Pahala Bagi Orang yang diGhibah

Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid

Pahala Bagi Orang yang diGhibah

Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid
Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630200220&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Ayat Puasa (11): Kisah Shirmah yang Tidak Kuat Puasa

Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa

Tafsir Ayat Puasa (11): Kisah Shirmah yang Tidak Kuat Puasa

Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa
Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa


Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus


Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus

Faedah Sirah Nabi: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj

Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj

Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi
Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi


Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan

Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan

Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi
Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi


Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman

Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat

Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman

Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat
Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat


Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah
Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah


Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah

Bahaya Berprasangka Buruk

Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H

Bahaya Berprasangka Buruk

Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H
Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H


Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H

Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat

Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat

Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat

Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat
Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat


Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat

Batas Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim

Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid

Batas Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim

Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid
Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628856811&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Shalat Khusyuk #01

Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk

Kiat Shalat Khusyuk #01

Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk
Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk


Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk

Syarhus Sunnah: Iman itu Perkataan dan Perbuatan

Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Iman itu Perkataan dan Perbuatan

Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Kaidah yang Lagi Viral “Mengambil yang Lebih Ringan Mudharatnya”

Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah

Kaidah yang Lagi Viral “Mengambil yang Lebih Ringan Mudharatnya”

Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah
Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah


Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah
Prev     Next