Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Wafatnya Paman Nabi Abu Thalib #02

Download   Kali ini masih melanjutkan pelajaran dari wafatnya paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Thalib.   Kedelapan: Bagi setiap muslim, ia hanya wajib untuk berjuang sekuat tenaga dalam berdakwah, sementara taufik untuk memperoleh hidayah berada pada kuasa Allah. Perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya seperti pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Hal yang serupa juga ditemukan dalam surah Yasin pada ayat, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash:56) Begitu juga dalam ayat, لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Dengan memahami hal ini, maka jadi hiburan bagi setiap da’i ketika ia terkadang melihat segala usaha dakwahnya sia-sia. Oleh karena itu, ketika ia mengingat usaha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berhasil untuk mengislamkan Abu Thalib sehingga beliau berulang-ulang mengajaknya, tetapi Abu Thalib tidak mau menerima petunjuk dan tidak ditakdirkan untuk beruntung mendapatkan hidayah Islam.   Kesembilan: Begitu dahsyatnya siksa neraka. Abu Thalib itu disiksa pada tempat yang paling dangkal di neraka sehingga sampai pada kedua mata kakinya, yang karena panasnya, otaknya pun mendidih. Dan itu adalah siksa neraka yang paling ringan. Karena itu, Allah perintahkan, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ, وَلَا تَجْعَلُوا مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (QS. Adz-Dzariyat: 50-51)   Kesepuluh: Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Dan ada aturan, kita  sebagai muslim tidak boleh mendoakan ampunan kepada orang kafir yang telah meninggal dunia sebagaimana disebut dalam ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)   Kesebelas: Kisah ini menunjukkan sahnya taubat atau keislaman seseorang sebelum kematiannya. Karena seandainya tidak sah taubat atau masuk Islamnya, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Thalib untuk masuk Islam di saat ajalnya tiba. Namun ini dianggap sah sebelum nyawa dicabut (an-nazaa’), sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚأُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا “Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’ Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 18)   Kedua belas: Seorang muslim punya kewajiban untuk berbuat baik pada kerabat dekat, di antara bentuknya adalah mendakwahi untuk memeluk Islam yang benar. Allah Ta’ala berfirman tentang perintah berbuat baik pada kerabat, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214)   Ketiga belas: Bentuk balas budi terhadap kebaikan Abu Thalib adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memintakan syafa’at untuknya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban kepada pamannya ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, “Ia berada di tempat yang dangkal (tidak berada di bagian dasar) dari neraka. Seandainya bukan karena aku niscaya ia berada pada tingkatan paling bawah di dalam neraka.” (HR. Bukhari, no. 3883 dan Muslim, no. 209)   Keempat belas: Tetap amalan kebaikan orang kafir tidak teranggap. Siksaan yang ringan bagi Abu Thalib di neraka bukanlah karena amal saleh Abu Thalib namun karena syafaat dari Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10:195) Perkataan Imam Nawawi ini disimpulkan dari hadits yang berasal dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Baca bahasan “Orang Kafir Memberi Sumbangan pada Masjid”: Ahok, Hary Tanoe, dan Non Muslim Menyumbang untuk Masjid, Apakah Diterima? Semoga menjadi pelajaran berharga dari wafatnya Abu Thalib ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid.Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di #darushsholihin, Jumat Sore, 26 Jumadal Ula 1440 H (1 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalib faedah sirah nabi paman nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Wafatnya Paman Nabi Abu Thalib #02

Download   Kali ini masih melanjutkan pelajaran dari wafatnya paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Thalib.   Kedelapan: Bagi setiap muslim, ia hanya wajib untuk berjuang sekuat tenaga dalam berdakwah, sementara taufik untuk memperoleh hidayah berada pada kuasa Allah. Perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya seperti pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Hal yang serupa juga ditemukan dalam surah Yasin pada ayat, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash:56) Begitu juga dalam ayat, لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Dengan memahami hal ini, maka jadi hiburan bagi setiap da’i ketika ia terkadang melihat segala usaha dakwahnya sia-sia. Oleh karena itu, ketika ia mengingat usaha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berhasil untuk mengislamkan Abu Thalib sehingga beliau berulang-ulang mengajaknya, tetapi Abu Thalib tidak mau menerima petunjuk dan tidak ditakdirkan untuk beruntung mendapatkan hidayah Islam.   Kesembilan: Begitu dahsyatnya siksa neraka. Abu Thalib itu disiksa pada tempat yang paling dangkal di neraka sehingga sampai pada kedua mata kakinya, yang karena panasnya, otaknya pun mendidih. Dan itu adalah siksa neraka yang paling ringan. Karena itu, Allah perintahkan, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ, وَلَا تَجْعَلُوا مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (QS. Adz-Dzariyat: 50-51)   Kesepuluh: Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Dan ada aturan, kita  sebagai muslim tidak boleh mendoakan ampunan kepada orang kafir yang telah meninggal dunia sebagaimana disebut dalam ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)   Kesebelas: Kisah ini menunjukkan sahnya taubat atau keislaman seseorang sebelum kematiannya. Karena seandainya tidak sah taubat atau masuk Islamnya, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Thalib untuk masuk Islam di saat ajalnya tiba. Namun ini dianggap sah sebelum nyawa dicabut (an-nazaa’), sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚأُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا “Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’ Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 18)   Kedua belas: Seorang muslim punya kewajiban untuk berbuat baik pada kerabat dekat, di antara bentuknya adalah mendakwahi untuk memeluk Islam yang benar. Allah Ta’ala berfirman tentang perintah berbuat baik pada kerabat, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214)   Ketiga belas: Bentuk balas budi terhadap kebaikan Abu Thalib adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memintakan syafa’at untuknya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban kepada pamannya ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, “Ia berada di tempat yang dangkal (tidak berada di bagian dasar) dari neraka. Seandainya bukan karena aku niscaya ia berada pada tingkatan paling bawah di dalam neraka.” (HR. Bukhari, no. 3883 dan Muslim, no. 209)   Keempat belas: Tetap amalan kebaikan orang kafir tidak teranggap. Siksaan yang ringan bagi Abu Thalib di neraka bukanlah karena amal saleh Abu Thalib namun karena syafaat dari Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10:195) Perkataan Imam Nawawi ini disimpulkan dari hadits yang berasal dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Baca bahasan “Orang Kafir Memberi Sumbangan pada Masjid”: Ahok, Hary Tanoe, dan Non Muslim Menyumbang untuk Masjid, Apakah Diterima? Semoga menjadi pelajaran berharga dari wafatnya Abu Thalib ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid.Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di #darushsholihin, Jumat Sore, 26 Jumadal Ula 1440 H (1 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalib faedah sirah nabi paman nabi sirah nabi
Download   Kali ini masih melanjutkan pelajaran dari wafatnya paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Thalib.   Kedelapan: Bagi setiap muslim, ia hanya wajib untuk berjuang sekuat tenaga dalam berdakwah, sementara taufik untuk memperoleh hidayah berada pada kuasa Allah. Perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya seperti pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Hal yang serupa juga ditemukan dalam surah Yasin pada ayat, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash:56) Begitu juga dalam ayat, لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Dengan memahami hal ini, maka jadi hiburan bagi setiap da’i ketika ia terkadang melihat segala usaha dakwahnya sia-sia. Oleh karena itu, ketika ia mengingat usaha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berhasil untuk mengislamkan Abu Thalib sehingga beliau berulang-ulang mengajaknya, tetapi Abu Thalib tidak mau menerima petunjuk dan tidak ditakdirkan untuk beruntung mendapatkan hidayah Islam.   Kesembilan: Begitu dahsyatnya siksa neraka. Abu Thalib itu disiksa pada tempat yang paling dangkal di neraka sehingga sampai pada kedua mata kakinya, yang karena panasnya, otaknya pun mendidih. Dan itu adalah siksa neraka yang paling ringan. Karena itu, Allah perintahkan, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ, وَلَا تَجْعَلُوا مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (QS. Adz-Dzariyat: 50-51)   Kesepuluh: Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Dan ada aturan, kita  sebagai muslim tidak boleh mendoakan ampunan kepada orang kafir yang telah meninggal dunia sebagaimana disebut dalam ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)   Kesebelas: Kisah ini menunjukkan sahnya taubat atau keislaman seseorang sebelum kematiannya. Karena seandainya tidak sah taubat atau masuk Islamnya, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Thalib untuk masuk Islam di saat ajalnya tiba. Namun ini dianggap sah sebelum nyawa dicabut (an-nazaa’), sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚأُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا “Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’ Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 18)   Kedua belas: Seorang muslim punya kewajiban untuk berbuat baik pada kerabat dekat, di antara bentuknya adalah mendakwahi untuk memeluk Islam yang benar. Allah Ta’ala berfirman tentang perintah berbuat baik pada kerabat, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214)   Ketiga belas: Bentuk balas budi terhadap kebaikan Abu Thalib adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memintakan syafa’at untuknya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban kepada pamannya ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, “Ia berada di tempat yang dangkal (tidak berada di bagian dasar) dari neraka. Seandainya bukan karena aku niscaya ia berada pada tingkatan paling bawah di dalam neraka.” (HR. Bukhari, no. 3883 dan Muslim, no. 209)   Keempat belas: Tetap amalan kebaikan orang kafir tidak teranggap. Siksaan yang ringan bagi Abu Thalib di neraka bukanlah karena amal saleh Abu Thalib namun karena syafaat dari Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10:195) Perkataan Imam Nawawi ini disimpulkan dari hadits yang berasal dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Baca bahasan “Orang Kafir Memberi Sumbangan pada Masjid”: Ahok, Hary Tanoe, dan Non Muslim Menyumbang untuk Masjid, Apakah Diterima? Semoga menjadi pelajaran berharga dari wafatnya Abu Thalib ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid.Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di #darushsholihin, Jumat Sore, 26 Jumadal Ula 1440 H (1 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalib faedah sirah nabi paman nabi sirah nabi


