Faedah Surat An-Nuur #27: Zakat untuk Budak dan Budak Dipaksa Melacur

Kali ini kelanjutan dari tafsir surat An-Nuur ayat 33 masih tentang budak mukatabah, yaitu tentang dipaksa melacur dan hukum pemaksaan. Juga dibahas kali ini zakat untuk budak mukatabah.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”(QS. An-Nuur: 33)   Budak Mukatabah Berhak dapat Zakat   Mengenai ayat, “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”, maka yang dimaksud adalah budak tersebut berhak mendapatkan harta dari zakat. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa budak tersebut berhak mendapatkan harta dari majikannya untuk membebaskan dirinya. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah harta kaum muslimin secara umum. Adapun budak termasuk yang berhak menerima zakat seperti disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:320) Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua. (Syarh Al-Mumthi’, 6:229) Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 6:229-230)   Budak Dipaksa Melacur   Yang dimaksud dengan ayat “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”, ada sababun nuzul, ada sebab turunnya ayat ini. Dari ‘Abdullah bin Ubay bin Salul menyatakan untuk budak wanitanya (bernama Musaykah dan Umaymah), اذْهَبِى فَابْغِينَا شَيْئًا “Pergilah melacur untuk kami.” Lantas diturunkanlah surah An-Nur ayat 33 ini. (HR. Muslim, no. 3029)   Hukum Paksaan dan Dosanya Dimaafkan   Maksud ayat ini “Dan barangsiapa yang memaksa mereka”, siapa yang dipaksa melacur baik ia mau menjaga kehormatan diri atau tidak, tidak dibolehkan. Karena ini paksaan maka, Allah katakan, “maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Yaitu Allah akan memaafkan yang dipaksa, bahkan Allah memberi maaf pula pada yang memaksa jika ia ingin bertaubat. Dalil lainnya yang menunjukkan tentang dimaafkannya dosa ketika dipaksa adalah sebagai berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Juga terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). Juga dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembahan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ» Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya). Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, 4 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (9 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak faedah surat an nuur pelacur penerima zakat surat an nuur tafsir surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #27: Zakat untuk Budak dan Budak Dipaksa Melacur

Kali ini kelanjutan dari tafsir surat An-Nuur ayat 33 masih tentang budak mukatabah, yaitu tentang dipaksa melacur dan hukum pemaksaan. Juga dibahas kali ini zakat untuk budak mukatabah.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”(QS. An-Nuur: 33)   Budak Mukatabah Berhak dapat Zakat   Mengenai ayat, “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”, maka yang dimaksud adalah budak tersebut berhak mendapatkan harta dari zakat. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa budak tersebut berhak mendapatkan harta dari majikannya untuk membebaskan dirinya. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah harta kaum muslimin secara umum. Adapun budak termasuk yang berhak menerima zakat seperti disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:320) Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua. (Syarh Al-Mumthi’, 6:229) Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 6:229-230)   Budak Dipaksa Melacur   Yang dimaksud dengan ayat “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”, ada sababun nuzul, ada sebab turunnya ayat ini. Dari ‘Abdullah bin Ubay bin Salul menyatakan untuk budak wanitanya (bernama Musaykah dan Umaymah), اذْهَبِى فَابْغِينَا شَيْئًا “Pergilah melacur untuk kami.” Lantas diturunkanlah surah An-Nur ayat 33 ini. (HR. Muslim, no. 3029)   Hukum Paksaan dan Dosanya Dimaafkan   Maksud ayat ini “Dan barangsiapa yang memaksa mereka”, siapa yang dipaksa melacur baik ia mau menjaga kehormatan diri atau tidak, tidak dibolehkan. Karena ini paksaan maka, Allah katakan, “maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Yaitu Allah akan memaafkan yang dipaksa, bahkan Allah memberi maaf pula pada yang memaksa jika ia ingin bertaubat. Dalil lainnya yang menunjukkan tentang dimaafkannya dosa ketika dipaksa adalah sebagai berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Juga terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). Juga dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembahan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ» Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya). Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, 4 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (9 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak faedah surat an nuur pelacur penerima zakat surat an nuur tafsir surat an nuur zina
Kali ini kelanjutan dari tafsir surat An-Nuur ayat 33 masih tentang budak mukatabah, yaitu tentang dipaksa melacur dan hukum pemaksaan. Juga dibahas kali ini zakat untuk budak mukatabah.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”(QS. An-Nuur: 33)   Budak Mukatabah Berhak dapat Zakat   Mengenai ayat, “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”, maka yang dimaksud adalah budak tersebut berhak mendapatkan harta dari zakat. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa budak tersebut berhak mendapatkan harta dari majikannya untuk membebaskan dirinya. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah harta kaum muslimin secara umum. Adapun budak termasuk yang berhak menerima zakat seperti disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:320) Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua. (Syarh Al-Mumthi’, 6:229) Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 6:229-230)   Budak Dipaksa Melacur   Yang dimaksud dengan ayat “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”, ada sababun nuzul, ada sebab turunnya ayat ini. Dari ‘Abdullah bin Ubay bin Salul menyatakan untuk budak wanitanya (bernama Musaykah dan Umaymah), اذْهَبِى فَابْغِينَا شَيْئًا “Pergilah melacur untuk kami.” Lantas diturunkanlah surah An-Nur ayat 33 ini. (HR. Muslim, no. 3029)   Hukum Paksaan dan Dosanya Dimaafkan   Maksud ayat ini “Dan barangsiapa yang memaksa mereka”, siapa yang dipaksa melacur baik ia mau menjaga kehormatan diri atau tidak, tidak dibolehkan. Karena ini paksaan maka, Allah katakan, “maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Yaitu Allah akan memaafkan yang dipaksa, bahkan Allah memberi maaf pula pada yang memaksa jika ia ingin bertaubat. Dalil lainnya yang menunjukkan tentang dimaafkannya dosa ketika dipaksa adalah sebagai berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Juga terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). Juga dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembahan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ» Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya). Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, 4 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (9 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak faedah surat an nuur pelacur penerima zakat surat an nuur tafsir surat an nuur zina


Kali ini kelanjutan dari tafsir surat An-Nuur ayat 33 masih tentang budak mukatabah, yaitu tentang dipaksa melacur dan hukum pemaksaan. Juga dibahas kali ini zakat untuk budak mukatabah.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 33 وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”(QS. An-Nuur: 33)   Budak Mukatabah Berhak dapat Zakat   Mengenai ayat, “jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”, maka yang dimaksud adalah budak tersebut berhak mendapatkan harta dari zakat. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa budak tersebut berhak mendapatkan harta dari majikannya untuk membebaskan dirinya. Ada juga pendapat ketiga yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah harta kaum muslimin secara umum. Adapun budak termasuk yang berhak menerima zakat seperti disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:320) Contoh penyaluran zakat untuk pembebasan budak mukatab: Ada seorang budak yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan bayaran 10.000 riyal (Rp.25 jt). Enam bulan pertama, ia berjanji membayar 5000 riyal dan enam bulan berikutnya ia membayar 5000 riyal. Maka ketika itu ia diberi zakat maisng-masing 5000 riyal untuk tahap pertama dan kedua. (Syarh Al-Mumthi’, 6:229) Untuk pembebasan budak mukatab, boleh saja zakat diserahkan pada si budak lalu ia melunasi utangnya pada tuannya. Boleh pula zakat tersebut diserahkan langsung pada tuannya. Karena dalam ayat digunakan kata “fii”, yang berarti untuk pembebasan budak dan tidak mesti langsung diserahkan pada budaknya, beda halnya dengan fakir dan miskin. (Lihat Syarh Al-Mumthi’, 6:229-230)   Budak Dipaksa Melacur   Yang dimaksud dengan ayat “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”, ada sababun nuzul, ada sebab turunnya ayat ini. Dari ‘Abdullah bin Ubay bin Salul menyatakan untuk budak wanitanya (bernama Musaykah dan Umaymah), اذْهَبِى فَابْغِينَا شَيْئًا “Pergilah melacur untuk kami.” Lantas diturunkanlah surah An-Nur ayat 33 ini. (HR. Muslim, no. 3029)   Hukum Paksaan dan Dosanya Dimaafkan   Maksud ayat ini “Dan barangsiapa yang memaksa mereka”, siapa yang dipaksa melacur baik ia mau menjaga kehormatan diri atau tidak, tidak dibolehkan. Karena ini paksaan maka, Allah katakan, “maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Yaitu Allah akan memaafkan yang dipaksa, bahkan Allah memberi maaf pula pada yang memaksa jika ia ingin bertaubat. Dalil lainnya yang menunjukkan tentang dimaafkannya dosa ketika dipaksa adalah sebagai berikut. Allah Ta’ala berfirman, مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106) Juga terdapat dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173). Juga dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembahan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.” قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ : « إِنْ عَادُوا فَعُدْ» Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengatakan, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208. Sanad hadits ini dha’if. Namun ada banyak jalur periwayatan kisah ini. Intinya kisah ini masih memiliki asal. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 12:312 menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mursal yang saling menguatkan satu dan lainnya). Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (22:182) disebutkan bahwa pemaksaan itu ada dua macam. Pemaksaan pertama disebut ikrahan tamman, yaitu pemaksaan sempurna, artinya benar-benar menghadapi bahaya besar. Seperti dipaksa dengan dibunuh, dipotong, dipukul yang dapat membahayakan jiwa atau anggota badan, baik dengan sedikit atau banyak pukulan. Pemaksaan kedua disebut ikrahan naqishan, yaitu pemaksaan yang tidak sempurna, artinya tidak benar-benar mengancam jiwa. Seperti dipenjara, dirantai, atau pukulan yang tidak sampai membahayakan jiwa atau anggota badan. Para ulama menyatakan bahwa yang disebut pemaksaan yang boleh melakukan perbuatan kekufuran atau mengucapkan kata kufur adalah pemaksaan pertama, yaitu pemaksaan sempurna (ikrahan tamman). Namun syarat disebut ikrahan tamman adalah: Ancaman yang diberikan benar-benar berdampak bahaya pada jiwa atau anggota badan. Yang memaksa benar-benar mampu diwujudkan ancamannya. Yang dipaksa benar-benar tidak mampu untuk menolak ancaman pada dirinya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan pada yang lain. Yang dipaksa punya sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar bisa diwujudkan oleh yang memaksa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, 4 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (9 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak faedah surat an nuur pelacur penerima zakat surat an nuur tafsir surat an nuur zina

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat Isya, Zhuhur, dan Maghrib yang Belum Kita Tahu

Download   Bagaimana waktu shalat Isya, Zhuhur, dan Maghrib? Ini penjelasan yang banyak kita belum mengetahuinya.   Serial #02 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #157   وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: – كُنَّا نُصَلِّي اَلْمَغْرِبَ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia dapat memandang sejauh jatuhnya anak panah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 559 dan Muslim, no. 637. Imam Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Maghrib”].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyegerakan shalat Maghrib, dikerjakan pada awal waktu. Imam Ash-Shan’ani berkata bahwa banyak dorongan untuk menyegerakan shalat Maghrib tersebut. Bacaan surah dalam shalat Maghrib dengan bacaan surah pendek karena selesainya shalat Maghrib masih nampak anak panah yang jatuh, artinya belum gelap.   Hadits #158   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – أَعْتَمَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعَشَاءِ, حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ, ثُمَّ خَرَجَ, فَصَلَّى, وَقَالَ: “إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي” – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat Isya seraya bersabda, ‘Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 638, 219. Imam Muslim membawakan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Isya’ dan hukum mengakhirkannya”]   Faedah Hadits   Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga larut malam (bukan lewat mayoritas malam), maksudnya adalah shalat Isya dikerjakan hingga akhir sepertiga malam pertama. Boleh mengakhirkan shalat Isya selama tidak memberatkan. Karena dalam riwayat lain disebutkan bahwa perempuan dan anak-anak sampai tertidur. Waktu shalat Isya begitu panjang. Shalat Isya lebih bagus dikerjakan di akhir menurut sebagian ulama (seperti Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam, 1:15), berbeda halnya dengan shalat Maghrib yang dikerjakan pada awal waktu. Para sahabat Nabi sangat menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka tidak mendahulukan shalat Isya dengan orang-orang dan sabar menunggu beliau. Hendaklah kita memperhatikan kesulitan, adanya kesulitan akan mendatangkan kemudahan.   Hadits #159   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِشْتَدَّ اَلْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ, فَإِنَّ شِدَّةَ اَلْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila panas sangat menyengat maka tunggulah waktu dingin untuk menunaikan shalat karena panas yang menyengat itu sebagian dari hembusan neraka Jahannam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Ash-Shalah, Bab “Menunda waktu shalat Zhuhur saat panas menyengat hingga cuaca dingin”]   Faedah Hadits   Perintah menunda shalat Zhuhur di sini adalah sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Menunda shalat Zhuhur ini berlaku bagi yang shalat sendirian maupun berjamaah, bahkan berlaku untuk wanita di rumah. Hadits ini menunjukkan hendaknya shalat dikerjakan dalam keadaan tenang dan khusyu’, tidak terburu-buru. Kalau shalat dikerjakan pada saat panas menyengat, khusyu’ akan sulit dicapai. Hadits ini menunjukkan neraka sudah ada saat ini.   Apa itu Jahannam?   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3:205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak tujuh puluh tahun tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Neraka Punya Dua Nafas: Panas dan Dingin   Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.” (HR. Bukhari, no. 3260 dan Muslim, no. 617, dari Abu Hurairah). Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 575). Al-Qur’an juga membicarkaan dinginnya neraka seperti dalam ayat, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jahannam neraka waktu shalat

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat Isya, Zhuhur, dan Maghrib yang Belum Kita Tahu

Download   Bagaimana waktu shalat Isya, Zhuhur, dan Maghrib? Ini penjelasan yang banyak kita belum mengetahuinya.   Serial #02 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #157   وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: – كُنَّا نُصَلِّي اَلْمَغْرِبَ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia dapat memandang sejauh jatuhnya anak panah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 559 dan Muslim, no. 637. Imam Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Maghrib”].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyegerakan shalat Maghrib, dikerjakan pada awal waktu. Imam Ash-Shan’ani berkata bahwa banyak dorongan untuk menyegerakan shalat Maghrib tersebut. Bacaan surah dalam shalat Maghrib dengan bacaan surah pendek karena selesainya shalat Maghrib masih nampak anak panah yang jatuh, artinya belum gelap.   Hadits #158   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – أَعْتَمَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعَشَاءِ, حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ, ثُمَّ خَرَجَ, فَصَلَّى, وَقَالَ: “إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي” – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat Isya seraya bersabda, ‘Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 638, 219. Imam Muslim membawakan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Isya’ dan hukum mengakhirkannya”]   Faedah Hadits   Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga larut malam (bukan lewat mayoritas malam), maksudnya adalah shalat Isya dikerjakan hingga akhir sepertiga malam pertama. Boleh mengakhirkan shalat Isya selama tidak memberatkan. Karena dalam riwayat lain disebutkan bahwa perempuan dan anak-anak sampai tertidur. Waktu shalat Isya begitu panjang. Shalat Isya lebih bagus dikerjakan di akhir menurut sebagian ulama (seperti Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam, 1:15), berbeda halnya dengan shalat Maghrib yang dikerjakan pada awal waktu. Para sahabat Nabi sangat menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka tidak mendahulukan shalat Isya dengan orang-orang dan sabar menunggu beliau. Hendaklah kita memperhatikan kesulitan, adanya kesulitan akan mendatangkan kemudahan.   Hadits #159   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِشْتَدَّ اَلْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ, فَإِنَّ شِدَّةَ اَلْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila panas sangat menyengat maka tunggulah waktu dingin untuk menunaikan shalat karena panas yang menyengat itu sebagian dari hembusan neraka Jahannam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Ash-Shalah, Bab “Menunda waktu shalat Zhuhur saat panas menyengat hingga cuaca dingin”]   Faedah Hadits   Perintah menunda shalat Zhuhur di sini adalah sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Menunda shalat Zhuhur ini berlaku bagi yang shalat sendirian maupun berjamaah, bahkan berlaku untuk wanita di rumah. Hadits ini menunjukkan hendaknya shalat dikerjakan dalam keadaan tenang dan khusyu’, tidak terburu-buru. Kalau shalat dikerjakan pada saat panas menyengat, khusyu’ akan sulit dicapai. Hadits ini menunjukkan neraka sudah ada saat ini.   Apa itu Jahannam?   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3:205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak tujuh puluh tahun tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Neraka Punya Dua Nafas: Panas dan Dingin   Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.” (HR. Bukhari, no. 3260 dan Muslim, no. 617, dari Abu Hurairah). Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 575). Al-Qur’an juga membicarkaan dinginnya neraka seperti dalam ayat, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jahannam neraka waktu shalat
Download   Bagaimana waktu shalat Isya, Zhuhur, dan Maghrib? Ini penjelasan yang banyak kita belum mengetahuinya.   Serial #02 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #157   وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: – كُنَّا نُصَلِّي اَلْمَغْرِبَ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia dapat memandang sejauh jatuhnya anak panah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 559 dan Muslim, no. 637. Imam Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Maghrib”].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyegerakan shalat Maghrib, dikerjakan pada awal waktu. Imam Ash-Shan’ani berkata bahwa banyak dorongan untuk menyegerakan shalat Maghrib tersebut. Bacaan surah dalam shalat Maghrib dengan bacaan surah pendek karena selesainya shalat Maghrib masih nampak anak panah yang jatuh, artinya belum gelap.   Hadits #158   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – أَعْتَمَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعَشَاءِ, حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ, ثُمَّ خَرَجَ, فَصَلَّى, وَقَالَ: “إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي” – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat Isya seraya bersabda, ‘Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 638, 219. Imam Muslim membawakan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Isya’ dan hukum mengakhirkannya”]   Faedah Hadits   Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga larut malam (bukan lewat mayoritas malam), maksudnya adalah shalat Isya dikerjakan hingga akhir sepertiga malam pertama. Boleh mengakhirkan shalat Isya selama tidak memberatkan. Karena dalam riwayat lain disebutkan bahwa perempuan dan anak-anak sampai tertidur. Waktu shalat Isya begitu panjang. Shalat Isya lebih bagus dikerjakan di akhir menurut sebagian ulama (seperti Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam, 1:15), berbeda halnya dengan shalat Maghrib yang dikerjakan pada awal waktu. Para sahabat Nabi sangat menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka tidak mendahulukan shalat Isya dengan orang-orang dan sabar menunggu beliau. Hendaklah kita memperhatikan kesulitan, adanya kesulitan akan mendatangkan kemudahan.   Hadits #159   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِشْتَدَّ اَلْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ, فَإِنَّ شِدَّةَ اَلْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila panas sangat menyengat maka tunggulah waktu dingin untuk menunaikan shalat karena panas yang menyengat itu sebagian dari hembusan neraka Jahannam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Ash-Shalah, Bab “Menunda waktu shalat Zhuhur saat panas menyengat hingga cuaca dingin”]   Faedah Hadits   Perintah menunda shalat Zhuhur di sini adalah sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Menunda shalat Zhuhur ini berlaku bagi yang shalat sendirian maupun berjamaah, bahkan berlaku untuk wanita di rumah. Hadits ini menunjukkan hendaknya shalat dikerjakan dalam keadaan tenang dan khusyu’, tidak terburu-buru. Kalau shalat dikerjakan pada saat panas menyengat, khusyu’ akan sulit dicapai. Hadits ini menunjukkan neraka sudah ada saat ini.   Apa itu Jahannam?   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3:205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak tujuh puluh tahun tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Neraka Punya Dua Nafas: Panas dan Dingin   Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.” (HR. Bukhari, no. 3260 dan Muslim, no. 617, dari Abu Hurairah). Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 575). Al-Qur’an juga membicarkaan dinginnya neraka seperti dalam ayat, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jahannam neraka waktu shalat


Download   Bagaimana waktu shalat Isya, Zhuhur, dan Maghrib? Ini penjelasan yang banyak kita belum mengetahuinya.   Serial #02 Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat) [Standar penomoran hadits Bulughul Maram memakai rujukan kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan]   Hadits #157   وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: – كُنَّا نُصَلِّي اَلْمَغْرِبَ مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia dapat memandang sejauh jatuhnya anak panah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 559 dan Muslim, no. 637. Imam Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Maghrib”].   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyegerakan shalat Maghrib, dikerjakan pada awal waktu. Imam Ash-Shan’ani berkata bahwa banyak dorongan untuk menyegerakan shalat Maghrib tersebut. Bacaan surah dalam shalat Maghrib dengan bacaan surah pendek karena selesainya shalat Maghrib masih nampak anak panah yang jatuh, artinya belum gelap.   Hadits #158   وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – أَعْتَمَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعَشَاءِ, حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ, ثُمَّ خَرَجَ, فَصَلَّى, وَقَالَ: “إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي” – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat Isya seraya bersabda, ‘Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 638, 219. Imam Muslim membawakan hadits ini dalam Bab “Waktu shalat Isya’ dan hukum mengakhirkannya”]   Faedah Hadits   Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga larut malam (bukan lewat mayoritas malam), maksudnya adalah shalat Isya dikerjakan hingga akhir sepertiga malam pertama. Boleh mengakhirkan shalat Isya selama tidak memberatkan. Karena dalam riwayat lain disebutkan bahwa perempuan dan anak-anak sampai tertidur. Waktu shalat Isya begitu panjang. Shalat Isya lebih bagus dikerjakan di akhir menurut sebagian ulama (seperti Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam, 1:15), berbeda halnya dengan shalat Maghrib yang dikerjakan pada awal waktu. Para sahabat Nabi sangat menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka tidak mendahulukan shalat Isya dengan orang-orang dan sabar menunggu beliau. Hendaklah kita memperhatikan kesulitan, adanya kesulitan akan mendatangkan kemudahan.   Hadits #159   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِشْتَدَّ اَلْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ, فَإِنَّ شِدَّةَ اَلْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila panas sangat menyengat maka tunggulah waktu dingin untuk menunaikan shalat karena panas yang menyengat itu sebagian dari hembusan neraka Jahannam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615. Bukhari mengeluarkan dalam Kitab Ash-Shalah, Bab “Menunda waktu shalat Zhuhur saat panas menyengat hingga cuaca dingin”]   Faedah Hadits   Perintah menunda shalat Zhuhur di sini adalah sunnah, bukan wajib sebagaimana pendapat jumhur ulama. Menunda shalat Zhuhur ini berlaku bagi yang shalat sendirian maupun berjamaah, bahkan berlaku untuk wanita di rumah. Hadits ini menunjukkan hendaknya shalat dikerjakan dalam keadaan tenang dan khusyu’, tidak terburu-buru. Kalau shalat dikerjakan pada saat panas menyengat, khusyu’ akan sulit dicapai. Hadits ini menunjukkan neraka sudah ada saat ini.   Apa itu Jahannam?   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3:205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak tujuh puluh tahun tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Neraka Punya Dua Nafas: Panas dan Dingin   Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.” (HR. Bukhari, no. 3260 dan Muslim, no. 617, dari Abu Hurairah). Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 575). Al-Qur’an juga membicarkaan dinginnya neraka seperti dalam ayat, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An-Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jahannam neraka waktu shalat

Derita Ghibah

Derita GhibahSungguh miris jika yang mengambil pahalamu adalah orang yang kau benci.Biasanya orang kau ghibahi adalah orang yang kau benci, maka dialah yang akan mengambil pahalamu di akhirat kelak.Jika memang ghibah dibolehkan maka kedua orang tuamu lah yang paling utama untuk engkau ghibahi.Ust. Firanda Andirja Jakarta, 4 Jumadil Akhir 1440 H

Derita Ghibah

Derita GhibahSungguh miris jika yang mengambil pahalamu adalah orang yang kau benci.Biasanya orang kau ghibahi adalah orang yang kau benci, maka dialah yang akan mengambil pahalamu di akhirat kelak.Jika memang ghibah dibolehkan maka kedua orang tuamu lah yang paling utama untuk engkau ghibahi.Ust. Firanda Andirja Jakarta, 4 Jumadil Akhir 1440 H
Derita GhibahSungguh miris jika yang mengambil pahalamu adalah orang yang kau benci.Biasanya orang kau ghibahi adalah orang yang kau benci, maka dialah yang akan mengambil pahalamu di akhirat kelak.Jika memang ghibah dibolehkan maka kedua orang tuamu lah yang paling utama untuk engkau ghibahi.Ust. Firanda Andirja Jakarta, 4 Jumadil Akhir 1440 H


Derita GhibahSungguh miris jika yang mengambil pahalamu adalah orang yang kau benci.Biasanya orang kau ghibahi adalah orang yang kau benci, maka dialah yang akan mengambil pahalamu di akhirat kelak.Jika memang ghibah dibolehkan maka kedua orang tuamu lah yang paling utama untuk engkau ghibahi.Ust. Firanda Andirja Jakarta, 4 Jumadil Akhir 1440 H

Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami

Download   Kali ini pelajaran Sirah Nabawiyah tentang meninggalnya istri pertama Nabi, Khadijah radhiyallahu ‘anha.   Khadijah Berpulang   Khadijah meninggal dunia dua bulan atau sebulan lima belas hari atau tiga hari—ada tiga pendapat dalam hal ini–setelah meninggalnya Abu Thalib (pada tahun meninggalnya Abu Thalib). Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh dari kenabian.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Waqidi, Khadijah meninggal dunia dalam usia 65 tahun mdan inilah pendapat yang paling masyhur. Khadijah meninggal dunia tiga tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 7:224) dan meninggalnya sebelum peristiwa Isra’-Mi’raj. Khadijah meninggal dunia ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tahun. Meninggalnya Khadijah ini dekat dengan meninggalnya pamannya sehingga membawa kesedihan yang besar bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ini pun disebut ‘Aamul Hazn (tahun kesedihan).   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berpoligami   Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Khadijah meninggal dunia, maka Khaulah binti Hakim (istri dari ‘Utsman bin Ma’zhun) berkata, ‘Wahai Rasulullah maukah engkau menikah lagi?” Beliau menjawab, “Iya mau, apa engkau memiliki calon?” Khaulah bertanya, “Engkau mau dengan gadis atau janda? Kalau gadis berarti dengan puteri orang yang engkau cintai karena Allah, yaitu Aisyah. Sedangkan janda berarti Saudah binti Zam’ah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Khaulah, “Pergilah dan katakan kepada keduanya tentang maksudku.” Lantas Khaulah menemui Abu Bakr, Abu Bakr lalu berkata, “Aisyah adalah puteri dari saudaranya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberikan jawaban, “Katakan kepada Abu Bakr, ia adalah saudaraku dalam Islam, sedangkan puterinya boleh aku nikahi.” Beliau pun mendatangi Abu Bakr lantas Abu Bakr menikahkan puterinya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khaulah pun mendatangi Saudah dan mengatakan, “Kabarkanlah pada ayahku.” Lantas Khaulah menceritakan tentang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya beliau pun menikah dengan Saudah. (HR. Ahmad dan Thabrani, dengan sanad hasan kata Ibnu Hajar, lihat Fath Al-Bari, 7:225) Dalam Fath Al-Bari (7:225), Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, para fuqaha berkata bahwa Aisyah dinikahi terlebih dahulu kemudian Saudah. Sedangkan para pakar hadits menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah terlebih dahulu, kemudian Aisyah. Atau bisa kita mengambil pendapat yang mengompromikan bahwa Rasulullah menikahi keduanya sekaligus. Namun ketika menikahi Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum menggaulinya, terlebih dahulu beliau menggauli Saudah. Ad-Dimyati sendiri berpendapat dalam kitab Sirah milik beliau, Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan. Lalu Saudah dinikahi pada bulan Syawal, lalu berikutnya beliau menikahi Aisyah. Beliau terlebih dahulu menggauli Saudah, baru kemudian Aisyah. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Hajar di halaman yang sama dalam Fath Al-Bari, 7:225. Dalam halaman yang sama dalam Fath Al-Bari(7:225) disebutkan bahwa Aisyah dinikahi pada usia enam tahun, dan baru digauli pada usia sembilan tahun. Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum (hlm. 140) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah binti Zam’ah pada tahun kesepuluh dari kenabian. Saudah itu masuk Islam terlebih dahulu dan ia mengikuti hijrah kedua ke Habasyah. Dulu suaminya adalah As-Sakran bin ‘Amr. Suaminya juga masuk Islam dan berhijrah bersama Saudah, namun suaminya meninggal di Habasyah atau meninggal setelah kembali ke Makkah. Ketika selesai masa ‘iddahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengkhitbah dan menikahinya. Saudah itulah yang dinikahi pertama kali oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah wafat, baru kemudian beliau menikahi Aisyah.   Dalil Bolehnya Poligami Asalkan Adil   Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3). Dalam ayat lain ditekankan untuk berlaku adil, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 129). Yang dimaksud surah An-Nisaa’ ayat 129 telah diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (hlm. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As-Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Inilah bahaya bagi yang berpoligami namun tak mampu berlaku adil. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah, no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri–misalnya–lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6:124). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’. As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah Muhawalah li Tathbiq Qawa’id Al-Muhadditsin fi Naqdi Riwayat As-Sirah An-Nabawiyyah.Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Maktabah Al-‘Ubaikan. As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Wafa’. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi khadijah poligami sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Wafatnya Khadijah dan Mulainya Rasulullah Berpoligami

Download   Kali ini pelajaran Sirah Nabawiyah tentang meninggalnya istri pertama Nabi, Khadijah radhiyallahu ‘anha.   Khadijah Berpulang   Khadijah meninggal dunia dua bulan atau sebulan lima belas hari atau tiga hari—ada tiga pendapat dalam hal ini–setelah meninggalnya Abu Thalib (pada tahun meninggalnya Abu Thalib). Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh dari kenabian.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Waqidi, Khadijah meninggal dunia dalam usia 65 tahun mdan inilah pendapat yang paling masyhur. Khadijah meninggal dunia tiga tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 7:224) dan meninggalnya sebelum peristiwa Isra’-Mi’raj. Khadijah meninggal dunia ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tahun. Meninggalnya Khadijah ini dekat dengan meninggalnya pamannya sehingga membawa kesedihan yang besar bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ini pun disebut ‘Aamul Hazn (tahun kesedihan).   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berpoligami   Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Khadijah meninggal dunia, maka Khaulah binti Hakim (istri dari ‘Utsman bin Ma’zhun) berkata, ‘Wahai Rasulullah maukah engkau menikah lagi?” Beliau menjawab, “Iya mau, apa engkau memiliki calon?” Khaulah bertanya, “Engkau mau dengan gadis atau janda? Kalau gadis berarti dengan puteri orang yang engkau cintai karena Allah, yaitu Aisyah. Sedangkan janda berarti Saudah binti Zam’ah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Khaulah, “Pergilah dan katakan kepada keduanya tentang maksudku.” Lantas Khaulah menemui Abu Bakr, Abu Bakr lalu berkata, “Aisyah adalah puteri dari saudaranya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberikan jawaban, “Katakan kepada Abu Bakr, ia adalah saudaraku dalam Islam, sedangkan puterinya boleh aku nikahi.” Beliau pun mendatangi Abu Bakr lantas Abu Bakr menikahkan puterinya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khaulah pun mendatangi Saudah dan mengatakan, “Kabarkanlah pada ayahku.” Lantas Khaulah menceritakan tentang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya beliau pun menikah dengan Saudah. (HR. Ahmad dan Thabrani, dengan sanad hasan kata Ibnu Hajar, lihat Fath Al-Bari, 7:225) Dalam Fath Al-Bari (7:225), Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, para fuqaha berkata bahwa Aisyah dinikahi terlebih dahulu kemudian Saudah. Sedangkan para pakar hadits menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah terlebih dahulu, kemudian Aisyah. Atau bisa kita mengambil pendapat yang mengompromikan bahwa Rasulullah menikahi keduanya sekaligus. Namun ketika menikahi Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum menggaulinya, terlebih dahulu beliau menggauli Saudah. Ad-Dimyati sendiri berpendapat dalam kitab Sirah milik beliau, Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan. Lalu Saudah dinikahi pada bulan Syawal, lalu berikutnya beliau menikahi Aisyah. Beliau terlebih dahulu menggauli Saudah, baru kemudian Aisyah. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Hajar di halaman yang sama dalam Fath Al-Bari, 7:225. Dalam halaman yang sama dalam Fath Al-Bari(7:225) disebutkan bahwa Aisyah dinikahi pada usia enam tahun, dan baru digauli pada usia sembilan tahun. Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum (hlm. 140) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah binti Zam’ah pada tahun kesepuluh dari kenabian. Saudah itu masuk Islam terlebih dahulu dan ia mengikuti hijrah kedua ke Habasyah. Dulu suaminya adalah As-Sakran bin ‘Amr. Suaminya juga masuk Islam dan berhijrah bersama Saudah, namun suaminya meninggal di Habasyah atau meninggal setelah kembali ke Makkah. Ketika selesai masa ‘iddahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengkhitbah dan menikahinya. Saudah itulah yang dinikahi pertama kali oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah wafat, baru kemudian beliau menikahi Aisyah.   Dalil Bolehnya Poligami Asalkan Adil   Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3). Dalam ayat lain ditekankan untuk berlaku adil, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 129). Yang dimaksud surah An-Nisaa’ ayat 129 telah diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (hlm. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As-Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Inilah bahaya bagi yang berpoligami namun tak mampu berlaku adil. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah, no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri–misalnya–lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6:124). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’. As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah Muhawalah li Tathbiq Qawa’id Al-Muhadditsin fi Naqdi Riwayat As-Sirah An-Nabawiyyah.Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Maktabah Al-‘Ubaikan. As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Wafa’. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi khadijah poligami sirah nabi
Download   Kali ini pelajaran Sirah Nabawiyah tentang meninggalnya istri pertama Nabi, Khadijah radhiyallahu ‘anha.   Khadijah Berpulang   Khadijah meninggal dunia dua bulan atau sebulan lima belas hari atau tiga hari—ada tiga pendapat dalam hal ini–setelah meninggalnya Abu Thalib (pada tahun meninggalnya Abu Thalib). Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh dari kenabian.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Waqidi, Khadijah meninggal dunia dalam usia 65 tahun mdan inilah pendapat yang paling masyhur. Khadijah meninggal dunia tiga tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 7:224) dan meninggalnya sebelum peristiwa Isra’-Mi’raj. Khadijah meninggal dunia ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tahun. Meninggalnya Khadijah ini dekat dengan meninggalnya pamannya sehingga membawa kesedihan yang besar bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ini pun disebut ‘Aamul Hazn (tahun kesedihan).   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berpoligami   Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Khadijah meninggal dunia, maka Khaulah binti Hakim (istri dari ‘Utsman bin Ma’zhun) berkata, ‘Wahai Rasulullah maukah engkau menikah lagi?” Beliau menjawab, “Iya mau, apa engkau memiliki calon?” Khaulah bertanya, “Engkau mau dengan gadis atau janda? Kalau gadis berarti dengan puteri orang yang engkau cintai karena Allah, yaitu Aisyah. Sedangkan janda berarti Saudah binti Zam’ah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Khaulah, “Pergilah dan katakan kepada keduanya tentang maksudku.” Lantas Khaulah menemui Abu Bakr, Abu Bakr lalu berkata, “Aisyah adalah puteri dari saudaranya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberikan jawaban, “Katakan kepada Abu Bakr, ia adalah saudaraku dalam Islam, sedangkan puterinya boleh aku nikahi.” Beliau pun mendatangi Abu Bakr lantas Abu Bakr menikahkan puterinya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khaulah pun mendatangi Saudah dan mengatakan, “Kabarkanlah pada ayahku.” Lantas Khaulah menceritakan tentang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya beliau pun menikah dengan Saudah. (HR. Ahmad dan Thabrani, dengan sanad hasan kata Ibnu Hajar, lihat Fath Al-Bari, 7:225) Dalam Fath Al-Bari (7:225), Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, para fuqaha berkata bahwa Aisyah dinikahi terlebih dahulu kemudian Saudah. Sedangkan para pakar hadits menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah terlebih dahulu, kemudian Aisyah. Atau bisa kita mengambil pendapat yang mengompromikan bahwa Rasulullah menikahi keduanya sekaligus. Namun ketika menikahi Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum menggaulinya, terlebih dahulu beliau menggauli Saudah. Ad-Dimyati sendiri berpendapat dalam kitab Sirah milik beliau, Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan. Lalu Saudah dinikahi pada bulan Syawal, lalu berikutnya beliau menikahi Aisyah. Beliau terlebih dahulu menggauli Saudah, baru kemudian Aisyah. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Hajar di halaman yang sama dalam Fath Al-Bari, 7:225. Dalam halaman yang sama dalam Fath Al-Bari(7:225) disebutkan bahwa Aisyah dinikahi pada usia enam tahun, dan baru digauli pada usia sembilan tahun. Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum (hlm. 140) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah binti Zam’ah pada tahun kesepuluh dari kenabian. Saudah itu masuk Islam terlebih dahulu dan ia mengikuti hijrah kedua ke Habasyah. Dulu suaminya adalah As-Sakran bin ‘Amr. Suaminya juga masuk Islam dan berhijrah bersama Saudah, namun suaminya meninggal di Habasyah atau meninggal setelah kembali ke Makkah. Ketika selesai masa ‘iddahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengkhitbah dan menikahinya. Saudah itulah yang dinikahi pertama kali oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah wafat, baru kemudian beliau menikahi Aisyah.   Dalil Bolehnya Poligami Asalkan Adil   Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3). Dalam ayat lain ditekankan untuk berlaku adil, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 129). Yang dimaksud surah An-Nisaa’ ayat 129 telah diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (hlm. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As-Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Inilah bahaya bagi yang berpoligami namun tak mampu berlaku adil. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah, no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri–misalnya–lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6:124). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’. As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah Muhawalah li Tathbiq Qawa’id Al-Muhadditsin fi Naqdi Riwayat As-Sirah An-Nabawiyyah.Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Maktabah Al-‘Ubaikan. As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Wafa’. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi khadijah poligami sirah nabi


Download   Kali ini pelajaran Sirah Nabawiyah tentang meninggalnya istri pertama Nabi, Khadijah radhiyallahu ‘anha.   Khadijah Berpulang   Khadijah meninggal dunia dua bulan atau sebulan lima belas hari atau tiga hari—ada tiga pendapat dalam hal ini–setelah meninggalnya Abu Thalib (pada tahun meninggalnya Abu Thalib). Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh dari kenabian.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Waqidi, Khadijah meninggal dunia dalam usia 65 tahun mdan inilah pendapat yang paling masyhur. Khadijah meninggal dunia tiga tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah (sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 7:224) dan meninggalnya sebelum peristiwa Isra’-Mi’raj. Khadijah meninggal dunia ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tahun. Meninggalnya Khadijah ini dekat dengan meninggalnya pamannya sehingga membawa kesedihan yang besar bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tahun ini pun disebut ‘Aamul Hazn (tahun kesedihan).   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berpoligami   Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpoligami. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Khadijah meninggal dunia, maka Khaulah binti Hakim (istri dari ‘Utsman bin Ma’zhun) berkata, ‘Wahai Rasulullah maukah engkau menikah lagi?” Beliau menjawab, “Iya mau, apa engkau memiliki calon?” Khaulah bertanya, “Engkau mau dengan gadis atau janda? Kalau gadis berarti dengan puteri orang yang engkau cintai karena Allah, yaitu Aisyah. Sedangkan janda berarti Saudah binti Zam’ah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Khaulah, “Pergilah dan katakan kepada keduanya tentang maksudku.” Lantas Khaulah menemui Abu Bakr, Abu Bakr lalu berkata, “Aisyah adalah puteri dari saudaranya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberikan jawaban, “Katakan kepada Abu Bakr, ia adalah saudaraku dalam Islam, sedangkan puterinya boleh aku nikahi.” Beliau pun mendatangi Abu Bakr lantas Abu Bakr menikahkan puterinya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khaulah pun mendatangi Saudah dan mengatakan, “Kabarkanlah pada ayahku.” Lantas Khaulah menceritakan tentang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya beliau pun menikah dengan Saudah. (HR. Ahmad dan Thabrani, dengan sanad hasan kata Ibnu Hajar, lihat Fath Al-Bari, 7:225) Dalam Fath Al-Bari (7:225), Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi, para fuqaha berkata bahwa Aisyah dinikahi terlebih dahulu kemudian Saudah. Sedangkan para pakar hadits menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah terlebih dahulu, kemudian Aisyah. Atau bisa kita mengambil pendapat yang mengompromikan bahwa Rasulullah menikahi keduanya sekaligus. Namun ketika menikahi Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum menggaulinya, terlebih dahulu beliau menggauli Saudah. Ad-Dimyati sendiri berpendapat dalam kitab Sirah milik beliau, Khadijah meninggal dunia pada bulan Ramadhan. Lalu Saudah dinikahi pada bulan Syawal, lalu berikutnya beliau menikahi Aisyah. Beliau terlebih dahulu menggauli Saudah, baru kemudian Aisyah. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Hajar di halaman yang sama dalam Fath Al-Bari, 7:225. Dalam halaman yang sama dalam Fath Al-Bari(7:225) disebutkan bahwa Aisyah dinikahi pada usia enam tahun, dan baru digauli pada usia sembilan tahun. Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum (hlm. 140) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Saudah binti Zam’ah pada tahun kesepuluh dari kenabian. Saudah itu masuk Islam terlebih dahulu dan ia mengikuti hijrah kedua ke Habasyah. Dulu suaminya adalah As-Sakran bin ‘Amr. Suaminya juga masuk Islam dan berhijrah bersama Saudah, namun suaminya meninggal di Habasyah atau meninggal setelah kembali ke Makkah. Ketika selesai masa ‘iddahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengkhitbah dan menikahinya. Saudah itulah yang dinikahi pertama kali oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Khadijah wafat, baru kemudian beliau menikahi Aisyah.   Dalil Bolehnya Poligami Asalkan Adil   Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3). Dalam ayat lain ditekankan untuk berlaku adil, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 129). Yang dimaksud surah An-Nisaa’ ayat 129 telah diterangkan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (hlm. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As-Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Inilah bahaya bagi yang berpoligami namun tak mampu berlaku adil. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah, no. 1969; An-Nasa’i, no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,no. 1949) Al-‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri–misalnya–lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aun Al-Ma’bud, 6:124). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibiha Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’. As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah Muhawalah li Tathbiq Qawa’id Al-Muhadditsin fi Naqdi Riwayat As-Sirah An-Nabawiyyah.Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Maktabah Al-‘Ubaikan. As-Sirah An-Nabawiyyah fi Dhau Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqiy Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Wafa’. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai ditulis di #darushsholihin, Panggang Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (8 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi khadijah poligami sirah nabi

