Menjawab Kerancuan Seputar Hadits Ummul Hushain

Di antara landasan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mendengar dan taat para ulil amri Muslim. Ini ditunjukkan oleh dalil-dalil yang shahih dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma para ulama.Namun sebagian da’i ahlul bid’ah dan orang-orang yang terpengaruh pemahaman khawarij mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri atau mengajak mereka untuk mencela, merendahkan dan tidak taat kepada ulil amri. Mereka berdalih dengan hadits dari Ummul Hushain radhiallahu’anha, ia berkata:حججت مع رسول الله حجة الوداع قالت فقال رسول الله قولا كثيرا ثم سمعته يقول إن أمر عليكم عبد حبشي مجدع أسود يقودكم بكتاب الله فاسمعوا له وأطيعوا“Aku berhaji Wada’ bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang banyak hal. Diantaranya beliau mengatakan: ‘Walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak yang pincang dan hitam, ia memerintah dengan kitabullah, maka mendengar dan taatlah’” (HR. Muslim no. 1838).Mereka berdalil dengan mafhum mukhalafah dari يقودكم بكتاب الله (“ia memerintah dengan kitabullah“). Menurut mereka, berarti jika tidak memerintah dengan kitabullah, tidak wajib mendengar dan taat. Ini pemahaman keliru.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? Jawaban SyubhatPertama, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Ada banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir. Diantaranya:Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ثم إنها ستكون بعدي أثرة وأمور تنكرونها قالوا يا رسول الله كيف تأمر من أدرك منا ذلك قال تؤدون الحق الذي عليكم وتسألون الله الذي لكم“Akan datang banyak kezaliman sepeninggalku. Dan perkara-perkara yang kalian ingkari”. Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa nasehatmu bagi orang yang mendapat masa itu?”. Lalu beliau bersabda: “Tunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian, dan mintalah kepada Allah sesuatu yang baik untuk kalian.” (HR. Muslim no. 1843).Salamah bin Yazid Al Ju’fiy bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:يا نبي الله أرأيت إن قامت علينا أمراء يسألونا حقهم ويمنعونا حقنا فما تأمرنا فأعرض عنه ثم سأله فأعرض عنه ثم سأله في الثانية أو في الثالثة فجذبه الأشعث بن قيس وقال اسمعوا وأطيعوا فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم“Wahai Nabi Allah bagaimana menurutmu bila diangkat bagi kami pemimpin-pemimpin yang menuntut segala hak mereka, tetapi mereka tidak menunaikan hak-hak kami? apa perintahmu untuk kami wahai Rasulullah?”. Maka Rasulullah berpaling darinya, sampai ia tanyakan tiga kali namun Rasulullah tetap berpaling darinya. Kemudian Al Asy’ats bin Qais menariknya dan berkata: “Kewajibanmu hanya mendengar dan taat, sesungguhnya mereka akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas mereka, dan kalian juga akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas kalian.” (HR. Muslim no. 1846).Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849).Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun yang ridha dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya: “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?”. Nabi menjawab: “Jangan, selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim no. 1854).Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, ia berkata:يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: «يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Wahai Rasulullah, dulu kami dalam keburukan. Lalu Allah mendatangkan kebaikan. Dan sekarang kami berada di dalamnya. Apakah setelah ini akan datang keburukan? Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apa hal itu?’. Beliau berkata: ‘Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunnahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah jika aku mendapati masa itu?’. Beliau berkata: ‘Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu di pukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.’” (HR Muslim no.1847)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaDari Auf bin Malik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855).Dan dalil-dalil lainnya yang sangat banyak dan jelas, yang mewajibkan mendengar dan taat kepada ulil amri kaum Muslimin walaupun ia fasiq dan fajir.Namun memang kebiasaan ahlul ahwa’ adalah mengambil dalil yang mutasyabih yang sesuai dengan hawa nafsunya dan menyingkirkan dalil-dalil yang muhkam yang tegas dan banyak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya.” (QS. Ali Imran: 7).Baca Juga: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?Kedua, ulama ijma wajibnya taat dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq. An Nawawi mengatakan:وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228).Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13).Imam Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله فريضة ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة“Kami berpandangan tidak diperbolehkan memberontak pada para imam dan ulil amri walaupun mereka zalim. Dan tidak boleh mendoakan keburukan atas mereka. Dan tidak boleh melepaskan ketaatan dari mereka. Dan kami berpendapat bahwa taat kepada ulil amri merupakan bentuk taat kepada Allah dan hukumnya wajib. Selama bukan dalam perkara maksiat. Dan kita hendaknya mendoakan kebaikan dan kesehatan kepada ulil amri” (Matan Al Aqidah Ath Thahawiyah).Baca Juga: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?Ketiga, kita lihat penjelasan para ulama tentang hadits di atas.Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:ما دام يقودنا بكتاب الله تعالى ، قال العلماء : معناه ما داموا متمسكين بالإسلام والدعاء إلى كتاب الله تعالى على أي حال كانوا في أنفسهم وأديانهم وأخلاقهم ، ولا يشق عليهم العصا ، بل إذا ظهرت منهم المنكرات وعظوا وذكروا“[Selama ia memerintah dengan Kitabullah], para ulama menjelaskan maknanya: Selama ia berpegang pada agama Islam dan menyeru pada Al Qur’an. Bagaimana pun keadaan diri mereka, keadaan agama mereka, keadaan akhlak mereka, tetap tidak boleh melepaskan ketaatan. Bahkan, walaupun nampak kemungkaran dari diri mereka. Maka hendaknya mereka dinasehati dan diingatkan” (Syarah Shahih Muslim, 9/47).As Sindi rahimahullah mengatakan:وفي قوله يقودكم بكتاب الله اشاره الى أنه لا طاعة له فيما يخالف حكم الله“Dalam sabda beliau [selama ia memerintah dengan Kitabullah] mengisyaratkan tidak bolehnya taat dalam perkara yang menyelisihi hukum Allah.” (Hasyiyah As Sindi, 7/154).Kesimpulannya, tetap wajib taat pada ulil amri walaupun tidak berhukum dengan kitabullah, selama bukan dalam maksiat.Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi

Menjawab Kerancuan Seputar Hadits Ummul Hushain

Di antara landasan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mendengar dan taat para ulil amri Muslim. Ini ditunjukkan oleh dalil-dalil yang shahih dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma para ulama.Namun sebagian da’i ahlul bid’ah dan orang-orang yang terpengaruh pemahaman khawarij mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri atau mengajak mereka untuk mencela, merendahkan dan tidak taat kepada ulil amri. Mereka berdalih dengan hadits dari Ummul Hushain radhiallahu’anha, ia berkata:حججت مع رسول الله حجة الوداع قالت فقال رسول الله قولا كثيرا ثم سمعته يقول إن أمر عليكم عبد حبشي مجدع أسود يقودكم بكتاب الله فاسمعوا له وأطيعوا“Aku berhaji Wada’ bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang banyak hal. Diantaranya beliau mengatakan: ‘Walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak yang pincang dan hitam, ia memerintah dengan kitabullah, maka mendengar dan taatlah’” (HR. Muslim no. 1838).Mereka berdalil dengan mafhum mukhalafah dari يقودكم بكتاب الله (“ia memerintah dengan kitabullah“). Menurut mereka, berarti jika tidak memerintah dengan kitabullah, tidak wajib mendengar dan taat. Ini pemahaman keliru.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? Jawaban SyubhatPertama, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Ada banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir. Diantaranya:Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ثم إنها ستكون بعدي أثرة وأمور تنكرونها قالوا يا رسول الله كيف تأمر من أدرك منا ذلك قال تؤدون الحق الذي عليكم وتسألون الله الذي لكم“Akan datang banyak kezaliman sepeninggalku. Dan perkara-perkara yang kalian ingkari”. Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa nasehatmu bagi orang yang mendapat masa itu?”. Lalu beliau bersabda: “Tunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian, dan mintalah kepada Allah sesuatu yang baik untuk kalian.” (HR. Muslim no. 1843).Salamah bin Yazid Al Ju’fiy bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:يا نبي الله أرأيت إن قامت علينا أمراء يسألونا حقهم ويمنعونا حقنا فما تأمرنا فأعرض عنه ثم سأله فأعرض عنه ثم سأله في الثانية أو في الثالثة فجذبه الأشعث بن قيس وقال اسمعوا وأطيعوا فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم“Wahai Nabi Allah bagaimana menurutmu bila diangkat bagi kami pemimpin-pemimpin yang menuntut segala hak mereka, tetapi mereka tidak menunaikan hak-hak kami? apa perintahmu untuk kami wahai Rasulullah?”. Maka Rasulullah berpaling darinya, sampai ia tanyakan tiga kali namun Rasulullah tetap berpaling darinya. Kemudian Al Asy’ats bin Qais menariknya dan berkata: “Kewajibanmu hanya mendengar dan taat, sesungguhnya mereka akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas mereka, dan kalian juga akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas kalian.” (HR. Muslim no. 1846).Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849).Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun yang ridha dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya: “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?”. Nabi menjawab: “Jangan, selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim no. 1854).Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, ia berkata:يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: «يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Wahai Rasulullah, dulu kami dalam keburukan. Lalu Allah mendatangkan kebaikan. Dan sekarang kami berada di dalamnya. Apakah setelah ini akan datang keburukan? Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apa hal itu?’. Beliau berkata: ‘Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunnahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah jika aku mendapati masa itu?’. Beliau berkata: ‘Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu di pukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.’” (HR Muslim no.1847)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaDari Auf bin Malik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855).Dan dalil-dalil lainnya yang sangat banyak dan jelas, yang mewajibkan mendengar dan taat kepada ulil amri kaum Muslimin walaupun ia fasiq dan fajir.Namun memang kebiasaan ahlul ahwa’ adalah mengambil dalil yang mutasyabih yang sesuai dengan hawa nafsunya dan menyingkirkan dalil-dalil yang muhkam yang tegas dan banyak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya.” (QS. Ali Imran: 7).Baca Juga: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?Kedua, ulama ijma wajibnya taat dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq. An Nawawi mengatakan:وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228).Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13).Imam Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله فريضة ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة“Kami berpandangan tidak diperbolehkan memberontak pada para imam dan ulil amri walaupun mereka zalim. Dan tidak boleh mendoakan keburukan atas mereka. Dan tidak boleh melepaskan ketaatan dari mereka. Dan kami berpendapat bahwa taat kepada ulil amri merupakan bentuk taat kepada Allah dan hukumnya wajib. Selama bukan dalam perkara maksiat. Dan kita hendaknya mendoakan kebaikan dan kesehatan kepada ulil amri” (Matan Al Aqidah Ath Thahawiyah).Baca Juga: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?Ketiga, kita lihat penjelasan para ulama tentang hadits di atas.Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:ما دام يقودنا بكتاب الله تعالى ، قال العلماء : معناه ما داموا متمسكين بالإسلام والدعاء إلى كتاب الله تعالى على أي حال كانوا في أنفسهم وأديانهم وأخلاقهم ، ولا يشق عليهم العصا ، بل إذا ظهرت منهم المنكرات وعظوا وذكروا“[Selama ia memerintah dengan Kitabullah], para ulama menjelaskan maknanya: Selama ia berpegang pada agama Islam dan menyeru pada Al Qur’an. Bagaimana pun keadaan diri mereka, keadaan agama mereka, keadaan akhlak mereka, tetap tidak boleh melepaskan ketaatan. Bahkan, walaupun nampak kemungkaran dari diri mereka. Maka hendaknya mereka dinasehati dan diingatkan” (Syarah Shahih Muslim, 9/47).As Sindi rahimahullah mengatakan:وفي قوله يقودكم بكتاب الله اشاره الى أنه لا طاعة له فيما يخالف حكم الله“Dalam sabda beliau [selama ia memerintah dengan Kitabullah] mengisyaratkan tidak bolehnya taat dalam perkara yang menyelisihi hukum Allah.” (Hasyiyah As Sindi, 7/154).Kesimpulannya, tetap wajib taat pada ulil amri walaupun tidak berhukum dengan kitabullah, selama bukan dalam maksiat.Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi
Di antara landasan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mendengar dan taat para ulil amri Muslim. Ini ditunjukkan oleh dalil-dalil yang shahih dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma para ulama.Namun sebagian da’i ahlul bid’ah dan orang-orang yang terpengaruh pemahaman khawarij mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri atau mengajak mereka untuk mencela, merendahkan dan tidak taat kepada ulil amri. Mereka berdalih dengan hadits dari Ummul Hushain radhiallahu’anha, ia berkata:حججت مع رسول الله حجة الوداع قالت فقال رسول الله قولا كثيرا ثم سمعته يقول إن أمر عليكم عبد حبشي مجدع أسود يقودكم بكتاب الله فاسمعوا له وأطيعوا“Aku berhaji Wada’ bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang banyak hal. Diantaranya beliau mengatakan: ‘Walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak yang pincang dan hitam, ia memerintah dengan kitabullah, maka mendengar dan taatlah’” (HR. Muslim no. 1838).Mereka berdalil dengan mafhum mukhalafah dari يقودكم بكتاب الله (“ia memerintah dengan kitabullah“). Menurut mereka, berarti jika tidak memerintah dengan kitabullah, tidak wajib mendengar dan taat. Ini pemahaman keliru.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? Jawaban SyubhatPertama, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Ada banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir. Diantaranya:Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ثم إنها ستكون بعدي أثرة وأمور تنكرونها قالوا يا رسول الله كيف تأمر من أدرك منا ذلك قال تؤدون الحق الذي عليكم وتسألون الله الذي لكم“Akan datang banyak kezaliman sepeninggalku. Dan perkara-perkara yang kalian ingkari”. Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa nasehatmu bagi orang yang mendapat masa itu?”. Lalu beliau bersabda: “Tunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian, dan mintalah kepada Allah sesuatu yang baik untuk kalian.” (HR. Muslim no. 1843).Salamah bin Yazid Al Ju’fiy bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:يا نبي الله أرأيت إن قامت علينا أمراء يسألونا حقهم ويمنعونا حقنا فما تأمرنا فأعرض عنه ثم سأله فأعرض عنه ثم سأله في الثانية أو في الثالثة فجذبه الأشعث بن قيس وقال اسمعوا وأطيعوا فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم“Wahai Nabi Allah bagaimana menurutmu bila diangkat bagi kami pemimpin-pemimpin yang menuntut segala hak mereka, tetapi mereka tidak menunaikan hak-hak kami? apa perintahmu untuk kami wahai Rasulullah?”. Maka Rasulullah berpaling darinya, sampai ia tanyakan tiga kali namun Rasulullah tetap berpaling darinya. Kemudian Al Asy’ats bin Qais menariknya dan berkata: “Kewajibanmu hanya mendengar dan taat, sesungguhnya mereka akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas mereka, dan kalian juga akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas kalian.” (HR. Muslim no. 1846).Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849).Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun yang ridha dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya: “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?”. Nabi menjawab: “Jangan, selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim no. 1854).Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, ia berkata:يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: «يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Wahai Rasulullah, dulu kami dalam keburukan. Lalu Allah mendatangkan kebaikan. Dan sekarang kami berada di dalamnya. Apakah setelah ini akan datang keburukan? Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apa hal itu?’. Beliau berkata: ‘Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunnahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah jika aku mendapati masa itu?’. Beliau berkata: ‘Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu di pukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.’” (HR Muslim no.1847)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaDari Auf bin Malik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855).Dan dalil-dalil lainnya yang sangat banyak dan jelas, yang mewajibkan mendengar dan taat kepada ulil amri kaum Muslimin walaupun ia fasiq dan fajir.Namun memang kebiasaan ahlul ahwa’ adalah mengambil dalil yang mutasyabih yang sesuai dengan hawa nafsunya dan menyingkirkan dalil-dalil yang muhkam yang tegas dan banyak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya.” (QS. Ali Imran: 7).Baca Juga: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?Kedua, ulama ijma wajibnya taat dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq. An Nawawi mengatakan:وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228).Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13).Imam Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله فريضة ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة“Kami berpandangan tidak diperbolehkan memberontak pada para imam dan ulil amri walaupun mereka zalim. Dan tidak boleh mendoakan keburukan atas mereka. Dan tidak boleh melepaskan ketaatan dari mereka. Dan kami berpendapat bahwa taat kepada ulil amri merupakan bentuk taat kepada Allah dan hukumnya wajib. Selama bukan dalam perkara maksiat. Dan kita hendaknya mendoakan kebaikan dan kesehatan kepada ulil amri” (Matan Al Aqidah Ath Thahawiyah).Baca Juga: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?Ketiga, kita lihat penjelasan para ulama tentang hadits di atas.Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:ما دام يقودنا بكتاب الله تعالى ، قال العلماء : معناه ما داموا متمسكين بالإسلام والدعاء إلى كتاب الله تعالى على أي حال كانوا في أنفسهم وأديانهم وأخلاقهم ، ولا يشق عليهم العصا ، بل إذا ظهرت منهم المنكرات وعظوا وذكروا“[Selama ia memerintah dengan Kitabullah], para ulama menjelaskan maknanya: Selama ia berpegang pada agama Islam dan menyeru pada Al Qur’an. Bagaimana pun keadaan diri mereka, keadaan agama mereka, keadaan akhlak mereka, tetap tidak boleh melepaskan ketaatan. Bahkan, walaupun nampak kemungkaran dari diri mereka. Maka hendaknya mereka dinasehati dan diingatkan” (Syarah Shahih Muslim, 9/47).As Sindi rahimahullah mengatakan:وفي قوله يقودكم بكتاب الله اشاره الى أنه لا طاعة له فيما يخالف حكم الله“Dalam sabda beliau [selama ia memerintah dengan Kitabullah] mengisyaratkan tidak bolehnya taat dalam perkara yang menyelisihi hukum Allah.” (Hasyiyah As Sindi, 7/154).Kesimpulannya, tetap wajib taat pada ulil amri walaupun tidak berhukum dengan kitabullah, selama bukan dalam maksiat.Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi


Di antara landasan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mendengar dan taat para ulil amri Muslim. Ini ditunjukkan oleh dalil-dalil yang shahih dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma para ulama.Namun sebagian da’i ahlul bid’ah dan orang-orang yang terpengaruh pemahaman khawarij mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri atau mengajak mereka untuk mencela, merendahkan dan tidak taat kepada ulil amri. Mereka berdalih dengan hadits dari Ummul Hushain radhiallahu’anha, ia berkata:حججت مع رسول الله حجة الوداع قالت فقال رسول الله قولا كثيرا ثم سمعته يقول إن أمر عليكم عبد حبشي مجدع أسود يقودكم بكتاب الله فاسمعوا له وأطيعوا“Aku berhaji Wada’ bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang banyak hal. Diantaranya beliau mengatakan: ‘Walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak yang pincang dan hitam, ia memerintah dengan kitabullah, maka mendengar dan taatlah’” (HR. Muslim no. 1838).Mereka berdalil dengan mafhum mukhalafah dari يقودكم بكتاب الله (“ia memerintah dengan kitabullah“). Menurut mereka, berarti jika tidak memerintah dengan kitabullah, tidak wajib mendengar dan taat. Ini pemahaman keliru.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? Jawaban SyubhatPertama, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Ada banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir. Diantaranya:Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835).Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ثم إنها ستكون بعدي أثرة وأمور تنكرونها قالوا يا رسول الله كيف تأمر من أدرك منا ذلك قال تؤدون الحق الذي عليكم وتسألون الله الذي لكم“Akan datang banyak kezaliman sepeninggalku. Dan perkara-perkara yang kalian ingkari”. Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa nasehatmu bagi orang yang mendapat masa itu?”. Lalu beliau bersabda: “Tunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian, dan mintalah kepada Allah sesuatu yang baik untuk kalian.” (HR. Muslim no. 1843).Salamah bin Yazid Al Ju’fiy bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:يا نبي الله أرأيت إن قامت علينا أمراء يسألونا حقهم ويمنعونا حقنا فما تأمرنا فأعرض عنه ثم سأله فأعرض عنه ثم سأله في الثانية أو في الثالثة فجذبه الأشعث بن قيس وقال اسمعوا وأطيعوا فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم“Wahai Nabi Allah bagaimana menurutmu bila diangkat bagi kami pemimpin-pemimpin yang menuntut segala hak mereka, tetapi mereka tidak menunaikan hak-hak kami? apa perintahmu untuk kami wahai Rasulullah?”. Maka Rasulullah berpaling darinya, sampai ia tanyakan tiga kali namun Rasulullah tetap berpaling darinya. Kemudian Al Asy’ats bin Qais menariknya dan berkata: “Kewajibanmu hanya mendengar dan taat, sesungguhnya mereka akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas mereka, dan kalian juga akan mempertanggung-jawabkan apa yang dibebankan atas kalian.” (HR. Muslim no. 1846).Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849).Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَِ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا“Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun yang ridha dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya: “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?”. Nabi menjawab: “Jangan, selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim no. 1854).Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu’anhu, ia berkata:يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ، فَجَاءَ اللهُ بِخَيْرٍ، فَنَحْنُ فِيهِ، فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: «يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ» ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ“Wahai Rasulullah, dulu kami dalam keburukan. Lalu Allah mendatangkan kebaikan. Dan sekarang kami berada di dalamnya. Apakah setelah ini akan datang keburukan? Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apakah setelah kebaikan itu akan datang keburukan lagi?’. Beliau berkata: ‘Ya’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Apa hal itu?’. Beliau berkata: ‘Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunnahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia’. Hudzaifah bertanya lagi: ‘Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah jika aku mendapati masa itu?’. Beliau berkata: ‘Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu di pukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.’” (HR Muslim no.1847)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaDari Auf bin Malik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855).Dan dalil-dalil lainnya yang sangat banyak dan jelas, yang mewajibkan mendengar dan taat kepada ulil amri kaum Muslimin walaupun ia fasiq dan fajir.Namun memang kebiasaan ahlul ahwa’ adalah mengambil dalil yang mutasyabih yang sesuai dengan hawa nafsunya dan menyingkirkan dalil-dalil yang muhkam yang tegas dan banyak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya.” (QS. Ali Imran: 7).Baca Juga: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?Kedua, ulama ijma wajibnya taat dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq. An Nawawi mengatakan:وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228).Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13).Imam Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أمورنا وإن جاروا ولا ندعوا عليهم ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله فريضة ما لم يأمروا بمعصية وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة“Kami berpandangan tidak diperbolehkan memberontak pada para imam dan ulil amri walaupun mereka zalim. Dan tidak boleh mendoakan keburukan atas mereka. Dan tidak boleh melepaskan ketaatan dari mereka. Dan kami berpendapat bahwa taat kepada ulil amri merupakan bentuk taat kepada Allah dan hukumnya wajib. Selama bukan dalam perkara maksiat. Dan kita hendaknya mendoakan kebaikan dan kesehatan kepada ulil amri” (Matan Al Aqidah Ath Thahawiyah).Baca Juga: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?Ketiga, kita lihat penjelasan para ulama tentang hadits di atas.Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:ما دام يقودنا بكتاب الله تعالى ، قال العلماء : معناه ما داموا متمسكين بالإسلام والدعاء إلى كتاب الله تعالى على أي حال كانوا في أنفسهم وأديانهم وأخلاقهم ، ولا يشق عليهم العصا ، بل إذا ظهرت منهم المنكرات وعظوا وذكروا“[Selama ia memerintah dengan Kitabullah], para ulama menjelaskan maknanya: Selama ia berpegang pada agama Islam dan menyeru pada Al Qur’an. Bagaimana pun keadaan diri mereka, keadaan agama mereka, keadaan akhlak mereka, tetap tidak boleh melepaskan ketaatan. Bahkan, walaupun nampak kemungkaran dari diri mereka. Maka hendaknya mereka dinasehati dan diingatkan” (Syarah Shahih Muslim, 9/47).As Sindi rahimahullah mengatakan:وفي قوله يقودكم بكتاب الله اشاره الى أنه لا طاعة له فيما يخالف حكم الله“Dalam sabda beliau [selama ia memerintah dengan Kitabullah] mengisyaratkan tidak bolehnya taat dalam perkara yang menyelisihi hukum Allah.” (Hasyiyah As Sindi, 7/154).Kesimpulannya, tetap wajib taat pada ulil amri walaupun tidak berhukum dengan kitabullah, selama bukan dalam maksiat.Baca Juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi

Ambil Dulu, Bayar Belakangan

Ambil Dulu, Bayar Belakangan Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Model jual beli dengan cara konsumen mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode dibayar total seluruh harganya, disebut dengan jual beli istijrar. Istilah istijrar diambil dari kata jarra – yajurru [جر يجر] yang artinya menyeret atau menarik. Karena konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, kemudian ditotal di akhir waktu yang disepakati. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516). Istilah jual beli istijrar banyak digunakan dalam madzhab Hanafi dan Syafiiyah (Nihayatul Muhtaj, ar-Ramli, 3/375). Sementara dalam madzhab Maliki, jual beli ini diistilahkan dengan ‘bai’ ahli Madinah’. (al-Bayan wa at-Tahshil, 7/208). Hukum Jual Beli Istijrar Ulama sepakat, jual beli istijrar diperbolehkan jika harganya pasti atau telah diketahui. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/183; Mughni al-Muhtaj, as-Syarbini, 2/326) Misalnya, toko A menyediakan aneka sembako. Di masing-masing produk yang dijual, ada harga yang tertera. Setiap konsumen yang mengambil barang, dia sudah tahu berapa harga barang yang dia ambil. Ulama berbeda pendapat jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika mengambil barang. Pembeli baru tahu harga setelah ditotal di akhir, ketika hendak melakukan pembayaran. Pendapat pertama, jual belinya dilarang Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Bahkan an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat jual beli tanpa diketahui harganya adalah batal. Alasannya, Bahwa ketika akad dilakukan, harga barang harus jelas. Jika harga barang tidak diketahui kedua pihak, maka termasuk jual beli gharar. dan islam melarang jual beli gharar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar. (HR. Muslim) An-Nawawi mengatakan, اما إذا أخذ منه شيئا ولم يعطه شيئا ولم يتلفظا ببيع بل نويا أخذه بثمنه المعتاد كما يفعله كثير من الناس؛ فهذا باطل بلا خلاف لانه ليس ببيع لفظي ولا معاطاة ولا يعد بيعا Adapun praktek, dimana konsumen mengambil barang, dan tidak membayar apapun, juga tidak mengucapkan kalimat jual beli, namun sebatas niat mengambil barang berdasarkan harga standar umum sebagaimana yang dilakukan umumnya masyarakat, maka ini jual beli yang batil dengan sepakat ulama. Karena praktek ini tidak bisa disebut jual beli baik dengan ijab qabul maupun tanpa ijab qabul (ba’i mu’athah), dan tidak disebut jual beli. Kemudian beliau melanjutkan, ولا نغتر بكثرة من يفعله فان كثيرا من الناس يأخذ الحوائج من البياع مرة بعد مرة من غير مبايعة ولا معاطاة ثم بعد مدة يحاسبه ويعطيه العوض وهذا باطل بلا خلاف Dan kita tidak tertipu dengan praktek yang dilakukan umumnya masyarakat, dimana mereka mengambil barang yang mereka butuhkan dari penjual sedikit demi sedikit, tanpa ada pernyataan transaksi. Kemudian setelah berlalu sekian waktu, dihitung dan dibayar uangnya. Dan transaksi ini batil dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 9/164) Pendapat kedua, jual belinya sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah. Salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Salah satu pendapat dalam madzhab as-Syafii, dinyatakan oleh An-Nawawi, وحكى الرافعى وجها ثالثا أنه يصح مطلقا للتمكن من معرفته كما لو قال بعت هذه الصبرة كل صاع بدرهم يصح البيع وإن كانت جملة الثمن في الحال مجهولة وهذا ضعيف شاذ Ar-Rafi’i menyebutkan pendapat ketiga, sah secara mutlak, karena memungkinkan untuk diketahui total harganya. Seperti seorang penjual mengatakan, ‘Saya jual makanan ini, harganya 1 dirham/sha’. Jual beli semacam ini sah, meskipun berapa total harga dari semua makanan yang diambil konsumen tidak jelas. Kemudian an-Nawawi berkomentar, Pendapat ini lemah, aneh. (al-Majmu’, 9/333) Syaikhul Islam menjelaskan transaksi yang total harganya diketahui belakangan, كما يشترون الخبز والأدم والفاكهة واللحم وغير ذلك من الخباز واللحام والفومي وغير ذلك وقد رضوا أن يعطيهم ثمن المثل وهو السعر الذي يبيع به للناس وهو ما ساغ به مثل تلك السلعة في ذلك المكان والزمان وهذا البيع صحيح نص عليه أحمد وإن كان في مذهبه نزاع فيه Seperti masyarakat membeli roti, lauk, buah, daging, atau komoditas lainnya dari tukang roti, penjual daging, atau penjual buah, atau yang lainnya, dan mereka ridha untuk membayar harga pasar, yaitu harga yang umum berlaku di masyarakat, dan itu sesuai standar normal yang berlaku untuk barang tersebut di waktu tersebut dan di tempat tersebut. Jual beli seperti ini sah, sebagaimana keterangan Imam Ahmad, meskipun dalam madzhab beliau ada perbedaan pendapat. (Majmu’ Fatawa, 29/345). Dan diantara alasan yang sering disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah qiyas dengan mahar akad nikah. Ketika terjadi akad nikah, sementara suami belum menyebutkan mahar, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsl. Dan ulama menegaskan bahwa pernikahan semacam ini sah. Sehingga, jika dalam pernikahan yang nilai maharnya dikembalikan kepada mahar umumnya yang berlaku (mahar mitsl) terhitung sah, maka dalam jual beli dengan harga yang dikembalikan kepada harga umum (tsaman mitsl) juga sah. (Nadzariyat al-Aqd, 145 – 155) Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih mendekati. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ceramah Menyambut Ramadhan, Sabar Menghadapi Suami, Pertanyaan Tentang Pegadaian Syariah, Dimana Allah Sebenarnya, Ayah Dan Ibu Nabi Muhammad, Cara Membuka Pintu Jodoh Dalam Islam Visited 744 times, 3 visit(s) today Post Views: 651 QRIS donasi Yufid