Download   Kali ini masih melanjutkan pelajaran dari wafatnya paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Thalib.   Kedelapan: Bagi setiap muslim, ia hanya wajib untuk berjuang sekuat tenaga dalam berdakwah, sementara taufik untuk memperoleh hidayah berada pada kuasa Allah. Perlu dipahami bahwa hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya seperti pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Hal yang serupa juga ditemukan dalam surah Yasin pada ayat, وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 17) Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash:56) Begitu juga dalam ayat, لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Dengan memahami hal ini, maka jadi hiburan bagi setiap da’i ketika ia terkadang melihat segala usaha dakwahnya sia-sia. Oleh karena itu, ketika ia mengingat usaha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berhasil untuk mengislamkan Abu Thalib sehingga beliau berulang-ulang mengajaknya, tetapi Abu Thalib tidak mau menerima petunjuk dan tidak ditakdirkan untuk beruntung mendapatkan hidayah Islam.   Kesembilan: Begitu dahsyatnya siksa neraka. Abu Thalib itu disiksa pada tempat yang paling dangkal di neraka sehingga sampai pada kedua mata kakinya, yang karena panasnya, otaknya pun mendidih. Dan itu adalah siksa neraka yang paling ringan. Karena itu, Allah perintahkan, فَفِرُّوا إِلَى اللَّهِ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ, وَلَا تَجْعَلُوا مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۖإِنِّي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيرٌ مُبِينٌ “Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (QS. Adz-Dzariyat: 50-51)   Kesepuluh: Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Dan ada aturan, kita  sebagai muslim tidak boleh mendoakan ampunan kepada orang kafir yang telah meninggal dunia sebagaimana disebut dalam ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)   Kesebelas: Kisah ini menunjukkan sahnya taubat atau keislaman seseorang sebelum kematiannya. Karena seandainya tidak sah taubat atau masuk Islamnya, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Thalib untuk masuk Islam di saat ajalnya tiba. Namun ini dianggap sah sebelum nyawa dicabut (an-nazaa’), sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚأُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا “Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’ Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 18)   Kedua belas: Seorang muslim punya kewajiban untuk berbuat baik pada kerabat dekat, di antara bentuknya adalah mendakwahi untuk memeluk Islam yang benar. Allah Ta’ala berfirman tentang perintah berbuat baik pada kerabat, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’ara: 214)   Ketiga belas: Bentuk balas budi terhadap kebaikan Abu Thalib adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memintakan syafa’at untuknya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban kepada pamannya ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, “Ia berada di tempat yang dangkal (tidak berada di bagian dasar) dari neraka. Seandainya bukan karena aku niscaya ia berada pada tingkatan paling bawah di dalam neraka.” (HR. Bukhari, no. 3883 dan Muslim, no. 209)   Keempat belas: Tetap amalan kebaikan orang kafir tidak teranggap. Siksaan yang ringan bagi Abu Thalib di neraka bukanlah karena amal saleh Abu Thalib namun karena syafaat dari Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10:195) Perkataan Imam Nawawi ini disimpulkan dari hadits yang berasal dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Baca bahasan “Orang Kafir Memberi Sumbangan pada Masjid”: Ahok, Hary Tanoe, dan Non Muslim Menyumbang untuk Masjid, Apakah Diterima? Semoga menjadi pelajaran berharga dari wafatnya Abu Thalib ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid.Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di #darushsholihin, Jumat Sore, 26 Jumadal Ula 1440 H (1 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalib faedah sirah nabi paman nabi sirah nabi

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Berniat

Download   Di antara syarat shalat yang perlu diperhatikan lagi adalah berniat. Inilah yang dijelaskan dalam kitab Manhajus Salikin kali ini melanjutkan bahasan kitab shalat, syarat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا النِّيَّةُ “Dan di antara syarat shalat adalah niat.”   Pembicaraan Niat dalam Hadits   Niat adalah syarat sah dari seluruh ibadah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Niat Masuk dalam Syarat ataukah Rukun Shalat?   Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, niat itu merupakan syarat shalat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, begitu pula dalam madzhab Malikiyah yang paling kuat. Sedangkan dalam madzhab Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa niat itu masuk dalam rukun shalat atau fardhu shalat karena niat itu wajib ada di awal shalat, tidak pada seluruh shalat, sehingga masuk dalam rukun shalat sebagaimana takbir dan ruku’. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Niat dan Ikhlas   Niat itu wajib ada dalam shalat dengan sepakat para ulama untuk membedakan satu ibadah dengan adat (kebiasaan), lantas shalat tersebut dikerjakan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah. Karena shalat adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata sebagaiman firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5). Lihat bahasan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Syarat Niat dan Caranya   Syarat niat adalah Islam, tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk), dan berilmu atas apa yang diniatkan. Letak niat disarankan adalah ketika akan melakukan takbiratul ihram. Hal ini dilakukan supaya terlepas dari khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama. Yang tepat, tidak mengakhirkan niat dari takbiratul ihram. Letak niat adalah di dalam hati menurut kesepakatan para ulama. Menurut jumhur ulama selain Malikiyyah dianjurkan untuk melafazhkan niat. Dalam madzhab Syafi’i, niat itu letaknya dalam hati, namun disunnahkan untuk diucapkan dekat dengan takbiratul ihram. Dalam madzhab Hambali, letak niat juga dalam hati, sedangkan di lisan itu disunnahkan. Bahasan ini disarikan dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:665, 667.   Letak Niat yang Tepat   Yang tepat, letak niat adalah dalam hati. Hakikat niat adalah bertekad melakukan sesuatu. Niat dilakukan pada awal ibadah atau dekat sebelum ibadah dimulai. Ini disebutkan dalam Syarh Manhaj As–Salikin, hlm. 82. Disebutkan oleh Syaikh Az-Zauman bahwa niat adalah bertekad melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Maka kita berniat melakukan shalat yang akan dikerjakan baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, namun tidak perlu dilafazhkan. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:191. Syaikh Az-Zauman juga menjelaskan bahwa berniat itu sangat mudah. Cukup seseorang mengetahui bahwa ia akan melakukan suatu ibadah, berarti ia telah berniat. Siapa saja yang telah bertekad (ber-azam) melakukan sesuatu, maka ia sudah disebut berniat. Tidak mungkin ia tidak berniat. … Niat itu adalah sesuatu yang lazim dilakukan dan tidak perlu sampai perlu usaha keras untuk mengucapkannya. Yang aneh adalah ketika ada perkara yang kita masih punya pilihan melakukannya, lantas kita melakukannya tanpa niat, itu suatu hal yang tidak mungkin. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:192. Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلاَ نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لاَ يُطَاقُ “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzamm Al-Muwaswisin, Ibnu Qudamah, hlm. 15; dinukil dari At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh As-Sa’di, hlm. 23-24). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Tiga artikel terkait masalah niat yang wajib dipelajari: Umdatul Ahkam: Niat itu Penting   Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat   Faedah Fikih dari Hadits Niat Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Penerbit Darul Fikr. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberniat bid'ah bid'ah hasanah cara niat lafazh niat manhajus salikin niat syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Berniat