Doa Rasul itu Singkat Namun Sarat Makna

Download   Doa rasul itu sifatnya singkat namun sarat makna.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1466 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa yang jaami’ (singkat namun sarat makna), dan beliau meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud, dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 1482. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqqah]   Faedah Hadits   Doa yang jaami’ adalah doa yang berisi perkara penting, doanya singkat, namun sarat makna. Disunnahkan berdoa dengan kalimat yang singkat namun mengandung makna kebaikan yang banyak. Allah memberikan keistimewaan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jawami’ al-kalim, yaitu dengan kalimat yang sedikit bisa mengandung berbagai hukum dan ilmu. Sebaik-baik kalimat itu yang sedikit namun kandungannya begitu banyak, maka dianjurkan untuk mencapai tujuan dengan cara yang mudah dan lafazh yang gampang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di Bintaro, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa sapu jagad keutamaan doa riyadhus sholihin

Doa Rasul itu Singkat Namun Sarat Makna

Download   Doa rasul itu sifatnya singkat namun sarat makna.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1466 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa yang jaami’ (singkat namun sarat makna), dan beliau meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud, dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 1482. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqqah]   Faedah Hadits   Doa yang jaami’ adalah doa yang berisi perkara penting, doanya singkat, namun sarat makna. Disunnahkan berdoa dengan kalimat yang singkat namun mengandung makna kebaikan yang banyak. Allah memberikan keistimewaan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jawami’ al-kalim, yaitu dengan kalimat yang sedikit bisa mengandung berbagai hukum dan ilmu. Sebaik-baik kalimat itu yang sedikit namun kandungannya begitu banyak, maka dianjurkan untuk mencapai tujuan dengan cara yang mudah dan lafazh yang gampang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di Bintaro, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa sapu jagad keutamaan doa riyadhus sholihin
Download   Doa rasul itu sifatnya singkat namun sarat makna.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1466 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa yang jaami’ (singkat namun sarat makna), dan beliau meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud, dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 1482. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqqah]   Faedah Hadits   Doa yang jaami’ adalah doa yang berisi perkara penting, doanya singkat, namun sarat makna. Disunnahkan berdoa dengan kalimat yang singkat namun mengandung makna kebaikan yang banyak. Allah memberikan keistimewaan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jawami’ al-kalim, yaitu dengan kalimat yang sedikit bisa mengandung berbagai hukum dan ilmu. Sebaik-baik kalimat itu yang sedikit namun kandungannya begitu banyak, maka dianjurkan untuk mencapai tujuan dengan cara yang mudah dan lafazh yang gampang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di Bintaro, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa sapu jagad keutamaan doa riyadhus sholihin


Download   Doa rasul itu sifatnya singkat namun sarat makna.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1466 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa yang jaami’ (singkat namun sarat makna), dan beliau meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud, dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 1482. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqqah]   Faedah Hadits   Doa yang jaami’ adalah doa yang berisi perkara penting, doanya singkat, namun sarat makna. Disunnahkan berdoa dengan kalimat yang singkat namun mengandung makna kebaikan yang banyak. Allah memberikan keistimewaan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jawami’ al-kalim, yaitu dengan kalimat yang sedikit bisa mengandung berbagai hukum dan ilmu. Sebaik-baik kalimat itu yang sedikit namun kandungannya begitu banyak, maka dianjurkan untuk mencapai tujuan dengan cara yang mudah dan lafazh yang gampang.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai ditulis di Bintaro, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa doa sapu jagad keutamaan doa riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat

Download   Tempat mana saja yang boleh digunakan untuk shalat? Manakah tempat yang dilarang untuk shalat?   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَتَصِحُّ الصَّلاَةُ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ إِلاَّ فِي مَحَلِّ نَجِسٍ أَوْ مَغْصُوْبٍ أَوْ فِي مَقْبَرَةٍ أَوْ حَمَّامٍ أَوْ أَعْطَانِ إِبِلٍ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِي مَرْفُوْعًا: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ “Semua tempat boleh dijadikan tempat untuk shalat kecuali: (1) tempat najis, (2) tanah rampasan, (3) kuburan, (4) tempat pemandian, (5) kendang unta. Dalam riwayat Sunan At-Tirmidzi secara marfu’, “Semua tempat boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian.” [HR. Ahmad, 3:83; Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; dan Ibnu Majah, no. 745, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Seluruh Tempat di Muka Bumi, Asalnya Boleh Digunakan untuk Shalat   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)   Shalat di Tempat Najis   Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram. (HR. Muslim, no. 285)   Shalat di Tanah Rampasan   Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   Shalat di Area Pekuburan   Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Adapun dalil larangan mengenai shalat di kuburan atau di area pemakaman sudah disebutkan dalam matan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di, selain itu juga adalah dalil berikut ini. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   Shalat di Tempat Pemandian (Al-Hammam)   Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180.   Shalat di Tempat Menderumnya Unta   Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskuburan manhajus salikin najis syarat shalat tempat shalat

Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat

Download   Tempat mana saja yang boleh digunakan untuk shalat? Manakah tempat yang dilarang untuk shalat?   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَتَصِحُّ الصَّلاَةُ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ إِلاَّ فِي مَحَلِّ نَجِسٍ أَوْ مَغْصُوْبٍ أَوْ فِي مَقْبَرَةٍ أَوْ حَمَّامٍ أَوْ أَعْطَانِ إِبِلٍ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِي مَرْفُوْعًا: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ “Semua tempat boleh dijadikan tempat untuk shalat kecuali: (1) tempat najis, (2) tanah rampasan, (3) kuburan, (4) tempat pemandian, (5) kendang unta. Dalam riwayat Sunan At-Tirmidzi secara marfu’, “Semua tempat boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian.” [HR. Ahmad, 3:83; Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; dan Ibnu Majah, no. 745, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Seluruh Tempat di Muka Bumi, Asalnya Boleh Digunakan untuk Shalat   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)   Shalat di Tempat Najis   Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram. (HR. Muslim, no. 285)   Shalat di Tanah Rampasan   Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   Shalat di Area Pekuburan   Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Adapun dalil larangan mengenai shalat di kuburan atau di area pemakaman sudah disebutkan dalam matan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di, selain itu juga adalah dalil berikut ini. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   Shalat di Tempat Pemandian (Al-Hammam)   Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180.   Shalat di Tempat Menderumnya Unta   Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskuburan manhajus salikin najis syarat shalat tempat shalat
Download   Tempat mana saja yang boleh digunakan untuk shalat? Manakah tempat yang dilarang untuk shalat?   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَتَصِحُّ الصَّلاَةُ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ إِلاَّ فِي مَحَلِّ نَجِسٍ أَوْ مَغْصُوْبٍ أَوْ فِي مَقْبَرَةٍ أَوْ حَمَّامٍ أَوْ أَعْطَانِ إِبِلٍ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِي مَرْفُوْعًا: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ “Semua tempat boleh dijadikan tempat untuk shalat kecuali: (1) tempat najis, (2) tanah rampasan, (3) kuburan, (4) tempat pemandian, (5) kendang unta. Dalam riwayat Sunan At-Tirmidzi secara marfu’, “Semua tempat boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian.” [HR. Ahmad, 3:83; Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; dan Ibnu Majah, no. 745, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Seluruh Tempat di Muka Bumi, Asalnya Boleh Digunakan untuk Shalat   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)   Shalat di Tempat Najis   Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram. (HR. Muslim, no. 285)   Shalat di Tanah Rampasan   Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   Shalat di Area Pekuburan   Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Adapun dalil larangan mengenai shalat di kuburan atau di area pemakaman sudah disebutkan dalam matan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di, selain itu juga adalah dalil berikut ini. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   Shalat di Tempat Pemandian (Al-Hammam)   Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180.   Shalat di Tempat Menderumnya Unta   Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskuburan manhajus salikin najis syarat shalat tempat shalat


Download   Tempat mana saja yang boleh digunakan untuk shalat? Manakah tempat yang dilarang untuk shalat?   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di  Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَتَصِحُّ الصَّلاَةُ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ إِلاَّ فِي مَحَلِّ نَجِسٍ أَوْ مَغْصُوْبٍ أَوْ فِي مَقْبَرَةٍ أَوْ حَمَّامٍ أَوْ أَعْطَانِ إِبِلٍ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِي مَرْفُوْعًا: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ “Semua tempat boleh dijadikan tempat untuk shalat kecuali: (1) tempat najis, (2) tanah rampasan, (3) kuburan, (4) tempat pemandian, (5) kendang unta. Dalam riwayat Sunan At-Tirmidzi secara marfu’, “Semua tempat boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian.” [HR. Ahmad, 3:83; Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; dan Ibnu Majah, no. 745, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Seluruh Tempat di Muka Bumi, Asalnya Boleh Digunakan untuk Shalat   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)   Shalat di Tempat Najis   Sebagaimana sepakat para ulama, tidak boleh shalat di tempat najis, lihat Maratib Al-Ijma’, hlm. 29, dinukil dari Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 66. Larangan shalat di tempat najis adalah berdasarkan hadits Arab Badui, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu datang seorang Arab Badui, ia berdiri lantas kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ayo pergi, pergi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Tak perlu kalian menghardiknya. Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan mengatakan kepadanya, إِنَّ هَذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ . إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلاَةِ، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” Atau beliau mengatakan semisal itu. Kemudian beliau meminta seseorang dari kaum, lantas didatangkanlah wadah berisi air, lantas kencingnya pun disiram. (HR. Muslim, no. 285)   Shalat di Tanah Rampasan   Al-magshub diartikan dengan merampas harta orang lain dengan paksa tanpa alasan yang dibenarkan. Ada dua rincian untuk shalat di tanah rampasan. Pertama: Hukum shalat di tanah rampasan adalah tidak boleh, ada ijmak (kata sepakat ulama) dari Imam Nawawi akan hal ini. Kedua: Shalat yang dilakukan di tanah rampasan itu sah. Inilah pendapat jumhur ulama seperti Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 182.   Shalat di Area Pekuburan   Tidak sah shalat di area pekuburan (walaupun dimakamkan hanya satu jenazah), inilah pendapat ulama Hambali dan menjadi pendapat yang disandarkan pada kebanyakan ulama seperti menjadi pendapat Ibnu Hazm, menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 181. Adapun dalil larangan mengenai shalat di kuburan atau di area pemakaman sudah disebutkan dalam matan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di, selain itu juga adalah dalil berikut ini. Dari Abu Martsad Al-Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim, no. 972). Juga ada larangan menyatukan kubur dan masjid. Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 532). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan dalam Al-Qaul Al-Mufid (1:411) bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: Membangun masjid di atas kubur. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk ibadah seperti shalat, di mana kubur menjadi maksud tujuan ibadah. Catatan: Ada satu shalat yang masih dibolehkan di pekuburan yaitu shalat jenazah bagi yang belum sempat melaksanakannya.   Shalat di Tempat Pemandian (Al-Hammam)   Menurut jumhur (kebanyakan ulama) boleh shalat di tempat pemandian, namun makruh hukumnya. Inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 180.   Shalat di Tempat Menderumnya Unta   Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin.Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Taqdim: Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘ I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai ditulis di Masjid Pogung Dalangan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (7 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskuburan manhajus salikin najis syarat shalat tempat shalat

Orang Tua yang Penyayang

Download   Bagaimana jadi orang tua yang penyayang? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ» “Ada seorang wanita masuk ke tempatku dan bersamanya ada dua anak gadisnya. Wanita itu meminta sesuatu. Tetapi aku tidak menemukan sesuatu apa pun di sisiku selain sebiji kurma saja. Lalu aku memberikan padanya. Kemudian wanita tadi membaginya menjadi dua untuk kedua anaknya itu, sedangkan ia sendir tidak makan sedikit pun dari kurma tersebut. Setelah itu ia berdiri lalu keluar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku, lalu saya ceritakan hal tadi kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Barangsiapa yang diberi cobaan sesuatu karena anak-anak perempuan seperti itu, lalu ia berbuat baik kepada mereka maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang untuknya dari siksa neraka.” (HR. Bukhari, no. 5995 dan Muslim, no. 2629) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ» “Saya didatangi oleh seorang wanita miskin yang membawa kedua anak gadisnya. Lalu saya memberikan makanan kepada mereka berupa tiga buah kurma. Wanita itu memberikan setiap sebiji kurma itu kepada kedua anaknya dan sebuah lagi diangkat lagi ke mulutnya. Namun, kedua anaknya itu meminta kurma yang hendak dimakannya tersebut. Kemudian wanita tadi memotong buah kurma yang hendak dimakan itu menjadi dua bagian dan diberikan pada kedua anaknya. Keadaan wanita itu membuat saya takjub, maka saya beritahukan perihal wanita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk wanita itu masuk surga karena perbuatannya atau akan dibebaskan juga dari siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 2630).   Keutamaan Menyayangi dan Berbuat Baik pada Anak Perempuan   Dua hadits di atas menunjukkan mengenai hukum mendidik anak dan berbuat baik pada mereka. Jika anak tersebut perempuan, maka lebih tekankan lagi. Pahala mendidik anak perempuan lebih besar berdasarkan hadits yang dikemukakan di atas. Apa alasannya kenapa sampai Islam lebih perhatian pada pendidikan anak perempuan? Ada beberapa alasan di sini: 1- Karena ada sebagian orang yang kurang suka dengan anak perempuan seperti pada masa Jahiliyyah sebelum Islam. Itulah mengapa sampai disebut dalam hadits yang dikaji ini, anak wanita itu adalah ujian karena umumnya banyak yang tidak suka. Sebagaimana diterangkan pula mengenai keadaan orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. An-Nahl: 58). 2- Nafkah yang diberikan pada perempuan lebih banyak. 3- Mendidik anak perempuan lebih susah. 4- Pendidikan yang baik pada anak perempuan akan membuat mereka mewariskan didikan tersebut pada anak-anaknya nanti dan wanita itulah yang bertindak sebagai pendidik di rumah. Juga dijanjikan dalam hadits bahwa siapa yang mendidik anak perempuannya dengan baik maka ia akan terbentengi dari siksa neraka dan dijanjikan masuk surga. Dalam hadits lainnya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ) “Siapa yang mendidik dua anak perempuan hingga ia dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia ….” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan jari jemarinya. (HR. Muslim, no. 2631). Artinya, begitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Tanda Sayang dengan Mencium Anak   Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ “Seorang arab badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah kalian mencium anak laki-laki?’ Mereka menjawab, “Kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa sayang dari hatimu.’” (HR. Bukhari, no 5998 dan Muslim, no 2317)   Teladan Nabi pada Cucu Beliau   Al-Hasan menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabi pun memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran mereka berkata, هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ “Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka, ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ “Bukan. Akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya.” (HR. Ahmad, no. 16033 dengan sanad yang shahih dan An-Nasa’i, no. 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani). Semoga kita menjadi orang tua penyayang pada anak-anak kita. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak

Orang Tua yang Penyayang

Download   Bagaimana jadi orang tua yang penyayang? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ» “Ada seorang wanita masuk ke tempatku dan bersamanya ada dua anak gadisnya. Wanita itu meminta sesuatu. Tetapi aku tidak menemukan sesuatu apa pun di sisiku selain sebiji kurma saja. Lalu aku memberikan padanya. Kemudian wanita tadi membaginya menjadi dua untuk kedua anaknya itu, sedangkan ia sendir tidak makan sedikit pun dari kurma tersebut. Setelah itu ia berdiri lalu keluar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku, lalu saya ceritakan hal tadi kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Barangsiapa yang diberi cobaan sesuatu karena anak-anak perempuan seperti itu, lalu ia berbuat baik kepada mereka maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang untuknya dari siksa neraka.” (HR. Bukhari, no. 5995 dan Muslim, no. 2629) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ» “Saya didatangi oleh seorang wanita miskin yang membawa kedua anak gadisnya. Lalu saya memberikan makanan kepada mereka berupa tiga buah kurma. Wanita itu memberikan setiap sebiji kurma itu kepada kedua anaknya dan sebuah lagi diangkat lagi ke mulutnya. Namun, kedua anaknya itu meminta kurma yang hendak dimakannya tersebut. Kemudian wanita tadi memotong buah kurma yang hendak dimakan itu menjadi dua bagian dan diberikan pada kedua anaknya. Keadaan wanita itu membuat saya takjub, maka saya beritahukan perihal wanita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk wanita itu masuk surga karena perbuatannya atau akan dibebaskan juga dari siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 2630).   Keutamaan Menyayangi dan Berbuat Baik pada Anak Perempuan   Dua hadits di atas menunjukkan mengenai hukum mendidik anak dan berbuat baik pada mereka. Jika anak tersebut perempuan, maka lebih tekankan lagi. Pahala mendidik anak perempuan lebih besar berdasarkan hadits yang dikemukakan di atas. Apa alasannya kenapa sampai Islam lebih perhatian pada pendidikan anak perempuan? Ada beberapa alasan di sini: 1- Karena ada sebagian orang yang kurang suka dengan anak perempuan seperti pada masa Jahiliyyah sebelum Islam. Itulah mengapa sampai disebut dalam hadits yang dikaji ini, anak wanita itu adalah ujian karena umumnya banyak yang tidak suka. Sebagaimana diterangkan pula mengenai keadaan orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. An-Nahl: 58). 2- Nafkah yang diberikan pada perempuan lebih banyak. 3- Mendidik anak perempuan lebih susah. 4- Pendidikan yang baik pada anak perempuan akan membuat mereka mewariskan didikan tersebut pada anak-anaknya nanti dan wanita itulah yang bertindak sebagai pendidik di rumah. Juga dijanjikan dalam hadits bahwa siapa yang mendidik anak perempuannya dengan baik maka ia akan terbentengi dari siksa neraka dan dijanjikan masuk surga. Dalam hadits lainnya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ) “Siapa yang mendidik dua anak perempuan hingga ia dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia ….” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan jari jemarinya. (HR. Muslim, no. 2631). Artinya, begitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Tanda Sayang dengan Mencium Anak   Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ “Seorang arab badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah kalian mencium anak laki-laki?’ Mereka menjawab, “Kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa sayang dari hatimu.’” (HR. Bukhari, no 5998 dan Muslim, no 2317)   Teladan Nabi pada Cucu Beliau   Al-Hasan menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabi pun memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran mereka berkata, هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ “Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka, ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ “Bukan. Akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya.” (HR. Ahmad, no. 16033 dengan sanad yang shahih dan An-Nasa’i, no. 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani). Semoga kita menjadi orang tua penyayang pada anak-anak kita. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak
Download   Bagaimana jadi orang tua yang penyayang? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ» “Ada seorang wanita masuk ke tempatku dan bersamanya ada dua anak gadisnya. Wanita itu meminta sesuatu. Tetapi aku tidak menemukan sesuatu apa pun di sisiku selain sebiji kurma saja. Lalu aku memberikan padanya. Kemudian wanita tadi membaginya menjadi dua untuk kedua anaknya itu, sedangkan ia sendir tidak makan sedikit pun dari kurma tersebut. Setelah itu ia berdiri lalu keluar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku, lalu saya ceritakan hal tadi kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Barangsiapa yang diberi cobaan sesuatu karena anak-anak perempuan seperti itu, lalu ia berbuat baik kepada mereka maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang untuknya dari siksa neraka.” (HR. Bukhari, no. 5995 dan Muslim, no. 2629) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ» “Saya didatangi oleh seorang wanita miskin yang membawa kedua anak gadisnya. Lalu saya memberikan makanan kepada mereka berupa tiga buah kurma. Wanita itu memberikan setiap sebiji kurma itu kepada kedua anaknya dan sebuah lagi diangkat lagi ke mulutnya. Namun, kedua anaknya itu meminta kurma yang hendak dimakannya tersebut. Kemudian wanita tadi memotong buah kurma yang hendak dimakan itu menjadi dua bagian dan diberikan pada kedua anaknya. Keadaan wanita itu membuat saya takjub, maka saya beritahukan perihal wanita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk wanita itu masuk surga karena perbuatannya atau akan dibebaskan juga dari siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 2630).   Keutamaan Menyayangi dan Berbuat Baik pada Anak Perempuan   Dua hadits di atas menunjukkan mengenai hukum mendidik anak dan berbuat baik pada mereka. Jika anak tersebut perempuan, maka lebih tekankan lagi. Pahala mendidik anak perempuan lebih besar berdasarkan hadits yang dikemukakan di atas. Apa alasannya kenapa sampai Islam lebih perhatian pada pendidikan anak perempuan? Ada beberapa alasan di sini: 1- Karena ada sebagian orang yang kurang suka dengan anak perempuan seperti pada masa Jahiliyyah sebelum Islam. Itulah mengapa sampai disebut dalam hadits yang dikaji ini, anak wanita itu adalah ujian karena umumnya banyak yang tidak suka. Sebagaimana diterangkan pula mengenai keadaan orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. An-Nahl: 58). 2- Nafkah yang diberikan pada perempuan lebih banyak. 3- Mendidik anak perempuan lebih susah. 4- Pendidikan yang baik pada anak perempuan akan membuat mereka mewariskan didikan tersebut pada anak-anaknya nanti dan wanita itulah yang bertindak sebagai pendidik di rumah. Juga dijanjikan dalam hadits bahwa siapa yang mendidik anak perempuannya dengan baik maka ia akan terbentengi dari siksa neraka dan dijanjikan masuk surga. Dalam hadits lainnya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ) “Siapa yang mendidik dua anak perempuan hingga ia dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia ….” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan jari jemarinya. (HR. Muslim, no. 2631). Artinya, begitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Tanda Sayang dengan Mencium Anak   Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ “Seorang arab badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah kalian mencium anak laki-laki?’ Mereka menjawab, “Kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa sayang dari hatimu.’” (HR. Bukhari, no 5998 dan Muslim, no 2317)   Teladan Nabi pada Cucu Beliau   Al-Hasan menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabi pun memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran mereka berkata, هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ “Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka, ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ “Bukan. Akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya.” (HR. Ahmad, no. 16033 dengan sanad yang shahih dan An-Nasa’i, no. 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani). Semoga kita menjadi orang tua penyayang pada anak-anak kita. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak


Download   Bagaimana jadi orang tua yang penyayang? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ» “Ada seorang wanita masuk ke tempatku dan bersamanya ada dua anak gadisnya. Wanita itu meminta sesuatu. Tetapi aku tidak menemukan sesuatu apa pun di sisiku selain sebiji kurma saja. Lalu aku memberikan padanya. Kemudian wanita tadi membaginya menjadi dua untuk kedua anaknya itu, sedangkan ia sendir tidak makan sedikit pun dari kurma tersebut. Setelah itu ia berdiri lalu keluar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku, lalu saya ceritakan hal tadi kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Barangsiapa yang diberi cobaan sesuatu karena anak-anak perempuan seperti itu, lalu ia berbuat baik kepada mereka maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang untuknya dari siksa neraka.” (HR. Bukhari, no. 5995 dan Muslim, no. 2629) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ» “Saya didatangi oleh seorang wanita miskin yang membawa kedua anak gadisnya. Lalu saya memberikan makanan kepada mereka berupa tiga buah kurma. Wanita itu memberikan setiap sebiji kurma itu kepada kedua anaknya dan sebuah lagi diangkat lagi ke mulutnya. Namun, kedua anaknya itu meminta kurma yang hendak dimakannya tersebut. Kemudian wanita tadi memotong buah kurma yang hendak dimakan itu menjadi dua bagian dan diberikan pada kedua anaknya. Keadaan wanita itu membuat saya takjub, maka saya beritahukan perihal wanita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk wanita itu masuk surga karena perbuatannya atau akan dibebaskan juga dari siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 2630).   Keutamaan Menyayangi dan Berbuat Baik pada Anak Perempuan   Dua hadits di atas menunjukkan mengenai hukum mendidik anak dan berbuat baik pada mereka. Jika anak tersebut perempuan, maka lebih tekankan lagi. Pahala mendidik anak perempuan lebih besar berdasarkan hadits yang dikemukakan di atas. Apa alasannya kenapa sampai Islam lebih perhatian pada pendidikan anak perempuan? Ada beberapa alasan di sini: 1- Karena ada sebagian orang yang kurang suka dengan anak perempuan seperti pada masa Jahiliyyah sebelum Islam. Itulah mengapa sampai disebut dalam hadits yang dikaji ini, anak wanita itu adalah ujian karena umumnya banyak yang tidak suka. Sebagaimana diterangkan pula mengenai keadaan orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. An-Nahl: 58). 2- Nafkah yang diberikan pada perempuan lebih banyak. 3- Mendidik anak perempuan lebih susah. 4- Pendidikan yang baik pada anak perempuan akan membuat mereka mewariskan didikan tersebut pada anak-anaknya nanti dan wanita itulah yang bertindak sebagai pendidik di rumah. Juga dijanjikan dalam hadits bahwa siapa yang mendidik anak perempuannya dengan baik maka ia akan terbentengi dari siksa neraka dan dijanjikan masuk surga. Dalam hadits lainnya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ) “Siapa yang mendidik dua anak perempuan hingga ia dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia ….” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan jari jemarinya. (HR. Muslim, no. 2631). Artinya, begitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Tanda Sayang dengan Mencium Anak   Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ “Seorang arab badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah kalian mencium anak laki-laki?’ Mereka menjawab, “Kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa sayang dari hatimu.’” (HR. Bukhari, no 5998 dan Muslim, no 2317)   Teladan Nabi pada Cucu Beliau   Al-Hasan menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabi pun memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran mereka berkata, هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ “Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka, ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ “Bukan. Akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya.” (HR. Ahmad, no. 16033 dengan sanad yang shahih dan An-Nasa’i, no. 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani). Semoga kita menjadi orang tua penyayang pada anak-anak kita. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal pendidikan anak

Sirah Nabi 24 – Usaha Kaum Musyrikin Quraisy Dalam Menghalangi Dakwah Nabi

Usaha Kaum Musyrikin Quraisy Dalam Menghalangi Dakwah NabiPada awalnya orang-orang kafir Quraisy menyangka bahwasanya dakwah Nabi sama seperti dakwah orang-orang ahnaaf yang kadang muncul kadang hilang. Namun ternyata tidak, dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam terus menerus berkembang. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam mulai berani berdakwah secara terang-terangan, mulai membicarakan tentang sesembahan-sesembahan orang-orang Quraisy, mulai berbicara mengenai tauhid, dan mulai melarang mereka untuk melakukan kesyirikan. Seandainya Nabi bertauhid hanya seorang diri dan tidak mengusik mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah bagi mereka. Akan tetapi ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menyuruh mereka untuk meninggalkan kesyirikan dan mengatakan bahwa apa yang selama ini mereka dan nenek moyang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, maka ini telah mengusik urusan pribadi mereka. Akhirnya mulailah mereka menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam.Adapun sebab-sebab kenapa orang kafir Quraisy menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, maka diantaranya adalah;⑴ Karena pertimbangan duniawi.Ka’bah di kota Mekah merupakan pusat peribadatan. Orang-orang dari penjuru dunia datang ke kota Mekah untuk melakukan praktek kesyirikan. Selain untuk thawaf dan haji, mereka juga berdoa kepada patung-patung yang ada di Mekah. Berbagai macam kabilah datang untuk meminta permintaan kepada patung-patung tersebut. Kita tahu bahwa banyak patung (360 patung) yang berada di Ka’bah, masing-masing patung punya fungsi sendiri, ada patung khusus untuk meminta rizki, ada patung khusus untuk meminta jodoh. Demikian juga masing-masing kabilah mungkin menggandrungi patung tertentu. Oleh karena itu, seandainya patung-patung ini disingkirkan, orang-orang tidak akan datang lagi ke kota Mekah.Selain itu, Mekah juga merupakan pusat perdagangan. Hal ini disebabkan karena orang-orang berbondong-bondong datang dan berkumpul di situ, sehingga terjadilah banyak transaksi perdagangan. Seandainya patung-patung yang berada di Ka’bah dibersihkan sehingga orang-orang menjauh dari kota Mekah, maka perdagangan di kota Mekah akan menjadi lambat atau bahkan terhalang.⑵ Taklid terhadap nenek moyangNamun diantara perkara yang paling membuat mereka tidak mau meninggalkan ajaran mereka adalah karena taklid terhadap nenek moyang mereka. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perkataan orang-orang kafir Quraisy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَDan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau wahai Muhammad pada setiap negeri dari Rasul yang memberi peringatan, kecuali orang-orang yang hidup mewah diantara mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami berada di atas agama ini dan kami hanya mengikuti ajaran mereka.” (QS Az-Zukhruf : 23)Ini adalah perkara yang sangat berat bagi mereka apabila mereka meninggalkan kesyirikan-kesyirikan tersebut, karena mereka sudah ratusan tahun berada dalam keadaan ini. Dan sesungguhnya mempertahan tradisi yang salah adalah sebab yang paling besar yang menghalangi seseorang dari hidayah. Karenanya para Nabi ditolak oleh kaum mereka karena bertentangan dengan tradisi nenek moyang mereka.Kaum ‘Aad menolak dakwah Nabi Huud ‘alaihis salam dengan alasan tradisi nenek moyang. Allah berfirman :قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَMereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar” (QS Al-A’roof : 70)Demikian pula Kaum Tsamuud tatkala menolak dakwah Nabi Sholih ‘alaihis salam. Allah berfirman :يَاصَالِحُ قَدْ كُنْتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَذَا أَتَنْهَانَا أَنْ نَعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ (62)Kaum Tsamud berkata: “Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami.” (QS Huud : 62)Demikian penolakan penduduk Madyan terhadap Nabi Syu’aib ‘alaihis salam. Allah berfirman :قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ إِنَّكَ لَأَنْتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ (87)Mereka berkata: “Hai Syu´aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (QS Huud : 87)Demikian juga alasan kaum Ibrahim tatkala menolak dakwah Nabi Ibrahim, Allah berfirman :وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ إِبْرَاهِيمَ (69) إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا تَعْبُدُونَ (70) قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَاماً فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ (71) قَالَ هَلْ يَسْمَعُونَكُمْ إِذْ تَدْعُونَ (72) أَوْ يَنفَعُونَكُمْ أَوْ يَضُرُّونَ (73) قَالُوا بَلْ وَجَدْنَا آبَاءنَا كَذَلِكَ يَفْعَلُونَ (74)Dan bacakanlah kepada mereka kisah Ibrahim. Ketika Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām berkata kepada kaumnya, “Apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah patung-patung berhala, kami akan terus i’tikaf di patung-patung ini dan kami tidak akan meninggalkan patung-patung ini.” Kata Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, “Apakah mereka mendengar kalian ketika kalian menyeru mereka, ataukah patung-patung tersebut memberi manfaat kepada kalian atau memberi kemudharatan kepada kalian?” Mereka menjawab, “Demikianlah kami mendapati nenek moyang kami berbuat begitu.” (QS Asy-Syu’arā 70-71)Namun Allah tidak menerima hujjah tradisi nenek moyang yang dijadikan argument oleh kaum musyrikin, Allah berfirman :وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ (172) أَوْ تَقُولُوا إِنَّمَا أَشْرَكَ آبَاؤُنَا مِنْ قَبْلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةً مِنْ بَعْدِهِمْ أَفَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ الْمُبْطِلُونَ (173)Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu? (QS AL-A’roof : 172-173)Orang-orang kafir Quraisy berada di atas kesyirikan selama ratusan tahun, sejak pemerintahan Bani Khuza’ah dimana pertama kali kesyirikan dilakukan di jazirah Arab oleh ‘Amr bin Luhay al-Khuza’i. Kemudian terus berlanjut hingga ratusan tahun sampai pada zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Sehingga tradisi nenek moyang yang telah mengakar dalam diri mereka sulit untuk ditinggalkan.Oleh karena itu, Abu Thalib paman Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam seorang yang selama ini selalu membela dakwah Nabi, akhirnya meninggal dunia di atas kesyirikan. Lantas apa yang telah membuatnya tidak mau bertauhid dan tetap berada di atas kesyirikan sehingga tidak mau masuk islam? Ketika Abu Thalib dalam keadaan sakaratul maut (akan meninggal dunia), Nabi mendatanginya dan mengatakan,عَمِّ، قُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ“Wahai pamanku ucapkanlah Laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di sisi Allah.”Pada saat itu Abu Jahal ikut hadir sedang menjenguk Abu Tholib. Nabi mendakwahi pamannya Abu Tholib, namun Abu Jahal juga mendakwahi Abu Tholib. Abu Jahal berusaha melawan Nabi dengan mengucapkan satu kalimat saja kepada Abu Thalib. Yang kalimat tersebut adalah kata kunci yang bisa mengunci Abu Tholib tetap di atas kesyirikannya. Abu Jahal berkata,يَا أَبَا طَالِبٍ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟“Wahai Abu Thalib, apakah engkau benci dengan agama bapakmu Abdul Muttholib?”Inilah kata kuncinya, yaitu mengingatkan Abu Tholuib untuk bertahan dengan tradisinya yang telah berlangsung secara turun-temurun, sehingga Abu Thalib tidak berani mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam kembali mengulangi, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah satu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di hadapan Allah.” Abu Jahal kembali berusaha mempertahankan agama Abu Thalib dengan tidak banyak bicara, tetapi cukup mengatakan, “Apakah engkau benci dengan agama nenek moyangmu?” Akhirnya Abu Thalib meninggal dalam keadaan tidak mau mengucapkan laa ilaaha ilallah. (HR Al-Bukhari no 1360 dan Muslim no 24)Ini menunjukkan bahwa masalah tradisi merupakan penghalang terbesar untuk kembali kepada kebenaran, baik itu berkaitan dengan tauhid maupun masalah yang lain. Kita dapati pula di tanah air kita banyaknya tradisi semisalnya acara walimah yang melanggar aturan-aturan Islam, cara menikah yang melanggar aturan-aturan islam. Bersamaan dengan itu, masyarakat tidak mau meninggalkannya karena merupakan warisan tradisi nenek moyang, mereka tidak ingin menyelisihi kebanyakan masyarakat. Oleh karena itu, ketika Abu Lahab menyerang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, dia mengatakan, “Tinggalkan shābi’ ini”.Dari Robii’ah bin ‘Ibaad Ad-Diiliy (رَبِيعَةَ بْنِ عِبَادٍ الدِّيلِيِّ), ia berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصَرَ عَيْنِي بِسُوقِ ذِي الْمَجَازِ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا ” وَيَدْخُلُ فِي فِجَاجِهَا وَالنَّاسُ مُتَقَصِّفُونَ عَلَيْهِ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا يَقُولُ شَيْئًا، وَهُوَ لَا يَسْكُتُ،يَقُولُ: ” أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تُفْلِحُوا ” إِلَّا أَنَّ وَرَاءَهُ رَجُلًا أَحْوَلَ وَضِيءَ الْوَجْهِ، ذَا غَدِيرَتَيْنِ يَقُولُ: إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ، فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، وَهُوَ يَذْكُرُ النُّبُوَّةَ، قُلْتُ: مَنْ هَذَا الَّذِي يُكَذِّبُهُ؟ قَالُوا: عَمُّهُ أَبُو لَهَبٍ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -yaitu mataku melihat beliau- di pasar “Dzil Majaaz”, beliau berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian beruntung !”. Beliau masuk di lorong-lorong pasar sementara orang-orang berkumpul kepada beliau (heran dengan perkataan beliau), maka aku tidak melihat seorangpun yang berkomentar, sementara beliau terus tidak berhenti berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian akan beruntung !”. Hanya saja di belakang beliau ada seorang yang juling yang tampan, dan rambutnya ada dua kepangan, ia berkata, “Ini adalah Shobi’ (yang meninggalkan tradisi leluhur) pendusta”. Aku berkata, “Siapa ini?”. Mereka berkata,”Muhammad bin Abdillah, dan ia menyebutkan tentang kenabian”. Aku berkata, “Lantas siapa itu yang mendustakannya?”. Mereka berkata, “Pamannya yaitu Abu Lahab” (HR Ahmad no 16023, dan dinyatakan shahih lighoirihi oleh para pentahqiq Al-Musnad)Abu Lahab cukup memprovokasi masyarakat Quraisy kala itu dengan mengatakan bahwa Muhammad telah berani meninggalkan tradisi nenek moyang yang sudah berjalan selama ratusan tahun. Abu Lahab tidak menuduh Nabi sebagai orang gila, tetapi cukup menggelarinya dengan shābi’, yaitu orang yang meninggalkan tradisi nenek moyang. Dan provokasi ini lebih laku daripada dengan provokasi dengan menuduh Nabi sebagai orang gila atau penyihir.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin arab tidak mau meninggalkan tradisi mereka. Mereka mengatakan, “Kami mendapati nenek moyang kami di atas tradisi ini, dan kami hanya tinggal mengikuti saja.”Allah berfirman :بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ (22) وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (23)Bahkan mereka berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka”. Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”. (QS Az-Zukhruf : 22-23)Seakan-akan mereka mengatakan, “Apa yang salah dari tradisi kami? Nenek moyang kami dahulu bahagia, kita juga ingin bahagia. Mengapa kau berani mengubah tata cara beribadah kami. Dahulu kami hidup aman-aman saja, mengapa kau berani membuat kegaduhan?” Sehingga benarlah bahwa diantara penghalang yang paling besar yang menghalangi manusia agar kembali kepada kebenaran adalah tradisi.(3) Fanatik kesukuan.Para ulama juga menyebutkan bahwa diantara sebab kenapa sebagian orang-orang kafir Quraisy tidak mau beriman kepada Nabi, yaitu karena ta’assub (fanatik) suku/kabilah. Abu Jahal, yang digelari dengan Fir’aun hādzihil ummah (Fir’aun ummat ini) nama aslinya adalah ‘Amr bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makzhūmi Al-Kinani. Dia dari Bani Makzhum, dari Kinanah, dan merupakan seorang Quraisy juga. Dialah yang paling gencar untuk melawan dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam. Bapaknya adalah Hisyam seorang pemimpin kabilah Bani Makzhum. Dan Bani Makzhum selalu bersaing dengan Bani Abdi Manaf (sukunya Nabi) dalam meraih kemuliaan, meskipun keduanya sama-sama berinduk kepada suku Quraisy. Oleh karena itu, ketika Bani Abdi Manaf berbuat baik, bani Makhzuum juga berbuat baik, Bani Abdi Manaf memberi makan kepada jama’ah haji, mereka juga memberi makan jama’ah haji.Sebenarnya Abu jahal digelari oleh kaumnya dengan Abul Hakam, seorang pemegang keputusan. Karena kalau ada permasalahan maka kaumnya bermusyawarah dengannya dan mengambil keputusannya. Dan ini menunjukan bahwa ia adalah orang yang cerdas. Akan tetapi kemudian gelar Abul Hakam inipun berubah dan diganti menjadi Abu Jahal (si goblok). Sebagian mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Ada pula yang mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Al-Walid bin Al-Mughirah. Yang jelas dia dikenal di dalam buku-buku tarikh dan dikatakan dalam hadist-hadist dengan julukan Abu Jahal (si goblok), tadinya dikenal dan diberi gelar dengan si bijak kemudian akhirnya dikenal dengan si goblok.Abu Jahal berkataتَنَازَعْنَا نَحْنُ وَبَنُو عَبْدِ مَنَافٍ الشَّرَفَ: أَطْعَمُوا فأطعمنا وَحَمَلُوا فَحَمَلْنَا، وَأَعْطَوْا فَأَعْطَيْنَا، حَتَّى إِذَا تَجاثينا عَلَى الرُّكَب، وَكُنَّا كَفَرَسي رِهَان، قَالُوا: مِنَّا نَبِيٌّ يَأْتِيهِ الْوَحْيُ مِنَ السَّمَاءِ! فَمَتَى نُدْرِكُ هَذِهِ؟ وَاللَّهِ لَا نُؤْمِنُ بِهِ أَبَدًا وَلَا نُصَدِّقُهُ“Kami -Bani Makzhum- bersaing dengan Bani Abdi Manaaf dalam meraih kemuliaan. Mereka (Bani Abdi Manaaf) memberi makan maka kami (Bani Makhzuum) juga memberi makan, mereka mengangkat kami juga mengangkat, mereka memberi maka kami juga memberi. Hingga tatkala kita (Bani Makhzuum dan Bani Abdi Manaaf) telah berimbang, dan kita telah setara dalam persaingan lantas mereka (Bani Abdi Manaaf) berkata, “Ada nabi dari kami yang wayhu dari langit telah turun kepadanya”, maka bagaimana kami bisa menyamai/menyaingi mereka (dalam hal ini)?. Demi Allah kami tidak akan beriman kepadanya selama-lamanya dan tidak akan membenarkannya” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/276 dan Tafsiir Ibnu Katsiir 3/251-252, dengan riwayat yang mursal)Demikianlah pernyataan Abu Jahal. Inilah penyebab Abu Jahal tidak mau beriman karena adanya fanatik kabilah (kesukuan).

