Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak Amal

Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir

Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak Amal

Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir
Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir


Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir

Sahkah Cerai Saat Hamil?

Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Sahkah Cerai Saat Hamil?

Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/622980726&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi

Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin

Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi

Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin
Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin


Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin

Kumpulan Amalan Ringan #03: Shalat Sunnah Fajar

Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar

Kumpulan Amalan Ringan #03: Shalat Sunnah Fajar

Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar
Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar


Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar

Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani

Download   Sekarang kita melanjutkan kembali tafsir dari surat Yasin ayat 77.   Tafsir Surah Yasin Ayat 77   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77)   Faedah dari Ayat   Manusia itu diciptakan dari keadaan lemah, hanya dari mani yang hina. Realitanya manusia dari suatu yang lemah, namun akhirnya sombong, angkuh, jadi penantang yang nyata. Harusnya manusia kalau melihat dari asal penciptaannya tidak menjadi orang sombong dan zalim. Berdebat untuk membela kebatilan itu tercela. Namun berdebat untuk membela kebenaran itu terpuji sebagaimana dalam ayat lainnya (yang artinya), “Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Sebenarnya ada berbagai pendapat kepada siapakah yang dimaksud ayat ini turun. Ada yang menyatakan kepada Al-‘Ash bin Wail Ash-Sahmi, ada juga yang menyatakan kepada ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Ada yang mengatakan ditujukan kepada Abu Jahl Ibnu Hisyam. Ada juga yang menyatakan kepada Umayyah bin Khalaf. Juga ada yang mengatakan kepada Ubay bin Khalaf Al-Jumahi. Pendapat ini semua disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Zaad Al-Masiir, 7:40-41. Sedangkan Ibnu Katsir menyatakan bahwa al-alif wa al-laam dalam ayat ini adalah jenis manusia. Berarti ayat ini berlaku bagi siapa saja yang mengingkari al-ba’ats, hari berbangkit atau hari kiamat. Yaitu kalau Allah mampu menciptakan manusia dari mani yang lemah, tentu mampu untuk membangkitkan manusia setelah matinya pada hari kiamat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:359. Kita disuruh melihat awal kita diciptakan dari mani yang hina, agar kita bisa meninggalkan perdebatan. Ayat ini juga untuk pengingat nikmat Allah, agar kita tidak jadi pendebat yang nyata untuk menentang adanya hari berbangkit. Jika Allah menciptakan kita dari sesuatu yang tidak ada, maka tentu mampu mengembalikan kita setelah tercerai berai.   Proses Penciptaan Manusia Hingga Ditetapkan Takdir   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Beberapa Catatan tentang Air Mani   Pertama: Mani itu cairan yang kental, memancar, keluar ketika puncaknya syahwat.   Kedua: Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).   Ketiga: Air mani itu suci, demikian menjadi pendapat Syafi’iyah yang paling kuat dan pendapat ulama Hambali. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Keempat: Jumhur ulama menyatakan bahwa keluar mani membatalkan wudhu, kecuali ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa keluar mani tidak membatalkan wudhu (namun diharuskan mandi wajib).   Kelima: Keluarnya mani pada laki-laki dan perempuan menyebabkan wajib mandi. Begitu pula bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar mani tetap wajib mandi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.”   Keenam: Para fuqaha berpendapat bahwa orang yang berpuasa jika mencium istrinya dan tidak keluar mani, puasanya tidaklah batal. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106) Namun jika mencium istri sampai keluar mani puasanya batal, karena dihukumi mirip dengan berjimak (berhubungan intim). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   — Disusun di #darushsholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (Rabu sore, 13 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin junub mandi junub mandi wajib mani pembatal puasa surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin

Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani

Download   Sekarang kita melanjutkan kembali tafsir dari surat Yasin ayat 77.   Tafsir Surah Yasin Ayat 77   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77)   Faedah dari Ayat   Manusia itu diciptakan dari keadaan lemah, hanya dari mani yang hina. Realitanya manusia dari suatu yang lemah, namun akhirnya sombong, angkuh, jadi penantang yang nyata. Harusnya manusia kalau melihat dari asal penciptaannya tidak menjadi orang sombong dan zalim. Berdebat untuk membela kebatilan itu tercela. Namun berdebat untuk membela kebenaran itu terpuji sebagaimana dalam ayat lainnya (yang artinya), “Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Sebenarnya ada berbagai pendapat kepada siapakah yang dimaksud ayat ini turun. Ada yang menyatakan kepada Al-‘Ash bin Wail Ash-Sahmi, ada juga yang menyatakan kepada ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Ada yang mengatakan ditujukan kepada Abu Jahl Ibnu Hisyam. Ada juga yang menyatakan kepada Umayyah bin Khalaf. Juga ada yang mengatakan kepada Ubay bin Khalaf Al-Jumahi. Pendapat ini semua disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Zaad Al-Masiir, 7:40-41. Sedangkan Ibnu Katsir menyatakan bahwa al-alif wa al-laam dalam ayat ini adalah jenis manusia. Berarti ayat ini berlaku bagi siapa saja yang mengingkari al-ba’ats, hari berbangkit atau hari kiamat. Yaitu kalau Allah mampu menciptakan manusia dari mani yang lemah, tentu mampu untuk membangkitkan manusia setelah matinya pada hari kiamat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:359. Kita disuruh melihat awal kita diciptakan dari mani yang hina, agar kita bisa meninggalkan perdebatan. Ayat ini juga untuk pengingat nikmat Allah, agar kita tidak jadi pendebat yang nyata untuk menentang adanya hari berbangkit. Jika Allah menciptakan kita dari sesuatu yang tidak ada, maka tentu mampu mengembalikan kita setelah tercerai berai.   Proses Penciptaan Manusia Hingga Ditetapkan Takdir   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Beberapa Catatan tentang Air Mani   Pertama: Mani itu cairan yang kental, memancar, keluar ketika puncaknya syahwat.   Kedua: Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).   Ketiga: Air mani itu suci, demikian menjadi pendapat Syafi’iyah yang paling kuat dan pendapat ulama Hambali. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Keempat: Jumhur ulama menyatakan bahwa keluar mani membatalkan wudhu, kecuali ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa keluar mani tidak membatalkan wudhu (namun diharuskan mandi wajib).   Kelima: Keluarnya mani pada laki-laki dan perempuan menyebabkan wajib mandi. Begitu pula bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar mani tetap wajib mandi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.”   Keenam: Para fuqaha berpendapat bahwa orang yang berpuasa jika mencium istrinya dan tidak keluar mani, puasanya tidaklah batal. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106) Namun jika mencium istri sampai keluar mani puasanya batal, karena dihukumi mirip dengan berjimak (berhubungan intim). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   — Disusun di #darushsholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (Rabu sore, 13 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin junub mandi junub mandi wajib mani pembatal puasa surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin
Download   Sekarang kita melanjutkan kembali tafsir dari surat Yasin ayat 77.   Tafsir Surah Yasin Ayat 77   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77)   Faedah dari Ayat   Manusia itu diciptakan dari keadaan lemah, hanya dari mani yang hina. Realitanya manusia dari suatu yang lemah, namun akhirnya sombong, angkuh, jadi penantang yang nyata. Harusnya manusia kalau melihat dari asal penciptaannya tidak menjadi orang sombong dan zalim. Berdebat untuk membela kebatilan itu tercela. Namun berdebat untuk membela kebenaran itu terpuji sebagaimana dalam ayat lainnya (yang artinya), “Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Sebenarnya ada berbagai pendapat kepada siapakah yang dimaksud ayat ini turun. Ada yang menyatakan kepada Al-‘Ash bin Wail Ash-Sahmi, ada juga yang menyatakan kepada ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Ada yang mengatakan ditujukan kepada Abu Jahl Ibnu Hisyam. Ada juga yang menyatakan kepada Umayyah bin Khalaf. Juga ada yang mengatakan kepada Ubay bin Khalaf Al-Jumahi. Pendapat ini semua disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Zaad Al-Masiir, 7:40-41. Sedangkan Ibnu Katsir menyatakan bahwa al-alif wa al-laam dalam ayat ini adalah jenis manusia. Berarti ayat ini berlaku bagi siapa saja yang mengingkari al-ba’ats, hari berbangkit atau hari kiamat. Yaitu kalau Allah mampu menciptakan manusia dari mani yang lemah, tentu mampu untuk membangkitkan manusia setelah matinya pada hari kiamat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:359. Kita disuruh melihat awal kita diciptakan dari mani yang hina, agar kita bisa meninggalkan perdebatan. Ayat ini juga untuk pengingat nikmat Allah, agar kita tidak jadi pendebat yang nyata untuk menentang adanya hari berbangkit. Jika Allah menciptakan kita dari sesuatu yang tidak ada, maka tentu mampu mengembalikan kita setelah tercerai berai.   Proses Penciptaan Manusia Hingga Ditetapkan Takdir   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Beberapa Catatan tentang Air Mani   Pertama: Mani itu cairan yang kental, memancar, keluar ketika puncaknya syahwat.   Kedua: Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).   Ketiga: Air mani itu suci, demikian menjadi pendapat Syafi’iyah yang paling kuat dan pendapat ulama Hambali. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Keempat: Jumhur ulama menyatakan bahwa keluar mani membatalkan wudhu, kecuali ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa keluar mani tidak membatalkan wudhu (namun diharuskan mandi wajib).   Kelima: Keluarnya mani pada laki-laki dan perempuan menyebabkan wajib mandi. Begitu pula bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar mani tetap wajib mandi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.”   Keenam: Para fuqaha berpendapat bahwa orang yang berpuasa jika mencium istrinya dan tidak keluar mani, puasanya tidaklah batal. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106) Namun jika mencium istri sampai keluar mani puasanya batal, karena dihukumi mirip dengan berjimak (berhubungan intim). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   — Disusun di #darushsholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (Rabu sore, 13 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin junub mandi junub mandi wajib mani pembatal puasa surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin


Download   Sekarang kita melanjutkan kembali tafsir dari surat Yasin ayat 77.   Tafsir Surah Yasin Ayat 77   Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَ الْإِنْسَانُ أَنَّا خَلَقْنَاهُ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ “Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata!” (QS. Yasin: 77)   Faedah dari Ayat   Manusia itu diciptakan dari keadaan lemah, hanya dari mani yang hina. Realitanya manusia dari suatu yang lemah, namun akhirnya sombong, angkuh, jadi penantang yang nyata. Harusnya manusia kalau melihat dari asal penciptaannya tidak menjadi orang sombong dan zalim. Berdebat untuk membela kebatilan itu tercela. Namun berdebat untuk membela kebenaran itu terpuji sebagaimana dalam ayat lainnya (yang artinya), “Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125) Sebenarnya ada berbagai pendapat kepada siapakah yang dimaksud ayat ini turun. Ada yang menyatakan kepada Al-‘Ash bin Wail Ash-Sahmi, ada juga yang menyatakan kepada ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Ada yang mengatakan ditujukan kepada Abu Jahl Ibnu Hisyam. Ada juga yang menyatakan kepada Umayyah bin Khalaf. Juga ada yang mengatakan kepada Ubay bin Khalaf Al-Jumahi. Pendapat ini semua disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Zaad Al-Masiir, 7:40-41. Sedangkan Ibnu Katsir menyatakan bahwa al-alif wa al-laam dalam ayat ini adalah jenis manusia. Berarti ayat ini berlaku bagi siapa saja yang mengingkari al-ba’ats, hari berbangkit atau hari kiamat. Yaitu kalau Allah mampu menciptakan manusia dari mani yang lemah, tentu mampu untuk membangkitkan manusia setelah matinya pada hari kiamat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:359. Kita disuruh melihat awal kita diciptakan dari mani yang hina, agar kita bisa meninggalkan perdebatan. Ayat ini juga untuk pengingat nikmat Allah, agar kita tidak jadi pendebat yang nyata untuk menentang adanya hari berbangkit. Jika Allah menciptakan kita dari sesuatu yang tidak ada, maka tentu mampu mengembalikan kita setelah tercerai berai.   Proses Penciptaan Manusia Hingga Ditetapkan Takdir   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Beberapa Catatan tentang Air Mani   Pertama: Mani itu cairan yang kental, memancar, keluar ketika puncaknya syahwat.   Kedua: Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).   Ketiga: Air mani itu suci, demikian menjadi pendapat Syafi’iyah yang paling kuat dan pendapat ulama Hambali. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan (menggosok) air mani dari bajunya dengan daun idzkhir, kemudian shalat dengannya. Dan beliau pun pernah mengerik bekas air mani kering dari bajunya, kemudian shalat dengannya” (HR. Ahmad, 6:243 dan Ibnu Khuzaimah no. 294; hasan) Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni Ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam menyucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 107)   Keempat: Jumhur ulama menyatakan bahwa keluar mani membatalkan wudhu, kecuali ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa keluar mani tidak membatalkan wudhu (namun diharuskan mandi wajib).   Kelima: Keluarnya mani pada laki-laki dan perempuan menyebabkan wajib mandi. Begitu pula bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar mani tetap wajib mandi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.”   Keenam: Para fuqaha berpendapat bahwa orang yang berpuasa jika mencium istrinya dan tidak keluar mani, puasanya tidaklah batal. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106) Namun jika mencium istri sampai keluar mani puasanya batal, karena dihukumi mirip dengan berjimak (berhubungan intim). Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami.   — Disusun di #darushsholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (Rabu sore, 13 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin junub mandi junub mandi wajib mani pembatal puasa surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin

Kumpulan Amalan Ringan #02: Membaca Doa Setelah Berwudhu

Ada lagi amalan ringan berikutnya adalah membaca doa setelah berwudhu. Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ » “Siapa yang berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu ia mengucapkan ‘ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN’ (artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci), dengan ia membacanya melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia akan masuk lewat pintu mana saja yang ia mau.” (HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ada juga doa yang diajarkan dibaca bada wudhu, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ “SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu).” (HR. An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, hlm. 173 dan lihat Irwa’ Al-Ghalil, 1:135) Bacaan doa setelah berwudhu secara lengkap, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu doa wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah wudhu wudhu

Kumpulan Amalan Ringan #02: Membaca Doa Setelah Berwudhu

Ada lagi amalan ringan berikutnya adalah membaca doa setelah berwudhu. Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ » “Siapa yang berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu ia mengucapkan ‘ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN’ (artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci), dengan ia membacanya melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia akan masuk lewat pintu mana saja yang ia mau.” (HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ada juga doa yang diajarkan dibaca bada wudhu, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ “SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu).” (HR. An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, hlm. 173 dan lihat Irwa’ Al-Ghalil, 1:135) Bacaan doa setelah berwudhu secara lengkap, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu doa wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah wudhu wudhu
Ada lagi amalan ringan berikutnya adalah membaca doa setelah berwudhu. Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ » “Siapa yang berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu ia mengucapkan ‘ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN’ (artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci), dengan ia membacanya melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia akan masuk lewat pintu mana saja yang ia mau.” (HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ada juga doa yang diajarkan dibaca bada wudhu, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ “SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu).” (HR. An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, hlm. 173 dan lihat Irwa’ Al-Ghalil, 1:135) Bacaan doa setelah berwudhu secara lengkap, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu doa wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah wudhu wudhu


Ada lagi amalan ringan berikutnya adalah membaca doa setelah berwudhu. Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ » “Siapa yang berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu ia mengucapkan ‘ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN’ (artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci), dengan ia membacanya melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia akan masuk lewat pintu mana saja yang ia mau.” (HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ada juga doa yang diajarkan dibaca bada wudhu, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ “SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu).” (HR. An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, hlm. 173 dan lihat Irwa’ Al-Ghalil, 1:135) Bacaan doa setelah berwudhu secara lengkap, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUH, ALLOHUMMAJ’ALNII MINATTAWWAABIINA WAJ’ALNII MINAL MUTATHOHHIRIIN. SUBHANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLA ANTA, ASTAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK. Artinya: Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci. Mahasuci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu doa wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah wudhu wudhu

Kumpulan Amalan Ringan #01: Shalat Sunnah Wudhu

Amalan ringan pertama yang bisa diamalkan adalah shalat sunnah wudhu, dilakukan setiap kali bada wudhu. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkatabahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:545) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah shalat sunnah wudhu

Kumpulan Amalan Ringan #01: Shalat Sunnah Wudhu

Amalan ringan pertama yang bisa diamalkan adalah shalat sunnah wudhu, dilakukan setiap kali bada wudhu. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkatabahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:545) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah shalat sunnah wudhu
Amalan ringan pertama yang bisa diamalkan adalah shalat sunnah wudhu, dilakukan setiap kali bada wudhu. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkatabahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:545) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah shalat sunnah wudhu


Amalan ringan pertama yang bisa diamalkan adalah shalat sunnah wudhu, dilakukan setiap kali bada wudhu. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkatabahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.” Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, 3:545) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.” Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar cara wudhu kumpulan amalan ringan shalat sunnah shalat sunnah wudhu

Dilarang Main Sepakbola Karena Kelihatan Lutut?

Hukum Main Bola Kelihatan Lutut Tanya ust, apa hukum memakai katok bola yg kelihatan lutut? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan? Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar. Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890) Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها Nabi ﷺ pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Utsman mendekat ke beliau, Nabiﷺ menutupi lutut beliau. (HR. Bukhari) Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, في عورة الرجل خمسة أوجه : “الصحيح المنصوص” أنها ما بين السرة والركبة , وليست السرة والركبة من العورة. Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafi’i. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafi’i : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat. (Al Majmu’ Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173). Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis. Allah berfirman, قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ* وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur : 30-31) Nabi ﷺ pernah mengingatkan, احفَظْ عورَتَك؛ إلا من زَوْجتِك، أو ما مَلَكَتْ يَمينُك Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu. (HR. Abu Dawud). Beliau ﷺ juga bersabda, لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim). Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan, ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.” Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-98 🔍 Shalat Rajab, Yang Membatalkan Wudhu Suami Istri, Makna Mimpi Sholat, Dajjal Keluar Dari Mana, Cara Mengewe, Doa Menerima Hewan Qurban Visited 216 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid

Dilarang Main Sepakbola Karena Kelihatan Lutut?

Hukum Main Bola Kelihatan Lutut Tanya ust, apa hukum memakai katok bola yg kelihatan lutut? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan? Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar. Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890) Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها Nabi ﷺ pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Utsman mendekat ke beliau, Nabiﷺ menutupi lutut beliau. (HR. Bukhari) Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, في عورة الرجل خمسة أوجه : “الصحيح المنصوص” أنها ما بين السرة والركبة , وليست السرة والركبة من العورة. Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafi’i. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafi’i : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat. (Al Majmu’ Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173). Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis. Allah berfirman, قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ* وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur : 30-31) Nabi ﷺ pernah mengingatkan, احفَظْ عورَتَك؛ إلا من زَوْجتِك، أو ما مَلَكَتْ يَمينُك Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu. (HR. Abu Dawud). Beliau ﷺ juga bersabda, لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim). Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan, ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.” Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-98 🔍 Shalat Rajab, Yang Membatalkan Wudhu Suami Istri, Makna Mimpi Sholat, Dajjal Keluar Dari Mana, Cara Mengewe, Doa Menerima Hewan Qurban Visited 216 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid
Hukum Main Bola Kelihatan Lutut Tanya ust, apa hukum memakai katok bola yg kelihatan lutut? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan? Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar. Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890) Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها Nabi ﷺ pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Utsman mendekat ke beliau, Nabiﷺ menutupi lutut beliau. (HR. Bukhari) Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, في عورة الرجل خمسة أوجه : “الصحيح المنصوص” أنها ما بين السرة والركبة , وليست السرة والركبة من العورة. Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafi’i. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafi’i : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat. (Al Majmu’ Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173). Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis. Allah berfirman, قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ* وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur : 30-31) Nabi ﷺ pernah mengingatkan, احفَظْ عورَتَك؛ إلا من زَوْجتِك، أو ما مَلَكَتْ يَمينُك Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu. (HR. Abu Dawud). Beliau ﷺ juga bersabda, لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim). Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan, ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.” Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-98 🔍 Shalat Rajab, Yang Membatalkan Wudhu Suami Istri, Makna Mimpi Sholat, Dajjal Keluar Dari Mana, Cara Mengewe, Doa Menerima Hewan Qurban Visited 216 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/582033009&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Main Bola Kelihatan Lutut Tanya ust, apa hukum memakai katok bola yg kelihatan lutut? Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Jawaban masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan? Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar. Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890) Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, beliau bercerita, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها Nabi ﷺ pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Utsman mendekat ke beliau, Nabiﷺ menutupi lutut beliau. (HR. Bukhari) Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, في عورة الرجل خمسة أوجه : “الصحيح المنصوص” أنها ما بين السرة والركبة , وليست السرة والركبة من العورة. Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafi’i. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafi’i : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat. (Al Majmu’ Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173). Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis. Allah berfirman, قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ* وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur : 30-31) Nabi ﷺ pernah mengingatkan, احفَظْ عورَتَك؛ إلا من زَوْجتِك، أو ما مَلَكَتْ يَمينُك Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu. (HR. Abu Dawud). Beliau ﷺ juga bersabda, لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim). Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan, ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.” Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban. Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-98 🔍 Shalat Rajab, Yang Membatalkan Wudhu Suami Istri, Makna Mimpi Sholat, Dajjal Keluar Dari Mana, Cara Mengewe, Doa Menerima Hewan Qurban Visited 216 times, 2 visit(s) today Post Views: 429 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Beriman kepada Malaikat #02

Download Kali ini masih melihat perkataan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah tentang malaikat.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِفَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Ada Malaikat yang Mengelilingi ‘Arsy dan Bertasbih   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy.” Yaitu bertasbih dengan mensucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, di antara bentuknya membaca subhanallah. Seperti yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ ۖوَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-malaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Rabbnya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: ‘Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.’” (QS. Az-Zumar: 75) Dalam ayat lain disebutkan, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): ‘Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.’” (QS. Ghafir: 7)   Ada Juga Malaikat yang Terus Bertasbih dan Bertahmid   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya.” Allah Ta’ala berfirman, فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩ “Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Rabbmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.” (QS. Fussilat: 38) إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩ “Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Rabbmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud.” (QS. Al-A’raf: 206) وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚوَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ,يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ “Dan kepunyaan-Nya-lah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” (QS. Al-Anbiya’: 19-20)   Malaikat Pilihan dan Malaikat Jibril   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya.” Ada malaikat yang dipilih untuk sebagai utusan yang Allah pilih sebagai perantara antara Allah dan rasul-Nya sehingga sampai pesan-pesan pada penduduk bumi. Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia; sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Hajj: 75) لَنْ يَسْتَنْكِفَ الْمَسِيحُ أَنْ يَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ وَلَا الْمَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبُونَ ۚوَمَنْ يَسْتَنْكِفْ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيَسْتَكْبِرْ فَسَيَحْشُرُهُمْ إِلَيْهِ جَمِيعًا “Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barangsiapa yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 172). Malaikat yang terdekat pada Allah adalah malaikat pemikul ‘Arsy, sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas. Lihat Zaad Al-Masiir, 2:263. Di antara malaikat yang Allah pilih adalah malaikat Jibril ‘alaihis salam, ia adalah sebaik-baik malaikat pilihan. Malaikat Jibril ditugaskan untuk menyampaikan wahyu antara Allah dan Rasul-Nya ‘alaihimus salam. Jibril disebutkan juga dengan Ar-Ruhul Amiin. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 97) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ “Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’araa: 193) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍمُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ “Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya.” (QS. At-Takwir: 19-21). Sifat Jibril yang disebutkan di sini adalah punya kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana. Maksudnya ditaati adalah ditaati oleh para malaikat. Bentuk ketaatannya ketika Jibril memerintahkan penjaga surga pada Malam Mi’raj, ia meminta dibukakan pintu surga, sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dan melihat apa di dalamnya. Begitu pula Jibril memerintahkan kepada penjaga Jahannam untuk membuka neraka hingga nabi melihat isi neraka. Jibril disebut Amin karena ia amanat dalam menyampaikan wahyu dan risalah dari Allah. Lihat Zaad Al-Masiir, 9:43. Masih berlanjut insya Allah bahasan tentang malaikat ini. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsjibril malaikat rukun iman syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Beriman kepada Malaikat #02

Download Kali ini masih melihat perkataan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah tentang malaikat.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِفَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Ada Malaikat yang Mengelilingi ‘Arsy dan Bertasbih   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy.” Yaitu bertasbih dengan mensucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, di antara bentuknya membaca subhanallah. Seperti yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ ۖوَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-malaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Rabbnya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: ‘Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.’” (QS. Az-Zumar: 75) Dalam ayat lain disebutkan, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): ‘Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.’” (QS. Ghafir: 7)   Ada Juga Malaikat yang Terus Bertasbih dan Bertahmid   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya.” Allah Ta’ala berfirman, فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩ “Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Rabbmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.” (QS. Fussilat: 38) إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩ “Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Rabbmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud.” (QS. Al-A’raf: 206) وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚوَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ,يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ “Dan kepunyaan-Nya-lah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” (QS. Al-Anbiya’: 19-20)   Malaikat Pilihan dan Malaikat Jibril   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya.” Ada malaikat yang dipilih untuk sebagai utusan yang Allah pilih sebagai perantara antara Allah dan rasul-Nya sehingga sampai pesan-pesan pada penduduk bumi. Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia; sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Hajj: 75) لَنْ يَسْتَنْكِفَ الْمَسِيحُ أَنْ يَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ وَلَا الْمَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبُونَ ۚوَمَنْ يَسْتَنْكِفْ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيَسْتَكْبِرْ فَسَيَحْشُرُهُمْ إِلَيْهِ جَمِيعًا “Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barangsiapa yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 172). Malaikat yang terdekat pada Allah adalah malaikat pemikul ‘Arsy, sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas. Lihat Zaad Al-Masiir, 2:263. Di antara malaikat yang Allah pilih adalah malaikat Jibril ‘alaihis salam, ia adalah sebaik-baik malaikat pilihan. Malaikat Jibril ditugaskan untuk menyampaikan wahyu antara Allah dan Rasul-Nya ‘alaihimus salam. Jibril disebutkan juga dengan Ar-Ruhul Amiin. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 97) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ “Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’araa: 193) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍمُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ “Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya.” (QS. At-Takwir: 19-21). Sifat Jibril yang disebutkan di sini adalah punya kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana. Maksudnya ditaati adalah ditaati oleh para malaikat. Bentuk ketaatannya ketika Jibril memerintahkan penjaga surga pada Malam Mi’raj, ia meminta dibukakan pintu surga, sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dan melihat apa di dalamnya. Begitu pula Jibril memerintahkan kepada penjaga Jahannam untuk membuka neraka hingga nabi melihat isi neraka. Jibril disebut Amin karena ia amanat dalam menyampaikan wahyu dan risalah dari Allah. Lihat Zaad Al-Masiir, 9:43. Masih berlanjut insya Allah bahasan tentang malaikat ini. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsjibril malaikat rukun iman syarhus sunnah
Download Kali ini masih melihat perkataan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah tentang malaikat.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِفَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Ada Malaikat yang Mengelilingi ‘Arsy dan Bertasbih   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy.” Yaitu bertasbih dengan mensucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, di antara bentuknya membaca subhanallah. Seperti yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ ۖوَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-malaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Rabbnya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: ‘Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.’” (QS. Az-Zumar: 75) Dalam ayat lain disebutkan, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): ‘Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.’” (QS. Ghafir: 7)   Ada Juga Malaikat yang Terus Bertasbih dan Bertahmid   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya.” Allah Ta’ala berfirman, فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩ “Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Rabbmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.” (QS. Fussilat: 38) إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩ “Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Rabbmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud.” (QS. Al-A’raf: 206) وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚوَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ,يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ “Dan kepunyaan-Nya-lah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” (QS. Al-Anbiya’: 19-20)   Malaikat Pilihan dan Malaikat Jibril   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya.” Ada malaikat yang dipilih untuk sebagai utusan yang Allah pilih sebagai perantara antara Allah dan rasul-Nya sehingga sampai pesan-pesan pada penduduk bumi. Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia; sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Hajj: 75) لَنْ يَسْتَنْكِفَ الْمَسِيحُ أَنْ يَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ وَلَا الْمَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبُونَ ۚوَمَنْ يَسْتَنْكِفْ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيَسْتَكْبِرْ فَسَيَحْشُرُهُمْ إِلَيْهِ جَمِيعًا “Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barangsiapa yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 172). Malaikat yang terdekat pada Allah adalah malaikat pemikul ‘Arsy, sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas. Lihat Zaad Al-Masiir, 2:263. Di antara malaikat yang Allah pilih adalah malaikat Jibril ‘alaihis salam, ia adalah sebaik-baik malaikat pilihan. Malaikat Jibril ditugaskan untuk menyampaikan wahyu antara Allah dan Rasul-Nya ‘alaihimus salam. Jibril disebutkan juga dengan Ar-Ruhul Amiin. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 97) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ “Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’araa: 193) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍمُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ “Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya.” (QS. At-Takwir: 19-21). Sifat Jibril yang disebutkan di sini adalah punya kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana. Maksudnya ditaati adalah ditaati oleh para malaikat. Bentuk ketaatannya ketika Jibril memerintahkan penjaga surga pada Malam Mi’raj, ia meminta dibukakan pintu surga, sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dan melihat apa di dalamnya. Begitu pula Jibril memerintahkan kepada penjaga Jahannam untuk membuka neraka hingga nabi melihat isi neraka. Jibril disebut Amin karena ia amanat dalam menyampaikan wahyu dan risalah dari Allah. Lihat Zaad Al-Masiir, 9:43. Masih berlanjut insya Allah bahasan tentang malaikat ini. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsjibril malaikat rukun iman syarhus sunnah


Download Kali ini masih melihat perkataan Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah tentang malaikat.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِفَخَلَقَ اْلملاَئِكَةَ جَمِيْعًا لِطَاعَتِهِ وَجَبَلَهُمْ عَلَى عِبَادَتِهِ فَمِنْهُمْ مَلاَئِكَةٌ بِقُدْرَتِهِ لِلْعَرْشِ حَامِلُوْنَ وَطَائِفَةٌ مِنْهُمْ حَوْلَ عَرْشِهِ يُسَبِّحُوْنَ وَآخَرُوْنَ بِحَمْدِهِ يُقَدِّسُوْنَ وَاصْطَفَى مِنْهُمْ رُسُلاً إِلَى رُسُلِهِ وَبَعْضٌ مُدَبِّرُوْنَ لِأَمْرِهِ “Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk. Allah menciptakan malaikat seluruhnya untuk taat kepada-Nya. Dan Allah menjadikan tabiat (malaikat) itu adalah beribadah kepada-Nya. Di antara malaikat itu ada yang (bertugas) dengan kemampuannya memikul ‘Arsy. Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy. Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya. Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya. Sebagian lagi mengatur urusan-urusan lain sesuai perintah-Nya.”   Ada Malaikat yang Mengelilingi ‘Arsy dan Bertasbih   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Sebagian lagi bertasbih di sekitar ‘Arsy.” Yaitu bertasbih dengan mensucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, di antara bentuknya membaca subhanallah. Seperti yang disebutkan dalam ayat, وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ ۖوَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-malaikat berlingkar di sekeliling ‘Arsy bertasbih sambil memuji Rabbnya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: ‘Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.’” (QS. Az-Zumar: 75) Dalam ayat lain disebutkan, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ “(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Rabbnya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): ‘Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.’” (QS. Ghafir: 7)   Ada Juga Malaikat yang Terus Bertasbih dan Bertahmid   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Yang lain mensucikan-Nya dengan memuji-Nya.” Allah Ta’ala berfirman, فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩ “Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Rabbmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.” (QS. Fussilat: 38) إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩ “Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Rabbmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud.” (QS. Al-A’raf: 206) وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚوَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ,يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ “Dan kepunyaan-Nya-lah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” (QS. Al-Anbiya’: 19-20)   Malaikat Pilihan dan Malaikat Jibril   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah memilih di antara mereka (malaikat) sebagai utusan kepada utusanNya.” Ada malaikat yang dipilih untuk sebagai utusan yang Allah pilih sebagai perantara antara Allah dan rasul-Nya sehingga sampai pesan-pesan pada penduduk bumi. Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ ۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia; sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Hajj: 75) لَنْ يَسْتَنْكِفَ الْمَسِيحُ أَنْ يَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ وَلَا الْمَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبُونَ ۚوَمَنْ يَسْتَنْكِفْ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيَسْتَكْبِرْ فَسَيَحْشُرُهُمْ إِلَيْهِ جَمِيعًا “Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barangsiapa yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.” (QS. An-Nisaa’: 172). Malaikat yang terdekat pada Allah adalah malaikat pemikul ‘Arsy, sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas. Lihat Zaad Al-Masiir, 2:263. Di antara malaikat yang Allah pilih adalah malaikat Jibril ‘alaihis salam, ia adalah sebaik-baik malaikat pilihan. Malaikat Jibril ditugaskan untuk menyampaikan wahyu antara Allah dan Rasul-Nya ‘alaihimus salam. Jibril disebutkan juga dengan Ar-Ruhul Amiin. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَىٰ قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 97) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ “Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril).” (QS. Asy-Syu’araa: 193) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍمُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ “Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya.” (QS. At-Takwir: 19-21). Sifat Jibril yang disebutkan di sini adalah punya kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana. Maksudnya ditaati adalah ditaati oleh para malaikat. Bentuk ketaatannya ketika Jibril memerintahkan penjaga surga pada Malam Mi’raj, ia meminta dibukakan pintu surga, sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dan melihat apa di dalamnya. Begitu pula Jibril memerintahkan kepada penjaga Jahannam untuk membuka neraka hingga nabi melihat isi neraka. Jibril disebut Amin karena ia amanat dalam menyampaikan wahyu dan risalah dari Allah. Lihat Zaad Al-Masiir, 9:43. Masih berlanjut insya Allah bahasan tentang malaikat ini. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsiir.Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsjibril malaikat rukun iman syarhus sunnah

Cara Salam Di Akhir Shalat

Salam di akhir shalat adalah perbuatan yang disyariatkan. Kita ketahui bersama bahwa shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِفتاحُ الصَّلاةِ: الطُّهورُ، وتحريمُها: التَّكبيرُ، وتحليلُها: التَّسليمُ“Pembuka shalat adalah thaharah, yang menandai diharamkannya (semua gerakan dan perkataan selain gerakan dan perkataan shalat) shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud no. 61, At Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan salam yang diwajibkan dan merupakan rukun shalat adalah salam yang pertama, yaitu salam ke kanan. An Nawawi rahimahullah mengatakan:وأجمَع العلماء الذين يُعتدُّ بهم على أنَّه لا يجب إلَّا تسليمةٌ واحدة“Para ulama yang diakui pendapatnya telah ijma’ bahwa salam dalam shalat tidak wajib kecuali satu saja” (Syarah Shahih Muslim, 5/83).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitHukum Salam Yang KeduaUlama khilaf mengenai hukum salam yang kedua menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan dinukil ijma dari sebagian ulama, sebagaimana nukilan dari An Nawawi di atas. Ijma juga dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, Al Qurthubi, Ath Thahawi dan Ibnu Rajab.Diantara dalilnya, hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا أوتَرَ بتسعِ ركعاتٍ لم يقعُدْ إلَّا في الثامنةِ، فيحمَدُ اللهَ ويذكُرُه ويدعو ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ، ثم يُصلِّي التاسعةَ، فيجلِسُ فيذكُرُ اللهَ عزَّ وجلَّ ويدعو ويسلِّمُ تسليمةً يُسمِعُنا، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، فلمَّا كبِرَ وضعُفَ أوتَرَ بسبعِ ركعاتٍ لا يقعُدُ إلَّا في السادسةِ، ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ ثم يُصلِّي السابعةَ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat witir sembilan rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke delapan, beliau memuji Allah dan berdzikir serta berdoa, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke sembilan, kemudian duduk (tasyahud) dan berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla dan berdoa kemudian salam dengan satu salam yang diperdengarkan kepada kami. Ketika beliau tua dan melemah, beliau shalat witir tujuh rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke enam, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke tujuh, kemudian salam dengan satu salam. Kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: assalamu’alaikum. Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An Nasai 3/240, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatDalam hadis ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam disebutkan pernah salam hanya sekali, menunjukkan bahwa salam yang kedua tidak wajib.Pendapat ini juga merupakan pendapat jumhur sahabat Nabi dan generasi salaf. Dari Nafi’, ia berkata tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu:أنه كان يسلم عن يمينه واحدة“Ibnu Umar pernah salam ke kanan hanya sekali saja.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 2/222. Sanadnya shahih).Juga terdapat riwayat dari Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Al Akwa’, Anas bin Malik radhiallahu’anhum bahwa mereka juga pernah salam hanya sekali.Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini pendapat Hanabilah. Dalil mereka adalah hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما يكفي أحدَكم أنْ يضَعَ يدَه على فخِذِه، ثم يُسلِّمَ على أخيه مِن على يمينِه وشِمالِه“Sesungguhnya cukup bagi kalian untuk meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian salam kepada saudaranya ke kanan dan kirinya” (HR. Muslim no. 431).Baca Juga: Fikih Shalat DhuhaDalam hadis ini digunakan kata-kata يكفي (cukup) yang mengisyaratkan bahwa salam baru cukup jika ke kanan dan ke kiri.Wallahu a’lam, pendapat jumhur ulama lebih rajih dalam hal ini, mengingat banyaknya nukilan ijma dan riwayat dari para salaf. Adapun pendalilan dari hadis Jabir bin Samurah adalah pendalilan yang tidak sharih.Cara Melakukan SalamSalam dilakukan dengan menoleh ke kanan hingga pipi terlihat dari belakang kemudian menoleh ke kiri hingga pipi terlihat dari belakang, sambil mengucapkan salam. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يُسلِّمُ عن يمينِه وعن يسارِه: السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ، السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ حتَّى يُرَى بَياضُ خَدِّه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya salam ke kanan dan ke kirinya dengan ucapan: as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kanan), as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kiri), hingga terlihat putihnya pipi beliau.” (HR. Abu Daud no. 996, Ibnu Majah no. 914, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Juga dalam hadis dari Amir bin Sa’ad radhiallahu’anhu:كنتُ أرى رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُسلِّمُ عن يمينِه، وعن يسارِه، حتَّى أرى بَياضَ خَدِّه“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam salam ke kanan dan ke kiri, hingga aku melihat putihnya pipi beliau.” (HR. Muslim no. 582)Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatBacaan SalamBacaan salam yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada beberapa macam:Pertama: assalamu’alaikumSebagaimana dalam hadis Aisyah radhiallahu’anha di atas.Kedua: assalamu’alaikum warahmatullahSebagaimana hadis Ibnu Mas’ud di atas. Juga dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata:يقول : السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه ، السلام عليكم ورحمة الله عن يساره“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika salam mengucapkan: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum warahmatullah ke kiri” (HR. An Nasai no. 1319, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Ketiga: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan as salamu’alaikum ke kiriSebagaimana riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Wasi’ bin Hibban ia berkata:قلتُ لابنِ عمرَ : أخبِرني عن صلاةِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ كيفَ كانت ؟ قالَ : فذَكرَ التَّكبيرَ – قالَ : – يعني – وذَكرَ السَّلامُ عليكُم ورحمةُ اللَّهِ عن يمينِهِ السَّلامُ عليكم عن يسارِه“Aku berkata kepada Ibnu Umar: kabarkan kepadaku bagaimana cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Ibnu Umar menceritakan tentang takbir, lalu beliau menceritakan tentang salam. Beliau menyebutkan bahwa salam Nabi adalah assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum ke kiri” (HR. An Nasai no. 1320, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Adapun ucapan salam dengan tambahan “wa barakatuhu” adalah riwayat yang syadz. Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan:و أما زيادة وبركاته فلا أصل له. جاء في نسخة عند أبي داود, و يظهر أنها من بعض النساخ, وليست في الرواية أصلا, و إن كانت في الرواية فهي شاذة“Adapun tambahan wa barakatuhu maka tidak ada asalnya. Ini ada dalam naskahnya Abu Daud dan nampaknya tambahan ini terselipkan dari naskah yang lain bukan dari riwayat tersebut. Andaipun tambahan ini ada dalam riwayat tersebut (di naskahnya Abu Daud) maka ini tambahan yang syadz” (Sifatu Shalatin Nabi, 147).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat Semoga ulasan yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online