Download   Di antara syarat shalat yang perlu diperhatikan lagi adalah berniat. Inilah yang dijelaskan dalam kitab Manhajus Salikin kali ini melanjutkan bahasan kitab shalat, syarat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا النِّيَّةُ “Dan di antara syarat shalat adalah niat.”   Pembicaraan Niat dalam Hadits   Niat adalah syarat sah dari seluruh ibadah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Niat Masuk dalam Syarat ataukah Rukun Shalat?   Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, niat itu merupakan syarat shalat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, begitu pula dalam madzhab Malikiyah yang paling kuat. Sedangkan dalam madzhab Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa niat itu masuk dalam rukun shalat atau fardhu shalat karena niat itu wajib ada di awal shalat, tidak pada seluruh shalat, sehingga masuk dalam rukun shalat sebagaimana takbir dan ruku’. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Niat dan Ikhlas   Niat itu wajib ada dalam shalat dengan sepakat para ulama untuk membedakan satu ibadah dengan adat (kebiasaan), lantas shalat tersebut dikerjakan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah. Karena shalat adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata sebagaiman firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5). Lihat bahasan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Syarat Niat dan Caranya   Syarat niat adalah Islam, tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk), dan berilmu atas apa yang diniatkan. Letak niat disarankan adalah ketika akan melakukan takbiratul ihram. Hal ini dilakukan supaya terlepas dari khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama. Yang tepat, tidak mengakhirkan niat dari takbiratul ihram. Letak niat adalah di dalam hati menurut kesepakatan para ulama. Menurut jumhur ulama selain Malikiyyah dianjurkan untuk melafazhkan niat. Dalam madzhab Syafi’i, niat itu letaknya dalam hati, namun disunnahkan untuk diucapkan dekat dengan takbiratul ihram. Dalam madzhab Hambali, letak niat juga dalam hati, sedangkan di lisan itu disunnahkan. Bahasan ini disarikan dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:665, 667.   Letak Niat yang Tepat   Yang tepat, letak niat adalah dalam hati. Hakikat niat adalah bertekad melakukan sesuatu. Niat dilakukan pada awal ibadah atau dekat sebelum ibadah dimulai. Ini disebutkan dalam Syarh Manhaj As–Salikin, hlm. 82. Disebutkan oleh Syaikh Az-Zauman bahwa niat adalah bertekad melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Maka kita berniat melakukan shalat yang akan dikerjakan baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, namun tidak perlu dilafazhkan. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:191. Syaikh Az-Zauman juga menjelaskan bahwa berniat itu sangat mudah. Cukup seseorang mengetahui bahwa ia akan melakukan suatu ibadah, berarti ia telah berniat. Siapa saja yang telah bertekad (ber-azam) melakukan sesuatu, maka ia sudah disebut berniat. Tidak mungkin ia tidak berniat. … Niat itu adalah sesuatu yang lazim dilakukan dan tidak perlu sampai perlu usaha keras untuk mengucapkannya. Yang aneh adalah ketika ada perkara yang kita masih punya pilihan melakukannya, lantas kita melakukannya tanpa niat, itu suatu hal yang tidak mungkin. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:192. Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلاَ نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لاَ يُطَاقُ “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzamm Al-Muwaswisin, Ibnu Qudamah, hlm. 15; dinukil dari At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh As-Sa’di, hlm. 23-24). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Tiga artikel terkait masalah niat yang wajib dipelajari: Umdatul Ahkam: Niat itu Penting   Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat   Faedah Fikih dari Hadits Niat Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Penerbit Darul Fikr. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberniat bid'ah bid'ah hasanah cara niat lafazh niat manhajus salikin niat syarat shalat
Download   Di antara syarat shalat yang perlu diperhatikan lagi adalah berniat. Inilah yang dijelaskan dalam kitab Manhajus Salikin kali ini melanjutkan bahasan kitab shalat, syarat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا النِّيَّةُ “Dan di antara syarat shalat adalah niat.”   Pembicaraan Niat dalam Hadits   Niat adalah syarat sah dari seluruh ibadah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Niat Masuk dalam Syarat ataukah Rukun Shalat?   Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, niat itu merupakan syarat shalat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, begitu pula dalam madzhab Malikiyah yang paling kuat. Sedangkan dalam madzhab Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa niat itu masuk dalam rukun shalat atau fardhu shalat karena niat itu wajib ada di awal shalat, tidak pada seluruh shalat, sehingga masuk dalam rukun shalat sebagaimana takbir dan ruku’. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Niat dan Ikhlas   Niat itu wajib ada dalam shalat dengan sepakat para ulama untuk membedakan satu ibadah dengan adat (kebiasaan), lantas shalat tersebut dikerjakan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah. Karena shalat adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata sebagaiman firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5). Lihat bahasan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Syarat Niat dan Caranya   Syarat niat adalah Islam, tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk), dan berilmu atas apa yang diniatkan. Letak niat disarankan adalah ketika akan melakukan takbiratul ihram. Hal ini dilakukan supaya terlepas dari khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama. Yang tepat, tidak mengakhirkan niat dari takbiratul ihram. Letak niat adalah di dalam hati menurut kesepakatan para ulama. Menurut jumhur ulama selain Malikiyyah dianjurkan untuk melafazhkan niat. Dalam madzhab Syafi’i, niat itu letaknya dalam hati, namun disunnahkan untuk diucapkan dekat dengan takbiratul ihram. Dalam madzhab Hambali, letak niat juga dalam hati, sedangkan di lisan itu disunnahkan. Bahasan ini disarikan dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:665, 667.   Letak Niat yang Tepat   Yang tepat, letak niat adalah dalam hati. Hakikat niat adalah bertekad melakukan sesuatu. Niat dilakukan pada awal ibadah atau dekat sebelum ibadah dimulai. Ini disebutkan dalam Syarh Manhaj As–Salikin, hlm. 82. Disebutkan oleh Syaikh Az-Zauman bahwa niat adalah bertekad melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Maka kita berniat melakukan shalat yang akan dikerjakan baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, namun tidak perlu dilafazhkan. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:191. Syaikh Az-Zauman juga menjelaskan bahwa berniat itu sangat mudah. Cukup seseorang mengetahui bahwa ia akan melakukan suatu ibadah, berarti ia telah berniat. Siapa saja yang telah bertekad (ber-azam) melakukan sesuatu, maka ia sudah disebut berniat. Tidak mungkin ia tidak berniat. … Niat itu adalah sesuatu yang lazim dilakukan dan tidak perlu sampai perlu usaha keras untuk mengucapkannya. Yang aneh adalah ketika ada perkara yang kita masih punya pilihan melakukannya, lantas kita melakukannya tanpa niat, itu suatu hal yang tidak mungkin. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:192. Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلاَ نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لاَ يُطَاقُ “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzamm Al-Muwaswisin, Ibnu Qudamah, hlm. 15; dinukil dari At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh As-Sa’di, hlm. 23-24). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Tiga artikel terkait masalah niat yang wajib dipelajari: Umdatul Ahkam: Niat itu Penting   Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat   Faedah Fikih dari Hadits Niat Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Penerbit Darul Fikr. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberniat bid'ah bid'ah hasanah cara niat lafazh niat manhajus salikin niat syarat shalat