Sirah Nabi 24 – Usaha Kaum Musyrikin Quraisy Dalam Menghalangi Dakwah Nabi

Usaha Kaum Musyrikin Quraisy Dalam Menghalangi Dakwah NabiPada awalnya orang-orang kafir Quraisy menyangka bahwasanya dakwah Nabi sama seperti dakwah orang-orang ahnaaf yang kadang muncul kadang hilang. Namun ternyata tidak, dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam terus menerus berkembang. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam mulai berani berdakwah secara terang-terangan, mulai membicarakan tentang sesembahan-sesembahan orang-orang Quraisy, mulai berbicara mengenai tauhid, dan mulai melarang mereka untuk melakukan kesyirikan. Seandainya Nabi bertauhid hanya seorang diri dan tidak mengusik mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah bagi mereka. Akan tetapi ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menyuruh mereka untuk meninggalkan kesyirikan dan mengatakan bahwa apa yang selama ini mereka dan nenek moyang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, maka ini telah mengusik urusan pribadi mereka. Akhirnya mulailah mereka menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam.Adapun sebab-sebab kenapa orang kafir Quraisy menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, maka diantaranya adalah;⑴ Karena pertimbangan duniawi.Ka’bah di kota Mekah merupakan pusat peribadatan. Orang-orang dari penjuru dunia datang ke kota Mekah untuk melakukan praktek kesyirikan. Selain untuk thawaf dan haji, mereka juga berdoa kepada patung-patung yang ada di Mekah. Berbagai macam kabilah datang untuk meminta permintaan kepada patung-patung tersebut. Kita tahu bahwa banyak patung (360 patung) yang berada di Ka’bah, masing-masing patung punya fungsi sendiri, ada patung khusus untuk meminta rizki, ada patung khusus untuk meminta jodoh. Demikian juga masing-masing kabilah mungkin menggandrungi patung tertentu. Oleh karena itu, seandainya patung-patung ini disingkirkan, orang-orang tidak akan datang lagi ke kota Mekah.Selain itu, Mekah juga merupakan pusat perdagangan. Hal ini disebabkan karena orang-orang berbondong-bondong datang dan berkumpul di situ, sehingga terjadilah banyak transaksi perdagangan. Seandainya patung-patung yang berada di Ka’bah dibersihkan sehingga orang-orang menjauh dari kota Mekah, maka perdagangan di kota Mekah akan menjadi lambat atau bahkan terhalang.⑵ Taklid terhadap nenek moyangNamun diantara perkara yang paling membuat mereka tidak mau meninggalkan ajaran mereka adalah karena taklid terhadap nenek moyang mereka. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perkataan orang-orang kafir Quraisy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَDan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau wahai Muhammad pada setiap negeri dari Rasul yang memberi peringatan, kecuali orang-orang yang hidup mewah diantara mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami berada di atas agama ini dan kami hanya mengikuti ajaran mereka.” (QS Az-Zukhruf : 23)Ini adalah perkara yang sangat berat bagi mereka apabila mereka meninggalkan kesyirikan-kesyirikan tersebut, karena mereka sudah ratusan tahun berada dalam keadaan ini. Dan sesungguhnya mempertahan tradisi yang salah adalah sebab yang paling besar yang menghalangi seseorang dari hidayah. Karenanya para Nabi ditolak oleh kaum mereka karena bertentangan dengan tradisi nenek moyang mereka.Kaum ‘Aad menolak dakwah Nabi Huud ‘alaihis salam dengan alasan tradisi nenek moyang. Allah berfirman :قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَMereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar” (QS Al-A’roof : 70)Demikian pula Kaum Tsamuud tatkala menolak dakwah Nabi Sholih ‘alaihis salam. Allah berfirman :يَاصَالِحُ قَدْ كُنْتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَذَا أَتَنْهَانَا أَنْ نَعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ (62)Kaum Tsamud berkata: “Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami.” (QS Huud : 62)Demikian penolakan penduduk Madyan terhadap Nabi Syu’aib ‘alaihis salam. Allah berfirman :قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ إِنَّكَ لَأَنْتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ (87)Mereka berkata: “Hai Syu´aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (QS Huud : 87)Demikian juga alasan kaum Ibrahim tatkala menolak dakwah Nabi Ibrahim, Allah berfirman :وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ إِبْرَاهِيمَ (69) إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا تَعْبُدُونَ (70) قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَاماً فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ (71) قَالَ هَلْ يَسْمَعُونَكُمْ إِذْ تَدْعُونَ (72) أَوْ يَنفَعُونَكُمْ أَوْ يَضُرُّونَ (73) قَالُوا بَلْ وَجَدْنَا آبَاءنَا كَذَلِكَ يَفْعَلُونَ (74)Dan bacakanlah kepada mereka kisah Ibrahim. Ketika Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām berkata kepada kaumnya, “Apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah patung-patung berhala, kami akan terus i’tikaf di patung-patung ini dan kami tidak akan meninggalkan patung-patung ini.” Kata Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, “Apakah mereka mendengar kalian ketika kalian menyeru mereka, ataukah patung-patung tersebut memberi manfaat kepada kalian atau memberi kemudharatan kepada kalian?” Mereka menjawab, “Demikianlah kami mendapati nenek moyang kami berbuat begitu.” (QS Asy-Syu’arā 70-71)Namun Allah tidak menerima hujjah tradisi nenek moyang yang dijadikan argument oleh kaum musyrikin, Allah berfirman :وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ (172) أَوْ تَقُولُوا إِنَّمَا أَشْرَكَ آبَاؤُنَا مِنْ قَبْلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةً مِنْ بَعْدِهِمْ أَفَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ الْمُبْطِلُونَ (173)Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu? (QS AL-A’roof : 172-173)Orang-orang kafir Quraisy berada di atas kesyirikan selama ratusan tahun, sejak pemerintahan Bani Khuza’ah dimana pertama kali kesyirikan dilakukan di jazirah Arab oleh ‘Amr bin Luhay al-Khuza’i. Kemudian terus berlanjut hingga ratusan tahun sampai pada zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Sehingga tradisi nenek moyang yang telah mengakar dalam diri mereka sulit untuk ditinggalkan.Oleh karena itu, Abu Thalib paman Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam seorang yang selama ini selalu membela dakwah Nabi, akhirnya meninggal dunia di atas kesyirikan. Lantas apa yang telah membuatnya tidak mau bertauhid dan tetap berada di atas kesyirikan sehingga tidak mau masuk islam? Ketika Abu Thalib dalam keadaan sakaratul maut (akan meninggal dunia), Nabi mendatanginya dan mengatakan,عَمِّ، قُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ“Wahai pamanku ucapkanlah Laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di sisi Allah.”Pada saat itu Abu Jahal ikut hadir sedang menjenguk Abu Tholib. Nabi mendakwahi pamannya Abu Tholib, namun Abu Jahal juga mendakwahi Abu Tholib. Abu Jahal berusaha melawan Nabi dengan mengucapkan satu kalimat saja kepada Abu Thalib. Yang kalimat tersebut adalah kata kunci yang bisa mengunci Abu Tholib tetap di atas kesyirikannya. Abu Jahal berkata,يَا أَبَا طَالِبٍ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟“Wahai Abu Thalib, apakah engkau benci dengan agama bapakmu Abdul Muttholib?”Inilah kata kuncinya, yaitu mengingatkan Abu Tholuib untuk bertahan dengan tradisinya yang telah berlangsung secara turun-temurun, sehingga Abu Thalib tidak berani mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam kembali mengulangi, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah satu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di hadapan Allah.” Abu Jahal kembali berusaha mempertahankan agama Abu Thalib dengan tidak banyak bicara, tetapi cukup mengatakan, “Apakah engkau benci dengan agama nenek moyangmu?” Akhirnya Abu Thalib meninggal dalam keadaan tidak mau mengucapkan laa ilaaha ilallah. (HR Al-Bukhari no 1360 dan Muslim no 24)Ini menunjukkan bahwa masalah tradisi merupakan penghalang terbesar untuk kembali kepada kebenaran, baik itu berkaitan dengan tauhid maupun masalah yang lain. Kita dapati pula di tanah air kita banyaknya tradisi semisalnya acara walimah yang melanggar aturan-aturan Islam, cara menikah yang melanggar aturan-aturan islam. Bersamaan dengan itu, masyarakat tidak mau meninggalkannya karena merupakan warisan tradisi nenek moyang, mereka tidak ingin menyelisihi kebanyakan masyarakat. Oleh karena itu, ketika Abu Lahab menyerang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, dia mengatakan, “Tinggalkan shābi’ ini”.Dari Robii’ah bin ‘Ibaad Ad-Diiliy (رَبِيعَةَ بْنِ عِبَادٍ الدِّيلِيِّ), ia berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصَرَ عَيْنِي بِسُوقِ ذِي الْمَجَازِ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا ” وَيَدْخُلُ فِي فِجَاجِهَا وَالنَّاسُ مُتَقَصِّفُونَ عَلَيْهِ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا يَقُولُ شَيْئًا، وَهُوَ لَا يَسْكُتُ،يَقُولُ: ” أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تُفْلِحُوا ” إِلَّا أَنَّ وَرَاءَهُ رَجُلًا أَحْوَلَ وَضِيءَ الْوَجْهِ، ذَا غَدِيرَتَيْنِ يَقُولُ: إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ، فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، وَهُوَ يَذْكُرُ النُّبُوَّةَ، قُلْتُ: مَنْ هَذَا الَّذِي يُكَذِّبُهُ؟ قَالُوا: عَمُّهُ أَبُو لَهَبٍ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -yaitu mataku melihat beliau- di pasar “Dzil Majaaz”, beliau berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian beruntung !”. Beliau masuk di lorong-lorong pasar sementara orang-orang berkumpul kepada beliau (heran dengan perkataan beliau), maka aku tidak melihat seorangpun yang berkomentar, sementara beliau terus tidak berhenti berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian akan beruntung !”. Hanya saja di belakang beliau ada seorang yang juling yang tampan, dan rambutnya ada dua kepangan, ia berkata, “Ini adalah Shobi’ (yang meninggalkan tradisi leluhur) pendusta”. Aku berkata, “Siapa ini?”. Mereka berkata,”Muhammad bin Abdillah, dan ia menyebutkan tentang kenabian”. Aku berkata, “Lantas siapa itu yang mendustakannya?”. Mereka berkata, “Pamannya yaitu Abu Lahab” (HR Ahmad no 16023, dan dinyatakan shahih lighoirihi oleh para pentahqiq Al-Musnad)Abu Lahab cukup memprovokasi masyarakat Quraisy kala itu dengan mengatakan bahwa Muhammad telah berani meninggalkan tradisi nenek moyang yang sudah berjalan selama ratusan tahun. Abu Lahab tidak menuduh Nabi sebagai orang gila, tetapi cukup menggelarinya dengan shābi’, yaitu orang yang meninggalkan tradisi nenek moyang. Dan provokasi ini lebih laku daripada dengan provokasi dengan menuduh Nabi sebagai orang gila atau penyihir.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin arab tidak mau meninggalkan tradisi mereka. Mereka mengatakan, “Kami mendapati nenek moyang kami di atas tradisi ini, dan kami hanya tinggal mengikuti saja.”Allah berfirman :بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ (22) وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (23)Bahkan mereka berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka”. Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”. (QS Az-Zukhruf : 22-23)Seakan-akan mereka mengatakan, “Apa yang salah dari tradisi kami? Nenek moyang kami dahulu bahagia, kita juga ingin bahagia. Mengapa kau berani mengubah tata cara beribadah kami. Dahulu kami hidup aman-aman saja, mengapa kau berani membuat kegaduhan?” Sehingga benarlah bahwa diantara penghalang yang paling besar yang menghalangi manusia agar kembali kepada kebenaran adalah tradisi.(3) Fanatik kesukuan.Para ulama juga menyebutkan bahwa diantara sebab kenapa sebagian orang-orang kafir Quraisy tidak mau beriman kepada Nabi, yaitu karena ta’assub (fanatik) suku/kabilah. Abu Jahal, yang digelari dengan Fir’aun hādzihil ummah (Fir’aun ummat ini) nama aslinya adalah ‘Amr bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makzhūmi Al-Kinani. Dia dari Bani Makzhum, dari Kinanah, dan merupakan seorang Quraisy juga. Dialah yang paling gencar untuk melawan dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam. Bapaknya adalah Hisyam seorang pemimpin kabilah Bani Makzhum. Dan Bani Makzhum selalu bersaing dengan Bani Abdi Manaf (sukunya Nabi) dalam meraih kemuliaan, meskipun keduanya sama-sama berinduk kepada suku Quraisy. Oleh karena itu, ketika Bani Abdi Manaf berbuat baik, bani Makhzuum juga berbuat baik, Bani Abdi Manaf memberi makan kepada jama’ah haji, mereka juga memberi makan jama’ah haji.Sebenarnya Abu jahal digelari oleh kaumnya dengan Abul Hakam, seorang pemegang keputusan. Karena kalau ada permasalahan maka kaumnya bermusyawarah dengannya dan mengambil keputusannya. Dan ini menunjukan bahwa ia adalah orang yang cerdas. Akan tetapi kemudian gelar Abul Hakam inipun berubah dan diganti menjadi Abu Jahal (si goblok). Sebagian mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Ada pula yang mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Al-Walid bin Al-Mughirah. Yang jelas dia dikenal di dalam buku-buku tarikh dan dikatakan dalam hadist-hadist dengan julukan Abu Jahal (si goblok), tadinya dikenal dan diberi gelar dengan si bijak kemudian akhirnya dikenal dengan si goblok.Abu Jahal berkataتَنَازَعْنَا نَحْنُ وَبَنُو عَبْدِ مَنَافٍ الشَّرَفَ: أَطْعَمُوا فأطعمنا وَحَمَلُوا فَحَمَلْنَا، وَأَعْطَوْا فَأَعْطَيْنَا، حَتَّى إِذَا تَجاثينا عَلَى الرُّكَب، وَكُنَّا كَفَرَسي رِهَان، قَالُوا: مِنَّا نَبِيٌّ يَأْتِيهِ الْوَحْيُ مِنَ السَّمَاءِ! فَمَتَى نُدْرِكُ هَذِهِ؟ وَاللَّهِ لَا نُؤْمِنُ بِهِ أَبَدًا وَلَا نُصَدِّقُهُ“Kami -Bani Makzhum- bersaing dengan Bani Abdi Manaaf dalam meraih kemuliaan. Mereka (Bani Abdi Manaaf) memberi makan maka kami (Bani Makhzuum) juga memberi makan, mereka mengangkat kami juga mengangkat, mereka memberi maka kami juga memberi. Hingga tatkala kita (Bani Makhzuum dan Bani Abdi Manaaf) telah berimbang, dan kita telah setara dalam persaingan lantas mereka (Bani Abdi Manaaf) berkata, “Ada nabi dari kami yang wayhu dari langit telah turun kepadanya”, maka bagaimana kami bisa menyamai/menyaingi mereka (dalam hal ini)?. Demi Allah kami tidak akan beriman kepadanya selama-lamanya dan tidak akan membenarkannya” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/276 dan Tafsiir Ibnu Katsiir 3/251-252, dengan riwayat yang mursal)Demikianlah pernyataan Abu Jahal. Inilah penyebab Abu Jahal tidak mau beriman karena adanya fanatik kabilah (kesukuan).
Usaha Kaum Musyrikin Quraisy Dalam Menghalangi Dakwah NabiPada awalnya orang-orang kafir Quraisy menyangka bahwasanya dakwah Nabi sama seperti dakwah orang-orang ahnaaf yang kadang muncul kadang hilang. Namun ternyata tidak, dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam terus menerus berkembang. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam mulai berani berdakwah secara terang-terangan, mulai membicarakan tentang sesembahan-sesembahan orang-orang Quraisy, mulai berbicara mengenai tauhid, dan mulai melarang mereka untuk melakukan kesyirikan. Seandainya Nabi bertauhid hanya seorang diri dan tidak mengusik mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah bagi mereka. Akan tetapi ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menyuruh mereka untuk meninggalkan kesyirikan dan mengatakan bahwa apa yang selama ini mereka dan nenek moyang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, maka ini telah mengusik urusan pribadi mereka. Akhirnya mulailah mereka menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam.Adapun sebab-sebab kenapa orang kafir Quraisy menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, maka diantaranya adalah;⑴ Karena pertimbangan duniawi.Ka’bah di kota Mekah merupakan pusat peribadatan. Orang-orang dari penjuru dunia datang ke kota Mekah untuk melakukan praktek kesyirikan. Selain untuk thawaf dan haji, mereka juga berdoa kepada patung-patung yang ada di Mekah. Berbagai macam kabilah datang untuk meminta permintaan kepada patung-patung tersebut. Kita tahu bahwa banyak patung (360 patung) yang berada di Ka’bah, masing-masing patung punya fungsi sendiri, ada patung khusus untuk meminta rizki, ada patung khusus untuk meminta jodoh. Demikian juga masing-masing kabilah mungkin menggandrungi patung tertentu. Oleh karena itu, seandainya patung-patung ini disingkirkan, orang-orang tidak akan datang lagi ke kota Mekah.Selain itu, Mekah juga merupakan pusat perdagangan. Hal ini disebabkan karena orang-orang berbondong-bondong datang dan berkumpul di situ, sehingga terjadilah banyak transaksi perdagangan. Seandainya patung-patung yang berada di Ka’bah dibersihkan sehingga orang-orang menjauh dari kota Mekah, maka perdagangan di kota Mekah akan menjadi lambat atau bahkan terhalang.⑵ Taklid terhadap nenek moyangNamun diantara perkara yang paling membuat mereka tidak mau meninggalkan ajaran mereka adalah karena taklid terhadap nenek moyang mereka. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perkataan orang-orang kafir Quraisy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَDan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau wahai Muhammad pada setiap negeri dari Rasul yang memberi peringatan, kecuali orang-orang yang hidup mewah diantara mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami berada di atas agama ini dan kami hanya mengikuti ajaran mereka.” (QS Az-Zukhruf : 23)Ini adalah perkara yang sangat berat bagi mereka apabila mereka meninggalkan kesyirikan-kesyirikan tersebut, karena mereka sudah ratusan tahun berada dalam keadaan ini. Dan sesungguhnya mempertahan tradisi yang salah adalah sebab yang paling besar yang menghalangi seseorang dari hidayah. Karenanya para Nabi ditolak oleh kaum mereka karena bertentangan dengan tradisi nenek moyang mereka.Kaum ‘Aad menolak dakwah Nabi Huud ‘alaihis salam dengan alasan tradisi nenek moyang. Allah berfirman :قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَMereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar” (QS Al-A’roof : 70)Demikian pula Kaum Tsamuud tatkala menolak dakwah Nabi Sholih ‘alaihis salam. Allah berfirman :يَاصَالِحُ قَدْ كُنْتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَذَا أَتَنْهَانَا أَنْ نَعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ (62)Kaum Tsamud berkata: “Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami.” (QS Huud : 62)Demikian penolakan penduduk Madyan terhadap Nabi Syu’aib ‘alaihis salam. Allah berfirman :قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ إِنَّكَ لَأَنْتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ (87)Mereka berkata: “Hai Syu´aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (QS Huud : 87)Demikian juga alasan kaum Ibrahim tatkala menolak dakwah Nabi Ibrahim, Allah berfirman :وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ إِبْرَاهِيمَ (69) إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا تَعْبُدُونَ (70) قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَاماً فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ (71) قَالَ هَلْ يَسْمَعُونَكُمْ إِذْ تَدْعُونَ (72) أَوْ يَنفَعُونَكُمْ أَوْ يَضُرُّونَ (73) قَالُوا بَلْ وَجَدْنَا آبَاءنَا كَذَلِكَ يَفْعَلُونَ (74)Dan bacakanlah kepada mereka kisah Ibrahim. Ketika Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām berkata kepada kaumnya, “Apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah patung-patung berhala, kami akan terus i’tikaf di patung-patung ini dan kami tidak akan meninggalkan patung-patung ini.” Kata Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, “Apakah mereka mendengar kalian ketika kalian menyeru mereka, ataukah patung-patung tersebut memberi manfaat kepada kalian atau memberi kemudharatan kepada kalian?” Mereka menjawab, “Demikianlah kami mendapati nenek moyang kami berbuat begitu.” (QS Asy-Syu’arā 70-71)Namun Allah tidak menerima hujjah tradisi nenek moyang yang dijadikan argument oleh kaum musyrikin, Allah berfirman :وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ (172) أَوْ تَقُولُوا إِنَّمَا أَشْرَكَ آبَاؤُنَا مِنْ قَبْلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةً مِنْ بَعْدِهِمْ أَفَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ الْمُبْطِلُونَ (173)Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu? (QS AL-A’roof : 172-173)Orang-orang kafir Quraisy berada di atas kesyirikan selama ratusan tahun, sejak pemerintahan Bani Khuza’ah dimana pertama kali kesyirikan dilakukan di jazirah Arab oleh ‘Amr bin Luhay al-Khuza’i. Kemudian terus berlanjut hingga ratusan tahun sampai pada zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Sehingga tradisi nenek moyang yang telah mengakar dalam diri mereka sulit untuk ditinggalkan.Oleh karena itu, Abu Thalib paman Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam seorang yang selama ini selalu membela dakwah Nabi, akhirnya meninggal dunia di atas kesyirikan. Lantas apa yang telah membuatnya tidak mau bertauhid dan tetap berada di atas kesyirikan sehingga tidak mau masuk islam? Ketika Abu Thalib dalam keadaan sakaratul maut (akan meninggal dunia), Nabi mendatanginya dan mengatakan,عَمِّ، قُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ“Wahai pamanku ucapkanlah Laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di sisi Allah.”Pada saat itu Abu Jahal ikut hadir sedang menjenguk Abu Tholib. Nabi mendakwahi pamannya Abu Tholib, namun Abu Jahal juga mendakwahi Abu Tholib. Abu Jahal berusaha melawan Nabi dengan mengucapkan satu kalimat saja kepada Abu Thalib. Yang kalimat tersebut adalah kata kunci yang bisa mengunci Abu Tholib tetap di atas kesyirikannya. Abu Jahal berkata,يَا أَبَا طَالِبٍ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟“Wahai Abu Thalib, apakah engkau benci dengan agama bapakmu Abdul Muttholib?”Inilah kata kuncinya, yaitu mengingatkan Abu Tholuib untuk bertahan dengan tradisinya yang telah berlangsung secara turun-temurun, sehingga Abu Thalib tidak berani mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam kembali mengulangi, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah satu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di hadapan Allah.” Abu Jahal kembali berusaha mempertahankan agama Abu Thalib dengan tidak banyak bicara, tetapi cukup mengatakan, “Apakah engkau benci dengan agama nenek moyangmu?” Akhirnya Abu Thalib meninggal dalam keadaan tidak mau mengucapkan laa ilaaha ilallah. (HR Al-Bukhari no 1360 dan Muslim no 24)Ini menunjukkan bahwa masalah tradisi merupakan penghalang terbesar untuk kembali kepada kebenaran, baik itu berkaitan dengan tauhid maupun masalah yang lain. Kita dapati pula di tanah air kita banyaknya tradisi semisalnya acara walimah yang melanggar aturan-aturan Islam, cara menikah yang melanggar aturan-aturan islam. Bersamaan dengan itu, masyarakat tidak mau meninggalkannya karena merupakan warisan tradisi nenek moyang, mereka tidak ingin menyelisihi kebanyakan masyarakat. Oleh karena itu, ketika Abu Lahab menyerang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, dia mengatakan, “Tinggalkan shābi’ ini”.Dari Robii’ah bin ‘Ibaad Ad-Diiliy (رَبِيعَةَ بْنِ عِبَادٍ الدِّيلِيِّ), ia berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصَرَ عَيْنِي بِسُوقِ ذِي الْمَجَازِ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا ” وَيَدْخُلُ فِي فِجَاجِهَا وَالنَّاسُ مُتَقَصِّفُونَ عَلَيْهِ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا يَقُولُ شَيْئًا، وَهُوَ لَا يَسْكُتُ،يَقُولُ: ” أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تُفْلِحُوا ” إِلَّا أَنَّ وَرَاءَهُ رَجُلًا أَحْوَلَ وَضِيءَ الْوَجْهِ، ذَا غَدِيرَتَيْنِ يَقُولُ: إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ، فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، وَهُوَ يَذْكُرُ النُّبُوَّةَ، قُلْتُ: مَنْ هَذَا الَّذِي يُكَذِّبُهُ؟ قَالُوا: عَمُّهُ أَبُو لَهَبٍ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -yaitu mataku melihat beliau- di pasar “Dzil Majaaz”, beliau berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian beruntung !”. Beliau masuk di lorong-lorong pasar sementara orang-orang berkumpul kepada beliau (heran dengan perkataan beliau), maka aku tidak melihat seorangpun yang berkomentar, sementara beliau terus tidak berhenti berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian akan beruntung !”. Hanya saja di belakang beliau ada seorang yang juling yang tampan, dan rambutnya ada dua kepangan, ia berkata, “Ini adalah Shobi’ (yang meninggalkan tradisi leluhur) pendusta”. Aku berkata, “Siapa ini?”. Mereka berkata,”Muhammad bin Abdillah, dan ia menyebutkan tentang kenabian”. Aku berkata, “Lantas siapa itu yang mendustakannya?”. Mereka berkata, “Pamannya yaitu Abu Lahab” (HR Ahmad no 16023, dan dinyatakan shahih lighoirihi oleh para pentahqiq Al-Musnad)Abu Lahab cukup memprovokasi masyarakat Quraisy kala itu dengan mengatakan bahwa Muhammad telah berani meninggalkan tradisi nenek moyang yang sudah berjalan selama ratusan tahun. Abu Lahab tidak menuduh Nabi sebagai orang gila, tetapi cukup menggelarinya dengan shābi’, yaitu orang yang meninggalkan tradisi nenek moyang. Dan provokasi ini lebih laku daripada dengan provokasi dengan menuduh Nabi sebagai orang gila atau penyihir.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin arab tidak mau meninggalkan tradisi mereka. Mereka mengatakan, “Kami mendapati nenek moyang kami di atas tradisi ini, dan kami hanya tinggal mengikuti saja.”Allah berfirman :بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ (22) وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (23)Bahkan mereka berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka”. Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”. (QS Az-Zukhruf : 22-23)Seakan-akan mereka mengatakan, “Apa yang salah dari tradisi kami? Nenek moyang kami dahulu bahagia, kita juga ingin bahagia. Mengapa kau berani mengubah tata cara beribadah kami. Dahulu kami hidup aman-aman saja, mengapa kau berani membuat kegaduhan?” Sehingga benarlah bahwa diantara penghalang yang paling besar yang menghalangi manusia agar kembali kepada kebenaran adalah tradisi.(3) Fanatik kesukuan.Para ulama juga menyebutkan bahwa diantara sebab kenapa sebagian orang-orang kafir Quraisy tidak mau beriman kepada Nabi, yaitu karena ta’assub (fanatik) suku/kabilah. Abu Jahal, yang digelari dengan Fir’aun hādzihil ummah (Fir’aun ummat ini) nama aslinya adalah ‘Amr bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makzhūmi Al-Kinani. Dia dari Bani Makzhum, dari Kinanah, dan merupakan seorang Quraisy juga. Dialah yang paling gencar untuk melawan dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam. Bapaknya adalah Hisyam seorang pemimpin kabilah Bani Makzhum. Dan Bani Makzhum selalu bersaing dengan Bani Abdi Manaf (sukunya Nabi) dalam meraih kemuliaan, meskipun keduanya sama-sama berinduk kepada suku Quraisy. Oleh karena itu, ketika Bani Abdi Manaf berbuat baik, bani Makhzuum juga berbuat baik, Bani Abdi Manaf memberi makan kepada jama’ah haji, mereka juga memberi makan jama’ah haji.Sebenarnya Abu jahal digelari oleh kaumnya dengan Abul Hakam, seorang pemegang keputusan. Karena kalau ada permasalahan maka kaumnya bermusyawarah dengannya dan mengambil keputusannya. Dan ini menunjukan bahwa ia adalah orang yang cerdas. Akan tetapi kemudian gelar Abul Hakam inipun berubah dan diganti menjadi Abu Jahal (si goblok). Sebagian mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Ada pula yang mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Al-Walid bin Al-Mughirah. Yang jelas dia dikenal di dalam buku-buku tarikh dan dikatakan dalam hadist-hadist dengan julukan Abu Jahal (si goblok), tadinya dikenal dan diberi gelar dengan si bijak kemudian akhirnya dikenal dengan si goblok.Abu Jahal berkataتَنَازَعْنَا نَحْنُ وَبَنُو عَبْدِ مَنَافٍ الشَّرَفَ: أَطْعَمُوا فأطعمنا وَحَمَلُوا فَحَمَلْنَا، وَأَعْطَوْا فَأَعْطَيْنَا، حَتَّى إِذَا تَجاثينا عَلَى الرُّكَب، وَكُنَّا كَفَرَسي رِهَان، قَالُوا: مِنَّا نَبِيٌّ يَأْتِيهِ الْوَحْيُ مِنَ السَّمَاءِ! فَمَتَى نُدْرِكُ هَذِهِ؟ وَاللَّهِ لَا نُؤْمِنُ بِهِ أَبَدًا وَلَا نُصَدِّقُهُ“Kami -Bani Makzhum- bersaing dengan Bani Abdi Manaaf dalam meraih kemuliaan. Mereka (Bani Abdi Manaaf) memberi makan maka kami (Bani Makhzuum) juga memberi makan, mereka mengangkat kami juga mengangkat, mereka memberi maka kami juga memberi. Hingga tatkala kita (Bani Makhzuum dan Bani Abdi Manaaf) telah berimbang, dan kita telah setara dalam persaingan lantas mereka (Bani Abdi Manaaf) berkata, “Ada nabi dari kami yang wayhu dari langit telah turun kepadanya”, maka bagaimana kami bisa menyamai/menyaingi mereka (dalam hal ini)?. Demi Allah kami tidak akan beriman kepadanya selama-lamanya dan tidak akan membenarkannya” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/276 dan Tafsiir Ibnu Katsiir 3/251-252, dengan riwayat yang mursal)Demikianlah pernyataan Abu Jahal. Inilah penyebab Abu Jahal tidak mau beriman karena adanya fanatik kabilah (kesukuan).


