Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #01 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Ada beberapa pelajaran dari peristiwa isra dan mikraj yang sudah kita pelajari sebelumnya.   Pertama: Orang-orang yang mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kisah Isra dan menganggapnya aneh, mereka lupa tentang sesuatu yang penting yang dikemukakan pada ayat yang Allah Ta’ala firmankan, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah-lah yang mengisra’kan hamba-Nya–Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–tidak pernah mengatakan bahwa ia melakukan atas kemauannya sendiri. Orang yang mengingkari isra dan menganggap aneh sesungguhnya ia telah menyerang dan menyangkal kekuasaan Allah bukan kekuasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kedua: Peristiwa Isra Mikraj dan sejumlah peristiwa aneh (mukjizat), Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fath Al-Bari (7:205), وَجَمِيع مَا وَرَدَ مِنْ شَقّ الصَّدْر وَاسْتِخْرَاج الْقَلْب وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ الْأُمُور الْخَارِقَة لِلْعَادَةِ مِمَّا يَجِب التَّسْلِيم لَهُ دُون التَّعَرُّض لِصَرْفِهِ عَنْ حَقِيقَته لِصَلَاحِيَّةِ الْقُدْرَة فَلَا يَسْتَحِيل شَيْء مِنْ ذَلِكَ “Semua peristiwa seperti pembelahan dada, dikeluarkannya hati, dan yang lainnya wajib diterima tanpa harus menyangkalnya atau menafsirkannya karena kemampuan Allah yang sangat mungkin, tidak ada satu pun yang mustahil dalam hal ini bagi Allah.”   Ketiga: Di antara hikmah Isra sebelum Mikraj adalah keinginan untuk memperlihatkan kebenaran bagi para penentang yang ingin memadamkannya. Sebab, seandainya dimikrajkan terlebih dahulu dari Makkah ke langit, maka tidak ada peluang bagi para pembakang untuk meminta penjelasan. Ketika beliau menceritakan bahwa beliau diisrakan ke Baitul Maqdis, mereka pun menanyakan detailnya, karena mereka pernah melihatnya dan mereka mengetahui bahwa beliau belum pernah melihatnya. Namun, ketika beliau menceritakan, terbuktilah kebenaran ceritanya tentang Isra ke Baitul Maqdis. Apabila cerita tersebut benar, maka benarlah semua cerita beliau. Lihat Fath Al-Bari, 7:200-201.   Keempat: Isranya beliau ke Baitul Maqdis kemudian Mikrajnya ke langit merupakan bukti bahwa masjid tersebut memiliki kedudukan yang penting dan strategis yang hal ini harus dipahami oleh umat Islam di mana pun. Jangan sekali-kali menyepelekan keberadaan Masjid Al-Aqsha karena ia juga merupakan kiblat yang pertama di samping tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil yang menunjukkan kemuliaan Masjid Al-Aqsha adalah tiga hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. (HR. Ahmad, 5:246). Dalam hadits Abu Darda’ secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) disebutkan keutamaan shalat di Masjidil Aqsha, وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ “Shalat di Baitul Maqdis sama seperti mengerjakan lima ratus shalat.” (HR. Al-Bazar, Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan oleh Al-Bazar). Tentang sejarah Baitul Maqdis dan Masjidil Haram disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِى الأَرْضِ أَوَّلُ قَالَ « الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ». قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْمَسْجِدُ الأَقْصَى ». قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ « أَرْبَعُونَ سَنَةً وَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ فَهُوَ مَسْجِدٌ» Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah masjid mana yang pertama kali ada di muka bumi?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Haram.’ Aku berkata, ‘Terus masjid apa lagi setelahnya?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Aqsha.’ Aku bertanya, ‘Berapa jarak antara keduanya?’ Beliau menjawab, ‘Sekitar empat puluh tahun. Tempat mana saja yang engkau dapati untuk shalat, maka shalatlah karena itu masjid.’” (HR. Muslim, no. 520) Semoga berlanjut pada pelajaran Isra Mikraj lainnya.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun di #darushsholihin, 28 Syakban 1440 H (Jumat sore, 3 Mei 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #01 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Ada beberapa pelajaran dari peristiwa isra dan mikraj yang sudah kita pelajari sebelumnya.   Pertama: Orang-orang yang mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kisah Isra dan menganggapnya aneh, mereka lupa tentang sesuatu yang penting yang dikemukakan pada ayat yang Allah Ta’ala firmankan, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah-lah yang mengisra’kan hamba-Nya–Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–tidak pernah mengatakan bahwa ia melakukan atas kemauannya sendiri. Orang yang mengingkari isra dan menganggap aneh sesungguhnya ia telah menyerang dan menyangkal kekuasaan Allah bukan kekuasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kedua: Peristiwa Isra Mikraj dan sejumlah peristiwa aneh (mukjizat), Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fath Al-Bari (7:205), وَجَمِيع مَا وَرَدَ مِنْ شَقّ الصَّدْر وَاسْتِخْرَاج الْقَلْب وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ الْأُمُور الْخَارِقَة لِلْعَادَةِ مِمَّا يَجِب التَّسْلِيم لَهُ دُون التَّعَرُّض لِصَرْفِهِ عَنْ حَقِيقَته لِصَلَاحِيَّةِ الْقُدْرَة فَلَا يَسْتَحِيل شَيْء مِنْ ذَلِكَ “Semua peristiwa seperti pembelahan dada, dikeluarkannya hati, dan yang lainnya wajib diterima tanpa harus menyangkalnya atau menafsirkannya karena kemampuan Allah yang sangat mungkin, tidak ada satu pun yang mustahil dalam hal ini bagi Allah.”   Ketiga: Di antara hikmah Isra sebelum Mikraj adalah keinginan untuk memperlihatkan kebenaran bagi para penentang yang ingin memadamkannya. Sebab, seandainya dimikrajkan terlebih dahulu dari Makkah ke langit, maka tidak ada peluang bagi para pembakang untuk meminta penjelasan. Ketika beliau menceritakan bahwa beliau diisrakan ke Baitul Maqdis, mereka pun menanyakan detailnya, karena mereka pernah melihatnya dan mereka mengetahui bahwa beliau belum pernah melihatnya. Namun, ketika beliau menceritakan, terbuktilah kebenaran ceritanya tentang Isra ke Baitul Maqdis. Apabila cerita tersebut benar, maka benarlah semua cerita beliau. Lihat Fath Al-Bari, 7:200-201.   Keempat: Isranya beliau ke Baitul Maqdis kemudian Mikrajnya ke langit merupakan bukti bahwa masjid tersebut memiliki kedudukan yang penting dan strategis yang hal ini harus dipahami oleh umat Islam di mana pun. Jangan sekali-kali menyepelekan keberadaan Masjid Al-Aqsha karena ia juga merupakan kiblat yang pertama di samping tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil yang menunjukkan kemuliaan Masjid Al-Aqsha adalah tiga hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. (HR. Ahmad, 5:246). Dalam hadits Abu Darda’ secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) disebutkan keutamaan shalat di Masjidil Aqsha, وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ “Shalat di Baitul Maqdis sama seperti mengerjakan lima ratus shalat.” (HR. Al-Bazar, Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan oleh Al-Bazar). Tentang sejarah Baitul Maqdis dan Masjidil Haram disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِى الأَرْضِ أَوَّلُ قَالَ « الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ». قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْمَسْجِدُ الأَقْصَى ». قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ « أَرْبَعُونَ سَنَةً وَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ فَهُوَ مَسْجِدٌ» Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah masjid mana yang pertama kali ada di muka bumi?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Haram.’ Aku berkata, ‘Terus masjid apa lagi setelahnya?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Aqsha.’ Aku bertanya, ‘Berapa jarak antara keduanya?’ Beliau menjawab, ‘Sekitar empat puluh tahun. Tempat mana saja yang engkau dapati untuk shalat, maka shalatlah karena itu masjid.’” (HR. Muslim, no. 520) Semoga berlanjut pada pelajaran Isra Mikraj lainnya.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun di #darushsholihin, 28 Syakban 1440 H (Jumat sore, 3 Mei 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj sirah nabi
Ada beberapa pelajaran dari peristiwa isra dan mikraj yang sudah kita pelajari sebelumnya.   Pertama: Orang-orang yang mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kisah Isra dan menganggapnya aneh, mereka lupa tentang sesuatu yang penting yang dikemukakan pada ayat yang Allah Ta’ala firmankan, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah-lah yang mengisra’kan hamba-Nya–Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–tidak pernah mengatakan bahwa ia melakukan atas kemauannya sendiri. Orang yang mengingkari isra dan menganggap aneh sesungguhnya ia telah menyerang dan menyangkal kekuasaan Allah bukan kekuasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kedua: Peristiwa Isra Mikraj dan sejumlah peristiwa aneh (mukjizat), Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fath Al-Bari (7:205), وَجَمِيع مَا وَرَدَ مِنْ شَقّ الصَّدْر وَاسْتِخْرَاج الْقَلْب وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ الْأُمُور الْخَارِقَة لِلْعَادَةِ مِمَّا يَجِب التَّسْلِيم لَهُ دُون التَّعَرُّض لِصَرْفِهِ عَنْ حَقِيقَته لِصَلَاحِيَّةِ الْقُدْرَة فَلَا يَسْتَحِيل شَيْء مِنْ ذَلِكَ “Semua peristiwa seperti pembelahan dada, dikeluarkannya hati, dan yang lainnya wajib diterima tanpa harus menyangkalnya atau menafsirkannya karena kemampuan Allah yang sangat mungkin, tidak ada satu pun yang mustahil dalam hal ini bagi Allah.”   Ketiga: Di antara hikmah Isra sebelum Mikraj adalah keinginan untuk memperlihatkan kebenaran bagi para penentang yang ingin memadamkannya. Sebab, seandainya dimikrajkan terlebih dahulu dari Makkah ke langit, maka tidak ada peluang bagi para pembakang untuk meminta penjelasan. Ketika beliau menceritakan bahwa beliau diisrakan ke Baitul Maqdis, mereka pun menanyakan detailnya, karena mereka pernah melihatnya dan mereka mengetahui bahwa beliau belum pernah melihatnya. Namun, ketika beliau menceritakan, terbuktilah kebenaran ceritanya tentang Isra ke Baitul Maqdis. Apabila cerita tersebut benar, maka benarlah semua cerita beliau. Lihat Fath Al-Bari, 7:200-201.   Keempat: Isranya beliau ke Baitul Maqdis kemudian Mikrajnya ke langit merupakan bukti bahwa masjid tersebut memiliki kedudukan yang penting dan strategis yang hal ini harus dipahami oleh umat Islam di mana pun. Jangan sekali-kali menyepelekan keberadaan Masjid Al-Aqsha karena ia juga merupakan kiblat yang pertama di samping tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil yang menunjukkan kemuliaan Masjid Al-Aqsha adalah tiga hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. (HR. Ahmad, 5:246). Dalam hadits Abu Darda’ secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) disebutkan keutamaan shalat di Masjidil Aqsha, وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ “Shalat di Baitul Maqdis sama seperti mengerjakan lima ratus shalat.” (HR. Al-Bazar, Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan oleh Al-Bazar). Tentang sejarah Baitul Maqdis dan Masjidil Haram disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِى الأَرْضِ أَوَّلُ قَالَ « الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ». قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْمَسْجِدُ الأَقْصَى ». قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ « أَرْبَعُونَ سَنَةً وَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ فَهُوَ مَسْجِدٌ» Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah masjid mana yang pertama kali ada di muka bumi?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Haram.’ Aku berkata, ‘Terus masjid apa lagi setelahnya?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Aqsha.’ Aku bertanya, ‘Berapa jarak antara keduanya?’ Beliau menjawab, ‘Sekitar empat puluh tahun. Tempat mana saja yang engkau dapati untuk shalat, maka shalatlah karena itu masjid.’” (HR. Muslim, no. 520) Semoga berlanjut pada pelajaran Isra Mikraj lainnya.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun di #darushsholihin, 28 Syakban 1440 H (Jumat sore, 3 Mei 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj sirah nabi