Cara Salam Di Akhir Shalat

Salam di akhir shalat adalah perbuatan yang disyariatkan. Kita ketahui bersama bahwa shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِفتاحُ الصَّلاةِ: الطُّهورُ، وتحريمُها: التَّكبيرُ، وتحليلُها: التَّسليمُ“Pembuka shalat adalah thaharah, yang menandai diharamkannya (semua gerakan dan perkataan selain gerakan dan perkataan shalat) shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud no. 61, At Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan salam yang diwajibkan dan merupakan rukun shalat adalah salam yang pertama, yaitu salam ke kanan. An Nawawi rahimahullah mengatakan:وأجمَع العلماء الذين يُعتدُّ بهم على أنَّه لا يجب إلَّا تسليمةٌ واحدة“Para ulama yang diakui pendapatnya telah ijma’ bahwa salam dalam shalat tidak wajib kecuali satu saja” (Syarah Shahih Muslim, 5/83).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitHukum Salam Yang KeduaUlama khilaf mengenai hukum salam yang kedua menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan dinukil ijma dari sebagian ulama, sebagaimana nukilan dari An Nawawi di atas. Ijma juga dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, Al Qurthubi, Ath Thahawi dan Ibnu Rajab.Diantara dalilnya, hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا أوتَرَ بتسعِ ركعاتٍ لم يقعُدْ إلَّا في الثامنةِ، فيحمَدُ اللهَ ويذكُرُه ويدعو ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ، ثم يُصلِّي التاسعةَ، فيجلِسُ فيذكُرُ اللهَ عزَّ وجلَّ ويدعو ويسلِّمُ تسليمةً يُسمِعُنا، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، فلمَّا كبِرَ وضعُفَ أوتَرَ بسبعِ ركعاتٍ لا يقعُدُ إلَّا في السادسةِ، ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ ثم يُصلِّي السابعةَ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat witir sembilan rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke delapan, beliau memuji Allah dan berdzikir serta berdoa, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke sembilan, kemudian duduk (tasyahud) dan berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla dan berdoa kemudian salam dengan satu salam yang diperdengarkan kepada kami. Ketika beliau tua dan melemah, beliau shalat witir tujuh rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke enam, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke tujuh, kemudian salam dengan satu salam. Kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: assalamu’alaikum. Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An Nasai 3/240, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatDalam hadis ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam disebutkan pernah salam hanya sekali, menunjukkan bahwa salam yang kedua tidak wajib.Pendapat ini juga merupakan pendapat jumhur sahabat Nabi dan generasi salaf. Dari Nafi’, ia berkata tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu:أنه كان يسلم عن يمينه واحدة“Ibnu Umar pernah salam ke kanan hanya sekali saja.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 2/222. Sanadnya shahih).Juga terdapat riwayat dari Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Al Akwa’, Anas bin Malik radhiallahu’anhum bahwa mereka juga pernah salam hanya sekali.Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini pendapat Hanabilah. Dalil mereka adalah hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما يكفي أحدَكم أنْ يضَعَ يدَه على فخِذِه، ثم يُسلِّمَ على أخيه مِن على يمينِه وشِمالِه“Sesungguhnya cukup bagi kalian untuk meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian salam kepada saudaranya ke kanan dan kirinya” (HR. Muslim no. 431).Baca Juga: Fikih Shalat DhuhaDalam hadis ini digunakan kata-kata يكفي (cukup) yang mengisyaratkan bahwa salam baru cukup jika ke kanan dan ke kiri.Wallahu a’lam, pendapat jumhur ulama lebih rajih dalam hal ini, mengingat banyaknya nukilan ijma dan riwayat dari para salaf. Adapun pendalilan dari hadis Jabir bin Samurah adalah pendalilan yang tidak sharih.Cara Melakukan SalamSalam dilakukan dengan menoleh ke kanan hingga pipi terlihat dari belakang kemudian menoleh ke kiri hingga pipi terlihat dari belakang, sambil mengucapkan salam. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يُسلِّمُ عن يمينِه وعن يسارِه: السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ، السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ حتَّى يُرَى بَياضُ خَدِّه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya salam ke kanan dan ke kirinya dengan ucapan: as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kanan), as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kiri), hingga terlihat putihnya pipi beliau.” (HR. Abu Daud no. 996, Ibnu Majah no. 914, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Juga dalam hadis dari Amir bin Sa’ad radhiallahu’anhu:كنتُ أرى رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُسلِّمُ عن يمينِه، وعن يسارِه، حتَّى أرى بَياضَ خَدِّه“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam salam ke kanan dan ke kiri, hingga aku melihat putihnya pipi beliau.” (HR. Muslim no. 582)Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatBacaan SalamBacaan salam yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada beberapa macam:Pertama: assalamu’alaikumSebagaimana dalam hadis Aisyah radhiallahu’anha di atas.Kedua: assalamu’alaikum warahmatullahSebagaimana hadis Ibnu Mas’ud di atas. Juga dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata:يقول : السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه ، السلام عليكم ورحمة الله عن يساره“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika salam mengucapkan: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum warahmatullah ke kiri” (HR. An Nasai no. 1319, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Ketiga: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan as salamu’alaikum ke kiriSebagaimana riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Wasi’ bin Hibban ia berkata:قلتُ لابنِ عمرَ : أخبِرني عن صلاةِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ كيفَ كانت ؟ قالَ : فذَكرَ التَّكبيرَ – قالَ : – يعني – وذَكرَ السَّلامُ عليكُم ورحمةُ اللَّهِ عن يمينِهِ السَّلامُ عليكم عن يسارِه“Aku berkata kepada Ibnu Umar: kabarkan kepadaku bagaimana cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Ibnu Umar menceritakan tentang takbir, lalu beliau menceritakan tentang salam. Beliau menyebutkan bahwa salam Nabi adalah assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum ke kiri” (HR. An Nasai no. 1320, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Adapun ucapan salam dengan tambahan “wa barakatuhu” adalah riwayat yang syadz. Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan:و أما زيادة وبركاته فلا أصل له. جاء في نسخة عند أبي داود, و يظهر أنها من بعض النساخ, وليست في الرواية أصلا, و إن كانت في الرواية فهي شاذة“Adapun tambahan wa barakatuhu maka tidak ada asalnya. Ini ada dalam naskahnya Abu Daud dan nampaknya tambahan ini terselipkan dari naskah yang lain bukan dari riwayat tersebut. Andaipun tambahan ini ada dalam riwayat tersebut (di naskahnya Abu Daud) maka ini tambahan yang syadz” (Sifatu Shalatin Nabi, 147).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat Semoga ulasan yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online
Salam di akhir shalat adalah perbuatan yang disyariatkan. Kita ketahui bersama bahwa shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِفتاحُ الصَّلاةِ: الطُّهورُ، وتحريمُها: التَّكبيرُ، وتحليلُها: التَّسليمُ“Pembuka shalat adalah thaharah, yang menandai diharamkannya (semua gerakan dan perkataan selain gerakan dan perkataan shalat) shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud no. 61, At Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan salam yang diwajibkan dan merupakan rukun shalat adalah salam yang pertama, yaitu salam ke kanan. An Nawawi rahimahullah mengatakan:وأجمَع العلماء الذين يُعتدُّ بهم على أنَّه لا يجب إلَّا تسليمةٌ واحدة“Para ulama yang diakui pendapatnya telah ijma’ bahwa salam dalam shalat tidak wajib kecuali satu saja” (Syarah Shahih Muslim, 5/83).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitHukum Salam Yang KeduaUlama khilaf mengenai hukum salam yang kedua menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan dinukil ijma dari sebagian ulama, sebagaimana nukilan dari An Nawawi di atas. Ijma juga dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, Al Qurthubi, Ath Thahawi dan Ibnu Rajab.Diantara dalilnya, hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا أوتَرَ بتسعِ ركعاتٍ لم يقعُدْ إلَّا في الثامنةِ، فيحمَدُ اللهَ ويذكُرُه ويدعو ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ، ثم يُصلِّي التاسعةَ، فيجلِسُ فيذكُرُ اللهَ عزَّ وجلَّ ويدعو ويسلِّمُ تسليمةً يُسمِعُنا، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، فلمَّا كبِرَ وضعُفَ أوتَرَ بسبعِ ركعاتٍ لا يقعُدُ إلَّا في السادسةِ، ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ ثم يُصلِّي السابعةَ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat witir sembilan rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke delapan, beliau memuji Allah dan berdzikir serta berdoa, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke sembilan, kemudian duduk (tasyahud) dan berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla dan berdoa kemudian salam dengan satu salam yang diperdengarkan kepada kami. Ketika beliau tua dan melemah, beliau shalat witir tujuh rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke enam, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke tujuh, kemudian salam dengan satu salam. Kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: assalamu’alaikum. Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An Nasai 3/240, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatDalam hadis ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam disebutkan pernah salam hanya sekali, menunjukkan bahwa salam yang kedua tidak wajib.Pendapat ini juga merupakan pendapat jumhur sahabat Nabi dan generasi salaf. Dari Nafi’, ia berkata tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu:أنه كان يسلم عن يمينه واحدة“Ibnu Umar pernah salam ke kanan hanya sekali saja.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 2/222. Sanadnya shahih).Juga terdapat riwayat dari Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Al Akwa’, Anas bin Malik radhiallahu’anhum bahwa mereka juga pernah salam hanya sekali.Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini pendapat Hanabilah. Dalil mereka adalah hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما يكفي أحدَكم أنْ يضَعَ يدَه على فخِذِه، ثم يُسلِّمَ على أخيه مِن على يمينِه وشِمالِه“Sesungguhnya cukup bagi kalian untuk meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian salam kepada saudaranya ke kanan dan kirinya” (HR. Muslim no. 431).Baca Juga: Fikih Shalat DhuhaDalam hadis ini digunakan kata-kata يكفي (cukup) yang mengisyaratkan bahwa salam baru cukup jika ke kanan dan ke kiri.Wallahu a’lam, pendapat jumhur ulama lebih rajih dalam hal ini, mengingat banyaknya nukilan ijma dan riwayat dari para salaf. Adapun pendalilan dari hadis Jabir bin Samurah adalah pendalilan yang tidak sharih.Cara Melakukan SalamSalam dilakukan dengan menoleh ke kanan hingga pipi terlihat dari belakang kemudian menoleh ke kiri hingga pipi terlihat dari belakang, sambil mengucapkan salam. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يُسلِّمُ عن يمينِه وعن يسارِه: السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ، السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ حتَّى يُرَى بَياضُ خَدِّه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya salam ke kanan dan ke kirinya dengan ucapan: as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kanan), as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kiri), hingga terlihat putihnya pipi beliau.” (HR. Abu Daud no. 996, Ibnu Majah no. 914, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Juga dalam hadis dari Amir bin Sa’ad radhiallahu’anhu:كنتُ أرى رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُسلِّمُ عن يمينِه، وعن يسارِه، حتَّى أرى بَياضَ خَدِّه“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam salam ke kanan dan ke kiri, hingga aku melihat putihnya pipi beliau.” (HR. Muslim no. 582)Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatBacaan SalamBacaan salam yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada beberapa macam:Pertama: assalamu’alaikumSebagaimana dalam hadis Aisyah radhiallahu’anha di atas.Kedua: assalamu’alaikum warahmatullahSebagaimana hadis Ibnu Mas’ud di atas. Juga dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata:يقول : السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه ، السلام عليكم ورحمة الله عن يساره“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika salam mengucapkan: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum warahmatullah ke kiri” (HR. An Nasai no. 1319, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Ketiga: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan as salamu’alaikum ke kiriSebagaimana riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Wasi’ bin Hibban ia berkata:قلتُ لابنِ عمرَ : أخبِرني عن صلاةِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ كيفَ كانت ؟ قالَ : فذَكرَ التَّكبيرَ – قالَ : – يعني – وذَكرَ السَّلامُ عليكُم ورحمةُ اللَّهِ عن يمينِهِ السَّلامُ عليكم عن يسارِه“Aku berkata kepada Ibnu Umar: kabarkan kepadaku bagaimana cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Ibnu Umar menceritakan tentang takbir, lalu beliau menceritakan tentang salam. Beliau menyebutkan bahwa salam Nabi adalah assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum ke kiri” (HR. An Nasai no. 1320, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Adapun ucapan salam dengan tambahan “wa barakatuhu” adalah riwayat yang syadz. Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan:و أما زيادة وبركاته فلا أصل له. جاء في نسخة عند أبي داود, و يظهر أنها من بعض النساخ, وليست في الرواية أصلا, و إن كانت في الرواية فهي شاذة“Adapun tambahan wa barakatuhu maka tidak ada asalnya. Ini ada dalam naskahnya Abu Daud dan nampaknya tambahan ini terselipkan dari naskah yang lain bukan dari riwayat tersebut. Andaipun tambahan ini ada dalam riwayat tersebut (di naskahnya Abu Daud) maka ini tambahan yang syadz” (Sifatu Shalatin Nabi, 147).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat Semoga ulasan yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online


Salam di akhir shalat adalah perbuatan yang disyariatkan. Kita ketahui bersama bahwa shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِفتاحُ الصَّلاةِ: الطُّهورُ، وتحريمُها: التَّكبيرُ، وتحليلُها: التَّسليمُ“Pembuka shalat adalah thaharah, yang menandai diharamkannya (semua gerakan dan perkataan selain gerakan dan perkataan shalat) shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud no. 61, At Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan salam yang diwajibkan dan merupakan rukun shalat adalah salam yang pertama, yaitu salam ke kanan. An Nawawi rahimahullah mengatakan:وأجمَع العلماء الذين يُعتدُّ بهم على أنَّه لا يجب إلَّا تسليمةٌ واحدة“Para ulama yang diakui pendapatnya telah ijma’ bahwa salam dalam shalat tidak wajib kecuali satu saja” (Syarah Shahih Muslim, 5/83).Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitHukum Salam Yang KeduaUlama khilaf mengenai hukum salam yang kedua menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan dinukil ijma dari sebagian ulama, sebagaimana nukilan dari An Nawawi di atas. Ijma juga dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, Al Qurthubi, Ath Thahawi dan Ibnu Rajab.Diantara dalilnya, hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا أوتَرَ بتسعِ ركعاتٍ لم يقعُدْ إلَّا في الثامنةِ، فيحمَدُ اللهَ ويذكُرُه ويدعو ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ، ثم يُصلِّي التاسعةَ، فيجلِسُ فيذكُرُ اللهَ عزَّ وجلَّ ويدعو ويسلِّمُ تسليمةً يُسمِعُنا، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، فلمَّا كبِرَ وضعُفَ أوتَرَ بسبعِ ركعاتٍ لا يقعُدُ إلَّا في السادسةِ، ثم ينهَضُ ولا يُسلِّمُ ثم يُصلِّي السابعةَ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat witir sembilan rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke delapan, beliau memuji Allah dan berdzikir serta berdoa, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke sembilan, kemudian duduk (tasyahud) dan berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla dan berdoa kemudian salam dengan satu salam yang diperdengarkan kepada kami. Ketika beliau tua dan melemah, beliau shalat witir tujuh rakaat, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat ke enam, lalu bangun tanpa salam. Kemudian lanjut rakaat ke tujuh, kemudian salam dengan satu salam. Kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: assalamu’alaikum. Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An Nasai 3/240, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah ShalatDalam hadis ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam disebutkan pernah salam hanya sekali, menunjukkan bahwa salam yang kedua tidak wajib.Pendapat ini juga merupakan pendapat jumhur sahabat Nabi dan generasi salaf. Dari Nafi’, ia berkata tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu:أنه كان يسلم عن يمينه واحدة“Ibnu Umar pernah salam ke kanan hanya sekali saja.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 2/222. Sanadnya shahih).Juga terdapat riwayat dari Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Al Akwa’, Anas bin Malik radhiallahu’anhum bahwa mereka juga pernah salam hanya sekali.Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini pendapat Hanabilah. Dalil mereka adalah hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّما يكفي أحدَكم أنْ يضَعَ يدَه على فخِذِه، ثم يُسلِّمَ على أخيه مِن على يمينِه وشِمالِه“Sesungguhnya cukup bagi kalian untuk meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian salam kepada saudaranya ke kanan dan kirinya” (HR. Muslim no. 431).Baca Juga: Fikih Shalat DhuhaDalam hadis ini digunakan kata-kata يكفي (cukup) yang mengisyaratkan bahwa salam baru cukup jika ke kanan dan ke kiri.Wallahu a’lam, pendapat jumhur ulama lebih rajih dalam hal ini, mengingat banyaknya nukilan ijma dan riwayat dari para salaf. Adapun pendalilan dari hadis Jabir bin Samurah adalah pendalilan yang tidak sharih.Cara Melakukan SalamSalam dilakukan dengan menoleh ke kanan hingga pipi terlihat dari belakang kemudian menoleh ke kiri hingga pipi terlihat dari belakang, sambil mengucapkan salam. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يُسلِّمُ عن يمينِه وعن يسارِه: السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ، السَّلامُ عليكم ورحمةُ اللهِ حتَّى يُرَى بَياضُ خَدِّه“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya salam ke kanan dan ke kirinya dengan ucapan: as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kanan), as salaamu ‘alaikum warahmatullah (ke kiri), hingga terlihat putihnya pipi beliau.” (HR. Abu Daud no. 996, Ibnu Majah no. 914, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Juga dalam hadis dari Amir bin Sa’ad radhiallahu’anhu:كنتُ أرى رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُسلِّمُ عن يمينِه، وعن يسارِه، حتَّى أرى بَياضَ خَدِّه“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam salam ke kanan dan ke kiri, hingga aku melihat putihnya pipi beliau.” (HR. Muslim no. 582)Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatBacaan SalamBacaan salam yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada beberapa macam:Pertama: assalamu’alaikumSebagaimana dalam hadis Aisyah radhiallahu’anha di atas.Kedua: assalamu’alaikum warahmatullahSebagaimana hadis Ibnu Mas’ud di atas. Juga dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, ia berkata:يقول : السلام عليكم ورحمة الله عن يمينه ، السلام عليكم ورحمة الله عن يساره“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika salam mengucapkan: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum warahmatullah ke kiri” (HR. An Nasai no. 1319, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Ketiga: assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan as salamu’alaikum ke kiriSebagaimana riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, dari Wasi’ bin Hibban ia berkata:قلتُ لابنِ عمرَ : أخبِرني عن صلاةِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ كيفَ كانت ؟ قالَ : فذَكرَ التَّكبيرَ – قالَ : – يعني – وذَكرَ السَّلامُ عليكُم ورحمةُ اللَّهِ عن يمينِهِ السَّلامُ عليكم عن يسارِه“Aku berkata kepada Ibnu Umar: kabarkan kepadaku bagaimana cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Ibnu Umar menceritakan tentang takbir, lalu beliau menceritakan tentang salam. Beliau menyebutkan bahwa salam Nabi adalah assalamu’alaikum warahmatullah ke kanan dan assalamu’alaikum ke kiri” (HR. An Nasai no. 1320, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).Adapun ucapan salam dengan tambahan “wa barakatuhu” adalah riwayat yang syadz. Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi mengatakan:و أما زيادة وبركاته فلا أصل له. جاء في نسخة عند أبي داود, و يظهر أنها من بعض النساخ, وليست في الرواية أصلا, و إن كانت في الرواية فهي شاذة“Adapun tambahan wa barakatuhu maka tidak ada asalnya. Ini ada dalam naskahnya Abu Daud dan nampaknya tambahan ini terselipkan dari naskah yang lain bukan dari riwayat tersebut. Andaipun tambahan ini ada dalam riwayat tersebut (di naskahnya Abu Daud) maka ini tambahan yang syadz” (Sifatu Shalatin Nabi, 147).Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat Cara Duduk Di Antara Dua Sujud Dalam Salat Semoga ulasan yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Menyenangkan Hati Suami, Ayat Alquran Tentang Musyrik, Bacan Dzikir, Puasa 1441 H, Pertanyaan Tentang Jual Beli Online

Tabligh Akbar – Negeri Aman Nikmat Yang Terlupakan

TABLIGH AKBARبسم اللّٰه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمةالله وبركاتهHadirilah dengan mengharap ridha Allah subhanallah wata’ala, Tabligh Akbar yang akan diadakan insyaAllah pada :🗓 AHAD, 12 Jumadil Akhir 1440 H (17 FEBRUARI 2019)🕰 09.00 – 11.30 WIBPemateri : 🎙Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA حفظه الله تعالى📖 “NEGERI AMAN NIKMAT YANG TERLUPAKAN”🕌 Masjid RAYA AL-MUSYAWARAH Jl. Raya Kelapa Nias, RT.13/RW.18, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.👁‍🗨 https://g.co/kgs/xPtLBJ☎ Informasi : 0858 8310 8982Kajian ini terbuka untuk umum, muslimin & muslimahSilahkan sebarkan informasi ini ke keluarga, saudara & sahabat anda..“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka اَللّهُ mudahkan jalannya menuju Surga.”☝🏼MOHON UNTUK DIPERHATIKAN :🚼 Menjaga Putra/i-nya agar Tidak membuat Kegaduhan dimasjid.🎦 Tidak Merekam Kajian baik berupa Video maupun Audio.🚮 Menjaga Kebersihan dan Keindahan Masjid dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan.😁 Tebar Salam & Senyum pada orang yang dikenal maupun kepada yang tidak dikenal.جزاكم الله خيرًاوالسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Tabligh Akbar – Negeri Aman Nikmat Yang Terlupakan

TABLIGH AKBARبسم اللّٰه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمةالله وبركاتهHadirilah dengan mengharap ridha Allah subhanallah wata’ala, Tabligh Akbar yang akan diadakan insyaAllah pada :🗓 AHAD, 12 Jumadil Akhir 1440 H (17 FEBRUARI 2019)🕰 09.00 – 11.30 WIBPemateri : 🎙Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA حفظه الله تعالى📖 “NEGERI AMAN NIKMAT YANG TERLUPAKAN”🕌 Masjid RAYA AL-MUSYAWARAH Jl. Raya Kelapa Nias, RT.13/RW.18, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.👁‍🗨 https://g.co/kgs/xPtLBJ☎ Informasi : 0858 8310 8982Kajian ini terbuka untuk umum, muslimin & muslimahSilahkan sebarkan informasi ini ke keluarga, saudara & sahabat anda..“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka اَللّهُ mudahkan jalannya menuju Surga.”☝🏼MOHON UNTUK DIPERHATIKAN :🚼 Menjaga Putra/i-nya agar Tidak membuat Kegaduhan dimasjid.🎦 Tidak Merekam Kajian baik berupa Video maupun Audio.🚮 Menjaga Kebersihan dan Keindahan Masjid dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan.😁 Tebar Salam & Senyum pada orang yang dikenal maupun kepada yang tidak dikenal.جزاكم الله خيرًاوالسلام عليكم ورحمةالله وبركاته
TABLIGH AKBARبسم اللّٰه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمةالله وبركاتهHadirilah dengan mengharap ridha Allah subhanallah wata’ala, Tabligh Akbar yang akan diadakan insyaAllah pada :🗓 AHAD, 12 Jumadil Akhir 1440 H (17 FEBRUARI 2019)🕰 09.00 – 11.30 WIBPemateri : 🎙Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA حفظه الله تعالى📖 “NEGERI AMAN NIKMAT YANG TERLUPAKAN”🕌 Masjid RAYA AL-MUSYAWARAH Jl. Raya Kelapa Nias, RT.13/RW.18, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.👁‍🗨 https://g.co/kgs/xPtLBJ☎ Informasi : 0858 8310 8982Kajian ini terbuka untuk umum, muslimin & muslimahSilahkan sebarkan informasi ini ke keluarga, saudara & sahabat anda..“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka اَللّهُ mudahkan jalannya menuju Surga.”☝🏼MOHON UNTUK DIPERHATIKAN :🚼 Menjaga Putra/i-nya agar Tidak membuat Kegaduhan dimasjid.🎦 Tidak Merekam Kajian baik berupa Video maupun Audio.🚮 Menjaga Kebersihan dan Keindahan Masjid dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan.😁 Tebar Salam & Senyum pada orang yang dikenal maupun kepada yang tidak dikenal.جزاكم الله خيرًاوالسلام عليكم ورحمةالله وبركاته


TABLIGH AKBARبسم اللّٰه الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمةالله وبركاتهHadirilah dengan mengharap ridha Allah subhanallah wata’ala, Tabligh Akbar yang akan diadakan insyaAllah pada :🗓 AHAD, 12 Jumadil Akhir 1440 H (17 FEBRUARI 2019)🕰 09.00 – 11.30 WIBPemateri : 🎙Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى🎙 Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA حفظه الله تعالى📖 “NEGERI AMAN NIKMAT YANG TERLUPAKAN”🕌 Masjid RAYA AL-MUSYAWARAH Jl. Raya Kelapa Nias, RT.13/RW.18, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.👁‍🗨 https://g.co/kgs/xPtLBJ☎ Informasi : 0858 8310 8982Kajian ini terbuka untuk umum, muslimin & muslimahSilahkan sebarkan informasi ini ke keluarga, saudara & sahabat anda..“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka اَللّهُ mudahkan jalannya menuju Surga.”☝🏼MOHON UNTUK DIPERHATIKAN :🚼 Menjaga Putra/i-nya agar Tidak membuat Kegaduhan dimasjid.🎦 Tidak Merekam Kajian baik berupa Video maupun Audio.🚮 Menjaga Kebersihan dan Keindahan Masjid dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan.😁 Tebar Salam & Senyum pada orang yang dikenal maupun kepada yang tidak dikenal.جزاكم الله خيرًاوالسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Sirah Nabi 25 – Gangguan Kaum Musyrikin Quraisy Terhadap Dakwah Nabi