Usaha Kaum Musyrikin Quraisy Dalam Menghalangi Dakwah NabiPada awalnya orang-orang kafir Quraisy menyangka bahwasanya dakwah Nabi sama seperti dakwah orang-orang ahnaaf yang kadang muncul kadang hilang. Namun ternyata tidak, dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam terus menerus berkembang. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam mulai berani berdakwah secara terang-terangan, mulai membicarakan tentang sesembahan-sesembahan orang-orang Quraisy, mulai berbicara mengenai tauhid, dan mulai melarang mereka untuk melakukan kesyirikan. Seandainya Nabi bertauhid hanya seorang diri dan tidak mengusik mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah bagi mereka. Akan tetapi ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menyuruh mereka untuk meninggalkan kesyirikan dan mengatakan bahwa apa yang selama ini mereka dan nenek moyang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, maka ini telah mengusik urusan pribadi mereka. Akhirnya mulailah mereka menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam.Adapun sebab-sebab kenapa orang kafir Quraisy menolak dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, maka diantaranya adalah;⑴ Karena pertimbangan duniawi.Ka’bah di kota Mekah merupakan pusat peribadatan. Orang-orang dari penjuru dunia datang ke kota Mekah untuk melakukan praktek kesyirikan. Selain untuk thawaf dan haji, mereka juga berdoa kepada patung-patung yang ada di Mekah. Berbagai macam kabilah datang untuk meminta permintaan kepada patung-patung tersebut. Kita tahu bahwa banyak patung (360 patung) yang berada di Ka’bah, masing-masing patung punya fungsi sendiri, ada patung khusus untuk meminta rizki, ada patung khusus untuk meminta jodoh. Demikian juga masing-masing kabilah mungkin menggandrungi patung tertentu. Oleh karena itu, seandainya patung-patung ini disingkirkan, orang-orang tidak akan datang lagi ke kota Mekah.Selain itu, Mekah juga merupakan pusat perdagangan. Hal ini disebabkan karena orang-orang berbondong-bondong datang dan berkumpul di situ, sehingga terjadilah banyak transaksi perdagangan. Seandainya patung-patung yang berada di Ka’bah dibersihkan sehingga orang-orang menjauh dari kota Mekah, maka perdagangan di kota Mekah akan menjadi lambat atau bahkan terhalang.⑵ Taklid terhadap nenek moyangNamun diantara perkara yang paling membuat mereka tidak mau meninggalkan ajaran mereka adalah karena taklid terhadap nenek moyang mereka. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perkataan orang-orang kafir Quraisy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَDan demikianlah, tidaklah Kami mengutus sebelum engkau wahai Muhammad pada setiap negeri dari Rasul yang memberi peringatan, kecuali orang-orang yang hidup mewah diantara mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami berada di atas agama ini dan kami hanya mengikuti ajaran mereka.” (QS Az-Zukhruf : 23)Ini adalah perkara yang sangat berat bagi mereka apabila mereka meninggalkan kesyirikan-kesyirikan tersebut, karena mereka sudah ratusan tahun berada dalam keadaan ini. Dan sesungguhnya mempertahan tradisi yang salah adalah sebab yang paling besar yang menghalangi seseorang dari hidayah. Karenanya para Nabi ditolak oleh kaum mereka karena bertentangan dengan tradisi nenek moyang mereka.Kaum ‘Aad menolak dakwah Nabi Huud ‘alaihis salam dengan alasan tradisi nenek moyang. Allah berfirman :قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَMereka berkata: “Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar” (QS Al-A’roof : 70)Demikian pula Kaum Tsamuud tatkala menolak dakwah Nabi Sholih ‘alaihis salam. Allah berfirman :يَاصَالِحُ قَدْ كُنْتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَذَا أَتَنْهَانَا أَنْ نَعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ (62)Kaum Tsamud berkata: “Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami.” (QS Huud : 62)Demikian penolakan penduduk Madyan terhadap Nabi Syu’aib ‘alaihis salam. Allah berfirman :قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ إِنَّكَ لَأَنْتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ (87)Mereka berkata: “Hai Syu´aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (QS Huud : 87)Demikian juga alasan kaum Ibrahim tatkala menolak dakwah Nabi Ibrahim, Allah berfirman :وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ إِبْرَاهِيمَ (69) إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا تَعْبُدُونَ (70) قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَاماً فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ (71) قَالَ هَلْ يَسْمَعُونَكُمْ إِذْ تَدْعُونَ (72) أَوْ يَنفَعُونَكُمْ أَوْ يَضُرُّونَ (73) قَالُوا بَلْ وَجَدْنَا آبَاءنَا كَذَلِكَ يَفْعَلُونَ (74)Dan bacakanlah kepada mereka kisah Ibrahim. Ketika Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām berkata kepada kaumnya, “Apa yang kalian sembah?” Mereka menjawab, “Kami menyembah patung-patung berhala, kami akan terus i’tikaf di patung-patung ini dan kami tidak akan meninggalkan patung-patung ini.” Kata Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, “Apakah mereka mendengar kalian ketika kalian menyeru mereka, ataukah patung-patung tersebut memberi manfaat kepada kalian atau memberi kemudharatan kepada kalian?” Mereka menjawab, “Demikianlah kami mendapati nenek moyang kami berbuat begitu.” (QS Asy-Syu’arā 70-71)Namun Allah tidak menerima hujjah tradisi nenek moyang yang dijadikan argument oleh kaum musyrikin, Allah berfirman :وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ (172) أَوْ تَقُولُوا إِنَّمَا أَشْرَكَ آبَاؤُنَا مِنْ قَبْلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةً مِنْ بَعْدِهِمْ أَفَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ الْمُبْطِلُونَ (173)Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu? (QS AL-A’roof : 172-173)Orang-orang kafir Quraisy berada di atas kesyirikan selama ratusan tahun, sejak pemerintahan Bani Khuza’ah dimana pertama kali kesyirikan dilakukan di jazirah Arab oleh ‘Amr bin Luhay al-Khuza’i. Kemudian terus berlanjut hingga ratusan tahun sampai pada zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Sehingga tradisi nenek moyang yang telah mengakar dalam diri mereka sulit untuk ditinggalkan.Oleh karena itu, Abu Thalib paman Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam seorang yang selama ini selalu membela dakwah Nabi, akhirnya meninggal dunia di atas kesyirikan. Lantas apa yang telah membuatnya tidak mau bertauhid dan tetap berada di atas kesyirikan sehingga tidak mau masuk islam? Ketika Abu Thalib dalam keadaan sakaratul maut (akan meninggal dunia), Nabi mendatanginya dan mengatakan,عَمِّ، قُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ“Wahai pamanku ucapkanlah Laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di sisi Allah.”Pada saat itu Abu Jahal ikut hadir sedang menjenguk Abu Tholib. Nabi mendakwahi pamannya Abu Tholib, namun Abu Jahal juga mendakwahi Abu Tholib. Abu Jahal berusaha melawan Nabi dengan mengucapkan satu kalimat saja kepada Abu Thalib. Yang kalimat tersebut adalah kata kunci yang bisa mengunci Abu Tholib tetap di atas kesyirikannya. Abu Jahal berkata,يَا أَبَا طَالِبٍ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟“Wahai Abu Thalib, apakah engkau benci dengan agama bapakmu Abdul Muttholib?”Inilah kata kuncinya, yaitu mengingatkan Abu Tholuib untuk bertahan dengan tradisinya yang telah berlangsung secara turun-temurun, sehingga Abu Thalib tidak berani mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassallam kembali mengulangi, “Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah satu kalimat yang dengannya aku akan bela engkau di hadapan Allah.” Abu Jahal kembali berusaha mempertahankan agama Abu Thalib dengan tidak banyak bicara, tetapi cukup mengatakan, “Apakah engkau benci dengan agama nenek moyangmu?” Akhirnya Abu Thalib meninggal dalam keadaan tidak mau mengucapkan laa ilaaha ilallah. (HR Al-Bukhari no 1360 dan Muslim no 24)Ini menunjukkan bahwa masalah tradisi merupakan penghalang terbesar untuk kembali kepada kebenaran, baik itu berkaitan dengan tauhid maupun masalah yang lain. Kita dapati pula di tanah air kita banyaknya tradisi semisalnya acara walimah yang melanggar aturan-aturan Islam, cara menikah yang melanggar aturan-aturan islam. Bersamaan dengan itu, masyarakat tidak mau meninggalkannya karena merupakan warisan tradisi nenek moyang, mereka tidak ingin menyelisihi kebanyakan masyarakat. Oleh karena itu, ketika Abu Lahab menyerang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, dia mengatakan, “Tinggalkan shābi’ ini”.Dari Robii’ah bin ‘Ibaad Ad-Diiliy (رَبِيعَةَ بْنِ عِبَادٍ الدِّيلِيِّ), ia berkata :رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصَرَ عَيْنِي بِسُوقِ ذِي الْمَجَازِ، يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، تُفْلِحُوا ” وَيَدْخُلُ فِي فِجَاجِهَا وَالنَّاسُ مُتَقَصِّفُونَ عَلَيْهِ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا يَقُولُ شَيْئًا، وَهُوَ لَا يَسْكُتُ،يَقُولُ: ” أَيُّهَا النَّاسُ قُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تُفْلِحُوا ” إِلَّا أَنَّ وَرَاءَهُ رَجُلًا أَحْوَلَ وَضِيءَ الْوَجْهِ، ذَا غَدِيرَتَيْنِ يَقُولُ: إِنَّهُ صَابِئٌ، كَاذِبٌ، فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، وَهُوَ يَذْكُرُ النُّبُوَّةَ، قُلْتُ: مَنْ هَذَا الَّذِي يُكَذِّبُهُ؟ قَالُوا: عَمُّهُ أَبُو لَهَبٍ“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -yaitu mataku melihat beliau- di pasar “Dzil Majaaz”, beliau berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian beruntung !”. Beliau masuk di lorong-lorong pasar sementara orang-orang berkumpul kepada beliau (heran dengan perkataan beliau), maka aku tidak melihat seorangpun yang berkomentar, sementara beliau terus tidak berhenti berkata, “Wahai manusia sekalian, ucapkanlah Laa ilaaha illalllahu niscaya kalian akan beruntung !”. Hanya saja di belakang beliau ada seorang yang juling yang tampan, dan rambutnya ada dua kepangan, ia berkata, “Ini adalah Shobi’ (yang meninggalkan tradisi leluhur) pendusta”. Aku berkata, “Siapa ini?”. Mereka berkata,”Muhammad bin Abdillah, dan ia menyebutkan tentang kenabian”. Aku berkata, “Lantas siapa itu yang mendustakannya?”. Mereka berkata, “Pamannya yaitu Abu Lahab” (HR Ahmad no 16023, dan dinyatakan shahih lighoirihi oleh para pentahqiq Al-Musnad)Abu Lahab cukup memprovokasi masyarakat Quraisy kala itu dengan mengatakan bahwa Muhammad telah berani meninggalkan tradisi nenek moyang yang sudah berjalan selama ratusan tahun. Abu Lahab tidak menuduh Nabi sebagai orang gila, tetapi cukup menggelarinya dengan shābi’, yaitu orang yang meninggalkan tradisi nenek moyang. Dan provokasi ini lebih laku daripada dengan provokasi dengan menuduh Nabi sebagai orang gila atau penyihir.Oleh karena itu, orang-orang musyrikin arab tidak mau meninggalkan tradisi mereka. Mereka mengatakan, “Kami mendapati nenek moyang kami di atas tradisi ini, dan kami hanya tinggal mengikuti saja.”Allah berfirman :بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ (22) وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (23)Bahkan mereka berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka”. Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”. (QS Az-Zukhruf : 22-23)Seakan-akan mereka mengatakan, “Apa yang salah dari tradisi kami? Nenek moyang kami dahulu bahagia, kita juga ingin bahagia. Mengapa kau berani mengubah tata cara beribadah kami. Dahulu kami hidup aman-aman saja, mengapa kau berani membuat kegaduhan?” Sehingga benarlah bahwa diantara penghalang yang paling besar yang menghalangi manusia agar kembali kepada kebenaran adalah tradisi.(3) Fanatik kesukuan.Para ulama juga menyebutkan bahwa diantara sebab kenapa sebagian orang-orang kafir Quraisy tidak mau beriman kepada Nabi, yaitu karena ta’assub (fanatik) suku/kabilah. Abu Jahal, yang digelari dengan Fir’aun hādzihil ummah (Fir’aun ummat ini) nama aslinya adalah ‘Amr bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makzhūmi Al-Kinani. Dia dari Bani Makzhum, dari Kinanah, dan merupakan seorang Quraisy juga. Dialah yang paling gencar untuk melawan dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam. Bapaknya adalah Hisyam seorang pemimpin kabilah Bani Makzhum. Dan Bani Makzhum selalu bersaing dengan Bani Abdi Manaf (sukunya Nabi) dalam meraih kemuliaan, meskipun keduanya sama-sama berinduk kepada suku Quraisy. Oleh karena itu, ketika Bani Abdi Manaf berbuat baik, bani Makhzuum juga berbuat baik, Bani Abdi Manaf memberi makan kepada jama’ah haji, mereka juga memberi makan jama’ah haji.Sebenarnya Abu jahal digelari oleh kaumnya dengan Abul Hakam, seorang pemegang keputusan. Karena kalau ada permasalahan maka kaumnya bermusyawarah dengannya dan mengambil keputusannya. Dan ini menunjukan bahwa ia adalah orang yang cerdas. Akan tetapi kemudian gelar Abul Hakam inipun berubah dan diganti menjadi Abu Jahal (si goblok). Sebagian mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Ada pula yang mengatakan bahwa orang yang menggelari dia dengan Abu Jahal adalah Al-Walid bin Al-Mughirah. Yang jelas dia dikenal di dalam buku-buku tarikh dan dikatakan dalam hadist-hadist dengan julukan Abu Jahal (si goblok), tadinya dikenal dan diberi gelar dengan si bijak kemudian akhirnya dikenal dengan si goblok.Abu Jahal berkataتَنَازَعْنَا نَحْنُ وَبَنُو عَبْدِ مَنَافٍ الشَّرَفَ: أَطْعَمُوا فأطعمنا وَحَمَلُوا فَحَمَلْنَا، وَأَعْطَوْا فَأَعْطَيْنَا، حَتَّى إِذَا تَجاثينا عَلَى الرُّكَب، وَكُنَّا كَفَرَسي رِهَان، قَالُوا: مِنَّا نَبِيٌّ يَأْتِيهِ الْوَحْيُ مِنَ السَّمَاءِ! فَمَتَى نُدْرِكُ هَذِهِ؟ وَاللَّهِ لَا نُؤْمِنُ بِهِ أَبَدًا وَلَا نُصَدِّقُهُ“Kami -Bani Makzhum- bersaing dengan Bani Abdi Manaaf dalam meraih kemuliaan. Mereka (Bani Abdi Manaaf) memberi makan maka kami (Bani Makhzuum) juga memberi makan, mereka mengangkat kami juga mengangkat, mereka memberi maka kami juga memberi. Hingga tatkala kita (Bani Makhzuum dan Bani Abdi Manaaf) telah berimbang, dan kita telah setara dalam persaingan lantas mereka (Bani Abdi Manaaf) berkata, “Ada nabi dari kami yang wayhu dari langit telah turun kepadanya”, maka bagaimana kami bisa menyamai/menyaingi mereka (dalam hal ini)?. Demi Allah kami tidak akan beriman kepadanya selama-lamanya dan tidak akan membenarkannya” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/276 dan Tafsiir Ibnu Katsiir 3/251-252, dengan riwayat yang mursal)Demikianlah pernyataan Abu Jahal. Inilah penyebab Abu Jahal tidak mau beriman karena adanya fanatik kabilah (kesukuan).

Tata Cara Sujud Dalam Shalat

Sujud adalah salah satu rukun salat. Allah Ta’ala berfirman:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)Ath Thabari dalam Tafsir-nya menyebutkan:ارْكَعُوا) لله في صلاتكم (واسْجُدُوا) له فيها)“(Rukuklah) kepada Allah dalam shalat kalian dan (sujudlah) di dalam salat kalian” (Tafsir Ath Thabari)Dalam ayat ini rukuk dan sujud mewakili penyebutan salat, menunjukkan rukuk dan sujud adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari salat. Kemudian dalam hadis yang dikenal dengan hadis Al Musi’ Shalatuhu, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, disebutkan di sana:ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا“...Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah. Kemudian bangun sampai duduk dengan tuma’ninah. Kemudian sujud sampai tuma’ninahز” (HR. Bukhari no. 6251, Muslim no. 397)Dan ijma’ para ulama bahwa sujud adalah rukun salat, tidak sah salat jika sujud ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan:ِوَالسْجُوْدُ فَرْضٌ، بِنَصٍّ الكِتَابِ والسُنَّنِ والإِجْمَاع“Sujud hukumnya wajib berdasarkan nash Alquran, sunnahm dan ijma.” (Al Majmu’, 3/421)Dan dalam setiap rakaat wajib ada dua kali sujud sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah di atas.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau PenghalangCara Turun SujudPara ulama berbeda pendapat mengenai cara turun sujud dalam dua pendapat:Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:ِحَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ البَعِيْرُ، ووَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْه“Aku mengingat cara shalat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannyaز” (HR. Ath Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 1419, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi, 2/717)Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurPendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad.Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:كَانَ إِبْنُ عُمَرَ يُضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnyaز” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq di hadits no. 803, Ibnu Khuzaimah no. 627, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/77)Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.Wallahu a’lam, pendapat kedua nampaknya yang lebih kuat, karena terdapat hadis:إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Jika kalian sujud maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud no. 840, Al Baihaqi no. 2739, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi 2/720)Dan riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya. Namun tentunya masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar.Baca Juga: Sujud dan Thawaf di Kuburan, Apakah Kafir?Tujuh Anggota SujudAnggota sujud adalah bagian-bagian tubuh yang menjadi tumpuan ketika melakukan sujud, dengan kata lain tujuh anggota tubuh ini menempel ke lantai ketika sujud. Ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ عَلَى الجبهةِ – وأشارَ بيدِه إلى أنفِه – واليدينِ، والرُّكبتينِ، وأطرافِ القدَمينِ“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490)Maka tujuh anggota sujud tersebut adalah: Kening dan hidung Tangan kanan Tangan kiri Lutut kanan Lutut kiri Kaki kanan Kaki kiri Namun para ulama khilaf mengenai hidung. Karena tambahan riwayat وأشارَ بيدِه إلى أنفِه (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya) hanya terdapat dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:و زادنا فيه ابن طاووس فوضع يده على جبهته, ثم أمرها على أنفه حتى بلغ طرف أنفه, و كان أبي يعد هذا واحد“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan,“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73)Baca Juga: Tambahan Bacaan “wa bihamdih” pada SujudTata Cara SujudBerdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut: Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:  … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ … “… kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya…“ (HR. Abu Daud no. 734, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ “Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493) Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494) Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata: أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495) Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك “Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297) Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah, أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ “Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828) Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha: فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486) Inilah pendapat yang rajih karena dalilnya sahih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani.Baca Juga: Bolehkah Sujud Syukur Setiap Selesai Shalat?Adapun sebagian ulama berpendapat disunnahkan merenggangkan tumit, mereka berdalil dengan hadis:وإذا سجدَ فرَّجَ بين فَخِذيهِ غيرَ حاملٍ بطنَه على شيءٍ مِن فخِذيه“Jika Nabi sujud beliau merenggangkan pahanya tanpa menyentuhkan perutnya pada apapun dari pahanya (menjauhkan perutnya dari pahanya),” (HR. Abu Daud no. 735)Hadis ini derajatnya dhaif. Selain itu hadis ini tidak berbicara mengenai merenggangkan tumit melainkan merenggangkan paha.Bacaan SujudAda beberapa bacaan yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sujud:Bacaan pertama: subhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Allah Rabb-ku Yang Maha Tinggi)Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:فكان يقولُ في سُجودِه: سُبحانَ ربِّيَ الأعلى، قال: ثم رفَعَ رأسَه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. kemudian mengangkat kepalanya (untuk duduk).” (HR. Ahmad no. 3514, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifatu Shalatin Nabi, 3/809)Bacaan kedua: subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh (Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan ruh)Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقولُ في ركوعِه وسُجودِه، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، ربُّ الملائكةِ والرُّوحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika rukuk dan sujud mengucapkan: ‘Subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh.” (HR. Muslim no. 487)Baca Juga: Lupa Melakukan Sujud SahwiBacaan ketiga: Allahumma laka sajadtu (Ya Allah, kepada-Mu lah aku sujud)Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu ia berkata:إذا سجَد قال: اللهمَّ لك سجَدْتُ، وبك آمَنْتُ، ولك أسلَمْتُ، سجَد وجهي للذي خَلَقَه وصوَّرَه، وشقَّ سَمْعَه وبصَرَه، تبارَكَ اللهُ أحسَنُ الخالقي“Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sujud beliau mengucapkan: ‘Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu. Tabarakallahu ahsanul khaliqiin’ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta].” (HR. Muslim no. 771)Cara Bangkit dari Sujud Menuju BerdiriUlama khilaf dalam hal ini menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: kedua tangan naik lebih dahulu sebelum kedua lutut, kecuali jika kesulitan maka baru bertumpu pada kedua tangan. Ini pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.Dari Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ“Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/394)Pendapat kedua: kedua lutut naik lebih dahulu sebelum kedua tangan. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.Baca Juga: Tata Cara Sujud SahwiDianjurkan Memperbanyak Doa ketika SujudSetelah membaca dzikir sujud yang disebutkan diatas, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقَْربُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدِ مِنْ رَبِّهِ َوهُوَ سَاجِدً . فَأَكْثِرُوْا الدُعَا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim, no.482)Larangan Membaca Alquran ketika SujudDiantara larangan yang perlu diperhatikan ketika sujud adalah larangan membaca ayat Alquran ketika sedang sujud. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Aku dilarang untuk membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka itu waktunya mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan sujud maka itu waktunya bersungguh-sungguh untuk berdoa agar diijabah oleh Allah” (HR. Muslim no. 479)Mahasuci Engkau ya Allah, wahai Rabb kami dan aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku.Babud Du’a’i fir ruku’ Al Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentar terhadap bab yang dikhususkan oleh Imam Bukhari, “Ada yang mengatakan, ‘Hikmah mengkhususkan rukuk dengan menyebut kata doa tanpa menyebut kata tasbih, padahal hadisnya hanya satu, bahwa Bukhari bermaksud untuk memberi isyarat bantahan terhadap orang yang menganggap berdoa ketika rukuk adalah makruh, seperti Imam Malik rahimahullah. Sedangkan mengenai tasbih, tidak ada perbedaan pendapat mengenainya. Dengan alasan tersebut, Bukhari lebih memfokuskan dengan penyebutan doa untuk tujuan tersebut.'” (Syarah Hisnil Muslim, oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Al Ahmadi). ed] Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga mengatakan:نَهاني رَسولُ اللَّهِ – ولا أقولُ : نَهاكُم – أن أقرأَ راكعًا ، أو ساجِدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kamu – aku tidak mengatakan: melarang kalian – untuk membaca Alquran ketika rukuk atau sujud.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al Istidzkar, 1/475, beliau lalu mengatakan: “Ini adalah lafaz yang mahfuzh dari hadis”)Baca Juga: Sebab Adanya Sujud Sahwi Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud Demikian beberapa uraian ringkas mengenai sujud dalam salat. Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kenapa Yahudi Membenci Islam, Surga Istri Ridho Suami, Allahumma La Mani'a, Doa Yang Terkabul, Kaum Salafi

Tata Cara Sujud Dalam Shalat

Sujud adalah salah satu rukun salat. Allah Ta’ala berfirman:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)Ath Thabari dalam Tafsir-nya menyebutkan:ارْكَعُوا) لله في صلاتكم (واسْجُدُوا) له فيها)“(Rukuklah) kepada Allah dalam shalat kalian dan (sujudlah) di dalam salat kalian” (Tafsir Ath Thabari)Dalam ayat ini rukuk dan sujud mewakili penyebutan salat, menunjukkan rukuk dan sujud adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari salat. Kemudian dalam hadis yang dikenal dengan hadis Al Musi’ Shalatuhu, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, disebutkan di sana:ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا“...Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah. Kemudian bangun sampai duduk dengan tuma’ninah. Kemudian sujud sampai tuma’ninahز” (HR. Bukhari no. 6251, Muslim no. 397)Dan ijma’ para ulama bahwa sujud adalah rukun salat, tidak sah salat jika sujud ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan:ِوَالسْجُوْدُ فَرْضٌ، بِنَصٍّ الكِتَابِ والسُنَّنِ والإِجْمَاع“Sujud hukumnya wajib berdasarkan nash Alquran, sunnahm dan ijma.” (Al Majmu’, 3/421)Dan dalam setiap rakaat wajib ada dua kali sujud sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah di atas.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau PenghalangCara Turun SujudPara ulama berbeda pendapat mengenai cara turun sujud dalam dua pendapat:Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:ِحَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ البَعِيْرُ، ووَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْه“Aku mengingat cara shalat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannyaز” (HR. Ath Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 1419, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi, 2/717)Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurPendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad.Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:كَانَ إِبْنُ عُمَرَ يُضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnyaز” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq di hadits no. 803, Ibnu Khuzaimah no. 627, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/77)Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.Wallahu a’lam, pendapat kedua nampaknya yang lebih kuat, karena terdapat hadis:إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Jika kalian sujud maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud no. 840, Al Baihaqi no. 2739, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi 2/720)Dan riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya. Namun tentunya masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar.Baca Juga: Sujud dan Thawaf di Kuburan, Apakah Kafir?Tujuh Anggota SujudAnggota sujud adalah bagian-bagian tubuh yang menjadi tumpuan ketika melakukan sujud, dengan kata lain tujuh anggota tubuh ini menempel ke lantai ketika sujud. Ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ عَلَى الجبهةِ – وأشارَ بيدِه إلى أنفِه – واليدينِ، والرُّكبتينِ، وأطرافِ القدَمينِ“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490)Maka tujuh anggota sujud tersebut adalah: Kening dan hidung Tangan kanan Tangan kiri Lutut kanan Lutut kiri Kaki kanan Kaki kiri Namun para ulama khilaf mengenai hidung. Karena tambahan riwayat وأشارَ بيدِه إلى أنفِه (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya) hanya terdapat dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:و زادنا فيه ابن طاووس فوضع يده على جبهته, ثم أمرها على أنفه حتى بلغ طرف أنفه, و كان أبي يعد هذا واحد“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan,“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73)Baca Juga: Tambahan Bacaan “wa bihamdih” pada SujudTata Cara SujudBerdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut: Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:  … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ … “… kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya…“ (HR. Abu Daud no. 734, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ “Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493) Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494) Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata: أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495) Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك “Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297) Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah, أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ “Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828) Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha: فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486) Inilah pendapat yang rajih karena dalilnya sahih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani.Baca Juga: Bolehkah Sujud Syukur Setiap Selesai Shalat?Adapun sebagian ulama berpendapat disunnahkan merenggangkan tumit, mereka berdalil dengan hadis:وإذا سجدَ فرَّجَ بين فَخِذيهِ غيرَ حاملٍ بطنَه على شيءٍ مِن فخِذيه“Jika Nabi sujud beliau merenggangkan pahanya tanpa menyentuhkan perutnya pada apapun dari pahanya (menjauhkan perutnya dari pahanya),” (HR. Abu Daud no. 735)Hadis ini derajatnya dhaif. Selain itu hadis ini tidak berbicara mengenai merenggangkan tumit melainkan merenggangkan paha.Bacaan SujudAda beberapa bacaan yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sujud:Bacaan pertama: subhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Allah Rabb-ku Yang Maha Tinggi)Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:فكان يقولُ في سُجودِه: سُبحانَ ربِّيَ الأعلى، قال: ثم رفَعَ رأسَه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. kemudian mengangkat kepalanya (untuk duduk).” (HR. Ahmad no. 3514, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifatu Shalatin Nabi, 3/809)Bacaan kedua: subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh (Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan ruh)Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقولُ في ركوعِه وسُجودِه، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، ربُّ الملائكةِ والرُّوحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika rukuk dan sujud mengucapkan: ‘Subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh.” (HR. Muslim no. 487)Baca Juga: Lupa Melakukan Sujud SahwiBacaan ketiga: Allahumma laka sajadtu (Ya Allah, kepada-Mu lah aku sujud)Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu ia berkata:إذا سجَد قال: اللهمَّ لك سجَدْتُ، وبك آمَنْتُ، ولك أسلَمْتُ، سجَد وجهي للذي خَلَقَه وصوَّرَه، وشقَّ سَمْعَه وبصَرَه، تبارَكَ اللهُ أحسَنُ الخالقي“Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sujud beliau mengucapkan: ‘Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu. Tabarakallahu ahsanul khaliqiin’ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta].” (HR. Muslim no. 771)Cara Bangkit dari Sujud Menuju BerdiriUlama khilaf dalam hal ini menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: kedua tangan naik lebih dahulu sebelum kedua lutut, kecuali jika kesulitan maka baru bertumpu pada kedua tangan. Ini pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.Dari Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ“Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/394)Pendapat kedua: kedua lutut naik lebih dahulu sebelum kedua tangan. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.Baca Juga: Tata Cara Sujud SahwiDianjurkan Memperbanyak Doa ketika SujudSetelah membaca dzikir sujud yang disebutkan diatas, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقَْربُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدِ مِنْ رَبِّهِ َوهُوَ سَاجِدً . فَأَكْثِرُوْا الدُعَا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim, no.482)Larangan Membaca Alquran ketika SujudDiantara larangan yang perlu diperhatikan ketika sujud adalah larangan membaca ayat Alquran ketika sedang sujud. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Aku dilarang untuk membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka itu waktunya mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan sujud maka itu waktunya bersungguh-sungguh untuk berdoa agar diijabah oleh Allah” (HR. Muslim no. 479)Mahasuci Engkau ya Allah, wahai Rabb kami dan aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku.Babud Du’a’i fir ruku’ Al Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentar terhadap bab yang dikhususkan oleh Imam Bukhari, “Ada yang mengatakan, ‘Hikmah mengkhususkan rukuk dengan menyebut kata doa tanpa menyebut kata tasbih, padahal hadisnya hanya satu, bahwa Bukhari bermaksud untuk memberi isyarat bantahan terhadap orang yang menganggap berdoa ketika rukuk adalah makruh, seperti Imam Malik rahimahullah. Sedangkan mengenai tasbih, tidak ada perbedaan pendapat mengenainya. Dengan alasan tersebut, Bukhari lebih memfokuskan dengan penyebutan doa untuk tujuan tersebut.'” (Syarah Hisnil Muslim, oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Al Ahmadi). ed] Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga mengatakan:نَهاني رَسولُ اللَّهِ – ولا أقولُ : نَهاكُم – أن أقرأَ راكعًا ، أو ساجِدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kamu – aku tidak mengatakan: melarang kalian – untuk membaca Alquran ketika rukuk atau sujud.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al Istidzkar, 1/475, beliau lalu mengatakan: “Ini adalah lafaz yang mahfuzh dari hadis”)Baca Juga: Sebab Adanya Sujud Sahwi Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud Demikian beberapa uraian ringkas mengenai sujud dalam salat. Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kenapa Yahudi Membenci Islam, Surga Istri Ridho Suami, Allahumma La Mani'a, Doa Yang Terkabul, Kaum Salafi
Sujud adalah salah satu rukun salat. Allah Ta’ala berfirman:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)Ath Thabari dalam Tafsir-nya menyebutkan:ارْكَعُوا) لله في صلاتكم (واسْجُدُوا) له فيها)“(Rukuklah) kepada Allah dalam shalat kalian dan (sujudlah) di dalam salat kalian” (Tafsir Ath Thabari)Dalam ayat ini rukuk dan sujud mewakili penyebutan salat, menunjukkan rukuk dan sujud adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari salat. Kemudian dalam hadis yang dikenal dengan hadis Al Musi’ Shalatuhu, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, disebutkan di sana:ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا“...Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah. Kemudian bangun sampai duduk dengan tuma’ninah. Kemudian sujud sampai tuma’ninahز” (HR. Bukhari no. 6251, Muslim no. 397)Dan ijma’ para ulama bahwa sujud adalah rukun salat, tidak sah salat jika sujud ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan:ِوَالسْجُوْدُ فَرْضٌ، بِنَصٍّ الكِتَابِ والسُنَّنِ والإِجْمَاع“Sujud hukumnya wajib berdasarkan nash Alquran, sunnahm dan ijma.” (Al Majmu’, 3/421)Dan dalam setiap rakaat wajib ada dua kali sujud sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah di atas.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau PenghalangCara Turun SujudPara ulama berbeda pendapat mengenai cara turun sujud dalam dua pendapat:Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:ِحَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ البَعِيْرُ، ووَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْه“Aku mengingat cara shalat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannyaز” (HR. Ath Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 1419, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi, 2/717)Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurPendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad.Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:كَانَ إِبْنُ عُمَرَ يُضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnyaز” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq di hadits no. 803, Ibnu Khuzaimah no. 627, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/77)Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.Wallahu a’lam, pendapat kedua nampaknya yang lebih kuat, karena terdapat hadis:إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Jika kalian sujud maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud no. 840, Al Baihaqi no. 2739, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi 2/720)Dan riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya. Namun tentunya masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar.Baca Juga: Sujud dan Thawaf di Kuburan, Apakah Kafir?Tujuh Anggota SujudAnggota sujud adalah bagian-bagian tubuh yang menjadi tumpuan ketika melakukan sujud, dengan kata lain tujuh anggota tubuh ini menempel ke lantai ketika sujud. Ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ عَلَى الجبهةِ – وأشارَ بيدِه إلى أنفِه – واليدينِ، والرُّكبتينِ، وأطرافِ القدَمينِ“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490)Maka tujuh anggota sujud tersebut adalah: Kening dan hidung Tangan kanan Tangan kiri Lutut kanan Lutut kiri Kaki kanan Kaki kiri Namun para ulama khilaf mengenai hidung. Karena tambahan riwayat وأشارَ بيدِه إلى أنفِه (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya) hanya terdapat dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:و زادنا فيه ابن طاووس فوضع يده على جبهته, ثم أمرها على أنفه حتى بلغ طرف أنفه, و كان أبي يعد هذا واحد“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan,“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73)Baca Juga: Tambahan Bacaan “wa bihamdih” pada SujudTata Cara SujudBerdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut: Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:  … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ … “… kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya…“ (HR. Abu Daud no. 734, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ “Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493) Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494) Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata: أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495) Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك “Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297) Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah, أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ “Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828) Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha: فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486) Inilah pendapat yang rajih karena dalilnya sahih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani.Baca Juga: Bolehkah Sujud Syukur Setiap Selesai Shalat?Adapun sebagian ulama berpendapat disunnahkan merenggangkan tumit, mereka berdalil dengan hadis:وإذا سجدَ فرَّجَ بين فَخِذيهِ غيرَ حاملٍ بطنَه على شيءٍ مِن فخِذيه“Jika Nabi sujud beliau merenggangkan pahanya tanpa menyentuhkan perutnya pada apapun dari pahanya (menjauhkan perutnya dari pahanya),” (HR. Abu Daud no. 735)Hadis ini derajatnya dhaif. Selain itu hadis ini tidak berbicara mengenai merenggangkan tumit melainkan merenggangkan paha.Bacaan SujudAda beberapa bacaan yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sujud:Bacaan pertama: subhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Allah Rabb-ku Yang Maha Tinggi)Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:فكان يقولُ في سُجودِه: سُبحانَ ربِّيَ الأعلى، قال: ثم رفَعَ رأسَه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. kemudian mengangkat kepalanya (untuk duduk).” (HR. Ahmad no. 3514, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifatu Shalatin Nabi, 3/809)Bacaan kedua: subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh (Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan ruh)Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقولُ في ركوعِه وسُجودِه، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، ربُّ الملائكةِ والرُّوحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika rukuk dan sujud mengucapkan: ‘Subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh.” (HR. Muslim no. 487)Baca Juga: Lupa Melakukan Sujud SahwiBacaan ketiga: Allahumma laka sajadtu (Ya Allah, kepada-Mu lah aku sujud)Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu ia berkata:إذا سجَد قال: اللهمَّ لك سجَدْتُ، وبك آمَنْتُ، ولك أسلَمْتُ، سجَد وجهي للذي خَلَقَه وصوَّرَه، وشقَّ سَمْعَه وبصَرَه، تبارَكَ اللهُ أحسَنُ الخالقي“Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sujud beliau mengucapkan: ‘Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu. Tabarakallahu ahsanul khaliqiin’ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta].” (HR. Muslim no. 771)Cara Bangkit dari Sujud Menuju BerdiriUlama khilaf dalam hal ini menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: kedua tangan naik lebih dahulu sebelum kedua lutut, kecuali jika kesulitan maka baru bertumpu pada kedua tangan. Ini pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.Dari Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ“Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/394)Pendapat kedua: kedua lutut naik lebih dahulu sebelum kedua tangan. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.Baca Juga: Tata Cara Sujud SahwiDianjurkan Memperbanyak Doa ketika SujudSetelah membaca dzikir sujud yang disebutkan diatas, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقَْربُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدِ مِنْ رَبِّهِ َوهُوَ سَاجِدً . فَأَكْثِرُوْا الدُعَا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim, no.482)Larangan Membaca Alquran ketika SujudDiantara larangan yang perlu diperhatikan ketika sujud adalah larangan membaca ayat Alquran ketika sedang sujud. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Aku dilarang untuk membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka itu waktunya mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan sujud maka itu waktunya bersungguh-sungguh untuk berdoa agar diijabah oleh Allah” (HR. Muslim no. 479)Mahasuci Engkau ya Allah, wahai Rabb kami dan aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku.Babud Du’a’i fir ruku’ Al Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentar terhadap bab yang dikhususkan oleh Imam Bukhari, “Ada yang mengatakan, ‘Hikmah mengkhususkan rukuk dengan menyebut kata doa tanpa menyebut kata tasbih, padahal hadisnya hanya satu, bahwa Bukhari bermaksud untuk memberi isyarat bantahan terhadap orang yang menganggap berdoa ketika rukuk adalah makruh, seperti Imam Malik rahimahullah. Sedangkan mengenai tasbih, tidak ada perbedaan pendapat mengenainya. Dengan alasan tersebut, Bukhari lebih memfokuskan dengan penyebutan doa untuk tujuan tersebut.'” (Syarah Hisnil Muslim, oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Al Ahmadi). ed] Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga mengatakan:نَهاني رَسولُ اللَّهِ – ولا أقولُ : نَهاكُم – أن أقرأَ راكعًا ، أو ساجِدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kamu – aku tidak mengatakan: melarang kalian – untuk membaca Alquran ketika rukuk atau sujud.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al Istidzkar, 1/475, beliau lalu mengatakan: “Ini adalah lafaz yang mahfuzh dari hadis”)Baca Juga: Sebab Adanya Sujud Sahwi Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud Demikian beberapa uraian ringkas mengenai sujud dalam salat. Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kenapa Yahudi Membenci Islam, Surga Istri Ridho Suami, Allahumma La Mani'a, Doa Yang Terkabul, Kaum Salafi


Sujud adalah salah satu rukun salat. Allah Ta’ala berfirman:يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)Ath Thabari dalam Tafsir-nya menyebutkan:ارْكَعُوا) لله في صلاتكم (واسْجُدُوا) له فيها)“(Rukuklah) kepada Allah dalam shalat kalian dan (sujudlah) di dalam salat kalian” (Tafsir Ath Thabari)Dalam ayat ini rukuk dan sujud mewakili penyebutan salat, menunjukkan rukuk dan sujud adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari salat. Kemudian dalam hadis yang dikenal dengan hadis Al Musi’ Shalatuhu, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, disebutkan di sana:ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا“...Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah. Kemudian bangun sampai duduk dengan tuma’ninah. Kemudian sujud sampai tuma’ninahز” (HR. Bukhari no. 6251, Muslim no. 397)Dan ijma’ para ulama bahwa sujud adalah rukun salat, tidak sah salat jika sujud ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan:ِوَالسْجُوْدُ فَرْضٌ، بِنَصٍّ الكِتَابِ والسُنَّنِ والإِجْمَاع“Sujud hukumnya wajib berdasarkan nash Alquran, sunnahm dan ijma.” (Al Majmu’, 3/421)Dan dalam setiap rakaat wajib ada dua kali sujud sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah di atas.Baca Juga: Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau PenghalangCara Turun SujudPara ulama berbeda pendapat mengenai cara turun sujud dalam dua pendapat:Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:ِحَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ البَعِيْرُ، ووَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْه“Aku mengingat cara shalat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannyaز” (HR. Ath Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 1419, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi, 2/717)Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.Baca Juga: Panduan Sujud Tilawah dan Sujud SyukurPendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad.Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:كَانَ إِبْنُ عُمَرَ يُضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnyaز” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq di hadits no. 803, Ibnu Khuzaimah no. 627, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/77)Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.Wallahu a’lam, pendapat kedua nampaknya yang lebih kuat, karena terdapat hadis:إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ“Jika kalian sujud maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud no. 840, Al Baihaqi no. 2739, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi 2/720)Dan riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya. Namun tentunya masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar.Baca Juga: Sujud dan Thawaf di Kuburan, Apakah Kafir?Tujuh Anggota SujudAnggota sujud adalah bagian-bagian tubuh yang menjadi tumpuan ketika melakukan sujud, dengan kata lain tujuh anggota tubuh ini menempel ke lantai ketika sujud. Ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ عَلَى الجبهةِ – وأشارَ بيدِه إلى أنفِه – واليدينِ، والرُّكبتينِ، وأطرافِ القدَمينِ“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490)Maka tujuh anggota sujud tersebut adalah: Kening dan hidung Tangan kanan Tangan kiri Lutut kanan Lutut kiri Kaki kanan Kaki kiri Namun para ulama khilaf mengenai hidung. Karena tambahan riwayat وأشارَ بيدِه إلى أنفِه (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya) hanya terdapat dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:و زادنا فيه ابن طاووس فوضع يده على جبهته, ثم أمرها على أنفه حتى بلغ طرف أنفه, و كان أبي يعد هذا واحد“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan,“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73)Baca Juga: Tambahan Bacaan “wa bihamdih” pada SujudTata Cara SujudBerdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut: Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:  … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ … “… kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya…“ (HR. Abu Daud no. 734, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ “Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493) Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494) Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata: أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495) Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك “Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297) Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah, أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ “Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828) Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha: فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486) Inilah pendapat yang rajih karena dalilnya sahih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani.Baca Juga: Bolehkah Sujud Syukur Setiap Selesai Shalat?Adapun sebagian ulama berpendapat disunnahkan merenggangkan tumit, mereka berdalil dengan hadis:وإذا سجدَ فرَّجَ بين فَخِذيهِ غيرَ حاملٍ بطنَه على شيءٍ مِن فخِذيه“Jika Nabi sujud beliau merenggangkan pahanya tanpa menyentuhkan perutnya pada apapun dari pahanya (menjauhkan perutnya dari pahanya),” (HR. Abu Daud no. 735)Hadis ini derajatnya dhaif. Selain itu hadis ini tidak berbicara mengenai merenggangkan tumit melainkan merenggangkan paha.Bacaan SujudAda beberapa bacaan yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sujud:Bacaan pertama: subhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Allah Rabb-ku Yang Maha Tinggi)Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:فكان يقولُ في سُجودِه: سُبحانَ ربِّيَ الأعلى، قال: ثم رفَعَ رأسَه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. kemudian mengangkat kepalanya (untuk duduk).” (HR. Ahmad no. 3514, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifatu Shalatin Nabi, 3/809)Bacaan kedua: subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh (Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan ruh)Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقولُ في ركوعِه وسُجودِه، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، ربُّ الملائكةِ والرُّوحِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika rukuk dan sujud mengucapkan: ‘Subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh.” (HR. Muslim no. 487)Baca Juga: Lupa Melakukan Sujud SahwiBacaan ketiga: Allahumma laka sajadtu (Ya Allah, kepada-Mu lah aku sujud)Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu ia berkata:إذا سجَد قال: اللهمَّ لك سجَدْتُ، وبك آمَنْتُ، ولك أسلَمْتُ، سجَد وجهي للذي خَلَقَه وصوَّرَه، وشقَّ سَمْعَه وبصَرَه، تبارَكَ اللهُ أحسَنُ الخالقي“Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sujud beliau mengucapkan: ‘Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu. Tabarakallahu ahsanul khaliqiin’ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta].” (HR. Muslim no. 771)Cara Bangkit dari Sujud Menuju BerdiriUlama khilaf dalam hal ini menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: kedua tangan naik lebih dahulu sebelum kedua lutut, kecuali jika kesulitan maka baru bertumpu pada kedua tangan. Ini pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.Dari Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ“Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/394)Pendapat kedua: kedua lutut naik lebih dahulu sebelum kedua tangan. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.Baca Juga: Tata Cara Sujud SahwiDianjurkan Memperbanyak Doa ketika SujudSetelah membaca dzikir sujud yang disebutkan diatas, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَقَْربُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدِ مِنْ رَبِّهِ َوهُوَ سَاجِدً . فَأَكْثِرُوْا الدُعَا“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim, no.482)Larangan Membaca Alquran ketika SujudDiantara larangan yang perlu diperhatikan ketika sujud adalah larangan membaca ayat Alquran ketika sedang sujud. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Aku dilarang untuk membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka itu waktunya mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan sujud maka itu waktunya bersungguh-sungguh untuk berdoa agar diijabah oleh Allah” (HR. Muslim no. 479)Mahasuci Engkau ya Allah, wahai Rabb kami dan aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku.Babud Du’a’i fir ruku’ Al Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentar terhadap bab yang dikhususkan oleh Imam Bukhari, “Ada yang mengatakan, ‘Hikmah mengkhususkan rukuk dengan menyebut kata doa tanpa menyebut kata tasbih, padahal hadisnya hanya satu, bahwa Bukhari bermaksud untuk memberi isyarat bantahan terhadap orang yang menganggap berdoa ketika rukuk adalah makruh, seperti Imam Malik rahimahullah. Sedangkan mengenai tasbih, tidak ada perbedaan pendapat mengenainya. Dengan alasan tersebut, Bukhari lebih memfokuskan dengan penyebutan doa untuk tujuan tersebut.'” (Syarah Hisnil Muslim, oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Al Ahmadi). ed] Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga mengatakan:نَهاني رَسولُ اللَّهِ – ولا أقولُ : نَهاكُم – أن أقرأَ راكعًا ، أو ساجِدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kamu – aku tidak mengatakan: melarang kalian – untuk membaca Alquran ketika rukuk atau sujud.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al Istidzkar, 1/475, beliau lalu mengatakan: “Ini adalah lafaz yang mahfuzh dari hadis”)Baca Juga: Sebab Adanya Sujud Sahwi Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud Demikian beberapa uraian ringkas mengenai sujud dalam salat. Semoga bermanfaat.Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kenapa Yahudi Membenci Islam, Surga Istri Ridho Suami, Allahumma La Mani'a, Doa Yang Terkabul, Kaum Salafi

Jika Bertaubat, Dosa Berubah Menjadi Pahala?

