Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat

Islam sangat menganjurkan kita agar menjaga kesehatan, karena seorang mukmin yang kuat dan sehat lebih Allah cintai daripada seorang mukmin yang lemah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Baca Juga: Inilah Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalMaksud hadits di atas adalah kuat iman dan badannya. Badan yang kuat dan sehat juga diperlukan untuk beribadah dan melakukan ketaatan, sehingga kita meniatkan membuat badan sehat adalah agar bisa melakukan ibadah, ketaatan dan berbagai kebaikan. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan maksud hadits,أن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Salah satu cara menjaga kesehatan agar tetap kuat dan fit adalah dengan menjauhi berbagai maksiat. Dengan menjaga diri dari berbagai maksiat Allah akan menjaga hamba-Nya. Termasuk dalam penjagaan Allah adalah penjagaan terhadap tubuhnya. Ini salah satu maksud hadits:احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”[HR. Tirmidzi, shahih]Baca Juga: Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan KesehatanBeberapa ulama memiliki tubuh yang kuat dan sehat sampai usia mereka telah tua, ini bentuk penjagaan Allah pada mereka, bahkan ada ulama yang telah usia sangat tua tapi masih kuat dan fit.Ibnu Rajab Al-Hambali mengisahkan beberapa ulama dahulu yang telah berusia lebih dari 100 tahun tapi masih fit fdan sehat. Hal itu mereka dapatkan karena menjaga diri dari maksiat kepada Allah di masa mudanya. Ibnu Rajab berkata,كان بعض العلماء قد جاوز المائة سنة وهو ممتع بقوته وعقله، فوثب يوما وثبة شديدة، فعوتب في ذلك، فقال: هذه جوارح حفظناها عن المعاصي في الصغر، فحفظها الله علينا في الكبر. وعكس هذا أن بعض السلف رأى شيخا يسأل الناس فقال: إن هذا ضعيف ضيع الله في صغره، فضيعه الله في كبره“Sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun, namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Ada seorang ulama yang pernah melompat dengan lompatan yang sangat jauh, lalu  ia diperingati dengan lembut. Ulama tersebut mengatakan,Baca Juga: Menjaga Kesehatan Di Musim Hujan “Anggota badan ini selalu aku jaga dari berbuat maksiat ketika aku muda, maka Allah menjaga anggota badanku ketika waktu tuaku.”Namun sebaliknya, ada yang melihat seorang sudah jompo/ dan biasa mengemis pada manusia. Maka ia berkata,“Ini adalah orang lemah yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” [Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 249]Demikianlah maksiat dan dosa, tidak hanya berpengaruh pada hati dan keimanan, akan tetapi bisa berpengaruh terhadap tubuh seseorang, bahkan para salaf mengatakan dosa dan maksiat memiliki pengaruh pada lingkungan disekitar kita, pada istri, anak dan kendaraan kita. Para salaf mengatakan.إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air Larangan Meniup-niup Minuman Semoga Allah menjaga kita dari dosa dan maksiat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam

Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat

Islam sangat menganjurkan kita agar menjaga kesehatan, karena seorang mukmin yang kuat dan sehat lebih Allah cintai daripada seorang mukmin yang lemah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Baca Juga: Inilah Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalMaksud hadits di atas adalah kuat iman dan badannya. Badan yang kuat dan sehat juga diperlukan untuk beribadah dan melakukan ketaatan, sehingga kita meniatkan membuat badan sehat adalah agar bisa melakukan ibadah, ketaatan dan berbagai kebaikan. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan maksud hadits,أن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Salah satu cara menjaga kesehatan agar tetap kuat dan fit adalah dengan menjauhi berbagai maksiat. Dengan menjaga diri dari berbagai maksiat Allah akan menjaga hamba-Nya. Termasuk dalam penjagaan Allah adalah penjagaan terhadap tubuhnya. Ini salah satu maksud hadits:احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”[HR. Tirmidzi, shahih]Baca Juga: Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan KesehatanBeberapa ulama memiliki tubuh yang kuat dan sehat sampai usia mereka telah tua, ini bentuk penjagaan Allah pada mereka, bahkan ada ulama yang telah usia sangat tua tapi masih kuat dan fit.Ibnu Rajab Al-Hambali mengisahkan beberapa ulama dahulu yang telah berusia lebih dari 100 tahun tapi masih fit fdan sehat. Hal itu mereka dapatkan karena menjaga diri dari maksiat kepada Allah di masa mudanya. Ibnu Rajab berkata,كان بعض العلماء قد جاوز المائة سنة وهو ممتع بقوته وعقله، فوثب يوما وثبة شديدة، فعوتب في ذلك، فقال: هذه جوارح حفظناها عن المعاصي في الصغر، فحفظها الله علينا في الكبر. وعكس هذا أن بعض السلف رأى شيخا يسأل الناس فقال: إن هذا ضعيف ضيع الله في صغره، فضيعه الله في كبره“Sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun, namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Ada seorang ulama yang pernah melompat dengan lompatan yang sangat jauh, lalu  ia diperingati dengan lembut. Ulama tersebut mengatakan,Baca Juga: Menjaga Kesehatan Di Musim Hujan “Anggota badan ini selalu aku jaga dari berbuat maksiat ketika aku muda, maka Allah menjaga anggota badanku ketika waktu tuaku.”Namun sebaliknya, ada yang melihat seorang sudah jompo/ dan biasa mengemis pada manusia. Maka ia berkata,“Ini adalah orang lemah yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” [Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 249]Demikianlah maksiat dan dosa, tidak hanya berpengaruh pada hati dan keimanan, akan tetapi bisa berpengaruh terhadap tubuh seseorang, bahkan para salaf mengatakan dosa dan maksiat memiliki pengaruh pada lingkungan disekitar kita, pada istri, anak dan kendaraan kita. Para salaf mengatakan.إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air Larangan Meniup-niup Minuman Semoga Allah menjaga kita dari dosa dan maksiat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam
Islam sangat menganjurkan kita agar menjaga kesehatan, karena seorang mukmin yang kuat dan sehat lebih Allah cintai daripada seorang mukmin yang lemah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Baca Juga: Inilah Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalMaksud hadits di atas adalah kuat iman dan badannya. Badan yang kuat dan sehat juga diperlukan untuk beribadah dan melakukan ketaatan, sehingga kita meniatkan membuat badan sehat adalah agar bisa melakukan ibadah, ketaatan dan berbagai kebaikan. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan maksud hadits,أن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Salah satu cara menjaga kesehatan agar tetap kuat dan fit adalah dengan menjauhi berbagai maksiat. Dengan menjaga diri dari berbagai maksiat Allah akan menjaga hamba-Nya. Termasuk dalam penjagaan Allah adalah penjagaan terhadap tubuhnya. Ini salah satu maksud hadits:احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”[HR. Tirmidzi, shahih]Baca Juga: Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan KesehatanBeberapa ulama memiliki tubuh yang kuat dan sehat sampai usia mereka telah tua, ini bentuk penjagaan Allah pada mereka, bahkan ada ulama yang telah usia sangat tua tapi masih kuat dan fit.Ibnu Rajab Al-Hambali mengisahkan beberapa ulama dahulu yang telah berusia lebih dari 100 tahun tapi masih fit fdan sehat. Hal itu mereka dapatkan karena menjaga diri dari maksiat kepada Allah di masa mudanya. Ibnu Rajab berkata,كان بعض العلماء قد جاوز المائة سنة وهو ممتع بقوته وعقله، فوثب يوما وثبة شديدة، فعوتب في ذلك، فقال: هذه جوارح حفظناها عن المعاصي في الصغر، فحفظها الله علينا في الكبر. وعكس هذا أن بعض السلف رأى شيخا يسأل الناس فقال: إن هذا ضعيف ضيع الله في صغره، فضيعه الله في كبره“Sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun, namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Ada seorang ulama yang pernah melompat dengan lompatan yang sangat jauh, lalu  ia diperingati dengan lembut. Ulama tersebut mengatakan,Baca Juga: Menjaga Kesehatan Di Musim Hujan “Anggota badan ini selalu aku jaga dari berbuat maksiat ketika aku muda, maka Allah menjaga anggota badanku ketika waktu tuaku.”Namun sebaliknya, ada yang melihat seorang sudah jompo/ dan biasa mengemis pada manusia. Maka ia berkata,“Ini adalah orang lemah yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” [Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 249]Demikianlah maksiat dan dosa, tidak hanya berpengaruh pada hati dan keimanan, akan tetapi bisa berpengaruh terhadap tubuh seseorang, bahkan para salaf mengatakan dosa dan maksiat memiliki pengaruh pada lingkungan disekitar kita, pada istri, anak dan kendaraan kita. Para salaf mengatakan.إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air Larangan Meniup-niup Minuman Semoga Allah menjaga kita dari dosa dan maksiat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam


Islam sangat menganjurkan kita agar menjaga kesehatan, karena seorang mukmin yang kuat dan sehat lebih Allah cintai daripada seorang mukmin yang lemah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]Baca Juga: Inilah Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalMaksud hadits di atas adalah kuat iman dan badannya. Badan yang kuat dan sehat juga diperlukan untuk beribadah dan melakukan ketaatan, sehingga kita meniatkan membuat badan sehat adalah agar bisa melakukan ibadah, ketaatan dan berbagai kebaikan. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan maksud hadits,أن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]Salah satu cara menjaga kesehatan agar tetap kuat dan fit adalah dengan menjauhi berbagai maksiat. Dengan menjaga diri dari berbagai maksiat Allah akan menjaga hamba-Nya. Termasuk dalam penjagaan Allah adalah penjagaan terhadap tubuhnya. Ini salah satu maksud hadits:احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”[HR. Tirmidzi, shahih]Baca Juga: Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan KesehatanBeberapa ulama memiliki tubuh yang kuat dan sehat sampai usia mereka telah tua, ini bentuk penjagaan Allah pada mereka, bahkan ada ulama yang telah usia sangat tua tapi masih kuat dan fit.Ibnu Rajab Al-Hambali mengisahkan beberapa ulama dahulu yang telah berusia lebih dari 100 tahun tapi masih fit fdan sehat. Hal itu mereka dapatkan karena menjaga diri dari maksiat kepada Allah di masa mudanya. Ibnu Rajab berkata,كان بعض العلماء قد جاوز المائة سنة وهو ممتع بقوته وعقله، فوثب يوما وثبة شديدة، فعوتب في ذلك، فقال: هذه جوارح حفظناها عن المعاصي في الصغر، فحفظها الله علينا في الكبر. وعكس هذا أن بعض السلف رأى شيخا يسأل الناس فقال: إن هذا ضعيف ضيع الله في صغره، فضيعه الله في كبره“Sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun, namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Ada seorang ulama yang pernah melompat dengan lompatan yang sangat jauh, lalu  ia diperingati dengan lembut. Ulama tersebut mengatakan,Baca Juga: Menjaga Kesehatan Di Musim Hujan “Anggota badan ini selalu aku jaga dari berbuat maksiat ketika aku muda, maka Allah menjaga anggota badanku ketika waktu tuaku.”Namun sebaliknya, ada yang melihat seorang sudah jompo/ dan biasa mengemis pada manusia. Maka ia berkata,“Ini adalah orang lemah yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” [Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 249]Demikianlah maksiat dan dosa, tidak hanya berpengaruh pada hati dan keimanan, akan tetapi bisa berpengaruh terhadap tubuh seseorang, bahkan para salaf mengatakan dosa dan maksiat memiliki pengaruh pada lingkungan disekitar kita, pada istri, anak dan kendaraan kita. Para salaf mengatakan.إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air Larangan Meniup-niup Minuman Semoga Allah menjaga kita dari dosa dan maksiat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam

Doa Memohon Perlindungan dari Empat Perkara (Bag. 1)