Ada beberapa pelajaran dari peristiwa isra dan mikraj yang sudah kita pelajari sebelumnya.   Pertama: Orang-orang yang mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kisah Isra dan menganggapnya aneh, mereka lupa tentang sesuatu yang penting yang dikemukakan pada ayat yang Allah Ta’ala firmankan, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Allah-lah yang mengisra’kan hamba-Nya–Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–tidak pernah mengatakan bahwa ia melakukan atas kemauannya sendiri. Orang yang mengingkari isra dan menganggap aneh sesungguhnya ia telah menyerang dan menyangkal kekuasaan Allah bukan kekuasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kedua: Peristiwa Isra Mikraj dan sejumlah peristiwa aneh (mukjizat), Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fath Al-Bari (7:205), وَجَمِيع مَا وَرَدَ مِنْ شَقّ الصَّدْر وَاسْتِخْرَاج الْقَلْب وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ الْأُمُور الْخَارِقَة لِلْعَادَةِ مِمَّا يَجِب التَّسْلِيم لَهُ دُون التَّعَرُّض لِصَرْفِهِ عَنْ حَقِيقَته لِصَلَاحِيَّةِ الْقُدْرَة فَلَا يَسْتَحِيل شَيْء مِنْ ذَلِكَ “Semua peristiwa seperti pembelahan dada, dikeluarkannya hati, dan yang lainnya wajib diterima tanpa harus menyangkalnya atau menafsirkannya karena kemampuan Allah yang sangat mungkin, tidak ada satu pun yang mustahil dalam hal ini bagi Allah.”   Ketiga: Di antara hikmah Isra sebelum Mikraj adalah keinginan untuk memperlihatkan kebenaran bagi para penentang yang ingin memadamkannya. Sebab, seandainya dimikrajkan terlebih dahulu dari Makkah ke langit, maka tidak ada peluang bagi para pembakang untuk meminta penjelasan. Ketika beliau menceritakan bahwa beliau diisrakan ke Baitul Maqdis, mereka pun menanyakan detailnya, karena mereka pernah melihatnya dan mereka mengetahui bahwa beliau belum pernah melihatnya. Namun, ketika beliau menceritakan, terbuktilah kebenaran ceritanya tentang Isra ke Baitul Maqdis. Apabila cerita tersebut benar, maka benarlah semua cerita beliau. Lihat Fath Al-Bari, 7:200-201.   Keempat: Isranya beliau ke Baitul Maqdis kemudian Mikrajnya ke langit merupakan bukti bahwa masjid tersebut memiliki kedudukan yang penting dan strategis yang hal ini harus dipahami oleh umat Islam di mana pun. Jangan sekali-kali menyepelekan keberadaan Masjid Al-Aqsha karena ia juga merupakan kiblat yang pertama di samping tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil yang menunjukkan kemuliaan Masjid Al-Aqsha adalah tiga hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. (HR. Ahmad, 5:246). Dalam hadits Abu Darda’ secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) disebutkan keutamaan shalat di Masjidil Aqsha, وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ “Shalat di Baitul Maqdis sama seperti mengerjakan lima ratus shalat.” (HR. Al-Bazar, Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan oleh Al-Bazar). Tentang sejarah Baitul Maqdis dan Masjidil Haram disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِى الأَرْضِ أَوَّلُ قَالَ « الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ». قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْمَسْجِدُ الأَقْصَى ». قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ « أَرْبَعُونَ سَنَةً وَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ فَهُوَ مَسْجِدٌ» Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah masjid mana yang pertama kali ada di muka bumi?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Haram.’ Aku berkata, ‘Terus masjid apa lagi setelahnya?’ Jawab beliau, ‘Masjidil Aqsha.’ Aku bertanya, ‘Berapa jarak antara keduanya?’ Beliau menjawab, ‘Sekitar empat puluh tahun. Tempat mana saja yang engkau dapati untuk shalat, maka shalatlah karena itu masjid.’” (HR. Muslim, no. 520) Semoga berlanjut pada pelajaran Isra Mikraj lainnya.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun di #darushsholihin, 28 Syakban 1440 H (Jumat sore, 3 Mei 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj pelajaran dari isra mikraj sirah nabi

Hukuman Untuk Penghina Nabi Muhammad ﷺ Dalam Syariat Islam

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad ﷺ Saat ini lagi viral artis komedi mencela Nabi dengan memberi julukan jelek walaupun bermaksud ngelucu. Bisa dibahas hukum syariat bagi pencela nabi Syukron.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Menghina Nabi ﷺ adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ berfirman, وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65) Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab, لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66) Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya, فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل. Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342) Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi? Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul, وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk. Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya, قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛ Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.” وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ) Bagaimana Jika Sudah Bertaubat? Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya. ۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) Namun, masalah menghina Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya. Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak: [1] Hak Allah. Ini dapat termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat. Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas. [2] Hak Rasulullahﷺ. Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan? Pertama, jika seorang melakukan penghinaan kepada Rasulﷺ saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati. Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38) Kedua, seorang menghina Nabiﷺ saat ia berstatus muslim. Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat : [1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya. [2] Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan. [3] Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan. Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau menyatakan, فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling kuat, taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53) Hal ini karena: [1] Taubat hanya dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah. Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur. قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) [2] Adapun dosanya kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak. Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabiﷺ. Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam) Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabiﷺ. [3] Hukuman seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi yang lain. Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya. Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman? Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar. Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had , أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249) Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia), هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟ Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ? Jawaban beliau, الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabiﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Onani, Orang Lagi Sholat, Doa Tahiyat Akhir Dajjal, Haruskah Bayi Perempuan Disunat Menurut Islam, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi, Manfaat Sholawat Munjiyat Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid

Hukuman Untuk Penghina Nabi Muhammad ﷺ Dalam Syariat Islam

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad ﷺ Saat ini lagi viral artis komedi mencela Nabi dengan memberi julukan jelek walaupun bermaksud ngelucu. Bisa dibahas hukum syariat bagi pencela nabi Syukron.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Menghina Nabi ﷺ adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ berfirman, وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65) Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab, لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66) Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya, فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل. Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342) Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi? Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul, وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk. Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya, قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛ Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.” وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ) Bagaimana Jika Sudah Bertaubat? Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya. ۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) Namun, masalah menghina Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya. Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak: [1] Hak Allah. Ini dapat termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat. Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas. [2] Hak Rasulullahﷺ. Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan? Pertama, jika seorang melakukan penghinaan kepada Rasulﷺ saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati. Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38) Kedua, seorang menghina Nabiﷺ saat ia berstatus muslim. Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat : [1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya. [2] Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan. [3] Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan. Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau menyatakan, فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling kuat, taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53) Hal ini karena: [1] Taubat hanya dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah. Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur. قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) [2] Adapun dosanya kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak. Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabiﷺ. Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam) Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabiﷺ. [3] Hukuman seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi yang lain. Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya. Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman? Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar. Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had , أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249) Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia), هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟ Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ? Jawaban beliau, الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabiﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Onani, Orang Lagi Sholat, Doa Tahiyat Akhir Dajjal, Haruskah Bayi Perempuan Disunat Menurut Islam, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi, Manfaat Sholawat Munjiyat Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid
Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad ﷺ Saat ini lagi viral artis komedi mencela Nabi dengan memberi julukan jelek walaupun bermaksud ngelucu. Bisa dibahas hukum syariat bagi pencela nabi Syukron.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Menghina Nabi ﷺ adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ berfirman, وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65) Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab, لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66) Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya, فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل. Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342) Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi? Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul, وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk. Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya, قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛ Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.” وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ) Bagaimana Jika Sudah Bertaubat? Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya. ۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) Namun, masalah menghina Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya. Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak: [1] Hak Allah. Ini dapat termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat. Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas. [2] Hak Rasulullahﷺ. Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan? Pertama, jika seorang melakukan penghinaan kepada Rasulﷺ saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati. Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38) Kedua, seorang menghina Nabiﷺ saat ia berstatus muslim. Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat : [1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya. [2] Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan. [3] Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan. Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau menyatakan, فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling kuat, taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53) Hal ini karena: [1] Taubat hanya dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah. Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur. قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) [2] Adapun dosanya kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak. Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabiﷺ. Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam) Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabiﷺ. [3] Hukuman seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi yang lain. Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya. Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman? Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar. Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had , أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249) Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia), هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟ Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ? Jawaban beliau, الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabiﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Onani, Orang Lagi Sholat, Doa Tahiyat Akhir Dajjal, Haruskah Bayi Perempuan Disunat Menurut Islam, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi, Manfaat Sholawat Munjiyat Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 256 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1390824163&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad ﷺ Saat ini lagi viral artis komedi mencela Nabi dengan memberi julukan jelek walaupun bermaksud ngelucu. Bisa dibahas hukum syariat bagi pencela nabi Syukron.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Menghina Nabi ﷺ adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ berfirman, وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65) Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab, لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66) Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya, فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل. Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342) Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi? Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul, وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk. Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya, قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛ Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.” وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ) Bagaimana Jika Sudah Bertaubat? Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya. ۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) Namun, masalah menghina Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya. Sehingga di sini ada dua hak yang telah diinjak-injak: [1] Hak Allah. Ini dapat termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat. Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas. [2] Hak Rasulullahﷺ. Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan? Pertama, jika seorang melakukan penghinaan kepada Rasulﷺ saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati. Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman, قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38) Kedua, seorang menghina Nabiﷺ saat ia berstatus muslim. Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat : [1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya. [2] Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan. [3] Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan. Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau menyatakan, فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن توبته تقبل ويقتل Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling kuat, taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53) Hal ini karena: [1] Taubat hanya dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah. Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur. قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53) [2] Adapun dosanya kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak. Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabiﷺ. Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabiﷺ, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabiﷺ menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam) Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabiﷺ. [3] Hukuman seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi yang lain. Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullahﷺ. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya. Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman? Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar. Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had , أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه الإمام Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya. (Bada’i as-Shonai’, 9/249) Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabiﷺ, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam, ada seorang penanya menyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia), هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟ Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ? Jawaban beliau, الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabiﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin). (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Onani, Orang Lagi Sholat, Doa Tahiyat Akhir Dajjal, Haruskah Bayi Perempuan Disunat Menurut Islam, Pahala Shalat Di Masjid Nabawi, Manfaat Sholawat Munjiyat Visited 343 times, 1 visit(s) today Post Views: 256 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Bukan Berarti Tidak Ada Maksiat di Bulan Ramadhan