Jika Bertaubat, Dosa Berubah Menjadi Pahala? Ustadz,,, bagaimana klw kita melakukan dosa besar! Lalu bertobat apakah dosa tadi berubah menjadi pahala ataukah sekedar di ampuni saja, dan apakah di hari kiamat nanti perbutan dosa yg tadi masih di pertangung jawabkan??? Dari : Saka Biril Muta’alli, di Prabumulih. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Dosa yang sudah ditaubati dengan jujur dan memenuhi syarat taubat, maka Allah akan menghapus dosa itu. Tidak lagi menjadi petaka di hari kiamat kelak. Dalam sebuah hadis Qudsi disebutkan, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( قال الله تبارك وتعالى : ” يا عبادي إنكم تخطئون بالليل والنهار ، وأنا أغفر الذنوب جميعا فاستغفروني أغفر لكم ) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman , ”Wahai hamba-hamba Ku… sesungguhnya kalian berbuat dosa sepanjang siang dan malam. Dan Aku mengampuni dosa seluruhnya, maka memohon ampunlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosamu.” (HR. Muslim) Apakah diganti menjadi pahala? Allah berfirman : إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman serta beramal Sholih, mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Furqan : 70) Ada dua tafsiran ayat di atas, terkait kapan terjadi penggantian dosa menjadi kebaikan? Tafsiran pertama : Penggantian dosa menjadi kebaikan yang disinggung dalam ayat di atas, terjadi di dunia. Artinya Allah akan ganti dosa yang sudah ditaubati itu dengan taufik, hidayah dan kemudahan melakukan amal baik. Allah mudahkan dia untuk menjadi sholih setelah dulu dia bergelimang dosa. Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan makna ayat ini, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: هم المؤمنون كانوا قبل إيمانهم على السيئات, فرغب الله بهم عن ذلك, فحوّلهم إلى الحسنات, وأبدلهم مكان السيئات حسنات. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah orang-orang beriman yang dahulu pernah bergelimang dosa. Setelah mereka bertaubat, Allah jadikan mereka benci terhadap dosa-dosa tersebut. Lalu Allah alihkan mereka untuk beramal kebajikan. Dan Allah ganti dosa-dosa yang dulu menjadi amal-amal berpahala. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/516). Imam at Thobari menukil sebuah riwayat yang menceritakan sebab turunnya ayat ini. Didalamnya diceritakan bahwa saat Wahsyi dan rekan-rekannya berkata, كيف لنا بالتوبة, وقد عبدنا الأوثان, وقتلنا المؤمنين, ونكحنا المشركات “Bagaimana bisa kami bertaubat, sementara dulu kami menyembah berhala, membunuh orang-orang beriman dan menikahi wanita-wanita musyrik?” Lalu Allah menurunkan ayat ini… فأبدلهم الله بعبادة الأوثان عبادة الله, وأبدلهم بقتالهم مع المشركين قتالا مع المسلمين للمشركين, وأبدلهم بنكاح المشركات نكاح المؤمنات. Kemudian mereka yang dulu menyembah berhala, Allah ganti menjadi menyembah hanya kepada Allah. Mereka yang dulu berperang dalam barisan pasukan kaum musyrikin, Allah ganti menjadi mereka perang bersama kaum muslimin, melawan kaum musyrikin. Yang dulu nikah dengan wanita-wanita musyrik, Allah ganti istri mereka dengan wanita-wanita beriman. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/517) Tafsiran kedua : Penggantian dosa terjadi di hari kiamat. Maksudnya adalah dosa-dosa yang sudah ditaubati, nanti di hari perhitungan dan penimbangan amal, akan berubah menjadi kebaikan yang memberatkan timbangan amal kebaikan. Jadi misal dulu seorang pernah mabok, pernah judi, kemudian dia bertaubat dengan jujur kepada Allah. Maka dosa judi dosa mabok yang sudah dua taubati tersebut, berubah menjadi pemberat timbangan amal kebaikan di hari kiamat kelak. Namun sekali lagi denga syarat : bertaubat yang sebenarnya; memenuhi syarat taubat. Baca : Bagaimanakah Cara Bertaubat? Diantara yang berpandangan seperti ini adalah Imam Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau menyatakan, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: تصير سيئاتهم حسنات لهم يوم القيامة. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah dosa-dosa mereka kelak akan menjadi pahala kebaikan di hari kiamat kelak. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/519) Mana Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, pendapat yang pertama insyaallah lebih kuat. Ulama yang menguatkan mendapat ini adalah Imam Ibnu Jarir At Tobari dan Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahumallah-. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, selamanya dzat keburukan tetaplah keburukan. Tak akan pernah berubah menjadi kebaikan. Tidak mungkin dzat dosa berubah menjadi pahala. Karena jika kita katakan demikian, tentu orang-orang yang dulunya kafir, kemudahan memeluk Islam, kekafiran dan kesyirikan yang dia lakukan dulu, di hari kiamat akan berubah menjadi dzat pahala, berupa iman yang memberatkan timbangan kebaikan. Pemahaman seperti ini kata Imam Thobari -rahimahullah- وذلك ما لا يقوله ذو حجا…. tidak akan disimpulkan oleh orang-orang yang memiliki dalil atau argumen yang kuat. (Lihat : Tafsir at-Thobari 17/520) Yang paling mungkin perubahan tersebut terjadi pada sifat. Jadi yang dulunya musyrik Allah ubah jadi muslim bertauhid, yang dulunya mudah jatuh dalam dosa, Allah ubah jadi orang bertakwa gemar beramal sholih. Kedua, pahala dan dosa adalah balasan (hasil) dari sebuah usaha. Sementara hasil tidak akan berubah kecuali karena adanya perubahan pada sebabnya. Pahala (hasil) ==> balasan dari amalan baik (sebab) Dosa (hasil) ==> balasan dari amalan buruk (sebab) Karena hakikat pahala dan dosa adalah hasil dari sebuah sebab yaitu amal baik atau buruk. Hasil itu berubah karena sebabnya juga berubah. Sehingga, makna keburukan (dosa) diubah menjadi kebaikan (pahala), adalah berawal dari perubahan pada sebabnya. Jika dipahami bahwa dzat dosa berubah menjadi dzat pahala begitu saja, maka kita telah mengabaikan pengaruh sebab. Padahal sudah menjadi sunnatullah di alam ini, bahwa adanya musabab (hasil) adalah karena dampak dari sebab. Oleh karenanya para ulama menjelaskan, seorang yang tidak pernah terbetik keinginan melakukan dosa, tidak dikatakan telah meninggalkan dosa sehingga berhak mendapatkan pahala meninggalkan dosa. Seorang yang tak pernah terbesit sedikitpun keinginan untuk berzina, maka tidak otomatis mendapat pahala meninggalkan dosa zina. Karena tidak adanya usaha meninggalkan dosa atau perjuangan melawan hawa nafsu. Jika tidak dikatakan demikian, tentu semua orang otomatis meraup banyak pahala karena meninggalkan dosa-dosa. Mengapa demikian? Karena tidak adanya sebab, yaitu upaya melawan hawa nafsu. Lantas apa gerangan sebab yang mempengaruhi berubahnya keburukan menjadi kebaikan? Yaitu taubat itu sendiri, demikian pula penyesalan, tekad, dan rasa takutnya kepada murka Allah. Dari sinilah sumber perubahan keburukan menjadi kebaikan. Taubat adalah sebab penghapus dosa. Bersamaan dengan itu, taubat itu sendiri juga bernilai ibadah yang sangat besar pahalanya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, وقد محت التوبة أثر الذنب ، وخلفه هذا الندم والعزم، وهو حسنة قد بدلت تلك السيئة حسنة. Taubat telah menghapus dampak-dampak dosa. Di balik taubat itu ada penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi dosa, itulah kebaikan yang telah mengubah keburukan (dosa yang dulu dilakukan) menjadi kebaikan. (Lihat : Thoriqul Hijrotain hal. 250) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah, Doa Bertaubat Dari Perbuatan Zina, Sholat Tapi Tidak Mandi Biasa, Cara Memelet Wanita Dengan Cara Islam, Sejarah Hari Valentine Day Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid

Jika Bertaubat, Dosa Berubah Menjadi Pahala?

Jika Bertaubat, Dosa Berubah Menjadi Pahala? Ustadz,,, bagaimana klw kita melakukan dosa besar! Lalu bertobat apakah dosa tadi berubah menjadi pahala ataukah sekedar di ampuni saja, dan apakah di hari kiamat nanti perbutan dosa yg tadi masih di pertangung jawabkan??? Dari : Saka Biril Muta’alli, di Prabumulih. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Dosa yang sudah ditaubati dengan jujur dan memenuhi syarat taubat, maka Allah akan menghapus dosa itu. Tidak lagi menjadi petaka di hari kiamat kelak. Dalam sebuah hadis Qudsi disebutkan, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( قال الله تبارك وتعالى : ” يا عبادي إنكم تخطئون بالليل والنهار ، وأنا أغفر الذنوب جميعا فاستغفروني أغفر لكم ) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman , ”Wahai hamba-hamba Ku… sesungguhnya kalian berbuat dosa sepanjang siang dan malam. Dan Aku mengampuni dosa seluruhnya, maka memohon ampunlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosamu.” (HR. Muslim) Apakah diganti menjadi pahala? Allah berfirman : إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman serta beramal Sholih, mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Furqan : 70) Ada dua tafsiran ayat di atas, terkait kapan terjadi penggantian dosa menjadi kebaikan? Tafsiran pertama : Penggantian dosa menjadi kebaikan yang disinggung dalam ayat di atas, terjadi di dunia. Artinya Allah akan ganti dosa yang sudah ditaubati itu dengan taufik, hidayah dan kemudahan melakukan amal baik. Allah mudahkan dia untuk menjadi sholih setelah dulu dia bergelimang dosa. Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan makna ayat ini, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: هم المؤمنون كانوا قبل إيمانهم على السيئات, فرغب الله بهم عن ذلك, فحوّلهم إلى الحسنات, وأبدلهم مكان السيئات حسنات. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah orang-orang beriman yang dahulu pernah bergelimang dosa. Setelah mereka bertaubat, Allah jadikan mereka benci terhadap dosa-dosa tersebut. Lalu Allah alihkan mereka untuk beramal kebajikan. Dan Allah ganti dosa-dosa yang dulu menjadi amal-amal berpahala. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/516). Imam at Thobari menukil sebuah riwayat yang menceritakan sebab turunnya ayat ini. Didalamnya diceritakan bahwa saat Wahsyi dan rekan-rekannya berkata, كيف لنا بالتوبة, وقد عبدنا الأوثان, وقتلنا المؤمنين, ونكحنا المشركات “Bagaimana bisa kami bertaubat, sementara dulu kami menyembah berhala, membunuh orang-orang beriman dan menikahi wanita-wanita musyrik?” Lalu Allah menurunkan ayat ini… فأبدلهم الله بعبادة الأوثان عبادة الله, وأبدلهم بقتالهم مع المشركين قتالا مع المسلمين للمشركين, وأبدلهم بنكاح المشركات نكاح المؤمنات. Kemudian mereka yang dulu menyembah berhala, Allah ganti menjadi menyembah hanya kepada Allah. Mereka yang dulu berperang dalam barisan pasukan kaum musyrikin, Allah ganti menjadi mereka perang bersama kaum muslimin, melawan kaum musyrikin. Yang dulu nikah dengan wanita-wanita musyrik, Allah ganti istri mereka dengan wanita-wanita beriman. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/517) Tafsiran kedua : Penggantian dosa terjadi di hari kiamat. Maksudnya adalah dosa-dosa yang sudah ditaubati, nanti di hari perhitungan dan penimbangan amal, akan berubah menjadi kebaikan yang memberatkan timbangan amal kebaikan. Jadi misal dulu seorang pernah mabok, pernah judi, kemudian dia bertaubat dengan jujur kepada Allah. Maka dosa judi dosa mabok yang sudah dua taubati tersebut, berubah menjadi pemberat timbangan amal kebaikan di hari kiamat kelak. Namun sekali lagi denga syarat : bertaubat yang sebenarnya; memenuhi syarat taubat. Baca : Bagaimanakah Cara Bertaubat? Diantara yang berpandangan seperti ini adalah Imam Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau menyatakan, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: تصير سيئاتهم حسنات لهم يوم القيامة. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah dosa-dosa mereka kelak akan menjadi pahala kebaikan di hari kiamat kelak. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/519) Mana Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, pendapat yang pertama insyaallah lebih kuat. Ulama yang menguatkan mendapat ini adalah Imam Ibnu Jarir At Tobari dan Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahumallah-. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, selamanya dzat keburukan tetaplah keburukan. Tak akan pernah berubah menjadi kebaikan. Tidak mungkin dzat dosa berubah menjadi pahala. Karena jika kita katakan demikian, tentu orang-orang yang dulunya kafir, kemudahan memeluk Islam, kekafiran dan kesyirikan yang dia lakukan dulu, di hari kiamat akan berubah menjadi dzat pahala, berupa iman yang memberatkan timbangan kebaikan. Pemahaman seperti ini kata Imam Thobari -rahimahullah- وذلك ما لا يقوله ذو حجا…. tidak akan disimpulkan oleh orang-orang yang memiliki dalil atau argumen yang kuat. (Lihat : Tafsir at-Thobari 17/520) Yang paling mungkin perubahan tersebut terjadi pada sifat. Jadi yang dulunya musyrik Allah ubah jadi muslim bertauhid, yang dulunya mudah jatuh dalam dosa, Allah ubah jadi orang bertakwa gemar beramal sholih. Kedua, pahala dan dosa adalah balasan (hasil) dari sebuah usaha. Sementara hasil tidak akan berubah kecuali karena adanya perubahan pada sebabnya. Pahala (hasil) ==> balasan dari amalan baik (sebab) Dosa (hasil) ==> balasan dari amalan buruk (sebab) Karena hakikat pahala dan dosa adalah hasil dari sebuah sebab yaitu amal baik atau buruk. Hasil itu berubah karena sebabnya juga berubah. Sehingga, makna keburukan (dosa) diubah menjadi kebaikan (pahala), adalah berawal dari perubahan pada sebabnya. Jika dipahami bahwa dzat dosa berubah menjadi dzat pahala begitu saja, maka kita telah mengabaikan pengaruh sebab. Padahal sudah menjadi sunnatullah di alam ini, bahwa adanya musabab (hasil) adalah karena dampak dari sebab. Oleh karenanya para ulama menjelaskan, seorang yang tidak pernah terbetik keinginan melakukan dosa, tidak dikatakan telah meninggalkan dosa sehingga berhak mendapatkan pahala meninggalkan dosa. Seorang yang tak pernah terbesit sedikitpun keinginan untuk berzina, maka tidak otomatis mendapat pahala meninggalkan dosa zina. Karena tidak adanya usaha meninggalkan dosa atau perjuangan melawan hawa nafsu. Jika tidak dikatakan demikian, tentu semua orang otomatis meraup banyak pahala karena meninggalkan dosa-dosa. Mengapa demikian? Karena tidak adanya sebab, yaitu upaya melawan hawa nafsu. Lantas apa gerangan sebab yang mempengaruhi berubahnya keburukan menjadi kebaikan? Yaitu taubat itu sendiri, demikian pula penyesalan, tekad, dan rasa takutnya kepada murka Allah. Dari sinilah sumber perubahan keburukan menjadi kebaikan. Taubat adalah sebab penghapus dosa. Bersamaan dengan itu, taubat itu sendiri juga bernilai ibadah yang sangat besar pahalanya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, وقد محت التوبة أثر الذنب ، وخلفه هذا الندم والعزم، وهو حسنة قد بدلت تلك السيئة حسنة. Taubat telah menghapus dampak-dampak dosa. Di balik taubat itu ada penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi dosa, itulah kebaikan yang telah mengubah keburukan (dosa yang dulu dilakukan) menjadi kebaikan. (Lihat : Thoriqul Hijrotain hal. 250) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah, Doa Bertaubat Dari Perbuatan Zina, Sholat Tapi Tidak Mandi Biasa, Cara Memelet Wanita Dengan Cara Islam, Sejarah Hari Valentine Day Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid
Jika Bertaubat, Dosa Berubah Menjadi Pahala? Ustadz,,, bagaimana klw kita melakukan dosa besar! Lalu bertobat apakah dosa tadi berubah menjadi pahala ataukah sekedar di ampuni saja, dan apakah di hari kiamat nanti perbutan dosa yg tadi masih di pertangung jawabkan??? Dari : Saka Biril Muta’alli, di Prabumulih. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Dosa yang sudah ditaubati dengan jujur dan memenuhi syarat taubat, maka Allah akan menghapus dosa itu. Tidak lagi menjadi petaka di hari kiamat kelak. Dalam sebuah hadis Qudsi disebutkan, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( قال الله تبارك وتعالى : ” يا عبادي إنكم تخطئون بالليل والنهار ، وأنا أغفر الذنوب جميعا فاستغفروني أغفر لكم ) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman , ”Wahai hamba-hamba Ku… sesungguhnya kalian berbuat dosa sepanjang siang dan malam. Dan Aku mengampuni dosa seluruhnya, maka memohon ampunlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosamu.” (HR. Muslim) Apakah diganti menjadi pahala? Allah berfirman : إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman serta beramal Sholih, mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Furqan : 70) Ada dua tafsiran ayat di atas, terkait kapan terjadi penggantian dosa menjadi kebaikan? Tafsiran pertama : Penggantian dosa menjadi kebaikan yang disinggung dalam ayat di atas, terjadi di dunia. Artinya Allah akan ganti dosa yang sudah ditaubati itu dengan taufik, hidayah dan kemudahan melakukan amal baik. Allah mudahkan dia untuk menjadi sholih setelah dulu dia bergelimang dosa. Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan makna ayat ini, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: هم المؤمنون كانوا قبل إيمانهم على السيئات, فرغب الله بهم عن ذلك, فحوّلهم إلى الحسنات, وأبدلهم مكان السيئات حسنات. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah orang-orang beriman yang dahulu pernah bergelimang dosa. Setelah mereka bertaubat, Allah jadikan mereka benci terhadap dosa-dosa tersebut. Lalu Allah alihkan mereka untuk beramal kebajikan. Dan Allah ganti dosa-dosa yang dulu menjadi amal-amal berpahala. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/516). Imam at Thobari menukil sebuah riwayat yang menceritakan sebab turunnya ayat ini. Didalamnya diceritakan bahwa saat Wahsyi dan rekan-rekannya berkata, كيف لنا بالتوبة, وقد عبدنا الأوثان, وقتلنا المؤمنين, ونكحنا المشركات “Bagaimana bisa kami bertaubat, sementara dulu kami menyembah berhala, membunuh orang-orang beriman dan menikahi wanita-wanita musyrik?” Lalu Allah menurunkan ayat ini… فأبدلهم الله بعبادة الأوثان عبادة الله, وأبدلهم بقتالهم مع المشركين قتالا مع المسلمين للمشركين, وأبدلهم بنكاح المشركات نكاح المؤمنات. Kemudian mereka yang dulu menyembah berhala, Allah ganti menjadi menyembah hanya kepada Allah. Mereka yang dulu berperang dalam barisan pasukan kaum musyrikin, Allah ganti menjadi mereka perang bersama kaum muslimin, melawan kaum musyrikin. Yang dulu nikah dengan wanita-wanita musyrik, Allah ganti istri mereka dengan wanita-wanita beriman. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/517) Tafsiran kedua : Penggantian dosa terjadi di hari kiamat. Maksudnya adalah dosa-dosa yang sudah ditaubati, nanti di hari perhitungan dan penimbangan amal, akan berubah menjadi kebaikan yang memberatkan timbangan amal kebaikan. Jadi misal dulu seorang pernah mabok, pernah judi, kemudian dia bertaubat dengan jujur kepada Allah. Maka dosa judi dosa mabok yang sudah dua taubati tersebut, berubah menjadi pemberat timbangan amal kebaikan di hari kiamat kelak. Namun sekali lagi denga syarat : bertaubat yang sebenarnya; memenuhi syarat taubat. Baca : Bagaimanakah Cara Bertaubat? Diantara yang berpandangan seperti ini adalah Imam Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau menyatakan, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: تصير سيئاتهم حسنات لهم يوم القيامة. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah dosa-dosa mereka kelak akan menjadi pahala kebaikan di hari kiamat kelak. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/519) Mana Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, pendapat yang pertama insyaallah lebih kuat. Ulama yang menguatkan mendapat ini adalah Imam Ibnu Jarir At Tobari dan Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahumallah-. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, selamanya dzat keburukan tetaplah keburukan. Tak akan pernah berubah menjadi kebaikan. Tidak mungkin dzat dosa berubah menjadi pahala. Karena jika kita katakan demikian, tentu orang-orang yang dulunya kafir, kemudahan memeluk Islam, kekafiran dan kesyirikan yang dia lakukan dulu, di hari kiamat akan berubah menjadi dzat pahala, berupa iman yang memberatkan timbangan kebaikan. Pemahaman seperti ini kata Imam Thobari -rahimahullah- وذلك ما لا يقوله ذو حجا…. tidak akan disimpulkan oleh orang-orang yang memiliki dalil atau argumen yang kuat. (Lihat : Tafsir at-Thobari 17/520) Yang paling mungkin perubahan tersebut terjadi pada sifat. Jadi yang dulunya musyrik Allah ubah jadi muslim bertauhid, yang dulunya mudah jatuh dalam dosa, Allah ubah jadi orang bertakwa gemar beramal sholih. Kedua, pahala dan dosa adalah balasan (hasil) dari sebuah usaha. Sementara hasil tidak akan berubah kecuali karena adanya perubahan pada sebabnya. Pahala (hasil) ==> balasan dari amalan baik (sebab) Dosa (hasil) ==> balasan dari amalan buruk (sebab) Karena hakikat pahala dan dosa adalah hasil dari sebuah sebab yaitu amal baik atau buruk. Hasil itu berubah karena sebabnya juga berubah. Sehingga, makna keburukan (dosa) diubah menjadi kebaikan (pahala), adalah berawal dari perubahan pada sebabnya. Jika dipahami bahwa dzat dosa berubah menjadi dzat pahala begitu saja, maka kita telah mengabaikan pengaruh sebab. Padahal sudah menjadi sunnatullah di alam ini, bahwa adanya musabab (hasil) adalah karena dampak dari sebab. Oleh karenanya para ulama menjelaskan, seorang yang tidak pernah terbetik keinginan melakukan dosa, tidak dikatakan telah meninggalkan dosa sehingga berhak mendapatkan pahala meninggalkan dosa. Seorang yang tak pernah terbesit sedikitpun keinginan untuk berzina, maka tidak otomatis mendapat pahala meninggalkan dosa zina. Karena tidak adanya usaha meninggalkan dosa atau perjuangan melawan hawa nafsu. Jika tidak dikatakan demikian, tentu semua orang otomatis meraup banyak pahala karena meninggalkan dosa-dosa. Mengapa demikian? Karena tidak adanya sebab, yaitu upaya melawan hawa nafsu. Lantas apa gerangan sebab yang mempengaruhi berubahnya keburukan menjadi kebaikan? Yaitu taubat itu sendiri, demikian pula penyesalan, tekad, dan rasa takutnya kepada murka Allah. Dari sinilah sumber perubahan keburukan menjadi kebaikan. Taubat adalah sebab penghapus dosa. Bersamaan dengan itu, taubat itu sendiri juga bernilai ibadah yang sangat besar pahalanya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, وقد محت التوبة أثر الذنب ، وخلفه هذا الندم والعزم، وهو حسنة قد بدلت تلك السيئة حسنة. Taubat telah menghapus dampak-dampak dosa. Di balik taubat itu ada penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi dosa, itulah kebaikan yang telah mengubah keburukan (dosa yang dulu dilakukan) menjadi kebaikan. (Lihat : Thoriqul Hijrotain hal. 250) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah, Doa Bertaubat Dari Perbuatan Zina, Sholat Tapi Tidak Mandi Biasa, Cara Memelet Wanita Dengan Cara Islam, Sejarah Hari Valentine Day Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/595344717&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jika Bertaubat, Dosa Berubah Menjadi Pahala? Ustadz,,, bagaimana klw kita melakukan dosa besar! Lalu bertobat apakah dosa tadi berubah menjadi pahala ataukah sekedar di ampuni saja, dan apakah di hari kiamat nanti perbutan dosa yg tadi masih di pertangung jawabkan??? Dari : Saka Biril Muta’alli, di Prabumulih. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Dosa yang sudah ditaubati dengan jujur dan memenuhi syarat taubat, maka Allah akan menghapus dosa itu. Tidak lagi menjadi petaka di hari kiamat kelak. Dalam sebuah hadis Qudsi disebutkan, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( قال الله تبارك وتعالى : ” يا عبادي إنكم تخطئون بالليل والنهار ، وأنا أغفر الذنوب جميعا فاستغفروني أغفر لكم ) Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman , ”Wahai hamba-hamba Ku… sesungguhnya kalian berbuat dosa sepanjang siang dan malam. Dan Aku mengampuni dosa seluruhnya, maka memohon ampunlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosamu.” (HR. Muslim) Apakah diganti menjadi pahala? Allah berfirman : إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman serta beramal Sholih, mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Furqan : 70) Ada dua tafsiran ayat di atas, terkait kapan terjadi penggantian dosa menjadi kebaikan? Tafsiran pertama : Penggantian dosa menjadi kebaikan yang disinggung dalam ayat di atas, terjadi di dunia. Artinya Allah akan ganti dosa yang sudah ditaubati itu dengan taufik, hidayah dan kemudahan melakukan amal baik. Allah mudahkan dia untuk menjadi sholih setelah dulu dia bergelimang dosa. Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan makna ayat ini, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: هم المؤمنون كانوا قبل إيمانهم على السيئات, فرغب الله بهم عن ذلك, فحوّلهم إلى الحسنات, وأبدلهم مكان السيئات حسنات. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah orang-orang beriman yang dahulu pernah bergelimang dosa. Setelah mereka bertaubat, Allah jadikan mereka benci terhadap dosa-dosa tersebut. Lalu Allah alihkan mereka untuk beramal kebajikan. Dan Allah ganti dosa-dosa yang dulu menjadi amal-amal berpahala. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/516). Imam at Thobari menukil sebuah riwayat yang menceritakan sebab turunnya ayat ini. Didalamnya diceritakan bahwa saat Wahsyi dan rekan-rekannya berkata, كيف لنا بالتوبة, وقد عبدنا الأوثان, وقتلنا المؤمنين, ونكحنا المشركات “Bagaimana bisa kami bertaubat, sementara dulu kami menyembah berhala, membunuh orang-orang beriman dan menikahi wanita-wanita musyrik?” Lalu Allah menurunkan ayat ini… فأبدلهم الله بعبادة الأوثان عبادة الله, وأبدلهم بقتالهم مع المشركين قتالا مع المسلمين للمشركين, وأبدلهم بنكاح المشركات نكاح المؤمنات. Kemudian mereka yang dulu menyembah berhala, Allah ganti menjadi menyembah hanya kepada Allah. Mereka yang dulu berperang dalam barisan pasukan kaum musyrikin, Allah ganti menjadi mereka perang bersama kaum muslimin, melawan kaum musyrikin. Yang dulu nikah dengan wanita-wanita musyrik, Allah ganti istri mereka dengan wanita-wanita beriman. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/517) Tafsiran kedua : Penggantian dosa terjadi di hari kiamat. Maksudnya adalah dosa-dosa yang sudah ditaubati, nanti di hari perhitungan dan penimbangan amal, akan berubah menjadi kebaikan yang memberatkan timbangan amal kebaikan. Jadi misal dulu seorang pernah mabok, pernah judi, kemudian dia bertaubat dengan jujur kepada Allah. Maka dosa judi dosa mabok yang sudah dua taubati tersebut, berubah menjadi pemberat timbangan amal kebaikan di hari kiamat kelak. Namun sekali lagi denga syarat : bertaubat yang sebenarnya; memenuhi syarat taubat. Baca : Bagaimanakah Cara Bertaubat? Diantara yang berpandangan seperti ini adalah Imam Sa’id bin Musayyib rahimahullah, beliau menyatakan, ( فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ) قال: تصير سيئاتهم حسنات لهم يوم القيامة. Mereka itulah orang-orang yang dosanya diganti oleh Allah menjadi kebaikan, maksudnya adalah dosa-dosa mereka kelak akan menjadi pahala kebaikan di hari kiamat kelak. (Lihat : Tafsir At Thobari 17/519) Mana Pendapat yang Kuat? Dari dua pendapat di atas, pendapat yang pertama insyaallah lebih kuat. Ulama yang menguatkan mendapat ini adalah Imam Ibnu Jarir At Tobari dan Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahumallah-. Alasannya adalah sebagai berikut : Pertama, selamanya dzat keburukan tetaplah keburukan. Tak akan pernah berubah menjadi kebaikan. Tidak mungkin dzat dosa berubah menjadi pahala. Karena jika kita katakan demikian, tentu orang-orang yang dulunya kafir, kemudahan memeluk Islam, kekafiran dan kesyirikan yang dia lakukan dulu, di hari kiamat akan berubah menjadi dzat pahala, berupa iman yang memberatkan timbangan kebaikan. Pemahaman seperti ini kata Imam Thobari -rahimahullah- وذلك ما لا يقوله ذو حجا…. tidak akan disimpulkan oleh orang-orang yang memiliki dalil atau argumen yang kuat. (Lihat : Tafsir at-Thobari 17/520) Yang paling mungkin perubahan tersebut terjadi pada sifat. Jadi yang dulunya musyrik Allah ubah jadi muslim bertauhid, yang dulunya mudah jatuh dalam dosa, Allah ubah jadi orang bertakwa gemar beramal sholih. Kedua, pahala dan dosa adalah balasan (hasil) dari sebuah usaha. Sementara hasil tidak akan berubah kecuali karena adanya perubahan pada sebabnya. Pahala (hasil) ==> balasan dari amalan baik (sebab) Dosa (hasil) ==> balasan dari amalan buruk (sebab) Karena hakikat pahala dan dosa adalah hasil dari sebuah sebab yaitu amal baik atau buruk. Hasil itu berubah karena sebabnya juga berubah. Sehingga, makna keburukan (dosa) diubah menjadi kebaikan (pahala), adalah berawal dari perubahan pada sebabnya. Jika dipahami bahwa dzat dosa berubah menjadi dzat pahala begitu saja, maka kita telah mengabaikan pengaruh sebab. Padahal sudah menjadi sunnatullah di alam ini, bahwa adanya musabab (hasil) adalah karena dampak dari sebab. Oleh karenanya para ulama menjelaskan, seorang yang tidak pernah terbetik keinginan melakukan dosa, tidak dikatakan telah meninggalkan dosa sehingga berhak mendapatkan pahala meninggalkan dosa. Seorang yang tak pernah terbesit sedikitpun keinginan untuk berzina, maka tidak otomatis mendapat pahala meninggalkan dosa zina. Karena tidak adanya usaha meninggalkan dosa atau perjuangan melawan hawa nafsu. Jika tidak dikatakan demikian, tentu semua orang otomatis meraup banyak pahala karena meninggalkan dosa-dosa. Mengapa demikian? Karena tidak adanya sebab, yaitu upaya melawan hawa nafsu. Lantas apa gerangan sebab yang mempengaruhi berubahnya keburukan menjadi kebaikan? Yaitu taubat itu sendiri, demikian pula penyesalan, tekad, dan rasa takutnya kepada murka Allah. Dari sinilah sumber perubahan keburukan menjadi kebaikan. Taubat adalah sebab penghapus dosa. Bersamaan dengan itu, taubat itu sendiri juga bernilai ibadah yang sangat besar pahalanya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, وقد محت التوبة أثر الذنب ، وخلفه هذا الندم والعزم، وهو حسنة قد بدلت تلك السيئة حسنة. Taubat telah menghapus dampak-dampak dosa. Di balik taubat itu ada penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi dosa, itulah kebaikan yang telah mengubah keburukan (dosa yang dulu dilakukan) menjadi kebaikan. (Lihat : Thoriqul Hijrotain hal. 250) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah, Doa Bertaubat Dari Perbuatan Zina, Sholat Tapi Tidak Mandi Biasa, Cara Memelet Wanita Dengan Cara Islam, Sejarah Hari Valentine Day Visited 229 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Empat Tanda Istiqamah

Download   Ada empat tanda istiqamah yang harus direnungkan dari Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebelumnya ada dua adab penting pada hari Jumat saat mendengarkan Khutbah Jumat yang perlu diterangkan.   Pertama: Diam dan tidak berbicara saat mendengar khutbah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).   Kedua: Dilarang al-habwah, yaitu duduk sambil memeluk lutut saat mendengarkan khutbah. Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514 dan Abu Daud, no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kali ini kami akan mengangkat tema mengenai bagaimanakah tanda seseorang itu istiqamah. Karena setiap hari kita terus mengulang ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7). Ayat ini berisi perintah untuk meminta terus istiqamah di atas jalan yang lurus. Shirathal mustaqim menurut Ibnu Katsir adalah: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua termasuk ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213.   Bagaimana kita bisa istiqamah pada jalan yang lurus?   Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Pertama: Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. Kedua: Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   Tetap istiqamah walaupun mendapatkan musibah   Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Tentang ayat di atas, Qatadah rahimhuallahberkata, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.”   Ingatlah hikmah di balik musibah sungguh luar biasa   Pertama: Musibah itu sebagai ujian, siapakah yang mampu bersabar. Kedua: Untuk membersihkan hati manusia dan supaya lepas dari sifat-sifat buruk karena  ketika musibah datang, maka kesombongan, ujub, hasad berubah menjadi ketundukan kepada Allah. Ketiga: Iman seorang mukmin menjadi kuat. Keempat: Musibah menunjukkan kuatnya Allah dan lemahnya manusia. Kelima: Dengan adanya musibah, kita jadi semangat berdoa dengan ikhlas. Keenam: Musibah itu untuk membangunkan seseorang yang sedang lalai. Ketujuh: Nikmat itu baru dirasakan kalau kita mengetahui lawannya. Kita baru rasakan nikmat sehat ketika kita mendapatkan sakit.   Tidak meninggalkan perintah Allah walaupun sibuk dengan urusan dunia   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, 2:169. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa (hlm. 37-38) mengenai hadits di atas, Siapa yang sibuk dengan hartanya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.   Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri.   Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414 dan Ibnu Hibban, no. 276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607; Tirmidzi, no. 2676; dan An-Nasa’i, no. 46. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian tanda kita bisa istiqamah, kesimpulannya adalah: Tidak meninggalkan perintah Allah tatkala kita tertimpa musibah. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Tidak mengikuti komentar orang dan hawa nafsu sendiri. Beramal sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 26 Jumadal Ula 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistiqamah khutbah jumat

Khutbah Jumat: Empat Tanda Istiqamah

Download   Ada empat tanda istiqamah yang harus direnungkan dari Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebelumnya ada dua adab penting pada hari Jumat saat mendengarkan Khutbah Jumat yang perlu diterangkan.   Pertama: Diam dan tidak berbicara saat mendengar khutbah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).   Kedua: Dilarang al-habwah, yaitu duduk sambil memeluk lutut saat mendengarkan khutbah. Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514 dan Abu Daud, no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kali ini kami akan mengangkat tema mengenai bagaimanakah tanda seseorang itu istiqamah. Karena setiap hari kita terus mengulang ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7). Ayat ini berisi perintah untuk meminta terus istiqamah di atas jalan yang lurus. Shirathal mustaqim menurut Ibnu Katsir adalah: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua termasuk ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213.   Bagaimana kita bisa istiqamah pada jalan yang lurus?   Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Pertama: Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. Kedua: Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   Tetap istiqamah walaupun mendapatkan musibah   Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Tentang ayat di atas, Qatadah rahimhuallahberkata, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.”   Ingatlah hikmah di balik musibah sungguh luar biasa   Pertama: Musibah itu sebagai ujian, siapakah yang mampu bersabar. Kedua: Untuk membersihkan hati manusia dan supaya lepas dari sifat-sifat buruk karena  ketika musibah datang, maka kesombongan, ujub, hasad berubah menjadi ketundukan kepada Allah. Ketiga: Iman seorang mukmin menjadi kuat. Keempat: Musibah menunjukkan kuatnya Allah dan lemahnya manusia. Kelima: Dengan adanya musibah, kita jadi semangat berdoa dengan ikhlas. Keenam: Musibah itu untuk membangunkan seseorang yang sedang lalai. Ketujuh: Nikmat itu baru dirasakan kalau kita mengetahui lawannya. Kita baru rasakan nikmat sehat ketika kita mendapatkan sakit.   Tidak meninggalkan perintah Allah walaupun sibuk dengan urusan dunia   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, 2:169. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa (hlm. 37-38) mengenai hadits di atas, Siapa yang sibuk dengan hartanya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.   Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri.   Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414 dan Ibnu Hibban, no. 276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607; Tirmidzi, no. 2676; dan An-Nasa’i, no. 46. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian tanda kita bisa istiqamah, kesimpulannya adalah: Tidak meninggalkan perintah Allah tatkala kita tertimpa musibah. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Tidak mengikuti komentar orang dan hawa nafsu sendiri. Beramal sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 26 Jumadal Ula 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistiqamah khutbah jumat
Download   Ada empat tanda istiqamah yang harus direnungkan dari Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebelumnya ada dua adab penting pada hari Jumat saat mendengarkan Khutbah Jumat yang perlu diterangkan.   Pertama: Diam dan tidak berbicara saat mendengar khutbah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).   Kedua: Dilarang al-habwah, yaitu duduk sambil memeluk lutut saat mendengarkan khutbah. Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514 dan Abu Daud, no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kali ini kami akan mengangkat tema mengenai bagaimanakah tanda seseorang itu istiqamah. Karena setiap hari kita terus mengulang ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7). Ayat ini berisi perintah untuk meminta terus istiqamah di atas jalan yang lurus. Shirathal mustaqim menurut Ibnu Katsir adalah: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua termasuk ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213.   Bagaimana kita bisa istiqamah pada jalan yang lurus?   Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Pertama: Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. Kedua: Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   Tetap istiqamah walaupun mendapatkan musibah   Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Tentang ayat di atas, Qatadah rahimhuallahberkata, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.”   Ingatlah hikmah di balik musibah sungguh luar biasa   Pertama: Musibah itu sebagai ujian, siapakah yang mampu bersabar. Kedua: Untuk membersihkan hati manusia dan supaya lepas dari sifat-sifat buruk karena  ketika musibah datang, maka kesombongan, ujub, hasad berubah menjadi ketundukan kepada Allah. Ketiga: Iman seorang mukmin menjadi kuat. Keempat: Musibah menunjukkan kuatnya Allah dan lemahnya manusia. Kelima: Dengan adanya musibah, kita jadi semangat berdoa dengan ikhlas. Keenam: Musibah itu untuk membangunkan seseorang yang sedang lalai. Ketujuh: Nikmat itu baru dirasakan kalau kita mengetahui lawannya. Kita baru rasakan nikmat sehat ketika kita mendapatkan sakit.   Tidak meninggalkan perintah Allah walaupun sibuk dengan urusan dunia   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, 2:169. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa (hlm. 37-38) mengenai hadits di atas, Siapa yang sibuk dengan hartanya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.   Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri.   Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414 dan Ibnu Hibban, no. 276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607; Tirmidzi, no. 2676; dan An-Nasa’i, no. 46. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian tanda kita bisa istiqamah, kesimpulannya adalah: Tidak meninggalkan perintah Allah tatkala kita tertimpa musibah. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Tidak mengikuti komentar orang dan hawa nafsu sendiri. Beramal sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 26 Jumadal Ula 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistiqamah khutbah jumat


Download   Ada empat tanda istiqamah yang harus direnungkan dari Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Sebelumnya ada dua adab penting pada hari Jumat saat mendengarkan Khutbah Jumat yang perlu diterangkan.   Pertama: Diam dan tidak berbicara saat mendengar khutbah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).   Kedua: Dilarang al-habwah, yaitu duduk sambil memeluk lutut saat mendengarkan khutbah. Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514 dan Abu Daud, no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Kali ini kami akan mengangkat tema mengenai bagaimanakah tanda seseorang itu istiqamah. Karena setiap hari kita terus mengulang ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7). Ayat ini berisi perintah untuk meminta terus istiqamah di atas jalan yang lurus. Shirathal mustaqim menurut Ibnu Katsir adalah: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua termasuk ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213.   Bagaimana kita bisa istiqamah pada jalan yang lurus?   Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Pertama: Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. Kedua: Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   Tetap istiqamah walaupun mendapatkan musibah   Allah Ta’ala berfirman, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Tentang ayat di atas, Qatadah rahimhuallahberkata, لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ “Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.”   Ingatlah hikmah di balik musibah sungguh luar biasa   Pertama: Musibah itu sebagai ujian, siapakah yang mampu bersabar. Kedua: Untuk membersihkan hati manusia dan supaya lepas dari sifat-sifat buruk karena  ketika musibah datang, maka kesombongan, ujub, hasad berubah menjadi ketundukan kepada Allah. Ketiga: Iman seorang mukmin menjadi kuat. Keempat: Musibah menunjukkan kuatnya Allah dan lemahnya manusia. Kelima: Dengan adanya musibah, kita jadi semangat berdoa dengan ikhlas. Keenam: Musibah itu untuk membangunkan seseorang yang sedang lalai. Ketujuh: Nikmat itu baru dirasakan kalau kita mengetahui lawannya. Kita baru rasakan nikmat sehat ketika kita mendapatkan sakit.   Tidak meninggalkan perintah Allah walaupun sibuk dengan urusan dunia   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ “Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, 2:169. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa (hlm. 37-38) mengenai hadits di atas, Siapa yang sibuk dengan hartanya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Siapa yang sibuk dengan kekuasaannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun). Siapa yang sibuk dengan perdagangannya sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.   Ketiga: Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri.   Dalam hadits disebutkan, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2414 dan Ibnu Hibban, no. 276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Keempat: Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607; Tirmidzi, no. 2676; dan An-Nasa’i, no. 46. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Demikian tanda kita bisa istiqamah, kesimpulannya adalah: Tidak meninggalkan perintah Allah tatkala kita tertimpa musibah. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. Tidak mengikuti komentar orang dan hawa nafsu sendiri. Beramal sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Pahing, 26 Jumadal Ula 1440 H @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsistiqamah khutbah jumat