Setelah tasyahhud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita sebelum salam untuk berdoa memohon perlindungan dari empat perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ: اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ“Jika salah seorang di antara kalian selesai membaca tasyahhud, maka mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari empat perkara, dengan mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepadamu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian serta dari keburukan finah al-masih ad-dajjal.” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataHukum membaca doa tersebut ketika shalatPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca doa tersebut ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama, termasuk imam madzhab yang empat, menyatakan bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan) dan ditekankan untuk dikerjakan sehingga tidak selayaknya untuk ditinggalkan [1]. Termasuk ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2] dan Syaikh Dr. Sa’id bin ’Ali Al-Qahthani [3]. Adapun sebagian ulama madzhab Hanabilah dan juga Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala berpendapat bahwa hukumnya wajib [4]. Dan pendapat yang mengatakan wajib tersebut cukup kuat dengan menimbang kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib, sebagaimana dalam hadits di atas (yaitu lafadz, “mohonlah perlindungan”).Di antara ulama salaf yang mengatakan wajibnya mengucapkan doa di atas adalah Thawus rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama tabi’in. Imam Muslim rahimahullah berkata,بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لِابْنِهِ: أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلَاتِكَ؟ فَقَالَ: لَا، قَالَ: أَعِدْ صَلَاتَكَ“Telah sampai berita kepadaku bahwa Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah Engkau berdoa dengan doa tersebut dalam shalatmu?”Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSang anak menjawab, “Tidak.”Thawus berkata, “Ulangi shalatmu.” (HR. Muslim no. 590)Sikap Thawus rahimahullahu Ta’ala tersebut menunjukkan bahwa beliau berpendapat wajib dan menganggap jika doa tersebut ditinggalkan secara sengaja, maka shalat menjadi batal [5].Adapun ulama kontemporer yang menguatkan pendapat wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala dalam kitab beliau yang terkenal, Shifat Shalat Nabi, ketika beliau memberi sub-judul,وجوب الإستعاذة من أربع قبل الدعاء“Wajibnya memohon perlindungan (isti’adzah) dari empat perkara sebelum berdoa.” (maksudnya, doa-doa lainnya yang disyariatkan setelah doa isti’adzah tersebut dan sebelum salam, pen.)Lalu beliau pun menyebutkan hadits di atas. [6] Begitu pula, yang tampak (baca: dzahir) dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menunjukkan bahwa beliau pun berpendapat wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?“Pendapat ini (yang menyatakan wajib, pent.) tidaklah jauh dari kebenaran, jika kita tidak bisa mengatakannya sebagai pendapat yang benar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dan beliau pun melaksanakannya (dengan perbuatannya). Dan juga karena perkara-perkara ini adalah perkara yang berbahaya. Selayaknya bagi seseorang untuk berlindung kepada Allah Ta’ala agar terbebas darinya. Maka pendapat yang menyatakan wajib adalah pendapat yang kuat.” [7] Pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,والأرجح هو قول الجمهور ، ويُحمل فعل طاوس رحمه الله – إن صح عنه – على توكيد هذا الاستحباب ؛ حيث إن أمره بالإعادة كان لابنه في سياق تعليمه ، لا لعامة المصلين“Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Adapun perbuatan Thawus rahimahullahu Ta’ala, jika riwayat tersebut shahih, dimaknai bahwa beliau sangat menekankan sunnah ini, dimana beliau memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalatnya dalam rangka mengajarkan shalat, bukan (diperintahkan) kepada seluruh kaum muslimin.” [8]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala juga menjelaskan,ثم إن الأصل في الأدعية في الصلاة وغيرها : أنها للاستحباب ، والإرشاد ، إلا أن تدل قرينة قوية على الوجوب “Kemudian, hukum asal untuk doa dalam shalat dan di luar shalat adalah sunnah dan irsyad (memberikan petunjuk manakah yang terbaik), kecuali terdapat indikator kuat yang menunjukkan akan wajibnya.” [8]Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?Yang jelas, terlepas dari hukum membacanya apakah wajib ataukah sunnah, keempat perkara tersebut adalah perkara yang penting. Jika seseorang tidak terjaga dari keempat perkara tersebut, dia akan berada dalam bahaya yang besar. Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk bermudah-mudahan dalam meninggalkannya ketika shalat. Terlebih lagi, ketika kita telah mengetahui adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Semangatlah saudaraku untuk berdoa dengannya dalam setiap shalat. Karena jika selamat dari (keempat perkara) tersebut, terkandung kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Aku wasiatkan kepada saudara-saudara para imam masjid untuk tidak meninggalkannya. Karena di belakang mereka adalah (para makmum) yang membutuhkan doa tersebut. Sebagian imam shalat -semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka-, mereka mencukupkan diri dengan membaca shalawat saja, “Allahumma shalli ‘ala Muhammad … “, kemudian salam. Mengapa wahai saudaraku? Di belakangmu adalah para makmum yang ingin shalat dengan sempurna, maka sempurnakanlah shalat bersama mereka. Engkau akan mendapatkan pahala, juga pahala dari orang-orang yang mencontohmu.” [9]Baca Juga: Bolehkah Saling Mendoakan Dan Memberi Selamat Tahun Baru Masehi? Doa Ketika Minum Air Zam-Zam  [Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Al-Ifhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam hal. 265-266, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.[2] Taisiirul ‘Allaam, hal. 242.[3] Shalatul Mu’min, hal. 244.[4] Lihat Shifatus Shalaat hal. 152-153, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[5] Lihat Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[6] Shifat Shalat Nabi hal. 159, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.[7] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 219.[8] https://islamqa.info/amp/ar/answers/133016[9] Shifatus Shalaat, hal. 153.🔍 Lafal Salam, Hukum Shalat Jenazah, Kabut Dukhan, Arti Surat Al Zalzalah, Apakah Manusia

Doa Memohon Perlindungan dari Empat Perkara (Bag. 1)

Setelah tasyahhud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita sebelum salam untuk berdoa memohon perlindungan dari empat perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ: اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ“Jika salah seorang di antara kalian selesai membaca tasyahhud, maka mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari empat perkara, dengan mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepadamu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian serta dari keburukan finah al-masih ad-dajjal.” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataHukum membaca doa tersebut ketika shalatPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca doa tersebut ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama, termasuk imam madzhab yang empat, menyatakan bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan) dan ditekankan untuk dikerjakan sehingga tidak selayaknya untuk ditinggalkan [1]. Termasuk ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2] dan Syaikh Dr. Sa’id bin ’Ali Al-Qahthani [3]. Adapun sebagian ulama madzhab Hanabilah dan juga Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala berpendapat bahwa hukumnya wajib [4]. Dan pendapat yang mengatakan wajib tersebut cukup kuat dengan menimbang kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib, sebagaimana dalam hadits di atas (yaitu lafadz, “mohonlah perlindungan”).Di antara ulama salaf yang mengatakan wajibnya mengucapkan doa di atas adalah Thawus rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama tabi’in. Imam Muslim rahimahullah berkata,بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لِابْنِهِ: أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلَاتِكَ؟ فَقَالَ: لَا، قَالَ: أَعِدْ صَلَاتَكَ“Telah sampai berita kepadaku bahwa Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah Engkau berdoa dengan doa tersebut dalam shalatmu?”Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSang anak menjawab, “Tidak.”Thawus berkata, “Ulangi shalatmu.” (HR. Muslim no. 590)Sikap Thawus rahimahullahu Ta’ala tersebut menunjukkan bahwa beliau berpendapat wajib dan menganggap jika doa tersebut ditinggalkan secara sengaja, maka shalat menjadi batal [5].Adapun ulama kontemporer yang menguatkan pendapat wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala dalam kitab beliau yang terkenal, Shifat Shalat Nabi, ketika beliau memberi sub-judul,وجوب الإستعاذة من أربع قبل الدعاء“Wajibnya memohon perlindungan (isti’adzah) dari empat perkara sebelum berdoa.” (maksudnya, doa-doa lainnya yang disyariatkan setelah doa isti’adzah tersebut dan sebelum salam, pen.)Lalu beliau pun menyebutkan hadits di atas. [6] Begitu pula, yang tampak (baca: dzahir) dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menunjukkan bahwa beliau pun berpendapat wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?“Pendapat ini (yang menyatakan wajib, pent.) tidaklah jauh dari kebenaran, jika kita tidak bisa mengatakannya sebagai pendapat yang benar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dan beliau pun melaksanakannya (dengan perbuatannya). Dan juga karena perkara-perkara ini adalah perkara yang berbahaya. Selayaknya bagi seseorang untuk berlindung kepada Allah Ta’ala agar terbebas darinya. Maka pendapat yang menyatakan wajib adalah pendapat yang kuat.” [7] Pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,والأرجح هو قول الجمهور ، ويُحمل فعل طاوس رحمه الله – إن صح عنه – على توكيد هذا الاستحباب ؛ حيث إن أمره بالإعادة كان لابنه في سياق تعليمه ، لا لعامة المصلين“Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Adapun perbuatan Thawus rahimahullahu Ta’ala, jika riwayat tersebut shahih, dimaknai bahwa beliau sangat menekankan sunnah ini, dimana beliau memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalatnya dalam rangka mengajarkan shalat, bukan (diperintahkan) kepada seluruh kaum muslimin.” [8]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala juga menjelaskan,ثم إن الأصل في الأدعية في الصلاة وغيرها : أنها للاستحباب ، والإرشاد ، إلا أن تدل قرينة قوية على الوجوب “Kemudian, hukum asal untuk doa dalam shalat dan di luar shalat adalah sunnah dan irsyad (memberikan petunjuk manakah yang terbaik), kecuali terdapat indikator kuat yang menunjukkan akan wajibnya.” [8]Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?Yang jelas, terlepas dari hukum membacanya apakah wajib ataukah sunnah, keempat perkara tersebut adalah perkara yang penting. Jika seseorang tidak terjaga dari keempat perkara tersebut, dia akan berada dalam bahaya yang besar. Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk bermudah-mudahan dalam meninggalkannya ketika shalat. Terlebih lagi, ketika kita telah mengetahui adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Semangatlah saudaraku untuk berdoa dengannya dalam setiap shalat. Karena jika selamat dari (keempat perkara) tersebut, terkandung kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Aku wasiatkan kepada saudara-saudara para imam masjid untuk tidak meninggalkannya. Karena di belakang mereka adalah (para makmum) yang membutuhkan doa tersebut. Sebagian imam shalat -semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka-, mereka mencukupkan diri dengan membaca shalawat saja, “Allahumma shalli ‘ala Muhammad … “, kemudian salam. Mengapa wahai saudaraku? Di belakangmu adalah para makmum yang ingin shalat dengan sempurna, maka sempurnakanlah shalat bersama mereka. Engkau akan mendapatkan pahala, juga pahala dari orang-orang yang mencontohmu.” [9]Baca Juga: Bolehkah Saling Mendoakan Dan Memberi Selamat Tahun Baru Masehi? Doa Ketika Minum Air Zam-Zam  [Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Al-Ifhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam hal. 265-266, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.[2] Taisiirul ‘Allaam, hal. 242.[3] Shalatul Mu’min, hal. 244.[4] Lihat Shifatus Shalaat hal. 152-153, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[5] Lihat Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[6] Shifat Shalat Nabi hal. 159, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.[7] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 219.[8] https://islamqa.info/amp/ar/answers/133016[9] Shifatus Shalaat, hal. 153.🔍 Lafal Salam, Hukum Shalat Jenazah, Kabut Dukhan, Arti Surat Al Zalzalah, Apakah Manusia
Setelah tasyahhud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita sebelum salam untuk berdoa memohon perlindungan dari empat perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ: اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ“Jika salah seorang di antara kalian selesai membaca tasyahhud, maka mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari empat perkara, dengan mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepadamu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian serta dari keburukan finah al-masih ad-dajjal.” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataHukum membaca doa tersebut ketika shalatPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca doa tersebut ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama, termasuk imam madzhab yang empat, menyatakan bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan) dan ditekankan untuk dikerjakan sehingga tidak selayaknya untuk ditinggalkan [1]. Termasuk ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2] dan Syaikh Dr. Sa’id bin ’Ali Al-Qahthani [3]. Adapun sebagian ulama madzhab Hanabilah dan juga Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala berpendapat bahwa hukumnya wajib [4]. Dan pendapat yang mengatakan wajib tersebut cukup kuat dengan menimbang kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib, sebagaimana dalam hadits di atas (yaitu lafadz, “mohonlah perlindungan”).Di antara ulama salaf yang mengatakan wajibnya mengucapkan doa di atas adalah Thawus rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama tabi’in. Imam Muslim rahimahullah berkata,بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لِابْنِهِ: أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلَاتِكَ؟ فَقَالَ: لَا، قَالَ: أَعِدْ صَلَاتَكَ“Telah sampai berita kepadaku bahwa Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah Engkau berdoa dengan doa tersebut dalam shalatmu?”Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSang anak menjawab, “Tidak.”Thawus berkata, “Ulangi shalatmu.” (HR. Muslim no. 590)Sikap Thawus rahimahullahu Ta’ala tersebut menunjukkan bahwa beliau berpendapat wajib dan menganggap jika doa tersebut ditinggalkan secara sengaja, maka shalat menjadi batal [5].Adapun ulama kontemporer yang menguatkan pendapat wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala dalam kitab beliau yang terkenal, Shifat Shalat Nabi, ketika beliau memberi sub-judul,وجوب الإستعاذة من أربع قبل الدعاء“Wajibnya memohon perlindungan (isti’adzah) dari empat perkara sebelum berdoa.” (maksudnya, doa-doa lainnya yang disyariatkan setelah doa isti’adzah tersebut dan sebelum salam, pen.)Lalu beliau pun menyebutkan hadits di atas. [6] Begitu pula, yang tampak (baca: dzahir) dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menunjukkan bahwa beliau pun berpendapat wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?“Pendapat ini (yang menyatakan wajib, pent.) tidaklah jauh dari kebenaran, jika kita tidak bisa mengatakannya sebagai pendapat yang benar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dan beliau pun melaksanakannya (dengan perbuatannya). Dan juga karena perkara-perkara ini adalah perkara yang berbahaya. Selayaknya bagi seseorang untuk berlindung kepada Allah Ta’ala agar terbebas darinya. Maka pendapat yang menyatakan wajib adalah pendapat yang kuat.” [7] Pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,والأرجح هو قول الجمهور ، ويُحمل فعل طاوس رحمه الله – إن صح عنه – على توكيد هذا الاستحباب ؛ حيث إن أمره بالإعادة كان لابنه في سياق تعليمه ، لا لعامة المصلين“Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Adapun perbuatan Thawus rahimahullahu Ta’ala, jika riwayat tersebut shahih, dimaknai bahwa beliau sangat menekankan sunnah ini, dimana beliau memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalatnya dalam rangka mengajarkan shalat, bukan (diperintahkan) kepada seluruh kaum muslimin.” [8]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala juga menjelaskan,ثم إن الأصل في الأدعية في الصلاة وغيرها : أنها للاستحباب ، والإرشاد ، إلا أن تدل قرينة قوية على الوجوب “Kemudian, hukum asal untuk doa dalam shalat dan di luar shalat adalah sunnah dan irsyad (memberikan petunjuk manakah yang terbaik), kecuali terdapat indikator kuat yang menunjukkan akan wajibnya.” [8]Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?Yang jelas, terlepas dari hukum membacanya apakah wajib ataukah sunnah, keempat perkara tersebut adalah perkara yang penting. Jika seseorang tidak terjaga dari keempat perkara tersebut, dia akan berada dalam bahaya yang besar. Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk bermudah-mudahan dalam meninggalkannya ketika shalat. Terlebih lagi, ketika kita telah mengetahui adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Semangatlah saudaraku untuk berdoa dengannya dalam setiap shalat. Karena jika selamat dari (keempat perkara) tersebut, terkandung kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Aku wasiatkan kepada saudara-saudara para imam masjid untuk tidak meninggalkannya. Karena di belakang mereka adalah (para makmum) yang membutuhkan doa tersebut. Sebagian imam shalat -semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka-, mereka mencukupkan diri dengan membaca shalawat saja, “Allahumma shalli ‘ala Muhammad … “, kemudian salam. Mengapa wahai saudaraku? Di belakangmu adalah para makmum yang ingin shalat dengan sempurna, maka sempurnakanlah shalat bersama mereka. Engkau akan mendapatkan pahala, juga pahala dari orang-orang yang mencontohmu.” [9]Baca Juga: Bolehkah Saling Mendoakan Dan Memberi Selamat Tahun Baru Masehi? Doa Ketika Minum Air Zam-Zam  [Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Al-Ifhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam hal. 265-266, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.[2] Taisiirul ‘Allaam, hal. 242.[3] Shalatul Mu’min, hal. 244.[4] Lihat Shifatus Shalaat hal. 152-153, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[5] Lihat Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[6] Shifat Shalat Nabi hal. 159, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.[7] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 219.[8] https://islamqa.info/amp/ar/answers/133016[9] Shifatus Shalaat, hal. 153.🔍 Lafal Salam, Hukum Shalat Jenazah, Kabut Dukhan, Arti Surat Al Zalzalah, Apakah Manusia


