Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-45 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA

Bab 57 – Kencingnya Badui di Masjid Bab 58 – Cara Membersihkan Kencing di Masjid Bab 59 – Kencingnya Bayi Bab 60 – Kencing Berdiri dan Duduk Bab 61 – Kencing Bersama RekannyaUstadz Firanda Andirja Official Media Channel – www.Firanda.com – facebook.com/firandaandirja – youtube.com/c/FirandaAndirja – IG : firanda_andirja_official – TW : @Firanda_Andirja

Kajian Kitab : Syarah Kitab Shahih Bukhari Kajian Ke-45 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA

Bab 57 – Kencingnya Badui di Masjid Bab 58 – Cara Membersihkan Kencing di Masjid Bab 59 – Kencingnya Bayi Bab 60 – Kencing Berdiri dan Duduk Bab 61 – Kencing Bersama RekannyaUstadz Firanda Andirja Official Media Channel – www.Firanda.com – facebook.com/firandaandirja – youtube.com/c/FirandaAndirja – IG : firanda_andirja_official – TW : @Firanda_Andirja
Bab 57 – Kencingnya Badui di Masjid Bab 58 – Cara Membersihkan Kencing di Masjid Bab 59 – Kencingnya Bayi Bab 60 – Kencing Berdiri dan Duduk Bab 61 – Kencing Bersama RekannyaUstadz Firanda Andirja Official Media Channel – www.Firanda.com – facebook.com/firandaandirja – youtube.com/c/FirandaAndirja – IG : firanda_andirja_official – TW : @Firanda_Andirja


Bab 57 – Kencingnya Badui di Masjid Bab 58 – Cara Membersihkan Kencing di Masjid Bab 59 – Kencingnya Bayi Bab 60 – Kencing Berdiri dan Duduk Bab 61 – Kencing Bersama RekannyaUstadz Firanda Andirja Official Media Channel – www.Firanda.com – facebook.com/firandaandirja – youtube.com/c/FirandaAndirja – IG : firanda_andirja_official – TW : @Firanda_Andirja

Tafsir Ayat Puasa (12): Ternyata Puasa Awal Islam Beratnya Seperti Ini

Ternyata puasa awal Islam beratnya seperti ini. Ini menandakan kita harus bersyukur dengan puasa yang kita jalani saat ini. Masih melanjutkan surah Al-Baqarah ayat 187. Kali ini kami ambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain. Allah menyebutkan bagaimanakah kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya, Allah Mahatahu mengenai keadaan mereka. Allah memberikan keringanan bagi kaum muslimin ketika mereka berpuasa. Allah mengangkat kesulitan bagi mereka di mana sungguh berat menjalankan puasa pada awal-awal Islam. Pada awal Islam, jika ada yang sudah berbuka, maka halal untuk makan, minum, dan berjimak hingga shalat Isya atau ia tidur sebelum itu, ketika tidur sebelum berbuka atau sebelum shalat Isya, haram untuk makan dan minum serta berjimak sampai malam berikutnya. Maka ini jadi kesulitan yang besar, maka akhirnya Allah menurunkan rukshah dan takhfif (yaitu keringanan) pada surah Al-Baqarah ayat 187.   Pada Malam Hari Halal Hubungan Intim   Dalam ayat disebutkan, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Berarti dihalalkan pada setiap malam Ramadhan untuk berjimak dengan istri, ini berlaku di seluruh malam Ramadhan. Kenapa jimak dibutuhkan? Dalam ayat lanjutan disebutkan, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” Maksudnya adalah suami istri itu satu dan lainnya saling membutuhkan, maka seperti kebutuhan dalam berpakaian, ia bercampur dengannya dan memakainya, menutupi dan ditutupi. Istri itu menjaga suaminya dari maksiat syahwat yang jelek. Seperti halnya pakaian bisa melindungi dari panas dan dingin yang mengganggu. Sebab turunnya surah Al-Baqarah ayat 187 adalah karena ada sebagian sahabat mengalami kesulitan berat dengan adanya larangan makan pada malam hari kalau sudah tertidur. Ada juga di antara mereka yang tetap nekat mendatangi istrinya pada malam hari. Padahal hal tersebut terlarang ketika seseorang sudah shalat Isya atau tertidur sebelum berbuka. Riwayat ini tentang kisah Qais bin Shirmah. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan bahwa para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu (pada masa awal Islam) jika berpuasa lantas tiba waktu berbuka, jika tidur sebelum berbuka, maka tidak dibolehkan makan pada malam tersebut, ia berpuasa hingga keesokan hari, sampai sore. Ada seseorang bernama Qais bin Shirmah, ia berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya, ia menanyakan, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada. Aku akan pergi menyiapkannya dan menyerahkannya padamu.” Qais bin Shirmah sendiri siang hari puasa bekerja keras, sehingga ketika ia menunggu makanan tadi, ia tertidur. Ketika itu istrinya datang lalu melihatnya tertidur, istrinya berkata, “Yah, engkau gagal makan.” Keesokan harinya pada tengah siang, Qais bin Shirmah jatuh pingsan. Kemudian keadaan Qais bin Shirmah diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Para sahabat pun sangat gembira mendengar turunnya ayat tersebut. Juga turun ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 1915) Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ كَانُوا لاَ يَقْرَبُونَ النِّسَاءَ رَمَضَانَ كُلَّهُ ، وَكَانَ رِجَالٌ يَخُونُونَ أَنْفُسَهُمْ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ) “Ketika turun pensyariatan puasa Ramadhan, mereka para sahabat tidak boleh mendekati istri mereka di seluruh hari Ramadhan. Lalu ada di antara para sahabat yang diam-diam tidak bisa tahan dan mendatangi istrinya (berjimak). Maka turunlah firman Allah, ‘Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.’” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 4508) Masih bersambung insya Allah dalam serial berikutnya.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #01 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim saat puasa keringanan puasa makan dan minum saat puasa pembatal puasa puasa di awal islam tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (12): Ternyata Puasa Awal Islam Beratnya Seperti Ini

Ternyata puasa awal Islam beratnya seperti ini. Ini menandakan kita harus bersyukur dengan puasa yang kita jalani saat ini. Masih melanjutkan surah Al-Baqarah ayat 187. Kali ini kami ambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain. Allah menyebutkan bagaimanakah kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya, Allah Mahatahu mengenai keadaan mereka. Allah memberikan keringanan bagi kaum muslimin ketika mereka berpuasa. Allah mengangkat kesulitan bagi mereka di mana sungguh berat menjalankan puasa pada awal-awal Islam. Pada awal Islam, jika ada yang sudah berbuka, maka halal untuk makan, minum, dan berjimak hingga shalat Isya atau ia tidur sebelum itu, ketika tidur sebelum berbuka atau sebelum shalat Isya, haram untuk makan dan minum serta berjimak sampai malam berikutnya. Maka ini jadi kesulitan yang besar, maka akhirnya Allah menurunkan rukshah dan takhfif (yaitu keringanan) pada surah Al-Baqarah ayat 187.   Pada Malam Hari Halal Hubungan Intim   Dalam ayat disebutkan, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Berarti dihalalkan pada setiap malam Ramadhan untuk berjimak dengan istri, ini berlaku di seluruh malam Ramadhan. Kenapa jimak dibutuhkan? Dalam ayat lanjutan disebutkan, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” Maksudnya adalah suami istri itu satu dan lainnya saling membutuhkan, maka seperti kebutuhan dalam berpakaian, ia bercampur dengannya dan memakainya, menutupi dan ditutupi. Istri itu menjaga suaminya dari maksiat syahwat yang jelek. Seperti halnya pakaian bisa melindungi dari panas dan dingin yang mengganggu. Sebab turunnya surah Al-Baqarah ayat 187 adalah karena ada sebagian sahabat mengalami kesulitan berat dengan adanya larangan makan pada malam hari kalau sudah tertidur. Ada juga di antara mereka yang tetap nekat mendatangi istrinya pada malam hari. Padahal hal tersebut terlarang ketika seseorang sudah shalat Isya atau tertidur sebelum berbuka. Riwayat ini tentang kisah Qais bin Shirmah. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan bahwa para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu (pada masa awal Islam) jika berpuasa lantas tiba waktu berbuka, jika tidur sebelum berbuka, maka tidak dibolehkan makan pada malam tersebut, ia berpuasa hingga keesokan hari, sampai sore. Ada seseorang bernama Qais bin Shirmah, ia berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya, ia menanyakan, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada. Aku akan pergi menyiapkannya dan menyerahkannya padamu.” Qais bin Shirmah sendiri siang hari puasa bekerja keras, sehingga ketika ia menunggu makanan tadi, ia tertidur. Ketika itu istrinya datang lalu melihatnya tertidur, istrinya berkata, “Yah, engkau gagal makan.” Keesokan harinya pada tengah siang, Qais bin Shirmah jatuh pingsan. Kemudian keadaan Qais bin Shirmah diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Para sahabat pun sangat gembira mendengar turunnya ayat tersebut. Juga turun ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 1915) Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ كَانُوا لاَ يَقْرَبُونَ النِّسَاءَ رَمَضَانَ كُلَّهُ ، وَكَانَ رِجَالٌ يَخُونُونَ أَنْفُسَهُمْ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ) “Ketika turun pensyariatan puasa Ramadhan, mereka para sahabat tidak boleh mendekati istri mereka di seluruh hari Ramadhan. Lalu ada di antara para sahabat yang diam-diam tidak bisa tahan dan mendatangi istrinya (berjimak). Maka turunlah firman Allah, ‘Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.’” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 4508) Masih bersambung insya Allah dalam serial berikutnya.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #01 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim saat puasa keringanan puasa makan dan minum saat puasa pembatal puasa puasa di awal islam tafsir ayat puasa
Ternyata puasa awal Islam beratnya seperti ini. Ini menandakan kita harus bersyukur dengan puasa yang kita jalani saat ini. Masih melanjutkan surah Al-Baqarah ayat 187. Kali ini kami ambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain. Allah menyebutkan bagaimanakah kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya, Allah Mahatahu mengenai keadaan mereka. Allah memberikan keringanan bagi kaum muslimin ketika mereka berpuasa. Allah mengangkat kesulitan bagi mereka di mana sungguh berat menjalankan puasa pada awal-awal Islam. Pada awal Islam, jika ada yang sudah berbuka, maka halal untuk makan, minum, dan berjimak hingga shalat Isya atau ia tidur sebelum itu, ketika tidur sebelum berbuka atau sebelum shalat Isya, haram untuk makan dan minum serta berjimak sampai malam berikutnya. Maka ini jadi kesulitan yang besar, maka akhirnya Allah menurunkan rukshah dan takhfif (yaitu keringanan) pada surah Al-Baqarah ayat 187.   Pada Malam Hari Halal Hubungan Intim   Dalam ayat disebutkan, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Berarti dihalalkan pada setiap malam Ramadhan untuk berjimak dengan istri, ini berlaku di seluruh malam Ramadhan. Kenapa jimak dibutuhkan? Dalam ayat lanjutan disebutkan, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” Maksudnya adalah suami istri itu satu dan lainnya saling membutuhkan, maka seperti kebutuhan dalam berpakaian, ia bercampur dengannya dan memakainya, menutupi dan ditutupi. Istri itu menjaga suaminya dari maksiat syahwat yang jelek. Seperti halnya pakaian bisa melindungi dari panas dan dingin yang mengganggu. Sebab turunnya surah Al-Baqarah ayat 187 adalah karena ada sebagian sahabat mengalami kesulitan berat dengan adanya larangan makan pada malam hari kalau sudah tertidur. Ada juga di antara mereka yang tetap nekat mendatangi istrinya pada malam hari. Padahal hal tersebut terlarang ketika seseorang sudah shalat Isya atau tertidur sebelum berbuka. Riwayat ini tentang kisah Qais bin Shirmah. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan bahwa para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu (pada masa awal Islam) jika berpuasa lantas tiba waktu berbuka, jika tidur sebelum berbuka, maka tidak dibolehkan makan pada malam tersebut, ia berpuasa hingga keesokan hari, sampai sore. Ada seseorang bernama Qais bin Shirmah, ia berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya, ia menanyakan, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada. Aku akan pergi menyiapkannya dan menyerahkannya padamu.” Qais bin Shirmah sendiri siang hari puasa bekerja keras, sehingga ketika ia menunggu makanan tadi, ia tertidur. Ketika itu istrinya datang lalu melihatnya tertidur, istrinya berkata, “Yah, engkau gagal makan.” Keesokan harinya pada tengah siang, Qais bin Shirmah jatuh pingsan. Kemudian keadaan Qais bin Shirmah diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Para sahabat pun sangat gembira mendengar turunnya ayat tersebut. Juga turun ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 1915) Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ كَانُوا لاَ يَقْرَبُونَ النِّسَاءَ رَمَضَانَ كُلَّهُ ، وَكَانَ رِجَالٌ يَخُونُونَ أَنْفُسَهُمْ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ) “Ketika turun pensyariatan puasa Ramadhan, mereka para sahabat tidak boleh mendekati istri mereka di seluruh hari Ramadhan. Lalu ada di antara para sahabat yang diam-diam tidak bisa tahan dan mendatangi istrinya (berjimak). Maka turunlah firman Allah, ‘Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.’” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 4508) Masih bersambung insya Allah dalam serial berikutnya.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #01 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim saat puasa keringanan puasa makan dan minum saat puasa pembatal puasa puasa di awal islam tafsir ayat puasa