Sirah Nabi 23 – Mulai Dakwah Secara Terang-terangan

DAKWAH SECARA TERANG-TERANGANRasūlullāh ﷺ berdakwah selama kurang lebih 3 tahun secara diam-diam dan beliau mulai dari orang-orang terdekat Beliau. Sampai akhirnya Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk dakwah terang-terangan. Allah berfirman :وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat.” (QS Asy-Syu’arā : 24)Sebenarnya orang-orang Quraisy sudah mengetahui dakwah Nabi dan ada diantara mereka ada yang mengikuti ajaran Muhammad ﷺ. Mereka pernah melihat Bilāl shalat, akan tetapi orang-orang Quraisy saat itu tidak menganggap masalah. Karena pada zaman itu telah dijumpai beberapa orang yang berada di atas millah hanifiyyah (ajaran yang lurus), ajarannya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang tidak menyembah berhala dan tidak melakukan kesyirikan. Di antara orang-orang tersebut adalah Waraqah bin Naufal, Umayyah bin Abi Salt, Zaid bin ‘Amr bin Naufal, ‘Amr bin ‘Abasah as-Sulami, Shirmah bin Abi Anas, Kholid bin Sinan al-‘Abasi dan Quss bin Sa’idah. Mereka ini -para ahnaaf- terkadang berdakwah juga akan tetapi dakwah mereka pada akhirnya hilang. Bisa jadi pada awalnya kaum Quraisy juga menyangka bahwa dakwah Nabi sama seperti dakwah para ahnaaf yang hanya ramai sebentar namun kemudian redup dan sirna. Akan tetapi persangkaan mereka keliru. Mereka -para ahnaaf- bukanlah para Nabi, adapun Muhammad ﷺ, beliau adalah utusan Allah.Kaum Quraisy semakin menganggap dakwah Muhammad ﷺ ini sebagai masalah ketika Rasūlullāh ﷺ mendakwahkan dan menyeru mereka untuk meninggalkan kesyirikan secara terang-terangan. Mereka mulai terusik dan merasa mulai diatur-atur. Adapun saat dakwah masih sembunyi-sembunyi dan masing-masing sibuk dengan dirinya sendiri, mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak mengapa dan tidak masalah. Namun, ketika Rasūlullāh ﷺ mulai berdakwah secara jahriyyah (terang-terangan) maka mulailah dianggap suatu masalah, dan mereka mulai melakukan penentangan.Disebutkan bahwa di akhir dakwah sirriyah (diam-diam), ada sekitar 50 sampai 60[1] orang yang telah masuk Islam. Namun Nabi ﷺ tidak mau menyebutkan nama-nama mereka, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka, karena diantara mereka ada orang-orang miskin yang jika ketahuan maka mereka akan dimusuhi.‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami berkata tentang kisah Islamnya :كُنْتُ وَأَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَظُنُّ أَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَلَالَةٍ، وَأَنَّهُمْ لَيْسُوا عَلَى شَيْءٍ وَهُمْ يَعْبُدُونَ الْأَوْثَانَ، فَسَمِعْتُ بِرَجُلٍ بِمَكَّةَ يُخْبِرُ أَخْبَارًا، فَقَعَدْتُ عَلَى رَاحِلَتِي، فَقَدِمْتُ عَلَيْهِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَخْفِيًا جُرَءَاءُ عَلَيْهِ قَوْمُهُ، فَتَلَطَّفْتُ حَتَّى دَخَلْتُ عَلَيْهِ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا أَنْتَ؟ قَالَ: «أَنَا نَبِيٌّ»، فَقُلْتُ: وَمَا نَبِيٌّ؟ قَالَ: «أَرْسَلَنِي اللهُ»، فَقُلْتُ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَرْسَلَكَ، قَالَ: «أَرْسَلَنِي بِصِلَةِ الْأَرْحَامِ، وَكَسْرِ الْأَوْثَانِ، وَأَنْ يُوَحَّدَ اللهُ لَا يُشْرَكُ بِهِ شَيْءٌ»، قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ مَعَكَ عَلَى هَذَا؟ قَالَ: «حُرٌّ، وَعَبْدٌ»، قَالَ: وَمَعَهُ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ، وَبِلَالٌ مِمَّنْ آمَنَ بِهِ، فَقُلْتُ: إِنِّي مُتَّبِعُكَ، قَالَ: «إِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ يَوْمَكَ هَذَا، أَلَا تَرَى حَالِي وَحَالَ النَّاسِ، وَلَكِنِ ارْجِعْ إِلَى أَهْلِكَ فَإِذَا سَمِعْتَ بِي قَدْ ظَهَرْتُ فَأْتِنِي»،“Pada masa jahiliyah dulu, saya mengira bahwa manusia ketika itu berada dalam kesesatan. Mereka tidaklah berada di atas sesuatu (keyakinan) yang baik, mereka saat itu menyembah berhala. Lalu saya mendengar tentang sosok seorang laki-laki di Makkah yang sedang menyampaikan beberapa kabar berita. Kemudian aku duduk di atas hewan tungganganku. Saya mendatangi Rasulullahﷺ, ternyata beliau sedang bersembunyi karena kaumnya berani (mengganggu)nya. Akupun masuk diam-diam hingga aku menemui beliau di Mekah. Maka aku bertanya kepadanya, “Siapa Anda?” Beliau menjawab: “Seorang Nabi.” Aku bertanya lagi, “Apa itu Nabi?” Beliau menjawab: “Allah telah mengutusku.” Aku bertanya lagi, “Engkau diutus dengan apa?” Beliau menjawab: “Aku diutus untuk menyambung tali silaturahmi, menghancurkan berhala, dan agar Allah ditauhidkan dan tidak dipersekutukan.” Lalu aku bertanya lagi, “Siapakah orang yang menjadi pengikut Anda dalam perkara ini (Din Islam)?” Beliau menjawab: “Seorang yang merdeka dan juga seorang budak”. Dan bersama beliau tatkala itu Abu Bakar dan Bilal radliallahu ‘anhuma dari orang-orang yang telah beriman kepada beliau. Aku berkata kepada beliau, “Aku akan mengikutimu”. Beliau berkata, “Sesungguhnya engkau tidak mampu menjadi pengikutku pada hari sekarang ini. Tidakkah engkau lihat kondisiku dan kondisi orang-orang, akan tetapi pulanglah kamu ke keluargamu, dan jika engkau telah mendengar bahwa aku telah dimenangkan maka datangilah aku!”. (HR Muslim no 832)Di kisah sini, Nabi ﷺ tidak menyebutkan semua sahabat yang masuk Islam, walaupun akhirnya ketahuan sehingga sebagiannya ada yang dibunuh dan ditangkap. Padahal secara logika, apabila Nabi ﷺ mengatakan “Orang yang sudah masuk Islam sudah 50 atau 60 orang”, maka bisa membuat ‘Amr tertarik. Tetapi Rasūlullāh ﷺ tidak mengenal ‘Amr karena ‘Amr adalah orang di luar Mekah. Ternyata ‘Amr tertarik dengan Islam dan ia masuk Islam lalu ingin menjadi pengikut Nabi ﷺ, tetapi Nabi ﷺ melarangnya dan dia diperintahkan untuk pulang ke kampungnya. Alasan Nabi ﷺ melarang ‘Amr mengikutinya di Mekah adalah karena ‘Amr bin ‘Abasah bukanlah penduduk Mekah. Apabila dia disakiti tidak akan ada yang bisa menolongnya. Sehingga akhirnya dia pulang ke kaumnya dan kaumnya menyambut dakwahnya sehingga banyak yang masuk Islam.Ketika Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk berdakwah secara terang-terangan, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā mengisahkan,لَمَّا نَزَلَتْ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ} قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ، يَا صَفِيَّةُ بِنْتَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، سَلُونِي مِنْ مَالِي مَا شِئْتُمْ»“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), dengan serta merta Rasūlullāh ﷺ langsung berdiri di atas bukit As-Shafa lalu ia berkata:“Wahai Fāthimah putri Muhammad, wahai Shafiyyah bintu ‘Abdil Muththalib, wahai anak-anak ‘Abdul Muththalib, sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian (di akhirat) sama sekali, jika ingin harta maka mintalah kepadaku apa yang kalian mau.” (HR Muslim no 205)Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu beliau berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»،“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), maka Rasūlullāh ﷺ menyeru orang-orang Quraisy, lalu merekapun berkumpul, Nabi pun memanggil mereka secara umum dan secara khusus. Nabi menyeru, “Wahai Bani (anak keturunan) Ka’ab bin Luay, selamatkan diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Syamsy, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Hāsyim, selamatkanlah diri kalian dari Jahannam! Wahai Bani ‘Abdul Muththalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Fāthimah, selamatkanlah dirimu dari neraka Jahannam! karena sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian, hanya saja kalian punya hubungan kerabat denganku dan aku akan membasahinya (menyambungnya).”  (HR Muslim no 204)Rasūlullāh ﷺ menyebutkan nama-nama dari yang umum lalu semakin khusus (spesifik)Dalam riwayat yang lain :يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ المُطَّلِبِ لاَ أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah (jika Allah menghendaki keburukan kepadamu -pen), Wahai Shafiyyah bibinya Rasulullah, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah, wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kau sukai dari hartaku, ak tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah” (HR Al-Bukhari no 4771)Juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas beliau berkata :لَمَّا نَزَلَتْ: {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ}، صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَجَعَلَ يُنَادِي: «يَا بَنِي فِهْرٍ، يَا بَنِي عَدِيٍّ» – لِبُطُونِ قُرَيْشٍ – (وفي رواية : يَا صَبَاحَاهْ) حَتَّى اجْتَمَعُوا فَجَعَلَ الرَّجُلُ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَخْرُجَ أَرْسَلَ رَسُولًا لِيَنْظُرَ مَا هُوَ، فَجَاءَ أَبُو لَهَبٍ وَقُرَيْشٌ، (وفي رواية : قَالُوا: مَا لَكَ؟ ) فَقَالَ: «أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟» قَالُوا: نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا (وفي رواية : مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا)، قَالَ: «فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ» فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: تَبًّا لَكَ سَائِرَ اليَوْمِ، أَلِهَذَا جَمَعْتَنَا؟ فَنَزَلَتْ: {تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ}Tatkala turun firman Allāh “Berilah peringatan kepada keluarga yang terdekat”, Nabi ﷺ naik di Jabal Shafa kemudian beliau pun menyeru, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adiy” (dalam riwayat yang lain: “Yā shabāhāh[2]“). Hingga akhirnya mereka berkumpul, sampai-sampai jika ada seseorang diantara mereka yang tidak bisa hadir maka ia mengirimkan untusan untuk melihat apa yang terjadi. Datanglah Abu Lahab dan kaum Quraisy (dalam riwayat yang lain : mereka berkata, “Ada apa denganmu?”). Kemudian Nabi berkata, “Bagaimana menurut kalian jika kukabarkan kepada kalian ada sekelompok tentara berkuda di lembah hendak menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian mempercayaiku?” Mereka menjawab: “Iya, kami tidak pernah mengetahui darimu kecuali kejujuran” (dalam riwayat yang lain: “Kami tidak pernah mendapatimu berdusta sama sekali”). Lalu Nabi berkata, “Jika demikian, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan bagi kalian di hadapan siksa yang pedih.” Maka Abu Lahab pun berkata, “Celaka kamu Muhammad sepenuh hari, apakah hanya karena ini kamu mengumpulkan kami?” Lantas turunlah firman Allah: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.” (QS Al-Masad : 1-2) (HR Al-Bukhari no. 4770, 4801, 4971 dan Muslim no. 208)Orang-orang kafir Quraisy dahulu ketika bermaksud memperingatkan suatu bahaya, mereka naik ke atas gunung kemudian mereka membuka baju mereka lalu melemparkan pasir ke wajah mereka sambil berteriak Yā sabāhāh. Rasūlullāh ﷺ menggunakan metode tersebut tetapi beliau tidak membuka baju dan tidak juga melempar pasir ke kepalanya, karena ini adalah adat Jahiliyyah dan bertentangan dengan syari’at Islam. Adapun adat yang tidak bertentangan dengan syari’at maka tetap dipertahankan dan dimanfaatkan oleh Nabi (Lihat Fiqh As-Siroh hal 156)Para ulama menjelaskan tentang bolehnya mengikuti tradisi jika tradisi tersebut benar dan tidak bertentangan dengan syari’at serta ada manfaatnya. Apalagi hukum asal tradisi adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya. Bahkan lebih dari itu, kita boleh mengikuti tradisi orang kafir jika tradisinya tersebut memang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syari’at. Hal ini tidak dikatakan tasyabbuh. Contohnya saat Perang Khandaq, dimana kaum muslimin dikepung oleh 10 ribu pasukan, persekutuan antara orang Arab Badui, suku Quraisy, dan orang-orang munafiq. Saat itu Salmān Al-Fārisi memberi ide untuk membuat khandaq (parit) yang besar (kurang lebih dengan lebar 4 m dan dalam 4 m) agar tidak bisa dilewati oleh kuda. Ini adalah metode dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang Persia saat mereka terdesak dalam perang. Karena ini bermanfaat, maka metode ini diterima oleh Nabi ﷺ.Demikian pula ketika Rasūlullāh ﷺ mengirim surat kepada Hieraklius (kaisar Romawi) dan Raja Persia. Saat surat tersebut akan dikirim, para sahabat menginformasikan bahwa surat itu tidak akan dibaca oleh raja kecuali apabila diberi tanda cap. Karena itulah Rasūlullāh ﷺ membuat cincin yang pada cincin tersebut tertulis “Muhammad Rasūlullāh”. Rasūlullāh ﷺ mengikuti saran untuk membuat cincin, karena ada maslahatnya, yaitu para raja tersebut tidak mau menerima surat kecuali ada capnya. Ini merupakan tradisi duniawi. Selama bermanfaat maka ini tidaklah dikatakan tasyabbuh. Tetapi kalau tidak bermanfaat dan hanya sekedar berhura-hura maka inilah tasyabbuh.Anas bin Malik berkata:لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قَالُوا: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، ” فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِهِ، وَنَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ“Tatkala Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada Romawi maka dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya mereka tidak akan membaca surat kecuali jika distempel”. Nabi pun memakai cincin dari perak, maka seakan-akan aku melihat kepada putihnya cincin tersebut di tangannya, dan terpahatkan di situ “Muhammad Rasulullah”.” (HR Al-Bukhari no 2938 dan Muslim no 2092)Untuk itulah Rasūlullāh ﷺ tidak menolak untuk memakai tradisi Arab jahiliyyah ketika ingin memanggil masyarakat. Yaitu bereseru dengan ucapan “Ya Shabahah”.Dalam kisah ini turun surat al-Masad dimana Allāh tidak pernah memvonis orang Quraisy masuk neraka kecuali Abū Lahab. Abū Jahal saja tidak disebutkan secara spesifik. Adapun Abū Lahab di awal-awal dakwah sudah divonis akan masuk neraka padahal Abu Lahab masih hidup.Dan ternyata vonis Allah itu benar, karena Abu Lahab ternyata tidak akan beriman sampai mati. Dan ini merupakan mukjizat Al-Qur’an, karena bisa saja Abu Lahab menyatakan dirinya masuk Islam untuk membuktikan bahwa surat al-Masad salah. Akan tetapi ternyata hal ini tidak terjadi dan ia mati dalam kondisi musyrik. Bahkan Abu Lahab pun tidak berbohong dengan mengaku Islam dalam rangka mendustakan Muhammad. Padahal bisa saja ia berbohong bahwa ia telah masuk Islam, maka hancurlah dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan berbohong masuk Islampun dicegah oleh Allah. Padahal di zaman Nabi ﷺ banyak orang Quraisy yang awalnya memusuhi Nabi namun Allah tidak memvonis mereka masuk neraka karena akhirnya mereka masuk Islam di kemudian hari.Faedah dan Hikmah Perintah Allah Untuk Mendakwahi Kerabat DekatPara ulama menyebutkan hikmahnya Allāh menyuruh Nabi mendakwahi kerabat dekat, diantaranya adalah :⑴ Seorang manusia secara tabi’at lebih mencintai kerabatnya.⑵ Umumnya karib kerabat lebih mudah mendengar dan mau menerima dakwah.⑶ Karib kerabat memiliki hak lebih besar dibanding orang lain untuk kita dakwahi.⑷ Apabila  karib kerabat menerima dakwah, maka akan membuat dakwah semakin kokoh.Perhatikanlah kisah Nabi Luth ketika dimusuhi kaumnya:قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍLuth berkata: “Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” (QS Hud : 80)Begitu juga dengan kisah Nabi Syu’aib yang akan dirajam oleh kaumnya lalu mereka berkata,قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ (91) قَالَ يَاقَوْمِ أَرَهْطِي أَعَزُّ عَلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَاتَّخَذْتُمُوهُ وَرَاءَكُمْ ظِهْرِيًّا إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُونَ مُحِيطٌMereka berkata: “Hai Syu´aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajammu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”. Syu´aib menjawab: “Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandanganmu daripada Allah, sedang Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya (pengetahuan) Tuhanku meliputi apa yang kamu kerjakan.” (QS Hud : 91-92)Inilah diantara hikmah Nabi ﷺ  berasal dari kabilah yang kuat (Bani Hāsyim), kabilah yang saat itu paling disegani di antara orang-orang Quraisy, sehingga banyak dari Bani Hasyim yang membela Nabi Muhammad bahkan saat mereka masih dalam kekufuran, diantaranya adalah Abū Thālib, yang meninggal dalam keadaan kafir namun tetap membela Rasūlullāh ﷺ.FOOTNOTE:[1] Diantaranya adalah  -yaitu selain dari para sahabat yang telah disebutkan di atas- :Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, nama beliau adalah : عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْجَرَّاحِ بْنِ هِلَالِ بْنِ أُهَيْبِ بْنِ ضَبَّةَ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ فِهْرٍAbu Salamah, nama beliau adalah : عَبْدُ اللَّهِ ابْن عَبْدِ الْأَسَدِ بْنِ هِلَالِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْن لُؤَيٍّAl-Arqam bin Abil Arqam, nama beliau adalah : عَبْدُ مَنَافِ بْنِ أَسَدٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ ابْن لُؤَيٍّ‘Utsman bin Madz’un, nama beliau adalah : عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيّKedua saudara ‘Utsman bin Madzh’uun, yaitu Qudamah bin Madzh’un dan ‘Abdullah bin Madzh’unعُبَيْدَةُ بْنُ الْحَارِثِ بْنُ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّسَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِابْن قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Sa’id bin Zaid yang merupakan saudari perempuan ‘Umar bin al-Khattha Nama beliau : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ ابْن كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّAsma’ bintu Abi Bakar‘Aisyah bintu Abi Bakar dan tatakala itu beliau masih kecilKhabbab bin al-Arat, ia berasal dari kabilah Taim, namun ada yang berpendapat bahwa ia dari kabilah Khuza’ahUmair bin Abi Waqqash, yaitu saudara Sa’ad bin Abi Waqqashعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ شَمْخِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ صَاهِلَةَ بْنِ كَاهِلِبْن الْحَارِثِ بْنِ تَمِيمِ بْنِ سَعْدِ بْنِ هُذَيْلٍMas’ud bin Al-Qarry, namanya adalah : مَسْعُودُ بْن رَبِيعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ حَمَالَةَ بْنِ غَالِبِ بْنِ مُحَلِّمِ بْنِ عَائِذَةَ ابْن سُبَيْعِ بْنِ الْهُونِ بْنِ خُزَيْمَةَ مِنْ الْقَارَّةِسَلِيطُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ ابْن مَالِكِ بْنِ (حِسْلِ بْنِ) عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرٍSaudara Salith bin ‘Amr yaitu حَاطِبُ بْنُ عَمْرٍوعَيَّاشُ بْنُ أَبِي رَبِيعَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ ابْن مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama : أَسَمَاءُ ِنْتُ سَلَامَةَ بْن مُخَرَّبَةِ التَّمِيمِيَّةُخُنَيْسُ بْنُ حُذَافَةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ سَعْدِ بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَحْشِ بْنِ رِئَابِ بْنِ يَعْمُرَ بْنِ صَبِرَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَبِيرِ بْنِ غَنْمِ بْنِ دُودَانَ بْنِ أَسَدِ بْنِ خُزَيْمَةَSaudara beliau yaitu Abu Ahmad bin JahsyJa’far bin Abi ThalibIstri beliau yaitu Asma’ bintu ‘Umaisحَاطِبُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِعَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Hathib bin al-Harits yang bernama : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُجَلَّلِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْنِ مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِSaudara Hathib bin Al-Harits yang bernama حَطَّابُ بْنُ الْحَارِثِIstri beliau yang bernama : فُكَيْهَةُ بِنْتُ يَسَارٍمَعْمَرُ بْنُ الْحَارِثِ ابْن مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالسَّائِبُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبٍالْمُطَّلَبُ بْن أَزْهَرَ بْنِ عَبْدِ عَوْفِ بْنِ عَبْدِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ زُهْرَةَ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Al-Muthallab yang bernama :رَمْلَةُ بِنْتُ أَبِي عَوْفِ بْنِ صُبَيْرَةَ بْنِ سَعِيدِ (بْنِ سَعْدِ) بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالنَّحَّامَ, dan namanya adalah : نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَسِيدٍ، أَخُو بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ فُهَيْرَةَ, ia adalah seorang budak yang hitam yang dibeli oleh Abu Bakar As-Shiddiqخَالِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama أَمِينَةُ بِنْتُ خَلَفِ بْنِ أَسَعْدَ بْنِ عَامِرِ بْنِ بَيَاضَةَ بْنِ سُبَيْعِ بْنِ جُعْثُمَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُلَيْحِ بْنِ عَمْرٍو، مِنْ خُزَاعَةَحَاطِبُ بْنُ عَمْرِو بن عبد شمس بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْن مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِAbu Hudzaifah, dan nama beliau adalah : مُهَشَّمٌ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ ابْن قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّوَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بن عبد منَاف ابْن عَرِينَ بْنِ ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعِ بْنِ حَنْظَلَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ تَمِيمٍKhalid, ‘Amir, ‘Aqil, dan Iyas, yang seluruhnya adalah putra-putra dari الْبَكِيرِ بْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ نَاشِبِ بْنِ غَيْرَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ لَيْثِ بْنِ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ مَنَاةِ بْنِ كِنَانَةِ‘Ammar bin YasirShuhaib bin Sinan, dan beliau juga dikenal dengan Shuhaib maula Abdillah bin Jud’an, dan dikenal juga dengan Shuhaib ar-Ruumi. Beliau dikenal demikian bukan karena beliau orang yang berdarah Romawi, akan tetapi beliau dahulunya adalah tawanan di negeri Romawi lalu beliau dibeli dari kaum Romawi.Demikianlah nama-nama para sahabat yang pertama kali masuk Islam sebagaimana yang disebutkan dalah Siroh Ibnu Hisyam 1/252-262.Sengaja penulis menukil seluruh nama-nama sahabat diatas agar kita tidak melupakan jasa mereka sebagai perintis dalam memeluk agama Islam yang mulia ini.[2] “Yā shabāhāh” adalah kata yang digunakan oleh orang-orang Quraisy sejak zaman Jahiliyah untuk mengumpulkan orang-orang, terutama kalau ada bahaya yang harus diingatkan.