Gangguan Kaum Musyrikin Quraisy Terhadap Dakwah NabiKaum kafir Quraisy tidak hanya menolak dakwah Nabi ﷺ namun mereka mencoba melakukan perlawanan. Ada beberapa metode yang mereka lakukan untuk menghentikan dakwah Nabiﷺ. Namun secara umum ada dua metode besar yaitu metode menyerang secara psikologi/mental dan metode menyerang secara fisik.⑴ Menyerang secara psikologiMisalnya dengan mengejek Nabi dengan ejekan-ejekan yang tidak benar. Oleh karena itu, istihza’ (ejekan) ini dilakukan oleh pengikut para Nabi terhadap Nabi-Nabi mereka, diantaranya kepada Rasullullahﷺ. Kita dapati di dalam Al-Qurān berbagai macam model ejekan yang mereka berikan kepada Nabiﷺ. Allah berfirman,لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ“Ketika mereka mendengar Al-Qurān mereka berkata, ‘Dia (Muhammad) adalah benar-benar orang gila’.” (QS Al-Qalam : 51)Atau mereka menuduh nabi sebagai pendongeng yaitu kisah-kisah yang termaktub dalam al-Qur’an dikatakan sebagai dongeng-dongeng kuno. Allah berfirman :وَقَالُوا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ اكْتَتَبَهَا فَهِيَ تُمْلَى عَلَيْهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (5)Dan mereka berkata: “Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang” (QS Al-Furqon : 5)Diantara panggilan lain yang diberikan kepada Nabi Muhammad yaitu mereka menggelari beliau dengan penyihir dan pendusta. Allah berfirman,وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Orang ini adalah penyihir yang banyak berdusta’.”(QS Shad : 4)Mereka berusaha mempengaruhi manusia agar meninggalkan Muhammad. Seakan-akan mereka mengatakan, “Muhammad adalah seorang penyihir. Kalian tahu pekerjaan penyihir? Penyihir memisahkan suami dan istrinya, memisahkan anak dan bapaknya.” Sekali-kali tidak benarlah tuduhan mereka bahwa beliau adalah seorang penyihir. Meskipun benar bahwa gara-gara dakwah Nabi, suami berpisah dari istrinya, yang satunya masuk islam, satunya tidak. Bapak dan anak bertengkar, bapaknya kafir dan anaknya tidak kafir. Karena tidak mungkin digabungkan antara kesyirikan dengan tauhid.Selain itu mereka juga menuduh Muhammad adalah seorang pendusta, yang berbicara tentang hari kiamat yang mana hal tersebut mereka mendustakan. Para ulama mengatakan bahwa syahwat punya peran dalam menentukan akidah seseorang. Orang-orang kafir Quraisy pada saat itu ingin hidup dalam kepuasan, mereka ingin berzina, mereka ingin meminum khamr. Nabi datang dan mengingatkan akan nyatanya ada hari kiamat. Namun mereka tidak ingin ada hari kiamat. Oleh karena itu, seseorang jika sudah tenggelam ke dalam syahwat, bisa menyebabkan akidahnya menjadi berubah, demi menjaga agar syahwatnya selalu terpuaskan.Diantara panggilan lain yang disematkan kepada Muhammad adalah mengatakan bahwasnya beliau adalah orang yang terkena sihir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirmanيَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلًا مَسْحُورًا“Dan orang-orang zhalim mengatakan, ‘Sesungguhnya kalian mengikuti seorang yang tersihir’.” (QS Al-Isrā : 47)Sesungguhnya perkataan mereka saling kontradiktif. Tadinya mereka mengatakan Nabi adalah seorang penyihir, sekarang mereka mengatakan bahwa Nabi adalah orang yang tersihir. Maka sungguh luar biasa pembicaraan mereka ini, mereka sebar luaskan dimana-mana. Nabi Muhammad dikatakan seorang kāhin (dukun), penyihir, disihir, orang gila, dan julukan-julukan lainnya.Kita -para da’i- tidak pernah dijuluki dengan banyak julukan secara sekaligus seperti itu oleh orang-orang. Kalau dikatakan orang gila mungkin saja itu terjadi, tetapi kalau dikatakan pendusta sekaligus penyihir sekaligus tersihir sekaligus dukun, tidak pernah menimpa kita. Sedangkan pada Rasulullahﷺ, seluruh gelaran yang paling buruk ditempelkan kepada beliau, padahal orang-orang musyrikin sebelumnya mengetahui bahwasanya Rasulullahﷺ dijuluki sebagai Al-Amiin, yaitu orang yang amanah.Allah berfirman :وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (99)“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)” (QS Al-Hijr : 97-99)Celaan-celaan yang beliau dapatkan ini adalah perkara yang sangat berat bagi beliau, lebih berat daripada siksaan badan. Demikianlah apabila ejekan itu ditujukan kepada orang yang memiliki nasab tinggi dan kedudukan di masyarakat. Berbeda dengan orang rendahan, tidak ada yang mengenalnya, mereka akan lebih memilih diejek daripada dipukul. Namun berbeda dengan Nabi, Nabi merasa lebih berat diejek daripada dipukul. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits diceritakan bagaimana Nabiﷺ merasa lebih berat ketika beliau ditolak dakwahnya di Tha’if daripada ketika beliau terluka sewaktu perang Uhud.‘Aisyah Radhiyallahu anha bertanya kepada Nabiﷺ:هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ؟“Wahai, Rasulullah! Pernahkah engkau melewati suatu hari yang lebih berat dari peperangan Uhud?”Kita tahu bahwasanya peristiwa perang Uhud adalah peristiwa yang sangat berat bagi Nabi. Beliau terluka, wajahnya berlumuran darah, ada besi yang masuk ke dalam pipinya, gigi beliau patah. Kemudian kesedihan beliau bertambah mengetahui 70 sahabatnya meninggal dalam peperangan tersebut, dan bertambah lagi ketika pamannya yang sangat dia cintai Hamzah bin ‘Abdul Muththalib meninggal dalam perang tersebut. Namun ternyata ada yang lebih berat yang pernah dialami oleh Nabi. Beliau berkata :” لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ، وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ العَقَبَةِ، إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلاَلٍ، فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ، فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي، فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي، فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي، فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ، فَنَادَانِي فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ، وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ، وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ، فَنَادَانِي مَلَكُ الجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، فَقَالَ، ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ، إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمُ الأَخْشَبَيْنِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلاَبِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ، لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًاBeliauﷺ menjawab, “Aku telah mengalami gangguan dari kaum-mu. Peristiwa yang paling berat kulalui adalah pada hari ‘Aqabah. Aku mendatangi Ibnu ‘Abdi Yaalail bin Abdi Kulal (untuk mendakwahinya), namun ia tidak menyambutku kepada apa yang aku kehendaki.Akupun pergi dalam keadaan sangat sedih yang nampak di wajahku. Aku dalam kondisi tidak sadar hingga aku baru sadar ketika telah sampai di Qarn Ats-Tsa’âlib. Aku mengangkat kepalaku, dan tiba-tiba terlihat awan yang menaungiku. Aku amati, dan muncullah Jibril di awan tersebut, lalu iapun berseru, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan dan penolakan kaummu kepadamu. Dan sungguh Allah telah mengutus malaikat penjaga gunung kepadamu untuk siap engkau perintah’ denga apa yang engkau kehendaki berkaitan dengan kaummu”. Malaikat penunggu gunung pun berseru kepadaku dan mengucapkan salam kepadaku, lalu ia berkata, “Wahai, Muhammad!, terserah apa perintahmu kepadaku. Jika engkau mau, maka aku akan benturkan dua gunung ini di atas mereka”.Maka Nabi berkata, “Bahkan aku berharap agar Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat kesyirikan kepadaNya sama sekali” (HR Muslim no. 4629)Disebutkan dalam riwayat disebutkan bahwasanya Nabi bertemu dengan tiga orang bersaudara[1] yang merupakan pembesar kota At-Thoif dan Nabi mendakwahi mereka, hanya saja ketiga tersebut mengejek Nabiﷺ.فَقَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ هُوَ يَمْرُطُ ثِيَابَ الْكَعْبَةِ إنْ كَانَ اللَّهُ أَرْسَلَكَ، وَقَالَ الْآخَرُ: أَمَا وَجَدَ اللَّهُ أَحَدًا يُرْسِلُهُ غَيْرَكَ! وَقَالَ الثَّالِثُ: وَاَللَّهِ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا. لَئِنْ كُنْتَ رَسُولًا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَقُولُ، لَأَنْتَ أَعْظَمُ خَطَرًا مِنْ أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ الْكَلَامَ، وَلَئِنْ كُنْتَ تَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، مَا يَنْبَغِي لِي أَنْ أُكَلِّمَكَSalah satu dari mereka berkata : “Aku akan merobek kiswah ka’bah jika Allah telah mengutusmu !”. Yang kedua berkata, “Apakah Allah tidak menemukan orang lain selainmu untuk diutus ?”. Dan yang ketiga berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara denganmu selamanya. Kalau engkau benar seorang utusan dari Allah -sebagaimana yang kau katakana- maka sungguh sangat berbahaya jika aku membantah perkataanmu. Akan tetapi jika engkau berdusta atas nama Allah maka tidak pantas bagiku untuk berbicara denganmu”[2]Sungguh perkataan ketiga orang bersaudara tersebut adalah perkataan yang sangat mengejek. Perhatikan perkataan orang yang kedua diantara mereka, ia berkata, “Apakah tidak ada orang lain yang Allah utus? Mengapa kamu yang harus menjadi Rasul?” Sungguh ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan. Andaikan ada orang yang berkata kepada kita, “Anda ingin berbuat apa di tempat ini? Hendak berdakwah? Apa tidak ada orang lain selain anda? Masih banyak orang lain, mengapa harus anda yang berdakwah?”. Ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan.Sungguh benarlah perkataan seorang penyair,وَقَدْ يُرْجَى لِجُرْحِ السَّيْفِ بـُرْءٌ….. وَلاَ بُرْءَ لِمَا جَرَحَ اللِّسَــانُجِرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئِامٌ ….. وَلَا يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُوجُرْحُ السَّيفِ تَدْمُلُه فَيَبرا … وجُرحُ الدَّهْرِ مَا جَرَح اللِّسانُBisa jadi luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diharapkan kesembuhannya. Tetapi tidak ada kesembuhan bagi luka yang disebabkan oleh lisan…Sesungguhnya sayatan-sayatan pedang masih bisa kembali lagi disembuhkan, akan tetapi sayatan-sayatan lisan tidak bisa disatukan lagi…Sesungguhnya luka yang disebabkan pedang, engkau obati maka sembuh. Adapun luka sepanjang masa adalah luka akibat lisan. [3]Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga lisan kita dan bukan hanya menjaga tangan kita dari memukul orang lain. Karena terkadang kalimat hinaan, ejekan, dan perendahan kita terhadap orang lain bisa lebih menyakitkan dan menyebabkan dia akan mengingatnya secara terus-menerus. Ditambah penyakit hati atau luka yang disebabkan oleh lisan susah disembuhkan. Sehingga mereka berusaha menyakiti hati Nabiﷺ dengan berbagai tuduhan-tuduhan.Diantara ejekan lain yang mereka arahkan kepada Nabi yaitu ejekan yang diucapkan oleh Abu Jahal. Suatu saat dia mendengar tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang buah atau pohon zaqqum, yang merupakan makanan penghuni neraka jahanam. Kemudian dia mengumpulkan orang-orang Quraisy lalu dia mengejek ayat ini dengan mengatakan,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ هَلْ تَدْرُونَ مَا شَجَرَةُ الزَّقُّومِ الَّتِي يُخَوِّفُكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: عَجْوَةُ يَثْرِبَ بِالزُّبْدِ. وَاللَّهِ لَئِنِ اسْتَمْكَنَّا مِنْهَا لَنَزْقُمَنَّهَا تَزَقُّمًا“Wahai orang-orang Quraisy, kalian tahu apa itu pohon zaqqum? Yang Muhammad menakut-nakuti kalian dengan pohon tersebut?”.Orang-orang Quraisy menjawab, “Kami tidak tahu pohon apakah itu.”Kemudian Abu Jahal berkata, “Itu adalah kurma ajwa kota Madinah. Demi Allah seandainya saya bisa mendapatkan pohon zaqqum, niscaya saya akan makan sepuas-puasnya.”Akhirnya Allah menurunkan ayat yang menjelaskan tentang pohon zaqqum. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّومِ (43) طَعَامُ الْأَثِيمِ (44) كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ (45) كَغَلْىِ الْحَمِيمِ (46)“Sesungguhnya pohon Zaqqum adalah makanan bagi orang-orang yang berdosa, sebagaimana minyak yang panas yang mendidih dalam tubuh, sebagaimana mendidihnya air panas.” (QS Ad-Dukhān 43-46) [4]Kemudian dalam hadist, Rasulullahﷺ pernah bersabda,وَلَوْ أَنَّ قَطْرَةً مِنَ الزَّقُّومِ قُطِرَتْ، لَأَمَرَّتْ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ عَيْشَهُمْ، فَكَيْفَ مَنْ لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا الزَّقُّومُ“Seandainya ada satu getah dari buah zaqqum yang menetes di atas muka bumi ini, niscaya akan merusak kehidupan seluruh penghuni bumi. Maka bagaimana lagi dengan mereka yang tidak ada makanan bagi mereka kecuali hanya pohon Zaqquum” (HR Ahmad no 2735 dan dinilai shahih oleh para pentahqiq al-Musnad)Bukan hanya Abu lahab yang mencela Nabiﷺ, bahkan istri Abu Lahab juga yaitu Ummu Jamil juga mengejek Nabiﷺ.Jundub bin Sufyaan radhiallahu ‘anhu berkata :اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقُمْ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثًا -، فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ شَيْطَانُكَ قَدْ تَرَكَكَ، لَمْ أَرَهُ قَرِبَكَ مُنْذُ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثَةٍ – فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى}“Rasulullahﷺ sakit, sehingga beliau tidak bangun selama dua hari atau tiga hari. Lalu datang seorang wanita dan berkata, “Wahai Muhammad, sungguh aku berharap syaitanmu telah meninggalkanmu, aku tidak melihatnya mendekatimu sejak dua hari atau tiga hari”. Maka Allahpun menurunkan firmanNya :Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu (QS Ad-Duhaa 1-3). (HR Al-Bukhari no 1120 dan 4950 dan Muslim no 1797)Dalam riwayat yang lain menjelaskan bahwa wanita yang mengejek tersebut adalah Ummu Jamiil istrinya Abu Lahab. [5]Perhatikanlah, Nabi dalam kondisi sakit tidak bisa bangun selama berhari-hari, lalu dijenguk oleh istri pamannya (yaitu Abu Lahab). Bukannya memberi hiburan, akan tetapi ternyata untuk menyakiti hati Nabiﷺ. Oleh karena itu, yang mengejek Nabiﷺ bukan hanya dari kalangan laki-laki, sampai-sampai perempuan ikut mengejek beliau dengan mendatanginya ke rumahnya kemudian berkata, “Hai Muhammad dimana setanmu?.” Sungguh luar biasa perkataan ini, Malaikat Jibril dibilang setan.Demikian pula tatakala turun firman Allah dalam surat al-Masad yang diantara isinya adalahوَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar.” (QS Al-Lahab : 4)Maka Ummu Jamiil Istri Abu Lahab pun datang sambil bersenandung :مُذَمَّمٌ أَبَيْنَا، وَدِيْنُهُ قَلَيْنَا، وَأَمْرُهُ عَصَيْنَا“Mudzammam (yang tercela) [6] orang yang kami enggan kepadanya, agamanya kami tinggalkan, dan perintahnya kami bangkangi” [7]Nabi mengomentari ejekan tersebut dengan berkata :أَلاَ تَعْجَبُونَ كَيْفَ يَصْرِفُ اللَّهُ عَنِّي شَتْمَ قُرَيْشٍ وَلَعْنَهُمْ، يَشْتِمُونَ مُذَمَّمًا، وَيَلْعَنُونَ مُذَمَّمًا وَأَنَا مُحَمَّدٌ“Tidakah kalian ta’jub, bagaimana Allah memalingkan dari cercaan kaum Quraisy dan laknatan mereka. Mereka mencera mudzammam dan mereka melaknat mudzammam, sementara aku adalah Muhammad”(HR Al-Bukhari no 3533)Demikian juga ‘Utbah bin Abī Lahab sangat keras dalam mengganggu/menyakiti Nabiﷺ. Maka suatu hari tatkala Utbah dan ayahnya Abu Lahab hendak pergi ke Syam, maka ‘Utbah menyempatkan diri untuk menghampiri Nabi dalam rangka mencaci Nabi sebelum ia pergi ke Syaam. Maka Nabiﷺ berdo’a agar dia dibunuh oleh singa. Nabi berkata :اللهُمَّ سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ“Ya Allah jadikanlah ia dikuasai oleh seekor anjing dari anjing-anjingMu”Akhirnya di perjalanan ‘Utbahpun didatangi oleh Singa dan akhirnya menerkamnya dan membunuhnya. (HR Al-Haakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4/39)Abu Jahal pernah sesumbar sambil menantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, kalau agama ini benar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, turunkanlah hujan batu.” Perkataan ini Allah abadikan di dalam Al-Qur’an,وَإِذْ قَالُوا اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ هَذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِنْدِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِنَ السَّمَاءِ أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ“Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata, ‘Ya Allah, jika (Al-Quran) ini benar dari Engkau, maka turunkanlah hujan batu atau turunkanlah adzab yang pedih.’ Tetapi Allah tidak akan mengadzab mereka,sementara engkau di tengah-tengah mereka.” (QS Al-Anfāl : 32) (HR Al-Bukhari no 4648 dan Muslim no 2796)Inilah diantara metode yang digunakan untuk menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ, yaitu metode mengejek.Kemudian diantara metode untuk menjatuhkan Nabiﷺ dan para shahābatnya yaitu dengan menekan mental mereka.Pada saat itu kebanyakan yang masuk Islam adalah anak-anak muda, rata-rata umur mereka di bawah umur Nabiﷺ, ada orangtua namun sedikit. Maka orang-orang kafir Quraisy memanfaatkan hal ini, mereka mengadakan pengumuman, dipanggillah orang-orang tua dan kepala-kepala suku kemudian dikatakan kepada mereka, “Urus anak buah kalian, jangan sampai ikut agama Muhammad. Beri tekanan kepada mereka agar meninggalkan agama Muhammad.” Salah seorang shahabat yaitu Sa’ad bin Abī Waqqāsh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu yang pada saat itu umurnya baru 20 tahun, ibunya terkana hasutan ini. Ibunya memerintahkan Sa’ad bin Abī Waqqāsh, tetapi dia tidak mau, dipaksa dan dirayu pun tetap tidak mau. Kemudian ibunya memiliki ide yaitu mogok dari makan dan minum. Akhirnya ibunya tidak mau makan dan minum selama berhari-hari sehingga tubuhnya lemas dan hampir meninggal dunia.Sa’ad bin Abi Waqqoosh berkata :نَزَلَتْ فِيَّ أَرْبَعُ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، كَانَتْ أُمِّي حَلَفَتْ أَنْ لَا تَأْكُلَ وَلَا تَشْرَبَ حَتَّى أُفَارِقَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً)“Telah turun 4 ayat dari al-Qur’an berkaitan dengan diriku. (Yang pertama), ibuku bersumpah untuk tidak makan dan tidak minum hingga aku meninggalkan Muhammadﷺ. Maka Allahpun menurunkan firmanNya : “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 15) (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 24 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain Sa’ad berkata :كُنْتُ رَجُلًا بَرًّا بِأُمِّي، فَلَمَّا أَسْلَمْتُ قَالَتْ: يَا سَعْدُ، مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكَ قَدْ أَحْدَثْتَ؟ لَتَدَعَنّ دِينَكَ هَذَا أَوْ لَا آكُلُ وَلَا أَشْرَبُ حَتَّى أَمُوتَ، فَتُعَيَّر بِي، فَيُقَالُ: “يَا قَاتِلَ أُمِّهِ”. فَقُلْتُ: لَا تَفْعَلِي يَا أمَه، فَإِنِّي لَا أَدْعُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ. فمكثتْ يَوْمًا وَلَيْلَةً لَمْ تَأْكُلْ فَأَصْبَحَتْ قَدْ جَهِدَتْ، فمكثتْ يَوْمًا [آخَرَ] وَلَيْلَةً أُخْرَى لَا تَأْكُلْ، فأصبحتْ قَدِ اشْتَدَّ جُهْدُهَا، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُلْتُ: يَا أُمَّهْ، تَعْلَمِينَ وَاللَّهِ لَوْ كَانَتْ لكِ مِائَةُ نَفْسٍ فخَرجت نَفْسا نَفْسًا، مَا تَرَكْتُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ، فَإِنْ شِئْتِ فَكُلِي، وإن شئت لا تأكلي. فأكلتْ“Aku dahulu (sebelum masuk Islam) adalah seorang yang berbakti kepada ibuku. Tatkala aku masuk Islam maka ibuku berkata, “Wahai Sa’ad, ajaran apa ini yang aku lihat engkau buat-buat?, sungguh hendaknya engkau meninggalkan agamamu tersebut atau aku tidak akan makan dan tidak akan minum hingga aku mati, lalu engkaupun dicela karena aku, maka engkau dijuluki “Wahai pembunuh ibunya”.Aku berkata, “Wahai ibunda janganlah engkau melakukan demikian, karena aku tidak akan meninggalkan agamaku ini karena apapun”. Maka ibuku pun sehari dan semalam diam tidak makan, sehingga tatkala keesokan paginya ia dalam kondisi sangat payah. Lalu ia tetap bertahan hingga hari berikutnya tidak makan. Maka pada pagi harinya kondisinya semakin sangat parah. Tatkala aku melihat kondisi tersebut maka aku berkata, “Wahai ibunda, ketahuilah, demi Allah, seandainya engkau memiliki 100 nyawa lalu nyawa tersebut keluar satu demi satu maka aku tidak akan meninggalkankan agamaku karena sebab apapun, jika kau mau maka makanlah !, dan jika kau mau maka tidak usah makan !”. Maka ibukupun makan” (HR At-Thobroni dalam kitab ai-‘Isyroh sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 6/337)Ini adalah perang mental, bagaimana Ibunya Sa’ad bin Abī Waqqāsh memaksanya. Namun dia bertekad untuk tetap berada di atas agama Muhammad, karena dia masuk Islam bukan hanya ikut-ikutan melainkan di atas ilmu dan sangat mengerti tentang bersihnya tauhid dan kotornya syirik.Perlakuan Kaum Musyrikin juga dialami oleh Mush’ab bin ‘Umair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, disebutkan dalam siroh beliau bahwa beliau adalah anak muda penduduk Mekkah yang paling nikmat hidupnya. Ibunya seorang yang kaya raya, dia menyediakan seluruh keperluan anaknya tersebut.Al-Waqidi berkata :كَانَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ فَتَى مَكّةَ شَبَابًا وَجَمَالًا وَسِنّا وَكَانَ أَبَوَاهُ يُحِبّانِهِ وَكَانَتْ أُمّهُ تَكْسُوهُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ الثّيَابِ وَكَانَ أَعْطَرَ أَهْلِ مَكّةَ يَلْبَسُ الْحَضْرَمِيّ مِنْ النّعَالِ“Mush’ab bin ‘Umair adalah seorang pemuda kota Mekah yang tampan dan dicintai oleh kedua orang tuanya. Ibunya memberikan kepadanya pakaian yang terindah. Bahkan beliau adalah orang yang terharum di Mekah. Ia memakai sendal yang terbuat di Hadromaut (yaman)” (Ar-Roudh al-Unuf 4/53)Jika ia berjalan maka parfumnya akan tercium dari jarak sekian. Namun akhirnya Mush’ab bin ‘Umair masuk Islam. Ibunya pun terkena hasutan sehingga melarang anaknya untuk masuk Islam dan menyuruh anaknya murtad. Tetapi Mush’ab tidak mau. Akhirnya diberhentikan lah segala bantuan dan diusir dari rumahnya. Keadaan ini tidak mudah bagi Mush’ab bin ‘Umair, dia masih muda, dia biasa hidup enak namun tiba-tiba diusir. Sehingga mulailah Mush’ab bin ‘Umair hidup dalam kondisi yang sulit, kulitnya mulai kasar sampai-sampai disebutkan bahwa kulitnya lepas seperti sisik ular, biasanya halus karena terawat.Dalam sebuah riwayat Nabi menangis melihat kondisi Mush’ab. Ali bin Abi Tholib berkata :إِنَّا لَجُلُوسٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي المَسْجِدِ إِذْ طَلَعَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ مَا عَلَيْهِ إِلَّا بُرْدَةٌ لَهُ مَرْقُوعَةٌ بِفَرْوٍ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَى لِلَّذِي كَانَ فِيهِ مِنَ النِّعْمَةِ وَالَّذِي هُوَ اليَوْمَ فِيهِ“Kami sedang duduk bersama Rasulullahﷺ di masjid, tiba-tiba mucul Mush’ab bin ‘Umair. Ia tidak memakai kecuali sepotong kain burdah (yang warnanya bercampur antara putih dan hitam-pen) miliknya yang ditambal-tambal dengan kulit. Tatkalan Rasulullahﷺ melihatnya maka Nabipun menangis karena mengingat bagaimana kondisi Mush’ab yang penuh dengan kenikmatan dibandingkan dengan kondisinya yang sekarang” (HR At-Tirmidzi no 2476 dan At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Ghorib, dan hadits ini dinilai dho’if (lemah) oleh Al-Albani)Sebagaimana yang telah dialami oleh Sa’ad bin Abī Waqqāsh dan Mush’ab bin ‘Umair, maka kaum musyrikin juga ingin menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ. Diantaranya, mereka mendatangi pamannya Abū Thālib dan menyuruh Abū Thālib agar meninggalkan keponakannya tersebut. Namun Abū Thālib cinta kepada Rasūlullāhﷺ, cinta thabi’i (secara tabiat) sebagai keponakannya sehingga dia membela Nabi habis-habisan. Ibnu Katsīr menyebutkan bahwasanya inilah diantara hikmah Allāh mengapa Abū Thālib tetap kafir dan meninggal dalam keadaan kafir. Seandainya dia masuk Islam bersama Nabi maka dia tidak akan dihormati lagi dan orang akan berani mengganggu Nabiﷺ. Karena Abū Thālib masih kafir, menyebabkan dia masih dihormati oleh orang-orang musyrik Arab. Sehingga apabila dia membela keponakannya maka mereka tidak akan berani mengganggu Nabi. Mereka menunggu sampai Abū Thālib meninggal dunia kemudia berani mengganggu Nabiﷺ dengan sepuasnya.Diantara yang mereka lakukan adalah menyibukkan Nabi Muhammadﷺ dengan keluarganya. Rasūlullāhﷺ memiliki 4 anak wanita, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Fāthimah, serta 2 anak laki-laki, ‘Abdullah dan Qasim yang meninggal sebelum Muhammad diangkat menjadi Nabi. Zainab menikah dengan Abul ‘Ash (sepupunya Zainab) atas rekomendasi dari Khadījah. Telah kita sebutkan saat malam pertama bertemu Abul ‘Ash, Zainab diberikan kalung oleh ibunya Khadījah untuk berhias di hadapan suaminya. Adapun Ruqayyah dan Ummu Kultsum juga menikah dengan sepupu mereka, yaitu Utbah dan Uthaibah ibni Abi Lahab, keduanya adalah putra Abū Lahab. Karena jengkel dengan Muhammad, maka Abū Lahab berkata kepada anaknya, “Ceraikan istri-istri kalian.” Ini dilakukan untuk membuat sedih Rasūlullāhﷺ sehingga tidak sibuk berdakwah. “Silakan kalian pilih perempuan siapa saja untuk kami nikahkan dengan kalian.” Akan tetapi Abul ‘Ash tidak mau, padahal dia masih dalam keadaan musyrik, dan dia masuk Islam belakangan. Kemudian mereka mendatangi Uthbah dan Uthaibah, akhirnya mereka berdua setuju. Ini adalah gangguan mental untuk Nabi. Bagaimana tidak sedih apabila seorang ayah melihat putrinya diceraikan. Namun bersamaan dengan itu, Nabiﷺ tak menyurutkan semangatnya agar tetap berdakwah.Diantara cara mereka untuk menolak dakwah Nabiﷺ adalah mereka meminta agar Nabi Muhammad menurunkan mu’jizat baru, agar mereka mau beriman.وَقَالُوا لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى تَفْجُرَ لَنَا مِنَ الأرْضِ يَنْبُوعًا (90) أَوْ تَكُونَ لَكَ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَعِنَبٍ فَتُفَجِّرَ الأنْهَارَ خِلالَهَا تَفْجِيرًا (91) أَوْ تُسْقِطَ السَّمَاءَ كَمَا زَعَمْتَ عَلَيْنَا كِسَفًا أَوْ تَأْتِيَ بِاللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ قَبِيلا(92) أَوْ يَكُونَ لَكَ بَيْتٌ مِنْ زُخْرُفٍ أَوْ تَرْقَى فِي السَّمَاءِ وَلَنْ نُؤْمِنَ لِرُقِيِّكَ حَتَّى تُنزلَ عَلَيْنَا كِتَابًا نَقْرَؤُهُ قُلْ سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلا بَشَرًا رَسُولا(93)Dan mereka berkata, “Kami tidak akan percaya kepadamu (Muhammad) hingga kamu memancarkan mata air dari bumi untuk kami, atau kamu mempunyai sebuah kebun kurma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun itu yang deras alirannya, atau kamu jatuhkan langit berkeping-keping atas kami, sebagaimana kamu katakan atau kamu datangkan Allah dan malaikat-malaikat berhadapan muka dengan kami, atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Mahasuci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi Rasul?” (QS Al-Isrā : 90-93)Apa yang mereka katakan serupa dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrikin zaman dahulu sejak zaman Nabi Shālih, mereka mengatakan, “Wahai Shālih, kalau kau memang seorang Rasul keluarkan dari batu tersebut seorang unta.” Namun setelah keluar unta maka mereka tidak beriman juga. Seandainya Allāh menjadikan Rasūlullāhﷺ bisa melakukan demikian maka mudah saja tetapi mereka tetap tidak akan beriman.وَلَوْ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَابًا مِنَ السَّمَاءِ فَظَلُّوا فِيهِ يَعْرُجُونَ (14) لَقَالُوا إِنَّمَا سُكِّرَتْ أَبْصَارُنَا بَلْ نَحْنُ قَوْمٌ مَسْحُورُونَ(15)Dan kalau Kami bukakan kepada mereka salah satu pintu langit, lalu mereka terus menerus naik ke atasnya. Tentulah mereka berkata, “Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan Kami adalah orang yang terkena sihir.” (QS Al-Hijr : 14-15)Lihat pula Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika mendatangkan mu’jizat di hadapan Fir’aun, Fir’aun mengatakan, إِنَّ هَذَا لَسَاحِرٌ عَلِيمٌ “Ini adalah penyihir yang pandai” (QS Al-A’roof : 109 dan Asy-Syu’aroo’ : 34)Padahal diantara mu’jizat Nabi adalah Al-Qurān, dan ini adalah mu’jizat yang paling mengena pada mereka. Dan Allāh telah menantang mereka untuk mendatangkan yang semisal dengan Al-Qurān jika mereka mampu. Mereka telah sadar bahwa mereka tidak mampu, dan mereka telah sadar bahwa al-Qur’an adalah mukjizat, akan tetapi mereka tetap saja bersikeras untuk menolak Nabi dan tetap mengejek Nabiﷺ. Inilah diantara metode-metode yang dilakukan oleh kaum musyrikin untuk menghalangi dakwah Nabiﷺ.(2) Gangguan Secara FisikDalam rangka melawan dakwah Nabi, mereka juga mengganggu Nabiﷺ secara fisik. Diantaranya, beberapa orang yang langsung mengganggu Nabi di rumahnya, Ibnu Ishāq rahimahullah beliau berkata,وَكَانَ النَّفَرُ الَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ: أَبَا لَهَبٍ، وَالْحَكَمَ بْنَ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَعُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، وَعَدِيَّ بْنَ حَمْرَاءَ الثَّقَفِيَّ، وَابْنَ الْأَصْدَاءِ الْهُذَلِيَّ، وَكَانُوا جِيرَانَهُ لَمْ يُسْلِمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ إلَّا الْحَكَمُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ، فَكَانَ أَحَدُهُمْ- فِيمَا ذُكِرَ لِي- يَطْرَحُ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ الشَّاةِ وَهُوَ يُصَلِّي، وَكَانَ أَحَدُهُمْ يَطْرَحُهَا فِي بُرْمَتِهِ إذَا نُصِبَتْ لَهُ، حَتَّى اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِجْرًا يَسْتَتِرُ بِهِ مِنْهُمْ إذَا صَلَّى، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا طَرَحُوا عَلَيْهِ ذَلِكَ الْأَذَى، كَمَا حَدَّثَنِي عُمَرُ ابْن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، يَخْرُجُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْعُودِ، فَيَقِفُ بِهِ عَلَى بَابِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَيُّ جِوَارٍ هَذَا! ثُمَّ يُلْقِيهِ فِي الطَّرِيقِ.“Dan beberapa orang yang mengganggu Rasulullahﷺ di rumahnya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Abil ‘Aaash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adiy bin Hamroo’ Ats-Tsaqofi, dan Ibnu al-Ashdaa’ al-Hudzali. Dan mereka semua ini adalah tetangga Nabiﷺ. Dan tidak seorangpun yang beriman dari mereka kecuali Al-Hakam bin Abil ‘Aash. Maka salah seorang dari mereka -sebagaimana yang disebutkan kepadaku- melemparkan rahim (isi perut) kambing kepada Nabi tatkala Nabi sedang sholat. Dan ada juga yang meletakan rahim kambing tersebut di panci Nabiﷺ jika pancinya sedang digunakan untuk masak. Hingga Nabiﷺ membuat penghalang agar tertutup dari mereka jika beliau sedang sholat.Dan Rasulullahﷺ jika mereka meletakan kotoran tersebut kepada beliau -sebagaimana Umar bin Abdillah bin ‘Urwah bin Az-Zubair telah menyampaikan kepadaku dari ‘Urwah bin Az-Zubair – maka beliaupun ke luar ke depan pintu lalu beliau berkata, “Wahai Bani ‘Abdi Manaaf, cara bertentangga seperti apa ini?”. Lalu beliau membuang kotoran tersebut ke jalan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/415-416)Diantara gangguan fisik kepada Nabiﷺ adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عِنْدَ البَيْتِ، وَأَبُو جَهْلٍ وَأَصْحَابٌ لَهُ جُلُوسٌ، إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَيُّكُمْ يَجِيءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِي فُلاَنٍ، فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ؟ فَانْبَعَثَ أَشْقَى القَوْمِ فَجَاءَ بِهِ، فَنَظَرَ حَتَّى سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَضَعَهُ عَلَى ظَهْرِهِ بَيْنَ كَتِفَيْهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ لاَ أُغْنِي شَيْئًا، لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ، قَالَ: فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ وَيُحِيلُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ لاَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، حَتَّى جَاءَتْهُ فَاطِمَةُ، فَطَرَحَتْ عَنْ ظَهْرِهِ، (وفي رواية : حَتَّى انْطَلَقَ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَ فَاطِمَةَ، فَجَاءَتْ وَهِيَ جُوَيْرِيَةٌ، فَطَرَحَتْهُ عَنْهُ، ثُمَّ أَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَشْتِمُهُمْ) فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ إِذْ دَعَا عَلَيْهِمْ، قَالَ: وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الدَّعْوَةَ فِي ذَلِكَ البَلَدِ مُسْتَجَابَةٌ، ثُمَّ سَمَّى: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ، وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَالوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ، وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ، وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ» – وَعَدَّ السَّابِعَ فَلَمْ يَحْفَظْ -، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ رَأَيْتُ الَّذِينَ عَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْعَى، فِي القَلِيبِ قَلِيبِ بَدْرٍBahwasanya Rasulullah sedang shalat di sisi Ka’bah. Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat Ka’bah, lalu salah seorang dari mereka berkata, “Siapa diantara kalian yang ingin mengambil kotoran isi perut unta dari Bani Fulan lalu ketika Muhammad sedang sujud menaruh di atas pundaknya?” Maka berdirilah orang yang paling celaka di antara mereka (dia adalah ‘Uqbah bin Abi Mu’aith-pen). Dia pergi ke rumah orang tersebut lalu diambilnya kotoran unta dan menunggu saat dimana Nabiﷺ sujud, (karena mereka tahu kalau Nabi sujudnya lama -pen). ‘Uqbah pun menunggu. Lalu saat Nabiﷺ sujud, ‘Uqbah datang dengan kotoran tersebut lalu ditumpahkan di atas pundak Nabiﷺ, saya (Ibnu Mas’uud) melihat hal tersebut tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Seandainya saya punya kekuatan (atau kabilah yang mendukungku, tentu aku aku akan menghilangkan kotoran tersebut dari Nabi -pen). Maka mereka pun tertawa, sambal menunjuk satu kepada yang lainnya bahwa ialah yang melakukannya. (dalam riwayat yang lain : وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَمِيلُ عَلَى بَعْضٍ hingga sebagian yang lain miring kepada yang lain -yaitu karena begitu parahnya ketawaan mereka -pen). Sementara Rasulullahﷺ tetap tegar sujud tidak mengangkat kepalanya. Sampai dikabarkan kepada Fāthimah bahwa ayahnya sedang diganggu. Lalu datanglah Fāthimah kemudian membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi. (dalam riwayat yang lain : Maka pergeliah seseorang dan mengabarkan kepada Fathimah apa yang sedang terjadi lalu Fathimah pun datang dan tatkala itu adalah seorang gadis kecil, lalu iapun membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi, lalu iapun menghadap kaum Quraisy dan mencaci mereka). Setelah itu Nabiﷺ bangun dari sujudnya dan berdo’a (dihadapan mereka -pen). “Ya Allāh hancurkanlah orang-orang Quraisy”, dan beliau berdo’a sampai 3 kali. Saat mendengar do’a Nabi mereka pun merasa berat. Mereka mengetahui bahwa do’anya seseorang di kota Mekah dikabulkan. Setelah itu Nabi menyebut nama mereka (satu persatu dalam doanya -pen), “Ya Allāh, hancurkanlah Abū Jahal, hancurkanlah ‘Utbah bin Rabī’ah, Syaibah bin Rabī’ah, al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith”. Rasūlullāhﷺ menyebutkan nama orang yang ketujuh (akan tetapi sang perawi (yang meriwayatkan dari Ibnu Mas’ūd) terlupa. Sungguh demi jiwaku yang ada ditanganNya, saya melihat nama-nama yang disebutkan oleh Nabi semuanya tewas dan dimasukkan ke dalam sumur yaitu Sumur di Badr. (HR Al-Bukhari no 240 dan Muslim no 1794)Lihatlah ini gangguan fisik yang tentu sangat menyakitkan, apalagi dilihat oleh sang putri yang masih kecil Fathimah. Bagaimana perasaan seorang ayah tatkala sang ayah sedang dihina dihadapan putrinya??.Imam Muslim dalam Shahihnya juga menyebutkan suatu kisah ketika Abu Jahl ingin mengganggu Nabi. Abu Huroiroh berkata :قَالَ أَبُو جَهْلٍ: هَلْ يُعَفِّرُ مُحَمَّدٌ وَجْهَهُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ قَالَ فَقِيلَ: نَعَمْ، فَقَالَ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى لَئِنْ رَأَيْتُهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ لَأَطَأَنَّ عَلَى رَقَبَتِهِ، أَوْ لَأُعَفِّرَنَّ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ، قَالَ: فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، زَعَمَ لِيَطَأَ عَلَى رَقَبَتِهِ، قَالَ: فَمَا فَجِئَهُمْ مِنْهُ إِلَّا وَهُوَ يَنْكُصُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَيَتَّقِي بِيَدَيْهِ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: مَا لَكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ لَخَنْدَقًا مِنْ نَارٍ وَهَوْلًا وَأَجْنِحَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ دَنَا مِنِّي لَاخْتَطَفَتْهُ الْمَلَائِكَةُ عُضْوًا عُضْوًا» قَالَ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : {كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى} يَعْنِي أَبَا جَهْلٍ {أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللهَ يَرَى، كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلَّا لَا تُطِعْهُ}Abu Jahl berkata, “Apakah kalian melihat Muhammad menggosokkan kepalanya ditanah?” “Ya.” Abū Jahl berkata, “Demi Latta dan Uzza, andai saya lihat Muhammad sujud, sungguh-sungguh saya akan menginjak lehernya atau sunnguh-sungguh akan kugosokkan wajahnya di tanah.” Kemudian dia mendatangi Rasūlullāhﷺ yang sedang shalat dan dia menyangka akan menginjak leher Beliau. Tiba-tiba Abū Jahl mundur berjalan ke belakang, dan menghalang-halangi dengan kedua tangannya.Maka ditanyakan kepadanya, “Ada apa dengan engkau?”. Abu Jahal berkata, “Sungguh saya melihat antara saya dengan dia ada nyala api, sesuatu yang menakutkan, ada sayap-sayap malaikat.”.Maka Rasulullahﷺ berkata, “Seandainya dia berani terus mendekati aku, sungguh malaikat akan mencincang tubuhnya satu persatu.”Maka Allahpun menurunkan firmanNya :“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? (Yaitu Abu Jahal).Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?. Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya” (QS Al-‘Alaq : 6-18) (HR Muslim no 2797)Demikian juga Imam Bukhāri meriwayatkan dari ‘Urwah bin Az-Zubair. Ia berkata :سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، عَنْ أَشَدِّ مَا صَنَعَ المُشْرِكُونَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: رَأَيْتُ عُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، ” فَوَضَعَ رِدَاءَهُ فِي عُنُقِهِ فَخَنَقَهُ بِهِ خَنْقًا شَدِيدًا، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَفَعَهُ عَنْهُ، فَقَالَ: {أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ، وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ}“Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, “Perkara apa yang paling berat/parah yang pernah dilakukan kaum musyrikin kepada Rasūlullāhﷺ?” Dia berkata, “Saya pernah melihat ‘Uqbah bin Abī Mu’aith mendatangi Nabiﷺ dalam keadaan shalat. Kemudian dia mengambil selendangnya lalu melilitkan selendang tersebut ke leher Nabiﷺ kemudian dia tarik/cekik Nabi dengan sekuat-kuatnya. Abū Bakr pun datang dan mendorong ‘Uqbah bin Abī Mu’aith hingga terjauhkan dari Nabi. Abu Bakar berkata, “Apa kalian ingin membunuh seseorang yang berkata Rabbku adalah Allāh dan telah datang kepada kalian dengan dalil-dalil dan hujjah-hujjah dari Rabb kalian.” (QS Ghoofir : 28) (HR Al-Bukhari no 3678)Gangguan yang dialami oleh Nabi tidak terlalu parah. Berbeda dengan intimidasi yang dilakukan terhadap para sahabat, terutama para sahabat yang tidak berasal dari kabilah yang kuat -seperti Ibnu Mas’uud- atau para sahabat yang merupakan budak -seperti Bilal-.Saat dia membaca Al-Qurān, dia dipukul sampai membekas di wajahnya. Besoknya dia kembali membaca Al-Qurān lalu dipukul lagi. Dia tahu bahwasanya dia akan dipukul apabila membaca Al-Qurān, akan tetapi dia tetap membacanya.Ibnu Ishaaq berkata : Telah menyampaikan kepadaku Yahya bin Urwah bin Az-Zubair, dari ayahnya berkata :كَانَ أَوَّلُ مَنْ جَهَرَ بِالْقُرْآنِ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: اجْتَمَعَ يَوْمًا أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: وَاَللَّهِ مَا سَمِعَتْ قُرَيْشٌ هَذَا الْقُرْآنَ يُجْهَرُ لَهَا بِهِ قَطُّ، فَمَنْ رَجُلٌ يُسْمِعُهُمُوهُ؟فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ : أَنَا، قَالُوا: إنَّا نَخْشَاهُمْ عَلَيْكَ، إنَّمَا نُرِيدُ رَجُلًا لَهُ عَشِيرَةٌ يَمْنَعُونَهُ مِنْ الْقَوْمِ إنْ أَرَادُوهُ، قَالَ: دَعُونِي فَإِنَّ اللَّهَ سَيَمْنَعُنِي. قَالَ: فَغَدَا ابْنُ مَسْعُودٍ حَتَّى أَتَى الْمَقَامَ فِي الضُّحَى، وَقُرَيْشٌ فِي أَنْدِيَتِهَا، حَتَّى قَامَ عِنْدَ الْمَقَامِ ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ -رَافِعًا بِهَا صَوْتَهُ- الرَّحْمنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ قَالَ: ثُمَّ اسْتَقْبَلَهَا يَقْرَؤُهَا. قَالَ: فَتَأَمَّلُوهُ فَجَعَلُوا يَقُولُونَ: مَاذَا قَالَ ابْنُ أُمِّ عبْدٍ؟ قَالَ: ثُمَّ قَالُوا: إنَّهُ لَيَتْلُو بَعْضَ مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ، فَقَامُوا إلَيْهِ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ فِي وَجْهِهِ، وَجَعَلَ يَقْرَأُ حَتَّى بَلَغَ مِنْهَا مَا شَاءَ اللَّهُ أَنَّ يَبْلُغَ. ثُمَّ انْصَرَفَ إلَى أَصْحَابِهِ وَقَدْ أَثَّرُوا فِي وَجْهِهِ ، فَقَالُوا لَهُ: هَذَا الَّذِي خَشِينَا عَلَيْكَ، فَقَالَ: مَا كَانَ أَعْدَاءُ اللَّهِ أَهْوَنَ عَلَيَّ مِنْهُمْ الْآنَ، وَلَئِنْ شِئْتُمْ لَأُغَادِيَنَّهُمْ بِمِثْلِهَا غَدًا، قَالُوا: لَا، حَسْبُكَ، قَدْ أَسْمَعْتَهُمْ مَا يَكْرَهُونَ.“Yang pertama kali terang-terangan baca al-Qur’an -setelah Rasulullahﷺ– di Mekah adalah Abdullah bin Mas’uud. Pada suatu hari para sahabat Rasulullahﷺ sedang berkumpul, lalu mereka berkata, “Demi Allah, kaum Quraisy sama sekali belum pernah mendengar al-Qur’an dibacakan terang-terangan, maka siapakah yang bisa membuat mereka mendengarnya?”Maka Abdullah bin Mas’uud berkata, “Saya”. Mereka berkata, “Kami mengkhawatirkan mereka memberi kemudorotan kepadamu, maksud kami adalah seorang yang memeliki kabilah yang kuat sehingga bisa menghalangi keburukan kaum Quraisy jika mereka hendak berbuat keburukan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Biarkanlah aku, sesungguhnya Allah akan melindungiku”. Maka Ibnu Mas’uud pun pergi hingga tiba di Maqoom Ibrahim di waktu duha, sementara kaum Quraisy sedang di tempat perkumpulan mereka, lalu Ibnu Mas’uud pun berdiri di sisi Maqom Ibrahmi lalu membaca firman Allah -sambil mengeraskan suaranya- : “Bismillahirrahmaanirrahiim, Arraohmaan, ‘Allamal Qur’aan…”. Lalu Ibnu Mas’uud menghadap lokasi tempat mereka berkumpul dan membaca ayat-ayat tersebut. Maka merekapun memperhatikan Ibnu Mas’ud, lalu mereka berkata, “Apa yang sedang diucapkan oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Ibnu Mas’uud)?”. Lalu mereka berkata, “Sesungguhnya dia sedang membaca sebagian yang dibawa oleh Muhammad”. Maka merekapun berdiri dan menuju kepada beliau lalu mereka memukuli wajahnya, namun Ibnu Mas’uud tetap membaca hingga sampai yang ia baca. Lalu beliaupun kembali kepada para sahabat, sementara nampak bekas pukulan di wajah beliau. Maka para shabat berkata kepada beliau, “Inilah yang kami kawatirkan menimpamu”. Beliau berkata, “Tidaklah musuh-musuh Allah menjadi lebih ringan dari pada mereka sekarang, jika kalian mau besok aku akan melakukan hal yang sama di hadapan mereka”. Para sahabat berkata, “Sudah cukup, engkau telah memperdengarkan kepada mereka apa yang mereka benci” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/315 dengan sanad yang mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair bin al-‘Awwaam adalah tabi’i)Adapun zaman sekarang, orang-orang bermaksiat dengan tidak malu-malu, membuka auratnya, bernyanyi, bermaksiat, bermain musik, meminum khamr. Lantas apa yang membuat kita malu apabila kita membaca Al-Qurān? Dahulu Ibnu Mas’ūd membaca Al-Qurān dipukul wajah beliau rame-rame oleh kaum Quraisy, sementara sekarang jika kita membaca Al-Qur’an maka dengan bebasnya tidak seorangpun yang akan memukuli kita. Namun kenapa kita malu untuk membaca Al-Qur’an?. Jika membaca Al-Qurān saja kita malu lalu kapan kita akan beramar ma’ruf nahi munkar? Kapan kita akan mengajak orang untuk shalat? Membaca Al-Qurān saja malu. Oleh karena itu, diantara kenikmatan yang Allāh berikan kepada penduduk Saudi secara umum, terutama di Madinah adalah kita biasa di jalan berdzikir dan tidak malu. Mereka berdzikir dengan suara yang di dengar, itu adalah suatu hal yang biasa. Di indonesia hampir tidak pernah kita melihat seperti apa yang terjadi di Saudi. Hendaknya kita menghidupkan kebiasaan seperti ini. Ingatlah bagaimana para shahābat dahulu, mereka beribadah dengan taruhan nyawa, namun mereka tetap berani beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun sekarang kita mudah untuk beribadah, namun kita saksikan pelaku maksiat begitu bebas bermaksiat. Lantas kenapa kita mesti malu?Adapun Bilāl Bin Rabah, dia disiksa oleh tuannya yaitu ‘Umayyah bin Khalaf, dia adalah orang yang sangat benci kepada Bilāl karena Bilāl masuk Islam. Karena Bilāl adalah budaknya maka dia menyiksa Bilāl dengan berbagai macam cara. Diantaranya tatkala matahari sangat terik, Bilāl ditidurkan di atas tanah yang sangat panas lalu diletakkan batu panas di atas dadanya, tentu ini akan membakar kulitnya. Tetapi Bilāl justru mengatakan, “Ahad, ahad (Yang Maha Esa).”Ibnu Mas’uud berkata :أَوَّلُ مَنْ أَظْهَرَ إِسْلَامَهُ سَبْعَةٌ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ، وَعَمَّارٌ، وَأُمُّهُ سُمَيَّةُ، وَصُهَيْبٌ، وَبِلَالٌ، وَالْمِقْدَادُ، فَأَمَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِعَمِّهِ أَبِي طَالِبٍ، وَأَمَّا أَبُو بَكْرٍ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِقَوْمِهِ، وَأَمَّا سَائِرُهُمْ فَأَخَذَهُمُ الْمُشْرِكُونَ، فَأَلْبَسُوهُمْ أَدْرَاعَ الْحَدِيدِ، وَصَهَرُوهُمْ فِي الشَّمْسِ، فَمَا مِنْهُمْ إِنْسَانٌ إِلَّا وَقَدْ وَاتَاهُمْ عَلَى مَا أَرَادُوا، إِلَّا بِلَالٌ، فَإِنَّهُ هَانَتْ عَلَيْهِ نَفْسُهُ فِي اللهِ، وَهَانَ عَلَى قَوْمِهِ، فَأَعْطَوْهُ الْوِلْدَانَ، وَأَخَذُوا يَطُوفُونَ بِهِ شِعَابَ مَكَّةَ، وَهُوَ يَقُولُ أَحَدٌ، أَحَدٌ“Yang pertama kali menampakan Islamnya 7 orang, Rasulullahﷺ, Abu Bakar, ‘Ammaar dan ibunya yaitu Sumayyah, Shuhaib, Bilaal dan al-Miqdaad. Adapun Rasulullahﷺ maka Allah melindunginya dengan melalui pamannya Abu Tholib. Adapun Abu Bakar maka Allah melindunginya dengan melalui kaumnya. Adapun sisanya maka ditangkap oleh kaum musyrikin lalu mereka dipakaian baju besi lalu mereka dijemur di bawah terik matahari. Maka tidak seorangpun dari mereka kecuali akhirnya mereka menyetujui keinginan kaum musyrikin (yaitu tiadk menampakan Islam -pen), kecuali Bilal. Maka beliau memandang nyawanya ringan untuk Allah, dan iapun rendah di sisi kaumnya sehingga merekapun menyerahkan Bilal kepada anak-anak, sehingga anak-anakpun meng-arak Bilal di jalan-jalan Mekah, sementara Bilal berkata, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (HR Ahmad no 3832 dan dinyatakan hasan oleh para pentahqiq al-Musnad)Ibnu Ishaaq berkata :وَكَانَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحٍ يُخْرِجُهُ إذَا حَمِيَتْ الظَّهِيرَةُ، فَيَطْرَحَهُ عَلَى ظَهْرِهِ فِي بَطْحَاءِ مَكَّةَ، ثُمَّ يَأْمُرُ بالصّخرة الْعَظِيمَة فتتوضع عَلَى صَدْرِهِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: (لَا وَاَللَّهِ) لَا تَزَالُ هَكَذَا حَتَّى تَمُوتَ، أَوْ تَكْفُرَ بِمُحَمَّدِ، وَتَعْبُدَ اللَّاتَ وَالْعُزَّى، فَيَقُولُ وَهُوَ فِي ذَلِكَ الْبَلَاءِ: أَحَدٌ أَحَدٌ“Umayyah bin Kholaf bin Wahb bin Jumah mengeluarkan Bilal jika panas siang telah terik, lalu ia menidurkan Bilal di atas pundaknya di Bathaa Mekah. Lalu iapun memerintahkan untuk diambil batu besar lalu diletakan di atas dada Bilal, lalu ia berkata kepada Bilal, “Demi Allah, engkau akan terus dalam kondisi demikian hingga engkau mati atau engkau kafir kepada Muhammad dan engkau menyembah Al-Laatta dan al-‘Uzzaa”. Maka Bilal berkata dalam kondisi ujuian tersebut, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (Siroh ibnu Hisyaam 1/317-318)Sebagian ulama mengatakan mengapa Bilāl sampai memilih perkataan ini, yaitu karena ini adalah kalimat yang paling dibenci oleh ‘Umayyah bin Khalaf, Bilāl ingin membuat tuannya semakin jengkel. Karena hakikatnya dakwah Nabi adalah dakwah Tauhid. Orang-orang musyrik tidak suka tauhid.Ibnu Ishaaq meriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ‘Urwah, beliau berkata :حَتَّى مَرَّ بِهِ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ (ابْنُ أَبِي قُحَافَةَ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمًا، وَهُمْ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ بِهِ، وَكَانَتْ دَارُ أَبِي بَكْرٍ فِي بَنِي جُمَحٍ، فَقَالَ لِأُمَيَّةِ بْنِ خَلَفٍ: أَلَا تَتَّقِي اللَّهَ فِي هَذَا الْمِسْكِينِ؟ حَتَّى مَتَى؟ قَالَ: أَنْتَ الَّذِي أَفْسَدْتَهُ فَأَنْقِذْهُ مِمَّا تَرَى، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَفْعَلُ، عِنْدِي غُلَامٌ أَسْوَدُ أَجْلَدُ مِنْهُ وَأَقْوَى، عَلَى دِينِكَ، أُعْطِيكَهُ بِهِ، قَالَ: قَدْ قَبِلْتُ فَقَالَ: هُوَ لَكَ. فَأَعْطَاهُ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ غُلَامَهُ ذَلِكَ، وَأَخَذَهُ فَأَعْتَقَهُ“Hingga akhirnya Abu Bakar As-Siddiiq (ibnu Abi Quhaafah) radhiallahu ‘anhu lewat pada suatu hari, sementara mereka sedang menyiksa Bilal. Dan rumah Abu Bakar di perkampungan Bani Jumah. Maka Abu Bakar berkata kepada Umayyah bin Kholaf, “Tidakkah engkau takut kepada Allah terhadap (apa yang kau lakukan) kepada si miskin ini?, sampai kapan?”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Engkaulah yang telah merusak Bilal, maka selamatkanlah dia dari apa yang engkau lihat !” Maka Abu Bakar berkata, “Aku akan menyelamatkannya. Aku memiliki seorang budak hitam yang lebih kuat dan lebih kokoh daripada Bilal, dan ia berada di atas agamamu, maka aku akan memberikan kepadamu budak tersebut sebagai tebusan Bilal.”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Aku terima”. Abu Bakar berkata, “Budak tersebut menjadi milikmu”. Maka Abu Bakar as-Siddiiq pun memberikan budaknya kapada Umayyah, dan Abu Bakarpun mengambil Bilal lalu ia merdekakan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/318, dan jelas bahwa sanadnya adalah mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair adalah tabi’i)Diantara yang disiksa adalah Ammar bin Yāsir, dia juga bukan berasal dari keluarga kaya, tetapi orang miskin. Ayahnya Yāsir dibunuh oleh Abū Jahl. Ibunya Sumayyah dibunuh dan merupakan wanita pertama yang mati syāhid. Abu Jahl mengambil tombaknya lalu menusukkan tombak tersebut kepada kemaluan Sumayyah. (Lihat Ar-Roudh Al-Unuf 3/116 dan Ar-Rihiiq Al-Makhtuum hal 79). Sumayyah dibunuh dengan cara yang sadis, dan ini dilakukan dalam rangka untuk mengejek dan menghinakan. Rasūlullāhﷺ tidak bisa menolong dan hanya bisa menasehati mereka untuk bersabar. Jabir bin Abdillah berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِعَمَّارٍ وَأَهْلِهِ وَهُمْ يُعَذَّبُونَ، فَقَالَ: «أَبْشِرُوا آلَ عَمَّارٍ، وَآلَ يَاسِرٍ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ»“Rasulullahﷺ melewati ‘Ammaar dan keluarganya dalam kondisi mereka sedang disiksa, maka Nabi berkata, “Bergembiralah wahai keluarga ‘Ammaar dan keluarga Yaasir, sesungguhnya janji untuk kalian adalah surga” (HR Al-Haakim no 5666 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Siroh An-Nabawiyah hal 154)Diantara yang disiksa adalah Khabab bin Arot, dia disiksa oleh kaum musyrikin dengan berbagai macam siksaan. Dari Abu Laila Al-Kindi ia berkataجَاءَ خَبَّابٌ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ: اُدْنُ فَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِهذَا الْمَجْلِسِ مِنْكَ إِلاَّ عَمَّار. فَجَعَلَ خَبَّابٌ يَرِيْهِ آثَاراً بِظَهْرِهِ مِمَّا عَذَّبَهُ الْمُشْرِكُوْنَKhabbab bin Al-‘Arot mendatangi ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, lalu ‘Umar berkata, “Mendekatlah kemari, tidaklah ada yang berhak dengan majelis ini dari engkau kecuali ‘Ammar.” Maka Khabaab lalu menampakan bekas-bekas di punggungnya akibat siksaan orang-orang musyrikin. (Shahih As-Siroh An-Nabawiyah, Al-Albani hal 157)Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :إِنَّ خَبَّابًا صَبَرَ وَلَمْ يُعْطِ الْكُفَّارَ مَا سَأَلُوا، فَجَعَلُوا يُلْزِقُوْنَ ظَهْرَهُ بِالرَّضْفِ، حَتَّى ذَهَبَ لَحْمُ مَتْنِهِ“Sesungguhnya Khobbab telah bersabar dan ia tidak memenuhi keinginan orang-orang kafir. Maka merekapun menempelkan batu yang dipanaskan di atas punggung beliau, hingga hanguslah daging punggungnya” (Usudul Ghoobah 2/147)Inilah beberapa bentuk siksaan yang dilakukan oleh kaum musyrikin sebagai bentuk penolakan terhadap dakwah Nabiﷺ, baik dengan cara menjatuhkan mental Nabi dan para shahābat, ataupun dengan siksaan fisik. Namun para shahābat terus bersabar, mereka memiliki keimanan yang tinggi. Oleh karena itu, jika kita perhatikan surat-surat Makiyyah dalam Al-Qurān, akan berbicara tentang hari kiamat, neraka dan surga. Ini semuanya untuk memupuk keimanan para shahābat. Tidak mungkin mereka bisa tegar di atas siksaan tersebut kecuali karena iman mereka yang tinggi terhadap akhirat. Mereka disiksa bukan karena perkara dunia, tetapi mereka disiksa karena beriman kepada Allāh.Allah berfirmanوَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِالَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Burūj : 8)Demikianlah pertarungan antara tauhid dengan kesyirikan, akan terus ada. Seseorang tidak boleh lengah dari hal ini, akan tetapi hendaknya dia terus mendakwahkan tauhid. Kesyirikan terus merajalela, betapa banyak orang yang terjerumus ke dalam agama lain dan juga ke dalam kesyirikan. Jangan pernah mendengarkan perkataan orang-orang Liberal yang mengatakan bahwa “Semua agama adalah sama”, sungguh buruk perkataan mereka menyamakan antara tauhid dengan kesyirikan. Lihatlah para shahābat, rela disiksa dan rela mati demi membela tauhid dan sekarang mereka mengatakan tauhid itu sama dengan kesyirikan. Mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani sama-sama akan masuk surga, bukan cuma orang Islam, wal ‘iyyadzubillāh. Mereka mengatakan bahwa ucapan selamat natal itu tidak mengapa, sesungguhnya perkataan tersebut adalah perkataan buruk.Di Indonesia ada istilah toleransi, semua agama dipersilahkan melakukan ritual agamanya masing-masing. Namun toleransi tidak mengharuskan kita ikut-ikutan, ikut acara mereka atau ikut mengucapkan selamat terhadap acara mereka. Betapa banyak perkataan yang ringan di lisan tetapi berat di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Orang-orang Nasrani dikafirkan oleh Allāh bukan karena mereka pembunuh atau perampok, tetapi karena tergelincirnya mereka dalam masalah ‘aqidah. Allāh menyebutkan di dalam Al-Qurān kesalahan mereka yang sangat fatal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (QS Al-Maidah : 72)Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS Al-Maidah : 73)Allāh menjelaskan bahwasanya perkataan ini perkataan yang sangat berat dan besar. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا (88) لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّ(90) أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا (93)Dan mereka berkata, “Tuhan Pengasih itu mengambil anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu yang amat mungkar. Hampir saja langit pecah dan bumi terbelah dan gunung-gunung menjadi runtuh. Karena mereka menganggap Tuhan Yang Maha Pengasih itu mempunyai anak. Padahal tidaklah layak bagi Tuhan Maha Pengasih itu mempunyai anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi melainkan akan datang kepada Tuhan Maha Pengasih itu sebagai seorang hamba. (QS Maryam : 88-93)Bagaimana bisa seorang hamba bisa menjadi Tuhan? Berbulan-bulan berada diperut ibunya kemudian lahir menjadi Tuhan? Dia tidak pernah menciptakan apa-apa kemudian menjadi Tuhan? Lantas kita ikut-ikutan mengatakan “Selamat Natal.” Padahal makna dari ucapan selamat itu adalah, “Selamat hari ‘Īsā menjadi Tuhan.”******FOOTNOTE:1. Yaitu ‘Abdu Yaalail bin ‘Amr bin ‘Umair, Mas’uud bin ‘Amr bin ‘Umair dan Habib bin ‘Amr bin ‘Umair2. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, beliau berkata : “Telah menyampaikan kepada kami Yaziid bin Ziyaad dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurozi” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/419), meskipun Yaziid bin Ziyaad dan Muhammad bin Al-Qurozi tsiqoh akan tetapi sanadnya adalah mursal karena Muhammad bin Ka’ab al-Qurozi adalah seorang tabi’i, sehingga tidak bertemu dengan Nabiﷺ.3. Lihat Taajul ‘Aruus 28/5044. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, Ibnu Abi Haatim, Ibnu Mardwaih, dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan kisah ejekan Abu Jahal tersebut. (Lihat Fathul Qodiir, Asy-Syaukaani 3/286)5. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;فَهِيَ أُمُّ جَمِيلٍ الْعَوْرَاءُ بِنْتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حَرْبٍ وَامْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ كَمَا رَوَى الْحَاكِمُ مِنْ طَرِيقِ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَتِ امْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ لَمَّا مَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامًا لَمْ يَنْزِلْ عَلَيْهِ الْوَحْيُ يَا مُحَمَّدُ مَا أَرَى شَيْطَانَكَ إِلَّا قَدْ قَلَاكَ فَنَزَلَتْ وَالضُّحَى رِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Wanita tersebut adalah Ummu Jamiil al-‘Auroou binti Harb bin Umayyah bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdu Manaaf, dan ia adalah saudari perempuannya Abu Sufyaan bin Harb sekaligus adalah istrinya Abu Lahab, sebagaimana Al-Haakim telah meriwayatkan dari jalan Isra’il dari Abu Ishaaq dari Zaid bin Arqom ia berkata : “Istri Abu Lahab berkata kepada Nabi -tatkala Nabi berhari-hari tidak turun wahyu kepadanya- “Wahai Muhammad, aku tidak melihat kecuali syaitanmu telah meninggalkanmu”. Maka turunlah surat Ad-Duhaa. Dan para perawi riwayat ini tsiqoh” (Fathul Baari 3/9)6. Maksudnya adalah Muhammad (yang artinya : yang terpuji), hanya saja kaum musyrikin enggan mengucap Muhammad (yang terpuji), maka merekapun mengganti nama Nabi dengan mudzammam (yang tercela)7. HR Al-Humaidi dalam musnadnya (1/153-154), Al-Haakim dalam al-Mustadrok (2/361), dan sanadnya dinilai hasan li ghoirihi oleh Dr Akrom al-‘Umari (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihhah 1/147)