Ambil Dulu, Bayar Belakangan

Ambil Dulu, Bayar Belakangan Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Model jual beli dengan cara konsumen mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode dibayar total seluruh harganya, disebut dengan jual beli istijrar. Istilah istijrar diambil dari kata jarra – yajurru [جر يجر] yang artinya menyeret atau menarik. Karena konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, kemudian ditotal di akhir waktu yang disepakati. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516). Istilah jual beli istijrar banyak digunakan dalam madzhab Hanafi dan Syafiiyah (Nihayatul Muhtaj, ar-Ramli, 3/375). Sementara dalam madzhab Maliki, jual beli ini diistilahkan dengan ‘bai’ ahli Madinah’. (al-Bayan wa at-Tahshil, 7/208). Hukum Jual Beli Istijrar Ulama sepakat, jual beli istijrar diperbolehkan jika harganya pasti atau telah diketahui. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/183; Mughni al-Muhtaj, as-Syarbini, 2/326) Misalnya, toko A menyediakan aneka sembako. Di masing-masing produk yang dijual, ada harga yang tertera. Setiap konsumen yang mengambil barang, dia sudah tahu berapa harga barang yang dia ambil. Ulama berbeda pendapat jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika mengambil barang. Pembeli baru tahu harga setelah ditotal di akhir, ketika hendak melakukan pembayaran. Pendapat pertama, jual belinya dilarang Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Bahkan an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat jual beli tanpa diketahui harganya adalah batal. Alasannya, Bahwa ketika akad dilakukan, harga barang harus jelas. Jika harga barang tidak diketahui kedua pihak, maka termasuk jual beli gharar. dan islam melarang jual beli gharar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar. (HR. Muslim) An-Nawawi mengatakan, اما إذا أخذ منه شيئا ولم يعطه شيئا ولم يتلفظا ببيع بل نويا أخذه بثمنه المعتاد كما يفعله كثير من الناس؛ فهذا باطل بلا خلاف لانه ليس ببيع لفظي ولا معاطاة ولا يعد بيعا Adapun praktek, dimana konsumen mengambil barang, dan tidak membayar apapun, juga tidak mengucapkan kalimat jual beli, namun sebatas niat mengambil barang berdasarkan harga standar umum sebagaimana yang dilakukan umumnya masyarakat, maka ini jual beli yang batil dengan sepakat ulama. Karena praktek ini tidak bisa disebut jual beli baik dengan ijab qabul maupun tanpa ijab qabul (ba’i mu’athah), dan tidak disebut jual beli. Kemudian beliau melanjutkan, ولا نغتر بكثرة من يفعله فان كثيرا من الناس يأخذ الحوائج من البياع مرة بعد مرة من غير مبايعة ولا معاطاة ثم بعد مدة يحاسبه ويعطيه العوض وهذا باطل بلا خلاف Dan kita tidak tertipu dengan praktek yang dilakukan umumnya masyarakat, dimana mereka mengambil barang yang mereka butuhkan dari penjual sedikit demi sedikit, tanpa ada pernyataan transaksi. Kemudian setelah berlalu sekian waktu, dihitung dan dibayar uangnya. Dan transaksi ini batil dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 9/164) Pendapat kedua, jual belinya sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah. Salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Salah satu pendapat dalam madzhab as-Syafii, dinyatakan oleh An-Nawawi, وحكى الرافعى وجها ثالثا أنه يصح مطلقا للتمكن من معرفته كما لو قال بعت هذه الصبرة كل صاع بدرهم يصح البيع وإن كانت جملة الثمن في الحال مجهولة وهذا ضعيف شاذ Ar-Rafi’i menyebutkan pendapat ketiga, sah secara mutlak, karena memungkinkan untuk diketahui total harganya. Seperti seorang penjual mengatakan, ‘Saya jual makanan ini, harganya 1 dirham/sha’. Jual beli semacam ini sah, meskipun berapa total harga dari semua makanan yang diambil konsumen tidak jelas. Kemudian an-Nawawi berkomentar, Pendapat ini lemah, aneh. (al-Majmu’, 9/333) Syaikhul Islam menjelaskan transaksi yang total harganya diketahui belakangan, كما يشترون الخبز والأدم والفاكهة واللحم وغير ذلك من الخباز واللحام والفومي وغير ذلك وقد رضوا أن يعطيهم ثمن المثل وهو السعر الذي يبيع به للناس وهو ما ساغ به مثل تلك السلعة في ذلك المكان والزمان وهذا البيع صحيح نص عليه أحمد وإن كان في مذهبه نزاع فيه Seperti masyarakat membeli roti, lauk, buah, daging, atau komoditas lainnya dari tukang roti, penjual daging, atau penjual buah, atau yang lainnya, dan mereka ridha untuk membayar harga pasar, yaitu harga yang umum berlaku di masyarakat, dan itu sesuai standar normal yang berlaku untuk barang tersebut di waktu tersebut dan di tempat tersebut. Jual beli seperti ini sah, sebagaimana keterangan Imam Ahmad, meskipun dalam madzhab beliau ada perbedaan pendapat. (Majmu’ Fatawa, 29/345). Dan diantara alasan yang sering disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah qiyas dengan mahar akad nikah. Ketika terjadi akad nikah, sementara suami belum menyebutkan mahar, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsl. Dan ulama menegaskan bahwa pernikahan semacam ini sah. Sehingga, jika dalam pernikahan yang nilai maharnya dikembalikan kepada mahar umumnya yang berlaku (mahar mitsl) terhitung sah, maka dalam jual beli dengan harga yang dikembalikan kepada harga umum (tsaman mitsl) juga sah. (Nadzariyat al-Aqd, 145 – 155) Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih mendekati. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ceramah Menyambut Ramadhan, Sabar Menghadapi Suami, Pertanyaan Tentang Pegadaian Syariah, Dimana Allah Sebenarnya, Ayah Dan Ibu Nabi Muhammad, Cara Membuka Pintu Jodoh Dalam Islam Visited 744 times, 3 visit(s) today Post Views: 651 QRIS donasi Yufid
Ambil Dulu, Bayar Belakangan Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Model jual beli dengan cara konsumen mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode dibayar total seluruh harganya, disebut dengan jual beli istijrar. Istilah istijrar diambil dari kata jarra – yajurru [جر يجر] yang artinya menyeret atau menarik. Karena konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, kemudian ditotal di akhir waktu yang disepakati. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516). Istilah jual beli istijrar banyak digunakan dalam madzhab Hanafi dan Syafiiyah (Nihayatul Muhtaj, ar-Ramli, 3/375). Sementara dalam madzhab Maliki, jual beli ini diistilahkan dengan ‘bai’ ahli Madinah’. (al-Bayan wa at-Tahshil, 7/208). Hukum Jual Beli Istijrar Ulama sepakat, jual beli istijrar diperbolehkan jika harganya pasti atau telah diketahui. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/183; Mughni al-Muhtaj, as-Syarbini, 2/326) Misalnya, toko A menyediakan aneka sembako. Di masing-masing produk yang dijual, ada harga yang tertera. Setiap konsumen yang mengambil barang, dia sudah tahu berapa harga barang yang dia ambil. Ulama berbeda pendapat jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika mengambil barang. Pembeli baru tahu harga setelah ditotal di akhir, ketika hendak melakukan pembayaran. Pendapat pertama, jual belinya dilarang Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Bahkan an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat jual beli tanpa diketahui harganya adalah batal. Alasannya, Bahwa ketika akad dilakukan, harga barang harus jelas. Jika harga barang tidak diketahui kedua pihak, maka termasuk jual beli gharar. dan islam melarang jual beli gharar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar. (HR. Muslim) An-Nawawi mengatakan, اما إذا أخذ منه شيئا ولم يعطه شيئا ولم يتلفظا ببيع بل نويا أخذه بثمنه المعتاد كما يفعله كثير من الناس؛ فهذا باطل بلا خلاف لانه ليس ببيع لفظي ولا معاطاة ولا يعد بيعا Adapun praktek, dimana konsumen mengambil barang, dan tidak membayar apapun, juga tidak mengucapkan kalimat jual beli, namun sebatas niat mengambil barang berdasarkan harga standar umum sebagaimana yang dilakukan umumnya masyarakat, maka ini jual beli yang batil dengan sepakat ulama. Karena praktek ini tidak bisa disebut jual beli baik dengan ijab qabul maupun tanpa ijab qabul (ba’i mu’athah), dan tidak disebut jual beli. Kemudian beliau melanjutkan, ولا نغتر بكثرة من يفعله فان كثيرا من الناس يأخذ الحوائج من البياع مرة بعد مرة من غير مبايعة ولا معاطاة ثم بعد مدة يحاسبه ويعطيه العوض وهذا باطل بلا خلاف Dan kita tidak tertipu dengan praktek yang dilakukan umumnya masyarakat, dimana mereka mengambil barang yang mereka butuhkan dari penjual sedikit demi sedikit, tanpa ada pernyataan transaksi. Kemudian setelah berlalu sekian waktu, dihitung dan dibayar uangnya. Dan transaksi ini batil dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 9/164) Pendapat kedua, jual belinya sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah. Salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Salah satu pendapat dalam madzhab as-Syafii, dinyatakan oleh An-Nawawi, وحكى الرافعى وجها ثالثا أنه يصح مطلقا للتمكن من معرفته كما لو قال بعت هذه الصبرة كل صاع بدرهم يصح البيع وإن كانت جملة الثمن في الحال مجهولة وهذا ضعيف شاذ Ar-Rafi’i menyebutkan pendapat ketiga, sah secara mutlak, karena memungkinkan untuk diketahui total harganya. Seperti seorang penjual mengatakan, ‘Saya jual makanan ini, harganya 1 dirham/sha’. Jual beli semacam ini sah, meskipun berapa total harga dari semua makanan yang diambil konsumen tidak jelas. Kemudian an-Nawawi berkomentar, Pendapat ini lemah, aneh. (al-Majmu’, 9/333) Syaikhul Islam menjelaskan transaksi yang total harganya diketahui belakangan, كما يشترون الخبز والأدم والفاكهة واللحم وغير ذلك من الخباز واللحام والفومي وغير ذلك وقد رضوا أن يعطيهم ثمن المثل وهو السعر الذي يبيع به للناس وهو ما ساغ به مثل تلك السلعة في ذلك المكان والزمان وهذا البيع صحيح نص عليه أحمد وإن كان في مذهبه نزاع فيه Seperti masyarakat membeli roti, lauk, buah, daging, atau komoditas lainnya dari tukang roti, penjual daging, atau penjual buah, atau yang lainnya, dan mereka ridha untuk membayar harga pasar, yaitu harga yang umum berlaku di masyarakat, dan itu sesuai standar normal yang berlaku untuk barang tersebut di waktu tersebut dan di tempat tersebut. Jual beli seperti ini sah, sebagaimana keterangan Imam Ahmad, meskipun dalam madzhab beliau ada perbedaan pendapat. (Majmu’ Fatawa, 29/345). Dan diantara alasan yang sering disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah qiyas dengan mahar akad nikah. Ketika terjadi akad nikah, sementara suami belum menyebutkan mahar, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsl. Dan ulama menegaskan bahwa pernikahan semacam ini sah. Sehingga, jika dalam pernikahan yang nilai maharnya dikembalikan kepada mahar umumnya yang berlaku (mahar mitsl) terhitung sah, maka dalam jual beli dengan harga yang dikembalikan kepada harga umum (tsaman mitsl) juga sah. (Nadzariyat al-Aqd, 145 – 155) Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih mendekati. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ceramah Menyambut Ramadhan, Sabar Menghadapi Suami, Pertanyaan Tentang Pegadaian Syariah, Dimana Allah Sebenarnya, Ayah Dan Ibu Nabi Muhammad, Cara Membuka Pintu Jodoh Dalam Islam Visited 744 times, 3 visit(s) today Post Views: 651 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630200085&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ambil Dulu, Bayar Belakangan Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Model jual beli dengan cara konsumen mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode dibayar total seluruh harganya, disebut dengan jual beli istijrar. Istilah istijrar diambil dari kata jarra – yajurru [جر يجر] yang artinya menyeret atau menarik. Karena konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, kemudian ditotal di akhir waktu yang disepakati. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516). Istilah jual beli istijrar banyak digunakan dalam madzhab Hanafi dan Syafiiyah (Nihayatul Muhtaj, ar-Ramli, 3/375). Sementara dalam madzhab Maliki, jual beli ini diistilahkan dengan ‘bai’ ahli Madinah’. (al-Bayan wa at-Tahshil, 7/208). Hukum Jual Beli Istijrar Ulama sepakat, jual beli istijrar diperbolehkan jika harganya pasti atau telah diketahui. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/183; Mughni al-Muhtaj, as-Syarbini, 2/326) Misalnya, toko A menyediakan aneka sembako. Di masing-masing produk yang dijual, ada harga yang tertera. Setiap konsumen yang mengambil barang, dia sudah tahu berapa harga barang yang dia ambil. Ulama berbeda pendapat jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika mengambil barang. Pembeli baru tahu harga setelah ditotal di akhir, ketika hendak melakukan pembayaran. Pendapat pertama, jual belinya dilarang Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Bahkan an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat jual beli tanpa diketahui harganya adalah batal. Alasannya, Bahwa ketika akad dilakukan, harga barang harus jelas. Jika harga barang tidak diketahui kedua pihak, maka termasuk jual beli gharar. dan islam melarang jual beli gharar. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar. (HR. Muslim) An-Nawawi mengatakan, اما إذا أخذ منه شيئا ولم يعطه شيئا ولم يتلفظا ببيع بل نويا أخذه بثمنه المعتاد كما يفعله كثير من الناس؛ فهذا باطل بلا خلاف لانه ليس ببيع لفظي ولا معاطاة ولا يعد بيعا Adapun praktek, dimana konsumen mengambil barang, dan tidak membayar apapun, juga tidak mengucapkan kalimat jual beli, namun sebatas niat mengambil barang berdasarkan harga standar umum sebagaimana yang dilakukan umumnya masyarakat, maka ini jual beli yang batil dengan sepakat ulama. Karena praktek ini tidak bisa disebut jual beli baik dengan ijab qabul maupun tanpa ijab qabul (ba’i mu’athah), dan tidak disebut jual beli. Kemudian beliau melanjutkan, ولا نغتر بكثرة من يفعله فان كثيرا من الناس يأخذ الحوائج من البياع مرة بعد مرة من غير مبايعة ولا معاطاة ثم بعد مدة يحاسبه ويعطيه العوض وهذا باطل بلا خلاف Dan kita tidak tertipu dengan praktek yang dilakukan umumnya masyarakat, dimana mereka mengambil barang yang mereka butuhkan dari penjual sedikit demi sedikit, tanpa ada pernyataan transaksi. Kemudian setelah berlalu sekian waktu, dihitung dan dibayar uangnya. Dan transaksi ini batil dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 9/164) Pendapat kedua, jual belinya sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah. Salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Salah satu pendapat dalam madzhab as-Syafii, dinyatakan oleh An-Nawawi, وحكى الرافعى وجها ثالثا أنه يصح مطلقا للتمكن من معرفته كما لو قال بعت هذه الصبرة كل صاع بدرهم يصح البيع وإن كانت جملة الثمن في الحال مجهولة وهذا ضعيف شاذ Ar-Rafi’i menyebutkan pendapat ketiga, sah secara mutlak, karena memungkinkan untuk diketahui total harganya. Seperti seorang penjual mengatakan, ‘Saya jual makanan ini, harganya 1 dirham/sha’. Jual beli semacam ini sah, meskipun berapa total harga dari semua makanan yang diambil konsumen tidak jelas. Kemudian an-Nawawi berkomentar, Pendapat ini lemah, aneh. (al-Majmu’, 9/333) Syaikhul Islam menjelaskan transaksi yang total harganya diketahui belakangan, كما يشترون الخبز والأدم والفاكهة واللحم وغير ذلك من الخباز واللحام والفومي وغير ذلك وقد رضوا أن يعطيهم ثمن المثل وهو السعر الذي يبيع به للناس وهو ما ساغ به مثل تلك السلعة في ذلك المكان والزمان وهذا البيع صحيح نص عليه أحمد وإن كان في مذهبه نزاع فيه Seperti masyarakat membeli roti, lauk, buah, daging, atau komoditas lainnya dari tukang roti, penjual daging, atau penjual buah, atau yang lainnya, dan mereka ridha untuk membayar harga pasar, yaitu harga yang umum berlaku di masyarakat, dan itu sesuai standar normal yang berlaku untuk barang tersebut di waktu tersebut dan di tempat tersebut. Jual beli seperti ini sah, sebagaimana keterangan Imam Ahmad, meskipun dalam madzhab beliau ada perbedaan pendapat. (Majmu’ Fatawa, 29/345). Dan diantara alasan yang sering disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah qiyas dengan mahar akad nikah. Ketika terjadi akad nikah, sementara suami belum menyebutkan mahar, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsl. Dan ulama menegaskan bahwa pernikahan semacam ini sah. Sehingga, jika dalam pernikahan yang nilai maharnya dikembalikan kepada mahar umumnya yang berlaku (mahar mitsl) terhitung sah, maka dalam jual beli dengan harga yang dikembalikan kepada harga umum (tsaman mitsl) juga sah. (Nadzariyat al-Aqd, 145 – 155) Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih mendekati. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ceramah Menyambut Ramadhan, Sabar Menghadapi Suami, Pertanyaan Tentang Pegadaian Syariah, Dimana Allah Sebenarnya, Ayah Dan Ibu Nabi Muhammad, Cara Membuka Pintu Jodoh Dalam Islam Visited 744 times, 3 visit(s) today Post Views: 651 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tips Mengajak Anak Puasa dan Bangun Shubuh

Bagaimana tips mengajak anak puasa dan bangun shubuh?   Perintahkan kepada Anak Shalat dan Puasa   Dalam masalah shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). Umar radhiyallahu ’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, “Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa. Kemudian beliau memukulnya (sebagai hukuman).” (HR. Bukhari–secara mu’allaq yaitu tanpa sanad–bab “Puasa Anak-Anak”).   Metode Mengajak Anak Puasa   Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Syaban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit (seperti sebagian kalangan menyebut dengan puasa bedug). Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka pada siang hari. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap pekan. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Di sana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya–khusus setelah Ashar–ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan dzikir kepada Allah Ta’ala. Mengkhususkan berkunjung pada siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan, dan jus. Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.   Mengajak Anak Bangun Shubuh   Ucapkan kata-kata yang lemah lembut Usaplah punggung dan kepalanya Biarkan ia tertidur sebentar, kembalilah bangunkan setelah lima menit kemudian (jika memang ada keluasan waktu). Nyalakanlah lampu kamar. Percikkanlah air ke wajahnya jika memang masih susah dibangunkan. Berikanlah kata-kata motivasi dengan membacakan beberapa dalil pendek seperti “Nak bangunlah, shalat akan menjadi cahaya di alam kubur kelak”, atau “Bangun nak, tidak ada pilihan kelak kecuali surga dan neraka”. Singkap selimutnya lalu goncangkan badan si anak dengan pelan-pelan. Jika anak sudah mulai membuka mata, ajaklah si anak bercanda. Ikutilah si anak jika sudah bangun supaya ia tidak tidur di lokasi yang lain. Jika semua cara telah ditempuh namun belum berhasil maka kita sebagai orang tua boleh melakukan pemukulan jika si anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.   Kunci Utama Sukses Mendidik Anak 1- Faktor utama adalah doa   Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178) Karena hidayah di tangan Allah, tentu kita harus banyak memohon pada Allah. Ada contoh-contoh doa yang bisa kita amalkan dan sudah dipraktikkan oleh para nabi di masa silam. Doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “ROBBI HABLII MINASH SHOOLIHIIN” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash-Shaffaat: 100). Doa Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imron: 38). Doa ‘Ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al-Furqan: 74) Ada lagi satu doa yang akan mendidik anak rajin shalat yaitu, رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ “ROBBIJ’ALNII MUQIIMASH SHOLAATI WA MIN DZURRIYATII, ROBBANAA WA TAQOBBAL DU’AA’ [Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku].” (QS. Ibrahim: 40) Yang jelas doa orang tua pada anaknya adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Abu Daud, no. 1536; Ibnu Majah, no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   2- Orang tua harus memperbaiki diri dan menjadi saleh   Dalam surah Al-Kahfi disebutkan, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). Lihatlah ini mendapatkan penjagaan dari Allah karena orang tuanya dulu adalah orang yang saleh. ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إِلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عَقِبِهِ وَعَقِبِ عَقِبِهِ “Setiap mukmin yang meninggal dunia (di mana ia terus memperhatikan kewajiban pada Allah, pen.), maka Allah akan senantiasa menjaga anak dan keturunannya setelah itu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   3- Pendidikan agama sejak dini   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Semoga bermanfaat. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak malas shalat anak nakal pendidikan anak tips mengajak anak bangun shubuh tips mengajak anak puasa tips mengajak anak shalat

Tips Mengajak Anak Puasa dan Bangun Shubuh

Bagaimana tips mengajak anak puasa dan bangun shubuh?   Perintahkan kepada Anak Shalat dan Puasa   Dalam masalah shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). Umar radhiyallahu ’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, “Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa. Kemudian beliau memukulnya (sebagai hukuman).” (HR. Bukhari–secara mu’allaq yaitu tanpa sanad–bab “Puasa Anak-Anak”).   Metode Mengajak Anak Puasa   Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Syaban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit (seperti sebagian kalangan menyebut dengan puasa bedug). Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka pada siang hari. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap pekan. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Di sana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya–khusus setelah Ashar–ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan dzikir kepada Allah Ta’ala. Mengkhususkan berkunjung pada siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan, dan jus. Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.   Mengajak Anak Bangun Shubuh   Ucapkan kata-kata yang lemah lembut Usaplah punggung dan kepalanya Biarkan ia tertidur sebentar, kembalilah bangunkan setelah lima menit kemudian (jika memang ada keluasan waktu). Nyalakanlah lampu kamar. Percikkanlah air ke wajahnya jika memang masih susah dibangunkan. Berikanlah kata-kata motivasi dengan membacakan beberapa dalil pendek seperti “Nak bangunlah, shalat akan menjadi cahaya di alam kubur kelak”, atau “Bangun nak, tidak ada pilihan kelak kecuali surga dan neraka”. Singkap selimutnya lalu goncangkan badan si anak dengan pelan-pelan. Jika anak sudah mulai membuka mata, ajaklah si anak bercanda. Ikutilah si anak jika sudah bangun supaya ia tidak tidur di lokasi yang lain. Jika semua cara telah ditempuh namun belum berhasil maka kita sebagai orang tua boleh melakukan pemukulan jika si anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.   Kunci Utama Sukses Mendidik Anak 1- Faktor utama adalah doa   Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178) Karena hidayah di tangan Allah, tentu kita harus banyak memohon pada Allah. Ada contoh-contoh doa yang bisa kita amalkan dan sudah dipraktikkan oleh para nabi di masa silam. Doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “ROBBI HABLII MINASH SHOOLIHIIN” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash-Shaffaat: 100). Doa Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imron: 38). Doa ‘Ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al-Furqan: 74) Ada lagi satu doa yang akan mendidik anak rajin shalat yaitu, رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ “ROBBIJ’ALNII MUQIIMASH SHOLAATI WA MIN DZURRIYATII, ROBBANAA WA TAQOBBAL DU’AA’ [Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku].” (QS. Ibrahim: 40) Yang jelas doa orang tua pada anaknya adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Abu Daud, no. 1536; Ibnu Majah, no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   2- Orang tua harus memperbaiki diri dan menjadi saleh   Dalam surah Al-Kahfi disebutkan, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). Lihatlah ini mendapatkan penjagaan dari Allah karena orang tuanya dulu adalah orang yang saleh. ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إِلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عَقِبِهِ وَعَقِبِ عَقِبِهِ “Setiap mukmin yang meninggal dunia (di mana ia terus memperhatikan kewajiban pada Allah, pen.), maka Allah akan senantiasa menjaga anak dan keturunannya setelah itu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   3- Pendidikan agama sejak dini   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Semoga bermanfaat. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak malas shalat anak nakal pendidikan anak tips mengajak anak bangun shubuh tips mengajak anak puasa tips mengajak anak shalat
Bagaimana tips mengajak anak puasa dan bangun shubuh?   Perintahkan kepada Anak Shalat dan Puasa   Dalam masalah shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). Umar radhiyallahu ’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, “Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa. Kemudian beliau memukulnya (sebagai hukuman).” (HR. Bukhari–secara mu’allaq yaitu tanpa sanad–bab “Puasa Anak-Anak”).   Metode Mengajak Anak Puasa   Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Syaban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit (seperti sebagian kalangan menyebut dengan puasa bedug). Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka pada siang hari. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap pekan. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Di sana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya–khusus setelah Ashar–ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan dzikir kepada Allah Ta’ala. Mengkhususkan berkunjung pada siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan, dan jus. Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.   Mengajak Anak Bangun Shubuh   Ucapkan kata-kata yang lemah lembut Usaplah punggung dan kepalanya Biarkan ia tertidur sebentar, kembalilah bangunkan setelah lima menit kemudian (jika memang ada keluasan waktu). Nyalakanlah lampu kamar. Percikkanlah air ke wajahnya jika memang masih susah dibangunkan. Berikanlah kata-kata motivasi dengan membacakan beberapa dalil pendek seperti “Nak bangunlah, shalat akan menjadi cahaya di alam kubur kelak”, atau “Bangun nak, tidak ada pilihan kelak kecuali surga dan neraka”. Singkap selimutnya lalu goncangkan badan si anak dengan pelan-pelan. Jika anak sudah mulai membuka mata, ajaklah si anak bercanda. Ikutilah si anak jika sudah bangun supaya ia tidak tidur di lokasi yang lain. Jika semua cara telah ditempuh namun belum berhasil maka kita sebagai orang tua boleh melakukan pemukulan jika si anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.   Kunci Utama Sukses Mendidik Anak 1- Faktor utama adalah doa   Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178) Karena hidayah di tangan Allah, tentu kita harus banyak memohon pada Allah. Ada contoh-contoh doa yang bisa kita amalkan dan sudah dipraktikkan oleh para nabi di masa silam. Doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “ROBBI HABLII MINASH SHOOLIHIIN” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash-Shaffaat: 100). Doa Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imron: 38). Doa ‘Ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al-Furqan: 74) Ada lagi satu doa yang akan mendidik anak rajin shalat yaitu, رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ “ROBBIJ’ALNII MUQIIMASH SHOLAATI WA MIN DZURRIYATII, ROBBANAA WA TAQOBBAL DU’AA’ [Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku].” (QS. Ibrahim: 40) Yang jelas doa orang tua pada anaknya adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Abu Daud, no. 1536; Ibnu Majah, no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   2- Orang tua harus memperbaiki diri dan menjadi saleh   Dalam surah Al-Kahfi disebutkan, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). Lihatlah ini mendapatkan penjagaan dari Allah karena orang tuanya dulu adalah orang yang saleh. ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إِلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عَقِبِهِ وَعَقِبِ عَقِبِهِ “Setiap mukmin yang meninggal dunia (di mana ia terus memperhatikan kewajiban pada Allah, pen.), maka Allah akan senantiasa menjaga anak dan keturunannya setelah itu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   3- Pendidikan agama sejak dini   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Semoga bermanfaat. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak malas shalat anak nakal pendidikan anak tips mengajak anak bangun shubuh tips mengajak anak puasa tips mengajak anak shalat