Bukan berarti tidak ada maksiat di bulan Ramadhan. Coba renungkan khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, هَذِهِ أَكْبَرُ نِعَمِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ : حَيْثُ أَكْمَلَ تَعَالَى لَهُمْ دِينَهُمْ، فَلَا يَحْتَاجُونَ إِلَى دِينِ غَيْرِهِ، وَلَا إِلَى نَبِيٍّ غَيْرِ نَبِيِّهِمْ، “Ini adalah nikmat Allah yang terbesar pada umat ini di mana Allah menyempurnakan baginya agama Islam ini, maka mereka tidak butuh pada ajaran lainnya, dan tidak butuh pada nabi selain nabi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:314) Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Memang ketika Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, dan pintu neraka ditutup, setan pun diikat sehingga kita semangat beramal saleh dan maksiat semakin berkurang.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ “Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari, no. 1899 dan Muslim, no. 1079). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ “Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai.” (HR. Bukhari, no. 3277 dan Muslim, no. 1079). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makna secara tekstual dan hakiki. Terbukanya pintu surga, tertutupnya pintu neraka dan terikatnya setan adalah tanda masuknya bulan Ramadhan, mulianya bulan tersebut dan setan pun terhalang mengganggu orang beriman. Ini isyarat pula bahwa pahala dan pemaafan dari Allah begitu banyak pada bulan Ramadhan. Tingkah setan dalam menggoda manusia pun berkurang karena mereka bagaikan para tahanan ketika itu. (Fath Al-Bari, 4:114 dan Syarh Shahih Muslim, 7:167)   Namun kenapa maksiat masih banyak terjadi di bulan Ramadhan walau setan itu diikat?   Disebutkan oleh Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah, Setan diikat dari orang yang menjalankan puasa yang memperhatikan syarat dan adab saat berpuasa. Adapun yang tidak menjalankan puasa dengan benar, maka setan tidaklah terbelenggu darinya. Seandainya pun kita katakan bahwa setan tidak mengganggu orang yang berpuasa, tetap saja maksiat bisa terjadi dengan sebab lain yaitu dorongan hawa nafsu yang selalu mengajak pada kejelekan, adat kebiasaan dan gangguan dari setan manusia. Bisa juga maksudnya bahwa setan yang diikat adalah umumnya setan dan yang memiliki pasukan sedangkan yang tidak memiliki pasukan tidaklah dibelenggu. Intinya, kejelekan itu berkurang di bulan Ramadhan. Ini nyata terjadi dibandingkan dengan bulan lainnya. (Al-Mufhim lima Asykala min Takhlis Kitab Muslim, 3:136. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221162)   Kalau maksiat masih berpeluang terjadi di bulan Ramadhan, berarti kita dituntut untuk bersabar.   Sebagian ulama berkata, “Sungguh kesabaran dari maksiat lebih besar dari kedua bentuk sabar lainnya; karena godaan keburukan banyak terjadi dalam kemaksiatan.”   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sabar dari kemaksiatan dapat tumbuh dari banyak sebab: Pertama: Seorang hamba mengetahui keburukan maksiat, kehinaannya, dan Allah telah mengharamkan maksiat tersebut, juga telah melarangnya untuk menjaga dari kehinaan, sebagaimana seorang ayah yang penyayang menjaga anaknya dari hal yang akan membahayakannya. Sebab inilah yang menjadikan orang yang berakal untuk meninggalkannya meskipun tidak dikaitkan dengan ancaman adzab. Kedua: Rasa malu kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketiga: Memelihara nikmat dan kebaikan-Nya yang dirasakan, karena dosa itu akan mencabut nikmat dan itu bisa dipastikan. Nikmat terbesar adalah nikmat keimanan. Dosa zina, mencuri, minum-minuman keras, merampok, akan menghilangkan nikmat tersebut dan mencabutnya. Sebagian generasi salaf mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari qiyamullail selama satu tahun.” Sebagian lainnya mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari memahami Al-Qur’an.” Ada bait syair yang menyebutkan, إِذَا كُنْتَ فِي نِعْمَةٍ فَارْعَهَا … فَإِنَّ الْمَعَاصِي تُزِيلُ النِّعَم “Jika kamu mesarakan kenikmatan maka peliharalah, karena kemaksiatan akan melenyapkannya”. Keempat: Takut kepada Allah, takut akan murka-Nya, hal ini akan kuat menancap dengan membenarkan janji dan ancaman-Nya, beriman kepada-Nya, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya. Sebab ini akan menguat dengan ilmu dan keyakinan dan akan lemah dengan melemahnya keduanya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28) Sebagian generasi salaf berkata, “Cukuplah ilmu itu dengan takut kepada Allah dan merasa tertipu dengan Allah adalah kebodohan.” Kelima: Cinta kepada Allah, inilah yang menjadi sebab terkuat hadirnya sifat sabar untuk tidak menyimpang dari ajaran-Nya dan bermaksiat kepada-Nya. Karena seorang pencinta akan mentaati orang yang dicintainya. Keenam: Karena kemuliaan jiwa, kebersihan, keutamaannya dan menjaga diri dari memilih sebab-sebab yang akan menurunkan derajatnya, merendahkan kedudukannya, menghinakannya, dan menyamakannya dengan orang-orang rendahan. Ketujuh: Karena kuatnya pengetahuan akan buruknya dampak kemaksiatan dan mara bahaya yang akan muncul setelahnya, seperti: hitamnya wajah, gelap dan sempitnya hati, kegalauannya, sedih, sakit, terbelenggu, kegundahan yang sangat, bercerai-berai, lemah di hadapan musuhnya, jauh dari hiasannya, kebingungan dalam urusannya, penolongnya akan berlepas tangan darinya, menjauh dari musuhnya yang nyata, ilmu yang sebelumnya sudah siap menjadi jauh, lupa dengan apa yang sudah diraih atau hafalannya menjadi lemah, dihinggapi penyakit dan bisa jadi akan menjadikannya mati; karena dosa-dosa itu akan mematikan hati. Kedelapan: Karena pendeknya angan-angan, dan pengetahuannya bahwa dia akan cepat pindah (dari dunia ke akhirat). Kesembilan: Menghindari berlebihan dalam hal makan, minum, pakaian, tidur, berkumpul dengan banyak orang. Kuatnya dorongan kepada maksiat muncul karena banyak hal-hal yang berlebihan. Kesepuluh: Yang mampu menggabungkan semua sebab-sebab tersebut adalah bersemayamnya pohon keimanan di dalam hati. Maka seorang hamba mampu bersabar dari kemaksiatan tergantung kekuatan imannya, setiap kali imannya lebih kuat, maka kesabarannya lebih sempurna. Jika keimanannya lemah maka lemah pula kesabarannya.   (Lihat bahasan lengkapnya di fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 93723, https://islamqa.info/id/answers/93723/bagaimana-menjaga-puasa-di-tengah-banyaknya-kemaksiatan-dimana-mana)   Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagi maksiat di bulan Ramadhan, dan terus istiqamah dalam beramal saleh. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat Pon, 27 Syaban 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat khutbah jumat ramadhan maksiat di bulan ramadhan maksiat saat puasa pembatal puasa puasa batal karena maksiat puasa rusak karena maksiat ramadhan tiba