Sirah Nabi 23 – Mulai Dakwah Secara Terang-terangan

DAKWAH SECARA TERANG-TERANGANRasūlullāh ﷺ berdakwah selama kurang lebih 3 tahun secara diam-diam dan beliau mulai dari orang-orang terdekat Beliau. Sampai akhirnya Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk dakwah terang-terangan. Allah berfirman :وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat.” (QS Asy-Syu’arā : 24)Sebenarnya orang-orang Quraisy sudah mengetahui dakwah Nabi dan ada diantara mereka ada yang mengikuti ajaran Muhammad ﷺ. Mereka pernah melihat Bilāl shalat, akan tetapi orang-orang Quraisy saat itu tidak menganggap masalah. Karena pada zaman itu telah dijumpai beberapa orang yang berada di atas millah hanifiyyah (ajaran yang lurus), ajarannya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang tidak menyembah berhala dan tidak melakukan kesyirikan. Di antara orang-orang tersebut adalah Waraqah bin Naufal, Umayyah bin Abi Salt, Zaid bin ‘Amr bin Naufal, ‘Amr bin ‘Abasah as-Sulami, Shirmah bin Abi Anas, Kholid bin Sinan al-‘Abasi dan Quss bin Sa’idah. Mereka ini -para ahnaaf- terkadang berdakwah juga akan tetapi dakwah mereka pada akhirnya hilang. Bisa jadi pada awalnya kaum Quraisy juga menyangka bahwa dakwah Nabi sama seperti dakwah para ahnaaf yang hanya ramai sebentar namun kemudian redup dan sirna. Akan tetapi persangkaan mereka keliru. Mereka -para ahnaaf- bukanlah para Nabi, adapun Muhammad ﷺ, beliau adalah utusan Allah.Kaum Quraisy semakin menganggap dakwah Muhammad ﷺ ini sebagai masalah ketika Rasūlullāh ﷺ mendakwahkan dan menyeru mereka untuk meninggalkan kesyirikan secara terang-terangan. Mereka mulai terusik dan merasa mulai diatur-atur. Adapun saat dakwah masih sembunyi-sembunyi dan masing-masing sibuk dengan dirinya sendiri, mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak mengapa dan tidak masalah. Namun, ketika Rasūlullāh ﷺ mulai berdakwah secara jahriyyah (terang-terangan) maka mulailah dianggap suatu masalah, dan mereka mulai melakukan penentangan.Disebutkan bahwa di akhir dakwah sirriyah (diam-diam), ada sekitar 50 sampai 60[1] orang yang telah masuk Islam. Namun Nabi ﷺ tidak mau menyebutkan nama-nama mereka, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka, karena diantara mereka ada orang-orang miskin yang jika ketahuan maka mereka akan dimusuhi.‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami berkata tentang kisah Islamnya :كُنْتُ وَأَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَظُنُّ أَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَلَالَةٍ، وَأَنَّهُمْ لَيْسُوا عَلَى شَيْءٍ وَهُمْ يَعْبُدُونَ الْأَوْثَانَ، فَسَمِعْتُ بِرَجُلٍ بِمَكَّةَ يُخْبِرُ أَخْبَارًا، فَقَعَدْتُ عَلَى رَاحِلَتِي، فَقَدِمْتُ عَلَيْهِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَخْفِيًا جُرَءَاءُ عَلَيْهِ قَوْمُهُ، فَتَلَطَّفْتُ حَتَّى دَخَلْتُ عَلَيْهِ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا أَنْتَ؟ قَالَ: «أَنَا نَبِيٌّ»، فَقُلْتُ: وَمَا نَبِيٌّ؟ قَالَ: «أَرْسَلَنِي اللهُ»، فَقُلْتُ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَرْسَلَكَ، قَالَ: «أَرْسَلَنِي بِصِلَةِ الْأَرْحَامِ، وَكَسْرِ الْأَوْثَانِ، وَأَنْ يُوَحَّدَ اللهُ لَا يُشْرَكُ بِهِ شَيْءٌ»، قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ مَعَكَ عَلَى هَذَا؟ قَالَ: «حُرٌّ، وَعَبْدٌ»، قَالَ: وَمَعَهُ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ، وَبِلَالٌ مِمَّنْ آمَنَ بِهِ، فَقُلْتُ: إِنِّي مُتَّبِعُكَ، قَالَ: «إِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ يَوْمَكَ هَذَا، أَلَا تَرَى حَالِي وَحَالَ النَّاسِ، وَلَكِنِ ارْجِعْ إِلَى أَهْلِكَ فَإِذَا سَمِعْتَ بِي قَدْ ظَهَرْتُ فَأْتِنِي»،“Pada masa jahiliyah dulu, saya mengira bahwa manusia ketika itu berada dalam kesesatan. Mereka tidaklah berada di atas sesuatu (keyakinan) yang baik, mereka saat itu menyembah berhala. Lalu saya mendengar tentang sosok seorang laki-laki di Makkah yang sedang menyampaikan beberapa kabar berita. Kemudian aku duduk di atas hewan tungganganku. Saya mendatangi Rasulullahﷺ, ternyata beliau sedang bersembunyi karena kaumnya berani (mengganggu)nya. Akupun masuk diam-diam hingga aku menemui beliau di Mekah. Maka aku bertanya kepadanya, “Siapa Anda?” Beliau menjawab: “Seorang Nabi.” Aku bertanya lagi, “Apa itu Nabi?” Beliau menjawab: “Allah telah mengutusku.” Aku bertanya lagi, “Engkau diutus dengan apa?” Beliau menjawab: “Aku diutus untuk menyambung tali silaturahmi, menghancurkan berhala, dan agar Allah ditauhidkan dan tidak dipersekutukan.” Lalu aku bertanya lagi, “Siapakah orang yang menjadi pengikut Anda dalam perkara ini (Din Islam)?” Beliau menjawab: “Seorang yang merdeka dan juga seorang budak”. Dan bersama beliau tatkala itu Abu Bakar dan Bilal radliallahu ‘anhuma dari orang-orang yang telah beriman kepada beliau. Aku berkata kepada beliau, “Aku akan mengikutimu”. Beliau berkata, “Sesungguhnya engkau tidak mampu menjadi pengikutku pada hari sekarang ini. Tidakkah engkau lihat kondisiku dan kondisi orang-orang, akan tetapi pulanglah kamu ke keluargamu, dan jika engkau telah mendengar bahwa aku telah dimenangkan maka datangilah aku!”. (HR Muslim no 832)Di kisah sini, Nabi ﷺ tidak menyebutkan semua sahabat yang masuk Islam, walaupun akhirnya ketahuan sehingga sebagiannya ada yang dibunuh dan ditangkap. Padahal secara logika, apabila Nabi ﷺ mengatakan “Orang yang sudah masuk Islam sudah 50 atau 60 orang”, maka bisa membuat ‘Amr tertarik. Tetapi Rasūlullāh ﷺ tidak mengenal ‘Amr karena ‘Amr adalah orang di luar Mekah. Ternyata ‘Amr tertarik dengan Islam dan ia masuk Islam lalu ingin menjadi pengikut Nabi ﷺ, tetapi Nabi ﷺ melarangnya dan dia diperintahkan untuk pulang ke kampungnya. Alasan Nabi ﷺ melarang ‘Amr mengikutinya di Mekah adalah karena ‘Amr bin ‘Abasah bukanlah penduduk Mekah. Apabila dia disakiti tidak akan ada yang bisa menolongnya. Sehingga akhirnya dia pulang ke kaumnya dan kaumnya menyambut dakwahnya sehingga banyak yang masuk Islam.Ketika Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk berdakwah secara terang-terangan, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā mengisahkan,لَمَّا نَزَلَتْ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ} قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ، يَا صَفِيَّةُ بِنْتَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، سَلُونِي مِنْ مَالِي مَا شِئْتُمْ»“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), dengan serta merta Rasūlullāh ﷺ langsung berdiri di atas bukit As-Shafa lalu ia berkata:“Wahai Fāthimah putri Muhammad, wahai Shafiyyah bintu ‘Abdil Muththalib, wahai anak-anak ‘Abdul Muththalib, sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian (di akhirat) sama sekali, jika ingin harta maka mintalah kepadaku apa yang kalian mau.” (HR Muslim no 205)Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu beliau berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»،“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), maka Rasūlullāh ﷺ menyeru orang-orang Quraisy, lalu merekapun berkumpul, Nabi pun memanggil mereka secara umum dan secara khusus. Nabi menyeru, “Wahai Bani (anak keturunan) Ka’ab bin Luay, selamatkan diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Syamsy, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Hāsyim, selamatkanlah diri kalian dari Jahannam! Wahai Bani ‘Abdul Muththalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Fāthimah, selamatkanlah dirimu dari neraka Jahannam! karena sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian, hanya saja kalian punya hubungan kerabat denganku dan aku akan membasahinya (menyambungnya).”  (HR Muslim no 204)Rasūlullāh ﷺ menyebutkan nama-nama dari yang umum lalu semakin khusus (spesifik)Dalam riwayat yang lain :يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ المُطَّلِبِ لاَ أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah (jika Allah menghendaki keburukan kepadamu -pen), Wahai Shafiyyah bibinya Rasulullah, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah, wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kau sukai dari hartaku, ak tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah” (HR Al-Bukhari no 4771)Juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas beliau berkata :لَمَّا نَزَلَتْ: {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ}، صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَجَعَلَ يُنَادِي: «يَا بَنِي فِهْرٍ، يَا بَنِي عَدِيٍّ» – لِبُطُونِ قُرَيْشٍ – (وفي رواية : يَا صَبَاحَاهْ) حَتَّى اجْتَمَعُوا فَجَعَلَ الرَّجُلُ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَخْرُجَ أَرْسَلَ رَسُولًا لِيَنْظُرَ مَا هُوَ، فَجَاءَ أَبُو لَهَبٍ وَقُرَيْشٌ، (وفي رواية : قَالُوا: مَا لَكَ؟ ) فَقَالَ: «أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟» قَالُوا: نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا (وفي رواية : مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا)، قَالَ: «فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ» فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: تَبًّا لَكَ سَائِرَ اليَوْمِ، أَلِهَذَا جَمَعْتَنَا؟ فَنَزَلَتْ: {تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ}Tatkala turun firman Allāh “Berilah peringatan kepada keluarga yang terdekat”, Nabi ﷺ naik di Jabal Shafa kemudian beliau pun menyeru, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adiy” (dalam riwayat yang lain: “Yā shabāhāh[2]“). Hingga akhirnya mereka berkumpul, sampai-sampai jika ada seseorang diantara mereka yang tidak bisa hadir maka ia mengirimkan untusan untuk melihat apa yang terjadi. Datanglah Abu Lahab dan kaum Quraisy (dalam riwayat yang lain : mereka berkata, “Ada apa denganmu?”). Kemudian Nabi berkata, “Bagaimana menurut kalian jika kukabarkan kepada kalian ada sekelompok tentara berkuda di lembah hendak menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian mempercayaiku?” Mereka menjawab: “Iya, kami tidak pernah mengetahui darimu kecuali kejujuran” (dalam riwayat yang lain: “Kami tidak pernah mendapatimu berdusta sama sekali”). Lalu Nabi berkata, “Jika demikian, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan bagi kalian di hadapan siksa yang pedih.” Maka Abu Lahab pun berkata, “Celaka kamu Muhammad sepenuh hari, apakah hanya karena ini kamu mengumpulkan kami?” Lantas turunlah firman Allah: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.” (QS Al-Masad : 1-2) (HR Al-Bukhari no. 4770, 4801, 4971 dan Muslim no. 208)Orang-orang kafir Quraisy dahulu ketika bermaksud memperingatkan suatu bahaya, mereka naik ke atas gunung kemudian mereka membuka baju mereka lalu melemparkan pasir ke wajah mereka sambil berteriak Yā sabāhāh. Rasūlullāh ﷺ menggunakan metode tersebut tetapi beliau tidak membuka baju dan tidak juga melempar pasir ke kepalanya, karena ini adalah adat Jahiliyyah dan bertentangan dengan syari’at Islam. Adapun adat yang tidak bertentangan dengan syari’at maka tetap dipertahankan dan dimanfaatkan oleh Nabi (Lihat Fiqh As-Siroh hal 156)Para ulama menjelaskan tentang bolehnya mengikuti tradisi jika tradisi tersebut benar dan tidak bertentangan dengan syari’at serta ada manfaatnya. Apalagi hukum asal tradisi adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya. Bahkan lebih dari itu, kita boleh mengikuti tradisi orang kafir jika tradisinya tersebut memang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syari’at. Hal ini tidak dikatakan tasyabbuh. Contohnya saat Perang Khandaq, dimana kaum muslimin dikepung oleh 10 ribu pasukan, persekutuan antara orang Arab Badui, suku Quraisy, dan orang-orang munafiq. Saat itu Salmān Al-Fārisi memberi ide untuk membuat khandaq (parit) yang besar (kurang lebih dengan lebar 4 m dan dalam 4 m) agar tidak bisa dilewati oleh kuda. Ini adalah metode dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang Persia saat mereka terdesak dalam perang. Karena ini bermanfaat, maka metode ini diterima oleh Nabi ﷺ.Demikian pula ketika Rasūlullāh ﷺ mengirim surat kepada Hieraklius (kaisar Romawi) dan Raja Persia. Saat surat tersebut akan dikirim, para sahabat menginformasikan bahwa surat itu tidak akan dibaca oleh raja kecuali apabila diberi tanda cap. Karena itulah Rasūlullāh ﷺ membuat cincin yang pada cincin tersebut tertulis “Muhammad Rasūlullāh”. Rasūlullāh ﷺ mengikuti saran untuk membuat cincin, karena ada maslahatnya, yaitu para raja tersebut tidak mau menerima surat kecuali ada capnya. Ini merupakan tradisi duniawi. Selama bermanfaat maka ini tidaklah dikatakan tasyabbuh. Tetapi kalau tidak bermanfaat dan hanya sekedar berhura-hura maka inilah tasyabbuh.Anas bin Malik berkata:لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قَالُوا: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، ” فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِهِ، وَنَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ“Tatkala Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada Romawi maka dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya mereka tidak akan membaca surat kecuali jika distempel”. Nabi pun memakai cincin dari perak, maka seakan-akan aku melihat kepada putihnya cincin tersebut di tangannya, dan terpahatkan di situ “Muhammad Rasulullah”.” (HR Al-Bukhari no 2938 dan Muslim no 2092)Untuk itulah Rasūlullāh ﷺ tidak menolak untuk memakai tradisi Arab jahiliyyah ketika ingin memanggil masyarakat. Yaitu bereseru dengan ucapan “Ya Shabahah”.Dalam kisah ini turun surat al-Masad dimana Allāh tidak pernah memvonis orang Quraisy masuk neraka kecuali Abū Lahab. Abū Jahal saja tidak disebutkan secara spesifik. Adapun Abū Lahab di awal-awal dakwah sudah divonis akan masuk neraka padahal Abu Lahab masih hidup.Dan ternyata vonis Allah itu benar, karena Abu Lahab ternyata tidak akan beriman sampai mati. Dan ini merupakan mukjizat Al-Qur’an, karena bisa saja Abu Lahab menyatakan dirinya masuk Islam untuk membuktikan bahwa surat al-Masad salah. Akan tetapi ternyata hal ini tidak terjadi dan ia mati dalam kondisi musyrik. Bahkan Abu Lahab pun tidak berbohong dengan mengaku Islam dalam rangka mendustakan Muhammad. Padahal bisa saja ia berbohong bahwa ia telah masuk Islam, maka hancurlah dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan berbohong masuk Islampun dicegah oleh Allah. Padahal di zaman Nabi ﷺ banyak orang Quraisy yang awalnya memusuhi Nabi namun Allah tidak memvonis mereka masuk neraka karena akhirnya mereka masuk Islam di kemudian hari.Faedah dan Hikmah Perintah Allah Untuk Mendakwahi Kerabat DekatPara ulama menyebutkan hikmahnya Allāh menyuruh Nabi mendakwahi kerabat dekat, diantaranya adalah :⑴ Seorang manusia secara tabi’at lebih mencintai kerabatnya.⑵ Umumnya karib kerabat lebih mudah mendengar dan mau menerima dakwah.⑶ Karib kerabat memiliki hak lebih besar dibanding orang lain untuk kita dakwahi.⑷ Apabila  karib kerabat menerima dakwah, maka akan membuat dakwah semakin kokoh.Perhatikanlah kisah Nabi Luth ketika dimusuhi kaumnya:قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍLuth berkata: “Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” (QS Hud : 80)Begitu juga dengan kisah Nabi Syu’aib yang akan dirajam oleh kaumnya lalu mereka berkata,قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ (91) قَالَ يَاقَوْمِ أَرَهْطِي أَعَزُّ عَلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَاتَّخَذْتُمُوهُ وَرَاءَكُمْ ظِهْرِيًّا إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُونَ مُحِيطٌMereka berkata: “Hai Syu´aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajammu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”. Syu´aib menjawab: “Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandanganmu daripada Allah, sedang Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya (pengetahuan) Tuhanku meliputi apa yang kamu kerjakan.” (QS Hud : 91-92)Inilah diantara hikmah Nabi ﷺ  berasal dari kabilah yang kuat (Bani Hāsyim), kabilah yang saat itu paling disegani di antara orang-orang Quraisy, sehingga banyak dari Bani Hasyim yang membela Nabi Muhammad bahkan saat mereka masih dalam kekufuran, diantaranya adalah Abū Thālib, yang meninggal dalam keadaan kafir namun tetap membela Rasūlullāh ﷺ.FOOTNOTE:[1] Diantaranya adalah  -yaitu selain dari para sahabat yang telah disebutkan di atas- :Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, nama beliau adalah : عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْجَرَّاحِ بْنِ هِلَالِ بْنِ أُهَيْبِ بْنِ ضَبَّةَ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ فِهْرٍAbu Salamah, nama beliau adalah : عَبْدُ اللَّهِ ابْن عَبْدِ الْأَسَدِ بْنِ هِلَالِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْن لُؤَيٍّAl-Arqam bin Abil Arqam, nama beliau adalah : عَبْدُ مَنَافِ بْنِ أَسَدٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ ابْن لُؤَيٍّ‘Utsman bin Madz’un, nama beliau adalah : عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيّKedua saudara ‘Utsman bin Madzh’uun, yaitu Qudamah bin Madzh’un dan ‘Abdullah bin Madzh’unعُبَيْدَةُ بْنُ الْحَارِثِ بْنُ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّسَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِابْن قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Sa’id bin Zaid yang merupakan saudari perempuan ‘Umar bin al-Khattha Nama beliau : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ ابْن كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّAsma’ bintu Abi Bakar‘Aisyah bintu Abi Bakar dan tatakala itu beliau masih kecilKhabbab bin al-Arat, ia berasal dari kabilah Taim, namun ada yang berpendapat bahwa ia dari kabilah Khuza’ahUmair bin Abi Waqqash, yaitu saudara Sa’ad bin Abi Waqqashعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ شَمْخِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ صَاهِلَةَ بْنِ كَاهِلِبْن الْحَارِثِ بْنِ تَمِيمِ بْنِ سَعْدِ بْنِ هُذَيْلٍMas’ud bin Al-Qarry, namanya adalah : مَسْعُودُ بْن رَبِيعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ حَمَالَةَ بْنِ غَالِبِ بْنِ مُحَلِّمِ بْنِ عَائِذَةَ ابْن سُبَيْعِ بْنِ الْهُونِ بْنِ خُزَيْمَةَ مِنْ الْقَارَّةِسَلِيطُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ ابْن مَالِكِ بْنِ (حِسْلِ بْنِ) عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرٍSaudara Salith bin ‘Amr yaitu حَاطِبُ بْنُ عَمْرٍوعَيَّاشُ بْنُ أَبِي رَبِيعَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ ابْن مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama : أَسَمَاءُ ِنْتُ سَلَامَةَ بْن مُخَرَّبَةِ التَّمِيمِيَّةُخُنَيْسُ بْنُ حُذَافَةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ سَعْدِ بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَحْشِ بْنِ رِئَابِ بْنِ يَعْمُرَ بْنِ صَبِرَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَبِيرِ بْنِ غَنْمِ بْنِ دُودَانَ بْنِ أَسَدِ بْنِ خُزَيْمَةَSaudara beliau yaitu Abu Ahmad bin JahsyJa’far bin Abi ThalibIstri beliau yaitu Asma’ bintu ‘Umaisحَاطِبُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِعَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Hathib bin al-Harits yang bernama : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُجَلَّلِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْنِ مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِSaudara Hathib bin Al-Harits yang bernama حَطَّابُ بْنُ الْحَارِثِIstri beliau yang bernama : فُكَيْهَةُ بِنْتُ يَسَارٍمَعْمَرُ بْنُ الْحَارِثِ ابْن مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالسَّائِبُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبٍالْمُطَّلَبُ بْن أَزْهَرَ بْنِ عَبْدِ عَوْفِ بْنِ عَبْدِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ زُهْرَةَ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Al-Muthallab yang bernama :رَمْلَةُ بِنْتُ أَبِي عَوْفِ بْنِ صُبَيْرَةَ بْنِ سَعِيدِ (بْنِ سَعْدِ) بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالنَّحَّامَ, dan namanya adalah : نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَسِيدٍ، أَخُو بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ فُهَيْرَةَ, ia adalah seorang budak yang hitam yang dibeli oleh Abu Bakar As-Shiddiqخَالِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama أَمِينَةُ بِنْتُ خَلَفِ بْنِ أَسَعْدَ بْنِ عَامِرِ بْنِ بَيَاضَةَ بْنِ سُبَيْعِ بْنِ جُعْثُمَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُلَيْحِ بْنِ عَمْرٍو، مِنْ خُزَاعَةَحَاطِبُ بْنُ عَمْرِو بن عبد شمس بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْن مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِAbu Hudzaifah, dan nama beliau adalah : مُهَشَّمٌ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ ابْن قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّوَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بن عبد منَاف ابْن عَرِينَ بْنِ ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعِ بْنِ حَنْظَلَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ تَمِيمٍKhalid, ‘Amir, ‘Aqil, dan Iyas, yang seluruhnya adalah putra-putra dari الْبَكِيرِ بْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ نَاشِبِ بْنِ غَيْرَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ لَيْثِ بْنِ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ مَنَاةِ بْنِ كِنَانَةِ‘Ammar bin YasirShuhaib bin Sinan, dan beliau juga dikenal dengan Shuhaib maula Abdillah bin Jud’an, dan dikenal juga dengan Shuhaib ar-Ruumi. Beliau dikenal demikian bukan karena beliau orang yang berdarah Romawi, akan tetapi beliau dahulunya adalah tawanan di negeri Romawi lalu beliau dibeli dari kaum Romawi.Demikianlah nama-nama para sahabat yang pertama kali masuk Islam sebagaimana yang disebutkan dalah Siroh Ibnu Hisyam 1/252-262.Sengaja penulis menukil seluruh nama-nama sahabat diatas agar kita tidak melupakan jasa mereka sebagai perintis dalam memeluk agama Islam yang mulia ini.[2] “Yā shabāhāh” adalah kata yang digunakan oleh orang-orang Quraisy sejak zaman Jahiliyah untuk mengumpulkan orang-orang, terutama kalau ada bahaya yang harus diingatkan.
DAKWAH SECARA TERANG-TERANGANRasūlullāh ﷺ berdakwah selama kurang lebih 3 tahun secara diam-diam dan beliau mulai dari orang-orang terdekat Beliau. Sampai akhirnya Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk dakwah terang-terangan. Allah berfirman :وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat.” (QS Asy-Syu’arā : 24)Sebenarnya orang-orang Quraisy sudah mengetahui dakwah Nabi dan ada diantara mereka ada yang mengikuti ajaran Muhammad ﷺ. Mereka pernah melihat Bilāl shalat, akan tetapi orang-orang Quraisy saat itu tidak menganggap masalah. Karena pada zaman itu telah dijumpai beberapa orang yang berada di atas millah hanifiyyah (ajaran yang lurus), ajarannya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang tidak menyembah berhala dan tidak melakukan kesyirikan. Di antara orang-orang tersebut adalah Waraqah bin Naufal, Umayyah bin Abi Salt, Zaid bin ‘Amr bin Naufal, ‘Amr bin ‘Abasah as-Sulami, Shirmah bin Abi Anas, Kholid bin Sinan al-‘Abasi dan Quss bin Sa’idah. Mereka ini -para ahnaaf- terkadang berdakwah juga akan tetapi dakwah mereka pada akhirnya hilang. Bisa jadi pada awalnya kaum Quraisy juga menyangka bahwa dakwah Nabi sama seperti dakwah para ahnaaf yang hanya ramai sebentar namun kemudian redup dan sirna. Akan tetapi persangkaan mereka keliru. Mereka -para ahnaaf- bukanlah para Nabi, adapun Muhammad ﷺ, beliau adalah utusan Allah.Kaum Quraisy semakin menganggap dakwah Muhammad ﷺ ini sebagai masalah ketika Rasūlullāh ﷺ mendakwahkan dan menyeru mereka untuk meninggalkan kesyirikan secara terang-terangan. Mereka mulai terusik dan merasa mulai diatur-atur. Adapun saat dakwah masih sembunyi-sembunyi dan masing-masing sibuk dengan dirinya sendiri, mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak mengapa dan tidak masalah. Namun, ketika Rasūlullāh ﷺ mulai berdakwah secara jahriyyah (terang-terangan) maka mulailah dianggap suatu masalah, dan mereka mulai melakukan penentangan.Disebutkan bahwa di akhir dakwah sirriyah (diam-diam), ada sekitar 50 sampai 60[1] orang yang telah masuk Islam. Namun Nabi ﷺ tidak mau menyebutkan nama-nama mereka, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka, karena diantara mereka ada orang-orang miskin yang jika ketahuan maka mereka akan dimusuhi.‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami berkata tentang kisah Islamnya :كُنْتُ وَأَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَظُنُّ أَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَلَالَةٍ، وَأَنَّهُمْ لَيْسُوا عَلَى شَيْءٍ وَهُمْ يَعْبُدُونَ الْأَوْثَانَ، فَسَمِعْتُ بِرَجُلٍ بِمَكَّةَ يُخْبِرُ أَخْبَارًا، فَقَعَدْتُ عَلَى رَاحِلَتِي، فَقَدِمْتُ عَلَيْهِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَخْفِيًا جُرَءَاءُ عَلَيْهِ قَوْمُهُ، فَتَلَطَّفْتُ حَتَّى دَخَلْتُ عَلَيْهِ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا أَنْتَ؟ قَالَ: «أَنَا نَبِيٌّ»، فَقُلْتُ: وَمَا نَبِيٌّ؟ قَالَ: «أَرْسَلَنِي اللهُ»، فَقُلْتُ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَرْسَلَكَ، قَالَ: «أَرْسَلَنِي بِصِلَةِ الْأَرْحَامِ، وَكَسْرِ الْأَوْثَانِ، وَأَنْ يُوَحَّدَ اللهُ لَا يُشْرَكُ بِهِ شَيْءٌ»، قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ مَعَكَ عَلَى هَذَا؟ قَالَ: «حُرٌّ، وَعَبْدٌ»، قَالَ: وَمَعَهُ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ، وَبِلَالٌ مِمَّنْ آمَنَ بِهِ، فَقُلْتُ: إِنِّي مُتَّبِعُكَ، قَالَ: «إِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ يَوْمَكَ هَذَا، أَلَا تَرَى حَالِي وَحَالَ النَّاسِ، وَلَكِنِ ارْجِعْ إِلَى أَهْلِكَ فَإِذَا سَمِعْتَ بِي قَدْ ظَهَرْتُ فَأْتِنِي»،“Pada masa jahiliyah dulu, saya mengira bahwa manusia ketika itu berada dalam kesesatan. Mereka tidaklah berada di atas sesuatu (keyakinan) yang baik, mereka saat itu menyembah berhala. Lalu saya mendengar tentang sosok seorang laki-laki di Makkah yang sedang menyampaikan beberapa kabar berita. Kemudian aku duduk di atas hewan tungganganku. Saya mendatangi Rasulullahﷺ, ternyata beliau sedang bersembunyi karena kaumnya berani (mengganggu)nya. Akupun masuk diam-diam hingga aku menemui beliau di Mekah. Maka aku bertanya kepadanya, “Siapa Anda?” Beliau menjawab: “Seorang Nabi.” Aku bertanya lagi, “Apa itu Nabi?” Beliau menjawab: “Allah telah mengutusku.” Aku bertanya lagi, “Engkau diutus dengan apa?” Beliau menjawab: “Aku diutus untuk menyambung tali silaturahmi, menghancurkan berhala, dan agar Allah ditauhidkan dan tidak dipersekutukan.” Lalu aku bertanya lagi, “Siapakah orang yang menjadi pengikut Anda dalam perkara ini (Din Islam)?” Beliau menjawab: “Seorang yang merdeka dan juga seorang budak”. Dan bersama beliau tatkala itu Abu Bakar dan Bilal radliallahu ‘anhuma dari orang-orang yang telah beriman kepada beliau. Aku berkata kepada beliau, “Aku akan mengikutimu”. Beliau berkata, “Sesungguhnya engkau tidak mampu menjadi pengikutku pada hari sekarang ini. Tidakkah engkau lihat kondisiku dan kondisi orang-orang, akan tetapi pulanglah kamu ke keluargamu, dan jika engkau telah mendengar bahwa aku telah dimenangkan maka datangilah aku!”. (HR Muslim no 832)Di kisah sini, Nabi ﷺ tidak menyebutkan semua sahabat yang masuk Islam, walaupun akhirnya ketahuan sehingga sebagiannya ada yang dibunuh dan ditangkap. Padahal secara logika, apabila Nabi ﷺ mengatakan “Orang yang sudah masuk Islam sudah 50 atau 60 orang”, maka bisa membuat ‘Amr tertarik. Tetapi Rasūlullāh ﷺ tidak mengenal ‘Amr karena ‘Amr adalah orang di luar Mekah. Ternyata ‘Amr tertarik dengan Islam dan ia masuk Islam lalu ingin menjadi pengikut Nabi ﷺ, tetapi Nabi ﷺ melarangnya dan dia diperintahkan untuk pulang ke kampungnya. Alasan Nabi ﷺ melarang ‘Amr mengikutinya di Mekah adalah karena ‘Amr bin ‘Abasah bukanlah penduduk Mekah. Apabila dia disakiti tidak akan ada yang bisa menolongnya. Sehingga akhirnya dia pulang ke kaumnya dan kaumnya menyambut dakwahnya sehingga banyak yang masuk Islam.Ketika Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk berdakwah secara terang-terangan, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā mengisahkan,لَمَّا نَزَلَتْ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ} قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ، يَا صَفِيَّةُ بِنْتَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، سَلُونِي مِنْ مَالِي مَا شِئْتُمْ»“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), dengan serta merta Rasūlullāh ﷺ langsung berdiri di atas bukit As-Shafa lalu ia berkata:“Wahai Fāthimah putri Muhammad, wahai Shafiyyah bintu ‘Abdil Muththalib, wahai anak-anak ‘Abdul Muththalib, sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian (di akhirat) sama sekali, jika ingin harta maka mintalah kepadaku apa yang kalian mau.” (HR Muslim no 205)Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu beliau berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»،“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), maka Rasūlullāh ﷺ menyeru orang-orang Quraisy, lalu merekapun berkumpul, Nabi pun memanggil mereka secara umum dan secara khusus. Nabi menyeru, “Wahai Bani (anak keturunan) Ka’ab bin Luay, selamatkan diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Syamsy, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Hāsyim, selamatkanlah diri kalian dari Jahannam! Wahai Bani ‘Abdul Muththalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Fāthimah, selamatkanlah dirimu dari neraka Jahannam! karena sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian, hanya saja kalian punya hubungan kerabat denganku dan aku akan membasahinya (menyambungnya).”  (HR Muslim no 204)Rasūlullāh ﷺ menyebutkan nama-nama dari yang umum lalu semakin khusus (spesifik)Dalam riwayat yang lain :يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ المُطَّلِبِ لاَ أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah (jika Allah menghendaki keburukan kepadamu -pen), Wahai Shafiyyah bibinya Rasulullah, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah, wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kau sukai dari hartaku, ak tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah” (HR Al-Bukhari no 4771)Juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas beliau berkata :لَمَّا نَزَلَتْ: {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ}، صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَجَعَلَ يُنَادِي: «يَا بَنِي فِهْرٍ، يَا بَنِي عَدِيٍّ» – لِبُطُونِ قُرَيْشٍ – (وفي رواية : يَا صَبَاحَاهْ) حَتَّى اجْتَمَعُوا فَجَعَلَ الرَّجُلُ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَخْرُجَ أَرْسَلَ رَسُولًا لِيَنْظُرَ مَا هُوَ، فَجَاءَ أَبُو لَهَبٍ وَقُرَيْشٌ، (وفي رواية : قَالُوا: مَا لَكَ؟ ) فَقَالَ: «أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟» قَالُوا: نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا (وفي رواية : مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا)، قَالَ: «فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ» فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: تَبًّا لَكَ سَائِرَ اليَوْمِ، أَلِهَذَا جَمَعْتَنَا؟ فَنَزَلَتْ: {تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ}Tatkala turun firman Allāh “Berilah peringatan kepada keluarga yang terdekat”, Nabi ﷺ naik di Jabal Shafa kemudian beliau pun menyeru, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adiy” (dalam riwayat yang lain: “Yā shabāhāh[2]“). Hingga akhirnya mereka berkumpul, sampai-sampai jika ada seseorang diantara mereka yang tidak bisa hadir maka ia mengirimkan untusan untuk melihat apa yang terjadi. Datanglah Abu Lahab dan kaum Quraisy (dalam riwayat yang lain : mereka berkata, “Ada apa denganmu?”). Kemudian Nabi berkata, “Bagaimana menurut kalian jika kukabarkan kepada kalian ada sekelompok tentara berkuda di lembah hendak menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian mempercayaiku?” Mereka menjawab: “Iya, kami tidak pernah mengetahui darimu kecuali kejujuran” (dalam riwayat yang lain: “Kami tidak pernah mendapatimu berdusta sama sekali”). Lalu Nabi berkata, “Jika demikian, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan bagi kalian di hadapan siksa yang pedih.” Maka Abu Lahab pun berkata, “Celaka kamu Muhammad sepenuh hari, apakah hanya karena ini kamu mengumpulkan kami?” Lantas turunlah firman Allah: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.” (QS Al-Masad : 1-2) (HR Al-Bukhari no. 4770, 4801, 4971 dan Muslim no. 208)Orang-orang kafir Quraisy dahulu ketika bermaksud memperingatkan suatu bahaya, mereka naik ke atas gunung kemudian mereka membuka baju mereka lalu melemparkan pasir ke wajah mereka sambil berteriak Yā sabāhāh. Rasūlullāh ﷺ menggunakan metode tersebut tetapi beliau tidak membuka baju dan tidak juga melempar pasir ke kepalanya, karena ini adalah adat Jahiliyyah dan bertentangan dengan syari’at Islam. Adapun adat yang tidak bertentangan dengan syari’at maka tetap dipertahankan dan dimanfaatkan oleh Nabi (Lihat Fiqh As-Siroh hal 156)Para ulama menjelaskan tentang bolehnya mengikuti tradisi jika tradisi tersebut benar dan tidak bertentangan dengan syari’at serta ada manfaatnya. Apalagi hukum asal tradisi adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya. Bahkan lebih dari itu, kita boleh mengikuti tradisi orang kafir jika tradisinya tersebut memang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syari’at. Hal ini tidak dikatakan tasyabbuh. Contohnya saat Perang Khandaq, dimana kaum muslimin dikepung oleh 10 ribu pasukan, persekutuan antara orang Arab Badui, suku Quraisy, dan orang-orang munafiq. Saat itu Salmān Al-Fārisi memberi ide untuk membuat khandaq (parit) yang besar (kurang lebih dengan lebar 4 m dan dalam 4 m) agar tidak bisa dilewati oleh kuda. Ini adalah metode dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang Persia saat mereka terdesak dalam perang. Karena ini bermanfaat, maka metode ini diterima oleh Nabi ﷺ.Demikian pula ketika Rasūlullāh ﷺ mengirim surat kepada Hieraklius (kaisar Romawi) dan Raja Persia. Saat surat tersebut akan dikirim, para sahabat menginformasikan bahwa surat itu tidak akan dibaca oleh raja kecuali apabila diberi tanda cap. Karena itulah Rasūlullāh ﷺ membuat cincin yang pada cincin tersebut tertulis “Muhammad Rasūlullāh”. Rasūlullāh ﷺ mengikuti saran untuk membuat cincin, karena ada maslahatnya, yaitu para raja tersebut tidak mau menerima surat kecuali ada capnya. Ini merupakan tradisi duniawi. Selama bermanfaat maka ini tidaklah dikatakan tasyabbuh. Tetapi kalau tidak bermanfaat dan hanya sekedar berhura-hura maka inilah tasyabbuh.Anas bin Malik berkata:لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قَالُوا: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، ” فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِهِ، وَنَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ“Tatkala Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada Romawi maka dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya mereka tidak akan membaca surat kecuali jika distempel”. Nabi pun memakai cincin dari perak, maka seakan-akan aku melihat kepada putihnya cincin tersebut di tangannya, dan terpahatkan di situ “Muhammad Rasulullah”.” (HR Al-Bukhari no 2938 dan Muslim no 2092)Untuk itulah Rasūlullāh ﷺ tidak menolak untuk memakai tradisi Arab jahiliyyah ketika ingin memanggil masyarakat. Yaitu bereseru dengan ucapan “Ya Shabahah”.Dalam kisah ini turun surat al-Masad dimana Allāh tidak pernah memvonis orang Quraisy masuk neraka kecuali Abū Lahab. Abū Jahal saja tidak disebutkan secara spesifik. Adapun Abū Lahab di awal-awal dakwah sudah divonis akan masuk neraka padahal Abu Lahab masih hidup.Dan ternyata vonis Allah itu benar, karena Abu Lahab ternyata tidak akan beriman sampai mati. Dan ini merupakan mukjizat Al-Qur’an, karena bisa saja Abu Lahab menyatakan dirinya masuk Islam untuk membuktikan bahwa surat al-Masad salah. Akan tetapi ternyata hal ini tidak terjadi dan ia mati dalam kondisi musyrik. Bahkan Abu Lahab pun tidak berbohong dengan mengaku Islam dalam rangka mendustakan Muhammad. Padahal bisa saja ia berbohong bahwa ia telah masuk Islam, maka hancurlah dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan berbohong masuk Islampun dicegah oleh Allah. Padahal di zaman Nabi ﷺ banyak orang Quraisy yang awalnya memusuhi Nabi namun Allah tidak memvonis mereka masuk neraka karena akhirnya mereka masuk Islam di kemudian hari.Faedah dan Hikmah Perintah Allah Untuk Mendakwahi Kerabat DekatPara ulama menyebutkan hikmahnya Allāh menyuruh Nabi mendakwahi kerabat dekat, diantaranya adalah :⑴ Seorang manusia secara tabi’at lebih mencintai kerabatnya.⑵ Umumnya karib kerabat lebih mudah mendengar dan mau menerima dakwah.⑶ Karib kerabat memiliki hak lebih besar dibanding orang lain untuk kita dakwahi.⑷ Apabila  karib kerabat menerima dakwah, maka akan membuat dakwah semakin kokoh.Perhatikanlah kisah Nabi Luth ketika dimusuhi kaumnya:قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍLuth berkata: “Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” (QS Hud : 80)Begitu juga dengan kisah Nabi Syu’aib yang akan dirajam oleh kaumnya lalu mereka berkata,قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ (91) قَالَ يَاقَوْمِ أَرَهْطِي أَعَزُّ عَلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَاتَّخَذْتُمُوهُ وَرَاءَكُمْ ظِهْرِيًّا إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُونَ مُحِيطٌMereka berkata: “Hai Syu´aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajammu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”. Syu´aib menjawab: “Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandanganmu daripada Allah, sedang Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya (pengetahuan) Tuhanku meliputi apa yang kamu kerjakan.” (QS Hud : 91-92)Inilah diantara hikmah Nabi ﷺ  berasal dari kabilah yang kuat (Bani Hāsyim), kabilah yang saat itu paling disegani di antara orang-orang Quraisy, sehingga banyak dari Bani Hasyim yang membela Nabi Muhammad bahkan saat mereka masih dalam kekufuran, diantaranya adalah Abū Thālib, yang meninggal dalam keadaan kafir namun tetap membela Rasūlullāh ﷺ.FOOTNOTE:[1] Diantaranya adalah  -yaitu selain dari para sahabat yang telah disebutkan di atas- :Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, nama beliau adalah : عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْجَرَّاحِ بْنِ هِلَالِ بْنِ أُهَيْبِ بْنِ ضَبَّةَ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ فِهْرٍAbu Salamah, nama beliau adalah : عَبْدُ اللَّهِ ابْن عَبْدِ الْأَسَدِ بْنِ هِلَالِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْن لُؤَيٍّAl-Arqam bin Abil Arqam, nama beliau adalah : عَبْدُ مَنَافِ بْنِ أَسَدٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ ابْن لُؤَيٍّ‘Utsman bin Madz’un, nama beliau adalah : عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيّKedua saudara ‘Utsman bin Madzh’uun, yaitu Qudamah bin Madzh’un dan ‘Abdullah bin Madzh’unعُبَيْدَةُ بْنُ الْحَارِثِ بْنُ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّسَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِابْن قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Sa’id bin Zaid yang merupakan saudari perempuan ‘Umar bin al-Khattha Nama beliau : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ ابْن كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّAsma’ bintu Abi Bakar‘Aisyah bintu Abi Bakar dan tatakala itu beliau masih kecilKhabbab bin al-Arat, ia berasal dari kabilah Taim, namun ada yang berpendapat bahwa ia dari kabilah Khuza’ahUmair bin Abi Waqqash, yaitu saudara Sa’ad bin Abi Waqqashعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ شَمْخِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ صَاهِلَةَ بْنِ كَاهِلِبْن الْحَارِثِ بْنِ تَمِيمِ بْنِ سَعْدِ بْنِ هُذَيْلٍMas’ud bin Al-Qarry, namanya adalah : مَسْعُودُ بْن رَبِيعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ حَمَالَةَ بْنِ غَالِبِ بْنِ مُحَلِّمِ بْنِ عَائِذَةَ ابْن سُبَيْعِ بْنِ الْهُونِ بْنِ خُزَيْمَةَ مِنْ الْقَارَّةِسَلِيطُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ ابْن مَالِكِ بْنِ (حِسْلِ بْنِ) عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرٍSaudara Salith bin ‘Amr yaitu حَاطِبُ بْنُ عَمْرٍوعَيَّاشُ بْنُ أَبِي رَبِيعَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ ابْن مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama : أَسَمَاءُ ِنْتُ سَلَامَةَ بْن مُخَرَّبَةِ التَّمِيمِيَّةُخُنَيْسُ بْنُ حُذَافَةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ سَعْدِ بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَحْشِ بْنِ رِئَابِ بْنِ يَعْمُرَ بْنِ صَبِرَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَبِيرِ بْنِ غَنْمِ بْنِ دُودَانَ بْنِ أَسَدِ بْنِ خُزَيْمَةَSaudara beliau yaitu Abu Ahmad bin JahsyJa’far bin Abi ThalibIstri beliau yaitu Asma’ bintu ‘Umaisحَاطِبُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِعَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Hathib bin al-Harits yang bernama : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُجَلَّلِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْنِ مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِSaudara Hathib bin Al-Harits yang bernama حَطَّابُ بْنُ الْحَارِثِIstri beliau yang bernama : فُكَيْهَةُ بِنْتُ يَسَارٍمَعْمَرُ بْنُ الْحَارِثِ ابْن مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالسَّائِبُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبٍالْمُطَّلَبُ بْن أَزْهَرَ بْنِ عَبْدِ عَوْفِ بْنِ عَبْدِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ زُهْرَةَ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Al-Muthallab yang bernama :رَمْلَةُ بِنْتُ أَبِي عَوْفِ بْنِ صُبَيْرَةَ بْنِ سَعِيدِ (بْنِ سَعْدِ) بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالنَّحَّامَ, dan namanya adalah : نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَسِيدٍ، أَخُو بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ فُهَيْرَةَ, ia adalah seorang budak yang hitam yang dibeli oleh Abu Bakar As-Shiddiqخَالِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama أَمِينَةُ بِنْتُ خَلَفِ بْنِ أَسَعْدَ بْنِ عَامِرِ بْنِ بَيَاضَةَ بْنِ سُبَيْعِ بْنِ جُعْثُمَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُلَيْحِ بْنِ عَمْرٍو، مِنْ خُزَاعَةَحَاطِبُ بْنُ عَمْرِو بن عبد شمس بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْن مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِAbu Hudzaifah, dan nama beliau adalah : مُهَشَّمٌ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ ابْن قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّوَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بن عبد منَاف ابْن عَرِينَ بْنِ ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعِ بْنِ حَنْظَلَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ تَمِيمٍKhalid, ‘Amir, ‘Aqil, dan Iyas, yang seluruhnya adalah putra-putra dari الْبَكِيرِ بْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ نَاشِبِ بْنِ غَيْرَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ لَيْثِ بْنِ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ مَنَاةِ بْنِ كِنَانَةِ‘Ammar bin YasirShuhaib bin Sinan, dan beliau juga dikenal dengan Shuhaib maula Abdillah bin Jud’an, dan dikenal juga dengan Shuhaib ar-Ruumi. Beliau dikenal demikian bukan karena beliau orang yang berdarah Romawi, akan tetapi beliau dahulunya adalah tawanan di negeri Romawi lalu beliau dibeli dari kaum Romawi.Demikianlah nama-nama para sahabat yang pertama kali masuk Islam sebagaimana yang disebutkan dalah Siroh Ibnu Hisyam 1/252-262.Sengaja penulis menukil seluruh nama-nama sahabat diatas agar kita tidak melupakan jasa mereka sebagai perintis dalam memeluk agama Islam yang mulia ini.[2] “Yā shabāhāh” adalah kata yang digunakan oleh orang-orang Quraisy sejak zaman Jahiliyah untuk mengumpulkan orang-orang, terutama kalau ada bahaya yang harus diingatkan.


