri kita ini diraih dengan perjuangan dan kalimat “Allahu Akbar”, para pahlawan kita adalah mayoritas orang Islam yang mengusir penjajah. Mari kita jaga Negeri kita ini.Ketujuh: Waraqah bin Naufal adalah lelaki yang pertama masuk Islam sebelum Nabi berdakwah, sedangkan setelah berdakwah, lelaki pertama adalah Abu Bakar radiyallahu anhu. Bukti Waraqah telah masuk Islam adalah saat berkata, ”sungguh, bila aku masih muda saat engkau sedang diusir, niscaya aku akan menolong engkau dengan pertolongan yang kuat.” Waraqah Muslim dan beriman kepada Nabi serta ada dalil yang menyatakan bahwa beliau masuk surga. Ketika Waraqah wafat Rasulullah ﷺ bersabda,لا تَسبُّوا ورقةَ بنَ نوفلٍ، فإنِّي رأيتُ له جَنةً أو جَنتينِ“Jangan kalian cela Waraqah bin Naufal. Sesungguhnya aku melihat dia memiliki satu atau dua taman (di surga).” (HR. al-Hakim 4211. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah 405).Kedelapan: Menyebutkan aib seseorang bukan dalam rangka mencela bukanlah ghibah. Sebagaimana di hadits turunnya wahyu ini disebutkan bahwa Waraqah sudah tua dan buta. Hal ini bukanlah Ghibah karena bermaksud untuk menjelaskan bukan untuk mencela. Permisalan yang lain, di suatu tempat ada dua orang yang bernama Joko, yaitu Joko kurus dan gemuk. Karena maksudnya adalah untuk menjelaskan dan bukan mencela, maka hal ini tidak dikategorikan ghibah.Kesembilan : Diantara dalil bahwasanya Al-Qurān benar-benar datang dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla yaitu dalam surat Al-‘Alaq, yaitu:الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)“Yang mengajarkan dengan pena.” (QS Al-‘Alaq : 4)Sementara Rasūlullāh ﷺ tidak bisa baca dan tulis. Orang-orang Arab tahu bahwa Rasūlullāh ﷺ tidak bisa membaca dan menulis, namun beliau membawakan ayat yang intinya disuruh membaca dan disuruh menulis. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qurān bukan dari Nabi ﷺ.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَمَا كُنْت تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَاب وَلَا تَخُطّهُ بِيَمِينِك إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ“Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al-Qurān) sesuatu Kitab pun, dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu; andai kata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang (ahli bathil) yang mengingkari (mu).” (Al-‘Ankabūt 48)Wahyu TerputusMalaikat Jibrīl sempat tidak datang lagi kepada Rasūlullāh ﷺ. Wahyu sempat terputus, ada yang mengatakan 3 hari atau 40 hari, sementara Rasūlullāh ﷺ merasa rindu ingin bertemu kembali dengan malaikat Jibrīl. Maka Rasūlullāh ﷺ kembali ke gua Hirā namun beliau tidak bertemu dengan malaikat Jibrīl.Di sini ada suatu riwayat yang sering dijadikan dalil oleh orang-orang Orientalis (Nashrani) dan orang-orang Syi’ah untuk mencela Islam, disebutkan riwayatnya dalam Shahih Al-Bukhari. Karena dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Nabi ingin melemparkan dirinya dari puncak gunung (gua Hirā), seakan-akan ingin bunuh diri tatkala malaikat Jibrīl tidak datang-datang.Riwayat tersebut :Az-Zuhri (yaitu seorang tabi’in yang meriwayatkan dari ‘Urwah dari Aisyah) berkata :وَفَتَرَ الوَحْيُ فَتْرَةً حَتَّى حَزِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِيمَا بَلَغَنَا، حُزْنًا غَدَا مِنْهُ مِرَارًا كَيْ يَتَرَدَّى مِنْ رُءُوسِ شَوَاهِقِ الجِبَالِ، فَكُلَّمَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ لِكَيْ يُلْقِيَ مِنْهُ نَفْسَهُ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ حَقًّا، فَيَسْكُنُ لِذَلِكَ جَأْشُهُ، وَتَقِرُّ نَفْسُهُ، فَيَرْجِعُ، فَإِذَا طَالَتْ عَلَيْهِ فَتْرَةُ الوَحْيِ غَدَا لِمِثْلِ ذَلِكَ، فَإِذَا أَوْفَى بِذِرْوَةِ جَبَلٍ تَبَدَّى لَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ“Dan wahyu pun terputus (tertunda turunnya) hingga Rasulullah ﷺ merasa sedih -sebagaimana yang sampai kepada kami- yaitu begitu sangat sedihnya, hingga beliau sering pergi di siang hari ke puncak gunung untuk menjatuhkan dirinya dari ujung puncak-puncak gunung. Setiap kali beliau sudah sampai di ujung puncak gunung untuk melemparkan dirinya maka Jibril pun muncul padanya lalu berkata, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya engkau adalah utusan Allah yang benar.” Maka tenanglah kegoncangannya dan tenanglah jiwanya, maka iapun kembali. Jika terputusnya wahyu lama maka iapun pergi untuk melakukan tindakan yang sama. Dan jika beliau sudah tiba di ujung puncak gunung maka Jibril pun muncul dan berkata kepadanya dengan perkataan yang sama.” (HR Al-Bukhari no 3 dan tambahan Az-Zuhri di no 6982)Menurut orang-orang Nasrani dan orientalis : “tidak mungkin Nabi berkeinginan bunuh diri?”. Sementara kelompok yang lain, mereka berkata: “Shahih Bukhari rusak, Karena di dalamnya ada riwayat Nabi ﷺ ingin bunuh diri.”Kelompok yang dimaksud adalah kaum Syi’ah yang memang tidak beriman dengan Shahih Bukhari. Mereka memiliki buku hadits sendiri. Jika mereka menukil dari Shahih Bukhari, ini artinya mereka hanya mencari pendapat yang mendukung pendapat mereka saja.Maka bantahan terhadap ke-2 golongan di atas adalah:⑴ Riwayat ini lemah karena dari periwatan Az-Zuhri secara mu’allaq (balaghat Az-Zuhri) -sebagaimana di atas-. Perlu diketahui, bahwa tidak semua hadits yang ada dalam Shahih Bukhari adalah shahih. Ada beberapa hadits yang statusnya mu’allaq (tergantung) atau tanpa sanad lengkap. Para ulama membedakan, ada hadits mu’allaq yang shahih yaitu apabila ada dalam riwayat yang lain sanad yang shahih yang menyambungkan sanad yang mu’allaq tersebut. Kalau ternyata tidak ada sanad yang menyambungkannya (atau ada sanad yang menyambungkannya akan tetapi lemah) maka dihukumi oleh para ulama tidak shahih⑵ Rasūlullāh ﷺ belum bunuh diri, hanya timbul keinginan dalam dirinya saking sedihnya. Dan ini menunjukkan sifat manusiawinya Rasūlullāh ﷺ. Apalagi di awal-awal menjadi seorang Nabi.⑶ Menunjukkan bahwa Rasūlullāh ﷺ sejatinya adalah manusia yang ma’shum.Ma’shum bukan berarti tidak pernah salah, namun ma’shum yaitu ketika beliau salah langsung ditegur atau diingatkan oleh Allāh. Rasūlullāh ﷺ pernah melakukan beberapa kesalahan dan langsung ditegur oleh Allāh, contohnya:– KetikaRasūlullāh ﷺ mengharamkan madu karena ingin menyenangkan sebagian istrinya. Maka Allāh tegur:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Wahai Nabi, Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Tahrīm 1)– Ketika datang ‘Abdullāh bin Ummi Maktum ingin meminta didakwahi oleh Nabi sementara Nabi sedang sibuk mendakwahi pembesar-pembesar Quraisy, maka Nabi pun berpaling dari Ibnu Maktum. Kemudian Allāh menegurnya:عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling karena telah datang seorang buta kepadanya.” (QS ‘Abasa : 1-2)Padahal ‘Abdullah bin Ummi Maktum tidak bisa melihat Rasūlullāh ﷺ bermuka masam karena dia buta, tetapi Allāh tahu bahwa Nabi salah.(4) Ada riwayat yang shahih tanpa ada kisah Rasūlullāh ﷺ ingin bunuh diri dimana Rasūlullāh ﷺ bersedih dan rindu ingin bertemu dengan malaikat Jibrīl, lantaran ingin mendengar firman Allāh yang begitu indah.بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتًا مِنَ السَّمَاءِ، فَرَفَعْتُ بَصَرِي، فَإِذَا المَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي بِحِرَاءٍ جَالِسٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، فَرُعِبْتُ مِنْهُ، فَرَجَعْتُ فَقُلْتُ: زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي ” فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ} إِلَى قَوْلِهِ {وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ} فَحَمِيَ الوَحْيُ وَتَتَابَعَTatkala sedang berjalan, tiba-tiba saya mendengar suara dari langit, maka saya mengangkat pandanganku. Tiba-tiba saya melihat malaikat yang tadinya bertemu di Gua Hirā sedang duduk diatas kursi antara langit dan bumi. Sayapun takut kepadanya. Kemudian saya pulang kembali bertemu Khadījah, maka aku berkata: “Selimutilah aku!, selimutilah aku !” Maka turunlah ayat berikutnya;يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ(Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan !) hingga firmanNyaوَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ(Dan kesyirikan, tinggalkanlah) (QS Al-Muddatstsir : 1-5). Setelah itu wahyu turun terus dan tidak terputus. (HR Al-Bukhari no 4 dari hadits Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu)Para ulama menyebutkan diantara hikmah terputusnya wahyu adalah :Agar rasa takut Nabi hilang lalu timbul kerinduan pada dirinya untuk kembali mendengarkan wahyu (lihat Fathul Baari 1/27)Untuk menekankan bahwa wahyu itu adalah hak Allah, kapan Allah berkehendak Allah akan menurunkan wahyu, dan jika Allah tidak berkehendak maka Allah tidak akan menurunkan wahyu. (lihat Fiqh as-Siroh, Dr Abdul Karim Zaid hal 133)Setelah turun ayat قُمْ فَأَنْذِرْ  (Bangunlah dan berilah peringatan!) maka sadarlah Rasūlullāh ﷺ bahwa beliau adalah seorang Rasul. Keanehan-keanehan yang selama ini beliau rasakan sejak kecil hingga dewasa, seperti dibelah dadanya, batu yang memberi salam, dan lain-lain akhirnya terungkap. Beliau sadar bahwa beliau adalah seorang utusan Allah. Ternyata semua itu adalah persiapan yang dipersiapkan pada dirinya untuk menjadi seorang Rasul. Setelah turun ayat-ayat ini maka Rasūlullāh ﷺ memulai dakwahnya.