Ternyata puasa awal Islam beratnya seperti ini. Ini menandakan kita harus bersyukur dengan puasa yang kita jalani saat ini. Masih melanjutkan surah Al-Baqarah ayat 187. Kali ini kami ambil dari bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain. Allah menyebutkan bagaimanakah kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya, Allah Mahatahu mengenai keadaan mereka. Allah memberikan keringanan bagi kaum muslimin ketika mereka berpuasa. Allah mengangkat kesulitan bagi mereka di mana sungguh berat menjalankan puasa pada awal-awal Islam. Pada awal Islam, jika ada yang sudah berbuka, maka halal untuk makan, minum, dan berjimak hingga shalat Isya atau ia tidur sebelum itu, ketika tidur sebelum berbuka atau sebelum shalat Isya, haram untuk makan dan minum serta berjimak sampai malam berikutnya. Maka ini jadi kesulitan yang besar, maka akhirnya Allah menurunkan rukshah dan takhfif (yaitu keringanan) pada surah Al-Baqarah ayat 187.   Pada Malam Hari Halal Hubungan Intim   Dalam ayat disebutkan, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Berarti dihalalkan pada setiap malam Ramadhan untuk berjimak dengan istri, ini berlaku di seluruh malam Ramadhan. Kenapa jimak dibutuhkan? Dalam ayat lanjutan disebutkan, هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” Maksudnya adalah suami istri itu satu dan lainnya saling membutuhkan, maka seperti kebutuhan dalam berpakaian, ia bercampur dengannya dan memakainya, menutupi dan ditutupi. Istri itu menjaga suaminya dari maksiat syahwat yang jelek. Seperti halnya pakaian bisa melindungi dari panas dan dingin yang mengganggu. Sebab turunnya surah Al-Baqarah ayat 187 adalah karena ada sebagian sahabat mengalami kesulitan berat dengan adanya larangan makan pada malam hari kalau sudah tertidur. Ada juga di antara mereka yang tetap nekat mendatangi istrinya pada malam hari. Padahal hal tersebut terlarang ketika seseorang sudah shalat Isya atau tertidur sebelum berbuka. Riwayat ini tentang kisah Qais bin Shirmah. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan bahwa para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu (pada masa awal Islam) jika berpuasa lantas tiba waktu berbuka, jika tidur sebelum berbuka, maka tidak dibolehkan makan pada malam tersebut, ia berpuasa hingga keesokan hari, sampai sore. Ada seseorang bernama Qais bin Shirmah, ia berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya, ia menanyakan, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada. Aku akan pergi menyiapkannya dan menyerahkannya padamu.” Qais bin Shirmah sendiri siang hari puasa bekerja keras, sehingga ketika ia menunggu makanan tadi, ia tertidur. Ketika itu istrinya datang lalu melihatnya tertidur, istrinya berkata, “Yah, engkau gagal makan.” Keesokan harinya pada tengah siang, Qais bin Shirmah jatuh pingsan. Kemudian keadaan Qais bin Shirmah diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Para sahabat pun sangat gembira mendengar turunnya ayat tersebut. Juga turun ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 1915) Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ كَانُوا لاَ يَقْرَبُونَ النِّسَاءَ رَمَضَانَ كُلَّهُ ، وَكَانَ رِجَالٌ يَخُونُونَ أَنْفُسَهُمْ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ) “Ketika turun pensyariatan puasa Ramadhan, mereka para sahabat tidak boleh mendekati istri mereka di seluruh hari Ramadhan. Lalu ada di antara para sahabat yang diam-diam tidak bisa tahan dan mendatangi istrinya (berjimak). Maka turunlah firman Allah, ‘Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.’” (QS. Al-Baqarah: 187) (HR. Bukhari, no. 4508) Masih bersambung insya Allah dalam serial berikutnya.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #01 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim saat puasa keringanan puasa makan dan minum saat puasa pembatal puasa puasa di awal islam tafsir ayat puasa

Ingin Tahajud Setelah Tarawih?

Ingin Tahajud Setelah Tarawih? Assalamu’alaykum, mau tanya ustadz, bolehkah kita shalat tahajjud dan witir setelah shalat tarawih? Dari: Berry, di Prabumulih Sumsel. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Tentu saja boleh, meski telah melakukan sholat witir. Nabi ﷺ pernah menambah sholat malam dua raka’at setelah beliau berwitir. Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu’anha– menceritakan, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim) Namun jika sudah melakukan sholat witir saat tarawih, tidak boleh witir kembali ketika Tahajud. Karena Nabi ﷺ melarang ada dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Beda antara Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail? Ada perbedaan antara sholat Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail (sholat malam). Dari tiga istilah ini, Qiyamullail adalah yang paling umum, sholat Tarawih dan Tahajud, adalah jenis dari Qiyamullail/sholat malam. Tarawih adalah sholat malam yang dikerjakan setelah isya, bersama Imam di malam hari Ramadhan. Adapun Tahajud adalah sholat malam yang dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أما التراويح : فهي تطلق عند العلماء على قيام الليل في رمضان أول الليل ، مع مراعاة التخفيف وعدم الإطالة Para ulama menyebut Tarawih adalah sholat malam di bulan Ramadhan, yang dikerjakan di awal malam, dengan memperhatikan kondisi jama’ah, meringankan dan tidak memperlama sholat. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/318) Berkenan pengertian Tahajud, Imam Al-Alusi rahimahullah memberikan keterangan dalam kitab Ruhul Ma’ani, والتهجد على ما نقل عن الليث الاستيقاظ من النوم الصلاة Yang dimaksud Tahajud sebagaimana dinukil dari Imam Al – Laits adalah, bangun dari tidur untuk melakukan sholat. (Ruhul Ma’ani 15/138) Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Wakaf Kuwait diterangkan, والتهجد عند جمهور الفقهاء صلاة التطوع في الليل بعد النوم Menurut mayoritas ulama (Jumhur), Tahajud adalah sholat sunah di malam hari yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. (Al – Mausu’ah Al – Fiqhiyyah Al – Kuwaitiyyah 27/136) Jika berniat ingin melakukan Tahajud setelah Tarawih, maka sholat dikerjakan sesudah tidur. Inilah Tahajud yang disebut dalam ayat yang mulia, وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Isra’ : 79) Dan ini yang lebih afdol. Meskipun jika ingin melakukan sholat malam sesudah tarawih, juga boleh. Namun itu tidak disebut sebagai Tahajud. Hanya sholat malam seperti umumnya. Bagaimana Caranya? Nabi ﷺ memerintahkan untuk menjadikan sholat witir sebagai penutup sholat kita di malam hari. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim) Agar kita tetap bisa mengamalkan hadis ini, ada tiga cara sholat malam setelah Tarawih : Pertama, sholat Tarawih bersama Imam, kemudian saat memasuki witir kita memisahkan diri. Kemudian witir dilakukan saat Tahajud. Ini boleh dikerjakan, namun kehilangan pahala yang sangat besar. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dicatat pahala mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Oleh karena itu kami tidak menyarankan opsi yang pertama ini. Kedua, menggenapkan witir bersama Imam saat Tarawih. Kemudian mengundurkan pelaksanaan sholat witir saat sholat Tahajud. Di saat Imam salam di raka’at ke tiga witir, kita tidak ikut salam, tapi bangkit kembali menggenapkan satu raka’at. Sehingga tidak teranggap sholat witir. Karena witir artinya raka’at yang ganjil. Baca: Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Lalu sholat witir kita undur, saat melaksanakan sholat Tahajud. Ketiga, sholat Tarawih dan Witir bersama Imam. Kemudian saat sholat Tahajud, tidak melaksanakan witir kembali. Ini boleh berdasarkan hadis dari Ibunda Aisyah di atas. Tidak boleh witir kembali karena Nabi melarang adanya dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Titipan Salam, Mengubur Ari Ari Menurut Islam, Pegawai Bank Riba, Meninggal Di Hari Jumat Menurut Islam, Taqobalallohu Mina Waminkum, Cara Mengqodo Sholat Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid

Ingin Tahajud Setelah Tarawih?