Bagaimana tips mengajak anak puasa dan bangun shubuh?   Perintahkan kepada Anak Shalat dan Puasa   Dalam masalah shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). Umar radhiyallahu ’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, “Celakalah anda!! padahal anak-anak kami berpuasa. Kemudian beliau memukulnya (sebagai hukuman).” (HR. Bukhari–secara mu’allaq yaitu tanpa sanad–bab “Puasa Anak-Anak”).   Metode Mengajak Anak Puasa   Menjelaskan keutamaan puasa kepada mereka, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan dimana hanya orang-orang puasa yang masuk ke dalamnya. Membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hati di bulan Syaban agar tidak kaget dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa pada sebagian siang, dan menambahi waktunya sedikit demi sedikit (seperti sebagian kalangan menyebut dengan puasa bedug). Mengakhirkan sahur sampai di akhir malam, hal itu membantu puasa mereka pada siang hari. Menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari atau setiap pekan. Menyanjung mereka di depan keluarga sewaktu berbuka, ketika sahur. Hal itu dapat menaikkan semangat spiritualnya. Mendorong semangat berlomba-lomba apabila dia mempunyai banyak anak tanpa harus mencela yang tertinggal. Melalaikan rasa lapar dengan tidur atau dengan mainan mubah yang tidak memerlukan tenaga. Sebagaimana para shahabat yang mulia melakukan terhadap anak-anaknya. Di sana ada program anak-anak yang tepat. Film kartun di chanel islam yang terpercaya dapat menyibukkan mereka. Diutamakan agar sang ayah mengajak anaknya–khusus setelah Ashar–ke masjid untuk ikut shalat, menghadiri pengajian, tetap di masjid untuk membaca Al-Qur’an dan dzikir kepada Allah Ta’ala. Mengkhususkan berkunjung pada siang hari dan malam hari ke keluarga yang anak-anaknya berpuasa untuk memberi semangat kepada mereka terus melakukan puasa. Memberi imbalan kepada mereka dengan tamasya yang mubah setelah berbuka puasa atau memasakkan makanan kesukaannya dan kue-kue, buah-buahan, dan jus. Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan keletihan yang sangat, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, dia belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban). Hendaknya masalah ini diperhatikan, jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.   Mengajak Anak Bangun Shubuh   Ucapkan kata-kata yang lemah lembut Usaplah punggung dan kepalanya Biarkan ia tertidur sebentar, kembalilah bangunkan setelah lima menit kemudian (jika memang ada keluasan waktu). Nyalakanlah lampu kamar. Percikkanlah air ke wajahnya jika memang masih susah dibangunkan. Berikanlah kata-kata motivasi dengan membacakan beberapa dalil pendek seperti “Nak bangunlah, shalat akan menjadi cahaya di alam kubur kelak”, atau “Bangun nak, tidak ada pilihan kelak kecuali surga dan neraka”. Singkap selimutnya lalu goncangkan badan si anak dengan pelan-pelan. Jika anak sudah mulai membuka mata, ajaklah si anak bercanda. Ikutilah si anak jika sudah bangun supaya ia tidak tidur di lokasi yang lain. Jika semua cara telah ditempuh namun belum berhasil maka kita sebagai orang tua boleh melakukan pemukulan jika si anak sudah menginjak usia sepuluh tahun.   Kunci Utama Sukses Mendidik Anak 1- Faktor utama adalah doa   Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 178) Karena hidayah di tangan Allah, tentu kita harus banyak memohon pada Allah. Ada contoh-contoh doa yang bisa kita amalkan dan sudah dipraktikkan oleh para nabi di masa silam. Doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “ROBBI HABLII MINASH SHOOLIHIIN” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash-Shaffaat: 100). Doa Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imron: 38). Doa ‘Ibadurrahman (hamba Allah yang beriman), رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al-Furqan: 74) Ada lagi satu doa yang akan mendidik anak rajin shalat yaitu, رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ “ROBBIJ’ALNII MUQIIMASH SHOLAATI WA MIN DZURRIYATII, ROBBANAA WA TAQOBBAL DU’AA’ [Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku].” (QS. Ibrahim: 40) Yang jelas doa orang tua pada anaknya adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Abu Daud, no. 1536; Ibnu Majah, no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   2- Orang tua harus memperbaiki diri dan menjadi saleh   Dalam surah Al-Kahfi disebutkan, وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا “Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al-Kahfi: 82). Lihatlah ini mendapatkan penjagaan dari Allah karena orang tuanya dulu adalah orang yang saleh. ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ إِلاَّ حَفِظَهُ اللهُ فِي عَقِبِهِ وَعَقِبِ عَقِبِهِ “Setiap mukmin yang meninggal dunia (di mana ia terus memperhatikan kewajiban pada Allah, pen.), maka Allah akan senantiasa menjaga anak dan keturunannya setelah itu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467)   3- Pendidikan agama sejak dini   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7:321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, أَدِّبُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ “Ajarilah adab dan agama pada mereka.” Semoga bermanfaat. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak malas shalat anak nakal pendidikan anak tips mengajak anak bangun shubuh tips mengajak anak puasa tips mengajak anak shalat

Matan Abu Syuja: Sunnah dan Adab Puasa

Kali ini kita akan melihat sunnah dan adab puasa dari matan Abu Syuja. Ada tiga hal yang nanti akan disebutkan kali ini.   Abu Syuja’ rahimahullah dalam kitab Matan Ghayah Al-Ikhtishar, وَيُسْتَحَبُّ فِي الصَّوْمِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ : تَعْجِيْلُ الفِطْرِ وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ وَتَرْكُ الهِجْرِ مِنَ الكَلاَمِ Ada tiga hal yang disunnahkan ketika puasa: (1) menyegerakan berbuka puasa, (2) mengakhirkan makan sahur, (3) meninggalkan kata-kata kotor.   (1) Menyegerakan berbuka puasa   Yang dimaksud di sini adalah ketika matahari telah benar-benar tenggelam, langsung disegerakan waktu berbuka puasa. Dalilnya adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Bahkan menyegerakan waktu berbuka bertujuan untuk menyelisihi Yahudi dan Nashrani sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ “Islam tetap terus jaya ketika manusia menyegerakan waktu berbuka karen Yahudi dan Nashrani sering mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud, no. 2352 dan Ahmad, 2:450. Hadits ini hasan kata Syaikh Al-Albani). Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat Maghrib selesai dikerjakan. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan ruthob (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamer(kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud, no. 2356 dan Ahmad, 3:164. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Yang dianjurkan ketika berbuka adalah dengan ruthob (kurma basah), lalu tamer (kurma kering). Jika tidak didapati kurma, maka boleh digantikan dengan makanan yang manis-manis. Di sini dianjurkan dengan yang manis-manis ketika berbuka karena yang manis tersebut semakin menguatkan orang yang berpuasa. Sedangkan berbuka puasa dengan air bertujuan untuk menyucikan atau menyegarkan. Adapun jika berada di Makkah, dianjurkan berbuka dengan air zam-zam. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251-252. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:562) disebutkan bahwa hukum berbuka puasa adalah wajib karena diharamkan melakukan puasa wishol yaitu berpuasa terus menerus selama dua hari atau lebih, tanpa berbuka.   (2) Mengakhirkan makan sahur   Makan sahur itu disepakati oleh para ulama, hukumnya sunnah (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 252). Mengenai anjuran makan sahur disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari, no. 1923 dan Muslim, no. 1095). Kata Muhammad Al-Khatib rahimahullah, waktu makan sahur dimulai dari tengah malam, lihat Al-Iqna’, 1:410. Waktu sebelum itu tidak disebut makan sahur sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah Al-Baijuri, 1:563. Namun waktu makan sahur yang terbaik adalah diakhirkan, artinya masih dibolehkan makan selama belum yakin tibanya fajar shubuh. Tujuan mengakhirkan makan sahur adalah untuk lebih menguatkan badan. Mengenai sunnah mengakhirkan makan sahur di sini disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ » Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad, 5:147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalil lain yang mendukung hadits di atas adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makan sahur sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi pun berdiri untuk pergi shalat, lalu beliau shalat. Kami pun berkata pada Anas, “Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan shalat?” Beliau menjawab, “Sekitar seseorang membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari, no. 1921 dan Muslim, no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan jarak antara akhir makan sahur dan mulai shalat.” (Fath Al-Bari, 4:138). Ibnu Abi Jamrah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa sahur itu diakhirkan.” (Idem) Kata penulis Fath Al-Qarib, makanan sahur bisa sedikit maupun banyak. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 1:264.   (3) Meninggalkan kata-kata kotor   Orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk meninggalkan ghibah (menggunjing orang lain) dan meninggalkan dusta, begitu juga meninggalkan perbuatan haram lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dusta dan malah melakukan konsekuensinya, maka Allah tidak pandang lagi pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang hanya dapati dari puasa rasa lapar dan dahaga saja. Dan betapa banyak orang yang shalat malam hanya mendapatkan rasa capek saja.”(HR. Ahmad, 2:373 dan Ibnu Majah, no. 1690. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata bahwa mencela, berdusta, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba) dan semacamnya termasuk perbuatan yang haram secara zatnya. Namun dari sisi orang yang berpuasa, hal ini lebih berbahaya karena bisa menghapuskan pahala puasa, walau puasanya itu sah dan telah dianggap menunaikan yang wajib. Sehingga perkara ini tepat dimasukkan dalam adab dan sunnah puasa. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 347.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab puasa buka puasa makan sahur maksiat saat puasa matan abu syuja pembatal puasa sunnah puasa

Matan Abu Syuja: Sunnah dan Adab Puasa

Kali ini kita akan melihat sunnah dan adab puasa dari matan Abu Syuja. Ada tiga hal yang nanti akan disebutkan kali ini.   Abu Syuja’ rahimahullah dalam kitab Matan Ghayah Al-Ikhtishar, وَيُسْتَحَبُّ فِي الصَّوْمِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ : تَعْجِيْلُ الفِطْرِ وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ وَتَرْكُ الهِجْرِ مِنَ الكَلاَمِ Ada tiga hal yang disunnahkan ketika puasa: (1) menyegerakan berbuka puasa, (2) mengakhirkan makan sahur, (3) meninggalkan kata-kata kotor.   (1) Menyegerakan berbuka puasa   Yang dimaksud di sini adalah ketika matahari telah benar-benar tenggelam, langsung disegerakan waktu berbuka puasa. Dalilnya adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Bahkan menyegerakan waktu berbuka bertujuan untuk menyelisihi Yahudi dan Nashrani sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ “Islam tetap terus jaya ketika manusia menyegerakan waktu berbuka karen Yahudi dan Nashrani sering mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud, no. 2352 dan Ahmad, 2:450. Hadits ini hasan kata Syaikh Al-Albani). Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat Maghrib selesai dikerjakan. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan ruthob (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamer(kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud, no. 2356 dan Ahmad, 3:164. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Yang dianjurkan ketika berbuka adalah dengan ruthob (kurma basah), lalu tamer (kurma kering). Jika tidak didapati kurma, maka boleh digantikan dengan makanan yang manis-manis. Di sini dianjurkan dengan yang manis-manis ketika berbuka karena yang manis tersebut semakin menguatkan orang yang berpuasa. Sedangkan berbuka puasa dengan air bertujuan untuk menyucikan atau menyegarkan. Adapun jika berada di Makkah, dianjurkan berbuka dengan air zam-zam. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251-252. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:562) disebutkan bahwa hukum berbuka puasa adalah wajib karena diharamkan melakukan puasa wishol yaitu berpuasa terus menerus selama dua hari atau lebih, tanpa berbuka.   (2) Mengakhirkan makan sahur   Makan sahur itu disepakati oleh para ulama, hukumnya sunnah (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 252). Mengenai anjuran makan sahur disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari, no. 1923 dan Muslim, no. 1095). Kata Muhammad Al-Khatib rahimahullah, waktu makan sahur dimulai dari tengah malam, lihat Al-Iqna’, 1:410. Waktu sebelum itu tidak disebut makan sahur sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah Al-Baijuri, 1:563. Namun waktu makan sahur yang terbaik adalah diakhirkan, artinya masih dibolehkan makan selama belum yakin tibanya fajar shubuh. Tujuan mengakhirkan makan sahur adalah untuk lebih menguatkan badan. Mengenai sunnah mengakhirkan makan sahur di sini disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ » Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad, 5:147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalil lain yang mendukung hadits di atas adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makan sahur sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi pun berdiri untuk pergi shalat, lalu beliau shalat. Kami pun berkata pada Anas, “Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan shalat?” Beliau menjawab, “Sekitar seseorang membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari, no. 1921 dan Muslim, no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan jarak antara akhir makan sahur dan mulai shalat.” (Fath Al-Bari, 4:138). Ibnu Abi Jamrah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa sahur itu diakhirkan.” (Idem) Kata penulis Fath Al-Qarib, makanan sahur bisa sedikit maupun banyak. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 1:264.   (3) Meninggalkan kata-kata kotor   Orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk meninggalkan ghibah (menggunjing orang lain) dan meninggalkan dusta, begitu juga meninggalkan perbuatan haram lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dusta dan malah melakukan konsekuensinya, maka Allah tidak pandang lagi pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang hanya dapati dari puasa rasa lapar dan dahaga saja. Dan betapa banyak orang yang shalat malam hanya mendapatkan rasa capek saja.”(HR. Ahmad, 2:373 dan Ibnu Majah, no. 1690. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata bahwa mencela, berdusta, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba) dan semacamnya termasuk perbuatan yang haram secara zatnya. Namun dari sisi orang yang berpuasa, hal ini lebih berbahaya karena bisa menghapuskan pahala puasa, walau puasanya itu sah dan telah dianggap menunaikan yang wajib. Sehingga perkara ini tepat dimasukkan dalam adab dan sunnah puasa. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 347.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab puasa buka puasa makan sahur maksiat saat puasa matan abu syuja pembatal puasa sunnah puasa
Kali ini kita akan melihat sunnah dan adab puasa dari matan Abu Syuja. Ada tiga hal yang nanti akan disebutkan kali ini.   Abu Syuja’ rahimahullah dalam kitab Matan Ghayah Al-Ikhtishar, وَيُسْتَحَبُّ فِي الصَّوْمِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ : تَعْجِيْلُ الفِطْرِ وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ وَتَرْكُ الهِجْرِ مِنَ الكَلاَمِ Ada tiga hal yang disunnahkan ketika puasa: (1) menyegerakan berbuka puasa, (2) mengakhirkan makan sahur, (3) meninggalkan kata-kata kotor.   (1) Menyegerakan berbuka puasa   Yang dimaksud di sini adalah ketika matahari telah benar-benar tenggelam, langsung disegerakan waktu berbuka puasa. Dalilnya adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Bahkan menyegerakan waktu berbuka bertujuan untuk menyelisihi Yahudi dan Nashrani sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ “Islam tetap terus jaya ketika manusia menyegerakan waktu berbuka karen Yahudi dan Nashrani sering mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud, no. 2352 dan Ahmad, 2:450. Hadits ini hasan kata Syaikh Al-Albani). Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat Maghrib selesai dikerjakan. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan ruthob (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamer(kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud, no. 2356 dan Ahmad, 3:164. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Yang dianjurkan ketika berbuka adalah dengan ruthob (kurma basah), lalu tamer (kurma kering). Jika tidak didapati kurma, maka boleh digantikan dengan makanan yang manis-manis. Di sini dianjurkan dengan yang manis-manis ketika berbuka karena yang manis tersebut semakin menguatkan orang yang berpuasa. Sedangkan berbuka puasa dengan air bertujuan untuk menyucikan atau menyegarkan. Adapun jika berada di Makkah, dianjurkan berbuka dengan air zam-zam. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251-252. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:562) disebutkan bahwa hukum berbuka puasa adalah wajib karena diharamkan melakukan puasa wishol yaitu berpuasa terus menerus selama dua hari atau lebih, tanpa berbuka.   (2) Mengakhirkan makan sahur   Makan sahur itu disepakati oleh para ulama, hukumnya sunnah (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 252). Mengenai anjuran makan sahur disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari, no. 1923 dan Muslim, no. 1095). Kata Muhammad Al-Khatib rahimahullah, waktu makan sahur dimulai dari tengah malam, lihat Al-Iqna’, 1:410. Waktu sebelum itu tidak disebut makan sahur sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah Al-Baijuri, 1:563. Namun waktu makan sahur yang terbaik adalah diakhirkan, artinya masih dibolehkan makan selama belum yakin tibanya fajar shubuh. Tujuan mengakhirkan makan sahur adalah untuk lebih menguatkan badan. Mengenai sunnah mengakhirkan makan sahur di sini disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ » Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad, 5:147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalil lain yang mendukung hadits di atas adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makan sahur sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi pun berdiri untuk pergi shalat, lalu beliau shalat. Kami pun berkata pada Anas, “Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan shalat?” Beliau menjawab, “Sekitar seseorang membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari, no. 1921 dan Muslim, no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan jarak antara akhir makan sahur dan mulai shalat.” (Fath Al-Bari, 4:138). Ibnu Abi Jamrah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa sahur itu diakhirkan.” (Idem) Kata penulis Fath Al-Qarib, makanan sahur bisa sedikit maupun banyak. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 1:264.   (3) Meninggalkan kata-kata kotor   Orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk meninggalkan ghibah (menggunjing orang lain) dan meninggalkan dusta, begitu juga meninggalkan perbuatan haram lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dusta dan malah melakukan konsekuensinya, maka Allah tidak pandang lagi pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang hanya dapati dari puasa rasa lapar dan dahaga saja. Dan betapa banyak orang yang shalat malam hanya mendapatkan rasa capek saja.”(HR. Ahmad, 2:373 dan Ibnu Majah, no. 1690. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata bahwa mencela, berdusta, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba) dan semacamnya termasuk perbuatan yang haram secara zatnya. Namun dari sisi orang yang berpuasa, hal ini lebih berbahaya karena bisa menghapuskan pahala puasa, walau puasanya itu sah dan telah dianggap menunaikan yang wajib. Sehingga perkara ini tepat dimasukkan dalam adab dan sunnah puasa. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 347.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab puasa buka puasa makan sahur maksiat saat puasa matan abu syuja pembatal puasa sunnah puasa


Kali ini kita akan melihat sunnah dan adab puasa dari matan Abu Syuja. Ada tiga hal yang nanti akan disebutkan kali ini.   Abu Syuja’ rahimahullah dalam kitab Matan Ghayah Al-Ikhtishar, وَيُسْتَحَبُّ فِي الصَّوْمِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ : تَعْجِيْلُ الفِطْرِ وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ وَتَرْكُ الهِجْرِ مِنَ الكَلاَمِ Ada tiga hal yang disunnahkan ketika puasa: (1) menyegerakan berbuka puasa, (2) mengakhirkan makan sahur, (3) meninggalkan kata-kata kotor.   (1) Menyegerakan berbuka puasa   Yang dimaksud di sini adalah ketika matahari telah benar-benar tenggelam, langsung disegerakan waktu berbuka puasa. Dalilnya adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Bahkan menyegerakan waktu berbuka bertujuan untuk menyelisihi Yahudi dan Nashrani sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ “Islam tetap terus jaya ketika manusia menyegerakan waktu berbuka karen Yahudi dan Nashrani sering mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud, no. 2352 dan Ahmad, 2:450. Hadits ini hasan kata Syaikh Al-Albani). Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat Maghrib selesai dikerjakan. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan ruthob (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamer(kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud, no. 2356 dan Ahmad, 3:164. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Yang dianjurkan ketika berbuka adalah dengan ruthob (kurma basah), lalu tamer (kurma kering). Jika tidak didapati kurma, maka boleh digantikan dengan makanan yang manis-manis. Di sini dianjurkan dengan yang manis-manis ketika berbuka karena yang manis tersebut semakin menguatkan orang yang berpuasa. Sedangkan berbuka puasa dengan air bertujuan untuk menyucikan atau menyegarkan. Adapun jika berada di Makkah, dianjurkan berbuka dengan air zam-zam. Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251-252. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:562) disebutkan bahwa hukum berbuka puasa adalah wajib karena diharamkan melakukan puasa wishol yaitu berpuasa terus menerus selama dua hari atau lebih, tanpa berbuka.   (2) Mengakhirkan makan sahur   Makan sahur itu disepakati oleh para ulama, hukumnya sunnah (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 252). Mengenai anjuran makan sahur disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari, no. 1923 dan Muslim, no. 1095). Kata Muhammad Al-Khatib rahimahullah, waktu makan sahur dimulai dari tengah malam, lihat Al-Iqna’, 1:410. Waktu sebelum itu tidak disebut makan sahur sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah Al-Baijuri, 1:563. Namun waktu makan sahur yang terbaik adalah diakhirkan, artinya masih dibolehkan makan selama belum yakin tibanya fajar shubuh. Tujuan mengakhirkan makan sahur adalah untuk lebih menguatkan badan. Mengenai sunnah mengakhirkan makan sahur di sini disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ » Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad, 5:147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Dalil lain yang mendukung hadits di atas adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makan sahur sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi pun berdiri untuk pergi shalat, lalu beliau shalat. Kami pun berkata pada Anas, “Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan shalat?” Beliau menjawab, “Sekitar seseorang membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari, no. 1921 dan Muslim, no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan jarak antara akhir makan sahur dan mulai shalat.” (Fath Al-Bari, 4:138). Ibnu Abi Jamrah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa sahur itu diakhirkan.” (Idem) Kata penulis Fath Al-Qarib, makanan sahur bisa sedikit maupun banyak. Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 1:264.   (3) Meninggalkan kata-kata kotor   Orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk meninggalkan ghibah (menggunjing orang lain) dan meninggalkan dusta, begitu juga meninggalkan perbuatan haram lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dusta dan malah melakukan konsekuensinya, maka Allah tidak pandang lagi pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang hanya dapati dari puasa rasa lapar dan dahaga saja. Dan betapa banyak orang yang shalat malam hanya mendapatkan rasa capek saja.”(HR. Ahmad, 2:373 dan Ibnu Majah, no. 1690. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata bahwa mencela, berdusta, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba) dan semacamnya termasuk perbuatan yang haram secara zatnya. Namun dari sisi orang yang berpuasa, hal ini lebih berbahaya karena bisa menghapuskan pahala puasa, walau puasanya itu sah dan telah dianggap menunaikan yang wajib. Sehingga perkara ini tepat dimasukkan dalam adab dan sunnah puasa. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 347.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab puasa buka puasa makan sahur maksiat saat puasa matan abu syuja pembatal puasa sunnah puasa