Khutbah Jumat: Bukan Berarti Tidak Ada Maksiat di Bulan Ramadhan

Bukan berarti tidak ada maksiat di bulan Ramadhan. Coba renungkan khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, هَذِهِ أَكْبَرُ نِعَمِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ : حَيْثُ أَكْمَلَ تَعَالَى لَهُمْ دِينَهُمْ، فَلَا يَحْتَاجُونَ إِلَى دِينِ غَيْرِهِ، وَلَا إِلَى نَبِيٍّ غَيْرِ نَبِيِّهِمْ، “Ini adalah nikmat Allah yang terbesar pada umat ini di mana Allah menyempurnakan baginya agama Islam ini, maka mereka tidak butuh pada ajaran lainnya, dan tidak butuh pada nabi selain nabi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:314) Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Memang ketika Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, dan pintu neraka ditutup, setan pun diikat sehingga kita semangat beramal saleh dan maksiat semakin berkurang.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ “Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari, no. 1899 dan Muslim, no. 1079). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ “Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai.” (HR. Bukhari, no. 3277 dan Muslim, no. 1079). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makna secara tekstual dan hakiki. Terbukanya pintu surga, tertutupnya pintu neraka dan terikatnya setan adalah tanda masuknya bulan Ramadhan, mulianya bulan tersebut dan setan pun terhalang mengganggu orang beriman. Ini isyarat pula bahwa pahala dan pemaafan dari Allah begitu banyak pada bulan Ramadhan. Tingkah setan dalam menggoda manusia pun berkurang karena mereka bagaikan para tahanan ketika itu. (Fath Al-Bari, 4:114 dan Syarh Shahih Muslim, 7:167)   Namun kenapa maksiat masih banyak terjadi di bulan Ramadhan walau setan itu diikat?   Disebutkan oleh Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah, Setan diikat dari orang yang menjalankan puasa yang memperhatikan syarat dan adab saat berpuasa. Adapun yang tidak menjalankan puasa dengan benar, maka setan tidaklah terbelenggu darinya. Seandainya pun kita katakan bahwa setan tidak mengganggu orang yang berpuasa, tetap saja maksiat bisa terjadi dengan sebab lain yaitu dorongan hawa nafsu yang selalu mengajak pada kejelekan, adat kebiasaan dan gangguan dari setan manusia. Bisa juga maksudnya bahwa setan yang diikat adalah umumnya setan dan yang memiliki pasukan sedangkan yang tidak memiliki pasukan tidaklah dibelenggu. Intinya, kejelekan itu berkurang di bulan Ramadhan. Ini nyata terjadi dibandingkan dengan bulan lainnya. (Al-Mufhim lima Asykala min Takhlis Kitab Muslim, 3:136. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221162)   Kalau maksiat masih berpeluang terjadi di bulan Ramadhan, berarti kita dituntut untuk bersabar.   Sebagian ulama berkata, “Sungguh kesabaran dari maksiat lebih besar dari kedua bentuk sabar lainnya; karena godaan keburukan banyak terjadi dalam kemaksiatan.”   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sabar dari kemaksiatan dapat tumbuh dari banyak sebab: Pertama: Seorang hamba mengetahui keburukan maksiat, kehinaannya, dan Allah telah mengharamkan maksiat tersebut, juga telah melarangnya untuk menjaga dari kehinaan, sebagaimana seorang ayah yang penyayang menjaga anaknya dari hal yang akan membahayakannya. Sebab inilah yang menjadikan orang yang berakal untuk meninggalkannya meskipun tidak dikaitkan dengan ancaman adzab. Kedua: Rasa malu kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketiga: Memelihara nikmat dan kebaikan-Nya yang dirasakan, karena dosa itu akan mencabut nikmat dan itu bisa dipastikan. Nikmat terbesar adalah nikmat keimanan. Dosa zina, mencuri, minum-minuman keras, merampok, akan menghilangkan nikmat tersebut dan mencabutnya. Sebagian generasi salaf mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari qiyamullail selama satu tahun.” Sebagian lainnya mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari memahami Al-Qur’an.” Ada bait syair yang menyebutkan, إِذَا كُنْتَ فِي نِعْمَةٍ فَارْعَهَا … فَإِنَّ الْمَعَاصِي تُزِيلُ النِّعَم “Jika kamu mesarakan kenikmatan maka peliharalah, karena kemaksiatan akan melenyapkannya”. Keempat: Takut kepada Allah, takut akan murka-Nya, hal ini akan kuat menancap dengan membenarkan janji dan ancaman-Nya, beriman kepada-Nya, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya. Sebab ini akan menguat dengan ilmu dan keyakinan dan akan lemah dengan melemahnya keduanya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28) Sebagian generasi salaf berkata, “Cukuplah ilmu itu dengan takut kepada Allah dan merasa tertipu dengan Allah adalah kebodohan.” Kelima: Cinta kepada Allah, inilah yang menjadi sebab terkuat hadirnya sifat sabar untuk tidak menyimpang dari ajaran-Nya dan bermaksiat kepada-Nya. Karena seorang pencinta akan mentaati orang yang dicintainya. Keenam: Karena kemuliaan jiwa, kebersihan, keutamaannya dan menjaga diri dari memilih sebab-sebab yang akan menurunkan derajatnya, merendahkan kedudukannya, menghinakannya, dan menyamakannya dengan orang-orang rendahan. Ketujuh: Karena kuatnya pengetahuan akan buruknya dampak kemaksiatan dan mara bahaya yang akan muncul setelahnya, seperti: hitamnya wajah, gelap dan sempitnya hati, kegalauannya, sedih, sakit, terbelenggu, kegundahan yang sangat, bercerai-berai, lemah di hadapan musuhnya, jauh dari hiasannya, kebingungan dalam urusannya, penolongnya akan berlepas tangan darinya, menjauh dari musuhnya yang nyata, ilmu yang sebelumnya sudah siap menjadi jauh, lupa dengan apa yang sudah diraih atau hafalannya menjadi lemah, dihinggapi penyakit dan bisa jadi akan menjadikannya mati; karena dosa-dosa itu akan mematikan hati. Kedelapan: Karena pendeknya angan-angan, dan pengetahuannya bahwa dia akan cepat pindah (dari dunia ke akhirat). Kesembilan: Menghindari berlebihan dalam hal makan, minum, pakaian, tidur, berkumpul dengan banyak orang. Kuatnya dorongan kepada maksiat muncul karena banyak hal-hal yang berlebihan. Kesepuluh: Yang mampu menggabungkan semua sebab-sebab tersebut adalah bersemayamnya pohon keimanan di dalam hati. Maka seorang hamba mampu bersabar dari kemaksiatan tergantung kekuatan imannya, setiap kali imannya lebih kuat, maka kesabarannya lebih sempurna. Jika keimanannya lemah maka lemah pula kesabarannya.   (Lihat bahasan lengkapnya di fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 93723, https://islamqa.info/id/answers/93723/bagaimana-menjaga-puasa-di-tengah-banyaknya-kemaksiatan-dimana-mana)   Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagi maksiat di bulan Ramadhan, dan terus istiqamah dalam beramal saleh. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat Pon, 27 Syaban 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat khutbah jumat ramadhan maksiat di bulan ramadhan maksiat saat puasa pembatal puasa puasa batal karena maksiat puasa rusak karena maksiat ramadhan tiba
Bukan berarti tidak ada maksiat di bulan Ramadhan. Coba renungkan khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, هَذِهِ أَكْبَرُ نِعَمِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ : حَيْثُ أَكْمَلَ تَعَالَى لَهُمْ دِينَهُمْ، فَلَا يَحْتَاجُونَ إِلَى دِينِ غَيْرِهِ، وَلَا إِلَى نَبِيٍّ غَيْرِ نَبِيِّهِمْ، “Ini adalah nikmat Allah yang terbesar pada umat ini di mana Allah menyempurnakan baginya agama Islam ini, maka mereka tidak butuh pada ajaran lainnya, dan tidak butuh pada nabi selain nabi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:314) Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Memang ketika Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, dan pintu neraka ditutup, setan pun diikat sehingga kita semangat beramal saleh dan maksiat semakin berkurang.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ “Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari, no. 1899 dan Muslim, no. 1079). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ “Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai.” (HR. Bukhari, no. 3277 dan Muslim, no. 1079). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makna secara tekstual dan hakiki. Terbukanya pintu surga, tertutupnya pintu neraka dan terikatnya setan adalah tanda masuknya bulan Ramadhan, mulianya bulan tersebut dan setan pun terhalang mengganggu orang beriman. Ini isyarat pula bahwa pahala dan pemaafan dari Allah begitu banyak pada bulan Ramadhan. Tingkah setan dalam menggoda manusia pun berkurang karena mereka bagaikan para tahanan ketika itu. (Fath Al-Bari, 4:114 dan Syarh Shahih Muslim, 7:167)   Namun kenapa maksiat masih banyak terjadi di bulan Ramadhan walau setan itu diikat?   Disebutkan oleh Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah, Setan diikat dari orang yang menjalankan puasa yang memperhatikan syarat dan adab saat berpuasa. Adapun yang tidak menjalankan puasa dengan benar, maka setan tidaklah terbelenggu darinya. Seandainya pun kita katakan bahwa setan tidak mengganggu orang yang berpuasa, tetap saja maksiat bisa terjadi dengan sebab lain yaitu dorongan hawa nafsu yang selalu mengajak pada kejelekan, adat kebiasaan dan gangguan dari setan manusia. Bisa juga maksudnya bahwa setan yang diikat adalah umumnya setan dan yang memiliki pasukan sedangkan yang tidak memiliki pasukan tidaklah dibelenggu. Intinya, kejelekan itu berkurang di bulan Ramadhan. Ini nyata terjadi dibandingkan dengan bulan lainnya. (Al-Mufhim lima Asykala min Takhlis Kitab Muslim, 3:136. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221162)   Kalau maksiat masih berpeluang terjadi di bulan Ramadhan, berarti kita dituntut untuk bersabar.   Sebagian ulama berkata, “Sungguh kesabaran dari maksiat lebih besar dari kedua bentuk sabar lainnya; karena godaan keburukan banyak terjadi dalam kemaksiatan.”   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sabar dari kemaksiatan dapat tumbuh dari banyak sebab: Pertama: Seorang hamba mengetahui keburukan maksiat, kehinaannya, dan Allah telah mengharamkan maksiat tersebut, juga telah melarangnya untuk menjaga dari kehinaan, sebagaimana seorang ayah yang penyayang menjaga anaknya dari hal yang akan membahayakannya. Sebab inilah yang menjadikan orang yang berakal untuk meninggalkannya meskipun tidak dikaitkan dengan ancaman adzab. Kedua: Rasa malu kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketiga: Memelihara nikmat dan kebaikan-Nya yang dirasakan, karena dosa itu akan mencabut nikmat dan itu bisa dipastikan. Nikmat terbesar adalah nikmat keimanan. Dosa zina, mencuri, minum-minuman keras, merampok, akan menghilangkan nikmat tersebut dan mencabutnya. Sebagian generasi salaf mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari qiyamullail selama satu tahun.” Sebagian lainnya mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari memahami Al-Qur’an.” Ada bait syair yang menyebutkan, إِذَا كُنْتَ فِي نِعْمَةٍ فَارْعَهَا … فَإِنَّ الْمَعَاصِي تُزِيلُ النِّعَم “Jika kamu mesarakan kenikmatan maka peliharalah, karena kemaksiatan akan melenyapkannya”. Keempat: Takut kepada Allah, takut akan murka-Nya, hal ini akan kuat menancap dengan membenarkan janji dan ancaman-Nya, beriman kepada-Nya, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya. Sebab ini akan menguat dengan ilmu dan keyakinan dan akan lemah dengan melemahnya keduanya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28) Sebagian generasi salaf berkata, “Cukuplah ilmu itu dengan takut kepada Allah dan merasa tertipu dengan Allah adalah kebodohan.” Kelima: Cinta kepada Allah, inilah yang menjadi sebab terkuat hadirnya sifat sabar untuk tidak menyimpang dari ajaran-Nya dan bermaksiat kepada-Nya. Karena seorang pencinta akan mentaati orang yang dicintainya. Keenam: Karena kemuliaan jiwa, kebersihan, keutamaannya dan menjaga diri dari memilih sebab-sebab yang akan menurunkan derajatnya, merendahkan kedudukannya, menghinakannya, dan menyamakannya dengan orang-orang rendahan. Ketujuh: Karena kuatnya pengetahuan akan buruknya dampak kemaksiatan dan mara bahaya yang akan muncul setelahnya, seperti: hitamnya wajah, gelap dan sempitnya hati, kegalauannya, sedih, sakit, terbelenggu, kegundahan yang sangat, bercerai-berai, lemah di hadapan musuhnya, jauh dari hiasannya, kebingungan dalam urusannya, penolongnya akan berlepas tangan darinya, menjauh dari musuhnya yang nyata, ilmu yang sebelumnya sudah siap menjadi jauh, lupa dengan apa yang sudah diraih atau hafalannya menjadi lemah, dihinggapi penyakit dan bisa jadi akan menjadikannya mati; karena dosa-dosa itu akan mematikan hati. Kedelapan: Karena pendeknya angan-angan, dan pengetahuannya bahwa dia akan cepat pindah (dari dunia ke akhirat). Kesembilan: Menghindari berlebihan dalam hal makan, minum, pakaian, tidur, berkumpul dengan banyak orang. Kuatnya dorongan kepada maksiat muncul karena banyak hal-hal yang berlebihan. Kesepuluh: Yang mampu menggabungkan semua sebab-sebab tersebut adalah bersemayamnya pohon keimanan di dalam hati. Maka seorang hamba mampu bersabar dari kemaksiatan tergantung kekuatan imannya, setiap kali imannya lebih kuat, maka kesabarannya lebih sempurna. Jika keimanannya lemah maka lemah pula kesabarannya.   (Lihat bahasan lengkapnya di fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 93723, https://islamqa.info/id/answers/93723/bagaimana-menjaga-puasa-di-tengah-banyaknya-kemaksiatan-dimana-mana)   Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagi maksiat di bulan Ramadhan, dan terus istiqamah dalam beramal saleh. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat Pon, 27 Syaban 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat khutbah jumat ramadhan maksiat di bulan ramadhan maksiat saat puasa pembatal puasa puasa batal karena maksiat puasa rusak karena maksiat ramadhan tiba