Sirah Nabi 25 – Gangguan Kaum Musyrikin Quraisy Terhadap Dakwah Nabi

Gangguan Kaum Musyrikin Quraisy Terhadap Dakwah NabiKaum kafir Quraisy tidak hanya menolak dakwah Nabi ﷺ namun mereka mencoba melakukan perlawanan. Ada beberapa metode yang mereka lakukan untuk menghentikan dakwah Nabiﷺ. Namun secara umum ada dua metode besar yaitu metode menyerang secara psikologi/mental dan metode menyerang secara fisik.⑴ Menyerang secara psikologiMisalnya dengan mengejek Nabi dengan ejekan-ejekan yang tidak benar. Oleh karena itu, istihza’ (ejekan) ini dilakukan oleh pengikut para Nabi terhadap Nabi-Nabi mereka, diantaranya kepada Rasullullahﷺ. Kita dapati di dalam Al-Qurān berbagai macam model ejekan yang mereka berikan kepada Nabiﷺ. Allah berfirman,لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ“Ketika mereka mendengar Al-Qurān mereka berkata, ‘Dia (Muhammad) adalah benar-benar orang gila’.” (QS Al-Qalam : 51)Atau mereka menuduh nabi sebagai pendongeng yaitu kisah-kisah yang termaktub dalam al-Qur’an dikatakan sebagai dongeng-dongeng kuno. Allah berfirman :وَقَالُوا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ اكْتَتَبَهَا فَهِيَ تُمْلَى عَلَيْهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (5)Dan mereka berkata: “Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang” (QS Al-Furqon : 5)Diantara panggilan lain yang diberikan kepada Nabi Muhammad yaitu mereka menggelari beliau dengan penyihir dan pendusta. Allah berfirman,وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Orang ini adalah penyihir yang banyak berdusta’.”(QS Shad : 4)Mereka berusaha mempengaruhi manusia agar meninggalkan Muhammad. Seakan-akan mereka mengatakan, “Muhammad adalah seorang penyihir. Kalian tahu pekerjaan penyihir? Penyihir memisahkan suami dan istrinya, memisahkan anak dan bapaknya.” Sekali-kali tidak benarlah tuduhan mereka bahwa beliau adalah seorang penyihir. Meskipun benar bahwa gara-gara dakwah Nabi, suami berpisah dari istrinya, yang satunya masuk islam, satunya tidak. Bapak dan anak bertengkar, bapaknya kafir dan anaknya tidak kafir. Karena tidak mungkin digabungkan antara kesyirikan dengan tauhid.Selain itu mereka juga menuduh Muhammad adalah seorang pendusta, yang berbicara tentang hari kiamat yang mana hal tersebut mereka mendustakan. Para ulama mengatakan bahwa syahwat punya peran dalam menentukan akidah seseorang. Orang-orang kafir Quraisy pada saat itu ingin hidup dalam kepuasan, mereka ingin berzina, mereka ingin meminum khamr. Nabi datang dan mengingatkan akan nyatanya ada hari kiamat. Namun mereka tidak ingin ada hari kiamat. Oleh karena itu, seseorang jika sudah tenggelam ke dalam syahwat, bisa menyebabkan akidahnya menjadi berubah, demi menjaga agar syahwatnya selalu terpuaskan.Diantara panggilan lain yang disematkan kepada Muhammad adalah mengatakan bahwasnya beliau adalah orang yang terkena sihir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirmanيَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلًا مَسْحُورًا“Dan orang-orang zhalim mengatakan, ‘Sesungguhnya kalian mengikuti seorang yang tersihir’.” (QS Al-Isrā : 47)Sesungguhnya perkataan mereka saling kontradiktif. Tadinya mereka mengatakan Nabi adalah seorang penyihir, sekarang mereka mengatakan bahwa Nabi adalah orang yang tersihir. Maka sungguh luar biasa pembicaraan mereka ini, mereka sebar luaskan dimana-mana. Nabi Muhammad dikatakan seorang kāhin (dukun), penyihir, disihir, orang gila, dan julukan-julukan lainnya.Kita -para da’i- tidak pernah dijuluki dengan banyak julukan secara sekaligus seperti itu oleh orang-orang. Kalau dikatakan orang gila mungkin saja itu terjadi, tetapi kalau dikatakan pendusta sekaligus penyihir sekaligus tersihir sekaligus dukun, tidak pernah menimpa kita. Sedangkan pada Rasulullahﷺ, seluruh gelaran yang paling buruk ditempelkan kepada beliau, padahal orang-orang musyrikin sebelumnya mengetahui bahwasanya Rasulullahﷺ dijuluki sebagai Al-Amiin, yaitu orang yang amanah.Allah berfirman :وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (99)“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)” (QS Al-Hijr : 97-99)Celaan-celaan yang beliau dapatkan ini adalah perkara yang sangat berat bagi beliau, lebih berat daripada siksaan badan. Demikianlah apabila ejekan itu ditujukan kepada orang yang memiliki nasab tinggi dan kedudukan di masyarakat. Berbeda dengan orang rendahan, tidak ada yang mengenalnya, mereka akan lebih memilih diejek daripada dipukul. Namun berbeda dengan Nabi, Nabi merasa lebih berat diejek daripada dipukul. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits diceritakan bagaimana Nabiﷺ merasa lebih berat ketika beliau ditolak dakwahnya di Tha’if daripada ketika beliau terluka sewaktu perang Uhud.‘Aisyah Radhiyallahu anha bertanya kepada Nabiﷺ:هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ؟“Wahai, Rasulullah! Pernahkah engkau melewati suatu hari yang lebih berat dari peperangan Uhud?”Kita tahu bahwasanya peristiwa perang Uhud adalah peristiwa yang sangat berat bagi Nabi. Beliau terluka, wajahnya berlumuran darah, ada besi yang masuk ke dalam pipinya, gigi beliau patah. Kemudian kesedihan beliau bertambah mengetahui 70 sahabatnya meninggal dalam peperangan tersebut, dan bertambah lagi ketika pamannya yang sangat dia cintai Hamzah bin ‘Abdul Muththalib meninggal dalam perang tersebut. Namun ternyata ada yang lebih berat yang pernah dialami oleh Nabi. Beliau berkata :” لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ، وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ العَقَبَةِ، إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلاَلٍ، فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ، فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي، فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي، فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي، فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ، فَنَادَانِي فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ، وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ، وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ، فَنَادَانِي مَلَكُ الجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، فَقَالَ، ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ، إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمُ الأَخْشَبَيْنِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلاَبِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ، لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًاBeliauﷺ menjawab, “Aku telah mengalami gangguan dari kaum-mu. Peristiwa yang paling berat kulalui adalah pada hari ‘Aqabah. Aku mendatangi Ibnu ‘Abdi Yaalail bin Abdi Kulal (untuk mendakwahinya), namun ia tidak menyambutku kepada apa yang aku kehendaki.Akupun pergi dalam keadaan sangat sedih yang nampak di wajahku. Aku dalam kondisi tidak sadar hingga aku baru sadar ketika telah sampai di Qarn Ats-Tsa’âlib. Aku mengangkat kepalaku, dan tiba-tiba terlihat awan yang menaungiku. Aku amati, dan muncullah Jibril di awan tersebut, lalu iapun berseru, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan dan penolakan kaummu kepadamu. Dan sungguh Allah telah mengutus malaikat penjaga gunung kepadamu untuk siap engkau perintah’ denga apa yang engkau kehendaki berkaitan dengan kaummu”. Malaikat penunggu gunung pun berseru kepadaku dan mengucapkan salam kepadaku, lalu ia berkata, “Wahai, Muhammad!, terserah apa perintahmu kepadaku. Jika engkau mau, maka aku akan benturkan dua gunung ini di atas mereka”.Maka Nabi berkata, “Bahkan aku berharap agar Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat kesyirikan kepadaNya sama sekali” (HR Muslim no. 4629)Disebutkan dalam riwayat disebutkan bahwasanya Nabi bertemu dengan tiga orang bersaudara[1] yang merupakan pembesar kota At-Thoif dan Nabi mendakwahi mereka, hanya saja ketiga tersebut mengejek Nabiﷺ.فَقَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ هُوَ يَمْرُطُ ثِيَابَ الْكَعْبَةِ إنْ كَانَ اللَّهُ أَرْسَلَكَ، وَقَالَ الْآخَرُ: أَمَا وَجَدَ اللَّهُ أَحَدًا يُرْسِلُهُ غَيْرَكَ! وَقَالَ الثَّالِثُ: وَاَللَّهِ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا. لَئِنْ كُنْتَ رَسُولًا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَقُولُ، لَأَنْتَ أَعْظَمُ خَطَرًا مِنْ أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ الْكَلَامَ، وَلَئِنْ كُنْتَ تَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، مَا يَنْبَغِي لِي أَنْ أُكَلِّمَكَSalah satu dari mereka berkata : “Aku akan merobek kiswah ka’bah jika Allah telah mengutusmu !”. Yang kedua berkata, “Apakah Allah tidak menemukan orang lain selainmu untuk diutus ?”. Dan yang ketiga berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara denganmu selamanya. Kalau engkau benar seorang utusan dari Allah -sebagaimana yang kau katakana- maka sungguh sangat berbahaya jika aku membantah perkataanmu. Akan tetapi jika engkau berdusta atas nama Allah maka tidak pantas bagiku untuk berbicara denganmu”[2]Sungguh perkataan ketiga orang bersaudara tersebut adalah perkataan yang sangat mengejek. Perhatikan perkataan orang yang kedua diantara mereka, ia berkata, “Apakah tidak ada orang lain yang Allah utus? Mengapa kamu yang harus menjadi Rasul?” Sungguh ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan. Andaikan ada orang yang berkata kepada kita, “Anda ingin berbuat apa di tempat ini? Hendak berdakwah? Apa tidak ada orang lain selain anda? Masih banyak orang lain, mengapa harus anda yang berdakwah?”. Ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan.Sungguh benarlah perkataan seorang penyair,وَقَدْ يُرْجَى لِجُرْحِ السَّيْفِ بـُرْءٌ….. وَلاَ بُرْءَ لِمَا جَرَحَ اللِّسَــانُجِرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئِامٌ ….. وَلَا يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُوجُرْحُ السَّيفِ تَدْمُلُه فَيَبرا … وجُرحُ الدَّهْرِ مَا جَرَح اللِّسانُBisa jadi luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diharapkan kesembuhannya. Tetapi tidak ada kesembuhan bagi luka yang disebabkan oleh lisan…Sesungguhnya sayatan-sayatan pedang masih bisa kembali lagi disembuhkan, akan tetapi sayatan-sayatan lisan tidak bisa disatukan lagi…Sesungguhnya luka yang disebabkan pedang, engkau obati maka sembuh. Adapun luka sepanjang masa adalah luka akibat lisan. [3]Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga lisan kita dan bukan hanya menjaga tangan kita dari memukul orang lain. Karena terkadang kalimat hinaan, ejekan, dan perendahan kita terhadap orang lain bisa lebih menyakitkan dan menyebabkan dia akan mengingatnya secara terus-menerus. Ditambah penyakit hati atau luka yang disebabkan oleh lisan susah disembuhkan. Sehingga mereka berusaha menyakiti hati Nabiﷺ dengan berbagai tuduhan-tuduhan.Diantara ejekan lain yang mereka arahkan kepada Nabi yaitu ejekan yang diucapkan oleh Abu Jahal. Suatu saat dia mendengar tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang buah atau pohon zaqqum, yang merupakan makanan penghuni neraka jahanam. Kemudian dia mengumpulkan orang-orang Quraisy lalu dia mengejek ayat ini dengan mengatakan,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ هَلْ تَدْرُونَ مَا شَجَرَةُ الزَّقُّومِ الَّتِي يُخَوِّفُكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: عَجْوَةُ يَثْرِبَ بِالزُّبْدِ. وَاللَّهِ لَئِنِ اسْتَمْكَنَّا مِنْهَا لَنَزْقُمَنَّهَا تَزَقُّمًا“Wahai orang-orang Quraisy, kalian tahu apa itu pohon zaqqum? Yang Muhammad menakut-nakuti kalian dengan pohon tersebut?”.Orang-orang Quraisy menjawab, “Kami tidak tahu pohon apakah itu.”Kemudian Abu Jahal berkata, “Itu adalah kurma ajwa kota Madinah. Demi Allah seandainya saya bisa mendapatkan pohon zaqqum, niscaya saya akan makan sepuas-puasnya.”Akhirnya Allah menurunkan ayat yang menjelaskan tentang pohon zaqqum. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّومِ (43) طَعَامُ الْأَثِيمِ (44) كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ (45) كَغَلْىِ الْحَمِيمِ (46)“Sesungguhnya pohon Zaqqum adalah makanan bagi orang-orang yang berdosa, sebagaimana minyak yang panas yang mendidih dalam tubuh, sebagaimana mendidihnya air panas.” (QS Ad-Dukhān 43-46) [4]Kemudian dalam hadist, Rasulullahﷺ pernah bersabda,وَلَوْ أَنَّ قَطْرَةً مِنَ الزَّقُّومِ قُطِرَتْ، لَأَمَرَّتْ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ عَيْشَهُمْ، فَكَيْفَ مَنْ لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا الزَّقُّومُ“Seandainya ada satu getah dari buah zaqqum yang menetes di atas muka bumi ini, niscaya akan merusak kehidupan seluruh penghuni bumi. Maka bagaimana lagi dengan mereka yang tidak ada makanan bagi mereka kecuali hanya pohon Zaqquum” (HR Ahmad no 2735 dan dinilai shahih oleh para pentahqiq al-Musnad)Bukan hanya Abu lahab yang mencela Nabiﷺ, bahkan istri Abu Lahab juga yaitu Ummu Jamil juga mengejek Nabiﷺ.Jundub bin Sufyaan radhiallahu ‘anhu berkata :اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقُمْ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثًا -، فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ شَيْطَانُكَ قَدْ تَرَكَكَ، لَمْ أَرَهُ قَرِبَكَ مُنْذُ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثَةٍ – فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى}“Rasulullahﷺ sakit, sehingga beliau tidak bangun selama dua hari atau tiga hari. Lalu datang seorang wanita dan berkata, “Wahai Muhammad, sungguh aku berharap syaitanmu telah meninggalkanmu, aku tidak melihatnya mendekatimu sejak dua hari atau tiga hari”. Maka Allahpun menurunkan firmanNya :Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu (QS Ad-Duhaa 1-3). (HR Al-Bukhari no 1120 dan 4950 dan Muslim no 1797)Dalam riwayat yang lain menjelaskan bahwa wanita yang mengejek tersebut adalah Ummu Jamiil istrinya Abu Lahab. [5]Perhatikanlah, Nabi dalam kondisi sakit tidak bisa bangun selama berhari-hari, lalu dijenguk oleh istri pamannya (yaitu Abu Lahab). Bukannya memberi hiburan, akan tetapi ternyata untuk menyakiti hati Nabiﷺ. Oleh karena itu, yang mengejek Nabiﷺ bukan hanya dari kalangan laki-laki, sampai-sampai perempuan ikut mengejek beliau dengan mendatanginya ke rumahnya kemudian berkata, “Hai Muhammad dimana setanmu?.” Sungguh luar biasa perkataan ini, Malaikat Jibril dibilang setan.Demikian pula tatakala turun firman Allah dalam surat al-Masad yang diantara isinya adalahوَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar.” (QS Al-Lahab : 4)Maka Ummu Jamiil Istri Abu Lahab pun datang sambil bersenandung :مُذَمَّمٌ أَبَيْنَا، وَدِيْنُهُ قَلَيْنَا، وَأَمْرُهُ عَصَيْنَا“Mudzammam (yang tercela) [6] orang yang kami enggan kepadanya, agamanya kami tinggalkan, dan perintahnya kami bangkangi” [7]Nabi mengomentari ejekan tersebut dengan berkata :أَلاَ تَعْجَبُونَ كَيْفَ يَصْرِفُ اللَّهُ عَنِّي شَتْمَ قُرَيْشٍ وَلَعْنَهُمْ، يَشْتِمُونَ مُذَمَّمًا، وَيَلْعَنُونَ مُذَمَّمًا وَأَنَا مُحَمَّدٌ“Tidakah kalian ta’jub, bagaimana Allah memalingkan dari cercaan kaum Quraisy dan laknatan mereka. Mereka mencera mudzammam dan mereka melaknat mudzammam, sementara aku adalah Muhammad”(HR Al-Bukhari no 3533)Demikian juga ‘Utbah bin Abī Lahab sangat keras dalam mengganggu/menyakiti Nabiﷺ. Maka suatu hari tatkala Utbah dan ayahnya Abu Lahab hendak pergi ke Syam, maka ‘Utbah menyempatkan diri untuk menghampiri Nabi dalam rangka mencaci Nabi sebelum ia pergi ke Syaam. Maka Nabiﷺ berdo’a agar dia dibunuh oleh singa. Nabi berkata :اللهُمَّ سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ“Ya Allah jadikanlah ia dikuasai oleh seekor anjing dari anjing-anjingMu”Akhirnya di perjalanan ‘Utbahpun didatangi oleh Singa dan akhirnya menerkamnya dan membunuhnya. (HR Al-Haakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4/39)Abu Jahal pernah sesumbar sambil menantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, kalau agama ini benar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, turunkanlah hujan batu.” Perkataan ini Allah abadikan di dalam Al-Qur’an,وَإِذْ قَالُوا اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ هَذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِنْدِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِنَ السَّمَاءِ أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ“Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata, ‘Ya Allah, jika (Al-Quran) ini benar dari Engkau, maka turunkanlah hujan batu atau turunkanlah adzab yang pedih.’ Tetapi Allah tidak akan mengadzab mereka,sementara engkau di tengah-tengah mereka.” (QS Al-Anfāl : 32) (HR Al-Bukhari no 4648 dan Muslim no 2796)Inilah diantara metode yang digunakan untuk menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ, yaitu metode mengejek.Kemudian diantara metode untuk menjatuhkan Nabiﷺ dan para shahābatnya yaitu dengan menekan mental mereka.Pada saat itu kebanyakan yang masuk Islam adalah anak-anak muda, rata-rata umur mereka di bawah umur Nabiﷺ, ada orangtua namun sedikit. Maka orang-orang kafir Quraisy memanfaatkan hal ini, mereka mengadakan pengumuman, dipanggillah orang-orang tua dan kepala-kepala suku kemudian dikatakan kepada mereka, “Urus anak buah kalian, jangan sampai ikut agama Muhammad. Beri tekanan kepada mereka agar meninggalkan agama Muhammad.” Salah seorang shahabat yaitu Sa’ad bin Abī Waqqāsh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu yang pada saat itu umurnya baru 20 tahun, ibunya terkana hasutan ini. Ibunya memerintahkan Sa’ad bin Abī Waqqāsh, tetapi dia tidak mau, dipaksa dan dirayu pun tetap tidak mau. Kemudian ibunya memiliki ide yaitu mogok dari makan dan minum. Akhirnya ibunya tidak mau makan dan minum selama berhari-hari sehingga tubuhnya lemas dan hampir meninggal dunia.Sa’ad bin Abi Waqqoosh berkata :نَزَلَتْ فِيَّ أَرْبَعُ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، كَانَتْ أُمِّي حَلَفَتْ أَنْ لَا تَأْكُلَ وَلَا تَشْرَبَ حَتَّى أُفَارِقَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً)“Telah turun 4 ayat dari al-Qur’an berkaitan dengan diriku. (Yang pertama), ibuku bersumpah untuk tidak makan dan tidak minum hingga aku meninggalkan Muhammadﷺ. Maka Allahpun menurunkan firmanNya : “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 15) (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 24 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain Sa’ad berkata :كُنْتُ رَجُلًا بَرًّا بِأُمِّي، فَلَمَّا أَسْلَمْتُ قَالَتْ: يَا سَعْدُ، مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكَ قَدْ أَحْدَثْتَ؟ لَتَدَعَنّ دِينَكَ هَذَا أَوْ لَا آكُلُ وَلَا أَشْرَبُ حَتَّى أَمُوتَ، فَتُعَيَّر بِي، فَيُقَالُ: “يَا قَاتِلَ أُمِّهِ”. فَقُلْتُ: لَا تَفْعَلِي يَا أمَه، فَإِنِّي لَا أَدْعُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ. فمكثتْ يَوْمًا وَلَيْلَةً لَمْ تَأْكُلْ فَأَصْبَحَتْ قَدْ جَهِدَتْ، فمكثتْ يَوْمًا [آخَرَ] وَلَيْلَةً أُخْرَى لَا تَأْكُلْ، فأصبحتْ قَدِ اشْتَدَّ جُهْدُهَا، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُلْتُ: يَا أُمَّهْ، تَعْلَمِينَ وَاللَّهِ لَوْ كَانَتْ لكِ مِائَةُ نَفْسٍ فخَرجت نَفْسا نَفْسًا، مَا تَرَكْتُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ، فَإِنْ شِئْتِ فَكُلِي، وإن شئت لا تأكلي. فأكلتْ“Aku dahulu (sebelum masuk Islam) adalah seorang yang berbakti kepada ibuku. Tatkala aku masuk Islam maka ibuku berkata, “Wahai Sa’ad, ajaran apa ini yang aku lihat engkau buat-buat?, sungguh hendaknya engkau meninggalkan agamamu tersebut atau aku tidak akan makan dan tidak akan minum hingga aku mati, lalu engkaupun dicela karena aku, maka engkau dijuluki “Wahai pembunuh ibunya”.Aku berkata, “Wahai ibunda janganlah engkau melakukan demikian, karena aku tidak akan meninggalkan agamaku ini karena apapun”. Maka ibuku pun sehari dan semalam diam tidak makan, sehingga tatkala keesokan paginya ia dalam kondisi sangat payah. Lalu ia tetap bertahan hingga hari berikutnya tidak makan. Maka pada pagi harinya kondisinya semakin sangat parah. Tatkala aku melihat kondisi tersebut maka aku berkata, “Wahai ibunda, ketahuilah, demi Allah, seandainya engkau memiliki 100 nyawa lalu nyawa tersebut keluar satu demi satu maka aku tidak akan meninggalkankan agamaku karena sebab apapun, jika kau mau maka makanlah !, dan jika kau mau maka tidak usah makan !”. Maka ibukupun makan” (HR At-Thobroni dalam kitab ai-‘Isyroh sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 6/337)Ini adalah perang mental, bagaimana Ibunya Sa’ad bin Abī Waqqāsh memaksanya. Namun dia bertekad untuk tetap berada di atas agama Muhammad, karena dia masuk Islam bukan hanya ikut-ikutan melainkan di atas ilmu dan sangat mengerti tentang bersihnya tauhid dan kotornya syirik.Perlakuan Kaum Musyrikin juga dialami oleh Mush’ab bin ‘Umair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, disebutkan dalam siroh beliau bahwa beliau adalah anak muda penduduk Mekkah yang paling nikmat hidupnya. Ibunya seorang yang kaya raya, dia menyediakan seluruh keperluan anaknya tersebut.Al-Waqidi berkata :كَانَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ فَتَى مَكّةَ شَبَابًا وَجَمَالًا وَسِنّا وَكَانَ أَبَوَاهُ يُحِبّانِهِ وَكَانَتْ أُمّهُ تَكْسُوهُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ الثّيَابِ وَكَانَ أَعْطَرَ أَهْلِ مَكّةَ يَلْبَسُ الْحَضْرَمِيّ مِنْ النّعَالِ“Mush’ab bin ‘Umair adalah seorang pemuda kota Mekah yang tampan dan dicintai oleh kedua orang tuanya. Ibunya memberikan kepadanya pakaian yang terindah. Bahkan beliau adalah orang yang terharum di Mekah. Ia memakai sendal yang terbuat di Hadromaut (yaman)” (Ar-Roudh al-Unuf 4/53)Jika ia berjalan maka parfumnya akan tercium dari jarak sekian. Namun akhirnya Mush’ab bin ‘Umair masuk Islam. Ibunya pun terkena hasutan sehingga melarang anaknya untuk masuk Islam dan menyuruh anaknya murtad. Tetapi Mush’ab tidak mau. Akhirnya diberhentikan lah segala bantuan dan diusir dari rumahnya. Keadaan ini tidak mudah bagi Mush’ab bin ‘Umair, dia masih muda, dia biasa hidup enak namun tiba-tiba diusir. Sehingga mulailah Mush’ab bin ‘Umair hidup dalam kondisi yang sulit, kulitnya mulai kasar sampai-sampai disebutkan bahwa kulitnya lepas seperti sisik ular, biasanya halus karena terawat.Dalam sebuah riwayat Nabi menangis melihat kondisi Mush’ab. Ali bin Abi Tholib berkata :إِنَّا لَجُلُوسٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي المَسْجِدِ إِذْ طَلَعَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ مَا عَلَيْهِ إِلَّا بُرْدَةٌ لَهُ مَرْقُوعَةٌ بِفَرْوٍ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَى لِلَّذِي كَانَ فِيهِ مِنَ النِّعْمَةِ وَالَّذِي هُوَ اليَوْمَ فِيهِ“Kami sedang duduk bersama Rasulullahﷺ di masjid, tiba-tiba mucul Mush’ab bin ‘Umair. Ia tidak memakai kecuali sepotong kain burdah (yang warnanya bercampur antara putih dan hitam-pen) miliknya yang ditambal-tambal dengan kulit. Tatkalan Rasulullahﷺ melihatnya maka Nabipun menangis karena mengingat bagaimana kondisi Mush’ab yang penuh dengan kenikmatan dibandingkan dengan kondisinya yang sekarang” (HR At-Tirmidzi no 2476 dan At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Ghorib, dan hadits ini dinilai dho’if (lemah) oleh Al-Albani)Sebagaimana yang telah dialami oleh Sa’ad bin Abī Waqqāsh dan Mush’ab bin ‘Umair, maka kaum musyrikin juga ingin menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ. Diantaranya, mereka mendatangi pamannya Abū Thālib dan menyuruh Abū Thālib agar meninggalkan keponakannya tersebut. Namun Abū Thālib cinta kepada Rasūlullāhﷺ, cinta thabi’i (secara tabiat) sebagai keponakannya sehingga dia membela Nabi habis-habisan. Ibnu Katsīr menyebutkan bahwasanya inilah diantara hikmah Allāh mengapa Abū Thālib tetap kafir dan meninggal dalam keadaan kafir. Seandainya dia masuk Islam bersama Nabi maka dia tidak akan dihormati lagi dan orang akan berani mengganggu Nabiﷺ. Karena Abū Thālib masih kafir, menyebabkan dia masih dihormati oleh orang-orang musyrik Arab. Sehingga apabila dia membela keponakannya maka mereka tidak akan berani mengganggu Nabi. Mereka menunggu sampai Abū Thālib meninggal dunia kemudia berani mengganggu Nabiﷺ dengan sepuasnya.Diantara yang mereka lakukan adalah menyibukkan Nabi Muhammadﷺ dengan keluarganya. Rasūlullāhﷺ memiliki 4 anak wanita, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Fāthimah, serta 2 anak laki-laki, ‘Abdullah dan Qasim yang meninggal sebelum Muhammad diangkat menjadi Nabi. Zainab menikah dengan Abul ‘Ash (sepupunya Zainab) atas rekomendasi dari Khadījah. Telah kita sebutkan saat malam pertama bertemu Abul ‘Ash, Zainab diberikan kalung oleh ibunya Khadījah untuk berhias di hadapan suaminya. Adapun Ruqayyah dan Ummu Kultsum juga menikah dengan sepupu mereka, yaitu Utbah dan Uthaibah ibni Abi Lahab, keduanya adalah putra Abū Lahab. Karena jengkel dengan Muhammad, maka Abū Lahab berkata kepada anaknya, “Ceraikan istri-istri kalian.” Ini dilakukan untuk membuat sedih Rasūlullāhﷺ sehingga tidak sibuk berdakwah. “Silakan kalian pilih perempuan siapa saja untuk kami nikahkan dengan kalian.” Akan tetapi Abul ‘Ash tidak mau, padahal dia masih dalam keadaan musyrik, dan dia masuk Islam belakangan. Kemudian mereka mendatangi Uthbah dan Uthaibah, akhirnya mereka berdua setuju. Ini adalah gangguan mental untuk Nabi. Bagaimana tidak sedih apabila seorang ayah melihat putrinya diceraikan. Namun bersamaan dengan itu, Nabiﷺ tak menyurutkan semangatnya agar tetap berdakwah.Diantara cara mereka untuk menolak dakwah Nabiﷺ adalah mereka meminta agar Nabi Muhammad menurunkan mu’jizat baru, agar mereka mau beriman.وَقَالُوا لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى تَفْجُرَ لَنَا مِنَ الأرْضِ يَنْبُوعًا (90) أَوْ تَكُونَ لَكَ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَعِنَبٍ فَتُفَجِّرَ الأنْهَارَ خِلالَهَا تَفْجِيرًا (91) أَوْ تُسْقِطَ السَّمَاءَ كَمَا زَعَمْتَ عَلَيْنَا كِسَفًا أَوْ تَأْتِيَ بِاللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ قَبِيلا(92) أَوْ يَكُونَ لَكَ بَيْتٌ مِنْ زُخْرُفٍ أَوْ تَرْقَى فِي السَّمَاءِ وَلَنْ نُؤْمِنَ لِرُقِيِّكَ حَتَّى تُنزلَ عَلَيْنَا كِتَابًا نَقْرَؤُهُ قُلْ سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلا بَشَرًا رَسُولا(93)Dan mereka berkata, “Kami tidak akan percaya kepadamu (Muhammad) hingga kamu memancarkan mata air dari bumi untuk kami, atau kamu mempunyai sebuah kebun kurma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun itu yang deras alirannya, atau kamu jatuhkan langit berkeping-keping atas kami, sebagaimana kamu katakan atau kamu datangkan Allah dan malaikat-malaikat berhadapan muka dengan kami, atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Mahasuci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi Rasul?” (QS Al-Isrā : 90-93)Apa yang mereka katakan serupa dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrikin zaman dahulu sejak zaman Nabi Shālih, mereka mengatakan, “Wahai Shālih, kalau kau memang seorang Rasul keluarkan dari batu tersebut seorang unta.” Namun setelah keluar unta maka mereka tidak beriman juga. Seandainya Allāh menjadikan Rasūlullāhﷺ bisa melakukan demikian maka mudah saja tetapi mereka tetap tidak akan beriman.وَلَوْ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَابًا مِنَ السَّمَاءِ فَظَلُّوا فِيهِ يَعْرُجُونَ (14) لَقَالُوا إِنَّمَا سُكِّرَتْ أَبْصَارُنَا بَلْ نَحْنُ قَوْمٌ مَسْحُورُونَ(15)Dan kalau Kami bukakan kepada mereka salah satu pintu langit, lalu mereka terus menerus naik ke atasnya. Tentulah mereka berkata, “Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan Kami adalah orang yang terkena sihir.” (QS Al-Hijr : 14-15)Lihat pula Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika mendatangkan mu’jizat di hadapan Fir’aun, Fir’aun mengatakan, إِنَّ هَذَا لَسَاحِرٌ عَلِيمٌ “Ini adalah penyihir yang pandai” (QS Al-A’roof : 109 dan Asy-Syu’aroo’ : 34)Padahal diantara mu’jizat Nabi adalah Al-Qurān, dan ini adalah mu’jizat yang paling mengena pada mereka. Dan Allāh telah menantang mereka untuk mendatangkan yang semisal dengan Al-Qurān jika mereka mampu. Mereka telah sadar bahwa mereka tidak mampu, dan mereka telah sadar bahwa al-Qur’an adalah mukjizat, akan tetapi mereka tetap saja bersikeras untuk menolak Nabi dan tetap mengejek Nabiﷺ. Inilah diantara metode-metode yang dilakukan oleh kaum musyrikin untuk menghalangi dakwah Nabiﷺ.(2) Gangguan Secara FisikDalam rangka melawan dakwah Nabi, mereka juga mengganggu Nabiﷺ secara fisik. Diantaranya, beberapa orang yang langsung mengganggu Nabi di rumahnya, Ibnu Ishāq rahimahullah beliau berkata,وَكَانَ النَّفَرُ الَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ: أَبَا لَهَبٍ، وَالْحَكَمَ بْنَ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَعُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، وَعَدِيَّ بْنَ حَمْرَاءَ الثَّقَفِيَّ، وَابْنَ الْأَصْدَاءِ الْهُذَلِيَّ، وَكَانُوا جِيرَانَهُ لَمْ يُسْلِمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ إلَّا الْحَكَمُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ، فَكَانَ أَحَدُهُمْ- فِيمَا ذُكِرَ لِي- يَطْرَحُ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ الشَّاةِ وَهُوَ يُصَلِّي، وَكَانَ أَحَدُهُمْ يَطْرَحُهَا فِي بُرْمَتِهِ إذَا نُصِبَتْ لَهُ، حَتَّى اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِجْرًا يَسْتَتِرُ بِهِ مِنْهُمْ إذَا صَلَّى، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا طَرَحُوا عَلَيْهِ ذَلِكَ الْأَذَى، كَمَا حَدَّثَنِي عُمَرُ ابْن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، يَخْرُجُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْعُودِ، فَيَقِفُ بِهِ عَلَى بَابِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَيُّ جِوَارٍ هَذَا! ثُمَّ يُلْقِيهِ فِي الطَّرِيقِ.“Dan beberapa orang yang mengganggu Rasulullahﷺ di rumahnya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Abil ‘Aaash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adiy bin Hamroo’ Ats-Tsaqofi, dan Ibnu al-Ashdaa’ al-Hudzali. Dan mereka semua ini adalah tetangga Nabiﷺ. Dan tidak seorangpun yang beriman dari mereka kecuali Al-Hakam bin Abil ‘Aash. Maka salah seorang dari mereka -sebagaimana yang disebutkan kepadaku- melemparkan rahim (isi perut) kambing kepada Nabi tatkala Nabi sedang sholat. Dan ada juga yang meletakan rahim kambing tersebut di panci Nabiﷺ jika pancinya sedang digunakan untuk masak. Hingga Nabiﷺ membuat penghalang agar tertutup dari mereka jika beliau sedang sholat.Dan Rasulullahﷺ jika mereka meletakan kotoran tersebut kepada beliau -sebagaimana Umar bin Abdillah bin ‘Urwah bin Az-Zubair telah menyampaikan kepadaku dari ‘Urwah bin Az-Zubair – maka beliaupun ke luar ke depan pintu lalu beliau berkata, “Wahai Bani ‘Abdi Manaaf, cara bertentangga seperti apa ini?”. Lalu beliau membuang kotoran tersebut ke jalan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/415-416)Diantara gangguan fisik kepada Nabiﷺ adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عِنْدَ البَيْتِ، وَأَبُو جَهْلٍ وَأَصْحَابٌ لَهُ جُلُوسٌ، إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَيُّكُمْ يَجِيءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِي فُلاَنٍ، فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ؟ فَانْبَعَثَ أَشْقَى القَوْمِ فَجَاءَ بِهِ، فَنَظَرَ حَتَّى سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَضَعَهُ عَلَى ظَهْرِهِ بَيْنَ كَتِفَيْهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ لاَ أُغْنِي شَيْئًا، لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ، قَالَ: فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ وَيُحِيلُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ لاَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، حَتَّى جَاءَتْهُ فَاطِمَةُ، فَطَرَحَتْ عَنْ ظَهْرِهِ، (وفي رواية : حَتَّى انْطَلَقَ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَ فَاطِمَةَ، فَجَاءَتْ وَهِيَ جُوَيْرِيَةٌ، فَطَرَحَتْهُ عَنْهُ، ثُمَّ أَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَشْتِمُهُمْ) فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ إِذْ دَعَا عَلَيْهِمْ، قَالَ: وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الدَّعْوَةَ فِي ذَلِكَ البَلَدِ مُسْتَجَابَةٌ، ثُمَّ سَمَّى: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ، وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَالوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ، وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ، وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ» – وَعَدَّ السَّابِعَ فَلَمْ يَحْفَظْ -، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ رَأَيْتُ الَّذِينَ عَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْعَى، فِي القَلِيبِ قَلِيبِ بَدْرٍBahwasanya Rasulullah sedang shalat di sisi Ka’bah. Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat Ka’bah, lalu salah seorang dari mereka berkata, “Siapa diantara kalian yang ingin mengambil kotoran isi perut unta dari Bani Fulan lalu ketika Muhammad sedang sujud menaruh di atas pundaknya?” Maka berdirilah orang yang paling celaka di antara mereka (dia adalah ‘Uqbah bin Abi Mu’aith-pen). Dia pergi ke rumah orang tersebut lalu diambilnya kotoran unta dan menunggu saat dimana Nabiﷺ sujud, (karena mereka tahu kalau Nabi sujudnya lama -pen). ‘Uqbah pun menunggu. Lalu saat Nabiﷺ sujud, ‘Uqbah datang dengan kotoran tersebut lalu ditumpahkan di atas pundak Nabiﷺ, saya (Ibnu Mas’uud) melihat hal tersebut tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Seandainya saya punya kekuatan (atau kabilah yang mendukungku, tentu aku aku akan menghilangkan kotoran tersebut dari Nabi -pen). Maka mereka pun tertawa, sambal menunjuk satu kepada yang lainnya bahwa ialah yang melakukannya. (dalam riwayat yang lain : وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَمِيلُ عَلَى بَعْضٍ hingga sebagian yang lain miring kepada yang lain -yaitu karena begitu parahnya ketawaan mereka -pen). Sementara Rasulullahﷺ tetap tegar sujud tidak mengangkat kepalanya. Sampai dikabarkan kepada Fāthimah bahwa ayahnya sedang diganggu. Lalu datanglah Fāthimah kemudian membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi. (dalam riwayat yang lain : Maka pergeliah seseorang dan mengabarkan kepada Fathimah apa yang sedang terjadi lalu Fathimah pun datang dan tatkala itu adalah seorang gadis kecil, lalu iapun membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi, lalu iapun menghadap kaum Quraisy dan mencaci mereka). Setelah itu Nabiﷺ bangun dari sujudnya dan berdo’a (dihadapan mereka -pen). “Ya Allāh hancurkanlah orang-orang Quraisy”, dan beliau berdo’a sampai 3 kali. Saat mendengar do’a Nabi mereka pun merasa berat. Mereka mengetahui bahwa do’anya seseorang di kota Mekah dikabulkan. Setelah itu Nabi menyebut nama mereka (satu persatu dalam doanya -pen), “Ya Allāh, hancurkanlah Abū Jahal, hancurkanlah ‘Utbah bin Rabī’ah, Syaibah bin Rabī’ah, al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith”. Rasūlullāhﷺ menyebutkan nama orang yang ketujuh (akan tetapi sang perawi (yang meriwayatkan dari Ibnu Mas’ūd) terlupa. Sungguh demi jiwaku yang ada ditanganNya, saya melihat nama-nama yang disebutkan oleh Nabi semuanya tewas dan dimasukkan ke dalam sumur yaitu Sumur di Badr. (HR Al-Bukhari no 240 dan Muslim no 1794)Lihatlah ini gangguan fisik yang tentu sangat menyakitkan, apalagi dilihat oleh sang putri yang masih kecil Fathimah. Bagaimana perasaan seorang ayah tatkala sang ayah sedang dihina dihadapan putrinya??.Imam Muslim dalam Shahihnya juga menyebutkan suatu kisah ketika Abu Jahl ingin mengganggu Nabi. Abu Huroiroh berkata :قَالَ أَبُو جَهْلٍ: هَلْ يُعَفِّرُ مُحَمَّدٌ وَجْهَهُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ قَالَ فَقِيلَ: نَعَمْ، فَقَالَ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى لَئِنْ رَأَيْتُهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ لَأَطَأَنَّ عَلَى رَقَبَتِهِ، أَوْ لَأُعَفِّرَنَّ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ، قَالَ: فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، زَعَمَ لِيَطَأَ عَلَى رَقَبَتِهِ، قَالَ: فَمَا فَجِئَهُمْ مِنْهُ إِلَّا وَهُوَ يَنْكُصُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَيَتَّقِي بِيَدَيْهِ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: مَا لَكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ لَخَنْدَقًا مِنْ نَارٍ وَهَوْلًا وَأَجْنِحَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ دَنَا مِنِّي لَاخْتَطَفَتْهُ الْمَلَائِكَةُ عُضْوًا عُضْوًا» قَالَ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : {كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى} يَعْنِي أَبَا جَهْلٍ {أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللهَ يَرَى، كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلَّا لَا تُطِعْهُ}Abu Jahl berkata, “Apakah kalian melihat Muhammad menggosokkan kepalanya ditanah?” “Ya.” Abū Jahl berkata, “Demi Latta dan Uzza, andai saya lihat Muhammad sujud, sungguh-sungguh saya akan menginjak lehernya atau sunnguh-sungguh akan kugosokkan wajahnya di tanah.” Kemudian dia mendatangi Rasūlullāhﷺ yang sedang shalat dan dia menyangka akan menginjak leher Beliau. Tiba-tiba Abū Jahl mundur berjalan ke belakang, dan menghalang-halangi dengan kedua tangannya.Maka ditanyakan kepadanya, “Ada apa dengan engkau?”. Abu Jahal berkata, “Sungguh saya melihat antara saya dengan dia ada nyala api, sesuatu yang menakutkan, ada sayap-sayap malaikat.”.Maka Rasulullahﷺ berkata, “Seandainya dia berani terus mendekati aku, sungguh malaikat akan mencincang tubuhnya satu persatu.”Maka Allahpun menurunkan firmanNya :“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? (Yaitu Abu Jahal).Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?. Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya” (QS Al-‘Alaq : 6-18) (HR Muslim no 2797)Demikian juga Imam Bukhāri meriwayatkan dari ‘Urwah bin Az-Zubair. Ia berkata :سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، عَنْ أَشَدِّ مَا صَنَعَ المُشْرِكُونَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: رَأَيْتُ عُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، ” فَوَضَعَ رِدَاءَهُ فِي عُنُقِهِ فَخَنَقَهُ بِهِ خَنْقًا شَدِيدًا، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَفَعَهُ عَنْهُ، فَقَالَ: {أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ، وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ}“Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, “Perkara apa yang paling berat/parah yang pernah dilakukan kaum musyrikin kepada Rasūlullāhﷺ?” Dia berkata, “Saya pernah melihat ‘Uqbah bin Abī Mu’aith mendatangi Nabiﷺ dalam keadaan shalat. Kemudian dia mengambil selendangnya lalu melilitkan selendang tersebut ke leher Nabiﷺ kemudian dia tarik/cekik Nabi dengan sekuat-kuatnya. Abū Bakr pun datang dan mendorong ‘Uqbah bin Abī Mu’aith hingga terjauhkan dari Nabi. Abu Bakar berkata, “Apa kalian ingin membunuh seseorang yang berkata Rabbku adalah Allāh dan telah datang kepada kalian dengan dalil-dalil dan hujjah-hujjah dari Rabb kalian.” (QS Ghoofir : 28) (HR Al-Bukhari no 3678)Gangguan yang dialami oleh Nabi tidak terlalu parah. Berbeda dengan intimidasi yang dilakukan terhadap para sahabat, terutama para sahabat yang tidak berasal dari kabilah yang kuat -seperti Ibnu Mas’uud- atau para sahabat yang merupakan budak -seperti Bilal-.Saat dia membaca Al-Qurān, dia dipukul sampai membekas di wajahnya. Besoknya dia kembali membaca Al-Qurān lalu dipukul lagi. Dia tahu bahwasanya dia akan dipukul apabila membaca Al-Qurān, akan tetapi dia tetap membacanya.Ibnu Ishaaq berkata : Telah menyampaikan kepadaku Yahya bin Urwah bin Az-Zubair, dari ayahnya berkata :كَانَ أَوَّلُ مَنْ جَهَرَ بِالْقُرْآنِ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: اجْتَمَعَ يَوْمًا أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: وَاَللَّهِ مَا سَمِعَتْ قُرَيْشٌ هَذَا الْقُرْآنَ يُجْهَرُ لَهَا بِهِ قَطُّ، فَمَنْ رَجُلٌ يُسْمِعُهُمُوهُ؟فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ : أَنَا، قَالُوا: إنَّا نَخْشَاهُمْ عَلَيْكَ، إنَّمَا نُرِيدُ رَجُلًا لَهُ عَشِيرَةٌ يَمْنَعُونَهُ مِنْ الْقَوْمِ إنْ أَرَادُوهُ، قَالَ: دَعُونِي فَإِنَّ اللَّهَ سَيَمْنَعُنِي. قَالَ: فَغَدَا ابْنُ مَسْعُودٍ حَتَّى أَتَى الْمَقَامَ فِي الضُّحَى، وَقُرَيْشٌ فِي أَنْدِيَتِهَا، حَتَّى قَامَ عِنْدَ الْمَقَامِ ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ -رَافِعًا بِهَا صَوْتَهُ- الرَّحْمنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ قَالَ: ثُمَّ اسْتَقْبَلَهَا يَقْرَؤُهَا. قَالَ: فَتَأَمَّلُوهُ فَجَعَلُوا يَقُولُونَ: مَاذَا قَالَ ابْنُ أُمِّ عبْدٍ؟ قَالَ: ثُمَّ قَالُوا: إنَّهُ لَيَتْلُو بَعْضَ مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ، فَقَامُوا إلَيْهِ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ فِي وَجْهِهِ، وَجَعَلَ يَقْرَأُ حَتَّى بَلَغَ مِنْهَا مَا شَاءَ اللَّهُ أَنَّ يَبْلُغَ. ثُمَّ انْصَرَفَ إلَى أَصْحَابِهِ وَقَدْ أَثَّرُوا فِي وَجْهِهِ ، فَقَالُوا لَهُ: هَذَا الَّذِي خَشِينَا عَلَيْكَ، فَقَالَ: مَا كَانَ أَعْدَاءُ اللَّهِ أَهْوَنَ عَلَيَّ مِنْهُمْ الْآنَ، وَلَئِنْ شِئْتُمْ لَأُغَادِيَنَّهُمْ بِمِثْلِهَا غَدًا، قَالُوا: لَا، حَسْبُكَ، قَدْ أَسْمَعْتَهُمْ مَا يَكْرَهُونَ.“Yang pertama kali terang-terangan baca al-Qur’an -setelah Rasulullahﷺ– di Mekah adalah Abdullah bin Mas’uud. Pada suatu hari para sahabat Rasulullahﷺ sedang berkumpul, lalu mereka berkata, “Demi Allah, kaum Quraisy sama sekali belum pernah mendengar al-Qur’an dibacakan terang-terangan, maka siapakah yang bisa membuat mereka mendengarnya?”Maka Abdullah bin Mas’uud berkata, “Saya”. Mereka berkata, “Kami mengkhawatirkan mereka memberi kemudorotan kepadamu, maksud kami adalah seorang yang memeliki kabilah yang kuat sehingga bisa menghalangi keburukan kaum Quraisy jika mereka hendak berbuat keburukan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Biarkanlah aku, sesungguhnya Allah akan melindungiku”. Maka Ibnu Mas’uud pun pergi hingga tiba di Maqoom Ibrahim di waktu duha, sementara kaum Quraisy sedang di tempat perkumpulan mereka, lalu Ibnu Mas’uud pun berdiri di sisi Maqom Ibrahmi lalu membaca firman Allah -sambil mengeraskan suaranya- : “Bismillahirrahmaanirrahiim, Arraohmaan, ‘Allamal Qur’aan…”. Lalu Ibnu Mas’uud menghadap lokasi tempat mereka berkumpul dan membaca ayat-ayat tersebut. Maka merekapun memperhatikan Ibnu Mas’ud, lalu mereka berkata, “Apa yang sedang diucapkan oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Ibnu Mas’uud)?”. Lalu mereka berkata, “Sesungguhnya dia sedang membaca sebagian yang dibawa oleh Muhammad”. Maka merekapun berdiri dan menuju kepada beliau lalu mereka memukuli wajahnya, namun Ibnu Mas’uud tetap membaca hingga sampai yang ia baca. Lalu beliaupun kembali kepada para sahabat, sementara nampak bekas pukulan di wajah beliau. Maka para shabat berkata kepada beliau, “Inilah yang kami kawatirkan menimpamu”. Beliau berkata, “Tidaklah musuh-musuh Allah menjadi lebih ringan dari pada mereka sekarang, jika kalian mau besok aku akan melakukan hal yang sama di hadapan mereka”. Para sahabat berkata, “Sudah cukup, engkau telah memperdengarkan kepada mereka apa yang mereka benci” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/315 dengan sanad yang mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair bin al-‘Awwaam adalah tabi’i)Adapun zaman sekarang, orang-orang bermaksiat dengan tidak malu-malu, membuka auratnya, bernyanyi, bermaksiat, bermain musik, meminum khamr. Lantas apa yang membuat kita malu apabila kita membaca Al-Qurān? Dahulu Ibnu Mas’ūd membaca Al-Qurān dipukul wajah beliau rame-rame oleh kaum Quraisy, sementara sekarang jika kita membaca Al-Qur’an maka dengan bebasnya tidak seorangpun yang akan memukuli kita. Namun kenapa kita malu untuk membaca Al-Qur’an?. Jika membaca Al-Qurān saja kita malu lalu kapan kita akan beramar ma’ruf nahi munkar? Kapan kita akan mengajak orang untuk shalat? Membaca Al-Qurān saja malu. Oleh karena itu, diantara kenikmatan yang Allāh berikan kepada penduduk Saudi secara umum, terutama di Madinah adalah kita biasa di jalan berdzikir dan tidak malu. Mereka berdzikir dengan suara yang di dengar, itu adalah suatu hal yang biasa. Di indonesia hampir tidak pernah kita melihat seperti apa yang terjadi di Saudi. Hendaknya kita menghidupkan kebiasaan seperti ini. Ingatlah bagaimana para shahābat dahulu, mereka beribadah dengan taruhan nyawa, namun mereka tetap berani beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun sekarang kita mudah untuk beribadah, namun kita saksikan pelaku maksiat begitu bebas bermaksiat. Lantas kenapa kita mesti malu?Adapun Bilāl Bin Rabah, dia disiksa oleh tuannya yaitu ‘Umayyah bin Khalaf, dia adalah orang yang sangat benci kepada Bilāl karena Bilāl masuk Islam. Karena Bilāl adalah budaknya maka dia menyiksa Bilāl dengan berbagai macam cara. Diantaranya tatkala matahari sangat terik, Bilāl ditidurkan di atas tanah yang sangat panas lalu diletakkan batu panas di atas dadanya, tentu ini akan membakar kulitnya. Tetapi Bilāl justru mengatakan, “Ahad, ahad (Yang Maha Esa).”Ibnu Mas’uud berkata :أَوَّلُ مَنْ أَظْهَرَ إِسْلَامَهُ سَبْعَةٌ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ، وَعَمَّارٌ، وَأُمُّهُ سُمَيَّةُ، وَصُهَيْبٌ، وَبِلَالٌ، وَالْمِقْدَادُ، فَأَمَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِعَمِّهِ أَبِي طَالِبٍ، وَأَمَّا أَبُو بَكْرٍ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِقَوْمِهِ، وَأَمَّا سَائِرُهُمْ فَأَخَذَهُمُ الْمُشْرِكُونَ، فَأَلْبَسُوهُمْ أَدْرَاعَ الْحَدِيدِ، وَصَهَرُوهُمْ فِي الشَّمْسِ، فَمَا مِنْهُمْ إِنْسَانٌ إِلَّا وَقَدْ وَاتَاهُمْ عَلَى مَا أَرَادُوا، إِلَّا بِلَالٌ، فَإِنَّهُ هَانَتْ عَلَيْهِ نَفْسُهُ فِي اللهِ، وَهَانَ عَلَى قَوْمِهِ، فَأَعْطَوْهُ الْوِلْدَانَ، وَأَخَذُوا يَطُوفُونَ بِهِ شِعَابَ مَكَّةَ، وَهُوَ يَقُولُ أَحَدٌ، أَحَدٌ“Yang pertama kali menampakan Islamnya 7 orang, Rasulullahﷺ, Abu Bakar, ‘Ammaar dan ibunya yaitu Sumayyah, Shuhaib, Bilaal dan al-Miqdaad. Adapun Rasulullahﷺ maka Allah melindunginya dengan melalui pamannya Abu Tholib. Adapun Abu Bakar maka Allah melindunginya dengan melalui kaumnya. Adapun sisanya maka ditangkap oleh kaum musyrikin lalu mereka dipakaian baju besi lalu mereka dijemur di bawah terik matahari. Maka tidak seorangpun dari mereka kecuali akhirnya mereka menyetujui keinginan kaum musyrikin (yaitu tiadk menampakan Islam -pen), kecuali Bilal. Maka beliau memandang nyawanya ringan untuk Allah, dan iapun rendah di sisi kaumnya sehingga merekapun menyerahkan Bilal kepada anak-anak, sehingga anak-anakpun meng-arak Bilal di jalan-jalan Mekah, sementara Bilal berkata, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (HR Ahmad no 3832 dan dinyatakan hasan oleh para pentahqiq al-Musnad)Ibnu Ishaaq berkata :وَكَانَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحٍ يُخْرِجُهُ إذَا حَمِيَتْ الظَّهِيرَةُ، فَيَطْرَحَهُ عَلَى ظَهْرِهِ فِي بَطْحَاءِ مَكَّةَ، ثُمَّ يَأْمُرُ بالصّخرة الْعَظِيمَة فتتوضع عَلَى صَدْرِهِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: (لَا وَاَللَّهِ) لَا تَزَالُ هَكَذَا حَتَّى تَمُوتَ، أَوْ تَكْفُرَ بِمُحَمَّدِ، وَتَعْبُدَ اللَّاتَ وَالْعُزَّى، فَيَقُولُ وَهُوَ فِي ذَلِكَ الْبَلَاءِ: أَحَدٌ أَحَدٌ“Umayyah bin Kholaf bin Wahb bin Jumah mengeluarkan Bilal jika panas siang telah terik, lalu ia menidurkan Bilal di atas pundaknya di Bathaa Mekah. Lalu iapun memerintahkan untuk diambil batu besar lalu diletakan di atas dada Bilal, lalu ia berkata kepada Bilal, “Demi Allah, engkau akan terus dalam kondisi demikian hingga engkau mati atau engkau kafir kepada Muhammad dan engkau menyembah Al-Laatta dan al-‘Uzzaa”. Maka Bilal berkata dalam kondisi ujuian tersebut, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (Siroh ibnu Hisyaam 1/317-318)Sebagian ulama mengatakan mengapa Bilāl sampai memilih perkataan ini, yaitu karena ini adalah kalimat yang paling dibenci oleh ‘Umayyah bin Khalaf, Bilāl ingin membuat tuannya semakin jengkel. Karena hakikatnya dakwah Nabi adalah dakwah Tauhid. Orang-orang musyrik tidak suka tauhid.Ibnu Ishaaq meriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ‘Urwah, beliau berkata :حَتَّى مَرَّ بِهِ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ (ابْنُ أَبِي قُحَافَةَ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمًا، وَهُمْ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ بِهِ، وَكَانَتْ دَارُ أَبِي بَكْرٍ فِي بَنِي جُمَحٍ، فَقَالَ لِأُمَيَّةِ بْنِ خَلَفٍ: أَلَا تَتَّقِي اللَّهَ فِي هَذَا الْمِسْكِينِ؟ حَتَّى مَتَى؟ قَالَ: أَنْتَ الَّذِي أَفْسَدْتَهُ فَأَنْقِذْهُ مِمَّا تَرَى، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَفْعَلُ، عِنْدِي غُلَامٌ أَسْوَدُ أَجْلَدُ مِنْهُ وَأَقْوَى، عَلَى دِينِكَ، أُعْطِيكَهُ بِهِ، قَالَ: قَدْ قَبِلْتُ فَقَالَ: هُوَ لَكَ. فَأَعْطَاهُ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ غُلَامَهُ ذَلِكَ، وَأَخَذَهُ فَأَعْتَقَهُ“Hingga akhirnya Abu Bakar As-Siddiiq (ibnu Abi Quhaafah) radhiallahu ‘anhu lewat pada suatu hari, sementara mereka sedang menyiksa Bilal. Dan rumah Abu Bakar di perkampungan Bani Jumah. Maka Abu Bakar berkata kepada Umayyah bin Kholaf, “Tidakkah engkau takut kepada Allah terhadap (apa yang kau lakukan) kepada si miskin ini?, sampai kapan?”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Engkaulah yang telah merusak Bilal, maka selamatkanlah dia dari apa yang engkau lihat !” Maka Abu Bakar berkata, “Aku akan menyelamatkannya. Aku memiliki seorang budak hitam yang lebih kuat dan lebih kokoh daripada Bilal, dan ia berada di atas agamamu, maka aku akan memberikan kepadamu budak tersebut sebagai tebusan Bilal.”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Aku terima”. Abu Bakar berkata, “Budak tersebut menjadi milikmu”. Maka Abu Bakar as-Siddiiq pun memberikan budaknya kapada Umayyah, dan Abu Bakarpun mengambil Bilal lalu ia merdekakan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/318, dan jelas bahwa sanadnya adalah mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair adalah tabi’i)Diantara yang disiksa adalah Ammar bin Yāsir, dia juga bukan berasal dari keluarga kaya, tetapi orang miskin. Ayahnya Yāsir dibunuh oleh Abū Jahl. Ibunya Sumayyah dibunuh dan merupakan wanita pertama yang mati syāhid. Abu Jahl mengambil tombaknya lalu menusukkan tombak tersebut kepada kemaluan Sumayyah. (Lihat Ar-Roudh Al-Unuf 3/116 dan Ar-Rihiiq Al-Makhtuum hal 79). Sumayyah dibunuh dengan cara yang sadis, dan ini dilakukan dalam rangka untuk mengejek dan menghinakan. Rasūlullāhﷺ tidak bisa menolong dan hanya bisa menasehati mereka untuk bersabar. Jabir bin Abdillah berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِعَمَّارٍ وَأَهْلِهِ وَهُمْ يُعَذَّبُونَ، فَقَالَ: «أَبْشِرُوا آلَ عَمَّارٍ، وَآلَ يَاسِرٍ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ»“Rasulullahﷺ melewati ‘Ammaar dan keluarganya dalam kondisi mereka sedang disiksa, maka Nabi berkata, “Bergembiralah wahai keluarga ‘Ammaar dan keluarga Yaasir, sesungguhnya janji untuk kalian adalah surga” (HR Al-Haakim no 5666 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Siroh An-Nabawiyah hal 154)Diantara yang disiksa adalah Khabab bin Arot, dia disiksa oleh kaum musyrikin dengan berbagai macam siksaan. Dari Abu Laila Al-Kindi ia berkataجَاءَ خَبَّابٌ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ: اُدْنُ فَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِهذَا الْمَجْلِسِ مِنْكَ إِلاَّ عَمَّار. فَجَعَلَ خَبَّابٌ يَرِيْهِ آثَاراً بِظَهْرِهِ مِمَّا عَذَّبَهُ الْمُشْرِكُوْنَKhabbab bin Al-‘Arot mendatangi ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, lalu ‘Umar berkata, “Mendekatlah kemari, tidaklah ada yang berhak dengan majelis ini dari engkau kecuali ‘Ammar.” Maka Khabaab lalu menampakan bekas-bekas di punggungnya akibat siksaan orang-orang musyrikin. (Shahih As-Siroh An-Nabawiyah, Al-Albani hal 157)Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :إِنَّ خَبَّابًا صَبَرَ وَلَمْ يُعْطِ الْكُفَّارَ مَا سَأَلُوا، فَجَعَلُوا يُلْزِقُوْنَ ظَهْرَهُ بِالرَّضْفِ، حَتَّى ذَهَبَ لَحْمُ مَتْنِهِ“Sesungguhnya Khobbab telah bersabar dan ia tidak memenuhi keinginan orang-orang kafir. Maka merekapun menempelkan batu yang dipanaskan di atas punggung beliau, hingga hanguslah daging punggungnya” (Usudul Ghoobah 2/147)Inilah beberapa bentuk siksaan yang dilakukan oleh kaum musyrikin sebagai bentuk penolakan terhadap dakwah Nabiﷺ, baik dengan cara menjatuhkan mental Nabi dan para shahābat, ataupun dengan siksaan fisik. Namun para shahābat terus bersabar, mereka memiliki keimanan yang tinggi. Oleh karena itu, jika kita perhatikan surat-surat Makiyyah dalam Al-Qurān, akan berbicara tentang hari kiamat, neraka dan surga. Ini semuanya untuk memupuk keimanan para shahābat. Tidak mungkin mereka bisa tegar di atas siksaan tersebut kecuali karena iman mereka yang tinggi terhadap akhirat. Mereka disiksa bukan karena perkara dunia, tetapi mereka disiksa karena beriman kepada Allāh.Allah berfirmanوَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِالَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Burūj : 8)Demikianlah pertarungan antara tauhid dengan kesyirikan, akan terus ada. Seseorang tidak boleh lengah dari hal ini, akan tetapi hendaknya dia terus mendakwahkan tauhid. Kesyirikan terus merajalela, betapa banyak orang yang terjerumus ke dalam agama lain dan juga ke dalam kesyirikan. Jangan pernah mendengarkan perkataan orang-orang Liberal yang mengatakan bahwa “Semua agama adalah sama”, sungguh buruk perkataan mereka menyamakan antara tauhid dengan kesyirikan. Lihatlah para shahābat, rela disiksa dan rela mati demi membela tauhid dan sekarang mereka mengatakan tauhid itu sama dengan kesyirikan. Mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani sama-sama akan masuk surga, bukan cuma orang Islam, wal ‘iyyadzubillāh. Mereka mengatakan bahwa ucapan selamat natal itu tidak mengapa, sesungguhnya perkataan tersebut adalah perkataan buruk.Di Indonesia ada istilah toleransi, semua agama dipersilahkan melakukan ritual agamanya masing-masing. Namun toleransi tidak mengharuskan kita ikut-ikutan, ikut acara mereka atau ikut mengucapkan selamat terhadap acara mereka. Betapa banyak perkataan yang ringan di lisan tetapi berat di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Orang-orang Nasrani dikafirkan oleh Allāh bukan karena mereka pembunuh atau perampok, tetapi karena tergelincirnya mereka dalam masalah ‘aqidah. Allāh menyebutkan di dalam Al-Qurān kesalahan mereka yang sangat fatal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (QS Al-Maidah : 72)Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS Al-Maidah : 73)Allāh menjelaskan bahwasanya perkataan ini perkataan yang sangat berat dan besar. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا (88) لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّ(90) أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا (93)Dan mereka berkata, “Tuhan Pengasih itu mengambil anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu yang amat mungkar. Hampir saja langit pecah dan bumi terbelah dan gunung-gunung menjadi runtuh. Karena mereka menganggap Tuhan Yang Maha Pengasih itu mempunyai anak. Padahal tidaklah layak bagi Tuhan Maha Pengasih itu mempunyai anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi melainkan akan datang kepada Tuhan Maha Pengasih itu sebagai seorang hamba. (QS Maryam : 88-93)Bagaimana bisa seorang hamba bisa menjadi Tuhan? Berbulan-bulan berada diperut ibunya kemudian lahir menjadi Tuhan? Dia tidak pernah menciptakan apa-apa kemudian menjadi Tuhan? Lantas kita ikut-ikutan mengatakan “Selamat Natal.” Padahal makna dari ucapan selamat itu adalah, “Selamat hari ‘Īsā menjadi Tuhan.”******FOOTNOTE:1. Yaitu ‘Abdu Yaalail bin ‘Amr bin ‘Umair, Mas’uud bin ‘Amr bin ‘Umair dan Habib bin ‘Amr bin ‘Umair2. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, beliau berkata : “Telah menyampaikan kepada kami Yaziid bin Ziyaad dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurozi” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/419), meskipun Yaziid bin Ziyaad dan Muhammad bin Al-Qurozi tsiqoh akan tetapi sanadnya adalah mursal karena Muhammad bin Ka’ab al-Qurozi adalah seorang tabi’i, sehingga tidak bertemu dengan Nabiﷺ.3. Lihat Taajul ‘Aruus 28/5044. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, Ibnu Abi Haatim, Ibnu Mardwaih, dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan kisah ejekan Abu Jahal tersebut. (Lihat Fathul Qodiir, Asy-Syaukaani 3/286)5. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;فَهِيَ أُمُّ جَمِيلٍ الْعَوْرَاءُ بِنْتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حَرْبٍ وَامْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ كَمَا رَوَى الْحَاكِمُ مِنْ طَرِيقِ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَتِ امْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ لَمَّا مَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامًا لَمْ يَنْزِلْ عَلَيْهِ الْوَحْيُ يَا مُحَمَّدُ مَا أَرَى شَيْطَانَكَ إِلَّا قَدْ قَلَاكَ فَنَزَلَتْ وَالضُّحَى رِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Wanita tersebut adalah Ummu Jamiil al-‘Auroou binti Harb bin Umayyah bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdu Manaaf, dan ia adalah saudari perempuannya Abu Sufyaan bin Harb sekaligus adalah istrinya Abu Lahab, sebagaimana Al-Haakim telah meriwayatkan dari jalan Isra’il dari Abu Ishaaq dari Zaid bin Arqom ia berkata : “Istri Abu Lahab berkata kepada Nabi -tatkala Nabi berhari-hari tidak turun wahyu kepadanya- “Wahai Muhammad, aku tidak melihat kecuali syaitanmu telah meninggalkanmu”. Maka turunlah surat Ad-Duhaa. Dan para perawi riwayat ini tsiqoh” (Fathul Baari 3/9)6. Maksudnya adalah Muhammad (yang artinya : yang terpuji), hanya saja kaum musyrikin enggan mengucap Muhammad (yang terpuji), maka merekapun mengganti nama Nabi dengan mudzammam (yang tercela)7. HR Al-Humaidi dalam musnadnya (1/153-154), Al-Haakim dalam al-Mustadrok (2/361), dan sanadnya dinilai hasan li ghoirihi oleh Dr Akrom al-‘Umari (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihhah 1/147)
Gangguan Kaum Musyrikin Quraisy Terhadap Dakwah NabiKaum kafir Quraisy tidak hanya menolak dakwah Nabi ﷺ namun mereka mencoba melakukan perlawanan. Ada beberapa metode yang mereka lakukan untuk menghentikan dakwah Nabiﷺ. Namun secara umum ada dua metode besar yaitu metode menyerang secara psikologi/mental dan metode menyerang secara fisik.⑴ Menyerang secara psikologiMisalnya dengan mengejek Nabi dengan ejekan-ejekan yang tidak benar. Oleh karena itu, istihza’ (ejekan) ini dilakukan oleh pengikut para Nabi terhadap Nabi-Nabi mereka, diantaranya kepada Rasullullahﷺ. Kita dapati di dalam Al-Qurān berbagai macam model ejekan yang mereka berikan kepada Nabiﷺ. Allah berfirman,لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ“Ketika mereka mendengar Al-Qurān mereka berkata, ‘Dia (Muhammad) adalah benar-benar orang gila’.” (QS Al-Qalam : 51)Atau mereka menuduh nabi sebagai pendongeng yaitu kisah-kisah yang termaktub dalam al-Qur’an dikatakan sebagai dongeng-dongeng kuno. Allah berfirman :وَقَالُوا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ اكْتَتَبَهَا فَهِيَ تُمْلَى عَلَيْهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (5)Dan mereka berkata: “Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang” (QS Al-Furqon : 5)Diantara panggilan lain yang diberikan kepada Nabi Muhammad yaitu mereka menggelari beliau dengan penyihir dan pendusta. Allah berfirman,وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Orang ini adalah penyihir yang banyak berdusta’.”(QS Shad : 4)Mereka berusaha mempengaruhi manusia agar meninggalkan Muhammad. Seakan-akan mereka mengatakan, “Muhammad adalah seorang penyihir. Kalian tahu pekerjaan penyihir? Penyihir memisahkan suami dan istrinya, memisahkan anak dan bapaknya.” Sekali-kali tidak benarlah tuduhan mereka bahwa beliau adalah seorang penyihir. Meskipun benar bahwa gara-gara dakwah Nabi, suami berpisah dari istrinya, yang satunya masuk islam, satunya tidak. Bapak dan anak bertengkar, bapaknya kafir dan anaknya tidak kafir. Karena tidak mungkin digabungkan antara kesyirikan dengan tauhid.Selain itu mereka juga menuduh Muhammad adalah seorang pendusta, yang berbicara tentang hari kiamat yang mana hal tersebut mereka mendustakan. Para ulama mengatakan bahwa syahwat punya peran dalam menentukan akidah seseorang. Orang-orang kafir Quraisy pada saat itu ingin hidup dalam kepuasan, mereka ingin berzina, mereka ingin meminum khamr. Nabi datang dan mengingatkan akan nyatanya ada hari kiamat. Namun mereka tidak ingin ada hari kiamat. Oleh karena itu, seseorang jika sudah tenggelam ke dalam syahwat, bisa menyebabkan akidahnya menjadi berubah, demi menjaga agar syahwatnya selalu terpuaskan.Diantara panggilan lain yang disematkan kepada Muhammad adalah mengatakan bahwasnya beliau adalah orang yang terkena sihir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirmanيَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلًا مَسْحُورًا“Dan orang-orang zhalim mengatakan, ‘Sesungguhnya kalian mengikuti seorang yang tersihir’.” (QS Al-Isrā : 47)Sesungguhnya perkataan mereka saling kontradiktif. Tadinya mereka mengatakan Nabi adalah seorang penyihir, sekarang mereka mengatakan bahwa Nabi adalah orang yang tersihir. Maka sungguh luar biasa pembicaraan mereka ini, mereka sebar luaskan dimana-mana. Nabi Muhammad dikatakan seorang kāhin (dukun), penyihir, disihir, orang gila, dan julukan-julukan lainnya.Kita -para da’i- tidak pernah dijuluki dengan banyak julukan secara sekaligus seperti itu oleh orang-orang. Kalau dikatakan orang gila mungkin saja itu terjadi, tetapi kalau dikatakan pendusta sekaligus penyihir sekaligus tersihir sekaligus dukun, tidak pernah menimpa kita. Sedangkan pada Rasulullahﷺ, seluruh gelaran yang paling buruk ditempelkan kepada beliau, padahal orang-orang musyrikin sebelumnya mengetahui bahwasanya Rasulullahﷺ dijuluki sebagai Al-Amiin, yaitu orang yang amanah.Allah berfirman :وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (99)“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)” (QS Al-Hijr : 97-99)Celaan-celaan yang beliau dapatkan ini adalah perkara yang sangat berat bagi beliau, lebih berat daripada siksaan badan. Demikianlah apabila ejekan itu ditujukan kepada orang yang memiliki nasab tinggi dan kedudukan di masyarakat. Berbeda dengan orang rendahan, tidak ada yang mengenalnya, mereka akan lebih memilih diejek daripada dipukul. Namun berbeda dengan Nabi, Nabi merasa lebih berat diejek daripada dipukul. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits diceritakan bagaimana Nabiﷺ merasa lebih berat ketika beliau ditolak dakwahnya di Tha’if daripada ketika beliau terluka sewaktu perang Uhud.‘Aisyah Radhiyallahu anha bertanya kepada Nabiﷺ:هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ؟“Wahai, Rasulullah! Pernahkah engkau melewati suatu hari yang lebih berat dari peperangan Uhud?”Kita tahu bahwasanya peristiwa perang Uhud adalah peristiwa yang sangat berat bagi Nabi. Beliau terluka, wajahnya berlumuran darah, ada besi yang masuk ke dalam pipinya, gigi beliau patah. Kemudian kesedihan beliau bertambah mengetahui 70 sahabatnya meninggal dalam peperangan tersebut, dan bertambah lagi ketika pamannya yang sangat dia cintai Hamzah bin ‘Abdul Muththalib meninggal dalam perang tersebut. Namun ternyata ada yang lebih berat yang pernah dialami oleh Nabi. Beliau berkata :” لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ، وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ العَقَبَةِ، إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلاَلٍ، فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ، فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي، فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي، فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي، فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ، فَنَادَانِي فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ، وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ، وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ، فَنَادَانِي مَلَكُ الجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، فَقَالَ، ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ، إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمُ الأَخْشَبَيْنِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلاَبِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ، لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًاBeliauﷺ menjawab, “Aku telah mengalami gangguan dari kaum-mu. Peristiwa yang paling berat kulalui adalah pada hari ‘Aqabah. Aku mendatangi Ibnu ‘Abdi Yaalail bin Abdi Kulal (untuk mendakwahinya), namun ia tidak menyambutku kepada apa yang aku kehendaki.Akupun pergi dalam keadaan sangat sedih yang nampak di wajahku. Aku dalam kondisi tidak sadar hingga aku baru sadar ketika telah sampai di Qarn Ats-Tsa’âlib. Aku mengangkat kepalaku, dan tiba-tiba terlihat awan yang menaungiku. Aku amati, dan muncullah Jibril di awan tersebut, lalu iapun berseru, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan dan penolakan kaummu kepadamu. Dan sungguh Allah telah mengutus malaikat penjaga gunung kepadamu untuk siap engkau perintah’ denga apa yang engkau kehendaki berkaitan dengan kaummu”. Malaikat penunggu gunung pun berseru kepadaku dan mengucapkan salam kepadaku, lalu ia berkata, “Wahai, Muhammad!, terserah apa perintahmu kepadaku. Jika engkau mau, maka aku akan benturkan dua gunung ini di atas mereka”.Maka Nabi berkata, “Bahkan aku berharap agar Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat kesyirikan kepadaNya sama sekali” (HR Muslim no. 4629)Disebutkan dalam riwayat disebutkan bahwasanya Nabi bertemu dengan tiga orang bersaudara[1] yang merupakan pembesar kota At-Thoif dan Nabi mendakwahi mereka, hanya saja ketiga tersebut mengejek Nabiﷺ.فَقَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ هُوَ يَمْرُطُ ثِيَابَ الْكَعْبَةِ إنْ كَانَ اللَّهُ أَرْسَلَكَ، وَقَالَ الْآخَرُ: أَمَا وَجَدَ اللَّهُ أَحَدًا يُرْسِلُهُ غَيْرَكَ! وَقَالَ الثَّالِثُ: وَاَللَّهِ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا. لَئِنْ كُنْتَ رَسُولًا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَقُولُ، لَأَنْتَ أَعْظَمُ خَطَرًا مِنْ أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ الْكَلَامَ، وَلَئِنْ كُنْتَ تَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، مَا يَنْبَغِي لِي أَنْ أُكَلِّمَكَSalah satu dari mereka berkata : “Aku akan merobek kiswah ka’bah jika Allah telah mengutusmu !”. Yang kedua berkata, “Apakah Allah tidak menemukan orang lain selainmu untuk diutus ?”. Dan yang ketiga berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara denganmu selamanya. Kalau engkau benar seorang utusan dari Allah -sebagaimana yang kau katakana- maka sungguh sangat berbahaya jika aku membantah perkataanmu. Akan tetapi jika engkau berdusta atas nama Allah maka tidak pantas bagiku untuk berbicara denganmu”[2]Sungguh perkataan ketiga orang bersaudara tersebut adalah perkataan yang sangat mengejek. Perhatikan perkataan orang yang kedua diantara mereka, ia berkata, “Apakah tidak ada orang lain yang Allah utus? Mengapa kamu yang harus menjadi Rasul?” Sungguh ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan. Andaikan ada orang yang berkata kepada kita, “Anda ingin berbuat apa di tempat ini? Hendak berdakwah? Apa tidak ada orang lain selain anda? Masih banyak orang lain, mengapa harus anda yang berdakwah?”. Ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan.Sungguh benarlah perkataan seorang penyair,وَقَدْ يُرْجَى لِجُرْحِ السَّيْفِ بـُرْءٌ….. وَلاَ بُرْءَ لِمَا جَرَحَ اللِّسَــانُجِرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئِامٌ ….. وَلَا يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُوجُرْحُ السَّيفِ تَدْمُلُه فَيَبرا … وجُرحُ الدَّهْرِ مَا جَرَح اللِّسانُBisa jadi luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diharapkan kesembuhannya. Tetapi tidak ada kesembuhan bagi luka yang disebabkan oleh lisan…Sesungguhnya sayatan-sayatan pedang masih bisa kembali lagi disembuhkan, akan tetapi sayatan-sayatan lisan tidak bisa disatukan lagi…Sesungguhnya luka yang disebabkan pedang, engkau obati maka sembuh. Adapun luka sepanjang masa adalah luka akibat lisan. [3]Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga lisan kita dan bukan hanya menjaga tangan kita dari memukul orang lain. Karena terkadang kalimat hinaan, ejekan, dan perendahan kita terhadap orang lain bisa lebih menyakitkan dan menyebabkan dia akan mengingatnya secara terus-menerus. Ditambah penyakit hati atau luka yang disebabkan oleh lisan susah disembuhkan. Sehingga mereka berusaha menyakiti hati Nabiﷺ dengan berbagai tuduhan-tuduhan.Diantara ejekan lain yang mereka arahkan kepada Nabi yaitu ejekan yang diucapkan oleh Abu Jahal. Suatu saat dia mendengar tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang buah atau pohon zaqqum, yang merupakan makanan penghuni neraka jahanam. Kemudian dia mengumpulkan orang-orang Quraisy lalu dia mengejek ayat ini dengan mengatakan,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ هَلْ تَدْرُونَ مَا شَجَرَةُ الزَّقُّومِ الَّتِي يُخَوِّفُكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: عَجْوَةُ يَثْرِبَ بِالزُّبْدِ. وَاللَّهِ لَئِنِ اسْتَمْكَنَّا مِنْهَا لَنَزْقُمَنَّهَا تَزَقُّمًا“Wahai orang-orang Quraisy, kalian tahu apa itu pohon zaqqum? Yang Muhammad menakut-nakuti kalian dengan pohon tersebut?”.Orang-orang Quraisy menjawab, “Kami tidak tahu pohon apakah itu.”Kemudian Abu Jahal berkata, “Itu adalah kurma ajwa kota Madinah. Demi Allah seandainya saya bisa mendapatkan pohon zaqqum, niscaya saya akan makan sepuas-puasnya.”Akhirnya Allah menurunkan ayat yang menjelaskan tentang pohon zaqqum. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّومِ (43) طَعَامُ الْأَثِيمِ (44) كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ (45) كَغَلْىِ الْحَمِيمِ (46)“Sesungguhnya pohon Zaqqum adalah makanan bagi orang-orang yang berdosa, sebagaimana minyak yang panas yang mendidih dalam tubuh, sebagaimana mendidihnya air panas.” (QS Ad-Dukhān 43-46) [4]Kemudian dalam hadist, Rasulullahﷺ pernah bersabda,وَلَوْ أَنَّ قَطْرَةً مِنَ الزَّقُّومِ قُطِرَتْ، لَأَمَرَّتْ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ عَيْشَهُمْ، فَكَيْفَ مَنْ لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا الزَّقُّومُ“Seandainya ada satu getah dari buah zaqqum yang menetes di atas muka bumi ini, niscaya akan merusak kehidupan seluruh penghuni bumi. Maka bagaimana lagi dengan mereka yang tidak ada makanan bagi mereka kecuali hanya pohon Zaqquum” (HR Ahmad no 2735 dan dinilai shahih oleh para pentahqiq al-Musnad)Bukan hanya Abu lahab yang mencela Nabiﷺ, bahkan istri Abu Lahab juga yaitu Ummu Jamil juga mengejek Nabiﷺ.Jundub bin Sufyaan radhiallahu ‘anhu berkata :اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقُمْ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثًا -، فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ شَيْطَانُكَ قَدْ تَرَكَكَ، لَمْ أَرَهُ قَرِبَكَ مُنْذُ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثَةٍ – فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى}“Rasulullahﷺ sakit, sehingga beliau tidak bangun selama dua hari atau tiga hari. Lalu datang seorang wanita dan berkata, “Wahai Muhammad, sungguh aku berharap syaitanmu telah meninggalkanmu, aku tidak melihatnya mendekatimu sejak dua hari atau tiga hari”. Maka Allahpun menurunkan firmanNya :Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu (QS Ad-Duhaa 1-3). (HR Al-Bukhari no 1120 dan 4950 dan Muslim no 1797)Dalam riwayat yang lain menjelaskan bahwa wanita yang mengejek tersebut adalah Ummu Jamiil istrinya Abu Lahab. [5]Perhatikanlah, Nabi dalam kondisi sakit tidak bisa bangun selama berhari-hari, lalu dijenguk oleh istri pamannya (yaitu Abu Lahab). Bukannya memberi hiburan, akan tetapi ternyata untuk menyakiti hati Nabiﷺ. Oleh karena itu, yang mengejek Nabiﷺ bukan hanya dari kalangan laki-laki, sampai-sampai perempuan ikut mengejek beliau dengan mendatanginya ke rumahnya kemudian berkata, “Hai Muhammad dimana setanmu?.” Sungguh luar biasa perkataan ini, Malaikat Jibril dibilang setan.Demikian pula tatakala turun firman Allah dalam surat al-Masad yang diantara isinya adalahوَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar.” (QS Al-Lahab : 4)Maka Ummu Jamiil Istri Abu Lahab pun datang sambil bersenandung :مُذَمَّمٌ أَبَيْنَا، وَدِيْنُهُ قَلَيْنَا، وَأَمْرُهُ عَصَيْنَا“Mudzammam (yang tercela) [6] orang yang kami enggan kepadanya, agamanya kami tinggalkan, dan perintahnya kami bangkangi” [7]Nabi mengomentari ejekan tersebut dengan berkata :أَلاَ تَعْجَبُونَ كَيْفَ يَصْرِفُ اللَّهُ عَنِّي شَتْمَ قُرَيْشٍ وَلَعْنَهُمْ، يَشْتِمُونَ مُذَمَّمًا، وَيَلْعَنُونَ مُذَمَّمًا وَأَنَا مُحَمَّدٌ“Tidakah kalian ta’jub, bagaimana Allah memalingkan dari cercaan kaum Quraisy dan laknatan mereka. Mereka mencera mudzammam dan mereka melaknat mudzammam, sementara aku adalah Muhammad”(HR Al-Bukhari no 3533)Demikian juga ‘Utbah bin Abī Lahab sangat keras dalam mengganggu/menyakiti Nabiﷺ. Maka suatu hari tatkala Utbah dan ayahnya Abu Lahab hendak pergi ke Syam, maka ‘Utbah menyempatkan diri untuk menghampiri Nabi dalam rangka mencaci Nabi sebelum ia pergi ke Syaam. Maka Nabiﷺ berdo’a agar dia dibunuh oleh singa. Nabi berkata :اللهُمَّ سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ“Ya Allah jadikanlah ia dikuasai oleh seekor anjing dari anjing-anjingMu”Akhirnya di perjalanan ‘Utbahpun didatangi oleh Singa dan akhirnya menerkamnya dan membunuhnya. (HR Al-Haakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4/39)Abu Jahal pernah sesumbar sambil menantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, kalau agama ini benar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, turunkanlah hujan batu.” Perkataan ini Allah abadikan di dalam Al-Qur’an,وَإِذْ قَالُوا اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ هَذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِنْدِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِنَ السَّمَاءِ أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ“Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata, ‘Ya Allah, jika (Al-Quran) ini benar dari Engkau, maka turunkanlah hujan batu atau turunkanlah adzab yang pedih.’ Tetapi Allah tidak akan mengadzab mereka,sementara engkau di tengah-tengah mereka.” (QS Al-Anfāl : 32) (HR Al-Bukhari no 4648 dan Muslim no 2796)Inilah diantara metode yang digunakan untuk menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ, yaitu metode mengejek.Kemudian diantara metode untuk menjatuhkan Nabiﷺ dan para shahābatnya yaitu dengan menekan mental mereka.Pada saat itu kebanyakan yang masuk Islam adalah anak-anak muda, rata-rata umur mereka di bawah umur Nabiﷺ, ada orangtua namun sedikit. Maka orang-orang kafir Quraisy memanfaatkan hal ini, mereka mengadakan pengumuman, dipanggillah orang-orang tua dan kepala-kepala suku kemudian dikatakan kepada mereka, “Urus anak buah kalian, jangan sampai ikut agama Muhammad. Beri tekanan kepada mereka agar meninggalkan agama Muhammad.” Salah seorang shahabat yaitu Sa’ad bin Abī Waqqāsh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu yang pada saat itu umurnya baru 20 tahun, ibunya terkana hasutan ini. Ibunya memerintahkan Sa’ad bin Abī Waqqāsh, tetapi dia tidak mau, dipaksa dan dirayu pun tetap tidak mau. Kemudian ibunya memiliki ide yaitu mogok dari makan dan minum. Akhirnya ibunya tidak mau makan dan minum selama berhari-hari sehingga tubuhnya lemas dan hampir meninggal dunia.Sa’ad bin Abi Waqqoosh berkata :نَزَلَتْ فِيَّ أَرْبَعُ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، كَانَتْ أُمِّي حَلَفَتْ أَنْ لَا تَأْكُلَ وَلَا تَشْرَبَ حَتَّى أُفَارِقَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً)“Telah turun 4 ayat dari al-Qur’an berkaitan dengan diriku. (Yang pertama), ibuku bersumpah untuk tidak makan dan tidak minum hingga aku meninggalkan Muhammadﷺ. Maka Allahpun menurunkan firmanNya : “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 15) (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 24 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain Sa’ad berkata :كُنْتُ رَجُلًا بَرًّا بِأُمِّي، فَلَمَّا أَسْلَمْتُ قَالَتْ: يَا سَعْدُ، مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكَ قَدْ أَحْدَثْتَ؟ لَتَدَعَنّ دِينَكَ هَذَا أَوْ لَا آكُلُ وَلَا أَشْرَبُ حَتَّى أَمُوتَ، فَتُعَيَّر بِي، فَيُقَالُ: “يَا قَاتِلَ أُمِّهِ”. فَقُلْتُ: لَا تَفْعَلِي يَا أمَه، فَإِنِّي لَا أَدْعُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ. فمكثتْ يَوْمًا وَلَيْلَةً لَمْ تَأْكُلْ فَأَصْبَحَتْ قَدْ جَهِدَتْ، فمكثتْ يَوْمًا [آخَرَ] وَلَيْلَةً أُخْرَى لَا تَأْكُلْ، فأصبحتْ قَدِ اشْتَدَّ جُهْدُهَا، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُلْتُ: يَا أُمَّهْ، تَعْلَمِينَ وَاللَّهِ لَوْ كَانَتْ لكِ مِائَةُ نَفْسٍ فخَرجت نَفْسا نَفْسًا، مَا تَرَكْتُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ، فَإِنْ شِئْتِ فَكُلِي، وإن شئت لا تأكلي. فأكلتْ“Aku dahulu (sebelum masuk Islam) adalah seorang yang berbakti kepada ibuku. Tatkala aku masuk Islam maka ibuku berkata, “Wahai Sa’ad, ajaran apa ini yang aku lihat engkau buat-buat?, sungguh hendaknya engkau meninggalkan agamamu tersebut atau aku tidak akan makan dan tidak akan minum hingga aku mati, lalu engkaupun dicela karena aku, maka engkau dijuluki “Wahai pembunuh ibunya”.Aku berkata, “Wahai ibunda janganlah engkau melakukan demikian, karena aku tidak akan meninggalkan agamaku ini karena apapun”. Maka ibuku pun sehari dan semalam diam tidak makan, sehingga tatkala keesokan paginya ia dalam kondisi sangat payah. Lalu ia tetap bertahan hingga hari berikutnya tidak makan. Maka pada pagi harinya kondisinya semakin sangat parah. Tatkala aku melihat kondisi tersebut maka aku berkata, “Wahai ibunda, ketahuilah, demi Allah, seandainya engkau memiliki 100 nyawa lalu nyawa tersebut keluar satu demi satu maka aku tidak akan meninggalkankan agamaku karena sebab apapun, jika kau mau maka makanlah !, dan jika kau mau maka tidak usah makan !”. Maka ibukupun makan” (HR At-Thobroni dalam kitab ai-‘Isyroh sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 6/337)Ini adalah perang mental, bagaimana Ibunya Sa’ad bin Abī Waqqāsh memaksanya. Namun dia bertekad untuk tetap berada di atas agama Muhammad, karena dia masuk Islam bukan hanya ikut-ikutan melainkan di atas ilmu dan sangat mengerti tentang bersihnya tauhid dan kotornya syirik.Perlakuan Kaum Musyrikin juga dialami oleh Mush’ab bin ‘Umair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, disebutkan dalam siroh beliau bahwa beliau adalah anak muda penduduk Mekkah yang paling nikmat hidupnya. Ibunya seorang yang kaya raya, dia menyediakan seluruh keperluan anaknya tersebut.Al-Waqidi berkata :كَانَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ فَتَى مَكّةَ شَبَابًا وَجَمَالًا وَسِنّا وَكَانَ أَبَوَاهُ يُحِبّانِهِ وَكَانَتْ أُمّهُ تَكْسُوهُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ الثّيَابِ وَكَانَ أَعْطَرَ أَهْلِ مَكّةَ يَلْبَسُ الْحَضْرَمِيّ مِنْ النّعَالِ“Mush’ab bin ‘Umair adalah seorang pemuda kota Mekah yang tampan dan dicintai oleh kedua orang tuanya. Ibunya memberikan kepadanya pakaian yang terindah. Bahkan beliau adalah orang yang terharum di Mekah. Ia memakai sendal yang terbuat di Hadromaut (yaman)” (Ar-Roudh al-Unuf 4/53)Jika ia berjalan maka parfumnya akan tercium dari jarak sekian. Namun akhirnya Mush’ab bin ‘Umair masuk Islam. Ibunya pun terkena hasutan sehingga melarang anaknya untuk masuk Islam dan menyuruh anaknya murtad. Tetapi Mush’ab tidak mau. Akhirnya diberhentikan lah segala bantuan dan diusir dari rumahnya. Keadaan ini tidak mudah bagi Mush’ab bin ‘Umair, dia masih muda, dia biasa hidup enak namun tiba-tiba diusir. Sehingga mulailah Mush’ab bin ‘Umair hidup dalam kondisi yang sulit, kulitnya mulai kasar sampai-sampai disebutkan bahwa kulitnya lepas seperti sisik ular, biasanya halus karena terawat.Dalam sebuah riwayat Nabi menangis melihat kondisi Mush’ab. Ali bin Abi Tholib berkata :إِنَّا لَجُلُوسٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي المَسْجِدِ إِذْ طَلَعَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ مَا عَلَيْهِ إِلَّا بُرْدَةٌ لَهُ مَرْقُوعَةٌ بِفَرْوٍ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَى لِلَّذِي كَانَ فِيهِ مِنَ النِّعْمَةِ وَالَّذِي هُوَ اليَوْمَ فِيهِ“Kami sedang duduk bersama Rasulullahﷺ di masjid, tiba-tiba mucul Mush’ab bin ‘Umair. Ia tidak memakai kecuali sepotong kain burdah (yang warnanya bercampur antara putih dan hitam-pen) miliknya yang ditambal-tambal dengan kulit. Tatkalan Rasulullahﷺ melihatnya maka Nabipun menangis karena mengingat bagaimana kondisi Mush’ab yang penuh dengan kenikmatan dibandingkan dengan kondisinya yang sekarang” (HR At-Tirmidzi no 2476 dan At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Ghorib, dan hadits ini dinilai dho’if (lemah) oleh Al-Albani)Sebagaimana yang telah dialami oleh Sa’ad bin Abī Waqqāsh dan Mush’ab bin ‘Umair, maka kaum musyrikin juga ingin menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ. Diantaranya, mereka mendatangi pamannya Abū Thālib dan menyuruh Abū Thālib agar meninggalkan keponakannya tersebut. Namun Abū Thālib cinta kepada Rasūlullāhﷺ, cinta thabi’i (secara tabiat) sebagai keponakannya sehingga dia membela Nabi habis-habisan. Ibnu Katsīr menyebutkan bahwasanya inilah diantara hikmah Allāh mengapa Abū Thālib tetap kafir dan meninggal dalam keadaan kafir. Seandainya dia masuk Islam bersama Nabi maka dia tidak akan dihormati lagi dan orang akan berani mengganggu Nabiﷺ. Karena Abū Thālib masih kafir, menyebabkan dia masih dihormati oleh orang-orang musyrik Arab. Sehingga apabila dia membela keponakannya maka mereka tidak akan berani mengganggu Nabi. Mereka menunggu sampai Abū Thālib meninggal dunia kemudia berani mengganggu Nabiﷺ dengan sepuasnya.Diantara yang mereka lakukan adalah menyibukkan Nabi Muhammadﷺ dengan keluarganya. Rasūlullāhﷺ memiliki 4 anak wanita, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Fāthimah, serta 2 anak laki-laki, ‘Abdullah dan Qasim yang meninggal sebelum Muhammad diangkat menjadi Nabi. Zainab menikah dengan Abul ‘Ash (sepupunya Zainab) atas rekomendasi dari Khadījah. Telah kita sebutkan saat malam pertama bertemu Abul ‘Ash, Zainab diberikan kalung oleh ibunya Khadījah untuk berhias di hadapan suaminya. Adapun Ruqayyah dan Ummu Kultsum juga menikah dengan sepupu mereka, yaitu Utbah dan Uthaibah ibni Abi Lahab, keduanya adalah putra Abū Lahab. Karena jengkel dengan Muhammad, maka Abū Lahab berkata kepada anaknya, “Ceraikan istri-istri kalian.” Ini dilakukan untuk membuat sedih Rasūlullāhﷺ sehingga tidak sibuk berdakwah. “Silakan kalian pilih perempuan siapa saja untuk kami nikahkan dengan kalian.” Akan tetapi Abul ‘Ash tidak mau, padahal dia masih dalam keadaan musyrik, dan dia masuk Islam belakangan. Kemudian mereka mendatangi Uthbah dan Uthaibah, akhirnya mereka berdua setuju. Ini adalah gangguan mental untuk Nabi. Bagaimana tidak sedih apabila seorang ayah melihat putrinya diceraikan. Namun bersamaan dengan itu, Nabiﷺ tak menyurutkan semangatnya agar tetap berdakwah.Diantara cara mereka untuk menolak dakwah Nabiﷺ adalah mereka meminta agar Nabi Muhammad menurunkan mu’jizat baru, agar mereka mau beriman.وَقَالُوا لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى تَفْجُرَ لَنَا مِنَ الأرْضِ يَنْبُوعًا (90) أَوْ تَكُونَ لَكَ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَعِنَبٍ فَتُفَجِّرَ الأنْهَارَ خِلالَهَا تَفْجِيرًا (91) أَوْ تُسْقِطَ السَّمَاءَ كَمَا زَعَمْتَ عَلَيْنَا كِسَفًا أَوْ تَأْتِيَ بِاللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ قَبِيلا(92) أَوْ يَكُونَ لَكَ بَيْتٌ مِنْ زُخْرُفٍ أَوْ تَرْقَى فِي السَّمَاءِ وَلَنْ نُؤْمِنَ لِرُقِيِّكَ حَتَّى تُنزلَ عَلَيْنَا كِتَابًا نَقْرَؤُهُ قُلْ سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلا بَشَرًا رَسُولا(93)Dan mereka berkata, “Kami tidak akan percaya kepadamu (Muhammad) hingga kamu memancarkan mata air dari bumi untuk kami, atau kamu mempunyai sebuah kebun kurma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun itu yang deras alirannya, atau kamu jatuhkan langit berkeping-keping atas kami, sebagaimana kamu katakan atau kamu datangkan Allah dan malaikat-malaikat berhadapan muka dengan kami, atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Mahasuci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi Rasul?” (QS Al-Isrā : 90-93)Apa yang mereka katakan serupa dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrikin zaman dahulu sejak zaman Nabi Shālih, mereka mengatakan, “Wahai Shālih, kalau kau memang seorang Rasul keluarkan dari batu tersebut seorang unta.” Namun setelah keluar unta maka mereka tidak beriman juga. Seandainya Allāh menjadikan Rasūlullāhﷺ bisa melakukan demikian maka mudah saja tetapi mereka tetap tidak akan beriman.وَلَوْ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَابًا مِنَ السَّمَاءِ فَظَلُّوا فِيهِ يَعْرُجُونَ (14) لَقَالُوا إِنَّمَا سُكِّرَتْ أَبْصَارُنَا بَلْ نَحْنُ قَوْمٌ مَسْحُورُونَ(15)Dan kalau Kami bukakan kepada mereka salah satu pintu langit, lalu mereka terus menerus naik ke atasnya. Tentulah mereka berkata, “Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan Kami adalah orang yang terkena sihir.” (QS Al-Hijr : 14-15)Lihat pula Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika mendatangkan mu’jizat di hadapan Fir’aun, Fir’aun mengatakan, إِنَّ هَذَا لَسَاحِرٌ عَلِيمٌ “Ini adalah penyihir yang pandai” (QS Al-A’roof : 109 dan Asy-Syu’aroo’ : 34)Padahal diantara mu’jizat Nabi adalah Al-Qurān, dan ini adalah mu’jizat yang paling mengena pada mereka. Dan Allāh telah menantang mereka untuk mendatangkan yang semisal dengan Al-Qurān jika mereka mampu. Mereka telah sadar bahwa mereka tidak mampu, dan mereka telah sadar bahwa al-Qur’an adalah mukjizat, akan tetapi mereka tetap saja bersikeras untuk menolak Nabi dan tetap mengejek Nabiﷺ. Inilah diantara metode-metode yang dilakukan oleh kaum musyrikin untuk menghalangi dakwah Nabiﷺ.(2) Gangguan Secara FisikDalam rangka melawan dakwah Nabi, mereka juga mengganggu Nabiﷺ secara fisik. Diantaranya, beberapa orang yang langsung mengganggu Nabi di rumahnya, Ibnu Ishāq rahimahullah beliau berkata,وَكَانَ النَّفَرُ الَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ: أَبَا لَهَبٍ، وَالْحَكَمَ بْنَ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَعُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، وَعَدِيَّ بْنَ حَمْرَاءَ الثَّقَفِيَّ، وَابْنَ الْأَصْدَاءِ الْهُذَلِيَّ، وَكَانُوا جِيرَانَهُ لَمْ يُسْلِمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ إلَّا الْحَكَمُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ، فَكَانَ أَحَدُهُمْ- فِيمَا ذُكِرَ لِي- يَطْرَحُ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ الشَّاةِ وَهُوَ يُصَلِّي، وَكَانَ أَحَدُهُمْ يَطْرَحُهَا فِي بُرْمَتِهِ إذَا نُصِبَتْ لَهُ، حَتَّى اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِجْرًا يَسْتَتِرُ بِهِ مِنْهُمْ إذَا صَلَّى، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا طَرَحُوا عَلَيْهِ ذَلِكَ الْأَذَى، كَمَا حَدَّثَنِي عُمَرُ ابْن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، يَخْرُجُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْعُودِ، فَيَقِفُ بِهِ عَلَى بَابِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَيُّ جِوَارٍ هَذَا! ثُمَّ يُلْقِيهِ فِي الطَّرِيقِ.“Dan beberapa orang yang mengganggu Rasulullahﷺ di rumahnya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Abil ‘Aaash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adiy bin Hamroo’ Ats-Tsaqofi, dan Ibnu al-Ashdaa’ al-Hudzali. Dan mereka semua ini adalah tetangga Nabiﷺ. Dan tidak seorangpun yang beriman dari mereka kecuali Al-Hakam bin Abil ‘Aash. Maka salah seorang dari mereka -sebagaimana yang disebutkan kepadaku- melemparkan rahim (isi perut) kambing kepada Nabi tatkala Nabi sedang sholat. Dan ada juga yang meletakan rahim kambing tersebut di panci Nabiﷺ jika pancinya sedang digunakan untuk masak. Hingga Nabiﷺ membuat penghalang agar tertutup dari mereka jika beliau sedang sholat.Dan Rasulullahﷺ jika mereka meletakan kotoran tersebut kepada beliau -sebagaimana Umar bin Abdillah bin ‘Urwah bin Az-Zubair telah menyampaikan kepadaku dari ‘Urwah bin Az-Zubair – maka beliaupun ke luar ke depan pintu lalu beliau berkata, “Wahai Bani ‘Abdi Manaaf, cara bertentangga seperti apa ini?”. Lalu beliau membuang kotoran tersebut ke jalan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/415-416)Diantara gangguan fisik kepada Nabiﷺ adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عِنْدَ البَيْتِ، وَأَبُو جَهْلٍ وَأَصْحَابٌ لَهُ جُلُوسٌ، إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَيُّكُمْ يَجِيءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِي فُلاَنٍ، فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ؟ فَانْبَعَثَ أَشْقَى القَوْمِ فَجَاءَ بِهِ، فَنَظَرَ حَتَّى سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَضَعَهُ عَلَى ظَهْرِهِ بَيْنَ كَتِفَيْهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ لاَ أُغْنِي شَيْئًا، لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ، قَالَ: فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ وَيُحِيلُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ لاَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، حَتَّى جَاءَتْهُ فَاطِمَةُ، فَطَرَحَتْ عَنْ ظَهْرِهِ، (وفي رواية : حَتَّى انْطَلَقَ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَ فَاطِمَةَ، فَجَاءَتْ وَهِيَ جُوَيْرِيَةٌ، فَطَرَحَتْهُ عَنْهُ، ثُمَّ أَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَشْتِمُهُمْ) فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ إِذْ دَعَا عَلَيْهِمْ، قَالَ: وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الدَّعْوَةَ فِي ذَلِكَ البَلَدِ مُسْتَجَابَةٌ، ثُمَّ سَمَّى: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ، وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَالوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ، وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ، وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ» – وَعَدَّ السَّابِعَ فَلَمْ يَحْفَظْ -، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ رَأَيْتُ الَّذِينَ عَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْعَى، فِي القَلِيبِ قَلِيبِ بَدْرٍBahwasanya Rasulullah sedang shalat di sisi Ka’bah. Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat Ka’bah, lalu salah seorang dari mereka berkata, “Siapa diantara kalian yang ingin mengambil kotoran isi perut unta dari Bani Fulan lalu ketika Muhammad sedang sujud menaruh di atas pundaknya?” Maka berdirilah orang yang paling celaka di antara mereka (dia adalah ‘Uqbah bin Abi Mu’aith-pen). Dia pergi ke rumah orang tersebut lalu diambilnya kotoran unta dan menunggu saat dimana Nabiﷺ sujud, (karena mereka tahu kalau Nabi sujudnya lama -pen). ‘Uqbah pun menunggu. Lalu saat Nabiﷺ sujud, ‘Uqbah datang dengan kotoran tersebut lalu ditumpahkan di atas pundak Nabiﷺ, saya (Ibnu Mas’uud) melihat hal tersebut tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Seandainya saya punya kekuatan (atau kabilah yang mendukungku, tentu aku aku akan menghilangkan kotoran tersebut dari Nabi -pen). Maka mereka pun tertawa, sambal menunjuk satu kepada yang lainnya bahwa ialah yang melakukannya. (dalam riwayat yang lain : وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَمِيلُ عَلَى بَعْضٍ hingga sebagian yang lain miring kepada yang lain -yaitu karena begitu parahnya ketawaan mereka -pen). Sementara Rasulullahﷺ tetap tegar sujud tidak mengangkat kepalanya. Sampai dikabarkan kepada Fāthimah bahwa ayahnya sedang diganggu. Lalu datanglah Fāthimah kemudian membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi. (dalam riwayat yang lain : Maka pergeliah seseorang dan mengabarkan kepada Fathimah apa yang sedang terjadi lalu Fathimah pun datang dan tatkala itu adalah seorang gadis kecil, lalu iapun membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi, lalu iapun menghadap kaum Quraisy dan mencaci mereka). Setelah itu Nabiﷺ bangun dari sujudnya dan berdo’a (dihadapan mereka -pen). “Ya Allāh hancurkanlah orang-orang Quraisy”, dan beliau berdo’a sampai 3 kali. Saat mendengar do’a Nabi mereka pun merasa berat. Mereka mengetahui bahwa do’anya seseorang di kota Mekah dikabulkan. Setelah itu Nabi menyebut nama mereka (satu persatu dalam doanya -pen), “Ya Allāh, hancurkanlah Abū Jahal, hancurkanlah ‘Utbah bin Rabī’ah, Syaibah bin Rabī’ah, al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith”. Rasūlullāhﷺ menyebutkan nama orang yang ketujuh (akan tetapi sang perawi (yang meriwayatkan dari Ibnu Mas’ūd) terlupa. Sungguh demi jiwaku yang ada ditanganNya, saya melihat nama-nama yang disebutkan oleh Nabi semuanya tewas dan dimasukkan ke dalam sumur yaitu Sumur di Badr. (HR Al-Bukhari no 240 dan Muslim no 1794)Lihatlah ini gangguan fisik yang tentu sangat menyakitkan, apalagi dilihat oleh sang putri yang masih kecil Fathimah. Bagaimana perasaan seorang ayah tatkala sang ayah sedang dihina dihadapan putrinya??.Imam Muslim dalam Shahihnya juga menyebutkan suatu kisah ketika Abu Jahl ingin mengganggu Nabi. Abu Huroiroh berkata :قَالَ أَبُو جَهْلٍ: هَلْ يُعَفِّرُ مُحَمَّدٌ وَجْهَهُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ قَالَ فَقِيلَ: نَعَمْ، فَقَالَ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى لَئِنْ رَأَيْتُهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ لَأَطَأَنَّ عَلَى رَقَبَتِهِ، أَوْ لَأُعَفِّرَنَّ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ، قَالَ: فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، زَعَمَ لِيَطَأَ عَلَى رَقَبَتِهِ، قَالَ: فَمَا فَجِئَهُمْ مِنْهُ إِلَّا وَهُوَ يَنْكُصُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَيَتَّقِي بِيَدَيْهِ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: مَا لَكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ لَخَنْدَقًا مِنْ نَارٍ وَهَوْلًا وَأَجْنِحَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ دَنَا مِنِّي لَاخْتَطَفَتْهُ الْمَلَائِكَةُ عُضْوًا عُضْوًا» قَالَ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : {كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى} يَعْنِي أَبَا جَهْلٍ {أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللهَ يَرَى، كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلَّا لَا تُطِعْهُ}Abu Jahl berkata, “Apakah kalian melihat Muhammad menggosokkan kepalanya ditanah?” “Ya.” Abū Jahl berkata, “Demi Latta dan Uzza, andai saya lihat Muhammad sujud, sungguh-sungguh saya akan menginjak lehernya atau sunnguh-sungguh akan kugosokkan wajahnya di tanah.” Kemudian dia mendatangi Rasūlullāhﷺ yang sedang shalat dan dia menyangka akan menginjak leher Beliau. Tiba-tiba Abū Jahl mundur berjalan ke belakang, dan menghalang-halangi dengan kedua tangannya.Maka ditanyakan kepadanya, “Ada apa dengan engkau?”. Abu Jahal berkata, “Sungguh saya melihat antara saya dengan dia ada nyala api, sesuatu yang menakutkan, ada sayap-sayap malaikat.”.Maka Rasulullahﷺ berkata, “Seandainya dia berani terus mendekati aku, sungguh malaikat akan mencincang tubuhnya satu persatu.”Maka Allahpun menurunkan firmanNya :“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? (Yaitu Abu Jahal).Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?. Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya” (QS Al-‘Alaq : 6-18) (HR Muslim no 2797)Demikian juga Imam Bukhāri meriwayatkan dari ‘Urwah bin Az-Zubair. Ia berkata :سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، عَنْ أَشَدِّ مَا صَنَعَ المُشْرِكُونَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: رَأَيْتُ عُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، ” فَوَضَعَ رِدَاءَهُ فِي عُنُقِهِ فَخَنَقَهُ بِهِ خَنْقًا شَدِيدًا، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَفَعَهُ عَنْهُ، فَقَالَ: {أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ، وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ}“Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, “Perkara apa yang paling berat/parah yang pernah dilakukan kaum musyrikin kepada Rasūlullāhﷺ?” Dia berkata, “Saya pernah melihat ‘Uqbah bin Abī Mu’aith mendatangi Nabiﷺ dalam keadaan shalat. Kemudian dia mengambil selendangnya lalu melilitkan selendang tersebut ke leher Nabiﷺ kemudian dia tarik/cekik Nabi dengan sekuat-kuatnya. Abū Bakr pun datang dan mendorong ‘Uqbah bin Abī Mu’aith hingga terjauhkan dari Nabi. Abu Bakar berkata, “Apa kalian ingin membunuh seseorang yang berkata Rabbku adalah Allāh dan telah datang kepada kalian dengan dalil-dalil dan hujjah-hujjah dari Rabb kalian.” (QS Ghoofir : 28) (HR Al-Bukhari no 3678)Gangguan yang dialami oleh Nabi tidak terlalu parah. Berbeda dengan intimidasi yang dilakukan terhadap para sahabat, terutama para sahabat yang tidak berasal dari kabilah yang kuat -seperti Ibnu Mas’uud- atau para sahabat yang merupakan budak -seperti Bilal-.Saat dia membaca Al-Qurān, dia dipukul sampai membekas di wajahnya. Besoknya dia kembali membaca Al-Qurān lalu dipukul lagi. Dia tahu bahwasanya dia akan dipukul apabila membaca Al-Qurān, akan tetapi dia tetap membacanya.Ibnu Ishaaq berkata : Telah menyampaikan kepadaku Yahya bin Urwah bin Az-Zubair, dari ayahnya berkata :كَانَ أَوَّلُ مَنْ جَهَرَ بِالْقُرْآنِ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: اجْتَمَعَ يَوْمًا أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: وَاَللَّهِ مَا سَمِعَتْ قُرَيْشٌ هَذَا الْقُرْآنَ يُجْهَرُ لَهَا بِهِ قَطُّ، فَمَنْ رَجُلٌ يُسْمِعُهُمُوهُ؟فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ : أَنَا، قَالُوا: إنَّا نَخْشَاهُمْ عَلَيْكَ، إنَّمَا نُرِيدُ رَجُلًا لَهُ عَشِيرَةٌ يَمْنَعُونَهُ مِنْ الْقَوْمِ إنْ أَرَادُوهُ، قَالَ: دَعُونِي فَإِنَّ اللَّهَ سَيَمْنَعُنِي. قَالَ: فَغَدَا ابْنُ مَسْعُودٍ حَتَّى أَتَى الْمَقَامَ فِي الضُّحَى، وَقُرَيْشٌ فِي أَنْدِيَتِهَا، حَتَّى قَامَ عِنْدَ الْمَقَامِ ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ -رَافِعًا بِهَا صَوْتَهُ- الرَّحْمنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ قَالَ: ثُمَّ اسْتَقْبَلَهَا يَقْرَؤُهَا. قَالَ: فَتَأَمَّلُوهُ فَجَعَلُوا يَقُولُونَ: مَاذَا قَالَ ابْنُ أُمِّ عبْدٍ؟ قَالَ: ثُمَّ قَالُوا: إنَّهُ لَيَتْلُو بَعْضَ مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ، فَقَامُوا إلَيْهِ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ فِي وَجْهِهِ، وَجَعَلَ يَقْرَأُ حَتَّى بَلَغَ مِنْهَا مَا شَاءَ اللَّهُ أَنَّ يَبْلُغَ. ثُمَّ انْصَرَفَ إلَى أَصْحَابِهِ وَقَدْ أَثَّرُوا فِي وَجْهِهِ ، فَقَالُوا لَهُ: هَذَا الَّذِي خَشِينَا عَلَيْكَ، فَقَالَ: مَا كَانَ أَعْدَاءُ اللَّهِ أَهْوَنَ عَلَيَّ مِنْهُمْ الْآنَ، وَلَئِنْ شِئْتُمْ لَأُغَادِيَنَّهُمْ بِمِثْلِهَا غَدًا، قَالُوا: لَا، حَسْبُكَ، قَدْ أَسْمَعْتَهُمْ مَا يَكْرَهُونَ.“Yang pertama kali terang-terangan baca al-Qur’an -setelah Rasulullahﷺ– di Mekah adalah Abdullah bin Mas’uud. Pada suatu hari para sahabat Rasulullahﷺ sedang berkumpul, lalu mereka berkata, “Demi Allah, kaum Quraisy sama sekali belum pernah mendengar al-Qur’an dibacakan terang-terangan, maka siapakah yang bisa membuat mereka mendengarnya?”Maka Abdullah bin Mas’uud berkata, “Saya”. Mereka berkata, “Kami mengkhawatirkan mereka memberi kemudorotan kepadamu, maksud kami adalah seorang yang memeliki kabilah yang kuat sehingga bisa menghalangi keburukan kaum Quraisy jika mereka hendak berbuat keburukan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Biarkanlah aku, sesungguhnya Allah akan melindungiku”. Maka Ibnu Mas’uud pun pergi hingga tiba di Maqoom Ibrahim di waktu duha, sementara kaum Quraisy sedang di tempat perkumpulan mereka, lalu Ibnu Mas’uud pun berdiri di sisi Maqom Ibrahmi lalu membaca firman Allah -sambil mengeraskan suaranya- : “Bismillahirrahmaanirrahiim, Arraohmaan, ‘Allamal Qur’aan…”. Lalu Ibnu Mas’uud menghadap lokasi tempat mereka berkumpul dan membaca ayat-ayat tersebut. Maka merekapun memperhatikan Ibnu Mas’ud, lalu mereka berkata, “Apa yang sedang diucapkan oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Ibnu Mas’uud)?”. Lalu mereka berkata, “Sesungguhnya dia sedang membaca sebagian yang dibawa oleh Muhammad”. Maka merekapun berdiri dan menuju kepada beliau lalu mereka memukuli wajahnya, namun Ibnu Mas’uud tetap membaca hingga sampai yang ia baca. Lalu beliaupun kembali kepada para sahabat, sementara nampak bekas pukulan di wajah beliau. Maka para shabat berkata kepada beliau, “Inilah yang kami kawatirkan menimpamu”. Beliau berkata, “Tidaklah musuh-musuh Allah menjadi lebih ringan dari pada mereka sekarang, jika kalian mau besok aku akan melakukan hal yang sama di hadapan mereka”. Para sahabat berkata, “Sudah cukup, engkau telah memperdengarkan kepada mereka apa yang mereka benci” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/315 dengan sanad yang mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair bin al-‘Awwaam adalah tabi’i)Adapun zaman sekarang, orang-orang bermaksiat dengan tidak malu-malu, membuka auratnya, bernyanyi, bermaksiat, bermain musik, meminum khamr. Lantas apa yang membuat kita malu apabila kita membaca Al-Qurān? Dahulu Ibnu Mas’ūd membaca Al-Qurān dipukul wajah beliau rame-rame oleh kaum Quraisy, sementara sekarang jika kita membaca Al-Qur’an maka dengan bebasnya tidak seorangpun yang akan memukuli kita. Namun kenapa kita malu untuk membaca Al-Qur’an?. Jika membaca Al-Qurān saja kita malu lalu kapan kita akan beramar ma’ruf nahi munkar? Kapan kita akan mengajak orang untuk shalat? Membaca Al-Qurān saja malu. Oleh karena itu, diantara kenikmatan yang Allāh berikan kepada penduduk Saudi secara umum, terutama di Madinah adalah kita biasa di jalan berdzikir dan tidak malu. Mereka berdzikir dengan suara yang di dengar, itu adalah suatu hal yang biasa. Di indonesia hampir tidak pernah kita melihat seperti apa yang terjadi di Saudi. Hendaknya kita menghidupkan kebiasaan seperti ini. Ingatlah bagaimana para shahābat dahulu, mereka beribadah dengan taruhan nyawa, namun mereka tetap berani beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun sekarang kita mudah untuk beribadah, namun kita saksikan pelaku maksiat begitu bebas bermaksiat. Lantas kenapa kita mesti malu?Adapun Bilāl Bin Rabah, dia disiksa oleh tuannya yaitu ‘Umayyah bin Khalaf, dia adalah orang yang sangat benci kepada Bilāl karena Bilāl masuk Islam. Karena Bilāl adalah budaknya maka dia menyiksa Bilāl dengan berbagai macam cara. Diantaranya tatkala matahari sangat terik, Bilāl ditidurkan di atas tanah yang sangat panas lalu diletakkan batu panas di atas dadanya, tentu ini akan membakar kulitnya. Tetapi Bilāl justru mengatakan, “Ahad, ahad (Yang Maha Esa).”Ibnu Mas’uud berkata :أَوَّلُ مَنْ أَظْهَرَ إِسْلَامَهُ سَبْعَةٌ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ، وَعَمَّارٌ، وَأُمُّهُ سُمَيَّةُ، وَصُهَيْبٌ، وَبِلَالٌ، وَالْمِقْدَادُ، فَأَمَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِعَمِّهِ أَبِي طَالِبٍ، وَأَمَّا أَبُو بَكْرٍ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِقَوْمِهِ، وَأَمَّا سَائِرُهُمْ فَأَخَذَهُمُ الْمُشْرِكُونَ، فَأَلْبَسُوهُمْ أَدْرَاعَ الْحَدِيدِ، وَصَهَرُوهُمْ فِي الشَّمْسِ، فَمَا مِنْهُمْ إِنْسَانٌ إِلَّا وَقَدْ وَاتَاهُمْ عَلَى مَا أَرَادُوا، إِلَّا بِلَالٌ، فَإِنَّهُ هَانَتْ عَلَيْهِ نَفْسُهُ فِي اللهِ، وَهَانَ عَلَى قَوْمِهِ، فَأَعْطَوْهُ الْوِلْدَانَ، وَأَخَذُوا يَطُوفُونَ بِهِ شِعَابَ مَكَّةَ، وَهُوَ يَقُولُ أَحَدٌ، أَحَدٌ“Yang pertama kali menampakan Islamnya 7 orang, Rasulullahﷺ, Abu Bakar, ‘Ammaar dan ibunya yaitu Sumayyah, Shuhaib, Bilaal dan al-Miqdaad. Adapun Rasulullahﷺ maka Allah melindunginya dengan melalui pamannya Abu Tholib. Adapun Abu Bakar maka Allah melindunginya dengan melalui kaumnya. Adapun sisanya maka ditangkap oleh kaum musyrikin lalu mereka dipakaian baju besi lalu mereka dijemur di bawah terik matahari. Maka tidak seorangpun dari mereka kecuali akhirnya mereka menyetujui keinginan kaum musyrikin (yaitu tiadk menampakan Islam -pen), kecuali Bilal. Maka beliau memandang nyawanya ringan untuk Allah, dan iapun rendah di sisi kaumnya sehingga merekapun menyerahkan Bilal kepada anak-anak, sehingga anak-anakpun meng-arak Bilal di jalan-jalan Mekah, sementara Bilal berkata, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (HR Ahmad no 3832 dan dinyatakan hasan oleh para pentahqiq al-Musnad)Ibnu Ishaaq berkata :وَكَانَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحٍ يُخْرِجُهُ إذَا حَمِيَتْ الظَّهِيرَةُ، فَيَطْرَحَهُ عَلَى ظَهْرِهِ فِي بَطْحَاءِ مَكَّةَ، ثُمَّ يَأْمُرُ بالصّخرة الْعَظِيمَة فتتوضع عَلَى صَدْرِهِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: (لَا وَاَللَّهِ) لَا تَزَالُ هَكَذَا حَتَّى تَمُوتَ، أَوْ تَكْفُرَ بِمُحَمَّدِ، وَتَعْبُدَ اللَّاتَ وَالْعُزَّى، فَيَقُولُ وَهُوَ فِي ذَلِكَ الْبَلَاءِ: أَحَدٌ أَحَدٌ“Umayyah bin Kholaf bin Wahb bin Jumah mengeluarkan Bilal jika panas siang telah terik, lalu ia menidurkan Bilal di atas pundaknya di Bathaa Mekah. Lalu iapun memerintahkan untuk diambil batu besar lalu diletakan di atas dada Bilal, lalu ia berkata kepada Bilal, “Demi Allah, engkau akan terus dalam kondisi demikian hingga engkau mati atau engkau kafir kepada Muhammad dan engkau menyembah Al-Laatta dan al-‘Uzzaa”. Maka Bilal berkata dalam kondisi ujuian tersebut, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (Siroh ibnu Hisyaam 1/317-318)Sebagian ulama mengatakan mengapa Bilāl sampai memilih perkataan ini, yaitu karena ini adalah kalimat yang paling dibenci oleh ‘Umayyah bin Khalaf, Bilāl ingin membuat tuannya semakin jengkel. Karena hakikatnya dakwah Nabi adalah dakwah Tauhid. Orang-orang musyrik tidak suka tauhid.Ibnu Ishaaq meriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ‘Urwah, beliau berkata :حَتَّى مَرَّ بِهِ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ (ابْنُ أَبِي قُحَافَةَ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمًا، وَهُمْ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ بِهِ، وَكَانَتْ دَارُ أَبِي بَكْرٍ فِي بَنِي جُمَحٍ، فَقَالَ لِأُمَيَّةِ بْنِ خَلَفٍ: أَلَا تَتَّقِي اللَّهَ فِي هَذَا الْمِسْكِينِ؟ حَتَّى مَتَى؟ قَالَ: أَنْتَ الَّذِي أَفْسَدْتَهُ فَأَنْقِذْهُ مِمَّا تَرَى، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَفْعَلُ، عِنْدِي غُلَامٌ أَسْوَدُ أَجْلَدُ مِنْهُ وَأَقْوَى، عَلَى دِينِكَ، أُعْطِيكَهُ بِهِ، قَالَ: قَدْ قَبِلْتُ فَقَالَ: هُوَ لَكَ. فَأَعْطَاهُ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ غُلَامَهُ ذَلِكَ، وَأَخَذَهُ فَأَعْتَقَهُ“Hingga akhirnya Abu Bakar As-Siddiiq (ibnu Abi Quhaafah) radhiallahu ‘anhu lewat pada suatu hari, sementara mereka sedang menyiksa Bilal. Dan rumah Abu Bakar di perkampungan Bani Jumah. Maka Abu Bakar berkata kepada Umayyah bin Kholaf, “Tidakkah engkau takut kepada Allah terhadap (apa yang kau lakukan) kepada si miskin ini?, sampai kapan?”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Engkaulah yang telah merusak Bilal, maka selamatkanlah dia dari apa yang engkau lihat !” Maka Abu Bakar berkata, “Aku akan menyelamatkannya. Aku memiliki seorang budak hitam yang lebih kuat dan lebih kokoh daripada Bilal, dan ia berada di atas agamamu, maka aku akan memberikan kepadamu budak tersebut sebagai tebusan Bilal.”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Aku terima”. Abu Bakar berkata, “Budak tersebut menjadi milikmu”. Maka Abu Bakar as-Siddiiq pun memberikan budaknya kapada Umayyah, dan Abu Bakarpun mengambil Bilal lalu ia merdekakan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/318, dan jelas bahwa sanadnya adalah mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair adalah tabi’i)Diantara yang disiksa adalah Ammar bin Yāsir, dia juga bukan berasal dari keluarga kaya, tetapi orang miskin. Ayahnya Yāsir dibunuh oleh Abū Jahl. Ibunya Sumayyah dibunuh dan merupakan wanita pertama yang mati syāhid. Abu Jahl mengambil tombaknya lalu menusukkan tombak tersebut kepada kemaluan Sumayyah. (Lihat Ar-Roudh Al-Unuf 3/116 dan Ar-Rihiiq Al-Makhtuum hal 79). Sumayyah dibunuh dengan cara yang sadis, dan ini dilakukan dalam rangka untuk mengejek dan menghinakan. Rasūlullāhﷺ tidak bisa menolong dan hanya bisa menasehati mereka untuk bersabar. Jabir bin Abdillah berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِعَمَّارٍ وَأَهْلِهِ وَهُمْ يُعَذَّبُونَ، فَقَالَ: «أَبْشِرُوا آلَ عَمَّارٍ، وَآلَ يَاسِرٍ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ»“Rasulullahﷺ melewati ‘Ammaar dan keluarganya dalam kondisi mereka sedang disiksa, maka Nabi berkata, “Bergembiralah wahai keluarga ‘Ammaar dan keluarga Yaasir, sesungguhnya janji untuk kalian adalah surga” (HR Al-Haakim no 5666 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Siroh An-Nabawiyah hal 154)Diantara yang disiksa adalah Khabab bin Arot, dia disiksa oleh kaum musyrikin dengan berbagai macam siksaan. Dari Abu Laila Al-Kindi ia berkataجَاءَ خَبَّابٌ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ: اُدْنُ فَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِهذَا الْمَجْلِسِ مِنْكَ إِلاَّ عَمَّار. فَجَعَلَ خَبَّابٌ يَرِيْهِ آثَاراً بِظَهْرِهِ مِمَّا عَذَّبَهُ الْمُشْرِكُوْنَKhabbab bin Al-‘Arot mendatangi ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, lalu ‘Umar berkata, “Mendekatlah kemari, tidaklah ada yang berhak dengan majelis ini dari engkau kecuali ‘Ammar.” Maka Khabaab lalu menampakan bekas-bekas di punggungnya akibat siksaan orang-orang musyrikin. (Shahih As-Siroh An-Nabawiyah, Al-Albani hal 157)Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :إِنَّ خَبَّابًا صَبَرَ وَلَمْ يُعْطِ الْكُفَّارَ مَا سَأَلُوا، فَجَعَلُوا يُلْزِقُوْنَ ظَهْرَهُ بِالرَّضْفِ، حَتَّى ذَهَبَ لَحْمُ مَتْنِهِ“Sesungguhnya Khobbab telah bersabar dan ia tidak memenuhi keinginan orang-orang kafir. Maka merekapun menempelkan batu yang dipanaskan di atas punggung beliau, hingga hanguslah daging punggungnya” (Usudul Ghoobah 2/147)Inilah beberapa bentuk siksaan yang dilakukan oleh kaum musyrikin sebagai bentuk penolakan terhadap dakwah Nabiﷺ, baik dengan cara menjatuhkan mental Nabi dan para shahābat, ataupun dengan siksaan fisik. Namun para shahābat terus bersabar, mereka memiliki keimanan yang tinggi. Oleh karena itu, jika kita perhatikan surat-surat Makiyyah dalam Al-Qurān, akan berbicara tentang hari kiamat, neraka dan surga. Ini semuanya untuk memupuk keimanan para shahābat. Tidak mungkin mereka bisa tegar di atas siksaan tersebut kecuali karena iman mereka yang tinggi terhadap akhirat. Mereka disiksa bukan karena perkara dunia, tetapi mereka disiksa karena beriman kepada Allāh.Allah berfirmanوَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِالَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Burūj : 8)Demikianlah pertarungan antara tauhid dengan kesyirikan, akan terus ada. Seseorang tidak boleh lengah dari hal ini, akan tetapi hendaknya dia terus mendakwahkan tauhid. Kesyirikan terus merajalela, betapa banyak orang yang terjerumus ke dalam agama lain dan juga ke dalam kesyirikan. Jangan pernah mendengarkan perkataan orang-orang Liberal yang mengatakan bahwa “Semua agama adalah sama”, sungguh buruk perkataan mereka menyamakan antara tauhid dengan kesyirikan. Lihatlah para shahābat, rela disiksa dan rela mati demi membela tauhid dan sekarang mereka mengatakan tauhid itu sama dengan kesyirikan. Mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani sama-sama akan masuk surga, bukan cuma orang Islam, wal ‘iyyadzubillāh. Mereka mengatakan bahwa ucapan selamat natal itu tidak mengapa, sesungguhnya perkataan tersebut adalah perkataan buruk.Di Indonesia ada istilah toleransi, semua agama dipersilahkan melakukan ritual agamanya masing-masing. Namun toleransi tidak mengharuskan kita ikut-ikutan, ikut acara mereka atau ikut mengucapkan selamat terhadap acara mereka. Betapa banyak perkataan yang ringan di lisan tetapi berat di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Orang-orang Nasrani dikafirkan oleh Allāh bukan karena mereka pembunuh atau perampok, tetapi karena tergelincirnya mereka dalam masalah ‘aqidah. Allāh menyebutkan di dalam Al-Qurān kesalahan mereka yang sangat fatal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (QS Al-Maidah : 72)Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS Al-Maidah : 73)Allāh menjelaskan bahwasanya perkataan ini perkataan yang sangat berat dan besar. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا (88) لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّ(90) أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا (93)Dan mereka berkata, “Tuhan Pengasih itu mengambil anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu yang amat mungkar. Hampir saja langit pecah dan bumi terbelah dan gunung-gunung menjadi runtuh. Karena mereka menganggap Tuhan Yang Maha Pengasih itu mempunyai anak. Padahal tidaklah layak bagi Tuhan Maha Pengasih itu mempunyai anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi melainkan akan datang kepada Tuhan Maha Pengasih itu sebagai seorang hamba. (QS Maryam : 88-93)Bagaimana bisa seorang hamba bisa menjadi Tuhan? Berbulan-bulan berada diperut ibunya kemudian lahir menjadi Tuhan? Dia tidak pernah menciptakan apa-apa kemudian menjadi Tuhan? Lantas kita ikut-ikutan mengatakan “Selamat Natal.” Padahal makna dari ucapan selamat itu adalah, “Selamat hari ‘Īsā menjadi Tuhan.”******FOOTNOTE:1. Yaitu ‘Abdu Yaalail bin ‘Amr bin ‘Umair, Mas’uud bin ‘Amr bin ‘Umair dan Habib bin ‘Amr bin ‘Umair2. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, beliau berkata : “Telah menyampaikan kepada kami Yaziid bin Ziyaad dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurozi” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/419), meskipun Yaziid bin Ziyaad dan Muhammad bin Al-Qurozi tsiqoh akan tetapi sanadnya adalah mursal karena Muhammad bin Ka’ab al-Qurozi adalah seorang tabi’i, sehingga tidak bertemu dengan Nabiﷺ.3. Lihat Taajul ‘Aruus 28/5044. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, Ibnu Abi Haatim, Ibnu Mardwaih, dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan kisah ejekan Abu Jahal tersebut. (Lihat Fathul Qodiir, Asy-Syaukaani 3/286)5. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;فَهِيَ أُمُّ جَمِيلٍ الْعَوْرَاءُ بِنْتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حَرْبٍ وَامْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ كَمَا رَوَى الْحَاكِمُ مِنْ طَرِيقِ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَتِ امْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ لَمَّا مَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامًا لَمْ يَنْزِلْ عَلَيْهِ الْوَحْيُ يَا مُحَمَّدُ مَا أَرَى شَيْطَانَكَ إِلَّا قَدْ قَلَاكَ فَنَزَلَتْ وَالضُّحَى رِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Wanita tersebut adalah Ummu Jamiil al-‘Auroou binti Harb bin Umayyah bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdu Manaaf, dan ia adalah saudari perempuannya Abu Sufyaan bin Harb sekaligus adalah istrinya Abu Lahab, sebagaimana Al-Haakim telah meriwayatkan dari jalan Isra’il dari Abu Ishaaq dari Zaid bin Arqom ia berkata : “Istri Abu Lahab berkata kepada Nabi -tatkala Nabi berhari-hari tidak turun wahyu kepadanya- “Wahai Muhammad, aku tidak melihat kecuali syaitanmu telah meninggalkanmu”. Maka turunlah surat Ad-Duhaa. Dan para perawi riwayat ini tsiqoh” (Fathul Baari 3/9)6. Maksudnya adalah Muhammad (yang artinya : yang terpuji), hanya saja kaum musyrikin enggan mengucap Muhammad (yang terpuji), maka merekapun mengganti nama Nabi dengan mudzammam (yang tercela)7. HR Al-Humaidi dalam musnadnya (1/153-154), Al-Haakim dalam al-Mustadrok (2/361), dan sanadnya dinilai hasan li ghoirihi oleh Dr Akrom al-‘Umari (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihhah 1/147)