Hukum Mandi di Air yang Menggenang

Hukum Mandi di Air yang Menggenang Bismillaah. Afwan mau tanya:klo mndi mnggunakan air yg menggenang/tdk mengalir.yg itu kdang buat mndi banyak org ki hukumny pripun njih? Itu air dibekas galian tanah Dari: Ummu Ihsan di Tegalwaton Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Jawaban pertanyaan ini, kembali pada pembahasan hukum air bekas bersuci (air musta’mal) apakah dapat digunakan untuk bersuci kembali ataukah tidak. [1] Mayoritas ulama menilai, air bekas bersuci tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali, meskipun status air tersebut suci. Jadi suci, tapi tidak dapat mensucikan. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berikut: لا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah kalian mandi di air yang menggenang sementara ia junub”. Seorang bertanya kepada sahabat Abu Hurairah, ” Lantas bagaimana seharusnya Abu Hurairah?” “Hendaknya dia menciduk air itu..” jawab Abu Hurairah. (HR. Muslim) Al-Hafidz Al-‘Iroqi rahimahullah memberikan penjelasan, اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ Syafi’i dan mayoritas ulama (Jumhur) berdalil dengan hadis ini bahwa air musta’mal kehilangan fungsi dapat mensucikan. Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali. Kalau saja dengan mandi di air menggenang tersebut tidak menjadikan air itu tidak dapat digunakan bersuci kembali, tentu tidak akan dilarang. (Torhut Tastrib fi Syarhit Taqriib, 1/31) Dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan keterangan, وَيَزِيدُ ذَلِكَ وُضُوحًا قَوْلُهُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ( يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا ) ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُور Kesimpulan ini semakin tampak benar dengan adanya keterangan dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia menciduk air tersebut..” Ini menunjukkan, bahwa larangan berendam pada air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi musta’mal. Sehingga orang lain tidak lagi dapat memanfaatkannya untuk bersuci. Hadis ini diantara dalil terkuat yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci. (Fathul Bari 1/414). Maka berdasarkan pendapat ini, seorang tidak boleh mandi di genangan air. Supaya air tersebut tidak menjadi mubazir karena dapat dapat digunakan untuk bersuci kembali, dan supaya memberikan kesempatan kepada orang lain yang ingin bersuci dengan air tersebut. [2] Air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci kembali. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan sebagian ulama peneliti mazhab (Muhaqqiq) seperti, Imam Nawawi dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumullah-. Dalil paling kuat yang mendukung pendapat ini adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa-i). Dari hadis ini kemudian para ulama menyimpulkan kaedah, الأصل في الماء الطهارة Hukum asal air adalah suci. Artinya, selama sifat air tidak berubah; aromanya, warnanya, rasanya, oleh benda najis, maka status air tetap suci dan dapat mensucikan. Adapun kesimpulan yang disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di atas, yang menyatakan bahwa alasan tidak boleh mandi berendam di air yang menggenang adalah, supaya air tidak menjadi musta’mal sehingga tidak dapat digunakan bersuci kembali, adalah kesimpulan yang kurang tepat. Karena tak ada satupun dalil yang tegas menerangkan bahwa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali. Alasan yang tepat: supaya sifat air tidak berubah, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, وَفِي هَذَا الِاسْتِدْلَالِ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْمُخْتَارَ وَالصَّوَابَ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَذَا الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي الدَّائِمِ وَإِنْ كَانَ كَثِيرًا لِئَلَّا يُقَذِّره ، وَقَدْ يُؤَدِّي تَكْرَارُ ذَلِكَ إلَى تَغَيُّرِهِ Kesimpulan seperti ini (yakni yang disampaikan oleh (Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar) tidaklah tepat. Karena yang tepat adalah maksud hadis itu larangan berendam mandi di air yang menggenang supaya tidak mengotori air Yang terkadang dapat menjadikan sifat air berubah. (Al- Majmu’ 1/206, penjelasan tentang dalil-dalil air musta’mal bisa digunakan bersuci, bisa anda temukan panjang lebar di kitab Al Majmu’ 1/205-208) Pendapat inilah yang lebih tepat, wallahua’lam. Sebagaimana dipandang kuat oleh Syekh As-Sa’di, Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/224255) Berdasarkan kesimpulan ini, seorang boleh mandi berendam pada air yang menggenang dan menggunakannya untuk bersuci. Karena meski status air telah terpakai untuk bersuci (musta’mal), tetap dapat digunakan untuk bersuci kembali. Namun, memilih hati-hati dengan mencari air yang lain, tentu lebih baik. Jangan sampai kita sholat sementara ada keraguan tentang status air menggenang yang kita gunakan berwudhu atau mandi janabah. Apalagi kaidah mengatakan, خروج من الخلاف العلماء مستحب Keluar dari perselisihan pendapat diantara ulama, hukumnya dianjurkan. Dengan kita mencari alternatif air lain untuk bersuci, kita terbebas dari kedua perselisihan ulama di atas. Langkah seperti ini adalah langkah yang terpuji dan menentramkan. Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzarrah, Surat Yang Terakhir Diturunkan Oleh Allah Swt, Rawatib Maghrib, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Marah Dalam Pandangan Islam, Baju Potongan Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 294 QRIS donasi Yufid

Hukum Mandi di Air yang Menggenang

Hukum Mandi di Air yang Menggenang Bismillaah. Afwan mau tanya:klo mndi mnggunakan air yg menggenang/tdk mengalir.yg itu kdang buat mndi banyak org ki hukumny pripun njih? Itu air dibekas galian tanah Dari: Ummu Ihsan di Tegalwaton Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Jawaban pertanyaan ini, kembali pada pembahasan hukum air bekas bersuci (air musta’mal) apakah dapat digunakan untuk bersuci kembali ataukah tidak. [1] Mayoritas ulama menilai, air bekas bersuci tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali, meskipun status air tersebut suci. Jadi suci, tapi tidak dapat mensucikan. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berikut: لا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah kalian mandi di air yang menggenang sementara ia junub”. Seorang bertanya kepada sahabat Abu Hurairah, ” Lantas bagaimana seharusnya Abu Hurairah?” “Hendaknya dia menciduk air itu..” jawab Abu Hurairah. (HR. Muslim) Al-Hafidz Al-‘Iroqi rahimahullah memberikan penjelasan, اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ Syafi’i dan mayoritas ulama (Jumhur) berdalil dengan hadis ini bahwa air musta’mal kehilangan fungsi dapat mensucikan. Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali. Kalau saja dengan mandi di air menggenang tersebut tidak menjadikan air itu tidak dapat digunakan bersuci kembali, tentu tidak akan dilarang. (Torhut Tastrib fi Syarhit Taqriib, 1/31) Dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan keterangan, وَيَزِيدُ ذَلِكَ وُضُوحًا قَوْلُهُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ( يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا ) ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُور Kesimpulan ini semakin tampak benar dengan adanya keterangan dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia menciduk air tersebut..” Ini menunjukkan, bahwa larangan berendam pada air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi musta’mal. Sehingga orang lain tidak lagi dapat memanfaatkannya untuk bersuci. Hadis ini diantara dalil terkuat yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci. (Fathul Bari 1/414). Maka berdasarkan pendapat ini, seorang tidak boleh mandi di genangan air. Supaya air tersebut tidak menjadi mubazir karena dapat dapat digunakan untuk bersuci kembali, dan supaya memberikan kesempatan kepada orang lain yang ingin bersuci dengan air tersebut. [2] Air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci kembali. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan sebagian ulama peneliti mazhab (Muhaqqiq) seperti, Imam Nawawi dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumullah-. Dalil paling kuat yang mendukung pendapat ini adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa-i). Dari hadis ini kemudian para ulama menyimpulkan kaedah, الأصل في الماء الطهارة Hukum asal air adalah suci. Artinya, selama sifat air tidak berubah; aromanya, warnanya, rasanya, oleh benda najis, maka status air tetap suci dan dapat mensucikan. Adapun kesimpulan yang disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di atas, yang menyatakan bahwa alasan tidak boleh mandi berendam di air yang menggenang adalah, supaya air tidak menjadi musta’mal sehingga tidak dapat digunakan bersuci kembali, adalah kesimpulan yang kurang tepat. Karena tak ada satupun dalil yang tegas menerangkan bahwa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali. Alasan yang tepat: supaya sifat air tidak berubah, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, وَفِي هَذَا الِاسْتِدْلَالِ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْمُخْتَارَ وَالصَّوَابَ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَذَا الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي الدَّائِمِ وَإِنْ كَانَ كَثِيرًا لِئَلَّا يُقَذِّره ، وَقَدْ يُؤَدِّي تَكْرَارُ ذَلِكَ إلَى تَغَيُّرِهِ Kesimpulan seperti ini (yakni yang disampaikan oleh (Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar) tidaklah tepat. Karena yang tepat adalah maksud hadis itu larangan berendam mandi di air yang menggenang supaya tidak mengotori air Yang terkadang dapat menjadikan sifat air berubah. (Al- Majmu’ 1/206, penjelasan tentang dalil-dalil air musta’mal bisa digunakan bersuci, bisa anda temukan panjang lebar di kitab Al Majmu’ 1/205-208) Pendapat inilah yang lebih tepat, wallahua’lam. Sebagaimana dipandang kuat oleh Syekh As-Sa’di, Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/224255) Berdasarkan kesimpulan ini, seorang boleh mandi berendam pada air yang menggenang dan menggunakannya untuk bersuci. Karena meski status air telah terpakai untuk bersuci (musta’mal), tetap dapat digunakan untuk bersuci kembali. Namun, memilih hati-hati dengan mencari air yang lain, tentu lebih baik. Jangan sampai kita sholat sementara ada keraguan tentang status air menggenang yang kita gunakan berwudhu atau mandi janabah. Apalagi kaidah mengatakan, خروج من الخلاف العلماء مستحب Keluar dari perselisihan pendapat diantara ulama, hukumnya dianjurkan. Dengan kita mencari alternatif air lain untuk bersuci, kita terbebas dari kedua perselisihan ulama di atas. Langkah seperti ini adalah langkah yang terpuji dan menentramkan. Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzarrah, Surat Yang Terakhir Diturunkan Oleh Allah Swt, Rawatib Maghrib, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Marah Dalam Pandangan Islam, Baju Potongan Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 294 QRIS donasi Yufid
Hukum Mandi di Air yang Menggenang Bismillaah. Afwan mau tanya:klo mndi mnggunakan air yg menggenang/tdk mengalir.yg itu kdang buat mndi banyak org ki hukumny pripun njih? Itu air dibekas galian tanah Dari: Ummu Ihsan di Tegalwaton Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Jawaban pertanyaan ini, kembali pada pembahasan hukum air bekas bersuci (air musta’mal) apakah dapat digunakan untuk bersuci kembali ataukah tidak. [1] Mayoritas ulama menilai, air bekas bersuci tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali, meskipun status air tersebut suci. Jadi suci, tapi tidak dapat mensucikan. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berikut: لا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah kalian mandi di air yang menggenang sementara ia junub”. Seorang bertanya kepada sahabat Abu Hurairah, ” Lantas bagaimana seharusnya Abu Hurairah?” “Hendaknya dia menciduk air itu..” jawab Abu Hurairah. (HR. Muslim) Al-Hafidz Al-‘Iroqi rahimahullah memberikan penjelasan, اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ Syafi’i dan mayoritas ulama (Jumhur) berdalil dengan hadis ini bahwa air musta’mal kehilangan fungsi dapat mensucikan. Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali. Kalau saja dengan mandi di air menggenang tersebut tidak menjadikan air itu tidak dapat digunakan bersuci kembali, tentu tidak akan dilarang. (Torhut Tastrib fi Syarhit Taqriib, 1/31) Dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan keterangan, وَيَزِيدُ ذَلِكَ وُضُوحًا قَوْلُهُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ( يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا ) ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُور Kesimpulan ini semakin tampak benar dengan adanya keterangan dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia menciduk air tersebut..” Ini menunjukkan, bahwa larangan berendam pada air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi musta’mal. Sehingga orang lain tidak lagi dapat memanfaatkannya untuk bersuci. Hadis ini diantara dalil terkuat yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci. (Fathul Bari 1/414). Maka berdasarkan pendapat ini, seorang tidak boleh mandi di genangan air. Supaya air tersebut tidak menjadi mubazir karena dapat dapat digunakan untuk bersuci kembali, dan supaya memberikan kesempatan kepada orang lain yang ingin bersuci dengan air tersebut. [2] Air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci kembali. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan sebagian ulama peneliti mazhab (Muhaqqiq) seperti, Imam Nawawi dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumullah-. Dalil paling kuat yang mendukung pendapat ini adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa-i). Dari hadis ini kemudian para ulama menyimpulkan kaedah, الأصل في الماء الطهارة Hukum asal air adalah suci. Artinya, selama sifat air tidak berubah; aromanya, warnanya, rasanya, oleh benda najis, maka status air tetap suci dan dapat mensucikan. Adapun kesimpulan yang disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di atas, yang menyatakan bahwa alasan tidak boleh mandi berendam di air yang menggenang adalah, supaya air tidak menjadi musta’mal sehingga tidak dapat digunakan bersuci kembali, adalah kesimpulan yang kurang tepat. Karena tak ada satupun dalil yang tegas menerangkan bahwa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali. Alasan yang tepat: supaya sifat air tidak berubah, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, وَفِي هَذَا الِاسْتِدْلَالِ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْمُخْتَارَ وَالصَّوَابَ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَذَا الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي الدَّائِمِ وَإِنْ كَانَ كَثِيرًا لِئَلَّا يُقَذِّره ، وَقَدْ يُؤَدِّي تَكْرَارُ ذَلِكَ إلَى تَغَيُّرِهِ Kesimpulan seperti ini (yakni yang disampaikan oleh (Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar) tidaklah tepat. Karena yang tepat adalah maksud hadis itu larangan berendam mandi di air yang menggenang supaya tidak mengotori air Yang terkadang dapat menjadikan sifat air berubah. (Al- Majmu’ 1/206, penjelasan tentang dalil-dalil air musta’mal bisa digunakan bersuci, bisa anda temukan panjang lebar di kitab Al Majmu’ 1/205-208) Pendapat inilah yang lebih tepat, wallahua’lam. Sebagaimana dipandang kuat oleh Syekh As-Sa’di, Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/224255) Berdasarkan kesimpulan ini, seorang boleh mandi berendam pada air yang menggenang dan menggunakannya untuk bersuci. Karena meski status air telah terpakai untuk bersuci (musta’mal), tetap dapat digunakan untuk bersuci kembali. Namun, memilih hati-hati dengan mencari air yang lain, tentu lebih baik. Jangan sampai kita sholat sementara ada keraguan tentang status air menggenang yang kita gunakan berwudhu atau mandi janabah. Apalagi kaidah mengatakan, خروج من الخلاف العلماء مستحب Keluar dari perselisihan pendapat diantara ulama, hukumnya dianjurkan. Dengan kita mencari alternatif air lain untuk bersuci, kita terbebas dari kedua perselisihan ulama di atas. Langkah seperti ini adalah langkah yang terpuji dan menentramkan. Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzarrah, Surat Yang Terakhir Diturunkan Oleh Allah Swt, Rawatib Maghrib, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Marah Dalam Pandangan Islam, Baju Potongan Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 294 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630741423&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mandi di Air yang Menggenang Bismillaah. Afwan mau tanya:klo mndi mnggunakan air yg menggenang/tdk mengalir.yg itu kdang buat mndi banyak org ki hukumny pripun njih? Itu air dibekas galian tanah Dari: Ummu Ihsan di Tegalwaton Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Jawaban pertanyaan ini, kembali pada pembahasan hukum air bekas bersuci (air musta’mal) apakah dapat digunakan untuk bersuci kembali ataukah tidak. [1] Mayoritas ulama menilai, air bekas bersuci tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali, meskipun status air tersebut suci. Jadi suci, tapi tidak dapat mensucikan. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berikut: لا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ “Janganlah kalian mandi di air yang menggenang sementara ia junub”. Seorang bertanya kepada sahabat Abu Hurairah, ” Lantas bagaimana seharusnya Abu Hurairah?” “Hendaknya dia menciduk air itu..” jawab Abu Hurairah. (HR. Muslim) Al-Hafidz Al-‘Iroqi rahimahullah memberikan penjelasan, اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ Syafi’i dan mayoritas ulama (Jumhur) berdalil dengan hadis ini bahwa air musta’mal kehilangan fungsi dapat mensucikan. Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci kembali. Kalau saja dengan mandi di air menggenang tersebut tidak menjadikan air itu tidak dapat digunakan bersuci kembali, tentu tidak akan dilarang. (Torhut Tastrib fi Syarhit Taqriib, 1/31) Dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan keterangan, وَيَزِيدُ ذَلِكَ وُضُوحًا قَوْلُهُ فِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ( يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا ) ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُور Kesimpulan ini semakin tampak benar dengan adanya keterangan dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia menciduk air tersebut..” Ini menunjukkan, bahwa larangan berendam pada air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi musta’mal. Sehingga orang lain tidak lagi dapat memanfaatkannya untuk bersuci. Hadis ini diantara dalil terkuat yang menunjukkan bahwa air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci. (Fathul Bari 1/414). Maka berdasarkan pendapat ini, seorang tidak boleh mandi di genangan air. Supaya air tersebut tidak menjadi mubazir karena dapat dapat digunakan untuk bersuci kembali, dan supaya memberikan kesempatan kepada orang lain yang ingin bersuci dengan air tersebut. [2] Air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci kembali. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan sebagian ulama peneliti mazhab (Muhaqqiq) seperti, Imam Nawawi dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumullah-. Dalil paling kuat yang mendukung pendapat ini adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa-i). Dari hadis ini kemudian para ulama menyimpulkan kaedah, الأصل في الماء الطهارة Hukum asal air adalah suci. Artinya, selama sifat air tidak berubah; aromanya, warnanya, rasanya, oleh benda najis, maka status air tetap suci dan dapat mensucikan. Adapun kesimpulan yang disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di atas, yang menyatakan bahwa alasan tidak boleh mandi berendam di air yang menggenang adalah, supaya air tidak menjadi musta’mal sehingga tidak dapat digunakan bersuci kembali, adalah kesimpulan yang kurang tepat. Karena tak ada satupun dalil yang tegas menerangkan bahwa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali. Alasan yang tepat: supaya sifat air tidak berubah, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, وَفِي هَذَا الِاسْتِدْلَالِ نَظَرٌ ؛ لِأَنَّ الْمُخْتَارَ وَالصَّوَابَ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَذَا الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَنْ الِاغْتِسَالِ فِي الدَّائِمِ وَإِنْ كَانَ كَثِيرًا لِئَلَّا يُقَذِّره ، وَقَدْ يُؤَدِّي تَكْرَارُ ذَلِكَ إلَى تَغَيُّرِهِ Kesimpulan seperti ini (yakni yang disampaikan oleh (Al-Hafidz Al-‘Iroqi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar) tidaklah tepat. Karena yang tepat adalah maksud hadis itu larangan berendam mandi di air yang menggenang supaya tidak mengotori air Yang terkadang dapat menjadikan sifat air berubah. (Al- Majmu’ 1/206, penjelasan tentang dalil-dalil air musta’mal bisa digunakan bersuci, bisa anda temukan panjang lebar di kitab Al Majmu’ 1/205-208) Pendapat inilah yang lebih tepat, wallahua’lam. Sebagaimana dipandang kuat oleh Syekh As-Sa’di, Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/224255) Berdasarkan kesimpulan ini, seorang boleh mandi berendam pada air yang menggenang dan menggunakannya untuk bersuci. Karena meski status air telah terpakai untuk bersuci (musta’mal), tetap dapat digunakan untuk bersuci kembali. Namun, memilih hati-hati dengan mencari air yang lain, tentu lebih baik. Jangan sampai kita sholat sementara ada keraguan tentang status air menggenang yang kita gunakan berwudhu atau mandi janabah. Apalagi kaidah mengatakan, خروج من الخلاف العلماء مستحب Keluar dari perselisihan pendapat diantara ulama, hukumnya dianjurkan. Dengan kita mencari alternatif air lain untuk bersuci, kita terbebas dari kedua perselisihan ulama di atas. Langkah seperti ini adalah langkah yang terpuji dan menentramkan. Wallahua’lam bis shawab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzarrah, Surat Yang Terakhir Diturunkan Oleh Allah Swt, Rawatib Maghrib, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Marah Dalam Pandangan Islam, Baju Potongan Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 294 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Muntah, Hubungan Intim, Keluar Mani, Haidh, Nifas

Pembatal puasa lainnya yang dibahas dalam Matan Abu Syuja’ adalah sebagai berikut.   (4) Muntah dengan sengaja   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:556.   (5) Menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan   Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al-Iqna’, 1:408 dan Syarh Al-Baijuri, 1:559-560. Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.   (6) Keluar mani karena bercumbu   Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 dan Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344. Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jimak) adalah keluarnya mani. Jika jimak saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih pantas dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijmak (konsensus ulama). Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu. Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   (7) Haidh dan (8) Nifas   Dari Abu Sa’id Al-Khudri ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Muhammad Al-Hishni, penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijmak (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).    (9) Gila dan pingsan pada keseluruhan hari, serta (10) Murtad   Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’). Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).   Bagaimana dengan orang yang pingsan?   Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa gila haidh membatalkan puasa hubungan intim keluar mani matan abu syuja muntah murtad nifas membatalkan puasa onani pembatal puasa pingsan

Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa Muntah, Hubungan Intim, Keluar Mani, Haidh, Nifas

Pembatal puasa lainnya yang dibahas dalam Matan Abu Syuja’ adalah sebagai berikut.   (4) Muntah dengan sengaja   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:556.   (5) Menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan   Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al-Iqna’, 1:408 dan Syarh Al-Baijuri, 1:559-560. Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.   (6) Keluar mani karena bercumbu   Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 dan Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344. Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jimak) adalah keluarnya mani. Jika jimak saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih pantas dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijmak (konsensus ulama). Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu. Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   (7) Haidh dan (8) Nifas   Dari Abu Sa’id Al-Khudri ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Muhammad Al-Hishni, penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijmak (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).    (9) Gila dan pingsan pada keseluruhan hari, serta (10) Murtad   Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’). Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).   Bagaimana dengan orang yang pingsan?   Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa gila haidh membatalkan puasa hubungan intim keluar mani matan abu syuja muntah murtad nifas membatalkan puasa onani pembatal puasa pingsan
Pembatal puasa lainnya yang dibahas dalam Matan Abu Syuja’ adalah sebagai berikut.   (4) Muntah dengan sengaja   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:556.   (5) Menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan   Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al-Iqna’, 1:408 dan Syarh Al-Baijuri, 1:559-560. Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.   (6) Keluar mani karena bercumbu   Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 dan Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344. Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jimak) adalah keluarnya mani. Jika jimak saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih pantas dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijmak (konsensus ulama). Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu. Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   (7) Haidh dan (8) Nifas   Dari Abu Sa’id Al-Khudri ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Muhammad Al-Hishni, penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijmak (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).    (9) Gila dan pingsan pada keseluruhan hari, serta (10) Murtad   Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’). Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).   Bagaimana dengan orang yang pingsan?   Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa gila haidh membatalkan puasa hubungan intim keluar mani matan abu syuja muntah murtad nifas membatalkan puasa onani pembatal puasa pingsan


Pembatal puasa lainnya yang dibahas dalam Matan Abu Syuja’ adalah sebagai berikut.   (4) Muntah dengan sengaja   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan seperti dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1:556.   (5) Menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan   Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al-Iqna’, 1:408 dan Syarh Al-Baijuri, 1:559-560. Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.   (6) Keluar mani karena bercumbu   Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 dan Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344. Muhammad Al-Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jimak) adalah keluarnya mani. Jika jimak saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih pantas dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijmak (konsensus ulama). Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251. Dalam Hasyiyah Al-Baijuri (1:560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu. Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).   (7) Haidh dan (8) Nifas   Dari Abu Sa’id Al-Khudri ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79). Muhammad Al-Hishni, penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijmak (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251). Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 344).    (9) Gila dan pingsan pada keseluruhan hari, serta (10) Murtad   Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’). Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).   Bagaimana dengan orang yang pingsan?   Dijelaskan oleh Muhammad Al-Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 dan Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561.   Masih berlanjut Insya-Allah tentang fikih puasa dari matan Abu Syuja’. Nantikan pula bukunya akan segera terbit.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar puasa fikih puasa gila haidh membatalkan puasa hubungan intim keluar mani matan abu syuja muntah murtad nifas membatalkan puasa onani pembatal puasa pingsan

Perbedaan antara Ibadah Mahdhah dan Ibadah Ghairu Mahdhah (Bag. 1)

Ibadah merupakan salah satu tujuan penciptaan manusia. Dan untuk merealisasikan tujuan tersebut, diutuslah para rasul dan kitab-kitab diturunkan. Orang yang betul-betul beriman kepada Allah Ta’ala tentu akan berlomba-lomba dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, karena ketidaktahuan tentang pengertian atau jenis-jenis ibadah, sebagian mereka hanya fokus terhadap ibadah tertentu saja, misalnya shalat, zakat, atau puasa. Padahal, jenis-jenis ibadah sangatlah banyak.Baca Juga: Macam-Macam Bid’ah di Bulan RamadhanLuasnya cakupan ibadah dapat kita lihat dari definisi ibadah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala,الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة.“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup semua yang Allah cintai dan Allah ridhai, baik ucapan atau perbuatan, yang lahir (tampak, bisa dilihat) maupun yang batin (tidak tampak, tidak bisa dilihat).” (Al-‘Ubudiyyah, hal. 44)Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar, ibadah dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Dalam tulisan singkat ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaPerbedaan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhahIbadah mahdhah (العبادت المحضة)Adalah ibadah yang murni ibadah, ditunjukkan oleh tiga ciri berikut ini:Pertama, ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya dari dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan ibadah). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.Kedua, ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.Ketiga, ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan yang lainnya, termasuk melalui akal atau budaya.Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri yang pertama). Orang mengerjakan shalat, pastilah berharap pahala akhirat (ciri ke dua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka’at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan olah pikiran kita sendiri.Baca Juga: Bedakan Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ahIbadah ghairu mahdhah (العبادت غير المحضة)Ibadah yang tidak murni ibadah memiliki pengertian yang berkebalikan dari tiga ciri di atas. Sehingga ibadah ghairu mahdhah dicirikan dengan:Pertama, ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.Kedua, maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.Ketiga, amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta’ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini, ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.Ini adalah contoh sederhana untuk memahamkan pengertian ibadah ghairu mahdhah, dan akan kami sebutkan lebih rinci lagi jenis-jenis ibadah ghairu mahdhah di serial selanjutnya dari tulisan ini.Berdasarkan penjelasan di atas, ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).Kemudian untuk lebih memperjelas perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, berikut kami sebutkan rincian contoh ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Baca Juga: 14 Amalan yang Keliru di Bulan RamadhanRincian ibadah mahdhahIbadah mahdhah adalah ibadah yang banyak kita kenal, bahkan sebagian kaum muslimin bisa jadi menyangkan bahwa ibadah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah. Berikut ini beberapa rincian ibadah mahdhah,Ibadah hati (al-‘ibadah al-qalbiyyah) (العبادت القلبية), bisa dirinci dalam dua jenis ibadah:Pertama, ucapan hati (qaulul qalbi) (قول القلب), yaitu berbagai perkara aqidah yang wajib untuk diyakini, misalnya keyakinan bahwa tidak ada pencipta selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap rububiyyah Allah Ta’ala); tidak ada yang berhak disembah selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap uluhiyyah Allah Ta’ala); beriman terhadap semua nama dan sifat yang Allah Ta’ala tetapkan; beriman terhadap malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan juga beriman terhadap taqdirKedua, perbuatan (amal) hati (‘amalul qalbi) (عمل القلب), misalnya ikhlas; mencintai Allah Ta’ala; berharap pahala dan ampunan Allah Ta’ala (raja’); takut akan siksa dan hukuman-Nya (khauf); tawakkal hanya kepada Allah Ta’ala; sabar dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan; dan yang lainnya. Ibadah dalam bentuk ucapan lisan (al-‘ibadah al-qauliyyah) (العبادت القولية), misalnya mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan; membaca Al-Qur’an; berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan tasbih, tahmid, dan takbir; mengajarkan ilmu agama; dan ibadah lisan lainnya. Ibadah anggota badan (al-‘ibadah al-badaniyyah) (العبادت البدنية), misalnya shalat; sujud; puasa; haji; thawaf di baitullah (Ka’bah); jihad; belajar ilmu agama; dan yang lainnya. Ibadah harta (al-‘ibadah al-maaliyyah) (العبادت المالية), misalnya zakat; sedekah; menyembelih hewan kurban; dan yang lainnya.  Perkara-perkara tersebut hanya mengandung dua kemungkinan: jika ditujukan hanya untuk Allah Ta’ala, maka itulah tauhid. Namun jika ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, itulah kemusyrikan.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat [Bersambung]***@Rumah Lendah, 19 Rajab 1440/26 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi

Perbedaan antara Ibadah Mahdhah dan Ibadah Ghairu Mahdhah (Bag. 1)