Ingin Tahajud Setelah Tarawih? Assalamu’alaykum, mau tanya ustadz, bolehkah kita shalat tahajjud dan witir setelah shalat tarawih? Dari: Berry, di Prabumulih Sumsel. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Tentu saja boleh, meski telah melakukan sholat witir. Nabi ﷺ pernah menambah sholat malam dua raka’at setelah beliau berwitir. Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu’anha– menceritakan, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim) Namun jika sudah melakukan sholat witir saat tarawih, tidak boleh witir kembali ketika Tahajud. Karena Nabi ﷺ melarang ada dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Beda antara Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail? Ada perbedaan antara sholat Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail (sholat malam). Dari tiga istilah ini, Qiyamullail adalah yang paling umum, sholat Tarawih dan Tahajud, adalah jenis dari Qiyamullail/sholat malam. Tarawih adalah sholat malam yang dikerjakan setelah isya, bersama Imam di malam hari Ramadhan. Adapun Tahajud adalah sholat malam yang dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أما التراويح : فهي تطلق عند العلماء على قيام الليل في رمضان أول الليل ، مع مراعاة التخفيف وعدم الإطالة Para ulama menyebut Tarawih adalah sholat malam di bulan Ramadhan, yang dikerjakan di awal malam, dengan memperhatikan kondisi jama’ah, meringankan dan tidak memperlama sholat. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/318) Berkenan pengertian Tahajud, Imam Al-Alusi rahimahullah memberikan keterangan dalam kitab Ruhul Ma’ani, والتهجد على ما نقل عن الليث الاستيقاظ من النوم الصلاة Yang dimaksud Tahajud sebagaimana dinukil dari Imam Al – Laits adalah, bangun dari tidur untuk melakukan sholat. (Ruhul Ma’ani 15/138) Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Wakaf Kuwait diterangkan, والتهجد عند جمهور الفقهاء صلاة التطوع في الليل بعد النوم Menurut mayoritas ulama (Jumhur), Tahajud adalah sholat sunah di malam hari yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. (Al – Mausu’ah Al – Fiqhiyyah Al – Kuwaitiyyah 27/136) Jika berniat ingin melakukan Tahajud setelah Tarawih, maka sholat dikerjakan sesudah tidur. Inilah Tahajud yang disebut dalam ayat yang mulia, وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Isra’ : 79) Dan ini yang lebih afdol. Meskipun jika ingin melakukan sholat malam sesudah tarawih, juga boleh. Namun itu tidak disebut sebagai Tahajud. Hanya sholat malam seperti umumnya. Bagaimana Caranya? Nabi ﷺ memerintahkan untuk menjadikan sholat witir sebagai penutup sholat kita di malam hari. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim) Agar kita tetap bisa mengamalkan hadis ini, ada tiga cara sholat malam setelah Tarawih : Pertama, sholat Tarawih bersama Imam, kemudian saat memasuki witir kita memisahkan diri. Kemudian witir dilakukan saat Tahajud. Ini boleh dikerjakan, namun kehilangan pahala yang sangat besar. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dicatat pahala mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Oleh karena itu kami tidak menyarankan opsi yang pertama ini. Kedua, menggenapkan witir bersama Imam saat Tarawih. Kemudian mengundurkan pelaksanaan sholat witir saat sholat Tahajud. Di saat Imam salam di raka’at ke tiga witir, kita tidak ikut salam, tapi bangkit kembali menggenapkan satu raka’at. Sehingga tidak teranggap sholat witir. Karena witir artinya raka’at yang ganjil. Baca: Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Lalu sholat witir kita undur, saat melaksanakan sholat Tahajud. Ketiga, sholat Tarawih dan Witir bersama Imam. Kemudian saat sholat Tahajud, tidak melaksanakan witir kembali. Ini boleh berdasarkan hadis dari Ibunda Aisyah di atas. Tidak boleh witir kembali karena Nabi melarang adanya dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Titipan Salam, Mengubur Ari Ari Menurut Islam, Pegawai Bank Riba, Meninggal Di Hari Jumat Menurut Islam, Taqobalallohu Mina Waminkum, Cara Mengqodo Sholat Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid
Ingin Tahajud Setelah Tarawih? Assalamu’alaykum, mau tanya ustadz, bolehkah kita shalat tahajjud dan witir setelah shalat tarawih? Dari: Berry, di Prabumulih Sumsel. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Tentu saja boleh, meski telah melakukan sholat witir. Nabi ﷺ pernah menambah sholat malam dua raka’at setelah beliau berwitir. Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu’anha– menceritakan, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim) Namun jika sudah melakukan sholat witir saat tarawih, tidak boleh witir kembali ketika Tahajud. Karena Nabi ﷺ melarang ada dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Beda antara Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail? Ada perbedaan antara sholat Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail (sholat malam). Dari tiga istilah ini, Qiyamullail adalah yang paling umum, sholat Tarawih dan Tahajud, adalah jenis dari Qiyamullail/sholat malam. Tarawih adalah sholat malam yang dikerjakan setelah isya, bersama Imam di malam hari Ramadhan. Adapun Tahajud adalah sholat malam yang dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أما التراويح : فهي تطلق عند العلماء على قيام الليل في رمضان أول الليل ، مع مراعاة التخفيف وعدم الإطالة Para ulama menyebut Tarawih adalah sholat malam di bulan Ramadhan, yang dikerjakan di awal malam, dengan memperhatikan kondisi jama’ah, meringankan dan tidak memperlama sholat. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/318) Berkenan pengertian Tahajud, Imam Al-Alusi rahimahullah memberikan keterangan dalam kitab Ruhul Ma’ani, والتهجد على ما نقل عن الليث الاستيقاظ من النوم الصلاة Yang dimaksud Tahajud sebagaimana dinukil dari Imam Al – Laits adalah, bangun dari tidur untuk melakukan sholat. (Ruhul Ma’ani 15/138) Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Wakaf Kuwait diterangkan, والتهجد عند جمهور الفقهاء صلاة التطوع في الليل بعد النوم Menurut mayoritas ulama (Jumhur), Tahajud adalah sholat sunah di malam hari yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. (Al – Mausu’ah Al – Fiqhiyyah Al – Kuwaitiyyah 27/136) Jika berniat ingin melakukan Tahajud setelah Tarawih, maka sholat dikerjakan sesudah tidur. Inilah Tahajud yang disebut dalam ayat yang mulia, وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Isra’ : 79) Dan ini yang lebih afdol. Meskipun jika ingin melakukan sholat malam sesudah tarawih, juga boleh. Namun itu tidak disebut sebagai Tahajud. Hanya sholat malam seperti umumnya. Bagaimana Caranya? Nabi ﷺ memerintahkan untuk menjadikan sholat witir sebagai penutup sholat kita di malam hari. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim) Agar kita tetap bisa mengamalkan hadis ini, ada tiga cara sholat malam setelah Tarawih : Pertama, sholat Tarawih bersama Imam, kemudian saat memasuki witir kita memisahkan diri. Kemudian witir dilakukan saat Tahajud. Ini boleh dikerjakan, namun kehilangan pahala yang sangat besar. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dicatat pahala mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Oleh karena itu kami tidak menyarankan opsi yang pertama ini. Kedua, menggenapkan witir bersama Imam saat Tarawih. Kemudian mengundurkan pelaksanaan sholat witir saat sholat Tahajud. Di saat Imam salam di raka’at ke tiga witir, kita tidak ikut salam, tapi bangkit kembali menggenapkan satu raka’at. Sehingga tidak teranggap sholat witir. Karena witir artinya raka’at yang ganjil. Baca: Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Lalu sholat witir kita undur, saat melaksanakan sholat Tahajud. Ketiga, sholat Tarawih dan Witir bersama Imam. Kemudian saat sholat Tahajud, tidak melaksanakan witir kembali. Ini boleh berdasarkan hadis dari Ibunda Aisyah di atas. Tidak boleh witir kembali karena Nabi melarang adanya dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Titipan Salam, Mengubur Ari Ari Menurut Islam, Pegawai Bank Riba, Meninggal Di Hari Jumat Menurut Islam, Taqobalallohu Mina Waminkum, Cara Mengqodo Sholat Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1249956532&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Ingin Tahajud Setelah Tarawih? Assalamu’alaykum, mau tanya ustadz, bolehkah kita shalat tahajjud dan witir setelah shalat tarawih? Dari: Berry, di Prabumulih Sumsel. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Tentu saja boleh, meski telah melakukan sholat witir. Nabi ﷺ pernah menambah sholat malam dua raka’at setelah beliau berwitir. Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu’anha– menceritakan, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim) Namun jika sudah melakukan sholat witir saat tarawih, tidak boleh witir kembali ketika Tahajud. Karena Nabi ﷺ melarang ada dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Beda antara Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail? Ada perbedaan antara sholat Tarawih, Tahajud dan Qiyamullail (sholat malam). Dari tiga istilah ini, Qiyamullail adalah yang paling umum, sholat Tarawih dan Tahajud, adalah jenis dari Qiyamullail/sholat malam. Tarawih adalah sholat malam yang dikerjakan setelah isya, bersama Imam di malam hari Ramadhan. Adapun Tahajud adalah sholat malam yang dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أما التراويح : فهي تطلق عند العلماء على قيام الليل في رمضان أول الليل ، مع مراعاة التخفيف وعدم الإطالة Para ulama menyebut Tarawih adalah sholat malam di bulan Ramadhan, yang dikerjakan di awal malam, dengan memperhatikan kondisi jama’ah, meringankan dan tidak memperlama sholat. (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/318) Berkenan pengertian Tahajud, Imam Al-Alusi rahimahullah memberikan keterangan dalam kitab Ruhul Ma’ani, والتهجد على ما نقل عن الليث الاستيقاظ من النوم الصلاة Yang dimaksud Tahajud sebagaimana dinukil dari Imam Al – Laits adalah, bangun dari tidur untuk melakukan sholat. (Ruhul Ma’ani 15/138) Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Wakaf Kuwait diterangkan, والتهجد عند جمهور الفقهاء صلاة التطوع في الليل بعد النوم Menurut mayoritas ulama (Jumhur), Tahajud adalah sholat sunah di malam hari yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. (Al – Mausu’ah Al – Fiqhiyyah Al – Kuwaitiyyah 27/136) Jika berniat ingin melakukan Tahajud setelah Tarawih, maka sholat dikerjakan sesudah tidur. Inilah Tahajud yang disebut dalam ayat yang mulia, وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Isra’ : 79) Dan ini yang lebih afdol. Meskipun jika ingin melakukan sholat malam sesudah tarawih, juga boleh. Namun itu tidak disebut sebagai Tahajud. Hanya sholat malam seperti umumnya. Bagaimana Caranya? Nabi ﷺ memerintahkan untuk menjadikan sholat witir sebagai penutup sholat kita di malam hari. Beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim) Agar kita tetap bisa mengamalkan hadis ini, ada tiga cara sholat malam setelah Tarawih : Pertama, sholat Tarawih bersama Imam, kemudian saat memasuki witir kita memisahkan diri. Kemudian witir dilakukan saat Tahajud. Ini boleh dikerjakan, namun kehilangan pahala yang sangat besar. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dicatat pahala mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Oleh karena itu kami tidak menyarankan opsi yang pertama ini. Kedua, menggenapkan witir bersama Imam saat Tarawih. Kemudian mengundurkan pelaksanaan sholat witir saat sholat Tahajud. Di saat Imam salam di raka’at ke tiga witir, kita tidak ikut salam, tapi bangkit kembali menggenapkan satu raka’at. Sehingga tidak teranggap sholat witir. Karena witir artinya raka’at yang ganjil. Baca: Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Lalu sholat witir kita undur, saat melaksanakan sholat Tahajud. Ketiga, sholat Tarawih dan Witir bersama Imam. Kemudian saat sholat Tahajud, tidak melaksanakan witir kembali. Ini boleh berdasarkan hadis dari Ibunda Aisyah di atas. Tidak boleh witir kembali karena Nabi melarang adanya dua witir dalam satu malam. لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan, An Nasa-i) Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menjawab Titipan Salam, Mengubur Ari Ari Menurut Islam, Pegawai Bank Riba, Meninggal Di Hari Jumat Menurut Islam, Taqobalallohu Mina Waminkum, Cara Mengqodo Sholat Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 195 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Amalan Ringan #23: Kalimat Ringan Subhanallahi wa Bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim

Dzikir ini ringan namun berat dalam timbangan, disukai oleh Ar-Rahman, yaitu bacaan: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694) Dalam Muqaddimah Fath Al-Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir doa penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Doa mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar amalan yang berat di timbangan bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #23: Kalimat Ringan Subhanallahi wa Bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim

Dzikir ini ringan namun berat dalam timbangan, disukai oleh Ar-Rahman, yaitu bacaan: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694) Dalam Muqaddimah Fath Al-Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir doa penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Doa mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar amalan yang berat di timbangan bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan
Dzikir ini ringan namun berat dalam timbangan, disukai oleh Ar-Rahman, yaitu bacaan: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694) Dalam Muqaddimah Fath Al-Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir doa penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Doa mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar amalan yang berat di timbangan bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan


Dzikir ini ringan namun berat dalam timbangan, disukai oleh Ar-Rahman, yaitu bacaan: SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu SUBHANALLAHI WA BIHAMDIH, SUBHANALLAHIL ‘AZHIM (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694) Dalam Muqaddimah Fath Al-Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir doa penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Doa mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar amalan yang berat di timbangan bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan

Jumlah Maksimal Raka’at Witir?

Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Ustad mau tanya solat witir umumnya berapa rakaat nggeh. Biasanya kalau disini 8 solat tarawih 3 shalat witir. Apa witir dikerjakan bisa 1 rakaat ustad. Ibu Ainun, di Surabaya. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Sholat witir, adalah ibadah sunah yang sangat ditekankan (sunah mu-akkadah) dan berpahala besar. Sampai sebagian ulama; seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, berpandangan bahwa sholat witir hukumnya wajib. Namun yang tepat, hukum sholat witir adalah sunah mu-akkadah. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah sampai pernah mengatakan, من ترك الوتر فهو رجل سوء لا ينبغي أن تقبل له شهادة “Siapa yang selalu meninggalkan sholat witir, dia seorang yang buruk, persaksiannya tidak diterima.” Ini menunjukkan, sholat witir adalah sholat yang amat penting. Saking pentingnya sholat ini, Allah sampai menjadikan witir sebagai sumpah. وَٱلۡفَجۡرِ Demi waktu fajar. وَلَيَالٍ عَشۡرٖ Demi malam yang sepuluh. وَٱلشَّفۡعِ وَٱلۡوَتۡرِ Demi yang genap dan yang ganjil. (QS. Al-Fajr 1 – 3) Imam Qotadah rahimahullah menerangkan, هما الصلاوات، منها شفع ومنها وتر Genap dan ganjil, maksudnya adalah sholat. Karena sholat ada yang raka’atnya genap (pent. seperti subuh, duhur, asar dll), ada yang ganjil (pent. seperti maghrib dan sholat witir). Jumlah Raka’at Witir Witir (الوتر), bermakna ganjil. Sholat witir adalah sholat yang dilakukan di malam hari sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya, dikerjakan dengan jumlah raka’at ganjil. Waktu sholat witir, dimulai setelah sholat Isya, sampai tiba waktu subuh, meskipun sholat Isya dijamak dengan sholat Maghrib (jama’ taqdim), sholat witir boleh dikerjakan sejak saat itu. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu menceritakan sebuah nasihat berkesan yang beliau dengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم أن أوتر قبل أن أنام “Kekasihku shallallahu’alaihi wasallam memberiku nasihat untuk berwitir sebelum aku tidur.” Jumlah raka’at minimal sholat ini adalah satu raka’at. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى Sholat malam dikerjakan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika khawatir bangun kesubuhan, maka Witirlah dengan satu raka’at, sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya. (HR. Bukhori dan Muslim) Adapun jumlah maksimum raka’at witir, tidak ada dalil yang menjelaskan batasannya. Sehingga seorang bisa melakukan sholat witir dengan raka’at berapapun asalkan ditutup dengan raka’at yang ganjil. Dalam Fatwa Lajnah Da-imah diterangkan, أقل الوتر ركعة ولا حد لأكثره، فإذا أوترت بركعة واحدة أو ثلاث أو خمس أو سبع أو تسع أو إحدى عشرة أو ثلاث عشرة أو أكثر من ذلك فالأمر فيه سعة. Jumlah minimal raka’at sholat witir adalah satu raka’at. Tidak ada batasan jumlah maksimum raka’at witir. Jika berwitir dengan satu raka’at, tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tiga belas atau lebih dari itu, boleh. Dalam hal ini longgar. (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah 7/173) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penangkal Sihir, Doa Minta Anak, Hukum Perayaan Maulid Nabi, Perbedaan Jiwa Dan Ruh, Hadits Memaafkan Orang Lain, Dalil Malaikat Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid

Jumlah Maksimal Raka’at Witir?

Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Ustad mau tanya solat witir umumnya berapa rakaat nggeh. Biasanya kalau disini 8 solat tarawih 3 shalat witir. Apa witir dikerjakan bisa 1 rakaat ustad. Ibu Ainun, di Surabaya. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Sholat witir, adalah ibadah sunah yang sangat ditekankan (sunah mu-akkadah) dan berpahala besar. Sampai sebagian ulama; seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, berpandangan bahwa sholat witir hukumnya wajib. Namun yang tepat, hukum sholat witir adalah sunah mu-akkadah. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah sampai pernah mengatakan, من ترك الوتر فهو رجل سوء لا ينبغي أن تقبل له شهادة “Siapa yang selalu meninggalkan sholat witir, dia seorang yang buruk, persaksiannya tidak diterima.” Ini menunjukkan, sholat witir adalah sholat yang amat penting. Saking pentingnya sholat ini, Allah sampai menjadikan witir sebagai sumpah. وَٱلۡفَجۡرِ Demi waktu fajar. وَلَيَالٍ عَشۡرٖ Demi malam yang sepuluh. وَٱلشَّفۡعِ وَٱلۡوَتۡرِ Demi yang genap dan yang ganjil. (QS. Al-Fajr 1 – 3) Imam Qotadah rahimahullah menerangkan, هما الصلاوات، منها شفع ومنها وتر Genap dan ganjil, maksudnya adalah sholat. Karena sholat ada yang raka’atnya genap (pent. seperti subuh, duhur, asar dll), ada yang ganjil (pent. seperti maghrib dan sholat witir). Jumlah Raka’at Witir Witir (الوتر), bermakna ganjil. Sholat witir adalah sholat yang dilakukan di malam hari sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya, dikerjakan dengan jumlah raka’at ganjil. Waktu sholat witir, dimulai setelah sholat Isya, sampai tiba waktu subuh, meskipun sholat Isya dijamak dengan sholat Maghrib (jama’ taqdim), sholat witir boleh dikerjakan sejak saat itu. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu menceritakan sebuah nasihat berkesan yang beliau dengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم أن أوتر قبل أن أنام “Kekasihku shallallahu’alaihi wasallam memberiku nasihat untuk berwitir sebelum aku tidur.” Jumlah raka’at minimal sholat ini adalah satu raka’at. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى Sholat malam dikerjakan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika khawatir bangun kesubuhan, maka Witirlah dengan satu raka’at, sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya. (HR. Bukhori dan Muslim) Adapun jumlah maksimum raka’at witir, tidak ada dalil yang menjelaskan batasannya. Sehingga seorang bisa melakukan sholat witir dengan raka’at berapapun asalkan ditutup dengan raka’at yang ganjil. Dalam Fatwa Lajnah Da-imah diterangkan, أقل الوتر ركعة ولا حد لأكثره، فإذا أوترت بركعة واحدة أو ثلاث أو خمس أو سبع أو تسع أو إحدى عشرة أو ثلاث عشرة أو أكثر من ذلك فالأمر فيه سعة. Jumlah minimal raka’at sholat witir adalah satu raka’at. Tidak ada batasan jumlah maksimum raka’at witir. Jika berwitir dengan satu raka’at, tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tiga belas atau lebih dari itu, boleh. Dalam hal ini longgar. (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah 7/173) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penangkal Sihir, Doa Minta Anak, Hukum Perayaan Maulid Nabi, Perbedaan Jiwa Dan Ruh, Hadits Memaafkan Orang Lain, Dalil Malaikat Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid
Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Ustad mau tanya solat witir umumnya berapa rakaat nggeh. Biasanya kalau disini 8 solat tarawih 3 shalat witir. Apa witir dikerjakan bisa 1 rakaat ustad. Ibu Ainun, di Surabaya. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Sholat witir, adalah ibadah sunah yang sangat ditekankan (sunah mu-akkadah) dan berpahala besar. Sampai sebagian ulama; seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, berpandangan bahwa sholat witir hukumnya wajib. Namun yang tepat, hukum sholat witir adalah sunah mu-akkadah. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah sampai pernah mengatakan, من ترك الوتر فهو رجل سوء لا ينبغي أن تقبل له شهادة “Siapa yang selalu meninggalkan sholat witir, dia seorang yang buruk, persaksiannya tidak diterima.” Ini menunjukkan, sholat witir adalah sholat yang amat penting. Saking pentingnya sholat ini, Allah sampai menjadikan witir sebagai sumpah. وَٱلۡفَجۡرِ Demi waktu fajar. وَلَيَالٍ عَشۡرٖ Demi malam yang sepuluh. وَٱلشَّفۡعِ وَٱلۡوَتۡرِ Demi yang genap dan yang ganjil. (QS. Al-Fajr 1 – 3) Imam Qotadah rahimahullah menerangkan, هما الصلاوات، منها شفع ومنها وتر Genap dan ganjil, maksudnya adalah sholat. Karena sholat ada yang raka’atnya genap (pent. seperti subuh, duhur, asar dll), ada yang ganjil (pent. seperti maghrib dan sholat witir). Jumlah Raka’at Witir Witir (الوتر), bermakna ganjil. Sholat witir adalah sholat yang dilakukan di malam hari sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya, dikerjakan dengan jumlah raka’at ganjil. Waktu sholat witir, dimulai setelah sholat Isya, sampai tiba waktu subuh, meskipun sholat Isya dijamak dengan sholat Maghrib (jama’ taqdim), sholat witir boleh dikerjakan sejak saat itu. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu menceritakan sebuah nasihat berkesan yang beliau dengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم أن أوتر قبل أن أنام “Kekasihku shallallahu’alaihi wasallam memberiku nasihat untuk berwitir sebelum aku tidur.” Jumlah raka’at minimal sholat ini adalah satu raka’at. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى Sholat malam dikerjakan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika khawatir bangun kesubuhan, maka Witirlah dengan satu raka’at, sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya. (HR. Bukhori dan Muslim) Adapun jumlah maksimum raka’at witir, tidak ada dalil yang menjelaskan batasannya. Sehingga seorang bisa melakukan sholat witir dengan raka’at berapapun asalkan ditutup dengan raka’at yang ganjil. Dalam Fatwa Lajnah Da-imah diterangkan, أقل الوتر ركعة ولا حد لأكثره، فإذا أوترت بركعة واحدة أو ثلاث أو خمس أو سبع أو تسع أو إحدى عشرة أو ثلاث عشرة أو أكثر من ذلك فالأمر فيه سعة. Jumlah minimal raka’at sholat witir adalah satu raka’at. Tidak ada batasan jumlah maksimum raka’at witir. Jika berwitir dengan satu raka’at, tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tiga belas atau lebih dari itu, boleh. Dalam hal ini longgar. (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah 7/173) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penangkal Sihir, Doa Minta Anak, Hukum Perayaan Maulid Nabi, Perbedaan Jiwa Dan Ruh, Hadits Memaafkan Orang Lain, Dalil Malaikat Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1249956691&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Jumlah Maksimal Raka’at Witir? Ustad mau tanya solat witir umumnya berapa rakaat nggeh. Biasanya kalau disini 8 solat tarawih 3 shalat witir. Apa witir dikerjakan bisa 1 rakaat ustad. Ibu Ainun, di Surabaya. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Sholat witir, adalah ibadah sunah yang sangat ditekankan (sunah mu-akkadah) dan berpahala besar. Sampai sebagian ulama; seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, berpandangan bahwa sholat witir hukumnya wajib. Namun yang tepat, hukum sholat witir adalah sunah mu-akkadah. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah sampai pernah mengatakan, من ترك الوتر فهو رجل سوء لا ينبغي أن تقبل له شهادة “Siapa yang selalu meninggalkan sholat witir, dia seorang yang buruk, persaksiannya tidak diterima.” Ini menunjukkan, sholat witir adalah sholat yang amat penting. Saking pentingnya sholat ini, Allah sampai menjadikan witir sebagai sumpah. وَٱلۡفَجۡرِ Demi waktu fajar. وَلَيَالٍ عَشۡرٖ Demi malam yang sepuluh. وَٱلشَّفۡعِ وَٱلۡوَتۡرِ Demi yang genap dan yang ganjil. (QS. Al-Fajr 1 – 3) Imam Qotadah rahimahullah menerangkan, هما الصلاوات، منها شفع ومنها وتر Genap dan ganjil, maksudnya adalah sholat. Karena sholat ada yang raka’atnya genap (pent. seperti subuh, duhur, asar dll), ada yang ganjil (pent. seperti maghrib dan sholat witir). Jumlah Raka’at Witir Witir (الوتر), bermakna ganjil. Sholat witir adalah sholat yang dilakukan di malam hari sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya, dikerjakan dengan jumlah raka’at ganjil. Waktu sholat witir, dimulai setelah sholat Isya, sampai tiba waktu subuh, meskipun sholat Isya dijamak dengan sholat Maghrib (jama’ taqdim), sholat witir boleh dikerjakan sejak saat itu. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu menceritakan sebuah nasihat berkesan yang beliau dengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم أن أوتر قبل أن أنام “Kekasihku shallallahu’alaihi wasallam memberiku nasihat untuk berwitir sebelum aku tidur.” Jumlah raka’at minimal sholat ini adalah satu raka’at. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى Sholat malam dikerjakan dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika khawatir bangun kesubuhan, maka Witirlah dengan satu raka’at, sebagai penutup sholat-sholat sebelumnya. (HR. Bukhori dan Muslim) Adapun jumlah maksimum raka’at witir, tidak ada dalil yang menjelaskan batasannya. Sehingga seorang bisa melakukan sholat witir dengan raka’at berapapun asalkan ditutup dengan raka’at yang ganjil. Dalam Fatwa Lajnah Da-imah diterangkan, أقل الوتر ركعة ولا حد لأكثره، فإذا أوترت بركعة واحدة أو ثلاث أو خمس أو سبع أو تسع أو إحدى عشرة أو ثلاث عشرة أو أكثر من ذلك فالأمر فيه سعة. Jumlah minimal raka’at sholat witir adalah satu raka’at. Tidak ada batasan jumlah maksimum raka’at witir. Jika berwitir dengan satu raka’at, tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tiga belas atau lebih dari itu, boleh. Dalam hal ini longgar. (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah 7/173) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penangkal Sihir, Doa Minta Anak, Hukum Perayaan Maulid Nabi, Perbedaan Jiwa Dan Ruh, Hadits Memaafkan Orang Lain, Dalil Malaikat Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan

Keutamaan Ibadah PuasaIbadah puasa memiliki banyak manfaat bagi seorang mukmin. Di antara faidah terbesar menjalankan ibadah puasa adalah tumbuhnya ketakwaan di dalam hati, sehingga menahan anggota badan dari berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 183).Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa puasa disyariatkan bagi hamba-Nya untuk meningkatkan dan menyempurnakan ketakwaan mereka. Takwa merupakan sebuah istilah yang mencakup seluruh kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa takwa adalah melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan karena rasa takut terhadap adzab dan hukuman-Nya.Lalu, mengapa puasa merupakan sebab ketakwaan? Terdapat beberapa penjelasan mengenai hal ini.Pertama, dengan puasa, seseorang akan lebih sedikit makan dan minum, yang menyebabkan lemahnya syahwat. Lemahnya syahwat ini menyebabkan berkurangnya maksiat yang ingin dia kerjakan. Karena syahwat adalah sumber dan awal dari semua maksiat dan keburukan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصِّيَامُ جُنَّةٌ“Puasa adalah perisai” (HR. An-Nasai no. 2228, 2229 dan Ibnu Majah no. 1639, shahih).Kedua, berpuasa melatih seseorang untuk kuat, sabar, dan tabah. Semua ini akan mendorong seseorang untuk meninggalkan dan menjauhi hal-hal buruk yang disukai jiwanya. Sebagai salah satu contoh, seseorang yang terbiasa dan sulit untuk berhenti merokok, dia mampu meninggalkannya dengan sebab puasa. Dia pun mampu meninggalkan kebiasaan buruk itu dengan lebih mudah.Ketiga, berpuasa memudahkan seseorang untuk berbuat ketaatan dan kebaikan. Hal ini tampak nyata di bulan Ramadhan. Orang-orang yang di luar bulan Ramadhan malas dan merasa berat beribadah, maka ketika bulan Ramadhan mereka berlomba-lomba untuk beribadah sebanyak mungkin.Keempat, berpuasa menyebabkan lunaknya hati untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’ala dan memutus berbagai sebab yang dapat melalaikan-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah-Nya kepada kita sehingga bisa menjadi hamba-Nya yang bertkwa.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ittihaaf Ahlil Imaan bi Duruusi Syahri Ramadhan hal. 156-157, cet. Daar Al-‘Ashimah KSA tahun 1422, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Belajar Kitab Kuning, Tentang Wahabi, Hadits Mencintai Rasulullah, Hadits Tentang Larangan Marah, Cara Ta'aruf Yang Benar

Meraih Ketakwaan dengan Berpuasa Ramadhan

Keutamaan Ibadah PuasaIbadah puasa memiliki banyak manfaat bagi seorang mukmin. Di antara faidah terbesar menjalankan ibadah puasa adalah tumbuhnya ketakwaan di dalam hati, sehingga menahan anggota badan dari berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 183).Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa puasa disyariatkan bagi hamba-Nya untuk meningkatkan dan menyempurnakan ketakwaan mereka. Takwa merupakan sebuah istilah yang mencakup seluruh kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa takwa adalah melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan karena rasa takut terhadap adzab dan hukuman-Nya.Lalu, mengapa puasa merupakan sebab ketakwaan? Terdapat beberapa penjelasan mengenai hal ini.Pertama, dengan puasa, seseorang akan lebih sedikit makan dan minum, yang menyebabkan lemahnya syahwat. Lemahnya syahwat ini menyebabkan berkurangnya maksiat yang ingin dia kerjakan. Karena syahwat adalah sumber dan awal dari semua maksiat dan keburukan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصِّيَامُ جُنَّةٌ“Puasa adalah perisai” (HR. An-Nasai no. 2228, 2229 dan Ibnu Majah no. 1639, shahih).Kedua, berpuasa melatih seseorang untuk kuat, sabar, dan tabah. Semua ini akan mendorong seseorang untuk meninggalkan dan menjauhi hal-hal buruk yang disukai jiwanya. Sebagai salah satu contoh, seseorang yang terbiasa dan sulit untuk berhenti merokok, dia mampu meninggalkannya dengan sebab puasa. Dia pun mampu meninggalkan kebiasaan buruk itu dengan lebih mudah.Ketiga, berpuasa memudahkan seseorang untuk berbuat ketaatan dan kebaikan. Hal ini tampak nyata di bulan Ramadhan. Orang-orang yang di luar bulan Ramadhan malas dan merasa berat beribadah, maka ketika bulan Ramadhan mereka berlomba-lomba untuk beribadah sebanyak mungkin.Keempat, berpuasa menyebabkan lunaknya hati untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’ala dan memutus berbagai sebab yang dapat melalaikan-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah-Nya kepada kita sehingga bisa menjadi hamba-Nya yang bertkwa.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ittihaaf Ahlil Imaan bi Duruusi Syahri Ramadhan hal. 156-157, cet. Daar Al-‘Ashimah KSA tahun 1422, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Belajar Kitab Kuning, Tentang Wahabi, Hadits Mencintai Rasulullah, Hadits Tentang Larangan Marah, Cara Ta'aruf Yang Benar
Keutamaan Ibadah PuasaIbadah puasa memiliki banyak manfaat bagi seorang mukmin. Di antara faidah terbesar menjalankan ibadah puasa adalah tumbuhnya ketakwaan di dalam hati, sehingga menahan anggota badan dari berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 183).Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa puasa disyariatkan bagi hamba-Nya untuk meningkatkan dan menyempurnakan ketakwaan mereka. Takwa merupakan sebuah istilah yang mencakup seluruh kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa takwa adalah melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan karena rasa takut terhadap adzab dan hukuman-Nya.Lalu, mengapa puasa merupakan sebab ketakwaan? Terdapat beberapa penjelasan mengenai hal ini.Pertama, dengan puasa, seseorang akan lebih sedikit makan dan minum, yang menyebabkan lemahnya syahwat. Lemahnya syahwat ini menyebabkan berkurangnya maksiat yang ingin dia kerjakan. Karena syahwat adalah sumber dan awal dari semua maksiat dan keburukan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصِّيَامُ جُنَّةٌ“Puasa adalah perisai” (HR. An-Nasai no. 2228, 2229 dan Ibnu Majah no. 1639, shahih).Kedua, berpuasa melatih seseorang untuk kuat, sabar, dan tabah. Semua ini akan mendorong seseorang untuk meninggalkan dan menjauhi hal-hal buruk yang disukai jiwanya. Sebagai salah satu contoh, seseorang yang terbiasa dan sulit untuk berhenti merokok, dia mampu meninggalkannya dengan sebab puasa. Dia pun mampu meninggalkan kebiasaan buruk itu dengan lebih mudah.Ketiga, berpuasa memudahkan seseorang untuk berbuat ketaatan dan kebaikan. Hal ini tampak nyata di bulan Ramadhan. Orang-orang yang di luar bulan Ramadhan malas dan merasa berat beribadah, maka ketika bulan Ramadhan mereka berlomba-lomba untuk beribadah sebanyak mungkin.Keempat, berpuasa menyebabkan lunaknya hati untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’ala dan memutus berbagai sebab yang dapat melalaikan-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah-Nya kepada kita sehingga bisa menjadi hamba-Nya yang bertkwa.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ittihaaf Ahlil Imaan bi Duruusi Syahri Ramadhan hal. 156-157, cet. Daar Al-‘Ashimah KSA tahun 1422, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Belajar Kitab Kuning, Tentang Wahabi, Hadits Mencintai Rasulullah, Hadits Tentang Larangan Marah, Cara Ta'aruf Yang Benar