==============Footnote:[1] Jika ada yang bertanya, bukankah ‘Āisyah tidak bertemu dengan kejadian tersebut (yaitu turunnya Wahyu pertama kali), bahkan mungkin beliau belum lahir. Maka dijawab, bahwa para ulama ahlul hadits telah sepakat, apabila seorang shahābat meriwayatkan suatu hadits tentang peristiwa yang dia tidak mengalaminya sendiri maka hadits tersebut tetap dianggap hadits yang shahīh (selama sanadnya juga shahih). Karena shahābat tersebut bisa saja mendengar Nabi bercerita tentang masa lalunya, atau sahabat tersebut mendengar dari shahābat yang lain yang menghadiri peristiwa tersebut.‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meskipun tidak mendapati zaman turunnya wahyu, akan tetapi sangat mungkin beliau mengetahuinya dan mendengarkan kisah tersebut langsung dari suaminya, Nabi Muhammad ﷺ.[2] Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Alusi dalam tafsirnya. Ia berkata :وفسر التَّحَنُّثُ بالتَّحَنُّف أي اتباع الحنيفية وهي دين إبراهيم عليه الصلاة والسلام، والفاء تبدل ثاء في كثير من كلامهم … والذي ينبغي أن يرجح كون ذلك من شرع إبراهيم عليه السلام لأنه من ذريته عليهما الصلاة والسلام وقد كلفت العرب بدينه“Dan التَّحَنُّثُ  at-Tahannuts ditafsirkan dengan التَّحَنُّف  yaitu mengikuti al-Hanifiyah yaitu agama Ibrahim ‘alahis salam. Huruf ف sering diganti dengan huruf  ثdalam bahasa Arab. Dan yang hendaknya dikuatkan adalah Nabi beribadah dengan syari’at Nabi terdahulu yaitu syari’at Nabi Ibrahim ‘alaihis salam karena Nabi Muhammad termasuk keturunan Nabi Ibrahim, dan orang-orang Arab telah dibebani untuk beribadah dengan agama Nabi Ibrahim.” (Ruuh al-Ma’aani 13/58)[3] Ibnu Sina berkata,إنّ النّبي بما له من قوة قدسية يستطيع أن يتصل بالملك، ولأنّ الملك عقل مجرد، والعقل لا يستطيع أن يدرك الأشياء إلاّ مجردة عن الزمان، فإنّ الوحي في هذه الحالة يكون عبارة عن إلقاء الشيء إلى النّبي بلا زمان، وذلك بواسطة الملك، فتأتي قوة المخيلة في النّبي فتتلقى هذا الغيب عن العقل الفعّال، وتتصوره بصورة الحروف والأشكال المختلفة. كما تتصور الملك بصورة بشرية. والنّبي لا يصل إلى هذه الحالة إلا بعد استعداده وصفاء نفسه إلى درجة تجعلها أهلاً لذلك.“Sesungguhnya Nabi dengan kekuatan sucinya ia mampu untuk berkontak dengan malaikat, dan karena malaikat adalah akal yang murni, dan akal tidaklah bisa menangkap perkara-perkara kecuali jika terlepas dari waktu. Karena wahyu dalam kondisi demikian adalah ibarat dari penyampaian sesuatu kepada Nabi tanpa terikat dengan waktu, yaitu dengan perantara malaikat. Maka datanglah kekuatan pengkhayalan pada diri Nabi kemudian ia menerima perkara yang gaib ini dari akal yang aktif, lalu menggambarkan wahyu tersebut dalam bentuk huruf-huruf dan bentuk-bentuk yang beragam, sebagaimana menggambarkan malaikat dalam bentuk manusia. Dan Nabi tidaklah sampai pada kondisi seperti ini kecuali setelah persiapan dan penyucian jiwa hingga pada tingkatan jiwanya siapa untuk hal ini.” (Ar-Risaalah al-‘Arsyiah hal 12)[4] Ibnu Taimiyyah berkata :ولهذا كان قولهم في النبوة أنها مكتسبة وأنها فيض يفيض على روح النبي إذا استعدت نفسه لذلك فمن راض نفسه حتى استعدت فاض ذلك عليه وان الملائكة هي ما يتخيل في نفسه من الخيالات النورانية وكلام الله هو ما يسمعه في نفسه من الأصوات بمنزلة ما يراه النائم في منامه“Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kenabian bahwasanya kenabian itu bisa diusahakan, dan bahwasanya kenabian itu adalah curahan ilmu yang tercurahkan kepada ruh Nabi jika jiwa sang Nabi sudah bersiap untuk itu, barang siapa yang melatih jiwanya hingga siap, maka curahan ilmu tersebut akan tercurahkan kepadanya. Dan sesungguhnya malaikat itu hanyalah khayalan cahaya yang terkhayalkan di jiwanya, dan firman Allah itu apa yang didengar oleh jiwanya berupa suara-suara sebagaimana apa yang dilihat oleh seseorang dalam tidurnya.” (Ar-Radd ‘ala al-Manthiqiyin, hal. 277)Inilah pendapat Ibnu Sina, Ibnu Sab’in al-Maghribi, dan as-Sahrawardi. Sampai-sampai sebagian mereka pergi ke gua Hira’ lalu bertapa di sana, dan berlatih di sana, dengan berharap datang suara قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah dan beri peringatan” (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 7/588, Syarh al-Aqidah al-Ashfahinyah hal 157, ar-Radd ala al-Manthiqiyiin hal 483-484)Oleh karena itu, pendapat Ibnu Sina bahwa kenabian bisa diusahakan merupakan kekufuran. Ibnu Sina meskipun terkenal di kalangan kaum Muslimin, akan tetapi dia memiliki pemikiran yang berbahaya. Contohnya dia berpendapat bahwasanya alam ini sudah ada sejak dahulu, tidak diciptakan, tapi sudah ada sejak zaman azali. Hal ini ditentang keras oleh Al-Ghazaliy. Pendapatnya yang lain bahwasanya Allāh tidak mengetahui ilmu secara detail, Allāh hanya mengetahui ilmu secara global. Ini juga pendapat yang berbahaya.[5] Perkataan Aisyah  بَوَادِرُهُ: yaitu daging yang berada di antara pundak dan leher, tatkala seseorang mengalami ketakutan maka daging tersebut akan gemetar. (Lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim no 2/200)[6] Para ulama khilaf tentang apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada banyak pendapat terkait hal ini, diantaranya adalah Rasulullah takut gila, karena melihat makhluk yang aneh, yang mana biasanya orang gila suka melihat hal-hal yang aneh. Pendapat lain mengatakan, Rasulullah takut mati karena mengalami hal yang luar biasa dengan dipeluk oleh makhluk yang aneh sampai dada bergetar, diliputi rasa takut luar biasa dan lain-lain. Ada yang mengatakan juga, Rasulullah khawatir jangan-jangan mendapatkan sakit yang berkepanjangan karena melihat makhluk yang aneh. Intinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam takut akan sesuatu yang menimpa dirinya. (Ibnu Hajar menyebutkan sekitar 12 pendapat para ulama tentang hal ini, Fathul Baari 1/24)[7] Timbul pertanyaan, bagaimana Khadijah mengetahui bahwa sifat-sifat ini tidak akan dihinakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Padahal suaminya belum menjadi Nabi? Menurut Ibnu Hajar rahimahumullah, Khadijah radiyallahu ta’ala anhuma mengetahui melalui pengamatan. Ibnu Hajar berkata :ثُمَّ اسْتَدَلَّتْ عَلَى مَا أَقْسَمَتْ عَلَيْهِ مِنْ نَفْيِ ذَلِكَ أَبَدًا بِأَمْرٍ اسْتِقْرَائِيٍّ“Kemudian Khadijah berdalil atas apa yang ia sumpahkan yaitu berupa penafian yang dikawatirkan Nabi selamanya, yaitu beliau berdalil dengan istiqra’(pengamatan berdasarkan pengalaman)” (Fathul Baari 1/24)Khadijah mengamati dalam hidupnya orang-orang yang mempunyai sifat-sifat seperti ini tidak pernah dihinakan Allah dalam hidupnya. Beliau berdalil bukan dengan dalil/nash karena belum ada (Rasulullah belum/baru saja akan menjadi Nabi) tetapi dengan pengamatan dari kenyataan yang ada saat itu. Bahwa orang yang mempunyai sifat-sifat mulia seperti yang disebutkan di atas tidak akan dihinakan Allah meskipun orang kafir, Allah akan membalasnya di dunia tetapi untuk akhirat urusan yang berbeda.[8] Ada beberapa pendapat tentang makna “menaburkan tanah” dalam hadits ini :Yaitu menaburkan tanah sesuai dengan dzhahir hadits, dan inilah yang dipahami dan dipraktikan oleh Al-Miqdad bin al-Aswad rahiallahu ‘anhuYaitu para amir (pemimpin) tidak usah memberi hadiah kepada para tukang puji tersebutYaitu jika kalian dipuji maka sebutkanlah -kepada yang memuji- bahwasanya kalian berasal dari tanah, sehingga kalianpun menjadi tawadhu dan tidak ujub (lihat Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi 18/128)