Ibadah merupakan salah satu tujuan penciptaan manusia. Dan untuk merealisasikan tujuan tersebut, diutuslah para rasul dan kitab-kitab diturunkan. Orang yang betul-betul beriman kepada Allah Ta’ala tentu akan berlomba-lomba dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, karena ketidaktahuan tentang pengertian atau jenis-jenis ibadah, sebagian mereka hanya fokus terhadap ibadah tertentu saja, misalnya shalat, zakat, atau puasa. Padahal, jenis-jenis ibadah sangatlah banyak.Baca Juga: Macam-Macam Bid’ah di Bulan RamadhanLuasnya cakupan ibadah dapat kita lihat dari definisi ibadah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala,الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة.“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup semua yang Allah cintai dan Allah ridhai, baik ucapan atau perbuatan, yang lahir (tampak, bisa dilihat) maupun yang batin (tidak tampak, tidak bisa dilihat).” (Al-‘Ubudiyyah, hal. 44)Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar, ibadah dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Dalam tulisan singkat ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaPerbedaan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhahIbadah mahdhah (العبادت المحضة)Adalah ibadah yang murni ibadah, ditunjukkan oleh tiga ciri berikut ini:Pertama, ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya dari dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan ibadah). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.Kedua, ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.Ketiga, ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan yang lainnya, termasuk melalui akal atau budaya.Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri yang pertama). Orang mengerjakan shalat, pastilah berharap pahala akhirat (ciri ke dua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka’at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan olah pikiran kita sendiri.Baca Juga: Bedakan Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ahIbadah ghairu mahdhah (العبادت غير المحضة)Ibadah yang tidak murni ibadah memiliki pengertian yang berkebalikan dari tiga ciri di atas. Sehingga ibadah ghairu mahdhah dicirikan dengan:Pertama, ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.Kedua, maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.Ketiga, amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta’ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini, ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.Ini adalah contoh sederhana untuk memahamkan pengertian ibadah ghairu mahdhah, dan akan kami sebutkan lebih rinci lagi jenis-jenis ibadah ghairu mahdhah di serial selanjutnya dari tulisan ini.Berdasarkan penjelasan di atas, ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).Kemudian untuk lebih memperjelas perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, berikut kami sebutkan rincian contoh ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Baca Juga: 14 Amalan yang Keliru di Bulan RamadhanRincian ibadah mahdhahIbadah mahdhah adalah ibadah yang banyak kita kenal, bahkan sebagian kaum muslimin bisa jadi menyangkan bahwa ibadah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah. Berikut ini beberapa rincian ibadah mahdhah,Ibadah hati (al-‘ibadah al-qalbiyyah) (العبادت القلبية), bisa dirinci dalam dua jenis ibadah:Pertama, ucapan hati (qaulul qalbi) (قول القلب), yaitu berbagai perkara aqidah yang wajib untuk diyakini, misalnya keyakinan bahwa tidak ada pencipta selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap rububiyyah Allah Ta’ala); tidak ada yang berhak disembah selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap uluhiyyah Allah Ta’ala); beriman terhadap semua nama dan sifat yang Allah Ta’ala tetapkan; beriman terhadap malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan juga beriman terhadap taqdirKedua, perbuatan (amal) hati (‘amalul qalbi) (عمل القلب), misalnya ikhlas; mencintai Allah Ta’ala; berharap pahala dan ampunan Allah Ta’ala (raja’); takut akan siksa dan hukuman-Nya (khauf); tawakkal hanya kepada Allah Ta’ala; sabar dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan; dan yang lainnya. Ibadah dalam bentuk ucapan lisan (al-‘ibadah al-qauliyyah) (العبادت القولية), misalnya mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan; membaca Al-Qur’an; berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan tasbih, tahmid, dan takbir; mengajarkan ilmu agama; dan ibadah lisan lainnya. Ibadah anggota badan (al-‘ibadah al-badaniyyah) (العبادت البدنية), misalnya shalat; sujud; puasa; haji; thawaf di baitullah (Ka’bah); jihad; belajar ilmu agama; dan yang lainnya. Ibadah harta (al-‘ibadah al-maaliyyah) (العبادت المالية), misalnya zakat; sedekah; menyembelih hewan kurban; dan yang lainnya.  Perkara-perkara tersebut hanya mengandung dua kemungkinan: jika ditujukan hanya untuk Allah Ta’ala, maka itulah tauhid. Namun jika ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, itulah kemusyrikan.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat [Bersambung]***@Rumah Lendah, 19 Rajab 1440/26 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi
Ibadah merupakan salah satu tujuan penciptaan manusia. Dan untuk merealisasikan tujuan tersebut, diutuslah para rasul dan kitab-kitab diturunkan. Orang yang betul-betul beriman kepada Allah Ta’ala tentu akan berlomba-lomba dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, karena ketidaktahuan tentang pengertian atau jenis-jenis ibadah, sebagian mereka hanya fokus terhadap ibadah tertentu saja, misalnya shalat, zakat, atau puasa. Padahal, jenis-jenis ibadah sangatlah banyak.Baca Juga: Macam-Macam Bid’ah di Bulan RamadhanLuasnya cakupan ibadah dapat kita lihat dari definisi ibadah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala,الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة.“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup semua yang Allah cintai dan Allah ridhai, baik ucapan atau perbuatan, yang lahir (tampak, bisa dilihat) maupun yang batin (tidak tampak, tidak bisa dilihat).” (Al-‘Ubudiyyah, hal. 44)Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar, ibadah dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Dalam tulisan singkat ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaPerbedaan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhahIbadah mahdhah (العبادت المحضة)Adalah ibadah yang murni ibadah, ditunjukkan oleh tiga ciri berikut ini:Pertama, ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya dari dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan ibadah). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.Kedua, ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.Ketiga, ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan yang lainnya, termasuk melalui akal atau budaya.Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri yang pertama). Orang mengerjakan shalat, pastilah berharap pahala akhirat (ciri ke dua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka’at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan olah pikiran kita sendiri.Baca Juga: Bedakan Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ahIbadah ghairu mahdhah (العبادت غير المحضة)Ibadah yang tidak murni ibadah memiliki pengertian yang berkebalikan dari tiga ciri di atas. Sehingga ibadah ghairu mahdhah dicirikan dengan:Pertama, ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.Kedua, maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.Ketiga, amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta’ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini, ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.Ini adalah contoh sederhana untuk memahamkan pengertian ibadah ghairu mahdhah, dan akan kami sebutkan lebih rinci lagi jenis-jenis ibadah ghairu mahdhah di serial selanjutnya dari tulisan ini.Berdasarkan penjelasan di atas, ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).Kemudian untuk lebih memperjelas perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, berikut kami sebutkan rincian contoh ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Baca Juga: 14 Amalan yang Keliru di Bulan RamadhanRincian ibadah mahdhahIbadah mahdhah adalah ibadah yang banyak kita kenal, bahkan sebagian kaum muslimin bisa jadi menyangkan bahwa ibadah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah. Berikut ini beberapa rincian ibadah mahdhah,Ibadah hati (al-‘ibadah al-qalbiyyah) (العبادت القلبية), bisa dirinci dalam dua jenis ibadah:Pertama, ucapan hati (qaulul qalbi) (قول القلب), yaitu berbagai perkara aqidah yang wajib untuk diyakini, misalnya keyakinan bahwa tidak ada pencipta selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap rububiyyah Allah Ta’ala); tidak ada yang berhak disembah selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap uluhiyyah Allah Ta’ala); beriman terhadap semua nama dan sifat yang Allah Ta’ala tetapkan; beriman terhadap malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan juga beriman terhadap taqdirKedua, perbuatan (amal) hati (‘amalul qalbi) (عمل القلب), misalnya ikhlas; mencintai Allah Ta’ala; berharap pahala dan ampunan Allah Ta’ala (raja’); takut akan siksa dan hukuman-Nya (khauf); tawakkal hanya kepada Allah Ta’ala; sabar dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan; dan yang lainnya. Ibadah dalam bentuk ucapan lisan (al-‘ibadah al-qauliyyah) (العبادت القولية), misalnya mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan; membaca Al-Qur’an; berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan tasbih, tahmid, dan takbir; mengajarkan ilmu agama; dan ibadah lisan lainnya. Ibadah anggota badan (al-‘ibadah al-badaniyyah) (العبادت البدنية), misalnya shalat; sujud; puasa; haji; thawaf di baitullah (Ka’bah); jihad; belajar ilmu agama; dan yang lainnya. Ibadah harta (al-‘ibadah al-maaliyyah) (العبادت المالية), misalnya zakat; sedekah; menyembelih hewan kurban; dan yang lainnya.  Perkara-perkara tersebut hanya mengandung dua kemungkinan: jika ditujukan hanya untuk Allah Ta’ala, maka itulah tauhid. Namun jika ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, itulah kemusyrikan.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat [Bersambung]***@Rumah Lendah, 19 Rajab 1440/26 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi


Ibadah merupakan salah satu tujuan penciptaan manusia. Dan untuk merealisasikan tujuan tersebut, diutuslah para rasul dan kitab-kitab diturunkan. Orang yang betul-betul beriman kepada Allah Ta’ala tentu akan berlomba-lomba dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, karena ketidaktahuan tentang pengertian atau jenis-jenis ibadah, sebagian mereka hanya fokus terhadap ibadah tertentu saja, misalnya shalat, zakat, atau puasa. Padahal, jenis-jenis ibadah sangatlah banyak.Baca Juga: Macam-Macam Bid’ah di Bulan RamadhanLuasnya cakupan ibadah dapat kita lihat dari definisi ibadah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala,الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة.“Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup semua yang Allah cintai dan Allah ridhai, baik ucapan atau perbuatan, yang lahir (tampak, bisa dilihat) maupun yang batin (tidak tampak, tidak bisa dilihat).” (Al-‘Ubudiyyah, hal. 44)Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar, ibadah dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Dalam tulisan singkat ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaPerbedaan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhahIbadah mahdhah (العبادت المحضة)Adalah ibadah yang murni ibadah, ditunjukkan oleh tiga ciri berikut ini:Pertama, ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah sejak asal penetapannya dari dalil syariat. Artinya, perkataan atau ucapan tersebut tidaklah bernilai kecuali ibadah. Dengan kata lain, tidak bisa bernilai netral (bisa jadi ibadah atau bukan ibadah). Ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan terlarangnya ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, karena hal itu termasuk dalam kemusyrikan.Kedua, ibadah mahdhah juga ditunjukkan dengan maksud pokok orang yang mengerjakannya, yaitu dalam rangka meraih pahala di akhirat.Ketiga, ibadah mahdhah hanya bisa diketahui melalui jalan wahyu, tidak ada jalan yang lainnya, termasuk melalui akal atau budaya.Contoh sederhana ibadah mahdhah adalah shalat. Shalat adalah ibadah mahdhah karena memang ada perintah (dalil) khusus dari syariat. Sehingga sejak awal mulanya, shalat adalah aktivitas yang diperintahkan (ciri yang pertama). Orang mengerjakan shalat, pastilah berharap pahala akhirat (ciri ke dua). Ciri ketiga, ibadah shalat tidaklah mungkin kita ketahui selain melalui jalur wahyu. Rincian berapa kali shalat, kapan saja, berapa raka’at, gerakan, bacaan, dan seterusnya, hanya bisa kita ketahui melalui penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan hasil dari kreativitas dan olah pikiran kita sendiri.Baca Juga: Bedakan Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ahIbadah ghairu mahdhah (العبادت غير المحضة)Ibadah yang tidak murni ibadah memiliki pengertian yang berkebalikan dari tiga ciri di atas. Sehingga ibadah ghairu mahdhah dicirikan dengan:Pertama, ibadah (perkataan atau perbuatan) tersebut pada asalnya bukanlah ibadah. Akan tetapi, berubah status menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat pelakunya.Kedua, maksud pokok perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi urusan atau kebutuhan yang bersifat duniawi, bukan untuk meraih pahala di akhirat.Ketiga, amal perbuatan tersebut bisa diketahui dan dikenal meskipun tidak ada wahyu dari para rasul.Contoh sederhana dari ibadah ghairu mahdhah adalah aktivitas makan. Makan pada asalnya bukanlah ibadah khusus. Orang bebas mau makan kapan saja, baik ketika lapar ataupun tidak lapar, dan dengan menu apa saja, kecuali yang Allah Ta’ala haramkan. Bisa jadi orang makan karena lapar, atau hanya sekedar ingin mencicipi makanan. Akan tetapi, aktivitas makan tersebut bisa berpahala ketika pelakunya meniatkan agar memiliki kekuatan (tidak lemas) untuk shalat atau berjalan menuju masjid. Ini adalah ciri pertama.Berdasarkan ciri kedua, kita pun mengetahui bahwa maksud pokok ketika orang makan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) dalam hidupnya, sehingga dia bisa menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, manusia tidak membutuhkan wahyu untuk bisa mengetahui pentingnya makan dalam hidup ini, ini ciri yang ketiga. Tanpa wahyu, orang sudah mencari makan.Ini adalah contoh sederhana untuk memahamkan pengertian ibadah ghairu mahdhah, dan akan kami sebutkan lebih rinci lagi jenis-jenis ibadah ghairu mahdhah di serial selanjutnya dari tulisan ini.Berdasarkan penjelasan di atas, ibadah mahdhah disebut juga dengan ad-diin (urusan agama), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan ad-dunya (urusan duniawi). Sebagaimana ibadah mahdhah disebut juga dengan al-‘ibadah (ibadah), sedangkan ibadah ghairu mahdhah disebut juga dengan al-‘aadah (adat kebiasaan).Kemudian untuk lebih memperjelas perbedaan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, berikut kami sebutkan rincian contoh ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Baca Juga: 14 Amalan yang Keliru di Bulan RamadhanRincian ibadah mahdhahIbadah mahdhah adalah ibadah yang banyak kita kenal, bahkan sebagian kaum muslimin bisa jadi menyangkan bahwa ibadah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah. Berikut ini beberapa rincian ibadah mahdhah,Ibadah hati (al-‘ibadah al-qalbiyyah) (العبادت القلبية), bisa dirinci dalam dua jenis ibadah:Pertama, ucapan hati (qaulul qalbi) (قول القلب), yaitu berbagai perkara aqidah yang wajib untuk diyakini, misalnya keyakinan bahwa tidak ada pencipta selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap rububiyyah Allah Ta’ala); tidak ada yang berhak disembah selain Allah Ta’ala (keimanan terhadap uluhiyyah Allah Ta’ala); beriman terhadap semua nama dan sifat yang Allah Ta’ala tetapkan; beriman terhadap malaikat, kitab, rasul, hari akhir, dan juga beriman terhadap taqdirKedua, perbuatan (amal) hati (‘amalul qalbi) (عمل القلب), misalnya ikhlas; mencintai Allah Ta’ala; berharap pahala dan ampunan Allah Ta’ala (raja’); takut akan siksa dan hukuman-Nya (khauf); tawakkal hanya kepada Allah Ta’ala; sabar dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan; dan yang lainnya. Ibadah dalam bentuk ucapan lisan (al-‘ibadah al-qauliyyah) (العبادت القولية), misalnya mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan; membaca Al-Qur’an; berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan tasbih, tahmid, dan takbir; mengajarkan ilmu agama; dan ibadah lisan lainnya. Ibadah anggota badan (al-‘ibadah al-badaniyyah) (العبادت البدنية), misalnya shalat; sujud; puasa; haji; thawaf di baitullah (Ka’bah); jihad; belajar ilmu agama; dan yang lainnya. Ibadah harta (al-‘ibadah al-maaliyyah) (العبادت المالية), misalnya zakat; sedekah; menyembelih hewan kurban; dan yang lainnya.  Perkara-perkara tersebut hanya mengandung dua kemungkinan: jika ditujukan hanya untuk Allah Ta’ala, maka itulah tauhid. Namun jika ditujukan kepada selain Allah Ta’ala, itulah kemusyrikan.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat [Bersambung]***@Rumah Lendah, 19 Rajab 1440/26 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Dosa Meninggalkan Shalat Jumat, Cara Melakukan Sujud Sahwi, Islam Adalah Rahmatan Lil Alamin, Ucapan Syukur Dalam Islam, Tanda Tanda Kebesaran Allah Di Muka Bumi

Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih

Tentu kita sangat ingin menjadi orang yang shalih dan dinilai sebagai hamba yang shalih di sisi Allah. Salah satu kebiasaan orang shalih adalah melakukan shalat malam. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya “kebiasaan” berarti hal yang cukup sering dilakukan. Bagaimana dengan orang yang merasa diri shalih tetapi tidak pernah shalat malam atau jarang sekali shalat malam? Semoga kita termasuk hamba yang sering shalat malam.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” [HR. Tirmidzi, Hadist hasan]Makna dari kata “da’bu” (ُ ﺩَﺃْﺏُ) adalah (ْ ﻋَﺎﺩَﺗُﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺄْﻧُﻬُﻢْ) yaitu  kebiasaan dan hal yang menjadi perhatian. Ini adalah perhatian orang shalih, yaitu nemperhatikan shalat malam mereka, bahkan sebagian orang shalih menjadikan shalat malam sebagai salah satu gambaran kondisi keimanan mereka. Apabila mereka melakukan maksiat dan dosa, maka iman mereka akan turun dan akan sulit bangun shalat malam.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Hasan Al-Basri berkata,ﺇﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻴﺬﻧﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﺑﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Sesungguhnya seseorang itu ketika berbuat dosa, bisa jadi akan diharamkan (susah melakukan) shalat malam.” [Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi no. 403]Ciri hamba Allah “ibadurrahman” adalah  melakukan shalat malam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Al-Furqaan/25: 64)Baca Juga: Kiat Agar Mudah Bangun SubuhSalah satu ciri orang yang rajin ibadah dan memprioritaskan Allah adalah tidak malas dan tidak banyak tidur.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Waktu sepertiga malam terakhir memiliki banyak sekali keutamaan. Tentu orang yang shalih tidak akan melewati kesempatan ini. Perhatikan keutamaannya pada hadits berikut,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ .“Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” [HR. Muslim]Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqPada waktu inilah hati seorang muslim lebih lembut dan lebih mudah kembali kepada Allah serta akan ditingkatlan keimanannya. Ibnu Taimiyyah berkata,الناس في آخر اليل يكون في قلوبهم من التوجه و التقرب و الرقة ما لا يوجد في غير ذالك الوقت“Manusia pada akhir malam, keadaan hatinya akan fokus dan dekat kepada Allah serta lembut, di mana tidak didapati keadaan ini kecuali pada waktu tersebut.” [Majmu’ Fatawa 5/130]Baca Juga: Kapan Shalat 5 Waktu Mulai Diwajibkan? Amalan Lebih Baik Kontinu Walaupun Sedikit Semoga kita termasuk hamba Allah yang shalih dan dipermudah untuk shalat malam@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Ziarah Kubur, Rokok Menurut Islam, Dosa Meninggalkan Shalat Subuh, Aku Orang Miskin, Hadits Bukhari

Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih

Tentu kita sangat ingin menjadi orang yang shalih dan dinilai sebagai hamba yang shalih di sisi Allah. Salah satu kebiasaan orang shalih adalah melakukan shalat malam. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya “kebiasaan” berarti hal yang cukup sering dilakukan. Bagaimana dengan orang yang merasa diri shalih tetapi tidak pernah shalat malam atau jarang sekali shalat malam? Semoga kita termasuk hamba yang sering shalat malam.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” [HR. Tirmidzi, Hadist hasan]Makna dari kata “da’bu” (ُ ﺩَﺃْﺏُ) adalah (ْ ﻋَﺎﺩَﺗُﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺄْﻧُﻬُﻢْ) yaitu  kebiasaan dan hal yang menjadi perhatian. Ini adalah perhatian orang shalih, yaitu nemperhatikan shalat malam mereka, bahkan sebagian orang shalih menjadikan shalat malam sebagai salah satu gambaran kondisi keimanan mereka. Apabila mereka melakukan maksiat dan dosa, maka iman mereka akan turun dan akan sulit bangun shalat malam.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Hasan Al-Basri berkata,ﺇﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻴﺬﻧﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﺑﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Sesungguhnya seseorang itu ketika berbuat dosa, bisa jadi akan diharamkan (susah melakukan) shalat malam.” [Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi no. 403]Ciri hamba Allah “ibadurrahman” adalah  melakukan shalat malam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Al-Furqaan/25: 64)Baca Juga: Kiat Agar Mudah Bangun SubuhSalah satu ciri orang yang rajin ibadah dan memprioritaskan Allah adalah tidak malas dan tidak banyak tidur.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Waktu sepertiga malam terakhir memiliki banyak sekali keutamaan. Tentu orang yang shalih tidak akan melewati kesempatan ini. Perhatikan keutamaannya pada hadits berikut,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ .“Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” [HR. Muslim]Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqPada waktu inilah hati seorang muslim lebih lembut dan lebih mudah kembali kepada Allah serta akan ditingkatlan keimanannya. Ibnu Taimiyyah berkata,الناس في آخر اليل يكون في قلوبهم من التوجه و التقرب و الرقة ما لا يوجد في غير ذالك الوقت“Manusia pada akhir malam, keadaan hatinya akan fokus dan dekat kepada Allah serta lembut, di mana tidak didapati keadaan ini kecuali pada waktu tersebut.” [Majmu’ Fatawa 5/130]Baca Juga: Kapan Shalat 5 Waktu Mulai Diwajibkan? Amalan Lebih Baik Kontinu Walaupun Sedikit Semoga kita termasuk hamba Allah yang shalih dan dipermudah untuk shalat malam@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Ziarah Kubur, Rokok Menurut Islam, Dosa Meninggalkan Shalat Subuh, Aku Orang Miskin, Hadits Bukhari
Tentu kita sangat ingin menjadi orang yang shalih dan dinilai sebagai hamba yang shalih di sisi Allah. Salah satu kebiasaan orang shalih adalah melakukan shalat malam. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya “kebiasaan” berarti hal yang cukup sering dilakukan. Bagaimana dengan orang yang merasa diri shalih tetapi tidak pernah shalat malam atau jarang sekali shalat malam? Semoga kita termasuk hamba yang sering shalat malam.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” [HR. Tirmidzi, Hadist hasan]Makna dari kata “da’bu” (ُ ﺩَﺃْﺏُ) adalah (ْ ﻋَﺎﺩَﺗُﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺄْﻧُﻬُﻢْ) yaitu  kebiasaan dan hal yang menjadi perhatian. Ini adalah perhatian orang shalih, yaitu nemperhatikan shalat malam mereka, bahkan sebagian orang shalih menjadikan shalat malam sebagai salah satu gambaran kondisi keimanan mereka. Apabila mereka melakukan maksiat dan dosa, maka iman mereka akan turun dan akan sulit bangun shalat malam.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Hasan Al-Basri berkata,ﺇﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻴﺬﻧﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﺑﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Sesungguhnya seseorang itu ketika berbuat dosa, bisa jadi akan diharamkan (susah melakukan) shalat malam.” [Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi no. 403]Ciri hamba Allah “ibadurrahman” adalah  melakukan shalat malam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Al-Furqaan/25: 64)Baca Juga: Kiat Agar Mudah Bangun SubuhSalah satu ciri orang yang rajin ibadah dan memprioritaskan Allah adalah tidak malas dan tidak banyak tidur.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Waktu sepertiga malam terakhir memiliki banyak sekali keutamaan. Tentu orang yang shalih tidak akan melewati kesempatan ini. Perhatikan keutamaannya pada hadits berikut,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ .“Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” [HR. Muslim]Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqPada waktu inilah hati seorang muslim lebih lembut dan lebih mudah kembali kepada Allah serta akan ditingkatlan keimanannya. Ibnu Taimiyyah berkata,الناس في آخر اليل يكون في قلوبهم من التوجه و التقرب و الرقة ما لا يوجد في غير ذالك الوقت“Manusia pada akhir malam, keadaan hatinya akan fokus dan dekat kepada Allah serta lembut, di mana tidak didapati keadaan ini kecuali pada waktu tersebut.” [Majmu’ Fatawa 5/130]Baca Juga: Kapan Shalat 5 Waktu Mulai Diwajibkan? Amalan Lebih Baik Kontinu Walaupun Sedikit Semoga kita termasuk hamba Allah yang shalih dan dipermudah untuk shalat malam@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Ziarah Kubur, Rokok Menurut Islam, Dosa Meninggalkan Shalat Subuh, Aku Orang Miskin, Hadits Bukhari


Tentu kita sangat ingin menjadi orang yang shalih dan dinilai sebagai hamba yang shalih di sisi Allah. Salah satu kebiasaan orang shalih adalah melakukan shalat malam. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya “kebiasaan” berarti hal yang cukup sering dilakukan. Bagaimana dengan orang yang merasa diri shalih tetapi tidak pernah shalat malam atau jarang sekali shalat malam? Semoga kita termasuk hamba yang sering shalat malam.Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” [HR. Tirmidzi, Hadist hasan]Makna dari kata “da’bu” (ُ ﺩَﺃْﺏُ) adalah (ْ ﻋَﺎﺩَﺗُﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺄْﻧُﻬُﻢْ) yaitu  kebiasaan dan hal yang menjadi perhatian. Ini adalah perhatian orang shalih, yaitu nemperhatikan shalat malam mereka, bahkan sebagian orang shalih menjadikan shalat malam sebagai salah satu gambaran kondisi keimanan mereka. Apabila mereka melakukan maksiat dan dosa, maka iman mereka akan turun dan akan sulit bangun shalat malam.Baca Juga: Shalat Tahajud Karena Ada Ujian=Tidak Ikhlas?Hasan Al-Basri berkata,ﺇﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻴﺬﻧﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﺑﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Sesungguhnya seseorang itu ketika berbuat dosa, bisa jadi akan diharamkan (susah melakukan) shalat malam.” [Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi no. 403]Ciri hamba Allah “ibadurrahman” adalah  melakukan shalat malam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Al-Furqaan/25: 64)Baca Juga: Kiat Agar Mudah Bangun SubuhSalah satu ciri orang yang rajin ibadah dan memprioritaskan Allah adalah tidak malas dan tidak banyak tidur.Allah berfirman,ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)Waktu sepertiga malam terakhir memiliki banyak sekali keutamaan. Tentu orang yang shalih tidak akan melewati kesempatan ini. Perhatikan keutamaannya pada hadits berikut,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻟَﺴَﺎﻋَـﺔً، ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﺭَﺟُـﻞٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ .“Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” [HR. Muslim]Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqPada waktu inilah hati seorang muslim lebih lembut dan lebih mudah kembali kepada Allah serta akan ditingkatlan keimanannya. Ibnu Taimiyyah berkata,الناس في آخر اليل يكون في قلوبهم من التوجه و التقرب و الرقة ما لا يوجد في غير ذالك الوقت“Manusia pada akhir malam, keadaan hatinya akan fokus dan dekat kepada Allah serta lembut, di mana tidak didapati keadaan ini kecuali pada waktu tersebut.” [Majmu’ Fatawa 5/130]Baca Juga: Kapan Shalat 5 Waktu Mulai Diwajibkan? Amalan Lebih Baik Kontinu Walaupun Sedikit Semoga kita termasuk hamba Allah yang shalih dan dipermudah untuk shalat malam@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Ziarah Kubur, Rokok Menurut Islam, Dosa Meninggalkan Shalat Subuh, Aku Orang Miskin, Hadits Bukhari