Gangguan Kaum Musyrikin Quraisy Terhadap Dakwah NabiKaum kafir Quraisy tidak hanya menolak dakwah Nabi ﷺ namun mereka mencoba melakukan perlawanan. Ada beberapa metode yang mereka lakukan untuk menghentikan dakwah Nabiﷺ. Namun secara umum ada dua metode besar yaitu metode menyerang secara psikologi/mental dan metode menyerang secara fisik.⑴ Menyerang secara psikologiMisalnya dengan mengejek Nabi dengan ejekan-ejekan yang tidak benar. Oleh karena itu, istihza’ (ejekan) ini dilakukan oleh pengikut para Nabi terhadap Nabi-Nabi mereka, diantaranya kepada Rasullullahﷺ. Kita dapati di dalam Al-Qurān berbagai macam model ejekan yang mereka berikan kepada Nabiﷺ. Allah berfirman,لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ“Ketika mereka mendengar Al-Qurān mereka berkata, ‘Dia (Muhammad) adalah benar-benar orang gila’.” (QS Al-Qalam : 51)Atau mereka menuduh nabi sebagai pendongeng yaitu kisah-kisah yang termaktub dalam al-Qur’an dikatakan sebagai dongeng-dongeng kuno. Allah berfirman :وَقَالُوا أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ اكْتَتَبَهَا فَهِيَ تُمْلَى عَلَيْهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (5)Dan mereka berkata: “Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang” (QS Al-Furqon : 5)Diantara panggilan lain yang diberikan kepada Nabi Muhammad yaitu mereka menggelari beliau dengan penyihir dan pendusta. Allah berfirman,وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ“Orang-orang kafir berkata, ‘Orang ini adalah penyihir yang banyak berdusta’.”(QS Shad : 4)Mereka berusaha mempengaruhi manusia agar meninggalkan Muhammad. Seakan-akan mereka mengatakan, “Muhammad adalah seorang penyihir. Kalian tahu pekerjaan penyihir? Penyihir memisahkan suami dan istrinya, memisahkan anak dan bapaknya.” Sekali-kali tidak benarlah tuduhan mereka bahwa beliau adalah seorang penyihir. Meskipun benar bahwa gara-gara dakwah Nabi, suami berpisah dari istrinya, yang satunya masuk islam, satunya tidak. Bapak dan anak bertengkar, bapaknya kafir dan anaknya tidak kafir. Karena tidak mungkin digabungkan antara kesyirikan dengan tauhid.Selain itu mereka juga menuduh Muhammad adalah seorang pendusta, yang berbicara tentang hari kiamat yang mana hal tersebut mereka mendustakan. Para ulama mengatakan bahwa syahwat punya peran dalam menentukan akidah seseorang. Orang-orang kafir Quraisy pada saat itu ingin hidup dalam kepuasan, mereka ingin berzina, mereka ingin meminum khamr. Nabi datang dan mengingatkan akan nyatanya ada hari kiamat. Namun mereka tidak ingin ada hari kiamat. Oleh karena itu, seseorang jika sudah tenggelam ke dalam syahwat, bisa menyebabkan akidahnya menjadi berubah, demi menjaga agar syahwatnya selalu terpuaskan.Diantara panggilan lain yang disematkan kepada Muhammad adalah mengatakan bahwasnya beliau adalah orang yang terkena sihir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirmanيَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلًا مَسْحُورًا“Dan orang-orang zhalim mengatakan, ‘Sesungguhnya kalian mengikuti seorang yang tersihir’.” (QS Al-Isrā : 47)Sesungguhnya perkataan mereka saling kontradiktif. Tadinya mereka mengatakan Nabi adalah seorang penyihir, sekarang mereka mengatakan bahwa Nabi adalah orang yang tersihir. Maka sungguh luar biasa pembicaraan mereka ini, mereka sebar luaskan dimana-mana. Nabi Muhammad dikatakan seorang kāhin (dukun), penyihir, disihir, orang gila, dan julukan-julukan lainnya.Kita -para da’i- tidak pernah dijuluki dengan banyak julukan secara sekaligus seperti itu oleh orang-orang. Kalau dikatakan orang gila mungkin saja itu terjadi, tetapi kalau dikatakan pendusta sekaligus penyihir sekaligus tersihir sekaligus dukun, tidak pernah menimpa kita. Sedangkan pada Rasulullahﷺ, seluruh gelaran yang paling buruk ditempelkan kepada beliau, padahal orang-orang musyrikin sebelumnya mengetahui bahwasanya Rasulullahﷺ dijuluki sebagai Al-Amiin, yaitu orang yang amanah.Allah berfirman :وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ (99)“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)” (QS Al-Hijr : 97-99)Celaan-celaan yang beliau dapatkan ini adalah perkara yang sangat berat bagi beliau, lebih berat daripada siksaan badan. Demikianlah apabila ejekan itu ditujukan kepada orang yang memiliki nasab tinggi dan kedudukan di masyarakat. Berbeda dengan orang rendahan, tidak ada yang mengenalnya, mereka akan lebih memilih diejek daripada dipukul. Namun berbeda dengan Nabi, Nabi merasa lebih berat diejek daripada dipukul. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits diceritakan bagaimana Nabiﷺ merasa lebih berat ketika beliau ditolak dakwahnya di Tha’if daripada ketika beliau terluka sewaktu perang Uhud.‘Aisyah Radhiyallahu anha bertanya kepada Nabiﷺ:هَلْ أَتَى عَلَيْكَ يَوْمٌ كَانَ أَشَدَّ مِنْ يَوْمِ أُحُدٍ؟“Wahai, Rasulullah! Pernahkah engkau melewati suatu hari yang lebih berat dari peperangan Uhud?”Kita tahu bahwasanya peristiwa perang Uhud adalah peristiwa yang sangat berat bagi Nabi. Beliau terluka, wajahnya berlumuran darah, ada besi yang masuk ke dalam pipinya, gigi beliau patah. Kemudian kesedihan beliau bertambah mengetahui 70 sahabatnya meninggal dalam peperangan tersebut, dan bertambah lagi ketika pamannya yang sangat dia cintai Hamzah bin ‘Abdul Muththalib meninggal dalam perang tersebut. Namun ternyata ada yang lebih berat yang pernah dialami oleh Nabi. Beliau berkata :” لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ، وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ العَقَبَةِ، إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلاَلٍ، فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ، فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي، فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي، فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي، فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ، فَنَادَانِي فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ، وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ، وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ، فَنَادَانِي مَلَكُ الجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، فَقَالَ، ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ، إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمُ الأَخْشَبَيْنِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلاَبِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ، لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًاBeliauﷺ menjawab, “Aku telah mengalami gangguan dari kaum-mu. Peristiwa yang paling berat kulalui adalah pada hari ‘Aqabah. Aku mendatangi Ibnu ‘Abdi Yaalail bin Abdi Kulal (untuk mendakwahinya), namun ia tidak menyambutku kepada apa yang aku kehendaki.Akupun pergi dalam keadaan sangat sedih yang nampak di wajahku. Aku dalam kondisi tidak sadar hingga aku baru sadar ketika telah sampai di Qarn Ats-Tsa’âlib. Aku mengangkat kepalaku, dan tiba-tiba terlihat awan yang menaungiku. Aku amati, dan muncullah Jibril di awan tersebut, lalu iapun berseru, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan dan penolakan kaummu kepadamu. Dan sungguh Allah telah mengutus malaikat penjaga gunung kepadamu untuk siap engkau perintah’ denga apa yang engkau kehendaki berkaitan dengan kaummu”. Malaikat penunggu gunung pun berseru kepadaku dan mengucapkan salam kepadaku, lalu ia berkata, “Wahai, Muhammad!, terserah apa perintahmu kepadaku. Jika engkau mau, maka aku akan benturkan dua gunung ini di atas mereka”.Maka Nabi berkata, “Bahkan aku berharap agar Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat kesyirikan kepadaNya sama sekali” (HR Muslim no. 4629)Disebutkan dalam riwayat disebutkan bahwasanya Nabi bertemu dengan tiga orang bersaudara[1] yang merupakan pembesar kota At-Thoif dan Nabi mendakwahi mereka, hanya saja ketiga tersebut mengejek Nabiﷺ.فَقَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ هُوَ يَمْرُطُ ثِيَابَ الْكَعْبَةِ إنْ كَانَ اللَّهُ أَرْسَلَكَ، وَقَالَ الْآخَرُ: أَمَا وَجَدَ اللَّهُ أَحَدًا يُرْسِلُهُ غَيْرَكَ! وَقَالَ الثَّالِثُ: وَاَللَّهِ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا. لَئِنْ كُنْتَ رَسُولًا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَقُولُ، لَأَنْتَ أَعْظَمُ خَطَرًا مِنْ أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ الْكَلَامَ، وَلَئِنْ كُنْتَ تَكْذِبُ عَلَى اللَّهِ، مَا يَنْبَغِي لِي أَنْ أُكَلِّمَكَSalah satu dari mereka berkata : “Aku akan merobek kiswah ka’bah jika Allah telah mengutusmu !”. Yang kedua berkata, “Apakah Allah tidak menemukan orang lain selainmu untuk diutus ?”. Dan yang ketiga berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara denganmu selamanya. Kalau engkau benar seorang utusan dari Allah -sebagaimana yang kau katakana- maka sungguh sangat berbahaya jika aku membantah perkataanmu. Akan tetapi jika engkau berdusta atas nama Allah maka tidak pantas bagiku untuk berbicara denganmu”[2]Sungguh perkataan ketiga orang bersaudara tersebut adalah perkataan yang sangat mengejek. Perhatikan perkataan orang yang kedua diantara mereka, ia berkata, “Apakah tidak ada orang lain yang Allah utus? Mengapa kamu yang harus menjadi Rasul?” Sungguh ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan. Andaikan ada orang yang berkata kepada kita, “Anda ingin berbuat apa di tempat ini? Hendak berdakwah? Apa tidak ada orang lain selain anda? Masih banyak orang lain, mengapa harus anda yang berdakwah?”. Ini adalah ucapan yang sangat menyakitkan.Sungguh benarlah perkataan seorang penyair,وَقَدْ يُرْجَى لِجُرْحِ السَّيْفِ بـُرْءٌ….. وَلاَ بُرْءَ لِمَا جَرَحَ اللِّسَــانُجِرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئِامٌ ….. وَلَا يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُوجُرْحُ السَّيفِ تَدْمُلُه فَيَبرا … وجُرحُ الدَّهْرِ مَا جَرَح اللِّسانُBisa jadi luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diharapkan kesembuhannya. Tetapi tidak ada kesembuhan bagi luka yang disebabkan oleh lisan…Sesungguhnya sayatan-sayatan pedang masih bisa kembali lagi disembuhkan, akan tetapi sayatan-sayatan lisan tidak bisa disatukan lagi…Sesungguhnya luka yang disebabkan pedang, engkau obati maka sembuh. Adapun luka sepanjang masa adalah luka akibat lisan. [3]Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga lisan kita dan bukan hanya menjaga tangan kita dari memukul orang lain. Karena terkadang kalimat hinaan, ejekan, dan perendahan kita terhadap orang lain bisa lebih menyakitkan dan menyebabkan dia akan mengingatnya secara terus-menerus. Ditambah penyakit hati atau luka yang disebabkan oleh lisan susah disembuhkan. Sehingga mereka berusaha menyakiti hati Nabiﷺ dengan berbagai tuduhan-tuduhan.Diantara ejekan lain yang mereka arahkan kepada Nabi yaitu ejekan yang diucapkan oleh Abu Jahal. Suatu saat dia mendengar tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang buah atau pohon zaqqum, yang merupakan makanan penghuni neraka jahanam. Kemudian dia mengumpulkan orang-orang Quraisy lalu dia mengejek ayat ini dengan mengatakan,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ هَلْ تَدْرُونَ مَا شَجَرَةُ الزَّقُّومِ الَّتِي يُخَوِّفُكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: عَجْوَةُ يَثْرِبَ بِالزُّبْدِ. وَاللَّهِ لَئِنِ اسْتَمْكَنَّا مِنْهَا لَنَزْقُمَنَّهَا تَزَقُّمًا“Wahai orang-orang Quraisy, kalian tahu apa itu pohon zaqqum? Yang Muhammad menakut-nakuti kalian dengan pohon tersebut?”.Orang-orang Quraisy menjawab, “Kami tidak tahu pohon apakah itu.”Kemudian Abu Jahal berkata, “Itu adalah kurma ajwa kota Madinah. Demi Allah seandainya saya bisa mendapatkan pohon zaqqum, niscaya saya akan makan sepuas-puasnya.”Akhirnya Allah menurunkan ayat yang menjelaskan tentang pohon zaqqum. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّومِ (43) طَعَامُ الْأَثِيمِ (44) كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ (45) كَغَلْىِ الْحَمِيمِ (46)“Sesungguhnya pohon Zaqqum adalah makanan bagi orang-orang yang berdosa, sebagaimana minyak yang panas yang mendidih dalam tubuh, sebagaimana mendidihnya air panas.” (QS Ad-Dukhān 43-46) [4]Kemudian dalam hadist, Rasulullahﷺ pernah bersabda,وَلَوْ أَنَّ قَطْرَةً مِنَ الزَّقُّومِ قُطِرَتْ، لَأَمَرَّتْ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ عَيْشَهُمْ، فَكَيْفَ مَنْ لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا الزَّقُّومُ“Seandainya ada satu getah dari buah zaqqum yang menetes di atas muka bumi ini, niscaya akan merusak kehidupan seluruh penghuni bumi. Maka bagaimana lagi dengan mereka yang tidak ada makanan bagi mereka kecuali hanya pohon Zaqquum” (HR Ahmad no 2735 dan dinilai shahih oleh para pentahqiq al-Musnad)Bukan hanya Abu lahab yang mencela Nabiﷺ, bahkan istri Abu Lahab juga yaitu Ummu Jamil juga mengejek Nabiﷺ.Jundub bin Sufyaan radhiallahu ‘anhu berkata :اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقُمْ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثًا -، فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ شَيْطَانُكَ قَدْ تَرَكَكَ، لَمْ أَرَهُ قَرِبَكَ مُنْذُ لَيْلَتَيْنِ – أَوْ ثَلاَثَةٍ – فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى}“Rasulullahﷺ sakit, sehingga beliau tidak bangun selama dua hari atau tiga hari. Lalu datang seorang wanita dan berkata, “Wahai Muhammad, sungguh aku berharap syaitanmu telah meninggalkanmu, aku tidak melihatnya mendekatimu sejak dua hari atau tiga hari”. Maka Allahpun menurunkan firmanNya :Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu (QS Ad-Duhaa 1-3). (HR Al-Bukhari no 1120 dan 4950 dan Muslim no 1797)Dalam riwayat yang lain menjelaskan bahwa wanita yang mengejek tersebut adalah Ummu Jamiil istrinya Abu Lahab. [5]Perhatikanlah, Nabi dalam kondisi sakit tidak bisa bangun selama berhari-hari, lalu dijenguk oleh istri pamannya (yaitu Abu Lahab). Bukannya memberi hiburan, akan tetapi ternyata untuk menyakiti hati Nabiﷺ. Oleh karena itu, yang mengejek Nabiﷺ bukan hanya dari kalangan laki-laki, sampai-sampai perempuan ikut mengejek beliau dengan mendatanginya ke rumahnya kemudian berkata, “Hai Muhammad dimana setanmu?.” Sungguh luar biasa perkataan ini, Malaikat Jibril dibilang setan.Demikian pula tatakala turun firman Allah dalam surat al-Masad yang diantara isinya adalahوَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ“Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar.” (QS Al-Lahab : 4)Maka Ummu Jamiil Istri Abu Lahab pun datang sambil bersenandung :مُذَمَّمٌ أَبَيْنَا، وَدِيْنُهُ قَلَيْنَا، وَأَمْرُهُ عَصَيْنَا“Mudzammam (yang tercela) [6] orang yang kami enggan kepadanya, agamanya kami tinggalkan, dan perintahnya kami bangkangi” [7]Nabi mengomentari ejekan tersebut dengan berkata :أَلاَ تَعْجَبُونَ كَيْفَ يَصْرِفُ اللَّهُ عَنِّي شَتْمَ قُرَيْشٍ وَلَعْنَهُمْ، يَشْتِمُونَ مُذَمَّمًا، وَيَلْعَنُونَ مُذَمَّمًا وَأَنَا مُحَمَّدٌ“Tidakah kalian ta’jub, bagaimana Allah memalingkan dari cercaan kaum Quraisy dan laknatan mereka. Mereka mencera mudzammam dan mereka melaknat mudzammam, sementara aku adalah Muhammad”(HR Al-Bukhari no 3533)Demikian juga ‘Utbah bin Abī Lahab sangat keras dalam mengganggu/menyakiti Nabiﷺ. Maka suatu hari tatkala Utbah dan ayahnya Abu Lahab hendak pergi ke Syam, maka ‘Utbah menyempatkan diri untuk menghampiri Nabi dalam rangka mencaci Nabi sebelum ia pergi ke Syaam. Maka Nabiﷺ berdo’a agar dia dibunuh oleh singa. Nabi berkata :اللهُمَّ سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ“Ya Allah jadikanlah ia dikuasai oleh seekor anjing dari anjing-anjingMu”Akhirnya di perjalanan ‘Utbahpun didatangi oleh Singa dan akhirnya menerkamnya dan membunuhnya. (HR Al-Haakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4/39)Abu Jahal pernah sesumbar sambil menantang, ia berkata, “Wahai Muhammad, kalau agama ini benar dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, turunkanlah hujan batu.” Perkataan ini Allah abadikan di dalam Al-Qur’an,وَإِذْ قَالُوا اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ هَذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِنْدِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِنَ السَّمَاءِ أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ“Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata, ‘Ya Allah, jika (Al-Quran) ini benar dari Engkau, maka turunkanlah hujan batu atau turunkanlah adzab yang pedih.’ Tetapi Allah tidak akan mengadzab mereka,sementara engkau di tengah-tengah mereka.” (QS Al-Anfāl : 32) (HR Al-Bukhari no 4648 dan Muslim no 2796)Inilah diantara metode yang digunakan untuk menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ, yaitu metode mengejek.Kemudian diantara metode untuk menjatuhkan Nabiﷺ dan para shahābatnya yaitu dengan menekan mental mereka.Pada saat itu kebanyakan yang masuk Islam adalah anak-anak muda, rata-rata umur mereka di bawah umur Nabiﷺ, ada orangtua namun sedikit. Maka orang-orang kafir Quraisy memanfaatkan hal ini, mereka mengadakan pengumuman, dipanggillah orang-orang tua dan kepala-kepala suku kemudian dikatakan kepada mereka, “Urus anak buah kalian, jangan sampai ikut agama Muhammad. Beri tekanan kepada mereka agar meninggalkan agama Muhammad.” Salah seorang shahabat yaitu Sa’ad bin Abī Waqqāsh radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu yang pada saat itu umurnya baru 20 tahun, ibunya terkana hasutan ini. Ibunya memerintahkan Sa’ad bin Abī Waqqāsh, tetapi dia tidak mau, dipaksa dan dirayu pun tetap tidak mau. Kemudian ibunya memiliki ide yaitu mogok dari makan dan minum. Akhirnya ibunya tidak mau makan dan minum selama berhari-hari sehingga tubuhnya lemas dan hampir meninggal dunia.Sa’ad bin Abi Waqqoosh berkata :نَزَلَتْ فِيَّ أَرْبَعُ آيَاتٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، كَانَتْ أُمِّي حَلَفَتْ أَنْ لَا تَأْكُلَ وَلَا تَشْرَبَ حَتَّى أُفَارِقَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً)“Telah turun 4 ayat dari al-Qur’an berkaitan dengan diriku. (Yang pertama), ibuku bersumpah untuk tidak makan dan tidak minum hingga aku meninggalkan Muhammadﷺ. Maka Allahpun menurunkan firmanNya : “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS Luqman : 15) (HR Al-Bukhari di al-Adab al-Mufrod no 24 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam riwayat yang lain Sa’ad berkata :كُنْتُ رَجُلًا بَرًّا بِأُمِّي، فَلَمَّا أَسْلَمْتُ قَالَتْ: يَا سَعْدُ، مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكَ قَدْ أَحْدَثْتَ؟ لَتَدَعَنّ دِينَكَ هَذَا أَوْ لَا آكُلُ وَلَا أَشْرَبُ حَتَّى أَمُوتَ، فَتُعَيَّر بِي، فَيُقَالُ: “يَا قَاتِلَ أُمِّهِ”. فَقُلْتُ: لَا تَفْعَلِي يَا أمَه، فَإِنِّي لَا أَدْعُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ. فمكثتْ يَوْمًا وَلَيْلَةً لَمْ تَأْكُلْ فَأَصْبَحَتْ قَدْ جَهِدَتْ، فمكثتْ يَوْمًا [آخَرَ] وَلَيْلَةً أُخْرَى لَا تَأْكُلْ، فأصبحتْ قَدِ اشْتَدَّ جُهْدُهَا، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُلْتُ: يَا أُمَّهْ، تَعْلَمِينَ وَاللَّهِ لَوْ كَانَتْ لكِ مِائَةُ نَفْسٍ فخَرجت نَفْسا نَفْسًا، مَا تَرَكْتُ دِينِي هَذَا لِشَيْءٍ، فَإِنْ شِئْتِ فَكُلِي، وإن شئت لا تأكلي. فأكلتْ“Aku dahulu (sebelum masuk Islam) adalah seorang yang berbakti kepada ibuku. Tatkala aku masuk Islam maka ibuku berkata, “Wahai Sa’ad, ajaran apa ini yang aku lihat engkau buat-buat?, sungguh hendaknya engkau meninggalkan agamamu tersebut atau aku tidak akan makan dan tidak akan minum hingga aku mati, lalu engkaupun dicela karena aku, maka engkau dijuluki “Wahai pembunuh ibunya”.Aku berkata, “Wahai ibunda janganlah engkau melakukan demikian, karena aku tidak akan meninggalkan agamaku ini karena apapun”. Maka ibuku pun sehari dan semalam diam tidak makan, sehingga tatkala keesokan paginya ia dalam kondisi sangat payah. Lalu ia tetap bertahan hingga hari berikutnya tidak makan. Maka pada pagi harinya kondisinya semakin sangat parah. Tatkala aku melihat kondisi tersebut maka aku berkata, “Wahai ibunda, ketahuilah, demi Allah, seandainya engkau memiliki 100 nyawa lalu nyawa tersebut keluar satu demi satu maka aku tidak akan meninggalkankan agamaku karena sebab apapun, jika kau mau maka makanlah !, dan jika kau mau maka tidak usah makan !”. Maka ibukupun makan” (HR At-Thobroni dalam kitab ai-‘Isyroh sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 6/337)Ini adalah perang mental, bagaimana Ibunya Sa’ad bin Abī Waqqāsh memaksanya. Namun dia bertekad untuk tetap berada di atas agama Muhammad, karena dia masuk Islam bukan hanya ikut-ikutan melainkan di atas ilmu dan sangat mengerti tentang bersihnya tauhid dan kotornya syirik.Perlakuan Kaum Musyrikin juga dialami oleh Mush’ab bin ‘Umair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, disebutkan dalam siroh beliau bahwa beliau adalah anak muda penduduk Mekkah yang paling nikmat hidupnya. Ibunya seorang yang kaya raya, dia menyediakan seluruh keperluan anaknya tersebut.Al-Waqidi berkata :كَانَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ فَتَى مَكّةَ شَبَابًا وَجَمَالًا وَسِنّا وَكَانَ أَبَوَاهُ يُحِبّانِهِ وَكَانَتْ أُمّهُ تَكْسُوهُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ الثّيَابِ وَكَانَ أَعْطَرَ أَهْلِ مَكّةَ يَلْبَسُ الْحَضْرَمِيّ مِنْ النّعَالِ“Mush’ab bin ‘Umair adalah seorang pemuda kota Mekah yang tampan dan dicintai oleh kedua orang tuanya. Ibunya memberikan kepadanya pakaian yang terindah. Bahkan beliau adalah orang yang terharum di Mekah. Ia memakai sendal yang terbuat di Hadromaut (yaman)” (Ar-Roudh al-Unuf 4/53)Jika ia berjalan maka parfumnya akan tercium dari jarak sekian. Namun akhirnya Mush’ab bin ‘Umair masuk Islam. Ibunya pun terkena hasutan sehingga melarang anaknya untuk masuk Islam dan menyuruh anaknya murtad. Tetapi Mush’ab tidak mau. Akhirnya diberhentikan lah segala bantuan dan diusir dari rumahnya. Keadaan ini tidak mudah bagi Mush’ab bin ‘Umair, dia masih muda, dia biasa hidup enak namun tiba-tiba diusir. Sehingga mulailah Mush’ab bin ‘Umair hidup dalam kondisi yang sulit, kulitnya mulai kasar sampai-sampai disebutkan bahwa kulitnya lepas seperti sisik ular, biasanya halus karena terawat.Dalam sebuah riwayat Nabi menangis melihat kondisi Mush’ab. Ali bin Abi Tholib berkata :إِنَّا لَجُلُوسٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي المَسْجِدِ إِذْ طَلَعَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ مَا عَلَيْهِ إِلَّا بُرْدَةٌ لَهُ مَرْقُوعَةٌ بِفَرْوٍ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَى لِلَّذِي كَانَ فِيهِ مِنَ النِّعْمَةِ وَالَّذِي هُوَ اليَوْمَ فِيهِ“Kami sedang duduk bersama Rasulullahﷺ di masjid, tiba-tiba mucul Mush’ab bin ‘Umair. Ia tidak memakai kecuali sepotong kain burdah (yang warnanya bercampur antara putih dan hitam-pen) miliknya yang ditambal-tambal dengan kulit. Tatkalan Rasulullahﷺ melihatnya maka Nabipun menangis karena mengingat bagaimana kondisi Mush’ab yang penuh dengan kenikmatan dibandingkan dengan kondisinya yang sekarang” (HR At-Tirmidzi no 2476 dan At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Ghorib, dan hadits ini dinilai dho’if (lemah) oleh Al-Albani)Sebagaimana yang telah dialami oleh Sa’ad bin Abī Waqqāsh dan Mush’ab bin ‘Umair, maka kaum musyrikin juga ingin menjatuhkan mental Rasūlullāhﷺ. Diantaranya, mereka mendatangi pamannya Abū Thālib dan menyuruh Abū Thālib agar meninggalkan keponakannya tersebut. Namun Abū Thālib cinta kepada Rasūlullāhﷺ, cinta thabi’i (secara tabiat) sebagai keponakannya sehingga dia membela Nabi habis-habisan. Ibnu Katsīr menyebutkan bahwasanya inilah diantara hikmah Allāh mengapa Abū Thālib tetap kafir dan meninggal dalam keadaan kafir. Seandainya dia masuk Islam bersama Nabi maka dia tidak akan dihormati lagi dan orang akan berani mengganggu Nabiﷺ. Karena Abū Thālib masih kafir, menyebabkan dia masih dihormati oleh orang-orang musyrik Arab. Sehingga apabila dia membela keponakannya maka mereka tidak akan berani mengganggu Nabi. Mereka menunggu sampai Abū Thālib meninggal dunia kemudia berani mengganggu Nabiﷺ dengan sepuasnya.Diantara yang mereka lakukan adalah menyibukkan Nabi Muhammadﷺ dengan keluarganya. Rasūlullāhﷺ memiliki 4 anak wanita, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Fāthimah, serta 2 anak laki-laki, ‘Abdullah dan Qasim yang meninggal sebelum Muhammad diangkat menjadi Nabi. Zainab menikah dengan Abul ‘Ash (sepupunya Zainab) atas rekomendasi dari Khadījah. Telah kita sebutkan saat malam pertama bertemu Abul ‘Ash, Zainab diberikan kalung oleh ibunya Khadījah untuk berhias di hadapan suaminya. Adapun Ruqayyah dan Ummu Kultsum juga menikah dengan sepupu mereka, yaitu Utbah dan Uthaibah ibni Abi Lahab, keduanya adalah putra Abū Lahab. Karena jengkel dengan Muhammad, maka Abū Lahab berkata kepada anaknya, “Ceraikan istri-istri kalian.” Ini dilakukan untuk membuat sedih Rasūlullāhﷺ sehingga tidak sibuk berdakwah. “Silakan kalian pilih perempuan siapa saja untuk kami nikahkan dengan kalian.” Akan tetapi Abul ‘Ash tidak mau, padahal dia masih dalam keadaan musyrik, dan dia masuk Islam belakangan. Kemudian mereka mendatangi Uthbah dan Uthaibah, akhirnya mereka berdua setuju. Ini adalah gangguan mental untuk Nabi. Bagaimana tidak sedih apabila seorang ayah melihat putrinya diceraikan. Namun bersamaan dengan itu, Nabiﷺ tak menyurutkan semangatnya agar tetap berdakwah.Diantara cara mereka untuk menolak dakwah Nabiﷺ adalah mereka meminta agar Nabi Muhammad menurunkan mu’jizat baru, agar mereka mau beriman.وَقَالُوا لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى تَفْجُرَ لَنَا مِنَ الأرْضِ يَنْبُوعًا (90) أَوْ تَكُونَ لَكَ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَعِنَبٍ فَتُفَجِّرَ الأنْهَارَ خِلالَهَا تَفْجِيرًا (91) أَوْ تُسْقِطَ السَّمَاءَ كَمَا زَعَمْتَ عَلَيْنَا كِسَفًا أَوْ تَأْتِيَ بِاللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ قَبِيلا(92) أَوْ يَكُونَ لَكَ بَيْتٌ مِنْ زُخْرُفٍ أَوْ تَرْقَى فِي السَّمَاءِ وَلَنْ نُؤْمِنَ لِرُقِيِّكَ حَتَّى تُنزلَ عَلَيْنَا كِتَابًا نَقْرَؤُهُ قُلْ سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلا بَشَرًا رَسُولا(93)Dan mereka berkata, “Kami tidak akan percaya kepadamu (Muhammad) hingga kamu memancarkan mata air dari bumi untuk kami, atau kamu mempunyai sebuah kebun kurma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun itu yang deras alirannya, atau kamu jatuhkan langit berkeping-keping atas kami, sebagaimana kamu katakan atau kamu datangkan Allah dan malaikat-malaikat berhadapan muka dengan kami, atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Mahasuci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi Rasul?” (QS Al-Isrā : 90-93)Apa yang mereka katakan serupa dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrikin zaman dahulu sejak zaman Nabi Shālih, mereka mengatakan, “Wahai Shālih, kalau kau memang seorang Rasul keluarkan dari batu tersebut seorang unta.” Namun setelah keluar unta maka mereka tidak beriman juga. Seandainya Allāh menjadikan Rasūlullāhﷺ bisa melakukan demikian maka mudah saja tetapi mereka tetap tidak akan beriman.وَلَوْ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَابًا مِنَ السَّمَاءِ فَظَلُّوا فِيهِ يَعْرُجُونَ (14) لَقَالُوا إِنَّمَا سُكِّرَتْ أَبْصَارُنَا بَلْ نَحْنُ قَوْمٌ مَسْحُورُونَ(15)Dan kalau Kami bukakan kepada mereka salah satu pintu langit, lalu mereka terus menerus naik ke atasnya. Tentulah mereka berkata, “Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan Kami adalah orang yang terkena sihir.” (QS Al-Hijr : 14-15)Lihat pula Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika mendatangkan mu’jizat di hadapan Fir’aun, Fir’aun mengatakan, إِنَّ هَذَا لَسَاحِرٌ عَلِيمٌ “Ini adalah penyihir yang pandai” (QS Al-A’roof : 109 dan Asy-Syu’aroo’ : 34)Padahal diantara mu’jizat Nabi adalah Al-Qurān, dan ini adalah mu’jizat yang paling mengena pada mereka. Dan Allāh telah menantang mereka untuk mendatangkan yang semisal dengan Al-Qurān jika mereka mampu. Mereka telah sadar bahwa mereka tidak mampu, dan mereka telah sadar bahwa al-Qur’an adalah mukjizat, akan tetapi mereka tetap saja bersikeras untuk menolak Nabi dan tetap mengejek Nabiﷺ. Inilah diantara metode-metode yang dilakukan oleh kaum musyrikin untuk menghalangi dakwah Nabiﷺ.(2) Gangguan Secara FisikDalam rangka melawan dakwah Nabi, mereka juga mengganggu Nabiﷺ secara fisik. Diantaranya, beberapa orang yang langsung mengganggu Nabi di rumahnya, Ibnu Ishāq rahimahullah beliau berkata,وَكَانَ النَّفَرُ الَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ: أَبَا لَهَبٍ، وَالْحَكَمَ بْنَ الْعَاصِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَعُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، وَعَدِيَّ بْنَ حَمْرَاءَ الثَّقَفِيَّ، وَابْنَ الْأَصْدَاءِ الْهُذَلِيَّ، وَكَانُوا جِيرَانَهُ لَمْ يُسْلِمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ إلَّا الْحَكَمُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ، فَكَانَ أَحَدُهُمْ- فِيمَا ذُكِرَ لِي- يَطْرَحُ عَلَيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ الشَّاةِ وَهُوَ يُصَلِّي، وَكَانَ أَحَدُهُمْ يَطْرَحُهَا فِي بُرْمَتِهِ إذَا نُصِبَتْ لَهُ، حَتَّى اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِجْرًا يَسْتَتِرُ بِهِ مِنْهُمْ إذَا صَلَّى، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا طَرَحُوا عَلَيْهِ ذَلِكَ الْأَذَى، كَمَا حَدَّثَنِي عُمَرُ ابْن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، يَخْرُجُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْعُودِ، فَيَقِفُ بِهِ عَلَى بَابِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، أَيُّ جِوَارٍ هَذَا! ثُمَّ يُلْقِيهِ فِي الطَّرِيقِ.“Dan beberapa orang yang mengganggu Rasulullahﷺ di rumahnya adalah Abu Lahab, Al-Hakam bin Abil ‘Aaash bin Umayyah, ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, ‘Adiy bin Hamroo’ Ats-Tsaqofi, dan Ibnu al-Ashdaa’ al-Hudzali. Dan mereka semua ini adalah tetangga Nabiﷺ. Dan tidak seorangpun yang beriman dari mereka kecuali Al-Hakam bin Abil ‘Aash. Maka salah seorang dari mereka -sebagaimana yang disebutkan kepadaku- melemparkan rahim (isi perut) kambing kepada Nabi tatkala Nabi sedang sholat. Dan ada juga yang meletakan rahim kambing tersebut di panci Nabiﷺ jika pancinya sedang digunakan untuk masak. Hingga Nabiﷺ membuat penghalang agar tertutup dari mereka jika beliau sedang sholat.Dan Rasulullahﷺ jika mereka meletakan kotoran tersebut kepada beliau -sebagaimana Umar bin Abdillah bin ‘Urwah bin Az-Zubair telah menyampaikan kepadaku dari ‘Urwah bin Az-Zubair – maka beliaupun ke luar ke depan pintu lalu beliau berkata, “Wahai Bani ‘Abdi Manaaf, cara bertentangga seperti apa ini?”. Lalu beliau membuang kotoran tersebut ke jalan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/415-416)Diantara gangguan fisik kepada Nabiﷺ adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عِنْدَ البَيْتِ، وَأَبُو جَهْلٍ وَأَصْحَابٌ لَهُ جُلُوسٌ، إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَيُّكُمْ يَجِيءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِي فُلاَنٍ، فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ؟ فَانْبَعَثَ أَشْقَى القَوْمِ فَجَاءَ بِهِ، فَنَظَرَ حَتَّى سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَضَعَهُ عَلَى ظَهْرِهِ بَيْنَ كَتِفَيْهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ لاَ أُغْنِي شَيْئًا، لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ، قَالَ: فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ وَيُحِيلُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ لاَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، حَتَّى جَاءَتْهُ فَاطِمَةُ، فَطَرَحَتْ عَنْ ظَهْرِهِ، (وفي رواية : حَتَّى انْطَلَقَ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَ فَاطِمَةَ، فَجَاءَتْ وَهِيَ جُوَيْرِيَةٌ، فَطَرَحَتْهُ عَنْهُ، ثُمَّ أَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَشْتِمُهُمْ) فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ إِذْ دَعَا عَلَيْهِمْ، قَالَ: وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الدَّعْوَةَ فِي ذَلِكَ البَلَدِ مُسْتَجَابَةٌ، ثُمَّ سَمَّى: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ، وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَالوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ، وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ، وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ» – وَعَدَّ السَّابِعَ فَلَمْ يَحْفَظْ -، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ رَأَيْتُ الَّذِينَ عَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْعَى، فِي القَلِيبِ قَلِيبِ بَدْرٍBahwasanya Rasulullah sedang shalat di sisi Ka’bah. Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat Ka’bah, lalu salah seorang dari mereka berkata, “Siapa diantara kalian yang ingin mengambil kotoran isi perut unta dari Bani Fulan lalu ketika Muhammad sedang sujud menaruh di atas pundaknya?” Maka berdirilah orang yang paling celaka di antara mereka (dia adalah ‘Uqbah bin Abi Mu’aith-pen). Dia pergi ke rumah orang tersebut lalu diambilnya kotoran unta dan menunggu saat dimana Nabiﷺ sujud, (karena mereka tahu kalau Nabi sujudnya lama -pen). ‘Uqbah pun menunggu. Lalu saat Nabiﷺ sujud, ‘Uqbah datang dengan kotoran tersebut lalu ditumpahkan di atas pundak Nabiﷺ, saya (Ibnu Mas’uud) melihat hal tersebut tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Seandainya saya punya kekuatan (atau kabilah yang mendukungku, tentu aku aku akan menghilangkan kotoran tersebut dari Nabi -pen). Maka mereka pun tertawa, sambal menunjuk satu kepada yang lainnya bahwa ialah yang melakukannya. (dalam riwayat yang lain : وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَمِيلُ عَلَى بَعْضٍ hingga sebagian yang lain miring kepada yang lain -yaitu karena begitu parahnya ketawaan mereka -pen). Sementara Rasulullahﷺ tetap tegar sujud tidak mengangkat kepalanya. Sampai dikabarkan kepada Fāthimah bahwa ayahnya sedang diganggu. Lalu datanglah Fāthimah kemudian membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi. (dalam riwayat yang lain : Maka pergeliah seseorang dan mengabarkan kepada Fathimah apa yang sedang terjadi lalu Fathimah pun datang dan tatkala itu adalah seorang gadis kecil, lalu iapun membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi, lalu iapun menghadap kaum Quraisy dan mencaci mereka). Setelah itu Nabiﷺ bangun dari sujudnya dan berdo’a (dihadapan mereka -pen). “Ya Allāh hancurkanlah orang-orang Quraisy”, dan beliau berdo’a sampai 3 kali. Saat mendengar do’a Nabi mereka pun merasa berat. Mereka mengetahui bahwa do’anya seseorang di kota Mekah dikabulkan. Setelah itu Nabi menyebut nama mereka (satu persatu dalam doanya -pen), “Ya Allāh, hancurkanlah Abū Jahal, hancurkanlah ‘Utbah bin Rabī’ah, Syaibah bin Rabī’ah, al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith”. Rasūlullāhﷺ menyebutkan nama orang yang ketujuh (akan tetapi sang perawi (yang meriwayatkan dari Ibnu Mas’ūd) terlupa. Sungguh demi jiwaku yang ada ditanganNya, saya melihat nama-nama yang disebutkan oleh Nabi semuanya tewas dan dimasukkan ke dalam sumur yaitu Sumur di Badr. (HR Al-Bukhari no 240 dan Muslim no 1794)Lihatlah ini gangguan fisik yang tentu sangat menyakitkan, apalagi dilihat oleh sang putri yang masih kecil Fathimah. Bagaimana perasaan seorang ayah tatkala sang ayah sedang dihina dihadapan putrinya??.Imam Muslim dalam Shahihnya juga menyebutkan suatu kisah ketika Abu Jahl ingin mengganggu Nabi. Abu Huroiroh berkata :قَالَ أَبُو جَهْلٍ: هَلْ يُعَفِّرُ مُحَمَّدٌ وَجْهَهُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ قَالَ فَقِيلَ: نَعَمْ، فَقَالَ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى لَئِنْ رَأَيْتُهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ لَأَطَأَنَّ عَلَى رَقَبَتِهِ، أَوْ لَأُعَفِّرَنَّ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ، قَالَ: فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، زَعَمَ لِيَطَأَ عَلَى رَقَبَتِهِ، قَالَ: فَمَا فَجِئَهُمْ مِنْهُ إِلَّا وَهُوَ يَنْكُصُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَيَتَّقِي بِيَدَيْهِ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: مَا لَكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ لَخَنْدَقًا مِنْ نَارٍ وَهَوْلًا وَأَجْنِحَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ دَنَا مِنِّي لَاخْتَطَفَتْهُ الْمَلَائِكَةُ عُضْوًا عُضْوًا» قَالَ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : {كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى} يَعْنِي أَبَا جَهْلٍ {أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللهَ يَرَى، كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلَّا لَا تُطِعْهُ}Abu Jahl berkata, “Apakah kalian melihat Muhammad menggosokkan kepalanya ditanah?” “Ya.” Abū Jahl berkata, “Demi Latta dan Uzza, andai saya lihat Muhammad sujud, sungguh-sungguh saya akan menginjak lehernya atau sunnguh-sungguh akan kugosokkan wajahnya di tanah.” Kemudian dia mendatangi Rasūlullāhﷺ yang sedang shalat dan dia menyangka akan menginjak leher Beliau. Tiba-tiba Abū Jahl mundur berjalan ke belakang, dan menghalang-halangi dengan kedua tangannya.Maka ditanyakan kepadanya, “Ada apa dengan engkau?”. Abu Jahal berkata, “Sungguh saya melihat antara saya dengan dia ada nyala api, sesuatu yang menakutkan, ada sayap-sayap malaikat.”.Maka Rasulullahﷺ berkata, “Seandainya dia berani terus mendekati aku, sungguh malaikat akan mencincang tubuhnya satu persatu.”Maka Allahpun menurunkan firmanNya :“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? (Yaitu Abu Jahal).Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?. Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya” (QS Al-‘Alaq : 6-18) (HR Muslim no 2797)Demikian juga Imam Bukhāri meriwayatkan dari ‘Urwah bin Az-Zubair. Ia berkata :سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، عَنْ أَشَدِّ مَا صَنَعَ المُشْرِكُونَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: رَأَيْتُ عُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، ” فَوَضَعَ رِدَاءَهُ فِي عُنُقِهِ فَخَنَقَهُ بِهِ خَنْقًا شَدِيدًا، فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَفَعَهُ عَنْهُ، فَقَالَ: {أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ، وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ}“Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, “Perkara apa yang paling berat/parah yang pernah dilakukan kaum musyrikin kepada Rasūlullāhﷺ?” Dia berkata, “Saya pernah melihat ‘Uqbah bin Abī Mu’aith mendatangi Nabiﷺ dalam keadaan shalat. Kemudian dia mengambil selendangnya lalu melilitkan selendang tersebut ke leher Nabiﷺ kemudian dia tarik/cekik Nabi dengan sekuat-kuatnya. Abū Bakr pun datang dan mendorong ‘Uqbah bin Abī Mu’aith hingga terjauhkan dari Nabi. Abu Bakar berkata, “Apa kalian ingin membunuh seseorang yang berkata Rabbku adalah Allāh dan telah datang kepada kalian dengan dalil-dalil dan hujjah-hujjah dari Rabb kalian.” (QS Ghoofir : 28) (HR Al-Bukhari no 3678)Gangguan yang dialami oleh Nabi tidak terlalu parah. Berbeda dengan intimidasi yang dilakukan terhadap para sahabat, terutama para sahabat yang tidak berasal dari kabilah yang kuat -seperti Ibnu Mas’uud- atau para sahabat yang merupakan budak -seperti Bilal-.Saat dia membaca Al-Qurān, dia dipukul sampai membekas di wajahnya. Besoknya dia kembali membaca Al-Qurān lalu dipukul lagi. Dia tahu bahwasanya dia akan dipukul apabila membaca Al-Qurān, akan tetapi dia tetap membacanya.Ibnu Ishaaq berkata : Telah menyampaikan kepadaku Yahya bin Urwah bin Az-Zubair, dari ayahnya berkata :كَانَ أَوَّلُ مَنْ جَهَرَ بِالْقُرْآنِ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: اجْتَمَعَ يَوْمًا أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: وَاَللَّهِ مَا سَمِعَتْ قُرَيْشٌ هَذَا الْقُرْآنَ يُجْهَرُ لَهَا بِهِ قَطُّ، فَمَنْ رَجُلٌ يُسْمِعُهُمُوهُ؟فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ : أَنَا، قَالُوا: إنَّا نَخْشَاهُمْ عَلَيْكَ، إنَّمَا نُرِيدُ رَجُلًا لَهُ عَشِيرَةٌ يَمْنَعُونَهُ مِنْ الْقَوْمِ إنْ أَرَادُوهُ، قَالَ: دَعُونِي فَإِنَّ اللَّهَ سَيَمْنَعُنِي. قَالَ: فَغَدَا ابْنُ مَسْعُودٍ حَتَّى أَتَى الْمَقَامَ فِي الضُّحَى، وَقُرَيْشٌ فِي أَنْدِيَتِهَا، حَتَّى قَامَ عِنْدَ الْمَقَامِ ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ -رَافِعًا بِهَا صَوْتَهُ- الرَّحْمنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ قَالَ: ثُمَّ اسْتَقْبَلَهَا يَقْرَؤُهَا. قَالَ: فَتَأَمَّلُوهُ فَجَعَلُوا يَقُولُونَ: مَاذَا قَالَ ابْنُ أُمِّ عبْدٍ؟ قَالَ: ثُمَّ قَالُوا: إنَّهُ لَيَتْلُو بَعْضَ مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ، فَقَامُوا إلَيْهِ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ فِي وَجْهِهِ، وَجَعَلَ يَقْرَأُ حَتَّى بَلَغَ مِنْهَا مَا شَاءَ اللَّهُ أَنَّ يَبْلُغَ. ثُمَّ انْصَرَفَ إلَى أَصْحَابِهِ وَقَدْ أَثَّرُوا فِي وَجْهِهِ ، فَقَالُوا لَهُ: هَذَا الَّذِي خَشِينَا عَلَيْكَ، فَقَالَ: مَا كَانَ أَعْدَاءُ اللَّهِ أَهْوَنَ عَلَيَّ مِنْهُمْ الْآنَ، وَلَئِنْ شِئْتُمْ لَأُغَادِيَنَّهُمْ بِمِثْلِهَا غَدًا، قَالُوا: لَا، حَسْبُكَ، قَدْ أَسْمَعْتَهُمْ مَا يَكْرَهُونَ.“Yang pertama kali terang-terangan baca al-Qur’an -setelah Rasulullahﷺ– di Mekah adalah Abdullah bin Mas’uud. Pada suatu hari para sahabat Rasulullahﷺ sedang berkumpul, lalu mereka berkata, “Demi Allah, kaum Quraisy sama sekali belum pernah mendengar al-Qur’an dibacakan terang-terangan, maka siapakah yang bisa membuat mereka mendengarnya?”Maka Abdullah bin Mas’uud berkata, “Saya”. Mereka berkata, “Kami mengkhawatirkan mereka memberi kemudorotan kepadamu, maksud kami adalah seorang yang memeliki kabilah yang kuat sehingga bisa menghalangi keburukan kaum Quraisy jika mereka hendak berbuat keburukan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Biarkanlah aku, sesungguhnya Allah akan melindungiku”. Maka Ibnu Mas’uud pun pergi hingga tiba di Maqoom Ibrahim di waktu duha, sementara kaum Quraisy sedang di tempat perkumpulan mereka, lalu Ibnu Mas’uud pun berdiri di sisi Maqom Ibrahmi lalu membaca firman Allah -sambil mengeraskan suaranya- : “Bismillahirrahmaanirrahiim, Arraohmaan, ‘Allamal Qur’aan…”. Lalu Ibnu Mas’uud menghadap lokasi tempat mereka berkumpul dan membaca ayat-ayat tersebut. Maka merekapun memperhatikan Ibnu Mas’ud, lalu mereka berkata, “Apa yang sedang diucapkan oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Ibnu Mas’uud)?”. Lalu mereka berkata, “Sesungguhnya dia sedang membaca sebagian yang dibawa oleh Muhammad”. Maka merekapun berdiri dan menuju kepada beliau lalu mereka memukuli wajahnya, namun Ibnu Mas’uud tetap membaca hingga sampai yang ia baca. Lalu beliaupun kembali kepada para sahabat, sementara nampak bekas pukulan di wajah beliau. Maka para shabat berkata kepada beliau, “Inilah yang kami kawatirkan menimpamu”. Beliau berkata, “Tidaklah musuh-musuh Allah menjadi lebih ringan dari pada mereka sekarang, jika kalian mau besok aku akan melakukan hal yang sama di hadapan mereka”. Para sahabat berkata, “Sudah cukup, engkau telah memperdengarkan kepada mereka apa yang mereka benci” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/315 dengan sanad yang mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair bin al-‘Awwaam adalah tabi’i)Adapun zaman sekarang, orang-orang bermaksiat dengan tidak malu-malu, membuka auratnya, bernyanyi, bermaksiat, bermain musik, meminum khamr. Lantas apa yang membuat kita malu apabila kita membaca Al-Qurān? Dahulu Ibnu Mas’ūd membaca Al-Qurān dipukul wajah beliau rame-rame oleh kaum Quraisy, sementara sekarang jika kita membaca Al-Qur’an maka dengan bebasnya tidak seorangpun yang akan memukuli kita. Namun kenapa kita malu untuk membaca Al-Qur’an?. Jika membaca Al-Qurān saja kita malu lalu kapan kita akan beramar ma’ruf nahi munkar? Kapan kita akan mengajak orang untuk shalat? Membaca Al-Qurān saja malu. Oleh karena itu, diantara kenikmatan yang Allāh berikan kepada penduduk Saudi secara umum, terutama di Madinah adalah kita biasa di jalan berdzikir dan tidak malu. Mereka berdzikir dengan suara yang di dengar, itu adalah suatu hal yang biasa. Di indonesia hampir tidak pernah kita melihat seperti apa yang terjadi di Saudi. Hendaknya kita menghidupkan kebiasaan seperti ini. Ingatlah bagaimana para shahābat dahulu, mereka beribadah dengan taruhan nyawa, namun mereka tetap berani beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Adapun sekarang kita mudah untuk beribadah, namun kita saksikan pelaku maksiat begitu bebas bermaksiat. Lantas kenapa kita mesti malu?Adapun Bilāl Bin Rabah, dia disiksa oleh tuannya yaitu ‘Umayyah bin Khalaf, dia adalah orang yang sangat benci kepada Bilāl karena Bilāl masuk Islam. Karena Bilāl adalah budaknya maka dia menyiksa Bilāl dengan berbagai macam cara. Diantaranya tatkala matahari sangat terik, Bilāl ditidurkan di atas tanah yang sangat panas lalu diletakkan batu panas di atas dadanya, tentu ini akan membakar kulitnya. Tetapi Bilāl justru mengatakan, “Ahad, ahad (Yang Maha Esa).”Ibnu Mas’uud berkata :أَوَّلُ مَنْ أَظْهَرَ إِسْلَامَهُ سَبْعَةٌ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ، وَعَمَّارٌ، وَأُمُّهُ سُمَيَّةُ، وَصُهَيْبٌ، وَبِلَالٌ، وَالْمِقْدَادُ، فَأَمَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِعَمِّهِ أَبِي طَالِبٍ، وَأَمَّا أَبُو بَكْرٍ، فَمَنَعَهُ اللهُ بِقَوْمِهِ، وَأَمَّا سَائِرُهُمْ فَأَخَذَهُمُ الْمُشْرِكُونَ، فَأَلْبَسُوهُمْ أَدْرَاعَ الْحَدِيدِ، وَصَهَرُوهُمْ فِي الشَّمْسِ، فَمَا مِنْهُمْ إِنْسَانٌ إِلَّا وَقَدْ وَاتَاهُمْ عَلَى مَا أَرَادُوا، إِلَّا بِلَالٌ، فَإِنَّهُ هَانَتْ عَلَيْهِ نَفْسُهُ فِي اللهِ، وَهَانَ عَلَى قَوْمِهِ، فَأَعْطَوْهُ الْوِلْدَانَ، وَأَخَذُوا يَطُوفُونَ بِهِ شِعَابَ مَكَّةَ، وَهُوَ يَقُولُ أَحَدٌ، أَحَدٌ“Yang pertama kali menampakan Islamnya 7 orang, Rasulullahﷺ, Abu Bakar, ‘Ammaar dan ibunya yaitu Sumayyah, Shuhaib, Bilaal dan al-Miqdaad. Adapun Rasulullahﷺ maka Allah melindunginya dengan melalui pamannya Abu Tholib. Adapun Abu Bakar maka Allah melindunginya dengan melalui kaumnya. Adapun sisanya maka ditangkap oleh kaum musyrikin lalu mereka dipakaian baju besi lalu mereka dijemur di bawah terik matahari. Maka tidak seorangpun dari mereka kecuali akhirnya mereka menyetujui keinginan kaum musyrikin (yaitu tiadk menampakan Islam -pen), kecuali Bilal. Maka beliau memandang nyawanya ringan untuk Allah, dan iapun rendah di sisi kaumnya sehingga merekapun menyerahkan Bilal kepada anak-anak, sehingga anak-anakpun meng-arak Bilal di jalan-jalan Mekah, sementara Bilal berkata, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (HR Ahmad no 3832 dan dinyatakan hasan oleh para pentahqiq al-Musnad)Ibnu Ishaaq berkata :وَكَانَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ جُمَحٍ يُخْرِجُهُ إذَا حَمِيَتْ الظَّهِيرَةُ، فَيَطْرَحَهُ عَلَى ظَهْرِهِ فِي بَطْحَاءِ مَكَّةَ، ثُمَّ يَأْمُرُ بالصّخرة الْعَظِيمَة فتتوضع عَلَى صَدْرِهِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: (لَا وَاَللَّهِ) لَا تَزَالُ هَكَذَا حَتَّى تَمُوتَ، أَوْ تَكْفُرَ بِمُحَمَّدِ، وَتَعْبُدَ اللَّاتَ وَالْعُزَّى، فَيَقُولُ وَهُوَ فِي ذَلِكَ الْبَلَاءِ: أَحَدٌ أَحَدٌ“Umayyah bin Kholaf bin Wahb bin Jumah mengeluarkan Bilal jika panas siang telah terik, lalu ia menidurkan Bilal di atas pundaknya di Bathaa Mekah. Lalu iapun memerintahkan untuk diambil batu besar lalu diletakan di atas dada Bilal, lalu ia berkata kepada Bilal, “Demi Allah, engkau akan terus dalam kondisi demikian hingga engkau mati atau engkau kafir kepada Muhammad dan engkau menyembah Al-Laatta dan al-‘Uzzaa”. Maka Bilal berkata dalam kondisi ujuian tersebut, “Ahad Ahad (Yang Maha Esa)” (Siroh ibnu Hisyaam 1/317-318)Sebagian ulama mengatakan mengapa Bilāl sampai memilih perkataan ini, yaitu karena ini adalah kalimat yang paling dibenci oleh ‘Umayyah bin Khalaf, Bilāl ingin membuat tuannya semakin jengkel. Karena hakikatnya dakwah Nabi adalah dakwah Tauhid. Orang-orang musyrik tidak suka tauhid.Ibnu Ishaaq meriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ‘Urwah, beliau berkata :حَتَّى مَرَّ بِهِ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ (ابْنُ أَبِي قُحَافَةَ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمًا، وَهُمْ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ بِهِ، وَكَانَتْ دَارُ أَبِي بَكْرٍ فِي بَنِي جُمَحٍ، فَقَالَ لِأُمَيَّةِ بْنِ خَلَفٍ: أَلَا تَتَّقِي اللَّهَ فِي هَذَا الْمِسْكِينِ؟ حَتَّى مَتَى؟ قَالَ: أَنْتَ الَّذِي أَفْسَدْتَهُ فَأَنْقِذْهُ مِمَّا تَرَى، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَفْعَلُ، عِنْدِي غُلَامٌ أَسْوَدُ أَجْلَدُ مِنْهُ وَأَقْوَى، عَلَى دِينِكَ، أُعْطِيكَهُ بِهِ، قَالَ: قَدْ قَبِلْتُ فَقَالَ: هُوَ لَكَ. فَأَعْطَاهُ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ غُلَامَهُ ذَلِكَ، وَأَخَذَهُ فَأَعْتَقَهُ“Hingga akhirnya Abu Bakar As-Siddiiq (ibnu Abi Quhaafah) radhiallahu ‘anhu lewat pada suatu hari, sementara mereka sedang menyiksa Bilal. Dan rumah Abu Bakar di perkampungan Bani Jumah. Maka Abu Bakar berkata kepada Umayyah bin Kholaf, “Tidakkah engkau takut kepada Allah terhadap (apa yang kau lakukan) kepada si miskin ini?, sampai kapan?”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Engkaulah yang telah merusak Bilal, maka selamatkanlah dia dari apa yang engkau lihat !” Maka Abu Bakar berkata, “Aku akan menyelamatkannya. Aku memiliki seorang budak hitam yang lebih kuat dan lebih kokoh daripada Bilal, dan ia berada di atas agamamu, maka aku akan memberikan kepadamu budak tersebut sebagai tebusan Bilal.”. Umayyah bin Kholaf berkata, “Aku terima”. Abu Bakar berkata, “Budak tersebut menjadi milikmu”. Maka Abu Bakar as-Siddiiq pun memberikan budaknya kapada Umayyah, dan Abu Bakarpun mengambil Bilal lalu ia merdekakan” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/318, dan jelas bahwa sanadnya adalah mursal, karena ‘Urwah bin Az-Zubair adalah tabi’i)Diantara yang disiksa adalah Ammar bin Yāsir, dia juga bukan berasal dari keluarga kaya, tetapi orang miskin. Ayahnya Yāsir dibunuh oleh Abū Jahl. Ibunya Sumayyah dibunuh dan merupakan wanita pertama yang mati syāhid. Abu Jahl mengambil tombaknya lalu menusukkan tombak tersebut kepada kemaluan Sumayyah. (Lihat Ar-Roudh Al-Unuf 3/116 dan Ar-Rihiiq Al-Makhtuum hal 79). Sumayyah dibunuh dengan cara yang sadis, dan ini dilakukan dalam rangka untuk mengejek dan menghinakan. Rasūlullāhﷺ tidak bisa menolong dan hanya bisa menasehati mereka untuk bersabar. Jabir bin Abdillah berkata :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِعَمَّارٍ وَأَهْلِهِ وَهُمْ يُعَذَّبُونَ، فَقَالَ: «أَبْشِرُوا آلَ عَمَّارٍ، وَآلَ يَاسِرٍ، فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ»“Rasulullahﷺ melewati ‘Ammaar dan keluarganya dalam kondisi mereka sedang disiksa, maka Nabi berkata, “Bergembiralah wahai keluarga ‘Ammaar dan keluarga Yaasir, sesungguhnya janji untuk kalian adalah surga” (HR Al-Haakim no 5666 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih As-Siroh An-Nabawiyah hal 154)Diantara yang disiksa adalah Khabab bin Arot, dia disiksa oleh kaum musyrikin dengan berbagai macam siksaan. Dari Abu Laila Al-Kindi ia berkataجَاءَ خَبَّابٌ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ: اُدْنُ فَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِهذَا الْمَجْلِسِ مِنْكَ إِلاَّ عَمَّار. فَجَعَلَ خَبَّابٌ يَرِيْهِ آثَاراً بِظَهْرِهِ مِمَّا عَذَّبَهُ الْمُشْرِكُوْنَKhabbab bin Al-‘Arot mendatangi ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, lalu ‘Umar berkata, “Mendekatlah kemari, tidaklah ada yang berhak dengan majelis ini dari engkau kecuali ‘Ammar.” Maka Khabaab lalu menampakan bekas-bekas di punggungnya akibat siksaan orang-orang musyrikin. (Shahih As-Siroh An-Nabawiyah, Al-Albani hal 157)Asy-Sya’bi rahimahullah berkata :إِنَّ خَبَّابًا صَبَرَ وَلَمْ يُعْطِ الْكُفَّارَ مَا سَأَلُوا، فَجَعَلُوا يُلْزِقُوْنَ ظَهْرَهُ بِالرَّضْفِ، حَتَّى ذَهَبَ لَحْمُ مَتْنِهِ“Sesungguhnya Khobbab telah bersabar dan ia tidak memenuhi keinginan orang-orang kafir. Maka merekapun menempelkan batu yang dipanaskan di atas punggung beliau, hingga hanguslah daging punggungnya” (Usudul Ghoobah 2/147)Inilah beberapa bentuk siksaan yang dilakukan oleh kaum musyrikin sebagai bentuk penolakan terhadap dakwah Nabiﷺ, baik dengan cara menjatuhkan mental Nabi dan para shahābat, ataupun dengan siksaan fisik. Namun para shahābat terus bersabar, mereka memiliki keimanan yang tinggi. Oleh karena itu, jika kita perhatikan surat-surat Makiyyah dalam Al-Qurān, akan berbicara tentang hari kiamat, neraka dan surga. Ini semuanya untuk memupuk keimanan para shahābat. Tidak mungkin mereka bisa tegar di atas siksaan tersebut kecuali karena iman mereka yang tinggi terhadap akhirat. Mereka disiksa bukan karena perkara dunia, tetapi mereka disiksa karena beriman kepada Allāh.Allah berfirmanوَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِالَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Burūj : 8)Demikianlah pertarungan antara tauhid dengan kesyirikan, akan terus ada. Seseorang tidak boleh lengah dari hal ini, akan tetapi hendaknya dia terus mendakwahkan tauhid. Kesyirikan terus merajalela, betapa banyak orang yang terjerumus ke dalam agama lain dan juga ke dalam kesyirikan. Jangan pernah mendengarkan perkataan orang-orang Liberal yang mengatakan bahwa “Semua agama adalah sama”, sungguh buruk perkataan mereka menyamakan antara tauhid dengan kesyirikan. Lihatlah para shahābat, rela disiksa dan rela mati demi membela tauhid dan sekarang mereka mengatakan tauhid itu sama dengan kesyirikan. Mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani sama-sama akan masuk surga, bukan cuma orang Islam, wal ‘iyyadzubillāh. Mereka mengatakan bahwa ucapan selamat natal itu tidak mengapa, sesungguhnya perkataan tersebut adalah perkataan buruk.Di Indonesia ada istilah toleransi, semua agama dipersilahkan melakukan ritual agamanya masing-masing. Namun toleransi tidak mengharuskan kita ikut-ikutan, ikut acara mereka atau ikut mengucapkan selamat terhadap acara mereka. Betapa banyak perkataan yang ringan di lisan tetapi berat di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Orang-orang Nasrani dikafirkan oleh Allāh bukan karena mereka pembunuh atau perampok, tetapi karena tergelincirnya mereka dalam masalah ‘aqidah. Allāh menyebutkan di dalam Al-Qurān kesalahan mereka yang sangat fatal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (QS Al-Maidah : 72)Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS Al-Maidah : 73)Allāh menjelaskan bahwasanya perkataan ini perkataan yang sangat berat dan besar. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا (88) لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّ(90) أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا (92) إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا (93)Dan mereka berkata, “Tuhan Pengasih itu mengambil anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu yang amat mungkar. Hampir saja langit pecah dan bumi terbelah dan gunung-gunung menjadi runtuh. Karena mereka menganggap Tuhan Yang Maha Pengasih itu mempunyai anak. Padahal tidaklah layak bagi Tuhan Maha Pengasih itu mempunyai anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi melainkan akan datang kepada Tuhan Maha Pengasih itu sebagai seorang hamba. (QS Maryam : 88-93)Bagaimana bisa seorang hamba bisa menjadi Tuhan? Berbulan-bulan berada diperut ibunya kemudian lahir menjadi Tuhan? Dia tidak pernah menciptakan apa-apa kemudian menjadi Tuhan? Lantas kita ikut-ikutan mengatakan “Selamat Natal.” Padahal makna dari ucapan selamat itu adalah, “Selamat hari ‘Īsā menjadi Tuhan.”******FOOTNOTE:1. Yaitu ‘Abdu Yaalail bin ‘Amr bin ‘Umair, Mas’uud bin ‘Amr bin ‘Umair dan Habib bin ‘Amr bin ‘Umair2. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, beliau berkata : “Telah menyampaikan kepada kami Yaziid bin Ziyaad dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurozi” (Siroh Ibnu Hisyaam 1/419), meskipun Yaziid bin Ziyaad dan Muhammad bin Al-Qurozi tsiqoh akan tetapi sanadnya adalah mursal karena Muhammad bin Ka’ab al-Qurozi adalah seorang tabi’i, sehingga tidak bertemu dengan Nabiﷺ.3. Lihat Taajul ‘Aruus 28/5044. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaaq, Ibnu Abi Haatim, Ibnu Mardwaih, dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan kisah ejekan Abu Jahal tersebut. (Lihat Fathul Qodiir, Asy-Syaukaani 3/286)5. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;فَهِيَ أُمُّ جَمِيلٍ الْعَوْرَاءُ بِنْتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسِ بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حَرْبٍ وَامْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ كَمَا رَوَى الْحَاكِمُ مِنْ طَرِيقِ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَتِ امْرَأَةُ أَبِي لَهَبٍ لَمَّا مَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامًا لَمْ يَنْزِلْ عَلَيْهِ الْوَحْيُ يَا مُحَمَّدُ مَا أَرَى شَيْطَانَكَ إِلَّا قَدْ قَلَاكَ فَنَزَلَتْ وَالضُّحَى رِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Wanita tersebut adalah Ummu Jamiil al-‘Auroou binti Harb bin Umayyah bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdu Manaaf, dan ia adalah saudari perempuannya Abu Sufyaan bin Harb sekaligus adalah istrinya Abu Lahab, sebagaimana Al-Haakim telah meriwayatkan dari jalan Isra’il dari Abu Ishaaq dari Zaid bin Arqom ia berkata : “Istri Abu Lahab berkata kepada Nabi -tatkala Nabi berhari-hari tidak turun wahyu kepadanya- “Wahai Muhammad, aku tidak melihat kecuali syaitanmu telah meninggalkanmu”. Maka turunlah surat Ad-Duhaa. Dan para perawi riwayat ini tsiqoh” (Fathul Baari 3/9)6. Maksudnya adalah Muhammad (yang artinya : yang terpuji), hanya saja kaum musyrikin enggan mengucap Muhammad (yang terpuji), maka merekapun mengganti nama Nabi dengan mudzammam (yang tercela)7. HR Al-Humaidi dalam musnadnya (1/153-154), Al-Haakim dalam al-Mustadrok (2/361), dan sanadnya dinilai hasan li ghoirihi oleh Dr Akrom al-‘Umari (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihhah 1/147)