Keutamaan Ibadah PuasaIbadah puasa memiliki banyak manfaat bagi seorang mukmin. Di antara faidah terbesar menjalankan ibadah puasa adalah tumbuhnya ketakwaan di dalam hati, sehingga menahan anggota badan dari berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 183).Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa puasa disyariatkan bagi hamba-Nya untuk meningkatkan dan menyempurnakan ketakwaan mereka. Takwa merupakan sebuah istilah yang mencakup seluruh kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa takwa adalah melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, karena mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan karena rasa takut terhadap adzab dan hukuman-Nya.Lalu, mengapa puasa merupakan sebab ketakwaan? Terdapat beberapa penjelasan mengenai hal ini.Pertama, dengan puasa, seseorang akan lebih sedikit makan dan minum, yang menyebabkan lemahnya syahwat. Lemahnya syahwat ini menyebabkan berkurangnya maksiat yang ingin dia kerjakan. Karena syahwat adalah sumber dan awal dari semua maksiat dan keburukan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصِّيَامُ جُنَّةٌ“Puasa adalah perisai” (HR. An-Nasai no. 2228, 2229 dan Ibnu Majah no. 1639, shahih).Kedua, berpuasa melatih seseorang untuk kuat, sabar, dan tabah. Semua ini akan mendorong seseorang untuk meninggalkan dan menjauhi hal-hal buruk yang disukai jiwanya. Sebagai salah satu contoh, seseorang yang terbiasa dan sulit untuk berhenti merokok, dia mampu meninggalkannya dengan sebab puasa. Dia pun mampu meninggalkan kebiasaan buruk itu dengan lebih mudah.Ketiga, berpuasa memudahkan seseorang untuk berbuat ketaatan dan kebaikan. Hal ini tampak nyata di bulan Ramadhan. Orang-orang yang di luar bulan Ramadhan malas dan merasa berat beribadah, maka ketika bulan Ramadhan mereka berlomba-lomba untuk beribadah sebanyak mungkin.Keempat, berpuasa menyebabkan lunaknya hati untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’ala dan memutus berbagai sebab yang dapat melalaikan-Nya.Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah-Nya kepada kita sehingga bisa menjadi hamba-Nya yang bertkwa.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ittihaaf Ahlil Imaan bi Duruusi Syahri Ramadhan hal. 156-157, cet. Daar Al-‘Ashimah KSA tahun 1422, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala.🔍 Belajar Kitab Kuning, Tentang Wahabi, Hadits Mencintai Rasulullah, Hadits Tentang Larangan Marah, Cara Ta'aruf Yang Benar

Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa RamadhanMenahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanTahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2] ‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3] Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang MampuAllah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.). Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’ Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915) Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21. [2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443. [3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib. [4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145). [5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah

Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa RamadhanMenahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanTahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2] ‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3] Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang MampuAllah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.). Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’ Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915) Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21. [2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443. [3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib. [4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145). [5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah
Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa RamadhanMenahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanTahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2] ‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3] Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang MampuAllah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.). Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’ Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915) Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21. [2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443. [3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib. [4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145). [5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah


Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa RamadhanMenahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).Tahap Diwajibkannya Puasa RamadhanTahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2] ‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3] Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang MampuAllah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.). Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’ Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915) Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21. [2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443. [3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib. [4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145). [5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.🔍 Doa Dan Dzikir Setelah Sholat, Kitab Tazkiyatun Nufus, Fiqih Shalat Pdf, Mengapa Orang Tua Perlu Mencontoh Pola Pendidikan Anak Dari Luqman, Bacaan Makmum Dalam Shalat Berjamaah

Jihad di Bulan Ramadhan

Jihad di Bulan RamadhanTidak dipungkiri bahwa banyak ibadah yang bisa dilakukan seorang muslim di Bulan Ramadhan. Namun, ada dua ibadah yang perlu mendapat perhatian khusus dibandingkan ibadah-ibadah yang lainnya, yaitu melaksanakan ibadah puasa di siang harinya dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya. Hendaknya kita bersungguh-sungguh menjaga dua ibadah ini, mengenal keutamaanya, memperhatikan adab dan sunnahnya, serta menjaga dari perusak pahalanya.Dua Jihad di Bulan RamadhanAl Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata,اعلَمْ أنَّ المؤمنَ يجتَمعُ له في شَهر رمضَان جهادَان لنَفْسِه :– جهادٌ بالنَّهار على الصِّيام ،– وجهادٌ باللَّيل على القِيام ،– فمَن جمعَ بينَ هذَيْن الجهادَيْن ، ووَفَّى بحُقُوقهما ، وصَبَر عليهما ، وفَّى أجرَه بغَير حسَابٍ“Ketahuilah, sesungguhnya bagi orang yang beriman terdapat dua jihad melawan dirinya sendiri selama Bulan Ramadhan:– Jihad di siang hari dengan berpuasa– Jihad di malam hari dengan menegakkan shalat malamBarangsiapa yang bisa mengumpulkan kedua jihad tersebut, melaksanakannya dengan benar, senantiasa bersabar dalam menunaikannya, maka layak baginya mendapat balasan yang tidak terbatas” (Lathaaiful Ma’aarif).Yang dimaksud jihad di sini adalah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan perkara yang Allah cintai. Inilah makna luas jihad secara umum, sehingga termasuk dalam makna ini seluruh perbuatan amal shalih (lihat Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan).Bersungguh-sungguh Melaksanakan PuasaPuasa adalah amalan utama di siang hari Bulan Ramadhan. Amalan ini merupakan salah satu kewajiban yang pokok dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 183).Nabi menjelaskan keutamaan puasa, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”(H.R. Bukhari dan Muslim).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun” (H.R. Bukhari).Namun perlu diingat, puasa bukan hanya menahan makan dan minum semata, namun juga menjaga dari berbagai macam perbuatan dosa.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan” (H.R. Bukhari).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan haus” (H.R. Ath-Thabrani, shahih).Semangat Mengerjakan Shalat MalamDi malam hari Bulan Ramadhan, ibadah yang sangat dianjurkan adalah menunaikan shalat malam (shalat tarawih). Shalat malam di Bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melakukan shalat malam di Bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (H.R. Bukhari dan Muslim).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya, kemudian beliau bersabda,إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat satu malam penuh” (H.R. Tirmidzi, shahih).Hadits ini merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.Bersungguh-sungguh dalam Seluruh IbadahBulan Ramadhan bukanlah waktu untuk bermalas-malasan. Hendaknya kita mengisi Ramadhan dengan berbagai amalan ketaatan. Oleh karena itu kita harus sungguh-sungguh dan semangat dalam melaksanakannya, baik itu berupa puasa, shalat tarawih, sedekah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, dan amal ketaatan lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,و المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله“Dan yang disebut dengan mujahid (orang yang berjihad) adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah” (H.R. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Mujahid ditafsirkan sebagai orang yang bersungguh-sungguh menundukkan hawa nafsunya dalam ketaatan kepada Allah. Hal ini karena kecenderungan jiwa adalah malas melakukan kebaikan, cenderung memerintahkan kejelekan, dan mudah mengeluh ketika ada musibah. Oleh karena itu, diperlukan kesabaran dan kesungguhan dalam komitmen untuk taat kepada Allah, butuh keteguhan dalam ketaatan, perlu bersungguh-sungguh melawan perbuatan maksiat kepada Allah, serta bersungguh-sungguh dalam sabar ketika ditimpa musibah. Yang dimaksud ketaatan di sini adalah melaksanakan perintah, mejauhi perkara yang terlarang, dan sabar menghadapai takdir. Seorang mujahid yang hakiki adalah yang bersungguh-sungguh merealisasikan tugas dan kewajibannya” (Bahjatu Quluubil Abrar, dinukil dari Anwaarul Bayaan fii Durusi Ramadhan).Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan dua jihad selama Bulan Ramadhan, dengan berpuasa di siang harinya, dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya, serta bersungguh-sungguh dan bersemangat mengamalkan amal kebaikan yang lainnya.Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad. Referensi:Lathaaiful Ma’arif karya Imam Ibnu Rajab al Hambali. Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan karya Syaikh Hamd bin Ibrahim al ‘Utsman.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Isbal, Ayat Alquran Tentang Surga, Peruntukan Zakat Mal, Surah At Taubah Ayat 18, Sunnah Puasa Muharram