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat #02

Download   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 فَإِنْ عَجَزَ عَنِ اسْتِقْبَالِهَا لَمَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ سَقَطَ كَمَا تَسْقُطُ جَمِيْعُ الوَاجِبَاتِ بِالعَجْزِ عَنْهَا قاَلَ تَعَالَى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 150) Ketika tidak mampu menghadap kiblat karena sakit atau sebab lainnya, maka menghadap kiblat jadi gugur sebagaimana semua kewajiban jadi gugur ketika tidak mampu. Karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).   Keadaan Pertama Menghadap Kiblat Menjadi Gugur: Ketika Tidak Mampu   Dicontohkan oleh Syaikh As-Sa’di seperti dalam keadaan sakit. Keadaan lainnya seperti ketika shalat khauf (shalat dalam keadaan genting).   Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaedah fikihnya mengatakan, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu,” Dalam penjelasan Ghayah Al-Muqtashidin (1:189-190) disebutkan, “Setiap yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan, atau dijadikan syarat ibadah, atau rukun ibadah, atau jadi sah tidaknya suatu ibadah, maka tetap melihat pada kemampuan. Karena hal-hal ini termasuk yang diperintahkan, sehingga perlu melihat pada kemampuan. Dalam hal ‘ajez(ketidakmampuan), maka tidak diperintahkan dan tidak dibahas sah atau tidaknya ibadah ketika itu. Seperti berdiri saat shalat, membaca surat, ruku’, dan sujud dilakukan ketika mampu. Hal tersebut jadi gugur ketika tidak mampu. Seperti saat kita mampu menutup aurat, maka menutup aurat menjadi syarat. Begitu pula bentuk ibadah lainnya seperti zakat, puasa, dan haji menjadi gugur ketika tidak mampu. Namun kalau ada pengganti, tetap beralih kepada pengganti. Seperti tidak mampu bersuci dengan air, maka beralih kepada tayamum. Tidak mampu shalat berdiri, maka diganti shalat dalam keadaan duduk. Tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan tidak puasa dan mengeluarkan fidyah. Tidak mampu menunaikan haji dengan badan, maka ia dihajikan oleh lainnya dengan hartanya karena Allah Ta’ala berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا نَهَيتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ ، وَإَذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأَتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan kalian pada suatu perintah, maka jalankanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengatakan kepada ‘Imran bin Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, maka tidurlah menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117).” Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat #02