Download   Di antara syarat shalat yang perlu diperhatikan lagi adalah berniat. Inilah yang dijelaskan dalam kitab Manhajus Salikin kali ini melanjutkan bahasan kitab shalat, syarat shalat.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا النِّيَّةُ “Dan di antara syarat shalat adalah niat.”   Pembicaraan Niat dalam Hadits   Niat adalah syarat sah dari seluruh ibadah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)   Niat Masuk dalam Syarat ataukah Rukun Shalat?   Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, niat itu merupakan syarat shalat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, begitu pula dalam madzhab Malikiyah yang paling kuat. Sedangkan dalam madzhab Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa niat itu masuk dalam rukun shalat atau fardhu shalat karena niat itu wajib ada di awal shalat, tidak pada seluruh shalat, sehingga masuk dalam rukun shalat sebagaimana takbir dan ruku’. Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Niat dan Ikhlas   Niat itu wajib ada dalam shalat dengan sepakat para ulama untuk membedakan satu ibadah dengan adat (kebiasaan), lantas shalat tersebut dikerjakan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah. Karena shalat adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata sebagaiman firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5). Lihat bahasan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:660.   Syarat Niat dan Caranya   Syarat niat adalah Islam, tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk), dan berilmu atas apa yang diniatkan. Letak niat disarankan adalah ketika akan melakukan takbiratul ihram. Hal ini dilakukan supaya terlepas dari khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama. Yang tepat, tidak mengakhirkan niat dari takbiratul ihram. Letak niat adalah di dalam hati menurut kesepakatan para ulama. Menurut jumhur ulama selain Malikiyyah dianjurkan untuk melafazhkan niat. Dalam madzhab Syafi’i, niat itu letaknya dalam hati, namun disunnahkan untuk diucapkan dekat dengan takbiratul ihram. Dalam madzhab Hambali, letak niat juga dalam hati, sedangkan di lisan itu disunnahkan. Bahasan ini disarikan dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1:665, 667.   Letak Niat yang Tepat   Yang tepat, letak niat adalah dalam hati. Hakikat niat adalah bertekad melakukan sesuatu. Niat dilakukan pada awal ibadah atau dekat sebelum ibadah dimulai. Ini disebutkan dalam Syarh Manhaj As–Salikin, hlm. 82. Disebutkan oleh Syaikh Az-Zauman bahwa niat adalah bertekad melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Maka kita berniat melakukan shalat yang akan dikerjakan baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, namun tidak perlu dilafazhkan. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:191. Syaikh Az-Zauman juga menjelaskan bahwa berniat itu sangat mudah. Cukup seseorang mengetahui bahwa ia akan melakukan suatu ibadah, berarti ia telah berniat. Siapa saja yang telah bertekad (ber-azam) melakukan sesuatu, maka ia sudah disebut berniat. Tidak mungkin ia tidak berniat. … Niat itu adalah sesuatu yang lazim dilakukan dan tidak perlu sampai perlu usaha keras untuk mengucapkannya. Yang aneh adalah ketika ada perkara yang kita masih punya pilihan melakukannya, lantas kita melakukannya tanpa niat, itu suatu hal yang tidak mungkin. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:192. Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلاَ نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لاَ يُطَاقُ “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzamm Al-Muwaswisin, Ibnu Qudamah, hlm. 15; dinukil dari At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh As-Sa’di, hlm. 23-24). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Tiga artikel terkait masalah niat yang wajib dipelajari: Umdatul Ahkam: Niat itu Penting   Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat   Faedah Fikih dari Hadits Niat Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-34, Tahun 1435 H. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili Penerbit Darul Fikr. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberniat bid'ah bid'ah hasanah cara niat lafazh niat manhajus salikin niat syarat shalat

Khutbah Jumat: Qadha Shalat Wajib

Download   Dalam Islam ada istilah qadha shalat, ini bagi yang memiliki uzur lantas luput dari shalat. Misal tertidur, lantas baru terbangun ketika waktu shalat telah selesai, maka shalat ketika itu tetap dikerjakan. Inilah yang dibahas dalam khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Shalat itu begitu penting karena bagian dari rukun Islam   Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ“ Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Walau shalat begitu penting, namun masih boleh diqadha’   Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput.   Contoh qadha shalat ketika tertidur   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Adakah qadha shalat bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja?   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan kira sekadar qadha’ shalat sudah menghapuskan dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubat sebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya.   Ingatkan keluarga untuk shalat   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Maka ajaklah anak-anak kita dan istri kita untuk memperhatikan shalat dengan baik. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat Kliwon, 19 Jumadal Ula 1440 H, @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat qadha shalat

Khutbah Jumat: Qadha Shalat Wajib

Download   Dalam Islam ada istilah qadha shalat, ini bagi yang memiliki uzur lantas luput dari shalat. Misal tertidur, lantas baru terbangun ketika waktu shalat telah selesai, maka shalat ketika itu tetap dikerjakan. Inilah yang dibahas dalam khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Shalat itu begitu penting karena bagian dari rukun Islam   Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ“ Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Walau shalat begitu penting, namun masih boleh diqadha’   Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput.   Contoh qadha shalat ketika tertidur   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Adakah qadha shalat bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja?   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan kira sekadar qadha’ shalat sudah menghapuskan dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubat sebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya.   Ingatkan keluarga untuk shalat   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Maka ajaklah anak-anak kita dan istri kita untuk memperhatikan shalat dengan baik. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat Kliwon, 19 Jumadal Ula 1440 H, @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat qadha shalat
Download   Dalam Islam ada istilah qadha shalat, ini bagi yang memiliki uzur lantas luput dari shalat. Misal tertidur, lantas baru terbangun ketika waktu shalat telah selesai, maka shalat ketika itu tetap dikerjakan. Inilah yang dibahas dalam khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Shalat itu begitu penting karena bagian dari rukun Islam   Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ“ Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Walau shalat begitu penting, namun masih boleh diqadha’   Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput.   Contoh qadha shalat ketika tertidur   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Adakah qadha shalat bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja?   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan kira sekadar qadha’ shalat sudah menghapuskan dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubat sebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya.   Ingatkan keluarga untuk shalat   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Maka ajaklah anak-anak kita dan istri kita untuk memperhatikan shalat dengan baik. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat Kliwon, 19 Jumadal Ula 1440 H, @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat qadha shalat


Download   Dalam Islam ada istilah qadha shalat, ini bagi yang memiliki uzur lantas luput dari shalat. Misal tertidur, lantas baru terbangun ketika waktu shalat telah selesai, maka shalat ketika itu tetap dikerjakan. Inilah yang dibahas dalam khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Shalat itu begitu penting karena bagian dari rukun Islam   Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ“ Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Walau shalat begitu penting, namun masih boleh diqadha’   Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud qadha’ adalah mengerjakan yang wajib setelah waktunya. Adapun qadha’ shalat yang luput adalah qadha’ shalat yang sudah berlalu waktunya dan belum dikerjakan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 3:24. Para fuqaha sepakat bahwa yang wajib mengqadha’ shalat yang luput adalah orang yang lupa dan orang yang tertidur. Yang jelas para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita haidh, wanita nifas, dan orang kafir asli ketika masuk Islam tidak perlu mengqadha’ shalat yang luput.   Contoh qadha shalat ketika tertidur   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684) Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.   Adakah qadha shalat bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja?   Menurut jumhur ulama tetap ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa tidak wajib qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Yang jelas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja telah terjatuh dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah yaitu menyesal, kembali lagi mengerjakan shalat, dan bertekad tidak akan meninggalkannya lagi pada masa akan datang. Hendaklah ia rajin mengerjakan pula amal shalih dan menutup kesalahannya dengan rajin mengerjakan shalat sunnah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka tidak ada qadha’ baginya selamanya. Hendaklah ia memperbanyak amalan kebaikan dan rajin mengerjakan shalat sunnah untuk memberatkan timbangannya pada hari kiamat. Hendaklah ia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas kesalahan-Nya.” (Al-Muhalla, 2:235). Di antara dalil yang menyatakan tidak ada qadha’ adalah karena waktu shalat sudah ada batasannya sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103). Berarti tidak boleh mengerjakan shalat di luar dari waktunya kecuali jika ada dalil. Dalam Al-Muhalla (2:235) disebutkan bahwa karena Allah telah menetapkan waktu shalat punya batasan awal dan akhir, maka jika shalat tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, maka tidak boleh dilakukan setelah waktunya habis.   Jangan kira sekadar qadha’ shalat sudah menghapuskan dosa   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhaj As-Sunnah (5:233) menyatakan bahwa ulama-ulama yang memerintahkan untuk mengqadha’ shalat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tidaklah mengatakan bahwa dengan qadha’ semata lantas dosa meninggalkan shalatnya jadi terhapus atau jadi ringan. Jika ia luput dari shalat hingga keluar waktu dan dilakukan dengan sengaja, maka tetap butuh untuk bertaubat sebagaimana dosa-dosa lainnya. Ia butuh memperbanyak kebaikan untuk menghapuskan kesalahannya atau menghapuskan hukumannya.   Ingatkan keluarga untuk shalat   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6) Maka ajaklah anak-anak kita dan istri kita untuk memperhatikan shalat dengan baik. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat Kliwon, 19 Jumadal Ula 1440 H, @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat qadha shalat