Jihad di Bulan Ramadhan

Jihad di Bulan RamadhanTidak dipungkiri bahwa banyak ibadah yang bisa dilakukan seorang muslim di Bulan Ramadhan. Namun, ada dua ibadah yang perlu mendapat perhatian khusus dibandingkan ibadah-ibadah yang lainnya, yaitu melaksanakan ibadah puasa di siang harinya dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya. Hendaknya kita bersungguh-sungguh menjaga dua ibadah ini, mengenal keutamaanya, memperhatikan adab dan sunnahnya, serta menjaga dari perusak pahalanya.Dua Jihad di Bulan RamadhanAl Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata,اعلَمْ أنَّ المؤمنَ يجتَمعُ له في شَهر رمضَان جهادَان لنَفْسِه :– جهادٌ بالنَّهار على الصِّيام ،– وجهادٌ باللَّيل على القِيام ،– فمَن جمعَ بينَ هذَيْن الجهادَيْن ، ووَفَّى بحُقُوقهما ، وصَبَر عليهما ، وفَّى أجرَه بغَير حسَابٍ“Ketahuilah, sesungguhnya bagi orang yang beriman terdapat dua jihad melawan dirinya sendiri selama Bulan Ramadhan:– Jihad di siang hari dengan berpuasa– Jihad di malam hari dengan menegakkan shalat malamBarangsiapa yang bisa mengumpulkan kedua jihad tersebut, melaksanakannya dengan benar, senantiasa bersabar dalam menunaikannya, maka layak baginya mendapat balasan yang tidak terbatas” (Lathaaiful Ma’aarif).Yang dimaksud jihad di sini adalah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan perkara yang Allah cintai. Inilah makna luas jihad secara umum, sehingga termasuk dalam makna ini seluruh perbuatan amal shalih (lihat Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan).Bersungguh-sungguh Melaksanakan PuasaPuasa adalah amalan utama di siang hari Bulan Ramadhan. Amalan ini merupakan salah satu kewajiban yang pokok dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 183).Nabi menjelaskan keutamaan puasa, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”(H.R. Bukhari dan Muslim).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun” (H.R. Bukhari).Namun perlu diingat, puasa bukan hanya menahan makan dan minum semata, namun juga menjaga dari berbagai macam perbuatan dosa.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan” (H.R. Bukhari).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan haus” (H.R. Ath-Thabrani, shahih).Semangat Mengerjakan Shalat MalamDi malam hari Bulan Ramadhan, ibadah yang sangat dianjurkan adalah menunaikan shalat malam (shalat tarawih). Shalat malam di Bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melakukan shalat malam di Bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (H.R. Bukhari dan Muslim).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya, kemudian beliau bersabda,إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat satu malam penuh” (H.R. Tirmidzi, shahih).Hadits ini merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.Bersungguh-sungguh dalam Seluruh IbadahBulan Ramadhan bukanlah waktu untuk bermalas-malasan. Hendaknya kita mengisi Ramadhan dengan berbagai amalan ketaatan. Oleh karena itu kita harus sungguh-sungguh dan semangat dalam melaksanakannya, baik itu berupa puasa, shalat tarawih, sedekah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, dan amal ketaatan lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,و المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله“Dan yang disebut dengan mujahid (orang yang berjihad) adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah” (H.R. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Mujahid ditafsirkan sebagai orang yang bersungguh-sungguh menundukkan hawa nafsunya dalam ketaatan kepada Allah. Hal ini karena kecenderungan jiwa adalah malas melakukan kebaikan, cenderung memerintahkan kejelekan, dan mudah mengeluh ketika ada musibah. Oleh karena itu, diperlukan kesabaran dan kesungguhan dalam komitmen untuk taat kepada Allah, butuh keteguhan dalam ketaatan, perlu bersungguh-sungguh melawan perbuatan maksiat kepada Allah, serta bersungguh-sungguh dalam sabar ketika ditimpa musibah. Yang dimaksud ketaatan di sini adalah melaksanakan perintah, mejauhi perkara yang terlarang, dan sabar menghadapai takdir. Seorang mujahid yang hakiki adalah yang bersungguh-sungguh merealisasikan tugas dan kewajibannya” (Bahjatu Quluubil Abrar, dinukil dari Anwaarul Bayaan fii Durusi Ramadhan).Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan dua jihad selama Bulan Ramadhan, dengan berpuasa di siang harinya, dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya, serta bersungguh-sungguh dan bersemangat mengamalkan amal kebaikan yang lainnya.Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad. Referensi:Lathaaiful Ma’arif karya Imam Ibnu Rajab al Hambali. Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan karya Syaikh Hamd bin Ibrahim al ‘Utsman.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Isbal, Ayat Alquran Tentang Surga, Peruntukan Zakat Mal, Surah At Taubah Ayat 18, Sunnah Puasa Muharram
Jihad di Bulan RamadhanTidak dipungkiri bahwa banyak ibadah yang bisa dilakukan seorang muslim di Bulan Ramadhan. Namun, ada dua ibadah yang perlu mendapat perhatian khusus dibandingkan ibadah-ibadah yang lainnya, yaitu melaksanakan ibadah puasa di siang harinya dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya. Hendaknya kita bersungguh-sungguh menjaga dua ibadah ini, mengenal keutamaanya, memperhatikan adab dan sunnahnya, serta menjaga dari perusak pahalanya.Dua Jihad di Bulan RamadhanAl Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata,اعلَمْ أنَّ المؤمنَ يجتَمعُ له في شَهر رمضَان جهادَان لنَفْسِه :– جهادٌ بالنَّهار على الصِّيام ،– وجهادٌ باللَّيل على القِيام ،– فمَن جمعَ بينَ هذَيْن الجهادَيْن ، ووَفَّى بحُقُوقهما ، وصَبَر عليهما ، وفَّى أجرَه بغَير حسَابٍ“Ketahuilah, sesungguhnya bagi orang yang beriman terdapat dua jihad melawan dirinya sendiri selama Bulan Ramadhan:– Jihad di siang hari dengan berpuasa– Jihad di malam hari dengan menegakkan shalat malamBarangsiapa yang bisa mengumpulkan kedua jihad tersebut, melaksanakannya dengan benar, senantiasa bersabar dalam menunaikannya, maka layak baginya mendapat balasan yang tidak terbatas” (Lathaaiful Ma’aarif).Yang dimaksud jihad di sini adalah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan perkara yang Allah cintai. Inilah makna luas jihad secara umum, sehingga termasuk dalam makna ini seluruh perbuatan amal shalih (lihat Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan).Bersungguh-sungguh Melaksanakan PuasaPuasa adalah amalan utama di siang hari Bulan Ramadhan. Amalan ini merupakan salah satu kewajiban yang pokok dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 183).Nabi menjelaskan keutamaan puasa, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”(H.R. Bukhari dan Muslim).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun” (H.R. Bukhari).Namun perlu diingat, puasa bukan hanya menahan makan dan minum semata, namun juga menjaga dari berbagai macam perbuatan dosa.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan” (H.R. Bukhari).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan haus” (H.R. Ath-Thabrani, shahih).Semangat Mengerjakan Shalat MalamDi malam hari Bulan Ramadhan, ibadah yang sangat dianjurkan adalah menunaikan shalat malam (shalat tarawih). Shalat malam di Bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melakukan shalat malam di Bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (H.R. Bukhari dan Muslim).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya, kemudian beliau bersabda,إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat satu malam penuh” (H.R. Tirmidzi, shahih).Hadits ini merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.Bersungguh-sungguh dalam Seluruh IbadahBulan Ramadhan bukanlah waktu untuk bermalas-malasan. Hendaknya kita mengisi Ramadhan dengan berbagai amalan ketaatan. Oleh karena itu kita harus sungguh-sungguh dan semangat dalam melaksanakannya, baik itu berupa puasa, shalat tarawih, sedekah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, dan amal ketaatan lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,و المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله“Dan yang disebut dengan mujahid (orang yang berjihad) adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah” (H.R. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Mujahid ditafsirkan sebagai orang yang bersungguh-sungguh menundukkan hawa nafsunya dalam ketaatan kepada Allah. Hal ini karena kecenderungan jiwa adalah malas melakukan kebaikan, cenderung memerintahkan kejelekan, dan mudah mengeluh ketika ada musibah. Oleh karena itu, diperlukan kesabaran dan kesungguhan dalam komitmen untuk taat kepada Allah, butuh keteguhan dalam ketaatan, perlu bersungguh-sungguh melawan perbuatan maksiat kepada Allah, serta bersungguh-sungguh dalam sabar ketika ditimpa musibah. Yang dimaksud ketaatan di sini adalah melaksanakan perintah, mejauhi perkara yang terlarang, dan sabar menghadapai takdir. Seorang mujahid yang hakiki adalah yang bersungguh-sungguh merealisasikan tugas dan kewajibannya” (Bahjatu Quluubil Abrar, dinukil dari Anwaarul Bayaan fii Durusi Ramadhan).Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan dua jihad selama Bulan Ramadhan, dengan berpuasa di siang harinya, dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya, serta bersungguh-sungguh dan bersemangat mengamalkan amal kebaikan yang lainnya.Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad. Referensi:Lathaaiful Ma’arif karya Imam Ibnu Rajab al Hambali. Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan karya Syaikh Hamd bin Ibrahim al ‘Utsman.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Isbal, Ayat Alquran Tentang Surga, Peruntukan Zakat Mal, Surah At Taubah Ayat 18, Sunnah Puasa Muharram