Download   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 فَإِنْ عَجَزَ عَنِ اسْتِقْبَالِهَا لَمَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ سَقَطَ كَمَا تَسْقُطُ جَمِيْعُ الوَاجِبَاتِ بِالعَجْزِ عَنْهَا قاَلَ تَعَالَى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 150) Ketika tidak mampu menghadap kiblat karena sakit atau sebab lainnya, maka menghadap kiblat jadi gugur sebagaimana semua kewajiban jadi gugur ketika tidak mampu. Karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).   Keadaan Pertama Menghadap Kiblat Menjadi Gugur: Ketika Tidak Mampu   Dicontohkan oleh Syaikh As-Sa’di seperti dalam keadaan sakit. Keadaan lainnya seperti ketika shalat khauf (shalat dalam keadaan genting).   Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaedah fikihnya mengatakan, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu,” Dalam penjelasan Ghayah Al-Muqtashidin (1:189-190) disebutkan, “Setiap yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan, atau dijadikan syarat ibadah, atau rukun ibadah, atau jadi sah tidaknya suatu ibadah, maka tetap melihat pada kemampuan. Karena hal-hal ini termasuk yang diperintahkan, sehingga perlu melihat pada kemampuan. Dalam hal ‘ajez(ketidakmampuan), maka tidak diperintahkan dan tidak dibahas sah atau tidaknya ibadah ketika itu. Seperti berdiri saat shalat, membaca surat, ruku’, dan sujud dilakukan ketika mampu. Hal tersebut jadi gugur ketika tidak mampu. Seperti saat kita mampu menutup aurat, maka menutup aurat menjadi syarat. Begitu pula bentuk ibadah lainnya seperti zakat, puasa, dan haji menjadi gugur ketika tidak mampu. Namun kalau ada pengganti, tetap beralih kepada pengganti. Seperti tidak mampu bersuci dengan air, maka beralih kepada tayamum. Tidak mampu shalat berdiri, maka diganti shalat dalam keadaan duduk. Tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan tidak puasa dan mengeluarkan fidyah. Tidak mampu menunaikan haji dengan badan, maka ia dihajikan oleh lainnya dengan hartanya karena Allah Ta’ala berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا نَهَيتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ ، وَإَذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأَتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan kalian pada suatu perintah, maka jalankanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengatakan kepada ‘Imran bin Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, maka tidurlah menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117).” Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat
Download   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 فَإِنْ عَجَزَ عَنِ اسْتِقْبَالِهَا لَمَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ سَقَطَ كَمَا تَسْقُطُ جَمِيْعُ الوَاجِبَاتِ بِالعَجْزِ عَنْهَا قاَلَ تَعَالَى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 150) Ketika tidak mampu menghadap kiblat karena sakit atau sebab lainnya, maka menghadap kiblat jadi gugur sebagaimana semua kewajiban jadi gugur ketika tidak mampu. Karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).   Keadaan Pertama Menghadap Kiblat Menjadi Gugur: Ketika Tidak Mampu   Dicontohkan oleh Syaikh As-Sa’di seperti dalam keadaan sakit. Keadaan lainnya seperti ketika shalat khauf (shalat dalam keadaan genting).   Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaedah fikihnya mengatakan, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu,” Dalam penjelasan Ghayah Al-Muqtashidin (1:189-190) disebutkan, “Setiap yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan, atau dijadikan syarat ibadah, atau rukun ibadah, atau jadi sah tidaknya suatu ibadah, maka tetap melihat pada kemampuan. Karena hal-hal ini termasuk yang diperintahkan, sehingga perlu melihat pada kemampuan. Dalam hal ‘ajez(ketidakmampuan), maka tidak diperintahkan dan tidak dibahas sah atau tidaknya ibadah ketika itu. Seperti berdiri saat shalat, membaca surat, ruku’, dan sujud dilakukan ketika mampu. Hal tersebut jadi gugur ketika tidak mampu. Seperti saat kita mampu menutup aurat, maka menutup aurat menjadi syarat. Begitu pula bentuk ibadah lainnya seperti zakat, puasa, dan haji menjadi gugur ketika tidak mampu. Namun kalau ada pengganti, tetap beralih kepada pengganti. Seperti tidak mampu bersuci dengan air, maka beralih kepada tayamum. Tidak mampu shalat berdiri, maka diganti shalat dalam keadaan duduk. Tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan tidak puasa dan mengeluarkan fidyah. Tidak mampu menunaikan haji dengan badan, maka ia dihajikan oleh lainnya dengan hartanya karena Allah Ta’ala berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا نَهَيتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ ، وَإَذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأَتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan kalian pada suatu perintah, maka jalankanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengatakan kepada ‘Imran bin Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, maka tidurlah menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117).” Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat


Download   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 فَإِنْ عَجَزَ عَنِ اسْتِقْبَالِهَا لَمَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ سَقَطَ كَمَا تَسْقُطُ جَمِيْعُ الوَاجِبَاتِ بِالعَجْزِ عَنْهَا قاَلَ تَعَالَى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 150) Ketika tidak mampu menghadap kiblat karena sakit atau sebab lainnya, maka menghadap kiblat jadi gugur sebagaimana semua kewajiban jadi gugur ketika tidak mampu. Karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).   Keadaan Pertama Menghadap Kiblat Menjadi Gugur: Ketika Tidak Mampu   Dicontohkan oleh Syaikh As-Sa’di seperti dalam keadaan sakit. Keadaan lainnya seperti ketika shalat khauf (shalat dalam keadaan genting).   Tidak Ada Kewajiban Ketika Tidak Mampu   Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaedah fikihnya mengatakan, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu,” Dalam penjelasan Ghayah Al-Muqtashidin (1:189-190) disebutkan, “Setiap yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan, atau dijadikan syarat ibadah, atau rukun ibadah, atau jadi sah tidaknya suatu ibadah, maka tetap melihat pada kemampuan. Karena hal-hal ini termasuk yang diperintahkan, sehingga perlu melihat pada kemampuan. Dalam hal ‘ajez(ketidakmampuan), maka tidak diperintahkan dan tidak dibahas sah atau tidaknya ibadah ketika itu. Seperti berdiri saat shalat, membaca surat, ruku’, dan sujud dilakukan ketika mampu. Hal tersebut jadi gugur ketika tidak mampu. Seperti saat kita mampu menutup aurat, maka menutup aurat menjadi syarat. Begitu pula bentuk ibadah lainnya seperti zakat, puasa, dan haji menjadi gugur ketika tidak mampu. Namun kalau ada pengganti, tetap beralih kepada pengganti. Seperti tidak mampu bersuci dengan air, maka beralih kepada tayamum. Tidak mampu shalat berdiri, maka diganti shalat dalam keadaan duduk. Tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan tidak puasa dan mengeluarkan fidyah. Tidak mampu menunaikan haji dengan badan, maka ia dihajikan oleh lainnya dengan hartanya karena Allah Ta’ala berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا نَهَيتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ ، وَإَذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأَتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan kalian pada suatu perintah, maka jalankanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengatakan kepada ‘Imran bin Hushain, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, maka shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, maka tidurlah menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117).” Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1440 H (17 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat

Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat

Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat

Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video
Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video


Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat SemalamanHendaknya Imam Adalah Orang Yang AlimTerlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Imam Ratib (tetap) Lebih BerhakIni kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat Tata Cara Sujud Dalam Shalat Wallahu a’lam.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Robbana Atina Fiddunya, Dzikir Ramadhan, Pertanyaan Yang Sulit Dijawab Islam, Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Azab Kubur Video

Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat

Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam

Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat

Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam
Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam


Setelah sujud pertama, orang yang salat bangun dari sujud untuk duduk di antara dua sujud. Duduk di antara dua sujud merupakan rukun salat. Dalam hadis al musi’ shalatahu, dari Rifa’ah bin Rafi radhiallahu’anhu, di dalamnya disebutkan:ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مفاصلُه ثُمَّ يَقُوْلُ : اللهُ أكبرُ ويرفعُ رأسَه حتَّى يستويَ قاعدًا“…kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud sampai anggota badannya menempati tempatnya, kemudian mengucapkan “Allahu Akbar”. Kemudian mengangkat kepalanya (bangun dari sujud) sampai ke posisi duduk“ (HR. Abu Daud no. 857, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/189])Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam SalatCara Duduk Di Antara Dua SujudCara duduk di antara dua sujud adalah dengan duduk iftirasy, yaitu dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai, dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.”(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى“Diantara sunnah dalam shalat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri.” (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i)Baca Juga: Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua SujudDuduk Iq’aSelain duduk iftirasy, dibolehkan juga duduk iq’a. Cara duduk iq’a dalam salat yang dibolehkan adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan:قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ“Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam.” (HR. Muslim no. 536)Di sisi lain, ada cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh.” (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240)Duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas.” (HR Muslim, no. 498)Baca Juga: Beberapa Fikih Shalat Terkait BanciImam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:الإقعاء نوعان: أحدهما: أن يلصق أليتيه بالأرض وينصب ساقيه ويضع يديه على الأرض كإِقعاء الكلب، هكذا فسّره أبو عبيدة معمر بن المثنى، وصاحبه أبو عبيد القاسم بن سلام، وآخرون من أهل اللغة، وهذا النوع هو المكروه الذي ورد فيه النهي، والنوع الثاني: أن يجعل أليتيه على عقبيه بين السجدتين، وهذا هو مراد ابن عبّاس [رضي الله عنهما] بقوله سنة نبيّكم – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وقد نصّ الشافعي -رضي الله عنه- في البويطي والإملاء على استحبابه في الجلوس بين السجدتين “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit di antara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk di antara dua sujud” (Syarah Shahih Muslim, 5/19).Baca Juga: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah NabiBacaan Ketika Duduk Di Antara Dua SujudAda beberapa bacaan yang sahih yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud:Bacaan pertama:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:انَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ يقولُ بينَ السَّجدتينِ في صلاةِ اللَّيلِ ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud pada salat malam beliau membaca: Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warzuqnii, warfa’nii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggikanlah derajatku)” (HR. Ibnu Majah no.740, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Bacaan kedua:Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma juga, beliau berkata:أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika duduk di antara dua sujud beliau membaca: Allohummaghfirli warahmnii, wajburnii, wahdini, warzuqnii (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki).” (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)Baca Juga: Fikih I’tidal Dalam ShalatBacaan ketiga:Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ketika Nabi mengajarkan bacaan salat kepada orang Arab Badui, Nabi mengajarkan doa:ْاَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ، وَارْحَمْنِيْ ، وَعَافِنِيْ ، وَارْزُقْنِي “Allahummaghfirlii warahmnii, wa’aafini, warzuqnii“ (dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 1562).Bacaan keempat:Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, beliau berkata:ثم جلسَ يقولُ ربّ اغفرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِيْ مثلَ ما كانَ قائِما ثم سجدَ “…kemudian Nabi duduk (setelah sujud) dan mengucapkan: rabbighfirlii, rabbighfirlii (Ya Allah ampuni aku, Ya Allah ampuni aku), dan lamanya semisal dengan lama berdirinya. Kemudian beliau sujud…” (HR. An Nasai no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitApakah Mengangkat Tangan?Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud menuju duduk di antara dua sujud, maka seorang yang salat disyariatkan mengangkat tangan ketika bertakbir. Karena terdapat hadis:كان يرفعُ يديه مع هذا التكبيرِ “Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan bersamaan dengan takbir ini (yaitu ketika bangun dari sujud)” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi, 151)Ibnu Qayyim mengatakan:ونقل عنه الأثرم وقد سُئل عن رفع اليدين؟ فقال: في كل خفْض ورفْع، قال الأثرم: رأيت أبا عبد الله يرفع يديه في الصلاة في كل خفْض ورفْع“Dinukil dari Al Atsram ketika beliau ditanya mengenai mengangkat tangan, beliau berkata: mengangkat tangan itu setiap kali merunduk dan setiap kali naik. Aku melihat Abu Abdillah (Imam Ahmad) mengangkat tangannya dalam shalat setiap kali merunduk dan setiap kali naik.” (Bada’iul Fawaid, 4/89)Namun yang tepat, ini dilakukan kadang-kadang saja tidak setiap saat. Syaikh Husain Al Awaisyah mengatakan:كان يرفع يديه مع هذا التكبير أحياناً “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat tangan ketika takbir (saat bangun dari sujud) kadang-kadang” (Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 2/70)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah  Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dalil Tentang Iman, Biografi Imam Ghozali, Cara Meruqyah Orang Lain, Hukum Berhijab Menurut Agama Islam, Kangen Dalam Islam

Faedah Surat Yasin: Mencari Pertolongan dari Selain Allah

Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Faedah Surat Yasin: Mencari Pertolongan dari Selain Allah

Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid
Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid


Download   Tentang masalah syirik diingat lagi dalam surah Yasin yang dibahas kali ini, dari ayat 74-76.   Tafsir Surah Yasin Ayat 74-76 وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ (75) فَلَا يَحْزُنْكَ قَوْلُهُمْ إِنَّا نَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ (76( “Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tiada dapat menolong mereka; padahal berhala- berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka. Maka janganlah ucapan mereka menyedihkan kamu. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka nyatakan.” (QS. Yasin: 74-76) Faedah Ayat   Ayat ini menunjukkan kebatilan sesembahan orang musyrik yang dijadikan sesembahan selain Allah. Orang musyrik mengharapkan pertolongan dan syafaat dari sesembahan tersebut padahal sesembahan tersebut dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi permintaan mereka. Bahkan sesembahan tersebut tidak bisa menolong diri mereka sendiri. Kalau tidak bisa menolong diri sendiri, bagaimana mungkin menolong orang lain? Memberi pertolongan bisa terwujud jika ada dua syarat yang terpenuhi. Syarat pertama adalah yang memberi pertolongan punya kemampuan. Syarat kedua adalah apakah ingin memberikan pertolongan ataukah tidak. Sesembahan orang musyrik untuk kemampuan saja tidak punya, lantas bagaimanakah mau menolong. Padahal sudah disediakan berhala itu menjadi tentara untuk menjaga mereka. Lihatlah kelak pada hari kiamat, yang disembah dan yang menyembah akan saling berlepas diri. Kenapa mereka tidak meminta tolong kepada Allah yang Maha Menguasai segalanya, yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, yang Maha Memberi dan Maha Mencegah? Allah-lah yang dengan pasti akan memberi perlindungan dan pertolongan. Seorang rasul tidak boleh bersedih dengan orang-orang yang mendustakannya. Perkataan yang dimaksud di sini adalah setiap perkataan yang menjelek-jelekkan rasul dan mencela ajaran yang ia bawa.   Isti’adzah kepada Selain Allah   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6). Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Muqatil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin. Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az-Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaad Al-Masiir, 8:379). Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut. Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang. Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah. Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)” As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:394). Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim, no. 2708).   Istighatsah kepada Selain Allah   Ibnu Taimiyah berkata bahwa makna istighotsah adalah, طَلَبِ الْغَوْثِ “Meminta bantuan (pertolongan).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:101). Yang dimaksud adalah meminta dihilangkan kesulitan. (Fath Al-Majid, hlm. 179 dan At-Tamhid, hlm. 175) Istighatsah termasuk do’a. Namun do’a sifatnya lebih umum karena do’a mencakup isti’adzah (meminta perlindungan sebelum datang bencana) dan Istighatsah (meminta dihilangkan bencana). Lihat Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, hlm. 113. Dalil-dalil berikut menunjukkan bahwa istighosah termasuk ibadah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah seperti dalam ayat, وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107) “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 106-107). Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesyirikan. Allahumma yassir wa a’in, Ya Allah berilah kemudahan dan pertolongan.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan ketujuh, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Darul Ifta’. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Di Pesantren Darush Sholihin, 10 Jumadal Ula 1440 H (16 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin kaedah syirik surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun

Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An

Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun

Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An
Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An


Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan AirRukyah dengan Memanfaatkan MaduMadu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhOleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus SaudaHabbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.Baca Juga: Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak ZaitunMinyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.Baca Juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Kesalahan Dalam Meruqyah Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 88-91, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Kenapa Sufi Dianggap Sesat, Rasa Syukur Dalam Islam, Lelaki Yg Baik Menurut Islam, Trinitas Dalam Alkitab, Bacaan Alqur An

Sebab Kenakalan pada Anak #01

Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak

Sebab Kenakalan pada Anak #01

Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak
Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak


Download   Ada beberapa sebab kenakalan pada anak yang kami kembangkan dari buku Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam karya Syaikh ‘Abdullah Nashih ‘Ulwan.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang ‘alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak juga keluarga. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama. Karena ingatlah salehnya orang tua, akan berdampak pada salehnya anak. Sa’id bin Al-Musayyib pernah berkata pada anaknya, لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ “Wahai anakku, sungguh aku terus menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi saleh, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Malik bin Dinar pernah mengingatkan, كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ “Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:51, dinukil dari At-Tadzhib Al-Mawdhu’iy li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 471).   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Tayangan Film Kekerasan dan Pornografi   Faktor besar yang menyebabkan kenakalan pada anak dan mendorongnya untuk berbuat menyimpang adalah karena mereka sering menyaksikan film-film yang tidak layak ditonton yang ditayangkan di televisi. Baik berupa tindakan kriminal, film-film porno, dan apa saja yang mereka baca dari majalah dan cerita-cerita cabul. Semua itu dapat mendorong anak untuk berlaku menyimpang. Padahal semua itu bisa menyerang akhlak orang dewasa. Lantas, bagaimana jadinya jika anak di usia pubertas atau kanak-kanak? Sudah dimaklumi bersama bawah anak tatkala sudah bisa berpikir, maka gambar-gambar dan tontonan ini akan senantiasa melekat dalam benak dan khayalan mereka. Tanpa disadari, ia nantinya akan mengikuti dan menirunya. Tidak ada bahaya yang paling besar bagi anak di usia puber kecuali bahaya tontonan yang memicunya berbuat jahat dan melakukan tindakan hina. Terlebih jika anak tidak mendapatkan penjagaan dan pengawasan. Ada tiga prinsip penting yang perlu diingatkan ketika mendidik anak: Pertama: Orang tua harus melindungi anak dengan baik sehingga anak terselamatkan dari murka Allah dan masuk neraka Jahannam. Ingatlah perintah dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Kedua: Menanamkan rasa tanggung jawab bagi orang tua yang mendidik anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap kalian adalah pengatur dan akan ditanya mengenai apa yang telah diatur. Seorang pemimpin negara adalah pemimpin untuk rakyatnya, ia akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah untuk keluarganya dan akan ditanya mengenai tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah pengatur untuk rumah suami dan anak suaminya, ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak sahaya menjadi penanggung jawab untuk harta tuannya, ia akan ditanya tentangnya. Ingatlah, setiap kalian itu punya tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 2554 dan Muslim, no. 1829) Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai maksud “ar-roo’i” dalam hadits ini adalah penjaga, yang diberi amanat, yang memperhatikan maslahat yang diberikan amanat untuknya, diperintahkan berlaku adil, dan menjalankan keadilan. (Fath Al-Bari, 13:113) Ketiga: Menghilangkan bahaya pada setiap yang mengarah pada penyimpangan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni 3:77; Al-Baihaqi, 6:69, Al-Hakim, 2:66. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berpijak pada tiga hal inilah setiap orang tua punya kewajiban untuk melarang anak dari menonton video porno, melihat gambar telanjang, sampai menonton berbagai tayangan kekerasan dan kriminal. Insya Allah penjelasan ini masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam. Cetakan ke-37, Tahun 1434 H. Dr. ‘Abdullah bin Nashih ‘Ulwan. Penerbit Darus Salam. — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Mulai perjalanan safar Madinah – Jogja untuk umrah, diselesaikan 9 Jumadal Ula 1440 H (14 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak

Hukum Memelihara Burung Di Dalam Sangkar

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah

Hukum Memelihara Burung Di Dalam Sangkar

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas BerbicaraJawab:Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa.Wallahu a’lam.Baca Juga: Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan Larangan Zhalim Terhadap Binatang Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rbVHa_FFu5oPenerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Bacaan Ruku Dan Sujud Yang Shahih, Sunnah Puasa Syawal, Kaidah Fiqh, Ilmu Kedokteran, Pembebasan Kota Mekah

Khutbah Jumat: Lima Sebab Kenakalan Anak

Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri

Khutbah Jumat: Lima Sebab Kenakalan Anak

Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri
Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri


Download   Bagaimana anak bisa nakal? Apa ada sebab-sebabnya? Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Siapa yang bertakwa maka Allah akan memberikan jalan keluar pada masalah hidupnya. Siapa yang bertakwa, maka urusannya akan selalu dimudahkan. Tinggal kita mau wujudkan rasa syukur kepada Allah dengan takwa ataukah tidak. Kalau kita rajin bersyukur, Allah akan tambahkan nikmat lainnya kepada kita. Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah, muamalah, serta hidup berkeluarga, yaitu nabi besar kita Muhammad. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebagian yang hadir dalam khutbah Jumat kali ini adalah seorang bapak. Ingatlah seorang kepala rumah tangga punya tugas yang mulia untuk mendidik istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2:180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Setelah tahu demikian, kita tetap dapati ada saja kenakalan yang timbul di rumah oleh anak. Ada anak yang susah diatur. Ada anak yang mudah membantah orang tua. Ada anak yang berbicara keras di hadapan orang tua. Sampai ada anak yang memukul orang tuanya sendiri. Apa saja sebab anak tersebut itu nakal? Moga dengan mengetahui sebab-sebab ini, kita bisa dapat solusi untuk mengatasinya.   Pertama: Orang Tua Jauh dari Agama   Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176) Berarti yang mau berada dalam majelis ilmu yang diisi oleh seorang yang alim terhadap ilmu, akan mendapatkan kebaikan. Sedangkan yang menjauhinya, akan jauh dari kebaikan. Kapan orang tua mau menghadiri majelis ilmu yang diisi oleh para kyai dan para ustadz, pasti di situ akan berbuah kebaikan untuk orang tua itu sendiri dan akan berdampak baik pada anak. Jauh dari majelis ilmu seperti ini akan berdampak juga pada istri dan anak. Mungkin istri dan anak telah mendapatkan nafkah cukup dari suami. Namun itu saja belum cukup, jika belum dibimbing pada ilmu agama, istri dan anak belum bisa mendapatkan kebaikan.   Kedua: Lingkungan dan Teman yang Buruk   Semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games, apa yang terjadi pada diri anak kita? Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian.” (HR. Abu Daud, no. 4833; Tirmidzi, no. 2378; dan Ahmad, 2:344. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Ketiga: Perlakuan yang Buruk dari Orang Tua   Bisa jadi sebab anak nakal adalah karena didikan kasar dari orang tua, dididik dengan pukulan, dididik dengan perkataan yang pedas, dan kadang menghina anak itu sendiri sehingga akhirnya timbul perangai dan akhlak yang jelek pada anak. Allah telah memerintahkan kepada kita, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83) Dalam ayat lain disebutkan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖوَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imran: 159) Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَانُ، اِرْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ “Orang-orang yang mengasihi dirahmati oleh Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Karenanya kasihilah yang ada di bumi nicaya Yang di langit (yaitu Allah) akan mengasihi kalian.”(HR. Tirmidzi, no. 1924 dan Abu Daud, no. 4941. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Perselisihan dan Percekcokan Orang Tua   Kelima: Tayangan Film Kekerasan   Dua sebab terakhir ini juga jadi sebab anak mudah nakal. Sukanya melihat orang tuanya berselisih dan bertengkar (broken home), membuat anak berperangai buruk. Termasuk pula karena sukanya nonton film-film keras, anak-anak mudah meniru apa yang dilihat di film. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk terus memperbaiki keluarga kita.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Jumat, 5 Jumadal Ula 1440 H (11 Januari 2019) disusun di Makkah Al-Mukarramah Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat pendidikan anak suami istri

Sunnah Membantu Istri di Rumah

Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh

Sunnah Membantu Istri di Rumah

Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh
Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh


Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُUrwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.Allah berfirman,وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)Dan firman Allah Ta’ala,وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتAku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh

Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka

Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka

Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya
Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya


Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.Baca Juga: Benarkah Banyak Anak, Banyak Rezeki?Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.Allah Ta’ala berfirman,وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.Allah Ta’ala berfirman,وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِDari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatMemiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeSumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)Baca Juga: Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniMari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka. Allah Ta’ala berfirman,ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”. (Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti? Bolehkah Anak-Anak Main Boneka? Baca selengkapnya https://muslim.or.id/page/2?s=mendidik+anak  Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Rahmat Allah, Kekuasaan Allah Swt Di Alam Semesta, Tidak Punya Malu, Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Seseorang, Surat Al Baqarah Ayat 183 Dan Artinya

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum (Kaidah 5 – Selesai)

Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum (Kaidah 5 – Selesai)

Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.
Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.