DAKWAH SECARA TERANG-TERANGANRasūlullāh ﷺ berdakwah selama kurang lebih 3 tahun secara diam-diam dan beliau mulai dari orang-orang terdekat Beliau. Sampai akhirnya Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk dakwah terang-terangan. Allah berfirman :وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat.” (QS Asy-Syu’arā : 24)Sebenarnya orang-orang Quraisy sudah mengetahui dakwah Nabi dan ada diantara mereka ada yang mengikuti ajaran Muhammad ﷺ. Mereka pernah melihat Bilāl shalat, akan tetapi orang-orang Quraisy saat itu tidak menganggap masalah. Karena pada zaman itu telah dijumpai beberapa orang yang berada di atas millah hanifiyyah (ajaran yang lurus), ajarannya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām yang tidak menyembah berhala dan tidak melakukan kesyirikan. Di antara orang-orang tersebut adalah Waraqah bin Naufal, Umayyah bin Abi Salt, Zaid bin ‘Amr bin Naufal, ‘Amr bin ‘Abasah as-Sulami, Shirmah bin Abi Anas, Kholid bin Sinan al-‘Abasi dan Quss bin Sa’idah. Mereka ini -para ahnaaf- terkadang berdakwah juga akan tetapi dakwah mereka pada akhirnya hilang. Bisa jadi pada awalnya kaum Quraisy juga menyangka bahwa dakwah Nabi sama seperti dakwah para ahnaaf yang hanya ramai sebentar namun kemudian redup dan sirna. Akan tetapi persangkaan mereka keliru. Mereka -para ahnaaf- bukanlah para Nabi, adapun Muhammad ﷺ, beliau adalah utusan Allah.Kaum Quraisy semakin menganggap dakwah Muhammad ﷺ ini sebagai masalah ketika Rasūlullāh ﷺ mendakwahkan dan menyeru mereka untuk meninggalkan kesyirikan secara terang-terangan. Mereka mulai terusik dan merasa mulai diatur-atur. Adapun saat dakwah masih sembunyi-sembunyi dan masing-masing sibuk dengan dirinya sendiri, mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak mengapa dan tidak masalah. Namun, ketika Rasūlullāh ﷺ mulai berdakwah secara jahriyyah (terang-terangan) maka mulailah dianggap suatu masalah, dan mereka mulai melakukan penentangan.Disebutkan bahwa di akhir dakwah sirriyah (diam-diam), ada sekitar 50 sampai 60[1] orang yang telah masuk Islam. Namun Nabi ﷺ tidak mau menyebutkan nama-nama mereka, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka, karena diantara mereka ada orang-orang miskin yang jika ketahuan maka mereka akan dimusuhi.‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami berkata tentang kisah Islamnya :كُنْتُ وَأَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَظُنُّ أَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَلَالَةٍ، وَأَنَّهُمْ لَيْسُوا عَلَى شَيْءٍ وَهُمْ يَعْبُدُونَ الْأَوْثَانَ، فَسَمِعْتُ بِرَجُلٍ بِمَكَّةَ يُخْبِرُ أَخْبَارًا، فَقَعَدْتُ عَلَى رَاحِلَتِي، فَقَدِمْتُ عَلَيْهِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَخْفِيًا جُرَءَاءُ عَلَيْهِ قَوْمُهُ، فَتَلَطَّفْتُ حَتَّى دَخَلْتُ عَلَيْهِ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا أَنْتَ؟ قَالَ: «أَنَا نَبِيٌّ»، فَقُلْتُ: وَمَا نَبِيٌّ؟ قَالَ: «أَرْسَلَنِي اللهُ»، فَقُلْتُ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَرْسَلَكَ، قَالَ: «أَرْسَلَنِي بِصِلَةِ الْأَرْحَامِ، وَكَسْرِ الْأَوْثَانِ، وَأَنْ يُوَحَّدَ اللهُ لَا يُشْرَكُ بِهِ شَيْءٌ»، قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ مَعَكَ عَلَى هَذَا؟ قَالَ: «حُرٌّ، وَعَبْدٌ»، قَالَ: وَمَعَهُ يَوْمَئِذٍ أَبُو بَكْرٍ، وَبِلَالٌ مِمَّنْ آمَنَ بِهِ، فَقُلْتُ: إِنِّي مُتَّبِعُكَ، قَالَ: «إِنَّكَ لَا تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ يَوْمَكَ هَذَا، أَلَا تَرَى حَالِي وَحَالَ النَّاسِ، وَلَكِنِ ارْجِعْ إِلَى أَهْلِكَ فَإِذَا سَمِعْتَ بِي قَدْ ظَهَرْتُ فَأْتِنِي»،“Pada masa jahiliyah dulu, saya mengira bahwa manusia ketika itu berada dalam kesesatan. Mereka tidaklah berada di atas sesuatu (keyakinan) yang baik, mereka saat itu menyembah berhala. Lalu saya mendengar tentang sosok seorang laki-laki di Makkah yang sedang menyampaikan beberapa kabar berita. Kemudian aku duduk di atas hewan tungganganku. Saya mendatangi Rasulullahﷺ, ternyata beliau sedang bersembunyi karena kaumnya berani (mengganggu)nya. Akupun masuk diam-diam hingga aku menemui beliau di Mekah. Maka aku bertanya kepadanya, “Siapa Anda?” Beliau menjawab: “Seorang Nabi.” Aku bertanya lagi, “Apa itu Nabi?” Beliau menjawab: “Allah telah mengutusku.” Aku bertanya lagi, “Engkau diutus dengan apa?” Beliau menjawab: “Aku diutus untuk menyambung tali silaturahmi, menghancurkan berhala, dan agar Allah ditauhidkan dan tidak dipersekutukan.” Lalu aku bertanya lagi, “Siapakah orang yang menjadi pengikut Anda dalam perkara ini (Din Islam)?” Beliau menjawab: “Seorang yang merdeka dan juga seorang budak”. Dan bersama beliau tatkala itu Abu Bakar dan Bilal radliallahu ‘anhuma dari orang-orang yang telah beriman kepada beliau. Aku berkata kepada beliau, “Aku akan mengikutimu”. Beliau berkata, “Sesungguhnya engkau tidak mampu menjadi pengikutku pada hari sekarang ini. Tidakkah engkau lihat kondisiku dan kondisi orang-orang, akan tetapi pulanglah kamu ke keluargamu, dan jika engkau telah mendengar bahwa aku telah dimenangkan maka datangilah aku!”. (HR Muslim no 832)Di kisah sini, Nabi ﷺ tidak menyebutkan semua sahabat yang masuk Islam, walaupun akhirnya ketahuan sehingga sebagiannya ada yang dibunuh dan ditangkap. Padahal secara logika, apabila Nabi ﷺ mengatakan “Orang yang sudah masuk Islam sudah 50 atau 60 orang”, maka bisa membuat ‘Amr tertarik. Tetapi Rasūlullāh ﷺ tidak mengenal ‘Amr karena ‘Amr adalah orang di luar Mekah. Ternyata ‘Amr tertarik dengan Islam dan ia masuk Islam lalu ingin menjadi pengikut Nabi ﷺ, tetapi Nabi ﷺ melarangnya dan dia diperintahkan untuk pulang ke kampungnya. Alasan Nabi ﷺ melarang ‘Amr mengikutinya di Mekah adalah karena ‘Amr bin ‘Abasah bukanlah penduduk Mekah. Apabila dia disakiti tidak akan ada yang bisa menolongnya. Sehingga akhirnya dia pulang ke kaumnya dan kaumnya menyambut dakwahnya sehingga banyak yang masuk Islam.Ketika Allāh memerintahkan Rasūlullāh ﷺ untuk berdakwah secara terang-terangan, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā mengisahkan,لَمَّا نَزَلَتْ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ} قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَقَالَ: «يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ، يَا صَفِيَّةُ بِنْتَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، سَلُونِي مِنْ مَالِي مَا شِئْتُمْ»“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), dengan serta merta Rasūlullāh ﷺ langsung berdiri di atas bukit As-Shafa lalu ia berkata:“Wahai Fāthimah putri Muhammad, wahai Shafiyyah bintu ‘Abdil Muththalib, wahai anak-anak ‘Abdul Muththalib, sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian (di akhirat) sama sekali, jika ingin harta maka mintalah kepadaku apa yang kalian mau.” (HR Muslim no 205)Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu beliau berkata :لَمَّا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ}، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُرَيْشًا، فَاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وَخَصَّ، فَقَالَ: «يَا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي مُرَّةَ بنِ كَعْبٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي هَاشِمٍ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، أَنْقِذُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ النَّارِ، يَا فَاطِمَةُ، أَنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّ لَكُمْ رَحِمًا سَأَبُلُّهَا بِبَلَالِهَا»،“Saat turun ayat wa andzir ‘asyīratakal aqrabīn (Dan berilah peringatan kepada keluargamu yang dekat), maka Rasūlullāh ﷺ menyeru orang-orang Quraisy, lalu merekapun berkumpul, Nabi pun memanggil mereka secara umum dan secara khusus. Nabi menyeru, “Wahai Bani (anak keturunan) Ka’ab bin Luay, selamatkan diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Syamsy, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani ‘Abdu Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Bani Hāsyim, selamatkanlah diri kalian dari Jahannam! Wahai Bani ‘Abdul Muththalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka Jahannam! Wahai Fāthimah, selamatkanlah dirimu dari neraka Jahannam! karena sesungguhnya aku tidak bisa menolong kalian, hanya saja kalian punya hubungan kerabat denganku dan aku akan membasahinya (menyambungnya).”  (HR Muslim no 204)Rasūlullāh ﷺ menyebutkan nama-nama dari yang umum lalu semakin khusus (spesifik)Dalam riwayat yang lain :يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ المُطَّلِبِ لاَ أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah (jika Allah menghendaki keburukan kepadamu -pen), Wahai Shafiyyah bibinya Rasulullah, aku tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah, wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kau sukai dari hartaku, ak tidak bisa membantumu sama sekali dari Allah” (HR Al-Bukhari no 4771)Juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas beliau berkata :لَمَّا نَزَلَتْ: {وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ}، صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الصَّفَا، فَجَعَلَ يُنَادِي: «يَا بَنِي فِهْرٍ، يَا بَنِي عَدِيٍّ» – لِبُطُونِ قُرَيْشٍ – (وفي رواية : يَا صَبَاحَاهْ) حَتَّى اجْتَمَعُوا فَجَعَلَ الرَّجُلُ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَخْرُجَ أَرْسَلَ رَسُولًا لِيَنْظُرَ مَا هُوَ، فَجَاءَ أَبُو لَهَبٍ وَقُرَيْشٌ، (وفي رواية : قَالُوا: مَا لَكَ؟ ) فَقَالَ: «أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟» قَالُوا: نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا (وفي رواية : مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا)، قَالَ: «فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ» فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: تَبًّا لَكَ سَائِرَ اليَوْمِ، أَلِهَذَا جَمَعْتَنَا؟ فَنَزَلَتْ: {تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ}Tatkala turun firman Allāh “Berilah peringatan kepada keluarga yang terdekat”, Nabi ﷺ naik di Jabal Shafa kemudian beliau pun menyeru, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adiy” (dalam riwayat yang lain: “Yā shabāhāh[2]“). Hingga akhirnya mereka berkumpul, sampai-sampai jika ada seseorang diantara mereka yang tidak bisa hadir maka ia mengirimkan untusan untuk melihat apa yang terjadi. Datanglah Abu Lahab dan kaum Quraisy (dalam riwayat yang lain : mereka berkata, “Ada apa denganmu?”). Kemudian Nabi berkata, “Bagaimana menurut kalian jika kukabarkan kepada kalian ada sekelompok tentara berkuda di lembah hendak menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian mempercayaiku?” Mereka menjawab: “Iya, kami tidak pernah mengetahui darimu kecuali kejujuran” (dalam riwayat yang lain: “Kami tidak pernah mendapatimu berdusta sama sekali”). Lalu Nabi berkata, “Jika demikian, sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan bagi kalian di hadapan siksa yang pedih.” Maka Abu Lahab pun berkata, “Celaka kamu Muhammad sepenuh hari, apakah hanya karena ini kamu mengumpulkan kami?” Lantas turunlah firman Allah: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.” (QS Al-Masad : 1-2) (HR Al-Bukhari no. 4770, 4801, 4971 dan Muslim no. 208)Orang-orang kafir Quraisy dahulu ketika bermaksud memperingatkan suatu bahaya, mereka naik ke atas gunung kemudian mereka membuka baju mereka lalu melemparkan pasir ke wajah mereka sambil berteriak Yā sabāhāh. Rasūlullāh ﷺ menggunakan metode tersebut tetapi beliau tidak membuka baju dan tidak juga melempar pasir ke kepalanya, karena ini adalah adat Jahiliyyah dan bertentangan dengan syari’at Islam. Adapun adat yang tidak bertentangan dengan syari’at maka tetap dipertahankan dan dimanfaatkan oleh Nabi (Lihat Fiqh As-Siroh hal 156)Para ulama menjelaskan tentang bolehnya mengikuti tradisi jika tradisi tersebut benar dan tidak bertentangan dengan syari’at serta ada manfaatnya. Apalagi hukum asal tradisi adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya. Bahkan lebih dari itu, kita boleh mengikuti tradisi orang kafir jika tradisinya tersebut memang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syari’at. Hal ini tidak dikatakan tasyabbuh. Contohnya saat Perang Khandaq, dimana kaum muslimin dikepung oleh 10 ribu pasukan, persekutuan antara orang Arab Badui, suku Quraisy, dan orang-orang munafiq. Saat itu Salmān Al-Fārisi memberi ide untuk membuat khandaq (parit) yang besar (kurang lebih dengan lebar 4 m dan dalam 4 m) agar tidak bisa dilewati oleh kuda. Ini adalah metode dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang Persia saat mereka terdesak dalam perang. Karena ini bermanfaat, maka metode ini diterima oleh Nabi ﷺ.Demikian pula ketika Rasūlullāh ﷺ mengirim surat kepada Hieraklius (kaisar Romawi) dan Raja Persia. Saat surat tersebut akan dikirim, para sahabat menginformasikan bahwa surat itu tidak akan dibaca oleh raja kecuali apabila diberi tanda cap. Karena itulah Rasūlullāh ﷺ membuat cincin yang pada cincin tersebut tertulis “Muhammad Rasūlullāh”. Rasūlullāh ﷺ mengikuti saran untuk membuat cincin, karena ada maslahatnya, yaitu para raja tersebut tidak mau menerima surat kecuali ada capnya. Ini merupakan tradisi duniawi. Selama bermanfaat maka ini tidaklah dikatakan tasyabbuh. Tetapi kalau tidak bermanfaat dan hanya sekedar berhura-hura maka inilah tasyabbuh.Anas bin Malik berkata:لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قَالُوا: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، ” فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِهِ، وَنَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ“Tatkala Nabi ﷺ hendak menulis surat kepada Romawi maka dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya mereka tidak akan membaca surat kecuali jika distempel”. Nabi pun memakai cincin dari perak, maka seakan-akan aku melihat kepada putihnya cincin tersebut di tangannya, dan terpahatkan di situ “Muhammad Rasulullah”.” (HR Al-Bukhari no 2938 dan Muslim no 2092)Untuk itulah Rasūlullāh ﷺ tidak menolak untuk memakai tradisi Arab jahiliyyah ketika ingin memanggil masyarakat. Yaitu bereseru dengan ucapan “Ya Shabahah”.Dalam kisah ini turun surat al-Masad dimana Allāh tidak pernah memvonis orang Quraisy masuk neraka kecuali Abū Lahab. Abū Jahal saja tidak disebutkan secara spesifik. Adapun Abū Lahab di awal-awal dakwah sudah divonis akan masuk neraka padahal Abu Lahab masih hidup.Dan ternyata vonis Allah itu benar, karena Abu Lahab ternyata tidak akan beriman sampai mati. Dan ini merupakan mukjizat Al-Qur’an, karena bisa saja Abu Lahab menyatakan dirinya masuk Islam untuk membuktikan bahwa surat al-Masad salah. Akan tetapi ternyata hal ini tidak terjadi dan ia mati dalam kondisi musyrik. Bahkan Abu Lahab pun tidak berbohong dengan mengaku Islam dalam rangka mendustakan Muhammad. Padahal bisa saja ia berbohong bahwa ia telah masuk Islam, maka hancurlah dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan berbohong masuk Islampun dicegah oleh Allah. Padahal di zaman Nabi ﷺ banyak orang Quraisy yang awalnya memusuhi Nabi namun Allah tidak memvonis mereka masuk neraka karena akhirnya mereka masuk Islam di kemudian hari.Faedah dan Hikmah Perintah Allah Untuk Mendakwahi Kerabat DekatPara ulama menyebutkan hikmahnya Allāh menyuruh Nabi mendakwahi kerabat dekat, diantaranya adalah :⑴ Seorang manusia secara tabi’at lebih mencintai kerabatnya.⑵ Umumnya karib kerabat lebih mudah mendengar dan mau menerima dakwah.⑶ Karib kerabat memiliki hak lebih besar dibanding orang lain untuk kita dakwahi.⑷ Apabila  karib kerabat menerima dakwah, maka akan membuat dakwah semakin kokoh.Perhatikanlah kisah Nabi Luth ketika dimusuhi kaumnya:قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍLuth berkata: “Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” (QS Hud : 80)Begitu juga dengan kisah Nabi Syu’aib yang akan dirajam oleh kaumnya lalu mereka berkata,قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ (91) قَالَ يَاقَوْمِ أَرَهْطِي أَعَزُّ عَلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَاتَّخَذْتُمُوهُ وَرَاءَكُمْ ظِهْرِيًّا إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُونَ مُحِيطٌMereka berkata: “Hai Syu´aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajammu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”. Syu´aib menjawab: “Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandanganmu daripada Allah, sedang Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya (pengetahuan) Tuhanku meliputi apa yang kamu kerjakan.” (QS Hud : 91-92)Inilah diantara hikmah Nabi ﷺ  berasal dari kabilah yang kuat (Bani Hāsyim), kabilah yang saat itu paling disegani di antara orang-orang Quraisy, sehingga banyak dari Bani Hasyim yang membela Nabi Muhammad bahkan saat mereka masih dalam kekufuran, diantaranya adalah Abū Thālib, yang meninggal dalam keadaan kafir namun tetap membela Rasūlullāh ﷺ.FOOTNOTE:[1] Diantaranya adalah  -yaitu selain dari para sahabat yang telah disebutkan di atas- :Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, nama beliau adalah : عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْجَرَّاحِ بْنِ هِلَالِ بْنِ أُهَيْبِ بْنِ ضَبَّةَ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ فِهْرٍAbu Salamah, nama beliau adalah : عَبْدُ اللَّهِ ابْن عَبْدِ الْأَسَدِ بْنِ هِلَالِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْن لُؤَيٍّAl-Arqam bin Abil Arqam, nama beliau adalah : عَبْدُ مَنَافِ بْنِ أَسَدٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ ابْن لُؤَيٍّ‘Utsman bin Madz’un, nama beliau adalah : عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيّKedua saudara ‘Utsman bin Madzh’uun, yaitu Qudamah bin Madzh’un dan ‘Abdullah bin Madzh’unعُبَيْدَةُ بْنُ الْحَارِثِ بْنُ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّسَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِابْن قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Sa’id bin Zaid yang merupakan saudari perempuan ‘Umar bin al-Khattha Nama beliau : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رِيَاحِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ ابْن كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّAsma’ bintu Abi Bakar‘Aisyah bintu Abi Bakar dan tatakala itu beliau masih kecilKhabbab bin al-Arat, ia berasal dari kabilah Taim, namun ada yang berpendapat bahwa ia dari kabilah Khuza’ahUmair bin Abi Waqqash, yaitu saudara Sa’ad bin Abi Waqqashعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ شَمْخِ بْنِ مَخْزُومِ بْنِ صَاهِلَةَ بْنِ كَاهِلِبْن الْحَارِثِ بْنِ تَمِيمِ بْنِ سَعْدِ بْنِ هُذَيْلٍMas’ud bin Al-Qarry, namanya adalah : مَسْعُودُ بْن رَبِيعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ حَمَالَةَ بْنِ غَالِبِ بْنِ مُحَلِّمِ بْنِ عَائِذَةَ ابْن سُبَيْعِ بْنِ الْهُونِ بْنِ خُزَيْمَةَ مِنْ الْقَارَّةِسَلِيطُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ ابْن مَالِكِ بْنِ (حِسْلِ بْنِ) عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرٍSaudara Salith bin ‘Amr yaitu حَاطِبُ بْنُ عَمْرٍوعَيَّاشُ بْنُ أَبِي رَبِيعَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرِ ابْن مَخْزُومِ بْنِ يَقَظَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama : أَسَمَاءُ ِنْتُ سَلَامَةَ بْن مُخَرَّبَةِ التَّمِيمِيَّةُخُنَيْسُ بْنُ حُذَافَةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ سَعْدِ بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو ابْن هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَحْشِ بْنِ رِئَابِ بْنِ يَعْمُرَ بْنِ صَبِرَةَ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَبِيرِ بْنِ غَنْمِ بْنِ دُودَانَ بْنِ أَسَدِ بْنِ خُزَيْمَةَSaudara beliau yaitu Abu Ahmad bin JahsyJa’far bin Abi ThalibIstri beliau yaitu Asma’ bintu ‘Umaisحَاطِبُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِعَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Hathib bin al-Harits yang bernama : فَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُجَلَّلِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسِ بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْنِ مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِSaudara Hathib bin Al-Harits yang bernama حَطَّابُ بْنُ الْحَارِثِIstri beliau yang bernama : فُكَيْهَةُ بِنْتُ يَسَارٍمَعْمَرُ بْنُ الْحَارِثِ ابْن مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحَ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالسَّائِبُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونِ بْنِ حَبِيبِ بْنِ وَهْبٍالْمُطَّلَبُ بْن أَزْهَرَ بْنِ عَبْدِ عَوْفِ بْنِ عَبْدِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ زُهْرَةَ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri Al-Muthallab yang bernama :رَمْلَةُ بِنْتُ أَبِي عَوْفِ بْنِ صُبَيْرَةَ بْنِ سَعِيدِ (بْنِ سَعْدِ) بْنِ سَهْمِ بْنِ عَمْرِو بْنِ هُصَيْصِ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّالنَّحَّامَ, dan namanya adalah : نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَسِيدٍ، أَخُو بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّعَامِرُ بْنُ فُهَيْرَةَ, ia adalah seorang budak yang hitam yang dibeli oleh Abu Bakar As-Shiddiqخَالِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّIstri beliau yang bernama أَمِينَةُ بِنْتُ خَلَفِ بْنِ أَسَعْدَ بْنِ عَامِرِ بْنِ بَيَاضَةَ بْنِ سُبَيْعِ بْنِ جُعْثُمَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُلَيْحِ بْنِ عَمْرٍو، مِنْ خُزَاعَةَحَاطِبُ بْنُ عَمْرِو بن عبد شمس بْنِ عَبْدِ وُدِّ بْنِ نَصْرِ بْن مَالِكِ بْنِ حِسْلِ بْنِ عَامِرِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرِAbu Hudzaifah, dan nama beliau adalah : مُهَشَّمٌ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ ابْن قُصَيِّ بْنِ كِلَابِ بْنِ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّوَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بن عبد منَاف ابْن عَرِينَ بْنِ ثَعْلَبَةَ بْنِ يَرْبُوعِ بْنِ حَنْظَلَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ تَمِيمٍKhalid, ‘Amir, ‘Aqil, dan Iyas, yang seluruhnya adalah putra-putra dari الْبَكِيرِ بْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ نَاشِبِ بْنِ غَيْرَةَ بْنِ سَعْدِ بْنِ لَيْثِ بْنِ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ مَنَاةِ بْنِ كِنَانَةِ‘Ammar bin YasirShuhaib bin Sinan, dan beliau juga dikenal dengan Shuhaib maula Abdillah bin Jud’an, dan dikenal juga dengan Shuhaib ar-Ruumi. Beliau dikenal demikian bukan karena beliau orang yang berdarah Romawi, akan tetapi beliau dahulunya adalah tawanan di negeri Romawi lalu beliau dibeli dari kaum Romawi.Demikianlah nama-nama para sahabat yang pertama kali masuk Islam sebagaimana yang disebutkan dalah Siroh Ibnu Hisyam 1/252-262.Sengaja penulis menukil seluruh nama-nama sahabat diatas agar kita tidak melupakan jasa mereka sebagai perintis dalam memeluk agama Islam yang mulia ini.[2] “Yā shabāhāh” adalah kata yang digunakan oleh orang-orang Quraisy sejak zaman Jahiliyah untuk mengumpulkan orang-orang, terutama kalau ada bahaya yang harus diingatkan.

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat Malam

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahMengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Telah kami sebutkan di seri sebelumnya penjelasan dari Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala tentang hikmah di balik larangan tersebut.Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunah NabiSengaja Meninggalkan Salat JumatTermasuk kemungkaran yang banyak kita lihat di hari Jumat adalah banyaknya kaum muslimin yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur syar’i. Mereka tetap sibuk dengan aktivitas pekerjaan atau aktivitas lainnya dan tidak mendatangi masjid untuk mendirikan salat Jumat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan wajibnya salat Jumat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Berangkat salat Jumat adalah kewajiban atas setiap lelaki yang sudah balig.” (HR. An-Nasa’i no. 1371, shahih)Penegasan kewajiban salat Jumat ini juga disertai ancaman bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara di atas mimbar,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Hendaklah mereka berhenti dari meninggalkan salat Jumat, atau Allah Ta’ala akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Juga diriwayatkan dari Abul Ja’d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali salat Jumat secara sengaja, maka Allah Ta’ala akan mengunci mati hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 136, hadis hasan shahih)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan salat Jumat,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami salat orang-orang, kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.” (HR. Ahmad no. 3816. Syaikh Al-Arnauth berkata bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat Muslim)Hendaknya kaum muslimin memperhatikan kewajiban-kewajiban dalam agamanya, termasuk salat Jumat. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat adalah anak kecil, perempuan, orang sakit dan musafir (yang sedang melakukan perjalanan jauh).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ“Shalat Jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang balig, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067, sahih)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Salat Jumat Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat [Bersambung]***@Puri Gardenia, 7 Rabi’ul akhir 1440/ 15 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Shahih Tentang Bulan Rajab, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Syafakallah Rumaysho, Keluar Cairan Bening Dari Kemaluan Pria, Aaminn

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat Malam

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahMengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Telah kami sebutkan di seri sebelumnya penjelasan dari Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala tentang hikmah di balik larangan tersebut.Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunah NabiSengaja Meninggalkan Salat JumatTermasuk kemungkaran yang banyak kita lihat di hari Jumat adalah banyaknya kaum muslimin yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur syar’i. Mereka tetap sibuk dengan aktivitas pekerjaan atau aktivitas lainnya dan tidak mendatangi masjid untuk mendirikan salat Jumat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan wajibnya salat Jumat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Berangkat salat Jumat adalah kewajiban atas setiap lelaki yang sudah balig.” (HR. An-Nasa’i no. 1371, shahih)Penegasan kewajiban salat Jumat ini juga disertai ancaman bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara di atas mimbar,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Hendaklah mereka berhenti dari meninggalkan salat Jumat, atau Allah Ta’ala akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Juga diriwayatkan dari Abul Ja’d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali salat Jumat secara sengaja, maka Allah Ta’ala akan mengunci mati hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 136, hadis hasan shahih)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan salat Jumat,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami salat orang-orang, kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.” (HR. Ahmad no. 3816. Syaikh Al-Arnauth berkata bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat Muslim)Hendaknya kaum muslimin memperhatikan kewajiban-kewajiban dalam agamanya, termasuk salat Jumat. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat adalah anak kecil, perempuan, orang sakit dan musafir (yang sedang melakukan perjalanan jauh).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ“Shalat Jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang balig, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067, sahih)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Salat Jumat Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat [Bersambung]***@Puri Gardenia, 7 Rabi’ul akhir 1440/ 15 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Shahih Tentang Bulan Rajab, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Syafakallah Rumaysho, Keluar Cairan Bening Dari Kemaluan Pria, Aaminn
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahMengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Telah kami sebutkan di seri sebelumnya penjelasan dari Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala tentang hikmah di balik larangan tersebut.Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunah NabiSengaja Meninggalkan Salat JumatTermasuk kemungkaran yang banyak kita lihat di hari Jumat adalah banyaknya kaum muslimin yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur syar’i. Mereka tetap sibuk dengan aktivitas pekerjaan atau aktivitas lainnya dan tidak mendatangi masjid untuk mendirikan salat Jumat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan wajibnya salat Jumat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Berangkat salat Jumat adalah kewajiban atas setiap lelaki yang sudah balig.” (HR. An-Nasa’i no. 1371, shahih)Penegasan kewajiban salat Jumat ini juga disertai ancaman bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara di atas mimbar,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Hendaklah mereka berhenti dari meninggalkan salat Jumat, atau Allah Ta’ala akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Juga diriwayatkan dari Abul Ja’d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali salat Jumat secara sengaja, maka Allah Ta’ala akan mengunci mati hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 136, hadis hasan shahih)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan salat Jumat,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami salat orang-orang, kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.” (HR. Ahmad no. 3816. Syaikh Al-Arnauth berkata bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat Muslim)Hendaknya kaum muslimin memperhatikan kewajiban-kewajiban dalam agamanya, termasuk salat Jumat. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat adalah anak kecil, perempuan, orang sakit dan musafir (yang sedang melakukan perjalanan jauh).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ“Shalat Jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang balig, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067, sahih)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Salat Jumat Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat [Bersambung]***@Puri Gardenia, 7 Rabi’ul akhir 1440/ 15 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Shahih Tentang Bulan Rajab, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Syafakallah Rumaysho, Keluar Cairan Bening Dari Kemaluan Pria, Aaminn


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahMengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Telah kami sebutkan di seri sebelumnya penjelasan dari Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala tentang hikmah di balik larangan tersebut.Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunah NabiSengaja Meninggalkan Salat JumatTermasuk kemungkaran yang banyak kita lihat di hari Jumat adalah banyaknya kaum muslimin yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur syar’i. Mereka tetap sibuk dengan aktivitas pekerjaan atau aktivitas lainnya dan tidak mendatangi masjid untuk mendirikan salat Jumat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan wajibnya salat Jumat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Berangkat salat Jumat adalah kewajiban atas setiap lelaki yang sudah balig.” (HR. An-Nasa’i no. 1371, shahih)Penegasan kewajiban salat Jumat ini juga disertai ancaman bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara di atas mimbar,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Hendaklah mereka berhenti dari meninggalkan salat Jumat, atau Allah Ta’ala akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Juga diriwayatkan dari Abul Ja’d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali salat Jumat secara sengaja, maka Allah Ta’ala akan mengunci mati hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 136, hadis hasan shahih)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan salat Jumat,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami salat orang-orang, kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.” (HR. Ahmad no. 3816. Syaikh Al-Arnauth berkata bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat Muslim)Hendaknya kaum muslimin memperhatikan kewajiban-kewajiban dalam agamanya, termasuk salat Jumat. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat adalah anak kecil, perempuan, orang sakit dan musafir (yang sedang melakukan perjalanan jauh).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ“Shalat Jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang balig, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067, sahih)Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Salat Jumat Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat [Bersambung]***@Puri Gardenia, 7 Rabi’ul akhir 1440/ 15 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Shahih Tentang Bulan Rajab, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Syafakallah Rumaysho, Keluar Cairan Bening Dari Kemaluan Pria, Aaminn

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa Sunah

Hari Jumat adalah hari yang penuh berkah dan memiliki banyak keutamaan. Hari Jumat adalah hari yang paling utama (paling afdal) dari semua hari dalam satu pekan. Di antara keberkahannya adalah disyariatkannya salat Jumat pada hari tersebut yang dapat menggugurkan dosa antara Jumat itu dengan Jumat pekan sebelumnya.Dalam tulisan serial ini, penulis akan membahas beberapa kesalahan dan kekeliruan kaum muslimin yang umum terjadi berkaitan dengan ibadah di hari Jumat. Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat.Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatMengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahTerdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan melaksanakan ibadah puasa.Diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Abbad, beliau berkata,سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الجُمُعَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ“Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di hari Jumat?” Jabir berkata, “Iya.” (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1143)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Hadis-hadis di atas menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan ibadah berpuasa. Mayoritas ulama menilai hukumnya makruh. Sedangkan sebagian ulama lain, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, berpendapat hukumnya haram.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahAdapun jika diiringi dengan berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat, maka hal ini diperbolehkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika diiringi dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)Diriwayatkan dari Juwairiyah binti Al-Harits rahiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: «أَصُمْتِ أَمْسِ؟» ، قَالَتْ: لاَ، قَالَ: تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya (Juwairiyah) pada hari Jumat dan dia sedang berpuasa. Nabi berkata, “Apakah Engkau kemarin berpuasa?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah Engkau ingin berpuasa besok?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi berkata, “Berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1986)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala menjelaskan hikmah dari larangan ini dengan mengatakan,سد الذريعة من أن يلحق بالدين ما ليس فيه، ويوجب التشبه بأهل الكتاب في تخصيص بعض الأيام بالتجرد عن الأعمال الدنيوية، وينضم إلى هذا المعنى: أن هذا اليوم لما كان ظاهر الفضل على الأيام، كان الداعي إلى صومه قويا، فهو في مظنة تتابع الناس في صومه، واحتفالهم به ما لا يحتفلون بصوم يوم غيره، وفي ذلك إلحاق بالشرع ما ليس منه. ولهذا المعنى – والله أعلم – نهي عن تخصيص ليلة الجمعة بالقيام من بين الليالي، لأنها من أفضل الليالي، حتى فضلها بعضهم على ليلة القدر“Ini adalah dalam rangka mencegah agar (kaum muslimin) tidak menyandarkan sesuatu dengan agama yang tidak ada asal-usulnya. Hal ini juga menyebabkan tasyabbuh dengan ahli kitab dalam mengkhususkan sebagian hari untuk tidak melakukan aktivitas duniawi apa pun. Selain hikmah yang sudah disebutkan, juga ditambahkan bahwa ketika hari (Jumat) ini memiliki keutamaan dibandingkan hari-hari yang lain, maka dorongan untuk berpuasa pada hari itu menjadi lebih kuat. Sehingga terdapat persangkaan bahwa manusia ikut-ikutan berpuasa di hari itu dan menjadikannya sebagai perayaan dengan berpuasa yang tidak mereka lakukan di hari lainnya. Dalam perbuatan tersebut, mereka memasukkan (suatu amal) ke dalam agama yang tidak ada asal-usulnya dalam agama tersebut. Karena hikmah tersebut, wallahu a’lam, (syariat) melarang mengkhusukan malam Jumat dengan salat malam (yang tidak dilakukan di malam-malam lain) karena malam Jumat adalah malam yang paling afdhal. Sampai-sampai sebagian di antara mereka lebih mengutamakan malam Jumat dibandingkan dengan malam Lailatul Qadar.” (Zaadul Ma’aad, 1: 406-407)Baca Juga:  Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatBerdasarkan penjelasan di atas, sebab larangan berpuasa di hari Jumat adalah semata-mata karena hari itu adalah hari Jumat. Oleh karena itu, jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah); atau seseorang yang terbiasa berpuasa sehari dan berbuka sehari dan bertepatan giliran waktu puasanya dengan hari Jumat; atau bertepatan dengan puasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15 dalam kalender hijriyah); atau bertepatan dengan hari ‘Asyura; maka tidak mengapa berpuasa di hari Jumat saja, karena puasa di hari itu tidak dimaksudkan untuk mengagungkan hari Jumat secara khusus, dan juga termasuk dalam pengecualian yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,صوم يوم الجمعة مكروه، لكن ليس على إطلاقه، فصوم يوم الجمعة مكروه لمن قصده وأفرده بالصوم“Puasa di hari Jumat itu makruh, namun tidak secara mutlak. Puasa di hari Jumat itu makruh bagi orang yang memaksudkan dan mengkhususkannya (karena semata-mata hari Jumat).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 20: 29)Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Manhaj Salafus Shalih, Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Contoh Akhlak Kepada Allah, Hukum Jual Beli Kucing Persia, Pildacil Kartun

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa Sunah

Hari Jumat adalah hari yang penuh berkah dan memiliki banyak keutamaan. Hari Jumat adalah hari yang paling utama (paling afdal) dari semua hari dalam satu pekan. Di antara keberkahannya adalah disyariatkannya salat Jumat pada hari tersebut yang dapat menggugurkan dosa antara Jumat itu dengan Jumat pekan sebelumnya.Dalam tulisan serial ini, penulis akan membahas beberapa kesalahan dan kekeliruan kaum muslimin yang umum terjadi berkaitan dengan ibadah di hari Jumat. Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat.Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatMengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahTerdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan melaksanakan ibadah puasa.Diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Abbad, beliau berkata,سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الجُمُعَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ“Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di hari Jumat?” Jabir berkata, “Iya.” (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1143)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Hadis-hadis di atas menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan ibadah berpuasa. Mayoritas ulama menilai hukumnya makruh. Sedangkan sebagian ulama lain, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, berpendapat hukumnya haram.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahAdapun jika diiringi dengan berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat, maka hal ini diperbolehkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika diiringi dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)Diriwayatkan dari Juwairiyah binti Al-Harits rahiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: «أَصُمْتِ أَمْسِ؟» ، قَالَتْ: لاَ، قَالَ: تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya (Juwairiyah) pada hari Jumat dan dia sedang berpuasa. Nabi berkata, “Apakah Engkau kemarin berpuasa?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah Engkau ingin berpuasa besok?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi berkata, “Berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1986)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala menjelaskan hikmah dari larangan ini dengan mengatakan,سد الذريعة من أن يلحق بالدين ما ليس فيه، ويوجب التشبه بأهل الكتاب في تخصيص بعض الأيام بالتجرد عن الأعمال الدنيوية، وينضم إلى هذا المعنى: أن هذا اليوم لما كان ظاهر الفضل على الأيام، كان الداعي إلى صومه قويا، فهو في مظنة تتابع الناس في صومه، واحتفالهم به ما لا يحتفلون بصوم يوم غيره، وفي ذلك إلحاق بالشرع ما ليس منه. ولهذا المعنى – والله أعلم – نهي عن تخصيص ليلة الجمعة بالقيام من بين الليالي، لأنها من أفضل الليالي، حتى فضلها بعضهم على ليلة القدر“Ini adalah dalam rangka mencegah agar (kaum muslimin) tidak menyandarkan sesuatu dengan agama yang tidak ada asal-usulnya. Hal ini juga menyebabkan tasyabbuh dengan ahli kitab dalam mengkhususkan sebagian hari untuk tidak melakukan aktivitas duniawi apa pun. Selain hikmah yang sudah disebutkan, juga ditambahkan bahwa ketika hari (Jumat) ini memiliki keutamaan dibandingkan hari-hari yang lain, maka dorongan untuk berpuasa pada hari itu menjadi lebih kuat. Sehingga terdapat persangkaan bahwa manusia ikut-ikutan berpuasa di hari itu dan menjadikannya sebagai perayaan dengan berpuasa yang tidak mereka lakukan di hari lainnya. Dalam perbuatan tersebut, mereka memasukkan (suatu amal) ke dalam agama yang tidak ada asal-usulnya dalam agama tersebut. Karena hikmah tersebut, wallahu a’lam, (syariat) melarang mengkhusukan malam Jumat dengan salat malam (yang tidak dilakukan di malam-malam lain) karena malam Jumat adalah malam yang paling afdhal. Sampai-sampai sebagian di antara mereka lebih mengutamakan malam Jumat dibandingkan dengan malam Lailatul Qadar.” (Zaadul Ma’aad, 1: 406-407)Baca Juga:  Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatBerdasarkan penjelasan di atas, sebab larangan berpuasa di hari Jumat adalah semata-mata karena hari itu adalah hari Jumat. Oleh karena itu, jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah); atau seseorang yang terbiasa berpuasa sehari dan berbuka sehari dan bertepatan giliran waktu puasanya dengan hari Jumat; atau bertepatan dengan puasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15 dalam kalender hijriyah); atau bertepatan dengan hari ‘Asyura; maka tidak mengapa berpuasa di hari Jumat saja, karena puasa di hari itu tidak dimaksudkan untuk mengagungkan hari Jumat secara khusus, dan juga termasuk dalam pengecualian yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,صوم يوم الجمعة مكروه، لكن ليس على إطلاقه، فصوم يوم الجمعة مكروه لمن قصده وأفرده بالصوم“Puasa di hari Jumat itu makruh, namun tidak secara mutlak. Puasa di hari Jumat itu makruh bagi orang yang memaksudkan dan mengkhususkannya (karena semata-mata hari Jumat).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 20: 29)Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Manhaj Salafus Shalih, Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Contoh Akhlak Kepada Allah, Hukum Jual Beli Kucing Persia, Pildacil Kartun
Hari Jumat adalah hari yang penuh berkah dan memiliki banyak keutamaan. Hari Jumat adalah hari yang paling utama (paling afdal) dari semua hari dalam satu pekan. Di antara keberkahannya adalah disyariatkannya salat Jumat pada hari tersebut yang dapat menggugurkan dosa antara Jumat itu dengan Jumat pekan sebelumnya.Dalam tulisan serial ini, penulis akan membahas beberapa kesalahan dan kekeliruan kaum muslimin yang umum terjadi berkaitan dengan ibadah di hari Jumat. Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat.Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatMengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahTerdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan melaksanakan ibadah puasa.Diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Abbad, beliau berkata,سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الجُمُعَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ“Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di hari Jumat?” Jabir berkata, “Iya.” (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1143)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Hadis-hadis di atas menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan ibadah berpuasa. Mayoritas ulama menilai hukumnya makruh. Sedangkan sebagian ulama lain, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, berpendapat hukumnya haram.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahAdapun jika diiringi dengan berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat, maka hal ini diperbolehkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika diiringi dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)Diriwayatkan dari Juwairiyah binti Al-Harits rahiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: «أَصُمْتِ أَمْسِ؟» ، قَالَتْ: لاَ، قَالَ: تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya (Juwairiyah) pada hari Jumat dan dia sedang berpuasa. Nabi berkata, “Apakah Engkau kemarin berpuasa?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah Engkau ingin berpuasa besok?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi berkata, “Berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1986)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala menjelaskan hikmah dari larangan ini dengan mengatakan,سد الذريعة من أن يلحق بالدين ما ليس فيه، ويوجب التشبه بأهل الكتاب في تخصيص بعض الأيام بالتجرد عن الأعمال الدنيوية، وينضم إلى هذا المعنى: أن هذا اليوم لما كان ظاهر الفضل على الأيام، كان الداعي إلى صومه قويا، فهو في مظنة تتابع الناس في صومه، واحتفالهم به ما لا يحتفلون بصوم يوم غيره، وفي ذلك إلحاق بالشرع ما ليس منه. ولهذا المعنى – والله أعلم – نهي عن تخصيص ليلة الجمعة بالقيام من بين الليالي، لأنها من أفضل الليالي، حتى فضلها بعضهم على ليلة القدر“Ini adalah dalam rangka mencegah agar (kaum muslimin) tidak menyandarkan sesuatu dengan agama yang tidak ada asal-usulnya. Hal ini juga menyebabkan tasyabbuh dengan ahli kitab dalam mengkhususkan sebagian hari untuk tidak melakukan aktivitas duniawi apa pun. Selain hikmah yang sudah disebutkan, juga ditambahkan bahwa ketika hari (Jumat) ini memiliki keutamaan dibandingkan hari-hari yang lain, maka dorongan untuk berpuasa pada hari itu menjadi lebih kuat. Sehingga terdapat persangkaan bahwa manusia ikut-ikutan berpuasa di hari itu dan menjadikannya sebagai perayaan dengan berpuasa yang tidak mereka lakukan di hari lainnya. Dalam perbuatan tersebut, mereka memasukkan (suatu amal) ke dalam agama yang tidak ada asal-usulnya dalam agama tersebut. Karena hikmah tersebut, wallahu a’lam, (syariat) melarang mengkhusukan malam Jumat dengan salat malam (yang tidak dilakukan di malam-malam lain) karena malam Jumat adalah malam yang paling afdhal. Sampai-sampai sebagian di antara mereka lebih mengutamakan malam Jumat dibandingkan dengan malam Lailatul Qadar.” (Zaadul Ma’aad, 1: 406-407)Baca Juga:  Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatBerdasarkan penjelasan di atas, sebab larangan berpuasa di hari Jumat adalah semata-mata karena hari itu adalah hari Jumat. Oleh karena itu, jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah); atau seseorang yang terbiasa berpuasa sehari dan berbuka sehari dan bertepatan giliran waktu puasanya dengan hari Jumat; atau bertepatan dengan puasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15 dalam kalender hijriyah); atau bertepatan dengan hari ‘Asyura; maka tidak mengapa berpuasa di hari Jumat saja, karena puasa di hari itu tidak dimaksudkan untuk mengagungkan hari Jumat secara khusus, dan juga termasuk dalam pengecualian yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,صوم يوم الجمعة مكروه، لكن ليس على إطلاقه، فصوم يوم الجمعة مكروه لمن قصده وأفرده بالصوم“Puasa di hari Jumat itu makruh, namun tidak secara mutlak. Puasa di hari Jumat itu makruh bagi orang yang memaksudkan dan mengkhususkannya (karena semata-mata hari Jumat).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 20: 29)Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Manhaj Salafus Shalih, Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Contoh Akhlak Kepada Allah, Hukum Jual Beli Kucing Persia, Pildacil Kartun


Hari Jumat adalah hari yang penuh berkah dan memiliki banyak keutamaan. Hari Jumat adalah hari yang paling utama (paling afdal) dari semua hari dalam satu pekan. Di antara keberkahannya adalah disyariatkannya salat Jumat pada hari tersebut yang dapat menggugurkan dosa antara Jumat itu dengan Jumat pekan sebelumnya.Dalam tulisan serial ini, penulis akan membahas beberapa kesalahan dan kekeliruan kaum muslimin yang umum terjadi berkaitan dengan ibadah di hari Jumat. Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat.Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatMengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahTerdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan melaksanakan ibadah puasa.Diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Abbad, beliau berkata,سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الجُمُعَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ“Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di hari Jumat?” Jabir berkata, “Iya.” (HR. Bukhari no. 1984 dan Muslim no. 1143)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)Hadis-hadis di atas menunjukkan larangan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan ibadah berpuasa. Mayoritas ulama menilai hukumnya makruh. Sedangkan sebagian ulama lain, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala, berpendapat hukumnya haram.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahAdapun jika diiringi dengan berpuasa sebelum atau sesudah hari Jumat, maka hal ini diperbolehkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ“Janganlah kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika diiringi dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)Diriwayatkan dari Juwairiyah binti Al-Harits rahiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: «أَصُمْتِ أَمْسِ؟» ، قَالَتْ: لاَ، قَالَ: تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya (Juwairiyah) pada hari Jumat dan dia sedang berpuasa. Nabi berkata, “Apakah Engkau kemarin berpuasa?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi bertanya, “Apakah Engkau ingin berpuasa besok?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi berkata, “Berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1986)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala menjelaskan hikmah dari larangan ini dengan mengatakan,سد الذريعة من أن يلحق بالدين ما ليس فيه، ويوجب التشبه بأهل الكتاب في تخصيص بعض الأيام بالتجرد عن الأعمال الدنيوية، وينضم إلى هذا المعنى: أن هذا اليوم لما كان ظاهر الفضل على الأيام، كان الداعي إلى صومه قويا، فهو في مظنة تتابع الناس في صومه، واحتفالهم به ما لا يحتفلون بصوم يوم غيره، وفي ذلك إلحاق بالشرع ما ليس منه. ولهذا المعنى – والله أعلم – نهي عن تخصيص ليلة الجمعة بالقيام من بين الليالي، لأنها من أفضل الليالي، حتى فضلها بعضهم على ليلة القدر“Ini adalah dalam rangka mencegah agar (kaum muslimin) tidak menyandarkan sesuatu dengan agama yang tidak ada asal-usulnya. Hal ini juga menyebabkan tasyabbuh dengan ahli kitab dalam mengkhususkan sebagian hari untuk tidak melakukan aktivitas duniawi apa pun. Selain hikmah yang sudah disebutkan, juga ditambahkan bahwa ketika hari (Jumat) ini memiliki keutamaan dibandingkan hari-hari yang lain, maka dorongan untuk berpuasa pada hari itu menjadi lebih kuat. Sehingga terdapat persangkaan bahwa manusia ikut-ikutan berpuasa di hari itu dan menjadikannya sebagai perayaan dengan berpuasa yang tidak mereka lakukan di hari lainnya. Dalam perbuatan tersebut, mereka memasukkan (suatu amal) ke dalam agama yang tidak ada asal-usulnya dalam agama tersebut. Karena hikmah tersebut, wallahu a’lam, (syariat) melarang mengkhusukan malam Jumat dengan salat malam (yang tidak dilakukan di malam-malam lain) karena malam Jumat adalah malam yang paling afdhal. Sampai-sampai sebagian di antara mereka lebih mengutamakan malam Jumat dibandingkan dengan malam Lailatul Qadar.” (Zaadul Ma’aad, 1: 406-407)Baca Juga:  Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatBerdasarkan penjelasan di atas, sebab larangan berpuasa di hari Jumat adalah semata-mata karena hari itu adalah hari Jumat. Oleh karena itu, jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah); atau seseorang yang terbiasa berpuasa sehari dan berbuka sehari dan bertepatan giliran waktu puasanya dengan hari Jumat; atau bertepatan dengan puasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15 dalam kalender hijriyah); atau bertepatan dengan hari ‘Asyura; maka tidak mengapa berpuasa di hari Jumat saja, karena puasa di hari itu tidak dimaksudkan untuk mengagungkan hari Jumat secara khusus, dan juga termasuk dalam pengecualian yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ“kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,صوم يوم الجمعة مكروه، لكن ليس على إطلاقه، فصوم يوم الجمعة مكروه لمن قصده وأفرده بالصوم“Puasa di hari Jumat itu makruh, namun tidak secara mutlak. Puasa di hari Jumat itu makruh bagi orang yang memaksudkan dan mengkhususkannya (karena semata-mata hari Jumat).” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 20: 29)Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Manhaj Salafus Shalih, Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Contoh Akhlak Kepada Allah, Hukum Jual Beli Kucing Persia, Pildacil Kartun
Prev     Next