Bukan berarti tidak ada maksiat di bulan Ramadhan. Coba renungkan khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, هَذِهِ أَكْبَرُ نِعَمِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ : حَيْثُ أَكْمَلَ تَعَالَى لَهُمْ دِينَهُمْ، فَلَا يَحْتَاجُونَ إِلَى دِينِ غَيْرِهِ، وَلَا إِلَى نَبِيٍّ غَيْرِ نَبِيِّهِمْ، “Ini adalah nikmat Allah yang terbesar pada umat ini di mana Allah menyempurnakan baginya agama Islam ini, maka mereka tidak butuh pada ajaran lainnya, dan tidak butuh pada nabi selain nabi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:314) Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagai bentuk syukur kita kepada-Nya. Perintah takwa ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Memang ketika Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, dan pintu neraka ditutup, setan pun diikat sehingga kita semangat beramal saleh dan maksiat semakin berkurang.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ “Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari, no. 1899 dan Muslim, no. 1079). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ “Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai.” (HR. Bukhari, no. 3277 dan Muslim, no. 1079). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makna secara tekstual dan hakiki. Terbukanya pintu surga, tertutupnya pintu neraka dan terikatnya setan adalah tanda masuknya bulan Ramadhan, mulianya bulan tersebut dan setan pun terhalang mengganggu orang beriman. Ini isyarat pula bahwa pahala dan pemaafan dari Allah begitu banyak pada bulan Ramadhan. Tingkah setan dalam menggoda manusia pun berkurang karena mereka bagaikan para tahanan ketika itu. (Fath Al-Bari, 4:114 dan Syarh Shahih Muslim, 7:167)   Namun kenapa maksiat masih banyak terjadi di bulan Ramadhan walau setan itu diikat?   Disebutkan oleh Abul ‘Abbas Al-Qurthubi rahimahullah, Setan diikat dari orang yang menjalankan puasa yang memperhatikan syarat dan adab saat berpuasa. Adapun yang tidak menjalankan puasa dengan benar, maka setan tidaklah terbelenggu darinya. Seandainya pun kita katakan bahwa setan tidak mengganggu orang yang berpuasa, tetap saja maksiat bisa terjadi dengan sebab lain yaitu dorongan hawa nafsu yang selalu mengajak pada kejelekan, adat kebiasaan dan gangguan dari setan manusia. Bisa juga maksudnya bahwa setan yang diikat adalah umumnya setan dan yang memiliki pasukan sedangkan yang tidak memiliki pasukan tidaklah dibelenggu. Intinya, kejelekan itu berkurang di bulan Ramadhan. Ini nyata terjadi dibandingkan dengan bulan lainnya. (Al-Mufhim lima Asykala min Takhlis Kitab Muslim, 3:136. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221162)   Kalau maksiat masih berpeluang terjadi di bulan Ramadhan, berarti kita dituntut untuk bersabar.   Sebagian ulama berkata, “Sungguh kesabaran dari maksiat lebih besar dari kedua bentuk sabar lainnya; karena godaan keburukan banyak terjadi dalam kemaksiatan.”   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sabar dari kemaksiatan dapat tumbuh dari banyak sebab: Pertama: Seorang hamba mengetahui keburukan maksiat, kehinaannya, dan Allah telah mengharamkan maksiat tersebut, juga telah melarangnya untuk menjaga dari kehinaan, sebagaimana seorang ayah yang penyayang menjaga anaknya dari hal yang akan membahayakannya. Sebab inilah yang menjadikan orang yang berakal untuk meninggalkannya meskipun tidak dikaitkan dengan ancaman adzab. Kedua: Rasa malu kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketiga: Memelihara nikmat dan kebaikan-Nya yang dirasakan, karena dosa itu akan mencabut nikmat dan itu bisa dipastikan. Nikmat terbesar adalah nikmat keimanan. Dosa zina, mencuri, minum-minuman keras, merampok, akan menghilangkan nikmat tersebut dan mencabutnya. Sebagian generasi salaf mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari qiyamullail selama satu tahun.” Sebagian lainnya mengatakan, “Saya telah melakukan dosa, maka aku dijauhkan dari memahami Al-Qur’an.” Ada bait syair yang menyebutkan, إِذَا كُنْتَ فِي نِعْمَةٍ فَارْعَهَا … فَإِنَّ الْمَعَاصِي تُزِيلُ النِّعَم “Jika kamu mesarakan kenikmatan maka peliharalah, karena kemaksiatan akan melenyapkannya”. Keempat: Takut kepada Allah, takut akan murka-Nya, hal ini akan kuat menancap dengan membenarkan janji dan ancaman-Nya, beriman kepada-Nya, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya. Sebab ini akan menguat dengan ilmu dan keyakinan dan akan lemah dengan melemahnya keduanya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28) Sebagian generasi salaf berkata, “Cukuplah ilmu itu dengan takut kepada Allah dan merasa tertipu dengan Allah adalah kebodohan.” Kelima: Cinta kepada Allah, inilah yang menjadi sebab terkuat hadirnya sifat sabar untuk tidak menyimpang dari ajaran-Nya dan bermaksiat kepada-Nya. Karena seorang pencinta akan mentaati orang yang dicintainya. Keenam: Karena kemuliaan jiwa, kebersihan, keutamaannya dan menjaga diri dari memilih sebab-sebab yang akan menurunkan derajatnya, merendahkan kedudukannya, menghinakannya, dan menyamakannya dengan orang-orang rendahan. Ketujuh: Karena kuatnya pengetahuan akan buruknya dampak kemaksiatan dan mara bahaya yang akan muncul setelahnya, seperti: hitamnya wajah, gelap dan sempitnya hati, kegalauannya, sedih, sakit, terbelenggu, kegundahan yang sangat, bercerai-berai, lemah di hadapan musuhnya, jauh dari hiasannya, kebingungan dalam urusannya, penolongnya akan berlepas tangan darinya, menjauh dari musuhnya yang nyata, ilmu yang sebelumnya sudah siap menjadi jauh, lupa dengan apa yang sudah diraih atau hafalannya menjadi lemah, dihinggapi penyakit dan bisa jadi akan menjadikannya mati; karena dosa-dosa itu akan mematikan hati. Kedelapan: Karena pendeknya angan-angan, dan pengetahuannya bahwa dia akan cepat pindah (dari dunia ke akhirat). Kesembilan: Menghindari berlebihan dalam hal makan, minum, pakaian, tidur, berkumpul dengan banyak orang. Kuatnya dorongan kepada maksiat muncul karena banyak hal-hal yang berlebihan. Kesepuluh: Yang mampu menggabungkan semua sebab-sebab tersebut adalah bersemayamnya pohon keimanan di dalam hati. Maka seorang hamba mampu bersabar dari kemaksiatan tergantung kekuatan imannya, setiap kali imannya lebih kuat, maka kesabarannya lebih sempurna. Jika keimanannya lemah maka lemah pula kesabarannya.   (Lihat bahasan lengkapnya di fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 93723, https://islamqa.info/id/answers/93723/bagaimana-menjaga-puasa-di-tengah-banyaknya-kemaksiatan-dimana-mana)   Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagi maksiat di bulan Ramadhan, dan terus istiqamah dalam beramal saleh. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat Pon, 27 Syaban 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat khutbah jumat ramadhan maksiat di bulan ramadhan maksiat saat puasa pembatal puasa puasa batal karena maksiat puasa rusak karena maksiat ramadhan tiba

24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)

Ini serial terakhir dari buku 24 Jam di Bulan Ramadhan, yaitu tentang amalam di sepuluh hari terakhir Ramadhan.   Pertama: Lebih serius dalam beribadah pada akhir Ramadhan Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Melakukan i’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Dalam hadits disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167).   Ketiga: Meraih lailatul qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” (Cetakan Kedua) Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan ramadhan itikaf lailatul qadar panduan i'tikaf sepuluh hari terakhir ramadhan

24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir)

Ini serial terakhir dari buku 24 Jam di Bulan Ramadhan, yaitu tentang amalam di sepuluh hari terakhir Ramadhan.   Pertama: Lebih serius dalam beribadah pada akhir Ramadhan Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Melakukan i’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Dalam hadits disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167).   Ketiga: Meraih lailatul qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” (Cetakan Kedua) Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan ramadhan itikaf lailatul qadar panduan i'tikaf sepuluh hari terakhir ramadhan
Ini serial terakhir dari buku 24 Jam di Bulan Ramadhan, yaitu tentang amalam di sepuluh hari terakhir Ramadhan.   Pertama: Lebih serius dalam beribadah pada akhir Ramadhan Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Melakukan i’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Dalam hadits disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167).   Ketiga: Meraih lailatul qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” (Cetakan Kedua) Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan ramadhan itikaf lailatul qadar panduan i'tikaf sepuluh hari terakhir ramadhan


Ini serial terakhir dari buku 24 Jam di Bulan Ramadhan, yaitu tentang amalam di sepuluh hari terakhir Ramadhan.   Pertama: Lebih serius dalam beribadah pada akhir Ramadhan Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).   Kedua: Melakukan i’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Dalam hadits disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167).   Ketiga: Meraih lailatul qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” (Cetakan Kedua) Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan ramadhan itikaf lailatul qadar panduan i'tikaf sepuluh hari terakhir ramadhan

Kumpulan Amalan Ringan #21: Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar, Sepuluh Kali Bada Shalat

Kali ini adalah amalan ringan yang bisa diamalkan bada shalat, yaitu bacaan dzikir subhanallah, alhamdulillah, Allahu akbar, masing-masing dibaca sepuluh kali.   Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لاَ يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُ عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُمِائَةٍ فِى الْمِيزَانِ وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ وَيَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَيُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِى الْمِيزَانِ “Ada dua perangai jika seorang hamba yang muslim menjaganya niscaya dia akan masuk surga. Dua perangai ini mudah namun sedikit yang mengamalkannya. Setiap bada shalat hendaknya membaca SUBHANALLAH sebanyak sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sebanyak sepuluh kali, dan ALLAHU AKBAR sebanyak sepuluh kali. Maka jadilah (total satu hari) sebanyak seratus lima puluh kali di lisan dan sebanyak seribu lima ratus kali di timbangan (mizan). Jika dia mulai berbaring (untuk tidur) dia bertakbir sebanyak tiga puluh empat kali, bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertasbih sebanyak tiga puluh tiga kali, maka itu di lisan sebanyak seratus kali, sedangkan di mizan sebanyak seribu kali.” (Abdullah bin Amr berkata) Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana dua amalan ini mudah namun sedikit orang yang mengamalkannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى أَحَدَكُمْ – يَعْنِى الشَّيْطَانَ – فِى مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِى صَلاَتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا “Setan mendatangi salah seorang dari kalian ketika mau tidur sehingga setan menjadikannya tidur sebelum dia mengucapkannya. Dan setan mendatanginya di shalatnya dan mengingat-ingatkan ia tentang hajatnya sebelum ia mengucapkannya.”  (HR. Abu Daud, no. 5065; Tirmidzi, no. 5065. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar dzikir bada shalat dzikir setelah shalat kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #21: Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar, Sepuluh Kali Bada Shalat

Kali ini adalah amalan ringan yang bisa diamalkan bada shalat, yaitu bacaan dzikir subhanallah, alhamdulillah, Allahu akbar, masing-masing dibaca sepuluh kali.   Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لاَ يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُ عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُمِائَةٍ فِى الْمِيزَانِ وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ وَيَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَيُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِى الْمِيزَانِ “Ada dua perangai jika seorang hamba yang muslim menjaganya niscaya dia akan masuk surga. Dua perangai ini mudah namun sedikit yang mengamalkannya. Setiap bada shalat hendaknya membaca SUBHANALLAH sebanyak sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sebanyak sepuluh kali, dan ALLAHU AKBAR sebanyak sepuluh kali. Maka jadilah (total satu hari) sebanyak seratus lima puluh kali di lisan dan sebanyak seribu lima ratus kali di timbangan (mizan). Jika dia mulai berbaring (untuk tidur) dia bertakbir sebanyak tiga puluh empat kali, bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertasbih sebanyak tiga puluh tiga kali, maka itu di lisan sebanyak seratus kali, sedangkan di mizan sebanyak seribu kali.” (Abdullah bin Amr berkata) Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana dua amalan ini mudah namun sedikit orang yang mengamalkannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى أَحَدَكُمْ – يَعْنِى الشَّيْطَانَ – فِى مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِى صَلاَتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا “Setan mendatangi salah seorang dari kalian ketika mau tidur sehingga setan menjadikannya tidur sebelum dia mengucapkannya. Dan setan mendatanginya di shalatnya dan mengingat-ingatkan ia tentang hajatnya sebelum ia mengucapkannya.”  (HR. Abu Daud, no. 5065; Tirmidzi, no. 5065. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar dzikir bada shalat dzikir setelah shalat kumpulan amalan ringan
Kali ini adalah amalan ringan yang bisa diamalkan bada shalat, yaitu bacaan dzikir subhanallah, alhamdulillah, Allahu akbar, masing-masing dibaca sepuluh kali.   Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لاَ يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُ عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُمِائَةٍ فِى الْمِيزَانِ وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ وَيَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَيُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِى الْمِيزَانِ “Ada dua perangai jika seorang hamba yang muslim menjaganya niscaya dia akan masuk surga. Dua perangai ini mudah namun sedikit yang mengamalkannya. Setiap bada shalat hendaknya membaca SUBHANALLAH sebanyak sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sebanyak sepuluh kali, dan ALLAHU AKBAR sebanyak sepuluh kali. Maka jadilah (total satu hari) sebanyak seratus lima puluh kali di lisan dan sebanyak seribu lima ratus kali di timbangan (mizan). Jika dia mulai berbaring (untuk tidur) dia bertakbir sebanyak tiga puluh empat kali, bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertasbih sebanyak tiga puluh tiga kali, maka itu di lisan sebanyak seratus kali, sedangkan di mizan sebanyak seribu kali.” (Abdullah bin Amr berkata) Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana dua amalan ini mudah namun sedikit orang yang mengamalkannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى أَحَدَكُمْ – يَعْنِى الشَّيْطَانَ – فِى مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِى صَلاَتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا “Setan mendatangi salah seorang dari kalian ketika mau tidur sehingga setan menjadikannya tidur sebelum dia mengucapkannya. Dan setan mendatanginya di shalatnya dan mengingat-ingatkan ia tentang hajatnya sebelum ia mengucapkannya.”  (HR. Abu Daud, no. 5065; Tirmidzi, no. 5065. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar dzikir bada shalat dzikir setelah shalat kumpulan amalan ringan