Faedah Surat An-Nuur #29: Cahaya di Atas Cahaya, Permisalan untuk Iman dan Ilmu

Cahaya di atas cahaya, ini permisalan bagus untuk iman dan ilmu serta hidayah. Coba pelajari lagi dari surat An-Nuur ayat 35.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 35 ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35)   Cahaya Iman dan Ilmu   Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, inti pada perumpamaan yang dibuat Allah ini dan prakteknya pada keadaan orang mukmin dan pada cahaya Allah di hatinya adalah bahwa fitrah-Nya yang manusia diciptakan di atasnya seperti minyak yang bersih. Fitrahnya bersih dan siap menerima pengajaran dari Allah serta mengamalkannya. Jika ilmu sampai kepadanya, maka menyala cahaya yang ada di hatinya seperti halnya sumbu yang menyala di dalam lampu itu, hatinya bersih dari maksud yang buruk dan paham yang buruk. Apabila iman sampai kepadanya, maka akan bersinar lagi hatinya dengan sinar yang terang karena bersih dari kotoran, dan hal itu seperti bersihnya kaca yang berkilau, sehingga berkumpullah cahaya fitrah, cahaya iman, cahaya ilmu, dan bersihnya ma’rifat (mengenal Allah), sehingga cahaya tersebut di atas cahaya. Oleh karena cahaya tersebut berasal dari Allah Ta’ala, dan tidak setiap orang berhak mendapatkannya, maka Allah menerangkan bahwa Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, di mana Dia mengetahui kebersihan dan kesucian dirinya. Agar mereka dapat lebih memahami sebagai kelembutan dan ihsan dari-Nya kepada mereka, dan agar kebenaran semakin jelas. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Oleh karena itu, hendaklah kamu mengetahui bahwa perumpamaan itu adalah perumpamaan dari yang mengetahui hakikat segala sesuatu dan rinciannya, dan bahwa perumpamaan itu adalah untuk maslahat bagi hamba. Oleh karena itu, hendaknya kesibukanmu adalah memikirkannya dan memahaminya, tidak malah membantahnya dan mempertentangkannya, karena Dia mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Diterangkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, cahaya di atas cahaya maksudnya adalah cahaya dari lampu (al-mishbah) di atas cahaya dari apa yang ada dalam minyak. Minyak ini aslinya bercahaya. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ “Yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.” (QS. An-Nuur: 35). Kalau tidak disentuh api saja minyak tersebut saja sudah bercahaya, bagaimana lagi kalau disentuh api? Sama halnya dengan cahaya iman dalam hati, itulah seperti minyak tadi. Sedangkan ilmu dan hidayah adalah api yang mengenai minyak tadi. Itulah permisalan untuk iman dan ilmu. Padahal iman dan ilmu lebih dari permisalan ini, dan dalam ayat hanyalah permisalan saja. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 247.   Cahaya Iman dan Al-Qur’an   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:544), cahaya di atas cahaya adalah cahaya api dan cahaya minyak ketika bersatu, maka keduanya saling menerangi. Begitu pula cahaya Al-Qur’an dan cahaya iman ketika bersatu, keduanya akan saling mendukung, tak bisa terpisah.   Faedah Ayat   Segala kebaikan, segala cahaya, segala hidayah, sumbernya dari Allah Ta’ala, dari Allah-lah semua itu diminta. Dalam ayat ini digunakan permisalan sehingga mudah diambil pelajaran. Agama Islam adalah agama yang lurus (hanif). Siapa yang mengikuti Islam berarti ia mendapatkan petunjuk. Siapa yang jauh dari Islam, berarti ia sesat. Semakin seseorang dekat kepada Allah, semakin mudah ia mendapatkan hidayah, bahkan ia akan mendapatkan petunjuk dari segala sisi, itulah cahaya di atas cahaya. Itulah derajat wali Allah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Selesai sudah tafsir dan penjelasan surah An-Nuur ayat 35, tentang cahaya di atas cahaya. Moga kita selalu dikaruniai cahaya iman.   Referensi:   Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir.Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 1 Syaban 1440 H (6 April 2019), Sabtu Legi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya iman faedah surat an nuur surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #29: Cahaya di Atas Cahaya, Permisalan untuk Iman dan Ilmu

Cahaya di atas cahaya, ini permisalan bagus untuk iman dan ilmu serta hidayah. Coba pelajari lagi dari surat An-Nuur ayat 35.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 35 ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35)   Cahaya Iman dan Ilmu   Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, inti pada perumpamaan yang dibuat Allah ini dan prakteknya pada keadaan orang mukmin dan pada cahaya Allah di hatinya adalah bahwa fitrah-Nya yang manusia diciptakan di atasnya seperti minyak yang bersih. Fitrahnya bersih dan siap menerima pengajaran dari Allah serta mengamalkannya. Jika ilmu sampai kepadanya, maka menyala cahaya yang ada di hatinya seperti halnya sumbu yang menyala di dalam lampu itu, hatinya bersih dari maksud yang buruk dan paham yang buruk. Apabila iman sampai kepadanya, maka akan bersinar lagi hatinya dengan sinar yang terang karena bersih dari kotoran, dan hal itu seperti bersihnya kaca yang berkilau, sehingga berkumpullah cahaya fitrah, cahaya iman, cahaya ilmu, dan bersihnya ma’rifat (mengenal Allah), sehingga cahaya tersebut di atas cahaya. Oleh karena cahaya tersebut berasal dari Allah Ta’ala, dan tidak setiap orang berhak mendapatkannya, maka Allah menerangkan bahwa Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, di mana Dia mengetahui kebersihan dan kesucian dirinya. Agar mereka dapat lebih memahami sebagai kelembutan dan ihsan dari-Nya kepada mereka, dan agar kebenaran semakin jelas. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Oleh karena itu, hendaklah kamu mengetahui bahwa perumpamaan itu adalah perumpamaan dari yang mengetahui hakikat segala sesuatu dan rinciannya, dan bahwa perumpamaan itu adalah untuk maslahat bagi hamba. Oleh karena itu, hendaknya kesibukanmu adalah memikirkannya dan memahaminya, tidak malah membantahnya dan mempertentangkannya, karena Dia mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Diterangkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, cahaya di atas cahaya maksudnya adalah cahaya dari lampu (al-mishbah) di atas cahaya dari apa yang ada dalam minyak. Minyak ini aslinya bercahaya. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ “Yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.” (QS. An-Nuur: 35). Kalau tidak disentuh api saja minyak tersebut saja sudah bercahaya, bagaimana lagi kalau disentuh api? Sama halnya dengan cahaya iman dalam hati, itulah seperti minyak tadi. Sedangkan ilmu dan hidayah adalah api yang mengenai minyak tadi. Itulah permisalan untuk iman dan ilmu. Padahal iman dan ilmu lebih dari permisalan ini, dan dalam ayat hanyalah permisalan saja. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 247.   Cahaya Iman dan Al-Qur’an   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:544), cahaya di atas cahaya adalah cahaya api dan cahaya minyak ketika bersatu, maka keduanya saling menerangi. Begitu pula cahaya Al-Qur’an dan cahaya iman ketika bersatu, keduanya akan saling mendukung, tak bisa terpisah.   Faedah Ayat   Segala kebaikan, segala cahaya, segala hidayah, sumbernya dari Allah Ta’ala, dari Allah-lah semua itu diminta. Dalam ayat ini digunakan permisalan sehingga mudah diambil pelajaran. Agama Islam adalah agama yang lurus (hanif). Siapa yang mengikuti Islam berarti ia mendapatkan petunjuk. Siapa yang jauh dari Islam, berarti ia sesat. Semakin seseorang dekat kepada Allah, semakin mudah ia mendapatkan hidayah, bahkan ia akan mendapatkan petunjuk dari segala sisi, itulah cahaya di atas cahaya. Itulah derajat wali Allah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Selesai sudah tafsir dan penjelasan surah An-Nuur ayat 35, tentang cahaya di atas cahaya. Moga kita selalu dikaruniai cahaya iman.   Referensi:   Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir.Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 1 Syaban 1440 H (6 April 2019), Sabtu Legi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya iman faedah surat an nuur surat an nuur tafsir an nuur
Cahaya di atas cahaya, ini permisalan bagus untuk iman dan ilmu serta hidayah. Coba pelajari lagi dari surat An-Nuur ayat 35.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 35 ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35)   Cahaya Iman dan Ilmu   Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, inti pada perumpamaan yang dibuat Allah ini dan prakteknya pada keadaan orang mukmin dan pada cahaya Allah di hatinya adalah bahwa fitrah-Nya yang manusia diciptakan di atasnya seperti minyak yang bersih. Fitrahnya bersih dan siap menerima pengajaran dari Allah serta mengamalkannya. Jika ilmu sampai kepadanya, maka menyala cahaya yang ada di hatinya seperti halnya sumbu yang menyala di dalam lampu itu, hatinya bersih dari maksud yang buruk dan paham yang buruk. Apabila iman sampai kepadanya, maka akan bersinar lagi hatinya dengan sinar yang terang karena bersih dari kotoran, dan hal itu seperti bersihnya kaca yang berkilau, sehingga berkumpullah cahaya fitrah, cahaya iman, cahaya ilmu, dan bersihnya ma’rifat (mengenal Allah), sehingga cahaya tersebut di atas cahaya. Oleh karena cahaya tersebut berasal dari Allah Ta’ala, dan tidak setiap orang berhak mendapatkannya, maka Allah menerangkan bahwa Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, di mana Dia mengetahui kebersihan dan kesucian dirinya. Agar mereka dapat lebih memahami sebagai kelembutan dan ihsan dari-Nya kepada mereka, dan agar kebenaran semakin jelas. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Oleh karena itu, hendaklah kamu mengetahui bahwa perumpamaan itu adalah perumpamaan dari yang mengetahui hakikat segala sesuatu dan rinciannya, dan bahwa perumpamaan itu adalah untuk maslahat bagi hamba. Oleh karena itu, hendaknya kesibukanmu adalah memikirkannya dan memahaminya, tidak malah membantahnya dan mempertentangkannya, karena Dia mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Diterangkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, cahaya di atas cahaya maksudnya adalah cahaya dari lampu (al-mishbah) di atas cahaya dari apa yang ada dalam minyak. Minyak ini aslinya bercahaya. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ “Yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.” (QS. An-Nuur: 35). Kalau tidak disentuh api saja minyak tersebut saja sudah bercahaya, bagaimana lagi kalau disentuh api? Sama halnya dengan cahaya iman dalam hati, itulah seperti minyak tadi. Sedangkan ilmu dan hidayah adalah api yang mengenai minyak tadi. Itulah permisalan untuk iman dan ilmu. Padahal iman dan ilmu lebih dari permisalan ini, dan dalam ayat hanyalah permisalan saja. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 247.   Cahaya Iman dan Al-Qur’an   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:544), cahaya di atas cahaya adalah cahaya api dan cahaya minyak ketika bersatu, maka keduanya saling menerangi. Begitu pula cahaya Al-Qur’an dan cahaya iman ketika bersatu, keduanya akan saling mendukung, tak bisa terpisah.   Faedah Ayat   Segala kebaikan, segala cahaya, segala hidayah, sumbernya dari Allah Ta’ala, dari Allah-lah semua itu diminta. Dalam ayat ini digunakan permisalan sehingga mudah diambil pelajaran. Agama Islam adalah agama yang lurus (hanif). Siapa yang mengikuti Islam berarti ia mendapatkan petunjuk. Siapa yang jauh dari Islam, berarti ia sesat. Semakin seseorang dekat kepada Allah, semakin mudah ia mendapatkan hidayah, bahkan ia akan mendapatkan petunjuk dari segala sisi, itulah cahaya di atas cahaya. Itulah derajat wali Allah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Selesai sudah tafsir dan penjelasan surah An-Nuur ayat 35, tentang cahaya di atas cahaya. Moga kita selalu dikaruniai cahaya iman.   Referensi:   Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir.Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 1 Syaban 1440 H (6 April 2019), Sabtu Legi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya iman faedah surat an nuur surat an nuur tafsir an nuur


Cahaya di atas cahaya, ini permisalan bagus untuk iman dan ilmu serta hidayah. Coba pelajari lagi dari surat An-Nuur ayat 35.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 35 ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35)   Cahaya Iman dan Ilmu   Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, inti pada perumpamaan yang dibuat Allah ini dan prakteknya pada keadaan orang mukmin dan pada cahaya Allah di hatinya adalah bahwa fitrah-Nya yang manusia diciptakan di atasnya seperti minyak yang bersih. Fitrahnya bersih dan siap menerima pengajaran dari Allah serta mengamalkannya. Jika ilmu sampai kepadanya, maka menyala cahaya yang ada di hatinya seperti halnya sumbu yang menyala di dalam lampu itu, hatinya bersih dari maksud yang buruk dan paham yang buruk. Apabila iman sampai kepadanya, maka akan bersinar lagi hatinya dengan sinar yang terang karena bersih dari kotoran, dan hal itu seperti bersihnya kaca yang berkilau, sehingga berkumpullah cahaya fitrah, cahaya iman, cahaya ilmu, dan bersihnya ma’rifat (mengenal Allah), sehingga cahaya tersebut di atas cahaya. Oleh karena cahaya tersebut berasal dari Allah Ta’ala, dan tidak setiap orang berhak mendapatkannya, maka Allah menerangkan bahwa Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, di mana Dia mengetahui kebersihan dan kesucian dirinya. Agar mereka dapat lebih memahami sebagai kelembutan dan ihsan dari-Nya kepada mereka, dan agar kebenaran semakin jelas. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Oleh karena itu, hendaklah kamu mengetahui bahwa perumpamaan itu adalah perumpamaan dari yang mengetahui hakikat segala sesuatu dan rinciannya, dan bahwa perumpamaan itu adalah untuk maslahat bagi hamba. Oleh karena itu, hendaknya kesibukanmu adalah memikirkannya dan memahaminya, tidak malah membantahnya dan mempertentangkannya, karena Dia mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 599. Diterangkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, cahaya di atas cahaya maksudnya adalah cahaya dari lampu (al-mishbah) di atas cahaya dari apa yang ada dalam minyak. Minyak ini aslinya bercahaya. Itulah yang disebutkan dalam ayat, يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ “Yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.” (QS. An-Nuur: 35). Kalau tidak disentuh api saja minyak tersebut saja sudah bercahaya, bagaimana lagi kalau disentuh api? Sama halnya dengan cahaya iman dalam hati, itulah seperti minyak tadi. Sedangkan ilmu dan hidayah adalah api yang mengenai minyak tadi. Itulah permisalan untuk iman dan ilmu. Padahal iman dan ilmu lebih dari permisalan ini, dan dalam ayat hanyalah permisalan saja. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 247.   Cahaya Iman dan Al-Qur’an   Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5:544), cahaya di atas cahaya adalah cahaya api dan cahaya minyak ketika bersatu, maka keduanya saling menerangi. Begitu pula cahaya Al-Qur’an dan cahaya iman ketika bersatu, keduanya akan saling mendukung, tak bisa terpisah.   Faedah Ayat   Segala kebaikan, segala cahaya, segala hidayah, sumbernya dari Allah Ta’ala, dari Allah-lah semua itu diminta. Dalam ayat ini digunakan permisalan sehingga mudah diambil pelajaran. Agama Islam adalah agama yang lurus (hanif). Siapa yang mengikuti Islam berarti ia mendapatkan petunjuk. Siapa yang jauh dari Islam, berarti ia sesat. Semakin seseorang dekat kepada Allah, semakin mudah ia mendapatkan hidayah, bahkan ia akan mendapatkan petunjuk dari segala sisi, itulah cahaya di atas cahaya. Itulah derajat wali Allah yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Selesai sudah tafsir dan penjelasan surah An-Nuur ayat 35, tentang cahaya di atas cahaya. Moga kita selalu dikaruniai cahaya iman.   Referensi:   Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir.Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 1 Syaban 1440 H (6 April 2019), Sabtu Legi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya iman faedah surat an nuur surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Sirah Nabi: Peristiwa Isra Mikraj

Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Peristiwa ini termasuk ayat (mukjizat) Makkiyah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum hijrah. Pengamat sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa sebelum Isra dan Mikraj ada beberapa peristiwa yang menyedihkan, seperti kematian Abu Thalib yang selalu melindungi dan menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi menghadapi orang-orang kafir dan kematian Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri yang setia sehingga beliau tinggal dalam kesunyian, ditambah hijrahnya sebagian sahabatnya ke negeri Habasyah berkali-kali dalam rangka menyelamatkan agamanya. Beliau pun sempat pergi ke Thaif dalam rangka menyeru penduduknya untuk beriman, menerima Islam, dan menjadi penolong agama Allah. Namun mereka menolaknya dan menolak ajarannya. Semua kondisi yang menyulitkan ini, Allah Ta’ala memuliakannya dengan mukjizat besar dan kemuliaan yang tinggi, yaitu Isra dan Mikraj. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik bin Sha’sha’ah yang nanti akan dibahas pada edisi berikutnya insya Allah.   Pengertian Isra dan Mikraj   Kata “asra” seperti dalam surah Al-Isra’ ayat pertama berarti melakukan perjalanan pada malam hari. Ada yang menambahkan bahwa yang dimaksud adalah melakukan perjalanan pada awal malam, ada juga yang mengatakan pada akhir malam. Adapun isra yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan perjalanan pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. Adapun mikraj berasal dari kata yang artinya naik. Mikraj adalah alat yang digunakan untuk naik. Sedangkan mikraj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah naik dari bumi ke langit melewati lapis langit sampai pada langit ketujuh. Awal dari isra adalah dari Masjidil Haram sebagaimana dimaksudkan dalam ayat di atas. Lihat bahasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.   Kapan Isra Mikraj Terjadi?   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isra Mikraj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isra Mikraj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al-Bida’ Al-Hawliyah, hlm. 274) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadar. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah juga menerangkan bahwa tidak ada dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau merayakan Isra Mikraj. Beliau juga katakan bahwa beliau tidak mengetahui dalil dari para sahabat tentang hal ini, begitu pula tidak diketahui dari imam yang empat dari imam madzhab. Juga terdapat perselisihan pendapat tentang penetapan kapan malam Isra Mikraj terjadi. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir An-Nahl – Al-Isra’, hlm. 326. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Bida’ Al-Hawliyah. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad At-Tuwaijiri. Penerbit Darul Fadhilah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 29 Rajab 1440 H (5 April 2019, Jumat siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Peristiwa Isra Mikraj

Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Peristiwa ini termasuk ayat (mukjizat) Makkiyah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum hijrah. Pengamat sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa sebelum Isra dan Mikraj ada beberapa peristiwa yang menyedihkan, seperti kematian Abu Thalib yang selalu melindungi dan menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi menghadapi orang-orang kafir dan kematian Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri yang setia sehingga beliau tinggal dalam kesunyian, ditambah hijrahnya sebagian sahabatnya ke negeri Habasyah berkali-kali dalam rangka menyelamatkan agamanya. Beliau pun sempat pergi ke Thaif dalam rangka menyeru penduduknya untuk beriman, menerima Islam, dan menjadi penolong agama Allah. Namun mereka menolaknya dan menolak ajarannya. Semua kondisi yang menyulitkan ini, Allah Ta’ala memuliakannya dengan mukjizat besar dan kemuliaan yang tinggi, yaitu Isra dan Mikraj. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik bin Sha’sha’ah yang nanti akan dibahas pada edisi berikutnya insya Allah.   Pengertian Isra dan Mikraj   Kata “asra” seperti dalam surah Al-Isra’ ayat pertama berarti melakukan perjalanan pada malam hari. Ada yang menambahkan bahwa yang dimaksud adalah melakukan perjalanan pada awal malam, ada juga yang mengatakan pada akhir malam. Adapun isra yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan perjalanan pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. Adapun mikraj berasal dari kata yang artinya naik. Mikraj adalah alat yang digunakan untuk naik. Sedangkan mikraj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah naik dari bumi ke langit melewati lapis langit sampai pada langit ketujuh. Awal dari isra adalah dari Masjidil Haram sebagaimana dimaksudkan dalam ayat di atas. Lihat bahasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.   Kapan Isra Mikraj Terjadi?   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isra Mikraj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isra Mikraj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al-Bida’ Al-Hawliyah, hlm. 274) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadar. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah juga menerangkan bahwa tidak ada dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau merayakan Isra Mikraj. Beliau juga katakan bahwa beliau tidak mengetahui dalil dari para sahabat tentang hal ini, begitu pula tidak diketahui dari imam yang empat dari imam madzhab. Juga terdapat perselisihan pendapat tentang penetapan kapan malam Isra Mikraj terjadi. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir An-Nahl – Al-Isra’, hlm. 326. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Bida’ Al-Hawliyah. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad At-Tuwaijiri. Penerbit Darul Fadhilah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 29 Rajab 1440 H (5 April 2019, Jumat siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj sirah nabi
Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Peristiwa ini termasuk ayat (mukjizat) Makkiyah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum hijrah. Pengamat sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa sebelum Isra dan Mikraj ada beberapa peristiwa yang menyedihkan, seperti kematian Abu Thalib yang selalu melindungi dan menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi menghadapi orang-orang kafir dan kematian Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri yang setia sehingga beliau tinggal dalam kesunyian, ditambah hijrahnya sebagian sahabatnya ke negeri Habasyah berkali-kali dalam rangka menyelamatkan agamanya. Beliau pun sempat pergi ke Thaif dalam rangka menyeru penduduknya untuk beriman, menerima Islam, dan menjadi penolong agama Allah. Namun mereka menolaknya dan menolak ajarannya. Semua kondisi yang menyulitkan ini, Allah Ta’ala memuliakannya dengan mukjizat besar dan kemuliaan yang tinggi, yaitu Isra dan Mikraj. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik bin Sha’sha’ah yang nanti akan dibahas pada edisi berikutnya insya Allah.   Pengertian Isra dan Mikraj   Kata “asra” seperti dalam surah Al-Isra’ ayat pertama berarti melakukan perjalanan pada malam hari. Ada yang menambahkan bahwa yang dimaksud adalah melakukan perjalanan pada awal malam, ada juga yang mengatakan pada akhir malam. Adapun isra yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan perjalanan pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. Adapun mikraj berasal dari kata yang artinya naik. Mikraj adalah alat yang digunakan untuk naik. Sedangkan mikraj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah naik dari bumi ke langit melewati lapis langit sampai pada langit ketujuh. Awal dari isra adalah dari Masjidil Haram sebagaimana dimaksudkan dalam ayat di atas. Lihat bahasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.   Kapan Isra Mikraj Terjadi?   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isra Mikraj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isra Mikraj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al-Bida’ Al-Hawliyah, hlm. 274) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadar. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah juga menerangkan bahwa tidak ada dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau merayakan Isra Mikraj. Beliau juga katakan bahwa beliau tidak mengetahui dalil dari para sahabat tentang hal ini, begitu pula tidak diketahui dari imam yang empat dari imam madzhab. Juga terdapat perselisihan pendapat tentang penetapan kapan malam Isra Mikraj terjadi. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir An-Nahl – Al-Isra’, hlm. 326. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Bida’ Al-Hawliyah. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad At-Tuwaijiri. Penerbit Darul Fadhilah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 29 Rajab 1440 H (5 April 2019, Jumat siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj sirah nabi


Peristiwa Isra Mikraj adalah mukjizat besar dan tanda kenabian yang sangat jelas. Selain itu, ini adalah kekhususan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hal ini tidak pernah terjadi kepada nabi dan rasul selainnya (sebelumnya). Peristiwa ini termasuk ayat (mukjizat) Makkiyah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum hijrah. Pengamat sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa sebelum Isra dan Mikraj ada beberapa peristiwa yang menyedihkan, seperti kematian Abu Thalib yang selalu melindungi dan menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi menghadapi orang-orang kafir dan kematian Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri yang setia sehingga beliau tinggal dalam kesunyian, ditambah hijrahnya sebagian sahabatnya ke negeri Habasyah berkali-kali dalam rangka menyelamatkan agamanya. Beliau pun sempat pergi ke Thaif dalam rangka menyeru penduduknya untuk beriman, menerima Islam, dan menjadi penolong agama Allah. Namun mereka menolaknya dan menolak ajarannya. Semua kondisi yang menyulitkan ini, Allah Ta’ala memuliakannya dengan mukjizat besar dan kemuliaan yang tinggi, yaitu Isra dan Mikraj. Allah Ta’ala berfirman, سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَاۚإِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1) Ayat di atas bercerita tentang Isra, sedangkan tentang Mikraj, Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Anas bin Malik bin Sha’sha’ah yang nanti akan dibahas pada edisi berikutnya insya Allah.   Pengertian Isra dan Mikraj   Kata “asra” seperti dalam surah Al-Isra’ ayat pertama berarti melakukan perjalanan pada malam hari. Ada yang menambahkan bahwa yang dimaksud adalah melakukan perjalanan pada awal malam, ada juga yang mengatakan pada akhir malam. Adapun isra yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan perjalanan pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. Adapun mikraj berasal dari kata yang artinya naik. Mikraj adalah alat yang digunakan untuk naik. Sedangkan mikraj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah naik dari bumi ke langit melewati lapis langit sampai pada langit ketujuh. Awal dari isra adalah dari Masjidil Haram sebagaimana dimaksudkan dalam ayat di atas. Lihat bahasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’ karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.   Kapan Isra Mikraj Terjadi?   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isra Mikraj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isra Mikraj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al-Bida’ Al-Hawliyah, hlm. 274) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadar. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:57-58) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah juga menerangkan bahwa tidak ada dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau merayakan Isra Mikraj. Beliau juga katakan bahwa beliau tidak mengetahui dalil dari para sahabat tentang hal ini, begitu pula tidak diketahui dari imam yang empat dari imam madzhab. Juga terdapat perselisihan pendapat tentang penetapan kapan malam Isra Mikraj terjadi. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir An-Nahl – Al-Isra’, hlm. 326. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir An-Nahl & Al-Isra’. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Bida’ Al-Hawliyah. Cetakan pertama, Tahun 1421 H. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad At-Tuwaijiri. Penerbit Darul Fadhilah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di #darushsholihin, 29 Rajab 1440 H (5 April 2019, Jumat siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj sirah nabi