Setelah tasyahhud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita sebelum salam untuk berdoa memohon perlindungan dari empat perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ: اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ“Jika salah seorang di antara kalian selesai membaca tasyahhud, maka mohonlah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari empat perkara, dengan mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepadamu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian serta dari keburukan finah al-masih ad-dajjal.” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Hanya Berdoa Kepada Allah Ta’ala Dalam Urusan Dunia SemataHukum membaca doa tersebut ketika shalatPara ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca doa tersebut ketika shalat. Jumhur (mayoritas) ulama, termasuk imam madzhab yang empat, menyatakan bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan) dan ditekankan untuk dikerjakan sehingga tidak selayaknya untuk ditinggalkan [1]. Termasuk ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2] dan Syaikh Dr. Sa’id bin ’Ali Al-Qahthani [3]. Adapun sebagian ulama madzhab Hanabilah dan juga Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala berpendapat bahwa hukumnya wajib [4]. Dan pendapat yang mengatakan wajib tersebut cukup kuat dengan menimbang kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib, sebagaimana dalam hadits di atas (yaitu lafadz, “mohonlah perlindungan”).Di antara ulama salaf yang mengatakan wajibnya mengucapkan doa di atas adalah Thawus rahimahullahu Ta’ala, salah seorang ulama tabi’in. Imam Muslim rahimahullah berkata,بَلَغَنِي أَنَّ طَاوُسًا قَالَ لِابْنِهِ: أَدَعَوْتَ بِهَا فِي صَلَاتِكَ؟ فَقَالَ: لَا، قَالَ: أَعِدْ صَلَاتَكَ“Telah sampai berita kepadaku bahwa Thawus berkata kepada anaknya, “Apakah Engkau berdoa dengan doa tersebut dalam shalatmu?”Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSang anak menjawab, “Tidak.”Thawus berkata, “Ulangi shalatmu.” (HR. Muslim no. 590)Sikap Thawus rahimahullahu Ta’ala tersebut menunjukkan bahwa beliau berpendapat wajib dan menganggap jika doa tersebut ditinggalkan secara sengaja, maka shalat menjadi batal [5].Adapun ulama kontemporer yang menguatkan pendapat wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala dalam kitab beliau yang terkenal, Shifat Shalat Nabi, ketika beliau memberi sub-judul,وجوب الإستعاذة من أربع قبل الدعاء“Wajibnya memohon perlindungan (isti’adzah) dari empat perkara sebelum berdoa.” (maksudnya, doa-doa lainnya yang disyariatkan setelah doa isti’adzah tersebut dan sebelum salam, pen.)Lalu beliau pun menyebutkan hadits di atas. [6] Begitu pula, yang tampak (baca: dzahir) dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menunjukkan bahwa beliau pun berpendapat wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?“Pendapat ini (yang menyatakan wajib, pent.) tidaklah jauh dari kebenaran, jika kita tidak bisa mengatakannya sebagai pendapat yang benar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dan beliau pun melaksanakannya (dengan perbuatannya). Dan juga karena perkara-perkara ini adalah perkara yang berbahaya. Selayaknya bagi seseorang untuk berlindung kepada Allah Ta’ala agar terbebas darinya. Maka pendapat yang menyatakan wajib adalah pendapat yang kuat.” [7] Pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,والأرجح هو قول الجمهور ، ويُحمل فعل طاوس رحمه الله – إن صح عنه – على توكيد هذا الاستحباب ؛ حيث إن أمره بالإعادة كان لابنه في سياق تعليمه ، لا لعامة المصلين“Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Adapun perbuatan Thawus rahimahullahu Ta’ala, jika riwayat tersebut shahih, dimaknai bahwa beliau sangat menekankan sunnah ini, dimana beliau memerintahkan anaknya untuk mengulangi shalatnya dalam rangka mengajarkan shalat, bukan (diperintahkan) kepada seluruh kaum muslimin.” [8]Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala juga menjelaskan,ثم إن الأصل في الأدعية في الصلاة وغيرها : أنها للاستحباب ، والإرشاد ، إلا أن تدل قرينة قوية على الوجوب “Kemudian, hukum asal untuk doa dalam shalat dan di luar shalat adalah sunnah dan irsyad (memberikan petunjuk manakah yang terbaik), kecuali terdapat indikator kuat yang menunjukkan akan wajibnya.” [8]Baca Juga: Bersin Lebih Dari Tiga Kali, Didoakan Kesembuhan, Shahihkah?Yang jelas, terlepas dari hukum membacanya apakah wajib ataukah sunnah, keempat perkara tersebut adalah perkara yang penting. Jika seseorang tidak terjaga dari keempat perkara tersebut, dia akan berada dalam bahaya yang besar. Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk bermudah-mudahan dalam meninggalkannya ketika shalat. Terlebih lagi, ketika kita telah mengetahui adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Semangatlah saudaraku untuk berdoa dengannya dalam setiap shalat. Karena jika selamat dari (keempat perkara) tersebut, terkandung kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Aku wasiatkan kepada saudara-saudara para imam masjid untuk tidak meninggalkannya. Karena di belakang mereka adalah (para makmum) yang membutuhkan doa tersebut. Sebagian imam shalat -semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka-, mereka mencukupkan diri dengan membaca shalawat saja, “Allahumma shalli ‘ala Muhammad … “, kemudian salam. Mengapa wahai saudaraku? Di belakangmu adalah para makmum yang ingin shalat dengan sempurna, maka sempurnakanlah shalat bersama mereka. Engkau akan mendapatkan pahala, juga pahala dari orang-orang yang mencontohmu.” [9]Baca Juga: Bolehkah Saling Mendoakan Dan Memberi Selamat Tahun Baru Masehi? Doa Ketika Minum Air Zam-Zam  [Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel:muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Al-Ifhaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam hal. 265-266, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.[2] Taisiirul ‘Allaam, hal. 242.[3] Shalatul Mu’min, hal. 244.[4] Lihat Shifatus Shalaat hal. 152-153, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[5] Lihat Shifat Shalat Nabi hal. 168, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi.[6] Shifat Shalat Nabi hal. 159, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.[7] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 219.[8] https://islamqa.info/amp/ar/answers/133016[9] Shifatus Shalaat, hal. 153.🔍 Lafal Salam, Hukum Shalat Jenazah, Kabut Dukhan, Arti Surat Al Zalzalah, Apakah Manusia

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan Ust, mohon dijelaskan hukum membunuh hewan tnpa tujuan manfaat… Sukron, trmksh ust atas penjelasannya.. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Islam adalah agama kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Namun sampai hewanpun merasakan kasih sayang itu. Rasulullah ﷺ bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Karena memang tujuan Nabi kita diutus adalah, untuk menyebarkan cinta dan kasih sayang kepada segenap alam semesta. Allah ta’ala berfirman, وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107) Dari sini kita menyadari, bahwa Islam berlepas diri dari segala kekejaman dan aksi terorisme. Hukum Sembarangan Membunuh Hewan Membunuh hewan karena tujuan manfaat dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat. Karena Allah telah berfirman, هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا… Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29) Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada hewan, atau membunuh hewan secara membabi buta tanpa tujuan manfaat. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda, لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim). Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan, إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim) Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar. Sebagaimana diterangkan para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut, وهذا النهي للتحريم… Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108) Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan, فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Bertemu Jin Islam, Puasa Belum Mandi Junub, Hukum Berhutang Di Bank Dalam Islam, Anting Pria, Istri Sabar Menghadapi Suami Selingkuh, Peta Iran Visited 275 times, 3 visit(s) today Post Views: 399 QRIS donasi Yufid

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan Ust, mohon dijelaskan hukum membunuh hewan tnpa tujuan manfaat… Sukron, trmksh ust atas penjelasannya.. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Islam adalah agama kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Namun sampai hewanpun merasakan kasih sayang itu. Rasulullah ﷺ bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Karena memang tujuan Nabi kita diutus adalah, untuk menyebarkan cinta dan kasih sayang kepada segenap alam semesta. Allah ta’ala berfirman, وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107) Dari sini kita menyadari, bahwa Islam berlepas diri dari segala kekejaman dan aksi terorisme. Hukum Sembarangan Membunuh Hewan Membunuh hewan karena tujuan manfaat dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat. Karena Allah telah berfirman, هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا… Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29) Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada hewan, atau membunuh hewan secara membabi buta tanpa tujuan manfaat. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda, لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim). Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan, إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim) Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar. Sebagaimana diterangkan para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut, وهذا النهي للتحريم… Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108) Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan, فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Bertemu Jin Islam, Puasa Belum Mandi Junub, Hukum Berhutang Di Bank Dalam Islam, Anting Pria, Istri Sabar Menghadapi Suami Selingkuh, Peta Iran Visited 275 times, 3 visit(s) today Post Views: 399 QRIS donasi Yufid
Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan Ust, mohon dijelaskan hukum membunuh hewan tnpa tujuan manfaat… Sukron, trmksh ust atas penjelasannya.. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Islam adalah agama kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Namun sampai hewanpun merasakan kasih sayang itu. Rasulullah ﷺ bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Karena memang tujuan Nabi kita diutus adalah, untuk menyebarkan cinta dan kasih sayang kepada segenap alam semesta. Allah ta’ala berfirman, وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107) Dari sini kita menyadari, bahwa Islam berlepas diri dari segala kekejaman dan aksi terorisme. Hukum Sembarangan Membunuh Hewan Membunuh hewan karena tujuan manfaat dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat. Karena Allah telah berfirman, هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا… Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29) Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada hewan, atau membunuh hewan secara membabi buta tanpa tujuan manfaat. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda, لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim). Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan, إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim) Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar. Sebagaimana diterangkan para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut, وهذا النهي للتحريم… Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108) Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan, فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Bertemu Jin Islam, Puasa Belum Mandi Junub, Hukum Berhutang Di Bank Dalam Islam, Anting Pria, Istri Sabar Menghadapi Suami Selingkuh, Peta Iran Visited 275 times, 3 visit(s) today Post Views: 399 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641187078&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan Ust, mohon dijelaskan hukum membunuh hewan tnpa tujuan manfaat… Sukron, trmksh ust atas penjelasannya.. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Islam adalah agama kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Namun sampai hewanpun merasakan kasih sayang itu. Rasulullah ﷺ bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Karena memang tujuan Nabi kita diutus adalah, untuk menyebarkan cinta dan kasih sayang kepada segenap alam semesta. Allah ta’ala berfirman, وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107) Dari sini kita menyadari, bahwa Islam berlepas diri dari segala kekejaman dan aksi terorisme. Hukum Sembarangan Membunuh Hewan Membunuh hewan karena tujuan manfaat dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat. Karena Allah telah berfirman, هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا… Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29) Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada hewan, atau membunuh hewan secara membabi buta tanpa tujuan manfaat. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda, لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim). Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan, إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim) Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar. Sebagaimana diterangkan para ulama, كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293) Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut, وهذا النهي للتحريم… Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108) Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan, فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Bertemu Jin Islam, Puasa Belum Mandi Junub, Hukum Berhutang Di Bank Dalam Islam, Anting Pria, Istri Sabar Menghadapi Suami Selingkuh, Peta Iran Visited 275 times, 3 visit(s) today Post Views: 399 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Isya)

Apa saja aktivitas muslim pada waktu Isya di bulan Ramadhan.   33- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا حُبِّبَ إِلَـيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ: اَلنِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِـيْ فِـي الصَّلَاةِ “Sesungguhnya di antara kesenangan dunia kalian yang aku cintai adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan kesenangan hatiku terletak di dalam shalat.” (HR. An-Nasai, no. 3939. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Jami, no. 3124).   34- Menjawab muazin dan melakukan amalan seperti poin kedelapan, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib badiyah Isya dua rakaat.   Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838). Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah. Ini jadi dalil masih disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Isya. Adapun yang dijadikan dalil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah badiyah Isya adalah hadits berikut ini. وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729)   35- Melaksanakan shalat tarawih berjamaah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6:39. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. Lihat Fath Al-Bari, 4:251. Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.   36- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk.   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasai, no. 1605; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   37- Membaca doa setelah shalat Witir: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” dibaca tiga kali, lalu dilanjutkan dengan “ROBBIL MALAAIKATI WAR RUUH” dibaca sekali; dan “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” dibaca sekali.   Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ» “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima). Dari ‘Ali bin Abi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan pada akhir witir beliau, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri). (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Tagsaktivitas ramadhan doa setelah shalat tahajud doa setelah shalat witir shalat isya shalat tarawih shalat tarawih berjamaah