Kali ini adalah amalan ringan yang bisa diamalkan bada shalat, yaitu bacaan dzikir subhanallah, alhamdulillah, Allahu akbar, masing-masing dibaca sepuluh kali.   Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لاَ يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُ عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُمِائَةٍ فِى الْمِيزَانِ وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ وَيَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَيُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِى الْمِيزَانِ “Ada dua perangai jika seorang hamba yang muslim menjaganya niscaya dia akan masuk surga. Dua perangai ini mudah namun sedikit yang mengamalkannya. Setiap bada shalat hendaknya membaca SUBHANALLAH sebanyak sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sebanyak sepuluh kali, dan ALLAHU AKBAR sebanyak sepuluh kali. Maka jadilah (total satu hari) sebanyak seratus lima puluh kali di lisan dan sebanyak seribu lima ratus kali di timbangan (mizan). Jika dia mulai berbaring (untuk tidur) dia bertakbir sebanyak tiga puluh empat kali, bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertasbih sebanyak tiga puluh tiga kali, maka itu di lisan sebanyak seratus kali, sedangkan di mizan sebanyak seribu kali.” (Abdullah bin Amr berkata) Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana dua amalan ini mudah namun sedikit orang yang mengamalkannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَأْتِى أَحَدَكُمْ – يَعْنِى الشَّيْطَانَ – فِى مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِى صَلاَتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا “Setan mendatangi salah seorang dari kalian ketika mau tidur sehingga setan menjadikannya tidur sebelum dia mengucapkannya. Dan setan mendatanginya di shalatnya dan mengingat-ingatkan ia tentang hajatnya sebelum ia mengucapkannya.”  (HR. Abu Daud, no. 5065; Tirmidzi, no. 5065. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar dzikir bada shalat dzikir setelah shalat kumpulan amalan ringan

Kematian akan Disembelih

Kematian akan Disembelih Benarkah kematian akan disembelih? Saya pernah mendengar bahwa kematian akan disembelih. Kok bisa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari aqidah yang wajib kita yakini bahwa penduduk surga dan neraka keduanya kekal selamanya. Surga dan neraka kekal, penduduknya yang tinggal di dalamnya juga kekal. Kekal dalam arti: [1] Mereka tidak akan mati dan tidak binasa [2] Mereka tidak akan berpindah atau keluar dari tempat tinggalnya (surga atau neraka) Penduduk neraka yang kekal di dalamnya adalah penduduk neraka yang mati dalam keadaan membawa dosa kekafiran. Mereka tidak Akan Mati Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk surga tidak akan mati. Diantaranya, Firman Allah, وَلَوْلَا نِعْمَةُ رَبِّي لَكُنْتُ مِنَ الْمُحْضَرِينَ . أَفَمَا نَحْنُ بِمَيِّتِينَ . إِلَّا مَوْتَتَنَا الْأُولَى وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ . إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Jikalau tidaklah karena nikmat Tuhanku pastilah aku termasuk orang-orang yang diseret (ke neraka). Maka apakah kita tidak akan mati?, melainkan hanya kematian kita yang pertama saja (di dunia), dan kita tidak akan disiksa (di akhirat ini)? Sesungguhnya ini benar-benar kemenangan yang besar. (QS. as-Shaffat: 57-60) demikian pula terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk neraka tidak akan mati. Diantaranya, firman Allah, إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا . خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (QS. al-Ahzab: 64-65) Allah juga berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآَيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab.. (QS. an-Nisa: 56) Mereka Tidak Akan Pindah Disamping mereka kekal tidak mati, mereka juga tidak akan dipindahkan. Sehingga ketika semua orang mukmin telah masuk surga, dan di neraka tinggal orang kafir, mereka akan abadi semuanya. Allah menyebutkan keinginan penduduk neraka untuk keluar dari neraka, namun Allah menolak permintaan mereka. Allah berfirman, رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَالِمُونَ . قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman: “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku. (QS. al-Mukminun: 107-108) Allah juga berfirman, يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. (QS. al-Maidah: 37) Demikian pula penduduk surga, mereka tidak akan berpindah dari surga selamanya. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا (107) خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya. (QS. al-Kahfi: 107-108) Allah juga berfirman, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ لا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya. (QS. al-Hijr: 47-48) Kematian akan Disembelih Kelak di hari kiamat, kematian akan diwujudkan dalam bentuk kambing. Kemudian dibawa ke sebuah tempat antara surga dan neraka, lalu disembelih. Sehingga kematian sudah tidak ada lagi. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, ثُمَّ قَرَأَ (وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْحَسْرَةِ إِذْ قُضِيَ الأَمْرُ وَهُمْ فِيْ غَفْلَةٍ وَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الدُّنْيَا “Kematian didatangkan pada bentuk kambing berkulit hitam putih, lalu seorang penyeru memanggil: Wahai penduduk surga! Mereka melongok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil: Wahai penduduk neraka! Mereka menengok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya, lalu disembelih diantara surga dan neraka, lalu berkata: Wahai penduduk surga, kekekalan tiada kematian setelahnya, dan hai penduduk neraka, kekekalan dan tiada kematian setelahnya, lalu beliau membaca (Dan berilah mereka peringatan tatkala ditetapkan perkara sedangkan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman). Dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke dunia. (HR. Bukhari 4730 & Muslim 2849) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Sami'allahu Liman Hamidah, Zaqqum, Hukum Berbohong Demi Kebaikan, Cara Menutupi Kehamilan Diluar Nikah, Ciri Ciri Calon Suami Yang Baik, Hukum Baca Quran Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid

Kematian akan Disembelih

Kematian akan Disembelih Benarkah kematian akan disembelih? Saya pernah mendengar bahwa kematian akan disembelih. Kok bisa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari aqidah yang wajib kita yakini bahwa penduduk surga dan neraka keduanya kekal selamanya. Surga dan neraka kekal, penduduknya yang tinggal di dalamnya juga kekal. Kekal dalam arti: [1] Mereka tidak akan mati dan tidak binasa [2] Mereka tidak akan berpindah atau keluar dari tempat tinggalnya (surga atau neraka) Penduduk neraka yang kekal di dalamnya adalah penduduk neraka yang mati dalam keadaan membawa dosa kekafiran. Mereka tidak Akan Mati Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk surga tidak akan mati. Diantaranya, Firman Allah, وَلَوْلَا نِعْمَةُ رَبِّي لَكُنْتُ مِنَ الْمُحْضَرِينَ . أَفَمَا نَحْنُ بِمَيِّتِينَ . إِلَّا مَوْتَتَنَا الْأُولَى وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ . إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Jikalau tidaklah karena nikmat Tuhanku pastilah aku termasuk orang-orang yang diseret (ke neraka). Maka apakah kita tidak akan mati?, melainkan hanya kematian kita yang pertama saja (di dunia), dan kita tidak akan disiksa (di akhirat ini)? Sesungguhnya ini benar-benar kemenangan yang besar. (QS. as-Shaffat: 57-60) demikian pula terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk neraka tidak akan mati. Diantaranya, firman Allah, إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا . خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (QS. al-Ahzab: 64-65) Allah juga berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآَيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab.. (QS. an-Nisa: 56) Mereka Tidak Akan Pindah Disamping mereka kekal tidak mati, mereka juga tidak akan dipindahkan. Sehingga ketika semua orang mukmin telah masuk surga, dan di neraka tinggal orang kafir, mereka akan abadi semuanya. Allah menyebutkan keinginan penduduk neraka untuk keluar dari neraka, namun Allah menolak permintaan mereka. Allah berfirman, رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَالِمُونَ . قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman: “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku. (QS. al-Mukminun: 107-108) Allah juga berfirman, يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. (QS. al-Maidah: 37) Demikian pula penduduk surga, mereka tidak akan berpindah dari surga selamanya. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا (107) خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya. (QS. al-Kahfi: 107-108) Allah juga berfirman, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ لا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya. (QS. al-Hijr: 47-48) Kematian akan Disembelih Kelak di hari kiamat, kematian akan diwujudkan dalam bentuk kambing. Kemudian dibawa ke sebuah tempat antara surga dan neraka, lalu disembelih. Sehingga kematian sudah tidak ada lagi. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, ثُمَّ قَرَأَ (وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْحَسْرَةِ إِذْ قُضِيَ الأَمْرُ وَهُمْ فِيْ غَفْلَةٍ وَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الدُّنْيَا “Kematian didatangkan pada bentuk kambing berkulit hitam putih, lalu seorang penyeru memanggil: Wahai penduduk surga! Mereka melongok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil: Wahai penduduk neraka! Mereka menengok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya, lalu disembelih diantara surga dan neraka, lalu berkata: Wahai penduduk surga, kekekalan tiada kematian setelahnya, dan hai penduduk neraka, kekekalan dan tiada kematian setelahnya, lalu beliau membaca (Dan berilah mereka peringatan tatkala ditetapkan perkara sedangkan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman). Dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke dunia. (HR. Bukhari 4730 & Muslim 2849) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Sami'allahu Liman Hamidah, Zaqqum, Hukum Berbohong Demi Kebaikan, Cara Menutupi Kehamilan Diluar Nikah, Ciri Ciri Calon Suami Yang Baik, Hukum Baca Quran Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid
Kematian akan Disembelih Benarkah kematian akan disembelih? Saya pernah mendengar bahwa kematian akan disembelih. Kok bisa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari aqidah yang wajib kita yakini bahwa penduduk surga dan neraka keduanya kekal selamanya. Surga dan neraka kekal, penduduknya yang tinggal di dalamnya juga kekal. Kekal dalam arti: [1] Mereka tidak akan mati dan tidak binasa [2] Mereka tidak akan berpindah atau keluar dari tempat tinggalnya (surga atau neraka) Penduduk neraka yang kekal di dalamnya adalah penduduk neraka yang mati dalam keadaan membawa dosa kekafiran. Mereka tidak Akan Mati Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk surga tidak akan mati. Diantaranya, Firman Allah, وَلَوْلَا نِعْمَةُ رَبِّي لَكُنْتُ مِنَ الْمُحْضَرِينَ . أَفَمَا نَحْنُ بِمَيِّتِينَ . إِلَّا مَوْتَتَنَا الْأُولَى وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ . إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Jikalau tidaklah karena nikmat Tuhanku pastilah aku termasuk orang-orang yang diseret (ke neraka). Maka apakah kita tidak akan mati?, melainkan hanya kematian kita yang pertama saja (di dunia), dan kita tidak akan disiksa (di akhirat ini)? Sesungguhnya ini benar-benar kemenangan yang besar. (QS. as-Shaffat: 57-60) demikian pula terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk neraka tidak akan mati. Diantaranya, firman Allah, إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا . خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (QS. al-Ahzab: 64-65) Allah juga berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآَيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab.. (QS. an-Nisa: 56) Mereka Tidak Akan Pindah Disamping mereka kekal tidak mati, mereka juga tidak akan dipindahkan. Sehingga ketika semua orang mukmin telah masuk surga, dan di neraka tinggal orang kafir, mereka akan abadi semuanya. Allah menyebutkan keinginan penduduk neraka untuk keluar dari neraka, namun Allah menolak permintaan mereka. Allah berfirman, رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَالِمُونَ . قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman: “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku. (QS. al-Mukminun: 107-108) Allah juga berfirman, يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. (QS. al-Maidah: 37) Demikian pula penduduk surga, mereka tidak akan berpindah dari surga selamanya. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا (107) خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya. (QS. al-Kahfi: 107-108) Allah juga berfirman, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ لا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya. (QS. al-Hijr: 47-48) Kematian akan Disembelih Kelak di hari kiamat, kematian akan diwujudkan dalam bentuk kambing. Kemudian dibawa ke sebuah tempat antara surga dan neraka, lalu disembelih. Sehingga kematian sudah tidak ada lagi. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, ثُمَّ قَرَأَ (وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْحَسْرَةِ إِذْ قُضِيَ الأَمْرُ وَهُمْ فِيْ غَفْلَةٍ وَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الدُّنْيَا “Kematian didatangkan pada bentuk kambing berkulit hitam putih, lalu seorang penyeru memanggil: Wahai penduduk surga! Mereka melongok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil: Wahai penduduk neraka! Mereka menengok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya, lalu disembelih diantara surga dan neraka, lalu berkata: Wahai penduduk surga, kekekalan tiada kematian setelahnya, dan hai penduduk neraka, kekekalan dan tiada kematian setelahnya, lalu beliau membaca (Dan berilah mereka peringatan tatkala ditetapkan perkara sedangkan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman). Dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke dunia. (HR. Bukhari 4730 & Muslim 2849) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Sami'allahu Liman Hamidah, Zaqqum, Hukum Berbohong Demi Kebaikan, Cara Menutupi Kehamilan Diluar Nikah, Ciri Ciri Calon Suami Yang Baik, Hukum Baca Quran Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1124262499&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Kematian akan Disembelih Benarkah kematian akan disembelih? Saya pernah mendengar bahwa kematian akan disembelih. Kok bisa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari aqidah yang wajib kita yakini bahwa penduduk surga dan neraka keduanya kekal selamanya. Surga dan neraka kekal, penduduknya yang tinggal di dalamnya juga kekal. Kekal dalam arti: [1] Mereka tidak akan mati dan tidak binasa [2] Mereka tidak akan berpindah atau keluar dari tempat tinggalnya (surga atau neraka) Penduduk neraka yang kekal di dalamnya adalah penduduk neraka yang mati dalam keadaan membawa dosa kekafiran. Mereka tidak Akan Mati Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk surga tidak akan mati. Diantaranya, Firman Allah, وَلَوْلَا نِعْمَةُ رَبِّي لَكُنْتُ مِنَ الْمُحْضَرِينَ . أَفَمَا نَحْنُ بِمَيِّتِينَ . إِلَّا مَوْتَتَنَا الْأُولَى وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ . إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “Jikalau tidaklah karena nikmat Tuhanku pastilah aku termasuk orang-orang yang diseret (ke neraka). Maka apakah kita tidak akan mati?, melainkan hanya kematian kita yang pertama saja (di dunia), dan kita tidak akan disiksa (di akhirat ini)? Sesungguhnya ini benar-benar kemenangan yang besar. (QS. as-Shaffat: 57-60) demikian pula terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa penduduk neraka tidak akan mati. Diantaranya, firman Allah, إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا . خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (QS. al-Ahzab: 64-65) Allah juga berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآَيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab.. (QS. an-Nisa: 56) Mereka Tidak Akan Pindah Disamping mereka kekal tidak mati, mereka juga tidak akan dipindahkan. Sehingga ketika semua orang mukmin telah masuk surga, dan di neraka tinggal orang kafir, mereka akan abadi semuanya. Allah menyebutkan keinginan penduduk neraka untuk keluar dari neraka, namun Allah menolak permintaan mereka. Allah berfirman, رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَالِمُونَ . قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman: “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku. (QS. al-Mukminun: 107-108) Allah juga berfirman, يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. (QS. al-Maidah: 37) Demikian pula penduduk surga, mereka tidak akan berpindah dari surga selamanya. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا (107) خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya. (QS. al-Kahfi: 107-108) Allah juga berfirman, وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ لا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya. (QS. al-Hijr: 47-48) Kematian akan Disembelih Kelak di hari kiamat, kematian akan diwujudkan dalam bentuk kambing. Kemudian dibawa ke sebuah tempat antara surga dan neraka, lalu disembelih. Sehingga kematian sudah tidak ada lagi. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُؤْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ فَيُنَادِي بِهِ مُنَادٍ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ ! فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ, وَكُلُّهُمْ قَدْ رَآهُ, ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ : يَا أَهْلَ النَّارِ فَيَشْرَئِبُوْنَ وَيَنْظُرُوْنَ, فَيَقُوْلُ : هَلْ تَعْرِفُوْنَ هَذَا ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : نَعَمْ, هَذَا الْمَوْتُ وَكُلُّهْمْ قَدْ رَآهُ فَيُذْبَحُ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ يَقُوْلُ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ, ثُمَّ قَرَأَ (وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْحَسْرَةِ إِذْ قُضِيَ الأَمْرُ وَهُمْ فِيْ غَفْلَةٍ وَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الدُّنْيَا “Kematian didatangkan pada bentuk kambing berkulit hitam putih, lalu seorang penyeru memanggil: Wahai penduduk surga! Mereka melongok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya. Kemudian penyeru memanggil: Wahai penduduk neraka! Mereka menengok dan melihat, penyeru itu berkata: Apakah kalian mengenal ini? Mereka menjawab: Ya, ini adalah kematian, mereka semua telah melihatnya, lalu disembelih diantara surga dan neraka, lalu berkata: Wahai penduduk surga, kekekalan tiada kematian setelahnya, dan hai penduduk neraka, kekekalan dan tiada kematian setelahnya, lalu beliau membaca (Dan berilah mereka peringatan tatkala ditetapkan perkara sedangkan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman). Dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke dunia. (HR. Bukhari 4730 & Muslim 2849) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Arti Sami'allahu Liman Hamidah, Zaqqum, Hukum Berbohong Demi Kebaikan, Cara Menutupi Kehamilan Diluar Nikah, Ciri Ciri Calon Suami Yang Baik, Hukum Baca Quran Visited 177 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Amal dan Sahnya Iman