Bulughul Maram – Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal

Download   Dua adab ini sangat penting sekali diperhatikan berkaitan dengan memakai sandal dan celana. Ada satu larangan terkait dengan memakai celana atau pakaian, yaitu larangan isbal.   Hadits #1458   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ – Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]   Faedah Hadits   Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan). Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.” Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.   Hadits #1459   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]   Faedah Hadits   Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya. Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan). Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384). Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.   Hadits #1460   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5783 dan Muslim, no. 2085]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarangnya memakai pakaian menjulur hingga ke tanah (disebut isbal) dalam rangka kesombongan. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena diancam bahwa Allah tidak akan memandang pelakunya pada hari kiamat. Yang dimaksud pakaian di sini adalah celana, gamis, maupun sarung. Bagaimana jika pakaian menjulur di bawah mata kaki namun tidak sombong? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat haramnya seperti yang dianut oleh salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sedangkan jumhur ulama (ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hambali) bahwa isbal selama tidak sombong dihukumi makruh tanzih (bukan haram). Alasannya karena hadits ini dikaitkan dengan sifat sombong. Juga mereka beralasan dengan hadits Abu Bakr yang memakai pakaian menjulur tetapi tidak dalam rangka sombong. Dilarangnya berpakaian isbal bagi laki-laki punya beberapa maksud: (a) untuk menghindari kesombongan, (b) agar tidak menyerupai pakaian perempuan yang menjulur di bawah mata kaki, (c) isbal termasuk berlebihan dalam berpakaian, (d) berpakaian isbal akan sulit terhindar dari najis. Hukum panjangnya pakaian laki-laki: (a) sunnah, jika sampai setengah betis; (b) rukhsah atau keringanan, jika di atas mata kaki dan di bawah setengah betis; (c) termasuk dosa besar, jika menjulur di bawah mata kaki; (d) dosanya lebih besar, jika menjulur di bawah mata kaki disertai kesombongan.   Bagaimana pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ  ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ  مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ  ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ “Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai  teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah, hlm. 69, Al-Maktabah Al-Islamiyyah Aman-Yordan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, Jumat sore, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab pakaian bulughul maram bulughul maram adab isbal memakai sandal pakaian sandal

Bulughul Maram – Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal

Download   Dua adab ini sangat penting sekali diperhatikan berkaitan dengan memakai sandal dan celana. Ada satu larangan terkait dengan memakai celana atau pakaian, yaitu larangan isbal.   Hadits #1458   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ – Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]   Faedah Hadits   Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan). Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.” Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.   Hadits #1459   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]   Faedah Hadits   Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya. Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan). Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384). Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.   Hadits #1460   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5783 dan Muslim, no. 2085]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarangnya memakai pakaian menjulur hingga ke tanah (disebut isbal) dalam rangka kesombongan. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena diancam bahwa Allah tidak akan memandang pelakunya pada hari kiamat. Yang dimaksud pakaian di sini adalah celana, gamis, maupun sarung. Bagaimana jika pakaian menjulur di bawah mata kaki namun tidak sombong? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat haramnya seperti yang dianut oleh salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sedangkan jumhur ulama (ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hambali) bahwa isbal selama tidak sombong dihukumi makruh tanzih (bukan haram). Alasannya karena hadits ini dikaitkan dengan sifat sombong. Juga mereka beralasan dengan hadits Abu Bakr yang memakai pakaian menjulur tetapi tidak dalam rangka sombong. Dilarangnya berpakaian isbal bagi laki-laki punya beberapa maksud: (a) untuk menghindari kesombongan, (b) agar tidak menyerupai pakaian perempuan yang menjulur di bawah mata kaki, (c) isbal termasuk berlebihan dalam berpakaian, (d) berpakaian isbal akan sulit terhindar dari najis. Hukum panjangnya pakaian laki-laki: (a) sunnah, jika sampai setengah betis; (b) rukhsah atau keringanan, jika di atas mata kaki dan di bawah setengah betis; (c) termasuk dosa besar, jika menjulur di bawah mata kaki; (d) dosanya lebih besar, jika menjulur di bawah mata kaki disertai kesombongan.   Bagaimana pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ  ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ  مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ  ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ “Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai  teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah, hlm. 69, Al-Maktabah Al-Islamiyyah Aman-Yordan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, Jumat sore, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab pakaian bulughul maram bulughul maram adab isbal memakai sandal pakaian sandal
Download   Dua adab ini sangat penting sekali diperhatikan berkaitan dengan memakai sandal dan celana. Ada satu larangan terkait dengan memakai celana atau pakaian, yaitu larangan isbal.   Hadits #1458   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ – Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]   Faedah Hadits   Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan). Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.” Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.   Hadits #1459   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]   Faedah Hadits   Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya. Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan). Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384). Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.   Hadits #1460   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5783 dan Muslim, no. 2085]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarangnya memakai pakaian menjulur hingga ke tanah (disebut isbal) dalam rangka kesombongan. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena diancam bahwa Allah tidak akan memandang pelakunya pada hari kiamat. Yang dimaksud pakaian di sini adalah celana, gamis, maupun sarung. Bagaimana jika pakaian menjulur di bawah mata kaki namun tidak sombong? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat haramnya seperti yang dianut oleh salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sedangkan jumhur ulama (ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hambali) bahwa isbal selama tidak sombong dihukumi makruh tanzih (bukan haram). Alasannya karena hadits ini dikaitkan dengan sifat sombong. Juga mereka beralasan dengan hadits Abu Bakr yang memakai pakaian menjulur tetapi tidak dalam rangka sombong. Dilarangnya berpakaian isbal bagi laki-laki punya beberapa maksud: (a) untuk menghindari kesombongan, (b) agar tidak menyerupai pakaian perempuan yang menjulur di bawah mata kaki, (c) isbal termasuk berlebihan dalam berpakaian, (d) berpakaian isbal akan sulit terhindar dari najis. Hukum panjangnya pakaian laki-laki: (a) sunnah, jika sampai setengah betis; (b) rukhsah atau keringanan, jika di atas mata kaki dan di bawah setengah betis; (c) termasuk dosa besar, jika menjulur di bawah mata kaki; (d) dosanya lebih besar, jika menjulur di bawah mata kaki disertai kesombongan.   Bagaimana pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ  ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ  مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ  ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ “Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai  teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah, hlm. 69, Al-Maktabah Al-Islamiyyah Aman-Yordan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, Jumat sore, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab pakaian bulughul maram bulughul maram adab isbal memakai sandal pakaian sandal


Download   Dua adab ini sangat penting sekali diperhatikan berkaitan dengan memakai sandal dan celana. Ada satu larangan terkait dengan memakai celana atau pakaian, yaitu larangan isbal.   Hadits #1458   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ – Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]   Faedah Hadits   Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan). Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.” Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.   Hadits #1459   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]   Faedah Hadits   Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya. Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan). Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384). Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.   Hadits #1460   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5783 dan Muslim, no. 2085]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarangnya memakai pakaian menjulur hingga ke tanah (disebut isbal) dalam rangka kesombongan. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena diancam bahwa Allah tidak akan memandang pelakunya pada hari kiamat. Yang dimaksud pakaian di sini adalah celana, gamis, maupun sarung. Bagaimana jika pakaian menjulur di bawah mata kaki namun tidak sombong? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat haramnya seperti yang dianut oleh salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Sedangkan jumhur ulama (ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hambali) bahwa isbal selama tidak sombong dihukumi makruh tanzih (bukan haram). Alasannya karena hadits ini dikaitkan dengan sifat sombong. Juga mereka beralasan dengan hadits Abu Bakr yang memakai pakaian menjulur tetapi tidak dalam rangka sombong. Dilarangnya berpakaian isbal bagi laki-laki punya beberapa maksud: (a) untuk menghindari kesombongan, (b) agar tidak menyerupai pakaian perempuan yang menjulur di bawah mata kaki, (c) isbal termasuk berlebihan dalam berpakaian, (d) berpakaian isbal akan sulit terhindar dari najis. Hukum panjangnya pakaian laki-laki: (a) sunnah, jika sampai setengah betis; (b) rukhsah atau keringanan, jika di atas mata kaki dan di bawah setengah betis; (c) termasuk dosa besar, jika menjulur di bawah mata kaki; (d) dosanya lebih besar, jika menjulur di bawah mata kaki disertai kesombongan.   Bagaimana pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?   Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ  ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ  مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ  ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ “Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai  teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Lihat Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah, hlm. 69, Al-Maktabah Al-Islamiyyah Aman-Yordan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di #darushsholihin, Jumat sore, 3 Jumadats Tsaniyyah 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab pakaian bulughul maram bulughul maram adab isbal memakai sandal pakaian sandal

Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga?

Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga? Assalamualaikum maaf ustadz saya mau bertanya maksut dari hadis ini : “tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” Bisa dijelaskan sombong yang bagaimana dan dalam hal apa saja? Dari : Supanjaya, di Prabumulih. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Hadis yang dimaksud adalah hadis sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji debu. (HR. Muslim) Makna sombong yang dimaksud, diterangkan pada kelanjutan hadis, saat seorang sahabat bertanya kepada Nabi, إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسناً ونعله حسنةً “Bagaimana jika seorang suka bajunya bagus, sendalnya bagus…?” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إن الله جميلٌ يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس “Sungguh Allah itu Maha Indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim) Saat telah tampak jelas kebenaran dalam pandangannya, ayatnya jelas, hadisnya jelas, namun dia tetap saja enggan mengalahkan egonya, untuk tunduk pada kebenaran, inilah sombong. Saat seorang memandang dirinya berada di atas orang lain, lebih mulia dari orang lain, lebih sempurna dari yang lain, kemudian memandang selainnya rendah dan hina, itulah sombong. Siapa yang dalam hatinya ada sedikit saja sifat ini, maka tidak masuk surga. Nas-alullah as salaamah.. semoga Allah menghindarkan kita dari sifat seperti ini. Tidak Masuk Surga Selamanya? Namun, ancaman “tidak masuk surga”, dalam hadis tentang sombong di atas, dan hadis-hadis lainnya yang menerangkan sebuah dosa besar/maksiat, kemudian diancam tidak masuk surga, maknanya adalah, tidak masuk surga secara langsung, yang tanpa azab dan hisab. Bukan tidak masuk surga selamanya. Karena ancaman berupa tidak masuk surga yang terdapat dalam Al Qur’an atau hadis, memiliki dua makna : Pertama, tidak masuk surga selamanya (tahrim abadi). Artinya, akan berada dalam neraka selamanya, tak akan pernah masuk Surga. Inilah nasibnya orang-orang kafir atau musyrik. Kedua, tidak masuk surga sementara (tahrim mu-aqqot). Dia mampir sementara di neraka, untuk dibersihkan dosanya. Kemudian jika telah tiba saatnya dia sudah pantas masuk surga, Allah akan masukkan dia ke dalam surga. Atau dia berpeluang lain yang lebih beruntung, bisa jadi dengan kemurahan dan kasih sayang Allah, dia diampuni dosanya sehingga tidak perlu mampir di neraka, langsung masuk surga. Inilah yang berlaku pada orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. (Lihat : I’lam Al Anam karya Syekh Sholih Al Fauzan, hal. 62) Dengan membagi seperti ini, terbantahkanlah akidah orang-orang Khawarij, yang memaknai ancaman pada hadis di atas dan yang semisalnya, sebagai ancaman kekal di neraka. Sehingga mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. Padahal Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni apa dosa di bawah syirik (dosa besar) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48) “…bagi siapa yang Dia kehendaki” menunjukkan bahwa, dosa yang levelnya di bawah syirik, yaitu dosa besar, kemudian dibawa mati; belum sempat ditaubati, nasib pelakunya di akhirat di bawah kehendak Allah. Artinya jika Allah berkehendak mengazabnya dulu, maka dia akan mampir di neraka. Namun jika berkehendak lain karena rahmad dan kasih sayangNya; dia diampuni dosanya dan langsung masuk surga. Inilah diantara yang mendasari akidah Ahlussunah terkait pelaku dosa besar. Yang mendapat ancaman kekal di neraka, hanyalah pelaku dosa syirik/kafir. Merekalah yang dosanya tidak diampuni oleh Allah, sehingga berada kekal selamanya di neraka. Na’udzubillah min dzalik.. Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis di atas, الظاهر ما اختاره القاضي عياض وغيره من المحققين، أنَّه لا يدخل الجنة دون مجازاة إن جازاه. وقيل: هذا جزاؤه لو جازاه، وقد يتكرم بأنه لا يجازيه، بل لا بد أن يدخل كل الموحدين الجنة إمَّا أولًا، وإمَّا ثانيًا بعد تعذيب بعض أصحاب الكبائر الذين ماتوا مصرين عليها. Penjelasan yang tepat (untuk makna hadis di atas) adalah yang dipilih oleh Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya dari kalangan ulama (muhaqqiq), bahwa maksud tidak masuk surga adalah tidak masuk surga yang tanpa melalui proses azab, jika dia dikehendaki akan diazab dulu. Atau bisa dikatakan : ini balasannya jika memang dia dikehendaki Allah akan dibalas. Karena terkadang orang seperti ini, mendapatkan kemurahan Allah sehingga dosanya tidak diganjar. Bahkan orang-orang yang bertauhid, pasti masuk surga. Bisa jadi masuk surga pertama (yang tanpa azab dan hisab), atau kloter berikutnya setelah sebagian pelaku dosa besar yang meninggal membawa dosa besar yang belum dia taubati mendapat azab. (Lihat : Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 1/79). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Qurban Sebelum Aqiqah, Hukum Islam Mencukur Alis, Kenapa Jin Takut Dengan Garam, Cara Mandi Taubat, Iparku Selingkuh, Foto Kelonan Sama Pacar Visited 389 times, 1 visit(s) today Post Views: 374 QRIS donasi Yufid

Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga?

Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga? Assalamualaikum maaf ustadz saya mau bertanya maksut dari hadis ini : “tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” Bisa dijelaskan sombong yang bagaimana dan dalam hal apa saja? Dari : Supanjaya, di Prabumulih. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Hadis yang dimaksud adalah hadis sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji debu. (HR. Muslim) Makna sombong yang dimaksud, diterangkan pada kelanjutan hadis, saat seorang sahabat bertanya kepada Nabi, إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسناً ونعله حسنةً “Bagaimana jika seorang suka bajunya bagus, sendalnya bagus…?” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إن الله جميلٌ يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس “Sungguh Allah itu Maha Indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim) Saat telah tampak jelas kebenaran dalam pandangannya, ayatnya jelas, hadisnya jelas, namun dia tetap saja enggan mengalahkan egonya, untuk tunduk pada kebenaran, inilah sombong. Saat seorang memandang dirinya berada di atas orang lain, lebih mulia dari orang lain, lebih sempurna dari yang lain, kemudian memandang selainnya rendah dan hina, itulah sombong. Siapa yang dalam hatinya ada sedikit saja sifat ini, maka tidak masuk surga. Nas-alullah as salaamah.. semoga Allah menghindarkan kita dari sifat seperti ini. Tidak Masuk Surga Selamanya? Namun, ancaman “tidak masuk surga”, dalam hadis tentang sombong di atas, dan hadis-hadis lainnya yang menerangkan sebuah dosa besar/maksiat, kemudian diancam tidak masuk surga, maknanya adalah, tidak masuk surga secara langsung, yang tanpa azab dan hisab. Bukan tidak masuk surga selamanya. Karena ancaman berupa tidak masuk surga yang terdapat dalam Al Qur’an atau hadis, memiliki dua makna : Pertama, tidak masuk surga selamanya (tahrim abadi). Artinya, akan berada dalam neraka selamanya, tak akan pernah masuk Surga. Inilah nasibnya orang-orang kafir atau musyrik. Kedua, tidak masuk surga sementara (tahrim mu-aqqot). Dia mampir sementara di neraka, untuk dibersihkan dosanya. Kemudian jika telah tiba saatnya dia sudah pantas masuk surga, Allah akan masukkan dia ke dalam surga. Atau dia berpeluang lain yang lebih beruntung, bisa jadi dengan kemurahan dan kasih sayang Allah, dia diampuni dosanya sehingga tidak perlu mampir di neraka, langsung masuk surga. Inilah yang berlaku pada orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. (Lihat : I’lam Al Anam karya Syekh Sholih Al Fauzan, hal. 62) Dengan membagi seperti ini, terbantahkanlah akidah orang-orang Khawarij, yang memaknai ancaman pada hadis di atas dan yang semisalnya, sebagai ancaman kekal di neraka. Sehingga mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. Padahal Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni apa dosa di bawah syirik (dosa besar) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48) “…bagi siapa yang Dia kehendaki” menunjukkan bahwa, dosa yang levelnya di bawah syirik, yaitu dosa besar, kemudian dibawa mati; belum sempat ditaubati, nasib pelakunya di akhirat di bawah kehendak Allah. Artinya jika Allah berkehendak mengazabnya dulu, maka dia akan mampir di neraka. Namun jika berkehendak lain karena rahmad dan kasih sayangNya; dia diampuni dosanya dan langsung masuk surga. Inilah diantara yang mendasari akidah Ahlussunah terkait pelaku dosa besar. Yang mendapat ancaman kekal di neraka, hanyalah pelaku dosa syirik/kafir. Merekalah yang dosanya tidak diampuni oleh Allah, sehingga berada kekal selamanya di neraka. Na’udzubillah min dzalik.. Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis di atas, الظاهر ما اختاره القاضي عياض وغيره من المحققين، أنَّه لا يدخل الجنة دون مجازاة إن جازاه. وقيل: هذا جزاؤه لو جازاه، وقد يتكرم بأنه لا يجازيه، بل لا بد أن يدخل كل الموحدين الجنة إمَّا أولًا، وإمَّا ثانيًا بعد تعذيب بعض أصحاب الكبائر الذين ماتوا مصرين عليها. Penjelasan yang tepat (untuk makna hadis di atas) adalah yang dipilih oleh Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya dari kalangan ulama (muhaqqiq), bahwa maksud tidak masuk surga adalah tidak masuk surga yang tanpa melalui proses azab, jika dia dikehendaki akan diazab dulu. Atau bisa dikatakan : ini balasannya jika memang dia dikehendaki Allah akan dibalas. Karena terkadang orang seperti ini, mendapatkan kemurahan Allah sehingga dosanya tidak diganjar. Bahkan orang-orang yang bertauhid, pasti masuk surga. Bisa jadi masuk surga pertama (yang tanpa azab dan hisab), atau kloter berikutnya setelah sebagian pelaku dosa besar yang meninggal membawa dosa besar yang belum dia taubati mendapat azab. (Lihat : Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 1/79). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Qurban Sebelum Aqiqah, Hukum Islam Mencukur Alis, Kenapa Jin Takut Dengan Garam, Cara Mandi Taubat, Iparku Selingkuh, Foto Kelonan Sama Pacar Visited 389 times, 1 visit(s) today Post Views: 374 QRIS donasi Yufid
Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga? Assalamualaikum maaf ustadz saya mau bertanya maksut dari hadis ini : “tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” Bisa dijelaskan sombong yang bagaimana dan dalam hal apa saja? Dari : Supanjaya, di Prabumulih. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Hadis yang dimaksud adalah hadis sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji debu. (HR. Muslim) Makna sombong yang dimaksud, diterangkan pada kelanjutan hadis, saat seorang sahabat bertanya kepada Nabi, إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسناً ونعله حسنةً “Bagaimana jika seorang suka bajunya bagus, sendalnya bagus…?” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إن الله جميلٌ يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس “Sungguh Allah itu Maha Indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim) Saat telah tampak jelas kebenaran dalam pandangannya, ayatnya jelas, hadisnya jelas, namun dia tetap saja enggan mengalahkan egonya, untuk tunduk pada kebenaran, inilah sombong. Saat seorang memandang dirinya berada di atas orang lain, lebih mulia dari orang lain, lebih sempurna dari yang lain, kemudian memandang selainnya rendah dan hina, itulah sombong. Siapa yang dalam hatinya ada sedikit saja sifat ini, maka tidak masuk surga. Nas-alullah as salaamah.. semoga Allah menghindarkan kita dari sifat seperti ini. Tidak Masuk Surga Selamanya? Namun, ancaman “tidak masuk surga”, dalam hadis tentang sombong di atas, dan hadis-hadis lainnya yang menerangkan sebuah dosa besar/maksiat, kemudian diancam tidak masuk surga, maknanya adalah, tidak masuk surga secara langsung, yang tanpa azab dan hisab. Bukan tidak masuk surga selamanya. Karena ancaman berupa tidak masuk surga yang terdapat dalam Al Qur’an atau hadis, memiliki dua makna : Pertama, tidak masuk surga selamanya (tahrim abadi). Artinya, akan berada dalam neraka selamanya, tak akan pernah masuk Surga. Inilah nasibnya orang-orang kafir atau musyrik. Kedua, tidak masuk surga sementara (tahrim mu-aqqot). Dia mampir sementara di neraka, untuk dibersihkan dosanya. Kemudian jika telah tiba saatnya dia sudah pantas masuk surga, Allah akan masukkan dia ke dalam surga. Atau dia berpeluang lain yang lebih beruntung, bisa jadi dengan kemurahan dan kasih sayang Allah, dia diampuni dosanya sehingga tidak perlu mampir di neraka, langsung masuk surga. Inilah yang berlaku pada orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. (Lihat : I’lam Al Anam karya Syekh Sholih Al Fauzan, hal. 62) Dengan membagi seperti ini, terbantahkanlah akidah orang-orang Khawarij, yang memaknai ancaman pada hadis di atas dan yang semisalnya, sebagai ancaman kekal di neraka. Sehingga mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. Padahal Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni apa dosa di bawah syirik (dosa besar) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48) “…bagi siapa yang Dia kehendaki” menunjukkan bahwa, dosa yang levelnya di bawah syirik, yaitu dosa besar, kemudian dibawa mati; belum sempat ditaubati, nasib pelakunya di akhirat di bawah kehendak Allah. Artinya jika Allah berkehendak mengazabnya dulu, maka dia akan mampir di neraka. Namun jika berkehendak lain karena rahmad dan kasih sayangNya; dia diampuni dosanya dan langsung masuk surga. Inilah diantara yang mendasari akidah Ahlussunah terkait pelaku dosa besar. Yang mendapat ancaman kekal di neraka, hanyalah pelaku dosa syirik/kafir. Merekalah yang dosanya tidak diampuni oleh Allah, sehingga berada kekal selamanya di neraka. Na’udzubillah min dzalik.. Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis di atas, الظاهر ما اختاره القاضي عياض وغيره من المحققين، أنَّه لا يدخل الجنة دون مجازاة إن جازاه. وقيل: هذا جزاؤه لو جازاه، وقد يتكرم بأنه لا يجازيه، بل لا بد أن يدخل كل الموحدين الجنة إمَّا أولًا، وإمَّا ثانيًا بعد تعذيب بعض أصحاب الكبائر الذين ماتوا مصرين عليها. Penjelasan yang tepat (untuk makna hadis di atas) adalah yang dipilih oleh Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya dari kalangan ulama (muhaqqiq), bahwa maksud tidak masuk surga adalah tidak masuk surga yang tanpa melalui proses azab, jika dia dikehendaki akan diazab dulu. Atau bisa dikatakan : ini balasannya jika memang dia dikehendaki Allah akan dibalas. Karena terkadang orang seperti ini, mendapatkan kemurahan Allah sehingga dosanya tidak diganjar. Bahkan orang-orang yang bertauhid, pasti masuk surga. Bisa jadi masuk surga pertama (yang tanpa azab dan hisab), atau kloter berikutnya setelah sebagian pelaku dosa besar yang meninggal membawa dosa besar yang belum dia taubati mendapat azab. (Lihat : Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 1/79). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Qurban Sebelum Aqiqah, Hukum Islam Mencukur Alis, Kenapa Jin Takut Dengan Garam, Cara Mandi Taubat, Iparku Selingkuh, Foto Kelonan Sama Pacar Visited 389 times, 1 visit(s) today Post Views: 374 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/582032736&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga? Assalamualaikum maaf ustadz saya mau bertanya maksut dari hadis ini : “tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” Bisa dijelaskan sombong yang bagaimana dan dalam hal apa saja? Dari : Supanjaya, di Prabumulih. Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Hadis yang dimaksud adalah hadis sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji debu. (HR. Muslim) Makna sombong yang dimaksud, diterangkan pada kelanjutan hadis, saat seorang sahabat bertanya kepada Nabi, إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسناً ونعله حسنةً “Bagaimana jika seorang suka bajunya bagus, sendalnya bagus…?” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, إن الله جميلٌ يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس “Sungguh Allah itu Maha Indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim) Saat telah tampak jelas kebenaran dalam pandangannya, ayatnya jelas, hadisnya jelas, namun dia tetap saja enggan mengalahkan egonya, untuk tunduk pada kebenaran, inilah sombong. Saat seorang memandang dirinya berada di atas orang lain, lebih mulia dari orang lain, lebih sempurna dari yang lain, kemudian memandang selainnya rendah dan hina, itulah sombong. Siapa yang dalam hatinya ada sedikit saja sifat ini, maka tidak masuk surga. Nas-alullah as salaamah.. semoga Allah menghindarkan kita dari sifat seperti ini. Tidak Masuk Surga Selamanya? Namun, ancaman “tidak masuk surga”, dalam hadis tentang sombong di atas, dan hadis-hadis lainnya yang menerangkan sebuah dosa besar/maksiat, kemudian diancam tidak masuk surga, maknanya adalah, tidak masuk surga secara langsung, yang tanpa azab dan hisab. Bukan tidak masuk surga selamanya. Karena ancaman berupa tidak masuk surga yang terdapat dalam Al Qur’an atau hadis, memiliki dua makna : Pertama, tidak masuk surga selamanya (tahrim abadi). Artinya, akan berada dalam neraka selamanya, tak akan pernah masuk Surga. Inilah nasibnya orang-orang kafir atau musyrik. Kedua, tidak masuk surga sementara (tahrim mu-aqqot). Dia mampir sementara di neraka, untuk dibersihkan dosanya. Kemudian jika telah tiba saatnya dia sudah pantas masuk surga, Allah akan masukkan dia ke dalam surga. Atau dia berpeluang lain yang lebih beruntung, bisa jadi dengan kemurahan dan kasih sayang Allah, dia diampuni dosanya sehingga tidak perlu mampir di neraka, langsung masuk surga. Inilah yang berlaku pada orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. (Lihat : I’lam Al Anam karya Syekh Sholih Al Fauzan, hal. 62) Dengan membagi seperti ini, terbantahkanlah akidah orang-orang Khawarij, yang memaknai ancaman pada hadis di atas dan yang semisalnya, sebagai ancaman kekal di neraka. Sehingga mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar. Padahal Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni apa dosa di bawah syirik (dosa besar) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48) “…bagi siapa yang Dia kehendaki” menunjukkan bahwa, dosa yang levelnya di bawah syirik, yaitu dosa besar, kemudian dibawa mati; belum sempat ditaubati, nasib pelakunya di akhirat di bawah kehendak Allah. Artinya jika Allah berkehendak mengazabnya dulu, maka dia akan mampir di neraka. Namun jika berkehendak lain karena rahmad dan kasih sayangNya; dia diampuni dosanya dan langsung masuk surga. Inilah diantara yang mendasari akidah Ahlussunah terkait pelaku dosa besar. Yang mendapat ancaman kekal di neraka, hanyalah pelaku dosa syirik/kafir. Merekalah yang dosanya tidak diampuni oleh Allah, sehingga berada kekal selamanya di neraka. Na’udzubillah min dzalik.. Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis di atas, الظاهر ما اختاره القاضي عياض وغيره من المحققين، أنَّه لا يدخل الجنة دون مجازاة إن جازاه. وقيل: هذا جزاؤه لو جازاه، وقد يتكرم بأنه لا يجازيه، بل لا بد أن يدخل كل الموحدين الجنة إمَّا أولًا، وإمَّا ثانيًا بعد تعذيب بعض أصحاب الكبائر الذين ماتوا مصرين عليها. Penjelasan yang tepat (untuk makna hadis di atas) adalah yang dipilih oleh Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya dari kalangan ulama (muhaqqiq), bahwa maksud tidak masuk surga adalah tidak masuk surga yang tanpa melalui proses azab, jika dia dikehendaki akan diazab dulu. Atau bisa dikatakan : ini balasannya jika memang dia dikehendaki Allah akan dibalas. Karena terkadang orang seperti ini, mendapatkan kemurahan Allah sehingga dosanya tidak diganjar. Bahkan orang-orang yang bertauhid, pasti masuk surga. Bisa jadi masuk surga pertama (yang tanpa azab dan hisab), atau kloter berikutnya setelah sebagian pelaku dosa besar yang meninggal membawa dosa besar yang belum dia taubati mendapat azab. (Lihat : Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 1/79). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Qurban Sebelum Aqiqah, Hukum Islam Mencukur Alis, Kenapa Jin Takut Dengan Garam, Cara Mandi Taubat, Iparku Selingkuh, Foto Kelonan Sama Pacar Visited 389 times, 1 visit(s) today Post Views: 374 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next