Kaidah 5اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌAl-‘Adah Muhakkamah(Adat/’Urf Sebagai Penentu Hukum)Adat atau yang disebut juga ‘urf adalah suatu perkara yang dilakukan oleh satu masyarakat secara berulang-ulang sehingga menjadi suatu tradisi. Karena اَلعَادَةُ  diambil dari اَلْعَوْدُ  yaitu sesuatu yang kembali.Dalil-Dalil KaidahDalil-dalil yang menetapkan adanya kaidah ini diantaranya adalah firman Allah,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah : 233)Syariat tidak menetapkan berapa ukuran “ma’ruf” yang dituntut dalam ayat ini, sehingga dikembalikan kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat.Allah juga berfirman,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS Al-Maidah : 89)Makanan yang dimaksudkan disini tidak ditetapkan oleh syariat secara tepat, akan tetapi dikembalikan kepada jenis makanan yang biasa dia makan di masyarakatnya.Allah juga berfirman,لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalaq : 7)Dalam masalah menafkahi istri dan anak-anak, maka ukuran seberapa banyak dia harus memberikan nafkah adalah disesuaikan dengan ‘urf negeri atau daerah masing-masing.Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah ﷺ, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi ﷺ bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhari, no. 5364 dan Muslim, no. 1714)Jika ada seorang suami yang memberikan nafkah kepada keluarganya tetapi dalam kadar yang tidak mencukupinya, maka istrinya diperbolehkan mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya sesuai kadar yang dibutuhkan oleh dirinya dan anak-anaknya tanpa berlebihan. Dan jumlah kadar yang dibutuhkan sesuai ‘urf setempat.Hal ini berlaku pula dalam masalah kewajiban suami dan istri, seperti kegiatan mencuci pakaian, memasak, merapikan rumah, maka semua ini kembali kepada ‘urf masyarakat setempat. Setiap negeri bisa berbeda-beda sesuai dengan ‘urf yang berjalan di negeri tersebut. Dengan catatan ‘urf yang dimaksudkan disini adalah perkara yang dilakukan oleh banyak orang atau masyarakat secara umum, bukan ‘urf pribadi.Lingkup Pembahasan KaidahPembahasan kaidah Al-‘Adah Muhakkamah terfokus pada dua keadaan:Apabila lafadz-lafadz yang ada di dalam nash-nash tidak ditegaskan batasannya oleh syariat. Seperti beberapa dalil yang telah lewat, contoh dalam masalah kadar nafkah, kadar muamalah yang baik antara suami istri, berbakti kepada orang tua, batasan safar, dll. Berbeda dengan lafadz-lafadz yang ditegaskan seperti shalat, adzan, batasan jilbab dll, semua ini tidak boleh dikembalikan kepada ‘urf karena telah jelas batasannya di dalam syariat.Berlaku pada hal-hal yang merupakan muamalah diantara manusia.Syarat ‘Adah/’Urf Menjadi Pemutus Hukum1. Tidak bertentangan dengan syariat‘Urf bisa menjadi pemutus hukum dengan syarat ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Seperti tradisi orang-orang bule jika berekreasi di pantai yang memakai pakaiannya minimalis. Maka tradisi ini tidak bisa menjadi dalil karena membuka aurat terlarang dalam syariat walaupun diklaim sebagai ‘urf satu masyarakat. Contoh lainnya seperti tradisi kesyirikan yang banyak dipraktekkan oleh masyarakat, atau tradisi sebagian kalangan di tanah air yang menasabkan anak kepada ibunya bukan kepada bapaknya.2. Dominan di masyarakat‘Urf tersebut dominan dipraktekkan di masyarakat. Seperti ‘urf yang berjalan secara dominan di Arab Saudi, pintu masuk ke rumah antara laki-laki dan perempuan dibedakan.3. Merupakan ‘urf yang sekarang‘Urf tersebut adalah ‘urf yang berlaku sekarang bukan ‘urf zaman dahulu. Seperti seorang lelaki yang hendak menikah, hendaknya mahar yang diberikan kepada istrinya disesuaikan dengan ‘urf yang berlaku pada zaman sekarang, tidak membandingkan dengan mahar yang biasanya berlaku 50 tahun yang lalu.4. Tidak ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi akan penyelisihan terhadap ‘urfTelah berlalu penjelasan bahwa muamalah diantara manusia yang tidak ditegaskan batasannya oleh syariat maka dikembalikan kepada ‘urf. Namun apabila kedua belah pihak yang bertransaksi tersebut bersepakat untuk tidak menggunakan ‘urf maka saat itu ‘urf tidak bisa lagi dijadikan patokan atau pemutus hukum.Sebagai contoh, seorang yang tinggal di Indonesia, apabila dia menyebutkan sebuah angka nominal uang maka yang dipahami secara ‘urf adalah mata uang rupiah, tidak dibawa ke mata uang yang lain. Misalnya jika dia ingin berhutang sebanyak 50.000, maka yang dipahami adalah 50.000 rupiah bukan 50.000 dollar, kecuali jika ditegaskan sebelumnya bahwa dia berhutang sebanyak 50.000 dollar.Kaidah-Kaidah TurunanPertama,اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا(Yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan)Sebagaimana ‘urf sebagian suku, lelaki ketika ingin menikah maka dia akan membayar uang tambahan untuk calon mertua selain membayar mahar untuk istri. Di dalam syariat tidak dikenal uang tambahan untuk calon mertua, tetapi karena hal tersebut sudah menjadi urf dan tidak bertentangan dengan syariat, maka seakan-akan itu telah menjadi syarat di dalam pernikahan. Sehingga sang suami hendaknya memenuhi hal tersebut.Atau sebagaimana yang berlaku pula di sebagian daerah jika ingin mengadakan pernikahan dan walimah maka diadakan di rumah perempuan, maka hendaknya pihak lelaki tidak berusaha menuntut agar dipindahkan ke rumahnya.Kedua,اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ(Hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan)Kebanyakan akad transaksi di zaman sekarang telah menggunakan tulisan. Maka hal tersebut diberlakukan seperti akad yang berlaku pada lisan.Masalah : Bagaimana hukum seorang suami mentalak istrinya lewat pesan SMS?Jawab : Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tulisan dalam hal ini sama persis dengan hukum pembicaraan, jika lafadz teksnya sharih[1] (tegas) maka talak telah jatuh sebagaimana jika lafadz tersebut diucapkan secara lisan. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hukum tulisan dalam masalah ini tidak sama persis dengan hukum secara lisan, semua lafadz dalam bentuk tulisan adalah teranggap kinayah (tidak tegas) walaupun dari sisi tulisan seperti lafadz sharih.Contoh-Contoh Lafadz Syar’i yang Tidak Memiliki Batasan Tegas Dalam SyariatBerapa kali kewajiban suami menggauli istri dalam sebulan.Banyak gerak yang tidak diperlukan dalam shalat membatalkan shalat. Namun para ulama berselisih pendapat berapa jumlah gerak yang dinyatakan batal. Dalam hal ini, dikembalikan kepada ‘urf.Jamak diantara dua shalat tidak boleh terpisah oleh waktu yang lama. Namun berapa lamanya kembali kepada ‘urf’Tentang waktu membaca dzikir pagi dan petang. Waktu pagi dan petang tidak ada penjelasannya secara tegas di dalam syariat. Oleh karena itu, dibawa kepada makna bahasa atau ‘urf. Dimana para ulama mengatakan bahwa waku pagi itu sejak setelah shubuh sampai sebelum dhuhur dan waktu petang itu setelah ashar sampai malam.Khilaf Seputar SafarA. Batasan Jarak SafarPara ulama berselisih pendapat tentang batasan jarak safar. Secara umum ada dua kelompok dalam masalah ini, yaitu:1. Ulama yang memandang bahwa syariat telah menentukan batasan jarak safar (pendapat jumhur ulama)Dalilnya adalah sabda Nabi:لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya).” (HR Bukhari no. 1088)Mereka berpandangan ini adalah dalil bahwa jarak terpendek disebut safar adalah perjalanan sehari semalam. Dan jarak sehari semalam = 4 burudh = 16 farsakh (1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 1,86km) = 80,6 km. Sehingga suatu perjalanan disebut safar jika telah mencapai 80,6km.2. Ulama yang memandang bahwa syariat tidak menentukan batasan jarak safar (pendapat Dzhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin, dll)Mereka berpandangan bahwa sabda Nabi tadi konteksnya Nabi sedang berbicara tentang ‘urf pada zaman itu. Sehingga konsekuensinya batasan jarak safar dikembalikan kepada ‘urf, kapan ‘urf menilai itu safar maka itu safar.B: Batasan Berapa Lama Dianggap SafarSetelah diketahui tentang jarak perjalanan disebut safar, maka permasalahan selanjutnya adalah berapa lama musafir tersebut dianggap masih safar sehingga boleh baginya menqashar shalat. Secara umum, keadaan musafir terbagi dalam 2 kondisi :1. Si musafir di kota tersebut selalu berpindah-pindah (tidak menetap di satu tempat/rumah saja), keadaan seperti ini membolehkannya untuk selalu mengqashar shalatnya.2. Si musafir di kota tersebut menetap hanya di satu tempat. Para ulama berselisih pendapat,Jumhur ulama berpendapat bahwa syariat telah memberi batasan dia masih disebut bersafar sehingga boleh baginya menqashar shalatnya. 1. Batasannya adalah 4 hari. Dalilnya adalah hadits tentang perjalanan haji Nabi, beliau berangkat haji dari Madinah tanggal 25 Dzulqa’dah sampai Makkah tanggal 4 Dzulhijjah, kemudian beliau bertolak ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah. Dari tanggal 4-8 Dzulhijjah tersebut Nabi menginap di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, selama itu beliau menqashar shalatnya.2. Batasannya adalah 19 hari. Dalilnya adalah dari sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata,أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا“Nabi menetap selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami mengqashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat.” (HR Bukhari no. 1080)Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa syariat tidak memberi batasan berapa lama masih disebut safar. Maka yang seperti ini dikembalikan kepada ‘urf. Sebagai contoh jamaah haji yang tinggal sebulan di Makkah sebelum masuk waktu haji, maka selama itu pula dia disebut musafir secara ‘urf.Footnote:[1] Sighah (lafadz) talak bisa berupa dua macam :Sharih (tegas), seperti “Aku mentalakmu”, “aku menceraikanmu”, dll. Lafadz-lafadz seperti ini langsung berkonsekuensi jatuh talak.Kinayah (tidak tegas), seperti “Pulang saja ke rumah orang tuamu!”, “Rumah ini sudah tidak cocok bagi kita berdua”. Lafadz-lafadz seperti mengandung kemungkinan-kemungkinan, jika niatnya cerai maka talak telah jatuh, jika bukan dengan niat cerai maka talak tidak jatuh.
Prev     Next