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Isya)

Apa saja aktivitas muslim pada waktu Isya di bulan Ramadhan.   33- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا حُبِّبَ إِلَـيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ: اَلنِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِـيْ فِـي الصَّلَاةِ “Sesungguhnya di antara kesenangan dunia kalian yang aku cintai adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan kesenangan hatiku terletak di dalam shalat.” (HR. An-Nasai, no. 3939. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Jami, no. 3124).   34- Menjawab muazin dan melakukan amalan seperti poin kedelapan, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib badiyah Isya dua rakaat.   Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838). Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah. Ini jadi dalil masih disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Isya. Adapun yang dijadikan dalil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah badiyah Isya adalah hadits berikut ini. وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729)   35- Melaksanakan shalat tarawih berjamaah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6:39. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. Lihat Fath Al-Bari, 4:251. Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.   36- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk.   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasai, no. 1605; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   37- Membaca doa setelah shalat Witir: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” dibaca tiga kali, lalu dilanjutkan dengan “ROBBIL MALAAIKATI WAR RUUH” dibaca sekali; dan “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” dibaca sekali.   Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ» “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima). Dari ‘Ali bin Abi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan pada akhir witir beliau, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri). (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Tagsaktivitas ramadhan doa setelah shalat tahajud doa setelah shalat witir shalat isya shalat tarawih shalat tarawih berjamaah
Apa saja aktivitas muslim pada waktu Isya di bulan Ramadhan.   33- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا حُبِّبَ إِلَـيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ: اَلنِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِـيْ فِـي الصَّلَاةِ “Sesungguhnya di antara kesenangan dunia kalian yang aku cintai adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan kesenangan hatiku terletak di dalam shalat.” (HR. An-Nasai, no. 3939. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Jami, no. 3124).   34- Menjawab muazin dan melakukan amalan seperti poin kedelapan, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib badiyah Isya dua rakaat.   Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838). Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah. Ini jadi dalil masih disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Isya. Adapun yang dijadikan dalil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah badiyah Isya adalah hadits berikut ini. وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729)   35- Melaksanakan shalat tarawih berjamaah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6:39. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. Lihat Fath Al-Bari, 4:251. Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.   36- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk.   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasai, no. 1605; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   37- Membaca doa setelah shalat Witir: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” dibaca tiga kali, lalu dilanjutkan dengan “ROBBIL MALAAIKATI WAR RUUH” dibaca sekali; dan “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” dibaca sekali.   Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ» “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima). Dari ‘Ali bin Abi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan pada akhir witir beliau, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri). (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Tagsaktivitas ramadhan doa setelah shalat tahajud doa setelah shalat witir shalat isya shalat tarawih shalat tarawih berjamaah


Apa saja aktivitas muslim pada waktu Isya di bulan Ramadhan.   33- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid.   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا حُبِّبَ إِلَـيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ: اَلنِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِـيْ فِـي الصَّلَاةِ “Sesungguhnya di antara kesenangan dunia kalian yang aku cintai adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan kesenangan hatiku terletak di dalam shalat.” (HR. An-Nasai, no. 3939. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Jami, no. 3124).   34- Menjawab muazin dan melakukan amalan seperti poin kedelapan, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib badiyah Isya dua rakaat.   Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838). Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah. Ini jadi dalil masih disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Isya. Adapun yang dijadikan dalil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah badiyah Isya adalah hadits berikut ini. وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729)   35- Melaksanakan shalat tarawih berjamaah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6:39. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. Lihat Fath Al-Bari, 4:251. Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.   36- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk.   Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasai, no. 1605; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, 5:163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   37- Membaca doa setelah shalat Witir: “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” dibaca tiga kali, lalu dilanjutkan dengan “ROBBIL MALAAIKATI WAR RUUH” dibaca sekali; dan “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” dibaca sekali.   Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ» “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘ROBBIL MALAA-IKATI WAR RUUH.’” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima). Dari ‘Ali bin Abi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan pada akhir witir beliau, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AAFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri). (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Tagsaktivitas ramadhan doa setelah shalat tahajud doa setelah shalat witir shalat isya shalat tarawih shalat tarawih berjamaah

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #02

Ada lagi pelajaran dari dakwah nabi ke Thaif. Di antaraya pelajaran dari masuk Islamnya ‘Addas, pelajaran dari malaikat penjaga gunung, dan pelajaran dari jin yang mendengarkan Al-Qur’an saat shalat malamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #01   Pelajaran #07   Dalam kasus pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Addas terdapat banyak pelajaran. Di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggap remeh seseorang dalam mendakwahkan misi Tuhannya. Karena dalam kisah ini, beliau mendakwahi seorang budak beragama Nashrani bernama ‘Addas. Beliau bersedia berdialog dengan ‘Addas sehingga ia memeluk Islam—seperti banyak disebutkan dalam kitab-kitab sirah—. Penyebab masuk Islamnya ‘Addas, atau permulaan dialog antara Nabi dengannya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca “bismillah” pada saat memulai makan. Karena memang seharusnya demikianlah, seorang muslim harus berdakwah dengan perbuatan dan ucapannya, dan hendaknya ia komitmen dengan adab dan etika islami dalam diri pribadinya maupun saat mengajar dan berdakwah kepada orang lain. Sadarlah setiap tingkah lakunya itu mempunyai pengaruh kepada orang lain, baik secara positif maupun negatif. Ketika ‘Addas mengenali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia segera bersungkur dan menciumi kepala, kedua tangan, dan kaki beliau, karena ia seorang budak Nashrani yang pernah membaca kitab sucinya sehingga ia mengetahui Rasul beserta kedudukannya yang mulia. Peristiwa ini merupakan pelajaran bagi kita, bagaimana seharusnya kita memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, memuliakan Rasul pada saat ini adalah dengan mengikuti sunnah beliau, mengamalkan dan mendakwahkannya serta tidak mempertentangkannya dengan berbagai versi pendapat dan logika manusia biasa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Pokok bersopan santun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan bersikap menerima secara total dan patuh kepada perintahnya, menerima berita yang datang darinya, dan membenarkannya tanpa adanya usaha untuk mengontraskannya dengan khayalan manusia lalu ia menamakannya dengan rasionalitas. Atau adanya dorongan keragu-raguan dan sangkaan kepada beliau, atau lebih mengedepankan pandangan dan khalayak pikiran tokoh-tokoh lain. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya bersikap monoloyalitas, dengan pasrah, menerima, dan patuh kepada hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mentauhidkan Allah yang telah mengutus beliau; yakni dengan beribadah, tunduk, merendahkan diri di hadapan-Nya serta bertaubat dan bertawakkal kepada-Nya.”   Pelajaran #08   Dalam peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kota Thaif, lalu beliau didatangi oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam bersama dengan malaikat penjaga gunung, terdapat beberapa pelajaran, di antaranya: Kemuliaan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengizinkan kepada malaikat penjaga gunung untuk menawarkan kepada Nabi. Seandainya beliau berkenan, malaikat akan mengubur penduduk Makkah dengan dua gunung yang ada di antara kota Makkah. Akan tetapi, beliau tidak berkenan untuk itu. Sungguh agung dan luhur kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada malaikat penjaga gunung terlihat jelas tujuan yang hendak dicapai oleh beliau di dalam dakwahnya, yaitu untuk memberi petunjuk kepada manusia dan membebaskan mereka dari kegelapan kemusyrikan menuju kepada cahaya tauhid. Adapun persoalan balas dendam kepada orang-orang yang telah menzalimi dan menyakiti beliau, maka hal tersebut tidak ada dalam perhitungan beliau. Sebab seandainya, hal ini menjadi perhatian beliau, niscaya beliau cepat- cepat berharap agar mereka hancur, terutama ketika beliau ditawari oleh malaikat penjaga gunung untuk menghancurkan mereka atas izin Allah Ta’ala. Baca juga: Beriman kepada Malaikat #05   Pelajaran #09   Dalam perjalanan pulang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat bersedih. Akan tetapi, beliau segera mengadu kepada Allah dengan melakukan shalat malam (qiyamul lail) dengan membaca Al-Qur’an. Beliau melakukan shalat malam, sekalipun beliau dalam keadaan sebagai musafir. Beliau juga dalam keadaan penuh kepayahan yang sangat atas perlakuan orang-orang Thaif.   Baca juga: Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an Lantas Berdakwah pada Kaumnya   Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya qiyamul lail agar tidak lupa melaksanakannya, karena Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Qiyamul lail akan memberikan kemuliaan bagi setiap mukmin, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits hasanyang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jibril ‘alaihis salam mengatakan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا مُحَمَّدُ شَرَفُ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ “Wahai Muhammad, kemuliaan seorang mukmin adalah dengan qiyamul lail.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain, 4:360. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Qiyamul lail adalah ibadah yang ditunaikan di malam hari, walau hanya sesaat. Di dalamnya ada shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Disebut qiyamul lail (menghidupkan malam) tidak mesti menghidupkan dengan mayoritas malam.   Baca juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam   Adapun shalat tahajud adalah shalat malam secara khusus. Ada yang menganggap tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana anggapan kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Imam Al-Qurthubi misalnya ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada yang berarti tidur malam.   Baca juga: Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 15 Rajab 1440 H (22 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi jin masuk Islam jin mendengar Al Quran masuk islam sirah nabi strategi dakwah thaif