Jihad di Bulan RamadhanTidak dipungkiri bahwa banyak ibadah yang bisa dilakukan seorang muslim di Bulan Ramadhan. Namun, ada dua ibadah yang perlu mendapat perhatian khusus dibandingkan ibadah-ibadah yang lainnya, yaitu melaksanakan ibadah puasa di siang harinya dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya. Hendaknya kita bersungguh-sungguh menjaga dua ibadah ini, mengenal keutamaanya, memperhatikan adab dan sunnahnya, serta menjaga dari perusak pahalanya.Dua Jihad di Bulan RamadhanAl Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata,اعلَمْ أنَّ المؤمنَ يجتَمعُ له في شَهر رمضَان جهادَان لنَفْسِه :– جهادٌ بالنَّهار على الصِّيام ،– وجهادٌ باللَّيل على القِيام ،– فمَن جمعَ بينَ هذَيْن الجهادَيْن ، ووَفَّى بحُقُوقهما ، وصَبَر عليهما ، وفَّى أجرَه بغَير حسَابٍ“Ketahuilah, sesungguhnya bagi orang yang beriman terdapat dua jihad melawan dirinya sendiri selama Bulan Ramadhan:– Jihad di siang hari dengan berpuasa– Jihad di malam hari dengan menegakkan shalat malamBarangsiapa yang bisa mengumpulkan kedua jihad tersebut, melaksanakannya dengan benar, senantiasa bersabar dalam menunaikannya, maka layak baginya mendapat balasan yang tidak terbatas” (Lathaaiful Ma’aarif).Yang dimaksud jihad di sini adalah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan perkara yang Allah cintai. Inilah makna luas jihad secara umum, sehingga termasuk dalam makna ini seluruh perbuatan amal shalih (lihat Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan).Bersungguh-sungguh Melaksanakan PuasaPuasa adalah amalan utama di siang hari Bulan Ramadhan. Amalan ini merupakan salah satu kewajiban yang pokok dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 183).Nabi menjelaskan keutamaan puasa, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”(H.R. Bukhari dan Muslim).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun” (H.R. Bukhari).Namun perlu diingat, puasa bukan hanya menahan makan dan minum semata, namun juga menjaga dari berbagai macam perbuatan dosa.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan” (H.R. Bukhari).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan haus” (H.R. Ath-Thabrani, shahih).Semangat Mengerjakan Shalat MalamDi malam hari Bulan Ramadhan, ibadah yang sangat dianjurkan adalah menunaikan shalat malam (shalat tarawih). Shalat malam di Bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melakukan shalat malam di Bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (H.R. Bukhari dan Muslim).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya, kemudian beliau bersabda,إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat satu malam penuh” (H.R. Tirmidzi, shahih).Hadits ini merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.Bersungguh-sungguh dalam Seluruh IbadahBulan Ramadhan bukanlah waktu untuk bermalas-malasan. Hendaknya kita mengisi Ramadhan dengan berbagai amalan ketaatan. Oleh karena itu kita harus sungguh-sungguh dan semangat dalam melaksanakannya, baik itu berupa puasa, shalat tarawih, sedekah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, dan amal ketaatan lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,و المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله“Dan yang disebut dengan mujahid (orang yang berjihad) adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah” (H.R. Ahmad, shahih)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Mujahid ditafsirkan sebagai orang yang bersungguh-sungguh menundukkan hawa nafsunya dalam ketaatan kepada Allah. Hal ini karena kecenderungan jiwa adalah malas melakukan kebaikan, cenderung memerintahkan kejelekan, dan mudah mengeluh ketika ada musibah. Oleh karena itu, diperlukan kesabaran dan kesungguhan dalam komitmen untuk taat kepada Allah, butuh keteguhan dalam ketaatan, perlu bersungguh-sungguh melawan perbuatan maksiat kepada Allah, serta bersungguh-sungguh dalam sabar ketika ditimpa musibah. Yang dimaksud ketaatan di sini adalah melaksanakan perintah, mejauhi perkara yang terlarang, dan sabar menghadapai takdir. Seorang mujahid yang hakiki adalah yang bersungguh-sungguh merealisasikan tugas dan kewajibannya” (Bahjatu Quluubil Abrar, dinukil dari Anwaarul Bayaan fii Durusi Ramadhan).Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan dua jihad selama Bulan Ramadhan, dengan berpuasa di siang harinya, dan melaksanakan shalat tarawih di malam harinya, serta bersungguh-sungguh dan bersemangat mengamalkan amal kebaikan yang lainnya.Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad. Referensi:Lathaaiful Ma’arif karya Imam Ibnu Rajab al Hambali. Anwaarul Bayaan fii Duruusi Ramadhan karya Syaikh Hamd bin Ibrahim al ‘Utsman.Penyusun : dr. Adika Mianoki Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Isbal, Ayat Alquran Tentang Surga, Peruntukan Zakat Mal, Surah At Taubah Ayat 18, Sunnah Puasa Muharram

Berlapang Dada dalam Ikhtilaf Mu’tabar

Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat atau yang disebut dengan ikhtilaf/khilaf. Terdapat beberapa jenis ikhtilaf/khilaf yang harus diketahui agar kita bijak dalam menyikapinya. Sebagian orang ada yang siap belajar akan tetapi tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya ia kaku, ingin menang sendiri dan mencela pendapat yang bersebrangan dengan dia, padahal permasalahan itu adalah masalah ikhtilaf mu’tabar. Secara umum khilaf ada dua jenis:Baca Juga: Tetaplah Menjaga Akhlak Saat Berbeda Pendapat1. Khilaf Tanawwu’ (variasi)Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama. Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama2. Khilaf TadhadYaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana. Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).Baca Juga: Kembali Pada Dalil Ketika Berselisih Pendapat3. Khilaf Mu’tabarYaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya. Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar, padahal bisa jadi ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ” Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815]Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaContoh Khilaf Mu’tabar:-Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat4. Khilaf Ghairu Mu’tabarKhilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.Contohnya:-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil -Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikahDari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat. Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaAllahTa’ala berfirman,فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Baca Juga: Kenapa Terjadi Perbedaan Penentuan Puasa Ramadhan? Asal Penamaan bulan “Ramadhan” Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan penting:1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya). Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mahzab dan kaidah yang kita pakai.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa” [Ighatsatul Lahfan 1/228]🔍 Thaghut Artinya, Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa, Mengkafani Jenazah, Arti Mudharat Dan Maslahat, Kriteria Istri Yang Baik Menurut Islam

Berlapang Dada dalam Ikhtilaf Mu’tabar

Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat atau yang disebut dengan ikhtilaf/khilaf. Terdapat beberapa jenis ikhtilaf/khilaf yang harus diketahui agar kita bijak dalam menyikapinya. Sebagian orang ada yang siap belajar akan tetapi tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya ia kaku, ingin menang sendiri dan mencela pendapat yang bersebrangan dengan dia, padahal permasalahan itu adalah masalah ikhtilaf mu’tabar. Secara umum khilaf ada dua jenis:Baca Juga: Tetaplah Menjaga Akhlak Saat Berbeda Pendapat1. Khilaf Tanawwu’ (variasi)Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama. Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama2. Khilaf TadhadYaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana. Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).Baca Juga: Kembali Pada Dalil Ketika Berselisih Pendapat3. Khilaf Mu’tabarYaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya. Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar, padahal bisa jadi ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ” Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815]Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaContoh Khilaf Mu’tabar:-Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat4. Khilaf Ghairu Mu’tabarKhilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.Contohnya:-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil -Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikahDari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat. Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaAllahTa’ala berfirman,فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Baca Juga: Kenapa Terjadi Perbedaan Penentuan Puasa Ramadhan? Asal Penamaan bulan “Ramadhan” Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan penting:1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya). Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mahzab dan kaidah yang kita pakai.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa” [Ighatsatul Lahfan 1/228]🔍 Thaghut Artinya, Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa, Mengkafani Jenazah, Arti Mudharat Dan Maslahat, Kriteria Istri Yang Baik Menurut Islam
Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat atau yang disebut dengan ikhtilaf/khilaf. Terdapat beberapa jenis ikhtilaf/khilaf yang harus diketahui agar kita bijak dalam menyikapinya. Sebagian orang ada yang siap belajar akan tetapi tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya ia kaku, ingin menang sendiri dan mencela pendapat yang bersebrangan dengan dia, padahal permasalahan itu adalah masalah ikhtilaf mu’tabar. Secara umum khilaf ada dua jenis:Baca Juga: Tetaplah Menjaga Akhlak Saat Berbeda Pendapat1. Khilaf Tanawwu’ (variasi)Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama. Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama2. Khilaf TadhadYaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana. Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).Baca Juga: Kembali Pada Dalil Ketika Berselisih Pendapat3. Khilaf Mu’tabarYaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya. Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar, padahal bisa jadi ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ” Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815]Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaContoh Khilaf Mu’tabar:-Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat4. Khilaf Ghairu Mu’tabarKhilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.Contohnya:-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil -Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikahDari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat. Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaAllahTa’ala berfirman,فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Baca Juga: Kenapa Terjadi Perbedaan Penentuan Puasa Ramadhan? Asal Penamaan bulan “Ramadhan” Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan penting:1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya). Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mahzab dan kaidah yang kita pakai.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa” [Ighatsatul Lahfan 1/228]🔍 Thaghut Artinya, Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa, Mengkafani Jenazah, Arti Mudharat Dan Maslahat, Kriteria Istri Yang Baik Menurut Islam


Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat atau yang disebut dengan ikhtilaf/khilaf. Terdapat beberapa jenis ikhtilaf/khilaf yang harus diketahui agar kita bijak dalam menyikapinya. Sebagian orang ada yang siap belajar akan tetapi tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya ia kaku, ingin menang sendiri dan mencela pendapat yang bersebrangan dengan dia, padahal permasalahan itu adalah masalah ikhtilaf mu’tabar. Secara umum khilaf ada dua jenis:Baca Juga: Tetaplah Menjaga Akhlak Saat Berbeda Pendapat1. Khilaf Tanawwu’ (variasi)Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama. Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama2. Khilaf TadhadYaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana. Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).Baca Juga: Kembali Pada Dalil Ketika Berselisih Pendapat3. Khilaf Mu’tabarYaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya. Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar, padahal bisa jadi ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ” Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815]Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaContoh Khilaf Mu’tabar:-Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat4. Khilaf Ghairu Mu’tabarKhilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.Contohnya:-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil -Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikahDari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat. Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.Baca Juga: Beda Pendapat yang TercelaAllahTa’ala berfirman,فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)Baca Juga: Kenapa Terjadi Perbedaan Penentuan Puasa Ramadhan? Asal Penamaan bulan “Ramadhan” Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan penting:1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya). Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mahzab dan kaidah yang kita pakai.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa” [Ighatsatul Lahfan 1/228]🔍 Thaghut Artinya, Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa, Mengkafani Jenazah, Arti Mudharat Dan Maslahat, Kriteria Istri Yang Baik Menurut Islam

Kumpulan Amalan Ringan #22: Bacaan Laa Ilaha Illallah yang Luar Biasa

Bacaan laa ilaha illallah termasuk bacaan dzikir ringan dan berpahala besar di sisi Allah. Coba amalkan amalan ringan berikut ini.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (artinya: Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Ismail.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan laa ilaha illallah

Kumpulan Amalan Ringan #22: Bacaan Laa Ilaha Illallah yang Luar Biasa

Bacaan laa ilaha illallah termasuk bacaan dzikir ringan dan berpahala besar di sisi Allah. Coba amalkan amalan ringan berikut ini.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (artinya: Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Ismail.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan laa ilaha illallah
Bacaan laa ilaha illallah termasuk bacaan dzikir ringan dan berpahala besar di sisi Allah. Coba amalkan amalan ringan berikut ini.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (artinya: Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Ismail.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan laa ilaha illallah


Bacaan laa ilaha illallah termasuk bacaan dzikir ringan dan berpahala besar di sisi Allah. Coba amalkan amalan ringan berikut ini.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.” وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (artinya: Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691) Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَالَ لا إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ ؛ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، عَشْرَ مَرَّاتٍ . كَانَ كَمَنْ أعْتَقَ أرْبَعَةَ أنْفُسٍ منْ وَلَدِ إسْمَاعِيلَ “Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (artinya: tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) sebanyak sepuluh kali, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan empat jiwa dari anak keturunan Ismail.” (HR. Bukhari, no. 6404 dan Muslim, no. 2693)   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar bacaan dzikir ringan kumpulan amalan ringan laa ilaha illallah
Prev     Next