Apakah amalan itu syarat sahnya iman? Berikut bahasan dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ وَهُمَا سِيَّانِ وَنِظَامَانِ وَقَرِيْنَانِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا لاَ إِيْمَانَ إِلاَّ بِعَمَلٍ وَلاَ عَمَلَ إِلاَّ بِإِيْمَانٍ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan. Perkataan dan perbuatan itu sama, saling mendukung satu dan lainnya, saling terkait satu dan lainnya, dan keduanya tidak dibedakan (sama-sama termasuk iman). Tidak ada iman yang benar melainkan dengan amalan. Tidak ada amalan yang diterima melainkan dengan beriman.”   Ucapan dan Amalan Saling Terkait Perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah maksudnya adalah ucapan dan amalan itu sama, saling mendukung, saling terkait, tidak terpisah satu dan lainnya.   Tidak Ada Iman Kecuali dengan Amal Tidak ada iman yang benar kecuali dengan amal. Ini adalah bantahan kepada Murji’ah yang menyatakan iman adalah perkataan dan tashdiq (pembenaran), mereka tidak memasukkan amalan dalam iman. Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah dinyatakan, وَالإِيْمَانُ: هُوَ الإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالجَنَانِ “Iman adalah pengakuan dalam lisan dan pembenaran dalam hati.” Pernyataan yang dikemukakan Imam Ath-Thahawiy ini adalah keliru. Yang benar adalah yang dinyatakan oleh Ahlus Sunnah dan mayoritas ulama bahwa iman adalah pembenaran dalam hati, pengakuan dalam lisan dan beramal dengan anggota badan. Inilah ushul (landasan/pokok ajaran) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa amal adalah bagian dari keimanan  tidaklah terhitung banyaknya. Sehingga dibangun dari hal tersebut bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang yaitu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Adapun orang-orang yang beriman, maka akan bertambah imannya, dan mereka merasa gembira.”  (QS. At-Taubah: 124) Begitu juga firman Allah Ta’ala, لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ “Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4) وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Seandainya amal tidak masuk dalam istilah iman, niscaya seluruh manusia akan memiliki kesamaan dalam iman, baik dia itu orang yang berbuat baik atau yang berbuat jelek (fajir), orang yang taat atau yang berbuat maksiat, selama mereka mengakui dan membenarkan bahwa Allah adalah pencipta dan satu-satunya sesembahan serta perkara keimanan yang lain. Ini adalah ushul (keyakinan) yang batil (salah). Yang benar sebagaimana yang telah kami sebutkan yang dipilih oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah Al-Muyassar, hlm. 66-67). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika menerangkan perkataan Imam Ath-Thahawi di atas menyatakan, “Perkataan yang benar, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, dan amal dengan anggota badan. Amalan masuk dalam hakikat iman, bukan sesuatu tambahan di luar iman. Siapa yang mencukupkan hanya dengan perkataan lisan, pembenaran dengan hati, tanpa ada amalan, maka ia bukan termasuk ahli iman yang benar.” (hlm. 145)   Amalan Tidak Diterima Kecuali dengan Iman Amalan tidak diterima kecuali dengan beriman. Pernyataan ini adalah bantahan untuk Karamiyyah yang menyatakan iman itu hanya di lisan saja, padahal iman itu juga harus dengan keyakinan dalam hati.   Amal adalah Syarat Sahnya Iman Hal ini perlu ada rincian. Jika yang dimaksud adalah harus menampakkan amalan yang diyakini dalam hati, ini adalah benar. Jika yang dimaksud adalah siapa yang tidak melakukan satu ketaatan, maka batallah iman secara total, maka ini termasuk akidah Khawarij. Iman itu syarat sempurna dalam sahnya iman, artinya iman itu bertambah dengan ketaatan dan iman itu berkurang karena maksiat, ini adalah benar. Iman itu bisa terwujud tanpa amalan, amalan hanyalah sebab bertambahnya pahala, maka ini adalah perkataan Murji’ah. Lihat bahasan Syaikh Dr. Muhammad Bazmul dalam Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 57. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Ta’liqaat Al-Mukhtasharah ‘ala matn Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah Al-Muyassar. Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais. Penerbit Muassasah Al-Juraisy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 24 Syaban 1440 H, 30 April 2019 @ perjalanan Panggang – Jogja Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Amal dan Sahnya Iman