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #02

Ada lagi pelajaran dari dakwah nabi ke Thaif. Di antaraya pelajaran dari masuk Islamnya ‘Addas, pelajaran dari malaikat penjaga gunung, dan pelajaran dari jin yang mendengarkan Al-Qur’an saat shalat malamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #01   Pelajaran #07   Dalam kasus pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Addas terdapat banyak pelajaran. Di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggap remeh seseorang dalam mendakwahkan misi Tuhannya. Karena dalam kisah ini, beliau mendakwahi seorang budak beragama Nashrani bernama ‘Addas. Beliau bersedia berdialog dengan ‘Addas sehingga ia memeluk Islam—seperti banyak disebutkan dalam kitab-kitab sirah—. Penyebab masuk Islamnya ‘Addas, atau permulaan dialog antara Nabi dengannya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca “bismillah” pada saat memulai makan. Karena memang seharusnya demikianlah, seorang muslim harus berdakwah dengan perbuatan dan ucapannya, dan hendaknya ia komitmen dengan adab dan etika islami dalam diri pribadinya maupun saat mengajar dan berdakwah kepada orang lain. Sadarlah setiap tingkah lakunya itu mempunyai pengaruh kepada orang lain, baik secara positif maupun negatif. Ketika ‘Addas mengenali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia segera bersungkur dan menciumi kepala, kedua tangan, dan kaki beliau, karena ia seorang budak Nashrani yang pernah membaca kitab sucinya sehingga ia mengetahui Rasul beserta kedudukannya yang mulia. Peristiwa ini merupakan pelajaran bagi kita, bagaimana seharusnya kita memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, memuliakan Rasul pada saat ini adalah dengan mengikuti sunnah beliau, mengamalkan dan mendakwahkannya serta tidak mempertentangkannya dengan berbagai versi pendapat dan logika manusia biasa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Pokok bersopan santun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan bersikap menerima secara total dan patuh kepada perintahnya, menerima berita yang datang darinya, dan membenarkannya tanpa adanya usaha untuk mengontraskannya dengan khayalan manusia lalu ia menamakannya dengan rasionalitas. Atau adanya dorongan keragu-raguan dan sangkaan kepada beliau, atau lebih mengedepankan pandangan dan khalayak pikiran tokoh-tokoh lain. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya bersikap monoloyalitas, dengan pasrah, menerima, dan patuh kepada hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mentauhidkan Allah yang telah mengutus beliau; yakni dengan beribadah, tunduk, merendahkan diri di hadapan-Nya serta bertaubat dan bertawakkal kepada-Nya.”   Pelajaran #08   Dalam peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kota Thaif, lalu beliau didatangi oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam bersama dengan malaikat penjaga gunung, terdapat beberapa pelajaran, di antaranya: Kemuliaan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengizinkan kepada malaikat penjaga gunung untuk menawarkan kepada Nabi. Seandainya beliau berkenan, malaikat akan mengubur penduduk Makkah dengan dua gunung yang ada di antara kota Makkah. Akan tetapi, beliau tidak berkenan untuk itu. Sungguh agung dan luhur kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada malaikat penjaga gunung terlihat jelas tujuan yang hendak dicapai oleh beliau di dalam dakwahnya, yaitu untuk memberi petunjuk kepada manusia dan membebaskan mereka dari kegelapan kemusyrikan menuju kepada cahaya tauhid. Adapun persoalan balas dendam kepada orang-orang yang telah menzalimi dan menyakiti beliau, maka hal tersebut tidak ada dalam perhitungan beliau. Sebab seandainya, hal ini menjadi perhatian beliau, niscaya beliau cepat- cepat berharap agar mereka hancur, terutama ketika beliau ditawari oleh malaikat penjaga gunung untuk menghancurkan mereka atas izin Allah Ta’ala. Baca juga: Beriman kepada Malaikat #05   Pelajaran #09   Dalam perjalanan pulang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat bersedih. Akan tetapi, beliau segera mengadu kepada Allah dengan melakukan shalat malam (qiyamul lail) dengan membaca Al-Qur’an. Beliau melakukan shalat malam, sekalipun beliau dalam keadaan sebagai musafir. Beliau juga dalam keadaan penuh kepayahan yang sangat atas perlakuan orang-orang Thaif.   Baca juga: Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an Lantas Berdakwah pada Kaumnya   Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya qiyamul lail agar tidak lupa melaksanakannya, karena Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Qiyamul lail akan memberikan kemuliaan bagi setiap mukmin, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits hasanyang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jibril ‘alaihis salam mengatakan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا مُحَمَّدُ شَرَفُ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ “Wahai Muhammad, kemuliaan seorang mukmin adalah dengan qiyamul lail.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain, 4:360. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Qiyamul lail adalah ibadah yang ditunaikan di malam hari, walau hanya sesaat. Di dalamnya ada shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Disebut qiyamul lail (menghidupkan malam) tidak mesti menghidupkan dengan mayoritas malam.   Baca juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam   Adapun shalat tahajud adalah shalat malam secara khusus. Ada yang menganggap tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana anggapan kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Imam Al-Qurthubi misalnya ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada yang berarti tidur malam.   Baca juga: Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 15 Rajab 1440 H (22 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi jin masuk Islam jin mendengar Al Quran masuk islam sirah nabi strategi dakwah thaif
Ada lagi pelajaran dari dakwah nabi ke Thaif. Di antaraya pelajaran dari masuk Islamnya ‘Addas, pelajaran dari malaikat penjaga gunung, dan pelajaran dari jin yang mendengarkan Al-Qur’an saat shalat malamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #01   Pelajaran #07   Dalam kasus pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Addas terdapat banyak pelajaran. Di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggap remeh seseorang dalam mendakwahkan misi Tuhannya. Karena dalam kisah ini, beliau mendakwahi seorang budak beragama Nashrani bernama ‘Addas. Beliau bersedia berdialog dengan ‘Addas sehingga ia memeluk Islam—seperti banyak disebutkan dalam kitab-kitab sirah—. Penyebab masuk Islamnya ‘Addas, atau permulaan dialog antara Nabi dengannya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca “bismillah” pada saat memulai makan. Karena memang seharusnya demikianlah, seorang muslim harus berdakwah dengan perbuatan dan ucapannya, dan hendaknya ia komitmen dengan adab dan etika islami dalam diri pribadinya maupun saat mengajar dan berdakwah kepada orang lain. Sadarlah setiap tingkah lakunya itu mempunyai pengaruh kepada orang lain, baik secara positif maupun negatif. Ketika ‘Addas mengenali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia segera bersungkur dan menciumi kepala, kedua tangan, dan kaki beliau, karena ia seorang budak Nashrani yang pernah membaca kitab sucinya sehingga ia mengetahui Rasul beserta kedudukannya yang mulia. Peristiwa ini merupakan pelajaran bagi kita, bagaimana seharusnya kita memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, memuliakan Rasul pada saat ini adalah dengan mengikuti sunnah beliau, mengamalkan dan mendakwahkannya serta tidak mempertentangkannya dengan berbagai versi pendapat dan logika manusia biasa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Pokok bersopan santun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan bersikap menerima secara total dan patuh kepada perintahnya, menerima berita yang datang darinya, dan membenarkannya tanpa adanya usaha untuk mengontraskannya dengan khayalan manusia lalu ia menamakannya dengan rasionalitas. Atau adanya dorongan keragu-raguan dan sangkaan kepada beliau, atau lebih mengedepankan pandangan dan khalayak pikiran tokoh-tokoh lain. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya bersikap monoloyalitas, dengan pasrah, menerima, dan patuh kepada hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mentauhidkan Allah yang telah mengutus beliau; yakni dengan beribadah, tunduk, merendahkan diri di hadapan-Nya serta bertaubat dan bertawakkal kepada-Nya.”   Pelajaran #08   Dalam peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kota Thaif, lalu beliau didatangi oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam bersama dengan malaikat penjaga gunung, terdapat beberapa pelajaran, di antaranya: Kemuliaan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengizinkan kepada malaikat penjaga gunung untuk menawarkan kepada Nabi. Seandainya beliau berkenan, malaikat akan mengubur penduduk Makkah dengan dua gunung yang ada di antara kota Makkah. Akan tetapi, beliau tidak berkenan untuk itu. Sungguh agung dan luhur kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada malaikat penjaga gunung terlihat jelas tujuan yang hendak dicapai oleh beliau di dalam dakwahnya, yaitu untuk memberi petunjuk kepada manusia dan membebaskan mereka dari kegelapan kemusyrikan menuju kepada cahaya tauhid. Adapun persoalan balas dendam kepada orang-orang yang telah menzalimi dan menyakiti beliau, maka hal tersebut tidak ada dalam perhitungan beliau. Sebab seandainya, hal ini menjadi perhatian beliau, niscaya beliau cepat- cepat berharap agar mereka hancur, terutama ketika beliau ditawari oleh malaikat penjaga gunung untuk menghancurkan mereka atas izin Allah Ta’ala. Baca juga: Beriman kepada Malaikat #05   Pelajaran #09   Dalam perjalanan pulang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat bersedih. Akan tetapi, beliau segera mengadu kepada Allah dengan melakukan shalat malam (qiyamul lail) dengan membaca Al-Qur’an. Beliau melakukan shalat malam, sekalipun beliau dalam keadaan sebagai musafir. Beliau juga dalam keadaan penuh kepayahan yang sangat atas perlakuan orang-orang Thaif.   Baca juga: Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an Lantas Berdakwah pada Kaumnya   Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya qiyamul lail agar tidak lupa melaksanakannya, karena Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Qiyamul lail akan memberikan kemuliaan bagi setiap mukmin, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits hasanyang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jibril ‘alaihis salam mengatakan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا مُحَمَّدُ شَرَفُ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ “Wahai Muhammad, kemuliaan seorang mukmin adalah dengan qiyamul lail.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain, 4:360. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Qiyamul lail adalah ibadah yang ditunaikan di malam hari, walau hanya sesaat. Di dalamnya ada shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Disebut qiyamul lail (menghidupkan malam) tidak mesti menghidupkan dengan mayoritas malam.   Baca juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam   Adapun shalat tahajud adalah shalat malam secara khusus. Ada yang menganggap tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana anggapan kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Imam Al-Qurthubi misalnya ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada yang berarti tidur malam.   Baca juga: Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 15 Rajab 1440 H (22 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi jin masuk Islam jin mendengar Al Quran masuk islam sirah nabi strategi dakwah thaif


Ada lagi pelajaran dari dakwah nabi ke Thaif. Di antaraya pelajaran dari masuk Islamnya ‘Addas, pelajaran dari malaikat penjaga gunung, dan pelajaran dari jin yang mendengarkan Al-Qur’an saat shalat malamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #01   Pelajaran #07   Dalam kasus pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Addas terdapat banyak pelajaran. Di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggap remeh seseorang dalam mendakwahkan misi Tuhannya. Karena dalam kisah ini, beliau mendakwahi seorang budak beragama Nashrani bernama ‘Addas. Beliau bersedia berdialog dengan ‘Addas sehingga ia memeluk Islam—seperti banyak disebutkan dalam kitab-kitab sirah—. Penyebab masuk Islamnya ‘Addas, atau permulaan dialog antara Nabi dengannya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca “bismillah” pada saat memulai makan. Karena memang seharusnya demikianlah, seorang muslim harus berdakwah dengan perbuatan dan ucapannya, dan hendaknya ia komitmen dengan adab dan etika islami dalam diri pribadinya maupun saat mengajar dan berdakwah kepada orang lain. Sadarlah setiap tingkah lakunya itu mempunyai pengaruh kepada orang lain, baik secara positif maupun negatif. Ketika ‘Addas mengenali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia segera bersungkur dan menciumi kepala, kedua tangan, dan kaki beliau, karena ia seorang budak Nashrani yang pernah membaca kitab sucinya sehingga ia mengetahui Rasul beserta kedudukannya yang mulia. Peristiwa ini merupakan pelajaran bagi kita, bagaimana seharusnya kita memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, memuliakan Rasul pada saat ini adalah dengan mengikuti sunnah beliau, mengamalkan dan mendakwahkannya serta tidak mempertentangkannya dengan berbagai versi pendapat dan logika manusia biasa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Madarijus Salikin, “Pokok bersopan santun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan bersikap menerima secara total dan patuh kepada perintahnya, menerima berita yang datang darinya, dan membenarkannya tanpa adanya usaha untuk mengontraskannya dengan khayalan manusia lalu ia menamakannya dengan rasionalitas. Atau adanya dorongan keragu-raguan dan sangkaan kepada beliau, atau lebih mengedepankan pandangan dan khalayak pikiran tokoh-tokoh lain. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya bersikap monoloyalitas, dengan pasrah, menerima, dan patuh kepada hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mentauhidkan Allah yang telah mengutus beliau; yakni dengan beribadah, tunduk, merendahkan diri di hadapan-Nya serta bertaubat dan bertawakkal kepada-Nya.”   Pelajaran #08   Dalam peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kota Thaif, lalu beliau didatangi oleh malaikat Jibril ‘alaihis salam bersama dengan malaikat penjaga gunung, terdapat beberapa pelajaran, di antaranya: Kemuliaan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengizinkan kepada malaikat penjaga gunung untuk menawarkan kepada Nabi. Seandainya beliau berkenan, malaikat akan mengubur penduduk Makkah dengan dua gunung yang ada di antara kota Makkah. Akan tetapi, beliau tidak berkenan untuk itu. Sungguh agung dan luhur kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada malaikat penjaga gunung terlihat jelas tujuan yang hendak dicapai oleh beliau di dalam dakwahnya, yaitu untuk memberi petunjuk kepada manusia dan membebaskan mereka dari kegelapan kemusyrikan menuju kepada cahaya tauhid. Adapun persoalan balas dendam kepada orang-orang yang telah menzalimi dan menyakiti beliau, maka hal tersebut tidak ada dalam perhitungan beliau. Sebab seandainya, hal ini menjadi perhatian beliau, niscaya beliau cepat- cepat berharap agar mereka hancur, terutama ketika beliau ditawari oleh malaikat penjaga gunung untuk menghancurkan mereka atas izin Allah Ta’ala. Baca juga: Beriman kepada Malaikat #05   Pelajaran #09   Dalam perjalanan pulang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat bersedih. Akan tetapi, beliau segera mengadu kepada Allah dengan melakukan shalat malam (qiyamul lail) dengan membaca Al-Qur’an. Beliau melakukan shalat malam, sekalipun beliau dalam keadaan sebagai musafir. Beliau juga dalam keadaan penuh kepayahan yang sangat atas perlakuan orang-orang Thaif.   Baca juga: Kisah Jin Mendengar Al-Qur’an Lantas Berdakwah pada Kaumnya   Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya qiyamul lail agar tidak lupa melaksanakannya, karena Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Qiyamul lail akan memberikan kemuliaan bagi setiap mukmin, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits hasanyang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jibril ‘alaihis salam mengatakan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا مُحَمَّدُ شَرَفُ المُؤْمِنِ قِيَامُ اللَّيْلِ “Wahai Muhammad, kemuliaan seorang mukmin adalah dengan qiyamul lail.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain, 4:360. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Qiyamul lail adalah ibadah yang ditunaikan di malam hari, walau hanya sesaat. Di dalamnya ada shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Disebut qiyamul lail (menghidupkan malam) tidak mesti menghidupkan dengan mayoritas malam.   Baca juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam   Adapun shalat tahajud adalah shalat malam secara khusus. Ada yang menganggap tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana anggapan kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Imam Al-Qurthubi misalnya ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada yang berarti tidur malam.   Baca juga: Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam   Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 15 Rajab 1440 H (22 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi jin masuk Islam jin mendengar Al Quran masuk islam sirah nabi strategi dakwah thaif

Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang berwudhu dari rumah, kemudian menuju masjid dan meninggal dalam keadaan tersebut yaitu baik dalam perjalanan ataupun telah sampai di masjid, maka Allah akan memberikan jaminan surga padanya.Baca Juga: Inilah Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bersabda,ﺧﺼﻼﺕ ﺳﺖ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﻭاﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ , ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻪ اﻟﺠﻨﺔ….ﻭﺭﺟﻞ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ اﻟﻮﺿﻮء , ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﺼﻼة، ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ , ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ“Enam keadaan yang mana jika seseorang meninggal pada salah satu keadaan tersebut, maka Allah Ta’ala menjamin untuk memasukkannya dalam surga,…dan diantara keadaan tersebut adalah seseorang berwudhu dengan baik sesuai sunnah kemudian keluar masjid untuk shalat dan jika dia meninggal pada keadaan tersebut maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala.” [HR. Thabrani, Ash-Shahihah no.3384] Abu Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa ini untuk semua jenis shalat, baik yang wajib maupun sunnah dan di masjid manapun. Beliau berkata,(ثم خرج إلى المسجد لصلاة) ؛ أي: إلى أية صلاة كانت في أي مسجد كان؛ (فإن مات في وجهه) ؛ أي: في حال خروجه لذلك؛ (كان ضامنا على الله) ؛ كرره للتأكيد أيضا“Keluar menuju masjid untuk shalat yaitu untuk shalat apapun dan di masjid manapun. Meninggal pada arah tersebut maksudnya yaitu pada keadaan dia keluar (kemudian meninggal). Allah menjamin yaitu kata ini diulang kembali untuk penekanan lafadz.” [Faidhul qadir hal 41.] Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi KeluargaIni merupakan jaminan Allah kepada orang yang cinta kepada masjid. Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid untuk shalat dan melakukan aktivitas lainnya akan mendapat naungan Allah di hari kiamat.Rasulullahu shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”[HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianMemakmurkan masjid adalah tanda keimanan seseorang. Allah berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah.” [At-Taubah/9:18] Orang yang datang ke masjid untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, ia akan mendapatkan keutamaan yang besar yaitu diampuni dosanya setiap langkah dan dinaikkan derajatnya. Ketika shalat berjamaah, maka malaikat akan medoakan rahmat kepadanya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَShalat seorang laki-laki dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, ‘Ya Allah! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allah, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.” [HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang Kematian Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam

Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang berwudhu dari rumah, kemudian menuju masjid dan meninggal dalam keadaan tersebut yaitu baik dalam perjalanan ataupun telah sampai di masjid, maka Allah akan memberikan jaminan surga padanya.Baca Juga: Inilah Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bersabda,ﺧﺼﻼﺕ ﺳﺖ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﻭاﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ , ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻪ اﻟﺠﻨﺔ….ﻭﺭﺟﻞ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ اﻟﻮﺿﻮء , ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﺼﻼة، ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ , ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ“Enam keadaan yang mana jika seseorang meninggal pada salah satu keadaan tersebut, maka Allah Ta’ala menjamin untuk memasukkannya dalam surga,…dan diantara keadaan tersebut adalah seseorang berwudhu dengan baik sesuai sunnah kemudian keluar masjid untuk shalat dan jika dia meninggal pada keadaan tersebut maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala.” [HR. Thabrani, Ash-Shahihah no.3384] Abu Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa ini untuk semua jenis shalat, baik yang wajib maupun sunnah dan di masjid manapun. Beliau berkata,(ثم خرج إلى المسجد لصلاة) ؛ أي: إلى أية صلاة كانت في أي مسجد كان؛ (فإن مات في وجهه) ؛ أي: في حال خروجه لذلك؛ (كان ضامنا على الله) ؛ كرره للتأكيد أيضا“Keluar menuju masjid untuk shalat yaitu untuk shalat apapun dan di masjid manapun. Meninggal pada arah tersebut maksudnya yaitu pada keadaan dia keluar (kemudian meninggal). Allah menjamin yaitu kata ini diulang kembali untuk penekanan lafadz.” [Faidhul qadir hal 41.] Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi KeluargaIni merupakan jaminan Allah kepada orang yang cinta kepada masjid. Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid untuk shalat dan melakukan aktivitas lainnya akan mendapat naungan Allah di hari kiamat.Rasulullahu shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”[HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianMemakmurkan masjid adalah tanda keimanan seseorang. Allah berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah.” [At-Taubah/9:18] Orang yang datang ke masjid untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, ia akan mendapatkan keutamaan yang besar yaitu diampuni dosanya setiap langkah dan dinaikkan derajatnya. Ketika shalat berjamaah, maka malaikat akan medoakan rahmat kepadanya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَShalat seorang laki-laki dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, ‘Ya Allah! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allah, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.” [HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang Kematian Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam
Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang berwudhu dari rumah, kemudian menuju masjid dan meninggal dalam keadaan tersebut yaitu baik dalam perjalanan ataupun telah sampai di masjid, maka Allah akan memberikan jaminan surga padanya.Baca Juga: Inilah Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bersabda,ﺧﺼﻼﺕ ﺳﺖ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﻭاﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ , ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻪ اﻟﺠﻨﺔ….ﻭﺭﺟﻞ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ اﻟﻮﺿﻮء , ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﺼﻼة، ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ , ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ“Enam keadaan yang mana jika seseorang meninggal pada salah satu keadaan tersebut, maka Allah Ta’ala menjamin untuk memasukkannya dalam surga,…dan diantara keadaan tersebut adalah seseorang berwudhu dengan baik sesuai sunnah kemudian keluar masjid untuk shalat dan jika dia meninggal pada keadaan tersebut maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala.” [HR. Thabrani, Ash-Shahihah no.3384] Abu Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa ini untuk semua jenis shalat, baik yang wajib maupun sunnah dan di masjid manapun. Beliau berkata,(ثم خرج إلى المسجد لصلاة) ؛ أي: إلى أية صلاة كانت في أي مسجد كان؛ (فإن مات في وجهه) ؛ أي: في حال خروجه لذلك؛ (كان ضامنا على الله) ؛ كرره للتأكيد أيضا“Keluar menuju masjid untuk shalat yaitu untuk shalat apapun dan di masjid manapun. Meninggal pada arah tersebut maksudnya yaitu pada keadaan dia keluar (kemudian meninggal). Allah menjamin yaitu kata ini diulang kembali untuk penekanan lafadz.” [Faidhul qadir hal 41.] Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi KeluargaIni merupakan jaminan Allah kepada orang yang cinta kepada masjid. Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid untuk shalat dan melakukan aktivitas lainnya akan mendapat naungan Allah di hari kiamat.Rasulullahu shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”[HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianMemakmurkan masjid adalah tanda keimanan seseorang. Allah berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah.” [At-Taubah/9:18] Orang yang datang ke masjid untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, ia akan mendapatkan keutamaan yang besar yaitu diampuni dosanya setiap langkah dan dinaikkan derajatnya. Ketika shalat berjamaah, maka malaikat akan medoakan rahmat kepadanya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَShalat seorang laki-laki dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, ‘Ya Allah! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allah, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.” [HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang Kematian Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam


Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang berwudhu dari rumah, kemudian menuju masjid dan meninggal dalam keadaan tersebut yaitu baik dalam perjalanan ataupun telah sampai di masjid, maka Allah akan memberikan jaminan surga padanya.Baca Juga: Inilah Beberapa Jenis Mati Syahid Di Jalan AllahRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bersabda,ﺧﺼﻼﺕ ﺳﺖ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﻭاﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ , ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻪ اﻟﺠﻨﺔ….ﻭﺭﺟﻞ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ اﻟﻮﺿﻮء , ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﺼﻼة، ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ , ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ“Enam keadaan yang mana jika seseorang meninggal pada salah satu keadaan tersebut, maka Allah Ta’ala menjamin untuk memasukkannya dalam surga,…dan diantara keadaan tersebut adalah seseorang berwudhu dengan baik sesuai sunnah kemudian keluar masjid untuk shalat dan jika dia meninggal pada keadaan tersebut maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala.” [HR. Thabrani, Ash-Shahihah no.3384] Abu Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa ini untuk semua jenis shalat, baik yang wajib maupun sunnah dan di masjid manapun. Beliau berkata,(ثم خرج إلى المسجد لصلاة) ؛ أي: إلى أية صلاة كانت في أي مسجد كان؛ (فإن مات في وجهه) ؛ أي: في حال خروجه لذلك؛ (كان ضامنا على الله) ؛ كرره للتأكيد أيضا“Keluar menuju masjid untuk shalat yaitu untuk shalat apapun dan di masjid manapun. Meninggal pada arah tersebut maksudnya yaitu pada keadaan dia keluar (kemudian meninggal). Allah menjamin yaitu kata ini diulang kembali untuk penekanan lafadz.” [Faidhul qadir hal 41.] Baca Juga: Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi KeluargaIni merupakan jaminan Allah kepada orang yang cinta kepada masjid. Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid untuk shalat dan melakukan aktivitas lainnya akan mendapat naungan Allah di hari kiamat.Rasulullahu shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”[HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianMemakmurkan masjid adalah tanda keimanan seseorang. Allah berfirman,إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah.” [At-Taubah/9:18] Orang yang datang ke masjid untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, ia akan mendapatkan keutamaan yang besar yaitu diampuni dosanya setiap langkah dan dinaikkan derajatnya. Ketika shalat berjamaah, maka malaikat akan medoakan rahmat kepadanya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَShalat seorang laki-laki dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, ‘Ya Allah! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allah, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.” [HR. Bukhari & Muslim] Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang Kematian Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Meninggalkan Shalat, Allahumma Firlahu, Pengertian Khimar, Pengertian Walimatul Ursy, Anjing Dalam Islam

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah

Sekarang kita lihat lanjutan Sifat Shalat Nabi yang dibahas oleh Syaikh As-Sa’di. Dan ada tambahan penjelasan ulama mengenai hal ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَعَّوَذُ وَيُبَسْمِلُ “Kemudian membaca ta’awudz dan basmalah.”   Membaca Ta’awudz   Setelah membaca doa istiftah, disunnahkan membaca ta’awudz secara sirr (lirih) pada awal shalat ketika memulai qiraah (membaca surah). Ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela–atau syair atau sihirnya–).” (HR. Abu Daud, no. 775 dan Tirmidzi, no. 242. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat KitabShifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 104. Lihat pula catatan kaki dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:212). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al-Quran, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 101). Ta’awudz dibaca pada rakaat pertama sebelum memulai membaca surah setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 97). Menurut ulama dalam madzhab Syafi’i, ta’awudz dibaca setiap rakaat. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i yang dinilai lebih kuat. Lihat At-Tibyan, hlm. 85.   Membaca Basmalah   Basmalah baiknya tidak dikeraskan (sirr atau lirih), bacaannya, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim, no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam ‘Umdah Al-Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim‘.”(HR. Muslim, no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surah Al-Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 105). Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tibyan fii Adab Hamalah Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul ‘Ashimah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah basmalah cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah sifat shalat nabi surat al fatihah

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah

Sekarang kita lihat lanjutan Sifat Shalat Nabi yang dibahas oleh Syaikh As-Sa’di. Dan ada tambahan penjelasan ulama mengenai hal ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَعَّوَذُ وَيُبَسْمِلُ “Kemudian membaca ta’awudz dan basmalah.”   Membaca Ta’awudz   Setelah membaca doa istiftah, disunnahkan membaca ta’awudz secara sirr (lirih) pada awal shalat ketika memulai qiraah (membaca surah). Ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela–atau syair atau sihirnya–).” (HR. Abu Daud, no. 775 dan Tirmidzi, no. 242. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat KitabShifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 104. Lihat pula catatan kaki dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:212). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al-Quran, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 101). Ta’awudz dibaca pada rakaat pertama sebelum memulai membaca surah setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 97). Menurut ulama dalam madzhab Syafi’i, ta’awudz dibaca setiap rakaat. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i yang dinilai lebih kuat. Lihat At-Tibyan, hlm. 85.   Membaca Basmalah   Basmalah baiknya tidak dikeraskan (sirr atau lirih), bacaannya, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim, no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam ‘Umdah Al-Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim‘.”(HR. Muslim, no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surah Al-Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 105). Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tibyan fii Adab Hamalah Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul ‘Ashimah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah basmalah cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah sifat shalat nabi surat al fatihah
Sekarang kita lihat lanjutan Sifat Shalat Nabi yang dibahas oleh Syaikh As-Sa’di. Dan ada tambahan penjelasan ulama mengenai hal ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَعَّوَذُ وَيُبَسْمِلُ “Kemudian membaca ta’awudz dan basmalah.”   Membaca Ta’awudz   Setelah membaca doa istiftah, disunnahkan membaca ta’awudz secara sirr (lirih) pada awal shalat ketika memulai qiraah (membaca surah). Ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela–atau syair atau sihirnya–).” (HR. Abu Daud, no. 775 dan Tirmidzi, no. 242. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat KitabShifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 104. Lihat pula catatan kaki dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:212). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al-Quran, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 101). Ta’awudz dibaca pada rakaat pertama sebelum memulai membaca surah setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 97). Menurut ulama dalam madzhab Syafi’i, ta’awudz dibaca setiap rakaat. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i yang dinilai lebih kuat. Lihat At-Tibyan, hlm. 85.   Membaca Basmalah   Basmalah baiknya tidak dikeraskan (sirr atau lirih), bacaannya, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim, no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam ‘Umdah Al-Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim‘.”(HR. Muslim, no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surah Al-Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 105). Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tibyan fii Adab Hamalah Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul ‘Ashimah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah basmalah cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah sifat shalat nabi surat al fatihah


Sekarang kita lihat lanjutan Sifat Shalat Nabi yang dibahas oleh Syaikh As-Sa’di. Dan ada tambahan penjelasan ulama mengenai hal ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَعَّوَذُ وَيُبَسْمِلُ “Kemudian membaca ta’awudz dan basmalah.”   Membaca Ta’awudz   Setelah membaca doa istiftah, disunnahkan membaca ta’awudz secara sirr (lirih) pada awal shalat ketika memulai qiraah (membaca surah). Ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’UDZU BILLAHIS SAMII’IL ‘ALIIM, MINASY SYAITHOONIR ROJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIH (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela–atau syair atau sihirnya–).” (HR. Abu Daud, no. 775 dan Tirmidzi, no. 242. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat KitabShifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 104. Lihat pula catatan kaki dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:212). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al-Quran, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 101). Ta’awudz dibaca pada rakaat pertama sebelum memulai membaca surah setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 97). Menurut ulama dalam madzhab Syafi’i, ta’awudz dibaca setiap rakaat. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i yang dinilai lebih kuat. Lihat At-Tibyan, hlm. 85.   Membaca Basmalah   Basmalah baiknya tidak dikeraskan (sirr atau lirih), bacaannya, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambiasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim, no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam ‘Umdah Al-Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim‘.”(HR. Muslim, no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surah Al-Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 105). Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tibyan fii Adab Hamalah Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul ‘Ashimah. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah basmalah cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah sifat shalat nabi surat al fatihah