Bulughul Maram – Shalat: Problem Shalat Qabliyah Shubuh dan Shalat Bada Ashar

Ada masalah (problem) mengenai shalat ketika masuk fajar Shubuh apakah hanya dibatasi dengan shalat sunnah Fajar dua rakaat ataukah boleh lebih? Lalu mengenai shalat sunnah bada Ashar sebagian hadits menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, bagaimana dengan hal ini?   Hadits #172   وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أَوَّلُ اَلْوَقْتِ رِضْوَانُ اَللَّهُ, وَأَوْسَطُهُ رَحْمَةُ اَللَّهِ; وَآخِرُهُ عَفْوُ اَللَّهِ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Abu Mahzhurah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Awal waktu itu adalah ridha Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, akhirnya adalah ampunan Allah.” (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad dhaif jiddan) [HR. Ad-Daruquthni, 1:249]   * Abu Mahzhurah adalah Aus bin Mi’yar Al-Qurasyi Al-Jamhi. Dia adalah muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya azan karena suaranya yang begitu mengagumkan. Beliau tidak ikut berhijrah ke Madinah. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriyah, ada pula yang berpendapat 79 Hijriyah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:223.   Hadits #173   وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ, دُونَ اَلْأَوْسَطِ, وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا Dalam riwayat Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar dan selainnya, tanpa menyebutkan “pertengahannya”, riwayat ini juga dhaif. [HR. Tirmidzi, no. 172] Takhrij Hadits   Sanad hadits ini dhaif jiddan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani karena di dalamnya ada Ibrahim bin Zakariya, ia adalah seorang perawi yang majhul. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang mungkar. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Tirmidzi (172), disebutkan dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu pertama adalah ridhwanullah (mendapatkan ridha Allah), waktu akhir adalah ‘afwullah (mendapatkan ampunan Allah).” Hadits ini telah didhaifkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bahkan sebenarnya hadits ini mawdhu’ (diriwayatkan oleh pendusta) karena di dalamnya ada Ya’qub bin Al-Walid, ia adalah seorang pendusta, seorang perawi mawdhu’, itulah cacatnya.   Faedah Hadits   Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu dengan mengharap ridha Allah. Shalat pada awal waktu tentu lebih utama daripada pertengahan, daripada akhir waktu. Jika tidak bisa menunaikan pada awal waktu, kerjakanlah pada pertengahan waktu untuk mendapatkan rahmat Allah. Ridha Allah (ridhwanullah) lebih utama dan berapa di tingkatan tertinggi daripada rahmat dan ampunan Allah. Menunaikan shalat pada akhir waktu menunjukkan sifat malas dan berat dalam ketaatan. Siapa yang butuh mengerjakan shalat pada akhir waktu, ia mendapatkan ampunan atas dosa dan kelalaiannya. Sudah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu.   Hadits #174   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيُّ وَفِي رِوَايَةِ عَبْدِ اَلرَّزَّاقِ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ إِلَّا رَكْعَتَيْ اَلْفَجْرِ – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat setelah Fajar kecuali dua kali sujud (maksudnya: dua rakaat).” (Hadits dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1278; Tirmidzi, no. 419; Ibnu Majah, no. 235; Ahmad, 8:376. Hadits ini dhaif karena adanya Muhammad bin Al-Hushain yang dinilai bermasalah] Dalam riwayat ‘Abdur Razzaq, ia berkata, “Tidak ada shalat setelah terbit Fajar Shubuh selain dua rakaat Fajar.” [Hadits ini ada perawi yang bernama Abu Bakar bin Muhammad, ia adalah guru dari ‘Abdur Razaq, disandarkan pada kakeknya. Kalau tidak, ia adalah Abu Bakar bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah, ia dhaif jiddan]   Hadits #175   وَمِثْلُهُ لِلدَّارَقُطْنِيّ عَنْ اِبْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ Dan semisalnya dari Ad-Daruquthni, dari Ibnu ‘Amr bin Al-‘Ash. [Sanad hadits ini dhaif, Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini sanadnya ada perawi yang tidak dijadikan hujjah yaitu ‘Abdurrahman bin Ziyad bin An’am Al-Afriqi. Tirmidzi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dhaif, didhaifkan oleh Yahya bin Sa’id Al-Qaththan dan selainnya. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa beliau tidak menulis hadits dari Al-‘Afriqi]   Faedah Hadits   Hadits ini dijadikan dalil bahwa setelah terbit fajar Shubuh hanya boleh mengerjakan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh, terlarang lebih dari itu. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama sepakat mengenai dilarangnya shalat setelah terbit fajar selain dua rakaat fajar. Larangan shalat sunnah setelah masuk Shubuh selain shalat sunnah Fajar dua rakaat menjadi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Sebagian ulama berdalil masih boleh menambah lebih dari dua rakaat shalat sunnah Fajar. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, malam apa yang paling didengar doanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Doa di pertengahan malam terakhir, maka lakukanlah shalat sesukamu karena shalat ketika itu disaksikan oleh malaikat hingga engkau menjalankan shalat Shubuh.” (HR. Abu Daud, no. 1277) Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh menambahkan lebih daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa larangan shalat sunnah lebih dari dua rakaat tadi bukanlah larangan haram. Dibolehkan mengerjakan lebih dari dua rakaat selama tidak dijadikan kebiasaan.   Hadits #176   وَعَنْ أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعَصْرَ, ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, فَسَأَلْتُهُ, فَقَالَ: “شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلظُّهْرِ, فَصَلَّيْتُهُمَا اَلْآنَ”, قُلْتُ: أَفَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتْنَا? قَالَ: “لَا” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ashar kemudia beliau masuk rumahku, kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Aku bertanya pada beliau kenapa beliau melakukan hal itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tersibukkan sehingga luput dari shalat dua rakaat badiyah Zhuhur, maka sekarang aku melakukannya.” Aku berkata, “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut?” Jawab beliau, “Tidak.” Dikeluarkan oleh Ahmad. [HR. Ahmad, 33:276-277; Ibnu Hibban, 6:377. Tambahan “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut …, tidak shahih]   Hadits #177   وَلِأَبِي دَاوُدَ عَنْ عَائِشَةَ بِمَعْنَاهُ Diriwayatkan pula oleh Abu Daud, dari Aisyah dengan makna semisal itu. [Hadits ini dhaif karena sebab perawi mudallis yang hanya menggunakan lafazh ‘an’anah]   Faedah Hadits   Boleh mengqadha shalat sunnah rawatib Zhuhur pada badiyah Ashar, namun ini hanya jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tambahan itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shahih.   Mengenai Shalat Sunnah Badiyah Ashar   Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat badiyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua rakaat thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   — Disusun di Wonosari, 1 Syaban 1440 H (5 April 2019, Malam Sabtu) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadiyah ashar bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat qabliyah shubuh sunnah fajar waktu terlarang shalat bada ashar

Bulughul Maram – Shalat: Problem Shalat Qabliyah Shubuh dan Shalat Bada Ashar

Ada masalah (problem) mengenai shalat ketika masuk fajar Shubuh apakah hanya dibatasi dengan shalat sunnah Fajar dua rakaat ataukah boleh lebih? Lalu mengenai shalat sunnah bada Ashar sebagian hadits menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, bagaimana dengan hal ini?   Hadits #172   وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أَوَّلُ اَلْوَقْتِ رِضْوَانُ اَللَّهُ, وَأَوْسَطُهُ رَحْمَةُ اَللَّهِ; وَآخِرُهُ عَفْوُ اَللَّهِ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Abu Mahzhurah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Awal waktu itu adalah ridha Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, akhirnya adalah ampunan Allah.” (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad dhaif jiddan) [HR. Ad-Daruquthni, 1:249]   * Abu Mahzhurah adalah Aus bin Mi’yar Al-Qurasyi Al-Jamhi. Dia adalah muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya azan karena suaranya yang begitu mengagumkan. Beliau tidak ikut berhijrah ke Madinah. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriyah, ada pula yang berpendapat 79 Hijriyah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:223.   Hadits #173   وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ, دُونَ اَلْأَوْسَطِ, وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا Dalam riwayat Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar dan selainnya, tanpa menyebutkan “pertengahannya”, riwayat ini juga dhaif. [HR. Tirmidzi, no. 172] Takhrij Hadits   Sanad hadits ini dhaif jiddan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani karena di dalamnya ada Ibrahim bin Zakariya, ia adalah seorang perawi yang majhul. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang mungkar. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Tirmidzi (172), disebutkan dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu pertama adalah ridhwanullah (mendapatkan ridha Allah), waktu akhir adalah ‘afwullah (mendapatkan ampunan Allah).” Hadits ini telah didhaifkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bahkan sebenarnya hadits ini mawdhu’ (diriwayatkan oleh pendusta) karena di dalamnya ada Ya’qub bin Al-Walid, ia adalah seorang pendusta, seorang perawi mawdhu’, itulah cacatnya.   Faedah Hadits   Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu dengan mengharap ridha Allah. Shalat pada awal waktu tentu lebih utama daripada pertengahan, daripada akhir waktu. Jika tidak bisa menunaikan pada awal waktu, kerjakanlah pada pertengahan waktu untuk mendapatkan rahmat Allah. Ridha Allah (ridhwanullah) lebih utama dan berapa di tingkatan tertinggi daripada rahmat dan ampunan Allah. Menunaikan shalat pada akhir waktu menunjukkan sifat malas dan berat dalam ketaatan. Siapa yang butuh mengerjakan shalat pada akhir waktu, ia mendapatkan ampunan atas dosa dan kelalaiannya. Sudah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu.   Hadits #174   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيُّ وَفِي رِوَايَةِ عَبْدِ اَلرَّزَّاقِ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ إِلَّا رَكْعَتَيْ اَلْفَجْرِ – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat setelah Fajar kecuali dua kali sujud (maksudnya: dua rakaat).” (Hadits dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1278; Tirmidzi, no. 419; Ibnu Majah, no. 235; Ahmad, 8:376. Hadits ini dhaif karena adanya Muhammad bin Al-Hushain yang dinilai bermasalah] Dalam riwayat ‘Abdur Razzaq, ia berkata, “Tidak ada shalat setelah terbit Fajar Shubuh selain dua rakaat Fajar.” [Hadits ini ada perawi yang bernama Abu Bakar bin Muhammad, ia adalah guru dari ‘Abdur Razaq, disandarkan pada kakeknya. Kalau tidak, ia adalah Abu Bakar bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah, ia dhaif jiddan]   Hadits #175   وَمِثْلُهُ لِلدَّارَقُطْنِيّ عَنْ اِبْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ Dan semisalnya dari Ad-Daruquthni, dari Ibnu ‘Amr bin Al-‘Ash. [Sanad hadits ini dhaif, Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini sanadnya ada perawi yang tidak dijadikan hujjah yaitu ‘Abdurrahman bin Ziyad bin An’am Al-Afriqi. Tirmidzi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dhaif, didhaifkan oleh Yahya bin Sa’id Al-Qaththan dan selainnya. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa beliau tidak menulis hadits dari Al-‘Afriqi]   Faedah Hadits   Hadits ini dijadikan dalil bahwa setelah terbit fajar Shubuh hanya boleh mengerjakan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh, terlarang lebih dari itu. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama sepakat mengenai dilarangnya shalat setelah terbit fajar selain dua rakaat fajar. Larangan shalat sunnah setelah masuk Shubuh selain shalat sunnah Fajar dua rakaat menjadi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Sebagian ulama berdalil masih boleh menambah lebih dari dua rakaat shalat sunnah Fajar. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, malam apa yang paling didengar doanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Doa di pertengahan malam terakhir, maka lakukanlah shalat sesukamu karena shalat ketika itu disaksikan oleh malaikat hingga engkau menjalankan shalat Shubuh.” (HR. Abu Daud, no. 1277) Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh menambahkan lebih daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa larangan shalat sunnah lebih dari dua rakaat tadi bukanlah larangan haram. Dibolehkan mengerjakan lebih dari dua rakaat selama tidak dijadikan kebiasaan.   Hadits #176   وَعَنْ أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعَصْرَ, ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, فَسَأَلْتُهُ, فَقَالَ: “شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلظُّهْرِ, فَصَلَّيْتُهُمَا اَلْآنَ”, قُلْتُ: أَفَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتْنَا? قَالَ: “لَا” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ashar kemudia beliau masuk rumahku, kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Aku bertanya pada beliau kenapa beliau melakukan hal itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tersibukkan sehingga luput dari shalat dua rakaat badiyah Zhuhur, maka sekarang aku melakukannya.” Aku berkata, “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut?” Jawab beliau, “Tidak.” Dikeluarkan oleh Ahmad. [HR. Ahmad, 33:276-277; Ibnu Hibban, 6:377. Tambahan “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut …, tidak shahih]   Hadits #177   وَلِأَبِي دَاوُدَ عَنْ عَائِشَةَ بِمَعْنَاهُ Diriwayatkan pula oleh Abu Daud, dari Aisyah dengan makna semisal itu. [Hadits ini dhaif karena sebab perawi mudallis yang hanya menggunakan lafazh ‘an’anah]   Faedah Hadits   Boleh mengqadha shalat sunnah rawatib Zhuhur pada badiyah Ashar, namun ini hanya jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tambahan itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shahih.   Mengenai Shalat Sunnah Badiyah Ashar   Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat badiyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua rakaat thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   — Disusun di Wonosari, 1 Syaban 1440 H (5 April 2019, Malam Sabtu) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadiyah ashar bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat qabliyah shubuh sunnah fajar waktu terlarang shalat bada ashar
Ada masalah (problem) mengenai shalat ketika masuk fajar Shubuh apakah hanya dibatasi dengan shalat sunnah Fajar dua rakaat ataukah boleh lebih? Lalu mengenai shalat sunnah bada Ashar sebagian hadits menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, bagaimana dengan hal ini?   Hadits #172   وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أَوَّلُ اَلْوَقْتِ رِضْوَانُ اَللَّهُ, وَأَوْسَطُهُ رَحْمَةُ اَللَّهِ; وَآخِرُهُ عَفْوُ اَللَّهِ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Abu Mahzhurah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Awal waktu itu adalah ridha Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, akhirnya adalah ampunan Allah.” (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad dhaif jiddan) [HR. Ad-Daruquthni, 1:249]   * Abu Mahzhurah adalah Aus bin Mi’yar Al-Qurasyi Al-Jamhi. Dia adalah muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya azan karena suaranya yang begitu mengagumkan. Beliau tidak ikut berhijrah ke Madinah. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriyah, ada pula yang berpendapat 79 Hijriyah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:223.   Hadits #173   وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ, دُونَ اَلْأَوْسَطِ, وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا Dalam riwayat Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar dan selainnya, tanpa menyebutkan “pertengahannya”, riwayat ini juga dhaif. [HR. Tirmidzi, no. 172] Takhrij Hadits   Sanad hadits ini dhaif jiddan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani karena di dalamnya ada Ibrahim bin Zakariya, ia adalah seorang perawi yang majhul. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang mungkar. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Tirmidzi (172), disebutkan dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu pertama adalah ridhwanullah (mendapatkan ridha Allah), waktu akhir adalah ‘afwullah (mendapatkan ampunan Allah).” Hadits ini telah didhaifkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bahkan sebenarnya hadits ini mawdhu’ (diriwayatkan oleh pendusta) karena di dalamnya ada Ya’qub bin Al-Walid, ia adalah seorang pendusta, seorang perawi mawdhu’, itulah cacatnya.   Faedah Hadits   Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu dengan mengharap ridha Allah. Shalat pada awal waktu tentu lebih utama daripada pertengahan, daripada akhir waktu. Jika tidak bisa menunaikan pada awal waktu, kerjakanlah pada pertengahan waktu untuk mendapatkan rahmat Allah. Ridha Allah (ridhwanullah) lebih utama dan berapa di tingkatan tertinggi daripada rahmat dan ampunan Allah. Menunaikan shalat pada akhir waktu menunjukkan sifat malas dan berat dalam ketaatan. Siapa yang butuh mengerjakan shalat pada akhir waktu, ia mendapatkan ampunan atas dosa dan kelalaiannya. Sudah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu.   Hadits #174   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيُّ وَفِي رِوَايَةِ عَبْدِ اَلرَّزَّاقِ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ إِلَّا رَكْعَتَيْ اَلْفَجْرِ – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat setelah Fajar kecuali dua kali sujud (maksudnya: dua rakaat).” (Hadits dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1278; Tirmidzi, no. 419; Ibnu Majah, no. 235; Ahmad, 8:376. Hadits ini dhaif karena adanya Muhammad bin Al-Hushain yang dinilai bermasalah] Dalam riwayat ‘Abdur Razzaq, ia berkata, “Tidak ada shalat setelah terbit Fajar Shubuh selain dua rakaat Fajar.” [Hadits ini ada perawi yang bernama Abu Bakar bin Muhammad, ia adalah guru dari ‘Abdur Razaq, disandarkan pada kakeknya. Kalau tidak, ia adalah Abu Bakar bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah, ia dhaif jiddan]   Hadits #175   وَمِثْلُهُ لِلدَّارَقُطْنِيّ عَنْ اِبْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ Dan semisalnya dari Ad-Daruquthni, dari Ibnu ‘Amr bin Al-‘Ash. [Sanad hadits ini dhaif, Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini sanadnya ada perawi yang tidak dijadikan hujjah yaitu ‘Abdurrahman bin Ziyad bin An’am Al-Afriqi. Tirmidzi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dhaif, didhaifkan oleh Yahya bin Sa’id Al-Qaththan dan selainnya. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa beliau tidak menulis hadits dari Al-‘Afriqi]   Faedah Hadits   Hadits ini dijadikan dalil bahwa setelah terbit fajar Shubuh hanya boleh mengerjakan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh, terlarang lebih dari itu. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama sepakat mengenai dilarangnya shalat setelah terbit fajar selain dua rakaat fajar. Larangan shalat sunnah setelah masuk Shubuh selain shalat sunnah Fajar dua rakaat menjadi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Sebagian ulama berdalil masih boleh menambah lebih dari dua rakaat shalat sunnah Fajar. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, malam apa yang paling didengar doanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Doa di pertengahan malam terakhir, maka lakukanlah shalat sesukamu karena shalat ketika itu disaksikan oleh malaikat hingga engkau menjalankan shalat Shubuh.” (HR. Abu Daud, no. 1277) Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh menambahkan lebih daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa larangan shalat sunnah lebih dari dua rakaat tadi bukanlah larangan haram. Dibolehkan mengerjakan lebih dari dua rakaat selama tidak dijadikan kebiasaan.   Hadits #176   وَعَنْ أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعَصْرَ, ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, فَسَأَلْتُهُ, فَقَالَ: “شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلظُّهْرِ, فَصَلَّيْتُهُمَا اَلْآنَ”, قُلْتُ: أَفَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتْنَا? قَالَ: “لَا” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ashar kemudia beliau masuk rumahku, kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Aku bertanya pada beliau kenapa beliau melakukan hal itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tersibukkan sehingga luput dari shalat dua rakaat badiyah Zhuhur, maka sekarang aku melakukannya.” Aku berkata, “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut?” Jawab beliau, “Tidak.” Dikeluarkan oleh Ahmad. [HR. Ahmad, 33:276-277; Ibnu Hibban, 6:377. Tambahan “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut …, tidak shahih]   Hadits #177   وَلِأَبِي دَاوُدَ عَنْ عَائِشَةَ بِمَعْنَاهُ Diriwayatkan pula oleh Abu Daud, dari Aisyah dengan makna semisal itu. [Hadits ini dhaif karena sebab perawi mudallis yang hanya menggunakan lafazh ‘an’anah]   Faedah Hadits   Boleh mengqadha shalat sunnah rawatib Zhuhur pada badiyah Ashar, namun ini hanya jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tambahan itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shahih.   Mengenai Shalat Sunnah Badiyah Ashar   Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat badiyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua rakaat thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   — Disusun di Wonosari, 1 Syaban 1440 H (5 April 2019, Malam Sabtu) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadiyah ashar bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat qabliyah shubuh sunnah fajar waktu terlarang shalat bada ashar


Ada masalah (problem) mengenai shalat ketika masuk fajar Shubuh apakah hanya dibatasi dengan shalat sunnah Fajar dua rakaat ataukah boleh lebih? Lalu mengenai shalat sunnah bada Ashar sebagian hadits menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, bagaimana dengan hal ini?   Hadits #172   وَعَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – أَوَّلُ اَلْوَقْتِ رِضْوَانُ اَللَّهُ, وَأَوْسَطُهُ رَحْمَةُ اَللَّهِ; وَآخِرُهُ عَفْوُ اَللَّهِ – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ جِدًّا Dari Abu Mahzhurah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Awal waktu itu adalah ridha Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, akhirnya adalah ampunan Allah.” (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad dhaif jiddan) [HR. Ad-Daruquthni, 1:249]   * Abu Mahzhurah adalah Aus bin Mi’yar Al-Qurasyi Al-Jamhi. Dia adalah muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya azan karena suaranya yang begitu mengagumkan. Beliau tidak ikut berhijrah ke Madinah. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriyah, ada pula yang berpendapat 79 Hijriyah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:223.   Hadits #173   وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ, دُونَ اَلْأَوْسَطِ, وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا Dalam riwayat Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar dan selainnya, tanpa menyebutkan “pertengahannya”, riwayat ini juga dhaif. [HR. Tirmidzi, no. 172] Takhrij Hadits   Sanad hadits ini dhaif jiddan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani karena di dalamnya ada Ibrahim bin Zakariya, ia adalah seorang perawi yang majhul. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang mungkar. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Tirmidzi (172), disebutkan dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu pertama adalah ridhwanullah (mendapatkan ridha Allah), waktu akhir adalah ‘afwullah (mendapatkan ampunan Allah).” Hadits ini telah didhaifkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bahkan sebenarnya hadits ini mawdhu’ (diriwayatkan oleh pendusta) karena di dalamnya ada Ya’qub bin Al-Walid, ia adalah seorang pendusta, seorang perawi mawdhu’, itulah cacatnya.   Faedah Hadits   Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu dengan mengharap ridha Allah. Shalat pada awal waktu tentu lebih utama daripada pertengahan, daripada akhir waktu. Jika tidak bisa menunaikan pada awal waktu, kerjakanlah pada pertengahan waktu untuk mendapatkan rahmat Allah. Ridha Allah (ridhwanullah) lebih utama dan berapa di tingkatan tertinggi daripada rahmat dan ampunan Allah. Menunaikan shalat pada akhir waktu menunjukkan sifat malas dan berat dalam ketaatan. Siapa yang butuh mengerjakan shalat pada akhir waktu, ia mendapatkan ampunan atas dosa dan kelalaiannya. Sudah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menunjukkan keutamaan shalat pada awal waktu.   Hadits #174   وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْفَجْرِ إِلَّا سَجْدَتَيْنِ – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيُّ وَفِي رِوَايَةِ عَبْدِ اَلرَّزَّاقِ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ إِلَّا رَكْعَتَيْ اَلْفَجْرِ – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat setelah Fajar kecuali dua kali sujud (maksudnya: dua rakaat).” (Hadits dikeluarkan oleh yang lima kecuali An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1278; Tirmidzi, no. 419; Ibnu Majah, no. 235; Ahmad, 8:376. Hadits ini dhaif karena adanya Muhammad bin Al-Hushain yang dinilai bermasalah] Dalam riwayat ‘Abdur Razzaq, ia berkata, “Tidak ada shalat setelah terbit Fajar Shubuh selain dua rakaat Fajar.” [Hadits ini ada perawi yang bernama Abu Bakar bin Muhammad, ia adalah guru dari ‘Abdur Razaq, disandarkan pada kakeknya. Kalau tidak, ia adalah Abu Bakar bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah, ia dhaif jiddan]   Hadits #175   وَمِثْلُهُ لِلدَّارَقُطْنِيّ عَنْ اِبْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ Dan semisalnya dari Ad-Daruquthni, dari Ibnu ‘Amr bin Al-‘Ash. [Sanad hadits ini dhaif, Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini sanadnya ada perawi yang tidak dijadikan hujjah yaitu ‘Abdurrahman bin Ziyad bin An’am Al-Afriqi. Tirmidzi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dhaif, didhaifkan oleh Yahya bin Sa’id Al-Qaththan dan selainnya. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa beliau tidak menulis hadits dari Al-‘Afriqi]   Faedah Hadits   Hadits ini dijadikan dalil bahwa setelah terbit fajar Shubuh hanya boleh mengerjakan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh, terlarang lebih dari itu. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama sepakat mengenai dilarangnya shalat setelah terbit fajar selain dua rakaat fajar. Larangan shalat sunnah setelah masuk Shubuh selain shalat sunnah Fajar dua rakaat menjadi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Sebagian ulama berdalil masih boleh menambah lebih dari dua rakaat shalat sunnah Fajar. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, malam apa yang paling didengar doanya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Doa di pertengahan malam terakhir, maka lakukanlah shalat sesukamu karena shalat ketika itu disaksikan oleh malaikat hingga engkau menjalankan shalat Shubuh.” (HR. Abu Daud, no. 1277) Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh menambahkan lebih daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Lihat penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa larangan shalat sunnah lebih dari dua rakaat tadi bukanlah larangan haram. Dibolehkan mengerjakan lebih dari dua rakaat selama tidak dijadikan kebiasaan.   Hadits #176   وَعَنْ أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اَلْعَصْرَ, ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, فَسَأَلْتُهُ, فَقَالَ: “شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلظُّهْرِ, فَصَلَّيْتُهُمَا اَلْآنَ”, قُلْتُ: أَفَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتْنَا? قَالَ: “لَا” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ashar kemudia beliau masuk rumahku, kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Aku bertanya pada beliau kenapa beliau melakukan hal itu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tersibukkan sehingga luput dari shalat dua rakaat badiyah Zhuhur, maka sekarang aku melakukannya.” Aku berkata, “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut?” Jawab beliau, “Tidak.” Dikeluarkan oleh Ahmad. [HR. Ahmad, 33:276-277; Ibnu Hibban, 6:377. Tambahan “Apa kami perlu mengqadha’nya ketika kami luput dari dua rakaat tersebut …, tidak shahih]   Hadits #177   وَلِأَبِي دَاوُدَ عَنْ عَائِشَةَ بِمَعْنَاهُ Diriwayatkan pula oleh Abu Daud, dari Aisyah dengan makna semisal itu. [Hadits ini dhaif karena sebab perawi mudallis yang hanya menggunakan lafazh ‘an’anah]   Faedah Hadits   Boleh mengqadha shalat sunnah rawatib Zhuhur pada badiyah Ashar, namun ini hanya jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tambahan itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shahih.   Mengenai Shalat Sunnah Badiyah Ashar   Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat badiyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua rakaat thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.   — Disusun di Wonosari, 1 Syaban 1440 H (5 April 2019, Malam Sabtu) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadiyah ashar bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat qabliyah shubuh sunnah fajar waktu terlarang shalat bada ashar

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah

Setelah membaca surat Al-Fatihah disunnahkan membaca surat selain Al-Fatihah. Berikut keterangannya dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقْرَأُ مَعَهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُوْلَيَيْنِ مِنَ الرُّبَاعِيَّةِ وَالثُّلاَثِيَّةِ سُوْرَةً “Lalu membaca setelah surah Al-Fatihah satu surah pada dua rakaat pertama dalam shalat yang empat dan tiga rakaat.”   Disunnahkan Membaca Surah Setelah Al-Fatihah   Setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan membaca surah lainnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, وإنْ لَمْ تَزِدْ علَى أُمِّ القُرْآنِ أجْزَأَتْ وإنْ زِدْتَ فَهو خَيْرٌ “Jika engkau tidak menambah selain surah Al-Fatihah, maka itu boleh. Adapun jika engkau menambah lebih dari itu, maka itu lebih baik.” (HR. Bukhari, no. 772 dan Muslim, no. 396). Maka yang diwajibkan adalah membaca surah Al-Fatihah saja. Pada dua rakaat pertama dari shalat yang empat rakaat yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Isya, juga shalat yang tiga rakaat yaitu shalat Maghrib, bagi imam, makmum, serta orang yang shalat sendirian wajib membaca surah Al-Fatihah, ini menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam pernyataannya di atas. Sedangkan untuk surah setelah Al-Fatihah, diperintahkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian saja. Dalilnya adalah hadits di bawah ini. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِن صَلَاةِ الظُّهْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ في الأُولَى، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ ويُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وكانَ يَقْرَأُ في العَصْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ وسُورَتَيْنِ، وكانَ يُطَوِّلُ في الأُولَى، وكانَ يُطَوِّلُ في الرَّكْعَةِ الأُولَى مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, dan dua surah yang beliau panjangkan pada yang pertama dan lebih ringan pada yang kedua. Kadang beliau memperdengarkan ayat tersebut. Dalam shalat Ashar beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah, lalu beliau panjangkan yang pertama. Dalam shalat Shubuh, beliau memanjangkan rakaat pertama dan lebih memperingan rakaat kedua.” (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Para ulama—seperti disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1:532), Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab (8:7)—bersepakat bahwa disunnahkan membaca surah setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. Dan disunnahkan—kadang-kadang—membaca surah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:215. Masih dibolehkan pula jika kadang-kadang membaca dari pertengahan surah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam shalat Shubuh pada rakaat pertama ayat, قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabbnya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.” (QS. Al-Baqarah: 136) Lalu pada rakaat kedua, di antara yang beliau baca, آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.” (QS. Ali Imran: 52) (HR. Muslim, no. 727) Hukum asalnya, surah yang dibaca dalam shalat sunnah boleh dibaca pula pada shalat fardhu kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan. Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shunabihi, ia berkata, “Aku tiba di Madinah pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Di belakangnya, aku melaksanakan shalat Maghrib. Abu Bakar ketika itu membaca pada dua rakaat pertama dengan surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan surah dari qisharul mufashshol (dari surah Adh-Dhuha sampai dengan surah An-Naas, pen.). Kemudian Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga dan aku mendekatinya sampai-sampai pakaianku menyentuh pakaiannya, aku mendengar ketika itu beliau membaca surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan membaca ayat, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةًۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)”.” (QS. Ali Imran: 8) (HR. Malik, 1:79, dengan sanad shahih kata Syaikh Az-Zauman). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Bandara Soekarno Hatta, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah cara shalat cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah surat al fatihah