Apakah amalan itu syarat sahnya iman? Berikut bahasan dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ وَهُمَا سِيَّانِ وَنِظَامَانِ وَقَرِيْنَانِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا لاَ إِيْمَانَ إِلاَّ بِعَمَلٍ وَلاَ عَمَلَ إِلاَّ بِإِيْمَانٍ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan. Perkataan dan perbuatan itu sama, saling mendukung satu dan lainnya, saling terkait satu dan lainnya, dan keduanya tidak dibedakan (sama-sama termasuk iman). Tidak ada iman yang benar melainkan dengan amalan. Tidak ada amalan yang diterima melainkan dengan beriman.”   Ucapan dan Amalan Saling Terkait Perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah maksudnya adalah ucapan dan amalan itu sama, saling mendukung, saling terkait, tidak terpisah satu dan lainnya.   Tidak Ada Iman Kecuali dengan Amal Tidak ada iman yang benar kecuali dengan amal. Ini adalah bantahan kepada Murji’ah yang menyatakan iman adalah perkataan dan tashdiq (pembenaran), mereka tidak memasukkan amalan dalam iman. Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah dinyatakan, وَالإِيْمَانُ: هُوَ الإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالجَنَانِ “Iman adalah pengakuan dalam lisan dan pembenaran dalam hati.” Pernyataan yang dikemukakan Imam Ath-Thahawiy ini adalah keliru. Yang benar adalah yang dinyatakan oleh Ahlus Sunnah dan mayoritas ulama bahwa iman adalah pembenaran dalam hati, pengakuan dalam lisan dan beramal dengan anggota badan. Inilah ushul (landasan/pokok ajaran) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa amal adalah bagian dari keimanan  tidaklah terhitung banyaknya. Sehingga dibangun dari hal tersebut bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang yaitu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Adapun orang-orang yang beriman, maka akan bertambah imannya, dan mereka merasa gembira.”  (QS. At-Taubah: 124) Begitu juga firman Allah Ta’ala, لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ “Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4) وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Seandainya amal tidak masuk dalam istilah iman, niscaya seluruh manusia akan memiliki kesamaan dalam iman, baik dia itu orang yang berbuat baik atau yang berbuat jelek (fajir), orang yang taat atau yang berbuat maksiat, selama mereka mengakui dan membenarkan bahwa Allah adalah pencipta dan satu-satunya sesembahan serta perkara keimanan yang lain. Ini adalah ushul (keyakinan) yang batil (salah). Yang benar sebagaimana yang telah kami sebutkan yang dipilih oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah Al-Muyassar, hlm. 66-67). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika menerangkan perkataan Imam Ath-Thahawi di atas menyatakan, “Perkataan yang benar, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, dan amal dengan anggota badan. Amalan masuk dalam hakikat iman, bukan sesuatu tambahan di luar iman. Siapa yang mencukupkan hanya dengan perkataan lisan, pembenaran dengan hati, tanpa ada amalan, maka ia bukan termasuk ahli iman yang benar.” (hlm. 145)   Amalan Tidak Diterima Kecuali dengan Iman Amalan tidak diterima kecuali dengan beriman. Pernyataan ini adalah bantahan untuk Karamiyyah yang menyatakan iman itu hanya di lisan saja, padahal iman itu juga harus dengan keyakinan dalam hati.   Amal adalah Syarat Sahnya Iman Hal ini perlu ada rincian. Jika yang dimaksud adalah harus menampakkan amalan yang diyakini dalam hati, ini adalah benar. Jika yang dimaksud adalah siapa yang tidak melakukan satu ketaatan, maka batallah iman secara total, maka ini termasuk akidah Khawarij. Iman itu syarat sempurna dalam sahnya iman, artinya iman itu bertambah dengan ketaatan dan iman itu berkurang karena maksiat, ini adalah benar. Iman itu bisa terwujud tanpa amalan, amalan hanyalah sebab bertambahnya pahala, maka ini adalah perkataan Murji’ah. Lihat bahasan Syaikh Dr. Muhammad Bazmul dalam Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 57. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Ta’liqaat Al-Mukhtasharah ‘ala matn Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah Al-Muyassar. Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais. Penerbit Muassasah Al-Juraisy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 24 Syaban 1440 H, 30 April 2019 @ perjalanan Panggang – Jogja Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Apakah amalan itu syarat sahnya iman? Berikut bahasan dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ وَهُمَا سِيَّانِ وَنِظَامَانِ وَقَرِيْنَانِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا لاَ إِيْمَانَ إِلاَّ بِعَمَلٍ وَلاَ عَمَلَ إِلاَّ بِإِيْمَانٍ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan. Perkataan dan perbuatan itu sama, saling mendukung satu dan lainnya, saling terkait satu dan lainnya, dan keduanya tidak dibedakan (sama-sama termasuk iman). Tidak ada iman yang benar melainkan dengan amalan. Tidak ada amalan yang diterima melainkan dengan beriman.”   Ucapan dan Amalan Saling Terkait Perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah maksudnya adalah ucapan dan amalan itu sama, saling mendukung, saling terkait, tidak terpisah satu dan lainnya.   Tidak Ada Iman Kecuali dengan Amal Tidak ada iman yang benar kecuali dengan amal. Ini adalah bantahan kepada Murji’ah yang menyatakan iman adalah perkataan dan tashdiq (pembenaran), mereka tidak memasukkan amalan dalam iman. Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah dinyatakan, وَالإِيْمَانُ: هُوَ الإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالجَنَانِ “Iman adalah pengakuan dalam lisan dan pembenaran dalam hati.” Pernyataan yang dikemukakan Imam Ath-Thahawiy ini adalah keliru. Yang benar adalah yang dinyatakan oleh Ahlus Sunnah dan mayoritas ulama bahwa iman adalah pembenaran dalam hati, pengakuan dalam lisan dan beramal dengan anggota badan. Inilah ushul (landasan/pokok ajaran) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa amal adalah bagian dari keimanan  tidaklah terhitung banyaknya. Sehingga dibangun dari hal tersebut bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang yaitu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Adapun orang-orang yang beriman, maka akan bertambah imannya, dan mereka merasa gembira.”  (QS. At-Taubah: 124) Begitu juga firman Allah Ta’ala, لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ “Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4) وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Seandainya amal tidak masuk dalam istilah iman, niscaya seluruh manusia akan memiliki kesamaan dalam iman, baik dia itu orang yang berbuat baik atau yang berbuat jelek (fajir), orang yang taat atau yang berbuat maksiat, selama mereka mengakui dan membenarkan bahwa Allah adalah pencipta dan satu-satunya sesembahan serta perkara keimanan yang lain. Ini adalah ushul (keyakinan) yang batil (salah). Yang benar sebagaimana yang telah kami sebutkan yang dipilih oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah Al-Muyassar, hlm. 66-67). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika menerangkan perkataan Imam Ath-Thahawi di atas menyatakan, “Perkataan yang benar, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, dan amal dengan anggota badan. Amalan masuk dalam hakikat iman, bukan sesuatu tambahan di luar iman. Siapa yang mencukupkan hanya dengan perkataan lisan, pembenaran dengan hati, tanpa ada amalan, maka ia bukan termasuk ahli iman yang benar.” (hlm. 145)   Amalan Tidak Diterima Kecuali dengan Iman Amalan tidak diterima kecuali dengan beriman. Pernyataan ini adalah bantahan untuk Karamiyyah yang menyatakan iman itu hanya di lisan saja, padahal iman itu juga harus dengan keyakinan dalam hati.   Amal adalah Syarat Sahnya Iman Hal ini perlu ada rincian. Jika yang dimaksud adalah harus menampakkan amalan yang diyakini dalam hati, ini adalah benar. Jika yang dimaksud adalah siapa yang tidak melakukan satu ketaatan, maka batallah iman secara total, maka ini termasuk akidah Khawarij. Iman itu syarat sempurna dalam sahnya iman, artinya iman itu bertambah dengan ketaatan dan iman itu berkurang karena maksiat, ini adalah benar. Iman itu bisa terwujud tanpa amalan, amalan hanyalah sebab bertambahnya pahala, maka ini adalah perkataan Murji’ah. Lihat bahasan Syaikh Dr. Muhammad Bazmul dalam Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 57. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Ta’liqaat Al-Mukhtasharah ‘ala matn Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah Al-Muyassar. Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais. Penerbit Muassasah Al-Juraisy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 24 Syaban 1440 H, 30 April 2019 @ perjalanan Panggang – Jogja Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Apakah amalan itu syarat sahnya iman? Berikut bahasan dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ وَهُمَا سِيَّانِ وَنِظَامَانِ وَقَرِيْنَانِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا لاَ إِيْمَانَ إِلاَّ بِعَمَلٍ وَلاَ عَمَلَ إِلاَّ بِإِيْمَانٍ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan. Perkataan dan perbuatan itu sama, saling mendukung satu dan lainnya, saling terkait satu dan lainnya, dan keduanya tidak dibedakan (sama-sama termasuk iman). Tidak ada iman yang benar melainkan dengan amalan. Tidak ada amalan yang diterima melainkan dengan beriman.”   Ucapan dan Amalan Saling Terkait Perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah maksudnya adalah ucapan dan amalan itu sama, saling mendukung, saling terkait, tidak terpisah satu dan lainnya.   Tidak Ada Iman Kecuali dengan Amal Tidak ada iman yang benar kecuali dengan amal. Ini adalah bantahan kepada Murji’ah yang menyatakan iman adalah perkataan dan tashdiq (pembenaran), mereka tidak memasukkan amalan dalam iman. Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah dinyatakan, وَالإِيْمَانُ: هُوَ الإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ، وَالتَّصْدِيْقُ بِالجَنَانِ “Iman adalah pengakuan dalam lisan dan pembenaran dalam hati.” Pernyataan yang dikemukakan Imam Ath-Thahawiy ini adalah keliru. Yang benar adalah yang dinyatakan oleh Ahlus Sunnah dan mayoritas ulama bahwa iman adalah pembenaran dalam hati, pengakuan dalam lisan dan beramal dengan anggota badan. Inilah ushul (landasan/pokok ajaran) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa amal adalah bagian dari keimanan  tidaklah terhitung banyaknya. Sehingga dibangun dari hal tersebut bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang yaitu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ آَمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ “Adapun orang-orang yang beriman, maka akan bertambah imannya, dan mereka merasa gembira.”  (QS. At-Taubah: 124) Begitu juga firman Allah Ta’ala, لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ “Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4) وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى “Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (QS. Maryam: 76) Seandainya amal tidak masuk dalam istilah iman, niscaya seluruh manusia akan memiliki kesamaan dalam iman, baik dia itu orang yang berbuat baik atau yang berbuat jelek (fajir), orang yang taat atau yang berbuat maksiat, selama mereka mengakui dan membenarkan bahwa Allah adalah pencipta dan satu-satunya sesembahan serta perkara keimanan yang lain. Ini adalah ushul (keyakinan) yang batil (salah). Yang benar sebagaimana yang telah kami sebutkan yang dipilih oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah Al-Muyassar, hlm. 66-67). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika menerangkan perkataan Imam Ath-Thahawi di atas menyatakan, “Perkataan yang benar, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, dan amal dengan anggota badan. Amalan masuk dalam hakikat iman, bukan sesuatu tambahan di luar iman. Siapa yang mencukupkan hanya dengan perkataan lisan, pembenaran dengan hati, tanpa ada amalan, maka ia bukan termasuk ahli iman yang benar.” (hlm. 145)   Amalan Tidak Diterima Kecuali dengan Iman Amalan tidak diterima kecuali dengan beriman. Pernyataan ini adalah bantahan untuk Karamiyyah yang menyatakan iman itu hanya di lisan saja, padahal iman itu juga harus dengan keyakinan dalam hati.   Amal adalah Syarat Sahnya Iman Hal ini perlu ada rincian. Jika yang dimaksud adalah harus menampakkan amalan yang diyakini dalam hati, ini adalah benar. Jika yang dimaksud adalah siapa yang tidak melakukan satu ketaatan, maka batallah iman secara total, maka ini termasuk akidah Khawarij. Iman itu syarat sempurna dalam sahnya iman, artinya iman itu bertambah dengan ketaatan dan iman itu berkurang karena maksiat, ini adalah benar. Iman itu bisa terwujud tanpa amalan, amalan hanyalah sebab bertambahnya pahala, maka ini adalah perkataan Murji’ah. Lihat bahasan Syaikh Dr. Muhammad Bazmul dalam Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 57. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Ta’liqaat Al-Mukhtasharah ‘ala matn Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah Al-Muyassar. Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais. Penerbit Muassasah Al-Juraisy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 24 Syaban 1440 H, 30 April 2019 @ perjalanan Panggang – Jogja Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Buku Gratis: Hadits Puasa dari Bulughul Maram (PDF)

Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Yuk baca buku ini hingga tuntas!   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222 atau silakan tuliskan izin cetak di kolom komentar di bawah.   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsadab puasa belajar puasa buku gratis buku ramadhan bulughul maram cara puasa cara puasa sesuai sunnah nabi fikih puasa hadits puasa pembatal puasa puasa sesuai sunnah nabi

Buku Gratis: Hadits Puasa dari Bulughul Maram (PDF)

Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Yuk baca buku ini hingga tuntas!   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222 atau silakan tuliskan izin cetak di kolom komentar di bawah.   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsadab puasa belajar puasa buku gratis buku ramadhan bulughul maram cara puasa cara puasa sesuai sunnah nabi fikih puasa hadits puasa pembatal puasa puasa sesuai sunnah nabi
Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Yuk baca buku ini hingga tuntas!   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222 atau silakan tuliskan izin cetak di kolom komentar di bawah.   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsadab puasa belajar puasa buku gratis buku ramadhan bulughul maram cara puasa cara puasa sesuai sunnah nabi fikih puasa hadits puasa pembatal puasa puasa sesuai sunnah nabi


Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Yuk baca buku ini hingga tuntas!   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222 atau silakan tuliskan izin cetak di kolom komentar di bawah.   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsadab puasa belajar puasa buku gratis buku ramadhan bulughul maram cara puasa cara puasa sesuai sunnah nabi fikih puasa hadits puasa pembatal puasa puasa sesuai sunnah nabi

Apa Kafarat Nazar?

Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 QRIS donasi Yufid

Apa Kafarat Nazar?

Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 QRIS donasi Yufid
Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693558178&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/qoEFH2DyYnk" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Matan Abu Syuja: Amalan Iktikaf

Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf

Matan Abu Syuja: Amalan Iktikaf

Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf
Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf


Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 15-26 (Bagian Kedua) – Tafsir Juz ‘Amma

Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 15-26 (Bagian Kedua) – Tafsir Juz ‘Amma

Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…
Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…


Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…

Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan (Bag. 1)

Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah

Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan (Bag. 1)

Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah
Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah


Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah
Prev     Next