Doa Agar Terhindar dari Berbagai Keburukan Dunia dan Akhirat

Ada doa yang bagus diamalkan agar kita dapat terhindar dari berbagai keburukan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1471 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء )) متفق عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ قَالَ سُفْيَانُ : أَشُكُّ أَنِّي زِدْتُ وَاحِدَةً مِنْهَا. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah perlindungan kepada Allah dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707] Dalam riwayat lain, Sufyan berkata, “Aku ragu kalau aku telah menambahkan salah satunya.”   Faedah Hadits Dianjurkan meminta perlindungan dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan. Kalimat bersajak tidaklah masalah selama tidak membebani diri. Musibah itu takdir. Dan ketika seorang hamba berdoa agar terangkatnya musibah, maka sudah jadi takdir pula. Meminta perlindungan dan berdoa menunjukkan seorang hamba butuh dan tunduk kepada Allah. Doa ini berisi permintaan perlindungan dari segala kejelekan dunia dan akhirat.   Doa yang bisa dirangkai dari hadits di atas, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI (artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan).”   Keterangan doa: JAHDIL BALA-I adalah beratnya cobaan. Bisa dibaca pula dengan juhdil bala’ yaitu cobaan yang dirasa tidak kuat lagi dipikul dan tidak mampu ditolak. Yang dimaksud cobaan di sini adalah cobaan yang menimpa badan seperti penyakit dan selainnya atau cobaan maknawi yaitu berbagai gangguan dari orang lain seperti celaan, ghibah, namimah, dan fitnah. DAROKISY SYAQOO-I adalah bertemu dengan kebinasaan. Asy-syaqaa’ yang dimaksud adalah lawan dari kebahagiaan. Yang dimaksud dalam doa adalah kita meminta agar tidak binasa dalam hal dunia, tidak binasa jiwa, keluarga, harta, dan urusan akhirat, juga tidak binasa lantaran dosa dan kesalahan. SUU-IL QODHOO-I adalah takdir yang dirasa jelek dan membuat seseorang bersedih atau menjerumuskannya dalam perbuatan terlarang. Ketetapan jelek ini bisa jadi dalam hal agama, dunia, dalam jiwa, keluarga, harta, anak, dan akhir hidup. Doa ini berarti kita meminta pada Allah agar terus terjaga dalam hal-hal yang disebutkan. SYAMAATATIL A’DAA-I adalah kegembiraan musuh atas kekalahan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3095 — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa penuh kebaikan doa terhindar dari keburukan riyadhus sholihin

Doa Agar Terhindar dari Berbagai Keburukan Dunia dan Akhirat

Ada doa yang bagus diamalkan agar kita dapat terhindar dari berbagai keburukan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1471 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء )) متفق عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ قَالَ سُفْيَانُ : أَشُكُّ أَنِّي زِدْتُ وَاحِدَةً مِنْهَا. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah perlindungan kepada Allah dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707] Dalam riwayat lain, Sufyan berkata, “Aku ragu kalau aku telah menambahkan salah satunya.”   Faedah Hadits Dianjurkan meminta perlindungan dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan. Kalimat bersajak tidaklah masalah selama tidak membebani diri. Musibah itu takdir. Dan ketika seorang hamba berdoa agar terangkatnya musibah, maka sudah jadi takdir pula. Meminta perlindungan dan berdoa menunjukkan seorang hamba butuh dan tunduk kepada Allah. Doa ini berisi permintaan perlindungan dari segala kejelekan dunia dan akhirat.   Doa yang bisa dirangkai dari hadits di atas, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI (artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan).”   Keterangan doa: JAHDIL BALA-I adalah beratnya cobaan. Bisa dibaca pula dengan juhdil bala’ yaitu cobaan yang dirasa tidak kuat lagi dipikul dan tidak mampu ditolak. Yang dimaksud cobaan di sini adalah cobaan yang menimpa badan seperti penyakit dan selainnya atau cobaan maknawi yaitu berbagai gangguan dari orang lain seperti celaan, ghibah, namimah, dan fitnah. DAROKISY SYAQOO-I adalah bertemu dengan kebinasaan. Asy-syaqaa’ yang dimaksud adalah lawan dari kebahagiaan. Yang dimaksud dalam doa adalah kita meminta agar tidak binasa dalam hal dunia, tidak binasa jiwa, keluarga, harta, dan urusan akhirat, juga tidak binasa lantaran dosa dan kesalahan. SUU-IL QODHOO-I adalah takdir yang dirasa jelek dan membuat seseorang bersedih atau menjerumuskannya dalam perbuatan terlarang. Ketetapan jelek ini bisa jadi dalam hal agama, dunia, dalam jiwa, keluarga, harta, anak, dan akhir hidup. Doa ini berarti kita meminta pada Allah agar terus terjaga dalam hal-hal yang disebutkan. SYAMAATATIL A’DAA-I adalah kegembiraan musuh atas kekalahan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3095 — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa penuh kebaikan doa terhindar dari keburukan riyadhus sholihin
Ada doa yang bagus diamalkan agar kita dapat terhindar dari berbagai keburukan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1471 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء )) متفق عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ قَالَ سُفْيَانُ : أَشُكُّ أَنِّي زِدْتُ وَاحِدَةً مِنْهَا. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah perlindungan kepada Allah dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707] Dalam riwayat lain, Sufyan berkata, “Aku ragu kalau aku telah menambahkan salah satunya.”   Faedah Hadits Dianjurkan meminta perlindungan dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan. Kalimat bersajak tidaklah masalah selama tidak membebani diri. Musibah itu takdir. Dan ketika seorang hamba berdoa agar terangkatnya musibah, maka sudah jadi takdir pula. Meminta perlindungan dan berdoa menunjukkan seorang hamba butuh dan tunduk kepada Allah. Doa ini berisi permintaan perlindungan dari segala kejelekan dunia dan akhirat.   Doa yang bisa dirangkai dari hadits di atas, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI (artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan).”   Keterangan doa: JAHDIL BALA-I adalah beratnya cobaan. Bisa dibaca pula dengan juhdil bala’ yaitu cobaan yang dirasa tidak kuat lagi dipikul dan tidak mampu ditolak. Yang dimaksud cobaan di sini adalah cobaan yang menimpa badan seperti penyakit dan selainnya atau cobaan maknawi yaitu berbagai gangguan dari orang lain seperti celaan, ghibah, namimah, dan fitnah. DAROKISY SYAQOO-I adalah bertemu dengan kebinasaan. Asy-syaqaa’ yang dimaksud adalah lawan dari kebahagiaan. Yang dimaksud dalam doa adalah kita meminta agar tidak binasa dalam hal dunia, tidak binasa jiwa, keluarga, harta, dan urusan akhirat, juga tidak binasa lantaran dosa dan kesalahan. SUU-IL QODHOO-I adalah takdir yang dirasa jelek dan membuat seseorang bersedih atau menjerumuskannya dalam perbuatan terlarang. Ketetapan jelek ini bisa jadi dalam hal agama, dunia, dalam jiwa, keluarga, harta, anak, dan akhir hidup. Doa ini berarti kita meminta pada Allah agar terus terjaga dalam hal-hal yang disebutkan. SYAMAATATIL A’DAA-I adalah kegembiraan musuh atas kekalahan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3095 — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa penuh kebaikan doa terhindar dari keburukan riyadhus sholihin


Ada doa yang bagus diamalkan agar kita dapat terhindar dari berbagai keburukan dunia dan akhirat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Hadits #1471 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء )) متفق عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ قَالَ سُفْيَانُ : أَشُكُّ أَنِّي زِدْتُ وَاحِدَةً مِنْهَا. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah perlindungan kepada Allah dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707] Dalam riwayat lain, Sufyan berkata, “Aku ragu kalau aku telah menambahkan salah satunya.”   Faedah Hadits Dianjurkan meminta perlindungan dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan. Kalimat bersajak tidaklah masalah selama tidak membebani diri. Musibah itu takdir. Dan ketika seorang hamba berdoa agar terangkatnya musibah, maka sudah jadi takdir pula. Meminta perlindungan dan berdoa menunjukkan seorang hamba butuh dan tunduk kepada Allah. Doa ini berisi permintaan perlindungan dari segala kejelekan dunia dan akhirat.   Doa yang bisa dirangkai dari hadits di atas, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI (artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan).”   Keterangan doa: JAHDIL BALA-I adalah beratnya cobaan. Bisa dibaca pula dengan juhdil bala’ yaitu cobaan yang dirasa tidak kuat lagi dipikul dan tidak mampu ditolak. Yang dimaksud cobaan di sini adalah cobaan yang menimpa badan seperti penyakit dan selainnya atau cobaan maknawi yaitu berbagai gangguan dari orang lain seperti celaan, ghibah, namimah, dan fitnah. DAROKISY SYAQOO-I adalah bertemu dengan kebinasaan. Asy-syaqaa’ yang dimaksud adalah lawan dari kebahagiaan. Yang dimaksud dalam doa adalah kita meminta agar tidak binasa dalam hal dunia, tidak binasa jiwa, keluarga, harta, dan urusan akhirat, juga tidak binasa lantaran dosa dan kesalahan. SUU-IL QODHOO-I adalah takdir yang dirasa jelek dan membuat seseorang bersedih atau menjerumuskannya dalam perbuatan terlarang. Ketetapan jelek ini bisa jadi dalam hal agama, dunia, dalam jiwa, keluarga, harta, anak, dan akhir hidup. Doa ini berarti kita meminta pada Allah agar terus terjaga dalam hal-hal yang disebutkan. SYAMAATATIL A’DAA-I adalah kegembiraan musuh atas kekalahan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3095 — Diselesaikan saat perjalanan Jogja – Jakarta, 14 Rajab 1440 H (21 Maret 2019), Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa penuh kebaikan doa terhindar dari keburukan riyadhus sholihin

Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid

Berikut pelajaran penting dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin tentang shalat tahiyatul masjid. Ada faedah-faedah berharga yang bisa diambil dari hadits-hadits tentang tahiyatul masjid.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ تَحِيَّةِ المَسْجِدِ بِرَكْعَتَيْنِ وَكَرَاهَةِ الجُلُوْسِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ وَسَوَاءٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ التَّحِيَّةِ أَوْ صَلاَةٍ فَرِيْضَةٍ أَوْ سُنَّةٍ رَاتِبَةٍ أَوْ غَيْرِهَا 208. Bab Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat dan Makruhnya Duduk Sebelum Shalat Dua Rakaat pada Waktu Kapan Saja Ia Masuk Masjid, Baik Ia Shalat Dua Rakaat dengan Niat Tahiyatul Masjid maupun Shalat Wajib, atau Sunnah Rawatib, atau yang Lainnya   Hadits #1144 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melaksanakan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, bisa dengan shalat wajib, niatan shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid dihukumi sunnah (bukan wajib). Shalat tahiyatul masjid masih dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat (seperti bada Shubuh atau bada Ashar). Inilah yang menjadi pendapat madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat. Jika seseorang masuk masjid lalu dalam waktu dekat masuk kembali, maka dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali. Demikian salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   Hadits #1145 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ النَِّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَالَ:((صَلِّ رَكْعَتَيْنِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Beliau bersabda ketika itu, ‘Lakukanlah shalat dua rakaat.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran shalat tahiyatul masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ilmu dengan cara memerintahkan sahabat mempraktikkan ilmu.   Beberapa Catatan Tentang Shalat Tahiyatul Masjid   Para ulama sepakat akan dianjurkannya shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan untuk tidak melakukan tahiyatul masjid ketika tidak ada uzur. Shalat tahiyatul masjid itu dua rakaat. Jika ada yang shalat tahiyatul masjid lebih dari dua rakaat dengan sekali salam, tetap dibolehkan dan dianggap termasuk dalam tahiyatul masjid karena dua rakaat sudah masuk di dalamnya. Jika bentuknya ketika masuk masjid adalah shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur, atau shalat hanya satu rakaat, tidak disebut melakukan tahiyatul masjid. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid tidaklah mesti dengan niat tahiyatul masjid, asalkan shalat mutlak dua rakaat, atau berniat dua rakaat shalat rawatib, atau dua rakaat shalat non-rawatib, atau shalat fardhu (adaan atau qadha’an atau nazar), maka dibolehkan dan dianggap mendapatkan apa yang diniatkan. Ulama Syafi’iyah juga mengatakan jika seseorang berniat shalat fardhu dan tahiyatul masjid sekaligus, atau shalat rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, maka ia mendapatkan pahala tahiyatul masjid. Jika seseorang berulang kali masuk masjid dalam satu jam, maka disunnahkan shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk. Ketika masuk Masjidil Haram, disunnahkan langsung melakukan thawaf (itu lebih afdal) dibanding menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid. Ketika masuk masjid dan imam sudah naik mimbar khutbah Jumat, maka tidaklah langsung duduk namun mengerjakan shalat tahiyatul masjid dengan rakaat yang ringan. Jika duduk sudah terlalu lama ketika masuk masjid dan tidak mengerjakan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu, maka shalat tersebut jadi luput. Tidak ada qadha untuk shalat tahiyatul masjid yang luput. Poin-poin di atas diambil dari Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, 3:375-376. Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Sore hari diselesaikan di #darushsholihin, 13 Rajab 1440 H (Rabu pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh

Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid

Berikut pelajaran penting dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin tentang shalat tahiyatul masjid. Ada faedah-faedah berharga yang bisa diambil dari hadits-hadits tentang tahiyatul masjid.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ تَحِيَّةِ المَسْجِدِ بِرَكْعَتَيْنِ وَكَرَاهَةِ الجُلُوْسِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ وَسَوَاءٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ التَّحِيَّةِ أَوْ صَلاَةٍ فَرِيْضَةٍ أَوْ سُنَّةٍ رَاتِبَةٍ أَوْ غَيْرِهَا 208. Bab Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat dan Makruhnya Duduk Sebelum Shalat Dua Rakaat pada Waktu Kapan Saja Ia Masuk Masjid, Baik Ia Shalat Dua Rakaat dengan Niat Tahiyatul Masjid maupun Shalat Wajib, atau Sunnah Rawatib, atau yang Lainnya   Hadits #1144 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melaksanakan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, bisa dengan shalat wajib, niatan shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid dihukumi sunnah (bukan wajib). Shalat tahiyatul masjid masih dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat (seperti bada Shubuh atau bada Ashar). Inilah yang menjadi pendapat madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat. Jika seseorang masuk masjid lalu dalam waktu dekat masuk kembali, maka dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali. Demikian salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   Hadits #1145 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ النَِّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَالَ:((صَلِّ رَكْعَتَيْنِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Beliau bersabda ketika itu, ‘Lakukanlah shalat dua rakaat.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran shalat tahiyatul masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ilmu dengan cara memerintahkan sahabat mempraktikkan ilmu.   Beberapa Catatan Tentang Shalat Tahiyatul Masjid   Para ulama sepakat akan dianjurkannya shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan untuk tidak melakukan tahiyatul masjid ketika tidak ada uzur. Shalat tahiyatul masjid itu dua rakaat. Jika ada yang shalat tahiyatul masjid lebih dari dua rakaat dengan sekali salam, tetap dibolehkan dan dianggap termasuk dalam tahiyatul masjid karena dua rakaat sudah masuk di dalamnya. Jika bentuknya ketika masuk masjid adalah shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur, atau shalat hanya satu rakaat, tidak disebut melakukan tahiyatul masjid. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid tidaklah mesti dengan niat tahiyatul masjid, asalkan shalat mutlak dua rakaat, atau berniat dua rakaat shalat rawatib, atau dua rakaat shalat non-rawatib, atau shalat fardhu (adaan atau qadha’an atau nazar), maka dibolehkan dan dianggap mendapatkan apa yang diniatkan. Ulama Syafi’iyah juga mengatakan jika seseorang berniat shalat fardhu dan tahiyatul masjid sekaligus, atau shalat rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, maka ia mendapatkan pahala tahiyatul masjid. Jika seseorang berulang kali masuk masjid dalam satu jam, maka disunnahkan shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk. Ketika masuk Masjidil Haram, disunnahkan langsung melakukan thawaf (itu lebih afdal) dibanding menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid. Ketika masuk masjid dan imam sudah naik mimbar khutbah Jumat, maka tidaklah langsung duduk namun mengerjakan shalat tahiyatul masjid dengan rakaat yang ringan. Jika duduk sudah terlalu lama ketika masuk masjid dan tidak mengerjakan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu, maka shalat tersebut jadi luput. Tidak ada qadha untuk shalat tahiyatul masjid yang luput. Poin-poin di atas diambil dari Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, 3:375-376. Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Sore hari diselesaikan di #darushsholihin, 13 Rajab 1440 H (Rabu pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh
Berikut pelajaran penting dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin tentang shalat tahiyatul masjid. Ada faedah-faedah berharga yang bisa diambil dari hadits-hadits tentang tahiyatul masjid.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ تَحِيَّةِ المَسْجِدِ بِرَكْعَتَيْنِ وَكَرَاهَةِ الجُلُوْسِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ وَسَوَاءٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ التَّحِيَّةِ أَوْ صَلاَةٍ فَرِيْضَةٍ أَوْ سُنَّةٍ رَاتِبَةٍ أَوْ غَيْرِهَا 208. Bab Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat dan Makruhnya Duduk Sebelum Shalat Dua Rakaat pada Waktu Kapan Saja Ia Masuk Masjid, Baik Ia Shalat Dua Rakaat dengan Niat Tahiyatul Masjid maupun Shalat Wajib, atau Sunnah Rawatib, atau yang Lainnya   Hadits #1144 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melaksanakan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, bisa dengan shalat wajib, niatan shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid dihukumi sunnah (bukan wajib). Shalat tahiyatul masjid masih dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat (seperti bada Shubuh atau bada Ashar). Inilah yang menjadi pendapat madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat. Jika seseorang masuk masjid lalu dalam waktu dekat masuk kembali, maka dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali. Demikian salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   Hadits #1145 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ النَِّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَالَ:((صَلِّ رَكْعَتَيْنِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Beliau bersabda ketika itu, ‘Lakukanlah shalat dua rakaat.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran shalat tahiyatul masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ilmu dengan cara memerintahkan sahabat mempraktikkan ilmu.   Beberapa Catatan Tentang Shalat Tahiyatul Masjid   Para ulama sepakat akan dianjurkannya shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan untuk tidak melakukan tahiyatul masjid ketika tidak ada uzur. Shalat tahiyatul masjid itu dua rakaat. Jika ada yang shalat tahiyatul masjid lebih dari dua rakaat dengan sekali salam, tetap dibolehkan dan dianggap termasuk dalam tahiyatul masjid karena dua rakaat sudah masuk di dalamnya. Jika bentuknya ketika masuk masjid adalah shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur, atau shalat hanya satu rakaat, tidak disebut melakukan tahiyatul masjid. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid tidaklah mesti dengan niat tahiyatul masjid, asalkan shalat mutlak dua rakaat, atau berniat dua rakaat shalat rawatib, atau dua rakaat shalat non-rawatib, atau shalat fardhu (adaan atau qadha’an atau nazar), maka dibolehkan dan dianggap mendapatkan apa yang diniatkan. Ulama Syafi’iyah juga mengatakan jika seseorang berniat shalat fardhu dan tahiyatul masjid sekaligus, atau shalat rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, maka ia mendapatkan pahala tahiyatul masjid. Jika seseorang berulang kali masuk masjid dalam satu jam, maka disunnahkan shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk. Ketika masuk Masjidil Haram, disunnahkan langsung melakukan thawaf (itu lebih afdal) dibanding menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid. Ketika masuk masjid dan imam sudah naik mimbar khutbah Jumat, maka tidaklah langsung duduk namun mengerjakan shalat tahiyatul masjid dengan rakaat yang ringan. Jika duduk sudah terlalu lama ketika masuk masjid dan tidak mengerjakan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu, maka shalat tersebut jadi luput. Tidak ada qadha untuk shalat tahiyatul masjid yang luput. Poin-poin di atas diambil dari Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, 3:375-376. Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Sore hari diselesaikan di #darushsholihin, 13 Rajab 1440 H (Rabu pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh


Berikut pelajaran penting dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin tentang shalat tahiyatul masjid. Ada faedah-faedah berharga yang bisa diambil dari hadits-hadits tentang tahiyatul masjid.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail   بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ تَحِيَّةِ المَسْجِدِ بِرَكْعَتَيْنِ وَكَرَاهَةِ الجُلُوْسِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ وَسَوَاءٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ التَّحِيَّةِ أَوْ صَلاَةٍ فَرِيْضَةٍ أَوْ سُنَّةٍ رَاتِبَةٍ أَوْ غَيْرِهَا 208. Bab Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat dan Makruhnya Duduk Sebelum Shalat Dua Rakaat pada Waktu Kapan Saja Ia Masuk Masjid, Baik Ia Shalat Dua Rakaat dengan Niat Tahiyatul Masjid maupun Shalat Wajib, atau Sunnah Rawatib, atau yang Lainnya   Hadits #1144 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ )) متفقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk melaksanakan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, bisa dengan shalat wajib, niatan shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa shalat tahiyatul masjid dihukumi sunnah (bukan wajib). Shalat tahiyatul masjid masih dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat (seperti bada Shubuh atau bada Ashar). Inilah yang menjadi pendapat madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat. Jika seseorang masuk masjid lalu dalam waktu dekat masuk kembali, maka dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali. Demikian salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   Hadits #1145 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَيْتُ النَِّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَالَ:((صَلِّ رَكْعَتَيْنِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid. Beliau bersabda ketika itu, ‘Lakukanlah shalat dua rakaat.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran shalat tahiyatul masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ilmu dengan cara memerintahkan sahabat mempraktikkan ilmu.   Beberapa Catatan Tentang Shalat Tahiyatul Masjid   Para ulama sepakat akan dianjurkannya shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan untuk tidak melakukan tahiyatul masjid ketika tidak ada uzur. Shalat tahiyatul masjid itu dua rakaat. Jika ada yang shalat tahiyatul masjid lebih dari dua rakaat dengan sekali salam, tetap dibolehkan dan dianggap termasuk dalam tahiyatul masjid karena dua rakaat sudah masuk di dalamnya. Jika bentuknya ketika masuk masjid adalah shalat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur, atau shalat hanya satu rakaat, tidak disebut melakukan tahiyatul masjid. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid tidaklah mesti dengan niat tahiyatul masjid, asalkan shalat mutlak dua rakaat, atau berniat dua rakaat shalat rawatib, atau dua rakaat shalat non-rawatib, atau shalat fardhu (adaan atau qadha’an atau nazar), maka dibolehkan dan dianggap mendapatkan apa yang diniatkan. Ulama Syafi’iyah juga mengatakan jika seseorang berniat shalat fardhu dan tahiyatul masjid sekaligus, atau shalat rawatib dan tahiyatul masjid sekaligus, maka ia mendapatkan pahala tahiyatul masjid. Jika seseorang berulang kali masuk masjid dalam satu jam, maka disunnahkan shalat tahiyatul masjid setiap kali masuk. Ketika masuk Masjidil Haram, disunnahkan langsung melakukan thawaf (itu lebih afdal) dibanding menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid. Ketika masuk masjid dan imam sudah naik mimbar khutbah Jumat, maka tidaklah langsung duduk namun mengerjakan shalat tahiyatul masjid dengan rakaat yang ringan. Jika duduk sudah terlalu lama ketika masuk masjid dan tidak mengerjakan shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu, maka shalat tersebut jadi luput. Tidak ada qadha untuk shalat tahiyatul masjid yang luput. Poin-poin di atas diambil dari Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, 3:375-376. Wallahu Ta’ala a’lam bish shawaab. Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. — Sore hari diselesaikan di #darushsholihin, 13 Rajab 1440 H (Rabu pagi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh

Jatah Warisan dari Sang Kakak

Jatah Warisan dari Sang Kakak Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta 150.000.000 Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan brp bagian masing-masing nya Syukron umm jazakallahu khairon Dari : Syifa di Tasikmalaya Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut : – Anak perempuan – Istri – Ibu – Ayah – Dua saudari – Satu saudara Harta yang ditinggal sebesar 150.000.000. Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah, وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah. (Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi) Demikian pula dalam I’anatut Tholib, الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب. Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah. (I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66) Yang berhak mendapatkan warisan adalah : – Anak perempuan: ½ – Istri: ⅛ – Ibu: ¹/6 – Ayah: sisa (‘ashobah). Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5. Jatah Warisan dari 150 Juta 150 juta : 24 (KPK) = 6.250.000 Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = 75.000.000 Istri 6.250.000 × 3 = 18.750.000 Ibu 6.250.000 × 4 = 25.000.000 Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu 31.250.000 Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Allah Dalam Bahasa Arab, Sejarah Pocong, Karma Allah, Kumpulan Hadist Palsu, Akta Pengangkatan Anak, Allah Maha Keren Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 QRIS donasi Yufid

Jatah Warisan dari Sang Kakak

Jatah Warisan dari Sang Kakak Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta 150.000.000 Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan brp bagian masing-masing nya Syukron umm jazakallahu khairon Dari : Syifa di Tasikmalaya Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut : – Anak perempuan – Istri – Ibu – Ayah – Dua saudari – Satu saudara Harta yang ditinggal sebesar 150.000.000. Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah, وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah. (Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi) Demikian pula dalam I’anatut Tholib, الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب. Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah. (I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66) Yang berhak mendapatkan warisan adalah : – Anak perempuan: ½ – Istri: ⅛ – Ibu: ¹/6 – Ayah: sisa (‘ashobah). Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5. Jatah Warisan dari 150 Juta 150 juta : 24 (KPK) = 6.250.000 Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = 75.000.000 Istri 6.250.000 × 3 = 18.750.000 Ibu 6.250.000 × 4 = 25.000.000 Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu 31.250.000 Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Allah Dalam Bahasa Arab, Sejarah Pocong, Karma Allah, Kumpulan Hadist Palsu, Akta Pengangkatan Anak, Allah Maha Keren Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 QRIS donasi Yufid
Jatah Warisan dari Sang Kakak Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta 150.000.000 Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan brp bagian masing-masing nya Syukron umm jazakallahu khairon Dari : Syifa di Tasikmalaya Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut : – Anak perempuan – Istri – Ibu – Ayah – Dua saudari – Satu saudara Harta yang ditinggal sebesar 150.000.000. Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah, وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah. (Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi) Demikian pula dalam I’anatut Tholib, الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب. Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah. (I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66) Yang berhak mendapatkan warisan adalah : – Anak perempuan: ½ – Istri: ⅛ – Ibu: ¹/6 – Ayah: sisa (‘ashobah). Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5. Jatah Warisan dari 150 Juta 150 juta : 24 (KPK) = 6.250.000 Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = 75.000.000 Istri 6.250.000 × 3 = 18.750.000 Ibu 6.250.000 × 4 = 25.000.000 Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu 31.250.000 Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Allah Dalam Bahasa Arab, Sejarah Pocong, Karma Allah, Kumpulan Hadist Palsu, Akta Pengangkatan Anak, Allah Maha Keren Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 QRIS donasi Yufid


Jatah Warisan dari Sang Kakak Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta 150.000.000 Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan brp bagian masing-masing nya Syukron umm jazakallahu khairon Dari : Syifa di Tasikmalaya Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut : – Anak perempuan – Istri – Ibu – Ayah – Dua saudari – Satu saudara Harta yang ditinggal sebesar 150.000.000. Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah, وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah. (Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi) Demikian pula dalam I’anatut Tholib, الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب. Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah. (I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66) Yang berhak mendapatkan warisan adalah : – Anak perempuan: ½ – Istri: ⅛ – Ibu: ¹/6 – Ayah: sisa (‘ashobah). Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5. Jatah Warisan dari 150 Juta 150 juta : 24 (KPK) = 6.250.000 Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = 75.000.000 Istri 6.250.000 × 3 = 18.750.000 Ibu 6.250.000 × 4 = 25.000.000 Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu 31.250.000 Demikian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tulisan Allah Dalam Bahasa Arab, Sejarah Pocong, Karma Allah, Kumpulan Hadist Palsu, Akta Pengangkatan Anak, Allah Maha Keren Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak

Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak
Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak


Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai) – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai) – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…
Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…


Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…

Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah

Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah
Prev     Next