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah

Setelah membaca surat Al-Fatihah disunnahkan membaca surat selain Al-Fatihah. Berikut keterangannya dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقْرَأُ مَعَهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُوْلَيَيْنِ مِنَ الرُّبَاعِيَّةِ وَالثُّلاَثِيَّةِ سُوْرَةً “Lalu membaca setelah surah Al-Fatihah satu surah pada dua rakaat pertama dalam shalat yang empat dan tiga rakaat.”   Disunnahkan Membaca Surah Setelah Al-Fatihah   Setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan membaca surah lainnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, وإنْ لَمْ تَزِدْ علَى أُمِّ القُرْآنِ أجْزَأَتْ وإنْ زِدْتَ فَهو خَيْرٌ “Jika engkau tidak menambah selain surah Al-Fatihah, maka itu boleh. Adapun jika engkau menambah lebih dari itu, maka itu lebih baik.” (HR. Bukhari, no. 772 dan Muslim, no. 396). Maka yang diwajibkan adalah membaca surah Al-Fatihah saja. Pada dua rakaat pertama dari shalat yang empat rakaat yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Isya, juga shalat yang tiga rakaat yaitu shalat Maghrib, bagi imam, makmum, serta orang yang shalat sendirian wajib membaca surah Al-Fatihah, ini menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam pernyataannya di atas. Sedangkan untuk surah setelah Al-Fatihah, diperintahkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian saja. Dalilnya adalah hadits di bawah ini. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِن صَلَاةِ الظُّهْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ في الأُولَى، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ ويُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وكانَ يَقْرَأُ في العَصْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ وسُورَتَيْنِ، وكانَ يُطَوِّلُ في الأُولَى، وكانَ يُطَوِّلُ في الرَّكْعَةِ الأُولَى مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, dan dua surah yang beliau panjangkan pada yang pertama dan lebih ringan pada yang kedua. Kadang beliau memperdengarkan ayat tersebut. Dalam shalat Ashar beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah, lalu beliau panjangkan yang pertama. Dalam shalat Shubuh, beliau memanjangkan rakaat pertama dan lebih memperingan rakaat kedua.” (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Para ulama—seperti disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1:532), Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab (8:7)—bersepakat bahwa disunnahkan membaca surah setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. Dan disunnahkan—kadang-kadang—membaca surah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:215. Masih dibolehkan pula jika kadang-kadang membaca dari pertengahan surah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam shalat Shubuh pada rakaat pertama ayat, قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabbnya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.” (QS. Al-Baqarah: 136) Lalu pada rakaat kedua, di antara yang beliau baca, آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.” (QS. Ali Imran: 52) (HR. Muslim, no. 727) Hukum asalnya, surah yang dibaca dalam shalat sunnah boleh dibaca pula pada shalat fardhu kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan. Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shunabihi, ia berkata, “Aku tiba di Madinah pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Di belakangnya, aku melaksanakan shalat Maghrib. Abu Bakar ketika itu membaca pada dua rakaat pertama dengan surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan surah dari qisharul mufashshol (dari surah Adh-Dhuha sampai dengan surah An-Naas, pen.). Kemudian Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga dan aku mendekatinya sampai-sampai pakaianku menyentuh pakaiannya, aku mendengar ketika itu beliau membaca surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan membaca ayat, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةًۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)”.” (QS. Ali Imran: 8) (HR. Malik, 1:79, dengan sanad shahih kata Syaikh Az-Zauman). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Bandara Soekarno Hatta, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah cara shalat cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah surat al fatihah
Setelah membaca surat Al-Fatihah disunnahkan membaca surat selain Al-Fatihah. Berikut keterangannya dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقْرَأُ مَعَهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُوْلَيَيْنِ مِنَ الرُّبَاعِيَّةِ وَالثُّلاَثِيَّةِ سُوْرَةً “Lalu membaca setelah surah Al-Fatihah satu surah pada dua rakaat pertama dalam shalat yang empat dan tiga rakaat.”   Disunnahkan Membaca Surah Setelah Al-Fatihah   Setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan membaca surah lainnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, وإنْ لَمْ تَزِدْ علَى أُمِّ القُرْآنِ أجْزَأَتْ وإنْ زِدْتَ فَهو خَيْرٌ “Jika engkau tidak menambah selain surah Al-Fatihah, maka itu boleh. Adapun jika engkau menambah lebih dari itu, maka itu lebih baik.” (HR. Bukhari, no. 772 dan Muslim, no. 396). Maka yang diwajibkan adalah membaca surah Al-Fatihah saja. Pada dua rakaat pertama dari shalat yang empat rakaat yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Isya, juga shalat yang tiga rakaat yaitu shalat Maghrib, bagi imam, makmum, serta orang yang shalat sendirian wajib membaca surah Al-Fatihah, ini menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam pernyataannya di atas. Sedangkan untuk surah setelah Al-Fatihah, diperintahkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian saja. Dalilnya adalah hadits di bawah ini. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِن صَلَاةِ الظُّهْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ في الأُولَى، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ ويُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وكانَ يَقْرَأُ في العَصْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ وسُورَتَيْنِ، وكانَ يُطَوِّلُ في الأُولَى، وكانَ يُطَوِّلُ في الرَّكْعَةِ الأُولَى مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, dan dua surah yang beliau panjangkan pada yang pertama dan lebih ringan pada yang kedua. Kadang beliau memperdengarkan ayat tersebut. Dalam shalat Ashar beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah, lalu beliau panjangkan yang pertama. Dalam shalat Shubuh, beliau memanjangkan rakaat pertama dan lebih memperingan rakaat kedua.” (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Para ulama—seperti disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1:532), Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab (8:7)—bersepakat bahwa disunnahkan membaca surah setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. Dan disunnahkan—kadang-kadang—membaca surah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:215. Masih dibolehkan pula jika kadang-kadang membaca dari pertengahan surah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam shalat Shubuh pada rakaat pertama ayat, قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabbnya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.” (QS. Al-Baqarah: 136) Lalu pada rakaat kedua, di antara yang beliau baca, آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.” (QS. Ali Imran: 52) (HR. Muslim, no. 727) Hukum asalnya, surah yang dibaca dalam shalat sunnah boleh dibaca pula pada shalat fardhu kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan. Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shunabihi, ia berkata, “Aku tiba di Madinah pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Di belakangnya, aku melaksanakan shalat Maghrib. Abu Bakar ketika itu membaca pada dua rakaat pertama dengan surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan surah dari qisharul mufashshol (dari surah Adh-Dhuha sampai dengan surah An-Naas, pen.). Kemudian Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga dan aku mendekatinya sampai-sampai pakaianku menyentuh pakaiannya, aku mendengar ketika itu beliau membaca surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan membaca ayat, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةًۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)”.” (QS. Ali Imran: 8) (HR. Malik, 1:79, dengan sanad shahih kata Syaikh Az-Zauman). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Bandara Soekarno Hatta, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah cara shalat cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah surat al fatihah


Setelah membaca surat Al-Fatihah disunnahkan membaca surat selain Al-Fatihah. Berikut keterangannya dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقْرَأُ مَعَهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُوْلَيَيْنِ مِنَ الرُّبَاعِيَّةِ وَالثُّلاَثِيَّةِ سُوْرَةً “Lalu membaca setelah surah Al-Fatihah satu surah pada dua rakaat pertama dalam shalat yang empat dan tiga rakaat.”   Disunnahkan Membaca Surah Setelah Al-Fatihah   Setelah membaca surah Al-Fatihah, disunnahkan membaca surah lainnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, وإنْ لَمْ تَزِدْ علَى أُمِّ القُرْآنِ أجْزَأَتْ وإنْ زِدْتَ فَهو خَيْرٌ “Jika engkau tidak menambah selain surah Al-Fatihah, maka itu boleh. Adapun jika engkau menambah lebih dari itu, maka itu lebih baik.” (HR. Bukhari, no. 772 dan Muslim, no. 396). Maka yang diwajibkan adalah membaca surah Al-Fatihah saja. Pada dua rakaat pertama dari shalat yang empat rakaat yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Isya, juga shalat yang tiga rakaat yaitu shalat Maghrib, bagi imam, makmum, serta orang yang shalat sendirian wajib membaca surah Al-Fatihah, ini menurut Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam pernyataannya di atas. Sedangkan untuk surah setelah Al-Fatihah, diperintahkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian saja. Dalilnya adalah hadits di bawah ini. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِن صَلَاةِ الظُّهْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ في الأُولَى، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ ويُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وكانَ يَقْرَأُ في العَصْرِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ وسُورَتَيْنِ، وكانَ يُطَوِّلُ في الأُولَى، وكانَ يُطَوِّلُ في الرَّكْعَةِ الأُولَى مِن صَلَاةِ الصُّبْحِ، ويُقَصِّرُ في الثَّانِيَةِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, dan dua surah yang beliau panjangkan pada yang pertama dan lebih ringan pada yang kedua. Kadang beliau memperdengarkan ayat tersebut. Dalam shalat Ashar beliau membaca surah Al-Fatihah dan dua surah, lalu beliau panjangkan yang pertama. Dalam shalat Shubuh, beliau memanjangkan rakaat pertama dan lebih memperingan rakaat kedua.” (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Para ulama—seperti disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1:532), Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab (8:7)—bersepakat bahwa disunnahkan membaca surah setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. Dan disunnahkan—kadang-kadang—membaca surah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:215. Masih dibolehkan pula jika kadang-kadang membaca dari pertengahan surah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam shalat Shubuh pada rakaat pertama ayat, قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabbnya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.” (QS. Al-Baqarah: 136) Lalu pada rakaat kedua, di antara yang beliau baca, آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.” (QS. Ali Imran: 52) (HR. Muslim, no. 727) Hukum asalnya, surah yang dibaca dalam shalat sunnah boleh dibaca pula pada shalat fardhu kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan. Dari Abu ‘Abdillah Ash-Shunabihi, ia berkata, “Aku tiba di Madinah pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Di belakangnya, aku melaksanakan shalat Maghrib. Abu Bakar ketika itu membaca pada dua rakaat pertama dengan surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan surah dari qisharul mufashshol (dari surah Adh-Dhuha sampai dengan surah An-Naas, pen.). Kemudian Abu Bakar berdiri pada rakaat ketiga dan aku mendekatinya sampai-sampai pakaianku menyentuh pakaiannya, aku mendengar ketika itu beliau membaca surah Al-Fatihah (Ummul Quran) dan membaca ayat, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةًۚإِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)”.” (QS. Ali Imran: 8) (HR. Malik, 1:79, dengan sanad shahih kata Syaikh Az-Zauman). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Bandara Soekarno Hatta, 28 Rajab 1440 H (4 April 2019, Kamis siang) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsal fatihah cara shalat cara shalat nabi manhajus salikin membaca al fatihah surat al fatihah

Kapan Terjadi Peristiwa Isra Mi’raj?

Peristiwa Isra Mi’raj Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada kesepakatan dari para pakar sejarah tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj. Ada beberapa versi riwayat yang menerangkan tentang waktunya: [1]. Satu tahun sebelum hijrah Nabi ke kota Madinah. [2]. Lima tahun sebelum hijrah. [3]. Satu bulan sebelum hijrah. [4]. Satu tahun satu bulan sebelum hijrah. [5]. Tiga bulan sebelum Nabi Hijrah. [6]. Enam bulan sebelum hijrah. [7]. Pada tahun yang sama saat Nabi diangkat menjadi Nabi. (Lihat: Rakhiqul Makhtum, 1/124) Demikian bulan kejadiannya: ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal. Versi lain menyebutkan Dzulqa’dah. Yang lain mengatakan Rajab. Dari kesemua riwayat, tak ada satupun riwayat yang shohih. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, لم يقم دليل معلوم لا على شهرها ولا على عشرها ولا على عينها، بل النقول في ذلك منقطعة مختلفة، ليس فيها ما يقطع به Tidak ada dalil yang diketahui menunjukkan bulan kejadian Isra’ Mi’raj. Tidak pula harinya atau tanggalnya secara pasti. Bahkan riwayat-riwayat tentang hal ini semuanya terputus dan berbeda-beda, tidak menunjukkan kepastian waktunya. (Lihat: Ad-dhau’ul Munir ‘alat Tafsir, 3/304) Riwayat paling shahih dari kesemua riwayat dho’if tersebut adalah, riwayat dari Musa bin ‘Uqbah dari Imam Az-Zuhri, yang menyebutkan terjadinya Isra’ Mi’raj pada bulan Robi’ul Awwal, satu tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ ke kota Madinah. Benarkah Isra’ Mi’raj 27 Rajab? Sedang riwayat yang paling do’if dari riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj terjadi pada 27 Rajab. Ironisnya, justeru ini yang populer di tengah masyarakat, sehingga menjadi acuan perayaan Isra’ Mi’raj. (https://ar.islamway.net/article/30877/متى-كان-الإسراء-والمعراج) Diantara ulama pakar sejarah yang mengkritisi hal ini adalah Imam Ibnu Katsir rahimahullah, وقد أورد -أي: عبدالغني المقدسي- حديثًا لا يصح سنده، ذكرناه في فضائل شهر رجب أن الإسراء كان ليلة السابع والعشرين من رجب، والله أعلم Abdul Ghani Al- Maqdisi, meriwayatkan hadis yang sanadnya tidak shahih, yaitu riwayat yang pernah kita singgung di bab Kautamaan Bulan Rajab bahwa peristiwa Isra’ terjadi pada malam dua puluh tujuh Rojab. Wallahua’lam. (Dinukil dari: Khatimun Nabiyyin, hal. 591) Demikian pula Imam Ibnu Rajab rahimahullah, أما الإسراء، فقيل: كان في رجب، وضعفه غير واحد، وقيل: كان في ربيع الأول، وهو قول إبراهيم الحربي، وغيره Berkaitan waktu kejadian Isra’, ada yang berpendapat terjadi di bulan Rajab. Namun tak hanya satu orang ulama yang menilai dho’if riwayat tersebut. Ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal, pendapat Ibrahim Al Harbi dan yang lainnya. (Lihat: Latha-iful Ma’arif, hal. 179) Beliau juga menyatakan, قد روي أنه كان في شهر رجب حوادث عظيمة، ولم يصح شيء من ذلك Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa di bulan Rajab telah terjadi peristiwa-peristiwa besar (Seperti Isra’ Mi’raj). Namun tak ada satupun riwayat yang shahih. (Lihat : Latho-iful Ma’arif, hal. 233). Dari sini kita bisa menarik kesimpulan, bahwa tidak tepatnya perayaan Isra’ Mi’raj. Bagaimana mungkin kita merayakan suatu peristiwa yang bulan dan tanggalnya tidak diketahui secara pasti? Wallahua’lam bis showab.. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulama Suu, Pembukuan Hadis, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Pengertian Beribadah, Dekorasi Akad Nikah Di Masjid, Doa Selepas Sholat Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid

Kapan Terjadi Peristiwa Isra Mi’raj?

Peristiwa Isra Mi’raj Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada kesepakatan dari para pakar sejarah tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj. Ada beberapa versi riwayat yang menerangkan tentang waktunya: [1]. Satu tahun sebelum hijrah Nabi ke kota Madinah. [2]. Lima tahun sebelum hijrah. [3]. Satu bulan sebelum hijrah. [4]. Satu tahun satu bulan sebelum hijrah. [5]. Tiga bulan sebelum Nabi Hijrah. [6]. Enam bulan sebelum hijrah. [7]. Pada tahun yang sama saat Nabi diangkat menjadi Nabi. (Lihat: Rakhiqul Makhtum, 1/124) Demikian bulan kejadiannya: ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal. Versi lain menyebutkan Dzulqa’dah. Yang lain mengatakan Rajab. Dari kesemua riwayat, tak ada satupun riwayat yang shohih. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, لم يقم دليل معلوم لا على شهرها ولا على عشرها ولا على عينها، بل النقول في ذلك منقطعة مختلفة، ليس فيها ما يقطع به Tidak ada dalil yang diketahui menunjukkan bulan kejadian Isra’ Mi’raj. Tidak pula harinya atau tanggalnya secara pasti. Bahkan riwayat-riwayat tentang hal ini semuanya terputus dan berbeda-beda, tidak menunjukkan kepastian waktunya. (Lihat: Ad-dhau’ul Munir ‘alat Tafsir, 3/304) Riwayat paling shahih dari kesemua riwayat dho’if tersebut adalah, riwayat dari Musa bin ‘Uqbah dari Imam Az-Zuhri, yang menyebutkan terjadinya Isra’ Mi’raj pada bulan Robi’ul Awwal, satu tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ ke kota Madinah. Benarkah Isra’ Mi’raj 27 Rajab? Sedang riwayat yang paling do’if dari riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj terjadi pada 27 Rajab. Ironisnya, justeru ini yang populer di tengah masyarakat, sehingga menjadi acuan perayaan Isra’ Mi’raj. (https://ar.islamway.net/article/30877/متى-كان-الإسراء-والمعراج) Diantara ulama pakar sejarah yang mengkritisi hal ini adalah Imam Ibnu Katsir rahimahullah, وقد أورد -أي: عبدالغني المقدسي- حديثًا لا يصح سنده، ذكرناه في فضائل شهر رجب أن الإسراء كان ليلة السابع والعشرين من رجب، والله أعلم Abdul Ghani Al- Maqdisi, meriwayatkan hadis yang sanadnya tidak shahih, yaitu riwayat yang pernah kita singgung di bab Kautamaan Bulan Rajab bahwa peristiwa Isra’ terjadi pada malam dua puluh tujuh Rojab. Wallahua’lam. (Dinukil dari: Khatimun Nabiyyin, hal. 591) Demikian pula Imam Ibnu Rajab rahimahullah, أما الإسراء، فقيل: كان في رجب، وضعفه غير واحد، وقيل: كان في ربيع الأول، وهو قول إبراهيم الحربي، وغيره Berkaitan waktu kejadian Isra’, ada yang berpendapat terjadi di bulan Rajab. Namun tak hanya satu orang ulama yang menilai dho’if riwayat tersebut. Ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal, pendapat Ibrahim Al Harbi dan yang lainnya. (Lihat: Latha-iful Ma’arif, hal. 179) Beliau juga menyatakan, قد روي أنه كان في شهر رجب حوادث عظيمة، ولم يصح شيء من ذلك Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa di bulan Rajab telah terjadi peristiwa-peristiwa besar (Seperti Isra’ Mi’raj). Namun tak ada satupun riwayat yang shahih. (Lihat : Latho-iful Ma’arif, hal. 233). Dari sini kita bisa menarik kesimpulan, bahwa tidak tepatnya perayaan Isra’ Mi’raj. Bagaimana mungkin kita merayakan suatu peristiwa yang bulan dan tanggalnya tidak diketahui secara pasti? Wallahua’lam bis showab.. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulama Suu, Pembukuan Hadis, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Pengertian Beribadah, Dekorasi Akad Nikah Di Masjid, Doa Selepas Sholat Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid
Peristiwa Isra Mi’raj Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada kesepakatan dari para pakar sejarah tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj. Ada beberapa versi riwayat yang menerangkan tentang waktunya: [1]. Satu tahun sebelum hijrah Nabi ke kota Madinah. [2]. Lima tahun sebelum hijrah. [3]. Satu bulan sebelum hijrah. [4]. Satu tahun satu bulan sebelum hijrah. [5]. Tiga bulan sebelum Nabi Hijrah. [6]. Enam bulan sebelum hijrah. [7]. Pada tahun yang sama saat Nabi diangkat menjadi Nabi. (Lihat: Rakhiqul Makhtum, 1/124) Demikian bulan kejadiannya: ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal. Versi lain menyebutkan Dzulqa’dah. Yang lain mengatakan Rajab. Dari kesemua riwayat, tak ada satupun riwayat yang shohih. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, لم يقم دليل معلوم لا على شهرها ولا على عشرها ولا على عينها، بل النقول في ذلك منقطعة مختلفة، ليس فيها ما يقطع به Tidak ada dalil yang diketahui menunjukkan bulan kejadian Isra’ Mi’raj. Tidak pula harinya atau tanggalnya secara pasti. Bahkan riwayat-riwayat tentang hal ini semuanya terputus dan berbeda-beda, tidak menunjukkan kepastian waktunya. (Lihat: Ad-dhau’ul Munir ‘alat Tafsir, 3/304) Riwayat paling shahih dari kesemua riwayat dho’if tersebut adalah, riwayat dari Musa bin ‘Uqbah dari Imam Az-Zuhri, yang menyebutkan terjadinya Isra’ Mi’raj pada bulan Robi’ul Awwal, satu tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ ke kota Madinah. Benarkah Isra’ Mi’raj 27 Rajab? Sedang riwayat yang paling do’if dari riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj terjadi pada 27 Rajab. Ironisnya, justeru ini yang populer di tengah masyarakat, sehingga menjadi acuan perayaan Isra’ Mi’raj. (https://ar.islamway.net/article/30877/متى-كان-الإسراء-والمعراج) Diantara ulama pakar sejarah yang mengkritisi hal ini adalah Imam Ibnu Katsir rahimahullah, وقد أورد -أي: عبدالغني المقدسي- حديثًا لا يصح سنده، ذكرناه في فضائل شهر رجب أن الإسراء كان ليلة السابع والعشرين من رجب، والله أعلم Abdul Ghani Al- Maqdisi, meriwayatkan hadis yang sanadnya tidak shahih, yaitu riwayat yang pernah kita singgung di bab Kautamaan Bulan Rajab bahwa peristiwa Isra’ terjadi pada malam dua puluh tujuh Rojab. Wallahua’lam. (Dinukil dari: Khatimun Nabiyyin, hal. 591) Demikian pula Imam Ibnu Rajab rahimahullah, أما الإسراء، فقيل: كان في رجب، وضعفه غير واحد، وقيل: كان في ربيع الأول، وهو قول إبراهيم الحربي، وغيره Berkaitan waktu kejadian Isra’, ada yang berpendapat terjadi di bulan Rajab. Namun tak hanya satu orang ulama yang menilai dho’if riwayat tersebut. Ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal, pendapat Ibrahim Al Harbi dan yang lainnya. (Lihat: Latha-iful Ma’arif, hal. 179) Beliau juga menyatakan, قد روي أنه كان في شهر رجب حوادث عظيمة، ولم يصح شيء من ذلك Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa di bulan Rajab telah terjadi peristiwa-peristiwa besar (Seperti Isra’ Mi’raj). Namun tak ada satupun riwayat yang shahih. (Lihat : Latho-iful Ma’arif, hal. 233). Dari sini kita bisa menarik kesimpulan, bahwa tidak tepatnya perayaan Isra’ Mi’raj. Bagaimana mungkin kita merayakan suatu peristiwa yang bulan dan tanggalnya tidak diketahui secara pasti? Wallahua’lam bis showab.. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulama Suu, Pembukuan Hadis, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Pengertian Beribadah, Dekorasi Akad Nikah Di Masjid, Doa Selepas Sholat Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1201982896&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Peristiwa Isra Mi’raj Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tidak ada kesepakatan dari para pakar sejarah tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj. Ada beberapa versi riwayat yang menerangkan tentang waktunya: [1]. Satu tahun sebelum hijrah Nabi ke kota Madinah. [2]. Lima tahun sebelum hijrah. [3]. Satu bulan sebelum hijrah. [4]. Satu tahun satu bulan sebelum hijrah. [5]. Tiga bulan sebelum Nabi Hijrah. [6]. Enam bulan sebelum hijrah. [7]. Pada tahun yang sama saat Nabi diangkat menjadi Nabi. (Lihat: Rakhiqul Makhtum, 1/124) Demikian bulan kejadiannya: ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal. Versi lain menyebutkan Dzulqa’dah. Yang lain mengatakan Rajab. Dari kesemua riwayat, tak ada satupun riwayat yang shohih. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, لم يقم دليل معلوم لا على شهرها ولا على عشرها ولا على عينها، بل النقول في ذلك منقطعة مختلفة، ليس فيها ما يقطع به Tidak ada dalil yang diketahui menunjukkan bulan kejadian Isra’ Mi’raj. Tidak pula harinya atau tanggalnya secara pasti. Bahkan riwayat-riwayat tentang hal ini semuanya terputus dan berbeda-beda, tidak menunjukkan kepastian waktunya. (Lihat: Ad-dhau’ul Munir ‘alat Tafsir, 3/304) Riwayat paling shahih dari kesemua riwayat dho’if tersebut adalah, riwayat dari Musa bin ‘Uqbah dari Imam Az-Zuhri, yang menyebutkan terjadinya Isra’ Mi’raj pada bulan Robi’ul Awwal, satu tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ ke kota Madinah. Benarkah Isra’ Mi’raj 27 Rajab? Sedang riwayat yang paling do’if dari riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang waktu kejadian Isra’ Mi’raj terjadi pada 27 Rajab. Ironisnya, justeru ini yang populer di tengah masyarakat, sehingga menjadi acuan perayaan Isra’ Mi’raj. (https://ar.islamway.net/article/30877/متى-كان-الإسراء-والمعراج) Diantara ulama pakar sejarah yang mengkritisi hal ini adalah Imam Ibnu Katsir rahimahullah, وقد أورد -أي: عبدالغني المقدسي- حديثًا لا يصح سنده، ذكرناه في فضائل شهر رجب أن الإسراء كان ليلة السابع والعشرين من رجب، والله أعلم Abdul Ghani Al- Maqdisi, meriwayatkan hadis yang sanadnya tidak shahih, yaitu riwayat yang pernah kita singgung di bab Kautamaan Bulan Rajab bahwa peristiwa Isra’ terjadi pada malam dua puluh tujuh Rojab. Wallahua’lam. (Dinukil dari: Khatimun Nabiyyin, hal. 591) Demikian pula Imam Ibnu Rajab rahimahullah, أما الإسراء، فقيل: كان في رجب، وضعفه غير واحد، وقيل: كان في ربيع الأول، وهو قول إبراهيم الحربي، وغيره Berkaitan waktu kejadian Isra’, ada yang berpendapat terjadi di bulan Rajab. Namun tak hanya satu orang ulama yang menilai dho’if riwayat tersebut. Ada yang mengatakan bulan Robi’ul Awwal, pendapat Ibrahim Al Harbi dan yang lainnya. (Lihat: Latha-iful Ma’arif, hal. 179) Beliau juga menyatakan, قد روي أنه كان في شهر رجب حوادث عظيمة، ولم يصح شيء من ذلك Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa di bulan Rajab telah terjadi peristiwa-peristiwa besar (Seperti Isra’ Mi’raj). Namun tak ada satupun riwayat yang shahih. (Lihat : Latho-iful Ma’arif, hal. 233). Dari sini kita bisa menarik kesimpulan, bahwa tidak tepatnya perayaan Isra’ Mi’raj. Bagaimana mungkin kita merayakan suatu peristiwa yang bulan dan tanggalnya tidak diketahui secara pasti? Wallahua’lam bis showab.. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulama Suu, Pembukuan Hadis, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri, Pengertian Beribadah, Dekorasi Akad Nikah Di Masjid, Doa Selepas Sholat Visited 236 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next