Doa adalah Ibadah

Download   Doa adalah ibadah, tanda bahwa kita mesti serius dalam berdoa dan banyak memohon kepada-Nya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1465 عَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النِّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 1479; Tirmidzi, no. 2969; Ibnu Majah, no. 3828; Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali menyatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits   Doa adalah intinya ibadah. Oleh karena itu doa itu mesti mukhlishan shawaban, yaitu harus ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya seseorang yang berdoa menampakkan bahwa ia butuh pada Allah dan menganggap dirinya lemah tanpa pertolongan Allah. Ia berdoa dengan yakin bahwa doa itu akan terkabul, entah akan dikabulkan sesuai yang diminta, atau ditunda sebagai tabungan di akhirat, atau akan dipalingkan dari suatu kejelekan.   Baca tentang perkataan Fudhail bin ‘Iyadh, bahwa ibadah itu harus ikhlashan wa shawaban: Tidak Cukup Niatan Baik dalam Beramal Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa cara berdoa riyadhus sholihin

Doa adalah Ibadah

Download   Doa adalah ibadah, tanda bahwa kita mesti serius dalam berdoa dan banyak memohon kepada-Nya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1465 عَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النِّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 1479; Tirmidzi, no. 2969; Ibnu Majah, no. 3828; Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali menyatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits   Doa adalah intinya ibadah. Oleh karena itu doa itu mesti mukhlishan shawaban, yaitu harus ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya seseorang yang berdoa menampakkan bahwa ia butuh pada Allah dan menganggap dirinya lemah tanpa pertolongan Allah. Ia berdoa dengan yakin bahwa doa itu akan terkabul, entah akan dikabulkan sesuai yang diminta, atau ditunda sebagai tabungan di akhirat, atau akan dipalingkan dari suatu kejelekan.   Baca tentang perkataan Fudhail bin ‘Iyadh, bahwa ibadah itu harus ikhlashan wa shawaban: Tidak Cukup Niatan Baik dalam Beramal Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa cara berdoa riyadhus sholihin
Download   Doa adalah ibadah, tanda bahwa kita mesti serius dalam berdoa dan banyak memohon kepada-Nya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1465 عَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النِّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 1479; Tirmidzi, no. 2969; Ibnu Majah, no. 3828; Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali menyatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits   Doa adalah intinya ibadah. Oleh karena itu doa itu mesti mukhlishan shawaban, yaitu harus ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya seseorang yang berdoa menampakkan bahwa ia butuh pada Allah dan menganggap dirinya lemah tanpa pertolongan Allah. Ia berdoa dengan yakin bahwa doa itu akan terkabul, entah akan dikabulkan sesuai yang diminta, atau ditunda sebagai tabungan di akhirat, atau akan dipalingkan dari suatu kejelekan.   Baca tentang perkataan Fudhail bin ‘Iyadh, bahwa ibadah itu harus ikhlashan wa shawaban: Tidak Cukup Niatan Baik dalam Beramal Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa cara berdoa riyadhus sholihin


Download   Doa adalah ibadah, tanda bahwa kita mesti serius dalam berdoa dan banyak memohon kepada-Nya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1465 عَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النِّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Abu Daud, no. 1479; Tirmidzi, no. 2969; Ibnu Majah, no. 3828; Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali menyatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits   Doa adalah intinya ibadah. Oleh karena itu doa itu mesti mukhlishan shawaban, yaitu harus ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya seseorang yang berdoa menampakkan bahwa ia butuh pada Allah dan menganggap dirinya lemah tanpa pertolongan Allah. Ia berdoa dengan yakin bahwa doa itu akan terkabul, entah akan dikabulkan sesuai yang diminta, atau ditunda sebagai tabungan di akhirat, atau akan dipalingkan dari suatu kejelekan.   Baca tentang perkataan Fudhail bin ‘Iyadh, bahwa ibadah itu harus ikhlashan wa shawaban: Tidak Cukup Niatan Baik dalam Beramal Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 25 Jumadal Ula 1440 H (31 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa adab doa berdoa cara berdoa riyadhus sholihin

Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa

Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi

Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa

Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi
Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi


Ayat-Ayat Al Qur’an Sebagai PenyembuhSemua ayat Al-Qur`an adalah obat yang bisa menyembuhkan. Namun, ada beberapa ayat atau surat dari Al-Qur`an yang lebih dikhususkan karena memiliki keutamaan sebagai obat penyembuh, misalnya surat Al-fatihah. Allah berfirmanﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkataﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yanh shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).Kisah Pengobatan Penyakit Jasmani Menggunakan Al Qur’anBerikut kisah pengobatan penyakit fisik/jasmani dengan menggunakan Al-Fatihah. Kisah ini berasal dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang sedang mengobati dengan membacakan bacaan ruqyah kepada orang yang hampir lumpuh karena terkena sengatan kalajengking. Beliau menggunakan Al-Fatihah sebagai bacaan ruqyah dan ternyata atas izin Allah hal tersebut berhasil menyembuhkannya.Berikut kisahnya dalam hadits,ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻯِّ ﺃَﻥَّ ﻧَﺎﺳًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻓﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻤَﺮُّﻭﺍ ﺑِﺤَﻰٍّ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺎﺳْﺘَﻀَﺎﻓُﻮﻫُﻢْ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀِﻴﻔُﻮﻫُﻢْ . ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻫَﻞْ ﻓِﻴﻜُﻢْ ﺭَﺍﻕٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَ ﺍﻟْﺤَﻰِّ ﻟَﺪِﻳﻎٌ ﺃَﻭْ ﻣُﺼَﺎﺏٌ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﻓَﺮَﻗَﺎﻩُ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻓَﺒَﺮَﺃَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻰَ ﻗَﻄِﻴﻌًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻘْﺒَﻠَﻬَﺎ . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺫْﻛُﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺗَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺬَﻛَﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻪُ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﻗَﻴْﺖُ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ﻓَﺘَﺒَﺴَّﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ‏« ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺭَﺍﻙَ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺭُﻗْﻴَﺔٌ ‏» . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻟِﻰ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ﻣَﻌَﻜُﻢْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.’ Di antara para sahabat lantas berkata, ‘Iya ada.’ Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, ‘Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian’” (HR. Bukhari dan Muslim).Kesembuhan Dari Al Qur’an Tergantung Kadar KeimananKeberhasilan pengobatan dengan Al-Qur`an sangat terkait dengan keimanan, kalau tidak sembuh bukan Al-Qur`annya yang salah, tetapi keimanan orang yang menggunakan Al-Quran yang kurang. Bisa jadi ada orang yang terlihat shalih tetapi kita tidak tahu keimanannya. Hal ini mencakup baik yang mengobati dan yang diobati. Jadi jika ada orang yang terkena penyakit karena disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-Fatihah namun ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh, tetapi salahkan tangan lemah yang tidak mahirmemegang pedang tajam. Jika iman, amal, dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.Ada beberapa ayat lainnya yang juga memiliki keutamaan sebagai obat dari penyakit fisik dan jiwa, misalnya surat Al-Muwadzatain, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat kursi untuk mengobati sihir. Selain itu, masih banyak ayat lain yang memiliki keutamaan masing-masing. Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Innama A Malu Bin Niat, Ibadah Mahdhah Dan Ghairu Mahdhah Pdf, Doa Iftitah Sholat, Ar Rahim Asmaul Husna, Tarekat Sufi

Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah

Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir

Tiga Wasiat Nabi pada Abu Hurairah

Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir
Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir


Download   Ada tiga wasiat Nabi pada sahabat yang mulia Abu Hurairah, kita bisa juga mempraktikannya. Perhatikan pelajaran dari kitab Riyadhus Sholihin berikut ini.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ صَلاَةِ الضُّحَى وَبَيَانِ أَقَلِّهَا وَأَكْثَرِهَا وَأَوْسَطِهَا ، وَالحَثِّ عَلَى المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا 206. Bab Keutamaan Shalat Dhuha, Penjelasan Jumlah Rakaat yang Paling Sedikit, Paling Banyak, dan Pertengahan, serta Anjuran Memeliharanya   Hadits #1139 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَالإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Witir sebelum tidur hanya dianjurkan kepada orang yang tidak yakin untuk dapat bangun tidur di akhir malam. Adapun jika ia dapat berkeyakinan bangun di akhir malam, maka witir pada waktu itu lebih utama.”   Kapan Waktu Dhuha? Waktu Dhuha adalah waktu awwalun nahaar, awal pagi. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275. Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:342)   Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim, no. 832). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat, yaitu (sekitar) 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289)   3- Waktu terbaik shalat Dhuha yaitu ketika matahari semakin tinggi dan semakin panas. Inilah pendapat madzhab jumhur yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:28)   Hukum Shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 275.   Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha yang Dikerjakan pada Awal Waktu Inilah yang menjadi pendapat Ath-Thibiy, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 276. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Jumlah rakaat shalat Dhuha, minimalnya adalah dua rakaat sebagaimana kesepakatan empat ulama madzhab, dan maksimalnya tidaklah dibatasi sebagaimana pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaroya. — Selesai disusun #darushsholihin, Rabu Sore, 24 Jumadal Ula 1440 H (30 Januari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdhuha puasa ayyamul bidh puasa sunnah shalat dhuha shalat witir witir

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA

Lelaki yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Badan Akan Dilaknat Malaikat?

IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA
IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA


IlustrasiMenolak Berhubungan BadanPertanyaan : Jika wanita menolak ketika diajak berhubungan oleh suaminya dilaknat malaikat, apakah demikian pula jika lelaki menolak ajakan istrinya akan dilaknat oleh malaikat?Jawab :Nabi ﷺ bersabda :إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli) lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR Al-Bukhari no 3237 dan Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya untuk digauli lantas sang istri enggan, kecuali Yang di langit marah kepada sang istri hingga suaminya ridho kepadanya” (HR Muslim no 1436)Nabi ﷺ juga bersabda :إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR Muslim no 1436)Dalam riwayat yang lain حَتَّى تَرْجِعَ “malaikat melaknatnya hingga ia kembali (kepada suaminya).”Ada beberapa perkara yang harus diperhatikan berkaitan dengan hadits ini :Pertama : Maksud dari hadits ini adalah wanita terlaknat jika ia menolak tanpa udzur syarí, bukan semerta-merta menolak langsung dilaknat oleh para malaikat. Diantara udzur syarí :Wanita dalam kondisi sakit, jika berhubungan intim dengan suaminya maka akan ia kesakitan atau semakin parah sakitnyaWanita dalam kondisi haid, sehingga tidak boleh digauli di bagian kemaluannya. Akan tetapi haidnya sang wanita bukan udzur untuk melayani suami dari sisi yang lain, karena sang suami berhak untuk menikmati tubuh istrinya pada bagian yang lain.Wanita dalam kondisi sangat sumpek atau stress yang dimana ia sama sekali tidak bisa melayani suaminya dalam kondisi demikian. Yang hal ini bisa saja memberikan kemudhorotan kepadanya jika dipaksa untuk berhubungan intim.Jika ternyata sang suami tidak menunaikan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istrinya (sebagaimana telah lalu pada fatwa no. 1)Jika suaminya ternyata tidak sholat atau terjerumus dalam dosa-dosa besar, maka boleh bagi sang wanita untuk mendiamkan suaminya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istri Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga istri-istri kedua sahabat yang lain untuk menghajr (meninggalkan) bertiga tatkala Ka’ab bin Malik dan kedua sabahabtnya bersalah karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Ibnu Taimiyyah berkata :وَتَهْجُرُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا فِي الْمَضْجَعِ لِحَقِّ اللَّهِ بِدَلِيلِ قِصَّةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا وَيَنْبَغِي أَنْ تَمْلِكَ النَّفَقَةَ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ كَمَا لَوْ امْتَنَعَ عَنْ أَدَاءِ الصَّدَاقِ“Dan seorang wanita memboikot (mendiamkan) suaminya di tempat tidur karena hak Allah, dengan dalil kisah 3 orang yang tidak ikut perang Tabuk. Dan tetap saja seharusnya sang wanita mendapatkan nafkah (dari suaminya) dalam kondisi demikian karena kesalahan dari sang suami, sebagaimana jika sang suami tidak mau menyerahkan mahar” (Al-Fataawa al-Kubro 5/481 dan Al-Mustadrok ála Majmuu’ al-Fataawa 4/221)Jika ternyata sang suami yang terlebih dahulu menghajr (memboikot) sang istri, setelah itu ia mengajak sang istri untuk berhubungan intim namun sang istri menolak.Ibnu Hajar berkata :وَلَا يَتَّجِهُ عَلَيْهَا اللَّوْمُ إِلَّا إِذَا بَدَأَتْ هِيَ بِالْهَجْرِ فَغَضِبَ هُوَ لِذَلِكَ أَوْ هَجَرَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَلَمْ تَسْتَنْصِلْ مِنْ ذَنْبِهَا وَهَجَرَتْهُ أَمَّا لَوْ بَدَا هُوَ بِهَجْرِهَا ظَالِمًا لَهَا فَلَا“Dan tidaklah celaan (laknat malaikat) tertuju kepada sang wanita kecuali jika sang wanitalah yang memulai mendiamkan sang suami sehingga suaminyapun marah karena itu. Atau kecuali jika sang suami menghajr (mendiamkan) sang istri karena istrinya yang dzalim/bersalah dan ia tidak berhenti dari kesalahannya tersebut lalu sang wanita mendiamkan suaminya. Adapun jika sang suami yang mulai mendiamkan sang istri padahal sang suami yang salah maka sang istri tidak tercela (tidak dilaknat malaikat)” (Fathul Baari 9/294)Jika sang istri sedang menjalankan puasa Qodo’ terlebih lagi jika menjelang bulan Ramadhan berikutnya.Adapun hanya sekedar alasan “lagi tidak berhasrat” maka ini bukanlah udzur syarí bagi sang wanita. Jika sang suami memintanya untuk berhubungan intim maka wajib baginya untuk mentaatinya. Tentunya suami yang baik berusaha untuk menimbulkan hasrat sang istri sebelum menjimaknya.Kedua : Kewajiban untuk memenuhi ajakan berhubungan intim bukan hanya berlaku kepada istri, akan tetapi berlaku juga kepada suami. Ibnu Taimiyyah berkata ;وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يُنْهِكْ بَدَنَهُ أَوْ تَشْغَلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ“Dan wajib bagi seorang suami untuk menggauli istrinya sesuai kadar yang mencukupinya selama sang suami tidak memayahkan tubuhnya dan tidak menyibukan dia dari mencari nafkahnya (Al-Fataawaa al-Kubro 5/481)Beliau juga menjelaskan bahwa ukuran kadar kapan seorang suami harus menjimak istrinya kembali kepada úrf (tradisi/kebiasaan yang berlaku di masyarakat), dan ini sama halnya dengan kadar nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allahوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.Nabi ﷺ bersabdaمَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanitaDengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.Hal ini mirip dengan hak antara orang tua dan anak. Terlalu banyak dalil yang mengingatkan kewajiban anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, tidak sebagaimana dalil yang mengingatkan orang tua untuk berbuat baik kepada anak. Hal ini karena kebanyakan kesalahan adalah pada anak-anak yang kurang berbakti kepada orang tuanya. Adapun orang tua pada umumnya sangat perhatian terhadap anak bahkan terkadang berlebihan kasih sayang kepada anak, sehingga dalil yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak hanya sedikit dibanding dalil untuk berbakti kepada orang tua.Kelima : Sebagian orang menyangka bahwa hadits “laknat malaikat” ini hanya berkaitan dengan kemaslahatan suami, padahal barang siapa yang merenungkan dengan baik ternyata hadits ini juga berkaitan dengan kemaslahtan istri.Seorang wanita tentu tidak ridho jika suaminya menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram. Seorang wanita sangat cemburu jika suaminya “baru berkeinginan” untuk melakukan hal yang haram tersebut, apalagi jika sampai melakukannya. Tentunya hal ini melazimkan hendaknya sang wanita siap untuk melayani suaminya agar menyalurkan syahwatnya pada dirinya.Semakin seorang wanita menolak untuk digauli maka semakin besar potensi dalam diri suaminya untuk menyalurkan syahwatnya di tempat yang lain, yang hal ini terpendam di hati suaminya dan terkadang lisannya pun mengungkapkannya.Dan kenyataannya bahwa semakin sang wanita siap melayani suaminya maka suaminya akan semakin mencintainya dan semakin indah keharmonisan hidup rumah tangga mereka.Kelima poin di atas menegaskan bahwa seorang wanita berusaha untuk bisa melayani hasrat suaminya, dan sebaliknya juga seorang suami. Akan tetapi memang tidak bisa kita katakan bahwa jika suami menolak ajakan istri maka iapun akan dilaknat malaikat, karena tidak ada dalil yang tegas akan hal ini. Lagi pula memang lelaki yang mencari nafkah bukan sang wanita, jika sang lelaki tidak memberi nafkah maka sang wanita tidak wajib melayani sang suami.Tentunya sang suami hendaknya berusaha juga melayani hasrat sang istri, bahkan ini adalah perkara yang wajib -sebagaima telah lalu penjelasannya di atas- agar kehidupan rumah tangga bisa semakin harmonis. Bukan cuma suami yang butuh untuk dipuaskan hasratnya, bukan hanya suami yang butuh untuk menundukan pandangannya, dan bukan hanya suami yang butuh untuk menjaga kemaluan dan kehormatannya…, istri juga demikian membutuhkan itu semua. Wallahu a’lam bisshowab.Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc, MA

Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah

Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?Jawab:Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لاضرر ولا ضرار“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”Baca juga: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette) Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok Kapan Mau Berhenti Merokok? Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sekolah Muslim, Dp Jumatan, Cara Mensucikan Najis Anjing, Cara Bersyukur Yang Benar, Pengertian Muslimah

Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi

Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi
Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi


Salah satu sifat manusia yang perlu diperbaiki adalah hanya mengingat Allah di saat susah saja, sedangkan di saat senang, bisa jadi mereka lupa dan lalai terhadap Allah. Sudah selayaknya seorang muslim mengingat Allah di saat susah maupun di saat lapang dan senang. Demikian juga ketika akan berdoa, hendaknya memperbanyak doa ketika keadaan lapang, agar Allah lebih cepat mengabulkan doanya.Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau Sebelum Berbuka Puasa?Ciri Khas Seorang MukminRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ“Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya ketika susah dan menderita, maka hendaknya ia memperbanyak doa ketika lapang.” (HR. Tirmidzi, Shahihul Jami’ no. 6290)Syaikh Ali Al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini menujukkan “ciri khas” seorang mukmin, beliau berkata,ﻣِﻦْ ﺷِﻴﻤَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺍﻟﺸَّﺎﻛِﺮِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺮِﻳﺶَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻢِ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺮَّﻣْﻲِ، ﻭَﻳَﻠْﺘَﺠِﺊَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﺲِّ ﺍﻟِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺭِ“Di antara ciri khas serorang mukimin yaitu sering bersyukur dan ‘memperhatikan panah sebelum melepaskannya’, kembali kepada (mengingat) Allah sebelum padanya tertimpa kesulitan.” (Mirqatul Mafatih 4/1531)Hendaknya seorang mukmin tidak menjadikan Allah sebagai pilihan terakhir ketika gembira, namun menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Apabila kita membuat permisalan, tentu kita tidak suka apabila keluarga atau saudara kita hanya datang ke kita pada saat susah saja atau pada saat butuh bantuan saja, selama ini dia tidak tahu ke mana rimbanya dan tidak pernah mau menyambung silaturahmi.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Ingatlah Allah Saat Senang dan Lapang, Allah Akan Mengingatmu di Saat SusahNabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengingatmu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)Perhatikan bagaimana Allah menolong Nabi Yunus alaihissalam dalam berbagai kesusahan di dalam perut ikan, dalam kegelapan dan Di tengah ganasnya lautan. Allah menolong nabi Yunus alaihissalam karena beliau sering mengingat Allah di waktu lapangAllah berfirmanفَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ – لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka kalau sekiranya dia (sebelumnya) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit (kiamat).” (QS. Ash Shaaffaat: 144).Hendaknya di waktu senang dan lapang kita sering salat malam meminta dan mencari rida Allah. Banyak bersedekah walaupun sedikit. Sering membaca Alquran dan menunaikan hak Allah pada zakat. Tidak lupa beristigfar dan zikir di mana saja dan kapan saja.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang yang Berdoa Tidak Pernah RugiSaudaraku, mari kita saling mengingatkan agar memperbanyak berdoa. Orang yang berdoa tidak pernah rugi karena doanya akan ada tiga kemungkinan doanya: Pertama, Dikabulkan saat masih hidup Kedua, Disimpan sebagai kebaikan untuk akhirat Ketiga, Dijauhkan dari keburukan (misalnya, jika dia berdoa menjadi kaya, maka Allah tahu ia akan sombong dan binasa)عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»“Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara: (1) baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau, (2) dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau, (3) dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya.”Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?”Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).” ( HR. Ahmad, Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk Pemimpin Doa Ketika Minum Air Zam-Zam Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarat TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Asuransi Syariah, Ayat Alquran Tentang Persatuan, Dalil Tentang Guru, Hadist Tentang Menyantuni Anak Yatim, Raudhah Masjid Nabawi

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & Gadget

Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina
Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina


Semoga ini menjadi peringatan bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin, yaitu benar-benar memperhatikan dan menaruh perhatian apabila ada seseorang sedang berbicara khususnya kepada kita.Perhatikan contoh adab para salaf berikut yang benar-benar memperhatikan adab ketika sedang berbicara kepada yang diajak bicara. Mereka benar-benar memperhatikan teman bicara sebagai bentuk penghormatan dan tidak disibukkan dengan urusan lainnya.‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata,إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد“Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86)Di zaman ini manusia dengan HP dan Gadget mungkin sulit dipisahkan, bahkan ada yang benar-benar tidak bisa meninggalkan HP dan gadgetnya ketika berbicara dengan orang lain yang merupakan teman bicaranya. Begitu sibuknya dengan HP dan gadget, ia masih konsentrasi ke HP dan gadget padahal masih dalam tahap berbicara dengan teman bicaranya. Akibatnya ia berbicara tidak serius, tidak konsentrasi dan terkadang tidak nyambung. Hal ini bisa jadi bentuk ketidaksopanan dan tidak menghargai teman bicaranya.Perhatikan hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunya cincin yang bagus. Membuat beliau sering menatap cincin tersebut dan memalingkan beliau dari perhatian kepada para sahabat ketika berbicara. Akhirnya beliau melempar cincin tersebut karena mengalihkan perhatian dari para sahabatnya ketika berbicara.Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata,إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”.kemudian beliaupun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304)Ini adalah adab dalam memperhatikan orang yang sedang berbicara. Al-Hasan Al-Bashri berkata,إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه“Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72)Ibnu Abbas menjelasakan tiga sikap yang baik ketika berbicara. Beliau berkata,لجليسي عليَّ ثلاثٌ : أن أَرميه بطَرفي إذا أقبل و أن أُوِّسعَ له في الَمجلس إذا جلس , و أن أصغي إليه إذا تحدث“Teman dudukku (teman bicara) mempunyai tiga hak yang menjadi kewajibanku: [1] Aku arahkan pandanganku padanya jika berbicara [2] Aku luaskan tempat duduknya jika ia akan duduk (mempersilahkan dan beri tempat yang nyaman, pent) [3] Aku dengarkan seksama jika ia berbicara.” (‘Uyuunul Akhbaar 1/307)Hendaknya kita benar-benar memperhati dan mendengarkan teman bicara jika dengam ngobrol atau berbicara. Jika tidak diperhatikan, tentu kita akan merasa sakit hati dan bahkan menganggap suatu hal yang tidak hormat. Apabila kita ingin diperlakukan baik, hendaknya kita memperlakukan orang lain dengan baik pula.(ﻻَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤِﺐَّ ِﻷَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ (ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya segala apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri berupa kebaikan”. (HR Bukhari dan Muslim)Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Berbicara dengan Tenang dan Tidak Terlalu Cepat

Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah

Berbicara dengan Tenang dan Tidak Terlalu Cepat

Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah
Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah


Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah tenang dan tidak terlalu cepat. Karena berbicara yang terlalu cepat akan menyebabkan orang yang diajak berbicara tidak bisa memahami isi pembicaraan yang kita sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan tenang, sehingga dapat dipahami oleh para sahabat atau orang-orang yang duduk bersama beliau.Baca Juga: Berbicara dengan Orang Lain Sambil Lihat HP & GadgetDiriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ العَادُّ لَأَحْصَاهُ“Sesungguhnya yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara adalah jika seandainya ada orang yang menghitungnya, niscaya dia akan mampu menghitungnya.” (HR. Bukhari no. 3567 dan Muslim no. 2493)Maksudnya, jika seseorang berusaha menghitung kalimat yang beliau sampaikan, niscaya dia akan mampu menghitungnya karena jumlahnya yang tidak banyak (sedikit).Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian.” (HR. Muslim no. 2493)An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,يكثره ويتابعه“Memperbanyak (isi pembicaraan) dan menyambungnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 54)Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,أي يتابع الحديث استعجالا بعضه إثر بعض لئلا يلتبس على المستمع“Maksudnya adalah (tidak) menyambung isi pembicaraan dengan cepat (tergesa-gesa) dan saling menyambung, supaya tidak menjadi rancu (sulit dipahami) oleh pendengar.” (Fathul Baari, 6: 578)Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Dalam riwayat Ahmad disebutkan,كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا، يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ يٌبَيِّنُهُ فَصْلًا ، يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berbicara dengan cepat (nyerocos) seperti kalian, beliau berbicara dengan perkataan yang jelas dan bisa dipahami oleh orang yang mendengarnya.” (HR. Ahmad no. 26209, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)Sudah menjadi karakter sebagian orang ketika berbicara, dia akan berbicara dengan cepat, saling menyambung antara isi pembicaraan yang satu dengan isi pembicaraan lainnya, sehingga menjadi sulit dipahami. Oleh karena itu, hendaknya hadis-hadis di atas dapat dijadikan sebagai renungan untuk bisa sedikit demi sedikit mengubah karakter tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara Berwibawa di Luar Rumah, Ramah dan Akrab di Rumah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 135-136 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Memuliakan Tamu, Bara Adalah, Taawudz Adalah, Jadwal Kajian Ustadz Hanan Attaki, Doa Minta Pertolongan Allah

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita
Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita


Baca pembahasan sebelumnya Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak salat (Bag. 1)Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan JamakSebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala: Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak. Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar. Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat. Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah. Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya. Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam salatLalu, Apa Batasan Masyaqqah?Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah SalatSeorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:Pertama, masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.Kedua, sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah. Baca Juga: Tidak salat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)Baca Juga: Penjelasan Hadis Larangan Salat Setelah Subuh dan Setelah AsarSetiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?Sebagian orang memiliki kaidah:كلما جاز الجمع، جاز القصر“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar. Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.Baca Juga: Hukum Jual Beli Ketika Salat Jumat Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Salat [Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 2, hal. 304-315 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437).Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, jilid 1, hal. 486-490 (penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi Kuwait, cetakan pertama tahun 1439).🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 1)

Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 1)

Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita
Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita


Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).Baca Juga: Bolehkah Menjamak Salat Zuhur dan Asar Saat Hujan?Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-MasingHukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)Baca Juga: Bagaimana Batasan Bolehnya Menjamak salat Ketika Hujan?Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.Baca Juga: Menjamak salat Jumat Dan salat AsarBoleh Menjamak Salat jika Terdapat MasyaqqahSebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Juga firman Allah Ta’ala,وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)Baca Juga: Menjamak salat padahal Sudah MukimInilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak SalatKarena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.Baca Juga: Menjamak salat Ketika Hujan, Masih Berlakukah Di Zaman Ini? Menjamak salat Karena Hujan [Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Rabi’ul akhir 1440/ 12 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Bangun Tidur, Hukum Musik Menurut Islam, Surat Albaqarah Ayat 185, Apa Itu Gelar Lc, Baju Haji Wanita

Jenggot adalah Fitrah dan Perhiasan Laki-laki

Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online

Jenggot adalah Fitrah dan Perhiasan Laki-laki

Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online
Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online


Jenggot adalah suatu fitrah manusia dan yang namanya fitrah adalah suatu hal yang tidak mungkin dibenci atau tidak disukai manusia. Apabila manusia di zaman ini ada yang membenci jenggot, menganggapnya jelek, kotor atau anggapan jelek lainnya, maka mereka keluar dari fitrahnya. Di zaman ini bisa jadi banyak orang yang berubah bahkan rusak fitrahnya karena pengaruh zaman dan tersebarnya gaya hidup melalui internet dan smartphone. Tersebar gaya hidup atau film yang orang tersebut berjenggot tapi kasar, jelek dan kotor, sedangkan orang-orang hebat adalah orang yang bersih dagunya karena telah dipotong jenggotnya. Padahal di zaman dahulu, orang-orang hebat mulai dari raja, kesatria dan ilmuan, mereka memiliki jenggot yang lebat dan terlihat gagah berwibawa.Baca Juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh JenggotJenggot adalah fitrahnya manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ..“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku….” (HR. Muslim)Seorang ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah perhiasan bagi laki-laki, artinya jika laki-laki memiliki jenggot, maka ia lebih terlihat jantan, terlihat gagah dan lebih maskulin.Al-Gazali berkata,فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki… dengan jenggot akan terbedakan antara laki-laki dan wanita” (Ihyaa ‘Uluumid-Diin 2/257)Karena jenggot adalah perhiasan laki-laki dan menunjukkan kegagahan dan tanda maskulin laki-laki. Ada beberapa orang shalih di zaman dahulu yang sangat ingin memiliki jenggot. Kaum Anshar sangat meninginkan pemimpim mereka memiliki jenggot agar terlihat lebih jantan. Mereka berkata,نعم السيد قيس لبطولته وشهامته، ولكن لا لحية له، فوالله لو كانت اللحية تشترى بالدراهم، لاشترينا له لحية “Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Lihat Istii’aab 3/1292)Al-Gazali berkata,وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qadhi berkata, ‘Aku sangat ingin memiliki jenggot, meskipun harus membayar sepuluh ribu (dinar/dirham)’.” (Ihyaa ‘Uluumid -Diin 2/257) Catatan:Adapun menyandarkan ini dengan kandungan sebuah hadits,سبحان من زين وجوه الرجال باللحى“Maha Suci (Allah) yang menghiasi wajah laki-laki dengan jenggot”Maka hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 6023Baca Juga: Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?Jenggot merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamNabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,الأمر يفيد الوجوب“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”Menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam). Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau juga bersabda,جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)Menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Shahih)Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris Fatwa Ulama: Bolehkah Cukur Jenggot Untuk Masuk Tentara Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online
Prev     Next